Author Archives: editor

Hukuman Untuk Pezina

HUKUMAN UNTUK PEZINA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at Islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat.

Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini.

Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam.

Definisi Zina.
Istilah zina sudah masuk dalam bahasa Indonesia, namun untuk memahami hukum syari’at tentang masalah ini kita perlu mengembalikannya ke pengertian menurut bahasa Arab dan syari’at supaya pas dan benar.

Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً  yang artinya berbuat fajir (nista)[1].

Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.[2]

Ibnu Rusyd rahimahullah menyatakan: Zina adalah semua hubungan seksual (jima’) diluar pernikahan yang sah dan tidak pada nikah syubhat dan kepemilikan budak. (Definisi ini) secara umum sudah disepakati para ulama islam, walaupun mereka masih berselisih tentang syubhat yang dapat menggagalkan hukuman atau tidak ?[3]

Hukum Zina
Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.[al-Isrâ/17:32]

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,[al-Furqân/25: 68-69]

Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ  ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu[4].[5]

Sejak dahulu hingga sekarang, kaum muslimin sepakat bahwa perbuatan zina itu haran. Imam Ahmad bin Hambal t berkata : Saya tidak tahu ada dosa yang lebih besar dari zina  (selain) pembunuhan.[6]

Hukuman Pezina
Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda.

Hukuman pezina diawal islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah Azza wa Jalla  berfirman :

وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.[an-Nisâ`/4:15-16]

Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu menjelaskan dalam khuthbahnya Radhiyallahu anhu :

إِنَّ اللهَ  أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi n telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang  mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla  telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri.[8]

Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb  Radhiyallahu anhu  diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat  sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.[9] Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah Radhiyallahu anhu berbunyi :

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ  نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Syeikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’aladan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.[10]

Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni) [11]

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.[12]

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawarij.[13]

Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin. Wallahul musta’an.

Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah-red) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram  dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu.  Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi .[14] dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan.[15]

Syarat al-Muhshân.
Rajam tidak diwajibkan kecuali atas orang yang dihukumi al-Muhshân. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang dihukumi sebagai al-Muhshaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pernah melakukan jima’ (hubungan seksual) langsung di kemaluan. Dengan demikian, orang yang telah melakukan aqad pernikahan namun belum melakukan jima’ , belum dianggap sebagai al-Muhshân.
  2. Hubungan seksual (jima’) tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan sah atau kepemilikan budak bukan hubungan diluar nikah
  3. Pernikahannya tersebut adalah pernikahan yang sah.
  4. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
  5. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.

Dengan demikian seorang dikatakan al-Muhshân, apabila kriteria diatas sudah terpenuhi.[16]

Pezina yang Tidak al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk), [An-Nûr/24:2]

Al-Wazîr rahimahullah menyatakan : “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.

Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ  .

Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun [HR Muslim]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menyatakan : “Apabila tidak muhshân , maka dicambuk seratus kali, berdasarkan al-Qur`an dan diasingkan setahun dengan dasar sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[17]

Kekhususan Hukuman Pezina.
Allah Subhanahu wa Ta’alamemberikan  tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina :

  1. Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
  2. Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
  3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.

Hal ini disampaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2]

Syarat Penerapan Hukuman Zina.
Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  • Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
  • Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan.
  • Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.[18]
  • Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
  • Tidak adanya syubhat. Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan : “Semua para ulama yang saya hafal ilmu dari mereka telah berijma’ (bersepakat) bahwa had (hukuman) dihilangkan dengan sebab adanya syubhat.” [19]

  • Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:
    • Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
    • Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَوْلَا جَاۤءُوْ عَلَيْهِ بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَۚ

Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu [an-Nûr/24:13]

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi,…[An-Nûr/24:4]

Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mereka bersaksi pada satu majlis
  2. Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
  3. Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
  4. Para saksi adalah lelaki yang adil
  5. Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.

Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi dihukum dengan hukuman penuduh zina. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman :

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.[an-Nûr/24:4]

Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Dan para ulama masih berselisih pendapat tentang hamil diluar nikah. Bisakah hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa telah terjadi perbuatan zina atau orang ini telah melakukan perbuatan zina sehingga berhak mendapatkan sanksi ?

Para ulama berselisih menjadi dua pendapat :

  • Pertama, pendapat jumhur yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah (hanabilah) menyatakan bahwa hukuman pezina tidak ditegakkan atau dilaksanakan kecuali dengan pengakuan dan persaksian saja.
  • Kedua, pendapat madzhab Malikiyah menyatakan hukuman pezina dapat ditegakkan dengan indikasi kehamilan.

Yang rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat madzhab Malikiyah sebagaimana dirajihkan syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa seorang wanita dihukum dengan hukuman zina apabila ketahuan hamil dalam keadaan tidak memiliki suami, tidak memiliki tuan (jika ia seorang budak-red) serta tidak mengklain adanya syubhat dalam kehamilannya.[20]

Beliau rahimahullah pun menyatakan : “Inilah yang diriwayatkan dari para khulafâ’ rasyidin dan ia lebih pas dengan pokok kaedah syari’at.[21]

Dalil beliau rahimahullah dan juga madzhab Malikiyah adalah pernyataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu dalam khutbahnya :

وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri.[22]

Jelaslah dari pernyataan Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu anhu diatas bahwa beliau menjadikan kehamilan sebagai indikasi perzinahan dan tidak ada seorang sahabatpun waktu itu yang mengingkarinya.

al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari riwayat Umar Radhiyallahu anhu diatas dengan menyatakan: (Dalam pernyataan Umar diatas) ada pernyataan bahwa wanita apabila didapati dalam keadaan hamil tanpa suami dan juga tidak memiliki tuan, maka wajib ditegakkan padanya hukuman zina kecuali bila dipastikan adanya keterangan lain tentang kehamilannya atau akibat diperkosa.[23]

Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat.

Maraji’:

  1. Hâsyiyah ar-Raudh al-murbi’ syarh Zad al-Mustaqni’, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qâsim, cetakan ke-6 tahun 1417 H tanpa penerbit.
  2. al-Mulakhash al-Fiqhiy, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1422 H, Ri’asah Idaarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’.
  3. Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah, Tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin at-Turki, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar
  4. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdits Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1427 H. tanpa penerbit.
  5. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ , Syaikh Muhamad bin shâlih al-Utsaimin, cetakan pertama tahun 1427 H, Dar ibnu al-Jauzi.
  6. Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Ibnu al-Jauzi.
  7. Fathul Bâri dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] al Muhîth
[2] Hâsyiayah ar-Raudh al-murbi’ 7/312
[3] Bidâyah al-Mujtahid 2/529 dan lihat ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zâd al-Mustaqni’ 7/312 dan al-Mulakhash al-Fiqh hal. 528
[4]  HR al-Bukhâri dalam kitab al-Adab, Bab Qatlul-Walad Khasy-yata ayya`kula ma’ahu 10/33 dan Muslim dalam kitab al-Iimân 2/80.
[5] Lihat lebih lanjut kitab al-Mughni 12/308
[6]  ar-Raudh al-Murbi’ 7/312
[7]  Lihat Tashîlul-Ilmâm Bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Shalih al-fauzân 5/230
[8]  HR al-Bukhâri dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no. 1691.
[9]  Dari pernyataan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 14/229.
[10]  HR Ibnu Mâjah kitab al-Hudûd Bab ar-Rajmu dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 2/81
[11]  Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih al-Fauzân 5/230.
[12]  Dinukil dari al-Mughni 12/310.
[13]  Al-Mughni 12/309..
[14]  Cuplikan dari ar-Raudh al-Murbi’ 7/312.
[15]  Cuplikan dari al-Mulakhas al-Fiqhi 2/529.
[16] Lihat penjelasan para ulama tentang hal ini dalam al-Mughni 12/314-318.
[17]  Majmû’ Fatâwâ 28/333 dinukil dari Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islâm Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi 3/1445.
[18] syarhu al-Mumti’ 14/207-210
[19]  al-Mulakhas al-Fiqhiy, 530-531
[20]  lihat Majmu’ Fatawa 28/334
[21]  ibid
[22]  HR al-Bukhaari dalam kitab al-Hudud, Bab al-I’tiraf biz-Zinaa 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudud no. 1691.
[23]  Fathu al-Baari 12/160

Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina

MENIKAHI WANITA HAMIL KARENA BERZINA

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Seiring dengan lunturnya rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla , dan tergadaikannya kehormatan diri dengan rayuan gombal. Sejalan dengan pudarnya tanggung jawab orang tua atas pendidikan putra dan putrinya, permasalahan semacam ini kian kerap dipertanyakan. Banyak orang beranggapan bahwa semua permasalahan akan terselesaikan, rasa malu akan segera terlupakan bila wanita yang berzina hingga hamil dinikahkan dengan lelaki hidung belang yang menzinainya.

Agar kabut yang menyelimuti pandangan banyak orang tersebut tersingkap, bersama ini saya mengajak pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum permasalahan ini. Dengan harapan, kita semua dapat menyadari betapa besar sebenarnya kerusakan yang telah terjadi, sehingga tumbuh kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian diri dan keluarga kita.

Para Ulama sejak dahulu kala telah berselisih pendapat tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan.

Pendapat Pertama : Tidak sah bagi siapapun untuk menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan hingga ia melahirkan anak yang ia kandung.
Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hambali[1] Dasar argumentasi mereka, beberapa dalil, diantaranya:

Dalil kesatu : Firman Allah Azza wa Jalla :

          الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Lelaki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.[an-Nûr/24:3].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ayat ini sebagai berikut: “Bila lelaki yang rela menikahi wanita yang berzina lagi belum bertaubat dari perbuatan zinanya itu tidak mengimani bahwa tindakannya itu adalah haram, maka ia telah menjadi seorang musyrik. Dan bila ia percaya bahwa perbuatannya itu adalah haram, maka ia dianggap sebagai seorang pezina”[2]

Penjelasan ini dikuatkan oleh sabab nuzûlil âyah (sebab diturunkannya ayat ini). Firman Allah Azza wa Jalla tersebut turun karena Sahabat bernama Martsad bin Abi Martsad al-Ghunawi Radhiyallahu anhu meminta idzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi seorang wanita pelacur bernama ‘Anâq. Mendengar permintaan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam, lalu diturunkanlah ayat di atas kepada beliau. Selanjutnya, beliau n bersabda kepada Sahabat Martsad al- Ghunawi Radhiyallahu anhu : “Janganlah engkau menikahinya.” [HR. Abu Dâwud dan an-Nasâ’i dan dishahîhkan oleh al Albâni]

Para Ulama’ Ushul Fiqih menyatakan: “Bila suatu kejadian menjadi penyebab turunnya suatu ayat, maka kejadian itu dan kejadian yang berada dalam konteks yang sama pasti tercakup oleh kandungan ayat tersebut.([3])

Walau demikian, tetap saja penggunaan ayat di atas sebagai dalil pengharaman dalam masalah ini kurang dapat diterima, karena tiga hal:

  • Menurut ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini adalah jima’, bukan akad nikah. Beliau berkata:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنِّكَاحِ وَلَكِنَّهُ الْجِمَاعُ لاَ يَزْنِى بِهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ.

Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini bukanlah akad pernikahan. Akan tetapi yang dimaksud adalah jima (persetubuhan), tidaklah ada yang sudi melayani kehendak wanita pezina melainkan sesama lelaki pezina atau orang musyrik“.  [Riwayat at Thabari, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi dan dishahîhkan Ibnu Katsîr dan as-Syinqîthi][4]

  • Pada ayat ini pula dinyatakan bahwa wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh sesama pezina atau lelaki musyrik. Bila kata pernikahan pada ayat ini ditafsiri dengan akad nikah, maka bertentangan dengan firman Allah:

وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ

Dan janganlah kamu menikahkan lelaki musyrikin (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman,” [Al Baqarah/2: 221]

Para ulama telah berijma’ bahwa wanita muslimah tidak halal untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik/kafir.([5])

  • Penafsiran mereka ini tidak dapat diterima juga, karena konsekuensi pendapat tersebut mengharuskan kita untuk mengatakan bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina harus didera atau dirajam, sebab dalam ayat ini ia dinyatakan sebagai pezina. Padahal ulama’ telah bersepakat bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina tidak wajib untuk didera atau dirajam, hanya karena menikahi wanita tersebut.([6])

Dalil kedua : Keumuman firman Allah Ta’ala :

وَأُوْلاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, masa ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [At Thalaq/65: 4].

Syaikh Muhammad al-Amîn as-Syinqîthy rahimahullah berkata: “Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil yang dapat diamalkan. Dengan demikian, tidak boleh menikahi wanita hamil hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan Allah Azza wa Jalla telah menegaskan, masa iddah wanita-wanita hamil adalah hingga mereka melahirkan kandungannya. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan keumuman ini, dan tidak boleh mengecualikan suatu permasalahan kecuali yang benar-benar dikecualikan oleh dalil dari al-Qur’ân atau Hadits.”[7]

Dalil ketiga: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(لا يَحِلُّ لامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ). رواه احمد وأبو داود وحسنه الألباني

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menyiramkan air (maninya-pen) ke tanaman (janin-pen) orang lain” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh al-Albâni]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Keumuman hadits ini mencakup janin yang baik ataupun janin yang tercipta dari perzinaan. Kewajiban seseorang untuk menjaga air (mani-nya) agar tidak bercampur dengan janin hasil perzinaan itu lebih utama dibanding kewajiban menjaga (nasab) janin yang merupakan hasil perzinaan agar tidak tercampuri air mani yang baik. Sebagaimana kehamilan wanita pezina tidak terhormat, demikian juga halnya dengan janin yang tercipta dari air mani lelaki pezina. Akan tetapi, air mani lelaki yang hendak menikahi wanita pezina tersebut adalah air mani yang terhormat, sehingga wajib dijaga agar tidak tercampur dengan hasil perzinaan.”[8]

Walau demikian, penggunaan hadits ini sebagai dalil  dalam argumentasi disanggah oleh ulama’ kelompok kedua dengan berkata, “Bahwa hadits ini hanya berlaku pada wanita-wanita hamil yang kehamilannya terhormat; agar tidak terjadi percampuran nasab. Sedangkan janin yang ada dalam kandungan wanita hamil dari perzinaan tidak memliki nasab, sehingga larangan tersebut tidak berlaku.[9]

Akan tetapi sanggahan ini kurang berdasar, sebab hadits ini bersifat umum, tidak membedakan antara kehamilan yang terhormat dari kehamilan dari hasil perzinaan.

Pendapat Kedua: Dimakruhkan untuk menikahi wanita hamil dari hasil perzinaan.
Ini adalah pendapat yang dianut dalam Mazdhab Syafi’i dan Hanafi.[10]  Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil, diantaranya:

Dalil pertama: Setelah Allah Azza wa Jalla memerinci wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, Allah Azza wa Jalla menegaskan:

          وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ

Dan dihalalkan bagi kalian wanita-wanita yang selain demikian.[an-Nisâ’/4:24].

Keumuman ayat ini mencakup wanita yang hamil dari perzinaan. Sementara itu tidak ada yang mengecualikannya dari keumuman ayat ini.

Keumuman ayat ini juga selaras dengan keumuman ayat:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ    

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (belum menikah) dari kamu [an-Nûr/24:32].[11]

Dalil kedua: Kehamilan wanita dari perzinaan adalah kehamilan yang tidak terhormat dan tidak wajib dijaga kehormatannya. Maka, tidak ada konsekuensi hukum yang terlahir dari kehamilan yang haram tersebut. Oleh karena itu, janin wanita tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

          الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجَرُ

Setiap anak hanyalah dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami ibu kandung janin tersebut-pen). Sedangkan pezina tidaklah berhak mendapatkan sesuatu selain bebatuan.” [Muttafaqun ‘alaih][12]

Demikianlah dua pendapat Ulama beserta dalil-dalilnya tentang permasalahan ini. Dan bila kita merenungkan lebih detail, maka kita akan mendapatkan bahwa pendapat pertama lebih kuat, dikarenakan beberapa hal berikut:

  1. Dalil kedua dan ketiga yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat pertama cukup kuat, dan sanggahan yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat kedua kurang memiliki dasar yang jelas lagi kuat.
  2. Banyak dari Ulama ahli Ushul Fiqih yang menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat bila terjadi pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.[13]
  3. Menikahi wanita hamil dapat menjadi penyebab kaburnya nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut, terutama bila umur kehamilan dari perzinaan tersebut masih muda. Sudah barang tentu ini adalah suatu kerusakan besar, yang harus diantisipasi sedapat mungkin. Betapa tidak, bila nasab seseorang telah tidak jelas, maka akan banyak permasalahan yang menjadi buntutnya. Dimulai dari, siapa sajakah yang menjadi mahram anak hasil perzinaan tersebut, siapakah ahli warisnya, dan siapakah yang berhak menjadi wali pernikahannya, bila itu ternyata adalah wanita?.

Agar kita semua semakin menyadari akan betapa besar bahaya yang mengancam bila nasab seseorang tidak jelas, maka saya mengajak pembaca untuk bersama-sama merenungkan hadits berikut:

         مَنِ انْتَسَبَ إِلىَ غَيرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيهَ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya sendiri, atau mengaku sebagai budak milik orang lain selain majikannya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia [HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan oleh al-Albâni].

Dan pada hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إلى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya, padahal menyadari bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka haram baginya untuk masuk  surga. [Muttafaqun ‘alaih]

Penutup
Semoga pemaparan singkat tentang masalah ini, menjadi penggugah keimanan dan kesadaran kita semua untuk menanggulangi dan memupus sejak dini setiap tunas perzinaan. Dan semoga Allah Azza wa Jalla mensucikan jiwa kita, dan melindungi diri kita, keluarga serta masyarakat kita dari noda dan benih-perbuatan keji ini.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 9/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Baca al-Mughni, Ibnu Qudâmah (9/561), Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/110), al-Fatâwa al-Kubra, Ibnu Taimiyyah, al-Furû, Ibnu Muflih (3/50-51), Zâdul  Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/95)
[2]  Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/116-117), dan Zâdul Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/104)
[3]  al-Mustashfa, al-Ghazali (2/88). Silahkan baca Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/113)
[4] Baca Tafsir Ibnu Katsir 6/9, dan Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/83)
[5] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/89)
[6] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/85)
[7] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/93)
[8] Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 5/645.
[9] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (2/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94)
[10] Silahkan baca Badâ’ius Shanâi’I, al-Kâsâni al-Hanafi (2/269), Fathul Qadîr oleh Ibnul Humam al-Hanafi (3/243), al-Muhadzdzab, asy-Syairâzi (2/45), Raudhatut Thâlibin, an-Nawâwi (8/375), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94), Nihâyatul Muhtâj, ar-Ramli (7/128)
[11] Fathul Qadîr,, Ibnul Humâm (3/242), dan  Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/81)
[12] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (3/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94).
[13] Raudhatun Nâzhir, Ibnu Qudâmah (2/400), Raf’ul Malâm, Ibnu Taimiyyah (52), Irsyâdul Fuhûl, asy-Syaukâni (2/390).

Hamil di Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak Zina

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA

1. Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana status anaknya?

2. Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut. Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir, ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut?  

Problem seperti kasus di atas banyak terjadi di tengah masyarakat. Yang tidak lain karena faktor keteledoran manusia, melakukan pelanggaran rambu-rambu agama. Tak syak, persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya.

Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang ; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).[al Israa`/17 : 32].

Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya?

Untuk mengetahui permasalahan ini, berikut kami nukil buah pena Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, yang termaktub dalam buku beliau, Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Fashal 14, halaman 102-129, Cetakan IV Th. 1425H/2005M, Darul Qolam, Jakarta. Semoga bermanfaat. (Redaksi).

Hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami (Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, red) berkata:

1. Kejadian yang pertama : Apabila seorang perempuan[1] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya[2] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu).[3] Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina.[4] Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab di bawah ini:

  1. Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turkiy).
  2. Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142).
  3. Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113).
  4. Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al Ahsal).

2. Kejadian yang kedua: Apabila terjadi sumpah li’aan antara suami istri.
Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas (yakni bab tentang bagaimana anak itu menjadi laki-laki atau perempuan dan serupa dengan orang tuanya di dalam rahim, red), maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian.[5]

3. Kejadian yang ketiga: Apabila seorang istri berzina.
Apabila seorang istri berzina –baik diketahui suaminya[6] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya[7] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).

(Hadits shahih riwayat Bukhari (no. 6749) dan Muslim (4/171) dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari (no. 6750 dan 6818) dan Muslim (4/171) juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafazh diatas.)

Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina istrinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai istrinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.

Kejadian di atas di luar hukum li’aan dan perbedaannya ialah : kalau hukum li’aan suami menuduh istrinya berzina atau menafikan anak yang dikandung istrinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan. Dalam kasus li’aan ini, anak dinasabkan kepada istri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas, tidak terjadi sumpah li’aan, meskipun suami mengetahui bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li’aan.[8]

4. Kejadian yang keempat: Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?
Jawabnya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma’) para ahli fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam  Ibnu ‘Abdil Bar yang dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105).[9] Untuk lebih jelasnya lagi, marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya:

Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash Shidiq.
Ibnu Umar berkata :
Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting).” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, “Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!”

Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra (juz 8 hal. 223) dari jalan Ibnu Umar).[10]

Kedua: Fatwa Umar bin Khattab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para Shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para Shahabat[11] atau diketahui oleh mereka khususnya ‘Umar. Dan semua para Shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma’ di antara para Shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para Shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khattab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini:

Abu Yazid al Makkiy berkata, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itu pun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut, (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah, diajukanlah kejadian itu kapada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan untuk mendera keduanya (dilaksanakan hukum had).[12] Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau.” (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih).

Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas’ud:
Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An Nakha’i Al Kufiy :

عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ باِلْمَرْأَةِ ثُمَّ يُرِيْدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ : لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ

Dari Hammaam bin Harits din Qais bin Amr An Nakha’i Al Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud tentang,”Seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?’ Jawab Ibnu Mas’ud, “Tidak mengapa yang demikian itu.” (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih atas syarat Muslim).

Dari ‘Alqamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud. Lalu laki-laki itu bertanya,”Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu menikah dengan perempuan tersebut?”  Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini:

ثُمَّ اِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِيْنَ عَمِلُوا السُّوْۤءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْٓا اِنَّ رَبَّكَ مِنْۢ بَعْدِهَا لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan,[13] kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang.[An Nahl/16:119]

Berkata Alqamah bin Qais,”Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya).” Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan lain yang semakna dengan riwayat di atas, akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat : [14]

وَهُوَ الَّذِيْ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهٖ وَيَعْفُوْا عَنِ السَّيِّاٰتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَۙ

Dan Dia lah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. [Asy Syuura/42 : 25].[15]

Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan: Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di atas beliau berkata,”Hendaklah dia menikahinya!”

Keempat : Fatwa Ibnu Umar:
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)”. (Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al Muhalla juz 9 hal. 475).

Kelima : Fatwa Jabir bin ‘Abdullah :
Berkata Jabir bin ‘Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-.” (Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas).

Keenam : Fatwa Ibnu Abbas:
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya?” Jawab beliau, “Ya, karena (nikah itu) perbuatan halal.” (Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih.)[16]

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal.” (Dikeluarkan Baihaqiy (7/155).[17] Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan,”Tidak salah (yakni menikahinya).“)

Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas,”Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah.” (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan).

Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, “Yang petama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah.” (Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/202).)

Dari Thawus, ia berkata: Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?” Jawab beliau, “Itu baik –atau beliau mengatakan- itu lebih bagus.” (Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/203).)

Demikain juga fatwa para tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az Zuhri dan Hasan Al Bashri dan lain-lain ulama. (Baihaqiy (7/155) dan Abdurrazzaq (7/203-207).)

Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui :
Pertama : Telah terjadi ijma’ ulama yang didahului oleh ijma’-nya para Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.

Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.

Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat, demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain[18] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil.[19] Ini, kemudian pertanyaan kedua kepada siapakah anak tersebut di-nasab-kan?

Jawabnya : anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus yang seperti ini –dimana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu, “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).” Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai denga zhahir-nya bagian akhir dari hadits di atas yaitu, “… dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).”

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasab-nya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu A’lam. [20]

Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan. [Ath Thalaq/65:4]

Kami jawab : Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.

Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil di-thalaq suaminya, maka ‘iddah-nya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat dia atas meskipun ayat yang lain (Al Baqarah/2 : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima, Wallahu A’lam.

Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya!?

Apakah kita mau mengatakan bahwa kita ini lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?

5. Kejadian yang kelima: Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?

Jawabnya : Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara’ (Agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami telah jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.

Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan  beralasan kepada beberapa hadits :

 Hadits pertama:

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوا نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ

Dari Abu Darda`, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang perempuan[21] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu kemah. Lalu beliau bersabda,”Barangkali dia[22] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan[23] tersebut) mau menyetubuhinya!?”

Jawab mereka, “Ya.”

Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya[24] bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?”[25] (Hadits shahih riwayat Muslim 4/161).

Hadits kedua:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Dari Abu Said Al Khudriy dan dia memarfu’kannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas,[26] “Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid.” (Hadits riwayat Abu Dawud (no. 2157), Ahmad (3/28,62,87) dan Ad Darimi (2/171.)

Hadits ketiga:

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبْ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ

Dari Ruwaifi’ Al Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah- ia berkata: Adapun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Hunain, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman[27] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil-.[28] Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menjual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa-i [29] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari mkhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa-i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru mengembalikannya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2159) dan Ahmad (4/108/109) dengan sanad hasan.

Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafazh:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain).

Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu A’lam!

Adapun masalah nasab anak dia di-nasab-kan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!

Bacalah dua masalah di kejadian yang kelima ini di kitab-kitab:

  1. Al Mughni, Ibnu Qudamah juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turky.
  2. Al Majmu Syarah Muhadzdzab juz 15 hal. 30-31.
  3. Al Ankihatul Faasidah (hal. 255-256).
  4. Fatawa Al Islamiyyah juz 2 hal. 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Gadis atau janda.
[2] Misalnya fulan bin fulanah atau fulanah binti fulanah.
[3] Al Muhalla Ibnu Hazm juz 10 hal. 323 masalah 2013. Al Majmu Syarah Muhadzdzab juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100.
[4] Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya.
[5] Fat-hul Baari (no. 5315). Nailul Authar juz 7 hal 91 dan seterusnya.
[6] Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum.
[7] Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya.
[8] Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu. (Al Mughni juz 9 hal. 565).
[9] Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (juz 2 hal. 542) oleh Imam Ibnu Abdil Bar. Tafsir Fat-hul Qadir (1/446 tafsir surat An Nisaa ayat 23) oleh Iam Asy Syaukani.
[10] Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdur Razzaq (12796).
[11] Al Muhalla juz 9 hal 476.
[12] Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai melahirkan.
[13] Kebodohan di sini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (Tafsir Ibnu Katsir 2/590).
[14] Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas’ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu A’lam.
[15] Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf  Abdurrazzaq (7/205 no. 12798).
[16] Al Mushannaf  Abdurrazzaq (7/203).
[17] Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas diriwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal.
[18] Abdurrazzaq (7/206-207).
[19] Bacalah kembali riwayat Umar bin Khattab.
[20] Fatawa Islamiyah (juz 2 hlm. 353 dan 354, 374, 375). Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32/134-142. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Juz 9, hlm. 529-530. Al Muhalla (juz 10 hlm. 323). Fat-hul Bari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisaa` ayat 23. Dan lain-lain.
[21] Perempuan ini adalah tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua.
[22]  Di sini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si fulan.
[23] Hadits yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka, dengan menjadi tawanan fasakh-lah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim juz 10 hal. 34-36).
[24] Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai ‘iddah-nya yaitu sampai melahirkan dan yang tidak hamil ber-‘iddah satu kali haidh sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua Insya Allah.
Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai melahirkan.
[25] Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya,” yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu A’lam.
[26] Authaas adalah suatu tempat di Thaif.
[27] Ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak.
[28] Penjelasan ini imma dari Ruwaifi’ atau dari yang selainnya.
[29] Harta fa-i harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imma kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka.

Sunnah, Juga Merupakan Wahyu

SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Sesungguhnya agama Islam telah sempurna, nyata, terang lagi jelas, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali pasti binasa. Dan Islam, adalah agama yang berlandaskan wahyu Allah Ta’ala, bukan berlandaskan akal fikiran maupun perasaan manusia. Barang siapa mengikuti wahyu, maka sesungguhnya ia berada di atas jalan yang lurus. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْٓ اُوْحِيَ اِلَيْكَ ۚاِنَّكَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Maka berpegang teguhlah kepada yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.[az-Zukhruf/43:43].

Wahyu Allah merupakan kebenaran mutlak, tidak ada kedustaan dan kesalahan di dalamnya. Hal ini berbeda dengan akal dan fikiran manusia yang tidak ada jaminan kebenaran mutlak, bahkan fikiran seseorang itu sering berubah-ubah. Demikian juga fikiran manusia yang satu dengan lainnya, juga sering berbeda. Oleh karena itulah manusia itu sering berselisih.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang kebenaran mutlak pada wahyu-Nya:

لَّا يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهٖ ۗتَنْزِيْلٌ مِّنْ حَكِيْمٍ حَمِيْدٍ

Kebatilan tidak datang kepadanya (Al-Qur`ân) baik dari depan maupun dari belakangnya. (Al-Qur`ân) diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.[Fushshilat/41:42].

Dengan tegas Allah menyatakan, bahwa di dalam Kitab-Nya tidak terkandung kebatilan, baik  saat diturunkan maupun sesudahnya. Kebatilan dalam arti kedustaan ataupun kesia-siaan.

Makna As-Sunnah[1]
As-Sunnah, secara bahasa artinya ialah jalan atau ajaran, yang baik maupun yang buruk. Adapun secara istilah, as-Sunnah memiliki beberapa makna sebagai berikut.

1. Makna Sunnah menurut istilah ulama ushûl fiqh.
Al-Aamidi rahimahullah berkata: “Dalil-dalil syari’at yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang tidak dibaca, bukan merupakan mu’jizat, dan tidak termasuk mu’jizat.[2] Dan Sunnah ini mencakup perkataan-perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , perbuatan-perbuatan, dan taqrîr-taqrîr (ketetapan-ketetapan) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.[3]

Istilah as-Sunnah di sini, contohnya perkataan, “sumber aqidah dan hukum Islam ialah Al-Kitab dan as-Sunnah”, “kita wajib berpegang kepada Al-Kitab dan as-Sunnah”, dan semacamnya.

2. Makna Sunnah menurut istilah ulama ahli hadits.
Yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik berupa perkataan, perbuatan, taqrîr (ketetapan)beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sifat jasmani, atau sifat akhlak, perjalanan setelah bi’tsah (diangkat sebagai Nabi), dan terkadang masuk juga sebagian sebelum bi`tsah. Sehingga arti as-Sunnah di sini semakna dengan al-Hadits.

3. Makna Sunnah menurut istilah ulama ahli fiqih.
Yaitu perkara yang pelakunya terpuji dan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak tercela dan tidak mendapatkan dosa. Istilah Sunnah menurut ahli fiqih ini  semakna dengan mustahab, mandûb, tathawwu’, nafilah, muragh-ghab fîhi, dan semacamnya.

Istilah as-Sunnah di sini, contohnya perkataan, “hukum shalat rawaatib adalah Sunnah, bukan wajib”, “pendapat yang râjih (kuat), hukum shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki adalah wajib ‘ain, bukan sunnah”, dan semacamnya.

4. Makna Sunnah menurut istilah ulama aqidah atau ulama Salaf.
Yaitu bermakna jalan dan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diikuti oleh para sahabatnya. Sunnah di sini kebalikan dari bid’ah. Oleh karena itu, banyak ulama pada zaman dahulu menulis kitab-kitab aqidah, dan mereka menamakannya dengan as-Sunnah. Misalnya, “as-Sunnah” karya ‘Abdullah bin Imam Ahmad, “as-Sunnah” karya al-Khallâl, dan lain-lain.

Adapun makna as-Sunnah yang dimaksudkan dalam tulisan ini, yaitu as-Sunnah menurut istilah ahli ushûl fiqh.

As-Sunnah, Juga Merupakan Wahyu
Allah Azza wa Jalla memerintahkan manusia agar mengikuti wahyu yang telah Dia turunkan kepada mereka melalui perantaraan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Azza wa Jalla berfirman:

اِتَّبِعُوْا مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكُمْ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۗ قَلِيْلًا مَّا تَذَكَّرُوْنَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya).[al-A’râf/7:3].

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan dari-Nya secara khusus, dan Dia memberitahukan bahwa barangsiapa mengikuti selainnya, maka dia telah mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya”.[4]

Allah juga telah menjelaskan, apa yang Dia turunkan bukan hanya al-Kitab (Al-Qur`ân). Bahkan yang Allah turunkan ialah berupa al-Kitab (Al-Qur`ân) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. [al-Baqarah/2:231].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini: “Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu”, yaitu Dia mengutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan penjelasan-penjelasan, “dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah”, yaitu As-Sunnah, “Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu”, yaitu Allah memerintah kamu, melarang kamu, dan mengancam kamu dari melakukan perkara-perkara yang haram.[5]

Dalam ayat lain Allah berfirman:

وَاَنْزَلَ اللّٰهُ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُۗ وَكَانَ فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكَ عَظِيْمًا

Dan Allah telah menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. [an-Nisâ`/4:113].

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah berkata: “Allah menyebutkan al-Kitab, yaitu Al-Qur`ân, dan menyebutkan al-Hikmah. Aku telah mendengar orang yang aku ridhai, yaitu seseorang yang ahli ilmu Al-Qur`ân berkata,’Al-Hikmah ialah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘.”[6]

Bukti nyata bahwa maksud dari al-Hikmah yang diturunkan Allah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah as-Sunnah yaitu yang dibacakan di rumah-rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah Al-Qur`ân dan as-Sunnah. Sementara Allah Ta’âla berfirman:

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلٰى فِيْ بُيُوْتِكُنَّ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ وَالْحِكْمَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ لَطِيْفًا خَبِيْرًا

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kamu (para istri Nabi) dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (Sunnah Nabi). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui.[al-Ahzâb/33:34].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini: “Yaitu amalkanlah (wahai istri-istri Nabi) apa yang diturunkan Allah Tabaraka wa Ta’ala kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah-rumah kalian, yang berupa Al-Kitab dan as-Sunnah”.[7]

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa beliau diberi al-Kitab dan yang semisalnya, yaitu as-Sunnah. Keduanya memiliki kedudukan yang sama, sama-sama wajib diikuti. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ

“Ingatlah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab (Al-Qur`ân) dan (diberi) yang semisalnya (yaitu as-Sunnah) bersamanya. Ingatlah, hampir ada seorang laki-laki yang kenyang berada di atas tempat tidurnya yang dihiasi, dia akan berkata: ‘Kamu wajib berpegang dengan Al-Qur`ân ini. Apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang halal, maka halalkanlah ia! Dan apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang haram, maka haramkanlah ia!’. Ingatlah,  tidak halal bagi kamu daging keledai jinak, dan (tidak halal) seluruh yang bertaring dari binatang buas, dan (tidak halal) barang temuan milik orang kafir mu’ahid,[8] kecuali jika pemiliknya tidak membutuhkannya. Barang siapa bertamu kepada suatu kaum, maka mereka wajib menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya, maka dia berhak mengambil dari mereka dengan semisal jamuannya”.[9]

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي فَيَقُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلاَ وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ

“Hampir ada seorang laki-laki yang bersandar di atas tempat tidurnya yang dihiasi, disampaikan kepadanya sebuah hadits dariku, lalu dia akan berkata: ‘Di antara kami dan kamu ada kitab Allah Azza wa Jalla . Apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang halal, maka kita menghalalkannya. Dan apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang haram, maka kita mengharamkannya’. Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti apa yang diharamkan oleh Allah. [HR Ibnu Majah, no. 12, dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni].

Penulis kitab ‘Aunul-Ma’bûd Syarh Sunan Abi Dâwud mengatakan: “(Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) ‘aku diberi al-Kitab’, yaitu Al-Qur`ân, ‘dan (diberi) yang semisalnya’, yaitu wahyu batin yang tidak dibaca, atau penjelasan wahyu zhahir, dengan menjelaskan keumuman, mengkhususkan, menambah, mengurangi, atau hukum-hukum, nasihat-nasihat, atau perumpamaan-perumpamaan, yang menyerupai Al-Qur`ân  dalam masalah kewajiban yang diamalkan, atau dalam hal kedudukannya”.

Al-Baihaqi berkata: “Hadits ini memungkinkan  dua makna.

  • Pertama, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu batin yang tidak dibaca, seperti diberi wahyu zhahir yang dibaca.
  • Kedua, maknanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi al-Kitab yang merupakan wahyu yang dibaca, dan diberi penjelasan semisalnya. Yaitu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diizinkan menjelaskan yang ada di dalam al-Kitab, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keumuman, mengkhususkan, menambahkan, sehingga beliau mensyari’atkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam al-Kitab. Maka jadilah hal itu, di dalam kewajiban berhukum dan keharusan mengamalkannya seperti wahyu yang zhahir yang dibaca”.[10]

Dengan demikian, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala sebagaimanan Al-Qur`ân. Hassân bin ‘Athiyah rahimahullah berkata:

كاَنَ جِبْرِيْلُ يَنْزِلُ عَلَى النَّبِيِّ بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْقُرْآنِ

Dahulu, Malaikat Jibrîl turun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa as-Sunnah, sebagaimana ia turun membawa Al-Qur`ân.[11]

Kedudukan As-Sunnah Sama Dengan Al-Qur’an Dalam Hujjah
Setelah mengetahui bahwasanya wahyu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua, selain Al-Qur`ân atau al-Kitab, yang merupakan wahyu zhahir yang dibaca, juga as-Sunnah yang merupakan wahyu batin yang dibaca, sehingga kedudukan keduanya ini satu derajat dalam hal hujjah dan sumber aqidah dan hukum, karena keduanya sama sebagai wahyu Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, termasuk perkara yang pantas untuk diperingatkan, yakni pendapat sebagian ahli ushuul fiqih yang menyatakan bahwa kedudukan as-Sunnah berada di bawah Al-Qur`ân dalam pengambilan sumber hukum. Sehingga pendapat ini memunculkan prinsip yang tidak benar pada sebagian umat Islam; misalnya hadits yang shahîh, jika bertentangan dengan Al-Qur`ân maka hadits itu berarti hadits lemah dan ditolak. Kemudian mereka menggunakan akal fikirannya sendiri, atau bahkan kebodohannya untuk menghukumi sesuatu hadits bertentangan dengan ayat Al-Qur`ân. Dari sinilah, kemudian timbul berbagai penyimpangan.

Oleh karena itu, kami ingatkan bahwasanya as-Sunnah juga merupakan wahyu Allah, sehingga tidak akan bertentangan dengan Al-Qur`ân. Jika ada hadits yang telah memenuhi syarat shahîh, tetapi menurut akal, seolah-olah hadits itu bertentangan dengan Al-Qur`ân, maka hendaklah kita mendahulukan naql (wahyu) daripada akal. Demikian ini merupakan prinsip Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah.

Imam Abul-Muzhaffar as-Sam’ani rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwasanya madzhab (jalan) Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah (menyetakan), akal tidaklah mewajibkan sesuatu kepada seorangpun, tidak menghilangkan sesuatu darinya, tidak ada peran bai akal dalam menghalalkan dan mengharamkan, menganggap baik dan menganggap buruk.[12] Seandainya tidak ada penjelasan dari agama, maka tidak ada sesuatu pun yang wajib atas diri seseorang, dan mereka tidak terkena pahala atau siksa”.

Imam Abul-Muzhaffar as-Sam’ani rahimahullah juga berkata: “Ahlus Sunnah mengatakan, prinsip dalam beragama adalah ittiba` (mengikuti dalil wahyu), sedangkan akal mengikutinya. Seandainya prinsip agama itu berlandaskan akal, maka sesungguhnya manusia tidak membutuhkan wahyu dan nabi-nabi. Demikian juga makna larangan dan perintah (dari Allah lewat perantaraan para nabi) menjadi sia-sia. Dan setiap orang akan berbicara sesuai yang ia kehendaki”.[13]

Syaikh ‘Abdul-Ghani ‘Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: “As-Sunnah dengan al-Kitab berada pada satu derajat. Dari kedua sumber ini diambillah sebagai ‘ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen) dalam menentuankan hukum-hukum syari’at. Untuk menjelaskan hal ini, kami katakan:  ‘Termasuk perkara yang telah diketahui, tidak ada perselisihan bahwa al-Kitab (Al-Qur`ân) memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas As-Sunnah; dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah, membacanya merupakan ibadah, merupakan mu’jizat (perkara luar biasa yang melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah, dilihat pada sisi ini, keutamaannya berada di bawah Al-Qur`ân.

Syaikh ‘Abdul-Ghani ‘Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: “As-Sunnah dengan Al-Kitab berada pada satu derajat dari sisi keduanya digunakan sebagai ‘ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen) terhadap hukum-hukum syari’at. Untuk menjelaskan hal ini, kami katakan:  Termasuk perkara yang telah diketahui, tidak ada perselisihan bahwa Al-Kitab (Al-Qur’an) memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas As-Sunnah, dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah, membacanya merupakan ibadah, merupakan mu’jizat (perkara luar biasa yang melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah di bawah Al-Qur’an di dalam keutamaan pada sisi-sisi ini.

Akan tetapi, hal itu tidak menyebabkan keduanya berbeda keutamaannya dalam masalah penggunaan sebagai hujjah. Yaitu menganggap kedudukan as-Sunnah di bawah Al-Qur`ân dalam penggunaan sebagai ‘ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen); sehingga seandainya terjadi pertentangan, maka As-Sunnah disia-siakan, dan hanya Al-Qur`ân yang diamalkan.

Sesungguhnya kedudukan as-Sunnah itu sederajat dengan al-Kitab (Al-Qur`ân) dalam pengambilannya sebagai hujjah. Dijadikannya al-Kitab sebagai hujjah, karena ia merupakan wahyu dari Allah…, dan dalam masalah ini, as-Sunnah sama dengan Al-Qur`ân, karena as-Sunnah juga merupakan wahyu seperti halnya Al-Qur`ân. Sehingga wajib menyatakan, dalam hal i’tibar, as-Sunnah tidak di berada belakang Al-Qur`ân”.[14]

Oleh karena itu, Al-Qur`ân dan as-Sunnah merupakan dua perkara yang saling menyatu, tidak terpisah, dua yang saling mencocoki, tidak bertentangan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.[15]

Kesimpulan
Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa as-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân. Oleh karena itu, keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai hujjah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.

Al-hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Maraji‘:

  1. Al-Qur’ân Terjemah Departemen Agama.
  2. At-Ta’zhim wal-Minnah fil-Intisharis-Sunnah, karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali.
  3. Dharûrat Ihtimâm bis-Sunnah Nabawiyyah, karya Syaikh ‘Abdus-Salâm bin Barjas bin Nâshir Âlu ‘Abdul-Karîm t .
  4. I’lamul-Muwaqqi’in, karya Imam Ibnul-Qayyim, Penerbit Darul-Hadits, Kairo, Tahun 1422H/2002H.
  5. Manhaj Imam Syafi’i t fî Its-bâtil ‘Aqîdah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb al-‘Aqîl, Penerbit Adh-waus-Salaf.
  6. Tadwîn as-Sunnah an-Nabawiyyah, karya Dr. Muhammad bin Mathar Az-Zahrâni, Penerbit Dârul- Khudhairi, Cetakan Kedua, Tahun 1419 H / 1998 M.
  7. Tafsîr Al-Qur`ânil-‘Azhîm, karya Imam Ibnu Katsî
  8. Kitab-Kitab Hadits, dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dharûrat Ihtimâm bis-Sunnah Nabawiyyah, hlm. 29-34.
[2] Yaitu bukan Al-Qur`ân, karena Al-Qur`ân dibaca pada waktu shalat dan merupakan mu’jizat, di mana Allah menantang orang yang meragukannya untuk membuat satu surat semisal Al-Qur’ân. Namun ini tidak berarti di dalam As-Sunnah tidak ada perkara luar biasa yang membuktikan kebenaran Nabi Muhammad n sebagai utusan Allah, pen.
[3] Taqrîr, artinya pengakuan. Maksudnya perbuatan atau perkataan sahabat yang tidak diingkari oleh Nabi n .
[4] I’lâmul-Muwaqqi’in, 2/46.
[5] Tafsîr Al-Qur`ânul ‘Azhîm, surat al-Baqarah/2 ayat 231.
[6] Ar-Risâlah, hlm. 32-33.
[7] Tafsîr Al-Qur`ânil ‘Azhîm, surat al-Ahzaab/33 ayat 34.
[8] Orang kafir yang ada perjanjian keamanan dengan kaum muslimin.
[9] HR Abu Dawud, no. 4604. Tirmidzi, Ahmad, dan al-Hakim dari al-Miqdam bin Ma’di Karib. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.
[10] ‘Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud. Lihat penjelasan hadits no.4604.
[11] Riwayat ad-Dârimi, no. 549. Al-Khathîb dalam al-Kifâyah, hlm. 48, dan lain-lain. Dinukil dari Tadwîn as-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 22-23.
[12] Yang dimaksudkan ialah baik dan buruk, yang karenanya mendapatkan pahala atau siksa, pen.
[13] Al-Hujjah fî Bayânil-Mahajjah, Juz. 1, hlm. 315. Dinukil dari Manhaj Imam Syafi’t t fî Its-bâtil- ‘Aqîdah, Juz. 1, hlm. 57-58.
[14] Sebuah pembahasan dalam kitab Hujjiyyatus-Sunnah, hlm. 485-494. Dinukil dari Dharuuraat Ihtimaam bis-Sunnah Nabawwiyah, hlm. 24.
[15] Hadits Shahiih li ghairihi. HR Maalik, al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali dalam at-Ta’zhim wal-Minnah fil-Intisharis-Sunnah, hlm. 12-13.

Bagaimana Cara Allah Subhanahu wa Ta’ala Menjaga dan Memelihara Sunnah?

BAGAIMANA CARA ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA MENJAGA DAN MEMELIHARA AS-SUNNAH ?

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ الله

Sebagai seorang Muslim kita wajib meyakini bahwa semua yang ada dalam al-Qur’an itu adalah haq, baik berupa kabar maupun janji-janji dan ancaman. Termasuk diantaranya adalah janji Allâh Azza wa Jalla untuk menjaga keaslian agama ini, dengan menjaga keaslian sumbernya yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebagaimana firman-Nya :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an), dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya [al-Hijr/15:9]

Penjagaan terhadap al-Qur’ân dalam ayat ini mencakup penjagaan terhadap hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .-red

Kita sudah meyakini hal ini, namun terkadang ada pertanyaan yang dimunculkan oleh orang-orang tertentu dengan berbagai maksud dan tujuan. Diantara pertanyaan itu, “Bagaimana cara Allâh menjaga dan memelihara as-Sunnah ?” Jika pertanyaan ini dilontarkan kepada saya, maka saya akan memberikan jawaban yang sangat mendasar sekali dari para Ulama’ ialah :

Pertama : Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada umat ini sebuah ilmu yang sangat besar lagi sangat agung yang telah menjadi kekhususan bagi umat ini. Karena memang Allâh Azza wa Jalla tidak pernah memberikanya kepada umat umat sebelum umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ilmu ini menjadi kemuliaan secara khusus bagi umat ini. Ilmu yang dimaksudkan adalah ilmu sanad atau isnad. Sebuah ilmu untuk mengetahui secara bersilsilah atau berantai jalanya orang-orang yang meriwayatkan suatu riwayat dari fulan ke fulan dan seterusnya. Sehingga dengan sebab isnad dapat dibedakan dengan jelas dan terang antara ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; Antara yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan yang disandarkan kepada selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang disandarkan kepada para shahabat atau tâbi’în atau tâbi’ut tâbi’în dan seterusnya. Apabila sebuah riwayat tidak ada sanad atau isnadnya maka para imam ahli hadits seperti Bukhâri dan lain lain akan menolaknya dan tidak mau menerimanya. Dan mereka mengatakan bahwa riwayat ini tidak ada asal asulnya dan dimasukkan ke dalam golongan hadits-hadits palsu.

Oleh karena itu dahulu para Ulama’ kita mengatakan – dan perkataan mereka ini merupakan kaidah yang sangat besar dalam Islam tentang ilmu riwayat atau naql. Abdullah bin Mubârak rahimahullah mengatakan :

اْلإسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ لَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

Isnad itu bagian dari agama. Kalau sekiranya tidak ada isnad, niscaya siapa saja dapat mengatakan apa saja saja yang ia mau katakan [Riwayat Imam Muslim dalam muqaddimah kitab Shahîhnya]

Ya benar, kalau sekiranya tidak ada isnad, pastilah siapa saja dapat mengatakan apa yang dia mau katakan. Jika demikian, kita pasti tidak dapat membedakan mana yang hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan ? Manakah riwayat-riwayat yang sah dan manakah riwayat-riwayat yang lemah atau sangat lemah atau bahkan palsu ?

Kemudian, siapakah yang meriwayatkannya ?Apakah yang meriwayatkannya orang-orang yang terpercaya dalam masalah agama dan ilmunya ? Ataukah riwayat itu datang dari orang-orang yang fasiq, atau dari para pembohong yang biasa berbohong, atau dari para pemalsu hadits yang dengan sengaja memalsukan hadits atas nama Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seterusnya dalam segala cabang ilmu yang sampai kepada kita dengan jalan berita atau riwayat. Semuanya terjawab dengan ilmu yang mulia ini, yang menjadi kekhususan bagi umat ini. Oleh karena itu, ilmu hadits dan ahli hadits demikian mulianya. Namun sedikit sekali orang yang mengetahuinya, mempelajarinya dan mengajarkannya sebagaimana telah ditegaskan oleh Imam Bukhâri amîrul Mukminîn fil hadits dalam sebuah perkataan emasnya yang akan datang insyâ Allâhu.

Kedua : Allâh Azza wa Jalla telah memberikan ilmu hadits yang sangat besar dan sangat mulia kepada sebagian Ulama kemudian membangkitkan mereka untuk memeriksa setiap riwayat atau hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Merekalah, para imam ahli hadits yang sangat terhormat dan mulia kedudukan mereka dalam Islam. Karena merekalah yang dimaksud oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang mengambil bagian terbesar dari yang dimaksudkan beliau thâ’ifah manshûrah. Madzhab mereka terkenal dengan madzhab ahlu hadits, baik secara aqidah maupun fiqh dan seterusnya. Karena yang mereka ikuti tidak lain melainkan sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila hadits yang sampai kepada mereka telah sah, maka itulah madzhab mereka sebagaimana telah ditegaskan oleh imam Syâfi’i rahimahullah , salah seorang pembesar ahli hadits yang dijuluki sebagai nâshirus sunnah (pembela sunnah). Apa yang saya katakan ini pada hakikatnya adalah perkataan para Ulama’ kita yang dahulu sebagaimana yang telah di tegaskan oleh imam Bukhâri t dalam sebuah perkataan emasnya, “Kaum Muslimin yang paling utama ialah seorang yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mati. Maka bersabarlah wahai ahli hadits , semoga Allâh merahmati kamu, karena sesungguhnya (jumlah) kamu adalah yang paling sedikit di antara manusia”[1]

Seorang penyair pernah mengatakan tentang ahli hadits (yang artinya) :
Sesungguhnya kami dahulu menghitung mereka (ahli hadits) sangat sedikit sekali.
Maka seseungguhnya sekarang mereka lebih sedikit dari yan paling sedikit”

Oleh karena itu di bawah ini saya ingin menerangkan sebagian dari para ahli hadits, yaitu ahli jarh wat ta’dîl, yang perkataan mereka menjadi dasar dan hujjah yang kuat. Kemudian dari mereka, kita mengetahui mana rawi yang tsiqah dan dha’îf dan seterusnya.

Diantaranya seperti Sa’îd bin Musayyab, Sa’îd bin Zubair, Abdurrahman bin Hurmuz yang terkenal dengan nama al-A’raj, Abu Shâlih Dzakwân as-Sammân, Hasan bin Abi Hasan yang terkenal dengan nama Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Anas bin Sirin, Abul ‘Aliyah ar-Riyâhi yang namanya Rufai’ bin Mahrân, Mâlik bin Dinar, Amir bin Syarâhîl yang terkenal dengan nama asy-Sya’bi, Ibrahim bin Yazid bin Qais al-Aswad yang terkenal dengan nama Ibrahim an-Nakhâ’i, Masrûq bin al-Ajda’ bin Mâlik, Rabi’ bin Hutsaim Abu Zaid, Hammad bin Abi Sulaiman, Sa’ad bin Ibrahim az-Zuhri, Muhammad bin Muslim az-Zuhri yang terkenal dengan nama az-Zuhri atau Ibnu Syihab, Ayyub bin Abi Tamimah as-Sakhtiyâni yang terkenal dengan nama al-A’mâsy. Mereka semua yang saya sebutkan di atas adalah dari kalangan tâbi’în, baik tâbi’în dari thabaqah kubra (tingkatan tâbi’în besar) seperti Sa’id bin musayyab; Atau tâbi’în dari thabaqah wustha (tingkatan tâbi’în yang sedang atau tengah-tengah) seperti Hasan al-Bashri; Atau tâbi’în dari thabaqah shughra (tingkatan tâbi’în yang kecil) seperti al-A’masi.

Kemudian thabaqah yang sesudahnya seperti Syu’bah bin Hajjaj, Sufyan bin Said ats-Tsauriy yang terkenal dengan nama Sufyan ats-Tsauriy atau ats-Tsauriy saja, Abdurrahman bin Amr al-Auzâ’i yang terkenal dengan nama al-Auzâ’i, Mâlik bin Anas yang terkenal dengan nama Mâlik bin al-Imâm, Husyaim bin Basyîr, Sufyân bin ‘Uyainah, Yahya bin Said al-Qahthân, Abdullâh bin Mubârak, Waki’ bin Jarrah, Abdurrahman bin Mahdi, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i dan yang selain mereka banyak sekali. Semua yang saya sebutkan di atas adalah dari kalangan tâbi’ut tâbi’în, baik tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah kubra (tingkatan tâbi’ut tâbi’în besar) seperti Sufyân ats-Tsauriy dan Imam Mâlik; Atau tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah wustha (tingkatan tâbi’ut tâbi’în yang sedang atau tengah-tengah) seperti Sufyân bin ‘Uyainah; Atau tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah shughra (tingkatan tâbi’ut tâbi’în yang kecil) seperti Imam asy-Syâfi’i.

Kemudian thabaqah yang sesudah tâbi’ut tâbi’în, yaitu yang mengambil hadits dari tâbi’ut tâbi’în, mereka tidak bertemu dengan Tâbi’în, seperti Imam Ahmad bin Hambal, Ali bin Abdullah bin Ja’far al-Madîni yang terkenal dengan nama Ali bin Madini, Yahya bin Ma’în, Abdurrahman bin Ibrahim ad-Dimasyqi yang terkenal dengan nama Duhaim, Ishaq bin Ibrahim ar-Râhuwaih, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amr bin Ali al-Fallâs dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudahnya yaitu yang mengambil dari mereka seperti Muhammad bin Ismail al-Bukhari yang terkenal dengan al-Imam al-Bukhari, juga Imam Muslim, Abu Zur’ah ‘Ubaidullah bin Abdul Karim ar-Râzi, Muhammad bin Idris Abu Hatim ar-Râzi, Abu Dawud dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Tirmidzi, Abdullah bin Ahmad bin Hambal, Ibnu Mâjah, Abu Ya’lâ al-Maushiliy dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Ibnu Khuzaimah, Ibnu Jarîr ath-Thabari, ad Dulâbi, Zakariya bin Yahya as-Sâji, Ibnul Jârud dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaiu ath-Thahâwi, al-‘Uqaili, Ibnu Abi Hâtim dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Ibnu Hibbân, ath-Thabraniy, Ibnu ‘Adi dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu ad-Daraquthniy, al-Hâkim, Ibnu Syâhin dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu al-Baihaqi, al-Khathîb al-Baghdadi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian Imam Ibnul Jauzi, Imam al-Mundziri, Imam an-Nawawi, dan yang selain mereka banyak sekali[2]

Kemudian Imam al-Mizzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, adz-Dzahabi, al-Birzâli, Ibnu Qayyim, Ibnu Abdil Hâdi, Ibnu Katsîr. Mereka ini adalah guru dan murid yang berkumpul di madrasah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Kemudian Imam Ibnu Rajab al-Hambali, Imam al-‘Irâqi (guru al-Hafidz Ibnu Hajar), Imam az-Zailâ’i, Imam al-Haitsami.

Kemudian al Hafidz Ibnu Hajar, Imam al ‘Ainiy dan lain-lain.

Kemudian Imam As Suyuthi dan lain-lain. Kemudian yang selain mereka dari zaman ke zaman. Kemudian yang ada pada zaman kita ini adalah dua orang Imam ahli hadits besar, mujtahid mutlak, Imam ahli jarh wat ta’dil yaitu Syaikhul Imam Muhaddits Ahmad Muhammad Syakir dan Syaikhul Imam Muhammad bin Nashiruddin al-Albâni.

Perkataan para Imam ahli hadits yang saya sebutkan di atas dari tâbi’în dan tâbi’ut tâbi’în dan thabaqah yang sesudahnya dan seterusnya semuanya dalam rangka membela dan mempertahankan Sunnah dan Hadits Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak dimasuki sesuatu yang bukan dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dengan sengaja seperti perbuatan para pendusta dan pemalsu hadits, atau di sebabkan karena kekeliruan dan berbagai sebab lainnya. Mereka telah memberikan pujian (ta’dîl) dan celaan (jarh) terhadap rawi-rawi hadits, mana diantara mereka yang tsiqah (terpercaya dalam agamanya dan ilmunya) dan mana yang lemah (dha’if) dengan berbagai macam cabang kelemahannya; misalnya kelemahan seorang rawi dimulai dari yang paling parah yaitu para pendusta yang telah memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian mereka yang biasa berbohong di dalam pembicaraannya. Kemudian mereka yang fasiq yang mengerjakan dosa-dosa besar, selanjutnya para pengikut hawa nafsu dari ahli bid’ah yang mengajak kepada bid’ahnya. Kemudian dari jurusan hafalannya, apakah sering salah, waham dan buruk hafalannya dan seterusnya.

Semua yang mereka sampaikan itu kembali kepada satu tujuan yaitu pembelaan serentak secara besar-besaran terhadap sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa saallam. Dengannya kaum Muslimin dapat mengetahui dengan jelas dan terang, apakah hadits tersebut sah atau tidak ?

MEMBELA SUNNAH ADALAH JIHAD[3]
Ketahuilah wahai saudaraku, membela dan mempertahankan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan jihad yang besar, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Kalau Yahya bin Ma’in seorang amirul Mukminîn fil hadits, Imamnya jarh wat ta’dil saja telah mengatakan pada zaman beliau masih hidup (beliau wafat pada tahun 233 H), “Mempertahankan dan mengadakan pembelaan terhadap Sunnah (Nabi) lebih utama dari jihad fi sabilillah (perang).”

Lalu, sekarang … pada zaman ini … Apakah yang akan kita katakan setelah berlalu tiga belas abad dari zaman Ibnu Ma’in ?!

Sekarang, simaklah dan perhatikanlah baik-baik sedikit dari sekian banyak pekataan para imam dalam menyingkap keadaan rawi, mana yang tsiqah dan mana yang dha’if ?

  1. Abdullah bin Mubârak seorang tâbi’ut tâbi’în amîrul Mukminin fil hadits pernah menerangkan keadaan seorang (rawi), lalu beliau rahimahullah berkata, “Dia itu seorang pembohong.” Kemudian beliau ditegur oleh seorang laki-laki, “Wahai Abu Abdirrahman, kamu telah melakukan ghibah (menggunjing)!”

Abdullâh bin Mubârak kemudian mejawab dengan jawaban yang patut dicatat dengan tinta emas, karena jawaban beliau dikemudian hari menjadi kaidah umum tentang ilmu jarh wat ta’dil, “Diamlah engkau! Apabila kami tidak menjelaskan (keadaan rawi), bagaimanakah dapat diketahui yang haq dari yang bathil?

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Mubârak pernah menerangkan keadaan seorang rawi yang bernama al-Mu’alla bin Hilal, sebagai seorang pembohong. Lalu sebagian dari kaum sufiyyah telah menegur beliau, “Hai Abu Abdirrahman, engkau telah melakukan ghibah!” Kemudian Abdullah bin Mubarak menjawab seperti di atas.

  1. Kemudian dari Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal yang dijuluki oleh para Ulama sebagai Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah pernah ditanya oleh seorang yang bernama Muhammad bin Bundar, “Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya sangatlah memberatkan saya untuk mengatakan bahwa si fulan itu adalah seorang pendusta ?”

Imam Ahmad menjawab dengan jawaban yang sama dengan jawaban Abdullah bin Mubarak yang patut dicatat dengan tinta emas, karena jawaban beliau menjadi kaidah umum tentang ilmu jarh wat ta’dil, “Apabila engkau diam dan akupun diam (dari menjelaskan tercelanya seorang rawi demikian juga ta’dilnya), maka kapankah orang yang jahil dapat mengetahui (hadits) yang shahih dari (hadits) yang sakit (dha’if).

Dan perbuatan ini bukanlah ghibah sebagaimana telah dituduhkan oleh orang-orang yang tidak tahu tentang ilmu yang mulia ini. Karena tujuan atau maksud dari para Imam ahli hadits dalam menjarh rawi adalah menyampaikan nasehat demi membela dan menjaga agama Islam agar tidak kemasukan sesuatu yang tidak berasal dari Agama.

Ibnu ‘Ulayyah pernah berkata tentang jarh (menerangkan cacat dan cela seorang rawi hadits), “Sesungguhnya ini adalah amanat bukan ghibah.”
Abu Zur’ah ad-Dimasyqi pernah mengatakan, “Aku pernah mendengar Abu Mushir ditanya tentang keadaan seorang rawi yang salah dan waham serta tashhif (salah tulis dalam hadits) ? Beliau menjawab, “Jelaskanlah keadaannya !” Lalu aku bertanya kepada Abu Mushir, “Apakah kamu menganggap yang demikian itu perbuatan ghibah ?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Abdullah bin Ahmad bin Hambal mengatakan, “Abu Turab an-Nakhsyabiy pernah datang menemui bapakku (Imam Ahmad bin Hanbal), lalu bapakku mulai (menjelaskan keadaan rawi dengan) berkata bahwa, “Si fulan dha’if (lemah), sedangkan si fulan tsiqah (terpercaya).”

Lalu Abu Turab menegurnya, “Wahai Syaikh, janganlah engkau mengghibahkan Ulama !” Kemudian bapakku menoleh kepadanya dan menjawab, “Kasihan kau ! Ini nasehat bukan ghibah.”[4]

Semua ini berpulang kepada satu kaidah besar dalam Islam, yaitu memulangkan sesuatu kepada ahlinya. Orang yang tidak ahli tidak boleh dan tidak dibenarkan berbicara tentang sesuatu disiplin ilmu yang ada dalam Islam. Karena hal itu akan menimbulkan kerusakan di atas kerusakan yang bertumpuk. Atau paling tidak kerusakannya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Ini kalau kita perkirakan ada kemanfaatannya. Bagaimana halnya kalau semuanya adalah kerusakan dan kebinasaan !!! Kewajiban bagi orang yang tidak atau belum tahu adalah bertanya kepada ahlinya, bukan membantahnya atau menegurnya seperti orang yang menegur amîrul Mukminin fil hadits Abdullâh bin Mubârak dan Imam Ahmad bin Hambal ketika keduanya sedang menjelaskan mana rawi yang tsiqah dan mana rawi yang dha’if. Karena kebodohan yang mereka diamkan, lalu mereka menuduh para Imam ahli hadits telah mengghibahkan manusia khususnya para Ulama !? Padahal perbuatan itu bukanlah ghibah!!! Akan tetapi sebuah nasehat Agama yang sangat besar sekali manfaatnya demi memelihara, menjaga serta mempertahankan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membuat iblis bersama bala tentaranya dan para pengikutnya dari para pemalsu hadits terkapar tidak berdaya berhadapan dengan para mujahid besar para Imam ahli hadits. Para Imam itu telah menghabiskan umur mereka untuk membela dan mempertahankan Sunnah Nabi kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Amat menakjubkan dan mengharukan saya apa yang telah dilakukan oleh seorang ahli hadits besar pada abad ini tanpa khilaf lagi, bahkan saya kira tidak berlebihan kalau saya sering mengatakan dan menjuluki beliau sebagai seorang amirul Mukminin fil hadits pada abad ini, yaitu Muhammad Nashiruddin al-Albani. Beliau telah mentahqiq dan mentakhrij ulang kitab Targhîb wat Tarhîb karya besar al-Imam al-Mundziriy pada usia delapan puluh lima tahun sebagaimana beliau jelaskan sendiri di muqaddimah Shahih Targhib Wat Tarhib (hlm.12).

Saya katakan seperti itu tidaklah dengan serta merta, bukan taqlid buta seperti orang yang sedang memuji dan menyanjung seseorang padahal dia tidak mengetahui keadaan orang yang dipuji dan disanjungnya !!! Tetapi saya mengatakan seperti ini setelah saya mengadakan penelitian dan pendalaman yang terus-menerus dan berkepanjangan dalam safar ilmiyyah yang sangat melelahkan melihat kepada metoda takhrîj Syaikh Albani lebih dari seperempat abad lamanya. Kalau saudara bertanya kepada saya, misalnya tentang sebuah hadits, apakah hadits tersebut telah disahkan oleh al-Albani atau tidak ? Apakah hadits tersebut ada di kitab al-Albani dan di kitabnya yang mana? Tentu sebagiannya atau bahkan sebagian besarnya saya jawab, “Tidak tahu!” Tetapi kalau saudara bertanya kepada saya tentang metoda takhrîj hadits Albani dan ilmu hadits beliau yang demikian tingginya, maka –insyâ Allâhu Ta’ala- saya mampu menjawab sebagiannya atau sebagian besarnya, baik secara umum metoda takhrij hadits di kitab-kitab beliau yang ada pada saya dan dapat saya pelajari maupun secara khusus perkitab seperti Irwâ’ atau Silsilah dan lain-lain. Tetapi ingat! Kita tidak pernah memalaikatkan Albani sebagaimana pernah dituduhkan seperti itu kepada kami oleh seorang yang telah membantah imam besar ini tanpa ilmu kecuali memuntahkan apa yang ada padanya.

Ketahuilah! Ini adalah sebuah penelitian dari Diraasah ilmiyyah bukan taqlid. Karena saya –insyâ Allâh – bukanlah muqallid bagi salah seorang imam atau salah satu madzhab. Karena memang demikianlah manhaj ilmiyyah para imam ahli hadits termasuk al-Albani pada abad ini. Meskipun kita mengetahui secara pasti bahwa beliau adalah imam besar seperti saudara-saudaranya sesama Ulama yang dapat salah dan benar karena tidak ada yang ma’shum kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Begitulah para Imam ahli hadits dari zaman ke zaman sampai tubuh mereka yang telah tua renta tidak sanggup lagi membawa ilmu mereka. Dan itulah salah satu contoh dari seorang imamul jarh wat ta’dil pada abad ini Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani semoga Allâh mengampuninya dan merahmatinya dan memasukkannya ke dalam surga firdaus. Alangkah besar pembelaannya terhadap hadits Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Bagaimana dengan para Imam ahli hadits sebelumnya seperti al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah, yang dikatakan bahwa para wanita tidak sanggup lagi melahirkan anak yang sepertinya.

Kemudian bagaimana dengan adz-Dzahabiy Syaikhul jarh wat ta’dil. Al-Hâfidz Ibnu Hajar pernah meminum air zamzam memohon kepada Allâh Azza wa Jalla martabat hapalan seperti Imam adz-Dzahabi. Dan Dzahabiy sendiri pernah mngatakan dalam sebuah kitabnya setelah beliau menjelaskan thabaqatul muhadditsin (tingkatan para ahli hadits) mutaqaddimin (yang terdahulu), “ Bahwa orang yang kecil hapalannya pada zaman mereka adalah orang yang palingh hafizh pada zaman kita!!!” (yakni pada zaman Dzahabiy). Padahal Dzahabiy pernah mengatakan tentang keutamaan gurunya yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kalau ada hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyyah maka bukanlah hadits. Sebuah pujian yang benar bukan omong kosong. Pujian yang beralasan bukan isapan jempol. Pujian yang nyata bukan hayalan. Adz Dzahabiy sungguh telah menyaksikan Syaikhul Islam dengan mata kepalanya akan ketinggian ilmu haditsnya yang tidak ada tandingannya yang telah diakui kealimannya oleh kawan maupun lawan, baik yang se zaman maupun yang sesudahnya. Meskipun demikian Dzahabiy mengatakan, “Bahwa orang yang kecil hapalannya pada zaman mereka adalah orang yang palingh hafizh pada zaman kita!!!”…. Allahu Akbar !!!

Kita kembali ke pokok pembahasan.

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa mengambil sesuatu dari ahlinya merupakan salah satu kaidah besar dalam Islam yang telah ditinggalkan, terutama pada zaman kita sekarang ini. Lebih khusus lagi dalam masalah hadits, sebuah masalah besarnya karena berfungsi sebagai penafsir al-Qur’an. Sehingga mustahil bagi seseorang untuk memahami al-Qur’ân tanpa as-Sunnah atau Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla berikut ini :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (tentang nabi dan kitab-kitab) jika kamu tidak mengetahui, [An-Nahl/16:43]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Sesungguhnya al-Qur’ân ini tidak turun untuk mendustakan sebagian (ayat)nya dengan (ayat) lainnya, bahkan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain. Maka apa yang kamu ketahui, amalkanlah ! Dan apa-apa yang tidak kamu ketahui, maka kembalikanlah kepada orang yang mengetahuinya (yang alim tentang al-Qur’ân)”.

Hadits shahih yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Mâjah dan lain-lain.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan kaidah besar dalam masalah keharusan mengembalikan segala permasalahan kepada ahlinya. Sekarang kita sedang berbicara tentang jarh wa ta’dîl (celaan dan pujian terhadap rawi hadits) dan yang berhubungan dengannya, maka kewajiban kita adalah mengembalikan masalah ini kepada ahlinya, bukan kepada orang yang tidak tahu. Dari sini kita mengetahui, siapa saja yang berbicara tentang hadits sementara dia bukan ahlinya ,maka wajib ditolak dan tidak boleh diterima sama sekali serta wajib diumumkan di hadapan manusia bahwa dia orang yang tidak tahu menahu tentang hadits.

Perhatikalah beberapa atsar di bawah ini !

  1. Dari Abu Abdirrahman as-Sulamy (dia berkata), “Bahwasannya Ali pernah mendatangi seorang qadhi lalu bertanya kepadanya, “Apakah engkau mengetahui nâsikh dan mansûkh ?” Qadhi menjawab, “Tidak.” Kemudian Ali Radhiyallahu anhu berkata, “(berarti) Engkau telah binasa dan membinasakan (orang).” [Riwayat Baihaqi dalam kitab sunannya ,10/117]
  2. Dari Mis’ar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Sa’ad bin Ibrahim berkata, ‘Tidak boleh menceritakan dari Rasûlullâh kecuali orang-orang yang tsiqah (terpercaya).” [Riwayat Imam Muslim dalam muqaddimah Shahihnya (1/11-12)]
  3. Abu Zinâd mengatakan, “Aku jumpai di Madinah seratus orang, semuanya orang-orang yang amanat, (akan tetapi) tidak satupun hadits diambil dari mereka, dikatakan bahwa mereka bukan ahlinya (yakni bukan ahli hadits)”. [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahihnya (1/11)]
  4. Dari Sulaiman bin Musa , dia berkata, “Aku bertemu dengan Thawus, lalu aku berkata kepadanya, ‘Si fulan telah menceritakan kepadaku (hadits) ini dan itu, ((Bolehkah aku menerima riwayatnya) ?’ Thâwus menjawab, “Jika temanmu itu seorang rawi tsiqah, maka terimalah riwayat darinya.” [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahîhnya (1/11)]
  5. Berkata Yahya bin Sa’id (al Qaththan), “Aku pernah bertanya kepada Sufyan ats-Tsauri, Syu’bah, Malik dan Ibnu Uyainah tentang seorang Rawi yang tidak tsabit (tidak kuat atau lemah) dalam (riwayat) haditsnya. Kemudian datang seorang kepadaku bertanya tentang orang tersebut (yakni tentang rawi yang dha’if itu, apakah boleh aku kabarkan kepadanya bahwa rawi tersebut dha’if) ?” Jawab mereka, “Kabarkan kepadanya bahwa orang tersebut tidak tsabit (tidak kuat).” [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahîhnya (1/13)]
  6. Berkata Imam Malik, “Ilmu itu tidak boleh diambil kecuali dari ahlinya”. [Rijâlul Muwaththa’ oleh Imam Suyuthi]

Ayat al-Qur’an dan hadits di atas serta beberapa atsar dari shahabat, tâbi’în dan tâbi’ut tâbi’în menjelaskan kepada kita :

  1. Memulangkan segala sesuatu kepada ahlinya, khususnya dalam urusan hadits yang merupakan masalah besar.
  2. Ttidak boleh menceritakan dari Rasulullah kecuali orng-orang yang tsiqah. Tsiqah artinya adil dan Dhabith. Adil ialah orang yang baik agamanya, bukan orang fasiq dan tidak taat. Sedangkan dhabith ialah hafal hadits, baik hafalan luar kepala ataupun hafalan kitab, serta dia ahli dalam hadits, sebagaimana telah saya terangkan di kitab Mushtalahul hadits.
  3. Hadits tidak boleh diterima dari orang yang bukan ahlinya bahkan wajib ditolak.
  4. Wajib mengumumkan orang-orang yang dha’if dan bodoh dalam hadits terlebih para ahli bid’ah yang senantiasa menentang hadits.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Jami’ li Akhlaqir Raawi wa Adabis Sami’ oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi 1/168, ditahqiq oleh Doktor Muhammad Ajaaj al-Khathib
[2] Bacalah muqaddimah al-Kamilfi Dhu’afaair Rijal oleh Ibnu ‘Adi ak-Mu’in fi Thabaqatil Muhadditsin oleh Imam adz-Dzahabi; Muqaddimah Taqribut Tahdzib oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan muqaddimah al-Jarhu wat Ta’dil oleh Imam Abi Hatim
[3] Sub judul ini dari redaksi
[4] Semua riwayat diatas telah dijelaskan oleh Imam al-Khatib Baghdadi dalam kitab al-Kifaayah fi ‘Ilmir Raayah. Lihat Syarah ‘Ilal Tirmidzi oleh Ibnu Rajab 1/46 dan seterusnya ditahqiq oleh Doktor Nuruddin ‘Itr.

Jangan Biarkan Hati Anda Menderita Karena Hasad

JANGAN BIARKAN HATI ANDA MENDERITA KARENA HASAD

Oleh
Ustadz Nur Kholis bin Kurdian

Bahaya Hasad
Hasad (dengki) merupakan penyakit hati yang berbahaya bagi manusia, karena penyakit ini menyerang hati si penderita dan meracuninya; membuat dia benci terhadap kenikmatan yang telah diperoleh oleh saudaranya, dan merasa senang jika kenikmatan tersebut musnah dari tangan saudaranya.

Pada hakikatnya, penyakit ini mengakibatkan si penderita tidak ridha dengan qadha’ dan qadar Allah Azza wa Jalla, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah : “Sesungguhnya hakikat hasad adalah bagian dari sikap menentang Allah Azza wa Jalla, karena ia (membuat si penderita) benci kepada nikmat Allah Azza wa Jalla atas hamba-Nya; padahal Allah Azza wa Jalla menginginkan nikmat tersebut untuknya. Hasad juga membuatnya senang dengan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya, padahal Allah k benci jika nikmat itu hilang dari saudaranya. Jadi, hasad itu hakikatnya menentang qadha’ dan qadar Allah Azza wa Jalla.”[1]

Penyakit ini sering dijumpai di antara sesama teman sejabatan, seprofesi, seperjuangan, atau sederajat. Oleh sebab itu, tak jarang dijumpai ada pegawai kantor yang hasad kepada teman sekantornya, tukang bakso hasad kepada tukang bakso lainnya, guru hasad kepada guru, orang ahli ibadah atau ustadz atau kyai hasad kepada yang sederajat dengannya. Jarang dijumpai hasad tersebut pada orang yang beda kedudukan dan derajatnya, seperti tukang bakso hasad kepada kyai atau tukang becak hasad kepada ustadz, meskipun tidak menafikan kemungkinan terjadinya.

Penyakit hasad hendaknya dijauhi oleh setiap Muslim, karena madharatnya sangat besar, terutama bagi si penderita baik madharat dari sisi agama maupun dunianya. Tidakkah kita ingat, kenapa Iblis dilaknat oleh Allah Azza wa Jalla?; tidak lain karena sikap hasad dan sombongnya kepada Adam Alaihissallam yang sama-sama makhluk Allah Azza wa Jalla.

Dari sisi lain hasad juga merupakan sifat sebagian besar orang Yahudi dan Nasrani, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

Ataukah mereka (orang Yahudi) dengki kepada manusia (Muhammad dan orang-orang Mukmin) lantaran karunia yang Allah telah diberikan kepada mereka?.. [an-Nisa’/4:54]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman tentang hasad mereka:

وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang timbul dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. [al-Baqarah/2: 109]

Oleh sebab itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang Muslim dari sifat hasad tersebut, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَقَاطَعُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَا غَضُوْا وَلاَ تَحَا سَدُوْا وَكُوْنُوْا إِخْوَانًا كَمَا أَمَرَ كُمُ اللَّهُ

Janganlah kalian memutuskan tali persaudaraan, saling berpaling ketika bertemu dan saling membenci serta saling dengki. Jadilah kalian bersaudara sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah. [HR.Muslim][2]

Sebab-Sebab Hasad
Sumber dan penyebab hasad adalah cinta dunia, baik cinta harta benda, kedudukan, jabatan maupun pujian manusia.

Dunia memang sempit, sering menyempitkan mereka yang memburu dan mencintainya, sehingga tak jarang mereka berjatuhan pada lembah hasad, karena tabiat kekayaan dunia tidak akan bisa dimiliki kecuali ia berpindah dari tangan satu ke tangan lainnya dan berkurang jika dibelanjakan. Berbeda dengan akhirat yang sangat luas, seperti langit yang tak berujung dan seperti lautan yang tak bertepi. Karena sangat luasnya, sehingga tidak menyempitkan orang yang memburu dan mencintainya, sebagaimana kita tidak menjumpai orang berjejal-jejal untuk melihat keindahan langit di waktu malam, karena luasnya dan cakupannya terhadap setiap mata yang memandang.

Ibnu Sirin rahimahullah berkata: “Aku tidak pernah hasad kepada seorang pun dalam masalah dunia, karena jika dia termasuk ahli surga, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam masalah dunia, padahal dia akan masuk surga? Dan jika dia termasuk ahli neraka, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam hal dunia, sedangkan dia akan masuk neraka?”[3]

Jika tujuan seseorang adalah akhirat, maka hatinya bersih dari hasad, tenang, jernih seperti air yang memancar dari mata air pegunungan; lembut bagaikan sutera, tidak ada tempat bagi hasad di dalamnya. Akan tetapi jika tujuannya adalah dunia, maka hati sangat rawan terjangkit hasad, mudah ternoda dan keruh. Oleh sebab itu, bagi mereka yang mempunyai belas-kasihan terhadap hatinya, hendaknya dia meninggalkan cinta dunia dan menggantikannya dengan cinta akhirat. Karena kenikmatan akhirat tidaklah menyempitkan orang yang memburunya. Ia adalah kenikmatan yang sesungguhnya, kenikmatan yang luar biasa, tidak sebanding dengan kenikmatan-kenikmatan dunia. Kenikmatan tersebut bisa dirasakan oleh orang yang sangat mencintainya, mencari dan memburunya di dunia ini. Jika seseorang tidak ingin memburu kenikmatan hakiki tersebut, atau lemah keinginannya, maka dia bukanlah kesatria, karena yang memburu kenikmatan yang hakiki tersebut adalah para ksatria[4].

Obat Hasad
Setelah kita mengetahui bahwa hasad adalah penyakit hati yang berbahaya. Maka, tentunya kita ingin mengetahui obat dan terapi hasad tersebut.

Sebenarnya, penyakit hati yang satu ini tidaklah dapat diobati dengan pil atau kapsul dari apotik atau dengan suntik, herbal atau pijit urat, akan tetapi penyakit hati ini hanya dapat diobati dengan ilmu dan amal.

Adapun obat yang pertama adalah ilmu. Ilmu yang bermanfaat untuk mengobati hasad adalah pengetahuan tentang hakikat hasad itu sendiri. Di antaranya, mengetahui bahwa hasad itu berbahaya bagi si penderita, baik bagi agamanya maupun dunianya. Di dunia, hatinya selalu menderita dan tersayat-sayat, boleh jadi dia mati karenanya. Bagaimana tidak? Dia membenci orang lain yang mendapat kenikmatan dan mengharap nikmat tersebut musnah darinya. Padahal, hal itu telah ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla dan tidak akan musnah sampai saat yang telah ditentukan.

Orang yang hasad ibarat orang yang melempar bumerang kepada musuh. Bumerangnya tidak mengenai sasaran, tetapi bumerang itu kembali kepadanya, sehingga mengenai mata kanannya dan mengeluarkan bola matanya. Lalu dia pun bertambah marah dan kembali melempar kedua kalinya dengan lebih kuat. Akan tetapi, bumerang itu seperti semula, tidak mengenai sasaran dan kembali mengenai mata sebelah kirinya sehingga dia buta. Kemarahannya pun bertambah menyala-nyala, kemudian dia melempar ketiga kalinya dengan sekuat tenaga, akan tetapi bumerang tersebut kembali mengenai kepalanya sampai hancur, sedangkan musuhnya selamat dan mentertawakan dia, karena dia mati atas perbuatannya sendiri. Sedangkan di akhirat nanti, dia akan mendapat adzab dari Allah Azza wa Jalla, jika hasad tersebut melahirkan perkataan dan perbuatan, karena statusnya adalah orang yang telah mendzalimi orang lain ketika di dunia.

Perlu diketahui pula bahwa hasad juga tidak berbahaya bagi orang yang dihasad, baik bagi agamanya maupun dunianya. Dia tidak berdosa dengan hasad orang lain kepadanya. Bahkan, dia mendapatkan pahala jika hasad tersebut keluar berwujud perkataan dan perbuatan, sebab dia termasuk orang yang dizhalimi. Kenikmatan yang ada padanya juga tidak akan musnah karena hasad orang lain kepadanya, sebab kenikmatan tersebut telah ditakdirkan untuknya.

Adapun obat kedua adalah amal perbuatan. Amal perbuatan yang manjur untuk mengobati hasad adalah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang ditimbulkan oleh hasad. Misalnya; gara-gara hasad seseorang ingin mencela dan meremehkan orang yang dihasad. Jika seperti ini, hendaknya dia melakukan hal yang berbeda yaitu memuji orang yang dihasad tersebut. Kemudian jika hasad itu membuatnya sombong kepada orang yang dihasad, maka hendaknya dia tawaddu’ kepadanya. Jika hasad membuatnya tidak berbuat baik atau tidak member hadiah kepada orang yang dihasad, maka, hendaknya dia melakukan sebaliknya, yaitu berbuat baik dan memberikan kepadanya hadiah. Dengan seperti ini insya Allah hasad di hati akan segera lenyap dan hati kembali sehat dan normal[5].

Hasad yang Diperbolehkan?
Mungkin di antara kita ada yang bertanya-tanya. Apakah benar hasad itu ada yang diperbolehkan? Jawabannya, marilah kita simak sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.:

لاَحَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسَلَّطَهُ عّلّى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak ada hasad kecuali kepada dua orang,yang pertama; kepada seseorang yang telah diberi harta kekayaan oleh Allah dan ia habiskan dijalan yang benar, yang kedua; kepada seseorang yang telah diberi hikmah (ilmu) oleh Allah dan ia memutuskan perkara dengannya serta mengajarkannya.[HR.Muttafaq alaih][6].

Akan tetapi, hasad dalam hadits ini berbeda pengertiannya dengan hasad yang telah disebutkan di atas. Hasad yang ini disebut oleh para Ulama’ dengan sebutan Ghibtâh, yaitu menginginkan kenikmatan seperti yang telah diperoleh oleh orang lain dengan tanpa membenci orang tersebut, serta tidak mengharapkan kenikmatan itu musnah darinya. Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbâd hafizhahullâh dalam menjelaskan hadits di atas berkata; “Yang dimaksud hasad di sini adalah ghibtâh[7].

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ghibtâh adalah ingin mendapat kenikmatan sebagaimana yang diperoleh oleh orang lain dengan tanpa mengharapkan nikmat tersebut musnah darinya. Jika perkara yang di ghibtâh tersebut adalah perkara dunia, maka hukumnya adalah mubâh (boleh). Jika perkara tersebut termasuk perkara akhirat, maka hukumnya adalah mustahab (sunnat), dan makna hadits di atas adalah tidak ada ghibtah yang dicintai (oleh Allah Azza wa Jalla) kecuali pada dua perkara (yang tersebut di atas) dan yang semakna dengannya”[8].

Dengan demikian, hendaknya seorang Muslim senantiasa meninggalkan hasad dan menggantinya dengan ghibtâh.

Washallâhu alâ Nabiyyina Muhammad wa alâ alihi washahbihi wasallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Al-Fawâ’id (hlm. 157 Cet. Dârul Fikr – Beirut).
[2] Shahîh Muslim (Juz 8/ hlm. 10).
[3] Raudhatul Uqalâ’ Wanuzhatul Fudhalâ’ (hlm. 119 Cet. Maktabah Ashriyah – Beirut).
[4] Mukhtashar Minhâjul Qâsidîn (hlm.188-189 Cet. Maktabah dârul Bayân – Damaskus) bittasharruf.
[5] Mukhtashar Minhâjul Qâshidîn (Hal. 189-190 Cet. Maktabah Dârul Bayân – Damaskus) bittasharruf
[6] Shahîh al-Bukhâri (No. 6886 Cet.3 Dâr Ibnu Katsîr – Beirut. Tahqîq Dr..Mushtafa Dibul bugha) Shahîh Muslim (No. 1933 Cet. Dârul jiel dan Dârul Auqâf al-Jadîdah – Beirut).
[7] Syarah Sunan Abu Dâwud, hadits “Iyyâkum walhasada”
[8] Al-Minhâj Syarhu Shahîh Muslim Ibnul Hajjâj (Juz. 6/ Hlm. 97. Cet.2 – Dâr Ihyâ’ Turâts al-Arabi – Beirut).

Penyembuhan Dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah

PENYEMBUHAN DENGAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas  حفظه الله

Allah menciptakan makhlukNya dengan memberikan cobaan dan ujian, lalu menuntut konsekwensi kesenangan, yaitu bersyukur; dan konsekwensi kesusahan, yaitu sabar. Hal ini bisa terjadi dengan Allah membalikkan berbagai keadaan manusia sehingga peribadahan manusia kepada Allah menjadi jelas. Banyak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa musibah, penderitaan dan penyakit merupakan hal yang lazim bagi manusia. Dan semua itu pasti menimpa mereka, untuk mewujudkan peribadahan kepada Allah semata, serta untuk melihat siapa yang paling baik amalnya.

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa lagi Mahapengampun” [Al Mulk/67:2]

Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian; bahkan cobaan dan ujian merupakan Sunnatullah dalam kehidupan. Manusia diuji dalam segala sesuatu, baik dalam hal-hal yang disenangi maupun dalam hal yang dibenci dan tidak disukai. Allah berfirman :

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan“.[Al Anbiya`/21: 35].

Tentang ayat ini, Ibnu Abbas berkata: “Kami akan menguji kalian dengan kesulitan, kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan maksiat, petunjuk dan kesesatan”[1].

Berbagai macam penyakit merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hambaNya. Sesungguhnya, cobaan-cobaan itu merupakan Sunnatullah yang telah ditetapkan berdasarkan rahmat dan hikmahNya. Ketahuilah, Allah tidak menetapkan sesuatu, baik berupa takdir kauni (takdir yang pasti berlaku di alam semesta ini) atau syar’i, melainkan di dalamnya terdapat hikmah yang amat besar, sehingga tidak mungkin bisa dinalar oleh akal manusia. Berbagai cobaan, ujian, penderitaan, penyakit dan kesulitan, semua itu mempunyai manfaat dan hikmah yang sangat banyak.

