Author Archives: editor

Apakah Orang Yang Meninggal Dunia Karena Virus Corona Mati Syahid?

APAKAH ORANG YANG MENINGGAL DUNIA KARENA VIRUS CORONA MATI SYAHID?

Pertanyaan.
Apakah orang yang telah Allah takdirkan meninggal dunia disebabkan virus, bagaimana seorang muslim memperlakukan dalam kondisi yang sulit dimana wabah virus corona menyebar, dia meninggal dunia dalam kondisi syahid?. semoga Allah membalas kebaikan anda dan semoga kami dan anda terlindungi dari kejelekan wabah ini.

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama: Telah dibahas apa yang selayaknya dilakukan seorang muslim pada kondisi sekarang ini. Silahkan melihat jawaban pada soal no. 15226

Kedua: Telah ada penjelasan berbagai macam syahid dan ketentuan syahid dalam jawaban soal no. 129214 dan soal no. 226242. Dan siapa yang meninggal dunia disebabkan virus, kita berharap semoga dia mati syahid dari sua sisi:

Sisi pertama: Virus ini merusak paru-paru. Kalau dia meninggal dunia disebabkan karena itu, maka matinya diikutkan dengan kematian karena paru-paru. Bahkan ia lebih berat lagi. Karena penyakit  السُّل (Tuberculosis)  adalah luka di paru-paru. Sementara Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :  (السِّلّ شهادة ) ”Orang yang mati karena paru-paru itu syahid.” HR. Thabrani dari hadits Salman, dan Abu Syekh dari hadits Abu Ubadah dinyatakan shahih oleh Albani dalam ‘Shahih Al-Jami’’ disebutkan juga oleh Ahmad dari hadits Rosyid bin Hubaisy. Begitu juga dilakukan oleh Al-Hafidz di kitab Al-Fath (Barie).

Al-Hafidz mengatakan : “Dan ia juga ada hadits Rosyid bin Hubaisy semisalnya. Di dalamnya ada  (والسِّلّ = wa as-siil) dengan dikasroh ringan dan di tasydid huruf lamnya, selesai dari Fathul Barie, (6/43).

Sementara hadits Rosyid bin Hubaisy di Ahmad, (15998) :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَعُودُهُ فِي مَرَضِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَعْلَمُونَ مَنِ الشَّهِيدُ مِنْ أُمَّتِي؟   فَأَرَمَّ الْقَوْمُ، فَقَالَ عُبَادَةُ: سَانِدُونِي، فَأَسْنَدُوهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، الصَّابِرُ الْمُحْتَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam masuk mengunjungi Ubadah bin Shomit waktu beliau sakit, beliau Shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu semua mengetahui siapakah yang mati syahid dari kalangan umatku? Orang-orang pada diam, sementara Ubadah mengatakan, tolong sandarkan saya, maka orang-orang menyandarkannya. Dan mengatakan, “Wahai Rasulullah orang yang bersabar dan mengharap (pahala).

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:   إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ: الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ شَهَادَةٌ، وَالطَّاعُونُ شَهَادَةٌ، وَالْغَرَقُ شَهَادَةٌ، وَالْبَطْنُ شَهَادَةٌ، وَالنُّفَسَاءُ يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسُرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ  قَالَ: وَزَادَ فِيهَا أَبُو الْعَوَّامِ سَادِنُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ: وَالْحَرْقُ، وَالسَّيْلُ 

Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya orang yang mati syahid kalau begitu sedikit dari umatku. Orang yang meninggal di jalan Allah Azza wa Jalla syahid. orang yang terkena tho’un (wabah) mati syahid, orang yang tenggelam mati syahid, orang yang meninggal karena sakit dalam perut syahid, orang yang meninggal karena nifas karena anaknya mengeluarkan ari-arinya menuju ke surga. Berkata, Abu Uwanah menambahi penunggu Baitul maqdis, orang terbakar dan terkena banjir (tenggelam).

Manawi rahimahullah mengatakan, “(والسيل = was-sail) dengan fathah sin yang ditasydidi dan huruf ya’ setelahnya maksudnya adalah tenggelam dalam air. Begitulah penulis membetulkan dengan tulisannya.. saya melihat dengan mataku. Tidak banyak dari yang menyalin itu adalah (sal) termasuk penyelewangan dari para penulis ulang. Selesai dari ‘Faidhul Qodir, (4/533).

Peneliti Musnad, (25/380) mengatakan,”Ungkapan kata (السَّيْل = ‘As-Siil) begitulah yang ada pada semua naskah. Dan dalam kitab ‘Goyatul Maqsud’ sesuai dengan arti tenggelam. Akan tetapi al-Hafidz membatasinya dalam ‘Fath, 6/43: dan ‘As-Siil’ dengan kasroh ringan dan tasydil huruf lam, maksud hal itu adalah penyakit yang telah dikenal, mungkin hal itu termasuk di dalam bersama orang yang mati karena tho’un.

(السل شهادة ) Orang yang mati karena As-Siil itu mati syahid. dan tadi telah dibahas.

Manawi dalam kitab ‘Faidul Qodir, (4/145) mengatakan, “kata (السل شهادة = As-Siil itu mati syahid) adalah luka di paru-paru disertai dengan demam panas sebentar”.

Kedua: Ketika dikarenakan rusaknya liver atau ginjal dan meninggal karena hal itu. Maka ia termasuk mati syahid karena sakit di perut. Sementara Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ : الْمَطْعُونُ ، وَالْمَبْطُونُ ، وَالْغَرِقُ ، وَصَاحِبُ الْهَدْمِ ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ    

Orang yang mati syahid itu ada lima, orang yang terkena to’un, terkena penyakit yang ada dalam perut, tenggelam, orang yang tertimpa bangunan, dan orang mati syahid di jalan Allah. [HR. Bukhori, (2829) dan Muslim, (1914)]

Nawawi rahimahullah dalam penjelasan shahih Muslim mengatakan.

وَأَمَّا ( الْمَبْطُون ) فَهُوَ صَاحِب دَاء الْبَطْن , وَهُوَ الْإِسْهَال . قَالَ الْقَاضِي : وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي بِهِ الِاسْتِسْقَاء وَانْتِفَاخ الْبَطْن , وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي تَشْتَكِي بَطْنه , وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي يَمُوت بِدَاءِ بَطْنه مُطْلَقًا 

Sementara (Mabtun) adalah pemilik sakit yang ada di perut. Yaitu mencret. Qodhi mengatakan, “dikatakan yaitu orang yang kemasukan air dan perutnya membesar. Dikatakan, “Adalah orang yang mengaduh kesakitan perutnya. Dikatakan, “Yaitu orang yang mati karena penyakit yang ada dalam perut secara umum

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya yang teksnya seperti ini,”Telah ada dalam hadits bahwa orang yang sakit di perutnya (Mabtun) adalah mati syahid. apa arti dari kata ‘Mabtun’ apakah hal itu termasuk orang yang mati karena rusak livernya?

Maka beliau menjawab, “ (المبطون ) Kata ‘Mabtun’, ahli ilmu mengatakan, “orang yang mati karena sakit yang ada dalam perutnya. Yang nampak sejenisnya adalah orang yang mati disebabkan usus buntu, karena ia termasuk penyakit dalam perut yang dapat mematikan. Bisa juga orang yang mati kerusakan Livernya karena ia termasuk penyakit dalam perut yang ganas. Selesai dari fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin di Majalah Ad-Dakwah.

Kesimpulannya, bahwa orang yang mati karena virus ini, berharap semoga dia mati syahid.

Perlu diperhatikan, bahwa hal ini tidak termasuk dalam tho’un seperti yang telah dijelaskan pada jawaban soal no. 333763.

Kita memohon kepada Allah agar mengangkat bencana dan wabah ini dan semoga kita dan orang-orang Islam diberikan kesehatan.

Wallahua’lam
Sumber : islamqa

Dalil yang Membolehkan Musafir Untuk Tidak Berpuasa

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 2
M U S A F I R
Dalam pembahasan ini terdapat lima bagian:

  • Bagian Pertama, dalil-dalil yang membolehkan seorang musafir untuk tidak berpuasa.
  • Bagian Kedua, beberapa jenis perjalanan yang membolehkan pelakunya tidak berpuasa.
  • Bagian Ketiga, jarak perjalanan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa.
  • Bagian Keempat, manakah yang lebih utama, berpuasa atau tidak berpuasa ketika dalam perjalanan?
  • Bagian Kelima, berbuka puasa bagi orang yang berniat untuk bermukim di suatu negara.

Bagian Pertama: Dalil-dalil yang Membolehkan Seorang Musafir Untuk Tidak Berpuasa
Dibolehkan untuk tidak berpuasa bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan. Hal tersebut dida-sarkan pada dalil al-Qur-an, as-Sunnah, ijma’ dan juga logika.

Dalil-dalil dari al-Qur-an adalah:
Firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah/2: 184]

2. Firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Karena itu barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” [Al-Baqarah/2: 185]

Demikianlah nash sharih (jelas) yang membolehkan seorang musafir tidak berpuasa, tetapi dia tetap berkewajiban untuk mengqadha’ puasa sesuai dengan hari-hari yang ditinggalkannya itu. Dan pada ayat-ayat di atas terdapat penjelasan mengenai sebab tidak berpuasa, yaitu pemberian keringanan dan kemudahan kepada kaum muslimin.

Sedangkan dalil-dalil dari as-Sunnah adalah:

  1. Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Hamzah bin ‘Amr al-Aslami pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan –ia termasuk orang yang banyak berpuasa-?” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ…”

Jika mau, berpuasalah dan jika mau, kamu boleh tidak ber-puasa…”[1]

  1. Hadits yang diriwayatkan dari Abud Darda’ Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami pernah pergi bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada beberapa perjalanan (yang ditempuhnya) pada hari yang panas sehingga beliau meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas matahari yang sangat terik. Tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ibnu Rawahah…”[2]
  2. Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dalam suatu perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat kerumunan orang dan seorang yang berteduh di bawahnya, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mengapa orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Dia sedang berpuasa.’ Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“…لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ  فِي السَّفَرِ.”

          ‘Bukanlah termasuk kebajikan jika berpuasa dalam per-jalanan.’” [3]

Hadits-hadits di atas merupakan dalil paling nyata yang membolehkan seorang musafir untuk tidak berpuasa secara umum, meskipun terdapat perbedaan di kalangan ulama mengenai, mana yang lebih baik bagi seorang musafir, berbuka atau berpuasa?

Dan dalil dari Ijma’ adalah sebagai berikut:
Kaum muslimin telah sepakat membolehkan berbuka (tidak berpuasa) bagi seorang musafir secara umum.

Di dalam kitab al-Majmuu’, Imam an-Nawawi mengatakan, “…Jika perjalanannya itu jauh di atas jarak yang membolehkan qashar shalat, sedang perjalanannya itu bukan untuk maksiat, maka menurut ijma’, dia boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan yang disertai dalil al-Qur-an dan as-Sunnah…”[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dibolehkan bagi seorang musafir untuk tidak berpuasa, menurut kesepakatan umat, baik dia dalam keadaan mampu mengerjakan puasa mau-pun tidak, baik dia merasa keberatan untuk menjalankannya maupun tidak.”[5]

Adapun dalil secara logika adalah:
Dibolehkannya tidak berpuasa dalam perjalanan, karena perjalanan menjadi aktivitas yang banyak menghadapi kesulitan, sehingga diberikan keringanan kepada kaum muslimin dalam rangka menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut.

Mahabenar Allah Yang Mahaagung atas firman-Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak meng-hendaki kesukaran bagi kalian.” [Al-Baqarah/2: 185]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/30) dan Shahiih Muslim (III/144))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/30) dan Shahiih Muslim (III/145))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/31) dan Shahiih Muslim (III/142))
[4] Al-Majmuu’ oleh an-Nawawi (VI/261). Lihat kitab Badaa-i’ush Shanaa-i’ (I/93), Bidaayatul Mujtahid (I/3850) dan kitab al-Mughni (IV/406).
[5] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/210).

Jenis Perjalanan yang Membolehkan Tidak Berpuasa

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 2
M U S A F I R
Bagian Kedua: Beberapa Jenis Perjalanan yang Membolehkan Pelakunya Tidak Berpuasa
Dalam syarat perjalanan seseorang, tidak boleh bertujuan untuk menyiasati agar boleh tidak berpuasa. Jika dimaksudkan untuk itu, maka diharamkan baginya untuk tidak berpuasa, dan pada saat itu, hukum puasa baginya adalah wajib.

Para ahli fiqih رحمهم الله telah bersepakat membolehkan ber-buka dalam perjalanan yang hukumnya wajib, misalnya perjalanan jihad, haji dan umrah, sebagaimana yang menjadi pendapat Jum-hur Ulama yang membolehkan tidak berpuasa dalam perjalanan yang hukumnya sunnat dan mubah, sebab keduanya berdekatan dengan wajib, karena adanya ketetapan tidak berpuasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat pulang dari perjalanan wajib dan kepulangan tersebut merupakan suatu hal yang mubah. Sedangkan perjalanan sunnat adalah perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah.

Adapun perjalanan untuk kemaksiatan, maka (pendapat) para ulama terbagi dua, yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengharamkan berbuka. Contoh dari perjalanan itu adalah perjalanan menuju ke negeri kafir untuk mencari tempat-tempat prostitusi, obat-obatan terlarang, kejahatan, penjegalan, pencurian, dan orang yang sejalan dengan mereka yang berusaha menyebarkan kerusakan di muka bumi, serta mengganggu kehormatan dan harta orang-orang mukmin. [1]

Bagian Ketiga: Jarak Perjalanan yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa
Pembuat syari’at Yang Mahabijaksana telah menggantungkan qashar shalat dan pembolehan tidak berpuasa pada kemutlakan perjalanan tanpa batasan. Hanya saja ketika perjalanan itu menjadi tempat kesulitan, dan kesulitan itu tidak terjadi kecuali pada perjalanan yang panjang, maka para ulama رحمهم الله telah berbeda pendapat mengenai batasan jarak perjalanan yang membo-lehkan tidak berpuasa.

Di antara mereka ada yang berpendapat, bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa adalah perjalanan selama dua hari penuh atau lebih, yang kira-kira setara dengan 80 kilometer (perjalanan zaman dahulu-ed.).

Ada juga yang berpendapat, bahwa jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa adalah perjalanan selama tiga hari.

Serta ada yang berpendapat bahwa jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa adalah satu hari saja.

Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwasanya tidak ada batasan dalam jarak perjalanan yang membolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi yang disebut perjalanan adalah menurut kebiasaan (anggapan masyarakat), maka dibolehkan di dalamnya untuk tidak berpuasa.

Yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, karena jarak dua hari perjalanan membutuhkan persiapan tersendiri dan secara lahiriah mengandung kesulitan (menurut penulis-ed.).

Pendapat ini yang menjadi pedoman sejumlah Sahabat dan Tabi’in. Dan itu pula yang menjadi pendapat tiga Imam; Imam Malik, Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad,رحمهم الله.

Di dalam kitab Majmuu’ Fataawaa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “…Adapun ukuran perjalanan yang membolehkan qashar shalat dan berbuka, maka menurut madzhab Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad bahwa ia sejarak perjalanan dua hari dengan menaiki unta dan dengan berjalan kaki sejauh 16 farsakh[2], sebagaimana jarak antara Makkah dan ‘Asfan atau Mak-kah dan jarak antara Jeddah. Abu Hanifah mengatakan, ‘Perja-lanan tiga hari.’ Sedangkan sekelompok ulama Salaf dan Khalaf mengatakan, ‘Bahkan orang yang melakukan perjalanan kurang dari dua hari boleh mengqashar dan tidak berpuasa. Dan inilah pendapat yang kuat.’” [3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Lihat kitab Badaa-i’ush Shanaa-i (I/93), Bidaayatul Mujtahid (I/285), al-Majmuu’ (VI/261), serta al-Mughni (IV/406).
[2] 1 farsakh sama dengan 3 mil dan 1 mil kira-kira sama dengan 1609 m.
16×3=48, 48×1609=77232, yakni lebih dari 77 km, sehingga kita genapkan menjadi 80 km.
[3] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/212). Dan perlu dicatat bahwa Syaikhul Islam kembali kepada pendapat terakhir yang tidak membatasi jarak, tetapi mengikatnya dengan kebiasaan atau anggapan yang berlaku (inilah sebenarnya pendapat terkuat dari seluruh pendapat yang ada-ed.).

Apakah Berpuasa Atau Tidak Berpuasa Ketika Dalam Perjalanan?

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 2
M U S A F I R
Bagian Keempat: Manakah yang Lebih Utama, Berpuasa atau Tidak Berpuasa Ketika dalam Perjalanan?
Yang terbaik bagi seorang musafir adalah mengerjakan yang paling mudah, berpuasa atau tidak berpuasa. Jika kedua-duanya dalam posisi yang sama, maka berpuasa adalah lebih baik, dengan beberapa alasan:

  • Pertama, karena ia lebih cepat untuk melepaskan diri dari kewajiban.
  • Kedua, akan lebih semangat baginya jika dia berpuasa ber-sama orang lain.
  • Ketiga, mengetahui keutamaan waktu.
  • Keempat, karena hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abud Darda’ Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami pernah pergi ber-sama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa perjalanan beliau pada hari yang panas sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat terik. Tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ibnu Rawahah…”[1]

Dan jika seorang musafir merasa kesulitan untuk menjalankan puasa, maka dia boleh tidak berpuasa dalam perjalanan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidak berpuasa ketika diberitahu bahwa para Sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa keberatan untuk menjalankan puasa.

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi ke Makkah di tahun pembebasan kota Makkah pada bulan Ramadhan, di mana beliau berpuasa hingga ketika sampai di daerah Kira’al Ghamim, maka orang-orang pun berpuasa. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta dibawakan satu wadah air dan kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sehingga orang-orang melihatnya. Selanjutnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminumnya dan setelah itu ditanyakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Sesungguhnya sebagian orang-orang tetap berpuasa.” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka adalah pelaku kemaksiatan, mereka adalah pelaku kemaksiatan.”[2]

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: “Lalu dikatakan kepada beliau, sesungguhnya orang-orang telah keberatan menjalankan puasa. Dan orang-orang itu menunggu apa yang akan engkau kerjakan. Lalu beliau meminta dibawakan sewadah air setelah shalat ‘Ashar.”[3]

Dan jika seorang musafir telah tiba di negerinya di akhir puasa dalam keadaan tidak berpuasa, maka puasanya pada hari itu tidak sah, karena ia dalam keadaan tidak berpuasa sejak awal siang, sedangkan puasa yang wajib itu tidak sah dikerjakan, kecuali sejak fajar kedua terbit. Tetapi, apakah dia harus menahan diri selama waktu yang tersisa pada hari itu? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Sebagian di antara mereka mengatakan, dia harus menahan diri selama waktu yang tersisa pada hari itu untuk menghormati waktu dan dia juga harus mengqadha’ puasa, karena puasanya pada hari itu tidak sah. Sebagian ulama lainnya mengatakan, “Tidak ada kewajiban baginya untuk mena-han diri selama waktu yang tersisa pada hari itu, karena dia tidak memperoleh manfaat apa pun dari menahan diri pada waktu itu, karena kewajiban baginya hanyalah mengqadha’. Dan penghormatan terhadap waktu baginya telah hilang dengan dibolehkannya dia untuk tidak berpuasa sejak awal siang secara lahir maupun bathin.[4]

Inilah pendapat yang rajih, insya Allah. Tetapi makan dan minum yang dia lakukan tidak boleh diperlihatkan, karena alasan tidak berpuasanya itu tidak diketahui orang banyak sehingga dapat menimbulkan su-uzhan (prasangka buruk) terhadap dirinya atau tindakannya itu akan diikuti oleh orang lain, khususnya orang-orang bodoh dan orang-orang yang memiliki kepribadian lemah.

Bagian Kelima: Berbuka Puasa Bagi Orang yang Berniat untuk Bermukim di Suatu Negeri
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai masalah ini dengan perbedaan yang luas. Pendapat yang shahih adalah jika seseorang telah berniat untuk bermukim lebih dari empat hari maka dia harus berpuasa dan menyempurnakan shalat seperti para pemukim lainnya, karena terputusnya hukum-hukum safar pada dirinya, baik tinggalnya itu untuk belajar, berdagang atau aktivitas lainnya yang dibolehkan agama. Dan jika dia berniat untuk bermukim empat hari atau kurang dari itu atau dia bermukim untuk menunaikan suatu hal yang dia tidak mengetahui kapan selesainya, maka dia boleh tidak berpuasa, karena tidak terputusnya hukum safar pada dirinya.[5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/30) dan Shahiih Muslim (III/145))
[2] Shahiih Muslim (no. 1114 (90)).-Pen.
[3] Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/232))
[4] Al-Mabsuuth, karya as-Sarkhasi (III/58).
[5] Lihat Badaa-i’ush Shanaa-i’ (I/97), Bidaayatul Mujtahid (I/287), Majmuu’ Fataawaa (VI/263), Mughni al-Muhtaaj (I/437), ar-Raudhul Murabbi’ (III/372).

Fikih Menggunakan Tangan Kanan

FIKIH MENGGUNAKAN TANGAN KANAN

Pendahuluan
Pembahasan yang sederhana, mungkin itu yang terbetik pada benak sebagian orang saat menyaksikan judul di atas. Sungguhpun sederhana, namun, jangan salah, ternyata sebagian orang masih saja keliru menerapkan penggunaan tangannya. Justru, pembahasan materi semacam ini akan kian memantapkan aspek keindahan dan kesempurnaan Islam yang telah dinyatakan oleh Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا 

Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. [al-Mâidah/5:3]

Al-Qur`an Memuji Golongan Kanan
Al-Qur`an sebagai sumber hukum Islam menyebutkan penggolongan manusia di akhirat kelak. Menariknya, ialah penggolongan umat manusia menjadi dua golongan. Pertama, golongan yang menerima buku catatan amalnya dengan tangan kanan. Golongan pertama ini sangat identik dengan orang-orang baik, taat kepada Allah Azza wa Jalla, dan memperoleh keselamatan, kebahagiaan, kenikmatan dan keberuntungan di akhirat kelak. Saking gembiranya atas hasil catatannya yang baik, mereka  berkemauan memperlihatkannya kepada orang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ

Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)”. [al-Hâqqah/69:19]

Dan kedua, golongan yang menerimanya dengan tangan kiri. Mereka ini kumpulan orang yang dirundung kesedihan dan perasaan hancur karena buruknya catatan yang terkandung di buku amalan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ

Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini), [al-Hâqqah/69:25]

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah mengkiaskan kejadian di atas dengan peristiwa pada hari penerimaan rapot anak-anak di sekolah. Dapat disaksikan bila siswa menerima rapot dengan hasil baik (lulus ujian), maka  ia akan memamerkannya kepada teman-teman dan kaum kerabatnya. Berbeda dengan siswa yang tidak lulus, maka ia akan berandai-andai agar tidak pernah menerima rapot, apalagi sampai melihatnya. [1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Menyukai Menggunakan Tangan Kanan Untuk Perkara-Perkara Baik
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan contoh bagi umatnya agar mendahulukan tangan kanan (bagian anggota tubuh sebelah kanan) dalam perkara-perkara baik atau penting. Sementara tangan kiri, beliau menggunakannya untuk hal-hal yang bersangkut-paut dengan yang kotor-kotor atau najis. Demikianlah garis besar kaidah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . ‘Aisyah Radhiyalalhu anha menceritakan perihal kaidah itu:

كَانَتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيُمْنَى لِطُهُورِهِ وَطَعَامِهِ وَكَانَتْ يَدُهُ الْيُسْرَى لِخَلَائِهِ وَمَا كَانَ مِنْ أَذًى

Bahwa tangan kanan Rasulullah dipergunakan dalam bersuci dan makan.  Adapun tangan kiri, dipakai untuk membersihkan bekas kotoran dari buang hajat dan perkara-perkara yang najis (najis) [Hadits shahih riwayat Abu Dawud].

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Disunnahkan menggunakan tangan kanan dalam perkara-perkara yang mengandung segi kemuliaan. Dan sebaliknya, menggunakan tangan kiri dalam urusan yang mengandung kejelekan” [2]

Perincian Penggunaan Tangan Kanan atau Mendahulukan Anggota Tubuh Sebelah Kanan Dalam Riwayat Hadits:
1. Bersuci
Dasarnya, hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang diriwayatkan Imam al-Bukhâri dan Imam Muslim, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Nabi lebih menyukai menggunakan sebelah kanan dalam urusan-urusan beliau; dalam bersuci, menyisir dan mengenakan sandal

Maksudnya, dalam bersuci (berwudhu atau mandi besar) terlebih dahulu mendahulukan tangan kanan dan kaki kanannya (atau anggota tubuh bagian kanan). Demikian pula dalam menyisir rambut, beliau memulai dari sisi kanan. Dalam menggunakan sandal pun, beliau memulainya dengan kaki kanan. [3]

Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ

Jika kalian akan mengenakan pakaian dan berwudhu, mulailah dengan sebelah kanan kalian [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan sanad shahih]

Adapun dua telinga dihitung satu anggota tubuh, karena masuk dalam bagian kepala yang dibasuh sekaligus, tanpa mempertimbangkan bagian kanan atau kirinya.[4]

2. Memandikan jenazah
Disebutkan dalam riwayat, kaum wanita menghadiri pemandian jenazah putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Zainab. Rasulullah berkata kepada mereka:

ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا

Mulailah dengan anggota-anggota badan sebelah kanan” [Muttafaqun ‘alaih]

Maksudnya, mendahulukan tangan kanan daripada tangan kiri, kaki kanan daripada kaki kiri, sisi kanan ketimbang sisi kiri

3. Makan dan minum
Pada masalah ini, ketegasan penggunaan tangan kanan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah  dilupakan oleh sebagian kaum Muslimin. Sementara orang lebih mengedepankan tangan kiri, entah untuk mengambil makanan, gorengan misalnya, dan lantas menyantapnya, maupun saat menegukkan air dari sebuah gelas ke mulut.

Menggunakan tangan kiri untuk makan dan minum termasuk kebiasaan makhluk terlaknat, setan. Dan kaum Muslimin diperintahkan menjauhi perilaku dan langkah-langkah makhluk sumber keburukan itu. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Jika salah seorang dari kalian akan makan, hendaknya makan dengan tangan kanan. Dan apabila ingin minum, hendaknya minum dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya [HR. Muslim]

Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan, bila Anda melihat dua orang, salah satu dari mereka makan dan minum dengan tangan kanan dan yang lain menggunakan tangan kirinya, maka orang pertama sedang menjalankan petunjuk Nabi n dan orang kedua berada di atas petunjuk setan. Apakah ada seorang Muslim yang berkenan mengikuti petunjuk setan dan mengesampingkan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.?[5]

Karenanya, Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah berpesan, orang tua wajib mengajari anak-anaknya agar makan dan minum dengan tangan kanan[6]

4. Mencukur rambut
Sehubungan dengan mencukur rambut, terdapat petunjuk Rasulullah untuk meminta tukang cukur agar memulai pengguntingan rambut dari sebelah kanan kepala.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam musim haji) pergi ke Mina. Kemudian beliau melontar jumrah. Setelah itu, kembali ke tempat beliau menginap di Mina dan menyembelih hewan onta. Kemudian, berkata kepada tukang cukur, “Ambil sini (dulu). Beliau menunjuk bagian kanan kepala dan dilanjutkan dengan bagian kiri kepala….[Muttafaqun ‘alaih]

5. Menyisir rambut
Rambut Rasulullah kadang-kadang sampai cuping telinga. Terkadang juga rambut beliau sampai mengenai pundak. Dengan rambut seperti ini, beliau selalu memperhatikan kebersihan dan keindahannya. Beliau menyisir dan meminyakinya sehingga tampak bersih dan indah. Tidak kotor terkena debu atau malah menjadi sarang kutu hingga mengakibatkan rambut menjadi menjijikkan.

Dalam menyisir dan meminyaki rambut, beliau memulainya dari sebelah kanan. Hal ini sesuai dengan kandungan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ ,فِي طُهُورِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَ تَنَعُّلِهِ

Rasulullah lebih menyukai menggunakan sebelah kanan dalam urusan-urusan beliau; dalam bersuci, menyisir dan mengenakan sandal [HR. al-Bukhari Muslim]

6. Mengenakan baju (Pakaian)
Hal ini mengacu pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ

Jika kalian akan mengenakan pakaian dan berwudhu, mulailah dengan sebelah kanan kalian [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan sanad shahih]

7. Memakai sandal (sepatu)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian akan mengenakan sandal, hendaknya memulai dengan kaki kanannya. Dan apabila akan melepasnya, hendaknya memulai dengan kaki kirinya…[Muttafaqun alaihi]

Selain hal-hal di atas, masih banyak perkara yang mesti dikerjakan dengan tangan kanan. Imam an-Nawawi rahimahullah telah menjelaskan secara mendetail dalam kitab Riyâdhush Shâlihin. Perkara-perkara itu adalah mengenakan celana, memasuki masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, berjabat tangan, memegang Hajar Aswad, menyerahkan dan menerima sesuatu, keluar dari kamar mandi dan lain sebagainya. [7]

8. Menggunakan tangan kiri
Telah berlalu riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan tangan kiri pada perkara-perkara yang mengandung kotoran. Syaikh Salim al-Hilali mengatakan: “Tangan kiri tidak dipergunakan kecuali pada perkara-perkara yang menjijikkan dan perbuatan-perbuatan yang tidak mengandung unsur kemuliaan. [8]

Alasan penggunaan tangan kiri dalam masalah-masalah kotor ini dalam rangka memuliakan tangan kanan. Sebab tangan kanan lebih afdhal ketimbang tangan kiri. [9]

Dalam syariat telah diatur, bahwa istinja’ (menggunakan air dalam bersuci dari buang hajat), istijmâr (bersuci dari buang hajat dengan bebatuan) dilakukan dengan tangan kiri. Sahabat Salmân al-Fârisi Rahiyallahu anhu menceritakan:

نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِأَيْمَانِنَا 

Rasulullah melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar, kencing dan melarang kami melakukan istinja` dengan tangan kanan… [HR. an-Nasâi]

Penggunaan tangan kiri, menurut Imam an-Nawawi rahimahullah juga dilakukan saat seseorang akan membuang ingusnya. Arah kiri pun seyogyanya dipilih oleh seseorang untuk membuang ludahnya. Dan ketika seeorang keluar dari kamar mandi (toilet), atau masjid, kaki kiri lah yang didahulukan. Sementara persoalan melepas sandal, sepatu, celana dan pakaian, juga dengan mendahulukan tangan atau kaki kiri. [10]

Mengenakan Jam Tangan
Sebagian orang beranggapan, pemakaian jam tangan lebih baik di tangan kanan. Dalih mereka, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai sebelah kanan. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu terkadang mengenakan cincin di tangan kiri. Dan arloji mengandung sisi kemiripan dengan cincin. Atas dasar itu, Syaikh al-‘Utsaimin memandang permasalahan ini longgar. Tidak pengutamaan memakai tangan kanan daripada tangan kiri. Bisa dipakai di tangan kanan atau kiri. Tidak ada masalah. [11]

Penutup
Seorang Muslim telah memiliki identitas diri yang mulia karena segala tindak tanduknya berlandaskan pada ajaran Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau mengajak umat menuju kepada kesempurnaan adab. Tidak sepatutnya perkara-perkara semacam ini disepelekan. Sebab, bagaimanapun, itu semua bagian dari agama Islam. Wallahu a’lam  (Ashim bin Musthafa)

Referensi:

  1. Syarhu Riyâdhish Shâlihîn, Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn, Madârul Wathan, Cetakan tahun 1425 H
  2. Bahjatun Nâzhirin Syarhu Riyâdhish Shâlihîn, Syaikh Salîm al-Hilâli, Dar Ibnil Jauzi Cet. VIII Th. 1425 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/177)
[2]  Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/169)
[3]  Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/180)
[4]  Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/170)
[5]  Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/173)
[6] Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/173)
[7]  Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/169)
[8]  Bahjatun Nâzhirin (2/46)
[9]  Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/180)
[10] Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/169)
[11] Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (4/177)

Orang yang Tidak Mampu Puasa Secara Terus-menerus

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 3
ORANG YANG TIDAK MAMPU MENJALANKAN PUASA SECARA TERUS-MENERUS DAN TIDAK MUNGKIN BISA PULIH
Orang yang tidak mampu menjalankan puasa secara terus-menerus dan tidak mungkin bisa pulih seperti orang yang sudah tua atau orang yang menderita penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, yaitu melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh dokter muslim yang ahli, amanah dan dapat dipercaya dalam hal agamanya. Maka pada saat itu tidak ada kewajiban bagi orang yang tidak mampu tersebut untuk menjalankan puasa, karena dia tidak mampu menjalankannya, dan tidak ada taklif (beban) baginya atas sesuatu hal yang dia tidak mampu menjalankannya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian.” [At-Taghaabun/64: 16]

Dan Dia juga berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah/2: 286]

Setiap kali orang yang tidak mampu itu tidak berpuasa, maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin, karena Allah جل وعلا menjadikan pemberian makan sebanding dengan puasa ketika diberikan pilihan antara keduanya. Yang pertama diwajibkan adalah berpuasa sehingga berubah menjadi pengganti baginya pada saat tidak mampu, karena ia sebanding dengan puasa.[1]

Al-Bukhari rahimahullah mengatakan: “Adapun orang yang sudah tua renta, jika ia tidak mampu menjalankan puasa, maka sesungguhnya Anas pernah memberikan makan roti dan daging setiap harinya kepada satu orang miskin setelah satu atau dua tahun dia menjadi tua (tidak mampu berpuasa). Ibnu ‘Abbas Radhiyalalhu anhuma mengatakan bahwa seorang laki-laki yang sudah tua dan seorang wanita yang juga sudah tua yang keduanya sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka keduanya harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya.”[2]

Kepada orang yang sudah tidak mampu menjalankan puasa ini diberikan pilihan dalam memberikan makanan ini; dia bisa memberikannya dalam bentuk bahan mentah kepada setiap orang miskin sebanyak satu mudd gandum terbaik yang beratnya 562 ½ gram -karena kita memilih bahwa satu sha’ itu beratnya 2 ¼ kilogram- dan boleh juga dia menyediakan makan dan kemudian mengundang orang-orang miskin sebanyak hari-hari yang dia tinggalkan. Jika dia tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus mengundang 30 orang miskin. Jika dia tidak berpuasa selama 20 hari, maka dia harus mengundang 20 orang miskin. Dan demikian seterusnya.

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Tafsiir Ibni Katsir (I/215) serta kitab Fat-hul Qadiir (I/180).
[2] Lihat Shahiih al-Bukhari (VI/30), kitab at-Tafsiir.

Keutamaan Shalat Tarawih

KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

Pertanyaan.
Apa keutamaan shalat tarawih?

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama: Shalat tarawih merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut kesepakatan jumhur ulama, dan dia termasuk qiyamullail, yang banyak disebutkan dalil-dalilnya dalam Al Kitab dan As Sunnah dan terdapat pula anjuran dalam pelaksanaan qiyamullail serta penjelasan akan keutamaannya yang sebelumnya telah disebutkan sebagiannya pada soal no. 50070.

Kedua: Qiyam Ramadan atau mengisi malam-malam Ramadan dengan mendirikan Shalat merupakan ibadah yang paling agung dan kesempatan seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan yang mulia ini.

Al-Hafidz Ibnu Rajab berkata, “Ketahuilah sesungguhnya dikumpulkan bagi seorang mukmin di bulan Ramadhan dua jihad sekaligus bagi dirinya; Jihad untuk berpuasa di waktu siang, dan jihad di waktu malam untuk menghidupkan malam dengan Qiyamullail. Maka barangsiapa yang menghimpun dua jihad ini sekaligus akan diberikan pahalanya dengan tanpa ada batasan”

Terdapat sebagian hadits-hadits khusus yang sangat menganjurkan untuk melaksanakan qiyam Ramadan ini dan menjelaskan akan keutamaan-keutamaannya, diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala kepada Allah, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu.”

Yang dimaksud dengan مَنْ قَامَ رَمَضَان adalah mendirikan shalat pada malam-malam Ramadhan.

Maksud dari ungkapan إِيمَانًا adalah meyakini dengan sepenuhnya kepada janji Allah akan pahala yang telah disiapkan.

Maksud dari ungkapan وَاحْتِسَابًا adalah hanya mengharap pahala semata tidak ada tujuan yang lain baik itu riya’ dan yang sejenisnya.

Adapun maksud dari ungkapan غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبه maka beberapa Ulama menyebutkan: Ibnul Mundzir berkeyakinan bahwa yang  diampuni adalah mencakup semua dosa kecil dan semua dosa besar, akan tetapi Imam An Nawawi berkata, “Yang dinyatakan oleh para ulama bahwa yang dimaksud dengan dosa di sini adalah dosa-dosa kecil saja tidak termasuk dosa-dosa besar. Sebagian dari mereka berkata, ‘Dosa-dosa besar akan diperingan selama dosa-dosa kecil tidak dilakukan secara sengaja dan terus-menerus.’ [Fathul Bari]

Ketiga: Sudah sepatutnya seorang mukmin menjaga dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan lebih banyak dan melebihi malam-malam yang lainnya, karena di sepuluh malam yang terakhir inilah terdapat malam Lailatul Qadar yang Allah telah mengabadikannya dalam firman-Nya:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam lailatul qadar adalah lebih baik dari seribu bulan.” [Al-Qadar/97: 3]

Terdapat riwayat yang menerangkan tentang pahala menghidupkan malam lailatul qadar yaitu sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau” [HR. Bukhari, no. 1768 dan Muslim, no. 1268].

Atas dasar inilah

كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِد فِي الْعَشْر الأَوَاخِر مَا لا يَجْتَهِد فِي غَيْرهَا

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malam sepuluh hari terakhir sesuatu yang tidak beliau lakukan pada malam-malam selainnya.” [HR Muslim, no. 1175]

Dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari, no. 2024, dan Muslim, no. 1174,

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata,  “Adalah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila telah memasuki sepuluh malam yang terakhir, beliau mengencangkan ikat pinggangnya atau sarungnya, menghidupkan malam harinya, dan membangunkan keluarganya.”

Maksud dari دَخَلَ الْعَشْرُ adalah, “Apabila telah memasuki sepuluh malam yang terakhir di bulan Ramadan.

Maksud dari شَدَّ مِئْزَرَهُ  ada yang mengatakan  sebagai ungkapan kesungguhan dalam beribadah. Ada yang mengatakan sebagai ungkapan menjauhi para Istri beliau, dan bisa jadi maksudnya dua pengertian tersebut sekaligus.

Maksud dari وَأَحْيَا لَيْلَهُ  adalah beliau mengurangi tidur di malam sepuluh hari terakhir dan menghidupkannya dengan melaksanakan ketaatan seperti shalat dan lainnya.

Adapun maksud dari  وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ adalah  beliau membangunkan anggota keluarga beliau untuk melaksanakan shalat malam.

Imam An Nawawi berkata,

فَفِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّهُ يُسْتَحَبّ أَنْ يُزَاد مِنْ الْعِبَادَات فِي الْعَشْر الأَوَاخِر مِنْ رَمَضَان , وَاسْتِحْبَاب إِحْيَاء لَيَالِيه بِالْعِبَادَاتِ

Dalam hadits ini terkandung pengertian sangat dianjurkan menambah ibadah-ibadah di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, dan sekaligus anjuran untuk menghidupkannya dengan berbagai macam ibadah

Keempat: Patut menjaga qiyam Ramadhan dalam berjamaah, dan tetap bersama dan mengikuti Imam hingga berakhirnya shalat, karena dengan demikian ia akan memperoleh keberuntungan mendapatkan pahala melaksanakan qiyamullail sepanjang malam, meskipun ia tidak melaksanakannya sepanjang malam melainkan hanya waktu-waktu yang tertentu saja, karena Allah Ta’ala Mahamemiliki Keutamaan yang amat agung.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب صَلاة التَّرَاوِيح , وَاخْتَلَفُوا فِي أَنَّ الأَفْضَل صَلاتهَا مُنْفَرِدًا فِي بَيْته أَمْ فِي جَمَاعَة فِي الْمَسْجِد ؟ فَقَالَ الشَّافِعِيّ وَجُمْهُور أَصْحَابه وَأَبُو حَنِيفَة وَأَحْمَد وَبَعْض الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ : الأَفْضَل صَلاتهَا جَمَاعَة كَمَا فَعَلَهُ عُمَر بْن الْخَطَّاب وَالصَّحَابَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ  وَاسْتَمَرَّ عَمَل الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ,

“Para Ulama bersepakat akan sangat dianjurkannya Shalat Tarawih, dan mereka berselisih pendapat dalam hal; manakah  yang paling utama dalam qiyamullail itu apakah dilaksanakannya secara pribadi di rumahnya ataukah dengan berjamaah di masjid? Imam Syafi’i dan para jumhur sahabatnya, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Maliki serta yang lainnya berkata, ‘Yang paling utama adalah pelaksanaan shalatnya secara berjamaah sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khatthab dan para Sahabat Radliyallahu anhum, dan kaum Muslimin mengikuti dan melanjutkannya sampai saat ini.”

Diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, no. 806

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ : قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Dari Abu Dzar dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ” Barangsiapa yang melaksanakan Qiyam Ramadan bersama dengan Imam hingga ia beranjak (pergi meninggalkan masjid) maka dicatat baginya qiyamullail sepanjang malam).” [Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Turmudzi].

Wallahu A’lam
Disalin dari islamqa

Orang Sakit

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 4
ORANG SAKIT
Orang sakit yang masih bisa sembuh juga diberikan ke-ringanan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk berbuka (tidak berpuasa) dan mengharuskan kepadanya untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan itu.

Allah Ta’ala berfirman:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” [Al-Baqarah/2: 184]

Dia juga berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Karena itu barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan  itu, dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” [Al-Baqarah/2: 185]

Orang yang sakit di bulan Ramadhan memiliki tiga keadaan:
Pertama, dia tidak merasa kesulitan untuk menjalankan puasa serta tidak juga puasa membahayakan dirinya, maka pada saat itu dia wajib berpuasa, karena dia tidak memiliki alasan yang membolehkan dirinya untuk tidak berpuasa.

Kedua, dia merasa kesulitan untuk menjalankan puasa, tetapi puasa tidak membahayakan dirinya sehingga dia tidak berpuasa. Saat itu tidak sepatutnya dia berpuasa, karena berpuasa pada saat itu berarti menolak keringanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala sekaligus sebagai bentuk penyiksaan terhadap dirinya sendiri. Dan alhamdulillaah, taklif (beban) syari’at itu berda-sarkan pada kemudahan sekaligus peniadaan kesulitan dan penolakan terhadap keberatan.

Ketiga, puasa akan membahayakan dirinya, sehingga dia harus tidak berpuasa dan tidak dibolehkan baginya untuk ber-puasa. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguh-nya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” [An-Nisaa’/4: 29]

Demikian juga firman-Nya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan…” [Al-Baqarah/2: 195]

Dan jika ada suatu penyakit menimpa seseorang pada saat bulan Ramadhan sedang dia dalam keadaan berpuasa, serta terlalu berat baginya untuk meneruskan puasa pada hari itu, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa (berbuka) karena adanya alasan yang membolehkan dirinya untuk tidak berpuasa.

Dan jika di akhir bulan Ramadhan dia sembuh sedang dia sudah terlanjur tidak berpuasa di awal siang karena alasan tersebut, maka puasanya pada hari itu tidak sah, karena dia telah berbuka di awal pagi hari itu. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, puasa berarti menahan diri dengan niat sejak terbit fajar kedua sampai matahari terbenam. Tetapi dia harus mengqadha’ selama hari-hari yang ditinggalkannya itu, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  “Maka (wajib-lah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Demikian juga jika berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan dokter yang ahli dan agamanya dapat dipercaya, bahwa puasa dapat memperparah sakitnya atau menunda kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa sebagai upaya menjaga kesehatannya dan menghindari penyakit, tetapi dia tetap harus mengqadha’ puasa selama hari-hari yang ditinggalkannya.[1]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Lihat kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/422), Bidaayatul Mujtahid (I/285), al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/276), al-Umm (II/104), Majmuu’ al-Fataawaa (VI/257), al-Inshaaf karya al-Mardawi (III/285) serta Majaalis Syahri Ramadhaan karya Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin, hal. 33.

Wanita Yang Sedang Haidh Dan Wanita Yang Sedang Nifas

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 5
WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN WANITA YANG SEDANG NIFAS
Diharamkan bagi wanita yang sedang haidh atau tengah menjalani nifas untuk berpuasa. Jika keduanya tetap berpuasa, maka puasa keduanya tidak sah. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا.”

Bukankah jika dia haidh, dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya.”[1]

Tetapi keduanya harus mengqadha’ puasa selama hari-hari yang dia tinggalkan dalam menjalani haidh atau nifas tersebut. Hal itu didasarkan pada firman-Nya: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Dan juga pada hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang di dalamnya dise-butkan: “Kami pernah menjalani haidh pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat…”[2]

Perintah itu disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  adalah pemberi perintah secara mutlak.[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Demikian juga telah ditetapkan melalui as-Sunnah dan kesepakatan ulama-ulama Islam bahwa darah haidh itu bertentangan dengan puasa sehingga wanita yang sedang haidh tidak boleh berpuasa, tetapi dia tetap berkewajiban mengqadha’ puasa…”[4]

Jika ada darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita sedang dia dalam keadaan berpuasa meskipun sejenak sebelum matahari terbenam, maka puasanya pada hari itu batal dan dia harus mengqadha’nya.

Dan jika dia telah suci dari haidh pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasa yang dikerjakannya selama sisa waktu yang ada pada hari itu tidak sah, karena adanya sesuatu yang ber-tentangan dengan puasa pada hari itu.

Jika dia suci pada malam hari di bulan Ramadhan, meskipun sejenak sebelum fajar, maka dia wajib menjalankan puasa, karena ia sudah wajib menunaikannya. Dan tidak ada halangan untuk mengerjakannya meskipun dia belum sempat mandi, kecuali se-telah terbit fajar, menurut pendapat yang shahih dari penjelasan para ulama.[5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/31))
[2] Shahiih Muslim (no. 335 (69)).-red.
[3] Shahiih al-Bukhari dengan Fat-hul Baari (I/420).
[4] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/220).
[5] Lihat kitab al-Mabsuuth (III/80), asy-Syarhush Shaghiir (II/242), Nihaayatul Muhtaaj (III/184), al-Inshaaf (III/283).

Menghentikan Makan dan Minum Karena Suara Adzan?

APAKAH MENGHENTIKAN MAKAN DAN MINUM HANYA DENGAN MENDENGAR SUARA ADZAN

Pertanyaan.
Bagaimanakah hukumnya mengkonsumsi makanan saat adzan subuh berkumandang ?, berdasarkan sabda Nabi –shallahu ‘alaihi wa sallam-:

  إذا أقيمت الصلاة والإناء في يد أحدكم فلا يدعه حتى يقضي حاجته  

Jika shalat sudah dikumandangkan sementara piring masih ditangan kalian, maka janganlah ditinggalkan sampai ia menyelesaikan urusannya”.

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama: Hadits yang telah disebutkan oleh penanya tidak diriwayatkan dengan redaksi tersebut, redaksi sebenarnya adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :   إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Dari Abu Hurairah –Radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sementara piring masih ada di tangannya, maka janganlah meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya”. [HR. Ahmad: 10251 dan Abu Daud: 2350 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud]

Maknanya akan dijelaskan berikutnya menurut para ulama.

Kedua: Diwajibkan bagi orang yang berpuasa untuk menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq sampai terbenamnya matahari, yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar bukan adzan, Allah Ta’ala berfirman:

  وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”.[Al Baqarah/2:187]

Maka barang siapa yang telah meyakini terbitnya fajar shadiq maka ia wajib menahan dan jika di mulutnya masih ada makanan ia wajib mengeluarkannya dan jika tidak maka puasanya menjadi batal.

Sedangkan barang siapa yang belum meyakini terbitnya fajar, maka ia masih boleh makan sampai ia meyakininya. Yang lebih utama baginya adalah mulai menahan sejak mendengar adzan.

Adapun hadits tersebut di atas, maka para ulama memahaminya bahwa seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar.

An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (6/333):
“Kami telah menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang sudah terbit fajar sementara di dalam mulutnya masih ada makanan, maka hendaknya dikeluarkan dan melanjutkan puasanya, jika ia menelannya setelah tahu bahwa fajar sudah terbit maka puasanya batal, hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya, dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dan ‘Aisyah –Radhiyallahu ‘anhum- bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di tengah malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”[HR. Bukhari dan Muslim]

Di dalam kitab Shahih ada beberapa hadits yang serupa dengan hal itu.

Adapun hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ 

Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sementara piring masih ada di tangan kalian, maka janganlah ditaruh sampai ia menyelesaikan hajatnya”.

Dan di dalam riwayat lain:

 وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر  

Dan seorang muadzin mengumandangkan adzan jika fajar mulai terbit”.

Abu Abdullah Al Hakim telah meriwayatkan dengan riwayat pertama dan berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat imam Muslim, keduanya juga telah diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, lalu berkata: “Hal ini jika shahih maka dibawa pada orang-orang awam di kalangan para ulama bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyeru sebelum terbitnya fajar maka minumnya terjadi sebelum terbitnya fajar, sabda beliau:

  إذا بزغ  

Jika mulai terbit”.

Ada kemungkinannya bukan ucapan Abu Hurairah atau menjadi berita pada adzan kedua, dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ  

Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dan piring masih ada di tangannya”.

Adalah berita untuk adzan pertama, agar sesuai dengan hadits Ibnu Umar dan ‘Aisayh –Radhiyallahu ‘anhum-. Ia berkata: “Atas dasar ini semua berita pada semua riwayat akan sesuai”. Dan Allah Maha Pemberi Petunjuk. Wallahu A’lam.

Ibnu Qayyim telah menyebutkan di dalam Tahdzib as Sunan bahwa sebagian ulama salaf telah mengambil makna dzahir dari hadits yang ada pada soal di atas, dan mereka membolehkan makan dan minum setelah mendengar adzan subuh, lalu berkata:

“Jumhur telah berpendapat agar menghentikan sahur begitu terbit fajar, ini merupakan pendapat para imam empat, dan mayoritas para ulama kota-kota, secara makna diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas. Mereka dengan pendapat pertama berdalil dengan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

 فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّن اِبْن أُمّ مَكْتُوم , وَلَمْ يَكُنْ يُؤَذِّن إِلا بَعْد طُلُوع الْفَجْر 

Maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, dan ia tidak mengumandangkan adzan kecuali fajar telah terbit”.

Demikian yang ada di dalam riwayat Bukhari, dan pada sebagian riwayat lainnya:

وَكَانَ رَجُلا أَعْمَى لا يُؤَذِّن حَتَّى يُقَال لَهُ : أَصْبَحْت أَصْبَحْت . . .

Ia adalah seorang yang buta dan tidak mengumandangkan sampai dikatakan kepadanya: “Waktu subuh sudah masuk, Waktu subuh sudah masuk”.

Jumhur ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

  وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّن لَكُمْ الْخَيْط الأَبْيَض مِنْ الْخَيْط الأَسْوَد مِنْ الْفَجْر 

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. [ Al Baqarah/2:187]

Dan dengan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّن اِبْن أُمّ مَكْتُوم  

Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”.

Dan dengan sabdanya:

  الْفَجْر فَجْرَانِ , فَأَمَّا الأَوَّل فَإِنَّهُ لا يُحَرِّم الطَّعَام ، وَلا يُحِلّ الصَّلاة , وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحَرِّم الطَّعَام ، وَيُحِلّ الصَّلاة

Fajar itu ada dua: Adapun yang pertama tidak mengharamkan makanan dan tidak menghalalkan shalat, sedangkan yang kedua mengharamkan makanan dan menghalalkan shalat”.[HR. Baihaqi di dalam sunannya].

Ada atsar beberapa generasi salaf yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang berpuasa sampai ia yakin akan terbitnya fajar, Ibnu Hazm –rahimahullah- telah merilisnya dalam jumlah yang banyak, di antaranya adalah:

أن عمر بن الخطاب كان يقول : إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا ...

Bahwa Umar bin Khattab pernah berkata: “Jika ada dua orang yang merasa ragu pada terbitnya fajar, maka hendaknya keduanya tetap makan sampai merasa yakin..”.

Dari Ibnu Abbas berkata:

أَحَلَّ اللَّهُ لَك الْأَكْلَ وَالشُّرْبَ مَا شَكَكْت : يعني في الفجر 

Allah telah menghalalkan minum selama anda masih ragu…yaitu akan terbitnya fajar”.

Makhul berkata:

رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين : أطلع الفجر ؟ قال أحدهما : قد طلع , وقال الآخر : لا ; فشرب ابن عمر

Saya telah melihat Ibnu Umar telah mengambil satu timba air zam-zam dan berkata kepada dua orang: “Apakah fajar telah terbit ?, salah seorang dari keduanya berkata: “Telah terbit”, dan yang lain berkata: “Belum, maka Ibnu Umar pun minum”.

Ibnu Hazm berkata memberikan komentar terkait dengan hadits yang ditanyakan dan beberapa atsar yang serupa:
“Semua ini saat dimana terbitnya fajar masih belum jelas bagi mereka, maka dengan ini beberapa sunnah tersebut sesuai dengan Al Qur’an”.[Al Muhalla: 4/367]

Tidak diragukan bahwa kebanyakan para muadzin sekarang mereka bersandar kepada jam dan kalender, tidak kepada melihat terbitnya fajar, maka hal ini tidak dianggap sebagai sebuah keyakinan bahwa fajar telah terbit, maka barang siapa yang makan pada waktu itu, maka puasanya sah; karena ia belum yakin akan terbitnya fajar, dan yang lebih utama dan lebih hati-hati hendaknya menghentikan makan.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya:
Bagaimankah hukum syar’i terkait puasanya orang yang telah mendengar suara adzan sementara ia masih makan dan minum ?”

Beliau menjawab:
“Yang menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk menahan apa yang membatalkan dari mulai makan, minum dan yang lainnya jika sudah jelas baginya terbitnya fajar, dan puasanya adalah puasa wajib, seperti; puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

  وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”,[Al Baqarah/2:187]

Jika ia telah mendengar suara adzan dan ia tahu bahwa ia mengumandangkan adzan untuk waktu subuh maka ia wajib untuk menahan. Dan jika seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar maka ia belum wajib menahan, dan masih boleh makan dan minum sampai menjadi jelas baginya terbitnya fajar.

Dan jika ia tidak tahu kondisi seorang muadzin, apakah ia mengumandangkan adzan sebelum atau sesudah adzan, maka yang lebih utama dan untuk lebih hati-hati agar ia mulai menahan jika ia telah mendengar suara adzan, dan tidak masalah dia tetap makan dan minum pada saat adzan karena ia belum tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa orang yang ada di dalam kota yang terdapat banyak cahaya listrik ia tidak bisa mengetahui terbitnya fajar melalui penglihatannya pada saat fajar itu terbit, akan tetapi ia berjaga-jaga dengan adzan dan kalender yang menentukan terbitnya fajar dengan jam dan menit, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

 دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ  

Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju hal yang tidak meragukanmu”.

Dan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

 مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ 

Barang siapa yang menjaga diri dari syubhat-syubhat itu, maka ia telah terbebas (dari tanggung jawab) untuk agama dan kehormatannya”.

Dan Allah adalah pemilik dari petunjuk”.[1]

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya yang redaksinya:
Sebagaimana yang telah anda katakan bahwa diwajibkan untuk mulai menahan hanya dengan mendengarkan suara adzan dan sedang terjadi dan sudah terjadi beberapa tahun bahwa mereka yang menahan dari makanan sampai adzan selesai, maka bagaimanakah hukum dari perbuatan mereka ini ?”

Beliau menjawab:
“Adzan untuk shalat subuh itu bisa jadi setelah terbit fajar atau sebelumnya, dan jika dikumandangkan setelah terbit fajar maka diwajibkan bagi manusia untuk mulai menahan dengan hanya mendengar suara adzan; karena Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  إنَّ بِلالا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ 

“Sungguh Bilal itu mengumandangkan adzan pada tengah malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak adzan sampai fajar itu terbit”.

Jika anda mengetahui bahwa seorang muadzin itu tidak mengumandangkan adzan kecuali jika fajar sudah terbit maka tahanlah hanya dengan anda mendengar adzan, adapun jika seorang muadzin itu mengumandangkan adzan berdasarkan apa yang diketahui dari waktu shalat, atau berdasarkan jamnya maka masalah ini akan lebih mudah (longgar).

Atas dasar itulah maka kami katakan kepada penanya di atas, apa yang sudah berlalu tidak ada kewajiban bagi anda untuk mengqadha’nya, karena kalian tidak yakin bahwa kalian masih makan setelah terbit fajar, akan tetapi pada masa yang akan datang sebaiknya bagi seseorang untuk berhati-hati, jika telah mendengar adzan maka segera tahanlah (makanan yang ada)”.[2]

Syeikh –rahimahullah- juga berkata dengan memberikan peringatan terkait kalender dan ketidakdetilannya:
“Karena sebagian orang sekarang meragukan kalender yang ada di hadapan masyarakat, mereka berkata: “Kalender tersebut lebih cepat dari terbitnya fajar, kami telah keluar ke dataran dan tidak ada cahaya dan kami melihat fajar terbit lebih lambat, sampai-sampai sebagian mereka berlebihan mengatakan: “(fajar) terlambat 20 menit.

Akan tetapi hal itu berlebihan dan tidak benar, pendapat kami tentang kalender (jadwal shalat) yang beredar di tengah masyarakat sekarang lebih cepat lima menit khususnya pada waktu subuh, maksudnya jika anda makan sementara mua’dzin mengumandangkan adzan berdasarkan pada kalender maka tidak masalah, kecuali jika mua’dzin tersebut berhati-hati dan agak terlambat. Sebagian mu’adzin –semoga Allah memberikan pahala kepada mereka- berhati-hati dan tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah lima menit dari jadwal shalat yang ada, dan sebagian para mu’adzin yang tidak tahu mereka lebih cepat pada shalat subuh, mereka mengklaim hal itu lebih hati-hati, akan tetapi mereka lupa bahwa mereka meremehkan apa yang lebih kerasa dari pada puasa, yaitu; shalat subuh. Bisa jadi seseorang melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya berdasarkan adzannya mereka, seseorang jika melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya meskipun hanya dengan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah”[3].

Wallahu A’lam
Sumber : islamqa
______
Footnote
[1] Dinukil dari Fatawa Ramadhan, disusun oleh Asyraf Abdul Masyruf: 201
[2] Fatawa Ramadhan: 204
[3] Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-: 9/772