Category Archives: A9. Fiqih Muamalah6 Hutang Dan Donasi

Membayar Hutang Disertai Memberi Hadiah

MEMBAYAR HUTANG DISERTAI MEMBERI HADIAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam sejumlah uang kepada seseorang dan saya sempat terlambat dalam jangka waktu yang lama. Saya lihat, pemberi hutang itu merasa keberatan atas keterlambatan saya dan tidak menyukainya. Apa boleh jika saya memberi hadiah tertentu kepadanya setelah saya melunasi hutang saya kepadanya, hanya sebatas hadiah semata. Dan niat saya, hadiah tersebut hanya sebagai ganti atas perasaan kesalnya. Apakah yang demikian itu termasuk riba?

Jawaban
Jika Anda membayar hutang, lalu Anda memberi tambahan tertentu pada hutang tersebut, dari hati yang tulus dan tanpa ada persyaratan sebelumnya dari pemberi hutang untuk melakukan hal tersebut, atau Anda memberi hadiah kepadanya secara suka rela karena merasa terlambat membayar hutang, maka yang demikian itu adalah suatu hal yang baik dan tidak menjadi masalah. Hal tersebut didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang, lalu beliau mengembalikan berupa unta pilihan lagi bagus seraya berucap :

خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya[1]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

(Pertanyaan ke-7 dari Fatwa Nomor 19446)

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1] HR.Malik II/680, Asy-Syafi’i di dalam kitab Ar-Risalah hal. 544 no. 1606 (Tahqiq : Ahmad Syakir), Ahmad II/377, 393, 416, 431, 456, 476, dan 509 IV/127, VI/390, Al-Bukhari III/61, 83-84, 139, 140, Muslim XI/36-38 (Muslim bi Syarh An-Nawawi), Abu Dawud III/641-642 no. 3346, At-Tirmidzi III/607-609 no. 1316-1318, An-Nasa’i VII/291-292, 318 no. 4617-4619, 4693, Ibnu Majah II/8709 no. 2423, Ad-Darimi II/254, Al-Baihaqi V/351, 353, VI/21, Al-Ashbahani di dalam kitab Al-Hiyah VII/263, VII/263, VIII/280-281, Al-Baghawi VIII/194 no.2137

MELEBIHKAN PEMBAYARAN HUTANG

Pertanyaan.
Apakah orang yang membayar hutang dengan tambahan tanpa perjanjian (kesepakatan) sebelumnya, bukan riba? Sebaliknya, justru berpahala dengan berdalil dengan hadits: “Rasûlullâh pernah meminjam onta dan dikembalikan dengan yang lebih baik? Apa hadits tersebut shahîh?

Jawaban.
Para ulama – rahimahumullâh – sudah menjelaskan permasalahan tambahan dalam pembayaran hutang dengan sangat jelas. Mereka menyatakan bahwa tambahan nilai atau manfaat dari hutang ada dua keadaan:

Pertama: Tambahan tersebut menjadi syarat akad hutang-piutang. Hal ini jelas dilarang berdasarkan ijma’ Ulama. Demikian juga manfaat (jasa) yang disyaratkan, seperti pernyataan seseorang: “Saya pinjamkan kepadamu uang dengan syarat kamu membantu saya melakukan ini dan itu”. Ini termasuk dalam rekayasa penghalalan riba dan masuk dalam kaedah yang disampaikan para Ulama: “Semua hutang yang menghasilkan keuntungan manfaat maka ia adalah riba”.

Kedua :  Tambahan tersebut adanya setelah pembayaran dan tidak disyaratkan sebelumnya. Ini diperbolehkan dengan dasar hadits yang Saudara tanyakan di atas yaitu hadits Abu Rafi Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِىَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلاَّ خِيَارًا رَبَاعِيًا. فَقَالَ « أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً ».

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda. Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata: “Aku tidak mendapatkan kecuali onta yang masuk umur ketujuh”. Lalu beliau menjawab: “Berikanlah itu kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya”. [HR Muslim no.4192].

Hadits yang Anda tanyakan ini adalah shahîh, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahîh.

Wallâhu A‘lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Merelakan Hutang Dengan Niat Zakat

ZAKAT PIUTANG (UANG YANG DIPINJAMKAN KEPADA ORANG LAIN)

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai piutang pada salah seorang kawan, apakah saya harus menzakatinya?

Jawaban
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.

Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Jika anda menunaikan zakat untuk setahun saja dari sekian tahun sebelumnya yang berada pada orang yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda pembayaran, maka tidak mengapa. Ini pendapat sebagian ahli ilmu. Tetapi anda tidak wajib, melainkan pada masa yang akan datang, sejak anda menerima harta tersebut dari orang yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda membayar utang, dan anda menunggu setahun. Setelah genap setahun anda wajib menzakatinya. Inilah pendapat yang dipilih.

TIDAK BOLEH MENGGUGURKAN HUTANG DAN MENGHITUNGNYA SEBAGAI ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai kerabat yang fakir serta sangat membutuhkan, dan kami memberikan kepadanya dari zakat harta kami setiap tahun. Beberapa waktu yang lalu saya telah memberikan kepadanya sejumlah uang diluar waktu zakat (sebagai pinjaman), tetapi sampai sekarang ia tidak mampu mengembalikannya kepada kami kendatipun telah berlangsung sekian tahun lamanya.

Pertanyaan kami : “apakah boleh kami membebaskan utangnya tersebut, dengan menganggapnya sebagai zakat yang akan kami berikan tahun ini insya Allah?.

Jawaban
Yang benar tidak boleh membebaskan utang yang menjadi tanggungan si peminjam, ketika merasa putus asa terhadapnya atau keterlambatannya, disertai dengan niat bahwa penghapusan tersebut sebagai zakat. Karena zakat adalah harta yang dibayarkan kepada kaum fakir karena kekafirannya dan kebutuhan mereka. Tetapi jika dia diberi zakat lalau ia mengembalikannya kepada orang yang berhak, untuk melunasi tanggungannya, maka itu boleh… jika disitu tidak ada kesengajaan atau pemihakan (nepotisme).

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]

HUKUM MERELAKAN HUTANG DENGAN NIAT ZAKAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Bolehkah merelakan hutang kepada yang berhutang dan apakah hal itu termasuk zakat?

Jawaban
Hukumnya tidak boleh, karena Allah Shubhanahu wa ta’alla  berfirman:

قال الله تعالى: خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka..  [at-Taubah/9:103]

Dan mengambil harus ada yang diserahkan dari orang yang diambil darinya. Dan disebutkan dalam hadits:

  قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Shubhanahu wa ta’alla mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang yang kaya dari mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.”[1]

Sabda nabi : “yang diambil dari orang-orang yang kaya dari mereka, lalu diberikan…” maka harus ada serah terima, dan dalam merelakan hutang tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut. Karena apabila seseorang menggugurkan hutang dari zakat benda yang ada di tangannya, maka seolah-olah ia mengeluarkan yang rusak sebagai pengganti yang baik, karena nilai hutang pada jiwa seseorang bukan seperti nilai benda. Sesungguhnya benda adalah miliknya dan ada di tangannya, dan hutang yang ada dalam tanggungan orang lain bisa datang dan bisa pula tidak pernah datang. Maka jadilah hutang itu bukan benda. Dan apabila kurang darinya maka tidak sah zakat dikeluarkan darinya karena nilainya yang kurang. Firman Allah Shubhanahu wa ta’alla  :

قال الله تعالى : وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya...[al-Baqarah/2:267]

Dan contoh yang anda tanyakan: Jika seseorang harus mengeluarkan zakat sebanyak sepuluh ribu riyal, dan ia menagih hutang kepada seseorang yang fakir sebanyak sepuluh ribu riyal. Lalu ia pergi kepada laki-laki yang fakir itu seraya berkata: Saya merelakan hutangmu sepuluh ribu riyal dan ia adalah zakatku untuk tahun ini. Kami katakan: Ini tidak sah, karena tidak boleh menggugurkan hutang dan menjadikannya sebagai pengganti zakat benda karena alasan yang telah kami jelaskan. Masalah ini banyak yang salah dan melewati batas karena jahil (tidak tahu) darinya. Syaikhul Islam berkata: ‘Sesungguhnya tidak boleh menggugurkan hutang sebagai pengganti zakat benda tanpa ada perbedaan.’[2]

Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Majmu’ Fatawa Wa Rasail 18/377.

[Disalin dari حكم الإعفاء من الدين بنية الزكاة Penulis Syaikh Muhammad al-Utsaimin Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
______
Footnote
[1]  HR. Al-Bukhari 1395 dan Muslim 19.
[2]  Lihat: Majmu’ Fatawa 25/84.

ZAKAT PIUTANG PADA ORANG YANG KESULITAN MEMBAYAR

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang dan telah genap setahun, tetapi ia belum membayar, apakah saya membayar zakatnya ataukah menunggu sampai dia membayarnya, kemudian saya mengeluarkan zakat setahun saat menerima uang tersebut?

Jawaban
Selama piutang atau pinjaman anda pada seseorang yang kecukupan dan mendapat kemudahan serta anda dapat mengambilnya darinya kapan pun anda mau, maka harus dizakati setiap tahunnya. Karena uang tersebut tidak ubahnya sebagai amanat, baik anda menitipkan uang tersebut untuk meluaskannya atau karena anda tidak membutuhkannya.

