Author Archives: editor

Bergabung Dengan Madzhab Ilhad (Atheis)

BERGABUNG DENGAN MADZHAB-MADZHAB ILHAD (ATHEIS) DAN KELOMPOK-KELOMPOK JAHILIYAH

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertama. Ikut bergabung dengan madzhab-madzhab (paham-paham) atheis seperti komunisme, sekulerisme, materialisme dan paham-paham kufur lainnya adalah kufur dan keluar dari Islam. Jika orang-orang bergabung dengan paham-paham tersebut mengaku Islam maka ia termasuk nifaq akbar (kemunafikan besar). Karena sesungguhnya orang-orang munafik itu mengaku Islam secara lahiriyah, tetapi secara batiniyah (sesungguhnya) mereka bersama orang-orang kafir.

Allah berfirman tentang mereka.

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Dan jika mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, ‘Kami telah beriman’. Dan bila mereka kembali pada setan-setan mereka, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok” [Al-Baqarah/2 : 14]

الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِنَ اللَّهِ قَالُوا أَلَمْ نَكُنْ مَعَكُمْ وَإِنْ كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُوا أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُمْ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Yaitu orang-orang yang menunggu-nunggu (persitiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata, ‘Bukankah kami (turut berperang) besertamu?’. Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata, ‘Bukankah kami turut memenangkanmu dan membela kamu dari orang-orang mukmin?” [An-Nisa/4 : 141]

Orang-orang munafik penipu, masing-masing mereka memiliki dua wajah ; wajah untuk menghadapi orang-orang beriman dan wajah untuk berpaling pada kawan-kawannya dari kalangan orang-orang atheis. Mereka juga memiliki dua lisan ; lisan yang secara lahiriah diterima oleh umat Islam dan lisan yang mengungkapkan tentang rahasia mereka yang bersembunyi.

Allah berfirman.

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Dan jika mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, ‘Kami telah beriman’. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok” [Al-Baqarah/2 : 14]

Mereka berpaling dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengolok-ngolok dan merendahkan para pengikutnya. Mereka enggan tunduk terhadap hukum kedua wahyu tersebut karena merasa bangga terhadap ilmu yang mereka miliki, padahal memperbanyak ilmu tersebut tidak bermanfaat, kecuali malah menambah keburukan dan kesombongan. Karena itu, engkau melihat mereka senantiasa mengolok-ngolok orang-orang yang berpegang teguh dengan wahyu yang nyata.

Allah berfirman.

اللَّهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ

Allah akan (membalas) olok-olok mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka” [Al-Baqarah/2 : 15]

Allah memerintahkan agar kita bergabung dengan orang-orang beriman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” [At-Taubah/9 : 119]

Madzhab-madzhab atheis tersebut adalah madzhab-madzhab yang menyimpang, karena didirikan diatas kebatilan. Komunisme misalnya, mengingkari wujud pencipta Subhanahu wa Ta’ala dan memerangi agama-agama samawiyah. Barangsiapa rela dengan akalnya untuk hidup tanpa aqidah serta mengingkari kepastian hukum-hukum akal, maka berarti ia menafikan akalnya. Lalu sekulerisme mengingkari agama-agama dan hanya bersandar kepada materi yang tidak memiliki orientasi dan tujuan dalam hidup ini, selain kehidupan hewani. Kapitalisme yang dipentingkan hanya mengumpulkan harta dari mana saja, tanpa memperdulikan halal-haram, kasih sayang dan cinta kepada orang-orang fakir dan miskin. Dasar perekonomiannya adalah riba yang berarti memerangi Allah dan RasulNya, dan karenanya Negara serta pribadi menjadi hancur dan menghisap darah rakyat miskin. Karena itu setiap orang yang berakal, apalagi yang memiliki sedikit iman tak mungkin rela hidup berdasarkan madzhab-madzhab ini, hidup tanpa akal, agama, tujuan yang benar yang senantiasa diupayakan dan dan dipertahankan. Madzhab-madzhab ini masuk ke negara-negara Islam saat mayoritas mereka kehilangan dien yang lurus dan terdidik di atas kelalaian serta hidup sekedar menjadi penurut dan pengekor

Kedua. Bergabung dengan kelompok-kelompok Jahiliyah serta fanatik terhadap rasialisme adalah suatu kekufuran dan kemurtadan dari Islam. Sebab Islam menolak fanatisme dan kebangkitan Jahiliyah.

Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang-orang yang paling bertakwa” [Al-Hujurat/49: 13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ، وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ، وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ غَضِبَ لِعَصَيِبَّةٍ

Tidak termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada ashabiyah (fanatisme), tidak termasuk golongan kami orang yang membunuh karena ashabiyah, dan tidak termasuk golongan kami orang yang marah karena ashabiyah” [Hadits Riwayat Muslim]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عَصَبِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَفَخْرَهَا بِاْلآبَاءِ، إِنَّمَا هُوَ مُؤْمِنٌ تَقِيٌّ أَوْ فَاجِرٌ شَقِيٌّ، النَّاسُ بَنُوْ آدَمَ وَآدَمُ خُلِقَ مِنْ تُرَابٍ، وَلاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلىَ عَجَمِيٍّ إِلاَّ بِالتَّقْوَى

Sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian ashabiyah Jahiliyah dan kebanggaan dengan nenek moyang. Sesungguhnya yang ada hanyalah seorang mukmin yang bertakwa atau pendurhaka yang tercela. Manusia adalah anak cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang Ajam kecuali dengan takwa” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dan lainnya]

Hizbiyah (fanatik golongan) inilah yang memecah belah umat Islam, padahal Allah memerintahkan kita bersatu dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa serta melarang berpecah belah dan berselisih.

Allah berfirman.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” [Ali-Imran /3:103]

Sesungguhnya Allah menginginkan agar kita menjadi satu hizb (kelompok, jamaah) yang satu, yaitu hizbullah yang beruntung. Tetapi, dunia Islam setelah itu diinvasi dunia barat, baik secara politik maupun budaya, sehingga mereka tunduk kepada ashabiyah darah, ras/gender dan tanah air serta mereka percaya itu sebagai perkara ilmiah, realita yang diakui dan fakta yang pasti, sehingga mereka tidak bisa lagi menghindar daripadanya. Lalu rakyatnya dengan semangat menghidup-hidupkan ashabiyah tersebut yang sudah dipadamkan oleh Islam, mereka terus menyanyikan dan menghidupkan syiar-syiarnya serta bangga dengan masa sebelum kedatangan Islam, padahal itulah masa yang Jahiliyah dan menganjurkan mereka agar mensyukuri nikmat tersebut.

Naluri seorang mukmin adalah hendaknya ia tidak menyebut tentang Jahiliyah, baik masa silam maupun yang terdekat kecuali dengan perasaaan kebencian, ketidaksukaan, kemarahan dan hati yang geram. Bukankah seorang bekas penhuni penjara yang disiksa kemudian dilepaskan lalu ketika diceritakan hari-hari penahanannya, penyiksaan dan penghinaan terhadap dirinya hatinya begitu geram menahan luapan amarah. Dan bukankah seorang yang telah sembuh dari sakitnya yang parah dan lama bahkan hampir saja ia mati menjadi gundah hati dan wajahnya pucat pasi ? Sungguh wajib dipahami bahwa hizbiyah-hizbiyah tersebut adalah suatu adzab yang diturunkan Allah atas orang-orang yang berpaling dari syari’atNya dan menginginkan agamaNya.

Allah berfirman.

قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَىٰ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ

Katakanlah, ‘Dia yang berkuasa untuk mengirimkan adzab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain” [Al-An’am/6 : 65]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Dan selama pemimpin-pemimpin mereka tidak memutuskan hukum dengan Kitabullah, sunggguh Allah akan menjadikan siksaan dari sebagian mereka” [Hadits Riwayat Ibnu Majah]

Sesungguuhnya fanatik terhadap golongan-golongan menyebabkan ditolaknya kebenaran yang ada pada orang lain, sebagaimana keadaan orang-orang Yahudi, yang kepada mereka.

Allah berfirman.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَهُمْ

Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kepada Al-Qur’an yang diturunkan Allah, mereka berkata, ‘Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami’. Dan mereka kafir kepada Al-Qur’an yang diturunkan sesudahnya, sedangkan Al-Qur’an itu adalah (Kitab) yang hak, yang membenarkan apa yang ada ada pada mereka” [Al-Baqarah/2 : 91]

Juga sama dengan keadaan orang-orang Jahiliyah yang menolak kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka, karena fanatik dengan apa yang ada pada nenek moyang mereka.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا

Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah’, mereka menjawab ; (Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami” [Al-Baqarah/2 : 170]

Para pengikut hizbiyah tersebut ingin menjadikan hizbiyahnya sebagai ganti dari Islam yang telah dianugrahkan Allah kepada manusia.

[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali, Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul Haq]

Hukum Mengucapkan Kata ‘Saya Komunis’

HUKUM MENGUCAPKAN KATA ‘SAYA KOMUNIS’ TANPA MENGETAHUI ARTINYA

Pertanyaan
Apa hukumnya orang yang mengatakan ‘Saya Komunis’ tanpa mengetahui artinya?

Jawaban
Alhamdulillah

Kata punya dalam agama mempunyai peran yang sangat agung. Dimana dengan perkataan, seorang hamba diangkat derajatnya oleh Allah. Dengan perkataan itu juga seseorang dilempatkan ke neraka Jahanam. Allah Ta’ala berfirman,

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.’ [Qaff/50: 18].

Diriwayatkan oleh Bukhari, 5996 dan Muslim, 5304 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ 

Seorang hamba berkata dengan suatu perkataan yang tidak jelas apa yang ada didalamnya, dengan (perkataan) itu dapat memasukkan ke neraka lebih jauh diantara timur dan barat“.

Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2241 dan dishahihkan. Dari Bilal bin Al-Harits Radhiyallahu ’anhu berkata, saya mendengar Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ . وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ ، مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ 

Sesungguhnya salah satu diantara kamu semua berbicara dengan satu perkataan dari keridha’an Allah. Tidak menyangka sampai (kemana-mana), Allah mencatat baginya keridha’an-Nya sampai di hari pertemuan dengan-Nya. Dan salah satu diantara kamu semua, berbicara dengan perkataan dari kemarahan Allah. Tidak meyangka sampai (kemana-mana). Allah mencatat baginya dengan (perkataan) itu dalam kemarahan-Nya sampai di hari pertemuan dengan-Nya.

Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, 3712 dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْ الإِسْلامِ فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ ، وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَى الإِسْلامِ سَالِمًا

Barangsiapa yang mengatakan ‘Sesungguhnya saya berlepas diri dari Islam,’ kalau dia (berkata) bohong, maka sebagaimana yang dia katakan. Kalau dia jujur, maka dia tidak akan kembali ke Islam dalam kondisi selamat.” Dishahihkan oleh Al-Albany di Irwa’, 2576.

Komunis adalah mazhab (paham) yang menyimpang berdiri diatas pengingkaran terhadap keberadaan Allah, mengkultuskan materi. Dan dianggapnya sebagai landasan segala sesuatu. Tidak tepat ditimbang dengan agama secara umum, agama apapun juga. Bahkan mereka menganggap agama itu penyakit diantara penyakit masyarakat. Atau menurut perkataan mereka mengingatkan rakyat yakni bahwa (agama) itu melalaikan dari maksud kebendaan yang merupakan asas mazhab (paham) mereka.

Tidak diragukan lagi, bahwa mazhab (paham) kekufuran ini paling berbahaya di zaman modern. Yang mana banyak orang terperdaya dan banyak dari kalangan agama dan iman yang dianiaya. Tidak diragukan lagi, keharusan bagi orang yang mendengar mazhab (paham) ini, dan mengetahui kondisinya untuk mengingkarinya, dan berlepas darinya kepada Allah. Dan dari pemeluknya. Tidak akan bisa bertemu pengagungan mazhab ini, meyakininya, mendakwahkan, mencintai dan mencintai orangnya dengan keimanan yang ada dalam hati seorang hamba.

Orang yang menyandarkan kepadanya sementara dia mengetahui masalahnya dan apa yang ada di dalamnya dari kesesatan, maka dia kafir kepada Allah nan Maha Agung.

Kalau orang yang mengatakan perkataan ini tidak tahu asal mazhabnya (paham)  atau terlena dengan promosinya dari sisi sosial, ekonomi, memperhatikan kondisi orang-orang fakir, atau memperhatikanya dan menanggung hak-haknya. Maka seharusnya mengetahui hakekat mazhab (paham) ini. Disertai bahaya dalam agama dan keimanannya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memperhatikan hamba-hamba-Nya dengan wahyu yang ada dalam syareat. Dari semua agama dan mazhab selainnya.

Kami memberi nasehat agar diberi arahan bagi orang yang terlena dengan mazhab komunis (paham komunis -ed) secara pelan dan lembut, dialog yang baik, serta diiringi dengan dalil-dalil dari ajaran yang lurus. Seyogyanya orang yang terkena hal itu menguasai secara penuh dengan mazhab kekufuran ini. Mampu berdialog dan diskusi. Karena kebanyakan orang yang kena fitnah dengan mazhab ini (paham komunis -ed), (biasanya) mempunyai kemampuan debat dan silat lidah.

Kalau benar dia tidak tahu tentang mazhab (paham komunisme -ed) serta landasannya, atau tidak tahu bertabrakan dengan keimanan yang seharusnya ada pada seorang hamba, maka dia dimaafkan karena ketidak tahuannya. Kalau dia tetap berpegang teguh setelah dijelaskan dan dikenalkan, maka dia kafir murtad (keluar dari Islam).

Kami memohon kepada Allah Ta’ala supaya dijaga keimanan kita, dijauhkan fitnah dari kita baik yang nampak maupun yang tersembunyi.

Sumber : islamqa

Hidup Dibawah Pemerintahan Komunis

HIDUP DIBAWAH PEMERINTAHAN KOMUNIS, TIDAK MENGETAHUI TENTANG ISLAM,  TIDAK SHALAT DAN TIDAK PUASA, APAKAH DIHARUSKAN MENGQADA’?

Pertanyaan
Saya seorang muslimah dari Bulgaria, kami dahulu hidup di bawah hukum komunis. Kami tidak tahu tentang Islam sedikitpun, bahkan banyak ibadah yang terlarang dilakukan. Begitu juga saya tidak mengetahui apapun tentang Islam sampai berumur 20 tahun. Setelah itu saya berkomitmen dengan ajaran Allah. pertanyaanku kepada anda, ‘Apakah saya (harus) mengqadha shalat dan puasa yang terlewatkan?

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama : Kita memuji kepada Allah Ta’ala yang telah melepaskan anda dari pemerintahan komunis yang zalim dan kejam. Setelah memberangus umat Islam lebih dari empat puluh tahun. Disela-sela itu telah menghancurkan masjid dan sebagian dirubah menjadi museum. Menguasai sekola-sekolah Islam, merubah nama-nama umat Islam serta menghapuskan identitas Islam. Akan tetapi Allah menghalanginya dan justeru menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang Kafir tidak menyukainya.

Pemerintahan komunis dengan segala kesombongan dan kediktatorannya, telah runtuh pada tahun 1989 M. Umat Islam sangat bergembira, mereka kembali ke masjid-masjid yang lama dengan merenovasi dan memperbaiki urusannya. Mereka kembali mengajarkan anak-anaknya Al-Qur’an. Wanita muslimah kembali mengenakan jilbab di jalan-jalan. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar mengembalikan umat Islam dengan pengembalian yang indah, menolong dan mulia dihadapan mereka serta mengalahkan musuhnya.

Kedua : Generasi umat Islam di Bulgaria tumbuh di bawah kungkungan pemerintah komunis, mereka tidak mengenal sedikitpun tentang Islam, mereka sekedar Islam. Dimana pemerintah komunis menghalangi antara mereka dengan ajaran Islam. Bahkan dahulu sampai melarang memasukkan Al-Qur’an dan buku-buku Islam ke Bulgaria.

Mereka yang tidak mengetahui sedikitpuan tentang hukum-hukum Islam, ibadah dan kewajibannya. Tidak diharuskan mengqada sedikitpun dari ibadah-ibadah itu. karena seorang muslim ketika tidak mempunyai ilmu agama dan tidak sampai kepadanya hukum-hukum agama, maka dia tidak diharuskan sesuatu apapun. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala,

 لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” [Al-Baqarah/2: 286]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : Tidak ada perbedaan di antara umat Islam, bahwa barangsiapa yang tinggal di negara kafir dan dia dalam kondisi beriman, akan tetapi dia tidak mampu hijrah, maka dia tidak diwajibkan syariat yang tidak mampu dia lakukan. Bahkan kewajiban sesuai dengan kemampuan. Begitu juga kalau tidak mengetahui hukum. Kalau sekiranya tidak tahu bahwa shalat itu diwajibkan kepadanya, dan tinggal  dalam waktu lama tidak menunaikan shalat. Tidak diwajibkan mengqada menurut pendapat yang kuat di antara para ulama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Zahiri, dan salah satu pendapat mazhab Ahmad. Begitu juga termasuk seluruh kewajiban baik puasa bulan Ramadan, membayar zakat dan selain dari itu. Jika dia tidak tahu haramnya khamar (minuman keras yang memabukkan) kemudian dia meminumnya, maka tidak terkena had (hukuman) menurut kesepakatan umat Islam. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam mengqada shalat.

Asal dari ini semua adalah apakah syariat diharuskan kepada orang yang tidak mengetahunya atau seseorang tidak diharuskan kecuali setelah mengetahuinya?

Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa hukum tidak ditetapkan kecuali dengan mendapatkan ilmu. Maka dia tidak diharuskan mengqada dari apa yang tidak diketahui kewajibannya. Terdapat riwayat dalam kitab Shahih, bahwa ada shahabat yang makan setelah terbit fajar di bulan Ramadan sampai jelas baginya benang putih dengan benang hitam. Dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mengqada. Di antara mereka ada yang dalam kondisi junub beberapa waktu tidak menunaikan shalat, karena saat itu belum tahu dibolehkannya shalat dengan tayamum seperti Abu Dzar dan Umar bin Khatab serta Ammar ketika junub. Sementara Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada salah seorang di antara mereka untuk mengqadha. Tidak diragukan lagi bahwa banyak dari kalangan umat Islam di Mekkah dan di desa-desa masih menunaikan shalat menghadap ke Baitul Maqdis hingga akhinya sampai kepada mereka berita nasakh (penghapusan), mereka tidak diperintahkan untuk mengulanginya. Banyak sekali contoh seperti ini. Hal ini sesuai dengan pandangan ulama salaf dan mayoritas (ulama) bahwa Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Maka kewajiban disyaratkan adanya kemampuan, dan hukuman tidak diberlakukan kecuali ketika meninggalkan perintah atau melakukan yang dilarang, setelah jelas baginya hujjah.” [Majmu Fatawa, 19/225]

Dengan demikian, anda tidak diharuskan mengqadha apapun dari jenis ibadah yang anda tidak ketahui bahwa hal itu wajib. Nasehat bagi anda, handaknya segera mempelajari hukum-hukum Islam dan mendalami agama. Berusaha sungguh-sungguh mengenal Islam dan mengamalkannya, serta mendidik generasi muslim. Agar mampu menghadapi rintangan yang dihadapi umat Islam secara umum, khususnya di negara anda. Kami memohon kepada Allah Islam dan umat Islam mendapatkan kemuliaan.

Wallahu’alam .
Sumber : islamqa

Bahaya Khurûj (Melawan) Terhadap Pemerintah

BAHAYA KHURUJ (MELAWAN) TERHADAP PEMERINTAH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Gerakan khurûj (pemberontakan) dan inqilâb (melancarkan kudeta) terhadap suatu pemerintahan (yang sah) bukanlah sarana untuk memperbaiki masyarakat. Bahkan justru mimicu timbulnya kerusakan di tengah masyarakat.

Khurûj terhadap pemerintah muslim, bagaimana pun tingkat kezhalimannya, merupakan bentuk penyimpangan dari manhaj Ahlus-Sunnah (Wal Jama’ah). Ada dua macam bentuk khuruj, (1) khurûj dengan memanggul senjata (2) khurûj dengan perkataan dan lisan.

Mereka yang selalu memunculkan perpecahan, pertikaian, dan pergolakan terhadap pemerintahan muslim, pada hakikatnya  telah melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan tersebut. Padahal, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar, sebagaimana sabda beliau:

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَان ( متفق عليه).

Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah.[1]

Renungkanlah perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “kecuali engkau melihat suatu kekufuran”. Penuturan beliau tidak berhenti sampai di situ saja, tetapi diiringi dengan keterangan “kekufuran yang sangat jelas”. Lantas beliau menambahkan keterangan lebih lanjut “yang dapat engkau buktikan tentang itu di sisi Allah”.

Di dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lima buah penekanan  untuk mencegah orang dari khurûj and takfîr (mengkafirkan pemerintah atau pun individu muslim) yang merupakan perbuatan sangat buruk dan berbahaya. Karena dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran di tengah masyarakat.

Bahkan Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitabnya, I’lâmul-Muwaqqi’în: “Tidak ada satu pemberontakan pun terhadap pemerintahan muslim yang membawa kebaikan terhadap umat pada masa kapan pun”.

Begitu juga hujatan terhadap pemerintah, manakala sebagian orang menjadikan hujatan terhadap pemerintah sebagi materi ceramah dan “nasihat-nasihat” yang mereka sampaikan untuk memperoleh simpati manusia. Manusia pada dasarnya menyukai hujatan terhadap pemerintah, juga terhadap para penguasa dan pemimpin, serta kepada setiap orang yang mempunyai posisi lebih tinggi dari mereka. Seakan-akan hujatan dan celaan tersebut berfungsi hiburan yang dapat menyenangkan hati mereka.

Sungguh suatu fenomena yang sangat menyedihkan ketika kita menyaksikan hujatan, makian, serta cercaan terhadap pemerintah, saat ini menjadi materi-materi ceramah dan “masukan” bagi sebagian da’i zaman sekarang, khususnya pada waktu terjadinya fitnah. Hingga materi yang mereka sampaikan akan membuat orang-orang berkomentar: “Masya Allah, Syaikh ini orang yang berani”, atau “Syaikh ini orang yang kuat”. Padahal fakta ini sesungguhnya tidak mendatangkan manfaat apa pun, melainkan hanya akan menghasut dan mengotori jiwa.

Sebagian orang justru mengira, tindakan tersebut merupakan bentuk upaya menasehati pemerintah. Padahal terdapat metode dan prosedur dalam menasihati pemerintah, seperti termaktub dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ نَصِيْحَةٌ لِذِيْ سَلْطَانٍ فَلْيَذْهَبْ إِلَيْهِ وَ لْيُِسرَّهَا لَهُ

Barang siapa di antara kalian yang ingin menasihati penguasa, maka hendaklah dia pergi kepadanya, dan merahasiakan nasihatnya itu

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menjelaskan bahwa nasihat kepada para penguasa atau pemerintah, hendaklah disampaikan secara rahasia. Karena bila ditempuh secara terang-terangan akan menimbulkan gejolak di dalam hati yang dapat merusaknya.

Kalau di antara kita – para penuntut ilmu – ada yang terjatuh ke dalam suatu kesalahan, kemudian salah seorang menasihatinya di depan umum, ia akan langsung berkata: “Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Janganlah kamu membuka ‘aibku di depan umum. Kalau engkau ingin menasihatiku, maka lakukanlah dengan empat mata “.

Kalau para penuntut ilmu, para da’i yang mengajak manusia kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang mengetahui keutamaan ilmu, keutamaan al-haqq dan kembali kepadanya (setelah mengalami kekeliruan) – tidak menyukai metode seperti ini dalam memberikan suatu nasihat, maka bagaimana mungkin para penguasa yang memiliki kedudukan, kekuasaan, senjata, serta tentara yang banyak -bagaimana mungkin mereka- akan dapat menerima nasihat dengan cara yang tidak simpatik ini. Justru yang lebih utama, tidak menasihati mereka di depan umum; kalau pun hal ini tidak mendatangkan maslahat bagi pemerintah, paling tidak akan memberi maslahat bagi diri kita sendiri. Hal ini, tentunya apabila mereka (para penguasa) adalah orang-orang muslim.

Batasan yang paling rendah untuk menghukumi mereka sebagai seorang muslim, ialah apabila mereka tunduk dan mengakui kebenaran agama Islam. Meskipun mereka melakukan suatu penyelewengan, mempunyai kesalahan yang banyak, dan berbuat dosa-dosa besar dan. Ini semua tidak menjadikan mereka sebagai orang kafir, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَان ( متفق عليه ).

Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah.[2]

Kemudian Syaikh Muqbil rahimahullah berkata:

وَلَا نَرَى الْانْقِلَاباَتِ سَبَبًا لِلْإِصْلَاحِ بَلْ لِإِفْسَادِ الْمُجْتَمَعِ

“Kami tidak memandang kudeta sebagai faktor untuk membenahi masyarakat. Bahkan gerakan tersebut, justru menimbulkan kerusakan dalam masyarakat.

Marilah kita simak sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Muslim, dari hadits ‘Arfajah Radhiyallahu anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ ( رواه مسلم ).

Barang siapa yang datang kepada kalian, ketika kalian bersatu di bawah satu pimpinan, dia berkeinginan untuk memecah-belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia.[3]

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa pemberontakan terhadap suatu pemerintah, yang dapat menimbulkan suatu perpecahan di kalangan masyarakat merupakan salah satu hal yang mewajibkan seseorang untuk dibunuh. Akan tetapi, perlu diingat, bahwa yang dapat menjatuhkan sanksi ini adalah waliyyul-amr, pemerintah yang memegang kekuasaan.

