Author Archives: editor

Hak Waris Seorang Wanita

Bab V
HAK-HAK WANITA ATAS LAKI-LAKI MAHRAMNYA

Pasal 3
Hak Waris Seorang Wanita
Dengan hak inilah yang membuat manusia terbagi menjadi bersikap berlebihan, lengah, dan pertengahan.

Dalam masalah hak waris wanita ini, di antara mereka ada yang merujuk kepada keadaan Jahiliyyah pertama, dimana mereka melarang wanita dari mendapatkan warisan. Tetapi Islam datang dan mengangkat status wanita serta memberinya hak warisan.

Allah Ta’ala berfirman

 لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.“[An-Nisaa’/4: 7]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Sa’id bin Jubair dan Qatadah berkata, ‘Dahulu, orang-orang musyrik memberikan harta hanya kepada laki-laki dewasa serta tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita atau anak-anak. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan surat (An-Nisaa’/4: 7). Artinya seluruhnya sama di dalam hukum Allah, masing-masing sama  dalam hukum asal waris mewarisi sekalipun bertingkat-tingkat sesuai ketentuan yang dibuat oleh Allah dengan melihat yang lebih dekat kepada mayit dari bentuk kekerabatan, pernikahan atau loyalitas, karena loyalitas adalah bagian dari famili yang sama dengan kekerabatan dalam nasab.”

Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat satu bab tersendiri, yaitu, “Bab Miiraats al-Banaat.” Kemudian dia menyebutkan hadits berikut ini:

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku pernah jatuh sakit di Makkah yang kemudian sembuh dan selamat dari kematian. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membesukku, maka aku tanyakan, Wahai Rasulullah, ‘Aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisi hartaku kecuali seorang anak wanita, apakah aku boleh bersedekah dengan 2/3 dari hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kukatakan, ‘Apakah separuh saja?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ ‘Apakah sepertiga?’ tanyaku. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

اَلثُّلُثُ كَبِيرٌ، إِنَّكَ إِنْ تَرَكْتَ وَلَدَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَتْرُكَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِيِّ امْرَأَتِكَ.

‘”Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta apa yang ada di tangan orang lain. Sesungguhnya, tidaklah engkau berikan nafkah kepada keluargamu kecuali engkau akan diganjar atasnya, bahkan sampai-sampai satu suapan yang engkau berikan ke mulut isterimu.’”

Maka aku katakan, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan meninggalkan tanah hijrahku (Madinah)?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau tidak akan pernah meninggalkan tanah hijrahku sepeninggalanku, maka beramallah sambil mengharapkan ridha Allah niscaya ketinggian derajat(mu) akan bertambah. Barangkali engkau akan terus hidup sepeninggalanku hingga orang-orang (kaum muslimin) mengambil manfaat padamu dan sebagian lainnya (orang-orang kafir) mendapatkan mudharat. Akan tetapi yang meninggal di Makkah adalah Sa’ad bin Khaulah.’”

Rasulullah kasihan padanya, yang meninggal di Makkah (Sa’ad bin Khaulah). Sufyan berkata, “Sa’ad bin Khaulah adalah seseorang dari Bani ‘Amir bin Lu-ay.”

Terdapat satu atsar dari al-Aswad bin Yazid, dia berkata, “Mu’adz bin Jabal pernah mendatangi kami di Yaman sebagai pengajar sekaligus amir (pemimpin). Lalu kami menanyakan kepadanya tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang puterinya dan saudara perempuannya. Maka dia memberi puteri itu setengah dan saudara perempuannya setengah juga.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga dari Huzail bin Syarahbil, dia berkata, Abu Musa pernah ditanya tentang seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan. Maka dia menjawab, “Bagi anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah serta datangilah Ibnu Mas’ud sehingga dia akan mengikutiku.” Lalu Ibnu Mas’ud ditanya dan dia diberitahu tentang ucapan Abu Musa seraya berkata, “Engkau benar-benar telah keliru dan aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Aku putuskan dalam hal itu dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagi anak perempuan setengah, anak perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai penyempurna bagian dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudara perempuan.” Kemudian kami mendatangi Abu Musa, lalu kami memberitahukannya dengan ucapan Ibnu Mas’ud, maka dia berkata, “Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang alim lagi shalih ini berada di tengah-tengah kalian.”

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ، فَنَسَخَ اللهُ مِـنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ.

Harta itu bagi anak, sedangkan wasiat bagi kedua orang tua. Lalu Allah menghapuskan dari hal itu apa yang Dia sukai, kemudian Dia memberikan bagi laki-laki itu bagian seperti bagian dua orang perempuan. Dan Dia berikan bagi kedua orang tua, masing-masing seperenam. Sementara Dia berikan kepada isteri seperdelapan dan seperempat, sedangkan bagi suami setengah dan seperempat.” [HR. Al-Bukhari].

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemuiku sedang aku tengah jatuh sakit. Beliau minta dibawakan air wudhu’, lalu beliau berwudhu’, kemudian memercikkan air kepadaku dari air wudhu’nya itu, maka aku terbangun dan kukatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa orang saudara perempuan.’ Maka turunlah ayat tentang warisan.”

Sedangkan kelompok kedua adalah mereka yang menetapkan bagi wanita hak waris tetapi mereka menyamakan bagiannya dengan bagian orang laki-laki seraya menganggap zhalim terhadap orang yang tidak menyamakan mereka dalam pembagian warisan. Dan mereka tidak mengetahui bahwa sebenarnya yang zhalim itu adalah mereka sendiri. Sebab, mereka telah menzhalimi kaum wanita dan kaum laki-laki, karena yang haq dan adil adalah apa yang disebutkan di dalam firman Allah, dimana Dia telah memberikan hak atas kaum wanita dan tidak menzhaliminya sama sekali. Dan Dia memberikan kaum laki-laki bagiannya sendiri dengan pembagian dari ketetapan Dzat Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui. Allah Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyari’atkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” [An-Nisaa’/4: 11]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah telah menjadikan bagian kaum laki-laki sama dengan dua bagian orang perempuan. Yang demikian itu disebabkan karena kaum laki-laki membutuhkan tanggung jawab nafkah, kebutuhan serta beban perdagangan, usaha, dan resiko tanggung jawab, maka sesuai sekali jika ia diberikan dua kali lipat daripada yang diberikan kepada wanita.”

Dengan demikian seorang perempuan memiliki hak warisan secara penuh dalam batas-batas yang ditetapkan oleh al-Qur-an dan as-Sunnah. Mereka tidak berbuat zhalim dan tidak juga dizhalimi. Allah Ta’ala sendiri telah berfirman

 آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

(Tentang) orang tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [An-Nisaa’/4: 11]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Firman-Nya: فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ ‘Ini adalah ketetapan dari Allah.’ Rincian warisan yang telah kami sebutkan dan pemberian bagian warisan yang lebih banyak kepada sebagian lainnya adalah suatu ketetapan, hukum, dan keputusan Allah. Dia Maha Mengetahui dan Mahabijaksana yang meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya serta memberikan segala hal sesuai haknya. Untuk itu Dia berfirman: إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا  ‘Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.’”

Demikianlah. Dan Allah Azza wa Jalla sendiri telah mengancam orang yang menghalangi kaum wanita dari harta warisan atau memakannya dengan cara yang zhalim dan jahat atau menetapkan hukum padanya dengan selain yang diturunkan oleh Allah Ta’ala.

Dia telah berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا﴿٩﴾إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim[1] secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka).” [An-Nisaa’/4: 9-10]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan firman-Nya: وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَةً ضِعَفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ  ‘Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah,’ Dalam memelihara harta anak-anak yatim, Allah berfirman: وَلاَ تَأْكُلُوْهَا إِسْرَافًا وَبـِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوْا  ‘Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa).’

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalan al-‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas bahwa hal itu adalah pendapat yang baik, lagi memperkuat setelahnya, yaitu ancaman memakan harta anak yatim secara zhalim. Maksudnya, sebagaimana engkau suka memperlakukan anak keturunan setelahmu, maka demikian itu pula orang-orang memperlakukan anak keturunan mereka jika kalian menjadi wali mereka. Kemudian beritahu mereka bahwa barangsiapa memakan harta anak yatim secara zhalim, maka sebenarnya dia memakan api. Oleh karena itu Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka).’ [An-Nisaa’/4: 10]

Artinya, apabila mereka memakan harta-harta anak yatim tanpa alasan, maka berarti ia telah memakan api yang bergolak di dalam perut-perut mereka pada hari Kiamat.

Di dalam ash-Shahiihain disebutkan dari hadits Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid dari Salim Abu al-Ghaits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Jauhkanlah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.’ Beliau ditanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh para wanita mukminah berbuat kekejian.’”

Allah Ta’ala berfirman di akhir-akhir ayat tentang warisan:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” [An-Nisaa’/4: 13-14]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berbagai ketentuan dan ukuran yang dijadikan Allah untuk ahli waris sesuai dengan kedekatan mereka kepada si mayit dan kebutuhan mereka kepadanya serta rasa kehilangan mereka dengan kepergiannya ini adalah batas-batas Allah. Maka, janganlah kalian melampaui atau melangkahinya. Untuk itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“…Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya…” [An-Nisaa’/4: 13]

Artinya dalam masalah tersebut. Maka, ia tidak menambahkan atau mengurangi sebagian ahli waris dengan tipuan atau cara-cara lain. Akan tetapi, ia menetapkannya sesuai hukum, ketentuan dan pembagian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِى مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِيْنَ فِيْهَاج وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ﴿١٣﴾ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ, وَيَتَعَّدَ حُدُوْدَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَا وَلَهُ, عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.’ [An-Nisaa’/4: 13-14]

Artinya, karena keadaannya tidak menggunakan hukum Allah dan menentang Allah dalam hukum-Nya hanya muncul dari ketidakrelaan terhadap pembagian dan keputusan Allah, untuk itu dibalaslah dengan kehinaan berupa adzab yang amat pedih.”

Adapun kelompok orang yang mengambil sikap pertengahan adalah orang-orang yang ridha terhadap hukum dan pembagian Allah Ta’ala, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya ketika membicarakan tentang harta warisan.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1] Anak-anak yatim ini mencakup semua yang belum baligh, baik laki-laki maupun perempuan.

Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syari’at Islam

HUKUM MEMINTA-MINTA (MENGEMIS) MENURUT SYARI’AT ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Definisi Minta-Minta (Mengemis)
Minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya– dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.

Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang Untuk Mengemis dan Minta-Minta
Ada banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena mereka memang tidak memiki gaji tetap, santunan-santunan rutin atau sumber-sumber kehidupan yang lain. Sementara mereka sendiri tidak memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dapat mereka manfaatkan untuk menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yang menyandang cacat, orang-orang yang menderita sakit menahun, janda-janda miskin, orang-orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup bekerja, dan selainnya.
  2. Faktor kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang mengalami kerugian harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yang tertimpa pailit (bangkrut) atau para pedagang yang jatuh bangkrut atau para petani yang gagal panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yang memerlukan bantuan karena sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tidak bisa menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yang besar sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.
  3. Faktor musibah yang menimpa suatu keluarga atau masyarakat seperti kebakaran, banjir, gempa, penyakit menular, dan lainnya sehingga mereka terpaksa harus minta-minta.
  4. Faktor-faktor yang datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya. Contohnya seperti orang-orang yang secara mendadak harus menanggung hutang kepada berbagai pihak tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim, menanggung kebutuhan panti-panti jompo, dan yang semisalnya. Mereka ini juga adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan biasanya tidak punya simpanan harta untuk membayar tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain yang kaya, atau tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dengan cara mengemis.

Jenis-Jenis Pengemis
Ketika kita membahas tentang fenomena pengemis dari kacamata kearifan, hukum, dan keadilan, maka kita harus membagi kaum pengemis menjadi dua kelompok:

1. Kelompok pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Secara riil (kenyataan hidup) yang ada para pengemis ini memang benar-benar dalam keadaan menderita karena harus menghadapi kesulitan mencari makan sehari-hari.

Sebagian besar mereka ialah justru orang-orang yang masih memiliki harga diri dan ingin menjaga kehormatannya. Mereka tidak mau meminta kepada orang lain dengan cara mendesak sambil mengiba-iba. Atau mereka merasa malu menyandang predikat pengemis yang dianggap telah merusak nama baik agama dan mengganggu nilai-nilai etika serta menyalahi tradisi masyarakat di sekitarnya. Allah Ta’ala berfirman:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

 (Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2 : 273].

2. Kelompok pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat
Selain mengetahui rahasia-rahasia dan trik-trik mengemis, mereka juga memiliki kepiawaian serta pengalaman yang dapat menyesatkan (mengaburkan) anggapan masyarakat, dan memilih celah-celah yang strategis. Selain itu mereka juga memiliki berbagai pola mengemis yang dinamis, seperti bagaimana cara-cara menarik simpati dan belas kasihan orang lain yang menjadi sasaran. Misalnya di antara mereka ada yang mengamen, bawa anak kecil, pura-pura luka, bawa map sumbangan yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit padahal tidak, ada yang mengemis dengan mengamen atau bermain musik yang jelas hukumnya haram, ada juga yang mengemis dengan memakai pakaian rapi, pakai jas dan lainnya, dan puluhan cara lainnya untuk menipu dan membohongi manusia.

Pandangan Syariat Terhadap Minta-Minta (Mengemis)
Islam tidak mensyari’atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan. Bahkan hal itu merusak citra baik orang-orang miskin yang tidak mau minta-minta dan orang-orang yang mencintai kebajikan. Karena mereka dimasukkan dalam golongan orang-orang yang meminta bantuan. Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap.

Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.

Hadits Pertama.
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.

Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.[1]

Hadits Kedua.
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.

Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.[2]

Hadits Ketiga
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.

Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu.[3]

Bolehnya kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang yang memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yang mengalami kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yang bertanggung jawab atas semuanya.

Namun, tidak boleh sering meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim bin Hizaam Radhiyallahu anhuma , ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, dan Rasulullah memberiku. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ  يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.

“Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)”.

Kemudian Hakîm berkata: “Wahai Rasulullah! Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak menerima dan mengambil sesuatu pun sesudahmu hingga aku meninggal dunia”.

Ketika Abu Bakar Radhiyallahu anhu menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm untuk memberikan suatu bagian yang berhak ia terima. Namun, Hakîm tidak mau menerimanya, sebab ia telah berjanji kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .  Ketika ‘Umar menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm untuk memberikan sesuatu namun ia juga tidak mau menerimanya. Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata di hadapan para sahabat: “Wahai kaum Muslimin! Aku saksikan kepada kalian tentang Hakîm bin Hizâm, aku menawarkan kepadanya haknya yang telah Allah berikan kepadanya melalui harta rampasan ini (fa’i), namun ia tidak mau menerimanya. Dan Hakîm tidak mau menerima suatu apa pun dari seorang pun setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ia meninggal dunia”.[4]

Hadits ini menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tidak boleh sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati Hakîm bin Hizâm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta’affuf (memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakîm bin Hizâm Radhiyallahu anhu pada waktu itu tidak mau meminta dan tidak mau menerima.

Orang-Orang yang Dibolehkan Meminta-Minta
Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[5]

Keutamaan Tidak Meminta-Minta dan Anjuran Untuk Berusaha
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal dan baik, tidak ada syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta. Kita juga disunnahkan untuk ta’affuf (memelihara diri dari minta-minta), sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya.

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Apa yang kamu infakkan adalah) untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari minta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak minta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2 : 273].

Diriwayatkan dari az-Zubair bin al-‘Awwâm Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.

Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.[6]

Seseorang yang menjual kayu bakar yang ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia harus meminta-minta kepada orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan jalan yang terbaik karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam, baik mereka (orang yang dimintai sumbangan) itu memberikan atau pun tidak. Tetapi yang terjadi pada sebagian kaum muslimin dan thâlibul-‘ilmi (para penuntut ilmu) adalah meminta kepada orang lain, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa dan wajar. Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yang terbaik ialah kita mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yang kita dapat, baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia daripada minta-minta kepada orang lain.

Seorang anak yang minta kepada kedua orang tuanya, atau orang tua kepada anaknya, atau isteri kepada suaminya, ini tidak termasuk dalam hadits ini. Karena, orang tua wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Jadi, kalau anak meminta kepada orang tuanya, tidak termasuk dalam hadits ini, begitu pun sebaliknya. Karena pada hakikatnya harta anak itu milik orang tuanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ ِلِأَبِيْكَ.

Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu.[7]

Sebagian dari para sahabat adalah orang-orang miskin, tetapi mereka tidak meminta-minta kepada orang lain walaupun mereka sangat membutuhkan. Tetapi, orang-orang yang tidak mengetahui menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya disebabkan mereka menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak meminta-minta kepada orang lain.

Orang yang paling berbahagia dan yang paling beruntung dalam hidup ini adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang Allah berikan. Contohnya, orang yang hanya mendapat rizki Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) sehari, kemudian ia merasa cukup dengannya, maka ia adalah orang yang paling beruntung dan bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan apa yang Allah berikan kepadanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.

Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberikan rizki yang cukup, dan dia merasa puas dengan apa yang Allah berikan kepadanya.[8]

Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.

Barang siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan: kematian yang cepat atau kecukupan yang cepat.[9]

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seorang yang mendapat kesulitan dan kesusahan, namun ia selalu berharap kepada orang lain, maka kefakirannya tidak akan tertutupi. Kita dapat saksikan betapa banyaknya kaum Muslimin yang tertimpa musibah dan kesulitan mereka adukan semuanya kepada orang lain, baik dengan mengatakan bahwa ia sedang sakit atau sedang bangkrut usahanya atau selainnya. Tetapi, apabila mereka sedang mendapatkan senang dan mendapat keuntungan, mereka tidak mengadukannya kepada orang lain. Seseorang yang mengadukan kefakiran dan kesulitannya agar orang lain merasa kasihan kepadanya, maka hal itu tetap tidak akan  menutup kefakirannya. Namun jika ia merasa cukup dengan karunia yang Allah Ta’ala berikan, dan ia mengadukan segala kesulitannya kepada Allah, maka Dia akan menutupi kefakirannya itu dan akan menambah karunia yang telah diberikan-Nya kepadanya. Apabila Allah Ta’ala mentakdirkan kita mengalami kesulitan, lalu kita adukan kesulitan yang kita alami kepada Allah, maka Dia akan memberikan kepada kita jalan keluar yang baik dan rizki, baik cepat maupun lambat.

Kita harus mengimani, memahami, dan mengamalkan hadits ini dalam kehidupan kita. Kita harus yakin bahwa hanya Allah-lah yang mendengar kesulitan kita. Adapun manusia, mereka tidak suka mendengar kesulitan orang lain. Islam menganjurkan kita untuk berusaha, berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan usaha ini tidak mengurangi waktu kita, baik dalam menuntut ilmu maupun mengajar dan mendakwahkan ilmu.

Kesimpulan
Ada beberapa poin yang dapat diambil sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, di antaranya:

  1. Harta yang kita peroleh dengan usaha kita sendiri adalah diberkahi.
  2. Bila kita mengalami kesulitan, maka kita harus mengadukannya kepada Allah Ta’ala.
  3. Dianjurkan untuk menjaga diri (ta’affuf), dan tidak meminta-minta kepada orang lain.
  4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya, agar mereka tidak meminta-minta kepada orang lain.
  5. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat dan ummatnya untuk meminta-minta kepada orang lain.
  6. Harta yang diperoleh dari minta-minta adalah tidak berkah.
  7. Meminta-minta menghilangkan rasa malu.
  8. Meminta-minta adalah perbuatan yang haram dan hina.
  9. Harta hasil dari meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram.
  10. Meminta-minta adalah cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya.
  11. Orang yang meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan, maka pada hari Kiamat tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.
  12. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin dengan Surga bagi siapa saja yang menjamin dirinya untuk tidak meminta-minta kepada orang lain.
  13. Orang yang meminta-minta berarti ia meminta bara api Neraka Jahannam.
  14. Meminta-minta tidak akan dapat menutupi kefakiran seseorang.
  15. Kita harus berputus asa terhadap apa yang dimiliki orang lain, dan hanya mengharapkan apa yang ada di Tangan Allah Ta’ala.

Khatimah
Di akhir pembahasan ini saya wasiatkan kepada kaum muslimin, para penuntut ilmu, dan para dai agar menjaga kehormatan dirinya dengan tidak minta-minta kepada orang dan tidak mengharap sesuatu kepada manusia. Bagi pemilik harta hendaklah ia menginfakkannya pada jalan yang disyariatkan. Bagi mereka yang fakir, hendaklah bersabar dan memohon kecukupan kepada Allah. Dan kepada orang kaya yang tidak mengeluarkan zakatnya -demikian pula para pengacau dakwah yang mencuri harta orang lain untuk kepentingan kelompoknya- hendaklah mereka takut akan siksa Allah Ta’ala.

Mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai orang yang bersyukur dan qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya Allah Mahadermawan, Mahamulia.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dan akhir dari dakwah ini ialah segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam.

Maraji’:

  1. Al-Qurâ`nul-Karim.
  2. Al-Mustadrak.
  3. Al-Mughamarat al-Mutamawwilin Baina al-Hajat wal Ihtirâf, karya Shâlih bin ‘Abdullah al-Utsaimin.
  4. Al-Mu’jamul-Kabir.
  5. As-Sunan al-Kubra lin Nasâ`i.
  6. At-Ta’liqatul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
  7. Bahjatun-Nazhirin Syarh Riyadhush-Shâlihin, karya Syaikh Salim al-Hilali.
  8. Dzammul Mas`alah, Ta’lif: Abu Abdirrahmân Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah .
  9. Hilyatul-Auliyâ`.
  10. Irwâ`ul-Ghalil.
  11. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
  12. Shahîh Bukhâri.
  13. Shahîh Muslim.
  14. Shahîh Jâmi’ush-Shaghîr.
  15. Sunan Abu Dâwud.
  16. Sunan ad-Dârimi.
  17. Shahîh Ibnu Khuzaimah.
  18. Sunan Ibnu Mâ
  19. Sunan Nasâ`i.
  20. Sunan Tirmidzi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Muttafaqun ‘alaihi. HR al-Bukhâri (no. 1474) dan Muslim (no. 1040 (103)).
[2] Shahîh. HR Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr, no. 6281.
[3] Shahîh. At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasâ`i (V/100) dan dalam as-Sunanul-Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibbân (no. 3377 –at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VII/182-183, no. 6766-6772), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VII/418, no. 11076).
[4] Shahîh. Al-Bukhâri (no. 1472), Muslim (no. 1035), dan lainnya.
[5] Shahîh. HR Muslim (no. 1044), Abu Dâwud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60), an-Nasâ`i (V/89-90), ad-Dârimi (I/396), Ibnu Khuzaimah (no. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu Hibbân (no. 3280, 3386, 3387 –at-Ta’lîqtul-Hisân), dan selainnya.
[6] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
[7] Shahîh. HR Ibnu Mâjah (no. 2291) dari Jaabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, dan ath-Thabrâni dalam Mu’jamul-Kabîr (VII/230, no. 6961, X/81-82, no. 10019) dari Samurah dan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu . Lihat Irwâ`ul-Ghalîl (no. 838).
[8] Shahîh. HR Muslim (no. 1054) dan lainnya, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu .
[9] Shahîh. HR Ahmad (I/389, 407, 442), Abu Dâwud (no. 1645), at-Tirmidzi (no. 2326), dan al-Hâkim (I/408). Lafazh ini milik Abu Dâwud.

Anjuran Mencari Nafkah dan Seorang Da’i Tidak Boleh Bergantung Kepada (Murid)nya

ANJURAN MENCARI NAFKAH DAN SEORANG DA’I TIDAK BOLEH BERGANTUNG KEPADA MAD’U (MURID) NYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Untuk memenuhi kebutuhannya, seorang muslim wajib berusaha dengan mencari nafkah yang halal. Dengan nafkah itu, ia dapat menghidupi dirinya dan keluarganya. Dengan nafkah itu, ia juga dapat memberikan manfaat kepada orang lain. Seorang muslim tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Karena hidup dengan bergantung kepada orang lain merupakan kehinaan. Dan hidup dari usaha orang lain adalah tercela. Malaikat Jibril datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: ”… Ketahuilah, bahwa kemuliaan orang mukmin shalat nya di waktu malam dan kehormatannya adalah dengan tidak mengharapkan sesuatu kepada orang.”[1]

Allah dan RasulNya menganjurkan umat Islam untuk berusaha dan bekerja. Apapun jenis pekerjaan itu selama halal, maka tidaklah tercela. Para nabi dan rasul juga bekerja dan berusaha untuk menghidupi diri dan keluarganya. Demikian ini merupakan kemuliaan, karena makan dari hasil jerih payah sendiri adalah terhormat dan nikmat, sedangkan makan dari hasil jerih payah orang lain merupakan kehidupan yang hina. Karena itu, Islam menganjurkan kita untuk berusaha, dan tidak boleh mengharap kepada manusia. Pengharapan hanya wajib ditujukan kepada Allah saja. Allah-lah yang memberikan rezeki kepada seluruh makhluk. Kalau kita sudah berusaha semaksimal mungkin, Insya Allah, rezeki itu akan Allah berikan sebagaimana burung, yang pagi hari keluar dari sarangnya dalam keadaan lapar, kemudian pada sore hari pulang dalam keadaan kenyang. Terlebih manusia, yang telah mendapatkan dari Allah berupa akal, hati, panca indra, keahlian dan lainnya serta berbagai kemudahan, maka pasti Allah akan memberikan rezeki kepadanya.

1-عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:لَوْ اَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ, تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا.

Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, no. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no. 4164]
.
Di bawah ini, penulis bawakan beberapa ayat dan hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim makan dari hasil usaha sendiri dan menjaga diri dari meminta-minta kepada orang lain.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Maka apabila shalat telah selesai dikerjakan, bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah rezeki karunia Allah“. [Al-Jumu’ah/62:10]

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan“. [Al-Mulk/67:15]

Tentang ayat ini, dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir disebutkan: “Kemudian, Dia menyebutkan nikmat yang telah Dia anugerahkan kepada makhlukNya dengan menyediakan bumi bagi mereka dan membentangkannya untuk mereka. Dia membuatnya sebagai tempat menetap yang tenang, tidak miring dan tidak juga bergoyang, karena Dia telah menciptakan gunung-gunung padanya. Dan Dia alirkan air di dalamnya dari mata air. Dia bentangkan jalan-jalan, serta menyediakan pula di dalamnya berbagai manfaat, tempat bercocok tanam dan buah-buahan. Dia berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا

“(Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya)”. Maksudnya, lakukanlah perjalanan ke mana saja yang kalian kehendaki dari seluruh belahannya, serta bertebaranlah kalian ke segala penjurunya untuk menjalankan berbagai macam usaha dan perdagangan. Ketahuilah, bahwa usaha kalian tidak akan macam usaha dan perdagangan. Ketahuilah, bahwa usaha kalian tidak akan bermanfaat bagi kalian sama sekali, kecuali jika Allah memudahkan untuk kalian. Oleh karena itu, Dia berfirman

وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ

(Makanlah sebagian dari rezekiNya). Dengan demikian, usaha yang merupakan sarana, sama sekali tidak bertentangan dengan tawakal.

وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

(Dan hanya kepadaNya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan). Maksudnya ialah, tempat kembali pada hari Kiamat kelak.[2]

2-وَعَنْ اَبِى عَبْدِاللهِ الزُّبَيْرِبنِ العَوَّامِ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ :لأَنْ يَأْخُذَ اََحَدُكُمْ اَحْبُلَهُ ثُمَّ يَاْتِى الْجَبَلَ فَيَاْتِىَ بِحُزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِخِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ اَعْطَوْهُ اَوْ مَنَعُوْهُ.

Dari Abi Abdillah (Zubair) bin Awwam Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, seorang di antara kalian membawa tali-talinya dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar yang diletakkan di punggungnya untuk dijual sehingga ia bisa menutup kebutuhannya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1471].

Penjelasan :

  1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya supaya berusaha memenuhi hajat hidupnya dengan jalan apapun menurut kemampuan, asal jalan yang ditempuh itu halal.
  2. Berusaha dengan bekerja kasar, seperti mengambil kayu bakar di hutan itu lebih terhormat daripada meminta-minta dan menggantungkan diri kepada orang lain.
  3. Begitulah didikan dan arahan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjadikan umatnya sebagai insan-insan terhormat dan terpandang, dan bukan umat yang lemah lagi pemalas.
  4. Tidak halal meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak.
  5. Meminta-minta atau mengemis dalam Islam merupakan perbuatan yang hina dan tercela.
  6. Usaha dengan jalan yang benar tidak menafikan tawakkal kepada Allah.
  7. Seseorang tidak boleh menganggap remeh jenis usaha apapun, meskipun usaha itu dalam pandangan manusia dinilai hina.

3-وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ:لأَنْ يَحْتَطِبَ اَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ اَحَدًا فَيُعْطِيَهُ اَو يَمْنَعَهُ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, seorang dari kalian pergi mencari kayu bakar yang dipikul di atas pundaknya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1470; Muslim, no. 1042; Tirmidzi, no. 680 dan Nasa-i, V/96]

4- عَنْ اَبِى هُرَيْرَة َو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Adalah Nabi Daud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri”. [HR Bukhari, no. 2073].

Penjelasan :

  1. Nabi Daud Alaihissalam, disamping sebagai nabi dan rasul, dia juga seorang Khalifah. Namun demikian, sebagaimana diceritakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Beliau, bahwa apa yang dimakan Nabi Daud adalah dari hasil jerih payahnya sendiri dengan bekerja yang menghasilkan sesuatu, sehingga ia dapat memperoleh uang untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Di antaranya sebagaimana dikisahkan dalam Al Qur`an, bahwa Allah menjinakkan besi buat Nabi Daud, sehingga ia bisa membuat bermacam pakaian besi.

وَلَقَدْ ءَاتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلاً يَاجِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari Kami. (Kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertashbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya. (Yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan“. [Saba`/34:10-11].

Alah Ta’ala mengabarkan tentang kenikmatan yang diberikanNya kepada hamba dan RasulNya, Daud -semoga shalawat dan salam untuknya- diberikanNya keutamaan yang nyata, dihimpunkan kepadanya kenabian dan kerajaan yang kokoh, tentara berjumlah besar dengan peralatan yang lengkap, serta diberikanNya dan dianugerahkanNya suara yang indah; sehingga jika dia bertashbih, maka bertashbihlah bersamanya gunung-gunung yang kokoh, berhentilah burung-burung yang beterbangan untuk mendengarkan dan turut serta bertashbih dengan berbagai ragam bahasa.[3]

  1. Di dalam hadits ini, seorang muslim dianjurkan untuk bekerja dan berusaha.
  2. Mencari nafkah tidak menghalangi seseorang untuk menuntut ilmu syar’i.
  3. Mencari nafkah tidak menghalangi seorang da’i untuk menyampaikan dakwahnya.

5-عَنْ اَبِى هُرَيْرَة وَ عَنْ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: كَانَ زَكَرِيَّا عَلَيْهِ السَّلامُ نَجَّارًا.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nabi Zakaria Alaihissalam adalah seorang tukang kayu”. [HR Muslim, no. 2379; Ahmad II/296, 405, 485].

6- عَنِ المِقْدَامِ بنِ مَعْدِيكَرِبَ عَنْ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ:مَا اَكَلَ اَحَدٌطَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ اَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَاِنَّ نَبِيّ اللهِ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ.

Dari Miqdam bin Ma’dikariba Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, ia berkata: “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil usahanya sendiri, sedang Nabi Daud Alaihissalam juga makan dari hasil usahanya sendiri”. [HR Bukhari, no. 2072]

Pelajaran dari hadits :

  1. Bekerja atau berusaha jenis apapun asal jalan yang ditempuh halal, adalah baik dan terhormat.
  2. Hidup dengan menggantungkan diri kepada orang lain adalah tercela.
  3. Malas merupakan sifat yang tercela.
  4. Makan dari hasil jerih payah sendiri adalah terhormat dan nikmat.
  5. Para nabi dan rasul, mereka semua tidak meminta upah dari manusia, sebagaimana Allah sebutkan dalam ayat-ayat Al Qur`an.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ مَآأَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَآأَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ {86} إِنْ هُوَ إِلاَّ ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ وَلَتَعْلَمُنَّ نَبَأَهُ بَعْدَ حِينٍ

Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahku, dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan. Al Qur`an ini tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam. Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui (kebenaran) berita Al Qur`an setelah beberapa waktu lagi”. [Shad/38:86-88]

Allah Subhanhu wa Ta’ala berfirman: Katakanlah hai Muhammad, kepada orang-orang musyrik itu “Aku tidak meminta upah kepada kalian (yang kalian berikan) berupa harta benda dunia atas penyampaian risalah dan nasihat ini”.

وَمَآأَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ

(Dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan). Artinya, aku tidak menghendaki dan menginginkan kelebihan atas risalah yang disampaikan oleh Allah Ta’ala kepadaku, bahkan aku tunaikan apa yang diperintahkanNya kepadaku, aku tidak menambah dan mengurangi, aku hanya mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan negeri akhirat.

Sufyan Ats Tsauri berkata dari Al A’masy dan Manshur, dari Abudh Dhuha, bahwa Masruq bekata: Kami mendatangi Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Lalu dia berkata: “Wahai sekalian manusia, barangsiapa mengetahui sesuatu, maka hendaklah ia mengatakannya. Dan barangsiapa tidak mengetahuinya, maka katakanlah Allahu a’lam (Allah lebih mengetahui). Karena sesungguhnya termasuk bagian dari sebuah ilmu, bahwa seseorang mengatakan ‘Allahu a’lam (Allah lebih mengetahui)’ apa yang diketahuinya”. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada nabi kalian

قُلْ مَآأَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَآأَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ

(Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahku, dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan)”. [HR Al Bukhari, no. 4809, Tafsir Ibnu Katsir IV/ 47].

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

7- مَنْ أَخَذَ عَلىَ تَعْلِيْمِ القُرْانِ قَوْسًا. قَلَّدَهُ اللهُ قَوْسًا مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Barangsiapa mengambil sebuah busur sebagai upah dari mengajarkan Al Qur`an, niscaya Allah akan mengalungkan kepadanya busur dari api neraka pada hari Kiamat”. [Hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam kitab Tarikh Dimasyq (II/427), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (VI/126) dari jalur Utsman bin Sa’id Ad Darimi, dari Abdurrahman bin Yahya bin Isma’il bin Ubaidillah, dari Al Walid bin Muslim, dari Sa’id bin Abdul ‘Aziz, dari Ismail bin Ubaidillah, dari Ummu Darda’ Radhiyallahu ‘anha][4]

Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash Shamit Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mengajarkan Al Qur`an dan menulis kepada ahli Shuffah. Lalu salah seoarang dari mereka menghadiahkan sebuah busur kepadaku. Kata hatiku, busur ini bukanlah harta, toh dapat kugunakan untuk berperang fi sabilillah. Aku akan mendatangi Rasulullah dan menanyakan kepada Beliau. Lalu aku pun menemui Beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah, seorang lelaki yang telah kuajari menulis dan membaca Al Qur`an telah menghadiahkan sebuah busur kepadaku. Busur itu bukanlah harta berharga dan dapat kugunakan untuk berperang fi sabilillah”. Rasulullah bersabda:

8- إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا.

Jika engkau suka dikalungkan dengan kalung dari api neraka, maka terimalah! ” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Bab Abwabul Ijarah Fi Kasbil Muallim (3416); Ibnu Majah (2157); Ahmad (V/315 dan 324); Al Hakim (II/41, III/356); Al Baihaqi (VI/125) dan selainnya dari dua jalur].

Diriwayatkan dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat seorang qari sedang membaca Al Qur`an lalu meminta upah. Beliau mengucapkan kalimat istirja’

(إَنَّ لِلَّهِ وَ إِنَّ إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ ), kemudian berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

9-مَنْ قَرَأَ الْقُرْانَ فَالْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ, فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْانَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ.

Barangsiapa membaca Al Qur`an, hendaklah ia meminta pahalanya kepada Allah. Sesungguhnya akan datang beberapa kaum yang membaca Al Qur`an , lalu meminta upahnya kepada manusia“. [Hasan lighairihi, diriwayatkan oleh At Tirmidzi (2917); Ahmad (IV/432-433,436 dan 439); Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1183), dari jalur Khaitsamah, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu].

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

10-تَعَلَّمُوْا الْقُرْانَ, وَاسْأَلُوا اللهَ بِهِ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَنْ يَتَعَلَّمَهُ قَوْمٌ يَسْأَلُونَ يِهِ الدُّنْيَا, فَإِنَّ الْقُرْانَ يَتَعَلَّمُهُ ثَلاَثةٌ: رَجَلٌ يُبَاهِيْ بِهِ, وَرَجُلٌ يَسْتَأْكِلُ بِهِ, وَرَجُلٌ يَقْرَأُهُ للهِ.

Pelajarilah Al Qur`an, dan mintalah surga kepada Allah sebagai balasannya. Sebelum datang satu kaum yang mempelajarinya dan meminta materi dunia sebagai imbalannya. Sesungguhnya ada tiga jenis orang yang mempelajari Al Qur`an. Orang yang mempelajarinya untuk membangga-banggakan diri dengannya, orang yang mempelajarinya untuk mencari makan, orang yang mempelajarinya karena Allah semata“. [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ahmad (III/38-39); Al Baghawi (1182); Al Hakim (IV/547) dan selainnya dari dua jalur. Hadits ini hasan, Insya Allah. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 258].

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami. Saat itu kami sedang membaca Al Qur`an. Di antara kami terdapat orang-orang Arab dan orang-orang ‘Ajam (non Arab). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

11- اِقْرَؤُوْا فَكُلٌّ حَسَنٌ, وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا تُقَامُ القِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلاَ يَتَأَجَّلُونَهُ.

Bacalah Al Qur`an. Bacaan kalian semuanya bagus. Akan datang nanti beberapa kaum yang menegakkan Al Qur`an seperti menegakkan anak panah. Mereka hanya mengejar materi dunia dengannya dan tidak mengharapkan pahala akhirat“. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (830) dan Ahmad (III/357dan 397) dari jalur Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud, III/418 no. 783][5]

Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Syibl Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Mu’awiyah berkata kepadanya: “Jika engkau datang ke kemahku, maka sampaikanlah hadits yang telah engkau dengar dari Rasulullah!” Kemudian ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

12- اِقْرَؤُوْا الْقُرْانَ,وَلاَ تَأْكُلُوا بِهِ, وَلاَ تَسْتَكْثِرُوا يِهِ, وَلاَ تَجْفُوا عَنْهُ, وَلاتَغْلُوا فِيهِ.

Bacalah Al Qur`an, janganlah engkau mencari makan darinya, janganlah engkau memperbanyak harta dengannya, janganlah engkau anggap remeh dan jangan pula terlalu berlebihan” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar (4322) dan Ma’anil Atsar (III/18); Ahmad (III/428 dan 444) dan Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (III/273 no. 2595) dari jalur Yahya bin Abi Katsir, dari Zaid bin Salam, dari Abu Sallam, dari Abu Rasyid Al Habrani, dari Abdurrahman bin Syibl Al Anshari. Sanad tersebut shahih dan perawinya tsiqah].

Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali menjelaskan :
a.
Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an, dan haram mencari makan darinya.
Akan tetapi jumhur ahli ilmu membolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an. Mereka berdalil dengan hadits pemimpin suku yang tersengat binatang berbisa lalu diruqyah oleh sebagian sahabat dengan membacakan surat Al Fatihah kepadanya. Kisah ini diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin’ Abbas radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

اِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُم عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.

Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.

b. Mereka menjawab hadits-hadits yang disebutkan di atas sebagai berikut:

  • Mengambil upah diharamkan apabila diminta dan mencari penghormatan diri.
  • Hadits-hadits di atas tidak terlepas dari cacat dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
  • Larangan tersebut telah dimansukhkan (dihapus) hukumnya.

c. Setelah diteliti lebih dalam, maka jelaslah bahwa jawaban-jawaban di atas sama-sekali tidak memiliki dasar. Berikut ini rinciannya :

  • Klaim, bahwa mengambil upah diharamkan apabila diminta dan mencari penghormatan diri, ditolak oleh hadits ‘Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadits itu, hal tersebut tidak disinggung, namun Rasulullah tetap melarangnya.
  • Klaim, bahwa hadits-hadits di atas tidak terlepas dari cacat dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil, tidaklah mutlak benar. Namun ada yang shahih, hasan dan ada yang dha’if, namun dha’ifnya bisa terangkat ke derajat shahih karena ada riwayat-riwayat yang menguatkannya. Dengan demikian bisa dijadikan sebagai dalil.
  • Klaim, bahwa hukum di atas telah dimansukh (dihapus), maka hal ini tidak boleh ditetapkan hanya dengan berdasarkan praduga belaka. Dan alternatif penghapusan hukum tidak boleh diambil, kecuali bila hadits-hadits tersebut tidak mungkin digabungkan dan memang benar-benar bertentangan.
    Siapapun yang memperhatikan hadits-hadits tersebut, tentu dapat melihat bahwa:
  • Haram hukumnya mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an.
  • Haram hukumnya mencari makan dan memperoleh harta dari Al Qur`an.

Adapun dalil-dalil yang membolehkan hal tersebut menunjukkan bolehnya mengambil upah dari ruqyah. Jadi jelaslah, bahwa kedua masalah di atas berbeda.

Kesimpulannya, hadits-hadits di atas jelas menunjukkan larangan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an dan memperoleh harta darinya. Wallahu a’lam.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat tahun 728 H) pernah ditanya : “Apakah boleh seorang yang mengajarkan ilmu syar’i dan Al Qur`an mengambil upah dari pengajarannya itu?” Beliau menjawab: “Segala puji bagi Allah. Mengajarkan ilmu dan Al Qur`an tanpa upah, adalah seutama-utama amal dan paling dicintai oleh Allah. Hal ini sudah diketahui dari agama Islam dan bukanlah suatu hal yang tersembunyi bagi orang yang hidup di negara Islam; para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan selain mereka dari kalangan ulama yang masyhur yang berkata tentang Al Qur`an, hadits, dan fiqh. Mereka mengajarkan ilmu ini tanpa upah. Belum ada di antara mereka yang mengajarkan ilmu dengan upah. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham; akan tetapi mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah beruntung. Para nabi -shalawatullah alaihim- mereka mengajarkan ilmu tanpa upah. Sebagaimana perkataan Nuh Alaihissalam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Asy Syu’ara/26 ayat 109.  وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ  Aku tidak meminta dari kalian upah. Sesungguhnya ganjaranku ada di sisi Rabb semesta alam.

Demikian pula yang dikatakan oleh Nabi Hud, Syu’aib, Shalih, Luth[7] dan yang lainnya. Begitu juga yang dikatakan penutup para rasul, ”Katakanlah : Aku tidak meminta upah dari kalian atas dakwahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan”.[8] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata,

قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِلَّا مَنْ شَاءَ أَنْ يَتَّخِذَ إِلَىٰ رَبِّهِ سَبِيلًا

Katakanlah: Aku tidak meminta upah dari kalian atas dakwahku, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan tuhannya”. [Al Furqan/25 : 57]. Lihat Majmu’ Fatawa (XXX/204-205).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ketika menafsirkan surat Yasin/36 ayat 20-21:

وَجَآءَ مِنْ أَقْصَا الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَاقَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ اتَّبِعُوا مَن لاَّيَسْئَلُكُمْ أَجْرًا وَهُم مُّهْتَدُونَ

Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An Najjar) dengan bergegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Beliau berkata, diantara pelajaran yang terkandung dari ayat ini ialah, seorang da’i yang mengajak manusia ke jalan Allah, hendaknya dia menjauhkan diri mengambil harta dari tangan manusia meskipun mereka memberikan. Karena yang demikian itu akan mengurangi kedudukannya apabila dia menerima sebab orang yang memberikan itu karena dakwah dan nasehatnya. Karena sesungguhnya para rasul -alahimus shalatu wassalam- mereka tidak meminta upah dari manusia, baik dengan perkataannya maupun keadaannya; karena itu kita mengetahui jeleknya sebagian orang yang mereka menasihati manusia apabila setelah selesai ia berkata “Sesungguhnya saya punya kebutuhan, keluarga, dan yang sepertinya”. Sehingga tujuan dari memberi nasihat itu untuk dunia.

Kemudian Syaikh Utsaimin juga menjelaskan, jika mengajar, yang dia (seseorang itu) membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, kelelahan, maka tidak apa-apa dia mengambil upah dengan dasar hadits Nabi:

إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.

Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.[Hadits shahih riwayat Bukhari, 5737 dari sahabat Ibnu Abbas].

Menerima atau mengambil upah karena mengajar Al Qur`an atau da’wah, merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama berpendapat boleh menerima upah atau mengambil upah karena mengajarkan Al Qur`an atau da’wah.

Sebagian Ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Yang berpendapat seperti ini, yaitu: Imam Az Zuhri, Abu Hanifah dan Ishaq bin Rahawaih. Yang berpendapat boleh, mereka mengambil dalil hadits di atas yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas, juga beberapa hadits yang lain, seperti Nabi menikahkan seorang sahabat dengan hafalan Qur’annya, dan ini haditsnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’ad.

Pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama ini, yaitu tentang bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al Qur`an dan berda’wah. Tetapi yang perlu diingat, bahwa setiap orang yang menuntut ilmu, kemudian mengajarkan Al Qur`an ataupun berda’wah, maka dia harus melakukannya semata-mata ikhlas karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ; tidak boleh mengharapkan sesuatu dari manusia baik berbentuk harta maupun yang lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

14- مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Barangsiapa menuntut ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah Allah Azza wa Jalla, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya surga pada hari kiamat“. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud, 3664; Ahmad, II/338; Ibnu Majah, 252; dan Hakim, I/85 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi].

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anh berkata: “Jikalau seorang yang berilmu mengamalkan ilmunya dan mengajarkannya, maka dia akan mendapatkan kemuliaan di antara orang-orang sezamannya. Akan tetapi mereka menyampaikan ilmu kepada pecinta dunia untuk mengharapkan harta mereka, maka mereka menjadi hina”.[9]

Ibnu Jama’ah berkata: “Hendaknya seorang yang berilmu membersihkan ilmunya dari menjadikannya sebagai jalan untuk mencapai tujuan-tujuan duniawi, baik untuk mencari kehormatan, harta, ketenaran, atau merasa lebih hebat dari teman-temannya…”[10]

Kalau seorang da’i tidak mempunyai mata pencaharian yang memadai, dan dia waktunya habis untuk mengajar dan berdakwah, maka dibolehkan menerima upah. Dan kepada Ulil Amri (penguasa atau pemerintah), selayaknya memberikan imbalan yang setimpal, karena dia mengajar kaum muslimin, sebagaimana dijelaskan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam kitab Al Faqih Wal Mutafaqqih (II/347), tahqiq ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi.

Demikianlah sebagian yang dapat saya tulis tentang masalah ini, yang berkaitan dengan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an dan berda’wah. Wallahu a’lam bish shawab.

Kesimpulan yang bisa diambil dari masalah ini ialah:

  1. Seorang da’i dianjurkan untuk mencari nafkah yang halal.
  2. Hidup dengan menggantungkan diri kepada orang lain adalah tercela dan hina.
  3. Malas merupakan sifat yang tercela; dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari sifat malas.
  4. Islam melarang meminta-minta atau mengemis untuk kepentingan pribadi.
  5. Makan dari hasil jerih payah sendiri adalah terhormat dan nikmat.
  6. Mencari nafkah tidak menghalangi seseorang untuk menuntut ilmu syar’i.
  7. Mencari nafkah tidak menghalangi seorang da’i untuk menyampaikan dakwahnya.
  8. Para nabi dan rasul, mereka semua tidak meminta upah dari manusia sebagaimana Allah sebutkan dalam ayat-ayat Al Qur`an.
  9. Menurut jumhur ulama, menerima upah dari mengajarkan Al Qur`an dan berda’wah adalah diperbolehkan, namun menjadikannya sebagai tujuan untuk mendapatkan ma’isyah (mata pencaharian) adalah terlarang.
  10. Selayaknya bagi Ulil Amri atau orang yang kaya menjamin kebutuhannya sehari-hari, sehingga dia dapat memaksimalkan waktu dan tenaganya untuk mengajar Al Qur`an dan berda’wah.
  11. Kalau tidak ada yang menjamin dari Ulil Amri maupun orang yang kaya, maka seorang da’i harus dapat membagi waktunya untuk mencari nafkah dan berdakwah. Tidak boleh dia bergantung kepada mad’u (muridnya).
  12. Seseorang, sekali-kali tidak boleh berharap kepada manusia. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Hendaknya kalian berputus asa kepada apa yang ada di tangan manusia, niscaya engkau akan menjadi orang yang kaya”. (Lihat Silsilah Ahaadits Ash Shahihah, no. 401, 1914, hadits hasan).
  13. Mengajar Al Qur’an dan berda’wah adalah amalan yang paling baik dan ganjarannya sangat besar. Oleh karena itu, keutamaan yang sangat besar ini janganlah dihapuskan dengan tujuan-tujuan duniawi yang fana dan remeh.
  14. Setiap muslim, apalagi seorang da’i, haruslah mengharap hanya kepada Allah saja dan mengadukan kesulitan kepadaNya, insya Allah diberikan jalan keluar yang terbaik.

MARAJI’:

  1. Tafsir Ibnu Katsir.
  2. Kutubus Sittah.
  3. Musnad Imam Ahmad.
  4. Riyadush Shalihin, oleh Imam An Nawawi.
  5. Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin, oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali.
  6. Syarah Riyadush Shalihin, tahqiq Dr. Al Husaini Abdul Majid Hasyim.
  7.  Mausu’ah Al Manahiy Asy Syar’iyyah Fi Shahihis Sunnah An Nabawiyyah, ta’lif Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali.
  8. Silsilah Ahadits Ash Shahihah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
  9. ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, oleh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azim Abadi.
  10. Shahih Jami’ Bayanil Ilmi Wa Fadlih Lil Hafizh Ibnu Abdil Barr, oleh Abul Asybal Az Zuhairi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Hadits hasan. Lihat Shahih Jami’ush Shagir, no. 73 dan 3710
[2] Tafsir Ibnu Katsir, IV/420, Cet. Darus Salam
[3] Tafsir Ibnu Katsir III/578-579, Cet. Darus Salam
[4] Kemudian Al Baihaqi meriwayatkan dari Utsman bin Sa’id Ad Darimi, dari Duhaim, ia (Al Baihaqi) berkata: “Hadits Abu Darda’, dari Rasulullah yang berbunyi ‘Barangsiapa yang mengambil sebuah busur sebagai upah dari mengajarkan Al Qur`an’ tidak ada asalnya”.
Namun perkataan Al Baihaqi itu dibantah oleh Ibnu At Turkimani sebagai berikut: “Imam Al Baihaqi telah meriwayatkannya dengan sanad yang shahih. Saya kurang mengerti, mengapa ia mendhaifkannya dan mengatakan tidak ada asalnya!?”
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Diriwayatkan oleh Ad Darimi dengan sanad yang sesuai syarat Muslim, akan tetapi gurunya, yakni Abdurrahman bin Yahya bin Ismail, tidak dipakai oleh Imam Muslim. Abu Hatim telah berkomentar tentangnya ’Tidak ada masalah dengannya’.”
Dalam sanadnya terdapat dua cacat. Pertama, Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz rusak hafalannya di akhir usianya. Saya belum dapat memastikan, apakah ia mendengar hadits ini setelah hafalannya rusak atau sebelumnya. Kedua , Al Walid bin Muslim adalah seorang mudallis tadlis taswiyah (bentuk tadlis yang paling buruk). Dia belum menyatakan penyimakannya dalam seluruh tingkatan sanad tersebut. Akan tetapi hadits berikut dapat menguatkannya. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 256 dan Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyyah, I/212.
[5] Ada penguat dari hadits Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (831), Ahmad (III/146,155 dan V/338), Ibnu Hibban (760), Ibnu Mubarak dalam Az Zuhd (8130), Ath Thabrani dalam Al Kabir (6021, 6022, dan 6024) dan lainnya dari dua jalur. Kedua jalur tersebut memiliki cacat. Akan tetapi keduanya saling menguatkan satu sama lain. Lihat Mausu’ah Al Manahiy Asy Syar’iyyah, 1/215.
[6] Lihat Mausu’ah Al Manahiy Asy Syar’iyyah Fi Shahihis Sunnah An Nabawiyyah, oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali, hlm..212-216, Cet. I, Dar Ibnu Affan, Th. 1420, Kairo dan Silsilah Ahadits Ash Shahihah, Juz 1, no. 256-260
[7] Asy Syu’ara ayat 109,127,145,164,180
[8] Shad/38 ayat 86
[9] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadlih. Lihat Shahih Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadlih, no.746, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Syaibah
[10] Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim Fi Adabil ‘Alim Wal Muta’alim, hlm. 48 oleh Ibnu Jama’ah Al Kinani, wafat th. 733 H, Muhaqqaq

Meraih Puasa Sempurna

MERAIH PUASA SEMPURNA 

Judul Asli الصيام، أحكام وآداب  Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aadaab
Penulis
Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar

Daftar Isi
Pendahuluan

  1. Pengertian Puasa
  2. Kedudukan Puasa Dalam Islam
  3. Puasa Bagi Umat-Umat Terdahulu Sebelum Islam

BAB  I: Rukun-Rukun Puasa, Dasar Pokok Disyariatkanmya Puasa dan Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan?

  1. Rukun-Rukun Puasa
  2. Dasar  Pokok Disyariatkannya Puasa
  3. Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan

BAB II: Waktu Puasa

  1. Waktu Puasa
  2. Hukum Puasa Di Negara yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek Atau Di Dalamnya Tidak Ada Siang Atau Malam.
  3. Hukum Puasa Jika Seorang Muslim Merasa Ragu Mengenai Datangnya Bulan Ramadhan.

BAB III: Keutamaan-Keutamaan Puasa

  1. Keutamaan-Keutamaan
  2. Rahasia-Rahasia Puasa

BAB IV: Ru’-yatul Hilal dan Penetapan Hari Puasa dan Hari Raya

  1. Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan dan Bulan Syawwal
  2. Puasa Pada Hari yang Diragukan
  3. Perbedaan Mathla’  (Tempat Melihat Hilal) dan Pengaruhnya Pada Hukum Wajib Puasa (1 Ramadhan) dan Hari Raya (1 Syawwal)
  4. Ru’-yah Di Makkah Didahulukan Atas Negara-Negara Lainnya
  5. Hukum Mengamalkan Hisab Dalam Menentukan Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan

BAB V: Alasan-Alasan yang Membolehkan Seseorang Untuk Tidak Berpuasa Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

  1. Kemudahan Ajaran Islam Dalam Hal Puasa
  2. Orang Berpuasa yang Makan dan Minum Karena Lupa
  3. Musafir
  4. Orang yang Tidak Mampu Menjalankan Puasa Secara Terus-Menerus dan Tidak Mungkin Bisa Pulih
  5. Orang Sakit
  6. Wanita yang Sedang Haidh dan Wanita yang Sedang Nifas
  7. Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
  8. Orang yang Sudah Sangat Tua Renta dan Orang yang Dipaksa

BAB VI: Hal-Hal yang Membatalkan dan Merusak Puasa

  1. Hubungan Badan (Jima’)
  2. Mengeluarkan Sperma Dengan Sengaja
  3. Makan dan Minum Dengan Sengaja
  4. Hijamah (Bekam)
  5. Muntah Dengan Sengaja, Keluarnya Darah Haidh dan Nifas
  6. Hukum Orang Yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja
  7. Hal-Hal yang Makruh Dalam Puasa

BAB  VII: Ramadham dan Turunnya Al-Qur’an

  1. Ramadhan dan Turunnya Al-Qur’an
  2. Memperbaharui Hubungan Seorang Muslim Dengan Kitabullah di Bulan Ramadhan.
  3. Membaca dan Mendalami Al-Qur’an Serta Pengaruhnya Dalam Menghidupkan Manhaj yang Lurus Di Dalam Diri Kaum Muslimin.
  4. Kesungguhan Rasulullah Pada Bulan Ramadhan Tidak Seperti Kesungguhan  Beliau Pada Bulan-Bulan Lainnya.

BAB VIII: Adab-Adab Puasa

  1. Adab-Adab yang Bersifat Wajib
  2. Adab-Adab yang Bersifat Sunnah

BAB  IX: Syiar-Syi’ar Ta’abbudiyyah Pada Bulan Ramadhan dan Pengaruhnya

  1. Syiar-Syi’ar Ta’abbudiyyah Pada Bulan Ramadhan
  2. Qiyamullail
  3. Lailatul Qadar
  4. I’tikaf Pada Sepuluh Hari Terakhir Dari Bulan Ramadhan
  5. Meningkatkan Infak di Jalan Allah
  6. Membaca Al-Qur’an

BAB X: Macam-Macam Puasa

PENUTUP: Ramadhan, Bulan Kemenangan

  • Daftar Pustaka

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah Yang Mahalembut terhadap hamba-hamba-Nya, Mahabelas kasih, Mahaagung, Maha Memberi, Maha-besar, Mahakuasa, Mahaperkasa, Mahakaya, Mahatinggi, Mahakuat, Maha Penguasa, Maha Penyantun, Mahamulia, Maha Pemurah dan Maha Penyayang, yang telah berfirman di dalam Kitab-Nya:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah/2: 185]

Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah j sebagai rahmat bagi seluruh alam, yang telah menjanjikan ampunan dari dosa bagi orang-orang yang berpuasa secara sungguh-sungguh, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam -orang yang jujur lagi dipercaya- telah bersabda:

“مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.”

Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”[1]

Amma ba’du,
Umat manusia pernah dijanjikan dengan kedatangan fajar baru yang membawa segala bentuk petunjuk hidayah dan cahaya kepada mereka, yaitu ketika Allah تبارك وتعالى memilih penutup para Nabi, seorang Rasul bagi semesta alam.

Dia berfirman:

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Al-Anbiyaa’/21: 107]

Risalah kenabian ini datang ketika manusia telah mencapai usia dewasa dan berakal.

Risalah ini datang dengan satu kitab yang terbuka lebar di hadapan berbagai macam generasi, yang mencakup semua dasar kehidupan yang tidak akan pernah berganti. Dan Makkah, dengan seluruh komunitasnya, terguncang dengan seruan kebenaran tersebut.

Setiap kali hilal Ramadhan datang melintasi alam ini, maka ia akan kembali kepada umat Islam dengan membawa kelembutan hingga hari-hari mereka terselimuti oleh kebaikan, berkah, maghfirah (ampunan), dan pembebasan dari api Neraka.

Bulan puasa pantas menduduki tempat yang tinggi dalam jiwa kaum muslimin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatukan padanya kebaikan, cahaya, dan petunjuk. Allah Azza wa Jalla telah menurunkan al-Qur-an di bulan puasa, yang Dia istimewakan dengan Lailatul Qadar. Ia lebih baik daripada seribu bulan, serta di dalamnya telah terjadi berbagai peristiwa yang merubah perjalanan sejarah.

Pembaca yang budiman.
Bulan puasa harus menjadi lahan jihad secara berkelanjutan untuk melawan syahwat, perlawanan yang keras terhadap kecenderungan inderawi, konsentrasi penuh untuk menghadap Allah Ta’ala dengan ibadah dan ketaatan, mudzakarah (belajar) untuk memperdalam ilmu dan memahami ayat-ayat al-Qur-an, qiyamul lail dengan tulus ikhlas, dan melanjutkan pelajaran yang mendalam ini ke bulan-bulan berikutnya dalam setahun, agar masyarakat dapat hidup dengan penuh rasa aman dan kedamaian, yang dipelihara oleh perhatian Allah dengan senjata ‘aqidah yang benar. Pemantaunya adalah kekuatan iman dan penyandarannya kepada Rabb Yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri. Pada hari itu terwujudlah semua yang diinginkan bagi masyarakat tersebut, baik itu berupa kemuliaan, derajat yang tinggi, maupun terwujudnya satu kendali umat manusia yang baru, sebagaimana yang pernah terjadi.

Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman:

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu apa pun. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur/24: 55]

Para pembaca yang budiman, ini merupakan risalah ringkas yang membahas tentang hukum-hukum puasa. Di dalamnya saya berusaha menggunakan ungkapan-ungkapan yang mudah dimengerti, namun tetap memperhatikan kebenaran susunan dan maknanya. Saya sampaikan hukum syar’i dengan beserta dalilnya. Saya juga menyampaikan beberapa permasalahan puasa yang memang dibutuhkan oleh banyak orang pada masa sekarang ini, di mana saya menguraikan hukum-hukumnya sesuai dengan apa yang saya ketahui. Oleh karena itu jika memang benar, maka yang demikian itu berasal dari Allah Ta’ala semata, dan Dia yang memberi petunjuk kepada kebenaran. Dan jika ada kesalahan, maka hal itu berasal dari diri saya sendiri dan dari syaitan.

Selanjutnya, saya memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan saya mengharapkan para pembaca untuk tidak segan-segan memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan buku ini di masa-masa mendatang.

Saya berdo’a kepada Allah Yang Mahakuasa, semoga Dia menjadikan semua ini sebagai amal yang tulus ikhlas, sebagai upaya mendekatkan diri kepada-Nya, dan menjauhkan dari api Neraka. Sesungguhnya Dia adalah Pemilik semua itu dan Dia Mahakuasa melakukannya. Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Sahabatnya.

Ditulis oleh,
Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar
Az-Zulfi, Sabtu pagi, 26 / 02 / 1411 H
_______
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/23) dan Shahiih Muslim (II/177))

Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur’ân

KUBURAN BUKAN TEMPAT MEMBACA AL-QUR’AN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh :

  1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780).
  2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.

SYARAH HADITS
Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur’ân. Tempat untuk membaca al-Qur’ân adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur’ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah.

Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, Imam Mâlik rahimahullah, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. Berikut ini nukilan pendapat mereka.

Imam Ahmad rahimahullah  berpendapat bahwa membaca al-Qur’an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh  Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar  Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur’ân di kuburan ? Beliau menjawab, “Tidak boleh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur’ân di kuburan) menurut beliau adalah bid’ah. Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati seorang shahabat pun juga tabi’in yang melakukan hal itu !”[1]

Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur’ân dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasûlullâh n maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.[2]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjis (tempat ibadah)[3]

Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah  ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk  bid’ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha.[4]

Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :

  1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan,
  2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan,
  3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur,
  4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah).
  5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut hiruk pikuk, senda gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan  yang haram yang bertentangan dengan syari’at. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berziarah kuburlah, karena itu akan membuatmu mengingat akhirat.”[5]

Wallaahu A’lam bish Shawaab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1]  Lihat Iqtidhâ’ Shirâtil Mustaqîm (II/264) dan Ahkâmul Janâiz (hlm. 241-242).
[2] Fat-hul Majîd, Syarh Kitâbut Tauhîd, (Bab 18): “Sebab anak Adam kufur dan meninggalkan agama adalah karena ghuluw (berlebih-lebihan) kepada orang-orang shalih.” Dan bab 19: “Ancaman keras bagi orang yang beribadah kepada Allâh di sisi kubur orang yang shalih, lalu bagaimana jika ia menyembahnya?!” ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
[3]  HR. al-Bukhâri (no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441), Muslim (no. 531), dan Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[4] HR. al-Bukhâri (no. 1189) dan Muslim (no. 1397 (511)) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri (no. 1197, 1864, 199) dan Muslim (no. 827) dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Derajatnya mutawatir. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (III/226, no. 773).
[5] Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (I/445), Syarh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.

Ayat-Ayat yang Berkaitan Dengan Taubat

AYAT-AYAT YANG BERKAITAN DENGAN TAUBAT

Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“…Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [An-Nuur/24: 31]

Dzat Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang beriman yang bersamanya, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” [At-Tahrim/66: 8]

PENGERTIAN TAUBAT NASHUHA
Taubat nashuha adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya dari dosa yang pernah ia lakukan karena sengaja atau lupa dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang akan mengantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertakwa serta menjauhkan antara ia dengan jalan-jalan syaitan.

[Disalin dari buku Luasnya Ampunan Allah”  Terjemahan dari kitab at-Taubah an-Nashuuh fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaa-diits ash-Shahiihah,  Ditulis oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullaah, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Sifat Orang yang Mendapatkan Pahala Memberikan Buka Puasa

SIFAT-SIFAT ORANG YANG MENDAPATKAN PAHALA MEMBERIKAN BUKA PUASA

Pertanyaan
Kita ketahui bahwa orang memberi buka puasa di bulan Ramadhan akan mendapatkan pahala yang besar, namun pertanyaan saya kepada anda yang terhormat:

Siapa orang yang berpuasa tersebut ?, apakah ia yang tidak mendapatkan makanan untuk buka puasa ?, atau orang yang menempuh perjalanan ?, atau siapa saja meskipun ia termasuk orang kaya ?, pertanyaan saya ini disebabkan karena saya tinggal di Amerika, dan semua orang-orang yang ada di Jaliyat Islamiyah (Lembaga Dakwah) mereka hidup dalam kemudahan, mereka saling bergantian memberikan undangan pada bulan Ramadhan –sebagaimana yang nampak- mereka melakukan itu untuk berbangga diri (orang ini lebih memuliakan tamu dari pada orang yang lainnya, wanita ini lebih memasak lebih baik dari wanita lain…) dan seterusnya

Jawaban
Alhamdulillah.
Pahala memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa adalah besar, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

 مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا  رواه الترمذي (708) وصححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب (1078)

Barang siapa yang memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala sebagaimana pahala orang yang perpuasa tersebut tidak berkurang sedikitpun”. (HR. Tirmidzi: 708 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib: 1078)

Baca juga jawaban soal: 12598

Pahala ini berlaku bagi siapa saja yang memberikan buka puasa, tidak ada syarat bahwa orang yang berpuasa tersebut harus faqir; karena hal ini tidak sebagai sedekah, akan tetapi sebagai hadiah, tidak ada syarat pada hadiah bahwa penerima hadiah harus fakir, hadiah sah diberikan kepada orang kaya dan fakir.

Adapun undangan yang bertujuan untuk saling berbangga diri adalah tercela, pelakunya tidak mendapatkan pahala, ia telah mengharamkan dirinya dari banyak kebaikan.

Adapun orang yang diundang ke acara tersebut sebaiknya tidak menghadirinya, tidak ikut serta di dalamnya, hendaknya beralasan untuk tidak hadir, lalu jika memungkinkan untuk menasehati pelakunya dengan metode yang baik agar bisa diterima maka akan lebih bagus, dan untuk menjauhi ucapan (nasehat) secara langsung, dengan ungkapan yang lembut dengan ucapan yang bersifat umum tidak tertuju kepada pelaku tersebut secara khusus.

Sungguh lembut dalam ucapan, cara yang baik, menjauhi kalimat yang keras termasuk menjadi sebab diterimanya nasehat, seorang muslim berusaha agar saudara muslim lainnya untuk menerima kebenaran dan mengamalkannya.

Sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukannya, sebagian para sahabat telah melakukan hal yang diingkari oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan tetapi beliau tidak langsung mengingkarinya di hadapan mereka secara langsung, akan tetapi belau bersabda: “Apa gerangan suatu kaum melakukan ini dan itu…?”.

Dengan metode seperti ini akan menghasilkan kemaslahatan yang diinginkan.

Wallahu Ta’ala A’lam

Disalin dari islamqa

Saat Berbuka, Makan Dahulu Atau Shalat Dahulu?

APAKAH MENDAHULUKAN SHALAT MAGRIB SEBELUM MAKAN ATAU MENDAHULUKAN MAKAN SEBELUM SHALAT MAGRIB?

Pertanyaan
Bagaimana cara berbuka seorang muslim? Karena kebanyakan orang-orang sibuk dengan makan sampai habis waktu shalat magrib. Kalau mereka ditanya, mereka mengatakan, ‘Tidak sempurna shalat dengan adanya makanan. Apakah dibolehkan mengambil dalil dari pendapat ini karena waktu Maghrib sempit. Sekarang apa yang selayaknya saya lakukan. Apakah berbuka dengan kurma kemudian shalat Maghrib setelah itu saya sempurnakan makan? Atau saya sempurnakan makan semuanya kemudian saya shalat Maghrib?

Jawaban
Alhamdulillah.

Berdasarkan sunnah, orang yang berpuasa hendaknya segera berbuka ketika matahari telah benar-benar  terbenam.

Berdasarkan hadits:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Orang-orang senantiasa dalam kebaikan ketika mensegerakan berbuka.”

Juga berdasarkan hadits,

أَحَبَّ عبادي الله إلى الله أَعجَلُهم فِطْرًا

Para hamba Allah yang paling disukai adalah orang yang paling cepat berbuka.”

Yang lebih sempurna bagi orang puasa adalah berbuka dengan kurma kemudian mengakhirkan makan sampai setelah shalat magrib. Agar dapat menggabungkan sunnah bersegera berbuka dan shalat magrib di awal waktu bersama jamaah, meneladani Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Adapun hadits, ” (لا صلاة بحضرة الطعام ، ولا وهو يدافعه الأخبثان) Tidak sempurna shalat apabila makanan telah dihidangkan, dan apabila dia menahan dua kejelekan (kencing dan buang angin atau air besar)” atau hadits, ” (إذا حضر العِشاء والعَشاء فابدؤوا بالعَشاء) Jika telah tiba (waktu) Isya dan makan malam sudah dihidangkan, maka mulailah makan malam.” Atau hadits-hadits yang ada semakna, maksudnya adalah bagi orang yang sudah dihidangkan makanan  atau menghadiri (jamuan) makanan, maka hendaknya dia memulainya sebelum shalat. Agar ketika menunaikan shalat, hatinya tidak  tergoda dengan makanan, sehingga dia shalat dengan hati khusyu. Akan tetapi dia tidak diperkenankan minta didatangkan atau disediakan makanan sebelum shalat, jika hal itu menghalanginya untuk shalat di awal waktu atau shalat secara berjamaah.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga   dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Vol II. 9/32

APAKAH MUADZIN BERBUKA DAHULU ATAU ADZAN DAHULU?

Pertanyaan
Kapan muadzin berbuka? Apakah sebelum adzan atau setelahnya?

Jawaban
Alhamdulillah.
berbuka bagi yang berpuasa asalnya adalah setelah terbenam matahari dan (memulai) datangnya malam, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.[Al-Baqarah/2:187]

Thobary berkata: sementara firman Allah.

( ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ )

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.

Sesungguhnya Allah menyebutkan batasan puasa bahwa akhir waktunya adalah permulaan malam. Sebagaimana (memberi) batasan berbuka dan diperbolehkan makan, minum dan berkumpul (senggama). Dan awal berpuasa dengan datangnya permulaan siang dan akhir malam. (hal itu) menunjukkan bahwa tidak ada puasa waktu malam hari sebagaimana tidak boleh berbuka waktu siang pada hari-hari puasa. Selesai  Tafsir At-Thobary (3/532).

Sunnahnya (adalah) mensegerakan berbuka bagi yang berpuasa. Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:

( لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ) رواه البخاري ( 1856 ) ومسلم ( 1098 ) .

Orang-orang senantiasa dalam kebaikan manakala mereka mensegerakan berbuka”. HR.Bukhori (1856) dan Muslim (1098).

Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata: “Diantara sunnah (Nabi) adalah mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Mensegerakan (berbuka) manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula. Selesai At-Tamhid (21/97, 98)

Nawawi rahimahullah berpendapat: “Didalam (hadits tersebut) ada anjuran untuk mensegerakan berbuka setelah benar-benar terbenam matahari, artinya adalah urusan umat ini senantiasa teratur dan mereka dalam kondisi kebaikan dikala mereka terus menjaga sunnah ini” selesai Syarkhu Muslim (7/208).

Sementara (berkaitan dengan) muadzin, jikalau ada orang yang menunggu adzannya agar (bisa) berbuka, maka hendaklah ia bersegera (mengumandangkan) adzan agar tidak menjadi sebab orang-orang terlambat dalam berbuka, dan hal itu menyalahi sunnah. Kecuali kalau berbuka dengan sesuatu yang remeh (seperti seteguk minuman air) tidak berdampak mengakhirkan adzan, maka hal itu tidak mengapa.

Jikalau muadzin tidak ada seorangpun yang menunggunya seperti adzan untuk dirinya sendiri (seperti seorang sendirian di padang pasir) atau adzan untuk sekelompok orang yang hadir dekat dengannya (seperti kelompok orang-orang musafir) maka tidak mengapa ia berbuka dahulu sebelum adzan karena teman-temannya akan berbuka bersamanya meskipun belum adzan dan mereka tidak menungguh adzan.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Istri Menyiapkan Makanan, Dapat Pahala Memberi Buka Puasa?

APAKAH WANITA MEMPUNYAI PAHALA MEMBERI BUKA PUASA KEPADA ORANG YANG BERPUASA, KARENA IA MENYIAPKAN MAKANAN UNTUK KELUARGANYA?

Pertanyaan
Apakah seorang wanita akan mendapatkan pahala memberikan buka puasa kepada orang berpuasa saat ia menyiapkan hidangan buka puasa atau dia lah yang wajib menyediakan komposisi (makanan tersebut)?

Jawaban
Alhamdulillah.
Nampaknya pahala memberikan hidangan buka puasa tidak terbatas kepada orang yang memberikan makanan dan memberikan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa dengan hartanya; bahkan jika seorang laki-laki membelanjakan hal itu dengan hartanya dan seorang wanita yang memasak makanannya dan menyiapkannya bagi orang-orang yang berpuasa, maka orang laki-laki tadi akan mendapatkan pahala membelanjakan hartanya dan berusaha untuk memberikan buka puasa kepada mereka yang sedang berpuasa dan bagi si wanita juga diharapkan juga akan mendapatkan pahala tersebut karena tenaga dan keletihannya dan memberikan makanan dengan hasil karya tangannya.

Yang menunjukkan hal tersebut adalah beberapa hadits berikut ini:

Imam Bukhori (1425) telah meriwayatkan dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ: كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ ، لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا   

Jika seorang wanita telah memberikan sebagian makanan rumahnya yang belum rusak, maka ia akan mendapatkan pahala dari apa yang ia sedekahkan, dan suaminya akan mendapatkan pahala dari penghasilannya, dan bagi yang menyimpannya juga demikian, tidak akan berkurang pahala sebagian mereka dengan sebagian lainnya”.

Dan di dalam riwayat Imam Bukhori: 1440

إِذَا أَطْعَمَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ: كَانَ لَهَا أَجْرُهَا ، وَلَهُ مِثْلُهُ ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ ، لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ ، وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ

Jika seorang wanita telah memberikan makanan yang belum rusak dari rumah suaminya, maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan suaminya pun demikian, dan bagi yang menyimpanya juga demikian, bagi suaminya karena penghasilannya dan bagi istrinya karena ia mensedekahkannya”.

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita akan mendapatkan pahala sedekah, demikian juga yang yang menyimpannya, meskipun dananya adalah dana suaminya.

Imam Bukhori (1438) dan Muslim (1023) telah meriwayatkan dari Abu Musa dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الْأَمِينُ الَّذِي يُنْفِذُ، وَرُبَّمَا قَالَ: يُعْطِي، مَا أُمِرَ بِهِ، كَامِلًا مُوَفَّرًا ، طَيِّبًا بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ: أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ 

Seorang muslim yang menyimpan dana (bendahara) dan dapat dipercaya yang melaksanakannya dan kemungkinan berkata: “Memberi apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan dengan senang hati, lalu ia membayarkannya kepada apa yang telah diperintahkan kepadanya, (maka dia termasuk) salah satu orang yang memberikan sedekah”.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari:
“Sabda beliau: وله مثله maksudnya adalah pahalanya serupa dengannya,    وَلِلْخَازِنِ مِثْلَ ذَلِكَ    maksudnya dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di dalam hadits Abu Musa”.

Secara zhahir menunjukkan kesamaan mereka di dalam pahala.

Namun ada kemungkinan maksud dari (المثل ) mendapatkan pahala secara global, meskipun pahala orang yang mencari penghasilan lebih banyak.

An Nawawi berkata:
Arti dari hadits-hadits tersebut bahwa orang yang ikut serta dalam ketaatan ia ikut serta di dalam pahala.

Dan arti dari Al Musyarakah bahwa ia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pelakunya mendapatkan pahala, dan bukan berarti maksudnya ia mengejar pahala pelakunya. Maksudnya adalah ikut serta pada asal dari pahala tersebut, maka bagi orang ini pahala dan bagi orang yang satunya pahala juga, meskipun salah satu dari keduanya pahalanya lebih banyak, dan ukuran pahala dari keduanya tidak harus sama; bahkan bisa jadi pahala orang ini lebih banyak dan bisa jadi kebalikannya lebih sedikit, dan jika pemilik dana memberikan kepada bendaharanya, atau isterinya, atau selain dari keduanya, sebesar 100 dirham atau yang serupa dengannya, untuk disalurkan kepada mereka yang berhak menerima sedekah di depan pintu rumahnya atau yang lainnya, maka pahala pemilik dana tersebut lebih banyak. Jika ia memberikan satu delima atau sepotong roti atau yang serupa dengannya yang tidak banyak nilainya untuk disampaikan kepada orang yang membutuhkannya dengan jarak tempuh yang jauh dimana perjalanan menuju ke sana membutuhkan biaya yang lebih mahal dari harga satu delima dan sepotong roti, maka pahalanya wakil tersebut lebih banyak dan bisa jadi pekerjaannya seukuran roti tersebut maka ukuran pahalanya akan sama”.

Dari Uqbah bin Amir dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ : صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صُنْعِهِ الْخَيْرَ ، وَالرَّامِيَ بِهِ ، وَمُنَبِّلَهُ 

Sungguh Allah –‘Azza wa Jalla- akan memasukkan tiga orang ke dalam surga dengan satu bagian; pembuatnya yang mengharapkan dari produksinya itu kebaikan, pemanahnya dan orang yang membantu pemanah tersebut”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah. Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan shahih, dan dihasankan oleh Arna’uth di dalam Tahqiq Al Musnad: 17338 dengan beberapa saksi)

Maka dari hadits tersebut bisa diambil pengertian, bahwa seorang wanita akan mendapatkan pahala memberikan buka puasa dengan menyiapkan makanan, dan suaminya juga akan mendapatkan pahala serupa, bahkan orang yang mengantarkan makanan kepada orang yang berpuasa ia akan mendapatkan pahala juga tanpa mengurangi pahala salah satu dari mereka.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Shalat Tarawih Bagi Orang Musafir

SHALAT TARAWIH BAGI ORANG MUSAFIR

Pertanyaan
Ketika bulan Ramadhan menjadi syi’ar khusus bagi setiap muslim dan rajin dalam beribadah ada nampak jelas tanda-tandanya, saya ingin bertanyak seputar shalat tarawih bagi yang sedang menjadi musafir ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Shalat tarawih pada bulan Ramadhan adalah termasuk qiyamullail dimana Allah telah memuji pelakunya dalam firman-Nya:

كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam”.[Adz Dzariyat/42:17]

Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan qiyam pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya, beliau tidak pernah meninggalkan qiyamullail baik di rumah maupun saat bepergian.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata : “Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak pernah meninggalkan Qiyamullail baik sedang mukim maupun sedang musafir, dan jika beliau tertidur atau sedang sakit beliau shalat pada siang hari 12 raka’at”. [Zaad Al Ma’ad: 1/311]

Imam Bukhori (945) telah meriwayatkan dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلَاةَ اللَّيْلِ ، إِلَّا الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ 

Bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- di dalam perjalanan beliau shalat malam di atas kendaraan menghadap kemana saja setelah awalnya diarahkan (menuju kiblat), kecuali shalat fardu, dan beliau shalat witir juga di atas kendaraan”.

Imam Bukhori (1034) telah meriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar –Radhiyalahu ‘anhuma- berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُصَلِّي عَلَى دَابَّتِهِ مِنْ اللَّيْلِ وَهُوَ مُسَافِرٌ ، مَا يُبَالِي حَيْثُ مَا كَانَ وَجْهُهُ . قَالَ ابْنُ عُمَرَ :  وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ 

Bahwa Abdullah bin Umar –Radhiyallahu ‘anhuma- melaksanakan shalat malam di atas hewan tunggangannya pada saat sedang safar, beliau membiarkan wajahnya menghadap kemana saja”. Ibnu Umar berkata: “Bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bertasbih dari atas tunggangannya menghadap kemana saja, dan melaksanakan shalat witir dari atas tunggangannya juga, hanya saja beliau tidak melaksanakan shalat fardu dari atas tunggangannya”.

Shalat sunnah yang ditinggalkan oleh seorang musafir adalah sunnah qabliyah dan ba’diyah zhuhur, sunnah rawatib maghrib dan isya’ saja, adapun selain itu dan semua shalat sunnah lainnya maka tetap disyari’atkan bagi yang mukim dan musafir.

Imam Muslim (1112) telah meriwayatkan dari Hafsh bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab berkata: “Saya telah menemani Ibnu Umar di jalanan Makkah, beliau shalat Zhuhur bersama kami dua raka’at, lalu beliau mendatangi tunggangannya dan kami pun sama, lalu beliau duduk dan kami pun ikut duduk namun beliau masih menaruh perhatian kepada orang yang shalat, beliau melihat beberapa orang masih berdiri, lalu berkata: “Apa yang mereka perbuat?”,  saya jawab : “bertasbih (melaksanakan shalat sunnah rawatib)”, kalau saja aku ingin bertasbih maka aku sempurnakan shalatku, wahai saudaraku, sungguh saya telah menemani Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam perjalanan, beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggil beliau, saya telah menemani Abu Bakar, beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggilnya, saya juga telah menemani Umar,  beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggilnya, saya juga telah menemani Utsman, beliau tidak shalat lebih dari dua raka’at sampai Allah memanggilnya, dan Allah telah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ 

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”. [Al Ahzab/33: 21]

Ucapan Ibnu Umar: “kalau saja aku ingin bertasbih maka aku sempurnakan shalatku”, maksudnya kalau saja saya memilih untuk shalat sunnah maka saya sempurnakan shalat saya sebanyak 4 raka’at lebih saya sukai, namun saya tidak berpendapat satu dari keduanya, yang disunnahkan adalah mengqashar shalat dan tidak perlu shalat sunnah rawatib.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya :  “Bagaimana pendapat kalian terkait para musafir, apakah lebih utama bagi mereka melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan atau tidak ?, sementara mereka mengqashar shalatnya”.

Mereka menjawab : “Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah, telah disunnahkan oleh Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan karenanya diambil oleh para sahabat –Radhiyallahu ‘anhum- dan diamalkan oleh mereka, dan berlanjut sampai hari ini. Telah ditetapkan pada dua kitab Shahih dari hadits Aisyah bahwa beliau –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaksanakannya beberapa malam dan mereka pun ikut shalat bersama beliau, kemudian beliau terlambat dan shalat di rumah beliau pada sisa hari dalam bulan tersebut, dan beliau bersabda:

إني خشيت أن تفرض عليكم فتعجزوا عنها 

Saya khawatir shalat tarawih tersebut akan diwajibkan kepada kalian dan kalian tidak mampu melakukannya”.

Dan di dalam riwayat Bukhori bahwa Umar telah mengumpulkan banyak orang untuk menjadi makmum bagi Ubay bin Ka’ab, beliau menjadi imam shalat tarawih. Telah ditetapkan juga di dalam dua kitab Shahih dari hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa ia telah bertanya kepada ‘Aisyah –Radhiyallahu ‘anha-: “Bagaimanakah shalatnya Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?”

Beliau menjawab : “Beliau tidak menambah pada bulan Ramadhan dan pada bulan lainnya lebih dari 11 raka’at, dan pernah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bepergian pada bulan Ramadhan, termasuk perjalanan beliau –shallalahu ‘alaihi wa sallam- menuju fathu Makkah, beliau keluar Madinah pada hari ke-10 bulan Ramadhan tahun 8 H.

Ibnul Qayyim berkata : “Bahwa beliau tidak pernah meninggalkan qiyamullail baik sedang mukim atau musafir, dan ketika beliau ketiduran atau karena sakit maka beliau shalat pada siang harinya 12 raka’at”. Hal ini menjadi jelas bahwa jika mereka shalat dalam perjalanan maka beliau telah sesuai dengan sunnah”. [Fatawa Lajnah Daimah: 7/206]

Kesimpulan : Bahwa shalat tarawih tetap disunnahkan bagi para musafir, sebagaimana juga bagi mereka yang mukim; karena Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- selalu menjaga qiyamullail baik dalam perjalanan maupun di rumah.

Semoa Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk taat dan meraih ridho-Nya.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa