Author Archives: editor

Perbuatan Dalam Waktu Singkat Namun Berdampak Besar

PERBUATAN DALAM WAKTU SINGKAT NAMUN BERDAMPAK BESAR

Allâh Azza wa Jalla telah menganugerahkan kepada para hamba-Nya agama yang sempurna. Barangsiapa berpegang teguh dengan agama ini, Allâh Azza wa Jalla terangi hatinya dan didekatkan kepada-Nya. Sebaliknya, barangsiapa menelantarkannya, maka Allâh Azza wa Jalla akan memberikan balasan setimpal. Allâh mencintai dan memerintahkan ketaatan serta membenci dan melarang kemaksiatan.

Kemaksiatan jiwa seperti bahaya racun bagi raga, diantaranya ada yang menyebabkan pelakunya keluar dari martabat iman ke martabat Islam; Ada juga yang menyebabkan keluar dari Islam.

Sebagaimana Allâh juga memuliakan para hamba-Nya dengan menganugrahkan pahala yang besar sebagai balasan dari perbuatan yang kecil maupun ringan, Allâh Azza wa Jalla juga memberikan ancaman dosa yang besar akibat perbuatan yang dilakukan dalam waktu singkat.

Lisan diantara anggota tubuh yang mudah digerakkan dan bisa menghasilkan pahala ataupun dosa. Perbuatan paling buruk yang dilakukan manusia dengan lisannya adalah berdo’a kepada selain Allâh, dan meminta hajat kepada orang-orang yang sudah mati dan patung-patung. Karena berdo’a kepada selain Allâh Azza wa Jalla tergolong perbuatan syirik yang bisa menghapuskan pahala semua amal kebaikan dan menyebabkan kekal dalam neraka, sementara yang diminta juga tak kunjung diraih.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ

Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdo’a kepada selain Allâh yang tiada dapat memperkenankan (doa)nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka.[al-Ahqâf/46:5]

Diantara dosa besar yang dilakukan dengan lisan adalah mencela Allâh, agama-Nya, dan rasul-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ﴿٦٥﴾لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Katakanlah, “Apakah dengan Allâh, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman. [at-Taubah/9:65-66]

Barangsiapa yang bergegas melakukan kesyirikan meskipun kecil, seperti thawaf disekitar kuburuan, menyembelih untuknya, atau bernadzar untuknya, maka dia tidak akan pernah mencium bau surga. Karena pengaruh dosa ini sangat buruk pada aqidah seseorang , maka mengancam dengan tidak memberikan ampunan terhadap pelakunya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.[an-Nisâ’/4:48]

Diantara perbuatan dosa besar lainnya adalah sihir. Penyihir itu merusak agama dan dunia. Sadar atau tidak, dia menyaingi Allâh Azza wa Jalla dalam rububiyah-Nya; karena penyihir mengaku bisa memberikan manfaat atau menolak bahaya. Hukumannya adalah dibunuh dengan pedang, sementara orang yang datang kepadanya dan memintannya untuk menyihir, maka dia telah kafir.

Ilmu ghaib disembunyikan oleh Allâh Azza wa Jalla meskipun dari para malaikat.

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allâh”, dan mereka tidak mengetahui kapankah mereka akan dibangkitkan. [an-Naml/27:65]

Oleh karena itu, barangsiapa percaya kepada orang yang mengaku tahu hal yang ghaib seperti para dukun atau orang pintar dengan melihat bintang dilangit atau membaca garis telapak tangan, atau lain sebagainya, maka dia telah kafir.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Barangsiapa mendatangi dukun, lalu mempercayai apa yang dikatakannya maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhamad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Abu Dawud dan Ahmad].

Itulah diantara kekufuran yang banyak dilakukan orang dalam waktu singkat tapi dampak negatifnya begitu besar dan berbahaya serta akan terasa dalam waktu yang tidak singkat.

Jika seseorang selamat dari kekufuran, maka hendaklah dia bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla karena semua itu merupakan karunia dari Allâh Azza wa Jalla. namun juga dia harus tetap waspada, karena setan akan terus membujuk dan menjebaknya agar melakukan dosa besar. Setan akan membujuknya agar membebaskan lisannya mengucapkan kata-kata yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla. Perkataan yang paling keji adalah perkataan yang menodai kehormatan Muslim. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla melarang ghibah (menggunjing) dan menyamakannya dengan memakan bangkai saudara yang digunjingnya. Dan pada hari kiamat orang yang menghibahi memiliki kuku panjang terbuat dari tembaga dan dia akan mencakar-cakar wajah dan dadanya sendiri sebagai balasan atas perbuatan buruknya.

Seandainaya perkataan orang yang menghibahi dicampur dengan air lautan, pasti dia dapat mencemarinya. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata kepada Nabi, “Cukuplah dirimu memuji-muji Shafiyah, sesungguhnya dia itu begini dan begitu” yaitu tubuhnya kecil; Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ

Sungguh kamu telah mengatakan suatu perkataan, jika dicampur dengan air laut pasti dapat mengeruhkannya.” [HR. Abu Dawud]

Para Ulama salaf sangat ketat dalam menjaga lisan dari maksiat ini. Imam Bukhari t berkata, “Saya berharap menjumpai Allâh dan Dia tidak menghisabku karena aku menghibahi orang lain.”

Orang yang suka memfitnah orang lain merupakan saudara dekat pelaku ghibah. Hukuman dan adzabnya akan dirasakan sejak ada dalam kubur, sementara untuk di akhirat, Allâh Azza wa Jalla telah mengancamnya dengan tidak akan memasukkannya ke dalam surga.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ

Tidak masuk surga orang yang suka mengadu domba. [Muttafaq ‘alaih]

Sebagaimana Islam melarang mengghibahi orang Muslim yaitu mencelanya saat dia tidak ada, Islam juga melarang mencelanya dihadapannya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ

Mencela Muslim adalah kefasikan [Mutafaq Alaih]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

مَنْ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Barangsiapa berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’ Maka kekafiran itu bisa kembali kepada salah seorang diantara keduanya, jika perkataannya benar, maka diterima, namun jika salah maka dialah yang kafir.[HR. Bukhari dan Muslim]

Dan masih banyak lagi dosa yang dilakukan oleh manusia dengan lisannya, misalnya qadzaf (menuduhkan perbuatan zina kepada orang yang menjaga kehormatan), suka melaknat kaum Muslimin, suka melakukan kebohongan, meminta-meminta padahal dia sudah berkecukupan dan lain sebagainya.

Dosa tidak hanya dilakukan dengan lisan, tapi juga anggota tubuh lainnya. Oleh karena itu, jika seorang Muslim menjaga lisannya, maka dia juga harus menjaga anggota badannya. Karena ada beberapa perbuatan yang bisa dilaksanakan dalam waktu singkat tapi dosanya besar. Diantara yang paling besar adalah membunuh seorang Muslim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.[an-Nisâ/4:93]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لأَكَبَّهُمُ اللهُ فِي النَّارِ

Seandainya penduduk langit dan bumi berserikat untuk menghabisi nyawa seorang Mukmin, pastilah Allâh akan menyeret mereka semua ke dalam neraka.[HR. Tirmidzi]

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menandaskan bahwa nyawa seorang Muslim lebih berharga daripada dunia.

Karena nyawanya begitu berharga, maka semua celah yang berpotensi dan bisa mengantarkan ke pembunuhan telah ditutup oleh Islam.

Dosa besar lainnya adalah zina. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17:32]

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Dosa yang paling besar disisi Allâh adalah syirik, kemudian membunuh, kemudian berzina.”. Karena buruknya dosa zina, maka hukuman bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah adalah dirajam yaitu ditanam separuh badannya lalu dilempari oleh siapa saja yang melewatinya sampai mati.

Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita dari perbuatan-perbuatan buruk yang bisa mendatangkan dosa-dosa besar ini.

Disamping dosa-dosa yang telah disebutkan, masih ada lagi dosa-dosa yang berkaitan dengan harta, seperti riba. Riba walapun sedikit bisa mencemari harta yang banyak dan melenyapkan keberkahan harta.

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedeka. Dan Allâh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. [al-Baqarah/2:276]

Dampak buruk lain dari riba yaitu Allâh melaknat pemakan riba, dan menyatakan perang terhadapnya. Barangsiapa diperangi oleh Allâh Azza wa Jalla pasti dia akan celaka.

Dosa besar lainya yang berkait dengan harta yaitu mencuri. Perbuatan buruk ini diganjar laknat oleh Allâh Azza wa Jallaarena dia telah mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Dosa lainnya yaitu memakan harta anak yatim. Keburukan dosa ini tergambar dari penggambaran islam yang menyamakannya dengan orang memakan api neraka.

Diantara dosa lain yang berkait dengan harta yaitu merampas tanah orang lain, meminjam harta dengan niat tidak mengembalikan, melakukan sogok, menghambur-hamburkan harta dan masih banyak lagi yang lainnya.

Itulah diantara dosa-dosa yang sering dilakukan oleh manusia dengan anggota badannya. Untuk melakukannya cukup waktu yang singkat tapi akibat dari perbuatan itu akan dirasakan dalam waktu yang tidak terhitung lamanya. Tidakkah ini membuat hati-hati kita menjadi sadar?

Kewajiban kita adalah menjaga seluruh anggota badan kita agar tidak terjebak dalam perbuatan dosa. Jika misalnya, wal ‘iyadzubillah sudah terjebak dalam perbuatan dosa, maka hendaklah segera bertaubat dan jangan putus asa.

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa membuka pintu hati kita untuk memahami dosa-dosa itu lalu mendorong organ-organ yang lain untuk menjauhinya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Wisata Maksiat, Membuang Waktu, Biaya dan Tenaga

WISATA MAKSIAT, MEMBUANG WAKTU, BIAYA DAN TENAGA, NAMUN BERBUAH DOSA

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

Hukum asal bepergian ke segala penjuru bumi, termasuk untuk tujuan wisata atau rekreasi adalah mubah (diperbolehkan) dalam Islam, selama tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam syariat Allâh Azza wa Jalla .
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Dialah (Allâh) yang menjadikan bumi itu mudah bagimu (untuk ditelusuri), maka berjalanlah (bepergianlah) ke segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan [Al-Mulk/67:15]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Arti ayat ini adalah bepergianlah kamu ke segala penjuru bumi sesuai dengan keinginanmu! Serta telusurilah semua tempat dan pelosoknya untuk berbagai macam usaha dan perniagaanmu! Ketahuilah usaha yang kamu lakukan tidak bermanfaat sedikitpun bagimu, kecuali jika Allâh Azza wa Jalla memudahkan hal itu bagimu”[1]

Perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat ini “… maka berjalanlah (bepergianlah) ke segala penjurunya” adalah perintah mubâh (hukumnya boleh dan tidak dilarang). Bentuk perintah ini bertujuan untuk memperlihatkan keagungan anugerah-Nya kepada para hamba-Nya.[2]

Akan tetapi, perjalan wisata atau rekreasi yang hukum asalnya mubâh (boleh) ini bisa menjadi haram dan dilarang dalam agama jika terdapat hal-hal yang melanggar syariat Islam.

Hal-hal yang melanggar syariat Islam dalam hal ini, ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Beberapa contoh pelanggaran yang bersifat umum:

1. Pemborosan Harta Secara Berlebihan
Ini terlihat jelas pada kebanyakan perjalan wisata yang dilakukan oleh sebagian orang di jaman sekarang ini, untuk biaya tiket kendaraan, penginapan, makanan dan kebutuhan-kebutuhan lain selama perjalanan

Ini sangat dilarang dan diharamkan dalam Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا﴿٢٦﴾إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya [Al-Isrâ’/17:26-27]

Makna pemborosan harta dalam ayat ini ada dua, yaitu:

  • Membelanjakan harta di jalan yang tidak benar atau untuk perbuatan maksiat kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala
  • Pemborosan berlebihan yang menghabiskan harta.[3]

Dan dalam hadits yang shahih, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allâh membenci bagi kalian tiga perkara: banyak bicara, idhâ’atul mâl (menghambur-hamburkan harta) dan banyak bertanya[4]

Arti “idhâ’atul mâl” (menghambur-hamburkan harta) adalah menggunakannya bukan dalam rangka ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , atau membelanjakannya secara boros dan berlebihan.[5]

2. Kesibukan Yang Melalaikan Manusia Dari Mengingat Allâh Azza wa Jalla
Mayoritas orang yang melakukan perjalan wisata bertujuan untuk bersantai dan bersenang-senang, sehingga mereka tidak berminat untuk melakukan amal-amal ibadah. Kalaupun mereka melakukan itu, maka hanya sekedarnya dan bahkan tidak jarang dilakukan dengan malas-malasan, na’ûdzu billâhi min dzâlik.

Hal ini tentu sangat tercela dan menjadikan manusia lalai dari mengingat Allâh Azza wa Jalla yang merupakan sebab keburukan terbesar dalam kehidupan manusia.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anakmu menjadikanmu lalai dari mengingat Allâh. Barangsiapa yang melakukan itu maka mereka itulah orang-orang yang rugi [Al-Munâfiqûn/63:9]

3. Banyak melakukan perbuatan sia-sia dan tidak mengisi waktu luang dengan yang bermanfaat.
Ini juga sering terlihat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama perjalan wisata dan tentu saja hal ini tercela dalam Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Ada dua nikmat (karunia Allâh Azza wa Jalla ) yang kurang dimanfaatkan oleh kebanyakan manusia, (yaitu) kesehatan dan waktu luang.[6]

Dalam hadits lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ

Termasuk (dalam) kebaikan Islam seseorang adalah (dengan) dia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna baginya[7]

Adapun pelanggaran-pelanggaran terhadap syariat Islam yang bersifat khusus dalam hal ini, maka akan kami jelaskan dalam contoh-contoh perjalanan wisata atau rekreasi maksiat berikut ini.

CONTOH-CONTOH WISATA ATAU REKREASI MAKSIAT
1. Wisata ke negeri orang-orang kafir dengan tujuan untuk bersenang-senang
Ini dilarang dan diharamkan dalam Islam karena termasuk bentuk loyalitas (kecintaan) kepada orang-orang kafir.[8]

Bepergian ke negeri orang-orang kafir yang umumnya banyak terdapat perbuatan kufur dan maksiat, menjadikan seorang Muslim akan sulit menegakkan dan menampakkan syiar-syiar Islam yang merupakan kebanggaan seorang Muslim, bahkan bisa saja menjadikannya sulit untuk menegakkan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan benar.

Dengan Alasan inilah, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan dalam al-Qur’an kepada para hamba-Nya yang beriman untuk meninggalkan negeri-negeri yang mereka tidak mampu menegakkan agama mereka di tempat tersebut dan mencari negeri lain yang jauh dari keburukan itu, karena bumi ciptaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala ini luas.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ

Wahai para hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka hendaknya kamu beribadah kepada-Ku semata-mata [Al-‘Ankabût/29:56]

Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini merupakan perintah dari Allâh Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya yang beriman agar berhijrah (berpindah) dari negeri yang mereka tidak mampu menegakkan agama mereka di tempat tersebut ke bumi Allâh yang luas (ke negeri lain) yang memungkinkan mereka menegakkan agama, dengan mengesakan dan beribadah kepada-Nya semata, sebagaimana yang diperintahkan-Nya kepada mereka.”[9]

Lebih lanjut, Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullâh menjelaskan hukum masalah ini berserta pengecualiannya, beliau berkata, “Bepergian ke negeri orang-orang kafir haram (hukumnya) kecuali dalam keadaan darurat (kebutuhan yang mendesak), seperti berobat, berdagang, dan mempelajari bidang-bidang (ilmu) tertentu yang bermanfaat (bagi kaum Muslimin), yang tidak mungkin tercapai kecuali dengan bepergian ke (negeri) mereka. Maka ini diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan (secukupnya), dan jika telah selesai kebutuhannya, maka ia wajib (untuk segera) kembali ke negeri kaum Muslimin.

Bolehnya bepergian (ke negeri mereka) ini dengan syarat seorang Muslim (wajib) menampakkan dan merasa bangga dengan keislamannya, serta menjauhi tempat-tempat yang buruk, dalam rangka mewaspadai tipu daya mereka. Demikian pula bepergian (ke negeri mereka) diperbolehkan atau (bahkan) diwajibkan jika tujuannya untuk berdakwah ke jalan Allâh dan menyiarkan agama Islam.”[10]

2. Wisata ke kuburan orang-orang yang dianggap shalih atau wali
Sebagian dari kaum Muslimin bahkan menyebut perbuatan ini termasuk ‘wisata religi’, padahal perbuatan ini diharamkan dalam Islam bahkan merupakan sebab besar terjadinya perbuatan syirik (menyekutukan Allâh Azza wa Jalla ).

Melakukan perjalanan untuk tujuan ini dilarang dalam Islam, berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh melakukan perjalanan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: al-Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.[11]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Larangan dalam hadits ini meliputi semua perjalanan menuju ke masjid-masjid (selain tiga masjid tersebut di atas), kuburan-kuburan yang diagungkan (dikeramatkan) dan semua tempat yang dituju pada zatnya dengan menempuh perjalanan jauh untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla[12]

Di tempat lain, beliau t menjelaskan bahwa perjalanan seperti ini adalah perjalanan maksiat dan dilarang keras oleh mayoritas Ulama Ahlus sunnah.[13]

Adapun kemungkaran besar lain yang sering terjadi pada perjalanan wisata seperti ini adalah sering terjadi perbuatan syirik yang dilakukan di tempat-tempat yang dikeramatkan tersebut, seperti sujud dan berdo’a di sisi kuburan orang yang dianggap sebagai wali untuk meminta kepada para penghuni kuburan itu berbagai macam kebutuhan, meminta keselamatan dan penjagaan dari bencana.

Semua ini jelas merupakan kesyirikan yang nyata, karena semua do’a dan permohonan tersebut hanya pantas ditujukan kepada Allâh Azza wa Jalla semata , sebab hanya Dia-lah yang maha kuasa memenuhi segala kebutuhan tersebut dan tidak ada seorang makhluk pun yang sanggup melakukannya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Atau siapakah yang memperkenankan (permohonan) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allâh ada sembahan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengambil peringatan” [An-Naml/27:62

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “(Dalam ayat ini) Allâh Azza wa Jalla memperingatkan bahwa Dialah (satu-satunya) yang diseru ketika (timbul) berbagai macam kesusahan, dan Dialah yang diharapkan (pertolongan-Nya) ketika (terjadi) berbagai macam malapetaka, sebagaimana firman-Nya:

وَإِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فِي الْبَحْرِ ضَلَّ مَنْ تَدْعُونَ إِلَّا إِيَّاهُ

Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, maka hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Allâh [Al-Isrâ’/17:67].

