Author Archives: editor

Firman Allah Ta’ala “Puasa Untukku dan Aku yang Akan Membalasnya”

KENAPA PUASA DIKHUSUSKAN DALAM FIRMAN ALLAH TA’ALA (HADITS QUDSI), “PUASA UNTUKKU DAN AKU YANG AKAN MEMBALASNYA”

Pertanyaan
Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkhususkan balasan puasa dari-Nya?

Jawaban
Alhamdulillah

Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946

عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Ketika semua amal untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya, maka para ulama berbeda pendapat dalam firman-Nya, ( الصيام لي وأنا أجزي به  = “Puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya). Mengapa puasa dikhususkan?

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah telah menyebutkan sepuluh alasan dari perkataan para ulama yang menjelasakan makna hadits dan sebab pengkhususan puasa dengan keutamaan ini.

Alasan yang paling kuat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa puasa tidak terkena riya sebagaimana (amalan) lainnya terkena riya. Al-Qurtuby rahimahullah berkata, “Ketika amalan-amalan yang lain dapat terserang penyakit riya, maka puasa tidak ada yang dapat mengetahui amalan tersebut kecuali Allah, maka Allah sandarkan puasa kepada Diri-Nya. Oleh karena itu dikatakan dalam hadits, ‘Meninggalkan syahwatnya karena diri-Ku.’ Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata, ‘Semua ibadah terlihat amalannya. Dan sedikit sekali yang selamat dari godaan (yakni terkadang bercampur dengan sedikit riya) berbeda dengan puasa.

2. Maksud dari ungkapan ( وأنا أجزى به = Aku yang akan membalasnya), adalah bahwa pengetahuan tentang kadar pahala dan pelipatan kebaikannya hanya Allah yang mengetahuinya. Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Artinya bahwa amalan-amalan telah terlihat kadar pahalanya untuk manusia. Bahwa ia akan dilipatgandakan dari sepuluh sampai tujuh ratus kali sampai sekehendak Allah kecuali puasa. Maka Allah sendiri yang akan memberi pahala tanpa batasan. Hal ini dikuatkan dari periwayatan Muslim, 1151 dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallalm bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Semua amal Bani Adam akan dilipat gandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Azza Wa Jallah berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.”

Yakni Aku akan memberikan pahala yang banyak tanpa menentukan kadarnya. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala.

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar/39: 10]

3. Makna ungkapan ( الصوم لي  =Puasa untuk-Ku), maksudnya adalah bahwa dia termasuk ibadah yang paling Aku cintai dan paling mulia di sisi-Ku. Ibnu Abdul Bar berkata, “Cukuplah ungkapan ‘Puasa untuk-Ku’ menunjukkan keutamaannya dibandingkan ibadah-ibadah lainnya. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, 2220

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ : قال رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لا مِثْلَ لَهُ

Dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian berpuasa, karena tidak ada yang menyamainya.” [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Nasai]

4. Penyandaran di sini adalah penyandaran kemuliaan dan keagungan. Sebagaimana diungkapkan ‘Baitullah (rumah Allah)’ meskipun semua rumah milik Allah. Az-Zain bin Munayyir berkata, “Pengkhususan pada teks keumuman seperti ini, tidak dapat difahami melainkan untuk pengagungan dan pemuliaan.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits yang agung ini menunjukkan akan keutamaan puasa dari beberapa sisi;

Pertama: Sesungguhnya Allah khususkan puasa untuk diri-Nya dari amalan-amalan lainnya, hal itu karena keutamaannya di sisi-Nya, cintanya padanya dan tampak keikhlasan padanya untuk-Nya Subhanahu. Karena puasa merupakan rahasia seorang hamba dengan Tuhannya, tidak ada yang melihatnya kecuali Allah. karena orang yang berpuasa,  di tempat yang sepi mungkin baginya mengkonsumsi apa yang diharamkan oleh Allah, (akan tetapi) dia tidak mengkonsumsikannya. Karena dia mengetahui punya Tuhan yang melihat di tempat yang sunyi. Dan Dia telah mengharamkan hal itu. Maka dia tinggalkan karena takut akan siksa-Nya serta berharap pahala dari-Nya. Maka, Allah berterimakasih akan keikhlasan ini dengan mengkhususkan puasa untuk diri-Nya dibandingkan amalan-amalan lainnya.

Oleh karena itu (Allah) berfirman,  ( يَدعُ شهوتَه وطعامَه من أجْلي Dia meninggalkan syahwat dan makanannya karena diri-Ku)

Keistimewaan ini akan terlihat nanti di hari kiamat sebagaimana yang dikatakan oleh Sofyan bin Uyainah rahimahullah, “Ketika hari kiamat, Allah akan menghisab hamba-Nya. Dan mengembalikan tanggungan dari kezalimannya dari seluruh amalnya. Sampai ketika tidak tersisa kecuali puasa, maka Allah yang akan menanggung sisa kezaliman dan dia dimasukkan surga karena puasanya.”

Kedua: Allah berfirman dalam puasa (وأَنَا أجْزي به = Dan Aku yang akan membalasnya.”) Maka balasannya disandarkan kepada diri-Nya yang Mulia. Karena amalan-amalan saleh akan dilipatgandakan pahalanya dengan bilangan. Satu kebaikan dilipat gandakan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali sampai berlipat-lipat. Sementara puasa, maka Allah sandarkan pahalanya kepada diri-Nya tanpa ada kadar bilangan. Maka Dia Subhanahu adalah zat yang paling dermawan dan paling mulia. Pemberian sesuai dengan apa yang diberikannya. Maka pahala orang puasa sangat besar tanpa batas. Puasa adalah sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari yang diharamkan Allah dan sabar terhadap takdir Allah yang menyakitkan dari lapar, haus dan lemahnya badan serta jiwa. Maka terkumpul di dalamnya tiga macam kesabaran. Maka layak orang puasa termasuk golongan orang-orang sabar. Sementara Allah telah berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar/39: 10]

(Majalis Syahru Ramadan, hal. 13)

Wallahu’alam.
Sumber : islamqa

Beberapa Rahasia Puasa

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN PUASA DAN RAHASIA-RAHASIANYA

Beberapa Rahasia Puasa
Puasa merupakan sarana paling tangguh untuk membantu memerangi hawa nafsu serta menekan nafsu syahwat sekaligus sebagai sarana pensucian jiwa dan pemberhentiannya pada batas-batas Allah Ta’ala, di mana dia akan menahan lisannya dari berbicara sia-sia, mencela, serta menyerang kehormatan orang lain, berusaha menyebar ghibah (menceritakan kejelekan atau aib orang) dan namimah (mengadu domba) ke tengah-tengah mereka, puasa juga dapat menundukkan tipu daya, pengkhianatan, kecurangan, muslihat, serta mencegah upaya melakukan perbuatan keji, memakan riba, menyuap dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil serta berbagai macam penipuan. Selain itu, puasa juga mendorong seorang muslim untuk sesegera mungkin mengerjakan perbuatan baik, baik itu shalat maupun zakat dengan cara yang benar serta menyalurkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan oleh syari’at. Dia juga akan berusaha mengeluarkan shadaqah serta melakukan hal-hal yang bermanfaat, berkeinginan keras untuk memperoleh rizki yang halal dan menghindarkan diri dari perbuatan dosa dan keji.[1]

Dengan demikian, di dalam puasa itu terkandung banyak keutamaan yang sangat agung. Selain itu juga memiliki berbagai rahasia besar yang sebagian di antaranya telah diketahui oleh banyak orang, sedang sebagian lainnya tidak diketahui.

Dan di antara rahasia dan manfaat puasa yang paling tampak jelas adalah sebagai berikut:[2]

Pembahasan 1
PUASA MERUPAKAN METODE YANG MANTAP UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN
Di antara manfaat puasa yang agung adalah sebagai sarana menyiapkan seorang muslim dengan kekuatan yang menjadikannya mampu untuk melakukan perubahan pada dirinya sendiri. Dia dapat melakukan latihan melalui puasa sehari-hari sehingga dia dapat menahan diri dari setiap hal yang dia sukai dan cintai. Dan kepada penguasa nafsu dan syahwat, dia akan mengatakan, “Tidak.”

Sungguh jawaban yang hebat jika berada dalam keridhaan Allah. Jika seorang muslim mampu mengatakan hal tersebut, berarti dia telah berhasil mewujudkan kehormatan dan kedudukan yang tinggi atas syahwat dan ketamakannya. Sedangkan orang-orang yang tidak berpuasa adalah orang yang tidak pernah mampu mengendalikan gejolak jiwa mereka, bahkan mereka selalu tunduk kepada syahwat dan keinginan mereka. Mereka adalah budak-budak yang hina, bahkan lebih buruk dari budak-budak manusia. Seorang penya’ir telah mengungkapkan:[3]

“Kalau bukan karena kesulitan, niscaya umat manusia ini
          secara keseluruhan akan menjadi terhormat,
Kedermawanan semakin langka
          dan keberanian berarti perang.”

Pembahasan 2
PUASA SEBAGAI CARA PENGGEMBLENGAN TENTARA
Kehidupan militer dengan segala hal yang diharuskannya, baik itu berupa kekerasan, kekasaran, ketegaran, ketundukan pada perintah, serta kedisiplinan pada arahan-arahan komandan. Dan kita bisa dapatkan perwujudan secara praktis pada puasa.

Yang demikian itu karena puasa merupakan sarana penggemblengan kekuatan fisik yang mengharuskan pelakunya menempuh satu manhaj (metode) tersendiri dalam kehidupannya, di mana tiang penyangganya berupa ketegaran, larangan, dan bersabar atas pahit getirnya rasa lapar dan panasnya rasa haus, kelelahan fisik dalam mengendalikan diri serta menahan hawa nafsu dan mengekang keinginannya, seakan-akan seorang muslim yang berpuasa itu adalah seorang tentara yang siap mendengar dan mentaati serta menjalankan perintah Rabb-nya tanpa pe-nolakan atau pembangkangan.

Jika seorang tentara itu tunduk dan berpegang pada perintah serta menjalankannya di bawah pengawasan komandan, maka orang yang berpuasa (sedang) menjalankan perintah tanpa pengawasan dari seorang pun, kecuali dari Allah Yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri, yang tidak akan pernah lengah dan tidur, Mahasuci Allah lagi Mahatinggi.

Pembahasan 3
PUASA MEMPERKUAT KEINGINAN
Puasa dapat memperkuat keinginan, mendorong kemauan, mengajarkan kesabaran, membantu menjernihkan fikiran, menghidupkan pemikiran, dan mengilhami pendapat yang cerdas jika seorang yang berpuasa dapat melangkah ke fase relaks (santai), serta melupakan berbagai rintangan yang muncul akibat waktu luang dan terkadang keputusasaan, dan ketika seseorang memiliki keinginan yang kuat sehingga dia mampu mengatakan kepada pelaku kemunkaran, “Ini munkar.” Dia juga bisa menghadapi segala bentuk hal-hal negatif yang ada di masyarakat. Sehingga dengan demikian, dia telah menjadi seorang anggota masyarakat yang dinamis, yang akan membangun dan tidak merusak, serta melakukan perbaikan dan tidak melakukan penghancuran.

Ketika suatu bangsa memiliki keinginan yang kuat dan besar, maka dia tidak akan memperkenankan agresor atau penjajah untuk menginjakkan kaki ke tanahnya atau ikut campur dalam menentukan perjalanan hidupnya. Dengan kekuatan tersebut, ia juga akan mampu meraih kemenangan di medan pertempuran melawan kebodohan, keterbelakangan, melawan nafsu syahwat, serta sanggup menembus segala rintangan pembangunan dan kemajuan.

Syaikh ad-Dausari rahimahullah mengatakan, “Membangun keinginan yang kuat di dalam diri bukanlah suatu hal yang mudah. Berbagai kalangan, baik perkumpulan (organisasi) maupun kalangan militer telah berusaha membangun keinginan yang kuat kepada masyarakat masa kini. Padahal, Islam telah mendahului mereka dalam hal tersebut pada 14 abad yang lalu. Cukup besar kebutuhan seorang muslim, khususnya untuk memiliki keinginan kuat dan kemauan yang keras. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk berjuang melawan sakit akibat rasa lapar dan haus dalam menjalankan puasa.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi seorang muslim yang berpuasa untuk tidak melakukan hal-hal yang merusak kekuatan ini setelah berbuka, mengucilkan atau menghinakannya sehingga pada malam harinya dia akan merusak kuatnya keinginan yang telah dia bangun pada siang harinya.[4]

Pembahasan 4
PUASA MEMBENTUK AKHLAK MULIA
Puasa merupakan tempat penggemblengan diri bagi orang yang menjalankannya untuk membentuk akhlak mulia, akhlak ketakwaan, kebajikan, kebaikan, kepedulian, tolong-menolong, kasih sayang, kecintaan, kesabaran, dan akhlak mulia lainnya yang dibangun oleh puasa pada diri orang yang menjalankannya.

Puasa dapat membentuk muraqabah (rasa selalu berada dalam pengawasan Allah) bagi pelakunya. Bagi dirinya ada satu penjaga umum yang selalu mengawasi dirinya agar tidak ada sesuatu pun yang bersumber dari dirinya yang bertentangan dengan syari’at. Dialah yang membinanya dari dalam sehingga darinya muncul amal-amal lahiriah yang tunduk pada pengawasan ini.

Pernahkah engkau melihat orang yang berpuasa dengan penuh kejujuran dan kesungguhan kepada Rabb-nya melakukan kebohongan kepada orang lain? Pernahkah engkau melihatnya secara tulus ikhlas menjalankan puasanya dan kemudian melakukan kemunafikan di masyarakat? Sesungguhnya keikhlasan itu merupakan satu bagian utuh yang tidak mungkin dipisahpisahkan, di mana puncaknya adalah ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, barangsiapa yang tulus ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sangat mustahil baginya untuk melakukan penipuan, kecurangan atau berkhianat. Oleh karena itu, puasa merupakan salah satu faktor dasar sekaligus pendalaman akhlak, pembangunan sekaligus pembentukannya untuk mengambil satu sifat amaliyah (perbuatan) yang semuanya berkumpul pada buahnya yang cukup jelas yang telah diingatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam kitab-Nya: (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ)“Agar kalian bertakwa.”

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Puasa memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam menjaga anggota tubuh yang bersifat lahiriah dan juga kekuatan bathin serta melindunginya dari faktor-faktor pencemaran yang merusak. Jika faktor-faktor pencemaran tersebut telah menguasai dirinya, maka ia akan rusak.

Dengan demikian, puasa akan menjaga kejernihan hati dan kesehatan anggota badan sekaligus akan mengembalikan segala sesuatu yang telah berhasil dirampas oleh nafsu syahwat. Puasa merupakan pembantu yang paling besar dalam merealisasikan ketakwaan…”[5]

Pembahasan 5
PUASA MEWUJUDKAN KETENANGAN JIWA
Pergolakan akan berlangsung terus-menerus antara jiwa yang menyuruh berbuat kejahatan dengan jiwa yang menyuruh berbuat kebaikan. Setiap kemaksiatan yang dilakukan oleh seorang muslim adalah akibat dari penguasaan jiwa yang memerintahkan berbuat kejahatan. Sedangkan setiap upaya pendekatan kepada Allah yang dilakukan oleh seorang muslim adalah senjata kuat yang digunakan oleh jiwa yang memerintahkan berbuat kebaikan.

Oleh karena itu, puasa akan membangun kekuasaan jiwa, menguatkan serta meneguhkannya untuk melaksanakan risalah-nya dan memfungsikan perannya dalam menjaga kedamaian dan ketenangan dalam diri seseorang. Peranan penting dari kekuasaan jiwa itu adalah pengarahan melalui kecaman dan teguran yang keras setiap kali gangguan jiwa berupaya untuk mengajak kepada kejahatan, memperdayanya atau menjebaknya agar tunduk kepadanya. Demikianlah, berbagai pertempuran bersembunyi di dalam jiwa dan berbagai kekuatan kebaikan akan menang, yang selanjutnya kedamaian dan rasa aman akan menyelimut dalam jiwa, kemudian beralih ke seluruh anggota badan sehingga bagian yang lain pun menikmati rasa aman dan ketenangan. Akhirnya semua kebaikan terealisasi bagi setiap muslim yang menjalankan puasa.

Pembahasan 6
PUASA MERUPAKAN SALAH SATU WUJUD DARI KESATUAN UMAT ISLAM
Puasa merupakan satu penampakan praktis dari berbagai penampakan kesatuan kaum muslimin, kesetaraan antara si kaya dan si miskin, penguasa dan rakyat, orang tua dan anak kecil, serta laki-laki dan perempuan. Mereka berpuasa untuk Rabb mereka, seraya memohon ampunan-Nya dengan menahan diri dari makan pada satu waktu dan berbuka dalam satu waktu juga. Mereka sama-sama mengalami rasa lapar dan berada dalam pelarangan yang sama di siang hari, sebagaimana mereka mempunyai kedudukan yang sama dalam mengibarkan syi’ar-syi’ar lain yang berkenaan dengan puasa.

Dengan demikian, puasa merealisasikan semacam kesatuan tujuan, rasa, nurani, dan tempat kembali di masyarakat yang berpuasa.

Secara keseluruhan, umat Islam berdiri dalam satu barisan pada satu musim tertentu setiap tahun dan dalam beberapa hari tertentu di antara seluruh umat manusia ini. Ia merupakan barisan penghubung antara bangsa-bangsa yang kuat, antara komponen dari umat Islam secara keseluruhan, meskipun tempat tinggal mereka berjauhan dan berada dalam satu ikatan yang ditempatkan di hadapan satu pengalaman, yang memiliki satu pengaruh dan dalam satu penampakan kebersamaan.

Dengan demikian, hati dan perasaan mereka akan menjadi semakin erat dan akrab sehingga menjadi satu hati yang mengarah kepada kehidupan dengan satu pandangan.

Inilah satu teladan yang baik bagi persatuan antara berbagai masyarakat dari umat ini, bahkan sebagai teladan yang ideal bagi setiap kesatuan dalam kehidupan ini. Sebab, ia merupakan kesatuan yang bersumber dari nurani dan menciptakan masa depan serta tempat kembali dan membangkitkan berbagai kemuliaan dari dalam diri yang nampak secara lahiriahnya, sehingga terwujudnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ

“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kalian semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabb kalian, maka bertakwalah kepada-Ku.” [Al-Mu’minun/23:52]

Kesatuan yang diwujudkan oleh puasa ini merupakan kesatuan permulaan, karena ia merupakan buah dari ibadah yang sungguh-sungguh.

Kesatuan nurani, karena ia bersumber dari amal perbuatan perasaan yang didasarkan pada perencanaan jiwa kemanusiaan.

Kesatuan tempat kembali, karena ia menggiring umat ini secara keseluruhan kepada satu tempat kembali yang berakhir padanya dan berdiam di sana, yaitu takwa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikannya sebagai buah dari puasa.

Kesatuan rasa, karena ia menyatukan rasa dan perasaan umat pada satu tujuan dan menempatkannya pada satu jalan.

Kesatuan ‘aqidah, karena ia bersumber dari keimanan dan keyakinan dan bertengger di udara takwa dan ibadah.[6]

Dalam penampilannya yang cukup mengesankan, kesatuan ini memberikan gambaran yang benar mengenai kesatuan besar yang menyamaratakan semua anggota umat meskipun terdapat perbedaan jenis, warna kulit, dan kebangsaan. Jika engkau ingin membuktikan hal tersebut, silakan arahkan pandangan-mu pada saat berbuka di negara yang aman, di Baitullah, untuk menyaksikan ratusan ribu orang yang berbuka bersama dalam satu waktu. Pernahkah engkau menyaksikan tampilan kesatuan yang lebih jelas dari ini? Pada hakikatnya, yang buta itu bukan-lah pandangan mata, tetapi hati yang ada di dalam dada.

Pembahasan 7
PUASA MEMILIKI PENGARUH BESAR BAGI KESEHATAN SECARA UMUM
Sesungguhnya pada puasa itu terkandung kesehatan yang besar dengan semua maknanya, baik kesehatan badan, perasaan, maupun rohani.

Dengan demikian, puasa dapat memperbaharui kehidupan seseorang dengan diperbaharuinya sel-sel dan dibuangnya sel-sel yang sudah tua dan mati serta diistirahatkannya perut dan organ pencernaan. Puasa juga dapat memberikan perlindungan terhadap tubuh, membersihkan perut dari sisa-sisa makanan yang tidak dapat dicerna dan juga dari kelembaban yang ditinggalkan oleh makanan dan minuman.

Banyak para dokter menyebutkan berbagai manfaat puasa, di antaranya bahwa puasa dapat mempertahankan kelembaban insidentil sekaligus membersihkan pencernaan dari racun yang ditimbulkan oleh makanan yang tidak sehat, dan mengurangi lemak di perut yang sangat berbahaya bagi jantung, yang ia sama seperti pengasingan kuda yang akan dapat menambah kekuatannya untuk bergerak dan lari.

Sedangkan kesehatan rohani yang ditimbulkan oleh puasa adalah berupa bimbingan yang diberikan kepada orang-orang yang berpuasa karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengetahui tujuan dari penciptaan mereka, mempersiapkan mereka untuk mengambil semua sarana takwa yang akan melindunginya dari kehinaan, kerendahan, dan kerugian di dunia dan akhirat. Pada akhirnya hati mereka menjadi selamat dari penyakit syubhat dan penyakit syahwat yang telah menimpa banyak orang.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz telah mengatakan, “Pada puasa itu terdapat banyak manfaat dan hikmah yang besar, di antaranya adalah pembersihan, penggemblengan dan pensucian jiwa dari akhlak tercela dan sifat-sifat buruk, seperti tamak, rakus dan kikir, untuk kemudian dibiasakan dengan akhlak mulia seperti sabar, santun, dermawan, murah hati, dan pengerahan jiwa untuk mengerjakan segala hal yang diridhai Allah dan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Manfaat puasa lainnya adalah membuat seorang hamba dapat memahami dirinya sendiri dan juga kebutuhannya, kelemahan dan kebutuhan dirinya akan Rabb-nya, juga mengingatkan diri akan keagungan nikmat Allah yang diberikan kepadanya, dan mengingatkan akan kebutuhan saudara-saudaranya yang hidup miskin, sehingga mengharuskan dirinya untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus memohon pertolongan agar dilimpahkan berbagai kenikmatan untuk selalu mentaati-Nya serta mengasihi saudara-saudaranya yang hidup miskin sekaligus dapat berbuat baik kepada mereka.

Selain itu, manfaat puasa juga dapat membersihkan tubuh dari pencemaran yang buruk dan memberikan kesehatan serta kekuatan. Hal tersebut telah diakui oleh banyak dokter. Bahkan mereka telah banyak mengobati pasien mereka dengan menggunakan puasa ini.”[7]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Ash-Shaum karya Syaikh ‘Abdurrahman ad-Dausari, hal. 16.
[2] Syaikh Abdurrahman ad-Dausari t secara panjang lebar telah menguraikan manfaat puasa. Demikian pula Ustadz Taufiq Sab’u. Bagi yang berminat, silakan merujuknya. Ash-Shaum (hal. 16) dan hal. 87.
[3] Yang mengungkapkan sya’ir ini adalah al-Mutanabbi. Lihat Diiwaan Abi Thayyib oleh al-Mutanabbi, dengan syarah Abul Baqa’ al-‘Ukbari (III/287).
[4] Ash-Shaum, karya Syaikh ad-Dausari, hal. 23.
[5] Zaadul Ma’aad (I/320).
[6] Lihat kitab Haakadzaa Nashuum, hal. 161 dan seterusnya.
[7] Ma’ar Rasuul fii Ramadhaan, ‘Athiyyah Muhammad Salim (kitab ini dibe-rikan muqaddimah oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, hal. 5).

Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan Dan Bulan Syawal

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 1
PENETAPAN MASUKNYA BULAN RAMADHAN DAN BULAN SYAWWAL
Allah تبارك وتعالى berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…” [Al-Baqarah/2: 185]

Dalam ayat di atas terkandung pengertian wajib untuk me-nunaikan puasa Ramadhan sejak awal sampai akhir bulan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan ini dapat ditempuh cara sebagai berikut:

Pertama: Dengan Ru’-yatul Hilal
Ru’-yah (melihat) hilal (untuk menentukan) bulan Ramadhan atau Syawwal. Oleh karena itu, jika ru’-yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa, dan jika ru’-yah bulan Syawwal telah ditetapkan maka wajib tidak berpuasa (berbuka), baik itu dilihat sendiri maupun dilihat oleh orang lain dan beritanya itu memang benar. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah:

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyalalhu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ.”

Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sampai kalian melihatnya (bulan Syawwal). Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya.” [1]

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فْأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ.”

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.[2]

Dengan dalil-dalil tersebut, maka tampak jelas bahwa Pembuat syari’at telah menggantungkan hukum masuknya bulan Ramadhan pada suatu hal yang tampak secara kasat mata oleh manusia, yang berjalan melintasi mereka tanpa kesulitan dan beban. Bahkan mereka dapat melihat bulan dengan mata mereka secara langsung. Yang demikian itu merupakan bagian dari kesempurnaan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Cara Melihat Hilal
Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) Ramadhan dan Syawwal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:

Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh sekumpulan orang yang banyak.

Ada juga yang berpendapat, untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh dua orang muslim yang adil.

Juga ada yang berpendapat, untuk melihatnya cukup dilakukan oleh satu orang yang adil.

Penjelasan rinci mengenai hal ini sebagai berikut:

1. Para Pengikut Madzhab Hanafi
Mereka mengatakan bahwa langit itu tidak lepas dari dua keadaan, bisa cerah dan bisa juga tidak cerah (berawan).

Pertama, jika langit cerah, maka harus dilihat oleh sekumpulan orang untuk menetapkan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan. Disyaratkan dengan banyaknya orang karena dengan banyaknya orang yang melihat hilal di suatu tempat, maka tidak ada halangan sama sekali untuk melihatnya. Hal tersebut karena mereka memiliki pandangan mata yang sehat dan keinginan yang sangat kuat untuk mencari hilal. Adapun jika dilihat oleh satu orang saja, maka tidak dibenarkan.

Kedua, jika langit tidak cerah karena awan, debu atau yang lainnya, maka ru’-yatul hilal cukup dengan kesaksian satu orang muslim yang adil, berakal, dan baligh. Hal itu merupakan masalah agama sehingga termasuk riwayat pengabaran.

2. Para Pengikut Madzhab Maliki
Hilal Ramadhan ditetapkan melalui tiga cara, yaitu:

Pertama, hilal itu dilihat oleh sekumpulan orang yang terdiri dari banyak orang, meskipun mereka tidak adil. Mereka adalah sekumpulan orang yang menurut kebiasaan dinilai aman dari kebohongan.

Kedua, dilihat oleh dua orang yang adil atau lebih, sehingga dengan ru’-yah keduanya, puasa atau tidak berpuasa ditetapkan dalam keadaan berawan dan cerah.

Ketiga, dilihat oleh satu orang yang adil sehingga puasa atau tidak berpuasa ditetapkan melalui penglihatannya, baik untuk orang itu sendiri maupun untuk orang lain yang diberi kabar dan yang tidak memberi perhatian terhadap hilal.

Adapun hilal Syawwal dapat ditetapkan melalui penglihatan satu jama’ah yang terdiri dari banyak orang yang dinilai aman dari kebohongan. Pemberitahuannya itu bisa menjadi pengetahuan atau dapat ditetapkan pula melalui penglihatan dua orang yang adil.

3. Para Pengikut Madzhab Syafi’i
Ru’-yatul hilal untuk bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan lainnya bagi manusia secara umum ditetapkan melalui penglihatan seorang yang adil, baik langit dalam keadaan cerah maupun tidak. Orang yang melihat itu harus adil, muslim, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dan harus menggunakan ucapan, “Saya bersaksi…”

4. Para Penganut Madzhab Hanbali
Ru’-yatul hilal Ramadhan ditetapkan melalui ucapan satu orang yang mukallaf, adil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, dengan lafazh kesaksian dan yang lainnya.

Ru’-yatul hilal bulan Syawwal ditetapkan melalui penglihatan dua orang yang adil. Mereka membolehkan penglihatan satu orang untuk ru’-yatul hilal bulan Ramadhan karena dimaksudkan untuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan ibadah. Hal tersebut sebagaimana ihtiyath terhadap ru’-yatul hilal bagi keluarnya bulan Ramadhan yang harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Madzhab-madzhab yang ada telah sepakat untuk tidak memakai hisab (perhitungan) dalam penetapan bulan Ramadhan atau Syawwal. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan didasarkan pada peng-lihatan dengan mata telanjang.”

Kami menilai bahwa yang rajih (kuat) dalam menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru’-yah hilal bulan Syawwal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerima kesaksian ru’-yatul hilal ini disyaratkan agar orang yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya atas amanat dan penglihatannya.

Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila).

Kesaksian orang kafir juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang Badui:

“أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ؟”

Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan bahwasanya aku adalah Rasulullah.”

Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyandarkan penerimaan kesaksian seseorang itu pada keislamannya.

Sedangkan orang yang beritanya tidak dipercaya karena telah dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan lemah yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “…Yang dimaksud adalah penglihatan sebagian kaum muslimin. Dan tidak disyaratkan ru’-yah itu dilakukan oleh setiap orang, tetapi cukup dilakukan oleh dua orang yang adil. Demikian menurut pendapat yang paling shahih, dan itulah yang berlaku pada bulan puasa. Sedangkan pada bulan Syawwal, maka kesaksian satu orang saja untuk ru’-yatul hilal Syawwal tidak dibolehkan menurut Jumhur Ulama, kecuali Abu Tsaur, di mana dia membolehkannya dengan seorang yang adil…”[3]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak membolehkan seseorang memasuki puasa Ramadhan kecuali dengan ru’-yatul hilal yang sudah terbukti, atau kesaksian satu orang, sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa berdasarkan pada kesaksian Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Selain itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa berdasarkan kesaksian seorang Badui dan bersandar pada pemberitahuan dari keduanya…”[4]

Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan, “…Penyandaran ru’-yah tidak pada setiap orang, tetapi yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah ru’-yah sebagian orang saja, yaitu orang yang bisa dipercaya untuk itu. Menurut Jumhur Ulama adalah satu orang, sedangkan menurut yang lainnya adalah dua orang…”[5],[6]

Kedua:[7] Menyempurnakan Sya’ban Menjadi 30 Hari
Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal itu dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan ru’-yatul hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah Radhiyalalhu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ.”

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari…’”[8]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[3] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/190).
[4] Zaadul Ma’aad (I/1325).
[5] Fat-hul Baari (IV/123).
[6] Lihat kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/384 dan setelahnya), Syarh ash-Sha-ghiir (II/219 dan setelahnya), Raudhatuth Thaalibiin (II/345), al-Mughni (IV/325 dan setelahnya), Subulus Salaam (II/207 dan setelahnya).
[7] Masalah kedua yang digunakan untuk menetapkan masuk dan keluarnya Ramadhan. Di mana hal pertama sebelumnya adalah ru’yatul hilal.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))

Puasa Pada Hari Yang Diragukan

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 2
PUASA PADA HARI YANG DIRAGUKAN
Hari yang diragukan adalah malam tiga puluh Sya’ban, jika padanya tidak terlihat hilal karena adanya awan, gerimis atau karena yang lainnya. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai puasa pada hari ini. Dalam hal ini terdapat dua pendapat:

Pertama, pendapat Jumhur Ulama, yaitu pendapat yang tidak membolehkan puasa pada hari itu dan keharusan untuk tidak berpuasa.

Kedua, satu riwayat milik para penganut madzhab Hanbali, di mana mereka memiliki pendapat yang mewajibkan puasa pada hari tersebut. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ.”

Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian, maka perkirakanlah untuknya.”[1]

Para ulama masih berbeda pendapat mengenai kalimat “Faqdiruu lahu,” dimana Jumhur mengatakan, “Lihatlah perhitungan bulan dari awalnya, lalu sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi 30 hari.” Sedangkan para pengikut madzhab Hanbali mengatakan, “Faqdiruu lahu berarti persempitlah perhitungan hisab dan jadikanlah ia (bulan Sya’ban) 29 hari.”

Pendapat yang benar adalah kewajiban untuk tidak berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban saat langit berawan atau gerimis, karena adanya beberapa riwayat:

“فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ.”

Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” [2]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “…Jika pada malam ketiga puluh itu pandangan mata dihalangi oleh awan, maka hitungan bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari, kemudian (pada keesokan harinya) mulailah berpuasa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari berawan (pada tanggal 30 Sya’ban-ed.), dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk itu, tetapi yang beliau perintahkan adalah menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari, jika berawan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut. Itulah yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan yang menjadi perintahnya.”[3]

Di dalam kitab Haasyiyah ar-Raudhil Murabbi’, Ibnu Qasim mengatakan, “…Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan untuk berpuasa pada hari itu sebelum ru’-yatul hilal atau penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari…” Hal ini sesuai dengan pendapat tiga orang Imam…

Dan itulah yang ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih yang mutawatir dan menjadi pilihan Imam dakwah ini. Dan orang yang mengambil darinya serta melarang berpuasa pada hari itu didasar-kan pada beberapa alasan, di antaranya:

Pertama, bahwa malam itu termasuk bagian dari bulan Sya’ban berdasarkan hitungan pokok dan bukan termasuk bulan Ramadhan, kecuali dengan keyakinan.

Kedua, adanya larangan yang benar lagi jelas dalam hal mendahului Ramadhan dengan puasa.

Ketiga, adanya hadits-hadits shahih lagi sharih (jelas) yang melarang berpuasa pada hari tersebut.”[4]

Imam ash-Shan’ani mengatakan, “…Ketahuilah bahwa hari yang meragukan adalah tanggal 30 dari bulan Sya’ban jika hilal tidak terlihat pada malam harinya yang diselimuti awan atau tertutup sesuatu atau yang semisalnya, sehingga bisa jadi ia termasuk bagian dari Ramadhan dan bisa juga termasuk bagian dari bulan Sya’ban. Berdasarkan hadits yang ada serta makna yang terkandung di dalamnya menunjukkan pengharaman puasa pada hari itu. Berkaitan dengan pendapat tersebutlah Imam asy-Syafi’i berpendapat. Para Sahabat berbeda pendapat mengenai hal tersebut, di antara mereka ada yang membolehkan puasa pada hari itu dan ada juga yang melarangnya serta mengkategorikannya sebagai kedurhakaan terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dengan demikian, dalil-dalil tersebut mendukung pendapat para ulama yang mengharamkan puasa pada hari itu…”[5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122)) Lafazh ini milik Muslim.-red.
[3] Zaadul Ma’aad (I/326).
[4] Haasyiyah ar-Raudhil Murabbi’, Ibnu Qasim (III/350).
[5] Subulus Salaam (II/216-217).

Perbedaan Mathla’ (Tempat Melihat Hilal) dan Pengaruhnya

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 3
PERBEDAAN MATHLA’  (TEMPAT MELIHAT HILAL) DAN PENGARUHNYA PADA HUKUM WAJIB PUASA (1 RAMADHAN) DAN HARI RAYA (1 SYAWWAL)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya puasa jika hilal Ramadhan sudah terlihat di suatu negara, apakah dengan demikian semua negara berkewajiban untuk mengerjakan puasa atau tidak, ataukah masih-masing negara harus melakukan ru’-yah tersendiri? Demikan pula dengan ru’-yatul hilal untuk bulan Syawwal.

Kesimpulan para ulama mengenai masalah ini terbagi men-jadi empat pendapat, yaitu:

Pendapat pertama, bahwa ru’-yatul hilal yang diperoleh di suatu negara kaum muslimin mengharuskan bagi seluruh negara untuk melaksanakan puasa. Demikian yang menjadi pendapat Jumhur Ulama.

Pendapat kedua, bahwa setiap negara bersandar kepada ru’-yatul hilal mereka masing-masing dan tidak harus bersandar pada (ru’-yah) penglihatan negara lain. Ini adalah pendapat dari pengikut madzhab Syafi’i dan Hanbali.

Pendapat ketiga, jika negara-negara itu berdekatan, maka ru’-yatul hilal oleh suatu negara mengharuskan bagi negara lain-nya yang berdekatan dengannya untuk menjalankan puasa. Jika negara itu berjauhan, maka tidak ada kewajiban bagi mereka. Demikian menurut pendapat sebagian pengikut madzhab Syafi’i dan juga pendapat yang terdapat di kalangan para penganut madz-hab Hanbali. Pendapat tersebut dinilai rajih (kuat) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hanya saja beliau membatasinya dengan sampainya berita itu (ru’-yatul hilal) kepada mereka.

Pendapat keempat, jika ru’-yatul hilal telah ditetapkan oleh seorang Imam (pemimpin), maka ummat manusia secara keseluruhan harus mengerjakan puasa, baik negara-negara itu berdekatan maupun berjauhan. Hal tersebut karena negara-negara itu pada hakikatnya adalah seperti satu negara dan hukumnya berlaku untuk keseluruhan.

Dengan perhatian yang mendalam, kita dapat mengetahui bahwa pendapat keempat tidak berbeda dengan pendapat ketiga. Dan inilah yang kami (penulis) nilai rajih (kuat) dalam masalah ini, yaitu jika beberapa negara mempunyai tempat melihat hilal (mathla’) yang sama dan sebagian di antaranya berdekatan dengan yang lainnya, atau ru’-yah itu telah ditetapkan oleh seorang Imam, maka hal tersebut mengharuskan seluruh negara untuk berpuasa.

Orang-orang yang berpegang pada pendapat pertama ber-dalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ.”

Berpuasalah kalian dengan melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah kalian dengan melihatnya.’[1]

Mereka mengatakan bahwa khithab hadits ini bersifat umum, yang mencakup seluruh kaum muslimin dan tidak hanya tertuju kepada orang yang memiliki hak untuk melakukan ru’-yatul hilal saja, di mana puasa Ramadhan tergantung pada kemutlakan ru’-yah. Oleh karena itu, jika suatu kaum telah melihatnya, maka perintah berpuasa itu tertuju kepada kaum muslimin secara keseluruhan. Berdasarkan hal tersebut, jika orang-orang di wilayah timur telah melihat hilal, maka orang-orang di wilayah barat pun harus ikut berpuasa karenanya.

Sedangkan dalil yang digunakan oleh orang-orang yang berpegang pada pendapat kedua adalah hadits Kuraib, bahwa Ummul Fadhl binti al-Harits pernah mengutusnya kepada Mu’awiyah di negeri Syam. Dia berkata, “Kemudian aku mendatangi Syam dan segera melaksanakan keperluan Ummul Fadhl. Lalu bulan Ramadhan pun dimulai, dan aku berada di Syam, maka kami sempat melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan, maka Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku, selanjutnya dia bertanya tentang hilal seraya berkata, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku pun menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya, ‘Engkau melihatnya sendiri?’ Aku menjawab, ‘Ya, dan orang-orang pun melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu‘awiyah juga berpuasa.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu.’ Sehingga kami masih terus menjalankan puasa hingga menggenapkannya menjadi 30 hari atau kami melihatnya (hilal bulan Syawwal).’ Kemudian aku katakan, ‘Apa-kah tidak cukup bagi kita dengan ru’-yah Mu’awiyah dan puasa?’ Dia menjawab, ‘Tidak. beginilah yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita.’”[2]

Ini adalah nash yang secara lahiriah menunjukkan bahwa setiap negara bersandar pada ru’-yah mereka masing-masing. Orang-orang yang berpegang pada pendapat ketiga dan keempat berdalil dengan kumpulan hadits yang dijadikan dalil oleh para pemegang pendapat pertama dan pendapat kedua.

Hanya saja, para pemegang pendapat ketiga masih berbeda pendapat mengenai penetapan jauh dan dekatnya jarak antar negara-negara tersebut, yaitu dari beberapa pandangan:

Pertama, sebagian mereka mengatakan, untuk hal itu kem-bali lagi kepada perbedaan tempat ru’-yatul hilal (mathla’).

Kedua, bahwa masalah tersebut kembali lagi kepada jarak yang membolehkan qashar shalat, tempat yang jaraknya di bawah itu termasuk dekat. Sedangkan yang di atas itu adalah ter-masuk jauh.

Ketiga, dan mereka mengatakan bahwa hal itu berbeda de-ngan perbedaan wilayah, di mana setiap wilayah memiliki ru’-yah sendiri-sendiri.

Keempat, sebagian mereka mengatakan, hal itu kembali lagi kepada sampainya berita mengenai hal tersebut. Bagi orang yang dimungkinkan untuk mendapatkan berita mengenai hal itu sebe-lum siang, maka mereka harus berpuasa.

Barangkali pendapat yang paling dekat (kepada kebenaran) adalah pendapat ketiga, dan hal itu diperkuat oleh hadits Kuraib.

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “…Yang benar menurut kalangan kami bahwa ru’-yah itu tidak berlaku umum bagi seluruh manusia, tetapi khusus bagi orang-orang yang berada di tempat yang jaraknya tidak dibolehkan qashar shalat. Ada yang mengatakan, jika tempat melihat ru’-yah itu sama, maka mereka harus ikut menjalankan puasa. Ada juga yang mengatakan, jika satu wilayah, maka mereka harus berpuasa, dan jika tidak maka tidak wajib mengerjakan puasa pada hari yang sama.

Sebagian rekan kami mengatakan, ru’-yah tersebut berlaku umum di seluruh belahan bumi ini.”[3]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “…Para ulama telah berbeda pendapat mengenai hal tersebut, yakni menjadi beberapa pendapat:

Pertama, bagi masing-masing penduduk negeri bersandar pada ru’-yah mereka sendiri.

Kedua, lawan dari pendapat pertama, yaitu jika ru’-yah itu telah terlihat di suatu negara, maka seluruh penduduk negara yang lain juga harus mengikutinya.

Ketiga, ditetapkan di hadapan Imam (khilafah) yang paling agung, setelah itu semua orang harus berpegang pada ketetapan itu, karena semua negara pada hakikatnya seperti satu kesatuan negara, di mana hukumnya berlaku bagi semua orang.

Keempat, jika beberapa negara memiliki jarak yang berdekatan, maka hukum yang berlaku adalah satu. Dan jika saling berjauhan maka terdapat dua pendapat…”[4]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “…Mereka berbeda pendapat, jika suatu negara dikabarkan mengenai ru’-yah yang dilakukan di negara lain, maka perlu dipertimbangkan jarak dekat atau jauhnya, jika dekat maka hukum yang berlaku adalah satu. Dan jika jauh, maka penduduk masing-masing negara tersebut bersandar pada ru’-yah mereka masing-masing.”[5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[2] Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim (III/126))
[3] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/197).
[4] Fat-hul Baari (IV/123).
[5] Al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/295).

Ru’-yah Di Makkah Didahulukan Atas Negara-Negara Lainnya

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 4
RU’-YAH DI MAKKAH DIDAHULUKAN ATAS NEGARA-NEGARA LAINNYA
Sebagian ulama berpendapat bahwa ru’-yah negeri Makkah lebih didahulukan atas negeri-negeri lainnya, karena beberapa sebab berikut ini:

Pertama, shalat yang merupakan rukun Islam kedua sangat berkaitan dengan Makkah. Orang-orang menghadap ke Ka’bah setiap harinya minimal sebanyak 5 kali sehingga ru’-yah harus dikaitkan dengannya.

Kedua, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima juga sangat berkaitan dengan Makkah. Demikian juga dengan waktu wuquf di ‘Arafah sejak diwajibkannya ibadah haji sampai sekarang ini berkaitan erat dengan ru’-yah di negeri Makkah.

Ketiga, para fuqaha’ rahimahumullaah menyebutkan bahwa negara-negara kutub yang di sana tidak terdapat waktu siang untuk mengerjakan puasa, maka perkiraan waktunya disesuaikan dengan waktu di Makkah al-Mukarramah. Yang demikian itu karena ia merupakan negeri tempat diturunkan tasyri’ (syari’at Islam) dan arah kiblat kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “…Selain itu, dalam hal hilal haji, sampai sekarang kaum muslimin dalam menentukan hilal masih terus berpegang pada ru’-yah orang-orang yang menunaikan haji yang datang lebih awal, meskipun mereka berada di jarak yang lebih jauh dari jarak dibolehkannya qashar shalat…”[1]

Al-Muthi’i mengatakan, “…Tidakkah Anda mengetahui bahwa Pembuat syari’at (Allah) banyak bersandar pada perbedaan tempat melihat ru’-yah dalam masalah hukum, maka berdasarkan hal di atas, terdapat pula perbedaan waktu shalat dan waktu haji, maka yang dijadikan pijakan dalam hal puasa Ramadhan adalah dengan ru’-yah penduduk Makkah. Oleh karena itu yang dijadikan pijakan dalam hal penentuan awal puasa bulan Ramadhan adalah dengan ru’-yah penduduk Makkah…”[2]

Keempat, letak Makkah al-Mukarramah adalah di tengah-tengah seluruh negera yang ada di seluruh penjuru dunia. Hal ini telah ditetapkan oleh ahli ilmu dan didukung oleh pakar-pakar geografi pada abad ini. Imam Abul Hasan al-Bakri menga-takan tentang tafsir, لِتُنْذِرَ (litundzira)” adalah “tukhawwifa”, yaitu memberikan rasa takut atau peringatan kepada Ummul Qura’, Makkah, yaitu penduduknya, وَمَنْ حَوْلَهَا (dan orang-orang yang berada di sekitar Makkah), yaitu seluruh wilayah di permukaan bumi. Makkah disebut pada ayat ini, karena Makkah berada di tengah-tengah dari seluruh wilayah di dunia ini.”[3]

Dr. Husain Kamaluddin Ahmad telah membuat peta baru pada bola dunia (globe) dan menjadikan kota Makkah sebagai titik tumpu untuk menjelaskan arah Kiblat untuk shalat di dalam peta tersebut.

Dr. Husain berkata, “Yang dianggap penting untuk disebutkan dalam hal ini bahwa ketika pertama kali aku meletak-kan tahapan-tahapan awal di dalam karya ilmiah ini dan meng-gambar benua-benua, artinya bahwa seluruh daratan bumi yang tampak pada bola dunia terbagi-bagi di sekitar Makkah al-Mukarramah dengan pembagian yang teratur dan kota Makkah dengan keadaan seperti itu merupakan pusat bagi seluruh daratan bumi.”[4]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/105).
[2] Irsyaad Ahlil Millah ilaa Itsbaatil Ahillah. Lihat kitab Tibyaanul Adillah (hal. 19) karya Samahatusy Syaikh ‘Abdullah bin Hamid.
[3] Tashiilus Sabiil fii Fahmi Ma’aani at-Tanziil, karya Abul Hasan al-Bakri, dengan tahqiq Ustadz Muhammad bin ‘Abdillah bin Sabih ath-Thayyar (I/98). Risalah ilmiah yang diajukan oleh pengkaji untuk mem-peroleh gelar magister di bidang ilmu-ilmu al-Qur-an di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, Riyadh.
[4] Majalah al-Buhuuts al-Islaamiyyah (I/vol. 2, hal. 292). Bagi yang bermi-nat untuk memanfaatkan majalah ini, silakan merujuk kitab al-Mursyid li Ittijaahaat al-Qiblah wal Mawaaqiit karya Husain Kamaluddin Ahmad, terbitan Universitas Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, Riyadh.

Puasa Adalah Upaya Merasakan Apa yang Dialami Kaum Fakir?

IKUT MERASAKAN KEBUTUHAN KAUM FAKIR DAN BERBUAT BAIK KEPADA MEREKA MERUPAKAN BAGIAN DARI NILAI TAKWA YANG DIGALI DARI IBADAH PUASA

Pertanyaan.
Banyak kamu muslimin yang menyatakan bahwa kita berpuasa untuk ikut merasakan apa yang dialami kaum fakir. Apakah ada dalil dalam Al-Quran dan Sunah tentang hal ini?

Jawaban.
Alhamdulillah

Tidaklah Allah menetapkan suatu syariat kecuali karena hikmahnya, apakah diketahui oleh orang atau tersembunyi, apakah diketahui sebagiannya atau tersembunyi sebagiannya. Bagi Allah hikmah yang dalam yang tidak diketahui oleh pemahaman dan akal.

Allah telah sebutkan hikmah dari disyariatkannya puasa dan diwajibkannya kepada kita. Dia berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang beriman, telah diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” [Al-Baqarah/2:183]

Sebagian ulama menyebutkan bahwa termasuk di antara kandungan takwa yang dilahirkan dari ibadah puasa adalah lahirnya empati dari orang kaya terhadap kondisi kaum fakir, bagaimana mereka merasakan lapar dan berbagai kebutuhan, sehingga hal tersebut akan mendorongnya untuk memenuhi kebutuhan saudaranya, dan ini termasuk di antara kandungan takwa.

Takwa adalah ungkapan yang bersifat menyeluruh untuk setiap perbuatan baik dan meninggalkan keburukan.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

 التَّقْوَى: اسْمٌ جَامِعٌ لِفِعْلِ الطَّاعَاتِ وَتَرْكِ الْمُنْكِرَاتِ

Takwa adalah ungkapan yang menyeluruh untuk perbuatan ketaatan dan meninggalkan kemungkaran.” [Tafsir Ibnu Katsir, 1/492]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Takwa adalah ungkapan menyeluruh untuk segalah sesuatu yang Allah perintahkan kepadanya dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang.” [Majmu Fatawa Wa Rasa’il Al-Utsaimin, 24/40]

Tidak terdapat nash, baik dalam Al-Quranul Karim maupun dalam sunah nabi yang menunjukkan secara khusus bahwa Allah Taala mewajibkan puasa kepada kita untuk menghadirkan simpati kepada kaum fakir. Akan tetapi, kalaupun ada ulama yang menyatakan demikian, mereka berlandaskan bahwa perkara tersebut termasuk dalam bagian takwa yang dengan jelas Allah nyatakan dalam Al-Quran sebagai hikmah dari puasa dan bahwa perkara tersebut cocok dengan kondisi orang yang berpuasa, juga dengan anjuran syariat untuk membantu, mencintai dan mengasihi di antara kaum beriman.

As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah Taala telah menyebutkan hikmah tentang syariat puasa dengan firmanNya, (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) “Agar kalian bertakwa.” Karena puasa merupakan sebab terbesar bagi lahirnya takwa, karena di dalamnya melaksanakan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang.

Termasuk dalam kandungan takwa adalah bahwa seorang yang berpuasa meninggalkan apa yang Allah haramkan berupa makan, minum, berjimak dan semacamnya yang nafsu biasanya cenderung kepadanya, dalam rangka beribadah kepada Allah dan berharap pahala dariNya dalam meninggalkan semua itu. Hal itu termasuk takwa.

Di antaranya; Bahwa puasa melatih jiwa untuk merasa selalu terpantau oleh Allah Taala, dan itu dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa padahal dia mampu melakukannya karena dia menyadari Allah melihatnya. Di antara hikmah lainnya, puasa mempersempit jalur bagi setan, karena setan masuk ke dalam tubuh anak Adam melalui saluran darah, maka dengan puasa, pengaruh setan akan semakin lemah dan dengan sendirinya maksiat akan berkurang. Di antara hikmahnya bahwa orang yang berpuasa pada umumnya banyak melakukan ketaatan dan ketaatan merupakan ciri-ciri takwa. Di antara hikmah puasa lainnya; Bahwa orang kaya jika dia merasakan pedihnya lapar, maka hal itu akan mendorongnya untuk menyayangi kaum fakir yang tak berpunya, dan inipun merupakan ciri-ciri takwa.” (Tafsir As-Sa’dy, hal. 86)

Syekh Muhammad Mukhtar As-Sinqithy hafizahullah berkata, “Dalam ibadah puasa terdapat kebaikan yang banyak, dia dapat mengingatkan orang-orang kaya terhadap kaum fakir yang membutuhkan. Karena manusia, jika dia lapar dan dahaga, sementara dia masih mampu dan mengetahui bahwa di penghujung hari dia akan mendapatkan makanan, maka dia akan mengingat si fakir yang tidak mendapatkan makanan dan minuman. Karena itu mereka berkata, ‘Puasa memiliki kebaikan yang banyak bagi seseorang dari sisi bahwa dia dapat mengingatkan orang-orang miskin, khususnya di kalangan orang-orang kaya.”

Karena orang kaya, boleh jadi dia lupa nasib saudara-saudaranya yang lemah dan fakir karena kekayaan yang ada padanya, sebagaimana firman Allah Taala,

(كَلَّا إِنَّ الإِنسَانَ لَيَطْغَى  ﴿٦﴾ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى)

Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas. karena dia melihat dirinya serba cukup.”[Al-Alaq/96: 6-7]

Manusia, jika merasa kaya, maka dia dapat melampaui batas, akan tetapi jika dia lapar seperti laparnya orang fakir atau dahaga seperti dahaganya fakir, maka hal itu akan menggiringnya untuk mengingat kaum fakir sehingga timbul rasa belas kasih kepada mereka.

(Syarh Zadil Mustaqni, 7/100, dengan penomoran maktabah syamilah)

Kita berpuasa sebagai bentuk ibadah kepada Allah Taala, taat kepada Allah dan RasulNya untuk meraih derajat takwa dalam hati kita yang menjadi sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat. Di antara bentuk takwa adalah; Merasakan apa yang dirasakan kaum fakir yang mendorong sikap berbuat baik kepadanya.

Wallahu a’lam.
Sumber : islamqa

Hukum Mengamalkan Hisab Dalam Menentukan Bulan Ramadhan

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 5
HUKUM MENGAMALKAN HISAB DALAM MENENTUKAN MASUK DAN KELUARNYA BULAN RAMADHAN
Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah/2: 185]

Nabi al-Musthafa Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ.”

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakan-lah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari…”[1]

Kedua nash di atas dan juga yang lainnya menunjukkan secara jelas dan pasti bahwa titik fokus masuk dan keluarnya bulan Ramadhan itu ada pada ru’yah atau penyempurnaan hitungan bulan Sya’ban atau Ramadhan menjadi tiga puluh hari. Keduanya merupakan tanda yang sangat jelas yang dapat dilakukan dan difahami oleh setiap orang. Pada keduanya tidak terkandung kesulitan, kepayahan dan kesusahan. Demikian itulah yang berlaku pada semua taklif (beban) syari’at, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan kesulitan darinya.

Mahabenar Allah Yang Mahaagung yang telah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan…” [Al-Hajj/22: 78]

Orang-orang yang memfokuskan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan dengan hisab, pasti akan memberikan kesulitan dan keberatan kepada orang banyak. Hisab cenderung mempunyai tingkat kesalahan yang lebih besar. Yang demikian merupakan suatu hal tersembunyi yang tidak diketahui oleh setiap orang. Tidaklah mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan suatu perintah syari’at yang memberatkan para hamba-Nya. Mahatinggi Allah dari hal tersebut.

Para ulama telah menarik kesimpulan dari as-Sunnah, ijma’ maupun logika dalam hal tersebut.

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut:

  1. Hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ.”

Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian tidak berpuasa sehingga kalian melihatnya. Dan jika awan menyelimuti kalian, maka perkirakanlah untuknya.”[2]

  1. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا.”

Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf, tidak dapat menulis dan tidak pernah menghisab?, jumlah hari-hari dalam sebulan adalah begini dan begini (sambil mem-beri isyarat dengan kedua tangannya).”

          Yakni, terkadang 29 dan terkadang 30 hari.”[3]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang penuh makna ini patut diterima dan menunjukkan beberapa hal:

Pertama, bahwa sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf, tidak dapat menulis dan tidak pernah meng-hisab (tidak mengetahui ilmu perbintangan),” merupakan berita yang mengandung larangan, di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa umat yang mengikutinya adalah umat yang tidak dapat menulis dan tidak mengetahui ilmu perbintangan, sehingga penulisan dan ilmu perbintanganv yang disebutkan itu dilarang…”[4]

Kedua, “Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihatnya dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya juga.” Larangan ini tidak lepas dari dua kemungkinan, bisa bersifat umum, baik puasa wajib, puasa sunnat, puasa nadzar, dan puasa qadha’, maupun yang dimaksudkan adalah janganlah kalian berpuasa Ramadhan sehinga kalian melihatnya. Berdasarkan keduanya, maka telah dilarang berpuasa Ramadhan sebelum ru’yah, dan ru’yah itu hanya dilakukan secara inderawi dan menggunakan kasat mata.[5]

Sedangkan dalil dari ijma’ adalah sebagai berikut:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “…Kita telah mengetahui dari ajaran Islam bahwa mengamalkan ru’yah hilal puasa, haji, ‘iddah, ila’ atau hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal berdasarkan berita dari orang yang melakukan hisab dengan pernyataan bahwa dia telah melihat atau tidak melihat adalah tidak boleh. Cukup banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kaum muslimin telah sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat mengenai hal itu dari sejak dahulu kala…”[6]

Adapun dalil logika adalah sebagai berikut:
Ketahuilah bahwa para muhaqqiq (peneliti) dari orang-orang yang melakukan hisab secara keseluruhan telah sepakat bahwa-sanya tidak mungkin melihat hilal itu dengan hisab secara tepat, di mana di dalamnya diputuskan bahwa dia melihat dengan pasti atau tidak melihat sama sekali secara umum. Bisa saja terkadang terjadi kesepakatan mengenai hal itu atau tidak, yang terjadi secara bertepatan pada beberapa tahun.[7]

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “…Al-Mazari mengatakan, Jumhur Fuqaha’ telah mengarahkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Faqdiruu lahu,’ kepada makna bahwa yang dimaksudkan adalah dengan menyempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari, sebagaimana yang dia tafsirkan di dalam hadits lain. Mereka mengatakan, ‘Tidak boleh dimaksudkan bahwa perhitungan itu berdasarkan perhitungan hisab ahli falak, karena seandainya orang-orang itu dibebani hal itu, niscaya mereka akan merasa kewalahan, karena hal itu tidak dapat diketahui kecuali hanya oleh beberapa orang tertentu saja, sedangkan syari’at Islam dapat diketahui oleh banyak orang. Wallaahu a’lam…”[8]

Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan, “…Yang dimaksud dengan hisab di sini adalah perhitungan bintang dan perjalanannya dan mereka tidak mengetahui hal tersebut, kecuali hanya sedikit orang saja. Oleh karena itu, hukum yang terkait dengan (awal atau akhir) puasa dan yang lainnya adalah dengan memakai ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dari mereka dalam melakukan hisab perjalanan bintang yang cukup berat. Hukum itu terus berlaku pada puasa, meskipun setelah itu ada orang yang mengetahui hal tersebut. Bahkan, lahiriah hadits ini mengandung penolakan terhadap penyandaran hukum (penentuan bulan) pada hisab. Hal itu dijelaskan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits terdahulu: “Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Maka tanyakanlah kepada ahli hisab.” Dan hikmah dalam hal itu, bahwa jumlah hitungan pada saat berawan (mendung) dan hitungannya menjadi sama bagi orang yang hendak berpuasa sehingga perbedaan dan perselisihan itu dihilangkan dari mereka…”[9]

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “…Adapun ucapan, ‘Dan tidak ada ibrah (pelajaran yang dapat dipetik) pada ucapan para penentu waktu (ahli hisab),’ yakni dalam mewajibkan puasa kepada orang-orang bahkan dalam keadaan yang bertentangan dengan hasil ru’-yatul hilal, ucapan mereka itu tidak bisa dianggap sebagai ijma’ dan tidak boleh bagi ahli hisab untuk melakukan penghisaban sendiri…”[10]

Di dalam kitab Mawaahibul Jaliil, al-Hithab mengatakan, “…Ibnul Hajib mengatakan, menurut kesepakatan para ulama bahwa perhitungan para ahli nujum itu tidak perlu dianggap penting…”[11]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[2] Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
? Makna نَحْسُبُ adalah, “Kami tidak mengetahui tentang ilmu perbintangan (ilmu falak).” Lihat Fat-hul Baari (IV/127).-Penerbit.
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahih al-Bukhari (III/25) dan Shahiih Muslim (III/124))
v Ilmu perbintangan yang dilarang adalah ilmu yang digunakan untuk meramal nasib, keberuntungan dan yang lainnya berdasarkan pergerakan bintang. Sedangkan ilmu perbintangan yang dibolehkan adalah yang digunakan untuk mengetahui arah, mata angin dan lainnya.-red.
[4] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/164-165).
[5] Ibid, (XXV/176-177).
[6] Ibid, (XXV/132).
[7] Ibid, XXV/183.
[8] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/189).
[9] Fat-hul Baari (IV/127).
[10] Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/387).
[11] Mawaahibul Jaliil (II/387) oleh al-Hithab.

Kemudahan Ajaran Islam Dalam Hal Puasa

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pendahuluan
KEMUDAHAN AJARAN ISLAM DALAM HAL PUASA
Perbedaan antara hukum buatan manusia dengan hukum buatan Rabb mereka sama seperti perbedaan antara manusia dengan Rabb mereka.

Oleh karena itu, hukum buatan manusia yang diperuntukkan bagi manusia itu memiliki banyak kekurangan, bengkok, terkadang berlebihan, terkadang mengabaikan banyak hal, ter-kadang benar dan tidak jarang salah. Sedangkan hukum buatan Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahamengetahui datang dengan memenuhi segala kebutuhan manusia, memperbaiki kehidupan mereka, meluruskan kebengkokan yang ada pada diri mereka, dengan tetap memperhatikan kelemahan dan unsur kemanusiaannya serta berbagai keadaan yang mempengaruhinya.

Dari sini muncul kemudahan dan toleransi Islam di seluruh syari’at-Nya. Alhamdulillaah, syari’at yang diberikan kepada kita mengungguli seluruh syari’at agama samawi lainnya, di mana ia tidak membebani para penganut (syari’at Islam) dan yang bernaung padanya dengan hal-hal yang tidak mereka mampu. Dengan demikian, pondasi dasarnya adalah pemberian kemudahan dan keringanan serta peniadaan kesulitan.

Bagi orang yang mau menganalisa sumber syari’at ini, niscaya dia akan mendapatkan makna yang jelas dan terang. Dengan demikian, nash-nash dari al-Qur-an dan hadits-hadits Nabawi yang membahas makna ini terbagi menjadi lima bagian.[1]

Pertama: Dalil Tentang Peniadaan Kesulitan
Di antaranya firman Allah Ta’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tua kalian, Ibrahim.” [Al-Hajj/22: 78]

Kedua: Dalil yang Menunjukkan Pemberian Kemudahan dan Keringanan
Di dalamnya tidak mengandung penentuan terhadap pe-niadaan kesulitan, seperti firman-Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” [Al-Baqarah/2: 185]

Dan juga firman-Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

“Allah hendak memberikan keringanan kepada kalian, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” [An-Nisaa’/4: 28]

Ketiga: Penjelasan Mengenai Toleransi Agama Islam dan Kemudahan yang Diberikannya.
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat pengasih dan penyayang kepada umatnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” [At-Taubah/9: 128]

Keempat: Kekhawatiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Memberatkan Umatnya
Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

“لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ.”

“Kalau bukan aku takut memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak…”[2]

Kelima: Para Sahabat Diperintahkan untuk Memberi Keringanan dan Dilarang Mempersulit
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟ اِقْرَأْ  :سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى  وَالضُّحَى.”

“Wahai Mu’adz, apakah Engkau ingin menebar fitnah? Bacalah: ‘Sabbihisma Rabbikal a’laa,’ ‘wal laili idzaa yaghsyaa,’ ‘Wadhdhuhaa.’[3]

Allah Ta’ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak meng-hendaki kesukaran bagi kalian.” [Al-Baqarah/2: 185]

Inilah kaidah besar dalam taklif ‘aqidah ini secara keseluruhan, di mana ia sangat mudah dan tidak ada kesulitan sama sekali padanya. Ia memberikan inspirasi kepada hati yang dirasa dengan sangat mudah dalam menjalani kehidupan ini secara keseluruhan, serta mewarnai jiwa orang muslim dengan karakter khusus yang penuh dengan toleransi yang tidak membebani dan tidak juga mengandung ketidaksempurnaan. Sebuah toleransi yang bersamanya semua taklif, kewajiban, dan semangat hidup mulia dijalankan. Seakan-akan ia merupakan aliran air yang mengalir dan pertumbuhan pohon yang tumbuh membesar dengan penuh ketenangan, kepercayaan diri, keridhaan, disertai rasa mendapat rahmat Allah Ta’ala yang terus-menerus dan kehendak-Nya adalah kemudahan, bukan kesulitan terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman…”

Pengantar Tentang Beberapa Alasan yang Membolehkan Seseorang untuk Tidak Berpuasa
Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Dan untuk menjalankan Sunnah Islam yang berdiri di atas kemudahan dan peniadaan kesulitan dari umat manusia, maka Allah Azza wa Jalla memberikan keringanan kepada sebagian hamba-Nya untuk meninggalkan puasa serta membolehkan mereka untuk tidak berpuasa sebagai bentuk kasih sayang yang Dia berikan kepada mereka sekaligus sebagai upaya memberikan keringanan kepada mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Karena itu barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” [Al-Baqarah/2: 185]

Allah جل وعلا telah memberikan keringanan kepada orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), orang yang sudah tua, wanita haidh, wanita yang sedang nifas, wanita hamil, wanita menyusui, dan lain-lain. Mereka itulah orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan. Bahkan di antara mereka ada yang harus berbuka dan diharamkan baginya berpuasa, seperti wanita yang sedang haidh dan wanita yang sedang menjalani masa nifas. Ditambah lagi dengan orang yang makan dan minum karena lupa pada saat sedang berpuasa dan juga yang lainnya. Hal tersebut akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan berikutnya, insya Allah.

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Ash-Shaum wal Ifthaar li Ash-haabil A’dzaar, Dr. Faihan al-Muthiri, hal. 21.
[2] Diriwayatkan oleh Muslim. Lihat kitab Shahiih Muslim (I/151).
[3] Diriwayatkan oleh Muslim. Lihat Shahiih Muslim (II/42).

Orang Berpuasa Yang Makan Dan Minum Karena Lupa

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 1
ORANG BERPUASA YANG MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA
Jika seorang muslim yang sedang berpuasa melakukan makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tetap sah serta tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’nya. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah…” [Al-Baqarah/2: 286]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

“مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.”

Barangsiapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurna-kan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”[1]

Dengan demikian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memerintahkan un-tuk menyempurnakan puasanya merupakan dalil yang mendasari sahnya puasa dan penisbatan pemberian makan dan minum bagi-nya karena lupa kepada Allah Ta’ala. Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak diberikannya hu-kuman kepada orang tersebut. Tetapi, kapan pun orang itu ter-ingat atau diingatkan, maka dia harus segera menahan diri dan sedapat mungkin mengeluarkan apa yang masih ada di mulutnya, karena tidak ada alasan lagi baginya pada saat itu. Bagi orang yang melihat orang yang berpuasa makan atau minum, maka dia harus mengingatkannya.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Tolong-menolonglah kalian dalam berbuat kebajikan dan takwa…” [Al-Maa-idah/5: 2]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengenai tidak wajibnya qadha’ bagi orang yang makan atau minum karena lupa. Sesung-guhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sebenarnya memberi makan dan minum kepadanya. Bukan makan dan minum ini yang dinisbatkan kepadanya sehingga dia dinilai berbuka karenanya, namun dia dianggap telah berbuka dengan apa yang dia lakukan jika dengan kesengajaan. Hal ini hampir sama dengan makan dan minum da-lam keadaan tidur, karena tidak ada taklif (beban) atas perbuatan orang yang tidur dan orang yang lupa.”[2]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/40) dan Shahiih Muslim (III/160))
[2] Zaadul Ma’aad (I/338). Lihat al-Mabsuuth (III/65), al-Umm karya Imam asy-Syafi’i (II/97).