Monthly Archives: March 2013

Menjual Beberapa Barang Khusus Bagi Wanita

MENJUAL BEBERAPA BARANG KHUSUS BAGI WANITA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya memiliki sebuah perusahaan pribadi. Di perusahaan ini saya menjual minyak wanita, jam, make up, permata, pakaian wanita siap pakai yang panjang dan menutup serta tidak tipis. Yang ingin saya tanyakan : “Adakah diantara barang dagangan saya tersebut yang haram yang mengharuskan saya menghentikan dagang saya, ataukah saya tetap boleh meneruskan dagangan saya itu ?”

Jawaban.
Mengenai jual beli barang-barang dagangan tersebut, tidak ada indikasi yang menunjukkan pengharamannya, selama hal itu tidak menyeret kepada yang haram, yang diantaranya mencandai wanita dan tertawa terbahak-bahak bersama mereka, dan hal-hal lainnya dari sarana yang mengantarkan kepada yang haram.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 14215)

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim ?

Jawaban.
Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun kafir.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang menjual baju yang haram dikenakan bagi wanita ?

Jawaban
Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapan pun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang kafir, serta pakaian yang didalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua pakaian boleh mereka kenakan dihadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ; baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.

Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak yang diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 15901 dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 4947).

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Hukum Rokok, Menjual dan Memperdagangkannya

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Maidah/5 : 4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]

Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [an-Nur/24 : 31]

Dan firmanNya.

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha/20 : 82]

Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

SEBAB DIHARAMKAN MEROKOK

Pertanyaan
Apa sebab diharamkannya merokok?

Jawaban
Alhamdulillah.
Mungkin anda telah mengetahui bahwa semua umat manusia baik yang muslim maupun kafir, semuanya memerangi rokok karena telah mengetahui bahaya yang fatal. Dan Islam mengharamkan semua bentuk bahaya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam:

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh ada bahaya untuk diri sendiri dan tidak boleh ada bahaya untuk orang lain.

Tidak diragukan bahwa bentuk makanan dan minuman diantaranya ada yang bermanfaat dan baik. Namun ada juga yang bahaya dan kotor. Dimana Allah telah mensifati Nabi kita sallallahu alaihi wa sallam dalam firman-Nya ta’ala:

ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث

dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” [Al-A’raf/7: 157]

Apakah rokok termasuk yang baik ataukah yang jelek?

Kedua: Telah ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إن الله ينهاكم عن قيل وقال ، وكثرة السؤال  وإضاعة المال 

Sesungguhnyaa Allah melarang kamu semua dari banyak bicara, banyak meminta dan menghambur-hamburkan harta”.

Dan Allah Subhanhau melarang berfoya-foya.

Allah berfirman:

وكلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين

Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf/7: 31)

Dan mensifati hamba-hamba Rahman dalam firman-Nya:

 والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما

Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.” QS. Al-Furqon: 67

Telah diketahui seluruh alam bahwa harta yang disia-siakan dalam merokok bagaikan harta hilang yang tidak dapat digunakan lagi. Bahkan digunakan untuk sesuatu yang bahaya. Kalau sekiranya dana di dunia yang digunakan untuk merokok dikumpulkan, pasti bisa menolong rakyat yang mati karena kelaparan. Apakah disana ada orang yang lebih bodoh dari orang yang memegang dollar dan membakarnya dengan api ? Apa bedanya antara ini dengan merokok? Bahkan perokok lebih bodoh darinya. Orang yang membakar dollar, kebodohannya berhenti dalam Batasan ini saja. Sementara perokok membakar uang dan membahayakan badannya.

Ketiga: Berapa banyak bahaya yang disebabkan oleh rokok. Disebabkan selesai merokok dan dilemparkan begitu saja menyebabkan adanya kebakaran dan dampak lainnya setelah merokok. Telah terjadi kebakaran hangus seluruh rumahnya dan keluarganya disebabkan rokok pemilik rumahnya. Hal itu Ketika dia menyalakan rokoknya sementara gasnya bocor (dan terjadi ledakan)

Keempat: Berapa banyak yang terganggu dengan bau perokok. Terutama disamping anda seorang perokok berada dalam masjid. Mungkin bisa bersabar dari bau mulut orang yang habis tidur lebih ringan dibandingkan dengan bau mulut perokok. Yang mengherankan, bagaimana para istri bisa bersabar terhadap bau mulut suami perokok? Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang memakan bawang putih dan bawang merah dari menunaikan shalat di masjid agar para jamaah shalat tidak teganggu dengan bau mulutnya sementara bau bawang merah dan bawah putih itu lebih ringan dibandingkan dengan bau mulut perokok.

Ini beberapa sebab sehingga diharamkan merokok

Refrensi: Syaikh Saad Al-Humaid

Silang Pendapat Tentang MSG (Monosodium Glutamat)

SILANG PENDAPAT TENTANG MSG (MONOSODIUM GLUTAMAT)

Oleh
Abu Sahlah Beta Sagita, STP

Para pembaca, semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Pembahasan tentang monosodium glutamat (MSG) saat ini terasa sangat perlu untuk kita bahas. Selain karena banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada penulis, juga karena masalah ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak konsumen tidak ingin makanannya mengandung MSG (penyedap rasa). Tapi kenyataannya, jajanan yang mengandung MSG terbukti lebih laku dibandingkan yang tidak mengandung MSG.

Tetapi, ada satu pertanyaan dasar yang belum terjawab. Apakah MSG berbahaya bagi kesehatan? Tulisan ini dibuat untuk meluruskan persepsi yang salah yang terdapat di masyarakat tentang MSG. Karena tujuannya meluruskan pemahaman yang kurang tepat, dengan sangat terpaksa penulis menyebutkan dua pendapat terlebih dahulu. Penulis melakukannya agar nantinya tidak ada orang yang berkata, “Sesungguhnya Profesor Fulan berkata begini. Sesungguhnya Dokter Fulan berkata begitu”. Lantaran semua pendapat itu memang ada. Tetapi kita mencari pendapat yang terkuat.

Pendapat Pertama : MSG Berbahaya
Dalil pertama : Telah dilakukan penelitian kepada dua kelompok tikus laboratorium. Satu kelompok disuntikan MSG 0,5-4gr/kg berat badan setiap hari. Satu kelompok tidak. Ternyata setelah beberapa lama, tikus yang tidak mengonsumsi MSG tetap lincah dan memiliki respon yang lebih tanggap. Adapun tikus yang diberikan MSG mengalami kerusakan otak.

Dalil kedua : Sudah merupakan realita bahwa orang yang sering makan makanan yang mengandung MSG sering menderita sakit kepala, pegal-pegal di punggung bagian atas, dan otot-otot leher menjadi keras. Inilah yang dikenal di dunia pangan dengan Chinese restaurant syndrome. Coba saja pada tubuh kita sendiri. Jika kita tidak mengonsumsi MSG dalam waktu lama, penyakit tersebut hilang dengan sendirinya. Penulis secara pribadi pernah mencobanya.

Pendapat Kedua : MSG Tidak Membahayakan Kesehatan
Dalil pertama : Pemerintah masih membolehkan MSG beredar di masyarakat. Sebuah pemerintah, tidak mungkin memiliki hobi meracuni rakyatnya. Bahkan FAO (lembaga PBB) membolehkan MSG

Dalil kedua : MSG terdiri dari dua zat. Pertama adalah sodium atau natrium dan itu merupakan mineral yang diperlukan tubuh. Kedua adalah glutamat dan itu adalah bahan pembentuk protein (asam amino) yang juga diperlukan tubuh. Dari semenjak manusia awal menginjakkan kaki di muka bumi, dua jenis zat gizi ini sudah dikonsumsi. Tidak ada satu pun yang mengeluhkan masalah kesehatan disebabkan oleh dua zat ini.

Dalil ketiga : Garam dapur mengandung dua zat, yaitu natrium dan klorida. Sedangkan MSG mengandung dua zat, yaitu natrium dan glutamat. Jika MSG berbahaya, haruslah garam juga berbahaya karena unsurnya hampir sama. Bahkan MSG lebih baik daripada garam, karena mengandung glutamat yang lebih diperlukan oleh tubuh dibanding klorida. Tetapi tidak ada satu pun dokter yang mengharamkan garam (kecuali pada penderita darah tinggi dan semisalnya).

Pendapat Menengah
Harap diketahui, bahwa pendapat yang menyatakan MSG berbahaya bukanlah kesepakatan seluruh ahli pangan, sebagaimana yang bisa kita lihat. Cukuplah sebagai bukti akan pernyataan penulis ini adalah kenyataan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih membolehkannya. Di dalamnya terdapat banyak ahli di berbagai bidang. Sebagiannya Doktor bahkan Profesor.

Bagaimana dengan penelitian pada tikus yang mengakibatkan tikus mengalami kerusakan otak? Mereka menyatakan bahwa tikus menjadi seperti itu ketika disuntikkanb MSG 0,5-4gr/kg berat badan. Dijawab, bahwa dosis tersebut pada tikus sangat ekstrem. Itu sama saja menyuntikkan 30 sampai 240 gram/kg berat badan pada manusia. Tentu saja tikus yang mengonsumsinya sakit. Kenyataannya tidak ada manusia yang mengonsumsi MSG sebanyak itu dalam sehari. Apalagi sampai menyuntikkannya ke darah.

Sebenarnya kalau kita mau sedikit saja teliti, kita akan menjumpai tulisan dalam kemasan MSG, bahwa dosis yang dianjurkan adalah setengah sendok teh untuk lima mangkuk. Glutamat sebenarnya tidak bermasalah jika dikonsumsi dengan jumlah yang cukup banyak sekalipun. Akan tetapi natrium, sebagaimana natrium yang ada pada garam, hanya boleh dikonsumsi dalam jumlah terbatas. Konsumsi natrium berlebih merupakan salah satu pendorong meningkatnya resiko darah tinggi. Itulah yang kemudian dirasa oleh tubuh sebagai pusing, pegal-pegal dan otot leher tegang.

Lalu, mengapa MSG dianggap berbahaya sedangkan garam tidak? Ada satu kaidah dalam dunia pangan, “Di mana ada yang enak, di situ ada bahaya”. Maknanya, bahwa makanan yang enak membuat kita mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Sedangkan semua, jika melebihi dosis dan ukurannya tentulah akan membawa kerusakan.

Garam rasanya asin. Jika terlalu banyak tentu makanan menjadi tidak enak, bahkan tidak bisa dimakan. Adapun MSG, rasanya gurih dan nikmat. Semakin banyak ditambahkan akan semakin gurih.

Ambil contoh, bakso. Tentunya tidak semua bakso. Ada bakso-bakso yang menurut penulis sangat aman. Tetapi maksud penulis adalah, sebagian penjual bakso. Mereka memasukakan MSG ke dalam daging giling. Mereka juga memasukkan MSG ke dalam panci perebusan. Ketika di mangkuk, mereka memasukkan satu sendok teh MSG lagi.

Kita mungkin tidak tahu berapa MSG yang dimasukkan ke dalam daging giling dan panci perebusan. Tetapi jika kita hanya menghitung MSG yang ada di dalam mengkuk, kita dapati bahwa MSG tersebut mencapai 5 kali lipat dari dosis yang dianjurkan. Lalu bagaimana pula jika jumlah tersebut ditambahkan dengan MSG yang ada di daging giling dan panci pererbusan? Tentulah ini yang mengakibatkan berbagai masalah pada kesehatan.

Alternatif Pengganti MSG
Adakah alternatif pengganti MSG. Banyak orang berkata, “Jika tidak mau pakai MSG, pakai saja garam ditambah gula”. Perkataan ini perlu ditinjau ulang.

  • Pertama, rasa MSG adalah umami (seperti gurih) sedangkan gula, manis dan garam, asin.
  • Kedua, setelah dicoba, memang rasanya berbeda. Mungkin saja enak, tetapi beda. Bukan gurih. Suatu rasa yang berbeda.

Yang lebih tepat, kita harus kembalikan kepada zat penyusun MSG. Natrium bisa didapatkan pada garam. Adapun glutamat adalah asam amino pembentuk protein. Asam amino bisa didapatkan dari air kaldu. Jadi, air kaldu ditambah garam bisa memiliki rasa yang sama dengan MSG.

Cara kedua, dengan menambahkan kemiri dalam bumbu masakan. Kemiri menimbulkan rasa gurih (umami) pada masakan. Penulis pribadi telah mencobanya dan memang penggunaan bawang merah, bawang putih, dan kemiri pada bumbu cukup dapat menggantikan penggunaan MSG.

Cara ketiga, hampir mirip cara pertama, kita gunakan kecap ikan. Kecap ikan diperoleh dari penguraian daging ikan sehingga menghasilkan asam amino. Dalam proses pembuatannya, kecap ikan juga mengandung garam yang menghasilkan rasa gurih jika ada bersama dengan asam amino. Untuk alasan yang sama, kecap asin bisa juga digunakan.

Cara keempat, gunakalanlah bumbu kaldu bubuk dalam kemasan. Sekalipun masih mengandung MSG, jumlah MSG-nya sudah sesuai takaran. Misalkan satu bungkus untuk lima porsi. Berarti untuk satu panci sop (misalkan) hanya butuh satu bungkus.

Sebagai penutup, sebetulnya jika sudah memiliki nomor Badan POM, maka bisa dipastikan keamanannya. Hanya saja, bagi orang yang sudah mengonsumsi banyak MSG dalam sehari, tentunya dia tidak ingin mengonsumsinya melebihi yang mampu diterima tubuh. Maka hendaknya menghindari MSG tetap dilakukan, sehingga jika suatu saat ingin jajan di luar rumah atau bahkan terpaksa makan di luar (mengingat hampir semua jajanan mengandung MSG), MSG yang kita konsumsi masih dalam batas yang wajar.

Pustaka

  1. https://www.mayoclinic.com/health/monosodium-glutamate/AN01251
  2. https://www.eufic.org/article/en/artid/monosodium-glutamate/
  3. https://en.wikipedia.org/wiki/Monosodium_glutamate
  4. Dan rujukan lainnya

[Disalin dari Majalah al-Mawaddah Vol. 60 Rabi’ul AKhir 1434H/Februari – Maret 2013, Alamat Redaksi Ponpes al-Furqon al-Islami, Srowo – Sedayu – Gresik, Jawa Timur 61153, Telp. 081 3305 32666]

Menyebarluaskan Berita yang Menghina dan Menjelekkan Islam?

APAKAH DIBOLEHKAN MENYEBARLUASKAN INFO TENTANG SITUS-SITUS YANG SERING MEMOJOKKAN DAN MENJELEKKAN ISLAM KEPADA MASYARAKAT UMUM?

