Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Memakan Daging dan Keju Produksi Negara-Negara Kristen

HUKUM MEMAKAN DAGING IMPORT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya memakan daging import?

Jawaban
Daging (import) ini ada dua kemungkinan yaitu hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan. Hewan yang boleh dimakan terbagi menjadi dua kemungkinan :

  1. Sembelihan ahli kitab, ini bisa berupa.
    – Disembelih secara syari’at maka halal dimakan
    – Dibunuh dengan cara (yang tidak syar’i), maka haram dimakan, karena kita tidak mengetahuinya dengan jelas. Nabi bersabda : ”  دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan apa yang tidak meragukanmu“.
  2. Bukan sembelihan ahli kitab, maka hukumnya haram.
    Daging hewan yang tidak dimakan sembelihannya (hewan yang haram dimakan) maka ini hukumnya haram.

HUKUM MEMAKAN KEJU YANG DIPRODUKSI OLEH NEGARA-NEGARA KRISTEN

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Sebagian keju yang diproduksi oleh negara-negara Kristen mencantumkan bahwa sebagian materi penyusunnya adalah senyawa yang diambil dari lambung sapi untuk proses fermentasi. Jika diduga kuat bahwa sapi tersebut tidak disembelih sesuai dengan syariat, maka apakah senyawa tadi juga menjadi haram karena ia mengikuti hukum sembelihannya (yaitu sapi yang tidak disembelih sesuai syari’at yang hukumnya haram,-pent)?

Jawaban
Tidak, karena para sahabat memakan keju yang mereka peroleh dari negeri Persia.

Dan senyawa penyusunan keju tersebut yang diambil dari hewan yang tidak disembelih secara Islami, maka senyawa tersebut najis dan haram. Dan di sini tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih atau tidak.

Mengenai perbuatan para sahabat yaitu memakan keju yang mereka peroleh dari Persia membukakan suatu pintu (bab) fiqih bagi kita yang jarang dibahas orang.

Lihatlah ! senyawa najis ini dalam prosesnya dicampur dalam susu yang jumlahnya sangat besar. Coba kita bandingkan dengan air suci yang turun dari langit dalam jumlah yang sangat banyak dalam suatu penampungan. Kemudian air tersebut kemasukan sedikit najis. Bolehkah kita meminum air ini dan bersuci dengannya ? Boleh, karena najis tersebut tidak mengalahkan kesucian air tersebut, dan sifat air itu tetap seperti semula yaitu suci dan mensucikan. Maka demikian pula dengan susu tersebut, ia suci dan boleh diminum.

Dan seandainya susu yang tercampur senyawa najis tersebut berubah menjadi keju, maka di sini aku sama sekali tidak dapat memberikan suatu pendapat. Akan tetapi jika ada sebagian ahli kimia yang meneliti bahwa keju dari susu yang tercampur senyawa najis tersebut telah berubah menjadi senyawa atau materi lain, maka masalah ini menjadi lebih mudah (ia menjadi halal ,-“pent)

Adapun jika ternyata senyawa tersebut masih dalam hakikat semula, tetapi ia teramat kecil bila dibandingkan jumlah susu yang telah berubah menjadi keju, maka jawabnya adalah sebagaimana yang baru saja disebutkan (ia menjadi halal, -pent).

Perubahan materi sangat berpotensi merubah hukum-hukum syar’i. Dan perubahan materi termasuk sesuatu yang bisa mensucikan benda-benda yang najis dalam syariat Islamiyah.

Khamr diharamkan karena memabukkan. Tapi jika khamr tersebut mengalami perubahan dan menjadi cuka, maka cuka tersebut tidak lagi memabukkan dan hukumnyapun menjadi halal. Jadi cuka ini boleh diminum karena tidak memabukkan dan tidak pula najis.

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

Hukum Menyembelih Dengan Maksud Mendapatkan Kesembuhan

HUKUM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH DENGAN MAKSUD MENDAPATKAN KESEMBUHAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Sebagian orang ketika mendapatkan musibah, mereka pergi kepada seseorang yang mereka sebut tabib tradisional. Ketika orang sakit dibawa kepada tabib ini, makak dikemukakan kepada wali orang yang sakit tersebut sejumlah penyakit. Ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak akan bisa sembuh kecuali jika disembelihkan untuknya hewan tertetntu yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Setelah disembelih, hewan tersebut dikuburkan di tempat yang telah ditentukannya. Apakah jika seseorang melakukan hal itu untuk mencari kesembuhan tanpa berniat syirik merupakan suatu dosa, dan apakah itu termasuk syirik besar, kemudian apakah dampak menyembelih untuk selain Allah secara umum pada akidah muslim ?

