Fungsi Hukum Hudud Dalam Syariat Islam
DAFTAR ISI
- Hudud Mewujudkan Maslahah dan Menangkal Mafsadah
- Fungsi Hudud Dalam Syariat Islam
- Penguasa Muslim Menangguhkan Sebagian Hukum Hudud
- Kecelakaan Lalu Lintas, Bagaimana Islam Menghukuminya?
- Syariat Hukum Potong Tangan
- Adakah Hukuman yang Sepadan Cambuk?
- Rajam dan Potong (Tangan/Kaki) Termasuk Aturan Allah
- Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM
- Fikih Jinayat
- Pembunuhan Dengan Sengaja
- Pembunuhan Mirip Disengaja
- Pembunuhan Karena Keliru (Tidak Disengaja)
Islam tidak hanya memberikan rambu-rambu peraturan dalam hal-hal yang dipandang baik, tapi Islam juga menggariskan sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran, tidak lain agar peraturan tersebut berjalan dengan baik. Diantara sanksi-sanksi tersebut adalah apa yang diistilahkan dalam bahasa Fikih Islam sebagai Hudûd. Hudûd itu berarti Sanksi-sanksi karena maksiat yang kadarnya ditentukan oleh Syariat dengan tujuan agar pelanggaran berat itu tidak terjadi lagi serta untuk menebus dosa pelakunya. (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 14/206). Misalnya, hukuman qishash (hukum mati bagi pelaku pembunuhan bila sudah memenuhi persyaratan-red), cambuk, rajam (hukum mati bagi pezina yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah-red), potong tangan. Yang semua hukuman tersebut, mengandung maslahat yang jauh lebih besar dibanding mafsadatnya.
Paling tidak, kita dapat melihat besarnya maslahat tersebut dari hal-hal berikut ini:
- Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada sebagian kecil orang saja, demi melindungi kesalamatan umat manusia yang sangat banyak, baik dalam agama, jiwa, kehormatan, akal, dan hartanya.
- Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada orang yang bersalah dan memenuhi syarat saja , dengan tujuan memberikan peringatan kepada umat manusia yang sangat banyak agar tidak nekad melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.
- Hukuman tersebut hanya diberikan kepada para pelaku pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dampak buruknya sangat besar bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Belum lagi ada syarat-syarat yang banyak dan semuanya harus terpenuhi dalam setiap hukuman yang ada tersebut. Sehingga terwujudlah keadilan dari dua belah pihak; pihak yang bersalah, dan pihak yang disalahi.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Fungsi Hukum Hudud Dalam...