Author Archives: editor

Pesan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Berkenaan dengan Wanita

BAB III
POLIGAMI

Pasal 16
Pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Berkenaan dengan Wanita
Allah Ta’ala berfirman:

 وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ

Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” [Al-Baqarah/2: 237]

Di antara pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai wanita itu adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَـإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِـنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.

Sampaikanlah pesan kebaikan kepada kaum wanita, karena sesungguhnya seorang wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok pada tulang rusuk adalah bagian atasnya, dimana jika engkau meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok. Sampaikanlah pesan kebaikan kepada kaum wanita.” [Muttafaq ‘alaih].

Sebagian mereka mengatakan:

هِـيَ الضِّلَعُ الْعَوْجَـاءُ لَسْتُ تُقِيمُـهَا
   أَلاَ إِنَّ تَقْوِيْـمَ الضُّلُـوْعِ اِنْكِسَارُهَـا

أَتَجْمَعُ ضَعْفًا وَاقْتِـدَارًا عَلَـى الْفـَتَى
أَلَيْـسَ غَرِيْـبًا ضَعْفُـهَا وَاقْتِـدَارُهَا

Dia itu tulang rusuk yang bengkok, engkau tidak akan bisa melu-ruskannya
Ketahuilah sesungguhnya pelurusan tulang rusuk itu berarti me-matahkannya

Apakah engkau akan menghimpun kelemahan dan kemampuan pada seorang pemuda
Apakah bukan suatu hal yang aneh ada kelemahan dan kemam-puannya.

Dari ‘Abdullah bin Zam’ah Radhiyallahu anhu bahwasanya dia pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan menyebut tentang unta dan yang disembelihnya, dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman:

اِذِ انْۢبَعَثَ اَشْقٰىهَاۖ

Ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka.[1]

Ketika dibangkitkan bagi jiwa-jiwa tersebut seorang laki-laki yang perkasa lagi kasar yang menjadi pelindung di dalam rombongannya.”” Kemudian beliau menyinggung soal wanita, lalu beliau memberikan nasihat tentang mereka seraya berkata, “Ada salah seorang di antara kalian datang, lalu memukul isterinya seperti pukulan terhadap budak, siapa tahu dia akan berjima’ dengannya pada akhir hari.” Kemudian beliau menasihati mereka (para Sahabat) mengenai tertawa mereka karena keluar angin yang berbunyi, seraya berkata,

لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ؟

Mengapa salah seorang di antara kalian tertawa atas apa yang dikerjakannya sendiri?” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhnu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ أَوْ قَالَ غَيْرَهُ

Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci wanita mukminah, kalau memang dia membenci satu karakter darinya, pastilah dia menyukai karakter lainnya.” Atau beliau mengatakan, “Yang lainnya.” [HR. Muslim].

Dari ‘Amr bin al-Ahwash al-Jusyami Radhiyallahu annhu bahwa dia pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu haji Wada’ bersabda setelah beliau memanjatkan pujian kepada Allah Ta’ala serta memberikan sanjungan kepada-Nya, memberikan peringatan, dan nasihat. Kemudian beliau bersabda:

أَلاَ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُـمْ لَيْسَ تَمْلِكُـونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَـإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً، أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَحَقُّكُمْ عَلَيهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُـمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُـمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

“Ketahuilah, sampaikanlah pesan kebaikan kepada wanita, karena mereka adalah penolong bagi kalian. Kalian tidak berhak melakukan apa pun terhadap mereka, kecuali mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka pisahkanlah tempat tidur mereka, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas. Jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk berbuat kasar terhadapnya. Ketahuilah bahwa kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian pun memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan orang yang kalian benci untuk menginjakkan kaki di kamar kalian dan tidak boleh pula memberikan izin masuk rumah kalian kepada orang yang kalian tidak sukai. Ketahuilah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam memberi sandang dan pangan kepada mereka.” [HR. At-Tirmidzi].

Hadits ini hasan dengan beberapa syawahidnya, sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya dalam pembahasan tentang memperlakukan isteri dengan baik.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكـُمْ لِنِسَائِهِمْ.

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik di antara kalian kepada isterinya.” [HR. At-Tirmidzi dengan sanad yang hasan].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1] QS. Asy-Syams/91: 12.

Hak-Hak Seorang Ibu Atas Anak-Anaknya

Pasal 1. Berbakti kepada Kedua Orang Tua Lebih Didahulukan Atas Jihad dan Hijrah
Pasal 2. Meminta Izin kepada Kedua Orang Tua dalam Menuntut Ilmu
Pasal 3. Meminta Izin kepada Kedua Orang Tua
Pasal 4. Pengaruh Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Pasal 5. Perbuatan Baik yang Paling Baik
Pasal 6. Durhaka kepada Kedua Orang Tua Termasuk Dosa Besar

Bab IV
HAK-HAK SEORANG IBU ATAS ANAK-ANAKNYA

Allah Ta’ala berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ 

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu.” [Lukman/31: 14]

Selain itu, Allah Ta’ala juga berfirman:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا  ٢٣ وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ

Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Rabb-ku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.’” [Al-Israa’/17: 23-24]

Ibnu Katsir rahimahullah (III/39) mengatakan, “Firman-Nya: (فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ)Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’.’ Maksudnya, janganlah engkau memperdengarkan kata-kata yang buruk, bahkan sampai kata ‘ah’ sekalipun yang merupakan tingkatan ucapan buruk yang paling rendah.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada seseorang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku perlakukan dengan baik?’ ‘Ibumu,’ jawab beliau. Dia bertanya, ‘Lalu siapa lagi?’ ‘Ibumu,’ jawab beliau. Dia bertanya, ‘Lalu siapa lagi?’ ‘Ibumu,’ jawab beliau. Dia bertanya, ‘Lalu siapa lagi?’ Beliau pun menjawab, ‘Bapakmu.’” [Muttafaq ‘alaih].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ.

Tidaklah seorang anak dapat memberikan balasan kepada orang tua kecuali jika dia mendapatkannya sebagai budak, lalu dia membelinya, kemudian memerdekakannya.” [HR. Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ.

Rugilah, rugilah, rugilah orang yang masih mendapati kedua orang tuanya saat telah lanjut usia, salah satu atau keduanya tetapi dia tidak dapat masuk Surga.” [HR. Muslim].

Pasal 1
Berbakti kepada Kedua Orang Tua Lebih Didahulukan Atas Jihad dan Hijrah
Yang saya maksudkan dengan jihad di sini adalah jihad yang berhukum fardhu kifayah. Sedangkan jihad yang fardhu ‘ain, maka tidak ada keharusan adanya keridhaan kedua orang tua akan hal tersebut.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قَالَ: نَعَمْ.

Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.’

Beliau pun bersabda:

فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ.

Maka pada keduanya, hendaklah engkau berjihad (berbakti).’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Di dalam kitab Subulus Salaam (III/78), ash-Shan’ani mengatakan, “Lahiriahnya sama, apakah itu jihad fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, dan baik merasa keberatan pada kedua orang tuanya atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya diharamkan berjihad bagi seorang anak jika dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dengan syarat keduanya harus muslim, karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ‘ain sementara jihad tersebut adalah fardhu kifayah, tetapi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, maka lebih didahulukan jihad.

Jika ada yang mengatakan, ‘Berbakti kepada kedua orang tua adalah fardhu ‘ain juga sementara jihad pada saat diwajibkan, maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan demikian, keduanya berkedudukan sama, lalu di mana letak pendahuluan jihad?’

Dapat saya katakan, ‘Karena kemaslahatannya lebih umum, di mana jihad dimaksudkan untuk menjaga agama sekaligus membela kaum muslimin, sehingga kemaslahatannya bersifat umum, maka yang didahulukan atas yang lainnya dan ia lebih didahulukan atas kemaslahatan penjagaan fisik. Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan keagungan berbakti kepada kedua orang tua, dimana ia lebih utama daripada jihad (yang hukumnya fardhu kifayah).’”

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki menghampiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berucap, ‘Aku berbai’at kepadamu untuk berhijrah dan berjihad dengan mengharapkan pahala dari Allah.’ Beliau bertanya, ‘Apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih, bahkan kedua-duanya.’ Maka beliau bersabda:

فَتَبْتَغِي اْلأَجْرَ مِنَ اللهِ؟ قَالَ: نَعَمْ.

Berarti engkau menginginkan pahala dari Allah?” Dia men-jawab, ‘Ya.’

Beliau bersabda:

فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا.

Kembalilah kepada kedua orang tuamu, lalu pergaulilah mereka dengan baik.’” [HR. Muslim].

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا، قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ، قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: اَلْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ.

Aku pernah tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai Allah?’ Beliau menjawab, ‘Shalat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi?’ Tanyaku. Beliau menjawab, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Lebih lanjut, kutanyakan, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Allah.’” [Muttafaq ‘alaih].

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ada seseorang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berucap, ‘Aku berbai’at kepadamu untuk berhijrah dan membiarkan kedua orang tuaku menangis.’ Maka beliau bersabda,

اِرْجِعْ عَلَيْهِمَا فَأَضْحِكْهُمَا كَمَا أَبْكَيْتَهُمَا

Kembalilah kepada keduanya, lalu buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis.’” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Meminta Izin kepada Kedua Orang Tua

Bab IV
HAK-HAK SEORANG IBU ATAS ANAK-ANAKNYA

Pasal 2
Meminta Izin kepada Kedua Orang Tua dalam Menuntut Ilmu
Syaikh Abu ‘Abdirrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi’i hafi-zhahullah Ta’ala mengatakan, “Berhati-hatilah, jangan sampai kedua orang tuamu yang bodoh menghalangimu untuk mencari ilmu yang bermanfaat. Sebab, sangat banyak sekali dari para orang tua yang hatinya dipenuhi dengan cinta dunia dan berpandangan yang sempit sekali, mereka tidak memikirkan, kecuali masa depan anak di dunia.

Dan dalam kitab Masaa-il Ibnu Hani’ (II/164) dikatakan, ‘Aku pernah mendengar Abu ‘Abdillah -yakni, Ahmad bin Hanbal- ditanya tentang seseorang yang meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk menuntut ilmu hadits dan hal-hal yang bermanfaat baginya, maka dia berkata, ‘Jika menyangkut penuntutan ilmu, maka aku berpendapat tidak ada masalah baginya untuk tidak meminta izin kepada keduanya dalam mencari ilmu dan hal-hal yang bermanfaat baginya.’’

Dan saya tidak menyuruhmu untuk durhaka kepada kedua orang tua dan tidak juga memutuskan silaturahmi dengan keduanya, tetapi saya hanya menguatkan mana yang lebih bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Adapun jika keduanya membutuhkanmu untuk memberi nafkah atau berbakti kepada keduanya, maka tidak boleh meninggalkan keduanya. Hal itu didasarkan pada hadits:

فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ

Dan pada keduanya berjihadlah (berhati-hatilah).[1]

Selain itu, hafizhahullah Ta’ala juga berkata di dalam kitab Ijaabatus Saa-il ‘alaa Ahammil Masaa-il, hal. 510, sebagai jawaban bagi penanya, dimana dia bertanya, “Saya mempunyai keinginan untuk menuntut ilmu sementara orang tuaku melarangku, lalu apakah saya boleh melanggarnya dan tetap keluar mencari ilmu? Tolong beritahu kami, insya Allah engkau akan mendapatkan pahala.’

Syaikh ‘Abdurrahman hafizhahullah mengatakan, “Engkau memiliki keinginan menuntut ilmu, tetapi orang tuamu melarangmu? Apakah boleh bagimu atau tidak untuk pergi menuntut ilmu sedang orang tuamu melarangmu?

Jika orang tuamu memang membutuhkanmu untuk mencarikan rizki dan menghidupinya sementara dia tidak memiliki siapa-siapa kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, baru kemudian dirimu, maka engkau tidak boleh meninggalkannya sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

Cukuplah seseorang berdosa karena menyia-nyiakan orang yang diberinya makan.’

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika seseorang meminta izin kepada beliau untuk ikut berjihad, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.’ Maka beliau bersabda, ‘Maka pada keduanya berjihadlah.’

 وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.’ [Ath-Thalaaq/65: 2]

Jika engkau telah bertakwa kepada Allah, mudah-mudahan Allah Ta’ala akan menuntun orang untukmu yang akan mengajarimu atau minimal engkau akan membeli kaset-kaset ilmiah.’”

Pasal 3
Meminta Izin kepada Kedua Orang Tua
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku pernah berada di salah satu majelis kaum Anshar, tiba-tiba Abu Musa datang seolah dia ketakutan seraya berkata, ‘Aku telah meminta izin tiga kali kepada ‘Umar, tetapi dia tidak memberiku izin, lalu aku kembali.’” Maka dia berkata, “Apa yang menghalangimu?” Maka Abu Musa mengatakan, “Aku telah meminta izin tiga kali tetapi dia tidak memberiku izin sehingga aku kembali dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ

Jika salah seorang di antara kalian meminta izin tiga kali lalu dia tidak diberi izin, maka hendaklah dia kembali…’” [HR. Al-Bukhari].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha , dia berkata:

أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَتْ عَلَيْهِ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ مَعِي فِي مِرْطِي فَأَذِنَ لَهَا فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَزْوَاجَكَ أَرْسَلْنَنِي إِلَيْكَ يَسْأَلْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ…

“Isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta izin kepada beliau yang ketika itu tengah berbaring bersamaku di atas kainku dari kulit domba. Lalu beliau memberikan izin kepadanya. Maka Fathimah berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu telah mengutusku kepadamu untuk meminta keadilan mengenai puteri Abu Quhafah (‘Aisyah).” …Dan hadits yang panjang ini telah diketengahkan.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab al-Adabul Mufrad (no. 1060), ia berkata, Adam memberitahu kami, ia berkata, Syu’bah memberitahu kami dari Abu Ishaq, dia berkata, ‘Aku pernah mendengar Muslim bin Nadzir berkata, Ada seseorang yang bertanya kepada Hudzaifah seraya berkata, “Apakah aku harus minta izin kepada ibuku?” Dia menjawab, “Jika engkau tidak minta izin kepadanya, maka engkau akan melihat suatu hal yang tidak engkau sukai.” Atsar ini hasan.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab al-Adab al-Mufrad (no. 1059), ia berkata: Muhammad bin Yusuf memberitahu kami, dia berkata, Sufyan memberitahu kami dari al-A’masy dari Ibrahim dari Alqamah, dia berkata, Ada seseorang datang kepada ‘Abdullah seraya bertanya, “Apakah aku harus minta izin kepada ibuku?” Dia menjawab, “Tidak pada setiap hal dari diri ibumu, engkau ingin melihatnya.” Atsar ini shahih.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1]  Al-Mukhraj minal Fitnah (175).

Mempersulit Kemudahan Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

MEMPERSULIT KEMUDAHAN DARI NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Termasuk dalam pembahasan ini adalah, beberapa hal yang telah dimudahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau adalah orang yang diutus dengan hanifiyyah samhah (lurus lagi mudah), lalu dipersulit oleh mereka. Di antara hal yang dijadikan mudah itu adalah, berjalan tanpa alas kaki di jalanan, kemudian shalat dengan tidak membasuh kakinya terlebih dahulu.

Abu Dawud telah meriwayatkan dalam Sunannya, dari seorang wanita Bani ‘Abdil Asyhal, dia berkata, aku bertanya, “Wahai Rasu-lullah, kami memiliki jalan yang berbau busuk menuju masjid, apa yang harus kami lakukan kalau kami sudah bersuci,” beliau bersabda, ‘Bukankah sesudahnya ada tanah yang lebih baik,’ wanita itu menjawab, Aku berkata, ‘Ya,’ beliau bersabda, “Tanah yang baik tersebut adalah untuk tanah yang itu (yang bau).”

‘Abdulah bin Mas‘ud Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami tidak berwudhu’ karena tanah yang kami injak.”

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa dirinya berjalan pada tanah yang kena hujan, kemudian masuk masjid dan shalat, dan tidak mencuci kedua kakinya.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ditanya tentang seorang lelaki yang menginjak kotoran, beliau berkata, “Bila kering maka tidak mengapa, bila basah maka dicuci yang terkena.”

Hafsh mengatakan, “Aku berjumpa dengan ‘Abdullah bin ‘Umar, kami sedang menuju masjid, ketika kami sampai, aku berbelok menuju tempat bersuci untuk membasuh kedua kakiku yang tertimpa sesuatu, maka ‘Abdullah berkata, ‘Tidak usah engkau lakukan, sebab engkau tadi menginjak tempat yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tempat yang baik, -atau dia mengatakan: yang bersih,- maka hal itu menjadi penyucinya, lalu kami masuk masjid dan melakukan shalat.”

Abu Sya’tsa’ mengatakan, “Adalah Ibnu ’Umar dahulu berjalan di Mina pada kotoran hewan, dan darah kering tanpa alas kaki, kemudian masuk masjid dan shalat di dalamnya dan tidak mem-basuh kedua kakinya.”

‘Imran bin Hudair mengatakan, “Aku berjalan bersama Abi Mujliz menuju shalat Jum’at, dan di jalanan terdapat kotoran yang kering, maka dia melewatinya dan berkata, ini tidak lain adalah barang-barang hitam saja (yang telah mengering), dia pun datang tanpa alas kaki ke masjid dan shalat tidak mencuci kedua kakinya.”

‘Ashim al-Ahwal mengatakan, “Kami mendatangi Abul ‘Aliyah, kemudian kami meminta air untuk berwudhu’, dia berkata, ‘Bukankah kalian telah berwudhu’?’ kami katakan, ‘Ya,’ tetapi (bagaimana) dengan kotoran-kotoran yang telah kami lewati itu?’ Dia berkata, ‘Apakah kalian menginjak sesuatu yang basah dan menempel pada kaki kalian?’ Kami katakan, ‘Tidak’, dia berkata, ‘Terus bagaimana dengan yang melebihi kotoran-kotoran ini, yang mengering kemudian ditebarkan oleh angin di kepala dan janggut kalian?’”

MENGGOSOK KHUF ATAU SEPATU BILA NAJIS MENGENAI BAGIAN BAWAHNYA
Termasuk dalam pembahasan ini adalah apabila khuf atau sepatu terkena najis pada bagian bawahnya, maka cukup dengan menggosokkannya di tanah, hal ini adalah mutlak (umum), dan sah pula shalat dengannya, berdasarkan Sunnah yang telah tetap. Hal ini dinashkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dan dipilih oleh para muhaqqiq dari para sahabatnya.

Abul Barakat berkata, “Dan riwayat yang menyatakan Sah dengan menggosokkan secara mutlak adalah shahih menurutku, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ، وَفِي لَفْظٍ: إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ اْلأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُوْرُهُمَا التُّرَابُ.

Bila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah menjadi penyucinya,”[1]

dalam lafazh yang lain,

Bila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan kedua sepatunya, maka tanah/debu menjadi penyuci keduanya.[2]

Abu Sa‘id al-Khudri Radhiyallahu anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, kemudian melepas kedua sandalnya, maka para Sahabat pun melepaskan sandal mereka, ketika telah selesai shalat beliau berbalik dan mengatakan, “Kenapa kalian lepas?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami melihatmu melepaskannya, maka kami pun melepasnya, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabariku bahwa ada kotoran pada kedua sandal, maka bila salah seorang dari kalian mendatangi masjid hendaknya membalikkan kedua sandalnya, kemudian lihatlah, kalau dia melihat ada kotoran (khobats), maka bersihkanlah ke tanah, kemudian shalatlah mengenakan keduanya.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Penjelasan hadits di atas: Tidaklah benar apabila sesuatu yang dianggap kotor itu ditafsirkan dengan ingus atau yang lainnya yang suci. Hal itu karena beberapa alasan :

  • Pertama: Bahwa semua hal itu tidak dinamakan kotoran.
  • Kedua: Ingus dan sejenisnya tidaklah diperintahkan untuk mengusapnya ketika shalat, karena tidak membatalkannya.
  • Ketiga: Tidak perlu melepas sandal karenanya dalam shalat, sebab berarti melakukan amal perbuatan yang tidak perlu, minimalnya adalah makruh.
  • Keempat: Ad-Daraquthni meriwayatkan dalam Sunannya pada hadits al-Khal’, dari riwayat Ibnu ’Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Jibril mendatangiku, kemudian mengabariku, bahwa pada keduanya (sepasang sandal beliau) terdapat darah puting susu.”[3]

Karena biasanya sandal itu merupakan tempat yang sering terkena najis, sehingga cukup mengusapnya dengan benda keras, seba-gaimana halnya tempat untuk di-istijmar-i (disucikan dengan menggunakan batu atau yang lainnya, yaitu qubul dan dubur,-ed.), bahkan hal ini lebih utama, karena tempat untuk diistijmari itu dalam seharinya hanya (dibersihkan) dua atau tiga kali dalam sehari.

Begitu juga dalam masalah kain yang melebihi kaki seorang wanita, -menurut pendapat yang benar,- seperti yang pernah ditanyakan oleh seorang wanita kepada Ummu Salamah, “Sesungguhnya saya melebihkan ujung pakaianku, dan saya berjalan ditempat yang kotor?” Ia menjawab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ.

Ia akan dibersihkan oleh (tanah) sesudahnya.”[4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan kepada wanita untuk memanjangkan pakaiannya satu jengkal, dan sudah barang tentu itu akan mengenai kotoran, dan beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya, bahkan memberikan fatwa kepada mereka, bahwa hal itu akan disucikan oleh tanah.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 385).
[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 386).
[3] Sanadnya dha‘if sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar.
[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Waswas Batalnya Wudhu dan Berlebihan Dalam Menggunakan Air

WASWAS TENTANG BATALNYA WUDHU’

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Termasuk dalam pembahasan waswas ini adalah waswas tentang batalnya wudhu’, yang mestinya tidak perlu dianggap.

Dalam Shahiih Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لاَ؟ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا!

Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, maka membuatnya ragu, apakah ada yang keluar (angin) darinya atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid hingga mendengar suara atau mendapatkan bau![1]

Dalam ash-Shahiihain dari ‘Abdillah bin Zaid, dia berkata, diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang seseorang yang diberikan gambaran kepadanya, bahwa dirinya mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, beliau bersabda,

لاَ يَنْصَرِفُ، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا!

Janganlah dia berpaling dari shalatnya hingga mendengar suara (angin) atau mendapatkan baunya!”[2]

Dalam Musnad dan Sunan Abii Daawud, dari Abu Sa‘id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِيْ أَحَدَكُمْ وَهُوَ فِي صَلاَتِهِ فَيَأْخُذُ شَعَرَةً مِنْ دُبُرِهِ فَيَمُدُّهَا، فَيَرَى أَنَّهُ قَدْ أَحْدَثَ، فَلاَ يَنْصَرِفَنَّ حَـتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا!

Sesungguhnya syaitan akan mendatangi salah seorang dari kalian dalam shalatnya, kemudian dia akan memegangi sehelai rambut yang ada di duburnya kemudian dia akan ulurkan, sehingga orang itu mengira bahwa dirinya telah ber-hadats, maka janganlah dia meninggalkan (shalatnya) sampai mendengar suara atau mencium bau![3]

Sedangkan dalam lafazh Abu Dawud,

إِذَا أَتَى الشَّيْطَانُ أَحَدَكُـمْ فَقَالَ لَهُ: إِنَّكَ قَدْ أَحْدَثَ، فَلْيَقُلْ لَهُ: كَذَبْتَ. إِلاَّ مَنْ وَجَدَ رِيْحًا بِأَنْفِهِ أَوْ سَمِعَ صَوْتًا بِأُذُنِهِ.

Bila syaitan mendatangi salah seorang dari kalian dan berkata kepadanya, ‘Kamu telah berhadats,’ hendaklah dia katakan kepadanya, ‘Kamu dusta,’ kecuali seorang yang mencium bau dengan hidungnya atau mendengar suara dengan telinganya.

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendustakan syaitan, meskipun pada sesuatu yang dimungkinkan kebenarannya, lalu bagaimana jika kedustaannya tersebut adalah sesuatu yang sudah maklum dan yakin, seperti perkataannya kepada orang yang waswas, “Kamu belum melakukan ini,” padahal dia benar-benar telah melakukannya?

Syaikh Abu Muhammad berkata, “Disukai dari seseorang untuk memercikkan air pada kemaluannya dan juga celananya apabila buang air kecil, untuk menepis waswas dari dirinya, apabila dia mendapatkan sesuatu yang basah, maka hendaknya dia katakan, bahwa itu adalah air yang tadi dia percikkan, berdasarkan riwayat Abu Dawud dengan sanadnya dari Sufyan bin al-Hakam ats-Tsaqafi, atau al-Hakam bin Sufyan, dia berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila buang air kecil, beliau berwudhu’ dan memercikkan air.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil, kemudian memerciki kemaluannya.” Dan adalah Ibnu ‘Umar memercikkan air pada kemaluannya sehingga membasahi celananya.

Sebagian sahabat Imam Ahmad mengadu kepadanya, bahwa dirinya mendapatkan sesuatu yang basah setelah berwudhu’, maka Imam Ahmad memeritahkannya untuk memercikkan air bila buang air kecil, dan dia mengatakan “Janganlah hal itu menjadi perhatian-mu, abaikanlah!”

Al-Hasan ditanya atau orang lain dalam perkara sejenis ini, maka dia mengatakan, “Abaikanlah!” kemudian masalah yang sama diulangi disampaikan kepadanya, maka dia berkata, “Apakah engkau banyak mengalirkannya? Celaka engkau. Abaikanlah!”

BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MENGGUNAKAN AIR KETIKA BERWUDHU’ DAN MANDI
Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam Musnadnya, dari hadits ‘Abdillah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati Saad yang sedang berwudhu’, maka beliau mengatakan, “Jangan berlebihan!” maka Saad berkata, “Ya Rasulullah apakah ada berlebihan dalam masalah air?” Beliau berkata, “Ya, walaupun engkau berada pada sungai yang mengalir.”[4]

Dalam Jaami‘ut Tirmidziyy dari hadits Ubay bin Ka’b, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dalam wudhu’ ada syaitan yang disebut dengan walhan, maka hati-hatilah terhadap waswas dalam (menggunakan) air.”[5]

Kemudian dalam Musnad dan Sunan dari hadits ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Datang seorang badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada beliau tentang wudhu’, maka Nabi memperagakannya dengan tiga kali-tiga kali, kemudian bersabda, “Inilah wudhu’, maka barangsiapa menambahnya maka ia telah berbuat keliru, melampaui batas dan berbuat zhalim.”[6]

Dalam kitab asy-Syaafii, tulisan Abu Bakar bin ‘Abdul ‘Aziz, dari hadits Ummu Saad, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Satu mudd itu cukup untuk berwudhu’, sedangkan untuk mandi itu satu shaa’, dan akan datang sebuah kaum yang menganggap sedikit (ukuran) itu, maka mereka itu menyelisihi Sunnahku, sedangkan yang memegangi Sunnahku akan berada di Jannah Hadziiratul Qudus, yang menjadi tempat hiburannya penghuni Jannah.[7]

Dalam Sunanul Atsraam, dari hadits Salim bin Abil Ja’d, dari Jabir bin ‘Abdillah dia berkata, “Satu mudd cukup untuk berwudhu’, untuk mandi janabat satu shaa’, maka ada orang yang berkata, “Tidak cukup buatku,” maka Jabir marah hingga wajahnya memerah kemudian berkata, “Telah cukup bagi orang yang lebih baik darimu dan lebih lebat rambutnya.”

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, secara marfu’, dan lafazhnya dari riwayat Jabir, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُجْزِىءُ مِنَ الْغُسْلِ الصَّاعُ، وَمِنَ الْوُضُوءِ الْمُدُّ.

“Satu shaa’ cukup untuk mandi, sedangkan untuk wudhu’ satu mudd.[8]

Dalam Shahiih Muslim, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, “Bahwa dirinya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari satu bejana yang menampung tiga mudd atau mendekatinya.”[9]

Dalam Sunan an-Nasaa-iyy dari ‘Ubaid bin ‘Umair, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata, “ Aku benar-benar telah menyaksikan diriku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ini, -ternyata sebuah bejana kecil tempat minum yang berukuran satu shaa’ atau lebih kecil- kami menyelupkan tangan kami seluruhnya, aku mencelupkan dengan tanganku pada kepalaku tiga kali dan aku tidak menguraikan ram-but.”[10]

Dalam Sunan Abii Daawud dan an-Nasaa-iyy, dari ‘Abbad bin Tamim, dari Ummu Imarah binti Ka’b, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ maka didatangkan (untuknya) air dalam bejana sebesar dua pertiga mudd[11]

‘Abdur Rahman bin Atha’ mengatakan, Aku mendengar Said bin Musayyib mengatakan, “Aku mempunyai bejana kulit untuk minum atau gelas, tidak menampung kecuali hanya setengah mudd atau kurang lebih seperti itu, aku kencing kemudian aku berwudhu’ dan aku masih menyisakannya.” ‘Abdur Rahman berkata, “Maka hal itu aku ceritakan kepada Sulaiman bin Yasar, dia mengatakan, “Bagiku cukup juga seperti itu,” ‘Abdur Rahman berkata, maka hal itu aku ceritakan kepada Abu ‘Ubaidah bin Muhammad bin ‘Ammar bin Yasir, maka dia mengatakan, “Demikianlah yang kami dengar dari para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Diriwayatkan oleh al-Atsram dalam Sunannya.

Ibrahim an-Nakhai berkata, “Mereka dahulu lebih sedikit dalam menggunakan air ketimbang kalian, mereka memandang bahwa seperempat mudd cukup untuk wudhu’.”

(Tetapi) ini adalah (berita) sangat berlebihan, sebab seperempat mud tidak sampai satu setengah uqiyah Damaskus.

Dalam ash-Shahiihain dari Anas dia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dengan satu mudd dan mandi dengan satu shaa’ sampai lima mudd.[12]

Dalam Shahiih Muslim, dari Safinah dia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat dengan satu shaa’ dan cukup wudhu’ dengan satu mudd.[13]

Ibrahim an-Nakhai berkata, “Aku berwudhu’ dengan wadah semacam tempayan, dua kali.” Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar ash-Shiddiq berwudhu’ dengan setengah mudd atau lebih sedikit.

Muhammad bin ‘Ajlan berkata, “Fiqh dalam diin Allah adalah, menyempurnakan wudhu’ dan sedikit menumpahkan air.” Imam Ahmad berkata, “Dahulu dikatakan, ‘Termasuk ketidakfaqihan seseorang adalah, apabila menyukai (banyak) air (dalam bersuci).”

Al-Maimuni berkata, “Aku berwudhu’ dengan air yang banyak, maka Ahmad berkata kepadaku, “Wahai Abu Hasan, apakah engkau suka dengan seperti ini? maka aku pun meninggalkannya (tidak memakai banyak air lagi).”

‘Abdullah bin Ahmad mengatakan, “Aku katakan kepada bapak-ku, ‘Aku sungguh (menggunakan) banyak air, maka dia melarangku dan mengingatkan, ‘Wahai anakku sesungguhnya dalam wudhu’ itu ada syaitan yang disebut dengan walhan,’ dia mengatakan hal itu kepadaku bukan sekali saja, melarangku banyak menuangkan air, dan berkata kepadaku, ‘Sedikitkanlah dari air ini, wahai anakku.”

Ishaq bin Manshur berkata, “Aku berkata kepada Ahmad, apa-kah kita dalam berwudhu’ melebihkan dari tiga kali? maka dia menjawab, “Tidak, demi Allah kecuali orang yang diuji (dengan penyakit waswas).”

Aswad bin Salim berkata -seorang lelaki yang shalih, syaikh dari Imam Ahmad-, “Dulu aku kena ujian (sikap waswas) dalam berwudhu’, aku menuruni Daljah (sungai Tigris) untuk berwudhu’, maka aku mendengar suara bisikan, membisikkan, “ Wahai Aswad, Yahya dari Said, wudhu’ tiga kali-tiga kali, adapun yang lebih dari itu maka tidak diangkat, lalu aku menoleh dan aku tidak melihat seorang pun.”

Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya, dari hadits ‘Ab-dullah bin Mughaffal, dia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ اْلأُمَّةِ، قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ.

“Akan ada di umat ini suatu kaum yang melampaui batas (berlebihan) dalam bersuci dan berdo’a.”[14]

Bila engkau bandingkan hadits ini dengan firman Allah Ta’aala:

اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ

“…Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”  [Al-A’raaf/7: 55]

Maka engkau akan mengetahui bahwa Allah menyukai peri-badatan kepada-Nya, dan menjadi jelas bagimu sekarang, bahwa wudhu’nya orang yang waswas bukanlah ibadah yang diterima Allah, walaupun telah gugur kewajiban darinya, tetapi tidak akan dibukakan karena wudhu’nya itu pintu Surga yang delapan, untuk dia masuk dari pintu mana pun dia suka.

Di antara kerusakan akibat sikap waswas, dia menyibukkan tanggung jawabnya pada sesuatu yang melebihi kebutuhan, bila air (yang digunakan) adalah miliki orang lain, seperti jamban misal-nya, maka ketika dia keluar (selesai berwudhu’) dia terbebani de-ngan hutang karena melebihi kebutuhan dan bersikap berlebihan dalam agama, sehingga dia akan menjadi terbebani dengan banyak sekali hutang, dan nanti dia akan merasakan mudharatnya di alam barzakh dan di hari Kiamat.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]Diriwayatkan oleh Muslim (no. 362).
[2] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 361).
[3] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (III/97, no. 11934).
[4] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dan al-Albani menyatakan, “Bahwa hadits ini dha‘iif.”
[5] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, hadits ini dha‘iif.
[6] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa-i.
[7] Diriwayatkan oleh an-Nasa-i.
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, hadits tersebut shahiih.
[9] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa-i.
[10] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa-i
[11] Diriwayatkan oleh an-Nasa-i, Abu Dawud, dan hadits ini shahiih.
[12] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Wudhuu’ bil mudd, juga Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi
[13] Diriwayatkan oleh Muslim dan juga al-Bukhari
[14] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 96).

Orang yang Waswas dan Ketaatan Terhadap Syaitan

ORANG YANG WASWAS DAN KETAATAN TERHADAP SYAITAN

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Kemudian, sekelompok orang yang waswas benar-benar telah mentaati syaitan sehingga bersifat dengan waswas dari syaitan itu, menerima perkataan syaitan dan mentaatinya, dan enggan berittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jalannya, hingga salah seorang dari mereka apabila berwudhu’ atau shalat sebagaimana wudhu’ dan shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka wudhu’nya dianggap batal dan shalatnya tidak sah. Dia memandang bila dia melakukannya sebagaimana perlakuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya dalam memberikan makan pada anak-anak kecil, atau memakan makanan umumnya kaum muslimin, maka itu semua bisa teranggap najis, wajib atasnya mencuci tujuh kali tangan dan mulutnya, seperti layaknya apabila seekor anjing menjilat tangan dan mulutnya atau seekor kucing mengencinginya. Demikianlah, penguasaan iblis terhadap mereka, mereka mentaatinya hingga seperti orang gila, dan mendekati madzhab kaum Sufisthaiyyah yang mengingkari hakikat wujud dan hal-hal yang terindera. Sedangkan pengetahuan seorang manusia akan dirinya sendiri adalah termasuk perkara yang dharuri dan yakin, tetapi mereka ini ada yang mencuci lengannya, dan dia saksikan hal itu dengan pandangannya (sendiri), kemudian takbir, membaca dengan lisannya, kedua telinganya pun mendengarkannya dan hatinya pun mengetahui, bahkan orang lain juga tahu (apa yang dilakukannya) dan yakin, (tetapi) kemudian dia ragu, apakah dia sudah melakukan hal itu atau belum?? Demikian juga syaitan memberikan keraguan pada niat dan maksudnya yang diketahui oleh dirinya sendiri dengan yakin, bahkan orang lain juga mengetahui dengan adanya indikasi, dari perbuatannya. Tetapi meski demikian dia menerima saja apa kata iblis bahwa dirinya tidak berniat dan belum bermaksud untuk melakukan shalat, mengingkari apa yang dilihatnya dan menolak keyakinannya sendiri. Sehingga engkau akan melihatnya ragu dan bingung, seakan dia melakukan sesuatu yang harus ia tarik, atau mendapatkan sesuatu dibatinnya yang akan dia keluarkan. Itu semua adalah karena berlebihan dalam mentaati iblis, menerima waswas darinya. Dan barangsiapa yang ketaatannya kepada iblis telah sampai seperti ini, maka dia telah sampai ke puncak ketaatan kepadanya.

Juga berarti dia menerima kata-kata iblis untuk menyiksa dirinya sendiri, mentaatinya untuk memberikan mudharat pada tubuhnya, sesekali dengan mencelupkan diri ke dalam air yang dingin, di lain waktu dengan menggunakan banyak air, melebihkan dalam menggosok-gosok, dan mungkin juga dengan membuka kedua matanya pada air yang dingin, dan membasuh bagian dalamnya sampai membahayakan penglihatannya, atau sampai mengakibatkan dia membuka auratnya di hadapan manusia, atau sampai pada keadaan yang menjadi bahan tertawaan anak-anak kecil, dan orang yang menyaksikannya pun akan menghinanya.

Aku katakan, berkata Abul Faraj Ibnul Jauzi, dari Abul Wafa bin ‘Uqail : Bahwa seorang lelaki berkata kepadanya, “(Aku) mencebur ke air berkali-kali, dan (aku) masih ragu, sahkah mandiku atau tidak? Bagaimana pendapatmu tentang hal itu?” Maka syaikh berkata kepadanya, “Pergilah, telah gugur darimu kewajiban shalat!” Dia berkata, “Bagaimana bisa?” Maka syaikh berkata kepadanya, ‘Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: اَلْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، اَلنَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Telah diangkat qalam (catatan dosa) dari tiga golongan, orang yang gila hingga ia sembuh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan anak kecil hingga ia baligh.

“Dan barangsiapa yang menceburkan diri ke air berkali-kali kemudian masih ragu apakah air telah sampai kepadanya atau belum, maka dia adalah orang gila.”