Dan firman-Nya:

ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

Kemudian bila kamu ditimpa bencana, maka hanya kepada-Nyalah kamu memohon pertolongan [An-Nahl/16:53][14]

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ ۚ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ

Jika Allâh menimpakan suatu kesulitan kepadamu, maka tidak ada yang (mampu) menghilangkannya selain Dia sendiri. Dan jika Allâh menghendaki kebaikan bagimu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara para hamba-Nya [Yûnus/10:107]

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata, “(Arti ayat ini), Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wahai Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Allâh Azza wa Jalla menimpakan kepadamu kesusahan atau bencana, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali (Allâh Azza wa Jalla ) Rabbmu  yang telah menimpakannya kepadamu, dan bukanlah sembahan-sembahan dan tandingan-tandingan lain (selain Allâh Azza wa Jalla ) yang disembah oleh orang-orang musyrik itu (yang mampu menghilangkannya).”[15]

Semua ayat di atas menunjukkan bahwa berdo’a untuk memohon pertolongan dan pemenuhan hajat adalah termasuk ibadah yang paling agung dan mulia, yang hanya layak ditujukan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala semata-mata. Sehingga menujukannya kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah termasuk perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Termasuk jenis-jenis kesyirikan yaitu meminta (pemenuhan) hajat dari orang-orang mati (yang dianggap sebagai wali), beristighâtsah (berdo’a untuk memohon pertolongan/menghilangkan kesusahan) dan menghadapkan diri kepada mereka. Inilah pangkal kesyirikan (yang terjadi) di alam semesta. Orang yang telah mati telah terputus amal perbuatannya dan dia tidak memiliki (kemampuan untuk memberi) manfaat maupun (mencegah) keburukan bagi dirinya sendiri, apalagi bagi orang (lain) yang beristighâtsah kepadanya atau meminta (pemenuhan) hajat kepadanya?”[16]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Termasuk (perbuatan) syirik (menyekutukan Allâh) adalah berdo’a untuk memohon pertolongan atau untuk menghilangkan kesusahan kepada selain-Nya atau menyeru (memohon) kepada selain-Nya.”[17]

Termasuk dalam hal ini, melakukan perjalanan untuk menziarahi kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Semua hadits yang menjelaskan keutamaan atau anjuran perbuatan ini adalah hadits yang sangat lemah dan palsu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Sesungguhnya hadits-hadits (tentang keutamaan) menziarahi kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya (sangat) lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dalam agama Islam. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak satupun diriwayatkan oleh (para imam) pemilik kitab-kitab (hadits) Shahih dan Sunan, yang meriwayatkannya adalah (para imam) yang meriwayatkan hadits-hadits yang (sangat) lemah (dalam kitab-kitab mereka), seperti ad-Daraquthni, al-Bazzar dan lain-lain.”[18]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa sesungguhnya banyak hadits lain (selain hadits di atas) tentang (keutamaan atau anjuran) menziarahi kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , semuanya dibawakan oleh as-Subki dalam kitabnya asy-Syifâ’, tapi seluruhnya adalah hadits yang sangat parah kelemahannya, bahkan sebagiannya lebih parah dari yang lainnya … Imam Ibnu Abdil Hadi telah menjelaskan kelemahan semua hadits-hadits tersebut dalam kitab beliau ash-Shârimul Manki dengan penjelasan detail dan teliti yang tidak terdapat dalam kitab-kitab lain.”[19]

3. Wisata ke peninggalan kaum-kaum yang dibinasakan Allâh Azza wa Jalla
Hal ini juga dilarang, berdasarkan hadits riwayat ‘Abdullah bin ‘Umar c bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُوا عَلَى هَؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ لَا يُصِيبُكُمْ مَا أَصَابَهُمْ

Janganlah kamu masuk (mendatangi tempat) orang-orang yang diadzab (dibinasakan) oleh Allâh kecuali dalam keadaan kamu menangis (karena takut kepada-Nya), kalau kamu tidak bisa menangis maka janganlah kamu mendatangi (tempat) orang-orang tersebut, supaya kamu tidak ditimpa adzab yang telah menimpa mereka.[20]

Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membolehkan melewati tempat-tempat tersebut dengan rasa takut kepada Allâh Azza wa Jalla , menangis, mengambil pelajaran dari keburukan yang menimpa mereka dan berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla dari keburukan tersebut.[21]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengunjungi tempat-tempat kaum yang diadzab (dibinasakan) oleh Allâh Azza wa Jalla kecuali disertai tangisan takut kepada Allâh akan menimpakan adzab kepada orang yang berkunjung tersebut sebagaimana yang telah menimpa mereka.”[22]

Ini tentu saja hampir tidak pernah dilakukan oleh mayoritas orang yang mengunjungi tempat-tempat tersebut untuk sekedar tujuan rekreasi dan bersenang-senang.

Bahkan berdiam dan menetap lama di tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pernah melewati pemukiman kaum Tsamud, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera memacu dan mempercepat kendaran (unta) Beliau sampai meninggalkan tempat tersebut.[23]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun melewati tempat-tempat tersebut, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewatinya, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergegas meninggalkannya (dengan memacu kendaraan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) sambil menutup kepala Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mendatangi tempat-tempat tersebut untuk sekedar melihat-lihat dan rekreasi, akan tetapi (yang diperbolehkan adalah) untuk mengambil pelajaran dan disertai tangisan (karena takut kepada Allâh Azza wa Jalla ). Meskipun demikian, yang lebih selamat (bagi agama seseorang) adalah tidak mendatangi tempat-tempat tersebut”[24]

4. Wisata ke situs peninggalan orang kafir
Khususnya peninggalan mereka yang berupa tempat ibadah, tempat pemujaan dan lain-lain yang berhubungan dengan keyakinan kufur atau syirik atau simbol-simbol agama mereka. Misalnya: candi, patung, arca, piramida dan lain-lain.

Hal ini diharamkan dan dilarang keras dalam Islam karena orang yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan hari akhir tidak mungkin hatinya merasa tenang ketika berada di tempat-tempat kesyirikan dan melihat simbol-simbol kekufuran. Mereka selalu berusaha menjauhi hal-hal tersebut dan menyatakan berlepas diri darinya.

Inilah sifat terpuji para hamba Allâh Azza wa Jalla yang beriman sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada (diri nabi) Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya (mengikuti petunjuknya); ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari apa yang kamu sembah selain Allâh, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allâh semata” [Al-Mumtahanah/60:4]

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla juga memuji para hamba-Nya yang beriman dengan sikap mereka yang selalu menjauhi perayaan-perayaan orang-orang musyrik atau kafir. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

 (Para hamba Allâh yang maha pemurah) adalah orang-orang yang tidak menyaksikan atau menghadiri  az-zûr (perayaan-perayaan orang-orang kafir) [Al-Furqân/25:72]

Arti az-zûr dalam ayat ini adalah perayaan-perayaan orang-orang musyrik atau kafir, sebagaimana ucapan Imam Mujâhid bin Jabr al-Makki dan para Ulama salaf lainnya. Ucapan ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.[25]

Demikian pula, mengunjungi tempat-tempat buruk tersebut untuk berwisata dan bersenang-senang, tanpa mengingkari dan membencinya, berarti membenarkan dan meridhai perbuatan buruk tersebut[26], sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

Barangsiapa beriman kepada Allâh dan hari akhir maka janganlah dia duduk pada hidangan yang diedarkan di atasnya minuman keras (meskipun dia tidak meminumnya).[27]

NASEHAT DAN PENUTUP
Demikianlah penjelasan tentang wisata dan rekreasi yang dilarang dalam Islam agar kita menjauhinya dan hanya mencukupkan diri dengan wisata dan rekreasi yang tidak melanggar syariat Islam.

Alhamdulillah, tempat-tempat wisata yang baik dan jauh dari kemungkaran cukup banyak kita dapati dan hendaknya orang-orang yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan memikirkan keselamatan imannya berusaha mencukupkan diri dengan tempat-tempat tersebut, tentu dengan tetap selalu mewaspadai dan menjauhi semua keburukan yang terjadi di manapun dia berada.

Bagaimanapun juga, kerusakan agama dan iman seorang manusia merupakan malapetaka terbesar dalam hidupnya yang berakibat kesengsaraan berkepanjangan di dunia dan di akhirat kelak, na’ûdzu billâhi min dzâlik.

Oleh karena itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a kepada Allâh Azza wa Jalla memohon perlindungan dari malapetaka terbesar ini:

وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا

 (Ya Allâh) janganlah Engkau jadikan malapetaka (kerusakan) yang menimpa kami dalam agama kami dan janganlah Engkau menjadikan dunia sebagai perhatian terbesar kami[28]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan tulisan ini bermanfaat bagi semua orang yang membacanya dan menjauhkan kita semua dari segala keburukan yang merusak iman dan agama kita. Sesungguhnya hanya Dia-lah yang maha kuasa untuk melindungi kita semua dari segala keburukan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Kitab Tafsir Ibni Katsir, 4/510
[2] Lihat kitab Tafsir al-Qurthubi, 18/188 dan Fathul Qadîr, 5/367
[3] Lihat kitab Zâdul Masîr, 5/27-28
[4] HSR. Al-Bukhâri, no.1407 dan Muslim, no.593
[5] Lihat kitab an-Nihâyah fi Gharîbil Hadîts wal Atsar, 3/237
[6] HSR. Al-Bukhâri, 5/2357
[7] HR. At-Tirmidzi, 4/558; Ibnu Majah, 2/1315 dan Ibnu Hibban, 1/466 dan dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani
[8] Lihat kitab al-Walâ’u wal Barâ’u fil Islâm, hlm. 8 oleh Syaikh Shaleh al-Fauzan
[9] Kitab Tafsir Ibni Katsir, 3/556
[10] Kitab al-Walâ’u wal Barâ’u fil Islam, hlm. 9
[11] HSR. Al-Bukhâri, 1/398 dan Muslim, no. 1397
[12] Kitab Iqtidhâ-ush Shirâtil Mustaqîm, hlm. 328
[13] Lihat kitab Majmû’ al-Fatâwâ, 4/520
[14] Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 3/492
[15] Kitab Jâmi’ al-Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân, 15/219
[16] Kitab Madârijus Sâlikîn, 1/346
[17] Lihat kitab Fathul Majîd, hlm. 200
[18] Kitab Majmû’ al-Fatâwâ, 1/234
[19] Kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfati wal Maudhû’ah, 1/123
[20] HSR. Al-Bukhâri, 1/167 dan Muslim, no. 2980
[21] Lihat penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarhu Shahîh Muslim, 18/111
[22] Kitab Iqtidhâ’ush Shirâtil Mustaqîm, hlm. 80
[23] HSR. Muslim, no. 2980
[24] Liqâ-âtu Bâbil Maftûh, 82/8
[25] Lihat kitab Majmû’ al-Fatâwâ, 25/327 dan 331
[26] Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi, 8/69
[27] HR. At-Tirmidzi, 5/113 dan al-Hakim, 4/320, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim dan adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh Imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani.
[28] HR. at-Tirmidzi, no. 3502 dan dinyatakan hasan oleh Imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani.

Hikmah Dari Cobaan

HIKMAH DARI COBAAN

Pertanyaan
Saya seringsekali mendengar bahwa disana banyak sekali hikmah yang agung adanya musibah yang menimpa manusia, apa hikmah-hikmah tersebut?

Jawaban
Alhamdulillah.

Ya, dalam musibah banyak hikmah nan agung di dalamnya diantaranya adalah:

1. Merealisasikan ubudiah (penghambaan) kepada Allah Tuhan seluruh alam.
Kabanyakan manusia itu hamba hawa nafsunya bukan sebagai hamba kepada Allah. Dia mengiklankan sebagai hamba Allah, akan tetapi ketika ditimpa musibah, mundur ke belakang, seakan rugi dunia akhirat. Hal itu merupakan kerugian yang nyata, Allah Ta’ala berfirman:

 وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ 

Dan di antara manusia ada yang menyembah Allah hanya di tepi; maka jika dia memperoleh kebajikan, dia merasa puas, dan jika dia ditimpa suatu cobaan, dia berbalik ke belakang. Dia rugi di dunia dan di akhirat. Itulah kerugian yang nyata.”[Al-Hajj/22: 11]

2. Musibah adalah dalam rangka mempersiapkan orang-orang mukmin untuk mendapatkan kedudukan di muka bumi.
Dikatakan kepada Imam Syafi’I rahimahullah, “Manakah yang lebih utama, sabar, cobaan atau kedudukan: maka beliau menjawab, “Kedudukan adalah derajat para Nabi, dan tidak akan mendapatkan kedudukan kecuali setelah mendapatkan ujian. Kalau dia mendapatkan cobaan (ujian), maka dia akan bersabar. Kalau dia bersabar, maka dia akan mendapatkan kedudukan.

3. Sebagai penebus dosa-dosa
Diriwayatkan oleh Tirmizi, (2399) dari Abu Hurairah radhiallahunahu berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

  مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَة
رواه الترمذي (2399) وصححه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (2280) .

Cobaan senantiasa menimpa kepada orang mukmin lelaki dan wanita kepada dirinya, anaknya dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah, sementara dia tidak ada kesalahannya (dosanya),” HR. Tirmidzi, (2399) dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Silsilah Shahihah, (2280).

Dan dari Anas radhiallahunahu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا ، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
رواه الترمذي (2396) وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (1220)

Jika Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba-Nya, maka akan disegerakan hukuman baginya di dunia. Ketika Allah menginginkan seorang hamba-Nya kejelekan, maka (Allah) tahan dengan dosa-dosanya, sampai nanti hari kiamat akan mendapatkan balasannya. [HR. Tirmidzi, (2396) dan dinyatakan shoheh oleh Albani di Silsilah Shahihah, (1220)]

4. Mendapatkan pahala dan diangkat derajatnya
Diriwayatkan oleh Muslim, (2572) dari Aisyah radhiallahunha berkata, Rasulullah sallallahu alaihiwa sallam bersabda:

  مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا إِلا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً ، أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً  

Apa yang menimpa sorang mukmin dari duri dan yang lebih besar lagi melainkan Allah akan mengangkat derajat untuknya atau menghilangkan dosa baginya.

5. Cobaan adalah kesempatan untuk berfikir tentang aib-aib, aib pada dirinya dan kesalahan pada masa lalu.
Karena kalau itu merupakan siksaan, dimanakah letak kesalahannya?

6. Ujian merupakan pelajaran diantara pelajaran tauhid, keimanan dan tawakal.
Terlihat secara realita akan hakekat diri anda agar anda mengetahui bahwa anda adalah hamba yang lemah. Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Tuhanmu. Sehingga anda bertawakal kepada (Allah) dengan sebenar-benar tawakal. Dan benar-benar kembali kepada-Nya. Maka waktu itulah jatuhnya kedudukan, kesesatan dan kesombongan. Kebanggaan, bangga diri dan kelalaian. Memahami bahwa anda adalah hamba yang miskin kembali kepada tuan-Nya. Lemah kembali kepada yang Maha Kuat dan Maha Perkasa Subhanahu.

Ibnu Qoyyim berkata, “Kalau sekiranya Allah subhanahu mengobati hamba-Nya dengan cobaan dan ujian, maka mereka pasti melampaui batas dan menderita. Allah subhanahu ketika menginginkan hamba-Nya suatu kebaikan, maka akan diberi obat-obatan dengan cobaan dan ujian sesuai dengan kadar kondisinya. Yang dapat menghilangkan penyakit-penyakit yang membinasakan. Sampai ketika sudah dibersihkan dan dicuci dan layak mendapatkan posisi yang mulia di dunia yaitu penghambahan (ubudiyah) kepada-Nya. Dan mendapatkan pahala tertinggi di akhirat yaitu melihat dan dekat kepada Allah. Selesai Zadul Ma’ad, (4/195)

7. Ujian dapat mengeluarkan sifat sombong dari diri seseorang dan menjadikan lebih dekat kepada Allah.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan terkait dengan firman Allah ta’ala :

 وَيَوْم حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتكُمْ  

(dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu) [At-Taubah/9: 25].

Diriwayatkan oleh Yunus bin Bukair dalam ‘Ziyadat Maghozi’ dari Robi’ bin Anas berkata, ada seseorang berkomentar waktu perang Hunain, “Sekarang Kita tidak akan kalah karena jumlah sedikit. Hal itu memberatkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka terjadi kekalahan.

Ibnu Qosyyim dalam Zadul Ma’ad, (3/477) mengatakan, “Adanya hikmah dari Allah subhanahu agar umat Islam merasakan kegetiran kekalahan dan cerai berai padahal jumlah pasukan dan persenjataan lebih banyak serta lebih kuat agar kepalanya tertunduk diangkat dengan kemenangan. Tidak dapat masuk negara dan kemuliaannya sebagaimana Rasulullah sallallahualaihi wasallm masuk dalam kondisi menundukkan kepalanya disisi kudanya sampai dagunya hampir mengenai pelananya karena tawadhu; kepada Tuhannya. Khudu’ akan keagungan-Nya dan ketenangan akan kemuliaan-Nya.

Allah Ta’ala befirman:

  وَلِيُمَحِّصَ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ 

Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” [Ali Imran/3: 141].

Al-Qosimi mengatakan, (4/239), “Maksudnya adalah membersihkan dari dosa-dosa dan dari kejelekan jiwa. Begitu juga membersihkan dan membinasakan dari orang-orang munafik. Sehingga mereka tersaring darinya. Kemudian disebutkan hikmah yang lainnya yaitu (membinasakan orang-orang kafir) maksudnya menghancurkan mereka. Karena ketika mereka menang, akan melampaui batas dan sombong sehingga hal itu menjadi sebab kehancuran mereka. Dimana menjadi sunah Allah ketika ingin menghancurkan musuh-musuh-Nya dan membinasannya.Terikat dengan sebab-sebab yang menjadikan mereka hancur dan binasa. Diantara sebab terbesar setelah kekufuran mereka adalah melampai batas dan berlebihan dalam mengganggu kekasih-Nya. Serta memerangi dan membunuhnya serta menguasainya.  Maka Allah binasakan orang yang memerangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pada perang Uhud dimana mereka semua tetap membangkang dalam kekufurannya.”

8. Menampakkan hakekat dan kebaikan seseorang. Karena disana ada orang yang belum diketahui keutamaannya kecuali dalam ujian.
Fudhoil bin Iyad mengatakan, “Orang ketika dalam kesehatan masih tersembunyi, ketika tertimpa ujian, maka mereka akan kelihatan hakekat sebenarnya. Sehingga orang mukmin akan kelihatan keimanannya sementara orang munafik kelihatan kenifakannya.

Baihaqi meriwayatkan dalam kitab ‘Dalail’ dari Abu Salamah berkata, kebanyakan orang terkena fitnah -maksudnya setelah peristiwa isro’- maka ada orang mendatangi Abu Bakar dan diceritakan kepadanya, maka beliau mengatakan, “Saya bersaksi bahwa beliau jujur. Mereka mengatakan, “Apakah kamu mempercayai dia pergi ke Syam kemudian pulang ke Mekkah dalam satu malam? Beliau menjawab, “Ya, sungguh saya percaya kalaupun lebih jauh dari itu. Saya mempercayai kabar dari langit. (Perawi) berkata, “Maka beliau dijuluki Siddiq’

9. Ujian mendidik suatu generasi dan setelahnya
Allah telah memilih nabi-Nya hidup dalam kesusahan yang diperoleh dengan penuh perjuangan. Sejak kecil dipersiapkan untuk menghadapi tugas nan agung yang telah menunggunya dimana tidak mungkin sabar kecuali genarasi yang kuat. Tegar dalam menghadapi kesusahan, dan bersabar ketika ditimpa musibah.

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tumbuh dalam kondisi yatim (ditinggal wafat ayahnya). Tidak berapa lama, kemudian ibunya meninggal dunia juga. Allah subahanahu wata’ala mengingatkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam akan hal ini seraya berfirman:

 ألم يجدك يتيماً فآوى  

(Bukankah dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu) [Ad-Dhuha/93 :6].

Seakan Allah Ta’ala telah menyiapkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam untuk mengemban tanggung jawab dan kesulitan semenjak kecil.

10. Diantara hikmah ujian dan cobaan ini bahwa seseorang dapat membedakan antara teman yang sejati dan teman yang memanfaatkan saja.
Sebagaimana perkataan syair:

Semoga Allah membalas kesulitan dengan semua kebaikan
Bahkan jika itu menutupi dari kemuliaanku
Saya berterima kasih padanya hanya
Karena saya mengetahui musuh saya dari temannya           

11. Ujian mengingatkan anda dosa-dosa anda agar bertaubat darinya
Allah Azza wa Jalla berfirman:

  وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيئَةٍ فَمِن نفسِكَ 

Dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” [An-Nisa’/4: 79]

Dan firman Allah Ta’ala:

  وَمَا أَصابَكُم من مصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَت أَيدِيكُم وَيَعفُوا عَن كَثِيرٍ 

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [As-Syura/42: 30].

Maka ujian adalah kesempatan untuk bertaubat sebelum mendapatkan siksaan besar nanti pada hari kiamat. Maka Allah Ta’ala berfirman:

 وَلَنُذِيقَنهُم منَ العَذَابِ الأدنَى دُونَ العَذَابِ الأكبَرِ لَعَلهُم يَرجِعُونَ 

Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).”[As-Sajdah/32: 21]

Dan siksaan yang dekat adalah kesusahan dan frustasi di dunia dan apa yang menimpa manusia baik keburukan maupun kejelekan.

