Hukum Merayakan Tahun Baru

DAFTAR ISI

  1. Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru
  2. Hukum Kaum Muslimin Mengucapkan Selamat Tahun Baru
  3. Mengucapkan Selamat Hari Raya (Tahun Baru) Kepada Non Muslim
  4. Awal Tahun Baru Masehi Berdzikir, Berdoa dan Membaca Al-Qur’an
  5. Ikut Perayaan Tahun Baru Masehi Agar Mendapatkan Uang?

Menambah Ibadah Di Awal Tahun Baru Masehi

  1. Hukum Membuka Toko Pada Hari Raya Orang Kafir
  2. Bekerja Dalam Penjualan Hadiah Untuk Hari Raya Orang Kafir
  3. Menerima Hadiah Dari Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
  4. Hukum Menyambut dan Bergembira Hari Raya Orang Kafir
  5. Hukum Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir

Banyak sekali dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan atsar-atsar yang shahih yang melarang untuk menyerupai orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka. Di antara hal itu adalah menyerupai mereka dalam perayaan hari-hari besar dan pesta-pesta mereka. Hari besar (‘Ied) maknanya (secara terminologis) adalah sebutan bagi sesuatu, termasuk didalamnya setiap hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir. Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. Jadi, setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar (‘Ied) mereka. Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam dien Islam, demikian pula, perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu.