Monthly Archives: March 2013

Berbuka di Siang Hari pada Bulan Ramadhan Tanpa Alasan

Bab II
Sebab-Sebab yang Menjadikan Penghuni Kubur Diadzab

Sebab-Sebab Adzab Kubur Secara Terperinci

12. Berbuka di Siang Hari pada Bulan Ramadhan Tanpa Alasan.
Diriwayatkan dari hadits Abi Umamah sebelum-nya, di dalamnya ada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثُمَّ انْطَلَقَ بِـي فَإِذَا أَنَـا بِقَوْمٍ مِنْ عَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقًَّقَةٌ أَشْدَاقَهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَـالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ…

Kemudian dia membawaku pergi, di sana aku melihat suatu kaum yang robek dari mulai urat keting sampai mulutnya, dari mulutnya mengucur darah, aku bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya.’”

Imamul A-immah Ibnu Khuzaimah memberikan bab untuk hadits ini dengan ungkapannya:

بَابُ ذِكْرِ تَعْلِيْقِ الْمُفْطِرِيْنَ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ بِعَرَاقِيْبِهِمْ وَتَعْذِيْبِهِمْ فِـي اْلآخِرَةِ بِفِطْرِهِمْ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ.

Bab tentang orang-orang yang berbuka sebelum waktunya digantungkan dengan urat ketingnya (urat di atas tumit), dan siksa orang-orang yang berbuka sebelum waktunya pada hari Kiamat.”

(قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ) maknanya adalah mereka buka sebelum waktu berbuka tiba.

Bukankah hadits ini merupakan sebuah ancaman bagi orang yang selalu melakukan kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan terang-terangan dan tidak merasa takut akan siksa-Nya?

Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ.

Setiap umatku dosanya diampuni kecuali orang yang melakukan dosa dengan terang-terangan.[1]

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari, kitab al-Adab, bab Sitrul Mu’-min ‘alaa Nafsihi (no. 6069) dan Muslim, kitab al-Zuhd, bab an-Nahyu ‘an Hatkil Insaan Satra Nafsihi (no. 2990 (52)).

Anjuran Untuk Menikah

DEFINISI NIKAH

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Nikah Menurut Bahasa.
النِّكَـاحُ menurut bahasa berarti الضَّمُّ (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Al-Imam Abul Hasan an-Naisaburi berkata: “Menurut al-Azhari, an-nikaah dalam bahasa Arab pada asalnya bermakna al-wath-u (persetubuhan). Perkawinan disebut nikaah karena menjadi sebab persetubuhan.”

Abu ‘Ali al-Farisi berkata: “Bangsa Arab membedakan kedua-nya dengan perbedaan yang sangat tipis. Jika mereka mengatakan: نَكَحَ فَلاَنَةً (menikahi fulanah) atau بِنتَ فُلاَنٍ (puteri si fulanah) atau أُخْتَهُ (saudarinya),’ maka yang mereka maksud ialah melakukan akad terhadapnya. Jika mereka mengatakan: ‘نَكَحَ امْـرَأَتَهُ atau نَكَحَ زَوْجَـتَهُ (menikahi isterinya),’ maka yang mereka maksud tidak lain adalah persetubuhan. Karena dengan menyebut isterinya, maka tidak perlu menyebutkan akadnya.”

Al-Farra’ berkata: “Bangsa Arab mengatakan: نُكِحَ الْمَرْأَةَ (wanita yang dinikahi)’ dengan nun didhammah, berarti (menyetubuhi) kemaluannya. Ini adalah ungkapan tentang kemaluan. Jika mereka mengatakan: نَكَحَهَا, maka yang mereka maksud ialah menyetubuhi kemaluannya. Tetapi jarang sekali diucapkan: نَاكَحَهَا (dengan nun dipanjangkan), sebagaimana diucapkan: بَاضَعَهَا“.[1]

Nikah Menurut Syari’at.
Ibnu Qudamah berkata: “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian, selagi tidak satu dalil pun yang memalingkan darinya.[2]

Al-Qadhi berkata: “Yang paling mirip dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus; berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu…’” [An-Nisaa/4: 22].[3]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] Dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Fu-ad ‘Abdul Baqi, dalam komentarnya atas Shahiih Muslim (II/1018).
[2] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/333).
[3] Ibid.

Bab I
ANJURAN UNTUK MENIKAH

Seperti yang telah diketahui bahwa agama kita banyak mem-berikan anjuran untuk menikah.

Allah menyebutkannya dalam banyak ayat di Kitab-Nya dan menganjurkan kepada kita untuk melaksanakannya. Di antara-nya, firman Allah Ta’ala dalam surat Ali ‘Imran tentang ucapan Zakariya Alaihissallam:

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a.” [Ali ‘Imran/3: 38].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: ‘Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik.’” [Al-Anbiyaa/21: 89].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan…” [Ar-Ra’d/13: 38].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya...”  [An-Nuur/24: 32].

Dan hadits-hadits mengenai hal itu sangatlah banyak.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”[1]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.

Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”[2]

Jadi, masuk ke dalam Surga itu -wahai saudaraku- karena engkau memelihara dirimu dari keburukan apa yang ada di antara kedua kakimu, dan ini dengan cara menikah atau berpuasa.

Saudaraku yang budiman! Pernikahan adalah sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya. Penjelasan mengenai hal ini akan disampaikan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu:

تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.

Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.”[3]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita dalam banyak hadits agar menikah dan melahirkan anak. Beliau menganjurkan kita mengenai hal itu dan melarang kita hidup membujang, karena perbuatan ini menyelisihi Sunnahnya.

Saya kemukakan kepadamu, saudaraku yang budiman, sejumlah hadits yang menunjukkan hal itu:

  1. Nikah adalah Sunnah para Rasul.

Nikah adalah salah satu Sunnah para Rasul, lantas apakah engkau akan menjauhinya, wahai saudaraku yang budiman?

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.

Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.”[4]

  1. Siapa yang mampu di antara kalian untuk menikah, maka menikahlah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita demikian, sebagaimana diriwayat-kan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).‘”[5]

  1. Orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka Allah pasti menolongnya.

Saudaraku yang budiman, jika engkau ingin menikah, maka ketahuilah bahwa Allah akan menolongmu atas perkara itu.

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.

“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; se-orang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.”[6]

  1. Menikahi wanita yang berbelas kasih dan subur (banyak anak) adalah kebanggaan bagimu pada hari Kiamat.

Saudaraku yang budiman, jika kamu hendak menikah, carilah dari keluarga yang wanita-wanitanya dikenal subur (banyak anak) dan berbelas kasih kepada suaminya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membangga-kanmu mengenai hal itu pada hari Kiamat.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan: ‘Aku mendapatkan seorang wanita (dalam satu riwayat lain (disebutkan), ‘memiliki kedudukan dan kecantikan’), tetapi ia tidak dapat melahirkan anak (mandul); apakah aku boleh menikahinya?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Kemudian dia datang kepada beliau untuk kedua kalinya, tapi beliau melarangnya. Kemudian dia datang kepada beliau untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: ‘Nikahilah wanita yang berbelas kasih lagi banyak anak, karena aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat yang lain.’”[7]

  1. Persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah.

Saudaraku semuslim, aktivitas seksualmu dengan isterimu guna mendapatkan keturunan, atau untuk memelihara dirimu atau dirinya, maka engkau mendapatkan pahala; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, bahwa sejumlah Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah mendapatkan banyak pahala. Mereka melaksanakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa se-bagaimana kami puasa, dan mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka.”

Beliau bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang dapat kalian shadaqahkan. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah sha-daqah, setiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah shadaqah, mencegah dari yang munkar adalah shadaqah, dan persetubuhan salah seorang dari kalian (dengan isterinya) adalah shadaqah.”

Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?”

Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian seandainya dia melampiaskan syahwatnya kepada hal yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya kepada hal yang halal, maka dia mendapatkan pahala.”[8]

  1. Menikah dapat mengembalikan semangat “kepemudaan”.

Nikah dapat mengembalikan kekuatan dan kepemudaan badan. Karena ketika jiwa merasa tenteram, tubuh menjadi giat.

Inilah seorang Sahabat yang menjelaskan hal itu kepada kita, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Alqamah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku bersama ‘Abdullah (bin Mas’ud), lalu ‘Utsman bertemu dengannya di Mina, maka ia mengatakan: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, sesungguhnya aku mempunyai hajat kepada-mu.’ Kemudian keduanya bercakap-cakap (jauh dari ‘Alqamah). ‘Utsman bertanya kepadanya: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, maukah aku nikahkan engkau dengan seorang gadis yang akan mengingatkanmu pada apa yang dahulu pernah engkau alami?’ Ketika ‘Abdullah merasa dirinya tidak membutuhkannya, maka dia mengisyaratkan kepadaku seraya mengatakan: ‘Wahai ‘Alqamah!’ Ketika aku menolaknya, dia mengatakan: ‘Jika memang engkau mengatakan demikian, maka sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: ‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah; karena puasa dapat mengendalikan syahwatnya.’”[9]

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan suami isteri agar melakukan aktivitas seksual guna memperolah keturunan, dan menikah dengan

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Nabi Sulaiman bin Dawud berkata: ‘Aku benar-benar akan menggilir 70 isteri pada malam ini, yang masing-masing isteri akan melahirkan seorang mujahid yang berjihad di jalan Allah.’ Seorang sahabatnya berkata kepadanya: ‘Insya Allah.’ Tetapi Nabi Sulaiman tidak mengucapkannya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang hamil kecuali satu orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seandai-nya dia mengucapkan insya Allah, niscaya mereka menjadi para mujahid di jalan Allah.'”[10]

Dalam riwayat Muslim (disebutkan): “Aku bersumpah kepada Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya! ‘Seandainya dia mengucapkan ‘insya Allah’, niscaya mereka berjihad di jalan Allah sebagai prajurit semuanya.'”[11]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, ter-nyata untaku berjalan lambat dan kelelahan. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadaku lalu menegur: ‘Jabir!’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Beliau bertanya: ‘Ada apa denganmu?’ Aku menjawab: ‘Untaku berjalan lambat dan kelelahan sehingga aku tertinggal.’ Lalu beliau turun untuk mengikatnya dengan tali, kemudian bersabda: ‘Naiklah!’ Aku pun naik. Sungguh aku ingin menahannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya: ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Aku menjawab: ‘Sudah.’ Beliau bertanya: ‘Gadis atau janda?’ Aku menjawab: ‘Janda.’ Beliau bersabda: ‘Mengapa tidak menikahi gadis saja sehingga engkau dapat bermain-main dengannya dan ia pun bermain-main dengan-mu?’ Aku menjawab: ‘Sesungguhnya aku mempunyai saudara-saudara perempuan, maka aku ingin menikahi seorang wanita yang bisa mengumpulkan mereka, menyisir mereka, dan membimbing mereka.’ Beliau bersabda: ‘Engkau akan datang; jika engkau datang, maka demikian, demikian.’[12] Beliau bertanya: ‘Apakah engkau akan menjual untamu?’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Lalu beliau membelinya dariku dengan satu uqiyah (ons perak). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sebelumku, sedangkan aku sampai pada pagi hari. Ketika kami datang ke masjid, aku menjumpai beliau di depan pintu masjid. Beliau bertanya: ‘Apakah sekarang engkau telah tiba?’ Aku men-jawab: ‘Ya.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan untamu lalu masuklah ke masjid, kemudian kerjakan shalat dua rakaat.’ Kemudian aku masuk, lalu melaksanakan shalat. Setelah itu beliau memerintahkan Bilal agar membawakan satu uqiyah kepada beliau, lalu Bilal menimbangnya dengan mantap dalam timbangan. Ketika aku pergi, beliau mengatakan: ‘Panggillah Jabir kepadaku.’ Aku mengatakan: ‘Sekarang unta dikembalikan kepadaku, padahal tidak ada sesuatu pun yang lebih aku benci daripada unta ini.’ Beliau bersabda: ‘Ambil-lah untamu, dan harganya untukmu.'”[13]

Ibnu Majah meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

عَلَيْكُمْ بِاْلأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ.

“Nikahlah dengan gadis perawan; sebab mereka itu lebih manis bibirnya, lebih subur rahimnya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.”[14]

  1. Anak dapat memasukkan bapak dan ibunya ke dalam Surga.

Bagaimana anak memasukkan ayah dan ibunya ke dalam Surga? Mari kita dengarkan jawabannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi. Imam Ahmad meriwayatkan dari sebagian Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

يُقَـالُ لِلْوِلْدَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ. قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ، حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَا، قَالَ: فَيَأْتُوْنَ. قَالَ: فَيَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَـا لِي أَرَاهُمْ مُحْبَنْطِئِيْنَ، اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ، قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ، آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَـا. قَالَ: فَيَقُوْلُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ.

Di perintahkan kepada anak-anak di Surga: ‘Masuklah ke dalam Surga.’ Mereka menjawab: ‘Wahai Rabb-ku, (kami tidak masuk) hingga bapak dan ibu kami masuk (terlebih dahulu).’ Ketika mereka (bapak dan ibu) datang, maka Allah Azza wa Jalla berfirman kepada mereka: ‘Aku tidak melihat mereka ter-halang. Masuklah kalian ke dalam Surga.’ Mereka mengata-kan: ‘Wahai Rabb-ku, bapak dan ibu kami?’ Allah berfirman: ‘Masuklah ke dalam Surga bersama orang tua kalian.'”[15]

Sebagian manusia memutuskan untuk beribadah dan menjadi “pendeta” serta tidak menikah, dengan alasan bahwa semua ini adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Kita sebutkan kepada mereka dua hadits berikut ini, agar mereka mengetahui ajaran-ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keharusan mengikuti Sunnahnya pada apa yang disabdakannya. Inilah point yang kesembilan:

  1. Tidak menikah karena memanfaatkan seluruh waktunya untuk beribadah adalah menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wahai saudaraku yang budiman. Engkau memutuskan untuk tidak menikah agar dapat mempergunakan seluruh waktumu untuk beribadah adalah menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, agama kita bukan agama “kependetaan” dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasi-kan hal itu kepada kita.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas bin MalikRadhiyallahu anhu, ia menuturkan: Ada tiga orang yang datang ke rumah isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberi kabar, mereka seakan-akan merasa tidak berarti. Mereka mengatakan: “Apa artinya kita dibandingkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan terkemudian?” Salah seorang dari mereka berkata: “Aku akan shalat malam selamanya.” Orang kedua mengatakan: “Aku akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan pernah berbuka.” Orang ketiga mengatakan: “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lalu bertanya: “Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sesungguhnya aku lebih takut kepada Allah dan lebih ber-takwa daripada kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnah-ku, maka ia bukan termasuk golonganku.'”[16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui Salman z atas apa yang dikatakannya kepada saudaranya, Abud Darda’ Radhiyallahu anhu yang telah beristeri, agar tidak menghabiskan waktunya untuk beribadah dan menjauhi isterinya, yaitu Ummud Darda’ Radhiyallahu anha. Dia menceritakan kepada kita peristiwa yang telah terjadi.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Wahb bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Salman dan Abud Darda’. Ketika Salman mengunjungi Abud Darda’, dia melihat Ummud Darda’ mubtadzilah (memakai baju apa adanya dan tidak memakai pakaian yang bagus).[17] Dia bertanya: “Bagaimana keadaan-mu?” Ia menjawab: “Saudaramu, Abud Darda’, tidak membutuhkan dunia ini, (yakni wanita. Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah terdapat tambahan: ‘Ia berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari’).”

Kemudian Abud Darda’ datang lalu Salman dibuatkan ma-kanan. “Makanlah, karena aku sedang berpuasa,” kata Abud Darda’. Ia menjawab: “Aku tidak akan makan hingga engkau makan.” Abud Darda’ pun makan. Ketika malam datang, Abud Darda’ pergi untuk mengerjakan shalat.

Salman berkata kepadanya: “Tidurlah!” Ia pun tidur. Kemudian ia pergi untuk shalat, maka Salman berkata kepadanya: “Tidurlah!” Ketika pada akhir malam, Salman berkata: “Bangunlah sekarang.” Lantas keduanya melakukan shalat bersama.

Kemudian Salman berkata kepadanya: “Rabb-mu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mem-punyai hak atasmu. Oleh karenanya, berikanlah haknya kepada masing-masing pemiliknya.”

Kemudian Abud Darda’ datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk men-ceritakan hal itu kepada beliau, maka beliau menjawab: “Salman benar.”[18]

Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai ‘Abdullah, aku diberi kabar, bukankah engkau selalu berpuasa di siang hari dan shalat pada malam hari?” Aku menjawab: “Benar, wahai Rasu-lullah.” Beliau bersabda: “Jangan engkau lakukan! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah. Sebab jasadmu mempunyai hak atasmu, matamu mempunyai hak atasmu, dan isterimu mempunyai hak atasmu.'”[19]

  1. Berikut ini sebagian ucapan para Sahabat dan Tabi’in yang menganjurkan untuk menikah.
    • Al-Bukhari meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku: “Apakah engkau sudah me-nikah?” Aku menjawab: “Belum.” Dia mengatakan: “Me-nikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya.”[20]
    • ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal 10 hari lagi, niscaya aku ingin pada malam-malam yang tersisa tersebut seorang isteri tidak berpisah dariku.”[21]
    • Imam Ahmad ditanya: “Apakah seseorang diberi pahala bila mendatangi isterinya, sedangkan dia tidak memiliki syahwat?” Ia menjawab: “Ya, demi Allah, karena ia meng-inginkan anak. Jika tidak menginginkan anak, maka ia mengatakan: ‘Ini adalah wanita muda.’ Jadi, mengapa ia tidak diberi pahala?”[22]
    • Maisarah berkata, Thawus berkata kepadaku: “Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawa-id: ‘Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau banyak dosa.'”[23]
    • Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata: “Bujangan itu seperti pohon di tanah gersang yang diombang-ambingkan angin, demikian dan demikian.”[24]

Sungguh indah ucapan seorang penya’ir:
Renungkan ucapan orang yang mempunyai nasihat dan kasih sayang
Bersegeralah menikah, maka engkau akan mendapatkan ke-banggaanmu
Ambillah dari tumbuhan yang merdeka lagi murni
Dan makmurkan rumahmu dengan takwa dan kebajikan
Jangan terpedaya dengan kecantikan, karena ia menumbuhkan
tumbuhan terburuk yang menampakkan kebinasaanmu
Takwa kepada Allah adalah sebaik-baik bekal
Maka makmurkanlah malam dan siangmu dengan berdzikir

  1. Menikah dapat membantu menahan pandangan dan meng-alihkan (mengarahkan) hati untuk mentaati Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga Allah mensucikan ruhnya- ditanya tentang orang yang terkena panah dari panah-panah iblis yang beracun, beliau menjawab: “Siapa yang terkena luka beracun, maka untuk mengeluarkan racun dan menyembuhkan lukanya ialah dengan obat penawar racun dan salep. Dan, itu dengan beberapa perkara:

Pertama, menikah atau mengambil gundik (hamba sahaya yang menjadi miliknya). Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّمَا مَعَهَا مَا مَعَهَا.

Jika salah seorang dari kalian melihat kecantikan wanita,

maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya. Sebab, apa yang dimilikinya sama dengan yang dimiliki isterinya.’”[25]

Inilah yang dapat mengurangi syahwat dan melemahkan cinta yang menggelora.

Kedua, senantiasa menunaikan shalat lima waktu, berdo’a, dan bertadharru’ di malam hari. Shalatnya dilakukan dengan kon-sentrasi dan khusyu’, dan memperbanyak berdo’a dengan ucapan-nya:

يَـا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَـى دِيْنِكَ! يَـا مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ صَرِّفْ قَلْبِيْ إِلَى طَاعَتِكَ وَطَاعَةِ رَسُوْلِكَ.

Wahai Rabb Yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agamamu. Wahai Rabb Yang memalingkan hati, palingkanlah hatiku untuk mentaati-Mu dan mentaati Rasul-Mu.’

Sebab, selama dia terus berdo’a dan bertadharru’ kepada Allah, maka Dia memalingkan hatinya dari keburukan, sebagaimana firman-Nya:

كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

‘… Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya ke-munkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba -hamba kami yang terpilih.’ [Yusuf/12: 24]

Ketiga, jauh dari kediaman orang ini dan berkumpul dengan orang yang biasa berkumpul dengannya; di mana dia tidak men-dengar beritanya dan tidak melihat dengan matanya; karena ber-jauhan itu dapat membuat lupa. Selama sesuatu itu jarang diingat, maka pengaruhnya menjadi lemah dalam hati.

Oleh karenanya, hendalah dia melakukan perkara-perkara ini dan memperhatikan perkara yang dapat memperbaharui ke-adaannya. Wallaahu a’lam.”[26]

Syaikhul Islam ditanya tentang seseorang yang membujang sedangkan dirinya ingin menikah, namun dia khawatir terbebani oleh wanita apa yang tidak disanggupinya. Padahal ia berjanji kepada Allah untuk tidak meminta sesuatu pun kepada seseorang untuk kebutuhan dirinya, dan ia banyak mengamati perkawinan; apakah dia berdosa karena tidak menikah ataukah tidak?

Beliau menjawab: Termaktub dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.”[27]

Kemampuan untuk menikah ialah kesanggupan untuk mem-beri nafkah, bukan kemampuan untuk berhubungan badan.

Hadits ini hanyalah perintah yang ditujukan kepada orang yang mampu melakukan hubungan badan. Karena itu beliau memerintahkan siapa yang tidak mampu untuk menikah agar berpuasa; sebab puasa dapat mengekang syahwatnya.

Bagi siapa yang tidak mempunyai harta; apakah dianjurkan untuk meminjam lalu menikah? Mengenai hal ini diperselisihkan dalam madzhab Imam Ahmad dan selainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…”  [An-Nuur/24: 33].

Adapun ‘laki-laki yang shalih’ adalah orang yang melakukan kewajibannya, baik hak-hak Allah maupun hak-hak para hamba-Nya.[28]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 625).
[2] HR. At-Tirmidzi (no. 2411) dan ia mengatakan: “Hadits hasan gharib,” al-Hakim (IV/357) dan ia mengatakan: “Sanadnya shahih” dan disetujui oleh adz-Dzahabi, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 150).
[3] HR. Al-Baihaqi (VII/78) dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah dengan hadits-hadits pendukungnya (no. 1782).
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan shahih.”
[5] HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah.
Pensyarah kitab Tuhfatul Ahwadzi berkata: “Al-baa-u asalnya dalam bahasa Arab, berarti jima’ yang diambil dari kata al-mabaa-ah yang berarti tempat tinggal. Mampu dalam hadits ini memiliki dua makna, mampu berjima’ dan mampu memikul beban nikah.” Demikianlah maksud dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah, hal. 12 dari kitab Tuhfatul Ahwadzi. Kemudian para ulama berkata: “Adapun orang yang tidak mampu berjima’, maka ia tidaklah butuh berpuasa. Jika demikian, maka makna kedua lebih shahih.”
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 1352) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1512) dan di-hasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah (no. 3089), Shahiih an-Nasa-i (no. 3017), dan Shahiihul Jaami’ (no. 3050).
[7] HR. Abu Dawud (no. 2050) kitab an-Nikaah, dan para perawinya tsiqah (ter-percaya) kecuali Mustaslim bin Sa’id, ia adalah shaduq, an-Nasa-i (no. 3227), kitab an-Nikaah, dan para perawinya terpercaya selain ‘Abdurrahman bin Khalid, ia adalah shaduq.
[8] HR. Muslim (no. 1006). Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah,’ dimutlakkan atas jima. Ini sebagai dalil bahwa perkara-perkara mubah akan menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jima’ menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak isteri dan mempergaulinya dengan baik sebagaimana Allah memerintahkan kepadanya, atau diniatkan untuk mendapatkan anak yang shalih, atau memelihara dirinya.” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika manusia mati, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang senantiasa mendo’akan-nya.” (HR. Muslim).
[9] HR. Al-Bukhari (no. 5065) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1400) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2045) kitab an-Nikaah. Pensyarah kitab ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud (VI/28-29) berkata: “Wahai Abu ‘Abdirrahman -kun-yah Ibnu Mas’ud-, akan kembali kepadamu apa yang pernah engkau alami, akan kembali kepadamu apa yang telah berlalu dari semangatmu dan kekuatan muda-mu. Sebab, itu dapat membangkitkan kekuatan badan.”
[10] HR. Al-Bukhari (no. 3424), kitab Ahaadiitsul Anbiyaa’.
[11] HR. Muslim (no. 1659), kitab al-Aimaan wan-Nudzuur.
[12] Sebagian ahli ilmu menafsirkan al-kais al-kais dengan jima’. Sebagian lainnya menafsirkannya dengan memperoleh anak dan keturunan. Sebagian lain lagi menafsirkannya sebagai anjuran untuk berjima’.
[13] HR. Al-Bukhari (no. 5079) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 715) kitab al-Aimaan, Ibnu Majah (no. 1860) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 13710).
[14] HR. Ibnu Majah (no. 1861) kitab an-Nikaah, dan di dalamnya terdapat ‘Abdur-rahman bin Salim, yang dinilai oleh al-Bukhari bahwa haditsnya tidak shahih.
[15] HR. Ahmad (no. 16523), dan para perawinya tsiqat kecuali Abul Mughirah, ia adalah shaduq.
[16] HR. Al-Bukhari (no. 5063) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1401) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3217) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 13122).
[17] Peristiwa ini sebelum turunnya ayat hijab, wallaahu a’lam.
[18] HR. Al-Bukhari (no. 1968) kitab ash-Shiyaam, at-Tirmidzi (no. 2413).
[19] HR. Al-Bukhari (no. 5199) kitab an-Nikaah, dan Muslim (no. 1159).
[20] HR. Al-Bukhari (no. 5199) kitab an-Nikaah, dan Ahmad (no. 2049).
[21] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (IV/128), ‘Abdurrazzaq (no. 10382, VI/ 170).
[22] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/31).
[23] ‘Abdurrazzaq (no. 10384, VI/170), Siyar A’laamin Nubalaa’ (V/47-48). Amirul Mukminin Radhiyallahu anhu hanyalah ingin membangkitkan semangat bawahannya itu supaya menikah ketika ia melihat Abu Zawa-id belum menikah, padahal usianya semakin tua. Lihat Fat-hul Baari (IX/91), al-Ihyaa’ (II/23), al-Muhalla (IX/44).
[24] HR. ‘Abdurrazzaq (no. 10386, VI/171).
[25] HR. Muslim (no. 1403) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1158) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2151) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 14128).
[26] Majmuu’ Fatawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/5-6).
[27] HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah.
[28] Majmuu’ Fatawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/6).

Pernikahan yang Diharamkan

Bab II. PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan kepada kita untuk menikah, dan memberikan kepada kita berbagai anugerah berupa tempat tinggal, keharmonisan, anak, dan pahala setiap kali seseorang “mendatangi” isterinya.

Tetapi Allah tidak membiarkan untuk kita perkara ini men-jadi sia-sia dan tanpa aturan. Bahkan Dia melarang kita dari ber-bagai jenis pernikahan yang pernah ada di masa Jahiliyyah. Oleh karenanya, kita semua sebagai umat Islam wajib menjauhinya.

Di antara pernikahan yang diharamkan:

  1. Nikah ar-Rahth.

Yaitu, sejumlah orang bersetubuh dengan seorang wanita.

Inilah yang disampaikan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari darinya. Ia menuturkan: “Sejumlah orang, tidak lebih dari sepuluh orang, menemui seorang wanita untuk bersetubuh dengannya. Ketika mereka berkumpul di sisinya, dia mengatakan kepada mereka: ‘Kalian telah mengetahui urusan kalian, dan aku telah melahirkan anak. Ia adalah anakmu, wahai fulan. Berilah ia nama yang kamu suka.’ Lalu anak-nya diberikan kepadanya, dan pria (yang ditunjuk) ini tidak bisa menolaknya.”[1]

Benar, saudaraku dan saudariku yang budiman, begitulah wanita dihinakan di masa Jahiliyyah. Tidak ada yang memuliakan dan mengangkatnya pada derajat yang tinggi, kecuali Islam. Oleh karena itu, setiap wanita muslimah semestinya bersyukur kepada Allah atas hak-hak yang diberikan Allah kepadanya dalam Islam.

  1. Nikah al-Istibdha’.

Artinya, seseorang membawa isterinya kepada orang yang diinginkannya. Yaitu, orang tertentu dari kalangan pemimpin dan pembesar yang dikenal dengan keberanian dan kedermawanannya agar sang isteri melahirkan anak sepertinya.

Al-Bukhari meriwayatkan juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa dia mengatakan: “Seorang pria berkata kepada isterinya ketika telah bersih dari haidhnya: ‘Pergilah kepada si fulan lalu mintalah tidur dengannya.’ Kemudian suaminya menyingkirinya dan tidak menyentuhnya selamanya hingga nampak kehamilannya dari pria yang diminta menidurinya. Jika kehamilannya telah tampak, maka suaminya menyetubuhinya jika suka. Ia melakukan demikian hanya-lah karena menginginkan kelahiran anak. Oleh karenanya, nikah ini disebut nikah al-Istibdha’.”[2]

  1. Bersetubuh dengan pelacur yang terang-terangan.

Perkawinan ini -khususnya bagi bangsa Arab- dilakukan hamba sahaya wanita, bukan wanita merdeka; karena bangsa Arab tidak membayangkan bahwa suatu hari wanita merdeka berzina. Karena itu, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil janji terhadap para wanita yang membai’at beliau atas perkara Islam dengan sabdanya: “Janganlah kalian berzina.” Maka seorang wanita dari mereka bertanya: “Apakah wanita merdeka berzina?” Tidak terlintas di benak kaum wanita dan pria dalam masyarakat Arab bahwa wanita merdeka akan berzina. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun atas keadaan kaum muslimin sekarang ini.

Al-Bukhari meriwayatkan juga dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa dia mengatakan (tentang perkawinan ini): “Orang banyak berkumpul lalu mendatangi seorang wanita, ia tidak menolak siapa saja yang datang kepadanya. Mereka adalah pelacur yang menancapkan bendera di depan pintu rumah mereka sebagai tanda. Siapa yang menginginkan mereka, ia boleh mendatangi mereka. Jika salah seorang dari mereka hamil dan melahirkan bayi yang dikandungnya, maka kaum pria (yang pernah menidurinya) dikumpulkan kepadanya, dan mereka memanggil al-qaafah[3] untuk mereka. Kemudian mereka menyambungkan anaknya kepada orang yang mereka lihat (memiliki kemiripan), lalu wanita itu memberikan anak itu kepadanya dan ia dipanggil dengan (menyebut nama) anaknya (seperti, Abu Fulan, yang berarti ‘ayah si fulan,’-ed.). Ia tidak dapat menolak hal itu. Ketika Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau menghancurkan perkawinan ala Jahiliyyah seluruhnya, kecuali pernikahan yang dikenal manusia pada hari ini.”[4]

  1. Nikah Mut’ah.

Artinya, menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktu-nya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.

Syari’at dengan tegas melarangnya, tapi sekte Syi’ah Imamiyah membolehkannya. Perkawinan seperti ini sudah populer pada saat ini di Eropa, dan mereka menyebutnya sebagai “perkawinan eksperimen”.[5]

Pernikahan seperti ini juga tersiar di kalangan kaum muslimin, dengan alasan bahwa pernikahan ini tidak diharamkan oleh syari’at. Itu terjadi karena kebodohan mayorits kaum muslimin tentang-nya. Oleh karenanya, saya ingin membahasnya tersendiri dalam pembahasan kita ini.

Pertama:
DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKANNYA DARI HADITS-HADITS SHAHIH.

  1. Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kala itu ayat al-Qur-an (yang) dibaca (dan ber-laku adalah firman Allah):

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُ

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).” [An-Nisaa/4: 24]

Hingga turun ayat:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam per-kawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…” [An-Nisaa/4: 23-24]

Kemudian mut’ah ditinggalkan, dan (ditetapkan) nikah permanen. Jika mau, dia boleh menceraikannya, dan jika suka, dia tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu.”[6]

  1. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menikahi wanita dengan nikah mut’ah dan makan daging keledai piaraan pada waktu Khaibar.[7]
  2. Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Saburah Radhiyallahu anhu, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Fat-hu Ia menuturkan: “Kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara waktu. Lalu aku keluar bersama seseorang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupuku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada di wilayah Makkah yang terbawah, atau yang tertinggi, seorang gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka kami bertanya: ‘Apakah salah seorang dari kami bisa menikahimu sementara waktu?’ Ia bertanya: ‘Apa yang akan kalian berikan?’ Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya, lalu dia mulai memandang dua laki-laki ini. Ketika Sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: ‘Selendang orang ini buruk, dan selendangku masih baru.’ Dia mengatakan: ‘Selendang ini tidak mengapa, (diucapkannya) tiga kali atau dua kali.’ Kemudian aku me-nikahinya sementara waktu, dan aku tidak keluar hingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya.”[8]

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

مَنْ كَانَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ فَلْيُعْطِهَا مَا سُمِّىَ لَهَا، وَلاَ يَسْـتَرْجِعْ مِمَّا أَعْطَاهَا شَيْئًا، وَيُفَـارِقْهَا فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Barangsiapa yang telah menikahi seorang wanita hingga waktu tertentu, maka berikan kepadanya apa yang setara untuknya dan tidak meminta dikembalikan tentang sesuatu yang telah diberikan kepadanya, serta menceraikannya. Sebab, Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya hingga hari Kiamat.[9]

Dalam riwayat Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَـانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ النِّسَـاءِ الَّتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهَا.

Barangsiapa yang memiliki sesuatu dari wanita-wanita yang dinikahinya sementara waktu, maka hendaklah dia mencerai-kannya.[10]

  1. Muslim meriwayatkan dari Iyas bin Salamah, dari Labiyyah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada tahun Authas[11] untuk menikah sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”[12]

Kedua:
PERNYATAAN ULAMA TENTANG PENGHARAMANNYA.

  1. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Arti nikah mut’ah ialah menikahi wanita sementara waktu. Misalnya, seseorang mengatakan: ‘Aku menikahkanmu dengan puteriku selama sebulan, setahun, atau hingga berakhirnya musim.’ Ini adalah pernikahan yang bathil. Ahmad menashkannya dengan ucapan-nya: ‘Nikah mut’ah adalah haram.’”[13]
  2. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Semua nikah mut’ah adalah Semua nikah hingga suatu masa, baik pendek maupun lama. Yaitu, seseorang berkata kepada wanita: ‘Aku menikahimu sehari, sepuluh hari, atau sebulan.’” Kemudian dia melanjutkan: “Demikian pula nikah hingga waktu tertentu atau tidak diketahui, maka pernikahannya dianggap tidak sah.”[14]
  3. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, yaitu pernikahan hingga waktu tertentu. Hal ini pernah dihalalkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Allah menghapuskannya melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selamanya hingga hari Kiamat.[15]
  4. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarah kitab ash-Shahiih: “Pernyataan: ‘Bab Nabi Melarang Nikah Mut’ah’, maksudnya menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian terjadi.”[16]

Ketiga:
RINGKASAN PENDAPAT TENTANG NIKAH MUT’AH.
Al-Khaththabi  rahimahullah menyatakan: “Pengharaman nikah mut’ah menjadi ijma di kalangan umat Islam. Pernikahan ini pernah dibolehkan di awal-awal Islam, kemudian Allah mengharamkannya…” hingga pernyataannya: “Tidak ada lagi perselisihan tentangnya pada hari ini di antara umat, kecuali pendapat sebagian kaum Rafidhah (Syi’ah).”[17]

Di antara penya’ir yang membicarakan tentang nikah mut’ah adalah Abul Ghana-im Muhammad bin ‘Ali an-Nursi al-Kufi, yang mengatakan:

أَلاَ يَا صَاحُ فَأَخْبِرْنِـي   بِمَـا قَدْ قِيْلَ فِي الْمُتْعَةِ
وَمَنْ قَـالَ حَلاَلٌ هِيَ   كَمَنْ قَدْ قَالَ فِي الرَّجْعَةِ
كَذَّبْتُـمْ لاَ يُحِبُّ اللهُ   شَـيْئًا يُشَـبِّهُ الْخِـدْعَةَ
لَهَا زَوْجَـانِ فِي طُهْرٍ   وَفِـي طُهْرٍ لَهَـا سَبْعَةٌ
إِذَا فَـارَقَهَـا هَـذَا   أَخَذَهَا ذَلِكَ بِـالشَّـفَعَةِ
فَهِيَ مِنْ كُلِّ إِنْسَـانٍ   لَهَا فِـي رَحِمِهَـا مُتْعَةِ
Wahai sobat, beritahukan kepadaku
Tentang pendapat mengenai nikah mut’ah
Barangsiapa yang menyatakan halal
Berarti ini seperti nikah raj’ah
Kalian berdusta
Allah tidak menyukai sesuatu yang menyerupai penipuan
Wanita mempunyai dua suami dalam keadaan suci
Dan dalam keadan suci (pula) ia mempunyai tujuh
Jika yang ini menceraikannya
Maka yang itu mengambilnya dengan bantuan
Wanita ini dari semua orang
Mendapatkan mut’ah dalam rahimnya[18]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5127) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2272) kitab ath-Thalaaq.
[2] Lihat takhrij sebelumnya.
[3] Yaitu orang yang tahu kemiripan anak dengan ayahnya, dengan tanda-tanda yang tersembunyi.
[4] HR. Al-Bukhari (5127), kitab an-Nikaah.
[5] ‘Audatul Hijaab (II/60).
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 1121) kitab an-Nikaah, dan di dalamnya terdapat Musa bin ‘Ubaidah, ia dha’if, dan perawi-perawi lainnya tsiqah. Lihat ‘Aunul Ma’buud (V/58).
[7] HR. Al-Bukhari (no. 5115) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1406) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1135) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1961) kitab an-Nikaah.
[8] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah. Antara hadits ini dan hadits sebelum-nya ada kemusykilan. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (IX/168, 169), as-Suhaili berkata: “Berhubungan dengan hadits ini (yakni hadits ‘Ali bin Abi Thalib) ada suatu peringatan atas kemusykilan. Karena di dalamnya ter-dapat larangan nikah mut’ah pada hari Khaibar. Ini adalah sesuatu yang tidak diketahui seorang pun dari ahli sejarah dan perawi hadits. Yang nampak ialah terjadinya pendahuluan dan pengakhiran dalam lafazh az-Zuhri.
Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan dari jalan Qasim bin Ashbagh bahwa al-Humaidi menyebutkan dari Ibnu ‘Uyainah bahwa larangan pada masa Khaibar ialah tentang daging keledai piaraan. Sedangkan nikah mut’ah di luar hari Khaibar.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan: “Inilah pendapat yang paling banyak dipegang manusia.”
Abu ‘Awanah berkata dalam Shahihnya: “Aku mendengar para ulama mengatakan: ‘Makna hadits ‘Ali, bahwa beliau melarang pada hari Khaibar dari makan daging keledai. Adapun tentang mut’ah, ia mendiamkannya. Beliau hanyalah mengharamkannya pada hari penaklukan kota Makkah.’”
Ada pendapat-pendapat lain untuk menghilangkan kemusykilan, yang men-dasarkan adanya larangan mut’ah pada hari Khaibar, kemudian memberikan keringanan mengenainya setelah itu, lalu mengharamkannya sekali lagi pada hari penaklukan Makkah. Tetapi ‘Ali tidak menyampaikan keringanan tersebut di dalamnya.”
Atas hal ini, Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad (III/460): “Tentang hadits Saburah ada riwayat-riwayat lainnya bahwa larangan itu pada haji Wada’, ini adalah riwayat yang aneh, dan yang kuat ialah riwayat yang menyebutkan pada tahun penaklukan kota Makkah.”
[9] HR. ‘Abdurrazzaq (no. 14041).
[10] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah.
[11] Tahun Authas, ini memperjelas bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada hari penaklukan Makkah. Hari penaklukan Makkah dan hari Authas adalah satu hal. Dan Authas adalah lembah di Tha-if.
[12] HR. Muslim (no. 1405), kitab an-Nikaah.
[13] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (7/571).
[14] Al-Umm (V/113).
[15] Al-Muhalla (IX/519).
[16] Fat-hul Baari (IX/167).
Catatan:
Sebagian jawaban ulama tentang hadits-hadits yang membolehkan nikah mut’ah.
Hadits Jabir bin ‘Abdillah, no. 5117 dalam Shahih al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah dan Salamah bin al-Akwa’, keduanya mengatakan: “Kami berada di tengah pasukan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami seraya mengatakan: ‘Allah mengizinkan kalian untuk menikah sementara, maka lakukanlah.’ Bantahan atas hal itu dari dua aspek, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mushthafa al-‘Adawi dalam Ahkaamun Nisaa’:

  1. Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu dan para Sahabat yang melakukan nikah mut’ah pada masa Abu Bakar dan ‘Umar, mereka belum mendapatkan kabar mengenai pengharaman yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (baik dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu maupun hadits Saburah).
  2. ‘Umar Radhiyallahu anhu melarang nikah mut’ah lewat penuturan Jabir z dalam riwayat Muslim, sedangkan ‘Umar adalah Khalifah yang mendapat petunjuk dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah Khulafa-ur Rasyidin al-Mahdiyyin.

Ibnul Qayyim v menyatakan dalam Zaadul Ma’aad (III/462), menukil dari pernyataan sebagian golongan mengenai hadits tersebut. Ia mengatakan: “Golongan kedua berpendapat tentang sahnya hadits Saburah. Seandainya pun tidak shahih, maka hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu adalah shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut’ah. Oleh karena itu, hadits Jabir wajib dipahami bahwa apa yang diberitakan tentang nikah mut’ah tersebut dengan melakukannya, karena peng-haraman mengenainya belum sampai kepadanya. Pengharaman tersebut belum populer hingga pada masa ‘Umar Radhiyallahu anhu. Ketika terjadi perselisihan mengenainya, pengharaman tersebut mengemuka dan menjadi populer. Dengan demikian hadits-hadits yang disinyalir tentang bolehnya nikah mut’ah tidak berlaku lagi, dan cukuplah bagi kita bahwa Jabir telah berhenti dari nikah mut’ah setelah mendengar larangan dari ‘Umar dan nasakh tersebut kuat menurutnya.”
Bantahan Atas Ucapan Ibnu ‘Abbas :
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, mengomentari Sunan Abi Dawud, yang dinukil dari ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud (VI/1158): “Adapun Ibnu ‘Abbas, maka dia menempuh jalan ini dalam membolehkannya ketika diperlukan dan dalam kondisi darurat, tapi tidak membolehkannya secara mutlak. Ketika sampai kepadanya bahwa banyak manusia melakukannya, maka ia menarik pendapatnya, dan mengharamkan atas orang yang tidak memerlukannya.”
Al-Khaththabi berkata dari al-Minhal, dari Ibnu Jubair, ia mengatakan: Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apakah engkau tahu apa yang telah engkau per-buat dan tentang apa yang engkau fatwakan? Orang-orang yang telah menyalah-gunakan fatwamu dan para penya’ir menyatakannya.” Ia bertanya: “Apa kata mereka?” Aku menjawab: “Mereka mengatakan:
Aku berkata kepada seorang tua ketika lama tertahan
Wahai sobat, bukankah ada fatwa Ibnu ‘Abbas?
Bukankah engkau mendapatkan keringanan
Bersanding dengan gadis hingga orang-orang pergi?
Ibnu ‘Abbas berkata: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Demi Allah, tidak demikian aku berfatwa dan bukan seperti itu yang aku maksud. Aku tidak menghalalkannya kecuali sebagaimana kehalalan bangkai, darah dan daging babi. Semuanya tidak halal kecuali untuk orang yang sangat membutuhkan (darurat). Jadi, nikah mut’ah itu tidak lain hanyalah seperti bangkai, darah dan daging babi.”
Ishaq bin Rahawaih mengatakan bahwa Ibnu ‘Abbas menuturkan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kemudian ayat al-Qur-an dibaca:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُ
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan-lah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).”  [An-Nisaa/4: 24].
Hingga turun ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…”  [An-Nisaa/4: 23-24].
Kemudian mut’ah ditinggalkan untuk memelihara diri. Jika suka, dia men-ceraikannya dan jika suka, tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu. Kemudian Ibnul Qayyim mengatakan: “Dua riwayat yang membatasi dari Ibnu ‘Abbas ini menafsirkan maksud Ibnu ‘Abbas dari sebuah riwayat yang mutlak yang membatasi, wallaahu a’lam.”
Al-Khaththabi berkata: “Ini (riwayat pertama dari Ibnu ‘Abbas) menjelaskan kepadamu bahwa dia hanyalah menempuh jalan qiyas dan menyerupakan dengan orang yang sangat berhajat kepada makanan. Ini adalah qiyas yang tidak benar, karena darurat dalam masalah ini tidak terealisir sebagaimana darurat dalam soal makanan yang menjadi tumpuan jiwa, dan ketiadaannya akan menyebabkan kematian. Tetapi ini (nikah) adalah masalah syahwat yang mendominasi dan bersabar terhadapnya masih bisa dilakukan. Syahwat ini bisa dipupuskan dengan puasa dan amal shalih. Salah satu dari keduanya (nikah) tidak masuk dalam kategori hukum darurat sebagaimana yang lainnya (makan). Wallaahu a’lam.” (Dinukil dari Ahkaamun Nisaa’, al-‘Adawi).
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan -setelah menyebutkan atsar dari Ibnu ‘Abbas tentang bab ini-: “Adapun seluruh ulama dari kalangan Sahabat dan Tabi’in serta sesudah mereka dari kaum khalaf dan fuqaha muslimin, mereka semua meng-haramkan mut’ah. Di antara mereka adalah Imam Malik dari kalangan penduduk Madinah, ats-Tsauri dan Abu Hanifah dari kalangan penduduk Kufah, asy-Syafi’i di kalangan yang meniti jalannya dari ahli hadits dan fiqih serta nazhar dengan ittifaaq (kesepakatan), al-Auza’i dari kalangan penduduk Syam, al-Laits bin Sa’id dari kalangan penduduk Mesir, dan semua ahlul atsar. (At-Tamhiid (X/ 121)).
Syaikh al-‘Azhim Abad dalam Syarh Abi Dawud (VI/59) mengatakan: “Ketahui-lah bahwa dia mengatakan dalam al-Hidaayah, Malik v mengatakan: ‘Nikah mut’ah adalah boleh.’” Ibnu Hammam berkata: “Penisbatan ucapan ini kepada Malik adalah keliru.” Ibnu Daqiq al-‘Ied mengatakan: “Apa yang disebutkan sebagian Hanafiyyah dari Malik tentang bolehnya nikah mut’ah adalah keliru. Sebab Malikiyyah sangat tegas melarang nikah sementara, sehingga mereka menganggap batal menentukan waktu halal dengan sebabnya.” ‘Iyadh berkata: “Mereka sepakat bahwa syarat batalnya ialah menegaskan dengan syarat.”
[17] Dinukil dari ‘Aunul Ma’buud, Sunan Abi Dawud (II/558).
[18] Az-Zawaaj fil Islaam, Ahmad al-Hushain (hal. 71-72).

Syubhat Seputar Nikah Mut’ah Dan Nikah Urfi

Bab II. PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Keempat:
SYUBHAT SEPUTAR NIKAH MUT’AH DAN NIKAH ‘URFI.
Syaikh Ibnu Jibrin hafizhahullah ditanya bahwa nikah mut’ah itu halal, dan dalilnya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).”  [An-Nisaa/4: 24]

Nikah ini hanyalah diharamkan setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dugaan kuat bahwa ‘Umar yang mengharamkannya. Khalifah keempat, ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu mengatakan: “Seandainya ‘Umar tidak mengharamkan mut’ah, niscaya tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka.” Bagaimana kebenaran informasi ini?

Syaikh Ibnu Jibrin menjawab: “Nikah mut’ah dihalalkan pada awal Islam, karena mereka belum lama meninggalkan kekafiran. Jadi, ia diperbolehkan untuk menjinakkan mereka kemudian meng-haramkannya pada saat penaklukan Makkah hingga hari Kiamat. Bukan ‘Umar yang mengharamkannya, tapi ‘Umar hanyalah melarang menunaikan haji Tamattu’. Sebagian kalangan keliru menilai-nya. Adapun yang dinukil dari ‘Ali, maka itu hanyalah informasi dusta yang disebarkan oleh kaum Rafidhah. Adapun ayat tersebut mengenai pernikahan, dan al-ujuur ialah al-muhuur (mahar) sebagai-mana firman-Nya:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” [An-Nisaa/4: 4]

Wallaahu a’lam.[1]

Nikah ‘Urfi.
Apa nikah Urfi? Apakah ada suatu perbedaan dengan per-nikahan biasa yang sudah dikenal?
Syaikh Ibnu Jibrin menjawab: “Nikah Urfi oleh sebagian kalangan disebut pernikahan sementara, yaitu nikah mut’ah. Dan ini tidak dibolehkan. Itu terjadi ketika mereka menentukan batas waktunya pada saat akad, misalnya wali mengatakan: ‘Kami menikahkannya kepadamu untuk masa setahun atau setengah tahun. Setelah itu, kami mencabutnya darimu atau mengambilnya.’ Ini adalah nikah mut’ah, dan ini tidak boleh. Perbuatan ini hanyalah dilakukan oleh Rafidhah karena berlandaskan kepada hadits-hadits terdahulu yang telah dihapuskan. Hukumnya bahwa pernikahan ini diharamkan dan telah dihapuskan; oleh karenanya tidak boleh dilakukan. Adapun pernikahan biasa adalah laki-laki menikahi wanita karena menginginkannya, lalu dia menyerahkan maharnya kepadanya secara sempurna, walaupun dia menceraikannya setelah itu secara langsung, maka tidak ada larangan terhadap hal itu.”[2]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Mengapa Allah mengharamkan nikah mut’ah?”

Beliau menjawab: “Allah mengharamkan nikah mut’ah karena tujuan pernikahan adalah keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia mencipta-kan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…”  [Ar-Ruum/30: 21]

Sebab lainnya, karena nikah mut’ah dapat menyebabkan terluntanya anak-anak yang lahir melalui jima’ dalam pernikahan ini, dan juga karena pernikahan ini akan membawa banyak kerusakan di tengah umat. Karena inilah Allah Azza wa Jalla mengharamkannya.

Diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Nikah mut’ah adalah haram hingga hari Kiamat.” Ini menunjukkan bahwa tidak mungkin menghapuskan pengharaman ini sampai kapan pun. Karena seandainya bisa dihapuskan, niscaya ada kemungkinan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta, dan ini adalah suatu hal yang mustahil.”[3]

Kelima:
PERMASALAHAN: ORANG YANG MENIKAH DENGAN NIAT AKAN MENCERAIKAN.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Jika seseorang berniat menikahinya hingga waktu tertentu kemudian menceraikannya; semisal musafir yang bepergian ke suatu negeri untuk bermukim di sana sekian waktu lalu dia menikah dengan niat jika dia telah kembali ke tanah airnya, maka dia akan menceraikannya; tetapi akad nikahnya adalah akad mutlak, maka mengenai hal ini terdapat tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Ada yang berpendapat: “Ini adalah nikah yang dibolehkan, dan ini pendapat jumhur.”

Ada yang berpendapat: “Ini adalah nikah tahlil yang tidak dibolehkan.” Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Auza’i.

Ada yang berpendapat: “Ini adalah makruh, bukan diharamkan.”

Yang benar bahwa ini bukan termasuk nikah mut’ah dan tidak diharamkan. Sebab, dia berniat menikah dan menyukainya, berbeda dengan muhallil; tetapi dia tidak menghendaki wanita tersebut terus menyertainya. Dan ini bukan syarat; sebab wanita terus menyertainya bukanlah suatu kewajiban, bahkan dia berhak untuk menceraikannya. Jika seseorang berniat menceraikannya setelah beberapa waktu, maka dia meniatkan perkara yang diperbolehkan; berbeda dengan nikah mut’ah, seperti sewa yang berakhir dengan habis masanya, dan dia tidak mempunyai kuasa atasnya setelah waktunya habis. Adapun ini (yang sebelumnya) maka kepemilikannya adalah tetap dan mutlak, dan mungkin niatnya berubah lalu mempertahankannya selamanya, dan itu boleh baginya. Demikian pula seandainya dia menikahi wanita dengan niat mempertahankannya selamanya, kemudian dia ingin menceraikannya, maka itu boleh dilakukan. Seandainya dia menikahinya dengan niat jika wanita yang dinikahi mengagumkannya, maka dia mempertahankannya dan jika tidak, dia menceraikannya, maka ini diperbolehkan. Tetapi hal ini tidak disyaratkan dalam akad, tapi seandainya disyaratkan agar mempertahankannya dengan ma’ruf atau menceraikannya dengan ma’ruf, maka ini adalah konsekuensi akad menurut syari’at, dan ini syarat yang sah menurut jumhur, dan menetapinya adalah konsekuensi syari’at. Seperti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan dalam akad jual beli:

بَيعُ الْمُسْلِم لِلْمُسْلِمِ، لاَ دَاءَ وَلاَ غَائِلَةَ وَلاَ خَبِيْئَةَ.

Jual beli seorang muslim dengan muslim lainnya, tidak boleh ada cacat, tidak ada kerusakan, dan tidak ada yang disembunyikan.”[4]

Ini adalah konsekuensi akad. Al-Hasan bin ‘Ali sering bercerai. Mungkin, kebanyakan wanita yang dinikahinya dia niatkan untuk menceraikannya setelah beberapa waktu, dan tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa itu adalah nikah mut’ah. Ini pun (menikah dengan niat menceraikan.-ed.) tidak berniat menceraikannya hingga waktu tertentu; tetapi ketika tujuannya berakhir darinya dan dari negeri yang ditempatinya. Seandainya dia meniatkannya dalam waktu tertentu, maka boleh jadi niatnya akan berubah. Tidak ada dalam hal ini sesuatu yang mengharuskan untuk membatasi masa pernikahan, dan menjadikannya seperti akad kerja. Keinginan menceraikan -seandainya ditetapkan setelah akad nikah- tidaklah membatalkannya, dan hidup serumah bersama wanita tersebut tidak makruh, meskipun dia berniat menceraikannya, tanpa ada perselisihan tentang hal ini sepanjang yang saya ketahui…”

Syaikhul Islam melanjutkan: “Salah satu kelaziman pernikahan bahwa laki-laki mempunyai wewenang untuk menceraikan, jika berkeinginan. Ia tidak berniat kecuali terhadap apa yang menjadi haknya sebagai konsekuensi akad. Hal ini sebagaimana jika dia berniat untuk menceraikannya, jika isteri berbuat dosa, atau jika keuangannya menipis, dan sejenisnya. Niatnya untuk menceraikannya, ketika dia bepergian (atau kembali) kepada keluarganya, isterinya yang (selama ini) tidak ada (bersamanya) sudah datang, atau hajatnya selesai, termasuk dalam masalah ini.

Zaid (bin Haritsah) pernah berniat menceraikan isterinya, dan dengan niat itu tidak membuat isterinya keluar dari kedudukannya sebagai isteri. Bahkan ia tetap menjadi isterinya hingga dia benar-benar menceraikannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

اِتَّقِ اللهَ وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ.

Bertakwalah kepada Allah, dan pertahankan isterimu.”[5]

Ada yang mengatakan, Allah telah memberitahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau akan menikahinya, dan beliau menyembunyikan pemberitahuan ini dari orang-orang. Kemudian Allah mencelanya atas perkara yang disembunyikannya, dengan firman-Nya:

وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ

Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya.” [Al-Ahzaab/33: 37]

Yakni, terhadap pemberitahuan Allah kepadamu tentang hal itu.

Ada yang mengatakan, tetapi yang disembunyikannya ialah bahwa jika Zaid menceraikan, maka beliau akan menikahinya.

Yang pasti, niat Zaid untuk menceraikan isterinya tidak menodai pernikahan dalam kelangsungannya. Dan ini adalah perkara yang kami tidak mengetahui adanya perselisihan di dalamnya.

Jika ada ketetapan dengan nash (teks al-Qur-an dan hadits, -ed.) dan ijma’ bahwa niat untuk menceraikan isteri tidak berpengaruh dalam hal ini, maka ini sebagai jawaban atas pihak yang mengatakan: “Jika seseorang berniat dengan hatinya untuk menceraikan, maka perceraian itu telah terjadi.” Sebab, (dalam peristiwa tersebut) hati Zaid telah keluar darinya, sementara ia tetap menjadi isteri-nya hingga dia menyatakan cerai dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَـاوَزَ ِلأُمَّتِي عَمَّا حَدَثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ.

Allah memaafkan untuk umatku apa yang terbersit di dalam hatinya, selagi dia tidak mengucapkannya atau melakukannya.”[6] Ini adalah madzhab jumhur.[7]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Jika seseorang menikahi wanita dengan tanpa syarat, hanya saja ia berniat menceraikannya setelah sebulan atau setelah hajatnya selesai di negeri tersebut, maka pernikahannya sah, menurut pendapat mayoritas ulama, kecuali al-Auza’i. Yang benar bahwa hal ini tidak mengapa, dan niatnya tidak menyebabkan (pernikahan itu menjadi) rusak.”[8]

Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Jika seseorang datang ke suatu negeri dan ingin menikahi seorang wanita, sementara niat keduanya ialah tidak ingin mempertahankannya kecuali sebatas ia bermukim di negeri tersebut…” hingga beliau berkata, “… maka pria ini memegang niatnya, bukan niat wanita ini, atau niat wanita ini, bukan niat pria ini, atau niat keduaduanya sekaligus dan niat wali, hanya saja apabila keduanya melangsungkan akad pernikahan secara mutlak, tanpa mensyaratkan hal ini, maka nikahnya sah. Niat tidak merusak pernikahan sedikit pun, karena niat itu ucapan hati. Apa yang terbersit di dalam hati manusia dimaafkan. Adakalanya seseorang meniatkan sesuatu, tapi dia tidak melakukannya.”[9]

Yang mulia Syaikh bin Baaz rahimahullah ditanya: “Saya mendengar fatwa Anda pada sebuah kaset tentang bolehnya (seseorang) menikah di negeri asing sedangkan dia berniat meninggalkannya setelah waktu tertentu, seperti ketika berakhirnya konfrensi atau pendelegasian. Lalu apa perbedaan antara pernikahan ini dengan nikah mut’ah?”

Beliau menjawab: “Ya, telah dikeluarkan fatwa dari al-Lajnah ad-Daa-imah dan saya sendiri sebagai ketuanya, tentang bolehnya menikah dengan niat menceraikannya, jika niat itu antara dirinya dengan Rabb-nya. Ketika dia menikah di negeri asing dengan niat bila telah menyelesaikan studinya, pekerjaannya dan sejenisnya, dia akan menceraikannya, hal ini tidak mengapa (dengan niat ini), menurut jumhur ulama. Niat ini antara dirinya dengan Allah, dan bukan syarat. Perbedaan antara pernikahan ini dengan mut’ah, bahwa dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu seperti sebulan, dua bulan, setahun, dua tahun, dan sejenisnya. Jika waktu tersebut telah habis, maka pernikahan tersebut batal, dan inilah nikah mut’ah yang bathil.”[10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang seorang pengembara yang berkelana di berbagai negeri; di masing-masing kota dia singgah selama sebulan atau dua bulan, dan dia khawatir akan terjerumus dalam kemaksiatan; Apakah dia boleh menikah pada masa bermukimnya di suatu negeri ini lalu ketika mengembara lagi, dia menceraikannya dan memberikan haknya; ataukah tidak boleh? Apakah nikahnya sah ataukah tidak?”

Beliau menjawab: “Ia boleh menikah, tetapi nikah secara mutlak yang tidak disyaratkan penentuan waktu di dalamnya di mana jika suka, dia tetap mempertahankannya dan jika mau, dia boleh menceraikannya. Seandainya dia berniat menceraikannya secara pasti ketika menyelesaikan perjalanannya, maka dimakruh-kan hal semacam ini. Dan tentang sahnya pernikahan, hal ini diperselisihkan. Seandainya dia berniat bahwa tatkala dia akan pergi wanita ini mengagumkannya, maka dia bisa mempertahankannya dan jika tidak, maka dia menceraikannya, hal itu dibolehkan…”[11]

Pendapat lainnya:
Rasanya cukup objektif jika kita menyebutkan pendapat lainnya, yang tidak menyelisihi pendapat pertama tentang sahnya pernikahan ini tetapi mengajak untuk tidak menyebarkan pernikahan ini karena berbagai kerusakan yang bakal kembali kepadanya, yaitu menghancurkan rumah tangga yang akan dibangun atas dasar ketaatan kepada Allah, menghancurkan keluarga-keluarga Islam, dan mencerai-beraikan anak-anak yang bakal dilahirkan dari wanita tersebut karena laki-laki ini. Ini bisa berarti pengkhianatan kepada keluarga isteri dan juga kepada isteri sendiri. Ini akan berdampak buruk terhadap isteri, anak-anak, dan keluarga yang akan kacau balau jika masalah ini dibuka lebar-lebar. Berikut ini wahai saudaraku yang budiman, sebuah fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang perkara ini, di mana beliau menjelaskan perkara ini dengan berbagai aspeknya.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya: “Ada seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri karena diutus. Lalu dia ingin menjaga kemaluannya (dari perbuatan haram) dengan menikah di sana untuk waktu tertentu, kemudian setelah itu dia menceraikan sang isteri tanpa mengabarkan kepadanya (sebelumnya) bahwa dirinya akan menceraikannya. Apa hukum perbuatannya ini?”

Syaikh menjawab: Pernikahan dengan niat menceraikan ini tidak lepas dari dua hal:

Pertama, disyaratkan dalam akad bahwa dia akan menceraikannya untuk masa sebulan, setahun atau hingga studinya berakhir; ini adalah nikah mut’ah yang diharamkan.

Kedua, meniatkan hal itu dengan tanpa mensyaratkannya. Yang masyhur dari madzhab Hanabilah bahwa ini diharamkan dan akadnya rusak. Karena menurut mereka, sesuatu yang diniatkan itu seperti sesuatu yang disyaratkan; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Amal itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang hanya diberi balasan sesuai apa yang diniatkannya.”[12]

Karena sekiranya seorang laki-laki menikahi isteri seseorang yang telah ditalak tiga dengan niat agar suaminya terdahulu dapat kembali kepadanya kemudian menceraikannya, maka nikahnya batal, meskipun dengan tanpa syarat. Karena yang diniatkan itu seperti yang disyaratkan. Jika niat tahlil (menikahi wanita agar suaminya bisa kembali kepadanya setelah menceraikannya) merusak akad, maka demikian pula niat “mut’ah” merusak akad ini. Ini adalah pendapat (kalangan) al-Hanabilah.

Pendapat kedua yang dipegang para ulama dalam masalah ini bahwa menikahi wanita dengan niat akan menceraikannya -jika meninggalkan negeri tersebut- adalah sah. Seperti orang-orang asing yang pergi untuk studi dan sejenisnya. Alasan mereka, karena ini tidak disyaratkan. Perbedaan antara pernikahan ini dengan nikah mut’ah bahwa nikah mut’ah bila masanya telah habis, maka otomatis terjadi perceraian, baik suami suka atau tidak, berbeda dengan pernikahan ini. Sebab, bisa jadi dia menyukai isterinya dan tetap menjadikannya sebagai isterinya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Menurut saya, ini benar bukan mut’ah, karena tidak disebut sebagai nikah mut’ah. Tetapi diharamkan dari segi pengkhianatan kepada isteri dan keluarganya, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pengkhianatan dan penipuan. Sebab, jika isteri mengetahui bahwa orang ini tidak ingin menikahinya kecuali untuk masa tersebut, niscaya ia tidak mau menikah dengannya, demikian juga keluarganya. Demikian halnya dia tidak ridha seseorang menikahi puterinya dengan niat akan menceraikannya, jika hajatnya pada isterinya telah terlampiaskan. Lantas, bagaimana mungkin dia ridha untuk dirinya memperlakukan selainnya dengan semacam apa yang dia tidak merelakannya untuk dirinya sendiri. Hal ini menyelisihi keimanan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.

Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga dia mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai untuk dirinya sendiri.”[13]

Karena saya mendengar bahwa sebagian orang menjadikan pendapat ini sebagai jalan menuju perbuatan yang tidak dilakukan seorang pun. Yaitu, mereka pergi ke berbagai negeri hanya untuk menikah saja. Mereka pergi ke negeri-negeri itu untuk menikah, kemudian tinggal sekian waktu bersama isteri yang pernikahan dengannya dia niatkan sementara waktu, kemudian kembali ke negerinya semula. Ini pun mempunyai bahaya besar dalam masalah ini. Oleh karenanya, menutup pintu ini lebih utama karena di dalamnya mengandung pengkhianatan dan penipuan serta perbuatan ini membuka pintu semacam ini. Sebab, manusia itu bodoh dan kebanyakan manusia suka memperturutkan hawa nafsu berupa melanggar larangan-larangan Allah.[14]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] Fataawaa Islaamiyyah (III/234), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.
[2] Fataawaa Islaamiyyah (III/232), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.
[3] Fataawaa Islaamiyyah (III/233), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.
[4] HR. Al-Bukhari (no. 6980) kitab al-Hiyal, at-Tirmidzi (no. 1216) kitab al-Buyuu’, Ibnu Majah (no. 2251) kitab at-Tijaaraat, ad-Darimi (no. 625) kitab al-Muqaddimah.
[5] HR. Al-Bukhari (no. 7420) kitab at-Tauhiid, Muslim (no. 177) kitab al-Iimaan, at-Tirmidzi (no. 3212) kitab Tafsiirul Qur-aan, Ahmad (no. 12102, 25510, 25763).
[6] HR. Al-Bukhari (no. 2528) kitab al-‘Itq (no. 5269), kitab ath-Thalaaq (no. 6664), kitab al-Aimaan wan Nudzuur, Muslim (no. 127) kitab al-Aimaan, at-Tirmidzi (no. 1183) kitab ath-Thalaaq wal Li’aan, an-Nasa-i (no. 3433) kitab athThalaaq, Abu Dawud (no. 2209) kitab ath-Thalaaq, Ahmad (no. 8864).
[7] Majmuu’ al-Fataawaa (XXXII/147-150).
[8] Al-Mughni bisy Syarh al-Kabiir (VII/573).
[9] Al-Umm (V/118).
[10] Fataawaa Islaamiyyah, Syaikh bin Baaz, Ibnu ‘Utsaimin, Ibnu Jibrin (vol. iii), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.
[11] Majmuu’ al-Fataawaa (XXXII/106-107).
[12] HR. Al-Bukhari (no. 1) kitab Bad-ul Wahyi.
[13] HR. Al-Bukhari (no. 13) kitab al-Iimaan, Muslim (no. 45) kitab al-Iimaan, at-Tirmidzi (no. 2515) kitab Shifatul Qiyaamah war Raqaa-iq wad Dur’i, an-Nasa-i (no. 5016) kitab al-Iimaan wa Syaraa-i’uhu, Ibnu Majah (no. 66) kitab al-Muqad-dimah, Ahmad (no. 11591), ad-Darimi (no. 2740) kitab ar-Raqaa-iq.
[14] Fataawaa Islaamiyyah (III/236-237), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.

Nikah Syigar, Nikah Tahlil, Pernikahan yang Diharamkan

Bab II. PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

5. Nikah Syighar.
Yaitu wali menikahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang di-urusnya.

Nafi’ berkata: “Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara pe-rempuannya tanpa mahar.”[1]

An-Nawawi berkata: “Para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang.”[2]

Adapun hadits-hadits tentang pengharaman pernikahan ini ialah sebagai berikut:

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Umar z, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ.

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”[3]

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang syighar.”[4]

At-Tirmidzi meriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا.

Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.”[5]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang syighar. Dan syighar ialah menikahkan seseorang dengan puterinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan puterinya pula, tanpa ada mahar di antara keduanya.[6]

Beberapa pernyataan para ulama :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Allah telah mewajibkan mahar dan tidak mewajibkan para saksi. Barangsiapa yang mengatakan bahwa pernikahan itu sah tanpa adanya mahar dan tidak sah kecuali dengan adanya para saksi, maka dia telah menggugurkan apa yang diwajibkan Allah kepadanya dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah.

Inilah di antara yang membuktikan bahwa pendapat penduduk Madinah dan ahli hadits itu lebih shahih daripada pendapat penduduk Kufah mengenai pengharaman nikah syighar. Alasannya hanyalah karena meniadakan mahar. Jadi, bilamana mahar tersebut ada, maka pernikahan pun menjadi sah.”[7]

6. Nikah Tahlil.
Yaitu menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah ber-akhirnya masa ‘iddahnya kemudian menceraikannya kembali untuk diberikan kepada suaminya yang pertama. Ini adalah salah satu dosa besar dan perbuatan keji yang Allah melarangnya dan melaknat pelakunya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu.

At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunannya dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallal lahu.”*[8]

Arti muhallil berasal dari tahlil, yakni orang yang menikahi wanita yang ditalak tiga dengan niat untuk diceraikannya setelah menyetubuhinya agar orang yang mentalak tiga tersebut dapat menikahinya kembali.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan orang yang melakukan perbuatan ini dengan rusa yang dipinjamkan. Sebagaimana Ibnu Majah me-riwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang rusa yang dipinjamkan?” Mereka menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Ia adalah muhallil, semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.”[9]

Pendapat-pendapat Ulama :
At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Pengamalan atas hal ini dilakukan para ulama dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di antaranya adalah ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin ‘Umar dan selainnya, serta ini pun adalah pendapat fuqaha dan Tabi’in.[10]

Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Pernikahan muhallil, yang diriwayatkan bahwa Rasulullah melaknatnya, bagi kami –wallaahu a’lam– sama halnya dengan nikah mut’ah, karena pernikahan ini tidak mutlak, jika disyaratkan agar menikahinya hingga melakukan persetubuhan. Pada dasarnya, dia melakukan akad nikah terhadapnya hingga dia menyetubuhinya. Jika dia telah menyetubuhinya, maka selesailah status pernikahannya dengan wanita tersebut.”[11]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa secara keseluruhan, pernikahan muhallil adalah haram lagi bathil menurut pendapat semua ahli ilmu, baik wali mengatakan: “Aku menikahkanmu dengannya hingga kamu menyetubuhinya,” maupun mensyaratkan bila telah menggaulinya, maka tiada pernikahan di antara keduanya, atau bila telah menggaulinya untuk pertama kalinya maka dia harus menceraikannya. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa pernikahan tersebut sah tetapi syaratnya tidak sah.

Asy-Syafi’i berkata: “Kedua bentuk yang pertama tidaklah sah, sedangkan untuk yang ketiga terdapat dua pendapat.

Ibnu Mas’ud berkata “Muhallil dan muhallal lahu dilaknat melalui lisan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami mempunyai riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.'”[12]

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata ketika beliau berkhutbah: “Demi Allah, tidaklah dihadapkan kepadaku muhallil dan muhallal lahu melainkan aku merajam keduanya. Sebab, keduanya adalah pezina.” Dan karena pernikahan hingga suatu masa, atau di dalamnya terdapat syarat yang menghalangi kelangsungan pernikahan tersebut, maka ini serupa dengan nikah mut’ah.

Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa seorang pria bertanya kepadanya: “Aku menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya bagi (mantan) suaminya, sedangkan dia tidak menyuruhku dan dia tidak tahu.” Ia menjawab: “Tidak boleh, kecuali pernikahan karena keinginan (yang wajar); jika mengagum-kanmu, pertahankanlah dan jika kamu tidak suka, ceraikanlah. Sesungguhnya kami menganggapnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perzinaan.”[13]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang berucap: “Jika wanita yang dicerai telah disetubuhi se-seorang (yang menikahinya) pada duburnya, maka dia halal untuk suaminya; apakah ini benar ataukah tidak?”

Beliau menjawab: “Ini adalah ucapan bathil, menyelisihi pendapat para Imam kaum muslimin yang masyhur dan para Imam kaum muslimin lainnya. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita yang ditalak tiga (kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama.-ed.):

لاَ حَتَّى تَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوْقَ عُسَيْلَتَكِ.

Tidak, hingga engkau merasakan madunya dan dia merasakan madumu.’[14]

Ini adalah nash (teks) tentang keharusan merasakan madu masing-masing dan ini tidak terjadi dengan (cara menyetubuhi) dubur. Tidak diketahui adanya pendapat yang menyelisihi hal ini. Pendapat tersebut adalah pendapat aneh yang diselisihi oleh Sunnah yang shahih, lagi pula telah ada ijma’ sebelumnya dan sesudahnya.”[15]

Beliau juga ditanya tentang tahlil yang dilakukan manusia pada hari ini: “Jika terjadi pada apa yang mereka lakukan berupa pemberian hak, kesaksian, dan siasat-siasat lainnya; apakah itu sah ataukah tidak?”

Beliau menjawab: “Tahlil yang mereka sepakati bersama suami -baik lafal maupun kebiasaan- agar menceraikan wanita itu, atau suami meniatkan demikian adalah diharamkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat-nya.[16]

7. Dan di antara pernikahan yang diharamkan:

  • Nikah dalam masa ‘iddah dan menikahi wanita kafir selain kitabiyyah (wanita Yahudi dan Nasrani):

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat (perintah-perintah)-Nya ke-pada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”  [Al-Baqarah/2: 221]

  • Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan).

Berdasarkan firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  [An-Nisaa/4: 23]

  • Diharamkan menikahi wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan; berdasarkan ayat tadi dan sebagaimana yang akan dijelaskan nanti dalam bab: Wanita yang Di-halalkan dan yang Diharamkan.
  • Demikian pula tidak boleh menghimpun antara wanita dengan bibinya.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.

Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak bapak) dan wanita dengan bibinya (dari pihak ibu).”[17]

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah, ia mengatakan: “Lalu diperlihatkan kepada kami, bahwa bibi ayahnya (dari pihak ibu) mempunyai status (kedudukan) yang sama.”[18]

  • Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak ketiga, dan tidak dihalalkan untuknya hingga menikah dengan suami selainnya dengan pernikahan yang wajar (bukan tahlil).*

Berdasarkan firman-Nya:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah...”  [Al-Baqarah/2: 230].

  • Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ.

Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula meminang.”[19]

  • Tidak boleh menikahi wanita yang masih bersuami, dan tidak boleh menikahi wanita pezina.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang ber-zina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” [An-Nuur/24: 3]

  • Diharamkan menikah lebih dari empat wanita.

Berdasarkan firman-Nya:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” [An-Nisaa/4: 3].

Syaikh bin Baaz pernah ditanya tentang menikah dengan wanita kitabiyyah (Nasrani atau Yahudi): “Apakah Islam membolehkan menikahi wanita kitabiyyah pada saat seorang muslim berada di negeri Kristen, dan dia membutuhkan orang yang memperhatikan kehidupannya serta khawatir melakukan penyimpangan?”

Beliau menjawab: “Boleh menikahi kitabiyyah jika wanita tersebut memelihara diri lagi bukan pezina. Karena Allah mensyarat-kan hal itu pada wanita-wanita yang menjaga kehormatannya. Jika wanita kitabiyyah ini diketahui memelihara dirinya dan jauh dari sarana-sarana kenistaan, maka Allah membolehkan hal itu, dan Dia menghalalkan wanita-wanita dan makanan mereka untuk kita.

Tetapi di masa sekarang ini berbagai dampak buruk dikhawatirkan akan menimpa pria muslim yang menikahi mereka. Sebab, adakalanya mereka mengajaknya kepada agama mereka, atau hal itu menyebabkan anak-anaknya menjadi Nasrani. Bahayanya sangat besar, dan yang terbaik untuk kaum mukminin ialah tidak menikahinya. Karena wanita kitabiyyah pada umumnya tidak terhindar dari perbuatan nista dan (dikhawatirkan akan) mengatasnamakan padanya anak-anak dari pria lainnya. Sikap paling hati-hati bagi seorang mukmin, meskipun yang nampak bahwa wanita ini tidak berzina dan memelihara diri, ialah tidak menikahinya dan berusaha semaksimal mungkin untuk menikahi wanita muslimah-mukminah. Tetapi tidak mengapa jika memang membutuhkan hal itu, sehingga dia dapat memelihara kemaluannya dan memelihara pandangannya dengannya. Di samping itu dia berupaya untuk mengajaknya kepada Islam, serta berhati-hati terhadap keburukannya dan upayanya untuk menyeret dirinya atau menyeret anak-anaknya kepada ke-kafiran.”[20]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud (no. VI/60).
[2] Ibid.
[3] HR. Muslim (no. 60) bab Tahriim Nikaahisy Syighaar wa Buthlaanihi kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1123) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3335) kitab an-Nikaah, ‘Abdurrazzaq (no. 6690), Mu’jam al-Kabiir (XI/358).
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 1133) kitab an-Nikaah, dan beliau menilainya sebagai hadits hasan shahih, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 897).
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 1123) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2581) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19354), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 896).
[6] HR. Al-Bukhari (no. 5112) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1415), kitab an-Nikaah.
[7] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/132) dengan diringkas.
* Muhallal lahu adalah orang yang telah mentalak tiga isterinya kemudian meminta laki-laki lain menikahinya untuk menceraikannya kembali agar dia dapat menikahinya lagi.-ed.
[8] HR. At-Tirmidzi (no. 1129) kitab an-Nikaah, dan menilainya sebagai hadits hasan shahih, an-Nasa-i (no. 3198) kitab an-Nikaah; dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1571).
[9] HR. Ibnu Majah (no. 1936), kitab an-Nikaah, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1572). Lihat al-Irwaa’ (VI/309).
[10] Komentar Imam at-Tirmidzi atas hadits (no. 1129), kitab an-Nikaah.
[11] Al-Umm (V/117).
[12] Lihat takhrij sebelumnya.
[13] Al-Mughni (VII/570).
[14] HR. Al-Bukhari (no. 5317) kitab ath-Thalaaq, Muslim (no. 1433) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1118) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3283) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1932) kitab an-Nikaah.
[15] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/109).
[16] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/151) dengan diringkas.
[17] HR. Al-Bukhari (no. 5108) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1408) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1126) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3288) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2065) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 8950).
[18] HR. Al-Bukhari (no. 5110) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1408) kitab an-Nikaah.
* Maksudnya, jika suami kedua menceraikannya dan tidak merujuknya lagi hingga masa ‘iddahnya habis, maka suami pertamanya boleh menikahinya lagi dengan akad dan mahar baru.-ed.
[19] HR. Muslim (no. 1409) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 840) kitab ash-Shaum, an-Nasa-i (no. 2842) kitab ash-Shaum.
[20] Fataawaa Islaamiyyah (III/172). Kitabiyyah adalah wanita Yahudi dan Nasrani (Kristen) saja. Adapun selainnya, seperti wanita Majusi, Budha, Komunis, Paganis, dan selainnya dari kalangan yang tidak memiliki agama Samawi, maka dia adalah kafir, bukan dari Ahlul Kitab.

Wanita yang Dihalalkan Dan yang Diharamkan (Untuk Dinikahi)

Bab III. WANITA YANG DIHALALKAN DAN YANG DIHARAMKAN (UNTUK DINIKAHI)

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam per-kawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahar-nya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…” [An-Nisaa/4: 23-24]

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Abbas, “Tujuh (golongan yang) dihalalkan untuk dinikahi karena alasan nasab, dan tujuh (golongan) karena alasan mushaharah (semenda/ ikatan perkawinan).” Kemudian dia membaca, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ  “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu…”[1]

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: “Dalam riwayat ath-Thabrani dari jalur selain maula Ibnu ‘Abbas, dari Ibnu ‘Abbas, disebutkan di akhir hadits tersebut, ‘… kemudian dia membaca:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ  ‘Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu-mu,’ hingga ayat: وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ  ‘Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.’ Kemudian mengatakan: ‘Inilah senasab.’ Kemudian membaca, وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ  ‘Ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan,’ hingga ayat, وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ  ‘Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,’ dan membaca: وَلاَ تَنكِحُـوا مَـا نَكَحَ ءَ ابَآؤُكُم مِّنَ النِّسَآءِ  ‘Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.’ (An-Nisaa/4: 22), lalu mengatakan, ‘Inilah semenda.’”[2]

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: “Menyebut sepersusuan dengan semenda (shahr) adalah boleh, demikian pula isteri orang lain. Mereka semua (haram untuk dinikahi selamanya), kecuali menghimpun di antara dua saudara dan isteri orang lain.

Termasuk dalam kategori orang-orang yang telah disebutkan ialah mantan isteri kakek, dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas. Demikian pula nenek dari pihak ayah, dan cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. Demikian pula cucu perempuan dari anak perempuan, dan anak perempuan keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah. Demikian pula anak perempuan keponakan perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan keponakan laki-laki dari saudara laki-laki, saudara perempuan, dan bibi (dari pihak ayah) dan seterusnya ke atas. Demikian pula bibi ibu, baik dari pihak bapak maupun ibunya, dan seterusnya ke atas. Demikian pula bibi bapak (dari pihak ibu), nenek isteri dan seterusnya ke atas, dan anak perempuan dari anak tiri perempuan dan seterusnya ke bawah. Demikian pula anak perempuan dari anak tiri laki-laki, isteri cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak perempuan, serta menghimpun antara seorang perempuan dengan bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu.”[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena nasab, maka ketetapannya bahwa semua kerabat seorang pria dari nasab adalah haram atasnya; kecuali anak-anak perempuan pamannya, baik dari pihak bapak maupun ibu, dan anak-anak perempuan bibinya, baik dari pihak bapak maupun ibu. Keempat golongan inilah yang dihalalkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin…’” [Al-Ahzaab/30: 50]

Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan bagi Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari wanita-wanita itu, empat golongan; dan Allah tidak menjadikan hal itu sebagai kekhususan bagi beliau sehingga tidak berlaku untuk kaum mukminin lainnya. Kecuali wanita yang menghibahkan dirinya (menawarkan diri untuk dinikahkan), maka Dia menjadikan hal ini sebagai kekhususannya. Beliau boleh menikahi wanita yang menghibahkan dirinya tanpa mahar, dan ini tidak berlaku untuk selain beliau; berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.”[4]

Kemudian, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Adapun yang berkaitan dengan wanita yang diharamkan karena semenda, maka semua wanita semenda halal baginya kecuali empat golongan. Dan ini bertolak belakang dengan sanak famili, di mana keseluruhannya haram untuk dinikahi kecuali empat golongan.

Kaum kerabat kedua pasangan suami-isteri semuanya halal, kecuali empat golongan, yaitu mantan isteri ayah, mantan isteri anak laki-laki, ibu isteri (mertua), dan anak-anak isteri. Diharamkan atas kedua pasangan suami-isteri (untuk memihak) orang tua dan anak-anak masing-masing.

Diharamkan atas laki-laki menikahi ibu isterinya; termasuk nenek isteri dari pihak ibu dan ayah serta seterusnya ke atas. Ia juga diharamkan menikahi anak perempuan isterinya, yaitu anak tiri dan cucu perempuan dari anak perempuan isterinya serta seterusnya ke bawah. Juga anak perempuan dari anak tiri perempuan pun adalah haram.

Ia diharamkan menikah dengan isteri ayahnya dan seterusnya ke atas, dan isteri anak laki-lakinya serta seterusnya ke bawah.

Keempat golongan itulah yang diharamkan dalam Kitabullah karena semenda. Keempat golongan itu diharamkan dengan akad; kecuali anak tiri, maka ia tidak diharamkan hingga (kecuali) sang pria telah mencampuri ibunya.

Adapun anak-anak perempuan dari kedua wanita berikut ini dan (anak-anak perempuan dari) ibunya, maka tidak diharamkan. Ia boleh menikahi anak perempuan isteri ayahnyav dan (anak perempuan dari isteri) anak laki-lakinyau berdasarkan kesepakatan ulama; sebab dia bukan isteri. Berbeda halnya dengan anak perempuan tiri, karena anak dari anak tiri adalah cucu tiri. Begitu juga anak perempuan ibu isteri (ibu mertua) tidak diharamkan,² karena dia bukan ibu yang sesungguhnya. Karena itu kalangan fuqaha mengatakan: ‘Anak-anak perempuan dari wanita-wanita yang diharamkan adalah diharamkan -kecuali anak-anak perempuan bibi dari pihak bapak dan dari pihak ibu- begitu juga ibu isteri, dan mantan isteri ayah dan anak juga diharamkan.’ Dia menggolongkan anak perempuan dari anak tiri perempuan sebagai wanita yang diharamkan; namun tidak memberlakukan hal tersebut pada anak-anak ketiga wanita di atas. Inilah yang tidak saya ketahui ada per-selisihan di dalamnya.”[5]

Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin Ja’far menghimpun antara puteri ‘Ali dan isteri ‘Ali.

Ibnu Sirin berpendapat tidak mengapa. Sedangkan al-Hasan semula memakruhkannya, kemudian berpendapat tidak mengapa.[6]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas, bahwa ia mengatakan: “وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ  (An-Nisaa/: 24), para wanita yang bersuami lagi merdeka adalah haram, إِلاَّ مَـا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ  ‘Kecuali budak-budak yang kamu miliki,’ (An-Nisaa/4: 24). Ia berpendapat, tidak mengapa seseorang mengambil hamba sahaya wanitanya dari hamba sahaya laki-lakinya.”

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: “Kebanyakan yang dimaksud dengan muhshanaat ialah para wanita yang bersuami, yakni bahwa mereka adalah haram, dan yang dimaksud dengan pengecualian dalam firman-Nya, إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ  Kecuali budak-budak yang kamu miliki,’ ialah para tawanan wanita; jika mereka bersuami, maka mereka halal bagi siapa yang menawannya.”[7]

Diharamkannya Anak Tiri Perempuan dan Menghimpun Dua Wanita Bersaudara.

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

“… Dan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan)…” [An-Nisaa/4: 23]

Menurut Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, (yang dimaksud dengan) dukhul (mencampuri), masis dan lamas (menyentuh) ialah jima’ (bersetubuh).[8]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Zainab, dari Ummu Habibah Radhiyallahu anha, ia mengatakan: “Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkan puteri Abu Sufyan?’ (Dalam sebuah riwayat: ‘Nikahilah saudara perempuanku, puteri Abu Sufyan’). Beliau menjawab: ‘Aku akan berbuat apa?’ Aku mengatakan: ‘Engkau menikahinya.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau suka?’ Aku men-jawab: ‘Aku tidak cemburu kepadamu, dan wanita yang paling aku sukai menyertaiku bersamamu ialah saudara perempuanku.’ Beliau bersabda: ‘Ia tidak halal untukku.’ Aku mengatakan: ‘Aku mendapat kabar bahwa engkau tengah meminang.’ Beliau bertanya: ‘Puteri Ummu Salamah maksudnya?’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Beliau mengatakan: ‘Seandainya dia bukan anak tiriku, dia tetap tidak halal untukku; aku dan ayahnya sama-sama disusui oleh Tsuwaibah. Oleh karena itu, jangan menawarkan puteri-puteri kalian dan saudara-saudara perempuan kalian kepadaku.'”[9]

Menurut al-Hafizh rahimahullah, yang dimaksud dengan rabibah adalah anak perempuan isteri (anak tiri). Kemudian dia mengatakan: ‘Abdurrazzaq, Ibnul Mundzir dan selainnya mengatakan dari jalur Ibrahim bin ‘Ubaid dari Malik bin Aus. Ia mengatakan: “Aku mempunyai isteri yang sudah melahirkan anak untukku. Ketika dia mati, aku melihat di pangkuannya. Lalu ketika aku bertemu ‘Ali bin Abi Thalib, dia bertanya: ‘Apa yang menimpamu?’ Aku pun menceritakan kepadanya. Dia bertanya: ‘Apakah dia mempunyai anak wanita (yakni dari pria selain kamu)?’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Dia bertanya: ‘Apakah ia dalam pengasuhanmu?’ Aku men-jawab: ‘Tidak, ia di Tha-if.’ Dia mengatakan: ‘Nikahilah!’ Aku bertanya: ‘Lalu bagaimana dengan firman-Nya, وَرَبَـائِبُكُم  ‘Dan anak-anak perempuan isterimu?’ Dia menjawab: ‘Ia tidak dalam pengasuhanmu.’” Atsar ini shahih dari ‘Ali z.[10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengharaman menghimpun dua wanita bersaudara berdasarkan nash (teks) al-Qur-an; dan tidak boleh pula (menggabungkan) antara wanita dengan bibinya dari pihak ayah dan antara wanita dengan bibinya dari pihak ibu. Tidak boleh wanita yang lebih tua dinikahi setelah saudara wanitanya yang lebih muda (dinikahi), atau sebaliknya. Karena telah termaktub dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. melarang hal itu. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda:

أَنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ بَيْنَ أَرْحَامِكُمْ.

‘Jika kalian melakukan hal itu, maka kalian telah memutuskan ikatan kekerabatan di antara kalian.’

Walaupun salah satu dari keduanya merelakan yang lainnya untuk dinikahi, tetap tidak boleh. Sebab, tabi’at itu berubah-ubah. Karena itu, ketika Ummu Habibah menawarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menikahi saudara perempuannya, beliau bertanya kepadanya: ‘Apakah kamu suka?’ Ia menjawab: ‘Aku tidak lagi sendirian, dan wanita yang paling berhak menyertaiku dalam kebajikan adalah saudara perempuanku.’ Tapi beliau mengatakan: ‘Ia tidak halal bagiku.’ Dikatakan kepada beliau: ‘Kami berbincang-bincang bahwa engkau akan menikahi gadis puteri Abu Salamah.’ Beliau menjawab:

لَوْلَمْ تَكُنْ رَبِيْبَتِيْ فِيْ حِجْـرِيْ لَمَا حَلَّتْ لِيْ، فَإِنَّهَا بِنْتُ أَخِيْ مِنَ الرَّضَاعِ، أَرْضَعَتْنِيْ وَأَبَاهَا أَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ أُمُّ أَبِيْ لَهَبٍ، فَلاَ تَعْرُضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ.

Seandainya dia bukan anak tiriku yang berada dalam pengasuhanku, dia tetap tidak halal bagiku; sebab dia adalah anak saudaraku sepersusuan. Aku dan ayahnya disusui oleh Tsuwaibah, ibunda Abu Lahab. Oleh karena itu, janganlah menawarkan anak-anak perempuan kalian atau saudara-saudara perempuan kalian kepadaku.’[11] Dan hal ini disepakati oleh kalangan ulama.”[12]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita dinikahi bersama bibinya, baik bibi dari pihak ayah maupun dari pihak ibu.”[13]

Diharamkan dari Sepersusuan Sebagaimana yang Di-haramkan dari Nasab:[14]
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anha, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengabarkan kepada ‘Umrah binti ‘Abdurrahman bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di sisinya dan dia mendengar suara seorang pria yang meminta izin di rumah Hafshah. Ia mengatakan: “Aku mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang meminta izin di rumahmu.’ Beliau mengatakan: ‘Aku melihatnya si fulan.’ Ternyata paman Hafshah dari sepersusuan.” ‘Aisyah bertanya: “Seandainya si fulan masih hidup -paman ‘Aisyah dari sepersusuan- apakah dia boleh menjengukku?” Beliau menjawab: “Ya, sepersusuan diharamkan sebagaimana seperanakan.”[15]

Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia mengatakan: “Ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Mengapa engkau tidak menikahi puteri Hamzah?’ Beliau menjawab: ‘Ia adalah puteri saudaraku sepersusuan.'”[16]

Masa Penyusuan.
Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya, sedang di sisinya ada seorang pria, maka sepertinya wajah beliau berubah (seperti) tidak menyukai hal itu. ‘Aisyah ber-kata, “Ia saudaraku.” Beliau bersabda:

اُنْظُرْنَ مَا إِخْوَانُكُنَّ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ.

Perhatikanlah saudara-saudara kalian. Sebab penyusuan itu hanyalah (yang diberikan sebagai penyelamatan dari) kelaparan.”[17]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, Al-Muhlib berkata: “Diharamkannya sepersusuan hanyalah (yang terjadi) di masa kecil hingga penyusuan itu mengatasi kelaparan.” Abu ‘Ubaid berkata: “Arti “perhatikan apa yang ada pada saudara-saudara kalian… dan seterusnya,” adalah bayi yang lapar, dan makanan yang mengenyang-kannya adalah susu dari penyusuan.” Sabda beliau: “Sesungguhnya penyusuan itu hanyalah (yang diberikan sebagai) penyelamatan dari kelaparan”, maksudnya penyusuan yang menetapkan keharaman, dan dihalalkan ‘Aisyah berdua dengannya adalah apabila yang disusui itu masih bayi, di mana susu itu mengatasi kelaparannya. Di antara hadits-hadits pendukungnya ialah hadits Ibnu Mas’ud: “Tidak ada penyusuan kecuali apa yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”[18] Dan hadits Ummu Salamah: “Tidak diharamkan dari sepersusuan kecuali yang mengenyangkan usus-usus.”[19]

Kemudian, al-Hafizh rahimahullah berkata: “Ini dapat dijadikan sebagai dalil bahwa sekali susuan tidaklah menjadi haram, karena tidak menghilangkan rasa lapar.” Al-Hafizh mengatakan tentang masa penyusuan. Dikatakan, tidak lebih dari usia dua tahun. Ini adalah riwayat Wahb dari Malik, dan demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Argumen mereka adalah hadits Ibnu ‘Abbas: “Tidak ada penyusuan kecuali dalam (usia) dua tahun.”[20]

Jumlah Susuan.
Para ulama berselisih tentang jumlah penyusuan yang me-nyebabkan haramnya (pernikahan). Ada sejumlah hadits yang berbeda-beda dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ada yang menyebutkan sepuluh kali, tujuh kali, dan lima kali susuan; dan yang paling shahih adalah riwayat Muslim yang menyebutkan lima kali susuan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha: “Di antara ayat al-Qur-an yang diturunkan ialah tentang sepuluh susuan yang telah dikenal. Kemudian dihapuskan dengan lima susuan yang telah dikenal. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan itulah yang dibaca.”[21]

Sedangkan dalam riwayat ‘Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia mengatakan: “Tidak menyebabkan haram kurang dari lima susuan yang dikenal.”[22] Imam Asy-Syafi’i berpendapat demikian. Ini pun termasuk riwayat Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit dengan sanad yang shahih bahwa dia mengatakan: “Tidak menyebab-kan haram sekali susuan dan tiga kali susuan.” Hadits yang terkuat di antara hadits-hadits tentang masalah ini ialah hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha tentang lima kali susuan. Adapun (maksud) hadits: “Tidak menyebabkan haram sekali susuan dan dua kali susuan,” maka mungkin sekedar misal dari penyusuan yang kurang dari lima kali. Jika tidak demikian, maka pengharaman dengan tiga kali susuan dan seterusnya hanyalah diambil dari mafhum (konteks) hadits. Tetapi ini ditentang oleh mafhum hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu lima kali susuan.[23]

Menyusu dari Air Susu.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya dari ‘Urwah bin az-Zubair, dari ‘Aisyah, dia bercerita kepadanya bahwasanya Aflah, saudara Abul Qu’ais, datang untuk meminta izin kepadanya -ia adalah pamannya sepersusuan- setelah turun ayat tentang hijab. ‘Aisyah berkata: “Tapi aku menolak memberi izin kepadanya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, aku memberitahukan kepada beliau tentang apa yang aku lakukan, maka beliau menyuruhku agar mengizinkannya menemuiku.”

Dalam satu riwayat: “Sebab, dia adalah pamanmu. Semoga engkau diberkahi.”

Abul Qu’ais adalah suami wanita yang menyusui ‘Aisyah Radhiyallahu anha.[24]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5105), kitab an-Nikaah.
[2] Fat-hul Baari (IX/154).
[3] Fat-hul Baari (IX/155).
[4] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/62).
v Yang dimaksud dengan isteri ayahnya di sini adalah yang selain ibu kandung-nya, sedang anak perempuannya bukan yang terlahir dari pernikahan dengan ayahnya, tetapi dengan laki-laki lain.-ed.
u Yaitu yang terlahir dari pernikahan dengan laki-laki lain bukan dari pernikahan dengan anak laki-lakinya, sebab anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) haram untuk dinikahi.-ed.
² Maksudnya, tidak diharamkan selama-lamanya. Adapun selama dia masih terikat pernikahan dengan isterinya, maka haram baginya untuk menikahinya, karena adanya larangan menghimpun dua wanita yang bersaudara.-ed.
[5] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/62).
[6] HR. Al-Bukhari (no. 5105) kitab an-Nikaah.
[7] Fat-hul Baari (IX/154).
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 25), dan lihat Fat-hul Baari (IX/157).
[9] HR. Al-Bukhari (no. 5106) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1449) kitab ar-Radhaa’, an-Nasa-i (no. 3284) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2056) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1939) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 25954).
[10] Fat-hul Baari (IX/158).
[11] HR. Al-Bukhari (no. 5101) kitab an-Nikaah.
[12] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/62).
[13] HR. Al-Bukhari (no. 5108) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1408) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1126) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3288) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1929) kitab an-Nikaah, dan Ahmad (no. 7413).
[14] HR. Al-Bukhari (no. 2645) kitab asy-Syahaadah, Muslim (no. 1444) kitab ar-Radhaa’ah, an-Nasa-i (no. 3302) kitab an-Nikaah.
[15] HR. Al-Bukhari (no. 5099) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1444) kitab ar-Radhaa’.
[16] HR. Al-Bukhari (no. 5099) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1446) kitab ar-Radhaa’.
[17] HR. Al-Bukhari (no. 5099) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1455) kitab ar-Radhaa’.
[18] Disebutkan al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/148).
[19] HR. Ibnu Majah (no. 1946) kitab an-Nikaah, dari ‘Abdullah bin az-Zubair z, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1582) dan lihat al-Irwaa’ (no. 2150).
[20] HR. At-Tirmidzi (no. 1166) kitab ar-Radhaa’, Ibnu Majah (no. 1942) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 919) dan lihat al-Irwaa’ (no. 2047), serta Fat-hul Baari (IX/146).
[21] HR. Muslim (no. 1452) kitab ar-Radhaa’.
[22] Disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/147).
[23] Fat-hul Baari (IX/147).
[24] HR. Al-Bukhari (no. 2644) kitab asy-Syahaadah, Muslim (no. 1445) kitab ar-Radhaa’ah, at-Tirmidzi (no. 1148) kitab ar-Radhaa’ah, an-Nasa-i (no. 3301) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1948) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 23534).

Larangan Hidup Membujang

Bab IV LARANGAN HIDUP MEMBUJANG

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Arti tabattul (membujang), Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Tabattul di sini ialah menjauhkan diri dari wanita dan tidak menikah karena ingin terus beribadah kepada Allah.”[1]

Hadits-hadits yang melarang hidup membujang cukup banyak, di antaranya:

  1. Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hal itu pada ‘Utsman bin Mazh’un. Seandainya beliau membolehkan kepadanya untuk hidup membujang, niscaya kami membujang.”[2]
  2. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang pemuda dan aku takut memberatkan diriku, sedangkan aku tidak mempunyai sesuatu untuk menikahi wanita.’ Tetapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi kepada beliau, tapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai Abu Hurairah, pena telah kering dengan apa yang engkau temui (alami); mengebirilah atau tinggal'”[3]

Syaikh Mushthafa al-‘Adawi berkata -mengomentari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mengebirilah atau tinggalkan”-: “Ini seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

Maka barangsiapa yang (ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang (ingin) kafir biarlah ia kafir.’ [Al-Kahfi/18: 29]

Dan ayat ini bukannya membolehkan kekafiran.”[4]

Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ditemui oleh Sa’id bin Hisyam seraya bertanya kepadanya: “Aku ingin bertanya kepadamu tentang hidup membujang; bagaimana menurutmu?” Ia menjawab: “Jangan lakukan! Bukankah engkau mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan...’ [Ar-Ra’d:/13 38]

Oleh karena itu, janganlah engkau hidup membujang.”[5]

Tidak Ada “Kepasturan (Kerahiban)” dalam Islam.
‘Aisyah Radhiyallahu anha menuturkan: “Aku menjenguk Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin al-Auqash as-Salamiyyah, dan dia adalah isteri ‘Utsman bin Mazh’un.” Ia melanjutkan: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi tubuhnya yang buruk, beliau ber-tanya kepadaku: ‘Wahai ‘Aisyah, apa yang memperburuk kondisi Khuwailah?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, ia seorang wanita yang mempunyai suami yang selalu berpuasa di siang hari dan bangun malam (untuk shalat). Ia seperti orang yang tidak mem-punyai suami. Oleh karenanya, ia membiarkan dirinya dan menyia-nyiakannya.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepada ‘Utsman bin Mazh’un (agar ia datang menghadap). Ketika dia datang kepada beliau, maka beliau bertanya: ‘Wahai ‘Utsman, apakah engkau membenci Sunnahku?’ Ia menjawab: ‘Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, bahkan Sunnahmu yang aku cari.’ Beliau ber-sabda: ‘Sesungguhnya aku tidur, shalat, puasa, berbuka, dan me-nikahi beberapa orang wanita; maka bertakwalah kepada Allah wahai ‘Utsman, karena isterimu mempunyai hak atasmu, tamumu mempunyai hak atasmu, dan dirimu mempunyai hak atasmu. Oleh karenanya, berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah.'”[6]

Asy-Sya’bi meriwayatkan: Ka’ab bin Sur pernah duduk di sisi ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu seorang wanita datang seraya berkata: “Wahai Amirul Mukminin, aku tidak melihat seorang pun yang lebih baik daripada suamiku. Demi Allah, dia senantiasa beribadah pada malam harinya dan senantiasa berpuasa pada siang harinya.” Mendengar hal itu ‘Umar memohonkan ampunan untuknya dan memujinya, tetapi wanita ini merasa malu dan beranjak pulang. Ka’ab berkata: “Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau membantu wanita ini (mendapatkan hak) atas suaminya. Sebab, dia telah menyampaikan keluhannya kepadamu.” ‘Umar berkata kepada Ka’ab: “Putuskanlah perkara di antara keduanya, karena engkau memahami urusan apa yang tidak aku fahami.” Ia mengatakan: “Aku melihat sepertinya dia seorang wanita bersama tiga isteri lainnya, dan ia keempatnya. Oleh karenanya, aku memutuskan tiga hari tiga malam di mana dia (pria ini) beribadah di dalamnya, dan untuknya (wanita ini) sehari semalam.” ‘Umar berkata: “Demi Allah, pendapatmu yang pertama tidak lebih mengagumkan daripada yang terakhir. Pergilah! Engkau menjadi qadhi (hakim) atas Bashrah. Sebaik-baik qadhi adalah dirimu.”[7]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai ‘Abdullah, benarkah apa yang aku dengar bahwa engkau selalu berpuasa di siang hari dan mengerjakan shalat malam?” Aku menjawab: “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Jangan engkau lakukan! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, karena tubuh mempunyai hak atasmu, kedua matamu mempunyai hak atasmu, isterimu mempunyai hak atasmu, dan tamumu mempunyai hak atasmu. Cukuplah engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena engkau akan mendapatkan pada setiap kebajikan sepuluh kali lipatnya. Jadi, itu seperti puasa sepanjang masa.” Ketika aku bersikeras, maka aku sendiri yang akhirnya kesulitan. Aku mengatakan: “Wahai Rasulullah, aku masih memiliki kesanggupan.” Beliau bersabda: “Kalau begitu berpuasalah dengan puasa Dawud Alaihissallam dan jangan menambahnya.” Aku bertanya: “Bagaimana puasa Nabi Allah Dawud Alaihissallam?” Beliau menjawab: “Separuh masa.” ‘Abdullah berkata setelah tua: “Duhai sekiranya aku menerima keringanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[8]

Al-Marwazi mengatakan: Abu ‘Abdillah -yakni Ahmad bin Hanbal- berkata: “Hidup membujang sama sekali bukan dari ajaran Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi 14 isteri, dan beliau wafat meninggalkan sembilan isteri. Seandainya Basyar bin al-Harits menikah, niscaya urusannya menjadi sempurna. Seandainya manusia tidak menikah, niscaya tidak ada peperangan, tidak ada haji, dan tidak ada begini dan begitu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah, sedangkan mereka tidak memiliki apa-apa, dan beliau wafat meninggalkan 9 isteri serta memilih me-nikah dan menganjurkan akan hal itu. Beliau melarang hidup mem-bujang. Barangsiapa yang membenci Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia berada di atas selain kebenaran. Ya’qub, dalam kesedihannya, masih menikah dan mendapatkan anak. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dimasuk-kan ke dalam hatiku kecintaan kepada para wanita.”[9]

Aku mengatakan kepadanya, diceritakan dari Ibrahim bin Adham bahwa dia mengatakan: “Sungguh, rasa takut seorang laki-laki yang menanggung beban keluarga yang berat…” Belum sempat aku menyelesaikan ucapanku, tiba-tiba dia (memotongnya serta) berteriak kepadaku dan mengatakan: ‘Kita terperangkap di jalan-jalan yang sempit.’ Lihatlah -semoga Allah menyelamatkanmu- apa yang dilakukan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat-nya.” Kemudian dia mengatakan: “Sungguh tangisan anak di hadapan ayahnya karena meminta roti kepadanya, itu lebih baik daripada demikian dan demikian. Bagaimana mungkin ahli ibadah yang membujang bisa menyamai orang yang menikah?”[10]

Syubhat:
Makna Tabattul dalam al-Qur-an.
Syaikh Muhammad bin Isma’il berkata: Di antara hal yang patut untuk disebutkan bahwa al-Qur-an memerintahkan tabattul dalam firman-Nya:

وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا

Sebutlah Nama Rabb-mu, dan bertabattullah (beribadahlah) kepada-Nya dengan penuh ketekunan.” [Al-Muzzammil/73: 8].

Makna ayat ini adalah perintah agar menggunakan seluruh waktunya untuk Allah dengan ibadah yang ikhlas.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (men-jalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah/98: 5]

Sementara ada larangan tabattul dalam Sunnah. Dan yang dimaksud dengannya ialah memutuskan hubungan dari manusia dan komunitas, menempuh jalan kependetaan untuk meninggalkan pernikahan, dan menjadi pendeta di tempat-tempat sembahyang. Jadi, tabattul diperintahkan dalam al-Qur-an dan dilarang dalam Sunnah. Kaitan perintah berbeda dengan kaitan larangan; maka keduanya tidak kontradiktif. Dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus untuk menjelaskan kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka.

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim, Syarh an-Nawawi (III/549).
[2] HR. Al-Bukhari (no. 5074) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3212) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1848) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 1517).
Faidah: Apakah boleh mengebiri binatang? Kalangan yang membolehkan mengebiri binatang berargumen dengan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyembelih dua domba yang dikebiri. Mereka berkata: “Seandainya mengebiri hewan yang dapat dimakan itu diharamkan, niscaya beliau tidak menyembelih domba yang dikebiri sama sekali.” Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (VIII/ 625): “Mengebiri hewan diperbolehkan karena Nabi n menyembelih dua domba yang dikebiri.” Al-waj’ ialah menghancurkan kedua buah zakar, dan apa yang dipotong kedua zakarnya, atau dicabut, maka ia seperti dikekang, karena semakna. Karena mengebiri adalah menghilangkan bagian yang tidak sedap sehingga mem-buat dagingnya sedap dengan hilangnya bagian itu dapat memperbanyak dan menggemukkan. Asy-Sya’bi berkata: “Apa yang bertambah pada daging dan lemaknya lebih banyak daripada yang hilang darinya. Demikianlah pendapat al-Hasan, ‘Atha’, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, Malik dan asy-Syafi’i, dan saya tidak melihat perselisiahan di dalamnya.
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5076) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1404) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 3642) lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7832).
[4] Jaami’ Ahkaamin an-Nisaa’, al-‘Adawi (III/20).
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 1982) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1849) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1499).
[6] HR. Ahmad (no. 25776), yang di dalamnya terdapat ‘Abdullah bin Sa’id, ia adalah shaduq, dan para perawi lainnya adalah tsiqat, Abu Dawud (no. 1369) kitab ash-Shalaah.
[7] Majmuu’ al-Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXIV/85), al-Mughni (VII/30), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (VII/80).
[8] HR. Al-Bukhari (no. 1975) kitab ash-Shaum, Muslim (no. 1159) kitab ash-Shaum, at-Tirmidzi (no. 770) kitab ash-Shaum, an-Nasa-i (no. 1630) kitab ash-Shaum, Ibnu Majah (no. 1712) kitab ash-Shaum, Ahmad (no. 6441), ad-Darimi (no. 1752).
[9] HR. An-Nasa-i (VII/61) dalam ‘Isyratun Nisaa’, bab Hubbun Nisaa’, Ahmad (III/128), al-Hakim (II/160) dan ia menilainya sebagai hadits shahih sesuai syarat Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Al-Hafizh al-‘Iraqi menilai sanadnya baik, dan Ibnu Hajar menilainya sebagai hadits hasan.
[10] Raudhatul Muhibbiin (hal. 214).

Memilih Isteri Dan Berbagai Kriterianya (1)

Bab V. MEMILIH ISTERI DAN BERBAGAI KRITERIANYA

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Terdapat banyak kriteria yang dituntut dari diri wanita, dan dianjurkan menikahi wanita yang memiliki berbagai kriteria ter-sebut. Kita cukupkan dengan menyebut kriteria-kriteria terpenting.

Pertama:
MENTAATI AGAMA DAN SANGAT MENCINTAI-NYA.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“… Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu...”  [Al-Hujuraat/49: 13].

Dia berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“… Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…”  [An-Nisaa/4: 34].

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”[1]

Wahai saudaraku, ini bukan berarti bahwa kecantikan itu tidak diperlukan. Tetapi yang dimaksud ialah jangan membatasi pada kecantikan, karena itu bukan prinsip bagi kita dalam memilih isteri. Pilihlah karena agamanya; dan jika tidak, maka engkau tidak akan bahagia. Yakni, berlumuran dengan tanah berupa aib yang bakal terjadi padamu setelah itu disebabkan isteri tidak mempunyai agama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’, ia mengatakan: “Jangan menikahi wanita karena kecantikannya, karena bisa jadi kecantikannya itu akan memburukkannya; dan jangan menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi hartanya membuatnya melampui batas. Tetapi, nikahilah wanita atas perkara agamanya. Sungguh hamba sahaya wanita yang sebagian hidungnya terpotong lagi berkulit hitam tapi taat beragama adalah lebih baik.”[2]

Syaikh al-‘Azhim Abad berkata: “Makna ‘fazhfar bidzaatid diin (ambillah yang mempunyai agama)’ bahwa yang pantas bagi orang yang mempunyai agama dan adab yang baik ialah agar agama menjadi pertimbagannya dalam segala sesuatu, terutama berkenaan dengan pendamping hidup. Oleh karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah-kan supaya mencari wanita beragama yang merupakan puncak pencarian. Taribat yadaaka, yakni menempel dengan tanah.”[3]

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ، إِنْ أَمَرَهَـا أَطَاعَتْهُ، وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ، وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ.

Seorang mukmin tidak mengambil manfaat sesudah takwa kepada Allah, yang lebih baik dibandingkan wanita yang shalihah: Jika memerintahnya, ia mentaatinya; jika memandang kepadanya, ia membuatnya senang; jika bersumpah terhadapnya, ia memenuhi sumpahnya; jika bepergian meninggalkannya, maka ia tulus kepadanya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.”[4]

Imam Ahmad meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مِنْ سَعَـادَةِ ابْنُ آدَمَ ثَلاَثَةٌ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْـكَنُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ، وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنُ آدَمَ: اَلْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ.

Kebahagiaan manusia ada tiga: Wanita yang shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Sedangkan ke-sengsaraan manusia ialah: Wanita yang buruk (perangainya), tempat tinggal yang buruk, dan kendaraan yang buruk.”[5]

Ibnu Majah meriwayatkan dari Tsauban, ia mengatakan: “Ketika turun (ayat al-Qur-an) mengenai perak dan emas, mereka bertanya: ‘Lalu harta apakah yang harus digunakan?’ ‘Umar berkata: ‘Aku akan memberitahu kepadamu mengenai hal itu.’ Lalu dia mengendarai untanya hingga menyusul Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan aku mengikutinya dari belakang. Lalu dia bertanya: ‘Wahai Rasulullah, harta apakah yang akan kita gunakan?’ Beliau menjawab: ‘Hendaklah salah seorang dari kalian mempunyai hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir, dan isteri beriman yang dapat mendukung (memotivasi) salah seorang dari kalian atas perkara akhirat.'”[6]

Ini adalah Perumpamaan Hidup Tentang Wanita yang Taat Beragama, dan Banyak Bertanya Tentangnya (Juru Bicara Kaum Wanita).
Dari Asma’ binti Yazid al-Anshariyyah, ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berada di tengah-tengah Sahabatnya seraya mengatakan: “Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah. Aku utusan para wanita kepadamu. Ketahuilah -diriku sebagai tebusanmu- bahwa tidak seorang wanita pun yang berada di timur dan barat yang mendengar kepergianku ini melainkan dia sependapat denganku. Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada kaum pria dan wanita, lalu kami beriman kepadamu dan kepada Rabb-mu yang mengutusmu. Kami kaum wanita dibatasi; tinggal di rumah-rumah kalian, tempat pelampiasan syahwat kalian, dan mengandung anak-anak kalian. Sementara kalian, kaum pria, dilebihkan atas kami dengan shalat Jum’at dan berjama’ah, menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, haji demi haji, dan lebih utama dari itu ialah jihad fii sabiilillaah. Jika seorang pria dari kalian keluar untuk berhaji, berumrah atau berjihad, maka kami me-melihara harta kalian, membersihkan pakaian kalian, dan merawat anak-anak kalian. Lalu apa yang bisa membuat kami mendapatkan pahala seperti apa yang kalian dapatkan, wahai Rasulullah?” Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepada para Sahabatnya, kemudian bertanya: “Apakah kalian pernah mendengar perkataan seorang wanita yang lebih baik daripada wanita ini dalam pertanya-annya tentang urusan agamanya?” Mereka menjawab: “Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka ada seorang wanita yang men-dapat petunjuk seperti ini.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepadanya seraya berkata kepadanya: “Pergilah wahai wanita, dan beritahukan kepada kaum wanita di belakangmu bahwa apabila salah seorang dari kalian berbuat baik kepada suaminya, mencari ridhanya dan menyelarasinya, maka pahalanya menyerupai semua itu.” Kemudian wanita ini berpaling dengan bertahlil dan bertakbir karena gembira dengan apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7]

Ilustrasi Mengenai Wanita yang Rasa Malunya Tidak Menghalanginya untuk Bertanya Tentang Agamanya.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia menuturkan: “Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Jika dia melihat air.’” Ummu Salamah menutupi wajahnya dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah wanita bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya, semoga engkau beruntung, lantas dari mana anaknya dapat mirip dengannya?”[8]

Mereka adalah Kaum Wanita yang Mengetahui Keutama-an Ilmu dan Mencarinya.
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ketika kaum wanita merasa-kan keutamaan ilmu, mereka pergi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta beliau suatu majelis yang khusus untuk mereka. Abu Sa’id menutur-kan: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengata-kan: ‘Wahai Rasulullah, kaum pria pergi dengan membawa hadits-mu, maka berikan untuk kami sehari dari waktumu di mana kami datang kepadamu pada hari itu agar engkau mengajarkan kepada kami dari apa yang Allah ajarkan kepadamu.’ Beliau bersabda: ‘Berkumpullah kalian pada hari ini dan hari itu di tempat demikian dan demikian.’ Mereka pun berkumpul, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada mereka untuk mengajarkan kepada mereka apa yang Allah ajarkan kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: ‘Tidaklah seorang wanita dari kalian mendahulukan tiga perkara dari anaknya, melainkan itu menjadi hijab baginya dari api Neraka.’ Maka seorang wanita dari mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, dua?’ Ia mengulanginya dua kali. Kemudian beliau bersabda: ‘Dua, dua, dua.'”[9]

Dalam riwayat an-Nasa-i disebutkan: “Dikatakan kepada mereka: ‘Masuklah ke dalam Surga.’ Mereka mengatakan: ‘Hingga bapak-bapak kami masuk.’ Maka diperintahkan: ‘Masuklah kalian beserta ayah-ayah kalian.'”

Kedua:
TIDAK MENGENAL KATA-KATA YANG TERCELA.
Ditanyakan kepada Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anha : “Siapakah wanita yang paling utama?” Ia menjawab: “Yaitu wanita yang tidak mengenal kata-kata yang tercela dan tidak berfikir untuk menipu suami, serta hatinya kosong kecuali berhias untuk suaminya dan untuk tetap memelihara keluarganya.”

Seorang Arab mengabarkan kepada kita tentang wanita yang sebaiknya dijauhi, ketika berfikir untuk menikah.

Ia mengatakan: “Jangan menikahi enam jenis wanita, yaitu yang annanah, mannanah, hannanah, dan jangan pula menikahi haddaqah, barraqah, dan syaddaqah.”

Annanah ialah wanita yang banyak merintih, mengeluh serta memegang kepalanya setiap saat. Sebab, menikah dengan orang yang sakit atau pura-pura sakit tidak ada manfaatnya.

Mannanah ialah wanita yang suka mengungkit-ungkit (kebaikan) di hadapan suaminya, dengan mengatakan: “Aku telah melakukan demikian dan demikian karenamu.”

Hannanah ialah wanita yang senantiasa rindu kepada suaminya yang lain (yang terdahulu) atau anaknya dari suami yang lain. Ini pun termasuk jenis yang harus dijauhi.

Haddaqah ialah wanita yang memanah segala sesuatu dengan kedua matanya lalu menyukainya dan membebani suami untuk membelinya.

Barraqah mengandung dua makna:

  1. Wanita yang sepanjang hari merias wajahnya agar wajahnya menjadi berkilau yang diperoleh dengan cara meriasnya.
  2. Marah terhadap makanan. Ia tidak makan kecuali sendirian dan menguasai bagiannya dari segala sesuatu. Ini bahasa Yaman. Mereka mengatakan: “Bariqat al-Mar-ah wa Bariqa ash-Shabiyy ath-Tha’aam,” jika marah pada makanan itu.

Dan syaddaqah ialah wanita yang banyak bicara.[10]

Ketiga:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH BERSABAR DAN TIDAK BERSEDIH.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَـا بَدُعَـاءِ الْجَـاهِلِيَّةِ.

Bukan termasuk golonganku orang yang menampar pipi dan merobek saku baju serta berseru dengan seruan Jahiliyyah (ketika mendapat musibah).‘”[11]

Seruan Jahiliyah, sebagaimana kata al-Qadhi: “Ialah meratapi mayit dengan mengutuk.”

Dalam kitab ash-Shahiihain, dari Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata: “Abu Musa sakit keras, lalu dia pingsan dan kepalanya berada di pangkuan salah seorang isterinya, maka isterinya berteriak dan Abu Musa tidak mampu mencegahnya sedikit pun. Ketika siuman, dia berkata: ‘Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri shaliqah, haliqah, dan syaqqah.[12]‘”[13]

Abu Dawud meriwayatkan dari seorang wanita yang turut membai’at Rasulullah, ia mengatakan: “Di antara isi janji yang diambil oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kami di dalam kebaikan yang mana kami tidak boleh melanggarnya ialah: ‘Kami tidak boleh mencakar-cakar wajah, tidak boleh mengutuk, tidak boleh merobek-robek baju, dan tidak boleh mengacak-acak rambut.’”[14]

Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia menuturkan: “Ketika Abu Salamah meninggal, aku mengatakan: ‘Ia asing dan di bumi asing.’ Sungguh aku akan menangisinya dengan tangisan yang akan terus dibicarakan orang. Aku telah siap untuk menangisinya. Tiba-tiba datang seorang wanita dari dataran tinggi bermaksud menyertaiku (dalam tangisan). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadangnya seraya bertanya: ‘Apakah engkau ingin memasukkan syaitan ke dalam rumah yang telah Allah bebaskan darinya?’ Diucapkannya dua kali. Lalu aku menahan tangisan, sehingga aku tidak menangis.”[15]

Keempat:
DIA TIDAK MEREMEHKAN DOSA.
Ahmad meriwayatkan dari Suhail bin Sa’ad, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ، كَقَوْمٍ نَزَلُوا فِي بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَـاءَ ذَا بِعُوْدٍ، حَتَّـى انْضَجُوْا خُبْزَتَهُمْ، وَإِنَّ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذْ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ.

Janganlah kalian meremehkan dosa-dosa kecil, seperti kaum yang berada di perut lembah lalu masing-masing orang mem-bawa sepotong kayu sehingga dapat menanak roti mereka. Sesungguhnya bila dosa-dosa kecil itu pelakunya dihukum, maka dosa-dosa tersebut akan mencelakakannya.‘”[16]

Kelima:
IA BERAKHLAK MULIA.
Inilah wanita yang senantiasa mempergauli suaminya dengan akhlak mulianya.

Ibnu Ja’dabah berkata: “Di tengah kaum Quraisy ada seorang pria yang berakhlak buruk. Tetapi tangannya suka berderma, dan dia orang yang berharta. Bila dia menikahi wanita, dipastikan dia akan menceraikannya karena akhlaknya yang buruk dan kurangnya ketabahan isterinya. Kemudian dia meminang seorang wanita Quraisy yang berkedudukan mulia. Ia telah mendapatkan kabar tentang keburukan akhlaknya. Ketika mahar diputuskan di antara keduanya, pria ini berkata: ‘Wahai wanita, sesungguhnya pada diriku terdapat akhlak yang buruk dan itu tergantung pada ketabahan, jika engkau bersabar terhadapku (maka kita lanjutkan pernikahan ini), namun jika tidak, maka aku tidak ingin memperdayamu terhadapku.’ Wanita ini mengatakan: ‘Sesungguhnya orang yang akhlaknya lebih buruk darimu ialah orang yang membawamu kepada akhlak yang buruk.’ Akhirnya wanita ini menikah dengan-nya, dan tidak pernah terjadi di antara keduanya kata-kata (cerai) hingga kematian memisahkan di antara keduanya.”[17]

Keenam:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH TIDAK MENCERITA-KAN TENTANG WANITA LAINNYA KEPADA SUAMI-NYA.
Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا، كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا.

Janganlah wanita bergaul dengan wanita lainnya lalu menceritakannya kepada suaminya, seolah-olah suaminya melihat-nya.[18]

Ketujuh:
IA TIDAK MEMAKAI PARFUM (MINYAK WANGI) KETIKA KELUAR DARI RUMAHNYA DAN MEMELIHARA HIJABNYA.
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرَ.

‘Siapa pun wanita yang mengasapi dirinya dengan pedupaan (sebagai parfum), maka janganlah ia mengikuti shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.'”[19]

Hal ini dalam hubungannya dengan shalat; maka bagaimana halnya dengan wanita yang keluar rumah dengan berhias serta memakai parfum untuk selain shalat?!

Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa shalatnya ini tidak diterima, sekiranya dia pergi ke masjid dengan keadaan seperti ini. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa dia bertemu seorang wanita yang memakai parfum hendak menuju ke masjid, maka dia berkata: “Wahai hamba Allah Yang Mahaperkasa, engkau hendak ke mana?” Ia menjawab: “Ke masjid.” Abu Hurairah bertanya: “Untuk ke masjid engkau memakai parfum?” Ia menjawab: “Ya.” Abu Hurairah berkata: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَـا امْرَأَةٍ تَطَيَبَّتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ.

‘Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian keluar menuju masjid, maka tidak diterima shalatnya hingga ia mandi.'”[20]

Dalam riwayat Ahmad:

فَتَغْتَسِلُ مِنْ غَسْلِهَا مِنَ الْجَنَابَةِ.

Maka dia harus mandi seperti dia mandi dari janabah.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa jika wanita memakai wewangian di rumahnya lalu keluar sehingga orang-orang mencium aromanya, maka dia adalah pezina. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لَيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ.

Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melintas di hadapan orang-orang agar mereka mencium aromanya, maka dia adalah pezina.”[21]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5090) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1466) kitab ar-Radhaa’, Abu Dawud (no. 2046) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3230) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1858) kitab an-Nikaah, dan Ahmad (no. 9237).
[2] HR. Ibnu Majah (no. 1859) kitab an-Nikaah.
[3] ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud.
[4] HR. Ibnu Majah (no. 1857) kitab an-Nikaah, dan didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah (no. 3095).
[5] Ahmad (I/168) dengan sanad yang shahih.
[6] HR. Ibnu Majah (no. 1856) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1505), dan lihat as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 2176).
[7] HR. ‘Abdurrazzaq (II/152), al-Bazzar dalam Kasyful Astaar (no. 1474). Al-Haitsami berkata dalam Majma’uz Zawaa-id (III/308): “Di dalamnya terdapat Rusydain bin Kuraib dan dia dha’if.”
[8] HR. Al-Bukhari (no. 130) kitab ath-Thahaarah, Muslim (no. 313) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 122), an-Nasa-i (no. 196), Ibnu Majah (no. 601), Ahmad (no. 25964), Malik (no. 118).
[9] HR. Al-Bukhari (no. 7310), Muslim (no. 2634), an-Nasa-i (no. 1876), Ibnu Majah (no. 1603), Ahmad (no. 10722).
[10] Al-Ihyaa’ (IV/712-713).
[11] HR. Al-Bukhari (no. 1298) kitab al-Janaa-iz, Muslim (no. 103) kitab al-Iimaan, at-Tirmidzi (no. 999) kitab al-Janaa-iz, an-Nasa-i (no. 1860) kitab al-Janaa-iz, Ibnu Majah (no. 1584) kitab Maa Jaa-a fil Janaa-iz, Ahmad (no. 3650).
[12] Shaaliqah ialah wanita yang mengeraskan suaranya dan meraung-raung ketika mendapatkan musibah, haaliqah ialah wanita  yang menggunting rambutnya ketika mendapat musibah, dan syaaqqah ialah wanita yang merobek bajunya (ketika mendapat musibah).
[13] Al-Bukhari, Fat-hul Baari (III/165), Muslim (no. 104) kitab al-Janaa-iz, an-Nasa-i (no. 1861) kitab al-Janaa-iz, Abu Dawud (no. 3130) kitab al-Janaa-iz, Ibnu Majah (no. 1586) kitab Maa Jaa-a fil Janaa-iz, Ahmad (no. 19041).
[14] HR. Abu Dawud (no. 3131) kitab al-Janaa-iz, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Ahkaamul Janaa-iz (hal. 30), hadits ini hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud.
[15] HR. Muslim (no. 922) kitab al-Janaa-iz, Ahmad (no. 25933).
[16] HR. Ahmad (no. 22302).
[17] Ahkaamun Nisaa’, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (hal. 82).
[18] HR. Al-Bukhari (no. 5240) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2150) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 2792) kitab al-Adab, Ahmad (no. 3659).
[19] HR. Muslim (no. 444) kitab az-Ziinah, an-Nasa-i (no. 5128) kitab az-Ziinah, Abu Dawud (no. 4173) kitab at-Tarajjul, Ahmad (no. 7975).
[20] HR. Abu Dawud (no. 4174) kitab at-Tarajjul, Ibnu Majah (no. 4002) kitab al-Fitan. Para perawinya tsiqah kecuali ‘Ashim bin ‘Abdillah, dia seorang yang dha’if dan para ahli hadits mengingkari haditsnya.
[21] HR. At-Tirmidzi (no. 2786) kitab al-Adab, an-Nasa-i (no. 5126) kitab az-Ziinah, Abu Dawud (no. 4173) kitab at-Tarajjul, Ahmad (no. 19080, 19212, 19248), ad-Darimi (no. 2646) kitab al-Isti’-dzaan, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih an-Nasa-i (no. 4737) dan al-Misykaah (no. 1065).

Memilih Isteri Dan Berbagai Kriterianya (2)

Bab V MEMILIH ISTERI DAN BERBAGAI KRITERIANYA

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Kedelapan:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH DIA TIDAK MELIHAT AURAT WANITA LAINNYA.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, dari ayahnya bahwa beliau bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ.

Janganlah seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lainnya. Seorang pria tidak boleh bersama pria lainnya dalam satu kain, dan tidak boleh pula wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”

Dalam sebuah riwayat:

وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَـى عُرْيَةِ الْمَرأَةِ.

Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.”[1]

Kesembilan:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH DIA MENTAATI SUAMINYA.
Jika wanita mentaati suaminya selain kemaksiatan kepada Allah, maka ia termasuk penghuni Surga, insya Allah.

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang kaum pria kalian yang berada di Surga?” Kami menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Nabi berada di Surga, ash-Shiddiq berada di Surga, orang yang mengunjungi saudaranya di sudut negeri hanya semata-mata karena Allah berada di Surga. Maukah aku kabarkan tentang kaum wanita kalian yang berada di Surga?” Kami menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Wanita yang pengasih dan subur (banyak anak) -yakni sayang kepada suaminya dan mentaatinya serta banyak melahirkan anak-. Jika suaminya marah atau dibuat kesal olehnya, maka ia me-ngatakan: ‘Ini tanganku di tanganmu, aku tidak akan tidur sampai engkau ridha.'”[2]

Kesepuluh:
ISTERI YANG BERIMAN TIDAK MEMINTA CERAI KEPADA SUAMINYA.
Jika seorang isteri bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dia tidak akan meminta cerai kepada suaminya selamanya, hingga seandainya orang tuanya memerintahkan demikian kepadanya.

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu anhu, bahwa dia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَـا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

‘Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mendapatkan aroma Surga.'”[3]

An-Nasa-i meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfu’:

اَلْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ.

Wanita-wanita yang meminta cerai, mereka adalah wanita-wanita munafik.”[4]

Al-Muntazi’aat ialah wanita yang menceraikan dirinya sendiri dengan hartanya dari pelukan suaminya tanpa kerelaannya.

Dengan demikian, seandainya dia mentaati kedua orang tuanya untuk meminta cerai dari suaminya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Semestinya mereka mengetahui bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِبَشَرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ.

Tidak ada ketaatan kepada seseorang dalam berbuat maksiat kepada Allah. Ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf.”[5]

Kesebelas:
IA TIDAK MELEPAS PAKAIANNYA DI SELAIN RUMAHNYA, DAN IA SENANTIASA MEMELIHARA HIJABNYA DI LUAR RUMAH DAN DI DEPAN ORANG-ORANG ASING (BUKAN MAHRAM).
Di antara sifat wanita muslimah mukminah ialah tidak melepas pakaiannya kecuali di rumahnya atau rumah saudaranya, ayahnya, paman (dari pihak ayah)nya, atau paman(dari pihak ibu)nya, jika dia merasa aman bahwa tidak seorang pun dari orang-orang asing yang melihatnya.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِيْ غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Wanita manapun yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah menyingkap tabir antara dirinya dengan Allah Azza wa Jalla.”[6]

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَـا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَـابَهَا فِيْ غَيْرِ بَيْتِهَا، خَرَّقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهُ.

Wanita manapun yang menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla merusak tirai-Nya darinya.”[7]

Para ulama menetapkan, dia boleh menanggalkan pakaiannya jika merasa aman bahwa orang-orang asing tidak melihatnya, di tempat orang yang dipercayainya, di mana mereka mengetahui ketentuan-ketentuan Allah, tidak melihat aurat muslimah dan tidak pula memperlihatkannya kepada seseorang.

Ia harus memelihara hijabnya yang disyari’atkan, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dalam firman-Nya:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampak-kan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” [An-Nuur/24: 31]

Dari Abu Adzinah ash-Shadafi Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ، الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتِ الْمُتَخَيِّلاَتُ، وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ، لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ إِلاَّ مِثْلَ الْغُرَابِ اْلأَعْصَمِ.

Sebaik-baik isteri kalian ialah yang pengasih dan subur (banyak anak), giat dan cekatan, jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk isteri kalian ialah yang gemar ber-solek dan cari akal (untuk menipu suami); mereka adalah wanita-wanita munafik yang tidak akan masuk Surga kecuali seperti burung gagak yang kedua kaki dan paruhnya berwarna merah.v[8]

Dari Fadhalah bin ‘Ubaid secara marfu’:

ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلُ عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ، وَعَصَى إِمَامَهُ، وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةُ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَـاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلاَ تَسْأَلُ عَنْهُمْ، وَثَلاَثَةٌ لاَ تُسْأَلُ عَنْهُمْ: رَجُلٌ نَـازَعَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رِدَاءَهُ فَإِنَّ رِدَاءَهُ الْكِبْرِيَاءُ وَإِزَارَهُ الْعِزَّةُ، وَرَجُلٌ شَكَّ فِي أَمْرِ اللهِ، وَالْقُنُوْطُ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ.

Ada tiga golongan yang mereka tidak ditanya (pada hari Kiamat); orang yang memisahkan diri dari jama’ah, mendurhakai pemimpinnya dan mati dalam keadaan durhaka, hamba sahaya wanita atau hamba sahaya pria yang melarikan diri (dari tuannya), kemudian mati dan wanita yang ditinggal pergi suaminya dalam keadaan kebutuhan duniawinya dicukupinya lalu dia bersolek selepas kepergiannya. Dan tiga golongan lainnya tidak akan ditanya (pada hari Kiamat), orang yang merenggut selendang Allah Azza wa Jalla, dan selendang-Nya ialah kesombongan dan sarung-Nya ialah kemuliaan, orang yang ragu tentang perkara Allah, dan orang yang berputus asa dari rahmat Allah.”[9]

Keduabelas:
IA MEMBANTU SUAMINYA UNTUK MENTAATI ALLAH.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى، وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَـاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْـلِ فَصَلَّتْ، وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَـا فَصَلَّى، فَإِنْ أَبَـى نَضَحَتْ فِيْ وَجْهِهِ الْمَاءَ.

‘Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun malam untuk mengerjakan shalat lalu membangunkan isteri-nya sehingga dia shalat. Jika isterinya menolak, maka dia memercikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati pula wanita yang bangun malam untuk mengerjakan shalat lalu membangunkan suaminya sehingga shalat. Jika menolak, maka dia memercikkan air ke wajahnya.'”[10]

Al-Manari mengomentari: “Seperti air mawar atau bunga.”

Dr. Nuruddin Tar mengatakan: “Arti nadh-h ialah percikan yang tidak mengganggu dan tidak menyebabkan terkejut. Bisa juga menggunakan yang lainnya seperti air mawar atau mengusap wajahnya dengan sedikit parfum.”[11]

Ketigabelas:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH SUKA BERSEDEKAH UNTUK KEBAJIKAN.
Hal ini berdasarkan riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Zainab ats-Tsaqafiyyah, isteri ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma. Ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bershadaqahlah, wahai para wanita, walaupun dari perhiasan kalian.’ Aku pun kembali kepada ‘Abdullah bin Mas’ud lalu aku katakan kepadanya, ‘Engkau adalah pria yang mempunyai sedikit harta, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk bershadaqah. Datanglah kepada beliau dan tanyakan, jika dengan bersedekah kepadamu aku mendapatkan pahala, maka aku akan memberikannya kepadamu. Jika tidak, maka aku memberikannya kepada selainmu.’ ‘Abdullah berkata: ‘Justru, pergilah sendiri kepada beliau.’ Aku pun berangkat. Ternyata ada seorang wanita Anshar di depan pintu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hajatnya sebagaimana hajatku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang diberi kewibawaan. Ketika Bilal keluar menemui kami, kami berkata ke-padanya: ‘Datanglah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kabarkan kepada beliau bahwa dua orang wanita menunggu di depan pintu untuk bertanya kepadamu: ‘Apakah shadaqah keduanya berpahala bila diberikan kepada suaminya dan anak-anak yatim dalam pengasuhan-nya? Jangan beritahukan siapa kami.’ Bilal kemudian masuk untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menanyakan kepada beliau, maka beliau bertanya kepadanya: ‘Siapa mereka berdua?’ Ia menjawab: ‘Seorang wanita Anshar dan Zainab.’ Beliau bertanya: ‘Zainab yang mana?’ Ia menjawab, ‘Isteri ‘Abdullah.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Mereka berdua mendapatkan dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala shadaqah.'”[12]

Di antara sifatnya ialah ridha dengan yang sedikit, tidak mengeluh dan suka berderma, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab “Hak Suami.”

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim (no. 338) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 2793) kitab al-Adab, Abu Dawud (no. 4018) kitab al-Hammam, Ibnu Majah (no. 661) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuha, Ahmad (no. 11207). Makna ‘uryah ialah tidak memakai pakaian (telanjang).
[2] HR. Malik (XIX/140), Mu’jam ath-Thabrani ash-Shaghiir (I/47), dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahiihah (no. 287).
[3] HR. At-Tirmidzi (no. 1187) kitab ath-Thalaaq wal Li’aan, dan ia menilainya sebagai hadits hasan, Abu Dawud (no. 2226) kitab ath-Thalaaq, Ibnu Majah (no. 2055) kitab ath-Thalaaq, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (VII/ 100).
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 1186) kitab ath-Thalaaq wal Li’aan, Abu Dawud (no. 9094), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahiihah (no. 632).
[5] HR. Al-Bukhari (no. 4340), kitab al-Maghaazii, Muslim (no. 1840), kitab al-Imaarah, an-Nasa-i (no. 4205), kitab al-Bai’ah, Abu Dawud (no. 2625), Ahmad (no. 623). Al-Bukhari meriwayatkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukan khusus, lalu beliau mengangkat seseorang dari Anshar (sebagai pemimpinnya) dan memerintahkan mereka agar mentaatinya. Ia marah dan mengatakan: ‘Bukan-kah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kalian untuk mentaatiku?’ Mereka menjawab: ‘Ya.’ Ia berkata: ‘Kumpulkanlah untukku kayu bakar.’ Mereka pun mengumpul-kannya, lalu dia berkata: ‘Nyalakanlah api.’ Mereka pun menyalakannya.’ Ia mengatakan: ‘Masuklah ke dalam api itu.’ Maka mereka sedih, dan satu sama lain berpegangan tangan seraya mengatakan: ‘Kita lari kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Mereka tetap demikian hingga api padam, lalu kemarahannya reda. Ketika sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Seandainya mereka memasukinya, maka mereka tidak keluar darinya hingga hari Kiamat; ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.'”
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 2803) kitab al-Adab, dan ia menilainya sebagai hadits hasan, Abu Dawud (no. 4010) kitab al-Hammaam, Ibnu Majah (no. 3750), Ahmad (no. 25772).
[7] HR. Ahmad (no. 26029).
v Burung gagak yang kedua kaki dan paruhnya berwarna merah adalah jenis burung gagak yang sangat langka, dan seperti itulah wanita di atas yang masuk Surga, sangat sedikit sekali.-pent.
[8] HR. Ahmad (no. 14371).
[9] HR. Ahmad (no. 23425), Ahmad meriwayatkannya sendirian.
[10] HR. An-Nasa-i (no. 1610), kitab Qiyaamul Lail wa Tathawwu’un Nahaar, Abu Dawud (no. 1308) Ibnu Majah (no. 1336), Ahmad (no. 7362), al-Hakim (II/ 262), dan ia menshahihkannya berdasarkan syarat muslim.
[11] Dinukil dari ‘Audatul Hijaab (II/262).
[12] HR. Al-Bukhari (no. 1466) kitab az-Zakaah (no. 1000), an-Nasa-i (no. 2583) kitab az-Zakaah, Ibnu Majah (no. 1834) kitab az-Zakaah, Ahmad (no. 15652), ad-Darimi (no. 1654) kitab az-Zakaah.

Nasehat Sufyan Ats-Tsauri Kepada Seorang Wanita dan Anaknya

NASEHAT SUFYAN ATS-TSAURI KEPADA SEORANG WANITA DAN ANAKNYA

Sesungguhnya berdakwah kepada Allah adalah tugas para nabi (semoga kesejahteraan dilimpahkan atas mereka), dan jalan para ulama rabbaniyyin, oleh karena itu berdakwah kepada Allah adalah sebuah amal pendekatan diri kepada Allah yang paling utama, dan paling agung kedudukannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata : “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri? [Fushilat/41:33]

Dan berdakwah kepada Allah itu, harus benar tujuannya, bersih manhajnya (caranya), inilah jalan dakwah nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan siapa saja yang mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah : Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik.[Yusuf/12 : 108]

Sungguh para Salafush Shalih kita (semoga Allah merahmati mereka) menempuh jalan ini, mereka menyuruh kebaikan, mencegah kemungkaran dan mengajarkan manusia kebaikan, menyampaikan sejelas-jelasnya melalui berbagai cara, seperti pengajaran, harta, nasehat, fatwa, hukum dan selainnya.

Dan sungguh Salafus Shalih telah menegakkan dakwah ini untuk mengharapkan wajah Allah, mereka tidak menginginkan dari manusia balasan dan tidak pula ucapan terima kasih, dan disaat itu juga mereka menetapi keselamatan manhaj dengan mengikuti dan meninggalkan perbuatan bid’ah.

Kebangkitan Islam saat ini membutuhkan pengetahuan pada contoh-contoh perbuatan dan fenomena yang nyata dari dakwah Salafus Shalih : agar keadaan-keadaan mereka itu menjadi pendorong serta pemberi semangat untuk mencontoh mereka, dan berjalan diatas uslub (metode) mereka.

Salah seorang ulama berkata : “Barangsiapa melihat sejarah Salafush Shalih pasti ia mengetahui kekurangannya, dan ketertinggalannya dari derajat seorang manusia”.

Dan makalah ini berisikan fenomena-fenomena dakwah dari kehidupan Salafush Shalih, kami akan memaparkannya sebagaimana yang berikut ini.

bu Nu’aim mengutip dalam kitab “Al-Hilyah” dengan sanadnya kepada Ibrahim bin Sulaiman Az-Zayyat, dimana ia berkata :

“Adalah kami berada disisi Sufyan Ats-Tsauri, lalu datanglah seorang wanita dan mengeluhkan anak laki-lakinya, wanita itu berkata : “Wahai Abu Abdullah saya mendatangimu agar engkau menasehatinya? Maka Sufyan Ats-Tsauri berkata : Ya, datangkan anakmu itu”. Kemudian perempuan itu datang bersama anaknya, maka Sufyan Ats-Tsauri pun menasehati anak itu, setelah selesai berpalinglah anak itu pergi. Maka kembalillah wanita tadi sesudah beberapa waktu dan berkata : “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan wahai Abu Abdullah (Sufyan Ats-Tsauri) dan ia pun menceritakan perilaku anaknya yang ia sukai setelah mendapat nasehat Sufyan Ats-Tsauri.

Setelah beberapa lama, datanglah kembali wanita itu dan berkata : “Wahai Abu Abdullah, annakku tidak pernah tidur dimalam hari, dan pada siang hari ia berpuasa, tidak makan dan tidak pula minum. Maka berkatalah Sufyan Ats-Tsauri : “Celaka anda, mengapa ia berbuat demikian ?” Wanita itu menjawab : “Untuk mencari hadits”. Maka Sufyan Ats-Tsauri berkata : “Harapkanlah dirimu darinya pahala dari sisi Allah”[1]

Sufyan Ats-Tsauri adalah salah seorang ulama terkemuka, dan seorang yang banyak menyuruh kebaikan, tidaklah ia takut celaan orang yang suka mencela dijalan Allah, hingga berkata salah seorang diantara mereka ; “Adalah saya keluar bersama Sufyan Ats-Tsauri, maka hampir-hampir lisannya tidak putus dari menyuruh kebaikan dan melarang dari kemungkaran baik ketika pergi atau pulang”[2]

Sebagaimana ia adalah seorang yang peduli dengan keadaan kaum muslimin, dan dari kisah tentang ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Yahya bin Yaman: Sufyan Ats-Tsauri dan Ibrahim bin Adham berbincang-bincang pada malam hari hingga subuh, adalah mereka berdua memperbincangkan masalah-masalah kaum muslimin.

Dan dalam kisah ini kita melihat bagusnya perangai wanita tadi dalam menyelesaikan problematika anaknya, ia pergi ke Sufyan Ats-Tsauri dan memaparkan masalah yang ia hadapi, dan meminta dari Sufyan Ats-Tsauri agar menasehati putranya. Dan kita telah membaca bagaimana Sufyan Ats-Tsauri menerima dengan cepat permintaan wanita itu, dan bagaimana baiknya perangai dan sikap tawadhunya, maka ia bersegera memenuhi permintaan itu dan menasehati anaknya, lalu perangai anak wanita itu menjadi baik, hingga datanglah wanita itu berterima kasih kepada Sufyan Ats-Tsauri atas perbuatan baiknya, dan tidak sampai disini saja hasil nasehat Sufyan Ats-Tsauri, bahkan anak itu bertambah keistiqomahan, akhlak serta perhatiannya dalam mencari ilmu dan hadits, yang menyebabkan wanita itu mengkisahkan keadaan anaknya pada kali ketiga, ia berkata : “Anakku tidak tidur pada malam hari dan ia berpuasa pada siang hari … untuk mencari hadits”.

Demikianlah nasehat itu berbekas dihati pemuda itu, hingga ia menjadi seorang yang bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu hadits.

Sebagaimana kita menyaksikan bagaimana wanita itu memantau terus keadaan putranya, dan mengkhabarkannya kepada Sufyan Ats-Tsuri, dan ia mendapat manfaat sesudah itu dengan pendapat dan nasehat Sufyan Ats-Tsauri.

Inilah fenomena yang mulia dari dakwah Salafush Shalih, dan dalam kitab-kitab yang menjelaskan biografi salafush shalih banyak dijumpai kisah-kisah yang indah (dalam kehidupan mereka), barangsiapa ingin mengambil contoh maka hendaklah mengambil contoh orang yang sudah meninggal dunia (para sahabat nabi), karena orang yang masih hidup tidak aman darinya fitnah.

(Majalah Ad-Dakwah Edisi 1863)

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 09/Th.II/2004M/1424H. Terjemahan dari Majalah Ad-Dakwah Edisi 1863. Penulis Syaikh Abdul Aziz Al-Abdul Latif. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Jl. Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]
_______
Footnote
[1] Hilyatul Aulia 4/65,66
[2] Hilayatul Aulia