Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Imam Asy Syafi’i : Ilmu Kedokteran Ilmu yang Dilalaikan Umat

IMAM ASY-SYAFI’I : ILMU KEDOKTERAN ILMU YANG DILALAIKAN UMAT

Imam Asy-Syafi’i meski menjadi seorang ulama yang menjadi rujukan dalam fiqih, Hadits dan bahasa Arab,  namun ia juga memiliki pengatahuan mengenai ilmu kedokteran. Imam Al Baihaqi menyebutkan bab khusus mengenai pengatahuan Imam Asy Syafi’i tentang ilmu kedokteran dalam Manaqib Al Imam Asy Syafi’i dengan judul,”Perkara yang dijadikan argumen tentang pengetahuan Asy Syafi`i dalam ilmu kedokteran.”[1]

Sedangkan Imam Abu Hatim Ar Razi menuliskan bab dalam Adab Asy Syafi’i wa Manaqibuhu,”Pendapat Imam Asy Syafi`i dalam ilmu kedokteran.”[2]

Demikian pula Imam Fakhruddin Ar Razi, menusil dalam Manaqib Al Imam Asy Syafi`i,”Pengetahuan Imam Asy Syafi`i dalam ilmu kedokteran, nujum dan panahan.”[3]

Imam Asy Syafi’i memandang pentingnya ilmu kedokteran, di mana ia menyatakan Imam Al Baihaqi meriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i,”Ilmu ada dua, ilmu fiqih untuk dien-dien, dan ilmu kedokteran untuk badan-badan.”[4]

Tidak Tinggal di Negeri yang Tidak Ada Dokter
Imam Asy Syafi’i juga menyatakan,”Jika engkau masuk ke sebuah negeri, tidak ada pemimpim yang adil, air yang mengalir, juga dokter yang pengasih, maka jangan bermukim di negeri itu.”[5]

Dalam riwayat yang lain, Imam Asy Syafi’i berkata,”Janganlah engkau tinggal di sebuah negeri yang tidak ada di dalamnya seorang ulama yang mengabarimu mengenai persoalan dien-mu, juga tidak ada dokter yang mengabarkan kepadamu masalah badanmu.”[6]

Ilmu Kedokteran Ilmu yang Dilalaikan umat Islam
Imam Al Baihaqi juga meriwayatkan, di mana Imam Asy Syafi’i pernah berkata,”Dua hal yang dilalaikan manusia: Ilmu kedokteran dan ilmu bahasa Arab.”[7]

Salah satu murid Imam Asy Syafi’i, Harmalah bin Yahya menyampaikan,”Suatu saat Imam Asy Syafi`i bersedih atas apa yang disia-siakan umat Islam dari ilmu kedokteran, di mana ia berkata.’Mereka telah menyia-nyiakan sepertiga ilmu, dan menyerahkannya kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani.’”[8]

Pengetahuan Imam Asy Syafi’i tentang Kedokteran dan Gizi
Imam Asy Syafi’i sendiri memiliki pengatahuan mengenai ilmu kedokteran, di mana ia pernah berkata kepada muridnya Rabi`,”Wahai Rabi`, sesungguhnya Allah yang Maha Agung telah memasang pada hambanya anggota yang diam, jika ia bergerak maka hal itu menyakitkannya. Dan Ia memasang kepada hambanya anggota yang bergerak, jika ia diam maka hal itu menyakitkannya.”[9]

Mengenai obat-obatan, Imam Asy Syafi`i berkata,”Hati-hatilah dalam meminum obat dari para dokter, kecuali obat yang telah engkau ketahui.” [10]

Ibnu Abdil Hakam juga meriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i,”Tiga hal, di mana dokter tidak bisa melakukan rekayasa, kedunguan, wabah, serta penuaan.”[11]

Putra Imam Asy Syafi`i yang bernama Muhammad juga menyampaikan,”Jika ayahku menderita demam, maka ia mencari buah utrujah, ia peras airnya dan meminumnya, karena khawatir terhadap lidahnya.”[12]

Murid Imam Asy Syafi`i Ar Rabi` bin Sulaiman menyampaikan bahwa Imam Asy Syafi’i juga pernah berkata,”Mengkonsumsi daging, menambah akal.”[13]

Harmalah juga menyampaikan,”Aku menyaksikan Asy Syafi’i melarang memakan terong di malam hari.” [14]

Pola Makan Sehat Imam Asy Syafi’i
Ar Rabi` bin Sulaiman meriwayatkan, bahwasannya Imam As Syafi’i berkisah, dimana Khalifah Harun Ar Rasyid bertanya kepadanya,”Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau berpagi-pagi dalam sarapan.” Imam Asy Syafi’i pun menjawab, “Benar wahai Amirul Mukminin.”

Lalu Harun Ar Rasyid pun bertanya,”Kenapa demikian?” Imam Asy Syafi’i pun menjawab,”Wahai Amirul Mukminin, hal itu karena empat perkara.”

Harun Ar Rasyid pun bertanya,”Apa itu?” Imam Asy Syafi’i pun menjawab,”Dinginnya air, udara yang bersih, sedikitnya lalat, lalu menghapus nafsuku dari makanan orang lain.”[15]

Diagnosa Imam Asy Syafi’i terhadap Seorang Dokter
Di masa Imam Asy Syafi’i sakit dan hendak wafat Al Muzani menawarkan kepada gurunya itu untuk mendatangkan seorang dokter. Imam Asy Syafi’i pun tidak menolaknya. Akhirnya didatangkanlah seorang dokter Nashrani. Dokter itu pun memeriksa Imam Asy Syafi’i. Sedangkan Imam Asy Syafi’i ketika melihat tangan dokter itu, ia melihat bahwa si dokter sedang terjangkit penyakit.

Setelah Itu Imam Asy Syafi’i bersyair,“Dokter datang memeriksaku dan aku memeriksanya.  Ternyata sang dokter memeriksa bersama keadaannya. Perpagi-pagi mengobatiku dengan membawa sakitnya. Sungguh ajaib pasien sakit mata merangkap dokter mata.”

Setelah beberapa hari berlalu, ternyata sang dokter meninggal. Ketika dikabarkan kepada Imam Asy Syafi’i mengenai hal itu, ia pun bersyair, “Sesungguhnya dokter dengan ilmu dan obatnya. Tak mampu tangkal takdir dan ketetapannya. Tidaklah seorang dokter itu mati karena penyakitnya. Yang sebelumnya ia pernah sembuh darinya. Telah mati baik dokter dan pasiennya. Juga yang peramu obat, penjualnya maupun membelinya.” [16].

Disalin dari Hidayatullah
[1] Lihat, Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/114
[2] Lihat, Adab Asy Syafi’i wa Manaqibuhu, hal. 321
[3] Lihat, Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, hal. 323
[4] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/114
[5] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/115
[6] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/115
[7] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/116
[8] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/116
[9] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/117
[10] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/117
[11] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/121
[12] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/118
[13] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/120
[14] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/119
[15] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/122
[16] Manaqib Al Imam Asy Syafi’i, 2/122

Apakah Boleh Membeli (Dimakan) Sembelihan Orang Tidak Shalat?

BOLEHKAH MEMBELI DAGING SEMBELIHAN ORANG YANG TIDAK SHALAT ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami membeli daging dari para jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah tidak. Namun kami cenderung menyangka. Mereka tidak shalat, karena kami tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan penyembelihan itu, dan mereka menjawab : “Kami yang menyembelih”. Bolehkah membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Jawaban
Daging yang dijual di pasar-pasar kaum muslimin dari hewan-hewan yang disembelih di negera-negara Islam hukum asalnya adalah halal, alhamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syari’at.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka membawa daging ke pasar-pasar kaum muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban.

سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah” [Hadits Riwayat Bukhari 6/226 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma]

Maksudnya, bacaan basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki kesempatan untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.

Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjama’ah, tidak mesti mengakibatkan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir.

(Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/324)

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

APAKAH BOLEH DIMAKAN SEMBELIHAN ORANG TIDAK SHALAT?

Pertanyaan
Saya ingin bertanya, apa yang harus kami perbuat, jika saudaraku tidak shalat dan di dalam syari’at tentu ia dianggap kafir. Apakah kami boleh memakan hasil sembelihannya atau tidak?

Jawaban
Alhamdulillah.
Kewajiban anda adalah menasehati saudara anda agar menjaga shalatnya. Fahamkan ia dengan hukum Allah bagi yang meninggalkan shalat, dan laranglah ia untuk menyembelih sembelihan anda, ia juga harus mengetahui sebab dilarangnya menyembelih, yaitu; bagi yang meninggalkan shalat dianggap kafir, maka sembelihannya pun tidak halal, semoga dengan ia mengetahui hukumnya akan memberikan pengaruh positif, bertaubat dan mau mendirikan shalat lagi. Yang dmeikian itu lebih baik baginya untuk agama dan dunianya, baik untuk masa sekarang atau masa depannya.

Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah dianya:
Apakah boleh makan sembelihan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, dan kalau diberitahu ia beralasan bahwa dirinya masih bersyahadat, bagaimana seharusnya kalau tidak ada jagal yang mendirikan shalat ?

Beliau menjawab:
“Orang yang tidak shalat, maka sembelihannya tidak boleh dimakan, inilah yang benar. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ – أخرجه مسلم في صحيحه عن جابر بن عبد الله الأنصاري رضي الله عنهما

(Perbedaan) antara seseorang dan Kesyirikan dan Kekufuran meninggalkan shalat”. (HR. Muslim dalam shahihnya, dari Jabir bin Abdullah al Anshari –radhiyallahu ‘anhuma”.

Dan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ – أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمي رضي الله عنه

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. (HR. Ahmad, dan ahlus sunan yang empat, dengan sanad yang benar dari hadits Buraidah bin al Hushaib al Aslami –radhiyallahu ‘anhu-)

Dan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ, وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ – أخرجه الإمام أحمد والترمذي بإسناد صحيح عن معاذ بن جبل رضي الله عنه

Pangkal segala sesuatu adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat”. (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih dari Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu ‘anhu)

Segala sesuatu yang roboh tiangnya, maka akan roboh pula bangunannya.

Oleh karenanya, dapat diketahui bahwa seseorang yang tidak shalat, tidak dianggap beragama, dan tidak boleh dimakan sembelihannya. Dan jika anda berada pada negara yang tidak ada jagal yang muslim, maka sembelihlah sendiri untuk diri anda, gunakan tangan anda untuk hal yang bermanfaat, atau carilah dulu jagal yang muslim meskipun di rumahnya, hingga ia menyembelih untuk anda, hal ini sebenarnya –alhamdulillah- mudah dilaksanakan, maka jangan sekali-kali anda meremehkannya.

Anda harus menasehati orang tersebut agar bertaqwa kepada Allah dan mengerjakan shalat. Pernyataan dia mencukupkan diri dengan dua kalimat syahadat adalah kesalahan besar; karena dua kalimat syahadat harus dilengkapi dengan konsekuensinya, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :  

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ . متفق على صحته

Saya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan saya adalah Rasulullah, dan mendirikan shalat, membayar zakat, jika mereka melakukan ini semua, mereka akan terjaga darah dan harta mereka kecuali dengan haknya , dan segala perhitungan mereka kembali kepada Allah”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi) 

Hadits di atas menyebutkan shalat dan zakat bersama syahadat, dan dalam lafadz yang lain:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Saya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan jika mereka mengatakannya maka ia akan terjaga dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknnya, dan segala perhitungan mereka kembali kepada Allah”.

Shalat dan zakat termasuk hak dua kalimat syahadat.

Kewjiban seorang mukmin adalah agar selalu bertaqwa kepada Allah, dan semua yang menisbahkan dirinya kepada Islam agar bertaqwa kepada Allah, dan selalu menjaga shalat lima waktu, karena shalat tiangnya agama, rukun penting dalam rukun Islam setelah dua kalimat syahadat, barang siapa yang menghancurkannya maka ia telah menghancurkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah keluar dari agama, semoga Allah menyelamatkan kita semua.

Inilah yang hak dan benar, namun sebagian para ulama berpendapat: “Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak menjadi kafir dengan tingkat kufur yang besar, namun kufur kecil, tapi ia telah berdosa besar, lebih besar dari  dosa zina, mencuri, dan minum khomr. Dan akan menjadi kafir dengan kufur yang besar jika ia mengingkari akan wajibnya shalat, namun yang benar adalah apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu; kufur besar, sebagaimana beberapa hadits di atas; karena ia telah merobohkan tiang agama ini.

Maka tidak selayaknya meremehkan masalah ini, Abdullah bin Syaqiq al ‘Uqaily seorang tabi’in yang mulia –rahimahullah- berkata: “Tidaklah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpendapat bahwa meninggalkan sesuatu itu kafir kecuali meninggalkan shalat”.

Beliau juga menyebutkan bahwasanya merupakan ijma’ para sahabat bagi yang meninggalkan shalat adalah kafir, semoga Allah menyelamatkan kita semua.

Adalah merupakan kewajiban kita untuk hati-hati, dan senantiasa menjaga kewajiban yang agung ini, dan tidak meremehkan orang yang meninggalkan shalat, tidak memakan sembelihannya, tidak diundang untuk menghadiri walimah, tidak perlu menghadiri undangannya, bahkan seharusnya di hajr (kucilkan) sampai ia bertaubat kepada Allah dan mau melaksanakan shalat, semoga Allah memberi hidayah kepada semuanya”. (Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz: 10/ 274-276)

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Buah-Buahan Di Surga Gambaran Kenikmatan Yang Tiada Tara

BUAH-BUAHAN DI SURGA GAMBARAN KENIKMATAN YANG TIADA TARA

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni,M.A.

Berbicara tentang kenikmatan di surga -semoga Allah Azza wa Jalla memudahkan kita menjadi penghuni surga- berarti membahas suatu kenikmatan tinggi dan kekal yang tiada taranya. Betapa tidak, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan tersebut sedemikian jelas dan terperinci, sehingga menjadikan hamba-hamba-Nya yang beriman selalu bersegera dan berlomba-lomba untuk meraihnya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah (berlomba-lombalah) kamu untuk (meraih) pengampunan dari Rabbmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. [Ali ‘Imran/3 :133].

Dalam ayat lain, Dia Azza wa Jalla juga berfirman:

وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

Dan untuk yang demikian itu hendaklah orang-orang (yang beriman) berlomba-lomba (untuk meraihnya). [al-Muthaffifin/83:26].

Oleh karena itu, dalam hadits yang shahih tentang gambaran tingginya kenikmatan surga, Malaikat Jibril Alaihissallam yang melihatnya, berkata kepada Allah Azza wa Jalla.

أَيْ رَبِّ وَعِزَّتِكَ لاَيَسْمَعُ بِهَا أَحَدٌ إِلاَّ دَخَلَهَا

Demi kemahamuliaan-Mu, tidaklah seorang pun yang mendengar tentang (tingginya kenikmatan) surga kecuali ia ingin masuk ke dalamnya.[1]

Cukuplah firman-firman Allah Azza wa Jalla berikut ini menggambarkan kesempurnaan kenikmatan di surga:

وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ﴿٣١﴾نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ

Di dalam surga kamu memperoleh apa (segala kenikmatan) yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa (segala kenikmatan) yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Fushshilat/41:31-32].

يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ ۖ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ ۖ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas, dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya. [az-Zukhruf/43:71].

KENIKMATAN DI SURGA TIADA TARANYA
Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat tinggi di surga) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. [as-Sajdah/32:17].

Imam Ibnu Katsir mengatakan,”Arti ayat di atas, (ialah) tidak ada seorang pun yang mengetahui agungnya ganjaran (kebaikan) yang Allah sembunyikan (dan sediakan) bagi mereka (orang-orang yang beriman) di surga, (yaitu) berupa kenikmatan yang abadi dan berbagai kelezatan yang belum pernah disaksikan semisalnya oleh seorangpun”[2]

Gambaran tentang tingginya kenikmatan ini dinyatakan dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّا لحِينَ مَ لاَ عَيْنٌ رَأَتْ وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرِ

Aku sediakan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih kenikmatan (tinggi di surga) yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia.[3]

Artinya, semua kenikmatan dan keindahan di dunia yang pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga atau dibayangkan dalam hati manusia, maka kenikmatan di surga jauh melebihi semua itu.[4]

Oleh karena itu, semua kenikmatan dan kesenangan di surga yang Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam ayat-ayat al-Qur’an, seperti istana-istana dari emas dan perak, isteri-isteri, buah-buahan, sungai-sungai, taman-taman indah, dan berbagai kenikmatan lainnya; semua itu, meskipun nama-namaya sama dengan yang ada di dunia, akan tetapi hakikat kenikmatannya jauh berbeda, karena kenikmatan di surga jauh lebih tinggi dan sempurna.

Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu nahuma berkata,”tidak ada sesuatu pun di dunia yang serupa dengan apa yang ada di surga kecuali namanya (saja)”.[5]

BUAH-BUAHAN DI SURGA
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an berbagai macam buah-buahan yang lezat sebagai makanan bagi penduduk surga. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ﴿٢٠﴾وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ﴿٢١﴾وَحُورٌ عِينٌ﴿٢٢﴾كَأَمْثَالِ اللُّؤْلُؤِ الْمَكْنُونِ﴿٢٣﴾جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan (di dalam surga terdapat) buah-buahan dari apa yang mereka pilih. Dan daging burung dari apa yang mereka inginkan. Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli, laksana mutiara yang tersimpan baik. Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan (di dunia). [al-Waqi’ah/56:20-24].

فِيهِمَا مِنْ كُلِّ فَاكِهَةٍ زَوْجَانِ

Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasang-pasangan. [ar-Rahman/55:52]

فِيهِمَا فَاكِهَةٌ وَنَخْلٌ وَرُمَّانٌ

Di dalam keduanya ada (macam-macam) buah-buahan dan kurma serta delima. [ar-Rahman/55:68].

Semua itu Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan mudah untuk mereka jangkau dan nikmati. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَدَانِيَةً عَلَيْهِمْ ظِلَالُهَا وَذُلِّلَتْ قُطُوفُهَا تَذْلِيلًا

Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan untuk dipetik dengan semudah-mudahnya. [al-Insan/76:14].

Kenikmatan ini kekal abadi dan tidak akan habinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَفَاكِهَةٍ كَثِيرَةٍ﴿٣٢﴾لَا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ

Dan (di dalam surga terdapat) buah-buahan yang banyak, yang tidak berhenti (buahnya) dan tidak terlarang mengambilnya. [al-Waqi’ah/56 : 32-33].

GAMBARAN KENIKMATAN BUAH-BUAHAN DI SURGA
Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tingginya kenikmatan dan kelezatan buah-buahan di surga yang dirasakan oleh penghuni Surga. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا ۙ قَالُوا هَٰذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ ۖ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan beramal shalih, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap kali mereka diberi rizki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan,”Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu”. Mereka diberi buah-buahan yang serupa, dan untuk mereka, di dalamnya ada isteri-isteri yang suci, dan mereka kekal di dalamnya. [al-Baqarah/2:25].

Makna firman Allah Azza wa Jalla dalam ayat ini “mereka diberi buah-buahan yang serupa…”, ada tiga penafsiran dari para ulama ahli tafsir:

Pertama : Buah-buahan di surga serupa dengan buah-buahan di dunia dalam rupa dan warnanya, tetapi rasanya jelas berbeda (karena buah-buahan di surga jauh lebih nikmat). Ini pendapat Imam Mujahid, Abul ‘Aliyah, adh-Dhahhak, as-Suddi dan Muqatil.

