Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Berlebih-lebihan Dalam Makanan dan Minuman Di Bulan Ramadan

BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MAKANAN DAN MINUMAN DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan.
Apa pendapat anda terhadap orang yang memperbanyak berbagai macam makanan dan kue-kue di bulan Ramadan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Berlebih-lebihan dalam segala sesuatu adalah tercela dan dilarang. Apalagi dalam masalah makanan dan minuman. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf/7: 31]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَات يُقِمْنَ صُلْبَهُ ، فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ (رواه الترمذي، رقم 2380، وابن ماجه، رقم 3349، وصححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 1939)

Tidak ada wadah yang dipenuhi anak Adam yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah anak Adam mengkonsumsi beberapa suap makanan untuk menguatkan tulang rusuknya. Kalau memang tidak  ada jalan lain (memakan lebih banyak), maka berikan sepertiga untuk (tempat) makanan, sepertiga untuk (tempat) minuman dan sepertiga untuk (tempat) nafasnya.[1]

Berlebih-lebihan dalam makanan dan minuman mengandung banyak keburukan.
Di antaranya, setiap kali manusia menikmati kebaikan-kebaikan di dunia, maka bagiannya di akhirat akan berkurang.  Diriwayatkan oleh Hakim dari Abu Juhaifah Radhiyallahu ’anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ شِبَعًا فِي الدُّنْيَا أَكْثَرُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya orang yang paling banyak kenyang di dunia, mereka adalah orang yang paling  lapar di hari kiamat[2].

Umar Radhiyallahu ’anhu berkata:

وَاللَّهِ إِنِّي لَوْ شِئْتُ لَكُنْتُ مِنْ أَلْيَنِكُمْ لِبَاسًا ، وَأَطْيَبِكُمْ طَعَامًا ، وَأَرَقِّكُمْ عَيْشًا

Demi Allah, kalau saya mau, saya yang akan memakai pakaian yang paling lembut dan makanan yang paling enak serta kehidupan yang paling bergengsi”.

Akan tetapi saya mendengar Allah Azza Wa Jalla mengazab suatu kaum karena melakukan suatu perkara, sebagaimana Allah berfirman:

أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ… سورة الأحقاف: 20 ، حلية الأولياء، 1/49

Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik.”[3]

Keburukan berikutnya, hal itu akan menyibukkan seseorang dari melakukan ketaatan seperti  membaca Al-Qur’an Al-Karim, padahal  membaca Al-Quran yang selayaknya yang menjadi kesibukan seorang muslim di bulan yang mulia ini sebagaimana kebiasaan kaum salaf (orang saleh zaman dahulu). Maka akan anda dapatkan seorang wanita menghabiskan waktu siang hari untuk mempersiapkan makanan, dan menghabiskan malam hari untuk mempersiapkan kue-kue dan minuman.

Keburukan lainnya, jika seseorang kebanyakan makan, maka akan malas dan banyak tidur sehingga banyak kehilangan waktunya. Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Kalau anda ingin badan sehat dan tidur sedikit, maka sedikitkan makanan anda.

Keburukan lainnya, bahwa kebanyakan makan akan mewariskan hati yang lalai. Dikatakan kepada  Imam Ahmad rahimahullah: “Apakah seseorang akan akan memiliki hati yang lembut (mudah tersentuh)  sementara dia dalam kondisi kenyang?.” (beliau) menjawab: Saya tidak melihat itu. Menurutnya kondisi seperti itu tidak akan terjadi.

Wallahu’alam.
Sumber islamqa
_______
Footnote
[1] HR. Tirmizi, no. 2380, Ibnu Majah, no. 3349, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Tirmizi, no. 1939
[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Dunya,  dengan tambahan tambahan: Maka Abu Juhaifah tidak pernah makan memenuhi perutnya (kekenyangan) sampai meninggal dunia. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab As-Silasilah As-Shahihah, no 342
[3] (Al-Ahqaf/46: 20) Hilyatul Aulya, 1/49.

Tidak Sepantasnya Menanyakan Teknis Penyembelihan Hewan Ternak

TIDAK SEPANTASNYA MENANYAKAN TEKNIS PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK 

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Pada suatu hari saya mengundang beberapa sahabat dan rekan kerja saya makan siang. Tatkala mereka datang, saya sajikan hidangan makan siang untuk mereka yang di dalamnya ada ayam panggang yang kami masak sendiri di rumah. Saya ditanya oleh salah seorang dari mereka yang dikenal dengan komitmentnya kepada agama : Apakah ayam panggang ini produk dalam negeri atau import? Maka saya jelaskan bahwasanya ayam tersebut import dan kalau tidak keliru berasal dari Perancis. Maka orang itu tidak mau memakannya. Saya bertanya kepadanya, kenapa? Ia jawab dengan mengatakan, ini haram! Maka saya katakan : Dari mana anda mengambil kesimpulan ini? Ia menjawab dengan mengatakan : Saya dengar dari sebagian masyayaikh (ulama) yang berpendapat demikian. Maka saya berharap penjelasan hukum syar’i yang sebenarnya di dalam masalah ini dari Syaikh yang terhormat.

Jawaban.
Ayam import dari negara asing, yakni non Islam, jika yang menyembelihnya adalah ahlul kitab, yaitu Yahudi atau Nashrani maka boleh dimakan dan tidak sepantasnya dipertanyakan bagaimana cara penyembelihannya atau apakah disembelih atas nama Allah atau tidak? Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan daging domba yang dihadiahkan oleh seorang perempuan Yahudi kepadanya di Khaibar, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memakan makanan ketika beliau di undang oleh seorang Yahudi, yang di dalam makan itu ada sepotong gajih (lemak daging) dan beliau tidak menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya atau apakah disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak?!

Di dalam Shahih Bukhari diriwayatkan :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا راوية الحديث : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

Bahwasanya ada sekelompok orang yang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah atau tidak. Maka beliau menjawab, “Bacalah bismillah atasnya oleh kamu dan makanlah”. Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma berkata : Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekafiran.

Di dalam hadits-hadits diatas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tidak selayaknya (bagi kita) mempertanyakan tentang bagaimana  penyembelihannya jika yang melakukannya orang yang diakui kewenangannya. Ini adalah merupakan hikmah dari Allah dan kemudahan dariNya ; Sebab jika manusia dituntut untuk menggali syarat-syarat mengenai wewenang yang sah yang mereka terima, niscaya hal itu akan menimbulkan kesulitan dan membebani diri sehingga menyebabkan syari’at ini menjadi syari’at yang sulit dan memberatkan.

Adapun kalau hewan potong itu datang dari negara asing dan orang yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal sembelihannya, seperti orang-orang Majusi dan penyembah berhala serta orang-orang yang tidak menganut ajaran agama (Atheis), maka ia tidak boleh dimakan, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membolehkan sembelihan selain kaum Muslimin, kecuali orang-orang Ahlu Kitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Apabila kita meragukan orang yang menyembelihnya, apakah berasal dari orang yang halal sembelihannya ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak apa-apa.

Para fuqaha (ahli fiqih) berkata : “Apabila anda menemukan sesembelihan dibuang di suatu tempat yang sembelihan mayoritas penduduknya halal, maka sembelihan itu halal”, hanya saja dalam kondisi seperti ini kita harus menghindari dan mencari makanan yang tidak ada keraguannya. Sebagai contoh : Kalau ada daging yang berasal dari orang-orang yang halal sembelihannya, lalu sebagian mereka ada yang menyembelih secara syar’i dan pemotongan benar-benar dilakukan dengan benda tajam, bukan dengan kuku atau gigi ; dan sebagian lagi ada yang menyembelih secara tidak syar’i, maka tidak apa memakan sembelihan yang berasal dari tempat itu bersandarkan kepada mayoritas, akan tetapi sebaiknya menghindarinya karena sikap hati-hati.

(Ibnu Utsaimin, Majalah Al-Muslimun, edisi 2)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Hukum Makan Sambil Berdiri

HUKUM MAKAN SAMBIL BERDIRI

Pertanyaan
Apa hukum makan dalam kondisi berdiri tanpa ada kebutuhan (uzur)

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Telah ada hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam larangan minum dalam kondisi berdiri diantaranya apa yang diriwayatkan Muslim no. 2024 dan 2025 dari Anas, Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menghardik (redaksi lain melarang) minum sambil berdiri.

Telah ada hadits lain dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan diperbolehkan minum sambil berdiri. Diantaranya apa yang diriwayatkan Bukhari, (1637) Muslim, (2027) dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata:

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ .

Saya memberi minum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari Zam zam kemudian beliau minum dalam kondisi berdiri.

Diriwayatkan minum sambil berdiri sekelompok shahabat seperti Ali, Umar, Utsman dan Aisyah radhiallahu anhum dan selain mereka.

Yang terbaik menggabungkan diantara nash-nash dalam bab ini adalah menjadikan hadits-hadits larangan itu dimaksudkan makruh tanzih (lebih utama ditinggalkan) sementara yang ada dari prilaku Nabi shallallahu alaihi wa sallam itu menjelaskan diperbolehkan.

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini metode terbaik dan terbagus, serta paling jauh dari bantahan. Hal itu telah diisyaratkan Atsram pada akhirnya seraya mengatakan, “Kalau telah ada ketetapan makruh maka maksudnya itu untuk petunjuk dan adab bukan ke arah yang diharamkan. Hal itu ditegaskan oleh Tobari, dikuatkan kalau dahulu diperbolehkan kemudian diharamkan atau dahulu haram kemudian diperbolehkan. Pasti Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan hal itu dengan penjelasan yang gamblang. Ketika terjadi pertentangan nash-nash yang ada akan hal itu, maka kita gabungkan diantaranya dengan (metode) seperti ini.

Dikatakan,”Bahwa larangan akan hal itu dari sisi kedokteran dikhawatirkan terkena celaka dengannya. Karena minum sambil duduk itu lebih pas dan lebih jauh dari belahan dan terkena sakit di lambung atau tenggorokan. Semua itu tidak aman kalau minum sambil berdiri.” Selesai dari ‘Fath, (10/84).

Kedua : Tidak ada perbedaan dikalangan ahli ilmu bahwa tidak diharamkan makan sambil berdiri. Yang menjadi perbedaan dikalangan mereka adalah apakah hal itu makruh atau menyalahi yang lebih utama?

Pendapat pertama : Sebagian ahli ilmu berpendapat, “Dimakruhkan makan sambil berdiri tanpa ada kebutuhan dikiyaskan (dianalogikan) ke minum. Dikuatkan dengan kelengkapan hadits Anas larangan minum berdiri. Qatadah mengatakan kepada Anas, “Kita katakan, bagaimana dengan makan. Maka beliau menjawab, “Hal itu lebih jelek dan lebih buruk lagi.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dikatakan bahwa makan itu lebih jelek karena membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan waktu minum.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (10/82).

Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyan seraya beliau rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan.” Selesai dari ‘Fatawa Kubro, (5/477).

Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Silahkan melihat ‘Fatawa Ibnu Baz, (25/276) dan Syarkh Riyadus Solihin karangan Ibnu Utsaimin.

Pendapat kedua: Diperbolehkan makan sambil berdiri tidak dimakruhkan. Dan ini yang nampak pada mazhab Hanbali dan ini pendapat Ibnu Hazm Ad-Dhohiri karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan makan (sambil berdiri). Yang makruh itu ada pada minum (saja). Kalau qiyas (analogi) mereka mengatakan, “Qiyas dengan adanya perbedaan antara makan dan minum. Sementara kemungkinan ada doror (celaka) itu tidak nampak.

Mardawai rahimahullah mengatakan, “Pemilik kitab ‘Furu’ mengatakan, “Yang nampak dari perkataan mereka tidak dimakruhkan makan sambil berdiri. Dan (makruh itu) ditujukan untuk seperti minum. Ini pendapat Syekh Taqiyudin rahimahullah. Saya katakan, “Kalau dikatakan makruh minum sambil berdiri itu karena ada celaka. Hal itu tidak terjadi pada makan. Sehingga tidak bisa diikutkan (qiyaskan dengan minum). Selesai dari ‘Al-Insof, (8/330).

Sementara yang ada dari Anas (itu lebih jelek dan lebih buruk lagi) itu mauquf di Anas (kabar hanya sampai ke Anas saja). Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak ada larangan dalam makan kecuali dari Anas dari perkataannya.” Selesai dari ‘Al-Muhalla, (6/230).

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Permasalahan. Apakah dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri. Dan bagaimana jawaban hadits tentang hal itu? Maka jawabnya adalah dimakruhkan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan dan tidak diharamkan. Semenatara kalau makan sambil berdiri, kalau ada keperluan diperbolehkan. Kalau tidak ada keperluannya maka itu menyalahi yang lebih utama tidak dikatakan hal itu makruh. Telah ada ketetapan dalam Shahih Bukhari dari riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa mereka melakukan hal itu. Dan ini lebih didahulukan dibanding apa yang ada di Shohih  Muslim dari Anas bahwa beliau memakruhkannya.

Sementara minum sambil berdiri dalam shahih Muslim sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal itu. Dan dalam shahih Bukhari dan lainnya hadits-hadits shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukannya. Maka hadits-hadits larangan itu menunjukkan makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan) sementara hadits prilaku beliua menunjukkan tidak diharamkan.” Selesai dari ‘Fatawa Nawawi, 105.

Perhatian:
Perkataan Nawawi rahimahullh dalam hadits Ibnu Umar ‘telah ada ketetapan dalam Bukhari’ begini…. Saya belum menemukannya. Dan belum mengatahui ada orang yang menyebutkan di Bukhari. Cuma ada di Tirmizi dan lainnya di dalamnya masih ada pembahasan panjang.

Kesimpulannya: Permasalahan makan sambil berdiri adalah tempat ijtihad diantara ahli ilmu. Yang lebih utama bagi seseorang agar tidak makan dan tidak minum kecuali dia dalam kondisi duduk. Kalau dibutuhkan makan atau minum sambil berdiri, maka suatu kebutuhan dapat mengangkat sesuatu yang makruh. Kalau tidak ada kebutuhan, hendaknya makan dan minum dalam kondisi duduk. Karena ia lebih tenang, lebih enak dan lebih menyehatkan untuk tubuh.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau minum, sementara dia dalam kondisi berdiri telah ada hadits shoheh dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melarang hal itu. Anas bin Malik ketika ditanya tentang makan, beliau menjawab, “Itu lebih jelek dan lebih buruk maksudnya. Kalau beliau melarang minim sambil berdiri, maka larangan makan sambil berdiri lebih utama lagi. Akan tetapi dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan dinyatakan shoheh berkata, “Kita dahulu pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam makan sementara kita dalam kondisi berjalan dan kita minum sementara kita dalam kondisi berdiri. Hal ini menunjukkan bahwa larangan bukan sesuatu yang haram. Akan tetapi meninggalkan yang lebih utama. Maksudnya yang lebih baik dan lebih sempurna itu seseorang minum dalam kondisi duduk dan makan dalam kondisi duduk. Selesai dari ‘Syarkh Riyadus Solihin, hal. 862 dengan penomoran Syamilah.

Kesimpulan jawabannya adalah permasalahan makan sambil berdiri adalah tempat ijtihad dikalangan ahli ilmu. Yang lebih utama bagi seseorang jangan makan dan jangan minum melainkan dia dalam kondisi duduk. Kalau membutuhkan minum atau makan sambil berdiri maka kebutuhan itu dapat mengangkat sesuatu yang makruh. Kalau tidak ada kebutuhan, hendaknya makan dan minum dalam kondisi duduk. Dan ini lebih tenang, lebih enak serta lebih menyehatkan badan.

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa

Bolehkah Kita Mengkonsumsi Daging Import?

BOLEHKAH KITA MENGKONSUMSI DAGING IMPORT?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami mengimport daging mentah tanpa tulang dari negeri asing (non muslim, -red) dan daging ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita karena harganya murah. Bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut ? Tolong beri kami penjelasan ! Jazakumullah khairan.

Jawaban
Daging yang diimport dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.

1. Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang sesuai syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ 

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka” [Al-Maidah/5:5]

Kata ‘tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun lainnya.

2. Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung).
Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat).

Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan itu memiliki kepekaan (sensitifitas) yang besar. Oleh karena itu, disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang-orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang-orang Muslim atau Ahli Kitab, dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.

Kesimpulannya, daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimport dari negeri Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syari’at, maka daging ini boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.

Jika urusan ini masih samar pada anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat.

Wallahu a’lam

(Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/320-321)

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Daging Tidak Diketahui Disembelih Dengan Menyebut Nama Allah

HUKUM MAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI APAKAH DISEMBELIH DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH ATAUKAH TIDAK ? DAN HUKUM BERGAUL DENGAN ORANG-ORANG KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allat atau tidak? Bagaimana pendapat Syaikh tentang bergaul dengan kaum kafir?

Jawaban.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا راوية الحديث : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran” [Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057]

Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka sendiri, seraya bersabda : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya”, yang maksudnya adalah : Bacalah bismillah atas makanan itu lalu makanlah.

Adapun apa yang dilakukan oleh orang lain selain anda, dari orang-orang yang perbuatannya dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh dipertanyakan. Sebab mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan. Kalau sekiranya kita mengharuskan diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti itu, maka kita telah mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan setiap makanan yang diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal siapa saja yang mengajak anda untuk makan, maka boleh jadi makanan itu adalah hasil ghashab (mengambil tanpa diketahui pemiliknya) atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang haram, dan boleh jadi daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah (waktu disembelih). Maka termasuk dari rahmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah bahwasanya suatu perbuatan, apabila datangnya dari ahlinya, maka jelas ia mengerjakannya secara sempurna hingga bersih dari dzimmah (beban) dan tidak perlu menimbulkan kesulitan bagi orang lain.

Adapun pertanyaan mengenai pergaulan dengan orang-orang kafir, kalau dari pergaulan itu bisa diharapkan masuk Islam setelah ditawarkan kepadanya, dijelaskan keunggulan- keunggulannya dan keutamaannya, maka boleh-boleh saja bergaul dengan mereka untuk mengajak mereka masuk Islam. Jika seseorang sudah melihat tidak ada harapan dari orang-orang kafir itu untuk masuk Islam, maka hendaknya jangan bergaul dengan mereka, karena bergaul dengan mereka akan menimbulkan dosa, karena pergaulan itu sendiri menghilangkan ghirah (kecemburuan) dan sensitifitas (terhadap agama), bahkan barangkali bisa menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang kepada mereka, kaum kuffar. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ

Kamu tidak akan mendapat sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dariNya” [Al-Mujadilah/58 : 22]

Berkasih sayang kepada musuh-musuh Allah, mencintai dan loyal kepada mereka adalah sangat bertentangan dengan apa yang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Sebab Allah subhanahu wa Ta’ala telah melarang akan hal itu, seraya berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebab sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah/5 : 51]

Dan firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-musuhKu dan musuh-musuh kami menjadi teman setia(mu) yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu [Al-Mumtahanah/60 : 1]

Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa setiap orang kafir adalah musuh Allah dan musuh-musuh kaum beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikatNya, rasul-rsaulNya, Jibril dan Mika’il, maka sesungguhnya Allah adalah musuh-musuh orang kafir” [Al-Baqarah/2 : 98]

Maka tidak sepantasnya bagi seorang yang beriman bergaul dengan musuh-musuh Allah, berbelas kasih dan mencintai mereka, karena mengandung banyak bahaya besar atas agama dan manhajNya.

(Ibnu Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darbi)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN?

Pertanyaan
Kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

Jawaban
Alhamdulillah.
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai sejak setelah shalat Idul Adha, berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ketigabelas bulan Dzulhijah. Artinya, ada empat hari. Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Yang utama adalah segera menyembelih setelah shalat Idul Adha, sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam­­­­­­­, kemudian yang pertama kali beliau makan pada hari Id adalah hewan kurbannya.

Imam Ahmad meriwayatkan (22475) dari Buraidah radhiyallahu anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ ، وَلا يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ 

Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat untuk shalat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan kurbannya.

Az-Zail’i dalam kitab ‘Nashbur-Royah’ (2/221) mengutip pendapat Ibnu Qattan bahwa dia menyatakan riwayat ini shahih.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad /319, “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata, ‘Hari-hari kurban dan tiga hari sesudahnya. Ini merupakan mazhab imam penduduk Bashrah, yaitu Al-Hasan (Al-Bashri), dan Imam penduduk Mekah, yaitu Atha bin Abi Rabah, Imam penduduk Syam yaitu Al-Auza’i, Imam fuqaha ahli hadits yaitu Asy-Syafii rahimahullah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir. Karena hari yang tiga dikhususkan karena dia merupakan hari-hari Mina, hari-hari melontar jumrah dan hari tasyrik yang diharamkan berpuasa. Maka dari segi hukum dianggap berkaitan, bagaimana dipisahkan dalam hal kebolehan menyembelih tanpa nash dan ijmak. Diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda, yang satu sama lain saling menguatkan, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

وَكلُّ منًى منحَرٌ  وكلُّ أيامِ التشريقِ ذبحٌ

Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2476.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam “Al-Ahkam Al-Udhiah” tentang waktu menyembelih, “Setelah shalat Id pada hari raya kurban hingga terbenamnya matahari di hari terakhir hari-hari tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijah. Maka dengan demikian, hari-hari untuk menyembelih ada 4; Hari Id setelah shalat dan tiga hari sesudahnya. Siapa yang menyembelih sebelum selesainya shalat Id atau sesudah terbenamnya matahari pada hari ketiga belas, maka sembelihan kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jika dia memiliki uzur untuk menunda hingga hari tasyrik habis, seperti misalnya hewan kurbannya kabur, bukan karena kelalaiannya, dan dia baru mendapatkannya setelah waktunya, atau dia mewakilkan seseorang untuk menyembelihnya, lalu sang wakil ternyata lupa menyembelihnya hingga habis waktunya, maka ketika itu, tidak mengapa menyembelih setelah waktunya habis, karena uzur. Diqiyaskan dengan orang yang tidur atau lupa shalat, maka hendaknya dia shalat jika bangun atau ingat.”

Dibolehkan menyembelih kurban di waktu malam atau siang, akan tetapi menyembelih di waktu siang lebih utama, dan menyembelih pada hari Id setelah kedua khutbah lebih utama, hari yang sebelumnya lebih utama dari hari sesudahnya, karena itu berarti menyegerakan perbuatan baik.”

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 11/406, “Hari-hari untuk menyembelih hady Tamattu, qiran dan kurban ada 4 hari; Hari Id dan tiga hari sesudahnya. Waktu menyembelih selesai dengan terbenamnya matahari pada hari keempat menurut pendapat yang lebih sahih dari pendapat para ulama.”. islamqa

DISYARATKAN MEMBACA BASMALAH, AGAR SEMBELIHAN HEWAN KURBAN MENJADI HALAL

Pertanyaan
Apa hukum tidak membaca basmalah pada waktu menyembelih hewan kurban ?, terlebih lagi jika yang menyembelih tidak melaksanakan shalat ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Orang yang meninggalkan shalat tidak halal sembelihannya, baik membaca basmalah atau tidak, silahkan anda melihat jawaban soal nomor: 70278.

Sedangkan membaca basmalah pada waktu menyembelih, para ulama fikih berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  1. Bahwa membaca basmalah adalah mustahabbah (sunnah), ini adalah pendapat madzhab Syafi’i
  2. Bahwa basmalah adalah syarat halalnya hewan sembeihan, namun jika ia tidak membaca basmalah karena lupa, maka tetap halal. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
  3. Basmalah adalah syarat utama, tidak boleh ditinggalkan, baik karena lupa, sengaja atau karena tidak tau. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiriyah, dan riwayat yang lain dari Malik dan Ahmad, dan pendapat beberapa ulama salaf, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah. Syeikh ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Pendapat inilah yang benar”.

Beliau juga berkata:

“Mereka beralasan dengan keumuman firman Allah –Ta’ala-,

 وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ – الأنعام/ 121

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. [Al-An’am/6: 121]

Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ الله عَلَيْهِ، فَكُلُوهُ )

Hewan yang mengalirkan darah (karena disembelih) dan disebutkan nama Allah, maka makanlah”.

Maka syarat agar halal dimakan adalah membaca basmalah (ketika menyembelih), sebagaimana diketahui, jika sebuah syarat tidak terpenuhi maka hasilnya tidak sah, jadi jika tidak ada basmalah, maka sembelihan menjadi tidak halal, sama dengan syarat-syarat yang lain dalam masalah lain, seperti halnya jika seseorang mendirikan shalat sedangkan ia lupa tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi shalatnya. Demikian juga ketika seseorang sedang shalat dan buang angin, atau sebelumnya memakan daging unta, sedang ia tidak mengetahui kalau keduanya membatalkan shalat, maka ia juga wajib mengulangi shalatnya; karena syarat tidak bisa ditinggalkan dan hasilnya pun menjadi tidak sah. Contoh lain, jika seseorang menyembeih (hewan kurban) namun darah tidak mengalir, karena lupa atau karena tidak faham, maka sembelihannya tidak halal. Demikian juga ketika ia tidak membaca basmalah; karena keduanya dalam satu hadits”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/358)

Lihat juga: (“al ‘Inayah Syarhul Hidayah” 9/489, “al Fawakih ad Dawani” 1/382, “al Majmu’ 8/387).

Jadi kesimpulannya, hewan kurban atau yang lainnya tidak boleh disembelih kecuali oleh orang yang tidak meninggalkan shalat, dan disyaratkan untuk membaca basmalah dengan mengatakan     : بسم الله,

disunnahkan juga untuk bertakbir      : بسم الله، والله أكبر

Imam Bukhori (5558) dan Muslim (1966) telah meriwayatkan, dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

( ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ) .

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembelih dua kambing kurban, yang gemuk, dan saya melihat beliau meletakkan kakinya di atas sisi tubuh kedua kambing tersebut, membaca basmalah dan bertakbir, seraya menyembelih keduanya dengan tangan beliau”.

Wallahu a’lam.

Dilsain dari islamqa

Hukum Memelihara Burung

HUKUM MEMELIHARA BURUNG

Pertanyaan.
Bagaimana hukum memelihara burung dan sejenisnya dalam kandang sebagai hiburannya? Mohon penjelasan!

Jawaban:
Hukum asal memelihara hewan adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya termasuk memelihara burung.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. [Al-Baqarah/2:29]

Al-Imam at-Thabari rahimahullah berkata, “Allah mengabarkan bahwa Dia Azza wa Jalla telah menciptakan untuk manusia segala sesuatu yang ada di muka bumi, karena bumi dan segala isinya terdapat manfaat bagi bani Adam. Qatâdah rahimahullah mengatakan, “Allah Azza wa Jalla menguasakan untuk kalian apa yang ada di bumi.”[1]

Syaikh Bin Bâz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memelihara burung yang dikandang dalam sangkar, beliau rahimahullah menjawab, “Seseorang boleh memelihara burung dalam sangkar asalkan dia memberi makan dan minum kepada burung tersebut. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.[2]

Berdasarkan uraian di atas, maka hukum memelihara burung atau yang sejenisnya hukumnya boleh selama orang yang memeliharanya perhatian terhadap makan dan minumnya.

Memelihara hewan yang dikandangkan menjadi terlarang apabila ditelantarkan sehingga menyebabkan kematian binatang tersebut, bahkan pelakunya diancam dengan neraka, sebagaimana sabda Rasûlullâh:

دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat lalu dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkan dia memakan dari muka bumi (HR. Al-Bukhâri,  no. 3318)

Al-Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Memelihara kucing dan mengikatnya hukumnya boleh selama dia memberikan makan dan minumnya, termasuk memelihara hewan-hewan yang lain selain kucing, dan wajib bagi orang yang memeliharanya untuk menafkahinya.”[3]

Kesimpulannya memelihara burung untuk hiburan hukumnya boleh dengan catatan harus memberinya makan dan minum sehingga tetap hidup.

Wallahu A’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir at-Thabari, 1/218-219
[2] Fatâwâ Ulama Baladil haram,  hlm. 1793
[3] Fat-hul Bâri, 6/515

Hukum Membunuh Serangga Dengan Sengatan Listrik

HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DENGAN MENGGUNAKAN SENGATAN LISTRIK

Pertanyaan.
Pada masa sekarang ini telah banyak ditemukan penggunaan perangkap serangga, dan secara khusus untuk lalat. Diantara jenis perangkap itu adalah jenis perangkap listrik yang biasa digunakan di rumah-rumah dan beberapa pertokoan atau yang sejenisnya, yang perangkap itu berupa sebuah cahaya biru untuk memikat serangga. Alat tersebut dikelilingi dengan sejenis kawat bermuatan listrik, yang bila kawat itu dihinggapi atau tersentuh serangga maka serangga akan tersengat dengan arus listrik yang mengalir dan menyebabkan kematiannya. Sementara saya pernah mendengar dari sebagian orang yang mengatakan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menggunakan jenis alat tersebut. Karena dalam Islam tidak ada yang boleh menyiksa dengan api kecuali Allâh k semata. Pertanyaan saya adalah apakah benar ini termasuk dalam larang tersebut? Dan apa hukum penggunaan alat semacam ini?

Jawaban[1] :
Tidak selayaknya seseorang menggunakan perangkap serangga jenis ini kecuali dalam kondisi sangat mendesak, misalnya ketika populasi lalat sangat banyak sehingga bisa mengganggu, begitu juga saat nyamuk atau serangga-serangga lainnya sangat banyak sehingga mengganggu. Apabila serangga itu banyak maka tidak apa-apa menggunakan alat tersebut dan ini tidak termasuk menyiksa dengan menggunakan api. Karena kematian serangga-serangga ini dengan perangkap tersebut disebabkan oleh sengatan listrik bukan karena terbakar, sebagai bukti, seandainya kita meletakkan selembar kain atau secarik kertas pada alat tersebut maka tidak akan menempel dan tidak terbakar. Jadi, sengatan listrik yang mengakibatkan kematian serangga tersebut. Dan ini bukan termasuk menyiksa dengan api.

Kemudian yang perlu kita pahami, bahwa penggunaan api tidak dilarang atau tidak diharamkan secara mutlak. Penggunaannya menjadi haram apabila tujuannya adalah untuk menyiksa hewan. Maksudnya jika seseorang menyiksa hewan dengan menggunakan api. Inilah yang diharamkan. Adapun bila bertujuan untuk menghilangkan gangguan serangga atau hewan dan tidak ada cara lain untuk menghilangkan gangguannya kecuali dengan membakarnya maka ini tidak dianggap menyiksa dengan api, tetapi itu membunuh dengan api. Jadi, berbeda antara menyiksa yang tujuan untuk menyakiti hewan, dan antara membasmi hewan dengan menggunakan api.

Di riwayat dalam sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِبَيْتِهَا فَأُحْرِقَ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً

Ada salah seorang nabi yang singgah atau berteduh di bawah sebuah pohon lalu ada seekor semut menggigitnya lalu ia memerintahkan untuk menyiapkan peralatan dan mengeluarkannya dari bawah pohon. Setelah itu dia memerintahkan agar rumah semut itu didatangkan lalu dia membakarnya. Setelah itu, Allâh k mewahyukan kepadanya, “Mengapa tidak satu semut saja?”[2]

Maksudnya, “Mengapakah engkau tidak membakar satu semut saja?”

Ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan api apabila tidak ada cara lain untuk terhindar dari gangguan beberapa serangga kecuali api, sebagaimana contoh lain dari salaf yang menangkap belalang, membakarnya dengan api kemudian mengkonsumsinya.

Dan tidak diragukan lagi, membakarnya dengan api berarti membunuhnya dengan api, sedangkan yang tidak dibakar atau yang tidak dipanggang di atas api, maka dia direbus dalam air yang mendidih hingga matang yang kemudian dikonsumsi.

Yang penting, kita memahami perbedaan antara penggunaan api untuk menghalau gangguan hewan atau serangga juga penggunaan api agar kita bisa memanfaatkan (mengkonsumsi) hewan-hewan tertentu seperti belalang dan lain sebagainya, dengan penggunaan api untuk menyiksa atau menyakiti hewan.

Yang diharamkan adalah menyiksa hewan dengan menggunakan api, bukan untuk mencapai tujuan tertentu misalnya agar bisa dikonsumsi atau agar terbebas dari gangguannya.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Nûr ‘alad Darbi, 12/595
[2] HR. Al-Bukhâri, no. 3141 dan Imam Muslim, no. 2241

HUKUM MENGKONSUMSI BAYI LEBAH

Pertanyaan
Apakah boleh mengkonsumsi bayi lebah ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Al Yarqah adalah bayi serangga pada masa pertumbuhan tertentu yang keluar dari telurnya, termasuk masa peralihan sebelum menjadi serangga sepenuhnya, bentuknya mirip ulat.

Tahapan menjadi yarqah pada lebah adalah pada saat pecahnya telur, lalu keluar yarqah kecil bulat lonjong bentuknya, belum punya kaki dan mata, warnanya putih, sebelum telur tersebut pecah para lebah pekerja menyemprotkan sedikit makanan ratu di sekitarnya, ketika yarqah keluar dari telurnya maka para lebah pekerja meneruskan untuk menyemprotkan makanan ratu kepada yarqah selama tiga hari, setelah selang beberapa waktu yarqah mulai berkembang dan lebih panjang pada hari keenam, lalu mulai menjadi kepompong, tahapan ini dinamakan dengan tahapan sebelum menjadi perawan.

Yarqah adalah tahapan pertumbuhan lebah, ada larangan untuk membunuh lebah,  maka larangan untuk memakannya disimpulkan dari larangan untuk membunuhnya, sebuah kaidah mengatakan:

أن كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله، إذ لو جاز أكله جاز قتله

Bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya”.

Abu Daud (5267) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata:

  إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ

Sungguh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk membunuh 4 binatang: semut, lebah, hud-hud dan burung jenis shurad”. [Dishahihkan oleh Albani]

Ulama Lajnah berkata:
“Ada riwayat tentang larangan membunuh Hud-hud, dan dari larangan membunuhnya diambil pendapat tentang haram untuk memakannya; berdasarkan bahwa hukum asal pada larangan adalah haram, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

نَهَى رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِن الدَّوَابِّ: النَّملةِ والنَّحْلَةِ والْهُدْهُدِ والصُّرَدِ
رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب ” انتهى

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad”. [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini: para perawinya adalah shahih, Al Baihaqi berkata: “Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini”].
[Fatawa Lajnah Daimah: 22/293]

Ketika yarqah tersebut adalah tahapan pertumbuhan lebah, maka membunuh yarqah sama dengn membunuh lebah, memakan yarqah sama dengan memakan lebah, maka tidak dibolehkan. Syeikh Sholih Al Fauzan –hafidzahullah- pernah ditanya tentang hukumnya mengkonsumsi yarqahnya dabbur, beliau menjawab: “Ad Dabbur termasuk jenisnya lebah, dan lebah ada larangan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk membunuhnya maka hukumnya haram”.

http://www.saif.af.org.sa/ar/node/549

Demikian juga bahwa mengkonsumsi yarqah termasuk dalam kategori mengkonsumsi ulat dan serangga, hukum asalnya adalah tidak boleh, apalagi jika diniatkan untuk dikonsumsi. Karena yarqah ini berbeda, tidak termasuk makanan atau buah yang tumbuh.

Kesimpulan jawaban:
Tidak boleh mengkonsumsi sarang lebah; karena termasuk mengkonsumsi jenis lebah itu sendiri dan mengkonsumsi ulat dan serangga, hukum asal dalam masalah ini adalah tidak boleh.

Wallahu Ta’ala A’lam

Disalin dari islamqa

Hukum Mengkonsumsi Daging yang Tidak Jelas Di Negeri Kafir?

HUKUM MENGKONSUMSI DAGING YANG TIDAK JELAS DI NEGERI KAFIR?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Abdurrahman bin Bâz ditanya : Di Amerika di jual daging yang sudah diawetkan dan dibekukan. Kita tidak tahu, siapa yang menyembelihnya serta bagaimana proses penyembelihannya. Bolehkah kita mengkonsumsinya ?

Beliau rahimahullah menjawab : Jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meskipun saudara tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya. Karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. [al-Mâidah/5:5]

Jika di daerah itu ada orang kafir lain selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram.

Jika saudara telah mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syari’at Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, maka janganlah saudara mengkonsumsi daging tersebut, baik yang menyembelihnya Muslim ataupun kafir. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala [al-Mâidah/5:3]

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufiq kepada kaum Muslimin untuk memahami agama ini. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat

Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, 23/20

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bejana Emas dan Perak Dalam Hukum Islam

BEJANA EMAS DAN PERAK DALAM HUKUM ISLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan pernah lepas dari bejana. Bejana untuk media air atau makanan dan yang lainnya senantiasa ada bersama setiap orang dengan beragam jenis, bentuk dan bahan pembuatannya. Ada bejana yang terbuat dari plastik, kramik, besi, aluminium, stainless, bahkan ada yang terbuat dari emas dan perak.

Hukum Bejana
Pada asalnya hukum bejana adalah halal dan mubah dengan dasar firman Allâh Azza wa Jalla :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu. [Al-Baqarah/2:29]

Dalam ayat yang mulia ini, Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan kepada manusia semua yang ada di muka bumi ini. Allâh Azza wa Jalla tidak akan menganugerahkan kecuali yang mubah. Karena tidak ada anugerah dalam larangan. Sehingga semua yang Allâh Azza wa Jalla ciptakan di atas bumi ini adalah halal untuk kita kecuali ada larangan dari Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya.

Oleh karena itu semua bejana baik dari besi, tembaga, kuningan dan lain-lainnya halal dan mubah digunakan kecuali yang Allâh Azza wa Jalla larang. Ada bejana yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla penggunaannya untuk makan dan minum yaitu bejana yang terbuat dari emas dan perak. Disebutkan dalam hadits Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat.[Muttafaq ‘alaihi].

Hadits yang mulia ini menunjukkan larangan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Para Ulama sepakat dalam mengharamkan makan dan minum menggunakan bejana emas dan perak, berdasarkan hadits ini, sedangkan untuk selain makan dan minum masih diperselisihkan oleh para Ulama pengharamannya.

Sebab Pelarangan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Hudzaifah di atas menjelaskan sebab pelarangannya yaitu pada sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat.[Muttafaq ‘alaihi]

Pengertiannya adalah orang kafir, orang yang menggunakan bejana emas dan perak di dunia; karena mereka tidak memiliki agama yang melarang hal tersebut, sehingga kalian wahai kaum Muslimin dilarang meniru mereka dan hal itu untuk kalian di akhirat sebagai balasan karena kalian tidak menggunakannya di dunia. Bejana emas dan perak tidak diberikan pada mereka di akhirat sebagai balasan atas kemaksiatan mereka di dunia.

Ada juga beberapa hadits lain yang menjelaskan hal ini, diantaranya:

  1. Hadits al-Bara` bin ‘Azib yang diriwayatkan imam Muslim yang berbunyi:

أَمَرَنَا َرسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ، وَمِنْهَا: وَعَنِ الشُرْبِ فِيْ الفِضَّةِ، فَإِنَّهُ مَنْ شَرِبَ فِيْهَا فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْ فِيْهَا فِي الآخِرَةِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: diantaranya dilarang minum dengan menggunakan bejana perak, karena siapa yang minum darinya di dunia tidak akan minum darinya di akhirat.

  1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan imam an-Nasâ’i dan al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa sanadnya kuat (Isnaduhu Qawi). Dalam hadits itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ فِي ْالدُّنْيَا لَم ْيَشْرَبْ فِيْهِمَا فِي الآخِرَةِ، وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ

 Barangsiapa minum dari bejana perak dan emas di Dunia maka tidak minum dari keduanya di akhirat dan bejana ahli syurga adalah emas dan perak

Dengan alasan ini, kaum Muslimin dilarang menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa yang benar bahwa sebab pelarangan adalah semua bentuk dan keadaan yang bertentangan dengan ubudiyah secara jelas yang didapatkan kalbu dengan menggunakannya. Oleh karena itu Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan sebab larangannya adalah bejana tersebut buat orang kafir didunia; karena mereka tidak memiliki bagian dari ubudiyah yang menjadi sebab mendapatkan kenikmatan di akherat. Sehingga penggunaannya tidak pas bagi hamba-hamba Allâh didunia. Yang menggunakannya hanyalah orang yang keluar dari sikap ubudiyah dan ridha dengan dunia serta mendahulukannya dari akherat.[1]

Apakah larangan menggunakan bejana emas dan perak khusus untuk makan dan minum saja atau bersifat umum.?
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mereka terbagi menajdi dua pendapat:

Pendapat Pertama: mengharamkan semua penggunaan bejana emas dan perak. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama.
Dengan alasan keumuman hadits Hudzaifah di atas dan pemahaman tentang sebab larangan yang mencakup itu semua. Adapun tentang pembedaan antara lelaki dan wanita, maka itu hanya berlaku pada penggunaan perhiasan emas. Imam al-Qurthubi dalam al-Mufhim Syarhu Shahîh Muslim menyatakan, “Hadits ini menyatakan haramnya penggunaan bejana-bejana emas dan perak untuk makan dan minum dan termasuk untuk perkara yang semakna dengannya, misalnya, untuk wewangian, alat bercelak dan sejenisnya. Pengharaman ini adalah pendapat mayoritas Ulama salaf dan khalaf .[2]

Disebutan kata makan dan minum dalam hadits ini secara khusus karena untuk itulah biasanya bejana itu digunakan, bukan untuk membatasi (mengkhususkan) pada kedua penggunaan ini saja. Jika penggunaannya untuk makan dan minum dilarang, padahal itu menjadi kebutuhan terbesar, maka penggunaannya untuk selain itu yang kebutuhannya dibawah kebutuhan makan dan minum lebih layak untuk dilarang.

Mereka menyatakan bahwa penyebutan lafazh makan dan minum dalam hadits ini adalah karena biasanya penggunaan bejana emas dan perak untuk itu, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisâ’/4:10]

Juga firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allâh supaya kamu mendapat keberuntungan. [Ali Imrân/3:130].

Dalam ayat-ayat di atas yang dilarang adalah lebih umum dari sekedar memakannya. Demikian juga pada penggunaan emas dan perak.

Hal ini dikuatkan dengan sebab pelarangan menurut pendapat ini tidak terbatas hanya dalam makan dan minum saja bahkan lebih dari itu, sebab Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

Karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat. [Muttafaq ‘alaihi].

Orang kafir menikmati penggunaan emas dan perak untuk makan dan minum serta yang lainnya, sebagaimana juga kaum Mukminin di surga akan menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum serta yang lainnya, tidak terbatas pada makan dan minum saja.

Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah, Syaikh Abdulaziz bin Bâz rahimahllah dan Syaikh Abdullah bin Abdirrahman al-Basâm rahimahullah dalam Taudhîh al-Ahkâm.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Semua bejana mubah kecuali bejana emas dan perak dan campurannya.[3]

Beliaupun menyatakan dalam kitab al-Qawâ’id wal Furuq (hlm. 155), “Penggunaan emas dan perak ada tiga keadaan:

  1. digunakan untuk bejana dan sejenisnya maka ini diharamkan untuk lelaki dan wanita
  2. digunakan untuk dipakai perhiasan maka ini halal bagi wanita tanpa lelaki.
  3. Penggunaan pada pakaian perang dan alat senjatanya maka ini diperbolehkan sampai untuk lelaki juga.”

Syaikh al-Bassâm rahimahullah menyatakan, “Larangan penggunaan bejana-bejan emas dan perak dalam makan dan minum umum mencakup semua penggunaannya dalam semua pemanfaatan kecuali ada dalil yang mengizinkannya.[4]

Pendapat Kedua: Larangan ini khusus untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan diluar keduanya seperti untuk tempat wewangian, celak, wudhu dan mandi serta yang lainnya maka itu diperbolehkan. Inilah pendapat sebagian Ulama diantaranya imam asy-Syaukâni rahimahullah, ash-Shan’âni rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah. Pendapat ini mengambil makna tekstual dari hadits. Mereka menyatakan bahwa dalam hadits itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang dari sesuatu yang tertentu dan khusus yaitu makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Ini menunjukkan bahwa penggunaan untuk selain makan dan minum itu diperbolehkan. Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan larangan bersifat umum tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan tidak mengkhususkan hal itu dengan makan dan minum.

Mereka berargumen juga dengan membawakan hadits dari Utsman bin Abdillah bin Muhib yang menyatakan:

أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَجَاءَتْ بِجُلْجُلٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ، فَاطَّلَعْتُ فِي الجُلْجُلِ، فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا

Keluargaku mengirimku kepada Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membawa segelas air. Lalu Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma membawa bejana dari perak berisi rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila ada orang yang terkena penyakit ‘ain atau sejenisnya maka ia mengirim bejananya kepada Ummu Salamah Radhiyallah anhuma. Lalu aku lihat dalam sejenis lonceng dan aku dapati rambut-rambut berwarna merah.[HR. Al-Bukhâri]

Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan bejana perak untuk selain makan dan minum. Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma sendiri adalah perawi hadits larangan ini sebagaimana yang ada dalam riwayat Imam al-Bukhâri dan Muslim bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Orang yang minum dengan bejana perak sesunggunya hanya memasukkan ke dalam perutnya neraka jahannam.[Muttafaqun ‘Alahi]

Imam asy-Syaukani rahimahullah menyatakan:
Analogi seluruh penggunaan bejana kepada makan dan minum adalah qiyas (analogi) dengan disertai perbedaan (sehingga tertolak), karena illah (sebab) larangan dari makan dan minum adalah tasyabbuh (meniru) ahli surga yang dikelilingi dengan bejana perak. Ini adalah alasan mu’tabar secara syariat, sebagaiman ada dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seorang memakai cincin dari emas maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan ahli surga?” Hadits ini dikeluarkan oleh tiga imam (Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasâ’i) dari hadits Buraidah Radhiyallahu anhu.[5]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Boleh menggunakan bejana emas dan perak pada selain makan dan minum; karena larangannya hanya pada makan dan minum. Seandainya seorang menggunakan bejana emas dan perak untuk menyimpan obat-obatan atau nyimpan dirham (uang) atau kebutuhan lainnya selain makan dan minum, maka tidak mengapa. Hal itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling fashih, paling ikhlas dalam nasehat dan paling pandai (berilmu). Seandainya penggunaan emas dan perak pada selain makan dan minum dilarang tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dengan jelas dan gamblang sehingga tidak menyisakan permasalahan. Apalagi pernyataan Hudzaifah Radhiyallahu anhu :

إِنِّي أُخْبِرُكُمْ أَنِّي قَدْ أَمَرْتُهُ أَنْ لَا يَسْقِيَنِي فِيهِ

Sesungguhnya aku beritahukan kepada kalian bahwa aku perintahkan untuknya agar tidak memberiku minum pada bejana tersebut.

Ini menunjukkan bahwa Hudzaifah Radhiyallahu anhu memiliki bejana tersebut namun tidak menggunakannya untuk makan dan minum. Ini sudah jelas. Kita tidak sepatutnya apabila pembuat syariat menyampaikan sesuatu secara khusus lalu kita jadikan memiliki pengertian umum.[6]

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengatakan, “Yang benar adalah tidak haram kecuali pada makan dan minum.”[7]

Tarjih
Dari keterangan diatas nampaknya yang rajih adalah pendapat kedua, karena dalil mereka kuat dalam masalah ini.

Apakah Diperbolehkan Memiliki Bejana Emas dan Perak Tanpa Menggunakannya?
Terjadi perbedaan pendapat para Ulama dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pendapat Pertama : Melarang. Ini adalah pendapat madzhab Mâlik [8], Ahmad[9] dan mayoritas Ulama Syâfi’iyah[10] serta mayoritas Ulama.

Mereka beralasan, semua yang tidak boleh digunakan maka tidak boleh dimiliki, seperti alat-alat musik dan khamr (miras) dan selainnya. Juga karena memilikinya menjadi sarana untuk menggunakannya dan hukum memiliki sarana sama dengan hukum tujuan[11]. Juga illah (sebab) hukum yang ada dalam pemakaian sesuatu sudah ada ketika sesuatu itu sudah ada dalam kepemilikan, bahkan lebih berat lagi; karena memiliki bejana tanpa menggunakannya sama sekali adalah membuang-buang harta.

Pendapat Kedua: Memperbolehkan kepemilikian bejana emas dan perak. Ini adalah pendapat Abu Hanifah[12], salah satu pendapat dalam madzhab Mâlikiyah[13] dan salah satu pendapat dari imam Syâfi’i[14] dan satu riwayat dari Ahmad[15]

Mereka beralasan karena nash syariat hanya melarang penggunaannya dan tidak melarang kepemilikannya.

Inilah pendapat yang rajih insya Allâh Karena kuatnya dalil pengkhususan larangan hanya pada makan dan minum saja.

Demikian beberapa masalah berkenaan dengan bejana emas dan perak, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Zaad al-Ma’ad 4/351
[2] Lihat al-Mufhim Syarhu Shahîh Muslim, 5/345
[3] Minhajus Sâlikîn, hlm 34
[4] at-Taudhîh, 1/116
[5] Nailul Authâr, 1/83
[6] Fathul Jalâl, 1/118
[7] Fathul Jalâl, 1/120
[8] Lihat al-Istidzkâr 26/270
[9] Lihat Mathâlib Ulin-Nuhâ, 1/55
[10] Lihat al-Majmû’ 1/308
[11] Misalnya, minum khamr itu haram, maka memiliki khamr juga haram. Karena memiliki khamr menjadi sarana untuk meminumnya dan dalam kaidah dikatakan hukum memiliki sarana sama dengan hukum tujuan-red
[12] Lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 6/342
[13] Lihat Hasyiyah ash-Shâwi ‘ala asy-Syarhul Shaghîr, 1/61
[14] Lihat al-Majmû’ 1/308
[15] Lihat al-Furû’ 1/97