Category Archives: B1. Topik Bahasan3 Ibadah di Kuburan

Surat Al Mulk Menyelamatkan dari Siksa Kubur

SURAT AL-MULK MENYELAMATKAN DARI SIKSA KUBUR, DENGAN TERUS MENERUS MEMBACANYA PADA SIANG ATAU MALAM HARI

Pertanyaan
Saya mendengar bahwa orang yang membaca surat al Mulk pada malam hari akan dijaga dari siksa kubur, Apakah pahala tersebut juga berlaku ketika dibaca pada siang hari ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Surat al Mulk adalah termasuk surat yang agung dalam al Qur’an yang ada riwayat menyuruh kita untuk selalu membacanya, sebuah atsar juga menjelaskan bahwa surat al Mulk akan menjaga orang yang menghafalnya dari siksa kubur.

Abu Dawud (1400) dan Tirmidzi (2891) meriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِنَّ سُورَةً مِنْ الْقُرْآنِ ثَلَاثُونَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِيَ سُورَةُ تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ ) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي .

Sungguh sebuah surat dalam al Qur’an yang jumlah ayatnya 30 ayat, (diizinkan) untuk memberi syafa’at kepada seseorang sampai ia diampuni, surat tersebut adalah surat Tabarak”.

Al Manawi –rahimahullah- berkata : “Bahwa beliau selalu membacanya, dan surat tersebut senantiasa memohonkan ampun kepada Allah sampai Dia mengampuninya, ini adalah perintah bagi setiap orang agar selalu membacanya agar mendapatkan syafa’atnya”. [Mukhtashar Faidhul Qadir: 2/574]

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abad –hafidzahullah- berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaannya, dan ia (diizinkan) untuk memberikan syafa’at kepada orang yang membacanya pada hari kiamat”. [Syarh Sunan Abu Daud: 8/7 sesuai dengan Maktabah Syamilah]

Keutamaan bahwa surat ini (diizinkan) memberi syafa’at kepada yang membacanya, tidak berkaitan dengan waktu siang atau malam, namun makna yang jelas adalah ketika yang membacanya menaruh perhatian khusus pada surat ini, memelihara hukum-hukumnya, menghafal, memahami, membacanya di dalam shalatnya.

Adapun yang diriwayatkan oleh an Nasa’i dalam “Sunan Kubra” 10547, dan dalam “Amanl Yaum wal Lailah” 711, dan Abu Thahir al Mukhlis dalam “Al Mukhlashiyat” 228, dari jalur ‘Irfijah bin Abdul Wahid, dari ‘Ashim bin Abi Nujud, dari Zirr, dari ‘Abdullah bin Mas’ud berkata:

من قَرَأَ ( تبَارك الَّذِي بِيَدِهِ الْملك ) كل لَيْلَة مَنعه الله بهَا من عَذَاب الْقَبْر ، وَكُنَّا فِي عهد رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نسميها الْمَانِعَة ، وَإِنَّهَا فِي كتاب الله سُورَة من قَرَأَ بهَا فِي كل لَيْلَة فقد أَكثر وأطاب ) .

Barang siapa yang membaca surat Tabarak setiap malam, Allah akan melindunginya dari siksa kubur, dan kami pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menamakannya “Surat Pelindung/Penghalang”. Dan ia adalh termasuk surat dalam al Qur’an yang bagi siapa saja yang membacanya setiap malam, maka ia melakukan amalan baik dan banyak”.

Sanadnya lunak/lemah, ‘Irfijah bin Abdul Wahid terhalang, yang lain tidak mempercayainya, al Hafidz berkata dalam “at Taqriib” 389: “bisa diterima, yaitu; ketika diurutkan, dan jika tidak, maka sanadnya lemah”.

‘Irfijah dalam periwayatannya tidak mengikutinya dengan sempurna, tetapi ia tidak disepakati oleh rawi yang lebih kuat, yaitu; Sufyan ats Tsauri. Maka Hakim 3839 meriwayatkan dari jalur Ibnu Mubarak dan Thabrani dalam “al Kabiir” dari jalur Abdur Razzaq 8651, keduanya dari Sufyan, dari ‘Ashim, dari Zirr, dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

يُؤْتَى الرَّجُلُ فِي قَبْرِهِ فَتُؤْتَى رِجْلاَهُ فَتَقُولُ رِجْلاَهُ: لَيْسَ لَكُمْ عَلَى مَا قِبَلِي سَبِيلٌ؛ كَانَ يَقُومُ يَقْرَأُ بِي سُورَةَ الْمُلْكِ. ثُمَّ يُؤْتَى مِنْ قِبَلِ صَدْرِهِ -أَوْ قَالَ: بَطْنِهِ- فَيَقُولُ: لَيْسَ لَكُمْ عَلَى مَا قِبَلِي سَبِيلٌ كَانَ يَقْرَأُ بِي سُورَةَ الْمُلْكِ. ثُمَّ يُؤْتَى رَأْسُهُ فَيَقُولُ: لَيْسَ لَكُمْ عَلَى مَا قِبَلِي سَبِيلٌ كَانَ يَقْرَأُ بِي سُورَةَ الْمُلْكِ. قَالَ: فَهِيَ الْمَانِعَةُ تَمْنَعُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَهِيَ فِي التَّوْرَاةِ سُورَةُ الْمُلْكِ، وَمَنْ قَرَأَهَا فِي لَيْلَةٍ فَقَدْ أَكْثَرَ وَأَطْنَبَ

Ketika seseorang di dalam kuburnya didatangkan adzab, maka kedua kakinya berkata: kalian tidak bisa menjangkaunya; karena ia dahulu membaca surat al Mulk, lalu didatangkan dadanya atau perutnya berkata:  kalian tidak bisa menjangkaunya; karena ia dahulu membaca surat al Mulk, lalu didatangkan kepalanya, dan berkata: kalian tidak bisa menjangkaunya; karena ia dahulu membaca surat al Mulk. Ia berkata: Maka, ia (surat al Mulk) adalah pelindung/penjaga, dan di dalam Taurat juga surat al Mulk, barang siapa yang membacanya pada malam hari, maka ia telah melakukan banyak hal dan panjang”.

Inilah yang benar dan yang dihafal, maka perkataan beliau (Ibnu Mas’ud):

من قَرَأَها كل لَيْلَة مَنعه الله بهَا من عَذَاب الْقَبْر

Barang siapa yang membacanya setiap malam, maka Allah akan menjaganya dari siksa kubur”.

Yang ada dalam hadits ‘Irfijah tidak dihafal, penyebutan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga tidak dihafal, yang benar adalah hadits itu mauquf, sebagaimana dalam riwayat Sufyan ini.

Abu Syeikh telah meriwayatkan dalam “Thabaqat al Ashbahaniyyin” 246, secara ringkas, marfu’ dari hadits Ibnu Mas’ud dengan redaksi:

( سورة تبارك هي المانعة من عذاب القبر ) من طريق أبي أحمد الزبيري حدثنا سفيان به

Surat Tabarak adalah pelindung/penghalang dari siksa kubur”. [Dari jalur Abu Ahmad az Zubairi, dari Sufyan]

Ahmad berkata tentang Abu Ahmad az Zubairi: “Bahwa ia banyak salahnya tentang hadits Sufyan”. Abu Hatim berkata: “Ia seorang ahli ibadah, mujtahid, penghafal hadits yang memiliki banyak kesalahan”. (Tahdzibud Tahdzib: 9/228)

Ini adalah kesalahannya kepada Sufyan –rahimahullah-, yang benar adalah mauquf sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dari riwayat Ibnu Mubarak dan Abdur Razzaq.

Seperti ini bisa dikatakan, bisa dianggap marfu’, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh beberapa ulama, dan ini sesuai dengan sebelumnya. Gambaran secara umum adalah tidak hanya dibaca pada malam hari.

Al Manawi berkata dalam “at Taisiir” 2/62, “…yaitu: ia (surat al Mulk) akan menghalanginya, jika yang membacanya telah meninggal dunia dan dikuburkan, maka ia tidak disiksa didalamnya”.

Abu Hasan al Mubarakfuri –rahimahullah- berkata:

” معناه أن تلاوة هذه السورة في الحياة الدنيا تكون سبباً لنجاة تاليها من عذاب القبر ” انتهى من “مرعاة المفاتيح” (7/ 231)

Bahwa membaca surat ini ketika di alam dunia, menjadi sebab keberhasilannya pada alam setelahnya yaitu; adzab kubur”. [Mir’aatul Mafatiih” 7/231]

وفي حديث جابر رضي الله عنه : ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ الم تَنْزِيلُ ، وَتَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ المُلْكُ ” .رواه الترمذي (2892) وغيره ، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله ، لكن الظاهر أنه معلول ، كما ذكره ابن أبي حاتم عن أبيه في العلل (1668) ، وعلل الدارقطني (13/340) واعتمده الحافظ ابن حجر رحمه الله ، كما في إتحاف المهرة (3/155) ، وقال أيضا بعد ما ذكر الكلام في إسناده : ” وعلى هذا ؛ فهو مرسل ، أو معضل ” انتهى من “نتائج الأفكار” (3/267)

Dan dalam hadits Jabir –radhiyallahu ‘anhu- “bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak tidur sampai beliau membaca (Alif Laam Miim Tanziil…), dan (Tabarakal Ladzi Biyadihil Mulk)”.

Yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 2892, dan yang lain. Dan dishahihkan oleh Syeikh al Baani –rahimahullah-, namun yang jelas bahwa hadits tersebut bermasalah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dari bapaknya dalam “al ‘Ilal” 1668, Ad Daruqutni 13/340 juga mempermaslahkan, dan didukung oleh al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-, sebagaimana dalam “Ithaful Muhirrah” 3/155, ia juga berkata setelah menyebutkan tentang sanadnya: “dan atas dasar ini, maka hadits ini mursal atau mu’dhal”. [Nata’ijul Afkaar3/267]

Kesimpulan : Bahwa diharapkan bagi yang membaca/menghafal surat ini akan mendapatkan keutamaan yang agung tersebut. Dan ia memberikan syafa’at dengan izin Allah, melindunginya dari adzab kubur, dan juga secara khusus pada malam hari, atau sebelum tidur. Jika seseorang berusaha untuk meraihnya, maka itu baik –insya Allah-.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Mati Hari Jum’at Selamat Dari Siksa Kubur?

YANG MATI HARI JUM’AT SELAMAT DARI SIKSA KUBUR?

Pertanyaan.
Dalam Rubrik Tazkiyatun Nufus edisi shafar 1433 H pada halaman 60 disebutkan bahwa diantara orang-orang yang terpelihara dari ujian dan siksa kubur (yang ke tiga) adalah seorang Muslim yang meninggal pada hari jumat. Pertanyaanya adalah apakah hadist ini berlaku secara mutlaq ?

Keterangan ini berlawanan dengan keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa diantara sebab siksa kubur adalah ahli riba. Bagaimana kalau yang mati pada hari jumat itu ahli riba atau pezina?

Mohon dijelaskan supaya lebih jelas dan gamblang. Terima kasih.

Jawaban.
Hadits yang dimaksudkan oleh penanya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ، أَوْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Setiap Muslim yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga oleh Allah dari fitnah kubur. [HR. Ahmad dan Tirmidzi; Dinyatakan kuat oleh Syaikh al-Albâni dalam Ahkâmul Janâiz, hlm. 35]

Hadits tersebut menunjukkan keutamaan orang yang meninggal pada malam atau siang hari Jum’at dan termasuk salah satu tanda khusnul khatimah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ahkâmul Janâiz, hlm. 49.

al-Mubarakfûri dalam Tuhfatul  Ahwâdzi Syarh Jâmi Tirmidzi, ketika menjelaskan hadits ini membawakan perkataan al-Hakim at-Tirmidzi, “Jika Allah Azza wa Jalla mewafatkan seseorang dan hari wafatnya itu bertepatan dengan hari Jum’at, maka itu merupakan tanda kebahagiannya dan tanda tempat kembalinya yang bagus. Karena tidaklah dicabut nyawa seseorang pada hari Jum’at kecuali orang yang telah ditulis kebahagiannyanya disisi-Nya. Oleh karena itu Allâh menjaganya dari fitnah kubur. [1]

Lalu bagaimana kalau yang meninggal pada hari itu adalah pelaku maksiat bahkan pelaku dosa besar misalnya ? Menurut aqidah Ahlus Sunnah jika seorang Muslim meninggal dunia sedangkan ia dalam berada dalam kemaksiatan, misalnya melakukan dosa-dosa besar, seperti zina, menuduh wanita Muslimah berzina, atau mencuri maka urusan mereka dibawah kehendak Allâh.  Jika Allah berkehendak maka Dia akan mengampuni dosa hamba tersebut dan jika tidak, maka Dia akan menyiksanya terlebih dahulu, lalu si hamba tadi akan dimasukan ke dalam surga, sebagaimana firman-Nya :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Allah mengampuni dosa yang selain dosa syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.[An-Nisâ/4:48]

Dan banyak sekali hadits yang shahih dan mutawatir yang menjelaskan tentang dikeluarkannya kaum Muslimin pelaku kemasiatan dari neraka. [Lihat Fatâwâ Lajnah Dâimah, 1/728]

Maka demikian pula halnya siksa kubur bagi pelaku dosa besar. Jika Allah Azza wa Jalla menghendaki, maka Allah Azza wa Jalla akan menyiksanya dan jika Allah Azza wa Jalla menghendaki untuk mengampuninya, maka Dia mengampuninya. Dan hanya Allâh Azza wa Jalla yang berhak memberikan siksa dan meringankan beban siksa seseorang dalam kubur atau bahkan meniadakan siksa kubur sama sekali terhadap hamba-hamba-Nya yang dikehendaki.

