Author Archives: editor

Sifat-Sifat Orang Beriman

SIFAT-SIFAT ORANG BERIMAN

Allah Ta’ālā berfirman,

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah mereka yang apabila disebut nama Allah maka gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya maka bertambahlah iman mereka karenanya, serta hanya kepada Tuhannya mereka bertawakal.”[Al-Anfāl/8: 2]

Di antara sifat-sifat mukmin sejati adalah:   

  1. Jujur dalam perkataan, tidak berbohong.
  2. Menepati janji.
  3. Tidak berkata kotor ketika bertikai.
  4. Menunaikan amanah.
  5. Mencintai kebaikan bagi sesama muslim seperti yang dia cintai untuk dirinya.
  6. Dermawan
  7. Berbuat baik kepada orang lain.
  8. Menyambung silaturahmi.
  9. Rida kepada takdir Allah serta bersyukur kepada-Nya ketika kondisi lapang, dan bersabar ketika kondisi sulit.
  10. Memiliki sifat malu.
  11. Berkasih sayang kepada makhluk.
  12. Hatinya bersih dari dengki, dan anggota tubuhnya terjauhkan dari menyakiti orang lain.
  13. Memaafkan orang lain.
  14. Tidak makan riba ataupun bermuamalah dengannya.
  15. Tidak berzina.
  16. Tidak minum khamar.
  17. Berbuat baik kepada tetangga.
  18. Tidak berbuat zalim dan khianat.
  19. Tidak mencuri dan menipu.
  20. Berbakti kepada kedua orang tua sekalipun mereka nonmuslim serta mematuhi mereka pada perkara yang baik.
  21. Mendidik anak-anak di atas nilai-nilai kemuliaan, memerintahkan mereka pada kewajiban agama, dan melarang mereka dari keburukan dan perbuatan haram.
  22. Tidak meniru nonmuslim dalam perbuatan khas agama mereka ataupun kebiasaan-kebiasaan yang menjadi ciri khas dan simbol mereka.

[Disalin dari PANDUAN RINGKAS UNTUK MUALAF Penulis Muhammad bin Asy-Syaibah Asy-Syahriy,  Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 1441 H – 2020 M]

Kebahagianku Ada di Agamaku

KEBAHAGIAANKU ADA DI AGAMAKU

Allah Ta’ālā berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”[An-Naḥl/16: 97]

Salah satu faktor terbesar yang mendatangkan kegembiraan, kelegaan, dan kebahagiaan dalam hati seorang muslim ialah ikatan langsung antara dirinya dengan Tuhannya, tanpa perantara orang hidup atau orang mati maupun berhala.

Allah Ta’ālā telah menyebutkan di dalam Al-Qur`ān al-Karīm bahwa Dia selalu dekat dengan hamba-Nya; Dia mendengar dan mengabulkan doa mereka. Allah Subḥānahu wa Ta’ālā berfirman,

وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ

“Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka itu memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.”[Al-Baqarah/2: 186]

Allah Subḥānahu wa Ta’ālā memerintahkan kita untuk berdoa kepada-Nya, dan menjadikan doa tersebut sebagai ibadah terbesar bagi seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.'”[Gāfir/40: 60]

Seorang muslim yang baik selalu merasa butuh kepada Tuhannya, selalu berdoa kepada-Nya, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah yang benar.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ 

“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”[An-Naḥl/16: 97]

Allah Subḥānahu wa Ta’ālā menciptakan kita di alam semesta ini untuk suatu hikmah besar, bukan diciptakan sia-sia. Hikmah penciptaan itu ialah untuk beribadah kepada-Nya saja tanpa ada sekutu bagi-Nya.

Allah menetapkan bagi kita agama ilahi yang komprehensif dan mengatur semua urusan kehidupan kita yang bersifat privat dan publik. Dengan syariat yang adil ini, Allah melindungi lima kebutuhan dasar hidup kita; agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta. Siapa pun yang mengikuti perintah agama dan menghindari larangannya, maka tidak diragukan lagi, dia telah memelihara semua kebutuhan ini dan menikmati kehidupan yang bahagia dan damai.

Ikatan antara muslim dengan Tuhannya sangat mendalam. Ikatan itu memberikan ketenteraman hati, kedamaian jiwa, serta perasaan tenang, aman, dan bahagia. Hal itu juga memunculkan adanya rasa kebersamaan, penjagaan, dan pertolongan-Nya pada hamba-Nya yang beriman. Allah Ta’ālā berfirman,

اَللّٰهُ وَلِيُّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِۗ 

“Allah pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman).”[Al-Baqarah/2: 257]

Hubungan yang agung ini adalah kondisi kejiwaan yang menuntun seorang muslim untuk menikmati ibadah kepada Allah Yang Maha Pengasih, rindu untuk bertemu dengan-Nya, dan membumbungkan hati ke awan kebahagiaan dengan merasakan manisnya iman.

Manisnya keimanan yang dirasakan ini tidak mungkin digambarkan kecuali dengan mengecapnya lewat mengerjakan ketaatan dan menjauhi keburukan. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَاقَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ. رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا

“Pasti akan mengecap kenikmatan iman siapa yang rida Allah sebagai tuhannya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad sebagai rasulnya.”

Ketika seseorang merasakan keberadaan dirinya yang selalu diawasi Penciptanya, dia mengenal-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang indah, beribadah kepada-Nya seakan-akan melihat-Nya, dia ikhlas di dalam peribadatannya kepada-Nya, dan tidak meniatkan ibadah itu untuk selain-Nya, maka ia pasti akan mendapatkan kehidupan yang baik dan bahagia di dunia serta kesudahan yang indah di akhirat kelak.

Bahkan, musibah-musibah yang menimpa seorang mukmin di dunia ini, kepahitannya akan hilang dengan sejuknya sikap yakin, sikap rida pada takdir Allah Ta’ālā, lantunan pujian pada-Nya atas semua ketetapan-Nya yang baik dan buruk, dan sikap berserah diri kepada-Nya secara penuh.

Di antara amalan yang harus dijaga oleh seorang muslim untuk meningkatkan kebahagiaan dan ketenteraman jiwanya ialah banyak berzikir kepada Allah Ta’ālā dan membaca Al-Qur`ān, karena Allah Ta’ālā berfirman,

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ

“(Orang-orang yang bertobat itu ialah) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.”[Ar-Ra’d/13 : 28]

Semakin banyak seorang muslim berzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur`ān, maka ikatannya dengan Allah Ta’ālā akan semakin kuat, jiwanya semakin luhur, dan imannya semakin kuat.Demikian juga seorang muslim harus antusias untuk mempelajari urusan agamanya dari sumber yang benar supaya dapat beribadah kepada Allah Ta’ālā di atas dasar ilmu dan pemahaman yang benar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.”

Juga, supaya dia tunduk dan patuh kepada perintah-perintah Allah Ta’ālā yang menciptakannya, baik dia mengetahui hikmah perintah itu ataupun tidak. Allah Ta’ālā telah berfirman di dalam Kitab-Nya yang suci,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ

“Tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”[Al-Aḥzāb/33 : 36]

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ

“(Orang-orang yang bertobat itu ialah) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.”[Ar-Ra’d/13 : 28]

Akhir kata; semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, kepada keluarga, serta seluruh sahabat beliau.

[Disalin dari PANDUAN RINGKAS UNTUK MUALAF Penulis Muhammad bin Asy-Syaibah Asy-Syahriy,  Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 1441 H – 2020 M]

Allâh al-Hakîm, Maha Bijaksana

ALLAH AL-HAKIM, MAHA BIJAKSANA

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Sesungguhnya di antara sebab terbesar untuk menambah iman hamba adalah memahami sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla dan beribadah kepadaNya dengan kandungan sifat-sifat itu. Dan di antara sifat-sifat kesempurnaan Allâh Azza wa Jalla adalah sifat hikmah. Ulama Ahlus Sunnah sepakat menetapkan sifat hikmah bagi Allâh Azza wa Jalla , namun sebagian orang yang menyimpang menolaknya dengan akal atau perasaannya yang menyimpang.

Dalil Al-Qur’an
Allâh Azza wa Jalla memiliki asmaul husna (nama-nama yang paling indah), di antara asmaul husna Allâh adalah Al-Hakîm. Allâh Azza wa Jalla memberitakan nama-Nya Al-Hakîm di dalam al-Qur’an sebanyak 91 kali. Semuanya dirangkaikan dengan nama-Nya yang lain.

Allâh Azza wa Jalla memberitakan doa Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il, ketika keduanya membangun Ka’bah, dengan firman-Nya:

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيْهِمْ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيْهِمْ ۗ اِنَّكَ اَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Ya Rabb kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah Al-‘Azîz (Yang Maha Kuasa) lagi Al-Hakîm (Maha Bijaksana).  [Al-Baqarah/2:129]

Di dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla merangkaikan nama al-Hakîm (Maha Bijaksana) dengan al-‘Azîz (Yang Maha Kuasa). Allâh Azza wa Jalla merangkaikan kedua nama ini dalam 50 tempat di dalam al-Qur’an.

Di dalam ayat-ayat lain Allâh Azza wa Jalla merangkaikan nama al-Hakîm (Maha Bijaksana) dengan al-‘Alîm (Yang Maha Mengetahui). Allâh Azza wa Jalla merangkaikan kedua nama ini di dalam 26 tempat di dalam al-Qur’an. Di antaranya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَعَلَّمَ اٰدَمَ الْاَسْمَاۤءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلٰۤىِٕكَةِ فَقَالَ اَنْۢبِـُٔوْنِيْ بِاَسْمَاۤءِ هٰٓؤُلَاۤءِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَقَالُوْا سُبْحٰنَكَ لَا عِلْمَ لَنَآ اِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۗاِنَّكَ اَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ 

Dan Dia (Allah) mengajarkan kepada Adam  nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar orang-orang yang benar!”

Mereka menjawab: “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah al-‘Alîm (Yang Maha Mengetahui) lagi al-Hakîm (Maha Bijaksana).” [Al-Baqarah/2:31-32]

Dalil As-Sunnah
Adapun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan nama Allâh al-Hakîm antara lain sebagai berikut:

عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: عَلِّمْنِي كَلَامًا أَقُولُهُ، قَالَ: ” قُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ ”

Dari Mush’ab bin Sa’ad, dari bapaknya (Sa’ad bin Abi Waqqash), dia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ajarilah aku perkataan (dzikir) yang aku akan mengucapkannya!”.  Beliau bersabda, “Katakanlah: Laa ilaaha illallâh…(Tidak ada yang berhak diibadahi selain Allâh semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allâh Maha Besar sebesar-besarnya, segala puji yang banyak hanya milik Allâh, Maha Suci Allâh Rabb (Penguasa) seluruh makhluk. Tidak ada daya (untuk melakukan ketaatan) dan tidak ada kekuatan (untuk meninggalkan kemaksiatan) kecuali dengan (bantuan) Allâh al-‘Azîz (Yang Maha Kuasa) lagi al-Hakîm (Maha Bijaksana)”. [HR. Muslim, no. 33/2696]

Di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu disebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو عِنْدَ الكَرْبِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الحَلِيمُ الحَكِيمُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيمُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمُ”

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di saat kesusahan, “Laa ilaaha illallâh…(Tidak ada yang berhak diibadahi selain Allâh, al-Halîm (Yang Maha Sabar) al-Hakîm (Yang Maha Bijaksana). Tidak ada yang berhak diibadahi selain Allâh, Rabb (Penguasa) semua langit dan bumi, dan Rabb singgasana yang agung”. [HR. Tirmidzi, no. 3435. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]

Kedua hadits di atas menyebut Al-Hakîm yang merupakan salah satu dari asmaul husna Allâh.

Dalil Akal
Demikian pula akal dan realita menetapkan bahwa Allâh Azza wa Jalla bersifat hikmah. Syaikhul Islam rahimahullah (wafat th 728 H) berkata:

وَالْغَايَاتُ الْمَحْمُودَةُ فِي مَفْعُولَاتِهِ وَمَأْمُورَاتِهِ – وَهِيَ مَا تَنْتَهِي إلَيْهِ مَفْعُولَاتُهُ وَمَأْمُورَاتُهُ مِنْ الْعَوَاقِبِ الْحَمِيدَةِ – تَدُلُّ عَلَى حِكْمَتِهِ الْبَالِغَةِ؛

Tujuan-tujuan yang terpuji pada semua perbuatan dan perintah Allah, yaitu akibat-akibat terpuji yang berakhir dari semua perbuatan dan perintah Allah, menunjukkan hikmahNya yang sempurna”. [Majmu’ al-Fatawa, 3/19]

Makna Nama Allâh al-Hakîm
Banyak sekali penjelasan para Ulama tentang makna al-Hakîm yang merupakan nama Allâh Azza wa Jalla.

Imam Ibnu Jarir ath-Thabariy rahimahullah (wafat th 310 H) berkata, “Al-Hakîm adalah Yang pengaturan-Nya tidak ada cacat dan kesalahan”.[1]

Imam Ibnu Katsir ad-Dimasyqiy rahimahullah (wafat th. 774 H) berkata, “Al-Hakîm di dalam semua perbuatan-Nya dan perkataan-Nya, meletakkan segala sesuatu di tempatnya, karena  ilmu-Nya, hikmah-Nya, dan keadilan-Nya”.[2]

Imam Ibnul Atsir rahimahullah (wafat th. 606 H) berkata, “Di antara nama-nama Allâh adalah al-Hakam dan al-Hakîm, keduanya berarti hakim, yaitu qadhi. Atau al-Hakîm bermakna Muhkim, yaitu yang melakukan atau membuat sesuatu dengan sempurna. Ada yang mengatakan: al-Hakîm bermakna Dzul hikmah (yang memiliki hikmah). Sedangkan hikmah adalah ungkapan tentang mengetahui sesuatu yang paling utama dengan ilmu yang paling utama. Dan orang yang mengetahui perincian-perincian barang buatan dan mampu membuatnya dengan sempurna disebut: hakîm”.[3]

Dengan memperhatikan asal kata dan penjelasan para ulama ahli bahasa Arab, bahwa nama Allâh Al-Hakîm memiliki tiga makna pokok:

  1. Hakîm dengan makna hâkim, artinya Yang memutuskan hukum.
  2. Hakîm dengan makna muhkim, artinya Yang membuat sesuatu dengan sempurna.
  3. Hakîm dengan makna dzul hikmah, artinya Yang memiliki sifat hikmah.

Penjelasan Mengenai Hikmah Allâh Azza wa Jalla
Hikmah Allâh terdapat di dalam ciptaan-Nya dan syari’at-Nya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat 751 H) menjelaskan masalah ini di dalam sya’irnya, Nûniyyah:

والحكمة العليا على نوعين أيـ … ـضا حصلا بقواطع البرهان
إحداهما في خلقه سبحانه … نوعان أيضا ليس يفترقان
أحكام هذا الخلق إذ إيجاده … في غاية الإحكام والإتقان
وصدوره من أجل غايات له … وله عليها حمد كل لسان
والحكمة الأخرى فحكمة شرعه … أيضا وفيها ذانك الوصفان
غاياتها اللائي حمدن وكونها … في غاية الإتقان والإحسان

Hikmah Allâh yang paling tinggi terdapat di dalam dua jenis juga
Keduanya diketahui dengan bukti-bukti pasti yang nyata
Pertama: terdapat di dalam ciptaan-Nya
Ada dua jenis sifat yang keduanya tidak terpisahkan (pada ciptaan-Nya)
Kesempurnaan ciptaan-Nya, karena Dia menciptakannya di dalam puncak kesempurnaan
Dan terjadi ciptaan itu dari sebab tujuan-tujuannya…
Dan Allâh berhak dipuji oleh seluruh lidah pada tujuan-tujuan penciptaan
(Kedua) Hikmah yang lain, yaitu hikmah pada syari’at-Nya, padanya terdapat dua sifat itu juga Tujuan-tujuan syari’at yang dipuji, dan keadaannya yang berada di puncak kesempurnaan
(Al-Kâfiyah Asy-Syâfiyah, hlm. 206)

Di dalam sya’ir agung ini, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah Allâh terdapat di dalam ciptaan-Nya dan syari’at-Nya.

Di dalam ciptaan-Nya, yaitu makhluk-Nya dan takdir-Nya, ada dua sifat yang menunjukkan hikmah-Nya:

  1. Keadaan ciptaan Allâh yang berada di puncak kesempurnaan. Kalau kita memperhatikan keadaan langit, bumi, daratan, lautan, hewan, tumbuhan, dan lainnya, kita akan mengetahui kesempurnaan ciptaan Allâh Azza wa Jalla.
  2. Tujuan-tujuan keberadaan makhluk Allâh. Kalau kita memperhatikan manfaat-manfaat dari makhluk Allâh, baik manfaat tanah, air, udara, hewan, tumbuhan, kita akan mengetahui sebagian hikmah dari ciptaan Allâh Azza wa Jalla . Bahkan berbagai kejadian, baik menyenangkan atau menyusahkan di sana terdapat hikmah dan tujuan, baik kita memahami atau tidak memahami.

Di dalam syari’at-Nya, yaitu agama-Nya dan peraturan-Nya, ada dua sifat yang menunjukkan hikmah-Nya:

  1. Keadaan syari’at Allâh yang berada di puncak kesempurnaan. Kalau kita memahami ajaran-ajaran Islam di dalam aqidah, ibadah, mu’amalah, dan lainnya, kita akan mengetahui kesempurnaan syari’at Allâh Azza wa Jalla.
  2. Tujuan-tujuan syari’at Allâh, baik di dalam perintah, larangan, atau keyakinan. Kalau kita memperhatikan syari’at Allâh, maka kita yakin semuanya memiliki manfaat-manfaat yang agung, karena syari’at ini datang dari Allâh al-Hakîm, yang Maha Bijaksana. Baik kita memahami secara rinci dari hikmah syari’at atau tidak memahami.

Dampak Iman Kepada Sifat Hikmah Allâh Azza wa Jalla
Seorang hamba yang meyakini sifat hikmah Allâh Azza wa Jalla , baik di dalam takdir-Nya, atau syari’at-Nya, maka dia akan selalu husnuzhan (berbaik sangka) kepada Penciptanya. Ketika dia melihat sebagian manusia ada yang diberi rezeki melimpah, ada yang disempitkan rezekinya; ada yang ditinggikan kedudukannya, ada yang direndahkan; ada yang diberi kekuasaan, ada yang dijatuhkan dari kekuasaannya, maka dia meyakini bahwa itu pasti karena hikmah dan tujuan yang terpuji yang Allâh kehendaki. Dengan demikian seorang hamba yang meyakini hikmah Allâh Azza wa Jalla tidak akan marah kepada takdir Allâh Azza wa Jalla , bahkan dia akan menerima dan memuji Allâh Azza wa Jalla Yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji dari segala sisi.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan tentang keadaan orang Mukmin yang menakjubkan, yaitu karena semua urusannya baik baginya.

عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Dari Shuhaib, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengherankan urusan seorang Mukmin. Sesungguhnya semua urusan orang Mukmin itu baik, dan itu tidaklah ada kecuali bagi orang mukmin. Jika kesenangan mengenainya, dia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan  jika kesusahan mengenainya, dia bersabar, maka sabar itu baik baginya.[HR. Muslim, no: 2999]

Banyak orang ketika menderita sakit, dia berkeluh kesah, bahkan terkadang berputus asa dan berprasangka buruk kepada Allâh al-Hakîm (Yang Maha Bijaksana). Padahal sakit bagi seorang Mukmin memiliki banyak manfaat dan hikmah bagi orang yang mengetahuinya.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا ابْتَلَى اللهُ الْعَبْدَ الْمُسْلِمَ بِبَلَاءٍ فِي جَسَدِهِ، قَالَ اللهُ: اكْتُبْ لَهُ صَالِحَ عَمَلِهِ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، فَإِنْ شَفَاهُ غَسَلَهُ وَطَهَّرَهُ، وَإِنْ قَبَضَهُ غَفَرَ لَهُ وَرَحِمَهُ”

Dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika Allâh menguji hamba-Nya yang Muslim dengan penyakit di badannya, Allâh berfirman (kepada malikat pencatat amal): “Tulis pahala baginya amal shalih yang biasa dia lakukan (ketika sehat)”. Jika Allâh menyembuhkannya, Allâh membersihkannya dan menyucikannya (dari dosa-dosa), namun jika Allâh mewafatkannya, Allâh mengampuninya dan mengasihinya”. [HR. Ahmad, no. 12503; dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad; dan Syaikh Albani di dalam Irwaul Ghalil, penjelasan hadits no. 560; penjelasan dishahihkan]

Sebagian orang suka menyalahkan musibah dan bencana, padahal keduanya terjadi dengan takdir dan hikmah Allâh Azza wa Jalla. Maka  musibah dan bencana itu pasti memiliki manfaat dan tujuan yang agung, baik kita mengetahui hikmah itu atau tidak mengetahuinya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ اَخَذْنٰهُمْ بِالْعَذَابِ فَمَا اسْتَكَانُوْا لِرَبِّهِمْ وَمَا يَتَضَرَّعُوْنَ

Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan azab kepada mereka (orang-orang kafir)], maka mereka tidak tunduk kepada Rabb mereka, dan (juga) tidak memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri. [Al-Mukminûn/23:76]

Di dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menyebutkan sebagian dari hikmah bencana di dunia kepada orang-orang kafir, yaitu agar mereka merendahkan diri dan berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla .

Kita lihat di berbagai tempat, kaum  Muslimin ditindas dan dihinakan oleh orang-orang kafir, bahkan sebagian mereka dibunuh dengan mengenaskan. Tentu semua mengandung hikmah dari Allâh Azza wa Jalla .

Ketika banyak kaum sahabat Nabi terluka dan meninggal dunia di dalam perang Uhud, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اِنْ يَّمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهٗ ۗوَتِلْكَ الْاَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِۚ وَلِيَعْلَمَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَيَتَّخِذَ مِنْكُمْ شُهَدَاۤءَ ۗوَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَۙ 

Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allâh membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allâh tidak menyukai orang-orang yang zalim.  [Ali Imran/3:140]

Di dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menyebutkan sebagian dari hikmah kematian kaum Muslimin dalam perang Uhud adalah agar mereka menjadi orang-orang yang meraih syahadah (mati syahid). Kita tahu betapa kematian tertinggi adalah meraih syahadah!

Oleh karena itu terkadang musibah bisa menghantarkan seorang hamba menuju derajat tinggi di sisi Allâh Azza wa Jalla , ketika hamba tersebut terbatas amalannya. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الرَّجُلَ تَكُونُ لَهُ الْمَنْزِلَةُ عِنْدَ اللَّهِ فَمَا يَبْلُغُهَا بِعَمَلٍ فَلَا يَزَالُ يَبْتَلِيهِ بِمَا يَكْرَهُ حَتَّى يُبْلِغَهُ ذَلِكَ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ “

Abu Hurairah, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ada seseorang yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allâh, tetapi dia  tidak bisa memperolehnya dengan amalannya. Maka Allâh senantiasa terus mengujinya dengan sesuatu yang tidak disukainya, hingga dia mencapai kedudukan itu.” [HR. Al-Hakim, no. 1274; dan dia menshahihkannya]

Dengan memahami hikmah Allâh Azza wa Jalla , maka seorang hamba akan mengikuti syari’at dengan sebaik-baiknya, karena dia yakin syari’at Allâh merupakan hikmah yang agung, datang dari Allâh al-Hakîm. Dan hamba tersebut juga akan bersyukur ketika mendapatkan nikmat dan bersabar ketika mendapatkan musibah, sehingga dia akan meraih kebahagiaan di dunia sebelum di akhiratnya. Maka segala puji bagi Allâh Rabb semesta alam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]Tafsir ath-Thabariy, 3/88
[2]Tafsir Ibnu Katsir, 1/318; penerbit: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah. Catatan: Di dalam Tafsir Ibnu Katsir cetakan lainnya ada sedikit perbedaan kalimat
[3] an-Nihâyah fii Gharibil Hadits wal Atsar, 1/419

Sumber Pengambilan Akidah Islam

SUMBER PENGAMBILAN AKIDAH ISLAM

Di antara hal yang harus diperhatikan oleh seluruh kaum Muslim, -terutama para  penuntut ilmu-; dalam hal iman dan keyakinan adalah: meluruskan sumber pengambilan agama dan keyakinannya. Sebab bila sumber pengambilan agamanya selamat dan lurus, maka selamat pula iman dan keyakinannya –mengingat imannya sejalan lurus dengan sumber pengambilannya.[1]

Akidah Islam Mempunyai Dua Sumber Utama, yaitu:

  • Kitabullah, al-Qur’anul Karim
  • Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Dalam salah satu ayat, Allâh Azza wa Jalla menggambarkan ucapan Rasul-Nya:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [An-Najm/53: 3-4]

  • Ijma’ dari kalangan assalafus shalih juga menjadi sumber referensi pengambilan akidah Islam. Karena ijma’ juga disebutkan dalam sebagian masalah i’tiqâd.

Akan tetapi muara dan landasan dari ijma’ ini pun juga kembali kepada al-Kitab dan as-Sunnah yang sahih. Artinya bahwa ijma’ dalam segala yang terkait dengan i’tiqad bersandarkan pada dalil sam’i (dalil naqli) dari al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan didasarkan pada qiyas, tidak pula pada indikasi-indikasi (pertanda-pertanda yang ada), ataupun lainnya[2]

Mengenai hal tersebut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam al-Aqîdah al-Wâsithiyyah yang disebutkan dalam Majmû’ Fatâwâ, 3/ 157, “Ijma’ adalah pokok dasar ketiga yang menjadi landasan dalam ilmu dan agama. Dengan tiga pokok  dasar tersebut, para Ulama menimbang semua realita yang ada pada manusia, baik berupa ucapan, ataupun perbuatan; baik yang sifatnya batin (tersembunyi) maupun yang lahiriah, yang itu ada korelasinya dengan agama.

Ijma’ yang tepat dan pasti (mundhabith), itulah yang ada pada as-Salaf ash-Shalih, sebab setelah mereka banyak terjadi perbedaan dan umat ini terpencar-pencar.- sampai di sini penukilannya.

Dan dahulu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khutbahnya dengan ucapan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ اَلْحَدِيثِ كِتَابُ اَللَّهِ, وَخَيْرَ اَلْهَدْيِ هَدْي مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اَلْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Amma ba’d. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.[3]

Dalam pembukaan khutbah tersebut terdapat penekanan akan urgensi memberikan perhatian serius terhadap sumber pengambilan agama ini –yaitu al-Kitab dan as-Sunnah- , serta keharusan untuk berpegang teguh dengannya. Sekaligus peringatan keras kepada kaum Muslimin agar tidak mengambil sumber selainnya. Dan bila berpaling dan menjauh dari al-Kitab dan as-Sunnah, itu akan menyebabkan kesesatan dan penyelewengan.

Oleh karena itu, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa meninggalkan dalil, ia pasti akan tersesat jalannya. Dan tak ada dalil kecuali apa yang dibawakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[4]

Ini juga seperti yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, hafizhahullah, “Aqidah ahlussunnah wal jama’ah itu turun dari langit, bukan muncul dari bumi.”[5]

Maksudnya, akidah itu adalah wahyu dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala , berbeda dengan akidah-akidah lain yang menyimpang. Akidah-akidah yang menyimpang ini berasal dari logika manusia, produk pikiran manusia dan  bisikan-bisikan hati mereka belaka.

Oleh karena itu juga para imam ahlussunnah senantiasa menunjukkan dan mengarahkan kepada sumber pengambilan agama ini, yaitu al-Kitab dan as-Sunnah.

Di antara contoh yang paling kentara adalah Imam al-Bukhâri rahimahullah memulai kitabnya al-Jâmi’ ash-Shahîh dengan kitab Bad-il Wahyi (Permulaan Wahyu). Ini isyarat dari beliau bahwa agama ini, baik dalam urusan akidah (keyakinan) maupun ibadah, harus diambil dari jalan wahyu. Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan yang kedua, yaitu kitab al-Iman. Ini sebagai isyarat wajibnya beriman kepada apa yang dibawakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau menyebutkan cara untuk mengetahui hal tersebut, yaitu ilmu; sehingga beliau menjadikannya sebagai judul dari kitab selanjutnya; setelah kitab bad-il wahyi dan kitab al-ilmi.

Begitu pula dengan Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah. Beliau mengisyaratkan hal ini dalam kitabnya yang masyhur ‘al-Aqîdah ath-Thahâwiyyah. Beliau berkata, “Kita tidak boleh memasuki permasalahan tersebut (dalam hal ini beliau tengah menyatakan bahwa melihat Allâh Azza wa Jalla bagi penghuni surga adalah benar) dengan mentakwilkannya menggunakan logika kita; tidak pula dengan mereka-reka maknanya dengan hawa nafsu kita. Karena tidak ada yang selamat dalam agamanya, kecuali orang yang pasrah menyerahkannya kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya; serta mengembalikan hal-hal yang samar kepada yang mengetahuinya. Dan pijakan Islam seseorang tidak akan kokoh kecuali di atas landasan taslîm (pasrah) dan istislâm (tunduk).”

Bahkan para imam dalam sunnah menyebutkan prinsip dasar ini –yaitu sumber pengambilan agama- , sampaipun dalam bait-bait manzhûmah yang mereka buat dalam menerangkan masalah akidah.  Ini seperti yang dilakukan oleh Imam Abu Bakr bin Imam Abu Daud as-Sijistani rahimahullah. Beliau memulai bait Manzhumah Hâ-iyyah-nya dengan kalimat berikut:

تَمسَّكْ بحَبْلِ اللهِ واتَّبِع الهُدَى               ولا تَكُ بِدْعِيّاً لَعلَّكَ تُفْلِحُ
وَدِنْ بِكِتَابِ اللهِ والسُّنَنِ التِي                أَتَتْ عَن رَسُولِ اللهِ تَنْجُ وَتَرْبَحُ

Peganglah tali Allâh dan ikutilah petunjuk
jangan engkau menjadi ahli bid’ah, semoga kemenangan engkau genggam

Dasari agamamu dengan Kitabullah dan sunnah
yang datang dari Rasûlullâh, pasti engkau selamat dan beruntung

Apabila memang demikian adanya, maka masalah ini dibangun di atas dua kaidah prinsipil; di mana setiap penuntut ilmu harus memperhatikan keduanya sebaik-baiknya.[6]

KAIDAH PERTAMA
Al-Kitab dan as-Sunnah memuat perkara-perkara akidah, baik yang ushul maupun yang furu’nya, dalil-dalil maupun berbagai permasalahannya.

Penjelasan kaidah ini bisa dituangkan dalam dua jenis penjelasan, secara global dan rinci.

Penjelasan Secara Global
Hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang Muslim, semuanya telah diterangkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dengan penjelasan yang memuaskan. Penjelasan yang tidak lagi menyisakan alasan-alasan dan udzur (tidak ada alasan bagi seseorang untuk menolaknya), disertai dengan penjelasan dalil-dalilnya, dan cara untuk bisa mengetahuinya.

Mengenai hal ini, Syakhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
… Hal itu dikarenakan pokok-pokok agama itu [1] bisa berbentuk  berbagai masalah yang wajib untuk diyakini atau permasalahan yang wajib untuk diucapkan dengan perkataan, atau permasalahan yang wajib diwujudkan dengan perbuatan. Misalnya, berbagai masalah tauhid, sifat-sifat-Nya, takdir, kenabian dan hari akhirat; [2] ataupun bisa berupa dalil-dalil dari berbagai permasalahan tersebut.

[1] Adapun bentuk pertama, maka semua permasalahan yang perlu diketahui oleh umat manusia, lalu diyakini dan diimani, semuanya telah dijelaskan oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan gamblang dan memuaskan, sehingga mematahkan udzur dan alasan mereka. Karena itu adalah masalah paling besar yang disampaikan dan dijelaskan oleh Rasul dengan penyampaian yang jelas kepada manusia. Dan itu merupakan di antara hujjah paling besar yang akan Allâh Azza wa Jalla tegakkan atas para hamba-Nya melalui para rasul yang menjelaskan dan menyampaikannya.

Kitabullah, yang dinukilkan dari Rasul oleh para Sahabat kemudian dilanjutkan oleh para Tabi’in, dengan lafazh maupun maknanya, demikian pula hikmah yang tak lain merupakan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang dinukilkan pula oleh mereka; Keduanya memuat tentang itu semua selengkap-lengkapnya, dalam kadar wajib yang sempurna dan juga mustahab (yang sunnah) yang sempurna.

[2] Adapun yang kedua, yaitu dalil-dalil dari berbagai permasalahan ushul (prinsipil) tersebut, maka itu seperti yang diyakini para salaf umat ini dari kalangan ahli lmu dan iman; yaitu bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dalil-dalil aqli yang diperlukan oleh umat manusia agar bisa memahami permasalahan itu, sesuatu yang tidak dihargai sebagaimana mestinya oleh para mutakallimun (ahli ilmu kalam). Paling bagus, mereka akan mengatakan bahwa al-Qur’an telah membawakan atau menyajikan kesimpulan-kesimpulan (intisari-intisari) dengan cara terbaik. Itu seperti halnya perumpamaan-perumpamaan yang disebutkan Allâh dalam Kitab-Nya; di mana mengenai hal itu Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ ضَرَبْنَا لِلنَّاسِ فِيْ هٰذَا الْقُرْاٰنِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ لَّعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَۚ

Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam al-Qur’an ini setiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran. [Az-Zumar/ 39: 27].

Sedangkan perumpamaan-perumpamaan (matsal) itu tak lain adalah qiyas-qiyas (analogi) secara logika.[7]

Sedangkan untuk penjelasan tentang kaidah secara terperinci, maka itu berkaitan dengan dua pokok utama tersebut:

1. Al-Qur’an al-Azhim
Yang merupakan Kalamullâh yang diturunkan ke dalam hati Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ

 Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. [An-Nahl/16: 89]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

مَا كَانَ حَدِيْثًا يُّفْتَرٰى وَلٰكِنْ تَصْدِيْقَ الَّذِيْ بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيْلَ كُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ

Al Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. [Yusuf/ 12: 111]

Juga firman-Nya:

مَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ 

Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab (lauhul mahfuzh, atau Al-Qur’an), kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan [Al-An’am/ 6: 38]

Imam al-Qurthubi rahimahullah dalam menafsirkan ayat terakhir di atas mengatakan, “Artinya bahwa Kami tidaklah meninggalkan apapun dari urusan agama ini, melainkan Kami telah menunjukkan dalilnya dalam al-Qur’an, ada kalanya dengan dalil yang dijelaskan dan diterangkan dan terkadang dengan disebutkan secara global di mana keterangannya didapatkan dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau dari ijma’, atau qiyas yang valid berdasarkan nash dari al-Kitab. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ

Dan Kami turunkan  kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. [An-Nahl/ 16: 89]

Juga berfirman:

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan, [An-Nahl/ 16: 44],

juga firman-Nya:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukumannya.  [Al-Hasyr/ 59: 7]

Dalam ayat ini juga pada ayat dalam Surat an-Nahl, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan secara global  segala sesuatu yang tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an.

Jadi, sungguh benar berita dari Allâh Azza wa Jalla , bahwa Dia tidak menyepelekan atau alpa terhadap apapun dalam al-Kitab, kecuali Dia menyebutkannya, bisa dengan menyebutnya secara rinci, ataupun dengan merumuskan dasar kaidahnya.[8]

2. As-Sunnah an-Nabawiyyah
Seperti telah diketahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengerti tentang Allâh Azza wa Jalla dan agama-Nya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang paling antusias dalam menasihati manusia, dan yang paling fasih ungkapannya dalam memberikan penjelasan. Jadi, dalam diri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpadu antara kesempurnaan ilmu, kemampuan dan kemauan. Sehingga dengannya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memberikan penjelasan yang komplit terhadap masalah-masalah agama, baik yang berkaitan dengan akidah, amalan, ataupun perilaku.

Bukti yang menunjukkan akan hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

Aku tinggalkan kalian dalam keadaan putih yang benderang (dalam hujjah yang terang), malamnya seperti halnya siang harinya. Tidak ada seorangpun yang menyeleweng darinya kecuali seorang yang binasa.[9]

Mengenai hal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Dar’u Ta’ârudh al-Aql wa an-Naql, 1/ 23- 24 mengatakan, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui kebenaran. Dialah yang paling fasih lidahnya, yang paling benar penjelasannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga orang yang paling bersemangat dan antusias dalam memberikan penerangan kepada umat manusia, seperti yang Allâh Azza wa Jalla firmankan:

لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.[At-Taubah/9:128]

Juga firman-Nya:

اِنْ تَحْرِصْ عَلٰى هُدٰىهُمْ فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ يُّضِلُّ وَمَا لَهُمْ مِّنْ نّٰصِرِيْنَ 

Jika kamu sangat mengharapkan agar mereka dapat petunjuk, maka sesungguhnya Allâh tiada memberi petunjuk kepada orang yang disesatkan-Nya, dan sekali-kali mereka tiada mempunyai penolong. [An-Nahl/16:37]

Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan risalah dengan sejelas-jelasnya. Allâh Azza wa Jalla telah menurunkan al-Kitab kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan kepada umat manusia apa-apa yang diturunkan untuk mereka. Oleh karena itu, penjelasan serta ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti menjadi penjelasan yang paling sempurna dibandingkan lainnya. Bila memang demikian keadaannya, lalu bagaimana mungkin Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan kebenaran?

Di antara yang menunjukkan kesempurnaan nasihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya adalah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka segala sesuatu termasuk tentang etika dan adab buang air.

Dalam Shahîh Imam Muslim, hadits no. 262, dari Salman al-Fârisi Radhiyallahu anhu berkata:

قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُونَ إِنِّي أَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمَكُمُ الْخِرَاءَةَ، فَقَالَ: أَجَلْ «إِنَّهُ نَهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ، أَوْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ، وَنَهَى عَنِ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ» وَقَالَ: «لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ»

Orang-orang musyrik berkata kepada kami: Sungguh, aku lihat kawanmu itu (maksud mereka adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) mengajari kalian, sampai-sampai ia mengajari kalian bagaimana buang air?! Salman berkata, “Benar.  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk beristinja’  dengan tangan kanannya, atau menghadap kiblat dan Beliau melarang untuk beristinja’ dengan kotoran dan tulang. Beliau juga bersabda:

لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Janganlah salah seorang dari kalian beristinja’ kurang dari tiga batu.

Di antara mutiara ucapan imam Dârul Hijrah yaitu Imam Malik rahimahullah , apa yang diriwayatkan oleh Imam Abu Ismail al-Harawi rahimahullah dalam kitab Dzamm al-Kalam, no. 1128 dengan sanadnya kepada Imam Syafi’i rahimahullah :

Imam Malik rahimahullaht ditanya tentang ilmu kalam dalam tauhid, lalu beliau rahimahullah berkata, “Mustahil kalau ada sangkaan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan umatnya tentang istinja’ akan tetapi tidak mengajarkan tentang tauhid.”

Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dengan ucapan yang senada dengan Imam Malik berkata, “Di antara hal yang sangat mustahil adalah bila rasul yang paling mulia telah mengajarkan umatnya tentang adab buang air kecil, baik adab sebelum buang air, setelahnya ataupun ketika buang air, juga mengajarkan adab hubungan suami istri, adab makan minum, lalu (dianggap) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan apa yang harus diucapkan lidah mereka dan apa yang harus diyakini hati mereka terkait dengan Rabb, Dzat yang wajib mereka ibadahi, yang mana makrifat tentang-Nya (mengetahui-Nya) merupakan makrifat yang paling puncak dan sampai kepada-Nya merupakan tujuan yang paling agung, beribadah kepada-Nya semata tanpa menyekutukan-Nya adalah media terbaik untuk mendekat diri kepada-Nya.”[10]

Buah Sikap Konsekuen Dengan Kaidah Diatas
Buah dari sikap berpegang dengan kaidah ini adalah mencukupkan diri dengan al-Kitab dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih, meninggalkan selain keduanya dalam semua perkara agama. Terlebih lagi apa yang terkait dengan hal-hal yang harus diwujudkan terkait dengan tujuan-tujuan Ilahiah dan Rabbaniah. Mengenai hal ini Ibnul Qayyim rahimahullah dalam as-Shawa’iq al-Mursalah, 4/1352- 1353 mengatakan, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah mengingkari orang yang tidak  mencukupkan dirinya dengan Kitab-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اَوَلَمْ يَكْفِهِمْ اَنَّآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ يُتْلٰى عَلَيْهِمْ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَرَحْمَةً وَّذِكْرٰى لِقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ

Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.  [Al-Ankabut/ 29: 51]

Mustahil orang yang akalnya menentang al-Qur’an merasa cukup dengan al-Qur’an. Kitabullah hanya akan dirasa cukup bagi orang yang lebih mengedepankan al-Qur’an daripada semua logika, daripada semua pendapat, qiyas, perasaan, hakikat dan aturan. Untuk orang seperti inilah, al-Qur’an ini telah cukup baginya, sebagaimana al-Qur’an ini juga menjadi rahmat dan pengingat hanya untuknya, bukan untuk tipe orang yang lainnya. Adapun orang yang berpaling darinya, atau membenturkannya dengan pendapat-pendapat manusia, maka Kitab ini tentu tidak cukup baginya. Dan baginya, al-Qur’an ini juga tidak menjadi petunjuk, tidak pula rahmat. Tipe orang seperti ini termasuk kategori orang yang mengimani hal-halyang batil dan kufur kepada Allâh Azza wa Jalla .”

Ibnul Qayyim rahimahullah juga berkata dalam badâi’ul Fawâ’id, 4/155, “Maka segala puji bagi Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang telah membuat para hamba-Nya yang beriman merasa cukup dengan al-Qur’an, dengan konten-konten yang termuat di dalamnya, berupa hujah-hujah dan keterangan-Nya, sehingga mereka tidak membutuhkan celotehan para mutakallimin (ahli kalam), tidak pula igauan mereka yang linglung. Sungguh begitu agung nikmat Allâh Azza wa Jalla terhadap para hamba-Nya yang telah membuatnya merasa cukup dengan pemahaman Kitab-Nya, tanpa membutuhkan kepada lainnya. 

KAIDAH KEDUA
Zhahir nash-nash bisa dipahami oleh mereka yang menjadi sasaran khithab (yang diberi al-Kitab ini)

Penjelasan kaidah ini  ada dua macam, penjelasan yang bersifat global dan terperinci.

Penjelasan Global
Sesungguhnya Kalamullâh Azza wa Jalla dan kalam Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kalam (ucapan) dalam bahasa Arab yang jelas. Zhahir dari ucapan tersebut sangatlah jelas dan gambling, bisa dipahami oleh para mukhâtab (lawan bicara) yang menguasai Bahasa Arab. Terlebih lagi, semua permasalahan yang terkait keyakinan dan keimanan.

Penjelasan Terperinci
Adapun penjelasan rinci dari kaidah ini, maka ini terkait dengan dua sumber dasar yaitu al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Pertama, al-Qur’an al-Karim
Al-Qur’an turun dengan menggunakan Bahasa Arab yang jelas. Bahasa yang telah dikenal dan biasa dipakai orang orang-orang Arab dalam pembicaraan mereka.

Dalilnya bisa datang dari dua sisi, dari atsar (dalil naqli) dan dari sisi nazhar (dalil dari logika dan nalar).

Dalil dari atsar (dalil naqli), seperti yang Allâh Azza wa Jalla firmankan:

وَاِنَّهٗ لَتَنْزِيْلُ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ ۗ –  نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الْاَمِيْنُ ۙ – عَلٰى قَلْبِكَ لِتَكُوْنَ مِنَ الْمُنْذِرِيْنَ ۙ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِيْنٍ

Dan sesungguhnya al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dia dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas. [Asy-Syu’ara/ 26:192- 195]

juga firman-Nya:

كِتٰبٌ فُصِّلَتْ اٰيٰتُهٗ قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا لِّقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَۙ

Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. [Fushshilat/ 41 : 3]

juga:

اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. [Yusuf/12: 2]

Juga banyak ayat lainnya yang menunjukkan bahwa al-Qur’an diturunkan dengan Bahasa Arab yang bisa dipahami oleh para mukhathab (lawan bicara)  yang menguasai Bahasa Arab.

Adapun Dalil dari Nazhar (Logika dan Nalar)
Telah diketahui bahwa yang menjadi maksud tujuan dari al-Qur’anul azhîm adalah untuk memberikan hidayah dan pengarahan. Oleh karena itu, ia harus jelas bagi umat yang menjadi sasaran khithabnya. Dan al-Qur’an itu tidak bisa dikatakan jelas sampai ia bisa dipahami dan bisa dinalar oleh umat kala itu. Dan itu tidak akan terwujud kecuali bila al-Qur’an sejalan dengan bahasa yang telah dikenal oleh mereka dalam khithabnya, dan menjadi kebiasaan mereka dalam pembicaraan mereka.

Mengenai hal ini, Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam Muqaddimah Tafsirnya, 1/11 mengatakan, “Tidak mungkin bila Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan khithab (menyampaikan pembicaraan) kepada seseorang dari makhluk-Nya kecuali dengan hal yang bisa dipahami oleh mukhathab (orang yang menjadi sasaran pembicaraan atau orang yang diajak bicara). Dan tidak mungkin pula Allâh Azza wa Jalla mengirimkan seseorang di antara mereka untuk membawa risalah dari-Nya, kecuali dengan bahasa dan penjelasan retorika yang bisa dipahami oleh obyek sasaran risalah tersebut.

Sebab mukhathab dan obyek tujuan dari risalah, bila mereka tidak memahami ucapan yang disampaikan dan pesan yang ditujukan kepada mereka, maka keadaan orang tersebut sebelum dan sesudah turunnya khithab akan sama saja. Karena khithab dan risalah tersebut tidak memberikan faidah apapun, yang mana ia sebelum itu tidak mengetahuinya. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala mustahil memberikan khithab atau mengirimkan suatu misi (risalah) yang tidak mendatangkan faidah dan manfaat bagi orang yang menjadi obyek sasaran khithab tersebut atau orang yang menjadi tujuan dikirimnya risalah. Karena, hal tersebut di kalangan kita dikategorikan sebagai perbuatan orang yang suka merusak dan berbuat sia-sia. Dan Allâh Azza wa Jalla Maha suci dari hal seperti itu.” Selesai penukilan dari ath-Thabari rahimahullah.

Kedua: As-Sunnah An-Nabawiyyah.
Di antara sunnatullah dalam hal penciptaan dan titah-Nya adalah Allâh Azza wa Jalla mengutus setiap Rasul dengan bahasa kaumnya; agar tercapai maksud dari risalah, yaitu memberikan penjelasan dan memberikan peringatan.

Hujjah dari risalah tidak akan tegak, dan udzur umat manusia pun tidak akan terputus kecuali dengan adanya penjelasan dan penyampaian dari para Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan juga pemahaman orang dikirimi rasul. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهٖ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

Kami  tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.  [Ibrahim/ 14: 4]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman mengenai Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

بِالْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ 

Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan, [An-Nahl/ 16: 44]

Sedangkan kaum yang di mana Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di tengah mereka -yaitu kaum Quraisy- merupakan orang-orang Arab murni, sehingga kalam atau ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka adalah ucapan dengan Bahasa Arab dan uslubnya (gaya bahasanya) bisa mereka pahami.

Buah dari Berpegang dengan Kaidah ini:
Sesungguhnya apa yang ada dalam Kitabullah dan hadits Rasul-Nya yang shahih adalah hal yang maknanya bisa dipahami dan dinalar, jelas dan gamblang, terlebih lagi yang terkait dengan apa yang wajib diyakini oleh seorang Muslim tentang Rabb dan Dzat yang diibadahinya.

Catatan seputar kedudukan akal dan fitrah dalam berdalil atas masalah-masalah keyakinan[11]
Bila Kitabullah dan Sunnah yang shahih merupakan sumber pengambilan aqidah Islamiyyah, lalu bagaimanakah posisi akal dan fitrah dalam hal keyakinan (i’tiqad)?

Untuk menjawab hal ini bisa kita lihat dari dua sisi:
1. Fitrah dan akal yang sehat, keduanya mendukung dan sejalan dengan al-Kitab dan as-Sunnah; dan keduanya bisa mengetahui pokok-pokok keyakinan secara global, tidak secara terperinci. Akal dan fitrah bisa mengetahui adanya Allâh Azza wa Jalla dan keagungan-Nya, mengetahui keharusan untuk mentaati dan mengibadahi-Nya, serta bahwa Dia mempunyai sifat-sifat yang agung dan besar secara garis besar dan secara umum. Sebagaimana akal dan fitrah yang sehat dan selamat bisa mengetahui perlunya kenabian, perlu adanya utusan atau rasul, juga keharusan adanya hari kebangkitan dan pembalasan atas amal perbuatan. Ini semua secara global saja, tidak secara rinci dan detail. Adapun hal-hal tersebut dan semua perkara ghaib, maka tidak ada jalan untuk mengetahui sesuatupun darinya secara rinci dan detil, melainkan melalui al-Kitab dan as-Sunnah; artinya melalui wahyu. Kalau tidak demikian, maka itu tidaklah menjadi hal yang ghaib. Perumpamaan wahyu bagi akal dan fitrah adalah laksana cahaya matahari bagi mata.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengenai ayat berikut:

اَللّٰهُ نُوْرُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ مَثَلُ نُوْرِهٖ كَمِشْكٰوةٍ فِيْهَا مِصْبَاحٌۗ اَلْمِصْبَاحُ فِيْ زُجَاجَةٍۗ اَلزُّجَاجَةُ كَاَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُّوْقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُّبٰرَكَةٍ زَيْتُوْنَةٍ لَّا شَرْقِيَّةٍ وَّلَا غَرْبِيَّةٍۙ يَّكَادُ زَيْتُهَا يُضِيْۤءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌۗ نُوْرٌ عَلٰى نُوْرٍۗ يَهْدِى اللّٰهُ لِنُوْرِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Allâh (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allâh, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkah, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allâh membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allâh memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allâh Maha Mengetahui segala sesuatu.  [An-Nur/ 24 : 35]

Ketika menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang perumpamaan cahaya iman kepada-Nya, iman kepada asma’ dan sifat-Nya, juga perbuatan-Nya, dan kebenaran para rasul-Nya – yaitu keimanan yang ada pada hati para hamba-Nya- serta kesesuaian hal itu dengan cahaya akal mereka dan fitrah mereka yang dengannya mereka bisa melihat cahaya iman, dimisalkan dengan perumpaan ini yang memuat ragam cahaya yang paling tinggi yang bisa disaksikan; dan bahwa itu adalah cahaya di atas cahaya: yaitu cahaya wahyu dan cahaya akal; cahaya syariat dan cahaya fitrah; cahaya dalil-dalil sam’i (dalil naqli) dan cahaya dalil-dalil aqli.”[12]

2. Bahwa kontradiksi antara nash sharih (yang tegas) dari al-Kitab dan as-Sunnah yang sahih, dengan akal yang sehat; yaitu akal yang selamat, yang tidak dijamah perubahan dan penyimpangan, hal ini adalah hal yang tidak dapat dibayangkan wujudnya sama sekali. Bahkan itu adalah mustahil. Sebab akal adalah ciptaan Allâh Azza wa Jalla , sedangkan wahyu adalah titah dari Allâh Azza wa Jalla . sehingga tidak mungkin sama sekali bila ciptaan Allâh Azza wa Jalla dan titah-Nya bertentangan. Sedangkan Allâh Azza wa Jalla , hanya milik-Nya lah segala ciptaan dan titah. Seperti yang Allâh Azza wa Jalla firmankan:

اَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allâh. Maha Suci Allâh, Tuhan semesta alam. [Al-A’raf/7 : 54]

Maka bila ada hal yang membuat ada sangkaan kontradiksi antara wahyu dengan akal, maka wahyu harus didahulukan dan ditetapkan; sebab ia datang dari Rasul yang makshum Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan akal tidak ada kemaksuman padanya; akal tidak lepas dari salah. Bahkan akal hanyalah sekedar pandangan manusia yang pasti kurang; yang pasti dihinggapi waham (sangkaan  lemah lagi salah), kesalahan, lupa, hawa nafsu, kebodohan dan kelemahan.

Wallâhu Ta’ala a’lam, walhamdu lillah Rabbil alamin.

(Diterjemahkan dari makalah Hasan Ayat ‘Aljat dalam Majalah Al-Ishlâh al-Jazair edisi 32 hlm. 23 -36)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diambil dari Syarh Aqidah al-Hafizh Abdil Ghani al-Maqdisi karya DR. Abdur Razzaq al-Badr hlm. 42 dengan peringkasan dan penambahan.
[2] Lihat: Manhaj al-Istidlâl ‘ala Masâ-il al-I’tiqâd inda ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah tesis magister karya Utsman Bin Ali Hasan 1/ 154.
[3] HR. Muslim dalam Shahihnya 867; adapun terkait dengan pelajaran yang dipetik darihadits diambil dari Syarh Hâ’iyyah Ibni Abi Daud karya DR. Abdur Razzaq al-Badr hlm. 12.
[4] Ini dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim dari beliau dalam Mitfâh Dâr as-Sa’âdah 1/ 90.
[5] Diambil dari Syarh Aqidah al-Hafizh Abdil Ghani al-Maqdisi karya DR. Abdur Razzaq al-Badr hlm. 43, 45 dengan penambahan.
[6] Dua hal tersebut diambil dari kitab Manhaj al-Istidlâl ala Masâ’il al-I’tiqâd karya Utsman Bin Ali Hasan 1/ 245, 258; juga 2/ 437, 467 terbitan Maktabah ar-Rusyd Riyadh; dengan penyesuaian, peringkasan dan penambahan.
[7] Dar-u at-Ta-ârudh al-Aql wa an-Naql 1/ 27- 28 cetakan Jami’ah al-Imam dengan peringkasan dan pengurangan.
[8] Al-Jâmi’ Li Ahkâm al-Qurân 6/ 420.
[9] HR. Ahmad no 17142, Ibnu Majah 43, lihat Ash-Shahihah 937.
[10] Ash-Shawâ’iq al-Mursalah 1/ 158.
[11] Diambil dari Mabâhits fi Aqîdah Ahlis Sunnah wal Jama’ah Dr. Nashir Al-Aql dengan sedikit perubahan dan penambahan.
[12] Ash-Shawâ’iq al-Mursalah 3/ 851- 852.

Bagaimana Merayakan Hari Raya

BAGAIMANA MERAYAKAN HARI RAYA

Pertanyaan.
Mohon nasehatnya tentang bagaimana sebuah keluarga merayakan hari rayanya (dengan penghormatan yang tulus, saya mohon tidak memperingatkan ‘Jangan pergi ke tempat-tempat yang diharamkan seperti pergi ke tempat yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, atau ke bioskop, dan lain-lain. Hal-hal seperti itu tidak akan dilakukan). Mungkinkan anda memberikan contoh bagaimana seharusnya orang beriman merayakan hari rayanya? Apa saja kegiatan yang dia harus berpartisipasi di dalamnya? Apakah boleh bagi sepasang suami isteri bersama-sama keluarga menyantap makanan yang lezat di sebuah tempat? Bagaimana para ulama’ merayakan hari raya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Dua Hari Raya, merupakan hari kegembiraan dan suka cita. Pada hari-hari ini terdapat ibadah, etika dan adat yang  khusus. Di antaranya;

1. Mandi.
Terdapat riwayat shahih dari shahabat tentang perkara ini.

فسأل رجلٌ عليّاً رضي الله عنه عن الغسل قال : اغتسل كل يوم إن شئت ، فقال : “لا ، الغسل الذي هو الغسل” ، قال : “يوم الجمعة ، ويوم عرفة ، ويوم النحر ، ويوم الفطر

Seseorang bertanya kepada Ali radhiallahu anhu tentang mandi, maka beliau berkata, ‘Mandilah setiap hari jika anda suka.’ Orang itu berkata, ‘Tidak, yang ku maksud adalah mandi yang khusus,’ Maka dia berkata, ‘Mandi pada hari Jum’at, hari Arafah, hari Nahr (Idul Adha) dan Hari Fitr (Idul Fitri).” [HR. Syafi’i dalam musnadnya hal. 385, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, 1/176]

2. Memakai pakaian terbaru

فعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : أَخَذَ عُمَرُ رضي الله عنه جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ) رواه البخاري (906) ومسلم (2068)

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, ‘Umar radhiallahu anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)”

Al-Bukhari meletakkan hadits ini dengan judul ‘Bab Tentang Dua Hari Raya dan Berhias Di Dalamnya’

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Hal ini menunjukkan bahwa berhias pada moment-moment seperti itu sudah sangat dikenal.’ (Al-Mughni, 2/370)

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Hadits ini menunjukkan diperintahkannya berhias pada Hari Raya dan itu merupakan perkara biasa pada mereka (masa Nabi dan Shahabat).’ (Fathul Bari, karangan Ibnu Rajab, 6/67)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, ‘Kesimpulan, disyariatkannya berhias pada Hari Raya dari hadits ini didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di Hari Raya, adapan pengingkarannya hanya terbatas pada macam pakaiannya, karena dia terbuat dari sutera.”  (Nailul Authar, 3/284)

Demikianlah,  hal tersebut terus berlangsung sejak masa shahabat hingga kita sekarang ini.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata; ‘Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Nafi bahwa Ibnu Umar pada dua Hari Raya mengenakan bajunya yang paling bagus.

Dia juga berkata, “Berhias pada hari Id berlaku sama bagi orang yang berangkat untuk shalat maupun yang duduk di dalam rumahnya, bahkan termasuk berlaku untuk wanita dan anak-anak.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/68, 72)

Sebagian ulama berkata, ‘Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang i’tikaf hendaknya memakai pakaiannya saat i’tikaf ketika berangkat untuk shalat Id adalah pendapat yang dilemahkan.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Sunnah pada hari Id adalah berhias, baik bagi orang yang i’tikat maupun yang tidak.” (Tanya jawab dalam shalat dua Id, hal. 10)

3. Mengenakan wewangian yang paling baik.
Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau mengenakan wewangian pada hari Idul Fitri, sebagaimana terdapat dalam kitab Ahkamul Idain, hal. 83.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, Malik berkata, ‘Aku mendengar para ulama menyatakan disunnahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap Id, dan Imam Syafi’i menyatakannya sunnah.’ (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/78)

Berhias dan mengenakan bagi wanita berlaku bagi mereka yang berdia di rumahnya di depan suami mereka, atau para wanita atau para mahramnya.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 31/116, ‘Ketetapan sunnah memakai pakaian bagus, membersihkan diri,  mengenakan wewangian, memotong rambut dan menghilangkan bau badan berlaku sama bagi orang yang berangkat shalat Id atau yang duduk di rumahnya, karena hari itu adalah hari berhias,  maka kedudukannya sama. Ini berlaku bagi selain wanita. Adapun bagi wanita jika mereka keluar, maka mereka tidak boleh berhias, bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana, jangan memakai pakaian yang paling bagus, tidak juga dibolehkan memakai wewangian, khawatir ada yang terkena fitnah karenanya. Demikian juga halnya bagi wanita yang telah tua, atau wanita yang tidak berparas cantik, berlaku pula hukum seperti itu. Hendaknya mereka juga tidak bercampur baur dengan laki-laki, tapi menghindar dari mereka.”

4. Takbir
Disunnahkan bertakbir pada hari Idul Fitri sejak hilal terlihat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah/2: 185]

Mencukupkan bilangan terwujud dengan sempurna dan berakhirnya puasa, yaitu ketika imam keluar untuk khutbah.

Sedangkan dalam Idul Adha, takbir dimulai sejak pagi hari Arafah hinggga akhir hari Tasyriq, yaitu tanggal tiga belas Dzulhijjah.

5. Berkunjung
Tidak mengapa pada hari Id berkunjung kepada kaum kerabat, tetangga dan teman-teman. Hal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat pada Hari Raya. Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam hukum disunnahkannya merubah arah jalan (saat berangkat dan pulang) dari tempat pelaksanaan shalat Id.

Mayoritas ulama berpendapat disunnahkannya pergi ke tempat shalat Id menempuh satu jalan dan pulang melewati jalan yang lain. Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata.

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, pada hari Id menempuh jalan yang berbeda (antara pergi dan pulang.” [HR. Bukhari, no. 943]

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata tentang hukum tersebut, ‘Ada yang mengatakan, hendaknya dia mengunjungi kerabatnya, baik yang hidup maupun yang telah mati.’ Ada pula yang mengatakan, ‘Hedaknya bersilaturrahim.’ (Fathul Bari, 2/473)

6. Ucapan Selamat
Boleh diucapkan dengan berbagai ungkapan yang dibolehkan. Yang paling utama adalah dengan mengucapkan,

تقبل الله منا ومنكم

Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua.

Karena redaksi ini bersumber dari para shahabat radhiallahu anhum.

فعن جبير بن نفير قال : كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك . وحسَّن الحافظ إسناده في ” فتح الباري ”  2 / 517

Dari Jabir bin Nafir dia berkata, ‘Adalah para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, apabila mereka bertemu pada hari Id, satu sama lain berkata, taqabbalallahu minna wa minka.” [Al-Hafiz menyatakan bahwa sanad riwayat ini hasan dalam kitab Fathul Bari, 2/517].

Imam Malik rahimahullah ditanya, ‘Apakah dimakruhkan seseorang berkata kepada saudaranya jika selesai shalat Id, ‘Taqabbalallahu minnaa wa minka, ghafarallahu lana wa lak, lalu saudaranya menjawab seperti itu pula?’ Beliau menjawab, ‘Tidak makruh.’ [Al-Muntaqa Syarhul Muwaththa, 1/322]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, ‘Mengucapkan selamat pada Hari Raya, yang satu sama lain  saling mengucapkan ( تقبل الله منا ومنكم )  ‘taqabbalallahu minka wa minkum‘ atau ( أحاله الله عليك )Ahaalahullahu alaika‘ dan semacamnya. Hal ini telah diriwayatkan dari sejumlah shahabat bahwa mereka telah melaksanakannya. Para imam pun telah memberikan keringanan dalam masalah ini, seperti Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata, ‘Saya tidak memulainya kepada seorang pun, tapi jika seseorang telah memulainya kepadaku, maka aku menjawabnya, karena menjawab ucapan selamat itu wajib.’

Adapun memulai mengucapkan selamat, hal itu bukan merupakan sunah yang diperintahkan, tapi juga bukan perkara yang dilarang. Yang melakukannya, ada teladan baginya, dan siapa yang meninggalkannya, juga ada teladan baginya. (Majmu Al-Fatawa, 24/253)

7. Melebihkan Makan dan Minum
Tidak mengapa berlebih dalam hal makan dan minum atau memakan makanan yang baik. Apakah hal itu dilakukan di dalam rumah atau di restoran di luar rumah. Hanya saja tidak dibolehkan dilakukan di restoran yang menyajikan khamer, atau restoran yang menyenandungkan musik di seluruh ruangan, atau restoran yang memungkinkan bagi laki-laki non mahram melihat wanita.

Boleh jadi, yang lebih utama dilakukan di sebagian daerah adalah melakukan perjalanan darat atau laut, agar menjauh dari tempat-tempat yang sudah terkenal sebagai tempat ikhtilat antara laki dan perempuan atau tempat yang terkenal dengan penyimpangan syari’inya.

وعَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ ) رواه مسلم  1141  

Dari Nubaisyah Al-Huzali radhiallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, ‘Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum dan berzikir kepada Allah.” [HR. Muslim, no. 1141]

8. Permainan yang dibolehkan.
Tidak mengapa membawa keluarga melakukan perjalanan darat maupun laut, atau mengunjungi tempat-tempat yang indah, atau pergi ke tempat permainan yang dibolehkan, sebagaimana tidak dilarang mendengar nasyid yang tidak ada musiknya.

فعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ ، فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ ، وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ : “مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ؟” فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَالَ : (دَعْهُمَا) فَلَمَّا غَفَلَ ، غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا ، وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ يَلْعَبُ السُّودَانُ بِالدَّرَقِ وَالْحِرَابِ ، فَإِمَّا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَإِمَّا قَالَ : (تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ) فَقُلْتُ : نَعَمْ ، فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ خَدِّي عَلَى خَدِّهِ ، وَهُوَ يَقُولُ : (دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ) حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ قَالَ : (حَسْبُكِ ؟) قُلْتُ : نَعَمْ ، قَالَ : (فَاذْهَبِي) . رواه البخاري (907) ومسلم (829) .

Dari Aisyah, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendatangiku, sedangkan padaku ada dua orang budak anak perempuan yang sedang menyanyi dengan lagu-lagu bu’ats, maka beliau berbaring di atas tikar dan memalingkan wajahnya. Lalu Abu Bakar datang dan langsung menghardikku, ‘Seruling setan ada di samping Nabi shallallahu alaihi wa sallam?’ Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menghadapnya sambil berkata, ‘Biarkan keduanya’. Maka ketika dia lengah, aku isyaratkan keduanya untuk keluar. Hari itu adalah Hari Raya, orang-orang hitam sedang bermain-main dengan alat perang, entah aku yang meminta Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau dia yang berkata, ‘Engkau ingin melihat,’ Aku berkata, ‘Ya’. Lalu beliau menempatkan aku di belakangnya, pipiku menempel di pipinya, lalu dia berkata, ‘Lanjutkan permainan kalian wahai Bani Arfadah,’ dan ketika aku telah merasa bosan dia bertanya, ‘Sudah cukup?’ Aku berkata, ‘Ya’ Dia berkata, ‘Pergilah.’ [HR. Bukhari, no. 907 dan Muslim, no. 829]

وفي رواية : عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ : (لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً ، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ) . “مسند أحمد” (50/366) وحسَّنه المحققون وجوَّد الألباني إسناده في “السلسلة الصحيحة” (4/443) .

Dalam sebuah riwayat, dari Aisyah dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu hari berkata, ‘Agar orang Yahudi mengetahui bahwa dalam agama kami terdapat kelapangan, sesungguhnya aku diutus dengan ajaran yang penuh toleran.” [Musnad Ahmad, 50/366, dinyatakan hasan oleh para ulama, dan Al-Albany menyatakan bahwa sanadnya bagus dalam silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 4/443]

Imam Nawawi mencantumkan hadits ini dengan judul ‘Bab Keringanan Dalam Permainan Yang Tidak Mengandung Maksiat Pada Hari Id.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata.
‘Dalam hadits ini terkandung berbagai pelajaran; ‘Disyariatkannya memberi kelapangan rizki kepada keluarga pada hari-hari Id dengan berbagai macam bentuk yang dapat mendatangkan kesenangan jiwa dan ketenangan badan setelah lelah beribadah. Akan tetapi meninggalkan hal itu lebih utama.’

Dalam hadits ini juga terkandung ajaran bahwa menampakkan kegembiraan pada hari Id termasuk syiar agama. (Fathul Bari, 2/514)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Yang dilakukan di tengah masyarakat saat Id juga adalah memberikan hadiah dan menghidangkan makanan dan saling mengundang, berkumpul dan bergembira. Ini merupakan adat yang tidak bermasalah, karena dilakukan pada hari Id.  bahkan riwayat tentang masuknya Abu Bakar radhiallahu anhu ke rumah Aisyah radhiallahu anha, dan seterusnya, padanya terdapat dalil bahwa syariat memberikan kemudahan dan keringan bagi hamba dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergembira pada hari Id. (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 16/276)

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (14/166)
Sangat jelas petunjuk syariat yang memerintahkan untuk memberikan kelapangan bagi keluarga pada hari Id sehingga jiwa mereka tenang dan fisik mereka terhibur setelah letih beribadah. Sebagaimana menampakkan kegembiraan pada hari-hari Id merupakan syiar agama, begitu pula permainan dan ketangkasan pada hari Id, mubah hukumnya, baik di masjid atau lainnya, jika dilakukan sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah tentang permainan senjata di kalangan orang Habasyah.”

Kita mohon semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan selalu memberi kita petunjuk pada jalan kebaikan di dunia maupun akhirat.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari  كيف يكون الاحتفال بالعيد؟ Penulis  Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid,  Penerjemah islamqa.info : Editor Islamhouse. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Hari Raya (‘Ied) : Ibadah dan Pengungkapan Rasa Syukur

HARI RAYA (‘IED) : IBADAH DAN PENGUNGKAPAN RASA SYUKUR

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dengan nikmat-Nya sempurna amal-amal shalih. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada yang termulia dari para nabi dan rasul yaitu nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan terhadap keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du:

Sekarang, lembaran hari telah berlalu dan jam-jam waktu telah lewat. Baru kemarin kita menyambut kekasih dan pada hari ini kita melepasnya. Baru beberapa hari terbit hilal Ramadhan dan pada hari ini belalulah hari-harinya. Sekalipun bangsa-bangsa –di sekitar kita- merasa bangga dengan hari-hari dan hari besarnya, memberikan perhatian besar padanya dan kebahagiaan yang palsu, maka sesungguhnya ia dibuat dalam kebingungan dan berjalan dalam kesesatan. Kebenaran dan petunjuk tetap berada di jalan umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberi petunjuk jalan kepada umat Islam, memberi ilham kepada petunjuk-Nya, memberikan karunia khusus yang belum pernah ada sebelumnya. Bukalah lebar-lebar matamu untuk melihat umat yang mendapat rahmat ini bersama tibanya hari raya (‘Ied) yang ia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berbuka, sebagai ia (umat islam) sebelumnya beribadah kepada-Nya dengan puasa.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala datang ke kota Madinah, beliau mendapatkan mereka merayakan dua hari raya (‘Ied), beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى

Kamu memiliki dua hari raya (‘Ied) yang kamu bermain-main padanya, sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menggantikan untukmu yang lebih baik darinya, yaitu hari raya Iedul Fithri dan Iedul Adha.” [HR. Abu Daud dan an-Nasa`i]

Hari raya (‘Ied) merupakan salah satu syi’ar Islam dan penampakan yang paling besar. Sebagian manusia ada yang meremehkannya dan membuat hari-hari besar yang bid’ah. Maka engkau melihat orang yang bersiap-siap untuk merayakan hari lahir, hari ibu dan yang lainnya. Ia dan anak-anaknya merasa bahagia menyambut kedatangannya dan mengeluarkan uang untuk menghidupkanya. Adapun hari besar Islam, maka tidak ada nilai baginya. Bahkan mungkin Hari raya (‘Ied) berlalu sedangkan dia berpaling darinya, tanpa memperdulikannya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. [al-Hajj/22 :32]

Sesungguhnya hari raya (‘Ied) adalah hari bahagian bagi yang baik batinnya dan murni niatnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hari raya (‘Ied) bukanlah bagi orang yang memakai pakaian baru dan berbangga diri dengan jumlah dan persiapan. Sesungguhnya hari raya (‘Ied) adalah bagi orang yang merasa takut terhadap hari ancaman dan takut kepada pemilik Arsy, menumpahkan air mata karena bertaubat, berharap di hari pembalasan.

Saudaraku seiman : berikut ini ada beberapa sikap, disertai adab dan hukum-hukum hari raya (‘Ied):

Pertama : Pujilah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menyempurnakan untukmu hari-hari di bulan yang agung ini, dan menjadikanmu terhadap orang yang melaksanakan puasa dan shalat malam. Perbanyaklah berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima puasa dan shalatmu, serta memaafkan kesalahan dan kekuranganmu.

Kedua : Bertakbir, disyari’atkan bertakbir setelah tenggelam matahari di malam hari raya (‘Ied) hingga shalat ied. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. [Al-Baqarah/2:185]

Dan bacaan atau kalimat takbir adalah:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

Disunnahkan bagi laki-laki menyaringkan suara takbir di masjid, pasar, dan rumah untuk menyatakan pengagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menampakkan ibadah dan syukur kepada-Nya.

Ketiga : Zakat Fitrah, Rabb engkau Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kepadamu di penutup bulan ini untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu untuk membersihkan orang yang puasa dari perbuatan keji dan sia-sia serta memberi makan kepada orang-orang miskin. Ukurannya adalah sebanyak satu sha’, yaitu sekitar 2,40 Kg dari gandum atau kurma, atau keju atau anggur atau beras atau makanan sejenisnya, untuk anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, orang yang merdeka dan budak dari kaum muslimin. Waktu paling utama untuk mengeluarkannya adalah sebelum shalat ied dan boleh mengeluarkannya sebelum hari raya (‘Ied) satu atau dua hari, dan tidak boleh menundanya setelah shalat ied dan tidak boleh mengeluarkannya, karena hal itu menyalahi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat fitrah itu dari jenis makanan manusia, dan harus mencari orang miskin untuk memberikannya kepada mereka. Dan di antara gambaran pendidikan di rumah keluarga muslim adalah membiasakan keluarganya untuk mengeluarkannya dengan mengikut sertakan anak kecil.

Keempat : Mandi dan memakai minyak wangi bagi laki-laki serta memakai pakaian yang paling baik, tanpa berlebihan, tanpa menutup mata kaki serta tanpa mencukur jenggot, maka ini hukumnya haram. Adapun wanita, disyari’atkan baginya keluar menuju mushalla ied tanpa tabarruj (membuka aurat) dan tanpa berminyak wangi. Alangkah ruginya wanita muslimah yang keluar untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sedangkan ia melakukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tabarruj, membuka kepala dan memakai minyak wangi di hadapan laki-laki.

Kelima : Memakan kurma dengan bilangan ganjil, tiga atau lima sebelum pergi ke mushalla berdasarkan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keenam : Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah: menurut pendapat para ahli tahqiq dari para ulama seperti Syaihul Islam dan yang lainnya sesungguhnya shalat ied hukumnya wajib dan tidak gugur kewajibannya kecuali karena uzur. Para wanita juga menghadiri shalat ied bersama kaum muslimin hingga wanita yang sedang haid, sekalipun ia harus menjauh dari mushalla.

Ketujuh : Melewati jalan yang berbeda : disunnahkan pergi ke mushalla melewati satu jalan dan pulang melewati jalan yang lain, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedelapan : Tidak mengapa mengucapkan selamat hari raya (‘Ied), seperti ucapan : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ  ‘Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima ibadah kami dan kamu.’

Kami mengingatkan engkau, wahai saudaraku yang tercinta, beberapa kesalahan yang sangat disayangkan terhadap di hari dan malam hari raya (‘Ied), agar menjauhinya. Yang mengherankan sebagian kaum muslimin menutup taat ini dengan perbuatan maksiat, dan yang lain mengganti istighfar di akhir setiap ibadah dengan perbuatan sia-sia, dan di antara kesalahan itu:

  1. Takbir berjamaah dengan satu suara atau diulangi di belakang satu orang dengan ucapan ‘Allahu Akbar’  atau membuat salah satu shighat takbir yang tidak disyari’atkan.
  2. Meyakini disyari’atkan menghidupkan malam hari raya (‘Ied) dan mengutip hadits-hadits yang tidak shahih.
  3. Menentukan hari raya (‘Ied) untuk ziarah kubur dan memberi salam kepada mayat.
  4. Bercampur laki-laki dan perempuan di sebagian mushalla, jalanan, dan tempat permaianan.
  5. Sebagian orang berkumpul di hari raya (‘Ied) untuk menyanyi, perbuatan sia-sia dan percuma, dan ini tidak boleh.
  6. Sebagian orang merasa bahagia dengan tibanya lebara karena bulan Ramadhan telah selesai dan berhenti ibadah padanya, dan seolah-olah ia merupakan beban berat di atas punggungnya, ini adalah bahaya besar.
  7. Tenggelam dalam perkara yang dibolehkan, dari pakaian dan minuman, hingga mengarah kepada berlebihan dalam hal itu. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [al-A’raaf/7:31]

Saudaraku yang tercinta, jangan lupa bahwa Rabb bulan Ramadhan adalah Rabb semua bulan. Tetaplah selalu dalam taat dan mohonlah ketetapan dalam agama ini hingga engkau bertemu dengan-Nya. Dan ketahuilah bahwa berakhirnya waktu taat dan ibadah bukanlah pendorong hari raya (‘Ied), seperti yang disangka sebagian orang, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). [al-Hijr/15 : 99]

Yakin adalah kematian. Sebagian salaf berkata : amal ibadah seorang muslim tidak berakhir sebelum kematian. Al-Hasan berkata: ‘Sebagian kaum ada yang enggan terus menerus ibadah. Demi Allah, bukan seorang mukmin yang beramal satu atau dua bulan, satu tahun atau dua tahun. Tidak demi Allah, amal ibadah seorang mukmin tidak ada batas sebelum kematian. Saat khutbah di antara minbar, Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu membaca:

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ 

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan:”Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan):” [Fushshilat/41 :30]

Beliau Radhiyallahu anhu  berkata : Demi Allah, mereka istiqamah dengan taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian tidak melakukan penyimpangan.

Jika engkau –wahai muslim- meninggalkan bulan taat dan ibadah, musim kebaikan dan kemerdekaan dari neraka, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan untuk kita taat dan ibadah yang menenangkan jiwa orang yang beriman dan mendinginkan mata seorang muslim, berupa berbagai macam ibadah sunah sepanjang tahun, di antaranya adalah:

1. Puasa enam hari bulan Syawal : dari Abu Ayyub  al-Anshari Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن صامَ رَمَضانَ ثُمَّ أتْبَعَهُ سِتًّا مِن شَوَّالٍ، كانَ كَصِيامِ الدَّهْرِ

Barangispa yang puasa Ramadhan kemudian meneruskan puasa enam hari bulan Syawal, ia seperti puasa satu tahun.” [HR. Muslim].

Jika engkau mempunyai kewajiban mengqadha, maka bayarlah kemudian puasa Syawal.

2. Puasa hari-hari putih dan hari Arafah bagi orang yang tidak berhaji, demikian pula puasa hari Senin dan Kamis.

3. Shalat malam dan menjaga shalat witir dan ikutilah orang-orang yang terpilih:

كَانُوا قَلِيلاً مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; [adz-Dzariyat/51 :17]

4. Selalu melaksanakan shalat rawatib yang menyertai shalat fardhu yang berjumlah 12 rekaat  : empat rekaat sebelum Dhuhur, dua rekaat sesudahnya, dua rekaat setelah Maghrib, dua rekaat sesudah Isya’, dan dua rekaat sebelum Fajar.

5. Membaca al-Qur`an dan serius atasnya setiap hari, sekalipun hanya satu juz saja.

6. Bersungguh-sungguh terhadap amal kebajikan dan istiqamah di atas taat. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ 

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu. [Hud/11 :112]

7. Tadharru’ dan merendahkan diri, serta berdoa kepada Rabb-mu agar menghidupkan engkau di atas Islam dan mematikan engkau atasnya, mintalah ketetapan di atas kalimah tauhid. Di antara doa nabi umat ini adalah:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

Wahai Yang Membolak balikan hati, tetapkanlah hatiku di atas agamamu.” [HR. at-Tirmidzi]

Berbagai macam bentuk ibadah sangat banyak dan pahalanya sangat besar. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [an-Nahl/16 :97]

Bersungguh-sungguhlah, wahai saudara muslimku, untuk selalu melaksanakan amal shalih dan waspadalah terhadap datangnya kematian saat engkau berbuat maksiat. Renungkanlah bahwa di antara tanda diterimanya amal ibadahmu di bulan Ramadhan adalah engkau terus menerus di atas ibadah sesudahnya, kebaikan diikuti oleh kebaikan dan keburukan diikuti oleh keburukan.

Wahai kekasih, hari-hari raya (‘Ied) bukanlah hari-hari permainan dan melupakan diri, tetapi ia adalah hari-hari untuk ibadah dan bersyukur. Seorang mukmin berbolak balik di dalam berbagai macam ibadah dan tidak ada batas baginya. Dan di antara ibadah tersebut yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diridhai-Nya adalah : menyambung tali silaturrahim, mengunjungi keluarga, meninggalkan kebencian dan kedengkian, kasihan terhadap orang muskim dan anak yatim, dan membuat senang para janda dan orang fakir.

Renungkanlah perputaran hari yang cepat berlalu, segeralah bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan benar. Tanamkanlah, wahai kekasih, di dalam jiwamu untuk selalu taat dan ibadah, maka sesungguhnya dunia hanyalah hari-hari yang sangat sedikit. Ketahuilah, sesungguhnya hati seorang mukmin tidak bisa tenang dan tenteram sehingga kakinya menginjakkan surga. Maka segeralah menuju surga yang lebarnya seperti langit dan bumi. Jauhkanlah dirimu dari api neraka yang menyala-nyala, tidak ada yang memasukinya kecuali orang yang celaka. Peganglah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

سَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَاعْلَمُوا أَنْ لَنْ يُدْخِلَ أَحَدَكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ، وَأَنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ أَدْوَمُهَا إِلَى اللَّهِ، وَإِنْ قَلَّ

Luruskan dan dekatkan, ketahuilah bahwa amal ibadah seseorang darimu tidak bisa memasukkannya ke dalam surga, dan sesungguhnya amal yang paling disukai kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah yang terus menerus, sekalipun hanya sedikit.’ [HR. al-Bukhari]

Ya Allah, tetapkanlah kami di atas iman dan amal shalih. hidupkanlah kami dalam kehidupan yang baik dan hubungkanlah kami dengan orang-orang shalih. Wahai Rabb kami, terimalah kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Ampunilah kami dan kedua orang tua kami serta semua kaum muslimin. Dan akhir doa kami  adalah segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta.

[Disalin dari العيد: عبادة وشكر Penulis  Abdul Malik al-Qasim,  Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]

Wasathiyah Ahlus Sunnah

WASATHIYAH AHLUS SUNNAH

Oleh
Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd

Al-Wasathiyah (sikap tengah-tengah) merupakan ciri khas paling menonjol dari Ahlus Sunnah wal Jamâ‘ah. Sebagaimana ummat Islam juga sebagai umatan wasathan (umat yang bersikap tengah-tengah) antara ummat-ummat yang bersikap ghuluw (melampaui batas) dan ummat yang terlalu meremehkan, maka begitupula Ahlus Sunnah berada pada posisi tengah-tengah antara kelompok-kelompok yang melenceng dari jalan yang lurus.

Sikap tengah-tengah ini bisa terlihat dalam banyak sisi, misalnya sisi aqidah, hukum-hukum fikih, tingkah laku, akhlak dan sisi-sisi yang lainnya. Diantara bentuk-bentuk sikap pertengahan Ahlus Sunnah  tersebut:

1. Ahlus Sunnah wal Jama’ah bersikap tengah-tengah dalam masalah Asma’ dan Sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla antara ahlu ta’thil (kelompok yang menolak semua atau sebagian sifat Allâh Azza wa Jalla) dan ahlu tamtsîl (kelompok yang menyerupakan Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya).

Ahlu ta’thîl menolak serta mengingkari semua atau sebagian sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla , sementara ahlu tamtsîl mengakui Allâh Azza wa Jalla memiliki sifat-sifat namun mereka menyamakan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla tersebut dengan sifat-sifat makhluk-nya.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah, mereka menetapkan sifat-sifat untuk Allâh Azza wa Jalla tanpa menyerupakan sifat-sifat tersebut dengan sifat-sifat makhluk. Mereka meyakini kesucian Allâh Azza wa Jalla dari menyerupai makhluk tanpa menolak semua atau sebagian sifat-sifat-Nya.

Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah mengambil pendapat dan keyakinan terbaik yang dimiliki oleh kedua kelompok tersebut di atas, yaitu menetapkan sifat-sifat bagi Allâh Azza wa Jalla dan meyakini kemahasucian Allâh Azza wa Jalla , sementara kesalahan kedua kelompok tersebut yaitu meniadakan sifat Allâh Azza wa Jalla dan menyerupakan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk ditinggalkan oleh Ahlus Sunnah.

2. Ahlus Sunnah juga berada pada posisi tengah-tengah antara Murji’ah dan Wa’idiyah dalam masalah janji dan ancaman dari Allâh Azza wa Jalla. Kelompok Murji’ah berpandangan bahwa dosa yang dilakukan oleh seseorang tidak akan mencederai keimanannya, sebagaimana perbuatan taat yang dilakukan oleh orang kafir tidak akan bermanfaat baginya sedikitpun. Karena mereka berpandangan bahwa iman itu hanya meyakini dengan hati saja, walaupun tidak diucapkan dengan lisan, serta mereka berpendapat bahwa amal perbuatan tidak termasuk komponen keimanan. Mereka berkeyakinan bahwa bisa saja Allâh Azza wa Jalla mengadzab orang yang berbuat ketaatan dan memberikan kenikmatan kepada para pelaku maksiat.

Disisi yang berlawanan, kelompok Wa’îdiyah berpendapat bahwa secara akal, Allâh Azza wa Jalla pasti akan mengadzab dan menyiksa para pelaku maksiat dan pasti Allâh akan memberikan ganjaran pahala kepada orang-orang yang taat kepada-Nya. Mereka berkeyakinan bahwa barangsiapa mati dengan membawa dosa besar dan dalam keadaan belum bertaubat, maka Allâh Azza wa Jalla tidak mungkin memberikan ampunan kepadanya.

Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah berada pada posisi tengah-tengah antara dua kelompok sesat tersebut, antara kelompok Murji’ah yang memandang tidak ada ancaman dari Allâh Azza wa Jalla dan kelompok Wa’îdiyah yang memastikan pelaku dosa besar akan disiksa. Ahlus Sunnah berpandangan bahwa orang yang meninggal dengan membawa dosa besar dan dia belum bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla, maka urusannya dikembalikan kepada Allâh Azza wa Jalla . Artinya, jika Allâh Subhanahu wa Ta’ala berkehendak untuk mengampuninya, maka Dia Azza wa Jalla akan mengampuninya, dan jika Allâh berkehandak sebaliknya, maka Allâh akan mengadzabnya. Seandainya pun Allâh Azza wa Jalla mengadzabnya akibat dari perbuatan dosa besar yang dilakukannya tersebut, namun dia tidak akan diadzab di neraka selama-lamanya sebagaimana orang-orang kafir, akan tetapi dia akan dikeluarkan dari neraka dan akan dimasukkan ke surga.

3. Ahlus Sunnah bersikap tengah-tengah dalam masalah vonis kafir (at-takfîr).
Dalam masalah ini, kita bisa dapati ada beberapa kelompok yang terlalu terburu-buru dalam menjatuhkan vonis kafir kepada kaum Muslimin. Mereka menjatuhkan vonis kafir kepada kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Mereka juga tidak mengakui dan tidak menghukumi keislaman seseorang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, berpuasa, dan melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, selama dia tidak memenuhi beberapa syarat yang mereka tentukan, padahal syarat-syarat tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’ân dan Hadits, – seperti orang-orang Khawarij dan orang yang mengikuti manhaj mereka.

Berlawanan dengan Khawarij, kita dapati juga kelompok lain yang bersikap sangat meremehkan, mereka meniadakan mengkafiran secara mutlak, mereka berpandangan orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat tidak mungkin bisa dijatuhi vonis kafir bagaimanapun keadaannya, bahkan mereka berpandangan bahwa siapapun tidak boleh mengkafirkan orang tertentu secara mutlak. Mereka berpendapat bahwa gelar kufur atau kafir hanya bisa disematkan kepada perbuatan bukan orang atau pelakunya.

Berdasarkan ini, maka mereka tidak akan menjatuhkan vonis kafir kepada siapapun selamanya walaupun orang tersebuat jelas-jelas telah murtad, atau mengaku nabi, atau mengingkari kewajiban shalat, dan berbagai keyakinan atau perbuatan lainnya yang telah disepakati oleh para ahli ilmu bisa mengakibatkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Adapun Ahlus Sunnah, Allâh Azza wa Jalla telah memberi mereka petunjuk kepada kebenaran yang telah diselisihi oleh dua kelompok di atas, karena Ahlus Sunnah senantiasa berpegang dengan dalil-dalil yaitu al-Qur’ân dan as-Sunnah. Ahlus Sunnah tidak melarang vonis kafir secara mutlak dan mereka juga tidak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang hanya karena perbuatan dosa yang dilakukan. Ahlus Sunnah tidak mengatakan bahwa tidak mungkin menjatuhkan vonis kafir kepada individu tertentu (artinya, ada kemungkinan); Mereka juga tidak memperbolehkan penyematan label kafir secara serampangan tanpa terpenuhinya syarat pengkafiran, sudah dipastikan tidak ada penghalang (untuk dijatuhi vonis kafir) pada seseorang.

Ahlus Sunnah juga tidak bersikap tawakkuf atau tidak ragu untuk menetapkan keislaman orang yang secara zahir berpegang teguh dengan Islam.

Ahlus Sunnah selalu berhusnuzzhan (berbaik sangka) kepada kaum Muslimin yang bertauhid, juga kepada semua orang yang telah masuk Islam atau pun kepada mereka yang ingin memeluk Islam.

Dan barangsiapa yang melakukan dosa besar yang bisa membuat pelakunya menjadi kafir, kemudian telah terpenuhi semua syarat pengkafiran pada pelakunya, tidak ada perkara yang  menghalangi penjatuhan vonis kafir pada pelaku tersebut, maka Ahlus Sunnah tidak gentar, tidak bersikap pura-pura dan tidak merasa berat untuk menjatuhkan vonis kafir padanya.[1]

4. Dalam masalah nama-nama yang berkaitan dengan agama dan iman, atau dalam masalah nama-nama dan hukum, Ahlus Sunnah wal Jamâ‘ah juga mengambil sikap tengah antara Khawarij, Mu’tazilah juga antara Murji’ah dan Jahmiyah

Yang dimaksud dengan nama-nama disini adalah sebutan-sebutan yang berkaitan dengan agama, seperti: Mu’min, Muslim, Kafir dan fasiq, sementara yang dimaksud dengan hukum-hukum adalah hukum pelakunya di dunia maupun di akhirat.

Khawarij dan Mu’tazilah berpendapat bahwa seseorang tidak bisa disebut beriman kecuali jika dia membenarkan atau meyakini dengan hatinya, mengikrarkan dengan lisannya, melakukan semua kewajiban serta menjauhi semua larangan agama.

Berdasarkan pendapat ini, Khawarij dan Mu’tazilah sepakat bahwa pelaku dosa besar tidak boleh disebut sebagai Mu’min, namun mereka berbeda pendapat dalam hal penamaan pelaku dosa besar tersebut, apakah pelakunya dinamakan kafir atau tidak?

Khawarij menyebut pelakunya kafir, halal darah dan hartanya, sedangkan Mu’tazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari keimanan, akan tetapi belum masuk kepada kekufuran, dia berada pada posisi tengah-tengah antara kafir dan mu’min.

Meskipun demikian, dalam masalah hukum di akhirat kelak, kedua kelompok ini sepakat mengatakan bahwa pelaku dosa besar apabila meninggal sebelum bertaubat maka dia kekal di dalam neraka.

Sebaliknya, golongan Murji’ah sebagai mana yang telah kita jelaskan di atas, mereka memandang bahwa maksiat tidak akan mempengaruhi dan tidak membahayakan keimanan seseorang. Sehingga menurut mereka, pelaku dosa besar itu tetap sebagai seorang Mu’min yang sempurna keimanannya. Keimanannya tidak berkurang dengan sebab dosa besar yang dia lakukan, dan tidak akan dimasukkan ke dalam neraka.

Adapun Ahlus Sunnah, mazhab atau pendapat mereka tetap berada pada posisi tengah-tengah antara dua pendapat di atas. Menurut mereka, seorang Mukmin yang melakukan dosa besar itu tetap seorang Mu’min dengan keimanan yang dia miliki, akan tetapi dia fasik dengan sebab dosa yang dia lakukan, atau dengan kata lain dia adalah Mu’min yang imannya kurang (tidak sempurna imannya). Keimanannya berkurang sesuai dengan kadar dosa yang dia lakukan.

Ahlus Sunnah tidak berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu telah hilang semua keimanannya, sebagaimana pendapat Khawarij dan Mu’tazilah.

Ahlus Sunnah juga tidak mengatakan bahwa orang Mukmin yang melakukan dosa besar itu tetap sebagai seorang Mukmin yang sempurna imannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Murji’ah.

Sedangkan mengenai hukumnya di akhirat, menurut Ahlus Sunnah itu tergantung kehendak Allâh Azza wa Jalla , bisa saja Allâh Azza wa Jalla mengampuni dosa tersebut sehingga dia langsung dimasukkan ke surga, atau dia akan diadzab di neraka sesuai dengan dosa yang dia lakukan, kemudian dia akan dikeluarkan dari neraka lalu dimasukkan ke surga.

5. Dalam masalah kecintaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ahlus Sunnah juga berada pada posisi tengah-tengah, antara kelompok yang berlebih-lebihan dalam mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelompok yang sangat jauh dari mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia terbaik, sayyid (pemimpin) para rasul dan penutup para nabi. Mereka juga berpandangan bahwa Mukmin yang paling sempurna imannya adalah seorang Mukmin yang paling sempurna kecintaannya dan ketaatannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Meskipun demikian, Ahlus Sunnah tetap meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia, dia tidak bisa mendatangkan manfaat atau mudharat untuk dirinya sendiri apalagi untuk orang lain kecuali yang telah Allâh Azza wa Jalla takdirkan untuknya.

Ahlus Sunnah juga meyakini bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, namun agama yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  akan tetap terjaga sampai hari kiamat.

Ini sangat berbeda denga kelompok yang ghuluw (melampaui batas) dalam mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Mereka memposisikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kedudukan yang telah Allâh Azza wa Jalla berikan kepadanya, bahkan diantara mereka ada yang meyakini bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengabulkan doa mereka, sehingga mereka memalingkan ibadah yang agung ini kepada selain Allâh, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi yang melampaui batas. Salah seorang diantara mereka yaitu al-Bushairi mengatakan:

Wahai makhluk yang paling dermawan, aku tidak memiliki tempat meminta perlindungan
selain dirimu, tatkala bencana datang menimpa,
sesungguhnya diantara bentuk kedermawananmu adalah adanya dunia dan akhirat,
dan termasuk dari ilmumu adalah ilmu lauhul mahfûzh dan ilmu al-Qalam

Perkataan-perkataan yang melampaui batas seperti ini bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.

Ahlus Sunnah juga berbeda dengan kelompok yang sangat meremehkan hak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kelompok ini berpaling dari syari’at Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak menjadikan syari’at yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemutus dalam masalah-masalah yang mereka perselihkan.

Ahlus Sunnah juga berbeda dengan orang-orang yang menganggap bahwa syariat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dihapus atau diganti dengan syariat yang lain seperti yang diyakini oleh aliran kebatinan yang mengatakan bahwa syariat Beliau tidak cocok lagi dengan kemajuan zaman, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan zaman sekarang ini.

Adapun, Ahlus Sunnah, maka mereka tetap mengambil posisi tengah-tengah, antara dua kelompok di atas. Mereka berpandangan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana hal itu diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kita ucapkan. Ahlus Sunnah tidak mengurangi apa yang menjadi hak Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang Nabi dan Rasul dan juga tidak memposisikan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kedudukan yang telah diberikan oleh Allâh Azza wa Jalla. Ahlus Sunnah memposisikan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada posisi yang sebenarnya.

6. Ahlus Sunnah bersikap tengah-tengah dalam masalah sikap terhadap para Ulama.
Ahlus Sunnah mencintai para Ulama, mengagungkan mereka, bersopan santun kepada mereka, membela dan berbaik sangka terhadap mereka, menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka, dan mengambil ilmu dari mereka, karena Ahlus Sunnah memahami bahwa para Ulama itu pewaris para nabi. Mereka melanjutkan peran para Rasul dalam berdakwah dan menyebarkan al-haq. Oleh karena itu, sepantasnya kaum Muslimin mencintai mereka, menololong dan membela mereka, serta memposisikan mereka pada posisi dan kedudukan yang layak.

Namun pada saat yang sama, Ahlus Sunnah juga berpandangan bahwa para Ulama itu juga manusia yang tidak ma’shûm (tidak bebas dari kesalahan). Mereka terkadang berbuat salah, lupa dan terkadang terbawa hawa nafsu, akan tetapi ini semua tidak mengurangi kedudukan mereka, dan tidak dibenarkan meninggalkan mereka, kecuali kesalahan itu adalah kesalahan besar atau dosa besar.

Ahlus Sunnah juga tidak terburu-buru dalam menjatuhkan vonis bersalah kepada para Ulama. Ahlus Sunnah akan melakukan tabayyun, apabila telah terbukti bahwa seorang Ulama telah melakukan kesalahan, maka Ahlus Sunnah tidak akan menyepakati kesalahan tersebut, tidak terus mencari kesalahan-kesalahan lainnya, tidak pula menjadikannya sebagai bahan celaan dan bahkan mereka berusaha menyimpan kesalahan tersebut dan tidak menyebarkannya. Kecuali jika kesalahan tersebut sudah tersebar dan diketahui masyarakat umum, dan dikhawatirkan akan banyak orang yang akan tersesat karenanya, maka pada saat seperti ini, Ahlus Sunnah akan memberikan bantahan terhadap kesalahan Ulama tersebut, dengan tetap menjaga kehormatannya. Dengan catatan juga bahwa yang memberikan bantahan adalah orang yang memang ahlinya, kemudian bantahan ditujukan kepada perkataannya salah bukan kepada pribadi Ulama, dicarikan solusi terbaik, serta berusaha mengarahkan maksud perkataan Ulama tersebut pada maksud terbaik.

Ini berbeda dengan orang-orang yang tidak menghargai para Ulama sama sekali, tidak peduli dengan mereka serta tidak memperhatikan hak-hak mereka sebagaimana golongan Khawarij dan orang-orang sejalan dengan mereka.

Ahlus Sunnah juga berbeda dengan perlakuan orang-orang yang mengkultuskan para Ulama, berlebih-lebihan dalam menghormati mereka, mengangkat mereka melebihi posisi yang pantas bagi mereka, mengikuti mereka secara membabi buta. Orang-orang ini tidak menjadikan kebenaran dan dalil sebagai panduan, akan tetapi yang mereka jadikan panduan adalah ucapan Ulama, sebagaimana kaum Râfidhah yang bersikap ghuluw terhadap para Ulama mereka, bahkan mereka menempatkan Ulama mereka pada kedudukan yang tidak bisa dicapai oleh para nabi, tidak pula oleh para Malaikat. Kaum Râfidhah meyakini bahra para Ulama mereka ma’shûm (terbebas semua kesalahan atau tidak akan pernah berbuah kesalahan). Mereka meyakini bahwa para Ulama mereka tidak pernah salah, tidak pernah lupa dan tidak pernah lalai.

Begitupula penganut sufi yang ghuluw terhadap para Ulama mereka. Mereka berpandangan bahwa orang yang berani mengatakan “Mengapa?” kepada syaikhnya berarti dia telah kafir. Mereka juga mengatakan bahwa apabila kamu berada didepan syaikh maka jadilah kamu seperti mayat didepan orang yang sedang memandikannya.

Ahlus Sunnah,   juga berbeda dengan kelompok yang berpandangan bahwa para Ulama memiliki kedudukan yang tinggi, akan tetapi mereka tidak memperlakukannya mereka sebagaimana manusia yang terkadang bisa salah, lupa dan terjebak dalam hawa nafsu. Mereka ini memperlakukan Ulama seolah-olah tidak akan pernah salah selamanya, sehingga apabila mereka melihat kesalahan dari seorang Ulama, mereka akan membesar-besarkannya, menyebarkannya ke semua penjuru, menjadikannya bahan celaan, dan  merendahkannya, serta menjauhkan manusia darinya. Jadilah mereka ini, orang-orang yang mengumpulkan dua sikap yang saling bertentangan, awalnya ghuluw (melampaui batas) dalam menghormati lalu berubah menjadi sikap sebaliknya. Awalnya, mereka sangat mengagungkan para Ulama dan menganggap mereka tidak mungkin melakukan kesalahan, namun saat terjadi kesalahan dari seorang Ulama mereka akan sangat mencela Ulama tersebut dan menyebarkan kesalahannya.

7. Dalam menyikapi para pemimpin, Ahlus Sunnah mengambil posisi tengah-tengah antara kelompok ifrâth (berlebih-lebihan) dan kelompok tafrîth (yang terlalu meremahkan.

Ahlus Sunnah tidak seperti kelompok pertama yang membolehkan khurûj (memberontak) kepada para pemimpin Muslim yang zhalim. Mereka ini beranggapan bahwa pemimpin yang zhalim merupakan satu-satunya sebab segala bentuk keburukan dan kerusakan yang terjadi, dan mereka memandang bahwa memberontak terhadap pemimpin seperti ini merupakan jaminan untuk terealisasinya perubahan kearah yang lebih baik.

Seperti inilah pendapat dan pandangan kaum Khawarij yang beranggapan bahwa semua kerusakan yang terjadi disebabkan oleh para pemimpin. Mereka juga berpendapat bahwa memberontak terhadap para pemimpin zhalim hukumnya wajib, dan itulah jalan satu-satunya untuk memperbaiki keadaan. Sejarah telah mencatat dan menjadi saksi perbuatan mereka. Mereka memberontak kepada para pemimpin yang zhalim, bahkan mereka memberontak kepada pemimpin yang adil, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap Ali Radhiyallahu anhu.

Seperti ini juga keadaan kelompok Mu’tazilah, yang menjadikan memberontak kepada para pemimpin sebagai salah satu ajaran agama mereka.

Ahlus Sunnah juga tidak seperti kelompok yang kedua, kelompok yang selalu berpura-pura, tidak peduli, kelompok yang bungkam dari kezhaliman para pemimpin, tidak pernah berupaya memberikan nasehat kepada para penguasa yang bersalah dan tidak pernah melakukan pengingkaran terhadap kesalahan mereka. Bahkan terkadang memberikan kelonggaran dan motivasi, melegalkan kesalahan yang dilakukan para penguasa dan mengingkari orang yang melakukan pengingkaran terhadap kesalahan para penguasa.

Ahlus Sunnah juga tidak seperti para kelompok yang terus-menerus memuji para pemangku kekuasaan. Kelompok ini bersikap ghuluw terhadap para pemimpin, memuji dengan sesuatu yang terkadang tidak ada pada para pemimpin, bahkan sampai menganggap para pemimpin itu terjaga dari kesalahan. Kelompok ini senantiasa taat kepada para pemimpin dalam segala perintah, tanpa peduli, apakah perintah itu benar atau salah!

Adapun Ahlus Sunnah, maka mereka berpegang teguh dengan kebenaran. Mereka bersikap terhadap para pemimpin sesuai dengan apa yang ada dalam nash-nash syar’i. Mereka taat kepada para pemimpin, dalam hal yang disukai atau yang dibenci,  diwaktu senang dan susah, selama perintah yang berasal dari para pemimpin itu tidak untuk maksiat. Apabila mereka memerintahkan suatu kemasiatan, maka tidak perlu ditaati, karena taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla tidak dibenar. Kewajiban taat kepada pemimpin itu berlaku pada hal-hal yang ma’ruf saja.

Ahlus Sunnah juga berupaya memberikan nasehat kepada para pemimpin. Ahlus Sunnah melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam kebaikan dan ketakwaan walaupun para pemimpin itu orang-orang zhalim. Karena tujuan utama Ahlus Sunnah adalah mewujudkan atau menyempurnakan suatu yang bermanfaat, menangkal atau meminimalisir kerusakan. Ahlus Sunnah tidak keberatan membantu orang yang zhalim dalam melakukan kebaikan ataupun memotivasi mereka untuk melakukan kebaikan. Ahlus Sunnah akan senantiasa bersama para pemimpin dalam melakukan dan merealisasikan kebaikan, dan mereka akan menjauh para pemimpin itu melakukan keburukan.

Oleh karena itu Ahlus Sunnah berpandangan  wajibnya menjalankan shalat Jum’at, shalat jamaah dan merayakan hari raya bersama para pemimpin. Mereka juga berpandangan bahwa jihad akan terus berlangsung sampai hari kiamat dibawah komando pemimpin, baik pemimpin yang adil maupun yang zhalim.

Ahlus Sunnah juga tidak akan melepaskan diri dari kewajiban mentaati pemimpin. Mereka juga tidak sependapat dengan orang yang memandang bahwa para pemimpin bertanggung jawab penuh atas segala keburukan dan kerusakan yang terjadi. Para pemimpin itu memang yang paling bertanggung jawab, namun setiap Muslim juga bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dia miliki.

Ahlus Sunnah tidak membolehkan berontak kepada para pemimpin yang zhalim – apalagi pemimpin yang adil– kecuali jika :

  • mereka melihat kekufuran yang nyata dengan bukti-bukti yang jelas,
  • mereka juga memiliki kekuatan yang memadai,
  • pemberontakan itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, agar ummat tidak semakin susah dan sengsara.

Ahlus Sunnah tidak suka memberikan pujian-pujian dusta kepada para penguasa, tidak suka memberikan sanjungan yang berlebihan yang bisa menumbuhkan rasa ujub dalam hati para pemimpin, yang bisa membuat mereka lupa akan kekurangan-kekurangan diri, dan akhirnya mereka memandang diri mereka telah sempurna atau mendekati sempurna. Jika demikian, para pemimpin itu tidak akan bisa melihat sisi-sisi kelemahan mereka dan jika mereka tidak mengetahui kelemahan, tentu tidak akan berusaha untuk memperbaiki atau menutupi kekurangan tersebut.

Ahlus Sunnah juga tidak membolehkan sikap pura-pura dalam masalah agama juga tidak bersikap pura-pura kepada orang-orang yang melampaui batas dan zhalim. Mereka tidak gentar untuk mengucapkan kebenaran, jika waktu dan keadaan menuntut hal itu. Ahlus Sunnah tidak memperbolehkan sikap berpura-pura dalam permasalahan agama kepada siapapun. Mereka tidak takut kepada siapapun di jalan Allâh Azza wa Jalla . Hanya saja, Ahlus Sunnah berpandangan bahwa kewajiban menyampaikan kebenaran ini tidak dilakukan oleh setiap orang, akan tetapi harus dilakukan oleh orang yang berkompeten untuk melakukannya.

Ahlus Sunnah berpandangan, barangsiapa tidak mampu untuk menyampaikan kebenaran, paling tidak dia memberikan dukungan moril dengan hatinya, membenci kebatilan dan menjauhi para pelakunya.

Adapun orang yang menegakkan kebenaran, kemudian dia disakiti atau dihina saat melakukannya, namun dia tetap bersabar atas cobaan tersebut maka dia akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Siapa saja yang dibunuh oleh pemimpin yang zhalim setelah dia menyampaikan kebenaran kepada pemimpin tersebut, maka dia termasuk syuhada’.

Sebaik-baiknya contoh praktis Ahlus Sunnah dalam permasalahan ini adalah apa yang telah dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dimasa fitnah khalqil qur’ân (Saat itu para penguasa mengatakan bahwa al-Qur’ân  itu makhluk dan memaksa masyarakat untuk berpendapat seperti itu, sementara Imam Ahmad rahimahullah tidak sependapat dengan itu-red). Beliau disiksa, namun beliau rahimahullah tidak mundur dari kebenaran yang beliau rahimahullah yakini. Bahkan, beliau rahimahullah dengan gagah berani menyampaikan kebenaran, walaupun harus menanggung segala resikonya. Meski demikian, pada saat itu Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah tidak menyuruh pengikutnya untuk memberontak kepada pemerintah yang menyiksanya, bahkan beliau rahimahullah melarangnya dengan keras dan tegas.

Demikianlah beberapa contoh sikap tengah-tengah yang diambil oleh Ahlus Sunnah berdasarkan dalil-dalil syar’i dan sekaligus menjadi ciri yang paling menonjol dari Ahlus Sunnah. (Diterjemahkan dari kitab Aqidatu Ahlissunnah wal Jama’ah)

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Majumu al-Fatawa, 28/500-508

Hukum I’tikaf dan Dalil-dalilnya

Bab I
HUKUM I’TIKAF DAN DALIL-DALILNYA

I’tikaf adalah Sunnah yang disyari’atkan berdasarkan beberapa jenis dalil:

  1. Berdasarkan al-Qur-an al-Karim, sebagaimana yang telah kami sebutkan.
  2. Perkataan dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang akan disebutkan dalam beberapa hadits, insya Allah.
  3. Perbuatan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan sebagian dari Sahabat beliau Radhiyallahu anhum.
  4. Umat yang terdahulu hingga sekarang tetap mengikuti petunjuk beliau tersebut.

Pembahasan Pertama
Pembagian I’tikaf dan Keutamaannya
I. Pembagian I’tikaf
Sebagian ulama membagi hukum i’tikaf menjadi tiga bagian:

  1. Wajib, seperti i’tikaf karena bernadzar.
  2. Sunnah muakkad, yakni i’tikaf pada bulan Ramadhan khususnya pada sepuluh hari ter-akhir.
  3. Sunnah yang boleh dilakukan, yakni i’tikaf yang dilakukan pada hari-hari lain.

II. Keutamaan I’tikaf
Mengenai keutamaan i’tikaf tidak terdapat hadits yang dapat naik kepada derajat shahih. Hanya saja hukumnya jelas dan sudah disepakati oleh para ulama bahwa hukumnya adalah Sunnah yang selalu dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Hanya saja tercantum dalam hadits bahwa beliau pernah i’tikaf pada bulan Syawwal sebagaimana yang akan disebutkan.

Adapun hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang fadhilah i’tikaf memiliki sanad yang dha’if dan yang termasyhur adalah dua hadits sebagai berikut:

  1. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمُعْتَكِفُ يَعْكِفُ الذُّنُوبَ وَيُجْرَى لَـهُ مِـنَ الْحَسَنَاتِ كَعَامِلِ الْحَسَنَاتِ كُلِّهَا.

Orang yang beri’tikaf terhenti dari perbuatan dosa dan pahalanya terus mengalir seperti pahala orang yang mengamalkan seluruh kebaikan.”[1]

  1. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari al-Husain bin ‘Ali Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنِ اعْتَكَفَ عَشَرًا فِي رَمَضَانَ كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْنِ.

Barangsiapa beri’tikaf pada sepuluh hari bulan Ramadhan berarti sama seperti melaksanakan haji dan ‘umrah sebanyak dua kali.”[2]

Tidak boleh berhujjah dengan kedua hadits ini karena keduanya bukan hadits shahih.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1]  HR. Ibnu Majah (I/567, no. 1781). Syaikh Muhammad ‘Ab-dul Baqi berkata, “Sanadnya dha’if.”
[2]  Al-Muttajir Raabih, hal. 271, hadits no. 67.

Hadits Shahih Tentang I’tikaf Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Pembahasan Kedua
Hadits-Hadits Shahih yang Mencantumkan Tentang I’tikaf Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Banyak hadits-hadits shahih yang mencantumkan tentang adanya i’tikaf, antara lain:

  1. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian aku melakukan i’tikaf setelah beliau.[1]
  2. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf sepuluh hari terakhir di setiap bulan Ramadhan. Pada tahun beliau diwafatkan, beliau i’tikaf selama dua puluh hari.[2]
  3. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwa ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh akhir di bulan Ramadhan dan bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

‘Carilah Lailatul Qdar pada sepuluh malam terakhir pada bulan Ramadhan.’”[3]

  1. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشَرَ اْلأَوَاخِـرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَةً وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Jika masuk sepuluh hari terakhir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam dan membangunkan isteri-isterinya.”

Arti mengencangkan ikat pinggangnya adalah menjauhi isteri-isterinya (dari menggauli mereka), sebagai ungkapan bahwa beliau melakukan i’tikaf.

  1. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari pertengahan (bulan Ramadhan) di satu kemah yang berasal dari negara Turki yang pintunya berwarna hijau. Lalu beliau menyingkap pintu hijau tersebut dan mengeluarkan kepalanya dari dalam kemah seraya bersabda kepada orang-orang:

إِنِّي اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوْسَطَ، ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِي إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ.

Sesungguhnya aku melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama untuk mencari malam ini (lailatul qadar). Kemudian aku melakukan i’tikaf pada sepuluh malam pertengahan bulan, lalu aku didatangi seseorang yang mengatakan kepadaku bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin melakukan i’tikaf, maka lakukanlah!’ Lalu orang-orang pun ikut beri’tikaf bersama beliau.”[4]

Diriwayatkan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah, “Tidak ada amal shalih yang paling sedikit dikerjakan oleh para Salafush Shalih terdahulu selain i’tikaf. Karena amalan i’tikaf sangat berat dan tidak ada perbedaan antara siang dan malamnya. Dan barangsiapa yang masuk ke dalam amalan i’tikaf, maka ia harus melaksanakannya sesuai dengan ketentuan syaratnya dan terkadang ada yang tidak memenuhi syarat tersebut. Itulah sebabnya Malik Radhiyallahu anhu tidak menyukai amalan ini.”[5]

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1]  Fat-hul Baari (IV/271), bab I’tikaaf (no. 2026), Muslim (VII/ 66) dan halaman setelahnya.
[2]  Fat-hul Baari (IV/284), bab I’tikaaf (no. 2044), Abu Dawud (III/338, no. 2353), dan Ibnu Majah (I/562, no. 1769).
[3]  HR. At-Tirmidzi (II/144, no. 789), Fat-hul Baari (IV/259, no. 202), Muslim sama seperti hadits yang panjang dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Dan dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[4]  Lafazh hadits ini diambil dari riwayat Muslim (VIII/61) juga tercantum dalam kitab Fat-hul Baari (IV/259).
[5]  Muqaddimaat, hal. 193 karya Ibnu Rusyd, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Kandahlawi dalam kitabnya Aujizul Ma-saalik (V/196) dan Fat-hul Jaliil (II/163).

Syarat-Syarat I’tikaf dan Tempat I’tikaf

Pembahasan Ketiga
Syarat-Syarat I’tikaf

Para fuqaha’ (ulama fiqih) menyebutkan beberapa syarat sah i’tikaf. Di antara syarat tersebut adalah:

  1. Beragama Islam

Berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.”  [At-Taubah/9: 18]

  1. Berakal

Sebab orang yang tidak berakal tidak terbebani hukum syari’at.

  1. Mumayyiz

Berarti i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz. Para ulama berselisih pendapat tentang umur mumayyiz. Hanya saja yang paling shahih ialah umur mumayyiz tidak memiliki batas tertentu. Hal itu disebabkan adanya perbedaan kondisi seseorang dengan orang lain. Namun jika ia sudah mengetahui arti dan maksud ketaatan berarti ia dikategorikan sudah memasuki umur mumayyiz. Biasanya umur ini lebih kurang sekitar antara 7 sampai 9 tahun.

  1. Suci

Yakni seseorang harus suci ketika memulai i’tikaf. Oleh karena itu, i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh seorang yang sedang junub, haid atau nifas.

  1. Niat

Niat merupakan asas suatu amalan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorang itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.”

Hadits shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Pembahasan Keempat
Tempat-Tempat yang Boleh Dilakukan I’tikaf di Dalamnya

Para ulama memiliki empat pendapat:

  1. Boleh melakukan i’tikaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazh. Ini pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan Dawud.[1]
  2. I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid-masjid yang di dalamnya didirikan shalat wajib yang lima waktu dan didirikan shalat berjama’ah. Ini pendapat yang diriwayatkan dari Ahmad dan Abu Hanifah.[2] Selain itu i’tikaf juga dilakukan oleh orang-orang yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Demikian pendapat Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Urwah, Ibnu ‘Abbas, al-Hasan, dan az-Zuhri Radhiyallahu anhum.
  3. I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid-masjid jami’ yang didirikan shalat Jum’at di dalamnya. Madzhab asy-Syafi’iyyah dan Hanbali berpendapat hal ini sunnah, agar orang yang sedang i’tikaf tidak harus meninggalkan tempat i’tikafnya di saat hendak mengerjakan shalat Jum’at.
  4. I’tikaf hanya boleh dilakukan di tiga masjid saja dan untuk mencapainya hanya menempuh perjalanan. Yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Ini adalah pendapat Hudzaifah Radhiyallahu anhu dan Sa’id bin Musayyib.[3] Sayangnya pendapat ini tertolak dengan dalil yang lain.

Terdapat pendapat lain, yakni pendapat Imam Abu Hanifah bahwa i’tikaf boleh dilakukan oleh seorang wanita di mushalla yang ada di rumahnya. Oleh karena itu, sebagian orang-orang bermadzhab Hanafi membatasi i’tikaf wanita hanya boleh di rumahnya saja. Pendapat ini masih banyak diperselisihkan dalam madzhab.[4] Ini adalah satu pendapat, walaupun banyak orang-orang yang mengamalkan pendapat ini, tetapi banyak dalil yang berseberangan dengannya.

[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] Aujizul Masaalik (V/2010) dan halaman setelahnya. Majmuu’ Imam an-Nawawi (VI/413) dan Nailul Authaar (II/410).
[2] Kasyful Qanaa’ (II/410) Haasyiyah Ibni ‘Abidin wal Mabsuuth, hal. 119, Syarh Fat-hul Qadiir, hal. 294, Nailul Authaar (IV/ 358).
[3] Nailul Authaar (IV/363), Mushannaf ‘Abdirrazzaq, hal. 346 dan halaman setelahnya.
[4] Asy-Syaukani membahas secara panjang lebar tentang pendapat sebagian Hanafiyyah dan pendapat Muhammad ‘Umar bin Lubabah al-Makki dalam kitab Nailul Authaar. Jika Anda mau silahkan baca. Demikian juga dalam Mushannaf Abdur-razzaq  (IV/346) dan halaman setelahnya yang dinisbatkan kepada Mujahid bahwa ia melakukan i’tikaf di tempat mana saja, jika ia ingin, ia i’tikaf di rumahnya. Hanya saja ia tidak melaksanakan shalat kecuali dengan berjama’ah. Demikian juga dinukil dari asy-Sya’bi diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam kitab Mushannafnya dengan sanad yang di dalamnya terdapat seorang rawi yang majhul. Ibnu Hazm menisbatkan pendapat ini kepada Ibrahim an-Nakha-i. Lihat kitab al-Muhallaa (V/193) dan halaman setelahnya masalah no. 633.