Kalau kehidupan terus dalam kondisi enak, maka seseorang akan sampai pada tingkatan bangga diri dan sombong. Mengira dirinya cukup tidak membutuhkan Allah. Diantara rahmat subhanahu seseorang diuji agar kembali kepada-Nya,

12. Ujian dapat menyingkap kepada anda hakekat dunia dan tipuannya dan ia hanya kesenangan yang melalaikan.
Bahwa kehidupan yang benar dan sempurna berada dibelakang dunia ini adalah kehidupan tidak ada sakit dan Lelah.

  وَإِن الدارَ الآخِرَةَ لَهِىَ الحَيَوَانُ لَو كَانُوا يَعلَمُونَ

Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” [Al-Ankabut/29: 64]

Sementara dunia ini adalah kesusahan, keletihan dan kegundahan.

  لَقَد خَلَقنَا الإِنسانَ في كَبَدٍ

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” [ Al-Balad/90:4]

13. Ujian mengingatkan anda akan kelebihan akan nikmat Allah kepada anda berupa kesehatan dan kesejahteraan.
Sesungguhnya musibah ini, membuka anda akan penjelasan yang gamblang akan makna sehat dan sejahtera dimana anda telah menikmatinya dalam jangka waktu yang lama. Dimana anda belum menikmati kelezatannya dan belum merasakan kadarnya dengan sebenarnya. Dan musibah mengingatkan anda kepada Pemberi nikmat dan kenikmatan-kenikmatan (dari Nya). Sehingga hal itu menjadi sebab bersyukur kepada Allah subhanah atas kenikmatan dari-Nya semata.

14. Rindu akan surga
Tidak akan rindu terhadap surga selagi belum merasakan kegetiran dunia. Bagaimana anda bisa rindu kepada surga sementara anda menikmati dunia?

Inilah sebagian hikmah dan kemaslahatan yang didapatkan dari ujian dan hikmah Allah ta’la itu lebih besar dan lebih mulia.

Wallahu ta’ala a’lam.

Disaslin dari islamqa

Penyembuhan Dengan Al-Qur’an (Ruqyah)

PENYEMBUHAN DENGAN AL-QUR’AN (RUQYAH)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Tidak diragukan lagi bahwa penyembuhan dengan Al-Qur’an dan dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa Ruqyah [1], merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus penawar yang sempurna.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Katakanlah ; Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” [Fushshilat/41:44]

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” [Al-Israa/17:82]

Pengertian “dari Al-Qur’an”, pada ayat di atas adalah Al-Qur’an itu sendiri. Karena Al-Qur’an secara keseluruhan adalah penyembuh, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas.[2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” [Yunus/10:57]

Dengan demikian, Al-Qur’an merupakan penyembuh yang sempurna di antara seluruh obat hati dan juga obat fisik, sekaligus sebagai obat bagi seluruh penyakit dunia dan akhirat. Tidak setiap orang mampu dan mempunyai kemampuan untuk melakukan penyembuhan dengan Al-Qur’an. Jika pengobatan dan penyembuhan itu dilakukan secara baik terhadap penyakit, dengan didasari kepercayaan dan keimanan, penerimaan yang penuh, keyakinan yang pasti, terpenuhi syarat-syaratnya, maka tidak ada satu penyakit pun yang mampu melawan Al-Qur’an untuk selamanya. Bagaimana mungkin penyakit-penyakit itu akan menentang dan melawan firman-firman Rabb bumi dan langit yang jika (firman-firman itu) turun ke gunung, maka ia akan memporak-porandakan gunung-gunung tersebut, atau jika turun ke bumi, niscaya ia akan membelahnya.

Oleh karena itu, tidak ada satu penyakit hati dan juga penyakit fisik pun melainkan di dalam Al-Qur’an terdapat jalan penyembuhannya, sebab kesembuhan, serta pencegahan terhadapnya bagi orang yang dikaruniai pemahaman oleh Allah terhadap Kitab-Nya. Dan Allah Azza wa Jalla (Yang Mahaperkasa lagi Mahaagung) telah menyebutkan di dalam Al-Qur’an beberapa penyakit hati dan fisik, juga disertai penyebutan penyembuhan hati dan juga fisik.

Adapun penyakit-penyakit hati terdiri dari dua macam, yaitu : penyakit syubhat (kesamaran) atau ragu, dan penyakit syahwat atau hawa nafsu. Allah yang Mahasuci telah menyebutkan beberapa penyakit hati secara terperinci yang disertai dengan beberapa sebab, sekaligus cara penyembuhan penyakit-penyakit tersebut[3].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَىٰ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman” [Al-Ankabuut/29:51]

Al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengemukakan. “Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al-Qur’an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak dicukupkan oleh Al-Qur’an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya[4]

Mengenai penyakit-penyakit badan atau fisik, Al-Qur’an telah membimbing dan menunjukkan kita kepada pokok-pokok pengobatan dan penyembuhannya, dan juga kaidah-kaidah yang dimilikinya. Yakni, bahwa kaidah pengobatan penyakit badan secara keseluruhan terdapat di dalam Al-Qur’an, yaitu ada tiga point.

  1. Menjaga kesehatan
  2. Melindungi diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan penyakit
  3. Mengeluarkan unsur-unsur yang merusak badan.[5]

Jika seorang hamba melakukan penyembuhan dengan Al-Qur’an secara baik dan benar, niscaya dia akan melihat pengaruh yang sangat menakjubkan dalam penyembuhan yang cepat.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat Al-Faatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zamzam dan membacakan padanya surat Al-Faatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada orang banyak yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat”[6]

Demikian juga pengobatan dengan ruqaa (jama’ dari ruqyah) Nabawi yang riwayatnya shahih merupakan obat yang sangat bermanfaat. Dengan ayat dan do’a yang dipanjatkan. Apabila do’a tersebut terhindar dari penghalang-penghalang terkabulnya do’a itu, maka ia merupakan sebab yang sangat bermanfaat dalam menolak hal-hal yang tidak disenangi dan akan tercapai hal-hal yang diinginkan. Yang demikian itu termasuk salah satu obat yang sangat bermanfaat, khususnya yang dilakukan berkali-kali. Dan do’a pun berfungsi sebagai penangkal bala’ (musibah), mencegah dan menyembuhkannya, menghalangi turunnya, atau meringankannya jika ternyata sudah sempat turun.[7]

لاَ يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ, وَلاَ يَزِيْدُ فِي الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ

Tidak ada yang dapat mencegah qadha’ (takdir) kecuali do’a, dan tidak ada yang dapat memberi tambahan pada umur kecuali kebajikan[8]

Tetapi yang harus dimengerti dengan cermat, yaitu bahwa ayat-ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a dan beberapa ta’awudz (permohonan perlindungan kepada Allah) yang dipergunakan untuk mengobati atau untuk ruqyah pada hakikatnya pada semua ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a dan ta’awwudz itu sendiri memberi manfaat yang besar dan juga dapat menyembuhkan. Namun, ia memerlukan penerimaan (dari orang yang sakit) dan kekuatan orang yang mengobati dan pengaruhnya. Jika suatu penyembuhan itu gagal, maka yang demikian itu disebabkan oleh lemahnya pengaruh pelaku, atau karena tidak adanya penerimaan oleh pihak yang diobati, atau adanya rintangan yang kuat di dalamnya yang menghalangi reaksi obat.

Pengobatan dengan ruqyah ini dapat dicapai dengan adanya dua aspek, yaitu dari pihak pasien (orang yang sakit) dan dari pihak orang yang mengobati

Yang berasal dari pihak pasien adalah berupa kekuatan dirinya dan kesungguhan bergantung kepada Allah, serta keyakinannya yang pasti bahwa Al-Qur’an itu memang penyembuh sekaligus rahmat bagi orang-orang yang beriman dan ta’awwudz yang benar yang sesuai antara hati dan lisan, maka yang demikian itu merupakan suatu bentuk perlawanan terhadap penyakit. Dan seseorang yang melakukan perlawanan tidak akan memperoleh kemenangan dari musuh kecuali dengan dua hal, yaitu :

  1. Keadaan senjata yang dipergunakan haruslah benar, bagus dan kedua tangan yang menggunakannya pun harus kuat. Jika salah satu dari keduanya hilang, maka senjata itu tidak banyak berarti, apalagi jika kedua hal di atas tidak ada, yaitu, hatinya kosong dari tauhid, tawakkal, takwa, tawajjuh (menghadap, bergantung sepenuhnya kepada Allah) dan tidak memiliki senjata.
  2. Dari pihak yang mengobati dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah juga harus memenuhi kedua hal di atas[9]. Oleh karena itu, Ibnut Tiin rahimahullah berkata : “Ruqyah dengan menggunakan beberapa kalimat ta’awwudz dan juga yang lainnya dari Nama-Nama Allah adalah pengobatan rohani. Jika dilakukan oleh lisan orang-orang yang baik, maka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala kesembuhan tersebut akan terwujud”[10]

Para ulama telah sepakat membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu[11] :

  1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau Asma dan sifat-Nya, atau sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Ruqyah itu boleh diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa lain yang difahami maknanya.
  3. Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberi pengaruh itu adalah kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja[12].

[Disalin dari buku Do’a & Wirid Mengobati Guna-Guna Dan Sihir Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cetakan Keenam Dzulhijjah 1426H/Januari 2006M]
_______
Footnote
[1] Ruqyah jama’nya adalah ruqaa, yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i (yaitu berdasarkan pada riwayat yang shahih, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama).
[2] Lihat Al-Jawaabul Kaafi Liman Sa’ala Anid Dawaa-isy Syaafi (jawaban yang memadai bagi orang yang bertanya tentang obat penyembuh yang mujarab) atau Ad-Daa’wad Dawaa’ (penyakit dan obatnya) karya Ibnul Qayyim (hal.7)
[3] Lihat Zaadul Ma’aad karya Ibnul Qayyim (IV/6, IV/352)
[4] Lihat Zaadul Ma’aad (IV/352)
[5] Lihat sumber-sumber sebelumnya Zaadul Ma’aad (IV/6, 352)
[6] Lihat Zaadul Ma’aad (IV/178) dan Al-Jawaabul Kaafi (hal. 23)
[7] Lihat Al-Jawaabul Kaafi (hal. 22-25)
[8] HR Al-Hakim I/493, Ibnu Majah no. 4022, Ahmad V/277, 280, 282 dan Ath-Thahawi no. 3069 dari Tsauban dan At-Tirmidzi no. 2139, Ath-Thahawi dalam Musykilul Autsaar VIII/78 no 3068 dari Salman dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah no. 154
[9] Lihat Zaadul Ma’aad IV/67-68
[10] Fathul Baari (X/196)
[11] Lihat Fathul Baari (X/195), juga Fataawa Al-Allamah Ibni Baaz (II/384)
[12] Lihat Al-Ilaaj bir Ruqaa Minal Kitaab wa Sunnah hal. 83

Shalat Jum’at Dalam Pandangan Fiqh

SHALAT JUM’AT DALAM PANDANGAN FIQH

Oleh
Ustadz  Kholid Syamhudi Lc

Jum’at dan Shalat Jum’at
Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin. Hari yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari-hari lain. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah shalat di masjid tempat berkumpulnya penduduk. Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu, sehingga dapat terbentuk ikatan kecintaan, persaudaraan dan persatuan.

Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan berkata,”Hari Jum’at merupakan hari terbaik dan termulia, yang Allah khusukan untuk umat Islam. Pada hari itu Allah mensyari’atkan kaum muslimin untuk berkumpul. Diantara hikmahnya, yaitu menjadi sarana perkenalan, persatuan, saling mencintai dan kerjasama diantara mereka. Jadilah hari Jum’at sebagai hari raya pekanan dan menjadi hari terbaik.”[1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata,”Jum’at -dengan didhammahkan huruf jim-nya dan disukunkan huruf mim-nya- berasal dari kata al jam’u. Dinamakan demikian, karena Allah telah mengumpulkan beberapa perkara kauniyah dan syar’iyah yang tidak ada dihari lainnya. Terdapat padanya penyempurnaan penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam dan terjadinya hari kiamat dan kebangkitan manusia. Juga pada hari itu manusiapun berkumpul.”[2]

Demikianlah Rasulullah khabarkan dalam hadits-hadits Beliau, diantaranya:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari syurga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jum’at.”[3]

Pada hari Jum’at, Allah mensyari’atkan shalat Jum’at, sebagaimana dinyatakan dalam firmanNya :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [Al Jum’ah/62:9].

Hukum Shalat Jum’at
Hukum shalat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al Jum’ah/62:9]

Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya, padahal perintah -dalam istilah ushul fiqh- menunjukkan kewajiban. Demikian juga larangan sibuk berjual beli setelah ada panggilan shalat, menunjukkan kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak dilarang.

Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai.”[4]

Hal ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma’) kaum muslimin atas kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu Al Mundzir[5], Ibnu Qudamah[6] dan Ibnu Taimiyah.[7]

Siapakah yang Diwajibkan Shalat Jum’at
Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya”[8]

Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit[9]

Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:

Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at.
Demikian ini pendapat jumhur Ulama[10], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang.

فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ……ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan tidak shalat sunnah diantara keduanya…”[11]

Kedua : Musafir wajib melakukan shalat Jum’at.
Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang mewajibkan shalat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim[12].

Mana yang Lebih Kuat
Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban shalat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan shalat Jum’at, dan tidak pula shalat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau shalat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.”[13] Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah[14] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.[15]

Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16]

Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib menunaikan shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan shalat Jum’at masih memiliki kewajiban shalat Dhuhur.

Waktu Shalat Jum’at
Waktu shalat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu shalat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam dua pendapat.

Pertama : Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:
Hadits Anas bin Malik, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir).”[17]

Hadits Samahin Al Aqwa’, ia berkata:

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ

Kami shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas).”[18]

Inilah yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy Syafi’i : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, Utsman dan para imam setelah mereka, shalat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari”[19]

Kedua : Sah, shalat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:
Hadits saamah in Al Aqwa’, ia berkata:

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ

Kami shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas).”[20]

Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:

مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ

Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at[21]

Dan dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafadz : فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Pendapat ini menyatakan, bahwa makan dan tidur siang dalam adat bangsa Arab dahulu, dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dinyatakan Ibnu Qutaibah[22]. Demikian juga Rasulullah berkhutbah dua khutbah, kemudian diriwayatkan membaca surat Qaf, atau dalam riwayat lain surat Al Furqan, atau dalam riwayat lain surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun. Seandainya Beliau hanya shalat Jum’at setelah tergelincir matahari, maka ketika selesai, orang akan mendapatkan bayangan benda untuk bernaung dari panas matahari dan telah keluar dari waktu makan dan tidur siang.[23]

Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya:

مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ

Kapan Rasulullah shalat Jum’at, ia menjawab,”Beliau shalat Jum’at, kemudian kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari tergelincir[24]

Syaikh Al Albani berkata,”Ini jelas menunjukkan, bahwa shalat Jum’at dilakukan sebelum tergelincir matahari.”[25]

Demikianlah secara singkat uraian pendapat para ulama, dan yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu waktu shalat Jum’at adalah waktu Dhuhur, dan sah bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dirajihkan Imam Asy Syaukani[26] dan Syaikh Al Albani[27]

Jumlah yang Disyaratkan Dalam Menegakkan Shalat Jum’at
Shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah dan tidak sah bila dilakukan secara sendirian. Para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang menghadiri shalat Jum’at, terbagi menjadi beberapa pendapat.

Pertama : Tidak diadakan, kecuali minimal 40 orang dari orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Malik, Syafi’i dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad, dand diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah.

Dalilnya sebagai berikut:
Hadits Ka’ab bin Malik:

أَسْعَدُ بْنِ زُرَارَةَ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضَمَاتِ قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُون

As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya: “Waktu itu, kalian berapa?” Dia menjawab,”Empat puluh.[28]

Hadits Jabir yang berbunyi:

مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ

Telah lalu Sunnah, bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.”[29]

Kedua : Tidak sah diadakan, kecuali terdapat limapuluh orang. Demikian ini salah satu riwayat Imam Ahmad dengan hujjah:
Hadits Abu Umamah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ

Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan pada di bawahnya. (Namun haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk).”[30]

Hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah: “Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah padanya?” Abu Hurairah menjawab,”Ketika sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at[31]. Imam Al Baihaqi berkata,”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.”[32]

Pendapat ini lemah, karena dalil-dalilnya dhaif (lemah).

Ketiga : Harus ada dua belas orang dari yang diwajibkan Jum’at. Demikian madzhab Rabi’ah bin Abdirrahman dan riwayat dalam madzhab Malik. Mereka berdalil dengan hadits Jabir :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.”[33]

Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja, karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka.

Keempat : Disyaratkan paling sedikit empat orang. Demikian pendapat masdzhab Abu Hanifah, Al Laits bin Sa’ad, Zufar dan Muhammad bin Al Hasan[34] dengan berdalil pada firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ

Mereka menyatakan, bahwa kata amanu adalah bentuk jama’ (plural’s), dan jama paling sedikit tiga ditambah imam, maka berjumlah empat orang. Ini jelas lemah dalam pengambilan dalilnya

Kelima : Disyaratkan paling sedikit tiga orang: seorang khatib dan dua orang pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri[35], berdalil dengan pernyataan di bawah ini:

Tiga adalah angka terkecil dalam bentuk jama’.
Hadits Abu Ad Darda’yang berbunyi:

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ

Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan padanya shalat, kecuali syetan akan menguasai mereka[36]

Mereka menyatakan, shalat yang dimaksudkan disini bersifat umum, meliputi shalat Jum’at dan yang lainnya. Ini menunjukkan kewajiban shalat Jum’at bagi tiga orang.

Demikian pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan: Shalat Jum’at sah diadakan oleh tiga orang. Seorang berkhutbah, dan dua orang yang mendengarnya.[37]” Dan pendapat ini juga dirajihkan Syaikh Ibnu Baaz[38], Muhammad bin Shalih Al Utsaimin[39] dan fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia[40].

Keenam : Sah diadakan oleh dua orang atau lebih. Demikian pendapat madzhab Dzahiriyah, An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Makhul dan Ath Thabari. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa shalat jama’ah selain Jum’at sah dilakukan dua orang saja secara Ijma’, dan shalat Jum’at sama dengan shalat jama’ah lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkannya dari shalat jama’ah lainnya, maka harus mendatangkan dalil, dan tidak ada dalil yang tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan Imam Ibnu Hazm[41], Asy Syaukani[42], Muhammad Shidiq Hasan Khan dan Al Albani[43]. Demikian inilah pendapat yang rajih, insya Allah.

Hukum Khutbah Jum’at
Menurut pendapat yang rajih, khutbah Jum’at merupakan satu kewajiban dalam shalat Jum’at, dengan dalil sebagai berikut:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. [Al-Jum’ah/62:9]

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada kita agar bersegera mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala sejak mendengar adzan, dan setelah adzan ada khutbah. Dengan demikian firman Allah (فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ ) meliputi khutbah juga. Apabila bersegera mendengar khutbah merupakan kewajiban, maka tentunya khutbah menjadi wajib, karena bersegera datang mendengar khutbah merupakan wasilah dan tujuannya adalah khutbah. Sehingga menurut kaidah yang baku, bila wasilahnya wajib, maka tentu yang dituju menjadi pasti wajibnya.[44]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbicara ketika imam berkhutbah, menunjukkan kewajiban mendengarkannya dan hal ini menunjukkan kewajiban khutbah.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berkhutbah dalam shalat Jum’at, dan sekalipun tidak pernah meninggalkannya. Hal ini menunjukkan juga wajibnya khutbah dalam shalat Jum’at.
Seandainya khutbah tidak diwajibkan, maka tidak ada bedanya dengan shalat-shalat lainnya, dan orang tidak dapat mengambil manfaat dari pertemuan tersebut.[45]

Apakah Menghadiri khutbah Menjadi Syarat Sah Shalat Jum’at
Dalam masalah ini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat.
Pertama : Tidak disyaratkan menghadiri khutbah.
Seandainya seseorang hanya mendapati shalat Jum’atnya saja, maka dianggap sah dan sudah mencukupi jum’atnya. Demikianlah pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Alqamah, Al Aswad, Urwah, Az Zuhri, An Nakha’i, Ats Tsauri, Ishaq, Abu Tsaur, Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad.