Wallâhu’alam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Tuhfatul  Ahwâdzi Syarh Jâmi Tirmidzi, 4/136, cet dar fikr

Mengetahui Siksa Dan Nikmat Kubur

MENGETAHUI PENYAKIT RIYA’ DAN BERLEPAS DIRI DARINYA(2/6)

2. Mengetahui Siksa dan Nikmat Kubur1
Ketahuilah bahwa di antara sebab riya’ dan syirik adalah tidak adanya petunjuk hati untuk takut terhadap siksa kubur, Neraka dan segala sesuatu yang menakutkan setelah kematian, dan karena masalah ini adalah masalah yang sangat luas, karena itu saya hanya dapat menyebutkan sedikit sekali dari sesuatu yang sangat banyak, dengan harapan semoga apa yang saya ungkapkan ini menjadi sebuah pelajaran dan wejangan, di dalam pembahasan ini saya merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“… Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabb-nya.” [Al-Kahfi/18: 110]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyertakan taufiq di dalam amal shalih dengan berharap bertemu Allah, karena itu dia harus mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan perjumpaan dengan Allah, berupa nikmat dan siksa, kebahagiaan dan kesengsaraan. Hanya kepada Allah-lah kita semua memohon pertolongan.

Diriwayatkan dari al-Barra bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Kami pergi bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju jenazah seseorang dari kalangan Anshar, sampailah kami di kuburnya dan ternyata dia belum disimpan di liang lahad, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dengan menghadap kiblat sedangkan kami duduk di sekitarnya dan seakan-akan di atas kepala kami ada burung, di tangan beliau ada sebuah tongkat yang dipukulkan ke bumi, (beliau menatap langit dan melihat bumi (tanah), mengangkat pandangannya dan menurunkannya, (sampai tiga kali). Lalu beliau bersabda, ‘Mintalah perlindungan kepada Allah dari siksa kubur (sebanyak dua atau tiga kali).’ Kemudian beliau berkata: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِYa Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur (sebanyak tiga kali).’ Kemudian beliau bersabda, ‘Jika seorang mukmin meninggalkan dunia dan menghadap akhirat, maka para Malaikat dengan wajah yang putih akan turun dari langit kepadanya, seakan-akan wajahnya itu adalah matahari, mereka membawa kain kafan dan hanut2 dari Surga, kemudian mereka akan duduk sejauh pandangan, lalu datanglah Malaikat maut, sehingga dia duduk di kepalanya seraya berkata, ‘Wahai jiwa yang baik (di dalam satu riwayat, yang tenang), keluarlah menuju ampunan dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.’’”

Beliau berkata, “Kemudian ruh itu keluar bagaikan setetes air yang keluar dari mulut wadah, lalu ia (Malaikat maut) mengambilnya (di dalam satu riwayat: Sehingga ketika ruhnya itu keluar, maka semua Malaikat yang berada di antara langit dan bumi mendo’akannya, dibukakan baginya pintu-pintu langit dan tidak ada seorang pun penjaga pintu kecuali mereka memohon kepada Allah agar ruh orang itu dibawa oleh mereka). Ketika dia mengambilnya, dia tidak meletakkannya di tangan sekejap mata pun, akan tetapi mereka mengambilnya dan meletakkannya di atas kafan dengan hanutnya (itulah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لاَ يُفَرِّطُوْنَ ‘…Ia diwafatkan oleh Malaikat-Malaikat Kami, dan Malaikat-Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya),’ ruh hamba tersebut keluar dengan wangi semerbak bagaikan misik yang paling wangi di dunia.”

Beliau berkata, “Lalu mereka membawa ruh tersebut naik ke atas, tidak melewati satu Malaikat pun, kecuali mereka akan berkata, ‘Ruh siapakah yang baik ini?’ Mereka menjawab, ‘Fulan putera Fulan’ –dengan menyebutkan namanya yang paling baik di dunia– sehingga mereka membawanya sampai ke langit dunia, mereka meminta agar pintu dibukakan dan dia (penjaga) membukakannya, setiap penghuni langit akan mengantarkannya sampai ke langit berikutnya, sehingga sampai di langit ke tujuh, maka Allah berfirman, ‘Tulislah kitab hamba-Ku ini di ‘Illiyyin.

وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ ﴿١٩﴾كِتَابٌ مَرْقُومٌ﴿٢٠﴾يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ

(Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang bertulis, yang disaksikan oleh Malaikat-Malaikat yang didekatkan (kepada Allah)” [Al-Mu-thaffifiin/83: 19-21]

Maka kitabnya itu di tuliskan di dalam ‘Illiyyin, kemudian dikatakan, ‘Kembalikanlah ia ke bumi, karena Aku (menjanjikan bahwasanya Aku) menciptakannya dari tanah, mengembalikannya ke tanah dan darinya Aku akan mengeluarkannya sekali lagi.’”

Beliau berkata, ‘Maka (ruh itu dikembalikan ke bumi) dan ruhnya dikembalikan ke jasadnya, (beliau berkata, ‘Sesungguhnya dia mendengarkan suara sendal para pengantarnya ketika mereka pulang’).

Lalu datanglah dua Malaikat yang sangat keras bentakannya, mereka berdua membentaknya dan mendudukkannya, lalu bertanya, ‘Siapakah Rabb-mu?’ ‘Allah Rabb-ku,’ jawabnya. Mereka berdua bertanya (lagi), ‘Apakah agamamu?’ ‘Islam agamaku,’ jawabnya. Mereka berdua bertanya (lagi), ‘Siapakah orang ini yang diutus kepadamu?’ ‘Dia adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,’ jawabnya. Mereka berdua bertanya (lagi), ‘Apakah pekerjaanmu?’ ‘Aku membaca al-Qur-an, lalu aku mempercayainya dan membenarkannya,’ jawabnya. Lalu mereka membentaknya dengan berkata, ‘Siapa Rabb-mu? Apa agamamu? Dan siapa Nabimu?’ Itulah cobaan terakhir yang diberikan kepada seorang mukmin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” [Ibrahim/14: 27]

Karena itu sang hamba menjawab, ‘Rabb-ku adalah Allah, agamaku adalah Islam, dan Nabiku adalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,’ lalu berserulah yang berseru di langit, ‘Hambaku benar, maka bentangkanlah baginya permadani dari Surga, berilah pakaian dari Surga, dan bukakanlah baginya satu pintu menuju Surga.’ Beliau berkata, ‘lalu datanglah semerbak mewangi dan dibentangkan baginya sejauh pandangan.’”

Beliau berkata, “Datanglah kepadanya (di dalam satu riwayat, dengan menjelma menjadi) seseorang dengan paras yang indah, baju yang bagus dan wangi, dia berkata, ‘Aku datang kepadamu dengan membawa kabar gembira (aku membawa kabar gembira dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala  dan Surga yang di dalamnya terdapat nikmat yang kekal), ini adalah hari yang dijanjikan kepadamu,’ lalu dia berkata, ‘(Semoga Allah memberikan kabar gembira kepadamu), siapakah engkau? Wajahmu menampakkan kebaikan!’ Dia berkata, ‘Aku adalah amalmu yang shalih,’ (demi Allah, tidak ada yang aku ketahui darimu, kecuali engkau selalu bersegera di dalam melakukan ketaatan dan lamban di dalam melakukan kemaksiatan, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan).’

Kemudian dibukakan baginya satu pintu Surga dan satu pintu Neraka, dikatakan kepadanya, ‘Ini adalah tempatmu jika engkau bermaksiat kepada Allah, tetapi Allah menggantikannya dengan ini untukmu.’ Jika dia melihat Surga, maka dia berkata, ‘Ya Allah percepatlah hari Kiamat!! Agar aku bisa kembali kepada keluarga dan hartaku!’ Dikatakan kepadanya, ‘Tenanglah!’”

Beliau berkata, “Sedangkan hamba yang kafir (dalam satu riwayat yang fajir), jika dia meninggalkan dunia dan menghadap akhirat, datanglah kepadanya para Malaikat yang sangat keras dengan wajah yang hitam dengan membawa misuh3 (dari Neraka), mereka duduk sejauh pandangan, kemudian datanglah Malaikat maut dan duduk di dekat kepalanya seraya berkata, ‘Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan dan kemarahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .’”

Beliau berkata, “Kemudian jiwa itu berpecah belah di dalam tubuhnya, lalu dia (Malaikat maut) mencabutnya bagaikan tongkat (dengan cabang yang banyak) dicabut dari kain wol yang basah, (lalu urat dan otot pun putus), (maka semua Malaikat yang ada di antara langit dan bumi dan yang ada di langit melaknatnya, ditutup baginya pintu-pintu langit dan tidak ada seorang pun penjaga pintu kecuali mereka memohon kepada Allah agar ruh orang itu tidak dibawa oleh mereka), ketika dia mengambilnya, dia tidak meletakkannya di tangan sekejap mata pun, akan tetapi dia meletakkannya di atas misuh, ruh tersebut keluar dengan bau bangkai yang paling busuk di muka bumi, lalu mereka membawa ruh tersebut naik ke atas, tidaklah melewati satu Malaikat pun, kecuali mereka akan berkata, ‘Ruh siapakah yang busuk ini?’ Mereka menjawab, ‘Fulan putera Fulan’ -dengan menyebutkan namanya yang paling buruk di dunia- sehingga mereka membawanya sampai ke langit dunia, mereka meminta agar pintu dibukakan dan dia (penjaga) tidak membukakannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ

“…Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk Surga, hingga unta masuk ke lubang jarum.. ..” [Al-A’raaf/7: 40]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Tulislah kitab hamba-Ku ini di Sijjin di bumi yang paling bawah,’ (kemudian dikatakan, ‘Kembalikanlah ia ke bumi, karena Aku (menjanjikan bahwasanya Aku) menciptakannya dari tanah, mengembalikannya ke tanah dan darinya Aku akan mengeluarkannya sekali lagi.’ Maka ruh itu dilemparkan dari langit sehingga jatuh pada jasadnya, kemudian beliau membacakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

 ‘…Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’ [Al-Hajj/22: 31]

Beliau berkata, “Maka ruhnya dikembalikan ke jasadnya, (beliau berkata, ‘Sesungguhnya dia mendengarkan suara sendal para pengantarnya ketika mereka pulang’).

Lalu datanglah dua Malaikat yang sangat keras bentakannya, mereka berdua membentaknya dan mendudukannya, lalu bertanya, ‘Siapakah Rabb-mu?’ ‘Ah, ah, aku tidak tahu,’ jawabnya. Mereka berdua bertanya (lagi), ‘Apakah agamamu?’ ‘Ah, ah, aku tidak tahu,’ jawabnya. Mereka berdua bertanya (lagi), ‘Siapakah orang ini yang diutus kepadamu?’ Dia sama sekali tidak mendapatkan petunjuk untuk mengenalinya, lalu dikatakan kepadanya ‘Muhammad,’ dia berkata, ‘Ah, ah aku tidak tahu (aku mendengar orang lain mengatakannya!’ Dikatakan kepadanya, ‘engkau tidak tahu’) (dan engkau tidak mengikutinya),” lalu berserulah yang berseru di langit, ‘Hamba-ku pembohong, maka bentangkanlah baginya hamparan dari Neraka, dan bukakanlah baginya satu pintu menuju Neraka.’”

Beliau berkata, “Lalu datanglah panas dan anginnya yang panas dan kubur disempitkan baginya sehingga tulang-tulangnya berantakan. Datanglah kepadanya (di dalam satu riwayat, dengan menjelma menjadi) seseorang dengan paras yang buruk, baju yang jelek dan bau yang busuk, dia berkata, ‘Aku datang kepadamu dengan membawa kabar buruk, ini adalah hari yang dijanjikan kepadamu.’ Lalu dia berkata, ‘(Semoga Allah memberikan kabar buruk kepadamu), siapakah engkau? Wajahmu membawa keburukan!’ Dia berkata, ‘Aku adalah amalmu yang jelek, (Demi Allah, tidak ada yang aku ketahui darimu, kecuali engkau selalu lamban dalam melakukan ketaatan dan cepat di dalam melakukan kemaksiatan), (Semoga Allah membalasmu dengan kejelekan.’ Kemudian didatangkan kepadanya seseorang yang buta, tuli dan bisu, di tangannya terdapat sebuah mirzabah (sebuah palu besar yang biasa digunakan oleh tukang besi), jika alat itu dipukulkan ke gunung, niscaya gunung pun akan berubah menjadi tanah. Lalu dia memukulkannya kepada orang tersebut dan akhirnya berubah menjadi tanah, kemudian Allah mengembalikannya seperti semula, lalu dipukulkannya lagi, dia berteriak sehingga terdengar oleh segala sesuatu kecuali jin dan manusia. Kemudian dibukakan baginya pintu Neraka dan dihamparkan baginya hamparan dari Neraka), dia berkata, ‘Ya Rabb-ku janganlah hari Kiamat itu didatangkan!!’”4

3. Mengetahui hadits-hadits yang menjelaskan tentang adzab Neraka

[Disalin dari buku “IKHLAS: Syarat Diterimanya Ibadah” terjemahkan dari Kitaabul Ikhlaash oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah. Penerjemah  Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR Bogor]
______
Footnote
1  Untuk lebih jelas lagi baca buku saya Nikmat dan Siksa Kubur.
2  Minyak khusus yang dicampur untuk kain kafan mayit dan badannya.
3  Pakaian yang terbuat dari bulu kasar.
4  Ditakhrij oleh guru kami di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 159.

Kubah Di Atas Makam Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

KUBAH DI ATAS MAKAM NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Pertanyaan.
Ada orang yang menjadikan pembangunan kubah hijau di atas makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai alasan untuk memperbolehkan pembangunan kubah di atas makam yang lain, seperti makam orang-orang shalih. Benarkah alasan ini, atau bagaimana membantah mereka?

Jawaban
Tidak sah beralasan dengan pembangunan kubah di atas makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbolehkan pembangunan kubah di makam lainnya, baik orang-orang shalih ataupun bukan. Karena pembuatan kubah yang mereka lakukan di atas makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perbuatan haram, menyebabkan pelakunya berdosa. Karena, bertentangan dengan hadits yang sah dari Abul Hayyaj al Asadi, dia mengatakan : Ali Radhiyallahu anhu mengatakan kepadaku :

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

Maukah engkau kuutus dengan membawa tugas yang dibebankan kepadaku oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu janganlah engkau membiarkan berhala kecuali engkau hancurkan, dan tidak membiarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.

Dan diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya serta membangun di atas kuburan.

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.

(Berdasarkan uraian di atas), maka seseorang tidak boleh berhujjah (berargumen) dengan perbuatan haram sebagian orang untuk memperbolehkan perbuatan haram yang sejenis. Karena, tidak boleh menentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan atau perbuatan orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penyampai (risalah) dari Allah Azza wa Jalla . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib ditaati dan tidak boleh ditentang, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla  :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; … [al Hasyr/59 : 7]

Dan ayat-ayat lainnya yang memerintahkan agar taat kepada Allah dan taat kepada RasulNya. Juga, karena membangun makam atau membuat kubah di atasnya merupakan salah satu sarana (yang bisa menyebabkan) munculnya perbuatan syirik terhadap penghuni makam. Maka wajib menutup pintu yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.

Lajnah Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyah wal Ifta`,
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz,
Wakil : Syaikh Abdurrazaq al Afifi, dan
Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Bacaan Qur’an Di Kuburan Mayit

HUKUM BACAAN QUR’AN DI KUBURAN MAYIT

Pertanyaan
Sebagian orang di desa kami menghadirkan sekelompok syekh yang mempunyai kemampuan bacaan Qur’an untuk membaca Al-Qur’an. Dengan alasan bahwa qur’an ini bermanfaat dan menyayangi mayat. Sebagian lain memanggil satu atau dua syekh untuk membaca Al-Qur’an di kuburan mayat ini. Sebagian lainnya membuat acara besar dan mereka mengundang salah satu ahli qiro’ah terkenal (membaca) lewat pengeras suara untuk memperingati tahun wafat kekasihnya. Apa hukum hal itu? Apakah bacaan Qur’an bermanfaat untuk mayit di kuburan atau lainnya? Apa cara yang terbaik untuk memberikan manfaat kepada mayat? Mohon fatwanya, terima kasih banyak

Jawaban
Alhamdulillah.
Amalan ini adalah bid’ah tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ ) متفق على صحته

Siapa yang membuat sesuatu yang baru di urusan (agama) kami ini tanpa ada (perintah) darinya, maka ia tertolak.” Muttafa’ (sepakat) keshohehannya.

Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ – أخرجه مسلم في صحيحه

Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kamu, maka ia tertolak. HR. Muslim di shohehnya.

Dan hadits semakna ini banyak.

Bukan dari sunah (metode) Nabi sallallahu alaiahi wa sallam juga sunah para khulafaurrasyidin radhiallahu anhum bacaan di kuburan. Atau membuat perayaan kematian dan memperingati kematiannya. Semua kebaikan itu mengikuti Rasul sallallahu alaihi wa sallam dan khulafaurrosyidin dan orang yang menapaki jalannya sebagaimana firman Allah Azza Wa jalla:

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ 

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” [At-Taubah/9: 100]

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

Hendaknya kamu semua berpegang dengan sunahku dan sunah khulafaurrosyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Berpeganglah dengannya, gigitlah dengan gigi geraham. Dan jauhilah suatu yang baru dalam urusan (agama). Karena semua yang baru (dalam agama) itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.

Dan ada hadits shoheh dari beliau sallallahu alahi wa sallam, biasanya beliau membaca dalam khutbah hari jumah. “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad sallallahu alaihi wa sallam. Sejelek-jelek urusan adalah yang baru (dalam agama). Dan semua bid’ah itu sesat. Hadits semakna dengan ini banyak sekali.

Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits-hadits yang shoheh apa yang bermanfaat bagi orang Islam setelah wafatnya, maka beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة : إلا من صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له – أخرجه مسلم في صحيحه

Kalau seseorang telah meninggal dunia, maka amalannya akan terputus kecuali tiga hal, shodaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan untuknya.” [HR. Muslim di shohehnya].

Nabi sallallahu alaihi wa sallam ditanya seseorang seraya mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah masih tersisa bakti kepada orang tuaku yang saya lakukan untuk keduanya setelah wafat? Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ya, mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, menunaikan janji untuk keduanya setelah (wafat), memulyakan temannya dan silaturrohim yang tidak bersambung kecuali lewat keduanya.” Maksud dengan janji adalah wasiat yang diwasiatkan mayat. Diantara berbakti kepadanya adalah menunaikannya kalau sesuai dengan syareat nan suci. Diantara bakti kepada kedua orang tua adalah bershodaqah untuk keduanya, berdoa, haji dan umroh untuk keduanya.

Wallahu waliyyut taufiq.

Refrensi: Kitab Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawwiah Karangan Sykeh Allamah Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz Rahimahullah, Jilid/9 Hal/319

Disalin dari islamqa

Larangan Ibadah Di Kuburan

LARANGAN BERIBADAH DI KUBURAN

Oleh
Abu Nida` Chomsaha Sofwan

Di dalam al Qur`an, Allah telah menyifati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam dengan banyak sifat terpuji. Di antaranya, Allah menyifati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang yang sangat menginginkan keimanan dan keselamatan umat ini, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Salah satu bentuk kesempurnaan keinginan beliau n yang kuat agar umatnya beriman dan selamat adalah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari segala sarana yang dapat menggiring kepada kesyirikan, dan menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar bersikap keras dan tegas dalam masalah syirik. Bahkan, khawatir dianggap luput menekankan bahayanya, perihal syirik ini masih juga dijelaskan saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendekati masa-masa sakaratul maut.

Salah satu sarana dan celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik, yaitu beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih. Perbuatan ini telah menjadi fenomena yang telah lama ada, dan bahkan menjadi kebiasaan sebagian besar kaum muslimin di negeri ini. Bahkan bukan lagi beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih tersebut, tetapi telah beribadah kepada orang shalh yang menghuni kuburan tersebut. Kuburan-kuburan orang shalih atau tempat-tempat yang konon merupakan lokasi kuburan orang shalih dikunjungi, lalu melakukan beragam peribadahan di sisinya, seperti: berdoa, shalat, membaca al Qur`an, thawaf, sedekah dan sebagainya.

Padahal dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat diketahui, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat keras sikap nya terhadap orang-orang yang beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang yang shalih. Kalau beribadah kepada Allah di sisi kubur saja, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap keras, tentu akan lebih keras lagi jika sampai beribadah kepada penghuni kubur tersebut.

Berikut adalah hadits-hadits mengenai larangan tersebut :
1. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari’ Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha (salah seorang istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka di dalamnya yang dilihatnya di Negeri Habasyah (Ethiopia). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka itu, apabila ada orang yang shalih -atau hamba yang shalih- meninggal di antara mereka- mereka bangun di atas kuburnya sebuah tempat ibadah, dan mereka buat di dalam tempat itu gambar-gambar mereka; mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah” menunjukkan haramnya membangun masjid-masjid di atas pekuburan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal itu. Perbuatan itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada kekufuran dan kesyirikan, yang secara nyata merupakan kezhaliman yang paling besar.

Al Baidhawi berkata: “Tatkala orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud kepada kuburan para nabi dengan maksud mengagungkan derajat mereka, dan menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai kiblat, yang mereka menghadap dalam shalat, serta menjadikannya sebagai berhala-berhala, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat mereka”.

Imam al Qurthubi berkata,”Mula-mula, para pendahulu mereka memahat gambar-gambar tersebut agar mereka dapat menjadikannya sebagai suri teladan dan mengenang perbuatan-perbuatan shalih mereka, sehingga dapat memiliki kesungguhan beribadah yang sama seperti mereka; karenanya, mereka beribadah kepada Allah di sisi kuburan-kuburan mereka. Kemudian setelah mereka meninggal, datanglah generasi yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup terhadap agama, sehingga tidak mengerti maksud dari pendahulu mereka tersebut; lalu setan merasuki mereka dengan menyatakan, bahwa para pendahulu mereka tersebut sebenarnya telah menyembah rupaka-rupaka ini dan mengagungkannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang terjadinya hal tersebut untuk menutup segala hal yang dapat mengarah ke perbuatan tersebut.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”(Mereka dikatakan sebagai makhluk yang paling buruk), karena memadukan dua fitnah sekaligus. Yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat gambar-gambar.” Keduanya disebut fitnah, karena memalingkan manusia dari agama.

Beliau rahimahullah juga berkata,”Hal inilah yang dipakai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai alasan untuk melarang membangun masjid-masjid di atas kuburan-kuburan, karena telah banyak menjerumuskan umat-umat sebelumnya, baik ke dalam syirik besar maupun syirik lainnya yang lebih ringan. Banyak orang cenderung melakukan perbuatan syirik terhadap patung orang shalih dan patung-patung yang mereka anggap bahwa ia merupakan garis-garis rajah dari bintang-bintang, dan hal lain yang serupa dengan bintang. Ini terjadi, karena berbuat syirik dengan menyembah kuburan orang yang diyakini keshalihannya lebih terasa di dalam jiwa, daripada berbuat syirik dengan menyembah pohon atau batu.

Oleh karena itu pula, Anda mendapatkan ahli syirik memohon di sisi kuburan dengan penuh kesungguhan, penuh kekhusyuan dan sikap berserah diri, serta menyembahnya dengan sepenuh hati, padahal ibadah yang seperti itu tidak pernah mereka lakukan di rumah-rumah Allah ataupun di waktu tengah malam menjelang Subuh. Di antara mereka ada yang bersujud kepada kuburan itu. Ketika melakukan shalat dan berdoa di sisi kuburan tersebut, kebanyakan mereka mengharapkan keberkahan, yang tidak pernah mereka harapkan ketika berada di masjid-masjid.

Lantaran perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan, maka dengan tanpa ragu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikisnya. Sampai-sampai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di pekuburan secara mutlak, meskipun orang melakukannya tidak dengan maksud mengharapkan berkah tempat tersebut sebagaimana ia mengharapkannya ketika shalat di dalam masjid. Begitu pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya melakukan shalat pada waktu terbit dan tenggelamnya matahari, karena waktu-waktu tersebut digunakan oleh kaum musyrikin untuk menyembah matahari. Karenanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya shalat pada waktu-waktu tersebut, meskipun mereka tidak memiliki tujuan yang sama dengan tujuan kaum musyrikin tadi. Hal ini sebagai upaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup rapat celah-celah menuju kesyirikan.

Adapun bila seseorang melakukan shalat di sisi kuburan dengan maksud untuk mendapatkan keberkahan melalui shalat di sisi kuburan tersebut, maka ini jelas merupakan sikap memusuhi Allah dan RasulNya, melanggar aturan agamaNya, mengada-adakan sesuatu di dalam agama yang tidak pernah Allah izinkan. Kaum muslimin telah bersepakat secara ijma’, bahwa di antara perkara-perkara mendasar dalam agama, yaitu mengetahui bahwa shalat di sisi kuburan adalah dilarang. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mengfungsikan kuburan sebagai masjid. Karena itu, di antara perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang paling besar dan merupakan sebab-sebab terjadinya kesyirikan adalah melakukan shalat di sisi kuburan dan mengfungsikannya sebagai masjid, serta mendirikan masjid-masjid di atasnya. Nash-nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal itu, dan memperingatkan pelakunya secara keras sangatlah banyak dan mutawatir. Seluruh kelompok umat secara jelas dan terang-terangan melarang untuk mendirikan masjid-masjid di atasnya, karena mereka mengikuti sunnah yang shahih dan sharih (jelas).

Para ulama pengikut Imam Ahmad dan ulama yang lain, yakni pengikut Imam Malik dan Imam Syafi’i, secara terang-terangan mengharamkan perbuatan tersebut. Ada juga yang menyatakan, hal itu sebagai perbuatan makruh, namun sepatutnya membawa maknanya kepada karahah at tahrim (makruh yang berindikasi pengharaman) sebagai tanda bersangka baik kepada para ulama yang menyatakan demikian, sehingga mereka tidak disangka membolehkan perbuatan yang secara mutawatir dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya beliau laknat.”

2. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah berkata:

لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas. Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)”.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal itu saat mendekati kematiannya, untuk memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani) itu.

Seandainya bukan karena peringatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, niscaya kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan ditampakkan; hanya saja beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir, jika (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Pertama : Menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujudnya. Bentuk yang paling bisa dipahami dari perkataan ‘mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai masjid’ ialah, menjadikan kuburan sebagai masjid. Yaitu tempat melakukan shalat dan sujud di atasnya. Demikian ini jelas merupakan sarana yang sangat berbahaya, dan paling merusak yang mengantarkan kepada syirik dan berlaku ghuluw kepada kuburan.

Kedua : Shalat ke arah kuburan. Makna menjadikan kuburan sebagai masjid dalam bentuk ini, yaitu seseorang shalat di hadapan kuburan dengan menjadikannya sebagai kiblatnya. Dengan kondisi ini, dia telah menjadikan kuburan sebagai tempat ia merendahkan dan menghinakan dirinya.

Masjid di sini bukan lagi semata-mata berarti tempat sujud –meletakkan dahi di atas tanah–, tetapi berarti tempat merendahkan dan menghinakan diri. Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, maksudnya, menjadikannya sebagai kiblat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat ke arah kuburan, karena merupakan salah satu sarana kepada sikap pengagungan kuburan.

Ketiga : Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan bangunan itu adalah masjid. Jika yang dikubur itu seorang nabi, maka mereka membuat bangunan di atasnya. Mereka lantas menjadikan di sekeliling kuburan itu sebagai masjid dan menjadikan tempat itu sebagai tempat beribadah dan shalat.

Adapun perkataan ‘Aisyah bahwa ‘beliau memperingatkan (umatnya) dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani)’, maka di dalamnya terdapat isyarat yang menjadi penyebabnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, melaknat Yahudi dan Nasrani dalam hadits ini. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memperingatkan para sahabatnya agar jangan sampai mengikuti langkah-langkah kedua Ahli Kitab tersebut. Dan ternyatalah mereka, para sahabat, menerima peringatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dan mengamalkan wasiat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian perkataan ‘Aisyah ‘dan seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburan beliau ditampakkan’. Maksudnya, kalau bukan karena peringatan dan kekhawatiran beliau n bahwa kuburan beliau dijadikan masjid oleh umatnya sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, niscaya kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di luar rumahnya, berdampingan dengan kuburan-kuburan para sahabat di Baqi atau selainnya. Di samping alasan ini, ada juga alasan lain, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu :

إِنَّ الأَنْبِيَاءَ يُقْبَرُونَ حَيْثُ يُقْبَضُونَ

Sesungguhnya para nabi itu dikuburkan di mana mereka diwafatkan“.

Adapun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dimaklumi, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat di dalam rumah ‘Aisyah.

Kemudian perkataan ‘Aisyah selanjutnya ‘hanya saja beliau khawatir (kuburannya) akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, terdapat dua riwayat.

Berdasarkan riwayat pertama, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendirilah yang mengkhawatirkan hal tersebut, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya untuk menguburkannya di tempat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sedangkan berdasarkan riwayat kedua, maka kemungkinan yang mengkhawatirkan hal itu adalah para sahabat. Artinya, mereka khawatir hal itu terjadi pada sebagian umat sehingga mereka pun tidak menampakkan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena dikhawatirkan umat Islam berlebih-lebihan dan terlalu mengagung-agungkan kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ditampakkan.

Imam al Qurthubi berkata,”Oleh karena itulah, kaum muslimin berusaha semampu mungkin menutup jalan yang mengarah kepada pemujaan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara meninggikan dinding tanahnya dan menutup rapat pintu-pintu masuk ke arahnya dengan menjadikan dindingnya mengitari kuburan beliau. Mereka pun takut apabila letak kuburan beliau n dijadikan kiblat bagi orang-orang yang melakukan shalat sehingga seakan shalat yang menghadap ke arahnya tersebut merupakan suatu wujud beribadah. Karenanya, mereka kemudian membangun dua dinding dari dua sudut kuburan bagian utara, dan mengalihkan keduanya hingga bertemu pada sudut yang membentuk segitiga dari arah utara sehingga tidak memungkinkan siapa pun untuk menghadap ke arah kuburan beliau.”

3. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Aku mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda lima hari sebelum beliau wafat, ‘Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak, bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil. Seandainya aku menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, maka janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”

Al Khalili berkata,”Pengingkaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan mereka tersebut dapat diartikan dengan dua makna. Pertama, mereka bersujud terhadap kuburan para nabi untuk mengagungkan utusan Allah tersebut. Kedua, mereka memang menganggap boleh melakukan shalat di kuburan para nabi dan menghadap ke arah ketika melakukan shalat, karena mereka memandang hal itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan cerminan sikap pengagungan yang sangat kepada para nabi tersebut.

Makna pertama merupakan syirik jaliy (bentuk syirik yang jelas). Sedangkan makna kedua merupakan syirik khafiy (bentuk syirik yang tersembunyi). Oleh karena itu, mereka layak untuk dilaknat.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh berkata,”Keterkaitan hadits ini dengan permasalahan sikap keras Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah), meskipun mungkin saja orang yang melakukannya beribadah hanya kepada Allah. Hal itu, karena perbuatan tersebut termasuk di antara sarana-sarana yang mengantarkan kepada syirik besar. Telah ditetapkan di dalam kaidah-kaidah syariat dan telah disepakati oleh para muhaqqiq, bahwa menutup pintu (celah) yang mengantarkan kepada kesyirikan dan kepada perbuatan haram adalah wajib; karena syariat datang untuk menutup pokok-pokok perbuatan-perbuatan haram dan menutup celah-celah menuju kepadanya. Sehingga wajib menutup setiap pintu dari pintu-pintu kesyirikan kepada Allah. Di antara pintu-pintu itu ialah, menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid. Karena itu, tidak sah shalat yang dilakukan di dalam masjid yang dibangun di atas kuburan karena hal itu menafikan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang, namun orang-orang itu melakukannya, padahal larangan beliau tertuju kepada tempat shalat itu dilakukan sehingga shalatnya pun batal. Jadi, orang yang shalat di dalam masjid yang dibangun di atas kuburan, maka shalatnya batal, tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid’, maksudnya, dengan membangun masjid di atasnya dan shalat di sekitarnya, ‘karena sungguh aku larang kalian darinya’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (pada) menjelang akhir hayatnya (sebagaimana dinyatakan dalam hadits Jundub) telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Kemudian, tatkala dalam keadaan hendak diambil nyawanya –sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah– beliau melaknat orang yang melakukan perbuatan itu. Shalat di sekitar kuburan termasuk pula dalam pengertian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah walaupun tidak membangunnya. Inilah makna kata-kata Aisyah ‘dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, karena para sahabat belum pernah membangun masjid (tempat ibadah) di sekitar kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal setiap tempat yang digunakan untuk melakukan shalat di dalamnya, itu berarti sudah dijadikan sebagai masjid; bahkan setiap tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid sebagai yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan sebagai sarana bersuci.”.

Kesimpulannya : Shalat di kuburan tidak boleh, baik itu shalat menghadap ke arahnya, atau shalat di dekatnya karena mengharap berkah tempat tersebut, atau tidak mengharap berkahnya, tetapi hanya shalat nafilah (selain shalat jenazah). Semua itu tidak boleh. Baik di atas kuburan itu ada bangunan, seperti masjid, atau tidak bangunan di atasnya, maka shalat di atasnya tetap tidak boleh.

Di dalam Shahih al Bukhari, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah di antara shalat kalian itu dilakukan di rumah-rumah kalian, dan jangan di kuburan.” Juga disebutkan di dalam Shahih al Bukhari perkataan beliau kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika melihat sekelompok orang shalat di dekat sebuah kubur ‘kuburan, kuburan’, maksud beliau, jauhilah kuburan, jauhilah kuburan. Ini menunjukkan, shalat di kuburan tidak diperbolehkan, karena merupakan pengantar kepada kesyirikan. Lebih parah lagi jika di kuburan tersebut dibangun bangunan, lalu menjadikan bangunan-bangunan sekitar kuburan itu sebagai masjid untuk shalat, berdoa, membaca al Qur`an, dan semisalnya.

Maraji:
1. Fath al Majid Syarh Kitab at Tauhid.
2. At Tamhid li Syarhi Kitab at Tauhid, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh.
3. Al Qaul al Mufid, Jilid I, karya Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Menguburkan Mayat

MENGUBURKAN MAYAT

Oleh
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro

1. Mengangkat dan mengubur mayat merupakan suatu penghormatan kepadanya. Dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah berfirman:

أَلَمْ نَجْعَلِ اْلأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَاتًا

Bukankah telah Kami jadikan tanah sebagai pelindung bagi kalian. Dalam keadaan hidup dan mati. [Al Mursalat/77:25- 26]

ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ

Kemudian Allah mematikan dan menguburkannya. [‘Abasa/80: 21]

2. Yang menguburkan mayat adalah kaum lelaki, meskipun mayat tersebut wanita. Hal ini karena beberapa hal:

  • Bahwasanya hal ini dikerjakan oleh kaum muslimin pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga pada zaman sekarang.
  • Karena kaum lelaki lebih kuat untuk mengerjakannya.
  • Jika hal ini dikerjakan oleh kaum wanita, maka akan menyebabkan terbukanya aurat wanita di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Dalam masalah ini, wali dari mayit merupakan orang yang paling berhak menguburkannya, berdasarkan keumuman firman Allah:

وَأُوْلُوا اْلأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللهِ

Dan orang yang memiliki hubungan kerabat sebagian diantara mereka lebih berhak daripada yang lain. [Al Anfal/8: 75].

3. Disunnahkan untuk mengubur mayat di kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengubur para sahabatnya di kuburan baqi’. Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun dari salaf bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubur seseorang di selain kuburan, kecuali sesuatu yang telah mutawatir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikubur di kamarnya. Karena hal ini merupakan kekhususan Beliau. Sebagaimana hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يَجِبُ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ فَدَفَنُوْهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ (رواه الترمذي)

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, para sahabat berselisih pendapat dalam masalah tempat untuk mengubur Beliau. Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Saya mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang aku belum lupa. Beliau bersabda,’Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi, kecuali di tempat tersebut wajib untuk dikubur’.” Kemudian mereka mengubur Beliau di tempat tidurnya. [HR At Tirmidzi].

Orang yang mati syahid dikubur di tempat dia meninggal dunia. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengembalikan syuhada’ Uhud supaya dikubur di tempat mereka terbunuh. Padahal sebagian syuhada’ sudah dibawa pulang ke Madinah.

4. Disunnahkan untuk memperluas dan mendalamkan kuburan.
Karena diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Dikeluhkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mati terluka pada perang Uhud. Kemudian Beliau bersabda:

احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَحْسِنُوا … (رواه الترمذي)

Galilah dan luaskanlah, dan baguskanlah kuburan mereka. [HR At Tirmidzi].

Karena yang demikian lebih tertutup bagi mayit dan lebih terjaga dari binatang buas, dan baunya tidak akan mengganggu orang yang hidup.

5. Diperbolehkan duduk di dekat kuburan ketika mayat sedang dikubur, untuk mengingatkan orang yang hadir terhadap kematian.

6. Diperbolehkan untuk mengubur mayat di setiap waktu, dan makruh hukumnya mengubur mayat pada tiga waktu yang dilarang, sebagaimana telah dijelaskan dalam shalat jenazah, kecuali jika karena adanya darurat.

Dan diperbolehkan mengubur mayat pada malam hari. Karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu di dalam Al Bukhari dan Muslim. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Telah mati seseorang yang dahulu Nabi menjenguknya. Mati pada malam hari, kemudian para sahabat menguburnya pada malam itu juga. Ketika pagi, Beliau bertanya, ’Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?’ Kemudian Beliau mendatangi kuburnya, dan Beliau shalat jenazah di kuburan.” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari mereka mengubur pada malam hari.[1]

7. Disunnahkan bagi orang yang memasukkan mayat untuk berdo’a.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا وَضَعْتُمْ مَوْتَاكُمْ فِي قُبُوْرِهِمْ فَقُوْلُوْا بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلًّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الحاكم)

Apabila kalian meletakkan jenazah di kuburnya, maka ucapkanlah:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلًّةِ رَسُوْل اللهِ (Dengan nama Allah dan di atas agama Muhammad). [HR Al Hakim].

8. Diletakkan mayat di kuburnya di atas bagian tubuhnya yang kanan, sedangkan wajahnya menghadap ke arah kiblat. Hal ini yang dikerjakan oleh kaum muslimin sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sekarang, dan yang dilakukan di seluruh kuburan.[2]

9. Disunnahkan bagi orang yang ada di kuburan untuk melempar tanah tiga kali dengan kedua tangannya setelah selesai menutup lahad. Karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا (رواه ابن ماجه)

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menyalatkan jenazah, kemudian Beliau melemparkan tanah dari arah kepalanya tiga kali. [HR Ibnu Majah].

10. Setelah mengubur mayit, disunnahkan beberapa hal:

  • Untuk meninggikan kuburan sedikit dari tanah sekedar satu jengkal, dan tidak diratakan dengan tanah supaya berbeda dengan yang lain, sehingga bisa terjaga dan tidak dihinakan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحدا ونصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شبر (رواه ابن حبان والبيهقي)

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

  • Hendaknya kuburan dijadikan membulat bagian permukaannya (seperi punuk onta). Karena di dalam hadits Sufyan At Tammar disebutkan:

رَأَيْتُ قَبْرَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (وَقَبْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ) مَسَنَّمًا (رواه البخاري)

Aku melihat kubur Nabi (dan kubur Abu Bakar dan Umar) membulat. [HR Bukhari].

  • Agar diberi suatu tanda dengan batu atau yang lainnya, supaya dikuburkan di dekatnya orang yang mati dari keluarganya. Karena ketika Utsman bin Madh’un meninggal dunia, beliau meminta untuk diambilkan sebuah batu, kemudian beliau meletakkannya di dekat kepalanya. Dan beliau bersabda:

أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي (رواه أبو داود)

Supaya aku mengetahui kuburan saudaraku dan aku akan mengubur di dekatnya orang yang mati dari keluargaku. [HR Abu Dawud].

  • Tidak diperbolehkan mentalqin mayit setelbeliau berkata: ah dikubur, sebagaimana talqin yang dikenal pada zaman sekarang, yaitu dengan menuntun syahadat la ilah illallah. Akan tetapi, hendaklah berdiri di dekat kubur kemudian berdo’a. Dan orang yang hadir agar memintakan ampunan bagi mayit. Di dalam hadits Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ (رواه أبو داود)

Dahulu, apabila Nabi selesai dari mengubur mayit, Beliau berdiri di dekatnya dan bersabda: “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintakan supaya dia diberikan keteguhan, karena sekarang ini dia sedang ditanya”. [HR Abu Dawud].

Setiap orang berdo’a sendiri-sendiri tanpa adanya komando (berjamaah).[3]

11. Diperbolehkan untuk mengeluarkan (membongkar kembali) mayat dari dalam kuburnya untuk tujuan yang benar, seperti kalau dia dikubur sebelum dimandikan dan dikafani.

12. Bagi seseorang tidak disunnahkan untuk menggali kuburnya sebelum dia mati. Karena Nabi dan para sahabatnya tidak pernah mengerjakan perbuatan seperti ini. Dan seseorang tidak mengetahui kapan dan dimana dia akan mati. Apabila maksudnya untuk mempersiapkan dirinya menghadapi kematian, maka hal ini dengan mengamalkan amal shalih.[4]

13. Tidak diperbolehkan menulis sesuatu di atas kuburan.
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا وَأَنْ تُوطَأَ(رواه الترمذي)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang di atas kuburan diberi warna dan ditulis sesuatu. Dan Beliau melarang di atasnya dibangun dan diinjak. [HR At Tirmidzi].

14. Tidak boleh mengubur orang kafir di kuburan kaum muslimin dan sebaliknya.

15. Tidak boleh menambahkan sesuatu di atas kuburan, baik dengan tanah atau bangunan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu yang marfu’, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ… (رواه النسائي)

Rasulullah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan atau ditambahkan kepadanya tanah. [HR An Nasa-i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].

16. Dibenci berjalan di atas kuburan dengan mengenakan alas kaki tanpa ada udzur. Namun apabila ada udzur, seperti tempatnya sangat panas atau terdapat banyak duri, maka tidak mengapa berjalan dengan mengenakan sandal. Didalam hadits Basyir bin Nahik (bekas budak Rasulullah), ia berkata:

بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا (رواه أبو داود)

Ketika aku berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tiba-tiba ada seseorang yang berjalan di kuburan dengan mengenakan sandal. Kemudian Beliau bersabda: “Wahai, orang yang mengenakan sandal! Celakalah engkau! Lepaskanlah dua sandalmu!” Kemudian lelaki tersebut melihat sandalnya. ketika dia melihat Rasulullah melepas sandalnya, maka dia melepas dan melempar kedua sandalnya. [HR Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

17. Diharamkan memasang lampu di kuburan.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ (رواه أبو داود و الترمذي)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan orang yang memasang lampu padanya. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].

18. Tidak diperbolehkan buang hajat di kuburan.

19. Diharamkan mengubur satu mayat di atas kuburan orang lain, kecuali diperkirakan kuburan yang pertama sudah menjadi tanah. Dalilnya, ialah apa yang dikerjakan kaum muslimin sejak zaman Nabi hingga zaman sekarang, bahwa seseorang di kuburnya sendirian.

Syaikh Ibnu Utsaimin t berkata: “Tidak ada bedanya ketika mengubur dalam satu waktu, yaitu dimasukkan dua kuburan secara bersamaan atau hari ini dikubur seseorang kemudian besok dikubur orang lain,” kemudian beliau berkata: “Kecuali dalam keadaan darurat, seperti banyaknya orang yang mati, kemudian orang yang menguburnya sedikit. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa apabila dimasukkan dua atau tiga orang dalam satu kuburan.”[5]

20. Disunnahkan untuk mengumpulkan kerabat yang mati di satu pekuburan, dan haram hukumnya mengumpulkan beberapa mayat dalam satu liang lahad, kecuali ada hal darurat.

21, Diharamkan menyembelih dan makan dari sembelihan tersebut di kuburan.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Haram hukumnya menyembelih dan berqurban di kuburan, meskipun si mayat telah bernadzar, atau dia telah memberikan syarat; maka syaratnya batil dan dianggap tidak sah. Karena hadits Anas, beliau berkata: Telah bersabda Rasulullah:

لَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ (رواه أبو داود)

Tidak ada sembelihan untuk si mayat dalam agama Islam. [HR Abu Dawud].

Dan beliau berkata: “Mengeluarkan shadaqah ketika mengiringi jenazah merupakan perbuatan yang dibenci, karena menyerupai menyembelih di kuburan.”[6]

22. Tidak boleh membaca Al Qur’an di kuburan. Karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi dan para sahabatnya. Maka perbuatan ini termasuk bid’ah.

23. Tidak boleh meletakkan pelepah kurma atau yang lainnya di atas kuburan. Karena hal ini termasuk bid’ah dan berprasangka yang jelek kepada mayit.
Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan pelepah kurma di atas dua kuburan ketika Beliau mengetahui bahwa keduanya sedang disiksa. Adapun kita tidak mengetahui hal tersebut.

24. Tidak boleh meletakkan kain hijau di atas keranda yang tertuliskan ayat kursi. Karena hal ini termasuk meremehkan terhadap ayat-ayat Allah.
Hal ini tidak pernah ada di dalam Sunnah dan tidak pernah dikerjakan oleh seorang pun di antara para sahabat dan tabi’in. Seandainya perbuatan seperti ini baik, pasti mereka telah mendahului kita dalam mengamalkannya. Terlebih lagi apabila terdapat keyakinan yang salah bahwa perbuatan ini akan bermanfaat bagi si mayit. Padahal yang benar, tidak akan bermanfaat sama sekali bagi si mayit.[7]

Demikianlah beberapa hal yang dimudahkan Allah untuk kami kumpulkan. Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan para penuntut ilmu, serta kaum muslimin pada umumnya. Wa billahit taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Fatwa Lajnah Da’imah di dalam Fatawa Islamiyyah (2/34)
[2] Lihat Ahkamul Janaiz, 151
[3] Lihat Ahkamul Janaiz (153-156), Ash Shalat, Dr. Abdullah Ath Thayyar, hlm. 289
[4] Lihat Al Akhbarul Ilmiyyah, hlm. 134
[5] Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/461)
[6] Lihat Al Akhbarul Ilmiyyah, 135
[7] Lihat Ash Shalat, hlm. 293

Tujuan Ziarah Kubur Dalam Kaca Mata Sufi

TUJUAN ZIARAH KUBUR DALAM KACA MATA SUFI

Di negeri ini, terutama di pulau Jawa, sudah jamak orang-orang melakukan ziarah ke makam Ulama (misal, Wali songo). Dengan koordinasi seseorang yang ditokohkan, merekapun berangkat menuju makam-makam itu. Jarak yang jauh dan persiapan bekal yang banyak, tidak menjadi soal bagi para peziarah. Sebab dengan ‘perjalanan spiritual’ ini akan banyak manfaat yang dapat mereka peroleh. Sebelum berangkat, para peziarah ini mempunyai tujuan tertentu. Mereka berharap semua tujuannya tercapai setelah menjalani perjalanan spiritual ke makam-makam orang yang dianggap wali atau makam Ulama karismatis, tidak peduli siapa dia. Inilah cuplikan apa yang terjadi di sekitar kita. Apakah yang seperti ini dibenarkan oleh syariat Islam?.

Hikmah Ziarah Kubur Menurut Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Ziarah kubur bukan hal terlarang. Hukumnya mustahab (dianjurkan). Di awal perjalanan Islam, perbuatan ini memang dilarang untuk menutup akses menuju syirik. Ketika tauhid telah mapan di hati para Sahabat, ziarah kubur diizinkan kembali dengan tata cara yang disyariatkan. Artinya, siapa saja yang berziarah dengan cara-cara yang disyariatkan, maka ia tidak diizinkan untuk berziarah[1].

Pengagungan manusia dan perbuatan syirik di mana pun bertentangan dengan Islam yang berlandaskan tauhid. Begitu pula dalam ibadah yang bernama ziarah kubur ini. Syariat telah menentukan hikmah dari anjuran berziarah kubur, yaitu:

  1. Mengingatkan hamba kepada akhirat dan memberi pelajaran berharga baginya akan kehancuran dunia dan kefanaannya. Sehingga jika ia kembali dari makam, timbul rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla yang bertambah, dan kemudian memikirkan akhirat dan beramal untuk itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, kunjungilah karena mengingatkan kalian kepada akhirat [HR. Muslim, an-Nasâi, dan Ahmad]

  1. Mendoakan kebaikan bagi mayit dan memohonkan ampunan bagi mereka. Ini merupakan bentuk perbuatan baik orang yang masih hidup kepada orang yang telah mati. Amalannya telah putus begitu ia menghembuskan nafas terakhirnya meninggalkan dunia menuju akhirat. Oleh sebab itu, ia sangat membutuhkan orang-orang yang berbaik hati mau mendoakan kebaikan dan ampunan baginya, serta menjadikannya penghuni surga.

Secara eksplisit, doa yang dilantunkan peziarah kubur sebelum memasuki makam menjadi dasar hikmah kedua ini. Ditambah dengan riwayat bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pergi di malam hari ke (kompleks makam) Baqi’. ‘Aisyah Radhiyallahu anha menanyakan alasan kepergian beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

إِنِّيْ أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ

         Aku diperintah untuk mendoakan mereka [2]

  1. Pada tata cara berziarah, bagi yang mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berarti ia telah berbuat baik kepada dirinya sendiri. Sebaliknya, orang-orang yang melakukan perbuatan macam-macam dalam berziarah, mereka telah menjerumuskan diri ke dalam jurang kesesatan.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyampaikan hikmah ketiga ini dengan mengatakan: “(Hikmah ziarah kubur) pengunjung berbuat baik kepada dirinya sendiri dengan mengikuti petunjuk Sunnah dan melangkah sesuai dengan ketentuan aturan yang disyariatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jadi, ia telah berbuat baik kepada diri sendiri dan orang (penghuni kubur) yang ia kunjungi”.[3]

Hikmah ini banyak dilupakan oleh para penulis tentang masalah ziarah kubur. Sebagaimana dalam setiap pelaksanaan ta’abbud mesti berlandaskan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , demikian pula dalam pelaksanaan ziarah kubur. Di masa  kini, panduan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ziarah kubur telah terabaikan. Akibatnya, di kebanyakan negeri Islam, kuburan telah beralih fungsi menjadi sumber praktek syirik dan maksiat lainnya. [4]

Ziarah Kubur ala Sufi
Ibnul Hâj, seorang tokoh Sufi menjelaskan mekanisme ziarah kubur versi mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan risâlah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . As-Sya’râni memasukkan nama Ibnul Hâj dalam kitab Thabaqât Shûfiyah al-Kubra.  Katanya dalam al-Madkhal, “(Saat berziarah kubur) hendaknya peziarah mendoakan mayit, juga berdoa di sisi kubur saat muncul persoalan sulit yang menimpa dirinya atau kaum Muslimin. Jika penghuni kubur termasuk orang yang diharapkan keberkahannya, maka peziarah bertawassul kepada Allah Azza wa Jalla dengannya….kemudian bertawasul dengan para penghuni kubur dari kalangan orang-orang shaleh dari mereka untuk menyelesaikan persoalan-persoalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Lantas baru berdoa bagi kebaikan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, kaum kerabat dan keluarga penghuni kubur dan seluruh kaum Muslimin…

Ia meneruskan: Siapa saja ada keperluan, hendaknya mendatangi mereka dan bertawasul dengan mereka. Sebab mereka adalah perantara antara Allah Azza wa Jalla dan makhluk-Nya ……”

Tentang ziarah kubur para Nabi, ia mengatakan: “Jika peziarah datang mengunjungi mereka, hendaknya bersikap menghinakan diri, merasa membutuhkan, dan menundukkan diri, mengkonsentrasikan hati dan pikirannya kepada mereka dan membayangkan sedang melihat mereka dengan mata hatinya…. memohon kepada mereka, meminta kepada mereka penyelesaian persoalan (yang sedang dihadapi) dan meyakini akan dikabulkan karena keberkahan mereka dan optimis di dalamnya. Sebab mereka adalah pintu Allah Azza wa Jalla yang terbuka. Dan telah menjadi hukum Allah Azza wa Jalla , masalah-masalah tertuntaskan melalui tangan-tangan mereka. Siapa saja yang tidak bisa mengunjungi kuburan mereka, hendaknya mengirimkan salam kepada mereka sambil menyebutkan kepentingannya, permohonan ampun dan penutupan kesalahannya dll…”.

“Secara khusus bagi peziarah yang mengunjungi kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia harus lebih menghinakan diri dan merasa butuh kepadanya. Karena beliau pemberi syafaat yang sudah memperoleh idzin. Syafaat beliau tidak tertolak. Dan orang yang mendatangi beliau dan meminta tolong kepadanya tidak kembali dengan tangan hampa. Siapa saja yang bertawassul kepadanya, atau mengharapkan beliau menyelesaikan masalah-masalahnya pasti tidak tertolak dan akan sukses”.[5]

Kebatilan Tata Cara Ziarah Kubur versi Sufi
Dari keterangan Ibnul Hâj di atas, tampak betapa jauh perbedaan tujuan ziarah kubur yang disyariatkan. Mengenai perkataan Ibnul Hâj berkait tata cara ziarah kubur para nabi yang berbunyi “Jika peziarah datang mengunjungi mereka, hendaknya bersikap menghinakan diri…”, Syaikh Ahmad an-Najmi berkomentar: “Ini adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya abadi di neraka. Saya tidak tahu kemana akal mereka di hadapan ayat-ayat al-Qur`ân dan hadits-hadits yang menyatakan kebatilan dan rusaknya keyakinan tersebut serta perbedaannya yang jauh dengan ajaran Islam dan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sesungguhnya bersikap menghinakan diri, merasa membutuhkan, dan menundukkan diri, mengkonsentrasikan hati dan pikirannya kepada mereka dan berdoa, ini semua adalah hal-hal yang mesti dilakukan seorang hamba kepada Rabbnya (Allah Azza wa Jalla ). Siapa saja mengarahkannya kepada malaikat atau nabi (atau manusia-red), sungguh ia telah berbuat syirik besar…[6]

Selanjutnya beliau menambahkan, “Orang ini telah mengadakan tandingan bagi Allah Azza wa Jalla . Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu ‘Abbas: “Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah Azza wa Jalla “. Sementara Ibnul Hâj mengatakan: “Mintalah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Minta tolonglah kepada Allah Azza wa Jalla “. berbeda dengan Ibnul Hâj yang mengatakan: “Minta tolonglah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan persembahkan sikap menghinakan, membutuhkan dan kemelaratan kepadanya”.

