Category Archives: A8. Ringkasan Fiqih Islam 06 Nikah dan Makanan

Ila (Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Isteri)

ILA (SUMPAH UNTUK TIDAK MENYETUBUHI ISTERI)

Ila: Adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan

Hikmah Diperbolehkan Ila dan Hukumnya.
Ila merupakan peringatan atau mengajarkan adab terhadap wanita yang bermaksiat atau berbuat nusyuz terhadap suaminya, hal ini diperbolehkan terhadap suami sesuai dengan kebutuhan, hanya boleh dilakukan untuk waktu empat bulan ataupun kurang darinya, sedangkan jika lebih dari empat bulan, maka dia menjadi haram, zolim dan kejahatan, karena dia telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang merupakan kewajibannya.

Ketika pada masa jahiliyah, apabila ada seorang laki-laki yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun, dengan tujuan untuk menyengsarakannya, laki-laki tersebut membiarkannya tergantung, dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan. Kemudian Allah ingin menentukan batasan untuk perbuatan ini, Dia membatasinya selama empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk membendung kejelekan.

Sifat Ila.
Apabila seorang suami bersumpah untuk tidak mendekati isterinya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan, berarti dia telah berbuat ila, jika dia menyetubuhinya dalam empat bulan, berarti dia telah membatalkan ilanya dan wajib membayar kafarat yamin (memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberinya pakaian atau memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu semua itu, baginya puasa selama tiga hari). Jika telah berlalu empat bulan dan dia belum juga menyetubuhinya, maka hendaklah isteri tersebut memintanya untuk menyetubuhinya, jika dia melakukannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya selain kafarat yamin.

Apabila dia menolaknya, maka wanita tersebut berhak untuk meminta talak, dan jika suami tersebut menolak untuk mentalaknya, maka hakim pengadilanlah yang akan menjatuhkan talaknya dengan talak satu, sebagai bentuk untuk membendung mudhorot terhadap isteri.

Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  [البقرة /226- 227]

Kepada orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”   [Al-Baqarah/: 226-227]

Iddah seorang isteri yang mendapat ila sama seperti dia yang ditalak, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Zihar

ZIHAR

Zihar : Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.

Pada zaman jahiliyah, ketika seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.

Ketika Islam datang, agama ini menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya, hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.

Ketika suami menzihar isterinya, kemudian ingin menyetubuhinya, maka hal tersebut diharamkan atasnya sampai dia melaksanakan kafarat zihar.

Hukum zihar : Haram, Allah telah mencela orang-orang yang melakukannya dengan firmannya:

 الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ   [المجادلة/2]

Orang-orang yang menzhihar isterinya diantara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun” [Al-Mujaadilah/58: 2]

Gambaran zihar.

  1. Zihar dilakukan dengan jelas dan langsung, seperti perkataan : kamu mirip dengan punggung ibuku.
  2. Zihar dilakukan dengan tergantung, seperti: jika memasuki bulan ramadhan, kamu sperti punggung ibuku.
  3. Zihar dibatasi oleh waktu, seperti: bagiku kamu seperti punggung ibuku selama bulan sya’ban. Apabila telah keluar dari bulan sya’ban dan dia menyetubuhi isterinya, berarti tuntaslah ziharnya, akan tetapi jika dia menyetubuhi isterinya pada bulan sya’ban, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat zihar.

Apabila seorang suami menzihar isterinya, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat sebelum menyetubuhinya, jika dia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat, maka dia akan berdosa dan wajib membayarnya.

Kafarat zihar harus berurutan seperti dibawah ini:

  1. Memerdekakan seorang budak Muslim.
  2. Apabila tidak mendapatkan budak, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tidak termasuk pemutus bagi dia yang berbuka pada dua hari raya (iedul fitri dan adha), haidh dan semisalnya.
  3. Apabila tidak mampu, maka dia boleh memberi makan enampuluh orang miskin dari makanan pokoknya, setiap orang miskin setengah sho’ (satu kilo dua puluh gram), dia cukup memberi makan siang ataupun makan malam mereka. Allah berfirman:

قال الله تعالى: وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَبٌ أَلِيمٌ [المجادلة/3- 4].

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan * Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih” [Al-Mujaadilah/58: 3-4]

Allah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya dengan menjadikan pemberian makan terhadap orang-orang fakir dan miskin termasuk dari kafarat dari dosa dan sebagai penghapus kesalahan.

Apabila suami berkata kepada isterinya: Jika kamu pergi ketempat ini, maka bagiku kamu seperti punggung ibuku.

