DAFTAR ISI
- Bolehkah Daging Kurban Dimakan Bersama-Sama?
- Membagi Daging Kurban Antara yang Dimakan dan Disedekahkan
- Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?
- Menjual Kulit Binatang Kurban?
- Siapakah Orang Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?
- Memberikan Daging Kurban Kepada Non Muslim
- Mengumpulkan Kulit Hewan Kurban Dan Menjualnya Lalu Uangnya Disedekahkan
Ulama mazhab Syafii berkata, disunahkan bersedekah dengan sebagian besarnya. Minimal yang sempurna adalah, dimakan sepertiga, disedekahkan sepertiga dan dihadiahkan sepertiga. Mereka juga berkata, boleh dimakan setengahnya. Namun yang paling benar adalah disedekahkan sebagiannya. (Nailul Authar, 5/145 dan As-Sirajul Wahhaj, no. 563)
Imam Ahmad berkata, “Kami berpendapat dengan hadits Abdullah (Ibnu Abbas) radhiallahu anhuma, “Dia makan sepertiganya dan memberi makan orang yang dia suka sepertiganya serta disedekahkan kepada orang miskin sepertiganya.” (HR. Abu Musa Al-Ashfahany, dalam kitab Al-Waza’if. Dia berkata haditsnya hasan)
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Pembagian Daging Kurban