Category Archives: A5. Sikap Terhadap Perselisihan

Pedoman Kembali Kepada Allah dan Rasul-Nya Dalam Perselisihan Pendapat

MUTIARA DARI PEDOMAN KEMBALI KEPADA ALLAH DAN RASUL-NYA DALAM PERSELISIHAN PENDAPAT[1]

Perbedaan pendapat dalam agama telah terjadi di tengah umat Islam, baik dalam persoalan ushuluddin dan perkara cabang-cabangnya, sebagaimana terjadi pada umat beragama sebelumnya, dari umat Yahudi dan Nasrani. Fakta tersebut, berjalan sesuai dengan berita yang berasal dari wahyu Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya.

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ ﴿١١٨﴾ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih  pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. [Hud/11:118-119]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat [Ali Imran/3:105]

Allâh Azza wa Jalla telah memberitahukan kepada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam tentang solusi terbaik dan jalan keluar efektif terkait masalah-masalah yang mereka perselisihkan dan perdebatkan di tengah mereka.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allâh (Al-Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allâh dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa/4:59]

. وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ ۙ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan Kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur`an) ini melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. [An-Nahl/16:64]

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Dan tidaklah Kami menurunkan al-Qur`an ini kepadamu, wahai Muhammad, kecuali agar engkau menjelaskan al-haq kepada sekalian manusia dalam urusan yang mereka perselisihkan, baik dalam perkara tauhid, takdir, hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan hamba-hamba, supaya menjadi hidayah sempurna dan rahmat yang merata bagi kaum Mukminin yang beriman kepada Allâh dan Kitab yang diturunkan-Nya”. (Tafsir as-Sa’di 4/215)

Makna Kembali Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya
Kembali kepada Allâh bermakna kembali kepada Kitab-Nya, al-Qur`an. Maksudnya, bila ada dua orang (golongan) berselisih dalam suatu urusan agama, maka keduanya harus kembali kepada Kitabullah untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Sedangkan kembali kepada Rasul-Nya saat terjadi perselisihan di tengah umat maknanya ialah menghadap Beliau saat Beliau masih hidup dan kepada Sunnah Beliau setelah Beliau wafat. [2] Maka, barang siapa tidak menjumpai hukum yang benar terkait permasalahan yang diperselisihkan dalam al-Qur`an, ia harus melihat-lihat petunjuk yang ada dalam Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ia akan mendapatinya dalam al-Qur`an dan Hadits keterangan yang akan memuaskannya secara pasti, baik dalam nash (keterangan yang jelas), melalui qiyas dan lainnya. Ibnul Qayyim rahimahullah telah menyebutkan adanya ijma’ dalam hal ini. [3]

Termasuk Bagian Dari Konsekuensi Iman
Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan merujuk kepada Kitabullâh dan Sunnah Rasul-Nya untuk mengetahui mana yang benar termasuk konsekuensi keimanan seorang hamba. Demikian ini dikarenakan agama  yang berasal dari Allâh Azza wa Jalla adalah Islam dan Dia tidak menerima agama selainnya.

Allâh Azza wa Jalla telah menjadikan ajaran-ajaran-Nya berada dalam Kitab-Nya al-Qur`an dan Sunnah Nabi-Nya  . Setelah Allâh Azza wa Jalla mewajibkan umat untuk  mengimani Allâh Azza wa Jalla , menaati dan tunduk kepada-Nya, maka sudah menjadi kewajiban mereka pula ketika mereka berselisih paham dan berbeda pandangan untuk mengembalikan persoalan agama yang mereka perselisihkan kepada Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam , sehingga menjadi jelas kebenaran dalam perkara yang mereka perselisihkan, dan akhirnya sirnalah perbedaan dan perselisihan dari tengah mereka.

Sikap kembali kepada al-Qur`an dan Sunnah dalam memutuskan perkara yang diperselisihkan memuat konsekuensi untuk mempercayai bahwa hidayah hanya ada dalam Kitabullâh dan Sunnah Rasul-Nya. Dan sesudah itu tiada lain kecuali kesesatan belaka!.

Oleh sebab itu, Allâh Azza wa Jalla menamakan Kitabnya dengan cahaya, hidayah, sumber kehidupan, furqan (pembeda antara haq dan batil). Dan semua itu ada dalam al-Qur`an.

Sikap kembali kepada al-Qur`an dan Sunnah dalam menyelesaikan perselisihan juga menunjukkan ketaatan kepada Allâh dan Rasul-Nya. Sebab, kewajiban orang-orang yang saling berselisih adalah menyelesaikan masalah yang diperselisihkan dengan merujuk kepada al-Kitab dan Sunnah. Dan perintahnya jelas dengan nash dari al-Qur`an.

Maka, orang yang mengembalikan urusan yang diperselisihkan kepada al-Qur`an dan Sunnah, ia orang yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan telah menyambut seruan Allâh dan Rasul-Nya. Sebaliknya, orang yang memilih jalan lain, sehingga ia berpaling dari Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam dan menyelesaikan masalah yang dipertentangkan melalui hawa nafsu, akal pikiran manusia, budaya-budaya warisan leluhur, maka pada diri orang-orang tersebut ada unsur kekufuran, kemunafikan sesuai dengan seberapa besar ia berpaling dari Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh dan mengesampingkannya.

Manfaat Berkomitmen Dengan Pedoman Diatas
1. Sikap merujuk Al-Qur`an dan Sunnah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat merupakan bentuk realisasi keimanan kepada Allâh dan Hari Akhir. Sebab, Allâh Azza wa Jalla menjadikan sikap demikian itu termasuk konsekuensi dari keimanan, bahkan menjadi salah satu syaratnya. Bila tidak ada sikap demikian, maka sirnalah keimanan.

2. Tidak menjadikan al-Qur`an dan Hadits sebagai timbangan dalam menentukan kebenaran dan kebatilan, pendapat benar dan pendapat yang keliru termasuk karakter orang-orang munafiqin. Bahkan itu merupakan bentuk kemunafiqan yang jelas. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kalian (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”. [An-Nisa/4:61]

3. Komitmen dengan sikap demikian ini juga akan mewujudkan kebaikan dan mendatangkan hasil akhir yang baik bagi umat sebagaimana Allâh Azza wa Jalla janjikan bagi orang-orang yang menyelesaikan perselisihan mereka dengan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla pada Surat An-Nisa di akhir ayat ke 59.

4. Mengembalikan permasalahan kepada al-Kitab dan Sunnah untuk mengetahui mana yang benar akan menguatkan ketetapan bahwa syariat Islam itu selalu terjaga dan memuat keputusan final dalam perkara yang diperselisihkan, pembeda antara yang al-haq dan batil serta memuat petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan. Dengan itu, maka perselisihan dan perbedaan pendapat akan sirna. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Seandainya tidak ada penjelasan hukum dalam Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam mengenai perkara yang mereka perselisihkan, dan seandainya belum mencukupi (untuk itu), maka pasti tidak akan diperintah untuk merujuk kepadanya. Sebab, termasuk mustahil terjadi, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan ketika berselisih untuk merujuk kepada sesuatu yang tidak memiliki kemampuan meleraikan masalah”. (I’lamul Muwaqqi’in 1/49)

5. Merujuk al-Qur`an dan Sunnah dalam perselisihan akan mematahkan fenomena taqlid. Sebab, orang yang menggantungkan agamanya pada pendapat-pendapat manusia, ia akan bergantung kepada mereka dalam hidayah dan kesesatan.

6. Mengutamakan pedoman ini dalam menyelesaikan perselisihan di tengah umat akan merealisasikan persatuan umat dan keakraban antar mereka. Dan sebaliknya, solusi lain dalam menyelesaikan perselisihan hanya akan menambah perselisihan kian meruncing dan besar.

7. Kewajiban mengembalikan perselisihan  dalam pendapat para imam dan para tokoh besar umat kepada al-Qur`an dan Sunnah dan mengikuti kebenaran yang ditunjukkan oleh al-Qur`an dan Sunnah serta menampik ta’ashshub dan taqlid akan merealisasikan dua manfaat penting:

  • Pertama : Mengetahui al-haq dan kebenaran dalam permasalahan yang diperselisihkan.
  • Kedua : Penguatan aspek cara mengikuti yang benar terhadap para imam. Sebab, mereka telah berwasiat kepada para pengikut mereka untuk mengikuti dalil dan meninggalkan taqlid.

8. Berkomitmen dengan pedoman ini juga akan menjauhkan umat dari cara beragama ahli bid’ah dari kalangan ahlul kalam, golongan Sufi yang berpegangan pada landasan-landasan yang bertumpu pada akal semata dan khurafat-khurafat pada pada aspek ushuluddin. Nash-nash Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam hanya akan diambil bila bersesuaian dengan landasan pokok-cara beragama mereka.

9. Sikap orang yang tidak mau merujuk al-Qur`an dan Sunnah dalam perselisihan dengan golongan lain dapat bermakna  bahwa al-Qur`an dan Sunnah tidak berfungsi sebagai hidayah bagi manusia, penjelasan bagi segala persoalan, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam hati dan cahaya bagi umat. Demikian juga, sikap negatif tersebut memuat makna membiarkan manusia tanpa petunjuk wahyu lebih baik bagi agama mereka. Sebab pijakan manusia sebelum kedatangan wahyu sama, yaitu akal manusia atau khurafat-khurafat. Dan kedatangan wahyu dianggap hanya menambah kebodohan dan kesesatan saja.

10. Berkomitmen dengan pedoman ini akan memperjelas al-haq dan jalan yang benar. Dengan kemudahan dari Allâh Azza wa Jalla, kemudian berkat pedoman ini, Para Ulama besar Ahli Sunnah senantiasa berhasil menunjuki orang-orang yang tidak tahu jalan yang benar dan mengembalikan orang-orang sesat menuju jalan hidayah, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ketika mendebat golongan Khawarij dan mematahkan syubhat-syubhat mereka dengan al-Qur`an dan Sunnah. Akhirnya, kegelapan tersingkap dan kebenaran menjadi terang-benderang bagi mereka, dan 4000 orang dari Khawarij bertaubat dan kembali  ke jalan yang benar.

Demikianlah manfaat besar dan penting dari menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla dalam Surat An-Nisa/4 :59 ini. Para Sahabat pun telah menggunakan pedoman ini dalam menyikapi perselisihan yang terjadi di tengah mereka. Begitu juga para Imam umat Islam, menjunjung tinggi pedoman ini dalam pernyataan-pernyataan mereka.

Maka, sudah semestinya, umat Islam pada masa sekarang menyelesaikan segala perbedaan pendapat baik dalam perkara ushul, maupun perkara cabang, dengan memahami dan mengamalkan kaedah penting ini. Bukan menyelesaikan pertikaian melalui adu mulut atau  kontak fisik  yang hanya akan menyebabkan permasalahan kian tajam dan meruncing dan memanting api permusuhan.

Wallahul muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diadaptasi dari Manhaj al-Istidlal ‘ala Masâ’ili al-I’tiqâd ‘Inda Ahli as-Sunnah wal Jamâ’ah, Utsman bin Ali Hasan, Maktabah ar-Rusyd Cet.II, Thn.1413H, hlm.  288-310
[2]  Jâmi’ul Bayâni al-‘Imi, Ibnu ‘Abdil Barr 2/35.
[3]  I’lâmul Muwaqqi’în 1/49-50.

Makna Tajdîd Dalam Islam

MAKNA TAJDID DALAM ISLAM

Pertanyaan.
Kami sering mendengar istilah tajdîd terhadap Islam (pembaharuan dalam Islam). Apakah orang yang mengucapkan istilah ini memang benar?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab:
Kalau yang dimaksud dengan tajdîd dalam Islam adalah berdakwah menyerukan Islam, dan menghilangkan praktik-praktik yang terkadang menghinggapi sebagian Muslimin, seperti praktik syirik, bid’ah, dan khurafat; serta memberikan penjelasan tentang Islam yang benar seperti yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam dan dijalani para salafus shalih, maka ini adalah tajdîd yang wajib dan benar.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah memberitakan:

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا

Sesungguhnya Allâh akan mengutus (memunculkan) untuk umat ini orang yang memperbarui agama mereka pada setiap penghujung 100 tahun.[1]

Namun kalau yang dimaksudkan dengan tajdîd di sini adalah mengganti hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla dengan aturan yang mengikuti keinginan dan nafsu manusia, yang berupa berbagai ijtihad yang salah serta pemikiran-pemikiran yang menyelisihi Islam, maka ini adalah tajdîd yang batil dan harus ditolak. Dan sangat disayangkan, model tajdîd ini diserukan oleh sebagian kaum yang sebenarnya bodoh akan syariat ini dan para pengusung pemikiran yang telah terkontaminasi dengan kesesatan dan penyimpangan.

(Al-Muntaqâ Min Fatâwâ As-Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan hlm. 488)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Abu Daud dalam al-malâhim 4291 (4/ 106, 107), al-Hakim dalam Mustadrak 4/ 522, keduanya dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

Taklid Dapat Menghambat Hidayah

TAKLID DAPAT MENGHAMBAT HIDAYAH

Muqallid (orang yang bertaklid) dikenal dalam ungkapan Salafus Shaleh dengan imma’ah. Seorang muqallid hanya akan berpegang teguh dengan pendapat seorang Ulama secara mutlak dalam seluruh permasalahan. Sikap seperti ini seakan menyematkan sifat ‘ishmah (tidak pernah salah) kepada orang yang diikutinya tanpa disadari. Padahal, tidak ada seorang pun yang ucapannya benar secara mutlak selain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam. Al-haq hanya selalu berjalan bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam .

Muqallid Memadamkan Akalnya
Kewajiban seorang mukallaf adalah berjalan mengikuti al-haq, bukan berjalan mengikuti pendapat yang dinyatakan oleh syaikh atau gurunya. Keyakinan ini akan mendorong orang untuk selalu mempelajari ilmu, mengejar al-haq dan berusaha keras untuk mengetahuinya. Berbeda halnya dengan seorang muqallid, benaknya padam, kemampuan berpikirnya dibuat tumpul dan tertipu.

Ibnu Hazm mengatakan, “Seorang muqallid rela akalnya ditipu”.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya sikap taklid hanya akan menyebabkan tumpulnya akal”. [2]

Pernyataan mereka berdua ini benar. Yang terjadi pada diri seorang muqallid, berpangku tangan kepada seorang alim, lalu ia mengambil pendapatnya, tanpa mengetahui apa dalilnya, apakah sang alim memiliki dalil yang shahih atau tidak? Ia juga tidak tahu apakah dalil tersebut tepat untuk dijadikan dalil?!. Ia juga tidak tahu pendapat lain yang berseberangan dengannya juga khilaf yang ada di dalamnya.

Sikap seperti ini hanya akan melahirkan kebekuan dalam berpikir. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan[3], “Sesungguhnya orang yang terbiasa dengan pendapat-pendapat tertentu tanpa peduli, apakah didukung oleh dalil yang shahih atau dalil yang lemah? Atau sama sekali tidak ada dalil yang menunjukkannya, ia sedang memadamkan akal pikirannya, dan tidak berkeinginan untuk meningkat dan mendapatkan tambahan dalam menguatkan pikiran dan akal”.

Taklid Menghambat Menerima Al-Haq
Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah, “Di antara perangkap syaitan, ia mengadakan berhala-berhala secara maknawi yang disembah selain Allâh, seperti dengan sikap menolak kebenaran setelah jelas baginya, dengan alasan, “Itu bukan madzhabku”, karena dorongan taklid terhadap orang yang dihormati hatinya, ia telah mengutamakan pendapat itu di atas al-haq”.[4]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata “Orang-orang kebanyakan tidak memiliki kecuali hanya sekedar ‘garis-garis’ saja yang mereka ambil dari Ulama yang agung dalam pandangan mereka, kemudian lantaran kepercayaan mereka terhadap para tokoh itu, mereka komitmen dengan pendapat-pendapat tersebut dan tidak pernah melanggarnya. Akibatnya, pendapat-pendapat itu menjadi penghalang bagi mereka yang sangat kuat (dari mengikuti kebenaran)”. [5]

Al-A’llamah Abdul Qadir bin Badran ad-Dimasyqi rahimahullah, “Taklid akan menjauhkan  (seseorang) dari kebenaran dan melariskan kebatilan”. [6]

Fakta yang ada, bila seseorang diajak bicara dan diarahkan untuk mengikuti pendapat yang berbeda dari yang ia pegangi dan disampaikan kepadanya dasar pendapat yang tidak sejalan yang ia pegangi, ia akan langsung berkomentar, “Apakah engkau  yang lebih berilmu atau Imam Fulan?”.

Karena itu, seorang muqallid sedang diuji ketika ia berhadapan dengan pendapat atau madzhab yang tidak sesuai dengan apa yang selama ini dipeganginya; apakah akan mengutamakan pendapat itu atau nash al-Qur`an dan Hadits yang shahih.

Syaikh al-Mu’allimi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya Allâh terkadang menjatuhkan sebagian orang (Ulama) yang ikhlas dalam kekeliruan, untuk menguji manusia lain, apakah akan mengikuti al-haq dan meninggalkan pendapat orang tersebut, ataukah tetap silau dengan kedudukan dan kebesaran orang tersebut. Orang (alim) itu ma’dzûr (dapat ditoleransi kekeliruannya), bahkan ia mendapatkan pahala karena ijtihad dan niat baiknya, serta kesungguhannya”.[7]

Syarat Bertaklid
Seseorang yang awam boleh bertaklid dengan bertaklid kepada orang yang dapat dipercaya ilmu dan agamanya. Ia tidak dibebani untuk mempelajari dalil-dalil syar’i dan istimbath (kesimpulan) darinya secara langsung. Karena hal ini masuk kandungan firman Allâh Azza wa Jalla :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui [An-Nahl/16:43]

Akan tetapi, harus dijelaskan di sini, bahwa disyaratkan atas seorang yang bertaklid kepada seorang alim yang terpercaya, apabila telah sampai padanya (yang bertaklid) ayat atau hadits shahih yang bertentangan dengan yang ia pegangi, hendaknya ia berhenti bertaklid dengan pendapat itu dan kemudian mengikuti dalil. Sebab, tidak boleh ada pendapat siapapun yang mengalahkan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam .

Sebagai contoh, disebutkan dalam hadits bahwa makan daging onta membatalkan wudhu berdasarkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab pertanyaan seseorang tentang berwudhu setelah makan daging onta dengan berkata:

نَعَمْ , فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الْإِبِلِ

Ya, berwudhulah sehabis makan daging onta.

Dalam madzhab Syafi’i, makan daging onta tidak membatalkan wudhu. Sementara hadits di atas dengan jelas dan tegas menyatakan makan daging onta membatalkan wudhu. Karenanya, Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahîh Muslim (4/49) mengatakan, “Sesungguhnya pendapat ini (batalnya wudhu karena makan daging onta) dalilnya paling kuat.”

Kewajiban Umat Islam, Mengikuti Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Setiap Muslim wajib mengikuti ketetapan Allâh dan Rasul-Nya yang ada di dalam Kitabullah dan Hadits-hadits. Sebab, itulah intisari keislaman seseorang dan hakikat keimanannya. Seseorang tidak menjadi seorang Muslim sejati sampai ia ridha dan menerima apa yang datang dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin bila mereka dipanggil kepada Allâh dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung [An-Nur/24:51]

Maka, mengikuti al-Qur`an dan Sunnah hendaknya menjadi tujuan luhur dan jalan yang dilalui setiap Muslim, karena Allâh Azza wa Jalla telah memerintahkan umat untuk itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran. [Al-A’raf/7:3]

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا 

 Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [Al-Hasyr/59:7]

Nasehat Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullah Bagi Para Da’i
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Menjadi kewajiban orang yang telah sampai padanya perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam dan mengetahuinya, untuk menjelaskannya kepada umat dan menasehati mereka dengan itu, serta memerintahkan mereka untuk mengikuti perintah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam , walaupun bertentangan dengan pendapat tokoh besar dari umat ini. Sebab, sesungguhnya perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam lebih berhak untuk diagungkan dan diikuti daripada pendapat orang yang ditokohkan yang telah menyelisihi perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam tanpa ada kesengajaan dalam sebagian perkara”.[8]

Jangan Disalah Pahami!
Apa yang disampaikan di atas tentang tercelanya bertaklid kepada seorang alim, guru atau syaikh, bukan berarti seseorang pencari ilmu mengandalkan dirinya untuk memahami dalil-dalil sendiri, sebagaimana dilakukan sebagian orang. Akibatnya, muncullah pendapat-pendapat yang ganjil dari mereka. Ini metode belajar yang salah dan melenceng!.

