Category Archives: A9. Fiqih Muamalah6 Hutang Dan Donasi

Bekerja dan Mengelola Dana Yayasan Amal

BEKERJA DI SEBUAH YAYASAN AMAL IKUT ANDIL MENGELOLA DANANYA DENGAN SISTEM BAGI HASIL 

Pertanyaan
Saya berharap anda dapat memberikan faedah dengan pertanyaan saya ini: Sebagian orang mengumpulkan donasi/sumbangan dari orang-orang untuk institusi tertentu. Segala persiapan dan segala sesuatu yang dibutuhkan disiapakan oleh sebuah tim dan pembagian keuntungan dari hasil tersebut seperti berikut ini: 50% untuk pengelola kantor,dan 30% untuk tim, 20% untuk institusi. Jika tim mampu menjual kursi-kursi maka akan menjadi 50% dari sumbangan di berikan ke institusi atau tim sesuai dengan jumlah kursi yang terjual. Apakah kesepakatan ini secara hukum syar’i dibolehkan? mengingat sumbangan yang di kumpulkan ini dari para hadirin dan pembeli untuk kebaikan institusi ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Segala puji bagi Allah.

Pertama: Untuk tujuan ketaatan dan kemanfaatan untuk seseorang : seperti menyibukan diri dengan dakwah, mengajarkan agama dan menyebarkan kebaikan bagi manusia sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” [Fussilat/41: 33]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : ini umum bagi siapa saja yang mengajak kepada kebaikan, dan dia didalam dirinya mendapat petunjuk (Ibnu katsir, 7/179)

Maka pendirian lembaga ini termasuk sarana untuk mencapai tujuan syariah islamiyah, dari mengurus orang-orang faqir, orang-orang yang membutuhkan, dakwah, talim, tahfiz Qur’an dan sejenisnya

Agar ganjaran dan pahala sempurna dengan ijin  Allah, amal harus ikhlas karena Allah semata sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. [An-Nisaa/4: 114]

Syaikh Abdurrahman Assa’di rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini berkata: “Hendaknya perbuatan seorang hamba semata-mata karena Allah dan ikhlas di setiap waktu dalam setiap bentuk kegiatan yang baik. Agar mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah, hendaknya membiasakan keikhlasan,  agar sempurna baginya balasan Allah.” (Tafsir Assa’di, hal. 202)

Faktor yang mendukung lahirnya keikhlasan adalah,  menjadikan perbuatan baiknya  bukan sekedar bertujuan mengambil keuntungan materi dan maknawi semata. Akan tetapi tujuan dan pertama dan terakhir adalah mengaharap ganjaran dan pahala dari Allah.

Bisa jadi keberhasilan banyak amal baik yang sekarang ada, disebabkan jauhnya dari tujuaan untuk mengambil keuntungan secara materi dan keuntungan duniawi. Sebagaimana mungkin saja penyebab banyaknya gagal proyek-proyek kebaikan disebabkan adanya tujuan duniawi, dan bahkan dapat menimbulkan kebencian di antara mereka yang mendirikannya.

Kedua : Orang-orang yang mendirikan isntitusi ini adalah mereka yang amanah atas apa yang mereka kumpulkan dari sumbangan-sumbangan dan harta, tidak dibolehkan bagi mereka untuk menyalurkan dana tersebut kecuali sebagaimana yang telah di tetapkan oleh penyumbang harta ini. Jika penyumbang menginginkan untuk sodaqoh kepada para faqir, atau taklim, maka wajib menginfaqkannya sesuai yang telah diinginkan penyumbang.`

Syeikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah ditanya : Seorang lelaki yang faqir mengambil zakat dari temannya yang kaya dengan dalil bahwa dia akan menyalurkannya kepada yang berhaq, kemudian dia mengambil juga dari zakat itu, apa hukumnya perbuatan ini?

Beliau menjawab, “Ini haram baginya dan melanggar amanah karena temannya memberikannya atas dasar karena dia itu wakil,  untuk disalurkan ke yang lainnya, namun dia mengambil untuk dirinya. Para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang diwakilkan tidak  boleh mengambil zakat dari apa yang ia wakilkan. Oleh karena itu wajib baginya menjelaskan kepada temannya bahwa zakat yang telah ia ambil untuk dirinya. Jika dia membolehkan maka itu untuknya. Namun  jika tidak, maka dia harus menjamin bahwa yang ia ambil akan di kembalikan.

Dengan demikian, maka tidak dibolehkan bagi institusi atau lembaga sodaqoh mengambil manfaat dari dana sodaqoh, zakat, sumbangan untuk kepentingan dan keuntungan materi bagi mereka. Lalu mereka membagi hasil sumbangan dengan prosentasi 80%, bagaimna mungkin ini dibolehkan? Sedangkan harta yang mereka kumpulkan bersumber dari sumbangan orang, mereka tidak memiliki bagian dalam harta ini.

Maka wajib bagi pendiri institusi ini menafkahkan atau menyalurkan harta donatur sesuai dengan keinginan mereka.

Nasehat kepada mereka agar menjaga harta ini dan meminimalisir menggunakannya dari kebutuhan-darurat, untuk kesuksesan perbuatan baik ini. Adapun keuntungn dari hasil ini di salurkan kepada kegiatan-kegiatan sosial.

Wallau alam.

Disalin dari islamqa

Bayar Hutang Dahulu Atau Aqiqah?

AQIQAH KETIKA MAMPU

Pertanyaan.
Ketika anak kami lahir, kami tidak mampu melaksanakan aqîqah. Sekarang kami mampu melakukannya, apakah aqîqah wajib bagi kami? Mohon penjelasan. Syukran.

Jawaban.
Aqîqah adalah kambing yang disembelih dengan sebab kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah Azza wa Jalla. Tentang hukum aqîqah, sebagian Ulama berpendapat hukumnya wajib, sedangkan jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah). Sedangkan waktu aqîqah, Syaikh Abu Mâlik Kamal Ibnus Sayyid Sâlim berkata, “Menurut Sunnah (Nabi) anak di aqîqahi pada hari ke tujuh (kelahiran) berdasarkan hadits Samurah bin Jundub bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan aqîqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari tujuh, kemudian dicukur, dan diberi nama.[1]

Jika tidak bisa hari ke tujuh, maka pada hari ke 14, jika tidak bisa maka pada hari  ke 21. Ini adalah pendapat Hanâbilah (para pengikut Imam Ahmad), pendapat lemah dari Madzhab Mâliki, juga pendapat Ishâq, juga  ada riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma. Jika dia menyembelih sebelumnya atau sesudahnya, itu mencukupinya (yakni: sah), karena tujuan tercapai dengannya. Syâfi’iyyah menyatakan bahwa aqîqah tidak hilang dengan mengundurkan waktunya, tetapi disukai tidak mengundurkan dari umur baligh. Jika diundurkan sampai baligh hukum aqîqah gugur bagi selain si anak, sedangkan dia (si anak) diberi hak pilih di dalam meng aqîqah dirnya sendiri”. [Shahîh Fiqih Sunnah 2/383]

Maka jawaban kami terhadap pertanyaan anda adalah: anda boleh melakukan aqîqah anak anda setelah memiliki kemampuan, namun hukumnya tidak wajib.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Abu Dâwud, no: 2838; at-Tirmidzi, no: 1522; Ibnu Mâjah, no: 3165; dll. Dishahîhkan oleh al-Hâkim, disetujui oleh Adz-Dzahabi, Syaikh al-Albâni, dan Syaikh Abu Ishâq al-Huwaini di dalam kitab Al-Insyirâh Fî Adabin Nikâh, hlm:97

BAYAR HUTANG DAHULU ATAU AQIQAH?

Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya, mana yang lebih utama, membayar hutang ataukah mengadakan aqiqah untuk anak yang baru lahir ? Syukran ustadz, Abdullah di Gorontalo

Jawaban.
Jika hutang itu sudah jatuh tempo, maka membayar hutang harus lebih diutamakan daripada mengadakan aqiqah. Karena membayar hutang hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan Ulama’, sedangkan mengadakan aqiqah diperselisihkan, sebagian Ulama’ berpendapat aqiqah itu wajib, sedangkan jumhur (mayoritas) Ulama’ memandang hukumnya sunah. Sedangkan ibadah yang hukumnya wajib itu harus didahulukan daripada yang hukumnya sunnah.

Namun jika hutang itu belum jatuh  tempo, maka aqiqah lebih diutamakan. Karena ibadah yang sudah datang waktunya lebih diutamakan daripada ibadah yang belum datang waktunya. Kesempatan melakukan kebaikan hendaklah segera dimanfaatkan.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang Lain

KEUTAMAAN MENCARI NAFKAH HALAL DAN TIDAK MENJADI BEBAN ORANG LAIN

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

عَنِ الْمِقْدَامِرَضِي اللَّهم عَنْه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ)) رواه البخاري.

Dari al-Miqdam Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang (hamba) memakan makanan yang lebih baik dari hasil usaha tangannya (sendiri), dan sungguh Nabi Dawud Alaihissallam makan dari hasil usaha tangannya (sendiri)”.[1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan bekerja mencari nafkah yang halal dan berusaha memenuhi kebutuhan diri dan keluarga dengan usaha sendiri. Bahkan ini termasuk sifat-sifatyang dimiliki oleh para Nabi Alaihimussallam dan orang-orang yang shalih. Dalam hadits lain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Nabi Zakariya Alaihissallam adalah seorang tukang kayu”.[2]

Dalam biografi imam besar Ahlus-Sunnah dari generasi Tabi’ut tabi’in, ditanyakan kepada Imam Abdullâh bin al-Mubarak rahimahullah, “Engkau mengeksport barang-barang dagangan dari Negeri Khurasan ke tanah Haram atau Mekkah (untuk dijual), bagaimana ini?” Abdullâh bin al-Mubarak menjawab, “Sesungguhnya aku melakukan (semua) itu hanya untuk menjaga mukaku (dari kehinaan meminta-minta), memuliakan kehormatanku (agar tidak menjadi beban bagi orang lain), dan menggunakannya untuk membantuku dalam ketaatan kepada Allâh,” lalu al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata: “Wahai, Abdullâh bin al-Mubarak, alangkah mulianya tujuanmu itu jika semuanya benar-benar terbukti”.[3]

Beberapa faidah penting dari hadits di atas:

  • Termasuk sifat mulia yang dimiliki oleh para Nabi Alaihimussallam dan orang-orang yang shalih adalah mencari nafkah yang halal dengan usaha mereka sendiri, dan ini tidak melalaikan mereka dari amal shalih lainnya, seperti berdakwah di jalan Allâh Azza wa Jalla dan memuntut ilmu agama.
  • Usaha yang halal dalam mencari rizki tidak bertentangan dengan sifat zuhud, selama usaha tersebut tidak melalaikan manusia dari mengingat Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang shalih :

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [an-Nûr/24:37].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan (tidak dilalaikan) oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli (berbisnis) dan meraih keuntungan (besar) dari mengingat (beribadah) kepada Rabb mereka (Allâh Subhanahu wa Ta’ala) Yang Maha Menciptakan dan Melimpahkan rizki kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui (meyakini) bahwa (balasan kebaikan) di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan habis (musnah) sedangkan balasan di sisi Allâh kekal abadi”.[4]

  • Bekerja dengan usaha yang halal, meskipun dipandang hina oleh manusia, lebih baik dan mulia daripada meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain.[5] Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لأَنْ يَأخُذَ أحَدُكُمْ أحبُلَهُ ثُمَّ يَأتِيَ الجَبَلَ ، فَيَأْتِيَ بحُزمَةٍ مِنْ حَطَب عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا ، فَيكُفّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَسْألَ النَّاسَ ، أعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

“Sungguh jika salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu pergi ke gunung (untuk mencari kayu bakar), kemudian dia pulang dengan memikul seikat kayu bakar di punggungnya lalu dijual, sehingga dengan itu Allâh menjaga wajahnya (kehormatannya), maka ini lebih baik dari pada dia meminta-minta kepada manusia, diberi atau ditolak.”[6]

  • Mulianya sifat ‘iffah (selalu menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta) serta tercelanya sifat meminta-minta dan menjadi beban bagi orang lain. Inilah sifat mulia yang ada pada para sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allâh. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. [al-Baqarah/2:273].