Pertanyaan
Kadang-kadang sampai kepada kami surat-surat via pos, yang mengandung informasi menyesatkan tentang Al Qur’an, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan lain-lainnya. Apakah kami boleh mengirim ulang surat-surat tersebut dengan disertai bantahan dan pengingkaran atas isinya. Ataukah dibolehkan kami menyebar luaskan berita tersebut ke khalayak umum agar mereka berhati-hati dan juga mengingkarinya?

Jawaban
Alhamdulillah.
Yang Pertama : Tidak diragukan lagi sesungguhnya diantara keagungan jihad adalah membantah syubhat-syubhat yang dilontarkan untuk mengkaburkan ushul-ushul dan syari’at-syari’at Islam, juga menolak pelaku bid’ah dan kesesatan.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Maka orang yang menolak dan menentang ahli Bid’ah adalah seorang Mujahid, sehingga Yahya bin Yahya berkata : Membela sunnah lebih utama dari pada Jihad.” Majmu’ Al Fatawa (4/ 13).

Yang Kedua : Sudah menjadi ketetapan dalam Syari’at kita; bahwa dilarang  tolong- menolong dalam hal dosa dan permusuhan, dan sesungguhnya wajib memutus segala jalan yang mengarah dan menyebabkan timbulnya keburukan, syubhat atau keragu-raguan.

Allah Ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong- menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [Al Maidah/5 :2]

Masalah mengirim ulang surat yang di dalamnya mengandung pelecehan dan penghinaan terhadap Al Qur’an dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, terdapat unsur yang membahayakan dan perlu diperhatikan, diantaranya :

1. Menyebarluaskan keburukan.
Terdapat ketetapan akan pelarangan menyebarkan keburukan dan kerusakan :

Dari Ali Radliyallahu Anhu dia berkata :

الْقَائِلُ الْفَاحِشَةَ، وَالَّذِي يُشِيعُ بِهَا، فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ‏.

Orang yang mengucapkan kekejian dan yang menyebarluaskannya; keduanya adalah sama dalam hal dosa.”[1]

عَنْ شُبَيْلِ بْنِ عوفٍ قَالَ: كَانَ يُقَالُ:  مَنْ سَمِعَ بِفَاحِشَةٍ فَأَفْشَاهَا، فَهُوَ فِيهَا كَالَّذِي أَبْدَاهَ

Dari Syubail bin ‘Auf, dia berkata: Dahulu dikatakan: “Barangsiapa mendengarkan tentang kekejian lalu menyebarluaskannya; maka dia sama saja dengan orang yang membuat kekejian tersebut.”[2]

Dan orang yang menyebarluaskan kejadian-kejadian atau berita-berita yang di dalamnya menggambarkan pelecehan dan penghinaan terhadap Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, seakan-akan dia adalah pelaksana dan kepanjangan tangan dari tujuan orang-orang yang membuat berita-berita keji tadi. Padahal secara resmi yang membuat karikatur-karikatur yang keji tadi adalah orang-orang kafir, orang-orang yang dzalim dan para zindik.

Sebagian mereka orang-orang kafir berinovasi tentang cara menyebar karikatur-karikatur yang memojokkan Nabi kita Shallallahu alaihi wa sallam atau Al Qur’an, dengan menyebarkannya di kantung-kantung tempat kaum Muslimin dan ditulis dengan judul:

حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

cukuplah bagiku Allah dan Dia-lah sebaik-baik pelindung ”!!

Kaum muslimin yang tidak menyadari akan hal ini mempercayainya dan menganggap bahwa penulis artikel tersebut adalah mereka yang memiliki kecemburuan dan kepedulian kepada Islam. Padahal mereka adalah para Zindiq yang ingin menghina dan melecehkan Islam dan kaum Muslimin.

Maka kami mengharap saudara-saudara kami yang berdomisili di tempat-tempat yang kaum musliminnya mayoritas maupun minoritas, club-club dan pegawai atau petugas jasa pengiriman surat hendaknya berhati-hati dan senantiasa memiliki perhatian dan kesadaran penuh dari tipu daya orang-orang culas dan agar mereka tidak lalai dari perkara dan makar musuh-musuh Islam.

2. Sesungguhnya bisa jadi kasus dan kejadian ini timbul dan terdapat dalam relung jiwa yang sakit (yang mungkin saja timbul dari kaum muslimin sendiri ) atau tidak dibentengi dengan benteng bashirah dan keilmuan yang memadai sehingga terjadilah kerusakan dan kejahatan yang merajalela dan meluas.

Sebagai Nasihat : Hendaknya tidak menyebar luaskannya, dan meminta ganti dari hal itu- misalnya- dengan mengirimkan khusus kepada orang yang dianggap berkompeten untuk menolak dan melawan segala bentuk syubhat-syubhat tersebut atau mengingkari pelaku pelecehan dan penghinaan terhadap Islam dan muslimin”.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa
_____
Footnote
[1] Hadits riwayat Bukhari dalam kitab Al Adab Al Mufrad, no. 324. Dinyatakan hassan oleh Syaikh Al Bani dalam kitab Shahih Al Adab Al Mufrad
[2] Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad, no. 325. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Sahih Al Adab Al Mufrad

Kesulitan Daging Halal dan Bejana Suci

KESULITAN MENDAPATKAN DAGING HALAL DAN BEJANA SUCI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pelajar dari Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya.

1. Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau telah melakukan yang haram ?

2. Berkaitan dengan tempat makanan atau bejana makanan, tidak ada pembedaan antara tempat makanan kaum muslimin dengan non muslim. Apa yang harus saya lakukan menghadapi segala hal itu ?

Jawaban
Tidak boleh memakan sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani, baik mereka itu Majusi, Paganis, Komunis atau orang – orang kafir lain, dan juga makanan yang bercampur dengan sembelihan mereka kuah dan sejenisnya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memperbolehkan bagi kita memakan makanan orang-orang kafir selain Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ….” [Al-Ma’idah/5 : 5]

Makanan mereka, artinya sembelihan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan yang lainnya. Adapun buah-buahan dan sejenisnya, tidak menjadi masalah, karena tidak termasuk katagori makanan yang diharamkan. Sementara makanan kaum muslimin juga halal bagi sesama muslim atau bagi non muslim, karena mereka betul-betul muslim, dalam arti tidak beribadah kepada selain Allah, tidak beribadah kepada para Nabi, para wali, para penghuni kubur dan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir.

Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat makanan sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka menggunakannya untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan sejenisnya. Kalau tidak ada, juru masak kaum muslimin harus mencuci bejana-bejana yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir, baru kemudian digunakan untuk tempat makanan kaum muslimin, berdasarkan riwayat shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَأْ كُلُوا فِيهَا إِلاَّ أَلاَّ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَغْسِلُواهَا وَ كُلُوا فِيهَا

Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian

[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]

Penyesalan yang Tiada Berguna

PENYESALAN YANG TIADA BERGUNA

Oleh
Ustadz Nur Kholis Kurdian

وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin [as-Sajdah/32:12]

Pendahuluan.
Allâh Azza wa Jalla , Dzat Yang Maha Penyayang, kasih-sayang-Nya meliputi segala sesuatu. Di antara  petunjuk akan kasih-sayang-Nya, Allâh Azza wa Jalla menciptakan alam semesta beserta isinya untuk kehidupan manusia, hamba-hamba-Nya. Tidak hanya itu saja, bahkan Allâh Azza wa Jalla mengutus para rasul dengan membawa  risâlah (wahyu Allâh Azza wa Jalla ) untuk disampaikan kepada mereka, agar mereka dapat menggapai kebahagiaan yang hakiki di dunia maupun di akhirat.

