Category Archives: B1. Topik Bahasan3 Ibadah di Kuburan

Berapa Jumlah Batu Nisan di Kuburan?

BERAPA JUMLAH BATU NISAN?

Pertanyaan.
Assalaamualaikum. Saya ada pertanyaan. Berapakah jumlah batu nisan untuk satu jenazah itu? Dua atau satu? Dalam buku mantan kiyai NU Kesalahan Modin Dalam Merawat Jenazah, dikatakan bahwa hadits tentang batu nisan itu dla’if, hlm. 200 – 209. Kata penulis, kuburan raja Fahd di Saudi Arabia tidak diberi batu nisan sama sekali. Penanda batu nisan itu meniru orang kafir. syukron atas jawabannya. dari Suratman – Tuban jawa timur. wassalaamualaikum

Jawaban.
Wa’alaikumus salam warahmatullah. Semoga Allâh membimbing kita semua dalam mempelajari agama-Nya.

Boleh meletakkan nisan di  atas pusara, yakni tonggak pendek dari kayu, batu atau semisalnya sebagai penanda. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang Sahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Utsman bin Mazh’un Radhiyallahu anhu :

لَمَّا مَاتَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ رضي الله عنه، أُخْرِجَ بِجَنَازَتِهِ فَدُفِنَ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا أَنْ يَأْتِيَهُ بِحَجَرٍ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ حَمْلَهُ، فَقَامَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَحَسَرَ عَنْ ذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ حَمَلَهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَأْسِهِ، وَقَالَ: «أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي، وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي»

Saat Utsman bin Mazh’un Radhiyallahu anhu meninggal, jenazahnya dikeluarkan lalu dikubur. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam memerintahkan seorang pria untuk mengangkat sebuah batu, tapi dia tidak kuat. Maka Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke batu itu, lalu menyingsingkan lengan baju, mengangkat dan meletakkan batu di bagian kepala Utsman dan mengatakan, “Agar aku bisa mengenali kuburan saudaraku[1], dan menguburkan keluargaku yang meninggal di dekatnya.” [HR. Abu Dawud no. 3.206 dengan penyederhanaan redaksi]

Hadits ini dihukumi hasan oleh para Ulama, di antaranya Ibnul Mulaqqin, Ibnu Hajar dan al-Albani. Kalau ada yang menghukuminya dha’if (lemah), barangkali itu karena dalam sanadnya ada Katsir bin Zaid yang dilemahkan oleh an-Nasa`i, namun dikuatkan oleh lebih banyak ahli seperti Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah, Ali bin al-Madini dan Ibnu ‘Adiyy –rahimahumullah-. Ibnu Hajar rahimahullah meringkas keterangan tentangnya dengan mengatakan shaduq yukhthi` (terpercaya, tapi punya kesalahan). Tidak diketahuinya nama Sahabat yang meriwayatkan juga tidak berpengaruh, karena semua Sahabat adil dan diterima riwayatnya.[2] Intinya, hadits ini bukanlah hadits yang lemah, tapi hasan (termasuk kategori shahih) menurut sebagian besar ahli hadits.

Dengan demikian, klaim menyerupai orang kafir batal dengan sendirinya; karena hal ini dilakukan langsung oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan praktek pada kuburan Raja Fahd rahimahullah, -jika benar begitu- bukanlah dalil. Lagi pula tidak ada pertentangan dalam hal ini, karena memasang nisan bukanlah suatu kewajiban. Hukumnya adalah boleh jika diperlukan. Bisa jadi pihak Kerajaan Arab Saudi merasa tidak perlu; karena kemasyhuran beliau dan perhatian rakyat kepada beliau, sehingga tidak ada kekhawatiran rancu dengan kuburan lain. Atau ada penanda lain selain nisan.

Adapun mengenai jumlah, hendaknya seperlunya saja, yang penting bisa dikenali. Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan sebuah batu yang cukup besar. Wallâhu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Utsman bin Mazh’un adalah saudara sepersusuan Rasûlullâh صلى الله عليه وسلم .
[2] Lihat: al-Badrul Munir 5/325, at-Talkhîsh al-Habîr 2/307 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah  7/161.

Berlindung dari Adzab Kubur, Bolehkah Berdo’a Di Kuburan?

BOLEHKAH BERDO’A DI KUBURAN

Pertanyaan.
Bolehkah berdoa di kuburan keluarga kita yang meninggal dunia? Kalau boleh, bagaimana adabnya?

Jawaban.
Semoga anda diberikan taufik untuk beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berdoa adalah salah satu ibadah yang agung dan bisa dilakukan di mana saja, kecuali di tempat-tempat yang tidak pantas seperti toilet. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan melakukan shalat jenazah di atas kubur, dan tentu dalam shalat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan para pengantar jenazah untuk berdoa di dekat kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»

Dari Utsman bin Affan, beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Setelah selasai mengubur jenazah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di dekatnya dan mengatakan, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, doakanlah agar diberi ketetapan, karena dia saat ini sedang ditanya.‘ ” [HR. Abu Dawud, no. 3221. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albani]

Adapun adabnya sama dengan adab berdoa di tempat lain, antara lain menghadap ke arah kiblat, mengangkat tangan saat berdoa, memulai dengan memuji Allâh Azza wa Jalla dan shalawat, khusyu’ dan sebagainya.

Namun jangan meyakini bahwa berdoa di kuburan memiliki keistimewaan dibanding tempat lain, sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, sehingga mereka mengkhususkan ritual berdoa di kuburan. Apalagi berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla sambil bertawassul dengan orang yang dikubur di situ. Apalagi berdoa kepada orang yang dikubur. Tiga hal ini adalah tiga tingkatan kemungkaran doa di kuburan yang harus dihindari, dan yang ketiga adalah yang paling besar.[1]

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat: al-Mustadrak ‘ala Majmû’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 1/22.

BERLINDUNG DARI FITNAH DUNIA DAN ADZAB KUBUR

Dari Sa’d bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu bahwa setiap selesai shalat, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allâh Azza wa Jalla dari beberapa perkara, termasuk diantaranya fitnah dunia:

اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـجُبْنِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَـى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ. 

Ya Allâh! Aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikannya aku ke usia yang hina (pikun), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia
dan aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur. [HR. Al-Bukhâri, no. 6370]

Faidah Hadits

  • Disyari’atkannya berlindung dari lima hal ini setiap setelah tasyahhud akhir sebelum salam atau sesudah selesai shalat wajib lima waktu
  • Pentingnya berlindung dari lima perkara ini karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memohon perlindungan dari lima hal ini
  • Celaan terhadap sifat bakhil karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari sifat bakhil
  • Celaan terhadap sifat pengecut
  • Berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla dari sifat pikun di usia lanjut
  • Besarnya fitnah dunia berkaitan dengan fitnah syahwat dan syubhat
  • Beratnya adzab dan siksa kubur
  • Menetapkan adanya adzab kubur
  • Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu kuasa terhadap dirinya sendiri dalam menolak bahaya dan mendatangkan manfaat. Oleh karena itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan kepada Allâh Azza wa Jalla dari lima hal di atas. (Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikrâm (III/516-518) dengantambahan)

Do’a ini bisa dilihat dalam kitab Bulûghul Marâm min Adillatil Ahkâm (no. 342), karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani t dan buku Do’a dan Wirid, karya Ustadz Yazid bin Abdul QadirJawas, hlm. 299, cet. 26, Pustaka Imam asy-Syafi’i.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Jika Kuburan Dijadikan Tuhan!

JIKA KUBUR DIJADIKAN TUHAN!

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Apakah ada kubur yang dijadikan tuhan? Mungkin ini salah pertanyaan yang muncul dari pembaca ketika membaca judul tulisan ini. Karena setiap orang tahu, bahwa yang berhak diibadahi hanyalah Allâh Azza wa Jalla , adapun ibadah kepada selain Allâh Azza wa Jalla merupakan dosa besar yang paling besar. Semoga pertanyaan ini segera sirna, setelah menela’ah apa yang akan kami sampaikan di bawah ini.

Isyarat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengisyaratkan tentang penyembahan terhadap kubur di dalam banyak hadits shahih. Diantara hadits itu adalah:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari ‘Athâ’ bin Yasâr Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa, “Wahai Allâh! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (tuhan yang disembah). Allâh sangat murka terhadap orang-orang yang menjadikan kubur-kubur para Nabi mereka sebagai masjid-masjid”.  [HR. Mâlik dalam al-Muwaththa’, no. 376]

Hadits ini mursal (termasuk lemah), namun dikuatkan oleh hadits-hadits lain sehingga menjadi shahih. Oleh Karena itu, Syaikh al-Albâni rahimahullah menshahihkannya dalam kitab Tahdzîrus Sâjid, hlm. 18 dan 19.

Di antara hadits yang menguatkan adalah hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Beliau pernah berdoa), “Wahai Allâh! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (tuhan yang disembah). Allâh melaknat orang-orang yang menjadikan kubur-kubur para Nabi mereka sebagai masjid-masjid” [HR. Ahmad dalam kitab al-Musnad, 2/246]

Syaikh Dr. Shâlih bin Abdullah al-Fauzân –Salah Ulama anggota Majlis Fatwa Saudi- mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan terjadi di kalangan umatnya apa yang telah terjadi pada orang-orang Yahudi dan Nashara terhadap kubur-kubur para Nabi mereka. Yaitu yang berupa sikap ghuluw (sikap melewati batas) terhadap kubur-kubur itu sehingga kubur-kubur itu menjadi berhala-berhala. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Rabbnya agar tidak menjadikan kubur Beliau demikian itu. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan sebab kemurkaan dan laknat Allâh yang menimpa orang-orang Yahudi dan Nashara, yaitu apa yang telah mereka lakukan terhadap kubur-kubur para Nabi mereka, sehingga mereka merubahnya menjadi berhala-berhala yang disembah. Akhirnya, mereka terjerumus dalam perbuatan syirik yang besar yang bertentangan dengan tauhid.” [al-Mulakhkhas Fî Syarh Kitâb at-Tauhîd, hlm. 144-145]

Musyrikin Arab Menyembah Kubur
Sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, kaum musyrikin Arab menyembah kubur. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla mencela perbuatan orang-orang jahiliyah yang menyembah kepada selain Allâh dalam banyak tempat di dalam al-Qur’ân. Antara lain di dalam firman-Nya:

أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّىٰ ﴿١٩﴾ وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَىٰ

Beritahukan kepadaku (hai orang-orang musyrik) tentang al-Lata dan al-Uzza, dan Manat yang ketiga, yang lain itu?[An-Najm/53: 19-20]

Makna ayat ini –sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Qurthubi-, “Beritahukan kepadaku (hai orang-orang musyrik) tentang berhala-berhala ini, apakah dapat memberikan manfaat atau bahaya, sehingga mereka menjadi sekutu-sekutu bagi Allâh Subhanahu wa Ta’ala ?” [Fat-hul Majîd, hlm. 118, penerbit: Dar Ibni Hazm]

Ketiga nama ini adalah tuhan-tuhan yang disembah oleh orang-orang Arab jahiliyah.

Al-Lata adalah batu putih berukir yang padanya terdapat rumah yang bertirai dan ada penjaganya. Di sekitarnya terdapat lokasi tanah yang diagungkan oleh penduduk kota Thaif.  [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Najm, ayat ke-19 dan ke-20]

Ada juga yang mengatakan bahwa al-Lâta adalah kubur seorang lelaki yang dahulu dianggap sebagai orang shalih. Imam al-Bukhâri meriwayatkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ اللَّاتَ وَالْعُزَّى كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الْحَاجِّ

Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang firman Allâh Azza wa Jalla “al-Lâta dan al-Uzza” (An-Najm/53:19), beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Dahulu al-Lâta adalah seorang laki-laki yang membuat adonan tepung untuk orang yang berhaji”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4859]

Sa’îd bin Manshûr rahimahullah meriwayatkan bahwa Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma mengatakan, “(Lâta) dahulu adalah seorang laki-laki yang menjual tepung dan mentega di dekat sebuah batu besar, dan membuat adonan di atas batu besar itu. Ketika laki-laki itu mati, suku Tsaqif menyembah batu besar itu karena mengagungkan penjual tepung itu (yakni Latta).” [Fat-hul Majîd, hlm. 117]

Sa’îd bin Manshûr rahimahullah juga meriwayatkan bahwa Mujâhid rahimahulllah mengatakan, “(Lâta) dahulu adalah seorang laki-laki yang membuat adonan tepung untuk mereka (orang-orang jahiliyah), tatkala dia telah mati, mereka (orang-orang jahiliyah) semedi (tirakatan) pada kuburnya”.

Pada riwayat lain disebutkan, “Lalu dia (Lâta) memberi makan orang-orang yang lewat. Tatkala dia telah mati, mereka menyembahnya. Mereka mengatakan, “Itu adalah Lâta.”  (Fat-hul Majîd, hlm. 222)

Dari keterangan di atas, ada dua pendapat tentang wujud Lâta. Ada yang mengatakan Lâta adalah sebuah batu, yang lain mengatakan itu adalah kubur. Namun pada hakekatnya kedua pendapat itu tidak berlawanan. Oleh karena itulah Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah mengatakan, “Tidak ada kontradiksi antara dua pendapat itu, karena mereka menyembah batu dan kubur tersebut sebagai perbuatan ibadah dan pengangungan (kepada Lâta, orang yang mereka anggap shalih-pen). Dan karena alasan yang semisal ini, dibangun peninggalan-peninggalan (petilasan-petilasan) dan kubah-kubah di atas kubur-kubur, dan dijadikan sebagai berhala-berhala.” [Fat-hul Majîd, hlm. 117]

Kenyataan Di Zaman Ini
Barangsiapa mengamati keadaan orang-orang yang mengagungkan kubur orang-orang yang dianggap sebagai wali di zaman ini, maka dia akan mendapati berbagai bentuk kemusyrikan pada mereka. Diantara bentuk kemusyrikan itu adalah:

  • Anggapan mereka bahwa seorang wali yang sedang berada dalam kuburnya memiliki tindakan atau kekuasaan di alam ini. Seperti: memberi manfaat, menimpakan musibah, menyembuhkan penyakit, menghilangkan kesusahan, memenuhi permintaan dan hajat dan lain sebagainaya. Ini termasuk syirik dalam rubûbiyah Allâh Azza wa Jalla .
  • Perbuatan memohon pertolongan, kesembuhan, perlindungan, keberkahan, menyembelih binatang untuknya, berthawaf (mengelilinginya), berhaji (ziarah) kepadanya dan semacamnya. Ini termasuk syirik ulûhiyah.
  • Anggapan bahwa wali di kuburnya sebagai an-Nâfi adh-Dhâr (Yang mendatangkan manfaat dan Yang menolak musibah), al-Wahhâb (Yang Maha memberi), ar-Razzâq (Yang memberi rizqi), dan semacamnya yang termasuk syirik asma’ was sifat. (Diringkas secara bebas dari Kuburan Agung, hlm. 42-43, karya Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi, penerbit: Darul Haq, Jakarta)
  • Orang-orang yang mengagungkan kubur itu melewati beberapa fase sampai mereka menyembahnya. Fase-fase itu antara lain:
  • Taqdîs (mengkultuskan) orang yang di kubur
  • Menjadikan penghuni kubur sebagai wasîlah (perantara) kepada Allâh
  • Meyakini keberkahan kubur
  • Istighotsah dan memohon hajat
  • Menjadikan kubur sebagai berhala (tuhan yang disembah)
  • Dan menjadikan kubur sebagai tempat yang diziarahi. (Diringkas dari Kuburan Agung, hlm. 35-37)

Di sini kami nukilkan sebagian kenyataan pada umat ini yang menunjukkan jauhnya sebagian orang yang mengaku beragama Islam dari ajaran Islam.

  • Di Ma’an, Yordania, ada kuburan khusus yang dianggap menyembuhkan penyakit wanita!
  • Di Thontho, Mesir, ada kuburan khusus yang dianggap menyembuhkan kemandulan, penyakit anak-anak, dan rematik!
  • Pada waktu negeri Syam diserbu bangsa Tartar, para penyembah kubur keluar meminta tolong kepada kuburan!
  • Ketika pasukan Rusia menyerbu kota Bukhara, manusia berhamburan beristighatsah (meminta dihilangkan musibah) kepada kuburan Syah Naqsaband!
  • Di Fayyum, Mesir, para penyembah kubur mengklaim bahwa yang menyelamatkan kota dari kehancuran selama perang dunia kedua adalah wali Ar-Rubi, berkat pertolongannya arah bom dipindahkan ke laut Yusuf! (Diringkas dari “Kuburan Agung”, hlm: 32-33)
  • Di Pulau Jawa khususnya, banyak orang yang meminta berkah ke kuburan para wali songo!

Selain itu, masih banyak di berbagai tempat orang-orang mengagungkan kubur-kubur secara berlebihan, dan mengangkat kubur-kubur itu sebagai sekutu-sekutu bagi Allâh. Maha Suci Allâh dari kemusyrikan mereka. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan bimbingan-Nya kita dan kaum Muslimin menuju apa yang Dia cintai dan ridhai. Amîn

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Hukum Memakai Sandal Di Area Pekuburan

HUKUM MEMAKAI SANDAL DI AREA PEKUBURAN

Pertanyaaan.
Apa hukumnya melepaskan sandal pada saat masuk pintu kuburan, kalau saya lihat ada yang melepas ada yang tidak. Apa ada haditsnya atau tidak ?

Jawab.
Alhamdulillah, kami merasa senang mendengar dan melihat perhatian saudara terhadap praktek ajaran agama kita yang begitu detail. Semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk lebih giat dan terus mempelajari ajaran agama yang hanif ini.

Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, para Ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama.
Mereka berpendapat bahwa memakai sandal di area pekuburan itu hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah dan Imam Syâfii. Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa melepas sandal di area pekuburan itu terlarang.

Diantara dalil yang mereka jadikan sebagai dasar pendapat mereka adalah :
1. Hadits dari Shahabat Anas bahwa Rasûlullâh bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لِيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ

sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan secara jelas bolehnya memakai sandal bagi yang berziarah kubur atau orang yang masuk ke kuburan untuk mengantar jenazah.

2. Hadits dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنَّ الْمَيِّتَ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِيْنِ

Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan.[HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas )

 Mereka juga menqiyaskan tentang bolehnya masuk masjid memakai sandal dan shalat memakai sandal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan itu. Berdasarkan ini, maka masuk ke wilayah pekuburan dengan memakai sandal lebih dibolehkan lagi.

Pendapat Kedua.
Pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah pekuburan adalah makrûh kecuali ada udzur. Pendapat ini lebih menguatkan akan sunnahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan sebab dengan melepas sandal berarti ia lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.

Dalilnya adalah hadits dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu

أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh bersabda:“Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasûlullâh, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]

Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasûlullâh terhadap orang laki-laki yang memakai sandal dikuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudâmah dalam kitab al-Mughni, 3/514-515.

Ibnul Jauzi  dalam kitab Kasyful Musykil, 3/242 mengatakan bahwa tidak ada dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu kecuali Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bercerita tentang orang yang sedang masuk ke wilayah kuburan dan tidak ada tersirat disitu adanya pembolehan ataupun pengharaman memakai sandal.

Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Adapun orang yang berpendapat bahwa hadits Basyîr bertentangan dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu maka itu adalah pendapat yang salah. Sebab dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengabarkan bahwa mayit mendengar suara sandal orang yang mengantarkannya sampai ke kuburan dan ini tidak menunjukkan bahwa Rasûlullâh Radhiyallahu anhu mengizinkan untuk menginjak kuburan dan berjalan di atas kuburan dengan sandal. Sebab hanya memberi kabar tentang sesuatu yang terjadi tidak menunjukkan sesuatu itu boleh atau haram dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menghukumi hal itu. Lalu, bagaimana mungkin nash yang sudah jelas melarang terhadap suatu amalan dibenturkan dengan nash yang hanya memberi kabar saja.”

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ada kemungkinan kuat yang dimaksudkan dengan “mayit mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya” adalah suara sandal setelah mereka meninggalkan kuburan.”

Pendapat Ketiga.
Pendapat yang menyatakan bahwa masuk ke kuburan dengan memakai sandal yang terbuat dari kulit hukumnya haram, berdasarkan dzahir hadits di atas. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm adz-Dzahiri rahimahullah.

Kesimpulan.
Pendapat yang kuat tentang masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah kuburan itu makruh. Ini  berdasarkan hadits Basyîr bin Khashâshiyah kecuali apabila ada keperluan yang mendesak, misalnya ada duri atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal ke kuburan.

Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz dalam Majmû Fatâwâ bin Bâz, 13/355 dan juga menjadi pendapat Lajnah Daimah Lil Buhûts Wal Ifta, sebagaimana dalam Fatâwâ Lajnah Daimah, 9/123

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi /Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Awal Mula Kubah dan Kuburan Rasulullah Masuk Kawasan Masjid Nabawi

KAPAN AWAL MULA KUBAH DI ATAS KUBURAN RASULULLAH SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI BANGUN

Oleh
Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Asy-Syaikh Ahmad bin Abdul Hamid Al-Abbasi rahimahullahu, yang wafat pada abad kesepuluh hijriyah, berkata dalam kitab beliau ‘Umdatul Al-Akhbar Fi Madinaatil Mukhtar (hal.124) : “Pada tahun 678H, Sultan Raja Al-Manshur Qalawun ash-Shalihi, ayah dari sultan Raja An-Nashir Muhammad bin Qalawun, memerintahkan agar kubah dibangun diatas kamar yang mulia tersebut, tepatnya di atas atap masjid. Dibangun dengan batu bata merah setinggi setengah badan, agar bisa dibedakan antara atap kamar yang mulia ini dan atap masjid di sekitarnya yang juga dibangun dengan batu bata merah, maka diselesaikanlah kubah ini seperti yang terlihat sekarang ini …. dst. Sampai akhir perkataan beliau rahimahullahu.

Zainuddin Al-Maraghi, yang wafat pada tahun 810H, berkata dalam kitab beliau Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alami Daril Hiijrah (hal. 81): “Ketahuilah, tidak ada kubah yang dibangun di atas kamar baik sebelum dan sesudah masjid Nabawi terbakar, bahkan tidak ada di sekitar kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa atap setinggi setengah badan yang dibangun dengan batu bata merah untuk membedakan antara kamar Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan atap di sekitarnya, hingga kemudian dibangun pada tahun 678H di zaman pemerintahan Al-Manshur Qalawun Ash-Shalihi…. dst”. Sampai akhir perkataan beliau rahimahullahu.

Senada dengan di atas, adalah yang diungkapkan oleh As-Samhudi, yang wafat pada tahun 911H, dalam kitab beliau Wafa’ul Wafa (2/609)

PENGINGKARAN ULAMA TERHADAP BANGUNAN KUBAH
Tidak diragukan lagi bahwa para ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– mengingkari apa-apa yang diharamkan oleh syariat agama. Sebagian mereka menegaskan pengingkaran ini, dan sebagian lagi memilih jalan diam karena mereka menyadari tidak ada gunanya berdebat dan memperpanjang masalah. Atau bisa jadi mereka ingin bersikap ramah dengan jalan diam ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

Seandainya bukan karena kaum-mu yang baru saja terlepas dari kekafiran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi-pondasi (yang dibangun) Ibrahim ‘alaihissallam (sebelumnya)”.

Sudah diketahui sebelumnya bahwa mereka yang mengingkari hal ini telah melaksanakan kewajiban yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu dengan memberikan nasihat demi Islam dan kaum muslimin sendiri. Berikut ini di antara mereka yang mengingkarinya, sebagai berikut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam kitab beliau Iqtidha’ush Shirathil Mustaqim : “Karena itu, ketika kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangun di zaman tabi’in –demi ayah dan ibu Rasulullah– mereka pun membiarkan atapnya berlubang, dan sampai sekarang masih seperti itu. Diletakkan diatasnya lilin dan di ujungnya ada batu sebagai penyanggahnya, sedang langit tampak dari bawah. Itu dibangun setelah masjid Nabawi dan mimbarnya terbakar di tahun enam ratus lima puluhan hijriyah, di mana api muncul di wilayah Hijaz yang disebabkan sekawanan unta di Bushra, lalu datanglah serangan pasukan Tartar di Baghdad dan wilayah-wilayah lainnya. Setelah itu masjid Nabawi berserta atapnya dibangun kembali seperti semula, tetapi di seklitar kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangun dinding dari kayu. Kemudian selang beberapa tahun dibangunlah kubah di atas atap tersebut, namun pembangunan ini ditentang oleh orang-orang yang mengingkarinya”.

Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Tathhirul I’tiqad : “Jika anda mengatakan bahwa kuburan Rasulullah ini saja telah dibangun kubah yang besar di atasnya dengan dukungan dan dan harta, maka aku berkata : “Inilah kebodohan besar akan hakikat peristiwa sebenarnya, karena kubah ini bukan dibangun oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pula para sahabatnya ataupun tabi’in ataupun tabi’it tabi’in, bahkan para ulama dan pemimpin agama. Akan tetapi ia merupakan bangunan penguasa Mesir belakangan, yaitu Qalawun Ash-Shalihi yang lebih dikenal dengan Raja Al-Manshur pada tahun 678H. Jadi, masalah ini sifatnya politis, bukan dalil yang dapat dijadikan pegangan”.