Pada zaman sekarang, banyak penyakit yang menimpa manusia. Ada yang sudah diketahui obatnya, dan ada pula yang belum diketahui obatnya. Hal ini merupakan cobaan dari Allah, yang juga akibat dari perbuatan dosa dan maksiat yang dilakukan manusia. Allah berfirman:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)“. [Asy Syura/42:30].

Setiap penyakit pasti ada obatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ماَ أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan pasti menurunkan obatnya[2].

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ, فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ

Setiap penyakit ada obatnya. Jika suatu obat itu tepat (manjur) untuk suatu penyakit, maka akan sembuh dengan izin Allah[3].

Seorang muslim, bila ditimpa penyakit, ia wajib berikhtiar mencari obatnya dengan berusaha secara maksimal. Dalam usaha mengobati penyakit yang dideritanya, maka wajib memperhatikan tiga hal.

Pertama : Bahwa obat dan dokter hanya sarana kesembuhan. Adapun yang benar-benar menyembuhkan penyakit hanyalah Allah.
Allah berfirman, mengisahkan Nabi Ibrahim Alaihissallam.

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

“..dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkanku“.[Asy Syu’ara/26:80].

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ ۚ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya, dan Dia-lah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang“.[Yunus/10:107].

Kedua : Dalam berikhtiar atau berusaha mencari obat tersebut, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang haram dan syirik.
Yang haram seperti berobat dengan menggunakan obat yang terlarang atau barang-barang yang haram, karena Allah tidak menjadikan penyembuhan dari barang yang haram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ , فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan (obat) yang haram[4]

إَنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ كُمْ فِي حَرَامٍ

Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan (dari penyakit) kalian pada apa-apa yang haram[5].

Tidak boleh juga berobat dengan hal-hal yang syirik, seperti: Pengobatan alternatif dengan cara mendatangi dukun, tukang sihir, paranormal, orang pintar, menggunakan jin, pengobatan dengan jarak jauh dan sebagainya yang tidak sesuai dengan syari’at, sehingga dapat mengakibatkan jatuh ke dalam perbuatan syirik dan dosa besar yang paling besar. Orang yang datang ke dukun atau orang pintar, ia tidak akan diterima shalatnya selama empatpuluh hari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّا فًـا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ, لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Barangsiapa yang datang kepada dukun (orang pintar atau tukang ramal), lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima shalatnya selama empatpuluh malam[6].

مَنْ أَتَى عَرَّا فًـا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ, فَقَد كَفَرَ بِمَا أُنزِلَ عَلى مُحَمَّدٍ

Barangsiapa yang mendatangi orang pintar (tukang ramal atau dukun), lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad[7].

Apabila seseorang terkena sihir, guna-guna, santet, kesurupan jin dan lainnya atau penyakit menahun yang tak kunjung sembuh, maka sekali-kali ia tidak boleh mendatangi dukun, tukang sihir atau paranormal. Perbuatan tersebut merupakan dosa besar. Begitu pula, seseorang tidak boleh bertanya kepada mereka tentang penyakit maupun tentang hal-hal yang ghaib, karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib, melainkan hanya Allah saja; bahkan Rasulullah pun tidak mengetahui perkara yang ghaib. Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ ۖ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ

Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku”. Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” [Al An’am/6:50].

Ketiga : Pengobatan dengan apa yang ditunjukkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pengobatan yang dimaksud seperti Ruqyah[8], yaitu membacakan ayat-ayat Al Qur`an dan do’a-do’a yang shahih; begitu juga dengan madu, habbatus sauda’(jintan hitam), air zam-zam, bekam (mengeluarkan darah kotor dengan alat bekam), dan lainnya. Pengobatan dan penyembuhan yang paling baik itu dengan ayat-ayat Al Qur`an, karena Al Qur`an merupakan petunjuk bagi manusia, penyembuh dan rahmat bagi kaum mukminin.

Tidak diragukan lagi, bahwa penyembuhan dengan Al Qur`an dan dengan apa yang diajarkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ruqyah, merupakan penyembuhan yang bermanfaat, sekaligus penawar yang sempurna. Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Katakanlah: “Al Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman“.[Fushshilat/41 :44].

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Dan kami turunkan dari Al Qur`an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman“.[Al Isra/17:82].

Pengertian “dari Al Qur`an” pada ayat di atas ialah Al Qur`an itu sendiri. Karena Al Qur`an secara keseluruhan ialah sebagai penyembuh, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas[9].

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman“.[Yunus/10:57].

Dengan demikian, Al Qur`an merupakan penyembuh yang sempurna diantara seluruh obat hati dan juga obat fisik, sekaligus sebagai obat bagi seluruh penyakit dunia dan akhirat. Tidak setiap orang mampu dan mempunyai kemampuan untuk melakukan penyembuhan dengan Al Qur`an. Jika pengobatan dan penyembuhan itu dilakukan secara baik terhadap penyakit, dengan didasari kepercayaan dan keimanan, penerimaan yang penuh, keyakinan yang pasti, terpenuhi syarat-syaratnya, maka tidak ada satu penyakitpun yang mampu melawannya untuk selamanya. Bagaimana mungkin penyakit-penyakit itu akan menentang dan melawan firman-firman Rabb bumi dan langit, yang jika firman-firman itu turun ke gunung, maka ia akan memporak-porandakan gunung-gunung tersebut? Atau jika turun ke bumi, niscaya ia akan membelahnya? Oleh karena itu, tidak ada satu penyakit hati dan juga penyakit fisik pun melainkan di dalam Al Qur`an terdapat jalan penyembuhannya, penyebabnya, serta pencegah terhadapnya bagi orang yang dikaruniai pemahaman oleh Allah terhadap KitabNya. Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha perkasa lagi Maha agung) telah menyebutkan di dalam Al Qur`an beberapa penyakit hati dan fisik, juga disertai penyebutan penyembuhan hati dan fisik.

Penyakit hati terdiri dari dua macam, yaitu: Penyakit syubhat (kesamaran) atau ragu dan penyakit syahwat atau hawa nafsu. Allah Yang Maha suci telah menyebutkan beberapa penyakit hati secara terperinci disertai dengan beberapa sebab, sekaligus cara menyembuhkan penyakit-penyakit tersebut[10].

Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَىٰ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur`an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya di dalam Al Qur`an itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman“. [Al ‘Ankabut/29 : 51].

Al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengemukakan:

فَمَنْ لَمْ يَشْفِهِ الْقُرانُ فَلاَ شَفَاهُ اللهُ, وَمَنْ لَمْ يَكْفِهِ فَلاَ كَفَاهُ اللهُ.

Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al Qur`an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak dicukupkan oleh Al Qur`an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya[11].

Mengenai penyakit-penyakit badan atau fisik, Al Qur`an telah membimbing dan menunjukkan kita kepada pokok-pokok pengobatan dan penyembuhannya, juga kaidah-kaidah yang dimilikinya. Kaidah pengobatan penyakit badan secara keseluruhan terdapat di dalam Al Qur`an, yaitu ada tiga point: menjaga kesehatan, melindungi diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan penyakit dan mengeluarkan unsur-unsur yang merusak badan[12].

Jika seorang hamba melakukan penyembuhan dengan Al Qur`an secara baik dan benar, niscaya dia akan melihat pengaruh yang menakjubkan dalam penyembuhan yang cepat.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat Al Fatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zam-zam dan membacakan padanya surat Al Fatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar”[13].

Demikian juga pengobatan dengan ruqaa (jamak dari ruqyah) Nabawi yang riwayatnya shahih, merupakan obat yang sangat bermanfaat. Dan juga suatu do’a yang dipanjatkan. Apabila do’a tersebut terhindar dari penghalang-penghalang terkabulnya do’a itu, maka ia merupakan sebab yang sangat bermanfaat dalam menolak hal-hal yang tidak disenangi dan tercapainya hal-hal yang diinginkan. Demikian itu termasuk salah satu obat yang sangat bermanfaat, khususnya yang dilakukan berkali-kali. Dan do’a juga berfungsi sebagai penangkal bala` (musibah), mencegah dan menyembuhkannya, menghalangi turunnya, atau meringankannya jika ternyata sudah sempat turun[14].

لاَ يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ, وَلاَ يَزِيْدُ فِي الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ

Tidak ada yang dapat mencegah qadha` (takdir) kecuali do’a, dan tidak ada yang dapat memberi tambahan umur kecuali kebijakan[15].

Tetapi yang harus dimengerti secara benar, bahwa ayat-ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a dan beberapa ta’awudz (permohonan perlindungan kepada Allah) yang dipergunakan untuk mengobati atau untuk ruqyah, pada hakikatnya pada semua ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a. Ta’awudz itu sendiri memberi manfaat yang besar dan juga dapat menyembuhkan. Namun ia memerlukan penerimaan (dari orang yang sakit) dan kekuatan orang yang mengobati dan pengaruhnya. Jika suatu penyembuhan itu gagal, maka yang demikian itu disebabkan oleh lemahnya pengaruh pelaku, atau karena tidak adanya penerimaan oleh pihak yang diobati, atau adanya rintangan yang kuat di dalamnya yang menghalangi reaksi obat.

Pengobatan dengan ruqyah ini dapat dicapai dengan adanya dua aspek, yaitu dari pihak pasien (orang yang sakit) dan dari pihak orang yang mengobati.

Yang berasal dari pihak pasien, ialah berupa kekuatan dirinya dan kesungguhannya dalam bergantung kepada Allah, serta keyakinannya yang pasti bahwa Al Qur`an itu sebagai penyembuh sekaligus rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan ta’awudz yang benar, yang sesuai antara hati dan lisan, maka yang demikian itu merupakan suatu bentuk perlawanan. Sedangkan seseorang yang melakukan perlawanan, ia tidak akan memperoleh kemenangan dari musuh kecuali dengan dua hal, yaitu:

  • Pertama : Keadaan senjata yang dipergunakan haruslah benar, bagus dan kedua tangan yang mempergunakannya pun harus kuat. Jika salah satu dari keduanya hilang, maka senjata itu tidak banyak berarti; apalagi jika kedua hal di atas tidak ada, yaitu hatinya kosong dari tauhid, tawakkal, takwa, tawajjuh (menghadap, bergantung sepenuhnya kepada Allah) dan tidak memiliki senjata.
  • Kedua : Dari pihak yang mengobati dengan Al Qur`an dan As Sunnah juga harus memenuhi kedua hal di atas[16] . Oleh karena itu, Ibnut Tiin rahimahullah berkata: “Ruqyah dengan menggunakan beberapa kalimat ta’awudz dan juga yang lainnya dari nama-nama Allah adalah merupakan pengobatan rohani. Jika dilakukan oleh lisan orang-orang yang baik, maka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala kesembuhan tersebut akan terwujud”[17].

Para ulama telah sepakat membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:[18]

  1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau asma`dan sifatNya, atau sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Ruqyah itu harus diucapkan dengan bahasa Arab, diucapkan dengan jelas dan dapat difahami maknanya.
  3. Harus diyakini, bahwa yang memberikan pengaruh bukanlah dzat ruqyah itu sendiri, tetapi yang memberi pengaruh ialah kekuasaan Allah. Adapun ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja[19].

Wallahu a’lam bish Shawab, Washallahu ‘ala Nabiyina Muhammadin Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maraji’:

  1. Tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari, Cet. Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Tahun 1412 H.
  2. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, juz 4, oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, tahqiq Syu’aib dan Abdul Qadir Al Arna-uth, Cet. Muassassah Ar Risalah, Tahun 1415 H.
  3. Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalani, Cet. Darul Fikr.
  4. Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, ta’lif Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahab, tahqiq Dr. Walid bin Abdurrahman Al Furayyan, Tahun 1419 H.
  5. Adda’ wad Dawa’, oleh Ibnul Qayyim, tahqiq Syaikh Ali Hasan bin Halabi.
  6. Al ‘Ilaj Bir Ruqa` Minal Kitab Was Sunnah, oleh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qahthan

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari IX/26, no. 24588, Cet. I Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, Tahun 1412 H
[2] HR Al Bukhari no. 5678 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[3] HR Muslim no. 2204, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu.
[4] HR Ad Daulabi dalam Al Kuna, dari sahabat Abu Darda`. Sanadnya hasan, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no.1633.
[5] HR Abu Ya’la dan Ibnu Hibban (no.1397, Mawarid), lihat Shahih Mawaridizh Zham-an, no. 1172, dari Ummu Salamah, hasan lighairihi.
[6] HR Muslim no. 2230 (125), Ahmad IV/68, V/380 dari seorang isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[7] HR Ahmad II/408,429,476; Hakim I/8; Baihaqi, VIII/135; dari sahabat Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Hakim dan disetujui Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menshahihkan juga dalam Shahih Al Jami’ish Shaghir no.5939.
[8] Ruqyah, jama’nya adalah ruqaa. Yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i, berdasarkan pada riwayat yang shahih, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama.
[9] Lihat Al Jawabul Kafi Liman Sa-ala’anid Dawa-isy Syafi (Jawaban yang memadai bagi orang yang bertanya tentang obat penyembuh yang mujarab), atau Ad Da’wad Dawaa’ (penyakit dan obatnya), karya Ibnul Qayyim, hlm.7, tahqiq Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
[10] Lihat Zaadul Ma’ad, karya Ibnul Qayyim (IV/5-6).
[11] Lihat Zaadul Ma’ad (IV/352).
[12] Lihat Zaadul Ma’ad (IV/6, 352).
[13] Lihat Zaadul Ma’ad (IV/178).
[14] Lihat Adda’ Wad Dawa’, hlm.10.
[15] HR Al Hakim dan At Tirmidzi, no.2139 dari Salman Radhiyallahu anhu dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 154.
[16] Lihat Zaadul Ma’ad (IV/67-68).
[17] Fathul Baari (X/196).
[18] Lihat Fathul Baari (X/195), juga Fatawa Al ‘Allamah Ibni Baaz (II/384).
[19] Lihat Al ‘Ilaj Bir Ruqaa Minal Kitab Was Sunnah, hlm. 83.

Sunnah Antara Musuh dan Pembelanya

SUNNAH, ANTARA MUSUH DAN PEMBELANYA

Oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali

Sunnah Adalah Wahyu yang Diwahyukan
Sesungguhnya Sunnah Muthahharah (Sunnah yang suci) akan senantiasa terpelihara berkat Allah Ta’ala. Sunnah dan Al-Qur’an adalah wahyu yang datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.

Inilah persoalan yang ingin aku sampaikan peringatan padanya, karena pentingnya hal ini. Karena keadaan Sunnah Nabi yang merupakan wahyu Allah, akan memberikan keyakinan bahwa Sunnah yang suci ini akan tetap terpelihara dari kerusakan ataupun hilang. Tetap aman dari bercampur dengan lainnya. Berikut ini akan kami paparkan dalil-dalil untuk membantah kebatilan yang dilontarkan oleh orang yang menghendaki keburukan terhadap Sunnah ini. Semoga hati anda akan menjadi tenang dan bertambahlah keimanan anda . Sehingga anda akan senantiasa berpegang teguh terhadap Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sunnah Khulafa’ Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk.

Dalil Pertama : Dari Al-Qur’anul Karim
1. Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ

Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu.[Al-Baqarah/2: 231]

Dia juga berfirman pada ayat lain:

وَأَنزَلَ اللهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُن تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا

Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.[An-Nisa/4:113]

Maksud dari kata Al-Hikmah dalam ayat-ayat yang jelas ini adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dalil firman Allah Ta’ala:

وَاذْكُرْنَ مَايُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Al-Hikmah (Sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui [Al-Ahzab/33: 34]

Bukankah tidak disebut-sebut di dalam kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali Al-Qur’an Karim dan Sunnah yang suci?!

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Allah telah menyebut Al-Kitab yang maksudnya adalah Al-Qur’an dan juga menyebut Al-Hikmah”. Aku mendengar dari seseorang ahlul ‘ilmi yang telah diakui, dia berkata, “Yang dimaksud Al-Hikmah adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Perkataannya ini adalah benar. Wallahu ‘alam.

Demikian itu dikarenakan sebutan Al-Quran disertai dengan sebutan Al-Hikmah. Kemudian Allah juga menyebutkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya dengan mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada mereka. Maka Al-Hikmah di sini tidak boleh difahami kecuali Sunnah Rasulullah –wallahu a’lam-.

Hal itu karena Al-Hikmah digandengkan dengan Kitabullah. Sedangkan Allah telah mewajibkan manusia untuk taat kepada Rasul-Nya serta mengikuti perintah-nya. Sehingga tidak boleh dikatakan tentang suatu pendapat, bahwa hal itu merupakan kewajiban kecuali berdasarkan Kitabullah kemudian sunnah Rasul-Nya.”[1]

Imam ahli tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata: ”Al-Hikmah adalah hikmah yang Allah turunkan kepada kalian, yaitu sunnah-sunnah yang telah diajarkan dan ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam“[2].

Al-Qurthubi rahimahullah berkata: ”Al-Hikmah adalah Sunnah yang diterangkan lewat lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang merupakan kehendak Allah yang tidak dinyatakan di dalam Al-Kitab (Al-Qur’an)”[3].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ” …. Lebih dari seorang dari generasi Salaf berkata tentang al-Hikmah bahwa ia adalah as-Sunnah.

Kelompok yang lain, seperti Malik dan selainnya berkata: ”Al-Hikmah adalah mengenal agama serta mengamalkannya.” Ada juga pendapat selain itu. Semua pendapat itu benar. Intinya al-Hikmah adalah perkara yang membedakan antara perintah dan larangan, al-haq dan al-bathil, serta mengajarkan al-haq tanpa kebathilan. Dan inilah Sunnah (Nabi) yang membedakan antara kebenaran dan kebathilan, menjelaskan perbuatan-perbuatan yang baik daripada yang buruk”[4].

Berkata Asy-Syaukani rahimahullah : ”Para ahli tafsir berkata tentang al-Hikmah, bahwa ia adalah Sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah kepada umatnya.”[5]

Pendapat para imam (ulama’) ini dikuatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mengajarkan al-Kitab dan al-Hikmah kepada manusia, serta mensucikan mereka. Allah berfirman:

لَقَدْ مَنَّ اللهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَّفِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ

Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.[Ali-Imran/3:164]

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ

Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan aya-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.[Al-Jumu’ah/62: 2]

Inilah bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang suci kepada orang-orang yang beriman. Dengan demikian jelaslah dalil-dalil ayat yang menerangkan bahwa al-Hikmah yang diturunkakn oleh Allah bersama dengan Al-Qur’an adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (Peringatan), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15:9]

Tidak diragukan lagi bahwa yang pertama kali termasuk adz-Dzikr pada ayat di atas adalah al-Qur’an, dengan dalil firman Allah :

وَهَذَا ذِكْرٌ مُّبَارَكٌ أَنزَلْنَاهُ أَفَأَنتُمْ لَهُ مُنكِرُونَ

Dan Dzikr (Peringatan; Al-Qur’an) ini adalah suatu kitab (peringatan) yang mempunyai berkah yang telah Kami turunkan. Maka mengapakah kamu mengingkarinya? [Al-Anbiya/21:50]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain:

لاَّيَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلاَمِنْ خَلْفِهِ تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. [Fushilat/41 : 42]

وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَّكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْئَلُونَ

Dan sesungguhnya al-Qur’an itu benar-benar suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawab. [Az-Zukhruf/43: 44]

Dan sesuai penelitian adz-Dzikru tersebut -selain al-Qur’an- juga mencakup Sunnah Nabawiyah yang mulia, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikru, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan.[An-Nahl/16: 44]

Adz-Dzikru dalam ayat di atas diturunkan dengan fungsi untuk menjelaskan kepada manusia tentang perkara-perkara yang telah diturunkan kepada mereka (yakni Al-Qur’an-red). Menjelaskan sekaligus memperinci perkara-perkara yang diturunkan secara global. Disinilah posisi Sunnah. Menjelaskan segala macam kesulitan, dan menjabarkan segala hal yang masih bersifat global berikut memaparkan maksud dari hal tersebut.

Contoh dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut ; Sholat dan Zakat adalah dua perkara yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara global, lalu datanglah Sunnah yang menerangkan waktu-waktunya, batas-batasnya, cara-caranya serta bilangan raka’atnya. Demikianlah kebanyakan syari’at Islam (yakni disebutkan secara global di dalam Al-Qur’an, kemudian dijelaskan secara rinci di dalan Al-Hikmah/Sunnah-red).

Oleh karena itu kita meyakini bahwa Sunnah masuk ke dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikru, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15:9]

Kami cakupkan pembahasan pada satu baris ayat ini. Insya Allah akan ada pembahasan yang lebih jelas lagi di bawah nanti dalam masalah ini.

3. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.[An-Najm/53: 3-4].

Ayat di atas menunjukkan bahwa segala sesuatu yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan wahyu. Tidak dibedakan antara al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga tetap bersifat umum, sampai datangnya nash (keterangan) yang mengkhususkan bahwa yang dimaksud ucapan beliau itu hanyalah al-Qur’an, tidak termasuk as-Sunnah. Sedangkan nash yang mengkhususkan sama sekali tidak ada.

Hal ini bertambah jelas, yaitu bahwa Al-Qur’an menjelaskan di beberapa tempatnya bahwa kewajiban Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah sebagai penyampai yang nyata, seperti dalam firman-Nya:

قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَاحُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّاحُمِّلْتُمْ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَاعَلَى الرَّسُولِ إِلاَّ الْبَلاَغُ الْمُبِينُ

Katakanlah: “Ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada Rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, kewajiban kamu adalah apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”.[An-Nur/24:54]

Bahkan Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikuti wahyu:

وَاتَّبِعْ مَايُوحَى إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ

Dan ikutilah apa yang diwahyukan Rabbmu kepadamu. [Al-Ahzab/33: 2]

Sekaligus memerintahkan beliau untuk menyampaikan kebenaran ini:

قُلْ إِنَّمَآ أَتَّبِعُ مَايُوحَى إِلَيَّ مِن رَّبِّي

Katakanlah sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan dari Rabb-ku. [Al-A’raf/7: 203]

Dalil Kedua : Adalah As-Sunnah
1. Dari Miqdam bin Ma’d Yakrib Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya.

