Author Archives: editor

Luasnya Ampunan Allah

LUASNYA AMPUNAN ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Muqaddimah
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan, dan beristighfar kepada-Nya. Dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah, maka tiada seorang pun yang mampu menyesatkan-nya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tiada seorang pun yang mampu memberinya hidayah.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Amma ba’du:

Sesungguhnya taubat adalah tempat pertama yang harus dilalui oleh setiap orang yang ingin mencapai derajat shidiq (kejujuran) di sisi Dzat Yang Maha Memiliki lagi Mahakuasa. Taubat juga merupakan jalan utama yang harus ditempuh oleh mereka yang ingin menuju jalan akhirat.

Walaupun taubat adalah awal dari semuanya, namun ia juga merupakan pertengahan dan akhir yang tidak bisa dipisah oleh seorang hamba yang sedang berjalan menuju akhirat sampai ia mati. Jika ia pindah ke suatu tempat yang lain, maka taubat akan pindah juga dan selalu mengiringinya di manapun dia singgah.

Taubat adalah yang pertama kali dan terakhir kali yang harus dilakukan seorang hamba, kebutuhan dia terhadap taubat di akhir hayatnya sangatlah penting seperti kebutuhan dia kepada taubat saat akan mengawali kehidupannya.

Taubat selalu diawali dengan penyesalan akan dosa yang kemudian melahirkan keinginan kuat untuk tidak mengulanginya lagi, bermaksud memperbaiki diri, dan mengetahui bahwa perbuatan maksiat adalah penghalang antara manusia dengan Rabb-nya, sehingga kesadaran ini akan mengantarkan dia kepada kesuksesan dan keselamatan dan tidak ada tempat kesela-matan dari (siksa) Allah kecuali kepada-Nya. Dan dari perasaan khauf (takut) dan raja’ (berharap) dia mengeluarkan taubat yang nashuh. Inilah jalan orang-orang mukmin yang bertaubat. Ya Allah, jadikanlah kami bagian dari mereka.

Risalah yang saat ini berada di tangan Anda wahai saudaraku di jalan Allah, akan membawa Anda menuju kemuliaan Dzat Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang, sehingga jelas dan nampaklah bagi Anda hakikat dari taubat yang nashuha (taubat yang bersih dan jujur). Dan Anda pun akan termasuk menjadi orang-orang yang bertaubat dan bersuci.

Aku memohon kepada Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Dia, Yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri agar Dia menerima taubat kita dan membersihkan dosa kita serta menjadikan risalah ini sebagai amal shalih yang diterima dengan baik, sehingga risalah ini bisa dijadikan pedoman dan rujukan bagi orang-orang yang bertaubat.

Ditulis oleh
Abu Usamah Salim bin ‘Ied al-Hilali
selama tiga malam dan selesai pada
bulan Sya’ban tahun 1407H

[Disalin dari buku Luasnya Ampunan Allah”  Terjemahan dari kitab at-Taubah an-Nashuuh fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaa-diits ash-Shahiihah,  Ditulis oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullaah, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Peperangan Melawan Orang Yahudi

PEPERANGAN MELAWAN ORANG YAHUDI

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Tanda-tanda kecil kiamat, di antaranya adalah kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi di akhir zaman. Hal itu terjadi karena orang-orang Yahudi termasuk pasukan Dajjal. Kaum muslimin yang merupakan pasukan Nabi ‘Isa Alaihissallam memerangi mereka, hingga pepohonan dan bebatuan berkata, “Wahai muslim! Wahai hamba Allah! Orang Yahudi ini ada di belakangku, kemarilah! Bunuh dia!”

Kaum muslimin pernah memerangi orang-orang Yahudi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengalahkan mereka dan melenyapkan (mengusir) mereka dari Jazirah Arab; sebagai bentuk ketaatan terhadap sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيـرَةِ الْعَرَبِ حَتَّـى لاَ أَدَعَ إِلاَّ مُسْلِمًا.

Sungguh, aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab sehingga aku tidak meninggalkan (di dalamnya) kecuali seorang muslim.”[1]

Akan tetapi, peperangan ini bukanlah peperangan yang merupakan tanda Kiamat, yang diterangkan dalam berbagai hadits shahih. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kaum muslimin akan memerangi mereka ketika Dajjal keluar dan ketika Nabi ‘Isa Alaihissallam turun.

Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu sebuah hadits panjang tentang khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana matahari… (di dalamnya beliau menyebutkan Dajjal, beliau bersabda):

وَإِنَّهُ يَحْصُرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ، فَيُزَلْزَلُونَ زِلْزَالاً شَدِيدًا، ثُمَّ يُهْلِكُهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَجُنُودَهُ، حَتَّى إِنَّ جِذْمَ الْحَائِطِ -أَوْ قَالَ: أَصْلَ الْحَـائِطِ، وَقَالَ حَسَنٌ اْلأَشْيَبُ: وَأَصْلَ الشَّجَرَةِ- لَيُنَادِي -أَوْ قَالَ: يَقُولُ- يَا مُؤْمِنُ! -أَوْ قَالَ يَا مُسْلِمُ: هَذَا يَهُودِيٌّ- أَوْ قَالَ: هَذَا كَافِرٌ تَعَالَ فَاقْتُلْهُ. قَالَ: وَلَنْ يَكُونَ ذَلِكَ كَذَلِكَ حَتَّـى تَرَوْا أُمُورًا يَتَفَاقَمُ شَأْنُهَا فِي أَنْفُسِكُمْ، وَتَسَاءَلُونَ بَيْنَكُمْ: هَلْ كَانَ نَبِيُّكُمْ ذَكَرَ لَكُمْ مِنْهَا ذِكْرًا؟

Sesungguhnya Dajjal akan mengepung kaum muslimin di Baitul Maqdis, lalu terjadi satu gempa yang sangat dahsyat, akhirnya Allah membinasakannya beserta bala tentaranya, sampai-sampai pangkal dinding, (Hasan al-Asyyab [2] berkata, ‘Akar pepohonan’) akan berkata, ‘Wahai mukmin! -atau wahai muslim, ini seorang Yahudi- atau seorang kafir -kemarilah, bunuh dia!’ Beliau berkata, “Hal itu tidak akan pernah terjadi hingga kalian melihat berbagai perkara semakin gawat dalam diri kalian dan kalian saling bertanya-tanya, “Apakah Nabi kalian pernah menyebutkan kepada kalian tentangnya?[3]

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّـى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّـى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ، فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ: يَا مُسْلِمُ! يَا عَبْدَ اللهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي، فَتَعَالَ، فَاقْتُلْهُ، إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ.

Tidak akan tiba hari Kiamat hingga kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi dan membunuh mereka sehingga seorang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, kemudian batu dan pohon berkata, ‘Wahai muslim! Wahai hamba Allah! Orang Yahudi ini di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia!” Kecuali gharqad[4], karena ia adalah pohon orang Yahudi.”[5]

Ini adalah lafazh dalam riwayat Muslim.

Yang nampak jelas dari redaksi hadits bahwa batu dan pohon berbicara secara hakiki. Hal itu karena terjadinya pembicaraan dengan benda mati telah tetap dalam hadits-hadits yang lain yang membahasnya. Telah kami jelaskan hal ini dalam satu pembahasan tersendiri, karena hal ini termasuk tanda-tanda Kiamat.

Jika benda mati berbicara waktu itu, maka tidak ada faktor pendorong yang memberikan kemungkinan bahwa berbicaranya batu dan pohon itu sebagai majas (kiasan), sebagaimana hal ini difahami oleh sebagian ulama[6]. Sesungguhnya tidak ada dalil sama sekali yang menharuskan membawa lafazh tersebut kepada makna lain selain dari makna hakikinya. Bahkan benda mati yang berbicara telah dijelaskan pula di dalam berbagai ayat:

أَنطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ

“… Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata…” [Fushshilat/41: 21]

Dan firman-Nya:

وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

“… Dan tak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka…” [Al-Israa/17:44]

Dijelaskan di dalam hadits Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, dia berkata:

خَطَبَنَا رَسُـولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَكْثَرُ خُطْبَتِهِ عَنِ الدَّجَّالِ، وَحَذَّرَنَاهُ (فَذَكَرً خُرُوْجَهُ، ثُمَّ نُزُولَ عِيْسَى عليه لسّلام لِقَتْلِهِ، وَفِيْهِ) قَالَ عِيسَـى عليه لسّلام : افْتَحُوا الْبَـابَ! فَيُفْتَحُ وَوَرَاءَهُ الدَّجَّالُ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفَ يَهُودِيٍّ، كُلُّهُمْ ذُو سَيْفٍ مُحَلًّى وَسَاجٍ، فَإِذَا نَظَرَ إِلَيْهِ الدَّجَّالُ ذَابَ كَمَا يَذُوبُ الْمِلْحُ فِـي الْمَاءِ وَيَنْطَلِقُ هَارِبًا وَيَقُولُ عِيسَى عليه لسّلام : إِنَّ لِي فِيكَ ضَرْبَةً لَنْ تَسْبِقَنِـي بِهَا فَيُدْرِكُهُ عِنْدَ بَابِ اللُّدِّ الشَّرْقِيِّ فَيَقْتُلُهُ فَيَهْزِمُ اللهُ الْيَهُودَ، فَلاَ يَبْقَـى شَيْءٌ مِمَّا خَلَقَ اللهُ يَتَوَارَى بِهِ يَهُودِيٌّ إِلاَّ أَنْطَقَ اللهُ ذَلِكَ الشَّيْءَ، لاَ حَجَرَ وَلاَ شَجَرَ وَلاَ حَائِطَ وَلاَ دَابَّةَ إِلاَّ الْغَرْقَدَةَ، فَإِنَّهَا مِنْ شَجَرِهِمْ لاَ تَنْطِقُ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, isi khutbahnya yang paling banyak adalah tentang, dan memberikan peringatan kepada kami darinya, (lalu beliau menuturkan tentang keluarnya Dajjal, kemudian turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam untuk membunuhnya, di dalamnya diungkapkan): ‘Isa Alaihissallam berkata, ‘Bukakanlah pintu!” Lalu pintu dibukakan dan di belakangnya ada Dajjal bersama 70.000 orang Yahudi semuanya memegang pedang, memakai perhiasan dan jubah[7]. Jika Dajjal melihatnya (Nabi ‘Isa), maka ia akan mencair bagaikan garam yang larut di dalam air. Dia akan kabur, sementara Nabi ‘Isa berkata, “Sesungguhnya aku memiliki satu pukulan yang belum pernah aku lakukan,’ lalu beliau mendapati Dajjal di pintu Ludd sebelah timur, lalu membunuhnya. Akhirnya Allah menghancurkan kaum Yahudi, tidak ada satu makhluk pun yang diciptakan oleh Allah di mana orang Yahudi berlindung di belakangnya melainkan Allah menjadikannya dapat berbicara, baik batu, pohon, dinding, dan binatang, kecuali gharqad karena ia adalah pohon mereka, pohon itu tidak bisa berbicara.”[8]

Hadits ini dengan jelas menyatakan berbicaranya benda-benda mati.

Demikian pula pengecualian pohon gharqad dari berbagai macam benda mati, di mana pohon ini tidak mengabarkan keberadaan orang Yahudi karena ia adalah pohon mereka. Kenyataan ini menunjukkan bahwa benda mati berbicara secara hakiki, seandainya makna dari berbicara tersebut sebagai kiasan, niscaya tidak akan ada tujuan yang jelas terhadap pengecualian ini.

Dan seandainya kita memahami pembicaraan benda mati sebagai kiasan, niscaya hal itu bukan merupakan sesuatu yang istimewa dalam memerangi kaum Yahudi di akhir zaman, dan kekalahan mereka di hadapan kaum muslimin sama dengan kekalahan orang-orang kafir lainnya yang dikalahkan oleh kaum muslimin. Sementara itu, tidak ada satu riwayat pun yang menjelaskan peperangan mereka (kaum kafir) seperti penjelasan tentang peperangan melawan kaum Yahudi, berupa pemberitahuan benda mati terhadap mereka yang bersembunyi[9]. Jika kita perhatikan bahwa hadits ini menjelaskan keanehan yang terjadi di akhir zaman yang merupakan tanda Kiamat. Hal itu menunjukkan bahwa bicaranya benda mati ketika (kaum muslimin) memerangi kaum Yahudi adalah sesuatu yang pasti ada (hakiki), dan bukan kiasan dari penampakan mereka di hadapan kaum muslimin, juga bukan kiasan dari kelemahan mereka dalam menahan serangan kaum muslimin, sebagaimana dikatakan. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Shahiih Muslim, kitab al-Jihaad was Sair, bab Ijlaalil Yahuud wal Hijaaz (XII/ 92, Syarh an-Nawawi).
[2] Dia adalah Abu ‘Ali al-Hasan bin Musa al-Asyyab al-Baghdadi ats-Tsiqah. Hakim di Thibristan, Maushil dan Himsh. Imam Ahmad meriwayatkan dari beliau, wafat pada tahun 208, atau 209, atau 210 t. Lihat Tahdziibut Tahdziib (II/323).
[3] Musnad Imam Ahmad (V/16, Muntakhab Kanzul ‘Ummal).
Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Fat-hul Baari (VI/610).
[4] Al-Gharqad: An-Nawawi berkata, “Semacam pohon yang berduri, terkenal di negeri al-Maqdis, dan di sanalah Dajjal dan orang-orang Yahudi akan diperangi.” Syarh Muslim (XVIII/45).
[5] Shahiih al-Bukhari, kitab al-Jihaad, bab Qitaalul Yahuudi (VI/103, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraatus Saa’ah (XVIII/44-45, Syarh an-Nawawi).
[6] Lihat Hidaayatul Baari ila Tartiibi Shahiih al-Bukhaari (I/317), dan al-‘Aqaaidul Islaamiyyah, karya Sayyid Sabiq (hal. 54). Ibnu Hajar memilih pendapat yang menyatakan bahwa pohon dan batu berbicara secara hakiki.
Lihat Fat-hul Baari (VI/610).
[7] (اَلسَّاجُ) ia adalah jubah besar yang kasar, ada juga yang mengatakan jubah yang dilapisi ter (cairan aspal), dan ada juga yang mengatakan jubah hijau.
Lihat Lisaanul ‘Arab (II/302-303).
[8] Sunan Ibni Majah (II/1359-1363) (no. 4077).
Ibnu Hajar berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan panjang lebar, asalnya terdapat dalam riwayat Abu Dawud, dan yang semisalnya dalam hadits Samurah pada riwayat Ahmad dengan sanad yang jayyid, dan diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam kitab al-Iimaan dari hadits Hudzaifah dengan sanad yang shahih.” Fat-hul Baari (VI/610).
[9] Lihat Ithaaful Jamaa’ah (I/337-338).

Menyambut Hari Raya

MENYAMBUT HARI RAYA

Jika bulan Ramadhan telah berlalu, hari raya (‘Îd) al-Fithri pun tiba. Perasaan gembira bercampur haru dan sedih menyatu dalam hati banyak kaum Muslimin. Gembira karena dengan pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla , mereka telah bisa melaksanakan puasa dan berbagai ibadah lainnya pada bulan Ramadhan, tapi juga sedih karena berpisah dengan bulan agung yang penuh berkah. Semoga semua ibadah yang kita lakukan itu diterima oleh Allâh Azza wa Jalla sehingga menjadi bekal ketika kita menghadap-Nya.

Untuk lebih menyempurnakan berbagai kebaikan yang kita lakukan pada bulan Ramadhan dan juga sebagai pengingat bagi kita agar tidak terbawa suasana gembira yang berlebihan sampai akhirnya menyebabkan dosa, berikut kami sajikan bahasan terkait hari raya.

Berikut beberapa amalan yang harus diperhatikan seorang Muslim kala hendak berhari raya dan melaksanakan shalat ‘Îd.

Pengertian Ied (Hari Raya)
Kata al-‘Îd menurut etimologi bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang kembali dan berulang-ulang serta kemunculan dan datangnya biasa berulang dari waktu dan tempat. Kata ini berasal dari kata al-‘aud yang bermakna kembali dan berulang. Sedangkan kata al-i’tiyâd menurut istilah bahasa Arab adalah isim masdar dari kata عَادَ – يَعُوْدُ  , kemudian menjadi nama untuk satu hari yang tertentu karena berulangnya dalam setahun dua kali. Bentuk pluralnya (jama’) adalah a’yâd (أَعْيَاد ). Bangsa Arab menyatakan: عَيَّدَ الْمُسْلِمُوْنَ bermakna kaum Muslimun menyaksikan hari raya mereka.

Hari raya dinamakan demikian karena di hari tersebut Allâh Azza wa Jalla memiliki banyak kebaikan yang berulang, berupa berbuka setelah dilarang makan, zakat fithri, penyempurnaan haji dengan thawaf dan daging kurban. Juga karena biasanya pada hari itu berisi kebahagiaan, kesenangan dan semangat. Imam as-Suyuthi rahimahullah menegaskan bahwa ini merupakan kekhususan umat ini.[1]

Pensyariatan dua hari raya merupakan rahmat Allâh Azza wa Jalla kepada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Anas, beliau berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةَ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan penduduk Madinah kala itu memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain di masa jahiliyah, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku telah mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Sungguh Allâh Azza wa Jalla telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari itu; yaitu hari Nahr (‘Îdul Adh-ha) dan hari Fithr (‘Îdul Fithri).[2]

Melaksanakan Shalat Ied
Diwajibkan kepada seluruh orang Islam untuk melaksanakan shalat Îd, dan orang yang meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah . Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah , asy-Syaukani rahimahullah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dan Syaikh Abdulaziz bin Bâz rahimahullah. [3] Hal ini d’Îdasarkan pada firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/108: 1-2]

Juga didukung oleh perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk keluar melaksanakan shalat ‘Îd, bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan para wanita untuk keluar (untuk shalat). Imam al-Bukhâri, no. 324 dan Muslim, no. 890 meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah  Radhiyallahu anha, dia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami di hari raya ‘Îdul Fitri dan ‘Îdul Adha untuk mengeluarkan wanita yang baru baligh, wanita sedang ha’Îd dan wanita perawan. Para wanita yang sedang ha’Îd dipisahkan dari (tempat) shalat. Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam.” Saya berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau mengatakan, “Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab.”

Kata ‘al-awâtiq’ adalah bentuk jama’ (plural) dari kata ‘âtiq’ yaitu wanita yang telah atau hampir baligh atau layak untuk menikah, sedangkan ‘dzawâtil khudûr’ adalah para perawan yang dipingit.

Apalagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat ‘Îd sejak diperintahkannya pada tahun kedua hijriyah sampai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Juga para khulafa’ Rasy’Îdin setelah Beliau pun selalu melaksanakannya. Ini semua menegaskan wajibnya shalat ‘Îd ini. [4]

Oleh karena itu Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang benar adalah shalat ‘Îd hukumya fardhu ‘ain. Semua dalil yang digunakan untuk menetapkan hukumnya fardhu kifayah adalah dalil yang menunjukkan fardhu ‘ain, dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk shalat ‘Îd hingga pada wanita yang hampir baligh dan perawan pingitan, dan memerintahkan wanita ha’Îd untuk menjauh dari tempat shalat. Seandainya bukan karena urgensitas shalat ini yang melebihi kewajiban-kewajiban lainnya, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan umatnya dengan perintah seperti ini. Sehingga, ini menunjukkan shalat ‘Îd termasuk fardhu ain yang ditekankan.[5]

Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah dalam Majmû’ al-Fatâwâ, 13/7 mengomentari pendapat yang mengatakan (shalat ‘Îd) fardu ain, “Pendapat ini yang lebih kuat berdasarkan dalil yang ada dan lebih mendekati kebenaran.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmû’ al-Fatâwâ, 16/214 mengatakan, “Pendapat saya bahwa shalat ‘Îd itu fardu ain. Tidak dibolehkan bagi laki-laki untuk meninggalkannya, mereka harus hadir. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita yang baru baligh dan para gadis untuk keluar shalat ‘Îd. Bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita haid untuk keluar (ke tempat shalat ‘Îd) akan tetapi dipisahkan dari tempat shalat. Hal ini semakin menguatkan kewajibannya.”[6]

Beliau juga mengatakan, 16/217,  “Yang terkuat sesuai dalil yang ada bahwa shalat ‘Îd adalah fardu ain. Hal itu diwajibkan kepada seluruh laki-laki untuk menghadiri shalat ‘Îd, kecuali yang mempunyai udzur.”

Demikian juga ini dirojihkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab ash-Shalât, halaman 11.

Sebelum melakukan shalat ied dianjurkan melakukan amalan yang menjadi etika dalam melaksanakan shalat ied, di antaranya:

Mandi di Hari Raya
Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya, karena ia adalah hari selueuh kaum Muslimin berkumpul untuk sholat, sehingga disunnahkan mandi pada hari itu seperti hari Jum’at. Namun jika tidak bisa mandi, maka dengan berwudhu saja itu pun sah. [7] Karena mandi hari raya ini tidak wajib.

Imam Nâfi’ meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma mandi di hari ‘Îdul Fithri sebelum berangkat ke mushalla (lapangan).[8] Sedangkan Imam Sa’id bin al Musayyib menyatakan, “Amalan sunnah pada ‘Îdul Fithri ada tiga; berjalan kaki ke mushalla, makan sebelum berangkat dan mandi.”[9]

Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mandi untuk dua hari raya. Hadits tentang itu shahih dan juga telah ada riwayat yang shahih tentang hal itu dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang memiliki semangat tinggi untuk mencontoh sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dahulu mandi pada hari raya sebelum keluar (menuju tanah lapang).”[10]

Makan Pada Hari Raya
Disunnahkan makan di hari raya fithri sebelum berangkat menunaikan shalat dan tidak makan di hari raya Adh-ha sampai selesai shalat. Ini berdasarkan hadits dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu tidak berangkat pada hari ‘Îdul fithri sampai makan beberapa butir kurma.[11]

Juga berdasarkan hadits dari Buraidah Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ ويَوْمَ النَّحْرِلاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ نَسِيْكَتِهِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak keluar pada hari raya fithri sampai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan (terlebih dahulu-red) dan pada hari raya adhha (kurban) tidak makan sampai kembali lalu memakan dari sembelihan kurbannya.[12]

Para Ulama menjelaskan hikmah disunnahkan makan pada hari raya Fithri sebelum shalat dan setelah shalat pada hari raya Adhha (kurban). Mereka menyatakan, ‘Hari raya Fithri adalah hari diharamkannya puasa setelah diwajibkan, sehingga disunnahkan mempercepat (menyegerakan) berbuka untuk menampakkan sikap segera taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan melaksanakan perintah-Nya untuk berbuka yang menyelisihi kebiasaan. Sedangkan pada hari raya Adh-ha sebaliknya. Juga karena Adh-ha disyariatkan berkurban dan memakan dari kurban tersebut sehingga disunnahkan berbuka dengan sebagian kecil dari kurbannya tersebut’.[13]

Ibnul Qayyim rahimahullah  menyatakan, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu sebelum keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya Fitri, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan beberapa kurma dan memakannya dengan ganjil. Sedangkan dalam hari raya kurban, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sampai kembali dari tempat shalat (mushalla) lalu makan dari sebagian daging kurbannya’[14]

Berhias Pada Hari Raya
Disunnahkan memakai pakaian terbaik yang ada serta memakai minyak wangi dan siwak.

Imam Maalik rahimahullah berkata, ‘Saya mendengar para Ulama bahwa memakai minyak wangi dan berhias pada setiap hari raya itu disunnahkan.’[15]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu untuk keluar pada dua hari raya memakai pakaian terbaiknya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memiliki hullah (pakaian khusus) yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kenakan untuk dua hari raya dan Jum’at, terkadang mengenakan dua baju burd berwarna hijau dan kadang mengenakan satu pakaian burd berwarna merah.’[16]

Pada hari tersebut kaum Muslimin berkumpul, sehingga sepatutnya seorang Muslim tampil dengan penampilan terbaik untuk menampakkan nikmat-nikmat Allâh dan mensyukurinya, karena Allâh senang melihat bekas nikmat-Nya kepada hamba-Nya.

Apakah ini khusus pada selain orang yang beri’tikaf?

Yang rajih, ini bersifat umum mencakup orang yang beri’tikaf dan yang lainnya. Sehingga sudah sepatutnya orang yang beri’tikaf untuk keluar shalat dalam keadaan bersih dan wangi, mengenakan pakaian terbaiknya.

Diperbolehkan wanita menghadiri tempat shalat ‘Îd, namun tidak mengenakan pakaian mewah, tidak memakai wangi-wangian, menjauhi kumpulan laki-laki sehingga tidak campur baur dengan mereka. Sedangkan orang yang sedang haid harus menjauh dari lapangan tempat shalat.

Namun sangat disayangkan, jika kita memperhatikan keadaan kaum wanita saat ini, kita akan melihat perbuatan-perbuatan mereka yang banyak sekali menyelisihi sunnah dan melanggar larangan Allâh. Mereka mengenakan pakaian yang mewah dengan wewangian yang sangat kentara. Bahkan sebagian wanita ada yang berhias tabarruj dan membuka auratnya. La haula wala quwwata illa billah.

Kewajiban para wali untuk mengingat mereka agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran itu.

Melaksanakan Shalat Ied di Tanah Lapang
Disunnahkan melaksanakan shalat ‘Îd di mushalla (tanah lapang) dan tidak shalat di masjid kecuali karena hajat, berdasarkan hadits Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu yang berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى، فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ، فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ، وَيُوصِيهِمْ، وَيَأْمُرُهُمْ

Rasûlulâh n dahulu berangkat pada hari ‘Îdul Fitri dan Adh-ha ke mushalla (tanah lapang). Beliau memulai dengan shalat kemudian selesai lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun menghadap para Sahabat yang masih dalam keadaan duduk di barisan-barisan mereka. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat, wasiat serta perintah [Muttafaqun ‘alaihi].

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang mushalla tempat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat ‘Îd di Madinah yaitu sebuah tempat yang terkenal yang hanya berjarak 100 hasta dari pintu masjid Nabawi.[17]

an-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits Abu Sa’îd ini dengan menyatakan, “Ini adalah dalil bagi Ulama yang berpendapat bahwa keluar ke mushalla untuk menunaikan shalat ‘Îd itu disunnahkan dan itu lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Inilah amalan orang-orang di mayoritas negeri. Adapun penduduk Makkah tidak melaksanakan shalat kecuali di masjid sejak zaman dahulu.[18]

Apabila ada udzur yang menghalangi keluar ke mushalla berupa hujan, rasa takut atau sakit atau lainnya maka boleh shalat di masjid.

Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah menjelaskan, “Apabila tanah basah terkena hujan maka shalatlah di masjid. Adapun Makkah maka shalat ‘Îd di Masjid secara mutlak dan barangsiapa yang menunaikan shalat di masjid maka ia harus shalat tahiyatul masjid. [19]

Berangkat Shalat Shalat Ied Dengan Berjalan Kaki Dengan Tenang
Juga disunnahkan berangkat dengan jalan kaki dengan tenang dan santai. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Di antara para Ulama yang menyunnahkan berjalan adalah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah , an-Nakha’i rahimahullah , ats-Tsauri rahimahullah , asy-Syâfi’i rahimahullah dan yang lain. [20]

Dasar dari pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan Sa’ad Radhiyallahu anhu dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu keluar untuk menunaikan shalat ‘Îd dengan berjalan dan kembali dengan berjalan kaki. [HR. Ibnu Mâjah, no. 1294 dan 1295. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam Shahîh Ibnu Majah 1/388].

Sedangkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata, “Termasuk sunah adalah berangkat shalat ‘Îd dengan berjalan kaki. [Diriwayatkan at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 530 dan Ibnu Mâjah, no. 1296. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam Shahîh at-Tirmidzi, 1/296].

Berangkat dan Pulang dari dan ke Mushalla Dengan Mengambil Jalan yang Berlainan
Mengambil jalan yang berlainan, berangkat melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain, termasuk yang disunnahkan ketika hari raya. Ini dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana dijelaskan Sahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Jâbir Radhiyallahu anhu, dia yang berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pada hari ‘Îd pulang dan pergi dengan jalan berbeda. [HR. Al-Bukhâri]

Saat menjelaskan amalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat ‘Îd dan berangkat keluar ke lapangan, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu keluar dengan jalan kaki dan mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Sehingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lainnya. Ada yang menyatakan hal ini agar dapat memberi salam kepada orang yang melewati dua jalan tersebut dan ada yang menyatakan untuk mendapatkan barakah dua kelompok tersebut (dua kelompok orang yang berjalan di dua jalan tersebut). Juga ada yang menyatakan bahwa hal itu agar dapat memenuhi hajat orang yang membutuhkannya di dua jalan tersebut.  Ada juga yang menyatakan untuk menampakkan syiar islam di segenap jalan-jalan, ada juga yang menyatakan untuk membuat marah kaum munafik dengan melihat kemuliaan Islam dan kaum Muslimin. Juga ada yang menyatakan bahwa hal itu untuk memperbanyak melihat tempat, karena langkah orang yang berangkat ke masjid dan tanah lapang yang satu mengangkat derajat dan yang lain menghapus dosa sampai kembali ke rumahnya.  Ada pula yang menyatakan hal itu karena hal-hal tersebut seluruhnya dan untuk yang lainnya dari hikmah yang tidak lepas dari perbuatan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pendapat terakhir inilah yang lebih benar’.[21]

Ibnul Qayyim pun berkata, “Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang memiliki semangat sangat tinggi mengikuti sunnah, tidak keluar sampai matahari terbit dan bertakbir dari rumahnya sampai ke tanah lapang tempat shalat ‘Îd.”[22]

Bersegera ke Tanah Lapang
Disunnahkan para makmum untuk bersegera menuju tanah lapang tempat shalat ‘Îd akan dilaksanakan setelah shalat Shbuh. Adapun imam disunnahkan memperlambat hingga waktu shalat, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Hal ini dijelaskan Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu dalam pernyataan beliau:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى، فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ

Rasûlulâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berangkat pada hari ‘Îdul Fitri dan Adh-ha ke mushalla (tanah lapang). Beliau memulai dengan shalat [Muttafaqun ‘alaihi].

Imam Mâlik  rahimahullah menyatakan, “Telah berlalu sunah bahwa imam keluar dari rumahnya seukuran waktu sampai mushalla dalam keadaan pas waktu shalat. Adapun selain imam disunnahkan untuk bersegera dan mendekat kepada imam untuk mendapatkan pahala, menunggu shalat, mendekati imam tanpa melangkahi bahu-bahu orang dan mengganggu orang lain.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalil tentang sunnahnya berangkat ke lapangan setelah shalat Shubuh adalah:

  1. Amalan para Sahabat, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat ke mushalla apabila matahari terbit dan mendapati orang-orang telah hadir semua. Ini menunjukkan bahwa mereka lebih dahulu datangnya.
  2. Karena hal ini berarti lebih cepat menuju kebaikan.
  3. Karena pahala apabila sampai masjid dan menunggu shalat maka dia selalu berada dalam shalat.
  4. Apabila bersegera maka akan mendapatkan tempat dekat dengan imam

Semua alasan di atas merupakan perkara yang dituju oleh syariat. [23]

Bertakbir di Jalan Menuju Mushala
Hendaknya bertakbir di jalan menuju tempat shalat ‘Îd dengan mengeraskan suaranya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mengagungkan Allâh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. [al-Baqarah/ 2:185].

Begitu juga amalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 1/487 dari as-Zuhri secara mursal dengan sanad yang sahih, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ، فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى، وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلَاةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلَاةَ، قَطَعَ التَّكْبِيرَ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu keluar pada hari ‘Îdul fitri lalu bertakbir hingga sampai mushalla dan hingga ditunaikan shalat. Apabila shalat ditunaikan maka Beliau memutus takbirnya. [Hadits ini dipandang sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah Ahâdîts Shahîhah, no. 170, 1/120].

Hal ini juga diamalkan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma :

كَانَ يَجْهَرُ بِالتَّكْبِيرِ يَوْمَ الْفِطْرِ إِذَا غَدَا إِلَى الْمُصَلَّى حَتَّى يَخْرُجَ الْإِمَامُ، فَيُكَبِّربِتَكْبِيرِهِ

Dahulu Ibnu Umar Radhiyallahu anhua mengeraskan takbir pada ‘Îdul fitri ketika berangkat ke mushalla hingga imam keluar lalu bertakbir dengan takbir imam. [Riwayat ini dipandang sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah Ahâdîts Shahîhah, no. 170]

Tidak Ada Shalat Qabliyah (Sebelum) dan Ba’diyah (Sesudah) Shalat ‘Ied
Tidak disyariatkan shalat sunah sebelum dan sesudah shalat ‘Îd, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Îdul fitri shalat dua rakaat tanpa shalat sebelum dan sesudahnya, kemudian mendatangi para wanita bersama Bilal. [Muttafaqun ‘alaihi].

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya tidak pernah melakukan shalat (sunah) ketika tiba di tanah lapang sebelum shalat ‘Îd dan tidak pula sesudahnya. [24]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jadi, kesimpulannya bahwa untuk shalat ‘Îd tidak ada shalat sunnah sebelumnya dan tidak pula sesudahnya. Berbeda dengan orang yang mengqiyaskannya (menyamakannya) dengan shalat Jum’at.”[25]

Tidak Ada Adzan dan Iqamat Dalam Shalat Ied
Dalam shalat ‘Îd tidak disyariatkan adzan dan iqamat, berdasarkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu yang berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ، غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ، بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan adzan dan tanpa iqamah [HR. Muslim]

Juga hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu dan Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu berkata :

لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ الأَضْحَى

Tidak pernah dikumandangkan adzan (untuk shalat Ied -pent) pada hari ‘Îdul Fithri dan ‘Îdul Adha [Muttafaqun ‘alaihi]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah lapang), Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat tanpa adzan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ucapan “ash-Shalâtu Jâmi’ah”. Yang sunnah semua itu tidak dilakukan.[26]

Imam as-Shan’ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini, “Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya adzan dan iqamah dalam shalat ‘Îd, karena (mengumandangkan) adzan dan iqamah dalam shalat ‘Îd adalah b’Îd’ah” [27]

Demikianlah beberapa etika dan amalan seputar shalat ied, semoga bisa menambah wacana dan ilmu serta menjadi pencerah pada masyarakat agar kembali melaksanakan shalat ied sesuai sunah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Sumber :

  1. Ahkâm al ‘Îdain Wa ‘Asyara Dzilhijjah , DR. Abdullah bin Muhammad al-Thayâr. Cetakan pertama Tahun 1413 H Penerbit: Dâr Al ‘Ashimah, Riyadh, KSA
  2. Shalâtul Îdain Mafhûmu, Fadhâ’il, Âdâb, Syurûrth wa Ahkâm fî Dhau’i al-Kitâb wa as-Sunnah, Dr. Sa’îd bin Ali bin Wahf al-Qahthani.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Lisân al-Arab pada kata عود  , 3/319, Hâsyiyah al-Raudh, 2/492 dan Hâsyiyah Ibnu ‘Abidin  2/165.
[2] Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam bab Shalat al-Îdain (1/675/1134), al Nasaa’I (3/179) dan Ahmad (3/103)
[3] Lihat al-Mughni, 3/253; Al-Inshâf, 5/316; Al-Ikhtiyârât, hlm. 82.
[4] lihat al-Mughni 3/254 dan asy-Syarhul Mumti’ 5/151-152.
[5] al-Mukhtârât al-Jâliyah minal Masâ’il al-Fiqhiyah, hlm 72.
6] lihat juga asy-Syarhul Mumti’ 5/151-152.
[7] Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 3/257
[8] Diriwayatkan Imam Mâlik dalam al-Muwaththa’, 1/177
[9] Irwâ’ al-Ghalîl (2/104)
[10] Zâd al-Ma’âd 1/442
[11] Diriwayatkan al-Bukhâri. Lihat Fathul Bari 2/447
[12] Diriwayatkan al-Tirmidzi, no. 542 dan Ibnu Majah, no. 1756
[13] Al-Mughni 3/259
[14] Zaad al Ma’aad 1/441.
[15] Al-Mughni 3/257
[16] Zâd al-Ma’âd 1/441.
[17] Fathul Bâri 2/449
[18] Syarah Nawawi atas Shahih Muslim 6/427
[19] Lihat Pelajaran kitab Muntaqal Akhbâr hadits no 1660.
[20] al-Mughni, 3/262
[21] Zâd al Ma’âd, 1/449
[22] Zâd al-Ma’âd, 1/442
[23] asy-Syarhul Mumti’ 5/163-164
[24] Zâd al-Ma’âd, 1/443
[25] Fathul Bâri 2/476)
[26] Zâd al Ma’âd 1/442
[27] Subulus Salâm 3/229.

Berjabat Tangan Sunnahkah?

BERJABAT TANGAN SUNNAHKAH?

Oleh
Ustadz  DR. Muhammad Nur Ihsan

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Asasnya adalah aqidah yang benar, bagunannya adalah amal shalih dan hiasannya adalah akhlak yang mulia. Sebuah pondasi tidak akan bernilai tinggi, jika tidak ada bangunan di atasnya; Sebuah bangunan akan rapuh, meski terkesan kokoh jika pondasinya tidak kuat dan sebuah bangunan tidak akan enak dipandang jika hampa dari hiasan. Artinya, ketiga unsur merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.

Diantara akhlak islami yang mulia yang menghiasi diri kaum muslimin dan terhitung sebagai bukti atau kensekuensi persaudaraan sejati yaitu berjabat tangan tatkala berjumpa. Pertanyaannya, bagaimana aturan Islam dalam berjabat tangan yang mendatangkan kebaikan itu ? Sudah benarkah praktik yang dilakukan oleh kaum Muslimin sekarang ini ? Ini perlu sekali untuk diketahui bersama, karena tidak beberapa lagi kita akan melaksanakan ibadah puasa yang diakhiri dengan hari raya Idul Fithri. Pada hari ini, biasanya berjabat tangan itu seakan sudah menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Berikut pembahasan seputar berjabat tangan dalam Islam, hukum dan keutamaannya serta hal-hal yang terkait dengannya.

Hukum Berjabat Tangan dan Asal Usulnya
Berjabat tangan adalah sunnah yang disyari’atkan dan adab mulia para shahabat Radhiyallahu anhum yang dipraktikkan sesama mereka tatkala berjumpa.

Imam Bukhâri rahimahullah dalam kitab al-Isti’dzân dalam kitab Shahihnya memuat sebuah bab yang berjudul Babul Mushafahah (Bab: Berjabat Tangan). Dalam bab ini, beliau rahimahullah membawakan beberapa hadits yang menjelaskan sunnahnya berjabat tangan tatkala bersua, diantaranya :

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Dari Qatâdah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Saya bertanya kepada Anas (bin Mâlik) Radhiyallahu anhu , ‘Apakah berjabat tangan dilakukan dikalangan para shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?’ Beliau Radhiyallahu anhu menjawab, ‘Ya’[1]

Dalam riwayat lain :

كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا

Adalah shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan apabila kembali dari perjalanan mereka saling berangkulan[2].

Dan hadits Ka’ab Bin Mâlik Radhiyallahu anhu setelah turunnya taubat beliau, ia berkata :

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي

Saya masuk masjid (Nabawi) sementara Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dalam keadaan duduk dan dikelilingi oleh manusia (para shahabat), lalu Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu berlari ( kearahku) lalu beliau Radhiyallahu anhu berjabat tangan denganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.[3]

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa dalam hadits ini banyak terkandung faedah, diantaranya : “Disunnahkan berjabat tangan tatkala berjumpa. Ini merupakan sunnah yang tidak diperselisihkan.”[4]

Dari sebagian hadits diatas disimpulkan bahwa berjabat tangan tatkala bersua adalah sunnah yang disyari’atkan, sebagaimana yang dipertegas oleh para Ulama, seperti :

  1. Imam Ibnu Baththal rahimahullah yang mengatakan, “Berjabat tangan adalah kebaikan menurut seluruh Ulama.”[5]
  2. Imam Nawawi rahimahullah yang juga mengatakan, “Berjabat tangan adalah sunnah tatkala bersua berdasarkan hadits hadits yang shahih dan ijma’ para Imam.”[6]

Asal-Usul Jabat Tangan
Orang-orang melakukan ini untuk kali pertama adalah penduduk Yaman yang terkenal dengan keimanan dan keilmuan mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengungkapkan :

لَمَّا جَاءَ أَهْلُ الْيَمَنِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَاءَكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ

Tatkala penduduk Yaman datang (ke Madinah) Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, dan merekalah orang yang pertama sekali yang melakukan berjabat tangan.”[7]

Dalam riwayat lain Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ غَدًا أَقْوَامٌ هُمْ أَرَقُّ قُلُوبًا لِلْإِسْلَامِ مِنْكُمْ قَالَ فَقَدِمَ الْأَشْعَرِيُّونَ فِيهِمْ أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ فَلَمَّا دَنَوْا مِنْ الْمَدِينَةِ جَعَلُوا يَرْتَجِزُونَ يَقُولُونَ : غَدًا نَلْقَى الْأَحــــِبَّهْ مُــحَمَّدًا وَحِـــزْبَهْ فَلَمَّا أَنْ قَدِمُوا تَصَافَحُوا فَكَانُوا هُمْ أَوَّلَ مَنْ أَحْدَثَ الْمُصَافَحَةَ

Rasûlullâh n bersabda, ‘Besok akan datang kepada kalian kaum yang hati mereka lebih lembut untuk (menerima) Islam dari pada kalian.’ Anas mengatakan, ‘Maka datanglah kabilah Asy’ariyyun, diantara mereka ada Abu Musa al-Asy’ari. Tatkala mereka telah mendekati kota Madinah, mereka melantunkan sebagian sya’irnya seraya berkata, “Besok kita akan berjumpa dengan para kekasih, Muhammad dan shahabatnya”. Tatkala mereka telah datang mereka berjabatan tangan, merekalah orang yang pertama sekali melakukan jabat tangan.[8]

Berjabat Tangan Bukan Hanya Ketika Berjumpa
Untuk diketahui bahwa berjabat tangan bukan diwaktu berjumpa saja, tetapi di syari’atkan juga tatkala berpisah, akan tetapi keutamaan nya tidak seperti tatkala berjumpa.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Sesungguhnya berjabat tangan (disyari’atkan) di waktu berpisah juga”.

Beliau rahimahullah menambahkan, “Pendalilan (tentang hal ini) hanya akan jelas dengan dalil disyari’atkannya mengucapkan salam tatkala berpisah juga, berdasarkan sabda Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam  :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَجْلِسَ فَلْيُسَلِّمْ وََإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الأُخْرَى

Apabila salah seorang diantara kamu masuk majlis maka hendaklah ia mengucapkan salam, apabila ia keluar hendaklah ia mengucap salam, tidaklah yang pertama lebih pantas dari yang kedua“, diriwayatkan oleh Abu Daud, at-Tirmizi dan yang lain dengan sanad yang hasan.[9]

Jadi perkataan sebagian orang, “Sesungguhnya berjabat tangan tatkala berpisah adalah bid’ah” itu adalah perkataan yang tidak perlu dilihat. Benar, sesungguhnya orang yang memperhatikan hadits-hadits tentang (syari’at) berjabat tangan tatkala berjumpa, dia akan mendapatkannya lebih banyak dan lebih kuat dibandingkan dengan hadits-hadits tentang berjabat tangan tatkala berpisah. Orang yang paham, niscaya akan menyimpulkan dari hadits-hadits tersebut bahwa berjabat tangan yang kedua (tatkala bepisah) tidaklah sama hukum dan kedudukannya seperti yang pertama (tatkala bersua). Yang pertama adalah sunnah (yang sangat di anjurkan) dan yang kedua mustahab, adapun jika dihukumi sebagai bid’ah maka itu tidak benar, berdasarkan dalil yang kami sebutkan.”[9]

Keutamaan Berjabat Tangan
Berjabat tangan memiliki keutamaan yang sangat agung dan pahala sangat besar. Berjabat tangan termasuk diantara penyebab terhapusnya dosa, sebagaimana dalam hadits :

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Dari Barâ’ bin ‘Aazib Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: tidaklah dua orang Muslim bersua kemudian mereka bedua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah.”[10]

Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَ أَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

Sesungguhnya seorang Mukmin apabila berjumpa dengan Mukmin lainnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya kemudian memegang tangannya dan berjabat tangan, maka berguguran (dihapuskan) dosa mereka sebagaimana daun pohon berguguran[11].

Etika Berjabat Tangan
1. Berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunatkan dalam berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri. Berdasarkan hadits Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Janganlah kamu meremekan suatu kebaikkan apapun sekalipun hanya menjumpai saudaramu dengan wajah yang berseri-seri“. Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu [12], dan masih banyak hadits lainnya yang membicarakan tentang hal ini.”[13]

2. Berjabat tangan dengan satu tangan.
Etika ini di ambil dari hadits yang memerintahkan untuk bermushafahah (berjabat tangan) karena itulah makna berjabat tangan secara etimologi.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Memegang dengan satu tangan dalam berjabat tangan. Sungguh telah terdapat penjelasanya dalam banyak hadits,…bahkan asal usul lafadz mushâfahah secara etimologi menunjukkan hal ini. Dalam kamus Lisânul Arab : “al-Mushâfahah” artinya memegang dengan satu tangan, dan begitu juga at-tashâfuh.

الرَّجُلُ يُصَافِحُ الرَّجُلَ

Ia meletakkan telapak tangannya diatas telapak tangannya,

dan (صفحا كفيهما) yaitu: kedua telapak tangannya. Dan mushafahah dalam hadits bermushafahah (berjabat tangan) tatkala berjumpa, termasuk dalam makna ini. Mushafahah adalah perbuatan yang saling melengketkan telapak tangan dengan telapak tangan dan wajah menghadap wajah (saling berhadapan)”.

Kemudian beliau membawakan hadits Hudzaifah diatas tentang keutamaan berjabat tangan seraya berkata : “Seluruh hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah dalam berjabat tangan adalah memegang dengan satu tangan. Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berjabat tangan dengan dua tangan adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah.”[14]

3. Tidak membungkuk Saat berjabat tangan, karena ini dilarang dalam agama.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ نَعَمْ

Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, salah seorang dari kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan punggung kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia merangkul dan menciumnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia memegang tangannya kemudian ia berjabat tangan dengannya?’ Beliau menjawab, ‘Ya[15]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan “Makruh hukumnya menundukkan punggung dalam segala kondisi bagi sesorang, berdasarkan hadits Anan di atas, “Apakah kami menundukkan punggung” Beliau n menjawab, “Tidak”, dan tidak ada yang menyelisihi hadits ini. Dan jangan kamu tertipu dengan mayoritas orang yang melakukannya seperti orang-orang yang dianggap berilmu atau shâlih dan semisal mereka.”[16]

Beberapa Perkara yang Dilarang dan Menyelisihi Sunnah Dalam Berjabat Tangan
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Tidak diperbolehkan seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita dan wanita berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam hadits :

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita[17]

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :

وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ

Demi Allâh,tidak pernah tangan Rasûlullâh menyentuh tangan wanita sama sekali dalam bai’at. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengambil bai’at (atas) mereka kecuali dengan perkataan[18].

2. Waspadai berjabat tangan dengan al-amrad (anak muda ganteng yang belum tumbuh jenggotnya).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dan hendaklah waspada dari berjabat tangan dengan al-amrad yang ganteng, karena melihatnya tanpa ada keperluan adalah haram berdasarkan pendapat yang shahih.”[19]

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan di kecualikan dari keumuman perintah untuk berjabat tangan yaitu berjabat tangan wanita lain (bukan mahram) dan amrad (anak muda) yang ganteng”[20]

3. Mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan.
Kebiasan sebagian kaum Muslimin apabila berjabat tangan mereka mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan bahwa ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada landasan dalam agama, karena mengucapkan shalawat adalah ibadah, dan tidak terdapat satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa diantara tempat bershalawat adalah tatkala berjabat tangan. Maka jelaslah bahwa ia adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Karena sekiranya hal itu adalah suatu ibadah dan kebaikkan maka tentu Rasul dan para shahabat yang akan lebih dahulu mengamalkannya.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “Jalâ’ul afhâm fi Fadhli ash-Shalât ‘ala Khairil Anâm” menyebutkan empat puluh satu (41) tempat yang disyari’atkan bershalawat padanya, dan tidak satu dari tempat tersebut diwaktu berjabat tangan. Ini memperkuat pernyataan diatas bahwa bershalawat tatkala berjabat tangan adalah perkara yang bid’ah yand tidak ada landasannya dalam agama, wallahu a’lam.

4. Berjabat tangan sesudah shalat antara makmum dengan imam atau antara para makmum.
Amalan seperti ini tidak ada landasan dalam sunnah, tidak pernah dilakukan oleh rasul dan para shahabatnya, kecuali bila seseorang bertemu dengan teman atau saudaranya yang sebelumnya ia belum bersua, maka diperbolehkan baginya untuk berjabat tangan. Karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala berjumpa sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Adapun sesama jama’ah yang setiap hari dan waktu berjumpa di masjid atau mushalla, maka tidak disyari’atkan untuk berjabat tangan setiap selesai shalat, karena perbuatan seperti ini adalah perkara bid’ah yang telah dingkari oleh para Ulama.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun tradisi berjabat tangan yang dilakukan oleh menusia sesudah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada landasan atau asalnya dalam syari’at seperti ini”[21]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Adapun berjabat tangan setelah shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid’ah, kecuali diantara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya, maka ia adalah sunnah sebagaimana yang Anda ketahui.”[22]

Hukum ini pulalah yang di fatwakan oleh “Lajnah ad daimah” (komite fatwa di Saudi Arabia) seraya berkata, “Tradisi berjabat tangan setelah shalat fardhu antara imam dan makmum atau diantara para makmum, seluruhnya adalah bid’ah tidak ada landasannya. Oleh karena itu, wajib ditinggalkan, karena sabda Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada landasan dari perintah kami maka tertolak”[23], dan adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para shahabatnya, begitu juga para khalifah sepeninggalnya, mereka shalat bersama kaum Muslimin, namun tidak dinukilkan keterangan tentang rutinitas berjabat tangan setelah shalat. Padahal, sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan sejelek jelek perkara adalah yang baru, dan setiap perkar yang baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat”[24].

Kesimpulan
Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berjabat tangan dalam Islam, dari apa yang diutarakan bisa disimpulkan beberap poin berikut :

  1. Berjabat tangan disyariatkan tatkala berjumpa dan berpisah, sekalipun kedudukannya tidak sama dengan waktu berjumpa.
  2. Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala bersua.
  3. Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
  4. Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  5. Tidak disyari’atkan mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan, karena tidak ada dasarnya.
  6. Berjabat tangan setelah shalat adalah ritual yang bid’ah, kecuali antara dua orang yang belum bertemu sebelumnya.

Semogah Allâh Azza wa Jalla senatiasa membimbing kita dan seluruh kaum muslimin untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya serta menghiasi diri kita semua dengan ahklak islamiyah karimah, Amiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Bukhâri (no.5908).
[2] HR. ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul Awsath” (no.97). dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam ash Shahihah (no. 2647).
[3] HR Bukhâri (no.4156) dan Muslim (no.2769).
[4] “Syarh Shahih Muslim” Imam Nawawi (17/101).
[5] Lihat “Fathul Bâri” (11/57) cet. Dar Ar Rayyan.
[6] “al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab” Imam Nawawi (4/475).
[7] HR Abu Daud (no. 5213) dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyâdush Shâlihîn dan Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/57). “dengan sanad yang shahih”.
[8] HR Ahmad (3/155, 223) di shahihkan oleh Syaikh al-Albâni (lihat: Silsilah ash-Shahihah, no. 527).
[9] Silsilah ash-Shahihah (1/52-53).
[10] HR Abu Daud (no.5212) dan Tirmizi (no.2727) ia berkata: “Hadits Hasan” dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 525).
[11] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul Awsath” (no. 245) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahihah (no.526).
[12] Shahih Muslim (no. 2626).
[13] Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (4/476).
[14] Silsilah ash-Shahihah (1/22-23) cet. Al-Maktab al-Islami.
[15] HR at-Tirmizi (no.2728). ia berkata: “Hadits hasan”.
[16] Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Imam Nawawi (4/635).
[17] HR Malik dalam al-Muwaththa’ (2/983), Ahmad (6/357), Nasa’I (no. 4181), Ibnu Majah (2874) dan yang lain.
[18] HR Bukhari (no. 4609).
[19] Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab (4/476).
[20] Fathul Bari (11/57).
[21] Al-Adzkâr (hlm. 337) dan lihat Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab (4/476) ,”Raudhatuth Thâlibîn” (10/237) dan Fathul Bari ” (11/57).
[22] As-Silsilah ash-Shahîhah (1/53).
[23] HR Muslim (no.1718).
[24] Fatawa al Lajnah ad Daaimah” (no. fatwa: 16843) lihat juga fatwa no. (15148).

Menyingkap Keabsahan Halal bi Halal

MENYINGKAP KEABSAHAN HALAL BI HALAL

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya
Secara bahasa, halal-bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.”[1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya, kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.[2]  Kadang-kadang, acara halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah-tamah  atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.[3]

Halal bihalal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan  pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia.[4]  Namun, dalam kacamata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru dan mencoreng kesempurnaannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut pandangan syariat.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bi halal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana. 

Hari Raya dalam Islam Harus Berlandaskan Dalil (Tauqîfi)
Hukum asal dalam masalah ibadah adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Akan tetapi, masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syâthibi  rahimahullah mengatakan:

وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْعَةَ فِيْهَا، وَمِنْ حَيث يُتعبَّدُ بِهَا
أَوْ تُوْضَعُ وَضْعَ التعبُّدِ تَدْخُلُهَا الْبِدَعَةُ

Dan sungguh adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya [5]

Sifat tauqifi dalam perayaan ‘id memiliki  dua sisi:

  • Tauqîfi dari sisi landasan penyelenggaraan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.

عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ رضي اللَّه عنه قَالَ:” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا” فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟” قَالُوا: “كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ”. قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ”.

Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata: “(Saat) Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliau pun bersabda: “Sungguh Allâh telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul ‘Adh-hâ.” [HR Abu Dâwûd no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albâni] [6]

Maka, sebagai bentuk pengamalan dari hadits ini, pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini,[7] berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.  

  • Tauqifi dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan-minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariat.[8]

Pengkhususan Membutuhkan Dalil
Di satu sisi, Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariat Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing.

Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam.[9]

Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri.. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhîfah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para Sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Akan tetapi, hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalah penambahan syariat baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

فَكُلُّ أَمْرٍ يَكُوْنُ الْمُقْتَضِي لِفعْلِه عَلىَ عَهْدِ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مَوْجُوْداً لَوْ كاَنَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ

Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada jika itu (betul-betul) merupakan sebuah kemaslahatan (kebaikan), dan (namun) beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan [10]

Keserupaan dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan ziarah kubur di Hari Raya
Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas halal bihalal secara khusus.  Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.  

Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ الْبَرَاءِ  رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   “:  مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ “

Dari al-Barâ’ (bin ‘Azib), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” [HR. Abu Dâwûd no. 5212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dihukumi shahih oleh al-Albâni] [11]

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariat baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman setelah shalat juga membuat orang menomorduakan amalan sunnah setelah shalat yaitu berdzikir.[12]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam.[13]

Lebih jelas lagi, para Ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah,[14] padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:

 عَنْ بُرَيْدَةَ  رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَة “

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” [HR. Ashhâbus Sunan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahîh oleh Syu’aib al-Arnauth]

Demikian pula berjabat-tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallâhu a’lam.

Beberapa pelanggaran syariat dalam Halal bi Halal
Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariat, di antaranya:

  • Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari Lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عنه  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ: “مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ”

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. [HR. al-Bukhâri no. 6169]

  • Ikhtilath (campur-baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut:  

َنْ  أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ رضي اللَّه عنه  أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.

Dari Abu Usaid al-Anshâri  Radhiyallahu anhu  ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur-baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, lantaran begitu mepetnya baju mereka  dengan dinding (HR. Abu Dâwûd no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albâni) [15]  

  • Berjabat-tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam acara halal-bihalal atau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:

عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي اللَّه عنه    يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”

Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasûlullâh –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya [HR. ath-Thabrâni, dihukumi shahîh oleh al-Albani] [16]

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata: “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya yang terkandung dalam hadits ini menunjukkan haramnya menjabat tangan wanita (yang bukan mahram, ed), karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian Ulama.” [17]

Penutup
Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan acara ini sudah menjadi penambahan syariat baru yang jelas tidak memiliki landasan dalil syar’i. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya, jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariat, antara lain yang sudah kita sebutkan di atas.  Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’âyadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari Ulama.

Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!”, ingatlah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umûr (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap Muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Mari, amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiat Nabi tercinta n .  Wallâhu a’lam.

Referensi:

  1. Al-A’yâd wa Atsaruha ‘alal Muslimîn, Dr. Sulaiman as-Suhaimi, Universitas Islam Madinah.
  2. Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, Ibnu Taimiyyah, Darul ‘Ashimah.
  3. Mi’yârul Bid’ah, Dr. Muhammad Husain al-Jizâni, Dar Ibnil Jauzi.
  4. Risâlatun fil Ikhtilâth, Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm.
  5. http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1]  http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[2]  http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[3] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[4] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[5]  Al-I’tishâm 2/98
[6] Shahîh Sunan Abi Dâwûd 4/297.
[7]  Iqtidhâ‘ ash-Shirâth al-Mustaqîm 1/499.
[8]  Lihat Mi’yârul Bid’ah hlm. 262
[9] Lihat Iqtidhâ‘ ash-Shirâth al-Mustaqîm 2/6
[10] Ibid. 2/101
[11] As-Silsilah ash-Shahîhah 2/24 no. 525
[12]  Fatâwâ Syaikh ‘Abdullâh bin ‘Aqîl 1/141
[13]  Majmû’ Fatâwâ Ibnu Taimiyyah 23/339
[14] Al-A’yâd wa Atsaruha ‘alal Muslimîn hlm. 247
[15] As-Silsilah ash-Shahîhah 2/355 no. 856
[16]  Lihat Ghâyatul Marâm 1/137.
[17]  Majmû’ Fatâwa al-Albâni 1/220 (asy-Syamilah)

Idul Fithri dan Halal bi Halal

IDUL FITHRI DAN HALAL BI HALAL

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Idul Fithri adalah salah satu di antara dua hari raya besar yang ada dalam Islam. Biasanya dalam Idul Fithri, di negeri tercinta ini, selalu identik dengan acara halal bihalal. Entah bagaimana asal muasalnya, tetapi tradisi itu telah berlangsung sejak lama.

Yang jelas, hari Idul Fithri adalah hari dimana kaum Muslimin merayakan kegembiraannya pasca Ramadhan. Bahkan hari itu kaum Muslimin diperbolehkan bersuka ria sebagai ungkapan syukur kepada Allâh dengan melakukan kegiatan apa saja yang menyenangkan hati sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Ibnu Manzhur dalam Lisan al-‘Arab[1] membawakan perkataan Ibu al-A’rabiy, “Hari raya (‘Id) dinamakan ‘Id, karena hari itu selalu berulang setiap tahun dengan kegembiraan yang selalu baru.”

al-‘Allamah Ibnu ‘Abidin rahimahullah[2] mengatakan,  “Hari raya disebut dengan sebutan ‘Id, karena di hari itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala memiliki berbagai macam kebaikan yang semua kebaikan itu kembali kepada para hamba-Nya. Antara lain: (kebaikan) berbuka puasa setelah sebelumnya ada larangan makan, demikian pula zakat fithri. Juga menyempurnakan ibadah haji (pada Idul Adha) dengan thawaf ziarah, makan daging qurban, dan lain-lain. Karena kebiasaannya pada hari itu berisi kegembiraan, kesenangan, dan keriangan.”

Misalnya, dalam suatu riwayat yang shahih, Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadaku, sedangkan di hadapanku ada dua orang hamba sahaya wanita yang sedang menyanyi (dalam riwayat lain disebutkan: keduanya bukan penyanyi) dengan nyanyian bu’ats. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di pembaringan sambil memalingkan wajahnya (dalam riwayat lain disebutkan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kepalanya dengan kain). Abu Bakar masuk, maka ia menghardikku seraya berkata, “Nyanyian setan di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi Abu Bakar seraya bersabda, “Biarkan keduanya.” Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tidak mengambil perhatian, maka aku memberikan isyarat kepada keduanya supaya keluar.

Di dalam riwayat lain (disebutkan), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا، وَهَذَا عِيْدُنَا

Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap golongan umat memiliki hari raya. Dan (hari) ini adalah hari raya (id) kita.[3]

Yang dimaksud nyanyian Bu’ats adalah syair yang disenandungkan ala nasyid, berisi penggambaran tentang peperangan dan keberanian.

Syaikh Ali bin Hasan hafizhahullah menukilkan perkataan Imam Baghawi rahimahullah yang mengatakan sebagai berikut, “Bu’ats adalah hari yang dikenal di kalangan bangsa Arab. Sejarahnya, pada hari itu terjadi pembunuhan besar-besaran oleh tentara suku Aus terhadap tentara suku Khazraj. Pertempuran yang terjadi antara kedua suku itu terus berlanjut selama seratus dua puluh tahun hingga datangnya Islam.

Syair yang disenandungkan oleh dua budak wanita itu adalah syair yang menggambarkan tentang peperangan dan tentang keberanian. Sementara penyebutan syair ini akan dapat membantu menggugah semangat pembelaan terhadap urusan dinul Islam ini.

Adapun nyanyian-nyanyian yang menyebutkan hal-hal jorok, menyebarluaskan perkara-perkara haram serta secara terbuka menyuarakan kata-kata mungkar, maka hal itu termasuk nyanyian yang diharamkan. Dan itu tidak mungkin berlangsung di haribaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan Beliau mengabaikan pengingkaran terhadapnya.

Kemudian, dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “hari ini adalah ‘id (hari raya) kita”, dapat dimaklumi bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya Islam merupakan syiar agama. Hari itu bukanlah sebagaimana hari-hari lain.”[4]

Di sisi lain, ketika menjelaskan salah satu riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kepalanya dengan kain (supaya tidak melihat nyanyian dua orang wanita budak sahaya tersebut), al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, mengatakan:

“Adapun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelimuti kepala dan wajahnya dengan kain, maka di dalamnya terdapat keterangan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari hal itu karena kedudukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntut agar tidak memperhatikan hal semacam itu. Akan tetapi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, menunjukkan bolehnya hal semacam itu jika sesuai dengan apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setujui, sebab beliau tidak mungkin menyetujui kebatilan.

Tetapi, pada asalnya orang harus membersihkan diri dari permainan-permainan di atas dan hal-hal yang tiada guna. Maka dalam hal ini, orang harus membatasi diri pada hal-hal yang ada nashnya, baik secara waktu maupun tata caranya, untuk maksud memperkecil penyimpangan dari asal yang diperbolehkan”.[5]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, kemudian mengatakan:
“Di dalam hadits ini juga terdapat beberapa faidah (di antaranya): disyari’atkannya memberikan keleluasaan kepada keluarga pada hari-hari raya,untuk melakukan berbagai macam hal yang dapat menyenangkan jiwa dan menyegarkan badan setelah penat melakukan ibadah. Tetapi berpaling dari hal-hal (main-main) itu lebih baik. Di dalam hadits ini juga terdapat keterangan bahwa menampakkan kegembiraan pada hari raya termasuk syiar agama”.[6]

Demikianlah, maka halal bihalal atau apapun istilahnya, adalah kegiatan yang menjadi mubah, jika hanya dimaksudkan untuk mengungkapan rasa gembira pada hari raya, baik Idul Fithri maupun Idul Adha; misalnya untuk makan-makan bersama, bertemu keluarga dan handai tolan. Sebab memang diperbolehkan kaum Muslimin mengungkapkan kegembiaraan hatinya pada saat-saat hari raya, sepanjang kegembiraan itu tidak menyimpang dari ketentuan syar’i.

Masalahnya, memang terdapat banyak hal yang kemudian menyimpang dari ketentuan syari’at, seperti ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram), jabat tangan antar lawan jenis, hura-hura, pamer aurat, pamer kecantikan, nyanyian-nyanyian ma’siat, main petasan dan lain sebagainya.

Kegiatan-kegiatan ma’siat semacam itulah yang semestinya dihindari. Di samping itu, tidak usahlah kegiatan saling maaf memaafkan menjadi menu utama dalam acara berhari raya atau berhalal bihalal. Saling memaafkan tidak perlu menunggu tibanya hari raya, apalagi menunggu acara halal bihalal. Anggapan bahwa saling memaafkan seakan-akan lebih afdhal jika dilakukan saat hari raya, adalah anggapan yang keliru. Dan saling maaf semacam itu lebih banyak bersifat semu. Tidak bersifat sungguh-sungguh dan ikhlas. Orang bilang: “Mumpung hari raya, kita saling memaafkan”. Akibatnya, orang begitu mudah untuk saling menyakiti, saling menzalimi dan saling melanggar hak pihak lain, dengan asumsi; “gampang nanti minta maaf pada hari raya”. Allâhu al-Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Dinukil dari Ahkam al-‘Idain Fi as-Sunnah al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan  al-Halabi, Daar Ibnu Hazm, Beirut, cet. II, 1414 H/1993 M, hal. 13, no. 1. Lihat pula Lisan al-‘Arab, Ibnu Manzhur, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi – Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, Beirut, cet. III, 1419 H/1999 M. IX/461.
[2]  dinukil perkataannya oleh Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi, ibid. h.13-14, diterjemah secara bebas
[3] Dua riwayat ini adalah riwayat Imam Bukhari, Lihat Fathu al-Bari,II/440 no. 949, dan II/445, no.953. Juga diriwayatkan oleh Muslim, lihat Shahih Muslim Syarh an-Nawawi, Thqiq: Khalil Ma’mun Syiha: VI/423-424, no. hadits: 2058, 2060
[4]  Lihat Ahkam al-‘Idain Fi as-Sunnah al-Muthahharah, op.cit. hal. 17-18. Lihat pula, Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghawi, al-Maktab al-Islami, Beirut, cet. II, 14-3 H/1983 M, hal. 322-323. Diterjemah secara bebas
[5] Lihat Fathu al-Bari,II/443, diterjemahkan secara bebas.
[6] Ibid. Lihat pula Ahkam al-‘Idain Fi as-Sunnah al-Muthahharah, op.cit. hlm. 18

Maaf-Memaafkan Dalam Rangka Hari Raya, Disyariatkan?

MAAF-MEMAAFKAN DALAM RANGKA HARI RAYA, DISYARIATKAN?

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni , MA

Mudah memaafkan, penyayang terhadap sesama Muslim dan lapang dada terhadap kesalahan orang merupakan amal shaleh yang keutamaannya besar dan sangat dianjurkan dalam Islam. Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِين

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan perbuatan baik, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.[al-A’râf/7:199]

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Maka disebabkan rahmat dari Allâh-lah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. [Ali ‘Imrân/3:159]

Bahkan sifat ini termasuk ciri hamba Allâh Azza wa Jalla yang bertakwa kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(Orang-orang yang bertakwa adalah) mereka yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya serta (mudah) memaafkan (kesalahan) orang lain. Allâh menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. [Ali ‘Imrân/3:134]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus menggambarkan besarnya keutamaan dan pahala sifat mudah memaafkan di sisi Allâh Azza wa Jalla dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah Allâh menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan (di dunia dan akhirat)”[1].

Arti bertambahnya kemuliaan orang yang pemaaf di dunia adalah dengan dia dimuliakan dan diagungkan di hati manusia karena sifatnya yang mudah memaafkan orang lain, sedangkan di akhirat dengan besarnya ganjaran pahala dan keutamaan di sisi Allâh Azza wa Jalla [2].

Maaf-Memaafkan di Hari Raya?
Akan tetapi, amal shaleh yang agung ini, bisa berubah menjadi perbuatan haram dan tercela jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Misalnya, mengkhususkan perbuatan ini pada waktu dan sebab tertentu yang tidak terdapat dalil dalam syariat tentang pengkhususan tersebut. Seperti mengkhususkannya pada waktu dan dalam rangka hari raya Idul Fitri atau Idhul Adha.

Ini termasuk perbuatan bid’ah[3] yang jelas-jelas telah diperingatkan keburukannya oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya semua perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua yang sesat (tempatnya) dalam neraka”[4].

Kalau ada yang bertanya: mengapa ini dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang sesat, padahal agama Islam jelas-jelas sangat menganjurkan dan memuji sifat mudah memaafkan kesalahan orang lain, sebagaimana telah disebutkan dalam keterangan di atas?

Jawabnya: Benar, Islam sangat menganjurkan hal tersebut, dengan syarat jika tidak dikhususkan dengan waktu atau sebab tertentu, tanpa dalil (argumentasi) yang menunjukkan kekhususan tersebut. Karena, jika dikhususkan dengan misalnya waktu tertentu tanpa dalil khusus, maka berubah menjadi perbuatan bid’ah yang sangat tercela dalam Islam.

Sebagai contoh, shalat malam dan puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, dua jenis ibadah ini jika pelaksanaannya dikhususkan pada hari Jum’at, maka dua amalan besar tersebut menjadi tercela dan haram untuk dilakukan[5], sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah kalian mengkhusukan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya dengan (melaksanakan) shalat malam, dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang darimu [6]

Inilah yang diistilahkan oleh para Ulama dengan nama “bid’ah idhâfiyyah”, yaitu perbuatan yang secara umum dianjurkan dalam Islam, akan tetapi sebagian kaum Muslimin mengkhususkan perbuatan tersebut dengan waktu, tempat, sebab, keadaan atau tata cara tertentu yang tidak bersumber dari petunjuk Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [7].

Contoh lain dalam masalah ini adalah shalat malam yang dikhususkan pada bulan Rajab dan Sya’ban. Imam an-Nawawi  t berkata tentang dua shalat ini: “Shalat (malam di bulan) Rajab dan Sya’ban adalah bid’ah yang sangat buruk dan tercela”[8].

Imam Abu Syâmah rahimahullah menjelaskan kaidah penting ini dalam ucapannya: “Tidak diperbolehkan mengkhusukan ibadah-ibadah dengan waktu-waktu (tertentu) yang tidak dikhususkan oleh syariat, akan tetapi hendaknya semua amal kebaikan tersebut bebas (dilakukan) di setiap waktu (tanpa ada pengkhususan). Tidak ada keutamaan satu waktu di atas waktu yang lain, kecuali yang diutamakan oleh syariat dan dikhususkan dengan satu macam ibadah…Seperti puasa di hari Arafah dan Asyura’, shalat di tengah malam, dan umrah di bulan Ramadhan…”[9].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “…Termasuk (contoh) dalam hal ini bahwa sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyebutkan larangan mengkhusukan bulan Rajab dengan puasa dan hari Jumat, agar tidak dijadikan sebagai sarana menuju perbuaan bid’ah dalam agama (yaitu) dengan mengkhusukan waktu tertentu dengan ibadah yang tidak dikhususkan oleh syariat”[10].

Menimbang Acara Halal bil Halal
Termasuk acara yang marak dilakukan oleh kaum Muslimin di Indonesia dalam rangka saling memaafkan setelah hari raya Idhul Fitri adalah apa yang biasa dikenal dengan  acara Halal bil halal.

Acara ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela dengan alasan seperti yang kami paparkan di atas. Acara ini tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi terbaik umat ini, para Sahabat Radhiyallahu anhum , serta para imam Ahlus Sunnah yang mengikuti jalan mereka dengan baik. Padahal mereka adalah orang-orang yang telah dipuji pemahaman dan pengamalan Islam mereka oleh Allâh Azza wa Jalla  dan Rasul-Nya  Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla   berfirman:

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar (para Sahabat) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allâh ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allâh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar  [At-Taubah/9:100]

Dan dalam hadits yang shahîh, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik umatku adalah generasi yang aku diutus di masa mereka (para Sahabat), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka”[11].

Di samping itu, acara ini ternyata berisi banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat Allâh Azza wa Jalla , di antaranya:

  • Terjadinya  ikhtilath (bercampur-baur secara bebas) antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Perbuatan ini jelas diharamkan dalam Islam, bahkan ini merupakan biang segala kerusakan di masyarakat.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan”  [12].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan  munculnya wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan”[13].

Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullah  lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Dalil-dali (dari al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla . Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman -ikhtilath (bercampur baur secara bebas antara laki-laki dengan perempuan), karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya”[14].

  • Bersalaman dan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).
    Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”[15]
  • Kehadiran para wanita yang bersolek dan berdandan seperti dandanan wanita-wanita Jahiliyah.
    Ini juga diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kalian (wahai kaum perempuan Mukminah) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (bersolek dan berhias) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33 : 33]

Dalam hadits yang shahih, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allâh) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”[16].

Penutup
Demikianlah pemakaran ringkas tentang hukum saling maaf-memaafkan dalam rangka hari raya. Wajib bagi setiap Muslim utk meyakini bahwa semua sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla semua itu telah dijelaskan dan dicontohkan dengan lengkap oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam petunjuk yang beliau bawa.

Sahabat yang mulia Abu Dzar Al Ghifâri Radhiyallahu anhu  berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pergi meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kami ilmu tentang hal tersebut”. Kemudian Abu Dzar Radhiyallahji anhu berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النـَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

Tidak ada (lagi) yang tertinggal sedikit pun dari (ucapan/perbuatan) yang bisa mendekatkan (kamu) ke surga dan menjauhkan (kamu) dari neraka, kecuali semua itu telah dijelaskan kepadamu [17].

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk selalu berpegang teguh dengan sunnah Rasûlullâh dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang dari sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di akhir hayat kita. Amin.

Ya Allâh, wafatkanlah kami di atas agama Islam dan di atas sunnah (petunjuk)  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [18]

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] HR. Muslim no. 2588 dan imam-imam lainnya
[2] Lihat Syarh Shahîh Muslim 16/141 dan  Tuhfatul Ahwadzi 6/150
[3] Semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla,  yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[4] HR.  Muslim no. 867, an-Nasâi no. 1578 dan Ibnu Mâjah no. 45
[5] Lihat’Ilmu Ushûlil Bida’ hlm. 151
[6] HR. Muslim no. 1144
[7] Lihat ’Ilmu Ushûlil Bida’ hlm. 147-148
[8]  Fatâwâ al-Imâm an-Nawawi hlm. 26
[9] Al-Bâits ‘ala Inkâril Bida’i wal Hawâdits hlm. 165
[10]  Ighâtsatul Lahfân 1/368
[11] HR . al-Bukhâri dan Muslim
[12] HR. al- Bukhâri no. 4808 dan Muslim no. 2740
[13] Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya. Na’ûdzu billâhi min dzâlik.
[14] Majallatul Buhûtsil Islâmiyyah 7/343
[15] HR ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr no. 486 dan 487 dan ar-Ruyani dalam al-Musnad 2/227, dan dinyatakan hasan oleh al-Albâni dalam ash-Shahîhah no. 226
[16] HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibbân no. 5599 dan at-Thabrâni dalam al-Mu’jamul  Ausath no. 2890, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbân, al-Mundziri dan al-Albâni dalam ash-Shahîhah no. 2688
[17] HR ath-Thabrâni  dalam al-Mu’jamul Kabîr 2/155, no. 1647 dan dinyatakan shahih oleh al-Albâni dalam ash-Shahîhah no. 1803
[18] Doa yang selalu diucapkan oleh Imam Ahmad bin Hambal yang dikutip oleh al-Khathîb al-Baghdâdi dalam Târîkh Baghdâd 9/349

Salah Memaknai Idul Fithri

SALAH MEMAKNAI IDUL FITHRI

Bagi kalangan tertentu, bulan Ramadhân yang penuh berkah ini merupakan bulan beban. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhân terutama ibadah puasa dianggap sebagai penghambat kesempatan. Meskipun dia tetap menunaikan ibadah puasa, namun tidak dengan sepenuh hati.

Sementara kalangan yang lain menganggap, ibadah puasa di bulan Ramadhân merupakan rutinitas yang menjanjikan dan berakhir menyenangkan. Sebab sesudah Ramadhân ada hari raya, Idul Fithri.

Para pedagang, sejak jauh-jauh hari sebelum Ramadhân tiba, mereka sudah bersiap melakukan stock barang sebagai persiapan dagang untuk meraup keuntungan melimpah di bulan suci ini. Bahkan banyak pedagang musiman yakni khusus bulan Ramadhân. Para karyawan, pegawai, pekerja, buruh dan lain-lain yang bekerja diluar kota pun punya harapan untuk cuti menjelang hari raya sampai dengan beberapa hari sesudah hari raya.

Sedikit orang yang benar-benar memanfaatkan bulan Ramadhân sebagai kesempatan emas meraup pahala dan menghapus dosa dengan cara-cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Begitu pula tentang hari raya. Sudah terbentuk opini di kalangan banyak kaum Muslimin bahwa Idul Fithri adalah saat bersenang-senang, seakan baru lepas dari beban puasa selama satu bulan penuh. Sebagian lagi berdalih menikmati keuntungan melimpah dari hasil dagang selama Ramadhân. Sebagian yang lain mengemukakan alasan-alasan lain sesuai dengan aktifitasnya selama Ramadhân. Yang jelas, menurut anggapan sementara sebagian kaum Muslimin, Idul Fithri adalah hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Oleh karena itu, banyak kaum Muslimin yang menyusun agenda-agenda kegiatan, tanpa memperdulikan aturan syari’at. Agenda-agenda berisi maksiat, foya-foya, hiburan dan tontonan di pantai-pantai, goa-goa, taman-taman dan berbagai tempat menarik lainnya, bahkan tempat-tempat yang sepi. Laki-laki dan  perempuan serta muda-mudi yang bukan mahram, bukan pula suami isteri, bercampur aduk menjadi satu. Banyak di antara mereka yang berpasang-pasangan berdua-duaan, bergandeng tangan dan seterusnya untuk melampiaskan kegembiraan dan menikmati kesenangan yang penuh dosa.

Tidak dipungkiri bahwa Idul Fithri adalah hari gembira bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhân. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan : manakala berbuka puasa, ia bergembira dengan buka puasanya, dan manakala berjumpa dengan Rabbnya, ia bergembira dengan (balasan) puasanya. [HR. Bukhari dan Muslim][1]

Tetapi gembira yang dimaksudkan di sini adalah kegembiraan yang tidak keluar dari koridor syari’at.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan ma’na gembira dalam hadits di atas dengan menukil perkataan para ulama, “Adapun kegembiraan orang yang berpuasa ketika berjumpa dengan Rabbnya, ialah karena ia melihat pahala puasanya dan karena ia teringat akan ni’mat taufîk yang dianugerahkan Allâh kepadanya hingga ia dapat berpuasa. Sedangkan kegembiraannya pada saat berbuka puasa adalah karena ia dapat dengan sempurna menyelesaikan ibadahnya, dapat dengan selamat terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasanya dan memiliki harapan mendapat pahala dari Allâh”[2].

Di sisi lain al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah menukil pernyataan sebagian ulama tentang ma’na gembira tersebut sebagai berikut, “Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, ‘ma’nanya, gembira dengan sebab rasa lapar dan dahaga telah hilang, karena sudah diperbolehkan berbuka puasa. Ini adalah kegembiraan yang wajar dan mudah dipahami.”

Sementara sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang berpuasa gembira dengan buka puasanya karena kegiatan puasa serta ibadahnya telah berhasil dengan baik. Ia merasa diringankan serta mendapat pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla untuk menunaikan puasa pada masa yang akan datang.” Selanjutnya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah menyimpulkan, “Aku katakan, ‘Membawa pengertian gembira di sini kepada pengertian yang lebih umum dari makna yang telah disebut di atas, tidak mengapa. Setiap orang yang berpuasa, (ketika berbuka) akan bergembira sesuai dengan keadaan masing-masing, sebab keadaan orang terkait ibadah puasa berbeda-beda. Di antara mereka, ada yang kegembiraan mereka itu hukumnya mubah yaitu kegembiraan manusiawi yang wajar. Dan ada pula yang kegembiraan mereka itu disunnah, yaitu kegembiraan yang disebabkan oleh hal-hal yang sudah disebutkan diatas (seperti bergembira karena bisa menunaikan ibadah puasa mampu dengan baik atas pertolongan Allah-pent.)”.[3]

Gembira pada saat berbuka puasa, bisa juga berarti merasa gembira saat berbuka puasa di setiap matahari tenggelam. Bisa pula berarti gembira manakala berbuka puasa di saat Idul Fithri. Wallahu A’lam. Yang jelas, secara manusiawi, orang yang berpuasa akan merasa lega dan bergembira pada saat berbuka puasa pada setiap maghrib di bulan Ramadhân, maupun pada saat hari Idul Fithri.

Akan tetapi kegembiraan itu hendaknya tidak membuatnya terlena sampai terjerumus kedalam prilaku maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla dan merusak ibadah yang telah dilakukannya selama bulan Ramadhân. Mestinya kegembiraan itu mendorong orang untuk bersyukur dan semakin bersemangat dalam beribadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Oleh sebab itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam antara lain memberikan dorongan semangat untuk mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa 6 hari di bulan Syawal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كاَنَ كَصِياَمِ الدَّهْرِ.

Siapa yang berpuasa Ramadhân, kemudian ia iringi puasa Ramadhân itu dengan puasa enam hari di bulan Syawal, niscaya (pahala) puasanya laksana puasa satu tahun. [HR. Muslim, Abu Dâwud, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah].[4]

Berkenaan dengan hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama yang semadzhab dengan kami mengatakan, “Yang afdhal (lebih baik-red) ialah apabila puasa enam hari bulan Syawal dilakukan berturut-turut langsung sesudah hari raya (maksudnya, hari kedua-pen.). Namun jika puasa enam hari itu dilaksakan dengan terpisah-pisah atau ditunda sampai akhir Syawal, maka keutamaan berpuasa enam hari bulan Syawal itu tetap tercapai. Sebab itu masih bisa disebut “mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa enam hari di bulan Syawal”.[5]

Kenapa menunaikan ibadah puasa Ramadhân yang diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal memiliki nilai seperti berpuasa satu tahun penuh ? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Para Ulama mengatakan, ‘Puasa-puasa ini bernilai seperti berpuasa satu tahun penuh, tidak lain karena setiap kebaikan akan dilipatkan menjadi sepuluh kali kebaikan. Puasa Ramadhân dilipatkan menjadi sepuluh bulan, sedangkan 6 hari bulan Syawal, dilipatkan menjadi dua bulan”.[6]

Bagian terakhir dari perkataan Imam Nawawi rahimahullah di atas selaras dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، كَأَنَّمَا تَمَامُ السَّنَةِ؛ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثاَلِهَا.

Barangsiapa yang berpuasa enam hari sesudah hari Idul Fitri, maka seakan-akan puasanya itu sempurna satu tahun; Siapa yang melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh sepuluh kali lipat kebaikan itu. [HSR. Ibnu Majah].[7]

Alangkah indah dan beruntungnya seseorang jika kegiatan-kegiatan yang penuh dengan maksiat atau yang bepotensi maksiat itu diganti dengan kegiatan ibadah yang jelas dituntunkan dalam syari’at. Terlebih lagi, pasca Ramadhân. Janganlah merusak ibadah selama Ramadhân dengan hura-hura dan maksiat, apalagi bid’ah.

Dengan demikian, opini bahwa hari raya adalah hari bersenang-senang dan bergembira ria untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, foya-foya serta dosa-dosa adalah opini yang salah, harus diluruskan.

Wallahu al-Musta’aan wa ‘Alaihi at-Tuklaan.   

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Shahihul Bukhâri/Fathul Bâri, 4/118, no. 1904, Shahih Muslim, Syarhun Nawawi, Khalîl Ma’mun Syiha, Darul Ma’rifah, 8/272, no. 2700
[2] Ibid. hlm. 273
[3] Fathul Bâri, Syarh Shahîhil Bukhâri, 4/118
[4] Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/296-297, no. 2750, Shahîh Sunan Abi Dâwud, II/77, no. 2433, Shahîh Sunan at-Tirmidzi I/400-401, no. 759 dan Shahih Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1403. Semua kitab Shahih Sunan ini adalah karya Syaikh al-Albâni rahimahullah, penerbit Maktabah al-Ma’arif Lin Nasyr, Riyadh.
[5] Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/297
[6] Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/297
[7] Shahîh Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1402

Hari Raya dan Maknanya Dalam Islam

HARI RAYA DAN MAKNANYA DALAM ISLAM

Oleh
Syaikh Muhammad Ibn Ibrahim Ad-Duwais

Hari raya adalah hari yang di dalamnya ditumpahkan segala rasa suka cita yang senantiasa dirayakan oleh umat-umat terdahulu hingga kita sekarang ini. Mereka mengungkapkan segala makna ‘ubudiah (peribadahan) kepada sembahan-sembahan mereka dengan berbagai macam acara yang menurut persangkaan mereka hal tersebut adalah perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan diri mereka dan memerintahkan kepada pemeluknya untuk menegakkan kembali fitrah mereka yang lurus dan kokoh mengakar pada jiwa-jiwa mereka. Namun di antara manusia lebih memilih perbuatan-perbuatan kosong yang tidak bermanfaat, baik ucapan ataupun perbuatan dan lebih condong kepada hawa nafsu mereka yang dipenuhi dengan keburukan dan kejelekkan, sehingga tidak lagi menghiraukan seruan fithrah mereka.

Islam melarang perbuatan-perbuatan (kosong yang tidak bermanfaat) seperti merayakan hari raya-hari rayanya orang-orang kafir ataupun ikut menyaksikannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Dan orang-orang yang tidak menyaksikan Az-Zur –perbuatan maksiat- dan apabila mereka melewati perbuatan yang sia-sia (main-main) mereka melewatinya dengan penuh kemuliaan“. [al-Furqan/25:73]

Para Ulama’ seperti Mujahid, Ibnu Sirin, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah hari raya jahiliyah.

Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah merayakan dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah, maka beliau bersabda :

قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ بِهِمَا فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya yang kalian bermain-main di dalamnya pada masa jahiliyah, dan Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian : “Hari raya kurban dan hari berbuka.”. [HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu :

يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمَ

Wahai Abu Bakar sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya dan ini adalah hari raya kita“.

Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :

يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلاَمِ وَهُنَّ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari Arafah, hari qurban dan hari-hari mina adalah hari raya kami, umat Islam dan hari-hari itu adalah hari makan dan minum“. [HR. Abu Daud, Nasa’ i dan Tirmidzi]

Hal seperti ini memberikan rasa yang lain bagi seorang muslim bahwasanya dia berbeda dengan penganut agama lain, yang bathil dan sesat, sebab merekapun memiliki hari raya – hari raya yang khusus. Dan ketika seorang muslim merasa bangga dengan selain dari kedua hari raya yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal ini akan menyebabkan hilangnya rasa benci kepada orang kafir di dalam hatinya, dan menghilangkan rasa untuk berlepas diri dari mereka dan dari perbuatan mereka. Padahal hal tersebut merupakan prinsip yang paling mendasar dari aqidah seorang muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut“. [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya]

Dan saat itu pula rasa bangga dan cinta terhadap hari raya-hari raya kaum muslimin akan hilang sedikit demi sedikit dari hatinya, sehingga tidak tersisa sedikitpun.

Berkaitan dengan hal tersebut Syaikhul Islam rahimahullah berkata di dalam Fatawanya: “Seorang hamba apabila menjadikan dari sebagian hajatnya bukan dari perkara-perkara yang disyariatkan maka akan memudarlah kecintaanya terhadap syariat dan keinginannya untuk mengambil manfaat dari syariat sesuai dengan penyimpanganya terhadap selain yang disyariatkan, berbeda dengan orang-orang yang mengarahkan kehendak dan keinginannya terhadap sesuatu yang disyariatkan maka dia lebih mengagungkan kecintaannya terhadap syariat dan lebih mengutamakan untuk mengambil manfaat dari apa yang disyariatkan sehingga semakin sempurnalah diinnya dan sempurnalah Islamnya. Oleh karenanya kamu dapati orang yang gemar mendengarkan musik dan lagu –qashidah- untuk kebaikan hatinya (katanya!) akan berkurang kecintaannya untuk mendengarkan Al-Qur’an“. [Al-Fatawa].

Di dalam perayaan suatu hari raya, di dalamnya terkandung keyakinan-keyakinan dari agama-agama tertentu, maka tatkala seorang muslim ikut serta di dalam suatu perayaan atau pesta hari raya orang kafir, maka merupakan suatu kepastian dia akan terjerumus ke dalam kesesatan yang ada pada agama-agama mereka dan mungkin juga akan terjerumus ke dalam kesyirikan.

Hari Raya –Ied- Merupakan Momentum Peribadahan
Kita tahu bahwasanya setiap umat memiliki hari-hari khusus sebagai hari raya mereka, yang mereka memfokuskan di dalamnya dengan berbagai macam keyakinan mereka dan ajaran-ajaran yang mereka dapat dengan turun-temurun. Bagi mereka, hari raya adalah merupakan suatu momentum ibadah, ketundukkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala atau perbuatan kefasikan atau kekejian, permainan dan lain sebagainya. Sebagaimana hal itu terjadi dan kita dapati pada hari raya-hari raya kaum Nashara, di antaranya adalah hari raya awal tahun (tahun baru), dan hari raya akhir tahun (natal).

Adapun Ied –hari raya- di dalam Islam memiliki makna tersendiri saat mulai datangnya Islam, semua jejak-jejak peribadahan dihapuskan yang sebelumnya begitu diagungkan oleh penganutnya dan tidak tersisa sedikitpun. Islam mengarahkannya hanya untuk pengagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Islam menghadirkan dua hari raya yang dirayakan setelah dua ibadah yang sangat agung di dalam Islam:

  1. ‘Iedul Fithri, hadir setelah selesainya kewajiban shiyam Ramadlan, yang di dalamnya seorang muslim mencegah syahwatnya dan menahan keinginan-keinginan kemanusiaannya, mereka juga menghidupkan malam-malamnya dengan berdiri shalat di hadapan Allah Azza wa Jalla, sujud dan ruku’ dengan merendahkan dan menghinakan diri memenuhi seruan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Yang di dalam sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan itu terdapat satu malam yang merupakan malam terbaik dalam setahun, yakni Lailatul Qadar (malam kemuliaan).
  2. ‘Iedul Adha (hari berkurban), hari terakhir dari sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di dalam sabdanya:

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ

Tiada hari-hari yang amal-amal shalih lebih Allah cintai dari hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah)”. Beliau ditanya: “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau bersabda : “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang pergi dengan diri dan hartanya kemudian tidak kembali sama sekali“. [HR. Bukhari].

Di dalam riwayat lain disebutkan:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ

Tiada haripun yang lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidaklah amal shalih lebih dicintaiNya di dalamnya daripada hari-hari yang sepuluh ini (sepuluh awal bulan Dzulhijjah) maka perbanyaklah tahlil, takbir, tahmid di dalamnya“. [HR. Ahmad dan Thabrani]

Hari raya ‘Idul Adha datang kepada kaum muslimin setelah berlalu hari-hari yang dipenuhi dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, siyam, shadaqah dan ibadah lainnya, datang kepada mereka sedangkan kaum muslimin yang lainnya berada di tanah suci memenuhi panggilanNya.

Ied (Hari Raya) Adalah Hari Ibadah
Kita tahu bahwasanya dua hari raya yang ada di dalam Islam dikaitkan oleh syariat dengan kaitan-kaitan yang disyariatkan, demikian pula disyariatkan di dalamnya ibadah-ibadah yang agung yang mengikatkan umat dengan agamanya. Seperti halnya di dalam ‘Idul Fithri, diwajibkan bagi kaum muslimin untuk berbuka dan diharamkan berpuasa pada hari itu.

Seorang muslim beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari tersebut dengan berbuka sebagaimana beribadah kepada-Nya dengan berpuasa pada hari–hari sebelumnya (bulan Ramadhan). Juga disyari’atkan didalamnya untuk bertakbir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan (puasa) dan bertakbir –mengagungkan- Allah atas apa yang telah Dia berikan kepadamu agar kalian menjadi orang-orang yang bersyukur“.[al-Baqarah/2:185]

Pada hari raya ‘Idul Fithri Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan secara khusus dikeluarkannya zakat fithri yang diberikan kepada saudara sesama muslim yang kekurangan dan membutuhkan.

Sedangkan pada hari raya ‘Idhul Adha seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyembelih kurban, sebagai tanda peribadahannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasa syukur atas nikmat-nikmat-Nya, juga sebagai tanda meneladani Nabi Ibrahim Alaihissallam (khalilur rahman/ kekasih Allah) saat di mana dia diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menyembelih anaknya (Ismail Alaihissallam) dan beliau menyambutnya dengan penuh ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Begitu pula di samping ada pada dirinya rasa untuk mencontoh nabi Ibrahim Alaihissallam dengan menyembelih kurban bagi Allah Subhanahun wa Ta’ala, diapun siap siaga untuk menyerahkan lehernya di jalan Allah.
Tidakkah umat mengambil pelajaran dari hal-hal seperti ini? Tidakah umat mengambil teladan dari kisah-kisah para syuhada’ yang mempersembahkan leher-leher mereka begitu murahnya untuk membela kalimat Allah?
Maka, tatkala seorang muslim menyembelih hewan kurbannya, diapun akan menunggu perintah untuk menyerahkan lehernya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair:

Seandainya dengan leher-leher mereka Allah akan ridha
Maka merekapun akan menyerahkannya dengan taat dan menerima perintah
Sebagaimana mereka menyerahkannya saat jihad

Kepada musuh-musuh mereka sampai darah mengalir dari leher-leher mereka
Namun mereka enggan untuk menyerahkan leher-leher mereka

Dan yang demikian adalah kehinaan bagi seorang hamba dan bukan ketinggian.

Hari Raya dan Takbir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia setelah ayat-ayat puasa:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan agar kalian sempurnakan bilangannya dan agar kalian bertakbir –mengagungkan- kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada kalian, dan agar kalian bersyukur“. [al-Baqarah/2:185]

Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Iedul Fithri sambil bertakbir sampai ke musholla dan sampai selesai shalat, dan apabila shalat selesai, beliau menghentikan takbir.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, beliau menjawab: “Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling baik tentang masalah takbir yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama Salaf dan Fuqaha dari kalangan sahabat dan para Imam adalah bertakbir mulai pagi hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai akhir dari hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) setelah shalat, dan disyariatkan bagi tiap orang untuk menjaharkan (mengkeraskan suara) saat bertakbir ketika keluar untuk ‘Ied, dan hal ini berdasarkan kesepakatan para Imam yang empat. Dan adalah Ibnu ‘Umar apabila keluar –ke mushalla- pada hari raya ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha menjaharkan takbir sampai ke mushalla kemudian bertakbir sampai datangnya Imam”[1].

Tatkala kita jumpai jalan-jalan penuh dengan orang-orang menuju mushalla (lapangan) sambil mengumandangkan takbir dengan suara yang nyaring, dengan menghidupkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka pemandangan semacam ini akan membangkitkan ruh kekuatan dan kemulian bagi umat. Bagi orang yang menyaksikan akan merasakan bahwasanya umat terikat dengan diinnya dan tidak akan berpaling dan mengarahkan wajah kepada selain Allah. Allah adalah Maha Besar bagi mereka dibandingkan segala sesuatu yang diagungkan oleh seluruh manusia selain-Nya, dengan penuh kecintaan, pengharapan, takut dan pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Di Hari Raya
Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ‘Ied pada dua hari raya –‘Iedul Fithri dan Iedul Adha- di mushalla (lapangan), yang letaknya di pintu kota Madinah bagian timur. Beliau memakai pakaian yang paling baik, beliau juga memiliki selendang yang beliau pakai saat dua hari raya dan hari jum’at. Dan sebelum pergi ke mushalla pada ‘Iedul Fithri, beliau makan beberapa biji kurma dan beliau memakannya dengan jumlah yang ganjil. Adapun pada ‘Iedul Adha beliau tidak makan sampai beliau kembali dari mushalla, dan belaiu makan dari sembelihan kurban.

Beliau mandi pada dua hari raya, ada hadits dari beliau tentang masalah ini, dan juga terdapat dua hadits yang dha’if dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu dari riwayat Jabarah Ibnu Mughlis dan hadits faqih Ibn Da’id dari riwayat Yusni Ibn Kharij As-Samthi. Namun juga ada riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu yang dikenal kuat mengikuti Sunnah, bahwa beliau mandi pada hari ‘Ied sebelum pergi ke lapangan.

Beliau membuka khuthbahnya dengan pujian kepada Allah, dan tidak terdapat riwayat yang shahih bahwa beliau membuka khutbahnya dengan takbir pada dua hari raya. Dan beliau memberi keringanan bagi orang yang menghadiri ‘Ied untuk duduk mendengarkan khutbah atau tidak mendengarkannya. Juga beliau memberikan keringanan bagi kaum muslimin, apabila hari ‘Ied bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup diadakan shalat Ied dan tidak diadakan shalat Jum’at.

Dan pada hari ‘Ied beliau mengambil jalan yang berbeda antara pergi dan pulangnya, ada yang mengatakan hikmahnya adalah untuk memberi salam kepada orang-orang yang melewati jalan tersebut. Ada juga yang mengatakan agar orang-orang yang melewati jalan-jalan tersebut mendapati berkahnya. Ada juga yang mengatakan untuk menunaikan kebutuhan dari orang-orang yang memiliki kebutuhan. Ada juga yang mengatakan untuk menampilkan syiar-syiar Islam ke segala penjuru yang beliau lalui. Ada juga yang mengatakan untuk menimbulkan kemarahan orang-orang munafiq tatkala melihat kemulian Islam dan para pemeluknya serta tegaknya syiar-syiar Islam. Ada juga yang mengatakan untuk memperbanyak persaksian dari tanah yang dilewati, karena orang-orang yang pergi ke masjid di antara langkah-langkahnya ada yang meninggikan derajat dan yang lain menghapuskan dosa-dosa sampai dia kembali ke rumahnya. Ada juga yang mengatakan -dan ini adalah pendapat yang paling shahih- bahwa yang beliau lakukan adalah untuk hikmah-hikmah yang telah disebutkan di atas dan hikmah-hikmah lain yang belum disebutkan[2].

Hari Raya dan Jama’ah
Pada hari ‘Ied disyariatkan shalat di awal siang dengan berjama’ah, baik kecil ataupun besar, tua ataupun muda, bahkan wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar orang-orang mengeluarkan wanita-wanita yang haidh dan gadis-gadis pingitan yang seyogyanya tidak diperkenankan untuk keluar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka keluar guna menyaksikan shalat dan untuk menyaksikan kebaikan dan do’anya kaum muslimin. Di dalam perirtiwa yang demikian terdapat makna jama’ah dan rasa pada diri umat bahwasanya mereka seperti satu tubuh, dan makna inilah yang dibutuhkan oleh umat.

Oleh karena itu syariat Islam datang untuk menegaskan hal tersebut dan menanamkannya di dalam jiwa kaum muslimin, dan Allah memberikan jaminannya bagi para hambaNya dengan dihilangkannya perpecahan dari mereka, yang hal itu merupakan aib jahiliyah dan Allah menjadikan mereka di dalam satu barisan, sebagaimana firmanNya:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا

Dan ingatlah nikmat Allah atas kalian, tatkala kalian berada di dalam permusuhan, kemudian Allah jadilah kalian bersaudara dengan nikmatNya dan saat kalian berada di atas bibir jurang neraka kemudian Dia menyelamatkan kalian darinya”. [Ali Imran/3:103]

Maka Allahlah yang melunakkan hati-hati yang terdapat padanya permusuhan, kemudian Dia menyatukan hati-hati tersebut, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm saat beliau berkhutbah pada perang Hunain setelah terjadi apa yang telah terjadi pada para sahabat:

أَلَمْ آتِكُمْ ضُلاَّلاً فَهَدَاكُمُ اللهُ بِي وَعَالَةً فَأَغْنَاكُمُ اللهُ بِي وَمُتَفَرِّقِيْنَ فَجَمَعَكُمُ اللهُ بِي

Bukankah aku datang ketika kalian dalam keadaan sesat kemudian Allah memberikan hidayahNya kepada kalian melalui aku, dan bukankah aku datang ketika kalian dalam keadaan miskin kemudian Allah jadikan kalian kaya dengan sebab aku, dan kalian berpecah belah kemudian Allah kumpulkan kalian lewat aku? [3]

Dari keterangan-keterangan di atas sebagian ahli ilmu berpendapat wajibnya shalat Ied dan wajibnya menghadirinya, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Oleh karena itu kami rajihkan (kuatkan pendapat) bahwasanya shalat ‘Ied adalah wajib ‘ain, sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya, juga merupakan salah satu dari pendapat-pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Adapun pendapat yang menyatakan tidak wajib adalah pendapat yang jauh, sebab shalat ‘Ied salah satu syiar Islam yang sangat agung, dan manusia berjama’ah untuk mendapatkannya melebihi shalat jum’at, juga disyari’atkan di dalamnya takbir. Adapun pendapat yang menyatakan fardhu kifayah tidaklah kuat[4].

Dan pendapat serupa juga dikatakan oleh Shidiq Hasan Khan rahimahullah, beliau berdalil: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat ‘Ied selama hidupnya dan tidak pernah meninggalkannya walaupun sekali, juga beliau memerintahkan manusia untuk keluar menunaikan ‘Ied, juga memerintahkan wanita-wanita muda dan para gadis pingitan serta wanita-wanita haid untuk keluar dan menyaksikan kebaikan dan do’anya kaum muslimin,” kemudian beliau berkata: “Semua itu menunjukkan akan wajibnya.”[5]

Beliaupun berdalil atas wajibnya shalat ‘Ied dengan perkataan: “Bahwa shalat ‘Ied menggugurkan shalat juma’at jika bertepatan dengan hari jum’at“.

Di sini bukan tempatnya untuk membahas hukum fiqih, akan tetapi banyak nash yang menguatkan untuk berjama’ah pada hari yang mulia tersebut. Di dalam shalat berjama’ah itu juga terkandung makna, bahwasanya umat ini adalah umat yang satu dan satu jama’ah yang besar. Mulai mereka berkumpul untuk shalat lima waktu, kemudian bertambah besar saat mereka berkumpul untuk mengadakan shalat jum’at, kemudian lebih besar lagi dan paling besar saat mereka berkumpul dari berbagai penjuru dunia di tempat yang sama dalam rangka memenuhi panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan yang lebih menunjukkan makna jama’ah dan rasa satu tubuh adalah saat zakat fithri dikeluarkan oleh seorang muslim untuk menutupi kebutuhaan orang-orang yang membutuhkannya, atau untuk membahagiakan orang-orang yang tidak bahagia dengan datangnya ‘Ied. Sehingga merekapun dapat merasakan bahwa orang-orang yang membutuhkan makanan pada hari tersebut juga membutuhkannya di hari-hari yang lain, dan mereka yang membutuhkan pakaian pada hari tersebut juga membutuhkannya di hari-hari yang lain.

Begitu pula pada hari ‘Iedul Adha, saat seorang muslim menyembelih hewan kurbannya, diapun tidak melupakan saudara-saudaranya yang membutuhkan, dia bersedekah, mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membagi-bagikan daging kurbannya itu kepada orang-orang yang membutuhkannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Dan makanlah kalian dari sembelihan tersebut dan berilah orang-orang fakir yang membutuhkan“. [Al-Hajj/22:8]

Hal itupun mengingatkan mereka bahwasanya orang-orang yang membutuhkan daging pada hari tersebut juga membutuhkannya pada hari-hari yang lain.

Hari Raya dan Tauhid
Sebagaimana di dalam ‘Ied terkandung makna jama’ah dan makna peribadahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, di dalamnya juga terkandung makna tauhid, hal itu tidaklah asing dan aneh, sebab tauhid adalah jalan bagi kehidupan manusia, maka saat tauhid seseorang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala lurus maka lurus pulalah kehidupannya, kepribadian dan akhlaknya. Dan saat hancurnya dasar dan fondasi ini maka akan hancur pula seluruh kehidupannya.

Pada hari ‘Iedul Adha seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah hewan kurbannya sebagai tanda rasa syukur atas nikmat-nikmat yang telah dia rasakan. Tidak sebagaimana orang-orang yang menyembelih hewan di hadapan bangkai-bangkai yang telah luluh lantak, tulang-tulang yang dimakan oleh masa atau karena mengikuti perintah para tukang sihir dan orang-orang yang dianggap pintar, yang hal itu merupakan perbuatan yang sangat kotor dan praktek kesyirikan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Pemilik Alam semesta“. [Al-An’am/6:162]

Juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ

Allah melaknat orang yang menyembelih sembelihan untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah, Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah“. [HR. Muslim].

Tatkala seorang muslim menyembelih hewan kurbannya dia akan ingat bahwasanya orang-orang musyrik telah meremehkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak ada rasa pengagungan terhadap Allah pada diri-diri mereka, mereka menghancurkan tauhid dan menghidupkan syirik dengan menyembelih sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah, bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka shalatlah kepada Rabbmu dan sembelihlah kurban bagi-Nya“. [Al-Kautsar/108:2]

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam yang tidak ada sekutu bagiNya dan untuk yang demikianlah aku diperintahkan dan aku bagian dari orang muslim“. [Al-An’am/6:162]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gigih dalam melindungi dan menjaga tauhid dari umatnya, bahkan tatkala seorang meminta idzin kepada beliau untuk menyembelih seekor unta –karena nadzar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala – maka beliaupun bertanya kepadanya: apakah di sana –di tempat tersebut- dirayakan hari raya jahiliyah atau terdapat berhala di antara berhala-berhala mereka? Kemudian ketika dia menjawab: tidak, maka beliaupun mengidzinkan nadzar tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya dan dibahas secara panjang lebar oleh Syaikh Abdurrahman Ali Syaikh di dalam Fathul Majid bab tentang Dabs.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu bahwasanya sahabatnya tidaklah mengadakan penyembelihan dan kurban melainkan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja, akan tetapi beliau ingin membersihkan kaum muslimin dari segala macam sarana yang menghantarkan kaum muslimin kepada perbuatan-perbuatan syirik. Maka tidaklah boleh seseorang mengadakan penyembelihan bagi Allah di tempat yang dipakai untuk menyembelih sembelihan yang diperuntukkan bagi selain Allah. Dan tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala disembah/diibadahi di tempat yang digunakan untuk beribadah kepada selain Allah.

Maka makna-makna inilah yang dirasakan oleh setiap muslim sambil bertakbir menuju ke mushallahnya.

Hari Raya Hari Berhias
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menamakan hari ‘Ied di dalam Kitab-Nya dengan yaum Az-Zinah –hari berhias-

قَالَ مَوْعِدُكُمْ يَوْمُ الزِّينَةِ وَأَن يُحْشَرَ النَّاسُ ضُحًى

Dia berkata hari yang dijanjikan bagi kalian adalah hari berhias –‘Ied- dan agar manusia berkumpul pada waktu dhuha“. [Thaha/20: 59]

Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai perhiasannya pada hari ‘Ied.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ‘Umar Ibn Al-Khathab Radhiyallahu ‘anhu melihat jubah dari sutra, kemudian dia membelinya untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hadiah baginya, kemudian Umar berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallm : “Hendaklah anda berhias dengan ini untuk hari ‘Id dan menyambut tamu utusan.” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini adalah baju bagi orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)[6].

Dari hadits ini nampak bagi kita bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berhias untuk hari ‘Ied dan menyambut tamu utusan, para sahabat menginginkan agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai pakaian terbaiknya di hari-hari khusus bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian penolakan beliau itu bukan penolakan untuk berhias, namun penolakan tersebut untuk mengambil perhiasan yang dilarang dan mengambil pakaian yang diharamkan. Karena tidaklah laki-laki memakai sutra kecuali tidak akan memiliki bagian di akhirat kelak.

Dan kebiasaan Ibnu ‘Umar memakai pakaian terbaiknya saat tiba dua hari raya. [7] Perhiasan adalah tanda yang paling menonjol yang membedakan hari raya dengan hari-hari lainnya, namun kaum muslimin sekarang pada umumnya memahami dengan pengertian yang lain. Di antara mereka ada yang berhias dengan mencukur jenggotnya, padahal hal ini merupakan penyerupaan dengan pelaku-pelaku kesyirikan dan menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian mereka juga yang mengulurkan pakaianya –baik sarung atau celana dan yang lainnya- melebihi dua mata kaki, hiasan semacam ini tidak semestinya bagi seorang muslim, bahkan seharusnya seorang muslim melihat bahwa yang demikian justru mengotori perhiasan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Tiga golongan yang Allah tidak mengajak bicara mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, dan tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih”. Abu Dzar bertanya: “Betapa kecewa dan meruginya mereka, siapa mereka wahai Rasulullah? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Al-musbil (orang yang mengulurkan pakaiannya di bawah mata kaki), Al-Mannan (orang yang mengungkit-ngungkit pemberian), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu“. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, lihat At-Targhib wat Tarhib oleh Al-Mundziri].

Kita juga lihat para wanita mereka menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, hal ini merupakan penyimpangan yang sangat besar, baik dilihat dari sisi syariat maupun fitrah yang lurus, padahal Allah telah memerintahkan adalah agar para wanita mempercantik diri dan berhias dengan hijabnya dan kesuciannya yang merupakan pakaian yang telah Allah khususkan bagi mereka dan juga Allah perintahkan mereka agar menutupi diri mereka dengan hijab tersebut.

Seorang muslim haqiqi haruslah menolak untuk berhias dengan segala apa yang telah Allah haramkan, dan tatkala dia melihat pakaian tersebut atau orang yang memakainya maka dia melihatnya dengan penilaian hal tersebut adalah aib, tidak sesuai dengan fitrah, bahkan bertentangan dengan apa yang telah diperintahkan. Maka pakaian dan perhiasan yang sempurna pada hari ‘Ied adalah yang menghiasi seseorang dengan peribadahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pakaian Takwa Adalah  yang Paling Baik
Tatkala seorang muslim memperhatikan dirinya dan melihat ke cermin dan melihat dirinya sudah berhias secara dhahir dan memeperhatikan segala apa yang merusak penampilannya secara dhahir, dan dia bertanya-tanya pada dirinya sendiri apakah dirinya sudah tampan ? Tetapi bagaimanakah dengan penampilannya secara batin? Bagaimana dengan perhiasan taqwa dan iman? Apakah setelah dia memperbaiki penampilan dhahir juga memperbaiki penampilan batin?

Apabila badan sudah memakai perhiasannya, apakah hatinya juga akan dipakaikan perhiasan? Kemudian akan muncul lagi pertanyaan-pertanyaan lain pada dirinya. Apa yang akan dilakukan apabila kotoran menimpa pakaiannya? Bukankah dirinya akan bersegera untuk menghilangkan dan membersihkannya? Dan bagaimana dengan dosa-dosa yang telah mengotori hatinya? Berapa banyak perbuatan dan dosa-dosa yang telah mengotori hatinya? Berapa banyak perbuatan dosa yang sudah mencemari kesucian dan kemurniannya? Apakah dia ridha dengan kotoran-kotoran (dosa-dosa) tersebut dan bangga dengannya?.

Seseorang bersedia untuk menyerahkan uangnya untuk membersihkan kotoran-kotoran dari pakaiannya demi penampilan yang sempurna, namun bagaimana bisa terjadi seseorang tidak ridha dengan kotoran-kotoran dhahir, tetapi dia ridha dengan kotoran-kotoran bathin? Bahkan lebih dari itu. Dia malah berusaha dan mencari kotoran-kotoran bathin! Laa haula walaa quwwata illa billah.

Orang-orang semacam ini tatkala menyadari keadaannya, hendaklah bersegera untuk menghapuskannya dan membersihkannya dengan taubat nasuha dan mengangkat dua tangannya memohon ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ketika seseorang berkata: “Aku telah menyempurnakan perhiasan dhahir dan akan berusaha untuk menyempirnakan perhiasaan bathin, kemudian dia membaca”:

يَابَنِى ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Wahai anak Adam sesungguhnya telah Kami turunkan bagi kalian pakaian yang dapat kalian pergunakan untuk menutupi aurat kalian dan pakaian taqwa adalah lebih baik, yang demikian merupakan bagian dari ayat-ayat Allah agar mereka mau berfikir”. [Al-A’raf/7:36]

Demikianlah penjelasan sekilas tentang makna hari raya di dalam Islam, semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Amiin

(Dialihbahasakan oleh  Abu ‘Abdillah T. Abdul Ghanie Naasih Salim, dari kaset yang berjudul : Al-‘Ied Wa Ma’naahu fil Islam yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Ibn Ibrahim Ad-Duwais, dengan perubahan di beberapa tempat)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 104/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Al-Fatawa
[2] Diambil dari Zadud Ma’ad dari berbagai tempat
[3] Lihat Zaadul Ma’ad
[4] Lihat Al-Fatawa
[5] Lihat Raudhatun Nadiyah
[6] Lihat Zaadul Ma’ad
[7] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-‘Asqalani di dalam Al-Fath

Hukum Acara Buka Puasa Bersama

HUKUM ACARA BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID

Fatwa Fadhilatul Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan.
Semoga Allah senantiasa mencurahkan kebaikan kepadamu, ini ada seorang penanya bertanya : Sebagian tetangga pada pertengahan bulan Ramadhan mengadakan acara buka puasa bersama (bukber) di Masjid, tujuannya untuk mempererat hubungan dan memperkuat jalinan persaudaraan antar mereka. Maka bagaimana pendapatmu dengan hal ini?

Jawaban.
Acara seperti ini (bukber) belum pernah dilakukan oleh Salaf, pergi berkumpul untuk buka puasa bersama pada bulan Ramadhan atau pada waktu lainnya.

Adapun bila tujuan dari diadakannya acara pemberian buka puasa ini untuk memberi makan buka puasa kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan, lalu makanan buka puasa tersebut disajikan di masjid untuk dibagikan kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan, maka tidak mengapa.

Namun apabila (model) acara ini berupa berkumpulnya mereka bersama teman-teman mereka sendiri dan beranggapan padanya terdapat keutamaan maka acara seperti ini belum pernah dilakukan oleh Salaf.

Lain halnya bila kondisi mereka sedang i’tikaf di masjid, maka bila mereka sedang i’tikaf di masjid maka tidak mengapa mereka berkumpul untuk buka puasa bersama atau untuk makan malam bersama, maka tidak mengapa.

Adapun dengan (model) mereka berdatangan ke masjid untuk menghadiri acara buka puasa bersama saja, maka ini bukan termasuk dari memberi ifthar (buka) untuk orang-orang miskin. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan.

حكم الإفطار الجماعي
لفضيلة الشيخ صالح فوزان الفوزان

السؤال
أحسن الله إليكم ، هذا سائل يقول : يقوم بعض الجيران في أثناء رمضان بالإفطار الجماعي في المسجد بقصد التواصل وتقوية الرابطة بينهم فما رأي فضيلتكم ؟

الجواب
هذا شيء لم يعمله السلف، أنهم كانوا يتقصدون الإجتماع على الإفطار في رمضان و لا في غيره
أما إذا كان الغرض من هذا هو من أجل أن يفطر عنده الفقراء و المحتاجون، يعرضون الإفطار في المسجد من أجل المحتاجين و الفقراء؛ فلا بأس
أما إذا كانوا يجتمعون هم وحدهم، و يقولون هذا فيه فضيلة، هذا ليس من عمل السلف
فإذا كانوا معتكفين في المسجد،إذا كانوا معتكفين في المسجد فلا بأس أنهم يجتمعون على الإفطار أو على العشاء، لا بأس
أما أنهم يجيؤون للمسجد على شان(لأجل) الإفطار فقط ، و ليس هذا لغرض إطعام المساكين؛ فهذا الشيء غير مشروع

Sumber:  https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/7548
Faedah dari: Ustadz Abu Ahmad Mush’ab hafizhahullah