Jawaban.
Menyembelih untuk selain Allah guna menyembuhkan orang yang sakit atau tujuan-tujuan lainnya adalah syirik besar, karena penyembelihan adalah ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah“. [Al-Kautsar/108 : 2]

Dia berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴿١٦٢﴾لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku) hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [Al-An’am/6 : 162-163]

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar penyembelihan itu karena Allah semata, dan Dia mengiringkannya bersama shalat. Demikian pula Allah memerintahkan untuk memakan sembelihan yang disebutkan nama Allah dan melarang makan dari sembelihan yang tidak disebutkan namaNya. Dia berfirman.

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya“. [Al-An’am/6 : 118]

Hingga firmanNya.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan“. [Al-An’am/6 : 121]

Penyembelihan karena selain Allah adalah syirik besar, untuk tujuan apapun, baik untuk menyembuhkan orang yang sakit, sebagaimana yang mereka sangka, maupun tujuan lainnya. Orang yang memerintahkan kerabat orang yang sakit supaya menyembelih sembelihan dengan tidak menyebut nama Allah adalah seorang dukun yang memerintahkan kesyirikan. Oleh karena itu, wajib melaporkan kepada pemerintah mengenainya, agar menangkapnya dan membebaskan umat Islam dari keburukannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan buat kita obat-obatan yang mubah untuk mengobati orang yang sakit. Yaitu, dengan pergi kepada dokter, rumah sakit dan berobat dengan pengobatan yang berguna lagi diperbolehkan. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kepada kita ruqyah dengan kitabNya, dengan membacakan pada orang yang sakit dari kitab Allah dan kita memohon kesembuhan kepada Allah dengan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi.

Dengan ini cukup untuk orang-orang yang beriman.

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya“. [Ath-Thalaq/65 : 3]

Adapun para pesulap tersebut, maka mereka adalah para pendusta dan para dajjal yang bermaksud untuk merusak akidah umat Islam serta memakan harta orang lain dengan batil. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dibiarkan mengelabui dan menyesatkan manusia, bahkan wajib menolak dan menghentikan kejahatan mereka.

Adapun membiarkan mereka adalah meupakan kemungkaran terbesar dan membuat kerusakan di muka bumi. Setiap muslim wajib memelihara akidahnya. Ia tidak boleh mengobati badannya dengan sesuatu yang akan merusak agama dan akidahnya. Ia tidak boleh pergi kepada para dajjal tersebut. Jika mereka mengabarkan kepada manusia tentang, perkara-perkara ghaib, maka mereka adalah para dukun. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad“.[1]

(Kitab Ad-Da’wah, Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan jilid 1, hal. 28-30)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1] Hadits Riwayat At-Tirmidzi no. 135, Kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah no 639, Kitab Ath-Thaharah, dan Ahmad dalam Al-Musnad no 9252

Hukum Sembelihan Orang Syiah

HUKUM SEMBELIHAN ORANG SYIAH

Pertanyaan.
Kami hidup ditengah-tengah komunitas syiah. Anda semuanya telah mengetahui akidah syiah yang menyimpang dari kitab dan Sunnah meskipun mengaku Islam. Apakah kami dibolehkan memakan sembelihan mereka yang menyebut nama Allah –untuk di jual di pasar- juga untuk dipersembahkan di kuburan, atau tempat penziarahan atau untuk nazar?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Di antara syarat sembelihan yang halal adalah orang yang menyembelih adalah muslim atau ahli kitab. Maka tidak halal sembelihan orang musyrik, orang majusi tidak juga orang murtad. Sementara orang Syiah termasuk secara umum mempunyai keyakinan dan amalan yang mengeluarkan mereka dari area Islam. Seperti keyakinan mereka Al-Qur’anul-Karim telah dirubah, para imam mereka mengetahui hal yang goib, mereka terjaga dari lupa dan salah. Meminta pertolongan kepada orang mati, berdoa kepada selain Allah, bersujud di kuburannya, mereka menghina manusia termulia setelah para nabi dan para rasul, yaitu  para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bahkan menghukumi mereka kafir.