Al-Khatthaby berkata dalam “Ma’aalimus Sunan”, maksud dari hadits di atas mempunyai dua pengertian:

  • Maknanya adalah: bahwa Rasulullah diberi wahyu batin, yang tidak dibaca, sebagaimana beliau diberi wahyu dzahir (yaitu Al-Qur’an) yang dibaca.
  • Bahwa beliau diberi al-Kitab, yang merupakan wahyu yang dibaca, demikian pula beliau diberi keterangannya yang semisal dengannya.Yaitu bahwa beliau diizinkan untuk menjelaskan apa yang ada dalam al-Kitab, baik dengan menjelaskan keumumannya (pengertian Al-Qur’an-red), maupun mengkhususkan, atau bahkan menambah dan menjelaskan apa yang ada di dalamnya. Sehingga penjelasan beliau itu wajib untuk diterima dan diamalkan seperti halnya wahyu yang dibaca yakni al-Qur’an”.

2. Al-Baghawy rahimahullah berkata di dalam “Syarhus Sunnah” (1/202): “Yang beliau maksudkan adalah bahwa beliau diberi wahyu dengan tanpa dibacakan dan berikut sunnah-sunnah yang tidak dinashkan dalam al-Qur’an semisal dengan wahyu yang dibacakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

Dan dia mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (Sunnah). [Al-Jum’ah/62: 2]

Makna al-Kitab di sini adalah al-Qur’an. Dan al-Hikmah, dikatakan dia adalah Sunnah. Atau bisa juga dengan pengertian bahwa beliau diberi wahyu semisal Al-Qur’an, (yang berupa Sunnah) untuk menjelaskan al-Kitab. Karena penjelasan al-Kitab sendiri telah diserahkan kepada Rasul. Allah berfirman:

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan. [An-Nahl/16: 44].

3. Ibnu Hazm rahimahullah berkata di dalam “Al-Ihkam” (2/22): “Benarlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Sunnah itu seperti al-Qur’an. Dan tidak ada perbedaan dalam urusan kewajiban mentaati keduanya. Sedang Allah juga telah membenarkan perkataan ini seperti dalam firman-Nya:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَن تَوَلَّى فَمَآأَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka.[An-Nisa/4:80]

Dan kesamaan yang lain Sunnah dengan al-Qur’an adalah keduanya merupakan wahyu yang turun dari sisi Allah Ta’ala. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).[An-Najm/53: 3-4]

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu, keduanya berkata: “Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: ”Aku persaksikan engkau kepada Allah, hendaklah engkau memutuskan perkara kami dengan Kitabullah.” Maka berdirilah lawannya dan dia lebih paham darinya (laki-laki pertama) kemudian berkata: “Putuskanlah perkara di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk berbicara).” Bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bicaralah!”. Kemudian dia berkata: “Sesungguhnya anakku ini pegawai upahan laki-laki ini. Lalu anakku berzina dengan isterinya. Dan aku menebus kesalahan ini dengan 100 unta dan seorang pelayan. Kemudian aku tanyakan hal ini kepada beberapa orang dari ahlul ilmi dan mereka mengatakan bahwa anakku harus di dera 100 pukulan dan diasingkan selama setahun, sedangkan isteri (tuan)nya harus dirajam.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi (Allah) Yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh akan aku putuskan di antara kamu berdua dengan Kitabbullah, 100 unta dan pelayan dikembalikan, sedangkan anakmu harus didera 100 pukulan dan diasingkan setahun. Wahai Unais, pergilah kepada istri orang ini. Jika dia mengakui telah berbuat zina, maka rajamlah dia.”[6]

Ibnu Hajar berkata di dalam “Fathul Baari” (13/243): “Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam bab tersebut dengan bertujuan menunjukkan bahwa Sunnah juga bisa dikatakan sebagai Kitabullah. Karena Sunnah itu merupakan wahyu Allah dan ketetapan-Nya, seperti firman Allah:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).[An-Najm/53: 3-4]

Aku (Syaih Saliem bin ‘Ied Al-Hilaly) berkata: “Rasulullah telah memutuskan dengan hukuman dera dan pengasingan. Sedang di dalam al-Qur’an tidak disebutkan hukuman pengasingan. Maka dengan ini jelaslah bahwa Sunnah Rasulullah juga dapat dikatakan sebagai Kitabullah. Fahamilah.

Dalil Ketiga : Pendapat Para Ulama
1. Hassan bin ‘Athiyyah rahimahullah, seorang tabi’in yang mulia berkata: “Jibril turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa Sunnah, sebagaimana dia turun dengan membawa al-Qur’an. Jibril mengajarkan As-Sunnah kepada beliau, sebagaimana dia mengajarkan al-Qur’an kepada beliau”[7].

2. Al-Khathib al-Baghdadi rahimahullah berkata di dalam “Al-Faqih wal Mutafaqqih (1/90-91): “Sebagaimana ahlul ilmi mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membuat/menetapkan Sunnah kecuali dengan wahyu.” Dan dia menukilkan hal itu dari generasi Salaf yang mulia seperti, Thawus al-Yamany, Hasan bin ‘Athiyyah, al-Auza’i, dan lainnya.

3. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam “Mukhtashar Ash-Shawaa’iqul Mursalah” (2/340): “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menurunkan al-Hikmah kepada nabi-Nya sebagaimana Dia telah menurunkan al-Qur’an kepada beliau. Allah memberikan karunia itu untuk kaum Mukminin. Dan yang dimaksud al-Hikmah adalah As-Sunnah sebagaimana dikatakan banyak Salaf. Pendapat mereka ini benar, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرْنَ مَايُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Al-Hikmah (sunnah Nabimu). [Al-Ahzab/33: 34]

Allah menyatakan bahwa yang dibacakan (di rumah-rumah istri Nabi-red) ada dua macam. Pertama adalah ayat-ayat Allah, yaitu Al-Qur’anul Karim. Yang kedua adalah al-Hikmah yaitu As-Sunnah. Sedang yang dimaksud dengan As-Sunnah adalah segala sesuatu yang diambil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain al-Qur’an sebagaimana dalam sabda beliau:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Sesungguhnya aku diberi al-Kitab (al-Qur’an) dan yang semisalnya bersamanya.

Al-Auza’i berkata dari Hassan bin ‘Athiyyah: “Jibril turun kepada Rasul dengan membawa al-Qur’an dan As-sunnah. Dia mengajarkan As-Sunnah kepada beliau sebagaimana dia mengajarkan As-Sunnah.”

Sebagian orang beranggapan bahwa hadits-hadits itu sama sekali tidak memiliki faedah ilmu. Padahal Jibril Alaihissallam yang membawa turun hadits-hadits itu dari sisi Allah kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dia membawa al-Qur’an. Ismail bin ‘Abdillah berkata: “Sepatutunyalah kalian menjaga apa yang datang dari Rasulullah, karena segala sesuatu dari beliau kedudukannya seperti al-Qur’an.”

Dan Ibnul Qayyim berkata lagi pada halaman lain (2/369/370): “Sedangkan orang-orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits beliau berisikan faedah ilmu, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).[A n-Najm/53:3-4]

Allah juga berfirman memerintahkan kepada Nabi-Nya:

إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ

Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.[Yunus/10: 15]

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15: 9]

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.[Al-Nahl/16: 44].

Mereka berkata: “(Dari dalil ayat-ayat di atas) dapat dimengerti bahwa setiap ucapan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam urusan Dien, semuanya adalah wahyu dari sisi Allah. Dan setiap wahyu dari sisi Allah merupakan Adz-Dzikr (peringatan) yang diturunkan Allah. Allah Ta’ala telah berfirman:

وَأَنزَلَ اللهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan Allah Ta’ala Allah Ta’ala Al-Hikmah [An-Nisa/4:113]

Al-Kitab adalah al-Qur’an dan al-Hikmah adalah As-Sunnah. Nabipun juga telah bersabda:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Sesungguhnya aku diberi al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya.

Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan bahwa beliau diberi as-Sunnah sebagaimana beliau diberi al-Kitab. Dan Allah sendiri telah menjamin untuk tetap menjaga apa yang Dia wahyukan kepada beliau. Allah menurunkan Sunnah kepada beliau dengan tujuan untuk menegakkan hujjah-Nya atas seluruh hamba sampai akhir masa. Mereka juga mengatakan: “Jika pada hadits-hadits beliau ada kedustaan niscaya datangnya bukan dari sisi Allah. Dan tidak termasuk apa yang Allah turunkan, dan tidak termasuk apa yang Dia berikan kepada beliau sebagai penjelas dan keterangan terhadap Kitab-Nya. Karena bagaimana mungkin bisa tegak hujjah-Nya atas mahluk-Nya jika hal itu merupakan kedustaan?! Karena itu sesungguhnya Sunnah berlaku sama halnya dengan al-Kitab, dan menjelaskan maksudnya. Sunnah itulah yang memaparkan kehendak Allah dalam al-Kitab kepada kita. Andai saja pada hadits-hadits beliau ada kedustaan atau kekeliruan, niscaya runtuhlah hujjah Allah atas hamba-hamba-Nya.”

4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata di dalam “Al-Iman” halaman 73: “Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi wahyu al-Qur’an dan wahyu lain yaitu al-Hikmah, sebagaimana sabda beliau:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Sesungguhnya aku diberi al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya.

Hassan bin ‘Athiyyah berkata: “Jibril turun kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa As-Sunnah kemudian mengajarkannya kepada beliau, sebagaimana dia mengajarkan al-Qur’an.”

5. Ibnu Katsir berkata di dalam Tafsirnya (1/3): “Sunnah turun kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga lewat wahyu seperti turunnya al-Qur’an. Hanya saja Sunnah tidak dibacakan, beda dengan al-Qur’an yang dibacakan.”

6. Abul Baqa’ berkata di dalam “Kulliyyah-nya” halaman 288: “Dan kesimpulannya bahwa al-Qur’an dan al-Hadits sama-sama wahyu yang diturunkan dari sisi Allah, berdasarkan dalil:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.[An-Najm/53: 3-4]

Hanya saja keduanya mempunyai perbedaan, yaitu dari segi bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai mu’jizat[8]  dan tahaddi (tantangan)[9] sedangkan hadits tidak. Sebagian Sunnah ada yang diturunkan lewat wahyu yang jelas, seperti hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Jibril turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa as-Sunnah, diantaranya adalah:

  • Dari Shafwan bin Ya’la bin Umayyah, bahwa Ya’la pernah berkata: “Aku berharap dapat melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat wahyu diturunkan kepada beliau. Maka ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Ji’ranah, dan beliau mengenakan kain untuk berteduh bersama sebagian sahabat-sahabat beliau. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang berlumuran minyak wangi dan dia berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki yang tengah ihram (melakukan haji atau umrah-red) mengenakan jubah yang telah dilumuri minyak wangi?”. Beliau menanti sejenak kemudian datanglah wahyu, –‘Umar berisyarat kepada Ya’la: yaitu kemarilah!- Maka Ya’la datang dan memasukkan kepalanya. Ternyata wajah beliau dalam keadaan yang memerah dan beliau menutupinya untuk sesaat. Lalu lenyaplah hal itu dari beliau. Kemudian beliau bersabda: ”Mana tadi orang yang menanyaiku tentang umrah?”. Seseorang mencarinya dan membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: “Adapun minyak wangi yang engkau gunakan, maka cucilah 3x basuhan. Adapun jubahmu, maka lepaskanlah. Kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana engkau melakukan dalam hajimu.”[10]
  • Dari ‘Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Telah sampai berita kedatangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah pada Abdullah bin Salam. Lalu dia mendatangi beliau dan berkata: “Sesungguhnya aku akan bertanya kepada anda tentang tiga perkara, yang tidak mengetahuinya kecuali Nabi.” Lalu dia bertanya: “Apa tanda hari kiamat yang pertama, makanan apa yang pertama dimakan oleh ahlul Jannah, bagaimana seorang anak mirip dengan bapaknya, dan bagaimana pula seorang anak mirip dengan ibunya?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tadi Jibril telah mengabariku dengan semua itu.” Anas berkata: Abdullah berkata: “Dialah (Jibril) musuhYahudi dari kalangan malaikat.” Beliau bersabda lagi: “Adapun tanda hari kiamat yang pertama adalah adanya api yang menggiring manusia dari arah Timur menuju arah Barat. Adapun makanan pertama yang dimakan ahli Jannah adalah tambahan hati ikan. Sedang kemiripan pada anak, jika seorang suami menggauli isterinya kemudian maninya yang keluar lebih dulu, maka anak itu mirip dengan bapaknya. Dan jika air mani isteri yang keluar lebih dulu, maka anak itu mirip dengan ibunya.” Abdullah berkata: “Aku bersaksi bahwa anda adalah utusan Allah”. Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bangsa Yahudi adalah kaum yang suka membuat kedustaan. Jika mereka mengetahui keislamanku sebelum engkau menanyai mereka, niscaya mereka akan membuat kedustaan tentang aku terhadapmu.” Lalu datanglah orang-orang Yahudi, dan Abdullah masuk ke dalam rumah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Menurut kalian siapakah Abdullah bin Salam itu?”. Mereka menjawab: “Dia orang yang paling alim di antara kami, dan anaknya orang yang paling alim di antara kami. Orang yang paling baik di antara kami, dan anaknya orang yang paling baik di antara kami.” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian jika dia masuk Islam?” Mereka menjawab: “Semoga Allah melindunginya dari hal demikian.” Lalu Abdullah keluar kepada mereka dan berkata: ”Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang haq) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Maka mereka berkata: “Dia orang terburuk di antara kami,dan anaknya orang terburuk diantara kami.” Dan mereka mencela Abdullah bin Salam[11].

Sebagian Sunnah yang lain lewat wahyu yang tidak jelas, seperti tiupan di dalam hati. Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Roh Kudus (Jibril) meniupkan di hatiku, bahwa satu jiwa tidak akan mati sebelum sempurna ajal dan rezekinya. Maka takutlah kalian kepada Allah dan baguskanlah di dalam mencari rezeki. Dan janganlah keterlambatan rizqi menyebabkan salah seorang di antara kalian mencarinya dengan cara maksiat pada Allah. Karena sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah tidak bisa diraih kecuali dengan ketaatan pada-Nya.”[12]

Contoh yang lain adalah ru’ya shadiqah (mimpi yang benar). Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Wahyu yang pertama kali datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lewat mimpi yang benar, tidaklah beliau bermimpi kecuali datanglah apa yang beliau mimpikan, seperti (jelasnya) cuaca subuh.”[13]

Sunnah termasuk Adz-Dzikr (peringatan) yang terjaga.
Ketahuilah -wahai orang yang mendapatkan bimbingan menuju kebenaran dengan idzin Allah-, bahwa Sunnah Muthaharah akan senantiasa terjaga karena dijaga oleh Allah Ta’ala. Berikut ini dalil-dalil perkataan kami ini (yang menunjukkan terpeliharanya Sunnah):

Dalil Pertama: Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (peringatan), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/53: 9]

Sesungguhnya ayat yang mulia ini menunjukkan terpeliharanya Sunnah, baik secara kepastian/langsung dan konsekwensi. Adapun dari segi kepastian/langsung adalah bahwa Sunnah merupakan wahyu dari Allah, sebagaimana telah lewat penjabarannya, sedangkan wahyu adalah dzikrun munazzalun (peringatan yang diturunkan). Karena istilah dzikr (peringatan) mencakup segala sesuatu yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan dari segi konsekwensi, bahwa Allah menjamin pengumpulan al-Qur’an sekaligus pemeliharaannya. Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ

Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah penjelasannya.[Al-Qiyamah/75:17]

Ibnu Jarir berkata di dalam Tafsirnya (29/118): “Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkan Al-Qur’an di dalam dadamu, wahai Muhammad, sehingga Kami akan mengokokohkannya di dalam dadamu.”

Kemudian Allah menjamin keterangan Al-Qur’an dan penjelasan (ayatnya yang ) global, yaitu Allah berfirman:

ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ

Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah penjelasannya.[Al-Qiyamah/75: 17]

Ibnu Jarir berkata di dalam Tafsirnya (29/119): “Yakni penjelasan apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an secara terperinci kepadamu wahai Muhammad, tentang halalnya, haramnya serta hukum-hukumnya.”

Dan Sunnah sebagai penjelas untuk Kitabullah, karena Rasulullah sendiri diperintahkan untuk menjelaskan al-Qur’an kepada manusia, sebagaimana tertera di dalam ayat (44) dari surat an-Nahl/16. Oleh karena itu bahwa Allah yang telah menjamin untuk menjaga (Al-Qur’an) “yang dijelaskan”, maka Dia juga menjamin untuk menjaga (As-Sunnah) “yang menjelaskan”. Seandainya penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Sunnah) terhadap (Al-Qur’an) yang global itu tidak terjaga atau tidak terjamin keselamatannya, niscaya lenyaplah manfaat nash al-Qur’an (yang global-red) sehingga batal pula syariat-syariat yang diwajibkan pada kita di dalamnya (al-Qur’an).”

Pandangan para ulama rabbani di kalangan umat ini, di antaranya:
1. Ibnu Hazm rahimahullah.
Beliau berkata di dalam “Al-Ihkam fii Ushulil Ahkam” (1/121-122): “Allah Ta’ala berfirman perihal Nabi-Nya:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [An-Najm/53: 3-4]

Dia juga memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk mengatakan:

إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ

Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. [Yunus/10:15]

Dan Dia berfirman pula:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Peringatan), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. [Al-Hijr/15: 9]

لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. [An-Nahl/16: 44]

Maka jelas bahwa semua ucapan beliau adalah wahyu yang datang dari sisi Allah Azza wa Jalla dan tidak diragukan lagi.

Tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa dan syariat bahwa wahyu yang datang dari Allah adalah “peringatan yang diturunkan”. Dan seluruh wahyu sudah pasti terjaga dengan penjagaan Allah. Dan segala sesuatu yang ditanggung penjagaannya oleh Allah sudah tentu terjamin, yaitu tidak akan sia-sia dan tidak akan dirubah-rubah sedikitpun darinya selamanya. Tidak mungkin dirubah dengan perubahan yang tidak ada penjelasan tentang kebathilan perubahan tersebut. Karena jika saja ini sampai terjadi, sungguh kalamnya Allah dusta belaka serta jaminan-Nya pun lenyap. Hal ini tidak mungkin terlintas di benak orang yang berakal. Oleh karena itulah sudah pasti agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita akan senantiasa terpelihara dengan penjagaan Allah Ta’ala, dan terus tersampaikan kepada setiap orang yang mencarinya sampai berakhirnya dunia ini. Allah berfirman:

لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ

Supaya dengannya (al-Qur’an) aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).[Al-An’am/6:19]

Jika hal itu memang demikian, maka kita dapat mengetahui dengan pasti bahwa tidak ada jalan sama sekali untuk mencampur wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dengan kebathilan palsu yang tidak dapat dibedakan secara yakin oleh seorang manusia. Jika hal ini terjadi, berarti dzikir (peringatan; wahyu; Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang diturunkan tidak terjaga. Dan berarti bahwa firman Allah:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikir, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15: 9]

Merupakan kedustaan dan janji yang diselisihi. Tentulah hal itu tidak akan dikatakan oleh seorang muslim-pun.

2. Ibnul Qayyim rahimahullah.
Beliau menukil perkataan Ibnu Hazm di atas tadi dan membenarkannya serta menganggap bagus perkataan itu di dalam “Mukhtashar Ash-Shawa’iqul Mursalah ‘alal Jahmiyyah wal Mu’athhilah” (2/389). Ibnul Qayyim berkata: “Apa yang dikatakan Abu Muhammad (Ibnu Hazm) benar, yaitu mengenai hadits (Sunnah) yang diterima secara amalan dan keyakinan oleh ummat baik. Bukan hadits gharib (asing; aneh; yang diriwayatkan hanya dengan satu sanad-red) yang tidak dikenal penerimaan umat terhadapnya.”

4. Ibnul Wazir Al-Yamany rahimahullah.
Beliau berkata di dalam “Ar-Raudhul Baasim Fidz Dzabbi ‘an Sunnati Abil Qasim” (1/32-33): “Allah Ta’ala berfirman dalam mensifati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) [An-Najm/15:3-4]

Pada ayat lain yang Dia wahyukan pada beliau:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. [Al-Hijr/15: 9]

Ini berarti bahwa syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan senantiasa terpelihara, dan Sunnah beliau senantiasa terjaga. Maka bagaimana bisa ada orang yang menentang Ahlu Sunnah, membisik-bisikkan keburukan di hati orang-orang yang mencintai untuk tetap menjaga Sunnah, dan menghalangi jalan orang-orang yang berusaha mengetahui lafadz dan maknanya!”

4. Abdullah bin Al-Mubarak pernah ditanya: “Tidakkah engkau khawatir hadits ini dirusak oleh mereka?”. Beliau menjawab: “Sama sekali tidak! (kalau sampai demikian) dimanakah para pakar (hadits)?! (Dan Allah telah berfirman):

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. [Al-Hijr/15: 9]

Aku (Syaikh Saliem bin Ied Al-Hilaly) berkata: “Ucapan Abdullah bin Al-Mubarak ini diambil dari hadits Rasulullah yang bunyinya:

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ

Ilmu (agama) ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi. Mereka akan melenyapkan perubahan orang-orang yang melampaui batas darinya (ilmu), melenyapkan kedustaan orang-orang yang bathil, serta ta’wilnya orang-orang yang bodoh.”[14]

(Diterjemahkan oleh Ummu Ishaq, dari majalah Al-Ashalah no:17/III/15 Dzulhijjah, hal: 16-26)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Ar-Risalah, hal:78
[2] Jami’ul Bayan Fi Tafsiril Qur’an, hal: 2/296
[3] Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, hal:3/157
[4] Ma’arijul Wushul, hal:22
[5] Fathul Qadir 1/242
[6] HSR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud Tirmidzi, dan lai-lain –kami ringkas takhrijnya-red
[7] HR. Darimi (1/145), Al-Khathib di dalam Al-Kifayah (hal:12), dan di dalam Al-Faqih Wal Mutafaqih (1/91) dengan sanad yang shahih, dan lainya. -Kami ringkas takhrijnya-red
[8] Yang di maksud di sini yaitu perkara-perkara luar-biasa yang ada di dalam Al-Qur’an, yang tidak bisa ditandingi oleh orang-orang yang tidak mempercayainya, sehingga melemahkan dan memaksa mereka untuk beriman terhadapnya.-red
[9] Seperti tantangan Allah di dalam Al-Qur’an –surat Al-Baqarah:23- terhadap orang-orang yang meragukannya untuk membuat satu surat seperti Al-Qur’an-red
[10] HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya –Kami ringkas takhrijnya-red
[11] HSR. Bukhari, Muslim dan Ahmad
[12] Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no:2081
[13] Potongan hadits shahih, riwayat Bukhari, Muslim, dan lainnya
[14] Hadits Hasan dengan seluruh sanadnya, riwayat Al-Baihaqi, Ibnu ‘Adi, Al-‘Uqaili, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Imam Ahmad. Dihasankan oleh Al-Hafizh Al-‘Ala’i, Ibnul Wazir Al-Yamani, Al-Qash-thalani, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Kami ringkas takhrijnya-Red

Refleksi Surat Al-Ashri

REFLEKSI SURAT AL-ASHRI[1]

Oleh
Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr

وَالْعَصْرِ

Demi masa“.

