Monthly Archives: March 2013

Tentang Memandang Wanita Yang Dipinang, Istikharah Untuk Nikah

Bab VI. TENTANG MEMANDANG WANITA YANG DIPINANG

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Hadits-Hadits yang Menunjukkan Tentang Memandang Wanita yang Dipinang :

  1. Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seseorang datang kepada beliau untuk memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Ia menjawab: ‘Belum.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah dan lihatlah dia; sebab di mata orang-orang Anshar ada sesuatu.'”[1]

An-Nawawi berkata: “Menurut madzhab jumhur, tidak disyaratkan kerelaannya mengenai kebolehan melihat, bahkan dia boleh melakukan hal itu tanpa sepengetahuannya, dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.”

  1. Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَـاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ.

Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”

Ia mengatakan: “Aku melamar seorang gadis, lalu aku ber-sembunyi untuknya sehingga aku melihat darinya apa yang men-dorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya.”[2]

Syaikh Muhammad ‘Ali ash-Shabuni mengomentari hadits ini: “Apa yang dilakukan Jabir Radhiyallahu anhu tidak boleh dianggap sebagai pencurian (atas) kehormatan. Hanya saja tatkala dia bertekad untuk menikah, maka dia berkeinginan untuk mengetahui posturtubuh-nya, cara berjalannya, sosoknya, dan kepada siapa dia bertetangga. Ketika dia melihat sesuatu yang dikaguminya, maka ia menikah dengannya.”[3]

  1. At-Tirmidzi meriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, bahwa dia meminang seorang wanita, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا.

Lihatlah ia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.[4]

At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini. Menurut mereka, tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua,’ ialah lebih patut untuk melanggengkan cinta kasih di antara kalian berdua.”

Penulis kitab at-Taaj berkata: “Dalam nash-nash )teks-teks) ini diperintahkan untuk melihat wanita yang dipinang, dan yang diperintahkan ialah melihat wajah dan kedua telapak tangannya saja, walaupun lebih dari sekali. Sebab, kecantikan wajah dan tangan menunjukkan kecantikan anggota tubuh lainnya. Barangsiapa yang tidak mungkin melihatnya sendiri, hendaklah ia mengutus orang untuk melihatnya dan menyebutkan sifatnya kepadanya; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim supaya melihat untuknya wanita yang akan dinikahinya.”[5]

  1. Kepada pihak yang memakruhkan peminang melihat puteri keduanya (ayah-ibu) sebelum meminang, kita meriwayatkan kisah ini kepada mereka:

Ibnu Majah meriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan kepada beliau tentang wanita yang akan aku pinang, maka beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu lihatlah dia.’ Lalu aku datang kepada wanita dari Anshar untuk meminangnya kepada kedua orang tuanya dan aku memberitahukan keduanya mengenai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi keduanya seakan-akan tidak menyukai hal itu (yakni tidak suka puteri keduanya dipandang). Kemudian aku mendengar wanita dalam tirainya dan pemingitannya mengatakan: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Jika tidak, aku memintamu dengan Nama Allah agar engkau tidak melihat kepadaku -seakan-akan wanita ini merasa berat untuk hal itu-.’ Kemudian aku melihat kepadanya, lalu menikahinya. Kemudian ia menyebutkan tentang keserasiannya.”[6]

Setelah mengemukakan sabda-sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebolehan memandang wanita yang dipinang dan anjuran agama supaya menutupi wanita, maka memandang kepadanya harus dengan keber-adaan mahram, guna menjaganya dari kemungkinan berbaur bersama kaum pria.

Hak ini diperuntukkan bagi peminang sehingga pergaulan di antara keduanya berlangsung secara berkelanjutan, ikatan kekeluargaan tercipta, dan keluarga tidak terpecah setelah itu.

Kita menjumpai kontradiksi pada apa yang kita lihat hari ini berupa sikap berlebih-lebihan dan sikap meremehkan dalam masalah ini. Di antara mereka ada orang tua yang sangat keras melarang peminang melihat puterinya, dan dia lupa bahwa ini berpaling dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menolak perintahnya.

Sementara, di sisi lainnya kita melihat sikap meremehkan perkara ini. Kita melihat orang tua yang membiarkan puterinya keluar bersama pria yang bukan mahramnya dengan alasan bahwa ini pacarnya dan ini peradaban serta kemajuan. Padahal ini tidak lain hanyalah ikut-ikutan kepada Barat dalam kemaksiatan mereka kepada Rabb mereka. Perhatikan apa yang terjadi akibat pergaulan bebas yang diharamkan ini berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan Allah. Betapa banyak yang telah kita dengar dan yang akan kita dengar tentang tangisan wanita ini… bunuh diri… dan ayah membunuh puterinya. Semua itu karena mereka tidak berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka. Mereka pergi untuk meniru-niru Barat dengan membabi buta, dan mereka datang dengan membawa perkara-perkara yang mendorong mereka untuk bermaksiat kepada Rabb mereka dan meninggalkan agama mereka. Semua itu adalah sanksi dari Allah karena mereka meninggalkan Sunnah dan perintah-perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Duhai sekiranya umat ini kembali kepada kesadarannya dan berpegang teguh kepada Sunnah Nabi mereka yang bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Arqam z, ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّيْ تَارِكٌ فِيْكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدِيْ، أَحَدُهُمَا أَعْظَمُ مِنَ اْلآخَرَ، كِتَابَ اللهِ حَبْلٌ مَمْدُوْدٌ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى اْلأَرْضِ، وَعِتْرَتِـيْ أَهلِ بَيْتِيْ وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّـى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ، فَانْظُرُوا كَيْفَ تَخْلِفُوْنَ فِيْهِمَا.

‘Sesungguhnya aku meninggalkan di tengah-tengah kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak tersesat selamanya; salah satunya lebih besar daripada yang lain, yaitu Kitab Allah, tali Allah yang terulur dari langit sampai ke bumi, dan (yang kedua) adalah Ahlul Baitku. Keduanya tidak berpisah hingga keduanya masuk ke telagaku. Perhatikanlah bagaimana kalian memperlakukan keduanya.”[7]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang pria asing yang berduaan dengan wanita asing, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram-nya.” Lalu seseorang berdiri seraya mengatakan: “Wahai Rasulullah, isteriku keluar untuk berhaji, sedangkan aku diperintahkan untuk perang, demikian dan demikian.” Beliau menjawab: “Kembalilah, dan berhajilah bersama isterimu.”[8]

Perhatikanlah -wahai saudara dan saudariku yang budiman- larangan syar’i (Allah dan Rasul-Nya) tentang hal itu, sehingga kita terjaga agar tidak terjatuh ke dalam kehinaan. Maka, sadarlah untuk tidak menyelisihi perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya.

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim (no. 1424) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3234) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 7783, 7919).
Tapi engkau harus tahu, wahai saudaraku tercinta, bahwa keberadaan wanita dan keberadaanmu di satu tempat harus ada mahram. Tidak boleh berduaan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu dengan sabdanya: “Seseorang tidak boleh berduaan dengan seorang wanita melainkan bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari (no. 5233)).
[2] HR. Abu Dawud (no. 2082) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 14176, 14455) dan menurut adz-Dzahabi, para perawinya tsiqat.
[3] Az-Zawaajul Islaami al-Mubakkir, Muhammad ‘Ali ash-Shabuni.
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3230) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1865) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2172) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1511).
[5] Al-Jaami’ lil Ushuul (II/285).
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3235) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1866) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2172) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1512). Lihat al-Misykaah (no. 3107) dan as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 96).
[7] HR. At-Tirmidzi (no. 3788) kitab al-Manaaqib, dan ia mengatakan: “Hadits hasan gharib,” Ahmad (no. 10720, 10747, 10827).
[8] HR. Al-Bukhari (no. 5233) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1341) kitab al-Hajj, Ibnu Majah (no. 2900) kitab al-Manaasik, Ahmad (no. 1935, 3221).

Bab VII. ISTIKHARAH UNTUK NIKAH DAN HAL LAINNYA

Saudara dan saudariku yang budiman, pernikahan adalah ikatan yang mempertalikan antara kedua pasangan suami-isteri. Memperhatikan supaya memilih isteri atau suami yang tepat adalah fase terpenting dalam permulaan pernikahan, dan dalam hal ini diperlukan kesungguhan yang mendalam untuk mendapatkan suami atau isteri yang tepat dari segala aspeknya. Siapa yang ingin menikah, hendaklah dia memilih pendamping hidupnya dengan pilihan yang berlandaskan pengetahuan dan pemikiran yang kukuh serta sangat bersungguh-sungguh untuk beristikharah kepada Allah, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan surat al-Qur-an:

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِاْلأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيـْرِ الْفَرِيْضَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: “اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْـأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ؛ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُـوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَـاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: فِيْ عَاجِلِ أَمْرِيْ وَآجِلِهِ- فَاقْدُرْهُ لِيْ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ فِيْ عَاجِلِ أَمْرِيْ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ، وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِنِيْ بِهِ. وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ.

Jika salah seorang dari kalian menghendaki suatu perkara, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu, kemudian hendaklah mengucapkan: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku meminta penilaian-Mu dengan kemampuan-Mu dan aku meminta kepada-Mu dari karunia-Mu yang sangat besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak kuasa, Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau Mahamengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku-, maka putuskanlah dan mudahkanlah urusan ini untukku, kemudian berkahilah untukku di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa itu buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku maupun kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku- maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya serta putuskanlah yang terbaik untukku di mana pun berada, kemudian ridhailah aku dengannya.’ Dan hendaklah ia menyebutkan hajatnya.’”[1]

Di sini ada beberapa perkara penting yang wajib kita perhatikan:

  1. Istikharah dilakukan setelah menunaikan shalat dua rakaat selain shalat shalat fardhu (Tahiyyatul Masjid, atau setelah shalat sunnah lainnya).
  2. Do’a istikharah dilakukan setelah shalat, bukan di dalam
  3. Boleh mengulang-ulang istikharah, karena ini adalah do’a, dan mengulang-ulang do’a adalah dianjurkan.
  4. Sebagian orang menyangka bahwa setelah melakukan shalat Istikharah, seseorang akan melihat sesuatu dalam mimpinya. Hal ini tidak berdasar. Pada prinsipnya, jika seseorang telah melakukan shalat Istikharah, hatinya menjadi tenang, ber-mimpi dengan jelas tentang masalah tersebut, atau merasa bahwa hajatnya telah terpenuhi, atau sebaliknya (berhenti), maka inilah makna istikharah. Bukan seperti yang diduga sebagian orang bahwa jika seseorang tidak bermimpi, maka dia harus mengulangi istikharahnya lagi hingga ia bermimpi.
  5. Shalat Istikharah hukumnya dianjurkan, bukan wajib.
  6. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata: “Seseorang benar-benar beristikharah kepada Allah Ta’ala, lalu Dia menjadikan baik pilihannya itu, kemudian dia kesal kepada Rabb-nya Azza wa Jalla. Namun tidak berapa lama kemudian dia melihat bahwa kesudahan yang baik telah dipilihkan untuknya (oleh Allah).”[2]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 6382) kitab ad-Da’awaat, at-Tirmidzi (no. 480) kitab ash-Shalaah, an-Nasa-i (no. 3253) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 1538) kitab ash-Shalaah, Ibnu Majah (no. 1383) kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiihaa, Ahmad (no. 14297).
[2] ‘Audatul Hijaab (II/397).

Seseorang Dilarang Meminang Pinangan Saudaranya, Orang Tua Menawarkan Puterinya

Bab VIII SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seseorang meminang atas pinangan saudaranya. Terdapat sejumlah hadits mengenai hal itu, akan kami sebutkan di antaranya:

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar c menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang se-belumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan”[1]
  2. Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, bahwa dia mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir berdiri di atas mimbar seraya berucap: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ.

(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.’”[2]

Seseorang yang meminang pinangan saudaranya dapat memasukkan (menyebabkan) permusuhan dalam hati. Karena itu, Islam melarangnya.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah z, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَكُوْنُوْا إِخْوَانًا، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى حِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ.

Janganlah kalian berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang me-minang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya.”[3]

Al-Hafizh berpendapat dalam al-Fat-h, bahwa larangan ini untuk pengharaman, ia mengatakan: “Menurut jumhur, larangan ini untuk pengharaman…” lalu beliau menambahkan: “Larangan ini menurut mereka untuk pengharaman, tetapi tidak membatalkan akad.”

Bahkan, Imam an-Nawawi meriwayatkan bahwa larangan dalam hadits ini untuk pengharaman berdasarkan ijma’. Tetapi mereka berselisih mengenai syarat-syaratnya.

Para ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa pengharaman ini berlaku jika wanita yang dipinang menyatakan secara tegas atau walinya yang dia izinkan. Jika yang kedua tidak mengetahui perihal tersebut, maka boleh meminangnya karena pada asalnya adalah dibolehkan.

Menurut Imam asy-Syafi’i, makna hadits dalam bab ini ialah bila seorang pria meminang wanita lalu ia ridha dengannya dan (hatinya merasa) mantap kepadanya, maka tidak boleh seorang pun melamar pinangannya. Jika seseorang tidak mengetahui kerelaannya dan kemantapan pilihannya, maka tidak mengapa dia meminangnya. Hujjah dalam perkara ini ialah kisah Fathimah binti Qais.[4]

Pertanyaan:
Apa balasan bagi orang yang merusak hubungan wanita dengan suaminya?

Jawaban:
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ حَلَفَ بِاْلأَمَانَةِ، وَمَنْ خَبَّبَ عَلَى امْرِئٍ زَوْجَتَهُ أَوْ مَمْلُوْكَهُ، فَلَيْسَ مِنَّا.

‘Bukan termasuk golongan kami siapa yang bersumpah ‘demi amanah’, dan barangsiapa yang merusak hubungan seseorang dengan isterinya atau hamba sahaya yang dimilikinya, maka ia bukan golongan kami.'”[5]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya: “(Perbuatan) ini termasuk salah satu dosa besar. Sebab, jika syari’at melarang meminang pinangan saudaranya, maka bagaimana halnya dengan orang yang merusak isterinya, hamba sahaya wanitanya atau hamba sahaya laki-lakinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak yang lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap (ada). Menzhalimi seseorang (suami) dengan merusak isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibanding me-rampas hartanya secara zhalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya.”[6]

Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang wanita yang berpisah dengan suaminya, lalu seseorang meminangnya dalam masa ‘iddahnya dan ia memberi nafkah kepadanya: “Apakah itu dibolehkan ataukah tidak?”

Beliau menjawab: “Segala puji hanya milik Allah. Jelas-jelas (seseorang) tidak boleh meminang wanita yang masih dalam ‘iddah dengan tegas, walaupun dalam ‘iddah karena (ditinggal) wafat, berdasarkan kesepakatan kaum muslimin; maka bagaimana halnya dalam ‘iddah perceraian? Barangsiapa yang melakukan demikian, ia berhak mendapatkan hukuman yang membuatnya dan orang-orang yang semisalnya menjadi jera dari perbuatan itu. Dan hukuman itu diberikan kepada orang yang meminang maupun yang dipinang, semua diberi hukuman, dan dilarang menikahkan dengan-nya sebagai hukuman baginya karena niatnya yang batal, wallaahu a’lam.”[7]

Beliau juga ditanya tentang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga. Setelah menyelesaikan ‘iddahnya di sisinya, ia keluar. Setelah itu, ia menikah dan dicerai pada hari itu juga. Orang yang menalaknya tidak mengetahui kecuali pada hari kedua, apakah dia boleh bersepakat bersama wanita itu jika telah menyelesaikan ‘iddahnya, maka ia akan rujuk kepadanya?

Beliau menjawab: “Ia tidak boleh meminangnya di masa ‘iddah dari (suami) selainnya, dan tidak boleh pula memberi nafkah kepadanya untuk menikahinya. Jika talak itu talak raj’i, maka ia tidak boleh melamar dengan sindiran. Jika talaknya adalah talak ba’in, maka kebolehan meminang dengan sindiran diperselisihkan. Kondisi tersebut jika wanita ini menikah dengan nikah raghbah (atas dasar suka). Adapun jika dia menikah dengan nikah tahlil, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat muhallil dan muhallal lahu[8].[9]

MASALAH DALAM PEMINANGAN.
Sudah menggejala di tengah umat Islam mengenai keluarnya peminang bersama wanita pinangannya tanpa akad, dan mereka duduk berduaan. Perhatikan, apa yang terjadi akibat perbuatan ini? Oleh karena itu, untuk menambah manfaat, kami merasa perlu meletakkan beberapa pertanyaan yang berisikan jawaban sebagian ulama mengenai hal itu:

1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran).
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Apa pandangan agama tentang hubungan sebelum per-kawinan (pacaran)?”

Beliau menjawab: “Pernyataan penanya “sebelum menikah”, jika yang dia dimaksud adalah sebelum “mencampuri” dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ.

Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.’[10]

Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah ber-dosa. Jika ini dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan).”[11]

2. Hukum Peminang Duduk Bersama Wanita Pinangannya.
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Aku telah meminang wanita dan aku membacakan kepadanya 20 juz al-Qur-an selama masa peminangan, alhamdulillaah. Aku duduk bersamanya dengan keberadaan mahram, sedangkan ia tetap memakai hijab syar’i, alhamdulillaah, dan duduk kami tidak keluar dari pembicaraan agama atau membaca al-Qur-an, dan juga waktu duduk tersebut sangatlah pendek; apakah ini kesalahan menurut syari’at?”

Beliau menjawab: “Ini tidak sepatutnya dilakukan. Karena pada umumnya perasaan seseorang bahwa teman duduknya adalah pinangannya dapat membangkitkan syahwatnya. Luapan syahwat kepada selain isteri dan sahaya wanitanya adalah haram, dan segala apa yang dapat membawa kepada keharaman adalah haram.”[12]

Sekedar Dipinang Tidak Dilarang Menikahkannya dengan Selain Peminang.
Syaikh Muhammad bin Ibahim Alusy Syaikh v ditanya tentang seseorang yang datang dengan membawa saudara perempuan sekandungnya, sedangkan dia telah dipinang oleh seorang pria di negerinya, Yaman. Hari itu saudaranya ingin menikahkannya di Tha-if; apakah sah menikahkannya padahal dia telah dipinang?

Beliau menjawab: “Alhamdulillaah, selagi wanita ini belum dipertalikan dengan pria yang melamarnya dengan akad pernikahan, maka sekedar lamarannya saja kepadanya tidak menghalanginya untuk menikahkannya dengan selainnya.”[13]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5142) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1412) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1292) kitab al-Buyuu’, an-Nasa-i (no. 3243) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2081) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 2171) kitab at-Tijaaraat, Ahmad (no. 4708), Malik (no. 1112) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2176) kitab an-Nikaah.
[2] HR. Al-Bukhari (no. 5142) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2176) kitab an-Nikaah.
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5143) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 2563).
[4] Fat-hul Baari (IX/199).
[5] HR. Ahmad (no. 22471), al-Hakim (IV/298), ia menshahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi; Abu Dawud (no. 3253) kitab al-Aimaan wan Nudzuur, dan dishahihkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhiib (V/385).
[6] Dinukil dari al-Manawi dalam Faidhul Qadiir (V/385).
[7] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/8).
[8] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
[9] Majmuu’ Fataawa (XXXII/8).
[10] Telah disebutkan takhrijnya sebelumnya.
[11] Al-Muslimuun (hal. 10).
[12] Faatawaa asy-Syaikh Ibni ‘Utsaimin (II/748).
[13] Fataawaa wa Rasaa-il Samahatisy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh (X/56-57).

Bab IX ORANG TUA MENAWARKAN PUTERINYA ATAU YANG DI BAWAH PERWALIANNYA KEPADA LAKI-LAKI SHALIH

Seorang laki-laki tua yang shalih berkata kepada Musa Alaihissallam:

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ

Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.” [Al-Qashash/28: 27].

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menawarkan puterinya, Hafshah Radhiyallahu anha kepada laki-laki terbaik umat ini. Kita dengarkan penuturan darinya.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma menuturkan, ketika Hafshah binti ‘Umar menjanda dari Khunais bin Hudzafah as-Sahmi; ia seorang Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggal di Madinah, maka ‘Umar mengatakan: “Aku datang kepada ‘Utsman lalu aku menawarkan Hafshah kepadanya, tapi dia mengatakan: ‘Aku akan melihat urusanku.’ Setelah beberapa hari kemudian, dia datang kepadaku seraya mengatakan: ‘Tampaknya aku tidak menikah pada saat ini.’ ‘Umar melanjutkan: “Kemudian aku datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq, lalu aku katakan: ‘Jika engkau suka, aku menikahkanmu dengan Hafshah binti ‘Umar.’ Tetapi Abu Bakar diam dan tidak memberikan jawaban apa pun. Aku lebih marah kepadanya dibanding kemarahanku atas ‘Utsman. Setelah beberapa hari kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminangnya, lalu aku menikahkannya dengan beliau. Kemudian Abu Bakar menemuiku, lalu mengatakan: ‘Mungkin engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah dan aku tidak memberikan jawaban apa pun.’ Aku menjawab: ‘Ya.’

Abu Bakar berkata: ‘Tidak ada yang menghalangiku untuk memberi jawaban kepadamu tentang apa yang engkau tawarkan kepadaku, melainkan karena aku telah mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut Hafshah. Dan aku tidak akan menyebarkan rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka aku menerimanya.'”[1]

Ibnu Hajar mengomentari hadits ini: “Hadits ini berisi anjuran agar manusia menawarkan puterinya atau selainnya dari wanita yang berada di bawah perwalian kepada orang yang diyakini kebaikan dan keshalihannya, karena di dalamnya terdapat manfaat yang akan kembali kepada wanita yang ditawarkan kepadanya. Dan tidak boleh malu mengenai hal itu.[2]

Berikut ini (kisah) salah satu dari hamba Allah yang shalih yang menikahkan anak gadisnya kepada pemuda shalih tanpa melihat kepada materi yang telah dijadikan (ukuran) oleh kebanyakan orang dalam menikahkan anak-anak puteri mereka dengan pria fasik lagi gemar berbuat maksiat.

Dalam biografi hamba yang shalih, Sa’id bin al-Musayyab, disebutkan bahwa ‘Abdul Malik bin Marwan meminang puterinya untuk puteranya, al-Walid, ketika ia mengangkatnya sebagai putera mahkota. Tapi Sa’id menolak untuk menikahkan puterinya dengannya. Abu Wada’ah berkata: “Aku biasa berteman dengan Sa’id bin al-Musayyab, lalu ia kehilanganku selama beberapa hari. Ketika aku datang kepadanya, ia bertanya: ‘Dimana engkau berada?’ Aku menjawab: ‘Isteriku meninggal dunia sehingga aku sibuk.’ Ia mengatakan: ‘Mengapa tidak memberitahukan kepada kami sehingga kami bisa menyaksikan jenazahnya?’ Ketika aku hendak bangkit, ia bertanya: ‘Apakah engkau sudah mendapatkan wanita selainnya?’ Aku menjawab: ‘Semoga Allah merahmatimu. Adakah orang yang akan menikahkanku (dengan puterinya), sedangkan aku tidaklah memiliki (harta) kecuali dua atau tiga dirham?’ Ia mengatakan: ‘Jika aku yang melakukannya, apakah engkau menerimanya?’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Kemudian ia memuji Allah dan bershalawat atas Nabi, lalu menikahkanku dengan mahar dua atau tiga dirham. Aku berdiri dan aku tidak tahu apa yang aku lakukan dengan kegembiraan ini. Aku kembali ke rumahku dan mulai memikirkan dari siapa aku mencari pinjaman? Aku melakukan shalat Maghrib. Saat itu aku berpuasa, maka aku mendahulukan makan malamku untuk berbuka. Makan malam tersebut ialah roti dan minyak. Tiba-tiba ada yang mengetuk pintu, maka aku bertanya: ‘Siapa?’ Ia menjawab: ‘Sa’id.’ Maka Aku membayangkan setiap orang yang bernama Sa’id, kecuali Sa’id bin al-Musayyab. Sebab, ia tidak pernah terlihat sejak 40 tahun kecuali antara rumahnya dan masjid. Aku pun berdiri dan keluar, ternyata Sa’id bin al-Musayyab. Aku menyangka bahwa ia muncul karenanya, maka aku bertanya: ‘Wahai Abu Muhammad, mengapa engkau tidak mengirim orang lain kepadaku lalu aku datang kepadamu?’ Ia menjawab: ‘Tidak, engkau berhak untuk dikunjungi.’ Aku bertanya: ‘Apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?’ Ia menjawab: ‘Engkau adalah seorang duda yang telah menikah, maka aku tidak suka engkau bermalam sendirian. Ini adalah isterimu.’ Ternyata dia berdiri di belakangnya, karena Sa’id berpostur tinggi (sehingga puterinya tidak terlihat). Kemudian dia menyerahkannya di pintu dan menutup pintu kembali, lalu wanita ini jatuh karena malu. Lalu aku mengikat pintu, kemudian aku naik ke loteng dan memanggil para tetangga. Mereka berdatangan dan bertanya: ‘Ada apa denganmu?’ Aku menjawab: ‘Sa’id bin al-Musayyab menikahkanku dengan puterinya. Ia sudah datang dengan membawa puterinya yang shalihah, dan sekarang berada di dalam rumah.’ Mereka pun turun untuk menerimanya dan kabar ini sampai kepada ibuku sehingga dia datang seraya berkata: ‘Aku tidak akan melihat wajahmu jika engkau menyentuh (menggauli)-nya sebelum aku mempersiapkannya selama tiga hari.’ Aku pun menunggu selama tiga hari, kemudian aku menemuinya, ternyata dia adalah wanita yang paling cantik, paling hafal Kitabullah, paling mengetahui tentang Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling mengetahui hak suami. Selama sebulan Sa’id tidak datang kepadaku dan aku pun tidak datang kepadanya. Kemudian aku datang kepadanya setelah peristiwa itu berlangsung sebulan, saat dia berada di halaqahnya, aku mengucapkan salam kepadanya dan dia menjawab salamku. Dia tidak berbicara kepadaku hingga orang-orang yang berada di masjid telah pergi. Ketika tidak ada lagi seorang pun kecuali aku, dia bertanya: ‘Bagaimana kedaan orang itu?’ Aku menjawab: ‘Dalam keadaan yang disukai oleh Sahabat dan dibenci oleh musuh.'”[3]

Betapa tenteramnya hati Tabi’i yang mulia ini terhadap “masa depan” anaknya, sehingga dia tidak berfikir untuk memperhatikan keadaannya. Karena dia merasa tenteram bahwa puterinya berada dalam belaian laki-laki bertakwa yang takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengetahui hak puterinya atasnya, serta kedudukannya di sisinya.[4]

Nabi n memerintahkan kepada kita agar menikahkan puteri-puteri kita dengan orang-orang shalih. Karena jika orang shalih menyukainya, maka dia akan memuliakannya dan jika tidak me-nyukainya, maka dia tidak akan menghinakan dan tidak akan menzhaliminya. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُـمْ مَنْ تَرْضَـوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَـزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ.

Jika ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya me-minang puteri kalian, maka nikahkanlah ia (dengan puterimu); jika kalian tidak melakukannya, maka fitnah di bumi dan kerusakan yang besar akan terjadi.‘”[5]

Syaikh al-Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi tentang sabda beliau: “Dan kerusakan yang besar”: “Sebab, jika kalian tidak menikahkannya kecuali dengan orang yang berharta atau berpangkat, mungkin kebanyakan wanita-wanita masih tetap tidak bersuami atau kebanyakan pria kalian tidak beristeri. Akibatnya, fitnah zina akan merajalela. Jika seseorang hendak menikahkan puterinya, maka dia harus memperhatikan empat perkara, menurut pendapat jumhur, hendaklah ia memperhatikan agama, nasab, dan perbuatannya. Jangan menikahkan wanita muslimah dengan pria kafir atau wanita shalihah dengan pria fasik, dan jangan pula wanita merdeka dengan pria hamba sahaya. Jika wanita tersebut atau wali-nya ridha meskipun tidak sekufu’ (sederajat), maka pernikahannya sah.”[6]

Di antara hal yang patut disebutkan di sini ialah kisah pernikahan ayah dari Imam al-‘Azhim ‘Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah yang diberkahi. Ia adalah orang Turki dan hamba sahaya milik seorang pedagang Khawarizmi dari Hamdzan dari Bani Hanzhalah. Ia seorang yang bertakwa lagi shalih, banyak menghabiskan waktu untuk beribadah, suka berkhalwat (menyendiri dalam rangka beribadah) dan sangat wara’. Di antara kisahnya bahwa dia sedang bekerja di kebun tuannya, dan bermukim di sana selama beberapa waktu lamanya. Kemudian tuannya, pemilik kebun ini, suatu hari datang kepadanya. Ia mengatakan kepadanya: “Aku ingin buah delima yang manis.” Ia pun pergi ke sebuah pohon dan menghidangkan beberapa buah delima kepadanya. Setelah membelahnya dan merasakannya asam, ia marah kepadanya seraya mengatakan: “Aku meminta yang manis, tapi kenapa engkau menghidangkan yang asam? Ambilkan yang manis.” Ia pun pergi dan memetik dari pohon yang lain. Ketika tuannya membelahnya dan masih juga merasakannya asam, maka dia semakin marah kepadanya. Ia melakukan hal itu ketiga kalinya, lalu dia mencicipinya, dan masih juga merasakannya asam, maka dia bertanya kepadanya sesudah itu: “Apakah Engkau tidak bisa membedakan antara yang manis dan yang asam?” Ia menjawab: “Tidak.” Dia bertanya: “Mengapa demikian?” Ia menjawab: “Karena aku tidak pernah makan darinya sedikitpun sehingga aku mengetahui.” Dia bertanya: “Mengapa engkau tidak memakannya?” Ia menjawab: “Karena engkau tidak mengizinkanku untuk memakannya.” Mendengar hal ini, pemilik kebun ini heran. Dia mengorek kebenaran hal itu, ternyata dia benar, sehingga ia menjadi mulia di matanya dan kemuliaannya bertambah di sisinya. Dia mempunyai anak gadis yang sering dilamar orang lain; maka dia bertanya kepadanya: “Wahai Mubarak, menurutmu kepada siapa wanita ini dinikahkan?” Ia menjawab: “Kaum Jahiliyyah menikahkan karena kedudukan, kaum Yahudi menikahkan karena harta, kaum Nasrani menikahkan karena ketampanan/kecantikan, dan umat ini menikahkan karena agama.” Akalnya begitu mengagum-kannya. Dia pun pergi lalu mengabarkannya kepada isterinya dan mengatakan kepadanya: “Aku tidak melihat seorang (calon) suami yang lebih tepat untuk puteriku ini selain Mubarak.” Akhirnya dia menikahkan puterinya dengan Mubarak sehingga lahirlah ‘Abdullah bin al-Mubarak. Sempurnalah keberkahan ayahnya, dan Allah menumbuhkannya sebagai ‘tumbuhan’ yang baik.[7]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5122) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3248) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 75).
[2] Fat-hul Baari (IX/178).
[3] ‘Audatul Hijaab (II/582), dan dinisbatkan kepada kitab Min Akhlaaqil ‘Ulamaa’, Muhammad Sulaiman (hal. 123-125).
[4] ‘Audatul Hijaab (II/582).
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 1090), kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih an-Nasa-i (no. 865) dan al-Irwaa’ (no. 1668).
[6] Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jaami’ at-Tirmidzi (IV/173).
[7] ‘Audatul Hijaab (II/358), dan menisbatkannya kepada kitab ‘Uyuunul Akhbaar, karya Ibnu Qutaibah (IV/17), Wafayaatul A’yaan, Ibnu Khalkan (II/237), Syadz-dzaraatudz Dzahab, karya Ibnul ‘Imad (I/296), Mir-aatul Janaan, karya al-Yafi’i (I/379).

Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Mahar

Bab X HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN MAHAR

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Mahar adalah apa yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.

HUKUM KEBERADAANNYA.

Pertama:
Larangan Bermahal-mahal dalam Mahar.
Terdapat larangan bermahal-mahal dalam mahar dalam sejumlah hadits, kita sebutkan di antaranya:

  1. Apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hadrad al-Aslami bahwa dia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa tentang wanita, maka beliau bertanya: “Berapa engkau memberi mahar kepadanya?” Ia menjawab: “Dua ratus dirham.” Beliau bersabda:

لَوْ كُنْتُمْ تَغْرِفُوْنَ مِنْ بَطْحَاءَ مَا زِدْتُمْ.

Seandainya kalian mengambil dari Bathha’, niscaya kalian tidak menambah.”[1]

  1. Ahmad meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ مِنْ يَمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ صَدَاقُهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمُهَا.

Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.”[2]

‘Urwah berkata: “Yaitu, memudahkan rahimnya untuk melahirkan.”

  1. Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْـرُ النِّكَـاحِ أَيْسَـرُهُ.

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.'”[3]

Dalam riwayat Ahmad:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيَْسَرُهُ مُؤْنَةً.

Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”[4]

Di antara contoh yang harus kita ikuti dalam masalah meringankan mahar dan tidak bermahal-mahal di dalamnya ialah sebagai berikut.

Kedua:
Menikahkan dengan Bacaan al-Qur-an dan Tanpa Mahar (Harta).
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, “Aku berada di tengah kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang wanita berdiri lalu mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ (Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya aku menghibahkan diriku kepadamu”). Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian ia berdiri kembali lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian dia berdiri untuk ketiga kalinya lalu berkata: ‘Dia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Lalu seorang pria berdiri dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya?’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi!’ Ia pun pergi dan mencari, kemudian datang seraya mengatakan: ‘Aku tidak mendapatkan sesuatu, dan tidak pula mendapatkan cincin dari besi.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau hafal suatu surat dari al-Qur-an?’ Ia menjawab: ‘Aku hafal ini dan itu.’ Beliau ber-sabda: ‘Pergilah, karena aku telah menikahkanmu dengannya, dengan mahar surat al-Qur-an yang engkau hafal.'”[5]

Ketiga:
Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam Merekomendasikan Pernikahan dengan Mahar Emas Seberat Biji.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bahwa ‘Abdur-rahman bin ‘Auf menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat keceriaan pengantin (padanya) lalu bertanya kepadanya, maka dia menjawab: “Aku menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji (emas).”[6] Dalam riwayat lain bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf menikah dengan mahar seberat biji emas.

Keempat:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengajarkan kpada Kita Kemudahan dalam Mahar Agar Kita Meneladaninya.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan, “Ketika ‘Ali menikah dengan Fathimah Radhiyallahu anha dan hendak menggaulinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berikanlah sesuatu kepadanya.’ Ia mengatakan, ‘Aku tidak mempunyai sesuatu.’ Beliau bertanya, ‘Di mana baju besimu (دِرْعُكَ)?’ Lalu ia memberikan baju besinya kepada Fathimah, kemudian menggaulinya.'”[7]

Ad-dir’u adalah baju yang dipakai oleh orang yang berperang untuk melindungi diri dari berbagai bahaya.

Kelima:
Kisah Seorang Wanita yang Memberitahu Kaum Pria dan Wanita Supaya Bersikap Toleran dlam Mahar.
Imam an-Nasa-i meriwayatkan dari Tsabit, dari Anas, ia mengatakan, “Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim, maka ia me-ngatakan, ‘Demi Allah, wahai Abu Thalhah, orang sepertimu tidak akan ditolak. Tetapi engkau adalah seorang kafir, sedangkan aku wanita muslimah, dan tidak halal bagiku menikah denganmu. Jika engkau masuk Islam, maka itulah maharku dan aku tidak meminta selainnya.’ Lalu Abu Thalhah masuk Islam, dan itulah maharnya.”

Tsabit berkata: “Aku tidak mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam. Lalu Abu Thalhah menggaulinya, dan dia melahirkan anak untuk-nya.”[8]

Keenam:
Mahar Pada Masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan, “Mahar kami ketika di tengah-tengah kami masih ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah 10 auqiyah (ons) perak,’ sambil menggenggam dengan kedua tangannya, yaitu 400 dirham.”[9]

Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَعْطَى فِيْ صَدَاقِ امْرَأَةٍ مِلْءَ كَفَّيْهِ سَوِيْقًا أَوْ تَمْرًا فَقَدِ اسْتَحَلَّ.

Barangsiapa yang memberi tepung gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya untuk mahar seorang wanita, maka halal baginya untuk menggaulinya.”[10]

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, ‘Aku menikah dengan seorang wanita dari Anshar.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apakah engkau telah melihatnya; sebab ada sesuatu di mata orang Anshar?’ Ia menjawab, ‘Aku telah melihatnya.’ Beliau bertanya: ‘Dengan mahar berapa engkau menikahinya?’ Ia menjawab: ‘Sebanyak 4 auqiyah.’ Mendengar hal itu, beliau bersabda (keheranan): ‘Sebanyak empat auqiyah! Seolah-olah menggali perak dari besarnya gunung ini. Kami tidak mempunyai sesuatu yang dapat kami berikan kepada kalian. Tetapi semoga saja kami akan mengutusmu dalam suatu delegasi di mana engkau akan mendapatkan darinya.’ Lalu beliau mengutus suatu delegasi kepada Bani ‘Abs, dan beliau mengutus orang ini di antara mereka.”[11]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Artinya, larangan memperbanyak mahar ini bertalian dengan keadaan suami.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Seseorang dimakruhkan memberi mahar kepada wanita dengan suatu mahar yang menyulitkan dirinya sendiri jika ia membayarkannya kontan, dan ia tidak mampu untuk melunasinya jika sebagai hutang.”[12]

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah de-ngan mahar sepasang sandal. Yakni, mahar dari suaminya berupa sepasang sandal yang dipakainya di kedua kakinya. Sepertinya suami-nya adalah tukang sepatu. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Apakah engkau ridha terhadap diri dan hartamu dengan sepasang sandal?” Ia menjawab: “Ya.” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya.[13]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Disunnahkan meringankan mahar dan tidak melebihi mahar yang diperolah para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan anak-anaknya. ‘Aisyah Radhiyallahu anha meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ‘Wanita yang paling besar keber-kahannya ialah yang paling ringan maharnya.’ Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Sebaik-baik mereka (wanita) ialah yang paling mudah maharnya.’ Dari al-Hasan al-Bashri, ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Nikahkanlah kaum wanita dengan kaum pria, tapi jangan bermahal-mahal dalam mahar.” ‘Umar bin al-Khaththab berkhutbah kepada manusia dengan pernyataannya: ‘Ingatlah, janganlah kalian bermahal-mahal dalam mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam) mahar itu termasuk suatu kemuliaan di dunia atau merupakan ketakwaan di sisi Allah, pastilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang paling utama di antara kalian (dalam hal ini), (namun) beliau tidak pernah memberi mahar kepada se-seorang dari isteri-isterinya dan tidak pula meminta mahar untuk seseorang dari puteri-puterinya lebih dari 12 auqiyah (ons) perak.’ At-Tirmidzi menilainya sebagai hadits shahih.”[14]

Ketujuh:
Sebagian Mahar Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Isteri-isterinya (Umma-hatul Mukminin).
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bagaimana mahar para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ia menjawab, ‘Mahar beliau untuk isteri-isterinya ialah 12 auqiyah (yakni berupa perak), dan nasy Tahukah engkau apakah nasy itu?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Ia mengatakan, ‘Setengah uqiyah, (sehingga berjumlah 12,5 uqiyah) yaitu 500 dirham. Itulah mahar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk isteri-isterinya.'”[15]

Kedelapan:
Khutbah ‘Umar bin al-Khaththab Tentang Mahar.
Tatkala Khalifah ar-Rasyid ‘Umar bin al-Khaththab diangkat sebagai khalifah untuk mengurus berbagai urusan kaum muslimiin dan beliau mengetahui sebagian orang bermahal-mahal dalam mahar, maka beliau menaiki mimbar pada suatu hari untuk memberikan khutbah di hadapan para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khutbah yang sangat mendalam: “Wahai manusia, janganlah bermahal-mahal dalam mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam) mahar itu merupakan kemuliaan di dunia atau merupakan ketakwaan di sisi Allah, niscaya yang paling berhak melakukannya di antara kalian adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; namun demikian, beliau tidak pernah memberi mahar kepada seorang pun dari isteri-isterinya dan tidak pula seorang dari puteri-puterinya lebih dari 12 auqiyah -yakni 500 dirham-. Seorang pria membayar mahal mahar seorang wanita se-hingga dia memusuhinya dalam hatinya, dan hingga dia mengatakan: ‘Aku terbebani peluh girbah[16] untuk mendapatkanmu.”[17] Yakni, aku terbebani dalam mendapatkanmu, berupa rasa penat dan berat, sehingga berpeluh seperti peluh girbah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Apa yang dilakukan sebagian orang yang tidak ramah, sombong dan riya’ berupa memperbanyak mahar untuk tujuan riya dan bermegah-megahan, sebenarnya mereka tidak berniat mengambilnya dari suami, dan dia tidak pula berniat memberikannya kepada mereka. Ini adalah ke-munkaran yang buruk, menyelisihi Sunnah, keluar dari syari’at.”[18]

Di sini kami kemukakan pernyataan Syaikh ash-Shabuni: “Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyatakan: ‘Jika datang kepada kalian orang yang mempunyai jutaan pound, orang yang memiliki gedung dan mobil, atau putera fulan, dan fulan.’ Tapi beliau menyatakan: ‘Siapa yang engkau ridhai agama dan akhlaknya.’ Agama dan akhlak adalah prinsip dan landasan dalam perkara pernikahan. Sedangkan harta adalah persoalan kedua yang tidak mempunya pengaruh dalam kebahagiaan rumah tangga.

Sebagaimana perkataan penya’ir:
Aku tidak melihat kebahagiaan karena mengumpulkan harta
Tetapi ketakwaan itulah kebahagiaan sejati.’”[19]

Kesembilan:
Dianjurkan Bersegera Menyerahkan Mahar.
Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku tidak memasuk-kan isteri kepada suaminya sebelum dia memberikan sesuatu kepadanya.”[20]

Menurut ulama, perintah ini adalah untuk anjuran.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun yang dinukil dari sebagian Salaf bahwa mereka memperbanyak pemberian mahar kepada wanita-wanita (yang mereka nikahi), itu tidak lain karena harta mereka berlimpah. Mereka mendahulukan penyerahan seluruh mahar sebelum menggauli, mereka tidak menundanya sedikit pun. Dan siapa yang mempunyai kemudahan dan mem-punyai harta lalu dia senang memberi isterinya mahar yang banyak, maka tidaklah mengapa.”[21]

Kesepuluh:
Mahar adalah Hak Isteri yang Tidak Boleh Diambil.
Syari’at yang bijak ini berkeinginan memelihara hak wanita dalam kepemilikan mahar tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam siapa yang menyia-nyiakan hak ini dengan ancaman yang sangat keras. Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللهِ رَجُلٌ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، فَلَمَّا قَضَـى حَـاجَتَهُ مِنْهَا طَلَّقَهَا، وَذَهَبَ بِمَهْرِهَـا، وَرَجُلٌ يَسْتَعْمِلَ رَجُلاً فَذَهَبَ بِأُجْرَتِهِ، وَآخَرَ يَقْتُلُ دَابَّةً عَبَثًا.

“Dosa paling besar di sisi Allah ialah orang yang menikahi wanita lalu ketika telah menyelesaikan hajatnya darinya, maka dia menceraikannya dan pergi dengan membawa maharnya, orang yang mempekerjakan seseorang lalu pergi dengan mem-bawa upahnya dan seorang yang membunuh binatang dengan sia-sia.”[22]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” [An-Nisaa/4: 4].

Yakni, pemberian dari Allah sebagai permulaan.

An-nihlah ialah pemberian dengan kerelaan hati.

Dia berfirman:

فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka dengan patut.” [An-Nisaa/4: 25]

فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

“Maka berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).” [An-Nisaa/4: 24].

Mahar adalah pemberian yang dilindungi yang diwajibkan Allah untuk diberikan kepada wanita; bukan sebagai imbalan sesuatu yang wajib dia berikan, kecuali memenuhi hak-hak suami isteri, sebagaimana halnya dia tidak dapat digugurkan -walaupun wanita itu rela- kecuali setelah akad.[23]

Seandainya seorang pria telah menjalin akad dengan wanita kemudian ditemukan padanya aib yang bisa membatalkan akad sebelum menyetubuhinya, maka wanita tidak mendapatkan apa-apa jika si pria membatalkan akad. Adapun seandainya aib itu nampak setelah disetubuhi dan ia hendak membatalkan akad, maka wanita itu mendapatkan mahar. Dan pria ini mempunyai hak terhadap pihak yang menikahkannya, yaitu kedua orang tua isteri atau wali-nya; jika mereka menerima hal itu, maka apa yang ada di sisi Allah itulah yang lebih baik dan lebih kekal pada hari yang tiada ber-manfaat harta dan anak-anak, sebagaimana penjelasannya akan di-sebutkan dalam bab “Aib pada Wanita yang Dinikahi”.

Di sini muncul pertanyaan: Apakah seseorang boleh menikah dengan mahar puteri atau saudara perempuannya?

Jawaban: Mahar puteri atau saudara perempuannya adalah salah satu hak wanita tersebut dan salah satu bagian yang dimilikinya. Jika dia menghibahkannya kepadanya atau sebagian darinya dengan kesadaran, maka hal itu secara syari’at dibolehkan. Jika dia tidak menghibahkan kepadanya, maka tidak boleh ia mengambil-nya atau mengambil sesuatu darinya karena mahar menjadi hak prerogatifnya. Bagi ayah wanita ini secara khusus bisa memiliki apa yang tidak merugikannya, dan tidak mengkhususkannya ke-pada sebagian anak-anaknya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ، وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ.

Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan ialah (ber-asal) dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah (hasil) dari usaha kalian.”[24]

Dalam sebuah riwayat an-Nasa-i:

إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوْا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ.

Sesungguhnya anak-anak kalian adalah salah satu usaha kalian yang terbaik, maka makanlah dari usaha anak-anak kalian.”[25]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Ahmad (no. 15279), dan sanadnya shahih.
[2] HR. Ahmad (no. 23957), al-Hakim (II/181), ia menshahihkannya dan menilainya sesuai dengan kriteria al-Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak mengeluar-kannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (II/251) dan dalam al-Irwaa’ (VI/250).
[3] HR. Abu Dawud (no. 2117) kitab an-Nikaah, al-Hakim (II/182), ia menshahih-kannya dan menilainya sesuai syarat Syaikhan (al-Bukhari-Muslim), dan Syaikh al-Albani menilainya sesuai syarat Muslim. Lihat al-Irwaa’ (VI/345).
[4] HR. Ahmad (no. 24595).
[5] HR. Al-Bukhari (no. 5149) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1425) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1114) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3280) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 3111) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1889) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 22292) kitab an-Nikaah, Malik (no. 1118) kitab an-Nikah, ad-Darimi (no. 2201) kitab an-Nikaah.
[6] HR. Al-Bukhari (no. 5148) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1427) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1094) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 2109) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1907) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 12274) kitab an-Nikaah, Malik (no. 1157) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2204) kitab an-Nikaah.
[7] HR. Abu Dawud (no. 2126) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3375) kitab an-Nikaah, dan semua perawinya tsiqat.
[8] HR. An-Nasa-i (no. 3341) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih an-Nasa-i (no. 3133).
[9] HR. An-Nasa-i (no. 3348), kitab an-Nikaah; Ahmad (no. 8589), dan ini adalah lafazhnya, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih an-Nasa-i (no. 3140).
[10] HR. Muslim (no. 1405) kitab an-Nikaah; Abu Dawud (no. 2110) kitab an-Nikaah dan ini redaksi darinya, Ahmad (no. 14410). Makna ‘istahalla’ ialah halal baginya untuk menggaulinya.
[11] HR. Muslim (no. 1424), kitab an-Nikaah; Abu Dawud (no. 3234) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 7783, 7919).
[12] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/192).
[13] HR. At-Tirmidzi (no. 1113), kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan shahih,” Ibnu Majah (no. 1888), kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 15252).
[14] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/192).
[15] HR. Muslim (no. 1424) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3347) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2105) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1886) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 24105), ad-Darimi (no. 2199) kitab an-Nikaah.
[16] Girbah: Kantung air yang terbuat dari kulit binatang ternak yang telah di-samak.-ed.
[17] HR. At-Tirmidzi (no. 1114) kitab an-Nikaah, ia berkata: “Hadits hasan shahih.” Abu Dawud (no. 2106) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3349) kitab an-Nikaah, dan lafazh ini miliknya, Ibnu Majah (no. 1887) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 287), ad-Darimi (no. 2200) kitab an-Nikaah. Syaikh al-Albani menshahihkan-nya dalam Shahiih Ibni Maajah (no. 1532), al-Misykaat (no. 3204), as-Silsila-tush Shahiihah (no. 1834).
[18] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/193).
[19] Kitab az-Zawaaj al-Islaami al-Mubakkir (no. 109).
[20] HR. Abu Dawud (no. 2128) kitab an-Nikaah, dan Abu Dawud mengatakan bahwa Khaitsamah tidak pernah mendengar dari ‘Aisyah, dan semua perawinya tsiqat kecuali Syuraik, ia adalah shaduq yang sering melakukan kesalahan, Ibnu Majah (no. 1992) kitab an-Nikaah.
[21] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/195).
[22] HR. Al-Hakim (II/182), dan menilainya sebagai hadits shahih sesuai kriteria al-Bukhari serta disetujui oleh adz-Dzahabi; dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 999).
[23] ‘Audatul Hijaab (II/298).
[24] HR. At-Tirmidzi (no. 1358) kitab al-Ahkaam, dan dia menilainya sebagai hadits hasan shahih, Abu Dawud (no. 3530) kitab al-Buyuu’, an-Nasa-i (no. 4450), Ibnu Majah (no. 2290) kitab at-Tijaaraat, Ahmad (no. 25126), Mu’jamul Ausath (no. 4486, 4487). Dan lihat, Afraahunaa maa Lahaa wamaa ‘alaihaa wa Mu’aalajah Ba’dhazh Zhawaahir (hal. 137).
[25] HR. An-Nasa-i (no. 4449) kitab al-Buyuu’, at-Tirmidzi (no. 1358) kitab al-Buyuu’, Abu Dawud (no. 3528) kitab al-Buyuu’, Ibnu Majah (no. 2137) kitab at-Tijaaraat, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih an-Nasa-i (no. 4145).

Nikah Tidak Sah Kecuali Dengan Keberadaan Wali

Bab XI NIKAH TIDAK SAH KECUALI DENGAN KEBERADAAN WALI[1]

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa wanita dapat menikahkan dirinya sendiri dan itu termasuk salah satu haknya selagi syari’at mengakui keridhaannya. Tetapi yang patut untuk diketahui bahwa disamping wanita mempunyai hak untuk menerima suami yang diridhainya, hak ini terikat dengan izin walinya. Sebab, nikah tidak sah kecuali dengan keberadaan wali. Wanita tidak mem-punyai hak untuk menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selainnya, dan tidak boleh pula mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika dia melakukannya, maka pernikahannya tidak sah. Terdapat banyak dalil tentang hukum ini.[2]

Pertama:
Ayat-Ayat yang Menunjukkan Larangan Menikahkan Wanita Tanpa Wali.

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.”  [Al-Baqarah/2: 232]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

“… Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah), sebelum mereka beriman…” [Al-Baqarah/2: 221]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahaya-mu yang perempuan.”  [An-Nuur/24: 32]

  1. Dan ucapan laki-laki tua kepada Musa Alaihissallam:

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ

Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anakku ini.” [Al-Qashash/28: 27]

Kedua:
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Perwalian.

  1. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku mempunyai saudara perempuan yang dipinang kepadaku, tetapi aku menghalanginya dari orang- Kemudian sepupuku datang kepadaku, maka aku menikahkan saudaraku dengannya. Kemudian keduanya menjadi suami isteri hingga waktu yang dikehendaki Allah. Kemudian dia mentalaknya dengan talak raj’i, kemudian meninggalkannya hingga ‘iddahnya berakhir. Ketika dia dipinang kepadaku, dia datang lagi kepadaku untuk meminangnya bersama orang-orang lain yang meminang, maka aku katakan kepadanya, ‘Ia dipinang kepadaku tetapi aku menolak pinangan orang-orang kepadanya, dan aku mendahulukanmu untuk menyuntingnya lalu aku menikahkan kalian berdua. Kemudian engkau mentalaknya dengan talak raj’i, kemudian meninggalkannya hingga ‘iddahnya berakhir. Ketika dia dipinang kepadaku, engkau datang kepadaku untuk meminangnya bersama orang-orang yang meminang. Demi Allah, aku tidak akan menikahkanmu dengannya selamanya.’ Lalu, berkenaan dengan diriku turunlah ayat ini:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ الآية

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,’ dan ayat seterusnya. [Al-Baqarah/2: 232]

Kemudian aku membayar kaffarat karena sumpahku, dan aku menikahkan saudaraku dengannya.”[3]

Makna al-‘adhl (dalam ayat di atas) ialah menolak untuk me-nikahkan wanita dengan orang yang sekufu’ dengannya jika dia memintanya, dan masing-masing dari keduanya menginginkan pasangannya.[4]

  1. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”[5]

Dalam lafazh lain:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[6]

Dan dalam lafazh lain:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.”[7]

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak sah kecuali dengan keberadaan wali, karena prinsip dalam penafian ialah menafikan keabsahan, bukan kesempurnaan.”[8]

  1. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا.

Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[9]

  1. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِيْ تُزَوِّجُ نَفْسَهَا.

Wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan tidak boleh pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Sebab, hanya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri.”[10]

  1. Dari ‘Urwah bin az-Zubair, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anha, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya: “Pernikahan pada masa Jahiliyyah ada empat macam. Di antaranya seperti pernikahan manusia pada zaman ini; seorang lelaki meminang kepada lelaki lain wanita yang berada di bawah perwaliannya atau puterinya, lalu memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya…” hingga pernyataannya: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan mem-bawa kebenaran, beliau menghancurkan semua pernikahan Jahiliyyah, kecuali bentuk pernikahan pada saat ini.”[11]

Hadits ini berisi hujjah atas disyaratkannya wali, dengan pernyataannya: “Seorang lelaki meminang kepada lelaki lain wanita yang berada di bawah perwaliannya.”

Ketiga:
Pendapat-Pendapat Para Ulama.

  1. As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Pernyataan: ‘Laa Nikaaha illaa bi-waliyyin’, difahami oleh jumhur sebagai penafian keabsahan.”[12]
  2. At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Demikian pula diriwayatkan dari sebagian ahli fiqih Tabi’in, mereka menyatakan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan wali. Di antara mereka ialah Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz dan selainnya.”[13]
  3. Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ  

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis (masa) ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka…’ (Al-Baqarah/2: 232) ini merupakan ayat al-Qur-an yang paling jelas bahwa wali mempunyai hak di samping wanita ini (juga) mempunyai hak kepada dirinya sendiri, dan wali tidak boleh menghalanginya jika ingin menikah dengan cara yang ma’ruf.”[14]

  1. Al-Qadhi Abu Bakar bin al-‘Arabi rahimahullahberkata, ketika menafsir-kan ayat di atas: “Ini adalah dalil qath’i (pasti) bahwa wanita tidak mempunyai hak untuk melangsungkan pernikahan. Ini hanyalah hak wali. Seandainya bukan karena itu, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melarang wali menghalangi pernikahannya. Kemudian disebutkan sebab turunnya ayat. Sekiranya Ma’qil tidak mempunyai hak, niscaya Allah berkata kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ma’qil tidak berhak berbicara.'”[15]
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam hadits Ma’qil bahwa jika wali menghalangi, maka penguasa tidak menikah-kannya kecuali setelah ia menyuruh wali supaya menarik Jika dia memenuhinya, maka itu adalah hak-nya, dan jika tetap menolak, maka hakimlah yang menikah-kannya. Wallaahu a’lam.”[16]
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur ber-pendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsip-nya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan. Dan dalil yang paling kuat adalah ayat yang disebutkan di atas tentang sebab turunnya ayat tersebut, dan ini adalah dalil yang paling tegas atas perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak untuk menikahkan dirinya sendiri, niscaya dia tidak butuh kepada saudara laki-lakinya. Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui dari seorang Sahabat pun yang me-nyelisihi hal itu.”
  4. Yang mulia al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menyebutkan suatu bentuk penolakan yang didasarkan atas fanatisme (terhadap keluarga) dengan pernyataannya: “Di antara permasalahan yang patut diingkari dalam masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh banyak masyarakat dusun dan sebagian masyarakat kota, yaitu mengikat sepupu dan menghalanginya untuk menikah dengan orang selainnya. Ini adalah kemunkaran yang besar; tradisi Jahiliyyah dan menzhalimi kaum wanita. Karena akan muncul fitnah yang banyak dan keburukan yang besar, berupa permusuhan, terputusnya hubungan kekerabatan, pembunuhan dan selainnya.”[17]
  5. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selainnya, dan tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

Pernikahan tidak sah kecuali dengan keberadaan wali.’”[18]

  1. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, kecuali dengan izin walinya; ayah, saudara laki-laki, kakek atau pamannya.”[19]
  2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan tentang wali, kemudian mengatakan: “Ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits menunjukkan, dan ini kebiasaan para Sahabat, bahwa yang menikahkan kaum wanita hanyalah kaum pria. Tidak pernah dikenal bahwa seorang wanita menikahkan dirinya Karena itu ‘Aisyah berkata: ‘Wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sebab, hanya pelacurlah yang menikahkan dirinya sendiri.’ Tetapi tidak cukup hanya dengan wali sehingga pernikahan tersebut diumumkan.”[20]
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang seseorang yang masuk Islam: “Apakah dia tetap mempunyai perwalian atas anak-anaknya dari Ahlul Kitab?”

Beliau menjawab: Ia tidak mempunyai perwalian atas mereka dalam pernikahan, sebagaimana dia tidak mempunyai perwalian atas mereka dalam masalah warisan. Ia tidak boleh menikahkan seorang muslim dengan wanita kafir, baik itu puterinya maupun selainnya. Orang kafir tidak mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir. Ini adalah mazhab imam yang empat dan para Sahabat mereka dari kalangan Salaf dan Khalaf.”[21]

Kepada para penyeru modernisasi dan kemajuan yang mereka tidak mengetahui (apa yang mereka lakukan) dalam modernisasi dan kemajuan kecuali menyelisihi syari’at Allah, dan seakan-akan modernisasi tidak bisa berdiri kecuali di atas kemaksiatan dan memerangi Allah dan Rasul-Nya! Inilah 16 (lebih) argumen dari ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits yang shahih serta pernyataan para ulama mengenai tidak bolehnya wanita menikah tanpa adanya wali. Apakah kita akan mengatakan: “Kami dengar dan kami patuh,” ataukah kita mengatakan: “Kami dengar dan kami langgar?”

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] Makna al-wali lebih dekat kepada ‘ashabah dari nasab, kemudian dari sebab, kemudian dari ‘ashabah. Kaum kerabat (dzawis siham dan dzawil arham) tidak mempunyai hak perwalian. Ini adalah madzhab jumhur. Dan manusia yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka ialah ayahnya, kemudian kakeknya, kemudian seterusnya ke atas. Kemudian anaknya dan cucunya serta seterusnya ke bawah. Kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudaranya seayah. Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah (VI/456-467).
Disyaratkannya wali adalah menurut madzhab jumhur ulama, di antaranya: ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Laila, Ahmad, Ishaq dan asy-Syafi’i. Dinukil dari al-Mundzir bahwa tidak diketahui dari seorang pun dari kalangan Sahabat yang menyelisihi hal itu. Lihat Fat-hul Baari (IX/187).
[2] ‘Audatul Hijaab (II/344).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5130) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 2981) kitab Tafsiirul Qur-aan, Abu Dawud (no. 2087) kitab an-Nikaah.
[4] Al-Mughni (VI/477).
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 1101) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2085) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170) dan ia menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 879), dan lihat al-Irwaa’ (VI/235).
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 1102) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024), ad-Darimi (no. 2184) kitab an-Nikaah, ia mensahihkannya, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (VI/203) dan al-Irwaa’ (VI/238).
[7] HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (no. 1858).
[8] Subulus Salaam (III/117).
[9] HR. At-Tirmidzi (no. 1102) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan,” Abu Dawud (no. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1879) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 23851, 24798), ad-Darimi (no. 2184) kitab an-Nikaah, dan dishahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Maajah (no. 1524), Shahiih at-Tirmidzi (no. 880), dan Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840).
[10] HR. Ibnu Majah (no. 1882) kitab an-Nikaah dari Abu Hurairah, dan dishahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1527) dan al-Irwaa’ (no. 1841).
[11] HR. Al-Bukhari (no. 5127) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2272) kitab ath-Thalaaq.
[12] Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jaami’ at-Tirmidzi (IV/191).
[13] Ibid.
[14] Takmilatul Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab (XV/41).
[15] Ahkaamul Qur-aan (I/201), al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (III/158).
[16] Fat-hul Baari (IX/187).
[17] Risalah dengan judul, Nashiihah wa Tanbiih ‘alaa Masaa-ili fin Nikaah Mukhaalafah lisy Syar’i, nukilan dari ‘Audatul Hijaab (II/246).
[18] Al-Mughni (VI/448).
[19] Al-Muhalla (IX/453).
[20] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/131).
[21] Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/35).

Syarat Makan Dari Sembelihan Orang Yahudi Dan Nashrani

SYARAT MAKAN DARI SEMBELIHAN ORANG YAHUDI DAN NASHRANI

Pertanyaan
Saya mengetahui bahwa membaca bismilah ketika menyembelih binatang yang dimakan (dagingnya) adalah merupakan suatu keharusan. Dan tidak diperbolehkan makan yang tidak disebutkan nama Allah. Akan tetapi pada suatu waktu, seorang muslim mengharuskan dia bepergian ke negara non Islam dan tinggal di sana beberapa tahun untuk bekerja atau belajar. Apakah hal itu benar-benar dilarang memakan daging selama waktu itu atau hal itu termasuk dalam kondisi darurat seperti ini untuk makan daging atau dianggap halal jika membaca bismilah ketika makan?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Membaca basmalah termasuk syarat halalnya sembelihan. Tidak gugur karena lupa atau tidak tahu, menurut pendapat terkuat di antara ahli ilmu.

Kedua: Dihalalkan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dengan dua syarat;

  1. Menyembelihnya seperti orang Islam menyembelihnya. Hendaknya dipotong urat makanan dan urat nafasnya hingga darahnya mengalir. Kalau dibunuh dengan dicekik atau disetrum listrik atau ditenggelamkan di air, maka sembelihannya tidak halal. Begitu juga orang Islam kalau melakukan hal itu, maka tidak halal sembelihannya.
  2. Tidak menyebut nama selain Allah. Seperti nama Isa Al-Masih atau lainnya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya” [Al-An’am/6: 121]

Dan firman-Nya terkait dengan yang diharamkan,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al-Baqarah/2:173]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Maksud di sini apa yang disebut nama selain Allah ketika menyembelih seperti menyebut ‘Dengan nama Al-Masih’ atau ‘Dengan Nama Muhammad’ atau ‘Dengan nama jibril’ atau ‘Dengan Nama Latta’ dan semisal itu.”  [Tafsir Surat Al-Baqarah]

Masuk dalam pengharaman apa yang mereka sembelih dalam rangka mendekatkan (diri) untuk Al-Masih atau Zahrah. Meskipun mereka tidak menyebut nama selain Allah. Ini juga diharamkan. Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Apa yang disembelih oleh ahli kitab untuk perayaan mereka dan sembelihan apa saja yang ditujukan kepada selain Allah itu seperti yang disembelih oleh orang Islam dalam hadyu dan sembelihan mereka, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu seperti apa yang mereka sembelih untuk Al-Masih dan Zahrah. Dari Ahmad untuk hal itu ada dua riwayat yang terkenal dalam nashnya tidak diperbolehkan memakannya meskipun tidak menyebut nama selain Allah Ta’ala. Dinukilan larangan hal itu dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.” [Iqtidho Sirotol Mustaqim, 1/251].

Ketiga ; Kalau orang Islam atau ahli kitab menyembelih, dan tidak mengetahui apakah disebutkan nama Allah atau tidak, maka diperbolehkan makan darinya dan membaca bismillah bagi orang yang memakan. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, (2057) dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa suatu kaum bertanya,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya suatu kaum mengantarkan daging kepada kita, kami tidak mengetahui apakah  dia menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelih). Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Hendaklah kalian baca bismillah dan makanlah

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak harus bertanya, siapa yang menyembelih, (apakah) orang Islam atau ahli kitab bagaimana cara menyembelihnya. Apakah membaca bismillah atau tidak? Bahkan tidak layak. Karena hal itu termasuk berlebihan dalam beragama. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam makan dari apa yang disembelih Yahudi tanpa menanyakan kepada mereka. Dalam shahih Bukhari dan lainnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa orang-orang bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kaum non muslim mengantarkan daging kepada kami, kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak.” Maka beliau bersabda, “Hendaknya kalian baca bismilah dan makanlah.” (Aisyah) mengatakan, “Mereka baru masuk Islam. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka memakannya tanpa menanyakannya, padahal orang-orang yang datang itu, boleh jadi tidak mengerti hukum-hukum Islam, karena mereka baru masuk Islam.” (Risalah Fi Ahkami Udhiyah Wazakat karangan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Keempat ; Berdasarkan penjelasan tadi, maka siapa yang bepergian ke negara non Islam yang mayoritas penyembelihnya adalah orang Nashrani dan Yahudi, maka dihalalkan makan dari sembelihan mereka, kecuali kalau diketahui mereka menyembelih dengan memakai listrik atau menyebutkan selain nama selain Allah seperti tadi. Adapun kalau orang yang menyembelih itu paganis atau komunis, maka sembelihannya tidak halal. Kalau sembelihannya diharamkan, maka tidak diperbolehkan makan darinya walau dengan alasan terpaksa selama untuk menjaga kehidupannya dia dapat memakan ikan atau sayuran dan semisalnya.

Syekh Abdurrahman Barrak hafizahullah mengatakan, “Daging yang didatangkan dari negara kafir itu bermacam-macam. Sementara kalau ikan itu halal semuanya karena kehalalannya tidak tergantung dari penyembelihan dan juga tidak diharuskan menyebutkan nama Allah.

Sementara yang lainnya, kalau hasil daging dari pabrik atau perorangan milik ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani tidak mengetahui cara membunuh hewan dengan seterum listri, mencekik atau memukul hewan di kepalanya seperti yang dikenal di barat. Maka daging ini halal berdasarkan Firman Allah:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” [ Al-Maidah/5: 5]

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”[Al-An’am: 121)

Kalau mereka membunuh hewan dengan sebagian cara ini, maka dagingnya haram, karena hal itu termasuk tercekik dan terpukul. Kalau daging yang dihasilkan dari selain Yahudi dan Nashrani, maka daging yang didatangkan termasuk haram. Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ 

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am/6:121]

Bagi orang Islam, hendaknya bersungguh-sungguh menjauhi dipastikan haram dan menjaga diri dari barang yang syubhat dalam rangka menjaga keselamatan agamanya dan keselamatan badannya dari mengkonsumsi yang haram.”

Wallahu a’lam .

Disalin dari islamqa

Do’a Memohon Ampunan Untuk Kedua Orang Tua dan Kaum Mukminin

DO’A MEMOHON AMPUNAN UNTUK KEDUA ORANG TUA DAN KAUM MUKMININ

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

Ya Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku, dan sekalian orang-orang mu’min pada hari terjadinya hisab (hari Kiamat). [Ibrâhîm/14:41].

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyanyang. [al-Hasyr/59:10].

Dinukil dari Kumpulan Doa dari Al-Qur`ân dan as-Sunnah yang Shahîh, Ustadz Yazîd bin Abdul Qadîr Jawas, halaman 29.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

DOA MOHON AMPUNAN DAN BERKAH

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي وَوَسِّعْ لِي فِي دَارِي وَبَارِكْ لِي فِيمَا رَزَقْتَنِي

Wahai Rabb, ampunilah dosaku, berilah aku keluasan dalam rumahku dan berikanlah berkah pada rezeki yang telah Engkau anugerahkan kepadaku.

Doa ini adalah bagian dari sebuah hadits yang dinyatakan lemah tapi do’anya hasan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah.

Syaikh Abdurrazaq mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini ada kelemahan, namun doa ini memiliki penguat dalam riwayat imam Ahmad rahimahullah an-Nasâ’i rahimahullah dan Ibnu Sunni rahimahullah.

Makna hadits itu secara lengkap yaitu, diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seseorang yang berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam malam ini aku mendengar engkau berdoa, diantaranya yang sampai kepadaku yaitu , ‘ Wahai Rabb, ampunilah dosaku, berilah aku keluasan dalam rumahku dan berikanlah berkah pada rizki yang telah Engkau anugerahkan kepadaku‘. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah engkau melihat doa itu masih menyisakan sesuatu (yang perlu diminta-red) ?’

Sebuah pertanyaan yang tidak menunggu jawaban.

Terampuninya dosa merupakan asas dari semua kebaikan dunia dan akhirat. Oleh karenanya meletakkan permohonan ampun sebagai permohonan utama dan pertama itu sangat pas.

Doa “berilah aku keluasan didalam rumahku,’ maksudnya, bisa rumah di dunia, bisa kuburan, bisa juga rumah di akhirat, atau bisa juga mencakup semua yang telah disebutkan.

(Diangkat dari Fiqhul Ad’iyati wal Adzkâr, Syaikh Abdurrazâq bin Abdul Muhsin al-Badr, vol. 4, hlm. 170)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 1/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Tiga Ibadah Agung Di Penghujung Ramadhan

TIGA IBADAH AGUNG DI PENGHUJUNG RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin

Bulan Ramadhan akan segera berlalu, hendaklah kita mengevaluasi diri kita masing-masing tentang apakah yang sudah kita perbuat pada bulan yang Mulia ini. Bulan ini akan menjadi saksi di hari akhirat atas semua perbuatan yang telah kita lakukan padanya. Saksi yang akan memberatkan kita atau saksi yang meringankan. Maka hendaklah kita memanfaatkan waktu yang tersisa untuk bergegas bertaubat, memohon ampun kepada Allâh Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Semoga semua kebaikan yang kita lakukan setelah menyadari berbagai kesalahan dan kekurangan, bisa menutupi kekurangan-kekurangan yang telah kita lakukan pada hari-hari sebelumnya.

Pada awal-awal Ramadhan, siang dan malamnya penuh dengan ibadah. Siang hari diisi dengan puasa, dzikir dan membaca al-Qur’an, sedang malam harinya dipergunakan untuk shalat dan juga baca al-Qur’an. Saat itu, kondisi kebanyakan kaum Muslimin dalam aspek ibadah, sesuai dengan yang diharapkan. Mereka bersemangat dan sangat antusias memanfaatkan detik demi detik dalam rangka beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla. Namun kini, hari-hari yang penuh dengan keberkahan itu akan segera berlalu meninggalkan kita, padahal masih banyak yang belum termanfaatkan dengan maksimal. Kita berharap dan berdo’a kepada Allâh Azza wa Jalla, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kemampuan kepada kita semua untuk memaksimalkan waktu yang tersisa dalam meraih ridha Allâh Azza wa Jalla.

Semoga kita bisa mengakhiri Ramadhan ini dengan meraih ampunan dari Allâh Azza wa Jalla atas semua dosa yang telah kita perbuat, baik dosa yang kita sadari maupun dosa yang tidak kita sadari.

Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar berkenan menerima semua amal ibadah kita, terbebas dari api neraka, beruntung dengan bisa meraih surga dan semoga Allâh Azza wa Jalla mempertemukan kita kembali dengan Ramadhan tahun berikutnya dalam keadaan yang lebih baik.

Mengakhiri bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, Allâh Azza wa Jalla mensyari’atkan kepada kita beberapa ibadah agung yang bisa menambah keimanan kita kepada Allâh Azza wa Jalla dan bisa menyempurnakan ibadah kita serta bisa semakin melengkapi nikmat Allâh Azza wa Jalla kepada kita. Ibadah-ibadah terebut adalah Zakat Fithri, Takbîr pada malam Îd dan Shalat Îd.

Zakat Fithri diwajibkan atas setiap kaum Muslimin. Zakat Fithri ditunaikan dengan mengeluarkan satu Sha’ (kurang lebih 3 kg) bahan makanan pokok, sebagai pembersih bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa dan sebagai bahan makanan bagi orang-orang miskin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.[1]

Karena zakat Fithri ini merupakan kewajiban kita semua, maka hendaklah kita melaksanakannya dengan benar dalam rangka mentaati perintah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Hendaklah kita mengeluarkan zakat untuk diri kita dan orang-orang yang berada dalam tanggungan kita.

Hendaklah kita memilih bahan makanan pokok yang terbaik yang kita mampu dan yang paling bermanfaat, karena zakat ini hanya satu sha’ dalam setahun. Dan dikarenakan juga tidak ada seorang pun di dunia ini yang tahu dan bisa menjamin bahwa dia akan bisa melaksanakan zakat ini lagi pada tahun yang akan datang.

Apakah kita mau dan rela berbuat bakhil untuk diri kita sendiri yaitu dengan mengeluarkan zakat dari bahan makan pokok yang jelek atau yang lebih jelek dari yang kita makan atau yang paling jelek? Jawabannya, tentu tidak.

Marilah kita berantusias untuk menunaikan ibadah zakat ini dengan benar sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat Radhiyallahu anhum. Janganlah kita menunaikannya dengan membayarkan atau mengeluarkan uang sebagai ganti dari bahan makanan pokok, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal saat itu alat tukar yang sejenis dengan uang sudah ada, namun mereka tidak membayar zakat Fithri mereka dengan dinar dan dirham yang mereka miliki. Ini menunjukkan hal itu tidak disyari’atkan.

Barangsiapa menunaikan zakat ini dengan menggunakan uang sebagai ganti dari bahan makanan pokok, maka ibadah zakatnya dikhawatirkan tidak diterima oleh Allâh Azza wa Jalla, karena menyelisihi apa yang diwajibkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hendaklah kita menunaikan zakat Fithri dan memberikannya kepada orang-orang miskin sekitar kita, terutama kepada orang-orang miskin yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan kita sementara dia tidak termasuk orang-orang yang wajib kita nafkahi.

Tidak apa-apa, jika satu orang miskin diberi dua zakat Fithri atau lebih atau sebaliknya satu zakat Fithri dibagikan kepada dua orang miskin. Berdasarkan ini, jika ada satu keluarga yang mengumpulkan zakat Fithri mereka lalu diberikan kepada satu orang miskin, maka itu tidak apa-apa. Jika zakat yang kita berikan itu dipergunakan lagi oleh si penerima zakat untuk membayar zakat dirinya dan keluarganya, maka itu juga tidak apa-apa.

Tunaikanlah zakat Fithri pada hari raya sebelum shalat karena itu yang terbaik. Namun diperbolehkan juga mengeluarkan zakat Fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya. Juga tidak boleh menunda zakat Fithri sampai setelah shalat hari raya kecuali karena ada udzur syar’i, misalnya berita tentang hari raya datang mendadak dan tidak memungkinkan dia untuk mengeluarkannya sebelum shalat, karena waktunya yang sangat singkat.

Apabila kita telah berniat hendak mengeluarkan dan menyerahkan zakat Fithri kita untuk seseorang lalu orang tersebut tidak kunjung kita temukan sementara shalat sudah akan dilaksanakan, maka hendaknya kita memberikannya kepada orang lain. Jangan sampai kita kehilangan waktu tersebut! Jika kita sudah berniat hendak menyerahkannya kepada orang tertentu yang kita pandang paling berhak namun tak kunjung kita temukan orangnya, maka kita bisa meminta kepada orang lain untuk mewakili orang tersebut dan menyerahkan zakat tersebut kepada orang yang kita maksudkan jika sudah bertemu.

Ibadah kedua yaitu ibadah Takbîr. Allâh Azza wa Jalla telah jelaskan dalam firman-Nya:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allâh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.[Al-Baqarah/2:185]

Maka hendaklah kita bertakbir dengan mengucapkan :

اللهُ أَكْبَرُ , اللهُ أَكْبَرُ , لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ , اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

Takbir ini diucapkan dengan suara keras oleh kaum laki-laki namun bagi kaum wanita maka takbîr ini dilakukan dengan suara perlahan.

Ibadah ketiga yaitu Shalat Îd. Dalam rangka pelaksanaan ibadah ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada para lelaki dan wanita hingga para wanita perawan dan pingitan serta orang yang tidak memiliki kebiasaan keluar rumah untuk keluar melaksanakannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka semua termasuk wanita yang sedang haidh diperintahkan untuk keluar agar dapat menyaksikan kebaikan dan doanya kaum Muslimin. Para wanita yang sedang haidh ini tentu harus menjauh dari tempat shalat sehingga tidak duduk di tempat shalat ‘Îd.

Wahai kaum Muslimin! Hendaklah kita keluar semua laki dan perempuan untuk shalat hari raya dalam rangka beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan melaksankan perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berharap kebaikan dan doanya kaum Muslimin. Berapa banyak kebaikan yang diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan betapa banyak doa-doa yang diijabahi (dikabulkan) oleh Allâh Azza wa Jalla kala itu.

Hendaknya para lelaki keluar dalam keadaan bersih dan memakai minyak wangi serta mengenakan pakaian terbaik mereka! Namun bagi kaum wanita, hendaknya keluar tanpa berhias dan menggunakan wewangian.

Disunnahkan, saat berangkat shalat Îd dengan berjalan kaki kecuali ada udzur seperti tidak mampu berjalan dan tempatnya jauh.

Termasuk amalan sunnah pada hari itu juga adalah makan sebelum berangkat shalat beberapa biji kurma dalam jumlah ganjil ; tiga, lima atau lebih. Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata:

أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Îdul Fithri hingga makan beberapa kurma dan memakannya dengan bilangan ganjil. [HR al-Bukhâri]

Inilah tiga ibadah yang disyari’atkan dipenghujung bulan Ramadhan. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan hidayah taufiq-Nya kepada kita semua sehingga bisa melaksanakannya ketiga ibadah ini dengan baik dan benar.

(Diadaftasi dari ad-Dhiyâ’ul Lâmi minal Khutabil Jawâmi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin rahimahullah 3/141-144)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al Albani

Al-Qur’ân Bukan Untuk Orang Mati

AL-QUR’AN BUKAN UNTUK ORANG MATI

Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim al-Atsari

Adalah kebiasaan di beberapa daerah, orang membaca kitab suci al-Qur’ân –atau membaca surat Yâsin- kemudian pahalanya dihadiahkan untuk orang yang telah mati. Bahkan sebagian orang, ada menyewa atau membayar seseorang atau sekelompok orang untuk membaca al-Qur’ân dan menghadiahkan pahalanya kepada keluarganya yang telah meninggal dunia. Pembacaan al-Qur’ân ini terkadang dilakukan di rumah duka, di kuburan atau lainnya. Benarkah perbuatan mereka itu menurut syari’at Islam?

Membaca al-Qur’ân untuk orang mati tidak dibenarkan dalam agama Islam dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Membaca al-Qur’ân lalu menghadiahkan pahalanya untuk orang yang telah mati tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para sahabat dan para tabi’in. Sementara kewajiban kita dalam beragama adalah mengikuti petunjuk, bukan membuat perkara baru. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” [Ali ‘Imrân/3:31]

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya pada (diri) Rasûlullâh itu telah ada suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allâh. [Al-Ahzâb/33:21]

  1. Orang yang membolehkan membaca al-Qur’ân lalu menghadiahkan pahalanya untuk orang yang telah mati, dia harus mendatangkan dalil dari al-Qur’ân atau as-Sunnah. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil, berarti dia telah berbicara tentang agama tanpa dasar ilmu.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allâh tanpa ilmu)” [al-A’râf/7:33]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz rahimahullah mengatakan, “Berbicara tentang Allâh tanpa ilmu termasuk perkara terbesar yang diharamkan Allâh. Bahkan itu lebih tinggi dari perbuatan syirik. Karena dalam ayat tersebut Allah Azza wa Jalla mengurutkan perkara-perkara yang diharamkan mulai dari yang paling rendah ke yang paling tinggi. Berbicara tentang Allâh tanpa ilmu, meliputi berbicara (tanpa ilmu) tentang hukum-hukum Allah, syari’at-Nya dan agamaNya. Termasuk berbicara tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla . Ini lebih besar dosanya daripada berbicara (tanpa ilmu) tentang syari’at dan agama Allah Azza wa Jalla .”[1]

  1. Barangsiapa membolehkan membaca al-Qur’ân untuk dihadiahkan pahalanya buat orang yang telah mati, berarti dia telah membuat syari’at yang tidak diidzinkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla berfirman mengingkari orang-orang musyrik yang mengikuti syariat agama yang tidak diidzinkan oleh Allah:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allâh) tentulah mereka telah dibinasakan. [asy-Syûrâ/42: 21]

  1. Perbuatan tersebut bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. [an-Najm/53: 38-39]

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah seorang manusia hanya mendapatkan pahala dari usaha dan balasan perbuatannya sendiri. Amalan seseorang tidak bisa mendatangkan manfaat bagi orang lain. Keumuman makna dalam ayat ini dikecualikan dengan semisal firman Allâh Azza wa Jalla :

أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ

Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka. [ath-Thûr/52:21]

Dan semisal riwayat tentang syafa’at para Nabi dan Malaikat untuk para hamba, doa orang hidup untuk orang-orang yang telah mati dan semacamnya. Orang yang mengatakan bahwa ayat ini mansûkh (hukumnya dihapus) dengan perkara-perkara tadi adalah perkataan yang tidak benar. Karena dalil yang khusus tidak menghapus dalil yang umum, namun hanya mengkhususkannya (mempersempit keumuman maknanya). Sehingga semua dalil yang menunjukkan bahwa manusia bisa mendapatkan manfaat dari selain usahanya sendiri itu adalah dalil yang mengkhususkan keumuman ayat di atas.”[2]

Adapun membaca al-Qur’ân lalu pahalanya dihadiahkan buat orang yang telah mati, tidak ada dalil yang menuntunkannya.

  1. Allah Azza wa Jalla menurunkan al-Qur’ân sebagai hidayah (petunjuk) bagi manusia. Sehingga orang hidup bisa memanfaatkannya, mengikuti petunjuknya di dunia ini dan mengamalkannya. Di akhirat, orang-orang yang seperti ini akan dituntun oleh al-Qur’ân menuju surga.

Sedangkan orang yang telah mati, maka amalannya telah terputus, dia tidak mampu menambahi atau mengurangi amalannya.

Perbuatan sebagian orang di zaman ini berlawanan dengan kondisi di atas. Ketika masih hidup, mereka meninggalkan al-Qur’ân, enggan membaca atau mendengarkannya. Mereka lebih suka menyanyi, mendengar musik, menonton film dan hal-hal lain yang tidak bermanfaat di akhirat. Jika ada orang mati, mereka membacakan al-Qur’ân buat jenazah tersebut pada acara pemakamannya atau di kuburnya.

Mereka ini ibarat orang mogok makan sampai mati kelaparan. Setelah dia mati, orang-orang mendatanginya membawakan makanan agar dia memakannya. Al-Qur’ân hanya bermanfaat bagi orang yang hidup selama masih berada di dunia, ladang beramal. Adapun setelah mati, maka dia telah pindah dari fase beramal menuju fase pembalasan amal. Pada waktu itu al-Qur’ân tidak bermanfaat baginya, karena ketika hidup dia meninggalkan al-Qur’ân, padahal dia mampu mengambil manfaat darinya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ

Al-Qur’ân itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir. [Yâsîn/36:69-70]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman,

كَذَٰلِكَ نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ مَا قَدْ سَبَقَ ۚ وَقَدْ آتَيْنَاكَ مِنْ لَدُنَّا ذِكْرًا مَنْ أَعْرَضَ عَنْهُ فَإِنَّهُ يَحْمِلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وِزْرًا خَالِدِينَ فِيهِ ۖ وَسَاءَ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِمْلًا

Demikianlah Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) sebagian kisah umat yang telah lalu, dan sesungguhnya telah Kami berikan kepadamu dari sisi Kami suatu peringatan (al-Qur’ân). Barangsiapa berpaling dari al-Qur’ân, maka sesungguhnya ia akan memikul dosa yang besar di hari kiamat. Mereka kekal di dalam keadaan itu dan amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat. [Thâha/20:99-101]

  1. Membaca al-Qur’ân adalah ibadah dan ibadah itu tauqifiyyah, artinya harus mengikuti tuntunan. Jika seseorang beribadah tanpa tuntunan, berarti dia beribadah kepada Allâh semaunya sendiri, padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya ! Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya ?,Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu). [al-Furqân/25:43-44]

    1. Pahala suatu amal belum tentu diraih oleh orang yang mengamalkannya. Bagaimana mungkin ia menghadiahkan sesuatu yang belum pasti kepada orang lain. Karena amalan akan diterima dengan beberapa syarat :
  • Iman
  • Ikhlas
  • Sesuai tuntunan syari’at
  • Bersih dari hal-hal yang membatalkan amal, seperti riyâ’, ‘ujub dan lainnya.
    Seseorang tidak tahu, apakah amalnya diterima atau tertolak.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma pernah berkata, “Jika aku tahu shalatku diterima (oleh Allâh), maka aku benar-benar mengharapkan kematian, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa. [al-Mâidah/5:27]

  1. Membaca al-Qur’ân pada acara kematian atau di depan jenazah atau di kuburan merupakan perkara baru dalam agama, sedangkan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertaqwa kepada Allâh; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan giggitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat.[3]

Perbuatan tersebut tidak ada tuntunan dari Nabi, dari Khulafaur rasyidin, dari para sahabat, dari tabi’in dan dari tabi’ut tabi’in, sehingga hukumnya bid’ah dan sesat.

  1. Kalau kita tahu bahwa hal itu bid’ah, maka pasti tidak ada pahalanya, sebaliknya yang ada adalah dosa. Jika demikian keadaannya, maka menghadiahkan pahala merupakan perkataan dan perbuatan sia-sia. Ini ibarat orang yang menggenggam tangannya yang kosong, lalu dia berkata kepada orang lain yang membutuhkan bantuan, “Ambillah!”, padahal tangannya kosong.
  2. Sesungguhnya semua orang sangat butuh kepada amalannya. Pada hari kiamat nanti, semua orang akan sangat mengkhawatirkan dirinya, akankah amalannya bisa menyelamatkannya ?! Masing-masing akan lebih mementingkan dirinya daripada saudaranya atau ibunya atau bapaknya. Jika demikian, berarti orang yang menghadiahkan amalannya seakan dia sudah memastikan bahwa dirinya dijamin aman, tidak rugi dan seakan tidak butuh karunia Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَإِذَا جَاءَتِ الصَّاخَّةُ يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ

Dan apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya. [‘Abasa/80:33-37]

Demikianlah uraian singkat tentang beberapa poin penting berkaitan dengan bacaan al-Qur’ân yang dihadiahkan pahalanya buat orang yang sudah meninggal. Ada sebagian orang yang berkilah bahwa apa yang dia lakukan itu adalah tradisi atau adat. Namun itu hanya alasan saja, karena yang menjadi tujuannya adalah pahala, sementara yang namanya tradisi atau adat, pelaksanaannya bukan untuk mencari pahala. Kalau tujuannya mencari pahala, berarti itu adalah ibadah. Dan ibadah harus sesuai dengan tuntunan syari’at.

Semoga uraian singkat ini bisa bermanfaat dan menggugah kesadaran kita untuk lebih semangat dan waspada dalam melaksanakan ibadah.

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Catatan kaki kitab at-Tanbihatul Lathîfah ‘Ala Ma Ihtawat ‘alaihi al-‘aqidatul Wasithiyah, hlm. 34, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan, penerbit Dar Ibnil Qayyim
[2] Fathul Qadir, tafsir surat an-Najm ayat 39
[3] HR. Abu Dawud no: 4607; Tirmidzi 2676; Ad-Darimi; Ahmad; dan lainnya dari al-‘Irbâdh bin Sâriyah

Shalat Sepanjang Malam

SHALAT SEPANJANG MALAM[1]

Oleh
Muhammad bin Suud Al-Uraifi

Shalat malam yang paling utama adalah agar seseorang tidur selama separuh malam, kemudian dia bangun dan shalat pada sepertiganya dan kemudian tidur lagi selama seperenam malam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الْقِيَامِ قِيَامُ دَاوُدَ، كاَنَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ.

Ibadah yang paling utama adalah ibadahnya Nabi Dawud Alaihissallam, dia tidur selama separuh malam, bangun untuk beribadah pada seper-tiga malam dan tidur kembali selama seperenam malam.”[2]

Diriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr pernah berkata, “Sungguh aku akan berpuasa pada siang hari, beribadah sepanjang malam dan membaca al-Qur-an setiap hari.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jangan kamu lakukan.” Kemudian beliau berkata lagi kepadanya:

إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَ ِلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَآتِ كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ.

Sesungguhnya dirimu itu mempunyai hak atasmu, keluargamu mempunyai hak atasmu dan istrimu pun mempunyai hak atasmu, maka tunaikanlah setiap yang mempunyai hak akan haknya.”[3]

Disebutkan dalam hadits shahih:

أَنَّ رِجَالاً قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأَصُوْمُ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَأَقُوْمُ وَلاَ أَنَامُ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ اللَّحْمَ، وَقَالَ اْلآخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُوْلُوْنَ كَذَا وَكَذَا، لَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأَقُـوْمُ وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.

Ada sekelompok orang, salah satu dari mereka berkata, ‘Aku akan berpuasa dan tidak akan berbuka.’ Yang lain berkata, ‘Aku akan beribadah terus dan tidak tidur.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan memakan daging.’ Yang lainnya berkata, ‘Aku tidak akan menikah dengan wanita.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagaimana keadaan orang-orang yang berkata ini dan itu, sesungguhnya aku ini tetap berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, aku beribadah dan aku pun tidur, aku tetap menikahi wanita-wanita, dan aku juga memakan daging, maka barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku.’”[4]

Berdasarkan hadits-hadits ini, maka diketahuilah bahwa dimakruhkan beribadah terus-menerus sepanjang malam. Akan tetapi masih diperbolehkan melakukan ibadah sepanjang malam pada malam-malam tertentu seperti sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan atau melakukan ibadah pada malam lainnya dalam tempo sewaktu-waktu saja, maka yang demikian itu dibolehkan.

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah beribadah semalam penuh dengan membaca satu ayat.[5]

Dan diriwayatkan bahwa ketika memasuki sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, beliau mengencangkan ikat pinggang, mem-bangunkan keluarganya dan menghidupkan malamnya[6]. Hal serupa juga telah dilakukan oleh beberapa orang Sahabat.

Kutipan dari kitab Talbiis Ibliis:[7]
Ibnul Jauzi berkata, “Sungguh iblis telah mengelabui sekelompok ahli ibadah, lalu mereka memperbanyak shalat malam, bahkan di antara mereka ada orang yang tidak tidur sepanjang malam dan lebih senang melakukan shalat malam dan shalat Dhuha daripada melakukan shalat-shalat fardhu, kemudian dia telah terjatuh (tidur) menjelang fajar, sehingga dia tertinggal shalat fardhu (yaitu shalat Shubuh) atau dia terbangun, lalu bersiap-siap melakukan shalat, namun dia tertinggal shalat berjama’ah atau dia melakukan shalat Shubuh dalam keadaan malas, maka diapun tidak kuasa lagi untuk bekerja demi menghidupi keluarganya.”

Ibnul Jauzi berkata, “Jika ada yang berkata, ‘Sungguh telah diriwayatkan kepada kami bahwa sekelompok ulama Salaf selalu menghidupkan malam mereka.’ Maka tanggapannya adalah bahwa mereka melakukan itu semua secara bertahap, sehingga mereka mampu melakukan itu semua dan mereka percaya bahwa mereka dapat menjaga shalat Shubuh dengan berjama’ah dan mereka dibantu oleh tidur qailulah (tidur sejenak di siang hari) dan sedikit makan. Memang hal itu benar mereka lakukan. Di samping itu tidak ada keterangan yang sampai kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beribadah semalaman dan tidak tidur sama sekali[8]. Maka ketahuilah bahwa sunnahnya itulah yang harus diikuti.”

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Lihat Fataawa Ibni Taimiyyah (XXII/308).
[2] Telah lalu takhrijnya
[3] HR. Al-Bukhari dalam kitab ash-Shaum, Bab Haqqul Jism fish Shaum, (hadits no. 1975) dan Muslim dalam kitab ash-Shiyaam bab an-Nahyi ‘an Shaumid Dahr… (hadits no. 1159).
[4] HR. Al-Bukhari dalam kitab an-Nikaah, bab at-Targhiib fin Nikaah (hadits no. 5063) dan Muslim dalam kitab an-Nikaah bab Istihbaabun Nikaah liman Taaqat Nafsuhu ilaihi… (hadits no. 1401).
[5] Telah disebutkan dalam hadits ‘Aisyah dan Abu Dzarr Radhiyallahu anhuma.
[6] HR. Al-Bukhari dalam kitab Shalaatut Taraawiih, bab al-‘Amali fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 2024) dan Muslim dalam kitab al-I’tikaaf, bab al-Ijtihaadi fil ‘Asyril Awaakhir min Ramadhaan, (hadits no. 1174).
[7] Al-Muntaqa an-Nafiis min Talbiis Ibliis, ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, (hal. 173-175).
[8] Saya katakan, “Bahkan hal itu telah diterangkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan sebelumnya dan juga dari hadits Abu Dzarr Radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya.”

Ziarah Kubur Menjelang atau Akhir Ramadhan

ZIARAH KUBUR MENJELANG ATAU AKHIR BULAN RAMADHAN

Sudah menjadi pemandangan yang biasa terjadi di lingkungan kita, khususnya Indonesia, pada hari-hari menjelang bulan Ramadhan ataupun di penghujung bulan yang penuh barakah ini, sebagian kaum Muslimin berbondong-bondong pergi ke kuburan untuk ziarah. Waktu dan biaya yang mereka keluarkan seakan tidak menjadi masalah, asalkan bisa menziarahi kubur sanak famili. Bagaimanakah sebenarnya tuntunan dalam ziarah kubur ? Bolehkah kita menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan ziarah kubur?

Ziarah kubur itu disyari’at supaya yang masih hidup bisa mengambil pelajaran dan bisa membantu mengingat akhirat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَ كِّرُكُمْ الآخِرَةَ

Hendaklah kalian ziarah kubur, karena ziarah kubur bisa membuat kalian mengingat akhirat. [HR Ibnu Mâjah][1]

Dalam hadits ini dijelaskan dengan gamblang bahwa tujuan ziarah kubur itu supaya bisa mengingat akhirat. Jadi, manfaatnya untuk yang masih hidup. Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a kepada para Sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hendak ziarah kubur.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الذِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَا ءَاللّهُ لاَ حِقُوْنَ أَسْاَلُ اللَّهَِ لَنَا وَلَكُمْ الْعَا فِيَةَ

Semoga keselamatan bagi kalian wahai kaum Mukminin dan kaum Muslimin, penghuni kuburan. Sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah. Aku memohon keselamatan buat kami dan buat kalian [HR Muslim]

Ini menunjukkan manfaat lain dari ziarah kubur yaitu berkesempatan untuk mendo’akan kaum Muslimin yang sudah meninggal, meskipun untuk mendo’akan mereka tidak harus ziarah ke kuburan mereka.

Sedangkan mengenai penentuan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, para Ulama menyatakan tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentuan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur[2] Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja dan hari apa saja. Ziarah kubur bisa dilakukan ketika ada kesempatan, tanpa menentukan waktu-waktu tertentu. Mengkhususkan hari tertentu untuk ziarah kubur bisa menyebabkan pelakunya terseret ke dalam perbuatan bid’ah. Apalagi jika disertai dengan halhal menyimpang, seperti ziarah kubur dengan tujuan meminta sesuatu kepada penghuni kubur atau meyakini si penghuni kubur memiliki kemampuan untuk menangkal bahaya atau memberi manfaat. Jika demikian, maka si pelaku bisa terjebak dalam perbuatan syirik, iyâdzan billâh.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ Lajnatud Dâimah Lil Buhûts wal Iftâ
[2] Lihat Fatâwâ Lajnah Dâimah, 9/113