Author Archives: editor

Dalil Tempat I’tikaf dan Waktu I’tikaf yang Dapat Dilaksanakan

Pembahasan Kelima
Dalil-Dalil yang Dipegang Para Fuqaha’ Dalam Menentukan Tempat I’tikaf

  1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid.” [Al-Baqarah/2: 187]

Ayat di atas mencantumkan kata masjid-masjid secara mutlak dan tidak terkait dengan kriteria apa pun. Hal ini jika dilihat dari sisi keumuman lafazh masjid. Dari sisi lain, seandainya i’tikaf itu sah dilakukan di selain masjid, tentunya tidak ada pengkhususan haramnya orang yang sedang i’tikaf melakukan hubungan suami isteri di dalam masjid dan tentunya hal itu menjadi penentuan hukum i’tikaf secara mutlak.

  1. Hadits Juwaibir yakni Jabir bin Sa’id al-Azdi dari adh-Dhahhak yakni Ibnu Mazahim al-Hilali dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُلُّ مَسْجِدٍ لَـهُ مُؤَذِّنٌ وَإِمَـامٌ فَالاِعْتِكَافُ فِيْهِ يَصْلُحُ

 “Setiap masjid yang memiliki muadzin dan imam, maka dibolehkan melakukan i’tikaf di sana.”

Hadits riwayat ad-Daraquthni dan ia berkata, “Adh-Dhahhak tidak mendengar hadits ini dari Hudzaifah.” An-Nawawi berkata, “Juwaibir adalah seorang perawi yang dha’if menurut kesepakatan ahli hadits. Dengan demikian hadits ini dha’if tidak sah dijadikan sebagai hujjah.”[1]

  1. Hadits Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu anhu bahwa ia mendatangi Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu lalu berkata, “Tidakkah Anda merasa heran melihat orang-orang yang melaksanakan i’tikaf antara rumahmu dan rumah al-Asy’ari (Abu Musa)?” ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Mungkin mereka yang benar dan Anda yang salah.” Hudzaifah berkata, “Aku tidak peduli apakah aku beri’tikaf di tempat tersebut atau di pasar kalian ini. Yang jelas bahwa i’tikaf itu hanya boleh dilakukan di tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Nabawi Madinah dan Masjid Aqsha.”

Seorang Tabi’in terkenal Ibrahim an-Nakha-i rahimahullah berkata, “Sepertinya mereka adalah orang-orang yang sedang melakukan i’tikaf di masjid besar di kota Kufah. Kemudian Hudzaifah mengkritik amalan mereka tersebut.”

Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Mungkin mereka yang benar dan Anda yang keliru. Mereka yang masih hafal sementara Anda sudah lupa.”[2]

Kesimpulan
I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun, baik berupa masjid maupun mushalla, sebab semua ini termasuk keumuman lafazh. Terkecuali mushalla yang terdapat di dalam rumah. Sebab jenis mushalla ini sama seperti ruangan lain yang terdapat di dalam rumah. Oleh karena itu, hukumnya juga sama seperti hukum ruangan lainnya. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Imam Abu Hanifah yang merupakan imam besar dan puncak pimpinan madzhab Hanafi, namun karena adanya dalil, pendapat beliau tidak dapat diambil. Sebab paling tidak makruh hukumnya (dengan syarat tertentu yang insya Allah akan kami jelaskan) seorang wanita i’tikaf di masjid, namun bukan berarti mereka dibolehkan i’tikaf di rumah.

Disunnahkan i’tikaf di masjid jami’ jika dikhawatirkan orang yang i’tikaf terluput dari melaksanakan shalat Jum’at. Sehingga apabila ia i’tikaf di masjid jami’, ia tidak harus meninggalkan tempat i’tikafnya. Terkecuali apabila dapat menimbulkan kesulitan yang lebih besar dan ia memiliki udzur untuk i’tikaf di masjid jami’. Seperti tempat tersebut dekat dengan tempat isterinya yang sedang sakit atau ada perasaan takut. Dengan demikian ia boleh keluar hanya untuk melaksanakan shalat Jum’at saja, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti, insya Allah.

Pembahasan Keenam
Ketentuan Waktu I’tikaf yang Dapat Dilaksanakan

       Para fuqaha’ memiliki tiga pendapat:

  1. Boleh melaksanakan i’tikaf walau dalam jangka waktu yang singkat, baik siang maupun malam. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud dan diriwayatkan dari Abu Hanifah, Muhammad dan murid-muridnya untuk i’tikaf sunnah. Demikian pendapat madzhab Hanafi.
  2. Paling sedikit dua puluh empat jam menurut pendapat Abu Hanifah. Satu hari satu malam menurut pendapat Malik. Hanya saja mereka berdua mensyaratkan orang yang beri’tikaf harus orang-orang yang melaksanakan puasa. Tentunya hal ini berkaitan dengan tempo waktu satu hari satu malam.
  3. I’tikaf dapat dikatakan sah walaupun hanya sekedar melintas di dalam masjid.

Perbedaan pendapat ini muncul disebabkan tidak adanya nash yang jelas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari salah seorang Sahabat yang menentukan batasan minimal waktu i’tikaf. Pendapat-pendapat ini hanya diambil dari kesimpulan hukum beberapa nash atau dari apa yang mereka fahami dari nash tersebut.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] Ad-Daraquthni (II/200, no. 9), bab I’tikaaf. Muhaqqiq kitab al-Majmuu’, Syaikh Muthi’i berkata pada (VI/413) yang isinya bahwa Juwaibir merupakan bentuk tashghir dari Jabir dan Jabir ini adalah Sa’id al-Azdi Abu Qasim al-Balkhi, datang ke Kufah, perawi buku Tafsiir. Ia adalah seorang perawi yang sangat dha’if. Demikian kesimpulan dari Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Taqriib. Adapun adh-Dhahhak adalah Ibnu Mazahim al-Hilali. Ia banyak meriwayatkan hadits mursal. Ia meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Abbas, Hudzaifah, dan Sahabat lainnya. Wafat setelah tahun 100 Hijriyah. Dari namanya dapat diketahui bahwa ayahnya seorang yang beragama Yahudi. Ibnu Hazm berkata, ‘Juwaibir perawi yang binasa sedang adh-Dhahhak perawi dha’if dan ia tidak pernah bertemu dengan Hudzaifah Radhiyallahu anhu.’ Lihat al-Muhallaa (V/196).
[2]    Mushannaf ‘Abdirrazzaq (I/348, no. 8014, 8016), dan al-Mu-hallaa, karya Ibnu Hazm (V/194). Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa-idnya dari hadits Hudzaifah, “Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam kitab al-Kabiir dan semua perawinya shahih.”

Dalil Batas Waktu dan Rukun Syarat Sah I’tikaf

Pembahasan Ketujuh
Dalil-Dalil yang Mencantumkan Tentang Batas Waktu yang Dapat Dilaksanakan Dalam Pelaksanaan I’tikaf

  1. Diriwayatkan dari ‘Atha’ dari Ya’la bin Umayyah Radhiyallahu anhu bahwasanya ia berkata, “Aku pernah berdiam di dalam masjid selama beberapa saat[1] dan hal itu tidak aku lakukan kecuali hanya untuk melakukan i’tikaf.” ‘Atha’ berkata, “Menurutku Shafwan bin Ya’la yang telah menceritakannya kepadaku.”[2]
  2. ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf di Masjidil Haram selama satu hari. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melaksanakan nadzarnya tersebut. Hadits ini memerlukan beberapa perincian dan penjelasan tentang puasa sebagai syarat i’tikaf pada pembahasan akan datang, insya Allah.
  3. Dalam ayat yang menyinggung masalah i’tikaf tidak tercantum penentuan batas waktu dan hanya tertera dalam waktu mutlak, seperti dalam Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ

“…Sementara kamu melakukan i’tikaf di masjid-masjid…” [Al-Baqarah/2:187]

  1. Tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktu minimal atau batas maksimal pelaksanaan i’tikaf. Setahuku, dalam hal ini tidak tercantum dalam hadits shahih maupun hasan bahkan dalam hadits dha’if sekalipun. Hanya ada dua hal yang diriwayat-kan dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Pertama : Bahwa beliau tidak pernah i’tikaf kurang dari sepuluh hari.
Kedua : Beliau tidak rutin beri’tikaf kecuali pada bulan Ramadhan dan tidak ada seorang ulama pun yang mengkhususkan i’tikaf hanya berlaku pada bulan Ramadhan saja. Oleh karena itu, tidak berlaku pendapat yang mengkhususkan i’tikaf dilakukan hanya sepuluh hari saja.

Kesimpulan
I’tikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktu yang lama maupun untuk jangka waktu yang singkat. Sebab, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak juga dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian perkara ini dibiarkan tetap pada asalnya seperti yang dapat difahami dari lafazh. Yakni sah melakukan i’tikaf dengan berdiam di masjid walaupun hanya untuk beberapa saat saja. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ

“…Janganlah kalian mencampuri isteri kalian sementara kalian sedang beri’tikaf di dalam masjid…” [Al-Baqarah/2: 187]

Yakni, berapa pun lamanya kalian i’tikaf di masjid, maka janganlah kalian mencampuri isteri kalian. Tidak mencampuri isteri merupakan salah satu syarat dalam melaksanakan i’tikaf. Lalu disebutkan kata masjid-masjid untuk menentukan tempat pelaksanaan i’tikaf.

Pembahasan Kedelapan
Rukun dan Syarat Sah I’tikaf

Tidak terdapat dalam hadits shahih dari Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyinggung tentang syarat sah i’tikaf, kecuali tidak boleh melakukan hubungan suami isteri. Adapun syarat-syarat lainnya merupakan hasil dari ijtihad para fuqaha’ -semoga Allah memberi mereka ganjaran yang baik- yang diambil dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta perbuatan para Sahabat dan Tabi’in Radhiyallahu  ajma’in. Sebagian mereka ada yang menetapkan syarat yang sempit dan sulit dan sebagian lain ada yang meluaskan dan mempermudahnya. Mereka meletakkan syarat-syarat yang terkadang saling bertolak belakang hingga membuat orang kebingungan. Sebenarnya tidak ada yang perlu dibingungkan, insya Allah.

Masing-masing fuqaha’ berusaha dengan sekuat tenaga untuk meneliti secara rinci dan menetapkan perkara ini. Mereka berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjelaskan ilmu ini kepada manusia sehingga seorang muslim dengan hati yang tenang dapat melakukan ibadahnya dan keyakinan bahwa amalan yang ia lakukan sesuai dengan syari’at dan tidak bertentangan dengannya.

Hal ini membuat masing-masing kelompok berusaha mengumpulkan dalil-dalil untuk menguatkan pendapatnya serta melontarkan bantahan terhadap pendapat lain, terkadang dengan bantahan yang halus dan terkadang dengan bantahan yang keras dan kasar. Sebagian membantah dengan adab yang sangat tinggi serta sangat menghormati para ulama dan menunjukkan adanya beberapa perbedaan pendapat dan pendapat lain juga mempunyai kemungkinan benar sementara pendapatnya hanya sebatas hukum istihbab.

Kesimpulan dari perbedaan pendapat ini adalah semua syarat i’tikaf tersebut ditetapkan berdasarkan perkiraan dan tidak ada syarat yang disepakati kecuali syarat yang telah kami singgung.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1]  Beberapa saat pada zaman para fuqaha’ bukanlah sebagaimana maksud waktu (jam) menurut ahli falak yakni salah satu bagian dari 24 jam. Maksud mereka dengan beberapa saat di sini adalah masa tertentu walaupun waktu tersebut panjang ataupun hanya sebentar.
[2]  Mushannaf ‘Abdirrazzaq (IV/346, no. 8006). Ini adalah pen-dapat ‘Atha’ sendiri. Baca referensi (no. 8007). Muhaqqiq Syaikh al-‘Azhami berkata dalam catatan kaki kitab Mushannaf, hal. 346, “Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Hafsh dari Ibnu Juraij dari Ya’la bin Umayyah bahwa ia berkata kepada temannya, ‘Mari pergi ke masjid bersama kami agar engkau dapat beri’tikaf beberapa saat.’ Ibnu Hazm menjelas-kan pendapat ini dalam kitabnya al-Muhallaa (V/179) dan halaman setelahnya.”

Syarat Berpuasa bagi Orang yang I’tikaf

Pembahasan Kesembilan
Syarat Berpuasa bagi Orang yang I’tikaf

Pendapat para ahli fiqih:

  1. Madzhab asy-Syafi’i, Hanbali dan Zhahiri dan termasuk pendapat Sa’id bin al-Musayyib, Hasan al-Bashri, ‘Atha’, Thawuus, Abu Tsaur dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, mereka berpendapat bahwa puasa bukan syarat sahnya i’tikaf. Karena puasa dan i’tikaf dua ibadah yang terpisah. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma dan satu riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
  2. Madzhab Malik, Auza’i, Ats-Tsauri, al-Laitsi bin Sa’ad, az-Zuhri, satu riwayat dari Thawus, satu riwayat dari Ahmad dan Ishaq, mereka berpendapat tidak boleh melakukan i’tikaf kecuali orang yang berpuasa. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan dalam riwayat lain disebutkan ini adalah pendapat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
  3. Abu Hanifah menetapkan bahwa i’tikaf hanya untuk orang yang bernadzar saja.

Pentingnya syarat ini bahwa apabila kita pegang pendapat kedua berarti orang yang beri’tikaf wajib berpuasa dan ini juga berarti bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan pada malam hari atau beberapa saat di malam hari dan hanya boleh dilakukan pada siang hari atau beberapa saat pada siang hari. Walaupun demikian telah kami singgung beberapa pendapat fuqaha’ tentang batas waktu i’tikaf, yakni satu hari penuh menurut pendapat yang paling sedikit. Jika kita tidak mengambil pendapat yang mensyaratkan puasa untuk i’tikaf berarti boleh melakukan i’tikaf kapan saja, baik di waktu malam maupun siang.

Dalil-dalil yang mencantumkan syarat berpuasa untuk i’tikaf

  1. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa semasa Jahiliyyah ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu pernah bernadzar untuk beri’tikaf di Masjidil Haram, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْفِ نَذْرَكَ فَاعْتَكِفَ لَيْلَةً.

Laksanakan nadzarmu dan lakukan i’tikaf selama satu hari.”

Dan dalam riwayat Muslim, ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku bernadzar untuk beri’tikaf satu hari.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِذْهَبْ فَاعْتَكِفْ يَوْمًا.

       “Pergilah lakukan i’tikaf sehari.”[1]

  1. Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni satu hadits dari Suwaid bin ‘Abdil ‘Aziz dari Sufyan bin Husain dari az-Zuhri (Ibnu Syihab) dari ‘Urwah bin az-Zubair dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ اِعْتِكَافَ إِلاَّ بِصِيَامٍ.

Tidak ada i’tikaf kecuali dibarengi dengan puasa.

Ad-Daraquthni rahimahullah berkata, “Jalur hadits ini hanya berasal dari Suwaid.” Dan an-Nawawi berkata, “Suwaid dha’if menurut kesepakatan para ahli hadits.”[2]

  1. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Badil bin Waraqa’ dari ‘Amr bin Dinar dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang i’tikaf yang harus ia lakukan, lalu beliau memerintahkan untuk melakukan i’tikaf dan berpuasa.

Hadits riwayat Abu Dawud dan ad-Daraquthni, ia berkata, “Hadits tersebut diriwayatkan hanya melalui jalur Ibnu Badil dan ia dha’if.” Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِعْتَكِفْ وَصُمْ.

Lakukan i’tikaf dan berpuasalah.

Ad-Daraquthni rahimahullah berkata, “Aku pernah mendengar Abu Bakar an-Naisaburi berkata, ‘Hadits ini munkar.’”

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Hadits ini tidak shahih karena ‘Abdullah bin Waraqa’ perawi majhul (tidak diketahui identitasnya) dan hadits ini sama sekali tidak diketahui berasal dari musnad ‘Amr bin Dinar.”

Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata dalam memberikan penjelasan untuk hadits ini, “Ibnu Ma’in berkomentar tentang Ibnu Badil, ia adalah seorang yang shalih dan Ibnu Hibban mencantumkannya dalam kitabnya ats-Tsiqaat.”[3]

Kesimpulannya, menurut pendapat yang tidak menerima pendapat ini: Tambahan kata “berpuasalah” adalah tambahan yang tidak dapat diterima sebab termasuk tambahan syadz dan derajatnya tidak dapat dikuatkan oleh riwayat-riwayat shahih yang di dalamnya tidak tercantum tambahan “dan berpuasalah.”

  1. Hadits Thawus dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa-sanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ إِلاَّ أَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ.

Orang yang sedang i’tikaf tidak wajib berpuasa kecuali jika ia wajibkan terhadap dirinya sendiri.

Hadits riwayat al-Hakim di dalam al-Mustadrak dan ia berkata, “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan ia berkata, “Perawi ini memarfu’kan sanadnya sementara yang lainnya tidak.” Yang ia maksud perawi di sini adalah Abu Bakar Muhammad bin Ishaq as-Susi.”[4]

  1. Dari riwayat ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa beliau mewajibkan orang yang i’tikaf untuk berpuasa. Ibnu Hazm menyebutkan riwayat ini dari Ibnu ‘Abbas dan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhum.[5]
  2. Dari Ibnu Suhail bin Malik rahimahullah, ia berkata, “Salah seorang isteriku harus melakukan i’tikaf, lalu masalah ini aku tanyakan kepada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, ia menjawab, ‘Bagi yang hendak i’tikaf tidak wajib berpuasa kecuali jika ia mewajibkannya atas dirinya.’”

Lalu az-Zuhri rahimahullah berkata, “Tidak ada i’tikaf kecuali jika dibarengi dengan puasa.”

Lantas ‘Umar (bin ‘Abdil ‘Aziz-pent) bertanya, “Apakah ini dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Az-Zuhri berkata, “Tidak.”

‘Umar berkata, “Apakah dari Abu Bakar?” Az-Zuhri berkata, “Tidak.”

‘Umar berkata, “Ataukah dari ‘Utsman bin ‘Affan?” Az-Zuhri menjawab, “Tidak.”

Abu Suhail berkata, “Kemudian aku menemui Thawus dan ‘Atha’, lalu aku tanyakan tentang masalah tersebut kepada mereka berdua. Thawus berkata, ‘Dahulu si fulan (yakni seorang Sahabat yang tidak sempat ia dengar haditsnya) berpendapat tidak wajib puasa (ketika beri’tikaf) kecuali jika puasa tersebut ia wajibkan terhadap dirinya sendiri.’ Dan ‘Atha’ berkata, ‘Ia tidak wajib berpuasa kecuali jika puasa itu ia wajibkan terhadap dirinya sendiri.’”

Dalam riwayat lain bahwa seorang Sahabat yang disebutkan Thawus adalah Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.[6]

  1. Dari ‘Abdurrahmaan bin Ishaq[7] dari az-Zuhri dari ‘Aisyah Radhihyallahu anhuma, ia berkata:

مِـنَ السُّنَّةِ عَلَى مُعْتَكِفٍ أَنْ لاَ يَعُوْدَ مَرِيْضًا، وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا، وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَـةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِـنْهُ، وَلاَ اِعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ، وَلاَ اِعْتِكَافَ إِلاَّ فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ.

Termasuk Sunnah jika seorang yang sedang beri’tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak mengantar jenazah, tidak berhubungan dan bercumbu dengan isterinya, tidak keluar dari masjid kecuali untuk keperluan yang sangat penting, tidak ada i’tikaf kecuali di-barengi dengan puasa dan tidak ada i’tikaf kecuali di dalam masjid jami’.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Baihaqi dan lain-lain. Para ulama berselisih pendapat mengenai dibolehkannya berhujjah dengan hadits ‘Abdurrahman bin Ishaq. Namun mayoritas mereka tidak mengambil haditsnya sebagai hujjah.

Abu Dawud berkata, “Selain riwayat ‘Abdurrahman tidak ada yang menyebut kalimat, ‘Termasuk sunnah.’ Perawi lain selain ‘Abdurrahman hanya menisbatkannya kepada perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh an-Nasa-i dari hadits Yunus bin Yazid tidak tercantum: ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Termasuk Sunnah…” An-Nasa-i juga meriwayatkan hadits ini dari Malik dan juga tidak tercantum kalimat ini.

Ad-Daraquthni berkata, “Termasuk…. dan seterusnya, bukanlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dari perkataan az-Zuhri. Barangsiapa yang memasukkan ke dalam matan hadits berarti ia telah keliru.”

Al-Baihaqi berkata, “Mayoritas para hafizh berpendapat bahwa perkataan tersebut adalah perkataan perawi setelah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan barangsiapa yang memasukkannya ke dalam matan hadits berarti ia telah melakukan kesalahan.”[8]

  1. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan yang lain dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf, beliau melaksanakan shalat Fajar, lalu masuk ke tempat i’tikafnya. Lalu beliau memerintah-kan untuk mendirikan kemahnya. Maka para Sahabat pun mendirikannya. Di saat beliau hendak beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Zainab memerintahkan agar didirikan untuknya sebuah kemah, maka kemahnya pun didirikan. Lantas isteri beliau yang lain juga minta untuk didirikan kemahnya, maka kemah mereka pun didirikan. Di saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak shalat Shubuh, beliau melihat beberapa kemah seraya bersabda, ‘Apakah kalian ingin mencari kebaikan?’ Lalu beliau menyuruh untuk membongkar kembali kemahnya dan tidak jadi melakukan i’tikaf pada bulan Ramadhan hingga beliau beri’tikaf pada sepuluh hari di awal bulan Syawwal.[9]

Dalil yang diambil dari hadits ini ada dua hal:

Pertama: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (i’tikaf pada sepuluh hari di awal bulan Syawwal) dan termasuk di dalamnya hari ‘Id yang merupakan hari yang diharamkan berpuasa menurut kesepakatan ulama.

Kedua: Dan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tidak menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa pada sepuluh hari tersebut. Oleh karena itu, tidak sah apabila hukum dibuat tanpa ada dasar dalil yang jelas. Jika tidak, tentunya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Beliau berpuasa dan beri’tikaf.” Mungkin inilah dalil terkuat yang menunjukkan bahwa i’tikaf tidak harus disertai dengan puasa.

  1. Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari ‘Ali, dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhuma dengan sanadnya sendiri bahwa mereka berdua melakukan i’tikaf namun tidak berpuasa, terkecuali ia mewajibkannya terhadap dirinya sendiri.[10]
  2. Termasuk sunnah yang dianjurkan para fuqaha’ bahwa orang yang sedang i’tikaf tetap di tempat i’tikaf hingga ia melaksanakan shalat ‘Id. Dikatakan bahwa hal itu termasuk Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti pada malam ‘Id masih tetap dalam i’tikaf, yakni malam yang pada siang harinya dilarang untuk berpuasa. Demikian juga ia masih beri’tikaf beberapa saat pada pagi hari ‘Id, yaitu hari yang diharamkan berpuasa. Itu artinya beliau beri’tikaf sambil berpuasa dalam beberapa saat. Apabila puasa bukanlah syarat sah i’tikaf pada beberapa saat di siang hari berarti juga bukan syarat untuk satu hari penuh.
  3. Terfikir olehku bahwa jika seorang yang bepergian menuju Masjidil Haram dan sam-pai di tempat pada siang hari dengan niat i’tikaf, apakah i’tikafnya sah atau tidak? Jika dikatakan bahwa ia mengambil dispensasi dibolehkannya berbuka bagi musafir, berarti i’tikafnya sah dan berarti puasa bukan syarat sahnya i’tikaf. Apabila kita katakan bahwa i’tikaf tidak sah berarti kita melarangnya i’tikaf tanpa dalil. Wallaahu a’lam.

Kesimpulan
Zhahirnya bahwa mengambil pendapat yang mengatakan bahwa puasa bukanlah syarat sah i’tikaf lebih utama (daripada pendapat yang mengatakannya sebagai syarat sah i’tikaf). Hanya saja untuk keluar dari perselisihan tersebut, perintah untuk puasa adalah perintah mustahab, baik puasa nadzar maupun puasa sunnah. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad, yakni i’tikaf di selain bulan Ramadhan tanpa dibarengi dengan puasa adalah perkara yang dibolehkan. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (IV/274, no. 2032). ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhuma pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sewaktu Jahiliyyah ia pernah bernadzar untuk beri’tikaf satu hari di Masjidil Haram. Lalu beliau bersabda, “Laksanakan nadzarmu!”
Dalam riwayat lain (no. 2043) ‘Umar berkata, “Menurut perkiraanku beliau mengatakan ‘sehari’” yakni ‘Umar ragu mengenai kata “sehari.” Al-Hafizh Ibnu Hajar meriwayatkan dengan tanpa keraguan dari ‘Umar.
[2] Seorang muhaddits ‘Azhim Abadi penulis ta’liq kitab al-Mughni berkata, “Al-Baihaqi mengatakan, ‘Kekeliruan ini berasal dari Sufyan bin Husain atau dari Suwaid bin ‘Abdil ‘Aziz dan Suwaid sendiri perawi dha’if tidak diterima haditsnya jika tidak ada jalur lain selain dia.’ Kemudian ia berkata tentang Suwaid, ‘Mayoritas ulama mendha’ifkan Suwaid.” Lihat Sunan ad-Daraquthni (II/200).
[3] Muktashar Musnad Abu Dawud (III/350) lihat catatan kaki penjelasan hadits no. 2365 pada halaman yang sama.
[4] Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Syaikh adalah ‘Abdullah bin Muhammad ar-Ramli. Ini dapat disimpulkan dari komentar muhaddits ‘Azhim Abadi bahwa keliru jika sanad hadits ini dimarfu’kan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Sebenarnya perkataan ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuhma. Jika Anda mau silahkan baca Sunan ad-Daraquthni (II/192) dan Syarh Mukhtashar Abi Dawud (III/347).
[5] Al-Muhallaa (V/182) kedua perkara ini diriwayatkan dari ‘Atha’ dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
[6] Al-Muhallaa (V/181), Ta’liiqul Mughni (II/199).
[7] Syaikh al-Muthi’i berkata dalam Haasyiyah al-Majmuu’ dari ‘Abdurrahman dan Ishaq berkata, “Berkata Ahmad, ‘Haditsnya shalih.’ Ia meriwayatkan hadits dari Abu Zinad dan lain-lain. Abu Dawud berkata, ‘Ia perawi yang tsiqah, hanya saja ia seorang yang ber’aqidah Qadariyyah.’ Ad-Daraquthni berkata, ‘Ia dha’if.’ Al-Qaththan berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada penduduk Madinah, ternyata tidak ada dari mereka yang memujinya.’ Dan Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.” Di tempat lain ia berkata, ‘Haditsnya shalih.’ Diriwayatkan oleh ‘Utsman dari Yahya, ia berkata, ‘Ia tsiqah.’ Dan Ibnu ‘Uyainah menyangka bahwa ia ber’aqidah Qadaiyyah namun ditampik oleh penduduk Madinah. Lalu Maqtal al-Walid datang kepada kami, namun ia tidak mau duduk bersama ‘Abdurrahman bin Ishaq. ‘Abdul Haqq berkata, “Tidak dapat dijadikan hujjah.” Abu Dawud berkomentar tentangnya, “Dia disebut ‘Ubbad.” Muslim mengeluarkan riwayat ‘Abdurrahman di dalam Shahiihnya dan ia ditsiqahkan oleh Yahya bin Ma’in dan ulama lain juga memberikan pujian kepadanya, seperti al-‘Ijli, Ibnu Hibban dan sebagian ulama lain masih memperbincangkan ketsiqahannya. Lihat adh-Dhu-a’afaa’ (I/32, no. 910) karya ‘Uqaili.
[8]  Abdurrazzaq dalam kitab Mushannafnya dari jalur ats-Tsauri dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya. Pada hadits no. 8054 ia mencantumkan dari hadits ‘Urwah. Dan diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (no. 11) dalam bab al-I’tikaaf (II/201). Terdapat hadits-hadits lainnya yang mencantumkan lafazh yang berbeda. Lafazh ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (III/343, no. 2363) dalam Mukhtashar as-Sunnah.
[9] HR. Al-Bukhari kitab al-‘Itikaaf (no. 2033). Muslim (VIII/ 68-69) kitab al-‘Itikaaf dan ini adalah lafazh Muslim.
[10] Al-Muhallaa (V/181) Ibnu Hazm.

Keluar dari Tempat I’tikaf, Hukum dan Syarat-syaratnya

Bab II
KELUAR DARI TEMPAT I’TIKAF, HUKUM-HUKUM DAN SYARAT-SYARATNYA

Sebagaimana yang telah kami singgung bahwa i’tikaf adalah menetap di masjid dan mengisi waktu hanya untuk beribadah. Keluar dari masjid berarti berhenti menetap.

Para ahli fikih telah mempelajari beberapa keadaan penyebab seorang yang beri’tikaf keluar dari masjid. Mereka mengklasifikasikannya keluar masjid kepada yang dibolehkan, yang tidak dibolehkan, yang membatalkan atau yang tidak membatalkan i’tikaf. Terjadi perbedaan pendapat yang hebat dalam masalah ini.

Pembahasan Pertama
Keluar yang Sepakat Dibolehkan dan Tidak Membatalkan I’tikaf

  1. Membuang hajat, seperti buang air besar dan kecil atau mau muntah, berbekam jika memang sangat dibutuhkan, termasuk juga berobat jika dibutuhkan, khususnya jika dokter ahli yang muslim menasihatinya untuk keluar berobat agar penyakitnya tidak semakin parah. Hal ini jika pengobatan tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. Seperti untuk mendapat suntikan Insulin bagi penderita penyakit gula atau penyakit yang sejenisnya.

Kondisi di atas merupakan kondisi yang dibolehkan dan tidak perlu menggunakan dalil. Sama seperti orang yang keluar masjid untuk mandi junub atau mandi hari Jum’at atau untuk mencuci kotoran atau najis yang melekat di pakaian, termasuk juga keluar mengambil wudhu menurut pendapat yang shahih. Karena ketika berwudhu seseorang mengeluarkan ingusnya atau ludahnya yang tentunya terlarang dilakukan di dalam masjid. Terkecuali apabila di dalam masjid tersedia tempat khusus untuk mengambil wudhu dan tidak sampai mengotori masjid dengan demikian dibolehkan berwudhu di dalam masjid. Adapun jika wudhunya belum batal, lalu ia keluar memperbaharui wudhunya untuk mendapatkan berkah wudhu dan mencari keutamaannya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini kebutuhan yang tidak mendesak. Namun jika wudhunya batal, lalu ia segera keluar berwudhu untuk menunggu waktu shalat, maka hal ini dibolehkan.

  1. Keluar masjid untuk makan, jika tidak diperbolehkan makan di dalam masjid, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Adapun lama masa yang diperbolehkan untuknya adalah sekedar untuk melepaskan kebutuhan-nya saja. Jadi ia boleh pergi untuk menyantap makanannya selama hal itu tidak memakan waktu yang lama, seperti karena tempatnya jauh. Sebagian ulama membolehkan pulang ke rumah untuk makan.
  2. Mengantarkan isterinya ke rumah jika si isteri datang untuk suatu keperluan atau untuk melaksanakan shalat. Tidak perlu dipeduli-kan pendapat yang membolehkan hal ini dengan mengaitkan hukum jika ia khawatir akan keselamatan isterinya. Alasan ini tertolak berdasarkan hadits Ummul Mukminin, Shafiyyah Radhiyallahu anha.

 Dalil-dalil hukum di atas:

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ  ِلأُرَجِّلَهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةٍ اْلإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan kepalanya kepadaku untuk aku sisir. Dan apabila beliau i’tikaf, beliau tidak pernah masuk ke dalam rumah kecuali untuk suatu yang diperlukan manusia.[1]

Lafazh الإِنْسَان (manusia) tercantum dalam ri-wayat Muslim dan Abu Dawud dan tidak tercantum dalam riwayat al-Bukhari. Seandainya tambahan perawi tsiqah pada matan tidak diterima, niscaya makna dan pendalilan akan berubah dan keluar masjid mutlak dibolehkan tanpa ada persyaratan.

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Shafiyyah Ummul Mukminin Radhiyallahu anha bahwa pada suatu malam, ia pergi untuk menjenguk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid tempat i’tikafnya. Tatkala ia sampai ke pintu masjid melintaslah dua orang lelaki Anshar dan mereka pun mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda kepada mereka berdua, “Tunggu sebentar, ia adalah Shafiyyah binti Huyai.” Mereka berdua berkata, “Subhanallah.” dan bertakbir atas tindakan mereka berdua. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِـنَ اْلإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ، وَإِنِّـي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِـي قُلُوبِكُمَا شَيْئًا. أَوْ قَالَ: شَرًّا.

Subhaanallah, sesungguhnya syaitan itu mengalir di tubuh manusia seperti mengalirnya darah dan aku khawatir kalian mengira aku melakukan hal yang tidak-tidak.” Atau beliau bersabda, “…berbuat jahat.”[2]

       Hadits ini tercantum dengan beberapa lafazh yang hampir sama.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (IV/273), bab Laa Yadkhulul Baita illa lihaa-jatihi, kitab al-Haidh hal. 208, Abu Dawud (III/341, no. 2358).
[2] HR. Al-Bukhari (IV/278, no. 2035), Muslim dan lain-lain. Dalam riwayat al-Bukhari tercantum, beliau bersabda:
“Jangan bergegas pergi supaya aku bisa mengantarmu.”
Ini menunjukkan bahwa beliau keluar masjid.

Keluar Masjid yang Hukumnya Masih Diperselisihkan

Pembahasan Kedua
Keluar Masjid yang Hukumnya Masih Diperselisihkan

Sebagian ulama ada yang membolehkan dan sebagian lagi ada yang tidak membolehkan, di antaranya untuk menjenguk orang sakit, shalat jenazah dan mengantar jenazah.

Para imam memiliki beberapa pendapat yang berbeda sebagai berikut:

  1. Asy-Syafi’i: Beliau membedakan antara ibadah nafilah (sunnah) dengan nadzar, dan beliau melarang jika berkaitan dengan nadzar. Di antara imam yang melarangnya adalah Malik, Abu Hanifah dan salah satu riwayat yang shahih dari Ahmad. Juga diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib, ‘Atha’, Mujahid, ‘Urwah bin Jubair dan azZuhri.
  2. Dawud dan Ibnu Hazm dari madzhab Zhahiriyah membolehkannya. Dan pendapat ini juga dinisbatkan kepada Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha-i, Sufyan ats-Tsauri, dan Qatadah.

Perincian masalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Madzhab Maliki: setiap aktifitas keluar masjid akan mambatalkan ibadah i’tikaf kecuali untuk buang air besar dan kecil, muntah, mandi junub, mencuci pakaian yang terkena najis dan semua kebutuhan yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. Ia membolehkan keluar masjid untuk membeli makanan yang ia butuhkan selama ia tidak melewati tempat penjualan yang terdekat. Jika tidak, maka i’tikafnya batal. Boleh juga makan di teras atau di sekitar masjid.
  2. Madzhab Hanafi: Tidak dibolehkan keluar masjid kecuali untuk sesuatu yang diperlukan manusia, seperti buang air kecil dan besar serta untuk melaksanakan shalat Jum’at jika di masjid tempat ia beri’tikaf tidak didirikan shalat Jum’at.
  3. Madzhab Hanbali: Kaidah dasar mereka, boleh keluar dari masjid untuk menunaikan sesuatu yang diwajibkan Allah, seperti shalat Jum’at, memberikan persaksian, menyelamatkan orang hanyut, memadamkan kebakaran dan lain-lain, kecuali ia bernadzar i’tikaf yang dilakukan pada beberapa hari berturut-turut. Mereka juga membolehkan makan di luar masjid, karena makan di dalam masjid berarti tidak menghormatinya dan merupakan tindakan yang menyalahi kebiasaan baik. Tidak boleh keluar untuk menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah kecuali apabila hal itu menjadi syarat i’tikafnya.
  4. Pendapat asy-Syafi’iyyah: sama persis seperti pendapat madzhab Hanbali.
  5. Pendapat Zhahiriyah tentang keluar dari masjid:

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Boleh keluar untuk menunaikan segala sesuatu yang diwajibkan terhadap seorang muslim dan i’tikaf tidak menghalangi mereka untuk melaksanakan kewajiban tersebut.”[1]

Dengan demikian termasuk di dalamnya melaksanakan shalat Jum’at, mengunjungi orang sakit, shalat jenazah, memenuhi undangan makan, jika ia sedang berpuasa, maka ia datang untuk menyampaikan udzurnya (halangannya), dan untuk memberikan persaksian. Pada tempat lain ia berkata, “Kami tidak mengetahui hujjah orang yang melarang apa yang telah kami sebutkan, baik dari al-Qur-an maupun dari as-Sunnah dan tidak juga dari para Sahabat serta dari hukum qiyas. Kita tanyakan kepada mereka, ‘Apa perbedaan antara keluar masjid untuk membuang hajat dengan membeli sesuatu yang sangat diper-lukan dan untuk melaksanakan sesuatu yang diwajibkan Allah?’”[2]

Perkataan Ibnu Hazm ini terdapat keanehan dan keganjilan. Kemungkinan karena saya tidak faham apa maksud perkataannya. Sebab pendapatnya ini bertentangan dengan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang lalu dan diriwayatkan oleh Ibnu Hazm sendiri.

Dalil-dalil hukum di atas:

  1. Hadits Sayyidah ‘Aisyah Radhiyallahu anha ia berkata:

اَلسُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُوْدَ مَرِيْضًا، وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً، وَلاَ يُبَاشِرَهَا،…

Termasuk sunnah seorang yang sedang ber-i’tikaf agar tidak menjenguk orang sakit, tidak mengikuti jenazah, tidak berhubungan dan bercumbu dengan isterinya, kecuali… hingga akhir.” Takhrij hadits ini telah kami singgung.

  1. Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa apabila sedang melaksanakan i’tikaf, ia tidak bertanya tentang kondisi orang sakit, ia hanya berlalu dan tidak singgah (menjenguk).

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Lafazhnya sebagai berikut:“Jika aku masuk ke dalam rumah untuk suatu keperluan sementara di sana ada orang sakit, maka aku berlalu begitu saja.”[3]

  1. Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha ia berkata, “Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang i’tikaf, lalu beliau melintasi orang sakit, maka beliau akan berlalu begitu saja dengan tidak singgah dan menanyai kondisi orang sakit tersebut.” Hadits riwayat Abu Dawud[4] dan di dalam sanadnya ada perbincangan.[5]
  1. Diriwayatkan dari ‘Ashim bin Hamzah ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata, ‘Jika seseorang i’tikaf hendaklah ia melaksanakan shalat Jum’at, menghadiri penyelenggaraan jenazah, menjenguk orang sakit, mendatangi keluarganya untuk memberikan kebutuhannya dalam posisi berdiri.” Hadits riwayat ‘Abdurrazzaq dalam kitab Mushannafnya.
  1. Diriwayatkan dari ‘Abdurrazzaq dari Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Ammar bin ‘Abdullah bin Yasar dari ayahnya, bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu membantu keponakannya, Ja’dah bin Hubairah dengan memberikan enam ratus dirham untuk membeli budak. Lalu ia berkata, “Aku sedang i’tikaf.” Lalu ‘Ali berkata kepadanya, “Tidak mengapa engkau keluar ke pasar untuk membelinya.”[6]
  2. ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata, “Barangsiapa sedang i’tikaf, maka janganlah ia mengeluarkan perkataan kotor, jangan mencaci-maki dan ia boleh shalat Jum’at, menghadiri penyelenggaraan jenazah, mengantar keluarganya jika mereka datang untuk suatu keperluan, tetapi ia hanya boleh berdiri tidak duduk di rumahnya.”[7]

‘Abdurrazzaq mencantumkan hadits ini lebih dari dua puluh tujuh sanad dari para Sahabat dan Tabi’in dengan pendapat yang berbeda-beda. Silahkan membacanya!…

Kesimpulan
Seseorang yang mempelajari kitab-kitab fiqih akan dapat menyimpulkan sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat. Sebabnya adalah penetapan kaidah yang dijadikan standar untuk menetapkan hukum boleh, larangan dan pentarjihan antara dua perkara. Dan hukum keluar dari masjid seperti biasa tentunya bertentangan dengan apa yang difahami dari ibadah i’tikaf itu sendiri. Atau mungkin keluar dari masjid dapat dibagi menjadi beberapa bagian beserta hukumnya sebagai berikut:

  1. Darurat. Yakni sesuatu yang terpaksa dilakukan sehingga membolehkan keluar dari masjid dengan tidak melampaui batas dan melewati batas darurat. Para ulama sepakat dalam masalah ini, hanya saja berbeda pandangan di saat menentukan rinciannya.
  2. Keluar untuk melaksanakan satu kewajiban atas dirinya, karena mempertimbangkan an-tara menetap untuk i’tikaf atau keluar untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam perkara ini harus diperhatikan dua hal:

Pertama: Di sana ada perbedaan antara keluarnya orang yang i’tikaf dari masjid karena ia menganggap ringan suatu perkara yang memang ada keluasan dalam syari’at dan masalah yang memiliki pilihan, tetapi ia memilih perkara yang sulit dan rumit. Seperti ia i’tikaf di masjid yang di dalamnya tidak didirikan shalat Jum’at, lalu ia meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan syar’i. Contohnya masjid yang di dalamnya didirikan shalat Jum’at lokasinya terlalu jauh atau ia khawatir jika ia i’tikaf keluarganya senantiasa mendatanginya atau karena takut atau karena penyakit, kejahilan atau karena lupa. Ia memilih masjid karena ia sendiri yang memperketatnya, padahal syari’at memberinya kelapangan. Dengan demikian ia wajib keluar untuk menunaikan shalat Jum’at.

Jika ia sedang melakukan i’tikaf nadzar dengan hari berturut-turut, maka ia harus mulai dari awal. Apabila i’tikaf tersebut i’tikaf nafilah, maka ia harus memutuskan i’tikafnya dan setelah itu ia kembali ke tempat i’tikafnya dengan niat yang baru. Adapun bagi orang yang tidak wajib menunaikan shalat Jum’at , seperti musafir, wanita, anak-anak yang belum baligh dan lain-lain, maka tidak wajib atasnya untuk keluar dari tempat i’tikaf bahkan keluar dari tempat i’tikaf akan membatalkan i’tikafnya.

Kedua: Apabila ia harus melaksanakan satu kewajiban, maka hendaknya ia memperhatikan: apabila perkara tersebut fardhu ‘ain, maka ia wajib melaksanakannya karena tidak mungkin diwakilkan kepada orang lain. Seperti memberi-kan persaksian yang tidak mungkin diwakilkan kepada orang lain untuk mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا

“…Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…” [Al-Baqarah/2: 282]

Terutama yang berkaitan dengan hak darah atau hukum hudud yang tidak mungkin ditunda dan ia dipanggil untuk melaksanakannya. Atau seseorang meminta amanah yang telah ia berikan, maka ia wajib segera mengembalikan amanah yang telah ia terima, sebagai realisasi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” [An-Nisaa’/4: 58]

Atau apabila kedua orang tuanya atau salah seorang dari orang tuanya meninggal atau sedang sakit keras, ia boleh keluar dari tempat i’tikafnya sesuai dengan kebutuhan dan kembali ke tempat i’tikafnya. Hal ini tidak sedikit pun mengurangi pahala i’tikafnya, karena pahala dari amalan yang ia lakukan tersebut lebih besar dari pada pahala i’tikaf itu sendiri atau lebih wajib.

  1. Jika perkara yang akan ia lakukan itu fardhu kifayah atau sunnah, maka ia harus lebih mendahulukan i’tikaf nadzarnya. Demikian juga halnya dengan i’tikaf sunnah. Apabila tinggal di tempat i’tikaf lebih diutamakan dari pada melakukan suatu perkara yang tidak dikhususkan untuk dirinya saja, seperti keluar untuk menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, maka hendak-nya semua orang tahu bahwa orang yang i’tikaf harus tetap di tempat i’tikafnya dan hendak dimaklumi bahwa ia tidak dapat keluar dari masjid.
  2. Adapun jika ia terpaksa keluar dari tempat i’tikafnya, seperti dipaksa penguasa atau masjid akan roboh, terbakar atau banjir melanda atau situasi dan kondisi yang memaksa orang yang sedang i’tikaf harus keluar dari tempat i’tikafnya, maka ia boleh pindah ke masjid lain jika i’tikaf yang ia lakukan i’tikaf wajib yang harus dilaksanakan berturut-turut. Dan ia boleh melanjutkan hari i’tikaf sesuai dengan hari i’tikaf yang telah ia lewati. Jika i’tikaf itu tidak wajib, maka ia boleh memilih apa yang ia kehendaki. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] Al-Muhallaa (V/191), karya Ibnu Hazm.
[2] Ibid.
[3] HR. Ibnu Majah (I/565, no. 1778).
[4] Mukhtashar as-Sunan (III/2362).
[5] Dalam sanadnya terdapat Laits bin Abi Sulaiman yang masih diperselisihkan. Syaikh al-Muthi’i berkata, “Muslim meri-wayatkan haditsnya jika ada penguatnya dan ia adalah salah seorang ulama.” Ahmad berkata, “Haditsnya muththarib, tetapi banyak orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya.” Yahya dan an-Nasa-i berkata, “Ia perawi dha’if.” Ibnu Ma’in juga berkata, “Tidak mengapa.” Ibnu Hibban berkata, “Terjadi kekacauan hafalan di akhir usianya.” Ad-Daraquthni ber-kata, “Ia adalah pemilik hadits-hadits, hanya saja orang-orang mengingkarinya dalam mengumpulkan antara ‘Atha’, Tha-wus, Mujahid.” ‘Abdul Warits berkata, “Ia termasuk kantung ilmu.” Ibnu ‘Iyadh berkata, “Orang yang paling banyak mengerjakan shalat.” Di antara ulama yang mendha’ifkannya adalah Syu’bah, Yahya bin Sa’id, dan Sufyan mengklaim munkar salah satu haditsnya. Lihat adh-Dhu’afaa’, karya al-‘Uqaili (IV/16).
[6] Al-Mushannaf (IV/362, no. 8074).
[7]  Al-Mushannaf (IV/362, no. 8049).

Hukum I’tikaf Nadzar

Pembahasan Ketiga
Hukum I’tikaf Nadzar

Sebagai tambahan untuk keterangan yang lalu bahwa terdapat perbedaan hukum tentang keluar dari tempat i’tikaf, antara i’tikaf nadzar dan i’tikaf sunnah. Untuk i’tikaf nadzar ada beberapa hukum:

  1. Jika ia bernadzar untuk i’tikaf (beberapa hari) berturut-turut, maka i’tikafnya batal dan ia harus ulangi i’tikafnya dari pertama.
  2. Jika nadzar i’tikafnya tidak ada pembatasan, maka i’tikaf yang sudah ia lakukan di masjid tetap sah. Seperti ia bernadzar, “Aku bernadzar i’tikaf beberapa hari di bulan Ramadhan.”
  3. Apabila ia bernadzar i’tikaf untuk waktu tertentu, maka jika ia keluar dari masjid akan memotong i’tikafnya. Dengan demikian hari i’tikafnya ia hitung dari hitungan baru dan hari ia keluar dari masjid jangan ia hitung. Seperti ia berkata, “Aku bernadzar untuk beri’tikaf selama empat hari di bulan ini.”
  4. Jika ia bernadzar i’tikaf sunnah, maka ia tidak harus melakukan apa-apa, hanya saja keluarnya dari masjid tanpa alasan syar’i akan membatalkan i’tikafnya. Jika ia mau, maka ia boleh mengulangi i’tikafnya kembali. Jika tidak mau, maka ia tidak perlu mengulangi.

Pembahasan Keempat
Syarat yang Ditentukan oleh Orang yang Sedang I’tikaf Itu Sendiri

Seorang yang hendak i’tikaf, boleh menentukan syarat i’tikaf bagi dirinya sendiri selama maksudnya tidak melanggar ketentuan i’tikaf, seperti untuk menjenguk orang sakit, menyaksikan penyelenggaraan jenazah, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya atau makan malam di rumahnya. Adapun jika syarat yang ia tentukan melanggar ketentuan i’tikaf, seperti boleh bersetubuh dengan isteri, maka i’tikafnya batal. Atau ia meletakkan syarat sesuatu yang tidak penting, seperti boleh keluar untuk tamasya, jalan-jalan atau olah raga.

Walaupun menentukan syarat seperti ini masih diperselisihkan oleh ulama, namun hal ini dibolehkan oleh asy-Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan Abu Hanifah, sementara Malik melarangnya.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]

Aktifitas di Tempat I’tikaf

Pembahasan Kelima
Aktifitas di Tempat I’tikaf

Mayoritas ahli fiqih membolehkan bagi orang yang sedang i’tikaf untuk melakukan aktifitas kebaikan apa saja yang bermanfaat untuk dirinya atau untuk orang lain.

Berikut beberapa pendapat ahli fiqih:

Zhahiriyah: Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
Orang yang sedang i’tikaf boleh berbincang-bincang di dalam masjid selama perbincangan tersebut bukan perbincangan yang diharamkan. Atau mempelajari ilmu apa saja, ia boleh menjahit, menuntut hak, menyalin, jual beli, akad nikah dan lain-lain. Sebab i’tikaf adalah menetap dan apa saja yang ia lakukan di dalam masjid tidak keluar dari aktifitas i’tikaf.

An-Nawawi rahimahullah berbicara tentang fiqih asy-Syafi’iyyah yang maknanya antara lain:
Boleh membaca al-Qur-an dan membacakannya untuk orang lain atau mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain. Perkara ini tidaklah dimakruhkan. Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hal ini lebih baik ketimbang shalat sunnah sebab aktifitas ini hukumnya fardhu kifayah dan menyibukkan diri dengan ilmu lebih diutamakan daripada menyibukkan diri dengan shalat sunnah. Ia juga boleh memberikan perintah (kepada orang lain) untuk mengelola hartanya, pekerjaannya, dan lain-lain. Dia juga boleh berbincang-bincang dengan perbincangan yang dibolehkan, jual beli dengan tanpa menghadirkan barang dagangan serta berdagang selama ia tidak melakukan akad, menjahit, memberi nasihat, dan berdzikir.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata tentang fiqih Hanbali yang maknanya antara lain:
Bagi yang sedang i’tikaf dianjurkan untuk shalat, membaca al-Qur-an, berdzikir dan melakukan aktifitas ketaatan lainnya. Dibolehkan juga berbicara sesuai dengan kebutuhan, berbincang-bincang dengan orang lain, menyuruh keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya (syaratnya ia hanya sambil berlalu), tidak boleh duduk di rumahnya.

Adapun membacakan al-Qur-an untuk orang lain, mengajarkan ilmu, tukar fikiran dengan para fuqaha dan duduk bersama mereka, menulis hadits dari mereka dan aktifitas lainnya yang bermanfaat untuk orang banyak, maka menurut mayoritas madzhab Hanbali tidak dianjurkan dan demikian juga zhahir dari pendapat Ahmad. Dalil mereka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf, namun tidak pernah dinukil bahwa beliau sibuk dengan aktifitas selain ibadah pribadi. Dan juga i’tikaf itu adalah sebuah ibadah dan Di antara syaratnya adalah tinggal di masjid, namun hal-hal tadi tidak dianjurkan untuk dilakukan, seperti thawaf.

Tidak mengapa melakukan akad nikah di masjid atau menjadi saksi atas akad nikah, namun ia tidak boleh menjual atau membeli kecuali untuk suatu hal yang sangat penting.

Pendapat Madzhab Malikiyah:
Hanya boleh melakukan shalat dan membaca al-Qur-an saja. Mereka memakruhkan untuk menjadi imam, walaupun ia imam masjid.

Pendapat Madzhab Hanafi:
Boleh melakukan kegiatan yang ia butuhkan atau yang dibutuhkan oleh keluarganya. Jikalau untuk berdagang, maka hal itu dimakruhkan. Dibolehkan juga membaca al-Qur-an, hadits, ilmu, mengajarkan sejarah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kisah-kisah para Nabi, kisah-kisah orang shalih dan menulis masalah agama.

Ketahuilah wahai saudaraku semuslim. Bahwa pendapat yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah i’tikaf, namun tidak ada penukilan bahwa beliau melakukan aktifitas selain ibadah pribadi, tidak dapat dijadikan dalil. Bahkan yang benar adalah sebaliknya. Beliau melakukan khutbah Jum’at sementara beliau sedang i’tikaf, beliau juga memberi nasihat dan petunjuk, mengajar, mengimami orang shalat, mengabarkan tentang lailatul qadar, terkadang wahyu turun kepada beliau, lalu beliau sampaikan kepada para Sahabat wahyu yang baru turun tersebut. Seperti yang sudah dimaklumi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering ditanya oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum tentang masalah-masalah agama. Jika hal itu terlarang tentunya beliau melarang mereka melakukannya pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan atau beliau tidak menjawab pertanyaan mereka. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]

Hukum-Hukum Lainnya

Pembahasan Keenam
Hukum-Hukum Lainnya

1. Wewangian
Orang yang i’tikaf boleh memakai wangi-wangian dan bukan perkara yang dimakruhkan, insya Allah.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Demikian pendapat mayoritas ulama, di antaranya Malik, Abu Hanifah, Abu Tsaur. Penulis kitab al-Mughni berkata, ‘Boleh memakai wangi-wangian, kemudian menukil perkataan Ahmad, ‘Hal itu tidak menarik untukku.’ Yakni seolah-olah ia tidak menyukainya.”

2. Bercumbu dan bersetubuh dengan isteri
Menurut kesepakatan para fuqaha’, bersetubuh merupakan perkara yang dapat membatalkan i’tikaf, dan pada asalnya tidak ada kafarat bagi yang melakukannya menurut sebagian besar pendapat pakar fiqih. Pendapat ini berseberangan dengan pendapat al-Hasan, az-Zuhri dan satu riwayat dari Ahmad yang dinukil oleh penulis kitab al-Mughni.

Para ulama berselisih pendapat tentang bercumbu tanpa mengeluarkan mani bagi orang yang sedang i’tikaf.

Menurut Malik, Ahmad, Dawud dan pendapat asy-Syafi’i yang masyhur bahwa bercumbu dapat membatalkan i’tikaf walaupun tidak sampai mengeluarkan mani.

Dalam satu pendapat dari asy-Syafi’i dan Abu Hanifah bahwa bercumbu tidak mambatalkan i’tikaf kecuali jika disertai dengan jima’. Mereka mengqiyaskannya dengan puasa.

Pendapat yang terkuat adalah bercumbu sama hukumnya seperti jima’, yakni dapat mambatalkan i’tikaf, baik sampai keluar mani maupun tidak demi untuk menjaga kehormatan masjid.

Terfikir olehku tidak dibolehkan seorang isteri menyisir dan membersihkan rambut suaminya sementara keduanya berada di dalam masjid. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang pernah menyisir rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dalam kamarnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di dalam masjid. Ia tidak menyisir rambut beliau di dalam masjid. Tentunya tidak mungkin seorang isteri menyisir rambut suaminya di depan orang ramai di dalam masjid. Wallaahu a’lam.

3. Keluar yang dapat membatalkan i’tikaf
Tidak boleh ia keluar untuk tamasya, jalan-jalan atau untuk mencari minum, seperti minu-man juice atau minuman halal lainnya. Terkecuali jika ia keluar masjid untuk suatu keperluan penting, lantas di perjalanan ia merasa haus, maka tidak mengapa ia minum. Namun jika ia keluar hanya untuk jalan-jalan, maka batallah i’tikafnya. Sebab keluarnya dari masjid hanya dibolehkan untuk kebutuhan penting dan tidak boleh untuk selainnya.

Apabila ketika i’tikaf ia minum khamr atau bir atau mengisap rokok, maka batallah i’tikaf. Jika ia tidak tahu bahwa minuman tersebut memabukkan sehingga ia pun mabuk, maka batallah i’tikafnya menurut pendapat yang terkuat. Namun jika kemudian ia mengetahuinya, lalu ia muntah-kan dan berkumur-kumur serta tidak sampai mabuk, maka hal ini tidak membatalkan i’tikaf. Jika ia keluar untuk suatu keperluan penting dan di jalan ia sempatkan untuk mengisap rokok, maka i’tikafnya batal. Jika ia keluar untuk melakukan salah satu jenis maksiat apa pun, maka i’tikaf batal, walaupun tadinya ia menetapkan syarat tersebut untuk i’tikafnya. Hukum kasus seperti ini sama seperti hukum i’tikaf yang menetapkan syarat untuk dirinya boleh keluar untuk besetubuh dengan isterinya. Wallaahu a’lam.

4. Mendirikan tenda, kemah, kelambu atau tempat tidur
Perkara ini mustahil untuk dilakukan di sebagian masjid yang ada sekarang ini. Contohnya Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Jika hal ini dilakukan, maka akan menimbulkan kerusakan di samping akan mempersempit ruang orang yang melaksanakan shalat. Adapun di masjid lain yang mungkin untuk mendirikan tenda atau kemah di dalamnya, maka hal ini boleh dilakukan. Seperti masjid kampung, dengan syarat perkara tersebut tidak menimbulkan masalah yang besar di dalam masjid. Seperti timbulnya protes dari masyarakat atau mengakibatkan imam masjid mendapat protes keras dari masyarakat atau dilarang oleh pemerintah setempat. Adapun meletakkan tilam atau bantal, maka hal tersebut tidaklah mengapa. Wallaahu a’lam.

Demikian juga tidak mengapa menentukan tempat khusus untuk orang yang sedang i’tikaf dan ini lebih diutamakan daripada menyediakan tempat untuk orang yang datang untuk melaksanakan shalat lalu pulang ke rumahnya. Telah disiapkan tilam untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dekat tiang Taubah.[1] Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman:

اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“…Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [Al-Baqarah/2: 125]

Dengan demikian yang lebih diutamakan adalah orang thawaf, lalu orang i’tikaf, lalu orang shalat. Oleh karena itu, tidak boleh i’tikaf di tempat orang thawaf atau melaksanakan shalat sunnah sehingga mempersempit orang yang sedang melakukan thawaf.

5. Keluar untuk melaksanakan ‘umrah
Jika ia menetapkan syarat tersebut untuk dirinya, maka ia boleh melakukannya. Jika tidak, maka ia tidak boleh keluar untuk melaksanakan ‘umrah.

6. Wanita haidh dan nifas
Jika seorang wanita terkena haidh atau nifas, maka ia harus meninggalkan masjid hingga ia suci, lalu ia melanjutkan i’tikaf menurut jumlah hari yang telah ia lakukan. Jika seorang wanita bernadzar akan melaksanakan i’tikaf dalam beberapa hari dan berturut-turut, maka hukumnya sama seperti hukum kafarat jima’ dua bulan berturut-turut. Seorang wanita haidh tidak mungkin melakukannya selama dua bulan berturut-turut. Sebab diketahui bahwa waktu haidh pasti akan datang (setiap bulannya). Dengan demikian “berturut-turut” tidak menjadi hitungan.

7. Masuk dan keluarnya orang i’tikaf pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)
Di anjurkan agar ia masuk pada pagi hari kedua puluh dan wajib baginya masuk sebelum terbenamnya matahari pada malam kedua puluh satu. Barangsiapa bernadzar masuk i’tikaf setelah tanggal tersebut, maka ia tidak termasuk i’tikaf sepuluh hari terakhir. Barangsiapa berniat i’tikaf pada sepuluh hari terakhir, maka tidak mengapa jika ternyata hitungan bulan kurang (dari 30 hari).

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah madzhab kami dan madzhab Malik, ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Al-Auza’i, Ishaq dan Abu Tsaur berkata, ‘Ia boleh masuk ketika terbit fajar tanggal 21 dan tidak harus masuk pada malam 21 tersebut. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa penulis al-Mughni juga berpendapat seperti ini.”

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Jika ia bernadzar i’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan, maka ia harus masuk sebelum matahari terbenam sore tanggal 20  atau malam ke 21.”

Di sini perlu dijelaskan perbedaan antara sepuluh hari terakhir dan malam-malam sepuluh yang akhir bulan Ramadhan. Kalimat pertama artinya jika ternyata hitungan bulan kurang dari 30 hari, berarti jumlah hari menjadi 9 bukan 10. Adapun makna malam-malam sepuluh yang akhir bulan Ramadhan  maksudnya bilangan di sini adalah melaksanakan i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Bagi siapa yang bernadzar akan beri’tikaf sepuluh hari di akhir bulan Ramadhan, maka hendaknya ia berhati-hati dan masuk ke masjid pada malam hari ke-20. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm jika ternyata bilangan hari tidak sampai 10, maka ia harus sempurnakan dengan menambah satu hari bulan Syawwal. Dengan kata lain, jika ia bernadzar dengan satu bilangan, maka ia wajib melaksanakannya sesuai dengan bilangan yang telah ia nadzarkan. Adapun jika ia bernadzar sepuluh hari yang akhir menurut istilah, maka ia boleh masuk ke masjid pada malam 21 dan tidak mengapa jika jumlah hari pada bulan tersebut kurang dari 30 hari. Demikian pendapat asy-Sya-fi’i. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1]  Nash hadits: “Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf, disediakan untuk beliau sebuah tilam atau disediakan tempat tidurnya di belakang tiang Taubah.” Hadits riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma (I/564, no. 1774). Pentahqiq hadits ini berkata, “Sanadnya shahih dan semua perawinya tsiqah.”

Peringatan untuk Para Wanita Muslimah

Pembahasan keenam
Peringatan untuk Para Wanita Muslimah

Ketahuilah wahai saudari muslimah bahwa tidak sah i’tikaf seorang wanita jika tidak mendapat izin dari walinya. Ia tidak berhak bernadzar untuk i’tikaf kecuali setelah mendapat izin dari walinya. Ia juga tidak berhak untuk melakukan i’tikaf jika di masjid tidak ada wanita lain yang melakukan i’tikaf. Karena hal itu bertentangan dengan tarbiyah Islam yang lurus dan tidak akan aman dari khalwat yang diharamkan. Adapun jika di masjid tersebut sama sekali tidak ada yang melakukan i’tikaf, maka hal itu lebih terlarang. Ia juga tidak boleh melakukan i’tikaf jika akan mengakibatkan kewajiban yang lebih besar terlantar, seperti akan terlantarnya hak anak-anaknya atau akan mengundang perbuatan jahat atau menjurus kepada kerusakan lain. Seperti ia keluar sendirian ke jalan yang tidak aman pada malam hari untuk membuang hajatnya atau melalui jalan yang sunyi pada waktu tersebut.

