Author Archives: editor

Karakteristik Pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah

KARAKTERISTIK PENGIKUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd

  1. Hanya bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka senantiasa menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber pengambilan, baik dalam ibadah, aqidah, mu’amalah, sikap maupun akhlak. Setiap yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah mereka menerima dan menetapkannya. Sebaliknya, setiap yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah mereka menolaknya, tak peduli siapa pun yang berpendapat dengannya.
  2. Menyerah kepada nash-nash syara’, serta memahaminya sesuai dengan pemahaman As-Salafus Shalih. Mereka menyerah kepada nash-nash syara, baik mereka memahami hikmahnya maupun tidak. Mereka tidak menghakimi nash-nash tersebut dengan akal mereka, tetapi mereka menghakimi akal mereka dengan nash-nash syara’.
  3. Itiba’ dan meninggalkan ibtida’. Mereka tidak mendahului perkataan Allah dan Rasul-Nya, tidak meninggikan suara di atas suara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka juga tida rela jika seseorang meninggikan suara di atas suara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Mereka memperhatikan al-Qur’an, baik dalam hal hafalan, bacaan maupun penafsiran. Juga perhatian dengan al-Hadits, baik dalam hal dirayah (matan, isi hadits) maupun riwayah (pembawa hadits).
  5. Mereka senantiasa berdalil dengan sunnah shahihah dan meninggalkan pembedaan antara hadits mutawatir dengan ahad, baik dalam hukum maupun aqidah.
  6. Mereka tidak memiliki imam yang diagungkan, yang mereka ambil seluruh ucapannya kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka menimbangnya dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, jika ia sesuai dengan keduanya maka diterima, dan jika tida maka di tolak.
  7. Mereka adalah orang yang paling mengerti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengetahui petunjuk, amal, ucapan dan ketetapan-ketetapannya. Karena itu, mereka adalah orang yang paling mencintai beliau dan paling setia mengikuti sunnahnya.
  8. Mereka masuk ke dalam Islam secara keseluruhan dan beriman kepada Al-Qur’an secara keseluruhan pula [al-Baqarah/2:208][1].
  9. Para pengikut Ahlus Sunnah mengagungkan para as-Salafush Shalih, meneladani dan menjadikan mereka sebagai teladan. Mereka melihat bahwa jalan para as-Salafus Shalih adalah jalan yang paling selamat, paling mengetahui dan paling bijaksana.
  10. Mereka memadukan antara nash-nash tentang suatu persoalan dan mengembalikan al-mustasyabih (nash yang belum jelas) kepada al-muhkam (yang telah jelas ketentuannya), yang dengan demikian mereka bisa mencapai kebenaran dalam masalah tersebut.
  11. Mereka memadukan antara ilmu dan ibadah. Ini berbeda dengan selain mereka yang terkadang sibuk beribadah dengan meninggalkan ilmu, atau sebaliknya.
  12. Mereka memadukan antara tawakal kepada Allah dengan ikhtiar, mereka tidak mengingkari perlunya ikhtiar, sehingga tetap berusaha, tapi pada saat yang sama mereka tidak menggantungkan kepadanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah. Apabila kamu tertimpa suatu kegagalan, maka janganlah kamu berkata, ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’, tetapi katakanlah, ‘Ini telah ditakdirkan Allah, dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki’. Karena ucapan ‘seandainya’ akan membuka (pintu) perbuatan setan“. [Hadits Riwayat Muslim 8/56 No. 2664 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu].

  1. Memadukan antara kekayaan harta dengan sikap zuhud terhadapnya. Para pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengingkari orang yang memiliki kekayaan harta yang melimpah. Sebaliknya mereka memandang, setiap orang harus memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ada di bawah tanggung jawabnya, dan tidak menggantungkan kepada orang lain. Tetapi, hendaknya tidak menjadikan dunia sebagai puncak harapan dan keinginannya. Mereka juga tidak boleh membenci orang yang lebih menerima dan rela terhadap yang sedikit dari kesenangan dunia. Sebab mereka berpendapat, zuhud letaknya di hati, yakni meninggalkan apa yang tidak bermanfaat bagi akhiratnya. Sedangkan orang yang lapang kekayaannya, tetapi ia meletakkannya di tangan dan tidak di hati, dan menyedekahkannya kepada fakir miskin, maka itu adalah karunia Allah yang diberikan kepada hamba yang dikehendaki-Nya. Dan itulah keadaan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Abdurrahman bin Auf dan para sahabat lainnya dari kalangan Muhajirin dan Anshar radiyallahu ‘anhum.
  2. Mereka memadukan antara khauf (takut), raja’ (harap) dan hubb (cinta), bahkan mereka berpendapat bahwa antara ketiganya tidaklah bertentangan. [as-Sajdah/32:16][2]. Dalam hal ini terdapat ucapan yang mashur dari para salaf : “Siapa yang menyembah Allah hanya dengan cinta maka dia adalah zindiq, dan siapa yang menyembah Allah hanya dengan perasaan takut maka dia adalah haruri (Khawarij), dan siapa yang menyembah Allah hanya dengan harapan dia adalah Murji’. Sedang yang menyembah Allah dengan takut, cinta daan harapan maka dia adalah mukmin sejati”.
  3. Mereka memadukan antara kasih sayang dan lemah lembut dengan sikap keras dan kasar. Ini berbeda dengan selain golongan mereka yang berlaku keras atau lemah lembut dalam setiap kesempatan. Ahlus Sunnah wal Jama’ah senantiasa menempatkan sesuatu pada tempatnya, menurut maslahat dan tuntutan kondisi.
  4. Mereka memadukan antara akal dengan perasaan. Akal mereka jernih, perasaan mereka jujur dan ukuran yang mereka gunakan tepat. Mereka tidak mengalahkan akal atas perasaan atau sebaliknya, tetapi mereka memadukan antara keduanya dengan sesempurna mungkin. Perasaan mereka kuat, tetapi dikendalikan oleh akal, dan akal dikendalikan oleh syari’at :

نُوْرٌ عَلٰى نُوْرٍۗ يَهْدِى اللّٰهُ لِنُوْرِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۗ

Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis). Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki“. [an-Nur/24:35]

  1. Keadilan merupakan keistimewaan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang paling agung. Mereka adalah orang yang paling adil, dan orang-orang yang paling berhak menta’ati firman Allah :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah“. [an-Nisaa’/4:135].

Bahkan jika kelompok-kelompok lain bertikai maka mereka akan meminta keputusan hukum kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

  1. Amanah ilmiah. Di antara bentuk amanah ilmiah yaitu ketika menukil sesuatu, mereka tidak memalsukan atau memutarbalikkan fakta. Jika mereka menukil dari orang yang berbeda pendapat dengan mereka, maka mereka menukilnya dengan sempurna, tidak mengambil apa yang sesui dengan pendapatnya dan meninggalkan yang lain. Dan mereka tidak berfatwa atau memutuskan hukum kecuali berdasarkan apa yang mereka ketahui.
  2. Mereka adalah kelompok moderat dan pilihan. Allah berfirman :

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا 

Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu, umat yang moderat dan pilihan“. [al-Baqarah/2:143].

Sikap moderat Ahlus Sunnah wal Jama’ah tampak dalam banyak hal, baik dalam hal aqidah, hukum, perilaku, akhlak maupun lainnya. Mereka adalah kelompok pertengahan, antara yang berlebih-lebihan dan yang meremehkan.

  1. Tidak berselisih dalam masalah-masalah prinsip aqidah. Para As-Salafush Shalih tidak berselisih dalam suatu persoalan prinsip-pun dalam agama, juga tidak dalam prinsip-prinsip aqidah. Dalam masalah Asma’ dan Sifat-sifat Allah misalnya, pendapat mereka adalah satu. Pendapat mereka juga sama dalam masalah iman, defenisi dan berbagai persoalannya, dalam masalah takdir juga dalam masalah-masalah prinsip lainnya.
  2. Mereka meninggalkan perseteruan dalam masalah agama, serta menjauhi orang-orang yang suka berseteru. Sebab perseteruan akan mengakibatkan fitnah, perpecahan, fanatisme buta dan hawa nafsu.
  3. Perhatian untuk menyatukan kalimat umat Islam pada kebenaran. Mereka sangat peduli bagi kesatuan umat Islam, menghilangkan sebab-sebab pertikaian dan perpecahan. Sebab mereka mengetahui, persatuan adalah rahmat dan perpecahan adalah adzab. Dan karena Allah memerintahkan persatuan dan melarang perselisihan. Allah berfirman :

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖ

Dan berpegang lah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai“. [Ali-Imran/3:103].

  1. Mereka adalah orang-orang yang memiliki wawasan yang luas, pandangan yang jauh ke depan, paling lapang dada dalam soal perselisihan dan paling teguh memegang berbagai peringatan. Mereka tidak risih menerima kebenaran dari siapapun, juga tidak malu untuk kembali kepadanya. Selanjutnya, mereka tidak memaksakan orang lain mengikuti ijtihad mereka, tidak mengatakan sesat orang-orang yang menyelisihinya, dan tidak menjadi sesak dada mereka karena persoalan ijtihadiyah, yang di situ banyak orang berbeda paham. Termasuk tanda keluasan wawasan mereka yaitu mereka jauh dari fanatik, taklid buta dan hizbiyah.
  2. Mereka adalah orang-orang yang memiliki akhlak terpuji, rendah hati, penuh kasih sayang dan toleran. Dan mereka selalu mengajak kepada akhlak baik dan perbuatan terpuji.
  3. Mereka senantiasa berdakwah kepada Allah dengan hikmah, pelajaran yang baik dan perbedaan dengan cara yang baik pula.
  4. Mereka adalah ghuraba, orang-orang yang memperbaiki apa yang dirusak menusia dan selalu berbuat baik saat manusia lain rusak.
  5. Mereka adalah Firqatun Najiyah, yang selamat dari berbagai bid’ah dan kesesatan di dunia ini dan selamat pula dari siksa Allah kelak di akhirat.
  6. Mereka adalah Thaifah Manshurah (kelompok yang menang), karena Allah senantiasa bersama mereka menolong dan meneguhkan mereka.
  7. Mereka tidak setia atau memusuhi kecuali berdasarkan agama. Mereka tidak memenangkan hawa nafsunya, juga tidak marah karenanya. Semua kesetiaan dan kebenciannya hanyalah semata-mata karena Allah.
  8. Selamat dari sikap saling mengkafirkan satu sama lain. Ahlus Sunnah hanya membantah dan menjelaskan kebenaran kepada orang yang berselisih dengan mereka. Ini berbeda dengan kelompok lain seperti Khawarij yang senang berselisih, menyesatkan dan mengkafirkan.
  9. Hati dan lisan mereka selamat dari mencerca shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaliknya, hati mereka dipenuhi kecintaan kepada para sahabat, lisan mereka senantiasa basah memuji, karena Ahlus Sunnah berpendapat bahwa para shahabat adalah sebaik-baik generasi sebagaimana dinyatakan Allah dan Rasul-Nya.
  10. Mereka selamat dari keragu-raguan, keguncangan dan kontradiksi. Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah orang-orang awam di antara mereka. Berbeda dengan ahli kalam atau kelompok lainnya. Ar Razi, misalnya, salah seorang pembesar ilmu kalam yang karena kebingungan dan keguncangannya, dalam salah satu syairnya mengatakan : ” Dan akhir dari usaha para ilmuwan adalah kesesatan“. Bandingkanlah hal itu dengan ucapan Umar bin Abdul Aziz : “Di pagi hari aku tidak merasakan kegembiraan kecuali dalam qadha’ dan qadar“.
  11. Selalu mengecek ulang berita-berita yang datang dan tidak gampang mengenalisir hukum. Mereka tidak mudah menghukumi fasik, kafir atau tuduhan-tuduhan lain tanpa bukti dan asalan-alasan nyata.
  12. Mereka mendapatkan berita gembira saat datangnya kematian, karena keimanan dan istiqamah mereka dalam keimanan tersebut. [Fushilat/41:30][3].
  13. Kebaikan mereka di lipat gandakan dan derajat mereka ditingkatkan, hal itu karena aqidah mereka benar dan iman mereka kuat.

Karena semua hal di atas tidak berarti Ahlus Sunnah adalah orang-orang maksum. Tetapi manhaj (jalan) dan jama’ah mereka adalah yang maksum. Jika Ahlus Sunnah memiliki kesalahan kelompok lain lebih banyak, dan jika kelompok lain memiliki keutamaan dan ilmu maka keutamaan dan ilmu Ahlus Sunnah lebih sempurna dan lengkap.

Karena itulah, menjadi sesuatu yang niscaya agar kita meniti manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

[Tasharrufan (saduran) dari Mukhtashar Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Diterbitkan oleh Buletin Dakwah An Nur Thn IV/No.140/ Jum’at II/R.Awal 1419H/1998M]
_____
Footnote
[1] يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.[al-Baqarah/2:208]
[2] تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.[as-Sajdah/32:16]
[3] اِنَّ الَّذِيْنَ قَالُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوْا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ
Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Tuhan kami adalah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan berkata), “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.”[Fushilat/41:30]

Ciri-Ciri Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah

CIRI-CIRI AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd

Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah memiliki ciri-ciri khusus. Adapun ciri-ciri itu dapat dijelaskan sebagai berikut.

  1. Sumber pengambilannya bersih dan akurat. Hal ini karena aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdasarkan Kitab dan Sunnah serta Ijma’ para Salafush Shalih, yang jauh dari keruhnya hawa nafsu dan syubhat.
  2. Ia adalah aqidah yang berlandaskan penyerahan total kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebab aqidah ini adalah iman kepada sesuatu yang ghaib. Karena itu, beriman kepada yang ghaib merupakan sifat orang-orang mukmin yang paling agung, sehingga Allah memuji mereka :

ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ  الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ

Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya ; petunjuk bagi orang yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib“. [al-Baqarah/2: 2-3].

Hal itu karena akal tidak mampu mengetahui hal yang ghaib, juga tidak dapat berdiri sendiri dalam memahami syari’at, karena akal itu lemah dan terbatas. Sebagaimana pendengaran, penglihatan dan kekuatan manusia itu terbatas, demikian pula dengan akalnya. Maka beriman kepada yang ghaib dan menyerah sepenuhnya kepada Allah adalah sesuatu yang niscaya.

  1. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah aqidah yang sejalan dengan fithrah dan logika yang benar, bebas dari syahwat dan syubhat.
  2. Sanadnya bersambung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, tabi’in dan para imam, baik dalam ucapan, perbuatan maupun keyakinan. Ciri ini banyak diakui oleh para penentangnya. Dan memang –Alhamdulillah– tidak ada suatu prinsip pun dari aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak memiliki dasar Al-Qur’an dan As-Sunnah atau dari Salafus Shalih. Ini tentu berbeda dengan aqidah-aqidah bid’ah lainnya.
  3. Ia adalah aqidah yang mudah dan terang, seterang matahari di siang bolong. Tidak ada yang rancu, masih samar-samar maupun yang sulit. Semua lafazh-lafazh dan maknanya jelas, bisa dipahami oleh orang alim maupun awam, anak kecil maupun dewasa. Ia adalah aqidah yang berdasar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah laksana makanan yang bermanfaat bagi segenap manusia. Bahkan seperti air yang bermanfaat bagi bayi yang menyusu, anak-anak, orang kuat maupun lemah.
  4. Selamat dari kekacauan, kontradiksi dan kerancuan. Betapa tidak, ia adalah bersumber kepada wahyu yang tak mungkin datang kepadanya kebatilan, dari manapun datangnya. Dan kebenaran tidak mungkin kacau, rancu dan mengandung kontradiksi. Sebaliknya, sebagiannya membenarkan sebagian yang lain. Allah berfirman :

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللّٰهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلَافًا كَثِيْرًا

Kalau sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya” [an-Nisaa/4:82]

  1. Mungkin di dalamnya terdapat sesuatu yang mengandung perdebatan, tetapi tidak mungkin mengandung sesuatu yang mustahil. Dalam aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah ada hal-hal yang di luar jangkauan akal, atau tidak mampu dipahami. Seperti seluruh masalah ghaib, adzab dan nikmat kubur, shirath, haudh (telaga), surga dan neraka, serta kaifiyah (penggambaran) sifat-sifat Allah. Akal manusia tidak mampu memahami atau mencapai berbagai persoalan di atas, tetapi tidak menganggapnya mustahil. Sebaliknya ia menyerah, patuh dan tunduk kepadanya. Sebab semuanya datang dari wahyu, yang tidak mungkin berdasarkan hawa nafsu.
  2. Ia adalah aqidah yang universal, lengkap dan sesuai dengan setiap zaman, tempat, keadaan dan umat. Bahkan kehidupan ini tidak akan lurus kecuali dengannya.
  3. Ia adalah aqidah yang stabil, tetap dan kekal. Ia tetap teguh menghadapi berbagai benturan yang terus menerus dilancarkan musuh-musuh Islam, baik dari Yahudi, Nashrani, Majusi maupun yang lainnya. Ia adalah aqidah yang kekal hingga hari kiamat. Ia akan dijaga oleh Allah sepanjang generasi. Tak akan terjadi penyimpangan, penambahan, pengurangan atau penggantian. Betapa tidak, karena Allah-lah yang menjamin penjagaan dan kekalannya. Ia tidak menyerahkan penjagaan itu kepada seorangpun dari mahluk-Nya, Alah berfirman :

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan Kamilah yang akan menjaganya“. [al-Hijr/15 : 9]

  1. Ia adalah sebab adanya pertolongan, kemenangan dan keteguhan. Hal itu karena ia adalah aqidah yang benar. Maka orang yang berpegang teguh kepadanya akan menang, berhasil dan ditolong. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ 

Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang membela kebenaran, yang tidak akan membahayakan mereka orang yang merendahkan mereka sampai datangnya keputusan Allah, dan mereka dalam keadaan demikian“. [Hadits Riwayat Muslim 3/1524].

Maka barangsiapa mengambil aqidah tersebut, niscaya Allah akan memuliakannya dan barangsiapa meninggalkannya, niscaya Allah akan menghinakannya. Hal itu telah diketahui oleh setiap orang yang membaca sejarah. Sehingga, ketika umat Islam menjauhi agamanya, terjadilah apa yang terjadi, sebagaimana yang menimpa Andalusia (Spanyol) dan yang lain.