Seseorang yang akan mendalami ilmu agama semestinya menjadikan keberadaan Ulama sebagai jembatan untuk memahami nash-nash. Harus dibedakan, antara taklid kepada seorang alim dan menjadikan seorang alim sebagai jembatan untuk memahami ilmu agama.

Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Bertaklid kepada seorang alim dalam seluruh pendapat yang diungkapkan tidak sama dengan menjadikan mereka wasilah untuk memahami nash. Yang pertama, hakikatnya memegangi pendapat apapun darinya, tanpa melihat apakah sesuai dengan dalil Kitabullah dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam atau tidak. Sedangkan yang kedua, yaitu berguru kepada orang alim untuk memahami nash agama, ini seperti menjadikan guru sebagai pemandu di jalan dan penunjuk jalan yang berpengalaman bagi seorang ibnu sabil. Maka, posisinya penunjuk jalan menuju dalil”.

Hal ini perlu disampaikan, karena sebagian orang memiliki sikap berlebihan bahkan sangat ekstrim memerangi taklid hingga menjauhi Ulama, tidak mengambil manfaat dari mereka dan menyingkirkan salah satu metode memahami agama yang terpenting.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Para imam kaum Muslimin yang diikuti umat merupakan perantara, jalan dan penunjuk antara umat dan Rasul, yang menyampaikan kepada mereka apa yang disabdakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam dan memahamkan kepada mereka maksud Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam sesuai dengan ijtihad dan kemampuan mereka”. [9]

Referensi:
1. Mauqifu Ahlil Hadîts Min at-Ta’ashshubil Madzhabhi, Syaikh Muhammad ‘Id al-Abbasi
2. Ash-Shawârifu ‘Anil Haqqi, Hamd bin Ibrahim al-Utsman.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Mudâwâtu an-Nufûs hlm.74.
[2]  Minhaju as-Sunnah 5/381.
[3]  Al-Munâzharâtu al- Fiqhiyyah hlm.37.
[4]  Lawâmi’u al-Anwâr 2/465.
[5]  Tharîqu al-Hijratain hlm.215.
[6]  Al-Madkhal ilaa Madzhabi al-Imâm Ahmad hlm.495.
[7] Raf’u al-Isytibâhi ‘an Ma’nal ‘Ibadati wal Ilâh, hlm.152-153.
8]  Al-Hikam al-Jadîratu bil Idzâ’ah, hlm. 34.
[9]  Majmu al-Fatawa 20/224.

Siapa yang Mengikuti Ulama Dalam Suatu Masalah Ijtihad, Tindakannya Benar

SIAPA YANG MENGIKUTI ULAMA DALAM SUATU MASALAH IJTIHAD, TINDAKANNYA BENAR DAN TIDAK DIPERINTAHKAN  MENGULANGINYA WALAUPUN SETELAH ITU DIA MENGETAHUI ADA PENDAPAT LAIN YANG LEBIH KUAT

Pertanyaan
Saya seorang gadis, saya mengetahui di web anda sebuah fatwa tentang kafarat sumpah, yaitu tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang. Dahulu saya melakukan kafarat dengan uang sebelum mengetahui fatwa ini, apakah saya harus membayar kafarat lagi untuk mengganti yang telah lalu, sementara aku tidak mengetahui lagi bilangannya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Membayar kafarat sumpah dalam bentuk uang termasuk masalah ijtihad yang diperselisihkan para ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah mengeluarkan kafarat dalam bentuk uang dianggap tidak sah. Dan ini merupakan mazhab mayoritas ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah Abu Hanifah rahimahullah, dia membolehkan mengeluarkannya dalam bentuk uang.

Kedua: Masalah ijtihad yang diperselisihkan para ulama adalah masalah yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash yang tegas atau mendekatinya, baik dalam Al-Quranul Karim, atau sunah nabawiah. Akan tetapi, dia merupkan kesimpulan para ulama. Maka siapa yang mengikuti salah seorang ulama, tidak mengapa baginya. Jika ternyata setelah itu jelas baginya bahwa ada pendapat lain yang lebih kuat dari apa yang telah dia lakukan, maka hendaknya dia berpindah melakukan amal yang tampak lebih kuat baginya. Adapun yang dia lakukan sebelumnya dianggap sah dan mendapatkan pahala, serta tidak diperintahkan untuk mengulanginya.  Ini merupakan prinsip yang bersifat umum dalam memandang masalah-masalah seperti ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Masalah-masalah ijtihad seperti ini tidak perlu diinkari dengan tangan dan tidak boleh seseorang memaksa orang lain untuk mengikutinya, akan tetapi hendaknya dia berbicara dengan dalil-dalil ilmiah, maka siapa yang jelas baginya kebenaran salah satu dari dua pandangan, hendaknya dia mengikutinya. Siapa yang tetap mengikuti pendapat yang lain, tidak perlu diinkari.” [Majmu Fatawa, 30/80]

Syaikhul Islam menyebutkan masalah yang diperselisihkan para ulama; Apakah diharamkan dalam masalah pernikahan atau tidak? Maka di antara yang beliau katakan adalah; Banyak dari para ulama, seperti ulama dalam mazhab Syafii dan Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa hal itu dibolehkan. Sedangkan Abu Hanifah dan Ahmad dan Malik dalam riwayat lain menyatakan keharamannya. Maka untuk masalah ini, jika seseorang mengikuti salah satu dari kedua pendapat tersebut, dibolehkan baginya.” [Majmu Fatawa, 32/140]

Beliaupun ditanya tentang hilah (cara menghindar dari hukum) yang difatwakan para ulama agar tidak jatuh bagi suami dengan masalah yang disebut sebagai masalah Ibnu Suraij. Dia berkata, “Ini adalah masalah baru dalam Islam. Tidak pernah difatwakan seorang pun dari kalangan sahabat, juga tidak dari kalangan tabiin, tidak juga dari kalangan imam mazhab yang empat. Tapi difatwakan oleh sejumlah ulama belakangan namun diingkari oleh banyak para ulama kaum muslimin. Siapa yang mengikuti seseorang dalam masalah  ini, kemudian dia bertaubat, maka Allah memaafkannya apa yang telah lalu dan dia tidak perlu menceraikan isterinya jika menafsirkannya demikian.” [Majmu Fatwa, 33/244]

Beliau juga rahimahullah ditanya tentang sebagian praktek yang dilakukan orang-orang untuk menghindari hukum riba, sebagian ulama membolehkannya, maka beliau sebutkan dalil-dalil yang mengharamkannya. Kemudian beliau berkata, “Apa yang didapatkan seseorang dari transaksi ekonomi yang diperdebatkan para ulama seperti masalah yang ditanyakan ini dan dia berusaha menafsirkan masalah itu dan meyakini kebolehannya berdasarkan ijtihad atau mengikuti atau menyerupai sejumlah ulama atau karena ada sebagian ulama yang berfatwa demikian, maka harta yang mereka dapatkan dan miliki tidak wajib dikeluarkan walaupun setelah itu jelas bagi mereka bahwa pendapat mereka salah dalam masalah tersebut dan bahwa yang berfatwa untuk mereka keliru, karena mereka memiliki harta itu berdasarkan pemahaman yang mereka anggap benar ketika itu, akan tetapi saat telah mengetahui ilmunya mereka harus bertaubat dari transaksi ribawi.” [Majmu Fatawa, 29/443-445]

Beliau memerintahkan siapa yang mengatahui status haramnya agar komitmen dengan hal itu dan tidak boleh baginya mengikuti orang berfatwa dengan membolehkannya. Adapun harta yang telah dia dapat berdasarkan pemahaman sebelumnya, tidak wajib untuk dia sadaqahkan sebagiannya, tetapi kepemilikannya dianggap sah.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka beliau menjawab, “Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah keliru, tidak sah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan dari ajaran agama kami, maka dia tertolak.” Sementara terdapat riwayat shahih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وعلى آله وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, satu sha dalam bentuk kurma, atau satu sha dalam bentuk gandum.”

(فَرَضَ) Faradha artinya kewajiban mutlak.

Akan tetapi sebagian ulama rahimahumullah membolehkan mengeluarkannya dalam bentuk uang. Maka siapa yang mengikuti mereka dan mengeluarkannya dalam bentuk uang, hal itu dianggap sah jika dia tidak mengetahui apa yang benar dalam masalah ini. Adapun siapa yang mengetahui bahwa zakat fitrah harus dalam bentuk makanan pokok tetapi dia mengeluarkannya dalam bentuk uang karena lebih mudah, maka hal itu dianggap tidak sah.” [Fatawa Nurun Alad-Darbi, 2/10]

Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan anda yang membayar kafarat sumpah dengan uang, sebagaimana telah dijelaskan, hukumnya sah, dan tidak harus anda mengulanginya kembali mengeluarkan kafarat. Akan tetapi, berikutnya jika membayar kafarat sumpah harus dalam bentuk makanan.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Mengaku Adanya Ijma’ Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat

MENINGGALKAN SHALAT DAN ORANG YANG BERHUKUM DENGAN HUKUM YANG TIDAK DITURUNKAN OLEH ALLAH.

Pertanyaan
Saya mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan salaf tentang beberapa masalah seperti hukum orang yang meninggalkan shalat atau berhukum bukan dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Apakah ini ikhtilaf yang mu’tabar? Siapakah orang-orang yang ikhtilaf (berbeda pendapat) tentang kedua hal ini di kalangan salaf ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Ikhtilaf tentang hukum orang yang meninggalkan shalat memang ada di antara madzhab-madzhab Islam yang mu’tabar (diakui), tetapi ini khusus tentang orang yang meninggalkan shalat tapi dia mengakui kewajibannya. Adapun orang yang mengingkari kewajibannya maka dia kafir secara qoth’i. Jumhur salaf dari kalangan sahabat dan tabiin menetapkan kufurnya orang-orang yang meninggalkan shalat berdasarkan nash-nash yang shahih dan jelas tentang hal itu, lalu tersebarlah ikhtilaf setelah mereka. Yang rajih (kuat) menurut para ulama muhaqiqin adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat dia kafir dengan kufur besar yang mengeluarkan dia dari Islam dan inilah yang difatwakan sekarang.

Sedangkan menetapkan hukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah padahal dia mengakui bahwa hukum Allah lebih sempurna dan lebih universal, serta lebih bermanfaat bagi manusia dari hukum manapun, maka para ulama menyatakan bahwa orang itu kufur kecil (tidak mngeluarkan dia dari Islam-pent). Adapun bila lebih mengutamakan undang-undang manusia dan lebih mendahulukannya dari pada syariat Allah serta meyakini bahwa syariat Allah sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang umpamanya, maka orang itu kafir besar yang mengeluarkan dia dari Islam.

Ikhtilaf yang terjadi di kalangan ulama adalah tentang orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah padahal dia meyakini bahwa syariat Allah itu lebih sempurna dan lebih maslahat, apakah dia kafir besar atau kafir kecil, karena Allah menyebut orang yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah dengan beberapa sebutan yang berbeda-beda. Kadang Allah mengatakan bahwa mereka itu kafir, terkadang mengatakan bahwa mereka adalah fasik, dan pada kali yang lain Allah mengatakan bahwa mereka dhalim. Mungkin maksudnya Allah menetapkan berdasarkan jenis orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah atau mungkin maknanya satu (sama) karena kafir itu berarti fasik dan dhalim. Wallahu A’lam.

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair.

Disalin dari islamqa

MENGAKU ADANYA IJMA’ TENTANG KAFIRNYA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DAN SIAPA YANG TIDAK MENGKAFIRKANNYA. BAGAIMANA KITA MEMAHAMI LATAR BELAKANG IJMA’ PADA MASALAH INI?

Pertanyaan
Saya telah membaca pendapat para ulama tentang orang yang meninggalkan shalat. Di antara mereka ada yang berkata, ‘Orang itu kafir murtad’. Ada juga yang berkata, ‘Dia fasik’. Kelompok pertama mengaku adanya ijmak dalam masalah ini. Pertanyaannya, Jika dalam masalah ini terdapat ijmak, mengapa tidak terdengar pandangan Abu Hanifah, Malik dan Syafii? Mengapa mereka tidak mengatakan ijmak? Bahkan saya mendengar bahwa Imam Ahmad sendiri dalam salah satu riwayatnya berpendapat seperti ketiga imam tersebut. Dan aku membaca catatan Imam Syaukani yang menyebutkan ijmak salaf telah terjadi bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir. Darimana kelompok pertama itu mengaku adanya ijmak dalam masalah ini? Mengapa masalah ijmak ini tidak diketahui oleh mereka yang berbeda pendapat dengan kelompok tersebut sehingga mereka tidak berpendapat demikian?

Jawaban
Alhamdulillah.
Orang yang meninggalkan shalat, jika dia meninggalkannya dengan penentangan terhadap kewajibannya padahal dia tahu bahwa Allah telah memerintahkan untuk menegakkannya, maka kafir murtad berdasarkan ijmak umat . Sedangkan siapa yang meninggalkannya karena menentang kewajibannya karena tidak tahu dengan kewajibannya, seperti orang yang baru masuk Islam, maka dia tidak dihukumi kafir. Akan tetapi orang seperti itu hendaknya diajarkan dan diperintahkan  shalat.

Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban salat, maka dia kafir dan dihukum mati, jika dia tidak taubat dari kekufurannya itu. Hanya mereka berbeda pendapat teradap orang yang mengakui kewajibannya, akan tetapi dia meninggalkannya secara sengaja padahal dia termasuk orang yang mampu melakukannya.” (Al-Istizkar, 2/149)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Orang yang meninggalkan shalat tidak sunyi dari kondisi; Dia menentang kewajibannya atau tidak menentangnya. Jika dia menentang kewajibannya, maka diperiksa dahulu, jika dia bodoh dengan masala tersebut, maka dia termasuk orang yang tidak mengetahuinya, seperti orang yang baru masuk Islam, atau orang yang tumbuh di dusun. Maka orang itu diajarkan kewajibannya dan diajarkan masalah itu. Namun dia tidak dihukumi kafir, karena dia termasuk orang yang uzur. Apabila dia bukan termasuk orang yang bodoh dalam masalah ini, seperti orang yang hidup di tengah perkampungan kaum muslimin, maka tidak ada uzur baginya, dan tidak diterima pengakuannya bahwa dia tidak tahu. Maka dia dihukumi kafir.

Karena dalil-dalil kewajibannya sangat tampak dalam Al-Quran dan Sunah, sedangkan kaum muslimin selalu melakukannya terus menerus. Maka perkara kewajibannya tidak tersembunyi bagi orang yang kondisinya demikian. Tidak ada yang menentangnya kecuali orang yang mendustakan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya serta ijmak kaum muslimin. Maka orang seperti itu dianggap murtad dari Islam dan hukumnya sama seperti hukum orang-orang murtad dalam hal diminta taubat dan dihukum mati. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 2/156)

Maka, siapa yang meninggalkannya karena menganggap remeh, para ulama berbeda pendapat tentang statusnya. Di antara mereka ada yang menghukuminya kafir, dan di antara mereka ada yang menghukumi tidak kafir. Di antara mereka ada yang menghukuminya kafir jika dia meninggalkannya sama sekali, adapun jika kadang-kadang shalat dan kadang-kadang tidak shalat, dia tidak dihukumi kafir.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 27/53-54 : “Ulama kalangan mazhab Maliki dan Syafii berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya dan malas, bukan karena menentang, dia dihukum mati sebagai hukumannya dan setelah mati dihukumi sebagai muslim, sehingga dia dimandikan, dishalati dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.

Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Hambali beperndapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, hendaknya dipanggil dan dikatakan kepadanya, ‘Engkau harus shalat, jika tidak maka engkau akan dihukum mati.’ Jika dia shalat, maka dia selamat, jika tidak, maka dia wajib dibunuh. Orang seperti itu tidak boleh dihukum mati sebelum ditahan selama tiga hari, dan setiap masuk waktu shalat, dia diajak shalat. Jika dia shalat, maka dia selamat, jika tidak maka dia dihukum mati. Dia dihukum mati sebagai orang kafir, maka dia tidak dimandikan, tidak dishalati dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Akan tetapi keluarganya tidak diangkat sebagai budak seperti halnya orang-orang murtad.”

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang kuat menurut saya adalah bahwa dia tidak dihukumi kafir, kecuali jika dia meninggalkannya sama sekali. Adapun orang yang kadang-kadang shalat kadang-kadang tidak, maka dia tidak kafir.” (Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin, 12/55.)

Diriwayatkan oleh lebih dari seorang ulama adanya ijmak tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat. Ishaq bin Rahawaih berkata, “Ini merupakan pendapat para ulama sejak zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam hingga zaman kini.” (Al-Istizkar, 2/150)

Mereka berdalil dengan zahir nash-nash yang menghukumi kafir orang yang meninggalkan shalat. Juga berdasarkan ucapan Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنْ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Dahulu pada shahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tidak menganggap ada perbuatan yang apabila ditinggalkan dapat menyebabkan kekufuran, selain shalat.” (HR. Tirmizi, no. 2622. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Sedangkna yang berbeda pendapat dengan mereka, yaitu yang tidak menganggap kufur orang yang meninggalkan shalat, mereka berkata, “Ini adalah ijmak kaum muslimin. Kami belum pernah mendengar di sepanjang masa, orang yang meninggalkan shalat tidak dimandikan, tidak dishalati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin serta ahli warisnya dilarang dari warisannya atau dia dilarang dari warisan orang-orang yang akan mewariskannya, juga tidak ada informasi suami isteri yang dipisah karena salah satunya meninggalkan shalat, padahal banyak yang tidak melakukan shalat. Seandainya dia kafir, niscaya semua hukum itu harus diterapkan. Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib mengqadhanya. Seandainya dia murtad, maka dia tidak wajib qadha shalat dan puasa. Adapun hadits yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, maka hal itu dipahami sebagai bentuk ancaman keras dan penyerupaan terhadap orang kafir, bukan berdasarkan hakikat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Mencaci sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” Juga seperti sabdanya, “Peminum khamar seperti penyembah berhala.” Serta ungkapan-ungkapan serupa yang tujuannya adalah ancaman dan kecaman.” (Al-Mughni, 2/157)

Masalah seperti ini merupakan masalah ijtihad di dalam dua kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa ucapan Abdullah bin Syaqiq yang telah disebutkan sebelumnya secara zahir menunjukkan adanya ijmak di kalangan shahabat tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat. Karena itu mereka menetapkannya sebagai ijmak.

Sementara kelompok lainnya menjadikan perbuatan kaum muslimin sepanjang masa, yaitu memandikan orang mati yang meninggalkan shalat, menshalatinya dan menguburkannya di pekuburan kaum muslimin dan semacamnya sebagai dalil adanya ijmak kaum muslimin tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat.

Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang secara zahir menunjukkan kufurnya orang yang meninggalkan shalat, yang dimaksud adalah ancaman dan peringatan keras. Di antaranya adalah ucapan Abdullah bin Syaqiq.

Ini adalah masalah khilafiah (perbedaan pendapat di kalangan para ulama). Sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam masalah nash-nash dan pemahamannya, mereka juga berbeda pendapat tentang sesuatu yang zahirnya dapat dianggap ijmak? Sebagaimana tidak dikatakan, “Jika mereka berdalil dengan nash-nash syariat, bagaimana semua itu tidak diketahui orang mereka?” Karena dikatakan, “Nash-nash itu bukan tidak mereka ketahui, akan tetapi mereka berijtihad dalam memahaminya sehingga menimbulkan kesimpulan hukum tersebut. Demikian pula halnya dalam masalah ijmak. Orang yang bependapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat, tidak mengingkari hadits-hadits ini, dan tidak mengingkari ucapan Ibnu Syaqiq yang telah lalu, akan tetapi mereka berpendapat bahwa nash-nash tersebut meskipun menyebutkan kata-kata kufur untuk orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi tidak menunjukkan kufur yang menyebabkan seseorang keluar dari agama. Karena itu, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat yang dapat diterima.

Kelompok pertama berpendapat ijmak berdasarkan zahir nash, tidak ada yang menentang keshahihannya seorang pun, juga berdasarkan ucapan Ibnu Syaqiq, Ishaq bin Rahawaih dan semacam itu.

Sedangkan kelompok kedua berpendpat ijmak berdasarkan apa yang mereka saksikan dari perlakuan umat di setiap masa dan setiap zaman.

Pengakuan ijmak dari kedua kelompok tersebut sama-sama memilik pandangan dan ijtihad, walaupun terbukti ijmak setiap kelompok menurut kelompok lainnya dan dia berpendapat sebagai ijmak yang benar dan nyata adanya, hal itu tidak bertentangan insya Allah. Akan tetapi masalahnya adalah menerima kenyataan ijmak tersebut.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Talfiq Dalam Pandangan Ulama

TALFIQ DALAM PANDANGAN ULAMA

Oleh
Ustadz Arif Syarifudin Lc

Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Misalnya seperti ungkapan (لَفَّقْتُ الثَّوْبَ) yang artinya, saya menggabungkan antara kedua ujung baju (pakaian/kain), satu dengan yang lain, lalu menjahitnya[1]. Dan pembahasan talfiq yang akan dibahas di sini ialah, sebagaimana banyak diperbincangkan oleh para ulama ushul dan fuqaha yang menyangkut masalah bertaklid kepada madzhab-madzhab para imam mujtahid. Kami angkat berdasarkan kitab Ushul Al Fiqhi Al Islami, karya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Juz II, hlm. 1171-1181.

Pengertian Talfiq
Talfiq, yaitu mendatangkan suatu cara (dalam ibadah atau mu’amalah) yang tidak pernah dinyatakan oleh ulama mujtahid. Maksudnya, bertaklid kepada madzhab-madzhab serta mengambil (menggabungkan) dua pendapat atau lebih dalam satu masalah, yang memiliki rukun-rukun dan cabang-cabang, sehingga memunculkan suatu perkara gabungan (rakitan) yang tidak pernah dinyatakan oleh seorang pun (dari para imam mujtahid)[2], tidak oleh imam yang dulu dia ikuti madzhabnya maupun imam ‘barunya’. Justru masing-masing imam tersebut menetapkan batilnya penggabungan dalam ibadah tersebut.

Contoh, seseorang mentalak tiga terhadap isterinya. Kemudian mantan isterinya menikah dengan anak laki-laki berusia 9 tahun untuk tujuan tahlil (menghalalkan kembali pernikahan dengan suaminya yang pertama, pent.). Dalam hal ini, suami keduanya bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i yang mengesahkan pernikahan seperti itu, kemudian ia menggauli wanita tersebut dan lalu menceraikannya dengan bertaklid kepada madzhab Imam Ahmad yang mengesahkan jenis talak seperti itu dan tanpa melalui masa ‘iddah, sehingga suaminya yang pertama boleh menikahinya kembali.[3]

Syaikh Ali Ajhuri Asy Syafi’i memberi komentar, bahwa (contoh) seperti itu dilarang pada masa kami, dan hal itu tidak boleh serta tidak sah untuk diamalkan. Karena menurut madzhab Asy Syafi’i, disyaratkan yang menikahkan anak kecil harus ayah atau kakeknya, dan harus seorang yang adil, serta mesti ada kemaslahatan bagi anak tersebut dalam pernikahannya. Kemudian yang menikahkan si wanita harus walinya yang adil dengan dua saksi yang adil pula. Jika ada satu syarat tak terpenuhi, maka tidak sah tahlil tersebut, karena pernikahannya tidak sah.

Ruang Lingkup Talfiq
Masalah talfiq sama halnya dengan masalah taklid, ruang lingkupnya adalah dalam masalah-masalah ijtihadi[4]  yang bersifat zhanni (bukan merupakan perkara qathi’ atau pasti, pent.). Adapun setiap perkara yang ma’lum fiddin bidhdharurah (prinsipil) dalam agama ini, berupa perkara-perkara yang disandarkan pada hukum syar’i (yang pasti), yang telah disepakati oleh kaum muslimin dan pengingkarnya dihukumi kafir, maka tidak boleh ada taklid apalagi membuat talfiq di dalamnya.

Atas dasar itu, maka tidak boleh membuat talfiq yang dapat mengarah kepada pembolehan (penghalalan) perkara yang diharamkan seperti khamr (miras) dan zina.

Hukum Talfiq
1. Talfiq yang Diperbolehkan
Dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa talfiq itu dilarang, adalah apa yang dinyatakan oleh ulama ushul sebagai ijma’ yang melarang memunculkan pendapat ketiga, jika para ulama berbeda pendapat menjadi dua kelompok mengenai hukum dalam suatu masalah. Jadi, kebanyakan dari mereka menyatakan tidak boleh memunculkan pendapat ketiga yang dapat melanggar wilayah kesepakatan.

Misalnya seperti masalah ‘iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, berpendapat bahwa‘iddahnya adalah (dengan) melahirkan kandungannya. Kedua, berpendapat bahwa ‘iddahnya adalah masa ‘iddah yang paling jauh dari dua masa ‘iddah[5]. Maka tidak boleh memunculkan pendapat baru –misalnya- dengan menyatakan bahwa ‘iddahnya adalah hanya dengan hitungan bulan (4 bulan 10 hari) saja.[6]

Untuk mengomentari (menyanggah) klaim kebatilan talfiq ini, bisa melalui dua metoda.

  1. Metode penolakan (al man’u) atau peniadaan (an nafyu).
  2. Metode penetapan lawannya (itsbatul ‘aks).[7]
  3. Metode Penolakan atau Peniadaan.
    Hal itu jelas, karena talfiq dibangun di atas pemikiran taklid yang ditetapkan oleh ulama muta`akhirin (generasi akhir) pada masa-masa kemunduran (umat Islam dalam berijtihad, pent.).

Artinya talfiq ini belum dikenal (tidak ada) di kalangan Salaf (pendahulu umat ini), tidak di masa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, tidak pula di masa imam-imam (setelah mereka) dan para muridnya. Adapun di masa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak ada praktek talfiq sama sekali, karena masa itu merupakan era penyampaian wahyu yang tidak memungkinkan adanya ijtihad.

Demikian pula di masa sahabat dan tabi’in, tidak dikenal adanya talfiq di tengah-tengah mereka. Yang ada hanyalah seseorang bertanya kepada ulama yang disukainya dari kalangan sahabat dan tabi’in, lalu ia (yang ditanya) memberi fatwa kepadanya tanpa mengharuskan berpegang dengan fatwanya, dan juga tanpa melarang orang (penanya) tersebut dari mengamalkan fatwa selainnya, padahal ia mengetahui adanya perbedaan pendapat yang banyak di antara mereka.

Begitu juga di masa para empat imam atau ulama lainnya yang sudah masuk kategori ulama mujtahid, tidak ada nukilan dari mereka tentang larangan beramal dengan madzhab selainnya. Bahkan masing-masing saling mengikuti di belakang ulama yang lain, padahal setiap dari mereka mengetahui perbedaan pendapatnya dengan yang lain dalam masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (tidak pasti). Maka hal ini menunjukkan bahwa –dahulu- orang yang meminta fatwa, mengambil pendapat-pendapat para ulama dalam dua masalah atau lebih, dan tidak dikatakan bahwa dia telah melakukan talfiq, atau telah sampai pada suatu kondisi yang tidak pernah disebutkan oleh para pemberi fatwa. Hal itu hanyalah terhitung sebagai bentuk saling bercampurnya pendapat-pendapat para pemberi fatwa tersebut pada diri orang yang meminta fatwa tadi tanpa ada kesengajaan (untuk mencampuradukkan antara pendapat satu dengan yang lain). Sama halnya dengan saling bercampurnya bahasa-bahasa antara satu dengan yang lain dalam bahasa Arab, misalnya.

Dan selebihnya, pendapat mereka yang melarang perbuatan talfiq, dapat mengarah kepada larangan bertaklid, yang pada dasarnya mereka sendiri mewajibkan taklid tersebut bagi orang-orang awam[8], meskipun kebanyakan taklid itu bukan merupakan bentuk talfiq. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang berbunyi perbedaan pendapat para imam adalah rahmat bagi umat [9]. Juga bertentangan dengan prinsip kemudahan dan kelonggaran serta menghilangkan perkara yang memberatkan dan kondisi yang menyulitkan, yang merupakan asas bangunan syari’at Islam.

2. Metode Penetapan Lawannya (Itsbatul ‘Aks).
Dengan anggapan membenarkan dan menerima pendapat yang melarang talfiq, maka tampaklah dari ketetapan para ulama itu, bahwa tidaklah ada keharusan berpegang kepada madzhab tertentu dalam seluruh permasalahan, sebagaimana telah dijelaskan. Dan seseorang yang tidak berpegang kepada madzhab tertentu, maka dibolehkan melakukan talfiq. Jika tidak demikian, maka akan mengakibatkan kesimpulan pembatalan peribadahan orang-orang awam, karena –pada kenyataannya- kita hampir tidak mendapati seorang yang awam mengerjakan suatu ibadah yang benar-benar sesuai dengan madzhab tertentu. Adapun persyaratan yang mereka sebutkan tentang keharusan memperhatikan perbedaan dalam lintas madzhab, bila seseorang bertaqlid kepada satu madzhab atau meninggalkan madzhabnya –yang terdahulu- dalam suatu masalah, maka hal ini perkara yang menyulitkan, baik dalam masalah-masalah ibadah maupun mu’amalah. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip kelonggaran dan kemudahan syari’at serta kecocokakannya dengan seluruh kemaslahatan manusia

Contohnya, seseorang yang berwudhu dan mengusap kepalanya –dengan bertaqlid kepada madzhab Imam Asy Syafi’i- maka wudhunya sah. Kemudian, apabila dia menyentuh kemaluannya setelah itu dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah, maka shalatnya sah. Karena wudhunya orang yang bertaklid ini sah menurut kesepakatan, hal itu disebabkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu menurut Abu Hanifah. Dan seperti ini tidak dikatakan bahwa wudhunya tidak sah karena dianggap batal oleh masing-masing dari dua madzhab tersebut; karena dua masalah tersebut terpisah (antara satu dengan yang lain). Wudhu tersebut awalnya telah sempurna dengan bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i, sampai kemudian menyentuh kemaluannya dan dia meneruskan (tetap dalam keadaan memiliki wudhu) dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah. Maka taklid kepada madzhab Abu Hanifah hanyalah sekedar melanjutkan apa yang sudah sah, bukan pada permulaan ibadah.

Adapun klaim sebagian pengikut madzhab Hanafi[10], bahwa telah ada ijma’ yang melarang melakukan talfiq, maka bisa jadi cuma ditinjau dari kesepakatan para pengikut madzhab ini saja (Hanafiah), atau mengacu kepada mayoritas ulama, atau berdasarkan apa yang didengar, atau cuma prasangka (zhan) saja. Karena, jika masalah tersebut sudah merupakan ijma’, seharusnya para fuqaha madzhab-madzhab lain pun akan menjelaskan adanya ijma’ tersebut, tidak cukup hanya dengan diamnya mereka dan kemungkinan saja. Dan tidak ada bukti terkuat yang menunjukkan secara jelas perihal tidak adanya ijma’ yang melebihi keberadaan penentangan banyak ulama muta`akhirin terhadapnya (larangan talfiq)[11].

Al Kamal bin Al Hammam dalam At Tahrir –dan diikuti oleh muridnya Ibnu Amir Al Hajj[12]– menyatakan: “Sesungguhnya seorang (awam) yang bertaklid dibolehkan untuk bertaklid kepada siapa yang disukainya[13]. Dan jikalau seorang yang awam mengambil pendapat mujtahid yang paling ringan baginya dalam setiap masalah, maka saya tidak mengetahui ada dalil naqli maupun aqli yang melarangnya. Dan ketika seseorang (awam) mencari-cari yang paling ringan baginya dari pendapat seorang mujtahid –yang berhak berijtihad-, saya tidak mengetahui dari unsur syari’at ini yang mencelanya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai sesuatu yang meringankan umatnya”.

Adapun kalau dua imam tersebut sepakat mengenai batalnya amal pelaku talfiq, maka ini merupakan pendapat yang tidak didukung oleh hujjah. Karena orang yang bertaklid tersebut tidaklah bertaklid kepada keduanya dalam keseluruhan amal. Namun hanya bertaklid kepada salah satu dari dua imam dalam masalah tertentu, yang dalam hal itu, dia tidak bertaklid kepada yang lain, maka hal seperti ini tidak mengapa. Sedangkan keseluruhan amal tidak ada seorang pun yang mengharuskan untuk menelitinya, tidak dalam hal ijtihad maupun dalam hal taklid. Tetapi ini hanya merupakan mengada-adakan satu hukum syari’at dari seseorang yang tidak berhak untuk mengatakannya.

Ibnu Abidin menyampaikan pernyataannya dalam Tanqih Al Hamidiyah yang intinya, bahwa dalam angan-angan seorang mufti terdapat petunjuk tentang kebolehan hukum gabungan, dan Syaikh Ath Thursusi juga membolehkannya, begitu pula ‘Allamah Abu As Su’ud memfatwakan kebolehannya dalam fatwanya. Demikian juga ketetapan Ibnu Nujaim dalam risalahnya yang berjudul Fi Bai’il Waqfi Bi Ghabnin Fahisys, bahwa menurutnya pendapat dalam madzhab adalah kebolehan melakukan talfiq, sebagaimana juga yang dinukil dari Al Fatawa Al Bazaziyah. Sedangkan Ibnu Arafah Al Maliki membenarkan kebolehannya dalam Al Hasyiah ‘Ala Asy Syarh Al Kabir. Allamah Al ‘Adawi dan yang lainnya juga memfatwakan kebolehannya, karena itu merupakan bentuk kelonggaran.[14]

Dan Jumhur ulama –di antaranya sebagian ulama madzhab Syafi’iyah- berpendapat bahwa Ijma’ yang dinukil oleh orang per orang –seperti yang diklaim untuk masalah ini- tidak harus diamalkan (karena hakikatnya bukan ijma’, Pent.). Apalagi –dalam hal ini- mengklaim adanya ijma’ dilarang. Karena kenyataannya para ulama terpercaya telah menyebutkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti Al Amir dan Al Baijuri. Dan Asy Syafsyawani menyinggung tentang penggabungan suatu masalah dari dua madzhab atau lebih dengan berkata: “Sesungguhnya para ahli ushul berselisih pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar –menurut penelitian- adalah dibolehkan (melakukan talfiq)”.

Kesimpulannya, bahwa agama Allah itu mudah, tidak sulit, dan pendapat yang membolehkan talfiq termasuk dalam kategori memudahkan manusia (khususnya orang-orang awam, Pent.). Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Al Hajj/22 : 78].

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [An Nisa/4 : 28].

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [Al Baqarah/2 : 185].

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ))

Aku telah diutus dengan (membawa agama Islam) yang lurus lagi mudah.[15]

Talfiq yang Dilarang
Kebolehan melakukan talfiq ini tidak bersifat mutlak, tetapi terbatas dalam ruang lingkup tertentu. Karena ada bentuk talfiq yang serta merta batil menurut bentuknya, seperti bila talfiq tersebut menjurus kepada penghalalan perkara-perkara yang diharamkan (secara qath’i atau pasti) seperti khamr (miras), zina dan dll. Dan ada yang dilarang bukan menurut dzatnya, tetapi karena ada sesuatu yang mencampurinya (sehingga yang asalnya boleh, menjadi terlarang, Pent.). Jenis kedua ini ada tiga macam.[16]

  1. Menyengaja hanya mencari-cari yang paling ringan (tatabbu’ ar rukhash).
    Yaitu seseorang mengambil apa yang paling ringan dari setiap madzhab, tanpa ada unsur keterpaksaan dan udzur kuat. Hal ini terlarang demi menutup jalan-jalan kerusakan berupa usaha pembebasan diri dari beban-beban syari’at.
    Al Ghazali berkata,”Tidak boleh seseorang mengambil madzhab lain dengan seenaknya, dan seorang awam –juga- tidak boleh memilih yang menurutnya paling enak dari setiap madzhab dalam setiap masalah, lalu dia memperlebarnya (ke semua masalah dengan tanpa ada keterpaksaan, Pent.) …… ”[17]. Dan tentunya masuk ke dalam macam ini, yaitu mencari-cari hukum yang paling ringan dengan seenaknya dan mengambil pendapat yang lemah dari setiap madzhab demi mengikuti syahwat dan hawa nafsunya.
  2. Talfiq yang mengakibatkan penolakan hukum (ketetapan atau keputusan) hakim (pemerintah), karena ketetapannya dapat menghilangkan perselisihan untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan.
  3. Talfiq yang mengakibatkan seseorang meninggalkan apa yang telah diamalkannya secara taklid, atau meninggalkan perkara yang telah disepakati disebabkan oleh adanya perkara yang ditaklidinya.

Contoh keadaan pertama. Kalau ada seorang yang faqih (paham tentang agama) berkata kepada isterinya “Saya mentalakmu selamanya” dan ia berpendapat bahwa -dengan lafadz seperti itu- telah jatuh talak tiga, maka ia melaksanakan pendapatnya berkaitan antara dirinya dan isterinya tersebut, dan ia berketetapan bahwa isterinya telah haram baginya. Kemudian setelah itu dia berpendapat bahwa talaknya tersebut adalah talak raj’i, namun ia tetap melaksanakan pendapatnya yang pertama yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak mau mengembalikan isterinya (yang telah ditalaknya) sebagai isterinya lagi dengan pendapat terbarunya itu. Hal ini terlarang, karena dia masih menyisakan pendapat pertama, sementara itu dia sudah mengambil pendapat kedua dalam masalah yang sama.

Contoh keadaan kedua. Jika seorang laki-laki bertaklid kepada Imam Abu Hanifah dalam pendapatnya tentang (sahnya) pernikahan tanpa wali (si wanita)[18], maka ‘aqad (pernikahan) tersebut meluluskan pengesahan jatuhnya talak, karena hal itu satu konsekuensi sahnya pernikahan menurut ijma’. Lalu, jika laki-laki tersebut menjatuhkan tiga talak terhadap isterinya, kemudian dia ingin bertaklid kepada Imam Asy Syafi’i yang berpendapat tidak ada talak yang jatuh, karena pernikahannya tersebut tanpa wali (yang menurut beliau tidak sah, Pent.) [19], maka tidak boleh dia melakukan –talfiq- seperti itu, karena dia meninggalkan taklidnya dalam perkara wajib yang telah disepakati[20].

Hal itu lebih ditujukan untuk menjaga masalah nasab daripada mempertimbangkan aspek lainnya. Karena, jika tidak begitu, maka akan menghasilkan konsekuensi bahwa hubungan yang telah dilakukan (antara keduanya) adalah hubungan haram (zina) dan anak-anak yang dilahirkan (dari hubungan tersebut) adalah anak-anak zina. Maka harus ditutup setiap pintu yang dapat mengarahkan kepada upaya rekayasa (tahayul) seperti itu dalam segala masalah yang besar, seperti masalah pernikahan atau dalam setiap perkara yang menyudutkan agama sebagai obyek mainan atau merugikan manusia atau kerusakan di atas muka bumi.

Adapun dalam urusan peribadahan dan beban-beban syari’at yang tidak ada kesempitan untuk para hambaNya, maka tidaklah dilarang melakukan talfiq, walaupun akan mengakibatkan ditinggalkannya perkara yang telah diamalkan atau ditinggalkannya perkara wajib karena perkara wajib lainnya berdasarkan ijma’, selama tidak menjurus kepada pembebasan diri dari ikatan beban-beban syari’at, atau mengarah kepada penghapusan hikmah ditetapkannya syari’at dengan cara mengikuti setiap hilah (rekayasa) yang dapat merubah atau menghilangkan maksud syari’at.

Hukum Talfiq Dalam Beban-beban Sya’riat (Takalif Asy-Syar’iyyah)
Di atas telah dijelaskan bahwa ruang lingkup talfiq hanyalah dalam perkara-perkara furu’ (cabang) yang bersifat zhanni yang dibolehkan terjadi ijtihad, yaitu dalam perkara-perkara yang memungkinkan terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Adapun berkaitan dengan urusan aqidah, keimanan dan akhlak serta perkara-perkara yang prinsip agama ini, maka tidak dapat dimasuki oleh talfiq. Karena tidak boleh ada taklid padanya menurut kesepakatan ulama, juga bukan termasuk wilayah ijtihad yang akan mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat –yang menjadi dasar bagi taklid dan talfiq-.

Lantaran talfiq ini sangat mungkin terjadi dalam masalah-masalah furu’, maka harus ada perincian mengenai hukum masalah-masalah furu’ tersebut. Perkara-perkara furu’ dalam syari’at terbagi menjadi tiga jenis.[21]

  1. Perkara-perkara furu’ yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kelapangan dengan berbagai ragamnya yang disebabkan beragamnya keadaan para mukallaf (orang yang dibebani syari’at).
  2. Perkara-perkara furu’ yang dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan mencari yang paling selamat.
  3. Perkara-perkara furu’ yang berorientasi kemaslahatan dan kebahagiaan para hamba.

Jenis yang pertama, adalah ibadah-ibadah mahdhah. Dibolehkan melakukan talfiq di dalamnya jika diperlukan, karena dasarnya adalah melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan tunduk kepadaNya dengan tanpa ada unsur kesempitan. Maka tidak boleh terjadi sikap berlebihan dalam hal ini. Karena sikap berlebihan (melampaui batas) akan menjerumuskan kepada kebinasaan.

Adapun ibadah-ibadah maliyah (dengan harta), maka haruslah diperketat untuk kehati-hatian, karena dikhawatirkan akan menelantarkan hak kaum fakir miskin. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menunaikan zakat tidak boleh mengambil pendapat yang lemah atau menggabungkan pendapat dari setiap madzhab yang lebih tidak menjamin keutuhan hak kaum fakir. Dalam masalah ini, seorang mufti (pemberi fatwa) hendaknya mengeluarkan fatwa yang paling hati-hati (selamat) dan paling kondusif, dengan tetap mempertimbangkan kondisi orang yang meminta fatwa (mustafti) dan apakah dia termasuk orang-orang yang punya kepentingan (tertentu mendesak) atau tidak.

Adapun jenis kedua, yaitu kelompok perkara-perkara yang dilarang, yang bertumpu pada kehati-hatian (ihtiyath) dan mengambil pendapat yang paling selamat (wara’)[22]  (dengan meninggalkan syubhat) sekuat mungkin. Karena Allah Azza wa Jalla tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena adanya madharat (bahaya). Maka tidak boleh memberi kelonggaran atau melakukan talfiq dalam hal itu, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) menurut kacamata syari’at. Sebab kondisi darurat (terpaksa) membolehkan (mengambil) yang dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ))

Apa yang kularang hendaklah kalian jauhi (tinggalkan); dan apa yang kuperintahkan, maka hendaklah kalian kerjakan sekuat kemampuan kalian.[23]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat perintah dengan tingkat kemampuan, sementara larangan dimutlakkan (tidak diikat), demi menolak madharat dari perkara yang dilarang tersebut.

Adapun tidak bolehnya talfiq dalam larangan-larangan itu, karena larangan-larang tersebut dibangun atas dasar kehati-hatian dan mencari yang paling selamat. Hal itu bersandar kepada hadits :

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu menuju apa yang tidak meragukan bagimu.[24]

Adapun larangan-larangan yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tidak boleh melakukan talfiq di dalamnya. Karena hal itu berdasarkan asas menjaga hak serta mencegah gangguan dan menganiaya (orang lain). Maka tidak boleh melakukan talfiq dalam hal tersebut, karena merupakan bentuk rekayasa tipuan yang bertujuan menentang hak orang dan merugikan mereka.

Sedangkan jenis ketiga, yaitu jenis mu’amalah (interaksi antara manusia), hukuman pidana (hudud), menunaikan kewajiban harta dan pernikahan.

Pernikahan dan hukum yang integral dengannya, seperti mufaraqah (pemisahan hubungan antara suami isteri) itu, landasannya adalah mewujudkan kebahagiaan suami-isteri dan anak-anak. Hal ini dapat terealisasi dengan menjaga ikatan pernikahan tersebut dan terciptanya kehidupan yang baik dalam keluarga, sebagaimana yang telah ditetapkan Al Qur`an Al Karim:

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [Al Baqarah/2 : 229].

Jadi, setiap perkara yang mendukung prinsip ini boleh diamalkan, meskipun dalam sebagian kasus akan menyeret kepada perbuatan talfiq. Hanya saja, hendaknya talfiq tidak dijadikan sebagai obyek permainan orang dalam urusan-urusan pernikahan dan talak, dengan tetap memperhatikan kaidah syari’at, yaitu bahwa “hukum asal pernikahan atau perkawinan adalah haram”[25] (kecuali yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari’at, Pent.), demi menjaga hak-hak kaum wanita dan keturunan. Dan bila hal tersebut (mempermainkan hukum dalam pernikahan) di atas terjadi, maka talfiq menjadi terlarang.

Adapun masalah mu’amalah, menunaikan kewajiban harta, penegakan hudud (hukum pidana) dan perlindungan darah (manusia) serta masalah lain yang serupa yang memperhatikan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia, maka wajib mengambil dari setiap madzhab, pendapat yang paling mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, kendatipun harus melakukan talfiq. Sebab pemilihan pendapat model itu akan mencerminkan usaha untuk mendukung kemaslahatan yang diinginkan oleh syariat. Ditambah lagi, karena kemaslahatan-kemaslahatan manusia berubah seiring dengan perubahan zaman, adat kebiasaan dan perkembangan peradaban mereka. Dan batasan maslahah adalah, setiap perkara yang menjamin perlindungan terhadap lima prinsip dasar, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; serta perlindungan terhadap setiap kebaikan yang dibidik oleh syari’at, baik melalui Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, yang lebih dikenal dengan mashalih mursalah maqbulah (yang bisa diterima).

Kesimpulannya, batasan dibolehkan atau tidaknya melakukan talfiq adalah, bahwa setiap perkara yang dapat mengacaukan landasan-landasan syari’at dan dapat menghancurkan aturan dan hikmahnya, maka hal itu dilarang, terutama kalau hal itu sekedar hiyal (rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari beban syari’at, pent.). Sedangkan segala sesuatu yang mendukung landasan, hikmah dan aturan syari’at untuk membahagiakan manusia di dunia dan akhirat, dengan memfasilitasi kemudahan kepada mereka dalam urusan peribadahan serta menjamin segala kemaslahatan untuk mereka dalam urusan mu’amalah (interaksi antara mereka), maka hal itu dibolehkan, bahkan merupakan tuntutan.

Sebagai tambahan, pemberlakuan talfiq hanya dibolehkan saat dibutuhkan atau dalam kondisi darurat (terpaksa) saja, bukan bertujuan untuk mempermainkan hukum agama atau mencari-cari pendapat yang paling mudah dan ringan dengan sengaja tanpa ada maslahah yang dilegalkan syariat. Dan lagi, itupun terbatas pada sebagian hukum peribadahan dan mu’amalah yang bersifat ijtihadi (yang dibolehkan terjadinya perbedaan pendapat) dan bukan bersifat qath’i (pasti).

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lisanul Arab 10-330-331
[2] Hal itu bila dalam satu masalah seseorang mengamalkan dua pendapat sekaligus atau mengamalkan salah satunya dengan menyisakan pengaruh pendapat lainya.
[3] Umdatut Tahqiq, hlm. 101
[4] Masalah ijtihadi yaitu masalah yang diperselisihkan, disebabkan oleh perbedaan pemahaman dan cara pandang terhadap suatu dalil syar’i (dari Al Qur’an maupun Sunnah) yang mengandung dua kemungkinan makna atau lebih (Pent.)
[5] Yang terjauh dari dua masa ‘iddah, yakni mana yang paling lama antara waktu 4 bulan 10 hari atau waktu melahirkan kandungan. (pent.)
[6] Sebenarnya ada perbedaan antara masalah memunculkan pendapat ketiga dengan masalah talfiq.
Pertama, karena pembahasan tentang memunculkan pendapat ketiga bisa berlaku bila masalahnya sama, sedangkan talfiq ada dalam masalah yang berbeda. Kedua, menurut pendapat yang terpilih, tidak ada kesepakatan dalam masalah talfiq ini. Maka menggosok (anggota tubuh) dalam wudhu merupakan masalah yang diperselisihkan di antara para imam, dan batalnya wudhu karena menyentuh wanita merupakan masalah lain. Kedua masalah ini masing-masing diperselisihkan, maka melakukan talfiq pada keduanya tidak merusak apa yang menjadi kesepakatan. Jadi, qiyas (analogi) di atas ada perbedaannya (artinya masalah tersebut tidak dapat diqiyaskan dengan yang lain karena ada perbedaan, pent.). (Lihat Abhats Al Mu’tamar Al Awwal Li Majma’ Al Buhuts, hlm. 95).
[7] Lihat pembahasan ini dalam kitab Umdatut Tahqiq Fi At Taqlid Wat Talfiq, hlm. 92-110, dengan perubahan
[8] Yakni dalam keadaan darurat (terpaksa) tatkala seseorang (terutama yang awam) tidak mengetahui atau tidak memperoleh hujjah (dalil) dari Al Qur’an atau Sunnah tentang suatu masalah. (pent.)
[9] Hadits yang berbunyi : اِخْتِلاَفُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ – “perselisihan umatku adalah rahmat” adalah hadits palsu dan bahkan tidak memiliki asal dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Dha’if Al Jami’ (no. 230), karya Syaikh Al Albani رحمه الله. pent).
[10] Lihat catatan Al Mufti dalam Hasyiyah Ibnu Abidin (1/69 dan setelahnya), serta Al Ihkam Fi Tamyiz Al Fatawa ‘An Al Ahkam, karya Al Qarafi, hlm. 250 dan setelahnya
[11] Lihat Umdatut Tahqiq, hlm. 106 dan setelahnya.
[12] At Tahrir beserta syarahnya, 3/350 dan berikutnya.
[13] Hal itu jika ia betul-betul terpaksa karena tidak mengetahui dalil masalah tersebut, Pent.
[14] Hasyiyah Ad Dasuqi ‘Ala Asy Syarh Al Kabir, 1/20.
[15] Lafadz penggalan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, dengan banyaknya jalur periwayatan dan pendukungnya, dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2924. Silahkan lihat takhirj hadits ini yang beliau jelaskan. (Pent.)
[16] Lihat Umdatut Tahqiq, hlm. 121
[17] Al Mustashfa (2/125).
[18] Pendapat Imam Abu Hanifah dalam hal ini lemah, karena bertentangan dengan hadits yang shahih : ((لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ)) Tidak sah nikah tanpa wali. (HR Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu ; Diriwayatkan pula dari sahabat lain yaitu dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما– Aisyah رضي الله عنها dan Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Shahih Al Jami’ no. 7555, 7556, 7557 dan 7558). (pent.)
[19] Karena talak tersebut terjadi bukan secara kebetulan, lalu ia ingin mengikat akad baru dengan wanita tersebut.
[20] Yakni bahwa pendapat yang menyatakan bahwa hal ini tidak boleh bukan karena adanya talfiq saja, tetapi juga karena perihal meninggalkan pendapat yang telah diikuti (dengan taklid) sebelumnya setelah mengamalkannya dengan masih menyisakan pendapat lamanya tersebut (padahal dia telah mengambil pendapat lain yang baru).
[21] Umdatut Tahqiq, hlm. 127 dan berikutnya
[22] Wara’ yaitu menahan diri dari perkara-perkara meragukan (syubhat) karena khawatir dan takut kepada Allah Azza wa Jalla, kemudian digunakan juga untuk menahan diri dari yang hal mubah.
[23] Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[24] HR Tirmidzi dan An Nasa-i dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib, dan Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat Shahih Al Jami’, no. 3377 dan 3378.
[25] Al Asybah Wa An Nazhair, karya Ibnu Nujaim (1/98 dan berikutnya), Al Asybah oleh As Suyuthi (67 dan berikutnya). Maksud kaidah tersebut ialah, wanita yang akan dinikahi pada asalnya diharamkan bagi seorang laki-laki (sampai terjadi pernikahan yang sah, Pent.). Masuk pula dalam hal ini, setiap cara untuk menikmati wanita (yang diharamkan).

Konsekwensi Adanya Ijma Ulama

KONSEKWENSI ADANYA IJMA’ ULAMA

Oleh
Ustadz Abu Qotadah

Ijma’ adalah satu hujjah syar’iyyah yang dijadikan pijakan oleh para ulama Ahli Sunnah dari jaman ke jaman dalam setiap masalah ‘ilmiyyah diniyyah.

Al-Imam asy-Syafi’i berkata: “Sumber ilmu ada empat, yaitu: al-Kitab, Sunnah, Ijma’ atau Qiyas.[1].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Apabila telah tetap Ijma’ pada suatu hukum (di antara hukum-hukum syar’i), maka tidak boleh bagi seseorang untuk keluar dari Ijma’ mereka”[2]..

Ijma’ adalah pokok yang ketiga yang menjadi pijakan ilmu dan agama. Para ulama menimbang dengan tiga ushul ini terhadap seluruh apa yang ditempuh manusia, baik ucapan maupun perbuatannya, yang nampak maupun yang tersembunyi yang memiliki hubungan dengan agama.[3].

Keempat sumber di atas saling bersesuaian dan tidak ada pertentangan, karena antara yang satu dengan lainnya saling membenarkan dan saling menguatkan. Oleh sebab itu, kita boleh mengatakan bahwa dasar dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur`ân, dengan tinjauan selainnya sebagai penjelas Al-Qur`ân, atau sebagai cabang dan semua bersandar kepadanya. Boleh juga kita katakan sumber dalil adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tinjauan Al-Qur`ân disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan Sunnah itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penjelas terhadap Al-Qur`ân. Adapun Ijma’ dan Qiyas, penetapannya berdasarkan kepada Al-Qur`ân dan Sunnah.

Syaikhul-Islam Ibnu Tamiyyah berkata: “Al-Qur`ân, Sunnah dan Ijma’ isinya satu, karena semua yang ada di dalam Al-Qur`ân disetujui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disepakati oleh umat. Sehingga tidak ada dari umat ini, kecuali ada yang mewajibkan untuk mengikuti Al-Qur`ân. Demikian juga, semua yang disunnahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Al-Qur`ân telah memerintahkan untuk mengikutinya, dan umat telah sepakat terhadap masalah itu. Demikian pula, seluruh masalah yang kaum muslimin telah sepakat di atasnya, maka itu adalah kebenaran yang sesuai dengan Al-Qur`ân dan Sunnah[4].

Hujjahnya Ijma’ ditunjukkan oleh yang lainnya, (hujjahnya Ijma’ ditujukkan oleh Al-Qur`ân dan Sunnah).

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin berkata: “Ini merupakan tiga landasan pokok yang berlandaskan kepadanya ilmu dan agama. Ushul yang pertama adalah Al-Qur’aan, uhsul yang kedua adalah Sunnah, dan ushul yang ketiga adalah Ijma’. Al-Qur`ân dan Sunnah berdiri dengan sendirinya, sedangkan Ijma’ berdiri di atas yang lainnya, karena tidak ada Ijma’ kecuali berdasarkan Al-Qur`ân dan Sunnah”[5].

Demikian, kalau kita katakan bahwa yang dimaksud hablullah adalah Al-Qur`ân, Sunnah, dan Ijma, karena ketiganya menunjukan pada satu hakikat. Apa yang terdapat dalam Al-Qur`ân, maka Rasulullah mayetujuinya, dan sebagian besar umat bersepakat atasnya.

Ada tiga masalah penting yang berkaitan dengan Ijma’.

Adakah Ijma‘ Setelah Para Sahabat?
Jumhur ‘ulama menetapkan adanya Ijma’ setelah para sahabat. Sedangkan Dâwud bin ‘Ali azh-Zhahiri, dan Ibnu Hazm, Ibnu Hibban mengatkan, bahwa Ijma hanya ijma’ para sahabat. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa Ijma’ tidak hanya Ijma’ para sahabat. Pendapat ini dikuatkan al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Fiqhu al-Mutafaqi (1/327-328), asy-Syanqiti dalam Mudzakirah Ushul-Fiqih (155), Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, dan penjelasannya sebagai berikut:

  1. Ijma’ para sahabat mungkin terjadi dan mudah untuk mengetahuinya. Adapun Ijma’ orang setelahnya, biasanya sulit untuk terjadi dan sulit untuk mengetahuinya. Oleh sebab itu, para ulama sangat berhati-hati dalam menukil Ijma’.

Al-Imam asy-Syâfi’i berkata: “Kalau boleh bagi seseorang untuk berkata pada ilmu tertentu ‘telah Ijma kaum muslimin dulu dan sekarang dalam menetapkan khabar ahad (hadits ahad)’ (dalam hujjah). Dan bahwasannya tidak didapatkan seorangpun dari kalangan fuqaha, kecuali ia menetapkan hadits ahad,’ maka itu adalah boleh bagiku. Tetapi aku mengatakan, aku tidak menghapalnya dari kalangan fuqaha bahwa mereka berselisih dalam menetapkan hadits ahad (sebagai hujjah), karena aku telah sifatkan bahwa semua itu dikatakan oleh mereka, para ulama”[6].

Syaikhul-Islam dalam Majmu’atul-Fatâwâ (XI/ 341) berkata: ‘Secara umum, Ijma’ adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin, dari kalangan fuqaha, kaum sufi, ahli hadits, ahli kalam, dan yang lainnya, walaupun diingkari oleh sebagian ahli bid’ah dari kalangan Mu`tazilah dan Syi’ah. Selanjutnya, Ijma’ yang diakui adanya, adalah Ijma’ para sahabat. Adapun setelahnya, merupakan perkara yang biasanya sulit diketahui. Oleh karena itu,  para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan Ijma’ yang terjadi setelah para sahabat. Juga berbeda pendapat tentang beberapa masalah yang masuk ke dalam bahasannya, seperti Ijma’ tabi’in terhadap salah satu pendapat sahabat. Juga Ijma’ yang terjadi sebelum ahli masanya habis, sehingga sebagian dari mereka menyelisihinya. Demikian pula Ijma’ sukuti, dan yang lainnya”.

  1. Riwayat al-Imam Ahmad yang mengatakan: “Barang siapa yang mengaku ada Ijma’, maka ia telah berdusta”.

Para ulama telah menjelaskan maksud ucapan Imam Ahmad dengan beberapa kemungkinan, disebabkan beliau sendiri dalam banyak masalah telah berhujjah dengan Ijma dan menjadikannya sebagai dalil, di antaranya:

  • Pertama. Sebagai bentuk kehati-hatian beliau dalam menukil Ijma’, agar tidak mudah mengatakan Ijma’ sebelum mengadakan penelitian secara seksama terhadap seluruh perkataan para ulama.
  • Kedua. Bahwasanya Imam Ahmad tidak meniadakan Ijma’ secara mutlak, tetapi hanya menunjukkan sulit terjadinya dan sulit mengetahuinya.

Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Ucapan Imam Ahmad bukan berarti menunujukan tidak mungkin adanya Ijma’ (setelah para sahabat), tetapi al-Imam Ahmad dan ahli hadits membantah kepada orang yang menolak Sunnah yang shahih dengan Ijma’. Oleh karena itu, al-Imam asy-Syâfi’i dan Ahmad menjelaskan, bahwa itu pernyataan yang dusta dan tidak boleh menolak Sunnah dengan semisalnya[7]

  1. Jika Ijma’ itu terjadi dan diketahui secara pasti, maka tetap menjadi hujjah bagi orang yang setelahnya.

Jika para ulama (mujtahidin) Ijma’ pada satu masa setelah para sahabat dan diketahui dengan pasti, maka Ijma’ itu tetap sebagai hujjah bagi orang yang setelahnya, sebab dalil menunjukkan bahwa Ijma’ adalah sebagai hujjah, dan tidak ada pengkhususan bahwa Ijma’ yang bisa dijadikan hujjah hanya Ijma’ para sahabat. Sebab, tidak boleh mengkhususkan sebuah dalil sehingga ada dalil yang mengkhususkannya. Demikian juga, harus membedakan antara adanya perbedaan, apakah mungkin Ijma’ setelah para sahabat ataukah tidak, dengan hujjahnya Ijma’ atau tidak. Sehingga bagi orang yang mengatakan Ijma’ adalah hujjah, apabila ia mengetahui adanya Ijma’, maka Ijma’ adalah hujjah baginya.

Al-Imam al-Ghazali berkata: “Dalil-dalil dari Al-Qur`ân, Sunnah dan akal yang menunjukkan bahwa Ijma’ adalah hujjah yang tidak membedakan suatu waktu dengan waktu yang lainya. Apabila para tabi’in bersepakat itu adalah Ijma’ seluruh umat dan barang siapa yang menyelisihinya, maka ia telah menempuh jalan selain jalan orang-orang beriman”.

Apakah Ijma’ Harus Ada Dasarnya Dari Al-Kitab dan Sunnah?
Berdasarkan dengan poin-poin berikut ini, maka Ijma’ harus berlandaskan dalil syar’i:

  1. Jumhur ulama telah sepakat bahwa umat tidak akan bersepakat kecuali di atas dalil syar’i. Sebab umat ini tidak mungkin bersepakat di atas hawa nafsu dan berkata kepada Allah dengan tanpa ilmu atau berkata tanpa dalil. Umat ini telah dijaga dari kesalahan (bersepakat di atas kebatilan). Dan apabila berkata kepada Allah dengan tanpa dalil, berarti ini merupakan suatu kesalahan.

Al-Imam asy-Syâfi’i berkata: “Apabila nash mengandung dua makna, maka wajib bagi ahli ilmu untuk tidak membawa makna nash kepada khusus, tidak kepada umum, kecuali dengan dalil Sunnah dan Ijma’ ulama muslimin, yang mereka tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi Sunnah”[8].

Beliau rahimahullah berkata: “Kita mengetahui bahwa mereka (umat) tidak akan bersepakat untuk menyelisihi Sunnah Rasulullah”[9].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Kaum muslimin tidak akan bersepakat kecuali dengan (sesuatu) yang ada nashnya dari Rasulullah, maka yang menyelisihi mereka (Ijma’), berarti menyelisihi Rasulullah, dan menyelisihi Rasulullah berarti menyelisihi Allah”[10].

Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Mustahil umat bersepakat untuk menyelishi nash (dalil), kecuali ada nash lain yang memansukhnya (menghapusnya)”[11].

Syaikh Muhammad Shâlih al-‘Utsaimin berkata: “Tidak mungkin umat bersepakat untuk menyelisihi dalil yang jelas yang tidak dimansukh. Maksudnya, apabila umat bersepakat di atas haq, maka tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi dalil yang jelas, sebab itu bathil. Orang yang menyelisihi dalil yang jelas yang tidak dimansukh, pasti ia berada di atas kebathilan, dan umat tidak mungkin bersepakat berada di atas kebathilan”[12].

Pendapat ini didasarkan pada kaidah-kaidah berikut.

  • Pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh permasalahan agama. Tidak ada perkara yang berkaitan dengan agama ini kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya.
  • Kedua, nash syar’i telah meliputi pada setiap perkara yang dibutuhkan manusia. Sehingga tidak ada masalah, kecuali ada dalil yang menunjukannya, baik dalil yang jelas maupun tersembunyi.
  • Ketiga, sebahagian ulama terkadang tidak mendapatkan sebuah nash, sehingga ia berdalil dengan ijtihad atau Qiyas. Sedangkan sebahagian lainnya mengetahui nashnya, lalu ia berdalil dengan nash itu, hingga ijtihad seorang mujtahid itu bertepatan dengan nash yang dijadikan dalil oleh mujtahid yang mengetahui dalilnya.
  1. Penelitian membuktikan bahwa tidak didapatkan Ijma’ kecuali ada dalilnya.
  2. Kadang ada Ijma’ tidak nampak dalilnya bagi kita, tetapi sesungguhnya disana ada dalil yang tersembunyi maknanya bagi kita, sedangkan bagi ahlil-ijma’
  3. Para ulama telah berselisih, apakah Ijma’ boleh bersandar dengan ijtihad atau Qiyas.

Jika ada orang yang mengklaim ada Ijma’ yang tanpa dalil, maka tidak lepas dari salah satu dari tiga kemungkinan.

  1. Penukilan Ijma tidak benar.
  2. Dimungkinkan adanya dalil yang memansukhnya, kemudian para ulama bersepakat pada dalil yang memansukhnya, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam Ibnul-Qayyim di atas.
  3. Dimungkinkan pada mereka ada dalil umum yang tersembunyi bagi diri kita, sedangkan mereka mengetahuinya.

Jika Para Sahabat Berselisih Dengan Dua Pendaapat, Maka Tidak Boleh Mendatangkan Pendapat Ketiganya Atau Mengklaim Ijama’ Setelahnya
Jika para sahabat berselisih dalam satu masalah, maka hendaklah kaum muslimin untuk tidak keluar dari ucapan mereka, dan tidak boleh mendatangkan ucapan atau pendapat baru yang tidak pernah dikatakan oleh mereka, sebab kebenaran beredar di antara mereka. Para sahabat tidak akan bersepakat dalam kesesatan, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan membiarkan mereka dalam kesesatan. Hal ini berdasarkan dalil di bawah ini.

Pertama. Dalil syar’i.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ  : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ ) رواه مسلم

Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terus-menerus ada kelompok dari ummatku, yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari Kiamat), dan mereka dalam keadaan seperti itu”. [HR Muslim].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengutus dalam sesiat seratus tahun kepada umat ini seseorang (mujadid) yang membaharui agamanya. [HR Abu Dâwud].

Dalil di atas menunjukan bahwa tidak mungkin umat ini bersepakat di atas kebatilan, dan hak dalam satu masa sirna tidak ada yang mengatakannya, atau seluruh ulama tidak ada yang tahu, sebab semua itu bertengtangan dengan dalil di atas.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya mereka (Salafush-Shalih) lebih utama daripada orang-orang setelahnya. Mengetahui Ijma’ mereka dan perselisihan mereka dalam ilmu dan agama, (itu) lebih baik dan lebih bermanfaat daripada mengetahui Ijma’ dan perselisihan setelah mereka. Karena Ijma’ Salafush-Shalih terjaga dari kesalahan. Apabila mereka berselisih, maka kebenaran tidak keluar dari mereka. Kebenaran bisa diketahui dari salah satu ucapan mereka. Tidak boleh menyalahkan salah satu ucapan mereka, sehingga diketahui bahwa Al-Qur`ân dan Sunnah telah menyelisihinya”[13].

Kedua. Amal para ulama.

  1. Al-Imam Abu Hanifah berkata: “Apabila datang berita dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sepenuhnya kami menerimanya. Apabila datang berita dari para sahabat Nabi maka kami memilih salah satu ucapan mereka (apabila mereka berselisih). Dan apabila datang ucapan dari para tabi’in maka kami mengikuti pendapat al-Imam Malik bin Anas yang berkata dalam al-Muwatha`, ‘Di dalamnya terdapat Hadits Nabi, ucapan para sahabat, para tabi’in, pendapat-pendapat mereka’. Kadang aku perpendapat dengan pendapatku dalam masalah ijtihad, dan apa-apa yang aku dapatkan dari para ahlu ilmi yang berada di negara kami dan kami tidak keluar dari ucapan mereka”.
  2. Al-Imam Malik berkata tentang kitabnya, al-Muwatha`: “Di dalamnya ada hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ucapan-ucapan para sahabat, tabi’in dan pendapat-pendapat mereka, dan aku sungguh berbicara dengan pendapatku atas ijtihad, dan apa-apa yang aku dapatkan dari perkataan ahlul ilmi yang ada di negara kami. Aku tidak pernah keluar dari pendapat mereka (beralih) kepada yang [14].
  3. Al-Imam asy-Syafi’i berkata: “Ilmu ada tingkatannya. Pertama, Al-Qur`ân dan Sunnah yang shahîh. Kedua, Ijma’ yang tidak terdapat di dalam Al-Qur`ân dan Sunnah. Ketiga, perkataan salah seorang di antara para sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya. Keempat, perbedaan di kalangan para sahabat. Kelima, Qiyas terhadap salah satu tingkatan yang di atas. Tidak mengambil selain Al-Qur`ân dan Sunnah selama keduanya ada, karena ilmu diambil dari yang atas”[15].
  4. Al-Imam Ahmad berkata: “Apabila dalam suatu permasalahan ada hadits Nabi maka kami tidak mengambil ucapan salah seorang dari para sahabat, juga orang-orang setelah mereka. Apabila dalam suatu permasalahan ada perbedaan di antara para sahabat maka kami memilih salah satu ucapan mereka, dan kami tidak keluar dari ucapan mereka kepada ucapan yang selainnya. Serta, apabila tidak didapatkan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya maka kami memilih ucapan para tabi’in”[16].
  5. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa menafsirkan Al-Qur`ân dan Hadits dengan penafsiran yang tidak dikenal dari para sahabat dan Tabi’in maka dia telah mengada-adakan dusta terhadap Allah, menyimpang dari ayat-ayat Allah, memalingkan kalam Allah dari yang semestinya, dan telah membuka pintu bagi orang-orang zindik lagi menyimpang (untuk menyelewengkan ayat-ayat Allah dari tempatnya). Dan hal ini adalah suatu perkara yang telah jelas kebatilannya dari agama Islam”[17].
  6. Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Demikianlah, kondisi firqah-firqah yang baru dalam syari’ah terhadap syari’ah. Di antara mereka menta’wil syari’ah dengan ta’wil yang bukan ta’wil firqah San setiap firqah menyangka bahwa yang dita’wil itulah yang dimaksud pemilik Syari’ah, sehinga mereka memporakporandakan syari’ah, dan menjauhkan dari keadaannya yang pertama”[18].

Amal para ulama ini menunjukan bahwa mereka tidak pernah keluar dari pendapat para sahabat. Tetapi mengikuti Ijma’ mereka atau memilih salah satu pendapat dari para sahabat apabila mereka berselisih.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] ar-Risalah, hlm. 39, ‘Ilmul-Muwaqi’in, 4/105
[2] Al-Fatâwâ, 10/20
[3] Al-Washitiyyah
[4] Al-Fatâwâ, 7/40
[5] Syarh al-Wasyithiyyah, 1/324
[6] Ar-Risalah, 458. Lihat juga ar-Risalah, 534
[7] Mukhtashar Sawâ`iq, 506
[8] Ar-Risalah, 323
[9] Ar-Risalah, 472
[10] Al-Fatâwâ, 19/195
[11]Ilamul-Muwaqi’in, 1/36
[12] Syarah al-Ushul fî ‘Ilmu Ushul, 467
[13] Al-Fatâwâ, 13/24
[14] Tatrib al-Madarik, 1/193
[15] Al-Madkhal ila Sunanil-Kubra, 110
[16] Al-Musawadah, 276
[17] Al-Fatâwâ, 13/243
[18] I‘lam Muwaqi’in

Contoh-Contoh Pelanggaran Terhadap Ijma

CONTOH-CONTOH PELANGGARAN TERHADAP IJMA’

Oleh
Al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat

Ijma’ merupakan dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Diantara dalilnya yaitu firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

 Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.[an-Nisâ`/4:115].

Berdasarkan ayat yang mulia ini, para ulama, semisal Imam asy-Syafi’i beristimbath (berkesimpulan) tentang adanya Ijma’ dalam Islam. Karena dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan “barang siapa yang menentang Rasul” setelah hidayah datang kepadanya dan dia tidak mengikuti jalan kaum mukminin. Allah Azza wa Jalla tidak hanya mengatakan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah hidayah datang kepadanya. Disamping, dia menentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia juga tidak mengikuti jalan kaum mukminin. Berdasarkan ini, maka kalimat :

سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ

menunjukkan adanya Ijma‘.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dan para imam lainnya, juga para ulama bahwa maksud kata “al-mu`minin” dalam ayat di atas ialah para sahabat. Oleh karena itu, Ijma’ secara keseluruhan yang mungkin terjadi menurut para ulama’ adalah Ijma’ sahabat.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam risalah beliau al-‘Aqidah al-Wasithiyah menjelaskan: “Ijma’ merupakan dasar ketiga yang dijadikan sebagai sandaran dalam masalah ilmu dan agama. Dengan tiga dasar inilah (yaitu, Al-Qur`ân, as-Sunnah, dan  Ijma’-red), ahlussunnah menimbang (mengukur) semua yang bersumber dari manusia, berupa perkataan dan perbuatan, lahir dan bathin, yang berkait dengan agama.”

Pernyataan “Ijma’ secara keseluruhan hanya mungkin terjadi pada masa sahabat”, bukan berarti setelah mereka tidak ada Ijma’. Akan tetapi, Ijma’ para sahabat lebih mungkin terjadi, karena mereka belum tersebar ke berbagai kota serta belum banyak orang ‘ajam (non Arab) yang masuk Islam, juga belum ada firqah-firqah dalam Islam.

Sebagaimana Ijma’ terjadi pada masa sahabat, juga Ijma’ terwujud pada masa setelah masa sahabat. Ijma’ mereka ini terjadi dalam berbagai permasalahan. Oleh karena itu, para ulama telah menulis beberapa kitab mengenai Ijma’ ini. Seperti Imam Ibnul-Mundzir dengan kitabnya yang terkenal, yaitu Kitab al-Ijmâ. Manhaj` beliau rahimahullah sama dengan manhaj Ibnu Jarir ath-Thabari dalam mendefinisikan al-Ijma’.

Kemudian al-Imam Ibnu Hazm yang menulis tentang Maraâtibul-Ijma’ dan menjelaskan apa-apa yang telah disepakati oleh para ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in dan seterusnya.

Singkat kata, seluruh ulama sepakat tentang adanya Ijma’ dalam Islam. Ini bagian pertama yang harus kita ketahui.

Kemudian yang kedua; yang mereka jadikan dasar yang utama adalah Ijma’ para sahabat, kemudian Ketiga, Ijma’ para ulama. Yaitu kesepakatan mereka dalam suatu hal. Dan terkadang mereka berbeda pendapat, apakah sudah terjadi Ijma’ ataukah belum ?

Ijma’ juga dapat terjadi dalam disiplin ilmu tertentu. Misalnya, para muhadditsin memiliki Ijma’ bahwa hadits

اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

adalah hadits yang tidak memiliki sanad sama sekali.

Ini merupakan Ijma’ (kesepakatan) para muhadditsin (ulama ahli hadits). Mereka telah meneliti hadits terebut, namun tidak menemukan sanadnya.

Begitu juga kesepakatan mereka bahwa hadits maudhu` (palsu),  dha’îfun Jiddan (sangat lemah), mungkar, tidak boleh dijadikan hujjah (landasan) secara mutlak, termasuk dalam fadhâ`il-a’mâl, targhib (janji) dan tarhîb (ancaman). Ini Ijma’ mereka. Mereka hanya berselisih terkait hadits yang lemah namun tidak terlalu parah, bisakah dijadikan hujjah? Sebagian ulama mutâkhirin, seperti Imam Nawâwi, al- Hâfizh dan Imam Suyûthi, mengatakan boleh hanya untuk fadhâ`il-a’mâl saja, tidak untuk hukum, ‘aqîdah dan tafsir Al-Qur`ân.

Ijmâ’ para ulama hadits ini, telah dilanggar oleh sebagian orang, atau kebanyakan orang di negeri kita ini, bahkan oleh orang yang tergolong terpelajar yang tidak mengindahkan Ijmâ’ para muhadditsîn. Buktinya, mereka sering membawakan hadits:

اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

Atau membawakan hadits-hadits palsu, atau yang sangat lemah untuk fadhâ`il-a’mâl.  Mereka beralasan, hal ini boleh. Padahal para ulama telah mengisyaratkan, hadits-hadits yang bisa dijadikan hujjah dalam fadhâ`il-a’mâl itu tidak terlalu lemah atau bukan hadits maudhû`. Bahkan saya pernah bertemu dengan salah seorang pelajar dari salah satu perguruan tinggi di negeri kita ini dan berdialog tentang permasalahan hadits yang boleh dipakai sebagai hujjah atau dibawakan. Kesimpulannya bahwa mereka tidak mengerti atau tidak mengetahui Ijma’ para ulama. Yaitu kesepakatan mereka bahwa hadits-hadits maudhu` dan sangat lemah tidak boleh dijadikan hujjah dalam fadhâilul-a’mâl. Ini salah satu contoh Ijma’ para muhadditsîn.

Contoh lain,menurut para ahli bahasa Arab terdahulu telah Ijma’ bahwa makna istiwa` yang terdapat dalam banyak firman Allah Azza wa Jalla , di antaranya :

اللَّهُ الَّذِي رَفَعَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا ۖ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ

Allah-lah yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy,…. [ar Ra’d/ 13:2].

Adalah secara hakiki sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla firmankan. Istiwâ’ adalah istiwâ’ (bersemayam) yang telah diketahui maknanya sebagaimana dikatakan oleh Imam Mâlik. Istiwâ` tidak bisa dimaknai dengan istaula (menguasai). Salah seorang ahli bahasa Arab, yaitu Imam Ibnul-A’rabi t pernah ditanya tentang makna :

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

Beliau menjawab, sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla firmankan, istiwa` yaitu bersemayam di atas Arsy-Nya secara hakiki. Lalu orang itu menyanggah dengan mengatakan bahwa maknanya adalah istaula. Maka Imam Ibnul-A’râbi menjawab: “Diamlah engkau! Karena makna istaula adalah dua yang berlawanan lalu salah satunya mengalahkan yang lain. Demikian, makna dialog antara Ibnul-A’râbi yang dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ijtimâ`ul Juyûsyil Islâmiyah, yaitu Ijma’ para ahli bahasa Arab terdahulu tentang makna istiwa`.

Muhammad bin an-Nadhr menceritakan: “Saya pernah mendengar Ibnul-A’râbi sang ahli bahasa mengatakan, Ibnu Abi Du’ad ingin agar saya mencarikannya pada sebagian bahasa Arab dan makna bahasa Arab bahwa ada istawa` yang bermakna istaula. Maka saya katakan kepadanya, demi Allah, ini tidak ada dan saya tidak akan mendapatkannya”. – dinukil dari kitab Ijtimâ`ul Juyûsyil Islâmiyah.

Tidak pernah dikenal dalam bahasa arab bahwa istiwa’ maknanya istaula (menguasai). Sebagaimana perkataan Jahmiyah, Mu’tazilah, Asy’ariyyah dan Maturudiyah dan orang-orang yang mengikuti mereka. Nah, banyak sekali contoh-contoh Ijma’ yang telah disalahi oleh kaum muslimin. Khususnya para pemimpin agama, lebih khusus lagi di negeri kita ini.

Saya akan memberikan contoh lain.

Pertama, bahwa para sahabat telah Ijma’ dan mereka tidak pernah berselisih dalam menetapkan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla yang Allah Azza wa Jalla telah sebutkan dalam Al-Qur`ân dan disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tidak ada di antara mereka yang bermadzhab dengan madzhab tahrîf (merubah makna yang hak kepada makna yang bathil). Contoh, kalimat “wajah” dalam firman Allah Azza wa Jalla :

وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Dan tetap kekal wajah Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. [ar-Rahmân/55:27].

Kata “wajah” dalam ayat di atas ditafsirkan dengan dzat. Sebuah penakwilan bathil yang pada hakikatnya adalah tahrîf (merubah), jika “wajah” diartikan dengan Dzat Allah. Para sahabat menetapkan wajah adalah wajah. Demikian juga dengan tangan, nuzulnya Allah Azza wa Jalla pada setiap sepertiga malam yang terakhir, sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits shahîh, muttafaq ‘alaih.[1]

Allah Azza wa Jalla “bersemayam”, maksudnya bersemayam secara hakiki sesuai dengan keagungan dan dzat-Nya. Para sahabat, orang Arab asli mengetahui makna ini dan tidak merubah. Tetapi ahli bid’ah, dari dulu dan sekarang telah merubah makna yang haq ini ke yang bathil.

Kita sedang berbicara mengenai kaum muslimin di negeri kita, khususnya para tokoh agama yang mengikuti tahrîf yang dilakukan oleh Jahmiyah dan Mu’tazilah. Contoh, salah seorang tokoh agama, Sirajuddin Abbas menulis buku I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah. Buku ini sangat terkenal dan belasan kali dicetak ulang dan beredar di Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya. Penulis buku ini telah merubah sifat-sifat Allah Azza wa Jalla , seperti tangan diartikan dengan kekuasaan; wajhu diartikan dengan dzat; Turun diartikan dengan turunnya rahmat Allah Azza wa Jalla dan seterusnya. Tindakan ini jelas menyalahi Ijma’ para sahabat.

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, I’lâmul-Muwaqqi’in, pada awal-awal jilid pertama menjelaskan, para sahabat tidak pernah berselisih (sepakat) dalam menetapkan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla . Maka para ustadz dan kiai yang melakukan tahrif saat menjelaskan nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla seperti ini, berarti telah mengikuti Mu’tazilah, Jahmiyah, dan yang sepaham seperti kaum Asy’ariyah dan Maturidiyyah.

Di pesantren-pesantren atau di sekolah-sekolah diajarkan bahwa sifat Allah Azza wa Jalla itu ada dua puluh, padahal sifat dan nama Allah Azza wa Jalla itu sangat banyak, tidak terbatas, hanya Allah Azza wa Jalla yang mengetahuinya. Bahkan mereka membantah orang-orang yang mengikuti Al-Qur`ân dan hadits shahîh dan Ijma’ para sahabat dalam menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla serta menyematkan gelar pada mereka sebagai mujasssimah (orang-orang yang menjisimkan Allah Azza wa Jalla) atau musyabbihah (orang-orang yang menyerupakan Allah Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya). Ucapan ini dikatakan langsung oleh Sirajudin Abbas dalam bukunya di atas[2].

Permasalahan ini merupakan permasalahan yang sangat besar, karena pembicaraan mengenai nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla merupakan bagian dari mentauhidkan Allah Azza wa Jalla . Kebanyakan kaum muslimin di Indonesia beraqidah seperti yang disampaikan oleh Sirajuddin Abbas, dan sedikit di antara mereka yang mengikuti Ijma’ para sahabat.

Apa yang mereka ajarkan, baik secara lisan maupun tulisan tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla kebanyakan menyalahi Ijma’ para sahabat. Perhatikanlah! Bagaimana mereka telah melakukan tahrîf dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla ?! Dan pembawa benderanya adalah Sirajuddin Abbas dalam tulisan-tulisannya. Kemudian diikuti oleh para tokoh agama, kiai dan ustadz.

Mereka menyandarkan hal ini kepada madzhab Asya’irah. Madzhab Asya’irah bukan Abul-Hasan al-Asy’ari, karena beliau rahimahullah telah meninggalkan madzhab ini. Sebagaimana beliau rahimahullah jelaskan dalam al-Ibânah fi Ushulid-Diyanah. Namun anehnya, orang-orang Asy’ariyyah (para pengikut Imam Abul-Hasan al-Asy’ari) tidak mengindahkan dan tidak memperdulikan kitab ini.

Abul Hasan al Asy’ ari rahimahullah dalam kitab al Ibaanah, dengan tegas mengatakan bahwa beliau rahimahullah  mengikuti madzhab Salaf secara keseluruhan, terlepas dari beberapa kritikan dari sejumlah ulama terhadap beberapa point dalam kitab ini.

Sebenarnya Asy’ariyah sekarang ini, mereka mengikuti madzhab Ibnu Kullaab yang mengambil sebagiannya dari Mu’tazilah dan Jahmiyyah.

Kita tahu bahwa Abul-Hasan rahimahullah mengalami tiga fase.

Fase pertama, beliau berada di Mu`tazilah. Kemudian fase Kedua, beliau rahimahullah meninggalkan Mu`tazilah dan mengikuti Ibnu Kullâb yang banyak menakwil sifat-sifat Allah Azza wa Jalla .

Perlu diketahui, Ibnu Kullâb adalah madzhab yang berdiri sendiri. Pada zaman dahulu, sebelum Abul Hasan al-Asy’ari, bahkan sebelum Ibnu Kullab, dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla ada dua  madzhab. Yaitu madzhab Salaf dan madzhab Jahmiyah, Mu`tazilah. Kemudian muncullah madzhab Ibnu Kulaab yang ingin memadukan antara madzhab Salaf dan Jahmiyah, tapi pengaruh Mu`tazilah dan Jahmiyah masih melekat, meskipun mereka menetapkan sebagian sifat dan nama Allah Azza wa Jalla .

Imam Abul-Hasan al-Asy’ari rahimahullah meninggalkan Mu`tazilah menuju madzhab Ibnu Kulâb. Madzhab Ibnu Kullâb inilah yang diikuti oleh orang-orang Asy’ariyyah saat ini. Mereka tidak tahu bahwa Abul- Hasan al-Asy’ari telah meninggalkannya dan masuk ke fase ketiga di akhir hidupnya yaitu mengikuti madzhab salaf dan menulis kitab al- Ibânah.  Ini menurut sebagian ulama.

Contoh lain, para sahabat telah berijma’ bahwa setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidak ada lagi yang meminta-minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mendatangi kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memohon kepada Allah melalui perantara beliau, padahal para sahabat Radhiyallahu anhum mengalami masa-masa krisis. Tidak ada seorangpun yang mendatangi kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah Azza wa Jalla untuk mereka.

Imam Bukhaari mencatat sebuah hadits yang sangat agung menjelaskan tentang Ijma’ mereka ini dan tentang kemurnian aqidah mereka. Juga menceritakan bahwa ‘Umar bin Khaththaab z bertawassul dengan ‘Abbaas bin ‘Abdul-Muthalib ketika terjadi musim kemarau, lalu ‘Umar berdoa:

اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ

“Ya, Allah! Dahulu kami bertawassul dengan Nabi kami kepada-Mu lalu Engkau menurunkan hujan bagi kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami maka berilah kami hujan”. Anas bin Malik berkata: “Lalu mereka diberi hujan”.

Ini sebuah hadits shahih. Kita dapati ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu, seorang khalifah bersama para sahabat sedang mengalami kesusahan karena kemarau yang berkepanjangan. Mereka tidak mendatangi kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memohon langsung kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , atau menjadikan beliau sebagai wasilah, padahal jaraknya hanya beberapa langkah saja. Mereka sepakat minta kepada ‘Abbas Radhiyallahu anhu, paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa agar Allah Azza wa Jalla menurunkan hujan buat mereka.

Coba, kita perhatikan perkataan Umar Radhiyallahu anhu : “Dahulu kami bertawassul dengan Nabi kami kepada-Mu”. Maksudnya, dahulu semasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Setalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka sepakat tidak bertawassul dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah melarang mereka menjadikan kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat perayaan:

لَا تَتَّخِذُوْا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan dan bershalawatlah kepadaku. Sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada. [HSR Abu Dâwud]

Ijma’ ini dilanggar oleh banyak tokoh-tokoh agama di negeri kita ini. Bahkan ada di antara mereka yang menganjurkan untuk memohon kepada Allah Azza wa Jalla lewat perantara orang-orang yang sudah mati, bahkan memohon langsung kepada yang sudah mati.

Saya ambil contoh lagi, Sirajuddin ‘Abbas dengan tegas dalam bukunya menganjurkan untuk mendatangi kuburan Nabi, bertawassul dengannya dalam memohon kepada Allah Azza wa Jalla , bahkan mendatangi Syaikh ‘Abdul-Qadir al-Jailani dan lain-lain. Dan menurut mereka, inilah berdoa dengan tawassul. Lagi-lagi, mereka merubah makna tawassul yang hakiki dengan makna yang bid’ah dan syirik. Padahal para sahabat telah Ijma’ pada zaman mereka, tidak meminta kepada yang telah mati, bagaimanapun tinggi kedudukannya, termasuk kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Oleh karena Ahlus-Sunnah membolehkan ziarah kubur kaum muslimin, juga kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tetapi para sahabat juga telah Ijma’ tidak boleh mengadakan safar untuk ziarah kubur meskipun kubur yang akan diziarahi itu kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian Ijma’ mereka ini diikuti oleh tabi’in, tabi’ tabi’in sampai imam yang empat, yaitu Imam Mâlik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ ي وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Kemudian contoh ketiga, yaitu di antara Ijma’ sahabat yang banyak dilancangi di negeri kita ini oleh sebagian kaum muslimin yaitu selamatan kematian yang dikenal dengan istilah tahlilan. Padahal Jarir bin ‘Abdillah dengan tegas mengatakan dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dan saya (Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat, Red.) jelaskan takhrîj atsar ini dalam buku saya tentang hukum tahlilan menurut empat madzhab:

كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ

Kami menganggap berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit dan membuat makanan (setelah pemakaman) termasuk meratap.

Ini Ijma’ para sahabat. Selamatan kematian di negeri kita ini, baik selamatan hari pertama, ketiga, ketujuh, hari keseratus bahkan keseribu, adalah bid’ah munkarah yang menyalahi Ijma’ para sahabat. Tapi kita lihat tokoh-tokoh mereka membela bid’ah yang terang-terangan menyalahi Ijma’ para sahabat. Dengan lisan dan tulisan, tidak sedikit di antara mereka yang menulis bahwa selametan kematian itu ada dalam Islam. Itu beberapa contoh penyimpangan sebagian kaum muslimin terhadap Ijma’ para sahabat radhiyallahu anhum.

Demikianlah, beberapa contoh Ijma’ yang dilancangi oleh sebagian kaum muslimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits yang dimaksudkan adalah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَضَى شَطْرُ اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثَاهُ يَنْزِلُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ يُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَنْفَجِرَ الصُّبْحُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau mengatakan : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila separuh malam atau dua pertiga malam telah berlalu, Allah k turun ke langit dunia lalu berfirman : Adakah orang meminta ? Dia akan diberi ! Adakah orang yang berdo’a ? dia mesti akan dikabulkan permohonannya ! Adakah orang yang memohon ampunan ? Dia akan diberi ampunan ! Sampai terbit fajar.
[2] lihat tafsir al Kawaakib, oleh ustadz Abdul hakim bin Amir Abdat

Peran Ijma Dalam Penetapan Hukum Islam

PERAN IJMA’ DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

Oleh
Ustadz Zainal Abidin Lc

IJMA’ MENURUT BAHASA
Ijma’, secara etimologi berasal dari kalimat ajma’a yujmi’u Ijma’an dengan isim maf’ul mujma yang memiliki dua makna.

Pertama. Ijma’ secara etimologi bisa bermakna tekad yang kuat.[1] Oleh karena itu, jika dikatakan “ajma’a fulan ‘ala safar”, berarti bila ia telah bertekad kuat untuk safar dan telah menguatkan niatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ

… Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku)…. [Yûnus/10:71].

Kedua. Ijma’ secara etimologi juga memiliki makna sepakat.[2] Jika dikatakan “ajma’ muslimun ‘ala kadza”, berarti mereka sepakat terhadap suatu perkara, seperti sabda Nabi: Allah tidak akan menyatukan umat ini di atas kesesatan untuk selamanya.[3]

IJMA’ MENURUT ISTILAH
Banyak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menetapkan makna Ijma’ menurut arti istilah. Ini dikarenakan perbedaan mereka dalam meletakkan kaidah dan syarat Ijma’. Namun definisi Ijma’ yang paling mendekati kebenaran adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa tertentu atas suatu perkara agama.[4]

Maksudnya, mereka terlibat dalam kesepakatan tersebut, baik dalam bentuk keyakinan, ucapan dan perbuatan. Penegasan para ulama ahli ijtihad mengeluarkan kalangan awam, karena kesepakatan dan perbedaan mereka tidak perlu diperhitungkan atau kesepakatan sebagian para ulama juga tidak bisa dianggap Ijma’.

Yang dimaksud dengan ijtihad, adalah pengerahan kemampuan pikiran secara maksimal untuk menghasilkan putusan hukum. Adapun yang dimaksud setelah wafat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Ijma’ pada masa hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dianggap, lantaran semua hukum diputuskan secara langsung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui perantara wahyu. Sedangkan yang dimaksud dengan pada masa tertentu, ini memberikan penegasan bahwa Ijma’ tidak harus muncul dari kesepakatan para ulama sepanjang masa hingga Kiamat, bahkan hanya pada masa hidupnya para ulama ahli ijtihad pada saat terjadinya masalah saja. Dan maksus perkara agama, yaitu mencakup semua urusan yang terkait dengan masalah syar’iyah,’aqliyah, ‘urfiyah dan bahasa. Maksud umat adalah umat ijabah, atau mereka yang mengikuti ajaran dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan demikian, berarti umat dari kalangan ahli bid’ah tidak termasuk kelompok ahli ijtihad.[5]

Ijma’ tidak hanya terjadi pada zaman tertentu saja. Di antara ulama ada yang membatasi Ijma’ hanya terjadi pada masa sahabat, seperti pernyataan Ibnu Hazm yang menukil dari Sulaiman bahwa tidak ada Ijma’ kecuali Ijma’ Sahabat.[6] Ada juga yang berpendapat bahwa Ijma’ bisa saja terjadi dalam masalah selain hukum syariat. Begitu pula ada sebagian ulama yang hanya membatasi Ijma’ pada masalah hukum syariat saja, dan inilah pendapat yang benar kecuali jika masalah selain agama tersebut ada kaitan erat dengan hukum agama Islam.[7]

HAKIKAT IJMA’
Hakikat Ijma’, seperti ditegaskan Syaikhul-Islam, ialah kesepakatan para ulama kaum muslimin atas hukum tertentu. Bila Ijma’ telah diputuskan secara permanen atas suatu hukum, maka tidak boleh bagi siapapun keluar dari keputusan Ijma’ tersebut, karena mustahil umat Islam sepakat berada di atas kesesatan. Tetapi boleh jadi, banyak masalah yang diklaim tetap berdasarkan Ijma’ ternyata tidak demikian, bahkan pendapat lain lebih kuat dari sisi Al-Qur`ân dan Sunnah.[8]

Ijma’ merupakan dasar agama yang sah dan menjadi sumber hukum ketiga dalam Islam setelah Al-Qur`ân dan Sunnah. Tidak terdapat ketetapan Ijma’ yang menentang kebenaran, karena umat Islam tidak mungkin sepakat berada di atas kesesatan, apalagi generasi sahabat dan tabi’in; maka Ijma’ sebagai sumber hukum qath’i tidak tetap, kecuali berdasarkan Al-Qur`ân, Sunnah yang shahih -terutama hadits-hadits muttawatir-, logika yang sehat, dan perkara indrawi yang realistis; sehingga mustahil Ijma’ bertentangan dengan Al-Qur`ân dan Sunnah yang shahih, logika yang sehat, dan perkara indrawi yang realistis.[9]

Ibnu Hazm berkata: “Tidak ada Ijma’ kecuali pasti berdasarkan nash agama, baik berasal dari ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara manqul sehingga pasti terpelihara, maupun dari perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga (yang) pasti sampai kepada kita secara manqul“.[10]

PERAN IJMA’ DALAM PENETAPAN HUKUM
Jumhur ulama berpandangan, Ijma’ mempunyai bobot hujjah syar’iyyah sangat kuat dalam menetapkan hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah setelah nash-nash agama; karena Ijma’ bersandar pada dalil syar’i, baik secara eksplisit maupun implisit. Bahkan jumhur ulama berpandangan, Ijma’ merupakan hujjah syar’iyyah yang wajib diaplikasikan. Demikian itu, tidak hanya berlaku untuk Ijma’ para sahabat saja, tetapi juga Ijma’ para ulama pada setiap generasi dan masa, karena umat Islam telah mendapat jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk tidak bersepakat berada di atas kesesatan.

Penolakan dan penentangan terhadap masalah ini tidak perlu diperhitungkan keberadaannya, karena para ulama Islam telah sepakat untuk menjadikan Ijma’ sebagai hujjah syar’i dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Yang demikian itu berdasarkan pada Al-Qur`ân, Sunnah dan logika.

Pertama. Ijma’ Menurut Pandangan Al-Qur`ân.
Pijakan dan landasan Ijma’ dari Al-Qur`ân sangat banyak, antara lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…. [Ali ‘Imrân/3:103].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

 Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. [an-Nisâ`/4 : 115].

Allah telah mengancam orang-orang yang menyelisihi cara beragama orang-orang beriman dan menentang Ijma’ umat Muhammad yang benar. Ayat ini menjadi dalil paling kuat, bahwa Ijma’ menjadi hujjah dalam hukum agama yang wajib diikuti. Sesuatu tidak menjadi wajib melainkan setelah menjadi hujjah syar’iyyah, sehingga apapun kesepakatan mereka dalam hukum pasti menjadi landasan. Dengan demikian, kelompok yang menentang Ijma’, berarti telah memecah-belah umat Islam, dan mengikuti cara beragama mereka yang pada akhirnya mereka berhak masuk ke dalam ancaman ayat di atas.[11]

Kedua. Ijma’ Menurut Pandangan Sunnah.
Landasan Ijma’ yang berasal dari Sunnah, antara lain ialah:
1. Dari ‘Umar bin Khaththab berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَمَنْ أَرَادَ بِحَبْحَةِ الْجَنَّةِ فَعَلَيْهِ بِالْجَمَاعَةِ

Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama satu orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dan barang siapa yang menginginkan surga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah.[12]

Imam asy-Syafi’i berkata: “Jika jamaah mereka berpencar di setiap negara dan tidak ada yang mampu menyatukan badan mereka, mereka tetap bisa membuahkan Ijma’. Namun sebaliknya, walaupun badan mereka berkumpul dalam satu tempat, akan tetapi bercampur dengan berbagai kalangan, baik dari kaum muslimin, kaum kuffar, orang-orang yang bertakwa maupun para penjahat, maka tidak mempunyai arti apa-apa dan tidak mungkin membuahkan Ijma’. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan mengikuti jamaah mereka dalam menetapkan perkara halal dan haram serta ketaatan. Barang siapa yang berpendapat sama dengan pendapat jamaah kaum muslimin maka ia telah berada di atas jamaah mereka. Dan barang siapa yang menyelisihi pendapat jamaah mereka maka ia telah menyelisihi jamaah kaum muslimin”. [13]

2. Banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang terpeliharanya umat secara kolektif dari kesalahan dan kesesatan.
Hadits-hadits tersebut, meskipun tidak sampai pada derajat mutawatir secara lafazh, namun mutawatir dari sisi makna. Di antaranya adalah sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم عَلَى ضَلاَلَةٍ 

Tetaplah kalian bersama jamaah maka sesungguhnya Allah tidak menghimpun umat Muhammad di atas kesesatan.[14]

Imam al-Ghazali berkata: “Banyak riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bermacam redaksi, yang berujung pada satu makna yang menegaskan bahwa umat ini terpelihara dari kesalahan secara bersama-sama (kolektif). Seluruh riwayat di atas telah jelas di hadapan para sahabat dan tabi’in hingga masa kita sekarang ini. Tidak ada seorangpun yang menolaknya dari kalangan ahli hadits, baik dari kalangan Salaf maupun Khalaf. Bahkan semua riwayat tersebut diterima sepenuh hati oleh semua pihak, baik yang menerima maupun yang menolak Ijma’. Umat Islam sepanjang zaman selalu berhujjah dengan riwayat-riwayat tersebut dalam masalah ushul dan furu` agama”.[15]

3. Dari Tsauban, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ .

Akan selalu muncul dari umatku sekelompok kaum yang tetap berada di atas kebenaran, tidak mampu menimpakan bahaya orang-orang yang merendahkan hingga datang perkara Allah, mereka dalam keadaan demikian.[16]

Imam Nawawi berkata: “Hadits ini menjadi dasar paling kuat bahwa Ijma’ adalah hujjah, sehingga hadits ini menjadi landasan Ijma’ paling shahîh“.[17]

Begitu juga hadits dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ .

Sesungguhnya, umatku tidak akan sepakat di atas kesesatan.[18]

Ketiga. Menurut Dalil Logika.
Nabi Muhammad n adalah penutup para nabi, dan syariatnya berlaku hingga hari Kiamat. Sementara itu, banyak kasus hukum yang muncul tidak ada nash yang qath’i, baik dari al-Kitab dan Sunnah, namun para ulama berijma’ terhadap satu hukum tertentu. Jika keputusan Ijma’ mereka tidak menjadi hujjah dalam agama, berarti kebenaran meleset dari mereka, atau mereka sepakat di atas kesesatan. Yang demikian itu memberi konsekwensi bahwa syariat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertahan sepanjang masa. Akhirnya, syariat mengalami kepunahan, dan demikian itu jelas suatu kemustahilan. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali menjadikan Ijma’ mereka sebagai hujjah, agar ajaran syariat bertahan selamanya.

SYUHBAT SEPUTAR IJMA’
Telah dinisbatkan kepada Imam Ahmad bahwa beliau mengingkari adanya Ijma’ dan mereka menyatakan bahwa beliau berkata: “Barang siapa yang mengklaim adanya Ijma’ maka ia telah berdusta”.[19]

Para ulama meluruskan pernyataan beliau sebagai berikut.
Pertama. Maksud Imam Ahmad, bahwa mustahil Ijma’ hanya diketahui oleh segelintir ulama, sedangkan yang lain tidak mengetahuinya, karena kalau benar-benar keputusan Ijma’ atas suatu hukum telah terjadi, maka ulama lainnya pasti mengetahuinya, bahkan pasti telah sampai kepada hampir seluruh para ulama.

Kedua. Pernyataan beliau menunjukkan kehati-hatian, agar seseorang tidak sembarangan mengklaim adanya Ijma’, karena bisa jadi ada perbedaan di antara para ulama namun perbedaan pendapat tersebut belum sampai kepada ulama yang mengklaim Ijma’ tersebut.

Oleh karena itu, sebaiknya tidak memastikan adanya Ijma’. Sehingga ‘Abdullah, putera Imam Ahmad menukil dari bapaknya, ia berkata: Barang siapa yang mengklaim adanya Ijma’ maka ia telah berdusta, karena tidak tertutup kemungkinan para ulama lain berbeda pendapat. Akan tetapi, sebaiknya berkata, “Kami tidak mengetahui perbedaan di antara para ulama dalam masalah ini”. Inilah pelurusan yang dipilih Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah.[20]

Atau seperti pernyataan Imam Syafi’i: “Saya belum pernah mengetahui para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini”. Beliau rahimahullah mengucapkan pernyataan di atas dalam konteks membantah dan mengingkari pemikiran para fuqaha Mu’tazilah yang sering mengklaim Ijma’ umat untuk menguatkan pemikiran mereka. Padahal pengetahuan mereka sangat kerdil terhadap pendapat para sahabat dan tabi’in, sehingga mereka menolak kebenaran dengan dalih Ijma’ palsu.[21]

Ketiga. Imam Ahmad tidak mengingkari Ijma’, namun beliau ingin menegaskan bahwa sangat sulit terjadinya Ijma’ pasca generasi sahabat, karena para ulama berpencar di seluruh penjuru dunia, sehingga yang paling baik dikatakan bahwa di antara para ulama tidak berbeda pendapat dalam masalah.

Pernyataan yang terbaik untuk meluruskan pendapat Imam Ahmad adalah pendapat Ibnu Qayyim, bahwa ini bukanlah pernyataan Imam Ahmad, namun dari Bisyr al-Murisyi dan al-Asham, yang keduanya merupakan tokoh sentral Mu`tazilah.[22] Mereka berkata dalam riwayat Ibnu Harits, bahwa tidak sebaiknya seseorang mudah mengklaim Ijma’ karena barangkali umat manusia berbeda pendapat.

Dengan penjelasan demikian itu, tidak berarti Imam Ahmad menolak adanya Ijma’, tetapi Imam Ahmad dan para ulama ahli hadits direpotkan dengan orang yang mengklaim Ijma’ untuk menolak Sunnah shahîhah, sehingga Imam Syafi’i dan dan Imam Ahmad menepisnya bahwa klaim itu dusta, dan Sunnah tidak boleh ditolak karena berdalih adanya Ijma’ seperti itu.[23]

IJMA’ TIDAK BISA BATAL KARENA IJMA’
Jumhur ulama berpendapat bahwa Ijma’ bersandar pada dalil. Imam al-Amidi meriwayatkan, ulama telah bersepakat dalam hal itu dan tidak perlu dihiraukan pendapat lain yang menyelisihinya. Adapun sandaran dalil Ijma’, bisa berasal dari al-Kitab dan Sunnah, baik mutawatir atau khabar ahad atau Qiyas, atau indikasi kuat adanya kebenaran.[24]

Ijma’ tidak boleh dibatalkan dengan Ijma’ serupa, terutama Ijma’ generasi Salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in, karena mereka tidak mungkin sepakat di atas kesesatan, bahkan seluruh generasi berikutnya wajib mengikuti manhaj dan prinsip agama mereka secara baik. Syaikh bin Baz berkata: “Generasi terakhir tidak boleh menyelisihi kesepakatan ulama sebelum mereka, karena Ijma’ adalah sebuah kebenaran dan termasuk sumber hukum syariat ketiga yang wajib menjadi rujukan hukum agama, yaitu al-Kitab, Sunnah dan Ijma’.[25]

Meski demikian, tidak semua kesepakatan umat Islam bisa dianggap Ijma’ yang mu’tabar. Ijma’ yang hakiki hanyalah Ijma’ para ulama, sedangkan Ijma’nya orang-orang awam tidak bisa menjadi hujjah.  Sehingga Ijma’ tentang hukum fikih bisa diakui bila berasal dari ahli fikih. Ijma’ tentang perkara ‘aqidah bisa dianggap bila berasal dari ulama Ushuluddin Ijma’ tentang ilmu nahwu, bisa dinyatakan sah bila muncul dari ulama ahli nahwu, dan selain mereka termasuk katagori awwam. Ijma’ yang sejati, ialah Ijma’ para ulama Salaf dari kalangan para sahabat, karena umat setelah mereka telah timbul ikhtilaf sangat banyak dan menyebar di tengah umat.[26]

Menurut seluruh umat Islam, ahli Qiblat bahwa Ijma’ memiliki bobot hujjah yang qath’i dan secara pasti memberi faidah ilmu, sehingga tidak perlu dihiraukan kelompok yang menyelesihi Ijma’, seperti an-Nadzdzam al-Mu’tazili, Syi’ah dan sebagian kaum Khawarij; karena kelompok minoritas yang tumbuh setelah terjadinya kesepakatan untuk menerima Ijma’ menjadi sumber hukum agama. Apalagi landasan Ijma’ sangat jelas, baik dari al-Kitab, Sunnah, dan logika serta realita indrawi”.[27]

FAIDAH IJMA’  DALAM PENETAPAN HUKUM
Para ulama yang menyatakan Ijma’ bisa menjadi hujjah, dan mereka berbeda pendapat apakah Ijma’ memberi faidah qath’i atau zhanni? Perbedaan pendapat dalam menyikapi masalah ini, terbagi menjadi tiga kelompok.[28]

  1. Menurut pendapat as-Asfahani, dan inilah pendapat yang masyhur dari kebanyakan para ulama bahwa Ijma’ menjadi hujjah qath’i dalam agama Islam.
  2. Ijma’ tidak berfaidah kecuali ketetapan yang bersifat zhanni, baik Ijma’ itu bersandar pada dalil yang qath’i maupun dalil zhanni.
  3. Harus dibedakan antara Ijma’ yang disepakati sehingga menjadi hujjah yang qath’i, dengan Ijma’ yang masih diperselisihkan, seperti Ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini hanya memberi faidah dan ketetapan hukum secara zhanni. Dan inilah yang shahîh seperti dikuatkan Ibnu Taimiyyah.

HUKUM MENOLAK IJMA’
Kelompok yang menolak Ijma’ bisa berbentuk penolakan Ijma’ sebagai dalil atau menolak hukum yang tetap berdasarkan Ijma’:

Pertama. Mengingkari Ijma’ sebagai hujjah dan dalil dalam agama, menurut sebagian ulama hukumnya kafir. Sebagaimana telah ditegaskan penulis kitab Kasyful-Asrar, ia menegaskan, barang siapa yang mengingkari Ijma’ maka ia telah membatalkan seluruh agamanya karena kebanyakan landasan usuluddin berasal pada Ijma’ kaum muslimin. Secara umum, pokok-pokok ajaran agama Islam bersumber dari Al-Qur`ân dan Sunnah, dan keduanya menunjukkan adanya Ijma’ secara zhanni, tidak qath’i. Sehingga, seorang yang mengingkari Ijma’, ia tidak dikafirkan, namun bisa dinyatakan sebagai ahli bid’ah atau fasiq.

Kedua. Menolak hukum yang tetap berdasarkan Ijma’, maka sebagian ulama menyatakan bahwa pendapat yang mengkafirkan orang yang menolak hukum yang tetap berdasarkan Ijma’ adalah kurang tepat, karena hukum yang tetap berdasarkan Ijma’ bertingkat-tingkat.

  1. Hukum yang dikenal secara mudah oleh setiap orang, baik dari kalangan para ulama atau kaum awam, seperti masalah tauhid, Allah paling berhak disembah, kenabian Muhammad n dan beliau sebagai penutup para nabi, datangnya kiamat, kebangkitan, alam akhirat, hisab, surga dan neraka. Begitu juga masalah dasar-dasar syariat, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Atau haramnya bangkai, darah dan daging babi.[29] Barang siapa yang mengingkari dalam masalah ini maka jelas ia telah kafir.
  2. Hukum yang tetap berdasarkan Ijma’ yang qath’i, seperti haramnya menghimpun antara wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, haramnya berdusta atas nama Rasulullah, dan semisalnya. Sehingga seseorang yang mengingkari hukum seperti ini, maka bisa dikafirkan, karena dia mengingkari hukum syar’i yang tetap berdasarkan dalil yang qath’i.
  3. Hukum yang tetap berdasarkan Ijma’ zhanni, seperti Ijma’ Sukuti atau hukum yang hampir tidak ada yang menyelisihinya kecuali sangat langka. Maka orang menolak Ijma’ ini divonis sebagai ahli bid’ah atau fasiq; dan ia tidak boleh dikafirkan lantaran menyelisihi dan menolak dalil yang wajib diamalkan menurut jumhur ulama, meskipun bobotnya zhanni.

IJMA’ DALAM MASALAH ‘AQIDAH
Ahli kalam dan ahli filsafat mengingkari adanya Ijma’ dalam bidang ‘aqidah. Alasan mereka bahwa aqidah termasuk masalah yang menjadi garapan dan penemuan akal. Sedangkan penemuan akal tidak membutuhkan dalil pendukung lain, baik berupa Ijma’ maupun lainnya. Kata mereka, dalil logika bersifat qath’i, tidak membutuhkan kesepakatan dan juga tidak terpengaruh dengan adanya perselisihan. Oleh karenanya, menurut mereka, Ijma’ tidak bisa memberi pengaruh sedikitpun pada perkara ‘aqidah.

Sebagian mereka ada yang membedakan antara masalah ‘aqidah yang tidak bisa terlepas dari Ijma’, seperti adanya sang pencipta, keabsahan risalah, kejujuran utusan Allah, dengan masalah ‘aqidah yang tidak membutuhkan terhadap Ijma’, seperti tauhid rububiyah dan umumnya perbuatan Allah.

Kesimpulannya, semuanya termasuk bid’ahnya para tokoh ahli kalam dan ahli filsafat yang mencemari hukum-hukum Islam melalui jasa sebagian ulama ushul fiqih, karena mereka membagi ilmu menjadi dua, yaitu ilmu syar’i dan ilmu logika. Dengan begitu, mereka menganggap bahwa kebanyakan ushuluddin tetap berdasarkan gagasan dan penemuan logika. Sedangkan penemuan akal bersifat qath’i berbeda dengan ketetapan syariat. Sehingga terjadi pertentangan harus mendahulukan dalil ‘aqli dari pada dalil syar’i, karena –menurut mereka- akal lebih mulia dan utama dari pada syariat.

Sebagian ulama Hanafi menolak adanya Ijma’ dalam masalah ghaib yang belum terjadi, seperti tanda-tanda kiamat, alam akhirat dan semisalnya. Alasan, karena yang demikian itu termasuk perkara ghaib yang tidak ada medan ijtihad, dan sama sekali tidak bisa dijangkau oleh pendapat manusia.

Jawabannya: Ijma’ bisa menjadi hujjah dalam masalah ‘aqidah karena terhimpunnya dalil-dalil dalam satu masalah yang berakhir dengan Ijma’, dan itu sangat mungkin terjadi. Sehingga masuknya Ijma’ dalam masalah ‘aqidah, berperan untuk menguatkan dan mengikat sangatlah mungkin. Adapun menolak anggapan salah (tidak adanya Ijma’) dalam masalah ‘aqidah, karena dasarnya dalil zhanni. Anggapan ini lenyap berkat dukungan Ijma’ yang mengangkat menjadi qath’i. Sejumlah ulama Islam telah menyatakan, Ijma’ bisa menjadi hujjah dalam masalah ‘aqidah. Seperti halnya Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Hazm, meskipun dalam hal-hal tertentu ada perbedaan di antara mereka.[30]

Syaikhul-Islam dalam mensifati Ahli Sunnah wal-Jamaah, beliau rahimaullah berkata: “Mereka dinamakan Ahli Sunnah wal-Jamaah karena mereka sekelompok jamaah yang sepakat berada di atas kebenaran yang menjadi lawan dari firqah, yaitu kelompok perpecahan. Ijma’ menjadi dasar ketiga dan sebagai pedoman dalam ilmu dan agama, sehingga Ahli Sunnah menimbang seluruh masalah agama, baik ucapan dan perbuatan dhahir maupun batin yang terkait dengan agama berdasarkan tiga landasan itu”.[31]

Akan tetapi, Ijma’ yang penuh dengan kepastian hanyalah Ijma’ generasi Salafush-Shâlih, karena setelah generasi mereka banyak terjadi perselisihan dan para ulama telah menyebar di seluruh penjuru dunia.

Wallahu Ta’ala a’lam bish-Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarhul-Waraqât, Ibnu Firkan (hlm. 240), al-Jami li Ahkam Ushul Fiqih, Syaikh Muhammad Siddiq Hasan Khan (hlm. 154).
[2] Raudhatun-Nadzir, Ibnu Qudamah (2/130), Mudzakirah fi Ushul Fiqih, Syaikh asy-Syinqithi (hlm. 179), Irsyadul-Fuhul, Imam Syaukani (hlm. 71).
[3] Imam Hakim dalam Mustarak-nya (1/115-117), dan sanadnya dinyatakan bagus oleh Syaikh al-Albâni. Lihat Sunnah Ibnu Abu ‘Ashim (1/80).
[4] Al-Jami’ li Ahkam Ushul Fiqih, Syaikh Muhammad Siddiq Hasan Khan, hlm. 154.
[5] Ibid.
[6] Al-Ihkam fî Ushulil-Ahkam, Ibnu Hazm, 4/ 550.
[7] Masadirul-Istidalal ‘ala Masa`il-I’tiqâd, ‘Utsman bin Ali Hasan, hlm. 50-51.
[8] Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah, 20/10.
[9] Mustashfa, Abu Hamid al-Ghazali, 1/174.
[10] Al-Ihkam fî Ushulil-Ahkam, Ibnu Hazm, 4/544.
[11] Tafsir Ahkamul-Qur`ân, Imam al-Qurthubi (5/367), Tafsir Ibnu Katsir (1/842).
[12] Shahîh, diriwayatkan Ibnu Abu ‘Ashim dalam as-Sunnah (87), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (1/18), Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2165), Imam al-Hakim dalam Mustadrak-nya (387), dan Imam al-Ajuri dalam asy-Syariah (5).
[13] Ar-Risalah, Imam asy-Syafi’i, hlm. 475.
[14] Sanadnya jayyid, diriwayatkan Imam Ibnu ‘Ashim dalam Sunnah-nya (85). Hadits ini diriwayatkan Imam ath-Thabrani dari dua jalan, dan salah satu jalurnya para perawinya terpercaya sebagaimana yang telah disebutkan dalam Majma Zawa`id (5/219).
[15] Mustashfa, Abu Hamid al-Ghazali, 1/175.
[16] Shahîh, diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîh-nya (7311), Imam Muslim dalam Shahîh-nya (4927), at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2229), dan Ibnu Majah dalam muqadimah Sunan-nya (10).
[17] Al-Minhaj Syarah Shahîh Muslim, Imam Nawawi, 13/69.
[18] Shahîh, diriwayatkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (3950) dan al-Khathib at-Tibrizi dalam Misykatul- Mashabih (174). Diriwayatkan juga oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2167), al-Khathib at-Tibrizi dalam Misykatul-Mashabih (174), dan al-Hakim dalam Mustadrak-nya (391, 392, 393, 394, 395, 396 dan 397) dari Ibnu ‘Umar dengan lafazh: “Sesungguhnya Allah tidak menghimpun umatku atau umat Muhammad di atas kesesatan”. Hadits ini dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam al-Miskât (no. 173) dan terdapat shahid dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan at-Tirmidzi dan al-Hakim serta yang lainnya dengan sanad yang shahîh. Lihat Shahîhul Jami’, al-Albâni (1/378, no. 1848).
[19] Al-Jami’ li Ahkam wa Ushul Fiqih, Syaikh Muhammad Siddiq Hasan Khan, hlm. 156.
[20] Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah, 19/271.
[21] Ar-Risalah, Imam asy-Syafi’i, hlm. 457-458.
[22] Mukhtashar Shawa`iqul-Mursalah, 2/ 611-612.
[23] Ibid., 2/612.
[24] Masadirul-Istidalal ‘ala Masa`il-I’tiqâd, hlm. 55-56.
[25] Majmu Fatâwâ wa Maqalâtun Mutanawi’ah (4/169) dan Manhaj Syaikh Bin Bâz (hlm. 220-221).
[26] Syarah ‘Aqidah Wasithiyah li Syaikhul-Islam, Syaikh Fauzan (hlm. 159), Majmu Fatâwâ wa Maqalâtun Mutanawi’ah (8/427), Manhaj Syaikh Bin Bâz (hlm. 221), dan Ushul Fiqih Islami, Dr. Wahbah Zuhaili (1/501).
[27] Mudzakirah Ushul Fiqih, Syaikh Syinqithi, hlm. 179.
[28] Masadirul-Istidalal ‘ala Masail-I’tiqâd, Syaikh ‘Utsman Ali Hasan, hlm. 56-57.
[29] Al-Ihkam fii Ushulil-Ahkam, Ibnu Hazm, 4/553.
[30] Masadirul-Istidalal ‘ala Masail-I’tiqaad, Syaikh ‘Utsman Ali Hasan, hlm. 60.
[31] Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/157.