Siapa yang meyakini sedikit dari hal itu atau melakukan sedikit dari kekufuran ini, maka dia keluar dari Islam dan tidak halal sembelihannya.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lil ifta’ ditanya tentang memakan sembelihan orang Syiah Ja’fariyah. Perlu diketahui mereka meminta kepada Ali, Hasan dan Husain dan seluruh pemimpin mereka ketika dalam kondisi sempit dan lapang. Mereka menjawab, “Kalau masalahnya seperti yang disebutkan oleh penanya bahwa kelompok dari Ja’farinya berdoa kepad Ali, Hasan, Husain dan pemimpin mereka, maka mereka adalah musyrik dan murtad (keluar) dari Islam nauzubillah. Maka tidak halal memakan sembelihannya. Karena ia termasuk bangkai meskipun mereka menyebutkan nama Allah.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264).

Mereka juga ditanya, “Saya dari kabilah yang tinggal di perbatasan utas dan berinteraksi kami dengan kabilah lain dari Iraq yang mazhabnya adalah Syiah watsaniyah penyembah kubah yang mereka namakan dengan Hasan, Husain dan Ali. Kalau salah seorang di antara mereka berdiri menyebutkan ‘Wahai Ali, wahai Husain. Sebagian dari mereka bercampur dengan kabilah kami dalam menikah dan dalam segala kondisi. Kami telah menasehatinya tapi mereka tidak mendengarkan. Saya dengar bahwa sembelihan mereka tidak halal. Mereka makan sembelihan mereka tanpa ada batasan. Kami mohon kepada yang terhormat untuk menjelaskan yang seharuskan kami lakukan seperti yang telah kami sebutkan?

Mereka menjawab, “Kalau kenyataannya seperti yang anda sebutkan bahwa doa mereka kepada Ali, Husain, Hasan dan semisalnya. Maka mereka adalah musyrik akbar keluar dari agama Islam. Maka tidak halal kita mengawinkan wanita muslimah, kita juga tidak halal  mengawini wanita mereka. Tidak halal bagi kita memakan sembelihannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” [Al-Baqarah/2: 221]

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdulah Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (2/264).

Syekh Abdullah bin Jibrin hafidhahullah ditanya tentang memakan dari sembelihan orang Syiah, beliau menjawab, “Tidak halal sembelihan orang Rofidhah dan tidak boleh makan sembelihannya. Karena Syiah kebanyakan adalah orang msyrik, karena mereka senantiasa memohon kepada Ali bin Abu Thalib dalam kondisi sempit maupun lapang. Sampai ketika di Arafah, Towaf dan sai, mereka juga berdoa kepada anak-anaknya dan para imam mereka sebagaimana yang seringkali kami dengar. Ini termasuk syirik besar dan suatu kemurtadan dari Islam, berhak di hukum mati karenanya. Sebagaimana mereka berlebih-lebihan dalam mensifati Ali radhiallahu anhu dengan sifat yang tidak layak kecuali untuk Allah sebagaimana yang kami dengar di Arafah. Mereka itu murtad karena mereka menjadikannya (Ali) sebagai tuhan, pencipta, pengatur alam semesta, mengetahui yang goib, memiliki manfaat dan mudhorat dan semisal itu.

Sebagaimana mereka juga mencela Al-Qur’an Al-Karim, dan mengira bahwa para shahabat merubah dan menghilangkan banyak hal yang terkait dengan ahlul bait dan para musuhnya, sehingga mereka tidak mencontoh dan tidak menjadikan sebagai dalil. Sebagaimana mereka mencela para shahabat senior seperti tiga kholifah dan sepuluh shahabat lainya, para ummahat mukminan serta para shahabat terkenal seperti Anas, Jabir, Abu Hurairah dan semisalnya. Mereka tidak menerima haditsnya karena mereka kafir menurut persangkaannya. Tidak mengamalkan hadits-hadits Shahihain kecuali dari ahlil bait. Bergantung dengan hadits-hadits bohong atau yang tidak ada dalilnya dari apa yang mereka katakana. Meskipun begitu, berbuat nifak dengan mengatakan dalam lisan yang tidak ada dalam hati mereka. Menyembunyikan pada dirinya dengan apa yang tidak mereka nampakkan. Mereka mengatakan, “Siapa yang tidak bertaqiyah, maka dia tidak tidak beragama. Maka tidak diterima dakwaan mereka dalam persaudaraan dan kecintaan dalam agama dst. Sehingga kenifakan adalah aqidah mereka, cukuplah Allah menjaga dari kejelekan mereka.”