  1. Ia mengangkat derajat para pengikutnya. Barangsiapa memegang teguh aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, semakin mendalami ilmu tentangnya, mengamalkan segala konsekwensinya, serta mendakwahkannya kepada manusia, niscaya Allah akan meninggikan derajatnya, meluaskan kemasyhuranya serta keutamaannya akan tersebar, baik sebagai pribadi maupun jama’ah. Hal itu karena aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah aqidah terbaik yang sesuai dengan segenap hati dan sebaik-baik yang diketahui akal. Ia menghasilkan berbagai pengetahuan yang bermanfaat dan akhlak yang tinggi.
  2. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah kapal keselamatan. Maka barangsiapa berpegang teguh dengannya, niscaya akan selamat. Sebaliknya barangsiapa meninggalkannya, niscaya tenggelam dan binasa.
  3. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah aqidah kasih sayang dan persatuan. Karena, tidaklah umat Islam itu bersatu dalam kalimat yang sama di berbagai masa dan tempat kecuali karena mereka berpegang teguh dengan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebaliknya, mereka akan berpecah belah dan saling berselisih pendapat jika menjauh darinya.
  4. Aqidah Ahlus Suannah wal Jama’ah adalah aqidah istimewa. Para pengikutnya adalah orang-orang istimewa, jalan mereka lurus dan tujuan-tujuannya jelas.
  5. Ia menjaga para pengikutnya dari bertindak tanpa petunjuk, mengacau dan sikap sia-sia. Manhaj mereka satu, prinsip mereka jelas, tetap dan tidak berubah. Karena itu para pengikutnya selamat dari mengikuti hawa nafsu, selamat dari bertindak tanpa petunjuk dalam soal wala’ wal bara’ (setia dan berlepas diri dari orang lain), kecintaan dan kebencian kepada orang lain. Sebaliknya, ia memberikan ukuran yang jelas, sehingga tidak akan keliru selamanya. Dengan demikian ia akan selamat dari perpecahan, bercerai berai dan kesia-siaan. Ia akan tahu kepada siapa harus membenci, dan mengetahui pula hak serta kewajibannya.
  6. Ia akan memberikan ketenangan jiwa dan pikiran kepada pengikutnya. Jiwa tidak akan gelisah, tidak akan ada kekacauan dalam pikirannya. Sebab aqidah ini menghubungkan antara orang mukmin dengan Tuhannya. Ia akan rela Allah sebagai Tuhan, Pencipta, Hakim dan Pembuat Syari’at. Maka hatinya akan merasa aman dengan takdir-Nya, dadanya akan lapang atas ketentuan-ketentuan hukum-Nya, dan pikirannya akan jernih dengan mengetahui-Nya.
  7. Tujuan dan amal pengikut aqidah ini mejadi selamat. Yakni selamat dari penyimpangan dalam beribadah. Ia tidak akan menyembah selain Allah dan akan mengharapkan kepada selain-Nya.
  8. Ia akan mempengaruhi prilaku, akhlak dan mua’malah. Aqidah ini memerintahkan pengikutnya melakukan setiap kebaikan dan mencegah mereka melakukan setiap kejahatan. Ia memerintahkan keadilan dan berlaku lurus serta mencegah mereka dari kezhaliman dan penyimpangan.
  9. Ia mendorong setiap pengikutnya bersungguh-sungguh dan bersemangat dalam segala sesuatu.
  10. Ia membangkitkan jiwa mukmin agar mengagungkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab ia mengetahui bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah haq, petunjuk dan rahmat, karena itu mereka mengagungkan dan berpegang teguh pada keduanya.
  11. Ia menjamin kehidupan yang mulia bagi pengikutnya. Di bawah naungan aqidah ini akan terwujud keamanan dan hidup mulia. Sebab ia tegak atas dasar iman kepada Allah dan kewajiban beribadah kepada-Nya, dan tidak kepada yang lain. Dan hal itu -dengan tidak diragukan lagi- menjadi sebab keamanan, kebaikan dan kebahagiaan dunia-akhirat. Keamanan adalah sesuatu yang mengiringi iman. Maka, barangsiapa kehilangan iman, ia akan kehilangan keamanan. Allah berfirman :

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْٓا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ الْاَمْنُ وَهُمْ مُّهْتَدُوْنَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk“.[al-An’am/6: 82].

Jadi orang-orang yang bertakwa dan beriman adalah mereka yang memiliki kemanan yang sempurna dan petunjuk yang sempurna pula, baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, orang-orang musyrik dan pelaku maksiat adalah orang-orang yang selalu ketakutan. Mereka senantiasa diancam dengan berbagai siksaan di setiap saat.

  1. Aqidah ini menghimpun semua kebutuhan ruh, hati dan jasmani.
  2. Mengakui akal, tetapi membatasi perannya. Ia adalah aqidah yang menghormati akal yang lurus dan tidak mengingkari perannya. Jadi, Islam justru tidak rela jika seorang muslim memadamkan cahaya akalnya, lalu hanya bertaklid buta dalam persoalan aqidah dan lainnya. Meskipun begitu, peran akal tetaplah terbatas.
  3. Mengakui perasaan manusia dan membimbingnya pada jalan yang benar. Perasaan adalah sesuatu yang alami pada diri manusia dan tak seorangpun manusia yang tidak memilikinya. Aqidah ini adalah aqidah yang dinamis, tidak kaku dan beku, ia mengaku adanya perasaan manusia serta menghormatinya, tetapi bukan berarti ia mengumbarnya. Sebaliknya ia meluruskan dan membimbingnya sehingga menjadi sarana perbaikan dan pembangunan, tidak sebagai alat perusak dan penghancur.
  4. Ia menjamin untuk memberi jalan keluar setiap persoalan, baik sosial, politik, ekonomi, pendidikan atau persoalan lainnya.

Dengan aqidah ini, Allah telah menyatukan hati umat Islam yang berpecah belah, hawa nafsu yang bercerai berai, mencukupkan setelah kemiskinan, mengajari ilmu setelah kebodohan, memberi penglihatan setelah buta, memberi makan dari kelaparan dan memberi mereka keamanan dari ketakutan.

[Tasharrufan (saduran) dari Mukhtasar Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Diterbitkan oleh Buletin AN NUR Thn. IV/No. 139/Jum’at I/R.Awal 1419H/1998M]

Tujuan Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara

TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Nur Ihsan

Yang penting niat dan tujuannya baik, itulah ungkapan yang sering didengar dari para pelaku perbuatan yang menyelisihi syariat, ketika tidak lagi memiliki alasan lain. Ungkapan ini dijadikan tameng untuk menangkis teguran dan kritikan yang diarahkan kepadanya.

Bahkan ada yang menjadikan ungkapan ini sebagai landasan untuk melegalkan dan  menghalalkan segala cara demi mewujudkan niat baiknya, baik dalam urusan dunia maupun agama. Misalnya, demi mewujudkan niat beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla , namun segala cara ditempuh termasuk cara yang mengandung bid’ah atau maksiat.

Sebagian yang lain ingin menegakkan agama dan membela kehormatan kaum Muslimin tetapi mereka menempuh cara-cara yang sangat buruk dengan melancarkan aksi teror, membunuh, mencuri serta bom bunuh diri. Ada juga yang ingin berdakwah, tetapi dengan musik dan sinetron ‘Islami’.

Dalam urusan dunia, ada yang ingin menggenggam  jabatan dan kedudukan, Namur dengan melegalkan suap, bohong dan tindak kedzaliman. Kekayaan dan harta melimpah termasuk diantara yang menyilaukan banyak orang sehingga segala cara untuk meraihnya ditempuh, tanpa peduli halal dan haram.

Itulah sebagian fakta zaman sekarang ini, kehidupan materialis yang sangat terwarnai fitnah syubuhât dan syahawât. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah status ungkapan ‘apapun dilakukan, yang penting niat dan tujuannya baik’ dalam pandangan Islam? Apakah tujuan yang baik boleh  menghalalkan segala cara?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan terlebih dahulu sebuah kaedah masyhur dan agung yang berkaitan dengan tujuan (al-maqâshid) dan sarana (al-wasîlah) yang berbunyi :

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Sarana memiliki hukum sama dengan tujuan(nya)

Sarana adalah sesuatu atau metode yang digunakan untuk meraih atau mewujudkan maksud dan tujuan. Maksud dari kaidah di atas adalah hukum sarana sama dengan hukum tujuannya. Jika tujuan yang dicapai hukumnya wajib, maka sarananya juga demikian hukumnya wajib. Bila tujuannya haram, maka sarana untuk mencapainya pun hukunya juga haram. Dan apabila tujuannya bersifat mubah, sunat atau makruh, maka hukum sarananya begitu juga. Oleh karenanya, jika suatu kewajiban tidak mungkin terlaksana kecuali melalui suatu sarana tertentu, maka sarana (cara) tersebut wajib dilakukan. Dari sini terpahami betapa pentingnya sebuah sarana.

Namun perlu di ketahui bahwa sarana itu terbagi dua :

  1. Sarana yang baik. Sarana inilah yang hukumnya sama dengan hukum tujuan atau maksud.
  2. Sarana yang tidak baik. Sarana ini tidak boleh dilakukan, meski tujuan dan niatnya baik. Sebab dalam agama Islam, maksud yang baik tidak bisa membolehkan atau menghalalkan sarana yang haram (terlarang), seperti mencuri untuk membelanjai keluarga. Mencuri hukumnya tetap haram, meski tujuannya bagus yaitu mencukupi kebutuhan belanja keluarga. Jadi, sarana yang haram tetap terlarang, sekalipun tujuannya baik.

Ini menunjukkan bahwa dalam syari’at islam, maksud yang baik harus digapai dengan sarana (cara) yang baik pula atau dibenarkan syariat. Sebab tujuan dan maksud tertentu tidak menghalalkan segala cara dan sarana, kecuali dalam kondisi yang sangat dhorurat, dan itu pun harus diukur sesuai dengan kadar kedaruratannya, tidak bebas. Hal ini berdasarkan kaedah :

الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

(Keadaan) yang dharurat menyebabkan sesuatu yang terlarang menjadi boleh

Dan kaidah lain yaitu :

الضَّرُوْرَةُ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

 (Keadaan) dharurat diukur dengan kadarnya

Dengan demikian jelaslah bahwa kaidah ‘tujuan membolehkan segala cara adalah sebuah kaedah yang keliru dan batil. Akan tetapi, kaedah yang benar adalah: ( الْغَايَةُ لاَ تُبَرِّرُ الْوَسِيْلَةَ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ )

Tujuan tidak membolehkan wasilah (cara) kecuali dengan dalil

Pengertiannya, bahwa tujuan (niat) baik tidak bisa begitu saja membenarkan (menghalalkan) sarana yang terlarang, kecuali bila ada dalil yang membolehkan sarana tersebut. Oleh karenanya,  tidak diperbolehkan bagi seorang pun berdalih dengan niat atau tujuan baik untuk membolehkan sarana yang haram. Akan tetapi, ia harus memperhatikan maksud yang baik, sarana yang syar’i dan dampak yang baik sekaligus, dan bila terdapat dalil yang shahîh yang membolehkan melakukan sarana yang terlarang untuk mengaplikasikan, menyelamatkan dan memelihara tujuan yang baik, maka hukum tersebut hanya khusus untuk sarana itu saja,  seperti berbohong untuk mendamaikan atau memperbaiki hubungan persaudaraan sesama Muslim, berbohong untuk menyelamatkan jiwa yang tidak berdosa dari bahaya, bohong (menipu) orang kafir dalam perang dan suami berbohong kepada istri demi terjalinnya keharmonisan dan kasih- sayang antara mereka berdua. Ini semua telah dijelaskan oleh hadits hadits yang shahîh. Nabi bersabda:

(لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ ويَقُولُ خَيْرًا ويَنْمِي خَيْرًا).

Bukanlah pembohong orang yang mendamaikan antara manusia, ia berkata baik dan menaburkan kebaikan “.

Tentang hadits ini, Ibnu Syihâb rahimahullah, termasuk perawi hadits ini mengatakan:

وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا.

Saya tidak mendengar ada keringanan dalam suatu kebohongan yang dikatakan oleh manusia kecuali pada tiga perkara: dalam perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan suami kepada istrinya dan pembicaraan istri kepada suaminya[1].

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْحَرْبُ خُدْعَةٌ

Peperangan adalah (berisi) tipu-daya[2]

Hukum asal kebohongan itu adalah haram, akan tetapi hukumnya beralih menjadi boleh dalam kondisi di atas demi mewujudkan tujuan yang baik. Sebagian ulama menjelaskan bahwa maksudnya bukan kebohongan murni, tetapi sekedar berbentuk ta’rîdh (ucapan yang tidak berterus-terang).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat bolehnya mengelabui orang kafir dalam peperangan dengan cara apa saja yang mungkin dilakukan, kecuali bila terdapat padanya pembatalan perjanjian dan perdamaian, ini tidak di perbolehkan. Dalam hadits yang shahîh terdapat kandungan pengertian bolehnya melakukan kebohongan dalam tiga perkara, salah satunya: dalam perang. Ath Thabari rahimahullah berkata: “Kebohongan yang hanya diperbolehkan dalam perang adalah al-ma’ârîdh (tidak berterus-terang) bukan kebohongan murni, (kalau ini) hukumnya tidak boleh’, Imam Nawawi rahimahullah  mengomentari : “Demikian pernyataan beliau. Walaupun yang kuat adalah bolehnya melakukan kebohongan murni, akan tetapi tentu melakukan ta’rîdh (tidak berterus-terang dalam berucap) adalah lebih afdhol (utama) Wallâhu a’lam[3].

Dari pemaparan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, apakah tujuan membolehkan segala sarana. Tentu saja, jawabanya: tidak!. Itu bukanlah sebuah kaedah syar’i dan prinsip agama yang mulia, namun sebuah kaedah yang diadopsi dari seorang non-Muslim, tiada lain sumbernya kecuali teori yang di cetuskan oleh seorang politikus Yahudi yang bernama Niccolo Machiaveli yang berasal dari Italia yang hidup antara tahun (1469-1527 M), oleh karenanya kaedah ini dikenal dengan teori Machiaveli[4].

Sebuah kaedah yang jelas kebatilannya, bertentangan dengan kaedah syari’ yang menjelaskan bahwa setiap amalan hanya diperbolehkan dan dihukumi sebagai amal sholeh apabila tujuannya baik, sarananya baik dan berdampak (berakibat) baik.

Di antara perkara yang menjelaskan kebatilan teori Machiaveli ini sebagai berikut[5]:
1. Islam mengharuskan manusia memperhatikan sarana (cara) sebagaimana memperhatikan maqooshid (tujuan). Siapa saja yang hanya memperhatikan tujuan, tanpa mempedulikan sarana (cara pencapaiannya), berarti orang ini telah mengambil sebagian agama, sekaligus mengesampingkan  sebagian aturan syar’i yang lain. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allâh tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”.[al-Baqarah/2: 85]

2. Menyelisihi agama dalam pemilihan sarana (cara) seperti halnya menyelisihi agama dalam penentuan tujuan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [an-Nûr/24:63]

Kata  (أَمْرِهِ) dalam ayat di atas adalah sebuah kalimat nakirah (umum) yang diidhofahkan (sandarkan), maka menunjukkan makna yang umum, mencakup seluruh perkara yang berkaitan dengan sarana  (cara) dan tujuan.

3. Tidak diragukan lagi bahwa kaedah ini adalah faktor utama kerusakan kehidupan dunia, merajalelanya bermacam bentuk kezhaliman, kerusuhan dan kekacauan, dan kebinasaan manusia.

Berikut perkataan sebagian ulama Islam yang menjelaskan kebatilan kaedah yahudiyyah ini, menghalalkan segala cara demi tujuan :

  1. Imam al ‘Iz Ibnu ‘Abdus Salâm rahimahullah berkata: “Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allâh kecuali dengan bermacam maslahat dan kebaikan, dan tidak boleh mendekatkan diri kepada-Nya dengan suatu kerusakan dan kejahatan. Berbeda dengan para raja (penguasa) yang zhalim yang (manusia) mendekatkan diri kepada mereka dengan kejahatan, seperti merampas harta, pembunuhan, menganiaya manusia, menebarkan kerusakkan, menampakkan kebangkangan dan merusak negeri, dan tidak boleh mendekatkan diri kepada Rab (Allah) kecuali dengan kebenaran dan kebaikkan”[6].
  2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Tidak setiap sebab (cara) yang (dengannya) manusia mendapatkan (pemenuhan) kebutuhannya disyariatkan dan diperbolehkan. Hanya diperbolehkan apabila maslahatnya lebih dominan dari mafsadah (kerusakan, bahaya)nya dari hal-hal yang diizinkan oleh syariat”[7]

Itulah sebagian perkataan ulama Islam tentang bahaya dan larangan menghalalkan segala cara demi meraih tujuan. Kendatipun demikian hukumnya, akan tetapi kaedah yahudiyyah yang batil ini tetap masih banyak digunakan oleh sebagian kaum Muslimin. Mereka ini tidak mempertimbangkan dan memilih sarana dan cara yang syar’I (yang baik) demi mewujudkan tujuan dan cita-cita.

Contoh Nyata Praktek Kaedah Rusak ini di Tengah Umat
Sangat di sayangkan, sebagian orang yang ingin mengajak kepada islam dan memperjuangkan kehormatannya dengan menggunakan kaedah yang batil ini. Berikut beberapa contoh riilnya:
1. Sebagian orang ingin menyampaikan dakwah melalui media musik dan perfilman, sehingga kita melihat akhir-akhir ini marak sebagian juru dakwah, artis , pemusik dan pelawak memanfaatkannya sebagai media dakwah(!?). Bahkan sebagian aktivis da’wah haraki menggunakan nasyid (nyanyian) dan sandiwara Islami (!) sebagai sarana dakwah dan tarbiyahnya.

Hal ini tentu telah menyelisihi prinsip agama yang mulia ini. Islam tidak mengizinkan sarana-sarana yang seperti itu yang sangat jelas mengandung perbuatan haram seperti percampuran lelaki dan perempuan, sentuhan lelaki dan perempuan yang bukan mahram, dusta, musik yang justru melalaikan hati dan kerusakan lainnya. Karenanya, tidak ada dalam kamus Islam istilah musik islami atau nyanyian islami atau film islami dan yang semisalnya. Istilah-istilah seperti itu baru muncul dan dikenal seiring dengan munculnya Jama’ah jama’ah dakwah hizbiyyah harakiyah. Panutan mereka ialah sekte-sekte Shufiyyah yang menjadikan alunan-alunan musik, irama-irama lagu dan syair-syair sebagai bagian yang tidak lepas dari mereka dalam ibadah dan praktek keagamaan. Ini jelas menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

2. Bahkan yang lebih aneh lagi, munculnya orang orang yang menamakan diri mereka sebagai pejuang Islam dan pembela martabat kaum Muslimin (!) melalui cara melancarkan teror, intimidasi peledakan, bom bunuh diri, pembunuhan dan mencuri serta perampokan demi jihad (!?). Subhanallâh! Apakah kerusakan seperti ini dibenarkan oleh Islam? Benarkah aksi-aksi di atas termasuk jihad? Ya, benar, tetapi jihad di jalan setan, bukan jihad di jalan ar-Rahmân.

Tentu ini adalah perbuatan  yang diharamkan oleh Islam, dan sungguh para pelakunya telah berbohong atas nama Allâh, Rasul-Nya dan agama yang mulia ini. Sebab dengan nekad, mereka menamakan kezhaliman dan perbuatan keji yang tidak manusiawi itu dengan jihad dan amar ma’ruf nahi munkar. Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad n sebagai rahmat bagi alam semesta berlepas diri dari aksi-aksi tersebut dan mengutuk para pelakunya dan menghukumi mereka sebagai kaum khawârij dan para terorisme yang melakukan kerusakkan, menebarkan keresahan, kekacauan dan ketakutan di permukaan bumi ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Dan janganlah kamu melakukan kerusakkan di permukaan bumi setelah adanya kebaikan (QS. A’râf/7:56)

Islam tidak pernah menghalalkan pencurian dan perampokkan, sekalipun untuk tujuan baik, sebab Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)

pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allâh. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana  [al-Mâidah/5:38]

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.[al-Mâidah/5:33]

Dan Allâh Azza wa Jalla telah mengharamkan bermacam bentuk kezdoliman, sebagaimana dalam hadits qudsi:

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku haramkan juga di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzhalimi [8]

Kesalahan dan kezhaliman para penguasa tidak membolehkan kita untuk mengingkarinya dengan sarana (cara) yang tidak diperbolehkan (tidak syar’i), seperti kudeta, demonstrasi dan angkat senjata, serta membeberkan dan menyebarkan kesalahan-kesalahannya di media massa dan mimbar. Sebab, hal itu tidak menyelesaikan permasalahan, bahkan akan menambah kerusakan dan menimbulkan fitnah yang lebih besar, akan tetapi dengan mengugnakan cara-cara yang syar’i, yaitu dengan memberikan nasehat secara langsung dengan secara berduaan (jika hal itu memungkinkan), atau menulis surat kepadanya, serta mendoakan kebaikan baginya, sebab kebaikan mereka adalah kebaikan untuk masyarakat dan negara itu sendiri, dan sabar menghadapi kezhalimannya, karena kezhaliman para penguasa disebabkan oleh kezhaliman rakyatnya sendiri, karena merupakan sunnatullâh bahwa Allâh Azza wa Jalla  akan menjadikan para penguasa (pemimpin) yang memiliki karakter dan keimanan seukuran dengan perilaku, karakter, kepribadian, mentalitas dan keimanan masyarakat suatu negeri. Oleh karenanya, masyarakat jangan bisa menyalahkan dan mengkritik pemerintah saja, tetapi mereka harus mengkoreksi diri dan intropeksi jiwa, sejauh mana mereka telah berbuat keadilan dan meninggalkan kezhaliman.