Al Ashr, menurut pendapat yang terkuat adalah ad dahr atau az-zaman (masa). Mengapa bersumpah dengan waktu? Allah bersumpah dengan (demi) waktu karena nilai urgensitasnya. Dalam (masalah) waktu, manusia terbagi menjadi dua keadaan: (yang) merugi dan beruntung.

Barangsiapa (yang) menghabiskan waktunya untuk perbuatan sia-sia dan kebatilan, untuk hal-hal yang kufur dan maksiat, maka ia merugi. Namun, jika ia menggunakan waktunya untuk ketaatan, belajar ilmu agama, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, untuk jihad melawan musuh-musuh Allah, maka ia beruntung, dengan menghuni surga Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab, manusia tidak diciptakan dengan sia-sia. Allah menciptakan manusia untuk tujuan yang agung, yang menjadi tonggak penegakan langit dan penghamparan bumi. Allah berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ مَآ اُرِيْدُ مِنْهُمْ مِّنْ رِّزْقٍ وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ يُّطْعِمُوْنِ اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh“.[Adz Dzariyat/51:56-58].

Allah mengutus para nabi dan menurunkan kitab suci agar tidak ada yang disembah kecuali hanya Allah, dan agar Allah tidak disembah kecuali sesuai dengan tuntunan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, yang pertama ialah memurnikan agama untuk Allah. Dan kedua memurnikan mutaba’ah (sikap meneladani) hanya kepada Rasulullah. Kedua hal inilah yang menjadi konsekuensi dari firman Allah:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya“.[Al-Kahfi/18:110].

Karena itu, langit dan bumi tegak di atas dua pilar:

  • Tidak ada yang disembah, kecuali hanya Allah, dan
  • Mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lahir dan batin.

Inilah konsekuensi dua kalimat syahadat, yang berarti tidak ada yang berhak disembah di alam semesta ini kecuali hanya Allah. Dan tidak ada yang diikuti secara benar kecuali Rasulullah. Barangsiapa yang tidak menyembah Allah dan tidak mengikuti Rasulullah, atau menyembah Allah tetapi tidak mengikuti Rasulullah, maka ia merugi selama-lamanya.

Allah bersumpah dengan waktu lantaran keagungan fungsionalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan langit dan bumi dalam enam hari. Padahal Allah berkuasa menciptakannya dalam sekejap dengan cukup mengatakan: كُنْ (jadilah). Akan tetapi, Allah ingin memberikan satu teladan dan ketentuan hukum dalam hidup ini. Yaitu agar kita beraktifitas dengan mengoptimalkan waktu. Jika seseorang berkeinginan kuat mempertahankan nyawa dan cahaya matanya, maka ia harus lebih kuat keinginannya dalam memanfaatkan waktunya. Sebab, waktu adalah kehidupan. Ia lebih mahal dari harta. Mereka mengatakan, waktu adalah emas. Yang benar, waktu lebih mahal dari emas. Waktu adalah umur. Modal kita adalah nafas. Nafas yang telah dihembuskan tidak dapat kembali lagi. Engkau adalah rangkain untaian nafas. Jika nafas-nafas itu habis, maka tamatlah riwayat kehidupanmu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan tentang kewajiban mengoptimalkan waktu meskipun pada hembusan nafas yang terakhir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إلهَ إِلاَّ الله

Tuntunlah orang yang mau meninggal di antara kamu untuk mengucapkan لااله الاالله

كَانَ آخِرَ كَلامِهِ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ

Barangsiapa yang akhir percakapannya itu  لااله الاالله  maka ia akan masuk surga.

Berapa waktu yang dibutuhkan untuk mengucapkan kalimat tauhid ini? Sungguh, dapat diucapkan dalam hitungan detik. Perhatikanlah, betapa beruntungnya orang yang memanfaatkan beberapa detik saja dari waktunya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pentingnya bekerja dan beramal, dan buruknya berpangku tangan atau bermalas-malasan. Beliau selalu memohon perlindungan kepada Allah dari penyakit malas yang mematikan ini. Rasulullah bersabda:

إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah

Orang yang melihat matahari terbit dari barat masih diperintahkan untuk bercocok tanam dan beramal. Karena itu, mencari ilmu adalah kewajiban yang tidak mengenal batas akhir. Adapun hadits “mencari ilmu itu sejak berada di ayunan ibu hingga masuk liang lahat” dan hadits “carilah ilmu walau di negeri Cina”, keduanya adalah dhaif (lemah).

Cukuplah bagi kita hadits shahih ini untuk merangsang semangat mencari ilmu :

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَطْلُبُ فِيْهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْـجَنَّةِ وَإِنَّ الْـمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّهُ لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِـمِ مَنْ فِى السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ حَتَّى الْـحِيْتَانُ فِى الْـمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِـمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ. إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ

Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga. Sesungguhnya Malaikat akan meletakkan sayapnya untuk orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka lakukan. Dan sesungguhnya seorang yang mengajarkan kebaikan akan dimohonkan ampun oleh makhluk yang ada di langit maupun di bumi hingga ikan yang berada di air. Sesungguhnya keutamaan orang ‘alim atas ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama itu pewaris para Nabi..”.[2]

Umur umat Islam ini pendek, akan tetapi amalannya banyak dan pahalanya dilipatgandakan. Nabi Nuh Alaihissallam selama 950 tahun berdakwah menyerukan tauhid (dan) kita tidak mengetahui berapa lama dia hidup sebelum dan sesudah itu, tetapi amalan dan pahala mereka sedikit. Sementara umat ini, yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm bahwa usia umatku antara 60 dan 70 tahun, sedikit sekali yang melebihi batas itu. Akan tetapi pahalanya dilipatgandakan. Perhatikanlah, misalnya Lailatur Qadar yang pahalanya –barangsiapa melaksanakan ibadah pada malam itu– maka pahalanya sama dengan beramal selama 83 tahun. Bagaimana jika dia beramal selama 10 kali Lailatur Qadar? Tentu nilainya sama dengan 830 tahun. Dan kalau 20 kali, maka sama dengan 1660 tahun. Maka, seolah-olah kalian telah mengungguli Nuh Alaihissallam. Lalu bagaimana lagi jika melakukan haji, umrah, jihad, dan sebagainya?

Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Allah bersumpah demi masa. Kesempatan di dunia adalah ladang amal bagi akhirat ; akan beruntung orang yang untung, dan merugilah orang yang rugi.

(Perhatikanlah!), tujuan hidup di dunia ini untuk menanam kebaikan dan amal shalih yang dapat dipetik buahnya di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

Allah telah memutus udzur orang yang dipanjangkan usianya hingga 60 tahun“. [HR. Bukhari 6419].

Artinya dia tidak lagi memiliki alasan lagi untuk membela diri di hadapan Allah.

Kalian sekarang berada pada masa muda, masa kuat, masa produktif dan beramal. Islam dimenangkan melalui tangan anak-anak muda. Mereka adalah tulang punggung umat, aliran darah yang dipacu di dalam tubuh umat. Sehingga syetan sangat berambisi menjauhkan para pemuda dari agama Allah ini. Syetan mengendus-endus hati pemuda. Jika ia mendapatinya pemalas, maka syetan menyeretnya agar menjadi sampah masyarakat dan perusak kehidupan. Akan tetapi, bila melihatnya cinta agama, maka syetan menipunya agar melampaui batas dalam beragama, sehingga ia hidup dalam bid’ah yang merusak agama.

Semua manusia berada dalam kerugian yang besar, kecuali orang-orang yang memiliki empat sifat, sehingga dapat keluar dari kerugian menuju keberuntungan.

1. Iman. Ini Adalah firman Allah.اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
Iman menurut bahasa berarti iqrar (pengakuan). Yaitu mengikrarkan لااله الاالله dengan lisan dan meyakininya dalam hatinya. Jadi harus membenarkan dengan hati dan menyatakan dengan lisan, tidak cukup pembenaran saja. Orang yang tidak dapat mengungkapkannya dengan lisan, boleh dengan isyarat, sebab, menurut kaidah bahasa dan syara’ (agama), hal itu termasuk kalam (ucapan) –misalnya dalam riwayat “Tanyakanlah kepada anak kecil ini”. Mereka berkata: “Bagaimana mungkin dia berbicara?” Jadi mereka memahami isyaratnya dan memahami apa yang ia maksudkan-.

Seandainya pembenaran (tashdiq) saja cukup, tentu Abu Thalib adalah mukmin, sebab hatinya membenarkan. Akan tetapi, hal itu tidak memasukkannya ke dalam kaum muslimin. Abu Thalib menyatakan: “Saya mengetahui bahwa agama Muhammad adalah sebaik-baik agama. Seandainya bukan karena takut cemoohan dan cacian, tentu aku telah menerimanya“.

Sebelum meninggalnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Hai, Paman! Ucapkanlah satu kalimat, yang dengannya aku akan membelamu di hadapan Allah”. Ternyata Abu Jahal dan kawan-kawannya mencegah dan melarangnya dengan mengatakan: “Apakah engkau akan meninggalkan agama bapakmu?” Sehingga akhir ucapan Abu Thalib adalah “Dia tetap berada di atas agama Abdil Muththalib”.

Secara syar’i, definisi iman menurut Ahlu Sunnah adalah iqrar dengan lisan, tashdiq dengan hati dan amal dengan anggota badan, bertambah karena taat dan berkurang karena maksiat. Amal shalih adalah bagian yang tak terpisahkan dari iman. Mereka, Ahli Sunnah tidak mengesampingkan amal dari lingkaran iman sebagaimana yang diyakini kaum Murji’ah. Dalam kacamata mereka, iman makhluk yang paling bertaqwa –misalnya Jibril- adalah sama dengan iman orang yang paling fasik. Asumsi mereka (ialah), “sebagaimana halnya ketaatan tidak berguna di hadapan kekufuran, maka begitu pula maksiat, tidak membahayakan keimanan”.

Para sahabat, para tabi’in, para ahli hadits, imam madzhab empat dan ulama hingga hari Kiamat, mengatakan bahwa iman bertambah dan berkurang. Antara yang satu dengan lainnya, masing-masing berbeda tingkatan keimanannya, sesuai dengan tingkat perbedaan ketakwaan dan amal shalihnya. Allah berfirman:

وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَءَاتَاهُمْ تَقْوَاهُم ْ

Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya“. [Muhammad/47:17].

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana“. [Al-Fath/48 :4].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidak akan berzina orang yang berzina itu, ketika ia berzina dalam keadaan mukmin. Tidak akan mencuri orang yang mencuri, saat ia mencuri dalam keadaan mukmin“.

Sedangkan rukun iman, menurut Rasulullah adalah enam, sebagaimana termuat dalam hadits Jibril dari Umar Radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Jadi untuk merealisasikan iman, harus memenuhi dua hal.

  • Yaitu lepas dari semua sesembahan dan menetapkan satu sesembahan yang benar, yakni Allah.
  • Yaitu mengikuti Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salalm secara lahir dan batin, dengan meyakini bahwa tidak ada Nabi lagi setelah Beliau yang diutus kepada seluruh umat manusia hingga hari Kiamat. Dan Al Qur’an tidak mungkin dipahami, kecuali melalui Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Aku tinggalkan di tengah kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat sesudahku selama kalian berpegang teguh dengan keduany, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku[3].

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Ingatlah, aku diberi Al Qur’an dan diberi semisalnya bersamanya. [HR Ahmad dan Abu Dawud].

Maka barangsiapa beriman, berarti dia telah keluar dari kerugian.

2. Amal Shalih.
Amal shalih selalu disebut bergandengan dengan iman. Amal itu tidak disebut shalih, kecuali dengan dua syarat. Pertama, dilakukan dengan ikhlas karena wajah Allah. Kedua, sesuai dengan petunjuk Rasul Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menjadi rukun diterimanya amal.

Telah kita sebutkan firman Allah:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya“. [Al-Kahfi/18:110].

Berdasarkan ini, amalan yang ikhlas tetapi menyalahi petunjuk Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sesuai dengan petunjuk Rasul, namun dilakukan tanpa ikhlas, maka tertolak oleh Allah. Dua hal ini ibarat dua sayap burung, ia tidak bisa terbang kecuali dengan keduanya. Bila salah satunya terpotong, ia tidak bisa terbang.

Ahli bid’ah banyak menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi tanpa dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm. Maka amalan-amalan mereka itu tertolak dan pada hari Kiamat nanti mereka akan diusir dari telaga Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi akan mengatakan: “Umatku, umatku”. Maka dikatakan: “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka perbuat sepeninggalmu”.

3. Saling Berwasiat Dengan Kebenaran.
Kita mengetahui, al haq adalah Islam dan syariat Islam, Al Qur’an dan Sunnah. Allah berfirman:

وَبِالْحَقِّ أَنْزَلْنَاهُ وَبِالْحَقِّ نَزَلَ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا

Dan Kami turunkan (Al Qur’an itu dengan sebenar-benarnya dan Al Qur’an itu telah turun dengan membawa) kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan“. [Al-Isra/17: 105].

وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap“.[Al-Isra/17: 81].

Tidak cukup seseorang itu menjadi mukmin, ‘abid (ahli ibadah) dan beramal shalih, tetapi ia harus berdakwah, menyampaikan, membimbing orang lain kepada kebaikan dan harus ikut andil mengemban risalah Islam.

Tawashi, adalah bentuk kata yang mengikuti wazan تَفَاعُلْ, yaitu shighah mubalaghah (bentuk kata untuk menambah intensitas tindakan). Artinya, saya berwasiat kepada Anda dengan benar dan Anda juga berwasiat kepada saya dengan benar. Guru berpesan kepada murid, murid kepada murid, orang tua kepada anak, pemimpin kepada rakyat, rakyat kepada rakyat, dan seterusnya. Ini adalah amanah di pundak umat. Anda akan ditanya tentangnya oleh Allah. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan mengusung syi’ar-syi’ar Islam saja. Melainkan harus mengemban dakwah. Dengan berdakwah, berarti Anda telah melakukan amalan yang terbaik, yaitu amalan yang menjadi tugas para nabi. Allah berfirman

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” [Fushshilat/41:33].

Jika Anda telah berdakwah, berarti telah menyerupai para nabi dan pemimpin para nabi. Manakala berdakwah, Anda harus mengikuti akhlak Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dalam firman Allah

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”.[An-Nahl/16:125].

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu“. [Ali-Imran/3:159].

Kebenaran ini sudah terasa berat, maka janganlah Anda memperberat lagi dengan sikap keras dan kasar. Dakwah itu harus dengan penampilan dan tutur kata yang bagus. Ketika diperintahkan untuk berdakwah kepada Fir’aun ; manusia sombong yang mengatakan “Aku tidak mengetahui untuk kalian sesembahan selain aku”, Nabi Musa dan Harun Alaihissallam diperintahkan Allah untuk bersikap lembut kepadanya. Allah berfirman:

فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut“.[Thaha/20 :44].

Meskipun demikian, seorang dai pasti menghadapi cobaan dan tantangan, pasti dicemooh dan dilecehkan, dan terkadang diusir. Demikian ini sunnatullah untuk para nabi dan pengikutnya. Jika seseorang mengemban tugas nabi, pasti akan dimusuhi meskipun sangat lunak dan santun dalam dakwahnya.

4. Saling Berwasiat Sabar.
Jalan dakwah tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga yang mewangi, dan tidak pula dihampari dengan sutra yang memikat hati. Dakwah adalah jalan terjal yang sulit. Karena itu, diperlukan adanya tekad dan kesabaran.

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إِلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (adzab) bagi mereka. Pada hari mereka melihat adzab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik“.[Al-Ahqaf/46:35].

Martabat para nabi itu di atas kita. Meskipun demikian, di antara para nabi ada yang dibunuh, ada yang disalib, ada yang dibelah dengan gergaji. Nabi kita sendiri banyak mengalami siksaan dari orang-orang musyrik. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilempari batu hingga berdarah-darah kaki dan kepalanya, dilempari dengan kotoran di punggungnya, dituduh sebagai tukang tenung atau dukun santet, tetapi Beliau senantiasa bersabar dan tawakal.

Setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari Thaif, Jibril Alaihissallam datang kepada dengan ditemani malaikat penjaga gunung. Jibril mengatakan: “Sesungguhnya Allah mendengar dan melihat apa yang dilakukan kaummu terhadapmu. Dan Dia menyampaikan salam untukmu. Bersamaku, malaikat penjaga gunung. Jika engkau menghendaki, dia akan menjatuhkan Ahsyabain (dua gunung besar yang mengapit Mekkah) pada penduduk Mekkah”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Tidak! Aku akan tetap bersabar. Siapa tahu Allah akan mengeluarkan dari tulang rusuk mereka orang yang akan menyembah Allah secara tauhid, tidak melakukan syirik sedikit pun,” bahkan Nabi berdo’a: “Ya, Allah. Berilah kaumku petunjuk. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak tahu”. Sehingga banyak orang yang masuk Islam karena kesabaran Beliau, ampunan Beliau dan santun Beliau dalam berdakwah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam betul-betul menjadi rahmat yang dihadirkan Allah untuk umat manusia sebagaimana bunyi hadits « اَناَ رَحْمَةً مُهْدَاة »aku adalah rahmat yang dihadiahkan (Allah).

Begitulah seharusnya para guru, da’i dan para muballigh. Mereka harus memberikan kasih-sayang, memilih cara yang terbaik dan bersabar atas gangguan yang diterimanya. Akhlak yang sejati bukanlah menahan diri untul membalas gangguan, tetapi menyabarkan diri ketika diganggu. Apabila Anda beriman, beramal shalih, berdakwah dan bersabar, maka Anda termasuk orang-orang yang beruntung, mendapatkan semua yang dicita-citakan, selamat dari segala yang Anda takutkan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari ceramah Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr di Masjid Universitas Islam Negeri Malang, pada hari Rabu, 8 Desember 2004. Diterjemahkan oleh Agus Hasan Bashori, (dengan sedikit penyesuaian –ed)
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641), at-Tirmidzi (no. 2682), Ibnu Majah (no. 223), dan Ibnu Hibban (no. 80-al-Mawaarid), lafazh ini milik Ahmad, dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu
[3] Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13

Tidak Ada Kesulitan Dalam Islam

TIDAK ADA KESULITAN DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا-، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ((إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ))

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, kealpaan dan apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka”.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih.
Hadits dengan lafazh seperti di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/659 no. 2045). Dan dikeluarkan oleh al Baihaqi di dalam as Sunan al Kubra (7/356 ) dengan sedikit perbedaan lafazh. Yakni, dengan mengganti lafazh (وَضَعَ) dengan lafazh (تَجَاوَزَ لِي). Kedua kata ini kurang lebih bermakna sama.

Hadits ini juga dikeluarkan oleh al ‘Uqaili dalam adh-Dhu’afa (4/145), seluruhnya dari jalan al Walid bin Muslim, dari al Auza’i, dari ‘Atha, dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– berkata,”Sanad ini dha’if. ‘Illahnya[1] adalah, inqitha’ (terputus) antara ‘Atha dan Ibnu ‘Abbas. Dan hal ini telah diisyaratkan oleh al Bushiri dalam az Zawa-id, ia berkata,‘Sanadnya shahih jika selamat dari inqitha’ (terputus). Dan tampaknya, sanad ini terputus. Dengan dalil, adanya tambahan (seorang perawi yang bernama-pen) ‘Ubaid bin ‘Umair pada jalannya yang kedua. Dan tidak mustahil, hilangnya perawi ini (yakni, tidak disebutkannya perawi yang bernama ‘Ubaid bin ‘Umair pada sanad tersebut-red) berasal dari (perbuatan) al Walid bin Muslim,[2] karena ia seorang mudallis’.[3] Yang ia (al Bushiri) maksud, adalah tadlisut-taswiyah.[4] Hal ini pun telah diisyaratkan oleh al Baihaqi, ia mengatakan : ‘Dan diriwayatkan oleh al Walid bin Muslim dari al Auza’i, dan ia tidak menyebutkan ‘Ubaid bin ‘Umair pada sanadnya‘.”[5]

Adapun tentang jalur periwayatan kedua, yang disebutkan oleh al Bushiri -di atas- dikatakan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman –hafizhahullah– : “Dikeluarkan oleh ath Thahawi dalam Syarhu Ma’anil Atsar (3/95), ad Daruquthni dalam Sunannya (4/170-171), al Hakim dalam al Mustadrak (2/198), al Baihaqi dalam al Kubra (7/356), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (2045), Ibnu Hazm dalam al Ihkam (5/149). Seluruhnya dari jalan al Auza’i, dari ‘Atha dari ‘Ubaid bin ‘Umair dari Ibnu ‘Abbas, secara marfu’ (sanadnya bersambung sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Dan sanad hadits ini shahih… Bagaimanapun, hadits ini memiliki syawahid (pendukung dan penguat dari hadits-hadits lain-pen). Hadits Ibnu ‘Abbas ini memiliki banyak jalur periwayatan yang menyebabkan derajatnya terangkat ke derajat shahih, dan telah dihasankan oleh an Nawawi dalam Arba’in, pada hadits nomor 39″[6]

Berkaitan dengan syawahid hadits yang disebutkan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman –hafizhahullah– di atas, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– menjelaskan  : “Hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya : Abu Dzar, Ibnu ‘Umar, Abu Bakrah, Abu ad Darda’, Abu Hurairah, ‘Imran bin Hushain, dan Tsauban Radhiyallahu anhum. Lihat di Nashbur-Rayah karya az Zaila’i (4/64-66), juga at Talkhisul-Habir (1/281-283). Juga telah diterangkan secara panjang lebar oleh al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah[7], dan (memang) seluruh jalur periwayatannya tidak luput dari permasalahan. Namun, sebagiannya bisa menguatkan sebagian yang lain, sebagaimana disebutkan oleh as Sakhawi dalam al Maqashidul-Hasanah, halaman 371 : “Keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits ini memiliki asal usul”[8]

Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, Irwa-ul Ghalil (1/123-124 no. 82), Misykatul-Mashabih (3/1771), dan Shahihul-Jami’ (1731, 1836, 3515, dan 7110).

BIOGRAFI SINGKAT ABDULLAH BIN ‘ABBAS RADHIYALLAHU ANHU[9]
Beliau bernama ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Beliau adalah anak paman (sepupu) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dilahirkan tiga tahun sebelum hijrah. Beliau pun telah dido’akan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Allah memberinya pemahaman terhadap al Qur`an, dan Allah mengabulkan permohonan RasulNya. Dengan sebab inilah beliau diberi julukan al Bahru (lautan ilmu) dan al Habru (pendeta atau orang ‘alim), karena keluasan ilmunya.

Umar Radhiyallahu anhu berkata,”Seandainya Ibnu ‘Abbas menyamai usia-usia kami, (maka) tidak ada seorang pun di antara kami yang mampu menandinginya, walaupun hanya sepersepuluh ilmunya”.[10]

Beliau meninggal pada tahun 68 H, di Tha-if, dan beliau tergolong sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , salah satu sahabat al ‘abadilah,[11] dan salah satu ahli fiqih dari kalangan sahabat.

KEUTAMAAN HADITS
Berkaitan dengan keutamaan hadits ini, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani rahimahullah berkata,”Hadits ini sangat agung. Sebagian ulama mengatakan, sudah selayaknya hadits ini dianggap separuh Islam. Karena, perbuatan itu (terbagi menjadi dua-pen).

  • Pertama, perbuatan itu terjadi) disebabkan oleh kesengajaan dan maksud (tertentu), atau (yang kedua) tidak demikian.
  • Kedua ini, mencakup seluruh perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa. Perbuatan yang disebabkan kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa ini dimaafkan, sebagaimana telah adanya kesepakatan (para ulama).

Adapun yang diperselisihkan para ulama adalah, apakah yang dimaafkan itu dosanya saja, ataukah hanya hukumnya saja? Atau mencakup keduanya? Dan zhahir hadits ini menunjukkan yang terakhir.[12] Yaitu hukumnya saja.

PENJELASAN HADITS
Kosa Kata Hadits
Tentang makna hadits ini secara umum, al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata :  “Maknanya adalah, sesungguhnya Allah telah mengangkat (beban dosa dan hukum, pen) dari umatku yang disebabkan oleh kekeliruan mereka”.[13]

Maksud dari umat pada hadits ini adalah umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah menerima dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakan syari’at Islam. Mereka disebut juga ummatul-ijabah (ummat yang menerima dakwah).

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr –hafizhahullah– berkata : “Umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua macam, yaitu ummatud-da’wah dan ummatul-ijabah. Ummatud-da’wah adalah seluruh manusia dan jin, sejak beliau diutus hingga hari kiamat. Sedangkan ummatul-ijabah adalah orang-orang yang telah diberi taufiq oleh Allah untuk memeluk agamanya yang lurus ini, sehingga mereka menjadi muslim. Dan yang dimaksud dengan kalimat umat pada hadits ini adalah ummatul-ijabah“.[14]

Di antara dalil yang menunjukkan adanya ummatud-da’wah, yaitu hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ، يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ))

Demi (Dzat) yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seorang pun dari umat ini, baik Yahudi ataupun Nashrani yang mendengarku, kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman terhadap sesuatu yang aku bawa, melainkan ia pasti termasuk penghuni neraka.[15]

Adapun makna al khatha’ (الْخَطَأ), an nis-yan (النِّسْيَان), dan al istikrah (الاِسْتِكْرَاه), adalah sebagaimana yang telah diterangkan para ulama berikut ini.

Al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata,”Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang melakukan sebuah perbuatan karena tujuan tertentu, kemudian yang terjadi berbeda dengan yang dimaksud. Seperti seorang yang bermaksud membunuh orang kafir, tetapi yang ia bunuh ternyata muslim. Sedangkan an nis-yan (النِّسْيَان), yaitu seseorang ingat terhadap sesuatu (perbuatan terlarang, pen), lalu (akhirnya) ia melakukan perbuatan tersebut karena lupa. Kedua jenis amalan ini dimaafkan. Maksudnya, ia tidak berdosa jika keadaannya seperti demikian …”.[16]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan : “Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ia sengaja. Adapun an nis-yan (النِّسْيَان), yaitu lalai dan luputnya hati dari sesuatu yang telah diketahui sebelumnya. Dan al istikrah (الاِسْتِكْرَاه), yaitu seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk mengerjakan perbuatan yang haram, sedangkan ia tidak mampu untuk melawannya. Yakni, pemaksaan dan penekanan”.[17]

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr –hafizhahullah– berkata,”Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang berbuat sesuatu di luar yang ia maksudkan. Dan an nis-yan (النِّسْيَان), yaitu seseorang ingat sesuatu, lalu terlupa manakala ia melakukan sesuatu tersebut. Sedangkan al ikrah (الإِكْرَاه), yaitu pemaksaan terhadap suatu perkataan atau perbuatan. Dosa yang terjadi karena tiga hal di atas diampuni dan diangkat (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)”[18]

Dalil-Dalil dan Penjelasan Ulama Berkaitan Dengan Hadits
Al Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan -yang kesimpulannya- bahwa hukum yang lima[19] tersebut, seluruhnya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang (kedua hal ini) diiringi dengan maksud-maksud. Apabila (keduanya) tidak diiringi dengan maksud-maksud, maka ia tidak lagi berhubungan dengan hukum yang lima tersebut. Dalil yang menunjukkan masalah ini ialah :

  • Pertama, telah terbukti (adanya dalil yang menyatakan) bahwa, seluruh perbuatan dianggap sah atau benar jika diiringi dengan niat. Demikian ini merupakan hukum dasar yang telah disepakati (oleh para ulama) secara umum.
  • Kedua, telah terbukti pula (adanya dalil yang menyatakan) bahwa, segala perbuatan yang dilakukan oleh orang gila, orang yang sedang tidur, anak kecil, dan orang yang tidak sadarkan diri (pingsan) adalah tidak dapat dianggap sah. Dan keadaan seperti ini tidak ada hukumnya secara syari’at, sehingga, terhadap perbuatan tersebut tidak bisa ditetapkan adanya penghukuman boleh, atau wajib, atau terlarang, atau hukum lainnya  . (Jadi), ini seperti halnya perbuatan yang dilakukan oleh hewan-hewan ternak.
  • Ketiga, telah disepakati oleh para ulama, pembebanan yang tidak dapat diemabn, tidak mungkin terjadi pada syari’at ini. Sedangkan, pembebanan suatu (perkataan atau perbuatan) yang tidak ada maksud dari pelakunya saat berbuat, merupakan pembebanan yang tidak dapat dilakukan.[20]

Dari penjelasan global al Imam asy-Syathibi rahimahullah ini, yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Abbas c ini adalah dalil kedua yang telah beliau terangkan di atas. Begitu pula telah ditunjukkan oleh dalil-dalil lainnya dari al Qur’an dan as Sunnah.

Berikut adalah di antara dalil yang menunjukkan, bahwa kesalahan, kekeliruan, dan lupa merupakan sesuatu yang dimaafkan dan tidak dianggap oleh syari’at.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا

…Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah… [al Baqarah/2:286].

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ

…dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu… [al Ahzab/33:5]

Hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, yang berkaitan dengan ayat ke-286 surat al Baqarah di atas, beliau berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيةُ: ((وَإِنْ تُبْدُوْا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ))، قَالَ: دَخَلَ قُلُوْبَهُمْ مِنْهَا شَيْءٌ لَمْ يَدْخُلْ قُلُوْبَهُمْ مِنْ شَيْءٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((قُوْلُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْناَ وَسَلَّمْناَ))، قَالَ: فَأَلْقَى اللهُ الإِيْمَانَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى: ((لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّناَ لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، ((رَبَّناَ وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، ((وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَناَ))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ.

Tatkala ayat ini turun : [  وَإِنْ تُبْدُوْا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ …Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu…], karena ayat ini, (ada kesedihan)[21]  merasuk ke dalam hati mereka, yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Katakanlah oleh kalian, kami mendengar, kami taat, dan kami menerima,” maka Allah pun menanamkan keimanan pada hati-hati mereka, lalu Allah menurunkan ayat:

 لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّناَ لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa) : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah…

Allah berkata :”Aku telah lakukan”.

 رَبَّناَ وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami…

Allah berkata : “Aku telah lakukan”.

 وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَناَ

Ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami…

Allah berkata : “Aku telah lakukan“.[22]

Demikian pula hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ؛ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ .

Telah diangkat pena dari tiga orang (berikut): dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang yang sakit jiwa (gila) sampai ia sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa.[23]

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan karena terpaksa atau dipaksa merupakan sesuatu yang dimaafkan dan tidak dianggap oleh syari’at, di antaranya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar. [an Nahl/16:106].

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Allah Azza wa Jalla mengangkat hukum kekafiran dari seseorang yang dipaksa. Dan terlebih lagi (menggugurkan dosapen) terhadap semua perbuatan maksiat, (yang derajatnya) di bawah kekafiran”.[24]

Juga firmanNya :

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu). [Ali ‘Imran/3:28].

Beberapa Contoh Aplikasi Hadits Tersebut Dalam Ibadah[25]
Berkenaan dengan aplikasi hadits ini dalam keseharian, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah telah memberi banyak contoh.[26] Di antaranya dapat disebutkan berikut ini.

Contoh pertama, berkaitan dengan sebab al khatha’. Ada seseorang yang berbicara di dalam shalatnya. Dia mengira, bahwa ketika sedang mengerjakan shalat diperbolehkan berbicara. Karena orang ini jahil (tidak mengetahui hukumnya) dan mukhthi’ (keliru), maka shalatnya tidak batal. Dia telah melakukan sebuah kesalahan, namun tanpa maksud yang disengaja.

Secara khusus, terdapat dalil yang menunjukkan perbuatan seperti ini. Yaitu hadits Mu’awiyah bin al Hakam as Sulami Radhiyallahu anhu, yang cukup panjang, tentang diharamkannya berbicara ketika seseorang sedang shalat. Kisah ringkasnya, tatkala Mu’awiyah bin al Hakam as Sulami Radhiyallahu anhu shalat berjama’ah bersama Rasulullah, ia mendengar orang bersin. Dan orang yang bersin itu berkata “alhamdulillah,”  sehingga ia pun berkata (menjawab) “yarhamukallah“. Akhirnya, orang-orang di sekitarnya memandang kepadanya. Dia pun berteriak. Lalu orang-orang di sekitarnya memukul-mukul paha mereka sebagai isyarat agar ia diam. Maka Mu’awiyah bin al Hakam as Sulami Radhiyallahu anhu pun terdiam. Begitu shalat usai, manusia yang paling berakhlak mulia (yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) memanggilnya. Akhirnya, Mu’awiyah bercerita tentang akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan dan membimbingnya:

…مَا رَأَيْتُ مُعَلِّماً قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيْماً مِنْهُ، فَوَاللهِ مَا كَهَرَنِيْ وَلاَ ضَرَبَنِيْ وَلاَ شَتَمَنِيْ، قَالَ: ((إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ))…

…Aku belum pernah melihat seorang pendidikpun sebelumnya maupun setelahnya yang lebih baik darinya. Demi Allah, ia tidak membentakku, tidak memukulku, dan tidak mencaciku. (Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) bersabda : “Sesungguhnya shalat ini tidak baik (jika) di dalamnya terdapat pembicaraan orang, akan tetapi shalat itu adalah tasbih, takbir, dan bacaan al Qur`an”[27]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Sisi pendalilan hadits ini adalah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepadanya untuk mengulang shalatnya kembali…”.

Contoh kedua, dengan sebab an nis-yan. Ada seseorang berpuasa, lalu ia makan dan minum pada siang hari karena lupa. Maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ .

Barangsiapa lupa, sedangkan ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.[28]

Contoh ketiga, dengan sebab al ikrah. Ada seseorang yang dipaksa untuk makan atau minum pada siang hari bulan Ramadhan, sehingga ia pun makan atau minum karena terpaksa. Maka, puasanya tidak rusak dan tidak batal, karena ia dipaksa.

Namun, yang perlu diperhatikan di sini, orang yang memaksanya tersebut, disyaratkan memiliki kemampuan mewujudkan ancamannya kepada orang yang ia paksa. Jadi, misalnya orang yang memaksa berkata, “Hai Fulan, makan buah kurma ini, kalau tidak, saya pukul kamu,” namun, jika ternyata orang yang memaksa ini lebih lemah dari si orang yang berpuasa, maka hal ini tidak termasuk ikrah (paksaan) yang dimaksud dalam hadits. Karena, orang yang berpuasa tersebut (ternyata) mampu untuk melawannya, dan bisa untuk tidak mentaati paksaan (yang ditujukan kepada)nya.

PELAJARAN DAN FAIDAH HADITS

  1. Luasnya rahmat, keutamaan, kebaikan, dan kelemahlembutan Allah Subhanahu wa Ta’alaterhadap seluruh hambaNya. Karena Allah telah mengangkat dosa dan memaafkan seluruh kesalahan yang dilakukan dengan tiga sebab ini. Padahal, jika berkehendak, Allah Maha Kuasa untuk menyiksa orang yang berbuat salah dalam keadaan bagaimanapun.
  2. Seluruh perbuatan haram, baik berkaitan dengan ibadah ataupun tidak, apabila seseorang melakukannya karena lupa atau kebodohan, atau kekeliruan, atau karena dipaksa, maka tidak ada dosa atasnya. Ini berlaku jika berkaitan dengan hak-hak Allah. Namun, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, ia menggantinya dengan jaminan, walaupun dari sisi dosa, ia tetap dimaafkan.
  3. Sesungguhnya kemudahan dan keringanan ini hanya Allah khususkan untuk umat Islam, umat Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Demikian pembahasan hadits ini secara ringkas. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, dan bisa menambah iman, ilmu, dan amal shalih kita. Amin.

Wallahu a’lam bish-Shawab.

Maraji’ & Mashadir:

  1. Al Qur`an dan terjemahnya, Cet. Mujamma’ Malik Fahd, Saudi Arabia.
  2. Shahihul-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari (194-256 H), tahqiq Musthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, cet III, th 1407 H/1987 M.
  3. Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin al Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut. .
  4. Adh Dhu’afaa’, Abu Ja’far Muhammad bin Umar bin Musa al ‘Uqaili (322 H), tahqiq Abdul Mu’thi Amin Qal’aji, Daar al Maktabah al ‘Ilmiyah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th. 1404 H/ 1984 M.
  5. Sunan al Baihaqi, Ahmad bin al Husain al Baihaqi (384-458 H), tahqiq Muhammad Abdul Qadir ‘Atha, Maktabah Daar al Baz, Mekah, Th. 1414 H/1994 M.
  6. An Nihayah fi Gharibul-Hadits wal-Atsar, al Imam Majd ad Din Abi as Sa’adat al Mubarak bin Muhammad al Jazari Ibnu al Atsir (544-606 H), tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Daar al Ma’rifah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th. 1422 H/ 2001 M.
  7. Al Muwafaqat, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al Lakhmi asy Syathibi (790 H), tahqiq Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, taqdim Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Daar Ibnu ‘Affan, Mesir, Cet. I, Th. 1421 H.
  8. Jami’ul-‘Ulum wa al Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami’il-Kalim, Zainuddin Abu al Faraj Abdurrahman bin Syihabuddin al Baghdadi Ibnu Rajab al Hanbali (736-795 H), tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cet. III, Th. 1422 H.
  9. Fat-hul Bari, Ibnu Hajar al Asqalani (773-852 H), tahqiq Muhibbuddin al Khatib, Daar al Ma’rifah, Beirut.
  10. Taqribut-Tahdzib, Ibnu Hajar al Asqalani (773-852 H), tahqiq Abu al Asybal al Bakistani, Daar Al ‘Ashimah, Riyadh, KSA, cet II, th 1423 H.
  11. Shahih Sunan Abi Dawud, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah Al Ma’arif, Riyadh.
  12. Shahih Sunan an Nasaa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  13. Shahih Sunan Ibnu Majah, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  14. Shahihul-Jami’ush-Shaghir, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Al Maktab al Islami.
  15. Irwa-ul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi Manarus-Sabil, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), al Maktab al Islami, Beirut, Cet. II, Th. 1405 H/ 1985 M.
  16. Syarhul-Arba’in an Nawawiyah, Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (1421 H), Daar ats Tsurayya, Riyadh, KSA, Cet. I, Th. 1424 H/ 2003 M.
  17. Fat-hul Qawiyyil-Matin fi Syarhil Arba’in wa Tatimmatul-Khamsin, Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, Daar Ibnul Qayyim & Daar Ibnu ‘Affan, Dammam, KSA, Cet. I, Th. 1424 H/ 2003 M.
  18. Al Ahadits al Arba’in an Nawawiyah Ma’a Ma Zadaha Ibnu Rajab, Abdullah bin Shalih al Muhsin, taqrizh Hammad bin Muhammad al Anshari, Cet. al Jami’ah al Islamiyah, al Madinah an Nabawiyah, KSA, Th. 1411 H.
  19. Iqazhul-Himam al Muntaqa min Jami’il-‘Ulumi wal Hikam, Salim bin ‘Id al Hilali, Daar Ibnul Jauzi, Dammam, KSA, Cet. V, Th. 1421 H.
  20. Taisiru Mushthalahil-Hadits, DR. Mahmud Thahan, Maktabatul Ma’arif, Cet. IX, Th 1417 H/ 1996 M.
  21. At Ta’liqat al Atsariyah ‘alal-Manzhumah al Baiquniyah, Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibnul Jauzi, Dammam, KSA, Cet. III, Th. 1417 H/ 1997 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] ‘Illah pada hadits, adalah sebuah sebab yang pelik dan tersembunyi, yang membuat cacat keshahihan sebuah hadits, dan yang tampak pada hadits tersebut adalah keshahihannya. Lihat at Ta’liqat al Atsariyah, halaman 31, dan Taisir Mushthalahil-Hadits, halaman 35.
[2] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Tsiqah (terpercaya), namun banyak melakukan tadlis dan taswiyah“. Lihat Taqribut Tahdzib, halaman 1041, nomor 7506.
[3] Perawi mudallis, adalah seorang perawi yang berbuat tadlis. Yakni, menyembunyikan aib atau cacat yang terdapat pada sanad sebuah hadits, sekaligus membuatnya menjadi tampak baik dan selamat. Lihat at Ta’liqat al Atsariyah, halaman 49.
[4] Tadlisut-taswiyah, adalah periwayatan seorang perawi dari syaikhnya, kemudian ia menghilangkan perawi dha’if yang terletak di antara dua perawi tsiqah (terpercaya) yang keduanya pernah bertemu. Lihat at Ta’liqat al Atsariyah, halaman 50, dan Taisir Mushthalahil-Hadits, halaman 81.
[5] Iqazhul-Himam al Muntaqa min Jami’il-‘Ulumi wal Hikam, halaman 528-529.
[6] Lihat ta’liq (komentar) beliau ini di dalam kitab al Muwafaqat (1/236-237).
[7] Dalam kitab beliau, Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami’il-Kalim, halaman 694-698.
[8] Iqazhul-Himam al Muntaqa min Jami’il-‘Ulumi wal Hikam, halaman 529.
[9] Lihat Taqribut-Tahdzib, halaman 518, nomor 3431.
[10] Lihat pula makna perkataan Umar bin al Khaththab Radhiyallahu anhu ini dalam an Nihayah fi Gharibil-Haditsi wal Atsar (2/209).
[11] Al ‘Abadilah adalah orang-orang yang bernama ‘Abdullah. Yang dimaksud dengan al ‘Abadilah di sini hanya empat orang saja. Yaitu ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin az Zubair, dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash. Keistimewaan mereka, karena mereka sebagai ulama dan ahli fiqih yang menonjol dari kalangan sahabat, yang meninggal di sekitar akhir masa kehidupan para sahabat. Selain itu, ayah mereka adalah para sahabat besar (senior). Lihat Taisir Mushthalahil-Hadits, halaman 200.
[12] Fat-hul Bari (5/161).
[13]  Jami’ul-‘Ulumi wal Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami’il Kalim, halaman 698.
[14] Fat-hul Qawiyyil-Matin fi Syarhil-Arba’in wa Tatimmatul-Khamsin, halaman 130.
[15] HR Muslim (1/134 no. 153) dan lain-lain.
[16] Jami’ul-‘Ulumi wal Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami’il-Kalim, halaman 700.
[17] Syarhul-Arba’in an Nawawiyah, halaman 383.
[18] Fat-hul Qawiyyil-Matin fi Syarhil Arba’in wa Tatimmatul-Khamsin, halaman 130.
[19] Yakni; wajib, sunnah (mustahab), mubah, makruh, dan haram.
[20] Disadur dari kitab beliau al Muwafaqat (1/234-237) secara ringkas.
[21] Muslim, Tirmidzi dan Ahmad.
[22] HR Muslim (1/116 no. 126) dan lain-lain.
[23] Hadits shahih riwayat Abu Dawud (4/139 no. 4398), an Nasaa-i (6/156 no. 3432), Ibnu Majah (1/658 no. 2041), dan lain-lain. Dan ini lafazh Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani rahimahullah. Lihat Irwa-ul Ghalil (2/4 no.297), dan kitab-kitab beliau lainnya.
[24] Syarhul-Arba’in an Nawawiyah, halaman 383.
[25]  Contoh aplikasi hadits ini dalam ibadah-ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim dalam kesehariannya, sangatlah banyak dan panjang lebar, sebagaimana yang telah diterangkan oleh para ulama. Kami persilahkan pembaca budiman -jika ingin lebih mengetahui pembahasannya secara meluas- untuk merujuk kepada kitab para ulama yang memuat keterangan hadits ini.
[26] Silahkan baca Syarhul-Arba’in an Nawawiyah beliau, halaman 384 sampai 389.
[27] HR Muslim (1/381 no. 537), dan lain-lain.
[28] HR al Bukhari (2/628 no. 1831 dan 6/2455 no. 6292), Muslim (2/809 no. 1155), dan lain-lain. Dan ini lafazh Muslim.