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa

Adab-Adab Menyembelih Hewan

ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN

Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah

1. Haram Menyembelih Untuk Selain Allah
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : ‘Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?

Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?’ Ali berkata : Beliau bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ

Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid’ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi[1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

2. Berbuat Kasih Sayang Kepada Hewan (Kambing)

 عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ‏:‏ قَالَ رَجُلٌ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَأَذْبَحُ الشَّاةَ فَأَرْحَمُهَا، أَوْ قَالَ‏:‏ إِنِّي لَأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ أَذْبَحَهَا، قَالَ‏:‏ وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَ

Dari Muawiyyah bin Qurrah : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

3. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih
Dengan melakukan beberapa perkara :

  • Menajamkan Pisau
    Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَ

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.[3]

  • Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Pisau
    Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على رجل واضع رجله على صفحة شاة وهو يحد شفرته وهي تلحظ إليه ببصرها فقال : أفلا قبل أتريد أن تميتها

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).[4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : “Jika salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”[5]

  • Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik

عن محمد بن سيرين أن عمر رضي الله عنه رأى رجلاً يجر شاة ليذبحها فضربه بالدرة وقال سقها لا أم لك إلى الموت سوقاً جميلاً

Dari Muhammad bin Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik.[6]

  • Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
    Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya.[7]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.

  • Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : الذَّكَاةُ فِي حَلْقِ اللُّبَّةِ

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah.[8]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.[9]

4. Menghadakan Hewan Sembelihan Ke Arah Barat
Nafi’ menyatakan

ابن عمر رضي الله عنهما كان يكره أن يأكل ذبيحة لغير القبلة

Bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat[10]

5. Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut[11]

6. Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ

Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian”. [Al-An’am/6 : 121]

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ  رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir.

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa”[12]

7. Tidak Boleh Menggunakan Taring dan Kuku Ketika Menyembelih Kambing
Dari Ubadah bin Rafi’ dari kakeknya ia berkata : Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih). Maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. “Hewan yang telah dialirkan darahnya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam”[13]

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_______
Footnote
[1] Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya’la (4/2539)
[2] Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3] Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4] Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja’far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah.
[5] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah
[6] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
[7] Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8] Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9] An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10] Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan an-anah.
[11] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)
[12] Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush’ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[13] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?

Jawaban.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]

Dan firman-Nya.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Ma’idah/5 : 4]

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

(Kitab Ad-Da’wah, hal.81-82)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Makan Daging Onta Membatalkan Wudhu

MAKAN DAGING ONTA MEMBATALKAN WUDHU

Pertanyaan.
Apakah makan daging onta membatalkan wudu?

Jawaban
Alhamdulillah.

Yang benar, dia diharuskan berwudu (lagi) setelah memakan daging onta, baik ontanya kecil ataupun besar, jantan maupun betina, dimasak maupun masih mentah. Hal ini telah ditunjukkan oleh dalil yang banyak, di antaranya;

Pertama. Hadits Jabir.

سئل النبي صلى الله عليه وسلم أنتوضأ من لحوم الإبل ؟ قال : نعم ، قال : أنتوضأ من لحوم الغنم ؟ قال :إن شئت

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ditanya : Apakah kami berwudu dari (memakan) daging onta?” Beliau menjawab: “Ya”. Orang itu bertanya (lagi): “Apakah kami berwudu dari (memakan) daging kambing?” Beliau menjawab: “Jika anda mau.” [HR. Muslim, no. 360]

Kedua. Hadits Bara.

سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن لحوم الإبل ؟ قال : توضئوا منها ، وسئل عن لحوم الغنم فقال لا يتوضاٌ

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang daging onta? Beliau menjawab: “Berwudulah kalian darinya.” Lalu beliau ditanya tentang daging kambing, maka beliau menjawab: “Tidak perlu berwudu.” [HR. Abu Daud, no. 184, Tirmizi, no. 81. Dishahihkan oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rahaweh]

Sedangkan kelompok yang tidak mewajibkan wudu setelah memakan daging onta, mereka memberikan beberapa jawaban berikut:

1. Hukum ini mansukh (dihapus).
Dalil mereka adalah, Hadits Jabir, bahwa ketetapan terakhir yang Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam putuskan dari dua perkara adalah tidak perlu berwudu dari (makanan) yang terkena api [HR. Abu Daud, no. 192, Nasa’i, no. 185]

Bantahan ini tidak dapat mengalahkan nash khusus yang telah disebutkan dalam Shahih Muslim. Kemudian di dalamnya tidak ada dalil dalam masalah nasikh (penghapusan). Karena mereka bertanya apakah kami berwudu dari (makan) daging kambing, maka beliau menjawab: “Jika anda mau.

Kalau sekiranya hadits ini dihapus hukumnya (mansukh), maka akan dihapus juga hukum memakan daging kambing. Dan perkataan beliau, ‘Jika kamu mau (berwudu)’ menunjukkan bahwa hadits ini lebih akhir dari hadits Jabir. Sedangkan dalam masalah nasakh (penghapusan hukum) seharusnya ada dalil yang menunjukkan bahwa (hukum) penghapus seharusnya disebutkan kemudian, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Kemudian hadits nasikh ini (tentang daging yang terkena api) cakupannya umum,  sementara hadits ini (perintah wudu dari memakan daging onta) bersifat khusus yang mengkhususkan keumuman hadits tadi.

Kemudian pertanyaan tentang daging kambing menjelaskan sebab (illat) bukan masalah terkena api, karena kalau demikian, maka akan sama hukumnya antara daging onta dan daging kambing dalam masalah itu.

2. Mereka berdalil dengan hadits

الوُضُوءُ مِمَّا يَخْرُجُ لاَ مِمَّا يَدْخُلُ

Berwudu dari apa yang keluar, bukan dari apa yang masuk.

Bantahannya, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, 1/116, namun dia menyatakannya lemah, begitu pula diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni, hal. 55. Hadits ini lemah karena tiga sebab kelemahan. Silakan lihat pembahasan tuntasnya (tahqiq) dalam kitab As-silsilah Ad-Dhaifah, no. 959. Kalau pun kita terima hadits ini dianggap shahih, maka maknanya bersifat umum, sementara hadits yang mewajibkan wudu (setelah memakan daging onta) bersifat khusus.

3. Sebagaian dari mereka mengatakan:
“Yang dimaksud dengan sabda beliau, ‘Berwudulah kamu semua darinya’ adalah membersihkan kedua tangan dan mulut dari daging onta karena kuatnya bau busuk dan lemak yang ada padanya, berbeda  dengan daging kambing.

Bantahan dari pernyataan ini adalah bahwa kesimpulan tersebut jauh sekali. Karena yang tampak dari nash adalah wudu syar’i bukan dari sisi bahasa (lughawi). Memahami lafaz syar’i dengan maksud syar’i adalah suatu keharusan.

4. Adapula di antara mereka mengambil dalil dari kisah yang tidak ada asalnya.
Ringkasannya adalah bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam suatu hari berkhutbah, salah satu di antara mereka (pendengar) keluar angin. Dan dia malu untuk berdiri di tengah banyak, sedangkan dia telah memakan daging onta. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkata untuk menutupi rasa malunya: “Barangsiapa yang telah makan daging onta, hendaklah dia berwudu.” Maka sejumlah orang yang memakan daging onta berdiri untuk berwudu.

Bantahannya, Syekh Al-Albany rahimahullah berkomentar : “Sepengetahuanku (cerita) ini tidak ada asalnya, baik dari kitab-kitab sunnah atau kitab lainnya, baik kitab fiqih maupun tafsir.” [As-Silsilah Ad-Dhaifah, 3/268]

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa keharusan berwudu setelah makan daging yang terkena api (dibakar/dipanggang) telah dihapus (hukumnya), dan bahwa setelah makan daging onta diharuskan berwudu.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Pendapat bahwa (makan daging onta) membatalkan wudu adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaeh, Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Al-Mundzir, Ibnu Huzaimah dan pilihan Al-Hafidz Abu Bakar Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari semua ahli hadits dan sejumlah para shahabat. Mereka berhujjah dengan hadits Jabir bin Samurah yang diriwayatkan oleh Muslim. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaeh berkata, “Terdapat dua hadits shahih dari Nabi sallallahu’alaih wa sallam, (yaitu) hadits Jabir dan hadits Bara. Pendapat ini kuat dari sisi dalil, meskipun mayoritas (ulama) berbeda dengannya.

Mayoritas (ulama) telah menjawab hadits ini dengan hadits Jabir, bahwa ketetapan  Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam yang terakhir kali dari dua masalah ini adalah bahwa tidak perlu berwudu setelah makan (daging) yang terkena api.

Akan tetapi hadits ini umum, sementara hadits berwudu setelah makan daging onta bersifat khusus. Dan yang khusus lebih didahulukan dibandingkan yang umum.” [Syarah Muslim, 4/49]

Yang berpendapat demikian (makan daging onta membatalkan wudu) dari ulama masa kini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Al-Albany.

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa.

Bekerja Di Restoran yang Menjual Makanan Haram

HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ? Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja dalam rangka mencari rizki ? Dan bagaimana pula hukum pemilik restoran tersebut yang ditempatnya terdapat daging babi dan mengais rizki darinya ?

Jawaban
Pertama : Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maaidah/5 : 2]

Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.

Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda.

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya” [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Sedagkan rizki dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya. Dia berfirman.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya” [Ath-Thalaaq/65 : 2-3]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dan ke 3 dari Fatwa Nomor 8289, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Mendidik dan Memelihara Anjing Di Rumah

MEMELIHARA ANJING DI RUMAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam rumah, kami memiliki anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami mengetahui hukumnya, kami mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau pergi karena sudah sangat jinak di rumah dan saya tidak ingin membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.?

Jawaban
Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari[1]

Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.

Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan ia adalah rijs (najis), kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk. Namun sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan orang-orang kafir yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela, maka mereka memelihara anjing ini tanpa da keperluan, tanpa keterpaksaan.

Memelihara, mendidik dan membersihkannya padahal ia tidak pernah bersih selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak akan pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan pemeliharaan tersebut dan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta).[2]

Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka. Adapun orang yang membutuhkannya untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hal tersebut.

Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami katakan kepadanya. Apabila anda telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan mengusirnya, lalu ia datang lagi, maka anda tidak bertanggung jawab terhadapnya. Jangan anda biarkan ia tetap berada di sisi anda, jangan diberi tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di belakang pintu, kemungkinan ia akan pergi dan meninggalkan kota dan makan dari rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana anjing-anjing lainnya.

(Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, jilid II)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR Al-Bukhari dengan seumpamanya dalam Adz-Dzba’ih dan Ash-Shaid (5480-5482), Muslim dalam Al-Musaqat (1574)
[2] HR Al-Bukhari Dalam Az-Zakah (1477) dan Muslim dalam Al-Aqdhiyah (593)

MENDIDIK ANJING

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?

Jawaban
Tidak boleh bagi seseorang memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, atau penjaga tanaman atau penjaga ternak, sebagaimana adanya hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal tersebut.

Anjing-anjing ini, yang disinggung oleh penanya, jika dipelihara untuk melatihnya berburu, maka tidak ada larangan dalam memelihara tersebut, karena firman Allah.

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” [Al-Maidah/5 : 4]

Apabila memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini hukumnya haram, tidak boleh, dan berkurang satu qirath pahalanya setiap hari.

Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari biasanya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melarang memakan harga anjing) [1] mereka melakukan hal itu karena meniru non muslim. Sudah jelas bahwa meniru non muslim dalam perkara yang diharamkan atau yang merupakan ciri khas mereka adalah perkara yang tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka[2]

Nasehat saya kepada mereka-mereka semua agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memelihara uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah dari berkurangnya, dan agar mereka meninggalkan anjing-anjing ini serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan siapa yang bertaubat niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubatnya.

[Nur Ala Ad-Darb –Ibn Utsaimin Maktabah Adh-Dhiyah]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR Al-Bukhari dalam Al-Buyu (2237) dan Muslim dalam Al-Musaqat (1567)
[2] HR Abu Daud (4031) dan Ahmad (5093, 5094, 5634

Memakan Sembelihan Orang Kafir

MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kami kadang-kadang terpaksa harus makan di luar kost tempat tinggal, yaitu di salah satu restaurant Amerika cepat saji (Kentucky, Burger). Semua makanan di situ adalah daging ayam dan daging sapi dan kami tidak tahu bagaimana hewan itu disembelih, apakah dengan cara strum listrik atau ditembak ataukah di cekik. Kami juga tidak tahu apakah disebutkan nama Allah atasnya atau tidak. Pertanyaannya adalah : Apakah boleh bagi kami makan di situ atau tidak ? Terima kasih.