Tidak heran, kalau para terorisme yang menghalalkan segala cara untuk mewujudkan tujuan mereka menamakan aksi dan teror mereka dengan jihad sehingga mereka siap mati dan berkorban demi hal itu, karena pemikiran mereka telah terkontaminasi oleh pemikiran sesat takfîri sehingga mereka meyakini hal tersebut suatu kebaikkan yang harus dilakukan dan diperjuangkan. Oleh sebab itu, mereka rela mati untuk memperjuangkan ‘jihad’ mereka ini. Dari sini dapat diketahui, mengapa mereka sulit untuk bertaubat dan meninggalkan aksi bom bunuh diri itu. Pasalnya, mereka telah meyakininya sebagai kebaikan dan tidak pernah ada dalam sejarah orang yang bertaubat dari kebaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita akan bahayanya pemikiran yang sesat (syubhat). Imam Sufyân ats-Tsauri t mengatakan: “Bid’ah lebih disukai oleh iblis dari maksiat, karena pelaku maksiat mudah bertaubat, dan pelaku bid’ah tidak bisa (sulit) bertaubat”[9].

3. Sebagian yang ikut serta dalam percaturan demokrasi yang bersumber dari pemikiran kufur, tidak malu-malu untuk menjalin koalisi (bekerjasama) dengan partai partai non-Islam untuk menegakkan syari’at Islam atau daulah Islamiyah (!?), sebagaimana yang dilakukan dan didengungkan oleh sebagian partai politik atau para aktivis dakwah haraki. Dan sudah tidak malu lagi mencalonkan diri dalam pilkada sebagai wakil dari calon kepala daerah seorang wanita dengan foto berdampingan yang terpampang di banyak tempat umum

Bahkan seluruh jama’ah dakwah hizbiyyah harakiyah dengan berbagai macam isu yang mereka usung dan latar belakang –secara umum- menggunakan kaedah yang batil ini (menghalalkan segala cara demi tujuan). Maka, tidak heran kalau kita melihat dalam dakwah mereka terdapat banyak penyimpangan dari prinsip prinsip aqidah Ahlu Sunnah dan menyelisihi sarana sarana dakwah para Nabi dan dakwah generasi Salaf.

Karena itu, mengikuti manhaj dakwah Salaf adalah satu-satunya pilihan terbaik untuk mengenal Islam, mengamalkan dan mendakwahkannya. Manhaj dakwah salafiyah selalu menggunakan sarana sarana yang syar’i dan komitmen dengannya dalam mewujudkan tujuan yang mulia dan agama yang suci, indah lagi sempurna ini. Mereka selalu berjalan bersama dalil kemana saja dalil itu mengarah. Inilah salah satu satu keistimewaan dakwah yang berkah ini. Walillâhil hamd.

Penutup
Demikian, semoga kita semua dibimbing oleh Allâh Azza wa Jalla untuk mempelajari ilmu yang bermanfaat dan mengamalkanya, dan untuk selalu memperhatikan niat (tujuan) yang baik, sarana yang baik dan dampak yang baik dalam setiap amalan yang kita lakukan. Sebab, itulah amalan yang disyariatkan oleh agama. Syaria’t Islam yang sempurna dan mulia ini datang dengan membawa maksud yang baik, sarana yang baik dan memperhatikan akibat (dampak) yang baik dan melarang dari seluruh niat yang tidak baik, sarana yang keji dan dampak negatif. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] HR. al-Bukhâri no. 2692 dan Muslim no. 6799. Ini hádala lafazh riwayat beliau. Imam al-Bukhâri rahimahullah memberi judul hadits ini dengan (باب ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس)Bab: Bukanlah pembohong orang yang mendamaikan antara manusia”. Sementara Imam Nawawi rahimahullah memberi judulnya dengan (باب تحريم الكذب وبيان ما يباح منه)Bab: haramnya berbohong dan penjelasan apa (kebohongan) yang diperbolehkan”.
[2] HR. al-Bukhâri no. 3039, 3030 dan Muslim no. 4637, 4638, dari hadits Jâbir bin ‘Abdillâh dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma. Bahkan Imam al-Bukhâri dalam kitah Shahîhnya menulis sebuah bab berjudul: (باب الكذب في الحرب)Bab: Kebohongan dalam perang”. Dan Imam Nawawi memberi judul bab hadits di atas dengan: (باب جواز الخداع في الحرب) Bab: bolehnya penipuan dalam peperangan”.
[3] Lihat  Syarh Shahîh Muslim 12/45 dan 16/158 Cet. Dar Ihya’ Turats al ‘Arabi.
[4] Sebagaimana yang ia paparkan dalam karyanya al-Amîr (The Prince) hlm.  20.  Lihat Qawâ‘idul Wasîlah fisy  Syarî‘atil Islâmiyyah hlm. 291
[5] Lihat  Qawâ‘idul Wasîlah hlm. 299-302
[6] Qawâidul Ahkâm 1/112
[7] Mukhtashar al-Fatâwa al-Mishriyyah (hlm. 169
[8] HR. Muslim no. 6737
[9] Diriwayatkan oleh al-Lâlaka’i dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah no. 238 dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya 7/26. Lihat  Majmu’ Fatâwa 10/9-10

Segeralah Bertaubat Kepada Allah!

SEGERALAH BERTAUBAT KEPADA ALLAH!

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنِ اْلأَغَرِّ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِي قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَآايُّهَا النَّاسُ تُوْبُوْا إِلَى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ فَإِنِّي أَتُوْبُ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ.

Dari Agharr bin Yasar Al Muzani, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Hai sekalian manusia! Taubatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampun kepadaNya, karena sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali”[1]

Makna Taubat
Asal makna taubat ialah:

الرُّجُوْعُ مِنَ الذَّنْبِ.

(kembali dari kesalahan dan dosa menuju kepada ketaatan). Berasal dari kata:

تَابَ إِلَى اللهِ يَتُوْبُ تَوْباً وَتَوْبَةً وَمَتَاباً بِمَعْنَى أَنَابَ وَرَجَعَ عَنِ المَعْصِيَةِ إِلَى الطَّاعَةِ.

(orang yang bertaubat kepada Allah ialah, orang yang kembali dari perbuatan maksiat menuju perbuatan taat).

التَّوْبَةُ :َاْلإِعْتِرَافُ وَالنَّدَمُ وَاْلإِقْلاَعُ وَالْعَزْمُ عَلَى أَلاَّ يُعَاوِدَ اْلإِنْسَانُ مَا اقْتَرَفَهُ.

(seseorang dikatakan bertaubat, kalau ia mengakui dosa-dosanya, menyesal, berhenti dan berusaha untuk tidak mengulangi perbuatan itu).[2]

Syarah Hadits
Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama tentang wajibnya taubat. Bahkan taubat adalah fardhu ‘ain yang harus dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi (wafat th. 689 H.) rahimahullah berkata,”Para ulama telah ijma’ tentang wajibnya taubat, karena sesungguhnya dosa-dosa membinasakan manusia dan menjauhkan manusia dari Allah. Maka, wajib segera bertaubat.”[3]

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk bertaubat, dan perintah ini merupakan perintah wajib yang harus segera dilaksanakan sebelum ajal tiba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “: …Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung. (An Nur/24 : 31). Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang benar (ikhlas) … (At Tahrim/66 : 8). Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabb-mu dan bertaubat kepadaNya, (jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu, hingga pada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sungguh aku takut, kamu akan ditimpa siksa hari Kiamat.[Hud/11 :3]

Taubat wajib dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Sesungguhnya segera bertaubat kepada Allah dari perbuatan dosa hukumnya adalah wajib dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda.”[4]

Imam An Nawawi rahimahullah berkata,”Para ulama telah sepakat, bahwa bertaubat dari seluruh perbuatan maksiat adalah wajib; wajib dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda, apakah itu dosa kecil atau dosa besar.”[5]

Kesalahan dan dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia banyak sekali. Setiap hari, manusia pernah berbuat dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa kepada Khaliq (Allah Maha Pencipta) maupun dosa kepada makhlukNya. Setiap anggota tubuh manusia pernah melakukan kesalahan dan dosa. Mata sering melihat yang haram, lidah sering bicara yang tidak benar, berdusta, melaknat, sumpah palsu, menuduh, membicarakan aib sesama muslim (ghibah), mencela, mengejek, menghina, mengadu-domba, memfitnah, dan lain-lain. Telinga sering mendengarkan lagu dan musik yang jelas bahwa hukumnya haram, tangan sering menyentuh perempuan yang bukan mahram, mengambil barang yang bukan miliknya (ghasab), mencuri, memukul, bahkan membunuh, atau melakukan kejahatan lainnya. Kaki pun sering melangkah ke tempat-tempat maksiat dan dosa-dosa lainnya. Dosa dan kesalahan akan berakibat keburukan dan kehinaan bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat, bila orang itu tidak segera bertaubat kepada Allah.

Setiap muslim dan muslimah pernah berbuat salah, baik dia sebagai orang awam maupun seorang ustadz, da’i, pendidik, kyai, atau pun ulama. Karena itu, setiap orang tidak boleh lepas dari istighfar (minta ampun kepada Allah) dan selalu bertaubat kepadaNya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setiap hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ampun kepada Allah sebanyak seratus kali. Bahkan dalam suatu hadits disebutkan, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ampun kepada Allah seratus kali dalam satu majelisnya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ إِنْ كُنَّا لَنَعُدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ مِائَةَ مَرَّةٍ، رَبِّ اغْفِرْلِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ تَوَّابُ الرَّحِيْمُ.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,”Kami pernah menghitung di satu majelis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seratus kali beliau mengucapkan, ‘Ya Rabb-ku, ampunilah aku dan aku bertaubat kepadaMu, sesungguhnya Engkau Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang’.”[6]

Jika seorang muslim dan muslimah pernah berbuat dosa-dosa besar atau dosa yang paling besar, maka segeralah bertaubat. Tidak ada kata terlambat dalam masalah taubat, pintu taubat selalu terbuka sampai matahari terbit dari barat.

Dalam sebuah hadits dari Abu Musa ‘Abdullah bin Qais Al Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membuka tanganNya di waktu malam untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tanganNya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat[7]

Hadits ini dan hadits-hadits yang lainnya menunjukkan, bahwasanya Allah Azza wa Jalla senantiasa memberi ampunan di setiap waktu dan menerima taubat setiap saat. Dia selalu mendengar suara istighfar dan mengetahui taubat hambaNya, kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, jika manusia mengabaikan perkara taubat ini dan lengah dalam menggunakan kesempatan untuk mencapai keselamatan, maka rahmat Allah nan luas itu akan berbalik menjadi malapetaka, kesedihan dan kepedihan di padang mahsyar. Hal ini tak ubahnya seseorang yang sedang kehausan, padahal di hadapannya ada air bersih, namun ia tidak dapat menjamahnya, hingga datanglah maut menjemput sesudah merasakan penderitaan haus tersebut. Begitulah gambaran orang-orang kafir dan orang-orang yang durhaka. Pintu rahmat sebenarnya terbuka lebar, tetapi mereka enggan memasukinya. Jalan keselamatan sudah tersedia, namun mereka tetap berjalan di jalan kesesatan.

Dan apabila tanda-tanda Kiamat besar telah tampak, yakni matahari sudah terbit dari barat. Kematian sudah di ambang pintu, yakni nyawa sudah berada di tenggorokan, maka taubat tidak lagi diterima. Wal’iyadzubillah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ

Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau datangnya siksa Rabb-mu atau kedatangan beberapa ayat Rabb-mu. Pada hari datangnya beberapa ayat Rabb-mu, maka iman seseorang sudah tidak lagi berguna, yang sebelumnya itu tidak pernah beriman atau selama dalam imannya itu dia tidak pernah melakukan kebajikan. Katakanlah: “Tunggullah, sesungguhnya Kami akan menunggu”. [Al An’am/6:158]

Dalam surat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Taubat itu bukanlah bagi orang-orang yang berbuat kemaksiyatan, sehingga apabila kematian telah datang kepada seseorang di antara mereka lalu ia berkata: “Sungguh sekarang ini aku taubat” dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Bagi mereka Kami sediakan siksa yang pedih“. [An Nisa/4:18].

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ.

Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba, selama (ruh) belum sampai di tenggorokan[8]

Syarat-Syarat Taubat
Para ulama menjelaskan syarat-syarat taubat yang diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai berikut:

  1. الإِقْلاَعُ (al iqla’u), orang yang berbuat dosa harus berhenti dari perbuatan dosa dan maksiat yang selama ini ia pernah lakukan.
  2. النَّدَمُ (an nadamu), dia harus menyesali perbuatan dosanya itu.
  3. اَلْعَزْمُ (al ‘azmu), dia harus mempunyai tekad yang bulat untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
  4. Jika perbuatan dosanya itu ada hubungannya dengan orang lain, maka di samping tiga syarat di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu harus ada pernyataan bebas dari hak kawan yang dirugikan itu. Jika yang dirugikan itu hartanya, maka hartanya itu harus dikembalikan. Jika berupa tuduhan jahat, maka ia harus meminta maaf, dan jika berupa ghibah atau umpatan, maka ia harus bertaubat kepada Allah dan tidak perlu minta maaf kepada orang yang diumpat.[9]

Di samping syarat-syarat di atas, dianjurkan pula bagi orang yang bertaubat untuk melakukan shalat dua raka’at yang dinamakan Shalat Taubat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْباً ثُمَّ يَقُوْمُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلاَّ غَفَرَ اللهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذَهِ الآيَةَ (وَالَّذِيْنَ إِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوْا اللهَ فَاسَتَغَفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْ.

Jika seorang hamba berbuat dosa kemudian ia pergi bersuci (berwudhu’), lalu ia shalat (dua raka’at), lalu ia mohon ampun kepada Allah (dari dosa tersebut), niscaya Allah akan ampunkan dosanya“.

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini:

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Dan orang-orang yang apabila mengejakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat kepada Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu sedang mereka mengetahui“.[Ali Imran/3:135].”[10]

Tingkatan Manusia yang Bertaubat Kepada Allah[11]
Tingkatan Pertama : Yaitu orang yang istiqamah dalam taubatnya hingga akhir hayatnya. Ia tidak berkeinginan untuk mengulangi lagi dosanya dan ia berusaha membereskan semua urusannya yang ia pernah keliru (salah). Tetapi ada sedikit dosa-dosa kecil yang terkadang masih ia lakukan, dan memang semua manusia tidak bisa lepas dari dosa-dosa kecil ini, namun ia selalu bersegera untuk beristighfar dan berbuat kebajikan, ia termasuk orang sabiqun bil khairat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

… وَمِنْهُم مُّقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللهِ …

Di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah ..” [Fathir/35: 32]

Taubatnya dikatakan taubat nashuha, yakni taubat yang benar dan ikhlas. Nafsu yang demikian dinamakan nafsu muthmainnah.

Tingkatan Kedua : Yaitu orang yang menempuh jalannya orang-orang yang istiqamah dalam semua perkara ketaatan dan menjauhkan semua dosa-dosa besar, tetapi ia terkena musibah, yaitu sering melakukan dosa-dosa kecil tanpa sengaja. Setiap ia melakukan dosa-dosa itu, ia mencela dirinya sendiri dan menyesali perbuatannya. Orang-orang ini akan mendapakan janji kebaikan dari Allah Subhanahu w Ta’ala. Allah Azza wa Jalla berfirman :

الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ

“(Yaitu) orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabb-mu Maha Luas ampunanNya…” [An Najm/53:32].

Dan nafsu yang demikian dinamakan nafsu lawwamah.

وَلآأُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ

Dan aku bersumpah dengan nafsu lawwamah (jiwa yang amat menyesali dirinya sendiri)“. [Al Qiyamah/75: 2].

Tingkatan Ketiga : Orang yang bertaubat dan istiqamah dalam taubatnya sampai satu waktu, kemudian suatu saat ia mengerjakan lagi sebagian dari dosa-dosa besar karena ia dikalahkan oleh syahwatnya. Kendati demikian ia masih tetap menjaga perbuatan-perbuatan yang baik dan masih tetap taat kepada Allah. Ia selalu menyiapkan dirinya untuk bertaubat dan berkeinginan agar Allah mengampuni dosa-dosanya. Keadaan orang ini sebagaimana yang Allah firmankan:

وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampuradukkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. [At Taubah/9:102].

Nafsu inilah yang disebut nafsu mas-ulah

Tingkatan ketiga ini berbahaya, karena bisa jadi ia menunda taubatnya dan mengakhirkannya. Bahkan ada kemungkinan, sebelum ia berkesempatan untuk bertaubat, Malaikat Maut telah diperintah Allah k untuk mencabut ruhnya, sedangkan amal-amal manusia dihisab menurut akhir kehidupan manusia, menjelang mati.

Tingkatan Keempat : Yaitu orang yang bertaubat, tetapi taubatnya hanya sementara waktu saja, kemudian ia kembali lagi melakukan dosa-dosa dan maksiat, tidak peduli terhadap perintah-perintah dan larangan-larangan Allah, serta tidak ada rasa menyesal terhadap dosa-dosanya. Nafsu sudah menguasai kehidupannya serta selalu menyuruh kepada perbuatan-perbuatan yang jelek. Ia termasuk orang yang terus-menerus dalam perbuatan dosa. Bahkan ia sudah sangat benci kepada orang-orang yang berbuat baik, dan malah menjauhinya. Nafsu yang demikian ini dinamakan nafsul ammarah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي ۚ إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي ۚ إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabb-ku. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. [Yusuf/12:53].

Tingkatan keempat ini sangat berbahaya, dan bila ia mati dalam keadaan demikian, maka ia termasuk su’ul khatimah (akhir kehidupan yang jelek).

Janji Allah Kepada Orang yang Bertaubat dan Istiqamah Dalam Taubatnya
1. Taubat menghapuskan dosa-dosa, seolah-olah ia tidak berdosa.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ.

Orang yang bertaubat dari dosa seolah-olah ia tidak berdosa“.[12]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Kecuali orang-orang yang bertaubat beriman dan beramal shalih, maka Allah akan ganti kejahatan mereka dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al Furqan/25:70].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيَتَمَنَّيَنَّ أَقْوَامٌ لَوْ أَكْثَرُوْا مِنَ السَّيْئَاتِ الَّذِيْنَ بَدَّلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ.

Sesungguhnya ada beberapa kaum bila mereka banyak berbuat kesalahan-kesalahan, mereka bercita-cita menjadi orang-orang yang Allah Azza wa Jalla mengganti kesalahan-kesalahan mereka dengan kebajikan[13]

2. Allah berjanji menerima taubat mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [At Taubah/9:104]

Juga firmanNya:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, kemudian tetap (istiqamah) di jalan yang benar“.[Thaha/20:82].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ.

Barangsiapa taubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya“.[14]

3. Orang yang istiqamah dalam taubatnya adalah sebaik-baik manusia.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.

Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat[15]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَوْ أَنَّ الْعِبَادَ لَمْ يُذْنِبُوْا، لَخَلَقَ اللهُ خَلْقًا يُذْنِبُوْنَ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُوْنَ، ثُمَّ يَغْفِرُ لَهُمْ وَهُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Seandainya hamba-hamba Allah tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan menciptakan makhluk yang berbuat dosa kemudian mereka istighfar (minta ampun kepada Allah), kemudian Allah mengampuni dosa mereka dan Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[16]

Terapi Mujarab Agar Bisa Istiqamah Dalam Taubat dan Tidak Terus Menerus Berbuat Dosa dan Maksiat
Setiap penyakit ada obatnya dan setiap penyakit ada ahli yang dapat menangani untuk menyembuhkannya. Obat penyakit-penyakit badan dan anggota tubuh manusia bisa diserahkan kepada dokter, tetapi penyakit hati hanya bisa diobati dengan kembali kepada agama yang benar.

