Category Archives: B1. Topik Bahasan3 Ibadah di Kuburan

Shalat Di Masjid yang Ada Kuburannya

SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Redaksi assunah yang saya hormati, ana ingin bertanya bagaimana hukum shalat di masjid yang ada kuburan di sekitarnya tapi waktu itu saya tidak tahu kalau dalam masjid itu ada kuburannya. Bagaimana hukum shalat saya dalam masjid tersebut ?

Jawaban.
Jika kuburan itu berada di luar masjid, maka shalatnya sah, apalagi jika ada tembok/dinding yang memisahkan kubur dengan masjid.

Syaikh Al-Albâni menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (dari kitab al-Ikhtiyârât al-‘Ilmiyyah, hlm: 25) yang mengatakan: “Tidak sah shalat di kuburan, dan juga tidak sah shalat menghadap kuburan. Sesungguhnya larangan ini untuk menutup sarana kesyirikan. Sekelompok sahabat kami (maksudnya adalah ulama Hanabilah-pent) menyebutkan bahwa “satu kubur atau dua kubur tidak menghalangi shalat (yakni boleh shalat di dekat satu atau dua kubur-pen), karena itu tidak terkena istilah maqbarah (kuburan), maqbarah adalah tiga kubur atau lebih”. (Perkataan mereka itu tidak benar) karena pembedaan ini tidak ada dalam perkataan imam Ahmad dan kebanyakan sahabat-sahabat beliau rahimahullah ! Bahkan dari perkataan mereka secara umum, penjelasan mereka tentang alasan serta pengambilan dalil mereka tersirat larangan shalat di dekat satu kubur. Inilah pednapat yang benar. Maqbarah adalah tempat pemakaman. Maqbarah bukan (bentuk) jama’ (plural) dari kubur. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan : “Setiap tempat yang masuk dalam nama kuburan maksudnya daerah sekitar kubur, maka tidak boleh shalat ditempat itu. Ini menunjukkan bahwa larangan itu mencakup satu kuburan dan tempat yang disatukan dengannya.

Al-Amidi dan lainnya menyebutkan bahwa tidak boleh shalat di dalamnya, yaitu (didalam) masjid yang kiblatnya menghadap kubur, sehingga ada penghalang yang lain antara tembok (masjid) dengan kuburan. Dan sebagian mereka menyebutkan bahwa ini yang dikatakan oleh imam Ahmad”[1].

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata : “Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan diluar masjid, maka (shalatnya) sah. Karena yang terlarang adalah shalat di masjid yang didalamnya ada kuburan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Bumi semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pemandian dan kuburan.

Dan di dalam Shahih Muslim (no: 532-pen) dari hadits Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu menjadikan kubur-kubur Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari itu!”.

Sedangkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah kamu duduk di atas kubur dan janganlah kamu shalat menghadapnya.[2]

Maka ini jika shalat menghadapnya tanpa pagar atau dinding. Adapun jika ada dinding atau pagar, sedangkan kubur itu di luar masjid, maka shalat itu sah, insya Allah”.[3]

Demikian juga keterangan ini bisa didapatkan dari penjelasan Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah. beliau mengatakan, jika masjid itu benar-benar terpisah dari kuburan, baik dipisah dengan pagar ataupun jalanan, maka shalat di masjid tersebut sah.[4]

Kesimpulannya, shalat di kuburan hukumnya terlarang, baik kuburan itu di depan orang shalat, di belakangnya, atau di sampingnya. Demikian juga shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan. Adapun jika kubur itu di luar masjid, dan ada dinding yang membatasinya, maka shalat itu sah. Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Ahkâmul Janâiz, hlm: 274
[2] HR. Muslim, no: 972-pen
[3] Tuhfatul Mujib ‘ala Asilatil Hadhir wal Gharib, hlm: 83-84, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I, penerbit Darul Atsâr, cet: 3, 1425 H / 2004 M
[4] Lihat al Muntaqa, Syaikh Shalih Fauzan, 2/171-172

Bolehkah Menggali Kubur Muslimin dan Kafir?

BOLEHKAH MENGGALI KUBUR MUSLIMIN DAN KAFIR?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggali kubur muslimin dan kubur orang kafir?

Jawaban
Tentu saja dalam hal ini ada perbedaan antara menggali kubur muslimin dengan menggali kubur orang kafir. Adapun menggali kubur muslimin tidak diperkenankan kecuali setelah menjadi tanah (jasadnya). Yang demikian itu karena menggali kubur mereka akan berakibat merusak bangkai yang dikubur dan mematahkan tulang-tulangnya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang mayat seorang mukmin sama dengan mematahkannya ketika masih hidup” [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]

Jadi seorang mukmin mempunyai kehormatan setelah meninggalnya seperti ketika dia mempunyai kehormatan (yang harus dijaga) semasa hidupnya. Tentu saj ini kehormatan dalam batas-batas syar’i

Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yanga ada sampai sekarang ini.

Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut :

ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ

Juallah hawaith kepadaku”.

Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu tanahnya diratakan. Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.

Jadi menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan kubur orang kafir dibolehkan.

Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenan dengan ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya jasad. Seperti dikatakan, “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan penduduknya”. Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.

(Diangkat dari rubrik soal-jawab majalah Al-Ashalah no 10, 15-Syawal-1414H. hal. 41-42)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 20/II/1417H – 1996M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Adzab Kubur Penghapus Dosa?

ADZAB KUBUR PENGHAPUS DOSA?

Pertanyaan.
Apakah Adzab kubur termasuk salah satu penghapus dosa ? Jika ya, apakah untuk semua dosa selain syirik, sebagian dosa ataukah sesuai dengan kehendak Allah Azza wa Jalla ? Syukran

Jawaban.
Terkait dengan adzab kubur, manusia terbagi menjadi tiga kelompok :

Pertama, orang yang selamat dari adzab kubur, yaitu orang Mukmin yang menyempurnakan keimanan dan ketakwaannya. Allah Azza wa Jalla berfirman :

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.[al-An`âm/6:82]

Mereka akan diberi kemudahan dalam menjawab pertanyaan malaikat. Kuburan mereka akan diterangi dan mereka akan diperlihatkan surga dan tempat tinggal mereka di surga, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits-hadits yang shahîh.

Kedua: Adzab kubur bagi orang kafir atau orang yang musyrik adalah selamanya dan ia akan kekal di neraka. Mereka selamanya tidak akan mendapat pengampunan dan pertolongan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” [al-Mukmin/40:46]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ

Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa’at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong. [al-Baqarah /2:48]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar [an-Nisâ`/4:48]

Ketiga : Adzab kubur yang menimpa orang-orang beriman yang berbuat maksiat. Adzab yang mereka dapatkan sesuai dengan dosa mereka dan akan terputus sesuai dengan kadar dosanya. Adzab kubur yang menimpa orang-orang beriman akan berkurang atau bahkan ditiadakan dengan sebab doa orang-orang yang beriman atau kemurahan dari Allah Azza wa Jalla.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعاَ ِلأَبِيْ سَلَمَةَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ ِلأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ

Dari Umi Salamah Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa untuk Abi Salamah ketika wafat: Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, dan tinggikanlah derajatnya di Mahdiyin, luaskanlah dan terangilah kuburannya, serta mudah-mudahan diikuti dengan baik oleh keturunannya. [HR Muslim]

Dari ‘Utsman bin Affân Radhiyallahu anhu :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menguburkan mayat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas kuburan seraya bersabda : “Mintakanlah ampunan dan ketenangan bagi saudaramu, karena saat ini, ia akan ditanya (oleh Munkar dan Nakir-pent). [HR Abu Dâwud]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلاَتِى عَلَيْهِمْ

Sesungguhnya kuburan-kuburan ini dipenuhi oleh kegelapan, dan Allah menerangi kuburan-kuburan itu dengan doaku atas mereka.” [HR Muslim]

Dan setiap ‘Uqûbah (siksa) yang ditimpakan oleh Allah Azza wa Jalla kepada seorang Muslim karena dosanya, maka itu akan meringankan adzab di neraka atau bahkan membebaskannya dari api neraka, namun itu semu berada di bawah kehendak Allah Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hambanya, maka Allah akan mempercepat baginya siksa di dunia, dan apabila Allah menghendaki kejelekan hambanya, maka Allah akan menangguhkan siksa-Nya sehingga ditangguhkan sampai hari kiamat. [at-Tirmidzi]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Apakah Adzab Kubur Terhadap Orang Mukmin Dapat Diringankan?

APAKAH ADZAB KUBUR TERHADAP ORANG MUKMIN DAPAT DIRINGANKAN?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah adzab kubur terhadap orang mukmin yang berbuat maksiat dapat diringankan ?

Jawaban
Ya, kadang-kadang diringankan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat dua kubur lalu berkata : “Keduanya benar-benar sedang diadzab, keduanya diadzab karena hal yang besar, benar, dia itu hal yang besar, salah satunya diadzab karena tidak bersuci dari kencing, atau beliau berkata : “Tidak bertabir waktu kencing, dan yang lain diadzab karena suka mengadu domba/membuat fitnah”. Kemudian beliau mengambil pelepah yang masih basah, lalu dibagi dua kemudian menancapkan pada tiap kubur satu buah dan berkata : “Semoga adzab keduanya diringankan selama pelepah itu belum kering”[1]

Ini merupakan dalil bahwa terkadang adzab kubur itu bisa diringankan, namun apa hubungan antara dua pelepah kurma yang basah itu dengan diringankannya dua orang yang sedang diadzab ini ?

  1. Ada yang berpendapat bahwa kedua pelepah ini senantiasa bertasbih selama belum kering, sedangkan tasbih bisa meringankan adzab bagi si mayit. Kesimpulan dari illat ini –yang kadang meleset jauh- bahwasanya disunnahkan kepada manusia untuk pergi ke kuburan dan bertasbih di sisinya agar adzabnya diringankan.
  2. Sebagian ulama berkata : Penentuan seperti diatas adalah lemah karena dua pelepah itu tetap bertasbih baik dalam keadaan basah maupun kering, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memujiNya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun” [al-Isra/16 : 44]

Pernah terdengar tasbihnya kerikil oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal kerikil itu kering, jadi apa illatnya?

Illatnya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengharap kepada Allah Azza wa Jalla agar adzab kedua orang itu diringankan selama dua pelepah itu masih basah, artinya bahwa tempo waktunya tidak panjang, dan hal itu dalam rangka untuk memberi peringatan akan perbuatan kedua orang tadi karena perbuatan mereka berdua itu persoalan besar, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat : “Benar, bahwa itu adalah urusan besar”. Orang yang pertama tidak bersuci dari kencing, dan bila tidak bersuci dari kencing berarti dia shalat tanpa bersuci. Sedangkan yang kedua banyak memfitnah/mengadu domba, yang merusak hubungan antara hamba-hamba Allah –aku berlindung kepada Allah- serta melemparkan diantara mereka api permusuhan dan kebencian, dan ini adalah persoalan besar. Inilah pendapat yang paling dekat dengan kebenaran, bahwa hal hal itu merupakan syafa’at sementara sebagai peringatan untuk umat bukan merupakan kebakhilan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi syafa’at selamanya.

Beralih dari pembicaraan, kami katakan : bahwa sebagian ulama –semoga Allah memaafkan mereka- mengatakan : “Disunnahkan agar manusia meletakkan pelepah basah, atau pohon atau semacamnya di atas kuburan agar adzabnya diringankan, akan tetapi kesimpulan ini jauh sekali dan tidak boleh kita melakukan hal itu karena beberapa alasan :

  1. Kita tidak tahu bahwa orang tersebut sedang diadzab, berbeda halnya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Jika kita melakukan hal itu maka kita telah berbuat buruk sangka terhadap mayit itu karena telah punya dugaan jelek (su’udzon) kepadanya bahwa dia sedang diadzab, siapa tahu dia sedang diberi nikmat. Siapa tahu mayit ini termasuk orang yang mendapat ampunan dari Allah sebelum matinya karena adanya satu dari sekian banyak sebab ampunan, lalu dia mati dan Rabb para hamba telah mema’afkannya, dan saat itu dia tidak berhak mendapatkan adzab.
  3. Kesimpulan ini menyelisihi pemahaman Salafush Shalih yang mereka itu merupakan manusia yang paling mengerti tentang syari’at Allah. Tidak ada seorangpun dari sahabat Radhiyalahu ‘anhum yang mengerjalan hal itu, lalu apa urusannya kita melakukan hal itu?
  4. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membuka bagi kita (amal) yang lebih baik daripada hal itu. Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah usai penguburan mayit beliau berdiri dan berkata :

اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

Mintakanlah ampunan untuk saudaramu dan mintalah untuknya keteguhan karena dia sekarang akan ditanya[2]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Bukhari, Kitabul Janaiz, Bab Adzabul Qabri Minal Ghibah wal Baul : 1378 dan Muslim, Kitab Thaharah, bab Ad-Dalil A’la Najasatil Baul wa Wujubil Istira’ minah : 292
[2] Diriwayatkan oleh Abu Daud, kitabul Jazaiz, bab Istighfar ‘indal qabri Lil Mayyit Fi Waqtil Inshairat : 3221

Hak Keempat Menguburkannya

HAK-HAK MAYIT YANG WAJIB DITUNAIKAN

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.

Hak Keempat: Menguburkannya
Pemakaman
Wajib menguburkan mayit walaupun mayit orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika Abu Thalib meninggal:

اِذْهَبْ فَوَارِهِ.

