Fungsi Hukum Hudud Dalam Syariat Islam

DAFTAR ISI

  1. Hudud Mewujudkan Maslahah dan Menangkal Mafsadah
  2. Fungsi Hudud Dalam Syariat Islam
  3. Penguasa Muslim Menangguhkan Sebagian Hukum Hudud

Fikih Hudud

  1. Kecelakaan Lalu Lintas, Bagaimana Islam Menghukuminya?
  2. Syariat Hukum Potong Tangan
  3. Adakah Hukuman yang Sepadan Cambuk?
  4. Rajam dan Potong (Tangan/Kaki) Termasuk Aturan Allah
  5. Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM

Fikih Qishash

  1. Fikih Jinayat
  2. Pembunuhan Dengan Sengaja
  3. Pembunuhan Mirip Disengaja
  4. Pembunuhan Karena Keliru (Tidak Disengaja)

Hukum Diyat

  1. Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan

Islam tidak hanya memberikan rambu-rambu peraturan dalam hal-hal yang dipandang baik, tapi Islam juga menggariskan sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran, tidak lain agar peraturan tersebut berjalan dengan baik. Diantara sanksi-sanksi tersebut adalah apa yang diistilahkan dalam bahasa Fikih Islam sebagai Hudûd. Hudûd itu berarti Sanksi-sanksi karena maksiat yang kadarnya ditentukan oleh Syariat dengan tujuan agar pelanggaran berat itu tidak terjadi lagi serta untuk menebus dosa pelakunya. (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 14/206). Misalnya, hukuman qishash (hukum mati bagi pelaku pembunuhan bila sudah memenuhi persyaratan-red), cambuk, rajam (hukum mati bagi pezina yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah-red), potong tangan. Yang semua hukuman tersebut, mengandung maslahat yang jauh lebih besar dibanding mafsadatnya.

Paling tidak, kita dapat melihat besarnya maslahat tersebut dari hal-hal berikut ini:

  1. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada sebagian kecil orang saja, demi melindungi kesalamatan umat manusia yang sangat banyak, baik dalam agama, jiwa, kehormatan, akal, dan hartanya.
  2. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada orang yang bersalah dan memenuhi syarat saja , dengan tujuan memberikan peringatan kepada umat manusia yang sangat banyak agar tidak nekad melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.
  3. Hukuman tersebut hanya diberikan kepada para pelaku pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dampak buruknya sangat besar bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Belum lagi ada syarat-syarat yang banyak dan semuanya harus terpenuhi dalam setiap hukuman yang ada tersebut. Sehingga terwujudlah keadilan dari dua belah pihak; pihak yang bersalah, dan pihak yang disalahi.
Baca Juga  Haji dan Memenuhi Panggilan Allah Subhanahu wa Ta'ala
  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Fungsi Hukum Hudud Dalam...