Agar lebih jelas lagi, berikut ini beberapa pernyataan Ulama Sufi yang mengajak para pengikutnya untuk mendatangi kubur-kubur mereka saat ditimpa persoalan.

As-Sya’râni mengutip pernyataan Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Farghal (meninggal tahun 850 H), ia mengatakan:

أَنَا مِنَ الْمُتَصَرِّفِيْنَ فَيْ قُبُوْ رَهمْ فَمَنْ كَانَتْ  لَهُ حَاجَةٌ  فَلْيأتِ إِلَيَّ وَيَذْكُرُهَا لَيْ أَقْضِهَا لَهُ

Saya termasuk orang yang sanggup menangani urusan-urusan saat berada di alam kubur. Siapa saja memiliki kepentingan, hendaknya datang kepada (kubur)ku dan menyampaikannya kepadaku. Aku akan menyelesaikannya”. [7]

As-Sya’râni juga mengutip pernyataan Syaikh Syamsuddin di detik-detik kematiannya:

مَنْ كَانَتْ  لَهُ حَاجَةٌ  فَلْيأتِ إِلَي قَبْرِيْ وَيَطْلُبُ حَاجَتَهُ أَقْضِهَا لَهُ

Siapa saja memiliki urusan penting hendaknya mendatangi kuburku dan menyampaikan keperluannya, pasti akan aku tuntaskan[8]

As-Sya’râni berkata tentang Ma’rûf al-Kurkhi: “Kuburannya dijadikan tempat untuk meminta hujan (saat kekeringan)

Mengenai Syaikh Ahmad az-Zâhid, as-Sya’râni berkomentar: Kuburannya terkenal, sering dikunjungi. Orang-orang mencari berkah darinya“.

Tentang Syaikh Ahmad bin ‘Asyir (seorang tokoh Sufi), dikatakan: “Kuburannya didatangi oleh orang-orang yang menderita penyakit dan cacat tubuh (untuk menyembuhkannya)“.

Inilah sebagian nukilan yang sudah cukup mewakili bagaimana jauhnya mereka dari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berziarah kubur. Gambaran yang sekaligus mewakili realita orang-orang yang mendatangi kuburan orang yang dikeramatkan atau diagungkan.

Syaikh ‘Abdur Razzâq al-‘Abbâd hafizhahullâh menegaskan kekeliruan mereka ini dengan berkata: “Inilah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berziarah kubur selama dua puluh sekian tahun sampai beliau wafat (telah diterangkan dengan jelas-red). Demikian pula petunjuk Khulafâur Râsyidin dan seluruh Sahabat dan Tabi`în. Apakah mungkin ada orang di muka bumi ini yang sanggup membawakan riwayat dari mereka (generasi Sahabat dan Tabi’în) baik dengan jalur yang shahîh, lemah atau terputus bahwa mereka dahulu bila menghadapi urusan penting datang ke kubur-kubur dan berdoa di sana serta mengusap-usap pusara. Apalagi riwayat bahwa mereka mengerjakan shalat di kuburan dan meminta kepada Allah Azza wa Jalla melalui mereka atau meminta penghuni kubur untuk mewujudkan keperluan-keperluan mereka (lebih tidak ada lagi, red). Seandainya ini merupakan perkara Sunnah atau sebuah keutamaan, sudah barang tentu akan ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Dan para Sahabat dan Tabi’în pun pasti akan melakukannya….[9]

Penutup
Ziarah kubur termasuk ibadah dan amal shaleh, karena itu harus dikerjakan sesuai dengan rambu-rambu syariat. Bila tidak, hanya akan menjerusmukan kepada pelanggaran syariat.

Wallâhu a’lam

Sumber:

  1. Taqdîsul Asy-khâs Fil Fikris Shûfi, Muhammad Ahmad Luh (2/111-132)
  2. Fiqhul Ad’iyah Abdur Razzâq al-‘Abbâd, dalam bab khuthûratut ta’alluq bil qubûr/bahaya bergantung dengan kuburan (1/124-129)
  3. Baitul ‘Ankabût, Khalîl Ibrâhim Amîn, pengantar Syaikh Shâlih al-Fauzân, Dârul Muqtathaf.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Ighâtsatul Lahafân 1/313
[2] Hadits riwayat Ahmad. Al-Albâni rahimahullah berkata: “Shahîh sesuai riwayat Bukhâri dan Muslim” (Musnad 6/252). Lihat pula Shahîh Muslim no. 974
[3]  Ighâtsatul Laghfân (1/337) Nukilan dari Taqdîsul Asykhâs 2/116
[4]  Lihat Taqdîsul Asykhâs (2/116)
[5] al-Madkhal hal. 254-258
[6]  Kemudian Syaikh Ahmad an-Najmi hafizhahullâh membawakan beberapa ayat al-Qur`ân, surat al-An’âm:1, al-An’âm: 88, al-A’râf:191, 194, az-Zumar: 65. (Audhahul Isyârah Fir Raddi ‘ala Man Ajâzal Mamnû’ minaz Ziyârah hal. 203-205)
[7]  Thabaqât as-Sya’râni (2/93)
[8]  Ibid (2/86)
[9]  Fiqhul “Ad’iyah (2/125)

Aqidah Adzab Kubur Mutawatir

AQIDAH ADZAB KUBUR MUTAWATIR

Oleh
Ustadz Agus Hasan Bashori

Allah berfirman:

فَإِنْ ءَامَنُوا بِمِثْلِ مَا ءَامَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ

Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu)” [Al-Baqarah/2:137].

Diantara aqidah Islam yang diimani oleh Rasul Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang diajarkan kepada umatnya adalah adanya fitnah dan adzab kubur. Oleh karena itu memahami aqidah ini adalah sebuah keniscayaan. Apalagi dengan adanya gerakan yang menghidupkan kembali kesesatan Khawarij dan sebagian Mu’tazilah yang mengingkari adanya adzab kubur dengan syubhat yang mereka lontarkan, yaitu :

  1. Adzab kubur itu irrasional.
  2. Haditsnya berstatus ahad yang berarti tidak meyakinkan. Sementara meyakini yang zhanni adalah haram.
  3. Adzab kubur hanyalah masalah khilafiyyah.
  4. Dalil-dalil tentang adzab kubur saling bertentangan[1].

Pada masa Imam al-Baihaqi (384-458 H), orang-orang Qadariyyah, Mu’tazilah bahkan Batiniyyah berpura-pura berintisab kepada madzhab Hanafi. Ahli kalam dari kalangan mereka mengingkari hadits ahad dan mengingkari adzab kubur. Hal ini mendorong Imam al-Baihaqi untuk menulis kitab khusus yang berjudul “Itsbat Adzab al-Qabr”. Kitab ini sudah dicetak di Oman dengan tahqiq Dr. Syaraf Mahmud. Kini, karena pemikiran-pemikiran bid’ah ini muncul kembali dengan gencar, maka kami merasa terpanggil untuk memaparkan tentang fitnah kubur, adzab kubur, perintah memohon perlindungan dari adzab kubur, sebab-sebab yang mendatangkan adzab kubur dan yang menyelamatkan manusia darinya, sehingga menjadi jelas siapa yang benar dan siapa yang sesat, siapa yang mengikuti sunnah dan siapa yang mengikuti bid’ah, siapa yang mengikuti ulama salaf dan siapa yang mengkhianati mereka.

Fitnah Kubur
Yang dimaksud dengan fitnah kubur adalah ujian bagi si mayit tatkala ditanya oleh dua malaikat, Munkar dan Nakir (Majmu’ al-Fatawa 4/257).

Hadits-hadits tentang fitnah kubur ini telah mutawatir dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits al-Bara’ ibn ‘Azib, Anas ibn Malik, Abu Hurairah, dll. Fitnah kubur ini berlaku secara umum bagi setiap orang mukallaf, kecuali para Nabi yang masih ada khilaf. (Majmu’ al-Fatawa 4/257).

Ibn Abdil Barr mengatakan: “Atsar yang shahih dalam bab ini menunjukkan bahwa fitnah kubur ini hanya berlaku bagi orang mukmin dan munafik, yaitu orang-orang sewaktu di dunia masuk dalam kategori ahli kiblat dan beragama Islam. Adapun orang-orang kafir yang ingkar, maka mereka tidak ditanya tentang Tuhan, agama dan nabinya. Obyek yang ditanya tentang ini semua adalah orang Islam. wallahu a’lam.

يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ

Allah meneguhkan (iman) orang-orang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan akhirat﴿  (QS Ibrahim/14: 27).”

Lebih lanjut Ibnu Abdil Barr mengatakan: “Dalam hadits Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya umat ini diuji di dalam kuburnya’ (HR. Bukhari, Tirmidzi, dll). Lafadz ini mengandung kemungkinan bahwa umat ini dikhususkan dengan hal tersebut, ini adalah perkara yang tidak qath’i. Wallahu a’lam.”[2]. Sedangkan Ibnu al-Qayyim mentarjih bahwa ujian di dalam Barzakh berlaku juga untuk orang kafir dan munafik berdasarkan hadits Anas dan Bara’ dan keumuman al-Qur’an[3].

Berapa kali pertanyaan di kuburan?. Ubaid bin Umair mengatakan bahwa: “Yang diuji hanya dua orang mukmin dan munafik. Adapun orang mukmin maka ia diuji tujuh hari, sedangkan orang munafik maka ia diuji 40 hari.”[4]

Imam Suyuthi menjelaskan bahwa fitnah kubur selama tujuh hari diriwayatkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Antara lain Imam Ahmad dalam kitab Zuhud dari Thawus, Abu Nu’aim al AshFahani dalam al-Hilyah dari Thawus, Ibnu Juraij dalam Mushannafnya dari Ubaid bin Umair, Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dari Mujahid dan Ubaid bin Umair…[5].

Akan tetapi seluruh riwayat yang marfu’ dari Nabi n menunjukkan bahwa pertanyaan kubur hanya sekali. Wallahu a’lam [6].

Adapun orang yang tidak mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila, maka para ulama’ berselisih menjadi dua pendapat:

  1. Ia diuji, ini adalah pernyataan mayoritas Ahlu Sunnah, diceritakan oleh Abu al-Hasan ibn Abdus dari mereka, dan oleh Abu Hakim al-Nahrawani, dll.
  2. Ia tidak diuji, sebab ujian itu untuk orang yang mukallaf di dunia.

Jumhur Ahlu Sunnah berhujjah dengan riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat jenazah atas anak kecil yang belum beramal kebajikan sama sekali, maka beliau berdo’a:

اللهم قهْ عذاب القبر وفتنة القبر

Ya Allah lindungilah ia dari adzab kubur dan fitnah kubur[7].

Ibn Taimiyah berkomentar: “Ini menunjukkan bahwa ia diuji”[8]. Dan ini sesuai dengan orang yang menyatakan bahwa ia juga diuji dihari kiamat sebagaimana pendapat mayoritas ulama ahlu sunnah baik yang ahli hadits maupun ahli kalam, ini yang dipilih oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari sesuai dengan nash-nash Imam Ahmad.[9].

Adzab Kubur
Madzhab salaf al-Ummah dan para imamnya adalah apabila seseorang itu telah mati maka ia berada dalam kenikmatan atau adzab[10] . Berikut ini adalah dalil-dalil dari al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama.

Dalil- Al-Qur’an
1. Firman Allah

وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الًعَذَابِ اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوُنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

Dan Fir’aun beserta pengikutnya dikepung oleh adzab yang sangat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada mereka): “Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.” [Al Mukmin/40 : 45-46].

Al-Qurtubi berkata: “Jumhur ulama mengatkan bahwa العرض  ini ada dalam barzakh dan ini adalah hujjah bagi adanya adzab kubur”[11].

2. Firman Allah

وَِإنَّ لَّلذِيْنَ ظَلَمُوْا عَذَابًا دُوْنَ ذَلِكَ وَلَكِنْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُوْنَ

Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang dhalim ada adzab selain itu, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahuinya“. [Ath-Thuur/52: 47]

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di mengatakan: “atkala Allah menyebutkan adzab untuk orang-orang zhalim di akhirat maka Dia memberitakan bahwa ada adzab untuk mereka sebelum adzab di hari kiamat nanti. Ini adalah mencakup adzab di dunia dengan dibunuh, ditawan dan diusir dan mencakup adzab Barzakh dan adzab kubur, akan tetapi kebanyakan mereka tidak meyakini”[12]

3. Firman Allah

إذَ الظَّاِلُمْوْنَ فِي غَمَرَاتِ اْلَموْتِ وَالْمَلاَئِكَةُ بَاسِطُوْا أَيْدِيْهِمْ أَخْرِجُوْا أَنْفُسَكُمْ الَّيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُوْنِ

Sekiranya kamu melihat diwaktu orang-orang yang dzalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya (sambil berkata): “keluarkanlah nyawamu”, di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang menghinakan“. [Al An’am/6: 93].

Ibn Abbas berkata: “Ini adalah ketika mati, para malaikat memukuli wajah dan pantat mereka”[13]. Hal ini disaksikan oleh Surat Muhammad ayat 27 dan Surat al-Anfal ayat 50-51.

4. Firman Allah

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit “. [Thaha/20: 124]

Ini terjadi sebelum hancurnya dunia, karena setelah itu Allah berfirman:
ونحشره يوم القيامة أعمي  Allah menjelaskan bahwa kehidupan yang sempit itu sebelum hari kiamat, dalam kenyataan di dunia kita lihat Yahudi dan Nasrani serta kaum musyrikin berada dalam kemewahan dan kemakmuran, ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Allah bukanlah kesempitan rizki dalam kehidupan dunia, akan tetapi dalam kehidupan setelah mati sebelum hari kebangkitan.[14].

Syaikh Abdur Rahman As Sa’di menegaskan: “Sebagai balasan untuknya adalah Kami jadikan kehidupannya sempit dan susah. Hal ini tidak lain adalah adzab. Kehidupan yang sempit ditafsiri dengan adzab kubur karena kuburan disempitkan atasnya, dia dikurung dan diadzab sebagai balasan bagi perbuatannya yang berpaling dari dzikir kepada Allah, ini adalah salah satu ayat yang menunjukkan adanya adzab kubur. Ayat yang kedua adalah dalam Surat al-An’am nomor 93, ayat ketiga dalam Surat al-Sajdah nomor 27 dan keempat dalam Surat al-Mukmin nomor 45-46. Sebagian ahli tafsir memandang bahwa kehidupan yang sempit itu meliputi di alam dunia …… di alam barzakh dan di alam akhirat, karena mutlak tidak dibatasi”[15]. Selain itu adzab kubur juga dikandung oleh Surat al-Waqi’ah ayat 83-96, al-Fajr: 27, al-Taubah: 101, al-Israa’: 75, Ibrahim: 27, al-Takatsur: 1-4.[16] .

Dalil As-Sunnah
Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adzab kubur sangat banyak, hingga Ibn Abd al-Barr mengelompokkannya dalam hadits mutawatir (al-Tamhid 9/230), begitu pula ibn Taimiyah (al-Majmu’ 4/285), ibn al-Qoyyim (al-Ruh, 65 dan Miftah daar al-Sa’adah 1/207), dan Imam Ali ibn Abd al-Izz, (Tahdzib syarah al-Thahawiyah, 238), al-Allamah al-Aini (Umdah al-Qari 8/146(, ibn Rajab (Ahqal al-Qubur, h. 81), al-Allamah al-Safarini (Lawami’ al-Anwar 2/5), Imam Suyuthi (Syarh al-Shudur, h. 48 dan Syaikh al-Albani (Silsilah Ahadits al-Shahihah 1/295-296), Hadits Adzab kubur ini diriwayatkan oleh 29 sahabat. Diantara hadits-hadits tersebut:

  1. Hadits Al-Bara’ Ibn ‘Azib.
    Hadits al-Bara’ ibn ‘Azib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang mukmin didudukkan di dalam kuburnya, ia akan didatangi (oleh malaikat) lalu dia bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, itulah yang dimaksud oleh firman Allah (Ibrahim/14 : 27)

فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ يثبت الله الدين امنوا بالقول الثابت

Dan dari jalur isnad lain, Ghundar menambahkan: “Ayat ini turun berkenaan dengan adzab kubur” [HR. Bukhari no.1369, Muslim no.2871]

Hadits Bara’ ini secara panjang lebar diriwayatkan oleh Ahmad 4/287; Hakim 1/37 dan Ibn Abi Syaibah 3/381.[17].

  1. Hadits ibn Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan alinnya.
    Tatkala orang-orang musyrik dimasukkan dalam al-Qalib (sumur), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka: “Hai fulan-hai fulan, apakah kalian telah mendapatkan bahwa apa yang telah dijanjikan oleh Tuhan kalian adalah benar? Sesungguhnya aku mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh Tuhanku adalah benar” (HR Bukhari no.1370, 3976, 3980, 4026, Muslim no. 2873). Ini menunjukkan keberadaan mereka, pendengaran mereka dan kebenaran adzab yang yang dijanjikan oleh Allah setelah mati. [Al-Majmu’ 4/267].
  2. Hadits Aisyah رضي الله عنها
    Ia berkata: “Seorang wanita Yahudi Madinah yang sudah tua masuk ke rumahku. Ia berkata bahwa ahli kubur itu disiksa di dalam kuburnya, maka saya mendustakannya, tidak mempercayainya. Setelah ia keluar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah, maka saya ceritakan kalau seorang wanita Yahudi tua telah datang dan menyatakan bahwa ahli kubur itu disiksa dalam kuburnya, maka Beliau bersabda: “Wanita itu benar, mereka disiksa dengan siksaan yang bisa didengar oleh seluruh binatang”. Aisyah berkata: “Maka setelah itu saya tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat melainkan beliau memohon perlindungan dari adzab kubur”. Ghundar menambahkan: “Adzab kubur adalah haq”. [HR Bukhari no. 1372,6366 dan Muslim 586].
  3. Hadits Ummu Mubasysyir رضي الله عنها
    Dia berkata: Ketka aku sedang berada di kebun, Beliau bersabda kepadaku, “Berlindunglah kalian dari adzab kubur”. Saya bertanya: Wahai Rasulullah, apakah dalam kubur ada adzab?. Beliau menjawab: Sesungguhnya mereka disiksa di dalam kuburnya dengan siksaan yang bisa didengar oleh hewan.” [Hadits shahih riwayat Abu Hatim al-Busti, shahih, lihat Syarah Aqidah al-Wasithiyah 130; al-Ruh: 67].
  4. Hadits Asma’ binti Abi Bakar رضي الله عنها
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (setelah shalat kusuf): “Tidak ada sesuatu pun yang belum aku lihat melainkan aku telah menyaksikannya dari tempatku ini hingga surga dan neraka. Dan telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian diuji di dalam kubur kalian, seperti atau mendekati fitnah Dajjal.” [HR. Malik: 40; Bukhari 1/95, dll, lihat al-Tamhid 9/227-228]
  5. Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan di dalam kuburnya dan ditinggalkan oleh pengantarnya- dan dia mendengar suara sandal mereka – ia didatangi oleh dua malaikat dan didudukkan, lalu keduanya menanyai: “Apa yang kamu ketahui tentang perihal orang ini, maksudnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka orang mukmin akan menjawab: Saya bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Lalu dikatakan: “Lihatlah kepada tempat dudukmu dari neraka, Allah telah menggantikannya untukmu tempat duduk surga, lalu ia melihat kepada keduanya sekaligus”.

Qatadah berkata: “Disebutkan kepada kami bahwa kuburnya diluaskan untuknya”. Kemudian kembali kepada hadits Anas. “Adapun orang munafik dan orang kafir maka mereka menjawab: Saya tidak tahu, saya dulu menirukan ucapan orang-orang. Maka dikatakan : Kamu tidak tahu, kamu tidak baca (al-Qur’an) (atau tidak mengikuti orang yang tahu -pent)”, kemudian dia dipukul sekali dengan palu godam yang terbuat dari besi, maka ia menjerit dengan jeritan yang bisa didengar oleh seluruh mahluk yang ada di sekitarnya selain manusia dan jin”. [HR Bukhari no. 1347].

Dalam hadits Bara’ disebutkan: Seandainya dipukulkan pada gunung tentu akan hancur menjadi debu. Dalam hadits Asma’: “Seekor binatang yang dikirim ke dalam kuburnya ia membawa cambuk dan ujungnya adalah bara api sebesar kepala unta, ia memukulinya sesuai dengan kehendak Allah, tanpa ada suara ia tidak mendengar suaranya sehingga tidak merasa kasihan kepadanya”. Dalam hadits Abu Said, Abu Hurairah dan Aisyah ada tambahan: “Kemudian dibukalah pintu surga untuknya lalu dikatakan kepadanya: ‘Ini adalah tempat tinggalmu seandainya kamu beriman kepada Rabbmu, karena kamu telah kufur maka Allah mengganti ini (dengan neraka), lalu dibukalah satu pintu ke neraka’”. Dalam hadits Abu Hurairah ada tambahan: “Maka ia semakin menyesal dan tersiksa, dan kuburnya menghimpitnya hingga tulang rusuknya porak-poranda”. Dalam hadits al-Bara’ dinyatakan “Maka ada yang memanggil dari langit: “Hamparkan untuknya tikar dari neraka, pakaikan baju dari neraka dan bukakanlah untuknya satu pintu menuju neraka, maka sampailah kepadanya panasnya neraka”. [Fath al-Bari 3/237-240]

  1. Hadits Abu Ayyub al-Anshari.
    Ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallan dari rumah pada waktu matahari telah terbenam, maka beliau bersabda: ‘Orang-orang Yahudi itu disiksa dalam kuburnya’”. [HR Bukhari no. 1375 dan Muslim 2869].
  2. Hadits Zaid bin Tsabit
    Dia berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w sallam berada di suatu kubur milik Bani Najjar di atas sebuah keledai -dan kami bersama beliau- tiba-tiba keledai itu berputar-putar hingga hampir menjatuhkan Nabi Shallallahu ”alaihi wa sall, ternyata di sana ada kuburan yang berjumlah enam, lima atau empat, maka beliau bertanya: ‘Siapa yang mengetahui perihal kuburan ini?’ Maka seseorang berkata: ‘Saya’, beliau bertanya: ‘Kapan mereka mati?.’ Dia menjelaskan: ‘Mereka itu mati dalam keadaan syirik’, maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya mereka ini diuji di dalam kuburnya. Seandainya kalau tidak saling dikubur tentu aku mohon kepada Allah agar memperdengarkan kepadamu suara siksa kubur yang aku dengar’. Kemudian beliau menghadap kami dan bersabda: ‘Mintalah perlindungan kepada Allah dari adzab kubur’. Mereka berkata: ‘Kami berlindung kepada Allah dari adzab kubur’. Beliau bersabda: ‘Mintalah perlindungan kepada Allah dari adzab neraka’. Mereka berkata: ‘Kami berlindung kepada Allah dari adzab neraka’. Beliau bersabda: ‘Mintalah perlindungan kepada Allah dari fitnah-fitnah yang nampak dan yang tersembunyi’. Mereka berkata: ‘Kami berlindung kepada Allah dari fitnah-fitnah yang nampak dan yang tersembunyi’. Beliau bersabda: ‘Mohonlah perlindungan kepada Allah dari fitnah dajjal’. Mereka berkata: ‘Kami berlindung kepada Allah dari fitnah dajjal”. [HR Muslim 2867].
  3. Hadits Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhuma
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan. Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena dosa besar. Salah satunya adalah karena ia mengadu domba, adapun yang lainnya karena tidak bertabir dari kencingnya. Kemudian beliau minta satu pelepah kurma yang basah lalu membelahnya menjadi dua, kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan. Mereka bertanya heran: ‘Ya Rasul Allah mengapa anda melakukan ini?’. Beliau menjawab: ‘Semoga diringankan siksa itu dari meraka berdua selama kedua pelepah tidak kering”. [HR Bukhari: 216 &1378; Muslim: 292].
  4. Hadits Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
    Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam mengajarkan kepada mereka do’a berikut ini, sebagaimana beliau mengajarkan satu surat al-Qur’an: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari adzab jahannammu, aku berlindung kepadamu dari adzab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih al-Dajjal dan aku berlindung kepadamu dari fitnah kehidupan dan kematian”. [HR Muslim: 590; Malik: 450; Nasa’i :8/277; Abu Daud: 980; Tirmidzi: 3494; Ibnu Majah: 3840, dan lainnya]
  5. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang kamu selesai dari tasyahhud akhir, maka ucapkanlah: ‘Aku berlindung kepada Allah dari empat hal; dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah al- Masih al-Dajjal’”. [HR Muslim: 588].
  6. Hadits Asma’ Ummu Khalid binti Khalid ibn Said ibn al-Ash رضي الله عنها .
    Dia mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari adzab kubur [HR. Bukhari : 1376, 6374].

Dalam lafadz lain Nabi bersabda:

استجروا با الله من عذاب القبر فان عذاب القبر حق

Mintalah pertolongan kepada Allah dari adzab kubur, karena sesungguhnya adzab kubur itu benar-benar terjadi“. [HR al-Thabrani. Lihat Fath al-Bari 3/242].

  1. Hadits Ibn Umar Rahimahullah
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya apabila salah seorang kamu mati, maka tempat duduknya ditampakkan kepadanya diwaktu pagi dan waktu sore, jika ia ahli surga maka (yang ditampakkan) adalah surga, dan jika ahli neraka maka (yang ditampakkan) adalah neraka, lalu dikatakan kepadanya: ‘Inilah tempat dudukmu hingga Allah membangkitkan kamu pada hari kiamat”. [HR Bukhari: 1379, 3240, 6515 dan Muslim].
  2. Hadits Usman ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kubur itu adalah persinggahan pertama dari persinggahan-persinggahan akhirat, jika seorang hamba selamat daripadanya, maka apa yang ada setelah itu adalah lebih dasyat”. [HR Tirmidzi, Ibn Majjah dan Hakim, disahihkan oleh Hakim].

Ijma Ulama Ahlus Sunnah.
Seluruh ulama ahli sunnah menetapkan adanya adzab kubur, tidak ada yang menolak kecuali ahli bid’ah, dan kelompok Khawarij dan sebagian Mu’tazilah, seperti Dhirar ibn Amr, Bisyr al-Murisi dan Yahya ibn Kamil, sementara mayoritas Mu’tazilah seperti al-Jubba’i dan anaknya al-Balkhi adalah mengimani[18]. Sebagai contoh kita sebutkan imam madzhab empat dan ulama lainnya.

  1. Abu Hanifah: “Pertanyaan mungkar dan nakir di dalam kubur adalah haq. Pengembalian ruh pada jasad di dalam kubur adalah haq, himpitan kubur dan adzabya adalah haq bagi seluruh orang kafir, dan bagi sebagian orang mukmin yang ahli maksiat adalah haq yang jaiz”[19].
  2. Malik bin Anas meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ do’a Abu Hurairah yang memohonkan perlindungan dari adzab kubur untuk anak-anak kecil yang telah dishalatinya (hal 227) dan meriwayatkan wanita yahudi yang disiksa di dalam kuburnya (hal 234).
  3. Imam Syafi’i berkata: “Adzab kubur itu benar adanya dan pertanyaaan yang diajukan kepada penghuni kubur juga benar adanya”. [Al-‘Itiqad oleh al-Baihaqi. 255,256,262; Manaqib Asy-Syafi’i 1/415-416].
  4. Imam Ahmad berkata: “Diantara ajaran sunnah yang wajib dan barang siapa meninggalkan salah satunya maka tidak diterima dari padanya dan tidak termasuk ahli sunnah adalah … iman dengan adzab kubur dan bahwasanya umat ini adalah ditanya di dalam kuburnya tentang iman dan Islam”. [Al-Lalikai I/156 dll. Lihat Ushuluddin ‘inda al-Aimmah al-Arba’ah, al-Qifari hal. 100].

Beliau juga mengatakan: “Adzab kubur itu haq, tidak ada yang mengingkari melainkan orang yang sesat lagi menyesatkan” [Ar-Ruh: 71; Thabaqat Hanabilah 1/66].

  1. Imam al-Asy’ari berkata: “Mu’tazilah telah mengingkari adzab kubur, semoga kita dihindarkan dari padanya, padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengn beragam riwayat dan oleh sekian banyak sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Tidak seorangpun dari mereka yang mengingkari atau menolaknya. Ringkasnya, ini merupakan Ijma’ dari para sahabat Radhiyallahu ‘anhum”[20]. Di dalam kitab yang lain beliau berkata: “Ahlu Sunnah wal-Jamaah bersepakat bahwa adzab kubur itu haq (Risalah ala Ahl al-Tsaghr, h. 279), mereka mengimani Munkar dan Nakir” [Maqalat al-Islamiyyin, lihat I’tiqad ahlu sunnah Ashhab al-Hadits, 138].
  2. Imam Ali ibn Abi al-Izz al-Hanafi berkata: “Telah mutawattir berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya adzab kubur dan nikmat kubur bagi penghuninnya. Begitu pula tentang pertanyaan dua malaikat. Maka wajib meyakini dan mengimani kebenarannya”. [Tahdzib al-Thahawiyah. 238]
  3. Ibn Abdil Barr berkata: “Atsar dalam masalah ini (fitnah kubur) adalah mutawattir. Seluurh Ahlu Sunnah mengimaninya. Tidak ada yang mengingkarinya kecuali ahli bid’ah”. [At-Tamhid 9/270; lihat juga Ibid 5/29].

Penyelamat Dari Adzab Kubur
Imam Abu Laits al-Samarqandi berkata: “Barang siapa ingin selamat dari adzab kubur, maka ia harus melestarikan empat perkara dan meninggalkan empat perkara. Empat perkara yang harus dilestarikan adalah: shalat lima waktu, sedekah, membaca al-Qur’an dan banyak bertasbih.

Sesungguhnya empat hal ini adalah menerangi kubur dan melapangkannya. Adapun empat perkara yang wajib dihindari adalah: Dusta, khianat, adu domba dan tidak hati-hati dalam buang air kecil”. [Tanbih al-Ghafilin hal. 45].

Sementara itu dalam Tadzkirah, Al-Qurthubi menyebutkan bahwa di antara hal-hal yang dapat menyelamatkan dari adzab kubur, diantaranya adalah:

  1. Ribath Fi Sabilillah, artinya menjaga wilayah Islam dan daerah perbatasan dari musuh-musuh Islam.
  2. Membaca Surat al-Mulk setiap malam, begitu pula membaca Surat al-Ikhlas pada waktu sakit sebelum meninggalnya.
  3. Meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at.
  4. Meninggal dalam peperangan melawan orang kafir (mati syahid), termasuk digolongkan dengan syahid adalah orang mukmin yang meningga karena Tha’un, sakit perut, tenggelam, reruntuhan, melahirkan, kebakaran, membela harta, darah dan kehormatannya.

Semoga kita semua dihidupkan dan dimatikan di atas landasan Islam dan Sunnah dan diselamatkan dari segala fitnah.

Malang, 17 Juli 2004

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1] Lihat: Absahkah Berdalil dengan Hadits Ahad dalam Masalah Aqidah dan Siksa Kubur, h. XVII, 57: Masalah-Masalah Khilafiyyah di antara Gerakan Islam, h. 169, 197
[2] Al-Tamhid 9/234-236
[3] Al-Ruh, 104-107
[4] Al-Ruh, 104-107
[5] Al-Hawi 2/215-216
[6] Al-Tamhid 9/234
[7] Al-Muwaththa’ 1/227
[8] Al-Majmu’ 4/280
[9] Al-Majmu’ 4/257,277,278, lihat ibn al-Qayyim, dalam kitab al-Ruh 1/366-369; Fath al-Bari 3/239; Syarah al-Aqidah al-Wasithiyah, Khalid al-Muslih, 127
[10] Al-Majmu’ 4/266
[11] Fathhul Bari 3/233; Tafsir al-Qurthubi 15/319; al-I’tiqad Aimmah al-Hadits, 69; Syarh Hadits Jibril dalam Fatawa al-Aqidah, h. 171-172; Fath al-Bari 3/231
[12] Tafsir al-Karim al-Rahman 5/122
[13] Fath al-Bari 3/2337
[14] I’tiqad Aimmah al-Hadits, 70
[15] Taisir al-Karim al-Rahman 3/230
[16] Liihat al-Jami’ li Syu’ab al-Iman 2/ 311-315, 331
[17] Lihat al-Tamhid 9/232
[18] Lihat Fath al-Bari 3/233
[19] As-Syarh al-Muyassar li Fiqh al-Akbar. 79
[20] Al-Ibanah: 166

Ziarah Kubur

Kelima puluh tiga:
ZIARAH KUBUR

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk ziarah kubur ke pemakaman kaum Muslimin, karena ziarah kubur mengandung banyak manfaat. Manfaat ziarah kubur antara lain: akan melembutkan hati, mengingatkan kita kepada kematian dan mengingatkan akan negeri akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.

Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).”[1]

إِنِّيْ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً.

Sesungguhnya dulu aku telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup).”[2]

Mengenai perbuatan yang dilakukan orang di kuburan dan ketika ziarah kubur ada tiga macam:[3]

  1. Ziarah yang disyari’atkan, yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati, akhirat, untuk memberikan salam kepada ahli kubur dan mendo’akan mereka atau memohonkan ampun untuk mereka.[4]
  2. Ziarah yang bid’ah, tidak sesuai dengan kesempurnaan tauhid. Ini merupakan salah satu sarana perbuatan syirik, di antaranya adalah ziarah ke kuburan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya di sisi kuburan, atau bertujuan untuk mendapatkan berkah, menghadiahkan pahala kepada ahli kubur, membuat bangunan di atas kuburan, mengecat, menembok dan memberinya lampu penerang serta menulis nama di atas nisan.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ (أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ) (أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menembok kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya (atau ditambah tanahnya) (atau ditulis atasnya- ditulis nama atas nisannya).”[5]

Juga termasuk perbuatan bid’ah bila menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan sengaja bepergian jauh untuk mengunjunginya.[6]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang larangan untuk mengadakan perjalanan dengan tujuan ibadah ke tempat-tempat selain dari tiga tempat:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

Tidak boleh mengadakan safar/perjalanan (dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, dan Masjidku ini (Masjid Nabawi) serta Masjid al-Aqsha.”[7]

  1. Ziarah kubur yang syirik, yaitu ziarah yang bertentangan dengan tauhid, misalnya mempersembahkan suatu macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdo’a kepadanya sebagai-mana layaknya kepada Allah, meminta bantuan dan per-tolongannya, berthawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban dan bernadzar untuknya dan lain sebagainya. Seorang Mukmin tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain Allah, perbuatan ini adalah syirkun akbar dan mengeluarkan seseorang dari Islam bila sudah terpenuhi syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Seluruh ibadah dan harus kita lakukan hanya kepada Allah saja dengan ikhlas tidak boleh menjadikan kubur sebagai perantara menuju kepada Allah, karena ini adalah perbuatan orang kafir Jahiliyah.[8]

Sesuatu yang menjadi wasaa-il (sarana) dihukumi berdasar-kan tujuan dan sasaran. Setiap sesuatu yang menjadi sarana me-nuju syirik dalam ibadah kepada Allah atau menjadi sarana me-nuju bid’ah, maka wajib dihentikan dan dilarang. Setiap perkara baru (yang tidak ada dasarnya) dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.[9]

Di muka bumi tidak ada satu pun kuburan yang mengandung berkah sehingga sia-sia orang yang sengaja ziarah menuju kesana untuk mencari berkah. Dalam Islam tidak dibenarkan sengaja mengadakan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat (tujuan) mencari keramat dan berkah serta mengadakan ibadah di sana. Hal ini tidak boleh dan tidak dibenarkan di dalam Islam, karena perbuatan ini adalah bid’ah merupakan sarana yang menjurus kepada kemusyrikan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan: “Syaithan terus menerus membisikkan kepada para penyembah kuburan, bahwa mendirikan sesuatu bangunan dan beribadah di samping kuburan para Nabi dan orang-orang shalih berarti mencintai mereka dan bahwa tempat itu merupakan tempat yang mustajab (terkabulnya do’a). Kemudian dari tingkat kepercayaan itu, syaithan mengalihkan mereka menuju berdo’a (kepada Allah) melalui perantara orang shalih yang dikubur itu dan bersumpah dengan nama Nabi atau orang shalih agar Allah mengabulkan do’anya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat Yang Mahaagung, tidak boleh seseorang pun dari hamba-Nya bersumpah dengan nama makhluk-Nya dan tidak boleh seorang pun memohon kepada makhluk-Nya, karena yang berhak mengabulkan do’a hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Setelah kepercayaan seperti tersebut tertanam di hati mereka, syaithan membujuk mereka agar memanjatkan do’a dan menyembah kepada orang shalih yang telah dikubur itu, dan memohon syafa’at darinya, bukan dari Allah, serta menjadikan kuburannya sebagai berhala dengan diterangi lampu/lentera dan batu nisannya diselimuti kain, lalu dilakukan thawaf padanya, diusap, disentuh dan dicium, bahkan dilakukan ibadah haji kepadanya dan disembelih kurban di sisinya.

Setelah keyakinan ini mantap di hati mereka, syaithan mengalihkan, yaitu mengajak manusia agar menyembah kuburan itu dan menjadikannya sebagai tempat perayaan dan upacara ibadah. Mereka pun memandang bahwa hal itu lebih bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhiratnya. Semua perbuatan yang telah dilakukan mereka itu, bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memurnikan tauhid, dan agar tidak beribadah melainkan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja.

Setelah kepercayaan tadi mantap di hati mereka, syaithan mengalihkan mereka lagi, bahwa orang yang melarang perbuatan tersebut berarti telah merendahkan orang-orang yang memiliki derajat dan martabat yang tinggi dan menjatuhkan mereka dari kedudukan mereka tersebut serta menganggap mereka tidak mempunyai nilai kekeramatan maupun kemuliaan. Akhirnya orang-orang musyrik itu marah dan hati mereka jijik memandang orang yang mengajak kepada tauhid, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖ وَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِن دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

Dan apabila Nama Allah saja yang disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apa-bila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” [Az-Zumar/39: 45]

Ini terjadi di dalam hati mayoritas orang-orang bodoh, dan juga tidak sedikit dari kalangan orang-orang yang mengaku berilmu dan beragama (seperti kyai, ustadz, tuan guru, dan lainnya-pen.) yang melakukan demikian sehingga mereka memusuhi orang yang mengajak kepada tauhid (yaitu orang yang mengajak untuk beribadah hanya kepada Allah saja dan tidak kepada yang selain-Nya) dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhan keji. Akibatnya, banyak orang yang menghindar dan menjauh dari orang yang mengajak kepada tauhid dan mereka berwala’ (loyal/ setia) kepada orang yang mengajak kepada kemusyrikan dengan mengklaim bahwa orang yang mengajak kepada kemusyrikan adalah para wali Allah dan para penolong agama dan Rasul-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala membantah hal itu dalam firman-Nya:

وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ ۚ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَّا الْمُتَّقُونَ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Mereka bukanlah para wali-Nya. Sesungguhnya para wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” [Al-Anfaal/8: 34]

Demikianlah yang dituturkan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah.[10]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Hakim (I/376) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan sanad yang hasan. Lihat keterangan lebih lengkap dalam Ahkaamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 227-229) oleh Syaikh al-Albani rahimahullah.
[2] HR. Ahmad (III/38), al-Hakim (I/374-375), dan al-Baihaqy (IV/77). Al-Hakim berkata: “Hadits Shahih sesuai dengan syarat Muslim dan disepakati oleh adz-Dzahabi.”
[3] Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 16).
[4] Peringatan, tidak boleh memohonkan ampunan untuk orang kafir meskipun orang tua sendiri/kerabat. Lihat dalilnya pada QS. At-Taubah/9: 113.
[5] HR. Muslim (no. 970 (94)), Abu Dawud (no. 3225), at-Tirmidzi (no. 1052), an-Nasa-i (IV/86), Ahmad (III/339, 399), al-Hakim (I/370), al-Baihaqy (IV/4) dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Tambahan pertama dalam kurung diri-wayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i, tambahan kedua dalam kurung diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim. Lihat Ahkaamul Janaa-iz (hal. 260).
[6] Tentang masalah ini lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 259-294) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh.
[7] HR. Al-Bukhari (no. 1197, 1864, 1995), Muslim (no. 827) dan yang lainnya dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Terdapat juga di Shahih al-Bukhari (no. 1189), Muslim (no. 1397) dan yang lainnya dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Ha-dits ini shahih, diriwayatkan dari beberapa Sahabat derajatnya mutawatir, lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/226 no. 773).
[8] Lihat Az-Zumar/39: 3.
[9] Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 17).
[10] Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid (bab XVIII hal. 251-252) tahqiq Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad al-Furaiyan, cet. X, th. 1424 H.