DAFTAR ISI
- Hukum Ijtihad Dalam Islam dan Syarat-Syarat Mujtahid
- Siapa yang Mengikuti Ulama Dalam Suatu Masalah Ijtihad, Tindakannya Benar
- Apakah Masalah-masalah Ijtihad Tidak Boleh Diingkari?
Pengertian Ijtihad, menurut makna leksikal berarti mencurahkan semua kemampuan untuk menghasilkan perkara yang besar. Adapun menurut istilah, ijtihad ialah, mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i. Adapun seorang yang mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui hukum syar’i, disebut mujtahid.
Dengan demikian, seorang yang mengambil sebuah kitab, melihat kandungannya, dan menghukumi dengan hukum yang sesuai dengan kitab tersebut, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai mujtahid, karena dia hanya mengikuti penulis kitab. Adapun orang yang meruju‘ kepada kitab-kitab dan mengkajinya bersama ulama untuk merumuskan hukum dalam suatu masalah sehingga berhasil menyimpulkan suatu hukum tertentu, maka orang ini dinamakan mujtahid, karena telah mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahuinya.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Pengertian Antara Ijtihad dan...