Meskipun demikian, tidak sedikit dari mereka yang masih berkubang dalam lembah kekufuran, mengingkari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, tidak mempercayai surga dan neraka, juga tidak mengimani hari Pembalasan. Bahkan jumlah mereka jauh lebih banyak ketimbang kaum Mukminin. Tidak sebatas menolak ajaran Allâh Azza wa Jalla dan dakwah para rasul-Nya, mereka bahkan berani memusuhi dan memerangi dakwah para rasul tersebut. Kendatipun telah diperingatkan dengan ancaman siksa Allâh Azza wa Jalla yang akan menimpa orang-orang yang tidak beriman, namun mereka tetap pada pendirian mereka yang batil. Wallâhul Hâdi

Penyesalan Orang-orang Kafir di Hari Kiamat
Melalui ayat di atas, Allâh Azza wa Jalla mengabarkan tentang keadaan orang-orang kafir pada hari Kiamat, saat mereka menyaksikan langsung adzab neraka dengan mata kepala mereka sendiri. Pada saat itu, mereka menjadi yakin sepenuhnya bahwa mereka akan ditimpa adzab yang ada di hadapan mereka. Betapa malunya mereka di hadapan Allâh Azza wa Jalla , sampai mereka menundukkan kepala. Betapa dalam penyesalan mereka saat itu, sampai mereka meohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar dikembalikan ke dunia untuk melakukan amal shaleh. Mereka mengatakan:

رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

“Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin.”

Maksud perkataan ini, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Katsîr t , “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia untuk melakukan amal shaleh, sesungguhnya kami sekarang telah yakin bahwa janji-Mu adalah benar dan perjumpaan dengan-Mu adalah benar.”[1]

Imam Qatâdah rahimahullah mengatakan, “Demi Allâh, mereka tidak berharap dikembalikan ke dunia untuk menjumpai keluarga dan kaum kerabat, akan tetapi mereka berharap dikembalikan ke dunia untuk melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla . Lihatlah harapan dan keinginan orang-orang yang tidak melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla ketika di dunia ! Karena itu, berbuatlah ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla  (sewaktu masih hidup di dunia).”[2]

Semakna dengan penggalan ayat di atas, firman Allâh Azza wa Jalla :

أَسْمِعْ بِهِمْ وَأَبْصِرْ يَوْمَ يَأْتُونَنَا

Alangkah terangnya pendengaran mereka dan alangkah tajamnya penglihatan mereka pada hari mereka datang kepada Kami  [Maryam/19:38]

Ayat ini memuat dua shîghah al-ta’ajjub (bentuk takjub), kedua-duanya sebagai kinâyah  untuk mewakili ancaman siksa yang akan menimpa mereka.[3] Artinya, Allâh Azza wa Jalla mengancam mereka dengan adzab yang telah mereka lihat dan mereka dengar. Ini menunjukkan bahwa penyesalan mereka pada saat itu tidak berguna, kenapa mereka baru mulai percaya saat itu? Mengapa ketika di dunia mereka menutup mata dan telinga terhadap peringatan para utusan Allâh Azza wa Jalla ? Marilah kita simak firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat yang lain :

لَقَدْ كُنْتَ فِي غَفْلَةٍ مِنْ هَٰذَا فَكَشَفْنَا عَنْكَ غِطَاءَكَ فَبَصَرُكَ الْيَوْمَ حَدِيدٌ

Sesungguhnya kamu berada dalam keadaan lalai dari (hal) ini, maka kami singkapkan dari padamu tutup (yang menutupi) matamu, maka penglihatanmu pada hari itu sangat tajam [Qâf/50:22]

Mereka juga menyesali perbuatan mereka dengan cara menyalahkan diri mereka sendiri, seraya mengatakan ;

وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ

 Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu),  niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala [al-Mulk/67:10]

Ini menunjukkan betapa besar penyesalan mereka atas tingkah laku buruk mereka ketika di dunia. Akan tetapi, pada saat itu, penyesalan mereka sudah tidak berguna lagi. Ibarat nasi yang telah menjadi bubur. Andaikata penyesalan itu sebelum siksa berada di depan mereka (yaitu pada waktu mereka hidup di dunia), maka penyesalan itu akan bermanfaat bagi mereka. Mereka akan selamat dari siksa pada hari itu.[4]

Begitulah keadaan mereka pada hari Kiamat, malang tak dapat ditolak, mereka akan mengalami penderitaan siksa yang amat pedih akibat perbuatan mereka di dunia. Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita darinya.

Macam-macam Penyesalan[5]
Ungakapan “penyesalan kemudian tidak ada gunanya”, sangat tepat untuk menggambarkan penyesalan orang-orang kafir, karena penyesalan mereka datang saat rasa sesal itu sudah tidak bermanfaat dan tidak berpengaruh untuk memperbaiki keadaan. Akan tetapi, jika setelah penyesalan itu masih ada kesempatan untuk memperbaiki apa yang disesalinya, maka penyesalan itu akan sangat berguna.

Ada dua macam penyesalan yang tidak bermanfaat bagi seseorang.

Pertama, penyesalan di waktu ajal tiba. Di antara contohnya adalah penyesalan orang-orang fâsiq yang enggan melaksanakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta mereka untuk bersedekah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, “Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh”  [al-Munâfiqûn/63:10]

Dalam ayat yang lain, Allâh Azza wa Jalla juga mengkisahkan penyesalan Fir’aun ketika ajal menghampirinya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ  آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ   

Hingga bila Fir’aun itu hampir tenggelam, dia berkata, “Saya percaya bahwa tidak ada Rabb (berhak diibadahi) melainkan (Rabb)  yang dipercayai oleh bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allâh). (Kemudian dikatakan kepadanya), “Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan”. [Yûnus/10:90-91]

Kedua ayat di atas menunjukkan betapa tidak bergunanya suatu penyesalan ketika ajal sudah datang.

Kedua; penyesalan pada waktu siksa akan menimpa (pada hari Kiamat). Seperti yang telah disebutkan pada ayat yang kita bahas di atas dan pada ayat yang lainnya, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَتَرَى الظَّالِمِينَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ يَقُولُونَ هَلْ إِلَىٰ مَرَدٍّ مِنْ سَبِيلٍ

Dan kamu akan melihat orang-orang yang zhalim ketika mereka melihat adzab berkata, “Adakah kiranya jalan untuk kembali ke dunia?” [asy-Syûrâ/42:44]

Jadi penyesalan, taubat maupun keimanan diwaktu kematian datang (sakaratul maut) atau di waktu siksa akan menimpa pada hari Kiamat, semuanya itu tidak bermanfaat bagi seseorang dan tidak diterima oleh Allâh Azza wa Jalla.[6]

Permintaan Orang-orang Kafir di Hari Kiamat[7]
Setelah kita mengetahui penyesalan orang-orang kafir pada waktu menyaksikan siksa Allâh Azza wa Jalla pada hari Kiamat, maka marilah kita melihat permintaan apa saja yang mereka ajukan kepada Allâh Azza wa Jalla yang timbul dari penyesalan mereka? Ada beberapa permintaan yang mereka ajukan, di antaranya :