Asy-Syaikh Husein bin Mahdi An-Na’ami, dalam kitab beliau Ma’arijul al-Bab, mengemukakan pernyataan sebagian mufti yang berhujjah dengan kubah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atas dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan, maka sang mufti berkata, “Sudah diketahui sebelumnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kubah, begitu pula para pemimpin Madinah serta negeri-negeri yang lainnya. Kubah tersebut diziarahi setiap waktu dan diyakini mendatangkan berkah” Oleh karena itu, Syaikh Husein rahimahullhu berkata : Aku menyatakan, jika memang demikian adanya, maka bagaimana dengan peringatan Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau mengingatkan serta menyatakan bebasnya diri beliau?! Lalu kalian nyata-nyata mengerjakana apa yang dilarang oleh Rasulullah, apakah ini tidak cukup bagi kalian sebagai pelanggaran terhadap perintah Rasulullah, dan sikap perlawanan atas diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?! Apakah Rasulullah pernah menganjurkan hal seperti ini, sekalipun dengan isyarat, atau beliau ridha atau beliau tidak melarangnya?! Adapun keyakinan kalian akan turunnya berkah, maka itu menurut kalian dan bukan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala! Jadi perihal berkah ini sebagai bantahan terhadap kalian”.

Demikianlah, dan saudara-saudara kita –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– pernah bertekad untuk merubuhkan kubah ini ketika mereka datang ke Madinah saat Raja Abdul Aziz rahimahullahu memerintah. Mereka hampir saja melakukannya, sekiranya mereka tidak khawatir kalau-kalau terjadi fitnah yang lebih besar dari para quburiyyun dibanding merubuhkan kubah tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan kemungkaran yang lebih dahsyat. Lalau berapa banyak dakwaan-dakwaan batil yang akan dilontarkan oleh para quburiyyun sekiranya diserukan penghancuran kubah-kubah tersebut, yang sebagiannya sudah menyerupai sembahan Lata, Uzza dan Hubal.

KAPAN AWAL MULA KUBURAN RASULULLAH DIMASUKKAN KEDALAM KAWASAN MASJID NABAWI
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan Nihayah (9/73) sehubungan peristiwa tahun 88H : “Ibnu Jarir[1] menyebutkan bahwa pada bulan Rabi’ul Awwal dari tahun tersebut, datang surat Al-Walid (yang menjabat Khalifah saat itu) kepada Umar bin Abdul Aziz (sebagai gubernur Madinah) yang isinya memerintahkan beliau agar masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam direhab dan direnovasi, dan ruangan-ruangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditambah dan diperluas dari sisi Kiblat atau depan masjid, serta seluruh sisi-sisinya, sehingga ukurannya menjadi dua ratus meter persegi nantinya. Siapa yang menjual tanah atau bangunan miliknya kepada anda hendaklah dibeli, karena jika tidak maka dihargai dengan harga yang seadil-adilnya, lalu dirubuhkan dan dibayarkan kepada mereka harga bangunan atau rumahnya tersebut. Sesungguhnya anda dalam masalah ini memiliki landasan, yaitu seperti yang pernah dilakukan para pendahulu anda, yaitu Umar dan Utsman.

Lalu Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan orang-orangnya, para fuqaha yang sepuluh dan masyarakat Madinah, lalu beliau membacakan surat Amirul Mukminin tersebut. Akan tetapi mereka merasa berat melaksanakannya, mereka berkata : “Ruangan-ruangan ini atapnya pendek dan terbuat dari pelepah kurma, dindingnya dari batu bata dan pintunya terdapat permadani dari bulu yang kasar. Jadi membiarkan masjid dalam bentuk seperti ini lebih baik. Orang-orang yang menunaikan haji, para musafir dan peziarah dapat menyaksikan serta melihat-lihat rumah-rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga merekapun bisa mengambil manfaat dan pelajaran darinya, semua ini lebih mengajak untuk zuhud di dunia. Mereka tidak merehabnya kecuali sebatas yang mereka butuhkan, yaitu sekedar melindungi mereka dari terik dan panas. Serta agar mereka mengetahui bahwa bangunan yang tinggi merupakan pekerjaan raja-raja Fir’aun dan kekaisaran Persia. Semua yang panjang angan-angan akan menginginkan dunia dan berharap kekal di dalamnya”.

Seketika itu, maka Umar bin Abdul Aziz mengirim surat balasan kepada Al-Walid yang isinya menjelaskan kesekapakan para fuqaha yang sepuluh tersebut. Tetapi Al-Walid megirim utusan yang memerintahkan beliau untuk merombak dan membangun kembali masjid seperti yang diinginkan sebelumnya serta atap-atapnya ditinggikan, maka mau tidak mau, Umar bin Abdul Aziz merombaknya. Ketika mereka memulai perombakan, para tokoh dan pemuka masyarakat Bani Hasyim dan yang lainnya berteriak, mereka menangis seperti hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan para pemilik bangunan di sekitar masjidpun menjual bangunannya. Pekerjaan akhirnya dimulai dengan cepat dan sungguh-sungguh, serta menyingsingkan lengan dan baju dengan dibantu banyak pekerja yang dikirim Al-Walid. Maka kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk di dalamnya, kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, termasuk kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya masuk dalam kawasan masjid. Ukuran akhirnya dari timur sampai kamar-kamar isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diperintahkan Al-Walid.

Diriwayatkan, ketika mereka menggali dinding pembatas sebelah timur dari kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tiba-tiba muncul sebuah kaki. Mereka pun khawatir jangan-jangan itu kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya mereka yakin kalau itu kaki Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.

Diceritakan bahwa Sa’id Al-Musayyib tidak mau menerima jika kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimasukkan ke dalam masjid, seakan beliau khawatir jika makam dijadikan masjid.

Sampai di sini kutipan dari Al-Bidayah wan Nihayah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalah kitab Al-Jawabul Bahir (hal.71) : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan kamar tersebut serta kamar-kamar isteri-isteri Rasulullah yang lain berada di sisi timur masjid, kiblat dahulunya tidak masuk dalam kawasan masjid, bahkan berada di luar antara kamar dan masjid. Akan tetapi pada pemerintahan Al-Walid, masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperluas, Al-Walid gemar merenovasi dan membangun masjid. Beliau memperluas Masjidil Haram, Masjid Damasyqus dan yang lainnya. Beliau memerintahkan wakilnya di Madinah (Umar bin Abdul Aziz) membeli rumah-rumah dari pemiliknya, yang sebelumnya mewarisinya dari isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menambahkannya ke dalam masjid. Sejak itu rumah-rumah tersebut masuk dalam kawasan masjid. Hal tersebut terjadi setelah beberapa sahabat wafat ; setelah wafatnya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al-Khudri serta Aisyah, bahkan setelah wafatnya mayoritas para sahabat dan tidak tersisa satupun dari mereka di Madinah saat itu.

Diriwayatkan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib mengingkari hal ini, juga umumnya sahabat dan tabiin mengingkari apa yang dilakukan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membangun masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan batu dan kayu jati, begitu pula ketika Al-Walid melakukan hal yang sama. Adapun Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, beliau memperluasnya tetapi dengan batu bata (seperti saat Rasulullah membangunnya) tiang-tiangnya dari batang kurma, dan atapnya dari pelepah kurma. Tidak diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mengingkari kebijakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, yang ada adalah ketika Utsman Radhiyallahu ‘anhu melaksanakan kebijakan beliau tersebut, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para sahabat”.

Beliau rahimahullahu melanjutkan : “Adalah Al-Walid bin Abdul Mulk menjabat khalifah setelah wafatnya ayah beliau (Abdul Mulk) pada tahun delapan puluhan hijriyah, ketika para sahabat (di Madinah) tersebut sudah meninggal seluruhnya. Juga sebagian besar sahabat di seluruh kawasan dan penjuru sudah meninggal, dan sedikit sekali yang masih hidup seperti Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, beliau Radhiyallahu ‘anhu meninggal di zaman kekhalifahan Al-Walid, pada tahun sembilan puluhan hijriyah. Begitu pula Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu yang meninggal pada tahun 78H di Madinah, dan beliau sahabat yang paling akhir meninggal di Madinah. Adapun Al-Walid, beliau memasukkan rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh setelah itu, sekitar sepuluh tahun, dan pembangunan masjid dilakukannya setelah Jabir Radhiyallahu ‘anhu wafat, hingga tidak ada satupun dari para sahabat yang masih hidup di Madinah saat itu”.

Beliau rahimahullahu menyinggung pula masalah ini dalam kitab yang lain Ar-Raddu ‘Alal Ikhna’i (hal. 119) dan Iqtidha’ush Shiraathal Mustaqim (hal. 367). Demikian yang disebutkan oleh para ahli sejarah seperti dalam Umdatul Al-Akhbar (hal.108), Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alimi Daril Hijrah oleh Al-Maraghi (hal. 49) dan Wafa’ul Wafa (jilid pertama hal, 513) oleh As-Samhudi.

Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa Al-Walid rahimahullahu telah salah ketika beliau memasukkan kamar-kamar ini ke dalam masjid Nabawi. Beliau telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menjadikan makam sebagai masjid dan shalat menghadapnya, karena siapa yang shalat di tempat yang sebelumnya diperuntukkan bagi para sahabat Ahlush Shuffah pasti menghadap ke kuburan, sebagaimana yang kita saksikan. Begitu pula para wanita, mereka adalah shalatnya di masjid Nabawi menghadap ke kuburan. Wajib bagi kaum muslimin untuk mengembalikannya seperti semula (berada di sisi timur) sebagaimana di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab edisi Indonesia Bantahan terhadap Musuh Sunnah, Penulis Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Penerjemah Munawwir A Djasari, Penerbit Pustaka Azzam, Februari 2003]
_______
Footnote
[1] (8/65) dari Tarikh beliau

Menangis Di Kuburan

MENANGIS DI KUBURAN

Pertanyaan.
Assalamualaikum, saya ingin bertanya tentang hadits pada  edisi bulan  April tentang hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya lalu menangis dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ,”Aku meminta idzin kepada Rabb-ku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak di beri idzin. Dan aku meminta idzin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, maka aku di beri idzin. Maka hendaklah kamu berziarah kubur, karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan kepada kematian.”

Apakah perempuan boleh menangis pada waktu berziarah kubur ?

Menurut pengertian saya, bila berziarah kubur, kita  tidak boleh memohonkan ampun atau mendoakan. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk berziarah kubur untuk mengingat kematian. Apakah pengertian saya benar ? Terima kasih.

Jawaban.
Dalam pertanyaan ini ada dua pertanyaan :

  1. Tentang hukum bagi wanita saat ziarah kubur ?
  2. Tentang kebenaran pemahaman penanya.

Untuk itu kami akan menjawab pertanyaan yang pertama terlebih dahulu.

Berdasarkan zhahir hadits di atas, perempuan boleh menangis pada waktu berziarah kubur sebagaimana laki-laki, karena pada asalnya hukum yang dibolehkan bagi laki-laki juga dibolehkan bagi perempuan, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Akan tetapi tangisan itu tidak boleh sampai niyâhah.

Yang dimaksud niyâhah (meratap) adalah menangisi mayit dengan disertai menghitung-hitung kebaikan-kebaikannya.  Ada juga yang mengatakan, maksudnya adalah menangis dengan suara. [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi]

Dan meratap ini sering disertai dengan perkara yang lebih dari menangis, seperti: berteriak, menampar wajah, merobek baju, dan lainnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang niyâhah sebagaimana dalam hadits di abwah ini:

عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

Dari Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara pada umatku yang termasuk perkara jahiliyah yang tidak mereka tinggalkan : Membanggakan kemulian orang tua/nenek moyang, mencela nasab, istisqâ (meminta hujan) dengan bintang, dan meratap.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum matinya,maka dia  akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memakai pakaian aspal dan gaun kudis. [HR. Muslim, no. 934]

Adapun hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur wanita yang menangis di kuburan, sebagaimana riwayat sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ  اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى 

Dari Anas bin Mâlik  Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita di dekat sebuah kuburan dan dia sedang menangis, maka beliau bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allâh dan sabarlah (wahai wanita)!’. [HR. Bukhâri, no. 1252]

Tentang hadits ini, imam al-Qurthubi rahimahullah  menjelaskan, “Yang zhahir bahwa dalam tangisan wanita itu ada sesuatu yang lebih dari sekedar tangisan biasa, seperti niyahah atau semacamnya. Oleh karena itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar bertakwa”.

Penjelasan imam al-Qurthubi rahimahullah ini  dikuatkan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bâri. [Fathul Bâri, syarah hadits no. 1283]

Demikian jawaban kami untuk pertanyaan yang pertama. Sedangkan untuk pertanyaan yang kedua, kami katakana bahwa pengertian anda tidak benar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan berziarah kubur bukan hanya untuk mengingat kematian, namun juga untuk mendo’akan dan memohonkan ampun bagi kaum Muslimin yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ  إِنِّى أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ 

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju (pekuburan) Baqi’, lalu beliau mendo’akan kebaikan untuk mereka. ‘Aisyah pernah bertanya tentang hal itu, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi was sallam menjawab, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendo’akan kebaikan bagi mereka.” [HR. Ahmad. Hadits ini dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albâni dalam Ahkâmul Janâiz]

Adapun mayit orang-orang kafir maka tidak boleh dimintakan ampun. Allâh berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allâh) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. [at-Taubah/9:113]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Shalat Di Masjid Nabi Padahal Ada Kuburannya

SHALAT DI MASJID NABI PADAHAL ADA KUBURANNYA

Pertanyaan.
Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Boleh atau tidak?

Jawaban.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.

Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. [Muttafaqun ‘alaihi].

Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya. [HR Muslim].

Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[1]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau n meninggal:

إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya. [HR Muslim].

Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid.

Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[2]

Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan: “Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik”.[3]

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[4]

Syaikh al Albani rahimahullah , secara jelas juga mengatakan: “Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau n di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah”. [5]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (uaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh. [6]

Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan.

Wallahu  a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[2] Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[3] Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[4] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[5] Tahdzirus-Saajid.
[6] Ibid.

Pengkultusan Kepada Kubur

PENGKULTUSAN KEPADA KUBUR

Segala puji dan syukur kita ucapkan pada Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Selawat dan salam buat nabi kita Muhammad  yang telah menjelaskan tauhid dengan segala sendi dan cabang-cabangnya serta hal-hal yang membatalkannya.

Pada kesempatan kali ini kita ingin membahas tentang hal yang dominan dalam menyebabkan timbulnya kesyirikan di tengah-tengah umat manusia. Yaitu pengkultusan terhadap kuburan nenek moyang dan orang sholeh.

Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ketika menafsirkan firman Allah:

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا [نوح/23]

“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr“.

“Ini adalah nama orang-orang sholeh dari kaum nabi Nuh alaihissalam. Tatkala mereka meninggal, setan mewahyukan kepada kaum mereka untuk membuat patung ditempat-tempat duduk mereka, lalu mereka namai dengan nama-nama mereka. Maka kaum mereka mereka melakukannya, pada ketika itu masih belum disembah. Sampai ketika mereka (orang-orang yang melakukan hal tesebut) meninggal disetai hapusnya ilmu lalu disembah”[1].

Diantra sebab-sebab yang membawa kepada pengkultusan kuburan:

Meninggikan Kuburan melebihi dari Satu Jengkal.
Sebagian kaum muslimin saat penguburan mayat meninggikannya melebihi dari hal yang dibolehkan oleh agama. Hal ini mungkin karena belum mengerti tentang tuntunan agama mereka atau karena ada unsur lain seperti ingin menunjukkan bahwa orang tersebut seorang yang mulia.

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ.رواه مسلم.

Dari Abu Hayyaaj Al Asady, ia berkata: berkata kepadaku Ali Bin Abi Tholib Radhiyallahu anhu: Maukah engkau aku utus untuk melakukan sesuatu yang aku juga diutus oleh Rasulullah  untuk melakukannya? Jangan engkau tinggalkan sebuah patung melainkan engkau hancurkan. Dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau datarkan”.

عن ثُمَامَةَ بْنَ شُفَىٍّ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ فَتُوُفِّىَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّىَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا. رواه مسلم.

Dari Tsumamah bin Syufai, ia berkata: aku pernah bersama Fudhaalah bin ‘Ubaid di negri Romawi “Barudis”. Lalu meninggal salah seorang teman kami. Maka Fudhaalah menyuruh untuk mendatarkan kuburannya. Kemudian ia berkata: aku mendengan Rasulullah  menyuruh untuk mendatarkannya”.

Menembok dan Mencat Kuburan.
Diantara kebiasan buruk yang bisa membawa kepada sikap pengkultusan kuburan adalah menembok dan mencat kuburan. Disamping hal tersebut diharamkan dalam agama, termasuk pula membuang harta kepada sesuatu yang tidak ada mamfaatnya. Dan yang lebih ditakutkan adalah akan terfitnahnya orang awam dengan kuburan tersebut. Sehingga mereka anggap kuburan tersebut memiliki berkah dan sakti.

Rasulullahﷺtelah melarangan dengan tegas menembok dan mencat kuburan dalam sabda beliau:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: ((نَهَى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ)). رواه مسلم.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata: “Rasulullah  melarang mencat kubur, duduk di atasnya dan membangun di atasnya”.

Yang dimaksud dengan membangun dalam hadits tersebut adalah umum sekalipun hanya berbentuk tembok saja. Apalagi membuatkan rumah untuk kuburan tersebut dengan biaya jutaan rupiah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang jahil masa sekarang.