Jawaban.
Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar’i, yaitu penyembelihan dengan pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya. Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup ke dalam air panas supaya kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya“. [Al-An’am/6 : 121]

Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlu kitab, karena dahulu mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan.

Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka lakukan itu karena mereka komit kepada jaran yang ada di dalam Kitab Suci yang mereka akui. Sedangkan pada abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak mengetahui ajaran yang ada di dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi seperti orang-orang murtad. Maka dari itu kami berpendapat untuk tidak memakan hewan sembelihan mereka, kecuali jika dapat dipastikan mereka menyembelihnya secara syar’i.

Maka berdasar penjelesan diatas kami berpendapat : Dilarang makan daging syubhat (diragukan) yang ada di restaurant cepat saji tersebut, dan kalian memakan ikan saja di restaurant-restauran atau memilih restaurant Islam yang pemiliknya komitmen dengan sembelihan secara syar’i atau kalian sendiri yang melakukan penyembelihan hewan, seperti ayam dan hewan ternak berkaki empat lainnya.

Jadi kalian tidak makan kecuali sembelihan orang yang kalin percaya dan orang Muslim atau ahlu kitab. Walahu a’lam.

(Demikian dikatakan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tgl 19/12/1420H)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Hikmah Pengharaman Daging Babi dan Keledai

HIKMAH PENGHARAMAN DAGING BABI DAN KELEDAI

Pertanyaan
Apa hikmah pengharaman daging babi dan keledai dalam Dienul Islam? Adakah hubungan antara jenis makanan dan orang yang memakannya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Ahamdulillah, Ibnul Qayyim berkata: “Seseorang akan memiliki kemiripan karakter dan sifat dengan jenis makanan yang dikonsumsinya. Sebagaimana hikmah Allah pada makhluk-Nya juga berlaku pada syariat dan perintah-Nya. Oleh karena itu Allah mengharamkan segala perkara yang jelek atas hamba-hamba-Nya. Sebab jika mereka mengkonsumsinya maka makanan yang jelek itu akan menjadi bagian dari tubuh mereka. Akibatnya bagian-bagian tubuh mereka akan mirip dengan jenis makanan tersebut.

Jadi seseorang akan memiliki kemiripan dengan makanan yang dikonsumsinya, bahkan makanan tersebut akan menyatu dengan dirinya. Oleh sebab itu pula manusia lebih lurus tabiatnya daripada tabiat hewan karena makanan yang dikonsumsi juga lebih bagus. Mengkonsumsi darah dan daging hewan buas akan mewariskan sifat hewani dan setan kepada orang yang memakannya. Dan salah satu keelokan syariat adalah pengharaman jenis-jenis makanan tersebut. Kecuali jika terbenturan dengan maslahat yang jelas, seperti dalam keadaan darurat. Oleh sebab itu pula, ketika kaum Nasrani mengkonsumsi daging babi, maka terwarisi jugalah sifat keras kepala dan keras hati pada mereka.

Demikian pula orang yang mengkonsumsi daging binatang buas dan anjing, maka iapun mewarisi kekuatan binatang-binatang itu. Karena kekuatan setan adalah kekuatan yang telah bisa masuk kepada binatang-binatang buas yang bertaring tersebut dan memang telah ditetapkan baginya, maka syariatpun mengharamkannya. Demikian pula halnya unta, kekuatan setan bisa masuk kepadanya, maka siapa saja yang memakan dagingnya diperintahkan untuk berwudhu’. Dan begitu pula keledai, sifat-sifat keledai akan melekat pada diri yang memakan dagingnya, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam melarang kita memakan daging keledai piaraan. Disebabkan darah merupakan tempat mengalirnya setan maka Allah mengharamkannya.

Barangsiapa yang memperhatikan hikmah Allah Ta’ala pada makhluk-makhluk-Nya dan syariat-Nya dan membandingkan antara keduanya, niscaya akan terbuka baginya ma’rifah asma Allah dan sifat-sifat-Nya.”

Refrensi: Silakan Baca At-Tibyaan Fi Ahkamil Qur’an Karangan Ibnul Qayyim I/236

Disalin dari islamqa