  1. Mereka meminta agar dikembalikan ke dunia supaya bisa melakukan amal shaleh. Amal shaleh, cakupannya sangat luas, mencakup ucapan dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan lainnya. Permintaan mereka itu sebagaimana Firman Allâh Azza wa Jalla di atas (as-Sajdah/32:12), dan ayat-ayat yang lainnya, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْذِرِ النَّاسَ يَوْمَ يَأْتِيهِمُ الْعَذَابُ فَيَقُولُ الَّذِينَ ظَلَمُوا رَبَّنَا أَخِّرْنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ نُجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ الرُّسُلَ

Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) adzab datang kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zhalim, “Ya Rabb kami, kembalikanlah kami meskipun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan-Mu dan mengikuti rasul-rasul”. [Ibrâhîm/14:44]

Dalam ayat yang lain, Allâh Azza wa Jalla juga berfirman;

 وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ

Dan mereka berteriak didalam neraka itu, “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan melakukan amal saleh berbeda dengan yang telah kami kerjakan” [Fâthir/35:37]

 Dan masih banyak ayat yang lainnya yang menunjukkan permintaan mereka untuk dikembalikan ke dunia agar mereka bisa beramal shaleh.

  1. Mereka mengharapkan ada yang mau (bisa) memberi syafa’at (pertolongan) bagi mereka agar selamat dari siksa Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

 يَوْمَ يَأْتِي تَأْوِيلُهُ يَقُولُ الَّذِينَ نَسُوهُ مِنْ قَبْلُ قَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ فَهَلْ لَنَا مِنْ شُفَعَاءَ فَيَشْفَعُوا لَنَا أَوْ نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ

Pada hari datangnya kebenaran pemberitaan Al-Qur’an itu, berkatalah orang-orang yang melupakannya sebelum itu, “sesungguhnya telah datang rasul-rasul Rabb kami membawa yang haq, maka adakah bagi kami pemberi syafa’at yang akan memberi syafa’at bagi kami  [al-A’râf/7:53]

Akan tetapi, permohonan mereka tersebut tidak ada artinya, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla  . Allâh Azza wa Jalla telah mengetahui andaikata mereka dikembalikan ke dunia, niscaya mereka akan seperti semula, yaitu mendustakan ayat-ayat Allâh dan menyelisihi Rasul-Nya.[8]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah pendusta-pendusta belaka [al-An’âm/6:28]

Janji Allah Azza wa Jalla Pasti Terlaksana
Selanjutnya, Allâh Azza wa Jalla berfirman;

وَلَوْ شِئْنَا لَآتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا وَلَٰكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya, akan tetapi telah tetaplah perkataan (ketetapan) dariku; sesungguhnya akan Aku penuhi neraka Jahannanm itu dengan jin dan manusia bersama-sama [as-Sajdah/32:13]

Ayat di atas semakna dengan ayat:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا

Dan andaikata Rabbmu menghendaki, tentulah semua orang yang ada di muka bumi itu beriman [Yûnus/10:99]

Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah mengatakan, ”Semua ini terjadi atas takdir Allâh Azza wa Jalla , yang mana Allâh Azza wa Jalla telah membiarkan mereka berkubang dalam kekafiran dan kemaksiatan, oleh sebab itu Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman (dalam ayat diatas) yang artinya; Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya, ini menunjukkan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’alamampu memberikan petunjuk kepada semua manusia jika Ia menghendaki, akan tetapi Allâh Azza wa Jalla tidak menghendaki hal itu karena ada hikmah (yang tersirat didalamnya), oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman yang artinya; “akan tetapi telah tetaplah perkataan (ketetapan) dariku”, yaitu ketetapan yang tidak akan berubah, “sesungguhnya akan Aku penuhi neraka Jahannanm itu dengan jin dan manusia bersama-sama”, ini merupakan janji Allâh Subhanahu wa Ta’alayang pasti terlaksana, tidak ada yang bisa menolaknya, tentunya (hal itu) diiringi dengan adanya beberapa sebab yaitu kekafiran ataupun kemaksiatan.[9]

Jawaban Allah Azza wa Jalla Atas Permintaan Orang-orang Kafir[10]
Pada saat mereka meminta kepada Allâh Azza wa Jalla dengan penuh pengharapan atas terkabulkannya doa mereka, Allâh Azza wa Jalla menjawab permintaan tersebut dengan jawaban yang berbeda-beda, akan tetapi maknanya sama. Yakni, tidak mengabulkan permintaan mereka tersebut. Jawaban tersebut di antaranya, terdapat pada lanjutan ayat yang kita bahas kali ini, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

فَذُوقُوا بِمَا نَسِيتُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا إِنَّا نَسِينَاكُمْ ۖ وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Maka rasakanlah siksa ini disebabkan kamu melupakan pertemuan dengan harimu ini (hari kiamat); sesungguhnya kami telah melupakan kamu pula dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan. [as-Sajdah/32:14]

Di dalam ayat yang lain, Allâh Azza wa Jalla juga menjawab permintaan mereka dengan berfirman:

أَوَلَمْ تَكُونُوا أَقْسَمْتُمْ مِنْ قَبْلُ مَا لَكُمْ مِنْ زَوَالٍ

Bukankah kamu telah bersumpah dahulu ketika di dunia bahwa sekali-kali kamu tidak akan binasa?.[Ibrâhîm/14:44]

Jawaban ini sekaligus sebagai celaan atas perkataan dan perbuatan mereka ketika di dunia.

Allâh Azza wa Jalla juga menjawab permintaan mereka pada surat Fâthir ayat 36 dalam firman-Nya:

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ

Dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan apakah tidak datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (adzab Kami) dan tidak ada bagi orang yang zhalim seorang penolong  [Fâthir/35:37]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allâh Azza wa Jalla telah melakukan iqâmatul hujjah (menegakkan hujjah guna mematahkan alasan-alasan) terhadap mereka dengan memberikan umur panjang kepada mereka yang cukup bagi mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla ketika di dunia. Meskipun demikian, mereka tetap enggan memikirkan ayat-ayat tersebut, mereka lebih memilih kekafiran dari pada keimanan.

Allâh Azza wa Jalla juga menjawab permintaan mereka pada surat al-Mu`minûn ayat 37 dengan menghinakan mereka dalam firman-Nya:

قَالَ اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ

Allâh  berfirman, “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan-Ku. [al-Mu`minûn/23:108]

Demikianlah jawaban Allâh Azza wa Jalla terhadap permintaan orang-orang kafir ketika mereka sudah berada di dalam neraka,  permintaan mereka sama sekali tidak diperhatikan, bahkan mereka disuruh diam dan dilarang berbicara dengan-Nya. Sungguh, betapa besar kesengsaraan yang mereka alami, dan alangkah besar penyesalan mereka. Mereka mengalami kehinaan yang luar biasa di neraka.

Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sekalian -selagi kesempatan masih ada- untuk beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan menaati segala  perintah-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya. Sebab, pelangaran terhadap syariat-Nya hanya akan menimbulkan kehinaan bagi para pelakunya.

Mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla memberikan kemudahan bagi kita untuk mendapatkan hidayah dan tauhfik untuk berbuat baik sesuai dengan perintah Allâh Azza wa Jalla dan petunjuk Rasul-Nya.