Adapun wali wanita boleh melarang mereka i’tikaf dan insya Allah hal itu tidak berdosa. Kecuali jika seorang wanita bernadzar melakukan i’tikaf secara berturut-turut dan sudah mendapat izin dari walinya sementara i’tikaf sudah berlangsung beberapa hari. Dalam kondisi seperti itu si wali tidak boleh mengeluarkannya dari tempat i’tikaf hingga selesai waktu i’tikaf yang ia nadzarkan. Mereka juga tidak boleh memakai wangi-wangian. Tapi hendaklah dengan bau badan yang benar-benar tidak beraroma dan memakai pakaian yang lama sehingga tidak menarik pandangan kaum laki-laki. Sebab bagi wanita memakai wangian hanya dikhususkan untuk suami saja dan tidak boleh dilakukan di masjid, sebagaimana larangan keras yang tercantum dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan ucapan para Sahabat Radhiyallahu anhum. Barangsiapa yang ingin beribadah ke masjid, maka hendaklah ia mendengarkan dan mentaati aturan syari’at dan barangsiapa yang pergi ke masjid untuk tujuan jalan-jalan atau memang karena keluar rumah atau ingin bertemu dengan teman-teman atau untuk tujuan lain, maka tidak ada shalat dan i’tikaf baginya. Bahkan ia bukan mendapat pahala tapi malah mendapat dosa karena menentang perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallaahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur-aan al-Kariim.
  2. Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, Mu-hammad bin Abi Bakar, Ibnul Qaiyyim al-Jauziyyah, cet. XIV, th. 1407 H/1986 M, Mu-assasah ar-Risalah, Beirut-Libanon.
  3. Fat-hul Baari li Syarh Shahiih al-Imam al-Bu-khari, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Darul Fikr.
  4. Shahiih al-Imam Muslim li Syarh Shahiih al-Imam an-Nawawi, Yahya bin Syarifuddin an-Nawawi, th. 1401 H/1981 M, Darul Fikr.
  5. Sunan al-Imam at-Tirmidzial-Jaami’ ash-Shahiih” Muhammad bin ‘Isa bin Saurah, tahqiq ‘Abdul Wahhab ‘Abdul Lathif, th. 1403 H/ 1983 M, Darul Fikr.
  6. Mukhtashar Sunan al-Imam Abi Dawud tahqiq al-Hafizh al-Mundziri dan Tahdziib Ibnul Qayyim tahqiq Ahmad Syakir dan Muhammad al-Faqi, Darul Ma’rifah.
  7. Sunan al-Imam Ibni Majah, tahqiq Muhammad Fu-ad ‘Abdul Baqi, Darul Fikr.
  8. Al-Mushannaf ‘Abdirrazzaq ash-Shan’ani tahqiq Habib al-A’zhami, cet. III, th. 1403 H/ 1983 M, al-Maktabah al-Islamiyyah, Beirut, Libanon.
  9. Sunan al-Imam ad-Daraquthni wa Badziiluhut Ta’liiq al-Mughni, al-Muhaddits Muhammad Syamsuddin al-Haqq al-‘Azhim Abadi, Mak-tabah al-Mutanabbi, al-Qahirah.
  10. Majma’uz Zawaa-id wa Manba’ul Fawaa-id, al-Hafizh Nuruddin al-Haitsami, di tahrir al-Hafizh al-‘Iraqi dan Ibnu Hajar, cet. III, th. 1402 H/1982 M, Darul Kitab al-‘Arabi.
  11. Al-mustadrak ‘laa Shahiihain, Abi ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdil Hakim an-Naisaburi, th. 1398 H/1978 M, Darul Fikr, Beirut, Libanon.
  12. Adh-Dhu’afaa-ul Kabiir, Muhammad bin ‘Umar bin Musa al-‘Uqaili tahqiq ‘Abdul Mu’thi al-‘Ajli, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Libanon.
  13. Kitaabul Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab li Abi Ishaq asy-Syiraazi, al-Imam Muhyiddin bin Syarifuddin an-Nawawi, Tahqiq Syaikh Muhammad Najib al-Muthi’i, Maktabah Irysad, Jeddah al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah, Mathba’ah al-Madani, al-Qahirah-Mesir.
  14. Aujizul Masaalik ilaa Muwaththa’ Malik, Muhammad Zakariya al-Kandahlawi, cet. III, th. 1404 H/1984 M, al-Maktabah al-I’dadiyyah, Makkah al-Mukarramah.
  15. Muqaddimaat Ibni Rusyd, Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, Mathba’ah as-Sa’adah, Beirut, Libanon.
  16. Radd Mukhtaar ‘alal Ma’ruuf bi Haasyiah Ibni ‘Abidin, Muhammad Amin bin ‘Umar bin ‘Abidin, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Libanon.
  17. Al-Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, tahqiq ‘Abdullah at-Turki dan ‘Abdul Fattah al-Halu, cet. I, th. 1406 H/1987 M, Hajar, al-Qahirah, Mesir.
  18. Kasyful Qinaa’ ‘an matanil Iqnaa’, Manshur bin Yunus al-Bahuti, th. 1394 H, Mathba’ah al-Hukumiyyah, Makkah al-Mukarramah.
  19. Al-Muhallaa, ‘Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm, tahqiq Ustadz Ahmad Syakir, al-Mak-tabah at-Tijari, Beirut-Libanon.
  20. Nailul Authaar fii Muntaqil Akhbaar min Ahaadiits Sayyidil Akhbaar, Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani, Darul Fikr, Beirut, Libanon.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]

Muqaddimah Kitaabul Ikhlaas

MUQADDIMAH

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, hanya kepada-Nya kita memuji, meminta pertolongan, dan memohon ampunan.

Dan kita juga berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita sendiri dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, niscaya tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, niscaya tidak akan ada yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du:

Sesungguhnya seluruh manusia di muka bumi pada saat ini, dengan agama dan keyakinannya yang berbeda-beda, dan dengan keinginan hawa nafsu yang bermacam-macam, mereka semua melakukan berbagai perbuatan juga berbagai aktifitas dengan dari sebagian mereka bahwa semua itu dapat mewujudkan kebahagiaan mereka, di antara mereka ada yang meleset dari harapannya -sungguh sangat banyak mereka ini- dan di antara mereka ada yang menda-patkannya -sungguh sangat sedikit mereka ini- tetapi semuanya tetap saja berakhir dengan kesengsaraan yang berkepanjangan, ini bagian yang mereka dapatkan di dunia apalagi yang akan mereka dapatkan di akhirat, karena itu mereka berhak untuk mendapat-kan ungkapan bela sungkawa, kesedihan dan tangisan.

Bagaimana bisa terjadi kesesatan padahal jalan menuju kebenaran sangatlah jelas, bagaimana juga bisa terjadi penyelewengan padahal jalan menuju Allah sudah lurus, maka sungguh tidak akan terwujud ketenangan dan kebahagiaan di dalam hati kecuali dengan keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sangatlah pantas bagi orang yang gigih guna mencapai keba-hagiaan dunia tanpa disertai keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan ungkapan sya’ir berikut ini:

إِذَا لَـمْ يَكُنْ مِنَ اللهِ عَوْنُ الْفَتَى
فَـأَوَّلُ مَا يَجْنِى عَلَيْهِ اِجْتِـهَادُهُ

Jika tidak ada pertolongan dari Allah kepada seseorang, maka kesungguhan,
seseorang merupakan perbuatan jahat yang pertama terhadap dirinya.

Seseorang akan mendapatkan kesengsaraan dan tersiksa perasaannya sebanyak tenaga yang telah dicurahkan oleh akalnya dalam mewujudkan kebahagiaan tanpa disertai dengan keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Apakah seseorang tidak sadar bahwa keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyelamatkan raga dan jiwa dari setiap kesengsaraan? Ini bukanlah sebuah perkataan yang diungkapkan tanpa makna, akan tetapi ia adalah sebuah pengalaman yang pernah diarungi oleh manusia yang paling utama dan mulia, yaitu pengalaman yang pernah dialami oleh para Nabi dan Rasul, dan juga pengalaman yang pernah dialami oleh para Sahabat dan Tabi’in, akhirnya mereka berhasil mendapatkan kebahagiaan dan selamat di dalam kehidupan dunia, sedangkan di akhirat mereka mendapatkan kehidupan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan yang belum pernah terlintas dalam hati manusia.

Dengan demikian menurut hemat saya, sangat penting menerbitkan buku ini dalam rangka menjelaskan keutamaan ikhlas dan berbagai fenomena yang ada di dalamnya, juga dalam rangka menjelaskan tentang bahaya riya’ (sikap ingin dilihat orang lain dalam beribadah) dengan berbagai cara pengobatannya, dan hal-hal bermanfaat lainnya.

Di dalam buku ini -sebagaimana di dalam buku-buku yang lainnya- saya tidak menuturkan satu hadits kecuali yang shahih saja, dengan merujuk kepada takhrij dan tahqiq para ahli hadits[1] untuk mewujudkan tujuan dari penulisan saya ini.

Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada guru saya yang mulia, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, yang telah menyuguhkan hadits-hadits yang berhubungan dengan tema ini, takhrij dan tahqiq beliau dalam at-Targhiib wat Tarhiib karya al-Mundziri, di mana kitab beliau yang sangat berharga, yaitu Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib merupakan sebuah hasil jerih payah beliau yang agung -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat (pahala) baginya sampai hari Kiamat, dan kitab ini sedang dalam proses penerbitan, insya Allah.-

Dan juga saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua kawan-kawan yang telah ikut serta di dalam menerbitkan buku ini, dengan semua jerih payahnya yang sangat mulia, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas mereka dengan kebaikan.

Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kami berharap semoga menjadikan semua amal kita tulus ikhlas karena-Nya, dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mewujudkan kemanfaatan kitab ini bagi saya pada hari Kiamat dan menjadikannya sebagai wasilah untuk menjaga saya pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan.

[Disalin dari buku “IKHLAS: Syarat Diterimanya Ibadah” terjemahkan dari Kitaabul Ikhlaash oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah. Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR Bogor]
______
Footnote
[1] Terkadang al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan satu hadits, begitu pula para ahli hadits yang lainnya, tetapi saya merasa cukup dengan hadits yang termaktub di dalam ash-Shahiih, ini terjadi pada cetakan yang pertama, lalu setelah itu saya merincinya, dan ternyata hal tersebut membutuhkan jerih payah yang melebihi dari waktu yang tersedia, hasilnya saya menetapkannya dengan formula awal, apalagi dengan kenyataan bahwa cara ini telah saya lakukan pada kesempatan sebelumnya, agar saya dapat lebih memanfaat-kan waktu untuk melakukan kegiatan ilmiah lainnya.