Kedua : Disyaratkan menghadiri khutbah.
Sehingga seseorang yang tidak menghadiri khutbah, maka harus shalat empat raka’at. Demikian pendapat ‘Atha, Thawus, Mujahid, Makhul dan riwayat kedua dari imam Malik. Mereka berdalil, bahwa khutbah adalah syarat sahnya Jum’at, sehingga tidak sah Jum’at seseorang yang tidak mendapati khutbah, padahal Allah berfirman: فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ .

Ibnu Qudamah merajihkan pendapat pertama dengan dalil hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ

Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia mendapatkannya.”

Demikian ini pendapat yang rajih, insya Allah.

Kapan Dianggap Mendapatkan Shalat Jum’at
Telah jelas dari pembahasan di atas, bahwa menghadiri khutbah bukan merupakan syarat Jum’at, sehingga seseorang yang mendapatkan shalat Jum’at bersama Imam, berarti telah mendapatkan shalat Jum’at sempurna. Lalu kapan seseorang dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at bersama imam?

Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pendapat.
Pertama : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bila mendapatkan satu raka’at bersama Imam. Demikian pendapat jumhur Ulama[46], berdalil dengan hadits Abu Hurairah :

مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ

Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia mendapatkannya“.[47]

Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[48]

Kedua : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, selama mendapatkan shalat bersama Imam walaupun hanya sedikit, seperti dalam tasyahud saja. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, An Nakha’i dan Hamad; berdalil dengan Qiyas terhadap shalat musafir yang mendapatkan Imam muqim, maka musafir tersebut -walaupun hanya mendapat sedikit dari shalat Imam muqim tersebut- maka ia wajib menyempurnakan shalat dengan sempurna.

Ketiga : Tidak mendapatkan shalat Jum’at tanpa mendengarkan khutbahnya. Demikian ini pendapat ‘Atha, Thawus, Mujahid dan Makhul[49], berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

إِنَّمَا جُعِلَتْ الْخُطبَةُ مَكَانَ الْرَكْعَتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ الْخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Khutbah dijadikan sebagai pengganti dua raka’at. Jika tidak mendapatkan khutbah, maka hendaklah shalat empat raka’at.”[50]

Dari ketiga pendapat tersebut, yang dianggap rajih ialah pendapat pertama, karena keabsahan hadits yang dijadikan dalil tersebut. Sedangkan hadits pendapat ketiga, merupakan hadits yang lemah, karena sanadnya terputus, ada riwayat Yahya bin Abi Katsir dari Ibnu Umar. Dan Yahya tidak mendengar hadits dari Ibnu Umar secara langsung.[51]

Apa yang Diperbuat Orang yang Tidak Mendapatkan Shalat Jum’at Bersama Imam Seseorang yang tidak mendapatkan shalat Jum’at karena udzur, maka diwajibkan shalat Dhuhur empat raka’at, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud yang berbunyi:

منْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَان فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua raka’at Jum’at, maka shalatlah empat raka’at.”[52]

Syaikh Al Albani berkata: Dalam hadits Ibnu Mas’ud ini, terdapat isyarat, bahwa shalat Dhuhur adalah asal dan ia wajib bagi orang yang tidak shalat Jum’at. Hal ini dikuatkan oleh beberapa hal berikut:

Sudah sangat dimaklumi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya shalat Dhuhur pada hari Jum’at jika dalam perjalanan. Namun mereka shalat dengan qashar. Seandainya asal kewajiban pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, tentulah mereka shalat Jum’at.
Abdullah bin Mi’dan dari neneknya, ia berkata: Abdullah bin Mas’ud telah berkata kepada kami: “Jika kalian (kaum wanita) shalat Jum’at bersama Imam, maka shalatlah dengan shalatnya. Dan jika kalian shalat di rumah kalian, maka shalatlah empat raka’at”.

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (1/207/2) dan sanadnya sampai kepada nenek Ibnu Mi’dan, shahih. Sedangkan neneknya Ibnu Mi’dan, saya belum mengetahuinya. Nampaknya, ia seorang tabi’in dan bukan sahabat. Namun hal ini dikuatkan dengan pernyataan Al Hasan Al Bashri tentang wanita yang datang ke masjid pada hari Jum’at, bahwa ia shalat dengan shalat Imam tersebut, dan itu cukup baginya.

Dalam satu riwayat ia berkata: “Dulu, kaum wanita shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan disampaikan kepada mereka “Janganlah kalian keluar, kecuali tidak tercium dari kalian bau minyak wangi”. Isnad kedua riwayat ini shahih. Dan dalam riwayat lain dari jalur periwayatan Asy’ats dari Al Hasan, ia berkata: “Dulu, kaum wanita Muhajirin shalat Jum’at bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mencukupkan mereka dari shalat Dhuhur”[53]

Kemudian Syaikh Al Albani menyatakan: “Barangsiapa menganggap bahwa asal kewajiban pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, dan jika tidak mendapatkannya, atau tidak diwajibkan atasnya -seperti musafir dan wanita- hanya shalat dua raka’at; berarti ia telah menyelisihi nash-nash ini dengan tanpa hujjah. Saya mendapatkan Ash Shan’ani menyebutkan (dalam Subulul Salam, 2/74) seperti (yang telah saya jelaskan), dan menyebutkan bahwa jika Jum’at tidak didapatkan seseorang, maka menurut Ijma’, ia wajib shalat Dhuhur, karena ia adalah asal”.[54]

Demikianlah penjelasan para ulama tentang hal ini. Apakah masih kurang jelas kesalahan orang yang mewajibkan kaum wanita shalat dua raka’at bila tidak shalat Jum’at bersama Imam?!

Demikianlah sebagian hukum-hukum seputar shalat Jum’at yang banyak dijumpai oleh kita dalam kehidupan sehari-hari. Mudah-mudahan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terbesit di hati pembaca seputar shalat Jum’at ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Taisir Al Fiqh, karya Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan, Cetakan Kedua, Tahun 1417-1997 H, Riyadh, hlm. 53.
[2] Tambih Al Afham Bi Syarhi Umdah Al Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerbit, Departemen Pendidikan Saudi Arabia, Tanpa tahun dan cetakan.
[3] HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Fadhlu Yaum Al Jum’ah, no.1411.
[4] HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab At Taghlith Fi Tarki Al Jum’ah, no.1422.
[5] Dinukil Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarhu Al Muhadzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi’i, Cetakan Tahun 1415 H, Dar Ihya At Turats Al Arabi, 4/349.
[6] Al Mugni, karya Ibnu Qudamah, Tahqiq, Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki dan Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, Cetakan Kedua, Tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir. 3/159.
[7] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 11/615.
[8] Al Ajwibah An Nafi’ah ‘An Asilat Lajnah Masjid Al Jami’ah, karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1400 H, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 42-43.
[9] Lihat kelengkapannya dalam rubrik Hadits
[10] Bidayat Al Mujtahid Wan Nihayah Al Muqtashid, karya Ibnu Rusyd Al Qurthubi, Cetakan Kesepuluh, Tahun 1408 H, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 1/157
[11] Potongan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Hajj, Bab Hajat An Nabi, no. 2137.
[12] Lihat Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/178.
[13] Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/178.
[14] Al Mughni, op.cit, 3/216-217
[15] Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, 5/12.
[16] Al Muhalla, karya Ibnu Hazm Al Andalusi, Tahqiq, Ahmad Muhammad Syakir, Tanpa tahun, Dar Al Turats, Kairo, Mesir, hlm. 5/55 dan Raudhah An Nadiyah, karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, Tahqiq, Muhammad Subhi Hasan Khalaf, Cetakan Keempat 1416 H, Maktabah Al Kautsar, Riyadh, KSA, hlm.1/341.
[17] HR Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Jumu’ah, Bab Waktu Jum’ah Idza Zalat Asy Syamsu, no. 853
[18] HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1323.
[19] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/380
[20] HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1323.
[21] HR Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Firman Allah Surah Jumu’ah Ayat 9, dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1422.
[22] Lihat Nailul Authar Syarh Muntaqa Al Akhbar Min Ahadits Saiyidi Al Akhyar, karya Imam Asy Syaukani, Cetakan Pertama, Tahun 1415, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 3/275.
[23] Lihat Nailul Authar Syarh Muntaqa Al Akhbar Min Ahadits Saiyidi Al Akhyar, karya Imam Asy Syaukani, Cetakan Pertama, Tahun 1415, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 3/275.
[24] HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1421.
[25] Al Ajwiba An Nafi’ah, op.cit 22.
[26] Nailul Authar, op.cit 3/275.
[27] Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit 22.
[28] HR Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’ah Fil Qura’, no.1069 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatu Ash Shalat Wa Sunan Fiha, Bab Fardhiyah Al Jum’ah, no.
1082 dan Ibnu Al Jarud dalam Al Muntaqa, no 291. Hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam kitab Ghauts Al Makdud Bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud, karyanya, tanpa tahun, Dar Al Kitab Al ‘Arabi, hlm. 1/254.
[29] HR Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Dzikru Al ‘Adad Fil Jum’ah, hlm. 2/4 dan dalam sanadnya terdapat Abdul Aziz bin Abdurrahman Al Jazari, seorang yang lemah, sehingga Imam Ahmad menyatakan: “Buang haditsnya,” dan Al Baihaqi menyatakan: “Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah”. Lihat pernyataan Abu Thayib Muhammad Al Abadi dalam At Ta’liq Al Mughni ‘Ala Ad Daraquthni yang terdapat di footnote kitab Sunan Ad Daraquthni, 2/4.
[30] HR Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Dzikru Al ‘Adad Fil Jum’ah, hlm. 2/4
[31] Hadits ini dinukil dari kitab Ikhtiyarat Ibnu Qudamah Al Fiqhiyah Min Asyhar Al Masail Al Khilafiyah, karya Dr. Ali bin Sa’id Al Ghamidi, Cetakan Pertama, 1407 H, Dar Al Madani Jeddah, KSA, hlm. 366.
[32] Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq Muhammad Abdulqadir ‘Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414, Dar Al Kutub Al Ilmiyah Bairut, 3/255.
[33] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Jum’ah, Bab Fi Qaulihi Ta’ala وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ no. 863.
[34] Al Muhalla, op.cit 5/46.
[35] Al Muhalla, op.cit 5/46.
[36] HR Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarki Al Jamah, no 537 dan An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarki Al Jamah, 2/106 dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
[37] Dinukil pentahqiq Asy Syarhu Al Mumti’, 5/51 dari kitab Al Ikhtiyarat, hlm. 79.
[38] Majmu’ Fatawa Wa Maqalaat Mutanawi’ah, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Disusun Dr. Muhammad bin Sa’ad Asy Syuwai’ir, Cetakan Ketiga, 1423 H, Muassasah Al Haramain Al Khairiyah, Riyadh, KSA, hlm. 12/326.
[39] Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, hlm. 5/53.
[40] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’, Disusun Ahmad Abdur Razaq Ad Duwaisy, Cetakan Pertama, 1416 H, Dar Al ‘Ashimah, Riyadh, KSA, hlm. 8/178 no.1794
[41] Al Muhalla, op.cit, hlm. 5/45.
[42] Nailul Authar, op.cit.
[43] Al Ajwiba An Nafi’ah, op.cit, hlm. 44.
[44] Lihat Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, hlm. 5/66 dan Al Ajwiba An Nafi’ah, op.cit, hlm. 53.
[45] Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, hlm. 5/66.
[46] Taisir Al Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyarat Al Fiqhiyah Li Syaikh Al Islam Ibni Taimiyah, karya Dr. Ahmad Muwafi, Cetakan Kedua, Tahun 1416H, Dar Ibnu Al Jauzi, Damam, KSA, hlm. 1/278.
[47] HR An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Man Adraka Shalat Rak’atan Min Shalat Al Jum’ah, no. 1408, dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan Al Albani di dalam Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 48.
[48] Lihat Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/330-332.
[49] Telah lalu sebagian dalilnya dalam masalah Apakah Menghadiri Khutbah Adalah Syarat Sah Shalat Jum’at?
[50] HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, 1/126/1. Lihat Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 49.
[51] Hadits tersebut dilemahkan Al Albani. Lihat Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 49.
[52] HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, 1/126/1; Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, 2/38/2; dan ini lafadz Ath Thabrani dari jalur periwayatan Abul Ahwash dari Ibnu Mas’ud secara mauquf. Berkata Al Albani: “Sebagian jalur periwayatannya shahih”. Al Haitsami menghasankannya di dalam Al Majma’, 2/192. Nampaknya penulis (Muhammad Shidiq Hasan Khan) berargumentasi dengan hadits Ibnu Mas’ud ini; padahal mauquf, karena tidak diketahui adanya sahabat yang menyelisihinya. Lihat semua ini di dalam Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 47.
[53] Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, 48.
[54] Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, 48.

Hakikat dan Keutamaan Hari Jum’at

HAKIKAT DAN KEUTAMAAN HARI JUM’AT

Oleh
Ustadz Arief Syarifuddin Lc

Hakikat Jum’at
Kata (الْجُمُْعَة) dalam bahasa Arab berasal dari kata (جَمَعَ الشَّيْءَ) yang berarti mengumpulkan sesuatu yang terpisah menjadi satu. Dan kata (الْجَمْعُ) bisa bermakna jama’ah, yakni kumpulan manusia. Dan Muzdalifah disebut (الْجَمْعُ) karena manusia (orang-orang yang berhaji) berkumpul di tempat tersebut. Demikian pula hari dikumpulkannya manusia pada hari kiamat disebut (يَوْم الْجَمْعِ).

Semua yang berasal dari kata ini, kembali kepada makna “mengumpulkan” atau “berkumpul”. Dan hari Jum’at –yang sebelumnya oleh orang-orang Arab disebut ‘Arubah- dinamakan (الْجُمُعَة) karena manusia (kaum muslimin) berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at. Kata (الْجُمُعَةُ) juga sering digunakan untuk mengungkapkan kata shalat yang dilakukan pada hari Jum’at (waktu Dhuhur)[1].

Yang dimaksud dengan Jum’at di sini, yaitu nama salah satu hari dari tujuh hari dalam satu pekan yang berada antara hari Kamis dan hari Sabtu. Hari Jum’at ini adalah hari yang agung dan termulia diantara hari-hari lain. Pada hari itu terdapat keistimewaan dan keutamaan serta keterkaitan dengan sebagian hukum-hukum dan adab-adab syari’at sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

Keutamaan Hari Jum’at
Hari Jum’at memiliki beberapa keutamaan sebagaimana tertuang dalam beberapa hadits Nabi, diantaranya:

  • Pertama : Hari Jum’at adalah hari yang paling utama diantara hari-hari lainnya.
  • Kedua : Nabi Adam Alaihissalam diciptakan pada hari Jum’at dan pada hari ini pula diwafatkan. Pada hari ini ia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari ini pula dikeluarkan dari surga.
  • Ketiga : Hari kiamat akan terjadi pada hari Jum’at[2].

Abu Hurairah Radhiyalahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقَوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَة .

Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at; pada hari ini Adam Alaihissallam diciptakan, pada hari ini (Adam Alaihissalam) dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari ini pula ia dikeluarkan dari surga. Dan tidaklah kiamat akan terjadi kecuali pada hari ini.[HR Muslim, no. 854]

Dalam riwayat Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu dengan lafal:

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ قُبِضَ، وَفِيْهِ النَّفْخَةُ، وَفِيْهِ الصَّعِقَةُ

Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at ; pada hari ini Adam Alaihissalam diciptakan, pada hari ini pula ia dimatikan, pada hari ini ditiupkan sangkakala (tanda kiamat), dan pada hari ini pula hari kebangkitan.[3]

  • Keempat : Hari Jum’at merupakan keistimewaan dan hidayah yang Allah berikan kepada umat Islam yang tidak diberikan kepada umat-umat lain sebelumnya.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَحْنُ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوْتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوْتِيْنَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَاخْتَلَفُوْا فَهَدَانَا اللهُ لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ، فَهَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِيْ اخْتَلَفُوْا فِيْهِ هَدَانَا اللهُ لَهُ –قَالَ: يَوْمُ الْجُمْعَةِ-، فَالْيَوْمُ لَنَا وَغَداً  لِلْيَهُوْدِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى.

Kita adalah umat yang datang terakhir tapi paling awal datang pada hari kiamat, dan kita yang pertama kali masuk surga, cuma mereka diberi Kitab sebelum kita sedangkan kita diberi Kitab setelah mereka. Kemudian mereka berselisih, lalu Allah memberi kita hidayah terhadap apa yang mereka perselisihkan. Inilah hari yang mereka perselisihkan, dan Allah berikan hidayah berupa hari ini kepada kita (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at). Maka hari (Jum’at) ini untuk kita (umat Islam), besok (Sabtu) untuk umat Yahudi dan lusa (Ahad) untuk umat Nasrani.[HR Muslim, no. 855]

Dalam riwayat lain dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz:

أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا، فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ اْلأَحَدِ، فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَاْلأَحَدَ، وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَاْلأَوَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيَّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلاَئِقِ.

Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita dari hari Jum’at, maka umat Yahudi memperoleh hari Sabtu, umat Nasrani memperoleh hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah untuk memperoleh hari Jum’at. Maka Allah menjadikan hari Jum’at, Sabtu dan Ahad, dan mereka (umat sebelum kita) berada di belakang kita pada hari kiamat. Kita datang paling akhir di dunia, tetapi paling awal datang di hari kiamat yang telah ditetapkan untuk mereka sebelum diciptakan seluruh makhluk. [HR Muslim, no. 856]

  • Kelima : Pada hari Jum’at ini terdapat saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir-akhir siangnya setelah Ashar.

Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّيْ يَسْأَلُ اللهَ خَيْراً إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، قَالَ: وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيْفَةٌ.

Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat-saat, yaitu seorang muslim tidaklah ia berdiri shalat dan meminta kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya.” Lalu Beliau berkata,”Dan saat-saat tersebut adalah saat yang singkat. [HR Muslim, no. 852]

Dalam riwayat Jabir Radhiyallahu ‘anhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئاً إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

(Siang) hari Jum’at itu dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada saat-saat ini meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah pada akahir saat-saat tersebut setelah Ashar[4].

Perkara-Perkara yang Disyariatkan Pada Hari Jum’at
Hari Jum’at, disamping memiliki keutamaan sebagaimana telah disebutkan di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan syari’at khusus untuk hari ini, yaitu;

Pertama : Shalat Jum’at.
Mengenai shalat Jum’at ini akan dikupas beberapa hal berikut ini.

  • Kewajiban menunaikan shalat Jum’at.
    Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[Al Jumu’ah/62:9]

Kewajiban ini bersifat fardhu ‘ain atas setiap muslim secara berjama’ah, kecuali lima golongan yaitu: Hamba sahaya, wanita, anak kecil (yang belum baligh), orang sakit dan musafir. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat berikut.

Dari Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ.

(Shalat) Jum’at itu adalah wajib atas setiap muslim secara berjama’ah, kecuali empat (golongan) yaitu: hamba sahaya, wanita, anak kecil (yang belum baligh) atau orang sakit.[5]

Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمْعَةٌ

Tidak ada kewajiban atas musafir (untuk menunaikan) shalat Jum’at. [HR Ad-Daruquthni.II/4]

  • Keutamaan menunaikan shalat Jum’at.
    Tidaklah syari’at memerintahkan suatu perkara, melainkan diiringi dengan janji berupa balasan kebaikan, keutamaan dan pahala sebagai pendorong bagi orang-orang yang mau menunaikan perintah tersebut. Diantaranya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَخْلُوَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.

Barangsiapa mandi (wajib) kemudian mendatangi (shalat) Jum’at, lalu ia shalat –sunnat- (sebelum imam datang) sekuat kemampuannya, kemudian diam seksama (mendengarkan imam berkhuthbah) sampai selesai dari khuthbahnya, lalu shalat bersamanya, maka akan diampuni (dosanya) antara Jum’at tersebut dengan Jum’at lainnya (sebelumnya) ditambah tiga hari. [HR Muslim, no. 857]

Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

(Antara) shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at dan Ramadhan ke Ramadhan, terdapat penghapus dosa-dosa, selama tidak melanggar dosa-dosa besar. [HR Muslim, no. 233]

  • Ancaman terhadap orang yang meninggalkan shalat Jum’at.
    Disamping menjelaskan tentang keutamaan menunaikan shalat Jum’at, syari’at juga menjelaskan ancaman terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at karena meremehkannya. Dalam hal ini terdapat beberapa hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya:

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِن الْغَافِلِيْنَ.

Sungguh hendaknya orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak maka) Allah akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.[HR Muslim, no. 856]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أَحْرَقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُوْنَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوْتَهُمْ.

Sungguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jum’at.[HR Muslim, no. 652]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُناً بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ.

Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya.[6]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ.

Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur, maka dia tercatat sebagai golongan orang-orang munafik.[7]

  • Waktu pelaksanaannya.
    Waktu pelaksanaannya adalah pada waktu Dhuhur, berdasarkan riwayat dari Anas Radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ.

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir (yakni masuk waktu Dhuhur).[HR Al-Bukhari, no. 862]

Sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya –beberapa saat- sebelum masuk waktu Dhuhur (sebelum matahari benar-benar tergelincir). Mereka berdalil dengan riwayat dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ketika ia ditanya, “Kapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Jum’at?” Dia menjawab,”(Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) pernah menunaikan shalat Jum’at, kemudian (selesai shalat) kami pergi menuju unta-unta kami untuk mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir.” [HR Muslim, no. 858]

 (Berarti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Jum’at sebelum matahari tergelincir).

Kedua. Khuthbah Jum’at.
Khutbah Jum’at hukumnya wajib, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, dan berdasarkan keumuman sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ.

Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.[HR Al-Bukhari, no. 605]

Khuthbah Jum’at ini termasuk dalam rangkaian pelaksanaan shalat Jum’at yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya sebelum shalat.

Adab-Adab Hari Jum’at
Adab-adab hari Jum’at ini meliputi adab-adab hari Jum’at secara umum maupun yang bersifat khusus terkait dengan shalat dan khuthbah pada hari ini, diantaranya:

Pertama : Mandi wajib (sebagaimana mandi junub).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ.

Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi.[8]

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh.[9]

Sebagian ulama mewajibkan mandi Jum’at ini berdalil, diantaranya berdasarkan dengan dua hadits di atas. Dan sebagian berpendapat, bahwa mandi Jum’at adalah sunnah muakkadah, tidak wajib, berdalil dengan kisah Utsman bin Affan dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانٍ فَعَرَضَ بِهِ عُمَرُ، فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُوْنَ بَعْدَ النِّدَاءِ؟! فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، مَا زِدْتُ حِيْنَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ ثُمَّ أَقْبَلْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوْءُ أَيْضاً، أَلَمْ تَسْمَعُوْا رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

Ketika Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkhuthbah di hadapan manusia pada hari Jum’at, seketika Utsman bin Affan masuk (masjid), karena itu Umar Radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata,”Apakah gerangan yang menyebabkan orang-orang terlambat (datang) setelah panggilan (adzan)?” Utsman Radhiyallahu ‘anhu menjawab,”Wahai, Amirul Mukminin. Aku tidak lebih sedang berwudhu ketika aku mendengar panggilan (adzan), kemudian saya datang.” Umar berkata,”Cuma berwudhu? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Jika salah seorang dari kalian mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi?’.[HR Muslim, no. 845]

Pada kisah tersebut Umar Radhiyallahu ‘anhu, tidak kemudian menyuruh Utsman Radhiyallahu ‘anhu mandi, tetapi membiarkannya dalam keadaannya, dan ini menunjukkan bahwa perintah dalam hadits-hadits di atas hanyalah bersifat anjuran. Namun yang lebih selamat bagi kita, hendaknya kita mandi. Dengan demikian kita telah keluar dari perselisihan. Wallahu a’lam. Dan bagi wanita yang ingin ikut hadir dalam shalat Jum’at, juga dianjurkan untuk mandi, tetapi tidak memakai wewangian ketika keluar menuju masjid.

Kedua : Memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يَفْرُقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, dan menggosok (badannya) dengan minyak (zaitun atau semisalnya) atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (melangkahi orang-orang yang sedang duduk), kemudian mengerjakan shalat sesuai kesanggupannya[10], kemudian diam seksama bila imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang lain (sebelumnya).[HR Al-Bukhari, no. 843]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسَ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يَخْلُوَ مِنْ صَلاَتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ الَّتِيْ قَبْلَهَا.

Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, memakai pakaiannya yang terbagus dan memakai wewangian jika punya, kemudian mendatangi (shalat) Jum’at tanpa melangkahi orang-orang (yang sedang duduk), kemudian shalat (sunnah mutlak) sekuat kemampuan (yang Allah berikan padanya), kemudian diam seksama apabila imamnya datang (untuk berkhuthbah) sampai selesai shalatnya, maka itu menjadi penghapus dosa-dosa antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang sebelumnya.[11]

Ketiga : Menyegerakan diri datang ke masjid sebelum tiba waktu shalat.

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

Barangsiapa mandi pada hari jum’at seperti mandi junub kemudian bersegera (menuju masjid), maka seolah-olah berkurban dengan seekor unta; barangsiapa datang pada saat kedua, maka seolah-olah berkurban dengan seekor sapi; barangsiapa yang datang pada saat ketiga, maka seolah-olah berkurban dengan domba jantan (yang bertanduk besar); barangsiapa datang pada saat keempat, maka seolah-olah berkurban dengan seekor ayam; dan barangsiapa datang pada saat kelima, maka seolah-olah berkurban dengan sebutir telur; kemudian jika imam datang para malaikat hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah).[HR Al-Bukhari, no. 841 ; Muslim, no. 850]

Dalam riwayat lain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُوْنَ اْلأَوَّلَ فَاْلأَوَّلَ، فَإِذَا جَلَسَ اْلإِمَامُ طَوَوا الصُّحُفَ وَجَاؤُوا يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

Bila datang hari Jum’at, maka para malaikat (berdiri) di setiap pintu masjid mencatat yang datang pertama dan berikutnya. Kemudian bila imam duduk (di atas mimbar) mereka menutup lembaran-lembaran catatan tersebut, dan hadir mendengarkan peringatan (khuthbah). [HR Al-Bukhari, no. 30309 ; Muslim, no. 850]

Keempat : Berjalan menuju masjid dengan tenang dan perlahan (tidak terburu-buru).
Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ

Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan perlahan-lahan (tidak terburu-buru.[12]

Kelima : Menunaikan shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhuthbah.
Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Jika seorang dari kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum ia duduk. [HR Al-Bukhari, no.433 ; Muslim, no. 714]

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا.

Jika seorang dari kalian datang (untuk) pada hari Jum’at sementara imam sedang berkhuthbah, maka shalatlh dua raka’at, dan ringankanlah shalatnya tersebut.[HR Al-Bukhari, no. 1113 ; Muslim, no. 875, dan ini lafadznya]

Keenam : Mendekati imam untuk mendengarkan khutbahnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احْضُرُوا الذِّكْرَ وَادْنُوْا مِنَ اْلإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى يُؤَخَّرُ فِي الْجَنَّةِ وَإِنْ دَخَلَهَا

Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), karena seseorang yang terus menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk) ke dalam surga meskipun ia (akan) memasukinya.[13]

Dan ketika imam sedang berkhutbah, hendaknya seseorang mendengar dengan seksama, tidak berbicara dengan yang lain atau disibukkan dengan selain mendengar khutbah. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

Jika kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (yakni rusak pahala Jum’atnya).[HR Al-Bukhari, no. 892 ; Muslim, no. 851]

Ketujuh. Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam..
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ –إلى قوله- فَأَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ؛ قَالَ: قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلاَتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ –يَقُوْلُوْنَ: بَلَيْتَ؛ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى اْلأَرْضِ أَجْسَادَ اْلأَنْبِيَاءِ.

Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at” -sampai sabdanya- “Maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari ini, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” (Perawi) berkata, (Para sahabat) bertanya,”Wahai, Rasulullah. Bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tanah?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (memakan) jasad para nabi.[14]

Kedelapan : Membaca Surat Al Kahfi.

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya diantara dua Jum’at.[15]

Kesembilan : Memperbanyak do’a dengan mengharap saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir siang hari Jum’at setelah Ashar.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam hadits yang telah lalu,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئاً إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

(Siang) hari Jum’at itu dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada jam-jam ini meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah pada akahir saat-saat tersebut setelah Ashar.

Demikianlah ulasan yang bisa kami sampaikan seputar hari Jum’at. Mudah-mudahan menggugah kita untuk lebih menghormati dan mengagungkan hari ini dengan berbagai amalan yang disyari’atkan.

Wallahu a’lam.

Maraji’:

  1. Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnati Wal Kitabi Al ‘Aziz, oleh Dr. Abdul Azhim Badawi.
  2. Ittihaful Muslimin Bima Tayassara Min Ahkam Ad Din, oleh Syaikh Abdul Aziz Al Muhammad As Salman.
  3. Al Mulakhkhash Al Fiqhi, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Ali Fauzan.
  4. Khuthbatul Jum’ah, oleh Dr. Nizar bin Abdul Karim bin Sulthan Al Hamdani.
  5. Al Matjar Ar Rabih, oleh Ad Dimyathi.
  6. Lisan Al Arab, oleh Ibnu Al Manzhur.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Lisanul Arab, VIII/53-60
[2] Namun tidak ada yang mengetahui Jum’at yang kapan, kecuali Allah
[3] HR Abu Dawud, no. 1047; An Nasa’i, no. 1374 dan Ibnu Majah, no. 1085.
[4] HR Abu Dawud, no. 1048; An Nasa’i, no. 1389 dan ini lafadznya. Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, I/414, dan ia berkata,”Shahih menyepakati syarat Muslim.” Lihat Shahih At Targhib, no. 703.
[5] HR Abu Dawud, no. 1067; Ad Daruquthni, II/3; Al Baihaqi, II/172 dan Al Hakim, I/425. Lihat Shahih Abu Dawud dan Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 3111.
[6] HR Abu Dawud, no. 1052; At Tirmidzi, no. 500; An Nasa’i, no. 1369 dan Ibnu Majah, no. 1125, dari Abul Ja’d Adh Dhamari. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 6143.
[7] HR Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, I/170, dari Usamah bin Zaid. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 6144
[8] HR Ahmad, III/449 dan An Nasa’i, no. 1394.
[9] HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud
[10] HR Muslim, no. 846, dari Abu Sa’id Al Khudri
[11] Yakni shalat sunnat mutlak sebelum datangnya imam, bukan shalat sunnah qabliyah (rawatib) Jum’at. Dan yang ada hanya shalat sunnah (rawatib) ba’diyah (setelah) Jum’at dua raka’at, atau empat raka’at atau maksimal enam raka’at.
[12] HR Abu Dawud, no. 343. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6066.
[13] HR Abu Dawud, no. 1108; Ahmad, V/11. Lihat Shahih Al Jami’, no.200.
[14] HR Abu Dawud, no. 1047 dan 1531. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud
[15] HR Al Hakim, II/399 dan Al Baihaqi, II/249. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6470.

Orang yang Diwajibkan Shalat Jum’at

ORANG YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.

Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280[1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”Thariq bin Syihab melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”

Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,”Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits; karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.”[2]

Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi: Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,”Hal ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim)[3].” Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar: “Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish”[4]

Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab : Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/246, no. 5578, dan Bab : Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,”Hadits ini walaupun terdapat irsal[5], namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya)[6]” Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.[7]

Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,”Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi[8] dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.[9]

Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:

1. Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:

الْجُمْعَةُ وَاجِبَةٌ إِلاَّ عَلَى امْرَأَةٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْ مَرِيْضٍ أَوْ عَبْدٍ أَوْ مُسَافِرٍ

Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir“.

Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi[10] dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.

2. Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:

الْجُمْعَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ حَالِمٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ الصَبِيِّ وَ الْمَمْلُوْكِ وَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرِيْضِ

Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit“.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi[11] dan Ibnu Abi Syaibah[12] di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.

Syaikh Al Albani berkata,”Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengatahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidak jelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya)”[13]

3. Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَ الْيَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجمْعَةُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيْضٍ أَوْ مُسَافِرٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْمَمْلُوْكٍ وَ مَنْ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى الله عَنْهُ وَ اللهُ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya dengan merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji

Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni[14] meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah[15] ditambah adalah sanad ‘an’anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir: “Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”[16].

4. Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”[17].

5. Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.

Kesimpulannya : Hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi[18], Imam An Nawawi[19], Al Hakim[20], Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar[21], Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri[22] dan Syaikh Al Albani[23].

Syarah Kosa Kata dan Faidah Hadits
1. الْجُمُعَةُ : Shalat Jum’at.
Kata Jum’at, dalam bahasa Arab boleh dibaca dengan tiga bacaan; dengan didhamahkan atau disukunkan atau difathahkan huruf mimnya. Dibaca الْجُمُعَةُ atau الْجُمْعَةُ atau الْجُمَعَةُ, demikian ini yang disampaikan Imam An Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab[24].

Dibaca dengan dhammah, menurut bahasa Ahli Hijaz. Dan dibaca dengan fathah, menurut bahasa Bani Tamim, dan dengan sukun, menurut bahasa Bani Uqail.

Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin menyatakan: الْجُمُعَةُ dibaca dengan didhammahkan huruf jim dan mim-nya berasal dari kata الْجمع . Dinamakan demikian karena Allah memadukan pada hari tersebut perkara kauniyah dan syar’iyah yang tidak dimiliki hari lainnya.

Pada hari itu disempurnakan penciptaan langit, bumi dan penciptaan Adam, serta pada hari tersebut terjadi hari kiamat dan kebangkitan. Juga ada shalat Jum’at dan manusia berkumpul padanya[25].

الْجُمُعَةُ merupakan penamaan Islam. Dan pada zaman Jahiliyah dinamakan Al ‘Arubah, karena bangsa Arab Jahiliyah menamakan hari-hari dalam sepekan dimulai hari Ahad dengan nama Awal, Ahwan, Jubar, Dubar, Mu’nas, ‘Arubah dan Syibar[26]. Dan yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalat Jum’at.

2. حَقٌّ وَاجِبٌ : Pernyataan ini jelas menunjukkan kewajiban shalat Jum’at. Kewajiban shalat Jum’at telah ditetapkan berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’ para ulama[27].

3. عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ : Pernyataan ini menunjukkan kebenaran pendapat jumhur Ulama tentang hukum shalat Jum’at adalah fardu ‘ain, dan bantahan kepada orang yang berpendapat fardhu kifayah. Demikian juga menunjukkan tidak sah shalat Jum’at, kecuali dilakukan secara berjamaah; bahkan hal ini merupakan kesepakatan para ulama.

Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi berkata,”Tidak sah (shalat Jum’at), kecuali dengan jama’ah tertentu (sebagaimana) menurut Ijma.”[28]

4. إِلَّا أَرْبَعَةً : Menunjukkan orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at ada empat jenis, yaitu: wanita, anak-anak, hamba dan orang sakit.

5. عَبْدٌ مَمْلُوكٌ : Hamba sahaya.
Hadits ini jelas menunjukkan, tidak wajib bagi seorang hamba menghadiri shalat Jum’at, dan demikian ini pendapat jumhur Ulama. Sedangkan madzhab Dzahiriyah[29] dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyatakan, bahwa hamba sahaya diwajibkan shalat Jum’at[30], dengan alasan keumuman firman Allah Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Jum’ah/62:9), dan menyatakan hadits yang menjelaskan tidak wajibnya shalat Jum’at lemah (dha’if).

Diantara para ulama, ada yang memerinci dengan menyatakan bahwa jika diizinkan sayyidnya, maka wajib; dan bila tidak diizinkan, maka diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at. Demikian pendapat Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh Al Marwazi[31], dengan beralasan kepada keumuman ayat dan tidak ada udzur baginya karena telah mendapat izin dari pemiliknya. Pendapat ini dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dengan pernyataannya,”Ini pendapat tengah-tengah, karena demikianlah hakikat keadaan seorang budak. Jika seseorang membayangkan keadaan budak yang lemah, tidak mampu menyatakan, saya akan pergi Jum’at, wahai sayyidku; baik engkau ridha atau tidak. Sehingga membebaninya dengan sesuatu di luar kemampuannya adalah susah (haraj), padahal Allah meniadakan haraj dalam agama dari umat ini.”[32]

Namun yang rajih –wallahu a’lam– adalah pendapat jumhur, karena beberapa hal berikut ini:

  1. Keabsahan hadits, sebagaimana dikemukakan di atas.
  2. Hamba sahaya adalah manfaat yang tergantung pada sayyidnya (pemiliknya); sehingga bila diwajibkan, maka tentu diperbolehkan menghadiri Jum’at tanpa izin dari pemiliknya, dan pemiliknya tidak punya hak melarangnya, seperti pada kewajiban-kewajiban lainnya.
  3. Keumuman ayat dikhususkan dengan udzur, dan ini termasuk udzur syar’i tersebut.

6. امْرَأَةٌ : Bermakna kaum wanita
Wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at berdasarkan hadits Thariq bin Syihab ini dan berdasarkan Ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah dengan pernyataannya Bab yang menjelaskan tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita, hadits ini (yaitu hadits Thariq bin Syihab, pen.) adalah dalil yang menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukkan perintah menghadiri shalat Jum’at ketika ada panggilan adzan dengan firmannya :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. (Al Jum’ah/62:9). kepada laki-laki saja, jika hadits tersebut shahih. Dan jika tidak shahih, maka kesepakatan para ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at kepada wanita mencukupkan dari hadits yang khusus tentang hal itu.[33]

Demikian juga Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Al Mundzir dalam kitab Al Ijma’; Ibnu Qudamah[34], An Nawawi[35], Ibnu Rusyd[36] dan Al Bahuti[37].

Dengan demikian, sungguh amat mengherankan sebagian orang pada masa sekarang ini yang mewajibkan shalat Jum’at bagi wanita, dengan hanya berpegang teguh kepada keumuman firman Allah dalam surat Jum’at tersebut. Bukankah sebaiknya mereka melihat pendapat para ulama tentang masalalah ini sebelum berfatwa?!

Namun bila menghadiri shalat Jum’at, maka shalatnya sah[38]. Ibnu Qudamah berkata,”Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini,” kemudian ia menukilkan pernyataan Ibnu Al Mundzir “Yang kami ketahui, para ulama telah Ijma’, bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum’at pada wanita dan (telah) Ijma’, jika mereka menghadirinya dan shalat Jum’at, maka hal itu sah, karena tidak diwajibkan pada mereka untuk memberikan keringanan. Jika mereka mampu dan shalat, maka shalat mereka sah, seperti orang sakit.”[39] Namun yang sesuai dengan Sunnah, hendaklah mereka shalat Dhuhur di rumahnya dan tidak shalat Jum’at di masjid. Bila shalat Jum’at dengan jama’ah, maka hendaklah menutupi auratnya dan tidak menggunakan wangi-wangian serta mendengarkan faidah dari khutbah Jum’at[40].

7. صَبِيٌّ : anak-anak, dan termasuk dalam hal ini ialah orang gila dan hilang akal karena pingsan[41]. Sehingga tidak diwajibkan kepada anak-anak menghadiri shalat Jum’at berdasarkan dengan hadits Thariq di atas, dan hadits yang berbunyi:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ

Tiga orang terlepas dari beban taklif: orang yang tidur sampai bangun, orang yang gila sampai sembuh dan anak kecil sampai besar[42].

Ini merupakan Ijma’, sebagaimana disampaikan Syaikh Manshur Al Bahuti dalam pernyataannya: “Menurut Ijma, tidak wajib menghadiri shalat Jum’at bagi orang gila dan anak-anak”[43] Namun diperintahkan untuk hadir, jika telah berusia tujuh tahun dan dipukul bila telah berusia sepuluh tahun, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ُّ

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia tujuh tahun dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun.[44]

8. مَرِيضٌ : Orang yang sakit.
Orang sakit tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at, jika kehadirannya membawa kesusahan atau menambah berat sakitnya [45], berdasarkan hadits Thariq di atas dan Ijma’ yang disampaikan Ibnu Rusyd dalam pernyataannya: “Telah sepakat (Ijma’) para ulama, tentang tidak diwajibkan shalat Jum’at kepada wanita, dan tidak pula kepada orang yang sakit”[46]. Demikian juga Ijma’ ini dinukil Ibnu Qudamah Al Maqdisi[47].

Kesimpulan
Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Hadits Thariq bin Syihab adalah hadits yang shahih.
  2. Wanita, hamba sahaya, orang sakit dan anak-anak, tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at, dan diwajibkan pada mereka shalat Dhuhur, kecuali anak-anak yang belum baligh.
  3. Apabila mereka menghadiri shalat Jum’at, maka shalatnya sah dan tidak mengulangi shalat Dhuhur lagi, karena shalat Jum’atnya telah sah.

Demikian penjelasan singkat permasalahan orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at yang diambil dari hadits Thariq bin Syihab. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dan nasihat kepada para pembaca dan kaum muslimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Sunan Abu Dawud, Tahqiq, Izat Ubaid Al Da’as dan ‘Udil As Sayid, Cetakan Pertama, Tahun 1394, Dar Al Hadits, Himsh, Suria.
[2] Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi’i, Cetakan Tahun 1425 H , Dar Ihya At Turats Al Islami, hlm. 4/349.
[3] Irwa’ Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54.
[4] Ibid 3/55, dan yang ia maksudkan ialah kitab Talkhish Al Habir Fi Takhrij Ahadits Ar Rafi’i Al Kabir, karya Ibnu Hajar Al ‘Asqalani. Lihat pernyataan Ibnu Hajar di dalam At Talkhish, Tahqiq, Abu ‘Ashim Hasan bin Abas bin Quthb, Cetakan Pertama, Tahun 1416, Muassasah Al Qurthubah dan Makbatabh Al Makiyah, Makkah , KSA. hlm. 2/130 no 651.
[5] Irsal adalah istilah terputusnya sanad di akhirnya. Disini Thariq bin Syihab dinyatakan mengirsalkan hadits ini, karena ia tidak mendengarnya langsung dari Rasulullah. Oleh Ahli Hadits, demikian ini dinamakan dengan istilah mursal shahabi.
[6] Lihat Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq, Muhammad Abdulqadir ‘Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Hlm. 3/361
[7] Irwa’ Al Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As Sabil, karya Syaikh Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, Al Maktab Al Islami, hlm. 3/55.
[8] Lihat Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.
[9] Syaikh Al Albani berkata,”Menurut saya, penyebutan Abu Musa dalam sanad tersebut adalah syadz atau mungkar; karena Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli telah menyelisihi Abu Dawud dengan penyebutan
nama Abu Musa, dan saya belum mendapati orang yang menulis biografinya, apalagi jamaah ulama yang meriwayatkan dari Ishaq bin Manshur tidak menyebut nama Abu Musa’.” Lihat Irwa’ Al Ghalil, op.cit, Hlm. 3/55.
[10] Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361
[11] Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361
[12] Disampaikan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/57.
[13] Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/57.
[14] Sunan Ad Daraquthni, karya Imam Ad Daraquthni dengan hasyiyah kitab At Ta’liq Al Mughni ‘Ala Ad Daraquthni, karya Abu Ath Thayyib Muhamamd Al Abadi, Cetakan Ketiga, Tahun1413 H, Alam Al Kutub, Bairut, hlm. 2/3.
[15] Sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam At Talkhish, op.cit. hlm. 2/131.
[16] Lihat footnote At Talkhish, hlm. 2/131.
[17] Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/361
[18] Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.
[19] Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, op.cit. hlm. 4/349.
[20] Al Mustadrak, hlm. 1/288.
[21] Lihat Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, karya Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi, tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hlm. 3/279. Al Hafidz berkata,”Jika telah terbukti ia berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menurut pendapat yang rajah, dia adalah sahabat. Dan apabila terbukti tidak mendangar hadits langsung darinya (Nabi), maka riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mursal shahabi, dan menurut pendapat yang rajih, mursal shahabi dapat diterima.”
[22] Mir’atu Al Mafatih Syarh Al Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Ubaidilah bin Muhammad Al Mubarakfuri, Cetakan Keempat, Tahun 1415 H, Idaratul Buhuts Al Islamiyah Wad Dakwah Wal Ifta’ di Jami’at Al Salafiyah Banarest, India, hlm. 4/453.
[23] Al Irwa’ Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54.
[24] Hlm. 4/347.
[25] Tambih Al Afham Bisyarhi Umdat Al Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tanpa tahun, Penerbit, Kementerian Pendidikan KSA, hlm. 2/107.
[26] Lihat Fathul Bari Bi Syarhi Shahih Al Bukhari, karya Al Hafidz Ibnu Hajar, tanpa tahun, Cetakan Al Maktabah Al Salafiyah, hlm. 2/353.
[27] Lihat pembahasan ini pada Rubrik Mabhats.
[28] Aunul Ma’bud, op.cit. hlm. 3/278.
[29] Lihat Nailul Authar Syarh Muntaqa Al Ahbar Min Ahadits Saiyidi Al Akhyar, karya Imam Asy Syaukani, Cetakan Pertama, Tahun 1415, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah Baerut, hlm. 3/240.
[30] Lihat Asy Syarhu Al Mumti’ Ala Zaad Al Mustaqni’, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Cetakan Pertama, Tahun 1416 H, Mu’assasah Aasam, Riyadh, KSA, hlm. 5/8.
[31] Lihat Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, Tahqiq, Dr. Abdullah bin Abdulmuhsin At Turki dan Abdulfatah Muhammad Al Hulu. Cetakan Kedua, Tahun 1412, Penerbit Hajar, hlm. 3/217
[32] Asy Syarh Al Mumti’, op.cit. hlm. 5/9.
[33] Shahih Ibnu Khuzaimah, karya Imam Ibnu Khuzaimah, Tahqiq, Dr. Muhammad Musthafa Al A’dzami, Cetakan Kedua, Tahun 1412 H, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 3/111-112.
[34] Al Mughni, op.cit. hlm. 3/216.
[35] Majmu’ Syarh Al Muhadzab, op.cit, hlm. 4/350.
[36] Bidayat Al Mujtahid Wa Nihayat Al Muqtashid, karya Ibnu Rusyd Al Qurthubi, Cetakan Kesepuluh, Tahun 1408 H, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 1/157.
[37] Kasyaf Al Qana’ ‘An Matni Al Iqna’, karya Manshur bin Yunus Al Bahuti, Cetakan Tahun 1394 H, Mathba’ah Al Hukumah di Makkah, KSA 2/23.
[38] Al Mughni, op.cit. hlm. 3/219.
[39] Ibid, hlm. 3/219-220
[40] Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawi’at, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Abdurrahman bin Baaz, disusun Dr. Muhammad bin Saad Asy Syuwai’ir, Cetakan Ketiga, Tahun 1423 H, Muassasah Al Haramain Al Khairiyah, Riyadh, KSA 12/333.
[41] Lihat Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzab, op.cit, hlm. 4/350.
[42] HR Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Hudud
[43] Kasyaf Al Qana’, op.cit. hlm. 2/23.
[44] HR Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat
[45] Lihat Nailul Authar, op.cit. hlm. 3/241.
[46] Bidayatul Mujtahid, op.cit. hlm. 1/157.
[47] Al Mughni, op.cit. hlm, 3/220

Hukuman Bagi Pezina di Dunia dan di Akhirat

HUKUMAN BAGI PEZINA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc M.A

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴿١﴾الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

1. (Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan dia (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kalian selalu mengingatnya.
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh , jika kalian beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman [An-Nur/24:1–2]

RINGKASAN TAFSIR
 “ (Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan,” Ini adalah surat yang termasuk Kitab Allâh, Kami turunkan kepada hamba Kami dan Rasul Kami, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . “Dan Kami wajibkan dia,” kami wajibkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya kepada umat Islam. “Dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kalian selalu mengingatnya,” yaitu agar kalian bisa mengambil pelajaran dan mengamalkan kandungan surat ini yang berupa perintah, larangan, adab dan akhlak.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,” maksudnya barangsiapa berzina dengan seorang laki-laki dan keduanya merdeka (bukan budak), belum menikah dan tidak dimiliki oleh orang lain, “maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,” maksudnya pukulah di kulit punggungnya dengan tongkat yang tidak menyebabkan luka, tidak mematahkan tulang dan tidak mememarkan. Dan ditambahkan di dalam hadits, dengan hukuman pengasingan selama satu tahun.

“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh ,” maksudnya janganlah kalian merasa kasihan kepada mereka berdua sehingga kalian membatalkan hudud (hukuman yang telah ditetapkan oleh Allâh )[1] dan kalian menahan mereka berdua untuk mendapatkan pembersihan dosa dengan hudud ini, karena hudud adalah penghapus dosa untuk para pelakunya.

“Jika kalian beriman kepada Allâh  dan hari akhirat,” maksudnya adalah laksanakanlah oleh kalian hudud tersebut kepada mereka berdua.

“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” maksudnya pelaksanaan tersebut disaksikan oleh tiga orang atau lebih. Jika disaksikan oleh empat orang maka itu lebih utama, karena persaksian dalam perzinaan hanya bisa ditetapkan dengan empat orang saksi. Jika jumlahnya lebih banyak maka lebih utama.[2]

PENJABARAN AYAT
Firman Allâh Azza wa Jalla :

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan dia (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kalian selalu mengingatnya.

“Satu surat” maksudnya, surat an-Nûr ini.

Perkataan Allâh Azza wa Jalla :

أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا

Yang Kami turunkan dan Kami wajibkan dia” terdapat dua qiraat. Ibnu Katsir dan Abu ‘Amr membacanya dengan râ’ yang ditasydid, yaitu:

أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَّضْنَاهَا

Adapun yang lainnya membaca dengan tanpa ditasydid, seperti dicantumkan di atas.

APAKAH TERJADI PERBEDAAN MAKNA?
Sebagian Ulama tafsir memandang terdapat perbedaan antara arti keduanya. Jika dibaca (وَفَرَضْنَاهَا) maka artinya adalah Kami wajibkan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya dan kami wajibkan untuk diamalkan. Sedangkan makna dari (وَفَرَّضْنَاهَا) adalah Kami rincikan dan jelaskan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya.

Dan sebagian Ulama tafsir memandang tidak ada perbedaan makna dari keduanya, yang berarti Kami wajibkan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya dan kami wajibkan untuk diamalkan. Hanya saja lafaz yang kedua, yaitu (وَفَرَّضْنَاهَا) menunjukkan bahwa kewajiban yang terdapat di dalam surat ini sangat banyak.[3] Karena memang kita dapatkan banyak sekali hukum-hukum yang terkandung dalam surat ini. Di antara hukum yang disebutkan adalah: hukuman bagi orang yang berzina, orang yang menuduh orang lain berzina, saling melaknat, hukum memasuki rumah seseorang, menundukkan pandangan, pernikahan, aurat dll.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”

SIAPAKAH ORANG YANG BERZINA YANG DIMAKSUD DALAM AYAT INI?
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah pezina yang belum pernah menikah, karena itu disebutkan hukumannya yaitu didera (dipukul/dicambuk) sebanyak 100 kali. Adapun untuk orang yang sudah menikah maka hukumannya dirajam.

HUKUMAN BAGI ORANG YANG BERZINA YANG BELUM MENIKAH
Para Ulama sepakat bahwa orang yang berzina yang belum menikah dihukum dengan 100 kali dera, tetapi mereka berselisih pendapat tentang penambahan hukuman pengasingan di daerah lain selama satu tahun. Jumhur Ulama memandang bahwa selain didera sebanyak 100 kali maka dia juga harus diasingkan ke daerah lain selama satu tahun. Namun, Abu Hanifah t berpendapat bahwa pengasingan selama setahun itu adalah hukuman yang ditentukan oleh sang hakim. Jika hakim memandang perlu untuk dilakukan maka dilaksanakan pengasingan dan jika tidak, maka tidak dilaksanakan.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur Ulama, karena pengasingan disebutkan dalam beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , di antaranya adalah:

Hadits Pertama: Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Radhiyallahu anhuma, beliau berdua berkata:

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلاَّ قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ, فَقَامَ خَصْمُهُ وكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ فَقَالَ: اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَأْذَنْ لِي؟ قَالَ: قُلْ. قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِئَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ, ثُمَّ سَأَلْتُ رِجَالاً مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِئَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ، وَعَلَى امْرَأَتِهِ الرَّجْمَ. فَقَالَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم-: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ -جَلَّ ذِكْرُهُ- الْمِائَةُ شَاةٍ وَالْخَادِمُ رَدٌّ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِئَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ. وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا.

“Dulu kami berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Saya memohon kepadamu dengan mengangkat suaraku agar engkau menghukumi di antara kami dengan menggunakan Kitab Allâh . Kemudian berdirilah orang yang berselisih dengannya – dan dia lebih paham darinya – dan berkata, ‘Hukumilah kami dengan menggunakan Kitab Allâh  dan izinkanlah saya berbicara!’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Bicaralah!’ Dia berkata, ‘Sesungguhnya anakku dipekerjakan oleh orang ini kemudian dia berzina dengan istrinya. lalu saya menebusnya dengan 100 ekor kambing dan seorang pembantu. Kemudian saya bertanya kepada para lelaki di kalangan ahli ilmu bahwa hukuman bagi anakku adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun dan hukuman untuk istrinya adalah dirajam.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata, “Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, saya akan menghukumi antara kalian dengan Kitab Allâh  -jalla dzikruhu-. Adapun 100 ekor kambing dan pembantu maka dikembalikan (kepadamu), hukuman untuk anakmu adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah ya Unais ke istri orang ini! Apabila dia mengakuinya maka rajamlah dia!’ Kemudian Unais pun pergi menemuinya dan dia mengakuinya, kemudian dia merajamnya.” [4]

Hadits Kedua: Hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

خُذُوا عَنِّى, خُذُوا عَنِّى, قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً. الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ.

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sesungguhnya Allâh  telah menjadikan untuk mereka (para wanita yang berzina) jalan keluar [5]. Perzinaan antara yang belum menikah dengan yang belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan yang sudah menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan dirajam.” [6]

Dengan kedua hadits di atas kita memahami bahwa hukuman bagi orang yang berzina yang belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan ke negeri lain selama satu tahun dan hukuman bagi orang yang berzina yang muhshan adalah dirajam. Orang yang muhshan adalah orang yang sudah menggauli pasangannya setelah terjadi pernikahan yang sah.

BAGAIMANA CARA MENDERANYA?
Para Ulama fiqh sepakat bahwa yang didera atau di-jald/dipukul adalah orang yang sehat dan kuat untuk didera (dipukul) adapun yang tidak kuat maka tidak didera. Kemudian dideranya menggunakan cambuk yang sedang, tidak basah dan tidak juga sangat kering, tidak tipis sehingga tidak menyakiti dan tidak juga tebal sehingga membuat luka. Yang menderanya tidak mengangkat tangannya sampai di atas kepalanya, sehingga terlihat ketiaknya. Kemudian tidak boleh memukul wajah, kelamin dan anggota tubuh yang mematikan (jika dipukul). Menurut Jumhur Ulama pakaian tidak perlu dilepas dan laki-laki didera dengan berdiri sedangkan wanita duduk, sedangkan menurut Imam Malik rahimahullah, pakaiannya harus dilepas dan laki-laki dan wanita didera dengan duduk.[7]

BAGAIMANA CARA PENGASINGANNYA SELAMA SETAHUN?
Menurut madzhab al-Malikiyah, asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah pengasingannya adalah ke tempat yang boleh meng-qashar shalat jika bersafar ke sana atau lebih jauh dari itu. Pendapat inilah yang diamalkan sebelumnya oleh Al-Khulafâ’ Ar-Râsyidîn dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya.

Menurut madzhab asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah pengasingan tersebut dilakukan tanpa memenjarakan orang yang diasingkan tersebut, tetapi orang tersebut harus terus diawasi agar tidak kembali ke negerinya. Pengasingan ini dilakukan baik untuk orang yang berzina laki-laki maupun wanita, hanya saja jika dia wanita, maka wanita tersebut harus ditemani oleh mahramnya. Sedangkan menurut madzhab al-Malikiyah pengasingan tersebut disertai dengan memenjarakannya, hanya berlaku untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk wanita.[8]

Allâhu a’lam, pendapat asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah lebih cocok dengan yang disebutkan pada zahir hadits.

Adapun di Saudi Arabia, penulis pernah bertanya kepada seorang teman yang beliau adalah penduduk asli kota Madinah, tentang penerapan pengasingan ini, beliau berkata, “Dia dikirim ke kota lain, kemudian dia wajib melaporkan dirinya ke polisi setiap hari dan dia tidak ditahan.” Di negara kita hal seperti ini dikenal dengan istilah “tahanan kota” dan “wajib lapor”.

BAGAIMANA CARA MERAJAMNYA?
Hukuman rajam adalah hukuman dengan dilempar dengan batu oleh orang banyak sampai orang yang dihukum meninggal. Batu yang digunakan adalah batu sebesar genggaman tangan, bukan batu yang sangat besar sehingga cepat meninggalnya dan bukan juga batu yang kecil sehingga terlalu lambat meninggalnya. Ketika melemparkan batu, maka diajuhi dari melempar wajah, karena kemuliaan wajah. Laki-laki yang dirajam, dirajam dalam keadaan berdiri, tidak diikat dan tidak dikubur sampai setengah dadanya. Adapun wanita yang dirajam, dirajam dengan dikubur sampai setengah dadanya agar tidak tersingkap auratnya.

Orang-orang yang melemparnya mengelilingi orang yang akan dirajam, kemudian mereka ber-shaf-shaf. Setelah shaf pertama selesai, dilanjutkan dengan shaf berikutnya. Mereka melemparinya sampai meninggal.[9]

BENARKAH HUKUMAN RAJAM TIDAK ADA DI DALAM AL-QUR’AN?
Allâh Azza wa Jalla pernah menurunkan ayat tentang rajam, kemudian Allâh  hapuskan penulisannya di dalam al-Qur’an, tetapi hukumnya tetap berlaku dan dikerjakan di zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para al-Khulafâ’ ar-Râsyidîn.

Terdapat sebuah atsar dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ, قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا, فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ, فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِى كِتَابِ اللَّهِ, فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ. وَإِنَّ الرَّجْمَ فِى كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الاِعْتِرَافُ.

 “Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu pernah berkata ketika beliau duduk di atas mimbar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Sesungguhnya Allâh  telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan haq dan telah menurunkan Al-Kitab kepadanya. Dan dulu yang termasuk yang diturunkan adalah ayat tentang rajam. Kami dulu membacanya, memahami dan mengerti kandungannya. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah menerapkan rajam dan kami juga pernah menerapkannya sepeninggal Beliau. Saya takut jika manusia melalui zaman lama, ada seseorang yang berkata, ‘Kami tidak mendapatkan tentang rajam di Kitab Allâh ,’ sehingga mereka tersesat karena meninggalkan suatu kewajiban yang Allâh  turunkan. Sesungguhnya rajam terdapat di Kitab Allâh , dia adalah kewajiban (yang harus dihukumkan) kepada orang yang berzina yang telah menikah dari kalangan laki-laki dan wanita, apabila telah tegak bukti atau (didapatkan wanita) sedang hamil atau adanya pengakuan (berzina).”[10]

Pada hadits-hadits di atas disebutkan dengan jelas tentang adanya syariat rajam untuk orang yang berzina yang sudah menikah. Begitu pula rajam pernah dilakukan di zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  kepada seorang wanita al-Ghâmidiyah, kepada seorang laki-laki yang bernama Mâ’iz dan kepada yang lainnya.

APAKAH ORANG YANG BERZINA YANG SUDAH MENIKAH JUGA DI DERA SELAIN DIRAJAM?
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, menurut madzhab Imam Ahmad, hukuman untuknya ada dua, yang pertama adalah didera, kemudian dirajam. Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu bahwasanya didatangkan kepada beliau seorang wanita bernama Syurâhah yang telah berzina dan dia telah menikah, kemudian beliau menderanya di hari Kamis dan merajamnya di hari Jumat. Kemudian beliau berkata:

جَلَدْتُهَا بِكِتَابِ اللهِ ، وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-.

“Saya dera dia dengan Kitab Allâh  dan saya rajam dia dengan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”[11]

Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafî memandang bahwa orang tersebut tidak perlu didera tetapi langsung dirajam, karena tidak didapatkan dalil dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan rajam dengan dera. Allâhu a’lam. Pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad lebih berhati-hati, karena ini:

  1. Disebutkan pada hadits kedua, hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu anhudi atas bahwasanya orang yang sudah menikah mendapatkan dua hukuman, yaitu didera kemudian dirajam.
  2. Termasuk sunnah dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu(salah satu al-Khulafâ’ ar-Râsyidîn) yang kita diperintahkan untuk mengikutinya.
  3. Tidak ada kabar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menderanya, tidak menjadi dalil akan tidak adanya dera, karena al-mutsbit muqaddam ‘alan-nâfi (yang menetapkan didahulukan dari yang mentiadakan) Allâhu a’lam.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh , jika kalian beriman kepada Allâh  dan hari akhirat.”

Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikan “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh,” di antara pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut [12]:

  1. Janganlah kalian kasihan kepada mereka berdua sehingga kalian mentiadakan dan tidak menegakkan hudud (hukuman yang telah ditetapkan oleh Allâh ). Ini adalah pendapat Mujahid, ‘Ikrimah, ‘Atha’, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i dan asy-Sya’bi rahimahumullâh.

Ini juga sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

تَعَافَوُا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ, فَمَا بَلَغَنِى مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ

“Saling memaafkanlah kalian di dalam perkara hudud di antara kalian. Adapun jika salah satu hudud telah sampai kepadaku maka hukumnya menjadi wajib.”[13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyatakan bahwa wajib menjalankan hudud jika perkara tersebut sudah sampai kepada sang hakim, sehingga sang hakim tidak boleh menunda-nunda penyelesaiannya.

  1. Janganlah kalian kasihan ketika melaksanakan prosesi hukuman tersebut, sehingga kalian memelankan pukulan, tetapi pukulah dia dengan pukulan yang menyakitkan. Ini adalah pendapat Sa’id bin al-Musayyab dan al-Hasan al-Bashri rahimahumallâh.
  2. Terdapat atsar dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan anaknya yang bernama Ubaidullah, beliau berkata:

أَنَّ جَارِيَةً لِابْنِ عُمَرَ زَنَتْ، فَضَرَبَ رِجْلَيْهَا، -قَالَ نَافِعٌ: أَرَاهُ قَالَ: وَظَهْرَهَا-، قَالَ: قُلْتُ: وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ. قَالَ: يَا بُنَيَّ جَلْدُهَا فِي رَأْسِهَا، وَقَدْ أَوْجَعْتُ حَيْثُ ضَرَبْتُ.

“Sesungguhnya seorang budak wanita Ibnu Umar telah berzina, kemudian beliau memukul kedua kakinya -Nafi’ (perawi hadits) berkata, ‘Menurut saya dia juga berkata, ‘dan punggungnya’.’ (Ubaidullah berkata), Kemudian saya berkata, ‘dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh .’ Kemudian beliau pun mengatakan, ‘Wahai anak kecilku, saya telah men-jald-nya (memukulnya) di kepalanya dan saya telah menyakitinya ketika saya pukul.’.”[14]

Atsar ini menunjukkan bahwa yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua (pendapat Sa’id bin al-Musayyab dan al-Hasan al-Bashri), karena ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Umar menggunakan dalil ini ketika terjadi prosesi dera tersebut dan Ibnu ‘Umar tidak mengingkari pemahamannya terhadap ayat tersebut. Allâhu a’lam.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

 “Jika kalian beriman kepada Allâh  dan hari akhirat.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Lakukanlah hal tersebut, yaitu tegakkanlah hudud kepada orang yang berzina dan keraskanlah ketika memukulnya, tetapi jangan sampai membuat memar, agar dia berhenti dan berhenti juga orang yang melakukan hal serupa dengan perbuatan tersebut.”[15]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Di dalam ayat ini terdapat hukuman kepada orang yang berzina, ketika dia di-jald (didera), maka disaksikan oleh orang-orang. Hukuman ini jika disaksikan oleh orang banyak, maka sangat berguna untuk orang yang berzina agar tidak mengulanginya. Ini jika sebagai bentuk penghinaan atas apa yang telah mereka lakukan jika disaksikan oleh orang banyak.”[16]

Para Ulama berselisih tentang berapa jumlah minimal saksi yang menyaksikan prosesi penghukuman ini, di antara pendapat-pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut[17]:

  1. Paling sedikit disaksikan oleh satu orang. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan an-Nakha’i.
  2. Paling sedikit disaksikan oleh dua orang. Ini adalah pendapat ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair dan ‘Atha’.
  3. Paling sedikit disaksikan oleh tiga orang. Ini adalah pendapat az-Zuhri dan Qatadah.
  4. Paling sedikit disaksikan oleh empat orang, karena ini sejumlah saksi dalam persaksian zina. Ini adalah pendapat Malik dan Ibnu Zaid.
  5. Paling sedikit disaksikan oleh lima orang. Ini adalah pendapat ar-Rabi’ah. Dan disebutkan pendapat yang lain. Rahimahumullâh al-jamî’.

HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA DI AKHIRAT
Orang yang berzina diancam akan diazab oleh Allâh Azza wa Jalla  di neraka dengan azab yang pedih jika dia tidak bertaubat kepada Allâh. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah menceritakan mimpinya kepada para sahabat –dan mimpi beliau layaknya wahyu-. Beliau menceritakan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawa oleh dua malaikat, yaitu Jibril dan Mikail untuk menyaksikan berbagai jenis manusia. Kemudian tibalah beliau di sebuah lubang seperti tempat pemanggangan roti, bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, di bawahnya dinyalakan api. Ketika api tersebut mendekat atau menyambar maka orang-orang di dalamnya pun terangkat hingga hampir keluar darinya. Kemudian apabila apinya mulai memadam, maka mereka pun kembali masuk di dalamnya. Di dalam lubang itu ada laki-laki dan wanita-wanita telanjang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertanya, “Siapakah orang-orang itu?” Tetapi tidak dijawab oleh mereka berdua. Kemudian Beliau pun beralih ke tempat lain. Hingga akhirnya, Malaikat Jibril pun memberitahukan, “Adapun orang-orang yang engkau lihat di lubang tadi, mereka adalah para pezina.”[18]

Demikianlah hukuman yang Allâh  berikan kepada para pezina di akhirat nanti. Akan tetapi, perlu kita pahami, jika seorang muslim berzina dan mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka dia telah melakukan dosa besar, apabila Allâh  ingin mengazabnya maka Allâh  akan azab dia, tetapi jika Allâh  ingin mengampuninya maka itu adalah hak Allâh  untuk mengampuninya. Tetapi selama dia masih beragama Islam, jika ternyata dia masuk ke dalam neraka, maka dia tidak akan kekal di dalamnya, dan akhirnya dia juga akan dimasukkan ke dalam surga.

Dengan demikian kita tidak boleh melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada orang yang telah ketahuan berzina, seperti mengatakan, “Dia itu adalah penghuni neraka,” atau dengan perkataan, “tidak mungkin dia masuk surga.”

KESIMPULAN

  1. Surat an-Nûr memiliki banyak hukum di dalamnya dan Allâh mewajibkan umat Islam untuk mengamalkannya.
  2. Hukuman bagi orang yang berzina yang belum menikah adalah didera/dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun di daerah lain yang bisa mengqashar shalat jika bersafar ke sana.
  3. Pengasingannya dilakukan seperti “tahanan kota” dan “wajib lapor”.
  4. Hukuman bagi orang yang berzina yang sudah menggauli pasangannya setelah terjadi pernikahan yang sah adalah dirajam, yaitu dilempar oleh orang banyak dengan batu sampai meninggal. Tetapi sebelum dirajam, maka dia juga didera sebanyak 100 kali, menurut salah satu pendapat.
  5. Adapun di akhirat orang-orang yang berzina akan dimasukkan ke dalam lubang seperti tempat pemanggangan roti, bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, di bawahnya dinyalakan api. Ketika api tersebut mendekat atau menyambar maka orang-orang di dalamnya pun terangkat hingga hampir keluar darinya. Kemudian apabila apinya mulai memadam, maka mereka pun kembali masuk di dalamnya. Mereka di sana tidak mengenakan pakaian sehelai pun.

Demikian tulisan ini. Semoga bermanfaat dan kita memohon kepada Allâh agar senantiasa menjaga kita dari fitnah syahwat dan tidaklah menyalurkannya kecuali pada suatu yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Amin.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut-Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsîr. Jâbir bin Musa al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Jâmi’ul-bayân fî ta’wîlil-Qur’ân. Muhammad bin Jarîr ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.
  3. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Ar-Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  4. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’îl bin ‘Umar bin Katsîr. 1420 H/1999 M. Ar-Riyâdh: Dâr ath-Thaibah.
  5. Tafsir Ibni Abi Hatim. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi. Shîdâ: al-Maktabah al-‘Ashriyah.
  6. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

(Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc M.A, Pengajar di Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur, Sumatera Selatan https://kuncikebaikan.com)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Akan disebutkan pendapat lain tentang ini, di dalam penjabaran ayat.
[2] Lihat Aisar at-Tafâsîr, hlm. 990.
[3] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/7.
[4] HR. Al-Bukhâri no. 6827 dan 6828 dan Muslim no. 1697/4435 dan 1698/4436.
[5] Ini adalah jawaban dari surat An-Nisa’ ayat 15.
[6] HR Muslim no. 1690/4414
[7] Lihat penjelasannya di al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah XV/247-248.
[8] Lihat penjelasannya di al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 46/13.
[9] Lihat penjelasannya di al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah XXII/125.
[10] HR Muslim no. 1691/4418.
[11] HR Ahmad no. 942, 1185, 1190 dan 1317 dari Asy-Sya’bi rahimahullâh. Syaikh Syu’aib al-Arnauth dkk. Men-shahih-kannya.
[12] Lihat Tafsîr al-Baghawi VI/8-9 dan Tafsîr Ibni Katsîr VI/7-8.
[13] HR Abu Dawud no. 4378 dan an-Nasai no. 4886. Syaikh al-Albani menghukuminya hasan dalam Shahîh An-Nasâi.
[14] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2518 no. 14095.
[15] Tafsîr Ibni Katsîr VI/8.
[16] Lihat Tafsîr Ibni Katsîr VI//8.
[17] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/9 dan Tafsîr Ibni Katsîr VI/8-9.
[18] Lihat HR al-Bukhâri no. 1386.

Zina Merajalela

ZINA MERAJALELA

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Zina termasuk dalam perbuatan dosa besar. Di antara penyebab seseorang terjerumus ke dalam perbuatan yang nista ini, ialah karena rendahnya iman dan moral masyarakat, serta saking gampangnya mempertontonkan aurat secara murah dan vulgar, terutama yang terjadi di kalangan kaum wanita.

Sebagian faktor yang menyuburkan perilaku hina ini, ialah merajalelanya pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan. Tanpa takut dengan beban dosa, seluruh inderanya menerawang menikmati segala sesuatu yang tidak halal baginya. Ini menjadi langkah pertama bagi seseorang terjerumus ke jurang perbuatan zina yang nista. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar manusia tidak terperangkap perzinaan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan katakan kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami atau ayah, atau ayah suami atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara laki-laki atau putra-putra saudara laki-laki atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.[An-Nûr/24:30-31]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya“.[Muttafaqun ‘alaih]

Para ulama menyatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan[1]. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isrâ`/17:32]

Zina itu sendiri merupakan hutang yang pasti harus ditebus, dan tebusannya ada pada keluarga kita. Pepatah menyatakan:

عِفُّوْا تَعِفَّ نِسَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَبِرُّوْا أَبَاءَكُمْ يَبِرَّكُمْ أَبْناَؤُكُمْ

Jagalah dirimu, niscaya istri dan anakmu akan menjaga dirinya. Dan berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu.[2]

Dalam pepatah Arab lainnya disebutkan:

الزِّنّا دَيْنٌ قَضَاؤُهُ فِي أَهْلِكَ

(Perbuatan zina adalah suatu piutang, dan tebusannya ada pada keluargamu).

Kita seyogyanya bertanya kepada hati nurani masing-masing, relakah bila anak gadis kita, atau saudara wanita, atau ibu kita dizinai oleh orang lain? Bila tidak rela, maka janganlah berzina dengan anak atau saudara wanita atau ibu orang lain! Bila anda telah tega menzinai anak atau saudara wanita atau ibu seseorang, maka semenjak itu, ingatlah selalu, pada suatu saat perbuatan yang serupa akan menimpa anak gadis anda atau saudara wanita anda, atau bahkan ibu anda!

Atas dasar itu, hendaklah kita senantiasa berpikir panjang bila tergoda setan untuk melakukan perbuatan zina, baik zina kemaluan, zina pandangan, atau lainnya. Sebagaimana kita senantiasa mengingat pedihnya hukuman Allah di dunia dan akhirat, sehingga kita tidak mudah terjerembab ke dalam lembah kenistaan ini.

Hukuman Bagi Pezina
Salah satu bentuk hukuman yang diberikan Islam bagi pezina, selain dicambuk ialah diharamkannya menikah dengannya hingga kemudian ia bertaubat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik( pula)“.[An-Nûr/24:26]

Sebagian ulama ahli tafsir menyatakan, ayat ini ada kaitannya dengan ayat ke-3 surat an-Nûr, yaitu firman Allah Ta’ala, yang artinya: Lelaki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.

Sehingga penafsiran ayat ini menunjukkan, laki-laki yang tidak baik, pasangannya adalah wanita yang tidak baik pula. Sebaliknya, wanita yang tidak baik, pasangannya ialah orang yang tidak baik pula. Haram hukumnya bagi laki-laki yang baik atau wanita yang baik menikahi wanita atau lelaki yang tidak baik.[3]

Sebagian ulama menjabarkan penafsiran ini secara lebih jelas: “Barang siapa yang menikahi wanita pezina yang belum bertaubat, maka ia telah meridhai perbuatan zina. Dan orang yang meridhai perbuatan zina, maka seakan ia telah berzina. Bila seorang lelaki rela andai istrinya berzina dengan lelaki lain, maka akan lebih ringan baginya untuk berbuat zina. Bila ia tidak cemburu ketika mengetahui istrinya berzina, maka akankah ada rasa sungkan di hatinya untuk berbuat serupa? Dan wanita yang rela bila suaminya adalah pezina yang belum bertaubat, maka berarti ia juga rela dengan perbuatan tersebut. Barang siapa rela dengan perbuatan zina, maka ia seakan-akan telah berzina. Bila seorang wanita rela andai suaminya merasa tidak puas dengan dirinya, maka ini pertanda bahwa iapun tidak puas dengan suaminya”.

Kewajiban Pelaku Perzinaan
Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta’ala yang mungkin akan menimpa keluarganya.

Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perbuatan ini dapat terhapuskan. Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adalah Sahabat Mâ’iz bin Mâlik Radhiyallahu ‘anhu mengaku kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai, dan Sahabat Maa’iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu bahwa Maa’iz Radhiyallahu ‘anhu berusaha melarikan diri, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ  . أخرجه أحمد وأبو داود وابن أ بي شيبة

Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya?” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah]

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya. Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.[Al-Furqân/25: 68-70]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan ulama Salaf.”[4]

Bolehkah Menikah Dengan Pezina yang Sudah Bertaubat?
Menurut pendapat mayoritas ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan, mereka membolehkan pernikahan dengan pelaku perzinaan yang benar-benar telah bertaubat.

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, menurutku, pendapat ulama yang paling kuat ialah: bila lelaki pezina dan wanita pezina telah berhenti dari perbuatan zina, mereka menyesali perbuatannya dan bertekad tidak mengulanginya, maka pernikahan mereka sah. Sehingga seorang lelaki dibenarkan untuk menikahi wanita yang pernah ia zinahi setelah keduanya bertaubat. Sebagaimana dibolehkan bagi orang lain untuk menikahinya, tentunya setelah mereka bertaubat. Yang demikian itu, karena orang yang telah bertaubat dari dosa bagaikan orang yang tidak pernah melakukan dosa”[5].

Bila pezina itu seorang wanita, dan ia hamil dari hasil perzinaannya, maka untuk dapat menikahinya disyaratkan hal lain, yaitu wanita itu telah melahirkan anak yang ia kandung, sebagaimana ditegaskan pada fatwa Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut: “Tidak dibenarkan menikahi wanita pezina dan tidak sah akad nikah dengannya, hingga ia benar-benar telah bertaubat dan telah selesai masa iddahnya”.[6]

Apakah Harus Mengakui Masa Kelamnya Kepada Calon Pasangan?
Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan lembaran kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu, penyesalan dan lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan menceritakannya menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan perbuatannya yang nista itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ 

Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang dalam bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam bermaksiat ialah, bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari, lalu Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata: “Wahai fulan, sungguh tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian,” padahal Rabbnya telah menutupi perbuatannya, justru ia malah menyingkap tabir Allah dari dirinya“.[Muttafaqun ‘alaih]

Pada hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا ، فَمَنْ ألم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله

Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah Azza wa Jalla larang, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupi dirinya dengan tabir Allah Azza wa Jalla , karena barang siapa yang menampakkan kepada kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan hukum Allah” [Riwayat al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan, dianjurkan bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar merahasiakan dosanya itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang wanita yang pernah berbuat zina dan sudah bertaubat menceritakan masa silamnya kepada siapapun, termasuk kepada laki-laki yang melamarnya. Terlebih, bila wanita itu benar-benar telah bertaubat dan menyesali dosanya. Karena yang wajib untuk diceritakan kepada laki-laki yang melamar adalah cacat atau hal-hal yang akan menghalangi atau mengurangi kesempurnaan hubungan suami istri[7]. Adapun perbuatan dosa, terlebih yang telah ditinggalkan dan telah disesali, maka tidak boleh diceritakan, karena siapakah dari kita yang tidak pernah berbuat dosa?

Penutup
Pada kesempatan ini, saya merasa perlu untuk mengingatkan saudara-saudaraku, agar senantiasa menjadikan pasangan hidupnya sebagai cermin dari jati dirinya. Bila anda menjadi marah atau benci karena mengetahui adanya kekurangan pada pasangan anda, maka ketahuilah, anda pun memiliki kekurangan serupa atau lainnya, yang mungkin lebih besar dari kekurangannya.

Bila anda merasa memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh pasangan anda, maka ketahuilah, ia pun memiliki kelebihan yang tidak ada pada diri anda. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpesan kepada kita dengan sabdanya:

لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مؤمنة إن كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ مِنْهاَ آخَرَ

Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukmin, bila ia membenci suatu perangai darinya, niscaya ia suka dengan perangai yang lain” [HR Muslim]

Demikianlah, seyogyanya seorang muslim bersikap dan berfikir, tidak sepantasnya bersifat egois, hanya suka menuntut, akan tetapi tidak menyadari kekurangan yang ada pada dirinya sendiri. Bila kita menuntut agar pada diri calon pasangan kita memiliki berbagai kriteria yang sempurna, maka ketahuilah, calon pasangan kita pun memiliki berbagai impian tentang pasangan hidup yang ia dambakan. Karenanya, sebelum kita menuntut, terlebih dahulu wujudkanlah tuntutan kita pada diri kita sendiri. Dengan demikian, kita akan dapat berbuat adil dan tidak semena-mena bersikap dan dalam menentukan kriteria ideal calon pasangan hidup.

Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat bagi kita, dan semoga Allah Ta’ala mensucikan jiwa kita dari noda-noda kenistaan.

Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni (11/504) dan Faidhul-Qadîr, al-Munawi (2/247).
[2] Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah, 15/315-323.
[3] Lihat Tafsîr ath-Thabari, Ibnu Jarir (18/108), Tafsîr al-Qurthubi (12/211), Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah (15/322), dan Tafsîr Ibnu Katsîr (3/278).
[4] Tafsîr Ibnu Katsîr, 3/328.
[5] Adhwâ’ul-Bayân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi, 5/429
[6]. Majmu’ Fataawa Lajnah Ad Daaimah 18/383, fatwa no: 17776.
[7] Lihat asy-Syarhul-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimîn, 12/203

Menuduh Istri Selingkuh

MENUDUH ISTRI SELINGKUH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Saat kaum muslimin kurang peduli dengan aturan-aturan syari’at, maka efek negatif menjadi sebuah keniscayaan, cepat ataupun lambat. Misalnya, yang berkenaan wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang tidak sesuai syari’at plus tanpa kebutuhan mendesak. Akibatnya, sering memancing perbuatan kriminal. Isu pergaulan bebas serta isu kesetaraan gender yang sering digembar-gemborkan berbagai media massa, menambah suasana semakin parah. Akhirnya, biduk rumah tangga yang selama ini adem ayem mulai dihantui berbagai problem dan diterpa badai fitnah. Mulai dari tuduhan selingkuh yang diarahkan kepada pasangan hidup, meragukan anak yang terlahirkan dari rahim sang istri sebagai anak dia bahkan sampai pada tahap penolakan terhadap anak yang dilahirkan istri. Artinya, sang suami menuduh istrinya berzina dengan orang lain. Bagaimanakah hukumnya dan bagaimana solusinya?

Menuduh Selingkuh Adalah Dosa Besar
Dalam Islam menuduh seorang wanita muslimah berbuat zina adalah perkara besar dan termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

“Hindarilah oleh kalian  tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharam oleh Allah Azza wa Jalla kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan lengah.” [Muttafaqun ‘Alaihi]

Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman khusus bagi seorang yang menuduh orang lain berzina kemudian tidak mampu mendatangkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ – اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[an-Nûr/24: 4-5].

LI’AAN SOLUSINYA
Permasalahannya adalah bila seorang lelaki mendapatkan istrinya berzina dengan lelaki lain dan tidak memiliki saksi dalam hal ini. Ia tidak mungkin menerima hal itu begitu saja namun tidak berdaya karena tidak memiliki saksi. Untuk menuntaskan problem ini, syari’at menetapkan Li’ân atau Mulâ’anah.

Pengertian Li’ân atau Mulâ’anah.
Kata Li’ân (اللعَان) dan Mulâ’anah (الملاعنة) adalah kata dasar (Mashdar) dari لاَعَنَ – يُلاَعِنُ – مُلاَعَنَةً وَ لِعَانًا  bermakna melaknat. Kata Li’ân mengikuti pola (wazan) فِعَال  yang secara umum menunjukkan perbuatan itu berasal dari dua arah. Sehingga makna li’ân dalam bahasa Arab adalah saling melaknat diantara dua orang.[1]

Sedangkan menurut ulama syari’at, Li’ân adalah persaksian-persaksian yang ditegaskan dengan sumpah dengan menyebut nama Allah, diiringi kalimat laknat dan kalimat kemurkaan.[2]

Proses persaksian ini dinamakan Li’ân karena si lelaki (si Suami) menyatakan : ‘bahwa la’nat Allah atasku, jika Aku termasuk orang-orang yang berdusta’. Lafadz ini (laknat-red) diambil (sebagai nama-red) tanpa melihat lafazh al-Ghadhab (yang dipergunakan untuk menguatkan pesaksiaan sang istri-red) walaupun keduanya ada pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat an-Nûr/24 ayat ke 6 – 9 , juga karena lafazh laknat lebih dulu disebutkan daripada lafazh al ghadhab serta pihak suami (lelaki) lebih kuat dari pihak wanita, karena sang suami mampu memulai dengan laknat.

Ada juga yang menyatakan bahwa hal itu dari kata laknat yang bermakna pengusiran dan penjauhan dank arena setiap pasangan suami istri tersebut menjauhi pasangannya dan diharamkan antara keduanya melakukan hubungan pernikahan selama-lamanya.[3]

Sebab Li’ân
Li’ân diadakan dengan sebab tuduhan zina (selingkuh) dari seorang suami yang diarahkan ke istrinya namun dia tidak mampu mendatangkan empat saksi. Syaikh Shâlih al-Fauzan menuturkan : ‘Apabila seorang lelaki menuduh istrinya berzina maka ia harus menegakkan bukti saksi atas tuduhan tersebut. Apabila tidak bisa, maka ia akan dikenai hukuman penuduh zina. Hukuman ini tidak bisa gugur darinya kecuali dengan bersaksi untuk dirinya empat kali disertai sumpah dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa ia termasuk orang yang jujur dan kelima mendoakan kecelakaan untuk dirinya dengan melaknat (dirinya) apabila berdusta. Jika ia telah melakukan hal ini maka dia terbebas dari hukuman penuduh zina.[4]

Syariat Li’ân.
Li’ân atau Mulâ’anah disyariatkan dalam islam dengan dasar al-Qur`an, Sunnah dan Ijmâ’.

Dari Al-Qur`an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ ۙ وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.[an-Nûr/24 : 6-9]

Sedangkan dari sunnah diantaranya hadits Sahl bin Sa’ad as-Sâ’idi Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

أَنَّ عُوَيْمِرَ أَتَى عَاصِمَ بْنَ عَدِيٍّ وَكَانَ سَيْدَ بَنِيْ عَجْلاَن فَقَالَ كَيْفَ تَقُوْلُوْنَ فِيْ رَجُلٍ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُوْنَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ سَلْ لِيْ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ ذَلِكَ ! فَأَتَى عَاصِمٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ – فَكَرِهَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَسَائِلَ- فَسَأَلَهُ عُوَيْمِرُ فَقَالَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَرِهَ الْمَسَائِلَ وَ عَابَهَا. قَالَ عُوَيْمِرُ: وَ اللهِ لاَ أَنْتَهِي حَتَّى أَسأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ. فَجَاءَ عُوَيْمِرُ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ! رَجُلٌ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُوْنَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ أَنْزَلَ اللهُ الْقُرْآنَ فِيْكَ وَ فِيْ صَاحِبِكَ. فَأَمَرَهُمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُلاَعَنَةِ بِمَا سَمَّى اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَلاَعَنَهَا ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ حَبَسْتَهَا فَقَدْ ظَلَمْتَهَا فَطَلَّقَهَا فَكَانَتْ سُنَّةً لِمَنْ كَانَ بَعْدَهَا فِيْ الْمُتَلاَعِنَيْنِ ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : انْظُرُوْا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَم أَدْعَج الْعَيْنَيْنِ عَظِيْم الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّج السَّاقَيْنِ فَلاَ أَحَسَبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ وَقَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا وَ إِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِر كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلاَ أَحْسَبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ وَقَدْ كَذَبَ عَلَيْهَا. فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الّذِيْ نَعَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تَصْدِيْقِ عُوَيْمِرٍ فَكَانَ بَعْدُ يُنْسَبُ إِلَى أُمِّهِ

Sesungguhnya ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu mendatangi ‘Ashim bin ‘Adi Radhiyallahu anhu yang beliau adalah kepala bani ‘Ajlân seraya berkata: Bagaimana pendapatmu tentang seorang yang mendapati seorang lelaki bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian (balas-red) membunuhnya atau bagaimana ia harus berbuat ? Tanyakanlah hal ini untukku kepada Rasulullah! Lalu ‘Ashim Radhiyallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata : “Wahai Rasulullah! – Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan seperti itu- lalu ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu bertanya kepada Ashim Radhiyallahu anhu dan ia jawab bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan tersebut dan mencelanya. ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu berkata : ‘Demi Allah ! aku tidak akan berhenti sampai aku bisa bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Lalu ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu datang dan berkata : Wahai Rasulullah! Seorang lelaki mendapatkan lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian (akan balas-red) membunuhnya atau bagaimana seharusnya ia berbuat ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Al-Qur`an tentangmu dan istrimu. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan  keduanya bermulâ’anah (saling melaknati) dengan yang telah Allah sebutkan dalam kitabNya. Lalu keduanya melakukan mulâ’anah. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kamu menahan dia berarti kamu menzhaliminya.” Lalu Uwaimir Radhiyallahu anhu menceraikan istrinya. Kemudian  jadilah itu sebagai sunnah bagi generasi setelah keduanya dalam mula’anah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  “Perhatikanlah! Apabila perempuan itu melahirkan anak yang hitam, bermata lebar dan hitam, pantatnya besar dan kedua betisnya besar, maka aku yakin bahwa ‘Uwaimir jujur dalam hal ini dan bila melahirkan anak yang putih kemerahan, maka saya yakin bahwa ‘Uwaimir telah berdusta.
Lalu wanita itu melahirkan seorang bayi yang memiliki sifat seperti yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kejujuran ‘Uwaimir.  Setelah itu, anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.[5]

Demikian juga hadits Anas Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

إِنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ وَكَانَ أَخَا الْبَرَاءِ بْنِ مَالِكٍ لِأُمِّهِ وَكَانَ أَوَّلَ رَجُلٍ لاَعَنَ فِي الْإِسْلَامِ قَالَ فَلَاعَنَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَبْيَضَ سَبِطًا قَضِيءَ الْعَيْنَيْنِ فَهُوَ لِهِلَالِ بْنِ أُمَيَّةَ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ قَالَ فَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ

Sesungguhnya  Hilal bin Umayyah Radhiyallahu anhu menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma` Radhiyallahu anhu . Hilal Radhiyallahu anhu adalah saudara seibu dari al-Barâ‘ bin Mâlik Radhiyallahu anhu dan beliau adalah lelaki pertama yang melakukan mulâ‘anah dalam Islam. Beliau berkata : Lalu Hilal Radhiyallahu anhu melakukan mulâ‘anah terhadap istrinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad : “Pehatikanlah wanita itu! apabila ia melahirkan anak yang putih, berambut lurus dan matanya tidak bening maka ia milik Hilal bin Umayyah dan bila melahirkan anak berbola mata hitam, keriting dan kedua betisnya kecil, maka ia dari Sarik bin Sahma`. Anas Radhiyallahu anhu berkata: Saya diberitahu wanita itu melahirkan anak yang berbola mata hitam, keriting dan kecil kedua betisnya. [6]

Adapun Ijmâ, maka al-Hâfidz Ibnu Hajar telah menukilkan Ijmâ’ atas pensyariatan Li’ân. [7]

Hikmat Pensyariatan Li’ân.
Diantara hikmah pensyariatan li’ân yaitu untuk menjaga nasab dan menolak aib dari suami.[8]

Syarat Sah Li’aan
Li’ân diterapkan apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut :

  • Disyaratkan pada suami yang menuduh selingkuh terhadap istrinya, tidak mampu mendatangkan empat saksi atas tuduhannya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyaratkan hal itu dalam firmanNya :

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 : 6]

  • Wanita yang tertuduh bukan dikenal sebagai pezina dan mengingkari tuduhan zina tersebut.[9]
  • Wanita yang tertuduh adalah istri penuduh yang dinikahi dengan pernikahan syar’i, baik telah digauli ataupun belum.[10]
  • Tuduhannya berupa zina atau menolak anak yang dilahirkan wanita tersebut sebagai anaknya atau mengingkari kehamilannya.[11]
  • Li’aan terjadi dari suami istri yang baligh dan berakal (Mukallaf). Karena sebuah persaksian tidak bisa diterima dari yang tidak mukallaf.[12]
  • Dimulai dari pihak suami dan jumlah persaksiannya empat kali.[13]
  • Hal ini dilakukan dihadapan Qâdhî (Hakim atau wakilnya), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Hilal bin Umayyah menghadirkan istrinya dan melakukan mulâ’anah dihadapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[14]

Proses Pelaksanaan Li’ân.[15]
Dapat disimpulkan dari nash al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa prosesi li’ân adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan mulâ’anah disunnahkan dihadapan halayak yang menyaksikannya.
  • Kedua pasangan suami istri tersebut berdiri ketika mulâ’anah agar dapat disaksikan orang banyak
  • Al-Qâdhi atau hakim mulai dengan mengingatkan mereka berdua untuk bertaubat sebelum memulai acara mulâ’anah tersebut.
  • Hakim memulai dengan sang suami lalu menyuruhnya berdiri dan mengatakan: Ucapkanlah empat kali kata:

 أَشْهَدُ بِاللهِ إِنِّيْ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ فِيْمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ مِنَ الزِّنَا

Saya bersaksi dengan nama Allah, sungguh saya jujur dalam semua tuduhan zina yang saya arahkan kepada istri saya ini !.

Seandainya li’ân karena mengingkari anak yang dilahirkan maka qâdhi (hakim) memerintahkannya untuk menyatakan:

 أَشْهَدُ بِاللهِ لَقَدْ زَنَتْ وَمَا هَذَا الْوَلَدُ بِولَدِيْ

(Saya bersaksi dengan nama Allah bahwa wanita ini telah berzina dan anak ini bukan anak saya).

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat yang membolehkan li’ân dengan selain bahasa Arab.[16]

  • Ucapan diatas diucapkan suami sebanyak empat kali.
  • Hakim memerintahkan suami tersebut meletakkan tangannya dimulutnya kemudian menyatakan : Bertakwalah engkau kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menasehatinya dengan menyebut adzab akherat lebih mengerikan dari adzab dunia dan sejenisnya.
  • Apabila suami menarik li’ânnya maka ia dihukum dengan hukuman al-Qâdzif (penuduh zina).
  • Apabila tetap bersikukuh maka ia mengucapkan yang kelima:

وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِيْنَ

Semoga laknat Allah menimpa saya apabila saya berdusta.

Dengan ini maka ia terbebas dari jerat hukuman.

  • Kemudian hakim menyatakan kepada sang wanita : “Pilihlah ! kamu mengingkari atau kamu dihukum dengan hukuman pezina. Apabila ia tidak mengingkari maka dihukum dengan hukuman pezina (Rajam).
  • Apabila bersikukuh pada mulâ’anah maka ia berkata :

 أَشْهَدُ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِيْنَ

(Saya bersaksi dengan nama Allah bahwa ia (suaminya-red) bohong) sebanyak empat kali.

  • Kemudian hakim memintanya berhenti untuk memberikan nasehat dan memberitahukan bahwa ini dapat menyebabkan kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya.
  • Apabila ia menarik persaksiannya tadi dan mengakui telah berzina maka dihukum dengan hukuman pezina.
  • Apabila ia tetap melanjutkan pengingkarannya maka diperintahkan untuk menyatakan :

وَعَلَيَّ غَضَبُ اللهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ

Semoga kemurkaan Allah menimpa saya apabila ia termasuk orang yang jujur.

Kemudian iapun terbebas dari tuntutan hukum dan mulâ’anah telah terlaksana. Dengan  demikian, semua konsekwensi akibat li’ân mulai berlaku pada sepasang suami istri ini.

Konsekwensi dari Li’aan.
Setiap keputusan dan hukum memiliki konsekwensi, demikian juga Li’ân. Ia memiliki beberapa konsekwensi sebagai akibat dari mulâ’anah tersebut. Diantara konsekuensi-konsekuensi tersebut :

  • Keduanya terbebas dari jeratan hukum, baik hukuman sebagai penuduh zina (Haddul Qâdzif ) atau hukuman zina. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat an-Nûr ayat 6-9.
  • Wanita tersebut tidak boleh dituduh berzina untuk yang kedua kali dan tidak boleh dikatakan ia telah berzina setelah proses mulâ’anah. Demikian juga anaknya tidak boleh disebut anak zina.[17]
  • Kedua pasangan suami istri harus dipisah .[18] Sebagaimana dijelaskan dalam hadits ibnu Umar Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ e لاَ عَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.[19]

  • Perpisahan mereka adalah faskh (penggagalan akad pernikahan) bukan talak (cerai).[20] Demikianlah yang dirajihkan ibnu al-Qayyim Radhiyallahu anhu dalam Zâd al-Ma’âd.
  • Pasangan suami istri tersebut dipisah selama-lamanya dan tidak boleh berkumpul lagi baik dengan ruju’ atau pernikahan baru.[21]
  • Wanita tersebut berhak mendapatkan maharnya dan tidak boleh lelaki tersebut mengambilnya apabila mereka berdua pernah berhubungan suami istri.[22]
  • Wanita tersebut tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah dari suaminya tersebut.
  • Anak yang lahir setelah mulâ‘anah nasabnya terputus dari nasab bapaknya dan dinasabkan kepada ibunya.[23]
  • Adanya waris mewaris antara wanita tersebut dengan anak mulâ’anah tersebut.

Demikianlah kami sajikan secara ringkas permasalahan mulâ’anah. Semoga pembahasan yang ringkas ini bermanfaat.

Wabillahi taufiq.

Maraji’.

  1. Tashîlul-Ilmâm Bi Fiqhil-Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih bin Abdillah al Fauzân, cetakan pertama tahun 1427 tanpa penerbit.
  2. asy-Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, cetakan lengkap Muassasah Ibnu ‘Utsaimin.
  3. al-I’lân Bi Fawâ`id ‘Umdah al-Ahkâm, Ibnu al-Mulaqqin, tahqiq Abdul’Aziz bin Ahmad al-Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1421 H, dar al-‘Ashimah.
  4. al-Bayân Fi Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’i, Yahya al-Ya’mari, tahqiq Qaasim bin Muhammad an-Nuuri, dar al-Minhâj
  5. Shahîh Fikhis-Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin As-Sayyid Sâlim, al-Maktabah at-taufîqiyah.
  6. Al-Majmû’ Syarhu al-Muhadzdzab –bagian yang disyarah Muhammad Najieb al-Muthi’i-, Dar Ihyaa’ at-Turats al-‘Arabi.
  7. Fat-hu al-Bâri Bi Syarhi Shahîh al-Bukhâri, al-Hâfizh Ibnu Hajar, Maktabah Salafiyah. Dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat, asy-Syarhu al-Mumti’ 13/283
[2] Tashîl al-Ilmâm Bi Fiqhi al-Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih bin Abdillah ali Fauzân 5/43 dan lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 13/283.
[3] lihat al-I’lân Bi Fawâ`id ‘Umdatil-Ahkâm, Ibnu al-Mulaqqin, 8/419 dan al-Bayân Fi Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’I, Yahya al-Ya’mari 10/401
[4] Lihat Tashîl al-Ilmâm, 5/43 dan al-Majmû’ Syarhu al-Muhadzdzab 19/106.
[5] HR Bukhâri no. 4745 (lihat Fat-hul-Bâri 8/448) dan Muslim no. 1492
[6] HR Muslim no 2749.
[7] Lihat Fathul Bâri 9/440.
[8] lihat al-I’lân Bi Fawâ`id ‘Umdah al-Ahkâm, Ibnu al-Mulaqqin, 8/419
[9] Syarat pertama dan kedua diambil dari Shahîh Fikh Sunnah, Abu Mâlik 3/382-383.
[10] Lihat Syarhu al-Mumti’ 13/285
[11] Lihat Shahîh Fikh Sunnah 3/385 dan Syarhu al-Mumti’ 13/287
[12] Lihat Syarhu al-Mumti’ 13/288-289.
[13] Ibid 13/289
[14] Ibid 13/295
[15] Diambil dari Shahîh Fikih Sunnah 3/387-388.
[16] Lihat tarjih beliau ini dalam syarhu al-Mumti’ 13/304.
[17] Zâd al-Ma’âd 5/361
[18] Lihat Zâd al-Ma’âd 5/349 dan Syarhu al-Mumti’ 13/304
[19] HR al-Bukhâri, Kitâbuth-Thalâk, Bab Yulhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah. Lihat Fathul Bâri 9/460.
[20] Lihat Zâd al-Ma’âd 5/351 dan Shahîh fikh Sunnah 3/392-393
[21] Lihat Zâd al-Ma’âd 5/351 dan Syarhu al-Mumti’ 13/304
[22] Lihat Shahîh fikh Sunnah 3/394 dan Zâd al-Ma’âd 5/354.
[23] Tentang hal ini silahkan merujuk kepada mabhats status anak zina hal.????