Pelajaran Dari Ayat

  1. Ancaman siksa bagi orang-orang kafir dan penyesalan mereka di hari Kiamat.
  2. Penyesalan, taubat maupun keimanan seseorang pada saat kematian menjemput dan di saat mereka melihat siksa pada hari Kiamat, semua itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.
  3. Keinginan dan harapan orang-orang kafir untuk kembali ke dunia untuk melakukan amal shaleh setelah mereka mengetahui kebenaran siksa Allâh Azza wa Jalla .
  4. Penyesalan di hari Kiamat tidak berguna.
  5. Ketetapan Allâh Azza wa Jalla tidak berubah
  6. Amal perbuatan manusia merupakan sebab bagi mereka untuk mendapatkan balasan baik ataupun buruk. Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Tafsîr Ibnu Katsîr (6/362),  tahqîq Sâmi bin Muhammad Salâmah, Cet. II, Thn. 1420 H/1999 M,
Dârut Taibah, Saudi Arabia
[2] Ibid (6/494)
[3] Tafsîr Ibnu ‘Âsyur (16/40), Cet. I, Thn. 1420 H/2000 M, Mu’assasah Târîkh al-‘Arabi, Beirut Libanon
[4] Tafsîr Ibnu Katsîr (5/232)
[5]  Adhwâ’ul Bayân (3/574-575) secara ringkas dengan beberapa tambahan dari penulis
[6]  Termasuk penyesalan yang tidak berguna, penyesalan yang dilakukan ketika siksa Allâh Azza wa Jalla telah datang untuk ditimpakan kepada kaum yang mendustakan Allâh dan rasul-Nya di dunia, sebagaimana yang dialami oleh umat nabi-nabi terdahulu, kecuali Nabi Yûnus q . Ketika ketentuan siksa telah tiba, penyesalan dan keimanan mereka tidak bermanfaat sedikit pun. Red)
[7] Lihat Tafsîr ath-Thabari (19/76), Tafsîr al-Qurthubi (9/379), Adhwâul Bayân (3/578)
[8] Tafsîr Ibnu Katsîr (6/362)
[9] Tafsîr as-Sa’di (1/654), Cet. I, Thn. 1420 H/2000 M, Muassasah ar-Risâlah, Beirut.
[10] Lihat Tafsîr ath-Thabari (19/76), Tafsîr al-Qurthubi (9/379), Adhwâul Bayân (3/578)

Ikhlas Dalam Beristighfar (Memohon Ampun)

KEUTAMAAN IKHLAS DALAM BERAMAL(4/5)

20. Ikhlas dalam beristighfar (memohon ampun)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيِّدُ اْلإِسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُوْلَ الْعَبْدُ: اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ.

Istighfar yang paling utama adalah jika seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada Rabb yang berhak untuk diibadahi kecuali Engkau, Engkaulah yang telah menciptakanku, aku adalah hamba-Mu, aku akan setia pada perjanjianku kepada-Mu semampuku, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang aku perbuat, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku, sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.’ Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dengan yakin, lalu ia meninggal pada hari itu sebelum masuk waktu sore, maka ia termasuk penghungi Surga, dan barangsiapa mengucapkannya di waktu petang dengan yakin kemudian ia meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka dia termasuk dari penghuni Surga.” [HR. Bukhari].

21. Ikhlas dalam menangis
Telah diungkapkan di dalam hadits yang terdahulu, yaitu hadits tujuh golongan orang yang mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan dari-Nya, di dalam hadits tersebut diungkapkan:

وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dan seseorang yang berdzikir kepada Allah secara menyendiri, lalu air matanya berlinang.”

22. Ikhlas dalam berdzikir, sebagaimana yang diungkapkan dalam hadits terdahulu

23. Ikhlas dalam berkata yang benar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنْ تَصْدُقِ اللهََ يَصْدُقْكَ

Jika engkau membenarkan Allah, maka Allah akan membenarkanmu.”1

24. Ikhlas dalam bersabar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: مَا لِعَبْدِي الْمُؤْمِنِ عِنْدِي جَزَاءٌ إِذَا قَبَضْتُ صَفِيَّهُ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا ثُمَّ احْتَسَبَهُ إِلاَّ الْجَنَّةُ.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Tidaklah hamba-Ku yang beriman ketika kekasihnya dari penduduk dunia Aku cabut nyawanya kemudian dia tulus dalam menghadapinya kecuali Allah akan mem-balasnya dengan Surga.’”2

عَنْ عَائِشَةَ رضی اللّٰہُ عنھا ، أَنَّـهَاسَأَلَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَهَا أَنَّهُ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَأَنَّ اللهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, sesungguhnya beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penyakit tha’un, lalu Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya bahwa itu merupakan adzab yang dikirimkan kepada siapa saja yang dikehendakinya, dan menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman, maka tidaklah seorang hamba tertimpa tha’un tersebut, lalu dia berdiam di negerinya dengan sabar dan mengharap-kan ganjaran dari Allah serta mengetahui bahwa tidaklah ada sesuatu akan menimpanya kecuali dengan ketentuan-Nya, melainkan dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mati syahid.”3

25. Ikhlas dalam bertawakkal
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang dari Bani Israil meminta kepada yang lainnya dari kalangan Bani Israil juga agar dia dapat meminjamkan uang kepadanya sebanyak seribu dinar, dia (yang meminjamkan) berkata, ‘Datangkanlah kepadaku para saksi, yang akan aku jadikan sebagai saksi,’ lalu orang itu berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi,’ lalu dia berkata lagi, ‘Datangkanlah kepadaku seorang penjamin!’ Dia berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai penjamin,’ lalu dia berkata, ‘Benarlah apa yang engkau ucapkan.’ Lalu dia memberikannya dengan jarak waktu yang telah ditentukan, lalu orang tersebut pergi mengarungi lautan untuk memenuhi kebutuhannya. Kemudian dia mencari kapal untuk pergi menuju orang yang memberikan hutang kepadanya karena waktu yang ditentukan telah tiba, akan tetapi dia sama sekali belum menemukan kendaraan tersebut. Akhirnya dia mengambil sebatang kayu dan melubanginya, di dalamnya dia menyimpan uang sebanyak seribu dinar dengan satu lembar surat untuk sang pemilik uang, lalu dia meratakan (menutup) lubang tersebut. Setelah itu dia pergi ke laut dengan berkata, ‘Ya Allah! Engkau Mahatahu bahwa aku meminjam uang kepada si fulan sebanyak seribu dinar, lalu dia meminta orang yang menjamin kepadaku, sedangkan aku berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai penjamin.’ Dan ia pun ridha kepada-Mu, lalu dia meminta seorang saksi kepadaku, sedangkan aku berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi.’ Maka ia pun ridha kepada-Mu dan sungguh aku telah berusaha untuk mencari sebuah kapal untuk membayar hutang ini kepadanya tetapi aku tidak menemukannya, dan sesungguhnya aku menitipkannya kepada-Mu.’ Akhirnya dia melemparkan kayu tersebut ke lautan, sehingga kayu tersebut menghilang dan dia pun pergi. Pada waktu itu dia sedang mencari sebuah kapal yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, sedangkan orang yang meminjamkan uang pun sedang keluar untuk melihat sebuah kapal yang membawa hartanya, dan tiba-tiba saja dia menemukan sebatang kayu yang di dalamnya ada harta, lalu dia mengambilnya untuk dijadikan sebagai kayu bakar, ketika dia membelahnya dia menemukan uang dan sepucuk surat. Tak lama kemudian orang yang meminjam uang datang dengan membawa uang sebanyak seribu dinar, dia berkata, ‘Demi Allah! Senantiasa aku mencari sebuah kapal untuk membawa uang kepadamu, sama sekali aku tidak mendapatkannya sebelum kapal yang aku tumpangi sekarang ini tiba.’ Lalu dia berkata, ‘Apakah kamu mengirim sesuatu kepadaku?’ Dia berkata, ‘Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa aku sama sekali tidak menemukan kapal sebelum kapal yang aku tumpangi sekarang ini,’ dia berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah melunasi melalui kayu yang telah engkau utus.’ Maka orang tersebut berlalu dengan membawa uang seribu dinar tersebut dengan senang!”4

26. Ikhlas dalam mencintai seseorang
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَجِدَ حَلاَوَةَ اْلإِِيْمَانِ فَلْيُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ  ِللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Barangsiapa yang ingin merasakan manisnya iman, maka cintailah seseorang, dengan cinta yang hanya berdasarkan kepada kecintaannya kepada Allah.”5

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخًا لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ: أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ: أُرِيدُ أَخًا لِي فِي هَذِهِ الْقَرْيَةِ قَالَ: هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: لاَ غَيْرَ أَنِّي أَحْبَبْتُهُ فِي اللهِ  عَزَّ وَ جَلَّى قَالَ: فَإِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْبَبْتَهُ فِيهِ

Seseorang mengunjungi saudaranya di kampung lain, lalu Allah mengutus seorang Malaikat di jalannya. Ketika dia datang kepadanya, dia berkata, ‘Kemana engkau akan pergi?’ Dia berkata, ‘Aku ingin mengunjungi saudaraku yang ada di kampung ini.’ Lalu Malaikat itu bertanya, ‘Apakah engkau memperoleh sebuah nikmat yang menyebabkan engkau pergi kepadanya?’ Dia menjawab, ‘Tidak, hanya saja aku mencintainya karena Allah Azza wa Jalla.’ Lalu Malaikat itu berkata, ‘Aku adalah utusan Allah kepadamu (datang untuk menyampaikan) bahwasanya Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu karena-Nya.’”6

27. Ikhlas ketika berkunjung di jalan Allah
Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam hadits terdahulu.

28. Ikhlas dalam ketaatan kepada kedua orang tua
Hal ini sebagaimana diungkap dalam hadits terdahulu yang menceritakan tiga orang yang tertutup batu di dalam gua, mereka semua berdo’a dengan amal shalih mereka, di antara mereka ada yang berkata dalam do’anya, “Ya Allah! Dahulu aku memiliki dua orang tua yang telah lanjut usia, dan aku sama sekali tidak pernah memberikan susu kepada isteri dan anak-anak sebelum mereka berdua. Lalu pada suatu hari aku berada jauh dari mereka berdua untuk mencari sebuah pohon, aku tidak kembali sehingga mereka tertidur, lalu aku memeras susu untuk mereka padahal mereka telah tertidur, aku takut jika membangunkan keduanya dan aku juga tidak mau memberikan susu kepada isteri dan anak-anak sebelum mereka berdua meminumnya. Akhirnya aku menunggu sampai terbit fajar sedangkan anak-anak berteriak di sekitarku karena kelaparan, lalu ketika terbit fajar mereka berdua bangun dan meminum susu. Ya Allah! Seandainya aku melakukan hal itu ikhlas karena-Mu, maka bukakanlah batu besar yang telah menutupi kami.”

29. Ikhlas dalam meninggalkan kemunkaran
Hal ini pun diungkap dalam hadits yang bercerita tentang tiga orang yang tertutup oleh batu di dalam gua, ketika seseorang dari mereka telah duduk di atas kedua kaki puteri pamannya, sang puteri berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan janganlah engkau menghilangkan keperawanan orang lain kecuali dengan cara yang benar.” Akhirnya orang itu pergi padahal dia (puteri pamannya-ed.) adalah wanita yang paling dicintainya. Dia berkata. “Ya Allah, seandainya aku melakukan hal itu ikhlas karena-Mu, maka bukakanlah batu yang telah menutupi kami.” Akhirnya batu tersebut bergeser sedikit.”

30. Ikhlas dalam memenuhi pembayaran upah

[Disalin dari buku “IKHLAS: Syarat Diterimanya Ibadah” terjemahkan dari Kitaabul Ikhlaash oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah. Penerjemah  Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR Bogor]
_____
Footnote
1  HR. An-Nasa-i dan al-Hakim di dalam Mustadrak, hadits ini terdapat di dalam Shahiihul Jaami’ (no. 1428).
2  HR. Al-Bukhari.
3  HR. Al-Bukhari.
4  HR. Al-Bukhari.
5  HR. Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Hakim, hadits ini terdapat dalam kitab Shahiihul Jaami’ (no. 6164).
6  HR. Muslim.

Bertasbihnya Benda Mati

BERTASBIHNYA BENDA MATI

Dahulu Allah Azza wa Jalla telah memberikan mukjizat kepada Nabi Dâwud Alaihissallam, yaitu saat beliau Alaihissallam bertasbih maka dijawab oleh gunung-gunung yang kokoh dan burung-burung dengan bertasbih kepada Allah Azza wa Jalla bersamanya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ ۚ وَكُنَّا فَاعِلِينَ

 Telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dâwud. dan Kamilah yang melakukannya. [al-Anbiyâ/21:79]

وَلَقَدْ آتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلًا ۖ يَا جِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ ۖ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ

Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Dawud karunia dari Kami. (Kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Dawud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya, [Saba/34:10]

Mukjizat agung  yang semisalnya, juga  Allah Azza wa Jalla berikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu dengan bertasbihnya benda mati  ketika berada di telapak tangannya, dan bersaksi kepadanya dengan kenabian dan risalahnya.

`Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata:

لَقَدْ كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ وَ هُوَ يُؤْكَلُ

Sungguh dahulu kami mendengar makanan bertasbih dalam keadaan sedang dimakan  [HR. Bukhâri:3579]

Dan Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata: “ Sesungguhnya aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah halaqah; ditangannya ada batu kerikil, lalu batu kerikil itu bertasbih di telapak tangannya. Bersama kami ada Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Radhiyallahu anhum, maka orang-orang yang berada dalam halaqah semua mendengar tasbihnya. Kemudian (batu itu ) diberikan kepada Abu Bakar Radhiyallahu anhu ; lalu batu tesebut bertasbih di telapak tangannya, semua yang berada dihalaqah mendengar tasbihnya. Kemudian diberikan kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertasbih lagi di telapak tangannya. Kemudian diberikan kepada Umar Radhiyallahu anhu, lalu bertasbih di telapak tangannya, semua yang berada di halaqah mendengar tasbihnya. Kemudian diberikan kepada Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu, lalu bertasbih di tangannya. Kemudian diberikan kepada kami, tetapi batu tersebut tidak bertasbih ketika berada di tangan salah seorang dari kami.  [HR Thabrâni dalam al-Ausâth No: 1244, al-Bazzar no: 4040, al-Haitsami berkata: “Hadits ini sanadnya shahîh” . Majma’ul Zawâid 5/328, dan dishahîhkan oleh al-Albâni dalam takhrij kitab “As-Sunnah” nomor: 1146].