  • Keutamaan berdagang (berniaga) yang halal, dan inilah pekerjaan yang disukai dan dianjurkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu anhum, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahîh.[7] Adapun hadits “Sembilan persepuluh (sembilan puluh prosen) rizki adalah dari perniagaan,” maka ini adalah hadits yang lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani[8].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

[Disalin dari majalah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HSR al-Bukhâri, no. 1966.
[2] HSR Muslim, no. 2379.
[3] Kitab Tahdzibul-Kamal, 16/20 dan Siyaru A’lâmi-Nubala, 8/387.
[4] Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 3/390.
[5] Lihat kitab Bahjatun-Naazhirîn, 1/598.
[6] HSR al-Bukhari, no. 1402 dan no. 1410.
[7] HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr, 23/300, no. 674, dan dinyatakan jayyid (baik/shahîh) oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahâ-ditsish-Shahîhah, no. 2929.
[8] Dalam Silsilatul Ahâ-ditsidh-Dha’îfah, no. 3402.

Apa yang Harus Dilakukan Terhadap Sisa Dana Sumbangan?

APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP SISA DANA SUMBANGAN?

Pertanyaan
Seseorang menghimpun sejumlah dana sumbangan dari penduduk desanya untuk membeli salah satu keperluan desa itu. Akan tetapi, ternyata dana sumbangan itu amat banyak melebihi ekspektasinya. Apa yang harus dilakukan orang itu terhadap sisa dana sumbangan tersebut? Apakah ia harus menggunakannya untuk kebutuhan-kebutuhan desanya itu?

Jawaban
Alhamdulillah.
Yang wajib dilakukannya adalah meminta persetujuan para penyumbang untuk menggunakan dana sisa itu dalam perkara-perkara yang mubah. Ia tidak boleh menghimpun dana sedekah atau sumbangan untuk sesuatu, tetapi ia malah menggunakannya untuk hal lain. Kecuali bila ia tidak mengenali para penyumbangnya dan tidak tahu cara menghubungi mereka. Saat itu, ia wajib menggunakan dana tersebut untuk sesuatu yang lebih mendekati tujuan awalnya.

Orang yang menghimpun dana sedekah untuk membangun masjid misalnya, bila dananya masih tersisa, maka ia boleh menggunakan dana itu untuk membangun masjid yang lainnya. Ia tidak boleh membagikan dana itu kepada fakir dan miskin. Demikian yang harus dilakukan oleh penanya. Bila ia bisa menghubungi para donatur dan memberitahu mereka tentang kelebihan dana tersebut, serta meminta izin menggunakannya, maka ia harus melakukannya. Bila tidak bisa, maka ia hanya boleh menggunakannya untuk keperluan desanya saja dan membeli hal-hal yang dibutuhkannya.

Para ulama anggota Komisi Tetap Fatwa pernah ditanya soal berikut:
“Saya mengumpulkan dana sumbangan untuk membangun sebuah masjid desa. Masjid pun rampung dibangun. Kemudian beberapa dermawan kembali mengumpulkan dana untuk penyempurnaan bangunan, karena dana yang ada di tangan saya saat itu tidak mencukupi. Ternyata, setelah masjid rampung total, dana masih tersisa di tangan saya. Apakah saya boleh menggunakan dana itu untuk memagari area shalat Id dan kuburan desa saya? Bolehkah dana yang terkumpul digunakan untuk membeli Air Conditioner dan karpet masjid-masjid desa lain? Bolehkah dana yang lebih digunakan untuk membantu orang-orang yang ingin menikah dan kaum fakir miskin desa? Semua itu pahalanya saya niatkan untuk para donatur, sebab para donatur itu ada yang berasal dari desa itu, ada pula yang berasal dari luar.”

Mereka menjawab:
Anda boleh menggunakan dana yang tersisa itu untuk membangun masjid lainnya, bila masjid pertama tidak lagi membutuhkan biaya. Anda tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk selain pembangunan masjid. Sebab tindakan itu dianggap penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, jilid kedua, 5/208).

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Apakah Para Da’i, Penulis Kitab Menerima Upah Atas Pekerjaannya?

APAKAH PARA DAI, PENULIS DAN PEMATERI MENERIMA UANG ATAS PEKERJAANNYA? APAKAH DIA AKAN MENDAPATKAN PAHALA DI HARI KIAMAT?

Pertanyaan
Seorang laki-laki atau wanita bekerja dalam dakwah dan menulis buku. Apakah dia diperbolehkan mengambil keuntungan dari buku agama yang ditulisnya –setelah biaya percetakan- atau (mengambil) upah dari ceramah atau mengajarkan agama kepada seseorang? Apakah pahalanya berkurang nanti di hari kiamat?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama, diperbolehkan  mengambil upah dari tulisan buku Islam, memberikan kajian yang bermanfaat atau mengajarkan agama menurut pendapat yang kuat. Pembolehannya lebih kuat dikala dia membutuhkan dana.

Diantara dalil pembolehan adalah,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ : هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ [أي : قطيع من الغنم] فَبَرَأَ فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ فَكَرِهُوا ذَلِكَ ، وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا ؟! حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ ) رواه البخاري ( 5405 ) .

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya sekelompok dari shahabat Nabi sallahau’alaihi wa sallam turun di suatu lembah dimana diantara mereka ada yang terkena sengatan, seorang penduduk dari lembah menawarkan kepada mereka dengan mengatakan, ‘Apakah ada diantara anda orang ahli meruqyah karena ada orang dari lembah terkena sengatan. Maka salah seorang diantara mereka pergi maka dibacakan surat Al-Fatihah dengan imbalan seekor kambing. Kemudian sembuh, dan dia membawa kambing ke teman-temannya. Sementara mereka kurang suka. Dan mereka mengatakan: “Apakah anda mengambil upah dari Kitab Allah? Sampai mereka datang di Madinah dan mengatakan: “Wahai Rasulullah, (dia) mengambil upah dari Kitab Allah. Maka Rasulullah sallallahahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang paling berhak anda ambil upah adalah dari Kitab Allah.” [HR. Bukhori, 5405]

Makna kata ‘Marru bi maain’ adalah kaum yang turun di lembah.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : (أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ ، فَقَالَ رَجُلٌ : زَوِّجْنِيهَا قَالَ : أَعْطِهَا ثَوْبًا ، قَالَ : لَا أَجِدُ قَالَ : أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ، فَاعْتَلَّ لَهُ ، فَقَالَ : مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ؟ قَالَ : كَذَا وَكَذَا قَالَ : فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ) . رواه البخاري ( 4741 ) ومسلم ( 1425 )

Dar Sahal bin Saad radhiallahu’anhu berkata, ada seorang wanita datang kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untuk Allah dan RasulNya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Saya tidak membutuhkan wanita. Ada seseorang berkata: “(Tolong) nikahkan dia denganku. Berkata (Nabi), ‘Berikan dia baju. (orang tadi) berkata, ‘Saya tidak mempunyai.’ Berkata, Berikan dia meskipun dengan cincin dari besi. Maka dia bersedih (karena tidak mendapatkannya). Berkata (Nabi), ‘Apakah anda mempunyai (hafalan) Al-Qur’an? Dia berkata, ‘Begini dan begini.’ (Nabi) bersabda, ‘Sungguh saya telah menikahkan anda dengan dia dengan Al-Qur’an yang anda punya.’ [HR. Bukhori, 4741. Muslim, 1425].

Makna kata ‘Fa’talla lahu’ adalah sedih dan menyesal karena dia atau sakit karena tidak mendapatkan.

Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam haditst ini sebagai dalil diperbolehkan memberikan mahar dengan mengajarkan AL-Qur’an dan diperbolehkan menyewa untuk mengajarkan Al-Qur’an. Keduanya diperbolehkan menurut Syafi’i, dan ini juga pendapat Atha’, Hasan bin Sholeh, Malik, Ishaq dan selain dari mereka. Sebagian kelompok melarangnya, diantaranya adalah Az-Zuhri dan Abu Hanifah. Hadits ini dan hadits yang shoheh ( إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ )  Sesungguhnya yang layak untuk anda ambil upahnya adalah Kitab Allah’ sebagai bantahan bagi pendapat yang melarang akan hal itu. dinukilkan dari Al-Qodi Iyad bahwa diperbolehkan menyewa untuk mengajarkan Al-Qur’an dari seluruh ulama’ selain Abu Hanifah [Syarkh Muslim, 9/214, 215.]

Hanafiyah diantara mereka memberikan alasan bahwa mengambil upah dalam mengajarkan Al-Qur’an dengan mengatakan, ‘Karena mengajarkan Al-Qur’an adalah ibadah dan kewajiban agama, maka tidak diperbolehkan mengambil upah atasnya. Dan mereka memperbolehkan mengambil upah dari pengobatan ruqyah.

Ibnu Battol rahimahullah berkata: “Sementara perkataan Tohawi, bahwa mengajarkan Al-Qur’an yang satu dengan lainnya adalah fardu, itu salah. Karena belajar Al-Qur’an bukan wajib, bagaimana dengan mengajarkannya. Sesungguhnya yang wajib untuk dipelajari setiap orang adalah untuk mendirikan shalat, selain itu adalah utama dan sunnah. Begitu juga mengajarkan shalat sebagian kepada sebagian lainnya tidak wajib kepada mereka, akan tetapi fardu kifayah. Dan tidak ada perbedaan antara upah meruqyah dan mengajarkan Al-Qur’an. Karena semuanya ada manfaatnya. Sementara sabda sallallahu’alaihi wa sallam ( إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ )Sesungguhnya yang lebih berhak untuk anda ambil upahnya adalah Kitab Allah’ itu umum, termasuk di dalamnya diperbolehkan mengajarkan dan lainnya. Maka pendapat mereka jatuh (tidak terpakai). [Syarkh Shahih Bukhori, 6/ 405, 406]

Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah wal Ifta’ berkata: “Anda diperbolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahkan seseorang dengan wanita (maharnya dengan) mengajarkan kepadanya apa yang dimiliki dari Al-Qur’an. Dan hal itu adalah sebagai maharnya. Dan shahabat mengambil upah atas kesembuhan dari sakit orang kafir disebabkan meruqyah dengan Al-Fatihah. Hal itu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan,

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya yang lebih berhak anda ampil upahnya adalah Kitabullah.’ [HR. Bukhori dan Muslim]

Yang dilarang adalah mengambil upah terhadap bacaan Al-Qur’an itu sendiri dan meminta orang untuk membacanya.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/ 96.

Kedua, sementara kurangnya pahala akhirat dikarenakan mengambil upah di dunia, tidak menghalangi hal itu. sehingga pahala orang yang tidak mengambil upah itu lebih sempurna dan lebih besar. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:

(مَا مِنْ غَازِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُصِيبُونَ الْغَنِيمَةَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ مِنْ الْآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمْ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيبُوا غَنِيمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ) رواه مسلم (1906)

Tidaklah orang yang berperang di jalan Allah, dan mendapatkan gonimah (barang rampasan) melainkan telah dipercepat dua pertiga pahalanya dari pahala akhirat. Tinggal baginya sepertiga. Kalau mereka tidak mendapatkan gonimah, maka pahala mereka telah sempurna.” [HR. Muslim, 1906]

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Sementara arti hadits, yang benar dan tidak boleh (diartikan) yang lainnya. Bahwa pejuang kalau selamat dan mendapatkan ghonimah, maka pahalanya berkurang dibandingkan yang orang yang tidak selamat atau selamat tapi tidak mendapatkan gonimah. Bahwa ghonimah adalah bagian dari pahala peperangannya. Kalau mereka mendapatkannya, maka disegerakan dua pertiga pahalanya yang didapatkan dari peperangan. Sehingga ghonimah ini bagian dari pahala. Ini sesuai dengan hadits shoheh yang terkenal dari shahabat seperti ungkapan ‘Diantara kita ada yang meninggal dan belum memakan sedikitpun pahalanya dan diantara kita ada yang menunggu ranum kurmanya maka dia memetiknya’. Yang kami sebutkan ini adalah yang benar, yang nampak dari hadits. Tidak ada hadits shoheh yang tegas menyalahi ini. Maka (artinya) harus seperti apa yang kami sebutkan.”

Mungkin pembagian pengajar, penulis, para dai yang mengambil upah atas tulisan, ceraman dan pengajian terbagi menjadi dua macam.

  1. Mereka bermaksud upah yang didapatkan dari uang untuk membantu dalam ketaatan kepada Allah. Sementara maksud asalnya adalah menyebarkan ilmu, menghilangkan kebodohan dikalangan manusai, meninggikan bendera Islam di setiap tempat. Sementara apa yang didapati dari menfaat duniawi, sekedar mengikutinya bukan tujuan asli. Mereka mendapatkan pahala di akhirat.
  2. Mereka bermaksud menyebarkan tulisan, melakukan amalan dakwah dan pengajaran. Untuk mendapatkan manfaat duniawi dari permulaan sampai akhir. Sehingga mereka melakukan semua ini hanya karena harta, maka mereka tidak mendapatkan pahala dari amalan itu. karena mereka hanya ingin mendapatkan dunia.

Syeikhul Islam rahimahullah berkata: “Kumpulan dari ini semua, yang disunnahkan adalah mengambil (yakni harta) untuk melaksanakan haji. Bukan karena haji agar mendapatkan (uang). Hal ini untuk semua rezki yang didapatkan dari amalan sholeh. Barangsiapa yang mendapatkan rizki agar dapat belajar, mengajar atau berjihad, maka itu adalah baik. Sebagaimana telah ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

( مَثَلُ الَّذِينَ يَغْزُونَ مِنْ أُمَّتِي وَيَأْخُذُونَ أجورهم مثل أُمِّ مُوسَى تُرْضِعُ ابنها ، وَتَأْخُذُ أَجْرَهَا )

Perumpamaan orang yang berperang dari umatku dan mengambil upahnya seperti ibunya Musa menyusui anaknya dan beliau mengambil upahnya“.

Diperumpamakan dengan orang yang melakukan amalan karena keinginannya seperti keinginan ibunya nabi Musa dalam menyusui. Berbeda dengan orang yang disewa untuk menyusuinya kalau itu orang asing.

Sementara orang yang bekerja dalam bentuk amalan sholeh agar mendapatkan rizki, ini termasuk amalan dunia. Maka berbeda antara agama adalah tujuannya sementara dunia sebagai sarana. Dan dunia sebagai tujuan sementara agama sebagai sarana. Yang nampak bahwa (kalau tujuannya dunia) di akhirat tidak mendapatkan bagian. Sebagaimana nash-nash menunjukkan hal itu. dan bukan disini tempat (untuk menguraikannya).” [Majmu’ Al-Fatawa, 26/ 19, 20].

Yang menunjukkan pendapat ini beberapa hadits, diantaranya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ أَنَّ يَعْلَى ابْنَ مُنْيَةَ قَالَ : آذَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْغَزْوِ وَأَنَا شَيْخٌ كَبِيرٌ لَيْسَ لِي خَادِمٌ فَالْتَمَسْتُ أَجِيرًا يَكْفِينِي وَأُجْرِي لَهُ سَهْمَهُ ، فَوَجَدْتُ رَجُلًا فَلَمَّا دَنَا الرَّحِيلُ أَتَانِي فَقَالَ : مَا أَدْرِي مَا السُّهْمَانِ وَمَا يَبْلُغُ سَهْمِي فَسَمِّ لِي شَيْئًا كَانَ السَّهْمُ أَوْ لَمْ يَكُنْ فَسَمَّيْتُ لَهُ ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ ، فَلَمَّا حَضَرَتْ غَنِيمَتُهُ أَرَدْتُ أَنْ أُجْرِيَ لَهُ سَهْمَهُ فَذَكَرْتُ الدَّنَانِيرَ فَجِئْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ أَمْرَهُ فَقَالَ : ( مَا أَجِدُ لَهُ فِي غَزْوَتِهِ هَذِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا دَنَانِيرَهُ الَّتِي سَمَّى ) رواه أبو داود ( 2527 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود

Dari Abdullalh Ad-Dailamy bahwa Ya’la bin Munayyah berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mengumumkan untuk berperang sementara saya sudah tua tidak punya pembantu. Saya mencari pembantu untuk membantuku dan saya berikan upah bagian dari ganimah (sahm) untuknya. Saya dapatkan seseorang, ketika hendak berangkat. Dia mendatangiku dan berkata, ‘Saya tidak tahu apa dua sahm (bagian dari ghonimah perang) dan apa yang sampai kepadaku dari bagianku. Tolong sebutkan sesuatu untuk bagianku atau tidak (disebutkan). Maka saya sebutkan bagiannya tiga dinar. Ketika telah datang ghonimah, saya ingin memberikan bagian kepadanya, saya teringat tiga dinar. Maka saya mendatangi Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan saya ceritakan kepada beliau masalahnya, kemudian beliau bersabda: ‘Saya tidak dapatkan bagian dia di peperangan ini baik bagian di dunia maupun di akhirat kecuali tiga dirham yang telah di sebutkan.” [HR. Abu Dawud, 2527 dan dishohehkan oleh Al-Bany di Shoheh Abu Dawud].

Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad hafdhohullah berkomentar, ‘Yakni tidak diberikan sedikitpun dari ghonimah, karena dia telah bersepakat dengannya sebesar itu. begitu juga dia tidak mendapatkan apapun di akhirat. Karena dia berjihad bukan karena Allah, dia keluar karena ingin mendapatkan upah. ‘[Syarkh Sunan Abu Dawud, 13/439 ikut nomer Syamilah].

وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَجُلًا قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، رَجُلٌ يُرِيدُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَهُوَ يَبْتَغِي عَرَضًا مِنْ عَرَضِ الدُّنْيَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا أَجْرَ لَهُ ) فَأَعْظَمَ ذَلِكَ النَّاسُ ، وَقَالُوا لِلرَّجُلِ : عُدْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَعَلَّكَ لَمْ تُفَهِّمْهُ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ يُرِيدُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَهُوَ يَبْتَغِي عَرَضًا مِنْ عَرَضِ الدُّنْيَا فَقَالَ : ( لَا أَجْرَ لَهُ ) فَقَالُوا لِلرَّجُلِ : عُدْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : ( لَهُ لَا أَجْرَ لَهُ ) .
رواه أبو داود ( 2516 ) وحسَّنه الألباني في ” صحيح أبي داود

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, seseorang ingin berjihad di jalan Allah sementara dia menginginkan bagian dari dunia, maka Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Dia tidak mendapatkan pahala.’ Orang-orang merasa berat hal itu. Orang-orang mengatakan kepada seseorang, kembalilah kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kemungkinan anda belum faham. Orang tersebut bertanya, ‘Wahai Rasulullah, seseorang ingin berjihad di jalan Allah sementara dia menginginkan bagian dari dunia, maka Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Dia tidak mendapatkan pahala.’ . Orang-orang mengatakan kepada seseorang, kembalilah kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, dia bertanya yang ketiga kali dan beliau mengatakan: “Dia tidak mendapatkan pahala.’ [HR. Abu Dawud, 2516 dihasankan oleh Al-Bany di Shoheh Abu Dawud]

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengomentari: “Telah kami sebutkan sebelumnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa seseorang yang berjihad bertujuan mendapatkan bagian dunia bahwa ‘Dia tidak mendapatkan pahala’ dimaksudkan bahwa dia berjihad tidak lain menginginkan dunia.’ [Jami’ Al-Ulum wal Hikam, 1/17]

Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidhahullah berkata: ‘Yang menjadikan dia melakukan jihad adalah hanya mendapatkan (balasan) dunia semata baik ghonimah atau upah. Mungkin maksudnya itu adalah niatannya hanya dunia semata tidak menginginkan untuk meninggikan kalimat Allah.’ [Syarkh Sunan Abi Dawud, 13/417. Sesuai nomer Syamilah].