Dia (Abul Wafa’) berkata, “Dan mungkin saja waswasnya itu menyibukkan dirinya, sehingga dia tertinggal dari jama’ah, atau terluput dari waktu shalat, kemudian waswasnya dalam niat menyibukkannya sehingga dia ketinggalan takbiratul ihram, atau bahkan kehilangan satu rakaat atau lebih. Dan di antara mereka ada yang menyatakan bahwa dia tidak akan mungkin (berbuat) melebihi hal tersebut, sebenarnya ia hanya berdusta. ”

Saya (Ibnul Qayyim) berkata : Aku mendapatkan cerita dari orang yang aku percayai, tentang seorang yang sudah parah dalam waswas, aku benar-benar melihatnya mengulang-ulang niat, banyak sekali, dan hal itu membuat makmum sangat terganggu, maka kemudian diminta kepadanya untuk bersumpah cerai, yaitu dengan cara dia tidak melebihi pengulangannya pada saat itu, tetapi iblis tidak meninggalkannya, maka dia pun mengulanginya, maka dipisahkanlah antara dia dan isterinya, kemudian hal itu menjadikannya sangat bingung, keduanya berpisah untuk waktu yang lama, sampai akhirnya isterinya menikah dengan lelaki lain dan melahirkan darinya seorang anak, kemudian orang itu melanggar sumpahnya terhadap isterinya, maka dipisahkanlah antara wanita itu dengan suami keduanya dan kemudian kembali ke suami pertamanya, setelah suami pertamanya ini hampir hancur karena berpisah dengan isterinya.

Ada cerita orang lain yang juga sampai kepadaku (Ibnul Qayyim), tentang seorang yang sangat memberatkan diri (memfasihkan ucapan) dalam melafazhkan niat, dia mengucapkannya dari dalam kerongkongannya. Suatu hari sikap berlebihannya ini menjadi parah, sampai dia mengatakan, “Ushalli, ushalli, shalata kadza wa kadza” (aku niat shalat, aku niat shalat, shalat ini dan shalat itu), kemudian dia ingin mengatakan, “Ada-an” (aku menunaikannya), kemudian dia keliru dalam pengucapan huruf daal, dengan mengucapkan (dzaa), “Adza-an lillaah” (sehingga artinya menjadi: Mengganggu Allah), maka orang yang disampingnya memutuskan shalatnya dan berkata, “Wa lirasulihi, wa Malaaikatihi, wa jamaa‘atil mushallin, (dan mengganggu Rasul-Nya, Malaikat-Nya dan para makmum.”)

Dia berkata, “Di antara mereka ada yang waswas dalam mengeluarkan huruf, sehingga dia mengulang-ulangnya berkali-kali. ”

Dia (Abul Wafa’) berkata: Aku melihat diantara mereka ada yang mengatakan, “Allaahu Akkkbar.” Dia juga berkata, “Salah seorang dari mereka mengatakan kepadaku, ‘Aku tidak bisa mengucapkan Assalaamu ‘alaikum’, maka aku katakan kepadanya, “Nah sekarang engkau telah mengucapkannya, dan engkau telah lega kini.”

Syaitan benar-benar telah menyiksa mereka di dunia dan di akhirat dan mengeluarkan mereka dari ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang yang ghuluw dan berlebih-lebihan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“…Sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” [Al-Kahfi/18: 104]

Maka barangsiapa yang ingin terbebas dari musibah ini, hendaklah dia merasa bahwa kebenaran adalah dengan cara berittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, dan berazam untuk menapaki jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tekad yang dia tidak ragu lagi bahwa dirinya telah berada di atas jalan yang lurus, dan bahwa cara/jalan yang menyelisihinya adalah tipu daya iblis dan waswasnya/godaannya, dan dia harus yakin bahwa iblis adalah musuhnya, tidak akan mengajaknya kepada kebaikan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

“…Karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni Neraka yang me-nyala-nyala.” [Faathir/35: 6]

Hendaklah dia tinggalkan menetapi segala yang menyelisihi petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa pun hal itu, dan hendaknya dia tidak ragu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berada di atas jalan yang lurus. Barangsiapa yang ragu akan hal ini, maka dia bukanlah seorang muslim. Barangsiapa yang sudah mengetahui hal ini, maka ke mana lagikah ia akan berpaling dari Sunnahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Jalan yang mana lagikah yang diinginkan oleh seorang hamba selain jalannya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Dan dia hendaknya mengatakan pada jiwanya, “Bukankah engkau mengetahui bahwa jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jalan yang lurus?” Bila jiwanya mengatakan, “Ya.” Lalu hendaknya ia mengatakan kepadanya, “Apakah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan perbuatan seperti ini?” Maka jiwanya akan mengatakan, “Tidak.” Maka katakanlah kepada jiwamu, “Hal apalagikah selain kebenaran, melainkan kesesatan? Jalan apalagikah setelah jalan ke Surga melainkan jalan ke Neraka? Jalan apalagikah setelah jalan Allah dan Rasul-Nya kalau bukan jalan syaitan?” Bila engkau mengikuti jalan syaitan maka engkau telah menjadi temannya, dan kelak engkau akan berkata:

يَا لَيْتَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ بُعْدَ الْمَشْرِقَيْنِ فَبِئْسَ الْقَرِينُ

“…Aduhai, semoga (jarak) antaraku dan kamu seperti jarak antara timur dan barat, maka syaitan itu adalah sejahat-jahat teman (yang menyertai manusia).” [Az-Zukhruf/43: 38]

Hendaklah dia melihat kondisi para Salaf dalam mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ambillah contoh dari mereka, pilihlah jalan mereka!

Suatu hari Zainal ‘Abidin berkata kepada anaknya, “Wahai anakku, ambilkan untukku sepotong kain untuk kupergunakan ketika buang hajat, sesungguhnya aku melihat lalat hinggap pada sesuatu (kotoran) kemudian mengenai pakaian(ku), kemudian awasilah!” maka anaknya berkata, “Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya tidak mengenakan melainkan satu potong pakaian, maka (Zainal ‘Abidin) meninggalkannya (tidak jadi meminta kain yang lain).

Pada suatu hari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menginginkan sesuatu dan bermaksud melakukannya, namun bila kemudian dikatakan kepadanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka dia tidak meneruskannya, sehingga dia mengatakan, “Sungguh aku telah berkeinginan untuk melarang mengenakan pakaian ini, sebab sampai kepadaku berita, pakaian ini dicelup dengan air kencing binatang,” kemudian Ubay mengatakan, “Engkau tidak bisa melarangnya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memakainya, dan telah dipakaikan pula kepadaku pada masanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya Allah mengetahui bahwa memakainya adalah haram, pasti Dia telah menjelaskannya kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Umar berkata, “Engkau benar.”

Kemudian hendaknya diketahui bahwa pada Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada orang yang waswas, bila waswas adalah sebuah keutamaan, tentu Allah tidak akan menyembunyikannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sahabatnya, sementara mereka adalah sebaik-baik makhluk. Dan bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpai orang-orang yang waswas pasti beliau akan murka terhadap mereka, kalau seandainya ‘Umar Radhiyallahu anhu yang mendapatkannya, niscaya dia akan memukul dan memberikan pelajaran kepada mereka, bila para Sahabat yang menemukannya niscaya mereka akan membid’ahkan orang-orang yang waswas itu. Di sini akan saya bawakan penjelasan yang detail yang menyelisihi madzhab mereka, atas kemudahan dari Allah Ta‘aala.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]

Syaitan Sebagai Penyeru Waswas

SYAITAN SEBAGAI PENYERU WASWAS

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Di antara tipu daya syaitan yang sampai kepada orang-orang jahil adalah, sikap waswas yang digunakan untuk menipu mereka dalam masalah thaharah (bersuci) dan shalat, yaitu ketika mengokohkan niat. Syaitan melemparkan orang-orang tersebut ke dalam tali-tali pengikat dan belenggu-belenggu dan mengeluarkannya dari jalur ittiba’ kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menggambarkan pada mereka bahwa apa yang telah ada dalam Sunnah tidaklah cukup, sehingga perlu ditambahkan yang lain padanya. Maka bersatulah pada mereka antara prasangka yang rusak dan kelelahan yang di-rasakan, juga batalnya atau berkurangnya pahala.

Tidak ragu lagi, bahwa syaitan adalah penyeru pada sikap was-was, maka orang yang bersikap demikian berarti telah mentaati syaitan dan tidak suka berittiba’ kepada Sunnah dan cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seseorang dari mereka memandang, bahwa apabila dirinya berwudhu’ seperti wudhu’nya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mandi dengan cara mandi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka belumlah suci dan belum hilang hadatsnya. Kalau saja tidak ada udzur karena kebodohan (ketidaktahuan) tentulah hal ini merupakan penentangan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berwudhu’ dengan satu mudd, yaitu ukuran yang mendekati sepertiga ritel Damaskus dan mandi dengan satu shaa’ air, yaitu sekitar satu sepertiga ritel. Orang yang waswas melihat bahwa air dengan takaran yang seperti itu tidaklah mencukupinya, meskipun hanya untuk mencuci kedua tangannya. Padahal disebutkan dalam riwayat yang shahiih, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ sekali-sekali saja (pada setiap anggota wudhu’) dan tidak lebih dari tiga kali, bahkan beliau memberitahukan bahwasanya orang yang melakukannya lebih dari tiga kali berarti telah berbuat keliru, melampaui batas dan zhalim. Maka orang yang waswas, berdasarkan persaksian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah orang yang berbuat buruk, melampaui batas dan zhalim, bagaimana mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang ia berlaku buruk pada-Nya dan melampui batas-batas-Nya di dalamnya?

Dalam riwayat yang shahiih dinyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari sebuah wadah semacam mangkok ceper besar dengan bekas adonan di dalamnya, jika orang yang waswas melihat hal itu, pastilah akan sangat mengingkarinya dan mengatakan, “Tidaklah cukup ukuran seperti ini untuk mandi berdua!”

Bagaimana mungkin mandi menggunakan air seperti itu padahal adonannya akan mencair oleh air sehingga mengubah air tersebut? Percikan yang jatuh ke dalam air itu pun menurut sebagian mereka menjadikannya najis, atau menurut sebagian yang lainnya akan merusaknya, sehingga tidak sah untuk bersuci dengannya, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut dengan selain ‘Aisyah, seperti Maimunah dan Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dan ini semua ada dalam riwayat yang shahiih.

Dalam riwayat yang lain yang juga shahiih:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قـَالَ: كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّؤُوْنَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Dahulu para lelaki dan wanita di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dari bejana yang satu.”[1]

Bejana yang dahulu digunakan untuk mandi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, isteri-isteri beliau, para Sahabat dan isteri-isteri mereka, bukanlah bejana yang berukuran besar, tidak dilengkapi benda yang menghubungkannya, semacam selang untuk sebuah kamar mandi. Mereka juga tidak menunggu hingga air meluap dan mengalir di tepi bejana, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahil (bodoh) yang diuji dengan waswas dalam masalah tempat penampungan air di kamar mandi.

Maka orang yang tidak menyukai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti ia tidak menyukai Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau telah membolehkan mandi dari baskom dan bejana, meskipun airnya kurang dan tidak melimpah, dan barangsiapa menunggu baskom hingga meluap, kemudian dia menggunakannya sendirian, tidak membolehkan orang lain untuk menggunakannya bersamanya, maka dia adalah seorang mubtadi’ yang menyelisihi syari’at.

Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah rahimahullah) mengatakan, “(Orang itu) berhak mendapatkan ta’zir (hukuman) keras yang membuat dirinya dan orang-orang yang semisalnya jera untuk mengada-adakan dalam agama ini hal yang tidak diizinkan oleh Allah dan dari melakukan ibadah kepada Allah dengan bid’ah bukan dengan ittiba’.”

Sunnah-Sunnah yang shahiih ini menjadi dalil, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya tidak banyak menuangkan air, demikian pula para Tabi’in, mereka pun melakukan hal yang sama. Said bin Musayyab berkata, “Aku beristinja’ (cebok) dan berwudhu’ dari kantung air, kemudian aku (masih dapat) menyisakan untuk keluargaku.” Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Termasuk kefakihan seseorang adalah, bila sedikit ketergantungannya terhadap air (cukup dengan air yang sedikit,-ed.).”

Al-Marwazi berkata, “Aku mengambilkan air wudhu’ untuk Abu ‘Abdillah pada kerumunan orang banyak, lantas aku tutupi dia dari pandangan manusia, supaya mereka tidak mengatakan, bahwa beliau tidak baik dalam berwudhu’, karena sedikitnya air yang dituangkan.” Imam Ahmad dahulu tatkala berwudhu’ hampir-hampir tidak membasahi tanah (karena sedikitnya air yang digunakan, -pent).

Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dari sebuah bejana, maka beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian berkumur dan beristinsyaq. Demikian juga tatkala mandi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke dalam bejana, dan mengambil air darinya[2]. Tetapi seorang yang waswas tidak akan melakukan hal itu, bahkan barangkali ia akan menghukumi bahwa air itu najis dan menjadi tidak suci karenanya.

Ringkasnya, jiwa orang yang waswas selamanya tidak akan mau untuk ittiba’ dan melakukan seperti yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Bagaimana mungkin jiwanya mau menuruti untuk mandi bersama isterinya dari satu bejana yang menampung kira-kira lima ritel Damaskus, dengan cara membenamkan kedua tangan ke dalamnya kemudian menuangkannya pada mereka berdua? Seorang yang waswas sangat tidak menyukai hal itu, layaknya seorang musyrik yang sangat tidak suka bila disebutkan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Mereka akan mengatakan, “Kami melakukan hal itu sebagai sikap ihtiyaath (sikap kehati-hatian) dalam masalah diin (agama), dan sebagai pengamalan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

دَعْ مَا يُرِيْبُك،َ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ!

