Category Archives: B1. Topik Bahasan3 Ibadah di Kuburan

Menggunakan Kuburan Sebagai Tempat Tinggal, Tempat Tidur, Menggembala

MENGGUNAKAN KUBURAN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL, TEMPAT TIDUR, MENGGEMBALA, ATAU TEMPAT MENCARI RUMPUT

Saat kita menyebut kata “kubur”dihadapan banyak orang, kita akan melihat respon balik yang berbeda-beda. Ada yang menampak wajah ngeri, takut, senang dan ada juga yang biasa-biasa. Respon ini, tentu bukan tanpa sebab dan latar belakang. Kesan “angker” sebuah kuburan mampu mencegah orang dari sekedar mendekati, apa lagi yang untuk melakukan hal yang lebih dari itu. Namun terkadang wilayah pekuburan kehilangan kesan itu, sehingga tidak lagi diperlakukan sebagaimana mestinya. Ada yangmenjadikannya sebagai tempat tinggal, ladang gembala untuk hewan ternaknya dan lain sebagainya. Bagaimana para Ulama Fiqih memandang permasalahan ini ? Berikut pembahasan ringkas yang kami angkat dari Ahkamul Maqabir Fis Syari’atil Islamiyah, karya DR Abdullah binUmar bin Muhammad as-Suhaibani, hlm.507-509

Pertama : Menjadikan Wilayah Pekuburan Sebagai Tempat Tinggal
Para ahli fiqih dari kalangan Hanafiyyah menyebutkan bahwa menjadikan kuburan sebagai lahan tempat tinggal sementara hukumnya makruh; dan menjadikannya sebagai rumah tentu lebih dimakruhkan.[1]

Kemungkinan yang menjadi faktor dimakruhkan adalah karena ada unsur penghinaan terhadap kubur. Sebagaimana diketahui bahwa kehormatan mayat di dalam kuburnya sama dengan kehormatan orang yang hidup di dalam rumahnya. Kubur merupakan rumah untuk mayat; dan perbuatan -menjadikannya sebagai tinggal- ini juga termasuk hal-hal yang bisa menghilangkan kewibawaan (kehormatan) serta perilaku yang tidak sopan.

Ulama Hanafiyyah[2] dan Syafi’iyyah[3] menyebutkan makruh tidur di pekuburan. Mereka beralasan bahwa tidur di pekuburan bisa menyebabkan rasa cemas dan tidak tenang di hati karena bisa jadi dia melihat dalam mimpinya sesuatu yang bisa mengganggu akal sehatnya.[4]

Ulama Syafi’iyyah mengecualikan  dari hukum  makruhnya tidur di pekuburan yaitu tidur di sisi kubur yang menyendiri; misalnya kubur yang ada di dalam rumah yang berpenghuni.[5]

Sebagian Ulama Syafi’iyyah juga mengecualikan kemakruhan ini apabila tidur di pekuburan secara berjama’ah. Mereka berkata, “Sebagaimana sering dilakukan oleh orang yang sering tidur di pekuburan pada malam Jum’at untuk membaca al-Qur`ân, atau berziarah; yang seperti ini tidak dimakruhkan.[6]

Namun pendapat ini terbantah karena perbuatan ini merupakan amalan yang tidak ada dalilnya sehingga tentu lebih dimakruhkan, bahkan dilarang karena barangsiapa melakukannya dengan tujuan beribadah maka ini merupakan perbuatan bid’ah.[7]

Ulama Hanafiyyah berkata, “Dimakruhkan melakukan apapun di kubur kecuali yang ada tuntunannya dalam as-Sunnah; dan yang didapatkan dari as-Sunnah hanya ziarah dan berdo’a dengan berdiri sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi n .[8]

Kedua, Memanfaatkan Apa yang di Tanah Kubur, Seperti Rumput, Buah dan lainnya
Ulama Hanafiyyah menyebutkannya makruh hukumnya memotong tanaman yang hidup di pekuburan. Mereka beralasan, “Selama tumbuhan itu basah (hidup) ia bertasbih. Tasbihnya ini bisa menenangkan mayat, namun apabila sudah kering  tidak mengapa dipotong”.[9]

Yang benar – Wallâhu a’lam– adalah mengambil rumput dari tanah kubur, begitu juga mengambil kayu bakar darinya dibolehkan terlebih pada waktu dibutuhkan, karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Alasan memakruhkan memotong tumbuhan di atas merupakan alasan yang lemah, karena di dalam kubur yang dapat membantu memberi manfaat atau meringankan mayat adalah amal shalihnya bukan tumbuhan. Adapun hadits yang menyebutkan dua pelepah kurma basah yang ditancapkan Nabi n dikubur yang dilewati beliau n tersebut bertujuan untuk meringankan mayat, ini dikategorikan sebagai kekhususan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Adapun mengembalakan hewan ternak diantara kubur maka itu tidak diperbolehkan, karena ada unsur menghinakan penghuni kubur. Jika manusia dilarang menginjak atau berjalan di atasnya maka hewan tentu lebih patut untuk dilarang.

Adapun memakan buah dari pohon yang tumbuh di pekuburan, menurut Imam al-Hannathi[10] -salah seorang Ulama dari kalangan Syâfi’iyyah- berkata, “Alangkah lebih bagus digunakan untuk kemaslahatan kuburan. Hanabilah juga memakruhkan memakan buah pohon yang tumbuh di pekuburan”.[11] Ada juga yang berpendapat boleh memakan buah tersebut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang kami pilih dari hal tersebut adalah boleh”.[12]

Sedangkan yang benar adalah boleh memakannya, kecuali jika pekuburan membutuhkan buah tersebut untuk perbaikan, maka boleh menjualnya dan dipergunakan hasilnya untuk kepentingan pekuburan, begitupun tumbuhan yang tumbuh di sekitar kubur, atau kayu bakar bisa dipergunakan untuk kemaslahatan kuburan. Yang perlu dipahami di sini, rumput dan pepohonan yang tumbuh di pekuburan bukan ditanam oleh anak Adam.

Adapun merindangkan kuburan dengan menanam pohon yang berbuah atau selainnya, tidak diperbolehkan karena perbuatan ini mengandung unsur menyerupai orang-orang Nashara yang menjadikan pekuburan mereka mirip taman-taman.[13]

Ketiga, Mengambil Air Minum dan Berwudhu dari Sumur yang ada di Pekuburan.
(Dalam hal ini) Ibnu Abi Syaibah[14] menyebutkan dari Thâwus rahimahullah ,[15]  bahwasannya dimakruhkan mengambil air minum dari sumur-sumur yang berada di permukaan kuburan.[16]

Ulama dari kalangan Hanabilah juga memakruhkan berwudhu dengan air dari sumur yang berada di pekuburan. Menurut mereka, karena di kuburan bisa terdapat najis. Bahkan mereka memakruhkan menggunakan air sumur yang berada di pekuburan  untuk berwudhu, makan, minum dan lainnya.[17]

Alasan kemakruhannya –bisa jadi- juga adanya unsur penghinaan kepada kuburan dan menggunakan kuburan bukan pada tempatnya, atau karena adanya bahaya yang bisa menimpa manusia disebabkan oleh kemungkinan tercemarnya air yang ada diantara pekuburan. Dan alasan ini mirip dengan alasan Hanabilah yang mengatakan kemungkinan bercampurnya air dengan najis.

Demikian pembahasan singkat tentang hukum memanfaatkan kuburan atau sesuatu yang ada di wilayah pekuburan. Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Madkhal, 1/251, 3/278; Mawahibul-Jalil, 2/253.
[2] Fathul-Qadir, 2/150; Raddul-Mukhtar, 2/245.
[3] Al-Umm, 1/466; al-Muhazzab dan al-Majmu’ 5/287;  al-Hawi al-Kabir, 3/69, Mughni al-Muhtaj, 2/53.
[4] Al-Umm, 1/466, al-Hawi al-Kabir, 3/69, Mughni al-Muhtaj, 2/53.
[5] Mughni al-Muhtaj, 2/53; Nihayatul-Muhtaj, 3/30.
[6] Mughni al-Muhtaj, 2/53; Nihayatul-Muhtaj, 3/30.
[7] Lihat perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkenaan dengan berdiri di atas kubur dan syarat bermalam di kubur dalam Majmu’ Fatawa, 13/26-40 dan 41.
[8] Fathul-Qadir, 2/150.
[9] Al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/167; Fatawa Qadhi Khan, 1/195; Raddul-Mukhtar, 2/245.
[10] Beliau adalah Abu ‘Abdillâh al-Hasan bin Muhammad bin ‘Abdillâh al-Hannati ath-Thabari asy-Syafi’i. Dan al-Hannati merupakan nisbat dari sebuah kelompok penduduk di Tubrustan, yang diantara mereka imam mulia ini, atau nisbat kepada sebagian nenek moyangnya yang menjual biji gandum. Al-Hannati adalah seorang imam agung. Dia memiliki banyak karangan dan ide cemerlang, hafal buku-buku Syafi’i. Beliau meninggal setelah tahun empat ratusan. Lihat Thabaqat asy-Syafi’iyyah, karangan as-Subkhi, 4/367; dan karangan al-Isnawi, 1/301.
[11] Kayaful-Qina`, 14/28; ar-Raudul-Murbi`, 1/64.
[12] Raudhatuth-Thalibin, 4/424; Mughnil-Muhtaj, 3/557.
[13] Bisa dilihat di kitab Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/200.
[14] Beliau adalah Abu Bakr ‘Abudullâh bin Muhammad al-Qadhi Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Ustman bin Khawasiti al-A’basi al-Kufi, seorang imam yang alim, tetua para huffazh, pengarang buku agung, al-Musnad,  al-Mushannaf , dan at-Tafsir. Beliau sepadan dengan Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq ar-Rahawaih, dan Ibnu al-Madini dalam umur, kelahiran, dan hafalan. Beliau meninggal tahun 235 Hijriyyah. Lihat al-Jarhu wa Ta’dil, 5/160; Siyar A’lamu Nubala`, 11/122.
[15] Beliau adalah Abu ‘Abdirrahmân Thawuus bin Kisan al-Farisi kemudian al-Yamani al-Janadi al-Hamzani. Dilahirkan di Yaman pada masa kepemimpinan ‘Utsman. Beliau mendengar hadits dari sebagian sahabat, diantaranya al-‘Ubdalah, Zaid bin Tsabit, ‘Aisyah, Abu Hurairah, dan selain mereka. Beliau termasuk pembesar tabi’in, dan beliau adalah hujjah. Meninggal tahun 106 Hijriyyah. Lihat Siyar A’lamu Nubala, 5/38; Tahdziib at-Tahdzib, 3/9.
[16] Dekeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Janaiz, bab yang dimakruhkan mengambil air minum dari sumur yang berada di pekuburan, 3/269.
[17] Ar-Raudu al-Murbi’, 1/64; Kasyaful-Qina’, 1/28.

Memisahkan Pekuburan Muslim Dari Pekuburan Non Muslim

MEMISAHKAN PEKUBURAN MUSLIM DARI PEKUBURAN NON MUSLIM

Tidak boleh memekamkan seorang Muslim di pekuburan non muslim, begitupun sebaliknya tidak boleh menguburkan non muslim di pekuburan Muslim. Dalam masalah ini, tidak ada khilaf diantara para Ulama.

Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus dipisah antara kuburan kaum Muslimin dan kuburan non muslim ? Jawabnya adalah kubur orang-orang kafir merupakan tempat azab dan murka, sehingga tidak boleh menguburkan Muslim di pekuburan non muslim karena itu bisa menyakitinya. Sebaliknnya pekuburan Muslim adalah tempat rahmat, maka tidaklah patut disatukan dengan tempat azab. Dikhawatirkan keburukan yang bisa menimpa kaum Muslimin yang dikuburkan di sana.

Dalilnya adalah hadist Basyîr bin Khashashiyah, beliau Radhiyallahu anhu berkata :

كُنْتُ أَمْشِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَّ عَلَى قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ شَرًّا كَثِيرًا ثُمَّ مَرَّ عَلَى قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا

Saya pernah berjalan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemedian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di kubur Muslimin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya mereka telah melewati banyak keburukan (di dunia).” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kuburan orang-orang kafir, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh mereka telah melewati banyak kebaikan (di dunia) )[1]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Berdasarkan hadist di atas maka pekuburan Muslim harus dipisahkan dari pekuburan orang-orang kafir.” Beliau rahimahullah juga menambahkan, “Juga karena praktek orang-orang islam semenjak zaman Rasûlullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Muslim tidak dikuburkan bersama orang-orang musyrik.”

Ahlul Dzimmah[2] pernah menulis surat kepada Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu, mereka berkata, “Hendaknya orang-orang Muslim tidak berdekatan dengan pekuburan kami.” Maksudnya, mereka mengajukan syarat agar pekuburan mereka berada disisi lain tidak berdekatan dengan rumah Muslimin tidak pula dengan kuburan mereka.

Ibanu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pekuburan ahlu zimmah harus dipisahkan dari pekuburan kaum Muslimin dengan pembeda yang jelas, sehingga mereka tidak bercampur dengan kaum Muslimin, dan agar kaum Muslimin bisa membedakan kuburan mereka. Pembedaan ini lebih ditekankan daripada pembedaan saat mereka masih hidup dengan mengenakan pakaian tertentu atau yang sejenisnya. Sesungguhnya pada pekuburan Muslimin terdapat rahmat, sedangkan pada pekuburan mereka terdapat azab. Maka pekuburan mereka harus dijauhkan dari pekuburan Muslimin, lebih jauh lebih bagus”.[3]

Maka pekuburan orang-orang kafir haruslah dipisahkan dari pekuburan Muslimin dan tidak boleh didekatkan, tidak boleh pula meyerupai pekuburan kaum Muslimin, bagitu pula pekuburan ahli bid’ah hendaknya dipisahkan dan dipermaklumkan agar kaum Muslimin yang ahlussunnah tidak dimakamkan di sana.

Orang-orang Muslim menyelisihi ahlil kitab dalam semua syi’ar mereka, termasuk dalam metode pemakaman mayatpun (harus) dibedakan, dengan dalil hadits :

اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لَغَيْرِنَا

liang lahad khusus untuk kita, dan as-syakku/lobang/belahan untuk selain kita[4]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Dalam hadits tersebut terdapat peringatan agar menyelisihi ahlul-kitab, termasuk dalam menempat mayat di dasar kubur”.[5]

(Disadur dari Ahkamul Maqabir Fis Syari’atil Islamiyah, karya DR Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Suhaibani)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Nasa’i no. 2048 dihasankan oleh Al-Albani-red
[2] Orang-orang kafir yang menjadi warga Negara Islam
[3] Ikhtiyaraat al-fiqhiyyah, hlm. 94
[4] HR Abu Dawud, no. 3208; Tirmidzi, no. 1045; an-Nasa’I, no. 2008; IbnuMajah, no. 1554 dan yang lain-lain melalui beberapa jalur. (lihat Ahkamul Maqabir, hlm. 33)
[5] Iqtidha’ Shiratil Mustaqqim,1/204

Pengadaan Kuburan

PENGADAAN KUBURAN[1]

Mau tidak mau kita memerlukan kebutuhan pokok semua umat manusia ini karena semua akan menghadapi kematian, memasuki “rumah” transisi tersebut, yaitu kubur. Ia merupakan pintu gerbang untuk keluar dari kehidupan dunia menuju alam akhirat.

Proses akhir yang dijalani oleh jenazah berakhir di kuburan, di dasar tanah dalam liang lahat. Inilah cara yang diajarkan oleh syariat Islam.

Prosesi pemakaman jenazah dalam tanah sebenarnya merupakan pemuliaan kepada jenazah itu sendiri, terutama kaum Muslimin. Karena, kita telah mengembalikannya ke tempat asal penciptaannya, yaitu tanah.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مِنْهَا خَلَقْنٰكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرٰى

Dari tanah Kami menciptakan kalian dan kepada tanah Kami akan mengembalikan kalian dan dari tanah pula Kami akan mengeluarkan kalaian pada kesempatan yang lain.  [Thâhâ/20:55].

Dengan dikuburkan dalam tanah, maka jenazah seorang Muslim menjadi terjaga dari pelecehan orang ataupun gangguan binatang buas. Karena, tidak boleh memperlakukan jenazah seorang Muslim seenaknya saja dengan cara mengutak-atik jasadnya, atau memotongnya, atau juga membakarnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang jenazah sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup. (HR Abu Dawud, no. 3209, dan dinilai shahîh oleh Syaikh al-Albani dalam kitab, Ahkâm Janaiz, hlm. 233)

Karenanya jenazah yang sudah dikubur di suatu makam tidak boleh diganggu gugat lagi. Dia telah menempati tempat yang sudah menjadi haknya.

Imam Nawawi mengatakan, “Menggali kembali kuburan yang ada penghuninya tidak dibolehkan tanpa ada alasan yang dibolehkan oleh syariat. Hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama mazhab Syafi’i.  Namun, dibolehkan menggali kembali kuburan tersebut bila sudah diyakini bahwa jenazah di dalamnya sudah hancur menjadi tanah. Dalam kondisi seperti ini, boleh untuk dikuburkan jenazah lain di dalamnya, boleh pula memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian, pembangunan, maupun bentuk investasi lainnya.

Bila tanah itu adalah tanah pinjaman, pemiliknya sudah boleh untuk memiliki kembali hak penuh pada tanah untuk dimanfaatkan sesukanya. Ini semua baru boleh dilakukan jika tidak ada lagi bekas jenazah di tanah tersebut baik berupa tulang-belulang ataupun bentuk lainnya.

Cara mengetahui kapan jenazah itu sudah hancur semuanya menjadi tanah, (hal ini) tidak ada standar waktu khusus. Perbedaannya tergantung pada kondisi tanah di masing-masing tempat. Maka, hendaklah ditanyakan kepada ahli khusus dalam bidang ini.[2]

Penyelenggaraan pengurusan jenazah bersifat fardhu kifayah bagi orang-orang yang diitinggalkan si mayit. Diantara yang merupakan tugas terakhirnya adalah menguburkannya.

Dalam hal penguburan ini terdapat perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam sabda beliau:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena, apabila jenazah itu adalah orang shalih, maka kalian telah berbuat baik untuknya. Sedangkan jika jenazah itu bukan orang baik, maka agar kalian segera meletakkan benda jelek dari pikulan kalian. (HR al-Bukhâri dan Muslim).

Dimanakah Jenazah Dikuburkan?
Para Ulama seluruh mazhab sepakat bahwa yang paling utama ialah menguburkan jenazah di kuburan umum, yaitu tempat yang sudah disediakan untuk kuburan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

  • Pertama, merupakan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka menguburkan para jenazah di pekuburan umum bagi penduduk Madinah yang disebut dengan pekuburan Baqi`. Terkecuali bagi jenazah para syuhada. Khusus untuk mereka, dikubur di tempat mereka gugur.
  • Kedua, dengan dimakamkan di kuburan umum, akan ada yang mengamalkan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu berziarah kubur, dan otomatis banyak yang berdoa bagi penghuni kubur tersebut. Sehingga besar harapan mereka akan mendapatkan manfaat dan barokah dari doa kaum Muslimin.
  • Ketiga, dengan dimakamkan di kuburan umum maka akan mudah terjaga dari perbuatan orang lain yang dikhawatirkan melecehkan kuburan Muslim, seperti menginjaknya, duduk di atasnya, atau dijadikan tempat pembuangan kotoran, dan lain-lain. Kuburan umum bisa disebut sebagai benteng penjaga kehormatan jenazah penghuninya.

Cara Pengadaan Makam
Pertama, dari tanah wakaf.
Pengadaan kuburan umum yang sudah terkenal di masyarakat dari masa ke masa adalah dari tanah wakaf. Mewakafkan tanah yang diperuntukkan untuk kuburan umum merupakan perbuatan sangat mulia dan menjadi amal jariyah seseorang. Karena wakaf tersebut dibutuhkan oleh setiap orang, dan setiap orang pasti akan menemui ajalnya.

Pengalihan hukum dari tanah pribadi menjadi tanah wakaf untuk kuburan dapat terjadi dengan dua cara.

  • Pertama, dengan adanya ucapan “wakaf” dari yang punya. Cara ini disepakati oleh para Ulama. Karena lafal “wakaf” sudah menunjukkan hukumnya dengan jelas.
  • Kedua, dengan perbuatan. Misalnya seseorang menjadikan tanah pribadinya sebagai kuburan, kemudian mengizinkan orang lain untuk dikuburkan di dalamnya. Menurut pendapat jumhur Ulama (selain mazhab Syâfi’iyyah), perbuatan seperti ini sudah bisa mengubah hukum tanahnya menjadi wakaf untuk kuburan umum.[3] 

Kedua, tanah pinjaman.
Jika seperti ini, pemilik tanah hanya meminjamkan penggunaan tanah untuk dikuburkan di sana. Tidak ada niatan dan ucapan untuk mewakafkannya.

Para Ulama Syâfiiyyah dan Hambaliyah membolehkan pengadaan makam model ini. Tapi, dengan konsekuensi, pemilik tanah sekarang tidak bisa lagi memanfaatkan tanahnya kecuali setelah jenazah dalam tanah tersebut sudah hancur menjadi tanah.

Berarti, seseorang yang memberikan pinjaman tanah untuk kuburan harus mengetahui dan sanggup memenuhi persyaratan ini. Jika tidak, maka akan berakibat fatal bilamana ia mau memanfaatkan tanahnya lagi dan meminta jenazah untuk dikeluarkan kuburan itu. Sedangkan mengeluarkan mayat dari kuburnya dilarang seperti yang sudah disebutkan dari ucapan Imam Nawawi rahimahullah.

Ketiga, membeli tanah untuk dijadikan kuburan.
Contohnya, seseorang menyediakan tanah dijual per kavling untuk dijadikan makam. Hal seperti ini dibolehkan karena pada hokum asal jual beli adalah halal. Juga tidak ada pelanggaran syariat yang terjadi di dalamnya. Karena, dengan dibelinya tanah kavling tersebut, maka ia telah menjadi hak milik si mayit.

Namun dalam hal ini harus diperhatikan dua hal.

  • Pertama, tidak boleh menjual kavling makam di tanah wakaf, karena tanah wakaf tidak boleh lagi dimiliki oleh seseorang. Ia menjadi milik Allâh Azza wa Jalla yang berhak dimanfaatkan bersama.
  • Kedua, bila ingin membeli kavling makam di tanah pribadi, dan kavling itu sudah pernah dikuburkan jenazah di dalamnya, maka tidak boleh membeli kavling itu sampai diyakini bahwa mayitnya sudah hancur dimakan tanah dan siap digali lagi untuk makam orang lain.

Keempat, menyewa tanah untuk makam.
Untuk kuburan model ini, kami belum mendapatkan pendapat para Ulama yang menerangkan secara langsung masalah menyewakan tanah untuk dijadikan makam. Mungkin saja, menurut hemat kami, karena kejadian ini belum terjadi pada zaman para Ulama terdahulu. Akan tetapi, dapat kita simpulkan hukum masalah ini dari gabungan antara hukum membeli tanah makam dan hukum meminjamkan tanah makam.

Kesimpulannya, boleh saja menyewakan tanah untuk dijadikan makam asalkan dengan akad yang pasti, jelas harganya dan jelas jangka waktunya. Jangan sampai jangka waktu berakhirnya masa sewa sebelum masa hancurnya jasad mayit di makan tanah. Sehingga berakibat dimanfaatkannya tanah untuk hal-hal lain yang pada akhirnya mengganggu atau merusak atau bahkan harus dikeluarkan jenazah itu dari tanah tersebut. Intinya, jangan sampai akad sewa melahirkan pelanggaran syariat terhadap jenazah Muslim di kemudian hari.

Apabila semua jenis makam ini ada di suatu daerah, maka yang paling afdhal adalah memilih tanah wakaf. Karena tanah tersebut tidak dimiliki oleh seorang pun.

Memindahkan Jenazah Dari Ke Tempat  Selain Tempat Kematiannya
Pada asalnya, disunnahkan untuk mengubur setiap jenazah di kuburan yang ada di daerahnya.

Ibnu Munzir rahimahullah berkata, “Setiap Muslim disunnahkan untuk dikubur di daerah tempat ia meninggal. Karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Muslimin di setiap daerah”.

Bila di derahnya ada beberapa tempat pemakaman kaum Muslimin, dan si mayit pernah mewasiatkan agar ia dikuburkan di salah satu pemakaman tersebut, maka wasiatnya ini boleh ditunaikan selama tujuan wasiat itu tidak bertentangan dengan syariat, dan dalam prakteknya tidak menimbulkan kemudaratan bagi jenazah ataupun bagi para kerabat mayit.

Adapun bila wasiatnya minta dipindah ke pemakaman di daerah lain yang jauh tempatnya, maka dalam hal ini secara global ada dua pendapat dari kalangan para Ulama.

  • Pendapat pertama, tidak boleh dipindahkan, dan di antara pendapat yang melarang ini ada yang mengatakan hukumnya haram, ada pula yang mengatakan hanya sebatas makruh.
  • Pendapat kedua, dibolehkan untuk dipindahkan, berarti boleh ditunaikan wasiat untuk itu. Namun pendapat ini mensyaratkan jika pemindahan itu ada maslahat yang hendak dicapai dan tidak menimbulkan mudarat.

Dari kedua pendapat ini dapat disimpulkan, bahwa memindahkan jenazah untuk dikuburkan di daerah lain hukumnya harus disesuaikan dengan kondisi tertentu.

Bila dikuburkan di daerah tempat ia meninggal, dan tempat itu merupakan daerah orang kafir harbi dan tidak ada pemakaman orang Muslim di dalamnya. Ataupun dikhawatirkan jenazahnya akan diperlakukan tidak layak, mungkin dikeluarkan dari kuburnya, dibakar, atau dimutilasi, dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya memenuhi wasiat si mayit untuk dipindahkan ke tempat yang lebih baik.

Begitu pula bila makam di daerahnya pemakaman yang tidak terjaga dari pelanggaran syariat di dalamnya, seperti: makam dijadikan sebagai taman bermain, rawan terkena injakan, atau tendangan bola dan lain-lain; maka dalam kondisi ini wasiat si mayit dapat dikabulkan untuk dikuburkan di daerah lain.

Apabila yang dipindahkan jenazah para syuhada, maka hukumnya tidak boleh. Karena, ada hadits yang menerangkan bahwa para syuhada dikuburkan di tempat mereka meninggal.

Dalam hadits yang disampaikan oleh Jâbir bin Abdillâh Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika perang Uhud selesai, di antara para syuhada kaum Muslimin terdapat bapak dan paman Jabir. Ketika mereka hendak dibawa ke Madinah untuk dikuburkan di sana, tiba-tiba ada yang berseru :

أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَرْجِعُوْا بِالْقَتْلَى فَتَدْفَنُوْهَا فِي مَصَارِعِهَا حَيْثُ قُتِلَتْ

Ketahuilah, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kalian mengembalikan jenazah para syuhada untuk dikuburkan di tempat mereka gugur.

Jabir berkata: “Akhirnya kami pun mengembalikannya dan menguburkannya di tempat mereka wafat”.[4]

Apabila wasiat pemindahan bertujuan dengan alasan yang disahkan oleh syariat dan ada maslahat bagi jenazah, seperti minta untuk dikuburkan di daerah kelahirannya, maka wasiat seperti ini boleh untuk dipenuhi selama proses pemindahan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar. Contohnya, pemindahan membutuhkan waktu lama sehingga mengakibatkan keterlambatan pemakaman; atau dalam proses pemindahan akan mengakibatkan jenazah membusuk ataupun rusak; atau proses pemindahannya mengeluarkan dana yang besar, dan lain-lain.[5]

Contoh wasiat yang bertentangan dengan syariat adalah, tujuan mau dikuburkan di tempat tertentu karena di pemakaman itu ada kuburan yang disembah orang musyrik, atau di pemakaman itu setiap kuburan akan didirikan bangunan di atasnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tulisan ini merupakan kesimpulan dari tesis karya Dr. Abdullâh bin Umar bin Muhammad as-Suhaibani dari Universitas Qasim, Saudi Arabia, Penerbit Dar Ibn Jauzi  .
[2] Majmu’ Syarh Muhazzab, 5/273.
[3] Mausû’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 44/116.
[4] HR Ahmad, dinilai shahîh oleh Syaikh al-Albani dalam kitabnya, Ahkâmul Janâiz, hlm. 139.
[5] Fatwa Arkanul-Islam, Syaikh Utsaimin, soal no. 339.

Keseimbangan Ajaran Islam Terkait Dengan Kuburan

PROPORSIONAL ITU INDAH! STUDI RINGKAS TENTANG KESEIMBANGAN AGAMA ISLAM TERKAIT DENGAN KUBURAN

Oleh
Ustadz Abdullâh Zaen, Lc., MA

Ilustrasi
Pernahkah istri Anda membuat masakan yang keasinan atau hambar alias lupa membubuhkan garam ? Bagaimana rasanya ? Tentu saja tidak enak ! Begitulah sesuatu yang tidak pas dan proporsional, akan tidak enak dirasa, juga tidak indah dipandang.

“Kaidah” tersebut bukan hanya berlaku dalam urusan duniawi belaka. Dalam hal-hal yang bersifat ukhrawi (baca: ibadah) pun “kaidah” ini juga berlaku. Hanya saja dalam hal-hal yang berbau agama, barometernya jauh lebih jelas dan akurat. Berbeda dengan urusan duniawi, subjektifitas penilai seringkali lebih berperan. Contoh mudahnya, masakan yang menurut saya tingkat keasinannya sudah pas, belum tentu menurut Anda juga demikian. Relatif!

Proporsionalitas Ajaran Islam
Tawâzun atau tanâsub (keseimbangan), begitu bahasa lain proporsional dalam bahasa Arab. Salah satu keistimewaan ajaran Islam, ia memiliki karakter yang seimbang dalam segala sesuatunya. Karenanya terlihat begitu indah.

Dalam menyikapi dua alam; dunia dan akhirat, misalnya, Islam membolehkan manusia untuk menikmati keindahan duniawi, selama dalam koridor yang diizinkan agama. Namun Islam juga memotivasi manusia untuk mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya demi menggapai kebahagiaan abadi di negeri akhirat kelak. Amat proporsional bukan ? Jadi, Islam bukanlah agama yang mengharamkan kenikmatan duniawi, tidak pula mengusung ideologi yang melupakan negeri keabadian.

Masih banyak contoh lain yang menggambarkan keseimbangan ajaran Islam. Yang manakala ajaran tersebut tidak dipraktekkan dengan baik, maka pasti akan muncul ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan seorang insan.

Ukuran Proporsionalitas Amalan
Saat kita berbicara tentang suatu amalan, apakah ia benar atau salah, atau apakah ia proporsional atau tidak, bisa jadi ada sebagian kalangan yang menyeletuk, “Benar menurut siapa ? Proporsional menurut siapa ? Menurut saya atau Anda ? Menurut Ulama kami atau Ulama kalian ? Menurut kami amalan ini sudah benar dan proporsional. Toh jika menurut kalian salah dan ekstrim, itu adalah pendapat kalian. Kebenaran kan relative ? Begitu komentar mereka.

Anda tidak perlu merasa bingung menghadapi pertanyaan seperti ini. Sebab kita memiliki barometer yang jelas dan gamblang untuk mengukur hal tersebut. Amalan atau ideologi apapun yang dilandasi dalil shahih, maka itulah yang benar. Sikap apapun yang bersumber dari al-Qur`ân atau hadits shahîh, serta didukung dengan pemahaman para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , itulah sikap yang proporsional.

Dari sini kita mengetahui kekeliruan celetukan sebagian orang, saat mengomentari temannya yang rajin shalat lima waktu berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Ditambah sangat berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, “Kamu itu jangan alim-alim amat kenapa ?! Ekstrim banget sih ! Cobalah kamu lebih moderat dikit!”.

Dia menilai shalat tepat waktu dan menjaga jarak dengan lawan jenis sebagai perilaku ekstrim. Padahal itu bagian dari ajaran agama. Sehingga tidaklah mungkin dikategorikan perilaku ekstrim. Sebab ajaran Islam, manakala diterapkan dengan benar, itulah inti dari sikap proporsional. Tidak ada aturan yang lebih proporsional dibanding aturan Allâh Azza wa Jalla.

Proporsionalitas Islam Dalam Menyikapi Kuburan
Agama Islam sangat kental dengan keseimbangan dan sikap tengah dalam setiap bagian ajarannya.Termasuk dalam perihal kuburan.

Terkait dengan masalah kuburan, sikap proporsional tersebut terbangun di atas dua pertimbangan.

  1. Maslahat menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.
  2. Maslahat menjaga kemurnian akidah orang yang masih hidup.[1]

Upaya menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, harus dengan sesuatu yang tidak sampai mengorbankan akidah orang yang masih hidup. Dan sebaliknya, usaha untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, bukan dengan sesuatu yang menodai kehormatan orang yang telah meninggal. Dengan sikap proporsional seperti ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan.

Berikut beberapa contoh ajaran Islam yang berdimensi penghormatan terhadap kuburan, juga orang yang telah meninggal dunia.

  1. Islam mengharamkan membuang hajat di atas kuburan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقَبْر – كَذَا قَالَ – كَذَا قَالَ – قَضَيْت حَاجَتِي , أَوْ وَسْطَ الطَّرِيق

Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang Muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk). (HR Ibnu Majah, II/154 no. 1589; dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu. Al-Mundziri menilai sanad hadits ini jayyid (baik).[2] Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini shahîh.[3]

  1. Islam melarang berjalan di atas kuburan.

Dalilnya antara lain adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu tersebut di atas.

  1. Islam melarang duduk di atas kuburan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan :

لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ؛ خَيْرٌلَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar baju dan kulitnya; daripada duduk di atas kuburan. (HR Muslim, VII/41 no. 245; dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).

  1. Islam melarang mengenakan sandal di pekuburan.

Basyir Radhiyallahu anhu hamba sahaya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita bahwa suatu saat beliau melihat seseorang berjalan di pekuburan sambil mengenakan sandal. Maka beliaupun bersabda,

يَاصَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ! أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ!

Wahai si pemakai sandal, celaka engkau. Lepaskan kedua sandalmu!”.HR. Abu Dawud (III/360 no. 3230) dan isnadnya dinyatakan shahîh oleh al-Hakim[4] dan al-Albani).[5]

  1. Islam melarang mematahkan tulang mayit.

Nabiyullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang mayit mukmin seperti mematahkannya di saat ia masih hidup”.HR. Ahmad (41/58 no. 24739) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan dinilai shahîh oleh Ibn Hibban[6] serta al-Albani.[7]

  1. Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan.

Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki.

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu menuturkan :

“أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu. (HR Ibnu Majah, II/152 no. 1583; dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiri[8] juga Ibnu Hajar.[9]

Inilah kadar tanda yang dibenarkan oleh agama kita. Adapun menandai kuburan dengan bangunan, apapun bentuknya, entah sekedar bangunan persegi panjang atau hingga kubah, maka hal itu terlarang. Sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Jika dicermati dengan baik, berbagai aturan tersebut di atas, mengarah kepada penghormatan terhadap kuburan dan ahli kubur, namun tidak beraroma pengkultusan. Sehingga akidah umat tetap terjaga kemurniannya. Inilah salah satu keindahan ajaran Islam. Amat proporsional!

Adapun segala sikap yang menjurus kepada pengkultusan kuburan atau ahli kubur dan bisa menodai akidah umat, maka pintu tersebut ditutup rapat-rapat oleh agama kita. Walaupun berdalihkan penghormatan. Misalnya:

  1. Shalat menghadap kuburan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti:

لَاتَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَاتُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya. (HR Muslim, II/668 no. 972; dari Abu Martsad Radhiyallahu anhu).

Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat ke arah kuburan. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, ‘Aku membenci tindak pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya’.” [10]

Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara dua etika. Etika pertama, untuk menghormati ahli kubur, yakni dengan tidak menduduki kuburannya. Etika kedua, untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, yakni dengan tidak shalat menghadap kuburan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi antara penghormatan terhadap ahli kubur dengan penjagaan terhadap akidah umat.

  1. Membangun masjid di kuburan.

Rasûllullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan :

“قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (HR Bukhari, I/531 no. 437 dan Muslim, I/376 no. 530; dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).

  1. Mendirikan bangunan di atas kuburan

Di antara yang disunnahkan berkenaan dengan masalah kuburan adalah mening­gikannya satu jengkal saja dan tidak lebih dari itu. Jabir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu menceritakan bentuk makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ     

Makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal. (HR Ibnu Hibban, XIV/602 no. 6635, dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).[11

Bahkan, para Ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut. Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya.”[12]

Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid! Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya. (HR an-Nasa`i, IV/391 no. 2026; dari Jabir Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinilai shahîh oleh Ibn Hibban,[13] al-Hakim[14] dan al-Albani).[15]

Membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu faktor terbesar yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kuburan tersebut. Yang ujung-ujungnya bermuara kepada kesyirikan. Karena itulah tidak heran jika para ulama mu’tabar dari kalangan empat mazhab Ahlus Sunnah satu kata dalam melarang hal tersebut.[16]

Dan masih banyak praktek-praktek lain terhadap kuburan yang dilarang di dalam Islam. Seperti membuat tulisan di atas kuburan, mewarnainya, meneranginya dengan lampu dan yang semisal. Yang semuanya itu pasti akan menimbulkan dampak negatif, besar atau kecil, terasa atau tidak, terutama terhadap akidah umat.

Sebab kita haqqul yaqin bahwa setiap yang dilarang agama, pasti akan membawa keburukan. Sebaliknya, setiap yang diperintah agama, pasti akan mendatangkan kemaslahatan.

Renungan

Alangkah menyedihkan perilaku sebagian kalangan yang begitu bersemangat untuk menghiasi kuburan dengan bangunan, padahal itu jelas-jelas haram. Di kesempatan lain, saat mengantar jenazah ke pemakaman, dengan santai sambil ngobrol, mereka duduk-duduk di atas kuburan. Padahal ini juga terlarang. Jadi, larangan mana yang tidak mereka langgar? Terus maslahat apa yang sudah mereka realisasikan?

Kesimpulan
Dari studi ringkas di atas, insya Allâh kita bisa melihat betapa ajaran Islam mengenai kuburan sangatlah proporsional dan tidak timpang sudut pandangannya. Semua mendapat porsi perhatian yang memadai. Baik kepentingan ahli kubur, maupun kepentingan orang yang masih hidup. Kehormatan orang yang meninggal tetap dihargai. Akidah masyarakat pun tetap terjaga.

Jika aturan di atas tidak dijalankan, bisa dipastikan ada pihak yang dirugikan. Bisa jadi yang dirugikan adalah ahli kubur, karena kehormatannya dinodai. Atau lebih parah lagi, yang dirugikan adalah umat manusia, karena akidah mereka rusak. Ujung-ujungnya keindahan proporsionalitas ajaran Islam tentang kuburan, akan nampak buram, akibat ulah sebagian kaum muslimin sendiri.

Hanya kepada Allâh sajalah kita mengadu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Baca al-Qubûriyyah, Nasy’atuhâ, Âtsâruhâ, Mauqif al-‘Ulamâ’ minhâ – al-Yaman Namûdzajan, karya Ahmad bin Hasan al-Mu’allim, hlm. 63.
[2] Periksa at-Targhîb wa at-Tarhîb, III/1286.
[3] Lihat Irwâ’ al-Ghalîl, I/102 no. 63.
[4] Baca al-Mustadrak, I/709 no. 1421.
[5] Cermati Irwâ’ al-Ghalîl, III/211 no. 760. Dalam beberapa kitab yang lain, beliau menyatakan hadits ini hasan.
[6] Lihat Shahîh Ibn Hibbân, VII/437 no. 3167.
[7] Baca Irwâ’ al-Ghalîl, III/213 no. 763.
[8] Sebagaimana dalam Mishbâh az-Zujâjah di hasyiyah Sunan Ibn Majah, II/152.
[9] Melalui jalan Abu Dawud. Periksa at-Talkhîsh al-Habîr, III/1241 no. 964.
[10] Syarh Shahîh Muslim, VII/42.
[11] Lihat Ahkâm al-Janâiz, hlm. 195.
[12] Al-Umm, I/463.
[13] Shahîh Ibn Hibban, VII/434 no. 3163.
[14] Al-Mustadrak, no. 1369.
[15] Lihat Shahîh Sunan an-Nasâ’i, II/65 no. 2026.
[16] Sekedar contoh, untuk ulama Mazhab Hanafi, silahkan baca Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kâsâni (II/797) dan Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (II/236). Ulama Mazhab Maliki, silahkan periksa Ikmâl al-Mu’lim karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/540) dan Tafsîr al-Qurthubi (XIII/242-243). Ulama Mazhab Syafi’i, silahkan telaah al-Umm karya Imam Syafi’i (I/463), al-Majmû’ karya an-Nawawi (V/289) dan Faidh al-Qadîr karya al-Munawi (V/274). Ulama Mazhab Hambali, silahkan lihat al-Mughni karya Ibn Qudamah (III/441), Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488) dan Ighâtsah al-Lahfân karya Ibn al-Qayyim (I/350).

Konsep Penjagaan Islam Terhadap Kuburan

KONSEP PENJAGAAN ISLAM TERHADAP KUBURAN

Pertama : Kuburan Tidak Boleh disingkirkan Dan dialihfungsikan Kecuali Jika Jenazahnya Sudah Hancur Tanpa Sisa
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إلاَ عَجَبَ الذَّنْبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيهِ يُرَكَّبُ

Setiap anak Adam pasti akan dimakan oleh bumi, kecuali tulang ekor; darinya makhluk mulai diciptakan, dan padanya dia dibentuk.[1]

Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan, “Zhahir dan keumuman hadits ini menunjukkan semua anak Adam memiliki hukum yang sama bahwa bumi akan memakannya, hanya saja ada riwayat yang menerangkan bahwa jasad para nabi dan orang yang mati syahid tidak dimakan bumi; cukuplah bagimu sebagai bukti yaitu riwayat tentang para syuhada dalam Uhud dan syuhada lainnya.”[2]

Apabila jasad dan tulang belulang mayat yang ada dalam kuburan sudah hancur dan sudah berubah menjadi tanah, kebanyakan Ulama ahli fikih dari kalangan Hanafiyyah,[3] Mâlikiyyah,[4] Syâfi’iyyah[5] dan Hanabilah[6] membolehkan kuburan tersebut dibongkar, dijadikan lahan bercocok tanam, mendirikan bangunan di atasnya dan lain sebagainya. Singkat kata, tanah itu sudah bisa dimanfaatkan dengan cara-cara yang diperbolehkan oleh syari’at. Semuanya boleh, apabila tidak tersisa tulang mayat di dalamnya, karena pada kondisi tersebut tidak ada kehormatan mayat yang perlu dijaga.

Berdasarkan pendapat ini maka boleh merubah kuburan menjadi lahan persawahan atau bangunan dengan syarat mayat yang ada di dalamnya telah hancur karena usianya yang sudah lama. Disamping itu, para Ulama menetapkan syarat lain yaitu tanah pekuburan tersebut bukanlah tanah yang memang diwakafkan untuk menjadi kuburan. Ini pendapat pertama.

Pendapat yang kedua, merupakan pendapat sebagian Ulama Mâlikiyyah yang mengatakan bahwasanya tanah kubur merupakan wakaf khusus untuk si mayat selama dia belum hancur. Apabila telah hancur maka mereka tetap tidak memperbolehkan kuburan itu dijadikan lahan untuk bercocok tanam atau untuk mendirikan bangunan selain masjid. Mereka membolehkan kuburan itu dibongkar untuk dijadikan kubur bagi mayat yang lain atau membuat masjid di atasnya, karena perubahan ini tidak bertentangan dengan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf.[7]

Pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas Ulama yang membolehkan pengalihan fungsi kubur apabila mayat yang di dalamnya sudah hancur, karena tanah kubur itu tetap memiliki kehormatan selama mayatnya masih ada. Adapun bila mayatnya sudah hancur maka tidak ada lagi kehormatan bagi lahan tersebut.

Adapun pendapat dari sebagian Mâlikiyyah yang tidak membolehkan pengalihan fungsi kuburan menjadi sawah atau lahan tempat membangun dan hanya membolehkan untuk membangun masjid saja, ini jika lahan itu diwakafkan untuk pemakaman Muslimin sejak awal. Adapun kubur yang bukan wakaf maka boleh dimanfaatkan untuk hal-hal lain apabila mayat yang di dalamnya sudah hancur.

Jadi, apabila boleh membangun masjid di atas kuburan (yang sudah usang) di lahan yang diwakafkan, maka tentu membangun masjid dan selainnya lebih dibolehkan pada kubur yang lahannya bukan lahan wakaf. Apabila kubur telah disingkirkan atau dialihfungsikan menjadi hal yang lain, maka lahan itu tidak lagi dihukumi kuburan. Artinya, kita boleh shalat dan melakukan jenis ibadah yang lainnya di lahan tersebut, atau boleh melakukan sesuatu terlarang saat lahan tersebut menjadi kubur, seperti duduk dan berjalan di atasnya atau yang lainnya.

Seandainya kuburan yang diwakafkan telah tidak berfungsi lagi karena tidak lagi ada yang mau memakam di sana karena letaknya yang jauh dari manusia atau pemukiman atau tidak cocok lagi digunakan sebagai lahan kubur, apakah boleh dialihfungsikan menjadi masjid atau dijual kemudian membeli lahan yang lain apabila mayat yang di dalamnya telah hancur ?

Pendapat yang kuat, tanah wakaf apabila rusak atau tidak dapat difungsikan lagi maka boleh dijual. Ini merupakan mazhab dari Ulama kalangan Hanabilah.[8]

Ibnu al-Qasim -salah seorang Ulama Malikiyyah-mengatakan, “Tidak mengapa membangun masjid di atas kuburan yang sudah usang, karena semua yang diperuntukkan untuk Allâh bisa saling mengisi satu sama lain”.[9]

Berdasarkan pendapat di atas, pekuburan yang diwakafkan apabila telah usang dan rusak dan orang tidak lagi menggunakannya sebagai tempat pemakaman, maka boleh dipindahkan ke tempat yang lain kemudian lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.

Kedua : Islam Melarang Pembongkaran Kuburan.
Para Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh membongkar kuburan atau mengangkat mayat dari kuburannya setelah ditimbun dengan tanah, baik penimbunannya itu sudah lama atau baru saja kecuali ada alasan yang dibenarkan syari’at untuk melakukan pembongkaran.[10] Karena lahan yang dijadikan kubur orang Muslim merupakan wakaf untuknya selama jasad atau anggota badannya masih ada; Sehingga kehormatannya tetap harus dijaga, dan ini disepakati oleh para Ulama.[11]

Dalilnya adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas yang artinya, “Sesungguhnya memecahkan tulang orang yang sudah mati sama hukumnya seperti memecahkan tulangnya tatkala dia hidup.”

Dan membongkar kuburan merupakan sebentuk siksaan dan penghinaan terhadap mayat. Ini juga termasuk kategori memecah tulang mayat, karena dengan demikian tulang belulangnya akan tercerai berai.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخْتَفِيَ وَالْمُخْتَفِيَةَ

Rasûlullâh n melaknat orang yang membongkar kuburan, baik yang laki maupun yang perempuan.[12]

Ibnu Abdil Bar rahimahullah  berkata, “Laknat Rasûlullâh terhadap orang yang membongkar kuburan merupakan bukti haramnya membongkar kuburan, sebagaimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat peminum khamr dan penjualnya; begitu pula laknat terhadap pemakan riba dan pemberinya”.[13]

Oleh karena itu membongkar kuburan termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk salah satu dari dosa besar. Barangsiapa melakukannya maka ia berhak mendapatkan hukuman yang membuatnya jera.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa membongkar kuburan Muslimin karena ia benci, maka ia dihukum dengan hukuman yang membuatnya dan orang-orang semisalnya jera.”[14]

Ketiga : Pemagaran Kuburan
Para ulama ahli fiqih dari kalangan Malikiyah menyebutkan bahwa memagari tempat pemakaman dengan pagar itu boleh dengan syarat pagar itu tidak bisa dijadikan tempat berlindung. Jika dijadikan tempat bernaung, maka yang memungkinkan menjadi tempat bernaung itu dirusak dan sisanya dibiarkan.[15]

Masih menurut mereka, batas pagar ini yaitu sebatas yang masih memungkinkan orang untuk mendatangi kuburan dari semua arah dan pagarnya atau bangunannya tanpa pintu.[16]

Ibnu Qudamah rahimahullah dari kalangan ulama Hanabilah memberikan isyarat yang menunjukkan bahwa kuburan itu boleh dipagar.[17]

Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya oleh Atsram tentang seseorang yang membangun tembok diatas suatu tempat untuk dijadikan pekuburan, dia sudah berniat untuk melakukan itu dengan hatinya, namun kemudian dia ingin menariknya atau membatalkannya? Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Jika dia sudah berniat mewakafkan karena Allah Azza wa Jalla, maka dia tidak boleh menariknya lagi”?

Dalam kisah ini tidak disebutkan bahwa beliau rahimahullah melarang pemagaran.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim menyebutkan bahwa seyogyanya pekuburan itu dipagar dengan pagar yang bisa melindunginya dari pelecehan.[18]

Yang jelas, wallahu a’lam, membangun tembok di pekuburan itu diperbolehkan. Memagari kuburan tidak termasuk larangan membangun yang disebutkan dalam hadits. Karena bangunan yang terlarang itu adalah membangun dengan tujuan mengagungkan penghuni kuburan, sementara yang ini hanya untuk melindungi wilayah pekuburan. Disamping juga, pemagaran ini tidak termasuk pembangunan di atas kuburan, namun membangun disekitar wilayah pekuburan.

Pemagaran wilayah pekuburan itu akan mendatangkan kebaikan bagi masyarakat, misalnya dengan pemagaran itu maka kuburan akan terpelihara, tidak dirusak dan dijadikan jalan.

Namun perlu diingat, pagar yang dibangun itu tidak boleh terlalu tinggi sehingga orang yang kebetulan lewat didekatnya masih bisa melihat kuburan. Dengan demikian dia akan tetap bisa megambil pelajaran dan bisa mengucapkan salam kepada penghuni kuburan. Juga dengan pemagaran yang masih memungkinkan bagi orang yang lewat di sekitar untuk melihat kuburan akan menyebabkan kuburan lebih terjaga dari perbuatan buruk orang yang terkadang membuang kotoran di sembarang tempat atau orang yang hendak melakukan perbuatan bid’ah. Karena jika terlihat orang banyak, mereka akan merasa malu dan diharapkan dia mengurungkan niatnya.

Dan masih ada beberapa hal-hal lain yang masih terkait dengan pemeliharaan kuburan yang bisa didapatkan dalam pembahasan lain. Semoga bermanfaat.

(Disadur dari Ahkamul Maqabir Fis Syari’atil Islamiyah, karya DR Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Suhaibani)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhâri, 3/1520 no. 4814; Muslim, 4/2270 no. 2955; Abu Dâwud, 4/236 no. 4743; an-Nasâ`i, 4/417 no. 2076; Ibnu Mâjah, 2/1425 no. 4266; Mâlik, 1/239 no. 48; dan Imam Ahmad, 2/322 no. 328. Dan yang dimaksud dengan tulang ekor adalah tulang yang berada di ujung tulang punggung, terletak di antara dua belahan pantat.
[2] Al-Istidzkâr, 8/355,356.
[3] Tabyîn al-Hâqaiq, 1/246; al-Bahru ar-Raiq, 2/210;  Raddul Mukhtâr, 2/245.
[4] Mawâhibul Jalîl, 6/20.
[5] Al-Wajîz, 1/78; al-Majmû’, 5/247.
[6] Al-Mughni, 3/443; al-Furu’, 2/278, 279; al-Inshâf, 2/553; Kassaful-Qina’, 2/144; dan Ibnu Muflih menukilkan ijma empat imam mazhab atas dibolehankannya hal ini. Lihat al-Furu’, 2/279.
[7] At-Tâj wal-Iqlil, 2/252; asy-Syarhu al-Kabâr ma’a Hasyiah Dasuki, 1/428; asy-Syarhu ash-Shagîr ma’a Bulgatus-Saliq, 1/376,377; Syarhu Zarqa-i, 2/113.
[8] Al-Mughni, 8/220; al-Inshâf, 7/100.
[9] At-Tâj wal-Iqlil, 2/252, 6/32.
[10] Fathul Qadîr, 2/149; Mawâhibul Jalîl, 2/253; al-Majmu’, 5/273; al-Furu’, 2/279.
[11] Mawâhibul Jalîl, 2/253.
[12] Imam Mâlik, 1/238 no. 44; asy-Syâfi’i dalam kitab al-Umm, 6/202; Baihaqi, 8/496 no. 17244, 17245, 17246.
[13] Al-Istidzkâr, 8/344.
[14] Ad-Durar al-Mudhi’ah, 212.
[15] Mawahibul Jahil, 2/243
[16] Mawahibul Jahil, 2/244
[17] Al-Mughni, 8/190
[18] Fatawa wa Rasail Ibnu Ibrahim, 3/211, 212

Larangan Mendirikan (Membangun) Masjid Di Atas Kuburan

LARANGAN MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan. Membangun masjid di atas kuburan merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemurkaan dan laknat Allâh Azza wa Jalla .

Masalah ini termasuk masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak ditemukan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, padahal itu perbuatan haram. Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka (perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar). Itulah fakta yang kita dapati diberbagai negeri Islam di zaman ini. Kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. Lâ Haula wa lâ quwwata illâ  billâh (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allâh).[1]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Ummu Habîbah Radhiyallahu anha dan Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja dengan patung-patung yang ada di dalamnya yang mereka lihat di negeri Habasyah (Ethiopia), maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُولَئِكِ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah masjid (tempat ibadah) dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka (patung-patung).Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allâh pada hari kiamat.[2]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Laknat Allâh atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.[3]

Dari Jundub bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allâh dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalîl (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allâh telah menjadikan aku sebagai khalîl. Sekiranya aku boleh menjadikan seorang khalîl dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalîl. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid (tempat ibadah).Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.[4]

Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah :[5]

  1. Tidak boleh shalat menghadap kubur, karena ada larangan tegas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.[6]

  1. Tidak boleh sujud di atas kubur.
  2. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwa membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[7]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bâz rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya:

  1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[8]
  2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[9]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya:

  1. Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.
  2. Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).[10]

Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitabnya[11], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:

  1. Orang yang melakukannya mendapat laknat Allâh Azza wa Jalla .
  2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.
  3. Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah t menyebutkan dalam kitabnya, Zâdul Ma’âd[12], “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir ada itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan laknat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allâh turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad n , meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”[13]

Bagaimana dengan makam Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada dalam Masjidin Nabawi?
Jawaban terhadap syubhat yang ada, “Ada orang berkata, sekarang ini kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”

Jawabannya adalah sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa lewati untuk keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para Ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Shahabat g menguburkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit yang karenanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allâh melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma melanjutkan:

وَلَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan Beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Shahabat di Baqi’). Hanya saja Beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.[14]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَللّٰهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allâh! Janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allâh melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.[15]

Kemudian –Qaddarallahu wa Maasyaa’a Fa’ala— terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin ‘Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk juga kamar ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi.[16]

Pada saat itu tidak ada seorang Shahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-‘Allamah al-Hâfizh Muhammad Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, “Sesungguhnya dimasukkannya kamar Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ‘Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Shahabat Radhiyallahu anhum yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah Jâbir bin ‘Abdillah[17], yang wafat pada zaman ‘Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi) masjid dan masuknya kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi antara tahun 86-96 H.[18]

Perbuatan al-Walid bin ‘Abdil Malik ini salah -semoga Allâh mengampuninya-.[19]

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Bâri dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawâbul Bâhir, “Bahwa kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.”[20]

Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.[21]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.[22]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 (seratus ribu) kali daripada shalat di masjid yang lainnya.[23]

مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي.

Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.[24]

Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid Beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[25]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut:[26]

  1. Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  3. Menggabungkan rumah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , termasuk pula rumah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Shahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Shahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal sedikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Shahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab,[27] dari kalangan Tabi’in.Dia tidak ridha atas hal itu.[28]
  4. Kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun (tiang) di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak miring.

Wallaahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Manhajul Imâm asy-Syâfi’i fii Itsbâtil ‘Aqîdah (I/259-264) karya DR. Muhammad bin Abdul Wahhab al-‘Aqil.
[2] HR. Al-Bukhâri (no. 427, 434, 1341) dan Muslim (no. 528) bab an-Nahyu ‘an Binâ-il Masâjid ‘alal Qubûri wa Ittikhâdzish Shuwari fîha wan Nahyu ‘an Ittikhâdzil Qubûri Masâjid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid) dan Abu ‘Awanah (I/401).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816) dan Muslim (no. 531 (22)) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[4] HR. Muslim (no. 532 (23)) bab: bab an-Nahyu ‘an Binâ-il Masâjid ‘alal Qubûri wa Ittikhâdzish Shuwari fîha wan Nahyu ‘an Ittikhâdzil Qubûri Masâjid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid).
[5] Lihat Tahdzîrus Sâjid min Ittikhâdzil Qubûr Masâjid (hlm. 29-44) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif/ th. 1422 H.
[6] HR. Muslim (no. 972 (98)) dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi Radhiyallahu anhu.
[7] Tahdzîrus Sâjid (hlm. 45-62).
[8] Fatâwâ Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bâz (IV/337-338 dan VII/426-427), dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad asy-Syuwai’ir, cet. I, th. 1420 H.
[9] Lihat Fatâwâ Muhimmah Tata’allaqu bish Shalâh (hlm. 17-18, no. 12) oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr – th. 1413 H.
[10] Lihat al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (I/402) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
[11] Lihat Mausû’atul Manâhi asy-Syar’iyah (I/426).
[12] Zâdul Ma’âd fii Hadyi Khairil ‘Ibâd (III/572) tahqiq Syu’aib dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th.1412 H.
[13] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para Ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidhâ’us Shirâthil Mustaqîm (II/187) tahqiq dan ta’liq DR. Nashir bin Abdul Hakim al-‘Aql, cet. VI Darul ‘Ashimah.
[14] HR. Al-Bukhâri (no. 1330), Muslim (no. 529 (19)), Abu Awânah (I/399) dan Ahmad (VI/80, 121, 255). Perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid (sebagai tempat ibadah). Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. (Lihat Tahdzîrus Sâjid hlm. 14)
[15] HR. Ahmad (II/246), al-Humaidi dalam Musnadnya (no. 1025) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam Mâlik (I/156 no. 85), dari ‘Atha’ bin Yasar secara marfu’. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdzîrus Sâjid (hlm. 25-26)
[16] Lihat Târîkhuth Thabari (V/222-223) dan Târîkh Ibni Katsir (IX/74-75).Dinukil dari Tahdzîrus Sâjid (hlm. 79).
[17] Beliau adalah seorang Shahabat yang mulia, Jâbir bin ‘Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab al-Anshari as-Silmi Radhiyallahu anhuma . Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ikut dalam bai’at ‘Aqabah dan ikut bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, beliau Radhiyallahu anhu  membuat halaqah (kajian) di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya.Lihat al-Ishâbah (I/213 no. 1026).
[18] Lihat al-Jawâbul Bâhir fii Zuwwâril Maqâbir (hlm. 175)tahqiq DR. Ibrahim bin Khalid bin ‘Isa al-Mukhlif, Majmû’ Fatâwâ (XXVII/419) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdzîrus Sâjid (hlm. 79-80) oleh Syaikh al-Albani.
[19] Tahdzîrus Sâjid (hlm. 86) oleh Syaikh al-Albani.
[20] Al-Jawâbul Bâhir fii Zuwwâril Maqâbir (hlm. 184).
[21] HR. Muslim (no. 1395) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[22] HR. Al-Bukhâri (no. 1190),  Muslim (no. 1394), at-Tirmidzi (no. 325), Ibnu Majah (no. 1404), ad-Darimi (I/330), al-Baihaqi (V/246), Ahmad (II/256, 386, 468), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 971).
[23] Ahmad (III/343, 397), Ibnu Majah (no. 1406) dari Shahabat Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu.
[24] HR. Al-Bukhâri (no. 1196, 1888),  Muslim (no. 1391), Ibnu Hibban (no. 3750/at-Ta’lîqâtul Hisân ‘alâ Shahîh Ibni Hibbân (no. 3742)), al-Baihaqi (V/246), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[25] Lihat Tahdzîrus Sâjid hlm. 178-182.
[26] Lihat al-Qaulul Mufîd ‘alâ Kitâbit Tauhîd (I/398-399).
[27] Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makhzumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara’. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum ‘Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqrîbut Tahdzîb (I/364 no. 2403) dan Siyar A’lâmin Nubalâ (IV/217-246, no. 88).
[28] Majmû’ Fatâwâ (XXVII/420) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

Menyiram Kuburan Dengan Air dan Meletakkan Kerikil Di Atasnya

MENYIRAM KUBURAN DENGAN AIR DAN MELETAKKAN KERIKIL DI ATASNYA

Pertanyaan
Apa hukum tindakan sebagian orang dengan menyiram kuburan dengan air?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan untuk menjaga tanah agar tidak berterbangan. Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32250: “Kalangan mazhab Hanafi, Syafii dan Hanbali dengan tegas mengatakan, disunnahkan memercikkan air di atas kuburan (mayat) setelah dikuburkan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu terhadap kuburan Saad bin Muaz. Dan beliau memerintahkan hal itu kepada kuburan Utsman bin Maz’un. Ulama dalam mazhab Syafii dan Hanbali menambahkan agar meletakkan kerikil kecil di atasnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, “Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memercikkan (air) di atas kuburan anaknya Ibrahim dan menaruh kerikil (di atasnya). Karena hal itu lebih menguatkan dan tidak cepat menyusut serta lebih menahan tanah dari sapuan angin.”[1]

Syekh Al-Albany rahimahullah mengatakan, “Dalam memercikkan air di kuburan banyak hadits, akan tetapi ada cacatnya –sebagaimana saya telah jelaskan hal itu dalam kitab Irwa’ul Ghalil (3/205 – 206) kemudian saya dapatkan di Mu’jam Al-Ausat, oleh Ath-Thabrani hadits dengan sanad kuat bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam memercikan air di kuburan anaknya Ibrahim, maka saya kutip riwayat tersebut dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah (Kumpulan Hadits Shahih, no. 3045).”[2]

Adapun keyakinan sebagian orang bahwa memercikkan air di atas kuburan itu bermanfaat bagi mayat. Maka keyakinan seperti ini adalah batil tidak ada asalnya. Anjurkan tentang hal tersebut semata agar dapat menguatkan tanah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun memercikkan air di atas kuburan, maksudnya adalah menguatkan tanah. Bukan seperti persangkaan orang awam bahwa maksudnya adalah mendinginkan mayat. Karena mayat tidak dingin dengan air. Akan tetapi dapat didinginkan dengan pahalanya. Akan tetapi karena untuk menguatkan tanah.”[3]

Beliau rahimahullah juga ditanya, “Apakah memercikkan air di atas kuburan dapat bermanfaat untuk mayat?”

Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuk mayat, barangsiapa yang melakukan hal itu dengan berkeyakinan seperti itu, maka keyakinannya tidak benar. Sesungguhnya memercikkan air di kuburan ketika menguburkan agar komponen tanah tidak berterbangan karena angin atau lainnya. Ini adalah maksud dari memercikkan air di kuburan ketika mengubur. Sementara apakah mayat dapat mengambil manfaat, maka mayat tidak dapat mengambil manfaat darinya. Air juga tidak sampai kepadanya. Dan jasadnya juga tidak membutuhkan air.”[4]

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa
_________
[1] Silakan lihat Tabyinul Haqaiq, 1/246. Asna Al-Mathalib, 1/328. Kasyful Qana, 2/138
[2] Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, 13/994
[3] As-Syarh Al-Kafi
[4] Nurun Ala Ad-Darbi

Apakah Nabi Muhammad Hidup Di Alam Kubur dan Mendengar Salam ?

APAKAH NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU A’ALAIHI WA SALLAM HIDUP DI ALAM KUBUR DAN MENDENGAR SALAM SERTA PANGGILAN ORANG YANG MENZIARAHINYA ?

Pengantar Redaksi
Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia “Lajnah Da’imah”, memberikan jawaban dalam fatwanya no. 4383[1], ketika di tanya tentang beberapa hal berkaitan dengan kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di alam barzakh, sebagaimana tertuang dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dâwud rahimahullah. Arti hadits tersebut ialah: Tidak ada seorangpun yang memberi salam kepadaku, kecuali Allâh Azza wa Jalla mengembalikan rohku kepadaku, sehingga aku membalas salamnya.

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan dan jawaban Lajnah Da’imah yang kala itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah, Wakil Ketua: Syaikh Abdur Razaq Afifi rahimahullah dan anggota : Syaikh Abdullah bin Ghudayyan. Diangkat dengan terjemah bebas.

APAKAH NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HIDUP DI KUBUR SEBAGAIMANA DI DUNIA

Pertanyaan.
Berkaitan dengan hidup Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apakah di dalam kuburnya yang mulia, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup sebagaimana hidup secara fisik di dunia, yaitu dengan dikembalikannya roh Beliau kedalam jasad serta fisik Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Ataukah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup secara ukhrawiyah barzakhiyah di ‘Illiyyun yang paling atas tanpa ada pembebanan (taklif) kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Sebagaimana sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kematian menjemputnya (artinya), “Ya Allâh, dengan ar-Rafiq al-A’la”. Sementara jasadnya sekarang tetap terhampar di dalam kubur tanpa roh ? Sedangkan roh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di ‘Illiyyun paling atas ? Sementara bersatunya roh dengan jasad serta badan Beliau yang harum terjadi pada hari kiamat ? Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ

Dan apabila roh-roh dipertemukan dengan tubuh. [at-Takwîr/81:7]

Jawab :
Sesungguhnya Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di kuburnya dalam arti kehidupan alam kubur (barzakhiyah). Di alam kuburnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperoleh berbagai keni’matan hidup yang dianugerahkan oleh Allâh Azza wa Jalla sebagai balasan atas kerja-kerja besar dan baik, yang dilakukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat hidupnya di dunia. Shalawat serta Salam paling afdhal dari Allâh hendaknya senantiasa tercurah kepada Beliau.

Tetapi bukan berarti rohnya dikembalikan ke jasad supaya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup kembali sebagaimana hidup di dunia. Bukan pula rohnya dikumpulkan dengan jasadnya hingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup sebagaimana hidup di hari akhirat. Namun kehidupan ini merupakan kehidupan alam barzakh, pertengahan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
Dengan demikian diketahui bahwa Beliau telah wafat (mati) sebagaimana nabi-nabi dan orang-orang lain terdahulu telah mati. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ ۖ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ

Dan Kami tidak menjadikan seorang manusiapun hidup kekal sebelummu. Maka jika engkau mati, apakah mereka akan kekal ? [al-Anbiya’/21:34]

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Tetapi wajah Rabb-mu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal. [ar-Rahman/55: 26-27]

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ

Sesungguhnya engkau (Muhammad) pasti akan mati, dan mereka pasti akan mati pula. [az-Zumar/39:30]

Dan ayat-ayat lain yang membuktikan bahwa Allâh Azza wa Jalla mewafatkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Di samping itu juga (terdapat bukti-bukti lain, di antaranya) :

  1. Bahwa para Shahabat Radhiyallahu anhum telah memandikan jenazah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mengafaninya, menyalatkannya dan menguburkannya. Jika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup sebagaimana kehidupan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia, tentu mereka tidak akan melakukan itu semua, hal yang mereka lakukan kepada semua orang mati lainnya.
  2. Fatimah Radhiyallahu anhuma juga telah meminta warisan dari peninggalan ayahnya. Sebab Fatimah meyakini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat. Dan keyakinan ini tidak diingkari oleh seorangpun di antara para Sahabat. Tetapi Abu Bakar Radhiyallahu anhu menjelaskan bahwa para nabi tidak mewariskan harta.[2]
  3. Para Shahabat Radhiyallahu anhum juga telah bersepakat untuk memilih seorang khalifah bagi kaum Muslimin sepeninggal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penerus kepemimpinannya. Dan itu terjadi dengan diangkatnya Abu Bakar Radhiyallahu anhu sebagai khalifah. Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup sebagaimana hidup di dunia, tentu mereka tidak akan mengadakan pengangkatan khalifah. Dengan demikian hal ini merupakan ijma’ dari para Sahabat Radhiyallahu anhum bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.
  4. Demikian pula ketika fitnah (perselisihan umat) dan persoalan-persoalan berat melanda umat pada zaman pemerintahan Utsman dan Ali Radhiyallahu anhuma, juga persoalan-persoalan sebelum dan sesudahnya. Ketika itu terjadi, para Sahabat tidak pergi ke kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta nasehat atau meminta tolong supaya mendapat jalan keluar serta penyelesaian dari perselisihan-perselisihan dan persoalan-persoalan ini. Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup sebagaimana hidup di dunia, tentu mereka tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini, sedangkan mereka sangat membutuhkan kehadiran orang yang dapat menyelamatkan mereka dari bencana-bencana yang menyelimuti mereka itu.

Adapun roh Beliau, maka roh itu berada di ‘Illiyun tertinggi karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia terbaik. Allâh telah memberikan kedudukan tinggi kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga.

APAKAH NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENDENGAR SETIAP PANGGILAN ATAU DOA

Pertanyaan.
Apakah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kuburannya yang mulia dapat mendengar setiap doa atau panggilan orang hidup, atau mendengar shalawat khusus yang ditujukan kepada Beliau ? Sebagaimana dalam hadits (artinya): “Barangsiapa yang bershalawat atasku di kuburanku, maka aku mendengarnya…” dst. sampai akhir hadits? Apakah hadits ini shahih, dha’if atau palsu atas nama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawab:
Pada asalnya, semua orang mati tidak akan mendengar panggilan orang hidup dari keturunan anak Adam, tidak pula mendengar doanya. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

Dan engkau (Muhammad) tidak mungkin bisa menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar. [ Fathir/35:22]

Tidak ada keterangan yang shahih, baik di dalam al-Qur’an maupun Sunnah Shahihah, yang dapat membuktikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam kuburnya mendengar setiap doa atau panggilan orang hidup, sehingga hal itu dianggap menjadi kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Yang pasti riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa shalawat serta salam dari orang yang membacanya akan sampai kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itu saja. Baik yang membaca shalawat berada di dekat kuburan Nabi Muhammad atau jauh darinya. Sama saja, tetap akan sampai kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Berdasarkan riwayat yang jelas dari Ali bin Husain bin Ali Radhiyallahu anhum (cucu Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu –pen), beliau melihat seseorang datang ke suatu lobang di kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu orang ini masuk ke dalamnya dan berdoa. Maka Ali bin Husain bin Ali Radhiyallahu anhum melarangnya seraya berkata: “Maukah aku ceritakan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku, dari kakekku, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda :

لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِي عِيْدًا، وَلاَ بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا، وَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ تَسْلِيْمَكُمْ يَبْلُغُنِي أَيْنَ كُنْتُمْ. رواه أحمد وغيره

Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai perayaan, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, bacalah shalawat atasku, sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.[3]

Adapun hadits :

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِي سَمِعْتُهُ وَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ بَعِيْدًا بَلَغَتْهُ

Barangsiapa yang bershalawat atasku di dekat kuburanku, maka aku mendengarnya, dan barangsiapa yang bershalawat kepadaku dari jauh, maka akan sampai kepada Beliau.

Maka hadits ini adalah hadits dha’if menurut para Ulama Hadits. Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu) atas nama al-A’masy menurut ijma’ para Ulama.[4]

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dâwud dengan isnad yang hasan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ

Tidak ada seorangpun yang memberikan salam kepadaku kecuali Allâh akan mengembalikan rohku kepadaku, sehingga aku akan membalas salamnya.[5]

Maka hadits ini tidak secara terang (tidak sharih) menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar (langsung) salam seorang Muslim. Bahkan ada kemungkinan maknanya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjawab salam seorang Muslim jika malaikat menyampaikan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam salam seorang Muslim kepadanya.

Jikapun kita andaikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendengar salam seorang Muslim, namun hal itu tidaklah serta merta menjadi kepastian bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat mendengar setiap doa dan panggilan orang hidup yang ditujukan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

SYIRIKKAH BERDOA KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Pertanyaan
Memanggil Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau berdoa kepadanya supaya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhi kebutuhan pemohon, atau ber-isti’anah (meminta tolong) kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya Beliau mengatasi musibah atau bencana, baik dilakukan di dekat kuburan Beliau yang mulia, atau dari jauh; apakah hukumnya syirik yang buruk atau tidak?

Jawab:
Memohon, memanggil dan meminta tolong kepada Beliau sesudah Beliau wafat, agar Beliau memenuhi kebutuhan-kebutuhan pemanggilnya dan agar Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas marabahaya, maka hukumnya adalah syirik akbar, menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, baik dilakukan di dekat kuburannya, atau jauh dari kuburannya. Misalnya bila seseorang berkata, “Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berilah aku syafa’at !” Atau berkata, “Kembalikanlah barangku yang hilang, atau perkataan-perkataan lainnya. Berdasarkan keumuman firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Sesungguhnya tempat-tempat sujud adalah kepunyaan Allâh, maka janganlah kamu memohon (berdoa) kepada siapapun di samping kepada Allâh. [al-Jin/72:18]

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

Dan barangsiapa memohon (beribadah) kepada tuhan yang lain selain kepada Allâh, padahal tidak ada suatu buktipun baginya tentang itu, maka perhitungannya hanya pada Rabbnya. Sungguh orang-orang kafir itu tidak akan beruntung. [al-Mu’minûn/23:117]

يُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَيُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ يَجْرِي لِأَجَلٍ مُسَمًّى ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ ۚ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Yang (berbuat) demikian itulah Allâh, Rabbmu,, milik-Nyalah segala kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (berdoa/beribadah) selain Allâh tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu memohon kepada meraka, mereka tidak mendengar suaramu, dan sekiranya mereka mendengar, mereka juga tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu. Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh Allâh Yang Mahateliti. [Fâthir/35:13-14]

Demikianlah fatwa Lajnah Da’imah yang menerangkan tentang apakah di kuburannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar salam, doa, permintaan serta suara orang yang hidup? Jawabnya, tidak ada nash yang jelas menerangkan hal itu. Seandainyapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar salam orang hidup yang ditujukan kepada Beliau, tetapi tidak berarti bahwa Beliau mendengar setiap perkataan, panggilan dan permohonan kepadanya. Bahkan memohon kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya Beliau memenuhi kebutuhan pemohon merupakan syirik akbar. Apalagi jika itu bukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , betapapun tinggi kedudukannya, seperti wali. Hendaknya orang takut kepada Allâh, dan takut akan ancaman-ancaman-Nya. Tiada seorangpun yang dapat menolongnya jika Allâh murka dan menimpakan siksa kepadanya. Nas’aluLLaha al-‘Afiyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Bisa dilihat pada Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ’imah, Tahqiq dan Tartib: Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq ad-Duwaisy, Daar ‘Ashimah, III/227-231
[2] Sebagaimana tertuang dalam Shahih al-Bukhari no: 6725, 6726/Fathul Bâri XII/5, Shahih Muslim/Syarh an-Nawawi, Tahqiq Khalil Ma’mun Syiha XII/299, no. 4555 dan Abu Dâwud (Shahîh Sunan Abi Dawud, Syaikh al-Albâni II/239, no. 2968, 2969, 2970, 2977 dll
[3] Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya, no. 469. Muhaqqiq Musnad Abi Ya’la: Husain Salim Asad mengatakan, riwayat di atas dha’if karena munqathi’. Ali bin Husain bin Ali telah meriwayatkan dari kakeknya secara mursal. Lihat Musnan Abi Ya’la, Tahqiq: Husain Salim Asad I/361-362 no. 469, Maktabah ar-Rusyd dan Daar al-Ma’mun lit Turats, cet. I 1430 H/2009 M. Tetapi terdapat hadits senada yang shahih, diriwayatkan oleh Abu Dâwud, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا،وَ لاَ تَجْعَلُوْا قَبْرِي عِيْدًا، وَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ.
Janganlah engkau menjadikan rumah-rumahmu sebagai kuburan, dan janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai perayaan, dan shalawatlah atasku, sesungguhnya shalawatmu akan sampai kepadaku dimanapun engkau mengucapkannya. (Lihat Shahîh Sunan Abi Dâwud, Syaikh al-Albâni I/571, no. 2042
[4] Dipersilahkan meruju’ pada Majmû’ Fatâwâ Ibni Taimiyah XVII/241
[5] Lihat Shahîh Sunan Abi Dâwud, op.cit. I/570 Kitab al-Manasik, Bab Ziyarati al-Qubur, no. 2041

Hukum Berdoa Bersama Untuk Mayat Setelah Pemakaman

HUKUM DOA JAMA’I (BERSAMA-SAMA) UNTUK MAYAT SETELAH PEMAKAMAN , DAN MEMBERIKAN UPAH BAGI ORANG YANG BERDOA

Pertanyaan
Di Negara kami, orang-orang mengundang Imam Masjid untuk mendoakan orang yang meninggal dunia dari kerabat mereka di kuburannya. Dan saya mempunyai lima pertanyaan:

  1. Apakah Allah akan menerima doa untuk mayat (di kuburan) dari siapapun selain dari anaknya yang saleh (seperti yang disebutkan dalam hadits)
  2. Apakah Allah menerima doa putri salehah untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia?
  3. Apakah doa jama’i semacam ini termasuk bid’ah?
  4. Membayar Imam sebagai imbalan atas doa, seperti sesuatu (diganti dengan) sesuatu lainnya. Apakah hal itu tidak termasuk suatu kesalahan?
  5. Sebagian kerabat membenarkan masalah itu dengan mengatakan, bahwa pemasukan Imam secara materi sedikit sekali, dan mereka membutuhkan tambahan pemasukan agar dapat memelihara keluarganya.

Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Terima kasih

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Berdoa untuk mayat setelah diuburkan itu dianjurkan. Baik dilakukan oleh anak laki-laki atau orang lain. Berdasarkan hadits Utsman bin Affan Radhiallahu anhu, dia berkata,

“Biasanya Nabi sallallahu’a’laihi wa sallam ketika selesai menguburkan mayat, beliau berdiri dan mengatakan,

 اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ (رواه أبو داود (3221) , وصححه الألباني في أحكام الجنائز ص 19

Mohonkan ampunan untuk saudara kalian. Dan mintakan baginya keteguhan, karena dia sekarang ditanya.” [HR. Abu Daud, 3221 dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Ahkamu Al-janaiz, hal. 198]

Maka dianjurkan bagi setiap muslim yang menghadiri pemakaman untuk mendoakan mayat.

Kedua : Doa anak wanita yang salehah untuk orang tuanya termasuk dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم (1631)

Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal; Shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakannya.” [HR. Muslim, 1631, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu.]

Karena kata ‘Walad’ dalam bahasa Arab mencakup (anak) laki-laki dan perempuan. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين  (سورة النساء:  11)

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” [An-Nisaa/4: 11]

Ketiga : Doa jama’i (bersama-sama) setelah penguburan, kalau hal itu kadang-kadang dilakukan dan tidak dijadikan sunah selalu, atau mereka bersepakat agar salah satu di antara mereka berdoa dan yang lainnya mengamininya, sebagian ulama  membolehkannya.

Namun jika mereka menjadikan metode semacam ini terus menerus dilakukan setiap kali mengantarkan jenazah atau menziarahi mayat atau mengkhususkan waktu tertentu untuk berkumpul atau mereka berdoa dengan satu suara. Maka hal ini termasuk bid’ah yang diada-adakan.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya melihat sebagian orang berdiri di sisi kuburan setelah pemakaman mayat dan mereka mendoakan untuknya. Apakah hal ini dibolehkan, apakah ada doa yang dianjurkan dibaca setelah selesai pemakaman? Apakah dianggap doa jama’i seperti seseorang berdoa sementara yang lainnya mengamini atas doanya. Atau masing-masing orang berdoa (untuk mayat)? Tolong dijelaskan kepada kami, terima kasih.”

Beliau menjawab, “Telah ada dalam ketetapan sunnah dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam anjuran berdoa untuk mayat setelah dikuburkan. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika selesai pemakaman mayat berdiri dan mengatakan, “Minta ampunkan untuk saudara anda semua. Dan mohonlah kepada Allah keteguhan baginya, karena dia sekarang ditanya.” Tidak mengapa seseorang berdoa sementara lainnya mengamininya. Atau masing-masing orang berdoa untuk mayat. Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 13/204)

Beliau Syekh Ibnu Baz juga ditanya, ”Apa hukumnya berdoa secara jama’i (bersama-sama) di kuburan?”

Beliau menjawab, “Tidak mengapa, kalau salah seorang berdoa sementara lainnya mengamini, hal itu tidak mengapa, jika hal itu tidak direncanakan, akan tetapi ada sebagian mereka mendengarkan orang berdoa, lalu mereka mengamininya. Hal itu tidak dinamakan jama’i karena hal itu tidak direncanakan.” (Fatawa Syekh Ibn Baz, 13/340)

Keempat : Tidak dianjurkan membayar imam sebagai imbalan doa untuk mayat. Dan tidak merupakan sesuatu yang disunahkan memperpanjang berdiri di kuburan. Kebaikan apa yang didapatkan dari doa yang disewakan.

Kelima : Seyogyanya membantu para imam yang fakir dari zakat dan shodaqah, tidak dibolehkan membantu mereka untuk melakukan bid’ah yang diada-adakan.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Kuburan Di Musim Jelang Ramadhan

KUBURAN DI MUSIM JELANG RAMADHAN

Kuburan-kuburan yang dikeramatkan dari orang-orang yang disebut wali, pada hari-hari atau bulan-bulan tertentu, akan menjadi ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah, termasuk pada saat menjelang Ramadhan. Masjid-masjid Allâh akan kalah ramai jika musim itu datang. Suasana di dalam lingkungan tanah pekuburan terasa lain, baik siang atau malam, berbau mistik. Ada yang tadarrus al-Qur’ân, ada yang mengusap-usap nisan, ada yang melantunkan doa-doa dan ada yang menangis. Semuanya sedang merendahkan diri untuk bertabarruk (ngalap berkah) mencari syafâ’at dan mencari kesejahteraan hidup. Sebagian ada yang mungkin meminta-minta kepada orang yang telah dikubur ratusan tahun lamanya. Tetapi jika mereka disebut telah beribadah kepada selain Allâh, mereka menolaknya. Mereka menganggap bahwa orang-orang mati itu merupakan wasilah (perantara) menuju Allâh Azza wa Jalla. Seperti alasan orang-orang musyrikin arab dahulu yang disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ

Orang-orang yang menjadikan selain Allâh sebagai wali (berkata), “Kami tidak menyembah mereka, kecuali hanya untuk mendekatkan diri kami kepada Allâh dengan sedekat-dektanya.[az-Zumar/39:3]

Sementara sebagian lain mungkin ada yang ingin mencari kekhusyu’an dalam beribadah kepada Allâh di kuburan karena dianggapnya sebagai tempat yang dekat dengan kematian. Maka kuburan berubah menjadi masjid. Apalagi bangunannya juga tidak kalah megah dengan Masjid.

Suasana di kuburan-kuburan semacam itu tentu dianggap sebagai suasana yang sakral, penuh khidmat dan khusyu’. Apabila di Masjid-masjid Allâh, orang masih bisa bercanda, tertawa terbahak-bahak, mengobrol panjang lebar tiada guna sambil merokok dan bahkan mungkin bertengkar, maka di tanah-tanah pekuburan yang dikeramatkan ini, orang tidak berani berbuat macam-macam, sebab menurut mereka, bisa kualat.

Lingkungan di sekitarnyapun bisa berubah menjadi seperti pasar tiban. Orang yang berjualan apa saja bagi kebutuhan para peziarah, akan laku. Bahkan andaikata orang mau berjualan air mentah biasa, atau batu biasa, atau sobekan kain usang biasa, mungkin akan laku dengan nilai jual yang tinggi. Asal dikemas khusus dan dijajakan dengan bumbu-bumbu bahasa meyakinkan meskipun dusta, misalnya bahwa barang-barang itu adalah benda-benda keramat, bisa menyembuhkan penyakit dan bisa memudahkan mendapat jodoh dan seterusnya.

Ramadhan adalah bulan penuh berkah, bulan mendulang pahala. Mungkin dalam rangka menyambut kehadiran bulan Ramadhan yang suci ini, banyak kaum muslimin yang menganggap perlu berziarah kubur terlebih dahulu, supaya afdhal. Dan agar lebih sempurna lagi, maka kuburan yang diziarahi adalah kuburan orang-orang yang dianggap wali, meskipun harus ditempuh dengan menguras biaya, tenaga dan fikiran, karena jarak tempuhnya yang kadang mencapai ratusan bahkan mungkin ribuan kilometer. Meski miskin, tetapi karena saking inginnya berburu berkah kendatipun hanya fatamorgana, mereka tetap memaksakan diri. Apalagi semangatnya telah dikompori oleh orang-orang pintar di kampungnya. Sehingga memerlukan syaddu rihal (menyengaja dan bersungguh-sungguh melakukan perjalanan) ketempat-tempat jauh yang dianggap memiliki fadhilah-fadhilah besar, seperti ke kuburan-kuburan para wali.

Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, junjungan seluruh kaum Muslimin sedunia, telah bersabda dengan jelas :

لاَتُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ : مَسْجِد الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِد الْأَقْصَى. رواه أبو داود

Tidak dilakukan perjalanan untuk mencari berkah kecuali pada tiga Masjid : Masjidil Haram, Masjidku (Masjid Nabawi) ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Abu Dâwud][1]

Akan tetapi karena ketidaktahuan dan sikap ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang yang dianggap wali, apalagi orang-orang mati ini dianggap hidup di alam kubur sebagaimana hidupnya di dunia, akhirnya mereka menjadikan penghuni kuburan itu sebagai wasilah (perantara) yang menghubungkan mereka dengan Allâh Azza wa Jalla. Di manapun mereka dikubur akan dikejarnya, bahkan meskipun tidak ada bukti kecuali hanya katanya dan katanya, bahwa itu adalah kuburan wali fulan.

Sikap ghuluw semacam inilah yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam peribadatan kepada selain Allâh Azza wa Jalla. Karenanya Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu bersikap berlebih-lebihan dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu (keinginan) orang-orang yang telah tersesat sejak dahulu dan telah menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus. [al-Mâidah/5:77]

Demikianlah, pada bulan-bulan tertentu kuburan-kuburan orang besar berubah menjadi tempat beribadah, bahkan dibangun laksana masjid.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Shahih Sunan Abi Dâwud, karya Syaikh al-Albâni rahimahullah, Kitab al-Manasik, Bab 98, I/568, no. 2033