Berkata Imam Syafi’i: “Aku melihat para ulama di Makkah menyuruh menghancurkan apa yang dibangun tersebut”.[2]

Berkata Al Manawy: “Kebanyakan ulama Syafi’iyah berfatwa tentang wajibnya menghacurkan segala bangunan di Qarofah (tanah pekuburan) sekalipun kubah Imam kita sendiri Syafi’i yang dibangun oleh sebagian penguasa”.[3]

Membangunkan Rumah untuk Kuburan.
Sebagian orang ada pula yang membangunkan rumah untuk kuburan. Bahkan kadang kala biayanya cukup besar. ini adalah salah satu bentuk pemubaziran dalam penggunaan harta. Mungkin orang yang melakukan hal tersebut berasumsi bahwa simayat mendapat naungan dan nyaman dalam kuburnya. Sesungguhnya tidak ada yang dapat memberikan kenyamanan dalam kubur kecuali amalan sendiri, walau seindah apapun kuburan seseorang tersebut.

رأى ابن عمر رضي الله عنهما فسطاطا على قبر عبد الرحمن فقال انزعه يا غلام فإنما يظله عمله .

“Ibnu Umar melihat sebuah tenda diatas kubur Abdurrahman. Maka ia berkata: bukaklah tenda tersebut wahai Ghulam (anak muda), maka sesungguhnya yang melindunginya hanyalah amalannya”[4].

Duduk dan Makan di Kuburan.
Bentuk hal lain yang merupakan sebagai jalan untuk membawa kepada pengkultusan kuburan adalah kebiasaan sebagaian orang mendatangi kuburan pada momen-momen tertentu. Seperti mau masuk bulan suci ramadhan, hari lebaran atau setelah panen. Mereka berbondong-bondong kekuburan dengan membawa tikar dan makanan. Lalu sesampai dikuburan membentangkan tikar dan duduk bersama-sama. Dilanjutkan dengan rangkaian acara tahlilan dan do’a setelah itu ditutup acara makan bersama. Jika hal tersebut kita timbangan dengan ajaran Islam yang dibawa Rasulullah ﷺ sungguh sangat bertolak belakang sama sekali. Jangankan untuk tahlilan dan makan bersama, duduk saja tidak boleh. Seperti sabda Rasulullah ﷺ berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ « لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ ». رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, telah bersabda Rasulullah : “Sungguh salah seorang kalian duduk di atas bara api lalu membakar baju sehingga tembus kekulitnya lebih baik daripada ia duduk di atas kuburan”.

Kiranya sabda Rasulullah ﷺdi atas amat jelas bagi orang hatinya mau menerima nasehat. Adapun orang yang mata hatinya sudah ditutup Allah dari menerima petunjuk, niscaya ia akan berupaya mencari-cari alasan untuk menolaknya.

Membaca Al Qur’an di Kuburan.
Sebahagian orang ada yang berpandangan adanya keutamaan membaca Al Qur’an ketika berziarah kubur seperti membaca Al Fatihah, surat Al Ikhlas atau sura Yaasiin dll. Bahkan ada yang menyewa orang lain untuk membaca dan khatam Al Qur’an di kuburan keluarganya pada hari-hari tertentu. Hal tersebut tidak pernah dianjurkan dalam agama ini. Yang dianjurkan ketika berziarah kubur hanyalah membaca do’a ziarah kubur. Berbeda dengan orang yang suka melakukan hal-hal yang baik menurut pikiran dan perkiraan mereka semata. Tetapi tidak baik menurut Allah karena hal tersebut melakukan ibadah yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama. Kalau seandainya hal tersebut baik pastilah Allah memerintahkannya kepada Rasulullah ﷺ dan para sahabat melakukannya. Apakah kita lebih tahu dari Allah tentang hal yang baik?

قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ [البقرة/140]

“Katakanlah: apakah kamu yang lebih tau atau Allah?”.

Adapun hadits-hadits yang dijadikan pegangan oleh sebagian orang dalam hal ini. Seperti hadits: “Barangsiapa yang mendatangi kuburan lalu membaca surat Yasin. Niscaya Allah akan meringankan azab terhadap mereka pada waktu dan akan menjadikan dengan bilangan hurufnya kebaikan[5] ini adalah hadits Madhu’. Demikian pula hadits: “Barangsiapa yang melewati kuburan maka ia membaca surat Al Ikhlas sebelas kali…”[6].

Sholat dan Berdo’a di Kuburan.
Keyakinan lainnya yang amat aneh adalah berpendapat bahwa sholat dan berdo’a dikuburan jauh lebih baik daripada di mesjid, bahakan berasumsi lebih cepat terkabul. Yang lebih celaka lagi adalah meminta kepada sipenghuni kubur. Ini sudah merupakan kesyirikan yang diperbuat oleh umat jahiliyah dulu. Jangan untuk sholat di kuburan, sholat mengarah kuburan aja sudah haram hukumnya. Artinya tidak boleh sholat di tempat yang di arah kiblatnya terdapat kuburan. Apalagi sholat ditempat yang dikelilingi kuburan. Diantara perbuatan dalam sholat adalah duduk, maka dudukpun dilarang di kuburan. Maksudnya di tempat tanah perkuburan, mekipun tidak persis di atas kuburan benar. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi:

عَنْ أَبِى مَرْثَدٍ الْغَنَوِىِّ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ « لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا ». رواه مسلم.

Dari Abu Martsid Al Ghanawy, telah bersabda Rasulullah : “Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan jangan pula sholat menghadapnya”.

Berkata Ibnul Qyyim: “Setan memiliki cara yang amat halus dalam menyesat manusia. Bertama ia mengajak untuk berdo’a di kuburan. Maka orang tersebut berdo’a dengan khusuk dan tunduk sepenuh hati serta merasa lemah tidak berdaya. Maka Allah mengabulkan permintaannya lantaran apa yang terdapat dalam hatinya bukan karena kuburan. Seandainya dia berdo’a seperti itu di tempat-tempat yang kotor sekalipun tentu Allah akan kabulkan do’anya. Lalu orang bodoh mengira bahwa itu adalah karena kuburan. Allah mengabulkan do’a orang yang dalam kesulitan sekalipun ia orang kafir…

Tidak berarti setiap orang yang dikabulkan do’anya lalu ia diridhai dan dicintai Allah perbuatannya. Sesungguhnya Allah mengabulkan do’a orang yang baik dan orang yang berdosa, orang mukmin dan orang kafir. Sebagian manusia  berdo’a dengan hal yang melampui batas dan sesuatu yang dilarang tetapi hal tersebut terbkabul, maka ia mengira bahwa perbuatannya tersebut baik”[7].

“Tatkala setan berhasil memperngaruhi manusia dengan berasumsi bahwa berdo’a di kuburan lebih baik daripada berdo’a di mesjid dan di rumahnya. Setan memindahkannya kepada tingkat yang berikutnya yaitu bertawasul dengan orang mati, hal ini lebih bahaya lagi dari hal yang sebelumnya”[8].

“Tatkala setan berhasil pula mempengaruhi manusia bahwa bertawasul dengan orang mati lebih cepat dikabulkannya permintaan. Setelah itu setan memindahkannya pada tingkat berikutnya yaitu meminta kepada orang mati itu sendiri. Kemudian menjadikan kuburannya sebagai sembahan dan tempat meminta. Lalu dinyalakan lampu disekelilingnya dan diberi kelambu dilanjutkan membangun mesjid di atasnya. Lalu shalat, tawaf, meciumnya serta berhaji dan menyembelih hewan di sisinya.

Kemudian berlanjut lagi pada tingkat berikutnya yaitu dengan mengajak manusia untuk menyembahnya dan menjadikannya sebagai tempat perayaan dan manasik. Mereka meyakini bahwa hal itu lebih bermamfaat bagi dunia dan akhirat mereka”[9].

Membangun Mesjid dekat Kuburan atau Menguburkan Mayat di Pekarangan Masjid.
Sebagian orang telah terjerumus kedalam kebiasan Ahli kitab, mereka membangun mesjid dekat kuburan orang-orang yang mereka anggap sholeh. Atau menguburkannya di perkarangan masjid.

Hal tersebut dengan tegas telah dijelaskan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:

عن جُنْدَبٌ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ «وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ ». رواه مسلم.

Dari Jundub, ia berkata: aku mendengar Nabi ﷺ bersabda lima hari sebelum beliau wafat: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid. Ketahuilah! Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu”.

Dalam sabda beliau yang lain:

عن عائشة : أن أم سلمة ذكرت لرسول الله كنيسة رأتها بأرض الحبشة يقال لها مارية فذكرت له ما رأت فيها من الصور فقال رسول الله ( أولئك قوم إذا مات فيهم العبد الصالح أو الرجل الصالح بنوا على قبره مسجدا وصوروا فيه تلك الصور أولئك شرار الخلق عند الله ) متفق عليه.