Untuk tambahan faedah silahkan melihat soal jawab no. 134154.

Wallahu’alam .

Disalin dari islamqa

Kiat Bertahan Hidup Di Masa Sulit

KIAT BERTAHAN HIDUP DI MASA SULIT

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Dunia adalah negeri ujian. Allah Azza wa Jalla menghendaki keadaan manusia berbeda-beda sebagai ujian. Ada orang Mukmin dan kafir, orang sehat dan sakit, orang kaya dan miskin, dan seterusnya. Makna semua ini, bahwa seseorang itu diuji dengan orang yang tidak seperti dia. Seorang yang kaya contohnya, dia diuji dengan keberadaan orang miskin. Sepantasnya orang kaya tersebut membantunya dan tidak menghinanya. Sebaliknya si miskin juga diuji dengan keberadaan si kaya. Sepantasnya dia tidak hasad terhadap si kaya dan tidak mengambil hartanya dengan tanpa hak. Dan masing-masing berkewajiban meniti jalan kebenaran.

Maka jika kita diuji oleh Allah Azza wa Jalla dengan kemiskinan dan kesulitan hidup, hendaklah kita menyikapinya dengan cara-cara yang telah ditunjukkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Di antara kiat-kiat menghadapi keadaan  sulit tersebut adalah:

Wajib Berhusnu-zhan Kepada Allah Azza wa Jalla
Yang pertama dan utama hendaklah setiap hamba berhusnu-zhan (berprasangka baik) kepada Allah Azza wa Jalla atas musibah dan kesusahan yang menimpanya. Karena sesungguhnya keimanan dan tauhid seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan husnu-zhan  kepada Allah Azza wa Jalla . Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah berkata: “Engkau wajib husnu-zhan  kepada Allah Azza wa Jalla terhadap perbuatan-Nya di alam ini. Engkau wajib mengetahui bahwa apa yang Allah Azza wa Jalla lakukan itu merupakan hikmah yang sempurna, terkadang akal manusia memahaminya atau terkadang tidak. Dengan inilah keagungan Allah Azza wa Jalla dan hikmah-Nya di dalam takdir-Nya diketahui. Maka janganlah engkau menyangka bahwa jika Allah Azza wa Jalla melakukan sesuatu di alam ini, adalah karena kehendak-Nya yang buruk. Termasuk kejadian-kejadian dan musibah-musibah yang ada, Allah Azza wa Jalla tidak mengadakannya karena kehendak buruk yang berkaitan dengan perbuatan-Nya. Adapun yang berkaitan dengan makhluk, bahwa Allah Azza wa Jalla menetapkan apa yang Dia kehendaki, itu terkadang menyusahkannya, maka ini seperti firman Allah Azza wa Jalla :

قُلْ مَنْ ذَا الَّذِي يَعْصِمُكُمْ مِنَ اللَّهِ إِنْ أَرَادَ بِكُمْ سُوءًا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ رَحْمَةً

Katakanlah: “Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (takdir) Allah, jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu?” [al-Ahzâb/33:17][1]

Bersabar
Kemudian senjata hamba di dalam menghadapi kesusahan dalah kesabaran. Sabar adalah sifat yang agung. Sabar menghadapi kesusahan adalah menahan jiwa dari berkeluh-kesah, menahan lisan dari mengadu kepada manusia, dan menahan anggota badan dari perkara yang menyelisihi syari’at. Bagi seorang Mukmin sabar merupakan senjatanya untuk menghadapi kesusahan. Dan hal itu akan membuahkan kebaikan baginya.

Jika kita melihat keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, maka kita akan takjub dengan kesabaran mereka menghadapi kesusahan hidup di dunia ini. Memang mereka layak dijadikan panutan. Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبِيتُ اللَّيَالِيْ الْمُتَتَابِعَةَ طَاوِيًا وَأَهْلُهُ لاَ يَجِدُونَ عَشَاءً وَكَانَ أَكْثَرُ خُبْزِهِمْ خُبْزَ الشَّعِيرِ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati beberapa malam berturut-turut dengan keadaan perutnya kosong, demikian juga keluarganya, mereka tidak mendapati makan malam. Dan sesungguhnya kebanyakan rotinya mereka adalah roti gandum [2]

Bersikap Qana’ah
Selain kesabaran, maka sikap yang tidak kalah penting adalah qanâ’ah. Yang dimaksud dengan qanâ’ah adalah ridha terhadap pembagian Allah Azza wa Jalla . Karena sesungguhnya hakekat kaya itu adalah kaya hati, bukan kaya harta. Dan qanâ’ah merupakan jalan kebahagiaan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

Sesungguhnya telah beruntung orang yang telah masuk agama Islam, diberi rizqi dengan cukup, dan Allah menjadikannya qanâ‘ah terhadap apa-apa yang telah Dia berikan kepadanya. [3]

Yaitu benar-benar sukses orang yang tunduk kepada Rabbnya, dan dia diberi rizqi halal yang mencukupi keperluan dan kebutuhan pokoknya; dan Allah Azza wa Jalla menjadikannya qanâ‘ah terhadap semua yang telah Dia berikan kepadanya.[4]

Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa kemiskinan itu terpuji. Namun, sepantasnya orang yang miskin itu bersifat qanâ‘ah, tidak berharap kepada makhluk, tidak menginginkan barang yang berada di tangan orang, dan tidak rakus mencari harta dengan segala cara, namun itu semua tidak mungkin dilakukan, kecuali dia qanâ‘ah dengan ukuran minimal terhadap makanan dan pakaian”.[5]

Barangsiapa bersikap qanâ‘ah, maka hal itu akan memunculkan sifat ‘affâf (menjaga kehormatan diri) dengan tidak mengharapkan barang milik orang lain, apalagi meminta-minta.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلاَّ أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لاَ بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya meminta-minta itu merupakan keletihan/cakaran seseorang pada wajahnya. Kecuali seseorang yang meminta kepada pemerintah atau dalam perkara yang tidak ada pilihan baginya. [6]

Dan sifat ‘affâf ini memiliki keutamaan yang sangat besar. Marilah kita perhatikan tawaran yang agung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat benar perkataannya, yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ يَكْفُلُ لِيْ أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ فَقَالَ ثَوْبَانُ أَنَا فَكَانَ لاَ يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا

Siapakah yang menjamin bagiku, bahwa dia tidak akan meminta apapun kepada manusia, maka aku akan menjamin surga baginya? Sahabat Tsaubân berkata: “Saya!”. Maka dia tidak pernah meminta apapun kepada seorangpun.[7]

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada sebagian Sahabat beliau untuk tetap tidak meminta kepada makhluk, walaupun tertimpa kelaparan sampai tidak mampu berjalan! Abu Dzar al-Ghifâri Radhiyallahu anhu bercerita:

رَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَ أَرْدَفَنِيْ خَلْفَهُ ثُمَّ قَالَ: ((أَبَا ذَرٍّ, أَرَيْتَ لَوْ أَصَابَ النَّاسَ جُوْعٌ شَدِيْدٌ حَتَّى لاَ تَسْتَطِيْعَ أَنْ تَقُوَمَ مِنْ فِرَاشِكَ إِلَى مَسْجِدِكَ؟)) قُلْتُ: اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: تَعَفَّفْ!

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggang keledai dan memboncengkanku di belakangnya, kemudian berkata: “Abu Dzarr, bagaimana pendapatmu jika kelaparan yang dahsyat menimpa manusia sampai engkau tidak mampu bangun dari tempat tidurmu menuju masjidmu?” aku menjawab: “Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda: “Ta’affuf-lah (Janganlah engkau minta-minta)”. [8]

Berhemat
Kemudian di antara kita terpenting dalam menghadapi kesulitan adalah bersikap hemat di dalam pengeluaran. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang. Yaitu jangan sampai pengeluaran lebih banyak daripada pemasukan. Karena hal ini tentu akan berakibat fatal. Sebagian orang akhirnya terperosok ke dalam lubang hutang yang tidak ada kesudahannya. Oleh karena Allah Azza wa Jalla memuji hamba-hamba-Nya yang bersikap tengah ketika mengeluarkan harta mereka, tidak pelit dan tidak boros. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. [al-Furqân/25:67]

Bahkan sikap hemat itu merupakan salah satu dari tiga penyelamat! Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ مُنْجِيَاتٌ: خَشْيَةُ اللهِ تَعَالَى فِي السِِّرِّ وَالْعَلاَنِيَةِ وَالْقَصْدُ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ وَالْعَدْلُ فِي الرِّضَى وَالْغَضَبِ

Tiga perkara yang menyelamatkan: takut kepada Allah Azza wa Jalla pada waktu sendirian dan bersama orang banyak; bersikap hemat pada waktu kaya dan miskin; dan bersikap adil pada waktu ridha dan marah. [9]

Bunuh Diri Bukan Solusi
Selain itu bahwa orang beriman yang meyakini kepada takdir Allah Azza wa Jalla , tidak boleh berputus asa di dalam menghadapi ujian-ujian di dalam kehidupan dunia ini. Apalagi sampai mengakhiri hidupnya secara paksa, atau bunuh diri. Hanya karena kesulitan ekonomi, atau ujian penyakit yang tiada henti, atau cita-cita yang tidak terjadi, atau sakit hati yang tak terobati, sebagian orang rela menjemput mati dengan bunuh diri. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan ancaman keras terhadap pelaku bunuh diri dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, kemudian membunuh dirinya, maka dia di dalam neraka Jahannam menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Dan barangsiapa meminum racun kemudian membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meminumnya di dalam neraka Jahannam dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya.Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya, dia akan menikam perutnya di dalam neraka Jahannam, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya”. [HR. Bukhâri, no. 5778; Muslim, no. 109; dari Abu Hurairah; lafazh bagi al-Bukhâri]

Sebagai penutup, bahwa kita sebagai orang yang beriman harus meyakini bahwa apapun yang menimpa kita, jika kita menyikapinya dengan benar maka hal itu merupakan kebaikan bagi kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan keadaan orang Mukmin yang menakjubkan, yaitu karena semua urusannya baik baginya, di dalam sebuah hadits di bawah ini:

عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا ِلأَ مْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Dari Shuhaib, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Urusan seorang Mukmin itu mengherankan. Karena sesungguhnya semua urusannya  itu baik, dan itu hanya dimiliki oleh orang Mukmin. Jika kesenangan mengenainya, dia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan  jika kesusahan mengenainya, dia bersabar, maka sabar itu baik baginya. [10]

Inilah sedikit tulisan mengenai kiat-kiat menghadapi kesusahan,semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Qaulul Mufîd  ‘ala Kitab At-Tauhîd, juz: 3, hlm: 144.
[2] HR. Tirmidzi, no. 2360; Ibnu Mâjah, no. 3347; dan lainnya; dihasankan oleh Syaikh Salîm al-Hilâli di dalam Bahjatun Nâzhirin, no. 514.
[3] HR. Muslim, no: 1054; Tirmidzi, no. 2348; Ibnu Mâjah, no. 4138
[4] Lihat Tuhfatul Ahwadzi syarah hadits no. 2348.
[5] Mukhtashar Minhâjul Qâshidin, hlm. 256; dengan komentar dan takhrîj hadits Syaikh Ali al-Halabi; Penerbit Dâr ‘Ammâr, ‘  Ammân, Yordania.
[6] HR. Tirmidzi, no. 681; dishahîhkan oleh Syaikh Salîm al-Hilâli di dalam Bahjatun Nâzhirîn, no. 533.
[7] HR. Abu Dâwud,  no. 1643;dan lainnya;  dishahîhkan oleh Syaikh Salîm al-Hilâli di dalam Bahjatun Nâzhirîn, no. 535.
[8] HR. Ibnu Hibbân (Mawâriduzh Zham-ân, no. 1862); Ahmad 5/149; Abu Dâwud, no. 4261; dan lainnya; dishahîhkan oleh Syaikh Musthafa al-Adawi di dalam Ash-Shahîhul Musnad min Ahâditsul Fitan walMalâhim, hlm. 269-270.
[9] HR. al-Bazzâr; Al-‘Uqaili; Abu Nu’aim; dan lainnya; dihasankan oleh Syaikh al-Albâni di dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 1802.
[10] HR. Muslim, no: 2999

Hutang Tidak Menghalangi Zakat

HUTANG TIDAK MENGHALANGI ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut?

Bagaimana cara pembayaran zakatnya apabila saat jatuh haul :
1. Jumlah seluruh barang dagangan yang disimpan sebesar 200.000 real
2. Jumlah hutang 300.000 real
3. Jumlah piutang 200.000 real
4. Uang simpanan di bank sebanyak 100.000 real

Apabila dia menunda pembayaran hutang tersebut sampai akhirnya tiba saat haul, lalu dia membayar hutangnya dengan uang simpanannya sendiri (bukan dengan uang hasil penjualan barang-barang terebut). Apakah pembayaran hutang tersebut bisa dianggap sebagai zakat?

Jawaban
Orang yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya, maka dia tidak wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan. Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahuanhu pernah memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar hutangnya sebelum hutang tersebut mencapai haul. Begitu juga orang yang berhutang boleh menyegerakan membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo. Ini merupakan pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang berpiutang, serta hal itu jauh dari riba.

Adapun barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antara pendapat para ulama.

Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang, misalnya seperti harta yang berada di tangan orang yang mengalami kebangkrutan atau dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat dan lain-lain.

Adapun hutang yang menjadi tanggungan anda, maka anda harus mengeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai haul, demikianlah pendapat yang lebih shahih dari para ulama. Dan harta (hutang) yang berada di tangan anda yang akan anda serahkan kepada orang yang berpiutang, lalu harta tersebut mencapai haul sebelum anda serahkan kepada orang yang berpiutang, maka harta tersebut masih harus dizakati dan anda-lah yang wajib mezakatinya. Karena harta tersebut telah mencapai haul ketika masih berada di tangan anda. Dan Allah tempat meminta tolong

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan-Solo]

BOLEHKAH ORANG YANG BERHUTANG DENGAN CARA RIBA MENGAMBIL ZAKAT UNTUK MELUNASI HUTANGNYA

Pertanyaan
Aku telah mengambil pinjaman yang mengandung riba untuk membeli rumah, semoga Allah memaafkan aku. Aku sekarang sedang berusaha untuk melunasi hutangku melalui kerabat yang bersedia memberikan pinjamannya kepadaku. Tapi bantuan dari saudaraku terhenti setelah dia mengetahui bahwa pinjaman saya mengandung riba, apakah hal ini benar? Dia katakan bahwa dirinya akan terkena hukuman karena telah membantu saya. Saya sekarang menghadapi masa yang sulit karena hutang tersebut. Apakah kerabat saya itu akan dihukum karena memberikan pinjaman kepada saya untuk melunasi hutang riba saya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Kami mohon kepada Allah semoga mengampuni anda dan memaafkan apa yang pernah anda kerjakan. Karena riba termasuk dosa besar, ancaman terhadapnya tidak pernah diberikan kepada selainnya. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ  .

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.[Al-Baqarah/2: 278-279]

Dari Jabir Radhiyallahu anhu dia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ  

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang diberi makan, pencatat dan saksinya. Beliau berkata, “Mereka semuanya sama.” [HR. Muslim, no. 1598]

Kedua: Jika telah jelas anda melakukan transaksi riba dan telah bertekad untuk tidak kembali melakukannya serta menyesali hal tersebut, dan tidak mungkin anda menghindari bunganya karena peraturan menuntut anda untuk melunasi hutang anda dengan bunganya, maka tidak mengapa kerabat anda membantu anda untuk melunasi hutang tersebut, dan tidak ada dosa dalam hal ini, karena hal tersebut adalah tindakan mengatasi kesulitan saudara yang termasuk dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

من فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa yang mengatasi kesulitan seorang muslim, Allah akan atasi kesulitannya dengan sebab itu dari kesulitan hari kiamat” [HR. Bukhari, no.  2442   dan Muslim, no. 2580]

Karena, apabila pelunasannya terlambat, akan semakin bertambah bunga pinjamannya lebih besar. Membantu orang yang telah bertaubat untuk melunasinya bukan kemunkaran, juga bukan termasuk membantu kemungkaran sama sekali. Bahkan orang yang menolongnya dapat menyalurkan zakat hartanya kepada orang yang terlilit hutang, jika orang itu tidak memiliki apa-apa untuk melunasi hutangnya dari kelebihan kebutuhannya.

Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang berhutang karena sesuatu yang haram, jika dia bertaubat kepada Allah, tidak mengapa diberikan harta zakat untuk melunasi hutangnya.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang yang berhutang dengan cara haram, apakah boleh kita berikan zakat?”

Jawab: Jika dia bertaubat, maka boleh kita berikan. Tapi jika tidak, maka tidak boleh, karena hal itu berarti membantu orang dalam perkara haram. Karena kalau kita bantu dia akan berhutang lagi (dengan cara haram).” [Asy-Syarhul Mumti, 6/235]

Umar Sulaiman Al-Asyqar berkata, “Siapa yang meminjam dengan cara riba, maka tidak boleh melunasi utangnya dari jalur orang yang terlilit hutang dari harta zakat, kecuali jika dia bertaubat dan tidak akan kembali melakukan praktek riba.” [Abhats An-Nadwah Al-Khamisah Liqadaya Al-Mu’ashirah, hal. 210]

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Kriteria Gharimin Penerima Zakat

KRITERIA GHÂRIMIN PENERIMA ZAKAT

Oleh
Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi

Status ekonomi yang berbeda, merupakan bagian dari realita kehidupan yang tidak bisa dipungkiri. Kondisi ini mestinya tidak mengganggu keharmonisan hubungan antara individu masyarakat yang berbeda status ekonominya, asal masing-masing mengerti hak dan kewajibannya. Karena, mereka sebenarnya saling membutuhkan; si miskin butuh si kaya, begitu sebaliknya. Disamping juga, tidak ada jaminan bahwa kondisi itu akan berlangsung selamanya. Terkadang bisa berubah seratus delapan puluh derajat, si miskin menjelma menjadi orang kaya sementara si kaya terpuruk menjadi si miskin. Ini alasan lain, kenapa si miskin dan si kaya selalu saling membutuhkan. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang tidak mengerti, pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu masalah ini. Akibatnya berbagai macam permasalahan bermunculan.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mengatur hubungan antara yang kaya dan yang miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Zakat yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, merupakan salah satu dari cara Islam mengatur hubungan antara si kaya dan si miskin. Dengan ini, si kaya akan menyadari bahwa dalam harta mereka ada bagian untuk orang-orang miskin atau tidak mampu. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya orang miskin yang tidak meminta-minta)“. [adz-Dzariyât/51:19]

Diantara yang berhak menerima zakat dari orang kaya adalah al-ghârim (orang yang terlilit hutang). Namun penerima zakat yang satu ini harus memenuhi beberapa kriteria sehingga zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya tepat sasaran dan tidak berpotensi menyuburkan ketamakan. Dengan demikian, hikmah zakat akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Yang berhak menerima, merasa terbantu dan tidak berpikir untuk melakukan tindakan negatif.. Sementara si kaya merasa tenang dan nyaman karena sudah melaksanakan syari’at dengan benar dan akan mendapatkan limpahan do’a dari si miskin. Disamping juga, dia terlepas dari rencana negatif sebagian orang yang mungkin dengan dalih terpaksa melakukan kejahatan.

DEFINISI AL-GHARIM (BANGKRUT)
Dalam mendefinisikan al-ghârim, para Ulama’ berbeda-beda. Ada yang mengatakan, al-ghârim adalah orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya. Mujâhid rahimahullah mengatakan al-ghârim adalah orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.[1]

Ibnu Atsîr rahimahullah menambahkan, al-ghârim adalah orang yang menjamin pelunasan hutang orang lain, atau orang yang bangkrut guna mencukupi kebutuhan hidup, tidak untuk berbuat maksiat atau berlaku boros (tabdzîr).[2]

Berdasarkan ini, Ulama’ fiqh menentukan kriteria tertentu bagi al-ghârim yang berhak menerima zakat ditinjau dari faktor penyebab pailit atau terlilit hutang.

FAKTOR-FAKTOR PAILIT ATAU TERLILIT HUTANG
Secara garis besar, ada dua jenis penyebab seseorang terlilit hutang atau menjadi al-ghârim:

  1. Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
  2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Kedua jenis al-ghârim diatas berhak menerima zakat tetapi dengan syarat tambahan pada ghârim linafsihi yaitu harus dalam keadaan miskin. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.

GHARIM LI MASHLAHATI NAFSIHI
Pada jenis ini ulama mendefinisikan kriteria al-gharîm yang berhak menerima zakat, yaitu mereka yang terjerat hutang untuk maslahat dirinya dan keluarganya, seperti orang yang berhutang untuk makan, pakaian, tempat tinggal atau berobat dsb.

Al-Ba’li rahimahullah berkata, “Al-Ghârim adalah orang yang berhutang untuk menafkahi diri dan keluarganya atau untuk berpakaian.”[3]

Juga termasuk kategori al-ghârim jenis ini adalah orang yang terkena bencana alam atau musibah lainnya yang mengakibatkan hartanya habis, contohnya : banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, pencurian dan sebagainya yang mengakibatkan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok. Sehingga mereka termasuk fuqara’ (orang-orang fakir). Inilah yang disabdakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam potongan hadits yang panjang dari shahabat Qabishah Radhiyallahu ‘anhu :

وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ

Dan seorang yang tertimpa bencana sehingga hartanya musnah. Orang ini dihalalkan meminta-minta sampai kembali mendapat harta untuk hidup“.[4]

Apakah Hutang Karena Kafarat Atau Fidyah (Hutang Yang Menyangkut Hak Allâh) Termasuk Ghârim Yang Berhak Diberi Zakat?
Ada dua pendapat tentang ghârim yang seperti ini :

  1. Pendapat Ulama’ Hanafiyyah dan Mâlikiyyah yang menyatakan mereka tidak berhak mendapat zakat dari baitul mal. Karena hutang yang dibantu adalah hutang yang berkaitan dengan (hak) manusia, sedangkan hutang kepada Allâh Azza wa Jalla seperti pembayaran kafarat atau zakat yang tertunda maka tidak bisa diambilkan dari uang zakat.
  2. Pendapat sebagian Ulama’ Hanabilah, mereka membolehkan pemberian zakat dari baitul mal untuk al-ghârim jenis ini, dengan dalil bahwa hutang kepada Allâh Azza wa Jalla adalah hutang yang paling berhak untuk dibayar.

Pendapat yang râjih, wallahu A’lam adalah pendapat pertama. Karena sebagian kafarat memiliki pengganti kafarat lainnya yang tidak mesti dengan harta, misalnya dengan puasa. Apabila seseorang tidak mampu membayar kafarat, sesungguhnya rahmat Allâh Azza wa Jalla sangat luas. sehingga bagi yang memiliki hutang dan berniat mengembalikannya niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menutupinya hari qiamat, maka bagaimana dengan orang yang tidak mampu bayar kafarat ? Sedangkan ia telah berniat membayar kafarat namun tidak mampu. Oleh karenanya uang zakat tidak diberikan untuk membayar kafarat-kafarat tersebut.[5]

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Dalam Keadaan Pailit?
Jika seseorang mati meninggalkan hutang yang lebih banyak dari harta warisannya. Apakah boleh dilunasi dengan uang zakat ?

Dalam masalah ini Ulama’ berbeda pendapat, ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya. Pendapat yang melarang adalah pendapat Ulama’ Hanafiyyah dan Hanabilah serta salah satu pendapat Imam Syâfi’i rahimahullah. Sedangkan yang membolehkannya adalah pendapat Mâlikiyyah dan dirâjihkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah. Inilah yang rajah berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhâri :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anmhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiada seorang mukmin pun kecuali aku lebih berhak padanya di dunia dan akhirat, bacalah firman Allâh Azza wa Jalla (yang artinya) ” Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri”[6], maka mukmin manapun yang mati dan meninggalkan harta maka ahli warisnya yang mewarisi hartanya. Barangsiapa mati meninggalkan hutang atau barang yang hilang maka hendaklah ia mendatangiku karena aku adalah tuannya“.[7]

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa hujah (dasar pijakan) pendapat yang menyatakan mayit termasuk dalam kategori al-ghârim lebih kuat. Ditambah lagi pendapat yang menolak memasukkan mayit sebagai al-ghârim tidak memiliki dalil yang jelas.[8]

GHARIM LI ISHLAHI DZATIL BAYYIN
Perselisihan antar suku seringkali berujung peperangan dan mengakibatkan korban yang tidak sedikit. Kondisi ini terkadang menggerakkan hati orang-orang yang berjiwa sosial dan dermawan untuk berupaya memadamkan api permusuhan dengan menjadi penengah. Terkadang upaya yang dilakukan memaksanya merogoh kocek dalam-dalam karena membutuhkan dana besar. Hutang pun terpaksa ditempuh demi menggapai tujuan mulia yaitu menghentikan pertikaian. Orang seperti inilah yang disebut al-ghârim li ishlahi dzâtil bayyin.

Ketika memaparkan pengertian al-ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitâbul Majmû’ menyatakan, “Yaitu seorang yang berhutang untuk mendamaikan pertikaian, seperti jika dikhawatirkan terjadi peperangan antara dua suku atau dua orang yang berselisih, lalu hutang tersebut digunakan untuk memadamkan api permusuhan.[9]

Diantara al-ghârim jenis yang kedua yaitu orang yang menghabiskan hartanya untuk membantu saudara seiman yang tertimpa bencana atau musibah. Imam al Murdawai rahimahullah berkata, “Jika seseorang menanggung kerugian orang lain disebabkan harta bendanya musnah atau korban perampokan maka boleh baginya mendapat uang zakat.”[10]

Menurut pandapat jumhur Ulama’, ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh menerima zakat walaupun dia kaya atau mampu. Imam Ibnu Abdil Bar t dalam kitab al-Istidkâr mengatakan, “Tiga imam yaitu imam Mâlik rahimahullah, Syâfi’i rahimahullah, Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan para pengikut mereka menyatakan bahwa ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh mengambil zakat walaupun dia kaya.[11]”  Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ

Harta sedekah (zakat) itu tidak halal buat orang kaya kecuali lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allâh Azza wa Jalla, amil zakat, ghârim (pailit) , seseorang yang membeli barang zakat dengan hartanya, atau seorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepadanya, kemudian si miskin tersebut menghadiahkan sedekah tadi kepada orang kaya“.[12]

Syarat-Syarat Ghârim Boleh Menerima Zakat
1. Beragama Islam
Ghârim berhak menerima zakat kalau dia beragama Islam, begitu pula penerima zakat lainnya. Ibnu Mundzir rahimahullah mengatakan, “Para Ulama’ telah bersepakat bahwa zakat itu tidak sah bila diberikan kepada seorang ahli dzimmah ( non muslim).”[13]

2. al-Faqr (Miskin)
Syarat ini berlaku pada ghârim limaslahati nafsihi (untuk kebutuhan pribadi), sedangkan pada ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, syarat ini tidak berlaku. Artinya, dia boleh menerima zakat meskipun dia kaya.

3. Hutang Bukan Karena Untuk Maksiat
Jika hutang tersebut disebabkan maksiat seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzîr dan boros, maka ia tidak diberi uang zakat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Saya tidak pernah mendapati satu pendapat ahli ilmu yang membolehkan zakat diberikan kepada orang yang terbelit hutang dalam rangka berbuat maksiat, sebelum ia bertaubat, kecuali pendapat lemah dari sebagian kecil Syâfi’iyyah, seperti al-Hanathi dan ar-Râfi’y, yang memandang mereka boleh diberi karena Ghârim.[14]

Bagaimana Hukum Orang Yang Terbelit Hutang Ribawi?
Riba merupakan dosa besar dan termasuk maksiat yang telah banyak menalan korban. Karena termasuk maksiat, maka yang terlilit hutang ribawi, ia tidak boleh diberi zakat untuk melunasinya, kecuali jika bertaubat. Akan tetapi bagi yang terpaksa berhutang dengan system riba untuk kebutuhan pokok, seperti sandang papan atau pangan, maka baitul mal boleh memberikannya zakat. Hukum darurat ini diukur sesuai kebutuhan.[15]

4. Tidak Mampu Mencari Penghasilan Lagi
Ulama’ berselisih dalam masalah ini. Sebagian Ulama syâfi’iyah dan sebagian hanabilah memperbolehkan pemberian zakat pada orang yang masih mampu bekerja. Menurut penyusun kitab Abhâtsun fi Qadâyâz Zakât, hukum yang benar dalam masalah ini yaitu bila hutangnya banyak dan dia kesulitan sekali untuk melunasinya maka ia boleh menerima zakat walaupun ia masih mampu bekerja. Akan tetapi sebaliknya, jika hutangnya sedikit atau pihak pemberi hutangan memberikan tambahan waktu maka hendaknya ia tidak mengambil zakat dan berusaha untuk melunasinya (sendiri).[16]

5. Bukan Keturunan Bani Hâsyîm (Keturunan Kerabat Rasûlullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam)
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ

Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia[17], dan ia tidak halal untuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga keluarga Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam“.[18]

6. Waktu Pelunasan Sudah Jatuh Tempo
Jatuh tempo merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para Ulama’. Ibnu Muflih rahimahullah berpendapat, “Hukum yang nampak dari hadits Qabishah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ghârim boleh mengambil zakat walaupun belum jatuh tempo.”[19]

Namun Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ghârim tidak boleh diberi zakat kecuali setelah jatuh Tempo.[20]

Dr. Sulaiman al-Asqar menguatkan pendapat pertama dengan catatan, baitul mal boleh mengeluarkan zakat untuk ghârim tersebut, apabila jatuh tempo tinggal beberapa bulan atau sudah masuk dalam tahun jatuh tempo. Jika temponya masih beberapa tahun atau lebih dari satu tahun maka tidak berhak menerima zakat untuk melunasi hutang, kecuali kondisi orang yang memberikan hutangan dalam keadaan sakit atau membutuhkan. Wallahu A’lam.[21]

7. Ghârim Bukan Termasuk Dalam Tanggungan Muzakki (Orang Yang Berzakat)
Apabila gharîm berada dalam tanggungan muzakki seperti istri atau kerabat lain, maka zakat yang diberikan kepada orang-orang ini tidak sah. Karena seolah-olah dia membelanjakan harta untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, apa yang dikeluarkan ini tidak bisa dinamakan zakat, namun dianggap sebagai nafkah yang diberikan oleh kepala rumah tangga untuk keluarganya. Orang-orang yang termasuk dalam tanggungan muzakki adalah istri, anak dan keturunannya dan Bapak serta kakek keatas.[22]

KADAR ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA GHARIM
Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat untuk ghârim hanya sebatas untuk tujuan ini.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak”[23]

Ibnu Rusyd rahimahullah, penyusun kitab Bidâyatul Mujtahid menyatakan, “Ghârim diberi dari zakat sejumlah hutangnya jika hutangnya bukan karena maksiat”[24]

Dalam hal ini, sering terkumpul dua sifat yaitu faqir dan ghârim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatah.[25]

Bila kita amati dengan cermat, syariat Islam yang sempurna ini ternyata merupakan solusi terbaik dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi umat, di samping niat yang utama adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalin ukhuwah Islamiyah di antara kaum Muslimin.

Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat bagi kita dan menumbuhkan semangat dalam bersedekah tidak hanya di bulan suci Ramadhan semata. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1] Jâmi’ul Bayân ‘an Ta’wîlil Qur’ân, Ibnu Jarîr at-Thabari t , 10/164, cet. Maktabh Mushthafa al Bâby al-Halaby, Mesir Th. 1373 H
[2] Jâmi’ul Ushûl fi ahâditsi Rasûl, Ibnu Atsîr, 4/663, revisi Syuaib al-Arnauth, cet. Maktabah Al halwani, Th 1349H
[3] Al-Muthli’ ‘Ala Abwâbil Muqni’, Imam abu Abdillah Syamsuddin Muh. bin abi Fath al-Ba’ly al Hanbaly, 2/421, cet. Ke-3, al-Maktabul Islamy – Bairut Th. 1421H/ 2000M
[4] HR. Muslim, Shahih Muslim bi Syarh Imam Nawawi No.1044, Kitâbuz Zakât., cet. Ke-4, Th. 1422H/ 2001M , Darul Hadîts . Kairo Mesir
[5] Abhatsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah, 3/91
[6] al-Ahzâb/33 : 6
[7] HR. Bukhâri no. 2224, Bâbus Shalât ala man Taraka Dainan
[8] Lihat Abhatsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah, 3/93
[9] Al-Majmû’ Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi’i, 6/191-192. Cet. Maktabatul Irsyad, KSA
[10] Al-Inshâf fi Ma’rifatir Râjih minal Khilâf ‘ala Madzhab Imam Ahmad, Ali bin Sulaiman al-Murdawai, 3/233. Cet. Dar Ihyâ’ at Turats al ‘Aroby, Bairut
[11] Al-Istidzkâr, Ibnu Abdil Bar, 9/202, Dar Qutaibah Bairut. Cet pertama.
[12] HR. Abu Dâwud No. 1635 dan Ibnu Mâjah No. 1841. Hadits ini dishahihkan al-Albâni dalam tahqîq Sunan Abu Dâwud, hlm. 284 cet. Maktabatul Maarif, Riyad
[13] Al-Ijmâ’, Abu Bakr Muhmmad bin Ibrâhim Ibnu Mundzir an Naisabury, no. 136 hlm 56. Cet. Ke-2, Maktabah al-Furqân, Uni Emirat Arab, Th. 1420 H/ 1999M
[14] Al-Majmû’ Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi’I, 6/192, cet. Maktabatul Irsyâd, KSA
[15] Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah, Prof. Dr. Sulaiman al-Asyqar, 3/100
[16] Ibid, hlm 101
[17] Disebut kotoran karena dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki seseorang menjadi bersih dan suci begitu juga jiwa orang yang mengeluarkannya.
[18] HR. Muslim, Shahîh Muslim bi Syarh Imam Nawawi, no.1072, 4/190, Kitâbuz Zakâti, Bâb Tarku Isti’mâl Alin Nabi fi Shadaqât, cet. Ke 4, Th. 1422H/ 2001M , Darul Hadits . Kairo Mesir
[19] Al-Mubdi’ Syarhl Muqni’, Abu Ishaq Burhanuddin bin Muflih al-Hanbali, 2/410, cet. I Darul Kutubil Ilmiyyah, Th. 1418H/ 1997M.
[20] Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 6/192
[21] Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah, 3/102
[22] Lihat al-Fiqhul Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah Az-Zuhaily, 2/885. Dar Fikr, cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M
[23] Al-Mugni, al-Muwaffaq, Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisy al-Jama’ily, 4/130, Cet. Ke-3 Dar Alimil Kutub KSA, Th. 1417 H /1997 M
[24] Bidâyatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Muhammad bin ahmad Ibn Rusyd al Qurthuby, hlm. 221, Darul Kitab ‘Aroby, cet. Pertama, Th. 1424H/ 2004M
[25] Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah, 3/97

Kebijakan Rasulullah Dalam Menuntaskan Kemiskinan

KEBIJAKAN RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DALAM MENUNTASKAN KEMISKINAN KAUM MUHAJIRIN

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

Pada masa Jahiliyah, bangsa Arab sangat dipengaruhi oleh cara berpikir dan system perekonomian Yahudi. Dalam bidang ekonomi, bangsa Yahudi menjalankan sistem riba. Mereka sangat mahir dalam hal ini dan selalu melakukannya di setiap tempat, termasuk di Mekah dan Madinah.

Setelah Islam datang, ikatan akidah merubah sistem ini menjadi sistem persaudaraan, gotong royong dan saling membantu. Islam sangat menekankan sisi persaudaraan sesama Muslim dalam memperkuat keutuhan masyarakatnya, terutama dalam bidang ekonomi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menekankan pentingnya arti persaudaraan dalam Islam dan semangat untuk ta’âwun (tolong menolong). Sebagai contoh, persaudaraan yang diikat antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Ketika kaum Muhajirin berhijrah dari Mekah ke Madinah, mereka menghadapi problematika sosial dan ekonomi, berkaitan dengan kelangsungan hidup, mata pencaharian dan tempat tinggal.

Kaum Muhajirin tidak memiliki modal, sebab seluruh harta mereka sudah ditinggalkan. Mereka juga tidak memiliki lahan pertanian di Madinah. Bahkan mereka juga tidak berpengalaman di bidang pertanian Maka, ketika kaum Anshar menawarkan agar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi kebun kurma mereka untuk kaum Muhajirin, beliau menolaknya. Karena beliau takut hasil pertanian Madinah menurun karenanya. Akhirnya kaum Anshar tetap memiliki kebun mereka, namun hasilnya dinikmati bersama.

Kaum Anshar pun rela menghibahkan rumah-rumah mereka kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau menolaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun rumah-rumah untuk kaum Muhajirin di areal tanah yang dihibahkan oleh kaum Anshar dan di areal tanah yang tak bertuan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembangkan dua sektor yang sangat penting untuk mendongkrak perekonomian Madinah, yaitu sektor perdagangan dan sektor agrarian (pertanian dan perkebunan). Seperti yang digambarkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :

إِنَّ إخْوَانَنَا مِنَ الْمُهَا جِرِيْنَ كَانَ يَشْغَلُهُمُ الصَّفْقُ بِالأَسْوَاقِ، وِإِنَّ إِخْوَانَنَا مِنَ الأَنْصَارِ كَانَ يَشْغَلُهُمُ الْعَمَلُ فِى أَمْوَالِهِمْ

Sesungguhnya rekan-rekan kita dari kalangan Muhajirin sibuk mengurusi perdagangan mereka di pasar dan rekan-rekan kita dari kalangan Anshar sibuk mengelola harta mereka. Yakni sibuk bercocok tanam.

Dalam riwayat Muslim tercantum: كَانَ يَشْغَلُهُمُ عَمَلُ أَرَضِيْهِم (mereka sibuk mengolah tanah mereka). Dalam riwayat Ibnu Sa’d tertera: (َ كَانَ يَشْغَلُهُمُ الْقِيَامُ عَلَى أَرَضِيْهمْ) mereka sibuk mengelola tanah mereka.

Sekalipun kaum Anshar telah menyerahkan semua yang mereka miliki dan menunjukkan kedermawanan, namun tetap saja dibutuhkan suatu peraturan dan undang-undang yang menjamin kesejahteraan kaum Muhajirin dan menjauhkan mereka dari perasaan bahwa mereka menjadi beban bagi kaum Anshar. Olehkarena itu, disyariatkan undang-undang persaudaraan pada tahun pertama hijriyah.

Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan 45 orang kaum Muhajirin dengan 45 orang kaum Anshar. Undang-undang ini menyebabkan adanya hak-hak khusus antara dua orang yang dipersaudarakan, seperti saling membantu secara mutlak dalam menghadapi segala macam problema kehidupan baik moril maupun materiil.

Kaum Anshar sangat komitmen menjalankan undang-undang persaudaraan ini sampai-sampai mereka rela memberikan setengah hartanya dan salah seorang dari istrinya kepada saudaranya dari kaum Muhajirin, sebagaimana yang dialami ‘Abdurrahmân bin Auf Radhiyallahu ‘anhu. Namun, ‘Abdurrahmân Radhiyallahu ‘anhu menolaknya. Ia hanya meminta ditunjukkan di mana pasar berada.

Setelah kaum Muhajirin mampu menyesuaikan diri dengan iklim Madinah dan mengetahui sumber-sumber mata pencaharian serta mendapatkan harta rampasan pada perang Badar yang mencukupi kebutuhan mereka, maka kembalilah hukum waris kepada kondisi semula, yaitu sesuai dengan hubungan kekerabatan. Dengan begitu dihapuslah hukum saling mewarisi antara dua orang yang dipersaudarakan sesuai dengan nash al-Qur’ân.

Akan tetapi tidak cukup sampai di situ. Gelombang hijrah ke Madinah terus berlangsung, khususnya sebelum terjadinya perang Khandaq. Tamu, utusan dan delegasi tiada henti datang ke Madinah. Sebagian besar dari mereka menetap di Madinah; namun sebagian mereka tidak mengenal siapa pun di Madinah, sehingga mereka seperti orang asing yang membutuhkan nafkah dan tempat tinggal yang layak

Untuk itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dinding luar masjid sebelah belakang diberi atap. Atap itu kemudian dikenal dengan sebutan ash-Shuffah atau tempat berteduh. Namun, tidak ada dinding yang menutup bagian samping bangunan tersebut. Orang-orang yang menjadikan tempat itu sebagai tempat tinggal disebut ahli Shuffah. Shuffah itu cukup untuk menampung banyak orang. Diberitakan bahwa jumlah mereka sekitar tujuh puluh orang, lalu berkurang atau bertambah sejalan dengan arus hijrah ke Madinah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan perihal kehidupan ahli Shuffah. Beliau mendahulukan mereka dalam pemberian infak dan makanan jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kelebihan harta.

Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusulkan pembuatan tali di antara dua ruangan bagian atas masjid, dan memerintahkan agar setiap orang dari kaum Anshar mengeluarkan setandan kurma dari kebun masing-masing untuk Ahli Shuffah dan fakir miskin. Lalu para Sahabat mengikat tandan tandan kurma tersebut di tali itu dan yang terkumpul kurang lebih dua puluh tandan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada para Sahabat untuk menginfakkan hartanya kepada ahli Shuffah. Maka, para Sahabat pun berlomba berbuat kebaikan kepada Ahli Shuffah. Para hartawan dari kalangan Sahabat mengirimkan makanan kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi Ahli Shuffah kepada para Sahabat selepas shalat Isyâ’, agar mereka dijamu di rumah para Sahabat tersebut.

Kejadian ini terjadi di awal awal hijrah. Ketika Allah Azza wa Jalla telah mencukupi kebutuhan mereka, maka tidak perlu lagi mengajak mereka makan di rumah para Sahabat.

Tidak diragukan lagi, siapa saja pasti takjub melihat bentuk-bentuk persaudaraan yang kokoh serta sikap mendahulukan kepentingan orang lain ini. Hal seperti ini tidak akan didapati dalam sejarah manusia manapun kecuali dalam sejarah Islam.