Ibnu Katsîr rahimahullah membandingkan antara mukjizat ini dengan mukjizat Nabi Dâwud Alaihissallam, dia berkata:” Tidak diragukan lagi bahwa kejadian bertasbihnya batu kerikil yang keras yang tidak mempunyai rongga di dalamnya lebih mengherankan dari pada gunung-gunung; karena di dalamnya (gunung-gunung) terdapat rongga dan gua-gua, maka gunung-gunung yang seperti itu bentuknya, biasanya akan menggemakan suara yang tinggi, akan tetapi bukan bertasbih. Maka sesungguhnya hal tersebut (tasbih yang berulang-ulang) merupakan mukjizat Nabi Dâwud Alaihissallam. Namun bertasbihnya batu kerikil di telapak tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, dan Utsman Radhiyallahu anhum itu lebih menakjubkan lagi. [Al-Bidâyah Wa Nihâyah: 6/286])

Sesungguhnya di antara mukjizat yang agung, adalah berbicaranya benda-benda mati di kedua telapak tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , padahal benda-benda mati tersebut tidaklah berakal dan bisa berbicara; maka berbicaranya itu merupakan perintah Allah Azza wa Jalla untuk membenarkan kenabiannya, dan sebuah bukti keridhaan-Nya kepada Nabi-Nya .

(Sumber: Asy-Syifâ` Bi ta’rîfi Huqûqil Muthafa karya Qâdhi Iyâdh dan kitab-kitab lainnya)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Shalat Jum’at Di Dalam Gereja

HUKUM SHALAT JUM’AH DI DALAM GEREJA DAN DIDALAMNYA ADA GAMBAR ATAU PATUNG

Pertanyaan
Saya seorang dokter bekerja di USA. Dan kami para dokter muslim biasanya kerja pada waktu shalat juma’ah. Di rumah sakit ada kamar kecil biasa untuk melakukan shalat fardu, akan tetapi kalau untuk melakukan shalat jumah kami mempergunakan sisi dari gereja agar mencukupi para jamaah yang hadir shalat jum’ah. Pertanyaanku, apakah sah melaksanakan shalat jum’ah di tempat yang telah disebutkan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Diperbolehkan melaksanakan shalat jum’ah di dalam geraja kalau didalamnya tidak ada gambar dan patung. Imam Bukhori telah membuat bab dalam kitab Shahihnya, Bab shalat di Gereja. Dan Umar radhiallahu’anhu berkata, Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar. Dahulu Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat di gereja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, perkataan ‘Bab Shalat di dalam Gereja’ kata ‘Al-biya’ah’ adalah tempat ibadahnya orang Kresten. Pemilik kitab Al-Muhkam, Al-Bi’ah adalah tempat ibadahnya pendeta. Dikatakan ia adalah geraje orang kresten. Yang kedua adalah yang dijadikan patokan. Yang termasuk dalam hukum Al-Bii’ah adalah gereja, rumah pendeta, sinagog, rumah patung, rumah api dan semisalnya.’ Selesai.

Kalau didalamnya ada gambar atau patung, para ahli fiqih berbeda pendapat  terkait hukum shalat di dalamnya. Sebagian berpendapat diharamkan. Mayoritas (jumhur) berpendapat dimakruhkan. Landasan diharamkan adalah keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu Tholhah sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ )

Para malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada gambar.”

Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2806 dan Abu Dawud, 4158 dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ). والحديث صححه الألباني في صحيح الجامع برقم 68

Jibril telah datang kepadaku dan berkata, sesungguhnya saya telah datang kepadamu semalam. Dan tidak ada yang menghalangiku masuk ke dalam rumah dimana anda berada melainkan di pintu rumah ada patung seseorang. Di dalam rumah ada pembatas kain terdapat gambar. Dan di rumah ada anjing. Maka diperintahkan kepala patung untuk dipotong dan dijadikan seperti pohon. Diperintahkan kain pembatas untuk dipotong dan dijadikan kain tempat bantal tidur yang diinjak. Dan diperintahkan anjing untuk dikeluarkan. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam laksanakan semuanya. Maka anjing itu adalah mainan tiga persegi kepunyaan Hasan atau Husain di bawah tumpukan barang, maka diperintahkan dan dikeluarkannya.’ [Hadits dishahihkan oleh Al-Bany di Shahih Al-jami’ no. 68]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Tidak mengapa shalat di gereja yang bersih. Yang memberi keringanan hal itu adalah Hasan, Umar bin Abdul Azizi, As-Sya’bi, AL-Auza’i, Said bin Abdul Aziz, diriwayatkan juga dari Umar dan Abu Musa. Sementara yang memakruhkan adalah Ibnu Abbas dan Malik di dalam gereja dikarenakan ada gambarnya. Bagi kami bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar, kemudian ia termasuk dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

( فأينما أدركتك الصلاة فصل , فإنه مسجد ) ” انتهى من “المغني” (1/ 407).

Dimana saja anda dapatkan shalat, maka shalatlah. Karena ia adalah masjid.” Selesai dari kitab ‘Al-Mugni, 1/407.

Diantara orang yang berpendapat haramnya shalat dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar adalah Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dapat dilihat di ‘Al-Fatawa Al-Kubro, 2/59.

Pengharaman shalat dalam gereja tidak berimplikasi batalnya shalat. Bahkan shalatnya sah tapi berdosa. Karena larangan shalat di dalamnya  tidak terkait dengan shalat, akan tetapi karena didalamnya ada gambar sebagaimana yang lalu. Maka sebab larangan berbeda dengan shalat dan apa yang terkait dengannya. 

Al-Lajnah Ad-Daimah telah memberikan fatwa dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan memakruhkan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar, dan shalatnya sah kalau itu terjadi. Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377 dalam kumpulan (fatwa) kedua: “Apa hukum shalat di rumah –kamar- di dalamnya ada gambar atau patung untuk hiasan yaitu hewan atau manusia?

Jawabannya, diharamkan memiliki gambar dan patung dan menjadikan di dalam rumah. Berdasarkan Sabda sallallahu’alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu’anhu,

( لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته )

Janganlah engkau tinggalkan gambar melainkan engkau hapus, dan tidak juga kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.”

Dan sabdanya sallallahu’alaihi wa sallam: “Para Malaikat tidak akan masuk rumah di dalamnya ada anjing dan gambar.” Dan dimakruhkan shalat di kamar yang ada gambar digantungkan atau ditegakkan. Apalagi kalau ke arah kiblat dan shalatnya sah. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah AL-Ilmiyah Wal Ifta’
Bakr Abu Zaid, Abdul Azizi Ali Syekh, Sholeh Al-Fauzan, Abdullah bin Gudoyyan, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sementara shalatnya adalah sah, akan tetapi dimakruhkan shalat di tempat yang ada didalamnya gambar, kecuali dalam kondisi ada keperluan, kalau sekiranya tidak ada tempat lain, maka tidak mengapa.’ Selesai.

Kesimpulannya adalah:

  1. Shalat di dalam gereja tidak mengapa, kalau di dalamnya tidak ada gambar dan patung baik itu shalat Jum’ah atau lainnya.
  2. Dimakruhkan shalat di dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar atau patung. Kalau sekiranya umat Islam memerlukan untuk shalat di dalamnya dan tidak di dapati tempat lain, dan menutupi patung-patung ini agar tersembunyi, maka hal itu tidak mengapa dan tidak makruh.

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa