Author Archives: editor

Introspeksi Dirimu dan Hargailah Mereka!

INTROSPEKSI DIRIMU DAN HARGAILAH MEREKA!

Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili hafizhahullah

Segala puji hanya milik Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dariNya, memohon ampunan kepadaNya, dan kita bertaubat kepadaNya. Kita pun berlindung kepada Allah dari keburukan-keburukan jiwa, dan dari kejelekan-kejelekan perbuatan kita. Barangsiapa yang Allah berikan petunjuk kepadanya, maka tidak ada seorang pun yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada seorang pun yang mampu memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk disembah kecuali hanya Allah satu-satunya, yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku pun bersaksi bahwa Nabi kita Muhammad adalah hamba dan RasulNya.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat, keselamatan, dan barakahMu atas hamba dan RasulMu, Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amma ba’d,

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan kita untuk berpegang teguh dengan agama dan taliNya, dan juga memerintahkan untuk bersatu di atasnya. Sebagaimana firmanNya:

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…. [Ali ‘Imran / 3 : 103].

Jika ayat ini diperhatikan, Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk berpegang teguh dengan agama dan taliNya, juga melarang kita berpecah-belah. Ada sebuah isyarat yang menunjukkan, bahwasanya berpegang teguh dengan agama dan tali Allah tidak akan mengakibatkan perpecahan. Dalam hal ini sekaligus mengandung makna bahwa, perpecahan bukanlah bagian dari berpegang teguh dengan agama dan taliNya. Karena, jika berpegang teguh dengan agama dan tali Allah mengakibatkan perpecahan, maka Allah tidak akan memerintahkan kita untuk berpegang teguh, dan sekaligus melarang kita dari berpecah-belah. Karena hal ini kontradiktif.

Jadi, berpegang teguh dengan agama Allah tidak akan mengakibatkan perpecahan dan berpisahnya seseorang dari jama’ah kaum Muslimin. Bahkan, termasuk dalam makna berpegang teguh dengan agama Allah, yaitu berkumpul (bersatu) di atas agama Allah Azza wa Jalla .

Namun, sebagian besar kaum Muslimin, masih ada yang salah dalam memahami makna al i’tisham (berpegang teguh dengan agama Allah) ini. Sehingga, sebagian mengira bahwa ia telah berpegang teguh dengan agama Allah, tatkala ia bersikeras di atas sikap dan pendiriannya. Kemudian di atas pendiriannya ini, ia membangun sebuah sikap; ia mengambil sikap loyalitas dan permusuhan (dengan orang-orang tertentu, pent), atau memisahkan dirinya dari jama’ah kaum Muslimin. Atau bahkan ia memecah-belah jama’ah kaum Muslimin, dengan anggapan bahwa ia (telah) berpegang teguh dengan agama Allah. Ia pun menyangka dirinya (sebagai) orang yang benar-benar memiliki ghirah (semangat) dalam berpegang teguh dengan agama Allah.

Dari sini, maka kita harus benar-benar memahami makna al i’tisham yang sesungguhnya, dan apa hakikat makna al ijtima’ (bersatu, berkumpul di atas agama Allah) ini. Jadi, apa sesungguhnya makna al i’tisham?

Makna al i’tisham (berpegang teguh) dengan tali dan agama Allah ialah, seorang muslim melaksanakan seluruh perintah yang diwajibkan Allah kepadanya, yang perintah wajib tersebut berkaitan dengan dirinya, (dan) sekaligus menjauhi segala perbuatan yang dilarang Allah kepadanya. Inilah salah satu makna al i’tisham dengan tali dan agama Allah, yang berkaitan dengan pribadi seorang muslim.

Di antara makna al i’tisham dengan agama Allah adalah, seorang muslim berdakwah dan mengajak orang lain kepada kebaikan yang ia berada di atasnya. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالْعَصْرِۙ ١ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ ٢ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. [al ‘Ashr / 103 : 1-3].

(Surat ini mengandung perintah untuk) beriman, beramal shalih, lalu berdakwah kepada kebaikan.

Tatkala seorang da’i berdakwah, mengajak orang lain kepada kebaikan dan kepada hal yang ia berada di atasnya, berarti -sudah merupakan sesuatu yang diketahui dari sunnatullah al kauniyah (ketentuan Allah yang pasti terjadi), dan juga sesuai dengan nushusy syar’iyah (dalil-dalil syar’i)- sesungguhnya tidak setiap orang yang terjun berdakwah dan mengajak orang lain kepada Allah, pasti akan diterima dakwahnya. Bahkan, para rasul pun telah didustakan dan dimusuhi oleh orang-orang yang memusuhi mereka.[1]

Syaikhul Islam berkata,”Tidak ada seorang rasul pun, melainkan pasti ada di antara kaumnya yang memusuhinya”. Dan telah datang seorang rasul (pada hari kiamat), sedangkan ia tidak memiliki satu pengikut pun.[2] Inilah ketentuan Allah Azza wa Jalla yang telah Ia tetapkan keadaannya, dan telah diterangkan oleh nushush syar’iyah. Sehingga, tidak setiap orang yang berdakwah ilallah (mengajak orang lain kepada Allah) pasti akan diterima dakwahnya. Maka dari sinilah, seorang muslim wajib ber-i’tisham dengan tali dan agama Allah, yakni; di saat ia tidak mendapatkan jawaban dari orang-orang yang ia dakwahi.

Permasalahan ini merupakan bagian berbahaya, yang kebanyakan orang tergelincir padanya. Sebagian orang berdakwah ilallah. Pada mulanya ia lurus dalam berdakwah, mengajak orang lain kepada kebaikan. Namun, tatkala tidak mendapatkan respon dari orang-orang yang ia dakwahi, mulailah tampak pada dirinya penyimpangan. Bahkan, pada akhirnya mengantarkannya pada perbuatan yang benar-benar menyimpang. Dia menempuh sebuah cara yang sama sekali tidak pernah diperintahkan (dalam berdakwah). Hingga akhirnya, ia pun tidak terlepas dari salah satu di antara dua keadaan, yaitu berperilaku ekstrim dan keras dalam dakwahnya, dengan anggapan bahwa ia dituntut dan harus menunjukkan orang-orang kepada jalan yang benar. Atau (bahkan yang terjadi adalah) sebaliknya, ia justru melemah dan malas berdakwah.

Kedua hal ini dilarang oleh Allah Azza wa Jalla . Allah telah melarang bermalas-malasan atau lemah dalam berdakwah. Sebagaimana firmanNya kepada NabiNya:

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ اُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul yang telah bersabar…. [al Ahqaaf / 46 :35].

Maksudnya ialah, bersabarlah dalam berdakwah, dan dalam mendakwahi orang-orang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah memberikan peringatan tentang hal ini, agar umatnya tidak berlebih-lebihan (dalam berdakwah). Bahkan sebelumnya, telah ada peringatan di dalam al Qur`an agar umatnya tidak berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam mendakwahi orang lain.

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa sempit disebabkan pamannya -Abu Thalib- yang tidak juga mau menerima petunjuk darinya, Allah Azza wa Jalla menurunkan sebuah ayat padanya:

اِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ اَحْبَبْتَ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendakiNya….  [al Qashash/28 : 56].

Jadi, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan, hidayah ini, tidak ada seorang pun yang memilikinya.[3] Bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri -yang dakwahnya mendapatkan pertolongan langsung dari Allah- tidak memiliki jenis hidayah ini untuk orang yang terdekat dengannya (yakni pamannya, pent).

Oleh karena itu, yang wajib kita lakukan (dalam berdakwah) hanyalah mengajak orang-orang kepada kebaikan, memberikan nasihat kepada orang-orang yang menyelisihi kebenaran. Kita tidak boleh keluar dari kaidah dan batasan syari’at dalam bermu’amalah dengan mereka. Yang harus kita lakukan hanyalah terus berdakwah, mengajak mereka menuju kebaikan. Sampai akhirnya terkondisikan dengan keadaan, yang mereka tidak terlepas dari salah satu di antara dua keadaan, yaitu mendapatkan hidayah (petunjuk), atau tetap berada seperti keadaan mereka semula. Tetapi, telah tegak atas mereka hujjah dan alasan kita (di hadapan Allah kelak). Adapun perkara mereka, kita serahkan seluruhnya kepada Allah Azza wa Jalla . Inilah hakikat makna al i’tisham (berpegang teguh dengan agama Allah).

Adapun orang yang beranggapan, tatkala dakwah tidak diterima orang lain, (maka) metode dan manhaj dakwah harus berubah. Atau bahkan ia mengira, dakwah harus ditempuh dengan cara-cara lain dengan anggapan demi diterimanya dakwah, atau demi menunjukkan kepada orang lain. Maka, sungguh orang ini telah salah dan keliru. Akan tetapi yang benar, ia harus tetap berada di atas metode dan manhaj dakwah yang benar dan bermanfaat, sejak ia memulai dakwahnya dan mengajak orang lain menuju kebaikan, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam permasalahan at ta’lif wal hajr (antara bersikap lunak dan mengisolir orang yang menyelisihi dakwah).[4]

Sehingga, apabila perkaranya telah jelas baginya, bahwa si Fulan, nasihat atau pun sikap lemah-lembut tidak akan bermanfaat baginya, maka hendaknya ia lanjutkan dakwahnya tanpa merubah sedikitpun metode dan manhaj yang benar dalam berdakwah. Atau, jika ia yakin jika hajr (melakukan isolasi) dan sikap menjauhnya dari si Fulan tersebut akan bermanfaat, maka hendaknya ia menempuh cara, yang ia yakini akan lebih bermanfaat bagi siapapun yang ia dakwahi.

Inilah hakikat al i’tisham. Yakni, seorang da’i lurus dan istiqamah (konsisten) di atas agamanya, baik untuk dirinya maupun orang lain, tatkala ia mendakwahinya.

Berdakwah merupakan amal shalih. Bahkan, berdakwah merupakan salah satu amal shalih yang paling utama. Karena, dakwah merupakan perbuatan, yang manfaatnya berpengaruh pada orang lain. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang shalih….  [Fush-shilat/41 : 33].

Maka, ad da’watu ilallah merupakan salah satu amal shalih yang paling utama.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah bersabda:

((الدَّالُّ عَلَى الخَيْرِ كَفَاعِلِهِ))

Orang yang menunjukkan (orang lain) kepada kebaikan, (ia) seperti pelaku kebaikan tersebut.[5]

Jadi, setiap orang yang menunjukkan orang lain kepada kebaikan, maka ia bagaikan pelaku kebaikan itu sendiri. Sehingga, semua orang yang berbuat baik dengan sebab dakwah seseorang, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berbuat baik tersebut. Inilah makna al i’tisham.

Adapun makna al ijtima’ (bersatu, berkumpul di atas agama Allah), maka terjadi pula sebagian muslimin yang salah dalam memahaminya. Bahkan sebagian kelompok yang menisbahkan (menyandarkan) diri mereka kepada manhaj dakwah (yang benar) pun keliru dalam memahami makna al ijtima’ ini.

Sesungguhnya, apa pengertian al ijtima’ ini?

Al ijtima’ adalah, hendaknya tatkala seorang muslim berdakwah ilallah, mengamalkan amar ma’ruf  nahi munkar, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan atasnya, ia sama sekali tidak boleh keluar dari kaidah dan batasan syari’at dalam bermu’amalah dengan orang-orang yang ia dakwahi. Namun ini bukan berarti, (ketika berdakwah) Anda harus selalu mendampingi, mendekati, berduduk-duduk dengan setiap orang yang Anda dakwahi. Akan tetapi, Anda juga tidak boleh melarang hak-hak kaum Muslimin untuk tetap bermu’amalah dengan diri Anda.

Terkadang, ada sebagian orang yang sama sekali tidak memiliki faidah tatkala seorang da’i berduduk-duduk dengannya. Bahkan, ada sebagian orang yang -secara tabiat- tidak cocok diajak berduduk-duduk tatkala ia didakwahi.

Maksudnya, ketika seorang muslim berdakwah kepada yang lainnya, dan menunaikan hak-haknya, (seperti) mengucapkan salam, menunjukkan wajah yang ramah ketika bertemu, menjenguknya ketika ia sakit, mengunjunginya saat ia membutuhkan, dan menunaikan hak-hak seorang muslim lainnya,[6] hal ini tidak mengharuskan seseorang yang berdakwah selalu mendampinginya, dan selalu berada bersama-sama dengannya.

Sebagian para penuntut ilmu beranggapan, makna al ijtima’ adalah, seseorang harus selalu bersama-sama dan selalu berada dalam satu majelis dengan orang lain (yang didakwahi). Bukan seperti ini perkaranya! Akan tetapi maksudnya adalah, berloyalitas dan bermu’amalah kepada seluruh kaum Muslimin secara umum, kemudian, setelah itu, ia boleh memilih di antara mereka orang-orang yang pantas dan layak untuk diajak duduk-duduk bersama-sama, dan menolongnya dalam kebaikan.

Sekali lagi, hal ini jangan sampai dipahami bahwa orang yang tidak langsung diperlakukan dengan sikap loyalitas lebih, berarti ia telah dihajr (diisolir, diboikot) atau dilanggar hak-haknya dalam bermu’amalah. Tidak seperti ini! Akan tetapi, seperti telah dipahami bersama, merupakan sesuatu yang wajar jika manusia memiliki orang-orang pilihannya dan yang terdekat dengannya dalam bermu’amalah. Sedangkan ia tetap tidak melanggar ataupun memutuskan hak-hak orang lain dalam bermu’amalah.

Al ijtima’, juga bisa bermakna menunaikan hak-hak kaum Muslimin. Jika bertemu saudaranya, ia memberi salam. Jika saudaranya meninggal, ia mengantar jenazahnya. Jika sakit, ia menjenguknya. Sehingga ia benar-benar telah menunaikan seluruh hak saudaranya. Inilah makna al ijtima’.

Juga, hendaknya ia mencintai kebaikan untuk saudaranya. Menasihati ketika ada kekeliruan pada saudaranya. Membantunya tatkala ia membutuhkan bantuan. Inilah hak-hak persaudaraan, dan inilah makna al ijtima’.

Ada lagi sebagian orang yang salah dalam memahami hakikat, makna al ijtima’ yang benar. Mereka mengira, makna al ijtima’ adalah berkumpulnya kaum Muslimin, walaupun mereka bersatu di atas kebatilan. Oleh kerena itu, munculah saat ini kelompok-kelompok, yang metode dan tujuan mereka hanyalah merekrut dan mengumpulkan kaum Muslimin. Bahkan mereka mengatakan, “hendaknya sebagian kita memberikan ‘udzur (keleluasaan dan kelonggaran) kepada sebagian yang lain terhadap apa-apa yang kita perselisihkan, dan hendaknya kita bersatu dan berkumpul di atas sesuatu yang kita sepakati bersama”.

Bagaimana dan apa maksud dari perkataan “sebagian kita memberikan ‘udzur (keleluasaan dan kelonggaran) terhadap sebagian yang lain” ini?

Kalau maksudnya, jika kita melihat kesalahan seseorang yang berbuat salah, maka kita memberikan ‘udzur atas kesalahannya, maka bagaimana mungkin kita bisa memberikan ‘udzur? Kita tidak boleh memberikan ‘udzur (atau membiarkannya leluasa di atas kesalahannya). Bahkan kita wajib meluruskannya dan menyadarkannya, bahwa ia berada di atas kesalahan.

Namun, jika ia melakukan sebuah kesalahan sedangkan ia jahil (bodoh, belum mengetahui bahwa hal itu merupakan kesalahan, pent), maka orang yang seperti inilah yang bisa mendapatkan ‘udzur (dimaklumi karena kebodohannya). Dan siapapun yang terjerumus ke dalam kesalahan, kita tidak boleh membiarkannya atau memberinya ‘udzur. Bahkan wajib bagi kita untuk memberitahukannya, memperingatkannya, menasihatinya, dan menjelaskan perkara yang sebenarnya. Jika setelah itu, dia menerimanya, maka alhamdulillah, dan jika ia tetap tidak mau menerima, kita tetap tidak boleh dan tidak lantas memberinya ‘udzur dan kelonggaran untuk tetap berada di atas kesalahannya. Kendatipun demikian, kita juga tidak boleh langsung bersikap frontal dan keras karena kesalahan yang ada padanya.

Bagaimana mungkin kita memberikan‘udzur kepada orang yang bermaksiat kepada Allah? Walaupun demikian, keadaan kita yang tidak boleh memberikan ‘udzur kepadanya, juga tidak lantas membuat kita bersikap ekstrim dan keras kepadanya.

Sehingga harus dibedakan, antara orang yang diberi ‘udzur ketika ia berbuat salah karena jahil, dengan orang yang berbuat salah dengan ilmu. Orang yang pertama, semacam inilah yang bisa kita katakan ia adalah ma’dzur (diberi ‘udzur) karena kebodohannya. Sedangkan orang yang kedua, yang bermaksiat dan ia mengetahui hukumnya, kita tidak boleh mengatakan bahwa ia ma’dzur. Akan tetapi, yang harus kita lakukan terhadap orang seperti ini ialah menasihatinya dan menjelaskan kepadanya.

Dari sinilah, kita akan senantiasa berkumpul di atas al haq (kebenaran). Kita pun saling menesihati dengan al haq. Jika ada di antara saudara kita yang melakukan kesalahan, kita menasihatinya, menjelaskan kepadanya perkara yang sebenarnya. Dan kita pun tidak lantas menghajrnya (mengisolirnya), atau memutuskan hubungan dengannya. Terlebih lagi jika hajr ini disyariatkan untuk dilaksanakan terhadapnya.

Sebagian orang, ada pula yang keliru dalam memahami makna al ijtima’. Mereka mengira makna al ijtima’ adalah tidak mengingkari kemungkaran apapun, dan tidak memerintahkan yang ma’ruf (yakni, tidak ber’amar ma’ruf nahi munkar, pent). Mereka pun mengira, orang yang melakukan ’amar ma’ruf nahi munkar, berarti ia telah memecah-belah kaum Muslimin. Bahkan, di antara mereka ada yang mengatakan, “sesungguhnya orang yang berdakwah ilallah dengan bermanhaj Salaf, pada hakikatnya ia memecah-belah kaum Muslimin”!?

Demikianlah perkataan mereka. Padahal, justru berdakwah ilallah di atas manhaj Salaf yang benar, (ini) merupakan salah satu hal yang sangat agung, yang membuat hati kaum Muslimin bersatu di atasnya. Sedangkan hati, tidak mungkin akan berkumpul dan bersatu, kecuali hanya di atas al haq dan agama Allah.

Oleh karena itu, berdakwah kepada as Sunnah dan melakukan ’amar ma’ruf nahi munkar tidak akan memecah-belah kaum Muslimin, jika dilakukan dengan fiqh (dengan ilmu dan pemahaman yang benar). Yang memecah-belah kaum Muslimin adalah kejahilan (kebodohan) seseorang dalam berdakwah, sikap ekstrim dan keras yang ia lakukan bukan pada tempatnya.

Orang yang berdakwah dengan fiqh (dengan ilmu dan pemahaman yang benar), dengan lemah- lembut, dan dengan menempuh cara dan manhaj dakwah yang benar dalam berdakwah ilAllah Azza wa Jalla , ia tidak akan memecah-belah kaum Muslimin.

Oleh sebab itu, di sini harus lebih diperjelas lagi. Makna al ijtima’ bukan berarti, kalau melihat orang yang berbuat salah, kita tidak mengingkarinya, atau bahkan kita katakan, “tidak boleh bagi seorang muslim mengingkari saudaranya”, ini sangat keliru. Karena, justru mengingkari kesalahan saudara kita sesama muslim merupakan salah satu bentuk al ijtima’ dan bukti rasa cinta dan kasih-sayang kita kepadanya.

Oleh sebab inilah Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menegakkan ’amar ma’ruf nahi munkar. Allah berfirman :

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ١٠٤ وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka adalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. [Ali ‘Imran/3 : 104-105].

Perhatikanlah ayat ini! Ayat ini mengandung perintah untuk menegakkan ’amar ma’ruf nahi munkar, sedangkan Allah juga berfirman:

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا 

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih…. [Ali ‘Imran/3:105].

Hal ini menunjukkan, bahwa ’amar ma’ruf nahi munkar sama sekali tidak bertentangan dengan al ijtima’. Karena jika tidak demikian, bagaimana mungkin Allah Azza wa Jalla memerintahkan dua hal yang bertentangan sekaligus? Allah telah memerintahkan kita untuk melakukan ’amar ma’ruf nahi munkar, dan Allah pula yang telah berfirman: Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka…. (Ali ‘Imran/3:105).

Jadi, jelaslah hal ini menunjukkan bahwa ’amar ma’ruf nahi munkar tidak membuat umat Islam bercerai-berai. Namun, hal ini pun harus dilakukan dengan fiqh (dengan ilmu dan pemahaman dalam berdakwah yang benar) menurut agama Allah.

Adapun persangkaan orang-orang yang jahil terhadap masalah ini, dan pendapat orang yang mengira bahwa berdakwah mengajak kepada aqidah shahihah (akidah yang benar) atau tauhid (mengesakan Allah dalam beribadah) akan mengakibatkan perpecahan, maka pandangan ini terjadi karena kejahilannya (dalam agama).

Sungguh para salaful ummah telah bersatu dengan sebab aqidah shahihah, mereka tidak bercerai-berai. Demikian pula Ahlus Sunnah secara umum, tatkala berkumpul dan bersatu di atas aqidah shahihah, mereka pun terkenal sebagai ahlul ijtima’ (orang-orang yang bersatu).

Syaikhul Islam berkata,”Ahlus Sunnah adalah ahlul ijtima’ wal i-tilaf (orang-orang yang bersatu dan saling berkesesuaian). Sedangkan ahlul bida’ adalah ahlut tafarruq wal ikhtilaf (orang-orang yang bercerai-berai dan saling berselisih).”

Oleh karena itu, (pada) ahlul bida’ selalu bermunculan firqah demi firqah (golongan), sampai akhirnya menjadi golongan-golongan yang sangat banyak. Mereka, walaupun secara zhahir terlihat bersatu, namun pada hakikatnya mereka bercerai-berai dan saling berselisih.

Di dalam kitab-kitab yang berkaitan dengan firaq (golongan-golongan dalam Islam), para ulama telah menyebutkan, Khawarij adalah golongan yang sebagian mereka tidaklah keluar dari kelompoknya, melainkan sebagian kelompok tersebut kembali dengan membawa kelompok-kelompok lainnya. Dan di antara mereka tidaklah ada yang dianggap salah atau keliru, melainkan mereka selalu berlepas diri dari orang yang salah tersebut, bahkan sampai pada tahapan pengkafiran. Sehingga, akhirnya terlahir firqah-firqah baru lainnya.

Adapun Ahlus Sunnah, mereka adalah ahlul ijtima’. Mereka senantiasa berada di atas al haq (kebenaran). Jika ada di antara saudaranya yang menyelisihi kebenaran, mereka tetap bersabar mendakwahi dan memperingatkan saudaranya tersebut. Mereka pun tidak pernah berkata “kita harus diam dari kesalahannya”. Mereka terus mendakwahinya kepada kebenaran, membimbingnya, dan mereka bersabar dalam berdakwah.

Jadi, hendaklah kita benar-benar memahami makna al ijtima’. Sekali lagi, makna al ijtima’ bukan berarti kita berkumpul atau bersatu (walaupun) di atas kebatilan. Bukan pula bermakna kita diam terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi, dan kita tidak memperingatkan orang yang salah dari kesalahannya. Semua ini bukan makna al ijtima’ yang benar, karena semuanya menyelisihi perintah Allah Azza wa Jalla .

Juga sebagaimana penjelasan di atas, ’amar ma’ruf nahi munkar, sama sekali tidak bertentangan dengan al ijtima’, bahkan sangat mungkin dipadukan. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita dalam firmanNya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih…. (Ali‘Imran/3:105).

Firman Allah ini disampaikan, setelah Dia memerintahkan kita untuk melakukan’amar ma’ruf nahi munkar. Dan di sini terdapat peringatan (lainnya), yaitu hendaknya ’amar ma’ruf nahi munkar jangan menjadi sebab berpecah-belahnya umat.

Dan sekarang, muncul sebuah opini yang mengatakan, (dengan) melakukan ’amar ma’ruf nahi munkar, memastikan terjadinya pemutusan hubungan dengan kaum Muslimin. Atau bahkan mengharuskan orang yang didakwahi harus dihajr, jika ia tidak sependapat dengannya. Dia memutuskan segala hubungan dengan orang-orang yang menyelisihinya ketika ia berdakwah. Bukan! Perkaranya, bukanlah seperti ini!

Akan tetapi -sekali lagi- bahkan sangat mungkin dipadukan antara ’amar ma’ruf nahi munkar dan al ijtima’, serta mulazamatu jama’atil muslimin (berpegang teguh dengan jama’ah kaum Muslimin). Oleh sebab itu, saya (Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah-) menasihati para da’i dan penuntut ilmu di negeri ini. Pada mereka terdapat kebaikan yang begitu banyak. Mereka memiliki dakwah yang penuh berkah. Hendaknya mereka berpegang teguh dengan kaidah-kaidah dasar (dalam berdakwah) yang telah diterangkan ini.

Yang pertama kali harus mereka lakukan adalah, bersatu dan tidak saling berselisih antara sesama mereka. Kemudian, hendaklah saling mencintai karena Allah. Karena orang yang beraqidah Ahlus Sunnah, berarti ia telah mendapatkan kebaikan yang sangat banyak. Sehingga, orang ini berhak untuk dicintai, disikapi dengan loyalitas tinggi, sesuai dengan kadar kebaikan yang terdapat pada dirinya. Dan seandainya orang ini berbuat salah dan memiliki kesalahan, hendaklah diperingatkan dari kesalahannya. Jika ia menerima peringatan dan nasihat, maka walhamdulillah. Dan jika tidak, maka kebaikan yang ada pada dirinya -berupa mengikuti manhaj Ahlus Sunnah dan juga dakwah yang ia lakukan di atas manhaj Salaf-, membuat kita tidak berhak memutuskan hubungan persaudaraan dengannya. Kita bersabar dan tetap memberinya peringatan. Dan jika kita sudah memberikan peringatan kepadanya, maka ijtima’ kita bersamanya bukanlah sebuah  al ijtima’ ‘alal bathil (bersatu dan berkumpul di atas kebatilan). Yang salah adalah, tatkala kita diam di atas kebatilan dan kesalahannya. Dan hendaknya, peringatan yang kita sampaikan kepadanya dengan cara yang baik, lunak dan lemah lembut, supaya ia bisa menerimanya.

Kemudian permasalahannya, jika kita sudah mempraktekkan manhaj yang benar seperti ini dalam berdakwah, lalu sebagian saudara-saudara kita keliru dalam memahami manhaj dakwah ini, apakah jika mereka menghajr kita, maka kita juga menghajr mereka? Apakah jika mereka tidak bisa bersabar dengan manhaj dakwah ini, dan tidak mau mempraktekkannya, kita juga memperlakukan mereka sebagaimana mereka memperlakukan kita?

Jika mereka sampai menghajr kita, maka kita tetap tidak boleh menghajr mereka! Jika mereka memutuskan hubungan persaudaraan dengan kita, maka kita tidak boleh memutuskan hubungan persaudaraan dengan mereka. Dan hal ini, jangan dipahami bahwa, seseorang harus menghinakan dirinya (demi persatuan dan persaudaraan, pent).

Jika seorang dari mereka mau bergaul dengan saudara-saudara kita, maka kita pun bergaul dengannya. Adapun jika ia tidak mau berhubungan dengan saudara-saudara kita, maka kita pun tidak boleh mengikuti orang yang tidak mau berhubungan dengan kita, atau saudara-saudara kita, kecuali jika masih mungkin bisa diharapkan darinya -dengan sering mengunjunginya dan berbicara dengannya- kebaikan dan hidayah dari Allah, maka hal ini sangat baik (untuk dilakukan).

Jadi, apabila orang-orang berbuat tidak baik terhadap kita, maka kita tidak boleh membalas dengan sesuatu yang tidak baik pula. Bahkan, yang wajib kita lakukan ialah bersabar. Kita tetap mempertahankan hubungan persaudaraan dengan mereka. Kita mengharapkan pahala dari Allah dengan berbuat baik terhadap mereka. Karena, bagaimanapun keadaan mereka, mereka adalah saudara-saudara kita. Kita tetap berusaha untuk selalu berhubungan dengan mereka, dan ber-ijtima’ bersama mereka. Namun, jika mereka tetap saja memutuskan hubungan dengan kita, maka kita serahkan urusan mereka kepada Allah, dan merekalah yang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka ini di hadapan Allah.

Demi mempersatukan kalimat kaum Muslimin, kita harus berusaha semampu kita. Kita pun berusaha sedapat mungkin untuk tidak berpecah-belah sesama kita.

Para ulama sebelum kita, terjadi perbedaan pendapat di antara mereka dalam beberapa permasalahan agama. Namun, tidak membuat mereka sampai berpecah-belah. Hati mereka tidak pernah bercerai-berai. Pada hati mereka, tidak pula terdapat rasa hiqd, hasad (iri dan dengki), maupun permusuhan kepada saudara-saudara mereka. Bahkan yang terjadi, justru di antara mereka saling mencintai, menyayangi, berloyalitas. Dan semestinya, seperti inilah diri kita (dalam bermu’amalah dan dakwah). Sehingga, rasa saling cinta kita, persaudaraan kita, loyalitas kita, (semua) berada di atas as Sunnah. Sedangkan jika terjadi kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh seorang dari saudara-saudara kita, maka kita membenci hal ini, dan kita berikan peringatan kepada saudara kita tersebut. Dan kita pun tetap mengakui kebaikan yang ada pada saudara kita yang berbuat salah tersebut. Bahkan kita menolongnya ketika ia berdakwah kepada orang lain menuju as Sunnah. Kesalahan orang ini, sama sekali tidak boleh menghalangi kita dari menolongnya, selama ia berada di atas kebaikan.

Adapun jika seorang dari saudara-saudara kita berbuat salah, lantas kita menjauhinya, mentahdzirnya (memperingatkan orang lain untuk menjauhinya dengan sebab bahaya kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut, pent), memutuskan hubungan persaudaraan dengannya, atau kita putuskan seluruh majelis ilmu yang ia sampaikan ilmunya melalui majelis ilmunya, dan bahkan kita arahkan orang-orang awam agar tidak menghadiri majelis ilmunya, dan kita larang mereka untuk mengambil faidah darinya, maka semua ini, sama sekali tidak benar dan tidak diperbolehkan. (Perbuatan) ini merupakan salah satu bentuk menghalang-halangi seseorang untuk berdakwah (kepada al haq).

Namun, jika ia berbuat salah, sementara kita khawatir terhadap bahaya kesalahan yang ia lakukan, pada saat ini mungkin bagi kita untuk menerangkan kesalahannya kepada khalayak, namun, kita juga tetap menjelaskan kepada khalayak, bahwa ia adalah saudara kita, ia banyak memiliki kebaikan dan keutamaan, tetapi ia memiliki kesalahan dalam masalah tertentu, yang insya Allah ia akan rujuk kembali kepada kebenaran. Jadi, hal ini mungkin kita lakukan (jika memang benar-benar demikian keadaannya).

Adapun, jika orang yang berbuat salah ini bukan dari kalangan kita (yang bermanhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah), ditambah lagi hal lainnya, -yakni ia banyak memiliki kekeliruan, kesalahan, bahkan kebatilan- dan bagaimanapun ia (juga) menisbahkan dirinya kepada manhaj Salaf dan dakwah salafiyah. Atau bahkan ia mengaku sebagai seorang Salafi, namun ia terkenal banyak memiliki kekeliruan dan kesalahan, terlebih lagi dikenal sangat mudah melontarkan kata-kata seenaknya tanpa bayyinah (bukti dan keterangan yang benar dan nyata), (maka) orang ini -betapapun dan bagaimanapun ia mengaku sebagai seorang Salafi- kita tidak boleh mengarahkan orang-orang awam untuk menghadiri majelis ilmunya. Karena kita khawatir, jika orang-orang awam kaum Muslimin terfitnah dengannya, atau bahkan agama mereka terancam bahaya dengan sebab dakwah orang semacam ini. Dengan demikian, kita telah berbuat adil dan seimbang dalam menilai dan menghukumi permasalahan ini.

Jadi, kewajiban para penuntut ilmu adalah bersatu di atas Kitabullah dan sunnatun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (baca: al Qur`an dan as Sunnah, pent), saling memberikan nasihat sesama mereka, dan saling menerima nasihat yang diberikan oleh sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Karena sesungguhnya, orang yang memberi nasihat, berarti ia mencintai saudaranya yang ia nasihati. Bukan sebaliknya (yakni, bukan berarti membencinya). Dan orang yang berakal akan paham, tatkala saudaranya memberikan nasihat kepadanya, berarti ia masih dicintai olehnya, dan bukan dibenci. Sehingga, siapakah an nashih?

An nashih (orang yang memberikan nasihat) adalah orang yang mencintai saudaranya (agar mendapatkan kebaikan). Dan nashat (itu), sama sekali tidak mengandung makna menyebarkan aib dan mencela orang yang dinasihati. Bahkan di dalam nasihat, mengandung makna mencintai (yakni, mencintai saudaranya agar mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia telah medapatkan kebaikan tersebut, pent).

Dari sini, maka apabila terjadi sebuah kesalahan yang dilakukan seorang dari saudara-saudara kita, kita tidak boleh langsung menyebarluaskan kesalahannya. Tetapi, yang harus kita lakukan adalah segera menghubunginya, lalu menjelaskan kepadanya perkara yang sebenarnya, jika memang ia benar-benar berbuat salah. Kemudian kita memohon kepadanya agar rujuk dari kesalahannya, dan kembali kepada kebenaran. Hendaknya pula, kita berusaha menasihatinya dengan tidak terang-terangan (yakni, dengan cara rahasia dan sembunyi-sembunyi).

Sebelum kita melakukan semua ini, kita hendaklah benar-benar ta-tsabbut (mencari kebenaran) dari orang yang tertuduh berbuat salah tersebut secara langsung. Karena, jika kita hanya mendengar perkataan orang-orang “fulan berkata demikian”, “fulan berbuat demikian”, kita hanya membangun prasangka-prasangka buruk terhadap sesuatu yang belum jelas. Bahkan pernah terjadi, seseorang mengambil sebuah sikap terhadap sebagian saudara-saudaranya beberapa tahun lamanya. Dan tatkala ia mengetahui keadaan yang sebenarnya, ia menyadari bahwa dirinyalah yang telah bersikap salah.

Jadi, pertama kali yang harus kita lakukan adalah ta-tsabbut. Karena, betapa banyak penukilan-penukilan khabar yang hanya berdasarkan sesuatu yang rancu dan tidak jelas. Sehingga, apabila kita telah melakukan ta-tsabbut, dan kenyataannya memang ia telah berbuat keliru, maka kita segera menghubunginya untuk kita nesihati. Kita berkunjung kepadanya dengan merendahkan hati kita.

Yang perlu diperhatikan di sini, hendakhal nasihat disampaikan dengan cara yang baik dan lembut. Jangan seperti contoh perkataan si Fulan berikut: “Wahai Fulan! Bertaqwa kamu kepada Allah! Kamu benar-benar telah berbuat salah! Dan sekarang kamu hanya boleh memilih salah satu dari dua keadaan, kamu rujuk dari kesalahanmu, atau kami tahdzir kamu!”.

Siapa yang mau menerima nasihat semacam ini?

Akan tetapi, lihatlah contoh nasihat yang baik berikut ini: “Dirimu wahai Fulan, –walhamdulillah- berada di atas kebaikan dan keutamaan yang banyak. Mudah-mudahan Allah senantiasa menjadikanmu bermanfaat bagi kaum Muslimin dengan ilmu yang engkau miliki. Dan masih banyak orang yang menunggumu untuk mendapatkan kebaikan yang banyak darimu. Dan saya -demi Allah- juga mencintaimu, saya juga senantiasa mendoakan kebaikan untukmu. Namun, ada permasalahan, yang saya sangat berharap kepadamu, untuk engkau periksa ulang dan teliti kembali. Mudah-mudahan dihasilkan darinya sebuah manfaat untukmu. Permasalahan tersebut adalah…”.

Kita tidak mendatanginya seolah-olah seperti seorang guru, lantas kita berkata kepadanya: “Ketahuilah…!”, tetapi, kita mendatanginya dalam keadaan memberikan nasihat kepadanya, merendahkan hati kepadanya saat kita berbicara dan menasihatinya. Kita jelaskan permasalahan yang berkaitan dengan kesalahannya secara baik. Kita juga jelaskan beberapa kitab atau referensi-referensi yang baik, dari karya-karya ilmiah para ulama untuk digunakan, yang juga membantunya dalam memahami permasalahan yang dirinya keliru padanya.

Jika ia masih belum mau menerima nasihatmu, Anda ulangi dua kali, atau tiga kali. Kalau dia belum juga mau menerima nasihatmu, maka tidak mengapa jika Anda menghubungi (salah) seorang dari para ulama, yang mungkin Anda pernah mengenalinya, lalu menjelaskan permasalahan tersebut dan Anda berkata : ”Fulan belum mau menerima nasihat dariku. Mudah-mudahan ia bisa menerima penjelasan dan nasihat darimu. Maka, tolong nasihati dia dan jelaskan permasalahan yang sebenarnya…”.

Jadi, hendaknya seorang muslim berusaha semampunya untuk memberikan hidayah kepada orang lain. Dia bisa melakukan dengan cara memberikan nasihat. Dia merasa senang jika saudaranya berada di atas kebenaran, dan merasa benci dan tidak suka jika saudaranya melakukan kesalahan. Seorang muslim, tidak boleh merasa senang dengan kesalahan yang dilakukan oleh saudaranya. Bahkan, seharusnya ia merasa senang tatkala saudaranya berada di atas petunjuk yang benar. Merasa senang jika saudaranya konsisten berada di atas Sunnah. Bahkan, hendaknya ia juga mendoakan kebaikan untuk saudaranya, baik di dalam shalatnya maupun pada kesempatan lainnya, mendoakan agar Allah selalu membimbingnya di atas kebenaran.

Demi Allah, seandainya kaum Muslimin menempuh cara ini, pastilah akan menghasilkan kebaikan yang sangat banyak. Yaitu, setiap muslim mendakwahi orang lain dengan hatinya sebelum dengan lisannya. Mencintai dengan sepenuh hatinya tatkala orang yang ia dakwahi mendapatkan petunjuk.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ

…Jika kedua orang hakam (juru pendamai) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu….  [an Nisaa`/4:35].

Jadi, orang yang benar-benar menginginkan perbaikan dan perdamaian, pasti Allah akan memberikan kemudahan kepadanya. Adapun jika kita berkumpul di berbagai majelis, namun hati kita dipenuhi (rasa benci) terhadap sesama, maka hal ini tidak baik dan tidak boleh! Sehingga, wajib bagi kita untuk membersihkan hati dari rasa benci, iri dan dengki. Menggantikannya dengan rasa saling mencintai antara sesama muslim, terlebih lagi saudara-saudara kita yang seaqidah dan semanhaj (Ahlus Sunnah wal Jama’ah).

Adapun ahlul bida’, yang telah memisahkan diri mereka dengan aqidah Ahlus Sunnah, mereka juga kita dakwahi (agar mendapatkan petunjuk yang benar). Namun, tentu saja dalam mu’amalah dengan mereka tidak sama dengan saudara-saudara kita yang seaqidah dan semanhaj. Jadi, kita tetap mendakwahi mereka dan bersabar dalam berdakwah, serta terus menjelaskan kepada mereka perkara yang benar, dengan berharap agar Allah memberikan petunjukNya kepada mereka.

Berbeda halnya dengan saudara-saudara kita (yang seaqidah dan semanhaj), mereka memiliki hak-hak agung yang harus kita hormati. Adapun ahlul bida’, maka kita tidak boleh mendukung dakwah dan menolong mereka di atas kebatilan.

Saudara-saudara kita yang seaqidah dan semanhaj, mereka adalah Ahlus Sunnah. Dan mereka, mungkin saja berbuat salah dalam permasalahan tertentu. Namun hal ini tidak menghalangi kita untuk mengarahkan orang-orang awam agar mengambil faidah dari mereka.

Namun, -sekali lagi- jika Anda khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Anda khawatir jika agama orang-orang awam terancam bahaya dengan sebab dakwahnya kepada permasalahan yang ia keliru padanya, maka mungkin Anda berikan peringatan orang-orang awam dari kesalahannya ini. Karena jika tidak demikian, atau bahkan kita berkata : “Kami tidak memberikan rekomendasi dan tidak menganjurkan seorang pun untuk menghadiri majelis ilmu seseorang, kecuali terhadap orang yang kita ridhai saja, atau orang yang kami belum pernah mengetahui kesalahannya”, maka tidak ada seorang pun yang tersifati dengan sifat seperti ini. Bahkan tidak ada seorang ulama pun, tidak pula seorang pun dari penuntut ilmu yang benar-benar tidak pernah melakukan kesalahan.

Seorang ulama pun terkadang pernah salah dalam pendapatnya. Namun, kesalahannya berbeda dengan kesalahan orang lain. Kesalahan seorang ‘alim adalah disebabkan ijtihadnya. Sehingga hal ini tidak melarang orang lain untuk tetap mengambil ilmu darinya. Ia tetap didukung dakwahnya. Ia tetap berhak agar orang-orang awam diarahkan kepadanya untuk mengambil manfaat darinya.

Seandainya para penuntut ilmu menilai permasalahan ini dengan fiqh (dengan ilmu dan pemahaman yang benar), pastilah mereka akan menyadari bahwa, manhaj dakwah seperti ini mengandung kemaslahatan yang sangat besar. Karena, jika kalian (para da’i dan penuntut ilmu) berpecah-belah, kaum Muslimin pun akan berpecah-belah. Sehingga, perpecahan kalian merupakan perpecahan umat. Bukan hanya sekedar perpecahan sebagian kelompok orang.

Setiap da’i, di belakangnya terdapat penuntut ilmu dan para pengikutnya. Sehingga, perpecahan para da’i dan penuntut ilmu adalah perpecahan umat. Namun jika kalian bersatu dan berkumpul, umat pun akan bersatu dan berkumpul.

Para da’i dan penuntut ilmu hendaknya senantiasa hanya mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah dalam usahanya untuk memperbaiki keadaan saudara-saudara mereka, dan saling damai antara sesama mereka. Hal ini -demi Allah- termasuk perbuatan yang pahalanya sangat besar.

Memperbaiki dan mendamaikan keadaan antara dua orang awam dari kaum Muslimin sangatlah baik, seperti firman Allah:

…وَالصُّلْحُ خَيْرٌ…

…dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)…. [an Nisaa`/4:128].

Perdamaian sangat baik dilakukan untuk dua orang yang saling bermusuhan dari kalangan awam kaum Muslimin. Maka, terlebih lagi jika perdamaian tersebut terjadi di antara para penuntut ilmu, di antara saudara-saudara kita (yang seaqidah dan semanhaj). Hal ini juga menunjukkan jika seorang muslim, mendapatkan perselisihan yang terjadi antara dua orang dari saudara-saudaranya, hendaknya ia berusaha semampunya untuk mendamaikan keduanya. Hendaknya berusaha berbicara kepada masing-masing (mereka berdua) dengan pembicaraan, yang sekiranya bisa mendamaikannya. Bahkan, sampai-sampai berdusta pun dibolehkan demi mendamaikan dua pihak kaum Muslimin yang sedang bermusuhan.

Adapun, perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang, berupa mengobarkan api pada dada-dada para penuntut ilmu sehingga permusuhan dan kebencian antar sesama mereka semakin besar, seperti perkataan berikut: “Saya mendengar si Fulan membicarakan dirimu demikian dan demikian,” maka hal ini –na’udzu billah– adalah namimah (mengadu domba) yang sangat merusak hati.

Orang yang senantiasa menginginkan perdamaian, ia akan menukilkan perkataan-perkataan yang baik saja. Walaupun ia pernah mendengar perkataan “si Fulan membicarakan dirimu demikian dan demikian”, ia tidak akan menukilkan perkataan ini. Karena ia tahu, hal ini sama sekali tidak ada kemaslahatan padanya. Ia pun hanya menukilkan perkataan-perkataan yang sekiranya membuat hati damai dan dapat meredakan permusuhan. Hal ini -demi Allah- salah satu sebab yang paling agung agar seseorang mendapatkan taufik Allah.

Orang yang melakukan kebaikan ini, ia akan diberi rizki oleh Allah berupa ilmu yang bermanfaat, dan Allah pun akan menjadikan dakwahnya sangat bermanfaat bagi kaum Muslimin. Ia pun masih mendapatkan kebaikan-kebaikan lainnya yang sangat banyak. Tentu, hal ini terjadi jika ia benar-benar jujur dan mengikhlaskan niatnya semata-mata hanya karena Allah dalam usahanya mempersatukan kalimat kaum Muslimin dan menasihati mereka. Terlebih lagi dalam usahanya mempersatukan kalimat Ahlus Sunnah, juga kecintaannya untuk menyebarnya seluruh kebaikan di antara kaum Muslimin. Bahkan ahlul bida’, kita pun harus senang jika mereka mendapatkan petunjuk. Dan inilah makna al mahabbatu fillah (mencintai karena Allah).

Orang yang mecintai Allah, ia akan senang jika Allah Azza wa Jalla ditaati dan tidak dimaksiati. Ia senang jika tidak ada seorang kafir pun di muka bumi ini. Ia senantiasa berusaha semampunya untuk memberikan petunjuk yang lurus dan benar kepada orang lain, sampai-sampai kepada orang kafir sekalipun. Ia tahu jika kelemah-lembutan membuat orang yang ia dakwahi semakin mendekatkan kepada kebenaran. Ia pun akan berlaku lemah-lembut kepada siapapun yang ia dakwahi.

Alangkah indahnya, jika para da’i dan penuntut ilmu berada di atas pemahaman dan tujuan yang lurus dan agung seperti ini dalam dakwah mereka, dan dalam usaha mereka untuk mendamaikan dan mempersatukan kaum Muslimin. Semuanya ini, sama sekali bukan berarti seorang muslim mesti bertanazul (mengalah dan menyerah) dalam mempertahankan agamanya. Karena, permasalahan sebagian orang sekarang, adalah prasangka yang salah dalam memahami makna al ijtima’. Ia menyangka, makna al ijtima’ adalah seorang muslim selalu turun, merendah dan mengalah dalam mempertahankan syariat agamanya. Tidak! Bukan seperti ini!

Betapapun dekatnya hubungan kekerabatan seseorang dengan orang yang ia dakwahi, dan betapapun tingginya ilmu seseorang, jika ia melakukan kesalahan, maka seorang muslim tidak boleh bermudahanah (mencari muka dengan mengorbankan agama demi kepentingan dunia) seraya berkata: “Kita adalah bersaudara, tidak baik bagi kita untuk membicarakan masalah ini…”. Tidak! Ini tidak boleh dilakukan! Persaudaraan, sama sekali tidak menghalangi kita untuk saling menasihati dan saling menegur jika terdapat kesalahan (di antara kita). Namun, dengan cara yang baik dan lemah-lembut.

Maka, kita harus memahami batasan-batasan permasalahan berkaitan dengan lafazh-lafazh syar’i ini. Kita harus mengetahui makna al i’tisham bi kitabillah. Kita juga harus mengetahui makna al ijtima’.

Al ijtima’, apa makna al ijtima’?

Bukan makna al ijtima’ seperti yang dikira oleh ahlul bida’, yaitu bersatu dan berkumpul walaupun di atas kebatilan, dan tidak boleh saling mengingkari sebagian kepada sebagian yang lain.