Adapun jika piutang atau pinjaman tersebut ada pada orang yang kesulitan, orang yang suka menunda-nunda pembayaran, atau tidak mampu menetapi janjinya, maka yang dipilih dan yang rajih (kuat) ialah tidak ada zakatnya sampai anda menerimanya. Jika anda telah menerimanya, maka keluarkan zakatnya untuk setahun, meskipun berada di tangan-tangan peminjam selama beberapa tahun lamanya. Wallahu a’lam

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]

Utang Piutang

UTANG PIUTANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah berhutang daging kepada penjual daging seharga 6 franc. Kemudian hutang tersebut berlangsung cukup lama, dimana saat itu 1 franc sama dengan 35 riyal Yaman. Dan sekarang 1 franc sama dengan 135 riyal Yaman. Dan pedagang daging itu meminta saya supaya melunasi hutang berdasarkan pada nilai tukar terakhir. Apakah saya harus melunasi berdasarkan pada nilai tukar terdahulu atau yang terakhir? Tolong beritahu kami, mudah-mudahan Anda sekalian mendapatkan pahala.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda harus membayar kepada tukang daging itu berdasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran, bukan pada saat pembelian daging.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatwa Nomor 3065]

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang berhutang kepada orang lain. Orang tersebut sudah dari awal berniat untuk tidak mengembalikan hutang tersebut. Dan setelah Allah memberinya petunjuk, dia mencari orang yang memberinya hutang itu agar dia dapat membayar hutangnya, tetapi juga tidak menemukannya, lalu apa yang harus dia perbuat?

Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan orang itu?

Jawaban
Pertama : Orang yang berhutang itu harus membayar hutangnya jika dia menemukan orang tersebut atau bisa juga dia membayar hutangnya itu kepada ahli waris orang tersebut jika dia sudah meninggal dunia dengan disertai taubat dan permohonan ampunan atas apa yang dia lakukan.

Kedua
Dia harus berusaha keras untuk mengetahui orang-orang yang dulu dia pernah berhutang kepada mereka, lalu membayar hutang itu kepada mereka atau kepada ahli waris mereka jika mereka sudah meninggal.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 13376]

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah orang yang berhutang boleh meminta orang yang memberi hutang agar membebaskan pembayaran sisa hutang yang masih dia tanggung, jika dia berada dalam kesulitan? Dan jika orang yang memberi hutang itu berkenan untuk membebaskan pembayaran sisa hutang tersebut, apakah orang yang berhutang dalam keadaan seperti ini akan lepas dari pertanyaan mengenai hutang tersebut pada hari Kiamat kelak? Lalu apa kata-kata yang tepat untuk dikatakan oleh orang yang memberi hutang kepada orang yang berhutang agar orang yang berhutang itu lepas dari hutangnya?

Jawaban
Jika orang yang berhutang itu kaya dan mampu untuk membayar hutangnya, maka dia harus segera melunasi hutangnya jika sudah jatuh tempo. Dan diharamkan baginya untuk menunda-nunda pelunasan hutangnya. Dan tidak diperbolehkan dalam keadaan seperti itu, orang yang berhutang meminta agar hutangnya dibebaskan darinya. Sebab, hal itu termasujk dalam permintaan diluar kebutuhan. Tetapi jika orang yang behutang itu dalam keadaan kesulitan dan dia tidak memiliki harta yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya atau membayar sebagiannya, maka dia boleh meminta kepada orang yang memberi hutang untuk membebaskan pembayaran hutang yang dia tidak mampu melunasinya, atau ditangguhkan waktu pembayarannya sehingga dia mampu melunasinya. Dan jika orang yang memberi hutang itu membebaskan dirinya dari pelunasan hutangnya, maka dia telah terlepas dari kewajiban membayar hutang tersebut.

Apapun ungkapan yang memberi pengertian gugurnya hutang dari orang yang berhutang, seperti ungkapanmu, “Aku bebaskan dirimu dari hutangmu atau hutang yang masih tersisa padamu”. Atau “Kamu bebas dari hutangmu”. Atau “Aku anggap tidak ada hutangmu padaku. “Atau “Aku anggap lunas hutangmu”. Atau “Uangku yang ada padamu sekarang menjadi milikmu”. Dan ungkapan-ungkapan semisal lainnya yang dipahami sebagai pembebasan hutang. Semua ungkapan tersebut cukup untuk membebaskan orang yang berhutang dari hutangnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan ke-4 dari Fatwa Nomor 19886]

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Membayar Hutang Dengan Mata Uang Lain

MEMBAYAR HUTANG DENGAN MATA UANG LAIN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh melunasi hutang dengan mata uang lain setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak? Misalnya, seseorang meminjam sekian riyal yang harus dibayar dengan sekian dinar setelah sama-sama memantau nilai tukar masing-masing uang.