Dengan begitu, tercipta jaringan sosial yang sangat kuat antara si miskin dengan si kaya. Si kaya mengeluarkan hartanya untuk membantu masyarakat dan menutup celah-celah yang nampak dalam pembangunan sektor ekonomi yang disebabkan perbedaan pendapatan. Mereka mengeluarkan zakat sebagai penunaian kewajiban dari Allah Azza wa Jalla dalam rangka memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin. Kaum fakir miskin itu akan merasa gembira jika harta si kaya semakin banyak karena mereka akan mendapatkan kebaikan juga darinya.

Kaum hartawan dan kaum dhu’afâ‘ sama-sama berjuang dalam satu barisan. Sebab akidah Islam menentang keras adanya pertikaian antar golongan sosial dalam masyarakat. Islam mempersaudarakan antara kaum hartawan dan fakir miskin, merapatkan barisan untuk menyambut panggilan jihad. Inilah bentuk masyarakat Muslim di Madinah yang dibina langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tercatat dalam sejarah bahwa Utsmân bin Affan Radhiyallahu ‘anhu pernah menginfakkan hartanya sebesar seribu ekor unta lengkap dengan gandum, minyak dan kismis untuk orang miskin di kalangan kaum Muslimin, ketika krisis ekonomi melanda Madinah semasa pemerintahan khalîfah Abu Bakar Ash-Shiddîq. Padahal, para pedagang telah menawarkan keuntungan untuknya sampai lima kali lipat dari modal yang ia keluarkan, ia hanya menimpali: “Aku mendapat keuntungan yang lebih besar dari itu.” Mereka berkata: “Siapa yang sanggup memberikan engkau keuntungan yang lebih besar dari kami karena hanya kamilah para pedagang di Madinah?” Utsmân Radhiyallahu ‘anhu menjawab: “Allah Azza wa Jalla telah memberikan keuntungan untukku sebanyak sepuluh kali lipat.” Lalu ia bagikan hartanya kepada fakir miskin.

Contoh seperti ini banyak terjadi dalam kehidupan Salafus Shalih. Oleh karena itu tidak pernah terjadi perbedaan atau pertikaian antar tingkatan social dalam masyarakat. Juga tidak terjadi pengelompokan masyarakat guna mendapatkan keuntungan ekonomi yang mengakibatkan terjadinya perseteruan antara kelompok atas dan kelompok bawah. Masyarakat Muslim tidak pernah mengenal adanya penindasan si kaya terhadap si miskin atau penguasa terhadap rakyatnya; juga tidak mengenal adanya pengelompokan manusia berdasarkan ras dan warna kulit. Kaum Muslimin seluruhnya sama seperti jari-jari sisir, tidak ada yang lebih utama antara satu dengan yang lainnya, kecuali dalam hal takwa. Masyarakat Muslim terbuka bagi siapa saja, karena itu Islam menganjurkan untuk bersama-sama berjuang dan berkarya dan bersama-sama menjalin hubungan sosial dalam masyarakat. Tidak pernah ada larangan bagi orang miskin untuk menikahi gadis kaya, atau tidak ada halangan bagi kaum lemah untuk mendapatkan jabatan penting dalam pemerintahan atau kedudukan tertinggi dalam militer. Dengan demikian keistimewaan Islam akan tetap tampak dalam pembangunan masyarakat yang kuat dan kokoh di atas pondasi cinta kasih dan solidaritas sosial; bukan dengan dasar kebencian, iri dan dengki yang akan selalu berakhir dengan kehancuran.

Referensi:
1. Sîrah Shahîhah tulisan Dr. Akram Dhiyâ’ al-‘Umari.
2. Shahîh al-Bukhâri.
3. Fathul Bâri karya Ibnu Hajar al-Asqalâni.
4. Tahdzib Sîrah Ibnu Hisyâm karya Abdus Salâm Hârun.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Mati Syahid Tidak Menghapus Hak Bani Adam (Hutang)

MATI SYAHID TIDAK MENGHAPUS HAK BANI ADAM, TAPI MENGHAPUS HAK ALLAH TA’ALA

Pertanyaan
Bagaimana cara menyatukan diantara dua hadits ini:

  1. Dari Amr bin Ash radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, kecuali hutang.”
  2. Dari Umar bin Khttab radhialahu anhu berkata, ”Saat perang Khaibar, sekelompok shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghadap dan mengatakan, “Fulan syahid, fulan syahid. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.” Kemudian beliau berkata kepadaku,”Wahai Ibnu Khattab, berdirilah, dan serukan kepada orang-orang sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin.” Maka saya berdiri dan menyeru kepada orang-orang.

Hadits pertama menegaskan bahwa dosa-dosa orang mati syahid dimaafkan kecuali hutang. Sedangkan dalam hadits kedua menegaskan, bahwa orang mati syahid tidak diampuni karena dia menyembunyikan ghanimah. Tidakkah menyembunyikan ghanimah termasuk dosa selain hutang. Maka seharusnya diampuni sesuai dengan hadits pertama. Mohon penjelasannya.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Diriwayatkan Muslim, 1886 dari Abdullah bin Amr bin Ash sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang.

Diriwayatkan oleh Muslim, (114) dari Ibnu Abbas berkata Umar bin Khottab memberitahukan kepadaku berkata,

لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا : فُلَانٌ شَهِيدٌ فُلَانٌ شَهِيدٌ ، حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( كَلَّا ، إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا ابْنَ الْخَطَّابِ ! اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ ) قَالَ : فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ : أَلَا إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ

Ketika waktu perang Khoibar, sekelompok shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa salllah menghadap dan mengatakan, “Fulan Syahid, fulan syahid.” Kemudian mereka melewati seseorang (yang terbunuh), maka mereka mengatakan ‘Orang ini Syahid.’ Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.” Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ibnu Khattab! Keluarlah, dan sampaikan kepada orang-orang  bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin. Maka saya keluar dan menyeru,”Ketahuilah bahwa tidak ada yang masuk surga kecuali mukmin.”

Dua hadits ini shahih diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah dalam shahihnya. Tidak ada pertentangan pada keduanya Alhamdulillah. Hadits pertama menunjukkan bahwa orang mati syahid diampuni semua dosa yang dilakukannya antara dia dan Tuhannya kecuali hutang. Maka ia tidak diampuninya. Karena tergantung dengan urusan antar manusia. Maka, hak-hak Bani Adam tidak dapat diampuni dengan mati syahid.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam (Kecuali hutang) di dalamnya terdapat peringatan terhadap semua hak Bani Adam. Bahwa jihad dan mati syahid dan selain dari dua amalan kebaikan tidak dapat menghapus hak Bani Adam. Akan tetapi dapat menghapus hak Allah Ta’ala.” Syarh Muslim, 13/29.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun hadits lainnya yang shahih, bahwa orang mati syahid itu diampuni seluruh dosanya kecuali hutang. Dapat diambil pelajaran bahwa mati syahid itu tidak dapat menghapus hak orang. Sedangkan adanya hak orang pada dirinya, tidak menghalanginya mendapatkan derajat syahadah/syahid. Tidak ada makna syahadah melainkan bahwa Allah memberikan kepada orang yang mendapatkan syahadah dengan pahala khusus. Dimuliakan dengan kemuliaan yang berlebih. Sungguh dalam hadits telah diterangkan bahwa Allah mengampuni (semua dosa) kecuali ada sangkutan (hak manusia). Jika orang yang mati syahid itu mempunyai amalan-amalan saleh, dan syahadah dapat menghapuskan kejelekan selain dari sangkutan (hak). Maka amalan-amalan saleh akan bermanfaat dalam timbangan (untuk menghapus) sangkutan (hak). Sehingga derajat syahadah akan tetap (diperoleh) sempurna. Jika tidak mempunyai amalan saleh, maka itu tergantung (keputusan Allah). Wallahu’alam.” Fathul Bari, 10/193.

Tourbasyti mengatakan, “Maksud dari hutang disini adalah yang terkait dengan tanggungannya terhadap hak-hak orang Islam. Karena orang yang berhutang itu tidak lebih berhak dengan ancaman dan tuntutan dibandingkan orang yang berbuat kejahatan, orang yang merampas harta orang lain, orang yang berkhianat dan mencuri.” Tuhfatul Ahwadzi, 5/302, dengan sedikit editan.

Kedua : Ghanimah termasuk hak anak Adam, bahkan ia termasuk hak anak adam yang sangat besar, Karena terkait dengan harta umum. Al-Hijawi dalam Az-Zad, hal. 97 mengatakan, “Ghanimah didapat dengan menguasai wilayah perang (Darul Harbi). Ia bagi orang yang ikut berperang dalam pasukan perang. Disisihkan seperlima, kemudian sisanya, pejalan kaki satu bagian, penunggang kuda tiga bagian: satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya. Seluruh pasukan diikutsertakan sebagai tentara untuk mendapat ghanimah.”

Ghulul adalah pencurian ghanimah sebelum dibagi. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “(Al-Ghulul) pengkhianatan, asalnya adalah pencurian dari harta rampasan (ghanimah) sebelum dibagi.” Maka syahadah tidak dapat menghapuskan ghulul, karena syahadah tidak dapat menghapus hak-hak anak adam, seperti (yang dijelaskan) tadi.

Ungkapan penanya ‘Tidakkah ghulul merupakan dosa selain dari hutang?’ maka dikatakan, “Ghulul adalah dosa terkait dengan hak anak adam. Maksud dari hutang dalam hadits ini adalah hak-hak manusia, bukan khusus hanya hutang. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ghulul menghalangi status syahid tertinggi terhadap orang yang mencuri ghanimah yang membuatnya tak tidak layak untuk  mendapatkan ampunan atas seluruh dosanya, meskipun hal tersebut tidak menghalanginya untuk mendapatkan dasar syahid dan keutamaannya. Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ghulul dapat menghalangi status syahid secara umum bagi pelakunya kalau dia terbunuh.”

Al-Qori rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ada pembahasan, bahwa tidak ada dalil dalam hadits ini yang menafikan status syahidnya. Bagaimana tidak, ia telah dibunuh di jalan Allah (sabilillah) dan membela Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Tidak disyaratkan dalam ijmak (consensus para ulama), bahwa orang yang mati syahid harus tidak punya dosa atau hutang.” Mirqotul Mafatih, 6/2583.

Dapat  dikatakan juga bahwa ghulul menghalagi orang yang mati syahid mencapai derajat syahadah tertinggi, sehingga semua dosanya dihapus, meskipun dia tidak terhalan mendapatkan status dasar syahid dan keutamaannya.

Wallahu a’lam .

Disalin dari islamqa