Hati yang lalai merupakan pokok segala kesalahan. Dan penyakit hati ini lebih banyak dari penyakit badan, karena orang tersebut tidak merasa bahwa dirinya sedang sakit. Akibat yang ditimbulkan dari penyakit ini, seolah-olah tidak dapat tampak di dunia. Oleh karena itu, obat yang mujarab bagi penyakit ini, sesudah ia kembali ke agama yang benar ialah:

  1. Mengingat ayat-ayat Allah Azza wa Jalla yang menakutkan dan mengerikan tentang siksa yang pedih bagi orang yang berbuat dosa dan maksiat. Bacalah juz ‘Amma beserta artinya, dan sebaiknya hafalkanlah.
  2. Bacalah hikayat para nabi ‘alaihimush shalatu was salam bersama ummatnya dan para salafush shalih, dan musibah-musibah yang menimpa mereka beserta ummatnya disebabkan dosa yang mereka lakukan.
  3. Ingatlah, bahwa setiap dosa dan maksiat berakibat buruk di dunia maupun akhirat.
  4. Ingat dan perhatikanlah satu per satu ayat-ayat Al Qur`an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengisahkan tentang siksa akibat perbuatan dosa, seperti dosa minum khamr, dosa riba, dosa zina, dosa khianat, dosa ghibah, dosa membunuh, dan lain-lain.
  5. Bacalah istighfar dan sayyidul istighfar setiap hari.
    Sayyidul istighfar, do’a memohon ampun kepada Allah

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْلِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.

Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Engkau, Engkau-lah yang menciptakanku. Aku adalah hambaMu. Aku akan setia pada perjanjianku denganMu semampuku. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan (apa) yang telah kuperbuat. Aku mengakui nikmatMu (yang diberikan) kepadaku, dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau[17]

Do’a memohon ampunan dan rahmat Allah

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tin-dakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir“.[Ali Imran/3: 147].

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi“.[Al A’raf/7 :23].

Fiqhul Hadits
Pelajaran yang dapat diambil dari hadits dalam pembahasan ini ialah:

  1. Setiap manusia pernah berbuat dosa dan kesalahan.
  2. Kita wajib bertaubat dan meninggalkan semua sifat yang tercela.
  3. Bertaubat wajib dengan segera, tidak boleh ditunda.
  4. Beristighfar dan bertaubat itu hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berusaha mengadakan ishlah (perbaikan).
  5. Pintu taubat masih tetap terbuka siang dan malam.
  6. Allah Azza wa Jalla tidak akan menerima taubat, apabila ruh sudah berada di tenggorokan, dan apabila matahari telah terbit dari barat (hari Kiamat).
  7. Nabi Muhammad n setiap hari beristighfar dan bertaubat.
  8. Allah Subhanahu wa Ta’ala cinta kepada orang-orang yang bertaubat. Allah Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“… Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” [Al Baqarah/2:222].

Wallahu a’lamu bish shawab.

Maraji`:

  1. Tafsir Ibnu Katsir, Cet. Darus Salam.
  2. Shahih Bukhari dan syarahnya Fathul Bari, Cet. Darul Fikr.
  3. Shahih Muslim, dan Syarah Muslim Lil Imam An Nawawi.
  4. Sunan Abu Daud.
  5. Jami’ At Tirmidzi.
  6. Sunan An Nasa-i.
  7. Sunan Ibnu Majah.
  8. Musnad Ahmad.
  9. Al Mu’jamul Kabir, oleh Ath Thabrani.
  10. Riyadhush Shalihin, oleh Imam An Nawawi.
  11. Mukhtashar Minhajul Qashidin, oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq Syaikh ‘Ali Hasan.
  12. Madarijus Salikin, oleh Ibnul Qayyim, Cet. Darul Hadits, Kairo.
  13. Shahih Jami’ush Shaghir, oleh Imam Al Albani.
  14. Silsilah Ahadits Ash Shahihah, oleh Imam Al Albani.
  15. Shahih Al Wabilish Shayyib Minal Kalimith Thayyib, oleh Ibnul Qayyim, tahqiq dan takhrij Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali.
  16. Mu’jamul Wasith, dan kitab lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Hadits shahih riwayat Muslim, no. 2702 (42), Syarah Muslim, oleh Imam An Nawawi (XVII/24-25). Diriwayatkan juga oleh Ahmad (IV/211), Abu Dawud (no. 1515), Al Baghawi (no. 1288) dan Ath Thabrani dan Al Mu’jamul Kabir (no. 883).
[2] Lihat Fat-hul Bari (XI/103), Al Mu’jamul Wasith, Bab Taa-ba (I/90).
[3] Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 322, tahqiq Syaikh ‘Ali Hasan
[4] Madarijus Salikin (I/297), Cet. Darul Hadits, Kairo.
[5] Syarah Shahih Muslim (XVII/59).
[6] HR At Tirmidzi )no. 3434), Abu Dawud (no. 1516), Ibnu Majah (no. 3814). Lihat Shahih Sunan At Tirmidzi (III/153 no. 2731), lafazh ini milik Abu Dawud.
[7] HR Muslim (no. 2759).
[8] Hadits shahih riwayat At Tirmidzi (no. 3537), Al Hakim (IV/257), Ibnu Majah (no. 4253). Lafazh hadits ini menurut Imam At Tirmidzi
[9] Lihat Riyadhush Shalihin, Bab Taubat (hlm. 24-25) dan Shahih Al Wabilush Shayyib (hlm. 272-273).
[10] Hadits hasan riwayat At Tirmidzi (no. 406), Ahmad (I/10), Abu Dawud (no. 1521), Ibnu Majah (no. 1395), Abu Dawud Ath Thayalisi (no. 1 dan 2) dan Abu Ya’la (no. 12 dan 15). Lihat Tafsir Ibnu Katsir (I/438), Cet. Darus Salam.
[11] Lihat Mukhtashar Minhajul Qashidin (hlm. 335-336), oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid.
[12] HR Ibnu Majah (no. 4250), dari Ibnu Mas’ud z . Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 3008).
[13] Hadits hasan riwayat Al Hakim (IV/252), dari sahabat Abu Hurairah. Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 5359), dari sahabat Abu Hurairah.
[14] Hadits shahih riwayat Muslim (no. 2703), dari sahabat Abu Hurairah
[15] Hadits hasan riwayat Ahmad (III/198), At Tirmidzi (no. 2499), Ibnu Majah (no. 4251) dan Al Hakim (IV/244). Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 4515), dari sahabat Anas.
[16] Hadits shahih riwayat Al Hakim (IV/246), dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab. Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah (no. 967-970).
[17] HR Al Bukhari (no. 6306, 6323), Ahmad (IV /122-125) dan An Nasa-i (VIII/279-280).

Kemenangan Umat Islam, Dengan Sebab Orang Lemah Diantara Mereka

KEMENANGAN UMAT ISLAM, DENGAN SEBAB ORANG LEMAH DIANTARA MEREKA

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc

عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: رَأَى سَعْدٌ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-، أَنَّ لَهُ فَضْلاً عَلَى مَنْ دُوْنَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: ((هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ؟))

Dari Mush’ab bin Sa’ad, beliau berkata bahwa Sa’ad Radhiyallahu anhu memandang dirinya memiliki keutamaan di atas yang lainnya (dari para sahabat).  Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah kalian ditolong (dimenangkan) dan diberi rezeki melainkan dengan sebab orang-orang yang lemah di antara kalian?”

Takhrij Singkat Hadits
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh:

  • al Imam al Bukhari, di dalam Shahih-nya, Kitab al Jihad was-Siyar, Bab Man Ista’ana bidh- Dhu’afa-i wash Shalihina fil-Harbi, nomor (2896) dari jalan Muhammad bin Thalhah, dari Thalhah, dari Mush’ab bin Sa’ad.
  • al Imam an-Nasa-i di dalam Sunan-nya (al Mujtaba), Kitab al Jihad, Bab al Istinsharu bidh-Dha’if, nomor hadits (3178), dari jalan Mis’ar, dari Thalhah bin Musharrif, dari Mush’ab bin Sa’ad, dengan lafazh:

عَنْ أَبِيْهِ، أَنَّهُ ظَنَّ أَنَّ لَهُ فَضْلاً عَلَى مَنْ دُوْنَهُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذِهِ الأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ)).

Dari ayahnya (yakni, Sa’ad bin Abi Waqqash), ia menyangka bahwa dirinya memiliki keutamaan di atas yang lainnya (dari para sahabat). Maka Nabiyullah n bersabda: “Sesungguhnya Allah menolong umat ini dengan sebab orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan sebab doa mereka, shalat mereka, dan keikhlasan mereka”.

  • dan lain-lain.

Berkaitan dengan konteks sanad hadits di atas, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani rahimahullah berkata: “… Kemudian, sesungguhnya konteks sanad hadits ini adalah mursal,[1] karena Mush’ab tidak mengalami masa diucapkannya hadits ini. Akan tetapi, hal ini telah dianggap bahwa ia mendengar langsung dari ayahnya. Bahkan telah ada keterangan, bahwa Mush’ab mendengar langsung dari ayahnya sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh al Isma’ili … dan disebutkan secara marfu’[2]….”.

Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya dan berkata: “…Demikian pula riwayat yang dikeluarkan oleh an-Nasa-i, dari jalan Mis’ar, dari Thalhah bin Musharrif, dari Mush’ab, dari ayahnya…”.[3]

Syaikh al Albani rahimahullah menshahihkan sanad yang dikeluarkan oleh al Imam an-Nasa-i di atas dalam beberapa kitabnya, di antaranya Shahih Sunan an-Nasa-i (2/399) dan as-Silsilah ash-Shahihah (2/409).

Biografi Singkat Periwayat Hsdits[4]
Beliau bernama Sa’ad bin Abi Waqqash Malik bin Wuhaib bin Abdumanaf bin Zuhrah bin Kilab az Zuhri, Abu Ishaq. Beliau adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga. Beliau juga merupakan orang yang pertama kali terkena anak panah dalam peperangan fi sabilillah (di jalan Allah). Keutamaan beliau pun sangat banyak. menurut pendapat yang masyhur dari para ulama, beliau meninggal di al ‘Aqiq pada tahun 55 H. Dan beliau-lah orang yang paling akhir meninggal dari sepuluh orang sahabat yang dijamin masuk surga tersebut.

 Kosa Kata Hadits

  • (رَأَى), yakni, melihat atau memandang. Maksudnya adalah ظَنَّ , yakni menyangka atau mengira. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat an Nasa-i.[5]
  • (عَلَى مَنْ دُوْنَهُ), yakni, di atas yang lainnya dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa keberaniannya, atau kelebihan hartanya, atau pun keutamaan lainnya secara umum.[6]

Makna Global dan Maksud Hadits
Hadits ini, dengan kedua lafazh al Bukhari dan an-Nasa-i di atas, telah menjelaskan kepada kita bahwa orang-orang yang lemah merupakan sumber kebaikan, kekuatan dan kemenangan umat Islam. Hal ini telah diterangkan dalam hadits shahih lainnya -yang merupakan syahid (pendukung dan penguat makna hadits di atas)-, dari Abu ad-Darda’ Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: ((اِبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ)).

Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carikan untukku orang-orang yang lemah, karena sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong (dimenangkan) dengan sebab orang-orang yang lemah (di antara) kalian”.[7]

Namun, satu hal yang perlu kita pahami dari hadits ini, bahwa tertolongnya dan menangnya kaum Muslimin bukanlah dengan sebab dzat dan kedudukan atau kehormatan orang-orang shalih yang lemah dan miskin dari kaum Muslimin semata. Bukan karena hal itu. Ini harus kita perhatikan, karena erat kaitannya dengan permasalahan ‘aqidah. Yakni permasalahan tawassul.[8] Juga, karena ada sebagian kaum Muslimin yang ber-hujjah dengan hadits ini, terutama dengan lafazh dalam Shahih al Bukhari, dan dengan hadits Abu ad-Darda’, atas bolehnya seseorang ber-tawassul dengan dzat atau kedudukan dan kehormatan orang-orang shalih yang lemah dari kaum Muslimin.

Oleh karena itu, hendaklah diketahui, bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk ber-tawassul, yang dilarang dalam Islam.[9] Para ulama pun telah menjelaskan bahwa hadits di atas -dengan lafazh dalam Shahih al Bukhari, dan lafazh hadits Abu ad-Darda’- terkait dengan lafazh hadits yang dikeluarkan oleh al Imam an-Nasa-i. Sehingga, lafazh hadits yang dikeluarkan oleh al Imam an-Nasa-i ini merupakan penafsiran dari keumuman lafazh dalam Shahih al Bukhari dan hadits Abu ad Darda’ di atas. Yakni, tertolongnya dan menangnya kaum Muslimin bukanlah semata-mata dengan sebab dzat dan kedudukan atau kehormatan orang-orang shalih yang lemah dan miskin dari kaum Muslimin, melainkan karena doa, shalat, dan keikhlasan mereka dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani rahimahullah berkata, “Ibnu Baththal berkata, penafsiran (makna) hadits ini adalah, orang-orang yang lemah itu jauh lebih ikhlas dalam berdoa (kepada Allah), dan mereka lebih khusyu’ dalam beribadah (kepada Allah). Karena tidak terdapat dalam hati mereka ketergantungan terhadap perhiasan dunia”.[10]

Syaikh al Albani rahimahullah berkata,”… Hadits ini (dengan lafazh yang dikeluarkan oleh al Imam an- Nasa-i) menjelaskan bahwa kemenangan yang dimaksud, hanyalah dengan sebab doa orang-orang yang shalih, bukan dengan sebab dzat dan kedudukan mereka … Sehingga, dengan demikian kita bisa mengetahui dan memahami bahwa maksud dari tertolongnya kaum Muslimin dengan orang-orang yang shalih adalah dengan sebab doa, shalat, dan keikhlasan mereka.”[11]

Al Imam Abdur-Ra’uf al Munawi rahimahullah berkata:
(Makna hadits ini) ialah, dengan sebab doa mereka dan keikhlasan mereka. Karena ibadah orang-orang yang lemah lebih ikhlas, dengan sebab kosongnya hati mereka dari ketergantungan terhadap dunia, juga dengan sebab bersihnya hati mereka dari apa-apa yang memutuskan hubungan mereka dengan Allah. Sehingga, tujuan dan konsentrasi mereka tertuju pada satu hal saja (dalam beribadah kepada Allah). Maka, sucilah amal-amal ibadah mereka, dan dikabulkanlah doa mereka. Adapun sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (بِدَعْوَتِهِمْ)dengan sebab doa mereka“, hal ini sama sekali tidak berarti kelemahan dan kemiskinan menunjukkan tidak adanya kekuatan pada tubuh mereka. Juga tidak berarti kelemahan dan kemiskinan menunjukkan tidak adanya kekuatan untuk melakukan perintah-perintah Allah! Maka, hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang diterangkan di dalamnya pujian terhadap orang-orang yang kuat, tidak juga hadits yang menjelaskan bahwa “orang beriman yang kuat lebih dicintai Allah daripada orang beriman yang lemah“.[12]

Kemudian, yang dimaksud dalam hadits (Sa’ad bin Abi Waqqash) ini adalah, hal itu (yakni  ditolong, dimenangkan, dan diberikannya rezeki kepada kaum Muslimin) merupakan salah satu sebab saja dari sekian sebab-sebab lainnya yang ada. (Karena), betapa banyak orang-orang yang kafir dan fajir diberi rezeki (oleh Allah), bahkan mereka pun ada yang diberi kemenangan (oleh Allah). Namun (itu semua) karena istidraj (pemberian kenikmatan sementara, agar mereka semakin sesat dan jauh dari petunjuk Allah). Bahkan terjadi pula pada kaum Muslimin kekalahan, namun hal ini agar mereka kembali dan bertaubat untuk beribadah dengan ikhlas (kepada Allah). Sehingga, justru mereka pun mendapatkan ampunan Allah dan keleluasaan (kemenangan) setelahnya. Maka ketahuilah, tidak setiap pemberian nikmat (dari Allah) merupakan penghormatan dan kemuliaan, sebagaimana tidak setiap musibah merupakan siksaan.[13]

Faidah dan Pelajaran dari Hadits[14]

  1. Orang-orang yang lemah merupakan sumber kebaikan umat Islam. Karena sesungguhnya, walaupun tubuh mereka lemah, namun keimanan mereka kuat. Demikian pula keyakinan dan kepercayaan mereka (kuat) kepada Rabb. Mereka pun tidak peduli terhadap kepentingan pribadi dan tujuan-tujuan keduniaan. Dengan sebab inilah, maka apabila mereka berdoa dengan ikhlas, Allah pun mengabulkan doa mereka. Allah juga memberi rezeki kerpada umat ini dengan sebab (doa) mereka.
  2. Hadits ini mengandung anjuran untuk tawadhu’ (merendah hati) dan tidak sombong kepada orang lain.
  3. Hadits ini mengandung (penjelasan) hikmah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam merubah kemungkaran, melunakkan hati orang lain, dan mengarahkannya kepada apa-apa yang Allah cintai dan Allah ridhai.

Demikianlah, mudah-mudahan tulisan singkat ini bermanfaat, bisa menambah iman, ilmu, dan amal shalih kita semua. Amin.

Wallahu A’lam bish-Shawab.

Maraji` dan Mashadir:

  1. At-Tawassul, Anwa’uhu wa Ahkamuhu, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Tansiq: Muhammad ‘Id al ‘Abbasi, al Maktab al Islami, Beirut, Cetakan V Tahun 1406 H/ 1986 M.
  2. Bahjatun-Nazhirin Syarhu Riyadhis-Shalihin, Salim bin ‘Id al Hilali, Dar Ibnul-Jauzi, KSA, Cetakan VI Tahun 1422 H.
  3. Faidhul-Qadir Syarhu al Jami’ush-Shagir, Abdur-Ra’uf al Munawi, al Maktabah at-Tijariyah al Kubra, Mesir, Cetakan I, Tahun 1356 H.
  4. Fathul-Bari, Ibnu Hajar al ‘Asqalani (773-852 H), Tahqiq: Muhibbuddin al Khatib, Dar al Ma’rifah, Beirut.
  5. Hasyiah al Imam as-Sindi, as-Sindi (1138 H), Tahqiq: Maktab at-Turats al Islami, Dar al Ma’rifah, Beirut, Lebanon, Cetakan V Tahun 1420 H / 1999 M.
  6. Jami’ at-Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi (209-279 H), Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir dkk, Dar Ihya at-Turats, Beirut.
  7. Musnad al Imam Ahmad, Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal asy-Syaibani (164-241 H), Mu’assasah Qurthubah, Mesir.
  8. Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al Asy’ats as-Sijistani (202-275 H), Tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Dar al Fikr.
  9. Shahih al Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari (194-256 H), Tarqim: Muhammad Fuad Abdul Baqi, Darus-Salam, Riyadh, KSA, Cetakan II, Dzulhijjah 1419 H / Maret 1999 M.
  10. Sunan an-Nasa-i (al Mujtaba), Abu ‘Abdir-Rahman Ahmad bin Syu’aib an-Nasa-i (215-303 H), Tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah, Maktab al Mathbu’at, Halab, Cetakan II Tahun 1406 H/1986M.
  11. Shahih Muslim, Abu al Hushain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi an-Naisaburi (204-261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut.
  12. Silsilah al Ahadits ash Shahihah, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh, KSA, th 1415 H/ 1995 M.
  13. Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah (207-275 H), Tahqiq: Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Dar al Fikr, Beirut.
  14. Syarh al ‘Aqidah ath-Thahawiyah, al Imam al Qadhi Ali bin Ali bin Muhammad bin Abi al ‘Izz ad- Dimasyqi (792 H), Tahqiq: Jama’atun minal-Ulama. Takhrij: Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), al Maktab al Islami, Beirut-Libanon, Cetakan IX Tahun 1408 H/ 1988 M.
  15. Taqrib at-Tahdzib, Ibnu Hajar al ‘Asqalani (773-852 H), Tahqiq: Abu al Asybal al Bakistani, Dar al ‘Ashimah, Riyadh, KSA, Cetakan II, Tahun 1423 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Yaitu hadits yang diangkat matannya oleh seorang Tabi’i langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa menyebutkan perantara antara dirinya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2] Yaitu hadits yang sampai atau disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, atau sifat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[3] Fat-hul Bari (6/88-89).
[4] Lihat Taqribut-Tahdzib, halaman 372, nomor 2272.
[5] Lihat Fat-hul Bari (6/89).
[6] Lihat Fat-hul Bari (6/89), Hasyiah as-Sindi (6/352), dan Bahjatun-Nazhirin Syarhu Riyadhish- Shalihin (1/355).
[7] Hadits shahih riwayat Abu Dawud (3/32 no. 2594), at-Tirmidzi (4/206 no. 1702), an-Nasa-i (6/45 no. 3179), Ahmad (5/198), dan lain-lain. Dan ini lafazh dalam Sunan Abi Dawud. Lihat pula as-Silsilah ash-Shahihah (2/408 no. 779).
[8] Bertawassul, yaitu seseorang menjadikan sesuatu sebagai perantara, penghubung dan sebagai pendekat antara dirinya dan Allah ldalam berdoa atau meminta sesuatu kepada-Nya. Lihat at- Tawassul, Anwa’uhu wa Ahkamuhu, halaman 11 – 15.
[9] Pembahasan lebih luas, lihat at-Tawassul, Anwa’uhu wa Ahkamuhu.
[10] Fat-hul Bari (6/89).
[11] At-Tawassul, Anwa’uhu wa Ahkamuhu, halaman 114-115.
[12] Seperti hadits yang dikeluarkan oleh al Imam Muslim di dalam Shahih-nya (4/2052 no. 2664), dan lain-lain dari Abu Hurairah a, ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ…)).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Orang beriman yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dari orang beriman yang lemah. Dan pada masing-masing terdapat kebaikan . . . “.
[13] Faidhul-Qadir (6/354).
[14] Lihat Bahjatun-Nazhirin Syarhu Riyadhish-Shalihin (1/355).

Pembangkangan Dengan Senjata dan Lisan

PEMBANGKANGAN ITU TIDAK HANYA DENGAN SENJATA BAHKAN JUGA DAPAT DILAKUKAN DENGAN LISAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Ada sebagian orang yang berdalil dengan hadits yang berbunyi :

عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu`alaihi wa sallam  bersabda:  Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu maka hendaknya ia membenci kemungkaran itu dalam hatinya, dan itu merupakan derajat keimanan yang paling lemah” .

Untuk bertindak bila nasihat tidak diterima !

Jawaban.
Hadits diatas tidak menunjukkan hal tersebut. Hadits diatas dibatasi pengertiannya dengan hadits-hadits dan kaidah-kaidah syariat lainnya. Di antaranya kaidah yang berbicara tentang maslahat dan mudharat.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang boleh merubah kemungkaran dengan tangan jika dia punya wewenang dan mampu melakukannya. Pemerintah dan aparat-aparatnya wajib merubah kemungkaran dengan tangan. Selain mereka tidak berhak merubah kemungkaran dengan tangan, namun ia berhak mencegahnya dengan lisan. Jika merubah dengan lisan dapat menimbulkan mudharat, maka cukuplah ia membencinya dalam hati.

Hadits ini sebenarnya membeberkan keadaan sebagian da’i yang justru berbuat menyalahi hadits tersebut. Hadits menjelaskan tingkatan dan tahapan dalam mewujudkan maslahat. Apabila merubah kemungkaran tidak menimbulkan efek negatif bahkan mendatangkan sisi positif maka itulah yang dituntut. Dan apabila merubahnya dengan lisan sudah cukup maka cukuplah merubahnya dengan lisan.

Dan jika ternyata bisa menimbulkan mudharat terhadap dirinya dan terhadap segenap kaum muslimin maka dalam kondisi demikian cukuplah membencinya dalam hati

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Dalam jawaban terdahulu. Anda menyebutkan bahwa pembangkangan itu tidak hanya dengan senjata bahkan juga dapat dilakukan dengan lisan. Sudikah Anda menjelaskan masalah ini, terutama banyak sekali orang-orang khususnya para da’i yang meremehkannya. Mereka menganggapnya biasa dan bukan merupakan pembangkangan. Jika dikatakan kepadanya : ” Tindakan seperti itu adalah pembangkangan!” Mereka menjawab : “Kami masih loyal dan tidak membangkang pemerintah.” Mereka menganggap komentar dan pernyataan mereka itu jelas maslahatnya bagi pemerintah !

Jawaban.
Pertanyaan ini sangat penting. Sebagian saudara-saudara kita melakukan hal itu dengan i’tikad yang baik. Mereka beranggapan bahwa pembangkangan itu hanyalah dengan senjata saja. Padahal pembangkangan itu tidak hanya dilakukan dengan senjata atau dengan tindakan-tindakan anarkis yang biasa dikenal, bahkan pembangkangan lewat kalimat lebih berbahaya daripada pembangkangan dengan senjata. Karena pembangkangan dengan senjata hanyalah akibat dari pembangkangan lewat kalimat.

Kami katakan sejujurnya kepada saudara-saudara kami yang terbakar semangatnya, kami menganggap mereka punya niat baik insya Allah. Namun hendaknya mereka jangan terburu-buru dan tahan dirilah sedikit ! Sebab sikap keras dan ekstrim mereka itu akan menumbuhkan sesuatu yang negatif dalam hati mereka. Hati mereka sebenarnya masih polos dan hanya mengenal sentimen emosional. Sebagaimana tindakan mereka itu juga akan membuka pintu bagi oknum-oknum yang punya kepentingan pribadi untuk berkomentar. Melontarkan segala uneg-unegnya, baik itu haq maupun batil!

Tidak diragukan lagi bahwa pembangkangan lewat kalimat, tulisan, kaset maupun ceramah atu tabligh-tabligh akbar bertujuan memprovokasi massa, jelas merupakan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Saya yakin, hal itu adalah cikal bakal pembangkangan dengan senjata. Saya selalu peringatkan kalian dari hal itu dengan peringatan yang sangat keras. Saya juga katakan kepada mereka : “Hendaknya kalian melihat akibat yang akan terjadi dan melihat sepak terjang orang lain yang telah menggeluti kancah ini. Agar kalian dapat melihat bencana yang menimpa masyarakat Islam. Apa sebabnya dan bagaimana asal muasalnya sehingga bisa terjadi demikian ? Jika hal itu telah kita ketahui barulah kita mengerti bahwa pembangkangan lewat kalimat atau melalui sarana-sarana informasi untuk memprovokasi massa dan membangkitkan amarah mereka adalah sebab berkobarnya fitnah di dalam hati.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Sudah kita maklumi bahwa melibatkan orang-orang awam dalam mengemban tugas nasihat dan usaha-usaha pengerahan massa untuk menekan pemerintah adalah perbuatan terlarang. Walaupun demikian orang-orang yang menggunakan cara tersebut menganggap cara seperti itulah yang terbaik dan sesuai dengan kondisi sekarang serta membawa maslahat bagi dakwah Islam.

Jawaban.
Kata mutiara yang terkenal, yaitu : “Tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik generasi awalnnya” membantah sangkaan tersebut. Demikian pula kenyataan yang ada sekarang ini maupun dahulu menguatkan kebenaran kata mutiara tersebut !

Anggapan bahwa praktek-praktek agitasi, kampanye, pembeberan aib penguasa dan pengerahan massa untuk menekan penguasa adalah metode yang berhasil dan bermanfaat adalah anggapan yang keliru, jauh dari kebenaran dan menyalahi nash-nash syar’i. Cukuplah bagi kita penjelasan yang telah ditulis oleh para ulama dalam masalah ini. Sekiranya kita membaca buku Asy-Syari’ah karangan Al-Ajurri, yang telah meletakkan kaidah-kaidah berkaitan dengan masalah ini, atau membaca buku As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karangan Ibnul Qayyim dan buku karangan Al-I’zz bin Abdussalam, lalu kita bandingkan dengan perbuatan sebagian orang sekarang ini niscaya kita dapati bahwa apa yang mereka serukan itu bertentangan dengan syariat. Perbuatan mereka itu hanyalah mendatangkan permusuhan dan perpecahan.

Dalam kesempatan ini akan saya bawakan sebuah kisah dari salaf umat ini yaitu Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. Ketika melihat Utsman bin Affan menyempurnakan shalat Zhuhur dan Ashar empat rakaat di Mina beliau berkata : “Sesungguhnya dua rakaat yang makbul (diterima) lebih aku sukai daripada empat rakaat, akan tetapi aku benci perselisihan!? Walaupun demikian beliau tetap shalat bersama Khalifah Utsman bin Affan empat rakaat kendati pendapat beliau itu bersumber dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mampu berdiri dihadapan manusia dan mengatakan bahwa Utsman telah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Utsman telah berbuat begini dan begitu ! Akan tetapi apa akibatnya nanti ? Kaum muslimin bisa terpecah belah menjadi dua atau tiga golongan atau bahkan lebih ! Masing-masing kelompok menyerang pendapat kelompok lainnya dan mempertahankan pendapatnya masing-masing. Kemudian kelompok-kelompok itu saling membela dan saling bermusuhan satu sama lainnya. Akhirnya terjadilah musibah yang hanya Allah sajalah yang mengetahuinya.

Tidaklah benar pendapat bahwa pengerahan massa dan pembeberan segala sesuatunya kepada mereka adalah metode yang tepat! Walaupun barangkali hal itu dianggap maju dan sesuai dengan perkembangan zaman, akan tetapi ia jelas tidak sesuai dengan manhaj Islami yang benar. Bahkan tidak termasuk metode dakwah yang disebutkan dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunah serta kaidah-kaidah umum syariat.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Keutamaan Madinah

KEUTAMAAN MADINAH

Oleh
Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam . Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du:

Madinah, kota Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  adalah negeri yang aman, tentram dan makmur, tempat berlindung bagi orang yang beriman, dan tempat bertemunya kaum muhajirin dan anshar. Disana malaikat Jibril turun membawa wahyu kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam . Kota Madinah yang penuh berkah ini, telah Allah Shubhanahu wa ta’alla muliakan serta utamakan dengan menjadikan sebagai tempat yang paling baik setelah Makkah. Ada begitu banyak nash yang menjelaskan tentang keutamaan, keharaman serta kedudukannya. Baik dalam bentuk berita ataupun ajakan, motivasi maupun ancaman bagi orang yang ingin berbuat buruk padanya.[1]

Diantara keutamaan yang dimilikinya ialah:
1. Allah Shubhanahu wa Ta’alla menjadikan sebagai Tanah Haram.
Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  pernah bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : «اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا وَإِنِّى حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا أَنْ لاَ يُهَرَاقَ فِيهَا دَمٌ وَلاَ يُحْمَلَ فِيهَا سِلاَحٌ لِقِتَالٍ وَلاَ يُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلاَّ لِعَلْفٍ» [أخرجه مسلم]

Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim telah memohon agar Makah menjadi tanah haram, maka Makah menjadi tanah haram. Dan sesungguhnya aku mengharamkan Madinah sebagai tanah haram, antara dua gunung. Supaya tidak menumpahkan darah didalamnya, tidak boleh membawa senjata untuk memerangi penduduknya, dan tidak boleh menebang pepohonannya kecuali untuk makanan ternak“[HR Muslim no: 1374].

Haramnya kota Madinah mulai dari dua Harah membentang dari arah timur sampai kebarat, kemudian mulai dari gunung Tsur sampai aI-I’r menyamping ke kiri dan kanan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « الْمَدِينَةُ حَرَامٌ مَا بَيْنَ عَائِرٍ إِلَى ثَوْرٍ » [أخرجه مسلم]

Kota Madinah haram mulai dari pegunungan al-I’r sampai gunung Tsur“. [HR Muslim no: 1370].

Masih dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حرام. يُرِيدُ الْمَدِينَةَ » [أخرجه  مسلم]

Antara dua tanah yang penuh bebatuannya adalah tanah haram“. [HR Muslim no: 1372]

2. Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menamakan Madinah dengan Thaibah dan Thabah.
Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Muslim dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha. Dalam haditsnya al-Jasaasah, yang dijelaskan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « هَذِهِ طَيْبَةُ هَذِهِ طَيْبَةُ هَذِهِ طَيْبَةُ يَعْنِى الْمَدِينَةَ » [أخرجه مسلم]

Ini adalah Thaibah, sebanyak tiga lagi. Yakni kota Madinah“.[HR Muslim no: 2942].

Dalam riwayat Bukhari disebut dengan nama: “Ini adalah Thaabah“. HR Bukhari no: 1872.

Dalam hal ini, al-Hafidh Ibnu Hajar menjelaskan: “Kata ath-Thabu dan ath-Thibu dua kata yang memiliki makna yang sama. Yang terambil dari makna kalimat yang menunjukan sesuatu yang baik. Sehingga ada para ulama yang mengatakan maksudnya ialah disebabkan tanahnya yang suci. Ada pula yang menyebutkan dikarenakan kebaikan para penduduknya. Ada lagi yang menerangkan dari ketentraman hidup disana.

Ada lagi sebagian ulama yang mengatakan: “Pendapat yang mengatakan, dikarenakan kesucian tanah ditambah sejuknya udara yang ada di Madinah. Maka ini sudah cukup sebagai bukti yang bisa dirasakan akan kebenaran penamaan tersebut. Karena bagi siapa saja yang tinggal di sana, maka dirinya akan menjumpai mulai dari tanah dan dindingnya mempunyai bau harum yang tidak dijumpai pada tempat-tempat lain”.[2] Ada beberapa penduduk Madinah yang sudah tinggal disana berpuluh-puluh tahun lamanya, menceritakan kepada saya kalau dirinya tidak pernah menjumpai bau-bau yang tidak sedap, yang biasanya terdapat pada kota-kota lain.  Sebagaimana juga ada orang yang mengabarkan padaku bahwa di dalam Madinah tidak pernah dijumpai suara bising dan hiruk pikuk yang biasa didapati pada beberapa kota besar yang sudah banyak penduduknya. Kemudian orang ini berusaha ingin mengetahui pasal tersebut bersama beberapa penduduk Madinah lainnya, setelah diteliti, maka kesimpulan yang bisa mereka terka berdasarkan ijtihadnya, bahwa barangkali ini merupakan kekhususan Madinah ditambah keberkahan yang ada pada tanahnya, sehingga mampu mengedap suara hiruk pikuk tersebut, hal itu, agar senantiasa suasananya tetap tenang, damai, dan tentram.

Diantara perkara yang pernah saya dengar pula, bahwa tanah serta gunung yang berada di Madinah menjadikan bagi orang yang memandangnya menambah elok, indah dan cantik yang tidak dijumpai pada tempat lainnya.

3. Bahwa keimanan akan menancap kuat didalamnya.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuat hadits, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الْإِيمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِينَةِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا » [أخرجه البخاري و مسلم]

Sesungguhnya keimanan akan menancap kokoh kembali ke kota Madinah, sebagaimana halnya ular kembali menuju sarangnya“. HR Bukhari no: 1876. Muslim no: 147.

4. Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar penduduknya bersabar menghadapi kesulitan dan beban hidup, dengan menjanjikan akan memperoleh pahala besar.
Berdasarkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Sa’id maulanya al-Mahriyi. Disebutkan bahwa dirinya pernah datang kepada Abu Sa’id al-Khudri pada suatu malam disaat musim panas yang menyengat, meminta nasehat tentang keinginannya untuk bermigrasi ke tempat lain. Dan mengadukan padanya harga bahan pokok yang ada di Madinah yang kian melambung di tambah keluarganya yang banyak. Maka Abu Sa’id al-Khudri mengabarkan padanya agar dirinya tetap sabar menghadapi kesulitan hidup di dalam Madinah. Sambil menambahkan padanya: “Celaka kamu, sungguh aku tidak menasehatkan untukmu keluar Madinah. Sesungguhnya aku pernah mendengar langsung dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « لاَ يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلاَّ كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا » [أخرجه البخاري و مسلم]

Tidaklah ada seorang penduduk Madinah yang tetap sabar akan kesulitan hidup didalamnya, lalu dirinya mati, melainkan aku jamin akan memperoleh syafa’atku atau dirinya tertulis sebagai syahid kelak pada hari kiamat, dengan catatan dirinya adalah seorang muslim“.[HR Muslim no: 1374].

Dalam redaksi lain, Imam Muslim membawakan sebuah haditsnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengatakan: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَدْعُو الرَّجُلُ ابْنَ عَمِّهِ وَقَرِيبَهُ هَلُمَّ إِلَى الرَّخَاءِ هَلُمَّ إِلَى الرَّخَاءِ وَالْمَدِينَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ » [أخرجه مسلم]

Akan datang suatu zaman seseorang yang mengajak pada anak pamannya serta kerabatnya sambil mengatakan: ‘Mari kita cari tempat yang lebih lapang untuk hidup, mari kita cari tempat yang lebih lebih lapang untuk hidup’. Sedang Madinah lebih baik bagi mereka kalau sekiranya mereka mengetahuinya“.[HR Muslim no: 1381].

Al-Hafidh Ibnu Hajar menjelaskan: “Maka keadaan yang terbaik ialah bahwa tinggal didalam kota Madinah itu lebih baik bagi mereka dikarenakan kota yang telah diharamkan oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan bisa tinggal di sisi beliau. Disamping itu Madinah adalah tempat turunnya wahyu, turunya keberkahan.

Kalaulah sekiranya mereka mengetahui dengan tetap tinggal di Madinah dirinya akan memperoleh keutamaan agama yang akan diperolehnya diakhirat, dimana keutamaan tersebut tidak bisa diperoleh ditempat lain, tentulah apa yang mereka dapati dari nasib baik yang tersembunyi serta tidak nampak yang disiapkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dengan sebab tinggal di Madinah pastilah menjadikan dirinya tetap memilih untuk tinggal daripada menempati kota selainnya”. [3]

5. Sebagaimana disifati oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam kalau Madinah adalah negeri yang ditolong oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla.
Hal itu, berdasarkan sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  pernah bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « أُمِرْتُ بِقَرْيَةٍ تَأْكُلُ الْقُرَى يَقُولُونَ يَثْرِبُ وَهِيَ الْمَدِينَةُ تَنْفِي النَّاسَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Aku diperintahkan untuk ditinggal didesa yang memakan  al-Qura, yang mana mereka menamakannya dengan Yatsrib yakni Madinah. Maka Madinah akan mengikis manusia (jelek) sebagaimana terkikisnya karat yang ada dibesi“. HR Bukhari no: 1871. Muslim no: 1382.

Dijelaskan oleh para ulama yang dimaksud dengan ‘Ta’kulul Qura’. Ialah bahwa Allah Ta’ala akan menolong Islam dengan penduduk Madinah, dimana akan banyak perkampungan yang berhasil mereka taklukkan. Sehingga akan banyak mendatangkan kambing ke kota Madinah yang penduduknya secara otomatis mudah untuk memakannya. Adapun penyandaran ‘memakan’ kepada desa maka yang dimaksud adalah penduduk Madinah.[4]

6. Dido’akan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan keberkahan.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim sebuah hadits dari Abu Sa’id al-Khudri yang menjelaskan akan hal tersebut. Sahabat Abu Sa’id al-Khudri mengatakan: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  pernah berdo’a untuk Madinah:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى مَدِينَتِنَا اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى صَاعِنَا اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى مُدِّنَا اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا مِنَ الْمَدِينَةِ شِعْبٌ وَلاَ نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ مَلَكَانِ يَحْرُسَانِهَا حَتَّى تَقْدَمُوا إِلَيْهَا » [أخرجه مسلم]

Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami, Ya Allah berkahilah untuk kami dalam sha’ kami. Dalam mud kami dan jadikanlah Ya Allah bersama keberkahan tersebut dua keberkahan.  Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, tidaklah ada sebuah bukit serta celah yang ada disana dalam kota Madinah melainkan pasti ada dua malaikat yang menjaganya hingga kalian mendatanginya“.[HR Muslim no: 1374].

Sudah menjadi perkara yang populer bagi kebanyakan orang yang bermigrasi dari tempat lain menuju Makah dan Madinah. Kalau pengeluaran yang mereka belanjakan untuk keseharian itu cuma setengah dari pengeluaran yang biasa mereka belanjakan ketika masih berada di negerinya sebelum pindah. Dan ini adalah perkara yang sudah banyak orang mengetahuinya.

7. Madinah diantara dua negeri yang tidak akan dimasuki oleh Dajjal serta penyakit tha’un (wabah menular).
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ‘Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  pernah bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Bagi setiap bebukitan yang ada dikota Madinah ada para malaikat. Tidak akan masuk ke dalamnya penyakit Tha’un serta Dajjal“. HR Bukhari no: 1880. Muslim no: 1379.

8. Dalam Madinah ada masjidnya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan masjid ini merupakan salah satu dari tiga masjid yang tidak diperbolehkan untuk melakukan sebuah perjalanan khusus melainkan kepada tiga masjid tersebut.
Berdasarkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  pernah bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى » [أخرجه البخاري و مسلم]

Janganlah (kalian) melakukan perjalanan khusus (pada suatu tempat) melainkan menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidnya Rasul dan Masjid al-Aqsha“.[HR Bukhari no: 1189. Muslim no: 1397].

Ditambah lagi, bagi orang yang bisa mengerjakan sholat didalamnya maka akan dilipat gandakan pahalanya. Hal tersebut, berdasarkan haditsnya Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: ‘Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Sholat dimasjidku ini lebih utama seribu sholat dari pada sholat yang dikerjakan dimasjid-masjid lain kecuali masjidil Haram“. HR Bukhari no: 1190. Muslim no: 1394.

9. Dalam Madinah juga ada masjid Quba yang barang siapa mampu sholat disana pahalanya sejajar dengan orang yang mengerjakan ibadah umrah.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya sebuah hadits dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan: ‘Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  pernah bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « مَنْ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ هَذَا الْمَسْجِدَ يَعْنِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَيُصَلِّيَ فِيهِ كَانَ كَعَدْلِ عُمْرَةٍ » [أخرجه أحمد]

Barangsiapa keluar dari tempatnya untuk mendatangi masjid ini –yakni masjid Quba- lantas dirinya sholat didalamnya, maka pahalanya bagaikan ibadah umrah“.[HR Ahmad 25/358 no: 15981].

10. Keutamaan Raudah yang mulia.
Dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ‘Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي » [أخرجه البخاري و مسلم]

Antara rumah dan mimbarku adalah taman (raudah) dari taman-taman surga. Dan mimbarku berada di raudahku“. HR Bukhari no: 1196. Muslim no: 1391.

Al-Hafidh Ibnu Hajar menjelaskan: “Didalam hadits ini mengisyaratkan adanya anjuran untuk tinggal di kota Madinah. Dan sabdanya: “Taman dari taman-taman surga“. Maksudnya atas turunnya rahmat dan mendapat kebahagian dengan sebab apa yang di peroleh dari ibadah yang dapat dikerjakan disitu yang akan mengantarkan ke dalam surga. Atau yang dimaksud adalah taman secara hakiki dengan berpindahnya tempat tersebut ke akhirat nanti ke dalam surga”.[5]

11. Adanya gunung Uhud.
Yang dijelaskan dalam sebuah hadits, sebagaimana yang dibawakan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: “Ketika kami pulang bersama Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  dari peperangan Tabuk, tatkala kota Madinah sudah terlihat dari kejauhan, beliau bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « هَذِهِ طَابَةُ وَهَذَا أُحُدٌ جَبَلٌ يُحِبُّنَا وَنُحِبُّهُ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Ini adalah Thabah dan itu adalah gunung Uhud yang mencintai kami dan kamipun mencintainya“. HR Bukhari no: 4422. Muslim no: 1391.

12. Disana juga ada lembah Aqiq.
Lembah yang penuh berkah, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata: “Aku pernah mendengar Rasulallah Shalallahu ‘alaih wa sallam bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَالَ صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِي حَجَّةٍ » [أخرجه البخاري]

Semalam malaikat Jibril mendatangiku dan membawa pesan dari Allah: ‘Sholatlah di lembah yang berbarokah ini. Dan katakan pada (para sahabat) jadikan umrahnya untuk haji“. HR Bukhari no: 1534.

13. Didalam Madinah ada kurma al-Ajwah.
Yang khasiatnya telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: “Aku pernah mendengar langsung dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Barangsiapa yang setiap hari memakan tujuh butir kurma Ajwah maka tidak akan membahayakan bagi dirinya pada hari itu racun dan sihir“[HR Bukhari no: 5445. Muslim no: 2047].

14. Madinah akan mengikis habis orang-orang fasik.
Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: “Ada seorang arab Badui yang membai’at Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  atas Islam. Akan tetapi, kemudian orang tersebut terkena penyakit Madinah. Maka dia datang kembali kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari mengatakan: ‘Ya Rasulallah aku cabut kembali bai’atku’. Namun, Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam enggan memberikannya. Orang tersebut datang kembali kepada beliau sembari mengatakan perkataan semula, namun, Beliau masih enggan. Sampai orang tadi mengulang-ulang beberapa kali, lalu arab Badui tersebut pergi. Maka Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « إِنَّمَا الْمَدِينَةُ كَالْكِيرِ تَنْفِي خَبَثَهَا وَيَنْصَعُ طِيبُهَا » [أخرجه البخاري و مسلم]

Madinah bagaikan tukang pandai besi yang akan mengikis habis orang-orang jelek sehingga menyisakan orang-orang yang baik“. HR Bukhari no: 721. Muslim no: 1383.

15. Allah Shubhanahu wa Ta’alla akan membinasakan bagi siapa saja yang punya keinginan buruk terhadap penduduknya.
Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « مَنْ أَرَادَ أَهْلَ الْمَدِينَةِ بِسُوءٍ أَذَابَهُ اللَّهُ كَمَا يَذُوبُ الْمِلْحُ فِى الْمَاءِ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Barangsiapa yang punya niatan buruk bagi penduduk Madinah, maka Allah akan musnahkan dirinya seperti halnya garam yang meleleh karena air“. HR Bukhari no: 1877. Muslim no: 1387.

Dalam redaksi yang ada dalam riwayatkan Muslim, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « وَلاَ يُرِيدُ أَحَدٌ أَهْلَ الْمَدِينَةِ بِسُوءٍ إِلاَّ أَذَابَهُ اللَّهُ فِى النَّارِ ذَوْبَ الرَّصَاصِ أَوْ ذَوْبَ الْمِلْحِ فِى الْمَاءِ » [أخرجه مسلم]

Tidaklah ada seseorang yang punya keinginan buruk terhadap pendududk Madinah, melainkan pasti Allah akan melelehkannya didalam neraka seperti peluru meleleh. Atau seperti melelehnya garam didalam air“. HR Muslim no: 1363.

Al-Qodhi Iyadh menerangkan hadits diatas: “Sabdanya: “Tidaklah ada seseorang yang punya keinginan buruk terhadap penduduk Madinah, melainkan pasti Allah akan melelehkannya didalam neraka seperti peluru meleleh“. Tambahan ini menambah kebingungan akan maksud hadits, ditambah dengan hadits-hadits semakna yang tidak menyebutkan tambahan ini yaitu dijadikan adzab tersebut diakhirat.

Ada kemungkinan maknanya adalah barangsiapa punya niatan buruk ketika Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  masih hidup maka perkaranya akan lenyap sebagaimana lenyapnya peluru yang meleleh terkena api. Dengan membawa pada makna seperti ini, maka adanya dalam lafad hadits yang didahulukan dan diakhirkan. Dan yang menguatkan hal tersebut ialah sabdanya dalam hadits: “Sebagaimana melelehnya garam dalam air“.

Kemungkinan lain, bahwa yang dimaksud adalah bagi siapa saja yang punya keinginan buruk ketika didunia maka Allah akan menangguhkan dan tidak menguatkan kekuasaan serta tidak menjadikan lama berkuasa. Sebagaimana berakhirnya urusan orang-orang yang memerangi Madinah pada zamannya Bani Umayyah seperti Muslim bin Uqbah, maka Allah Shubhanahu wa ta’alla menghancurkan serta memalingkan dari Madinah.

Kemudian dilanjutkan setelahnya kehancuran kekuasaan Yazid bin Mu’awiyyah, dan yang semisal mereka yang melakukan sama seperti perbuatan mereka. Kemungkinan ketiga, bahwa bisa jadi yang dimaksud adalah barangsiapa menginginkan tipu muslihat pada penduduknya serta memerangi mereka tatkala sedang lengah. Maka Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak akan menyempurnakan targetnya berbeda dengan orang yang datang secara terang-terangan. Sebagaimana berakhirnya kejahatan Muslim bin Uqbah dan yang semisal dengannya”. [6]

Terakhir, dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Sa’ib bin Khalaad radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « مَنْ أَخَافَ أَهْلَ الْمَدِينَةِ ظُلْمًا أَخَافَهُ اللَّهُ وَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا » [أخرجه أحمد]

Barangsiapa yang menakut-nakuti penduduk Madinah secara lalim maka Allah akan mengembalikan rasa takut itu baginya. Ditambah laknat dari Allah para malaikat dan seluruh manusia. Serta Allah tidak akan menerima alasannya kelak pada hari kiamat“. HR Ahmad 27/92 no: 16557. [7]

Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya

[Disalin dari فضائل المدينة وحرمتها Penulis : Syaikh Dr Amin bin Abdullah asy-Syaqawi  Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] Fadhlul Madinah wa Adaab Ziyarah karya D.Sulaiman al-Ghashn hal: 9.
[2] Fathul Baari 4/89.
[3] Fathul Bari 4/93.
[4] an-Nihayah fii Gharibil Hadits oleh Ibnu Atsir 1/434. Dan Syarh Sunah oleh al-Baghawi 7/320 serta Jami’ul Ushul 9/320.
[5] Fathul Baari 4/100.
[6] Ikmaalul Ma’lum bii Fawaid Muslim karya Qodhi Iyadh 4/453.
[7] Lihat pembahasan ini dalam: Fadhlul Madinah wa Adaabu Sukaniha wa Ziyarahtuha. Karya D. Abdul Muhsin al-Badr. Dan Al-Ahaaditsul Waridah fii Fadhlil Madinah. Karya D. Sholeh ar-Rifa’i. Dan Fadhlul Madinah wa Adaabuz Ziyarah karya D. Sulaiman al-Ghasn.

Vaksinasi Dari Sejarah Hingga Hukumnya

VAKSINASI DARI SEJARAH HINGGA HUKUMNYA

Sejarah Vaksin
Bangsa Barat mempercai bahwa vaksin ditemukan pada sekitar abad ke-17 (tahun 1600-an). Pada saat itu masyarakat Eropa dan belahan dunia lainnya dihadapakan pada penyakit ganas, menular dan mematikan (wabah), yaitu cacar nanah yang disebabkan oleh virus Smallpox. Disebutkan, pada saat itu, ±400.000 orang di Eropa meninggal dunia setiap tahun karena Smallpox. Merujuk pada History of Vaccini, orang Eropa yang pertama kali menemukan teori vaksin adalah Edward Janer, dokter asal Inggris yang lahir di Britania Raya tahun 1749. Dia dikenal dengan sebutan “bapak imunologi “. Edward Jener disebut sebagai orang yang memelopori konsep vaksin termasuk menciptakan vaksin cacar, yang katanya vaksin pertama di dunia. Pertama kali menemukan penemuan vaksin sekitar tahun 1796.

Apakah Edward Jener adalah “orang pertama” yang membicarakan tentang penyakit cacar berikut cara pencegahannya?

Tentu jawabannya tidak. Pada zaman keemasan Islam, ada tokoh Muslim yang bernama Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi. Orang Barat atau Eropa menyebutnya dengan panggilan Rhazes. Syaikh Abu Bakar ar-Razi hidup antara tahun 864 – 930. Ia lahir di Rayy, Teheran Iran pada tahun 251 H./865 dan wafat pada tahun 313 H/925. Ar-Razi sejak muda telah mempelajari filsafat, kimia, matematika dan kesastraan. Dalam bidang kedokteran, ia berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad.

Muhammad bin Zakariya ar-Razi dalam kitabnya Al-Judari wa Al-Hasbah, yang artinya ‘Penyakit Cacar dan Campak’, menulis secara rinci soal penyakit cacar (Smallpox) dan campak (Measles). Satu jenis penyakit atau wabah menular, ganas dan mematikan.

Imam ar-Razi menyebutkan bahwa, “Cacar (smallpox) muncul ketika darah terinfeksi dan mendidih, yang menyebabkan pelepasan uap. Pelepasan uap inilah yang menyebabkan timbulnya gelembung-gelembung kecil berisi cairan darah yang matang.

Penyakit ini bisa menimpa siapa saja, baik pada masa kanak-kanak maupun dewasa. Hal terbaik yang bisa dilakukan pada tahap awal penyakit ini adalah menjauhinya. Jika tidak, maka akan terjadi wabah.”

Yang menarik kitab Al-Judari wa Al-Hasbah ini ditulis sekitar abad ke-9, hampir seribu tahun sebelum vaksin cacar dan campak ditemukan. Dan Al-Razi secara jelas mendeskripsikan bahwa penyakit ini menimbulkan wabah, menular lewat darah, dapat menyerang anak-anak maupun dewasa.

Menjaga Kesehatan
Dalam ajaran Islam menjaga kesehatan (hifzu al-Nafs) atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok (al-Dhoruriyat al-Khomsi). Vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis (min Babi ath-Thibbi al-Wiqoi) untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan Covid-19. Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif (al-Wiqoyah), dimana salahsatu ikhitiarnya dapat dilakukam dengan cara vaksinasi termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Dalam kaidah fikih disebutkan, “Bahaya (al-Dharar) harus dicegah sedapat mungkin”.

Tentang pentingnya menjaga kesehatan dari serangan wabah dapat kita lihat dari beberapa dalil sebagai berikut ;

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا خُذُوۡا حِذۡرَكُمۡ

Wahai orang-orang yang beriman! Bersiapsiagalah kamu [an-Nisa/4:71]

وَلۡيَاۡخُذُوۡا حِذۡرَهُمۡ وَاَسۡلِحَتَهُمۡ

Dan hendaklah mereka bersiapsiaga dan menyandang senjata mereka’.. [An-Nisa/4 : 102].

Allah Subhanahu Wata’ala melarang kepada kita agar tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan… [Al-Baqarah/2: 195]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita agar senantiasa menjaga imunitas atau kekebalan tubuh kita dengan cara mengkonsumi kurma Ajwah.

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir”[HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dalam hadis lain juga disebutkan,

قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla.” [HR Muslim]

Pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marah Labib, (1/223-224):

وخذوا حذركم أي احترزوا من العدو ما استطعتم لئلا يهجموا. عليكم. وهذه الآية تدل على وجوب الحذر عن جميع المضار المظنونة، وبهذا الطريق كان الإقدام على العلاج بالدواء والاحتراز عن الوباء وعن الجلوس تحت الجدار المائل واجبا.

Bersiapsiagalah kalian. Jagalah diri kalian dari musuh sesuai kemampuan supaya mereka tidak menyerangmu. Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga dari seluruh dugaan bahaya. Dengan demikian, terapi pengobatan, menjaga dari wabah serta tidak duduk dibawah tembok yang akan roboh adalah wajib

Imam al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) menjelaskan mengenahi ayat al-Quran surat an-Nisa/4 ayat 102;

إن كان بكم أذى من مطر أو كنتم مرضى أن تضعوا أسلحتكم [النساء: 102] فيه بيانُ الرخصةِ في وضْعِ الأَسْلِحةِ إنْ ثَقُل عليهمْ حَمْلُها بِسببِ مَا يَبُلُّهُم مِن مطرٍ أوْ يُضْعِفُهمْ مِن مرَضٍ وأمَرَهُمْ معَ ذلك بِأخذِ الحذْرِ لِئلا يَغْفَلوا فيَهجُمُ عليهمُ العدوُّ، ودلَّ ذلك على وُجوْبِ الحذرِ عن جميعِ المضارِّ المظنونةِ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والاحْترازَ عنِ الوباءِ والتحرُّزَ عن الجلوسِ تحتَ الجدارَ المائلَ واجبٌ.

“(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (al-Nisaa/4:102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”.

Perihal kebolehanya mengkonsumi obat yang bertujuan untuk menguatkan stamina dapat kita lihat penjelasanya dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316);

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا

Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertahi dengan tujuan yang baik, seperti menjaga kehormatan dari perbuatan hina (iffah), dan memperbaiki keturunan. Karena meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh (al-Taqawwi) menjadi sarana (wasilah) untuk tercapainya hal-hal yang terpuji, maka hukum meningkatkan daya tahan tubuh (taqawwi) termasuk perbuata yang terpuji”.

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa mengikuti program vaksinasi yang bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh dalam situasi pandemi Covid-19 termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Diringkas dari MUI

Pelajaran Tentang Manhaj Salaf

PELAJARAN TENTANG MANHAJ SALAF

Oleh
Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Ubailan

Pembahasan Pertama
Yang Dimaksud Dengan Salafush Shalih

Etimologi (Secara bahasa)
Ibnul Faris berkata : Huruf sin dan lam dan fa’ adalah pokok yang menunjukkan “makna terdahulu” termasuk Salaf dalam hal ini adalah “orang-orang yang telah lampau” dan arti dari القوم السلاف “al-qoumu as-salaafu” artinya : mereka yang mereka yang telah terdahulu.

Terminologi (Secara istilah)
Para peneliti berbeda pendapat dalam mengartikan istilah “Salaf” ini dan terhadap siapa kata itu sesuai untuk diberikan, pendapat-pendapat ini banyak sekali, tetapi yang paling penting ada 4 pendapat :

  1. Sebagian peneliti berpendapat (dengan) membatasi madzhab Salaf pada suatu zaman tertentu dan tidak melebihi zaman itu, kemudian mereka yang berpendapat seperti ini menganggap, bahwa Pemikiran Islami” telah berkembang sesudah itu, dikembangkan oleh orang-orang yang berpendapat seperti ini.
  2. Sebagian lainnya berpendapat bahwa Salaf adalah mereka yang bersandar pada nash-nash (teks-teks) saja, dan tidak bersandar pada akal sedikitpun dan bahwasanya mereka pasrah kepada nash-nash tanpa memahami apa yang ditunjukkan oleh nash-nash itu, lalu mereka menyerahkan maknanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bahwasanya mereka tersibukkan dengan berbagai macam ibadah serta hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah Subahanhu wa Ta’ala yang mereka pandang paling bermanfaat.
  3. Dan kelompok yang lain menyangka bahwa ilmu yang tumbuh dan berkembang dari pelajaran-pelajaran akal dalam ilmu kalam, berasal dan tumbuh dari madzhab Salaf itu sendiri, dan bukanlah disebabkan pengaruh dari luar (Islam).
  4. Ada juga yang menyangka bahwa madzhab Salaf adalah berdasarkan tujuan-tujuan dan aliran-aliran, dan bahwasanya aliran-aliran ini walaupun berbeda-beda dalam manhaj (metode) tapi diambil dan tumbuh di tangan ulama’ Islam.

Dan mereka yang berpendapat seperti ini telah keliru dalam menentukan yang dimaksud dengan Salaf, yang demikian itu disebabkan karena mereka melihat pada masalah ini berdasarkan pada pokok-pokok manhaj, yang dan tidak bertolak dari sandaran /pijakan syariat yang jelas dan tidak ada yang jelas.

Dan agar kita sampai pada pemahaman yang benar yang dapat menentukan maksud dari “Salaf” dengan penentuan yang cermat, maka kita diharuskan mengambil pelajaran pada beberapa perkara yang penting dari masalah ini.

Perkara Pertama
Mengenal penentuan berdasarkan zaman untuk menerangkan permulaan madzhab Salaf.

Dan pendapat penting masalah ini bermacam-macam juga, serta terbagai menjadi empat pendapat :

  1. Di antara para ulama’ ada yang membatasi makna Salaf yaitu hanya para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.
  2. Di antara mereka ada juga yang berpendapat bahwa Salaf adalah para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Tabi’in (orang yang berguru kepada Shahabat).
  3. Dan di antara mereka ada juga yang berkata bahwa Salaf adalah mereka yang hidup pada 300 tahun pertama.