Dari Aisyah bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah ﷺ sebua gereja yang ia lihat di nergeri Habsyah, yang diberi nama gereja Mariya. Ia menceritakan bahwa ia melihat lukisan di dalamnya. Lalu Rasulullah r bersabda: “Mereka adalah kaum yang bila meninggal seorang yang sholeh dikalangan mereka. Mereka membangun masjid di atas kuburannya dan mebuat lukisan-lukisan tersebut di dalamnya. Mereka adalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah“.

Dari kedua hadits tersebut sangat jelas menegaskan tentang haramnya membangun masjid di atas tanah perkuburan. Barangsiapa yang melakukannya maka ia telah melanggar larang Rasulullah ﷺ sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Jundub Radhiyallahu anhu. Orang yang melakukannya adalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah.

Bahkan Rasulullah ﷺ melaknat orang yang membangun masjid di atas tanah kuburan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah dan Ibnu Abbas saat detik-detik terakhir dari kehidupan beliau di dunia ini:

عن عائشة وعبد الله بن عباس قالا لما نزل برسول الله طفق يطرح خميصة له على وجهه فإذا اغتم بها كشفها عن وجهه فقال وهو كذلك (( لعنة الله على اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد )). يحذر ما صعنوا. متفق عليه.

Dari Aisyah dan Ibnu Abbas keduanya berkata: Tatkala Rasulullah ﷺ semakin merasakan sakit beliau menutup mukanya dengan bajunya. Apabila sakitnya agak berkurang beliau membuka mukannya. Dalam kondisi seperti itu beliau bersabda: “Laknat Allah lah di atas orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid“. Beliau memperingatkan terhadap apa yang mereka perbuat.

Diantara hikmahnya kenapa Rasulullah ﷺ mengatakan hal tersebut saat beliau akan wafat. Agar umat ini jangan meniru dan melakukan apa yang dilakukan orang Yahudi dan Nashrani tersebut. Kuburan para nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai masjid, apa lagi kuburan selainnya.

Dalam riwayat lain Aisyah menyebutkan:

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي قال في مرضه الذي مات فيه ((لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مسجدا)) . قالت ولولا ذلك لأبرزوا قبره غير أني أخشى أن يتخذ مسجدا. متفق عليه.

Dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam waktu sakit yang beliau yang wafat padanya: “Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara karena menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid“. Berkata Aisyah: kalau bukan karena itu tentulah mereka (para sahabat) menjadikan di tempat terbuka kuburannya, melainkan aku takut akan di jadikan masjid.

Hadits ini adalah diantara hadits-hadits yang terakhir yang diucapkan Nabi ﷺ dalam hidup beliau. Jadi tidak ada alasan bagi orang yang suka berdegil bahwa hadits tersebut mansukh. Kemudian Aisyah menyebutkan diantara hikmah dikuburnya Rasulullah ﷺ dalam rumah beliau, yaitu agar orang tidak mengkultuskan kuburan beliau.

Berkata Imam Nawawy: “Sesungguhnya larangan Nabi ﷺ dari menjadikan kuburannya dan kuburan lainnya sebagai masjid karena kekwatiran akan berlebih-lebihan dalam menganggungkan beliau dan timbulnya fitnah. Karena  hal tersebut bisa membawa kepada kekufuran sebagaimana telah terjadi pada kebanyakan umat-umat yang lalu”[10].

Bertawsul dan Beristighatsah dengan Orang Sudah Mati.
Ketika sebahagian orang Islam tidak mengindahkan berbagai nasehat Rasulullah ﷺ yang telah kita jelaskan di atas. Akhirnya setan menjerumuskan mereka kepada hal-hal yang membawa kepada kesyirikan. Sehingga sebagian orang telah memaknai lain terhadap kuburan. Mereka menjadikan kuburan sebagai mediator untuk berdo’a, mereka bertawasul dan beristighatsah dengan orang mati.

Pada hakikatnya bertawasul itu terbagi kepada beberapa bentuk. Ada yang dibolehkan dan ada pula yang dilarang. Yang dibolehkan adalah bertawasul dengan nama dan sifat-sifata Allah, bertawasul dengan amal sholeh dan bertawsul dengan do’a orang sholeh yang hidup lagi hadir. Yang dilarang adalah bertawasul dengan zat dan Jaah  orang sholeh, bertawasul dengan orang sholeh yang hidup tetapi tidak hadir dan bertawasul dengan orang sudah mati.

Sebahagian orang memahami bahwa kehidupan para nabi, orang mati syahid dan orang-orang sholeh di alam Barzah sama seperti kehidupan mereka di alam dunia. Dengan demikian mereka berasumsi bahwa nabi atau orang sholeh dapat mendengar do’a mereka. Oleh sebab itu ketika mereka ditimpa masalah, mereka  mendatangi kuburan para wali untuk dicarikan jalan keluar dari kesulitan yang sedang mereka hadapi. Ada yang minta jodoh, ada yang minta pekerjaan, ada yang minta dimudahkan usahanya, ada yang minta disembuhkan penyakitnya dan seterusnya.

Jangan setelah mati, sewaktu hidup saja para wali tersebut ngak bisa memberi apa yang mereka minta. Jika minta jodoh, diwaktu hidup saja walinya ngak dapat jodoh. Jika minta pekerjaan, diwaktu hidup aja walinya nganggur. Jika minta kekayaan, diwaktu hidup aja walinya ngumpulkan sedekah dari murid-muridnya. Jika minta disembuhkan dari penyakit, wali itu sendiri ngak mampu menyembuhkan penyakitnya samapai ia meninggal.

Kenapa kita tidak langsung minta pada Allah Yang Pengasih, Maha Pemurah, Maha Kaya lagi Maha dekat dan Maha sempurna dalam segala sifat-sifat-Nya yang mulia.

Adapun selain Allah adalah makhluk yang memiliki kekurangan dan kelemahan dalam berbagai segi. Ia tidak dapat mendengar dari jarak jauh, apalagi setekah mati. Jika ia memiliki sesuatu untuk diberikan kepada orang lain terbatas kwalitas dan kwantitasnya. Adapun Allah Yang Maha Kaya mampu memberi segala apa yang minta oleh hamba-Nya dan berapapun jumlanya.

Adapun kehidupan para nabi dan syuhada’ di alam barzakh adalah kehidupan yang amat jauh berbeda dengan kehidupan dunia. Tidak ada yang mengetahui tentang kondisi dan hakikatnya. Maka tidak tidak boleh diqiaskan antara kehidupan alam barzakh dengan kehidupan alam dunia ini.

Sebagaimana firman Allah:

{وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ} [البقرة/154]

Dan akan tetapi kalian tidak menyadarinya”.

Artinya tidak mengetahui bagaimana keadaan sebenarnya melalui panca indra kalian. Karena hanya Allah yang mengetahui hakikat kehidupan mereka para syuhada’ tersebut.

Tidak pernah kita temukan dalam kehidupan para sahabat bahwa mereka bertawasul dan beristighatsah dengan Nabi ﷺ apalagi dengan para shabat yang telah meninggal, bahkan diantara mereka yang meninggal tersebut ada yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah ﷺ. Demikian pula jika kita melihat do’a-do’a mustajab yang diajarkan Rasululllah ﷺ kepada sahabat beliau tidak ada satupun yang berkontek tawasul dan beristighatsah dengan orang mati.

Jangan untuk mengetahui kebutuhan orang lain, kelanjutan dari perjalanan hidup mereka sendiri setelah mereka mati mereka tidak tahu kapan mereka dibangkitkan. Sebagaimana firman Allah:

وَالَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ (20) أَمْوَاتٌ غَيْرُ أَحْيَاءٍ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ [النحل/20، 21]

“Dan orang-orang yang mereka seru selain Allah, tidak menciptakan sesuatu apapun, sedangkan mereka sendiri diciptakan! Orang-orang mati tidak hidup, dan mereka tidak mengetahui bilakah mereka akan dibangkitkan”.

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ [النمل/65]

“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”.

Adapun dalil-dalil yang menyebutkan tentang simayat dapat mendengar langkah orang mengantarkannya kekubur. Ini tidak menunjukkan bahwa ia mendengar lama-lamanya. Tapi hanya pada saat itu saja dan yang dapat ia dengar hanya suara langkah saja tidak semua apa yang ada di atas dunia. Kalau tidak demikian tentu mereka juga tersiksa dengan suara petir, hujan, angin kencang, suara bintang dan seranggga yang ada di sekitar kuburannya. Serta segala hal yang memekakkan di dunia ini.

Wallahu A’lam

Oleh : Dr.  Ali Musri Semjan Putra, M.A
__________
[1] Lihat “Shohih Bukhary”: 4/1873 (4636).
[2] Dinukil Imam Nawawy dalam “syarah muslim”: 7/27
[3] Lihat “Faidhul Qodir”:  6/309
[4] Lihat “Shohih Bukhary”: 1/457
[5] Lihat: “As  Silsilah  Adh Dho’ifah”: 3/397 (1246).
[6] Lihat: “As  Silsilah  Adh Dho’ifah”: 3/452 (1290)
[7] Lihat: “Ihgatsatullahfaan”: 1/215.
[8] Lihat: “Ihgatsatullahfaan”: 1/216.
[9] Lihat: “Ihgatsatullahfaan”: 1/217
[10] Lihat “Syarah Nawawy”: 5/13.

Tidak Mengurus Kuburan Keluarga, Adakah Akibat Buruknya?

TIDAK MENGURUS KUBURAN KELUARGA, ADAKAH AKIBAT BURUKNYA?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Para ustadz di Majalah As-Sunnah. Mohon kami diberi penjelasalan tentang permasalahan yang selama ini kami simpan. Anak saya meninggal pada usia 3 tahun 6 bulan karena sakit DBD yang tidak terdeteksi dokter. Masalahnya, usia pemakaman hingga saat ini sudah 18 tahun. Pada tahun-tahun awal pemakaman, kami sering ke makam, namun akhir-akhir ini hampir tidak pernah ke makam. Beberapa waktu yang lalu, kami pergi ke makam, namun kami dapatkan makam anak kami telah hilang. Bagaimana hukumnya dalam agama kalau makam anak tidak diurus? Adakah akibatnya di masa tua kami? Apa yang harus kami kerjakan guna menebus kesalahan kami dalam syariat Islam yang benar?

Jawaban.
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh wabarakâtuh. Semoga putra bapak menjadi tabungan pahala untuk bapak dan ibu di akhirat dan semoga mengumpulkannya dengan orang tua dan keluarga besarnya di surga Firdaus. amin

Para Ulama sepakat bahwa kuburan seorang Muslim adalah wakaf untuknya. Kuburan atau tempat itu tidak boleh dipakai mengubur orang lain jika didalamnya masih ada anggota tubuh atau tulang belulangnya. Jika sudah musnah, maka boleh dipakai mengubur orang lain.[1]

Jika kuburan seorang Muslim dipakai untuk mengubur jenazah lain, padahal tubuh atau tulangnya masih ada, maka yang salah dan yang bertanggungjawab bukanlah kedua orang tua si mayit, tapi orang yang menguburkan jenazah lain tersebut atau orang memerintahkannya.

Namun dari redaksi pertanyaan, tampaknya permasalahan tidak sampai ketingkat itu. Barangkali, kuburan putra bapak hanya hilang tandanya atau rata dengan tanah sekitar. Jika demikian, bisa ditanyakan kepada pengurus kuburan setempat tentang apa yang telah terjadi. Kondisi kuburan bisa dikondisikan seperti semula. Jika ditempati jenazah lain dan tulang putra bapak dipindahkan ke tempat lain, maka tempat yang sekarang itu yang menjadi kuburan putra bapak.

Tidak ada anjuran untuk merawat kuburan sedemikian rupa meski juga tidak ada larangannya. Jadi hukum merawat kuburan adalah mubah, tidak lebih dari itu. Bahkan dilarang berlebihan dalam merawat, misalnya dengan membangunnya atau menemboknya, memasang prasasti di atasnya atau memperingati haul kematiannya. Ini semua terladang dalam Islam. Yang dianjurkan adalah menziarahi kuburan dengan tujuan untuk mengingat kematian dan akhirat serta mendoakan mereka yang sudah meninggal. Dan itu tidak harus dilakukan dengan mendatangi kuburan putra bapak secara khusus. Ziarah kubur itu bisa dilakukan dengan berziarah dan mendoakan semua penghuni kuburan secara umum dan tidak harus mengetahui lokasi kuburan orang tertentu secara detail.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1]Lihat: al-Inshâf lil Mardawi 2/552

Hukum Lelaki yang Bukan Mahram Menguburkan Mayit Wanita Muslimah?

HUKUM LELAKI YANG BUKAN MAHRAM MENGUBURKAN MAYIT WANITA MUSLIMAH?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum. Bagaimana hukumnya seorang laki-laki ajnabi (bukan mahram) menguburkan mayyit wanita? Apa diwajibkan kepada lelaki ajnabi ini untuk izin terlebih dahulu kepada pihak mahram si mayyit untuk turun atau masuk ke lubang kubur dan ketika lelaki ajnabi itu masuk bersama mahram si mayyit, lelaki yang menjadi mahram dari mayit tidak marah bahkan mengucapkn terima kasih kepada lelaki ajnabi.  Anehnya, yang marah adalah orang-orang lain dan para ustadznya pun tidak ada yang berusaha mendekati atau bertanya atau memberi nasehat tentang benar dan tidak perbuatan lelaki ajnabi tersebut. Apakah perbuatan lelaki ajnabi itu dibenarkn menurut hukum syar’i ustadz? Jazâkumullâh khairan

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Semoga Allâh Azza wa Jalla menambah semangat Anda untuk terus mendalami ilmu agama.

Semua Ulama sepakat bahwa orang yang paling berhak untuk turun ke liang lahat atau kubur dan menguburkan jenazah seorang wanita adalah mahramnya.[1] Dasarnya  adalah atsar berikut ini :

عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبْزَى، قَالَ: ” صَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى زَيْنَبَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُدْخِلُهَا قَبْرَهَا، وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُعْجِبُهُ أَنْ يُدْخِلَهَا قَبْرَهَا، فَأَرْسَلْنَ إِلَيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ: يُدْخِلُهَا قَبْرَهَا مَنْ كَانَ يَرَاهَا فِي حَيَاتِهَا قَالَ: صَدَقْنَ

Abdurrahman bin Abza berkata, “Saya menyhalatkan Zainab isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Umar Radhiyallahu anhu, maka Beliau menyhalatkannya dengan takbir empat kali, kemudian mengirim orang kepada para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan siapa yang akan memasukkan jenazah ke dalam kubur. Umar Radhiyallahu anhu sendiri ingin Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memasukkan jenazah ke kuburan. Lalu para isteri mengirimkan jawaban bahwa yang akan memasukkan ke kuburan adalah kerabat yang dibolehkan melihat (wajah) Zainab saat masih hidup (para mahramnya). Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, “Mereka benar.” [HR. al-Baihaqi no. 6.949, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Jika si wanita tidak memiliki mahram, atau memiliki mahram namun berhalangan, pria yang bukan mahramnya boleh membantu penguburannya dengan turun ke liang kubur atau mengangkatnya. Hal itu dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، قَالَ: فَقَالَ: «هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ» قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا

Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata, “Kami menghadiri pemakaman salah seorang puteri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh duduk di atas pekuburan dan saya melihat kedua mata Beliau berlinang. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan tadi  malam?’ Abu Thalhah Radhiyallahu anhu menjawab, ‘Saya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Turunlah!’ Maka Abu Thalhah Radhiyallahu anhu turun  ke liang kuburnya.”  [HR. Al-Bukhâri no. 1.285]

Puteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikubur dalam kisah hadits ini adalah seorang puteri yang sudah dewasa, yakni Ummu Kultsûm Radhiyallahu anhuma, isteri dari ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu. Sedangkan Abu Thalhah Radhiyallahu anhu adalah ayah tiri Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan bukan mahram bagi Ummu Kultsum.

Kata لَمْ يُقَارِفِ dalam hadits ditafsirkan oleh sebagian Ulama dengan melakukan dosa besar, dan sebagian lagi menafsirkannya dengan berhubungan intim, dan penafsiran kedua ini lebih kuat.[2] Mendengar pertanyaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, ‘Utsman selaku suami Ummu Kultsûm mundur dan tidak ikut turun ke liang kubur.

Bukan berarti orang yang berhubungan intim pada malam sebelumnya tidak boleh menguburkan, namun yang tidak berhubungan lebih diutamakan, terutama jika lebih mahir dan berpengalaman, meskipun bukan mahram.[3]

Demikian telah diajarkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa orang yang bukan mahram bagi mayit wanita boleh menguburkan jenazah wanita. Namun untuk menghindari su`uzhan dan simpang siur dalam penguburan, hendaknya ada tokoh masyarakat atau keluarga mayit yang menjadi koordinator pengurusan jenazah, sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dalam atsar di atas. Di samping itu, hukum dan adab pengurusan jenazah secara islami hendaknya secara berkala diangkat dalam khutbah Jum’at atau pengajian-pengajian, karena masih banyak umat Islam yang belum mengetahuinya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat al-Mughni 2/189.
[2] Lihat Nailul Authâr 4/105.
[3] Lihat: Liqa`at al-Bâb al-Maftûh (Tanya Jawab Terbuka bersama Syaikh al-‘Utsaimain) no. 77.