Kedua : Smua buah-buahan di surga serupa dalam kelezatan dan keindahannya, tidak ada keburukan padanya. Demikian ini menurut Imam al-Hasan al-Bashri dan Ibnu Juraij.

Ketiga : Buah-buahan di surga serupa dengan buah-buahan di dunia dalam bentuk dan namanya, akan tetapi buah-buahan di surga lebih indah rupanya dan lebih lezat rasanya. Demikian menurut Imam Qatadah dan Ibnu Zaid.[6]

Syaikh ‘Abdur-Rahman as-Sa’di mengatakan, “Ada yang berpendapat (bahwa maknanya), serupa dalam namanya (tetapi) berbeda rasanya. Ada yang berpendapat, serupa dalam warnanya (tetapi) berbeda namanya. Ada juga yang berpendapat, (semua buaha-buahan di surga) serupa satu sama lainnya dalam keindahan, kelezatan dan kenikmatannya, mungkin saja pendapat (terakhir) ini yang benar”.[7]

PENUTUP
Inilah gambaran sebagian dari kenikmatan dan keindahan Surga yang tiada taranya. Masih banyak kenikmatan dan keindahan Surga lainnya yang tidak mungkin dibahas dalam tulisan ringkas seperti ini.

Semoga Allah Azza wa Jalla, dengan rahmat dan taufik-Nya, memudahkan kita untuk selalu meniti jalan menuju surga-Nya dan dihindarkan dari semua jalan yang menyimpang dari jalan-Nya yang lurus. Sesungguhnya Dia Subhanahu wa Ta’ala Maha Pemberi petunjuk dan Maka Kuasa atas segala sesuatu.

تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا ۚ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan (maksiat) di (muka) bumi, dan kesudahan (yang baik) itu (surga) adalah bagi orang-orang yang bertakwa. [al Qashash/28:83].

Wallahit taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR. Abu Dawud (no.4.744) dan at-Tirmidzi (4/693). Dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani.
[2]. Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 3/606.
[3]. HSR al-Bukhari (no.3.072) dna Muslim (no.2.824).
[4]. Lihat kitab Faidhul-Qadir,4/473.
[5]. Dikeluarkan oleh Imam Hannad bin as-Sariy dalam az-Zuhd (no. 3 dan 8) dan Ibnu Jarir ath-Thabari (1/105), dinyatakan shahih sanad-nya oleh penyunting kitab Taqribut-Tadmuriyyah,hlm.42.
[6]. Keterangan Imam Ibnul-Jauzi dalam tafsir beliau, Zadul-Masir,1/53.
[7]. Kitab Taisirul-Karimir-Rahman,hlm.46.

Bolehkah Bisnis Air Zam-Zam

BOLEHKAH BISNIS AIR ZAM-ZAM

Pertanyaan
“Aku pernah mendengar dari seseorang bahwa jual beli air zamzam itu terlarang. Apakah pernyataan ini benar? Apakah (seseorang) diperbolehkan untuk mengambil air zamzam di Masjidil Haram kemudian kembali ke negaranya lalu menjual air zamzam tersebut? Adakah dalil dalam masalah ini?”

Jawaban
“Pada dasarnya, tidaklah diperbolehkan untuk menjual air yang masih berada di sumbernya atau salurannya. Namun, jika air tersebut telah disendirikan dan dimasukkan ke dalam wadah tertentu, misalnya, maka air tersebut boleh dijual, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.

Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni, 4:215 mengatakan, ‘Adapun air yang sudah disendirikan dengan dimasukkan ke dalam wadah tertentu maka air tersebut menjadi milik orang yang mengambilnya dan dia boleh menjualnya, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Inilah kebiasaan yang berlaku di berbagai kota; air dalam wadah diperjualbelikan tanpa ada satu pun ulama yang menyalahkannya.

Tidak boleh bagi siapa pun untuk minum, berwudhu, atau pun mengambil air yang sudah ada dalam wadah tanpa seizin pemiliknya. Demikian pula, jika seorang berdiri di dekat sumur umum atau sumur pribadinya, lalu dia mengambil air secara manual atau pun mekanik maka semua air yang bisa dia naikkan ke atas adalah miliknya dan dia boleh menjualnya karena air tersebut miliknya dengan dia masukkan air tersebut ke dalam wadahnya.’

Imam Ahmad mengatakan, ‘Jual beli air yang tersisa dari kebutuhan adalah air tersisa yang masih ada di sumur atau pun mata air.’ Diperbolehkan menjual sumur dan mata air milik pribadi. Pembeli sumur tersebut lebih berhak terhadap air yang ada di dalamnya daripada selain dia.’

Syekh Shalih Al-Fauzan mendapatkan pertanyaan mengenai apakah diperbolehkan menjual air dan kapankah jualan air diperbolehkan?

Jawaban beliau : ‘Jawaban pertanyaan ini perlu rincian. Jika seorang itu menguasai air dengan bentuk dia masukkan air ke dalam wadah atau bak miliknya maka air tersebut telah menjadi miliknya, sehingga dia boleh menjualnya. Alasannya, karena air tersebut telah dia sendirikan, dia kuasai, dan dia pun telah susah payah untuk mendapatkannya, sehingga air tersebut menjadi miliknya.

Adapun jika posisi air tersebut masih di berada di dalam sumur pribadi, sungai, atau pun saluran air yang melewati tanah miliknya maka boleh/tidaknya menjual air dalam kondisi semisal ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang benar, pemilik tanah tidak boleh menjual air yang masih berada di sumbernya, namun dialah yang lebih berhak memanfaatkan air yang ada di tanahnya daripada orang lain. Akan tetapi, dia tidak diperkenankan untuk melarang orang lain yang mau memanfaatkan air yang ada di tanahnya, asalkan pemanfaatan tersebut tidak membahayakan pemilik atau harta pemilik tanah, karena Nabi melarang jual beli yang bersisa dari kebutuhan seseorang.’ (Al-Muntaqa, 3:13)

Aturan di atas berlaku untuk semua air, baik air zamzam atau air lainnya.

Syekh Ibnu Baz mengatakan, ‘Tidaklah mengapa memperdagangkan air zamzam atau pun memindahnya dari Mekkah.’ (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 16:138)”

Disalin dari PengusahaMuslim

Hukum Daging Buaya, Kepiting dan Ikan Hiu?

HUKUM MAKAN DAGING BUAYA

Pertanyaan.
Buaya itu halal atau haram ?

Jawaban.
Mengenai hukum memakan daging buaya, telah ada fatwa dari Komite Tetap Untuk Riset ilmiyah dan fatwa, kerajaan Saudi Arabia no. 5394[1] yang ditanda tangani oleh  Ketua komite tersebut Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah dan dua Ulama sebagai anggotanya yaitu syaikh Abdurrazaq afifi rahimahullah dan syaikh Abdullah bin Qu’ud –Hafizhahullâhu ta’ala-.

Fatwa tersebut disampaikan berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan kepada komite berkenaaan dengan halalkah memakan hewan-hewan berikut: Penyu, kuda laut, buaya dan landak, ataukah semua ini haram?

Mereka menjawab, “Memakan landak hukumnya halal, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah, “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-An’âm/6:145]

Juga karena kaidah pada asalnya diperbolehkan sampai pasti ada yang memalingkan hukum tersebut.

Adapun penyu (kura-kura), sejumlah Ulama berpendapat bahwa boleh mengkonsumsi binatang ini walaupun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâ’idah/5:96]

Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Airnya suci dan bangkainya halal.

Namun yang lebih selamat adalah tetap disembelih, agar keluar dari khilaf.

Sedangkan buaya ada yang berpendapat boleh dimakan seperti ikan berdasarkan keumuman ayat dan hadits diatas. Ada juga yang menyatakan  haram dimakan, karena termasuk hewan buas yang bertaring. Yang rajih adalah pendapat pertama.

Adapun kuda laut maka boleh dimakan karena masuk keumuman ayat dan hadits di atas dan tidak adanya dalil yang menentangnya. Juga karena kuda darat halal dimakan dengan nash maka tentunya kuda laut lebih pantas lagi dihalalkan.

Wabillâhit Taufîq wa Shallallâhu ‘ala Nabiyyinâ Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1]  Fatâwa Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyyah wal Iftâ, 22/319

APAKAH KEPITING HALAL?

Pertanyaan.
Mohon penjelasan, dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal. Syukran.

Jawaban
Sebagai seorang mukmin, kita wajib meyakini bahwa yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. [al A’raf7:54].

Oleh karena itu, Allah melarang manusia menghalalkan dan mengharamkan tanpa dalil dari al Kitab dan as-Sunnah. Dan jika hal itu terjadi berarti termasuk membuat kedustaan atas nama Allah. Disebutkan dalam firman-Nya:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [an-Nahl/16:116].

Dalam masalah makanan, hukum asal seluruh makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [al Baqarah/2:29].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. [al Baqarah/2:168].

Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengharamkan makanan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya, sesuai tugas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu menyampaikan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” [Yunus/10:59].

Setelah mengetahui kaidah ini, maka adakah keterangan di dalam al Kitab atau as-Sunnah yang mengharamkan kepiting?

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat maupun hadits yang mengharamkan kepiting. Di sebagian sekolah dan buku-buku diajarkan, bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Mungkin dari sinilah sebagian orang beranggapan jika kepiting itu haram. Seseorang yang beranggapan demikian, maka perlu menunjukkan dalil bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Jika jelas tidak ada dalilnya, maka hal itu kembali kepada kaidah, yaitu bahwa seluruh makanan itu halal kecuali yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.

Adapun berita saudara “tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal”, maka perlu kami jelaskan, bahwa sesuatu yang haram menurut nash syari’at pada zaman dahulu, tidaklah bisa menjadi halal pada zaman sekarang. Karena yang menentukan halal dan haram itu adalah Allah Azza wa Jalla , bukan waktu. Memang makanan yang Allah haramkan itu bisa menjadi halal dalam keadaan terpaksa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Baqarah/2:173].

Demikian jawaban kami.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

HALALKAH IKAN HIU?[1]

Pertanyaan
Halal atau haramkah mengkonsumsi ikan Hiu ?

Jawaban.
Semua jenis ikan halal dikonsumsi, baik ikan hiu atau yang lainnya, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâidah/5:96]

dan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang laut :

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

air laut itu suci dan bangkai binatangnya halal

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnatud Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ’
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz
Anggota : Syaikh Abdullâh bin Ghadyân, Syaikh Shâlih Fauzân, Syaikh Abdul Azîz Alu Syaikh dan Syaik Bakr Abu Zaid

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ‘, 22/320

Landak, Biawak Halal Atau Haram?

LANDAK, HALAL ATAU HARAM?[1]

Pertanyaan
Halal atau haramkah mengkonsumsi hewan-hewan berikut : penyu, kuda laut, buaya dan landak ?

Jawaban.
Landak itu halal dikonsumsi, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi. Karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [al-An’am/6:145]

Dan juga karena hukum asal (mengkonsumsi semua yang ada di bumi-red) adalah boleh sampai ada dalil yang merubah hukumnya dari hukum asal ini. Sedangkan tentang penyu, sekelompok para Ulama berpendapat bahwa penyu itu halal dikonsumsi meskipun tidak disembelih, berdasaskan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

 أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâidah/5:96],

dan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang laut :

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Laut itu, airnya suci dan bangkai binatangnya halal

Namun sebaiknya (sebelum dikonsumsi) penyu disembelih sebagai upaya untuk menghindari perselisihan pendapat para Ulama.

Adapun mengenai hukum mengkonsumsi (daging) buaya, ada yang mengatakan boleh dikonsumsi sebagaimana ikan, berdasarkan keumuman yang ada dalam firman Allâh Azza wa Jalla dan sabda Rasûlullâh di atas; Ada juga yang mengatakan tidak boleh dikonsumsi karena buaya termasuk binatang buas yang bertaring. Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama.

Mengenai kuda laut, maka dia boleh dikonsumsi berdasarkan keumuman yang ada dalam firman Allâh Azza wa Jalla dan sabda Rasûlullâh di atas dan tidak ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Juga dikarenakan kehalalan kuda darat, (jika kuda darat halal) maka kuda laut lebih pantas dihalalkan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnatud Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ’
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz
Wakil : Syaikh Abdurrazzâq ‘Afîfy
Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ûd

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ‘, 22/319

HUKUM MENGKONSUMSI DAGING BIAWAK

Pertanyaan
Bismillah … Saya mau bertanya kepada ustadz. Bagaimanakah hukum mengkonsumsi daging biawak atau nyambek ?

Jawaban
Saudara Ibnu, semoga Allâh Azza wa Jalla menambah semangat Anda dalam memahami agama Islam. Biawak adalah sebangsa reptil yang masuk ke dalam golongan kadal besar dan suku biawak-biawakan (Varanidae). Biawak yang kerap ditemui Indonesia kebanyakan adalah biawak air dari jenis Varanus Salvator. Panjang tubuhnya (dari moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 m, meskipun ada pula yang dapat mencapai 2,5 m.[1]

Dalam Bahasa Arab, biawak disebut waral (الوَرَلُ). Dalam khazanah literatur klasik , ia disebut mirip dengan dhabb (Uromastyx Dispar) tapi fisiknya lebih besar. Sebagian orang menyebutnya tokek besar, dan dikenal zhalim bahkan menjadi perumpamaan (pribahasa) untuk menggambarkan kezhaliman. Ia tidak menggali sarang sendiri, namun merebut sarang dhabb dan membunuhnya. Ia juga biasa merebut sarang ular dan memakan ular.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum memakannya adalah haram karena pertimbangan berikut :

Biawak bukanlah makanan yang thayyib (baik). Orang Arab secara umum tidak memakannya dan jijik terhadap dagingnya[2].

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan (Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf/7:157]

Binatang yang dagingnya menjijikkan (mustakhbats) termasuk dalam keumuman ayat ini[3].

Biawak tergolong binatang buas yang memiliki taring, maka ia haram dimakan berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram”. [HR. Muslim no. 1.933]

Sebagian Ulama lagi berpendapat bahwa biawak boleh dimakan karena mirip dengan dhabb yang disepakati kehalalan dagingnya (ijma’)[4]. Saat ditanya tentang hukum memakan biawak, Sa’id bin al-Musayyib Radhiyallahu anhu mengatakan, “Tidak apa-apa. Jika kalian punya dagingnya, tolong saya diberi.”[5] Setelah meriwayatkan atsar ini, Abdurrazzaq ash-Shan’ani mengatakan, “Biawak mirip dhabb.”

Dan yang lebih kuat serta lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa daging biawak haram dimakan. Pendapat ini dikuatkan oleh fakta-fakta berikut :

  1. Biawak tergolong predator dan terbukti bertaring
    Coba perhatikan gigi komodo yang merupakan salah satu jenis biawak berikut ini: Gigi komodo memiliki morfologi seperti pisau belati, pipih di tepinya, dengan gerigi-gerigi kecil seperti mata gergaji. Tipe gigi hewan ini berfungsi untuk mengoyak dan memotong jaringan otot mangsa dengan gerakan menggigit dan merenggut. Bisa dibayangkan, pembuluh darah khususnya arteri yang memiliki dinding lentur akan mudah terpotong oleh tipe gigi seperti ini[6]. Dengan demikian daging biawak masuk dalam keumuman hadits keharaman memakan binatang buas yang bertaring.
  2. Meskipun mirip dengan dhabb, biawak memilik beberapa perbedaan yang berpengaruh kepada perbedaan hukum dagingnya, yaitu:
  3. Sebagian orang biasa makan dhabb, sedangkan biawak pada umumnya tidak dimakan dan dagingnya dirasa menjijikkan.
  4. Dhabb termasuk herbivora. Makanan utamanya adalah rerumputan, dan kadang-kadang makan serangga seperti belalang, semut dan lalat. Sedangkan biawak termasuk karnivora, makanannya serangga, reptil, tikus, burung, telur, dan sebagainya.[7]

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Biawak
[2] Al-Mu’jam al-Wasith hal. 1.027
[3] Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 22/292.
[4] Hayatul Hayawan al-Kubra karya Kamaluddin ad-Damiri 2/53.
[5] Mushannaf Abdurrazzaq 4.529 no. 8.747.
[6] Artikel “Anatomi Gigi pada Beberapa Reptil” (http://masdab-danang.blogspot.com)
[7] http://ar.wikipedia.org/wiki/ ضب

Syarat Makan Dari Sembelihan Orang Yahudi Dan Nashrani

SYARAT MAKAN DARI SEMBELIHAN ORANG YAHUDI DAN NASHRANI

Pertanyaan
Saya mengetahui bahwa membaca bismilah ketika menyembelih binatang yang dimakan (dagingnya) adalah merupakan suatu keharusan. Dan tidak diperbolehkan makan yang tidak disebutkan nama Allah. Akan tetapi pada suatu waktu, seorang muslim mengharuskan dia bepergian ke negara non Islam dan tinggal di sana beberapa tahun untuk bekerja atau belajar. Apakah hal itu benar-benar dilarang memakan daging selama waktu itu atau hal itu termasuk dalam kondisi darurat seperti ini untuk makan daging atau dianggap halal jika membaca bismilah ketika makan?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Membaca basmalah termasuk syarat halalnya sembelihan. Tidak gugur karena lupa atau tidak tahu, menurut pendapat terkuat di antara ahli ilmu.

Kedua: Dihalalkan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dengan dua syarat;

  1. Menyembelihnya seperti orang Islam menyembelihnya. Hendaknya dipotong urat makanan dan urat nafasnya hingga darahnya mengalir. Kalau dibunuh dengan dicekik atau disetrum listrik atau ditenggelamkan di air, maka sembelihannya tidak halal. Begitu juga orang Islam kalau melakukan hal itu, maka tidak halal sembelihannya.
  2. Tidak menyebut nama selain Allah. Seperti nama Isa Al-Masih atau lainnya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya” [Al-An’am/6: 121]

Dan firman-Nya terkait dengan yang diharamkan,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al-Baqarah/2:173]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Maksud di sini apa yang disebut nama selain Allah ketika menyembelih seperti menyebut ‘Dengan nama Al-Masih’ atau ‘Dengan Nama Muhammad’ atau ‘Dengan nama jibril’ atau ‘Dengan Nama Latta’ dan semisal itu.”  [Tafsir Surat Al-Baqarah]

Masuk dalam pengharaman apa yang mereka sembelih dalam rangka mendekatkan (diri) untuk Al-Masih atau Zahrah. Meskipun mereka tidak menyebut nama selain Allah. Ini juga diharamkan. Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Apa yang disembelih oleh ahli kitab untuk perayaan mereka dan sembelihan apa saja yang ditujukan kepada selain Allah itu seperti yang disembelih oleh orang Islam dalam hadyu dan sembelihan mereka, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu seperti apa yang mereka sembelih untuk Al-Masih dan Zahrah. Dari Ahmad untuk hal itu ada dua riwayat yang terkenal dalam nashnya tidak diperbolehkan memakannya meskipun tidak menyebut nama selain Allah Ta’ala. Dinukilan larangan hal itu dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.” [Iqtidho Sirotol Mustaqim, 1/251].

Ketiga ; Kalau orang Islam atau ahli kitab menyembelih, dan tidak mengetahui apakah disebutkan nama Allah atau tidak, maka diperbolehkan makan darinya dan membaca bismillah bagi orang yang memakan. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, (2057) dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa suatu kaum bertanya,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya suatu kaum mengantarkan daging kepada kita, kami tidak mengetahui apakah  dia menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelih). Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Hendaklah kalian baca bismillah dan makanlah

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak harus bertanya, siapa yang menyembelih, (apakah) orang Islam atau ahli kitab bagaimana cara menyembelihnya. Apakah membaca bismillah atau tidak? Bahkan tidak layak. Karena hal itu termasuk berlebihan dalam beragama. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam makan dari apa yang disembelih Yahudi tanpa menanyakan kepada mereka. Dalam shahih Bukhari dan lainnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa orang-orang bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kaum non muslim mengantarkan daging kepada kami, kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak.” Maka beliau bersabda, “Hendaknya kalian baca bismilah dan makanlah.” (Aisyah) mengatakan, “Mereka baru masuk Islam. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka memakannya tanpa menanyakannya, padahal orang-orang yang datang itu, boleh jadi tidak mengerti hukum-hukum Islam, karena mereka baru masuk Islam.” (Risalah Fi Ahkami Udhiyah Wazakat karangan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Keempat ; Berdasarkan penjelasan tadi, maka siapa yang bepergian ke negara non Islam yang mayoritas penyembelihnya adalah orang Nashrani dan Yahudi, maka dihalalkan makan dari sembelihan mereka, kecuali kalau diketahui mereka menyembelih dengan memakai listrik atau menyebutkan selain nama selain Allah seperti tadi. Adapun kalau orang yang menyembelih itu paganis atau komunis, maka sembelihannya tidak halal. Kalau sembelihannya diharamkan, maka tidak diperbolehkan makan darinya walau dengan alasan terpaksa selama untuk menjaga kehidupannya dia dapat memakan ikan atau sayuran dan semisalnya.

Syekh Abdurrahman Barrak hafizahullah mengatakan, “Daging yang didatangkan dari negara kafir itu bermacam-macam. Sementara kalau ikan itu halal semuanya karena kehalalannya tidak tergantung dari penyembelihan dan juga tidak diharuskan menyebutkan nama Allah.

Sementara yang lainnya, kalau hasil daging dari pabrik atau perorangan milik ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani tidak mengetahui cara membunuh hewan dengan seterum listri, mencekik atau memukul hewan di kepalanya seperti yang dikenal di barat. Maka daging ini halal berdasarkan Firman Allah:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” [ Al-Maidah/5: 5]

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”[Al-An’am: 121)

Kalau mereka membunuh hewan dengan sebagian cara ini, maka dagingnya haram, karena hal itu termasuk tercekik dan terpukul. Kalau daging yang dihasilkan dari selain Yahudi dan Nashrani, maka daging yang didatangkan termasuk haram. Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ 

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am/6:121]

Bagi orang Islam, hendaknya bersungguh-sungguh menjauhi dipastikan haram dan menjaga diri dari barang yang syubhat dalam rangka menjaga keselamatan agamanya dan keselamatan badannya dari mengkonsumsi yang haram.”

Wallahu a’lam .

Disalin dari islamqa

Kesulitan Daging Halal dan Bejana Suci

KESULITAN MENDAPATKAN DAGING HALAL DAN BEJANA SUCI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pelajar dari Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya.

1. Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau telah melakukan yang haram ?

2. Berkaitan dengan tempat makanan atau bejana makanan, tidak ada pembedaan antara tempat makanan kaum muslimin dengan non muslim. Apa yang harus saya lakukan menghadapi segala hal itu ?

Jawaban
Tidak boleh memakan sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani, baik mereka itu Majusi, Paganis, Komunis atau orang – orang kafir lain, dan juga makanan yang bercampur dengan sembelihan mereka kuah dan sejenisnya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memperbolehkan bagi kita memakan makanan orang-orang kafir selain Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ….” [Al-Ma’idah/5 : 5]

Makanan mereka, artinya sembelihan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan yang lainnya. Adapun buah-buahan dan sejenisnya, tidak menjadi masalah, karena tidak termasuk katagori makanan yang diharamkan. Sementara makanan kaum muslimin juga halal bagi sesama muslim atau bagi non muslim, karena mereka betul-betul muslim, dalam arti tidak beribadah kepada selain Allah, tidak beribadah kepada para Nabi, para wali, para penghuni kubur dan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir.

Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat makanan sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka menggunakannya untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan sejenisnya. Kalau tidak ada, juru masak kaum muslimin harus mencuci bejana-bejana yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir, baru kemudian digunakan untuk tempat makanan kaum muslimin, berdasarkan riwayat shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَأْ كُلُوا فِيهَا إِلاَّ أَلاَّ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَغْسِلُواهَا وَ كُلُوا فِيهَا

Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian

[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]

Hikmah Diciptakannya Binatang Berbahaya

HIKMAH DICIPTAKANNYA BINATANG BERBAHAYA

Pertanyaan
Apa hikmah Allah menciptakan binatang-binatang seperti ular, kalajengking, tikus dan sejenisnya, karena kita juga tidak boleh memakannya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Ada dua bentuk jawaban untuk pertanyaan tersebut, yang bersifat umum dan khusus. Adapun jawaban umumnya, bahwa seorang muslim itu beriman bahwa Allah itu Maha Bijaksana Lagi Maha Mengetahui. Allah tidak akan menciptakan sesuatu tanpa guna. Segala perbuatan Allah itu berasal dari hikmah-Nya. Kalau hikmah Allah tersebut tidak diketahui oleh seorang mukmin, maka ia harus kembali kepada dasar keyakinan tersebut, tidak boleh bersangka buruk terhadap Allah.

Yang bersifat khusus, bahwa hikmah dari diciptakan binatang-binatang tersebut adalah untuk menampakkkan kemapanan ciptakaan Allah terhadap para makhluk tersebut dan pengaturan Allah terhadapnya. Meski demikian banyak ciptaan Allah tersebut, Allah tetap memberikan rezeki kepada mereka semua. Demikian juga, Allah menjadikan mereka semua sebagai cobaan, memberikan pahala kepada orang yang terkena gigitannya, disamping juga akan tampak keberanian orang yang mampu membunuhnya. Allah juga memberikan cobaan dengan binatang-binatang itu kapada para hamba-Nya pada sisi iman dan keyakinan mereka. Orang yang beriman, akan pasrah dan ridha. Adapun orang yang ragu-ragu akan berkata: “Apa yang Allah inginkan dengan makhluk-makhluk semacam ini?”

Dengan semua itu, akan tampak pula kelemahan dan kepicikan manusia ketika ia merasa sakit dan mengeluh karena binatang-binatang tersebut yang secara ciptaan, jauh lebih kecil dari dirinya. Ada seorang ulama pernah ditanya tentang hikmah diciptakannya lalat. Sang ulama menjawab: “Untuk menghinakan hidung-hidung para diktator.” Dengan adanya binatang-binatang berbahaya tersebut akan tampak besarnya karunia Allah dengan diciptakannya pula berbagai hal yang bermanfaat. Sebagaimana kata orang: “Sesuatu itu akan tampak hakikatnya dengan adanya hal yang menjadi lawannya.”

Selain itu melalui penelitian dan ilmu kedokteran juga terbukti banyak dari jamu-jamuan yang manjur ternyata diproses dari racun ular dan sejenisnya. Sungguh Maha Suci Allah yang telah menjadikan berbagai manfaat pada ciptaan yang secara zhahir berbahaya. Kemudian banyak dari hewan-hewan berbahaya itu yang menjadi makanan buat binatang lain yang bermanfaat sehingga menciptakan keseimbangan ciptaan pada alam dan lingkungan yang Allah ciptakan secara permanen. Dengan demikian seorang muslim haruslan yakin bahwa semua perbuatan Allah Ta’ala itu baik dan tidak ada keburukan mutlak pada makhluk ciptaan-Nya. Pasti ada kebaikannya pada sisi lain, meskipun sebagian kebaikan itu tidak tampak bagi sebagian orang, seperti diciptakannya Iblis yang menjadi biang kejahatan. Penciptaan Iblis memiliki banyak hikmah dan kemaslahatan. Di antaranya, dengan Iblis Allah memberi cobaan kepada para hamba-Nya, sehingga terbedakan orang-orang yang taat dengan orang-orang yang berbuat maksiat; antara orang-orang yang bersungguh-sungguh dengan orang yang teledor; demikian juga antara Ahli Surga dengan Ahli Neraka. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita karunia iman dan pandangan hati yang kuat dalam dalam agama. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Disalin dari islamqa

Kenapa Hati Ikan Adalah Makanan Pertama Penduduk Surga

KENAPA HATI IKAN ADALAH MAKANAN PERTAMA PENDUDUK SURGA

Pertanyaan
Kenapa hati ikan adalah makanan pertama penduduk surga. Saya dengar hal itu dapat membersihkan dan mencuci perut. Apakah hal ini benar atau tidak? Tolong dijelaskan terima kasih

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Telah ada ketetapan dalam sunnah yang shoheh bahwa sajian penduduk surga pertama kali masuk surga adalah ‘sekerat hati ikan’ hal itu terdapat dalam hadits Tsauban pembantu Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam, bahwa diantara pendeta (rabi) Yahudi mendatangi Rasulullah dan bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam untuk menguji beberapa masalah, telah ada dalam percakapannya :

قَالَ الْيَهُودِيُّ : فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ؟
قَالَ : زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ .
قَالَ : فَمَا غِذَاؤُهُمْ عَلَى إِثْرِهَا ؟
قَالَ : يُنْحَرُ لَهُمْ ثَوْرُ الْجَنَّةِ الَّذِي كَانَ يَأْكُلُ مِنْ أَطْرَافِهَا .
قَالَ : فَمَا شَرَابُهُمْ عَلَيْهِ ؟
قَالَ : مِنْ عَيْنٍ فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا …إلى آخر الحديث
رواه مسلم (315)

Yahudi bertanya, ‘Apa suguhan penduduk surga ketika mereka masuk surge?
Beliau menjawab, ‘Sekerat hati ikan’
Bertanya, ‘Apa makan siang setelahnya?
Dijawab, ‘Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang dimakan dari ujungnya.
Bertanya, ‘Apa minuman mereka?
Dijawab, ‘Dari mata air yang dinamakan salsabila. [Sampai akhir hadits. HR. muslim, 315].

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘Ungkapan kata ‘Fama tuhfatuhum’ adalah apa yang dihadiahkan dan dikhususkan kepada seseorang dan dipersembahkan. Ibrohim Al-Halaby mengatakan ia adalah ujung buah-buahan.’ [dari kitab ‘Syarkh Muslim, 3/227].

Beliau juga mengatakan, ‘Sementara ‘An-Nun adalah ikan laut menurut kesepakatan para ulama’. Sementara kata ‘Zaidahul kibdi’ adalah potongan tersendiri yang ada di hati. Dan itu yang paling enak.’[dari kitab ‘Syarkh Muslim, 17/135-136].

Telah ada ketetapan hal itu dalam hadits lain di shohehain dan sunan. Kami pilihkan hadits ini, karena di dalamnya ada perbedaan antara suguhan penduduk surga yaitu sekerat hati ikan laut. Dengan makan siangnya setelahnya yaitu daging sapi surga.

Kedua : Kami belum menemukan hikmah pengkhususan ‘sekerat hati ikan’ sebagai makanan pertama penduduk surga. Akan tetapi kami meyakini bahwa Allah mempunyai hikmah nan tinggi. Dan Allah Azza Wajalla DIa Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dia berfirman terkait dengan diri-Nya,

( وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ )

Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia).’ [Al-Qasas/28: 68].

Hal itu tidak menafikan sebagian ulama’ yang mencoba mengungkap hikmah pemilihan sekerat hati ikan secara khusus. Sebagian mengatakan, bahwa hal itu sebagai isyarat akhir dari kehidupan dunia nan fana. Berpindah ke surga merupakan kehidupan kekal. Karena ikan termasuk salah satu hewan laut yang menunjukkan unsur kehidupan di bumi. Sapi termasuk hewan darat yang menunjukkan cocok tanam dan berusaha di atas bumi. Pemberian makanan penduduk surga dengan keduanya mengisyaratkan akhir dari kehidupan dunia dan permulaan kehidupan akhirat. Silahkan melihat kitab ‘Ruhul Ma’ani karangan Al-Alusi, 7/94.

Ketiga : Sementara faedah sekerat hati ikan secara kedokteran bagi makanan penduduk dunia banyak sekali, yang memberi perhatian khusus para dokter spesialis dalam masalah makanan. Mereka menyebutkan diantaranya, menurunkan prosentasi kolesterol dalam darah, menurunkan minyak di tubuh, meringankan sakit di persendian tulang dan ia sangat kaya dengan vitamin (D) yang mempunyai banyak faedah. Barangsiapa yang ingin lebih luas dalam masalah ini, hendaknya dia merujuk ke refrensi khusus dalam masalah ini.

Wallahu’alam .

Disalin dari islamqa