Dan pendapat yang benar dan masyhur, yang mana sebagian besar ulama’ ahli sunnah berpendapat adalah pendapat ketiga. Yang dimaksud Salaf dari sisi waktu adalah masa utama selama 300 tahun (1 H – 300H) yang telah diberi persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Perkara Kedua
Bahwa penentuan zaman tidak cukup untuk memahami makna Salaf, karena kita melihat bahwa kebanyakan dari kelompok-kelompok yang menyimpang dan bid’ah-bid’ah muncul pada masa itu.

Keberadaan seseorang pada zaman itu (1H-300H) , tidak cukuk untuk menghukuminya sebagai seseorang yang berjalan di atas madzhab Salafush Shalih, selama tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dalam perkataan dan perbuatannya, ia (harus) ittiba (mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah) dan bukan berbuat bid’ah (perkara yang tidak terdapat contohnya dalam agama)

Kita menyaksikan kebanyakan para ulama’ membatasi istilah istilah Salaf ini dengan menambah kata shalih (salafus shalih. Seandainya penggunaan kata (salaf) secara mutlak (tanpa penambahan kata shalih) dibolehkan, tentunya para ulama telah menggunakan istilah itu.

Oleh karena itu kata “Salaf” ketika diucapkan secara mutlak wajib untuk diartikan dengan makna para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Tabi’in (orang-orang yang berguru kepada para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan orang-orang sesudah mereka, dengan syarat (orang tersebut) berpegang teguh pada metode mereka, dan tidak hanya bermakna orang-orang terdahulu saja.

Perkara Ketiga
Bahwa sesudah (adanya) kelompok-kelompok menyimpang dan terjadinya perpecahan, maka kandungan “arti” Salaf senantiasa diterpakan pada “orang yang menjaga keselamatan aqidah (keyakinan) dan Manhaj Islami” sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih yang hidup pada tiga generasi yang penuh dengan keutamaan. Dan sebagian dari para ulama’ ada yang mengistilahkan Salaf dengan nama-nama lain yang sesuai dengan syari’at Islam yaitu Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, hanya saja kata Salaf lebih khusus (maknanya) dari kata Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Pembahasan Kedua.
Dalil-dalil yang menunjukkan kewajibnya mengikuti Salafush Shalih dan berpegang teguh pada madzhab mereka.

Dalil Dari Al Qur’anul Karim.

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran bainya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisa/4 : 115]

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [At-Taubah/9 : 100]

Allah mengancam dengan siksaaan neraka jahannam bagi siapa yang mengikuti jalan selain jalan Salafush Shalih, dan Allah berjanji dengan surga dan keridhaanNya bagi siapa yang mengikuti jalan mereka.

Dalil dari Hadits
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ يَجِيءُ مِنْ بَعْدِهِمْ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَتُهُمْ أَيْمَانَهُمْ وَأَيْمَانُهُمْ شَهَادَتَهُمْ

Rasulullah telah bersabda : “Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian akan datang suatu kaum persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya”. [Muttafaqun alaihi]

Hadits panjang dari Irbad bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْراً، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Barang siapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, oleh sebab itu wajib bagi kalian berpegang dengan sunnahku dan Sunnah Khulafaaur Rasyidin (para khalifah) yang mendapat petunjuk sepeninggalku, pegang teguh Sunnah itu, dan gigitlah dia dengan geraham-geraham, dan hendaklah kalian hati-hati dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah ssesat” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Darimi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada ummat agar mengikuti sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para Khualafaur Rasyidin yang hidup sepeninggal beliau. Yang demikian itu ketika mereka terjatuh ke dalam perselisihan dan perpecahan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang “Firqatun Najiyah” kelompok yang selamat) dalam hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَا أَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِي

Kelompok yang selamat adalah) kelompok yang berpijak di atas pemahamanku hari ini dan pemahaman shahabat-shahabatku”.

Maka pengikut mereka (Salafush Shalih) adalah termasuk kelompok yang selamat yang selamat, dan (mereka) yang menjauhi Salafush Shalih adalah termasuk orang-orang yang diancam (dengan siksa).

Dalil dari Perkataan Salafush Shalih
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata : “Ikutilah dan janganlah berbuat bid’ah, sungguh kalian telah dicukupi”.

Demikian pula ia berkata berkata : “Barang siapa di antara kalian ingin mencontoh, maka hendaklah mencontoh para Shahabat Rasulullah, karena mereka adalah ummat yang paling baik hatinya, yang paling dalam ilmunya, yang paling baik keadaannya dan paling lurus petunjuknya. Mereka adalah kaum yang dipilih Allah untuk menemani NabiNya, dan menegakkan agamaNya, maka kenalilah keutamaan mereka, dan ikutilah jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas jalan yang lurus”.

Imam Al Auza’i berkata : “Sebarkan dirimu di atas sunnah, dan berhentilah engkau dimana kaum itu berhenti (yaitu para Shahabat Nabi), dan katakanlah dengan apa yang dikatakan mereka, dan tahanlah (dirimu) dari apa yang mereka menahan diri darinya, dan tempuhlah jalan Salafush Shalihmu (para pendahulumu yang shalih), karena sesungguhnya apa yang engkau leluasa (melakukannya) lelusa pula bagi mereka”

Pokok-Pokok Manhaj Salaf
Dalam Masalah Aqidah/Keyakinan.

  1. Dalam masalah pengambilan I’tiqad (keyakinan) mereka membatasi pengambilan hanya dari Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah hadits) Rasulullah.
  2. Mereka berhujjah dalam maslah aqidah dengan hadits-hadits shahih, dan mereka tidak membedakan antara hadits Mutawatir (periwayat haditsnya banyak), dengan hadits ahad (periwayat haditsnya hanya satu). Dan hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab mereka, dimana hadits-hadits tersebut terdapat pembicaraan tentang kesahihannya, tidaklah mereka cantumkan (dalam kitab-kitab mereka) untuk menetapkan pokok-pokok atau dasar-dasar, akan tetapi hanyalah untuk memperlihatkannya sebagaimana mereka tulis hadits-hadits itu dengan sanad-sanadnya.
  3. Mereka (yang berpegang pada metode salaf) memahami nash-nash (teks-teks ayat dan hadits) berdasar dengan perkataan Salafush Shalih, tafsir-tafsir (keterangan-keterangan) Salafush shlaih, dan nukilan-nukilan mereka.
  4. Menyerah dan tunduk terhadap wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala (Al Qur’an) dan memberikan pada akal pikiran fungsinya yang hakiki, dan tidak mendalami perkara yang ghaib, yang mana akal tidak sampai padanya.
  5. Tidak memperndalam dalam ilmu kalam dan falsafah serta menolak penakwilan secara ilmu kalam.
  6. Mengumpulkan di antara nash-nash pada satu masalah.

Beberapa Keistimewaan Aqidah Salaf yang Dengannya Ia Tampil Beda dari Firqah (Kelompok) Lainya.
1. Aqidah Salaf diambil dari “mata air yang jernih” yaitu Al Qur’an dan Al Hadits jauh dari kotoran hawa nafsu dan subhat-subhat (kesamaran-kesamaran) dan tidak ada ta’wil-ta’wil yang dikutip dari luar.

2. Aqidah Salaf akan meninggalkan dalam jiwa rasa tenang dan tentram, dan menjauhkan seorang muslim dari keragu-raguan serta dugaan-dugaan.

3. Aqidah Salaf menjadikan kedudukan seorang muslim, sebagaimana kedudukan seorang yang mengagungkan Al Qur’an dan sunnah. Karena ia mengetahui bahwa segala apa yang terdapat dalam Al Qur’an dan hadits (yang shahih) adalah haq yang benar dan pada yang demikian itu terdapat keselamatan yang besar, dan keistimewaan yang besar.

4. Aqidah Salaf akan membentuk suatu sifat yang telah diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu sifat yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا  فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [An-Nisa/4 : 65]

5. Aqidah Salaf akan menghubungkan dan mengikat seorang muslim dengan Salafush Shalih

6. Aqidah Salaf akan menyatukan barisan-barisan kaum muslimin dan menyatukan kalimat mereka, karena aqidah Salaf melaksankan firman Allah.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran/3 : 103]

7. Dalam aqidah Salaf terdapat keselamatan bagi orang yang berpegang padanya, serta memasukkannya dalam golongan orang yang mendapat kabar gembira dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kemenangan di dunia, serta keselamatan di akhirat.

8. Bahwa berpegang teguh dengan aqidah Salaf adalah salah satu sebab yang terbesar untuk kokoh dalam agama.

9. Aqidah Salaf sangat memberi pengaruh yang besar pada perangai dan akhlaq orang yang berpegang teguh padanya. Kemudian aqidah Salaf juga merupakan sebab yang terbesar untuk istiqomah pada agama Allah Subahanhu wa Ta’ala.

10. Aqidah Salaf adalah sebab yang terbesar dalam mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mendapatkan keriadhaanNya kemudian apa telah kita bicarakan ini menggiring kita kepada pembicaraan yang mempunyai hubungan erat dengan pembahasan diatas ; yaitu :

Kekhususan Manhaj Salaf
1. Kekokohan Salafush Shalih di atas kebenaran dan tidak adanya sikap berpindah-pindah (berbalik) sebagaimana sikap ini adalah adat kebiasaan Ahlul hawa (para pengikut hawa nafsu). Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya kesesatan yang benar-benar sesat adalah engkau mengetahui (menganggap baik) apa yang tadinya engkau ingkari, dan engkau mengingakri apa yang tadinya engkau ketahui, hati-hatilah engkau dari sikap yang berganti dalam agama, karena sesungguhnya agama Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Secara global (dapat dikatakan) kekokohan dan kemantapan pada ahli hadits dan sunnah. Berlipat ganda dari apa yang terdapat pada ahli kalam dan falasifah”.

Yang demikian itu sebagai bukti bahwa apa yang menjadi pijakan mereka adalah kebenaran dan petunjuk.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Sesungguhnya apa yang terdapat pada kaum awam muslimin dan kalangan Ahlus Sunnah Waljama’ah berupa pengetahuan, keyakinan dan ketenangan, tetapnya dalam kebenaran, perkataan yang kokoh dan pasti, adalah perkara yang tidak dapat di ingkari kecuali oleh orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala lenyapkan akal dan agamanya”.

2. Sepakatnya Salafush Shalih dalam masalah aqidah dan tidak adanya perselisihan di antara mereka (dalam masalah aqidah) meskipun zaman dan tempat mereka berbeda. Imam Al Asbahani menggambakan sifat ini dengan perkataannya : “Dan sebagian dalil yang menunjukkan bahwasanya ahli hadits berada di atas al-haq adalah, jika engkau menelaah seluruh kitab-kitab mereka yang ditulis sejak generasi awal hingga generasi akhir, dengan perbedaan negara dan zaman mereka, serta jauhnya jarak tempat tinggal antar mereka, masing-masing mereka tinggal pada benya yang berlainan, kamu akan dapati mereka dalam menjelaskan masalah I’tiqad (keyakinan) mereka berada dalam satu cara dan satu jalan. Mereka berjalan diatas satu jalan dengan tidak menyimpang dan berbelok, perkataan mereka tentang I’tiqad adalah satu, dan keluar dari lisan yang satu. Serta nukilan mereka satu, kalian tidak akan jumpai perbedaan diantara mereka meskipun sedikit. Bahkan jika engkau kumpulkan semua yang pernah terlintas di atas lisan-lisan mereka (yang mereka nukil dari salaf) engkau akan jumpai seakan-akan datang dari hati yang satu dan dari lisan yang satu pula. Maka adakah dalial yang lebih jelas dari yang menunjukkan akan kebenaran (mereka) ?”

3. Keyakinan ahli hadits bahwa jalan Salafush Shalih adalah lebih selamat, lebih mengetahui, lebih bijaksana, tidak sebagaimana perkataan yang dida’wahkan ahli kalam, bahwa jalan jalan Salafush Shalih lebih selamat sedangkan jalan khalaf (mereka yang hidup setelah salafus shalih) lebih mengetahui dan lebih bijaksana.

Syaikhul Islam berkata dalam bantahannya terhadap perkara yang dibuat-buat ini : “Sungguh mereka telah berdusta atas jalan Salafush Shalih, dan mereka sesat dalam membenarkan jalan khalaf (mereka yang hidup setelah Salafus Shalih), maka mereka mengumpulkan antara kebodohan terhadap jalan Salafush Shalih dalam berdusta atas mereka dengan kebodohan serta kesesatan dalam membenarkan jalan khalaf”.

4. Bahwa Salafush Shalih adalah manusia yang paling tahu pada keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan dan perkataan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh karena itu mereka adalah manusia yang paling cinta terhadap sunnah Nabi dan manusia yang paling bersemangat untuk mengikuti sunnah Nabi, dan manusia yang paling banyak loyalitasnya (pertolongan dan mengikuti) terhadap
Ahlus Sunnah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Jika Rasulullah adalah makhluq yang paling sempurna dengan yang paling mengetahui hakikat-hakikat, dan yang paling lurus perkataannya dan keadaannya, maka sudah pasti manusia yang lebih mengetahui terhadap Rasulullah adalah makhluq yang lebih mengetahui tentang itu semua, dan adalah manusia yang paling banyak kesusaian dengan Rasulullah dan paling banyak menyontoh beliau adalah makhluq yang paling utama”.

Yang demikian itu akan jelas, bahwa para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling berhak dan yang paling pantas untuk menjadi Tha’ifah Al Mansyurah (kelompok yang mendapat pertolongan) dan Firqatun Najiyah (kelompok yang mendapat keselamatan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Dengan ini akan jelas, bahwa manusia yang paling pantas menjadi Firqah Najiyah (golongan yang selamat) adalah ahli Hadits dan Sunnah, yang mana tidak ada pada mereka manusia yang mereka ta’ashub (fanatik) padanya kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ahli hadits adalah manusia yang paling mengetahui terhadap perkataan dan keadaan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan manusia yang paling mampu membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang tidak shahih”.

Dan Imam-Imam ahli hadits adalah orang-orang yang faqih (mengerti) tentang hadits dan ahli dalam mengetahui makna-makna hadits (mereka) membenarkan, mengamalkan dan cinta (terhadap hadits-hadits itu) dan bersikap loyal (memberikan pertolongan dan mengikuti) terhadap orang yang loyal kepada hadits, dan mereka memusuhi terhadap orang-orang yang memusuhi hadits-hadits.

5. Dan yang paling istimewa dari keistimewaan Tha’ifah Al Mansyurah (kelompok yang selamat) adalah semangat mereka dalam menyebarkan aqidah shahihah dan agama yang lurus ini, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para Rasul-Nya membawa agama Islam ini, dan keistimewaan yang lain adalah mengajar dan menunjuki manusia, serta menasihati mereka, disamping itu juga membantah orang-orang yang menyelisihi, serta membantah yang ahli bid’ah.

6. Para Salafush Shalih berada pada sikap ditengah-tengah diantara firaq (kelompok-kelompok, Syaikhul Islam Ibnu Tiamiyyah berkata : “Posisi ahli sunnah dalam agama Islam seperti keadaan ahli Islam di antara agama-agama lain”.

Kemudian beliau menjelaskan di tempat lainnya tentang sikap (posisi) ahli sunnah yang berada di tengah-tengah, beliau berkata :

  • Mereka berada di tengah-tengah dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu antara Ta’til (mereka yang menolak adanya sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan ahli Tamsil (mereka yang menyerupakan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan sifat makhlukNya.
  • Dalam masalah keyakinan terhadap ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka berada di tengah antara kelompok Murji’ah dan kelokpok Qadariyyah dan selain mereka.
  • Dalam masalah yang membahas iman dan agama berada di tengah antara kelompok Khawarij serta Murji’ah dan Jahmiyyah.
  • Dalam masalah Shahabat-Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah antara kelompok Syi’ah Rafidhah dan kelompok Khawarij.

7. Keistimewaan dari manhaj Salaf (yang lain) adalah sikap para Salafush Shalih yang berpegang teguh pada nama-nama dan istilah-istilah yang berdasarkan syari’at.

8. Keistimewaan yang lain, para Salafush Shalih sangat bersemangat untuk berjama’ah serta bersatu, dan mereka menda’wahkan untuk itu, serta menganjurkan manusia padanya, dan membuang sikap perselisihan dan perpecahan, lalu memperingatkan manusia darinya, hal ini bisa dilihat dari nama mereka yang masyhur adalah “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah” (orang yang mngikuti Sunnah dan berjama’ah/bersatu) dan hal ini sebagaimana terdapat dalam pokok-pokok ilmu (ajaran mereka), demikian juga hal terwujud dalam kehidupan mereka dengan bukti nyata, diwujudkan dalam kehidupan mereka dengan bukti nyata, diwujudkan dan dan diamalkan.

Selesai dengan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan shalawat serta salam (kita sampaikan) kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Majalah Al-Ashalah edisi 23 hal 33)

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirrah Al-Islamiyah, edisi Th I/No : 05/1424/2003, Diterbitkan Ma’had Ali Al-Irsyad Jl Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya]

Sifat Khutbah Jum’at

SIFAT KHUTBAH JUM’AT

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari

Sesungguhnya khutbah Jum’at merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju keridhaan Allah. Hal itu, jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah agama mereka, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan, sebagaimana dicontohkan telah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedudukan Khutbah Jum’at
Diantara bukti yang menunjukkan pentingnya khutbah Jum’at adalah sebagai berikut.

Pertama : Perintah Allah untuk segera mendatangi shalat Jum’at dan khutbahnya, dan larangan berjual-beli serta mu’amalah lainnya pada saat itu.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai, orang-orang yang beriman. Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [Al-Haaqqah/62 : 9]

Kedua : Perintah untuk mendengarkan khutbah, dan gugurnya pahala shalat Jum’at bagi orang yang berbicara saat khutbah berlangsung. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika engkau berkata kepada kawanmu “diamlah!”, pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah mengatakan perkataan sia-sia” [HR Bukhari, no. 934; Muslim, no. 851]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Hadits ini dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama’ terhadap orang yang mendengar khutbah.” [Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari]

Ketiga : Makmum dilarang melakukan segala perkara yang melalaikan dari mendengar khutbah. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Barangsiapa berwudhu, lalu dia melakukan wudhu itu sebaik-baiknya, lalu dia mendatangi (khutbah) Jum’at, lalu mendengarkan dan diam, maka diampuni (dosanya) yang ada antara Jum’at itu dengan Jum’at lainnya, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh kerikil (yakni mempermainkannya, pen.), maka dia telah berbuat sia-sia” [HR Muslim, no. 857; Abu Dawud, no. 105; Tirmidzi, no. 498; Ibnu Majah, no. 1090]

Imam An Nawawi berkata,”Pada hadits di atas terdapat larangan menyentuh kerikil dan permainan lainnya pada saat khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat, agar hati dan anggota badan (hadirin) tertuju kepada khutbah. Dan yang dimaksudkan dengan “berbuat sia-sia” di sini, yaitu perbuatan batil, tercela, dan tertolak.”[1]

Keempat : Malaikat mendengarkan khutbah Jum’at. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلَائِكَةٌ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Jika hari Jum’at, pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid terdapat malaikat-malaikat yang menulis orang pertama (yang hadir), kemudian yang pertama (setelah itu). Jika imam telah duduk (di mimbar untuk berkhutbah), mereka melipat lembaran-lembaran (catatan keutamaan amal) dan datang mendengarkan dzikir (khutbah)“.[HR Muslim, no: 24, 850]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yang dimaksudkan dengan melipat lembaran-lembaran, adalah melipat (menutup) lembar catatan keutamaan-keutamaan yang berkait dengan bersegera menuju masjid, bukan lainnya, seperti: (lembaran yang mencatat pahala) mendengarkan khutbah, mendapati shalat, dzikir, do’a, khusyu’, dan semacamnya; karena sesungguhnya hal itu pasti ditulis oleh dua malaikat penjaga”[2].

Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah, bahwa khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam, sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami aqidah yang shahihah (benar), sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. (Seorang khatib seharusnya) memahami fiqih, sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syari’at menuju jalan yang lurus. (Seorang khatib harus) memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan.

Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan, sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar. Wallahu a’lam.

Tata-Tata Cara Khutbah Jum’at
Kita meyakini, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri teladan terbaik dalam beragama dan beribadah kepada Allah. Oleh karenanya, hendaknya kita mencontoh Beliau dalam berkhutbah. Dan pasti, cara khutbah Nabi adalah yang paling baik dan utama. Berikut adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara ringkas dalam menyampaikan khutbah Jum’at:

  1. Khathib naik mimbar, lalu mengucapkan salam kepada hadirin.
  2. Kemudian duduk, menanti adzan selesai, sambil menirukan adzan.
  3. Kemudian berdiri untuk berkhutbah dan membukanya dengan : Hamdalah (bacaan alhamdulillah), Sanjungan kepada Allah, Syahadatain, Bacaan shalawat Nabi, Bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’d.
  4. Khathib berkhutbah dengan berdiri, menghadapkan wajah kepada jama’ah.
  5. Duduk diantara dua khutbah, dengan tidak berbicara pada saat duduknya.
  6. Khutbah hendaklah sebentar, shalat lebih panjang, namun keduanya itu sedang.
  7. Khathib hendaklah menjiwai khutbahnya.
  8. Berkhutbah dengan perkataan yang jelas dan tidak berbicara cepat.
  9. Jika ada keperluan, boleh menghentikan khutbahnya sementara. Seperti mengingatkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang baru datang, menegur hadirin yang ramai, dan semacamnya.
  10. Jika berdo’a, mengisyaratkan dengan jari telunjuk.
  11. Setelah selesai berkhutbah, mengimami shalat.

Adapun Dalil-Dalil Hal Di Atas Adalah Sebagai Berikut:
Pertama : Khathib naik mimbar, lalu mengucapkan salam kepada hadirin, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdullah,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam“. [HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah].

Bagaimana bentuk mimbar Rasulullah? Hal ini disebutkan dalam banyak hadits shahih, antara lain:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَكَانَ مِنْبَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَصِيرًا إِنَّمَا هُوَ ثَلَاثُ دَرَجَاتٍ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Dan mimbar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pendek. Mimbar Beliau hanyalah tiga tingkat[3].

Dalam hadits lain disebutkan, bahwa mimbar Nabi itu dua tingkat, kemudian yang ke tiga tempat duduknya[4].

Sesungguhnya tidak ada perselisihan antara kedua hadits itu, karena mimbar tersebut ada tiga tingkat, tingkat ke dua untuk berdiri, dan tingkat ke tiga untuk duduk, wallahu a’lam.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ

Dari Saib bin Yazid, dia berkata: “Dahulu adzan yang pertama pada hari Jum’at ketika imam telah duduk di atas mimbar. Itu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Utsman Radhiyallahu ‘anhu (menjadi Khalifah), dan orang-orang telah banyak, ia menambah adzan yang ketiga di Zaura”. Abu Abdullah (yaitu Imam Bukhari) berkata,”Zaura adalah satu tempat di pasar di kota Madinah.” [HR Bukhari, no. 912]

Adapun khathib menirukan adzan, disebutkan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى الْمِنْبَرِ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ مُعَاوِيَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ وَأَنَا فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ وَأَنَا فَلَمَّا أَنْ قَضَى التَّأْذِينَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا الْمَجْلِسِ حِينَ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ يَقُولُ مَا سَمِعْتُمْ مِنِّي مِنْ مَقَالَتِي

Dari Abu Umamah Sahl bin Hunaif, dia berkata: Aku mendengar Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang sedang duduk di atas mimbar, ketika muadzin berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar”, Mu’awiyah berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar”. Muadzin berkata “Asyhadu alla ilaha illallah”, Mu’awiyah berkata: “Dan saya”. Muadzin berkata “Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah”, Mu’awiyah berkata: “Dan saya”. Setelah muadzin menyelesaikan adzannya, Mu’awiyah berkata: “Wahai, manusia. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah n di atas tempat duduk ini -ketika muadzin beradzan-, Beliau mengatakan apa yang kamu dengar dariku, yaitu perkataanku”.[HR Bukhari, no. 914].

Kedua : Kemudian berdiri untuk berkhutbah dan membukanya dengan: hamdalah, sanjungan kepada Allah, syahadatain, shalawat, bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’d. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh banyak hadits, diantaranya hadits Abdullah. Dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami khutbah hajat (yaitu):

الْحَمْدُ لِلَّهِ (نَحْمَدُهُ وَ) نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا (وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا) مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ) وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) (أَمَّا بَعْدُ)

“Dari Abdullah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari kami khutbah untuk keperluan: “Alhamdulillah…,” Segala puji bagi Allah (kami memujiNya), mohon pertolongan kepadaNya, dan memohon ampunan kepadaNya. Serta kami memohon perlindungan kepadaNya dari kejahatan jiwa kami dan dari keburukan amalan kami.

Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak ada seorangpun yang menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan, maka tidak ada yang memberinya petunjuk.

Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Allah (semata, tidak ada sekutu bagiNya), dan saya bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya.

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepadaNya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali Imran/3:102]

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An Nisa/4:1]

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta’ati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. [Al Ahzab/33: 70-71].

Amma ba’du.[5]

Setelah memaparkan sanad-sanad hadits khutbah hajah, Syaikh Al Albani berkata dalam penutup kitab kecil beliau “Khutbah Hajah”: “Dari hadits-hadits yang telah lalu, menjadi jelas bagi kita bahwa khutbah ini (yaitu, perkataan innal hamda lillah…) digunakan untuk membuka seluruh khutbah-khutbah, baik khutbah nikah, khutbah Jum’at, atau lainnya[6].

Walaupun membuka khutbah Jum’at dengan khutbah hajah sebagaimana di atas hukumnya bukan wajib, namun pastilah merupakan keutamaan, karena diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dari khutbah hajah itu kita mengetahui bahwa khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuka dengan : hamdalah, pujian kepada Allah, syahadatain, bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’du.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, kecuali Beliau membuka dengan hamdalah, membaca syahadat dengan dua kalimat syahadat, dan menyebut dirinya sendiri dengan nama diri beliau”[7].

Tentang membaca syahadat di dalam khutbah, ditegaskan juga dalam hadits lain, sebagaimana hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ

Tiap-tiap khutbah yang tidak ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong” [HR Abu Dawud, kitab Al-Adab, Bab : Di dalam Khutbah. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud]

Membaca shalawat di dalam khutbah merupakan sunnah dan keutamaan, sebagaimana dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dalam khutbahnya. Disebutkan dalam riwayat di bawah ini:

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ أَبِي مِنْ شُرَطِ عَلِيٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ تَحْتَ الْمِنْبَرِ فَحَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ صَعِدَ الْمِنْبَرَ يَعْنِي عَلِيًّا رَضِي اللَّهُ عَنْهُ فَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ خَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا أَبُو بَكْرٍ وَالثَّانِي عُمَرُ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ يَجْعَلُ اللَّهُ تَعَالَى الْخَيْرَ حَيْثُ أَحَبَّ

Dari ‘Aun bin Abi Juhaifah, dia berkata: Dahulu bapakku termasuk pengawal Ali Radhiyallahu ‘anhu, dan berada di bawah mimbar. Bapakku bercerita kepadaku bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu naik mimbar, lalu memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyanjungNya, dan bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata: “Sebaik-baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, yang kedua adalah Umar Radhiyallahu a’nhuma“. Ali Radhiyallahu juga berkata: “Alloh menjadikan kebaikan di mana Dia cintai” [Riwayat Ahmad di dalam Musnad-nya, 1/107, dan dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir]

Ketiga : Khathib berkhutbah dengan berdiri dan menghadapkan wajah kepada jama’ah, dan jama’ah menghadap wajah kepada khathib. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah dengan berdiri pada hari Jum’at, kemudian Beliau duduk, kemudian Beliau berdiri” [HR Muslim, no. 861]

Imam Bukhari berkata: “Bab: Imam menghadap kepada kaum (jama’ah), dan orang-orang menghadap kapada imam ketika dia berkhutbah. Ibnu Umar dan Anas menghadap kepada imam”.

Ibnul Mundzir mengatakan: “Aku tidak mengetahui perselisihan diantara ulama tentang hal itu”[8].

Ibnu Hajar mengatakan: “Diantara hikmah makmum menghadap kepada imam, yaitu bersiap-siap untuk mendengarkan perkataannya, dan melaksanakan adab terhadap imam dalam mendengarkan perkataannya. Jika makmum menghadapkan wajah kepada imam, dan menghadapkan kepada imam dengan tubuhnya, hatinya, dan konsentrasinya, hal itu lebih mendorong untuk memahami nasihatnya dan mencocoki imam terhadap apa yang telah disyari’atkan baginya untuk dilaksanakan”[9].

Keempat : Duduk diantara dua khutbah, tidak berbicara ketika duduknya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir, dia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لَا يَتَكَلَّمُ

Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah berdiri, lalu duduk sebentar, Beliau tidak berbicara“. [HR Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani].

Kelima : Khutbah hendaklah sebentar, shalat lebih panjang, namun keduanya itu sedang.

قَالَ أَبُو وَائِلٍ خَطَبَنَا عَمَّارٌ فَأَوْجَزَ وَأَبْلَغَ فَلَمَّا نَزَلَ قُلْنَا يَا أَبَا الْيَقْظَانِ لَقَدْ أَبْلَغْتَ وَأَوْجَزْتَ فَلَوْ كُنْتَ تَنَفَّسْتَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

Abu Wa’il berkata: ’Ammar berkhutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun, kami berkata,”Hai, Abul Yaqzhan (panggilan Ammar). Engkau telah berkhutbah dengan ringkas dan jelas, seandainya engkau panjangkan sedikit!” Dia menjawab,”Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya panjang shalat seseorang, dan pendek khutbahnya merupakan tanda kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah! Dan sesungguhnya diantaranya penjelasan merupakan sihir’.”[HR Muslim, no. 869].

Dalam hadits lain disebutkan, dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا

Aku biasa shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka shalat Beliau sedang, dan khutbah Beliau sedang“. [HR Muslim, no. 866].

Adapun ukuran panjang shalat Jum’at dapat dilihat dari kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau biasa membaca surat Al A’la dan Al Ghasyiyah, atau Al Jumu’ah dan Al Munafiqun. Sehingga khutbah Jum’at hendaklah tidak lebih lama dari itu. Dari An Nu’man, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca di dalam shalat dua hari raya dan shalat Jum’at dengan: Sabbihisma Rabbikal a’la dan Hal ataaka haditsul ghasyiyah“. [HR Muslim, no. 878].

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Abu Hurairah berkata,”Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca keduanya (surat Al A’la dan Al Ghasyiyah) pada hari Jum’at“. [HR Muslim, no. 862].

Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad Al ‘Ablaani berkata,”Memanjangkan khutbah merupakan cacat yang seharusnya ditinggalkan oleh para khathib. Mereka lebih mengerti daripada yang lain, bahwa pengunjung masjid pada shalat Jum’at ada pemuda, ada orang tua pikun yang tidak mampu menahan wudhu’ dan kesucian sampai waktu yang lama, ada orang yang memiliki kebutuhan lain, ada orang yang lemah, orang sakit, dan ada orang-orang yang memiliki halangan. Sehingga memanjangkan khutbah akan sangat menyusahkan mereka. Selain itu, memanjangkan khutbah akan membangkitkan kebosanan, bahkan kejengkelan terhadap khathib dan khutbahnya. Sebagaimana dikatakan (dalam pepatah): Sebaik-baik perkataan adalah yang ringkas dan jelas, dan tidak panjang lebar yang membosankan.”[10]

Ketika membicarakan tentang sunnah memendekkan khutbah Jum’at, Syaikh Ahmad bin Muhammad Alu Abdul Lathif Al Kuwaiti berkata: “Wahai, khathib yang membuat orang menjauhi dzikrullah (khutbah), karena engkau memanjangkan perkataan! Tahukah engkau, bahwa diantara sunnah khutbah Jum’at adalah meringkaskannya dan tidak memanjangkannya. Dan sesungguhnya memanjangkan khutbah Jum’at menyebabkan para hadirin lari (tidak suka), menyibukkan fikiran, dan tidak puas dengan tuntunan Nabi Pilihan (Muhammad) n serta para pendahulu umat ini yang baik-baik”[11].

Kalau kita memperkirakan lama khutbah Jum’ah yang baik, mungkin sekitar 15 menit. Wallahu a’lam.

Keenam : Khathib hendaklah menjiwai khutbahnya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan:’ Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi’, ‘Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore’.”[HR Muslim, no. 867].

Imam Nawawi berkata,”Hadits ini dijadikan dalil, bahwa khathib disukai yang membesarkan perkara khutbah (yakni serius dan sungguh-sungguh dalam masalah khutbah, Pen.), meninggikan suaranya, membesarkan perkataannya. Dan hal itu (hendaklah) sesuai dengan tema yang dia bicarakan, yang berupa targhib (dorongan kepada kebaikan) dan tarhib (ancaman terhadap keburukan). Dan kemungkinan kemarahan Beliau yang sungguh-sungguh yaitu ketika Beliau memperingatkan perkara yang besar dan urusan yang penting.”[12]

Ketujuh : Berkhutbah dengan perkataan yang jelas, pelan-pelan, dan tidak berbicara dengan cepat, sebagaimana hadits A’isyah Radhiyallahu ‘anha,

لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ

“… Beliau tidak berbicara cepat sebagaimana engkau berbicara cepat.”[HR Bukhari, Muslim].

Dalam riwayat lain, disebutkan:

وَلَكِنَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ بِكَلاَمٍ بَيِّنٍ فَصْلٍ, يَحْفَظُهُ مَنْ جَلَسَ إِلَيْهِ

Tetapi Beliau berbicara dengan pembicaraan yang terang, jelas, orang yang duduk bersama Beliau dapat menghafalnya“. [HR Tirmidzi di dalam Asy Syamail, no. 191].

Dalam riwayat lain, disebutkan:

يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ سَمِعَهُ

Setiap orang yang mendengarnya akan memahaminya” [HR Abu Dawud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperbanyak perkataan dalam khutbahnya, juga tidak mengiringkan perkataan mengikuti lainnya, sehingga perkataan itu masuk ke perkataan lainnya. Beliau tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan khutbah. Bahkan Beliau melambatkan perkataan dan tidak terburu-buru dalam mengeluarkannya. Metode ini, jelas memberikan kemampuan para pendengar untuk memahami khutbah dan mencapai tujuannya[13].

Kedelapan : Jika ada keperluan, khatib boleh menghentikan khutbahnya sementara. Seperti mengingatkan orang yang hadir tentang shalat tahiyatul masjid, menegur hadirin yang ramai, dan semacamnya. Sebagaimana dalam hadits Jabir, bahwa Sulaik masuk masjid pada hari Jum’at sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lalu ia duduk. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Hai, Sulaik! Berdirilah, lalu shalatlah dua raka’at, dan ringkaskanlah dua raka’at itu.” Kemudian Beliau bersabda,”Jika salah seorang diantara kamu datang, pada hari Jum’at, ketika imam sedang berkhutbah, hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaklah dia meringkaskan dua raka’at itu.” [HR Muslim, no. 875/59].

Begitu juga Khalifah Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah menegur seorang sahabat yang datang terlambat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, yang artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Umar bin Al Khaththab sedang berdiri dalam khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba ada seorang laki-laki -dari Muhajirin yang awal diantara sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – masuk (masjid). Maka Umar menegurnya,”Jam berapa sekarang?” Laki-laki itu menjawab,”Aku disibukkan, sehingga aku tidak pulang kepada keluargaku sampai aku mendengar adzan, lalu aku tidak menambah kecuali sekedar berwudhu.” Maka Umar mengatakan,”Dan berwudhu’ saja? Padahal engkau telah mengetahui, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan mandi”[14]

Kesembilan : Jika berdo’a, mengisyaratkan dengan jari telunjuk.

عَنْ عُمَارَةَ ابْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

Dari ‘Umarah bin Ruaibah, dia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar sedang mengangkat kedua tangannya. Maka ‘Umarah berkata: “Semoga Allah memburukkan dua tangan itu! Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah lebih dari mengisyaratkan dengan tangannya begini”. Dia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya“. [HR Muslim, no. 874]

Di dalam riwayat Ahmad disebutkan, bahwa perbuatan itu dilakukan ketika berdo’a dalam khutbah.

Tentang khathib berdo’a di atas mimbar ini, Syaikh Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir berkata: (Termasuk penyimpangan para khathib, yaitu) mendo’akan kebaikan untuk orang-orang tertentu setiap Jum’at, dan selalu menetapi hal itu seperti (menetapi) Sunnah. Adapun mendo’akan kebaikan untuk kaum muslimin semuanya, dan untuk penguasa secara khusus terus-menerus, maka ini perkara yang disyari’atkan, tidak terlarang. Telah diriwayatkan dari Abu Musa, bahwa jika ia berkhutbah, ia memuji Allah, menyanjungNya, memohonkan shalawat kepada Allah untuk Nabi, dan mendo’akan kebaikan untuk Abu Bakar dan Umar. Ibnu Qadamah berkata: ”Khathib disukai mendo’akan kebaikan untuk mukminin dan mukminat serta untuk dirinya dan hadirin. Jika dia mendo’akan kebaikan untuk penguasa kaum muslimin, maka itu merupakan kebaikan … Karena jika penguasa kaum muslimin baik, padanya juga terdapat kabaikan kaum muslimin. Maka do’a kebaikan untuk penguasa kaum muslimin, merupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin, dan itu disukai, bukan makruh”[15].

Kesepuluh : Setelah selesai berkhutbah, kemudian mengimami shalat. Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika engkau berkata kepada kawanmu “diamlah!”, pada hari Jum’at, sementara imam sedang berkhutbah, maka engkau telah mengatakan perkataan sia-sia“.[HR Bukhari, no. 934; Muslim, no. 851].

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “sementara imam sedang berkhutbah” ini menunjukkan, bahwa imam shalat adalah khathib Jum’at. Dan ini merupakan kebiasaan kaum muslimin sejak dahulu, sehingga kita tidak sepantasnya menyelisihinya.

Wallahu a’lam bish shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarh Muslim, karya An Nawawi
[2] Fathul Bari, 2/448, Darul Hadits, Kairo, penjelasan hadits no. 881
[3] HR Ahmad, 1/268-269. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al Washabi dalam kitab Al Jauhar Fi ‘Adadi Darajatil Mimbar, hlm. 61-64
[4] HR Ibnu Khuzaimah, no. 1777, dan lainnya. Lihat kitab Al Jauhar Fi ‘Adadi Darajatil Mimbar, hlm. 55-56]
[5] HR Ahmad dan lainnya. Syaikh Al-Albani mengumpulkan sanad-sanad hadits ini di dalam sebuah kitab kecil dengan judul Khutbah Hajah
[6] Khutbah Hajah, hlm. 31, karya Syaikh Al-Albani
[7] Zadul Ma’ad, 1/189
[8] Fathul Bari, 2/489. Penerbit: Darul Hadits, Kairo
[9] Fathul Bari, 2/489. Penerbit: Darul Hadits, Kairo
[10] Imamatul Masjid, hlm. 95-96
[11] Al ‘Ujalah Fi Sunniyyati Taqshiril Khutbah, hlm.6
[12] Al Minhaj, 6/155-156. Dinukil dari kitab Hadyun Nabi Fi Khutbatil Jum’ah, hlm. 16, Syaikh Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir
[13] Hadyun Nabi Fi Khutbatil Jum’ah, hlm. 36, Syaikh Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir
[14] HR Bukhari, no. 878
[15] Al Mughni, 3/181. Dinukil dari Hadyun Nabi Fi Khutbatil Jum’ah, hlm. 16