Bukan pula makna al i’tisham, (jika) setiap orang berpegang teguh dan bersikeras dengan sesuatu yang ada di dalam kepalanya, lalu ia berkata: “Aku berpegang teguh dengan agama Allah, aku tidak peduli dengan siapapun yang menyelisihi aku…”. Bukan! Bukan demikian!

Bahkan dirimu memiliki saudara-saudara, yang menyertaimu dan bersama-sama denganmu dalam permasalahan, yang dirimu juga sama dengan mereka dalam hal kebaikan, ilmu dan keutamaan lainnya. Oleh kerena itu, introspeksi dirimu, dan hargailah mereka! Kemungkinan Anda yang salah. Dan ada kemungkinan juga orang lain yang salah. Tetapi, Anda harus tetap sabar dan bertahan (dalam berdakwah dan bermu’amalah).

Kita memohon kepada Allah taufikNya untuk kita semua. Demikianlah, wallahu a’lam…

Wa shallallahu wa sallama wa baaraka ‘ala Nabiyyina Muhammad.

(al I’tisham bil Kitab was Sunnah (berpegang teguh kepada al Qur`an dan as Sunnah), diterjemahkan oleh Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali. Daurah Syar’iyah IV di Malang, 20-24 Jumadits Tsaniyah 1427H, bertepatan 16-20 Juli 2006)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Sebagaimana Allah berfirman:
وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِّن قَبْلِكَ فَصَبَرُواْ عَلَى مَا كُذِّبُواْ وَأُوذُواْ حَتَّى أَتَاهُمْ نَصْرُنَا…
Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami terhadap mereka …. [al An’am/6:34].
[2] Sebagaimana hadits yang cukup panjang dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((عُرِضَتْ عَلَيَّ الأُمَمُ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ، وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ، وَالنَّبِيَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ…))
Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,”Telah diperlihatkan kepadaku umat-umat, maka aku melihat seorang nabi bersamanya sekelompok orang, aku pun melihat seorang nabi bersamanya hanya seorang atau dua orang saja, dan aku pun melihat seorang nabi yang tidak ada pengikutnya sama sekali …” [HR al Bukhari, 5/2157 dan 2170; Muslim, 1/199 no. 220; dan lain-lain. Dan ini lafazh dalam Shahih Muslim.
[3] Hidayah (petunjuk) ada dua macam, hidayatut taufiq dan hidayatul irsyad. Hidayah yang pertama inilah yang dinafikan (ditiadakan) oleh Allah dari RasulNya, sebagaimana ayat di atas. Karena hidayah ini datangnya semata-mata dari Allah. Adapun jenis hidayah yang ke dua, maka hidayah ini dimiliki oleh Rasulullah n dan setiap orang yang berdakwah ilallah, mengajak orang lain menuju kebaikan. Sebagaimana firman Allah:
…وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
…Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS asy Syura/42:52).
Jenis hidayah yang ke dua ini (hidayatul irsyad), dimiliki oleh setiap orang yang berdakwah ilallah, karena orang yang berdakwah ilallah hanya memberikan sebuah kunci menuju jalan yang benar dan lurus kepada orang lain. Adapun akhir perkaranya, semua kembali kepada Allah. Sehingga, pada akhirnya hanya Allah saja yang menentukan seseorang mendapatkan hidayah dariNya (hidayatut taufiq), ataukah tidak. Lihat pembahasan ini dalam kitab al Qaulul Mufid ‘ala Kitabut Tauhid, 1/348-349.
[4] Lihat terjemah taujih-1 (untaian nasehat lainnya yang juga beliau sampaikan pada kesempatan lain dalam acara daurah yang sama).
[5] HR at Tirmidzi, 5/41 no. 2670, dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Dan yang semakna dengannya diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4/333 no. 5129, dari hadits Abu Mas’ud al Anshari al Badri Radhiyallahu anhu.
Hadits ini secara keseluruhan dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahihut Tirmidzi, Shahih Abi Dawud, Shahihul Jami’ (1605 dan 3399), Shahih at Targhib wat Tarhib (1/157-158 no. 115,116, dan 117), as Silsilah ash Shahihah (4/216), dan kitab-kitab beliau lainnya.
[6] Seperti yang diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari (1/418 no. 1183), Muslim (4/1704-1705 no. 2162), dan lain-lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيْضِ، وَاتِّباَعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ))
Hak muslim atas muslim (lainnya) ada lima : menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mengucapkan tasymit kepada orang yang bersin.
(تَشْمِيْتُ العَاطِسِ) artinya, mendoakan kebaikan dan barakah dengan mengucapkan yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu) kepada seorang muslim yang bersin yang mengucapkan alhamdulillah (segala puji hanya milik Allah). Lihat an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/889.

Pelaku Dosa Besar Tidak Dikafirkan

PELAKU DOSA BESAR TIDAK DIKAFIRKAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alusy Syaikh

Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengkafirkan seorang ahlil qiblat pun (orang Islam yang melaksanakan sholat menghadap ka’bah-pent) dengan sebab suatu dosa, selama dia tidak menghalalkannya. Kami juga tidak mengatakan, ‘Dosa apapun tidak akan membahayakan pelakunya asalkan ada keimanan.”

Ketika menjelaskan untaian kalimat di atas, kami memandang Syaikh Shâlih bin Abdul Azîz Alusy Syaikh telah memberikan penjelasan yang penuh makna dan bermanfaat. Oleh karena itu, kami menampilkan penjelasan beliau tersebut agar bisa dijadikan tuntunan dalam memahami  agama Islam yang mulia ini. Dan sekaligus sebagai bantahan tuduhan terhadap “salafy” –menurut istilah mereka-

Beliau hafizhahullah mengakatan :
“Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah dengan untaian kalimat beliau ini hendak menyampaikan (pesan-red), bahwa dosa yang dilakukan ahlul qiblat (kaum Muslimin) tidak serta merta menjadikannya kafir, sebagaimana pendapat Khawârij. Namun juga tidak berarti bahwa perbuatan dosa yang dilakukan ahlul qiblat (kaum Muslimin) tidak berdampak atau berakibat apa-apa bagi pelakunya, sebagaimana pendapat kaum Murji’ah. Dengan pernyataan di atas imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah telah menyelisihi Khawârij, Mu’tazilah dan Murji’ah.

Tidak diragukan lagi bahwa masalah ini termasuk masalah besar. Yaitu masalah mengkafirkan orang yang menisbatkan diri kepada orang Islam, yaitu orang yang istiqamah dalam keislaman dan keimanannya, jika ia melakukan perbuatan suatu dosa. Karena kaidah Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah menyatakan bahwa orang yang telah masuk Islam dengan yakin, maka dia tidak bisa dikeluarkan hanya karena perbuatan dosa yang dia lakukan. Dia juga tidak bisa keluar dari Islam dengan semua perbuatan dosa yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla yang dilakukannya. Namun (dalam menjatuhkan vonis kafir kepadanya-red) sebagai akibat dari perbuatan dosa-dosa ‘amaliyahnya harus ada (syarat-red) istihlâl. (Istihlâl), maksudnya dia meyakini bahwa perbuatan dosa itu halal, bukan dosa, bukan perkara yang diharamkan. Inilah jalan Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Mereka tidak menjatuhkan vonis kafir kepada (pelaku dosa), tetapi mereka menyatakannya salah, sesat, atau fâsik.

Jadi kita katakan, “Dia mukmin dengan sebab imannya, fasik dengan sebab dosa  besarnya, muslim dengan sebab tauhidnya. Dia fasik dengan sebab dosa yang dia lakukan dengan terang-terangan dan belum bertaubat.

Kalimat (imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah) ini memuat penetapan aqidah Ahlus Sunnah yang berbeda dengan Khawârij, Mu’tazilah dan Murji’ah.

Jika point ini sudah jelas, maka (ketahuilah-red) dalam untaian kalimat di atas ada beberapa permasalahan :

Dalil yang dijadikan landasan oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah untuk menghukumi bahwa orang Islam yang melakukan dosa tidak dikafirkan.

Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sejumlah dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, diantaranya :

1. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.  [al-Baqarah/2:178]

Sebagaimana telah diketahui bahwa orang yang membunuh termasuk diantara orang yang diseru dengan seruan iman iman. Karena ssetelah itu, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ

Maka barangsiapa (yakni pembunuh orang mukmin-pen) yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya (yakni keluarga korban), hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik (di dalam menuntut diyat), dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula).   [al-Baqarah/2:178]

Allâh Azza wa Jalla menamakannya saudara bagi keluarga korban. Ini menunjukkan bahwa pembunuhan, meskipun dia dosa besar namun tidak menghilangkan iman.

2. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ   فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٩ اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ 

Dan jika ada dua golongan kaum mukminin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allâh; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allâh), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu. [Al-Hujurat/49: 9-10]

Allâh Azza wa Jalla tetap menamakan mereka orang-orang mukmin dan bersaudara. Ini menunjukkan bahwa pembunuhan yang mereka lakukan tidak menyebabkan imannya hilang, padahal Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ 

Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya.  [an-Nisâ’/4:93]

Allâh Azza wa Jalla mengancamnya dengan Jahannam, kemurkaan dan laknat, namun  Allâh Azza wa Jalla tidak menghilangkan iman (status mukmin) darinya. Ini menunjukkan bahwa dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak menyebabkan imannya hilang. Dan perbuatan dosa ini bukan alasan untuk melegalkan vonis “keluar dari Islam” untuk para pelaku dosa.

3. Diantara dalil yang dijadikan landasan juga adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan lainnya, ketika ada salah shahabat yang dijuluki Himar dibawa kehadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena minum khamr, maka beliau menderanya. Lalu dia minum khamr kedua kali, dia dibawa lagi kehadapan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian beliau menderanya. Kemudian ketika dia dihadapkan ketiga kalinya, seorang laki-laki berkata, “Semoga Allâh melaknatnya, alangkah seringnya dia dihadapkan!” (Mendengar ini-red), Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu jangan mengatakan demikian, karena sesunggunya dia mencintai Allâh dan Rasul-Nya.

Lafazh hadits yang dibawakan oleh syaikh adalah sebagai berikut -pen:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ اسْمُهُ عَبْدَ اللَّهِ ، وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا ، وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ جَلَدَهُ فِى الشَّرَابِ ، فَأُتِىَ بِهِ يَوْمًا فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ اللَّهُمَّ الْعَنْهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تَلْعَنُوهُ ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ »

Dari Umar bin Al-Khaththab, bahwa ada seorang laki-laki di zaman Nabi namannya Abdullah, dia diberi julukan Himar. Dia biasa menjadikan Rasulullah n tertawa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menderanya karena minum (khomr). Suatu hari dia didatangkan, maka beliau memerintahkan terhadapnya, lalu dia didera. Maka seorang laki-laki dari para sahabat berkata, “Semoga Allâh melaknatnya, alangkah seringnya dia dia didatangkan!”. Maka Nabi kita n bersabda, “Kamu jangan mengatakan demikian, demi Allâh, yang aku ketahui dia mencintai Allâh dan RasulNya”. [HR. Bukhari, no.6780-pent]

Ini menunjukkan bahwa rasa cinta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya n (yang dimiliki seseorang-red) menyebabkan dia tidak boleh dilaknat meski dia melakukan perbuatan dosa besar. Ini berarti menjatuhkan vonis kafir atau keluar dari Islam lebih terlarang lagi.

4. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. [al-Mumtahanah/60:1]

Allâh Azza wa Jalla memanggil mereka dengan panggilan iman meski mereka melakukan dosa yaitu menyampaikan (berita-berita Muhammad) kepada musuh Allâh dan musuh Rasul-Nya dengan dasar cinta. Ini menunjukkan bahwa memberikan kasih sayang (kepada orang-orang kafir) karena urusan dunia tidak menyebabkan seseorang keluar dari iman, bahkan terkumpul padanya firman Allâh di akhir ayat tersebut:

وَمَنْ يَّفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ

Barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. [al-Mumtahanah/60:1]

5. Dalam kisah Hâthib bin Abi Balta’ah yang menyampaikan berita Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir secara rahasia, menunjukkan adanya perbuatan dosa yang dilakukan Hathib dan adanya ampunan untuknya karena dia termasuk sahabat yang ikut perang Badar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Hathib Radhiyallahu anhu :

لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ ، فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ

Mudah-mudahan Allâh telah memperhatikan Ahli Badr (para sahabat yang ikut perang Badar) lalu berkata, “Lakukan semaumu, sesungguhnya Aku telah mengampuni kamu”. [HR. Bukhari, no. 3007]

Dalam riwayat lain (yakni riwayat imam Ahmad, dengan lafazh-pent) :

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ

Sesungguhnya Allâh telah memperhatikan Ahli Badr (para sahabat yang ikut perang Badar) lalu berkata, “Lakukan semaumu, sesungguhnya Aku telah mengampuni kamu”. [HR. Ahmad]

Dalil-dalil tentang prinsip ini banyak dibawakan oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah.

5. Diantara dasar yang mendasari kaidah ini dari sisi akal adalah dosa-dosa besar, seperti: mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, menuduh berzina, dan lain sebagainya telah ditetap adanya hadatau hudûd. Dan hudûd itu adalah pembersih dosa-dosa, sementara (hukuman) orang murtad itu dibunuh, bagaimanapun keadaannya. Jadi keberadaan hudûd ini membuktikan bahwa dia telah melakukan sesuatu yang tidak menyebabkannya keluar dari agama Islam. karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa merubah agamanya,maka bunuhlah dia! [HR. Bukhâri, no. 6922; Abu Dâwud, no. 4351; Nasâi, no. 4059; Ibnu Mâjah, no. 2535]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama’ah (muslimin). [HR. Muslim, no. 4468; Abu Dâwud, no. 4352; Tirmidzi, no. 1402; Ibnu Mâjah, no. 2534]

Lafazh hadits ini secara lengkap adalah :

« لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi Laa ilaaha illa Allâh dan aku adalah utusan Allâh kecuali dengan salah satu dari tiga yaitu orang yang sudah menikah yang melakukan zina; satu jiwa (dibunuh/diqishash) dengan sebab (membunuh) satu jiwa; dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama’ah (muslimin). [HR. Muslim, no. 4468; Abu Dâwud, no. 4352; Tirmidzi, no. 1402; Ibnu Mâjah, no. 2534–pent]

Maksudnya, orang murtad itu termasuk orang yang halal darahnya. Ini menunjukkan bahwa dosa-dosa yang dilakukan seseorang bisa dibersihkan dengan hudûd, dan dosa-dosa bukanlah kekafiran. Karena jika merupakan kekafiran, maka pelakunya tentu dibunuh karena murtad berdasarkan sabda beliau n :

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa merubah agamanya,maka bunuhlah dia! [HR. Bukhâri, no. 6922; Abu Dâwud, no. 4351; an-Nasâ’i, no. 4059; Ibnu Mâjah, no. 2535]

6. Perinsip ini juga ditunjukkan oleh kepemilikan hak wali (keluarga) korban terbunuh untuk memberi ma’af. Mereka memiliki hak untuk memberi ma’af, jika mau dan bisa menuntut qishah, jika mau. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.  [al-Isrâ’/17:33]

Firman Allâh Azza wa Jalla “maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya” menunjukkan bahwa hak di sini (yaitu menuntut qishash) adalah milik makhluk, adapun kemurtadan adalah hak Allâh, yakni balasan/hukuman kemurtadan adalah hak Allâh. –Al-hamdulillahi rabbil ‘alamin-

(Diterjemahkan oleh Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari kitab Syarhu ‘Aqîdah ath-Thahawiyah, karya Syaikh Shâlih bin Abdul Azîz Alusy Syaikh)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Solusi Mengentaskan Kehinaan yang Menimpa Umat

SOLUSI UNTUK MENGENTASKAN KEHINAAN YANG MENIMPA UMAT

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Allah Ta’ala telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang haq. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memenangkan agama ini di atas seluruh agama, walaupun orang kafir tidak menyukai. Kemudian, seiring berjalannya waktu dan jauhnya masa dari zaman kenabian, umat Islam semakin jauh dari agamanya yang haq. Banyak perkara yang bukan agama dianggap sebagai agama. Demikian juga lemahnya ilmu dan semangat mengamalkan Islam telah menimpa banyak umat ini. Maka tidak aneh, Allah Ta’ala menimpakan kehinaan pada umat ini. Kehinaan itu tidak akan hilang sehingga mereka kembali kepada agama-Nya.

Namun pada zaman ini, kembali kepada agama Islam yang haq, tidaklah mungkin dilakukan kecuali dengan tashfiyah dan tarbiyah.

Tashfiyah (pemurnian) adalah, memurnikan Islam pada semua bidangnya dari semua perkara yang asing dan jauh darinya. Tarbiyah (pembinaan) adalah, membina generasi-generasi Islam di zaman ini yang sedang tumbuh dengan Islam yang telah dimurnikan.[1]

Kondisi Umat yang Menyedihkan
Jika melihat keadaan umat Islam ini dengan pandangan agama Islam, maka kita akan mendapati kondisi umat yang terpuruk. Keadaan seperti ini, sesungguhnya sudah diberitakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Pertama. Umat Islam tertimpa penyakit wahn (lemah), cinta dunia dan takut menghadapi kematian.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوشِكُ الْأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الْأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزَعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ الْوَهْنَ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهْنُ قَالَ حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ

Dari Tsauban, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Hampir-hampir bangsa-bangsa (kafir) saling mengajak untuk memerangi kamu, sebagaimana orang-orang yang akan makan saling mengajak menuju piring besar mereka”, Seorang sahabat bertanya: “Apakah disebabkan dari sedikitnya kita pada hari itu?” Beliau menjawab: “Tidak, bahkan pada hari itu kamu banyak, tetapi kamu buih (sampah), seperti buih (sampah) banjir. Dan Allah akan menghilangkan rasa gentar (takut) dari dada (hati) musuhmu terhadap kamu. Dan Allah akan menimpakan wahn (kelemahan) di dalam hati kamu,” Seorang sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah wahn itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Cinta dunia dan takut menghadapi kematian“.[2]

Tentang hadits ini, Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali -hafizhahullah- menjelaskan kandungan hadits yang mulia ini: “Bahwa umat Islam telah menjadikan dunia sebagai keinginannya terbesar dan sebagai puncak ilmunya. Oleh karena itu, merekapun membenci kematian dan mencintai kehidupan,  karena mereka membangun dunia, tetapi tidak berbekal untuk akhirat”.[3]

Kedua. Dakhan (keruh/gelap), bid’ah, musuh dari dalam, orang hina bicara tentang agama.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ يَقُولُ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا فَقَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, dia berkata: “Dahulu orang-orang biasa bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang kebaikan, namun aku bertanya tentang keburukan karena khawatir ia akan menimpaku. Aku bertanya,’Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dahulu kita berada di zaman jahiliyah dan keburukan, lalu Allah mendatangkan kebaikan ini kepada kita, maka setelah kebaikan ini apakah ada keburukan?’ Beliau menjawab,”Ya.” Aku bertanya,’Dan apakah setelah keburukan ini ada kebaikan?’ Beliau menjawab,’Ya, tetapi padanya terdapat dakhan (kegelapan, kekeruhan).’ Aku bertanya,’Apa dakhannya?’ Beliau menjawab,’Suatu kaum yang memberikan petunjuk dengan selain petunjukku. Engkau mengenal mereka, tetapi engkau mengingkari.’ Aku bertanya,’Maka setelah kebaikan ini apakah ada keburukan?’ Beliau menjawab,‘Ya, yaitu para da’i yang berada di atas pintu-pintu Jahannam. Barangsiapa menyambut mereka menuju Jahannam itu, mereka melemparkannya ke dalam Jahannam.’ Aku berkata,’Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , jelaskan sifat mereka kepada kami!’ Beliau menjawab,’Mereka dari kulit kita. Mereka berbicara dengan bahasa kita.’ Aku bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepadaku, jika keadaan itu menimpaku?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,’Engkau menetapi jama’atul muslimin dan imam mereka.’ Aku berkata,’Jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam?’ Beliau bersabda,’Tinggalkan firqah-firqah semuanya, walaupun engkau menggigit pokok pohon, sampai maut menjemputmu, sedangkan engkau dalam keadaan demikian’.”[4]

Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali -hafizhahullah– menjelaskan, bahwa dakhan (kekeruhan) yang pertama adalah bid’ah. Beliau berkata,”Sesungguhnya dakhan ini adalah penyimpangan mengenai manhaj Nabi yang haq, yang dahulu memimpin kebaikan haqiqi, kemudian dakhan itu menjadikan buruk jalan yang putih bersih, yang malamnya seperti siangnya. Bukankah Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Suatu kaum yang memberikan petunjuk dengan selain petunjukku. Engkau mengenal mereka, tetapi engkau mengingkari’.”

Inilah asal penyakit dan akar musibah, yaitu menyimpang dari Sunnah dalam masalah manhaj, dan berpaling dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perilaku dan amalan. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa dakhan yang mengotori kebaikan, mengeruhkan sumbernya dan merubah kesegarannya, ialah bid’ah-bid’ah yang mengawasi dengan kepala-kepalanya dari sarang-sarang Mu’tazilah, Shufiyah, Jahmiyah, Khawarij, Asy’ariyyah, Murji’ah, dan Rawafidh, semenjak beberapa abad untuk mencari kesesatan, sehingga melakukan penyimpangan, pemalsuan, dan ta’wil“.[5]

Di dalam hadits lainnya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang perselisihan umat, solusinya, serta peringatan dari bid’ah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam   bersabda:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselishan yang banyak. Maka wajib bagi kamu untuk berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Pegang dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat.[6]

Sebab Kemunduran Umat Islam
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan beberapa kejadian yang akan menimpa umat ini, termasuk kemunduran mereka dan yang menjadi penyebabnya. Kemudian hal itupun terjadi sebagaimana yang telah diberitakan. Ini semua merupakan salah satu bukti nyata tentang kerasulan Nabi  Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Di antara hadits yang kami maksudkan ialah sebagaimana di bawah ini.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ أَوْ قَالَ إِنَّ رَبِّي زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ مُلْكَ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ بِعَامَّةٍ وَلَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ لِي يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَلَا أُهْلِكُهُمْ بِسَنَةٍ بِعَامَّةٍ وَلَا أُسَلِّطُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِ أَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ بِأَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَحَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يَسْبِي بَعْضًا وَإِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ وَإِذَا وُضِعَ السَّيْفُ فِي أُمَّتِي لَمْ يُرْفَعْ عَنْهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ وَحَتَّى تَعْبُدَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي الْأَوْثَانَ وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ ثَلَاثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَلَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ قَالَ ابْنُ عِيسَى ظَاهِرِينَ ثُمَّ اتَّفَقَا لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ

Dari Tsauban, dia berkata:  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah -Rabbku- menghimpunkan bumi untukku, sehingga aku melihat bumi sebelah timur dan baratnya. Dan sesungguhnya kekuasaan umatku akan sampai kepada bagian bumi yang dihimpunkan untukku. Dan aku diberi dua harta simpanan yang berwarna merah dan yang berwarna putih. Dan sesungguhnya aku memohon kepada Rabbku untuk umatku, agar Dia tidak membinasakan umatku dengan paceklik yang merata, dan agar Dia tidak menjadikan musuh dari selain mereka menguasai mereka, sehingga musuh itu akan merampas daerah mereka. Dan sesungguhnya Rabbku berkata kepadaku: ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan satu keputusan, maka itu tidak akan ditolak. Dan Aku tidak akan membinasakan mereka (umatmu) dengan paceklik yang merata. Dan Aku tidak akan menjadikan musuh dari selain mereka menguasai mereka, sehingga musuh itu akan merampas daerah mereka, walaupun musuh berkumpul dari berbagai penjuru bumi, sampai sebagian mereka (umatmu) membinasakan sebagian yang lain, dan  sampai sebagian mereka (umatmu) menjadikan tawanan sebagian yang lain’. Sesungguhnya yang aku khawatirkan pada umatku adalah imam-imam (tokoh-tokoh panutan) yang  menyesatkan. Dan jika pedang telah dijatuhkan (diletakkan) di kalangan umatku, pedang itu tidak akan diangkat dari umatku sampai hari Kiamat. Dan waktu kiamat tidak akan datang, sampai kabilah-kabilah dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik dan sampai kabilah-kabilah dari umatku menyembah berhala-berhala. Dan sesungguhnya di kalangan umatku akan muncul 30 pendusta, semua mengaku bahwa dia seorang Nabi. Sedangkan aku penutup para nabi. Tidak ada nabi setelah aku. Dan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku berada di atas kebenaran –Ibnu ‘Isa berkata: mereka menang- orang yang menyelisihi mereka tidak akan membahayakan mereka, sampai perintah Allah datang”.[7]

Kembali Kepada Islam Murni
Dengan keadaan yang buruk disebabkan jauhnya dari agama Allah, maka keadaan umat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan kembali menuju agama ini. Solusi ini bukanlah ijtihad dari ulama yang berijtihad, bukan pula hasil pemikiran dari seorang ahli fikir, namun solusi ini merupakan ketetapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan nash Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertolak. Karena beliau telah menjelaskan solusi bagi kemuliaan umat ini, sebagaimana di dalam hadits berikut ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ (د 3462, الصحيحة 11)

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Jika kamu berjual-beli ‘inah (semacam riba), kamu memegangi ekor-ekor sapi, kamu puas dengan tanaman, dan kamu meninggalkan jihad, (maka) Allah pasti akan menimpakan kehinaan kepada kamu, Dia tidak akan menghilangkan kehinaan itu, sehingga kamu kembali menuju agama kamu”.[8]

Bagaimanakah pada zaman ini untuk kembali kepada Islam yang haq? Sesungguhnya upaya tersebut tidak mungkin dilakukan, kecuali dengan tashfiyah dan tarbiyah. Bagaimana menerapkan tashfiyah  dan tarbiyah?

Cara Menerakan Tashfiyah dan Tarbiyah
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi –hafizhahullah– menyebutkan contoh bidang-bidang yang perlu mendapatkan tashfiyah, yaitu: (1) ‘aqidah, (2) berhukum, (3) sunnah, (4) fiqih, (5) tafsir, (6) tazkiyah, (7) pemikiran, (8) tarikh, (9) dakwah, dan (10) Bahasa Arab.

Beliau memberikan penjelasan secara gamblang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut. Tentunya tashfiyah tersebut dilakukan oleh para ulama yang telah mapan ilmunya. Adapun masyarakat Islam, mereka ittiba’ dengan penjelasan ulama. Dan sesungguhnya, ulama rabbaniyin akan tetap ada sampai akhir zaman, sebagaimana yang dikehendaki oleh Alloh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ : يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ وَ إِنْتِحِالَ الْمُبْطِلِيْنَ

Ilmu agama ini akan dibawa oleh orang-orang yang terpercaya pada setiap generasi; mereka akan menolak tahrif (perobahan) yang dilakukan oleh orang-orang yang melewati batas; ta’wil (penyimpangan arti) yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh; dan kedustaan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat kepalsuan.[9]

Para ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “orang-orang yang terpercaya” dalam hadits ini, ialah para ulama ahli hadits pada setiap zaman. Dan setiap zaman tidak akan kosong dari mereka, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ وَلاَ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ

Akan terus ada sekelompok orang dari umatku, yang menegakkan urusan (perintah) Allah (pada riwayat lain: mereka menang di atas kebenaran), orang-orang yang tidak menolong mereka dan yang menyelisihi mereka tidak akan membahayakan mereka. Mereka tetap di atasnya (menegakkan urusan [perintah] Allah di atas kebenaran), sampai datang perintah Allah (yaitu: datangnya angin yang akan mematikan mereka sebelum datangnya hari kiamat).[10]

Kemudian umat dibina dengan agama Islam, yang bidang-bidangnya telah dimurnikan. Termasuk dalam masalah ini, yaitu memilih kitab-kitab mu’tabar (terpercaya) sebagai rujukan dalam mengambil ilmu dan mengajar.

Mengiringi Ilmu dan Amal
Kemudian ilmu yang telah ditashfiyah dan diajarkan tersebut harus diamalkan, sehingga akan menghasilkan buah yang baik dari usaha yang telah dikerahkan.

Syaikh Abdur-Rahman bin Yahya Al-Mu’allimi rahimahullah berkata,”Orang-orang yang mengenal Islam dan ikhlas terhadapnya telah banyak menyampaikan, bahwa kelemahan dan kemunduran yang menimpa umat Islam hanyalah disebabkan jauhnya kaum Muslimin dari hakikat Islam. Dan aku melihat, bahwa hal itu kembali kepada tiga perkara.

  1. Bercampurnya yang bukan dari agama Islam dengan yang dari agama.
  2. Lemahnya keyakinan terhadap perkara yang termasuk bagian dari agama.
  3. Kaum Muslimin tidak mengamalkan hukum-hukum agama.

Berdasarkan (permasalahan yang menimpa) ini, maka mengetahui adab-adab yang benar sebagaimana diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ibadah dan mu’amalah, mukim dan bersafar, bergaul dengan orang lain dan sendirian, gerakan dan diam, bangun dan tidur, makan dan minum, berbicara dan diam, dan selain itu yang berkaitan dengan kehidupan manusia, dengan berusaha mengamalkannya sesuai dengan kesanggupan, (maka) itu merupakan satu-satunya obat untuk penyakit-penyakit tersebut. Karena sesungguhnya, banyak dari adab-adab tersebut mudah bagi jiwa. Sehingga, jika seseorang mengamalkan yang mudah baginya dari adab-adab tersebut, dengan meninggalkan yang menyelisihinya, insya Allah tidak lama (lagi) dia ingin menambah, sehingga mudah-mudahan tidak melewati satu masa tertentu, kecuali dia telah menjadi teladan bagi orang lain dalam masalah tersebut.

Dengan mengikuti petunjuk Nabi yang lurus itu, dan berakhlak dengan akhlaq yang agung tersebut, walaupun sampai batas tertentu, hati akan bersinar, dada akan longgar, jiwa akan tenang, sehingga keyakinan menjadi mendalam, dan amalan menjadi baik. Jika banyak orang yang meniti jalan ini, tidak lama penyakit-penyakit itu akan hilang, insya Allah”.[11]

Alhamdulillahi Rabbil-‘Alamîn.

Maraji`:

  1. Limadaza Ikhtartu Manhajas-Salaf, Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali.
  2. Tasfiyah wat-Tarbiyah, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi.
  3. Tasfiyah wat-Tarbiyah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
  4. Dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tashfiyah wat-Tarbiyah, hlm. 19.
[2] HR Abu Dawud, no. 4297; Ahmad (5/278); Abu Nu’aim di dalam Hilyatul-Auliya’ (1/182). Hadits shahih lighairihi.
[3] Limadza Ikhtartu Manhajas-Salafi, hlm. 11.
[4] HR Bukhari, no. 7084; Muslim, no. 1847.
[5] Limadza Ikhtartu Manhajas-Salafi, hlm. 15.
[6] Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; ad-Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al-‘Irbadh bin Sariyah.
[7] HR Abu Dawud, no. 4252; Ahmad (5/278, 284); Al-Baihaqi, no. 3952. Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
[8] HR Abu Dawud, no. 3462; Al-Baihaqi (5/316); ad-Daulabi di dalam Al-Kuna (2/65); Ahmad, no. 4825; dan lain-lain. Hadits ini memiliki banyak jalan, sehingga dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 11, dan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dalam Al-Arba’un Haditsan fid- Dakwah wa Du’at, no.2.
[9] HR Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil, Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimsyaq, Ibnu Hibban dalam ats-Tsiqat, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahabat, Ibnu Abdil-Barr dalam at-Tamhid; Al-Khaththib dalam Syaraf Ash-habul Hadits, dan lain-lain. Hadits ini diriwayatkan lebih dari sepuluh sanad. Walaupun semuanya lemah, tetapi banyak jalannya, sehingga saling menguatkan. Dishahihkan oleh Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali dalam Hilyatul-‘Alim Al-Mu’allim, hlm. 77, juga oleh Syaikh Ali bin Hasan dalam Tashfiyah wat-Tarbiyyah.
[10] HSR Bukhari, no. 3641, dan lainnya, hadits ini mutawatir.
[11] Muqaddimah pada kitab Fadhlullahish-Shamad (1/17), dinukil dari Tasfiyah wat-Tarbiyah, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, hlm. 19-20.

Kedudukan dan Peranan Masjid Dalam Islam

MASJID DAN PENGARUHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Kedudukan dan Peranan Masjid Dalam Islam, Serta Tugas Universalnya bagi Kemaslahatan Dunia dan Akhirat
Segala puji bagi Allah Ta’ala semata. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tiada nabi setelahnya, juga kepada seluruh keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum. Amma ba’du :

Masjid merupakan rumah Allah, tempat dimana manusia menyembah-Nya dan mengingat nama-Nya. Pengunjung di dalamnya adalah orang yang memakmurkannya, dan merupakan sebaik-baik bidang tanah Allah di muka bumi ini, sebagai menara petunjuk, serta corong agama. Ia adalah majelis dzikir, mihrabnya ibadah, menaranya pengajaran ilmu dan pengetahuan pokok-pokok syari’at. Bahkan ia merupakan lembaga pertama yang menjadi titik tolak penyebaran ilmu dan pengetahuan di dalam Islam !!!

Mengenai keutamaan masjid dan keagungan kedudukannya, maka terdapat banyak teks-teks agama (an-nushush) mengenai hal tersebut, diantaranya adalah :

Firman Allah Ta’ala :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً ﴿18﴾ سورة الجن

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” [Al-Jin/72:18].

Allah Subhanahu wa Ta’ala –sebagai Pemilik segala sesuatu- menyandingkan masjid-masjid kepada-Nya. Penyandaran masjid kepada-Nya merupakan pemuliaan dan mengagungan terhadapnya. Dan masjid bukanlah kepunyaan siapapun, melainkan Allah semata. Sebagaimana halnya dengan ibadah yang telah dibebankan oleh Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, maka tidaklah diperkenankan untuk dialihkan pelaksanaannya selain kepada-Nya saja.

Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ.

Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah-rumah Allah (masjid). Mereka membaca al-Qur`an dan saling mempelajarinya (bersama-sama) di antara mereka, melainkan (akan) turun ketenangan atas mereka, mereka akan diliputi rahmat, dan para Malaikat (hadir) mengelilingi mereka, serta Allah menyebutkan (nama-nama) mereka di hadapan (para Malaikat) yang berada di sisi-Nya.”[1]

Diantara dalil lain yang menunjukkan kedudukan masjid di sisi Allah Ta’ala, bahwa yang memakmurkannya baik secara material dan imaterial, hanyalah makhluk Allah Ta’ala pilihan, yaitu dari kalangan para Nabi dan Rasul, serta para pengikut-pengikut mereka dari orang-orang yang beriman, Allah Ta’ala berfirman :

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ﴿127﴾ رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ ﴿128﴾ سورة البقرة

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdo`a): ‘Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang’.” [Al-baqarah/2:127-128].

Dan firman Allah Ta’ala tentang orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid-Nya :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَـئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ ﴿18﴾ سورة التوبة

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” [At-Taubah/9:18].

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan kepada siapa saja yang membangun masjid di muka bumi ini yang dilandasi dengan niat karena Allah Ta’ala semata, maka Allah Ta’ala akan membangunkan rumah baginya di surga. Sebagaimana dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ كَهَيْئَتِهِ فِي الْجَنَّةِ.

Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, (niscaya) Allah akan membangunkan baginya yang semacamnya di dalam surga’.[2]

Jika masjid dikehendaki memainkan peranan-peranannya, maka dimungkinkan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga lain, yang pada akhirnya akan mewarnai kehidupan masyarakatnya, dengan celupan islami yang pernah mewarnai komunitas masyarakat pertama di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan generasi awal dari kalangan para sahabat dan tabi’in Radhiyallahu ‘Anhum dan zaman-zaman kecemerlangan Islam.

Sudah selayaknya lembaga-lembaga ini saling bekerjasama dengan masjid di bidang penyuluhan dan pembudayaan. Dan lembaga-lembaga ini bekerja secara menyeluruh dan terprogram rapi, sehingga menghasilkan produk muslim yang soleh.  Sesungguhnya peran masjid dalam realitasnya, merupakan bagian integratif bersama peran-peran lembaga-lembaga lainnya di dalam masyarakat. Dari masjidlah, lembaga-lembaga ini menjalankan kegiatan-kegiatannya yang mengurai berbagai belitan, serta berpartisipasi dalam merajut kehidupan masyarakat.

Sesungguhnya masjid masih tetap menjalankan peranannya yang agung ini selama berabad-abad, dan berlangsung hingga saat ini dimana umat Islam yang secara internal berada pada tingkatan “buih lemah yang mengapung”. Sementara secara ekstrenal, kekuatan jahat, kezaliman secara terang-terangan memaklumatkan permusuhan dan peperangan atas umat Islam. Peranan masjid menjadi melemah dan terkulai, mata airnya mengering, terjadi di hampir kebanyakan negeri-negeri Islam !!! Demikian itu disebabkan kelengahan, kedustaan dan niat-niat buruk sebagian mereka kepada yang lainnya.

Ditengah-tengah kondisi yang terpuruk ini, dan ditengah-tengah kelompok-kelompok yang bertujuan untuk mencukur masjid dari misi dan tugasnya di dalam masyarakat. Ruh Islam tidak pernah pudar, bahkan ia terus mengalir di setiap pembuluh darah dunia Islam dengan aliran yang alami dan tenang. Lalu mendorongnya kepada Islam, dengan dorongan yang berkesinambungan. Lalu hasil dari ini semua, terbangunnya kesadaran dan terjadinya kebangkitan yang penuh keberkahan. Masjid mulai mempersiapkan dirinya untuk menjalankan perannya sebagai pemandu masyarakat muslim dalam pengarahan, pendidikan dan pembinaan. Sebagai sel-sel hidup yang mengalir dengan gerakan dan pelayanan, untuk melaksanakan perannya dan menjalankan kewajibannya bersama dengan lembaga-lembaga lainnya, seperti di rumah, sekolah, barak-barak militer, dan taman-taman bermain … dsb, (dengan) bahu membahu bersama-sama di medan penyadaran dan penyuluhan.

Dan ceramah ini, berusaha untuk menjelaskan tentang daya pengaruh masjid, dengan tajuk “Masjid dan Pengaruhnya dalam dunia Pendidikan”, yang merupakan upaya sederhanaku yang telah aku persiapkan menyangkut apa yang aku ketahui mengenai peran cerdas masjid. Juga sebagai kontribusi bersama Departemen Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penyuluhan di kesempatan yang berharga bagi kami, yaitu berlalunya 100 (seratus) tahun berdirinya Kerajaan Saudi Arabia, sambil bermohon kepada Allah Ta’ala agar berkenan memberikan petunjuk atas langkahnya dan menetapkan jalannya, sesungguhnya Dia Maha mendengar dan Maha mengabulkan.

[Disalin dari الأثر التربوي للمسجد   Penulis Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah), Penerjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara SAg, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] HR. Muslim (Zikir, doa, taubat dan istighfar, no.2699) dan bagian dari hadits No.2700. HR. Tirmidzi (al-Qira’at, no.2945). HR. Abu Daud (Shalat, no.1455), HR. Ibnu Majah (Al-Muqaddimah, no.225). HR. Ahmad (II/252).
[2] HR. Bukhari (Shalat, no.439) & I/453. HR. Muslim (Masjid-masjid dan tempat-tempat shalat, no.533), HR. Tirmidzi (Shalat, no.318), HR. Ibnu Majah (Masjid-masjid dan Jama’ah-jama’ah, No.736), HR. Ahmad, I/61, HR. Ad-Darimi (Shalat, no.1392).

Urgensi Masjid dan Keterikatannya dengan Masyarakat Muslim

MASJID DAN PENGARUHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Urgensi Masjid dan Keterikatannya dengan Masyarakat Muslim[1]
Masjid memiliki urgensi yang besar dan kedudukan yang agung dalam masyarakat Islam. Al-Qur`an al-Karim telah menegaskan kedudukan masjid dan ganjaran bagi orang yang yang menyibukkan dirinya dalam memakmurkan masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ ﴿36﴾ رِجَالٌ لاَّ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ ﴿37﴾ سورة النور

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat.” [An-Nuur/24:36-37].

Dan firman-Nya yang lain :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ﴿18﴾ سورة التوبة

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.” [At-Taubah/9:18].

Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا.

Bagian negeri-negeri yang paling disenangi oleh Allah adalah masjid-masjid-nya, dan bagian negeri-negeri yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasarnya.”[2]

Hal yang mesti dari masjid, bahwa di dalamnya dapat mencairkan dan membebaskan jiwa-jiwa dari ikatan-ikatan duniawi, nafsu pendapatan dan jabatan, rintangan-rintangan arogansi dan egoisme, mabuk syahwat dan nafsu. Kemudian jiwa-jiwa tersebut bertemu dalam halaman penghambaan yang sesungguhnya kepada Allah Azza wa Jalla dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.

Sesungguhnya satu rakaat yang dilakukan kaum muslimun di salah satu rumah Allah, dari satu keadaan kepada keadaan yang lain, dapat membenamkan ke dalam jiwa-jiwa mereka akan hakikat-hakikat kesetaraan kemanusiaan, memunculkan rasa cinta dan persaudaraan, yang tidak dapat dilakukan oleh berpuluh-puluh buku yang mengajak kepada kesetaraan dan berbicara mengenai falsafah manusia teladan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai pembangunan masyarakat islami di Madinah Munawwarah dengan cara memakmurkan masjid. Memaklumatkan bahwa hal itu merupakan pondasi dan penopang pertama untuk mendirikan masyarakat ini. Sehingga jika kemakmuran masjidnya ini telah sempurna dan kaum muslimin telah meresponnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengikat hati-hati kaum muslimin dalam naungannya, dengan tali persaudaraan karena Allah. Bagi mereka, masjid merupakan sebaik-baik jaminan untuk mencapai hal tersebut, dan merupakan kenikmatan yang paling besar dibanding kesibukan-kesibukan dunia, dan berbagai fitnah hawa nafsu lainnya !!

Sesungguhnya kaitan masjid dengan masyarakat sangatlah kuat. Lebih dari sekedar seorang berdiri untuk mengerjakan shalat lima fardhu dalam sehari semalam, kemudian ia mengunci pintunya setelah itu. Sehingga hubungannya menjadi terputus dengan kaum muslimin dengan segala urusannya. Tidak, tidaklah demikian!!! Sesungguhnya sebagai sebuah lembaga, ia memiliki pengaruh sebagaimana yang telah kami sebutkan terhadap jiwa-jiwa manusia, dan  efek yang telah kami jelaskan dalam mendidik mereka. Sudah menjadi keharusan untuk menjadikan kerekatan masjid terhadap situasi dan kondisi masyarakat menjadi kerekatan yang interaktif, kokoh dan kontinue.

Masjid merupakan Media Implementasi Amal Dalam Rangka Mengajak kepada Iman dan Amal Soleh, Pendidikan, Pembudayaan, Pembinaan dan Penyuluhan [3]
Masjid adalah institusi pertama yang menjadi titik tolak penyebaran ilmu dan pengetahuan dalam Islam, dan dia membawa kekhususan yang asasi dinisbatkan kepada masyarakat muslim. Ia merupakan sumber tolakan pertama untuk dakwah Islam, dan juga sebagai sumber mata air petunjuk Rabbani. Maka pada langitnya, menjulang tinggi dakwah kepada iman dan amal shalih. Melalui mimbarnya, diajarkan iman dan amal shalih. Di hamparan buminya yang suci, ditunaikan amal shalih. Dan ia menjadi pusat dimana prinsip jihad yang agung bergerak mengelilinginya. Juga sebagai poros dimana segala pemikiran dan perasaan menyelubung di seputarnya. Tempat pengemblengan yang memunculkan kebangkitan dan orang-orang komit yang membawa penyulut-penyulut cahaya dan hidayah, mereka menjelajahi penjuru dunia membawa sifat, aroma dan kesucian masjid.

Sesungguhnya masjid sepanjang sejarah kaum muslimin berkedudukan sebagai institusi pendidikan untuk anak kecil dan orang dewasa. Dan tempat pertama yang merealisasikan target-target kerja nyata yang bertujuan untuk mendidik manusia secara umum, khususnya bagi anak-anak dan para pemuda. Tokoh-tokoh perintis yang membawa panji dan meneriakan panggilan kepada yang bersungguh-bersungguh, mereka adalah singa-singa masjid dan para pemakmur rumah-rumah Allah Ta’ala, dimana para ‘ulama (pakar ilmu agama), fuqaha’ (pakar hukum islam), bulaqha’ (pakar bahasa aab), nubala` (para cendikiawan) merupakan sebaik-baik lulusannya.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Masjid merupakan tempat berkumpulnya umat dan para pemimpinnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membangun masjidnya (masjid Quba) yang penuh keberkahan itu di atas dasar takwa. Di dalamnya terdapat aktifitas shalat, membaca al-Qur`an, dzikir, majelis taklim, ceramah. Demikian pula aktifitas bidang politik, akad sumpah, panji pasukan, instruksi pemimpin, dan merupakan corong publikasi bagi para pengambil kebijakan. Di sanalah kaum muslimin berkumpul tiap kali ada perkara yang menghimpun mereka mengenai urusan-urusan agama dan dunia mereka.”

Setuju, bahwa kedudukan masjid dalam masyarakat Islam menjadi sumber pengarahan ruhani dan materi. Sebagai halaman untuk ibadah, madrasah ilmu dan balai etika. Ia juga mencairkan dan membebaskan jiwa-jiwa dari ikatan-ikatan duniawi, nafsu pendapatan dan jabatan, rintangan-rintangan arogansi dan egoisme, mabuk syahwat dan nafsu. Kemudian jiwa-jiwa tersebut bertemu dalam halaman penghambaan yang sesungguhnya kepada Allah Azza wa Jalla.

[Disalin dari الأثر التربوي للمسجد   Penulis Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah), Penerjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara SAg, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Mengenai tema ini, silahkan dirujuk: Ad-Daur at-Tarbawi lil Masjid , DR. Faraghli Jad Ahmad (hal. 143-144); Al-Islam wa al-hadharah wa daur asy-Syabab al-Muslim (hal.540 dan setelahnya); Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah wa al-A’dad (hal.138).
[2] HR. Muslim (Masjid-masjid dan tempat-tempat shalat, no.671).
[3] Lihatlah: Al-Masjid wa Dauruhu at-Ta’limi ‘Ibar al-‘Ushur min Khilal al-Halaqat al-‘Ilmiyah  (hal.15-21) dengan sedikit gubahan; Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha  (hal.6,7); Ad-Daur at-Tarbawi lil Masjid  (hal. 146-147); Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah (hal.78); Min Qadhaya al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir (hal. 241); (HR. Muslim, no.1017)

Shalat Berjama’ah di Masjid dan Pengaruhnya Pada Pendidikan

MASJID DAN PENGARUHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Shalat Berjama’ah di Masjid & Pengaruhnya pada Pendidikan dan Penyuluhan [1]
Hal yang pasti bahwa misi masjid di dalam Islam, menjadikan prioritas pertamanya pada pembinaan ruhani. Shalat berjama’ah dan membaca al-Qur`an al-Karim merupakan aktifitas yang mendapatkan pahala yang besar dan ganjaran yang banyak ….. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘Anhu, berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا أَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ

Shalat seseorang secara berjama’ah dilipatgandakan dua puluh lima kali daripada shalatnya di rumah dan tempat bisnisnya. Demikian itu, jika ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju masjid, tidak ada (motivasi) yang mengeluarkannya kecuali (untuk) shalat. (Maka) tidaklah ia mengayunkan langkahnya, melainkan dengan langkah tersebut derajatnya ditinggikan, dan dihapuskan kesalahannya. Kalaulah ia telah mengerjakan shalat, para malaikat (masih) tetap bershalawat (mendoakan) kepadanya, selama ia tetap berada di tempat shalatnya, “Ya Allah ampunilah ia, Ya Allah rahmatilah ia.” Seorang tetap (terhitung) dalam shalat, selagi ia menunggu shalat berikutnya.[2]

Diantara tugas-tugas masjid di bidang Pendidikan yang terpenting, adalah membiasakan kaum muslimin untuk senantiasa berkomitmen dalam berjama’ah dan terikat erat dengannya. Hal ini dilakukan berulang-ulang kali dalam sehari, dimana seorang muslim merasakan betapa pentingnya bersama-sama dengan ikhwan (saudara-saudara)nya dalam menunaikan syi’ar-syi’ar agama mereka, dan mereka dalam hal ini berada dalam kedudukan yang sama (egaliter) -ibarat gigi-gigi sisir- saat berdiri di hadapan Zat Yang Mengadakan dan Membentuk Rupa, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka mereka adalah orang-orang yang egaliter, bertauhid, dan bersatu padu. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mulia telah memotivasi kita untuk gandrung pergi ke masjid-masjid, serta selalu konsisten dalam berjama’ah. Juga mengajarkan kita bahwa setiap langkah yang diayunkan menuju masjid, menyebabkan derajat terangkat dan kesalahan terhapuskan. Siapa pun dari kaum muslimin yang menaruh perhatian yang demikian itu, dan tidak tergopoh-gopoh saat menuju ke “pembersih besar (baca: shalat, pent)” ini yang  mensucikan dari dosa-dosa secara langsung setiap hari, sehingga tidak tersisa sedikit pun dari kotoran-kotorannya.

Di dalam masjid, sesungguhnya kaum muslimin merasakan persaudaran Islam (ukhuwwah al-Islam) dan komunitas penegak shalat. Masyarakat ini dikendalikan oleh cinta, ketulusan dan keharmonisan. Mereka merupakan masyarakat yang berusaha mencari tahu keadaan saudaranya yang tidak hadir, dan bersikap elok terhadap yang hadir, saling membantu sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya. Dan pertemuan kaum muslimin ini, terjadi lima kali dalam sehari di masjid. Jiwa-jiwa mereka mendapatkan santapan ruhani dengan al-Qur`an, dan terbina dengan iman. Membawa mereka kepada kesabaran terhadap hal yang menyakitkan, berjabatan tangan secara elegan, menundukkan nafsu, serta meningkatkan keimanan dan kepasrahan mereka.

[Disalin dari الأثر التربوي للمسجد   Penulis Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah), Penerjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara SAg, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha (hal.8); Al-Islam wa al-Hadharah wa Daur asy-Syabab al-Muslim (hal.513, 659); Ad-Daur at-Tarbawi lil Masjid (172).
[2] HR. Bukhari (Jual Beli, no.2013) & II/112,114; HR. Muslim, no.649; HR. Abu Daud (Shalat, no.559); HR. Ahmad (II/252).

Peranan Ceramah dalam Pendidikan dan Penyuluhan

MASJID DAN PENGARUHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Peranan Ceramah dalam Pendidikan, Pengkaderan, Pembudayaan, dan Penyuluhan [1]
Khutbah (ceramah) masih menjadi sarana-sarana efektif yang paling banyak digunakan dalam penyebaran dakwah Islam. Dimana sesungguhnya ia memposisikan dirinya dalam Islam sebagai sentra istimewa dalam hal penyebaran dan penyampaian dakwah kepada manusia, sejak awal risalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di mulai. Rahasianya bahwa khutbah secara umum dan hingga saat ini merupakan  sarana yang paling efektif dalam penyebaran dakwah, sosialisasi pemikiran dan penjelasan-penjelasannya untuk bisa sampai kepada sebanyak-banyaknya kalayak dari berbagai lapisan dan tingkatan. Sementara itu juga, ceramah (khutbah) merupakan sarana yang paling cepat memberikan pemahaman secara umum dan sangat mempengaruhi masyarakat luas, dan ia memiliki efek langsung dan kecepatan dalam menyampaikan suatu pemikiran secara umum.

Karenanya, sudah seyogyanya bahwa khutbah jum’at bertujuan untuk mencapai beberapa sasaran di bawah ini :

  1. Menasehati dan mengingatkan akan Allah Ta’ala dan hari akhir dengan pengertian-pengertian yang dapat menghidupkan hati, dan mengajak kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran.
  2. Pendalaman pemahaman dan pengajaran kepada kaum muslimin mengenai hakikat-hakikat agama mereka yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sambil memproteksi kesalamatan aqidah kaum muslimin dari segala khurafat, keselamatan ibadah mereka dari segala bid’ah, dan keselamatan akhlaq dan adab mereka dari segala penyelewengan dan penyimpangan.
  3. Mengoreksi segala pemahaman yang salah mengenai Islam, dan mecounter segala subhat dan kebatilan yang disebarkan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk mengacaukan pola pikir kaum muslimin, dengan cara yang elegan, bijak dan jauh dari caci makian dan celaan, serta menghadapi pemikiran-pemikiran yang destruktif dengan memaparkan Islam yang orijinal.
  4. Mengaitkan khutbah dengan kehidupan dan realitas yang dialami banyak orang, serta memberikan terapi dari berbagai penyakit sosial, dan menghadirkan solusi dari segala problematika berdasarkan syariat islamiyah yang elok.
  5. Memberikan perhatian terhadap momentum-momentum islami, seperti ramadhan, haji. Demikian pula dengan berbagai musibah, dan lain sebagainya yang menyebabkan audiensi menjadi antusias  kepada pengetahuan yang dapat mencerahkan jalan urusan bagi mereka.
  6. Memperkokoh pengertian ukhuwah al-islam (persaudaraan Islam) dan persatuan umat. Memerangi pertikaian dan fanatisme golongan dan aliran, dan perkara-perkara lainnya yang dapat memecah belah persatuan umat, dan fokus terhadap segala yang dapat mengeratkan seorang muslim, secara pikiran dan emosional terhadap saudara-saudaranya sesama kaum muslimin.
  7. Menghidupkan ruh jihad dalam diri umat Islam dan mengobarkan gelora semangat jihad, untuk menjaga kehormatan Islam, kesucian dan bumi Islam.
  8. Sudah sepatutnya bahwa khutbah jum’at harus steril dari kepentingan yang bersifat pribadi, atau untuk dijadikan sebagai alat penyebaran propaganda. Khutbah yang disampaikan harus berdasarkan keikhlasan karena Allah Ta’ala dan kepentingan agama Allah, menyampaikan ajakan kepada-Nya dan untuk meninggikan kalimat-Nya. Allah berfirman :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً ﴿18﴾ سورة الجن

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”[Al-Jin/72:18].

Karenanya menjadi keharusan bagi para ulama dan da’i yang kompeten agar meletakkan contoh-contoh yang baik untuk tajuk-tajuk islami yang beraneka ragam, sehingga menjadi bahan materi bagi para khatib supaya mereka terbantukan dalam mempersiapkan materi-materi khutbah mereka. Sebagaimana materi  khutbah juga harus berdasarkan literatur-literatur yang dikenal, islami, terpercaya, dan jauh dari hadits-hadits yang lemah (dha’if), palsu (maudhu’), kisah-kisah isra`iliyat yang manipulatif, hikayat-hikayat dusta dan gaya bahasa yang dibenci, dan setiap yang tidak dapat diakui oleh prosedur penyaduran yang shahih atau akal sehat.

[Disalin dari الأثر التربوي للمسجد   Penulis Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah), Penerjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara SAg, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Lihat, Kumpulan Dokumen Konferensi-konferensi dan Kementerian Wakaf serta Urusan Islam (Taushiyat, muqtarihat, ad-da’wah al-islamiyah (Rekomendasi, Gagasan, Dakwah Islamiyah)), hal. 272-273.

Pelajaran-Pelajaran di Masjid dan Peranannya  Dalam Pembinaan Iman

MASJID DAN PENGARUHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Pelajaran-Pelajaran di Masjid dan Peranannya dalam Pembudayaan, Penyuluhan dan Penanaman Pembinaan Iman [1]
Sesungguhnya kehadiran masjid dengan model eksistensinya yang dikehendaki Allah Ta’ala, sebagaimana dahulu di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para khalifah ar-rasyidin, bahwa pengaruh yang paling signifikan dari eksistensi masjid adalah penyebaran ilmu di antara para penegak shalat dan selain mereka. Karena orang yang shalat yang terbiasa datang ke masjid-masjid untuk memakmurkannya dengan aktifitas ibadah, taklim, dzikir, membaca al-Qur`an, maka tiada waktu yang berlalu dari usianya melainkan diisi dengan berbagai aktifitas belajar, baik yang berkenaan dengan urusan-urusan agama maupun dunia, diantaranya mengenai pelajaran al-Qur`an, as-sunnah, tafsir, fikih, dan lain sebagainya.

Ini yang diperoleh oleh orang yang hanya sekedar mendengar di dalam majelis-mejelis ilmu yang diselenggarakan di masjid. Apalagi jika ia seorang penuntut ilmu yang komit dalam mengikuti halaqah-halaqah ilmu. Di tanganya kitab, pena, kertas. Ia membaca dan mendengar penjelasan syaikhnya sebagai pengajar baginya dan bagi santri-santri lainnya, sambil duduk melingkar di seputarnya. Maka terbentuklah satu halaqah (majelis ilmu) saja, setelah pada tahun-tahun yang sebelumnya terdapat banyak halaqah di dalam satu masjid. Karena setiap halaqah memiliki syaikh-syaikhnya sendiri. Inilah rahasia munculnya banyak ulama yang luas keilmuannya di abad-abad pertama yang menjadi imam-imam di seluruh bidang pengetahuan.

Sesungguhnya orang yang shalat dapat mengambil manfaat dari halaqah-halaqah masjid dan dapat menularkannya kepada yang lainnya. Sehingga seorang pengasuh keluarga dapat mengajarkan keluarganya dengan apa yang dipelajarinya, demikian pula dengan seorang sahabat yang mengajarkan rekannya, seorang musafir (pelancong) ke luar negeri untuk tujuan bisnis atau tujuan lainnya, dapat belajar diantara penduduk pribumi negara yang dikunjunginya. Seorang penuntut ilmu lulusan dari almamater masjid tersebut, jika ia berpindah ke negeri lain, maka ia menyebarkan ilmunya di negeri tersebut melalui masjidnya, ini kalau ada masjidnya. Jika belum ada, maka ia akan mendorong warga muslim sekitarnya untuk membangun masjid, dan menyelenggarakan halaqah di dalamnya untuk proses belajar dan mengajar. Demikianlah anda mendapati ilmu tersebar di setiap keluarga dan di setiap kampung, bahkan di setiap negeri tanpa hambatan apapun.

Kelebihan lainnya, bahwa para peserta didik di masjid-masjid dapat mencapai peringkat istimewa di bandingkan dengan selain mereka, di sebabkan adanya beberapa faktor yang mendorong mereka untuk belajar lebih banyak daripada selain mereka.

Kelihatannya hal inilah menjadi jalan –yaitu investasi masjid- dalam penyebaran Islam di banyak negara di kawasan Internasional saat itu, di antaranya ke Indonesia, Filipina, Jepang, di Timur hingga Afrika, sampai Samudera Atlantik bagian Barat, dan di tengah-tengah Eropa, begitu pula di bagian barat dan utaranya. Di masa-masa yang saat itu belum ada perguruan tinggi, dan tidak pula sekolah-sekolah –kecuali dalam jumlah uang terbilang langka- selain hanya masjid, dengan lemahnya sarana transportasi dan sedikitnya kemampuan materi saat itu. Sementara orang-orang sedang menaruh perhatian yang serius terhadap pertanyaan-pertanyaan mengenai urusan-urusan agama mereka.

Adapun sekarang, telah banyak berdiri perguruan-perguruan tinggi, mahasiswanya beribu-ribu, dan tiap masyarakat negeri-negeri islami memiliki duta-dutanya, sebagian mereka mengirim da’i-da’inya. Namun hal demikian itu, kita dapati efek pengaruh yang tidak sampai pada tingkat perintis, dan tidak pula pada tingkat yang mengharuskan mereka untuk berkorban dengan harta dan kesungguhan mereka.

[Disalin dari الأثر التربوي للمسجد   Penulis Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah), Penerjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara SAg, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah (hal.109-110); Min Qadhaya al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir (hal. 222-223);

Peranan Perpustakaan Masjid dalam Penyebaran Ilmu

MASJID DAN PENGARUHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Peranan Perpustakaan Masjid dalam Pembudayaan dan Penyebaran Ilmu Pengetahuan [1]
Dahulu masjid sebagai taman pengetahuan pertama di dalam kehidupan kaum muslimin, benar-benar menjadi madrasah yang menyenangkan dan perguruan tinggi pendalaman ilmu, namun disamping itu sebagai taman pengetahuan dimana umumnya kaum muslimin mendapatkan pelajaran pertama mereka di sana, lalu pemahaman mereka bertambah luas dan berlimpah pengetahuan mereka, sehingga mereka menjadi kaum yang memiliki pondamen, popularitas, pemahaman, kesadaran, pengetahuan di tingkat puncak keilmiahan dan spesialisasi di berbagai disiplin ilmu agama dan dunia.

Masjid merupakan liga pertemuan kaum muslimin yang mempersiapkan setiap orang dari mereka untuk mendapatkan pengetahuan islam secara umum. Sebagaimana diselenggarakannya halaqah-halaqah pengajaran (majelis ilmu) untuk para penuntut ilmu di tingkat dasar dan tingkat tinggi sekalipun. Mencangkup seluruh kelompok, seperti dua sayap untuk pembelajaran. Sayap satunya bagi pria dan sayap lainnya bagi perempuan. Maka berdirilah institusi-institusi pendidikan dan kegiatan penelitian ilmiah dalam berbagai disiplin ilmu di dalam pelataran masjid. Setelah agama ini mampu meningkatkan sumber daya manusia dan kapabilitas intelektualnya, keimanan juga turut berperan menumbuhkannya, mensucikannya, dan mengarahkannya. Di dalam kemegaan fisik masjid-masjid jami’ terdapat perpustakaan, dimana para ulama mewakafkan buku-buku karya mereka di dalamnya. Sebagaimana para khalifah kaum muslimin dan para hakimnya saling berlomba mengumpulkan berbagai buku-buku untuk ditempatkan di dalamnya.

Para ahli sejarah yang meriwayatkan bahwa perpustakaan-perpustakaan barbagai masjid, balai, sekolah, tempat-tempat konsultasi dan ilmu, menjadi sumber literatur bagi para penuntut ilmu dan ulama serta penulis. Dan ini merupakan sebaik-baik bukti mengenai apresiasi kaum muslimin terhadap buku, dan perhatian mereka kepada perpustakaan, serta tingkat tingkat penerimaan dan antusias mereka yang responsif terhadap usaha pembentukannya. Bahkan para khalifah dan amir saling berlomba-lomba dalam membeli buku-buku dan mewakafkannya kepada para penuntut ilmu. Seperti yang dilakukan oleh Qadhi Ibnu Haiyan yang mendirikan “rumah ilmu” -tepatnya di samping sebuah masjid di negeri Nisabur- beserta lemari buku-buku dan dilengkapi dengan asrama-asrama penginapan untuk para pendatang asing dari kalangan para penuntut ilmu, sekaligus menyediakan anggaran perbekalan, serta membantu semua kebutuhan mereka.

Transfer periwayatan menjadi animo kaum muslimin yang kuat saat itu, khususnya para penuntut ilmu. Di masjid-masjid dimana mereka duduk dalam halaqah-halaqah yang sebagiannya dihadiri ribuan para penuntut ilmu, diantaranya adalah Abu Darda’ Radhiyallahu ‘Anhu dari kalangan generasi pertama yang mengadakan halaqah-halaqah ini di negeri Syam, dimana jumlah murid-murid beliau mencapai 1600an lebih.

Berdasarkan hal tersebut, mungkin kita dapat berilustrasi dan membayangkan bentuk perpustakaan masjid-masjid yang rak-raknya telah dipenuhi dengan berbagai buku, manuskrip, dan informasi bergambar dari berbagai bahasa, warna dan negara. Sebagaimana kita juga dapat membayangkan keadaan masjid-masjid, betapa diramaikan dengan beribu-ribu kaum muslimin dari kalangan penuntut ilmu. Dimana diantaranya ada yang sedang duduk menyimak ustadznya di sebuah halaqah, atau ada bahkan ada yang bertanya. Atau ada yang sedang bersandar sambil membaca buku, atau ada yang sedang melakukan penelitian dengan menyelidiki manuskrip yang berusaha dipahaminya. Bukankah ini merupakan suatu gambaran yang langka dan indah, untuk masyarakat yang gaung perkembangannya sampai pada tingkatan kebangkitan ilmiah, dengan keutamaan bunga api agama yang disulut oleh pohon keberkahan ini? Maka bersinarlah pijar-pijar ilmu beserta cabang-cabangnya secara berkilauan dan gemerlap nan elok.

[Disalin dari الأثر التربوي للمسجد   Penulis Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah), Penerjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara SAg, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha  (hal.7); Al-Islam wa al-Hadharah wa Daur asy-Syabab al-Muslim (hal.14).

Pengaruh Keimanan dan Pendidikan dari Peran Masjid

MASJID DAN PENGARUHNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Pengaruh Keimanan dan Pendidikan dari Peran Masjid
1. Saling Mengenal dan Persaudaraan Islami
Sesungguhnya at-ta’aruf (saling mengenal) merupakan bagian dari prinsip-prinsip adab islami. Bahkan ia termasuk kebutuhan mendesak dalam berinteraksi di tengah-tengah manusia. Seorang tetangga membutuhkan tetangganya, dan tidak mungkin salah seorang dari mereka dapat bergaul dengan yang lainnya, kecuali jika keduanya saling berkenalan terlebih dahulu. Setiap orang pasti membutuhkan orang lain. Maka bagaimana orang lain dapat bergaul dengannya tanpa di dahului dengan ta’aruf (aktifitas saling berkenalan) terlebih dahulu di antara keduanya? Allah berfirman Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿13﴾ سورة الحجرات

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”[Al-Hujurat/49:13].

Dan masjid dapat menjamin menghadirkan penjajakan pengenalan persaudaraan dan keimanan yang tiada terlupakan. Hal tersebut karena orang-orang yang shalat di masjid biasanya berada dalam satu komplek perumahan yang sama, dan kebanyakan mereka tidak bertemu di masjid, kecuali saat menunaikan shalat fardhu. Dan jika majelis taklim di masjid menjadi faktor yang merekatkan mereka di adakan, maka sesungguhnya pertemuan di antara mereka itu, terbilang lebih banyak lagi intensitasnya. Belum lagi pada moment shalat dua hari raya, dan shalat jum’at serta lain sebagainya. Sesungguhnya penduduk warga yang berdomisili di kompleks perumahan yang sama itu, mereka dalam jangka waktu yang singkat, sudah dapat saling mengenal disebabkan intensitas tatap muka dan jabatan tangan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya, serta pertemuan mereka pada majelis-mejelis ilmu bersama dengan ulama-ulama mereka, dan demikianlah keadaannya.

Namun ta’aruf di antara kaum muslimin, bukanlah sekedar mengetahui nama personal, nama ayah, gelar, dan profesinya semata. Sesungguhnya yang dikehendaki adalah lebih daripada itu, yaitu menguatkan unsur-unsur ukhuwah imaniyah (persaudaran keimanan) yang memuat seluruh aktifitas yang dapat menguatkannya, seperti rasa cinta, saling berkunjung, saling berhubungan, menjengut yang sakit, menghadiri undangan, membantu orang yang lemah dan membutuhkan, menyebarkan salam, muka yang berseri dan perkataan yang baik, rendah hati, menerima kebenaran, pemaaf, dermawan, menolak keburukan dengan yang lebih baik, mengutamakan orang lain, berbaik sangka, menolong orang yang terzhalimi, menutupi aib saudaranya yang muslim, mendidik orang yang bodoh, berbuat baik kepada tetangga, menghormati tamu, menunuaikan hak-hak kepada yang berhak, memberikan nasehat kepada setiap muslim, dan kesemuanya ini titik tolaknya adalah baitullah (masjid).

Juga dengan menjauhkan diri dari setiap hal yang melemahkan ikatan persaudaraan keimanan (ukhuwah imaniyah), dari sikap kesewenang-wenangan, hasad, menyepelekan, mengejek, ghibah, adu domba, memboikot, memutuskan silaturahmi, dan sikap-sikap yang dapat menimbulkan keraguan dan kerisauan terhadap saudaranya yang muslim. Bersaing yang tidak sehat di beberapa urusan duniawi yang disyariatkan, seperti membeli barang yang telah dibeli, berpidato saat ada ceramah, berbohong dan berdusta.

Sungguh pemaknaan-pemaknaan yang agung ini dari ukhuwah imaniyah dan mengambil segala unsur yang dapat memperkuatnya, serta menjauhkan segala faktor yang dapat melemahkannya, kesemuanya eksis dalam gambaran yang paling tertinggi saat kita melihat masjid dengan eksistensinya yang paling tinggi dalam bentuk peranannya di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di zaman para kepemimpinan khulafa’ur rasyidin. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kala itu mengikat tali persaudaraan pertama, yaitu mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar yang dinaungi oleh masjid mereka yang mulia. Persaudaraan mereka diikat dengan dua kalimat persaksian (syahadatain), mereka dipersatukan debawah panji jihad di jalan Allah, sampai-samapai salah seorang dari anshar bertekad untuk menurunkan sebagian harta yang dimilikinya dan salah seorang istrinya yang ditalak untuk diserahkan kepada saudaranya dari kalangan muhajirin. Sehingga tiadalah dari kalangan Muhajirin melainkan mengatakan kepada orang-orang Anshar :

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ

Semoga Allah menganugerahi keberkahan atasmu, keluargamu dan hartamu.” HR. Al-Bukhari.

Demikian keadaan ahlul masjid (para pemakmur masjid). Maka dimana tingkat pengenalan kaum muslimin saat ini? Realitanya, ada seorang tetangga yang tinggal berdampingan dengan tetangganya yang lain, atau di depannya. Keduanya keluar pada waktu yang bersamaan untuk keperluan aktifitas keduanya, dan keduanya pulang ke rumahnya masing-masing pada waktu yang bersamaan pula, terkadang mereka bertemu di lift yang sama, keduanya turun dan naik. Terkadang seorang dari keduanya tidak memberikan salam kepada yang lainnya. Terkadang salah seorang dari mereka memberikan salam, namun yang lainnya tidak menjawabnya. Terkadang dijawab, namun ia membelakanginya, tidak melihat senyum saudaranya. Terkadang ada yang meninggal dunia hingga sudah dikafani, sementara ia tidak mengetahuinya. Terkadang ada yang keduanya berada dalam satu institusi yang sama, namun salah seorang dari keduanya tidak mengenal yang lainnya. Maka dimana ta’aruf al-masjid (nilai perkenalan masjid)mu, wahai Umat Islam ??!!

2. Mendalami Pengetahuan Agama dan Mengadili kasus-kasus pertikaian [1]
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang duduk di dalam sebuah masjid dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum bertanya kepadanya, kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan hukum beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam masjid sudah umum diketahui dan masyhur. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya secara mu’allaq (Bab. Orang yang menetapkan dan memutuskan hukum di masjid)[2], kemudian berkata : “Umar menetapkan keputusan hukum saat di Mimbar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Demikian pula dengan Syuraih, asy-Sya’bi dan Yahya bin Ya’mar yang menetapkan keputusan hukum di dalam masjid. Juga Marwan menetapkan hukum atas Zaid bin Tsabit di Yaman saat di atas mimbar. Pernah al-Hasan dan Zurarah bin Aufa yang keduanya menetapkan keputusan hukum saat di Rahbah, di luar masjid.

Kemudian kembali ia berkata, “Bab Orang yang memtuskan hukum di dalam masjid.” Dan menyampaikan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata :

أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعًا قَالَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ

Seorang lelaki mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sementara beliau sedang berada di dalam masjid. Maka ia memanggilnya lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesungguhnya aku telah melakukan zina’, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpaling darinya. Maka ketika ada yang memberikan saksi atas diri orang tersebut sebanyak 4 (empat) orang saksi, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Apakah anda menderita sakit jiwa?!.’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak.’ Beliau menginstruksikan, ‘Bawalah ia, lalu rajamlah dia’.”[3]

Para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum setelah masa kenabian, diantaranya para khulafa’ur rasyidin berfatwa dan memutuskan hukum di masjid-masjid, dengan demikian bahwa masjid merupakan balai fatwa dan mahkamah pengadilan.

Demikian juga sebagai tempat untuk mendamaikan orang yang sedang bertikai. Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan :

أَنَّهُ تَقَاضَى ابْنَ أَبِي حَدْرَدٍ دَيْنًا كَانَ لَهُ عَلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا حَتَّى سَمِعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمَا حَتَّى كَشَفَ سِجْفَ حُجْرَتِهِ فَنَادَى يَا كَعْبُ قَالَ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ضَعْ مِنْ دَيْنِكَ هَذَا وَأَوْمَأَ إِلَيْهِ أَيْ الشَّطْرَ قَالَ لَقَدْ فَعَلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُمْ فَاقْضِهِ

Bahwa ia memperkarakan hutang Ibnu Abi Hadrad di Masjid, lalu suara keduanya meninggi hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengarnya, sementara beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat itu sedang di rumahnya. Lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke arah keduanya, sampai-sampai beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuka tirai kamarnya, kemudian berkata, ‘Hai Ka’ab.’ Ka’ab menjawab, “Aku mendengar panggilanmu, ya Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Taruhlah ini pada hutangmu’, sambil menunjuk ke arahnya, yaitu (bantuan) separuhnya. Ka’ab berkata, ‘Sudah kulaksanakan, wahai Rasulullah.’ Belaiau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Berdirilah, lalu putuskanlah.”[4]

3. Menggagalkan Perbuatan Keji Dan Akibat Buruknya Bagi Masyarakat Muslim [5]
Ketika masjid memiliki tempat di hati masyarakat muslim, dimana orang-orang Islam sudah tidak lagi menunda-nunda kehadirannya untuk melaksanakan shalat berjama’ah, mulailah terkristalisasi keimanan di dalam hati-hati mereka, sehingga mereka cinta kepada keimanan, dan mencintai Allah dan Rasul-Nya, berbuat amal shalih. Mereka membenci kekufuran dan kefasikan, serta kemaksiatan. Shalat mereka mampu mencegah diri-diri mereka dari perbuatan keji dan mungkar serta kesewenang-wenangan. Mereka tidak melakukan kecuali yang disenangi Allah, mereka berhenti pada batasan-Nya dan mendukung kebenaran yang sejatinya.

Allah berfirman :

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ ﴿45﴾ سورة العنكبوت

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al-Ankabut/29:45].

Diantara sifat orang-orang beriman, adalah menegakkan shalat, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ ﴿71﴾ سورة التوبة

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat.” [At-Taubah/9:71].

Diantara sifat orang-orang mukmin yang mengeakkan shalat, bahwa mereka tidak menginginkan menjalarnya perbuatan keji (al-fahisyah) dan menyebarnya kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ﴿19﴾ سورة النور

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” [An-Nuur/24:19].

Imam al-Qurthubi –semoga dirahmati Allah Ta’ala– mengomentari firman Allah Ta’ala :

إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ ﴿45﴾ سورة العنكبوت

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” [Al-Ankabut/29:45].

Dimaksudkan bahwa shalat fardhu yang lima waktu merupakan penggugur dosa-dosa yang terjadi di sela-sela waktu tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالُوا لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالَ فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا

Apa pendapat kalian kalau ada sebuah sungai (mengalir) melalui pintu salah seorang kalian, dimana ia mandi dari air tersebut setiap hari sebanyak 5 (lima) kali. Apakah (masih) ada sesuatu yang tersisa dari kotoran (tubuh)nya?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada sedikitpun yang tersisa dari kotorannya.” Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Maka demikianlah permisalan shalat fardhu lima waktu, Allah menghapus segala kesalahan-kesalahan dengan shalat fardhu yang lima itu.”[6]

Selanjutnya mengabarkan bahwa shalat dapat mencegah pelakunya dan pelaksananya dari perbuatan keji dan mungkar. Dari bacaan al-Qur`an yang dibaca di dalamnya mengandung petuah, sedang shalat menjadikan fisik orang yang shalat menjadi beraktifitas. Saat pelaku shalat masuk ke dalam mihrabnya, lalu hatinya khusyu’ dan merendahkan diri kepada Rabbnya, dan ia sadar bahwa ia sedang berdiri di hadapan-Nya, dan bahwa Dia Maha Mengetahui dan Melihatnya, dengan itu jiwanya dibaikan dan ditundukkan, serta masuk ke dalam pengawasan Allah Ta’ala, rasa takutnya terhadap-Nya tampak pada raganya, dan hampir-hampir ia tidak pernah merasakan lelah dari aktifitas shalatnya tersebut, hingga datang naungan shalat lainnya yang denganya ia kembali memasuki sebaik-baiknya keadaan (afdhal halatin), yaitu berdiri menghadap Rabbnya.[7]

Daftar Pustaka

  1. Al-Islam wa al-Hadharah wa Daur asy-Syabab al-Muslim, an-Nadwah al-‘Alamiyah li asy-Syabab al-Islami (WAMY), 8, th.1405H-1406H
  2. Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an, karya al-Qurthubi.
  3. Ad-Daur at-Tarbawi lil Masjid, Faraghli Jad Ahmad (Majalah Asy-Syari’ah wa ad-Dirasat al-Islamiyah), edisi.6, 1406H, Rabi’ul Awwal
  4. Min Qadhaya al-Fikr al-Islami, an-Nadwah al-‘Alamiyah li asy-Syabab al-Islami (WAMY), 1406H, Cet.3
  5. Al-Masjid wa Dauruhu at-Ta’limi ‘Ibar al-‘Ushur min Khilal al-Halaqat al-‘Ilmiyah, Abdullah Qasim al-Wusyaili, Mu’assasah ar-Risalah, Beirut, 1408 H
  6. Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha, Muhammad ‘Abdul Alim Mursi, bersumber dari sub Pembahasan Pengantar untuk Konferensi Islam II, di London (Bertajuk: Kaum Muslimin di Barat), 1-3, 1414 H.
  7. Watsa`iq Mu`tamarat Wa Wizara` al-Auqaf Wa asy-Syu`un al-Islamiyah (Kumpulan Dokumen Konferensi-konferensi dan Kementerian Wakaf serta Urusan Islam) Kerajaan Saudi Arabiyah, Konferensi I, II, III, th.1409H.

[Disalin dari الأثر التربوي للمسجد   Penulis Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah), Penerjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara SAg, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha  (hal.10)
[2] Shahih al-Bukhari, XIII/156, beserta ulasannya di Fathul Qadir.
[3] HR. Bukhari (Hukum-hukum, no.6747)&Shahih al-Bukhari (no.7167); HR. Muslim (Hudud, no.1691); HR. At-Tirmidzi (Hudud, no.1428); HR. An-Nasa’i (Jenazah, no.1956); HR. Abu Daud (Hudud, no.4428); HR. Ahmad, II/453.
[4] HR. Bukhari (Shalat, no.445) & dalam Shahih al-Bukhari (no.457); HR. Muslim (Irigasi, no.1558); HR. An-Nasa’i (Etika Hakim, no.5408); HR. Abu Daud (Hukum Peradilan, no.3595); HR. Ibnu Majah (Hukum-hukum, no.3595); HR. Ad-Darimi (Jual Beli, 2587).
[5] Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah wa al-A’dad  (hal.117-119)
[6] HR. Bukhari (Waktu-waktu Shalat, no.505); HR. Muslim (Masjid-masjid dan tempat-tempat shalat, no.667), HR. At-Tirmidzi (Permisalan-permisalan, no.2868) & (no.2516), HR. An-Nasa’i (Shalat, No.462), HR. Ahmad, II/379, HR. Ad-Darimi (Shalat, no.1183).
[7] Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an (XIII/347-348).