Author Archives: editor

Keshalihan Anak

KESHALIHAN ANAK[1]

Anak shalih adalah dambaan setiap orang tua. Duhai, betapa besar kenikmatan dan anugerah tersebut. Bagaimana tidak? Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menyejukkan pandangan orang tua dengan keturunan yang shalih, yang takut kepada Allâh dan selalu mendirikan shalat.

Anak yang shalih adalah bunga kehidupan sekaligus kebahagiaan. Dan hal pertama yang diperlukan untuk mewujudkan keshalihan anak adalah doa-doa ikhlas yang kita panjatkan kepada Allâh Azza wa Jalla. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang al-Khalil Ibrahim Alaihissallam :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Ya Rabbku! Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat! Wahai Rabb kami! Perkenankanlah doaku. [Ibrahim/ 14: 40]

Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang Zakariya Alaihissallam :

هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

Ya Rabbi! Berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa. [Ali Imrân/3:38]

Panjatkanlah untaian doa seperti yang dipanjatkan para hamba pilihan:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Ya Rabb kami! Anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. [Al-Furqân/ 25: 74]

Tak mungkin anak-anak bisa menjadi shalih kecuali dengan taufiq dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Sungguh, betapa anak-anak kita sangat membutuhkan doa kita sebagai orang tua. Mohonlah agar mereka dijadikan anak yang shalih! Berdoalah kepada Allâh Azza wa Jalla agar anak-anak kita dianugerahi kebaikan dan keistiqamahan.

Dan perlu diingat juga, bahwa terbentuknya anak shalih, disamping dengan banyak berdoa juga diawali dengan qudwah (contoh) yang baik, teladan yang baik dari bapak dan ibu. Bila anak melihat bapak ibunya sosok yang bertakwa kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , maka anak pun akan takwa kepada Allâh Azza wa Jalla . Bila orang tua tekun mendirikan shalat, maka anak pun akan tekun shalat. Mereka akan terpola menjadi orang pilihan dan shalih.

Maka teladan yang baik, merupakan obor penerang bagi anak keturunan kita. Teladan adalah cahaya yang menerangi hati sang anak.

Hal  lain yang diperlukan untuk keshalihan anak adalah bimbingan dan arahan untuk mereka dengan kata-kata yang membekas di hati. Lihatlah bagimana Luqman memperlakukan anaknya:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allâh, sesungguhnya mempersekutukan (Allâh) adalah benar-benar kezaliman yang besar. [Luqmân/31:13]

Lihatlah bagaimana Luqman mengambil hati sang buah hati agar selalu tertambat kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ia mengajarkan tauhid dan ibadah hanya kepada-Nya. Maka kitapun harus meraih hati mereka agar mau bersimpuh kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Bimbinglah mereka dengan nasihat yang menggiring mereka untuk mencintai Allâh dan Rasul-Nya. Sungguh, betapa dahsyat kekuatan nasihat dari seorang ayah dan ibu. Nasihat orang tua akan teringat sepanjang hayat.

Hal yang sangat penting adalah memerintahkan mereka untuk shalat; tiang agama ini. Dengan begitu, mereka pun akan tumbuh dengan baik.

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. [Al-Ankabût/ 29: 45]

Lihatlah Nabi Ibrahim Alaihissallam. Beliau mengerti akan keagungan shalat. Maka beliau berdoa:

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Ya Rabbi! Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Wahai Rabb kami! Perkenankanlah doaku. [Al-Ankabût/ 14: 40]

Allâh akan meminta pertanggungjawabanmu kelak di hari kiamat. Sang anak pun akan menuntut orang tuanya kelak di akhirat dengan mengatakan, “ Ya Rabbi, ia tidak menyuruhku untuk shalat!”, “ Ya Rabbi, ia membiarkanku tidur begitu saja!” Na’udzu billah.

Akhlak dan adab yang mulia pun sangat lekat dengan ciri anak yang shalih. Memerintahkan anak untuk berakhlak dan beradab mulia akan membuat mereka terbiasa untuk melakukannya dan akan membimbing mereka menuju kebahagiaan.

Ajarilah mereka untuk menebarkan salam, suka memberi orang yang kekurangan, bersilaturahim; mengunjungi sanak famili, dan akhlak mulia lain yang diajarkan Islam. Niscaya kita pun akan ikut mendapatkan pahala dan kebaikan dunia dan akhirat.

Anak yang shalih akan menyejukkan mata kita, baik saat kita masih hidup maupun setelah kematian. Ia tumbuh menjadi sosok yang suka menasihati dengan kebaikan, dan suka kebaikan. Ia akan taat kepada orang tua dan akan menunjukkan baktinya, meski orang tua telah renta. Saat orang tua telah berada di alam kubur, doa anak pun masih menemani kesendiriannya. Melalui doa ini, Allâh Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan nikmat-Nya. Di akhirat kelak pun, keshalihan anak akan menjadi tameng dari ganasnya api neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ابْتُليَ مِنْ هذِهِ البَنَاتِ بِشَيءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهِنَّ ، كُنَّ لَهُ سِتراً مِنَ النَّارِ

Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan, lalu ia berbuat baik kepadanya, maka mereka ini akan menjadi tameng penghalang baginya dari api neraka. [Muttafaq alaih]

Ya Allâh, jadikanlah keturunan kami keturunan yang shalih. Jadikanlah segenap kaum Muslimin generasi yang shalih, terutama para muda dan mudi. Berilah taufik kepada mereka sehingga menjadi hamba-hamba yang bertakwa dan berjalan di atas petunjuk.

Bila Allâh telah memberi amanah keturunan kepada kita, maka ketahuilah bahwa kewajiban kita cukup berat untuk menuntun mereka menuju kebahagiaan dan ridha Ilahi. Maka perlu kita perhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Panjatkanlah syukur kepada Allâh, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Nikmat ini adalah nikmat yang agung, namun tidak sedikit manusia yang tidak mensyukurinya, ataupun salah dalam mensikapinya.
  2. Tanamkan dalam diri kita bahwa ada tanggung jawab besar yang kita pikul. Mereka ini tidak lain adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allâh. Pada hari Kiamat, mereka akan mendebat orang tua atas kesalahan mereka dalam mendidik. Maka, mereka bisa saja mengantar kita menuju surga, ataupun menggiring menuju neraka. Maka mintalah kepada Allâh agar kebaikan senantiasa menyertai mereka, dan mintalah perlindungan dari keburukan mereka. Karena mereka ini adalah ujian. Berdoa lah kepada Allâh agar Dia menopangmu dalam memberikan kebaikan kepada mereka.
  3. Berlakulah adil terhadap mereka. Perlakukan mereka dengan proporsional, baik lelaki maupun perempuan. Bertakwalah kepada Allâh dalam memperlakukan mereka. Bila kita berlaku adil, maka kita pun akan menempati mimbar-mimbar cahaya di surga, di sebelah kanan dari Allâh Ar-Rahman; di hari di mana para nabi dan shiddiqun pun menginginkannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  yang artinya:

إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ، عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ، وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil di sisi Allâh berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di kanan Allâh Ar-Rahman, dan dua tangan-Nya adalah kanan: yaitu orang-orang yang berbuat adil dalam keputusan mereka, juga terhadap keluarga dan yang ada di bawah kuasanya. [HR. Muslim]

Ingatlah!, bahwa berbuat zalim kepada anak, akan mengakibatkan rasa dengki dan permusuhan. Ikatan kasih sesama mereka pun akan luntur dan tercabik-cabik. Kaum salafus shalih pun berlaku adil terhadap anak-anak mereka. Sampai-sampai kalau salah seorang dari mereka mencium seorang anak lelakinya, iapun juga akan mencium anak perempuannya. Ia takut kalau-kalau telah melebihkan salah seorang dari mereka dan mengacuhkan lainnya.

  1. Menjaga agar anak tidak mengganggu kaum Muslimin, terutama agar tidak mengganggu di rumah-rumah Allâh. Bila mengajak anak ke masjid, hendaknya agar mereka selalu berada dekat dan dalam pengawasan kita. Arahkan dan bimbing mereka, agar tidak mengganggu kekhusyukan kaum Muslimin. Kita takut, kalau-kalau itu menyebabkan cacian orang kepada anak kita. Celakanya lagi bila ada yang mendoakan buruk terhadap mereka, dikarenakan tingkah dan ulah mereka. Juga jangan sampai kita memperturutkan perasaan kita dalam memenuhi semua yang menjadi permintaannya. Terutama dalam hal-hal yang bisa mengundang bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Semoga Allâh menganugerahkan kepada kita anak-anak yang shalih, yang akan tumbuh menjadi generasi penerus yang senantiasa berjuang untuk Islam dan Muslimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XXI/1439H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari khutbah Syaikh Muhammad al-Mukhtar Asy-Syinqithi.

Adopsi dan Hukumnya

ADOPSI DAN HUKUMNYA

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) telah membaca pertanyaan dari sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Jawaban
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab/33 : 4-5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ اِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ، أَوْ اِنْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَ الِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ الْمُتَتَابَعَةُ

Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits Riwayat Abu Daud]

Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam berupa.

  1. Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah angkat) dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama sekali. Dengan kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik terhadap wasiat yang ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam syari’at Islam. Dalam rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di antara keduanya. Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan sikap ma’ruf dalam bertindak.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama)” [Al-Ahzab/33 : 6]

  1. Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri anak angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman jahiliyah. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat keabsahannya sekaligus sebagai pemangkas adat jahiliyah yang mengharamkan hal tersebut.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab/33 : 37]

Nabi menikahi Zaenab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid bin Haritsah menceraikannya.

Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

  1. Seseorang boleh memanggil kepada yang labih muda darinya dengan sebutan “wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga menjadi penolong baginya, agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.
  2. Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah/5 : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْؤُ تَدَاعَى لَهُ سَائِرَ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur” [Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]

Dan sabda beliau.

اِلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan sebagiannya menopang sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi orang tidak mampu, anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَيُّمَا مُؤْ مِنٍ تَرَكَ مَالاَ فَلْيَرِثَهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا، وَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعَل فَلْيَأْ تِنِيْ فَاَنَا مَوْلاَهُ

Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.

(Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497)

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Hikmah Dibalik Larangan Adopsi Anak

HIKMAH DIBALIK LARANGAN ADOPSI ANAK

Setiap pasangan yang telah menikah pasti mendambakan anak. Secara alamiah berfungsi untuk melestarikan eksistensi umat manusia di muka bumi. Disamping itu, keberadaan seorang anak juga menjadi sumber kegembiraan di tengah keluarga. Bahkan pada masa senja, sang anak menjadi tumpuan harapan.

Demikian indah dan sempurna menurut semua orang, sebuah rumah tangga yang dipenuhi canda dan tawa anak-anak di dalamnya. Sehingga, tidak heran jika pasangan yang belum mendapatkan keturunan begitu gelisah dan sedih, lalu menempuh bermacam cara untuk memperolehnya. Pada zaman mutakhir ini banyak cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan seorang anak, baik dengan operasi, proses bayi tabung, sewa rahim, maupun dengan mengadopsi anak. Dalam fiqih Islam, cara adopsi  dikenal dengan istilah tabanni. Lantas bagaimanakah menurut tinjauan hukum Islam?

Sejarah Adopsi Dalam Islam
Pada masa jahiliyah, adopsi sudah membudaya. Seseorang mengangkat anak orang lain untuk dimiliki, dan statusnya seperti halnya anak kandung sendiri, kemudian mengumumkannya di hadapan masyarakat. Nantinya, si anak anak itu benar-benar menikmati status sebagai anak kandung. Sehingga dalam pembagian warisan, ia pun memperoleh bagian, seperti halnya anak kandung lainnya.

Dalam perjalanan sejarah kehidupannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersentuhan dengan kebiasaan ini. Beliau pernah mengangkat seorang anak, yaitu Zaid bin Hâritsah. Bahkan karenanya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan beberapa firman-Nya untuk meluruskan keadaan. Mula kisah ini, berawal dari dialog antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Zaid, dan Hâritsah, bapak kandung Zaid.[1]

Kronologinya, Zaid kecil menjadi salah satu korban peperangan antar suku yang kerap terjadi di Jazirah Arab. Dia ditawan oleh pihak “musuh”. Waktu itu, umur Zaid sekitar 8 tahun. Dia selanjutnya menjadi barang dagangan. Hingga sampailah kemudian kemenakan Ummul-Mukminîn Khadîjah binti Khuwailid Radhiyallahu anha yang bernama Hakîm bin Hazam bin Khuwailid membelinya. Zaid pun berpindah-tangan ke Khadîjah Radhiyallahu anha sebagai hadiah. Yang kemudian pasca pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh Khadijah, Zaid diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hadiah.

Selama bertahun-tahun hidup bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terasalah kebahagiaan menyelimuti kehidupan Zaid. Sampai akhirnya, datanglah bapak dan paman Zaid yang telah lama berkelana mencarinya. Begitu menemukannya, mereka pun berdua ingin menebus Zaid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau tidak menerima tebusan tersebut, justru menawarkan sebuah kemudahan. Yakni dengan menawarkan kebebasan memilih kepada Zaid, apakah tetap tinggal bersama beliau, atau pulang dan tinggal bersama keluarganya?

Di luar dugaan, Zaid dengan yakin memilih tetap tinggal bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa terharu dengan keputusan Zaid yang mengesankan itu, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandeng tangan Zaid menuju Ka’bah dan berhenti di Hijir Ismail sembari mengumumkan di hadapan orang-orang Quraisy: “Wahai kaum Quraisy! Persaksikanlah bahwa ini adalah anakku. Dia mewarisiku, dan aku mewarisinya”.

Mendengar ungkapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tenteramlah hati bapak dan paman Zaid, sehingga merekapun membiarkan Zaid hidup bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Sejak saat itu, Zaid dikenal dengan sebutan Zaid bin Muhammad, sampai turun surat al-Ahzâb/33 ayat 5.[2]

Hukum Adopsi Dalam Islam
Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari unsur kezhaliman dan ekstrimitas (berlebih-lebihan). Oleh karena itu, kecintaan terhadap orang lain pun tidak boleh membuat seorang muslim bersikap berlebihan. Demikian pula dalam masalah adopsi. Atau karena kecintaanya, kemudian memasukkan anak angkat sebagai bagian keluarga sebagai anak kandung yang baru. Atau sebaliknya, dalam hal bapak atau orang tua angkat.

Sebaliknya, betapapun seseorang membenci orang tuanya dikarenakan suatu kesalahannya, baik ringan maupun fatal hingga menyakitkan hati, maka tetap saja terlarang bagi sang anak mengingkari keberadaan orang tuanya sebagai sebagai orang tua kandung.

Atas dasar munculnya ekses yang tidak proporsional seperti di atas dan dampak buruk lainnya, maka Islam melarang praktek adopsi anak sebelum hal itu terwujud, dan menggugurkannya jika memang telah terlanjur. Larangan ini berdasarkan beberapa dalil.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَاجَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ . ادْعُوهُمْ لأَبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ

Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah …[al-Ahzab/33:4-5].

Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata: “Dahulu, kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah Radhiyallahu anhu kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad, sampai turunnya ayat

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ

‘Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah ‘ [al-Ahzab/33:5] [3]

Inilah perintah yang menghapuskan hukum tabanni pada masa permulaan Islam. Hukum lama tersebut membolehkan pengakuan seseorang atas anak orang lain sebagai anak kandungnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan nasab kepada bapak-bapak kandung mereka, dan inilah perilaku yang adil, sikap tengah lagi baik.

Dalam banyak kesempatan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang menasabkan dirinya kepada selain bapak kandungnya diancam sebagai orang kafir, dilaknat oleh Allah, para malaikat-Nya dan seluruh manusia. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mau menerima ibadah yang wajib maupun yang sunnah darinya, dan surga diharamkan atas dirinya. Dengan merujuk fakta ini, maka demikian pula menisbatkan nasab anak orang lain kepada nasab sendiri juga tidak dibolehkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

لاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ ‏ ‏

Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian. Barang siapa yang membenci bapaknya, maka dia telah kafir. [4] [HR Imam al-Bukhari, no. 6768, Muslim, no. 215].

Di antara sebab penyebutan istilah kafir dalam hadits di atas, karena penisbatan nasab seperti itu merupakan kedustaan atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seakan-akan dia berkata “saya diciptakan oleh Allah dari air mani si A (baca: bapak angkat)”, padahal tidaklah demikian, karena ia sebenarnya diciptakan dari air mani si B (bapak kandungnya).[5]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا

Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah. [HR Muslim, no. 3314 dan 3373].

Pengecualian Hukum
Mengenai keharaman memanggil seseorang dengan menisbatkan nasabnya kepada orang lain ada pengecualiannya. Boleh seseorang menisbatkan nasabnya kepada orang lain apabila tidak mengetahuinya, tidak disengaja dan lain sebagainya, dalilnya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

Dan tiada dosa bagi atas apa yang tidak kamu sengaja, akan tetapi yang ada dosanya adalah yang disengaja oleh hatimu. [al-Ahzab/33:5].

Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, jika manusia menasabkan seseorang kepada bapak angkatnya dikarenakan suatu kekeliruan, atau terlanjur terucap tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak dihitung sebagai dosa. Beliau menyebutkan riwayat dari Qatâdah rahimahullah yang menyatakan, apabila Anda menasabkan seseorang kepada yang bukan bapak kandung, berdasarkan persangkaan Anda, maka Anda sama sekali tidak berdosa.[6]

Mengomentari hadits al-Bukhâri rahimahullah (no. 6766 dan no. 6768), al-Imam Ibnu Baththaal rahimahullah berkata: “Kedua hadits ini tidak memberikan pengertian, bahwa seseorang yang sudah terkenal dengan penisbatan nasab kepada selain bapak kandunganya terkena ancaman di atas, seperti al-Miqdad bin al-Aswad. Akan tetapi yang dimaksud, yaitu orang yang berpaling dari nasab bapak kandungnya dalam keadaan mengetahui, sengaja dan sukarela. Karena, pada masa jahiliyyah masyarakat tidak mengingkari orang yang mengadopsi anak orang lain dan seseorang yang menisbatkan dirinya kepada bapak angkat yang mengadopsinya. Sampai akhirnya turunlah ayat.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah” [al-Ahzâb/33:5]

dan firman-Nya

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian” [al-Ahzâb/33:4].

Setelah itu, setiap orang menisbatkan dirinya kepada bapak kandungnya masing-masing dan tidak menisbatkan kepada bapak angkat yang mengadopsinya. Akan tetapi masih ada beberapa orang yang terkenal dengan nasab bapak angkat mereka, dengan tujuan agar mudah dikenal, bukan menjadikannya sebagai bapak kandung, seperti al-Miqdâd bin al-Aswad, karena bapaknya bukanlah al-Aswad, akan tetapi ‘Amr bin Tsa’labah al-Bahrâni.[7]

Sedangkan al-Aswad bin Abdi Yaghuts adalah bapak angkat yang mengadopsi beliau di masa jahiliyyah, dan tidak pernah kita dengar adanya pengingkaran Salaf dalam masalah itu, walaupun diucapkan dengan sengaja.[8]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan :
Jika seseorang menasabkan dirinya kepada kakeknya atau buyutnya dan seterusnya ke atas yang terkenal, tanpa mengingkari bapak kandungnya, maka hal ini tidak mengapa, sebagaimana ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أنا ابن عبد المطلب, أنا النبي ولا كذب

Aku adalah anak ‘Abdul-Muththalib, aku adalah seorang nabi, dan itu bukan suatu kedustaan. [HR al-Bukhâri, no. 2930; Muslim, no. 78; at-Tirmidzi, no. 1688; dan Abu Dawud, no. 487].

Padahal nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdil-Muththalib, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal ini pada peperangan Hunain, karena kakeknya lebih dikenal oleh kaum Quraisy dan lebih berpengaruh di hadapan mereka daripada bapaknya. [9]

Perkara-perkara yang Dibatalkan
Pada masa jahiliyah dan pada masa awal Islam, di antara konsekuensi adopsi ialah saling mewarisi, tidak boleh menikahi isteri anak angkat dan sebaliknya. Intinya, kedudukan hubungan bapak angkat dengan anak angkat sederajat dengan kedudukan hubungan antara bapak kandung dengan anak kandung. Setelah turun ayat pelarangan adopsi, maka segala konsekuensi tersebut tidak berlaku dan tidak boleh diterapkan. Secara rinci, sebagai berikut.

  • Larangan memberi panggilan “anak” secara mutlak bagi anak-anak hasil adopsi.
  • Munculnya ancaman sangat berat bagi orang yang menisbatkan diri kepada selain orang tuanya.
  • Putusnya hubungan “anak-bapak” antara anak adopsi dengan orang tua angkatnya, yang berdampak pada putusnya hubungan saling mewarisi antara mereka berdua.
  • Dihalalkan menikahi mantan istri anak angkat, yang sebelumnya sudah merupakan perkara “haram” berdasarkan norma masyarakat yang berlaku pada waktu itu.

Dalam masalah ini, untuk lebih mempertegas larangan tersebut, maka Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab binti Jahsy, mantan istri Zaid bin Haritsah, anak angkat beliau, setelah diceraikan oleh suaminya dan melewati masa ‘iddah.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لاَيَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا

Maka tatkala Zaid telah menceraikan isterinya, Kami kawinkan kamu dengannya (Zainab binti Jahsy), supaya tidak ada keberatan bagi kaum Mukminin untuk mengawini isteri-isteri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat tersebut telah menceraikan para isteri tersebut.[al-Ahzâb/33:37].

Imam Ibnu Katsir rahimaullaht menjelaskan, inti tujuan Kami membolehkan engkau menikahinya (Zainab), yaitu supaya keengganan kaum Mukminin untuk menikahi para (mantan) isteri anak-anak angkat mereka yang telah diceraikan segera sirna.[10]

Secara lebih tegas, dibolehkan menikahi bekas isteri anak angkat ini tersirat dalam ayat tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi. Sebagaimana firman-Nya.

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

 …(Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu…[an-Nisaa`/4: 23].

Ibnu Katsir menjelaskan, diharamkan atas kalian bekas para isteri anak kandung kalian. Hal ini untuk menghilangkan anggapan mengenai tidak bolehnya menikahi bekas para isteri anak-anak angkat kalian pada masa jahiliyyah.[11]

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini, bahwasanya bekas para isteri anak-anak angkat kalian tidak termasuk dalam larangan ini.[12]

Demikian pula disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bahwa dalam perkara ini tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.[13]

  • Dan sebagai dampak lanjutan dari point sebelumnya, karena istri anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat bila diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya, maka wanita tersebut bukan termasuk mahram bagi bapak angkat. Oleh karenanya, ia wajib memakai busana muslimah secara lengkap (hijab) di hadapan orang tua angkatnya.

Kesimpulan dan Hikmah
Dari uraian di atas, jelaslah bagi kita keharaman melakukan penisbatan nasab bukan kepada orang tuanya. Begitu pula dalam hal adopsi. Kita harus mengimani bahwa setiap larangan Allah pasti terdapat keburukan di dalamnya yang hendak dijauhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari diri kita. Dan sebaliknya, yang diperbolehkan pasti terdapat hikmah kebaikan di dalamnya yang hendak dianugerahkan, atau bahkan ditambahkan, walaupun tanpa kita ketahui.

Mungkin saja, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menganugerahkan seorang anak kepada pasangan suami isteri, Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak menghindarkan pasangan tersebut dari kekufuran, sebagaimana Allah memerintahkan nabi al-Khidhr untuk membunuh seorang anak yang apabila besar akan menjadi kafir dan menyeret kedua orang tuanya kepada  kekufuran, Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman:

وَأَمَّا الْغُلاَمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا

Dan adapun anak kecil itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir dia akan mendorong kedua orang tuanya kesesatan dan kekafiran. [al-Kahfi/18:80].

Dalam kenyataan hidup, kita sering menjumpai suatu pasangan yang tidak dikaruniai keturunan, kemudian berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkannya. Di antaranya dengan mengadopsi anak angkat. Akan tetapi, ternyata hidup mereka berubah, yang semula tenang dan tenteram, berbalik penuh bencana karena kedurhakaan sang anak angkat. Hingga akhirnya harta yang berlimpah milik pasangan tersebut benar-benar habis dan ludes. Ironisnya, ketika kedua orang tua angkat ini sudah tua renta, kemudian ditinggalkan begitu saja oleh sang anak angkat tersebut.

Di sinilah letak ujian bagi keimanan kita kepada taqdir Allah dan kebijaksanaan-Nya, serta betapa penting kita berbaik sangka terhadap Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Adil. (Ustadz Imam Wahyudi)

Wallahu a’lam bish-shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote 
[1] Zaid bin Hâritsah bin Syarâhîl al-Kalbi, Abu Usamah, maula Nabi (budak yang telah dimerdekakan oleh beliau), seorang sahabat Nabi yang terkenal di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam. Dia meninggal sebagai syahid pada peperangan Mu`tah, ketika Rasulullah masih hidup. Yaitu pada tahun 8 H dalam usia  55 tahun. Lihat Taqribut-Tahzib, hlm. 351.
[2] Diringkas dari Shuwar min Hayâtish-Shahâbah, Dr. ‘Abdur-Rahmân Ra’fat al-Bâsya, hlm. 217-220.
[3] HR al-Bukhari, no. 4782; Muslim, no. 2425; at-Tirmidzi, no. 3209 dan 3814, dll.
[4] Kekafiran yang dimaksud disini, ialah bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena menurut Ahlus-Sunnah, seorang muslim tidak dikafirkan lantaran dosa besar yang dilakukannya. Jadi makna yang mungkin, yaitu mendekati kekufuran atau benar-benar kafir, apabila sang pelaku menghalalkan perbuatan dosa tersebut. Diringkas dari al-Minhaj, karya an-Nawawi ketika menjelaskan hadits nomor 212.
[5] Lihat al-Fath (12/67), hadits no. 6768.
[6] Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur’ân (14/109).
[7] Lihat al-Fath (12/67).
[8] Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur’ân (14/109).
[9] Syarh Riyâdhish Shâlihîn, Cet. Darus-Salam (2/1845).
[10] Al-Mishbahul-Munir, hlm. 1092.
[11] Al-Mishbahul-Munir, hlm. 284, dengan sedikit penyesuaian.
[12] Al-Umm (6/69).
[13] Al-Mughni (9/518).

Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam

HAK PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM

Pembicaraan mengenai seluk-beluk hak asuh, biasa dikenal dalam perspektif ilmu fiqih dengan istilah ahkam al hadhonah. Islam telah mengatur sedemikian rupa, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang timbul akibat persengketaan dalam masalah ini. Pertikaian yang berawal dari perebutan anak, dapat berpotensi menimbulkan terputusnya silaturahmi dan berdampak psikologi pada diri anak.

Makalah berikut mencoba mengangkat secara ringkas permasalahan tersebut. Kami nukil dari kitab Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al Mulakhkhashul Fiqhi, Cetakan I, Tahun 1423H, Darul ‘Ashimah, juz 2/439-447. Semoga bermanfaat.

Hikmah Ketetapan Hukum Hak Asuh
Sudah pasti, hukum Allah berdampak positif, karena penuh keadilan, kebaikan, rahmat dan hikmah di dalamnya. Begitu juga dalam masalah pengasuhan anak. Sebagai contoh, anak yang masih kecil dan belum mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan bagi dirinya. Atau seorang yang gila dan cacat, mereka ini membutuhkan keberadaan orang lain untuk membantu menangani urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi dirinya. Yaitu dengan mencurahkan kebaikan-kebaikan dan menghindarkannya dari bahaya-bahaya, serta mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik.

Syari’at Islam memberlakukan hak asuh ini, untuk mengasihi, memelihara dan memberikan kebaikan bagi mereka. Pasalnya, bila mereka dibiarkan tanpa penanggung jawab, niscaya akan terabaikan, terbengkalai dan terancam bahaya. Padahal dinul Islam mengajarkan kasih-sayang, gotong-royong dan solidaritas. Sehingga benar-benar melarang dari perbuatan yang bersifat menyia-nyiakan kepada orang lain secara umum, apalagi mereka yang dalam keadaan nestapa. Ini merupakan kewajiban orang-orang yang masih terikat oleh tali kekerabatan dengan si anak. Dan kewajiban mereka adalah, mengurusi tanggung jawab anggota keluarga besarnya, sebagaimana dalam hukum-hukum lainnya.

Ibu Adalah Pihak yang Paling Berhak
Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini.

Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatan dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tidak ada seorang pun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya (suaminya).

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu membuat satu ungkapan yang indah:
Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)“.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari’at.[1]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي

Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku“.

Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah“.[2]

Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.

Unsur-unsur yang Dapat Menghalangi Hak Asuh Anak
Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yang dapat menghalangi haknya. Di antaranya sebagai berikut.

Pertama : Ar-Riqqu.
Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih “tersisa sedikit”. Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah. Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya.

Kedua : Orang Fasiq.
Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan kepada Allah. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Keberadaan anak bersamanya -sedikit atau banyak- ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak.

Ketiga : Orang Kafir.
Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasik. Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.

Keempat : Seorang Wanita yang Telah Menikah Lagi dengan Lelaki Lain.
Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi, hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ‘ashabah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang.

Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan kemudian ia menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah“.

Demikian beberapa faktor yang dapat menghalangi seseorang tidak memperoleh hak asuh bagi anaknya. Apabila faktor-faktor penghalang ini lenyap, misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya, orang fasik itu bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, dan si ibu diceraikan kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali untuk mengasuh anaknya.

Kapan Anak Menentukan Pilihan?
Pada usia yang telah ditentukan syari’at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat.

Pertama : Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahlil hadhonah). Artinya, salah satu faktor yang menghalangi seseorang boleh pengasuh anaknya tidak boleh melekat padanya.

Kedua : Si anak sudah ‘aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak.

Perbedaan Antara Anak Laki-laki dan Perempuan
Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Khalifah ‘Umar dan ‘Ali.

Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengadu, “Suamiku ingin membawa pergi anakku,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada bocah itu, anaknya : “Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!” Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu.[3]

Apabila anak memilih ayahnya, maka ia berada di tempat tinggal sang ayah siang dan malam. Supaya ayahnya leluasa menjaga, mengajari dan mendidiknya. Akan tetapi, tidak boleh menghalangi keinginan anak untuk menjenguk ibunya. Sebab menghalanginya, berarti menumbuhkan sikap durhaka kepada ibunya dan menyebabkan terputusnya tali silaturahmi.

Jika ia memilih ibunya, maka si anak bersama ibunya saat malam hari. Sedangkan siang hari, ia berada bersama ayahnya, untuk menerima pendidikan dan pembinaan.

Akan tetapi, jika si anak diam, tidak menentukan keputusan dalam masalah ini, maka ditempuhlah undian. Ini berarti kedua orang tuanya tersebut tidak ada pihak yang sangat istimewa dalam pandangan anak, sehingga diputuskan dengan qur`ah (undian).

Keterangan di atas berlaku pada anak lelaki. Bagaimana jika anak tersebut perempuan?

Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbul hal-hal yang tidak baik atau perbuatan haram.

Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan putrinya, atau tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, dan sang anak perempuan ini hidup bersama ibunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Imam Ahmad dan para muridnya memandang diutamakannya ayah (untuk mengasuh putrinya yang sudah berusia tujuh tahun), bila tidak menimbulkan bahaya (masalah) kepada putrinya. Bila diperkirakan sang ayah tidak mampu menjaga dan melindunginya, (dan justru mengabaikannya lantaran kesibukan, maka ibunyalah yang (berhak) menangani penjagaan dan perlindungan baginya. Dalam kondisi seperti ini, sang ibu lebih diutamakan. Munculnya unsur kerusakan pada anak perempuan yang ditimbulkan oleh salah seorang dari orang tuanya, maka tidak diragukan lagi, pihak lain (yang tidak menimbulkan masalah bagi anak perempuannya itu), lebih berhak menanganinya.[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menambahkan, bila diperkirakan bapaknya menikah lagi dan menitipkan putrinya di pangkuan ibu tirinya itu yang enggan menangani kemasalahatannya, bahkan (ibu tirinya itu) menyakiti dan mengabaikan kebaikan bagi diri (putri) nya, sedangkan ibunya (sendiri) bisa memberikan maslahat baginya, tidakmenyakitinya, maka dalam keadaan seperti ini, secara pasti hak hadhonah menjadi milik ibu.[5]

Solusi Jika Terjadi Polemik Antara Isteri dan Mantan Suami Berkaitan Dengan Pengasuhan Anak 
Tak dipungkiri, terkadang pengasuhan anak ini juga menimbulkan problema yang disebabkan persoalan yang kadang muncul.

Sebagai contoh, bila salah seorang dari suami atau isteri ingin bepergian jauh dan tinggal sementara di tempat yang dituju, tanpa ada maksud buruk, situasinya aman, maka dalam keadaan seperti ini, hak hadhonah menjadi milik ayah, baik ayah bepergian ataupun tidak. Ayahlah yang mesti mengurusi pendidikan dan pemeliharaannya. Karena, bila si anak berada jauh dari ayah, sehingga menyebabkan ayahnya tidak bisa melaksanakan tugasnya, akan berakibat si anak tidak terurus.

Jika bepergian tersebut tidak jauh, masih berada dalam jarak qoshor sholat, dan berencana tinggal di sana, maka hak asuh ini menjadi milik ibu si anak. Sebab, ibu lebih sempurna kasih sayangnya kepada anak. Dan lagi, dalam keadaan seperti ini, si ayah masih sangat mungkin bisa melihat keadaan anaknya.

Adapun, jika bepergian itu untuk suatu tujuan, kemudian langsung kembali, atau rute perjalanan maupun kondisi negeri yang dituju mengkhawatirkan, maka hak hadhonah beralih kepada pihak yang tidak bepergian. Sebab, bepergian dalam keadaan seperti itu, akan menimbulkan mara bahaya baginya.

Ibnul Qayyim menyatakan: “Kalau menginginkan kekisruhan masalah atau merekayasa untuk menggugurkan hak asuh ibu, kemudian si ayah bapak melakukan perjalanan yang diikuti oleh anaknya, (maka) ini merupakan hilah (rekayasa) yang bertentangan dengan tujuan yang dimaksudkan syari’at. Sesungguhnya syari’at menetapkan, ibu lebih berhak dengan hak asuh anak daripada bapak jika kondisi tempat tinggal berdekatan, sehingga dimungkinkan untuk menengok setiap waktu”.[6]

Demikian kaidah-kaidah ringkas mengenai hak asuh anak. Bahwa Islam sangat menjaga dan memelihara ikatan keluarga, meskipun antara suami dan isteri, atau antara ayah dan ibu si anak tersebut melakukan perceraian, yang tentu saja akan memengaruhi psikologis anak itu sendiri. Solusi Islam ini sangat berbeda dengan yang ditawarkan hukum publik. Begitu juga sangat berbeda dengan yang dikembangkan masyarakat Barat. Di kalangan Barat, jika terjadi persengketaan antara suami isteri, perebutan anak asuh pasti terjadi dan penyelesaiannya pun berlarut-larut. Bahkan bisa jadi memutuskan tali kekerabatan di antara mereka. Oleh karena itu, tak ada pilihan lain untuk menjaga keutuhan komunitas, kecuali dengan Islam. Wallahu a’lam. (Mas)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote  
[1] Majmu’ al Fatawa (17/216-218).
[2] HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan al Hakim (2/247). Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan
[3] HR Abu Dawud (2277), at-Tirmidzi (1361), an-Nasa-i (3496), Ibnu Majah (2351).
[4] Fatawa Syaikhil-Islam (34/131).
[5] Fatawa Syaikhil-Islam (34/132).
[6] I’lamul-Muwaqqi’in (2/295).

Pahala Menepati Janji

PAHALA MENEPATI JANJI

Oleh
Ustadz Muhammad Ashim bin Musthofa

وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ اِسْمٰعِيْلَ ۖاِنَّهٗ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلًا نَّبِيًّا ۚ ٥٤ وَكَانَ يَأْمُرُ اَهْلَهٗ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِۖ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهٖ

Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur`ân.
Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya,dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat,dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [Maryam/19:54-55].

Penjelasan Ayat

وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ اِسْمٰعِيْلَ ۖاِنَّهٗ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلًا نَّبِيًّا

[Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya].

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan tentang kakeknya, yaitu Nabi Ismâ’îl.[1] Dialah yang nantinya menjadi cikal-bakal bangsa Arab, yang merupakan suku terbaik dan paling agung. Dari kalangan mereka inilah terlahir penghulu anak Âdam, yaitu Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[2]

Dalam ayat ini pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyanjung Nabi Ismâ’îl bin Ibrâhîm al-Khalîl Alaihissallam bahwa [Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya].[3] Ia tidak mendustai janjinya dan tidak berbuat ingkar. Bila sudah berjanji kepada Rabbnya atau kepada sesama manusia, niscaya akan memenuhinya.[4] Sifat terpuji yang beliau miliki ini umum, baik janji yang ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada sesama manusia.[5]

Kuatnya kesetiaan yang melekat pada Nabi Ismâ’îl Alaihissallam dalam masalah janji, di antaranya dibuktikan dengan komitmennya saat berjanji kepada sang ayah, Nabi Ibrâhîm agar ia bersabar saat diberitahukan akan disembelih oleh ayahnya sendiri atas petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui mimpi. Dan Nabi Ismâ’îl pun memenuhi janji tersebut.

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, seseorang yang sanggup memenuhi janjinya dengan menyerahkan diri untuk disembelih, sungguh itu termasuk bukti meyakinkan tentang kebenaran janjinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ 

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapati aku termasuk orang-orang yang sabar”. [ash Shâffât/37:102].

Demikianlah janji Nabi Ismâ’îl, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan jika Nabi Ismâ’îl menepati janjinya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ

Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya)…. (ash-Shâffât/37:103).[6] Dan Nabi Ismâ’îl un menepati janji tersebut. Kemudian menyuruh sang ayah untuk menyembelih dirinya, sebuah cobaan paling besar yang menimpa seorang manusia.[7]

Peristiwa ini, benar-benar merupakan ujian yang sangat besar, sehingga perbuatan menepati janji yang telah dilakukan itu termasuk perilaku terpuji. Dan sebaliknya, berdasarkan dalîl khithâb mafhûm mukhâlafah –, mengingkari suatu janji, maka terhitung sebagai bagian dari sifat-sifat tercela. Penjelasan masalah ini telah diuraikan di sejumlah ayat dalam Kitabullah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَاَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِيْ قُلُوْبِهِمْ اِلٰى يَوْمِ يَلْقَوْنَهٗ بِمَآ اَخْلَفُوا اللّٰهَ مَا وَعَدُوْهُ وَبِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ

Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. [at-Taubah/9:77].

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ  ٢ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan. [As-Shâf/61:2-3], dan lain-lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخَْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, jika dipercaya ia berkhianat. [HR al-Bukhari no. 33; Muslim, no. 59, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu].[8]

Dengan demikian kita mengetahui, bahwa mengingkari janji merupakan bagian dari karakter kaum munafiqin. Sebaliknya, menepati janji termasuk sifat kaum mukminin. Begitu pula pribadi yang melekat pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau ialah seorang yang benar dengan janjinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berjanji, melainkan pasti menepatinya.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah memuji Abul-‘Ash bin ar-Rabî’, suami dari Zainab. Kata Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Abul-‘Ash bin ar-Rabî’:

حَدَّثَنِيْ فَصَدَّقَنِيْ وَوَعَدَنِيْ فَوَفَّى لِيْ

Dia telah berbicara kepadaku dan berkata jujur, berjanji kepadaku dan menepatinya. [HR al-Bukhâri, no. 3729 dan Muslim, no. 2449].

Sikap menepati janji ini termasuk salah satu faktor yang telah mengangkat derajat Nabi Ismâ’îl Alaihissallam, sehingga berhak disebut dalam al-Qur`anil-‘Azhîm.[9] Mengapa Nabi Ismâ’îl diistimewakan dengan sanjungan ini, bukankah tidak ada nabi yang memiliki sifat mengingkari janji?

Jawabnya, sifat menepati janji melekat pada semua nabi. Secara khusus dikaitkan kepada Nabi Ismâ’îl sebagai bentuk tasyrîf (kemuliaan) beliau, lantaran besarnya cobaan yang harus dialami beliau q untuk menepati janjinya, yang tidak terjadi pada nabi-nabi lainnya. Sifat ini termasuk kebiasaan yang dipuji oleh bangsa Arab dan bangsa-bangsa lainnya.

Dalam sebuah syair diilustrasikan:

مَتَى مَا يَقُلْ حُرٌّ لِصَاحِبِ حَاجَةٍ  نَعَمْ َيَقْضِهَا وَالْحُرُّ للْوَأيش ضَامِنُ

Kapan saja seorang yang merdeka berkata kepada orang yang memiliki keperluan
“baiklah”, niscaya akan menyelesaikannya. Orang merdeka menjamin janjinya.[10]

وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا

[dan dia adalah seorang rasul dan nabi]

Nabi Ismâ’îl Alaihissallam diutus Allah ke bangsa Jurhum.[11] Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyimpulkan, di dalam ayat ini mengandung pengertian bahwa kemuliaan Nabi Ismâ’îl berada di atas saudaranya, yaitu Nabi Ishâq. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut Nabi Ishâq Alaihissallam dengan gelar nubuwwah saja,[12] sedangkan Nabi Ismâ’îl Alaihissallam memperoleh dua anugerah sekaligus, yaitu nubuwwah dan risâlah.[13] Dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Ismâ’îl termasuk kalangan yang memiliki kedudukan tinggi.[14]

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ

[Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat].

Ini juga merupakan sanjungan yang baik, budi pekerti terpuji dan perilaku yang lurus. Nabi Ismaa’il Alaihissallam senantiasa berada di dalam ketaatan kepada Rabbnya dan memerintahkan kepada keluarganya untuk tetap istiqomah dengan ketaatan itu. Sebagaimana firman Allah kepada Rasul-Nya :

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا   

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya….[Thâhâ/20:132].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …. -at- Tahrîm/66 ayat 6-, dan sudah diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaplikasikan perintah ini.[15]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menguatkan makna in dengan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

رَحِمَ اللهُ  رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ  فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَاءَ

Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari lantas mengerjakan shalat (malam). Kemudian ia membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, maka ia memercikkan air di wajah istrinya. [HR Abu Dawud no. 1450, Ibnu Mâjah no. 1336].

Jadi, menggiatkan keluarga untuk bersama-sama beribadah merupakan faktor lain yang bisa mendatangkan kemuliaan dan kenikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi Nabi Ismâ’îl Alaihissallam, sehingga namanya disebutkan di dalam al-Qur`ânil-Karim.[16]

وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

[dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya].

Seluruh amalan dan ucapannya diridhai lagi terpuji dalam menjalankan apa yang dibebankan pada dirinya, tidak kurang dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .[17] Sisi lain yang menyebabkan Nabi Ismâ’îl menjadi insan yang diridhai di sisi Rabbnya, dikatakan oleh Syaikh as-Sa’di rahimahullah, lantaran ia menjalankan apa-apa yang diridhai Rabbnya Subhanahu wa Ta’ala, kesungguhannya dalam urusan-urusan yang diridhai-Nya. Maka Allah pun meridhai dan memasukkannya ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang paling istimewa, dan para wali-Nya yang didekatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya dan ia ridha kepada Rabbnya.[18]

Pelajaran Daru Dua Ayat Di Atas

  1. Ketetapan mengenai kenabian Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebab Dzat yang telah mengangkat para nabi yang disebutkan dalam surat Maryam dan menjadikan mereka utusan-utusan Allah, maka tidak ada alasan mengingkari kenabian dan kerasulan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Keutamaan memerintahkan shalat dan membayar zakat.
  3. Keutamaan menepati janji dan bersikap jujur, baik dalam ucapan maupun tindakan.
  4. Mempunyai sifat kebenaran dalam berjanji merupakan perbuatan terpuji.
  5. Sifat mengingkari janji merupakan perbuatan tercela.

Wallahu a’lam.

Maraji`:

  1. Al-Qur`ân dan Terjemahannya, Cet. Mujamma’ Malik Fahd Madinah.
  2. Adhwâ-ul Bayân fi Îdhâhil-Qur`ân bil-Qur`ân (Tatimmah li Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Sâlim), Maktabah Ibnu Taimiyyah, Mesir, 1415 H – 1995 M.
  3. Ahkâmil-Qur`an, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (Ibnul-‘Arabi), Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cet. I, Th. 1421 H – 2000 M.
  4. Aisarut-Tafâsîr fi Kalâmil-‘Aliyyil-Kabîr, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal- Hikam, Cet. VI, Th. 1423 H – 2003 M.
  5. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al- Anshâri al-Qurthubi, Tahqiq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cet. IV, Th. 1422 H – 2001 M.
  6. Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm, Cet. I, Th. 1423 H – 2002 M.
  7. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Cet. I, Th. 1422 H – 2002
  8. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân al-Luwaihiq, Muassasah Risalah.
  9. Shahihu Qashashil Anbiyâ (karya Imam Ibnu Katsir) Saliim bin ‘Id al Hilâli, Maktabah al-Furqân, Cet. I, Th. 1422 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote  
[1] Adhwâ`ul-Bayân (4/322)
[2] At-Taisîr, 529
[3] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/238), al-Jâmi’u li Ahkâmil-Qur`ân (11/106).
[4] Jâmi’ul-Bayân (16/126).
[5] Zâdul-Masîr (3/135).
[6] Adhwâ`ul-Bayân 4/322. Muncul perdebatan soal adz-dzabîh (siapa yang disembelih), apakah Nabi Ismâ’îl ataukah Nabi Ishâq? Hasil tahqiq menyebutkan, yang disembelih ialah Nabi Isma’il Alaihissallam . Lihat al- Jâmi’u li Ahkâmil-Qur`ân (11/106), Shahîhu Qashashil-Anbiyâ, 134-136.
[7] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/239), at-Taisîr, 529.
[8] Lihat Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/239),  Adhwâ`ul-Bayân (4/322).
[9] Aisarut-Tafâsîr (1/734).
[10] Zâdul-Masîr (3/135), Jâmi’ul-Bayân (11/107).
[11] Zâdul-Masîr (3/135), Ma’â’limut-Tanzîl (5/237).
[12] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman وَبَشَّرْنٰهُ بِاِسْحٰقَ نَبِيًّا مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ : Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang shalih. (ash-Shâffât/37:112).
[13] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/240).
[14] At-Taisîr, 529.
[15] Adhwâ`ul-Bayân (4/322).
[16] Aisarut-Tafâsîr (1/734).
[17] Jâmi’ul-Bayân (16/127) Aisarut-Tafâsîr (1/735).
[18] At-Taisîr, 529.

Manusia-manusia Seperti Keledai

MANUSIA-MANUSIA SEPERTI KELEDAI

Oleh
Ustadz RIzal Yuliar Putrananda Lc

مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepada mereka (kitab suci) Taurat, kemudian mereka tiada menunaikannya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab besar lagi tebal. Amatlah buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allâh  tiada memberi petunjuk bagi kaum yang zhalim. [al-Jumu`ah/62:5]

Penjelasan Ayat
Salah satu sifat buruk bangsa Yahudi telah disibak melalui ayat di atas. Allâh Azza wa Jalla menyebutkan ayat ini setelah memberitakan anugerah besar yang diterima umat berupa diutusnya seorang Nabi akhir zaman di tengah mereka dengan mengemban risalah terbaik sepanjang masa.

Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di t mengatakan, “Setelah Allâh Azza wa Jalla menyebutkan anugerah (besar) kepada umat ini; dengan diutusnya seorang Nabi yang ummi (buta huruf; tidak mampu baca tulis), serta keistimewaan lain yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala khususkan bagi mereka, yang tidak dianugerahkan kepada siapapun selain mereka sehingga umat ini mengungguli manusia yang terdahulu dan yang datang kemudian, maupun Ahlu kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mengklaim bahwa merekalah para ulama rabbani dan para ahli ibadah yang sesungguhnya. Selanjutnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala embankan taurat kepada mereka dan diperintahkan untuk mempelajari dan mengamalkannya, namun ternyata mereka tidak mengemban (amanat itu dengan baik) dan tidak pula menjalankannya. Karenanya, mereka tidak memiliki keutamaan sedikit pun, justru mereka bak keledai yang memikul kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Apakah keledai itu dapat memanfaatkan kitab-kitab yang berada di atas punggungnya??! Apakah mereka akan mendapatkan kemuliaan dengan keadaan tersebut?! Ataukah nasibnya hanyalah sekedar memikul saja?! Demikianlah perumpamaan para ulama Yahudi yang tidak mengamalkan Taurat, dimana perintah teragung dan paling utama yang ada padanya adalah agar mengikuti (petunjuk) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman kepadanya. Oleh sebab itu, orang semacam mereka hanya akan menjumpai kerugian dan hujat keburukan atas diri mereka sendiri?! Perumpamaan yang sangat sesuai dengan kondisi mereka… “[1]

Tidak saja mengabaikan kandungan kitab suci, mereka juga mengotak-atik dan merubahnya sesuai dengan hawa nafsu. Imam Ibnu Katsîr t menyatakan “Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan celaan bagi kaum Yahudi yang telah diberi Taurat untuk diamalkan, namun mereka tidak menunaikannya. Perumpamaan mereka dalam hal itu tak ubahnya seperti keledai yang membawa kitab-kitab, keledai tidak mengetahui apa yang terdapat padanya sekalipun dia memikulnya. Demikian pula (kaum Yahudi) dalam membawa kitab suci yang dikaruniakan kepada mereka, mereka hanya menghafal teks-teksnya saja, tanpa memahami dan tidak pula mengamalkan substansinya. Justru mereka menyelewengkannya, menyimpangkan serta merubahnya. Dengan itu mereka menjadi lebih buruk daripada keledai. Karena keledai tidaklah berakal, sementara mereka memiliki akal namun tidak mempergunakannya….”.[2]

Asy-Syaukâni  rahimahullah menyebutkan bahwa Maimûn bin Mihrân rahimahullah berkata “keledai tidak mengetahui apa yang ada di atas punggungnya, apakah kitab suci  (dari Allâh) ataukah sampah ? Demikianlah kaum Yahudi.”[3]

Hidayah akan sulit datang kepada mereka karena sifat kezhaliman sangat melekat pada diri mereka. Karena itu, di akhir ayat, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

Dan Allâh tiada memberikan hidayah bagi kaum yang zhalim”,

Maksudnya, Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak akan membimbing dan memberikan hidayah taufik kepada orang-orang yang menzhalimi diri mereka sendiri dengan mengkufuri ayat-ayat Rabb mereka dikarenakan sifat kezhaliman dan pembangkangan masih menjadi karakter yang melekat pada mereka.[4]

Perumpamaan yang Sangat Buruk
Seperti telah dikemukakan di atas, Allâh Azza wa Jalla menyerupakan bangsa Yahudi dengan keledai yang termasuk jenis binatang yang bodoh dan tidak disukai manusia. Sudah tentu, permisalan tersebut betul-betul mengandung celaan bagi bangsa Yahudi. Syaikh al-`Utsaimin rahimahullah  menegaskan[5], “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidaklah menyerupakan manusia dengan jenis binatang melainkan dalam konteks celaan dan hinaan. Sebagaimana firman ayat di atas yang menyebutkan penyerupaan dengan keledai, dan ayat lain yang menyebutkan penyerupaan dengan anjing. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ ﴿١٧٥﴾ وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَٰكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ ۚ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا ۚ فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami, kemudian dia melepaskan diri (meninggalkan) ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai akhirnya dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalaulah Kami menghendaki, sesungguhnya Kami meninggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, namun dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya, maka perumpamaannya adalah seperti anjing; bila kamu menghalaunya, dia menjulurkan lidahnya dan bila kamu membiarkannya, maka dia akan menjulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami…” [al-A`raf/7:175-176]

Begitu pula, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan binatang sebagai perumpamaan untuk maksud yang sama (cercaan), seperti sabda beliau berikut ini:

الْعَائِدُ فِيْ هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيْءُ ثُمَّ يَعُوْدُ فِيْ قَيْئِهِ

Seorang yang menarik kembali (hadiah) pemberiannya, maka dia tak ubahnya seperti seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahannya itu[6]

Demikianlah Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberikan perumpamaan yang begitu mendalam tentang kaum yang mendustakan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengamalkannya. Mereka seperti keledai bodoh yang hanya merasakan kelelahan dengan beban buku-buku tebal yang berada di atas punggungnya saja, tanpa mengetahui apa yang ada padanya. Perumpamaan ini serupa dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

اُولٰۤىِٕكَ كَالْاَنْعَامِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ

“Mereka seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat. Mereka itulah orang-orang yang lalai” [Al-A`raf: 7/179].

Dan pada bagian akhir ayat utama di atas Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan

بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Amatlah buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zhalim”.

Syaikh Abu Bakar al-Jazâiri hafizhahullâh dalam kitab tafsirnya menyebutkan sebuah pelajaran berharga bahwa dalam ayat tersebut termuat cercaan bagi orang-orang yang menghapal ayat-ayat Kitâbullâh (al-Qur’ân) namun mereka tidak mengamalkan isi kandungannya”.[7]

Ragam Sikap Manusia Terhadap Ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala
Demikianlah perumpamaan kaum Yahudi dalam hal kebodohan mereka tentang Taurat dan keagungan ayat-ayatnya, seperti keledai dalam kebodohan mereka memikul kitab-kitab (di punggungnya), hanyalah akan menjadi beban yang melelahkan. Setelah menjelaskan kandungan makna ayat di atas, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menjabarkan ragam sikap dan reaksi manusia dalam berinteraksi dengan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala sebagai petunjuk:

Pertama: Yang menerimanya secara lahir dan batin. Mereka ada dua macam;

  1. Orang-orang yang berilmu dan mengajarkan ilmunya. Mereka itulah para ulama yang memahami dengan baik dan benar tentang maksud-maksud ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala, selanjutnya mereka dapat memetik intisari pelajaran serta rahasia hikmah yang terkandung di dalamnya.
  2. Orang-orang yang menjaga kitab Allâh Subhanahu wa Ta’ala, mengingat serta menyampaikannya, namun mereka bukan termasuk yang dapat memetik intisari hukum maupun pelajaran di dalamnya dan tidak pula mampu mengungkapkan kandungan hikmahnya.

Kedua : Orang-orang yang menolak secara lahir dan batin serta mengingkarinya. Golongan ini pun terbagi menjadi dua macam :

  1. Kaum yang mengetahui kebenaran kitab Allâh Subhanahu wa Ta’ala serta meyakini keabsahannya, namun mereka takluk oleh kedengkian hati, kesombongan maupun ambisiusme kepemimpinan di hadapan kaum mereka sehingga semua itu membuat mereka menolak kitab suci Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Adapun yang lainnya adalah para pengikut jenis pertama kelompok ini. Mengagungkan atau mengkultuskan mereka dalam setiap ucapan, sikap dan keputusan. Menjadikan mereka sebagai panutan yang diikuti.

Ketiga:

  1. Mereka yang telah mendapatkan pelita hidayah kemudian menjadi buta dan tersesat, telah berilmu kemudian menjadi gelap hati tanpa cahaya, telah beriman namun kemudian berpaling kafir mengingkari. Mereka itu adalah para pemuka kaum munafiqin.
  2. Atau mereka yang memiliki pandangan lemah. Mereka menjauh dari mendengarkan al-Qur’ân, kalaupun mereka mendengarnya, maka mereka menutup telinga seraya berkata “jauhkan kami dari ayat-ayat ini!”. Bahkan seandainya mereka mampu, niscaya mereka akan mengambil tindakan buruk bagi siapapun yang memperdengarkan al-Qur’ân atau mengajarkannya kepada mereka. Nau`udzubillâh min dzâlik

Keempat : Kaum Mukminin yang menyembunyikan keimanan di hadapan kaum mereka seperti sebagian keluarga Fir`aun, atau seperti an-Najasyi yang dikabarkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyalatkan jenazahnya…[8]

Perumpamaan ini Tidak Khusus Bagi Kaum Yahudi
Para Ulama menjelaskan bahwa ayat ini tidak hanya berlaku pada kaum Yahudi saja, akan tetapi juga mencakup siapapun yang mengabaikan ayat-ayat Allah, termasuk umat Muhammad yang mengabaikan ayat-ayat al-Qur’ân. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah  rahimahullah  menjelaskan ayat di atas dengan berkata, “Allâh Azza wa Jalla menggambarkan manusia yang telah ditugasi mengemban kitab suci-Nya untuk diyakini, dicermati, diamalkan dan didakwahkan, namun ternyata mereka menyelisihinya, mereka sekedar menghapalnya tanpa tadabbur (penghayatan), tidak mengikuti petunjuknya, tidak pula berhukum dengannya dan mengamalkannya, sungguh mereka itu ibarat keledai yang membawa kitab-kitab namun tidak memahami isi yang terdapat di dalamnya. Nasib mereka persis sama seperti nasib keledai. Perumpamaan ini sekalipun mengetengahkan contoh kaum Yahudi, akan tetapi maknanya mencakup siapapun yang mengemban kitab suci al-Qur’ân, akan tetapi tidak mengamalkannya, tidak menunaikan kandungan al-Qur’an atau memperhatikannya sebagaimana mestinya”.[9]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa mengamalkan ilmu yang telah diketahui merupakan konsekuensi logis. Di hari Kiamat kelak, setiap hamba akan dimintai pertanggungjawaban dari ilmu yang telah ia miliki, apakah sudah diamalkan, atau bahkan mungkin diselewengkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيْمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَ أَبْلَاهُ

Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ditanya tentang umurnya, bagaimana ia menghabiskannya; tentang ilmunya; apa yang ia kerjakan dengannya; tentang hartanya, dari manakah dia mendapatkannya dan bagaimana ia membelanjakannya, serta tentang raganya; bagaimana ia mempergunakannya.[10]

Pelajaran Berharga yang Dapat Diambil dari Pembahasan Ayat ini Diantaranya:

  1. Al-Qur’ân adalah wahyu Ilâhi sehingga semua kabar maupun perumpamaan yang Allâh Azza wa Jalla sebutkan dalam al-Qur’ân merupakan kebenaran yang  hakiki.
  2. Allâh Azza wa Jalla menurunkan kitab suci-Nya untuk dipelajari kemudian diamalkan dan disampaikan kepada yang belum mengetahuinya.
  3. Ancaman buruk bagi orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan mengabaikan kandungannya, yaitu keserupaan dengan kaum Yahudi dan keledai.
  4. Orang-orang Yahudi, manusia yang bodoh lagi dungu dengan mendustakan ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla yang telah mereka ketahui akan kebenarannya, sehingga Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyerupakan mereka dengan hewan pandir seperti keledai.
  5. Wajib atas seluruh kaum Muslimin untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat musuh-musuh Allâh Azza wa Jalla dalam semua urusan.
  6. Wajib atas seluruh kaum Muslimin untuk mengamalkan al-Qur’ân dengan sebaik-baiknya.
  7. Keselamatan dan hidayah seorang hamba hanyalah di tangan Allâh Subhanahu wa Ta’ala semata.
  8. Hidayah Allâh Azza wa Jalla tidaklah akan diberikan kepada orang-orang yang zalim.

Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing setiap jejak langkah kita dalam menapaki hidup ini dengan pelita al-Qur’ân, dan cahaya Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu A`lam Bishshawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir as-Sa’id, hlm. 945
[2]  Tafsir Ibnu Katsîr 5/117
[3]  Fathul Qadîr 5/316
[4]  Lihat Tafsir ath-Thabari 12/92-93 , Tafsir as-Sa’di hlm. 945
[5]
[6] . HR. al-Bukhâri no. 2589, Muslim no. 4152
[7] .Tafsir Aisarut Tafasir, surat al-Jum’ah ayat 5
[8]  Ijtimâ` al-Juyûsy al-Islâmiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 26
[9]  I`lâmul Muwaqqi`in `an Rabbil `Alamin 2/288
[10] . HR. At-Tirmidzi no: 2417

Teman Bergaul, Cerminan Diri Anda

TEMAN BERGAUL, CERMINAN DIRI ANDA

Sebenarnya, sangat mudah mengetahui seperti apa cerminan diri Anda. Cukup dengan melihat bersama siapa saja Anda sering bergaul, seperti itulah cerminan diri Anda. Kenyataan ini telah dipaparkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ (أخيه) الْمُؤْمِنِ

Seorang mukmin cerminan dari saudaranya yang mukmin[1]

Kalau seorang biasa berkumpul dengan seseorang yang hobinya berjudi, maka kurang lebih dia seperti itu juga. Begitu pula sebaliknya, kalau dia biasa berkumpul dengan orang yang rajin shalat berjamaah, maka kurang lebih dia seperti itu.

Allah Azza wa Jalla menciptakan ruh dan menciptakan sifat-sifat khusus untuk ruh tersebut. Di antara sifat ruh (jiwa) adalah dia tidak mau berkumpul dan bergaul dengan selain jenisnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan hakekat ini dengan bersabda:

الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ

Ruh-ruh itu bagaikan pasukan yang berkumpul (berkelompok). (Oleh karena itu), jika mereka saling mengenal maka mereka akan bersatu, dan jika saling tidak mengenal maka akan berbeda (berpisah) [2]

Memilih teman yang baik adalah sesuatu yang tak bisa dianggap remeh. Karena itu, Islam mengajarkan agar kita tak salah dalam memilihnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Oleh karena itu, salah satu di antara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dia jadikan teman [3]

Sudah dapat dipastikan, bahwa seorang teman memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap temannya. Teman bisa mempengaruhi agama, pandangan hidup, kebiasaan dan sifat-sifat seseorang.

Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-Qâsim[4] berkata, “Sifat manusia adalah cepat terpengaruh dengan teman pergaulannya. Manusia saja bisa terpengaruh bahkan dengan seekor binatang ternak.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْفَخْرُ وَالْخُيَلاَءُ فِي الْفَدَّادِينَ أَهْلِ الْوَبَرِ وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الْغَنَمِ

Kesombongan dan keangkuhan terdapat pada orang-orang yang meninggikan suara di kalangan pengembala onta. Dan ketenangan terdapat pada pengembala kambing [5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mengembalakan onta akan berpengaruh akan timbulnya kesombongan dan keangkuhan dan mengembalakan kambing berpengaruh akan timbulnya sifat ketenangan. Jika dengan hewan saja, makhluk yang tidak punya berakal dan kita tidak tahu apa maksud dari suara yang dikeluarkannya, manusia saja bisa terpengaruh .… maka bagaimana pendapat Anda dengan orang yang bisa bicara dengan Anda, paham perkataan Anda, bahkan terkadang membohongi dan mengajak Anda untuk memenuhi hawa nafsunya serta memperdayai Anda dengan syahwat? Bukankan orang itu akan lebih berpengaruh? [6]

Setelah mengetahui betapa pentingnya memilih teman yang baik, di sini akan dipaparkan sifat dan karakter orang yang pantas dijadikan sebagai teman dan sahabat karib. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Berakidah lurus
Ini menjadi syarat mutlak dalam memilih teman. Dia harus beragama Islam dan berakidah Ahlus sunnah wa -jamâ’ah. Bukankah kita semua tahu kisah kematian Abu Thalib, paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Ya, dalam keadaan terbaring dan menghadapi detik-detik kematian, ada tiga orang yang menyertainya. Mereka adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah, dua orang terakhir ini adalah tokoh kaum kafir Quraisy. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak pamannya dengan berseru, “Paman! Katakanlah lâ ilâha illallâh! Satu kalimat yang akan ku jadikan bahan pembelaan bagimu di hadapan Allah.” Dua tokoh kafir itu menimpali, “Abu Thalib! Apakah kamu membenci agama Abdul-Muththalib?”

Tanpa henti, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “menawarkan” kalimat itu dan sebaliknya mereka berdua juga terus melancarkan pengaruh. Sampai akhirnya Abu Thalib masih enggan mengucapkan lâ ilâha illallâh dan tetap memilih agama Abdul-Muththalib.[7] Ia pun mati dalam kekufuran.

Cobalah lihat buruknya pengaruh orang-orang yang ada di sekitarnya! Padahal Abu Thalib sudah membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hatinya.

2. Bermanhaj lurus
Ini juga menjadi sifat mutlak yang kedua. Oleh karena itu, Islam melarang berteman dengan ahlul-bid’ah dan ahlul-hawa’. Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata, “Janganlah kalian duduk-duduk bersama dengan ahlulhawa! Sesungguhnya duduk-duduk dengan mereka menimbulkan penyakit dalam hati (yaitu bid’ah ).”[8]

3. Taat beribadah dan menjauhi perbuatan maksiat
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ

Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang berdoa kepada Allah, pada waktu pagi dan petang, (yang mereka itu) menginginkan wajah-Nya [al-Kahfi/18: 28]

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsîr rahimahullah menyatakan, “Duduklah bersama orang-orang yang mengingat Allâh, yang ber-tahlîl  (mengucapkan lâ ilâha illallâh), memuji, ber-tasbiih (mengucapkan subhaanallah), bertakbir (mengucapkan Allâhu akbar) dan memohon pada-Nya di waktu pagi dan petang di antara hamba-hamba Allâh, baik mereka itu orang-orang miskin atau orang-orang kaya,  baik mereka itu orang-orang kuat maupun orang-orang yang lemah.”

4. Berakhlak terpuji dan bertutur kata baik
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

Mukmin yang paling sempurna imannya adalah mukmin yang paling baik akhlaknya [9]

Al-Ahnaf bin Qais rahimahullah berkata, “Kami dulu selalu mengikuti Qais bin ‘Ashim. Melalui dirinya, kami belajar kesabaran dan kemurahan hati sebagaimana kami belajar ilmu fikih.”[10]

5. Teman yang suka menasehati dalam kebaikan
Teman yang baik tentu tidak senang jika kawannya sendiri terjatuh dalam perbuatan dosa. Jika Anda memiliki teman, tetapi tidak pernah menegur dan tidak memperdulikan diri Anda ketika melakukan kesalahan, maka perlu dipertanyakan landasan persahabatan yang mengikat mereka berdua. Ia bukan seorang teman?

Salah satu ciri orang yang tidak rugi sebagaimana disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla pada surat al-‘Ashr, mereka saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sampai dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri [11]

6. Zuhud terhadap dunia dan tidak berambisi mengejar kedudukan
Teman yang baik tentu tidak akan menyibukkan saudaranya dengan hal-hal yang bersifat keduniawian, seperti sibuk membicarakan model-model handphone, mobil mewah keluaran terbaru dan barang-barang konsumtif yang menjadi incaran kaum hedonis.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersikaplah zuhud terhadap dunia, maka Allah akan mencintaimu. Dan bersikaplah tidak membutuhkan  terhadap apa-apa yang dimiliki manusia, maka manusia akan mencintaimu.”[12]

7. Banyak ilmu atau dapat berbagi-bagi ilmu dengannya
Tidak salah lagi, berteman dengan orang-orang yang punya dan mengamalkan ilmu agama akan memberi pengaruh positif yang besar pada diri kita.

8. Berpakaian yang Islami
Teman yang baik selalu memperhatikan pakaiannya, baik dari segi syariat, kebersihan dan kerapiannya. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata dalam kitab al-Hilyah, “Perhiasan yang tampak menunjukkan kecondongan hati. Orang-orang akan mengklasifikasikan dirimu hanya dengan melihat pakaianmu. Maka pakailah pakaian yang menghiasimu dan tidak menjelekkanmu, dan tidak menjadi bahan celaan dalam pembicaraan orang atau bahan ejekan orang-orang tukang cemooh.”[13]

9. Ia selalu menjaga kewibawaan dan kehormatan dirinya dari hal-hal yang tidak layak menurut pandangan masyarakat
Teman yang baik selalu memelihara dirinya dari perkara-perkara tersebut, kendatipun merupakan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, bukan maksiat. Seandainya suatu daerah menganggap bahwa main bola sodok adalah permainan tercela (sebuah aib bagi orang yang ikut bermain), maka tidak sepantasnya bergaul dengan orang-orang yang suka bermain permainan itu.

Betapa indah ucapan Imam  Syâfi’i rahimahullah :

لَوْ أَنَّ اْلمَاءَ اْلبَارِدَ يَثْلَمُ مِنْ مُرُوْءَتِيْ شَيْئًا مَا شَرِبْتُ اْلمَاءَ إلاَّ حَارًّا

Seandainya air yang dingin merusak kewibawaanku (kehormatanku), maka saya tidak akan minum air kecuali yang panas saja [14]

10. Sosok yang tidak banyak bergurau dan meninggalkan hal-hal yang tak bermanfaat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara ciri baiknya keislaman seseorang, dia meninggalkan hal-hal yang tak bermanfaat baginya [15]

Memang kelihatannya agak sulit mendapatkan teman ideal  sesuai dengan pemaparan di atas. Akan tetapi, dengan idzin Allah Azza wa Jalla kemudian dengan usaha yang kuat serta doa kepada Allah, kita akan mendapatkan orang-orang seperti itu.

Catatan Penting
Perlu menjadi catatan, melalui keterangan di atas yang menganjurkan mencari teman yang berlatar-belakang baik, bukan berarti kita tidak bergaul dengan orang-orang di sekitar kita. Bukan berarti kita tidak bergaul dengan orang kafir, ahlul-bid’ah, orang-orang fasik dan orang-orang berkarakter buruk lainnya. Akan tetapi, pergaulan dengan mereka mesti dilandasi keinginan dan niat untuk mendakwahi dan memperbaiki mereka.

Dalam masalah ini, kita harus melihat dan mempertimbangkan sisi kemaslahatan (kebaikan) dan madharat (bahaya) yang akan terjadi pada diri kita dan orang orang lain di sekitar kita pada saat kita bergaul dengan mereka. Jika pergaulan kita dengan mereka mendatangkan manfaat yang besar bagi mereka, maka kita boleh bergaul dengan mereka. Begitu pula sebaliknya, jika tidak mendatangkan manfaat tetapi justru mendatangkan bahaya, maka  bergaul dengan mereka menjadi perkara larangan.

Simaklah keterangan Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah berikut,  “Jika di dalam pergaulan dengan orang-orang fasik menjadikan sebab datangnya hidayah baginya, maka tidak mengapa berteman dengannya. Engkau bisa undang dia ke rumahmu, kamu datang ke rumahnya atau kamu jalan-jalan bersamanya, dengan syarat tidak mengotori kehormatan dirimu dalam andangan masyarakat. Betapa banyak orang-orang fasik mendapatkan hidayah dengan berteman dengan orang-orang yang baik.”[16]

Di tengah masyarakat, jika Anda tidak memilih teman yang baik, maka tinggal pilih; Andakah yang akan mempengaruhi orang-orang untuk menjadi lebih baik atau Andakah menjadi korban pengaruh buruk lingkungan (kawan-kawan) Ingat! Tidak ada pilihan yang ketiga. (Abu Ahmad Said Yai, Lc)

Wallâhul muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote  
[1] HR al-Bukhâri (al-Adabul -Mufrad no. 239) dan Abu Dâwud no. 4918 (ash-Shahîhah no. 926)
[2] HR al-Bukhâri no. 3336 dan Muslim no. 6708
[3] HR Abu Dâwud no. 4833 dan at-Tirmidzi no. 2378. (ash-Shahîhah no. 927)
[4] Beliau adalah imam Masjid Nabawi dan hakim di Mahkamah Syariah Madinah.
[5] HR. al-Bukhâri no. 3499 dan Muslim no. 187
[6] Khuthuwât ila as-Sa’âdah hlm. 141
[7] Lihat al-Bukhâri no.  1360, Muslim no. 131 dan an-Nasâ’i no.2034
[8] Asy-Syarî’ah, Imam al-Ajurri hlm. 61 dan al-Ibânah al-Kubrâ, Imam Ibnu Baththah (2/ 438). Nukilan dari Mauqif Ahlis Sunnah wa Jjamâ’ah min Ahlil hawâ‘ wal Bida’, DR. Ibrâhîm ar-Ruhaili (2/535)
[9] HR Abu Dâwud no. 4682 dan at-Tirmidzi no.1163. (ash-Shahîhah no. 284)
[10] Al-‘Afwu wa al-A’dzâr, Ibni ar-Raqqâm. Nukilan dari  Sû‘ul Khuluq, Muhammad Ibrâhîm al-Hamd hlm. 134
[11] HR. al-Bukhâri no. 13, Muslim no. 40 , an-Nasâ’i no. 5031, at-Tirmidzi no. 2515 dan Ibnu Mâjah no. 66
[12] HR  Ibnu Mâjah no. 4102 (ash-Shahîhah no.944)
[13] At-Ta’lîquts Tsamîn ‘ala Syarhi Ibni al’Utsaimîn li Hilyati Thalabil ‘Ilmi  hlm. 107
[14] Manâqib asy-Syâfi’I, Imam ar-Râzy hlm. 85. Nukilan Ma’âlim fi Tharîq Thalabil’ilmi hlm. 166
[15] Hadits shahîh riwayat at-Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Mâjah no. 3976
[16] At-Ta’lîquts Tsamîn ‘ala Syarhi Ibni al’Utsaimîn li Hilyati Thalab

Kewajiban Menutup Aurat dan Batasannya

KEWAJIBAN MENUTUP AURAT DAN BATASANNYA

Oleh
Ustadz Haikal Basyarahil, Lc

Jika  melihat kehidupan masyarakat di sekitar,  banyak kita jumpai kaum wanita keluar rumahnya dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di antara mereka tidak menutup aurat. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap sebuah kemaksiatan yang perlu di ingkari. Seakan  menutup aurat bukan sebuah kewajiban dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing. Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang. Kenapa bisa seperti itu ? Jawabnya, karena jauhnya mereka dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban termasuk kewajiban menjaga aurat. Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas tentang kewajiban menutup aurat, batasan-batasanya dan siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?

Pengertian Aurat dan Kewajiban Menutupnya.
Aurat  adalah suatu angggota badan  yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain[1].

Menutup aurat hukumnya wajib  sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan  firman Allâh Azza wa Jalla:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:30 -31]

Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Wahai anak adam, pakailah  pakaianmu yang indah  di setiap  (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.[al-A’râf/7:31]

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma , beliau berkata:

كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

 Hai anak adam, pakailah  pakaianmu yang indah  di setiap  (memasuki) masjid…[HR. Muslim, no. 3028]

Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  [al-Ahzâb/33:59]

Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan  Allâh Azza wa Jalla berfrman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/33:53]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur  Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan  mengenakan  busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak  dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya  aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. [HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]

Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya  atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ

Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]

Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâhi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].

Batasan-Batasan Aurat.
Pertama : Aurat Sesama Lelaki
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini,  semua hadistnya terdapat  kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist  tersebut  bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga  dapat  menjadi hujjah[2].

Kedua : Aurat Lelaki Dengan Wanita
Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat  lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.

Pendapat pertama. Ulama syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/24:31]

Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia berkata :

كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : احْتَجِبَا مِنْهُ  ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ

Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?”  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia ?. [HR. Abu Dâwud, no. 4112; Tirmidzi, no. 2778;  Nasa’i  dalam Sunan al- Kubrâ, no.9197, 9198) dan yang lainnya namun riwayat ini adalah riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh Syaikh al-Albâni]

Dan mereka juga berdalil dengan qiyas: yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki.

Pendapat yang kedua. Adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang di riwayatkan oleh  Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata :

رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda [HR. Al-Bukhâri, no.5236; Muslim, no.892 dan yang lainnya]

Ketiga : Aurat Lelaki Dihadapan Istri
Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun  hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [-Ma’ârij/70:29-30]

Dan hadits  Aisyah  Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:

قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]

Keempat : Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki yang Bukan Mahramnya
Diantara  sebab mulianya seorang  wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  [al-Ahzâb/33:59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ

Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya  [HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]

Kelima :  Aurat Wanita Didepan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain  boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya.  Dan hadist Ibnu umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata :

كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  جَمِيْعًا

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka  hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita).[3]

Keenam : Aurat Wanita Didepan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :

Pertama : Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya  seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

Kedua : Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi  tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, [an-Nûr/24:31]

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan.

Imam al- Jasshâs rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram).[4] Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila’i rahimahullah.[5]

Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.[6]

Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a’lam.

Siapakah yang Bertanggung Jawab Menjaga Aurat?
Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam q dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, nabi Adam Alaihissallam dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ

Maka syaithan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua? [ al- A’râf/7:22]

Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingatkan mereka dalam menjaga aurat. Sebab, mempertontonkan aurat merupakan sebuah kemungkaran yang harus di ingkari, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah–lemah iman. [HR. Muslim, no.49 dan yang lainnya]

Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulill amri (pemerintah) atau orang yang memiliki kekuasan, seperti ayah kepada anaknya, atau  suami terhadap istrinya. Seorang bapak berkewajiban menjaga aurat anak perempuannya jika dia sudah baligh. Mereka berkewajiban melarang anak perempuan mereka berdandan atau berpakaian yang tidak menutup aurat ketika keluar rumah. Begitu pula seorang suami, ia juga berkewajiban menjaga aurat istrinya, seperti menyuruhnya berbusana yang menutup anggota tubuhnya, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah diberi nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada istrinya yang tetap membuka auratnya, yaitu dengan pisah ranjang, atau memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Karena membuka aurat bagian dari nusyûz (meninggalkan salah satu kewajiban) seorang istri kepada suaminya. Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang sangsi nusyûz :

  وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyûz maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allâh Maha Tinggi lagi maha besar. [An-Nisâ’/4:34]

Pemerintah juga mempunyai peranan penting dalam menjaga aurat masyarakat, sehingga mereka tidak seenaknya berpakaian dan berpenampilan yang mengumbar aurat di depan umum. Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ikut andil dalam menjaga aurat masyarakat kerena itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang berwenang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ .

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di tanya tentang kepemimpinannya, seorang amir maka dia adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR. al-Bukhâri , no. 893,2409,2554; dan Muslim, no.1829]

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Wajib bagi waliyul amri (pemerintah) melarang perempuan yang keluar (rumahnya) dengan berdandan dan bersolek polek, dan juga melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya[7].

Jika terjadi pelangggaran dalam masalah ini pemerintah boleh memberikan sangsi terhadap pelakunnya, dan hal ini di benarkan dalam agama Islam. Masalah jenis sangsi, dikembalikan kepada kebijakan hakim. Kerena pelanggaran tidak menutup aurat termasuk hukum ta’zîr dan bukan bagian dari hukum hudud. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44
[2] Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ 1/297-298, dan Fatawa  al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252
[3] Lihat Fathul Bâri, 1/300
[4]  Lihat Ahkâmul Qur’ân, 5/174
[5] Lihat Tabyînul Haqâi’q, 6/19
[6] Lihat ar-Raddul Mufhim 1/75
[7] at-Thuruq al-Hukmiah, hlm. 238

Saudariku, Inilah Kemuliaanmu!

SAUDARIKU, INILAH KEMULIAANMU!

Oleh
Ustadz Abdullâh bin Taslîm al-Buthoni MA

Allah Azza wa Jalla telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan sempurna, serta terjamin keadilan dan kebenarannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا ۚ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur’ân) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [al-An’âm/6:115]

Artinya, al-Qur’ân adalah firman Allah Azza wa Jalla yang benar dalam berita yang terkandung di dalamnya, serta adil dalam perintah dan larangannya. Maka, tidak ada yang lebih benar dari pada berita yang terkandung dalam kitab yang mulia ini dan tidak ada yang lebih adil dari pada perintah dan larangannya.[1]

Di antara bentuk keadilan syariat Islam ini adalah dengan tidak membedakan antara satu bangsa/suku dengan bangsa/suku  lainnya. Demikian pula satu jenis (laki-laki atau perempuan) dengan jenis lainnya kecuali dengan iman dan takwa kepada Allah Azza wa Jalla .

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [al-Hujurât/49:13]

Dalam ayat lain Allah Azza wa Jalla berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [an-Nahl/16:97]

Juga dalam firman-Nya:

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ ۖ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

Maka Allah memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain” [Ali ‘Imrân/3:195]

Apresiasi Islam Terhadap Kaum Perempuan
Sungguh agama Islam sangat menghargai dan memuliakan kaum perempuan dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka, serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam Islam. Semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka.[2]

Syaikh Shâlih al-Fauzân hafidzahullâh berkata: “Wanita Muslimah memiliki kedudukan yang agung dalam Islam, sehingga banyak tugas mulia yang disandarkan kepadanya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan nasehat-nasehat yang khusus bagi kaum wanita[3], seperti khutbah yang beliau sampaikan di Arafah (ketika haji wada’).[4] Ini semua menunjukkan wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu…[5]

Di antara bentuk penghargaan Islam terhadap kaum perempuan adalah dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla , menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam.[6]

Adapun perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa hukum syariat, ini justru menunjukkan kesempurnaan Islam. Karena, agama ini benar-benar mempertimbangkan perbedaan kondisi laki-laki dan perempuan, untuk menetapkan hukum-hukum yang sangat sesuai dengan keadaan dan kondisi keduanya.

Inilah bukti bahwa syariat Islam benar-benar ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla , Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana, yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui  [al-Mulk/67:14]

Ini semua menunjukkan bahwa agama Islam benar-benar ingin memuliakan kaum perempuan, karena Islam menetapkan hukum-hukum yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kodrat mereka. Dengan mengamalkan semua itu mereka akan mendapatkan kemuliaan yang sebenarnya.

Ketika menjelaskan hikmah yang agung ini, Syaikh Bakr Abu Zaid hafidzahullâh berkata: ” Dialah Allah Azza wa Jalla yang menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan dalam ciri, bentuk, dan kekuatan fisik. Laki-laki memiliki fisik dan watak yang lebih kuat, sedangkan perempuan lebih lemah dalam (kondisi) fisik maupun wataknya…

Dua macam perbedaan inilah yang menjadi sandaran bagi sejumlah besar hukum-hukum syariat. Dengan hikmah-Nya yang tinggi Allah Azza wa Jalla yang Maha Mengetahui segala sesuatu dengan terperinci, telah menetapkan adanya perbedaan dan ketidaksamaan antara laki-laki dengan perempuan dalam sebagian hukum-hukum syariat, yaitu dalam tugas-tugas yang sesuai dengan kondisi dan bentuk fisik, serta kemampuan masing-masing dari kedua jenis tersebut (laki-laki dan perempuan) untuk menunaikannya. Demikian pula sesuai dengan kekhususan masing-masing dari keduanya pada bidangnya dalam kehidupan manusia, agar sempurna tatanan kehidupan ini, dan agar masing-masing dari keduanya menjalankan tugasnya.

Jadi, Allah Azza wa Jalla mengkhususkan kaum laki-laki dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) kekuatan, kesabaran dan keteguhan mereka dalam menjalankan hukum-hukum tersebut serta sesuai dengan semua tugas mereka di luar rumah dan usaha mereka mencari nafkah untuk keluarga.

Sebagaimana Allah Azza wa Jalla mengkhususkan kaum perempuan dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) terbatasnya kemampuan dan kelemahan mereka dalam menanggung beban, juga sesuai dengan semua tugas dan tanggung jawab mereka di dalam rumah, dalam mengatur urusan rumah tangga, serta mendidik anggota keluarga yang merupakan generasi penerus bagi umat ini di masa depan.

Dalam al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla menyebutkan ucapan istri ‘Imrân:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Dan laki-laki tidaklah sama dengan perempuan [Ali ‘Imrân/3:36]

Maha suci Allah Azza wa Jalla , pemilik segala penciptaan dan perintah dalam syariat Islam, dan pemilik segala hukum dan pensyariatan.

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ketahuilah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam [al-A’râf/7:54]

Inilah irâdah (kehendak) Allah Azza wa Jalla yang bersifat kauniyyah qadariyyah (sesuai dengan takdir dan kodrat yang telah Allah Azza wa Jalla tetapkan bagi semua makhluk dalam penciptaan, pembentukan rupa dan bakat. Dan inilah irâdah-Nya yang bersifat dîniyyah syar’iyyah (sesuai dengan ketentuan agama dan syariat yang dicintai dan diridhai-Nya). Maka terkumpullah dua irâdah Allah Azza wa Jalla ini demi kemaslahatan para hamba-Nya, kemakmuran alam semesta, dan keteraturan tatanan hidup pribadi, rumah tangga, kelompok, serta seluruh masyarakat.[7]

Beberapa Contoh Hukum-hukum Syariat Islam yang Menggambarkan Pemuliaan dan Penghargaan Islam Terhadap Kaum Perempuan

1. Kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna[8]) bagi wanita ketika berada di luar rumah.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu: “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti”.

Syaikh `Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan bahwa gangguan bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariat. Karena, jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afîfah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya. Maka, dengan memakai jilbab yang sesuai dengan syariat, akan mencegah timbulnya keinginan-keinginan buruk seseorang terhadap diri wanita “.[9]

2. Kewajiban memasang hijâb/tabir untuk melindungi perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Allah Azza wa Jalla berfirman menerangkan hikmah agung disyariatkannya hijâb/tabir antara laki-laki dan perempuan:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.  [al-Ahzâb/33:53]

Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahulah berkata: “Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyifati hijâb/tabir sebagai kesucian bagi hati orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan. Karena, jika mata manusia tidak melihat sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir, maka hatinya tidak akan berhasrat buruk. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini hati manusia akan lebih suci, sehingga peluang tidak timbulnya fitnah kerusakan pun lebih besar. Karena hijâb/tabir benar-benar mencegah timbulnya keinginan-keinginan buruk dari orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya”.[10]

3. Kewajiban wanita untuk menetap di dalam rumah dan hanya boleh keluar rumah jika ada kepentingan yang dibenarkan dalam agama.[11]
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.[al-Ahzâb/33:33]

Dalam hadits yang shahîh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar rumah, setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”.[12]

Syaikh Bakr Abu Zaid hafidzahullâh ketika menjelaskan hikmah agung diharamkannya tabarruj dalam Islam mengatakan: Adapun dalam Islam, maka perbuatan tabarruj ini diharamkan dengan sebab adanya dorongan iman dan adanya keinginan yang bergelora dalam hati kaum muslimin dalam rangka mewujudkan ketaatannya kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, serta dalam rangka menghiasi diri dengan kesucian dan kemuliaan, menghindarkan diri dari kehinaan, juga dalam rangka menjauhi perbuatan dosa, mengharapkan pahala dan ganjaran dari-Nya, serta takut akan siksaan-Nya yang pedih. Maka wajib bagi para wanita Muslimah untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan menjauhi semua perbuatan yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mereka tidak ikut serta dalam menyusupkan kerusakan di dalam tubuh kaum Muslimin disebabkan tersebarnya perbuatan-perbuatan yang keji, merusak moral anggota keluarga dan rumah tangga, serta merajalelanya perbuatan zina. Juga supaya mereka tidak menjadi sebab yang mengundang pandangan mata yang berkhianat dan hati yang berpenyakit, yang menyimpan keinginan buruk kepada mereka, sehingga mereka berdosa dan menjadikan orang lain juga berdosa”.[13]

4. Tugas dan tanggung jawab kaum wanita yaitu mendidik dan mengarahkan anak-anak di dalam rumah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ،… وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُوْلَةٌ عَنْهُمْ

Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya…seorang wanita (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya bagi anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka.[14]

Tugas dan tanggung jawab ini menunjukkan agungnya kedudukan dan peran kaum wanita dalam Islam. Karena, merekalah pendidik pertama dan utama generasi muda Islam. Dengan memberikan bimbingan yang baik bagi mereka, berarti telah mengusahakan perbaikan besar bagi masyarakat dan umat Islam.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah berkata: “Sesungguhnya kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki kondisi masyarakat. Hal ini karenakan upaya memperbaiki kondisi masyarakat itu ditempuh dari dua sisi:

  • Pertama: perbaikan kondisi di luar rumah, yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar rumah. Perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktifitas di luar rumah.
  • Kedua: perbaikan di balik dinding (di dalam rumah). Tugas mulia ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah.

Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan bahwa sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari jumlah masyarakat disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal:

  • Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki, bahkan lebih banyak dari laki-laki. Ini berarti umat manusia yang terbanyak adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits-hadits Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Atas dasar inilah maka kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki kondisi masyarakat.
  • Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita. Ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam memperbaiki masyarakat[15].

Bangga Sebagai Wanita Muslimah
Contoh-contah di atas hanya sebagian kecil dari hukum-hukum syariat yang menggambarkan penghargaan dan pemuliaan Islam terhadap kaum perempuan. Oleh karena itulah, seorang wanita Muslimah yang telah mendapatkan anugerah hidayah dari Allah Azza wa Jalla untuk berpegang teguh dengan agama ini, hendaklah dia merasa bangga dalam menjalankan hukum-hukum syariat-Nya. Karena dengan itulah dia akan meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat. Semua itu jauh lebih agung dan utama dari pada semua kesenangan duniawi yang dikumpulkan oleh manusia.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira, kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa (kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia). [Yûnus/10:58]

Karunia Allah” dalam ayat ini ditafsirkan oleh para Ulama ahli tafsir dengan “keimanan kepada-Nya”, sedangkan “Rahmat Allah” ditafsirkan dengan “al-Qur’an”.[16]

Dalam ayat lain Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَٰكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Dan kemuliaan (yang sebenarnya) itu hanyalah milik Allah, milik Rasul-Nya dan milik orang-orang yang beriman, akan tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui. [al-Munâfiqûn/63:8]

Dalam ucapannya yang terkenal Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu berkata: “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah Azza wa Jalla memuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah Azza wa Jalla akan menjadikan kita hina dan rendah”.[17]

Penutup
Dalam al-Qur’ân Allah Azza wa Jalla yang Maha Adil dan Bijaksana telah menjelaskan sebab untuk meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat bagi laki-laki maupun perempuan, yang sesuai dengan kondisi dan kodrat masing-masing.

Renungkanlah ayat yang mulia berikut ini:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Maka Wanita yang saleh adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (memberi taufik kepadanya)” [an-Nisâ’/4:34]

Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan tulisan ini bermanfaat dan sebagai nasehat bagi para wanita Muslimah untuk kembali kepada kemuliaan mereka yang sebenarnya dengan menjalankan petunjuk Allah Azza wa Jalla dalam agama Islam.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote  
[1] Lihat kitab Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 174
[2] Lihat kitab Al-Mar’ah, Baina Takrîmil Islam wa Da’âwat Tahrîr hlm. 6
[3] Misalnya dalam HSR al-Bukhâri no. 3153 dan Muslim no. 1468
[4] Dalam HSR Muslim no. 1218
[5] Kitab At-Tanbîhât ‘alâ Ahkâmin Takhtashshu bil Mu’minât hlm. 5
[6] Lihat keterangan Syaikh Bakr Abu Zaid hafidzahullâh dalam kitab Hirâsatul Fadhîlah hlm. 17
[7] Kitab Hirâsatul Fadhîlah hlm. 18-20
[8] Lihat kitab Hirâsatul Fadhîlah hlm. 53
[9] Kitab Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 489
[10] Kitab Al-Hijâbu wa Fadhâ-iluhu hlm. 3
[11] Lihat kitab Hirâsatul Fadhîlah hlm. 53
[12] HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan at-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul  Ausath no. 2890, dinyatakan shahîh oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbân, al-Mundziri dan Syaikh al-Albâni dalam Silsilatul Ahâditsish Shahîhah no. 2688
[13] Kitab Hirâsatul Fadhîlah hlm. 18-20
[14] HSR al-Bukhâri no. 2416 dan Muslim no. 1829
[15] Kitab Daurul Mar-ati Fî Ishlâhil Mujtamâ` hlm. 3-4
[16] Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim t dalam kitab Miftâhu Dâris Sa’âdah 1/227
[17] Riwayat al-Hâkim dalam Al-Mustadrak 1/130, dinyatakan shahîh oleh al-Hâkim dan disepakati oleh adz-Dzahabi.

Kemulian Wanita Dalam Syari’at Islam

KEMULIAN WANITA DALAM SYARI’AT ISLAM

Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al-Badr[1]

Dalam naungan ajaran Islam, kaum wanita hidup dengan penuh kemuliaan. Wanita terus mendapatkan pernghargaan dan dihargai serta dimuliakan semenjak pertama kali dia terlahir ke bumi. Mereka dimuliakan dalam semua fase kehidupan yang mereka lalui, baik ketika ia sebagai seorang anak, ibu, istri, saudari, atau bibi. Kaum wanita pada semua fase kehidupannya selalu dimuliakan dan diberikan hak-hak khusus oleh Islam.

1. Wanita Sebagai Anak
Saat seorang wanita sebagai seorang anak, Islam menyerukan agar berbuat baik padanya, memperhatikan pendidikan dan pengasuhannya, agar dia menjadi wanita shalihah yang menjaga kehormatannya. Islam juga mencela perbuatan kaum jahiliyah yang telah mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup dan perbuatan orang-orang yang membenci kehadiran mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ ﴿٥٨﴾ يَتَوَارَىٰ مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ ۚ أَيُمْسِكُهُ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?  Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. [an-Nahl/16:58-59]

Dalam sebuh hadist yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim, dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ : عُقُوقَ الأمَّهَاتِ ، وَمَنْعاً وهاتِ ، وَوَأْدَ البَنَاتِ

sesungguhnya Allâh telah mengharamkan bagi kalian perbuatan durhaka kepada para ibu, menahan hak (yang harus ditunaikan) dan selalu meminta sesuatu (yang bukan haknya), serta perbuatan mengubur bayi perempuan hidup-hidup[2]

Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa orang-orang jahiliyah menguburkan anak-anak wanita dengan dua model :

Pertama : Mereka menyuruh istri mereka sebelum proses kelahiran untuk berada didekat lubang. Apabila yang dilahirkan bayi laki-laki, maka bayi tersebut diambil dan diasuh. Namun, apabila yang terlahir perempuan, maka mereka langsung dimasukkan kedalam lubang dan dikubur.

Kedua : Sebagian mereka, apabila anak perempuannya sudah berumur enam tahun, sang ibu disuruh untuk menghiasinya dengan alasan akan dibawa ziarah ke karib kerabatnya. Kemudian dia dibawa ke tengah padang pasir hingga sampai pada sebuah sumur, lantas dia disuruh melihat kedalam sumur tersebut. Saat dia melihat ke dalam,  ia didorong kedalamnya kemudian ditimbun.[3]

Itulah perlakuan buruk mereka terhadap anak perempuan mereka. Ini sangat berbeda dengan syari’at Islam yang menganggap anak wanita sebagai sebuah nikmat yang agung, anugerah mulia dari Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ ﴿٤٩﴾ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

Kepunyaan Allâh-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. [as-Syûra/42:49-50]

Dalam musnad Imam ahmad bin Hambal rahimahullah , dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ أُنْثَى ، فَلَمْ يَئِدْهَا وَلَمْ يُهِنْهَا ، وَلَمْ يُؤثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ

barangsiapa memiliki anak perempuan dan dia tidak menguburnya hidup-hidup, tidak pula dia hinakan, dan tidak lebih mengutamakan anak laki-laki darinya, maka Allâh akan memasukkannya kedalam surga.[4]

Diriwayatkan dari Ibnu Mâjah, dari ‘Uqbah bin ‘Âmir Radhiyallahu anhu ,  dia berkata : aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, dan dia bersabar atas mereka, serta memberikan mereka pakaian sesuai kemampuannya, maka Allâh akan menjadikan mereka sebagai hijab (penghalang) baginya dari api neraka pada hari Kiamat[5]

Diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahîhnya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْم الْقِيَامَة أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ, وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

“Barangsiapa mengasuh dua anak perempuan sampai mereka mencapai usia baligh, maka dia akan datang pada hari kiamat bersamaku seperti dua ini” Beliau menyatukan dua anak jarinya.[6]

Imam Ahmad juga meriwayatkan, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ عَالَ ابْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ بَنَاتٍ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ أَخَوَاتٍ، حَتَّى يَبْلُغْنَ، أَوْ يَمُوتَ عَنْهُنَّ، أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ

“Barangsiapa mengasuh dua atau tiga anak perempuan, dua atau tiga saudara perempuannya sampai mereka mencapai usia baligh, atau dia meninggal dan mereka dalam asuhannya, maka dia dan aku seperti dua jari ini[7]

Imam al-Bukhâri meriwayatkan dalam kitab Adabul Mufrad dari Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ فَقَالَ رَجَلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَثِنْتَيْنِ

“Barangsiapa mengasuh tiga anak perempuan, mencukupi kebutuhan mereka, dan mengasihi mereka maka telah dipastikan baginya surga.” Salah seorang Sahabat bertanya, “Bagaimana dengan dua anak perempuan, wahai Rasûlullâh? Beliau bersabda, “Dua anak perempuan juga seperti itu.”[8]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, diriwayatkab bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, bahwa ada seorang Arab Badui mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya :

أَتُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ؟ فَمَا نُقَبِّلُهُمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ

Apakah kalian pernah mencium anak-anak kalian? Dia menjawab, “Kami tidak menciumi mereka.” Rasûlullâh kemudian bersabda, ‘Saya tidak mampu menjadikan rasa kasih sayang di hatimu, jika Allâh Azza wa Jalla telah mencabutnya dari hatimu.[9]

2. Wanita Sebagai Ibu
Agama Islam menyeru manusia agar memuliakan kaum wanita dengan penghormatan dan pemuliaan khusus ketika dia menjadi seorang ibu. Pemuliaan dan penghormatan itu dengan cara berbakti kepadanya, berbuat baik kepadanya, mendo’akannya, dan menghindari segala hal yang bisa menyakitinya serta bergaul dengan cara yang lebih dibandingkan cara kita bergaul dengan teman atau sahabat, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” [al-Ahqâf/46:15]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا ﴿٢٣﴾ وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kepada selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia, Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. [al-Isrâ’/17:23-24]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya :

يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ أَبَرُّ؟  قَالَ أُمَّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ أُمَّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ ثُمَّ أَبَاكَ

wahai Rasûlullâh! Siapakah yang harus saya perlakukan dengan baik? Rasul menjawab, “Ibumu.” Lelaki tersebut bertanya lagi, ”Kemudian siapa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ibumu.” Lelaki itu bertanya lagi, ”Kemudian siapa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bapakmu.”[10]

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Mâjah dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu anhu , dia berkata, ”Seorang lelaki datang menemui Rasûlullâh dalam rangka membaiat beliau untuk hijrah. Orang ini meninggalkan kedua orang tuanya dalam keadaan menangis, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

فَارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَأَضْحِكْهُمُا كَمَا أَبْكَيْتَهُمُا

kembalilah kepada keduanya, buatlah mereka tertawa sebagaimana kamu telah membuat mereka menangis[11]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, dia berkata :

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلى اللهِ قَالَ: الصَّلاةُ عَلى وَقْتِها قَالَ: ثُمَّ أَيّ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوالِدَيْنِ قَالَ: ثُمَّ أَيّ قَالَ: الْجِهادُ في سَبيلِ اللهِ

Saya bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amalan apa yang paling dicintai Allâh?’ Beliau n menjawab, ‘Shalat pada waktunya,’ Kemudian aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Berbakti kepada orang tua,’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jihad fî sabîlillâh[12]

Islam sangat melarang menyakiti  kedua orang tua atau melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan segala yang menyakiti mereka berdua. Islam menganggap perbuatan tersebut sebagai bentuk kedurhakaan yang akan dihisab oleh Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat nanti, bahkan lebih dari itu Islam menganggap perbuatan tersebut sebagai dosa besar.

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim, dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ألا أُنَبِّئُكُمْ بأكْبَرِ الكَبَائِرِ ؟  ثلاثاً  قاَلُوْا : بَلَى ، يَا رَسُول الله ، قَالَ : الإشْرَاكُ بالله ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ ، وكان مُتَّكِئاً فَجَلَسَ ، فَقَالَ : ألاَ وَقَوْلُ الزُّورِ

Maukah kalian aku kabari dosa yang paling besar diantara dosa-dosa besar?’ Para sahabat berkata : “Tentu wahai Rasûlullâh! Rasûlullâh berkata, ‘Menyekutukan Allâh Azza wa Jalla , durhaka kepada orang tua,’ Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tegak dari sandaran Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bersabda, ‘Perkataan dusta,’

Beliau terus mengulangi hal tersebut sampai kami berharap Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam ( tidak mengulangi ).[13]

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahîhnya, dari Ali Radhiyallahu anhu , dia Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ

Allâh melaknat orang yang melaknat  kedua orang tuanya.[14]

3. Wanita Sebagai Istri
Islam juga menyeru kepada umat manusia untuk memuliakan wanita dalam statusnya sebagai istri. Pemuliaan itu dilakukan dengan memberikannya hak-hak yang agung atas suaminya sebagaimana juga dia memiliki kewajiban-kewajiban terhadap suaminya. Diantara hak istri dalam Islam ialah mendapatkan perlakuan baik dari suaminya, juga mendapatkan perlakuan baik dalam hal makanan, minumam, dan pakaian. Istri juga berhak mendapatkan perlakuan yang lembut dari suami, dimuliakan, serta seorang suami harus bersabar dalam menyikapi istri. Dalam syariat Islam sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik perlakuannya untuk keluarganya. Termasuk hak seorang istri dalam Islam adalah berhak mendapatkan pembelajaran tentang agamanya yaitu Islam, berhak juga mendapatkan penjagaan fisik dan agamanya.

Salah satu ayat al-Qur’ân yang paling lengkap mencakup hak-hak istri yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut  [an-Nisâ/4:19]

Banyak hadist dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan kewajiban suami untuk memperhatikan hak-hak istri , diantaranya hadist dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh bersabda :

اسْتَوْصُوا بالنِّساءِ خَيْراً ؛ فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلعٍ ، وَإنَّ أعْوَجَ مَا في الضِّلَعِ أعْلاهُ ، فَإنْ ذَهَبتَ تُقيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإنْ تَرَكْتَهُ ، لَمْ يَزَلْ أعْوجَ ، فَاسْتَوصُوا بالنِّساءِ

Berwasiatlah (berbuat baiklah kalian) kepada para wanita dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk (yang bengkok). Dan yang paling bengkok dari tulang rusuk  adalah tulang rusuk teratas. Apabila kamu meluruskannya kamu akan mematahkannya, namun pabila kamu diamkan dia akan semkin bengkok, maka berlaku baiklah padanya.[15]

Imam Nawawi rahimahullah berkata,”Dalam hadist ini terdapat perintah untuk bersikap lembut  dan berbuat baik kapada wanita, serta bersabar atas akhlaknya yang masih bengkok (salah) serta bersabar juga menghadapi lemahnya akal mereka. Hadist ini juga berisi makruhnya menjatuhkan talak atas mereka tanpa sebab, dan tidak berusaha meluruskannya, wallahu a’lam.[16]

Imam Ahmad, Abu Daud, dan Turmuzi meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah z , dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أكْمَلُ المُؤمِنِينَ إيمَاناً أحْسَنُهُمْ خُلُقاً ، وخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik baik orang diantara kalian adalah yang baik akhlaknya bagi keluarganya[17]

Diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahîhnya dari Jâbir bin Abdullah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada haji Wada’, (yang artinya, “Bertakwalah kepada Allâh dalam urusan wanita-wanita kalian! Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allâh. Kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullâh (akad nikah). Kalian (para suami) mempunyai hak atas mereka untuk tidak membiarkan seseorang yang kalian benci menjamah kasur kalian. Apabila mereka melalaikan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, dan bagi mereka ( hak mereka ) makanan dan pakaian dengan ma’rûf.”[18]

Maksud dari sabda Rasûlullâh, “Mereka tidak membiarkan seseorang yang kalian benci menjamah kasur kalian” yaitu para istri-istri kalian tidak mengizinkan  seseorang yang kalian benci untuk masuk kedalam rumah kalian dan duduk didalamnya, baik laiki-laki ataupun wanita.

Diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahîhnya, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sorang Mukmin membenci seorang wanita Mukminah, apabila dia tidak suka darinya sebuah perangai dia akan ridha (suka) dengan perangainya yang lian.”[19]

Barangsiapa mendapatkan dari istrinya sebuah perangai yang dia tidak sukai, maka sungguh ada pada istrinya banyak akhlak dan prilaku mulia yang akan membuatnya ridha.

Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi  meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Sesungguhnya wanita merupakan saudari kandung bagi laki-laki.[20]

Ibnu al-Atsîr rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah wanita itu memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki dari segi akhlak dan perangai. Seolah-olah para wanita itu diambil dari laki-laki. Juga dikarenakan Hawa’ diciptakan dari Adam. Syaqîqur rajul artinya saudara kandung. Kata Syaqîq, bentuk pluralnya adalah asyiqqâ[21] ( أشقاء )

4. Wanita sebagai Saudari dan Bibi
Disamping hal-hal di atas, Islam juga menyeru umatnya agar memuliakan wanita dalam statusnya sebagai saudara perempuan dan bibi. Pemuliaan ini diwujudkan dengan menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada mereka, memahami dan mengetahui hak-hak mereka. Orang yang melakukan ini, akan mendapatkan pahala yang besar dari Allâh Azza wa Jalla .

Imam al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, dan Ibnu Mâjah dari al-Mikdam bin Ma’di Karib Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ يُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِآبَائِكُمْ ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِالْأَقْرَبِ فَالْأَقْرَبِ

Sesungguhnya Allâh mewasiatkan kepada kalian ibu-ibu kalian, kemudian ibu-ibu kalian, kemudian Allâh mewasiatkan kepada kalian bapak-bapak kalian, kemudian keluarga yang paling dekat dengan kalian dan baru keluarga yang dekat.[22]

Diriwayatkan dari imam Tirmidzi dan Abu Daud dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Tidaklah seseorang memiliki tiga anak wanita atau tiga saudara perempuan, kemudian dia berbuat baik kepada mereka, kecuali dia akan masuk surga.[23]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim  dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Barangsiapa ingin dilapangkan rizkinya, diperbanyak anaknya, maka hendaknya dia menyambung tali silaturahminya.”[24]

5. Wanita Asing
Perhatian Islam terhadap wanita, tidak hanya ketika dia memiliki hubungan kekeluargaan, tapi juga terhadap wanita asing yang tidak memiliki kekerabatan dengannya. Islam menganjurkan agar  umatnya memperhatikan mereka, berbuat baik dan memberikan pertolongan jika dia butuh bantuan.

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ  أَوْ كَالْقَائِمِ الَّذِي لاَ يَفْتُرُ ، وَكَالصَّائِمِ الَّذِي لاَ يُفْطِرُ

 Orang yang membantu janda dan orang miskin seperti seorang mujahid fisabilillah, atau seperti orang yang selalu shalat malam dan tidak pernah malas, atau seperti orang yang terus berpuasa tanpa henti.[25]

Ini sedikit gambaran dari penghormatan yang diraih kaum wanita dalam syair’at Islam. Penghormatan dan penghargaan seperti ini tidak mungkin diraih oleh seorang wanita pada selain agama Islam, sebuah agama yang diridhai oleh Allâh buat para hamba-Nya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari al-Jâmi’ lil Buhûts war Rasâ’il, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin, hlm. 528-534
[2] HR al-Bukhâri, no.  5975 dan Muslim, no.  593
[3] Fathul Bâri ( 10/421)
[4] Musnad Imam Ahmad ( 1/223)
[5] Sunan Ibnu Mâjah, no. 3669
[6] Shahîh Muslim, no. 2631
[7] Musnad imam Ahmad (3/148)
[8] HR al-Bukhâri dalam Adabul Mufrad, no. 178
[9] Shahîh al-Bukhâri, no. 5998 dan Shahîh Muslim, no. 2317
[10] Shahîh al-Bukhâri, no 5971  dan Muslim, no.  2548
[11] Abu Daud, no.  2528 dan Ibnu Mâjah, no.  2782
[12] Shahîh al-Bukhâri , no.  5970 dan Muslim, no.  85
[13] Shahîh al-Bukhâri, no. 5976 dan Muslim, no. 87
[14] HR. Muslim, no. 1978
[15] Shahîh al-Bukhâri, no. 3331 dan Muslim, no. 1468
[16] Syarah Shahîh Muslim (10/57)
[17] Ahmad ( 2/250,472), Abu Daud, no.  4682 dan at-Tirmizi, no.  1162
[18] Shahîh Muslim, no. 1218
[19] Shahîh Mulim,  no. 1469
[20] Ahmad (6/277,256), Abu Daud, no. 236), dan Tirmizi, no. 113
[21] an-Nihâyah, Ibnu Atsîr (2/492)
[22] al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, no. 60 dan Ibnu Majah, no. 3661
[23] Tirmizi, no. 1912 dan Abu Daud, no. 5147
[24] Shahîh al-Bukhâri, no. 5986 dan Muslim, no. 2557
[25]  Shahîh al-Bukhâri , no. 6007 dan Muslim, no. 2982