Pergilah dan uruslah penguburannya.”[1]

Adalah sunnah menguburkan jenazah di pekuburan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menguburkan mayat di kuburan Baqi’, sebagaimana yang telah diriwayatkan secara mutawatir dalam beberapa hadits. Dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang Salaf pun bahwasanya ada di antara mereka yang dikuburkan di luar pemakaman, kecuali apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan di dalam kamarnya. Dan ini merupakan kekhususan beliau, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para Sahabat berselisih dalam hal pemakamannya, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu hadits yang tidak akan kulupakan, beliau bersabda:

ماَ قَبَضَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ فِي الْمَوْضِعِِ الَّذِي يُحِبُّ أََنْ يُدْفَنَ فِيْهِ, فَدَفَنُوْهُ فيِ مَوْضِعِ فِرَاشِهِ.

Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang Allah sukai sebagai tempat pemakamannya.”

Kemudian para Sahabat memakamkannya di tempat tidurnya.”[2]

Dan dikecualikan juga dari hal ini, para syuhada yang gugur di medan perang, maka mereka dimakamkan di tempat mereka terbunuh. Dan tidak dipindahkan ke tempat pemakaman umum, berdasarkan hadits Jabir, ia berkata, “Manakala perang Uhud telah selesai, para korban perang dibawa untuk dimakamkan di pemakaman Baqi’, lalu ada utusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberitakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka dikuburkan di tempat mereka terbunuh.”[3]

Tidak Dibolehkan Memakamkan Jenazah Dalam Beberapa Keadaan Berikut Ini Kecuali Darurat (Terpaksa)
1. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke arah barat dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam.”[4]

2. Dan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dikabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang Sahabatnya yang meninggal, lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak sempurna menutupi semua jasadnya kemudian dikebumikan pada malam hari. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecam pemakaman jenazah pada malam hari, kecuali jika terpaksa melakukan hal tersebut.”[5]

Jika memang terpaksa melakukan pemakaman pada malam hari, maka hal ini dibolehkan, walaupun harus dengan menggunakan lampu dan meletakkan lampu itu di liang lahat agar memudahkan proses pemakaman. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguburkan jenazah seseorang pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu penerang di kuburnya.”[6]

Diwajibkan Mendalamkan Liang Lahad, Melapangkannya, Dan Membaguskannya
Diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seusai perang Uhud, banyak korban yang berjatuhan dari kaum muslimin, dan sebagiannya lagi terluka, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu sangat berat bagi kami, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

اِحْفِرُوْا, وَأَوْسِعُوْا, وَأَعْمِقُوْا, وَأَحْسِنُوْا, وَادْفِنُوا اْلإِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي الْقَبْرِ, وَقَدِّمُوْا أَكْثَرُهُمْ قُرْآناً قَالَ فَكَانَ أَبِي ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ, وَكَانَ أَكْثَرُهُمْ قُرْآنًا, فَقُدِّمَ.

Galilah, lebarkanlah, perdalamlah, dan baguskanlah, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu liang lahat, dan dahulukan mereka yang paling banyak menguasai al-Qur-an.” Hisyam berkata, “Ayahku adalah salah satu dari tiga orang yang akan dikuburkan, dan dia paling banyak menguasai al-Qur-an, maka dia pun didahulukan.[7]

Dibolehkan dalam menggali kubur dengan cara membuat lahad atau membelah tanah karena kedua cara tersebut telah dilakukan pada zaman Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam, hanya saja cara yang pertama lebih utama. Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, di Madinah ada dua orang yang dikenal sebagai penggali kubur, yang satu dengan cara al-lahad (membuat lubang di sisi kubur yang mengarah ke arah Kiblat) dan yang lainnya dengan asy-syaqq (menggali ke arah bawah seperti menggali sungai). Para Sahabat berkata, “Kita shalat istikharah, lalu kita panggil keduanya. Dan siapa yang paling cepat datang kita tinggalkan yang lainnya. Ternyata penggali kubur (dengan cara membuat lahad) yang lebih cepat datang, maka para Sahabat segera menggali kubur untuk pemakaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[8]

Hendaklah yang menurunkan mayit ke dalam kubur adalah kaum laki-laki bukan wanita meskipun mayit yang dikuburkan tersebut adalah wanita, karena hal inilah yang biasa dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga pada zaman kita saat ini

Dan para wali (kerabat) mayit lebih berhak untuk menurunkan mayit tersebut, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

“… Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah…” [Al-Ahzaab/33: 6]

Juga berdasarkan hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku telah memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku perhatikan dengan seksama seluruh anggota badannya, maka aku tidak menemukan padanya cacat yang biasa terjadi pada mayit-mayit yang lain. Dan sungguh beliau sangat baik jasadnya dikala hidup dan mati, adapun yang menangani penguburannya empat orang: ‘Ali, al-‘Abbas, al-Fadhl, dan Shalih budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimerdekakan. Beliau telah dikuburkan dengan cara membuat liang lahad dan ditegakkan di atasnya bata.”[9]

Seorang Suami Boleh Menangani Proses Pemakaman Isterinya
Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku, lalu aku berkata sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing.’ Kemudian beliau berkata, ‘Aku berharap hal itu terjadi (wafatnya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma) dalam keadaan aku masih hidup, sehingga nantinya aku yang akan mengurus jenazahmu dan pemakamanmu.’”[10]

Tetapi harus dengan syarat si suami tersebut tidak melakukan hubungan badan pada malam harinya, kalau ternyata dia melakukannya, maka tidak disyari’atkan baginya untuk menangani pemakamannya, bahkan orang lain lebih utama untuk mengurusnya walaupun orang tersebut bukan kerabatnya, tapi harus dengan syarat tidak berhubungan badan sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Anas, ia berkata, “Aku telah menghadiri pemakaman puteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan saat itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di samping kubur, aku melihat air matanya bercucuran, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَاَرِفِ اللَّيْلَةَ ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ, قَالَ: فَانْزِلْ.

Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?’ ‘Saya, wahai Rasulullah,’ jawab Abu Thalhah. Kemudian beliau berkata, ‘Turunlah.’

Anas berkata, “Maka Abu Thalhah pun turun ke kuburnya.”[11]

Termasuk Sunnah Memasukkan Mayit Ke Kubur Melalui Arah Kaki
Berdasarkan hadits Abu Ishaq, ia berkata, “Al-Harits mewasiatkan agar ia dishalatkan oleh ‘Abdullah bin Yazid, maka ‘Abdullah pun menshalatinya, kemudian ia memasukkannya ke dalam kubur melalui arah kaki kubur, dan ia (‘Abdullah) berkata, ‘Ini adalah Sunnah.’”[12]

Dan hendaklah mayit diletakkan dalam kuburnya dengan posisi berbaring di atas lambung kanan, dengan wajah menghadap ke arah Kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya ke arah kanan dan kiri Kiblat. Dan inilah yang dilakukan sejak zaman Rasulullah hingga masa kita sekarang ini.

Hendaklah orang yang meletakkan mayat ke dalam liang lahat membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Sunnati Rasuulillaah,” atau membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Millati Rasuulillaah,” sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika meletakkan (memasukkan) jenazah ke liang lahad, beliau selalu membaca:

بِسْمِِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.

Dengan menyebut Nama Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah.”[13]

Juga berdasarkan hadits al-Bayadh, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْمَيِّتُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ, فَلْيَقُلِ الَّذِي يَضَعُوْنَهُ حِيْنَ يُوْضَعُ فِي اللَّحَدِ: باِسْمِ اللهِ , وَبِاللهِ , وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.

Ketika mayat dimasukkan di kuburnya, maka hendaklah orang yang memasukkannya itu membaca di saat dia meletakkan mayit di lahad: “Bismillaahi wa billaahi wa ‘alaa millati Rasuulillaah (Dengan menyebut Nama Allah, demi Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah).[14]

Disunnahkan bagi mereka yang berada di sekitar kubur untuk menabur (melemparkan) ke atas kubur tiga genggaman tanah dengan kedua tangannya setelah liang lahat ditutup. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan shalat Jenazah, kemudian beliau mendatangi kuburan mayit itu, lalu menaburkan (melemparkan) tiga kali genggaman tanah ke bagian atas kepala mayit.”[15]

Beberapa Hal Disunnahkan Setelah Pemakaman
Pertama: Meninggikan kuburan sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah agar terlihat berbeda sehingga terpelihara dan tidak ditelantarkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan liang lahad, kemudian ditegakkan di atasnya bata, dan kuburnya ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah.”[16]

Kedua: Hendaknya kuburan dibentuk seperti punuk, berdasarkan hadits Sufyan at-Tammar, ia berkata, “Aku melihat makam Rasulullah Shallall dibentuk seperti punuk.”[17]

Ketiga: Hendaklah makam tersebut diberi tanda dengan batu atau yang sejenisnya, agar nantinya dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya yang meninggal belakangan. Hal ini berdasarkan hadits al-Muthalib bin Abi Wada’ah, ia berkata, “Ketika ‘Utsman bin Mazh’un meninggal, jenazahnya dibawa keluar untuk dimakamkan, setelah selesai dikubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mengambil batu. Orang tersebut tidak mampu mengangkat batu itu sendiri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit membantunya sambil menyingsingkan lengan baju. Berkata al-Muthalib, ‘Orang yang mengabarkan kepadaku tentang hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini berkata, ‘Aku benar-benar melihat putih bersihnya kedua lengan beliau ketika beliau menyingsingkan lengan bajunya.’ Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa batu itu, lalu diletakkan di bagian kepala mayit dan beliau bersabda, ‘Agar aku mengetahui dengannya kubur saudaraku, dan aku akan mengubur di tempat ini bila ada yang meninggal dari keluargaku.’” [18]

Keempat: Berdiri di samping kubur sambil mendo’akan si mayit agar diberikan kemantapan dan memintakan ampunan baginya, seraya memerintahkan yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata, “Bahwasanya apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di samping kubur seraya bersabda:

اِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ, وَسَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأََلُ.

Mohonlah ampunan bagi saudaramu dan mohonkanlah kemantapan baginya karena ia sekarang sedang ditanya.”[19]

Boleh duduk di samping kubur di saat pemakaman dengan tujuan mengingatkan yang hadir akan kematian dan kehidupan setelah mati. Hal ini berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada acara pemakaman seorang laki-laki dari kaum Anshar, ketika sampai di pemakaman dan jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, beliau duduk dan kami pun ikut duduk di samping beliau, seolah-olah ada burung yang hinggap di atas kepala kami (tidak ada yang bergerak). Di tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sebatang kayu yang beliau gunakan untuk menggores-gores tanah, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pandangannya ke langit sambil bersabda, ‘Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangnya dua atau tiga kali, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah kepadanya para Malaikat dari langit dengan wajah mereka yang putih bersinar seperti matahari, mereka membawa kain kafan dan wewangian dari Surga lalu mereka duduk sejauh mata memandang, setelah itu datanglah Malaikat maut duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, ‘Wahai jiwa yang suci, keluarlah menuju ampunan dan ridha Allah.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruh itu pun keluar seperti air yang mengalir dari wadahnya, lalu Malaikat maut mengambilnya, setelah itu para Malaikat yang lainnya tidak membiarkan ruh itu di tangan Malaikat maut, mereka langsung mengambilnya dan meletakkannya di kain kafan yang mereka bawa, kemudian keluarlah darinya bau wewangian yang sangat harum. Beliau berkata, ‘Maka para Malaikat pun naik ke langit membawa ruh tersebut, dan tidaklah mereka melewati sekelompok Malaikat yang di langit kecuali mereka semua berkata, ‘Ruh siapakah yang sangat baik ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terindah yang dimilikinya di dunia, hingga mereka sampai di langit dunia. Lalu mereka meminta izin agar dibukakan pintu bagi ruh ini, maka pintu langit pun dibukakan bagi mereka, dan para Malaikat di setiap langit mengantar ruh itu ke langit berikutnya, hingga sampailah ia di langit yang ketujuh. Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah kitab amal hamba-Ku di ‘Illiyiin dan kembalikanlah ia ke bumi karena darinyalah Aku menciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku akan membangkitkan mereka.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya, lalu datang dua Malaikat kepadanya yang kemudian mendudukkannya dan bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Maka ia menjawab, ‘Rabb-ku adalah Allah.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Islam agamaku.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu?’ Dia berkata, ‘Dia adalah Rasulullah.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apakah pengetahuanmu?’ Dia berkata, ‘Aku telah membaca al-Qur-an, kemudian aku mengimaninya dan mempercayai semua yang dikandungnya.’ Maka setelah itu ada suara yang terdengar dari langit, ‘Sungguh benar perkataan hamba-Ku, maka bentangkanlah jalannya ke Surga, kenakanlah padanya pakaian dari Surga, dan bukakanlah pintu baginya ke Surga.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Maka, terciumlah olehnya wangi Surga, kemudian dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Setelah itu dia didatangi oleh seorang laki-laki yang tampan wajahnya, indah pakaiannya, harum baunya, sambil berkata, ‘Berbahagialah engkau, ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu.’ Maka ia bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang mendatangkan kebaikan.’ Orang itu menjawab, ‘Aku adalah amal kebaikanmu.’ Kemudian mayit itu berkata, ‘Ya Allah, segerakanlah hari Kiamat agar aku bisa kembali ke keluargaku dan hartaku.’

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Dan sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah para Malaikat kepadanya dari langit yang wajah mereka hitam pekat, sambil membawa kain yang kasar, lalu mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah Malaikat maut dan ia duduk di samping kepalanya dan berkata, ‘Wahai jiwa yang jelek, keluarlah engkau menuju kemurkaan Allah.’ Beliau berkata, ‘Maka ruhnya berpisah dari badannya dan Malaikat maut mencabut ruhnya bagaikan mencabut besi dari kain wool yang basah, kemudian ia mengambil ruh tersebut. Ketika Malaikat maut mengambilnya, Malaikat yang telah lama duduk menunggu tidak membiarkan ruh itu berada di tangan Malaikat maut, mereka langsung menaruhnya di kain kasar yang mereka bawa, lalu keluarlah dari kain tersebut bau bangkai yang sangat busuk yang pernah ada di muka bumi. Kemudian mereka naik ke langit membawa ruh tersebut dan tidaklah mereka melewati se-kelompok Malaikat kecuali mereka semua bertanya, ‘Ruh siapakah yang sangat buruk ini?’ Malaikat-Malaikat yang membawanya berkata, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terjelek yang pernah ia miliki di dunia, hingga akhirnya mereka sampai di langit dunia. Kemudian mereka meminta izin agar dibukakaan pintu bagi ruh tersebut, tetapi pintu langit tidak dibukakan baginya.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah,

لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ

Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak pula mereka masuk Surga, hingga unta masuk ke lu-bang jarum.…’ [Al-A’raaf/7: 40]

Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah amal perbuatannya di Sijjin yang terletak di bumi lapisan bawah.’ Maka, ruhnya pun dilempar ke bumi. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’ [Al-Hajj/22: 31]

Kemudian ruhnya dikembalikan ke jasadnya, lalu ia didatangi dua Malaikat yang kemudian mendudukkannya sambil bertanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Dia menjawab, ‘Ha… ha…, aku tidak tahu.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Ha… ha… aku tidak tahu.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu ?’ Dia berkata, ‘Ha…ha… aku tidak tahu.’ Lalu terdengarlah suara dari langit, ‘Sungguh dia telah berdusta, maka bentangkanlah jalannya ke Neraka, bukakanlah baginya pintu Neraka.’ Maka ia pun merasakan hawa panasnya Neraka, kemudian kuburnya dipersempit hingga tulang rusuknya bertemu, kemudian datanglah kepadanya seorang laki-laki yang jelek rupanya, jelek pakaiannya dan sangat busuk baunya, dan laki-laki itu berkata, ‘Celakalah engkau dengan kabar buruk yang engkau terima, ini adalah hari yang telah dijanjikan kepadamu.’ Lalu mayit itu bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang meampakkan keburukan.’ Laki-laki itu menjawab, ‘Aku adalah amal perbuatanmu yang jelek.’ Kemudian mayit itu pun berkata, ‘Wa-hai Rabb-ku janganlah engkau adakan hari Kiamat.’ Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Kemudian didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang buta, tuli, lagi bisu, dan di tangannya ada sebuah palu godam yang jika dipukulkan ke gunung niscaya akan hancur lebur menjadi debu. Lalu ia dipukul dengan godam tersebut hingga hancur menjadi debu, kemudian Allah mengembalikan tubuhnya seperti semula, lalu ia dipukul lagi dan ia pun berteriak dengan kencang yang bisa didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia.’”[20]

Ta’ziyah dan Ziarah Kubur

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1895)], Sunan an-Nasa-i (IV/79).
[2] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5649)], Sunan at-Tirmidzi (II/242, no. 1023).
[3] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1893)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/446, no. 3149), Sunan an-Nasa-i (IV/79), Sunan at-Tirmidzi (III/130, no. 1771).
[4] Telah berlalu takhrijnya
[5] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1787)], Shahiih Muslim (II/651, no. 943), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/423, no. 3132), Sunan an-Nasa-i (IV/33).
[6] Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 141)], Sunan at-Tirmidzi (II/260, no. 1063).
[7] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 146], Sunan an-Nasa-i (IV/80), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/34, no. 3199), Sunan at-Tirmidzi (III/128, no. 1766).
[8] Sanadnya hasan: Sunan Ibni Majah (I/496, no. 1557).
[9] Sanadnya shahih: Mustadrak al-Hakim (I/362), al-Baihaqi (IV/53).
[10] Shahih: Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (VI/144), dan hadits ini juga terdapat dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) dengan lafazh yang sama (X/101 dan 102) dan Shahiih Muslim (VII/110), secara ringkas, sebagaimana yang dijelas-kan dalam Ahkamul Janaa-iz, oleh Syaikh al-Albani.
[11] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal 149], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/207, no. 1342).
[12] Sanadnya shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 150], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/29, no. 3195).
[13] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (IX/32, no. 3197), Sunan at-Tirmidzi (II/255, no. 1051), Sunan Ibni Majah (I/494, no. 1550).
[14] Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Mustadrak al-Hakim (I/366).
[15] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 751)], Sunan Ibni Majah (I/499, no. 1565).
[16] Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 103], Shahiih Ibni Hibban (no. 2160), al-Baihaqi (III/410).
[17] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 154], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/ 255, no. 1390).
[18] Hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 155], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/22, no. 3190).
[19] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 156], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/41, no. 3205).
[20] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 159], Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (VII/74, no. 53), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’bud) (XIII/89, no. 4727).

Membaca Al-Qur’an Di Atas Kuburan dan Mendoakannya

MEMBACA AL-QUR’AN DI ATAS KUBURAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL, MENDOAKANNYA, MELAKUKAN PUASA, SHALAT DAN HAJI UNTUKNYA.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Membaca Al-Qur’an di atas kuburan merupakan perbuatan bid’ah yang tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan.

وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah merupakan kesesatan[1]

An-Nasa’i menambahkan.

وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

Dan setiap kesesatan berada dalam neraka[2]

Maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengikuti para sahabat terdahulu dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, sehingga mendapatkan petunjuk dan kebaikan, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ

Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam[3]

Mendoakan mayat di kuburnya tidak mengapa semisal berdiri di samping kubur dan mendoakan ahli kubur dengan doa yang mudah baginya, seperti.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ

Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, Ya Allah, jagalah dia dari api neraka. Ya Allah, masukanlah dia dalam surga, Ya Allah, berilah kelapangan baginya di kuburnya

Dan doa-doa sejenisnya.

Adapun seorang berdoa di atas kuburan untuk mendoakan dirinya sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid’ah, karena suatu tempat tidak boleh dikhususkan untuk berdo’a kecuali beberapa tempat yang telah disebutkan oleh nash.

Apabila tidak ada nash dan sunnah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengkhususkan suatu tempat di mana pun juga untuk berdo’a bila tidak ada nash yang membolehkannya maka perbuatan tersebut termasuk bid’ah”.

Mengenai puasa untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca Al-Qur’an baginya dan sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, menurut ijma’ ulama, yaitu : Do’a, kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan membebaskan budak.

Adapun selain empat hal tersebut di atas, para ulama berbeda pendapat mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa amal shalih yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal tidak bisa bermanfaat baginya selain empat hal tersebut. Namun yang benar adalah bahwa setiap amal shalih yang diperuntukkan bagi orang yang meninggal bisa bermanfaat baginya, jika yang meninggal adalah orang mukmin. Akan tetapi kami tidak sependapat bahwa menghadiahkan suatu ibadah kepada orang yang meninggal merupakan perkara-perkata syar’i yang dituntun dari setiap orang. Justru kita katakana bahwa jika seseorang menghadiahkan pahala dari suatu amalanya, atau meniatkan bahwa pahala dari amalnya diperuntukkan bagi seorang mukmin yang telah meninggal, maka hal tersebut bisa bermanfaat bagi orang yang diberi, akan tetapi perbuatan itu tidak dituntutkan darinya atau tidak disunnahkan baginya.

Dalil hal tersebut, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan umatnya kepada perbuatan ini. Justru hadits shahih yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal, maka amal perbuatannya terputus kecuali dari tiga perkara ; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendo’akannya[4]

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan : “Anak shalih yang mengerjakan amal untuknya atau mengerjakan ibadah puasa, shalat atau yang lainnya untuknya“. Ini mengisyaratkan bahwa seyogyanya dilakukan dan disyariatkan adalah do’a untuk orang yang sudah meninggal, bukan menghadiahkan suatu ibadah kepada mereka. Setiap orang di dunia ini membutuhkan suatu amal shalih, maka hendaknya ia menjadikan amal shalihnya untuk dirinya sendiri, dan memperbanyak do’a bagi orang yang telah meninggal, karena yang demikian inilah yang baik dan merupakan cara para Salafus Shalih Rahimahullah.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah

[Disalin dari kitab Bida’u An-Naasi Fii Al-Qur’ani edisi Indonesia Penyimpangan Terhadap Al-Qur’an oleh Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz. Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Muslim no 867, dalam kitab Jum’ah Bab “Memendekan Shalat dan Khutbah
[2] Potongan hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i no. 1577, kitab Khutbah bab Tatacara Khutbah dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu
[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 867, 43, dalam, Kitab Jum’ah, bab Memendekan Shalat dan Khutbah
[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 1631, dalam kitab Washiyah, bab Pahala yang Sampai Kepada Mayat Setelah Kematiannya

Istighatsah Pergi Ke Kuburan dan Menyembelih Kambing

ISTIGHATSAH PERGI KE KUBURAN DAN MENYEMBELIH KAMBING

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Di negeri tempat tinggal saya, terdapat banyak syaikh yang melakukan hal-hal berikut. Mereka menabuh rebana, pergi ke pekuburan lalu menyembelih kambing, unta dan sapi serta memasak beragam makanan di sana. Apakah perbuatan seperti ini haram atau tidak ?

Mereka juga membangun sebuah kubbah di luar kota. Di dalamnya mereka menabuh rebana dan gendang, dan sambil meninggikan suara, mereka menyeru, ‘Tolonglah kami, ya Syaikh Jailani!’ atau nama-nama syaikh yang lain. Mereka berkeliling mengunjungi orang-orang untuk menarik sumbangan dengan mengatakan, ‘Ini untuk ziarah (mengunjungi) syaikh Fulan bin Fulan’ dan seterusnya. Jika ada seseorang yang sakit, mereka membawanya kepada para syaikh tersebut. Syaikh-syaikh itu membacakan kepadanya ayat-ayat Al-Qur’an, dan berkata, ‘Datangkanlah kamu dengan membawa kambing atau unta atau hewan ternak lainnya!’. Dalam setahun, orang-orang menyerahkan harta mereka dalam jumlah yang banyak kepada para syaikh tersebut dan melakukan kunjungan kepada mereka. Apakah hal ini diharamkan dalam agama kita ?

Jawaban.
1. Penyembelihan unta, sapi, kambing, dan lainnya yang mereka lakukan di kuburan tersebut adalah (perbuatan yang) tidak diperbolehkan, bahkan hal itu termasuk syirik yang dapat mengeluarkan pelakunya dari lingkaran agama Islam jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) dan mengharap berkah kepada penghuni kuburan itu. Hal itu karena taqarrub dengan cara seperti itu tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴿١٦٢﴾لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)“. [Al-An’am/6 : 162-163]

Demikian pula, kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan menabuh rebana. Sedangkan kaum wanita, mereka dibolehkan menabuhnya ketika pesta pernikahan dalam rangka mengumumkan pernikahan itu.

2. Beristighatsah dan berdo’a kepada jin, malaikat, atau manusia yang telah meninggal atau yang masih hidup tetapi tidak hadir (tidak ada di tempat) untuk mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ ﴿١٠٦﴾ وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ ۚ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah ; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kabaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. [Yunus/10 : 106-107]

Adapun menabuh genderang, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun perempuan.

3. Ziarah yang dilakukan para syaikh thariqat Shufiyyah kepada pengikutnya untuk menarik sumbangan adalah penipuan dan (termasuk dalam katagori) memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Semestinya pihak-pihak yang memiliki kemampuan segera menangani dan menasehati mereka. Begitu pula menasehati para murid-murid (pengikut) mereka agar tidak menyerahkan hartanya kepada mereka kecuali dengan cara-cara yang sesuai dengan syari’at.

4. Meruqyah orang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, zikir-zikir, dan do’a-do’a yang ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah disyariatkan. Adapun membawa orang sakit kepada syaikh-syaikh yang anda sebutkan itu untuk membacakan kepada si sakit bait-bait (mantra-mantra) lalu menyuruhnya menyembelih kambing atau unta, maka yang seperti ini terlarang. Karena termasuk ruqyah yang bid’ah dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Bahkan bisa jadi termasuk dalam katagori kesyirikan jika penyembelihan yang dimaksud ditujukan untuk jin, orang mati, atau makhluk lainnya dengan tujuan menghilangkan suatu kejelekan atau mendatangkan suatu manfaat.

(Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, dari Fatwa no. 6773 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh)

[Disalin dari Majalah Fatawa edisi 6/I/Dzulqa’dah 1423H. Alamat Redaksi : Islamic Center Bin Baz. Jl. Wonosari KM10 Situmulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta Tel/Faks (0274) 522964]

Istighatsah Mendatangi Kuburan Orang-Orang Shalih

ISTIGHATSAH MENDATANGI KUBURAN ORANG-ORANG SHALIH

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada sebagian orang ketika dalam keadaan tertimpa musibah dan bencana, menyeru dalam do’anya, ‘Ya Rasulullah !’ Atau selain beliau dari para wali. Ketika dalam keadaan sakit mereka mendatangi kuburan orang-orang shalih dan beristighatsah (memohon bantuan/pertolongan) dengan perantaraan mereka. Mereka mengatakan, sesungguhnya Allah akan menghilangkan bala’ (musibah) dengan perantaraan orang-orang shalih. Memang kami memohon pertolongan kepada mereka tetapi niat kami adalah kepada Allah karena Allah-lah yang memberi pengaruh.

Apakah (perkataan dan perbuatan) seperti ini syirik atau tidak, dan apakah mereka dikategorikan sebagai orang-orang musyrik, padahal mereka (juga) mengerjakan shalat, membaca Al-Qur’an dan amal shalih yang lainnya ?

Jawaban
Apa yang mereka lakukan itu merupakan perbuatan syirik yang dahulu telah dikerjakan oleh orang-orang jahiliah. Mereka dahulu menyeru (berdo’a) dan beristighatsah (memohon bantuan) kepada Lata, Uzza, Manat, dan yang lainnya sebagai pengagungan (pemujaan) mereka terhadap para berhala tersebut, dengan harapan dapat mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Mereka mengatakan.

مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ

Kami tidak menyembah mereka (para berhala) melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya“. [Az-Zumar/39 : 3]

Mereka juga mengatakan.

هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ

Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah“. [Yunus/10 : 18]

Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa doa adalah ibadah. Doa tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri telah melarang berdoa kepada selainNya. Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ﴿١٠٦﴾وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ ۚ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah ; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim. Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karuaniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. [Yunus/10 : 106-107]

Kaum muslimin diwajibkan membaca dalam setiap rakaat shalatnya, ayat.

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan“. [Al-Fatihah/1 : 5]

Hal itu sebagai petunjuk bagi mereka bahwa ibadah tidaklah boleh ditujukan kecuali hanya untukNya, dan bahwa memohon pertolongan tidaklah boleh kecuali hanya kepadaNya, bukan kepada orang-orang mati baik dari para nabi dan orang-orang shalih.

Janganlah anda tertipu dengan banyaknya shalat, puasa, dan bacaan al-Qur’an mereka karena sesungguhnya mereka (orang-orang yang beristighatsah kepada mahluk) termasuk orang-orang yang tersesat jalannya di kehidupan dunia ini, sementara mereka menyangka bahwa mereka mereka telah berbuat sebaik-baiknya. Yang demikian ini karena (ibadah mereka) tidak dibangun di atas pondasi tauhid yang bersih, sehingga ibadah mereka itu hanya (sia-sia belaka) bagaikan debu yang berterbangan. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menyatakan kesyirikan serta terhapusnya amal mereka banyak sekali. Tengoklah ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunah yang shahih serta kitab-kitab buah tangan ulama Ahlus Sunnah ! Kami memohon kepada Allah hidayahNya untuk kami dan Anda.

(Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 & ke-5 dari Fatwa no. 9027 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh)

[Disalin dari Majalah Fatawa edisi 6/I/Dzulqa’dah 1423H. Alamat Redaksi : Islamic Center Bin Baz. Jl. Wonosari KM10 Situmulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta Tel/Faks (0274) 522964]

Hukum Menziarahi Kuburan Guru Tarekat Sufi

HUKUM MENZIARAHI KUBURAN GURU TAREKAT SUFI DAN MEMPERSEMBAHKAN KURBAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di Sudan, ada seorang guru yang banyak pengikutnya, para pengikutnya itu melakukan berbagai cara untuk mengabdi kepadanya, menaatinya dan mengunjunginya dengan berbekal keyakinan bahwa sang guru itu termasuk wali-wali Allah. Mereka mempelajari Tarekat Sufi Samaniyah darinya. Di sana terdapat kubah besar milik orang tua sang guru, dengan kubah itu para pengikutnya memohon berkah, mempersembahkan apa-apa yang dianggap berharga oleh mereka sebagai nadzar. Itu mereka lakukan sambil berdzikir disertai dengan menabuh piring dan genderang. Pada tahun ini, guru mereka memerintahkan untuk menziarahi kuburan guru lainnya, lalu para pengikutnya itu pun berangkat, laki-laki maupun perempuan dengan menggunakan ratusan mobil. Apa arahan Syaikh untuk mereka?

Jawaban
Ini kemungkaran dan kejahatan besar, karena pergi untuk menziarahi kuburan adalah suatu kemungkaran, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

‏ لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم وَمَسْجِدِ الأَقْصَى ‏

Janganlah kalian mengusahakan perjalanan berat kecuali kepada tiga masjid; Masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.”[1]

Lagi pula, mendekatkan diri kepada para penghuni kuburan dengan nadzar, sembelihan, shalawat, do’a dan memohon pertolongan kepada mereka, semua ini merupakan perbuatan syirik, mempersekutukan Allah. Seorang muslim tidak boleh berdoa kepada penghuni kuburan, walaupun penghuni kuburan itu seorang yang mulia seperti para rasul tidak boleh meminta pertolongan kepada mereka, seperti halnya tidak boleh meminta pertolongan kepada berhala, pepohonan dan bintang-bintang. Adapun permainan piring dan genderang yang mereka maksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , ini merupakan bid’ah yang mungkar. Banyak golongan sufi yang beribadah dengan cara demikian, semua ini mungkar dan bid’ah, tidak termasuk yang disyari’atkan Allah, sebab menabuh piring yang disyari’atkan hanya dikhususkan bagi wanita dalam acara perayaan pernikahan untuk mengumumkan pernikahan agar diketahui masyarakat bahwa itu adalah pernikahan, bukan perzinahan.

Selain itu, yang termasuk bid’ah dan sarana-sarana kesyirikan adalah membuat bangunan dan mendirikan masjid di atas kuburan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memagari kuburan, membuat bangunan di atasnya dan duduk-duduk di atasnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya.[2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid.”[3]

Maka seharusnya kuburan itu tidak ada bangunannya (tidak ditembok), dan tidak boleh meminta berkah pada kuburan atau mengusap-usapnya, serta tidak boleh berdoa dan meminta pertolongan kepada penghuninya, tidak boleh juga mempersembahkan nadzar atau sembelihan untuk mereka. Semua ini termasuk perbuatan jahiliyah.

Kaum muslimin hendaknya mewaspadai ini, dan para ahli ilmu hendaknya menasehati sang guru tersebut, memberitahunya bahwa perbuatan ini batil dan mungkar, dan bahwa menganjurkan manusia untuk memohon pertolongan kepada orang-orang yang sudah mati dan berdoa kepada mereka di samping Allah adalah merupakan perbuatan syirik akbar. Na ‘udzu billah. Hendaknya kaum muslimin tidak mengikutinya dan tidak terpedaya olehnya, karena ibadah itu hak Allah semata, hanya Allah yang pantas diseru dan diharap. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” [Al-Jin/72 :18]

Dalam ayat lainnya disebutkan,

وَمَنْ يَّدْعُ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهٗ بِهٖۙ فَاِنَّمَا حِسَابُهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ اِنَّهٗ لَا يُفْلِحُ الْكٰفِرُوْنَ

Dan barangsiapa menyembah ilah yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung. ” [Al-Mukminun/23 : 117]

Allah menyebut mereka kafir karena mereka menyeru selain Allah, yaitu karena mereka menyeru jin, malaikat, para penghuni kuburan (orang-orang yang telah mati), bintang-bintang dan berhala-berhala. Jika menyeru itu di samping Allah, berarti syirik akbar, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۚفَاِنْ فَعَلْتَ فَاِنَّكَ اِذًا مِّنَ الظّٰلِمِيْنَ

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” [Yunus/10 : 106]

Yakni orang-orang musyrik (yang mempersekutukan Allah (berbuat syirik). Kepada siapa saja yang mampu mengingkari kemungkaran ini hendaknya turut serta mengingkarinya, kemudian kepada pemerintahnya, jika itu pemerintah Islam, hendaknya melarang hal ini dan mengajarkan kepada masyarakatnya apa-apa yang telah disyari’atkan dan diwajibkan Allah atas mereka dalam urusan agama sehingga kesyirikan ini bisa dihilangkan.

(Majalah Al-Buhuts, edisi 39, hal. 143-145, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
_____
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari dalam Fadlush-Shalah (1197). Muslim dalam Al-Hajj (1397).
[2] HR. Muslim dalam Al-Jana’iz (970).
[3] HR. Al-Bukhari dalam Al-Jana’iz (1330). Muslim dalam Al-Masajid (529).

Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ?

HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Apa hukumnya wanita berziarah kubur?”.

Jawaban.
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi lelaki maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi lelaki maka disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh dalil yang bersifat khusus.

Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah kubur dengan pengharaman secara umum. Bahkan diriwayatkan dalam ‘Shahih Muslim’ bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam-diam dari tempat tidurnya menuju pekuburan Baqi’ untuk memberikan salam kepada mereka (jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-). Dan Aisyah pun ikut membuntuti di belakang beliau secara diam-diam.

Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan, ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat tidurnya. Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam keadaan terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : “Ada apa denganmu wahai Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan curang terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku dan berkata : “Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu untuk mendatangi Baqi’ dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli kubur)”.

Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah aku bila dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut Aisyah : -sebagaimana dalam As-Shahih- “Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah kubur maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : “Ucapkanlah …. (beliau mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang telah kita kenal).

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”

Adapun hadits.

لَعَنَ اللّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur“.

Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang sudah terkenal.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُرُوْهَا

Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian“.

Dan tidak ‘syak’ lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan tetapi di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak mungkin larangan ini terjadi di Madinah.

Adapun perkataan beliau : “Sekarang berziarahlah kalian”, besar kemungkinan ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di Makkah atau di Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah larangan ziarah di Makkah. Dan hal ini memberikan suatu konsekuensi penting bagi hadits Aisyah di atas. Karena jika sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Dahulu aku pernah melarang kalian ….” terjadi setelah Aisyah, maka mungkin hadits Aisyah di ‘nasakh” (hapus), tetapi ini terlalu jauh sekali.

Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur ketika di Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa Madinah, beliau membolehkan ziarah kubur.

Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur) juga untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya hadits.

لَعَنَ اللّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur

Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi). Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syari’at yang di ‘mansukh’.

Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur” keluar setelah beliau menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terjadi setelah hadits laknat di atas ? Atau sebelumnya ?

Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadits “laknat terhadap perempuan-perempuan tukang berziarah”.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, sampai sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Markaz Khidma At-Thalib Jami’ah Islamiyah. Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani. Penterjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Hukum ziarahnya wanita ke kubur ?

Jawaban.
Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur, karena ziarah kubur mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal tidak baik lainnya, karena pada dasarnya wanita itu lemah, kurang tenang dan kurang sabar. Mengenai hal ini para ulama berdalih dengan hadits Ibnu Abbas :

“Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka yang menempatkan lampu-lampu diatasnya” [Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan].

Mengenai hal ini ada juga dalil dari hadits Abu Hurairah dan hadits Hassan bin Tsabit yang khusus mengenai wanita.

Kenapa hanya para wanita ?

Pendapat yang lebih kuat, bahwa dalil ini menunjuk haram, karena dalam hadits tersebut terdapat laknat, dan laknat tersebut bukan ditujukan kepada sesuatu yang dibenci, akan tetapi karena para wanita itu memiliki sifat meratap, lemah dan tidak sabar. Jika anda mengatakan bahwa terkadang lebih kuat hatinya dari pada laki-laki, dan bahkan sebaliknya dari sebagian laki-laki, jika hukum dikaitkan dengan sumber dugaannya, maka sama saja keberadaan dan tidak keberadaannya.

Dan telah diklaim pula bahwa hadits (maka ziarahilah) mencakup para wanita. Ini adalah pendapat yang bodoh dan keliru. Sebenarnya larangan itu mengandung dua segi, masing-masing mempunyai alasan : Larangan pertama berlaku untuk semua, yaitu larangan berziarah secara mutlak, kemudian diizinkan bagi kaum pria karena hilangnya alasan tersebut di samping didalam pembolehannya terkandung kebaikan bagi yang meninggal serta do’a untuknya dan teringat akan akhirat, namun tidak diizinkan bagi para wanita karena alasannya tidak hilang.

Alasan pertama hilang dengan kemantapan iman dan terputusnya ketergantungan kepada kuburan yang pernah menyebabkan timbulnya ‘watsaniah’ (dalam hal ini adalah pengagungan terhadap kuburan), hal ini pernah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Aku melarang kalian), dan di sini ada larangan lain yang khusus berlaku untuk para wanita, juga terkandung alas an lain, yaitu karena wanita bersifat peka, lemah dan kurang sabar, karena itu disebutkan dalam hadits.

“Artinya : Kembalilah kalian karena akan berdosa dan tidak mendapat pahala, sebab kalian dapat menimbulkan fitnah bagi yang hidup dan menyakiti yang telah mati”.

Fitnah terhadap yang hidup sangat jelas, lebih-lebih terhadap para pemuda, sedangkan sikap yang menyakiti dari mereka adalah tangisan dan teriakan histeris mereka.

[Fatawa wa Masa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/237]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’til Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Qashim Riyadh. Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc. Penerbit Darul Haq]