Author Archives: editor

Al-Hadaad (Berkabung Dari Kematian)

AL-HADAAD (BERKABUNG DARI KEMATIAN)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Manakala musibah ini menimpa, banyak orang mengungkapkan perasaan berkabungnya dengan berbagai cara. Di antaranya, ada yang berkabung dengan menaikkan bendera setengah tiang karena wafatnya seorang pemimpin atau tokoh besar. Atau kaum laki-laki berkabung atas kematian salah seorang keluarga atau kerabatnya. Ada yang mengungkapkannya dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka. Bagaimanakah dengan Islam?

Islam telah menetapkan, bahwa berkabung hanyalah untuk wanita jika suaminya atau salah satu keluarganya meninggal dunia, dengan cara-cara yang telah ditetapkan syari’at.

Makna Berkabung Dalam Islam
Berkabung, dalam bahasa Arabnya adalah al hadaad ( الْحَدَادُ ). Maknanya, tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik, minyak wangi atau lainnya yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya[1]. Pendapat lain menyatakan, al hadaad adalah sikap wanita yang tidak mengenakan segala sesuatu yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya seperti minyak wangi, celak mata dan pakaian yang menarik dan tidak keluar rumah tanpa keperluan mendesak, setelah kematian suaminya[2].

Jenis Berkabung
Al-Hadaad, terbagi menjadi dua.

  1. Berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari.
  2. Berkabung dari kematian salah satu anggota keluarganya, selain suami selama tiga hari.

Pembagian ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam :

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا

Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya[3]

Dan dalam riwayat Bukhari terdapat tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Maka ia berkabung atas hal tersebut selama empat bulan sepuluh hari[4]

Hukum Berkabung Atas Kematian Suami
Ulama ahlu sunnah sepakat, kecuali Al Hasan Al Bashri, Al Hakam bin Utaibah dan Asy Sya’bi, menyatakan bahwa hukum berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari adalah wajib.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” [Al Baqarah/2:234].

Dari Zainab bintu Abu Salamah, beliau berkata :

سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ اشْتَكَتْ عَيْنَهَا أَفَتَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ وَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ

Aku telah mendengar Ummu Salamah berkata: “Seorang wanita datang menemui Rasulullah dan berkata,’Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya, dan ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah ia boleh mengenakan celak mata?’.” Lalu Rasulullah menjawab “Tidak!” sebanyak dua atau tiga kali, semuanya dengan kata tidak. Kemudian Rasulullah berkata: “Itu harus empat bulan sepuluh hari, dan dahulu, salah seorang dari kalian pada zaman jahiliyah membuang kotoran binatang pada akhir tahun.”[5]

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا

Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya.[6]

Perkataan Ulama Dalam Hal Ini :
Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kewajiban Al Hadaad (berkabung) atas wanita yang suaminya meninggal kecuali dari Al Hasan, beliau menyatakan tidak wajib. Namun pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh, menyelisihi) pendapat para ulama dan menyelisihi sunnah sehingga pendapat tersebut tidak signifikan[7].

Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751H) berkata : Umat telah berijma’ tentang kewajiban Ahdaad bagi wanita yag ditinggal mati suaminya, kecuali yang diriwayatkan dari Al Hasan dan Al Hakam bin Utaibah.[8]

Hukum Berkabung Atas Kematian Salah Satu Keluarga Selain Suami.
Bekabung atas kematian salah seorang kerabat atau keluarga selain suami diperbolehkan selama tiga hari saja dan tidak boleh lebih. Walaupun diperbolehkan, namun bila suami mengajak berhubungan intim, maka wanita tersebut tidak boleh menolaknya.

Ibnu Hajar rahimahullah (wafat tahun 852 H) menegaskan : Syari’at memperbolehkan seorang wanita untuk berkabung atas kematian selain suaminya selama tiga hari, karena kesedihan yang mendalam dan penderitaan yang mendera karena kematian orang tersebut. Hal itu tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Namun seandainya suami mengajaknya berhubungan intim (jima’) maka ia tidak boleh menolaknya.[9]

Ibnu Hazm rahimahullah (wafat tahun 456 H) menyatakan : Seandainya seorang wanita berkabung selama tiga hari atas kematian bapak, saudara, anak, ibu atau kerabat lainnya, maka hal itu mubah[10].

Ibnu Al Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751 H) juga menyatakan : Berkabung atas kematian suami hukumnya wajib dan atas kematian selainnya boleh saja[11].

Syarat-Syarat Diwajibkannya Al-Hadaad [12]

  1. Wanita tersebut berakal dan baligh. Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang baligh dan berakal diwajibkan melewati masa al hadaad. Namun mereka masih berselisih pendapat tentang wanita yang belum memasuki masa baligh atau gila. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkannya
  2. Beragama Islam. Syarat ini juga telah disepakati para ulama. Perbedaan pendapat terjadi pada wanita ahli kitab apakah dikenakan kewajiban ini atau tidak ? Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hal itu diwajibkan atas wanita ahli kitab yang menikah dengan muslim, lalu suaminya meninggal dunia.
  3. Menikah dengan akad yang shahih.

Masa Waktu Berkabung dan Cara Menghitung Harinya
Masa berkabung bagi wanita adalah empat bulan sepuluh hari. Ini berlaku pada semua wanita, kecuali yang hamil. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, berkabung sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya” [Ath Thalaaq/65: 4]

Juga hadits Subai’ah yang berbunyi:

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ الزُّهْرِيِّ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سُبَيْعَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ بْنِ خَوْلَةَ وَهُوَ فِي بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهِيَ حَامِلٌ فَلَمْ تَنْشَبْ أَنْ وَضَعَتْ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاتِهِ فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا تَجَمَّلَتْ لِلْخُطَّابِ فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ فَقَالَ لَهَا مَا لِي أَرَاكِ مُتَجَمِّلَةً لَعَلَّكِ تَرْجِينَ النِّكَاحَ إِنَّكِ وَاللَّهِ مَا أَنْتِ بِنَاكِحٍ حَتَّى تَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ قَالَتْ سُبَيْعَةُ فَلَمَّا قَالَ لِي ذَلِكَ جَمَعْتُ عَلَيَّ ثِيَابِي حِينَ أَمْسَيْتُ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي وَأَمَرَنِي بِالتَّزَوُّجِ إِنْ بَدَا لِي

Umar bin Abdillah bin Al Arqam Az Zuhri menulis surat kepada Abdullah bin ‘Utbah memberitahukan kepadanya, bahwa Subai’ah telah menceritakan kepadanya bahwa ia (Subai’ah) adalah istri Sa’ad bin Khaulah yang berasal dari Bani ‘Amir bin Lu’ai dan dia ini termasuk orang yang ikut perang Badr. Lalu Sa’ad meninggal dunia pada haji wada’ sedangkan Subai’ah dalam keadaan hamil. Tidak lama kemudian setelah suaminya wafat, ia melahirkan. Ketika selesai nifasnya, maka Subai’ah berhias untuk dinikahi. Abu Sanaabil bin Ba’kak seorang dari Bani Abduddar menemuinya sembari berkata: “Mengapa saya lihat kamu berhias, tampaknya kamu ingin menikah? Tidak demi Allah! Kamu tidak boleh menikah sampai selesai empat bulan sepuluh hari.” Subai’ah berkata: “Ketika ia bicara demikian kepadaku, maka aku memakai pakaianku pada sore harinya, lalu aku mendatangi Rasulullah dan menanyakan hal tersebut. Kemudian Rasulullah memberikan fatwa kepadaku, bahwa aku telah halal dengan melahirkan dan memerintahkanku menikah bila kuinginkan.”[13]

Oleh karena itu Imam Ibnu Al Qayyim rahimahullah menyatakan : ‘Adapun orang yang hamil, jika telah melahirkan, maka gugurlah kewajiban berkabungnya tersebut menurut kesepakatan mereka (para ulama), sehingga ia boleh menikah, berhias dan memakai wangi-wangian untuk suaminya (yang baru) dan berhias sesukanya.[14]

Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan : Mayoritas ulama dari para salaf dan imam fatwa di berbagai negeri berpendapat bahwa orang yang hamil jika wafat suaminya menjadi halal (boleh menikah) dan selesai masa iddahnya dengan melahirkan.[15]

Masa berkabung ini dimulai dari hari kematian suami, walaupun berita kematiannya terlambat ia dengar. Demikianlah pendapat mayoritas para sahabat, para imam empat madzhab, Ishaq bin Rahuyah, Abu Ubaid dan Abu Tsaur[16].

Perhitungannya dengan menggunakan bulan Hijriyah. Sebagai contoh, seorang wanita ditinggal mati suaminya pada lima hari sebelum bulan Dzulhijjah, maka ia hitung sisa Dzulhijah tersebut dan melihat hilal Muharram, Shafar, Rabi’ul awal dan Robi’u Al Tsani, bila telah genap empat bulan, maka ia gabungkan sisa hari dalam bulan Dzulhijah yang telah dilewati sebelumnya dengan menambahinya sampai genap sepuluh hari empat bulan. Setelah itu, ia boleh berhias sebagaimana wanita lainnya.

Hal-Hal yang Dilarang Dalam Masa Berkabung
Secara ringkas, wanita yang sedang menjalani masa berkabung, tidak boleh melakukan segala sesuatu yang diharamkan pada wanita yang sedang menunggu masa iddah seperti berhias atau hal-hal lain yang dapat menarik perhatian lelaki untuk menikahinya.

Diharamkan pada wanita yang berkabung ini semua yang diharamkan pada orang yang menunggu masa iddah dari berhias atau yang lainnya yang dapat menarik untuk menikahinya.

Maraji’

  1. Fathul Bari, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah Al Salafiyah, Mesir
  2. Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhammad Al Hamuud Al Najdi,cetakan pertama tahun 1415 H, Dar Al Fath
  3. Al Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Abdul Muhsin bin Abdullah Al Turki dan Abdul Fattah bin Muhammad Al Halwu, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar, Kairo
  4. Zaad Al Ma’ad Fi Hadyu Khoirul Ibad, Ibnu Al Qayyim, Tahqiiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H Muassasah Al Risalah
  5. Al Muhalla , Ibnu Hazm tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah As Salafiyah, Mesir, hlm. 3/146.
[2] Lihat Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhammad Al Hamuud An Najdi, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H, Dar Al Fath, hlm 8.
[3] HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thalaq, bab Wujub Al Ihdaad, no. 3714.
[4] HR Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al Janaaiz, bab Ihdaad Al Mar’ah ‘Ala Ghairi Zaujiha, no. 1280. Lihat Fathul Bari, Op.cit, hlm. 3/146.
[5] HR Bukhari, Kitab Thalaq, Bab Tahiddu Al Mutawaffa ‘Anha Arba’ata Asyhur Wa ‘Asyra, no. 5.335. Lihat Fathul Bari, Op.cit, hlm. 9/484.
[6] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Thalaq, bab Wujub Al Ihdaad no. 3714.
[7] Al Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Abdul Muhsin bin Abdullah At Turki dan Abdul Fatah bin Muhammad Al Halwu, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir, hlm. 11/284
[8] Zaad Al Ma’ad Fi Hadyu Khairul Ibad, Ibnu Al Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth, Cetakan Ketiga, Tahun 1421H Muassasah Ar Risalah, hlm. 5/618.
[9] Fathul Bari, Op.cit., 3/146.
[10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir, hlm. 10/280
[11] Zaad Al Ma’ad, Op.cit., 5/618
[12] Diringkas secara bebas dari Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhamad Al Hamuud An Najdi, Op.cit. hlm. 11-13.
[13] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Thalaq, bab Inqidha Al Mutawaaffa ‘Anha Zaujuha, no. 3707.
[14] Zaad Al Ma’ad, Op.cit, hlm. 5/619
[15] Fathul Bari, Op.cit., hlm. 9/474.
[16] Lihat Al Kalimaat Al Bayyinat, Op.cit., hlm. 19

Ta’ziyah (Melayat)

TA’ZIYAH (MELAYAT)

Untuk menjelaskan masalah ta’ziyah atau biasa disebut Melayat, berikut ini kami ketengahkan ulasan yang diambil dari kitab at Ta`ziyah, karya Syaikh Musa’id bin Qashim al Falih, yang diterbitkan Dar al ‘Ashimah. Semoga bermanfaat.

Definisi Ta’ziyah
Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan. [1]

Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.

Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.[2]

Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[3]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”.[4]

Hukum Ta’ziyah
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah.[5]  Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , di antaranya :

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”; Ibnu Majah, 1/511].

Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].

Hikmah Ta’ziyah
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. [6] Antara lain :

  1. Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
  2. Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
  3. Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
  4. Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
  5. Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
  6. Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
  7. Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.

Waktu Ta’ziyah
Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan.[7]

Pendapat lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Tsauri, bahwa beliau memandang makruh ta’ziyah setelah mayitnya dikuburkan. Alasannya, setelah mayitnya dikuburkan, berarti masalahnya juga selesai. Sedangkan ta’ziyah itu sendiri disyari’atkan guna menghibur agar orang yang tertimpa musibah bisa melupakannya. Oleh karena itu, hendaknya ta’ziyah dilakukan pada waktu terjadinya musibah. Kala itu, orang yang tertimpa musibah benar-benar dituntut untuk bersabar.[8]

Pendapat yang rajih, yaitu pendapat jumhur ulama. Alasannya, orang yang tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban musibah yang menghimpitnya. Penglipur ini tentu saja diperlukan, sekalipun mayitnya sudah dikuburkan, sebagaimana ia memerlukannya sebelum dikuburkan. Bahkan ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena betul-betul berpisah dengan si mayit.[9]

Jangka Waktu Ta’ziyah
Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari.[10]  Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].

Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu tiga hari tersebut.

Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah membebaskannya begitu saja. Sampai kapan saja, tak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Yang lebih kuat dari dua pendapat ini, adalah pendapat jumhur ulama. (silakan baca juga belasungkawa. -ed)

Mengulang-Ulang Ta’ziyah
Mengulang-ulang ta’ziyah, hukumnya dimakruhkan. Tidak boleh berta’ziyah di kuburan, apabila sebelumnya sudah melakukannya.

Hikmah sekaligus alasannya, karena tujuan dilakukannya ta’ziyah sudah dicapai pada ta’ziyah yang pertama kali, sehingga tidak perlu diulang lagi, supaya tidak membuat kesedihannya terus menghimpitnya.[11]

Kepada Siapa Berta’ziyah?
Sunnahnya ta’ziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut. Tetapi para ulama bersepakat, bahwa seorang lelaki tidak boleh berta’ziyah kepada seorang perempuan muda, sebab bisa menimbulkan fitnah (bahaya), terkecuali mahramnya.[12]

Jika saat ta’ziyah mengetahui adanya kebatilan, maka kebenaran tidak boleh diabaikan atau ditinggalkan. Orang yang meratap dan merobek bajunya, dan sebagainya, ia tidak boleh dibiarkan. Begitu juga untuk hal-hal lainnya.

Ta’ziyah Kepada Orang Kafir
Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memperbolehkannya.[13]  Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14]

Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat :

Pertama, menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram.[15] Dalil yang mereka pergunakan ialah :

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit. [HR Muslim, 7/5].

Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.

Kedua, membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini :

قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].

Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.

Melayat Orang Muslim yang Ditinggal Mati oleh Orang Kafir
Jumhur ulama memperbolehkan ta’ziyah kepadanya.[16] Adapun pendapat yang melarangnya, dipegang oleh Imam Malik dan salah satu riwayat dari mazhab Hanabilah.[17]

Yang rajih dalam masalah ini, ialah pendapat jumhur ulama. Dalilnya ialah, keumuman dalil-dalil yang memerintahkan ta’ziyah.

Apa yang Diucapkan Ketika Berta’ziyah?
Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan bahwa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika berta’ziyah.

Ibnu Qudamah berpendapat [18] : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:

رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ

(Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala. –HR Tirmidzi, 4/60).

Imam Nawawi rahimahullah berpendapat,[19] yang paling baik untuk diucapkan ketika ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi kabar kematian sesorang. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya :

أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah. [HR Muslim, 3/39].

Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika melayat orang muslim yang ditinggal mati oleh orang muslim, membaca :

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَكَ

Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayit. [20]

Menurut Mazhab Syafi’iyah, mendoa’akan orang yang dilayat atau yang tertimpa musibah dengan mengucapkan: “Semoga Allah mengampuni si mayit, melipatkan pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik,” tetapi, ada juga yang berpendapat berdo’a dengan do’a apa saja.[21]

Adapun ketika melayat seorang muslim yang ditinggal mati oleh seorang kafir, maka cukup dengan mendo’akan orang-orang yang ditinggal mati ini saja dan tidak mendoakan si mayit (yang kafir). Dan melayat orang kafir, sebagaimana telah dibahas di muka, tidak diperbolehkan, terkecuali membawa kemaslahatan.

Sedangkan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah yang membolehkan melayat orang kafir karena ditinggal mati oleh seorang muslim, memberikan tuntunan do’a :

أَحْسَنَ اللهُ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ

(Semoga Allah memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia mengampuni si mayit).

Dan ketika yang meninggal adalah orang kafir, doanya ialah :

أَخْلَفَ اللهُ عَلَيْكَ وَلاَ نَقَصَ عَدَدَكَ

(Semoga Allah menggantinya buatmu, dan semoga tidak mengurangi jumlahmu).

Maksudnya, supaya jumlah jizyah (upeti) yang diambil dari mereka tetap besar.[22]

Masalah ini dikomentari oleh Imam Nawawi : “Ini sangat bermasalah, sebab berdo’a agar orang kafir dan kekafiran tetap ada atau eksis. Sebaiknya, ini ditinggalkan saja”.[23]  Apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi adalah benar.

Selanjutnya, apa yang dikatakan oleh orang yang dilayat?
Dalam hal ini sama. Tidak ada ketentuan bacaan khusus yang harus dibaca sebagai jawaban kepada para pelayat.

Ada pendapat dari Mazhab Hanabilah, bahwasanya disunnahkan untuk mengucapkan :

اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا وَإِيَّاكَ

(Semoga Allah mengabukan do’amu. Dan semoga Dia mengasihi kita, juga kamu).[24]

Duduk-Duduk Ketika Ta’ziyah
Berkumpul dan membaca al Qur`an ketika melayat, bukan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; baik di pekuburan ataupun di tempat tidak diajarkan.[25] Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati. Yang disyari’atkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukannya masing-masing. Larangan ini adalah makruh (makruh tanzih) apabila tidak dibarengi kemunkaran-kemunkaran lain. Adapun jika dibarengi dengan kemungkaran-kemungkaran, misalnya bid’ah-bid’ah, maka hukumnya haram.[26]

Adat yang biasa dilakukan oleh orang-orang, seperti duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati, lalu dikeluarkan biaya untuk keperluan ini dan itu, mereka tinggalkan apa yang membuatnya maslahat; pada saat yang sama, mereka mencela orang yang tidak mau mengikuti dalam acara tersebut. Dalam acara itu mereka melakukan hal-hal yang tidak disyari’atkan, dan ini termasuk kegiatan bid’ah yang dicela oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam[27]

Dalam masalah ini ada yang berpendapat memperbolehkannya. Mereka ialah sebagian dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah.[28] Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha, dia menceritakan, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, ternyata Ibnu Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah terbunuh. Lalu beliau duduk. Beliau mengetahui jika di tempat itu ada kesedihan … [HR Muslim, 3/45].

Jawabannya atau bantahan dari pendapat ini ialah, bahwa kedatangan Rasulullah dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, tidak bermaksud untuk ta’ziyah, dan tidak ada indikasi ke arah yang menguatkannya berta’ziyah.[29]

Maka dari itu, sebagian lagi dari ulama Hanabilah menyatakan, sebenarnya yang dimakruhkan adalah menginap di tempat orang yang ditinggal mati, duduk-duduk bagi orang yang sudah pernah melayat sebelumnya, atau duduk-duduk supaya bisa melayat lebih lama lagi.[30]

Demikianlah beberapa point berkenaan dengan ta’ziyah. Semoga penjelasan ini bermanfaat (Muhammad as Sunde)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Lihat Mukhtar ash Shihah, hlm. 431; al Qamus al Muhith (4/364) dan Lisan al ‘Arab (15/52).
[2] Radd al Mukhtar (1/603).
[3] Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129).
[4] Al Adzkar an Nawawiyah, hlm.126. Lihat juga al Majmu’ (5/304).
[5] Al Mughni (3/480). Lihat juga al Ifshah (1/193).
[6] Lihat Syarh al Khirasyi (2/130), al Balighah (2/82).
[7] Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), Syarh al Khirasyi (2/130); al Majmu’ (5/306), al Mughni, (2/480), al Inshaf (2/563).
[8] Al Mughni (3/480), Nail al Authar (4/95).
[9] Hasyiah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306).
[10] Hasyiah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306), al Inshaf (2/564), Kasysyaf al Qina’ (2/160).
[11] Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Furu’ (2/294), al Inshaf (2/564).
[12] Lihat Syarh al Khirasyi (2/129), al Majmu’ (5/305), al Adzkar an Nawawiyah hlm. 127, al Mughni  (3/480).
[13] Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Muhadzdzab –dicetak bersama al Majmu– (5/304).
[14] Al Mughni (3/486), Ahkam Ahl adz Dzimmah (1/204).
[15] Al Inshaf (2/566), Kasysyaf al Qina’ (2/161).
[16] Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306), al Inshaf (2/565).
[17] Hasyiyah ad Dusuqi (1/419), al Inshaf (2/566).
[18] Al Mughni (3/480).
[19] Al Adzkar, hlm. 127.
[20] Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565).
[21] Al Majmu’ (5/306).
[22] Al Majmu’ (5/306), al Mughni (3/486)
[23] Al Majmu’ (5/306)
[24] Al Mughni (3/487), Kasysyaf al Qina’ (2/161).
[25] Zadul Ma’ad (1/146).
[26] Al Adzkar an Nawawiyah, hlm. 127.
[27] Lihat Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta`, no. 38, diambil dari surat kabar al Muslimun.
[28] Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), Syarh al Khirasyi (2/130).
[29] Lihat Radd al Mukhtar (1/604).
[30] Kasysyaf al Qina’ (2/160).

Ketika Harus Memilih

KETIKA HARUS MEMILIH

Oleh
Ustadz Dr Erwandi Tarmidzi MA

Kehidupan penuh dengan pilihan antara yang baik dan buruk, antara maslahat dan mafsadat. Dan sangat banyak sekali kaidah-kaidah syar’i yang membantu kita untuk menentukan pilihan.

Berikut ini kami ringkaskan kaidah-kaidah dalam memilih yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Makalah ini diringkas dari disertasi pada jurusan Ushul Fiqih Universitas Islam Muhammad Ibnu Saud, Riyadh KSA.

A. Kaidah-kaidah Memilih Antara Mashlahat dan Mudharat
Kaidah Pertama :

مَصْلَحَةُ أَدَاءِ الْوَاجِبِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الْوُقُوْعِ فِي الشُّبْهَةِ

Maslahat melakukan hal yang wajib lebih besar dari pada mafsadat (kerusakan akibat) terjatuh dalam syubhat

Syubhat adalah suatu hal yang berada diantara yang haram dan yang mubah. Bila syubhat bertentangan dengan meninggalkan hal yang wajib dan kondisi menuntut kita harus menentukan pilihan antara meninggalkan hal yang wajib atau jatuh dalam syubhat. Dalam kondisi seperti ini, pilihan yang diambil adalah melakukan hal yang wajib sekalipun akan terjerumus dalam hal yang syubhat.

Namun apabila pertentangan itu antara syubhat dan haram maka pilihan yang diambil adalah melakukan syubhat agar tidak jatuh dalam hal yang haram, karena mafsadat (kerusakan) yang haram lebih berat.

Aplikasi kaidah :

  1. Seseorang yang diundang oleh kerabatnya untuk menghadiri walimah yang pembuat acara walimah memiliki harta syubhat. Dan yang diundang khawatir bila dia tidak datang akan menyebabkan terputusnya hubungan kerabat (silaturrahim) maka pilihannya adalah wajib dia menghadirinya. Karena mempererat silaturrahim hukumnya wajib, sedangkan untuk tidak hadir hanyalah karena ada syubhat.
  2. Seseorang yang wafat dan memiliki utang ke pihak lain dan harta yang ditinggalkannya terdapat harta syubhat maka pilihannya hendaklah utangnya dibayarkan dari harta yang syubhat, karena maslahat membayar utang lebih besar daripada mafsadat (kerusakan) harta syubhat.

Kaidah Kedua :

مَا كَانَ مُحَرَّمًا لِسَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيْحَ لِلْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ

Sesuatu yang diharamkan dengan tujuan sadduz zarî‘ah[1] menjadi boleh bila terdapat maslahat yang kuat

Seluruh perbuatan yang sering menghantarkan kepada perbuatan yang haram maka perbuatan tersebut diharamkan. Namun terkadang, perbuatan yang diharamkan tersebut memiliki maslahat yang kuat seperti hajat (kebutuhan) maka hukumnya dapat dibolehkan.

Dalam hal ini terdapat dua pilihan antara maslahat yang besar dan mudharat yang sering terjadi.  Dalam kondisi seperti ini, maka pilihan jatuh kepada melakukan perbuatan tersebut karena maslahatnya lebih besar.

Dalam kasus seperti ini, seorang ahli fikih hendaknya memiliki kemampuan yang cukup untuk mencari tahu mana perbuatan yang diharamkan dengan sebab berpotensi menghantarkan kepada hal yang haram dan mana yang diharamkan dengan sebab zatnya. Untuk yang pertama, hukum haram tersebut bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang kuat. Sedangkan untuk yang kedua, yaitu yang diharamkan dengan sebab zatnya, maka hukum haram tersebut tidak bisa berubah dengan alasan adanya maslahat.

Aplikasi kaidah :

  1. Memandang wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Akan tetapi hukum haram ini bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang besar seperti seseorang yang ingin meminang seorang wanita. Orang ini biperbolehkan memandang wanita yang akan dipinangnya.
  2. Pada dasarnya setiap hal yang melalaikan hukumnya batil. Karena hal tersebut dapat menyita perhatian sehingga tidak melakukan hal berguna. Ini merupakan salah satu alasan yang menyebabkan suatu perbuatan diharamkan. Akan tetapi beberapa bentuk hal yang melalaikan itu terkadang berguna untuk menolak mudharat yang lebih besar. Ketika kondisi seperti ini, maka perbuatan ini dibolehkan bahkan dianjurkan.

Contoh : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan wanita dan anak-anak bernyanyi (tanpa musik) dalam acara walimah dan hari raya.

Catatan: tentunya nyanyian ini tidak dimaksudkan untuk sarana dakwah taqarrub kepada Allâh Azza wa Jalla . Karena perbuatan ini masih dalam ranah hal yang melalaikan, akan tetapi dibolehkan karena ada manfaat yang kuat.

Kaidah Ketiga :

مَا حُرِّمَ مُطْلَقًا لَمْ تُبِحْهُ الضَّرُوْرَةُ، وَمَا حُرِّمَ أَكْلُهُ وَشُرْبُهُ لَمْ يُبَحْ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ، وَمَا حُرِّمَ مُبَاشَرَتُهُ ظَاهِرًا أَبِيْحَ لِلْحَاجَةِ

Sesuatu yang diharamkan secara mutlak maka tidak ada yang dapat membolehkannya sekalipun darurat. Sesuatu yang haram untuk dimakan atau diminum maka darurat dapat merubah hukumnya menjadi boleh. Sesuatu yang dilarang untuk dipakai langsung maka hajat dapat membolehkannya 

Sesuatu yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla secara mutlak seperti hal-hal yang jelaskan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji (zina), baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh  dengan sesuatu yang Allâh  tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh  apa yang tidak kamu ketahui.” [al-Arâf/7:33]

Empat yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam ayat ini tidak akan berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi apapun karena mafsadatnya murni, yaitu; zina, zhalim, syirik dan mengada-ada atas nama Allâh Azza wa Jalla .

Kecuali dalam keadaan seseorang dipaksa untuk melakukannya dibawah ancaman maka dosanya dihapuskan. Sebagaimana dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ

Barangsiapa kafir kepada Allâh sesudah dia beriman (dia akan mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).[an-Nahl/16:106]

Adapun sesuatu yang diharamkan dalam bentuk makanan atau merusak akal atau tubuh maka adakalanya bisa berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi darurat, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [al-An’âm/6:145]

Adapun sesuatu yang diharamkan untuk dipakai seperti emas dan sutera bagi laki-laki maka bila ada hajat yang sekalipun tidak sampai kondisi darurat tetap dibolehkan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu memakai sutera karena menderita penyakit kulit (gatal).

Aplikasi Kaidah Ini :

  1. Seorang wanita tidak boleh berzina dengan alasan untuk mencari makan. Karena zina tidak dibolehkan kapanpun juga sekalipun dia mati kelaparan. Namun, dibolehkan dia memakan bangkai jika memang dalam kondisi kelaparan.
  2. Dalam keadaan darurat yang diperkirakan akan membawa kepada kematian bila tidak mendapat obat yang dimakan atau diminum selain yang terbuat dari bahan baku yang haram, seperti babi dan turunannya atau khamar dan turunannya, maka diperbolehkan untuk mengkonsumsi obat tersebut.

Kaidah Keempat :

كُلُّ عِبَادَةٍ كَانَ ضَرَرُهَا أَعْظَمَ مِنْ نَفْعِهَا نُهِيَ عَنْهَا

Setiap ibadah yang mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya maka ibadah tersebut dilarang

Pada dasarnya, suatu ibadah itu disyariatkan untuk mendatangkan atau mewujudkan maslahat (kebaikan) dan menolak mudharat. Akan tetapi pada kondisi-kondisi tertentu ibadah tersebut dapat mendatangkan mudharat, bahkan mudharatnya lebih besar bila dibandingkan dengan manfaatnya. Ketika seperti ini, maka ibadah itu terlarang.

Aplikasi kaidah:

  1. Pada prinsipnya shalat adalah ibadah yang dicintai Allâh, akan tetapi pada waktu terbit dan tenggelamnya matahari shalat dilarang untuk didirikan. Karena mudharatnya lebih besar yaitu menyerupai ibadah para penyembah matahari. Begitu juga dengan shalat di kuburan dilarang karena mencegah terjadinya kesyirikan yang lebih besar mudharatnya dibandingkan shalat sunat.
  2. Apabila sebuah kemungkaran tidak dapat dihilankgan kecuali dengan kemungkaran yang lebih besar atau berat daripada kemunkaran yang sedang terjadi, maka menghilangkan kemunkaran dengan cara ini terlarang. Contohnya: seseorang yang memerintahkan sebuah kebaikan sedangkan dia tidak memiliki ilmu tentang kebaikan tersebut, maka kemudharatan yang dia timbulkan lebih besar dari maslahat yang diinginkannya dengan mengingkari kemungkaran tersebut.

Kaidah Kelima :

فَرْقٌ بَيْنَ مَا يَفْعَلُهُ الإِنْسَانُ فِي نَفْسِهِ، وَيَأْمُرُ بِهِ، وَيُبِيْحُهُ، وَبَيْنَ مَا يَسْكُتُ عَنْ نَهْيِ غَيْرِهِ وَتَحْرِيْمِهِ عَلَيْهِ

Berbeda antara seseorang mengamalkan ilmunya dan mengajak orang lain untuk mengamalkannya dengan sesuatu hal yang diamalkan orang lain dan dia tidak melarang atau mengharamkannya. [Majmû Fatâwâ, 14/472]

Prinsip dasarnya bahwa yang baik adalah baik dan yang buruk adalah buruk. Dan hukum syariat tidak membolehkan seseorang melakukan hal yang buruk dan terlarang. Akan tetapi jika diketahui dengan pasti bahwa apabila ada seseorang yang jika dia dilarang melakukan suatu yang mungkar maka dia pasti akan meninggalkan perbuatan wajib yang lebih besar, maka sebaiknya dia jangan dilarang untuk melakukan kemungkaran tersebut.

Sebagaimana Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengangkat sebagian pegawainya dari orang yang tidak baik agamanya dengna pertimbangan bahwa pegawai ini lebih besar maslahatnya untuk pekerjaan tersebut dan kemudian dia memperbaiki agama orang tersebut dengan kekuatan dan keadilannya.

Maka kaidah ini sangat penting yaitu “berbeda antara seorang alim meninggalkan sebuah perbuatan dengan melarang orang-orang melakukan sebuah perbuatan apabila dalam pelarangan tersebut terdapat mudharat yang lebih besar dengan ia mengizinkan perbuatan tersebut”. Artinya seorang alim yang mendiamkan sebuah perbuatan yang tidak baik bukan berarti dia menyetujui atau mengizinkan perbuatan tersebut.

Dalam hal ini kondisinya akan berbeda sesuai dengan kemaslahatan yang ditimbang oleh seorang yang alim. Mungkin dalam suatu kesempatan dia wajib menyatakan bahwa perbuatan tersebut terlarang; baik dengan cara menjelaskan hukumnya atau sikap pribadinya atau harapan bahwa perbuatan tersebut ditinggalkan atau dengan menjelaskan dalilnya. Ini dapat kita lihat dalam sikap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kemungkaran; terkadang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah, terkadang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maafkan.

Karena kita hidup dimana kebanyakan kaum Muslimin begitu jauh dari ajaran agama mereka, mencampur adukkan antara kebaikan dan kemungkaran, maka sikap yang harus diambil oleh seseorang yang ingin menyelamatkan dirinya adalah :

  1. Selalu berusaha berpegang teguh mengamalkan sunnah, baik yang zahir dan batin untuk diri, keluarga dan orang-orang terdekatnya.
  2. Mengajak orang-orang untuk melakukan sunah semampunya. Apabila dia menemukan seseorang mengamalkan perbuatan yang bercampur antara baik dan buruk dan bila diingatkan untuk meniggalkan yang buruk hampir bisa dipastikan dia akan melakukan perbuatan yang lebih buruk lagi, maka hendaklah si pemberi peringatan berhati-hati dalam menimbang mana lebih besar mudharat dan maslahatnya.

Aplikasi Kaidah :

  1. Orang yang masuk Islam melalui dakwah bid’ah lebih baik dari pada mereka berada dalam kekafiran, akan tetapi apabila mungkin untuk dipindahkan kepada jalan yang benar tentu lebih baik lagi.
  2. Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmû Fatâwâ 3/286 menjelaskan bahwa seseorang yang berada di sebuah komunitas Muslim wajib melakukan shalat Jumat, ikut shalat berjamaah bersama mereka, loyal kepada mereka dan tidak memusuhi mereka sekalipun dia tidak menyetujui bidah atau perbuatan maksiat yang mereka lakukan. Dan sebaiknya dia diam jika tidak mampu menjelaskannya kepada mereka.
  3. Sebagian hartawan menghiasai masjid dengan ornamen-ornamen mahal, sekalipun hal ini makrûh akan tetapi itu lebih baik dari pada hartawan tersebut mengalihkan dananya untuk perbuatan-perbuatan maksiat. [Ikhtiyârât, hlm. 137]

Kaidah Keenam :

مَفْسَدَةُ الْمُحَرَّمِ أَرْجَحُ مِنْ مَصْلَحَةِ الْمُسْتَحَب

Mudharat perbuatan haram lebih besar daripada maslahat perbuatan mustahab (sunat) [Lihat Minhâj Sunnah 4/154]

Sebuah amalan sunat apabila menyebabkan perbuatan haram maka perbuatan tersebut tidak lagi disunatkan akan tetapi berubah menjadi perbuatan haram.

Aplikasi kaidah:

  1. Membaca al-Qur’ân dengan suara keras disunatkan akan tetapi apabila menyebabkan gangguan terhadap orang lain maka perbuatan tersebut menjadi terlarang.
  2. Menyentuh serta mencium hajar aswad disunatkan, akan tetapi apabila menimbulkan kemudharatan dengan saling dorong, saling menyikut orang lain, bercampur baur antara laki dan wanita, maka amalan tersebut menjadi terlarang.

B. Kaidah-Kaidah Memilih Antara Beberapa Maslahat
Kaidah Pertama :

أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلاَةُ، ثُمَّ الْقِرَاءَةُ، ثُمَّ الذِّكْرُ

Ibadah badaniyah yang paling utama adalah shalat, kemudian membaca al-Qur’ân, kemudian dzikir [Majmû Fatâwâ, 10/401].

Berlandaskan kaidah di atas, apabila seorang Muslim harus memilih untuk melakukan ibadah badaniyah, maka prioritasnya berdasarkan urutan ini.  Urutan ini berdasarkan ijma’ para Ulama.

Kaidah Kedua :

مَا تَعَلَّقَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ بِالْحَوَائِجِ الأَصْلِيَّةِ قُدِّمَ عَلَى غَيْرِهِ

Kewajiban yang berkaitan dengan kebutuhan pokok (seperti nafkah untuk diri, isteri dan anak-pent) lebih diutamakan daripada kewajiban lainnya.

Aplikasi kaidah :

  1. Nafkah untuk diri, anak yang fakir, beserta isteri lebih diutamakan daripada membayar utang.
  2. Membayar utang lebih diutamakan dari pada kewajiban ibadah harta seperti haji dan zakat.

Kaidah Ketiga :

فَرْضُ الْعَيْنِ مُقَدَّمٌ عَلَى فَرْضِ الْكِفَايَةِ

Fardhu ‘ain lebih didahulukan daripada fardhu kifayah

Aplikasi kaidah :

  1. Seseorang yang mengkhususkan waktunya untuk mengajar agama sehingga tersita waktunya untuk mencari nafkah, maka dibolehkan mengambil nafkahnya dari baitul mâl. Karena mencari nafkah fardhu ‘ain sedangkan mengajar ilmu Islam hukumnya fardhu kifâ
  2. Nafkah untuk diri, keluarga dan orang tua lebih diutamakan daripada nafkah untuk berjihad.

Kaidah Keempat :

الوَاجِبُ مُقَدَّمٌ عَلَى الْمُسْتَحَبِّ

Ibadah wajib lebih didahulukan daripada ibadah sunat

Aplikasi kaidah :

  1. Membayar utang lebih utama daripada bersedekah. Karena membayar hutang hukumnya wajib sementara bersedekah itu hukumnya sunat.
  2. Mempelajari ilmu aqidah, tata cara shalat lebih didahulukan daripada menghafal surat yang tidak wajib dihafal dalam al-Qur’â

Kaidah Kelima :

مَصْلَحَةُ تَأْلِيْفِ الْقُلُوْبِ أَوْلَى مِنْ فِعْلِ الْمُسْتَحَبَّاتِ

Maslahat menjaga hubungan baik sesama Muslim lebih diutamakan daripada melakukan amalan sunat.

Aplikasi kaidah :

  1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah Radhiyallahu anhuma,

يَا عَائِشَةُ لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَأَمَرْتُ بِالْبَيْتِ فَهُدِمَ فَأَدْخَلْتُ فِيهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ وَأَلْزَقْتُهُ بِالْأَرْضِ وَجَعَلْتُ لَهُ بَابَيْنِ بَابًا شَرْقِيًّا وَبَابًا غَرْبِيًّا فَبَلَغْتُ بِهِ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ

Wahai ‘Aisayh! Kalaulah bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kejahiliyahan (dan memeluk Islam), niscaya akan aku perintahkan agar Ka’bah ini dihancurkan lalu (aku akan bangun kembali) dengan memasukkan bagian Ka’bah yang belum mereka masukkan ke Ka’bah (saat pembangunan dulu, disebabkan kekuarangan dana-red)  dan aku buatkan dua pintu bagi Ka’bah, satu pintu di sebelah timur dan satu lagi di sebelah barat. Dengan demikian, saya telah membangunnya sesuai dengan pondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim [HR. al-Bukhâri]

Itulah keinginan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun keinginan itu tidak Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, bukan karena alasan tidak mampu financial, tapi demi menjaga dan memperbaiki hubungan sesama Muslim yang baru masuk Islam. Dan harus lebih didahulukan daripada amalan sunat.

  1. Perkataan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu ketika dia shalat menjadi ma’mum dan mengikuti Utsmân Radhiyallahu anhu yang shalat di Mina tapi tidak diqashar, padahal nabi selalu shalat di Mina dengan cara qashar. Beliau Radhiyalalhu anhu mengatakan :

الْخِلاَفُ شَرٌّ

Berbeda pendapat adalah suatu keburukan  [HR. al-Bukhâri]

  1. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dianjurkan seorang imam untuk menjaharkan (mengeraskan-red) bacaan basmalah sebelum membaca al-Fâtihah untuk memperbaiki hubungan dengan jamaah yang sudah terbiasa menjaharkannya, sekalipun yang lebih sunah membacanya dengan sirr (dibaca dengan suara kecil-red)”. [Majmû Fatâwâ, 24/195].

Kaidah Keenam :

مَا يَفُوْتُ وَقْتُهُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَا لَا يَفُوْتُ وَقْتُهُ

Amalan yang waktunya akan berlalu harus lebih didahulukan daripada amalan yang waktunya tidak segera berlalu

Aplikasi kaidah :
Apabila seseorang mendengar suara Adzân dikumandangkan sementara dia sedang membaca al-Qur’ân atau sedang berdoa. Dalam hal ini, ada dua ibadah atau lebih, salah satunya akan segera berlalu waktunya sementara ibadah yang lainnya tidak. Dalam kondisi seperti ini, hendaklah dia berhenti dari membaca al-Qur’ân atau dzikir lalu menjawab adzân , karena adzân waktunya akan berlalu dengan berlalunya adzan berbeda dengan membaca al-quran dan berdoa.

C. Kaidah-Kaidah Memilih Antara Dua Mudharat
Kaidah Pertama :

الْفَسَادُ فِي الدِّيْنِ أَعْظَمُ مِنَ الْفَسَادِ فِي الدُّنْيَا

Mafsadat (kerusakan) dalam dien (agama) lebih besar (berbahaya) daripada mafsadat dalam dunia

Hal ini karena kerusakan dalam dien akan berdampak kepada rusaknya dunia, namun tidak sebaliknya. Maksudnya kerusakan pada dunia, tidak mengakibatkan kerusakan pada agama.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allâh, kafir kepada Allâh, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allâh. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” [al-Baqarah/2:217]

Aplikasi kaidah :
Menghadapi ahli bid’ah yang merusak agama lebih penting daripada menghadapi para perampok yang merusak dunia.

Kaidah Kedua :

 تُدْفَعُ الْمَفْسَدَةُ الْعَامَّةُ، بِإِيْقَاعِ الْمَفْسَدَةِ الْخَاصَّةِ

Mudharat yang menimpa orang banyak harus ditolak sekalipun dengan menimbulkan mudharat lain pada sekelompok orang.

Aplikasi kaidah :
Dalam keadaan tertentu menjadi wajib hukumnya bagi pihak yang berwenang untuk menetapkan harga barang, sekalipun kebijakan tersebut membuat para pedagang mendapat mudharat dengan keuntungan yang lebih kecil. Akan tetapi ini bertujuan untuk menolak mudharat yang lebih besar bagi khalayak ramai agar bahan pokok tidak dipermainkan harganya oleh para pedagang maka diambil kebijakan penetapan harga.

Inilah beberapa contoh kaidah yang bisa dijadikan landasan dan pedoman ketika harus memilih salah satu dari sekian banyak pilihan yang terkadang membingungkan.

Semoga sajian ini bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] menutup segala celah yang berpotensi mengantarkan kepada suatu yang haram

Kaidah-kaidah Ibadah yang Benar

KAIDAH-KAIDAH IBADAH YANG BENAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Sesungguhnya, kemuliaan seorang hamba, ialah dengan beribadah kepada Allah semata, tanpa menyekutukanNya dengan sesuatu apapun. Jika seorang hamba semakin menambah ketundukan dan peribadahannya kepada Allah, maka semakin bertambah pula kesempurnaan dan derajatnya.

Ibadah adalah hak Allah yang menjadi kewajiban hamba. Kebaikannya akan kembali kepada hamba itu sendiri. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan hambaNya.

وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِۚ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (seluruh makhluk). [al ‘Ankabut/29 : 6].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan di dalam tafsir beliau tentang ayat ini: “Yaitu, barangsiapa melakukan amal shalih, maka sesungguhnya manfaat amal shalihnya akan kembali kepada dirinya sendiri, karena sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Cukup (yakni tidak membutuhkan) dari perbuatan-perbuatan hamba. Walaupun mereka semua berada pada hati hambaNya yang paling bertakwa, hal itu tidaklah menambah sesuatupun dalam karajaanNya”[1]

Walaupun manusia dengan akalnya dapat memahami mengenai kewajiban beribadah kepada Rabb-nya, namun dia tidak mungkin mengetahui cara beribadah kepada Allah secara benar hanya dengan melandaskan pada akal dan perasaannya. Sehingga Allah mengutus rasul-rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya untuk memberikan petunjukNya.

Allah berfirman:

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

Maka jika datang kepada kamu (manusia) petunjuk dariKu, lalu barangsiapa mengikuti petunjukKu, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. [Thaha/20:123].

Adapun sebelum diutus rasul dan tanpa petunjuk Rasul, maka manusia itu di dalam keadaan jahiliyah. Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (as Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata. [al Jumu’ah/62 : 2].

KAIDAH-KAIDAH IBADAH
Ibadah yang benar kepada Allah dibangun di atas dasar-dasar atau kaidah-kaidah yang kokoh. Ini semua dijelaskan oleh Allah di dalam kitabNya, dan oleh Nabi n di dalam Sunnahnya, serta oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

1. Ibadah adalah tauqifiyah.
Maknanya, ibadah tidak dilakukan kecuali dengan apa yang diperintahkan atau dituntunkan wahyu Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya akal semata-mata tidak dapat menjangkau perincian masalah ibadah, masalah halal-haram, dan masalah-masalah yang dibenci atau dicintai oleh Allah Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْاۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. [Hud/11:112].

Ayat ini dengan tegas menyatakan, beribadah harus mengikuti perintah Allah dan tidak boleh melewati batas. Tatkala orang-orang musyrik mengharamkan sebagian binatang ternak dan menghalalkan sebagian lainnya, maka Allah membantah mereka dengan firmanNya:

أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَٰذَاۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. [al An’am/6:144]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsir beliau: “(Firman Allah: Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu?”) Allah mengejek orang-orang musyrik tentang perkara yang mereka buat-buat dan mereka adakan secara dusta atas (nama) Allah, yaitu pengharaman yang mereka lakukan. (Firman Allah: Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?), yaitu tidak ada seorangpun yang lebih zhalim daripada mereka.”[2]

Setelah menjelaskan ayat-ayat tentang batilnya anggapan orang-orang musyrik yang  mengharamkan sebagian binatang ternak dan menghalalkan sebagian lainnya dengan tanpa hujjah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah berkata: “Tidak tersisa bagi kamu kecuali dakwaan semata, tidak ada jalan bagi kamu untuk menetapkan kebenarannya dan keabsahannya. Dakwaan itu adalah bahwa kamu mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah telah mewasiatkan kami tentang ini, dan Allah telah memberikan wahyu kepada kami sebagaimana Dia telah memberikan wahyu kepada para rasulNya. Bahkan telah diwahyukan kepada kami sebuah wahyu yang berbeda dengan apa yang diserukan oleh para rasul dan apa yang diturunkan kitab-kitab’. Tetapi kedustaan tersebut pastilah diketahui oleh setiap orang. Oleh karena itulah Allah berfirman: ‘Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?’ Yaitu, bersamaan kedustaannya dan berdusta (atas nama Allah), dia berniat menyesatkan hamba-hamba Allah dari jalan Allah, dengan tanpa bukti dari Allah, tanpa penjelasan, tanpa akal, dan tanpa riwayat (dari Rasul)”.[3]

Setelah menyebutkan ayat 59 dan 60 surat Yunus, juga ayat 116 dan 117 surat an Nahl, Syaikh Muhamad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : Sesungguhnya termasuk kejahatan yang besar, yaitu :

  1. Seseorang mengatakan tentang sesuatu itu halal, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.
  2. Atau seseorang mengatakan tentang sesuatu itu haram, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.
  3. Atau seseorang mengatakan tentang sesuatu itu wajib, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.
  4. Atau seseorang mengatakan tentang sesuatu itu tidak wajib, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.

Demikian ini merupakan kejahatan dan adab yang buruk terhadap Allah Azza wa Jalla. Wahai hamba Allah, engkau mengetahui bahwa hukum adalah milik Allah, tetapi bagaimana kemudian engkau mendahuluiNya? Engkau berkata tentang sesuatu yang tidak engkau ketahui tentang agama dan syari’atNya? Sesungguhnya Allah telah merangkaikan (larangan) berbicara tentang Allah tanpa ilmu dengan syirik [surat al A’raf/7 ayat 33].[4]

2. Ibadah harus dilakukan dengan ikhlas, bersih dari noda-noda syirik.
Ikhlas secara bahasa artinya memurnikan. Adapun menurut syara’, yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan niat dalam beribadah kepada Allah, semata-mata mencari ridha Allah, menginginkan wajah Allah, dan mengharapkan rahmatNya, takut terhadap siksaNya, dan mencari pahala (keuntungan) akhirat. Serta membersihkan niat dari syirik niat, riya’, sum’ah, mencari pujian, balasan, dan ucapan terimakasih dari manusia, serta niat duniawi lainnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلَ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ

Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan kecuali yang murni untukNya dan untuk mencari wajahNya. [HR Nasaa-i, no. 3140].[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Aku paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa beramal dengan suatu amalan, dia menyekutukan selain Aku bersamaKu pada amalan itu, Aku tinggalkan dia dan sekutunya. [HR Muslim no. 2985].

Jika ibadah dicampuri dengan syirik, maka syirik itu menggugurkan ibadah tersebut, betapa pun banyak ibadah yang telah dilakukan. Allah berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. [az Zumar/39:65].

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah, di dalam tafsirnya mengenai ayat ini, beliau berkata: “Dalam nubuwah seluruh nabi, bahwa syirik itu melenyapkan amalan, sebagaimana Allah telah berfirman di dalam surat al An’am”.[6]

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,”Telah maklum berdasarkan dalil-dalil syar’i dari al Kitab dan as Sunnah, bahwa seluruh amalan dan perkataan hanyalah sah dan diterima jika muncul dari aqidah shahihah (yang benar). Jika aqidah tidak shahihah, maka seluruh amalan dan perkataan yang muncul pun menjadi batal.”[7]

3. Ibadah harus mutaba’ah, yaitu meneladani Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam .
Orang yang telah bersyahadat bahwa Nabi Muhammad n adalah utusan Allah, maka syahadat tersebut memuat kandungan: meyakini berita beliau, mentaati perintah beliau, menjauhi larangan beliau, dan beribadah kepada Allah hanya dengan syari’at beliau.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kamu (umat Islam, yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (pahala) hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [al Ahzab/33 : 21].

Sehingga, siapapun yang beribadah dengan tidak mengikuti Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ibadahnya tersebut tertolak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat perkara baru di dalam urusan kami ini (agama), apa-apa yang bukan padanya, maka urusan itu tertolak. [HR Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]

4. Ibadah yang telah ditetapkan, meliputi sebabnya, jenisnya, kadarnya, caranya, waktunya, dan tempatnya, maka wajib dilakukan sebagaimana yang dituntunkan.
Tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Sehingga, barangsiapa beribadah kepada Allah, namun ibadahnya itu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syari’at, maka ibadahnya tersebut tertolak.

Contoh:

  • Sebab. Orang yang bertahajjud pada malam 27 Rajab dengan sebab anggapan bahwa malam itu adalah malam Isra’ Mi’raj. Sebagaimana sudah diketahui, tahajjud termasuk ibadah sunnah, namun ketika dia menghubungkan dengan sebab yang tidak benar menurut syari’at, maka ibadahnya tersebut menjadi bid’ah.
  • Jenis. Ibadah qurban telah ditetapkan jenisnya dengan binatang ternak, yaitu onta, sapi, atau kambing. Jika ada orang berqurban dengan kuda, kelinci atau ayam, maka qurban itu tertolak.
  • Kadar/ukuran. Shalat subuh telah ditetapkan dua raka’at. Sehingga barangsiapa sengaja menambahnya, maka shalatnya tidak sah, karena menyelisihi kadar yang telah ditetapkan syari’at.
  • Cara. Barangsiapa mengubah tertib atau cara-cara wudhu’ atau shalat, maka ibadahnya tersebut tidak sah, karena telah menyelisihi cara yang ditetapkan syari’at.
  • Waktu. Jika seseorang menyembelih qurban pada bulan Rajab, atau puasa Ramadhan pada bulan Syawwal, atau wukuf di ‘Arafah pada tanggal 9 Dzul qa’dah, maka itu semua tidak sah, karena menyelisihi waktu ibadah yang benar.
  • Tempatnya. Orang yang i’tikaf di rumahnya, atau wukuf di Mudzalifah, maka itu tidak sah, karena menyelisihi tempat ibadah yang telah ditetapkan.[8]

5. Ibadah harus dilakukan dengan dasar kecintaan, mengharapkan rahmat Allah, takut siksaNya dan disertai ketundukan dan pengangungan kepada Allah.
Ketika Allah memuji Nabi Zakaria sekeluarga, Dia berfirman:

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًاۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Sesungguhnya mereka (Nabi Zakaria sekeluarga) adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami. [al Anbiya’/21: 90].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Ibadah, menggabungkan kesempurnaan (puncak) kecintaan dan kesempurnaan ketundukan. Orang yang beribadah adalah orang yang mencintai dan tunduk. (Ini) berbeda dengan orang yang mencintai seseorang, yang ia tidak tunduk kepadanya, tetapi ia mencintainya karena menjadikannya sebagai perantara kepada perkara lain yang ia cintai. Dan (juga) berbeda dengan orang yang tunduk kepada seseorang, yang ia tidak mencintainya, seperti orang yang tunduk kepada seorang zhalim. Maka keduanya ini bukanlah ibadah yang murni.”[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: Ibadah, asal maknanya adalah kerendahan (ketundukan) juga (seperti makna din). Tetapi ibadah yang diperintahkan (oleh Allah) mengandung makna kerendahan (ketundukan) dan makna kecintaan. Sehingga ibadah yang diperintahkan (oleh Allah) itu mengandung sifat puncak kerendahan (ketundukan) kepada Allah disertai puncak kecintaan kepadaNya.

Barangsiapa tunduk kepada seorang manusia disertai kebenciannya kepadanya, maka ia tidak menjadi seorang yang beribadah kepadanya. Dan seandainya seseorang mencintai sesuatu dan ia tidak tunduk kepadanya, maka ia tidak menjadi seorang yang beribadah kepadanya. Sebagaimana seseorang mencintai anaknya, dan kawannya.

Oleh karena itu, dalam beribadah kepada Allah tidak cukup dengan salah satu dari kedua sifat itu saja. Tetapi seorang hamba, (ia) wajib menjadikan Allah sebagai yang paling dicintai daripada segala sesuatu, dan menjadikan Allah yang paling diagungkan daripada segala sesuatu. Bahkan tidak ada yang berhak mendapatkan kecintaan dan ketundukan yang sempurna, kecuali Allah. Sehingga apa saja yang dicintai bukan karena Allah, maka kecintaannya itu rusak. Dan apa saja yang diagungkan bukan dengan perintah Allah, maka pengagungannya itu batil.[10]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam sya’irnya, beliau menjelaskan tonggak ibadah, sebagai berikut:

Dan ibadah kepada (Allah) Yang Maha Pemurah,
adalah puncak kecintaan kepadaNya bersama kepatuhan
dari orang yang beribadah kepadaNya.
Itulah dua kutub yang orbit ibadah beredar pada keduanya.
Orbit itu tidak akan beredar sampai kedua kutubnya tegak.
Dan beredarnya dengan perintah. Yaitu perintah RasulNya.
Tidak dengan (perintah) hawa nafsu, kemauan diri sendiri, dan setan.[11]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di antara Salaf mengatakan, ‘Barangsiapa beribadah kepada Allah hanya dengan kecintaan, maka dia seorang zindiq (munafik).  Barangsiapa beribadah kepada Allah hanya dengan harapan, maka dia seorang Murji’ah[12] Barangsiapa beribadah kepada Allah hanya dengan rasa takut, maka dia seorang Haruri.[13] Dan barangsiapa beribadah kepada Allah dengan kecintaan, rasa takut, dan harapan, maka dia seorang yang beriman, bertauhid”[14]

6. Kewajiban ibadah tidak gugur dari hamba, semenjak baligh sampai meninggal dunia.
Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali ‘Imran/3:102].

Manusia yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah ialah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkewajiban beribadah sampai wafatnya. Maka orang-orang yang derajatnya di bawah beliau, tentu lebih wajib untuk beribadah kepada Allah sampai matinya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

Dan beribadahlah kepada Rabbmu (Penguasamu) sampai al yaqin (kematian) datang kepadamu. [al Hijr/15:99]

Para ulama ahli tafsir bersepakat, makna al yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Hal ini, sebagaimana tersebut dalam firman Allah pada ayat lain, yang memberitakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَقَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَوَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَوَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِحَتَّىٰ أَتَانَا الْيَقِينُ

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka (penduduk neraka) menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami al yaqin (kematian)”. [al Muddatstsir/74: 42-47].

Setelah kita mengetahui kaidah-kaidah tentang ibadah ini, maka ketahuilah, seseorang yang memiliki anggapan bahwa “kewajiban beribadah kepada Allah dengan syari’at Nabi Muhammad gugur atas diri seseorang yang telah mencapai hakikat atau ma’rifat”, sungguh anggapan ini bertentangan dengan al Qur`an, al Hadits dan kesepakatan umat Islam, semenjak dahulu sampai sekarang.

Demikianlah enam kaidah penting berkaitan dengan masalah ibadah, semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Tafsir al Qur`anil ‘Azhim, surat al ‘Ankabut/29 ayat 6.
[2] Tafsir al Qur`anul ‘Azhim, surat al An’am/6 ayat 144.
[3] Tafsir Taisir KarimirRahman, surat al An’am/6 ayat 144.
[4] Kitabul ‘Ilmi, halaman 75-76.
[5] Lihat Silsilah ash-Shahihah no. 52,  Ahkamul Janaiz, halaman 63.
[6] Taisir Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan.
[7] ‘Aqidah Shahihah wa Nawaqidhul Islam, halaman 3.
[8] Lihat al Ibda’ fi Bayani Kamalisy-Syar’i wa Khatharil Ibtida’, halaman 21-22, karya Syaikh al ‘Utsaimin.
[9] Kitab Qaidah fil Mahabbah, dalam Jami’urRasail, Juz 2, halaman 284.
[10] Kitab al ‘Ubudiyah, hlm. 23-24, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq Khalid ‘Abdul Lathif al ‘Alami, Penerbit Darul Kitab al ‘Arabi.
[11] Kitab Fathul Majid, halaman 28, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Dar Ibni Hazm.
[12] Firqah yang beranggapan, bahwa amal tidak termasuk hakikat iman. Mereka juga beranggapan, dengan adanya iman, maka maksiat tidak membahayakan.
[13] Yakni orang yang berfaham Khawarij. Mereka sangat takut kepada Allah, sehingga rasa takut mereka itu melewati batas, sampai mengkafirkan orang Islam yang melakukan dosa besar. Adapun Haruri adalah nisbat kepada Harura’, kampung di luar kota Kufah, tempat mereka berkumpul di sana sebelum memberontak kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib.
[14] Al ‘Ubudiyah, halaman 78-79.


Ibadah dan Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit

IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT

Oleh
Mahmud Ghorib Asy-Syarbini

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, salawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan sahabatnya serta orang-orang yang diberi petunjuk dengan petunjuk-Nya.

Sesungguhnya manusia itu berdasarkan fitrahnya, telah dijadikan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang yang telah mati, khususnya setelah mereka meninggal dunia secara langsung, dengan prasangkaan dan anggapan bahwa amalan yang mereka kerjakan itu bisa memberikan manfaat kepada si mayit ketika di dalam kuburan dan setelah ia dibangkitkan darinya.

Ketika kebutaan (kebodohan) terhadap agama menyebar di kalangan manusia, menjadikan setiap orang melakukan berbagai amalan ibadah dan ketaatan sekehendaknya, yang dia menganggap bahwa amalan-amalan tersebut bisa memberikan manfaat kepada (si mayit) yang telah meninggal dunia.

Orang yang berbuat semacam itu lupa, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, sebagaimana disebutkan di dalam (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Setiap amalan yang padanya tidak ada urusan kami, maka amalan itu tertolak“. [HR. Bukhari dan Muslim]

Maka seseorang tidak boleh menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendekatkan diri kepadaNya, kecuali dengan apa-apa yang telah disyari’atkan. Cukuplah pahala amalan yang disyari’atkan ini dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. Jika suatu amalan tidak disyari’atkan, maka amalan tersebut tertolak dan tidak diterima, pelakunya tidak mendapatkan pahala bahkan ia mendapatkan dosa. Maka bagaimana bisa memberikan pahala amalan yang tertolak! Bahkan anda berhak bertanya: “(Apakah pantas diberikan) dosa amalan yang tertolak ini (amalan bid’ah) untuk si mayit, yang dia muliakan, yang dia hendak memberikan manfaat kepada si mayit setelah terputus segala amalannya?!”

Ada amalan-amalan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah kematiannya, yang amalan itu bukan amalan orang lain, tetapi dari perbuatannya sendiri semasa hidupnya di alam dunia. Maka mengalir untuknya pahala dari amalan tersebut semasa hidupnya dan setelah kematiannya.

Maka dengan hal-hal semacam itu, saya terdorong untuk menulis beberapa kalimat dan menerangkan tentang ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah ia meninggal dunia. Baik ibadah-ibadah atau ketaatan-ketaatan ini dari usaha mereka semasa hidup di dunia, sebelum mereka meninggal dunia atau dari usaha orang lain (yang dilakukan) agar bermanfaat untuk orang-orang yang telah mati.

Dengan harapan agar hal ini mengikuti “manhaj” (jalan) yang telah ditetapkan oleh Allah, Yang Menguasai orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati. Dan terjauhkan dari setiap kebid’ahan dan khurafat. Sebagai pendekatan diri kepada Allah Rabb pemilik langit dan bumi. Dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar (amalan ini) diterima dan dapat meninggikan derajat.

Sebelum wafatnya, manusia bisa melakukan sebagian amalan-amalan yang pahalanya bisa terus mengalir setelah kematiannya. Selain itu, orang yang masih hidup juga dapat memberikan manfaat kepada mayit dengan amalan-amalan yang dikerjakan untuk ditujukan kepada si mayit setelah kematiannya. Amalan-amalan yang bisa dilakukan sebelum kematian itu memungkinkan dan mampu dilakukan. Jika sedikit saja dia mengerahkan usaha, waktu atau harta, maka dia mampu untuk melakukannya. Sedangkan amalan-amalan yang dilakukan oleh orang lain setelah kematiannya, maka amalan-amalan itu tidak berada di tangannya, bisa jadi ada atau tidak ada. Oleh sebab itu saya akan menyebutkan amalan-amalan yang berasal dari usahanya, bukan usaha orang lain, agar semua manusia segera mengamalkannya sebelum datang ajalnya, dengan harapan untuk memberikan manfaat bagi dirinya sendiri, tidak menyandarkan dirinya kepada manfaat dari orang lain setelah kematiannya.

Ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bermanfaat bagi orang yang telah mati, yang berasal dari usaha mereka sendiri:

  1. Shadaqah jariyyah (Sedekah mengalir yang pahalanya sampai kepadanya).
  2. Ilmu yang bermanfaat.
  3. Anak shalih yang mendoakannya.

Disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya“. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i]

Dan pada riwayat Ibnu Majah dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ مَا يُخَلِّفُ الرَّجُلُ مِنْ بَعْدِهِ ثَلاَثٌ : وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ وَصَدَقَةٌ تَجْرِي يَبْلُغُهُ أَجْرُهَا وَعِلْمٌ يُعْمَلُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ

Sebaik-baik apa yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya adalah tiga perkara: anak shalih yang mendo’akannya, shadaqah mengalir yang pahalanya sampai kepadanya, dan ilmu yang diamalkan orang setelah (kematian) nya“.

Dan disebutkan pada hadits yang lain riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mush-haf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk umum, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari hartanya diwaktu sehat dan semasa hidupnya, semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal dunia“.

  1. Shadaqah Jariyyah
    Perngertian shadaqah jariyyah menurut Madzhab Empat ialah : Suatu pemberian untuk mencari pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ada pula yang mengatakan : Memberikan shadaqah yang tidak wajib, dengan cara menguasakan barang dengan tanpa ganti (gratis). Ada pula yang mengatakan : Harta yang diberikan dengan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ada pula yang mengatakan: Harta “wakaf”, sedangkan pengertian wakaf itu sendiri yaitu: Apa-apa yang ditahan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Dari pengertian-pengertian di atas jelas bahwa shadaqah jariyyah adalah suatu ketaatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari wajah Allah, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar orang-orang umum bisa memanfaatkannya sepanjang waktu tertentu, sehingga pahalanya mengalir baginya sepanjang barang yang dishadaqahkan itu masih ada.

Di antara contoh shadaqah jariyyah yang telah dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah : Kebun kurma yang dishadaqahkan oleh Abu Thalhah (seorang sahabat Nabi) ketika turun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Dan tidaklah kamu bisa mendapatkan kebaikan sehingga kamu menginfakkan (shadaqahkan) sebagian apa-apa yang kamu sukai“. [Ali-Imran/3: 92]

Kebun yang dishadaqahkan oleh Bani An-Najjar kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka untuk pembangunan masjid di waktu Nabi datang di kota Madinah.

Sumur “ruumah” yang dibeli oleh sahabat Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan beliau shadaqahkan pada waktu kaum muslimin kekurangan air.

Tanah/kebun yang dishadaqahkan oleh sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan harta yang berharga baginya (yang dinamakan tsamgh), beliau menshadaqahkan tanah tersebut, dengan syarat tidak boleh dijual, diberikan atau diwariskan, akan tetapi buahnya (kebun/tanah itu), dishadaqahkan untuk budak, orang-orang miskin, tamu, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) serta karib kerabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan shadaqah jariyyah, adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Sesungguhnya aku telah mendangar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ الهِّ بَنَى الهُب لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membangun masjid untuk mencari wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga“.

Di dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Anas bin Malik: (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda):

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا كَانَ أَوْ كَبِيرًا بَنَى الهُل لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membangun masjid, kecil maupun besar, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga“.

Pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda):

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ, بَنَى الهُْ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Subhanahu wa Ta’ala walaupun sebesar sarang burung atau lebih kecil darinya, niscaya Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga“.

  1. Ilmu Bermanfaat
    Sesungguhnya di antara yang bisa memberikan manfaat bagi maytit setelah kematiannya adalah ilmu yang ia tinggalkan, untuk diamalkan atau dimanfaatkan. Sama saja, apakah dia mengajarkan ilmu tersebut kepada seseorang atau dia tinggalkan berupa buku yang orang-orang mempelajarinya setelah kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairah:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ

Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menyusulnya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan“.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Muadz bin Anas dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِلِ

Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun“.

Al-Bazzar meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُعَلِّمُ الْخَيْرِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ حَتَّى الْحِيْتَانُ فِي الْبَحْرِ

Orang yang mengajarkan kebajikan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu, sampai ikan-ikan yang ada di dalam lautan“.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebajikan), maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun“.

  1. Anak Shaleh yang Mendoakan Orang Tuanya.
    Anak itu termasuk usaha orang-tua, sehingga amalan-amalan sholeh yang diamalkan si anak, juga akan menjadikan orang-tua mendapatkan pahala amalan tersebut, tanpa mengurangi pahala anak tersebut sedikitpun.

Imam Tirmidzi, Imam Nasai dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ

Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah yang (kamu dapatkan) dari usaha kamu, dan sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usaha kamu“.

Hadits (di atas) mengkhususkan anak shaleh dan sudah ma’lum kedekatan anak shaleh dari pada yang lainnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, oleh karena itulah Nabi menyebutnya pada hadits itu. Di mana anak shaleh itu selalu berdzikir dan selalu menjaga hubungan baik kepada kepada Allah. Dan ia pun tidak lupa memanjatkan do’a untuk kedua orang tuanya setelah mereka tiada. Selain itu bahwa anak shaleh yang membiasakan diri di dalam mengerjakan amalan-amalan shaleh sewaktu kedua orang tuanya hidup, yang dia mempelajari amalan-amalan shaleh itu dari keduanya, maka kedua orang tuanya mendapatkan pahala dari amalan-amalan anaknya, tanpa mengurangi pahala si anak tersebut.

Seorang bapak membutuhkan waktu yang panjang untuk membentuk anak yang shaleh. Dia memulainya dengan memilih istri yang shalehah, supaya menjadi ibu bagi anak shaleh tersebut. Kemudian mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari’at. Dengan ini dia menjadi anak yang shaleh, walaupun kedua orang tuanya sudah wafat.

Perlu diketahui juga bahwa keshalihan oran-tua, bisa menjadi sarana kebaikan anak, walaupun mereka telah meninggal dunia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَكَانَ أَبُوْهُمَا صَالِحًا

Dan dahulu kedua orang tuanya adalah orang yang shaleh“. [Al-Kahfi/18: 82]

Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang ke lima, pernah berkata:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ إلاَّ حَفِظَهُ اللهُ فِي عُقْبِهِ وَعُقْبِ عُقْبِهِ

Tidaklah seorang mukmin meninggal dunia kecuali Allah akan menjaga anaknya dan cucunya”.

Ibnul Munkadir berkata:

إِنَّ اللهَ لَيَحْفَظُ بِالرَّجُلِ الصَّالِحِ وَلَدَهُ وَوَلَدَ وَلَدِهِ

Sesungguhnya Allah akan menjaga anak dan cucu seorang yang shalih”.

  1. Bersiaga Di Jalan Allah.
    Imam Muslim, Tirmidzi dan An-Nasai meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ

Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur)“.

Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu ‘anhu : bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يُنْمَي لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ

Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur“.

Imam Nawawi rahimahullah berkata memberikan komentar terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Ini adalah keutamaan yang nyata bagi orang yang berjaga di jalan Allah, dan pahala amalannya yang tetap mengalir kepadanya setelah ia meninggal dunia. Ini merupakan keutamaan yang khusus bagi orang yang berjaga tersebut, tidak ada seorangpun yang ikut di dalamnya. Di dalam hadits lain (yakni riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, sebagaimana di atas-red) yang tidak diriwayatkan oleh Muslim dinyatakan dengan jelas:

كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يُنْمَي لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang yang berjaga, maka sesungguhnya amalannya terus dikembangkan sampai hari Qiamat“.

Dan sabda beliau:

وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ

rizkinya terus disampaikan kepadanya“.

Sesuai dengan Firman Allah Azza wa Jalla yang berbunyi.

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki“. [Ali-‘Imran/3: 169]

  1. Barangsiapa Yang Menggali Kubur Untuk Mengubur Seorang Muslim.
    Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Barang siapa yang memandikan jenazah/ mayit dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barang siapa yang mengkafani jenazah/ mayit, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutra yang halus dan tebal dari sorga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah/ mayit, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah/ mayit itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat“. [HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim”, dan Imam Ad-Dzahabi menyetujuinya].

Pada hadits riwayat At-Thabrani dari Abi Rafi’, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ

Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Dan barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan“. [Al-Haitsami berkata : “Diriwayatkan oleh At-Tabrani di dalam kitab (Al Kabir) dan para perawinya, adalah para perawi Shahih (Bukhari]”.

  1. Apabila Manusia, Hewan atau Burung Memakan Tanaman Milik Mayit.
    Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Nabi memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda: “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?.” Ummu Ma’bad berkata: “Bahkan seorang muslim”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat“.

Pada riwayat ( Imam Muslim) yang lain:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya (orang yang menanam). Dan apa yang dicuri dari tananman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan shadaqahnya“.

Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas: “Di dalam hadits ini menunjukkan keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat”.

Hal ini berbeda dengan shadaqah jariyyah, yaitu bahwa tanaman itu tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai shadaqah jariyyah, akan tetapi tanaman yang dimakan dari tanaman tersebut (menjadi shadaqah jariyah) tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya.

  1. Apabila Seseorang Melakukan Sunnah  yang Baik Sebelum Meninggal Dunia.
    Apabila seorang muslim mendapatkan pahala dari suatu amalan yang dia amalkan, maka orang yang telah mengajarinya amalan tersebut juga mendapatkan pahala yang serupa, dengan tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkan sedikitpun. Dan bagi guru pertamanya, yaitu Al-Mush-thafa (Muhammad) Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan seluruh pahala tersebut.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

Barang siapa yang melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) yang baik, kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya, maka dia mendapatkan pahala hal tersebut dan seperti pahala mereka (orang-orang yang mengikuti), dengan tidak mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) yang jelek, kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya, maka dia mendapatkan dosa hal tersebut dan seperti dosa mereka (orang-orang yang mengikuti), dengan tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka“.

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) pembunuhan.”

Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al-Anshori Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala pelakunya“.

Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun

Imam Nawawi berkata: “Dua hadits ini nyata menganjuran disukainya melakukan sunnah perkara-perkara yang baik dan larangan melakukan sunnah perkara-perkara yang buruk. Dan bahwa orang yang melakukan sunnah yang baik, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang-orang yang melakukan perbuatannya sampai hari kiamat. Dan barangsiapa melakukan sunnah yang buruk, dia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang melakukan perbuatannya sampai hari kiamat. Dan bahwasannya orang yang menyeru kepada petunjuk, ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan begitu juga orang yang menyeru kepada kesesatan, dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya. Sama saja, apakah petunjuk (kebaikan) atau kesesatan (kejelekan) tersebut dia sendiri yang melakukan pertama kali atau sudah ada yang melakukannya sebelumnya. Dan sama saja, apakah hal itu berbentuk: mengajarkan ilmu, ibadah, sopan-santun atau lainnya. Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ

Kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya“.

artinya bahwa ia telah melakukan sunnah tersebut, kemudian sama saja apakah amalan itu diamalkan semasa ia hidup atau setelah ia meninggal.

Wallahu A’lam.

(Diterjemahkan oleh Mahrus, dari Majalah At-Tauhid, hal. 46 – 49, No. 2 Shafar 1421H)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2002M .Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Mengingat Maut

MENGINGAT MAUT

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari

Jika Anda pernah mendengar kisah mengenai orang-orang yang hidup kekal di dunia ini, sesungguhnya itu hanya dongeng yang batil. Sebagian orang beranggapan ada orang-orang yang hidup kekal di dunia ini, seperti Khidhir Alaihissallam, Dzulqarnain atau lainnya. Keyakinan seperti ini tidak dikenal dalam Islam. Karena, tidak ada manusia yang hidup kekal di dunia ini.

Kematian, sesungguhnya merupakan hakikat yang menakutkan, akan menghampiri semua manusia. Tidak ada yang mampu menolaknya. Dan tidak ada seorangpun kawan yang mampu menahannya.

Kematian datang berulang-ulang, menjemput setiap orang, orang tua maupun anak-anak, orang kaya maupun orang miskin, orang kuat maupun orang lemah. Semuanya menghadapi kematian dengan sikap yang sama, tidak ada kemampuan menghindarinya, tidak ada kekuatan, tidak ada pertolongan dari orang lain, tidak ada penolakan, dan tidak ada penundaan. Semua itu mengisyaratkan, bahwa kematian datang dari Pemilik kekuatan yang paling tinggi. Meski sedikit, tak seorang pun manusia memiliki wewenang atas kematian.

Hanya di tangan Allah semata pemberian kehidupan. Dan hanya di tanganNya, mengambil kembali yang telah Dia berikan pada ajal yang telah digariskan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imran/3:185].

Maut merupakan ketetapan Allah. Seandainya ada seseorang yang selamat dari maut, niscaya manusia yang paling mulia pun akan selamat. Namun maut merupakan SunnahketetapanNya atas seluruh makhluk. Allah berfirman:

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ

Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula). [Az Zumar/39:30].

Tidak ada manusia yang kekal di dunia ini.

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.[Al Anbiya/21:34-35].

Menghindari Dari Kematian?
Kekuasaan Allah meliputi segala sesuatu. Dia telah menetapkan kematian atas diri manusia. Sehingga bagaimanapun manusia berupaya menghindar darinya, kematian itu tetap akan mengejarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Dimana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. [An Nisa/4:78].

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. [Al Jumu’ah/62:8].

وَجَآءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ

Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya. [Qaaf/50:19].

Kematian sebagai bukti nyata kekuasaan Allah, dan siapapun tidak ada yang dapat mengalahkanNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ

Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan [Al Waqi’ah/56:60].

Allah menantang kepada orang-orang yang menyangka bahwa mereka tidak dikuasai oleh Allah, dengan mengembalikan nyawa orang yang sekarat, jika memang mereka benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَوْ لآ إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ وَأَنتُمْ حِينَئِذٍ تَنظُرُونَ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَكِن لاَّ تُبْصِرُونَ فَلَوْ لآ إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ تَرْجِعُونَهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan. Padahal kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu.Tapi kamu tidak melihat, maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah). Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar. [Al Waqi’ah/56:83-87].

Manusia tidak akan lepas dari ajal, bahkan ajal itu meliputinya. Imam Bukhari telah meriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ خَطَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا وَخَطَّ خَطًّا فِي الْوَسَطِ خَارِجًا مِنْهُ وَخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إِلَى هَذَا الَّذِي فِي الْوَسَطِ مِنْ جَانِبِهِ الَّذِي فِي الْوَسَطِ وَقَالَ هَذَا الْإِنْسَانُ وَهَذَا أَجَلُهُ مُحِيطٌ بِهِ أَوْ قَدْ أَحَاطَ بِهِ وَهَذَا الَّذِي هُوَ خَارِجٌ أَمَلُهُ وَهَذِهِ الْخُطَطُ الصِّغَارُ الْأَعْرَاضُ فَإِنْ أَخْطَأَهُ هَذَا نَهَشَهُ هَذَا وَإِنْ أَخْطَأَهُ هَذَا نَهَشَهُ هَذَا

Dari Abdullah, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis segi empat, dan Beliau membuat garis di tengahnya keluar darinya. Beliau membuat garis-garis kecil kepada garis yang ada di tengah ini dari sampingnya yang berada di tengah. Beliau bersabda,”Ini manusia, dan ini ajal yang mengelilinginya, atau telah mengelilinginya. Yang keluar ini adalah angan-angannya. Dan garis-garis kecil ini adalah musibah-musibah. Jika ini luput darinya, ini pasti mengenainya. Jika ini luput darinya, ini pasti mengenainya.” [HR Bukhari, no. 5.938].

Jika demikian, maka bagaimana mungkin manusia dapat lari dan selamat dari kematian? Ketahuilah, sesungguhnya umur kita di dunia ini terbatas dan hanya sebentar. Orang yang berakal, sepantasnya tidak tertipu dengan gemerlapnya dunia, sehingga melupakan bekal menuju akhiratnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ (جة 4236,ت 3550, الصحيحة 757, وهو حديث حسن)

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umur umatku antara 60 sampai 70 tahun. Dan sangat sedikit di antara mereka yang melewati itu[1]

Anjuran Mengingat Kematian
Banyak hadits-hadits yang mengingatkan tentang kematian, agar manusia selalu ingat bahwa hidup di dunia tidaklah kekal. Agar manusia bersiap siaga dengan perbekalan yang dibutuhkannya saat perjalanannya yang panjang nanti. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ

Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian.[2]

Dalam riwayat Ath Thabrani dan Al Hakim terdapat tambahan:

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ : الْمَوْتَ , فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ , وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ

Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena sesungguhnya tidaklah seseorang mengingatnya di waktu sempit kehidupannya, kecuali (mengingat kematian) itu melonggarkan kesempitan hidup atas orang itu. Dan tidaklah seseorang mengingatnya di waktu luas (kehidupannya), kecuali (mengingat kematian) itu menyempitkan keluasan hidup atas orang itu.[3]

Syumaith bin ‘Ajlan berkata:

مَنْ جَعَلَ الْمَوْتَ نُصْبَ عَيْنَيْهِ, لَمْ يُبَالِ بِضَيْقِ الدُّنْيَا وَلاَ بِسَعَتِهَا

Barangsiapa menjadikan maut di hadapan kedua matanya, dia tidak peduli dengan kesempitan dunia atau keluasannya.[4]

Orang yang banyak mengingat kematian dan mempersiapkannya dengan iman yang shahih (benar), tauhid yang khalish (murni), amal yang shalih (sesuai dengan tuntunan), dengan landasan niat yang ikhlas, itulah orang-orang yang paling berakal.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا قَالَ فَأَيُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الْأَكْيَاسُ

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang laki-laki Anshar datang kepada Beliau, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia bertanya: “Wahai, Rasulullah. Manakah di antara kaum mukminin yang paling utama?” Beliau menjawab,”Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” Dia bertanya lagi: “Manakah di antara kaum mukminin yang paling cerdik?” Beliau menjawab,”Yang paling banyak mengingat kematian di antara mereka, dan yang paling bagus persiapannya setelah kematian. Mereka itu orang-orang yang cerdik.”[5]

Marilah kita renungkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia :

يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ

Mayit akan diikuti oleh tiga perkara (menuju kuburnya), dua akan kembali, satu akan tetap. Mayit akan diikuti oleh keluarganya, hartanya, dan amalnya. Keluarganya dan hartanya akan kembali, sedangkan amalnya akan tetap.[6]

Penyesalan Orang Kafir Saat Kematian
Janganlah seseorang menolak keimanan dan meremehkan amal shalih, karena suatu saat pasti akan menyesalinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتَ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ {99} لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلآ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا وَمِن وَرَآئِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata: “Ya, Rabbku. Kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah aku tinggalkan”. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitan. [Al Mukminun/23 :99-100].

Segera Beramal Sebelum Datang Kematian
Janganlah seseorang selalu menunda dalam berbuat amal shalih karena kesibukan duniawinya. Karena, selama manusia masih hidup, ia tidak akan lepas dari kesibukan. Orang yang berakal akan mengutamakan urusan akhirat yang pasti datang, dan mengalahkan urusan dunia yang pasti ditinggalkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلآ أَوْلاَدُكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْ لآ أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ وَلَن يُؤَخِّرَ اللهُ نَفْسًا إِذَا جَآءَ أَجَلُهَا وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya, Rabbku. Mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih”. Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan. [Al Munafiqun/63: 9-11].

Oleh karena itu, seseorang hendaklah memanfaatkan hidupnya dengan sebaik-baiknya, mengisinya dengan amal shalih sebelum datang kematian. Imam Bukhari meriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبِي فَقَالَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundakku, lalu bersabda,”Jadilah engkau di dunia ini seolah-olah seorang yang asing, atau seorang musafir.” Dan Ibnu Umar mengatakan: “Jika engkau masuk waktu Subuh, maka janganlah engkau menanti sore. Jika engkau masuk waktu sore, maka janganlah engkau menanti Subuh. Ambillah dari kesehatanmu untuk sakitmu. Dan ambillah dari hidupmu untuk matimu.” [HR Bukhari, no. 5.937].

Hendaklah setiap orang waspada terhadap angan-angan panjang umur, sehingga menangguhkan amal shalih. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

Anak Adam semakin tua, dan dua perkara semakin besar juga bersamanya: cinta harta dan panjang umur. [HR Bukhari, no. 5.942, dari Anas bin Malik].

Sesungguhnya, masa 60 tahun bagi seseorang sudah merupakan waktu yang panjang hidup di dunia ini, cukup bagi seseorang merenungkan tujuan hidup, sehingga tidak ada udzur bagi orang yang telah mencapai umur tersebut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda: “Allah meniadakan alasan seseorang yang Dia telah menunda ajalnya sehingga mencapai 60 tahun. [HR Bukhari, no. 5.940].

Penutup
Mengakhiri tulisan ini, berikut kami bawakan pernyataan Hamid Al Qaishari, sebagai berikut: “Kita semua telah meyakini kematian, tetapi kita tidak melihat orang yang bersiap-siap menghadapinya! Kita semua telah meyakini adanya surga, tetapi kita tidak melihat orang yang beramal untuknya! Kita semua telah meyakini adanya neraka, tetapi kita tidak melihat orang yang takut terhadapnya! Maka terhadap apa kamu bergembira? Kemungkinan apakah yang kamu nantikan? Kematian! Itulah perkara pertama kali yang akan datang kepadamu dengan membawa kebaikan atau keburukan. Wahai, saudara-saudaraku! Berjalanlah menghadap Penguasamu (Allah) dengan perjalanan yang bagus”[7].

Semoga tulisan ini mengingatkan kita, betapa penting mempersiapkan diri menghadapi kematian, yang merupakan masalah besar yang dihadapi setiap insan. Imam Ibnu Majah meriwayatkan:

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جِنَازَةٍ فَجَلَسَ عَلَى شَفِيرِ الْقَبْرِ فَبَكَى حَتَّى بَلَّ الثَّرَى ثُمَّ قَالَ يَا إِخْوَانِي لِمِثْلِ هَذَا فَأَعِدُّوا

Dari Al Bara’, dia berkata: Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu jenazah, lalu Beliau duduk di tepi kubur, kemudian Beliau menangis sehingga tanah menjadi basah, lalu Beliau bersabda: “Wahai, saudara-saudaraku! Maka persiapkanlah untuk yang seperti ini,!” [HR Ibnu Majah, no. 4.190, dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

Demikian sedikit tentang dzikrul maut, semoga bermanfaat. Terakhir kami katakan: Wahai, saudara-saudaraku! Persiapkanlah dirimu menghadapi kematian!”

Wallahu Al Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1426H/2005M .Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] HR Ibnu Majah, no. 4.236; Tirmidzi, no. 3.550. Lihat Ash Shahihah, no. 757
[2] HR Ibnu Majah, no. 4.258; Tirmidzi; Nasai; Ahmad
[3] Shahih Al Jami’ush Shaghir, no. 1.222; Shahih At Targhib, no. 3.333
[4] Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 483, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi
[5] HR Ibnu Majah, no. 4.259. Hadits hasan. Lihat Ash Shahihah, no. 1.384
[6] HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa-i
[7] Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 483, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi

Peristiwa-Peristiwa Di Alam Kubur

PERISTIWA-PERISTIWA DI ALAM KUBUR

Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imrân/3:185]

Allâh Azza wa Jalla memberikan pemberitaan umum kepada seluruh makhluk, bahwa setiap jiwa akan merasakan kematian. Hanya Allâh Yang Maha Hidup, tidak akan mati. Adapun jin, manusia, malaikat, semua akan mati.

Kematian merupakan hakekat yang menakutkan. Dia akan mendatangi seluruh orang yang hidup dan tidak ada yang kuasa menolak maupun menahannya. Maut merupakan ketetapan Allâh Azza wa Jalla . Ini adalah hakekat yang sudah diketahui. Maka sepantasnya kita bersiap diri menghadapinya dengan iman sejati dan amal shalih yang murni.

Di dalam tulisan ini insya Allah akan kami sampaikan beberapa peristiwa yang terjadi di alam kubur sehingga menjadikan kita lebih waspada dalam menjalani kehidupan dunia ini agar selamat di alam kubur.

Alam Kubur Menakutkan
Hani’ Radhiyallahu anhu, bekas budak Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu, berkata,

كَانَ عُثْمَانُ إِذَا وَقَفَ عَلَى قَبْرٍ بَكَى حَتَّى يَبُلَّ لِحْيَتَهُ فَقِيلَ لَهُ تُذْكَرُ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَا تَبْكِي وَتَبْكِي مِنْ هَذَا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْقَبْرَ أَوَّلُ مَنْزِلٍ مِنْ مَنَازِلِ الْآخِرَةِ فَإِنْ نَجَا مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَيْسَرُ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا الْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ

Kebiasaan Utsman Radhiyallahu anhu jika berhenti di sebuah kuburan, beliau menangis sampai membasahi janggutnya. Lalu beliau Radhiyallahu anhu ditanya, ‘Disebutkan tentang surga dan neraka tetapi engkau tidak menangis. Namun engkau menangis dengan sebab ini (melihat kubur), (Mengapa demikian?)’ Beliau, ‘Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya) ‘Kubur adalah persinggahan pertama dari (persinggahan-persinggahan) akhirat. Bila seseorang selamat dari (keburukan)nya, maka setelahnya lebih mudah darinya; bila seseorang tidak selamat dari (keburukan)nya, maka setelahnya lebih berat darinya.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ‘Aku tidak melihat suatu pemandangan pun yang lebih menakutkan daripada kubur.’” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah; dihasankan oleh syaikh al-Albâni]

Karena fase setelah kubur lebih mudah bagi yang selamat, maka ketika melihat surga yang disiapkan Allâh Azza wa Jalla dalam kuburnya, seorang Mukmin mengatakan, “Ya Rabb, segerakanlah kiamat agar aku kembali ke keluarga dan hartaku.” Sebaliknya, orang-orang kafir, ketika melihat adzab pedih yang disiapkan Allâh Azza wa Jalla baginya, ia berseru, “Ya Rabb, jangan kau datangkan kiamat.” Karena yang akan datang setelahnya lebih pedih siksanya dan lebih menakutkan.

Gelapnya Alam Kubur
Hal iniditunjukkan oleh hadits shahih :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ – أَوْ شَابًّا – فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا – أَوْ عَنْهُ – فَقَالُوا مَاتَ. قَالَ « أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِى ». قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا – أَوْ أَمْرَهُ – فَقَالَ « دُلُّونِى عَلَى قَبْرِهِ ». فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلاَتِى عَلَيْهِمْ ».

Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang wanita hitam -atau seorang pemuda- biasa menyapu masjid Nabawi pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapatinya sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakannya. Para sahabat menjawab, ‘Dia telah meninggal’. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?’ Abu Hurairah berkata, ‘Seolah-olah mereka meremehkan urusannya’. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tunjukkan kuburnya kepadaku’. Lalu mereka menunjukkannya, beliau pun kemudian menyalati wanita itu, lalu bersabda, “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini dipenuhi kegelapan bagi para penghuninya, dan sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala  menyinarinya bagi mereka dengan shalatku terhadap mereka.” [HR. Bukhari, Muslim, dll]

Himpitan Kubur
Setelah mayit diletakkan di dalam kubur, maka kubur akan menghimpit dan menjepit dirinya. Tidak seorang pun yang dapat selamat dari himpitannya. Beberapa hadits menerangkan bahwa kubur menghimpit Sa’ad bin Muadz Radhiyallahu anhu, padahal kematiannya membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit terbuka, serta malaikat sebanyak tujuh puluh ribu menyaksikannya. Dalam Sunan an-Nasâ’i diriwayatkan dari Ibn Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَذَا الَّذِى تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنَ الْمَلاَئِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ

Inilah yang membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit dibuka, dan disaksikan oleh tujuh puluh ribu malaikat. Sungguh ia dihimpit dan dijepit (oleh kubur), akan tetapi kemudian dibebaskan.” [Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni; Lihat Misykâtul Mashâbîh 1/49; Silsilah ash-Shahîhah, no. 1695]

Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِياً مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ

 Sesungguhnya kubur memiliki himpitan yang bila seseorang selamat darinya, maka (tentu)  Saad bin Muâdz telah selamat. [HR. Ahmad, no. 25015; 25400; Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni di dalam Shahîhul Jâmi’ 2/236]

Himpitan kubur in akan menimpa semua orang, termasuk anak kecil. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ الْقَبْرِ لَنَجَا هَذَا الصَّبِيُّ

Seandainya ada seseorang selamat dari himpitan kubur, maka  bocah ini pasti selamat (Mu’jam ath-Thabrani dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu dengan sanad shahih dan riwayat ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jâmi, 5/56)

Fitnah (Ujian)  Kubur
Jika seorang hamba telah diletakkan di dalam kubur, dua malaikat akan mendatanginya dan memberikan pertanyaan-pertanyaan. Inilah yang dimaksud dengan fitnah (ujian) kubur. Dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat al-Barro bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ:فَيَقُولَانِ لَهُ : مَنْ رَبُّكَ ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللَّهُ  فَيَقُولَانِ لَهُ : مَا دِينُكَ ؟ فَيَقُولُ: دِينِيَ الْإِسْلَامُ فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ ؟ فَيَقُولُ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولَانِ لَهُ : وَمَا يُدْرِيْكَ ؟ فَيَقُولُ: قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ فَيُنَادِي مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ:  أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِيفَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ (وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ) وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ , قَالَ: فَيَأْتِيهِ مِنْ رَوْحِهَا وَطِيبِهَا وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ قَالَ وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ فَيَقُولُ : أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ , فَيَقُولُ لَهُ : مَنْ أَنْتَ , فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالْخَيْرِ, فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ, فَيَقُولُ: رَبِّ أَقِمِ السَّاعَةَ حَتَّى أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي وَمَالِي

Kemudian dua malaikat mendatanginya dan mendudukannya, lalu keduanya bertanya, “Siapakah Rabbmu ?” Dia (si mayyit) menjawab, “Rabbku adalah Allâh”. Kedua malaikat itu bertanya, “Apa agamamu?”Dia menjawab: “Agamaku adalah al-Islam”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Siapakah laki-laki yang telah diutus kepada kamu ini?” Dia menjawab, “Beliau utusan Allâh”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Apakah ilmumu?” Dia menjawab, “Aku membaca kitab Allâh, aku mengimaninya dan membenarkannya”.
Lalu seorang penyeru dari langit berseru, “HambaKu telah (berkata) benar, berilah dia hamparan dari surga, (dan berilah dia pakaian dari surga), bukakanlah sebuah pintu untuknya ke surga.
Maka datanglah kepadanya bau dan wangi surga. Dan diluaskan baginya di dalam kuburnya sejauh mata memandang. Dan datanglah seorang laki-laki berwajah tampan kepadanya, berpakaian bagus, beraroma wangi, lalu mengatakan, “Bergembiralah dengan apa yang menyenangkanmu, inilah harimu yang engkau telah dijanjikan (kebaikan)”. Maka ruh orang Mukmin itu bertanya kepadanya, “Siapakah engkau, wajahmu adalah wajah yang membawa kebaikan?” Dia menjawab, “Aku adalah amalmu yang shalih”. Maka ruh itu berkata, “Rabbku, tegakkanlah hari kiamat, sehingga aku akan kembali kepada istriku dan hartaku”.

Pertanyaan ini juga dilontarkan kepada orang kafir, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ : مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ : هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا دِينُكَ ؟ فَيَقُولُ : هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيَقُولَانِ لَهُ مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ ؟ فَيَقُولُ: هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ كَذَبَ فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ فَيَأْتِيهِ مِنْ حَرِّهَا وَسَمُومِهَا وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ قَبِيحُ الْوَجْهِ قَبِيحُ الثِّيَابِ مُنْتِنُ الرِّيحِ فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوءُكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ, فَيَقُولُ: مَنْ أَنْتَ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالشَّرِّ فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ فَيَقُولُ رَبِّ لَا تُقِمِ السَّاعَةَ

Kemudian ruhnya dikembalikan di dalam jasadnya. Dan dua malaikat mendatanginya dan mendudukannya. Kedua malaikat itu bertanya, “Sipakah Rabbmu?” Dia menjawab: “Hah, hah, aku tidak tahu”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Apakah agamamu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Siapakah laki-laki yang telah diutus kepada kamu ini?”Dia menjawab: “Hah, hah, aku tidak tahu”.
Lalu penyeru dari langit berseru, “HambaKu telah (berkata) dusta, berilah dia hamparan dari neraka, dan bukakanlah sebuah pintu untuknya ke neraka.” Maka panas neraka dan asapnya datang mendatanginya. Dan kuburnya disempitkan, sehingga tulang-tulang rusuknya berhimpitan.
Dan datanglah seorang laki-laki berwajah buruk kepadanya, berpakaian buruk, beraroma busuk, lalu mengatakan, “Terimalah kabar yang menyusahkanmu ! Inilah harimu yang telah dijanjikan (keburukan) kepadamu”. Maka ruh orang kafir itu bertanya kepadanya, “Siapakah engkau, wajahmu adalah wajah yang membawa keburukan?” Dia menjawab, “Aku adalah amalmu yang buruk”. Maka ruh itu berkata, “Rabbku, janganlah Engkau tegakkan hari kiamat”. [Lihat Shahîhul Jâmi’ no: 1672]

Dari hadits yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa pertanyaan dalam kubur berlaku untuk umum, baik orang Mukmin maupun kafir.

Adzab dan Nikmat Kubur
Banyak sekali hadits yang menjelaskan keberadaan adzab dan nikmat kubur. Hal ini telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Imam Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullah, penulis kitab al-Aqîdah ath-Thahâwiyah, berkata, “Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasûlullâh  tentang keberadaan adzab dan nikmat kubur bagi orang yang berhak mendapatkannya; Demikian juga pertanyaan dua malaikat. Oleh karena itu, wajib meyakini dan mengimani kepastian ini. Dan kita tidak membicarakan bagaimana caranya, karena akal tidak memahami bagaimana caranya, karena keadaan itu tidak dikenal di dunia ini. Syari’at tidaklah datang membawa perkara yang mustahil bagi akal, tetapi terkadang membawa perkara yang membingungkan akal. Karena kembalinya ruh ke jasad (di alam kubur) tidaklah dengan cara yang diketahui di dunia, namun ruh dikembalikan ke jasad dengan cara yang berlainan dengan yang ada di dunia.” [Kitab Syarah al-Aqîdah ath-Thahâwiyah, hlm.450;  al-Minhah al-Ilâhiyah fii Tahdzîb Syarh ath-Thahâwiyah, hlm. 238]

Kalangan atheis dan orang-orang Islam yang mengikuti pendapat para filosof mengingkari adanya adzab kubur. Mereka beralasan bahwa setelah membongkar kubur, mereka tidak melihat sama sekali apa yang diberitakan oleh nash-nash syariat. Mereka semua tidak mempercayai apa yang di luar jangkauan ilmu mereka. Mereka mengira bahwa penglihatan mereka dapat melihat segala sesuatu dan pendengaran mereka dapat mendengar segala sesuatu, padahal kita saat ini telah mengetahui beberapa rahasia alam yang oleh penglihatan dan pendengaran kita tidak dapat menangkapnya.

Adapun orang-orang yang beriman kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan membenarkan berita-Nya.

Di dalam al-Qur’ân terdapat isyarat-isyarat yang menunjukkan adanya adzab kubur. Antara lain adalah Firman Allâh Azza wa Jalla tentang Fir’aun dan kaumnya :

فَوَقٰىهُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِ مَا مَكَرُوْا وَحَاقَ بِاٰلِ فِرْعَوْنَ سُوْۤءُ الْعَذَابِۚ – اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَّعَشِيًّا ۚوَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ ۗ اَدْخِلُوْٓا اٰلَ فِرْعَوْنَ اَشَدَّ الْعَذَابِ

Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk.  Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.[al-Mukmin/40: 45-46]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk”, yaitu tenggelam di lautan, kemudian pindah ke neraka Jahim. “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang”,  sesungguhnya ruh-ruh mereka dihadapkan ke neraka pada waktu pagi dan petang sampai hari kiamat. Jika hari kiamat telah terjadi ruh dan jasad mereka berkumpul di neraka. Oleh karena inilah Allâh Azza wa Jalla berfirman

وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ ۗ اَدْخِلُوْٓا اٰلَ فِرْعَوْنَ اَشَدَّ الْعَذَابِ

dan pada hari terjadinya kiamat. (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”, yaitu kepedihannya lebih dahsyat dan siksanya lebih besar. Dan ayat ini merupakan fondasi yang besar dalam pengambilan dalil Ahlus Sunnah terhadap adanya siksaan barzakh di dalam kubur, yaitu firmanNya ‘Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang’. [Tafsir surat al-Mukmin/40: 45-46]

Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,  “Mayoritas Ulama menyatakan bahwa penampakan nereka itu terjadi di barzakh, dan itu merupakan dalil penetapan adanya siksa kubur”. [Fathul Bâri 11/233]

Sebab-Sebab Siksa Kubur[1]
Sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan siksa kubur ada dua bagian, mujmal (global) dan mufash-shal (rinci). Sebabnya secara mujmal (global), yaitu kebodohan terhadap Allâh Azza wa Jalla , menyia-nyiakan perintah-Nya, dan menerjang larangan-Nya. Sedangkan sebabnya secara mufash-shal (rinci), adalah perkara-perkara yang dijelaskan oleh nash-nash sebagai sebab siksa kubur.

Di sini akan kami sebutkan di antara sebab mufash-shal sehingga kita bisa menjauhinya:

  1. Namimah, yaitu menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain untuk merusak hubungan mereka.
  2. Tidak menutupi diri ketika buang hajat.
  3. Ghulul, yaitu mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi oleh imam.
  4. Dusta
  5. Memahami al-Qur’ân namun tidak mengamalkannya.
  6. Zina
  7. Riba
  8. Mayit yang ditangisi keluarganya, jika mayit tersebut tidak melarang sebelumnya.

Hal-Hal Yang Menyelamatkan Dari Siksa Kubur
Perkara yang akan menyelamatkan seseorang dari adzab kubur adalah orang yang mempersiapkan diri sebelum menghadapi kematian yang datang tiba-tiba. Di antara persiapan menghadapi maut adalah segera bertaubat, menunaikan kewajiban syariat, memperbanyak amal shalih, memperbaiki akidah, berjihad, berbuat baik pada orang tua, menyambung silaturahim, dan amal-amal shalih lainnya. Dengan amalan tersebut Allâh Azza wa Jalla memberinya jalan keluar dari tiap kesulitan dan kesusahan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dengan mengutip hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Hâtim dalam shahih-nya, “Sesungguhnya orang mati dapat mendengar suara langkah kaki orang-orang yang pergi meninggalkannya. Jika ia seorang Mukmin, maka shalat berada di dekat kepalanya, puasa berada di sebelah kanannya, zakat disebelah kirinya, perbuatan baik seperti berkata benar, silaturahim, dan perbuatan baik kepada manusia berada di dekat kaki. Ia lalu didatangi (oleh malaikat) dari arah kepalanya, maka shalat berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari sebelah kanan, maka puasa berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari sebelah kiri, maka zakat berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari arah kedua kakinya, maka perbuatan baik, seperti berkata benar, silaturahim, dan berbuat baik kepada manusia, berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Duduklah.’ Ia pun duduk. Kepadanya ditampakkan bentuk serupa matahari yang hampir terbenam. Ia ditanya, ‘Siapa lelaki ini yang dulu bersama kalian? Apa pendapatmu tentangnya?’ Ia menjawab, ‘Tinggalkan aku, aku ingin shalat.’ Mereka menyahut, ‘Sungguh kamu akan melakukannya, tetapi jawablah pertanyaan kami.’ Ia berkata, ‘Apa pertanyaan kalian?’ Mereka menanyakan, ‘Apa pendapatmu tentang lelaki ini yang dulu bersama kalian? Apa persaksianmu terhadapnya?’ Ia menjawab, ‘Aku bersaksi bahwa ia adalah utusan Allâh, dan dia membawa kebenaran dari Allâh.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Dengan dasar keimanan itulah kau telah hidup, dan dengan dasar itu kau telah mati, dan dengan dasar itu pula kau akan dibangkitkan, insya Allâh.’ Kemudian dibukakan baginya pintu surga, lalu dikatakan kepadanya, ‘Ini tempat tinggalmu di surga dan segala yang telah Allâh siapkan untukmu.’ Ia bertambah senang dan gembira. Kemudian dibukakan pintu neraka, dan dikatakan, ‘Itu adalah tempat tinggalmu dan segala yang telah Allâh siapkan untukmu (jika kau mendurhakai-Nya).’ Ia bertambah senang dan gembira. Kemudian kuburnya diluaskan seluas tujuh puluh hasta dan diterangi cahaya, jasadnya dikembalikan seperti semula, dan ruhnya dijadikan di dalam penciptaan yang baik, yaitu burung yang bertengger di pohon surga.”

Memohon Perlindungan Kepada Allah dari Fitnah dan Azab Kubur
Fitnah (ujian) dan adzab kubur adalah masalah besar, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari hal itu, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Beliau pun sangat menekankan kepada umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allâh dari segala fitnah dan azab kubur.

Orang-Orang Yang Terpelihara Dari Ujian Dan Siksa Kubur
Sebagian kaum Mukmin yang melakukan amal-amal besar atau tertimpa musibah besar akan terjaga dari fitnah atau ujian dan azab kubur, Diantara mereka :

Pertama, orang yang mati syahid.
an-Nasâ’i rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

مَا بَالُ الْمُؤْمِنِينَ يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ إِلَّا الشَّهِيدَ قَالَ كَفَى بِبَارِقَةِ السُّيُوفِ عَلَى رَأْسِهِ فِتْنَةً

“Ya Rasûlullâh, mengapa kaum Mukmin diuji dalam kubur kecuali yang mati syahid?” Beliau menjawab, “Cukuplah baginya ujian kilatan pedang di atas kepalanya.” [Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni. Lihat Shahîhul Jâmi’ 4/164]

Kedua, seseorang yang gugur ketika bertugas jaga di jalan Allah
Fadhdhalah ibn Ubaid meriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda,

كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ على عَمَلِهِ إلا الُمرَابِطَ في سبيل الله، فإنه يَنْمِي لَهُ عَمَلَهُ يوم القيامة، ويُؤَمَّنُ فتنة القبر

Setiap orang yang meninggal amalnya ditutup, kecuali yang meninggal ketika bertugas jaga di jalan Allâh. Amalnya terus tumbuh sampai hari kiamat dan ia akan aman dari fitnah kubur.” [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud; dishahihkan oleh syaikh al-Albâni. Lihat Misykâtul Mashâbîh 2/355]

Ketiga, seseorang yang meninggal hari Jum’at
Dalam hadits Abdullah ibn Amru, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ، أَوْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Setiap Muslim yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga oleh Allah dari fitnah kubur.” [HR. Ahmad dan Tirmidzi; Dinyatakan kuat oleh syaikh al-Albâni dalam Ahkâmul Janâiz, hlm. 35]

Keempat, seseorang yang meninggal karena sakit perut
Abdullah bin Yasar Radhiyallahu anhu berkata,

كُنْتُ جَالِسًا وَسُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ وَخَالِدُ بْنُ عُرْفُطَةَ فَذَكَرُوا أَنَّ رَجُلاً، تُوُفِّيَ مَاتَ بِبَطْنِهِ فَإِذَا هُمَا يَشْتَهِيَانِ أَنْ يَكُونَا شُهَدَاءَ جَنَازَتِهِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلآخَرِ أَلَمْ يَقُلْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ يَقْتُلْهُ بَطْنُهُ فَلَنْ يُعَذَّبَ فِي قَبْرِهِ ‏”‏ ‏.‏ فَقَالَ الآخَرُ بَلَى

“Aku pernah duduk bersama Sulaiman bin Shard dan Khalid ibn ‘Urafthah. Mereka menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang meninggal karena sakit perut. Keduanya ingin menyaksikan jenazahnya. Salah satunya mengatakan kepada yang lain, ‘Bukankah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang yang meninggal karena sakit perut tidak akan diadzab di dalam kubur.’ Yang satunya menjawab, ‘Engkau benar” [HR. an-Nasa’i dan Tirmidzi; dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]

(Sumber: al-Qiyâmah Shugra, hlm. 41-72, karya Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar, dengan beberapa tambahan dari rujukan yang lain)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat al-Qiyâmah Shughra, hlm. 57

Derita Sesudah Mati

DERITA SESUDAH MATI

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz bin Asifuddin

Ketika orang meninggal dunia, ia tidak lantas menempati peristirahatan terakhir. Ia hanya singgah untuk sementara waktu, meskipun persinggahan itu bisa lebih lama daripada ketika ia hidup di alam dunia. Itulah alam barzakh (alam kubur). Bahkan mungkin di sana, ia tidak sempat beristirahat sama sekali, meski hanya sekejap, sebab ia terus-menerus mendapatkan siksa.

Alam barzakh ini pasti dilalui oleh setiap insan, sebelum datangnya hari pengadilan besar yang siapapun tidak akan bisa lolos darinya. Hari ketika Allah datang untuk mengadili setiap manusia sesuai dengan yang pernah mereka kerjakan. Hari kiamat. Hari yang tidak pernah diharapkan kehadirannya oleh orang kafir, sebab mereka sudah mengetahui dan merasakan kedahsyatannya ketika mengalami siksa hebat di kuburnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menceritakan keadaan di alam kubur ini. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menceritakan tentang siksa yang ditimpakan kepada orang-orang muslim yang bermaksiat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan siksa kubur yang di alami oleh dua orang. Yang satu disebabkan oleh namimah (menghasut dan adu domba). Sedangkan yang lain disebabkan oleh air kencing yang tidak bersih.

مَرَّ الَّنبِيُّ صلي الله عليه وسلم عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيْرٍ. ثُمَّ قَالَ : بَلَى، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَسْعَى بِالنَّمِيْمَةِ، وَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَيَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ…الحـديث – متفق عليه

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan. beliau bersabda,”Sesungguhnya keduanya benar-benar sedang di azab. Dan keduanya tidak diazab dalam masalah besar,” kemudian beliau bersabda: “Ya. Adapun salah seorang di antara mereka, dikarenakan ia berjalan dengan menebarkan namimah (adu domba). Sedangkan yang satunya lagi karena tidak menjaga diri dari kencingnya….[1]

Suatu hari, setelah shalat subuh, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita kepada para sahabatnya tentang siksa dahsyat yang dialami di kuburnya, yaitu orang yang melalaikan shalat fardhu, orang yang suka berdusta, para pezina dan pemakan riba. Siksa itu terus menerus dialami hingga hari Kiamat. Wal-‘iyadzu billah.

Kisahnya dibawakan oleh Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu[2].  Ia berkata : Di antara yang sering dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya ialah : “Adakah seseorang di antara kalian melihat sesuatu dalam tidurnya?” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan apa saja yang beliau lihat (dalam tidurnya) sebagaimana yang dikehendaki Allah. Pada suatu pagi (dalam riwayat lain : Seusai shalat Subuh), (HR Muslim), dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Syarh Nawawi (XV/36-37, no. 5896)  beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami :

إِنَّهُ أتَانِي اللَّيْلَةَ آتِيَانِ وَإِنَّهُمَا ابْتَعَثَانِي، وَإِنَّهُمَا قَالاَ لِي: اِنْطَلِقْ. وَإِنِّي انْطَلَقْتُ مَعَهُمَا. وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَاهُوَ يَهْوِى بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ، فَيَتَدَهْدَهُ الْحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الْجَحَرَ فَيَأْخُذُهُ فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُوْدُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلَ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ بِهِ الْمَرَّةَ الأُوْلَى. قَالَ: قُلْتُ لَهُمَا : سُبْحَانَ الله، مَا هَذَانِ؟ قَالَ: قَالاَ لِي : اِنْطَلِقْ اِنْطَلِقْ.

Sesungguhnya malam tadi telah datang kepadaku dua malaikat. (Dalam mimpi) keduanya membangunkanku. Lalu keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah!” Lalu aku berangkat bersama keduanya. Kami mendatangi seseorang yang terbaring. Ternyata ada orang lain yang berdiri di atasnya sambil membawa sebongkah batu. Tiba-tiba orang ini menjatuhkan batu itu ke kepala orang yang terbaring tersebut hingga memecahkan kepalanya. Lalu batu itu menggelinding ke arah sini (ke arah orang yang menjatuhkan batu), maka iapun mengikuti batu itu lalu mengambilnya. Namun ia tidak segera kembali menjatuhkan batu itu ke kepala orang yang terbaring hingga kepala orang tersebut kembali utuh seperti sedia kala. (Ketika kepala orang itu kembali utuh) ia ulangi perbuatannya atas orang yang terbaring itu seperti pada kali pertama.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku bertanya kepada kedua Malaikat,’Subhanallah, Mengapa dua orang ini?’.” Keduanya berkata kepadaku : “Berangkat lagi, berangkat lagi!”

فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُسْتَلْقٍ لِقَفَاهُ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِكَلُّوِبٍ مِنْ حَدِيْدٍ، وَإِذَا هُوَ يَأْتِي أَحَدَ شِقَّيْ وَجْهِهِ فَيُشَرْشِرُ شِدْقَهُ إِلَى قَفَاهُ، وَمِنْخَرَهُ إِلَى قَفَاهُ، وَعَيْنَهُ إِلَى قَفَاهُ. (قَالَ : وَرُبَّمَا قَالَ أبو رَجَاء: فَيَشُقُّ). قَالَ: ثُمَّ يَتَحَوَّلُ إِلَى الْجَانِبِ الآخَرِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ بالجَانِبِ الأَوَّلِ، فَمَا يَفْرُغُ مِنْ ذَلِكَ الْجَانِبِ حَتَّى يَصِحَّ ذَلِكَ الْجَانِبُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُوْدُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلَ مِثْلَ مَا فَعَلَ الْمَرَّةَ الأُوْلَى. قَالَ: قُلْتُ لَهُمَا : سُبْحَانَ الله، مَا هَذَانِ؟ قَالَ: قَالاَ لِي : اِنْطَلِقْ اِنْطَلِقْ.

Kemudian kami berangkat lagi. Kami mendatangi orang yang terlentang pada tengkuknya. Ternyata ada orang lain yang berdiri di atasnya sambil membawa kait (yang terbuat) dari besi. Tiba-tiba ia datangi sebelah wajah orang yang terlentang itu, lalu ia robek (dengan kait besi tersebut) mulai dari sebelah mulutnya hingga tengkuknya, mulai dari lubang hidungnya hingga tengkuknya, dan mulai dari matanya hingga tengkuknya. (perawi berkata : Barangkali Abu Raja –salah seorang sanad hadits ini- mengungkapkannya dengan lafadz “yasyuqqu” (merobek), bukan dengan lafadz “yusyarsyiru”).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda: “Selanjutnya orang itu berpindah ke sebelah wajah lainnya dari orang yang terlentang tersebut dan melakukan seperti yang dilakukannya pada sisi wajah yang satunya. Belum selesai ia berbuat terhadap sisi wajah yang lain itu, sisi wajah pertama sudah sehat kembali seperti sedia kala. Maka ia mengulangi perbuatannya, ia lakukan seperti yang dilakukannya pada kali pertama.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku bertanya kepada kedua Malaikat yang menyertaiku itu,’ Subhanallah, mengapa dua orang ini?’.” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkat lagi, berangkat lagi!”

فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ الَّتنُّوْرِ، قَالَ : وَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ : فَإِذَا فِيْهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْـنَا فِيْهِ، فَإِذَا فِيْهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيْهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَهُمَا : مَا هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ : قَالاَ لِي : اِنْطَلِقْ اِنْطَلِقْ.

Kami berangkat lagi. Lalu kami mendatangi sesuatu yang (bentuknya) seperti tempat pembakaran. (perawi berkata : Saya memperkirakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ternyata di dalamnya ada hiruk pikuk teriakan dan suara-suara.”). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka kami menjenguk ke dalamnya. Ternyata di dalamnya ada kaum laki-laki dan kaum perempuan yang semuanya bertelanjang bulat. Tiba-tiba mereka diterpa jilatan api yang datang dari sebelah bawah mereka. Ketika jilatan api itu datang menerpa, mereka berteriak-teriak.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku bertanya kepada kedua Malaikat yang menyertaiku,’Siapakah mereka itu?’.” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkat lagi, berangkat lagi!”

قال: فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ: أَحْمَر مِثْلِ الدَّمِ. وَإِذَا فِى النَّهْرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيْرَةً. وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحَ، ثُمَّ يَأْتِي ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمَهُ حَجَرًا، فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا. قَالَ: قُلْتُ لَهُمَا : مَا هَذَانِ؟ قََالَ : قَالاَ لِي : اِنْطَلِقْ اِنْطَلِقْ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi: “Maka kamipun berangkat. Lalu kami mendatangi sebuah sungai (perawi berkata: Aku memperkirakan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Berwarna merah seperti darah.”). Ternyata di sungai itu ada seseorang yang sedang berenang. Sementara di tepi sungai ada seseorang yang mengumpulkan batu-batu yang banyak. Tiba-tiba, ketika orang itu tengah berenang, ia datang (menepi) menuju orang yang mengumpulkan batu. Pengumpul batu itu membuka mulut orang yang tengah berenang lalu menjejalkan batu-batu itu ke mulutnya. Kemudian ia berenang kembali, lalu kembali lagi kepada pengumpul batu. Maka pengumpul batu itupun membuka mulut orang tersebut dan menjejalkan batu ke mulutnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku bertanya kepada kedua Malaikat yang menyertaiku,’Siapakah dua orang ini?’.” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkat lagi, berangkat lagi…!” Dan seterusnya…sampai akhirnya …

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku berkata kepada kedua Malaikat. Malam ini aku benar-benar melihat hal-hal yang menakjubkan. Apa arti hal-hal yang aku lihat?’ Keduanya menjawab : Akan aku ceritakan kepadamu.

أَمِّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالحَجَرِ فَإِنَّهُ الَّرجُلُ يَأْخُذُ بِالْقُرْآنِ (وفى رواية: رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللهُ اْلقُرْآنَ) فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ (وفى رواية: يُفْعَلُ بِهِ إِلَى َيوْمِ الْقِيَامَةِ). وَ أَمِّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُشَرْشَرُ شِدْقُهُ إِلَى قَفَاهُ، وَمِنْخَرُهُ إِلَى قَفَاهُ، وَعَيْنُهُ إِلَى قَفَاهُ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُوْ مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذِبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ (فى رواية : فَيَصْنَعُ بِهِ مَا رَأَيْتَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ). وَأَمَّا الِّرجَاُل وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِيْنَ فِى مِثْلِ الَّتنُّوْرِ فَهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي. وَ أَمِّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهْرِ وَ يُلْقَمُ الْحَجَرَ فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا…إلى آخر الحديث. أخرجه البخاري

Adapun orang pertama yang engkau datangi dan kepalanya dipecahkan dengan batu, ialah orang yang faham Al Qur’an, namun kemudian ia meninggalkan (ketentuan)nya dan tidur melalaikan shalat wajib. (dalam riwayat lain : Orang itu diperlakukan demikian hingga hari kiamat.)[3]

Sedangkan orang yang engkau datangi, disobek ujung mulut hingga tengkuknya, lobang hidung hinga tengkuknya dan mata hingga tengkuknya, ialah orang yang sejak pagi-pagi keluar rumahnya, lalu melakukan kedustaan-kedustaan hingga mencapai kaki-kaki langit. (dalam riwayat lain: Orang ini terus diperlakukan demikian seperti yang engkau lihat hingga hari kiamat)[4]

Sedangkan kaum laki-laki serta kaum wanita yang sama-sama telanjang bulat di suatu tempat yang mirip tempat pembakaran adalah para pezina.

Orang yang engkau datangi tengah berenang di suatu sungai sambil dijejali batu mulutnya adalah pemakan riba.

Orang yang yang sangat buruk rupa, berada di api yang ia kobarkan dan ia berkeliling di seputar api itu adalah Malaikat Malik, penjaga api Jahanam.

Sedangkan orang tinggi yang berada di dalam taman adalah Nabi Ibrahim Alaihissalam.

Adapun anak-anak yang ada di sekitar Ibrahim adalah setiap anak yang mati dalam keadaan fitrah. Sebagian kaum Muslimin berkata: “Wahai, Rasulullah. Apakah juga anak-anaknya orang-orang musyrik?” Beliau menjawab,”Ya, juga anak-anaknya orang-orang musyrik.”

Sedangkan orang-orang yang separoh fisiknya indah dan separohnya lagi buruk, ialah orang-orang yang mencampurkan amal shalih dengan amal jelek, tetapi Allah mengampuni kejelekan mereka. (dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua malaikat yang menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Jibril dan Mikail)[5]

Demikianlah beberapa kisah tentang siksa kubur yang dialami sebagian ahli maksiat. Sangat mengerikan. Apalagi siksa kubur yang dialami orang-orang kafir serta munafik. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوْحِىَ إِلَىَّ وَلَمْ يُوحَى إِلَيْهِ شَىْءٌ وَمَن قَالَ سَأُنزِلُ مِثْلَ مَآأَنزَلَ اللهُ وَلَوْتَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلاَئِكَةُ بَاسِطُوا أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنفُسَكُمُ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنتُمْ عَنْ ءَايَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ

Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat ketika orang-orang yang dhalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu”. Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan” [Al An’am/6 : 93]

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, dalam Fathul Bari membawakan riwayat Ath Thabrani dan Ibnu Abi Hatim, melalui jalan Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas menjelaskan makna ayat di atas: “Itu terjadi ketika seseorang sedang dalam kematian. Arti al basthu والملائكة باسطوا أيديهم ialah memukul. Para malaikat memukul wajah orang-orang itu dan memukul pantat-pantat mereka.”

Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan: “Hal ini, meskipun terjadi sebelum dikubur, namun ia termasuk azab yang terjadi sebelum hari Kiamat, kemudian dikaitkan dengan azab kubur. Sebab, umumnya azab semacam itu terjadi di alam kubur, dan juga orang-orang yang telah mati umumnya dikuburkan. Kalaulah tidak dikuburkan, maka orang kafir maupun orang maksiat yang dikehendaki Allah mendapat siksa, akan tetap disiksa meskipun belum dikuburkan. Tetapi makhluk lain tidak bisa melihat kejadian itu, kecuali yang dikehendaki Allah.”[6]

وَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ اْلأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لاَتَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُم مَّرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ

Nanti Kami akan siksa mereka dua kali, kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar“. [At Taubah/9:101]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah membawakan riwayat Ath Thabari, Ibnu Abi Hatim dan Ath Thabrani dalam Al Ausath, dari jalan As Sudi, dari Abu Malik, dari Ibnu Abbas. Ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at. Beliau bersabda :’Keluarlah engkau wahai Fulan. Sesungguhnya engkau adalah orang munafik’.” Kemudian menyebutkan haditsnya. Di dalamnya terdapat bunyi hadits (artinya): ‘Maka Allah membongkar kedok orang-orang munafik’. Inilah azab yang pertama. Adapun azab yang kedua ialah azab kubur[7].

وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الْعَذَابِ. النَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا. وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang. Dan pada hari terjadinya kiamat, dikatakan kepada malaikat: “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“. [Ghafir/40 : 45-46]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah membawakan keterangan, di antaranya dari Al Qurthubi yang mengatakan: Menurut jumhur (mayoritas ulama), dinampakkannya Neraka kepada Fir’aun dan kaumnya (pada ayat diatas, pen) ialah di alam barzakh. Ini merupakan bukti tentang penetapan adanya azab kubur.[8]

Imam Bukhari memaparkan ayat-ayat di atas sebagai bukti tentang adanya azab kubur. Beliau menjadikannya sebagai rangkaian judul bab[9].

Sementara itu dalam hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu yang dibawakan oleh Qatadah pada penggalan kedua, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَأَمَّا الْمُنَافِقُ وَالْكَافِرُ فَيُقَالُ لَهُ: مَا كُنْتَ تَقُوْلُ فِي هَذَا الرَّجُلِ؟ فَيَقُوْلَ : لاَ أَدْرِى، كُنْتُ أَقُوْلُ مَا يَقُوْلُ النَّاسُ. فَيُقَالُ: لاَ دَرَيْتَ وَلاَ تَلَيْتَ. وَيُضْرَبُ بِمَطَارِقَ مِنْ حَدِيْدٍ ضَرْبَةً، فَيَصِيْحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيْهِ غَيْرَ الثَّقَلَيْنِ.

Adapun orang munafik dan kafir, akan ditanyakan kepadanya: “Apa yang engkau katakan tentang orang (yang diutus oleh Allah) ini?” Ia menjawab: “Tidak tahu. Dahulu aku pernah mengatakan apa yang dikatakan orang.” Maka dikatakanlah kepadanya: “Engkau tidak memahami apapun dan tidak membaca (mengikuti) Al Qur’an”. Orang itu kemudian dipukul keras dengan palu dari besi. Menjeritlah ia dengan satu jeritan yang didengar oleh semua yang berada di sekitarnya, kecuali jin dan manusia[10].

Dalam hadits Al Barra’ bin ‘Azib yang panjang, pada bagian kedua, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain[11] disebutkan tentang didatangkannya panas dan racun api neraka kepada orang ini. Disamping itu, kuburnya juga disempitkan hingga menghimpit dan meremuk- redamkan tulang-belulangnya. Lalu amal perbuatan buruknya datang kepadanya dengan menjelma sebagai orang yang buruk rupa. Dan masih banyak hadits-hadits lain.

Adapun orang-orang mukmin, mereka akan mendapat kenikmatan di alam kubur seperti disebutkan dalam hadits Al Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu tersebut pada bagian pertama.

Juga disebutkan –misalnya- dalam hadits Anas bin Malik yang dibawakan oleh Qatadah pada bagian pertama. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنََ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِى قَبْرِهِ وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ – وَإِنَّهُ لَسَمِيْعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ- أَتَاهُ مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ فَيَقُوْلاَنِ : مَا كُنْتَ تَقُوْلُ فِي هَذَا الرَّجُلِ؟ لِمُحَمَّدٍ صلي الله عليه وسلم. فَأَمَّاالمُؤْمِنُ فَيَقُوْلَ : أَشْهَدُ أَنَّهُ عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ. فَيُقَالُ: اُنْظُرْ إِلَى مَقْعَدِكَ مِنَ النَّارِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللهُ بِهِ مَقْعَدًا مِنَ الْجَنَّةِ، فَيَرَاهُمَا جَمِيْعًا.

Sesungguhnya, ketika seorang hamba sudah diletakkan di kuburnya, sedangkan para pengantarnya sudah pergi –dan ia pasti mendengar suara sandal-sandal mereka- datanglah kepadanya dua malaikat. Dua malaikat itu mendudukkan orang tersebut seraya bertanya: “Apa yang engkau katakan tentang orang ini?” Yakni tentang Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adapun orang mukmin, akan menjawab: “Saya bersaksi bahwa ia adalah hamba dan utusan Allah.” Maka dikatakanlah kepada hamba mukmin tersebut: “Lihatlah tempat dudukmu yang dari Neraka, telah Allah gantikan untukmu dengan tempat duduk dari Surga”. Maka iapun melihat kedua-duanya[12]

Dan masih banyak hadits-hadits lainnya.

Jadi, nikmat atau siksa kubur merupakan perkara pasti. Tidak ada seorangpun yang boleh mengingkarinya. Baik Al Qur’an maupun hadits-hadits yang shahih telah menetapkannya. Atas dasar itu, para ulama Ahlu Sunnahpun telah menyepakati adanya.

BEBERAPA PERNYATAAN ULAMA TENTANG SIKSA KUBUR
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Ketahuilah! Sesungguhnya madzhab Salaf beserta para imamnya ialah, apabila seseorang telah meninggal dunia, maka ia berada dalam nikmat atau azab (kubur). Itu dirasakan oleh ruh dan jasadnya. Sesudah ruh berpisah dengan badan, maka ruh tetap mendapat nikmat atau azab. Tetapi kadang-kadang ruh berhubungan dengan badan, sehingga badan bisa merasakan nikmat atau azab bersama-sama dengan ruh (di alam kubur). Kemudian, apabila kelak terjadi hari Kiamat besar, ruh-ruh akan dikembalikan ke jasad masing-masing dan mereka akan bangkit dari kubur-kuburnya menuju Rabbul ‘alamin.”[13]

Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H.) berkata: Ketahuilah, sesungguhnya madzhab Ahlu Sunnah ialah menetapkan adanya azab kubur. Banyak dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan hal demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

النَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا…الآية

Kepada mereka (Fir’aun dan kaumnya) dinampakkan neraka pada pagi dan petang” [Ghafir/40 : 45-46]

Juga banyak hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui riwayat sejumlah jama’ah sahabat yang menunjukkan hal itu di berbagai tempat. Menurut akalpun, tidak mustahil Allah mengembalikan kehidupan (hanya) pada sebagian jasad, kemudian Dia menyiksanya. Apabila akal tidak menolak kemungkinan itu, padahal sudah ada syari’at yang menjelaskannya, maka adanya azab kubur wajib diterima dan wajib diyakini. Imam Muslim di sini (di dalam Shahih Muslim) telah menyebutkan banyak hadits yang menetapkan adanya azab kubur.

Selanjutnya, (secara ringkas) Imam Nawawi berkata: Maksudnya, madzhab Ahlu Sunnah ialah menetapkan adanya azab kubur. Berbeda dengan prinsip Khawarij, sebagian besar Mu’tazilah dan sebagian Murji’ah. Mereka menolak adanya azab kubur.[14]

Imam Abu Ja’far Ath Thahawi Al Hanafi (wafat 321 H) juga berkata: (Dan kami beriman) dengan adanya azab kubur bagi orang yang layak mendapatkannya. Juga (beriman) dengan adanya pertanyaan Munkar dan Nakir di dalam kuburnya tentang Rabb, agama dan nabinya, sesuai dengan khabar-khabar yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum. Alam kubur adalah satu taman di antara taman-taman Surga, atau satu liang di antara liang-liang Neraka.[15]

Imam Ibnu Abi Al ‘Izz Al Hanafi rahimahullah (wafat 792 H) menjelaskan perkataan Imam Ath Thahawi di atas dengan memaparkan banyak dalil dari Al Qur’an maupun Sunnah, serta kesepakatan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tentang adanya azab kubur.[16]

Karena itu, hendaknya manusia berhati-hati dalam mengarungi kehidupan dunia. Tiada keselamatan tanpa mentauhidkan Allah, tanpa taat kepadaNya dan taat kepada RasulNya. Tauhid perlu dijaga kemurniannya. Al Qur’an serta Sunnah (ajaran) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus dilaksanakan. Shalat fardhu harus dipelihara tepat waktu. Kejujuran wajib dijaga. Begitu pula segala ketaatan lain, baik lahir maupun batin. Bid’ah mesti disingkirkan. Perkataan keji, dusta, adu domba maupun ghibah (menyebar gossip) harus ditinggalkan. Perzinaan dengan segala rangkaian dan celahnya wajib dijauhi. Riba wajib dihindarkan. Begitu pula segala kemaksiatan lain.

Mari merenung, kita hanya mendamba kebahagiaan dan bukan derita di hari sesudah kematian kelak!

Wallahu Al Musta’an.

Referensi:

  1. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Tashih wa tahqiq Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Cet. Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah, Riyadh, tanpa tahun.
  2. Shahih Muslim Syarh Nawawi, Tahqiq wa takhrij wa tarqim, Syaikh Khalil Ma’mun Syiha, Daar Al Ma’rifah, Beirut, Cet. III 1417 H/1996 M.
  3. Shahih Sunan Abi Dawud, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Maktabah Al Ma’arif, Cet. kedua dari cetakan yang baru tahun 1421 H/2000M.
  4. Shahih Sunan An Nasa-i, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif, Cet. I dari cetakan yang baru tahun 1419 H/1998M.
  5. Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah.
  6. Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, Bayan Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Mu-assasah Ar Risalah. Cet. I, 1423 H/2002M.
  7. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, karya Imam Al Qodhi Ali bin Ali bin Muhammad bin Abi Al ‘Izz Al Hanafi Ad Dimasyqi, Tahqiq, ta’liq dan takhrij Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki & Syu’aib Al Arna’uth, Mu-assasah Ar Risalah. Cet. II 1413 H/1993M.
  8. Ahkam Al Jana-iz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, Cet. IV 1406H/1986M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] HR Al Bukhari, Kitab Al Jana-iz, bab Azab Al Qobri min Al Ghibah wa Al Baul, no. 1378. Juga bab Al Jaridah ‘Ala Al Qobri, no.1361 –Fathul Bari (III/232 dan 222-223) dan Muslim Kita bath-Thaharah, bab Ad Dalil ‘Ala Najasati Al Baul wa Wujub Al Istibra’ minhu Syarh Nawawi (III/191 no. 675).
[2] Lihat kisah selengkapnya dalam riwayat Imam Bukhari di Shahih-nya, Kitab At Ta’bir, bab Ta’bir Ar Ru’ya Ba’da Shalat Ash Shubhi, no. 7.048 – Fathul Bari (XII/438) dan seterusnya. Kisah itu juga dibawakan oleh Jarir bim Hazim z dalam Kitab Al Jana-iz, bab 93 no. 1386 – Fathul Bari (III/251-252).
[3] Lihat Shahih Bukhari bersama Fathul Bari (III/251-252 hadits no. 1386), Kitab Al Jana-iz, bab 93.
[4] Lihat Shahih Bukhari bersama Fathul Bari (III/251-252 hadits no. 1386), Kitab Al Jana-iz, bab 93.
[5] Lihat Shahih Bukhari bersama Fathul Bari (III/252 hadits no. 1386), Kitab Al Jana-iz, bab 93.
[6] Lihat Fathul Bari (XIII/233).
[7] Lihat Fathul Bari (XIII/233).
[8] Lihat Fathul Bari (XIII/233).
[9] Lihat Kitab Al Jana-iz, bab Maa Jaa-a Fi ‘Azaab Al Qobri wa Qaulihi Ta’ala (QS Al An’am : 93, At Taubah : 101, Ghafir : 45). Fathul Bari (III/231) dan seterusnya..
[10] HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, no. 1374 penggalan kedua. Fathul Bari (III/231-232), Abu Dawud, Kitab As Sunnah, bab Fi Al Mas’alah Fi Al Qobri wa ‘Azab Al Qobri, no. 4751 penggalan kedua dan An Nasa-i, Kitab Al Jana-iz, bab Mas’alati Al Kafir, no. 2050 penggalan kedua
[11] Hadits shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ahkam Al Jana-iz, hlm. 159, juga dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Kitab As Sunnah, bab Fi Al Mas’alah Fi Al Qobri wa ‘Azab Al Qobri, no. 4753
[12] HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, no. 1374 penggalan pertama; Fathul Bari (III/231-232); Muslim, Kitab Al Jannah wa Shifah Na’imiha wa Ahliha, bab ‘Ardhi Maq’adi Al Mayyit min Al Jannah au An Naar ‘Alaihi, no.7145; Abu Dawud, Kitab As Sunnah, bab Fi Al Mas’alah Fi Al Qobri wa ‘Azab Al Qobri, no. 4751; dan An Nasa-i, Kitab Al Jana-iz, bab Al Mas’alah Fi Al Qobri, no. 2049 serta bab Mas’alati Al Kafir, no. 2050.
[13] Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (IV/284).
[14] Lihat Shahih Muslim Syarh Nawawi (XVII/197-198).
[15] Matan Al Aqidah Ath Thahawiyah, Bayan Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hlm. 25-26, no. 103 & 104.
[16] Lihat Syarh Al Aqidah Ath Thahawiyah. Tahqiq, ta’liq dan takhrij Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki & Syu’aib Al Arna’uth, hlm. 572 dan seterusnya

Berlindung (Diri) Dari Makhluk Halus

BERLINDUNG (DIRI) DARI MAKHLUK HALUS

Oleh
Ustadz Rizal Yuliar Putrananda Lc

Pembaca yang dirahmati Allah Azza wa Jalla , meyakini adanya jin atau setan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang mulia ini. Alam mereka (para jin) sama sekali berbeda dengan alam manusia meskipun keduanya diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla untuk satu tujuan yaitu beribadah hanya kepada-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. [adz-Dzâriat/51:56]

Manusia tidak dapat melihat jin atau setan dengan kasat mata. Namun, mereka dapat melihat manusia. Allah Azza wa Jalla berfirman:

اِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ

Sesungguhnya dia (setan) dan anak keturunan dari bangsanya dapat melihat kalian sementara kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu sebagai pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.[al-A`râf/7:27]

Setan adalah musuh manusia yang selalu berupaya menjauhkan mereka dari jalan Allah Azza wa Jalla yang lurus. Setan mengajak para pengikutnya untuk menemaninya di Neraka sa`ir. Allah Azza wa Jalla berfirman:

اِنَّ الشَّيْطٰنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّاۗ اِنَّمَا يَدْعُوْا حِزْبَهٗ لِيَكُوْنُوْا مِنْ اَصْحٰبِ السَّعِيْرِۗ

Sesungguhnya setan adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia musuh (kalian), sesungguhnya setan-setan itu mengajak para pengikutnya agar menjadi penghuni neraka (sa`ir) yang menyala-nyala”.[Fâthir/35:6]

Kebiasaan setan adalah mengelabui manusia, menghalangi dari kebaikan dan kebenaran. Dan menggelincirkan manusia dalam kesesatan adalah sumpahnya di hadapan Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ucapan Iblis:

قَالَ فَبِمَآ اَغْوَيْتَنِيْ لَاَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيْمَۙ ثُمَّ لَاٰتِيَنَّهُمْ مِّنْۢ بَيْنِ اَيْدِيْهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ اَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَاۤىِٕلِهِمْۗ وَلَا تَجِدُ اَكْثَرَهُمْ شٰكِرِيْنَ

Iblis berkata, “Karena Engkau (ya Allah) telah menghukumku untuk tersesat, maka sungguh aku akan menghalang-halangi manusia dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi (menggoda) mereka dari hadapan dan dari belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)”.[al-A`râf/7:16-17]

Mereka ada dimana-mana, siap menjadikan manusia sebagai mangsa kesesatannya. Berbagai metode ditempuh agar manusia jauh dari tauhid dan terjebak dalam lumpur kesyirikan atau kubangan dosa kemaksiatan. Semoga Allah Azza wa Jalla menjaga kita dari setiap keburukan. Amîn

“Tahayul” Menggangu Kenyamanan Hati
Mari kita perhatikan komentar-komentar berikut: “Hati-hati lho, ini tempat angker, hih…!”, “Awas, jangan-jangan, ada penunggunya..!?“, “Jangan sembarangan ah, aku takut mereka marah…!”, “Kalau mau selamat, berikan dulu sesajian…!”, “Hih…, tempat itu ngeri.!”. Semua ini adalah tebak reka penulis terhadap kalimat-kalimat yang mungkin diucapkan oleh sebagian orang saat berada di tempat-tempat yang dianggap seram. Demikian itu sebagai ungkapan rasa takut dan kekhawatiran mendapat celaka yang terjadi atas diri mereka di tempat tersebut. Bukan rahasia, yang mereka takuti itu adalah para jin atau setan yang dianggap dapat memberikan madharat (celaka) pada kondisi-kondisi tertentu. Parahnya, setelah ketakutan itu menghantui diri manusia yang lemah tauhid, sering kali mereka berlindung dari celaka dan ketakutan dengan cara-cara yang dapat merusak kesucian tauhid, bahkan memusnahkannya. Mereka menyandarkan diri kepada berbagai bentuk sesajen; sesajian berbungkus mistik kelam untuk meredam ketakutan mereka dan mencari ketenangan. Tanpa mereka sadari, tauhid dalam jiwa mereka rusak, seakan tiada mengenal Allah Azza wa Jalla . Padahal, tak satupun yang berhak diminta perlindungannya selain Allah Azza wa Jalla yang Maha Kuasa. Tiada satu pun yang mampu memberikan perlindungan selain Allah Azza wa Jalla yang Maha Agung lagi Maha segalanya. Satu hal yang dapat melegakan kita bahwa setan, binatang buas, manusia atau siapapun tidaklah dapat mendatangkan manfaat atau menimpakan madharrat melainkan dengan izin Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ مَنْ رَّبُّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ قُلِ اللّٰهُ ۗقُلْ اَفَاتَّخَذْتُمْ مِّنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَ لَا يَمْلِكُوْنَ لِاَنْفُسِهِمْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّاۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الْاَعْمٰى وَالْبَصِيْرُ ەۙ اَمْ هَلْ تَسْتَوِى الظُّلُمٰتُ وَالنُّوْرُ ەۚ اَمْ جَعَلُوْا لِلّٰهِ شُرَكَاۤءَ خَلَقُوْا كَخَلْقِهٖ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْۗ قُلِ اللّٰهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَّهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ

“Katakanlah: “Siapakah Rabb langit dan bumi?” katakan, jawabnya: “Allah”. Katakanlah, “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindung bagimu dari selain Allah, padahal mereka tidak memiliki manfaat dan madharrat bagi diri mereka sendiri?!”… apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah untuk menciptakan seperti ciptaan-Nya, sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?!”. Katakanlah: “Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Rabb yang Maha Esa lagi Maha Perkasa”. [ar-Ra`du/13:16]

Maka hendaknya fenomena tahayul tak bermutu seperti ini dicermati dengan seksama dan diluruskan. Tujuannya, agar langkah setiap Muslim sesuai dengan pandangan syariat Islam yang benar dan sejalan dengan tauhid yang diserukan oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan segenap rasul sebelum beliau, dan agar tauhid ini tetap terjaga kemurniannya serta  tidak tercemar dengan hal-hal beraroma syirik yang mendatangkan kebinasaan bagi pelakunya.

Benteng Tauhid yang Lemah
Karena lemahnya benteng tauhid dan dangkalnya ilmu Agama, sebagian kaum Muslimin masih larut dalam tahayul yang diwariskan dari masa ke masa. Akibatnya, bermunculan generasi rapuh tauhid yang mudah takut kepada bangsa jin dan setan, kemudian mencari perlindungan dari selain Allah Azza wa Jalla . Apabila mereka berada di tempat yang dianggap angker, atau melewati tempat berhawa menyeramkan, maka sontak bulu kuduk berdiri, keringat dingin membasahi dahi hingga ke ujung-ujung kaki. Mereka takut terjadi petaka pada diri mereka akibat jin penunggu tempat tersebut tidak merestui kehadiran mereka. Bagi sebagian orang, membakar “kemenyan” dan membaca “jampi mantera” tententu dapat membuat jin-jin itu tenang dan lebih akrab. Sebagian lain yang tidak sempat membakar kemenyan atau membaca mantera, mereka gemetar sambil memohon perlindungan kepada para jin untuk bisa menerima kehadiran mereka, dan meminta agar tidak menggangu atau mencelakai. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ

“Dan sesungguhnya sebagian di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa di kalangan bangsa jin, maka para jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan”. [al-Jin/72 : 6]

Pada masa jahiliyah, ada keyakinan bahwa apabila seseorang akan melewati suatu lembah atau bermalam di sebuah tempat, dia akan merasakan ketakutan, kemudian berkata atau berteriak menyerukan “Aku berlindung kepada penguasa lembah ini dari bangsa jin yang mengganggu?!”. Yakni berlindung kepada penguasa jin di tempat tersebut dari para jin yang mengganggu.[1] Namun, tidaklah permohonan lindungan dari jin itu dilakukan melainkan akan menambah semakin dahsyat ketakutan dan kelemahannya di hadapan jin. Karena itu para Ulama sepakat[2] bahwa memohon perlindungan dari jin hukumnya haram, bahkan justru akan menambah rasa takut serta kegelisahan hati. Sungguh, akibatnya dia akan semakin merasakan takut luar biasa, padahal dia berharap agar dijauhkan dari rasa takut itu. Sebagian Ulama menjelaskan bahwa manusia menjadikan jin semakin jahat dan congkak ketika mereka memohon perlindungan kepada para jin dan mereka menjadikan manusia semakin dihantui rasa takut terhadap para jin.[3]

Macam-macam Takut
Para Ulama menjelaskan bahwa takut terbagi menjadi beberapa macam;
Pertama : Takut yang berkedudukan sebagai ibadah, yaitu takut kepada Allah Azza wa Jalla semata. Ini adalah salah satu ibadah hati. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ جَنَّتٰنِۚ

“Dan orang yang takut akan saat menghadap Rabbnya baginya ada dua syurga”. [ar-Rahman/55 : 46]

Kedua : Takut yang bernilai syirik, yaitu seorang hamba yang takut kepada selain Allah Azza wa Jalla ; seperti takut kepada jin, mayat, atau selainnya sebagaimana takutnya kepada Allah Azza wa Jalla atau bahkan lebih. Allah Azza wa Jalla berfirman:

اِنَّمَا ذٰلِكُمُ الشَّيْطٰنُ يُخَوِّفُ اَوْلِيَاۤءَهٗۖ فَلَا تَخَافُوْهُمْ وَخَافُوْنِ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Sesungguhnya mereka adalah setan yang menakuti para pengikutnya, maka jangan takut terhadap mereka (para setan), dan hanya takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar beriman”. [ali `Imrân/3 : 175]

Ketiga : Takut yang bernilai maksiat, yaitu ketakutan seorang hamba dari para manusia yang mengakibatkan dia meninggalkan kewajiban atau melakukan kemaksiatan. Padahal, kondisi itu belum sampai pada kategori teror paksaan. Maka, ini adalah takut yang bernilai maksiat. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ

“Janganlah takut kepada manusia, takutlah hanya kepada-Ku..” [al-Maidah/5 : 44]

Keempat : Takut yang wajar sebagai tabiat manusia, sebagaimana ketakutannya kepada musuh, binatang buas, ular berbisa atau semisalnya. Takut jenis ini dimaklumi dengan syarat tidak lebih hanya sekedar takut atau khawatir yang sewajarnya. Allah Azza wa Jalla berfirman (tentang Nabi Musa):

فَاَصْبَحَ فِى الْمَدِيْنَةِ خَاۤىِٕفًا 

“Karena itu Musa menjadi takut (khawatir) di kota itu, dia menunggu dengan cemas dan khawatir…”.[al-Qashâsh/28 : 18 dan 21]

Kelima : takut sang pengecut, yaitu takut yang tidak beralasan atau dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini adalah takut yang tidak terpuji, pelakunya berhak disebut pengecut. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung diri dari perangai ini. Oleh karena itu, iman yang sempurna, tawakkal dan keberanianlah yang dapat mencegah dari perangai tersebut.[4]

Kerjasama Jin dan Manusia Berakibat Adzab Di Neraka
Allah Azza wa Jalla adalah Rabb kita, tiada tempat bernaung selain-Nya, tiada tempat bersandar dari berbagai kesulitan dan kesempitan selain Dia k , tiada yang disembah selain Allah Azza wa Jalla . Maka, tidaklah pantas disembah, dimintai doa dan dimintakan perlindungan, atau ditakuti selain Allah Azza wa Jalla . Demi mencapai kesenangan yang semu dan sesaat, masih didapatkan sebagian orang mengambil jalan pintas dengan menjalin kerjasama dengan bangsa setan yang terkutuk. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيْعًاۚ يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِّنَ الْاِنْسِ ۚوَقَالَ اَوْلِيَاۤؤُهُمْ مِّنَ الْاِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَّبَلَغْنَآ اَجَلَنَا الَّذِيْٓ اَجَّلْتَ لَنَا ۗقَالَ النَّارُ مَثْوٰىكُمْ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗاِنَّ رَبَّكَ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ

Dan di hari Allah menghimpun mereka semua (Allah berfirman): “Hai jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan jin dari golongan manusia: “Wahai Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan dari sebagian (yang lain), dan kami telah sampai kepada waktu yang Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman: “Neraka itulah tempat tinggal kalian, kalian kekal di dalamnya, kecuali jika Allah menghendaki (yang lain)”. Sesungguhnya Rabb kalian Maha bijaksana lagi Maha mengetahui”.[al-An`âm/6:128]

Dalam ayat ini digambarkan bahwa sebagian dari jin dan manusia telah mendapatkan pelayanan satu sama lain. Jin merasa senang karena manusia mentaatinya, menyembahnya, dan mengagungkannya, bahkan memohon perlindungan darinya. Sementara manusia senang karena mendapatkan tujuan-tujuannya dengan bantuan jin agar hawa nafsunya terpenuhi. Jadi, sesungguhnya manusia telah menyembah jin kemudian jin memberikan pelayanannya kepada manusia dan tercapai sebagian hajat duniawinya.[5] Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَمَنْ يَّعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمٰنِ نُقَيِّضْ لَهٗ شَيْطٰنًا فَهُوَ لَهٗ قَرِيْنٌ وَاِنَّهُمْ لَيَصُدُّوْنَهُمْ عَنِ السَّبِيْلِ وَيَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ مُّهْتَدُوْنَ

“Dan barangsiapa yang berpaling dari mengingat Allah Yang Maha penyayang, Kami jadikan baginya setan (yang menyesatkan). Maka, setan itu menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya para setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar, dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk”. [ az-Zukhruf/43:36-37]

Lihatlah bagaimana Allah Azza wa Jalla memastikan kesesatan dan menjadikan neraka sebagai tempat pembalasan bagi orang-orang yang telah menjadikan jin sebagai pelindung yang diagungkan, ditakuti, ditaati dan dinanti perkara-perkara gaib darinya. `Iyâdzan billâh

Bagaimana Seharusnya Berlindung?
Kepada siapa meminta perlindungan dari gangguan setan? Hakekat memohon perlindungan adalah lari menghindar dari sesuatu yang ditakuti menuju siapapun yang dapat memberikan perlindungan dan keselamatan.[6] Ketahuilah sesungguhnya memohon perlindungan hanya kepada Allah Azza wa Jalla berpasrah diri kepada-Nya dari segala keburukan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَۙ  

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang menguasai al-Falaq. Dari kejahatan makhluk-Nya”.[al-Falaq/113:1-2]

قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ

Katakanlah: “Aku berlidung kepada Rabb (Yang memelihara dan menguasai) manusia”.[an-Nâs/114:1]

Setiap perbuatan atau perkataan yang di dalamnya terdapat permintaan adalah ibadah. Maka, memohon perlindungan adalah suatu bentuk ibadah.[7] Dengan demikian, tidak dibenarkan hal itu ditujukan kepada selain Allah Azza wa Jalla, karena itu adalah perbuatan syirik. Jadi, mengharap kebaikan hanya kepada Allah Azza wa Jalla . Dialah Yang Maha menghidupkan, mematikan dan membangkitkan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اٰلِهَةً لَّا يَخْلُقُوْنَ شَيْـًٔا وَّهُمْ يُخْلَقُوْنَ وَلَا يَمْلِكُوْنَ لِاَنْفُسِهِمْ ضَرًّا وَّلَا نَفْعًا وَّلَا يَمْلِكُوْنَ مَوْتًا وَّلَا حَيٰوةً وَّلَا نُشُوْرًا

Mereka mengambil sesembahan-sesembahan selain Allah Azza wa Jalla (untuk disembah), sesembahan-sesembahan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk menolak suatu madharat dari diri mereka dan tidak pula dapat memberi suatu manfaat, dan (juga) tidak kuasa mematikan atau menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan. [al-Furqân/25:3]

“Perlu diketahui bahwa suatu bentuk permintaan dapat berbeda predikat dan ragamnya tergantung siapa yang diminta. Apabila pihak yang diminta setara (dengan yang meminta) maka disebut mencari (iltimâs), apabila yang diminta lebih rendah maka itu disebut perintah. Namun, apabila yang diminta lebih tinggi maka disebut memohon (berdoa). Tidak diragukan bahwa seorang yang memohon perlindungan, dia tengah meminta kepada yang lebih tinggi darinya…”[8]. Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita agar memohon perlindungan dari gangguan setan hanya kepada-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقُلْ رَّبِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزٰتِ الشَّيٰطِيْنِ ۙ وَاَعُوْذُ بِكَ رَبِّ اَنْ يَّحْضُرُوْنِ

Dan katakanlah: “wahai Rabbi, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan godaan setan.  Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau Ya Rabbi, dari kedatangan mereka kepadaku”. [al-Mukminûn/23:97-98]

وَاِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطٰنِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. [Fussilat/41:36]

Seorang Mukmin hendaknya berlindung kepada Allah Azza wa Jalla semata dari segala keburukan yang menimpanya, baik dari pertemuan dengan para setan, kehadiran mereka yang mengejutkan, ajakan kesesatan, bisikan ataupun godaan mereka untuk berbuat kemaksiatan. Apabila Allah Azza wa Jalla melindungi hamba-Nya dari keburukan ini dan mengabulkan permohonannya, maka dia akan selamat dari segala celaka dan keburukan, serta diberikan taufik untuk melakukan segala kebaikan.

Semua Ada Tuntunannya Dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Tiada satupun permasalahan yang menjadi petaka bagi manusia disebabkan Islam belum menjelaskannya. Terlebih jika perkara itu terkait erat dengan konsistensi tauhid seorang hamba. Pastilah Islam menjauhkan kaum Mukminin dari berbagai kesyirikan. Dengan Islam ketentraman akan datang, keselamatan akan selalu menyertai, tauhid akan menjadi penyejuk hati yang mendamaikan hidup dan menerangi setiap langkah mereka. Berlindung dari apapun yang membahayakan kita hanya kepada Allah Azza wa Jalla adalah cerminan tauhid. Lihatlah bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keteladanan kepada kita selaku umatnya.

عَنْ خَوْلَة بِنْتِ حَكِيمٍ السُّلَمِيَّةِ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُوْلُ: (( مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قاَلَ “أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ”، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْئٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ ))

Dari Khaulah binti Hakim as-Sulamiyyah Radhiyallahu anha ia berkata : aku telah mendengar Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa singgah di sebuah tempat dan dia membaca ” أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ “ (aku berlindung dengan firman-firman Allah  yang sempurna dari keburukan apapun yang telah Allah  ciptakan), maka tiada satu pun dapat mencelakakannya hingga dia meninggalkan tempat tersebut”. Dalam riwayat lain (disebutkan dengan bentuk perintah): “Jika salah seorang di antara kalian singgah di sebuah tempat hendaklah ia membaca….!!”.[9]

Inilah syariat Islam dalam memohon perlindungan. Yakni agar berlindung kepada Allah Azza wa Jalla dengan firman-firman-Nya yang sempurna, yang tiada kekurangan atau aib padanya. Bukan berlindung kepada para jin, setan atau mantera azimat dukun, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang di zaman ini yang ternyata tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kaum jahiliyah. Itu adalah perbuatan syirik karena memohon perlindungan adalah ibadah padahal ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah Azza wa Jalla semata. Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ اَتَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَّلَا نَفْعًا ۗوَاللّٰهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi madharrat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?” dan Allah-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. [al-Mâidah/5 : 76]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata “Barangsiapa menyajikan sembelihan untuk setan, berdoa kepadanya, memohon bantuan dan lindungan darinya, mendekatkan diri kepada setan dengan sesuatu yang setan sukai, maka sungguh dia telah menyembah setan itu sekalipun dirinya tidak menamakan hal tersebut sebagai ibadah…”.[10]

Bahkan Islam telah mengajarkan semua petunjuk berlindung dari berbagai hal yang mungkin menimbulkan bahaya kepada kita termasuk dari gangguan para setan. Mari kita cermati baik-baik doa dan dzikir-dzikir berikut ini. Semua telah diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” (مُسْلِمٌ)

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan. [Doa masuk WC : HR. Muslim]

“أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ” (أَبُوْ دَاوُدَ)

Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, kekuasaan-Nya yang terdahulu dari godaan setan yang terkutuk”. [Doa masuk Masjid : HR Abu Dâwud]

” اللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ” (ابْنُ مَاجَهَ)

“… ya Allah, lindungi aku dari setan yang terkutuk”. [Bagian dari doa keluar Masjid : HR Ibnu Mâjah]

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

Aku memohon perlindungan (kepada Allah) bagi kalian berdua dengan firman-firman Allah yang sempurna dari gangguan setan dan binatang, serta dari bahaya sihir `ain yang tajam. [Doa perlindungan bagi Anak : HR al-Bukhâri]

بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Dengan menyebut nama Allah .  Ya Allah, hindarkan kami dari setan. Jauhkan setan dari (anak) yang Engkau karuniakan kepada kami” [Doa berkumpul dengan isteri : HR al-Bukhâri, Muslim]

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ الَّتِي لاَ يُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ وَلاَ فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ وَ رَأَ وَبَرَأَ وَمِنْ شَرِّ مَا يَنْزِلُ مِنْ السَّمَاءِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَعْرُجُ فِيهَا وَمِنْ شَرِّ مَا ذَرَأَ فِي اْلأَرْضِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمِنْ شَرِّ فِتَنِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمِنْ شَرِّ كُلِّ طَارِقٍ إِلاَّ طَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرٍ يَا رَحْمَنُ

Aku berlindung dengan firman-firman Allah yang sempurna, yang tidak bisa ditembus oleh para hamba yang shalih apalagi yang fasik, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan yang turun dari langit atau yang naik ke atas langit, serta dari segala kejahatan makhluk di bumi. Juga dari kejahatan yang keluar dari perut bumi, dari kondisi buruk kekacauan di siang dan malam, serta dari kejahatan tamu di tengah malam, kecuali yang bermaksud baik, wahai ar-Rahmân Sang Penyayang…” [Doa mengusir setan jahat : HR. Ahmad]

Dan masih banyak lagi contoh-contoh tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kita selaku umatnya dalam berlindung diri dari berbagai keburukan setan. Barangsiapa menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memohon perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla , maka sungguh dia telah mencerminkan tauhid dirinya kepada Allah Azza wa Jalla .

Beberapa hikmah yang dapat dipetik dari pembahasan singkat di atas:

  1. Islam mengajarkan umatnya untuk mempercayai adanya bangsa jin dan setan. Agar diwaspadai godaannya, bukan untuk ditakuti madharratnya, sebab tidak ada yang kuasa memberikan manfaat atau madharrat selain dengan izin Allah Azza wa Jalla .
  2. Gangguan dan godaan setan mungkin datang kapan saja, namun seorang Mukmin dapat menghadapi dengan kekuatan tauhidnya yaitu berlindung kepada Rabb Azza wa Jalla Yang Maha segalanya.
  3. Tidak dibenarkan takut kepada setan, apalagi meminta perlindungan kepada setan dari gangguannya. Karena yang demikian adalah syirik. Ketakutan itu justru akan menambah kejahatan dan kecongkakan setan terhadap manusia, setan akan menyiksa manusia dan membuat mereka semakin gelisah serta ketakutan.
  4. Meyakini tempat-tempat seram yang bertuan “jin” serta takut karenanya adalah tahayul yang merusak kesucian tauhid. Karena pada saat itu dia seakan lupa akan perlindungan dan kekuasaan Allah Azza wa Jalla terhadap para hamba yang memohon perlindungan dari-Nya Azza wa Jalla.
  5. Selayaknya bagi seorang Mukmin untuk memahami klasifikasi “takut” sebagaimana dijelaskan para Ulama, agar dirinya dapat menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
  6. Wajib memohon perlindungan hanya kepada Allah Azza wa Jalla semata, baik dari gangguan setan atau dari keburukan apapun karena itulah cerminan tauhid.
  7. Kerjasama atau barter jasa dan manfaat dengan para jin untuk mendapatkan sekelumit kenikmatan duniawi adalah kesyirikan yang akan berujung adzab Allah Azza wa Jalla .
  8. Islam telah menuntun umatnya untuk segala kebaikan, mengokohkan tauhidnya dan menjauhkan diri dari kesyirikan yang akan menyengsarakannya di dunia dan di akhirat.

Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing setiap langkah kita, menjadikan kita hamba-Nya yang bertauhid di manapun kita berada, menerangi setiap lembaran hidup kita dengan pelita ilmu. Melimpahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan di akherat. Amîn

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Fathul-Majîd: 196, Taisîrul-`Azîzil-Hamîd: 176-177, At-Tamhîd: 171, Al-Qaulul-Mufîd: 162. Lihat juga kitab-kitab tafsir dalam penjabaran makna ayat di atas
[2] Kesepakatan ini disebutkan dalam Fathul-Majîd: 196
[3] Al-Qaulul-Mufîd: 162
[4] Al-Qaulul-Mufîd fî Adillatit-Tauhîd: 110-113
[5] Taisîrul-`Azîzil-Hamîd: 177, lihat juga tafsir Sa`di
[6] Taisîrul-`Azîzil-Hamîd: 175, At-Tamhîd: 167
[7] .At-Tamhîd: 168
[8] At-Tamhîd: 168
[9] Keduanya diriwayatkan oleh Imam Muslim
[10] Dinukil dari Taisîrul-`Azîzil-Hamîd: hlm 179. Lihat Badâi`ul-Fawâid: 2/461

Pandangan Islam Terhadap Kebudayaan

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

Asal-Usul Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.

Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.

Sebelum kedatangan Islam, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Arab ketika itu ialah budaya jahiliyah. Di antara budaya jahiliyah yang dilarang oleh Islam, misalnya tathayyur, menisbatkan hujan kepada bintang-bintang, dan lain sebagainya.

Dinul-Islam sangat menitik beratkan pengarahan para pemeluknya menuju prinsip kemanusiaan yang universal, menoreh sejarah yang mulia dan memecah tradisi dan budaya yang membelenggu manusia, serta mengambil intisari dari peradaban dunia modern untuk kemaslahatan masyarakat Islami. Allah berfirman:

قُلْ اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَآ اُنْزِلَ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ وَاِسْمٰعِيْلَ وَاِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ وَالْاَسْبَاطِ وَمَآ اُوْتِيَ مُوْسٰى وَعِيْسٰى وَالنَّبِيُّوْنَ مِنْ رَّبِّهِمْۖ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْهُمْۖ وَنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْن وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ  

Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”. Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (‘Ali ‘Imran/3:84-85).

Penetrasi Budaya
Proses penetrasi budaya merupakan suatu hal yang tak bisa dihindari. Karena kehidupan manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Interaksi sosial di antara manusia menyebabkan terjadinya proses penetrasi budaya ini. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan, ialah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke dalam kebudayaan lainnya.

Penetrasi budaya dapat terjadi dengan dua cara.
1. Penetrasi damai (penetration pasifique).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan inipun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.

Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan akulturasi, asimilasi atau sintesis.
Akulturasi, ialah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan India.

Asimilasi, adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis, yaitu bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.

Dan sesudah tersebarnya agama Islam di Nusantara, pengaruh-pengaruh kebudayaan yang telah berasimilasi itu masih tersisa dan dipertahankan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, kita melihat unsur-unsur budaya India ini pada sebagian ritual keagamaan yang dilakukan oleh sebagian orang Islam, misalnya dalam upacara-upacara selamatan, seperti halnya upah-upah di Mandailing, peusijeuk di Aceh, dan tepung tawar di Melayu, serta upacara-upacara perkawinan dan kematian.

2. Penetrasi kekerasan (penetration violante).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Sebagai contoh, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat.

Kebudayaan Di Indonesia
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari berbagai budaya suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari kebudayaan Indonesia.

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya, seperti kebudayaan Tionghoa dan kebudayaan India. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi, ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, yakni kerajaan Kutai, sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.

Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikah dengan penduduk local, hingga akhirnya menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia, semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.

Adapun adab-adab Islam masuk ke Indonesia seiring dengan perkembangannya di Nusantara, yang dibawa oleh dai-dai dari Timur Tengah dan Asia Selatan.

Pandangan Islam Terhadap Kebudayaan Manusia
‘Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan:

أَنَّ النِّكَاحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ

Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam.

  1. Pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sekarang. Yaitu seseorang datang meminang wanita atau anak gadis kepada walinya, lalu ia memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya.
  2. Jenis pernikahan lainnya, seorang lelaki berkata kepada istrinya apabila telah suci dari haidhnya, “pergilah menemui si Fulan lalu ambillah benih darinya,” kemudian suaminya menjauhi dan tidak menyentuhnya lagi hingga jelas kehamilannya dari benih si fulan tadi. Jika ternyata hamil, maka si suami boleh menyetubuhinya bila ia mau. Ia melakukan itu untuk mendapatkan anak. Pernikahan jenis ini disebut nikah istibdhâ`.
  3. Pernikahan jenis lain, yaitu berkumpullah beberapa orang lelaki yang berjumlah sekitar sepuluh orang. Mereka semua menyetubuhi seorang wanita. Apabila wanita itu hamil atau mengandung, dan telah lewat beberapa hari setelah melahirkan kandungannya, maka iapun mengirim bayinya kepada salah seorang dari laki-laki itu. Maka mereka pun tidak bisa mengelak. Kemudian mereka semua berkumpul dengan wanita itu, lalu si wanita berkata kepada mereka: “Tentunya kalian telah mengetahui urusan kalian. Aku telah melahirkan seorang anak, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”. Si wanita menyebutkan nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan anak tersebut dinisbatkan kepada lelaki itu tanpa bisa menolaknya lagi.
  4. Pernikahan jenis lain, yaitu sejumlah lelaki menyetubuhi seorang wanita tanpa menolak siapapun lelaki yang datang kepadanya. Dia ini ialah perempuan pelacur. Mereka menancapkan bendera pada pintu-pintu rumah sebagai tanda. Siapa saja lelaki yang ingin menyetubuhinya, ia bebas mendatanginya. Jika perempuan ini hamil dan melahirkan anak, maka para lelaki itupun dikumpulkan. Lalu dipanggilah qâfah[1] kemudian anak tersebut dinisbatkan kepada salah seorang dari mereka yang telah ditunjuk oleh qâfah tersebut. Maka anak itupun dinisbatkan kepadanya tanpa bisa menolaknya.

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi rasul dengan membawa kebenaran, dihapuslah seluruh jenis pernikahan jahiliyah kecuali penikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini.[2]

Dari riwayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.

Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan melakukannya. Namun jika bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau tuhan-tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.

Beberapa Contoh Kebudayaan Masyarakat Indonesia
1. Budaya Tumpeng.
Tumpeng adalah cara penyajian nasi beserta lauk-pauknya dalam bentuk kerucut. Itulah sebabnya disebut “nasi tumpeng”. Olahan nasi yang dipakai, umumnya berupa nasi kuning, meskipun kerap juga digunakan nasi putih biasa atau nasi uduk. Cara penyajian nasi ini khas Jawa atau masyarakat Betawi keturunan Jawa, dan biasanya dibuat pada saat kenduri atau perayaan suatu kejadian penting. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia mengenal kegiatan ini secara umum. Tumpeng biasa disajikan di atas tampah (wadah tradisional) dan dialasi daun pisang.

Acara yang melibatkan nasi tumpeng disebut secara awam sebagai “tumpengan”. Di Yogyakarta misalnya, berkembang tradisi “tumpengan” pada malam sebelum tanggal 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk mendoakan keselamatan negara. Ada tradisi tidak tertulis yang menganjurkan bahwa pucuk dari kerucut tumpeng dihidangkan bagi orang yang profesinya tertinggi dari orang-orang yang hadir. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa hormat kepada orang tersebut.

Ada beberapa macam tumpeng ini, di antaranya sebagai berikut.

  • Tumpeng Robyong. Tumpeng ini biasa disajikan pada upacara siraman dalam pernikahan adat Jawa. Tumpeng ini diletakkan di dalam bakul dengan berbagai sayuran. Di bagian puncak tumpeng ini diletakkan telur ayam, terasi, bawang merah dan cabai.
  • Tumpeng Nujuh Bulan. Tumpeng ini digunakan pada syukuran kehamilan tujuh bulan, dan terbuat dari nasi putih. Selain satu kerucut besar di tengah, tumpeng ini juga dikelilingi enam buah tumpeng kecil lainnya. Biasa disajikan di atas tampah yang dialasi daun pisang.
  • Tumpeng Pungkur. Digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi.
  • Tumpeng Putih. Warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa. Digunakkan untuk acara sakral.
  • Tumpeng Nasi Kuning. Warna kuning menggambarkan kekayaan dan moral yang luhur. Digunakan untuk syukuran acara-acara gembira, seperti kelahiran, pernikahan, tunangan, dan sebagainya.
  • Tumpeng Nasi Uduk. Disebut juga tumpeng tasyakuran. Digunakan untuk peringatan Maulud Nabi.

Dari situ dapat kita ketahui bila tumpeng dibuat dalam rangka acara-acara atau ritual-ritual di atas, maka Islam tidak membenarkannya. Namun kalau sekedar membuat tumpeng sebagai seni memasak tanpa disertai acara dan ritual tersebut, maka tidaklah mengapa.

2. Peusijeuk, upah-upah (manyonggot), tepung tawar dan selamatan.
Adat istiadat ini biasa diadakan apabila seseorang memiliki hajatan atau hendak pergi jauh untuk menghilangkan kesialan. Di daerah Aceh, acara ini disebut peusijeuk. Di pesisir Melayu disebut tepung tawar, dan di Jawa dikenal dengan sebutan selamatan. Di daerah Tapanuli Utara dan Asahan dikenal dengan sebutan upah-upah atau manyonggot.

Tepung tawar biasa dilakukan dengan menghambur-hambur beras kepada orang yang ditepung tawari. Adapun upah-upah, juga merupakan upacara menolak kesialan. Biasanya dilakukan terhadap orang yang sakit agar spiritualnya (roh) kembali ke jasadnya. Yaitu dengan memasak ayam kemudian diletakkan di piring lalu dibawa mengitari orang yang akan diupah-upahi, kemudian disuapkan kepada orang tersebut. Tujuannya ialah mengembalikan semangat pada orang sakit itu.

Acara-acara seperti tersebut di atas, tidak lepas dari unsur-unsur kepercayaan animisme, dan konon asal-usulnya berasal dari ritual-ritual nenek moyang.

3. Sungkeman
Biasanya, kebiasaan ini berasal dari pulau Jawa yang umumnya dilakukan pada saat Hari Raya dan pada upacara pernikahan, tetapi kadang kala dilakukan juga setiap kali bertemu. Dilakukan dengan cara sujud kepada orang tua atau orang yang dianggap sepuh (Jawa, tua atau dituakan). Adat ini mengandung unsur sujud dan rukuk kepada selain Allah, yang tentunya dilarang dalam Islam.

4. Beberapa adapt-istiadat dalam upacara perkawinan adat Jawa yang bertentangan dengan syariat Islam, karena mengandung unsur syirik atau maksiat atau lainnya.

  • Tarub atau janur kuning. Sehari sebelum pernikahan, biasanya gerbang rumah pengantin perempuan akan dihiasi tarub atau janur kuning yang terdiri dari bermacam tumbuhan dan daun-daunan, dua pohon pisang dengan setandan pisang masak pada masing-masing pohon, melambangkan suami yang akan menjadi kepala rumah tangga yang baik dan pasangan yang akan hidup baik dan bahagia dimanapun mereka berada (seperti pohon pisang yang mudah tumbuh di manapun).

Tebu Wulung atau tebu merah, yang berarti keluarga yang mengutamakan pikiran sehat.

Cengkir Gading atau buah kelapa muda, yang berarti pasangan suami istri akan saling mencintai dan saling menjagai dan merawat satu sama lain.

Berbagai macam daun seperti daun beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap serep, sebagai simbol kedua pengantin akan hidup aman dan keluarga mereka terlindung dari mara bahaya. Selain itu di atas gerbang rumah juga dipasang belketepe, yaitu hiasan dari daun kelapa untuk mengusir roh-roh jahat dan sebagai tanda bahwa ada acara pernikahan sedang berlangsung di tempat tersebut.

Sebelum tarub dan janur kuning tersebut dipasang, sesajen atau persembahan sesajian biasanya dipersiapkan terlebih dahulu. Sesajian tersebut antara lain terdiri dari pisang, kelapa, beras, daging sapi, tempe, buah-buahan, roti, bunga, bermacam-macam minuman termasuk jamu, lampu, dan lainnya. Arti simbolis dari sesajian ini ialah agar diberkati leluhur dan dilindungi dari roh-roh jahat. Sesajian ini diletakkan di tempat-tempat dimana upacara pernikahan akan dilangsungkan, seperti kamar mandi, dapur, pintu gerbang, di bawah tarub, di jalanan di dekat rumah, dan sebagainya. Dekorasi lain yang dipersiapkan adalah Kembar Mayang yang akan digunakan dalam upacara panggih.

  • Upacara Siraman. Acara yang dilakukan pada siang hari sebelum ijab atau upacara pernikahan ini, bertujuan untuk membersihkan jiwa dan raga. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau taman keluarga masing-masing dan dilakukan oleh orang tua atau wakil mereka.

Ada tujuh Pitulungan atau penolong (Pitu artinya tujuh) -biasanya tujuh orang yang dianggap baik atau penting- yang membantu acara ini. Airnya merupakan campuran dari kembang setaman yang disebut Banyu Perwitosari, yang jika memungkinkan diambil dari tujuh mata air dan melambangkan kehidupan. Keluarga pengantin perempuan akan mengirim utusan dengan membawa Banyu Perwitosari ke kediaman keluarga pengantin pria dan menuangkannya di dalam rumah pengantin pria.

  • Pecah Kendi. Yaitu ibu pengantin perempuan atau Pameas (untuk siraman pengantin pria) atau orang yang terakhir akan memecahkan kendi dan mengatakan “wis pecah pamore”, artinya sekarang sang pengantin siap untuk menikah.
  • Pangkas Rikmo lan Tanam Rikmo. Acara memotong sedikit rambut pengantin perempuan dan potongan rambut tersebut ditanam di rumah belakang.
  • Ngerik, Yaitu pengantin perempuan duduk di dalam kamarnya. Pameas lalu mengeringkan rambutnya dan memberi pewangi di rambutnya. Rambutnya lalu disisir dan digelung atau dibentuk konde. Setelah Pameas mengeringkan wajah dan leher sang pengantin, lalu ia mulai mendandani wajah sang pengantin. Lalu sang pengantin akan dipakaikan baju kebaya dan kain batik. Sesajian untuk upacara Ngerik pada dasarnya sama untuk acara siraman. Biasanya supaya lebih mudah sesajian untuk siraman digunakan / dimasukkan ke kamar pengantin dan dipakai untuk sesajian upacara Ngerik.
  • Kedua orangtua pengantin perempuan menggendong anak mereka yang melambangkan ngentaske, artinya mengentaskan seorang anak.
  • Dodol Dhawet. Kedua orangtua pengantin wanita berjualan minuman dawet, yaitu minuman manis khas Solo, tujuannya agar banyak tamu yang datang.
  • Temu Panggih. Penyerahan pisang sanggan berupa gedung ayu suruh ayu sebagai tebusan atau syarat untuk pengantin perempuan.
  • Penyerahan Cikal. Sebagai tanda agar kehidupan mendatang menjadi orang berguna dan tak kurang suatu apapun.
  • Penyerahan Jago Kisoh. Sebagai tanda melepaskan anak dengan penuh ikhlas.
  • Tukar Manuk Cengkir Gading. Acara tukar menukar kembang mayang diawali tukar menukar manuk cengkir gading, sebagai simbol agar kedua pengantin menjadi pasangan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.
  • Upacara Midodaren. Acara ini dilakukan pada malam hari sesudah siraman. Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik dewi Widodari. Pengantin perempuan akan tinggal di kamarnya mulai dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh kerabat-kerabatnya yang perempuan. Mereka akan bercakap-cakap dan memberikan nasihat kepada pengantin perempuan.

Orang tua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab suaminya.

  • Peningsetan yang berasal dari kata “singset” atau langsing, memiliki arti untuk mempersatukan. Kedua keluarga mempelai setuju untuk kedua anak mereka disatukan dalam tali pernikahan. Keluarga pengantin pria datang berkunjung ke kediaman keluarga pengantin perempuan membawa berbagai macam hantaran sebagai berikut:

Satu set Suruh Ayu (semacam daun yang wangi), mendoakan keselamatan. Pakaian batik dengan motif yang berbeda-beda, mendoakan kebahagiaan. Kain kebaya, mendoakan kebahagiaan. Ikat pinggang kain (setagen) bewarna putih, melambangkan kemauan yang kuat dari mempelai perempuan. Buah-buahan, mendoakan kesehatan. Beras, gula, garam, minyak, dll, melambangkan kebutuhan hidup sehari-hari. Sepasang cincin untuk kedua mempelai. Sejumlah uang untuk digunakan di acara pernikahan.

Acara ini disebut juga acara serah-serahan. Bisa diartikan bahwa sang calon mempelai perempuan “diserahkan” kepada keluarga calon mempelai pria sebagai menantu mereka atau calon mempelai pria nyantri di kediaman keluarga calon mempelai perempuan.

Pada masa kini, demi alasan kepraktisan, kedua belah pihak kadang-kadang dapat berbicara langsung tanpa upacara apapun. Selain menghemat waktu dan uang, juga langsung pada pokok persoalan.

  • Selama acara midodaren berlangsung, calon mempelai pria tidak boleh masuk menemui keluarga calon mempelai perempuan. Selama keluarganya berada di dalam rumah, ia hanya boleh duduk di depan rumah ditemani oleh beberapa teman atau anggota keluarga. Dalam kurun waktu itu, ia hanya boleh diberi segelas air, dan tidak diperbolehkan merokok. Sang calon mempelai pria baru boleh makan setelah tengah malam. Hal itu merupakan pelajaran bahwa ia harus dapat menahan lapar dan godaan. Sebelum keluarganya meninggalkan rumah tersebut, kedua orangtuanya akan menitipkan anak mereka kepada keluarga calon mempelai perempuan, dan malam itu sang calon mempelai pria tidak akan pulang ke rumah. Setelah mereka keluar dari rumah dan pulang, calon mempelai pria diijinkan masuk ke rumah namun tidak diijinkan masuk ke kamar pengantin. Calon mertuanya akan mengatur tempat tinggalnya malam itu. Ini disebut dengan Nyantri. Nyantri dilakukan untuk alasan keamanan dan praktis, mengingat bahwa besok paginya calon pengantin akan didandani dan dipersiapkan untuk acara Ijab dan acara-acara lainnya.
  • Upacara panggih/temu (mengawali acara resepsi). Pada upacara ini kembar mayang dibawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah yang tujuannya untuk mengusir roh jahat. Kembar mayang adalah karangan bunga yang terdiri dari daun-daun pohon kelapa yang ditancapkan ke sebatang tanggul kelapa. Dekorasi ini memiliki makna:

Berbentuk seperti gunung, tinggi dan luas, melambangkan seorang laki-laki harus berpengetahuan luas, berpengalaman, dan sabar. Hiasan menyerupai keris, pasangan harus berhati-hati di dalam hidup mereka. Hiasan menyerupai cemeti, pasangan harus selalu berpikir positif dengan harapan untuk hidup bahagia. Hiasan menyerupai payung, pasangan harus melindungi keluarga mereka. Hiasan menyerupai belalang, pasangan harus tangkas, berpikir cepat dan mengambil keputusan untuk keselamatan keluarga mereka. Hiasan menyerupai burung, pasangan harus memiliki tujuan hidup yang tinggi. Daun beringin, pasangan harus selalu melindungi keluarga mereka dan orang lain. Daun kruton, melindungi pasangan pengantin dari roh-roh jahat. Daun dadap serep, daun ini dapat menjadi obat turun panas, menandakan pasangan harus selalu berpikiran jernih dan tenang dalam menghadapi segala permasalahan (menenangkan perasaan dan mendinginkan kepala). Bunga Patra Manggala, digunakan untuk mempercantik hiasan kembar mayang.

Sebagai hiasan, sepasang kembar mayang diletakkan di samping kanan dan kiri tempat duduk pengantin selama resepsi pernikahan. Kembar mayang hanya digunakan jika pasangan pengantin belum pernah menikah sebelumnya.

Dan kemudian melanjutkan upacara dengan melakukan beberapa ritual:

  • Balangan Suruh. Setelah pengantin laki-laki (dengan ditemani kerabat dekatnya, dan orang tuanya tidak boleh menemaninya dalam acara ini) tiba di depan gerbang rumah pengantin perempuan dan pengantin perempuan keluar dari kamar pengantin dengan diapit oleh dua orang tetua perempuan dan diikuti dengan orangtua dan keluarganya. Di depannya dua anak perempuan (yang disebut Patah) berjalan dan dua remaja laki-laki berjalan membawa kembar mayang. Pada saat jarak mereka sekitar tiga meter, mereka saling melempar tujuh bungusan yang berisi daun sirih, jeruk, yang ditali dengan benang putih. Mereka melempar dengan penuh semangat dan tertawa. Dengan melempar daun sirih satu sama lain, menandakan bahwa mereka adalah manusia, bukan makhluk jadi-jadian yang menyamar jadi pengantin. Selain itu ritual ini juga melambangkan cinta kasih dan kesetiaan.
  • Wiji Dadi. Mempelai laki-laki menginjak telur ayam hingga pecah dengan kaki kanan, kemudian pengantin perempuan akan membasuh kaki sang suami dengan air bunga. Proses ini melambangkan seorang suami dan ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dan istri yang taat melayani suaminya.
  • Ibu pengantin perempuan yang mengusap pengantin laki-laki sebagai tanda ikhlas menerimanya sebagai bagian dari keluarga.
  • Sindur Binayang. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan, ibu pengantin perempuan menyampirkan kain sindur sebagai tanda bahwa sang ayah menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dan sang ibu memberikan dukungan moral.
  • Timbang/Pangkon. Di dalam ritual ini pasangan pengantin duduk di pangkuan ayah pengantin perempuan, dan sang ayah akan berkata bahwa berat mereka sama, berarti bahwa cinta mereka sama-sama kuat dan juga sebagai tanda kasih sayang orang tua terhadap anak dan menantu sama besarnya.
  • Tanem. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan mendudukkan pasangan pengantin di kursi pengantin sebagai tanda merestui pernikahan mereka dan memberikan berkat.
  • Tukar Kalpika. Mula-mula pengantin pria meninggalkan kamarnya dengan diapit oleh anggota laki-laki keluarga (saudara laki-laki dan paman-paman). Seorang anggota keluarga yang dihormati terpilih untuk berperan sebagai kepala rombongan. Pada waktu yang sama, pengantin perempuan juga meninggalkan kamar sambil diapit oleh bibi-bibinya untuk menemui pengantin pria. Sekarang kedua pengantin duduk di meja dengan wakil-wakil dari masing-masing keluarga, dan kemudian saling menukarkan cincin sebagai tanda cinta.
  • Kacar-Kucur/Tampa Kaya/Tandur. Dengan bantuan Pemaes, pasangan pengantin berjalan dengan memegang jari kelingking pasangannya, ke tempat ritual kacar-kucur atau tampa Pengantin pria akan menuangkan kacang kedelai, kacang tanah, beras, jagung, beras ketan, bunga dan uang logam (jumlahnya harus genap) ke pangkuan perempuan sebagai simbol pemberian nafkah. Pengantin perempuan menerima hadiah ini dengan dibungkus kain putih yang ada di pangkuannya sebagai simbol istri yang baik dan peduli.
  • Dahar Kembul/Dahar Walimah. Kedua pengantin saling menyuapi nasi satu sama lain yang melambangkan kedua mempelai akan hidup bersama dalam susah dan senang dan saling menikmati milik mereka bersama. Pemaes akan memberikan sebuah piring kepada pengantin perempuan (berisi nasi kuning, telur goreng, kedelai, tempe, abon, dan hati ayam). Pertama-tama, pengantin pria membuat tiga bulatan nasi dengan tangan kanannya dan menyuapkannya ke mulut pengantin perempuan. Setelah itu ganti pengantin perempuan yang menyuapi pengantin pria. Setelah makan, mereka lalu minum teh manis.
  • Rujak Degan. Acara pembuka untuk anak pertama, memohon supaya segera memiliki anak. Rujak degan artinya agar dalam pernikahan selalu sehat sejahtera.
  • Bubak Kawah. Acara perebutan alat-alat dapur untuk anak pertama. Artinya agar pernikahan keduanya sehat dan sejahtera.
  • Tumplak Punjen. Acara awal untuk anak bungsu. Artinya segala kekayaan ditumpahkan karena menantu yang terakhir.
  • Orang tua pengantin perempuan menjemput orang tua pengantin laki-laki di depan rumah untuk berjalan bersama menuju tempat upacara. Kedua ibu berjalan di muka, kedua ayah di belakang. Orangtua pengantin pria duduk di sebelah kiri pasangan pengantin, dan sebaliknya.
  • Kedua pengantin bersujud memohon restu dari masing-masing orangtua. Pertama-tama ayah dan ibu pengantin perempuan, kemudian baru ayah dan ibu pengantin pria. Selama sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin pria, dan setelah sungkeman baru dikembalikan lagi.

Itulah beberapa adat istiadat dan kebudayaan di kalangan masyarakat Jawa yang bertentangan dengan ajaran Islam. Di antaranya ada yang berupa syirik, dan di antaranya ada yang berupa maksiat dan penghambur-hamburan harta dan pemberatan atas manusia. Maha Benar Allah yang mengatakan:

مَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْاٰنَ لِتَشْقٰٓى

Kami tidak menurunkan Al-Qur`ân ini kepadamu agar kamu menjadi susah, [Thaha/20:2].

Siapa saja yang berpaling dari pedoman dan syariatnya pasti sempit dan susah hidupnya, Allah berfirman:

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.[Thaha/20:124].

5. Tabot atau Tabuik.
Tabot atau Tabuik, adalah upacara tradisional masyarakat Bengkulu untuk mengenang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi Muhammad, Hasan dan Husein bin Ali bin Abi Thalib dalam peperangan dengan pasukan Ubaidillah bin Zaid di padang Karbala, Irak pada tanggal 10 Muharam 61 Hijriah (681 M).

Perayaan di Bengkulu pertama kali dilaksanakan oleh Syaikh Burhanuddin yang dikenal sebagai Imam Senggolo pada tahun 1685. Syaih Burhanuddin (Imam Senggolo) menikah dengan wanita Bengkulu kemudian anak mereka, cucu mereka dan keturunan mereka disebut sebagai keluarga Tabot. Upacara ini dilaksanakan dari 1 sampai 10 Muharram (berdasar kalendar islam) setiap tahun.

Pada awalnya, inti upacara Tabot ialah untuk mengenang upaya pemimpin Syi’ah dan kaumnya mengumpulkan potongan tubuh Husein, mengarak dan memakamkannya di Padang Karbala. Istilah Tabot berasal dari kata Arab, “tabut”, yang secara harfiah berarti kotak kayu atau peti.

Dalam Al-Qur`ân, kata Tabot dikenal sebagai sebuah peti yang berisikan kitab Taurat. Bani Israil pada masa itu percaya bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan bila Tabot ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka. Sebaliknya mereka akan mendapatkan malapetaka bila benda itu hilang.

Tidak ada catatan tertulis sejak kapan upacara Tabot mulai dikenal di Bengkulu. Namun, diduga kuat tradisi yang berangkat dari upacara berkabung para penganut paham Syi’ah ini dibawa oleh para tukang yang membangun Benteng Marlborought (1718-1719) di Bengkulu. Para tukang bangunan tersebut, didatangkan oleh Inggris dari Madras dan Bengali di bagian selatan India yang kebetulan merupakan penganut Islam Syi‘ah.

Para pekerja yang merasa cocok dengan tata kehidupan masyarakat Bengkulu, dipimpin oleh Imam Senggolo alias Syaikh Burhanuddin, memutuskan tinggal dan mendirikan pemukiman baru yang disebut Berkas, sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Tengah Padang. Tradisi yang dibawa dari Madras dan Bengali diwariskan kepada keturunan mereka yang telah berasimilasi dengan masyarakat Bengkulu asli dan menghasilkan keturunan yang dikenal dengan sebutan orang-orang Sipai.

Tradisi berkabung yang dibawa dari negara asalnya tersebut mengalami asimilasi dan akulturasi dengan budaya setempat, dan kemudian diwariskan dan dilembagakan menjadi apa yang kemudian dikenal dengan sebutan upacara Tabot. Upacara Tabot ini semakin meluas dari Bengkulu ke Painan, Padang, Pariaman, Maninjau, Pidie, Banda Aceh, Meuleboh dan Singkil. Namun dalam perkembangannya, kegiatan Tabot menghilang di banyak tempat. Hingga pada akhirnya hanya terdapat di dua tempat, yaitu di Bengkulu dengan nama Tabot dan di Pariaman Sumbar (masuk sekitar tahun 1831) dengan sebutan Tabuik. Keduanya sama, namun cara pelaksanaannya agak berbeda.

Jika pada awalnya upacara Tabot (Tabuik) digunakan oleh orang-orang Syi‘ah untuk mengenang gugurnya Husain bin Ali bin Abi Thalib, maka sejak orang-orang Sipai lepas dari pengaruh ajaran Syi‘ah, upacara ini dilakukan hanya sebagai kewajiban keluarga untuk memenuhi wasiat leluhur mereka. Belakangan, sejak satu dekade terakhir, selain melaksanakan wasiat leluhur, upacara ini juga dimaksudkan sebagai wujud partisipasi orang-orang Sipai dalam pembinaan dan pengembangan budaya daerah Bengkulu setempat.

Dengan alasan melestarikan budaya itulah, banyak kaum muslimin melakukannya. Padahal tidak diragukan lagi bahwa adat dan budaya seperti itu sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengandung unsur syirik dan bid’ah. Sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhinya.

Kondisi sosial budaya masyarakat, nampaknya juga menjadi penyebab munculnya perbedaan dalam tata cara pelaksanaan upacara Tabot. Di Bengkulu, misalnya, Tabotnya berjumlah 17 yang menunjukkan kepada jumlah keluarga awal yang melaksanakan Tabot, sedangkan di Pariaman hanya terdiri dari 2 macam Tabot (Tabuik) yaitu Tabuik Subarang dan Tabuik Pasa. Tempat pembuangan Tabot (Tabuik) antara Bengkulu dan Pariaman juga berbeda. Pada awalnya Tabot di Bengkulu di buang ke laut sebagaimana di Pariaman Sumatera Barat. Namun, pada perkembangannya, Tabot di Bengkulu dibuang di rawa-rawa yang berada di sekitar pemakaman umum yang dikenal dengan nama makam Karbela yang diyakini sebagai tempat dimakamkannya Imam Senggolo alias Syaiikh Burhanuddin.

Tidak syak lagi, adat dan budaya seperti ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengandung unsur syirik dan bid’ah. Namun sebagian kaum muslimin melakukannya dengan alasan melestarikan budaya?!

6. Tingkepan, babaran, pitonan dan pacangan.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain:

  • Tingkepan, yaitu upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama.
  • Babaran, yaitu upacara menjelang lahirnya bayi.
  • Sepasaran, yaitu upacara setelah bayi berusia lima
  • Pitonan, yaitu upacara setelah bayi berusia tujuh bulan.
  • Sunatan yaitu acara khinatan.

Masyarakat di Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako’ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan acara kirim donga (kirim doa) pada hari ke-1, ke-3 (telung dino), ke-7 (pitung dino), ke-40 (patang puluh dino), ke-100 (satus dino), 1 tahun (pendak pisan), 2 tahun (pendak pindo) dan 3 tahun atau 1000 hari setelah kematian (nyewu).

Acara-acara seperti ini berbau budaya Hindu yang masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat.

Kesimpulannya, sebenarnya masih banyak lagi adat dan budaya yang menyebar di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang benar. Adapun yang kami sebutkan itu hanyalah sebagai contoh, dan bentuknya bisa berubah-ubah dan bervariasi sesuai dengan perkembangan budaya itu sendiri.

Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung unsur yang dilarang dalam agama atau tidak? Sebab, kita harus menjadikan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sebenar-benar pedoman adalah pedoman para salaf.

Marâji`:

  1. Âdâbul-Khithbah wa Zifâf Minal-Kitâb wa Shahîhis-Sunnah, ‘Amru Abdul-Mun’im Salim.
  2. Âdâbusy-Syar’iyyah, Ibnu Muflih.
  3. Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  5. Mausu’ah Adab Islami, Abu ‘Umar ‘Abdul-‘Aziz bin Fathi bin as-Sayyid Nidâ`.
  6. Ritual Budaya Tabot Sebagai Media Penyiaran Dakwah Islam di Bengkulu, Bambang Indarto, Skripsi Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
  7. Wikipedia Indonesia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10-11/Tahun XI/1428/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Qâfah adalah bentuk jamak dari Qâif, yaitu orang yang ahli menentukan siapakah bapak dari seorang  anak dengan tanda-tanda yang sangat detail yang mereka ketahui.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhâri. Lihat Fathul-Bâri, IX/88, dan Abu Dawud, 2272; dari jalur Yunus bin Yazid dari az-Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.