Author Archives: editor

Menarik Kembali Sedekah yang Belum Diterima

MENARIK KEMBALI SEDEKAH YANG BELUM DITERIMA

Pertanyaan
Dahulu saya pernah berniat memberikan sedekah kepada seseorang sejumlah uang untuk suatu kebutuhan. Akan tetapi aku mengurungkan niat tersebut karena kebutuhan mendadak yang aku alami. Perlu diketahui bahwa aku belum mengutarakan niat tersebut kepadanya. Apa hukum sikap seperti ini?

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama:  Penanya tentu mengetahui keutamaan sedekah dan balasan bagi orang yang suka bersedekah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” [Al-Hadid/57: 18]

Allah juga berfirman,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al-Baqarah/2: 274]

Kedua: Tidak mengapa mengurungkan sedekah sebelum diterima orang fakir atau melalui wakilnya. Karena si fakir tersebut tidak dikatakan memiliki sedekah tersebut sebelum dia menerimanya. Jika dia belum menerimanya, maka kepemilikan masih berada di tangan pemiliknya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ

Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” [Al-Baqarah/2: 271]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Di antara pelajaran dalam ayat ini bahwa sedekah belum dianggap sebelum sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman Allah Ta’ala, : (وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ = dan kamu berikan kepada orang-orang fakir)

Imam Ahmad meriwayatkan, no. 26732,

عن أم كلثوم بنت أبي سلمة قالت : لَمَّا تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَ لَهَا إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ

Dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, ‘Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu.” Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam Fathul Bari bahwa sanadnya Hasan.

Dikatakan dalam Kitab ‘Daqa’iqu Ulin-Nuha, 1/268, “Siapa yang sudah menyiapkan sesuatu untuk disedekahkan atau mewakilkan seseorang untuk itu, kemudian pikirannya berubah untuk mengurungkannya, maka disunnahkan untuk meneruskan niatnya (bersedekah) sebagai perlawanan atas hawa nafsunya dan setan. Akan tetapi tidak wajib baginya untuk meneruskannya, karena kepemilikannya belum berpindah sebelum berpindah tangan.”

Ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha. Lihat Kitab Al-Mughni, 5/379, 383

Adapun setelah sedekah tersebut telah berpindah ke penerima atau orang yang mewakilinya, maka tidak boleh meminta kembali pemberiannya berdasarkan kesepakatan para ulama rahimahumullah. Berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 2589,

عن ابن عباس رضي الله عنهما : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِه (  وفي لفظ ) ِالْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata : “Orang yang meminta kembali pemberiannya, bagaikan anjing muntah, lalu menelan kembali muntahnya.” Dalam riwayat lain, “Orang yang meminta kembali sedekahnya

Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa, no. 1477.

 أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ وَهَبَ هِبَةً لِصِلَةِ رَحِمٍ أَوْ عَلَى وَجْهِ صَدَقَةٍ فَإِنَّهُ لَا يَرْجِعُ فِيهَا 

Dari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Siapa yang memberikan sebuah pemberian untuk silaturrahim atau semata sedekah, maka dia tidak boleh mengambil kembali. Sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Kitab Irwa’ul Ghalil, 6/55.

Imam Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam Kitab Shahihnya, اَ يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يَرْجِعَ فِى هِبَتِهِ وَصَدَقَتِهِ.Tidak halal seseorang mengambil kembali pemberian atau sedekahnya.

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Adapun sedekah, mereka sepakat bahwa tidak boleh mengambil kembali setelah diterima.” [Fathul Bari]

Kesimpulannya, siapa yang telah niat untuk bersedeka dengan jumlah tertentu, maka lebih utama baginya meneruskan niatnya bersedekah, namun tidak wajib harus meneruskan, selama belum diterima oleh si fakir. Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Dasar Pokok Disyari’atkannya Puasa

RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?

Pembahasan 2
DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam sekaligus sebagai salah satu kewajiban dari Allah Ta’ala (bagi hamba-Nya yang beriman). Puasa merupakan ibadah yang sudah populer diajarkan oleh agama dan telah menjadi kesepakatan di kalangan kaum muslimin, yang diwarisi oleh umat ini dari para pendahulunya. Puasa ini telah ditunjukkan oleh al-Kitab, as-Sunnah, ijma’ dan akal.

Dalil dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴿١٨٣﴾أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴿١٨٤﴾شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu seka-lian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebe-lummu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari ter-tentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) mem-beri makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik bagi-nya, dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kamu sekalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-pen-jelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu se-kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya. Dan hendaklah kamu sekalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kelian agar kalian bersyukur.” [Al-Baqarah/2: 183-185]

Perintah di dalam firman-Nya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu sekalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…”

Adalah untuk pengertian wajib, karena di dalamnya mengandung pensucian, pembersihan, dan penjernihan jiwa dari berbagai kotoran yang hina dan akhlak yang tercela.

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut:

  • Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ بَيْتِ اللهِ الْحَرَامِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلـى ذلِكَ سَبِيْلاً.”

Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah yang suci bagi orang yang mampu melakukan hal tersebut.[1]

  • Hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwasanya ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan, lalu ia bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang shalat yang diwajibkan oleh Allah kepadaku.”

          Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

“الصَّلَوَاتُ الْخَمْسِ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئاً

Shalat lima waktu, kecuali jika engkau hendak mengerjakan suatu shalat tathawwu’ (sunnat).

Lalu ia bertanya, “Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“شَهْرُ رَمَضَانَ.”

Puasa Ramadhan.”

Ia kembali bertanya, “Apakah aku masih memiliki kewajiban puasa lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“لاَ، إلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئاً.”

Tidak, kecuali jika engkau hendak mengerjakan puasa tathawwu’ (sunnat).

Selanjutnya, ia berkata, “Beritahukan kepadaku apa yang diwajibkan Allah kepadaku dari zakat?”

Lantas, ia (Thalhah) berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberi-tahukan syari’at-syari’at Islam.” Maka, orang itu berkata, “Demi Rabb yang telah memuliakanmu, aku tidak akan menambah amalan apapun dan tidak juga mengurangi sedikit pun apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku.”

          Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ.”

          “Dia beruntung, jika dia benar.

          Atau,

“دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ.”

          “Dia akan masuk Surga jika dia benar.”[2]

  • Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ.”

Berpuasalah karena telah melihatnya (hilal, dalam menentukan tanggal 1 Ramadhan-ed.) dan berbukalah karena telah melihatnya pula (dalam menentukan 1 Syawwal-ed.).’[3]

  • Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari hadits Jibril yang panjang ketika dia (Jibril) datang untuk mengajari manusia mengenai ajaran agama mereka… Dia berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu Islam?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“اْلإِسْلاَمُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَلاَ تُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوْضَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ…”

Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mendirikan shalat wajib, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa Ramadhan…”[4]

Adapun dalil dari ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa puasa itu merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan ia sudah diketahui secara umum sebagai ajaran agama. Bahkan, mereka sepakat bahwa orang yang mengingkari hukum wajibnya puasa maka dia telah kafir.[5]

Sedangkan dalil secara logika dapat dikatakan:

Pertama, bahwa puasa sebagai sebuah sarana untuk mensyukuri nikmat, karena puasa merupakan bentuk penahanan diri dari makan, minum, dan jima’ (hubungan badan). Puasa bulan Ramadhan mendatangkan nikmat paling besar yang dia dapat dengan menahan diri dari semua itu untuk batas waktu tertentu yang sudah diketahui batasannya. Ada beberapa jenis nikmat yang tidak diketahui dan hanya dapat diketahui apabila nikmat tersebut telah hilang. Lalu, agar nikmat tersebut tidak hilang, maka hak dari nikmat itu harus dipenuhi, yaitu melalui rasa syukur. Mensyukuri nikmat, berdasarkan logika dan syari’at merupakan suatu hal yang wajib. Dan hal tersebut telah diisyaratkan oleh Allah تبارك وتعالى melalui firman-Nya di dalam ayat puasa, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Agar kalian bersyukur.” [6]

Kedua, puasa merupakan sarana menuju takwa. Sebab, jika jiwanya telah tunduk untuk menahan diri dari hal-hal yang halal karena sangat menginginkan untuk mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta takut kepada adzab-Nya yang sangat pedih, maka akan lebih tepat lagi jika dia dapat menahan diri dari hal-hal yang haram. Puasa merupakan sarana untuk takut kepada hal-hal yang diha-ramkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan puasa merupakan hal yang wajib. Berdasarkan hal tersebut, telah ada isyarat yang terkandung di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di akhir ayat tentang puasa: لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Agar kalian bertakwa.” [7]

Ketiga, di dalam puasa itu terkandung kekuatan untuk mengalahkan tabi’at dan mematahkan nafsu syahwat. Jika jiwa itu kenyang, maka ia akan berangan-angan, dan jika lapar maka dia akan menolak dari apa yang dia inginkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ خَشِيَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.”

Barangsiapa di antara kalian yang takut tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” [8]

Oleh karena itu, puasa itu seakan-akan sebagai satu-satunya cara untuk menahan diri dari kemaksiatan. Dan sesungguhnya puasa itu wajib.[9]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/8) dan Shahiih Muslim (I/34))
(Sedangkan pada lafazh Muslim adalah:

((بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.))

Islam itu dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, pergi haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.”)-red.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/31) dari jilid I, dan Shahiih Muslim (I/31))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/20) dan Shahiih Muslim (I/30))
[5] Lihat kitab Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/75), al-Majmuu’ (VI/248), Mughni al-Muhtaaj (I/420), al-Mughni (IV/324), serta Haasyiyatur Raudh al-Murabbi’ (III/344).
[6] Al-Baqarah: 185.
[7] Al-Baqarah: 183.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (IV/128))
[9] Lihat Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/76).

Apakah Mengeluarkan Zakat Di Bulan Ramadan Itu Lebih Utama??

APAKAH MENGELUARKAN ZAKAT DI BULAN RAMADHAN ITU LEBIH UTAMA??

Pertanyaan
Saya mendengar bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadan itu lebih utama daripada mengeluarkannya di bulan-bulan lain selain Ramadan. Apakah hal ini benar? Dan manakah dalil yang menunjukkan hal tersebut? Sebagaimana diketahui sesungguhnya waktu mengeluarkan zakat itu kadang-kadang sebelum atau sesudah Ramadan.

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama : Harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” [Al-An’am/6: 141]

Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala,

سَابِقُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.”[Al Hadid/57: 21]

Ibnu Batthal berkata: Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji.

Ibnu Hajar Al Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa.” [Fathul Bari, 3/299]

Kedua: Tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki  uzur.

Ketiga: Dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.

Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah : Penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.

Dari Ali Radhiyallahu anhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَجَّلَ مِنَ الْعَبَّاسِ صَدَقَةَ سَنَتَيْنِ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran[1]

Dan di dalam riwayat yang lain,dari Ali Radhiyallahu anhu.

أنَّ العبَّاسَ سألَ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في تَعجيلِ صدقتِهِ قبلَ أن تَحلَّ ، فرخَّصَ لَهُ في ذلِكَ

Sesungguhnya Al Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut.[2]

Keempat: Sadaqah dan berbuat baik kepada sesama manusia dengan harta di bulan Ramadan lebih utama dari pada bersedekah di bulan-bulan yang lain.

Dari Ibnu Abbas dia berkata:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Dari Ibnu Abbas Radhiyalalhu anhu, dia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadhan di saat Jibril Alaihissallam menjumpainya, dan Jibril Alaihissallam menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al-Qur’an, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus. [HR. Bukhari, no. 6 dan Muslim, no. 2308]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Dalam hadits tersebut terdapat faedah-faedah diantaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadhan. Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadhan atau setelah bulan Ramadhan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadhan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak ada larangan. Adapun jika pembayaran zakatnya wajib dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan (semisal bulan Rajab) kemudian diakhirkan dan baru dibayarkan dibulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak dibolehkan, karena tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur.

Kelima: Kadang ada sesuatu sebab yang menjadikan pembayaran zakat di luar bulan Ramadhan itu lebih utama daripada dikeluarkan di bulan Ramadhan. Sebagaimana kalau terjadi bencana alam atau kelaparan di sebagian negara Islam maka mengeluarkan zakat disaat seperti ini lebih utama dari pada di bulan Ramadhan. Misalnya jika banyak orang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan untuk menutupi kebutuhan para fakir miskin, kemudian para fakir miskin tidak mendapati seorang pun yang memberikan hartanya untuk mereka selain di bulan Ramadhan maka dalam kondisi semacam ini mengeluarkan zakat di selain bulan Ramadhan lebih utama meskipun pelaksanaannya ditangguhkan dari waktu yang semestinya demi menjaga kemashlahatan para fakir miskin.

Keenam: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
“Dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat dari waktu yang semestinya untuk kemashlahatan para fakir miskin bukan untuk mendatangkan keburukan bagi mereka.  Sebagai contoh, banyak kalangan di antara kita mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan dan sebagian besar fakir miskin tidak membutuhkannya lagi, akan tetapi pada musim dingin yang tidak bertepatan dengan bulan Ramadhan mereka sangat membutuhkan bantuan namun sedikit sekali yang mengeluarkan zakat. Maka dalam kondisi semacam ini dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat karena dalam hal yang demikian merupakan kemaslahatan bagi para mustahiq.”[3]

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa
______
Footnote
[1] HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885. Al Albani berkata dalam Kitab Al-Irwa’,  3/346 : Haditsnya Hasan.
[2] HR.TirmIzi, no. 673, Abu Daud, no.  1624  dan Ibnu Majah, no. 1795. Dishahihkan oleh As Syaikh Ahmad Syakir dalam kitab Tahqiqul Musnad, no. 822
[3] Asy-Syarhul Mumti’, 6/189

Ramadhan, Meningkatkan Infak Di Jalan Allah

RAMADHAN MENINGKATKAN INFAK DI JALAN ALLAH

Islam telah memerintahkan untuk berderma, memberi dan berinfak di jalan Allah pada setiap saat. Pada bulan Ramadhan, perintah tersebut lebih ditekankan sebagai upaya mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.

Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak…” [Al-Baqarah/2: 245]

Allah juga berfirman: 

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahamengetahui.” [Al-Baqarah/2: 261]

Pernahkah engkau mengetahui seruan untuk berinfak dan berderma dalam bentuk yang sangat aktif dan dinamis seperti yang disampaikan oleh al-Qur-an al-Karim ini? Sesungguhnya harta itu tidak akan hilang karena sikap pemurah, karena sebenarnya yang demikian itu merupakan pinjaman yang baik yang dijamin di sisi Allah dengan pelipatgandaan yang banyak. Akan dilipatgandakan di dunia, baik dalam bentuk harta, keberkahan, kebahagiaan dan ketenangan. Sedangkan di akhirat akan dilipatgandakan berupa kenikmatan yang abadi.

Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

“مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكاَنِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُوْلُ اْلآخِرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفًا…”

Tidaklah suatu pagi hari itu datang melainkan padanya ada dua Malaikat yang turun. Salah satu di antaranya mengatakan, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan Malaikat yang lainnya mengatakan, ‘Ya Allah, berikan kerusakan (kebangkrutan) kepada orang yang kikir…”[1]

Ramadhan merupakan bulan ketaatan dan ibadah. Padanya, para hamba menghadapkan diri kepada Rabb-nya dengan shalat, puasa, shadaqah, dan derma. Jika Ramadhan disebut, maka disebut pula kemurahan bersamanya sebagai suatu kemurahan yang sempurna. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan di dunia ini merupakan orang yang paling pemurah dalam hal kebaikan dibandingkan angin yang berhembus.

Ramadhan merupakan satu musim, di mana orang-orang kaya berlomba-lomba untuk berderma dan berinfak dalam kebaikan. Sebesar apapun tingkat derma dan infak mereka di dalam kebaikan di masyarakat, maka sebesar itu pula rasa aman dan ketenangan hinggap di dalam jiwa orang-orang fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Sehingga masyarakat akan tetap berpegang teguh pada bangunan, kekokohan dan kekuatannya.

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضَهُ بَعْضًا.

Orang mukmin bagi orang mukmin lainnya adalah seperti bangunan yang sebagian memperkuat sebagian lainnya.”[2]

Dalam pandangan Islam, harta itu hanya sebagai sarana, bukan tujuan. Sedangkan bagi budak materi, harta merupakan tujuan.

Dari hal tersebut, maka terjadilah persaingan yang sengit dalam mendapatkan kenikmatan dan kesenangan di antara hamba-hamba pengabdi nafsu syahwat.

Terjadi pula persaingan yang mulia di antara hamba-hamba Allah yang shalih yang mengerahkan seluruh harta untuk ketaatan kepada Allah, karena harta itu adalah harta Allah sedang mereka hanya sekedar dititipi saja. Mahabenar Allah Yang Maha-agung ketika berfirman:

هَا أَنْتُمْ هَٰؤُلَاءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمِنْكُمْ مَنْ يَبْخَلُ ۖ وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ ۚ وَاللَّهُ الْغَنِيُّ وَأَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ

“Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir, sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Mahakaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan(Nya).” [Muhammad/47: 38]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (II/98)
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (VIII/14) dan Shahiih Muslim (VIII/20)

Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan?

RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?

Pembahasan 3
KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN?
Puasa Ramadhan itu diwajibkan atas setiap muslim yang berakal, mukim (tidak dalam keadaan safar), mampu, dan terlepas dari segala macam halangan.

Sedangkan bagi orang kafir, tidak wajib baginya mengerjakan puasa dan tidak juga sah untuk dikerjakan. Sebab, dia bukan orang yang berhak untuk ibadah ini, dan jika suatu saat dia memeluk Islam, maka dia pun wajib mengerjakannya, yaitu semenjak dirinya masuk agama Islam dan tidak perlu baginya mengqadha’ puasa-puasa yang telah ditinggalkannya. Yang demikian itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu…’” [Al-Anfaal/8: 38)

Bagi anak kecil, tidak wajib baginya untuk mengerjakan puasa, karena telah dibebaskan hukum itu darinya sehingga dia mencapai usia baligh. Usia balighnya itu bisa diketahui melalui salah satu dari tiga cara berikut:

  1. Keluar mani melalui mimpi atau yang lainnya.
  2. Tumbuhnya bulu kemaluan.
  3. Masuk usia lima belas tahun.

Sedangkan pada wanita, ditambah lagi dengan haidh. Jika salah satu dari hal-hal tersebut di atas telah terpenuhi, maka anak itu sudah dapat dikategorikan baligh.

Dan bagi orang yang akalnya tidak sehat (hilang ingatan/gila), tidak wajib baginya menunaikan puasa, karena telah dibebaskan hukum wajib itu darinya. Jika ada seseorang yang terkadang ingatannya hilang dan terkadang kembali lagi, maka dia masih tetap berkewajiban melaksanakan puasa pada saat dia tersadar dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan selama dia mengalami hilang ingatan.

Bagi musafir, puasa itu tidak wajib, tetapi dia diberikan pilihan, boleh tidak berpuasa dan boleh juga tetap berpuasa, tetapi yang lebih baik baginya adalah mengerjakan yang paling mudah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” [Al-Baqarah/2: 185]

Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak mampu mengerjakan puasa, baik karena sakit atau karena sudah terlalu tua, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’nya setelah bulan Ramadhan. Orang yang sudah tua hendaklah memberi makan satu orang miskin setiap harinya.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” [Al-Baqarah/2: 184]

Dan bagi orang yang mengerjakan puasa tetapi terhalang oleh suatu halangan puasa, maka tidak wajib baginya berpuasa, tetapi dia harus berbuka, sebagaimana wanita yang haidh dan nifas.[1]

Ibnu Rusyd mengatakan, “…Adapun bagi orang yang men-dapat ketetapan wajib mutlak, maka dia adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dan sehat, selama tidak ada halangan yang menghalangi puasa, yaitu haidh bagi kaum perempuan. Ini merupakan suatu hal yang tidak diperde-batkan lagi.

Hal tersebut didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…” [2]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Keterangan rinci mengenai hal ini akan diberikan pada pembahasan tentang orang yang boleh tidak berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa.
[2] Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/274), Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/77 dan III/176), Kasyful Qinaa’ (II/308) dan as-Sailul Jaraar oleh Imam asy-Syaukani (II/111).

Waktu Puasa

WAKTU PUASA

Pembahasan 1
WAKTU PUASA
Menurut syari’at, puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, baik itu berupa makanan, minuman, maupun hubungan badan, dengan niat, sejak terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam. Kemudian aktivitas di atas dibolehkan sepanjang malam. Hal itu telah dijelaskan oleh firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 “Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari…” [Al-Baqarah/2: 187]

Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ.”

Jika malam telah datang dari sini dan siang telah berlalu dari sini, berarti telah (saatnya) berbuka bagi orang yang ber-puasa.” [1]

Pada awal kedatangan Islam, hal-hal yang membatalkan puasa tersebut boleh dilakukan mulai dari tenggelamnya matahari sampai orang yang berpuasa itu tertidur, di mana jika dia tidur, maka diharamkan baginya makan, minum dan berhubungan badan hingga matahari tenggelam pada hari berikutnya. Tetapi hal tersebut sangat memberatkan sebagian besar Sahabat. Hal itu telah jelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Para Sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika ada seseorang yang berpuasa, lalu waktu ifthar (berbuka) tiba, tetapi ia tidur sebelum ifthar, maka ia tidak boleh makan, minum dan berjima’ pada malam harinya dan juga pada siang harinya (keesokannya) sehingga memasuki sore hari. Dan sesungguhnya Qais bin Shirmah al-Anshari pernah berpuasa, lalu datang ke rumah pada waktu ifthar, kemudian dia mendatangi isterinya dan berkata kepadanya, “Apakah ada makanan?” Isterinya menjawab, “Tidak ada, tetapi aku akan pergi untuk mencarikan makanan untukmu.” Pada hari itu dia telah lelah bekerja sehingga dia tertidur. Selanjutnya, isterinya datang, dan ketika melihat suaminya itu tertidur, maka dia berkata, “Engkau benar-benar rugi.” Pada pertengahan siang hari (keesokannya), ia pun lemas (lalu pingsan). Kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka turunlah ayat ini, أُحِّلَ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَاءِكُمْ“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari (bulan) puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian…” [2]

Maka mereka pun bergembira dengan turunnya ayat tersebut, dan turun pula ayat:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Yang dimaksudkan dengan benang hitam adalah gelapnya malam. Sedangkan yang dimaksud benang putih adalah terangnya siang hari.

Di dalam kitab al-Mughni, penulisnya berkata: “…Puasa yang disyari’atkan adalah penahanan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar kedua (shadiq) sampai tenggelamnya matahari. Komentar beliau tentang ayat,

حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ  ‘Hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,’ yakni putihnya siang hari dari hitamnya malam hari. Dan ini terjadi dengan terbitnya fajar…” Hingga akhirnya dia mengatakan: “Dan benang putih adalah waktu pagi. Sahur itu tidak dilakukan, kecuali sebelum fajar… dan siang hari yang diwajibkan untuk berpuasa adalah sejak terbit fajar kedua (shadiq) sampai tenggelamnya matahari…”[3]

Allah جل وعَلا telah menggantungkan hukum itu dengan suatu hal yang sangat mudah dijangkau oleh setiap orang tanpa memerlukan perhitungan dan juga analogi falak. Jika malam telah berlalu sehingga yang tersisa darinya adalah apa yang menyerupai benang hitam, dan apabila datang waktu siang serta tampak darinya sesuatu yang menyerupai benang putih, maka wajib untuk menahan diri dan diharamkan untuk makan, minum, berhubungan badan, serta semua hal yang membatalkan puasa sampai matahari terbenam. Itu adalah tanda yang sangat jelas dan gamblang yang tidak membutuhkan pembelajaran dan pengetahuan tersendiri. Demikianlah masalah tasyri’ (ajaran agama) secara keseluruhan yang didasarkan pada kemudahan dan toleransi.

Mahabenar Allah Yang Mahaagung yang telah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“…Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan…” [Al-Hajj/22: 78]

Dalam menafsirkan ayat yang mulia ini, Imam Ibnu Jarir mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan batasan puasa, bahwa batas waktunya adalah masuknya waktu malam, sebagaimana batasan waktu untuk berbuka dan membolehkan makan, minum, dan berhubungan badan. Puasa itu diawali dengan datangnya waktu pagi dan awal kepergian akhir malam. Hal tersebut telah menunjukkan bahwasanya tidak ada puasa pada malam hari, sebagaimana tidak ada berbuka pada siang hari selama hari-hari puasa berlangsung.” [4]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/32) dan Shahiih Muslim (III/132))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Lihat kitab Shahiih al-Bukhari (III/25) dari jilid I)
[3] Al-Mughni (IV/325), dengan sedikit perubahan.
[4] Jaami’ul Bayaan ‘an Ta’-wiilil Qur-aan (III/532).

Bulan Ramadhan, Zakat Mal Atau Memberi Makan Orang-Orang Fakir?

MANA YANG LEBIH UTAMA PADA BULAN RAMADHAN, ZAKAT MAL ATAU MEMBERI MAKAN ORANG-ORANG FAKIR?

Pertanyaan
Mana yang lebih utama di bulan Ramadhan membayar zakat mal atau memberi makan kepada orang-orang fakir ?

Jawaban
Alhamdulillah
Adapun zakat yang wajib adalah ibadah yang mempunyai waktu tertentu, yaitu berlalunya satu tahun hijriyah dan hartanya sampai nisab, jika masa satu tahun sudah sempurna maka zakatnya wajib dibayarkan, dan tidak boleh bagi yang hartanya sudah wajib dizakati ditunda pembayarannya, kecuali karena udzur yang syar’i.

Tidak boleh menunggu datangnya bulan Ramadhan untuk membayarnya, kecuali jika waktunya sebentar saja, seperti satu atau dua pekan.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Wajib pembayaran zakat itu disegerakan, tidak boleh diakhirkan pembayarannya padahal dia mampu dan memungkinkan untuk membayarnya tepat waktu, jika tidak hawatir ada bahaya tertentu, hal ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i”. [Al Mughni: 2/289]

Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah zakat lebih mempunyai keutamaan pada bulan Ramadhan padahal termasuk salah satu dari rukun Islam ?”.

Beliau menjawab:
“Zakat adalah sama dengan perbuatan baik lainnya ketika dilakukan pada waktu yang mulia akan menjadi lebih mulia, akan tetapi kapan saja zakat itu diwajibkan dan sudah selama satu tahun, maka seseorang wajib membayarkannya dan tidak boleh di tunda sampai datang bulan Ramadhan. Jika masa satu tahun itu tepat pada bulan Rajab, maka tidak boleh ditunda pembayarannya sampai bulan Ramadhan, namun langsung dibayarkan pada bulan Rajab tersebut, dan jikalau masa satu tahunnya bertepatan pada bulan Muharram, tidak perlu menundanya sampai Ramadhan, sedangkan jika masa satu tahunnya itu bertepatan dengan Ramadhan, maka hendaknya membayarkannya pada bulan Ramadhan”. [Fatawa Islamiyah: 2/164]

Kemungkinan maksud zakat dari penanya di atas adalah shodaqah yang sunnah, dan tidak diragukan lagi bahwa kedermawanan, pemberian berupa harta, makanan, pakaian dan yang lainnya, jika dilakukan pada bulan Ramadhan lebih utama dari pada bulan lainnya, oleh karenanya Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih dermawann lagi pada bulan Ramadhan.

فعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ , فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Dari Ibnu Abbas –Raadhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan beliaunya lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan pada saat ditemui oleh malaikat Jibril, beliau ditemui oleh malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan al Qur’an, bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih dermawan pada kebaikan lebih kencang dari pada angin yang bertiup”. [HR, Bukhori: 6 dan Muslim: 2308]

An Nawawi berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث فَوَائِد مِنْهَا : اِسْتِحْبَاب إِكْثَار الْجُود فِي رَمَضَان

Pada hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya adalah disunnahkan untuk memperbanyak kedermawanan pada bulan Ramadhan”[Syarh Muslim: 15/69]

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, beliau memperbanyak shadaqoh, berbuat kebaikan, membaca al Qur’an, shalat, dzikir, dan I’tikaf”.[Zaadul Ma’ad: 2/32]

Memberi makan orang lain akan mendatangkan pahala yang besar bagi pelakunya, Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah menyebutkan bahwa di antara sifat-sifat orang yang beriman yang berhak mendapatkan surga, mereka adalah yang senantiasa memberi makan, Allah –Ta’ala-:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا ﴿٨﴾ إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا ﴿٩﴾ إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا ﴿١٠﴾ فَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَٰلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا ﴿١١﴾ وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera”.[Al Insan/76: 8-12]

Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِه

Barang siapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, bahwa baginya pahala sama dengan pahalanya orang yang berpuasa[1].

Generasi salaf shalih mereka bersemangat untuk memberi makan, karena ada riwayat yang memberi semangat mereka, disertai dengan ibadah lain yang banyak, mencintai dan menyayangi mereka yang diberi makan, dengan begitu akan menjadi sebab dimasukkannya ke dalam surga, Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

لَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤمِنُوا، وَلَنْ تُؤمِنَوا حَتَّى تَحَابُّوا

Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai”.

Sebagaimana juga dekat dengan orang-orang shalih dan mengharap pahala dari bantuan mereka untuk melakukan ketaatan yang akan menguatkan mereka lantaran makanan anda.

Adapun keutamaan salah satu dari keduanya, begitu banyak dari generasi salaf lebih mengutamakan untuk memberi makan kepada saudara-saudaranya seiman dari pada shadaqoh kepada orang-orang miskin.

Sebagaimana telah diriwayatkan pada bab ini dengan hadits yang marfu’ dari hadits Anas dengan sanad yang lemah, apalagi jika ikhwah  tersebut tidak mendapatkan seperti makanan tersebut.

Telah diriwayatkan dari Ali –Radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata: “Mengumpulkan orang dari saudara-saudaraku di atas satu sha’ makanan, lebih aku cintai dari pada saya masuk pasar kalian untuk membeli budak dan memerdekakannya”.

Dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali berkata: “Saya mengundang 10 orang dari teman-teman saya dan memberi makan mereka dengan makanan yang mereka sukai, lebih aku cintai dari pada memerdekakan 10 dari anak cucu Nabi Ismail”.[2]

Kesimpulan:
Bahwa semua bentuk shadaqoh dengan harta dan memberikan makanan, keduanya mempunyai keutamaan yang besar, maka bersemangatlah untuk kedua perkara tersebut, dan hendaknya anda mempunyai bagian (pahala) dari setiap ibadah.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa
______
Footnote
[1] HR. Tirmidzi: 807 dan Ibnu Majah: 1746 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi
[2] Syarh Hadits Ikhtisham al Mala’ Al A’la / Ibnu Rajab dari Majmu’ Rasail: 4/41

Hukum Puasa yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek

WAKTU PUASA

Pembahasan 2
HUKUM PUASA DI NEGARA YANG WAKTU SIANGNYA LEBIH PANJANG ATAU LEBIH PENDEK ATAU DI DALAMNYA TIDAK ADA SIANG ATAU MALAM [1]
Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.

Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat:

Pertama, mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa.

Kedua, sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya berdasarkan pada negara yang syari’at diturunkan padanya, yaitu Makkah atau Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena mereka menghadapkan diri ke Ka’bah dalam shalat mereka pada setiap harinya.

Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, “Mereka berbeda pendapat mengenai perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syari’at, yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan ijtihad, dan tidak ada nash secara pasti mengenai hal tersebut.[2]

Pendapat kedua, sebagian ulama mengatakan bahwa jika di negara tersebut terdapat waktu siang dan malam, maka mereka wajib berpuasa meskipun waktu siangnya sangat panjang dan waktu malam sangatlah pendek, atau sebaliknya. Barangsiapa di antara mereka yang tidak mampu berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadha’nya, padanya berlaku hukum seperti hukum puasa pada orang sakit yang berhalangan puasa.

Pendapat yang saya (penulis) nilai rajih (kuat) bahwa hukum tersebut berbeda antara satu negara yang di dalamnya terdapat waktu malam dan siang dengan negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam dan siang.

Dengan demikian, negara yang di dalamnya terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, maka penduduknya harus menjalankannya, baik waktu siang itu panjang maupun pendek, Allah Subahnahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum tersebut dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari.

Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Dengan demikian, selama masih ada waktu siang dan malam, maka mereka wajib mengerjakan puasa.

Bagi orang yang tidak mampu mengerjakannya, maka dia boleh tidak berpuasa karena alasan tertentu, dan dia harus mengqadha’nya.

Sedangkan di negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, seperti negara-negara kutub, maka mereka bisa memperkirakan waktu mereka sesuai dengan negara yang paling dekat dengan negara mereka. Selain itu, mereka juga harus memiliki perkiraan waktu untuk beberapa aktivitas kehidupan mereka sehari-hari. Artinya, apa yang mereka lakukan menyangkut urusan dunia, maka mereka juga harus melakukannya pada hal-hal yang menyangkut urusan ibadah mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka.

Dalam memberikan jawaban atas suatu pertanyaan, “Bagaimanakah puasa orang-orang (yang tinggal) di suatu negara terten-tu jika matahari tidak tenggelam di negara mereka kecuali hanya empat jam atau sinar matahari tidak pernah hilang dari mereka?” Seorang mufti (pemberi fatwa) di Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mengatakan, “Telah ditetapkan bahwa orang-orang itu memiliki waktu malam yang normal dan waktu siang yang normal pula. Oleh karena itu, jika matahari telah terbenam maka mereka boleh berbuka dan meneruskan waktu buka mereka itu sampai sinar matahari mulai bertambah terang, yaitu waktu fajar dan di-perkenankan bagi mereka untuk memakai pendingin ruangan (AC). Jika ada seseorang yang tidak mampu menjalankannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha’nya. Saya memberikan fatwa ini seperti halnya dengan orang-orang selain mereka dari kalangan orang-orang yang memiliki keadaan darurat…”[3]

Orang-orang yang mempunyai waktu (malam) yang singkat sejak matahari terbenam dari mereka, maka mereka tetap wajib berpuasa dengan melihat negara yang terdekat dengan mereka.”[4]

Pernah diajukan pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin sebagai berikut: “Kami tinggal di negara yang di dalamnya matahari tidak terbenam kecuali pada jam 21.30 malam atau jam 22.00 malam, lalu kapan kami harus berbuka?”

Beliau pun menjawab, “Kalian bisa berbuka jika matahari telah terbenam. Selama di negara kalian masih terdapat waktu malam dan siang selama 24 jam, maka kalian harus berpuasa, meskipun waktu siang itu berlangsung lama.” [5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1]  Siangnya berlangsung sangat lama hingga berbulan-bulan, demikian juga dengan malamnya.-red.
[2] Tafsiir al-Manaar (II/163).
[3] Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/157-158).
[4] Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/161). Lihat juga kitab Tafsiir al-Manaar (II/162).
[5] Fataawaa Islaamiyyah (II/126).

Jika Seorang Muslim Ragu Datangnya Bulan Ramadhan

WAKTU PUASA

Pembahasan 3
HUKUM PUASA JIKA SEORANG MUSLIM MERASA RAGU MENGENAI DATANGNYA BULAN RAMADHAN
Jika seorang muslim tidak mengetahui secara pasti bulan yang sedang berlangsung, baik karena dia di penjara atau berada di tempat yang terpencil, sehingga dia tidak dapat mengetahui kedatangan bulan Ramadhan, maka dia harus berusaha dan berijtihad.

Jika perkiraannya lebih dominan dengan masuknya bulan Ramadhan berdasarkan pada perbandingan yang dilakukan terhadap dirinya, maka hendaklah dia berpuasa.

Masalah ini tidak terlepas dari empat keadaan:

Pertama: Keadaan tidak dapat diketahui olehnya, maka puasanya tetap sah dan dibolehkan. Hal ini karena dia telah menunaikan kewajibannya itu dengan ijtihadnya, maka hal tersebut dinilai cukup baginya, sebagaimana jika dia menentukan waktu shalat pada waktu langit berawan dengan menggunakan ijtihad dan seperti jika dia shalat dengan ijtihad untuk menentukan arah kiblat.

Kedua: Telah diketahui olehnya bahwa ia berpuasa tepat pada bulan Ramadhan atau setelahnya, maka menurut para ahli fiqih secara keseluruhan, hal itu dibolehkan, karena dia telah menunaikan kewajibannya dengan ijtihad sesuai pada tempatnya.

Ketiga: Jika ia berpuasa bertepatan dengan bulan sebelum Ramadhan, maka menurut pendapat ahli fiqih secara umum, tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa. Sebab dengan demikian itu berarti dia telah mengerjakan ibadah sebelum waktunya, sebagaimana orang yang shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak sah.

Keempat: Sebagian puasanya sesuai dengan bulan Ramadhan dan yang lainnya tidak. Sehingga apa yang bertepatan dengan bulan Ramadhan atau setelahnya dinilai sah, sedangkan yang bertepatan dengan sebelum bulan Ramadhan, maka dinilai tidak sah baginya.[1]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Lihat kitab al-Mughni (IV/422-423) dan al-Mabsuuth (III/59).

Keutamaan-Keutamaan Puasa

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN PUASA

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN PUASA DAN RAHASIA-RAHASIANYA
Pendahuluan
Puasa merupakan tempat pembinaan bagi setiap muslim untuk membina dirinya, di mana masing-masing mengerjakan amalan yang dapat memperbaiki jiwa, meninggikan derajat, memotivasi untuk mendapatkan hal-hal yang terpuji dan menjauhkan diri dari hal-hal yang merusak. Juga memperkuat kemauan, meluruskan kehendak, memperbaiki fisik, menyembuhkan penyakit, serta mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dengannya pula berbagai macam dosa dan kesalahan akan diampuni, berbagai kebaikan akan semakin bertambah, dan kedudukan pun akan semakin tinggi.

Allah Ta’ala telah mewajibkan bagi kaum muslimin untuk menjalankan puasa sepanjang bulan Ramadhan, bulan tersebut merupakan sayyidusy syuhuur (penghulu bulan-bulan lainnya), padanya dimulai penurunan al-Qur-an. Bulan Ramadhan adalah bulan ketaatan, pendekatan diri, kebajikan, kebaikan, sekaligus sebagai bulan pengampunan, rahmat dan keridhaan. Padanya pula tedapat Lailatul Qadar yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Mengenai keutamaan bulan ini dan puasa pada bulan ini telah disebutkan dalam banyak hadits, dan yang dapat kami sebutkan di antaranya:

1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ (مَرَّتَيْنِ)، وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ، لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ، يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي، اَلصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا.”

Puasa itu adalah perisai. Oleh karena itu, jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah dia berkata-kata kotor dan tidak juga berlaku bodoh. Jika ada orang yang memerangi atau mencacinya, maka hendaklah dia mengatakan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’ (sebanyak dua kali). Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah Ta’ala daripada aroma minyak kesturi, di mana dia meninggalkan makanan, minuman, dan nafsu syahwatnya karena Aku (Allah). Puasa itu untuk-Ku dan Aku akan memberikan pahala karenanya dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.[1]

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ.”

Kesalahan seseorang terhadap keluarga, harta dan tetangganya akan dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah.” [2]

3. Hadits yang diriwayatkan dari Sahl Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَاباً يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ: أَيْنَ الصَّائِمُوْنَ؟ فَيَقُوْمُوْنَ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، فَإِذَا دَخَلُوْا أُغْلِقُ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ.”

Sesungguhnya di Surga itu terdapat satu pintu yang diberi nama ar-Rayyan. Dari pintu itu orang-orang yang berpuasa akan masuk pada hari Kiamat kelak. Tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu itu selain mereka. Ditanyakan, ‘Mana orang-orang yang berpuasa?’ Lalu mereka pun berdiri. Tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu itu selain mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu akan ditutup sehingga tidak ada lagi seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut.’” [3]

4. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِذَا جَاءَ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ.”

Jika Ramadhan tiba, maka pintu-pintu Surga dibuka.’”[4]

5. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أبْوَابُ السَّمَاءِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِيْنُ.”

Jika bulan Ramadhan telah masuk, maka pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu Jahannam akan ditutup dan syaitan-syaitan pun dibelenggu.’[5]

6. Hadits yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.”

Barangsiapa bangun pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan diberikan ampunan kepadanya atas dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala maka akan diberikan ampunan kepadanya atas dosanya yang telah lalu.’”[6]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/22) dan Shahiih Muslim (III/157))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/22) dan Shahiih Muslim (III/173))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/23) dan Shahiih Muslim (III/157))
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/23) dan Shahiih Muslim (III/121))
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/23) dan Shahiih Muslim (III/121))
[6] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/23) dan Shahiih Muslim (III/177))