Tinggalkanlah yang membuatmu ragu, dan lakukanlah yang tidak membuatmu ragu![3]

juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:

مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ.

Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya.

juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلإِثْمُ، مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ.

Dosa adalah sesuatu yang mengganjal dalam hati.[4]

(Masih hujjah mereka:) Sebagian salaf menyatakan bahwa dosa adalah ganjalan dalam hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah menemui sepotong kurma, lalu beliau bersabda :

لَوْلاَ أَنِّي أَخْشَ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

Seandainya saja aku tidak khawatir, bahwa itu adalah shadaqah (seseorang), tentu aku akan memakannya.”[5]

Tidakkah Anda melihat bahwa beliau tidak memakannya karena berhati-hati?

(Hujjah mereka) Imam Malik rahimahullah telah memberikan fatwa terhadap orang yang menalak isterinya dan ragu, apakah dia menalaknya dengan talak satu atau talak tiga, maka diputuskan bahwa dia dianggap menalak tiga, sebagai sikap hati-hati demi menjaga kehormatan. Juga fatwa lainnya mengenai seorang yang melakukan sumpah untuk menalak, dengan kata-kata, bahwa dalam buah badam ini ada dua biji, sedangkan dia tidak tahu jumlah biji yang ada, kemudian ternyata terbukti bahwa (biji itu) ternyata seperti yang dia sumpahkan: Maka dia termasuk melanggar sumpah, sebab bersumpah dengan yang tidak dia ketahui. Kemudian Imam Ahmad pun berpendapat dalam masalah talak yang dijatuhkan oleh seseorang kepada salah satu isterinya, lantas dia lupa siapakah yang ditalaknya itu: Maka hendaknya dia menalak semua isterinya, sebagai sikap kehati-hatian, untuk menepis keraguannya.

(Hujjah mereka:) Para sahabat Malik berpendapat dalam masalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang, kemudian dia lupa akan apa yang disumpahkannya itu: Maka orang ini terkena segala hal yang menurut kebiasaan menjadi sumpah seseorang, yaitu talak, membebaskan budak, shadaqah dengan sepertiga hartanya, membayar kafarat zhihaar, kafarat sumpah, haji dengan berjalan kaki, jatuh talak pada seluruh isterinya dan juga membebaskan seluruh budak lelaki dan perempuan yang dimilikinya. Ini menurut salah satu pendapat dari dua pendapat yang ada di kalangan mereka.

(Masih hujjah mereka:) Dalam mazhab Malik, bila ada seseorang yang bersumpah, sungguh-sungguh akan melakukan suatu hal: Maka dia dianggap masih melanggar sumpah hingga melakukannya, sehingga dipisahkan antara dia dengan isterinya (sampai ia melakukan sumpahnya). Bahkan jika ada yang mengatakan (kepada isterinya), “Bila tiba tahun baru maka aku menalakmu dengan talak tiga,” maka seketika itu juga sudah jatuh talak. Semua ini adalah merupakan sikap kehati-hatian.

(Hujjah mereka:) Para Ahli Fiqih menyatakan: “Bila pakaian terkena najis dan tidak diketahui posisi najis tersebut, maka wajib membasuh pakaian itu seluruhnya.” Para Ahli Fiqih pun berkata: “Bila seorang memiliki beberapa pakaian yang suci, kemudian salah satu pakaian ada yang terkena najis dan dia ragu (yang manakah yang terkena najis), maka hendaklah dia melakukan shalat dengan pakaiannya satu persatu, sesuai adanya jumlah najis yang mengenainya, kemudian dia melakukan satu shalat lagi untuk meyakinkan lepasnya kewajiban (shalatnya) darinya.” Para Ahli Fiqih juga berpendapat: “Bila terjadi keraguan adanya najis dalam bejana-bejana yang suci, hendaknya dituangkan seluruhnya dan dia bertayamum.” Demikian pula apabila ia ragu mengenai arah kiblat, maka hendaknya shalat empat kali (dengan arah yang berbeda) -menurut sebagian Imam- agar tanggung jawab kewajibannya tertunaikan, ini menurut sebagian Imam. (Masih pendapat para Fuqaha:) Bila suatu hari seorang meninggalkan salah satu shalat dari shalat lima waktu, namun dia lupa shalat yang ditinggalkannya itu, maka hendaknya dia (menggantinya) dengan lima shalat. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang ragu dalam shalatnya agar melaksanakannya pada yang yakin.[6]

(Masih Hujjah mereka:) Dalam masalah perburuan, diharamkan memakan daging buruan bila yang berburu ragu apakah buruannya itu terbunuh dengan panahnya atau karena sebab yang lain, misalnya tenggelam dalam air[7]. Haram juga hukumnya makan binatang hasil buruan bila ada anjing lain yang juga menangkap buruan tersebut bersama anjingnya, dikarenakan sebuah keraguan, yaitu adanya kemungkinan anjing yang lain tidak diucapkan bismillaah kepadanya. Ini adalah bab yang panjang untuk terus dibahas.

(Menurut mereka:) Bila demikian maka sikap keyakinan dan mengambil yang yakin bukanlah hal yang diingkari dalam syari’at, meskipun kalian menamakannya sebagai waswas. Padahal Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma sampai buta karena mencuci bagian dalam kedua matanya tatkala bersuci. Begitu juga Abu Hurairah bila berwudhu’ ia membasuh juga lengan atasnya dan juga kedua betisnya saat membasuh kedua kakinya.

(Masih Hujjah mereka:) Kami, bila bersikap hati-hati untuk pribadi kami dengan keyakinan, meninggalkan yang ragu dan mengambil yang yakin, membuang yang diragukan untuk sesuatu yang yakin dan jelas dan menjauhi segala yang samar, tentunya semua tidak menjadikan kami keluar dari syari‘at dan masuk ke dalam bid‘ah, tidakkah sikap ini lebih baik dibandingkan dengan sikap yang cenderung mempermudah dan menggampangkan? Sehingga menjadikan seseorang tidak peduli terhadap agamanya, tidak berhati-hati di dalamnya, bahkan, cenderung mempermudah berbagai hal dan menjalankannya begitu saja, tidak punya perhatian bagaimana seharusnya dia berwudhu’ dan dengan air apakah ia berwudhu’? Tidak peduli di tempat manakah dia melakukan shalat, apa yang mengenai pakaian atau ujung pakaiannya, tidak mencoba bertanya tentang apa yang sedang terjadi, malah berpura-pura tidak mengerti, tidak mau memperbaiki persangkaannya, dia menjadi orang yang lalai terhadap agamanya, tidak peduli lagi akan keraguan yang ada dan kemudian menyatakan bahwa semua itu adalah suci. Boleh jadi najis yang paling kotor pun masih dia ragukan. Bagaimana posisi orang ini dibandingkan dengan seorang yang menyelidiki dengan mendalam untuk menunaikan apa yang telah diperintahkan kepadanya, bersungguh-sungguh untuk menghindari sesuatu yang dimungkinkan merusak apa yang diperintahkan kepadanya, kalaupun dia melebihi dari apa yang diperintahkan kepadanya, sebenarnya tambahan itu dia maksudkan adalah sebagai penyempurna dari hal yang diperintahkan dan agar tidak terkurangi sedikit pun.

Mereka (orang-orang yang waswas) ini juga mengatakan, “Kesimpulan masalah dari apa yang mereka ingkari tentang kami adalah, sikap kehati-hatian dalam melakukan perintah dan menjauhi larangan, padahal ini lebih baik dan lebih bagus akibatnya dari bersikap meremehkan dan menggampangkan dalam dua masalah ini, sebab biasanya sikap menggampangkan itu akan membuahkan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban dan terperosok pada sesuatu yang haram. Bila kita bandingkan antara kerusakan sikap ini dengan kerusakan dalam sikap waswas, maka kerusakan yang timbul karena sikap waswas tentulah lebih ringan. Hal ini bila kami menerima tuduhan sikap waswas dari kalian, sebab kami menyebutnya sebagai ikhtiyaath dan istizhhaar (sikap kehati-hatian), jadi kalian tidak lebih beruntung ketimbang kami dalam masalah Sunnah yang kami berada di sekitarnya, dan kami menyempurnakanya.”

Adapun orang-orang yang tidak berlebih-lebihan dan berittiba’, menjawab, dengan mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak berdzikir kepada Allah.” [Al-Ahzab/33: 21]

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. [Aal ‘Imraan/3: 31]

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” [Al-An’aam/6: 153]

أَوْ تَقُولُوا لَوْ أَنَّا أُنْزِلَ عَلَيْنَا الْكِتَابُ لَكُنَّا أَهْدَىٰ مِنْهُمْ ۚ فَقَدْ جَاءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا ۗ سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يَصْدِفُونَ

Atau agar kamu (tidak) mengatakan: ‘Sesungguhnya jikalau kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk dari mereka.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu keterangan yang nyata dari Rabb-mu, petunjuk dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya. Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.” [Al-An’aam/6: 157]

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia;… .”. [Al-An’aam/6: 153]

Itulah jalan yang lurus yang Allah wasiatkan kepada kita untuk mengikutinya, yaitu jalan yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya berada di atasnya, yaitu kalan pertengahan, sedangkan jalan lain yang keluar darinya adalah jalan kesesatan, meskipun orang-orang menyatakan sebaliknya. Hanya saja penyimpangannya dari jalan pertengahan tadi bisa jadi besar, bisa juga hanya sedikit, antara keduanya terdapat derajat-derajat (kesesatan) yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Hal ini seperti layaknya sebuah jalan sungguhan, ada yang menyimpang sangat jauh sekali darinya, ada juga yang tidak sampai jauh sekali, maka neraca timbangan yang digunakan untuk mengukur apakah jalan itu lurus ataukah menyimpang darinya, adalah apa yang Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat berada padanya, sedangkan yang menyimpang darinya, bisa jadi dia adalah orang yang melampaui batas dan zhalim, atau seorang mujtahid yang keliru, atau seorang yang taklid atau dia adalah orang yang jahil. Maka di antara mereka ini ada yang berhak mendapatkan hukuman, ada yang diampuni, bahkan ada yang mendapatkan satu pahala, tergantung pada niat dan maksud mereka, dan tergantung ijtihad mereka dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau pun tergantung dari sikap berlebihan mereka.

Berikut ini kami bawakan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, untuk menjelaskan manakah di antara dua kelompok yang lebih berhak untuk diikuti, kemudian kami akan bantah apa yang menjadi hujjah mereka, dengan pertolongan dan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebelumnya kami akan sebutkan keterangan mengenai larangan bersikap ghuluw (berlebihan), melampaui batas-batas (hukum Allah) dan israaf, dan bahwa mengambil sikap pertengahan dan berpegang teguh pada Sunnah adalah dua poros agama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ

Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu... .” [An-Nisaa’/4: 171]

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“…Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An-’aam/6: 141]

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا

“…Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya... .” [Al-Baqarah/2: 229]

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdo’alah kepada Rabb-mu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-A’raaf/7: 55]

وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“…Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Baqarah/2: 190]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pagi hari di Aqabah, tatkala beliau (masih) berada di atas untanya beliau bersabda, ‘Ambilkan kerikil untukku!’ Maka aku mengambilkan tujuh biji kerikil untuk melempar, maka Nabi memecahkannya pada telapak tangannya dan bersabda, ‘Dengan ukuran seperti inilah, hendaknya kalian melempar!’ Kemudian beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُـمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ، اَلْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ.

Wahai manusia, jauhilah perbuatan ghuluw dalam diin, sesung-guhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah, ghuluw dalam diin’”. [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa-i].

Anas Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian mempersulit diri kalian sendiri, sehingga Allah akan membuat kalian sulit, sesungguhya telah ada suatu kaum yang mempersulit diri mereka sendiri, maka Allah membuat mereka sulit, itulah peninggalan-peninggalan mereka dalam Shawami’ (tempat ibadah Yahudi) dan Diyar (tempat-tempat tinggal mereka); Dan mereka mengadakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya.’”[8]

Jelaslah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mempersulit diri dalam diin, yaitu dengan menambahi dari apa yang telah disyari’atkan, beliau mengabarkan bahwa sikap mempersulit yang dilakukan oleh seorang hamba pada dirinya sendiri adalah menjadi sebab terjadinya kesulitan yang diberikan oleh Allah kepadanya, baik dengan qadar (ketentuan) atau pun dengan syari’at.

Pembebanan dengan syari’at misalnya, akibat menyulitkan dirinya sendiri dengan nadzar yang berat, sehingga dia harus menunaikannya. Sedangkan pembebanan dengan ketentuan dari Allah misalnya, perbuatan ahli waswas, mereka mempersulit diri sendiri, maka (Allah) pun membebani mereka berupa ketentuan dari-Nya, sehingga (waswasnya) menjadi menguat pada mereka dan menjadi sebuah sifat yang lazim adanya.

Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Para ulama tidak menyukai berlebih-lebihan dalam hal itu -maksudnya dalam hal wudhu’- sehingga melampaui (contoh) perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Menyempurnakan wudhu’ adalah dengan cara membersihkan.” Maka pemahaman yang benar adalah dengan bersikap lurus/pertengahan dalam diin dan berpegang teguh terhadap Sunnah.

Ubay bin Ka’b Radhiyallahu anhu berkata, “Ikutilah jalan yang lurus dan Sunnah, sesungguhnya tidaklah seorang hamba berada di atas jalan yang lurus dan Sunnah, lalu berdzikir mengingat Allah, kemudian kulitnya merinding karena takut kepada Allah Ta‘aala melainkan akan gugur kesalahan-kesalahannya seperti bergugurannya dedaunan dari pohon yang kering. Sesungguhnya sikap pertengahan pada jalan yang lurus dan Sunnah lebih baik dari ijtihad yang menyelisihi jalan lurus dan juga Sunnah, maka jagalah apabila amal-amal kalian sudah pertengahan, agar berada di atas manhaj para Nabi dan Sunnah-Sunnah mereka.”

Syaikh Abu Muhammad al-Maqdisi (dalam kitab Dzammul Waswas) berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada kita, dan memuliakan kita dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya, memberikan taufiq kepada kita untuk mengikutinya dan berpegang teguh pada Sunnahnya, memberikan karunia kepada kita untuk berittiba’ kepadanya, yang mana hal itu (ittiba’) Dia jadikan sebagai tanda terhadap kecintaan-Nya dan ampunan-Nya, juga sebagai sebab ditetapkannya rahmat-Nya dan mendapatkan petunjuk-Nya, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu… .” [Aal ‘Imraan/3: 31]

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ

“…Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa… .” [Al-A’raaf/7: 156]

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi… .” [Al-A’raaf/7: 157]

فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“…Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (Kitab-Kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” [Al-A’raaf/7: 158]
Amma ba’du:

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan syaitan sebagai musuh bagi manusia, yang menghalangi manusia dari jalan yang lurus (untuk menyesatkan manusia) dan mendatangi manusia dari segala arah dan jalan, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala kabarkan tentangnya, Dia berfirman:

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalangi-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’” [Al-A’raaf/7: 16-17]

Allah pun memperingatkan kita untuk tidak mengikutinya, dan memerintahkan kita untuk memusuhi dan menyelisihinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا

Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh(mu)… .” [Faathir/35: 6]

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ

Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari Surga… .” [Al-A’raaf/7: 27]

Dia Subhanahu wa Ta’ala juga mengabarkan mengenai apa yang telah diperbuat syaitan pada kedua orang tua kita, sebagai peringatan agar kita tidak mentaati syaitan, dan sebagai penegas bahwa tidak ada lagi udzur untuk mengikutinya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti jalan yang lurus dan melarang kita mengikuti jalan-jalan yang lain, Allah berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya... .” [Al-An’aam/6: 153]

Jalan Allah yang lurus adalah jalan yang telah dijalani oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, dengan dalil firman Allah Azza wa Jalla :

يس﴿١﴾ وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ﴿٢﴾إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ﴿٣﴾عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Yaa siin. Demi al-Qur-an yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari Rasul-Rasul, (yang berada) di atas jalan yang lurus,” [Yaa Siin/: 1-4]

إِنَّكَ لَعَلَىٰ هُدًى مُسْتَقِيمٍ

“…Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.” [Al-Hajj/22: 67]

وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

“…Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” [Asy-Syuura/42: 52]

Maka barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, berarti dia telah berada di atas jalan Allah yang lurus dan dia termasuk dari orang yang dicintai Allah dan diampuni dosanya, dan barangsiapa yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, maka dia adalah seorang mubtadi’ (pelaku bid’ah) yang mengikuti jalan syaitan dan ia tidak termasuk dari orang yang dijanjikan oleh Allah untuk masuk Surga, mendapatkan maghfirah dan kebaikan.”

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dalam bab al-Wudhuu’.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Wudhuu’.
[3] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ahmad dan an-Nasa-i.
[4] Diriwayatkan oleh ad-Darimi dan Ahmad.
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
[6] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalaah, bab at-Tawajjuh Nah-wal Kiblah, dan Muslim dalam al-Masaajid
[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Wudhuu’, bab Idzaa Syaribal Kalbu fi Inaa-i Ahadikum, dan HR. Muslim dalam ash-Shaid, bab ash-Shaid bil Kalbil Mu‘allam.
[8] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Albani mengatakan, “Hadits ini dha’iif” dalam Dha‘iiful Jaami’.
[9] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, bab Maa Jaa-a fil Wudhuu’

Syaitan dan Jiwa Orang Waswas Setelah Buang Air Kecil

SYAITAN DAN JIWA DALAM AL-QUR-AN DAN AS-SUNNAH

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Orang yang mengamati al-Qur-an dan as-Sunnah akan mendapati, bahwa perhatian keduanya lebih banyak mengenai syaitan, tipu daya dan permusuhannya, dibandingkan dari penyebutan jiwa.

Jiwa yang tercela disebutkan dalam al-Qur-an pada:

اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ

“…Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejaha-tan… .” [Yuusuf/12: 53]

وَلَآ اُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ 

“Dan aku bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri).” [Al-Qiyaamah/75: 2]

وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ

“…Dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya.”  [An-Naazi‘aat/79: 40]

Adapun mengenai penyebutan syaitan, banyak disebutkan di beberapa ayat, bahkan ada satu surat penuh yang membahas tentangnya. Maka, peringatan Allah kepada hamba-hamba-Nya terhadap syaitan adalah lebih daripada peringatan-Nya terhadap jiwa. Hal ini menunjukkan, bahwa seorang hamba harus lebih mewaspadainya daripada jiwa. Karena kerusakan dan kejelekan jiwa itu timbul dari bisikan syaitan. Jiwa itu pun merupakan ladang dan sasaran kejelekannya juga tempat untuk mentaatinya.

Allah telah memerintahkan untuk beristi‘aadzah (meminta perlindungan) dari kejahatan syaitan tatkala hendak membaca al-Qur-an atau yang lainnya. Ini disebabkan berlindung dari syaitan sangatlah diperlukan. Tetapi tidak ada satu  ayat pun yang memerintahkan untuk berlindung dari jiwa. Berlindung dari jiwa hanyalah terdapat dalam dalam satu hadits mengenai khutbatul haajah, yaitu dalam sabda beliau:

وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا.

Dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kami dan dari kejahatan perbuatan kami.”[1]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menggabung untuk berlindung dari kedua hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dishahiihkan olehnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu  berkata, “Ya Rasulullah, ajarkan saya sesuatu yang bisa saya ucapkan pada waktu pagi dan petang?” Beliau bersabda:

قُلْ: اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ ومَلِيْكَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلىَ نَفْسِيْ سُوْءاً أَوْ أَجُرَّهُ إِلىَ مُسْلِـمٍ قُلْهُ إِذَا أَصْبَحْتَ، وَإِذَا أَمْسَيْتَ، وَإِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ.

“Katakanlah, ‘Ya Allah, Yang mengetahui hal-hal yang ghaib dan hal-hal yang nyata, Pencipta langit dan bumi, Yang mengatur segala sesuatu dan Yang memilikinya. Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Engkau, aku berlindung dari kejahatan diriku dan dari kejahatan syaitan dan sekutunya, dan aku berlindung dari melakukan kejelekan pada diriku atau aku mendorongnya kepada seorang muslim.’ Ucapkanlah olehmu ketika waktu pagi dan waktu petang, dan ketika hendak tidur.”[2]

Hadits yang mulia di atas mengandung do’a perlindungan dari kejelekan, sebab-sebabnya dan tujuannya. Sebenarnya kejelekan itu semuanya bersumber, entah dari jiwa ataupun dari syaitan, dan tujuannya, bisa kembali pada si pelakunya ataupun pada saudaranya semuslim. Maka hadits di atas mengandung keterangan bahwa dua sumber kejelekan itu bersumber dari keduanya, dan semua tujuan kejelekan pun bersumber dari keduanya.

APA YANG DILAKUKAN ORANG WASWAS SETELAH BUANG AIR KECIL
Yang banyak dilakukan oleh orang yang waswas setelah buang air kecil ada sepuluh macam, as-salt, an-natr, an-nahnahah, al-masy, al-qafz, al-habl, at-tafaqqud, al-wujuur, al-hasywu, al-‘ashaabah,dan ad-darajah.

Adapun as-salt adalah, menarik dari pangkal kemaluannya sampai ujungnya. Atas dasar hadits gharib yang tidak tsubut, dalam Musnad dan Sunan Ibni Maajah, dari ’Isa bin Yazdad al-Yamaniy dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَنْـتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ!

Bila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka tariklah/ urutlah kemaluannya tiga kali!

Jabir bin Zaid berkata, “Apabila engkau buang air kecil, maka usaplah bagian bawah dari kemaluanmu, maka (air kencing pun) akan berhenti!” Diriwayatkan oleh Sa‘id darinya.

Mereka mengatakan, “Sebab dengan as-salt dan an-natr bisa mengeluarkan sesuatu yang dikhawatirkan kembali setelah istinja.’”

Mereka mengatakan, “Dan bila membutuhkan untuk al-masy, (yaitu) berjalan beberapa langkah untuk itu dan dia melakukannya maka dia telah berbuat ihsan (kebaikan). Adapun an-nahnahah (berdehem) adalah untuk mengeluarkan kelebihan yang tersisa, demikian juga al-qafz (meloncat) yaitu meninggi sedikit dari tanah kemudian duduk dengan cepat. Adapun al-habl (tali): (yaitu dengan cara), sebagian mereka ada yang mengambil tali dan bergantung padanya hingga naik ke atas, kemudian turun darinya hingga duduk. Makna at-tafaqqud (memeriksa) adalah memegang kemaluannya, kemudian melihat ke bagian tempat keluarnya, apakah masih tersisa sesuatu atau tidak. Al-wujuur (memasukkan) adalah memegangi kemaluannya kemudian membuka lubangnya lalu menuangkan air padanya. Al-hasywu (mengisi/menyumpal) adalah, membawa kapas untuk mengusapnya, seperti mengusap bisul setelah terpecah. Al-‘ishaabah adalah, membalutnya dengan kain. Ad-darajah adalah, naik sedikit ke tangga, kemudian turun dengan cepat, sedangkan al-masy adalah: berjalan beberapa langkah, kemudian melakukan istijmar lagi.

Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah) mengatakan, “Semua itu adalah waswas dan bid‘ah” maka aku kembali menanyakan tentang as-salt dan an-natr, maka dia tidak menganggap hal itu, dan mengatakan, “Haditsnya tidak shahiih,” beliau berkata, “Air kencing adalah seperti susu dalam puting, bila engkau tinggalkan maka akan berhenti, bila engkau peras maka ia akan keluar.” Beliau juga berkata, “Barangsiapa membiasakan hal itu maka dia akan terkena ujian (dalam masalah ini), yang mana telah terbebas darinya orang yang tidak menghiraukannya.”

Beliau berkata, “Kalau seandainya ini sunnah, tentu saja yang yang paling berhak dengannya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Seorang Yahudi telah berkata kepada Salman, ‘Sesungguhnya Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) masuk jamban’ Salman mengatakan, ‘Ya.’[3] Nabi kami Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kami segala sesuatu. Juga mengajarkan kepada orang yang terkena mustahadhah untuk menyumbatnya, yang kemudian diqiaskan dengannya orang yang menderita kencing terus-menerus, untuk membalutnya, dan membalutkan kain padanya.”

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab an-Nikaah, bab Khutbatun Nikaah (no. 2118), juga dikeluarkan oleh an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah bab Yustahabbul Kalaam ‘Indal Haajah  (no. 491, 492) dan dalam as-Sunanul Kubra kitab Kaifal Khutbah (no. 61), dalam Tuhfatul Asyraaf (no. 9618)
[2] Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 5067) dalam bab al-Adab” at-Tirmidzi (no.3389) dalam ad-Da‘awaat, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 1202) dan oleh ad-Darimi (no. 2292), Ahmad dalam al-Musnad, II/297, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 11, 567, dan 795) dan oleh Ibnus Sunny (no. 45 dan 724) dan Ibnu Hibban men-shahiih-kannya (no: 2349)
[3] Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah

Waswas Dalam Niat, Thaharah dan Shalat

WASWAS DALAM NIAT, THAHARAH DAN SHALAT

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Niat adalah maksud dan keinginan untuk melakukan sesuatu, tempatnya adalah di hati, tidak sedikit pun berhubungan dengan lisan. Oleh karenanya tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para Sahabatnya lafazh apa pun dalam niat, dan kami pun tidak pernah mendengar mereka menyebut akan hal itu.

Ungkapan-ungkapan yang diada-adakan ketika memulai bersuci atau memulai shalat adalah peperangan dari syaitan pada orang-orang yang waswas, syaitan menahan dan menyiksa mereka dengannya, mereka dijerumuskan dengan tuntutan agar membenarkan niatnya, engkau bisa lihat salah seorang dari mereka mengulang-ulangnya dan memayahkan dirinya untuk melafazhkannya, padahal melafazhkannya bukan bagian dari shalat sedikit pun, niat hanyalah maksud untuk melakukan sesuatu, setiap orang yang berkeinginan untuk melakukan sesuatu maka dia berarti telah berniat untuknya, tidak terbayangkan terpisahkan hal itu (keinginan melakukan sesuatu) dengan niat, sebab memang itulah hakikatnya, maka tidak mungkin tidak ada niat ketika ada keinginan melakukannya.

Seorang yang jongkok untuk melakukan wudhu’, berarti ia telah berniat untuk wudhu’, seorang yang berdiri untuk shalat berarti ia telah berniat untuk shalat, hampir tidak ada seorang pun yang berakal yang melakukan salah satu ibadah atau yang lainnya tanpa niat.

Maka niat adalah perkara yang pasti, yang mengikuti perbuatan manusia yang dimaksudkan (untuk dilakukan), tidak membutuhkan kepayahan atau (usaha) pencapaian. Jikalau seseorang menginginkan untuk memisahkan perbuatan yang menjadi ikhtiarnya dari niat, maka niscaya dia tidak akan mampu, dan kalau seandainya Allah Azza wa Jalla membebani untuk melakukan shalat dan wudhu’ tanpa niat niscaya Allah telah membebani dengan sesuatu yang di luar kemampuan (hamba), tidak berada di bawah kemampuannya, dan tidak mungkin demikian karena akan sangat payah untuk melakukannya.

Bila seorang ragu akan niat yang telah dicapainya, maka hal itu adalah salah satu dari jenis kegilaan. Bila dia sudah mengetahui masalah jiwanya dengan yakin, bagaimana mungkin seorang yang berakal meragukan hal itu pada dirinya? Seorang yang berdiri shalat Zhuhur dibelakang imam, bagaimana mungkin ia bisa meragukan (shalat)nya? Seandainya ada orang yang mengajaknya untuk mengerjakan sesuatu sedangkan dia dalam kondisi itu (akan menunaikan shalat), pastilah dia akan mengatakan, “Aku sibuk, aku ingin shalat Zhuhur.” Dan seandainya ada orang yang bertanya kepadanya, saat dia keluar menuju shalat, “Mau kemana engkau?” Pasti dia akan menjawab, “Aku ingin shalat Zhuhur bersama imam.” Bagaimana seorang yang berakal bisa ragu dalam kondisi seperti ini pada dirinya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya dengan yakin? Bahkan yang lebih mengherankan lagi bahwa orang lain pun mengetahui niatnya dengan adanya indikasi pada kondisi-kondisinya. Bila seorang melihat orang lain yang duduk dalam barisan shalat pada waktu shalat, pada kumpulan manusia (yang akan shalat), maka orang itu tahu bahwa orang yang dilihatnya itu sedang menunggu shalat, kemudian bila dia melihatnya berdiri tatkala iqamat untuk shalat dikumandangkan, bersamaan dengan berdirinya jama’ah shalat yang bangkit untuk shalat, orang yang melihatnya akan memahami bahwa dirinya berdiri untuk melakukan shalat, bila dia maju ke depan di hadapan para makmum, diketahuilah bahwa dia ingin mengimami mereka, bila dilihat dia berada di shaf, dimengertilah bahwa dia ingin menjadi makmum.

Dia berkata: Bila orang lain mengetahui niatnya yang ada dalam batinnya dengan melihat indikasi dari kondisinya, bagaimana bisa dia tidak mengetahui hal itu dari dirinya, padahal dia tahu apa yang ada dalam batinnya? Maka penerimaannya kepada syaitan bahwa dirinya belum berniat, merupakan pembenaran terhadap syaitan dalam mengingkari sesuatu yang nyata adanya, mengingkari hakikat yang sudah diketahui dengan yakin, menyelisihi syari’at, dan membenci Sunnah, juga jalan yang telah ditempuh oleh para Sahabat.

Selain itu, niat yang sudah dihasilkan tidak mungkin untuk dihasilkan kembali, dan apa yang sudah ada tidak perlu diadakan lagi, sebab di antara syarat mewujudkan sesuatu adalah bila sesuatu yang dimaksudkan itu belum ada, oleh sebab itu, mengadakan sesuatu yang sudah ada itu adalah mustahil. Bila kenyataan yang ada adalah seperti itu maka tidak akan ada hasil apa pun yang akan di dapat, meskipun ia berdiri seribu tahun.

Beliau berkata : Termasuk hal yang mengherankan, bahwa dia berada dalam keadaan waswas tersebut adalah pada saat ia berdiri, sehingga apabila imam ruku’, dan dia khawatir tidak akan mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia pun cepat-cepat melakukan takbir supaya dapat ruku’ (bersama imam) dan ia pun mendapatkan niatnya. Bagaimana mungkin orang yang tidak mampu menghasilkan niat di saat berdiri lama, yaitu pada saat fikirannya tenang tidak memikirkan yang lain, tetapi bisa menghasilkan niatnya di waktu yang sempit, padahal pikirannya sedang disibukkan dengan adanya kekhawatiran ketinggalan satu rakaat (bila tidak ruku’ bersama imam).

Kemudian apa yang dia cari itu sebenarnya tidak lepas dari dua hal yaitu ; bisa jadi hal itu mudah atau bisa jadi hal yang susah, bila mudah kenapa dia menyulitkannya, tetapi bila dia mengatakan sulit kenapa tiba-tiba menjadi mudah ketika imam telah ruku’? Dan bagaimana mungkin hal ini tidak diketahui oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat sejak yang pertamanya hingga terakhirnya, juga Tabi’in dan orang-orang yang setelahnya? Kenapa tidak ada orang yang perhatian dengan masalah ini kecuali orang yang dikuasai oleh syaitan? Apakah dia menyangka dengan kebodohannya bahwa syaitan akan memberikan nasihat kepadanya? Tidakkah dia tahu bahwa syaitan itu tidak akan mengajaknya kepada petunjuk? Dan tidak akan menunjuki kepada kebaikan? Apa yang kiranya akan ia katakan terhadap shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh kaum muslimin yang tidak melakukan seperti yang dilakukan orang yang waswas ini? Apakah shalat itu adalah shalat yang kurang atau tidak lebih baik? Ataukah dia akan mengatakan bahwa shalat itu adalah shalat yang sempurna dan utama? Kalau begitu, apa yang menjadikannya menyelisihi mereka dan tidak menyukai cara mereka?

Apabila dia mengatakan, “Ini adalah penyakit yang menjadi ujian bagiku,” maka kami katakan, ya memang, dan sebabnya adalah karena engkau menerimanya dari syaitan, sementara itu Allah tidak mengizinkan dari seorang pun untuk itu. Tidakkah engkau lihat bahwa Nabi Adam Alaihissallam dan Hawa ketika digoda oleh syaitan lalu mereka berdua menerimanya, akhirnya keduanya dikeluarkan dari Jannah, keduanya pun diseru dengan apa yang engkau dengar, tetapi mereka berdua lebih berhak untuk mendapatkan uzur, sebab selain keduanya belum ada orang yang melakukan, sehingga mereka bisa mengambil pelajaran, sedangkan dirimu, engkau telah mendengar (nasihat) dan Allah pun sudah memperingatkanmu dari fitnah syaitan, Dia juga telah menjelaskan permusuhannya denganmu, Allah pun telah menerangkan jalan untukmu, maka tidak ada lagi uzur atau hujjah bagimu untuk meninggalkan Sunnah dan menerima syaitan.

Aku berkata, Syaikh kami menuturkan, “Di antara mereka ada yang mendatangkan sepuluh bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang pun dari para Sahabatnya, di antaranya, ada yang berkata,

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْـمِ، نَوَيْتُ أُصَلِّيْ صَلاَةَ الظُّهْرِ فَرِيْضَةَ الْوَقْتِ، أَدَاءً ِللهِ تَعَالَى، إِمَامًا أَوْ مَئْمُوْمًا، أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ.

Aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, aku berniat shalat Zhuhur, sebagai kewajiban yang aku tunaikan untuk Allah, Ta‘aala, sebagai imam atau pun makmum, sebanyak empat rakaat, dengan menghadap kiblat.

Kemudian dia menggerakkan anggota tubuhnya, menundukkan dahinya, menegakkan lehernya, dan meneriakkan Allaahu Akkkbar, layaknya bertakbir di hadapan musuh. Bila seorang dari mereka ini tinggal sepanjang usia Nabi Nuh Alaihissallam untuk meneliti apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau salah seorang dari Sahabatnya melakukan hal itu, niscaya dia tidak akan mendapatkannya, kecuali kalau dia melakukan kebohongan belaka dengan terang-terangan. Apabila hal ini adalah baik tentulah mereka (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya) sudah mendahului kita dalam melakukannya, dan niscaya mereka telah memberikan petunjuk kepada kita untuk melakukannya, kalau dikatakan apa yang dilakukannya itulah yang merupakan petunjuk, berarti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya telah luput dari petunjuk itu, tetapi apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya yang berada di atas petunjuk dan kebenaran, maka hal apalagikah setelah kebenaran selain kesesatan?”

Beliau berkata, “Di antara jenis-jenis waswas ada yang merusak shalat, seperti pengulangan sebagian kata, seperti dalam tahiyat, mengatakan, “At, at, attahiy attahiy,” ketika salam berucap, “As, as,” dalam takbir, “Akkkbar,” ini adalah jelas, bahwa shalatnya batal karenanya, atau barangkali apabila dia sebagai imam, maka ia merusak shalat makmum dengan hal itu. Shalat yang semestinya termasuk perkara-perkara ketaatan, menjadi dosa besar yang menjauhkan dirinya dari Allah. Adapun hal yang tidak sampai membatalkan shalat maka hukumnya adalah makruh, tidak disukai dan menyimpang dari Sunnah dan membenci jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuknya dan jalan para Sahabatnya. Barangkali dia mengangkat suaranya sehingga menganggu orang-orang yang mendengarnya, sehingga membuat manusia mencela dan mengumpatnya, maka dia kumpulkan pada dirinya antara ketaatan kepada iblis dan pelanggaran terhadap Sunnah, menjalani sejelek-jelek perkara ibadah yang diada-adakan, menyiksa diri karena celaan manusia terhadapnya dan menipu orang jahil (bodoh)sehingga mengikutinya. Orang jahil (bodoh) itu akan mengatakan, “Kalau bukan keutamaan, tentu dia tidak akan melakukan untuk dirinya.” Dia dengan perbuatan ini telah berburuksangka terhadap Sunnah, bahwa Sunnah itu tidaklah cukup (menurutnya), sehingga jiwanya terpengaruh dan tunduk terhadap syaitan, sehingga keinginannya pun semakin menguat, mengorbankan jiwanya untuk menjadi orang yang bersifat waswas dengan ketentuan Allah, sebagai hukuman atasnya, dia membangunnya dia atas kebodohan dan rela dengan kerusakan pada akalnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hamid al-Ghazali dan yang lainnya, “Waswas sebabnya adalah kejahilan terhadap syari’at atau kerusakan pada akal, dan keduanya adalah termasuk kekurangan dan aib yang paling besar.”

Demikianlah sekitar lima belas kerusakan dalam sikap waswas dan masih banyak lagi kerusakan yang lainnya. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiih-nya, dari hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash dia berkata, Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syaitan telah menghalangi antara aku dan shalatku, dia memberikan keraguan padaku, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبُ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَّوَذْ بِاللهِ مِنْهُ، وَاتْفِلْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلاَثًا!

Itulah syaitan yang disebut dengan khinzib, maka bila engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya, dan meludahlah tiga kali ke samping kirimu!

قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي

Maka aku pun melakukannya, dan Allah menghilangkannya dariku.” [HR. Muslim, no. 2203]

Maka ahlu waswas adalah buah hatinya khinzib dan sekutu-sekutunya, kita berlindung kepada Allah darinya.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]

Makna Al-Isti’aadzah dan Manfaatnya Ketika Hendak Membaca Al-Qur’an

MAKNA AL-ISTI‘AADZAH

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur-an:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ﴿٩٨﴾إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ﴿٩٩﴾إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ

Apabila kamu membaca al-Qur-an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabb-nya. Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.”[An-Nahl/16: 98-100]

Makna ( اِسْتَعِذْ بِاللهِ ) yaitu berlindunglah dengan-Nya, berpegang teguhlah kepada-Nya, dan bersandarlah kepada-Nya. Sedangkan bentuk mashdarnya adalah اَلْعَـوْذُ (berlindung), اَلْعِيَاذُ (berlindung), dan اَلْمَـعَاذُ (tempat berlindung). Kebanyakan, pemakaiannya dalam المُسْتَعَاذُ بِـهِ (yang dimintai perlindungan). Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَقَدْ عُذْتَ بِمَعَاذٍ

Sungguh engkau telah meminta perlindungan dengan yang berhak dimintai perlindungannya.”[1]

Asal lafazhnya adalah bersandar kepada sesuatu dan mendekatinya. Seperti ucapan orang arab: أَطْيَبُ الَّلحْمِ عُوْذُهُ (Daging yang paling bagus itu yang tergantung dan menempel). Maksudnya yang menempel dengan tulang. Sedangkan نَـاقَـةٌ عَائِـذٌ , adalah unta yang ditempeli (diikuti terus) oleh anaknya. Bentuk jamaknya adalah عُوْذٌ seperti humr. Sebagaimana dalam hadits Hudaibiyah[2].

مَعَهُمُ الْعُوْذُ الْمَطَافِيْلِ

Bersama mereka ada unta bersama anak-anaknya.”

Lafazh اَلْمَطَافِـيْلُ adalah jamak dari مُطْفِلٌ yaitu, unta yang bersamanya ada unta kecil.

Sebagian orang mengatakan (diantaranya adalah pengarang kitab Jaami‘ul Ushuul): (Kejadian di atas) meminjam istilah itu untuk manusia, maksudnya, bersama mereka ada para wanita dan anak-anaknya. Argumen ini tidak pas, karena itu bukanlah istilah tapi benar-benar kenyataan, yaitu mereka telah keluar menujumu dengan menggunakan tunggangan dan kendaraan mereka sampai mereka membawa keluar beberapa ekor unta betina dan anak-anaknya yang bersama mereka.

MANFAAT BERISTI‘AADZAH DARI SYAITAN KETIKA HENDAK MEMBACA AL-QUR-AN
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan untuk berlindung dari syaitan ketika hendak membaca al-Qur-an, karena banyaknya manfaat yang dapat diraih, di antaranya:

  1. Bahwa al-Qur-an adalah obat bagi penyakit dalam hati. Ia bisa mengusir hal-hal yang ditanamkan oleh syaitan dalam hati, berupa waswas, syahwat, dan keinginan yang buruk. al-Qur-an pun obat bagi hati dari hal-hal yang diperintahkan syaitan tadi. Maka Ia memerintahkan agar mengusir penyakit-penyakit ini dan mengosongkannya dari dalam hati, agar obat ini bisa langsung menempati tempat kosong itu, lalu menguasai dan mempengaruhinya. Sebagaimana dikatakan dalam syair:

أَتَانِيْ هَوَاهَا قَبْلَ أَنْ أَعْرِفَ الْهَوَى
فَصَادَفَ قَلْـباً خَالِـياً فَتَمَكَّـنَا

Cintanya datang sebelum aku mengerti cinta,
lalu mendapati hati yang kosong, maka ia pun menempatinya
.

  1. Al-Qur-an adalah materi petunjuk, ilmu dan kebaikan dalam hati, sebagaimana pula air yang menjadi materi bagi tumbuhan. Sedangkan syaitan bagaikan api yang bisa membakar tumbuhan sedikit demi sedikit. Setiap kali dirasakan ada tumbuhan yang baik dalam hati maka syaitan berusaha untuk merusak dan membakarnya. Maka diperintahkan agar meminta perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla dari syaitan agar ia tidak bisa merusak apa yang telah dihasilkan oleh al-Qur-an.

Perbedaan antara bagian ini dengan bagian yang sebelumnya adalah, bahwa meminta perlindungan di bagian pertama dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat al-Qur-an. Sedangkan pada bagian kedua, dimaksudkan untuk menetapinya, menjaganya dan memantapkannya. Sehingga orang yang mengatakan, ‘Bahwa bersti‘aadzah (meminta perlindungan) itu adalah setelah membaca, telah sesuai dengan yang dipahami dari makna tadi.’ Ini, sungguh kesimpulan yang bagus. Tetapi menurut Sunnah dan atsar para Sahabat tidaklah demikian, bahwasanya isti‘aadzah tersebut dilakukan sebelum membaca al-Qur-an. Ini merupakan pendapat dari jumhur (mayoritas) umat dari kalangan Salaf dan khalaf.

  1. Malaikat mendekati orang yang membaca al-Qur-an dan mendengar bacaannya. Sebagaimana dalam hadits Usaid bin Hudhair ketika dia membaca al-Qur-an, terlihat di sekitarnya seperti naungan yang ada lampu-lampunya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تِلْكَ الْمَلاَئِكَةُ

Itu adalah Malaikat[3]

Sedangkan syaitan, maka ia adalah kebalikan dari Malaikat, bahkan musuhnya. Maka orang yang membaca al-Qur-an diperintahkan untuk minta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dijauhkan dari musuhnya, sehingga mendapatkan kekhususan (kehadiran-ed.) Malaikat-Malaikat-Nya. Ini merupakan kedudukan yang tidak akan mungkin bisa berkumpul di dalamnya antara Malaikat-Malaikat dan syaitan-syaitan.

  1. Sesungguhnya syaitan terus menarik perhatian orang yang membaca al-Qur-an dengan pasukan dan bala tentaranya, sehingga orang yang membaca al-Qur-an tadi sibuk dan tidak memperhatikan dari maksud bacaannya, yaitu mentadabburinya, memahaminya, dan mengetahui apa yang dikehendaki oleh Yang berbicara di dalam al-Qur-an tersebut, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka syaitan pun terus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghalangi antara hatinya dan maksud dari al-Qur-an, maka orang itu pun tidak dapat mengambil manfaat dengan sempurna darinya. Oleh sebab itu, ia diperintahkan ketika memulai bacaannya untuk beristi‘aadzah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari gangguannya.
  2. Orang yang membaca al-Qur-an sebenarnya sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan bacaannya tersebut. Dan Allah akan lebih mendengar orang yang membaca al-Qur-an dengan suaranya yang bagus dari pada seorang penyanyi pada lagu yang didendangkannya[4].Sedangkan bacaan syaitan adalah berupa sya’ir dan nyanyian. Oleh karena itu orang yang sedang membaca al-Qur-an diperintahkan untuk mengusir syaitan dengan isti‘aadzah, pada saat munajatnya kepada Allah Ta‘ala dan pada saat Allah mendengarkan bacaannya.
  3. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan, bahwa Dia tidak mengutus seorang Rasul dan seorang Nabi pun melainkan apabila ia ( تَمَنَّى ) membaca; maka syaitan mencampuri dalam ( أُمْنِيَّتِهِ ) bacaannya tersebut dan para ulama Salaf semuanya memahami bahwa maknanya adalah, apabila membaca, syaitan pun mempengaruhi bacaannya. Sebagaimana ucapan seorang sya’ir tentang ‘Utsman:

تَمَـنَّى كِـتَابَ اللهِ أَوَّلَ لَـيْلِهِ
وآخِـرهُ لاَقَى حِـمَامَ الْمَـقَادِرِ

Ia membaca Kitabullah pada permulaan malamnya,
dan disaat akhir malamnya, ia pun menjumpai takdir kematian

Apabila demikian yang diperbuat oleh syaitan terhadap para Rasul, maka bagaimana terhadap selain mereka? Oleh karena itu, kadangkala seorang yang membaca al-Qur-an salah pada bacaannya, atau bacaannya saling bercampur. Syaitan terus mengganggu bacaannya, sehingga lisannya keliru dalam membaca, atau pikiran dan hatinya terus diganggu. Maka apabila semuanya datang tatkala membaca al-Qur-an dan ia belum bisa menghilangkan salah satunya atau bahkan semuanya terjadi, maka perkara paling penting baginya ketika membaca al-Qur-an adalah, beristi‘aadzah kepada Allah dari syaitan

  1. Sesungguhnya syaitan paling semangat untuk menggoda seseorang apabila ia sedang berkehendak untuk suatu kebaikan atau sedang mengerjakannya. Saat itulah syaitan betul-betul berusaha untuk menghentikannya. Dalam hadits yang shahiih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنَّ شَيْطَاناً تَفَلَّتَ عَلَيَّ الْبَارِحَةَ، فَأَرَادَ أَنْ يَقْطَعَ عَلَى صَلاَتِيْ

Tadi malam syaitan meludahiku, dia menginginkan agar aku memutuskan shalatku.”[5]

Dalam Musnad Imam Ahmad[6], dari hadits Sabrah bin Abil Fakih, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ قَعَدَ ِلابْنِ آدَمَ بِأَطْرُقِهِ، فَقَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ: أَتُسْلِمُ وَتَذَرُ دِيْنَكَ وَدِيْنَ آبَائِكَ وَآبَاءِ آبَائِكَ، فَعَصَاهُ فَأَسْلَمَ. ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ الْهِجْرَةِ، فَقَالَ: أَتُهَاجِرُ وَتَذَرُ أَرْضَكَ وَسَمَاءَكَ؟ وَإِنَّمَا مَثَلُ الْمُهَاجِرِ كَالْفَرَسِ فِي الطُّوَالِ، فَعَصَاهُ وَهَاجَرَ. ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ الْجِهَادِ، فَقَالَ لَهُ: هُوَ جَهْدُ النَّفْسِ وَالْمَالِ،: فَتُقَاتِلُ فَتُقْتَلُ، فَتُنْكَحُ الْمَرْأَةُ، وَيُقَسَّمُ الْمَالُ، قَـالَ: فَعَصَاهُ فَجَاهَدَ

Sesungguhnya syaitan menghalangi anak Adam pada berbagai jalannya. Syaitan menghalanginya pada jalan Islam, ia berkata, ‘Apakah kamu akan masuk Islam, dan meninggalkan agamamu, agama bapakmu dan agama nenek moyangmu?’ Lalu anak Adam tadi tidak mentaatinya, ia pun lalu masuk Islam. Lalu syaitan menghalanginya pada jalan hijrah, seraya mengatakan, ‘Apakah kamu akan berhijrah dan meninggalkan tanah langitmu (tanah airmu,-ed.)? Sebenarnya orang yang hijrah itu seperti seekor kuda yang ada dalam perjalanan panjang.’ Dia pun tidak mentaatinya, dan ia pun pergi berhijrah. Kemudian syaitan menghalanginya kembali pada jalan jihad, ia berkata, ‘Jihad itu adalah butuh pengorbanan jiwa dan harta, lalu kamu pun berperang, dan kamu pun akan mati, istrimu dinikahi orang, dan hartamu dibagi-bagikan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Lalu ia pun tidak mentaatinya, dan ia pun tetap berjihad.”[7]

Maka syaitan terus mengintai manusia pada setiap jalan yang menuju kebaikan.

Manshur berkata, dari Mujahid rahimahullah:
Tidaklah sekumpulan orang keluar menuju Makkah, kecuali iblis mempersiapkan balatentaranya sebanyak jumlah mereka.”[8]

Syaitan terus siap siaga mengintai apalagi kalau ada orang yang membaca al-Qur-an. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada seorang hamba untuk memerangi musuhnya yang menghalangi jalan dengan beristi‘aadzah kepada Allah pada permulaan bacaannya, dari gangguan syaitan, kemudian memulai bacaannya. Sebagaimana seorang musafir ketika dihadang oleh seorang perampok, tentulah dia akan berusaha bertahan, kemudian setelah itu dia pun memulai lagi perjalanannya.

  1. Isti‘aadzah adalah dilakukan sebelum pembacaan al-Qur-an, karena itu merupakan tanda dan pengenal bahwa sesuatu yang akan datang setelah isti‘aadzah tersebut adalah al-Qur-an. Oleh karena itu, segala macam perkataan dan ucapan tidak disyari’atkan isti‘aadzah sebelum memulainya. Bahkan isti‘aadzah merupakan pendahuluan dan peringatan bagi pendengarnya, bahwa yang datang setelah itu adalah bacaan ayat suci al-Qur-an. Kalau seseorang yang akan mendengar bacaan al-Qur-an mendengar isti‘aadzah, maka dia akan lebih siap untuk mendengarkan firman Allah tadi, lalu setelah itu pembaca tadi memulai bacaannya. Isti’aadzah tersebut tetap dilakukan walaupun dia sendirian, karena adanya hikmah-hikmah dan hal lainnya yang telah kami sebutkan.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Thalaaq (no. 5254).
[2] Al-Hudaibiyah merupakan desa yang sedang dan tidak terlalu besar. Dan dinamakan al-Hudaibiyah dengan nama sumur di sana, yaitu di samping masjid, ada pohon tempat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan bai’at di bawahnya. Dan juga dinamakan al-Hudaibiyah karena adanya pohon hadba di tempat itu. Antara al-Hudaibiyah dan Makkah adalah satu marhalah. Sedangkan jaraknya dengan Madinah sekitar sembilan marhalah. (lihat Mu’jamul Buldaan, oleh Yaqut al-Hamawi, I/265)
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5018)
[4] Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya (no. 1340) dan dalam Majma‘uz Zawaa-id (disebutkan) sanadnya hasan.
[5] HR. Al-Bukhari (no. 461) dan Muslim (no. 541)
[6] Musnad Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, di dalamnya mencakup 30 ribu hadits dalam 24 judul. Ini adalah salah satu kitab besar dari جُمْلَةُ أُصُوْلِ اْلإِسْلاَمِ
[7] Musnad Al-Imam Ahmad (15958) dan Shahiih Ibni Hibbaan (1601)
[8] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Tafsiirnya