Dalam sebuah hadits dari ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu, ia menceritakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ للَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَان)  متفق عليه )

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, kemudian kami berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu patuh dan taat, baik terhadap apa yang kami suka maupun yang tidak kami suka, dan dalam keadaan sulit maupun  lapang, dan untuk mendahulukan apa yang diperintahkan (di atas segala kehendak  kami), dan untuk tidak merebut kekuasaan dari pemimpin yang sah. Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah.[4]

Akan tetapi, ketaatan ini tidak boleh berlawanan dengan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla , sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Sesungguhnya ketaatan itu hanya terhadap perkara yang ma’ruf (baik)  saja.[5]

Dan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain:

لا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ أخرجه الطبراني في المعجم الكبير).

Tidak boleh taat kepada makhluk di dalam maksiat kepada Al-Khaliq.[6]

Kalau mau merenung sejenak, niscaya kita akan memperoleh fakta bahwa dalam sejarah Islam, tidak ada satu pemberontakan pun yang berhasil. Lain halnya dengan orang-orang kafir, kebanyakan pemberontakan yang mereka gerakkan berakhir dengan keberhasilan. Di sini, seakan-akan Allah Subhanahu wa Ta’ala sedang menghendaki, supaya kita mau melihat dan memperhatikan bahwa cara seperti ini, bukanlah metode syar’i. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menginginkan kita supaya menempuh metode syar’i yang telah digariskan oleh-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab-Nya :

إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ  

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. [ar-Ra’d/13:11].

إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ

Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu. [Muhammad/47:7].

وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa. [al-Hajj/22:40].

Dari sini, kita dapat mengetahui bahwa metode syar’i adalah tidak keluar dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.  [al-An’âm/6:153].

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ   قَالَ : خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْماً خَطًّا ثُمَّ قَالَ :« هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ». ثُمَّ خَطَّ خُطُوطاً عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ :« هَذِهِ سُبُلٌ ، عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ». ثُمَّ تَلاَ {وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِى مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ}

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat suatu garis, kemudian beliau berkata: ‘Ini adalah jalan Allah,’ kemudian beliau membuat garis-garis yang banyak di bagian kanan dan bagian kirinya, lalu beliau berkata: ‘Ini adalah jalan-jalan (yang dimaksud oleh Allah), dan pada setiap jalan terdapat setan yang menyeru kepadanya,’ kemudian beliau membaca ayat: ‘Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa’.”

Dari sini jelaslah bagi kita, bahwa tidak ada jalan untuk memperbaiki kondisi masyarakat melainkan dengan mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan menjauhi segala macam bentuk bid’ah. Mari kita simak firman Allah Azza wa Jalla yang sangat agung berikut ini :

وَإِمَّا نُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِي نَعِدُهُمْ أَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ

Dan adakalanya kami perlihatkan kepadamu (Muhammad) sebagian dari (siksaan) yang Kami janjikan kepada mereka, atau Kami wafatkan engkau (sebelum itu). [Yunus/10:46].

Banyak di antara manusia yang berkata “kami belum melihat kejayaan Islam”. Ketahuilah! Bahwa tidaklah mesti kita melihat segala apa yang telah dijanjikan Allah kepada kita, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak melihat segala apa yang di janjikan oleh Allah. Coba kita menyimak firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan janji-Nya kepada orang-orang beriman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan amal shalih, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama telah Dia ridhai bagi mereka. Dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Asalkan mereka (tetap) semata-mata beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun. [an-Nûr/24:55].

Sungguh ini merupakan  janji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila kita dapat merealisasikan perintah Allah ini, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala pun akan merealisasikan apa yang telah Dia janjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kita.

Wallaahu a’lam, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihii wa shahbihi wa sallam.

(Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Danil dari penjelasan Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi terhadap risalah Syaikh Muqbil bin Hâdi al-Wadi’i rahimahullah yang berjudul “Hâdzihi Da’watunâ Wa ‘Aqîdatunâ“).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Muttafaq ‘alaih.
[2] Muttafaqun ‘alaih.
[3] HR Muslim.
[4] Muttafaqun ‘alaih.
[5] Muttafaqun ‘alaih.
[6] HR Thabrâni di dalam al-Mu’jamul Kabîr.

Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan yang Adil

CARA TEPAT MEWUJUDKAN KEPEMIMPINAN YANG ADIL

Oleh
Said Yai Al-Kumriini

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Tercermin dalam surat an-Nahl/16 ayat 89, Allah Ta’ala berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitâb (Al-Qur`ân) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. [an-Nahl/16:89].

Bahkan, Islam telah mengatur dan menjelaskan tata cara buang air. Demikian pula, Islam telah mengatur dan menjelaskan masalah perpolitikan. Islam memberikan konsep yang jelas untuk mewujudkan kepemimpinan yang adil dan benar. Dan berikut, tulisan ini akan membahas secara ringkas, bagaimana mewujudkan kepemimpinan tersebut.

Sebagaimana fenomena yang nampak di masyarakat kita, terdapat dua kubu di tengah kaum muslimin yang berjuang dan menghabiskan waktunya untuk mewujudkan kepemimpinan yang adil. Kubu yang pertama, terdiri dari orang-orang yang menghalalkan politik non Islami, atau paling tidak berkecimpung di dalamnya. Kubu yang kedua, terdiri dari orang-orang yang menghalalkan darah para penguasa (pemerintahan), atau paling tidak berusaha menggulingkannya.

Manakah di antara kedua kubu ini yang sesuai dengan syariat? Jika kedua kubu itu tidak sesuai dengan syariat, lantas bagaimana sikap kita?

Kilas Balik Sejarah
Sebelum menjawab dua pertanyaan di atas, ada baiknya kita menengok ke masa lalu. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berdakwah hingga akhirnya tercipta sebuah daulah, yaitu Daulah Islamiyah, karena beliau adalah suri teladan kita.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di tengah-tengah kaum yang sangat buruk agama, masyarakat dan perpolitikannya. Meski keberadaannya di tengah kaum yang sedemikian parah, ternyata, ketika berada di Makkah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berusaha untuk melakukan pemberontakan, merebut kekuasaan, ataupun menggunakan cara-cara licik untuk menggulingkan atau membunuh pemimpin-pemimpin kaum musyrikin Makkah. Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan cara tersebut? Jawabannya, karena cara tersebut bukan cara yang tepat.

Bahkan, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdakwah secara terang-terangan dan banyak manusia yang mulai masuk Islam, maka kaum Quraisy mengutus ‘Utbah bin Rabi’ah untuk membujuknya.

‘Utbah bin Rabi’ah berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَإِنْ كُنْتَ تُرِيْدُ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لاَنَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيْدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا

Jika engkau menginginkan kedudukan, maka kami akan menjadikanmu sebagai tuan kami, sehingga kami tidak akan memutuskan suatu perkara tanpamu. Jika engkau menginginkan kerajaan, maka kami akan menjadikanmu sebagai raja kami.[1]

Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima tawaran itu? Jawabannya, adalah tidak! Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerimanya? Padahal dengan demikian, sepertinya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berdakwah dengan menggunakan kekuasaannya. Jawabannya, karena cara tersebut bukanlah cara yang tepat.

Sebagai buktinya adalah Raja Najasyi rahimahullah yang telah masuk Islam; kendati sudah berada di tampuk kepemimpinan, tetap saja kekuasaannya tidak bisa dipergunakan untuk merubah masyarakatnya.

Beda halnya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah, pada saat itu, kaum muslimin cukup banyak dan memiliki kekuatan iman, sehingga dengan mudahnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatur mereka dan membentuk sebuah Daulah Islamiyah, yaitu daulah yang sangat kita dambakan untuk sekarang ini.

Keshalihan Pemerintah Tergantung Kepada Keadilan dan Keshalihan Masyarakatnya.
Ketahuilah, keadilan dan keshâlihan pemerintah tergantung kepada keadilan dan keshâlihan masyarakatnya. Dalam hal ini berlaku hukum sebanding. Jika masyarakat tidak adil dan tidak shâlih, bagaimana mungkin mereka mengharapkan pemerintah yang adil dan shâlih? Cobalah kita renungi ayat-ayat berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Dan demikianlah kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menguasai sebagian yang lain disebabkan apa-apa yang mereka usahakan. [al-An’âm/6:129].

Allah Ta’ala berfirman.

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri maka Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kefasikan dalam negeri itu, maka sepantasnya berlaku terhadap perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. [al-Isrâ`/17:16].

Ayat ini sangat jelas menerangkan, kefasikan masyarakat suatu negeri bisa membinasakan negeri tersebut.

Allah Ta’ala berfirman.

وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِمْ مَوْعِدًا

Dan (penduduk) negeri itu telah kami binasakan ketika mereka berbuat kezhaliman. [al-Kahfi/18:59].

Begitu pula disebutkan dalam hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى نَتْرُكُ الأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىَ عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ « إِذَا ظَهَرَ فِيكُمْ مَا ظَهَرَ فِى الأُمَمِ قَبْلَكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا ظَهَرَ فِى الأُمَمِ قَبْلَنَا قَالَ « الْمُلْكُ فِى صِغَارِكُمْ وَالْفَاحِشَةُ فِى كِبَارِكُمْ وَالْعِلْمُ فِى رُذَالَتِكُمْ ».

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah pernah ditanya, ‘Ya, Rasulullah! Kapankah amar ma’ruf dan nahi mungkar akan kami tinggalkan?‘ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika tampak di tengah-tengah kalian, apa-apa yang tampak di tengah-tengah umat-umat sebelum kalian,’ Kami pun bertanya: ‘Ya Rasulullah! Apa yang tampak di tengah-tengah umat sebelum kami?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘(Ketika) kerajaan/kekuasaan berada di tangan anak-anak muda[2] di antara kalian, perbuatan-perbuatan fâhisy (dosa besar) dilakukan oleh orang-orang yang tua[3] di antara kalian, dan ilmu disebarkan oleh orang yang hina[4] di antara kalian’.”[5]

Hadits ini menjelaskan keterkaitan antara perbuatan dosa dengan amar ma’ruf nahi mungkar. Ketika amar ma’ruf nahi mungkar sudah ditinggalkan, maka ini menjadi tanda kebinasaan suatu kaum.

Al-Walîd ath-Tharthûsi rahimahullah berkata: “Sampai sekarang masih terdengar orang-orang berkata, ‘amalan-amalan kalian adalah pekerja-pekerja kalian’, sebagaimana kalian sekarang ini; maka seperti itulah kalian akan dipimpin. Di dalam Al-Qur`ân terdapat ayat yang semakna dengan ini (al-An’âm/6 ayat 129, seperti telah disebutkan di atas)’.”

‘Abdul-Mâlik bin Marwân berkata,”Wahai, rakyatku! Bersikap adillah kepada kami! (Bagaimana mungkin) kalian menginginkan dari diri-diri kami seperti yang dijalankan oleh Abu Bakar dan ‘Umar, sedangkan kalian tidak mengerjakan seperti apa-apa yang mereka amalkan?!”[6]

Setelah kita mengetahui, bahwa keshalihan dan keadilan pemerintah tergantung pada keshalihan dan keadilan masyarakatnya, maka tidak ada jalan lain untuk mewujudkannya kecuali dengan melakukan perubahan terhadap masyara katnya.

Berita Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Tentang Keadaan Umat Dimasa Datang dan Cara Mengatasinya.  
Keadaan masyarakat seperti yang ada sekarang ini sudah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , begitu pula cara penyelesaiannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

« إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ »

Jika kalian berjual beli dengan cara înah[7] dan mengambil ekor-ekor unta serta kalian telah ridho dengan pertanian[8] dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan. Allah tidak akan menghilangkannya sampai kalian kembali kepada agama kalian.[9]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

«فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ ، وَلَكِنِّى أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ قَبْلَكُمْ ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا ، وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ »

Demi Allah! Bukanlah kemiskinan yang aku takutkan dari diri kalian. Akan tetapi, aku takut jika dunia dilapangkan kepada kalian, sebagaimana dilapangkan kepada umat-umat sebelum kalian, sehingga kalian berlomba-lomba (untuk mendapatkannya) sebagaimana mereka dulu berlomba-lomba, dan dunia itu akan menghancurkan kalian sebagaimana menghancurkan mereka.[10]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

« يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ الأُمَمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى الأُكَلَةُ عَلَى قَصْعَتِهَا ». قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِنْ قِلَّةٍ بِنَا يَوْمَئِذٍ قَالَ « أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنْ تَكُونُونَ غُثَاءً كَغُثَاءِ السَّيْلِ يَنْتَزِعُ الْمَهَابَةَ مِنْ قُلُوبِ عَدُوِّكُمْ وَيَجْعَلُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». قَالَ قُلْنَا وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الْحَيَاةِ وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ »

“Sebentar lagi umat-umat (agama lain) akan menyerbu kalian dari segala penjuru sebagaimana orang-orang yang makan menyerbu piring makannya,” kami pun bertanya, “Apakah pada saat itu jumlah kami sedikit?” Beliau berkata, “Jumlah kalian pada saat itu banyak. Akan tetapi, kalian akan menjadi buih-buih seperti buih-buih air. Allah akan mencabut rasa takut atau segan dari hati musuh-musuh kalian, serta menjadikan al-wahn di hati-hati kalian.” Kami bertanya, “Apakah al-wahn itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Cinta kehidupan (dunia) dan takut kepada kematian”.[11]

Hadits-hadits di atas menerangkan keadaan kaum muslimin, bahwasanya mereka akan terlena dengan dunia, bodoh dan jauh dengan agama, hatinya tidak pernah terbetik untuk berjihad, sehingga Allah akan menjadikan mereka hina dan binasa, dan menjadikan musuh-musuh tidak takut dengan mereka. Benarlah yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Semua yang disebutkan itu telah benar-benar terjadi.[12]

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa kaum muslimin tidak akan kembali jaya kecuali  jika mereka kembali kepada agamanya. Tidak lain, yaitu dengan melakukan tashfiyah (pembersihan) dan tarbiyah (pendidikan/pengajaran).[13]

Syaikh ‘Abdul-Mâlik Ramdhâni hafizhahullâh menjelaskan, “Tashfiyah, yaitu membersihkan Islam dari ajaran-ajaran lain yang masuk ke dalamnya. Dan tarbiyah, yaitu mendidik atau mengajarkan Islam yang sebenarnya (asli) kepada manusia, yaitu men-tashfiyah tauhid dari syirik, men-tashfiyah sunnah dari bidah, men-tashfiyah fikih dari pendapat-pendapat baru yang lemah, men-tashfiyah akhlak dari perilaku umat-umat yang binasa dan hina, dan men-tashfiyah hadiits-hadiits Nabi yang shahîh dari yang dusta dan palsu”.[14]

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Wajib untuk diketahui, mengapa kaum muslimin pada saat ini tidak berhukum dengan hukum Islam kecuali di beberapa daerah saja? Mengapa para dai Islam tidak menerapkan Islam pada diri mereka sendiri sebelum menyuruh orang lain untuk memperaktekkan Islam di negara-negara mereka? Jawabannya cuma satu, yaitu, karena mereka tidak mengenal Islam kecuali secara global saja, atau mereka tidak men-tarbiyah diri mereka dan orang lain berdasarkan Islam dalam kehidupan, akhlak, dan muamalah mereka.”[15]

Kenyataan Pahit
Nikmat menjadi thalibul-ilmi adalah nikmat yang sangat besar. Akan tetapi, sangat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya. Betapa banyak ayat, hadits dan atsar yang menunjukkan hal itu, sebagaimana tertulis di dalam buku-buku agama. Akan tetapi, amat disayangkan, orang-orang yang sudah diberi hidayah oleh Allah untuk menuntut ilmu yang hak, yang sudah mempelajari akidah yang benar dan agama yang kuat, mereka banyak disibukkan dengan perkara duniawi dan politik non Islami. Akibatnya, mereka yang tadinya berdakwah di masjid-masjid dan rumah-rumah, sekarang justru meninggalkan masjid dan masyarakatnya. Yang tadinya rajin belajar dan membaca buku di perpustakaan, sekarang justru meninggalkan buku dan perpustakaannya. Yang tadinya memakai pakaian yang islami, sekarang justru memakai pakaian Nashrani. Suatu kenyataan yang sangat pahit!

Tidak sedihkah mereka melihat keadaan umat ini? Politisi-politisi sangat gampang “dicetak”, teknisi-teknisi sangat mudah “ditelurkan”, dokter-dokter sangat “ringan dimunculkan”, tetapi untuk mencetak para ustadz, para dai dan ulama tidaklah mudah. Kalau bukan mereka, para penuntut ilmu agama, maka siapa lagi yang akan memperbaiki umat ini. Allah Ta’ala berfirman.

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. [ar-Ra’d/13:11].

Dengan demikian, dari uraian di atas, dapatlah ditarik kesimpulan, kedua kubu yang telah disebutkan atas, tidaklah berada dalam kebenaran dan tidak sesuai dengan syariat. Dan tidak ada cara yang tepat untuk mewujudkan kepemimpinan yang adil, kecuali dengan melakukan tashfiyah dan melakukan tarbiyah kaum muslimin.

Syaikh ‘Abdul-Mâlik Ramadhâni hafizhahullâh berkata: “Permisalan dua kubu tersebut, seperti dua orang petani yang mendatangi suatu lahan yang menghasilkan buah yang jelek. Yang satunya menanam tanaman (di lahan itu), setiap kali tanaman itu berbuah matang, maka dia potong tanaman itu. Yang satunya lagi menanam tanaman, memperbaiki akar-akarnya dan selalu menyiraminya. Di antara mereka mana yang lebih bagus?”[16]

Jawabannya, tidak ada yang bagus. Orang yang kedua kendati menghasilkan buah, maka buahnya bukanlah buah yang bagus, karena lahan yang dipakai tidaklah cocok untuk bercocok tanam.

Sedikit Nasihat
Oleh karena itu, sebagai pencari kebenaran hakiki, jangan sampai kita mendahulukan âthifah (perasaan) setiap menimbang sesuatu. Mengikuti âthifah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan banyak kaum muslimin mengikuti hawa nafsunya, sehingga pada akhirnya tersesat dari jalan yang benar.

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullâh mengingatkan, “Jika kita ingin membangkitkan kaum muslimin dari tidur dan kelalaiannya, maka kita harus berjalan sesuai dengan jalan-jalan yang tepat dan dengan asas yang kuat. Karena, kita semua menginginkan agar hukum-hukum (yang ada semua kembali) kepada Allah, dan kita menginginkan agar agama Allah tegak di atas bumi ini. Ini adalah tujuan yang sangat besar. Akan tetapi, kalau hanya dengan âthifah (perasaan). maka hal itu tidak akan pernah terwujud. Kita harus mengikat âthifah dengan syariat dan akal kita.”[17]

Sekian. Mudah-mudahan bermanfaat. Tamma bi fadhlillaah wa taufîqih.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni. Lihat as-Sîrah an-Nabawiyah fî Dhau`il-Mashâdir al-Ashliyah, hlm. 200 (??? Hlm. 178-179-Muslim).
[2] Maksudnya, dipimpin oleh orang-orang yang tidak berpengalaman.
[3] Maksudnya, kemaksiatan dilakukan oleh banyak orang sampai-sampai dilakukan pula oleh orang-orang yang tua.
[4] Maksudnya, ilmu disebarkan oleh orang-orang fasik yang hanya mengharapkan dunia.
[5] HR Ibnu Mâjah No. 4015. Al-Bûshiri berkata, “Isnadnya shahîh, rijalnya tsiqât.” Lihat perkataan al-Bûshirî dan penjelasan hadits ini di Hasyiah as-Sindi, Beirut, Dârul-Ma’rifah, Jilid IV, hlm. 366.
[6] ‘Sirâj al-Mulûk‘ hal. 100-101. Dinukil dari ‘Fiqhussiyâsah asy-Syar’iah fi Dhau`il-Kitâb was-Sunnah wa Aqwâl Salafil-Ummah, hlm. 171.
[7] Jual beli yang mengandung riba di dalamnya. Hadits ini berlaku umum terhadap semua penyimpangan dalam masalah syariat, seperti penyimpangan dalam akidah, ibadah, muamalah, pernikahan, dll. Dan penyebutan ‘inah di sini sebagai perwakilan saja atas penyimpangan-penyimpangan tersebut.
[8] Maksudnya, cinta dengan dunia dan melalaikan akhirat.
[9] HR Abu Dâwud, no. 3462, dan yang lainnya. Dan hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni ddalam ash-Shahîhah, no. 11.
[10] HR al-Bukhâri, no. 3157 dan Muslim no. 2971.
[11] HR Ahmad di Musnad-nya, Jilid V, hlm. 278, dan yang lainnya. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam ash-Shahîhah Jilid II hal  647-648
[12] Lihat keterangan yang lebih jelas di Badâ`iu al-Hikam bi Dzikri Fawâ`id Hadîts Tadâ’i al-Umam yang ditulis oleh Syaikh Salim al-Hilâli.
[13] Silahkan baca keterangan yang lebih jelas dalam kitab Ma’âlim al-Manhaj as-Salafy fit-Taghyîr yang disusun oleh Syaikh al-Albâni.
[14] Dinukil dari kitab Sittu Durar min Ushûli Ahlil-Atsar, hlm. 102.
[15] Ma’âlim al-Manhaj as-Salafy fit-Taghyîr, hlm. 30.
[16] Majalah al-Ishlâh, edisi ke-5, tahun 1428 H, hlm. 43 dengan judul Limadza la Yalja’ Ahlus-Sunnah fi Ishlâhihim ilal-hilli as-Siyasi wal-Hilli ad-Damawi.
[17] Kitab beliau yang berjudul ash-Shahwah al-Islamiyah, hlm. 52.

Siapakah Yang Layak Diberi Amanah?

SIAPAKAH YANG LAYAK DIBERI AMANAH?

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc

Betapa menyedihkan, tatkala sifat amanah ini telah hilang dari sebagian kaum Muslimin, apalagi yang sudah “mengaji”.

Ketahuilah, wahai para pembaca budiman,

Sebagai seorang yang benar-benar mengaku beriman kepada Allah dan mengaku mengikuti manhaj Salaf yang sempurna dan mulia ini, maka, perhatikanlah baik-baik!

Karena tidak jarang kita mendapatkan khabar tentang si Fulan yang tidak menepati janjinya … berpura-pura lupa … Si Fulan sangat menggampangkan sesuatu yang berkaitan dengan tugasnya … Bahkan … Si Fulan telah menipu rekan bisnisnya … Si Fulan berbohong dan tidak amanah kepada atasannya … Si Fulan menipu ustadznya yang berbisnis dengannya … Sungguh mengherankan, sekaligus memalukan! Wallahul Musta’an, wa laa haula wa laa quwwata illa billah.

Maka dengan tulisan ini, semoga menjadi penggugah, agar kita menetapi amanah yang telah dipercayakan. Baik berkaitan dengan harta benda, sehingga menjaganya sepenuh hati. Atau masalah tanggung jawab pekerjaan, sehingga menunaikan tugas dengan baik dan meningkatkan etos kerja. Atau sekedar sebuah janji yang diberikan, sehingga harus dipenuhi. Dengan menetapi amanah, kita dapat membangun keindahan dalam bermuamalah. (-red).

Amanah adalah sifat mulia. Sehingga amat disayangkan jika kaum Muslimin kehilangan sifat mulia ini. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk menunaikan amanah, menjelaskan akibat buruk mengabaikan dan melalaikan amanah. Penyebab utama seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan ini adalah karena kejahilan (kebodohan).[1]

Kebodohan seorang muslim terhadap pentingnya masalah amanah, telah membuatnya meninggalkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat agung ini, sekaligus telah bermaksiat. Dan bahkan dapat menjadi dosa besar, jika seseorang yang telah mengetahui hukumnya, tetapi justru menyia-nyiakan amanah.

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita senantiasa berusaha keras dan sungguh-sungguh membebaskan diri dari kejahilan, yakni dengan menuntut ilmu syar’i secara umum, dan memahami urgensi amanah ini secara khusus, lalu mengamalkannya. Serta tetap terus memohon dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kita senantisa diberi taufiq, hidayah, dan segala kemudahan dalam menuntut ilmu syar’i, memahaminya, serta merealisasikan syariat Islam yang sempurna dan mulia ini dalam keseharian.

MAKNA AMANAH
Al Imam Ibnu al Atsir rahimahullah berkata, amanah bisa bermakna ketaatan, ibadah, titipan, kepercayaan, dan jaminan keamanan.[2] Begitu juga al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah membawakan beberapa perkataan dari sahabat dan tabi’in tentang makna amanah ini. Ketika menafsirkan surat al Ahzab ayat 72, al Hafizh Ibnu Katsir membawakan beberapa perkataan sahabat dan tabi’in tentang makna amanah dengan menyatakan, makna amanah adalah ketaatan, kewajiban-kewajiban, (perintah-perintah) agama, dan batasan-batasan hukum.[3]

Asy Syaikh al Mubarakfuri rahimahullah berkata,”(Amanah) adalah segala sesuatu yang mewajibkan engkau untuk menunaikannya”.[4] Adapun menurut asy Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman –hafizhahullah-amanah adalah, kepercayaan orang berupa barang-barang titipan, dan perintah Allah berupa shalat, puasa, zakat dan semisalnya, menjaga kemaluan dari hal-hal haram, dan menjaga seluruh anggota tubuh dari segala perbuatan dosa.[5]

Sedangkan asy Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– menjelaskan, amanah adalah sebuah perintah menyeluruh dan mencakup segala hal berkaitan dengan perkara-perkara, yang dengannya, seseorang terbebani untuk menunaikannya, atau ia dipercaya dengannya. Sehingga amanah ini mencakup seluruh hak-hak Allah atas seseorang, seperti perintah-perintahNya yang wajib. Juga meliputi hak-hak orang lain, seperti barang-barang titipan (yang harus ditunaikan dan disampaikan kepada si pemiliknya, pen). Sehingga, sudah semestinya seseorang yang dibebani amanah, ia menunaikannya dengan sebaik-baiknya dengan menyampaikan kepada pemiliknya. Ia tidak boleh menyembunyikan, mengingkari, atau bahkan menggunakannya tanpa izin yang syar’i.[6]

Asy Syaikh Husain bin Abdul Aziz Alu asy Syaikh –hafizhahullah– juga menjelaskan : “Para ulama telah berkata, hal-hal yang termasuk amanah sangatlah banyak. Kaidah dan dasar hukumnya adalah segala sesuatu yang seseorang terbebani dengannya, dan hak-hak yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia memelihara dan menunaikannya, baik berkaitan dengan agama, jiwa manusia, akal, harta, dan kehormatan harga diri”. [7]

DI ANTARA DALIL-DALIL AL QUR`AN YANG MENJELASKAN TENTANG AMANAH
1. Surat an Nisaa/4 ayat 58 :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…

Al Hafizh Ibnu Katsir t di dalam Tafsir al Qur’an al ‘Azhim (2/338-339) berkata : Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan bahwa sesungguhnya Ia memerintahkan (kepada kita) untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. Dalam sebuah hadits dari al Hasan, dari Samurah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْـتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ 

Tunaikanlah amanah kepada orang yang engkau dipercaya (untuk menunaikan amanah kepadanya), dan jangan khianati orang yang telah mengkhianatimu. [Diriwayatkan oleh al Imam Ahmad dan Ahlus Sunan].[8]

Ini mencakup seluruh jenis amanah yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang dibebani dengannya. Baik (amanah itu) berupa hak-hak Allah atas hambanya, seperti (menunaikan) shalat, zakat, kaffarat, nadzar, puasa, dan lain-lainnya yang ia terbebani dengannya dan tidak terlihat oleh hamba-hamba Allah lainnya. Ataupun berupa hak-hak sesama manusia, seperti barang-barang titipan, dan yang semisalnya, yang mereka saling mempercayai satu orang dengan yang lainnya tanpa ada bukti atasnya. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkannya untuk menunaikannya. Barangsiapa yang tidak menunaikannya, akan diambil darinya pada hari Kiamat kelak.[9]

2. Surat al Anfal/8 ayat 27 :

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”… Dan khianat, mencakup seluruh perbuatan dosa, baik yang kecil maupun yang besar, baik (dosanya) terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, (tentang firmanNya)  وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ , amanah adalah seluruh perbuatan yang telah Allah bebankan kepada hamba-hambaNya (agar mereka menunaikannya, -pen), yaitu (berupa) kewajiban-kewajiban. Dan maksud “janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat” adalah, janganlah kamu menggugurkannya. Dalam sebuah riwayat, ‘Ibnu Abbas menjelaskan maksud firmanNya: لاَ تَخُونُواْ اللهَ وَالرَّسُولَ , (janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul), dengan cara meninggalkan sunnah Nabi dan melakukan maksiat kepada Nabi”.[10]

3. Surat al Ahzab/33 ayat 72 :

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, setelah membawakan beberapa perkataan dari shahabat dan tabi’in tentang makna amanah ini, beliau berkata: “Seluruh perkataan ini, tidak ada pertentangan sesamanya. Bahkan seluruhnya bermakna sama dan kembali kepada satu makna, (yaitu) pembebanan, penerimaan perintah-perintah dan larangan-larangan dengan syarat-syaratnya. Dan hal ini, jika seseorang menunaikannya, maka ia akan diberi pahala. Namun, jika ia menyia-nyiakannya, maka ia pun akan disiksa. Akhirnya, manusialah yang menerima amanah ini, padahal ia lemah, bodoh, lagi berbuat zhalim. Kecuali orang yang diberi taufiq oleh Allah, dan Allah-lah tempat memohon pertolongan”.[11]

4. Surat al Mu’minun/23 ayat 8, atau surat al Ma’arij/70 ayat 32:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir al Qur’an al ‘Azhim (8/227) berkata: “Maksudnya, apabila mereka dipercaya (dalam suatu urusan), mereka tidak berkhianat. Dan apabila mereka mengadakan perjanjian, mereka tidak menyelisihinya. Demikianlah sifat orang-orang yang beriman. Dan kebalikan dari ini, adalah sifat orang-orang munafik. Sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih, tanda orang munafiq ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia menyelisihi janjinya, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia berkhianat. Dalam sebuah riwayat, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia menyelisihi janjinya, dan apabila bertengkar ia berbuat curang.[12]

5. Surat al Baqarah/2 ayat 283:

اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

…Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya….

DI ANTARA DALIL-DALIL AS SUNNAH YANG BERKAITAN DENGAN AMANAH DAN KETERANGAN WAJIBNYA MENUNAIKAN AMANAH, SERTA AKIBAT BURUK MENYIA-NYIAKAN DAN MELALAIKANNY
1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, yang menjelaskan wajibnya menunaikan amanah kepada pemiliknya, ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  أَدِّ الأَمَانَـةَ إِلَى مَنِ ائْـتَمَنَكَ، وَلاَ تَـخُنْ مَنْ خَانَكَ  .

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang engkau dipercaya (untuk menunaikan amanah kepadanya), dan jangan khianati orang yang telah mengkhianatimu.[13]

Berkaitan dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, asy Syaikh al Mubarakfuri rahimahullah berkata : “Perintah (di dalam hadits ini) menunjukkan wajibnya hal tersebut”.[14] Yakni, seseorang wajib menunaikan amanah. Sehingga Imam adz Dzahabi rahimahullah telah mengkategorikan perbuatan khianat ini ke dalam perbuatan dosa besar. Beliau berkata,”Khianat sangat buruk dalam segala hal, sebagiannya lebih buruk dari sebagian yang lainnya. Tidaklah orang yang mengkhianatimu dengan sedikit uang, seperti orang yang mengkhianatimu pada keluargamu, hartamu, dan ia pun melakukan dosa-dosa besar (lainnya)”.[15]

2. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, yang menjelaskan salah satu tanda hari Kiamat adalah apabila amanah telah disia-siakan, ia berkata:

بَيْنَمَا النَّـبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ القَوْمَ، جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ، فَقَالَ: مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُحَدِّثُ، فَقَالَ بَعْضُ القَوْمِ: سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ لَمْ يَسْمَعْ، حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيْـثَهُ، قَالَ:  أَيْنَ -أُرَاهُ- السَّائِلُ عَنِ السَّاعَةِ؟ ، قَالَ: هَا أَنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ:   فَإِذَا ضُـيِّعَتِ الأَمَانَـةُ، فَانْـتَظِرِ السَّاعَةَ ، قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ:  إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ، فَانْـتَظِرِ السَّاعَةَ .

Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam sebuah majelis (dan) berbicara dengan sekelompok orang, datanglah kepadanya seorang sahabat (dari sebuah perkampungan) dan berkata, “Kapankah hari kiamat?”. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melanjutkan pembicaraannya, maka sebagian orang ada yang berkata, “Ia (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) mendengar ucapannya, namun ia tidak menyukainya”. Dan sebagian yang lain berkata: “Bahkan beliau tidak mendengarnya,” hingga akhirnya Rasulullah selesai dari pembicaraannya, dan beliau pun bersabda, “Mana orang yang (tadi) bertanya?” Orang itu berkata,”Inilah saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda,”Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah hari kiamat!” Orang itu kembali bertanya,Bagaimanakah menyia-nyiakan amanah itu?Rasulullah bersabda,“Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat!” [16]

3. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, yang menerangkan khianat adalah salah satu tanda-tanda orang munafik, ia berkata:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: آيـَةُ المُـنَافِقِ ثَلاَثٌ، إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ؛ وَإِذَا وَعَدَ أَخْـلَفَ؛ وَإِذَا اؤْتُـمِنَ خَانَ .

Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga : apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia menyelisihi janjinya, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia berkhianat”.[17]

4. Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, yang menjelaskan amanah dan menepati janji merupakan salah satu sifat orang beriman, ia berkata:

مَا خَطَبَنَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلاَّ قَالَ:   لاَ إِيْـمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَـةَ لَهُ، وَلاَ دِيْـنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَـهُ  .

Tidaklah Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, melainkan beliau bersabda: “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki (sifat) amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janjinya”.[18]

Berkaitan dengan hadits ini, asy Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman –hafizhahullah– berkata, “Maksud sabda beliau (لاَ إِيْـمَانَ), dikatakan oleh as Sindi, ada yang mengatakan bahwa maksud dari kedua penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamal (peniadaan kesempurnaan iman dan agama). Ada yang mengatakan pula, maksudnya adalah, sama sekali tidak beriman orang yang menganggap halal meninggalkan amanah, dan sama sekali tidak beragama seseorang yang menganggap halal melanggar janjinya. Dan maksud dari sabda beliau (لاَ دِيْـنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَـهُ) adalah, barangsiapa yang mengadakan sebuah perjanjian dengan orang lain, lalu ia sendiri yang melanggar dan tidak menepati janjinya tanpa ada ‘udzur (alasan) yang syar’i, maka agamanya kurang. Adapun jika dengan ‘udzur (alasan yang syar’i) -seperti seorang Imam (pemimpin) yang membatalkan perjanjian dengan seorang harbi (orang kafir yang diperangi), jika ia melihat ada kemaslahatan padanya-, maka hal ini boleh. Wallahu Ta’ala a’lam”.[19]

5. Hadits Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash Radhiyallahu anhuma, yang menerangkan salah satu tanda hari kiamat adalah datangnya sebuah zaman, yang pada saat itu, orang yang amanah (jujur) dianggap pengkhianat, dan pengkhianat dianggap orang yang amanah (jujur). Dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

  إِنَّ اللهَ يُـبْغِضُ الفُحْشَ وَالتَّـفَحُّشَ، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِـيَدِهِ، لاَ تَـقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُـخَوَّنَ الأَمِـيْنُ وَيُؤْتَـمَنَ الخَائِنُ، حَتَّى يَظْهَرَ الفُحْشُ وَالتَّـفَحُّشُ وَقَطِـيْعَةُ الأَرْحَامِ وَسُوْءُ الجِوَارِ… .

Sesungguhnya Allah membenci (sifat) keji dan kekejian. Dan demi (Dzat) yang jiwa Muhammad berada di tangannya, tidak akan terjadi hari kiamat sampai orang yang amanah (jujur) dianggap pengkhianat, dan seorang pengkhianat dipercaya, sampai muncul (sifat) keji dan kekejian, pemutusan hubungan silaturahim (kerabat), dan buruk dalam bertetangga….[20]

SIAPAKAH YANG LAYAK DIBERI AMANAH?
Judul di atas memberikan pemahaman, tidak semua orang bisa diberi amanah kepercayan. Maksudnya, ada orang yang memiliki sifat-sifat tertentu, yang dengannya ia sebagai orang yang paling tepat dan paling berhak untuk dibebani amanah atau kepercayaan.

Asy Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad al Badr –hafizhahullah– menjelaskan permasalahan ini dan berkata:

Dasar untuk memilih seorang pegawai atau pekerja adalah ia seorang yang kuat dan amanah (terpercaya). Karena dengan kekuatannya, ia mampu melakukan pekerjaan dengan baik. Dan dengan sifat amanahnya, ia akan menempatkan pada tempatnya semua perkara yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan kekuatannya pula, ia sanggup menunaikan kewajiban yang telah dibebani atasnya.

Allah telah mengkhabarkan tentang salah satu dari kedua anak perempuan seorang penduduk Madyan, ia berkata kepada ayahnya tatkala Nabi Musa Alaihissallam mengambilkan minum untuk hewan ternak kedua wanita tersebut:

يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

… Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. [al Qashash/28 : 26].

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah mengkhabarkan tentang ‘Ifrit dari golongan jin, yang memperlihatkan kesanggupannya kepada Nabi Sulaiman Alaihissallam untuk membawa singgasana Balqis:

أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ ۖ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ

…Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya. [an Naml/27 : 39].

Maknanya, ia memiliki kemampuan untuk membawa dan mendatangkannya, sekaligus menjaga apa yang terdapat di dalamnya.

Allah juga mengkhabarkan tentang Nabi Yusuf Alaihissallam , tatkala ia berkata kepada sang raja:

اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

… Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan. [Yusuf/12 : 55].

Kemudian, lawan dari sifat kuat dan amanah adalah lemah dan khianat. Sehingga, inipun menjadi dasar atas diri seseorang untuk tidak dipilih dan dibebani kepercayaan atau pekerjaan. Bahkan, mengharuskan untuk menjauhkannya dari kepercayaan atau pekerjaan.

Tatkala Umar bin al Khaththab Radhiyallahu anhu menjadikan Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu sebagai gubernur di Kufah, dan kemudian orang-orang dungu di Kufah mencelanya dan membicarakan buruk padanya, maka Umar Radhiyallahu anhu melihat adanya kemaslahatan untuk menghentikan (Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu) dari jabatan tersebut untuk menghindari fitnah. Selain itu juga, agar tidak ada orang yang berani berbuat macam-macam padanya. Kendatipun demikian, Umar Radhiyallahu anhu, menjelang wafatnya memilih enam orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar salah satu dari mereka dijadikan sebagai khalifah sepeninggalnya. Salah satu dari mereka adalah Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu. Hal ini, karena Umar Radhiyallahu anhu khawatir timbul prasangka, bahwa penghentiannya atas Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu -dari jabatan Gubernur- disebabkan ketidakmampuannya dalam memimpin sebuah wilayah. Dan Umar Radhiyallahu anhu ingin menghilangkan anggapan itu dengan berkata:

فَإِنْ أَصَابَتْ الإِمْـرَةُ سَعْداً فَهُوَ ذَاكَ، وَإِلاَّ فَلْـيَسْـتَعِنْ بِهِ أَيُّـكُمْ مَا أُمِّـرَ، فَإِنِّي لَمْ أَعْـزِلْهُ عَنْ عَجْـزٍ وَلاَ خِيَانَةٍ

 Jika kekuasaan ini terjatuh pada Sa’ad, maka itu memang haknya. Dan jika tidak, maka hendaknya salah seorang dari kalian meminta bantuannya, kerena sesungguhnya aku tidak menghentikannya dengan sebab kelemahan dan pengkhianatan. (Diriwayatkan al Bukhari, 3700).

Dan terdapat di dalam Shahih Muslim (1825) dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu , ia berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَلاَ تَسْـتَـعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِيْ، ثُمَّ قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّـكَ ضَـعِيْفٌ، وَإِنَّـهَا أَمَانَـةٌ، وَإِنَّـهَا يَوْمَ القِـيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَـقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَـيْهِ فِيْهَا .

“Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikanku (seorang pemimpin)?” Lalu Rasulullah memukulkan tangannya di bahuku, dan bersabda,“Wahai, Abu Dzar. Sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya hal ini adalah amanah, dan ia merupakan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya, dan menunaikannya (dengan sebaik-baiknya).

Terdapat pula di dalam Shahih Muslim, 1826, dari Abu Dzar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

  يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنِّي أَرَاكَ ضَـعِـيْفاً، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِـنَـفْسِيْ، لاَ تَـأَمَّـرَنَّ عَلَى اثْـنَـيْنِ، وَلاَ تَوَلَّـيَنَّ مَالَ يَـتِـيْمٍ .

Wahai, Abu Dzar. Sesungguhnya aku memandangmu orang yang lemah, sedangkan aku mencintai untukmu seperti aku mencintai untuk diriku. Janganlah kamu menjadi pemimpin (walaupun terhadap) dua orang (saja), dan janganlah kamu mengatur harta (anak) yatim. [21]

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjadikan kita sebagai orang-orang yang jujur, amanah, dan menjauhkan kita semua dari kelemahan, kedustaan, dan khianat. Hanya Allah sajalah Maha Pemberi taufiq. Wallahu a’lam bish shawab.

MARAJI’ & MASHADIR

  1. Al Qur`an dan Terjemahnya, Cetakan Mujamma’ Malik Fahd, Saudi Arabia.
  2. Shahih al Bukhari, tahqiq Musthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, Cet. III, Th. 1407 H/1987 M.
  3. Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut.
  4. Sunan Abi Daud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr.
  5. Jami’ at Tirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dkk, Daar Ihya at Turats, Beirut.
  6. Musnad al Imam Ahmad, Mu’assasah Qurthubah, Mesir.
  7. An Nihayah Fi Gharib al Hadits wa al Atsar karya Ibnu al Atsir (544-606 H), tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Daar al Ma’rifah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th 1422 H/ 2001 M.
  8. Al Kaba-ir, karya adz Dzahabi (673-748 H), tahqiq Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, Maktabah al Furqan, ‘Ajman, Uni Emirat Arab, Cet. II, Th. 1424 H/ 2003 M.
  9. Ighatsatul Lahfaan fi Mashayid asy Syaithan, karya Ibnul (691-751 H), takhrij Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), tahqiq Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cet. I, Th. 1424 H.
  10. Fawa-id al Fawa-id, Syamsuddin Ibnu Qayyim al Jauziyah (751 H), tartib dan takhrij Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cet. V, Th. 1422 H.
  11. Zaadul Ma’ad, karya Ibnul Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arna’uth dan Abdul Qadir Al Arna’uth, Mu’assasah ar Risalah, Beirut, Libanon, cet III, th 1423 H/2002 M.
  12. Tafsir Ibnu Katsir (Tasir Al Qur’an Al ‘Azhim), karya Ibnu Katsir (700-774 H), tahqiq Sami bin Muhammad as Salamah, Daar ath Thayibah, Riyadh, Cet. I, Th. 1422 H/ 2002 M.
  13. Jami’ al Ulum wa al Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami’ al Kalim, karya Ibnu Rajab al Hanbali (736-795 H), tahqiq Syu’aib Al Arna-uth dan Ibrahim Bajis, Mu’assasah ar Risalah, Beirut, Libanon, Cet. VII, Th. 1422 H/ 2001 M.
  14. Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan at Tirmidzi, karya al Mubarakfuri (1283-1353 H), Daar al Kutub al Ilmiah, Beirut.
  15. Shahih Sunan Abi Daud, karya al Albani (1332-1420 H), Maktabah Al Ma’arif, Riyadh.
  16. Shahih Sunan at Tirmidzi, karya al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  17. Shahih al Jami’ ash Shaghir, karya al Albani (1332-1420 H), Al Maktab al Islami.
  18. As Silsilah as Shahihah, karya al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  19. Irwa-ul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi Manar as Sabil, karya al Albani (1332-1420 H), al Maktab al Islami, Beirut, Cet. II, Th. 1405 H/ 1985 M.
  20. Shahih at Targhib wa at Tarhib, karya al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh, Cet. I, Th. 1421 H/ 2000 M.
  21. Kaifa yu-addi al Muwazhzhaf al Amanah, Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad al Badr, ad Daar al Haditsah, Mesir, Cet. Th. 1425 H/ 2004 M.
  22. Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadh ash Shalihin, Salim bin ‘Id al Hilali, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cet. VI, Th. 1422 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Fawa-id al Fawa-id, hlm. 193-195, dan 215-231.
[2] An Nihayah fi Gharib al Hadits wa al Atsar (1/80).
[3] Tafsir al Qur’an al ‘Azhim (6/488-489).
[4] Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ at Tirmidzi (4/400).
[5] Lihat ta’liq (komentar) beliau dalam kitab al Kabair, hlm. 282.
[6] Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadh ash Shalihin (1/288).
[7] Dari khuthbah Jum’at yang beliau sampaikan di Masjid Nabawi, al Madinah an Nabawiyah, KSA, pada tanggal 13 Rabi’ul Awwal 1426 H, yang bertema ‘Izhamu Qadril Amanah (Agungnya Kedudukan Amanah).
[8] Berkaitan dengan hadits yang dibawakan oleh al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab tafsirnya (2/339) ini, pentahqiq Sami bin Muhammad as Salamah berkata: “Saya tidak mendapatkan hadits ini diriwayatkan dari jalan Samurah  Radhiyallahu anhu, akan tetapi hadits ini diriwayatkan oleh:

  1. Imam Ahmad di dalam Musnadnya (3/414), dari seseorang, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. At Tirmidzi di dalam Sunannya nomor (1264), dan Abu Dawud di dalam Sunannya nomor (3535), dari jalan Thalq bin Ghannam, dari Syarik dan Qais, dari Abu Hushain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dan at Tirmidzi berkata,”Hadits hasan Gharib”. Dan Abu Hatim berkata,”Hadits munkar, tidak ada yang meriwayatkan hadits ini melainkan Thalq saja”. (Lihat al ‘Ilal (1/375). Lebih lanjut lihat catatan kaki pentahqiq kitab tafsir Ibnu Katsir tersebut.

[9] Lihat pula risalah Kaifa yu-addi al Muwazhzhaf al Amanah, hlm. 4-5.
[10] Tafsir al Qur’an al ‘Azhim (4/41).
[11] Tafsir al Qur’an al ‘Azhim (6/489).
[12] Muttafaq ‘alaih, lihat takhrij ringkasnya pada footnote nomor 17.
[13] HR Abu Dawud (3/290 no. 3535), at Tirmidzi (3/564 no. 1264), dan lain-lain. Hadits ini dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani –rahimahullah– di dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Shahih Sunan at Tirmidzi, Shahih al Jami’ (240), as Silsilah ash Shahihah (1/783 no. 423-424), dan Irwa-ul Ghalil (5/381 no. 1544).
[14] Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ at Tirmidzi (4/400).
[15] al Kabair, hlm. 282.
[16] HR al Bukhari (1/33 no. 59) dan (5/2382 no. 6131), Ahmad (2/361 no. 8714), dan lain-lain.
[17] HR al Bukhari (1/21 no. 33, 2/952 no. 2536, 3/1010 no. 2598, 5/2262 no. 5744), Muslim (1/78 no. 59), dan lain-lain.
[18] HR Ahmad (3/135, 154, 210, 251), dan lain-lain. Hadits ini dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani rahimahullah di dalam Shahih al Jami’ (7179), Shahih at Targhib wa at Tarhib (3/156 no. 3004), dan lain-lain. Lihat pula takhrij asy Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman –hafizhahullah– terhadap hadits ini dalam kitab al Kabair, hlm. 280-282.
[19] Lihat ta’liq (komentar) beliau terhadap hadits ini dalam kitab al Kabair, hlm. 282.
[20] HR Ahmad (2/199 no. 6872), dan lain-lain. Hadits ini dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani rahimahullah di dalam as Silsilah ash Shahihah (5/360).
[21] Lihat risalah beliau yang berjudul Kaifa yu-addi al Muwazhzhaf al Amanah, hlm. 13-15.

Keutamaan Hari Jum’at

KEUTAMAAN HARI JUM’AT

Pertanyaan.
Apa  keistimewaan hari Jum’at dibandingkan hari-hari lainnya dalam sepekan? Dan Kenapa?

Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Hari Jum’at mempunyai kelebihan dan keutamaan banyak, Allah melebihkan hari ini (Jum’at) dibandingkan hari-hari lainnya.

Dari Abu Hurairah dan Khudzaifah radhillahu anhuma berkata, Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam bersabda:

أَضَلَّ اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا ، فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ ، وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ ، فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ ، فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالأَحَدَ ، وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، نَحْنُ الآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا ، وَالأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلائِقِ (رواه مسلم، رقم 856) .

Allah menyesatkan orang-orang yang sebelum kita tentang hari Jumat. Bagi orang Yahudi jatuhnya pada hari Sabtu, dan bagi orang Nasrani jatuhnya pada hari Ahad. Lalu Allah menunjuki kita yaitu pada hari Jum’at. Karena itu, terjadilah berturut-turut tiga hari berkumpul (hari besar), yaitu Jum’at, Sabtu dan Ahad. Hari kiamat kelak, mereka pun mengikuti kita juga, kita yang terakhir ke dunia, tetapi kitalah yang lebih dahulu diadili sebelum umat-umat yang lain.” (HR. Muslim, no. 856).

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berkata, ‘Pendapat yang kuat (tentang hadits di atas) adalah bahwa mereka diwajibkan mengagungkan hari Jum’at tanpa menentukan dan diserahkan kepada ijtihad mereka, untuk menunaikan syariat mereka di dalamnya. Kemudian mereka berbeda dalam berijtihad dalam menentukannya dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada mereka. Sedangkan umat ini diwajibkan dan diberikan penjelasannya dan tidak diserahkan kepada ijtihad mereka. Sehingga mereka menang dengan keutamaannya.

Terdapat riwayat bahwa Nabi Musa alaihis salam diperintahkan mereka pada hari Jum’at dan diberitahukan akan keutamaannya akan tetapi mereka mendiskusikannya bahwa hari sabtu itu lebih utama. Dikatakan kepadanya, ‘Biarkan mereka.’ Qodhi mengatakan, ‘Jika telah ada nash (ketetapan) tidak mungkin mereka pada perselisih di dalamnya, bahkan dia mengatakan, ‘Mereka menyalahi di dalamnya.’ Saya mengatakan, ‘Kemungkinan mereka diperintahkan secara tegas dan ditetapkan waktunya, dan mereka berbeda pendapat di dalamnya apakah harus menentukannya atau mereka dibolehkan menggantikannya? Kemudian mereka menggantiknnya dan salah didalamnya.”

Tidak mengherankan kalau disebutkan untuk mereka hari Jum’at itu sendiri kemudian mereka menyalahinya.

Al-Hafidz rahimahullah mengatakan, “Bagaimana tidak, merekalah yang mengatakan ‘Kami dengarkan dan kami tidak mentaatinya (maksiat)’ !!!”

Dari Aus bin Aus dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلَام ، وَفِيهِ قُبِضَ ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ -أَيْ يَقُولُونَ قَدْ بَلِيتَ- قَالَ : إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمْ السَّلام (رواه أبو داود، رقم 1047 وصححه ابن القيم في تعليقه على سنن أبي داود، 4/273، وصححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 925) .

Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di dalamnya Adam alaihis salam diciptakan, di hari itu juga dicabut (nyawanya), pada hari itu ada tiupan sangkakala dan manusia bergelimpangan. Maka perbanyaklah bersholawat kepadaku karena sesungguhnya salawat kalian akan dinampakkan kepadaku. Mereka mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dinampakkan shalawat kami kepada anda, sementara anda telah musnah –maksudnya mereka mengatakan anda telah hancur.’ Nabi berkata, ‘Sesungguhnya Allah azza wajallah telah mengharamkan bumi memakan jasadnya para nabi alaihis salam.” (HR. Abu Daud, no.  1047 dishahih kan oleh Ibnu Qoyyim di catatan atas sunan Abi Dawud, 4/273 dan dishahih kan oleh Al-Albany di Shahih  Abi Dawud, no. 925).

Dari Abu Hurairah radhillahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا  (رواه مسلم، رقم 1410) 

Hari terbaik ketika terbit matahari adalah hari Jum’at. Di dalamnya Adam diciptakan, pada hari itu dimasukkan surga dan pada hari itu juga dikeluarkan dari surga.” (HR. Muslim, no. 1410).

Hadits ini mengandung sebagian sebab kenapa hari Jumat dilebihkan.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Qodhi mengatakan, ‘Yang nampak bahwa keutamaan yang disebutkan  ini, bukan menyebutkan keutamaannya. Karena dikeluarkannya Adam dan terjadinya hari kiamat tidak termasuk keutamaan akan tetapi itu adalah penjelasan terhadap apa yang terjadi dari perkara-perkara yang agung dan apa yang akan terjadi. Agar seorang hamba bersiap-siap dengan amalan sholeh agar mendapatkan rahmat Allah dan selamat dari kemurkaan-Nya. Ini adalah perkataan Al-Qodhi.”

Abu Bakar bin Al-‘Arob dalam kitabnya Al-Ahwadzi Fi syarkhi At-Tirmizi mengatakan, “Semuanya termasuk suatu keutamaan, dan keluarnya Adam dari surga termasuk sebab adanya keturunan. Keturunan yang mulia melahirkan para Rasul dan para Nabi, orang-orang sholeh serta para wali (kekasih Allah). Dia tidak keluar karena dibuang akan tetapi karena takdir yang telah ditentukan kemudian nanti akan kembali lagi. Sementara terjadinya hari kiamat, maka itu adalah sebab untuk mensegerakan balasan untuk para Nabi, para shiddiq (orang-orang jujur), para wali (kekasih Allah) dan lainnya. Dan menampakkan kemuliaan dan keistimewaannya. Dalam hadits ini ada keutamaan hari Jum’at dan kelebihan dibandingkan hari-hari lain dalam seminggu.

Dari Abu Lubabah bin Abdul Mundzir berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الأَيَّامِ ، وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ ، وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ ، فِيهِ خَمْسُ خِلالٍ : خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ ، وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الأَرْضِ ، وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ ، وَفِيهِ سَاعَةٌ لا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلا أَعْطَاهُ ، مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا ، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ ، مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلا سَمَاءٍ وَلا أَرْضٍ وَلا رِيَاحٍ وَلا جِبَالٍ وَلا بَحْرٍ إِلا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ (رواه ابن ماجه، رقم 1084 وحسَّنه الشيخ الألباني في صحيح الجامع رقم 2279) .

Sesungguhnya hari jumah adalah hari-hari terbaik, dan teragung disisi Allah, ia lebih agung disisi Allah dibandingkan hari raya Adha dan Hari raya Fitri. Di dalamnya ada lima kekhususan, Allah menciptakan Adam pada hari itu, menurunkan Adam ke bumi, dan pada hari itu wafanya Adam, dan di hari itu ada satu waktu, tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah kecuali Allah akan berikan. Selagi dia tidak meminta yang haram, pada hari itu terjadinya hari kiamat, tidaklah Malaikat yang dekat, maupun langit, bumi, angin, gunung, tidak juga lautan melainkan semuanya mengasihani pada hari Jum’at.” (HR. Ibnu Majah, no. 1084 dihasankan oleh Syekh Al-Albany di Shahih  Al-Jami, no. 2279).

As-Sindy rahimahullah mengatakan, “(Merkea takut hari Jum’at) karena di hari itu  terjadinya hari kiamat. Di dalamnya ada pelajaran bahwa semua makhluk mengetahui hari-hari itu sendiri, dan mengetahui bahwa kiamat akan terjadi pada hari Jum’at.

Diantara keutamaan hari ini adalah:

1. Di dalamnya ada shalat Jum’at dan dia termasuk shalat yang paling utama. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ سورة الجمعة: 9

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jum’at/: 9]

Diriwayatkan oleh Muslim, (233) dari Abu Hurairah radhillahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at. akan menghapus (dosa) di antara keduanya selagi tidak melakukan dosa besar.

2. Shalat fajar secara berjamaah dihari Jum’at itu lebih baik dibandingkan shalat yang dilakukan orang Islam dalam seminggu.

Dari Ibnu Umar radhillahu anhuma berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أفضل الصلوات عند الله صلاة الصبح يوم الجمعة في جماعة (رواه البيهقي في شعب الإيمان وصححه الألباني في صحيح الجامع، رقم 1119)

Sebaik-baik shalat disisi Allah adalah shalat subuh pada hari Jum’at secara berjamaah.” (HR. Baihaqi di kitab ‘Syu’abul Iman, dan diShahih kan oleh Al-Albany di Shahih Al-Jami’, no. 1119).

Di antara kekhususan shalat fajar pada hari Jum’at adalah disunnahkan jamaah shalat membaca surat As-Sajdah di rokaat pertama dan surat Al-Insan pada rakaat kedua.

Dari Abu Hurairah radhialahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam biasanya membaca pada shalat subuh di hari Jum’at dengan surat  لم تَنْزِيلُ  /surat As-Sajdah dirokaat pertama dan pada rokaat kedua dengan surat ‘Hal ataa alal insaani hiinumminaddahri lam yakun syai’an mazkuura’ (surat Al-Insan).” (HR. Al Bukhari, no. 851 dan Muslim, no. 880).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ada yang berkata bahwa di antara hikmah pada dua surat ini adalah adanya isyarat bahwa pada keduanya disebutkan penciptaan Adam dan kondisi pada hari kiamat. Karena hal itu akan terjadi pada hari Jum’at.”

3. Sesungguhnya orang yang meninggal dunia ada hari Jum’at atau malamnya, maka Allah akan menjaganya dari Fitnah kubur.

Dari Abdullah bin Amr radhillahu anhuma berkata, Rasulullah sallahu’alahi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ (رواه الترمذي، رقم 1074 وصححه الألباني في “أحكام الجنائز، ص 49 ، 50)

Tidaklah seorang muslim meninggal dunia pada hari Jum’at atau malam Jum’at melainkan Allah akan melindungi dari fitnah kubur.” (HR. Tirmizi, 1074, dinyatakan shahih oleh Al-Albany di kitab ‘Ahkamul Janaiz, hal. 49-50)

Inilah sebagian keutamaan pada hari Jum’at. Kita memohon kepada Allah agar diberi taufiq kepada kita untuk mendapatkan keredoan-Nya.

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Bacaan Surat Yasin Bukan Untuk Orang Mati

BACAAN SURAT YASIN BUKAN UNTUK ORANG MATI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas  حفظه الله

HADITS PERTAMA

مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فَاقْرَؤُوْهَا عِنْدَ مَوْتَاكُمْ

Barangsiapa membaca surat Yaasiin karena mencari keridhaan Allah Ta’ala, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu, bacakanlah surat itu untuk orang yang akan mati di antara kalian.” [HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’abul Iman]
Keterangan: HADITS INI (ضَعِيْفٌ) LEMAH
Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5785) dan Misykatul Mashaabih (no. 2178).

HADITS KEDUA

مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ

Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum’at dan membacakan surat Yaasiin (di atasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya.”
Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU

Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy (I/286), Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan (II/344-345) dan ‘Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Sunannya (II/91) dari jalan Abu Mas’ud Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar secara marfu’.
Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 50).

Dalam hadits ini ada ‘Amr bin Ziyad Abul Hasan ats-Tsaubani. Kata Ibnu ‘Adiy: “Ia sering mencuri hadits dan menyampaikan hadits-hadits yang BATHIL.”

Setelah membawakan hadits ini, Ibnu ‘Adiy berkata: “Sanad hadits ini BATHIL, dan ‘Amr bin Ziyad dituduh oleh para ulama memalsukan hadits.”
Kata Imam Daruquthni: “Ia sering memalsukan hadits.
Periksa: Mizaanul I’tidal (III/260-261 no. 6371), Lisanul Mizan (IV/364-365).

PENJELASAN HADITS-HADITS DI ATAS.
Hadits-hadits di atas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya membaca surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang naza’ (sakaratul maut) dan ketika berziarah ke pemakaman kaum Muslimin terutama ketika menziarahi kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum Muslimin menganggap hal itu ‘Sunnah’? Maka sekali lagi saya jelaskan bahwa semua hadits-hadits yang menganjurkan itu LEMAH, bahkan ada yang PALSU, sebagaimana yang sudah saya terangkan di atas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah berbuat BID’AH. Dan telah menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah yang menerangkan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan ketika berziarah ke kubur.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Membacakan surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan membaca al-Qur-an (membaca surat Yaasiin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah BID’AH dan tidak ada asalnya sama sekali dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah.
Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 20, 241, 307 & 325), cet. Maktabah al-Ma’arif.

SUNNAH NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM KETIKA ADA ORANG YANG SEDANG DALAM KEAADAAN NAZA’
Pertama : Di-talqin-kan (diajarkan) dengan ‘Laa Ilaaha Illallah’ agar ia (orang yang akan mati) mengucapkan “لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (Laa Ilaaha Illallah).

Dalilnya:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ.

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ajarkanlah ‘Laa Ilaaha Illallah’ kepada orang yang hampir mati di an-tara kalian.”

Hadits SHAHIH, riwayat Muslim (no. 916), Abu Dawud (no. 3117), an-Nasa-i (IV/5), at-Tirmidzi (no. 976), Ibnu Majah (no. 1445), al-Baihaqi (III/383) dan Ahmad (III/3).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar kalimat Tauhid ini yang terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk Surga.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

Barangsiapa yang akhir perkataannya ‘Laa Ilaaha Illallah,’ maka ia akan masuk Surga.”

Hadits riwayat Ahmad (V/233, 247), Abu Dawud (no. 3116) dan al-Hakim (I/351), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.

Kedua: Hendaklah mendo’akan kebaikan untuknya dan kepada mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik.

Dalilnya:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيْضَ أَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلُوْا: خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَّمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ.

Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila kalian menjenguk orang sakit atau berada di sisi orang yang hampir mati, maka katakanlah yang baik! Karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan (do’a) yang kalian ucapkan.’”
Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no. 919) dan al-Baihaqi (III/384) dan selain keduanya.)

SUNNAH-SUNNAH NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM KETIKA BERZIARAH KE PEMAKAMAN KAUM MUSLIMIN
Pertama: Mengucapkan salam kepada mereka.
Dalilnya ialah: ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah apakah yang harus aku ucapkan kepada mereka (kaum Muslimin, bila aku menziarahi mereka)?” Beliau menjawab: “Katakanlah:

السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.

Semoga dicurahkan kesejahteraan atas kalian wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada orang yang telah mendahului kami dan kepada orang yang masih hidup dari antara kami dan insya Allah kami akan menyusul kalian.’”
Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/221), Muslim (no. 974) dan an-Nasa-i (IV/93), dan lafazh ini milik Muslim.

Buraidah berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para shahabat) apabila mereka memasuki pemakaman (kaum Muslimin) hendaknya mengucapkan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

’’Mudah-mudahan dicurahkan kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah agar mengampuni kami dan kalian.’”
Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no.975), an-Nasa-i (IV/94), Ibnu Majah (no. 1547), Ahmad (V/353, 359 & 360). Lafazh hadits ini adalah lafazh Ibnu Majah.

Kedua : Mendo’akan serta memohonkan ampunan bagi mereka.
Dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيْعِ فَيَدْعُوْ لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: إِنِّيْ أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ.

“‘Aisyah berkata: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke Baqi’ (tempat pemakaman kaum Muslimin), lalu beliau mendo’akan mereka.” Kemudian ‘Aisyah bertanya tentang hal itu, beliau menjawab: “Sesungguhnya aku diperintah untuk mendo’akan mereka.”
Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/252).

Baca Al-Qur-an Di Pemakaman Menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Hadits-hadits yang saya sebutkan di atas tentang Adab Ziarah, menunjukkan bahwa baca al-Qur-an di pemakaman tidak disyari’atkan oleh Islam. Karena seandainya disyari’atkan, niscaya sudah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pasti sudah mengajarkannya kepada para Shahabatnya.

‘Aisyah ketika bertanya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang harus diucapkan (dibaca) ketika ziarah kubur? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengajarkan salam dan do’a. Beliau tidak mengajarkan baca al-Fatihah, baca Yaasiin, baca surat al-Ikhlash dan lainnya. Seandainya baca al-Qur-an disyari’atkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembunyikannya.

Menurut ilmu ushul fiqih:

تَأْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ لاَ يَجُوْزُ.

Menunda keterangan pada waktu keterangan itu dibutuhkan tidak boleh.”

Kita yakin bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin menyembunyikan ilmu dan tidak pernah pula beliau mengajarkan baca al-Qur-an di pemakaman. Lagi pula tidak ada satu hadits pun yang sah tentang masalah itu.

Membaca al-Qur-an di pemakaman menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita membaca al-Qur-an di rumah:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ .رواه مسلم رقم : (780) وأحمد والتّرميذي وصححه

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat al-Baqarah.”
Hadits riwayat Muslim (no. 780), Ahmad (II/284, 337, 387, 388) dan at-Tirmidzi (no. 2877) serta ia menshahihkannya.

Hadits ini jelas sekali menerangkan bahwa pemakaman menurut syari’at Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur-an, melainkan tempatnya di rumah, dan melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan membaca al-Qur-an dan shalat-shalat sunnat di rumah.

Jumhur ulama Salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam-imam yang lainnya melarang membaca al-Qur-an di pemakaman, dan inilah nukilan pendapat mereka:

Pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud berkata dalam kitab Masaa-il Imam Ahmad hal. 158: “Aku mendengar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang baca al-Qur-an di pemakaman? Beliau menjawab: “Tidak boleh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dari asy-Syafi’i sendiri tidak terdapat perkataan tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur-an di pemakaman) menurut beliau adalah BID’AH. Imam Malik berkata: ‘Tidak aku dapati seorang pun dari Shahabat dan Tabi’in yang melakukan hal itu!’”
Lihat Iqtidhaa’ Shirathal Mustaqim (II/264), Ahkaamul Janaa-iz (hal. 241-242).

Pahala Bacaan Al-Qur-an Tidak Akan Sampai Kepada Si Mayyit
Al-Hafizh Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh (pahala) selain apa yang diusahakannya.” [An-Najm/53 : 39]

Beliau rahimahullah berkata:

أَيْ: كَمَا لاَ يُحْمَلُ عَلَيْهِ وِزْرُ غَيْرِهِ، كَذَلِكَ لاَ يَحْصُلُ مِنَ اْلأَجْرِ إِلاَّ مَاكَسَبَ هُوَ لِنَفْسِهِ. وَمِنْ هَذِهِ اْلآيَةِ الكَرِيْمَةِ اسْتَنْبَطَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَمَنِ اتَّبَعَهُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لاَ يَصِلُ إِهْدَاءُ ثَوَابِهَا إِلَى الْمَوْتَى، ِلأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَكَسْبِهِمْ وَلِهَذَا لَمْ يَنْدُبْ إِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ، وَلاَ حَثَّهُمْ عَلَيْهِ وَلاَ أَرْشَدَهُمْ إِلَيْهِ بِنَصٍّ وَلاَ إِيْمَاءٍ، وَلَمْ يُنْقَلْ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ، وَلَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ، وَبَابُ الْقُرَبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيْهِ عَلَى النُّصُوْصِ، وَلاَ يُتَصَرَّفُ فِيْهِ بِأَنْوَاعِ اْلأَقْيِسَةِ وَاْلأَرَاءِ.

“Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan/dikirimkan) kepada orang lain, melainkan didapat dari hasil usahanya sendiri. Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwasanya pahala bacaan al-Qur-an tidak sampai kepada si mayyit dan tidak dapat dihadiahkan kepada si mayyit, karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka.

Tentang (mengirimkan pahala bacaan kepada mayyit) tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyunnahkan ummatnya, tidak pernah mengajarkan kepada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula ada seorang Shahabat pun yang melakukan demikian. Seandainya masalah membaca al-Qur-an di pemakaman dan menghadiahkan pahala bacaannya baik, semestinya merekalah yang lebih dulu mengerjakan perbuatan yang baik itu. Tentang bab amal-amal Qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil/contoh) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.”
Periksa Tafsir Ibni Katsir (IV/272), cet. Darus Salam dan Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220), cet. Maktabah al-Ma’arif.

Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaimana dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya’ ‘Ulumuddin (X/369).
Lihat Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220-221), cet. Maktabah al-Ma’arif th. 1412 H.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang al-Qur-an:

لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا

Supaya ia (al-Qur-an) memberi peringatan kepada orang yang hidup…” [Yaasiin/36:70]

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur-an ataukah hati mereka terkunci.” [Muhammad/47: 24]

Yang wajib juga diperhatikan oleh seorang Muslim adalah, tidak boleh beribadah di sisi kubur dengan melakukan shalat, berdo’a, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur-an dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya bahwa mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Bahkan, ancaman yang keraslah bagi orang yang beribadah di sisi kubur orang yang shalih, apakah dia wali atau Nabi, terlebih lagi dia bukan seorang yang shalih.[1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras terhadap orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani (karena) mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”[2]

Tidak ada satu pun kuburan di muka bumi ini yang mengandung keramat dan barakah, sehingga orang yang sengaja menuju kesana untuk mencari keramat dan barakah, mereka telah jatuh dalam perbuatan bid’ah dan syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan sengaja mengadakan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan mengadakan ibadah di sana. Hal ini dilarang dan tidak dibenarkan dalam Islam, karena perbuatan ini adalah bid’ah dan sarana yang menjurus kepada kesyirikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.”[3]

Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala[4].

Wallaahu a’lam bish shawab.

MARAJI’

  1. Tafsir Ibni Katsir, cet. Daarus Salam, th. 1413 H.
  2. Shahih al-Bukhary.
  3. Shahih Muslim.
  4. Sunan Abi Dawud.
  5. Sunan an-Nasaa-i.
  6. Sunan Ibni Majah.
  7. Musnad Imam Ahmad.
  8. Sunanul Kubra’, oleh al-Baihaqy.
  9. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hakim.
  10. Syu’abul Iman, oleh Imam al-Baihaqy.
  11. Dha’if Jami’ush Shaghir, oleh Imam Muhammad Na-shiruddin al-Albany.
  12. Misykatul Mashabih, tahqiq: Imam Muhammad Na-shiruddin al-Albany.
  13. Al-Kamil fii Dhu’afaa-ir Rijal, oleh Imam Ibnu ‘Ady.
  14. Mizaanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr.
  15. Lisanul Mizan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  16. Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah al-Ma’arif.
  17. Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq dan ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Muham-mad Zuhair asy-Syawaisy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1403 H.
  18. Fat-hul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid, oleh Syaikh ‘Ab-durrahman bin Hasan Alu Syaikh, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdirrahman bin Muhammad Alu Furayyan.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
______
Footnote
[1] Fat-hul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid hal. 18: “Sebab kekufuran anak Adam dan mereka meninggalkan agama mereka adalah karena ghuluww (berlebihan) kepada orang-orang shalih.” Dan Bab 19: “Ancaman keras kepada orang yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang yang shalih, bagaimana jika ia menyembahnya??!” Ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, wafat th. 1285 H, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
[2] HR. Al-Bukhari (no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441), Muslim (no. 531) Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
[3] HR. Al-Bukhari (no. 1189) dan Muslim (no. 1397 (511)) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhari (no. 1197, 1864, 1995) dan Muslim (no. 827) dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, derajatnya mutawatir. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/226, no. 773).
[4] Silahkan merujuk kepada kitab saya Do’a & Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah hal. 97-99

Hak-Hak Wanita Atas Laki-Laki Mahramnya

Pasal 1. Silaturahmi
Pasal 2. Berbuat Baik kepada Bibi
Pasal 3. Hak Waris Seorang Wanita

Bab V
HAK-HAK WANITA ATAS LAKI-LAKI MAHRAMNYA

Pasal 1
Silaturahmi
Allah Ta’ala berfirman:

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ

Dan bertakwalah kepada Allah Yang dengan (mempergunakan) Nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” [An-Nisaa’/4: 1]

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ

Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan.” [Ar-Ra’d/13: 21]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shaallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ، فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنَ الْقَطِيعَةِ. قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَـنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَـنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكِ لَكِ

Allah Ta’ala telah menciptakan makhluk, sehingga ketika selesai menciptakan mereka, maka ar-rahm (kekerabatan) berdiri, lalu berkata, ‘Ini adalah tempat orang yang berlindung kepada-Mu dari pemutusan silaturahmi.’  Maka Rabb berkata, ‘Benar, apakah kamu rela jika Aku menyambungkan tali sila-turahmi bagi orang yang menyambungmu dan memutuskan tali tersebut bagi orang yang memutuskan hubungan denganmu.’ Ia menjawab, ‘Mau, wahai Rabb-ku.’ Dia berfirman, ‘Yang demikian itu untukmu.‘”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ  

Jika kalian mau, bacalah ayat: ‘Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.[1]” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai beberapa kerabat, aku telah menyambung tali silaturahmi dengan mereka, tetapi mereka memutuskannya, dan aku berbuat baik tetapi mereka malah berbuat jahat kepadaku, dan aku bersabar atas mereka, tetapi mereka malah bersikap masa bodoh terhadapku.” Beliau menjawab, “Jika engkau melakukan seperti yang engkau katakan tadi, maka mereka akan dihinggapi kejemuan sementara engkau akan terus mendapatkan pertolongan dari Allah untuk mengalahkan mereka selama engkau masih melakukan hal itu.” [HR. Muslim].

Dari Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُـولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ.

Ibuku pernah datang mengunjungiku sedang beliau adalah seorang wanita musyrik pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya kukatakan, ‘Ibuku pernah datang mengunjungiku sedang beliau sangat berkeinginan untuk berhubungan denganku, apakah aku boleh menyambung hubungan dengan ibuku?’ beliau menjawab, ‘Ya, boleh, sambunglah tali silaturahmi dengan ibumu.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1]  QS Muhammad/47: 22-23.

Berbuat Baik Kepada Bibi

Bab V
HAK-HAK WANITA ATAS LAKI-LAKI MAHRAMNYA

Pasal 2
Berbuat Baik kepada Bibi
Dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan umrah pada bulan Dzulqa’dah -sampai akhirnya dia berkata- ketika beliau memasukinya dan waktu yang ditentukan telah tiba, mereka mendatangi ‘Ali seraya berkata, ‘Katakan kepada Sahabatmu, keluarlah dari negeri kami, karena waktu yang ditentukan telah berlalu.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar yang diikuti oleh puteri Hamzah (sambil berkata), ‘Wahai pamanku, wahai pamanku.’ Maka ‘Ali pun menghampirinya seraya menggandeng tangannya dan dia berkata kepada Fathimah Radhiyallahu anha, ‘Di belakangmu ada puteri pamanmu, bawalah dia.’

Kemudian ‘Ali, Zaid, dan Ja’far memperebutkannya (puteri Hamzah), maka ‘Ali berkata, ‘Aku yang lebih berhak atas dirinya, karena dia adalah puteri pamanku.’

Ja’far berkata, ‘Dia puteri pamanku sedangkan bibinya adalah isteriku.” Sementara Zaid berkata, ‘Dia itu puteri saudara laki-laki-ku.’

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan anak itu dan menyerahkannya kepada bibinya seraya bersabda:

اَلْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ اْلأُمِّ.

Seorang bibi itu berkedudukan seperti seorang ibu.’

Dan beliau berkata kepada ‘Ali, ‘Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.’

Sementara kepada Ja’far beliau berkata, ‘Engkau menyerupai fisikku dan juga akhlakku.’ Dan kepada Zaid beliau bersabda:

أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلاَنَا.

Engkau adalah saudara kami sekaligus budak yang dimerdekakan kami.’ [HR. Al-Bukhari].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]