Contoh Perbedaan Pendapat Diantara Ulama Ahlus Sunnah

CONTOH KHILAF (PERBEDAAN PENDAPAT) DI ANTARA PARA ULAMA AHLUS SUNNAH AKAN TETAPI MEREKA TIDAK SALING MENGINGKARINYA

Oleh
Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin

Berikut ini adalah beberapa contoh khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tidak saling mengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yang paling benar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebih lagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi.

  1. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baaz rahimahumallah mengenai boleh tidaknya tentara Amerika berpangkalan di Arab Saudi untuk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskan bahwa khilaf ini bukanlah khilaf yang biasa-biasa saja, namun merupakan khilaf yang nyata. Meskipun demikian mereka tetap tidak saling hajr [1]. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dengan keselamatan orang banyak dan berkaitan dengan masa depan negeri Saudi. Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapi mereka tetap saling mencintai dan saling menghormati.
  2. Khilaf antara Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah mengenai masalah sedekap setelah ruku’ (ketika i’tidal). Syaikh Al-Albani memandang hal ini merupakan bid’ah. Sebaliknya Syaikh Ibnu Baaz memandang bahwa hal ini disyari’atkan. Namun apakah Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa orang yang berpendapat seperti pendapat Syaikh Ibnu Baaz adalah ahli bid’ah? Tentu saja tidak. Padahal Syaikh Al-Albani benar-benar meyakini bahwa hal itu merupakan bid’ah. Sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan tiap kesesatan adalah di Neraka.

Mungkin saja nanti ada orang yang membesar-besarkan masalah ini, lalu menjadikannya sebagai ajang perpecahan, dengan alasan bahwa bid’ah itu berbahaya dan kita tidak boleh meremehkan bid’ah sekecil apapun. Pernyataan tersebut benar jika yang dimaksud adalah bid’ah yang disepakati oleh para ulama. Adapun bid’ah yang masih diperselisihkan maka pernyataan ini tidak berlaku.

  1. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para ulama Arab Saudi tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih dari 11 raka’at merupakan bid’ah. Namun apakah beliau menyatakan bahwa orang yang menyelisihi beliau adalah mubtadi? Tentu saja tidak. Bahkan beliau berkata, “Kami tidak membid’ahkan dan tidak juga menyesatkan siapa saja yang shalat Tarawih lebih dari sebelas raka’at, jika tidak jelas baginya Sunnah dan dia tidak mengikuti hawa nafsunya’[2]

Beliau juga berkata, ‘Janganlah seorang menyangka bahwa jika kami memilih pendapat (wajibnya) mencukupkan bilangan raka’at Tarawih sesuai Sunnah (yaitu sebelas raka’at) dan tidak boleh manambah bilangan tersebut, berarti kami telah menyesatkan atau membid’ahkan mereka yang tidak berpendapat demikian dari para ulama, baik ulama yang dahulu maupun yang akan datang sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, sehingga menjadikan hal ini sebagai kesempatan untuk mencela kami. Mereka menyangka bahwa pendapat kami tentang tidak dibolehkan atau bid’ahnya suatu perkara melazimkan bahwa siapa saja yang berpendapat bolehnya atau disunnahkannya perkara tersebut sebagai ahli bid’ah yang sesat. Sama sekali tidak melazimkan demikian. Ini adalah persangkaan yang bathil dan kebodohan yang sangat. Sesungguhnya yang dicela adalah para ahli bid’ah yang menghalangi tersebarnya sunnah dan menganggap baik seluruh bid’ah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penjelasan, bahkan tanpa taqlid terhadap para ulama, namun hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari pujian orang awam.[3]

Beliau juga berkata : “Karena itu, kita lihat meskipun para ulama berselisih pendapat secara sengit pada sejumlah masalah namun mereka tidak saling menyesatkan dan tidak juga saling membid’ahkan satu sama lain. Satu contoh dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat (bahkan) sejak zaman para sahabat tentang masalah menyempurnakan shalat wajib (empat raka’at) ketika safar. Di antara mereka ada yang membolehkan, sedangkan sebagian yang lain melarangnya dan memandang bahwa hal itu adalah bid’ah yang menyelisihi Sunnah. Meskipun demikian ternyata mereka tidak membid’ahkan orang yang menyelisihi pendapat mereka. Lihatlah Ibnu Umar, beliau berkata, ‘Shalat musafir dua raka’at, barangsiapa yang menyelisihi Sunnah maka telah kafir’. (Sebagaimana diriwayatkan oleh As-Sarraj dalam Musnad-nya XXI/122-123, dengan dua isnad yang shahih dari Ibnu Umar). Meskipun demikian Ibnu Umar tidak mengkafirkan juga tidak menyesatkan orang-orang yang menyelisihi Sunnah disebabkan ijtihadnya. Bahkan, tatkala beliau shalat di belakang imam yang memandang menyempurnakan shalat (empat rakaat), maka beliau pun ikut menyempurnakan shalat bersama imam tersebut. As-Sarraj juga meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Mina dua raka’at, begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman di awal masa pemerintahan beliau. Setelah itu Utsman shalat empat raka’at, dan jika beliau shalat sendirian maka beliau shalat dua raka’at.

Perhatikanlah, bagaimana keyakinan Ibnu Umar terhadap kesalahan orang yang menyelisihi Sunnah yang shahih –dengan menyempurnakan shalat empat raka’at- tidak menjadikan beliau menyesatkannya atau membid’ahkannya. Bahkan beliau shalat di belakang Utsman. Sebab, berliau tahu bahwa Utsman tidaklah menyempurnakan shalat empat raka’at karena mengikuti hawa nafsu namun beliau melakukan demikian karena ijitihad beliau.

Inilah jalan tengah yang menurut kami harus ditempuh oleh kaum muslimin untuk memperoleh solusi dari perbedaan pedapat yang timbul diantara mereka yaitu masing-masing menampakkan pendapatnya yang menurutnya benar dan sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan syarat tidak menyesatkan atau membid’ahkan orang yang tidak sesuai dengan pendapatnya tersebut..”[4]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :”Diriwayatkan dari Salafus Shalih jumlah bilangan raka’at Tarawih yang beraneka ragam -dalam masalah ini-, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah, maka lapang bagi kita apa yang lapang bagi mereka. Kita telah didahulukan oleh mereka, maka tidak semestinya kita bersikap keras”[5]

Beliau juga berkata, “Ketahuilah, bahwasanya khilaf tentang jumlah bilangan raka’at shalat Tarawih -dan yang semisalnya, yang termasuk perkara-perkara yang dibolehkan ijitihad di dalamnya- hendaknya tidak dijadikan ajang perselisihan dan perpecahan umat. Terlebih lagi jika Salaf berbeda pendapat pada masalah ini. Tidak ada satu dalil pun yang melarang berlakunya ijtihad dalam perkara ini”[6]

  1. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para Ulama Arab Saudi –di antaranya Syaikh Ibnu Baaz- tentang hukum jual beli kredit dengan harga yang berbeda dari harga kontan[7]. Menurut Syaikh Al-Albani hal itu adalah riba, namun apakah Syaikh Al-Albani men-tahdzir dan meng-hajr para ulama Arab Saudi dengan alasan bahwa mereka membolehkan riba, dan orang yang membolehkan riba terlaknat sebagaimana dalam hadits? Tentu tidak, karena ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.
  2. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil mengenai Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Syaikh Muqbil menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berada di atas kesesatan[8]. Hal ini tidak disetujui oleh Syaikh Al-Albani, dan beliau berkomentar, “Aku rasa ini adalah pensifatan yang terlalu luas dan tidak pada tempatnya, yaitu dalam memutlakkan sifat dhalal (kesesatan) kepada seperti orang ini (Muhammad Rasyid Ridha). Menurut keyakinan saya, beliau memiliki jasa terhadap banyak Ahlus Sunnah di zaman ini. Karena beliau menyebarkan dan menyeru kepada As-Sunnah dalam majalah beliau yang terkenal, Al-Manar. Bahkan pengaruhnya sampai di banyak negeri kaum muslimin non-Arab. Oleh karena itu, pendapat saya, perkataan ini adalah perkataan yang ghuluw (berlebihan) yang semestinya tidak terlontarkan dari orang seperti saudara kita, Muqbil.

Bagaimanapun juga (sebagaimana perkataan penyair):
Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya,
Maka dapatkan kayu gaharu mengeluarkan wangi tanpa asap..?

Meski demikian, Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah.[9]

  1. Khilaf antara Syaikh Muqbil dan hampir seluruh Syaikh kibar –bahkan mungkin dapat dikatakan seluruh Syaikh Salafiyyun-[10] dalam masalah menghukumi Abu Hanifah. Hampir seluruh Syaikh tersebut menyatakan bahwa Abu Hanifah merupakan salah satu Imam dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena itulah madzhab beliau termasuk madzhab yang diakui sejak dahulu, berbeda dengan pendapat Syaikh Muqbil.[11]
  2. Khilaf antara Syaikh DR Muhammad bin Hadi dan Prof. DR Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad. Syaikh Muhammad bin Hadi menganggap bahwa Yayasan At-Turats Kuwait adalah yayasan hizbiyyah dan beliau mentahdzir yayasan ini. Sedangkan Syaikh Abdurrazzaq sendiri bermu’amalah dengan yayasan tersebut. Lantas bagaimanakah sikap Syaikh Muhammad bin Hadi terhadap Syaikh Abdurrazzaq ? Apakah mereka saling hajr dan meninggalkan salam? Justru sebaliknya. Jika bertemu mereka saling berpelukan. Hal ini menunjukkan rasa cinta dan saling memahami di antara keduanya. Bahkan, meskipun Syaikh Muhammad berpendapat bahwa Syaikh Abdurrazzaq telah melakukan kesalahan, namun apa kata beliau? Beliau berkata, “Aku dan Syaikh Abdurrazzaq seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu”[12]

Masih banyak contoh-contoh yang lain. Namun cukuplah apa yang kami sebutkan kali ini menjadi pelajaran. Tatkala dua orang yang berselisih saling memahami bahwa keduanya sama-sama menginginkan Sunnah, sama-sama menginginkan kebenaran, maka perkaranya akan jadi lebih ringan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sungguh indah perkataan seorang ulama kepada orang yang menyelisihinya dalam perkara yang dibolehkan ijtihad, “Engkau dengan penyelisihanmu kepadaku sesungguhnya telah sepakat denganku, yaitu kita berdua sama-sama memandang wajibnya mengikuti ijtihad yang benar dalam masalah yang masih dibolehkan ijtihad”.[13]

Dan sungguh indah ucapan Syaikh Al-Albani rahimahullah :
Khilaf yang terjadi di antara kita adalah khilaf yang menggabungkan dan tidak mencerai-beraikan, berbeda dengan khilafnya orang lain

Setiap orang boleh mengucapkan pendapatnya, tidak ada halangan, selama masih dalam batasan penuh adab, tanpa celaan, cercaan dan seterusnya.

وَلِكُلٍّ وِّجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيْهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ

Dan bagi masing-masing ada kiblatnya yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kalian (dalam) kebaikan” [Al-Baqarah/2 : 148][14]

[Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan Menyikapi Fenomena Hajr Di Indonesia, Fasal Kesimpulan Kesepuluh Tidak Ada Hajr Dalam Perkara Debatable, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin, Penerbit Pustaka Cahaya Islam, Cetakan Ke-2 Rajab 1427H/Agustus 2006]
______
Footnote
[1] Sebagaimana yang kami dengar dari ceramah beliau di salah satu hotel di Makkah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tahun 2003.
[2] Shalaatut Taarawih, hal. 106
[3] Ibid, hal. 35-36
[4] Ibid, hal. 37-38
[5] Lihat Majmu Fataawa (XIV/208)
[6] Majmu’ Fataawa (XIV/189)
[7] Perhatikanlah, sungguh ajaib akhlak kedua ulama besar Ahlus Sunnah tersebut. Keduanya berselisih dalam banyak permasalahan yang sebagiannya bukanlah masalah ringan. Masalah-masalah tersebut bahkan terkadang terjadi berulang-ulang. Namun keduanya sama sekali tidak saling menjatuhkan, bahkan keduanya saling mencintai dan saling menghormati. Itulah akhlak para ulama kita. Bahkan Syaikh Ibnu Baaz memuji Syaikh Al-Albani bahwa beliau adalah mujaddid (reformis) abad ini. (Silahkan merujuk kepada Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 725)
Demikian pula dengan Syaikh Ibnu Utsaimin yang sering menyelisihi Syaikh Al-Albani dalam masalah-masalah ijtihadiyyah. Meskipun demikian beliau pernah berkata “Syaikh Al-Albani adalah ahli hadits abad ini” (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 880)
Adapun “sebagian orang”, terkadang disebabkan satu masalah saja yang diperselisihkan –padahal masalah tersebut bukanlah masalah yang berat dan terkadang merupakan masalah dunia, bukan permasalahan agama- maka mereka jadikan alasan untuk saling menjauhi, saling menjatuhan, saling mencerca saling men-tahdzir dan saling hajir, dan seterusnya. Wallahul Musta’aan.
[8] Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam muqaddimah Ash-Shahiih Al-Musnad min Dalaa-ilin Nubuwwah (hal.10), juga penjelasan beliau secara panjang lebar dalam kitab beliau Ruduud Ahlil Ilmu Alath Thaa’iniin fii Hadits As-Sihr waa Bayaan bu’d Muhammad Rasyid Ridha ‘an As-Salafiyah.
[9] Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 32
Namun penyelisihan Syaikh Al-Albani terhadap sikap Syaikh Muqbil tidaklah mengubah kecintaan beliau terhadap Syaikh Muqbil. Dalam ceramahnya, Syaikh Al-Albani memuji dan bahkan membela Syaikh Muqbil dari orang-orang yang mengkritik dan mencela Syaikh Muqbil (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 851). Adapun pujian Syaikh Muqbil terhadap Syaikh Al-Albani maka sangatlah banyak. Semoga Allah merahmati keduanya dengan rahmat yang luas. Sebagai contoh sikap saling puji antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil maka silakan mendengar Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 850).
[10] Seperti Syaikh Al-Albani –perhatikanlah munaqasyah Syaikh Al-Albani terhadap dalil yang disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 56) –Syaikh Ibnu Utsaimin- lihat nukilan fatwa beliau dibawah ini- Syaikh Ibnu Baaz, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alusy Syaikh, Shalih Alusy Syaikh dan lain-lain. Bahkan saat ini penulis belum menemukan seorangpun dari kalangan ulama Ahlus Sunnah zaman ini yang mendukung pendapat Syaikh Muqbil dalam hal ini. Wallahu a’lam
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Syaikh yang mulia, kami adalah saudara-saudara Anda di Indonesia. Kami mencintai anda karena Allah. Kami mengikuti kabar tentang anda dan juga fatwa-fatwa anda. Kami mendapatkan banyak faedah dari ilmu anda, melalui buku dan kaset anda. Pada kesempatan ini, kami meminta fatwa kepada anda tentang sebuah tulisan yang ditulis oleh seorang da’i pada sebuah majalan di Indonesia yang bernama Majalah Salafy (edisi 20 tahun 1418H/1997M, dan edisi 29 tahun 1999M –pen). Da’i tersebut berkata, “Ahlur ra’yi adalah pemikir yang lebih banyak berdalil dengan qiyas dibandingkan berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Imam mereka adalah Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit … dst” [Silahkan merujuk kepada Kitaabul Ilm, hal 304-305].
Maka Syaikh menjawab, “Sikap yang benar terhadap para imam yang memiliki para pengikut yang mempersaksikan adalah (keshalihah) dan istiqomah mereka adalah kita tidak menyerang mereka dan kita meyakini bahwa kesalahan yang timbul dari mereka merupakan hasil dari ijtihad mereka. Seorang mujtahid dari umat ini pasti mendapatkan pahala. Jika ijtihad-nya benar maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika keliru, maka akan mendapatkan satu pahala serta kesahalahnnya diampuni.
Dan Abu Hanifah rahimahullaah adalah seperti para imam lainnya yang memiliki kesalahan-kesalahan dan juga memiliki kebenaran-kebenaran. Tidak seorangpun yang ma’shum melainkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana perkataan Imam Malik, “Setiap orang dapat diambil pendapatnya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini”, sambil memberi isyarat kepada kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang wajib dilakukan adalah menahan diri dari (mencela) para imam kaum muslimin. Namun jika sebuah pendapat merupakan kesalahan, maka hendaknya disebutkan (kesalahan) pendapat tersebut tanpa mecela pengucapannya. Hendaknya seseorang menyebutkan pendapat yang keliru tersebut kemudian menyanggahnya. Inilah jalan yang selamat” [Lihat Kitaabul Ilm hal. 304-306]
[11] Lihat buku beliau yang berjudul Nasyr Ash-Shahifah fi Dzikris Shahih min Aqwaal A-immatil Jarh wat Ta’diil fii Abi Hanifah.
[12] Pernyataan beliau ini didengar oleh mahasiswa Universitas Islam Madinah –di antara mereka adalah penulis sendiri-, di kediaman beliau pada tahun 2004. Hal ini sungguh berbeda dengan tindakan sebagian saudara-saudara kita yang menyelisihi sikap para Syaikh dalam men-tahdzir Yayasan Ihya At-Turats. Karena itu, kita dapati bahwa Syaikh Rabi sendiri tidak pernah men-tahdzir ulama Ahlus Sunnah lain yang membolehkan mu’amalah dengan Yayasan Ihya At-Turats.
Peringatan:
Sebagaimana halnya orang-orang yang berpegang dengan fatwa para ulama besar dalam bermu’amalah dengan Yayasan tersebut mengharapkan para saudaranya memahami bahwa ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh disikapi berlebih-lebihan sampai pada tingkataan hajr, maka mereka pun harus berlapang dada jika saudara-saudara mereka megkritik dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan –tanpa tahdzir dan hajr-. Sebab saudara-saudara mereka pun melakukan hal tersebut karena mengikuti pendapat para ulama yang telah diakui secara integritas dan kompetensi –seperti Syaikh Rabi dan Syaikh Muqbil-. Lihatlah bagaimana Syaikh Abdurrazzaq Al-Abbad berlapang dada menerima kritik Syaikh Muhammad bin Hadi. Apalagi telah jelas ada kesalahan-kesalahan yang terdapat di yayasan tersebut yang berkaitan dengan manhaj maka sikap kehati-hatian tetap perlu diperhatikan. Wallahu a’lam
[13] Majmuu Fatawa karya Syaikh Ibnu Utsaimin (XIV/189)
[14] Silsilah Al-Huda wan Nuur (kaset no. 880) tatkala Syaikh Al-Albani menceritakan khilaf antara beliau dan Syaikh Sindi Al-Pakistani