Jawaban
Jika kenyataan yang ada mempersyaratkan hal seperti yang disebutkan di atas, maka hal itu haram dilakukan karena ia menukarkan mata uang itu pada masa yang akan dating. Sementara yang dibolehkan adalah jika hal itu dilakukan seketka di tempat akad.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan ke-1 dari Fatwa No. 8924]

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam dana senilai 20.000 rupe Pakistan dari saudara saya. Jumlah tersebut pada saat itu sama dengan 7000 riyal Saudi misalnya. Sekarang saya bermaksud untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya, dan dana 20.000 rupe Pakistan sekarang ini sama dengan 2000 riyal Saudi. Apakah saya mengembalikan dana tersebut dengan riyal Saudi (2000 riyal) ataukah saya harus mengembalikan kepadanya senilai 7000 riyal sesuai dengan nilai tukarnya pada waktu pinjam meminjam, ataukah saya harus mengembalikannya dengan rupe Pakistan seperti pada saat saya meminjam darinya?

Jawaban
Anda harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam, baik nilai tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata uang lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan 20.000 rupe Pakistan kepadanya seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun melakukan pengurangan.

Namun demikian, anda juga boleh mengembalikannnya dalam bentuk mata uang Saudi maupun yang lainnya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat. Hal itu berdasarkan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang bertanya kepada beliau, bahwa dia pernah menjual dirham dan mengambil dinar, dan dia menjual dinar dan mengambil dirham, maka beliau pun bersabda.

لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ

Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu” [1]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan no. 19785]

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa No. 8924 dan Pertanyaan no. 19785, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
________
Footnotes
[1]. HR Abu Dawud no. 3354, Ahmad II/506 no. 6247. Dan didhaifkan oleh Al-Albani (pen).

Pelunasan Hutang dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang

MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN HUTANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci.

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati] [1]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati]

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

PELUNASAN HUTANG

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12 dari Fatwa Nomor 8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 dan 317 nomor 4688 dan 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 dan 487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 dan VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60, 61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 2152.

Hukum Memberi Kepada Pengamen dan Pengemis

HUKUM MEMBERI SHADAQAH KEPADA PENGAMEN DAN PENGEMIS

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat, banyak pengamen dan pengemis, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar, jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan dan uluran tangan.

Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat ? Kami mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara dan menjaga anda.

Jawaban
Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen dan pengemis itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya.

Jika anda melihat pengamen atau pengemis itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen atau pengemis sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan “meminta-minta” sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan dengan ucapan yang lancar serta hafal do’a-do’a lengkap dengan mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan banyaknya bolak-balik. Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu memang sengaja beroperasi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa, lalu serahkan ke lembaga yang menangani masalah pengamen.

Wallahu a’lam.

(Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin)

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Melunasi Utang Sebelum Pembagian Waris

MELUNASI UTANG SEBELUM PEMBAGIAN WARIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mewarisi harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang putrinya dan dua orang istrinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempuyai banyak utang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi utang-utang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggung jawab di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi utang-utangnya, karena utang-utang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya.?

Jawaban.
Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi utang-utang tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tentang warisan.

فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya“. [An-Nisa/4:11]

Karena itu, para ahli waris tidak berhak mendapat apa pun dari harta yang diwariskannya kecuali setelah dilunasi utang-utangnya. Jika harta warisan itu telah dibagikan karena mereka tidak tahu, lalu setelah itu mereka tahu, maka masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yang telah diterimanya untuk melunasi utang tersebut.

Jika ada yang menolak, maka ia berdosa dan berarti ia telah berbuat aniaya terhadap si mayat dan terhadap pemiliki utang. Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dengan modal harta yang anda peroleh dari warisan tersebut untuk mengembangkannya agar bisa melunasi utang-utang si mayat, maka ini merupakan tindak ijtihad, dan karena ijtihad ini mudah-mudahan anda tidak berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa melunasi utang-utang tersebut dari modal pokok yang diwariksan itu dari labanya.

Tapi sebenarnya yang anda lakukan itu tidak boleh, karena anda tidak berhak menggunakan harta yang bukan hak anda. Tapi karena itu telah terlanjur anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tidak berdosa.

Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal.49

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Orang yang Ingin Haji Tetapi Mempunyai Utang

INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan haji wajib dan tujuan baik yang lain .?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]

Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti dengannya.

HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 58 – 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.

HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan ada kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : “Berikan kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji”.

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 58 – 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]