Apabila dia bermaksud dengannya sebagai pengharaman, maka dia telah berbuat zihar dan tidak boleh mendekatinya sampai dia melaksanakan kafarat zihar.

Sedangkan apabila dia hanya bermaksud untuk melarangnya melakukan perbuatan tersebut, bukan bermaksud mengharamkannya, maka isteri tersebut tidak menjadi haram, akan tetapi dia wajib membayar kafarat yamin (sumpah) barulah setelah itu dia terbebas dari sumpahnya.

Apabila dia berzihar terhadap isteri-isterinya dengan satu kalimat, baginya hanyalah satu kafarat, dan jika dia menzihar mereka dengan beberapa kali, maka wajib baginya untuk membayar kafarat dari setiap satunya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Li’an (Laknat)

LI’AN (LAKNAT)

 Li’an : Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah pihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.

Hikmah disyari’atkannya.
Apabila seorang suami melihat isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya, atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari’atkan li’an sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan keraguan. Sebelum li’an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti akan adzab Allah.

  1. Apabila suami membangkang dan tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan) sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari batu sampai meninggal).
  2. Barang siapa menuduh wanita yang bukan isterinya dengan sebuah perbuatan fahisyah, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan bukti (empat orang saksi) yang bersaksi tentang kebenaran apa yang dia katakan, maka baginya hukuman delapan puluh cambuk, diapun dianggap sebagai seorang fasik yang tidak boleh diterima persaksiannya, kecuali jika dia bertaubat dan menjadi baik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: {وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  [النور/4- 5].

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksiannya buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik *Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [An-Nuur/24: 4-5]

Syarat-syarat Li’an.

  1. Kedua suami isteri harus sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
  2. Harus dimulai oleh tuduhan suami kalau isterinya telah berbuat zina.
  3. Isteri harus mendustakan tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling melaknat.

Sifat Li’an.
Apabila seorang suami menuduh isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li’an, sifatnya adalah:

1. Dimulai oleh suami dengan mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau saya ini termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang kelima kalinya dia menambahkan:

أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ  [النور/7]

Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta” [An-Nuur/24: 7]

2. Kemudian isterinya mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:

أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ  [النور/9]

Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar“[An-Nuur/24: 9]

Disunnahkan untuk diberikan peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah, bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ  [النور/6- 9]

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” [An-Nuur/24: 6-9]

Apabila Li’an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan.

  1. Jatuhnya hukuman had qozaf (menuduh) dari suami.
  2. Jatuhnya hukum rajam dari isteri.
  3. Kedua suami dan isteri yang saling melaknat harus dipisahkan.
  4. Keduanya diharamkan kembali berkumpul untuk selamanya.
  5. Tidak dinisbatkannya anak terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.

Wanita yang di li’an tidak berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Iddah

IDDAH

Iddah : Adalah suatu waktu yang menjadikan seorang wanita menunggu padanya, dan padanya dia tidak boleh menikah setelah suaminya meninggal, atau setelah diceraikannya.

Hukum iddah.
Iddah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh wanita yang dicerai oleh suaminya, atau setelah meninggalnya suami yang pernah berkhalwat bersamanya, perpisahan tersebut baik yang berupa talak, hulu’ ataupun fasah; agar diketahui kebersihan rahimnya dengan cara melahirkan, atau berlalunya masa quru’ ataupun bulan yang telah ditentukan.

Hikmah disyari’atkannya.

  1. Untuk meyakinkan kalau rahimnya bersih, agar tidak bercampurnya keturunan.
  2. Memberi kesempatan terhadap suami (yang menceraikan) untuk merujuk kembali isterinya ketika merasa menyesal, sebagaimana dalam talak roj’i.
  3. Besarnya permasalahan nikah, bahwasanya nikah itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak terlepas kecuali setelah menunggu dan perlahan-lahan.
  4. Penghargaan terhadap hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah menunggu dan diakhirkan.
  5. Untuk menjaga hak kehamilan jika perpisahan terjadi dalam keadaan hamil.

Dalam iddah terdapat empat buah hak : Hak Allah, hak suami, hak isteri dan hak anak.

Seorang wanita yang dicerai sebelum berkhalwat tidak memiliki iddah, dan jika dicerai setelah berkhalwat, maka baginya iddah. Sedangkan dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, baik itu sebelum khalwat ataupun setelahnya, baginya iddah selama empat bulan sepuluh hari, sebagai bakti terhadap suami dan penghargaan terhadap haknya, dan dia berhak untuk mendapat warisan.

قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا [الاحزاب : ٤٩]    

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”  [Al-Ahzab/33: 49]

قال الله تعالى ﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ [البقرة: ٢٣٤] 

Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” [Al-Baqarah/2: 234]

Kelompok wanita yang beriddah
1. Hamil : Iddahnya, baik itu dari meninggalnya suami, talak ataupun fasah, sampai dia melahirkan anak yang telah berwujud. Jangka terpendek untuk kehamilan adalah enam bulan setelah pernikahan, namun kebanyakannya adalah sembilan bulan.

Allah berfirman:

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ  [الطلاق : ٤] 

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” [Ath-Thalaaq/65: 4].

2. Wanita yang suaminya meninggal : Apabila dia hamil, maka iddahnya sampai dia melahirkan, dan jika tidak hamil, maka iddahnya empat bulan sepuluh hari, dalam waktu tersebut akan terlihat kalau dia itu hamil ataupun tidak.

Allah berfirman:

 وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ  [البقرة: ٢٣٤]

Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari” [Al-Baqarah/2: 234]

3. Dicerai suami yang masih hidup, dia tidak hamil dan masih dalam masa-masa menerima siklus bulanan haidh, maka iddahnya tiga quru’ penuh. Sedangkan dia yang dipisahkan dengan suaminya oleh hulu’ maupun fasah, maka iddahnya hanya satu kali haidh, Allah berfirman:

 وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ  [البقرة: ٢٢٨] 

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” [Al-Baqarah/2: 228]

4. Dia yang dipisahkan oleh suaminya yang masih hidup, akan tetapi tidak haidh karena masih kecil ataupun telah monopause, maka iddahnya tiga bulan.

Allah berfirman:

 وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ [الطلاق : ٤]

Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (monopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” [Ath-Thalaaq/65: 4]

5. Barang siapa yang sudah tidak mendapatkan haidh lagi, akan tetapi tidak diketahui apa penyebabnya, maka iddahnya selama satu tahun, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk iddah.

6. Wanita yang suaminya hilang : Yaitu suami yang terputus kabar tentangnya, dia tidak mengetahui apakah suaminya tersebut masih hidup atau meninggal, hendaklah isteri menunggunya atau mencari berita tentangnya selama waktu yang telah ditentukan hakim sebagai bentuk kehati-hatian, apabila waktu yang ditentukan telah berlalu, namun dia belum tiba juga, maka hakimakan memutuskannya kalau dia telah meninggal, kemudian isterinya beriddah selama empat bulan sepuluh hari, dihitung dari waktu keputusan hakim. Setelah selesai dari iddahnya dia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan siapa saja yang dia kehendaki.

Iddah seorang budak wanita yang telah haidh adalah dua quru’, bagi mereka yang telah monopause dan masih kecil adalah dua bulan, sedangkan yang hamil sampai melahirkan.

Apabila seorang pria memiliki budak wanita yang pernah disetubuhi, maka dia tidak boleh menyetubuhinya sampai jelas kebersihan rahimnya, apabila dia hamil sampai melahirkan, sedangkan yang haidh ditunggu sampai satu kali haidh, dan yang monopause serta kecil ditunggu sampai berlalu satu bulan.

Wanita yang disetubuhi dengan syubhat, atau perzinahan, nikah yang rusak, hulu’, maka dia beriddah dengan satu kali haidh untuk diketahui kebersihan rahimnya. Sedangkan wanita yang ditalak roj’i kemudian suaminya meninggal ketika dia masih beriddah, maka iddah talaknya batal dan dia memulainya lagi dari hari meninggalnya suami tersebut.

Hukum ihdad.
Ihdad diharuskan selama masa iddah, bagi dia yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal dunia.

Ihdad : Adalah tetapnya seorang isteri untuk tiggal dirumah suaminya dan menjauhi hal-hal yang mendorong kepada persetubuhan dari berdandan, menggunakan minyak wangi, memakai pakaian yang berhias, memakai pacar, perhiasan, celak mata dan lainnya. Apabila tidak berihdad maka dia berdosa dan harus beristighfar dan bertaubat darinya.

عن أم عطية رضي الله عنها أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «لا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاثٍ، إلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً، وَلا تَلْبَسُ ثَوْباً مَصْبُوغاً إلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلا تَكْتَحِلُ وَلا تَمَسُّ طِيباً إلا إذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ». متفق عليه

Dari Ummu ‘Atiyyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah seorang wanita tidak berihdad terhadap mayit lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya, selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaklah dia tidak memakai baju yang berwarna kecuali baju ‘ashob (dari daerah yaman), tidak pula memakai celak mata, memakai minyak wangi, kecuali tatkala dia bersih (dari haidh) dengan menggunakan sedikit qust atau azfar (nama dan jenis minyak wangi)” Muttafaq Alahi[1].

Kepada selain suami ihdad dibolehkan selama tiga hari, adapun ihdad terhadap suami yang meninggal, dia sesuai dengan iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita hamil yang suaminya meninggal, ihdadnya akan langsung terputus ketika dia melahirkan.

Tempat beriddah.

  1. Wajib bagi iddah meninggal untuk tinggal dirumah yang suami meninggal padanya dan dia tinggal disana, jika dia pindah rumah karena takut ataupun dipaksa atau karena sebuah hak, maka dia boleh pindah kemana saja yang dia kehendaki, dan dia boleh keluar rumah jika memiliki keperluan. Iddahnya akan selesai jika waktunya telah berlalu, sebagaimana yang telah lalu.
  2. Iddah dari talak roj’i adalah di rumah suaminya, dan dia berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal, karena dia masih berstatus isteri, dia tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya kecuali jika melakukan perbuatan fahisyah yang nyata, baik itu dengan perkataan ataupun perbuatan yang bisa berdampak negative terhadap penghuni rumah.
  3. Wanita yang di talak bain berhak untuk mendapat nafkah jika dia hamil sampai melahirkan, dan jika tidak hamil, maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.

Wanita karena talak bain, hulu’ dan fasah tinggal di rumah keluarganya masing-masing.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5342) dan Muslim dalam kitab talak no (938), dan lafadz ini darinya.

Radha’ (Menyusui)

RADHA’ (MENYUSUI)

Rodho’ : Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم- فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: «لا تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ ابْنَةُ أخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ». متفق عليه.

Berkata Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho’ sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan” Muttafaq Alaihi[1].

Diharamkan dari Rodho’ sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun.
Apabila seorang wanita menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhram suami menjadi muhram baginya, seluruh muhram yang disusui menjadi muhram bagi yang menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan sebaliknya.

Batas Susuan.
Dengan menyedot langsung dari puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan. Yang terbaik adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang berakhlak dan beragama baik.

Susuan ditetapkan dengan adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.

Apabila seorang wanita telah menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya, berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi, menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.

Susu hewan ternak tidak bisa mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya. Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya tidak bisa dikatakan rodho’, dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman diantara keduanya.

Apabila seseorang merasa ragu akan adanya rodho’, atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal rodho’ tersebut tidak ada.

Hukum menyusui orang Dewasa.
Susuan yang mengharamkan jika mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun, akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Berkata Aisyah Radhiyallahu anhu :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ- صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ الله! إِنِّي أرَى فِي وَجْهِ أبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم-: «أرْضِعِيهِ». قَالَتْ: وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ؟ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ؟ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ الله وَقَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أنَّهُ رَجُلٌ كَبِير». زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ: وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا. متفق عليه.

Sahlah binti Suhail mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Susuilah dia” Sahlah menjawab: Bagaimana saya menyusuinya? Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: “Saya tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa

Dalam riwayatnya Amr dengan tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[2].

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (2645), lafadz ini darinya, dan Muslim no (1447).
[2] Alaihi, riwayat Bukhori no (4000) dan Muslim no (1453), lafadz ini darinya.

Hadhonah (Hak Asuh)

HADHONAH (HAK ASUH)

Hadhonah : Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.

Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam.

  1. Adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
  2. Adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho’ (menyusui).

Yang paling berhak atas Hadhonah.
Hadhonah termasuk dari kebaikan Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu; karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri (bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya, kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.

Apabila orang yang berhak untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya, atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada urutan setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut tetap mengasuh anaknya.

Apabila bayi telah berumur tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.

Ayah seorang putri yang telah berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.

Setelah dewasa, anak laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan mengunjungi putrinya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Nafkah

NAFKAH

Nafkah : Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.

Keutamaan Nafkah.
Allah berfirman:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ [البقرة: ٢٧٤] 

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” [Al-Baqarah/2: 274]

عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً». متفق عليه.

Dari Abu Mas’ud Al-Anshori, bahwa Nabi Shallallahi ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah” Muttafaq Alaihi[1].

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم : «السَّاعِي عَلَى الأرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ كَالمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ الله، أَوْ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَار». متفق عليه.

Berkata Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya” Muttafaq Alaihi[2].

Permasalahan nafkah terhadap Isteri.
1. Nafkah terhadap seorang isteri merupakan kewajiban suaminya, baik itu makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lainnya, sesuai dengan apa yang sesuai untuknya. Nafkah ini akan berbeda menurut keadaan daerah dan perekonomian, begitu pula dengan keadaan pasangan tersebut dan kebiasaan keduanya.

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «إنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ…-وَفِيهِ- فَاتَّقُوا الله فِي النِّسَاءِ، فَإنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ الله، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوفِ». أخرجه مسلم.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya darah serta harta kalian haram terhadap kalian … -padanya terdapat- “Bertakwalah kalian kepada Allah terhadap isteri-isteri kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah … mereka wajib untuk mendapat rejeki dan pakaian dari kalian dengan pantas” H.R Muslim[3].

2. Wajib bagi suami yang mencerai isterinya dengan talak roj’i untuk memberinya nafkah, pakaian dan tempat tinggal, akan tetapi tanpa memberinya giliran bermalam.

3. Isteri yang mendapat bain, baik itu dengan fasah ataupun talak berhak untuk mendapatkan nafkah jika dia hamil, jika tidak hamil maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.

4. Tidak ada nafkah dan tidak pula tempat tinggal bagi dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, jika dia hamil maka wajib untuk diberi nafkah dari harta peninggalan suaminya, apabila tidak ada harta peninggalan, maka dibebankan kepada salah seorang ahli waris yang memiliki kecukupan.

5. Apabila seorang isteri berbuat nusyuz ataupun menghindar dari suaminya, maka kewajiban nafkah atasnya akan jatuh, kecuali jika dia dalam keadaan hamil.

Apabila seorang suami menghilang (pergi) tanpa memberikan nafkah terhadap isterinya, maka dia diwajibkan untuk membayar nafkah yang telah berlalu.

Apabila seorang suami miskin dan tidak mampu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau pergi tanpa meninggalkan nafkah untuk isterinya, dan dia menolak ketika akan diambilkan dari harta miliknya, maka isteri tersebut berhak untuk meminta fasah (pisah) jika dia mau. Akan tetapi dengan idzin dari hakim pengadilan.

Nafkah terhadap Ayah, Anak dan Kerabat.
Memberi nafkah terhadap kedua orang tua dan keatasnya merupakan sebuah kewajiban, juga termasuk yang memiliki ikatan rahim bersama mereka, ibu lebih diutamakan dari ayah dalam permasalahan bakti serta nafkah, hal ini diwajibkan atas anak serta keturunannya, bahkan juga termasuk dari mereka yang memiliki ikatan rahim dengannya, apabila pemberi nafkah seorang kaya sedangkan penerimanya orang fakir. Seorang ayah memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya.

قال الله تعالى وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ [البقرة: ٢٣٣] 

Allah Ta’ala berfirman: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi dia yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf ..” [Al-Baqarah/2: 233]

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ الله مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ؟ قَالَ: «أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبُوكَ، ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ». متفق عليه.

Berkata Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: bertanya seseorang: ya Rasulullah siapakah yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Beliau menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian orang terdekat denganmu” Muttafaq Alaihi[4].

Nafkah diwajibkan bagi dia yang menjadi ahli waris bagi pemberi nafkah, baik itu dengan fardhu ataupun ashobah.

Kewajiban memberi nafkah terhadap kerabat selain orang tua dan keturunan dengan syarat, bahwa orang yang memberi nafkah sebagai ahli waris penerimanya, dia haruslah seorang miskin dan pemberinya seorang berkecukupan, juga tidak adanya perbedaan dalam agama.

Wajib bagi seorang tuan untuk menafkahi budaknya, jika meminta dia harus menikahkan atau menjualnya. Apabila budak yang dia miliki seorang wanita, maka tuannya tersebut harus memilih antara menyetubuhi, menikahkan atau menjualnya.

Nafkah juga diwajibkan terhadap apa yang dimiliki umat manusia dari binatang ternak, burung ataupun lainnya, dia harus diberi makan dan minum yang pantas, tidak dibebani melebihi kemampuannya, jika dia tidak mampu memberinya makan maka dia dipaksa untuk menjual, menyewakan atau menyembelihnya, kalau seandainya dia itu binatang yang bisa dimakan, pemilik tidak boleh menyembelih hanya karena untuk berlepas diri darinya, seperti karena sakit, telah tua ataupun lainnya, dia wajib untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya.

Keadaan orang yang berinfak.
Apabila orang yang berinfak itu seorang yang hanya memiliki sedikit harta, maka yang harus dilakukan adalah memberikan nafkah kepada dia yang menjadi kewajibannya dari isteri, keturunan, orang tua dan budak yang dimilikinya. Pertama-tama hendaklah dia memulai dengan dirinya sendiri, kemudian barulah dia yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi, baik itu dalam keadaan lapang ataupun sulit, mereka adalah: isteri, budak miliknya dan binatang ternak.

Kemudian dia yang menjadi kewajibannya untuk dinafkahi, walaupun tidak mewarisi dari orang tua, seperti ibu dan ayah, juga keturunan seperti anak, kemudian kearah samping, jika dia termasuk yang menjadi ahli warisnya, baik dengan fardhu ataupun ashobah. Sedangkan jika orang yang berinfak itu seorang kaya, hendaklah dia mengeluarkan infak terhadap seluruhnya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5351), lafadz ini darinya dan Muslim no (1002).
[2] Alaihi, riwayat Bukhori no (5353), lafadz ini darinya dan Muslim no (2982).
[3] Muslim no (1218).
[4] Alaihi, rieayat Bukhori no (5971) dan Muslim no (2548), lafadz ini darinya.

Hukum Makanan dan Minuman

MAKANAN DAN MINUMAN

Hukum Makanan dan Minuman.
Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.

Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta’atan kepada Allah.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ [البقرة: ١٦٨] 

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”  [Al-Baqarah/2: 168]

Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:

يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ [الاعراف: ١٥٦] 

Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (Al-A’raaf: 157)

Makanan adalah penyalur gizi bagi manusia, hasilnya akan berpengaruh terhadap akhlak serta kepribadiannya, dengan demikian makanan yang baik akan berpengaruh baik pula terhadap manusia, sedangkan makanan yang buruk akan menjadi kebalikannya, oleh karena itu Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menkonsumsi makanan-makanan yang baik serta menjauhi yang buruk.

Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman itu halal.
Setiap makanan ataupun minuman yang tidak mendatangkan mudhorot diperbolehkan, baik itu daging, biji-bijian, buah, madu, susu, kurma dan semisalnya.

Tidak halal segala sesuatu yang najis, seperti bangkai, darah mengalir, tidak pula yang padanya terdapat unsur merugikan, seperti racun, minuman keras, ganja, narkoba, tabagh, gath dan semisalnya; karena semua itu buruk dan merugikan badan, harta serta akal.

Menurut sunnah, apabila seorang Muslim berkunjung ketempat Muslim lainnya, kemudian dia menghidangkan makanan, hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentangnya, dan jika dihidangkan minuman hendaklah dia meminumnya tanpa bertanya tentangnya.

Orang yang sombong dengan penerimaan tamu, baik itu karena riya, ingin di dengar dan sombong diri hendaklah tidak di ijabahi undangannya dan tidak dimakan makanannya.

Kurma termasuk dari makanan yang memiliki gizi terbaik, rumah yang tidak terdapat padanya kurma berarti keluarganya kelaparan, karena dia sebagai pembenteng dari racun dan sihir, yang terbaik adalah kurma Madinah, terutama yang bernama ajwah.

عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ». متفق عليه.

Berkata Sa’ad bin Abi Waqqosh Radhiyallahu anhu: telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah setiap pagi, maka pada hari tersebut dia tidak akan terpengaruh oleh racun dan sihir” Muttafaq Alaihi[1].

Kurma sebagai penguat bagi jantung, pelembut amarah, penurun tekanan darah, dia termasuk dari buah yang paling banyak memberikan gizi pada tubuh, kaya dengan glucose, memakannya dengan riiq bisa membunuh cacing, dia adalah buah, gizi, obat serta makanan ringan.

Barang siapa memakan kurma yang telah lama, hendaklah dia memeriksanya kemudian membuang ulatnya jika ada.

Binatang serta Burung yang diharamkan.
Dia adalah apa yang telah dinashkan oleh syari’at tentang buruknya, seperti keledai ternak dan babi, atau apa yang dinashkan berdasarkan jenisnya, seperti seluruh yang bertaring dari binatang buas dan seluruh yang bercakar dari burung, atau dia yang terkenal akan kekotorannya seperti tikus dan hewan-hewan kecil, atau dia yang kotornya berkala, seperti jalalah atau binatang yang makan makanan najis, atau binatang yang telah diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh, seperti ular dan kalajengking, atau dia yang dilarang untuk dibunuh, seperti burung beo, surod, katak, semut, tawon dan lainnya, atau dia yang terkenal suka memakan bangkai, seperti elang, burung bangkai, dan gagak, atau dia yang lahir dari perkawinan antara yang halal dan haram, seperti baghal, yaitu hasil dari kuda betina yang dijantani oleh himar, atau yang telah menjadi bangkai dan fasik, yaitu dia yang disembelih tanpa menyebut nama Allah sebelumnya, atau dia yang dilarang oleh syari’at untuk dimakan, seperti dia yang dihasilkan dengan cara mengambil tanpa idzin ataupun hasil curian.

