Author Archives: editor

Khilafah Di Bumi

KHILAFAH DI BUMI

Oleh
Syaikh Sa’ad al-Hushain

Allah Ta’ala telah berfirman kepada para malaikat:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. [al-Baqarah/2:30].

(Khalifah di sini), yaitu suatu kaum yang sebagian mereka akan menggantikan yang lain. (Lihat Ibnu Katsîr). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ

… dan Allah menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? [an-Naml/27:62].

Firman-Nya:

وَيَسْتَخْلِفُ رَبِّي قَوْمًا غَيْرَكُمْ

dan Rabbku akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain (dari) kamu. [Hûd/11:57].

Firman Allah Ta’ala tentang suku ‘Âd:

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ قَوْمِ نُوحٍ

Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh. [al-A’râf/7: 69].

Firman Allah Ta’ala tentang suku Tsamûd:

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ عَادٍ

Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum ‘Aad. [al-A’râf/7:74].

Firman Allah Ta’ala kepada umat Muhammad:

ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ مِنْ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. [Yûnus/10:14].

Yang dimaksud khalifah pada ayat pertama (yaitu surat al-Baqarah/2 ayat 30, pent.)  bukanlah Nabi Adam, dengan (berdasarkan) dalil firman Allah Ta’ala:

قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ

(Para malaikat berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?”) -al-Baqarah/2 ayat 30- karena Nabi Adam disucikan dari hal-hal itu. [Lihat al-Qurthubi].

Dan dijadikan khalifah (pengganti) untuk memakmurkan bumi, harta, dan hukum (kekuasaan), merupakan ujian dari Allah bagi setiap orang yang dijadikan-Nya sebagai khalifah (pengganti) di antara hamba-hamba Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

Supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. [Yûnus/10:14].

Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Dâwud.

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Hai Dawûd, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. [Shâd/38:26].

Allah Ta’ala berfirman memberitakan perkataan Nabi Sulaiman.

قَالَ هَٰذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ

Ini termasuk kurnia Rabbku untuk mencoba aku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). [an-Naml/27:40].

  1. Kerancuan dalam memahami makna khilafah telah menghinggapi kaum muslimin di zaman ini. Mereka membatasi makna khilafah pada kekuasaan yang mencakup seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Mereka menyangka, hanya khilafah sebagai bentuk pemurnian menurut syari’at pada masalah kekuasaan. Sehingga menyebabkan sebagian para pemuda dari umat ini –yang telah Allah berikan semangat, tetapi mereka tidak dianugerahi ilmu dan keteguhan– menolak bentuk-bentuk dan sistem-sistem kekuasaan selain khilafah. Di tengah pengamatan dan ketergesaan mereka terhadap model pemerintahan teladan tersebut, mereka menggugurkan syarat rusyd (kelurusan) dan hidâyah (petunjuk). Sehingga mereka memasukkan pemerintahan ‘Utsmaniyah (di Turki, pent.) –padahal pemerintahannya itu tidak lurus dan tidak mendapatkan petunjuk– sebagai khilâfah syar’iyyah (yang sesuai dengan syari’at). Sedangkan khilâfah dan persatuan –seperti saling menolong– terkadang terjadi di dalam melaksanakan kebajikan dan takwa, maupun dalam melakukan dosa dan permusuhan.
  2. Nabi Muhammad –semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah-Nya kepada beliau, keluarganya, para sahabatnya, dan pengikutnya– telah menjelaskan bahwa:

خِلَافَةُ النُّبُوَّةِ (الراشدة المهدية) ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ يُؤْتِي اللَّهُ الْمُلْكَ مَنْ يَشَاءُ

Khilâfah nubuwwah (rasyîdah mahdiyyah) berlangsung tiga puluh tahun. Kemudian Allah akan memberikan kekuasaan kepada siapa yang Dia kehendaki. [HR Ahmad, Abu Dawûd, at-Tirmidzi, dan al-Hâkim; dengan sanad yang shahîh]

Dan khilaafah rasyîdah mahdiyyah[1] itu, ialah kekuasaan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali –semoga Allah meridhai mereka dan menjadikan mereka ridha-. Mereka adalah orang-orang yang diistimewakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِيْ

Hendaklah kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk setelahku. [HR Ahmad, Abu Dawud no. 4607. Tirmidzi 2676. Ibnu Majah, dan lainnya].

  1. Namun begitu, telah pasti di dalam dua kitab shahîh (disebutkan), sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَكُونَ بَعْدِيْ  اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً مِنْ قُرَيْشٍ

Setelahku akan ada dua belas khalifah dari suku Qurasiy.

Dan dalam satu riwayat:

لَا يَزَالُ الدِّينُ قَائِمًا حَتَّى يَكُونَ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ

Agama ini akan tetap tegak selama ada dua belas khalifah, semuanya dari suku Qurasiy.

Mereka ini ialah empat khulafa`ur-rasyidîn dan delapan dari para penguasa pada masa Bani Umayyah. Dari delapan orang ini ada yang shâlih, dan ada yang kurang dari itu –semoga Allah memaafkan kami dan mereka- dan mereka ini tidak seperti empat khulafa`ur-rasyidîn. Walaupun demikian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan mereka semua sebagai khalifah.

  1. Berdasarkan ini, maka lafazh khalifah yang mutlak atau lainnya bukanlah bukti kebenaran atau kerusakan suatu pemerintahan. Bahkan Allah telah memilih Thalut sebagai raja yang berperang di jalan Allah, bukan untuk membela tanah atau identitas bangsa Arab, dan Allah menambahkan keluasan ilmu dan kekuatan badan pada Thalut. Di antara tentaranya ialah Dawud Alaihissallam. Allah memberikan kepada Dawud kekuasaan dan hikmah, dan Dia mengajarkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah juga menyebutkan pemerintahan Nabi Sulaiman dengan kerajaan, karena beliau mewarisi dari bapaknya dalam hal ilmu, kekuasaan, dan kenabian. Dan Allah telah menyuruh Rasul-Nya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk memilih menjadi raja dan rasul atau menjadi hamba dan rasul, lantas beliau memilih sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) dan kerasulan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan lainnya.
  2. Imaamah (kepemimpinan), khilâfah (kekuasaan yang menggantikan penguasa sebelumnya), atau mulk (kekuasaan kerajaan), dapat diraih dengan berdasarkan nash (keterangan dari agama) atau dengan isyarat kepada seseorang –seperti pada kekhilâfahan Abu Bakar Radhiyallahu anhu – atau dengan istikhlâf (penunjukkan sebagai pengganti) dari orang yang sebelumnya berkuasa, seperti penunjukkan Abu Bakar kepada ‘Umar Radhiyallahu anhu. Atau urusan itu diserahkan kepada musyawarah di antara beberapa orang-orang shalih yang dipilih oleh khalifah sebelumnya, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘Umar Radhiyallahu anhu. Atau dengan Ijma’ ahlul-halli wal-‘aqdi (tokoh-tokoh umat Islam, dari kalangan ulama dan lainnya, pent.) –bukan ijma’nya orang-orang awam- untuk membai’atnya, atau bai’at salah seorang dari mereka untuknya, maka menurut jumhur bai’at ini wajib diikuti. Imam al-Haramain menukilkan Ijma’ tentang hal itu. Atau dengan kemenangan seseorang yang dipaksakan terhadap semua orang untuk mentaatinya, maka itu juga wajib diikuti –untuk menghindarkan perpecahan dan perselisihan-, hal itu telah dinyatakan oleh Imam asy-Syafi’i [Lihat Ibnu Katsîr].

Dan tidak ada di dalam kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sunnah khulafa`ur-rasyidîn, pemahaman imam-imam agama pada generasi-generasi yang utama (tiga generasi awal umat Islam, pent.), bahkan tidak ada pada sepuluh generasi setelahnya, peraturan penetapan kekuasaan dengan suara-suara pemilih, apalagi  lebih mengutamakan suara-suara pemilih. Hal itu hanyalah taqliid (mengikuti tanpa ilmu) terhadap undang-undang buatan manusia dan menjadikan pendapat mayoritas sebagai pemutus hukum. Padahal Allah Ta’ala berfirman mengenai mayoritas manusia:

mereka tidak bersyukur :  لَا يَشْكُرُونَ [Yûnus/10:60]
mereka tidak beriman :  لَا يُؤْمِنُونَ [al-Baqarah/2:100]
mereka tidak mengetahui :  لَا يَعْلَمُونَ [al-An’aam/6:37]
mereka tidak memahami :  هُمُ الْغَافِلُونَ [al-A’râf/7:179].

  1. Kesalahan paling banyak yang tersebar dalam memahami khilâfah, ialah mengikuti pendapat bahwa khilâfah itu adalah khilâfah dari Allah di muka bumi! [2] Maha suci Allah dari kebutuhan menunjuk seseorang dari hamba-hamba-Nya sebagai khalifah (wakil)-Nya, karena Allah itu Maha mendengar lagi Maha melihat. Dia bersama seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya, hukum-Nya, dan pengaturan-Nya. Dia juga bersama hamba-hamba-Nya yang shâlih dengan taufik-Nya dan pertolongan-Nya.
  2. Berdasarkan keterangan yang telah disebutkan di atas, jelaslah kesalahan Sayyid Quthub –semoga Allah mema’afkan kita dan dia– yang diambil oleh mayoritas kaum muslimin pada hari ini, tentang persangkaannya bahwa pemilihan Mu’awiyah Radhiyallahu anhu, kemudian anaknya (Yazid bin Mua’wiyah, pent.) setelahnya –bahwa pendapatnya itu- telah keluar dari kaidah dasar Islam dalam masalah kekuasaan : pemilihan kaum muslimin secara mutlak! Sebagaimana dia telah salah dalam persangkaannya bahwa “seorang penguasa dalam agama Islam mengambil hukum dari satu sumber, yaitu kehendak rakyat”! Dia beranggapan bahwa metode yang benar dalam memilih pemimpin ialah: “Kita bermusyawarah dengan seluruh (rakyat) dengan metode yang menjamin bisa diterima semua orang”! Dan menurutnya, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhak mengangkat seorangpun sebagai pemimpin tanpa musyawarah kaum mukminin,”[3] karena (menurut Islam) mewariskan kekuasaan itu boleh berdasarkan nash ayat:

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ

Dan Sulaiman telah mewarisi Dawûd. [an-Naml/27:16].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjuk pemimpin sebagai pengganti beliau setelah beliau (tidak dengan musyawarah dan tidak dengan lainnya) dengan nash yang jelas, tetapi penunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar Radhiyallahu anhu untuk mengimami shalat kaum muslimin saat sakit beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sebagai isyarat yang jelas terhadap kelayakan Abu Bakar dan keutamaannya dalam mengatur kekuasaan setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan berdasarkan Sunnah ini, Abu Bakar mewasiatkan kepemimpinan setelah dirinya kepada ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu

Allah Ta’ala memang telah mensyari’atkan musyawarah di antara kaum muslimin, namun hasil musyawarah tidaklah wajib diikuti oleh penguasa. Buktinya Abu Bakar menyelisihi mayoritas sahabat -atau semua sahabat- dalam memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat. Bahkan beliau menyelisihi sebagian sahabat yang tidak setuju penunjukkan ‘Umar sebagai penggantinya.

Semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah, kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya, sampai hari pembalasan.

(Diterjemahkan oleh Abu Isma’il Muslim Al-Atsari dari makalah berjudul “Al-Khilâfah fil-Ardhi”, dalam Majalah al-Ashâlah, Tahun VI, no. 36, Syawal 1422 H, halaman 60-63)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Yang lurus dan mendapatkan petunjuk.
[2] Yaitu anggapan bahwa seorang pemimpin atau manusia itu merupakan khalifah (pengganti) Allah di muka bumi. Padahal Allah Maha mengetahui, Maha mendengar, Maha melihat, dan sifat-sifat kesempurnaan lainnya, sehingga dia tidak membutuhkan khalifah (pengganti atau wakil), pent.
[3] Dari buku Sayyid Quthub yang berjudul Ma’rakatul-Islam wa Ra’sumâliyah (Pergulatan Islam dengan Kapitalisme), Penerbit Darusy Syurûq, Tahun 1414 H, halaman 72-73.

Biografi Imam Malik

SEKILAS TENTANG BIOGRAFI IMAM MALIK

Imam Malik –rahimahullah- dilahirkan –sebagaimana pendapat kebanyakan para ulama- pada tahun 93H. di kota Madinah Munawarah, ia melihat peninggalan pada sahabat dan tabi’in sebagaimana ia juga melihat peninggalan Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan banyak tempat-tempat bersejarah yang mulia. Maka semua itu memberikan dampak positif kepada cara pandang beliau, pemahaman dan  kehidupan beliau. Kota Madinah adalah tempat bersinarnya cahaya Islam, tempat lahirnya ilmu, sumber ilmu pengetahuan.

Nasab beliau berujung pada Kabilah Yamaniyah, yaitu; Dzu Asbah, dan nama ibunya ‘Aliyah binti Syuraik al Uzdiyah, bapak dan ibunya orang Arab Yaman, ia tumbuh di rumah yang menggeluti atsar, dan lingkungan merupakan sumber atsar dan hadits. Kakeknya Malik bin Abi ‘Amir termasuk pembesar tabi’in, ia meriwayatkan (hadits) dari Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan, Thalhah bin ‘Ubaidillah, ‘Aisyah Ummul Mukminin. Dan meriwayatkan darinya anak-anaknya, yaitu; Anas bapaknya Imam Malik, Rabi’ dan Nafi’ yang dijuluki Abu Suhail. Namun nampaknya Anas bapak dari Imam Malik tidak banyak berkecimpung dalam dunia hadits, meskipun demikian paman-pamannya dan kakeknya ahli hadits semua, maka dengan kedudukan mereka itu sudah cukup bahwa keluarga beliau adalah keluarga yang terkenal dengan para ulama. Sebelumnya saudaranya telah mendahului beliau dalam hal ilmu, ia adalah al Nadhr, ia melakukan mulazamah kepada para ulama.

Imam Malik menghafal al Qur’an Karim semenjak awal kehidupannya –sebagaimana kebiasaan yang banyak dilakukan keluarga muslim-, lalu  beliau beranjak untuk menghafal hadits, ia mendapati lingkungannya kondusif dan memberikan semangat. Ketika ia mengutarakan keinginannya kepada ibunya untuk mencari ilmu dan membukukannya, ia mengenakan pakaian yang paling bagus, dengan surban di kepalanya, lalu ia berkata: “Pergilah dan tulislah sekarang”, ia juga berkata: “Pergilah ke Rabi’ah dan belajarlah sopan santunnya sebelum ilmunya”[1].

Beliau bermulazamah (belajar terus menerus) kepada Ibnu Hurmuz selama tujuh tahun sejak awal masa pertumbuhannya, ia belajar dari Ibnu Hurmuz tentang perbedaan manusia, dan cara menentang para pengusung pendapat yang bersumber dari hawa nafsu, beliau banyak kemiripan dengan cara pandang dan perangai gurunya tersebut, hingga beliau berkata: “Saya mendengar Ibnu Hurmuz berkata: “Sudah sepantasnya seorang ‘alim mewariskan (ilmunya) kepada para murid-muridnya perkataan: “Saya tidak mengetahui”, hingga hal itu menjadi pijakan dan tempat kembalinya, maka ketika salah seorang mereka ditanya tentang sesuatu yang belum diketahuinya, ia (berani) mengatakan: “saya tidak mengetahuinya”. Ibnu Wahab berkata: “Imam Malik sering mengatakan dari banyak pertanyaan yang ditanyakan ‘saya tidak mengetahuinya’.

Beliau juga bermulazamah kepada Nafi’ pembantu Ibnu Umar, dan berkata: “Saya mendatangi Nafi’ pada tengah hari, dan saya tidak dinaungi pepohonan dari sengatan matahari, saya menunggu keluarnya beliau, dan jika beliau keluar saya biarkan dulu beberapa saat seakan saya tidak melihatnya, kemudian saya menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya, dan membiarkannya sampai beliau masuk, baru saya berkata: “Bagaimana perkataan Ibnu Umar tentang masalah ini dan itu….?, seraya beliau menjawab, dan saya serius mendengarkan, sedang beliau adalah seorang yang kuat (hafalannya)”[2].

Imam Malik juga belajar dari Imam Ibnu Syihab Az Zuhri, dan diriwayatkan darinya bahwa ia berkata: “Saya menyaksikan hari raya, dan berkata: “Hari ini adalah waktu luangnya Ibnu Syihab, lalu saya segera beranjak dari Mushalla dan pergi menuju kediaman Ibnu Syihab, saya mendengar dari balik pintu beliau berkata kepada pembantu wanitanya: “Lihatlah siapa yang berada di balik pintu”. Seraya ia melihat dan saya mendengar ia berkata: Murid anda yang penting Malik. Beliau berkata: “Persilahkan ia masuk”. Maka saya masuk, seraya beliau berkata: “Saya yakin engkau belum pulang ke rumah”. saya menjawab: belum. Beliau berkata: “Apakah engkau sudah makan ?”. Saya berkata: “belum”. Beliau berkata: “Berikan makanan kepadanya”. Saya menjawab: “Saya tidak memerlukan makanan”. Beliau berkata: “Apa yang kamu inginkan ?”. saya menjawab: “Riwayatkan kepadaku beberapa hadits”. Beliau berkata kepadaku: “Kemari”. Maka saya mengeluarkan alat tulis saya dan beliau meriwayatkan kepada saya 40 hadits. Saya berkata: “Silahkan ditambah”. Beliau berkata: “Sudah cukup, dan jika engkau meriwayatkan hadist-hadits tersebut, maka engkau termasuk dari golongan para penghafal”. Saya berkata: “Saya telah meriwayatkannya. Alangkah baiknya alat tulis dari tanganku”. Lalu ia berkata: “sampaikan Hadits tersebut”. Maka saya meriwayatkan hadits tersebut dihadapan beliau, maka beliau menjawab: “Sampaikan, karena engkau termasuk orang ahli ilmu”.

Sebagian ulama atsar berkata: “Bahwa imamnya manusia setelah Umar adalah Zaid bin Tsabit, dan setelah itu adalah Abdullah bin Umar, dan yang belajar dari Zaid sebanyak 21 orang laki-laki, kemudian semua ilmu mereka mengerucut kepada tiga orang: Ibnu Syihab, Bakir bin Abdullah dan Abu Zinad, dan ilmu mereka bertiga mengerucut kepada Malik bin Anas”[3].

Imam Malik sangat menghormati hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- hingga beliau pernah ditanya: “Apakah anda pernah mendengar dari Malik bin Dinar ?, beliau menjawab: “Saya melihat beliau menyampaikan hadits sedangkan masyarakat menulisnya sambil berdiri, maka saya tidak suka menulis hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan berdiri”. Sebagaimana saya tidak pernah menyimpan kesungguhan untuk menghafal hadits dan belajar kepada para ulama, maka saya pun tidak menyimpan harta untuk mendapatkan ilmu tersebut. sehingga Ibnul Qasim berkata: “Malik telah disibukkan dengan belajar menuntut ilmu sampai atap rumahnya jebol, lalu ia menjual kayu-kayunya, kemudian dunia menjadi berat untuk cenderung kepadanya”[4].

Setelah Imam Malik menyempurnakan belajarnya tentang atsar (hadits) dan fatwa, ia mulai mengajar di Masjid Nabawi untuk mengamalkan ilmunya –menurut sebagian riwayat bahwa beliau memulai berfatwa pada umur 17 tahun-. Imam Malik –rahimahullah- berkata dalam rangka menjelaskan dirinya ketika memulai mengajar dan berfatwa:

“Tidak semua orang yang ingin mengajar dan berfatwa di Masjid boleh melakukannya sampai bermusyawarah dengan orang-orang shaleh. Jika mereka mengangap ia adalah orang yang berhak memberi fatwa maka ia boleh melakukannya. Tidaklah saya duduk (berfatwa) sampai disaksikan oleh 70 masyayikh dari kalangan para ulama bahwa saya berhak untuk itu”[5].

Bahwa Imam Malik –rahimahullah- berhias untuk menghadiri majelis hadits, hingga beliau nampak berwibawa dan berbeda dengan yang lainnya. Sampai al Waqidi berkata: “Bahwa majelis beliau adalah majelis yang berwibawa dan penuh dengan nuansa ilmu. Beliau juga sosok yang berwibawa dan mulia. Majelis beliau jauh dari debat kusir dan pendapat yang tidak bisa difahami, juga tidak ada suara yang keras, dan jika beliau ditanya tentang sesuatu maka beliau menjawabnya dan tidak bertanya dari mana asal pertanyaan tersebut”.

Karena keikhlasannya menuntut ilmu, beliau berkomitmen pada beberapa perkara, dan menjauhi beberapa perkara. Beliau berkomitmen kepada sunnah dan perkara-perkara yang jelas, oleh karenanya beliau berkata: “Sebaik-baik perkara adalah perkara yang jelas dan lugas. Jika anda berada di antara dua perkara, dan anda ragu-ragu untuk menentukan pilihan anda, maka pilihlah yang anda lebih cenderung kepadanya dan dapat dipercaya”.

Beliau berkomitmen untuk berfatwa pada masalah-masalah tertentu namun tidak memaksakan pendapatnya, karena khawatir menyesatkan atau jauh dari sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Beliau juga berkomitmen dalam berfatwa dengan penuh kehati-hatian, berfikir dengan sangat mendalam, dan tidak tergesa-gesa dalam berfatwa, karena tergesa-gesa akan menyebabkan kesalahan fatal. Ibnul Qasim –murid beliau- berkata: “Saya mendengar Malik berkata: “Sungguh saya memikirkan masalah tertentu sejak belasan tahun yang lalu, dan sampai sekarang saya belum mendapatkan pendapat yang pas”.

Beliau juga pernah berkata: “Barang siapa yang ingin untuk menjawab pertanyaan, maka hendaknya ia memikirkan nasibnya di neraka dan surga, dan bagaimana ia selamat di negeri akherat”[6].

Beliau pernah ditanya seseorang dan mengatakan: “ini masalah yang ringan”. Maka beliau marah, dan berkata: “Bagaimana masalah tersebut ringan dan mudah ?!”, karena ilmu itu tidak ada yang ringan, tidakkah anda mendengar firman Allah –Ta’ala- :

اِنَّا سَنُلْقِيْ عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيْلًا

“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat”. [al Muzzammil/73: 5]

Semua ilmu adalah berat, khususnya yang akan ditanya pada hari kiamat[7].

Meskipun Imam Malik jauh dari daerah konflik dan terlibat di dalamnya, beliau juga fokus pada belajar, namun beliau diuji pada masa pemerintahan Abbasiyah tepatnya pada masa Abu Ja’far al Manshur pada tahun 146H. Beliau dicambuk dan dibentangkan kedua tangannya sampai patah pundaknya. Hal itu disebabkan beliau berpendapat: “Tidak ada talak bagi yang sedang dalam keadaan terpaksa”. Bahkan oleh para profokator fitnah tersebut perkataan beliau dijadikan alasan untuk membatalkan baiatnya (janji setia) kepada Abu Ja’far al Manshur, hal tersebut mencuat ke permukaan pada saat munculnya Muhammad bin Abdullah bin al Hasan an Nafs az Zakiyah di Madinah, dan al Manshur melarangnya untuk berpendapat dengan pendapat di atas, kemudian para penanya memaksanya untuk mengatakan kepada halayak, yang menyebabkannya didera (dipukul) oleh gubernur Madinah Ja’far bin Sulaiman, dan menurut sebagian riwayat bahwa Abu Ja’far al Manshur meminta maaf kepada Imam Malik karena apa yang terjadi tidak dalam sepengetahuannya.

Abu Yusuf murid Abu Hanifah berkata:
“Saya tidak mengenal orang yang lebih alim kecuali tiga orang : Malik, Ibnu Abi Laila dan Abu Hanifah”.

Abdur Rahman bin Mahdi berkata: “Para imam ahli hadits yang patut diteladani adalah empat orang: Sufyan ats Tsauri di Kufah, Malik di Hijaz, al Auza’i di Syam dan Hamad bin Zaid di Basrah”.

Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Kami bukan siapa-siapa di hadapan Imam Malik, kami hanya mengikuti jejak beliau, dan kami menilai syeikh tertentu jika Malik menulis tentangnya, maka kami juga menulisnya. Saya tidak melihat Madinah kecuali akan rusak setelah wafatnya Malik bin Anas”.

Imam Syafi’i berkata : “Jika anda mendapatkan atsar dari Malik maka peganglah dengan erat, jika ada hadits tertentu maka Malik adalah bintangnya (pakarnya), jika para ulama disebutkan maka Malik adalah bintangnya (pakarnya), dan tidak ada seorang pun dalam bidang ilmu yang sama dengan Malik; karena hafalannya, ketelitian dan kehati-hatiannya. Barang siapa yang menginginkan hadist shahih maka hendaknya ia (menemui) Malik”.

Ahmad bin Hambal berkata: “Malik adalah bagian dari para ulama, ia adalah imam dalam ilmu hadits dan fikih, dan siapa yang serupa dengan Malik !… mengikuti jejak pendahulunya dari kecerdasan dan akhlaknya”.

Al Qadhi ‘Iyadh berkata: “Beliau hidup selama kurang lebih 90 tahun, dahulu di (Madinah) ada seorang Imam yang meriwayatkan, berfatwa, pendapatnya didengar selama sekitar 70 tahun, wibawanya selalu meningkat setiap saat, keutamaan dan kepeminpinannya terus meningkat sampai meninggal dunia, dia adalah rujukan satu-satunya sejak bertahun-tahun yang lalu. Ia memiliki kepemimpinan dunia, agama tak seorangpun yang membantahnya”[8].

Banyak para rawi yang meriwayatkan bahwa beliau meninggal dunia pada tahun 179 H.

Semoga Allah merahmati Imam Malik dan semua para Imam umat Islam.

Baca : “Malik Hayatuhu wa ‘Ashruhu, Araauhu wa fikhuhu – Syekh Muhammad Abu Zahrah”.
وينظر كتاب ” مالك حياته وعصره، آراؤه وفقهه ” للشيخ محمد أبو زهرة .
والله أعلم.

Disalin dari islamqa
_______
[1] al Madarik : 115
[2] Ad Dibaaj al Madzhab : 117
[3] Al Madarik : 68
[4] Al Madarik : 115
[5] Al Madarik : 127
[6] Ad Dibaj al Madzhab: 23
[7] Al Madarik: 162
[8] Al Madarik: 111

Peringatan Dari Bahaya Kristenisasi dan Wasilah-Wasilahnya

PERINGATAN DARI BAHAYA GERAKAN KRISTENISASI DAN WASILAH-WASILAHNYA.

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta

Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam, Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita yang telah diutus sebagai rahmat bagi sekalian manusia, sebagai penutup para nabi dan rasul, nabi dan rasul kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas segenap keluarga dan para sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti beliau dengan kebaikan sampai hari kemudian. Amma ba’du.

Tentunya tidak samar lagi bagi setiap kaum muslimin yang Allah terangi mata hatinya dengan pengetahuan tentang permusuhan kaum Yahudi dan Nasrani yang amat sangat terhadap kaum Muslimin. Mereka bersatu padu menggalang kekuatan dalam menghadapi kaum Muslimin demi mengobok-obok dan mengacaukan keimanan kaum Musilmin terhadap Islam, agama yang Allah turunkan kepada penutup para nabi dan rasul, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disampaikan kepada umat manusia. Dalam usaha orang-orang kafir melawan kaum Muslimin dan menyesatkan, menguasai dan menjajah akal mereka, serta membuat makar busuk terhadap mereka dengan berbagai cara. Dakwah orang-orang kafir, yayasan-yayasan serta pengiriman da’i-da’i mereka kian menggeliat. Sehingga fitnah pada zaman sekarang ini bertambah besar.

Diantara cara-cara kotor mereka yang menyesatkan adalah ; menyebarkan selebaran dengan nama : ‘Ma’had Ahli Kitab untuk negara-negara Afrika Selatan’. Yang juga dikirimkan melalui kotak-kotak pos kepada individu, yayasan atau organisasi di Jazirah Arab, tanah air Islam dan bentengnya yang terakhir. Selebaran itu berisi program-program pelajaran kitab Taurat, Zabur dan Injil melalui surat serta kartu anggota gratis. Di sampul surat selebaran itu terpampang gambar ketiga kitab suci tersebut.

Dan merupakan kabar gembira yang disegerakan bagi kaum muslimin adalah hendaknya mereka segera mengingkari ekspansi yang terorganisir tersebut serta berhati-hati terhadap seluruh cara-cara terselubung orang kafir. Diantara sikap kaum muslimin yang menggembirakan adalah sampainya beberapa kitab dan kaset dialog kepada Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’.

Mereka meminta supaya Lajnah menjelaskan apa sikap yang diambil terhadap selebaran-selebaran seperti itu serta berharap supaya memperingatkan kaum musilimin dari bahaya propaganda kufur ini. Maka kami katakan ‘wabillahi taufiq’.

Semenjak cahaya Islam memancar di atas muka bumi maka musuh-musuh Islam siang dan malam tiada henti-hentinya membuat makar busuk terhadap pemeluk. Berusaha mengganggu keimanan para pemeluknya setiap kali terbuka kesempatan. Dengan tujuan mengeluarkan kaum muslimin dari cahaya kepada kegelapan serta mengobok-obok negeri-negeri Islam dan melemahkan kekuatannya terhadap jiwa manusia.

Bukti kebenaran pernyataan di atas terdapat dalam Kitabullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendakinya untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian) dan Allah mempunyai karunia yang besar” [Al-Baqarah/2:105]

Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran” [Al-Baqarah/2 : 109]

Dalam ayat lain pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Ahli Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman” [Ali-Imran/3 : 100]

Diantara musuh-musuh Islam yang paling menonjol adalah kaum Nasrani yang dengki. Mereka tiada henti-hentinya mengerahkan segala kemampuan mereka untuk melawan dan menghadapi kaum Muslimin di seluruh belahan dunia. Bahkan mereka tiada segan-segan menyerbu kaum Muslimin ke jantung pertahanan mereka, ke negeri-negeri kaum Muslimin. Apalagi pada saat kondisi lemah seperti yang melanda dunia Islam pada hari ini. Sebagaimana dimaklumi bahwa tujuan gerakan mereka itu adalah menggoyahkan aqidah kaum Muslimin dan membuat mereka ragu terhadap Islam, sebagai prolog mengeluarkan mereka dari Islam dan menjerat mereka ke dalam agama Nasrani, gerakan ini dikenal dengan sebutan ‘Kristenisasi’. Yang tidak lain adalah seruan kepada paganisme Nasrani yang sesat, yang tidak ada keterangannya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nabi Allah Isa ‘Alaihis Salam berlepas diri darinya.

Nasrani telah mengeluarkan dana yang sangat banyak dan mengerahkan potensi yang besar demi mewujudkan cita-cita mereka, yaitu mengkristenkan seluruh manusia, khususnya kaum muslimin. Namun kondisi mereka persis seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam naar Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” [Al-Anfal/8 : 36]

Demi kelancaran misi tersebut telah diselenggarakan seminar-seminar di berbagai belahan dunia dari dahulu sampai sekarang. Dihadiri oleh para missionaris yang bertugas berbagai daerah untuk saling bertukar pikiran diantara mereka serta mengajukan gagasan masing-masing untuk mencari cara yang paling ampuh dan efisien. Merekapun menelurkan beberapa program dan langkah-langkah, diantaranya adalah :

  1. Mengirim para misionaris ke negeri-negeri kaum muslimin dan dakwah kepada agama Nasrani melalui buku-buku, selebaran-selebaran, terjemahan-terjemahan Injil dan buletin-buletin untuk merancukan kebenaran Islam, menyerang serta menyebarkan kesan negatif tentang Islam kepada orang lain.
  2. Mereka juga menyeru kepada Nasrani secara diam-diam dan terselubung serta dengan cara yang tidak langsung. Yang paling berbahaya diantaranya adalah :
      • Melalui jasa pengobatan, memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk. Diantara faktor yang mendukung program tersebut adalah : orang-orang yang membutuhkan pengobatan, banyaknya tersebar wabah-wabah penyakit di daerah kaum muslimin khususnya, langkanya dokter-dokter muslim di beberapa negeri kaum muslimin atau bahkan kadang kala tidak ada sama sekali
      • Diantaranya juga adalah : Kristenisasi melalui jasa pendidikan. Yaitu dengan mendirikan sekolah-sekolah dan universitas-universitas Kristen atau lembaga-lembaga pendidikan yang secara lahiriyah adalah pendidikan murni namun membawa misi Nasrani secara terselubung. Akibatnya banyak diantara kaum muslimin menyerahkan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan tersebut hanya dengan harapan anaknya dapat mempelajari bahasa asing atau mata pelajaran tertentu. Maka jangan tanya seberapa besar kesempatan yang diberikan kaum muslimin kepada umat Nasrani tatkala mereka telah menyerahkan buah hati mereka yang masih kanak-kanak atau mendekati usia baligh, masa yang ketika itu akal mereka masih kosong dan siap menerima apa saja ! Ya, apa saja!.
      • Diantaranya juga adalah kristenisasi melalui media-media informasi, yaitu melalui siaran-siaran radio dan televisi yang diarahkan ke negeri-negeri Islam. Disamping siaran-siaran langsung melalui satelit akhir-akhir ini, ditambah lagi majalah-majalah, surat kabar, selebaran-selebaran yang dicetak dalam jumlah yang sangat banyak.

Media-media informasi ini, mulai dari audio, visual dan tulisan, seluruhnya merupakan katalis penyebaran kristenisasi melalui cara-cara berikut :

  1. Seruan kepada agama Nasrani dengan menonjolkan keutamaannya, kasih sayang dan kesantunannya yang semu kepada seluruh umat manusia.
  2. Melemparkan syubhat ke dalam aqidah dan syiar kaum muslimin serta syubhat tentang hubungan kaum muslimin terhadap mereka.
  3. Menyebarkan pornogarafi dan barang-barang pembangkit syahwat dengan tujuan merusak orang-orang yang melihatnya, merobohkan pilar akhlak mereka dan mengotori kehormatan diri mereka serta menghilangkan rasa malu dari diri mereka. Pada akhirnya menggiring mereka kepada penghambaan diri mereka kepada syahwat dan kenikmatan sesaat yang rendah. Melalui cara tersebut mereka dengan mudah dapat melancarkan dakwah kepada apa saja ! Hingga kepada kemurtadan dan kekufuran kepada Allah sekalipun ! Wal iyadzubillah! Yaitu setelah tercabut akar keimanan dari hati dan hilangnya fanatisme kepada Islam di dalam jiwa!

Masih banyak cara lain lagi yang dapat diketahui oleh setiap orang yang sering memperhatikan kondisi negeri-negeri Islam. Kami akan sebutkan secara ringkas saja karena tujuan di sini adalah memberi peringatan bukan membahasnya panjang lebar, karena Allah Subhanahu wa ta’ala juga telah menyatakan.

ۚ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu dya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya” [Al-Anfal/8 : 30]

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” [Ash-Shaf/61:8]

Itulah makar orang-orang Nasrani untuk menyesatkan kaum muslimin, lalu apakah kewajiban kaum muslimin dalam menghadapinya !? Bagaimanakah caranya menghadapi serangan yang ditujukan secara membabi buta terhadap Islam dan kaum muslimin !?

Tentu saja tanggung jawab besar ada di pundak kaum muslimin, baik secara individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah dalam menghadapi arus kristenisasi yang memangsa setiap individu umat ini, yang besar maupun kecil, lelaki maupun wanita ! ‘Hasbunallah wa ni’mal wakil!’. Boleh kita katakan bahwa kewajiban itu berlaku secara menyeluruh meskipun harus kita akui bahwa ada solusi dan pemecahan syar’i secara khusus bagi setiap kondisi dan peristiwa, berikut perinciannya.

  1. Menancapkan kembali dasar-dasar aqidah Islamiyah di hati kaum muslimin. Melalui kurikulum-kurikulum pendidikan dan tarbiyah dalam skala umum. Dan lebih memusatkan penanaman dasar-dasar aqidah ini bagi generasi muda, khususnya anak-anak, di lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal, negeri maupun swasta.
  2. Membangkitkan fanatisme beragama yang positif di segala lapisan umat dan menumbuhkan keasadaran membela kesucian dan kehormatan Islam.
  3. Menutup seluruh saluran masuknya produk-produk kristenisasi, seperti film, selebaran, majalah dan lainnya. Yaitu dengan tidak memberi izin masuk dan menetapkan hukuman keras bagi yang melanggarnya.
  4. Memberikan penyuluhan kepada kaum muslimin tentang bahaya-bahaya kristenisasi serta wasilah-wasilahnya, menjauhkan kaum muslimin darinya serta mencegah mereka agar tidak terjerat jaring-jaringnya.
  5. Memperhatikan seluruh bidang yang menjadi kebutuhan primer kaum muslimin, diantaranya adalah pelayanan kesehatan dan pendidikan secara khusus. Berdasarkan realita yang ada dua perkara tersebut merupakan sarana yang vital bagi kaum Nasrani untuk mengambil simpati kaum muslimin dan menguasai akal pikiran mereka.
  6. Hendaknya setiap muslim dimana saja ia berada berpegang teguh kepada agama dan aqidah Islam walau bagaimanapun kondisi dan kesulitan yang dihadapi. Hendaklah mereka memegang teguh syiar-syiar Islam dalam diri mereka dan orang-orang yang berada di bawah penguasaannya sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing, dan hendaknya setiap keluarga muslim memiliki benteng yang kokoh dalam menghadapi setiap usaha yang ingin merusak aqidah dan akhlak mereka.
  7. Hendaknya setiap pribadi maupun keluarga muslim tidak melakukan perjalanan ke negeri-negeri kafir kecuali untuk kepentingan yang sangat darurat, seperti untuk berobat atau menuntut ilmu yang sangat vital yang tidak dapat dipelajari di negeri-negeri Islam dibekali dengan kesiapan dalam menghadapi berbagai syubhat dan fitnah yang dibidikkan kepada kaum muslimin.
  8. Menggugah kesadaran sosial diantara kaum muslimin dan semangat tolong menolong diantara mereka. Orang-orang berada hendaknya memperhatikan kaum fuqara’, mengulurkan tangan kedermawanan mereka dalam hal-hal kebaikan dan program-program yang bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan kaum muslimin. Sehingga tangan-tangan kotor Nasrani tidak terulur kepada mereka dan memanfaatkan kemiskinan dan kefakiran untuk memurtadkan mereka!.

Akhirnya, kami memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dengan asma-Nya yang husna dan sifat-Nya yang ‘Ula agar menyatukan barisan kaum muslimin, menautkan hari mereka, mendamaikan diantara mereka, menunjuki mereka jalan-jalan kebaikan, melindungi mereka dari makar dan kejahatan musuh-musuh mereka serta menjauhkan mereka dari kekejian dan fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi, sesunguhnya Dia Maha Pengasih.

Ya Allah, siapa saja yang menginginkan kejahatan terhadap Islam dan kaum muslimin maka sibukanlah ia dengan urusan dirinya sendiri, dan tolaklah makar dan rencana busuknya itu serta timpakanlah keburukan atas dirinya, sesunguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para rasul. Dan segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam.

Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’
Ketua.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh
Anggota
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

(Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta tentang Peringatan dari Bahaya Gerakan Kristenisasi dan Wasilah-Wasilahnya, No. 20096 Tanggal 22/12/1418H)

[Disalin dari kitab Al-Ibthalu Linazhariyyatil Khalthi Baina Diinil Islaami Wa Ghairihii Minal Adyan, edisi Indonesia Propaganda Sesat Penyatuan Agama, Penulis Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari, Penerbit Darul Haq – Jakarta, Cetakan I Sya’ban 1422H/Nopember 2001M]

Menimbang Pernyataan Bebas Memilih Agama

MENIMBANG PERNYATAAN BEBAS MEMILIH AGAMA

Oleh
Syaikh Shâlih Fauzân bin Abdillâh al-Fauzân

Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Tidak ada nabi setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , hingga hari kiamat.

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi…. [al-Ahzâb/33:40].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي

Dan aku merupakan penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku.

Syariat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga merupakan penutup syariat. Tidak ada syariat yang menyamainya, dan tidak ada syariat baru setelahnya hingga hari kiamat.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ 

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. [Ali ‘Imran/3:19].

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali ‘Imran/3:85].

Islam, artinya menyerahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan mentauhidkan dan tunduk kepada-Nya dengan mentaati-Nya, dan berlepas diri dari kesyirikan serta para pelakunya. Islam dengan makna seperti inilah yang dibawa semua rasul. Jadi, Islam ialah mentauhidkan Allah, mentaati para rasul-Nya, dan mengamalkan syariat yang diberlakukan pada zamannya. Aqidah para Nabi itu satu (sama), yaitu mentauhidkan Allah Azza wa Jalla , sedangkan syariatnya berbeda-beda, karena Allah Azza wa Jalla memberikan syariat yang sesuai dengan masanya.

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا 

Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. [al-Mâidah/5:48].

لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ﴿٣٨﴾يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu). Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan disisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh). [ar-Ra’d/13:38-39].

Apabila suatu syariat sudah dihapus, maka wajib mengamalkan syariat baru yang menghapusnya. Tidak boleh mengamalkan syariat yang telah dihapus. Karena mengamalkan yang telah dihapus bukan ibadah, tetapi hanya mengikuti hawa nafsu dan setan. Dan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan penghapus bagi semua syariat terdahulu. Karena itu, wajib mengamalkannya dan meninggalkan syariat lainnya, karena semua sudah terhapus.

Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini mencakup semua yang bisa memberi kebaikan kepada manusia, di setiap tempat dan segala keadaan.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا 

Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu menjadi agamamu. [al-Mâidah/5:3].

Yang dimaksudkan dengan kalimat “Islam” dalam ayat ini, ialah din (agama) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Karena setelah pengangkatan beliau sebagai Rasul, istilah Islam digunakan pada syariat yang dibawa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah Azza wa Jalla kepada semua manusia.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya [Saba’/34:28].

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua …,”. [al-A’râf/7:158].

Oleh karena itu, seseorang yang tetap bertahan dengan agama-agama terdahulu, seperti Yahudi dan Nasrani atau lainnya, berarti ia menjadi orang yang ingkar kepada Allah Azza wa Jalla , karena tidak berada di atas agama yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diikuti, yaitu agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ

Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. [al-Mâidah/5 : 67]

Setelah itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada para Raja di muka bumi untuk mengajaknya masuk Islam, mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan membebankan atas mereka tanggung jawab ittiba’ jika mereka tetap kufur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengirim para utusan ke pelbagai penjuru dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim Mu’adz bin Jabal ke Yaman, seraya bersabda:

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Engkau akan mendatangi sebagian kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau dakwahkan, ialah syahadat Lâilaha Illallah dan Muhammad itu Rasulullah. [al-Hadits]

Allah Azza wa Jalla berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. [at-Taubah/9:73].

Maka, Rasulullah pun bergegas melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin tentara dan membentuk pasukan untuk berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla . Kemudian para sahabat setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan jihad ini, sehingga berhasil menaklukkan dunia bagian timur dan barat. Dan agama Allah memperoleh kemenangan, meskipun orang-orang musyrik membenci.

Sehingga, berdasarkan uraian di atas, maka perkataan “bebas memilih agama” merupakan perkataan bathil. Perkataan ini akan mengakibatkan terhapusnya syariat jihad fi sabilillah, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi, dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. [al-Baqarah/2:193].

Juga memiliki konsekwensi, tidak perlu dikirimkan Rasul dan diturunkan Kitab untuk memerintahkan (manusia) beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata. Juga berarti, tidak boleh membunuh orang murtad yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dibunuh, (sebagaimana) dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Orang yang menggantikan agamanya, maka bunuhlah dia. [HR al-Bukhâri].

Yang melontarkan perkataan ini, hanyalah golongan penganut wihdatul-wujud. Mereka berpendapat bahwa semua yang disembah ialah Allah Azza wa Jalla . Maha Tinggi Allah dari ucapan mereka. Perkataan ini kemudian bertemu dengan perkataan orang-orang musyrik ketika diperintahkan oleh para nabi mereka untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata dan meninggalkan semua sesembahan yang lain ; mereka berkata:

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr”, [Nûh/71:23].

أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ إِنَّ هَٰذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ

Mengapa ia menjadikan ilah-ilah itu ilah yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan. [Shâd/38:5].

Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ 

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). -al-Baqarah/2 ayat 256- yang dijadikan pegangan oleh para pengusung pendapat ini tanpa alasan yang haq, maka ayat tersebut tidak seperti yang mereka inginkan.

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Maksudnya – al-Baqarah/2 ayat 256- yaitu, kalian jangan memaksa seseorang untuk masuk Islam”.

Maksudnya sangatlah jelas, tidak perlu memaksa seseorang masuk Islam. Akan tetapi, orang yang diberi petunjuk Allah Azza wa Jalla, dan dilapangkan dadanya untuk menerimanya, serta hatinya disinari, maka ia akan masuk Islam. Sedangkan orang yang dibutakan mata hatinya, pendengaran dan penglihatannya ditutup oleh Allah Azza wa Jalla , maka tidak ada gunanya memaksanya masuk Islam. Para ulama menyebutkan ayat ini turun pada sekelompok orang Anshar, meskipun hukum ayat ini bersifat umum.

Imam Ibnu Katsir membawakan riwayat dari Imam ath-Thabari rahimahullah, bahwa ada sekelompok orang Anshar yang memiliki beberapa anak yang masih memeluk agama Nasrani. Kemudian bapak-bapak mereka hendak memaksanya masuk Islam.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
Sebagian ulama berpendapat, pengertian ayat ini dibawakan kepada para ahli kitab dan orang yang mengikuti agama mereka sebelum terjadi perubahan dan pergantian. Jika mereka sudah membayar pajak (artinya, orang kafir yang telah membayar pajak ini, jangan dipaksa masuk Islam, red). Sementara itu, sebagian ulama lainnya mengatakan, bahwa ayat ini telah dimansukh (dihapus hukumnya dan diganti, red) dengan ayat yang memerintahkan untuk berperang, dan wajib mendakwahi semua umat manusia agar masuk ke dalam agama Islam yang lurus ini. Jika ada di antara manusia yang tidak mau masuk Islam, tidak mau tunduk kepadanya, dan juga tidak mau membayar pajak, maka ia diperangi sampai terbunuh. Selesai perkataan Ibnu Katsir rahimahullah.

Syaikh ‘Abdur-Rahman as-Sa’diy mengatakan, dalam firman Allah Azza wa Jalla – al-Baqarah/2 ayat 256- ini, sebagai penjelasan mengenai kesempurnaan agama ini. Karena kesempurnaan bukti-buktinya, kejelasan ayat-ayatnya, juga karena keberadaan Islam itu sebagai agama (yang sesuai dengan) akal, ilmu, fithrah, hikmah, agama kebaikan dan yang mengadakan perbaikan, agama yang haq dan agama petunjuk. Karena kesempurnaannya ini, juga karena diterima oleh fithrah, maka tidak perlu memaksa manusia masuk Islam. Karena pemaksaan itu ada hanya pada sesuatu yang tidak disenangi hati, bertentangan dengan hakikat dan kebenaran, atau pada sesuatu yang tidak jelas bukti dan tanda-tandanya.

Jika tidak demikian, maka orang yang telah sampai padanya din ini lalu dia menolaknya, tidak menerimanya, maka itu dikarenakan oleh pembangkangannya. Karena sudah jelas perbedaan antara petunjuk dan kesesatan. Sehingga, tidak ada alasan dan argumen menolak Islam.

Makna ini, tidak bertentangan dengan banyak ayat yang menyerukan kewajiban jihad. Karena Allah Azza wa Jalla mewajibkan jihad, supaya semua din (agama) itu hanya untuk Allah Azza wa Jalla , juga untuk menghalau kezhaliman para pelakunya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa jihad itu tetap ada bersama dengan pemimpin yang baik dan zhalim. Itu termasuk yang difardhukan secara terus-menerus, jihad melalui ucapan ataupun perbuatan.

Jadi jelas, maksud firman Allah -al-Baqarah/2 ayat 256)-, bukan membiarkan manusia tetap berada di atas agama kekufuran, kesyirikan ataupun menyimpang, karena Allah Azza wa Jalla menciptakan makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [adz-Dzariyât/51:56]. Barang siapa yang tidak mau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla , maka orang itu diperangi, sehingga semua agama (ketaatan, red.) itu hanya untuk Allah Azza wa Jalla[1]

Demikianlah, kita memohon kepada Allah agar Dia menunjukkan kepada kita kebenaran itu sebagai kebenaran, dan memberikan kepada kita kekuatan untuk mengikutinya, serta menunjukkan kepada kita kebathilan itu sebagai sebuah kebathilan dan memberikan kekuatan untuk menjauhinya.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ  أَجْمَعِيْنَ

(Syaikh Shâlih Fauzân bin Abdillâh al-Fauzân. Kami terjemahkan dari kitab al-Bayân li Akhthâ`i Ba’dhil-Kuttâb, Cetakan Dârubnil-Jauzi 2/66-68).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dan hal ini tentu dengan memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Seperti harus adanya kemampuan dan telah sampainya dakwah kepada mereka. Wallahu a’lam. (-red)

Haruskah Memberi Sanjungan Kepada Orang Kafir?

HARUSKAH MEMBERI SANJUNGAN KEPADA ORANG KAFIR?

لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۚ وَبِئْسَ الْمِهَادُ

Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya. [Ali Imran/3 :196-197]

Akhir-akhir ini nampak fenomena, adanya sebagian kaum Muslimin yang silau dengan tatanan kehidupan orang kafir yang begitu apik. Ketakjuban sebagian kaum Muslimin, lantaran orang-orang kafir sangat menjaga kedisiplinan, kerapihan, kebersihan, juga kesehatan. Juga karena kemajuan teknologi informasi, komunikasi ataupun peradaban dunia yang telah mereka capai. Padahal itu hanyalah gambaran secara parsial semata. Di balik itu semua, perangai mereka bagaikan serigala yang sangat lapar, memendam dendam kepada kaum Muslimin. Mereka menunggu waktu yang tepat untuk menancapkan kaki-kaki demi menguasai umat Muhammad Shalalllahu ‘alaihi wa sallam. Belum lagi dengan kekufuran yang menancap dalam hati, maka dengan tipu muslihatnya, mereka berusaha menyembunyikan tipu dayanya kepada kaum Muslimin. Sehingga sangat aneh, apabila ada seorang muslim yang terpana dan terpesona, dan akhirnya menyanjung orang-orang kafir.

Masih membekas di ingatan, kebengisan mereka, kaum imperialis kolonialis (Barat), ketika menjajah tanah kaum Muslimin. Mereka merampak hak dan kehormatan kaum Muslimin. Berbagai jenis siksaan, pembunuhan, pengusiran, hinaan dan perampasan serta tindakan aniaya lainnya, mereka lakukan tanpa peri kemanusian. Adapun pada masa sekarang, dengan semangat kapitalis, mereka pun tetap menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Apakah pantas mereka dipuja?

Penjelasan Ayat
Ayat di atas merupakan pesan berharga, untuk menjadi peringatan bagi kaum Muslimin agar tidak terpedaya dengan kaum kemewahan orang-orang kafir.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan[1] : “Janganlah kalian melihat berbagai kenikmatan, kebahagian dan kemudahan orang-orang kafir. Tidak berapa lama lagi, semuanya akan lenyap dari tangan mereka. Nantinya, mereka akan terjerat oleh amalan-amalan buruk mereka. Kami memberikan kemudahan mereka di sana, sebagai istidraj semata. Semua yang mereka miliki hanyalah (kesenangan sementara). Kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya”.

Ayat-ayat yang senada maknanya dengan ayat ini tidaklah sedikit. Bahwasannya, mereka akan hakikatnya mendapatkan kenikmatan yang tidak langgeng dan tidak kekal. Mereka menikmatinya sejenak, dan akan mengalami siksaan panjang karenanya[2]

Orang yang lemah iman dan cinta dunia, ia akan terpesona dengan kemewahan hidup orang-orang kafir, hingga berangan-angan bisa merengkuhnya dan hidup bersama mereka, manakala menyaksikan kondisi mereka yang selalu terpenuhi dengan fasilitas duniawi yang serba mewah. Seperti yang telah diberitakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang para pengikut Qarun yang melihatnya dalam kemegahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَخَرَجَ عَلَىٰ قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ ۖ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: “Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar”. [al Qashash/28:79].

Itulah gambaran orang yang orientasi hidupnya ditujukan kepada dunia, tidak memikirkan bahwa dunia ini akan musnah. Apalagi bila sempat mencicipi hidup dalam komunitas sosial di negeri kafir, yang lahirnya terlihat asri, hijau, bersih, dengan pemandangan memikat.

Adapun orang yang kuat imannya, ia tidak akan terpana dengannya. Sebab ia membaca pesan-pesan Allah, seperti pada ayat di atas dan pada ayat lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِّنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabb-mu adalah lebih baik dan lebih kekal. [Thaha/20:131].

Seseorang yang kuat imannya, akan mengetahui dengan yakin pula, kemewahan yang dinikmati tersebut tidak akan menjadi kebaikan bagi mereka. Sebab ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُم بِهِ مِن مَّالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ ۚ بَل لَّا يَشْعُرُونَ

Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa) Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak; sebenarnya mereka tidak sadar.[al Mukminun/23:56].

Bagaimana mungkin merupakan kebaikan bagi mereka, kalau Allah Subhanahu wa Ta’ala justru akan menjadikannya sebagai sumber bencana bagi? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ خَيْرٌ لِّأَنفُسِهِمْ ۚ إِنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ لِيَزْدَادُوا إِثْمًا ۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir. [at Taubah/9:55]

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ خَيْرٌ لِّأَنفُسِهِمْ ۚ إِنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ لِيَزْدَادُوا إِثْمًا ۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Dan janganlah sekali-kali orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka adzab yang menghinakan.[ِAli Imran/3:178].

Alangkah buruk suatu kemewahan dan limpahan harta, bila akhirnya menjadi siksaan. Begitu pula, orang yang suka berbuat maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun berada dalam kenikmatan duniawi yang berlebih, maka sesungguhnya kenikmatan yang ia reguk hanya merupakan istidraj dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu dari Nabi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنْ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ

Bila engkau menyaksikan Allah mencurahkan (nikmat) dunia kepada seseorang yang ia inginkan lantaran maksiat (yang ia kerjakan), itu hanyalah suatu istidraj[3], kemudian beliau membaca ayat (yang artinya : Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka gembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. – (al An’am/6 ayat 44). [HR Ahmad, 4/145 dengan sanad shahih, dan dishahihkan Syaikh al Albani dalam ash Shahihah, 413].

Kalaupun orang kafir memiliki kenikmatan dan kesenangan di dunia, maka tidak ada kenikmatan bagi mereka selain itu saja. Allah Subhanahu a berfirman :

وَلَا يَحْزُنكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ ۚ إِنَّهُمْ لَن يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا ۗ يُرِيدُ اللَّهُ أَلَّا يَجْعَلَ لَهُمْ حَظًّا فِي الْآخِرَةِ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang segera menjadi kafir; sesungguhnya mereka tidak sekali-kali dapat memberi mudharat kepada Allah sedikitpun. Allah berkehendak tidak akan memberi sesuatu bahagian (dari pahala) kepada mereka di hari akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. [Ali Imran/3:176].

Imam al Bukhari rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan kisah ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu yang memasuki rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjumpai beliau. Ia sangat prihatin dengan keadaan dan sedikitnya harta yang beliau miliki. Umar Radhiyallahu anhu bercerita :

Aku menjumpai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring di gelaran di atas pasir tanpa ada (dasar) kasurnya. Kerikil-kerikil membekas pada sisi tubuh beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersandar pada sebuah bantal terbuat dari kulit yang berisi serabut pohon kurma. Aku pun melontarkan salam kepada beliau…aku duduk ketika melihat beliau tersenyum. Begitu pandangan aku arahkan ke (isi) rumah, demi Allah, aku tidak melihat adanya sesuatu yang memikat pandangan, kecuali tiga kulit samakan. Aku pun berkata:

ادْعُ اللَّهَ فَلْيُوَسِّعْ عَلَى أُمَّتِكَ فَإِنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ وُسِّعَ عَلَيْهِمْ وَأُعْطُوا الدُّنْيَا وَهُمْ لَا يَعْبُدُونَ اللَّهَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَوَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ أُولَئِكَ قَوْمٌ عُجِّلَتْ لَهُمْ طَيِّبَاتُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ اسْتَغْفِرْ لِي

Mintalah kepada Allah agar memudahkan (kehidupan) umatmu. Sesungguhnya bangsa Persia dan Rumawi, mereka mendapatkan kemudahan (dalam hidup), dan diberi kenikmatan dunia, padahal mereka tidak menyembah Allah”. Sebelumnya beliau bersandar (kemudian duduk), setelah itu berkata: “Apakah engkau masih ragu wahai putra al Khaththab? Mereka adalah kaum yang disegerakan kenikmatan mereka di dunia ini” aku (pun) berkata,”Wahai Rasulullah, mintakan ampunan bagiku

Lantaran dunia itu bernilai rendah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikannya kepada orang kafir juga. Pemberian di dunia tidak menunjukkan penghormatan bagi yang menerimanya. Sebaliknya, demikian pula dengan terhalanginya seseorang dari rizki, bukan berarti sebagai indikasi penghinaan terhadapnya. Seorang muslim tidak berasumsi demikian

Sehingga ayat di atas bisa menjadi penghibur bagi kaum Muslimin. Syaikh as Sa’di rahimahullah berkata,”Ayat ini (ayat di atas) dimaksudkan sebagai penghibur dari (fenomena) apa yang diperoleh orang-orang kafir dari harta dunia dan kehidupan mereka yang menyenangkan, serta tingginya mobilitas mereka di berbagai wilayah dengan bermacam-macam perniagaan, usaha dan kenikmatan, juga banyaknya kekuasaan dan kemenangan dalam beberapa kesempatan”[4]

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata:

إنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّـنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَ مَن لاَ يُحِبُّ وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانِ إلاَّ مَنْ يُحِبُّ فَإذَا أحَبَّ اللهُ عَبْداً أعْطَاه ُ الإيْمَانٍِ

Sesungguhnya Allah memberi dunia kepada orang yang disenangi dan orang yang tidak disukai. Tidak memberikan karunia iman, kecuali kepada orang yang dicintaiNya. Apabila Allah mencintai seorang hamba, niscaya Allah memberinya karunia iman.[5]

Sebabnya, tiada lain, karena dunia itu murah, sedangkan seorang mukmin adalah insan yang bernilai lagi berharga. Allah memberinya anugerah yang paling bernilai, yaitu kebahagiaan di akhirat.

وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَّكَ مِنَ الْأُولَىٰ

Dan sesungguhnya akhir (akhirat) lebih baik bagimu dari permulaan (kehidupan dunia).[adh Dhuha/93:4].

Apabila, dunia ini lepas dari tangan seorang mukmin, dan dinikmati oleh orang yang kafir, maka seorang yang mukmin itu tidak dirundung duka, dan ia tetap bersyukur, lantaran mendapatkan nikmat iman, agama yang shahih dan kitab (al Qur`an) yang terbebas dari hawa nafsu dan campur tangan manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِّنْهُمْ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan al Qur`an yang agung. Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka, dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.[al Hijr/15:87-88].

Dalam dua ayat di atas, terdapat empat pelajaran penting.

  1. Seseorang yang telah menerima al Qur`an, maka sesungguhnya ia telah memegang kendali seluruh kebaikan, sehingga jangan bersedih?
  2. Allah melarang mengalihkan pandangan kepada harta benda milik orang-orang kafir. Tidaklah terperdaya dengannya, kecuali para pecundang. Ibnu Katsir menerangkan: “Merasa cukuplah dengan apa yang diberikan Allah, yaitu al Qur`an dengan melupakan apa yang mereka miliki, berupa harta dan kenikmatan yang akan sirna”.
  3. Orang-orang kafir tidak memiliki daya tarik kebaikan, maka sudah sepantasnya mengarahkan pandangan kepada orang-orang yang beriman dan dikaruniai al Qur`an[6]
  4. Allah memerintahkan kaum Mukminin untuk tawadhu`. Dan perintah ini bukan kepada orang-orang kafir.

Larangan Memuji Orang Kafir
Umat Islam merupakan umat terdepan. Tidak sepatutnya mengekor dan takjub terhadap orang-orang yang dicela oleh Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan umat Islam ini dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ

Kita adalah umat terakhir dari penduduk dunia dan menjadi umat pertama di hari Kiamat. Yang pertama ditetapkan keputusannya sebelum makhluk-makhluk lainnya. [HR Muslim, 856].

Bila seorang muslim telah mengetahui kemuliaan yang diberikan Allah berikan kepada umat ini, maka wajib atasnya untuk memuliakannya juga, dan menjauhi berbagai sikap yang merendahkannya. Terutama sikap yang justru akan mendukung sepak terjang musuh untuk memperdaya Islam.

Selain itu, sudah menjadi prinsip dalam Islam, yaitu mencintai kaum Mukminin dan wala (loyal) terhadap mereka, dan membenci kaum kuffar serta berlepas diri dari mereka. Bertasyabbuh dengan mereka pun tidak boleh.

Pujian terhadap kaum kuffar yang muncul dari sebagian kaum muslimin, tidak lain karena lemahnya iman dan kepribadian mereka, serta kaum Muslimin tersebut lalai dari prinsip di atas. Pada umumnya, faktor pemicunya adalah terkesan dengan apa yang dimiliki mereka, yang didorong oleh cinta dunia.

Bagaimanapun, meski kehidupan kaum kuffar sangat menarik, tetapi mereka, tidak lepas dari firman Allah:

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِّنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.[ar Rum/30:7].

Allah membuat permisalan, mereka bagaikan himar atau keledai (al Jumu’ah/62 : 5), anjing (al A’raf/7 : 175-177), lebih buruk dari binatang ternak (al Furqan/25 : 44), atau orang-orang yang bisu, tuli dan buta (al Baqarah/2 ayat 171). Apakah seorang muslim ridha untuk memuji kaum kuffar dengan pujian dan sanjungan, dengan dalih ingin inshaf (pertengahan) dan bersikap adil? Padahal permisalan dari Allah tentang mereka sedemikian rupa buruknya?! Kekufuran merupakan jenis sayyiah (kejelekan), yang akan menampik hasanah (sebelum digantikan dengan keimanan).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudah melakukan ini. Begitu mendengar ada pujian yang terlontar kepada kaum kuffar, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung menepisnya. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia bercerita tentang sebagian isteri beliau yang mengagumi keindahan sebuah gereja Mariyah di Habasyah. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka itu makhluk yang paling buruk di sisi Allah. [Muttafaqun ‘alaih].

Larangan memuji orang kafir manfaatnya sangat jelas.

  1. Kaum Muslimin akan selamat dari mengekor hal-hal terlarang yang ada pada mereka, sehingga kepribadian sebagai muslim pun tetap terjaga.
  2. Pujian yang ditujukan kepada kaum kuffar tidaklah cocok. Sebab, tindak-tanduk lahiriahnya bertentangan dengan jati diri mereka yang asli. Sebagai bukti, yaitu dalam interaksi sosial mereka. Sebagai contoh, mereka mengembangkan cara hidup pergaulan bebas, homo, lesbian, rasialis, dan lainnya. Cara mereka dalam menjalin hubungan antar individu menjadi contoh konkrit tentang kebejatan moral yang mereka miliki. Negara-negara yang miskin, justru dijerumuskan ke dalam lembah hutang, yang tidak tahu kapan akan terlunasi. Hingga akhirnya, perlakuan layaknya budak menjadi pemandangan sehari-hari di media massa.

Apakah berarti kaum Muslimin dilarang mengambil manfaat hasil teknologi yang sudah mereka capai?
Jawaban pertanyaan ini, tentu saja tidak, selama tidak terdapat pelanggaran syariat, dan benar-benar berguna bagi kepentingan umat, maka hal itu boleh dibolehkan. Karena, bagaimanapun orang-orang kafir tetap memiliki rasa dendam menguasai kaum Muslimin. Renungkanlah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّهُمْ لَن يُغْنُوا عَنكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۖ وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُتَّقِينَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa.[al-Jatsiyah/45:18-19].

Dalam hal ini, jangan sampai ada orang yang memahami secara keliru, bahwa setiap mukmin harus berbuat buruk terhadap orang kafir agar kepribadiannya terjaga. Sebab, qanaah (merasa cukup) dengan akhlak Islam dan tetap mewaspadai akhlak-akhlak kaum kuffar. Allah melarang berbuat aniaya yang melampaui batas saat membela diri, apalagi dalam masalah lain. Allah berfirman:

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa mema’afkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zhalim.[asy Syuura/42:40].

Oleh karena itu, syariat melalui nash-nashnya memerintahkan untuk berbuat baik kepada semua manusia.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.

(Diangkat dari Raf’u adz Dzulli wa ash Shaghari ‘an al Maftunina bi Khuluqi al Kuffar, karya ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani, Cet. I, Tahun 1426 H, dengan sedikit penambahan. (Ustadz Abu Minhal Lc))

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir al Qur`ani al ‘Azhim (1 /431).
[2] Taisiru al Karimi ar Rahman : 162
[3]  Istidraj : penangguhan tempo siksaan dengan memberi kenikmatan
[4] Taisiru al Karimi ar Rahman : 162
[5] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, 34545 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahih al Adabi al Mufrad, hlm. 209
[6] Tiga ini dari al Mawahib ar Rabbaniyah karya as Sa’di (hlm. 64)

Dilarang Memutuskan Hubungan Karena Perbedaan Sudut Pandang

DILARANG MEMUTUSKAN HUBUNGAN ATAU TIDAK SALING BERTEGUR SAPA DENGAN SESAMA MUSLIM KARENA PERBEDAAN SUDUT PANDANG

Pertanyaan
Saya tahu bahwa dibolehkan bagi seorang muslim yang sedang marah dengan saudaranya dengan batas waktu tidak lebih dari tiga hari, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai menegur dengan mengucapkan salam. Akan tetapi saya tidak berjumpa dengan saudara ini melainkan hanya sekali dalam sepekan atau kurang dari itu, maka apakah dibolehkan bagi saya untuk menjauhinya setelah tiga kali bertatap muka ataukah tetap diberlakukan bagi saya batasan waktu yang telah ditentukan yaitu tiga hari saja?
Kalau saya melakukan apa yang ada dalam benak saya yaitu tidak menyapanya; maka sesungguhnya saudara ini pun tidak akan memahaminya bahwasannya saya sedang tidak suka dengannya. Saya sadar betul bahwasannya metode ini bukanlah metode yang baik yang seorang muslim hendaklah senantiasa menjaga akhlak yang baik tersebut. Akan tetapi bisa saja terjadi dari salah satu saudara sesama Islam yang melakukan suatu perbuatan yang mungkin membuat saya tidak suka dan saya menampakkan ketidak sukaan itu dengan sikap saya padanya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak bertegur sapa atau memutuskan hubungan dengan sesama muslim tidak dibolehkan; karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

لا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ

Tidak halal bagi seseorang apabila ia memutuskan hubungan dengan saudaranya sesama muslim melebihi tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling mengacuhkan satu sama lain dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai menegur dengan mengucapkan salam.” [Hadits Riwayat AI  Bukhari, no. 5727  dan Muslim, no. 2560]

Terlebih lagi saudara yang sedang diputuskan ini adalah seorang mukmin yang sangat dekat dengan anda, bisa jadi dia adalah saudara, keponakan, paman, saudara sepupu maka sesungguhnya memutuskan hubungan dengan mereka dalam hal ini sangat besar dosanya. Kecuali jika mereka ini dalam kondisi bermaksiat kepada Allah maka memutuskan mereka dikategorikan sebagai kemaslahatan sekiranya bertujuan agar dia menghentikan kemaksiatannya, dalam hal ini tidak bertegur sapa dibolehkan karena masuk dalam kategori menghilangkan kemungkaran.

Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ.

Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia merobahnya dengan tangannya, apabila dia tidak mampu merobah dengan tangannya maka dengan lisannya, dan apabila tidak mampu merobah dengan lisannya maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya keimanan” [Hadits riwayat Muslim, no. 49]).

Dilihat dari asal syari’atnya memutuskan hubungan dengan sesama Mukmin itu hukumnya haram sehingga terdapat unsur-unsur yang menunjang untuk dibolehkannya melakukan pemutusan ini.” [Lihat ‘Fatawa Manaarul Islam’  karangan Ibnu Utsaimin, juz :3, halaman : 732]

Dan Waliyyuddin Al ‘Iraqi berkata :
“Kontek pengharaman memutuskan hubungan dengan sesama ini jika bersumber dan muncul dari kemarahan pribadi pada hal-hal yang dibolehkan yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan agama. Adapun pemutusan hubungan untuk maslahah keagamaan seperti; kemaksiatan, bid’ah dan lain sebagainya, maka tidak dilarang, karena dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam pernah memberikan perintah kepada para sahabat yang lain agar memutuskan hubungan dengan Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Murarah bin ar Robi’ Radliyallahu Anhum.

Ibnu Abdi Al Barr berkata: “Dan didalam hadits Ka’ab ini merupakan dasar dan dalil bahwasannya dibolehkan untuk memutuskan hubungan dan tidak bertegur sapa dengan sesama muslim jika memang jelas dan nampak dia telah melakukan Bid’ah ataupun kekejian, sehingga memutuskan hubungan dengannya merupakan bentuk pengingkaran agar menjadi pelajaran bagi dia dan agar meninggalkan perbuatan buruknya.”

Abu Al Abbas Al Qurthubi mengatakan : “Adapun memutuskan hubungan karena sebab kemaksiatan dan bid’ah maka hal ini memang patut diberikan sampai dia bertaubat kepada Allah dan tidak ada satu ulama-pun yang menentang akan hal ini.

Ibnu Abdi Al Barr -pun berkata: Para ulama bersepakat bahwasannya tidak diperkenankan bagi seorang muslim memutuskan hubungannya dengan sesama Muslim yang lain melebihi tiga hari, melainkan jika memang ia khawatir apabila berhubungan dan mengajak bicara dengannya itu akan mengakibatkan kerancuan dalam beragama atau akan menimbulkan dalam dirinya apa yang bisa membahayakan urusan agama dan dunianya. Jika memang itu yang dikhawatirkan akan terjadi apabila berhubungan dengan pelaku maksiat maka dibolehkan menjauhinya. Boleh jadi orang yang kelihatannya keras tapi memiliki hati yang mulia, itu lebih baik daripada orang yang sering bercengkerama dan bergaul dengan kita tapi seringkali pula dia menyakiti kita.” Diambil dari kitab “ Thorhu At Tatsrieb” ( 8/99 ).

Dan yang patut anda lakukan jika saudara anda melakukan dosa dan hal-hal yang haram, anda segera menasehatinya dan menjelaskan tentang keharaman apa yang telah dia lakukan dengan menerangkan bahwasannya hal semacam ini tidak dibolehkan kemudian mengingatkannya kepada Allah.

Namun, apabila setelah dia diberikan nasehat dan dia tetap melakukan kemaksiatannya dan anda mempunyai prinsip bahwa dengan memutuskan hubungan dengannya akan bisa merubah keadaannya, maka hal ini dibolehkan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Adapun jika itu hanya sekedar prilaku teman yang anda tidak setuju dengannya atau perbedaan sudut pandang yang tidak sepakat antara anda dan teman anda, apalagi kalau teman anda tahu bahwa anda tidak sepakat dengan perbuatan dan sikapnya atau anda menganggap salah dalam sudut pandangnya kemudian anda menyikapinya dengan memutuskan hubungan dengannya, hal itu merupakan bentuk penolakan dan ketidaksepakatan anda pada teman anda. Maka hal ini menunjukkan bisa jadi memang anda semenjak awal tidak bisa menerima perbedaan dengan teman anda. Sesungguhnya hal ini tidak dianggap dan dikategorikan yang diperkenankan oleh syari’at terlebih lagi memutuskan hubungan dengannya lebih dari tiga hari.

Telah dijelaskan dan difatwakan oleh As Syaikh Ibnu Utsaimin bahwasannya asal hukum dari memutuskan hubungan sesama muslim adalah haram, kecuali jika ada unsur-unsur yang membolehkannya.

Dan patut bagi setiap muslim memiliki hati yang lapang, senantiasa memberikan nasehat pada saudaranya dan mampu untuk menghadapi sisi buruk atau kekurangan-kekurangan mereka  dan tidak terburu-buru untuk menjadikan dan mengambil solusi yang bisa jadi itu akan menjadi sebab perpecahan dan pemutusan hubungan yang diharamkan. Semoga Allah memberikan Taufiq-Nya pada semuanya terhadap apa yang dicintai dan diridloin-Nya, dan Shalawat serta Salam Atas Nabi kita Muhammad..

Disalin dari islamqa

Sampai Manakah Batas Toleransi?

SAMPAI MANAKAH BATAS TOLERANSI?

Oleh
Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdillâh al-Fauzân

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala ; shalawat serta salam selalu tercurah untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para Sahabat, serta para pengikutnya sampai hari kiamat.

Amma ba’du,

Sesungguhnya agama kita terbangun di atas rasa toleransi dan menghilangkan kesusahan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَةَ السَّمْحَةِ

Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran[1]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untuk kamu dalam agama. [al-Hajj/22:78].

Sikap toleran dan menghilangkan kesempitan (kesusahan) merupakan ciri agama yang agung ini, berbeda dengan syariat agama-agama terdahulu yang banyak terdapat kekangan, dan belenggu yang menyusahkan, akibat dari penentangan dan penyelisihan mereka terhadap perintah-perintah Allah, serta sikap perlawanan mereka terhadap nabi-nabi yang diutus kepada mereka.

Sikap toleransi dan mempermudah dalam syariat Islam terdapat pada perintah, larangan dan pensyariatan Islam. Toleransi tidak bisa dimaknai dengan melepaskan atau meninggalkan hukum-hukum yang terkandung dalam syari’at, karena –jika demikian-, maka itu merupakan sikap lembek dalam urusan agama, bukan sikap toleransi yang diinginkan Islam.

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَبِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَنْتُمْ مُدْهِنُونَ

Maka apakah kamu menganggap remeh dengan al-Qur’an ini? [al-Waqi’ah/56:81]

Dan firman-Nya:

وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ

Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). [al-Qalam/68:9].

Dan musuh-musuh Islam tidak akan pernah ridha (suka) terhadap kita, sampai kita melepaskan agama secara menyeluruh serta mengikuti mereka.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ 

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. [al-Baqarah/2:120].

Dan firman-Nya:

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). [an-Nisa’/4:89].

Berdebat dengan mereka secara baik merupakan suatu keharusan syar’i untuk memuaskan mereka dengan kebenaran. Apabila perdebatan tidak mendatangkan hasil, atau melalui perdebatan itu mereka ingin kita melepas atau meninggalkan sebagian ajaran agama, maka pada saat itu kita tidak boleh bersikap lemah lembut dengan mereka sehingga membuat mereka berharap terhadap keinginannya akan tetapi kita harus bersikap keras dan tegas terhadap mereka agar pupus semua harapan mereka.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Jahanam, dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali. [at-Tahrim/66:9].

Dan firman-Nya:

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka. [al-Ankabut/29:46].

Sikap lemah lembut bersama mereka dalam kondisi di atas termasuk dalam kategori meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.

Kita sering melihat, membaca, dan mendengar dari para Khatib atau juru dakwah anjuran untuk bersikap toleran dengan para musuh Islam, karena agama kita adalah agama toleran dan penuh dengan rasa cinta. Perkataan seperti ini tidak sepenuhnya benar, sehingga perlu perincian, karena kalau tidak maka bisa mendatangkan keburukan dan salah tafsir dari orang yang mendengarkan dan membacanya. Kewajiban kita adalah untuk berhati-hati dalam perkara ini serta meletakkan hal seperti ini pada tempatnya. Alangkah sering kita mengulangi dan mendengungkan perkataan-perkataan seperti ini, akan tetapi itu semua tidak cukup untuk merubah musuh-musuh Islam dari tabiat dan sikap mereka terhadap kita dan agama Islam. Ingatlah kejadian yang belum lama terjadi yaitu peristiwa perobekan mushaf (al-Qur’an) kemudian dilemparkan ke dalam WC, dan tindakan mencela Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ 

Dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. [Ali Imran/3:118].

Sungguh, perbuatan-perbuatan mereka terhadap kaum Muslimin lebih parah daripada perkataan mereka, sebagaimana yang terjadi di Afghanistan, Irak, Bosnia, Herzegovina, (Rohingya Myanmar, Uighur Xinjiang China, -ed). Sungguh benar firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا 

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. [al-Baqarah/2:217].

Dan firman-Nya:

إِنْ يَثْقَفُوكُمْ يَكُونُوا لَكُمْ أَعْدَاءً وَيَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُمْ بِالسُّوءِ وَوَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ

Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti(mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir. [al-Mumtahanah/60:2]

Ini yang bisa saya sampaikan. Kita mohon kepada Allah Ta’ala agar menolong agama-Nya dan meninggikan kalimat-Nya dan menghinakan para musuh-Nya.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد و اله وصحبه

(Diangkat dari kitab al-Bayân li Akhthâ’i Ba’dil Kuttâb, 3/325-326)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Imam Ahmad (5/266) dari hadits Abu Umamah. Hadits ini dibawakan oleh Imam al-Bukhari secara mu’allaq dalam Kitabul Iman, Bab ad-Diinu Yusrun dengan lafazh
أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ الْحَنِيْفِيَةُ السَّمْحَةُ
Dan dibawakan dengan sanan yang bersambung dalam kitab Adabul Mufrad,no. 287 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu

Halalkah Penghasilan Membantu Merayakan Natal?

HALALKAH PENGHASILAN MEMBANTU MERAYAKAN NATAL?

Pertanyaan.
Bagaimana dengan penghasilan saya ini, apakah penghasilan saya ini termasuk syubhat ataukah tidak halal, karena saya seorang pedagang di pasar yang mempunyai penggilingan gula halus dengan penggilingan beras. Yang menjadi pertanyaan, apakah saya boleh menggiling gula dan beras milik orang-orang Nasrani yang diperuntukan membuat kue saat mereka akan merayakan Natal ? Tolong ustadz untuk menjelaskannya. (Abbas, Kolaka, Sultra)

Jawaban.
Bapak Abbas di Kolaka, semoga Allâh Azza wa Jalla mencukupkan Anda dan keluarga dengan rizki yang halal. Peringatan Natal dan semisalnya adalah simbol dan syi’ar kekufuran. Karenanya seorang Muslim tidak boleh membantunya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam dosa dan maksiat. [al-Mâidah/5:2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun menjual kebutuhan perayaan orang kafir seperti makanan, pakaian, wewangian dan yang lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, di dalamnya terdapat bentuk pertolongan kepada mereka dalam melaksanakan perayaan yang diharamkan.

Ibnu Habîb al-Mâliki rahimahullah berkata,“Tidak halal bagi kaum Muslimin untuk menjual kepada orang Nasrani kebutuhan perayaan mereka seperti daging, lauk, pakaian, meminjamkan kendaraan. Tidak boleh membantu mereka dalam hal ini karena itu termasuk pengagungan syirik dan membantu kekufuran mereka.”[1]

Menggilingkan gula dan beras mirip dengan menjual barang-barang di atas. Anda boleh menggilingkan barang kebutuhan mereka sehari-hari. Namun jika diyakini bahwa gula atau beras yang digiling akan dipakai untuk perayaan Natal, Anda tidak boleh untuk membantu mereka[2].

Mengenai uang yang diperoleh dari penggilingan kebutuhan Natal ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ إِذا حَرَّم شَيْئاً حَرَّم ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allâh mengharamkan sesuatu, Allâh mengharamkan uangnya.

Jadi, tidak boleh menggilingkan barang kebutuhan Natal mereka. Jika hal itu sudah terjadi pada masa lalu dalam keadaan kita sudah mengetahui hukumnya, Anda harus membersihkan harta Anda dari uang tersebut. Dan jika hal itu telah dilakukan dalam keadaan tidak mengetahui hukum, maka Anda cukup bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla, dan harta yang telah diperoleh boleh dipakai[3]

Wallâhu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, 2/526; al-Fatâwâ al-Kubrâ, 2/489; dan Ahkâm Ahli Dzimmah, 3/125.
[2] HR ad-Daraquthni, 3/7 dan Ibnu Hibbân, no. 4. 938; ditegaskan keshahîhannya oleh al-Albâni dan Syu’aib al-Arna`uth.
[3] Lihat Fatâwâ al-Lajnah ad-Daimah, 14/32 no. 12.240 dan 14/484 no. 18.909

Berdialog Dengan Pemeluk Agama Lain

BERDIALOG DENGAN PEMELUK AGAMA LAIN

Oleh
Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdillâh al-Fauzân

Segala puji bagi Allâh Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Muhammad; Penutup para Nabi. Juga atas keluarga dan semua sahabat. Wa ba’du;

Dewasa ini, telah muncul fenomena dialog antara kelompok-kelompok yang berseberangan. Dialog bersama orang yang berseberangan itu sendiri, bila tujuannya untuk menjelaskan kebenaran dan menampik kebathilan, maka merupakan suatu hal yang diperlukan dan disyariatkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah, “Hai Ahli Kitab! Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allâh dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allâh.” Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allâh).” [Ali Imrân/3: 64]

Jadi, kita mengajak mereka menuju tauhid, yaitu beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla semata, dan meninggalkan peribadatan kepada selain-Nya. Tidak cukup hanya sekedar mengakui rububiyyah Allâh saja. Kemudian setelah menjelaskan kebenaran, pihak penentang yang bersikeras pada kebathilannya diajak untuk mubâhalah; yaitu mendoakan laknat atasnya (atas yang bersikeras memegang kebathilannya). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubâhalah kepada Allâh dan kita minta supaya la’nat Allâh ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. [Ali Imrân/3:61]

Namun, bila maksud dari dialog antara kita dengan pihak yang menyelisihi kita dalam masalah akidah ini adalah agar kita menerima sebagian dari kebatilannya, atau agar kita rela berlepas dari sebagian kebenaran yang kita yakini, maka ini adalah hal yang batil. Sebab ini adalah bentuk mudâhanah (bersikap lembut dengan mengorbankan agama dan membiarkan kebathilan). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ

Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). [Al-Qalam/68:9]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

أَفَبِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَنْتُمْ مُدْهِنُونَ

Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al-Quran ini? [Al-Wâqi`ah /56: 81]

Namun terkait intraksi, maka tidak ada penghalang (tidak ada masalah) bagi kita untuk berinteraksi secara adil dengan orang yang menyelisihi akidah kita dalam batasan kemaslahatan duniawi. Tidak mengapa bila kita berbuat baik kepada mereka yang tidak berbuat buruk, sebagaimana Allâh firmankan:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allâh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil. [Al-Mumtahanah/60:8]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. [Al-Ma’idah / 5:8]

Kita juga harus memberikan apa yang menjadi janji kesepakatan dengan kafir mu’âhad[1] dan memberikan jaminan aman kepada kafir musta’man[2]. Kita menghormati darah dan hartanya sebagaimana kita menghormati darah dan harta kaum Muslimin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa yang membunuh seorang mu’âhad, ia tidak mencium aroma surga. Dan sesungguhnya aroma surga benar-benar bisa didapati dari jarak perjalanan 40 tahun. [HR. Al-Bukhâri, no. 3166]

Ini adalah perkara yang sudah menjadi ketetapan dalam syariat Islam; tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang jahil atau yang keras kepala.

Untai kata ini yang singkat ini, saya maksudkan untuk membantah dua kelompok manusia:

  • Pertama, yang mengingkari kebolehan berinteraksi dengan orang yang berseberangan dalam akidah secara mutlak.
  • Kedua, kelompok yang lembek (suka menggampangkan dalam masalah agama), yaitu mereka memandang bahwa tidak ada perbedaan antara para pengikut akidah yang sahih dan pengikut akidah yang batil ; yaitu paham yang turut memandang pada pendapat lain (bahwa itu ada benarnya).

Dan sudah menjadi kewajiban kita untuk berhati-hati terhadap prinsip-prinsip batil ini.

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, [Ali –Imrân/3:85]

Yaitu Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan di atas jalan tersebut para Sahabat berjalan juga  tabi`in serta Ahlus Sunnah sepeninggal mereka. Yang dimaksudkan bukanlah Islam yang dibuat-buat (direkayasa) yang menyelisihi apa yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang ingin saya jelaskan.

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ 

Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. [Hud / 11: 88]

Dan yang kami maksudkan dengan orang yang berseberangan dengan kita dalam akidah adalah setiap orang yang memilih agama selain Islam. Kita tidak rela selain al-Quran dan as-Sunnah menjadi dalil petunjuk kita. Kita tidak rela selain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri tauladan kita. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allâh agar kamu bertakwa. [Al-An’âm / 6:153]

Kita tidak bisa menerima perbuatan mencampur-adukkan, menjilat, dan bersikap nifaq.

Semoga shawalat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, dan juga keluarga dan sahabatnya sekalian.

(Diterjemahkdan dari Al-Bayân Li Akhthâ’i Ba`dhil Kuttâb karya Syaikh Shalih Al-Fauzan cet. Pertama Dâr Ibnil Jauzi 3/50)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Kafir mu`âhad yaitu kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu tertentu.
[2] Musta’man yaitu mereka yang masuk ke Negara Islam dengan jaminan keamanan

Mengucapkan Selamat Hari Natal

بسم الله الرحمن الرحيم

MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL

Pertanyaan : Apakah hukumnya mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari natal? Bagaimana menjawab mereka bila mereka yang mengucapkan selamat kepada kita? Bolehkah pergi ke tempat resepsi perayaan hari natal? Apakah seseorang berdosa bila melakukan hal itu tanpa sengaja? Ia melakukannya bisa karena menghormati atau malu, merasa tidak enak atau karena sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal itu?

Jawaban : Mengucapkan selamat hari natal kepada orang-orang kafir dan hari keagamaan mereka yang lainnya adalah haram dengan ittifaaq para ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnul Qayyim dalam kitabya ‘Ahkam Ahli Dzimmah’,[1] di mana ia berkata:

‘Adapun mengucapkan selamat dengan syi’ar-syi’ar kufur yang khusus dengannya adalah haram dengan ittifaaq (kesepakatan para ulama), seperti mengucapkan selamat terhadap hari besar dan puasa mereka, seperti ia berkata: ‘ied penuh berkah atasmu, atau selamat hari raya dan semisalnya. Perbuatan ini, jika pelakunya selamat dari kufur, maka ia termasuk yang diharamkan. Ia sama seperti mengucapkan selamat kepada mereka dengan sujudnya kepada salib. Bahkan hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahuwata’alla dan lebih berat kemurkaan –Nya pada ucapan selamat dari pada minum arak, membunuh orang lain, melakukan zinah dan semisalnya. Kebanyakan orang yang tidak punya dasar agama terjerumus dalam hal itu. Ia tidak tahu keburukan apa yang dia lakukan. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba dengan maksiat atau bid’ah atau kufur maka ia menghadapi kemurkaan Allah Subhanahuwata’alla.’

Sesungguhnya mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan hari keagamaan mereka adalah haram dan seperti yang dikatakan Ibnul Qayim karena hal tersebut termasuk mengakui syi’ar kufur yang ada padanya, meridhai mereka, sekalipun ia tidak ridha dengan kufur ini untuk dirinya. Akan tetapi haram atas seorang muslim meridhai syi’ar kufur atau mengucapkan dengannya kepada orang-orang kafir, karena Allah Subhanahuwata’alla tidak ridha dengan hal itu, sebagaimana firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى :  اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَۚ وَاِنْ تَشْكُرُوْا يَرْضَهُ لَكُمْۗ  

Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; … [Az-Zumar/39:7]

Dan firman-Nya:

قال الله تعالى : اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.. [al-Maidah/5:3]

Mengucapkan kepada mereka dengan hal itu adalah haram, sama saja mereka bersama-sama dalam pekerjaan itu atau tidak.

Apabila mereka mengucapkan selamat kepada kita dengan hari besar mereka, kita tidak boleh menjawab mereka atas hal itu, karena ia bukan hari besar kita dan ia adalah hari besar yang tidak diridhai oleh Allah Subhanahuwata’alla. Dan karena ia bisa jadi merupakan bid’ah dalam agama mereka dan bisa jadi disyari’atkan akan tetapi sudah dinasakh dengan agama Islam yang Allah Subhanahuwata’alla telah mengutus Nabi Muhammad Salallahu’laihi wassalam kepada semua makhluk, dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى : وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali Imran/3:85]

Menghadiri undangan seperti ini bagi seorang muslim adalah haram, karena ini lebih dari sekadar mengucap selamat kepada mereka karena dalam hal itu termasuk ikut serta bersama mereka dalam perayaan tersebut.

Demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan perayaan untuk hari natal ini, atau bertukar hadiah, atau membagi kue atau makanan, atau meliburkan pekerjaan dan semisal yang demikian itu, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Salallahu’laihi wassalam:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)

Rasulullah Salallahu’laihi wassala bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya: ‘Iqtidhaush shiratil Mustaqiim’[3]: ‘Menyerupai mereka pada sebagian hari besar mereka menyebabkan kebahagiaan di hati mereka dengan kebatilan yang ada pada mereka…. terkadang hal itu bisa mendorong mereka dalam mengambil kesempatan dan merendahkan orang-orang yang lemah.’ Sampai di sini penjelasannya.

Barangsiapa yang melakukan sesuatu salah satu dari hal tersebut diatas maka ia berdosa, sama saja ia melakukannya karena menghormati, atau senang, atau malu, atau karena sebab lainnya, karena hal itu termasuk mudahanah dalam agama Allah Subhanahuwata’alla dan termasuk sebab menguatkan jiwa orang-orang kafir dan kebanggaan mereka dengan agama mereka.

Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’alla kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, memberikan ketetapan atasnya, dan menolong mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 3/44.

Pertanyaan : Apakah hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kristen pada hari besar mereka, karena saya mempunyai paman yang mempunyai tetangga yang beragama kristen yang dia (paman) mengucapkan selamat kepadanya dalam kebahagiaan di hari besar. Dan dia (tetangga) juga mengucapkan selamat kepada paman saya dalam kebahagiaan atau hari besar dan setiap ada kesempatan. Apakah hal ini boleh, muslim mengucapkan selamat kepada orang kristen dan orang kristen mengucapkan selamat kepada muslim pada hari besar dan kebahagiaan? Berilah fatwa kepada saya semoga Allah Subhanahuwata’alla membalas kebaikan untukmu.

Jawaban : Tidak boleh bagi seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kristen dengan hari-hari besar mereka, karena hal itu termasuk tolong menolong terhadap perbuatan dosa dan kita dilarang dalam hal itu. Firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى : وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [al-Maidah/5:2]

Sebagaimana dalam hal itu ada sifat cinta kepada mereka, mengharapkan cinta mereka, dan menyatakan ridha (senang) terhadap mereka dan terhadap syi’ar agama mereka, dan ini hukumnya tidak boleh. Bahkan yang wajib adalah menampakkan permusuhan dan menyatakan kebencian kepada mereka, karena mereka menentang Allah Subhanahuwata’alla dan menyekutukan Dia dengan yang lain, serta menjadikan bagi-Nya istri dan anak. Firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى:  لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلاَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ اْلإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ 

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah Subhanahuwata’alla ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. [al-Mujadilah/58:22]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’alla:

قال الله تعالى:  قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَآؤُا مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ 

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:”Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja…. [Al-Mumtahanah/60:4]

Wa billahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 3/213.

[Disalin dari التهنئة بعيد الكريسماس   Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa, , Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
_______
Footnote
[1]  Ahkam Ahli Dzimmah 1/441.
[2]  HR. Abu Daud 4031 dari hadits Ibnu Umar t, ath-Thabrani dalam Ausath 8327 dari hadits Hudzaifah t. Ahmad meriwayatkan dengan tambahan padanya 2/50, 92 dari hadits Ibnu Umar t. Berkata dalam Faidhul Qadir 6/105 dari hadits Ibnu Umar t…’as-Sakhawi berkata: Sanadnya dha’if namun baginya ada beberapa penguat (syawaahid). Ibnu Taimiyah berkata: Sanadnya hasan. Ibnu Hajar berkata dalam Fath 10/271: Sanadnya hasan.
[3]  Hal. 219