Penguasa Muslim Menangguhkan Sebagian Hukum Hudud
PENGUASA MUSLIM MENANGGUHKAN SEBAGIAN HUKUM HUDUD
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah seorang penguasa muslim boleh menangguhkan sebagian hukum hudud pada waktu-waktu darurat sebagaimana yang pernah diperbuat Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘ahu, ketika menggugurkan hukum had mengenai pencurian pada waktu musim paceklik?
Jawaban:
Kaum Muslimin wajib menegakkan kewajiban yang telah Allah syari’atkan pada hukum-hukum hudud sebagaimana Umar bin al-Khaththab, sendiri pernah berkata ketika sedang di atas mimbar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyinggung tentang hukum rajam bagi pezina yang sudah beristeri (muhshan), “Dan aku khawatir jika lama-lama orang-orang akan mengatakan, ‘kami tidak mendapatkan hukum rajam di dalam Kitabullah.’ Sehingga dengan begitu, mereka menjadi sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala”
Di sini, dia menjelaskan bahwa hal ini adalah merupakan suatu kewajiban dan tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah kewajiban, karena Allah telah memerintahkannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam firman-firmanNya,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya. ” [al-Ma’idah/5 :38]
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah” [an-Nur/24 : 2]
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia.” [al-Ma’idah/5 :33].
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena bila ada orang terpandang diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya; dan bila orang lemah yang mencuri, maka mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, andaikata Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” [Hadits Riwayat Al-Bukahri, Ahdits Al-Anbiya 3475. Muslim, Al-Hudud 1688]
Jadi, tidak seharusnya hukum-hukum hudud ini tidak difungsikan, apapun situasi dan kondisinya. Riwayat mengenai Umar yang menggugurkan hukum ketika terjadi kelaparan, perlu diberi catatan dengan dua hal penting.
- Keshahihan riwayatnya. Jadi, kita menuntut kepada setiap siapa saja yang mengklaim hal ini agar membuktikan keshahihan riwayatnya, bahwa ia berasal dari Umar.
- Bahwa Umar tidak memberlakukan hukum had tersebut karena mencuatnya syubhat, sebab orang-orang dalam kondisi kelaparan. Jadi, terkadang seseorang mengambil sesutu karena tuntutan kondisi, bukan sengaja untuk mengenyangkan perutnya dengan itu.
Seperti telah diketahui bersama, bahwa wajib bagi kaum muslimin memberi makan kepada saudaranya yang membutuhkan. Dari sini, Umar Radhiyallahu ‘anhu khawatir bila pencuri itu nantinya butuh kepada makanan, namun dia tidak mendapatkannya (karena terhalang), maka dia mencari-cari kesempatan untuk mencuri. Tindakan seperti inilah yang pantas dilakukan Umar, jika atsar yang dinisbahkan kepadanya memang shahih bahwa dia telah menggugurkan atau menghapus hukum had, yaitu had terhadap pencuri pada tahun paceklik.
Sedangkan terhadap para penguasa kita, yakni kebanyakan mereka tidaklah dapat dipercaya komitmen keagamaan mereka, demikian juga kewajiban mereka di dalam memberikan nasehat kepada umat. Andaikata dibukakan pintu ke arah itu, niscaya sebagian mereka akan mengatakan, “Menegakkan hukum had dizaman ini sudah tidak relevan lagi karena orang-orang kafir, musuh kita akan menuduh kita sebagai orang-orang bengis dan manusia liar dan kita menentang apa yang wajib diperhatikan dari sisi hak-hak asasi manusia.” Kemudian hukum hudud dihapus secara keseluruhan sebagaimana -sangat disayangkan sekali- realitas saat ini di kebanyakan negeri muslimin di mana hukurn-hukum hudud tidak difungsikan demi menjaga perasaan musuh-musuh Allah.
Oleh karena itu, manakala hukum-hukum hudud tersebut tidak difungsikan lagi, terjadilah banyak sekali tindak kriminal dan orang-orang -bahkan hingga kepada para penguasa yang selalu mengekor dalam hal ini- menjadi linglung, apa tindakan yang harus dilakukan terhadap tindakan kriminal tersebut.
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah Hukum...
- /
- Penguasa Muslim Menangguhkan Sebagian...