Haram memakan setiap yang bertaring dari binatang buas, yang mana dia dipergunakan untuk menerkam, seperti singa, harimau, serigala, gajah, macan, anjing, babi, ibnu awi, kera, buaya, singa laut, qunfuz, monyet dan lainnya, kecuali biawak’, dia termasuk halal.

Haram memakan burung yang memiliki kuku tajam untuk berburu, seperti, bazi, elang, syahin, basyik, had’ah, burung hantu dan lainnya, diharamkan pula burung yang memakan bangkai serta sampah, seperti burung elang, gagak, burung bangkai, gagak, beo, hitof dan lainnya.

Binatang serta Burung yang halal.
Seluruh binatang yang hidup didaratan seluruhnya halal kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya, dibolehkan untuk memakan binatang ternak, seperti: unta, sapi, kambing, diperbolehkan pula memakan keledai liar, kuda, doba’, biawak, sapi liar, kelinci, jerapah, serta seluruh binatang liar kecuali pemilik taring yang dipakai untuk berburu.

Seluruh jenis burung halal, kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya. Diperbolehkan memakan ayam, itik, bajang, merpati, burung unta, burung emprit,  burung dara, burung merak dan sejenisnya.

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: نَهَى رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ. أخرجه مسلم.

Berkata Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari seluruh binatang buas yang memiliki taring dan dari seluruh burung yang memiliki cakar” H.R Muslim[2].

Seluruh hewan yang tidak hidup kecuali di laut, seluruhnya mubah, baik itu yang kecil maupun besar, tanpa terkecuali seluruhnya halal, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ [المائ‍دة: ٩٦] 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” [Al-Maaidah/5: 96]

Makanan yang diharamkan untuk dimakan.

قال الله تعالى وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ [الانعام: ١٢١] 

Allah Ta’ala berfirman “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan” [Al-An’am/6: 121]

قال الله تعالى ﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ [المائ‍دة: ٣]

Firman Allah Ta’ala : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan” [Al-Maaidah/5: 3]

Apa yang dipotong dari binatang ternak yang masih hidup, maka dia menjadi bangkai dan tidak boleh dimakan.

Bangkai dan darah yang mengalir seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, dikecualikan darinya apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sabdanya:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، أَمَّا المَيْتَتَانِ: فَالحُوتُ وَالجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالكَبِدُ وَالطِّحَالُ». أخرجه أحمد وابن ماجه.

Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua bangkai: ikan dan belalang, sedangkan kedua darah: hati dan ginjal”  (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)[3].

Seluruh jenis minyak serta gelatin yang dicampur kedalam makanan serta permen dan lainnya, jika dia berasal dari tumbuh-tumbuhan, maka dia halal selama tidak tercampur dengan najis, apabila dia dari binatang yang diharamkan seperti babi dan bangkai, maka dia haram untuk dikuonsumsi, sedangkan jika berasal dari binatang yang mubah dan disembelih dengan cara yang syar’i dan tidak tercampur najis, maka dia halal.

Hukum memakan Jalalah.
Jalalah dari binatang ternak atau ayam dan sejenisnya adalah dia yang kebanyakan konsumsinya mengambil dari sesuatu yang najis, dia diharamkan untuk ditunggangi, dan haram pula untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dimakan telurnya, sampai dia dikurung dan diberi makan dari makanan yang bersih, sehingga diyakini akan kebersihannya.

Siapa yang berada dalam keadaan darurat untuk memakan suatu yang diharamkan, maka dia halal baginya, selain dari racun, tapi hanya untuk menutupi kebutuhannya saja.

قال الله تعالى  إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ [النحل: ١١٥] 

Allah Ta’ala berfirman “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Baqarah/2: 173]

Ξ Hukum Khomer (Minuman keras)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5445), lafadz ini darinya dan Muslim no (2047).
[2] Muslim no (1934).
[3] Hadits shohih: Riwayat Ahmad no (5723), lafadz ini darinya, lihat As-silsilah asshohihah no (1118).Riwayat Ibnu Majah no (3218), shohih sunan ibnu majah no (2607).

Hukum Khomer (Minuman Keras)

MAKANAN DAN MINUMAN

Hukum Khomer (Minuman keras).

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال- صلى الله عليه وسلم-: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا، لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ». متفق عليه.

Berkata Ibnu Umar Radhiyallah anhu : Telah bersabda Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap yang memabukkan itu khomer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa yang meminum homer di dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu terhadapnya belum bertaubat, maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat”  (Muttafaq Alaihi)[1]

عن عمر رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الخَمْرُ». أخرجه أحمد والترمذي.

Dari Umar Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya khomer” (H.R Ahmad dan Tirmidzi)[2].

Hukuman bagi peminum Khomer:

عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إنَّ عَلَى الله عَزَّ وَجَلَّ عَهْداً لِمَنْ يَشْرَبُ المُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الخَبَالِ» قَالُوْا: يَا رَسُولَ الله: وَمَا طِينَةُ الخَبَالِ؟ قَالَ: «عَرَقُ أهْلِ النَّارِ، أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ». أخرجه مسلم.

Dari Jabir  Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berabda: “Setiap yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal” para sahabat bertanya: ya Rasulullah: apakah Thinatul Khobal itu? Beliau menjawab: “keringatnya penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka” (H.R Muslim)[3].

Mereka yang dilaknat karena Khomer.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- فِي الخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةَ إلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةَ لَهُ. أخرجه الترمذي وابن ماجه.

Berkata Anas bin Malik Radhiyallahu anhu: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat sepuluh kelompok dalam khomer: (pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta dibelikan untuknya). (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[4].

Nabiz adalah air yang dipakai untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.

Apabila seseorang yang membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga, maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai dengan harganya berikut hukuman.

Diharamkan makan serta minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.

Sunnah ketika Lalat jatuh kedalam bejana.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ فَإنَّ فِي إحْدَى جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الآخَرِ دَاءً». أخرجه البخاري.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila jatuh seekor lalat kedalam bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan satunya lagi mengandung racun” (H.R Bukhori)[5].

Dzakah (Sembelihan)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5575) dan Muslim no (2003), lafadz ini darinya.
[2] Hadits shohih: riwayat Ahmad no (125), lafadz ini darinya, lihat irwaul gholil no (1949). Riwayat Tirmidzi no (2801), shohih sunan tirmidzi no (2246).
[3] Muslim no (2002).
[4] Hadits Hasan Shohih: Riwayat Tirmidzi no (1295), lafadz ini darinya. Shohih Sunan Tirmidzi no (1041).Riwayat Ibnu Majah no (3380). Shohih Sunan Ibnu Majah no (2725).
[5] Bukhori no (5782).

Dzakah (Sembelihan)

DZAKAH (SEMBELIHAN)

Dzakah : Adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.

Cara sembelih.
Disunnahkan untuk melakukan nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya.

Haram hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.

Sembelihan terhadap ibu (induk)nya  sudah termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.

Syarat sahnya sembelihan.

  1. Kelayakan orang yang menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk, gila dan kafir yang selain ahli kitab.
  2. Alat : Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan tulang.
  3. Mengalirkan darah dengan memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
  4. Sambil mengucapkan: “Bismillah” ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia yang meninggalkannya dengan sengaja.
  5. Hendaklah perburuan bukan terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.

Seluruh yang mati karena tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara yang menyelisihi sunnah.

Sembelihan ahli kitab dari yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ [المائ‍دة: ٥] 

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”  [Al-Maaidah/5: 5]

Apabila seorang Muslim mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar’i, seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab tidak boleh dimakan secara mutlak.

Cara menyembelih hewan buruan yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk mengambil manfaat darinya termasuk haram.

Apabila seorang Muslim mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah, maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya, sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak pula mencari tahu.

Tidak dihalalkan sesuatupun dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.

Seluruh hewan darat dan burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat: setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.

Barang siapa yang menyembelih seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak  ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai bentuk ta’dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya maupun orang lain untuk memakannya.

Sifat berbuat kebaikan dalam menyembelih.
Dengan cara menggunakan pisau tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya, sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya, sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan lainnya dengan cara sembelih.

عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إنَّ الله كَتَبَ الإحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا القِتْلَةَ، وَإذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ». أخرجه مسلم.

Berkata Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu : ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan tenangkanlah sembelihannya”  (H.R Muslim)[1].

Disunnahkan untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah, jadi mengucapkan:

«بِاسْمِ الله وَالله أَكْبَرُ». أخرجه أبو داود والترمذي.

Bismillah, Allahu Akbar” kemudian barulah menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[2].

Shoid (Berburu)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muslim no (1955).
[2] Hadits Shohih: Riwayat Abu Dawud no (2810), shohih sunan abu dawud no (2436). Riwayat Tirmidzi no (1521), shohih sunan tirmidzi no (1228).