DAFTAR ISI
- Hukum Shalat Jamaah Kedua
- Hukum Jamaah Kedua Dalam Satu Masjid(1)
- Hukum Jamaah Kedua Dalam Satu Masjid(2)
- Dalil Pendapat yang Mengatakan Wajibnya Shalat Di Masjid
- Toleransi Dalam Hukum Shalat Jamaah
- Apakah Shaf yang Terpotong Membatalkan Shalat Berjamaah?
Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama’ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama’ah (kedua) yang diperselisihkan itu.
Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama’ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut).
Adapun jama’ah-jama’ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan.
Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama’ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu’adzin rawatibnya hukumnya makruh.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Hukum Shalat Jamaah Kedua...