Author Archives: editor

Sekilas Tentang Ajaran Sufi yang Diadopsi Dari Luar Islam

SEKILAS TENTANG AJARAN SUFI YANG DIADOPSI DARI LUAR ISLAM

Oleh
Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA

Pengertian Sufi
Menurut pengakuan dari banyak peneliti baik dari kalangan Sufi maupun non Sufi, sepakat berpendapat bahwa kata Sufi belum ada kata sepakat tentang asal kata dari kalimat tersebut. Bahkan sebahagian tokoh-tokoh Sufi ada yang berpendapat bahwa definisi tasawuf hampir mendekati 2000 pendapat[1]. Penyebab utama dari banyaknya perbedaan tentang hakikat Sufi kembali kepada sekte dan fase-fase yang terdapat dalam pemikiran Sufi itu sendiri.

Definisi yang lebih dekat dan populer adalah bahwa asal kata Sufi dinisbakan kepada pakaian yang sering dipakai oleh orang-orang Sufi pada awal kemunculan mereka di kota Bashrah[2].

Kebiasaan orang-orang Sufi dahulu adalah memakai baju yang terbuat dari bulu domba yang tebal yang belum dihaluskan. Bulu domba dalam bahasa Arab disebut shuf, maka dari kalimat ini lahir istilah shufi atau shufiyah.

Sebagaian orang-orang Sufi berpendapat bahwa penamaan Sufi diambil dari istilah Ahlu Suffah, akan tetapi hal tersebut jauh dari segi bahasa dan fakta kehidupan ahli Suffah. Para Ahli Suffah tidak pernah berkeyakinan dan beribadah ala orang-orang Sufi.

Para Ahli Suffah tinggal di masjid untuk sementara waktu saja, sampai mereka memiliki tempat tinggal. Mereka juga orang-orang yang suka bekerja keras dan mencintai ilmu. Berbeda dengan orang Sufi yang berdiam diri di masjid karena malas bekerja dan berdalil itu sebagai bentuk tawakal. Pada hal tawakal bukanlah meninggal berusaha. Kemudian penggunaan istilah Sufi untuk orang-orang yang zuhud atau ahli ibadah tidak pernah dikenal pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dikalangan para shahabat Radhiyallahu anhum.

Sejarah Awal Munculnya Sufi
Sebagaimana banyak perbedaan pendapat tentang makna Sufi demikian pula halnya tentang waktu kapan awal mula munculnya Sufi.[3]

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa Sufi pertama sekali muncul di Bashrah dan yang pertama sekali memiliki pedepokan Sufi adalah teman-teman dari Abdul Wâhid bin Zaid. Waktu itu di Bashrah muncul suatu komunitas yang berlebih-lebihan dalam masalah zuhud, ibadah, takut pada Allâh Azza wa Jalla dan semisalnya.[4]

Diantara Ulama ada yang menyebutkan tentang sebab yang mendukung lahirnya Sufi di Bashrah adalah  dikarenakan wilayah Bashrah sangat berdekatan dengan wilayah kebudayaan Persi dan kebudayaan Yunani. Jika kita teliti tentang ajaran Sufi maka prediksi ini tidak jauh dari kebenaran, karena kebanyakan kemiripan ajaran Sufi dengan ajaran kedua kebudayaan tersebut.

Orang yang pertama sekali dikenal dengan sebutan Sufi adalah Abu Hâsyim as-Sufi meninggal pada tahun 150 H. Kemudian secara berangsur-angsur Sufi mulai berkembang keberbagai daerah-darah Islam pada sekita akhir abad ke tiga hijriyah.

Beberapa Ajaran Sufi Yang Diadopsi dari Luar Islam
Sufi memiliki banyak sekte, kemudian masing-masing memilki tahapan atau tingkatan dalam ajaran mereka. Oleh sebab itu, bisa dimengerti jika ada sebagian Sufi merasa keberatan bila disebut ajaran mereka bersumber dari luar Islam. Namun, bila mereka telah sampai pada tahapan atau tingkat senior (tingkat hakikat) dalam ajaran Sufi, mereka akan terjebak dengan ajaran-ajaran tersebut. Topik bahasan kita dalam tulisan ini adalah pada tingkat senior dari kalangan Sufi. Atau Sufi yang ekstrim dalam melakukan berbagai macam bentuk bid’ah dalam agama, baik yang berhubungan dengan keyakinan maupun ibadah dan akhlak. Setelah diteliti ternyata kebanyakan dari ajaran tersebut teradopsi dari ajaran luar Islam, diantara mereka ada yang menyadarinya dan kebanyakan dari mereka belum mengetahuinya.

Berikut ini kita sebutkan beberapa ajaran di luar Islam yang teradopsi kedalam ajaran Sufi :

Ajaran Yahudi
Ada beberapa ajaran Sufi yang di adopsi dari ajaran Yahudi dianataranya dalam metode dan gaya berzikir yang dilagukan serta diiringi oleh berbagai alat musik. Seperti rebana, gambus, kecapi, guitar, seruling, gendang. Dan lain-lain. Sebagaimana yang dianjurkan dalam kitab “Perjanjian Lama” milik kaum Yahudi, “Biarkan orang-orang zionis bergembira dengan kekuasan mereka. Hendaklah mereka memuji-Nya dengan bergoyang dan memukul rebana …Haliluyaa… pujilah Tuhan dalam kesuciannya. Pujilah Dia dengan gambus dan  kecapi. Pujilah Dia dengan memukul rebana dan bergoyang. Pujilah Dia dengan gitar dan seruling. Pujilah Dia dengan berbagai warna sorak-sorai[5].

Disebutkan pula diantara sebab muasal penamaan pengikut nabi Musa Alaihissallam dari orang-orang Bani Israil dinamakan Yahudi adalah karena kebiasaan mereka ketika membaca Taurat mengangguk-anggukkan kepala. Hal ini dapat kita saksikan sendiri bagaimana orang-orang Yahudi ketika beribadah di depan Dinding Ratapan (tempat ibadah mereka)  yang terdapat di masjid Aqsha.

Abu Bakar Tharthûsy mengatakan, “Bergoyang dalam berzikir dan berusaha agar pingsan, yang pertama sekali melakukannya adalah pengikut Samiri ketika mengajak mereka untuk menyembah ‘Ijil (anak sapi). Mereka bergoyang-goyang disekelilingnya dan pura-pura pingsan. Maka ia adalah agama  para penyembah ‘Ijil. Barangsiapa menyerupai mereka berarti mereka termasuk golongan mereka”[6]

Apa yang disebutkan oleh Abu Bakar Tharthûsy benar-benar di kisahkan dalam kitab suci orang Yahudi pada lembaran Khuruj ayat 32[7]

Dalam ajaran sufi ada berbagai acara yang mereka anggap ibadah yang pelaksanaannya sama persis dengan cara beribadah orang-orang Yahudi yang kita sebutkan di atas. Ada acara yang disebut dengan zikir jamâ‘i, dubaan, rajaban, manaqiban, salawatan dan maulidan. Dalam acara-cara tersebut akan kita dapati alat-alat pujian yang digunakan orang-orang Yahudi dalam ibadah mereka. Seperti gambus, rebana, kadang-kadang dilengkapi dengan guitar dan seruling sambil berteriak-teriak dalam mengucapkan kalimat-kalimat pujian kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian hampir semua para Sufi kita dapatkan ketika berzikir, kepalanya digoyang kekanan dan kekiri. Bahkan ada yang benar-benar bergoyang sambil berdiri seperti dalam acara-acara sepesial mereka. Perbuatan tersebut mereka anggap sebagai ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla .

Acara-acara tersebut biasanya dilaksanakan malam hari dimulai dari jam 21.00 atau jam 22.00 sampai larut malam. Sebelum acara dimulai, biasanya semenjak sore sudah diputar melalui alat pengeras suara kaset nyanyi-nyanyian mulai dari kasidah, pop dan dangdut, bahkan kadang-kala jaipongan. Pelaksanaannya kadang-kadang di masjid atau di rumah salah seorang jam’ah Sufi. Mereka tidak perduli dengan orang-orang sekitar yang mau istirahat malam atau mungkin ada yang sakit. Kadang-kadang musik diputar saat orang-orang sedang melaksanakan shalat Maghrib dan Isa. Apa yang penulis sebutkan disini bukanlah mengada-ngada, akan tetapi sesuatu yang penulis saksikan dengan dua mata kepala, dan terdengar dengan dua telinga. Sebagai saksi dari apa yang penulis sebutkan disini adalah para mahasiswa kami yang selalu terganggu untuk belajar dan menulis tugas-tugas mereka.

Ajaran tasawuf seperti yang kita sebutkan diatas tidak hanya terdapat di masa sekarang saja akan tetapi sudah berjalan lama ditengah-tengah umat ini. Salah seorang Ulama telah mengupas permasalahan ini dalam sebuah karyanya dan menjelaskan tentang berbagai sisi kemungkaran dan kebatilan yang terdapat dalam ajaran Sufi tersebut. Dan Alhamdulillah penulis sendiri yang meneliti manuskrip kitab tersebut. Judul kitab tersebut adalah Annahyu ‘Anirraqshi was Samâ karya al Imam al Hafizh Abu Muhammad Ad Dasyty wafat tahun 665H. Kitab tersebut dicetak dalam dua jilid oleh percetakan Wakaf Salam Riyadh-Saudi Arabia.

Kalau kita ambil dari tahun kehidupan Imam ad Dasyty berarti ajaran Sufi seperti yang kita sebutkan di atas sudah berjalan sejak sekitar delapan abad yang lalu. Namun, bila kita membaca kitab Imam ad Dasyty tersebut, justru para Ulama sebelumnya sudah banyak mengingkarti perbuatan tersebut. Bahkan sudah ada pada masa Imam Syâfi’i rahimahullah, karena imam ad Dasyty dalam kitabnya tersebut menyebutkan kecaman Imam Syâfi’i rahimahullah dan ulama-ulama lain terhadap komunitas Sufi yang ada pada masa mereka. Kala itu komunitas Sufi hanya melakukan dzikir atau membaca syair-syair zuhud dengan suara-suara yang sendukan. Imam Syâfi’i rahimahullah menyebut mereka sebagai orang Zindiq. Bagaimana jika seandainya Imam Syâfi’i rahimahullah dan para ulama tersebut menyasikan acara-acara komunitas Sufi yang kita sekarang ini ?

Ketika Imam Syâfi’i menyebut tentang hukum at-Taghbîr, “Itu adalah rekayasa orang-orang Zindiq untuk melalaikan manusia dari al-Qur’ân”[8]

Dalam salah satu ungkapan, beliau rahimahullah berkata, “Aku meninggalkan sesuatu di Baghdad yang disebut dengan Taghbîr. Hasil rekayasa orang-orang Zindiq, agar bisa menjauhkan manusia dari al-Qur’ân”[9]

Ibnu Khaldun rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya al Muqaddimah [10], “Taghbîr adalah berdendang, jika dengan syair-syair disebut nyanyi, dan apabila dengan tahlilan disebut Taghbîr“.

Demikian pula Imam Azhari t menjelaskan dalam kitabnya Tahdzîbullughah [11], “Bila mendengar zikir dan do’a yang dilagukan mereka itu bergoyang, maka dari sini mereka dinamakan kaum Mughabbirah“.

Dalam masyarakat Sufi mendengar lantunan syair-syair yang diiringi dengan gendang dan rebana serta alat musik lainnya lebih meresab dalam hati mereka dari pada mendengarkan al-Qur’ân. Dan yang lebih mengherankan adalah biasanya acara-acara tersebut lebih ramai dari pada shalat berjamâ’ah di masjid. Jadi mereka kalau berzikir, salawatan ,dubaan dan rajaban berjama’ah akan tetapi shalatnya sendiri-sendiri, bahkan banyak diantara mereka yang melalaikan shalat. Apalagi kalau acara-acara tersebut pelaksanaannya sampai larut malam maka saat waktu shalat subuh masuk mereka ngantuk dan tidur nyenyak, lalu shalat Shubuhnya lewat. Na’ûzubillâh min dzalik.

Berikut kita sebutkan perkataan para Ulama tentang Tahgbîr :

Yazîd bin Hârun rahimahullaht mengatakan, “Tahgbîr adalah bid’ah dholalah, tiada yang melakukannya kecuali orang fasiq.”[12]

Salah seorang Ulama Syâfi’iyah Abu Thayib ath-Thobarit mengatakan, “Sesungguhnya apa yang diyakini oleh kelompok ini (Sufi) adalah menyelisihi ijmâ (kesepakatan) kaum Muslimin. Karena tidak ada diantara mereka yang menjadikan hal itu sebagai agama dan keta’atan. Menurut pandanganku hal tidak boleh dilakukan di masjid-masjid dan dijâmi’-jâmi’, karena tempat-temapt tersebut adalah tempat yang dimuliakan dan dihormati. Perbuatan kelompok ini adalah meneylisihi ijmâ para Ulama”[13]

Berkata Imam Abu Bakar Tharthûsyi rahimahullah, “Kelompok ini (Sufi) telah menyelisihi jamâ’ah kaum Muslimin.  Karena menjadikan nyanyi-nyanyian sebagai agama dan keta’atan. Dan mereka melakukannya di masjid-masjid dan tempat-tempat yang terhormat lainnya. Tidak ada seorangpun dari kalangan umat ini yang berpendapat membolehkannya.[14]

Kalau kita lihat ajaran Islam, maka kita dapati bahwa Islam itu berseberangan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang Sufi tersebut. Berikut ini kita coba kemukan bebrapa dalil dari al-Qur’ân dan Sunnah serta perkataan para Ulama mengenai metode dan gaya ibadah orang-orang sufi yang tersebut di atas. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ

Dan pengaruhilah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu. [al-Isrâ/17:64]

Ayat di atas adalah sanggahan Allâh Azza wa Jalla kepada Iblis yang enggan sujud, lalu Iblis meminta diberi tangguh sampai hari kiamat, maka Allâh Azza wa Jalla memberi tangguh kepadanya dan mempersilakannya memperdaya anak Adam dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan suaranya. Menurut Imam Mujâhid t salah seorang pakar tafsir dimasa Tâbi’iin mengatakan: bahwa yang dimaksud dengan suaramu dalam ayat di atas ialah, “Nayanyi-nyanyian dan seruling”[15]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ اِلَّا مُكَاۤءً وَّتَصْدِيَةًۗ

Sembahyang mereka di sekitar Baitullâh itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.. [al-Anfâl/8:35]

Ayat tersebut celaan bagi kaum musyrikin yang beribadah disekitar Ka’bah dengan bertepuk tangan dan bersorak-sorai.

Hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh komunitas Sufi ketika mereka melakukan Dubaan atau yang semisalnya. Mereka bersorak sorai dan bertepuk tangan.

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ 

Dan di antara manusia yang membeli membeli ucapan yang melalaikan  untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allâh Azza wa Jalla tanpa ilmu, dan menjadikankannya sebagai bahan olok-olokan. Bagi mereka adalah  azab yang menghinakan. [Luqmân/31:6]

Hampir seluruh ahli Tafsir dari kalangan para Shahabat dan Tâbi’în mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits (ucapan yang melalaikan) dalam ini adalah nyanyi-nyanyian.[16]

Dalam ayat di atas terdapat celaan dan ancaman bagi orang yang suka mendengarkan nyanyi-nyanyian. Apabila yang dinyanyikan itu bait-bait yang menyebut nama Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya serta do’a dan zikir-zikir yang terdapat dalam al-Qur’ân maka ini adalah bagian dari memperolok-olok nama Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya n serta ayat-ayat-Nya !? Maka baginya di akhirat kelak adalah azab yang menghinakan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نُهِيْتُ عَنِ النوح صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ ((إنما نهيت عن النوح عن صوتين أحمقين فاجرين صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير شيطان وصوت عند مصيبة خمش وجوه وشق جيوب ورنة شيطان))

Sesungguhnya Aku dilarang dari dua suara; suara ketika memperoleh nikmat; bermain dan senda gurau dan seruling setan. Dan suara ketika ditimpa musibah; memukul muka dan merobek apakaian serta tangisan setan[17].

Berkata Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, “Nyanyi itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati”[18]

Fudhail Ibnu ‘Iyâdh rahimahullah mengatakan, “Nyanyi adalah mantera zina, bila mantera zina telah berkumpul bersama pandangan dan sentuhan, maka sungguh telah sempurna sebab-sebabnya.”[19]

Imam Ahmad rahimahullah penah ditanya tentang kasidah (syair-syair zuhud yang dilagukan), beliau menjawab, “Itu adalah bid’ah, tidak boleh ikut duduk bersama mereka.”[20]

Hujah Sufi dalam membolehkan bergoyang saat berzikir
Diantara hujjah mereka dalam memboleh bergoyang ketika saat berzikir, mereka berhujjah dengan kisah yang disebutkan dalam sebuah hadits tentang orang Habasyah yang melakukan permainan pedang di masjid Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[21]

Jawaban terhadap argumentasi orang Sufi tersebut adalah :

  1. Permainan pedang yang dilakukan orang-orang Habasyah tersebut bukan bergoyang-goyang akan tetapi dalam bentuk atraksi perperangan. Seperti maju menyerang musuh sambil mengayunkan pedang  atau mundur sambil menangkis pedang lawan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Syarah Shahîh Muslim [22]
  2. Orang-orang Habasyah melakukan itu sebagai sarana latihan ketangkasan dalam menghadapi musuh, bukan sekedar main-main belaka.
  3. Kemudian tidak ada diantara mereka yang menganggap itu sebagai ibadah dan melakukan gerakan-gerakan serupa ketika mereka berzikir.

Diantara orang-orang Sufi ada pula yang berhujjah dalam menhentak-hentakkan kaki mereka saat bergoyang dengan kisah Nabi Ayyûb Alaihissallam ketika diperintahkan Allâh Azza wa Jalla menghentakkah kakinya kebumi.[23]

Jawaban atas hujjan mereka tersebut adalah:

  1. Nabi Ayyûb Alaihissallam melakukan itu atas perintah Allâh Azza wa Jalla agar keluar mata air dari bumi sebagai obat dari penyakit yang beliau derita. Apakah orang-orang sufi menemukan perintah dari Allâh Azza wa Jalla atau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan hal yang sama ketika berzikir. Apakah orang-orang Sufi memiliki penyakit seperti Nabi Ayyûb Alaihissallam ?
  2. Nabi Ayyûb Alaihissallam melakukan itu bukan dalam rangka berzikir pada Allâh Azza wa Jalla , atau memandang itu sarana beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Karena Nabi Ayyûb Alaihissallam tidak pernah mengulangi melakukannya ketika beliau telah sembuh. Apalagi melakukannya dalam berzikir ?
  3. Kisah Nabi Ayyûb Alaihissallam telah diketahui oleh para Shahabat sebelum kita, namun tidak ada seorangpun dianatara mereka yang menggambil pelajaran dari kisah tersebut dalam metode berzikir, atau mengajurkan hal serupa.
  4. Ibnu ‘Uqail rahimahullah berkata, “Jika orang-orang sufi berhujjah dengan kisah Nabi Ayyûb Alaihissallam dalam perbuatan mereka tersebut. Berarti kita juga boleh berhujjah dengan kisah Nabi Musa Alaihissallam yang memukul batu dengan tongkat atas bolehnya memukul muka orang sufi dengan tongkat.”[24]
  5. Imam Ghazali mengatakan, “Bergoyang dalam berzikir adalah kebodohan yang ada di atas pundak seseorang, tidak mungkin ia tinggalkan kecuali dengan kesusahan”[25].

Di sini Imam Ghazali berpendapat bahwa kebiasaan bergoyang dalam berzikir adalah perbuatan orang yang bodoh dan sulit untuk ditinggal. Kenapa sulit ? Karena sudah kecanduan dan menganggapnya sarana ibadah.

Hujah Sufi dalam membolehkan nyanyian
Diantara hujjah orang sufi dalam membolehkan bernyanyi dalam berzikir, mereka berhujjah dengan sebuah hadits yang menceritakan tentang dua anak kecil melagukan syair-syair tentang perang Bu’ats pada hari lebaran di rumah ‘Aisyah Radhiyallahu anha. Tatkala Abu Bakar Radhiyallahu anhu  masuk, ia menegur kedua anak kecil tersebut. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata kepada Abu bakar, “Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, karena setiap umat memiliki hari lebaran dan hari ini adalah hari lebaran kita[26].

Orang-orang Sufi menjadikan hadits ini sebagai hujjah untuk membolehkan nyanyi secara umum atau dalam berzikir secara khusus.

Jawaban para Ulama terhadap kekeliruan dalam memahami hadits tersebut :

  1. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memberi pengecualian kepada anak-anak kecil pada hari lebaran atau acara pernikahan saja. Adapun orang dewasa tidak ada dalil yang membolehkannya, atau diluar waktu yang disebutkan. Dan perbuatan itu sama sekali tidak dianggap sebagai sarana ibadah. Adapun orang-orang sufi melakukannya setiap saat dan dianggap sebagai sarana ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Ditambah lagi yang melakukannya orang-orang yang sudah dewasa. Dan tidak pernah seorangpun dari para Shahabat maupun para Ulama melakukannya apalagi menganjurkannya.
  2. Jika nyanyi tersebut dilakukan sepanjang waktu berarti tidak ada artinya pengecualian yang terdapat dalam hadits tersebut.
  3. Abu Bakar Radhiyallahu anhu mengingkari perbuatan dua anak kecil tersebut karena ia mengetahui itu dilarang oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  sekalipun anak kecil yang melakukannya, akan tetapi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjelaskan bahwa hal itu dibolehkan pada hari lebaran bagi anak kecil. Ini membuktikan bahwa hal itu pada dasarnya terlarang.
  4. Para Ulama juga menjelaskan bahwa syair yang dibolehkan pada hari lebaran khusus bagi anak kecil tersebut dengan syarat tidak mengadung unsur-unsur negatif. Seperti mengandung nilai-nilai kesyirikan, celaan atau kata-kata yang memancing hawa nafsu.
  5. Kemudian syair-syair yang dilagukan anak-anak kecil tersebut tidak seperti lagu-lagu yang ada di zaman sekarang yang diiringi dengan musik dan dengan suara yang mengiurkan. Bahkan sebelumnya dilakukan latihan berkali-kali.
  6. Dalam lafazh hadits tersebut menyebutkan bahwa kedua anak kecil bukanlah penyanyi. Dijelaskan oleh para Ulama maksudnya bahwa keduanya tidak memiliki kebiasaan menyanyi. Kemudian alasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya karena hari itu adalah hari lebaran sebagai saat untuk bergembira bagi anak-anak.
  7. Jika orang-orang Sufi berhujjah dalam kebiasaan mereka dengan perbuatan anak kecil yang terdapat dalam hadits tersebut. Berarti orang-orang Sufi suka mencontoh dan menyerupai perbuatan anak-anak kecil.
  8. Berkata Ibnu Hajar al-AsQalâni rahimahullah , “Sekelompok orang-orang Sufi berhujjah dengan hadits ini dalam membolehkan nyanyi dan mendengarkannya baik dibantu alat musik maupun tidak. Cukup untuk membantah paerkataan mereka dengan ungkapan ‘Aisyah  Radhiyallahu anha dalam hadits tersebut “Keduanya bukalah penyanyi“. Kemudia Ibnu Hajar rahimahullah menukil perkataan Imam Qurthubi rahimahullah, “Adapun bid’ah yang biasa dilakukan orang-orang Sufi adalah hal yang tidak ada perselisihan tentang keharamannya ….. bahkan mereka sampai kepada puncak kebodohan sehingga menjadikannya sebagai ibadah dan amal shaleh serta menganggap hal itu membuahkan kebaikan. Ini adalah peninggalan orang-orang zindiq”[27].

Kemudian orang-orang Sufi juga berhujjah dalam perbuatan mereka tersebut dengan pengecualian yang dibolehkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada saat walimah pernikahan[28].

Jawabannya adalah adanya pengecualian  pada saat walimah pernikahan  itu menunjukkan bahwa di luar acara walimahan perbuatan itu terlarang. Kalau tidak, tentu tidak perlu dikecualikan kalau seandainya dibolehkan dalam setiap saat.

Ajaran Nasrani
Ada beberapa ajaran Sufi yang di adopsi dari ajaran Nasrani diantaranya Tarbiyah Ruhiyah.

Dalam agama Nasrani tarbiyah ruhiyah dilakukan dengan beberapa bentuk. Mulai dari menghindari segala kenikmatan dunia, seperti tidak mengkosumsi sesuatu yang enak dan lezat, tidak memakai pakaian bagus, menjauhi pernikahan sampai pada tinggkat bersemedi di gua-gua. Saat mereka menganggap telah mencapai punjak kesucian jiwa, mereka meyakini bahwa Zat Allâh Azza wa Jalla menyatu dengan diri mereka. Yang mereka sebut dalam istilah mereka: manyatunya Lahût dengan Nasût.

Hal serupa juga ditiru oleh orang-orang sufi dalam mentarbiah dirinya untuk mencapai tingkat hakikat. Bila mereka telah sampai pada tingkat hakikat, mereka akan dapat mengetahui hal-hal yang ghaib sekalipun. Bahkan yang lebih eksrim lagi mereka menganggap diri mereka telah bersatu dengan Tuhan. Ketika itu mereka meyakini tidak perlu lagi menjalankan perintah-perintah agama. Menurut mereka perintah-perintah agama adalah bagi orang yang belum sampai pada tingkat hakikat.

Kemudian juga dalam referensi orang-orang sufi sering menukil cerita-cerita rahib Nasrani.

Kesamaan lain adalah tidak menikah dengan alasan agar lebih fokus beribadah demi mendapatkan surga. Ajaran ini terdapat dalam Injil Matius fasal 19 ayat 12, yang berbunyi: “Ada orang yang tidak kawin,… ia membuat dirinya demikian karena kerajaan surga. Barangsiapa yang dapat melakukan maka hendaklah ia melakukannya“.

Dalam surat Paulus kepada penduduk Karnitus fasal 7 ayat 1, berbnyi: “Sangat baik bagi seorang lelaki untuk tidak menyentuh wanita“.

Berkata salah seorang tokoh sufi Abu Sulaiman ad-Dârâny, “Tiga hal barangsiapa yang mencarinya maka sesungguhnya ia telah condong pada dunia; mencari kebutuhan hidup, menikahi wanita dan menulis hadits“.

Jika kita bandingkan apa yang diungkapkan oleh tokoh Sufi ini dengan apa yang terdapat dalam ajaran Nasrani tidak jauh beda. Menurut orang sufi menyiksa diri dengan tidak makan dan minum serta tidak tidur adalah salah satu cara untuk menyucikan jiwa. Bahkan bila ia sampai mengalami kondisi tidak sadarkan diri, ia akan dibuka baginya hijab, lalu dari kondisi itu ia akan menerima ilham dan ilmu ladunni. Bahkan ada diantara mereka yang meyakini akan menyatu dengan Tuhan.

Diantara ajaran Injil Matius fasal 10 ayat 9 dan 10, berbunyi: “Janganlah kamu membawa emas atau perak atau tembaga dalam ikat pinggangmu. Janganlah kamu membawa bekal dalam perjalanan, janganlah kamu membawa baju dua helai, kasut atau tongkat“.

Demikian bunyi ayat-ayat Injil Matius tentang anjuran meninggalkan segala hal yang dibutuhkan oleh seseorang dalam mempertahankan hidup dalam perjalanannya. Hal yang sama akan kita dapatkan pula dari ungkapan-ungkapan tokoh sufi sebagaimana yang sudah sebutkan di atas.

Bagaimana pula aqidah hulûl dalam agama Nasrani ? Mari kita simak apa yang terdapat dalam Injil Matius pada fasal 10 ayat 20: “Karena bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Bapamu; Dia yang akan berkata-kata di dalam kamu“.

Artinya ruh Tuhan menyusup kedalam diri seorang rahib yang sudah layak untuk di masuki oleh Roh tersebut. Setelah melalui proses penyucian jiwa dengan metode seperti yang kita sebutkan sebelumnya. Demikian pula orang sufi meyakini hal yang sama, bila seorang wali telah sampai pada tingkat hakikat maka sebahagian sifat Tuhan akan menyusup ke dirinya. Menurut mereka dari situ seorang sufi akan memiliki atau mengalami hal-hal yang diluar kemampuan manusia yang mereka sebut sebagai karamah. Jika kita membaca tentang biografi dan kisah orang-orang sufi kita akan mendapatkan cerita yang menggambarkan hal tersebut.

Bila hal di atas kita bandingkan dengan ajaran Islam akan terlihat hal yang sangat bertolak belakang. Islam memrintahkan untuk beramal akan tetapi juga melarang melupakan kenikmatan dunia yang menjadi bagian mereka. Yang dilarang Islam adalah mendahulukan kesenangan dunia dan melalaikan kesenangan akhirat. Islam adalah agama yang seimbang dalam segala hal; baik dalam ideologi maupun ibadah dan akhlak.

Berikut ini kita kemukakan beberapa dalil yang menjelaskan akan hal tersebut :

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allâh Azza wa Jalla kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah sebagaimana Allâh Azza wa Jalla telah berbuat baik kepadamu. [al-Qashash/28:77]

Dalam ayat ini sangat jelas Allâh Azza wa Jalla menyuruh kita untuk mencari karunia-Nya baik yang berhubungan dengan kebahagian akhirat maupun kenikmatan duniawi.

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ٨٧ وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا  

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allâh Azza wa Jalla halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allâh Azza wa Jalla telah rezekikan kepadamu”. [Al-Maidah/5:87-88]

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla dengan jelas melarang kita melampaui batas yang telah ditentukan Allâh Azza wa Jalla , seperti mengharamkan seseuatu yang dihalalkan Allâh Azza wa Jalla , melakukan ibadah yang tidak pernah diperintahkan Allâh Azza wa Jalla .

Diriwayakan dalam sebuah hadits, ada tiga orang sahabat mendatangi sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang bagaimana ibadah beliau jika beliau berada di rumah beliau. Ketika mereka mendengar jawaban dari isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka memandang bahwa ibadah mereka sangat sedikit sekali bila dibanding dengan ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah diampuni dosanya yang berlalu dan yang akan datang. Lalu mereka ingin bersungguh-sungguh untuk beribadah. Diantara mereka ada yang ingin shalat malam tanpa tidur, yang lain ingin berpuasa setiap hari tanpa berbuka seharipun, yang ketiga tidak mau menikah. Saat berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau marah dan menasehati mereka bertiga secara langsung dan juga menasehati kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي  رواه البخاري ومسلم

Apakah kalian yang mengatakan begini-begini ? Demi Allâh saya adalah orang yang paling takut dan paling bertaqwa kepada Allâh diantara kalian. Akan tetapi saya berpuasa juga berbuka, saya shalat malam numun juga tidur, dan saya mengawini wanita. Barangsiapa tidak suka pada sunnahku! Maka ia tidak termasuk golonganku.

Bila kita lihat kehidupan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau juga makan daging, minum susu, menyisir rambut dan memakai wangi-wangian.

Ketika beliau ditanya tentang sesorang yang memakai pakaian bagus apakah itu termasuk kategori sombong ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab tidak, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.

Benarkah disebut karamah, hal-hal yang dimiliki para sufi setelah mereka melakukan berbagai bentuk pratek ibadah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya ?
Para Ulama kita menjelaskan tidak semua hal luar biasa yang dialami atau terjadi pada seseorang dinilai sebagai karamah dari Allâh Azza wa Jalla . Karena hal-hal luar biasa itu ada tiga bentuk; Ada yang disebut karamah dan ada pula yang berbentuk tipuan setan, kemudian ada pula yang disebut sebagai tanda-tanda semakin dekatnya hari kiamat. Karena sebelum hari kiamat akan banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang aneh-aneh.

Bisa disebut karamah bila seseorang tersebut melaksanakan ibadah-ibadah yang berdasarkan ilmu yang terdapat dalam al-Qur’ân dan Sunnah. Lalu ia mengamalkan ilmunya tersebut dengan meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para sahabat g . Kemudian tidak terindikasi terlibat dalam berbagai acara-acara yang menyimpang dari ajaran dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Namun bisa juga hal luar biasa yang dialami atau terjadi pada seseorang itu sebagai tipuan dari setan. Sebagaimana terjadi pada orang-orang yang merubah syari’at yang dibawa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menggantinya dengan ajara-ajaran yang direkayasanya sendiri atau setan yang merekayasa utnuk mereka. Seperti yang pernah dialami oleh salah seorang teman kami. Ia pernah ditawari oleh seseorang yang dianggap wali/kiyai untuk memiliki ilmu kebal, tahan pedang dan senjata tajam lainnya. Sang wali memiliki ilmu tersebut dan bisa diturunkan kepadanya. Caranya sangat mudah, yaitu berzikir selama empat puluh hari dalam kelambu yang ada dalam rumahnya. Kemudian saat berizikir ia membayangkan wajah sang wali dengan melihat foto yang terpajang dalam kelambu tersebut.

Jika seseorang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup, akan melihat secara sepintas bahwa hal itu tidak ada masalah. Dan menilainya sebagai perbuatan baik, karena berzikir adalah ibadah yang mulia.

Namun bagi orang yang mengerti agama dan aqidah yang benar akan menilai bahwa perbuatan itu menyimpang dari beberapa segi :

Pertama, dari segi tujuan zikir yaitu untuk mendapatkan kekebalan ? Kalau dengan cara berzikir bisa kebal dari senjata tajam pasti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para Sahabat orang yang pertama sekali melakukannya dan memperoleh keutamaan tersebut. Namun dalam kenyataan mereka bisa cedera bahkan meninggal dalam peperangan ?!

Kedua, Dari segi mengkhususkan waktu dan tempat ? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajurkan dan menentukan waktu selama empat puluh hari secara terus-menerus berzikir. Atau harus dalam kelambu yang di dalamnya dipajang foto sang wali/kiyai ? Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajurkan berzikir kapan dan dimana saja, tanpa perlu meninggalkan perkerjaaan dan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya.

Ketiga, Jika ia berzikir selama empat puluh hari terus-menerus dan tidak boleh keluar dari tempat semediannya ? Bagaimana shalat berjam’ahnya dan shalat Jum’atnya ?  Ini adalah cara setan menyesatkan seseorang yaitu mengutamakan amalan sunnah daripada amala-amalan wajib. Atau mengutamakan amalan-amalan bid’ah daripada amalan-amalan sunnah. Dan lebih sesat lagi menjadikan perkara-perkara yang diharamkan dalam agama sebagai sarana ibadah! Seperti nyanyian dan jogetan.

Keempat, Kenapa harus membayangkan wajah sang wali/kiyai saat berzikir tersebut ? Kalau yang dibayangkan wajah sang wali/kiyai saat berzikir ini berarti menjadikannya sebagai tuhan yang terdapat dalam kadungan makna zikir yang dibacanya ?

Dari sini dapat kita ukur apakah perkara yang luar biasa yang dialami seseorang apakah datang dari Allâh Azza wa Jalla atau datang dari setan ? Dalam kehidupan orang-orang yang dianggap memilki karamah sangat banyak cerita-cerita serupa. Padahal itu buka karamah tapi tipu-daya setan dalam menyesatkan manusia. Bagaimana mungkin orang yang menyimpang dalam menjalankan ajaran agama akan memiliki karamah ?!

Apakah ada orang sesat dan orang kafir sekalipun memiliki peristiwa-peristiwa yang luar biasa ?
Jawabannya ada, seperti Dajjal dan beberapa kisah nabi-nabi palsu, diantara mereka ada yang bisa menghilang dari penglihatan manusia. Karena ia disembunyikan oleh setan-setan yang membelanya.

Demikian pula Dajjal dapat melakukan hal-hal yang luar biasa, sebagai fitnah bagi umat yang hidup dimasanya. Dan kebanyakan manusia tertipu oleh Dajjal. Karena ia bisa menghidupkan seseorang yang sudah mati dan mendatangkan hewan ternak yang banyak. Namun dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hidup itu bukan orang telah mati, akan tetapi setan yang menjelma menyerupai orang yang sudah mati tersebut dan menjelma menjadi onta-onta yang banyak.[29]

Demikian pula sebelum hari kiamat akan banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang luar biasa atau aneh di tengah-tengah kehidupan manusia, sebagai tanda-tanda semakin dekatnya hari kiamat. Sebagai contohnya hadits yang diriwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia menceritakan, “Seekor Srigala mendekati gerombolan kambing yang digembalakan, lalu ia menangkap satu ekor kambing dan lari. Ketika itu sang pengembala langsung mengejar Srigala tersebut dan dapat menyelamatkan kambing yang ditangkapnya. Lalu Srigala itu naik ke sebuah bukit yang rendah seraya berkata kepada si pengembala kambing, “Engkau telah merebut rizki yang diberikan Allâh Azza wa Jalla kepadaku, engkau telah merebutnya dariku.”  Sang pengembala keheranan dan berkata, “Demi Allâh aku belum pernah melihat Srigala berbicara seperti pada hari ini”. Srigala menimpali ungkapan si pengembala, “Lebih ajib lagi seorang laki-laki yang berada dianatar dua bukit batu. Ia menceritakan kepada kalian apa yang telah berlalu dan apa yang akan datang”. Si pengembala itu adalah seorang Yahudi. Lalu ia menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masuk Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  membenarkan kisahnya tersebut, kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya itu adalah salah satu tanda dari tanda-tanda dekatnya hari kiamat. Boleh jadi seseorang keluar rumah, ia tidak pulang sampai berbicara kepadanya sendal dan tongkatnya memberitahukan tentang apa yang menimpa keluarganya setelah ia tinggalkan.[30]

Dari kisah di atas ada beberapa pelajaran yang dapat kita ambil:

Pertama, peristiwa yang luar biasa tidak mutlak sebagai karamah bagi seseorang yang mengalaminya seperti kisah di atas yang dialami oleh seorang Yahudi yang belum masuk Islam.

Kedua, peristiwa yang luar biasa yang dialami seseorang bukanlah mutlak sebagai ukuran kemuliaannya disisi Allâh Azza wa Jalla . Karena boleh jadi peristiwa tersebut sebagai salah satu tanda dari tanda-tanda telah dekatnya hari kiamat.

Ketiga, peristiwa luar biasa tidaklah khsusus pada orang-orang shaleh, akan tetapi bisa dialami oleh orang kafir bahkan binatang sekalipun. Seperti dalam kisah srigala ini, sandal dan tongkat bisa berbicara. Bukan berarti bahwa srigala, sandal dan tongkat itu memilki karamah atau kesaktian! Dan bisa diminta menyembuhkan penyakit dan lain sebagainya. Demikian pula manusia walaupun ia mengalami hal-hal yang luar biasa bukan berarti ia kita sembah dan kita seru, kita minta untuk melakukan sesuatu untuk kita. Seperti mencarikan jodoh, memberi ajimat pelaris, minta kesembuhan dan lain sebagainya.

Demikian yang dapat kami jelaskan, sebetulnya masih banyak ajaran-ajaran agama lain yang diadopsi oleh komunitas sufi, seperti ajaran agama Majusi, Hindu, Budha, Konghucu, kepercayaan animisme, agama Yunani kuno dan lain-lain. Akan tetapi sisi-sisi yang diadopsi hampir sama. Seperti bergoyang-goyang ketika berzikir, ajaran seperti ini terdapat dalam ajaran Yahudi, Animisme, Hindu dan Budha. Demikian pula melagukan ayat-ayat dan syair-syair zuhud, ajaran seperti ini terdapat dalam ajaran Hindu, Budha dan Nasrani.

Karena antara satu agama dengan agama yang lainnya dari agama-agama tersebut salimg memilki kemiripan dari sisi teologi dan sistem peribadatan dalam mencapai kesucian jiwa. Atau mungkin diantara agama-agama tersebut ada yang mengadopsi ajaran agama lain, seperti ajaran Trinitas dalam agama Nasrani diambil dari ajaran Yunani kuno.

Allahu Al hady Ila Sawaai As Sabiil

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] lihat Tashawuf al Mansya’ wal Masdar,  Ilahi Zhahir, hlm. 37;  Firaq Mu’âsharah, 2/578;  Mashâdir Talaqqi ‘inda Sûfiyah, Shâdiq Sâlim, hlm. 34.
[2] lihat Majmû’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyah, 11/6, 195.
[3] lihat Mashâdir Talaqqi ‘inda Sûfiyah, Shâdiq Sâlim, hlm. 39.
[4] lihat Majmû’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyah, 11/6.
[5] lihat Mazmûr, hlm. 149-150; Firaq Mu’âsharah, ‘al ‘Awâji, 2/123.
[6] lihat Tahrîmus Samâ‘, hlm. 269-270, Tafsîr Qurtubi,10/366, 11/238.
[7] lihat an Nahyu ‘Anirraqshi was Samâ’, 2/559.
[8] lihat an Nahyu ‘Anirraqshi was Samâ’, 2/556.
[9] lihat Hilyatul Auliyâ, Abu Nu’aim”: 9/146.
[10] lihat hal: 427.
[11] lihat hal: 8/122.
[12] Diriwayat oleh Khalâl dalam al Amr bil Ma’rûf, hlm. 107.
[13] lihat kitab beliau Jawâbus Samâ‘ dalam bentuk manuskrib lembaran:2/b,dan kitab an Nahyu ‘Anirraqshi was Samâ’, 2/547.
[14] lihat kitab beliau Tahrîmus Samâ‘, hlm. 166-167 ” dalam bentuk manuskrib lembaran:2/b, dan an Nahyu ‘Anirraqshi was Samâ’, 2/548.
[15] lihat Tafsîr Thabari, 15/118, Hilyatul Auliyâ, Abu Nu’aim”: 3/298.
[16] silakan lihat tafsir ayat tersebut dalam kitab-kitab tafsir para ulama.
[17] H.R. Imam Tirmizi, no (1005). Dan Tirmizi menilai hadits ini sebagai hadits hasan.
[18] Diriwayat oleh Imam Baihaqi dalam Syu’abil Imân, 4/278.
[19] Diriwayat oleh Ibnu Abi Dunya dalam Dzammil Malâhi, hlm. 55.
[20] Diriwayat oleh Khalâl dalam al Amr bil Ma’rûf, hlm. 105.
[21] lihat haditsnya dalam Shahîh Muslim, no (892).
[22] lihat Syarah Shahîh Muslim 6/186.
[23] lihat al-Qur’ân Surat Shâd, ayat ke-42.
[24] lihat Talbîs Iblîs, Ibnul Jauzi: 316, Tafsîr Qurthubi,15/215.
[25] lihat Talbîs Iblîs, Ibnul Jauzi: 318, Tafsîr Qurthubi, 10/263.
[26] lihat haditsnya dalam Shahîh al-Bukhâri, no (952) dan Shahîh Muslim, no (892).
[27] lihat Fathul Bâri, 2/442.
[28] lihat haditsnya dalam Sunan Tirmizi, no. 1088; Sunan Nasa’i, no. 3369, 3370; dan Sunan Ibnu Mâjah, no. 1900.
[29] lihat kisah Dajjal dalam kitab Qishah al Masih ad Dajjal, Imam al Albâni.
[30] H.R. Imam Ahmad dalam Musnad, no. (8049) dan Abdurrazaq dalam Mushannaf, no. 20808

Pengagungan Kubur Dalam Pandangan Sufi

PENGAGUNGAN KUBUR  DALAM PANDANGAN KAUM SUFI

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

Pengkultusan makam yang dianggap keramat, seperti makam orang yang dianggap wali, telah mewabah di tengah-tengah kaum Muslimin. Sering kita dengar orang-orang yang pergi berombongan seperti hendak menunaikan ibadah haji melakukan perjalanan wisata rohani, yaitu berziarah ke makam-makam tertentu.

Saking besarnya cinta mereka kepada makam-makam tersebut hingga mereka rela mempertahankan makam-makam yang dianggap keramat itu walaupun harus menumpahkan darah. Seperti yang terjadi pada tragedi berdarah Tanjung Priok, berawal dari sengketa tanah di area pemakaman Habib Hasan bin Muhammad al-Haddad alias Mbah Priok, di Jakarta Utara, (29 Rabi’uts Tsani 1431), berubah menjadi pertikaian berdarah. Lebih dari seratus orang, baik dari warga maupun petugas Satpol PP dan Polisi mengalami luka-luka, bahkan jatuh korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Menurut ceritanya, pada abad ke-18, Mbah Priok dikenal sebagai juru dakwah kepada Islam di Batavia. Ia sangat dihormati sehingga sekarang kuburannya pun kerap diziarahi.

Ini merupakan bukti bahwa pengagungan kubur telah menjadi sebuah fitnah yang mengancam aqidah kaum Muslimin.

Perlu untuk diketahui, pengagungan terhadap kubur ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ajaran tasawwuf. Makam dan perkuburan telah menjadi salah satu tempat ibadah bagi mereka, tempat berdoa dan berdzikir. Terlebih lagi makam-makam wali yang mereka anggap keramat. Ngalap (mencari) berkah di situ sudah menjadi bagian dari ritual mereka. Maka bermunculanlah makam-makam keramat yang dijadikan sebagai tempat ziarah dan ibadah. Sebut saja misalnya makam wali songo, makam-makam para pendiri tarikat dan tuan guru, makam-makam para tokoh yang dianggap memiliki kelebihan, bahkan makam-makam yang tidak jelas siapa yang dikuburkan disitu.

Banyak sekali kisah-kisah yang mereka bawakan dalam buku-buku mereka yang menceritakan bagaimana pendahulu mereka menjadikan kubur sebagai tempat munajat.

Kaum sufi menukil dari ‘Atha’ as-Sulami bahwa apabila tiba malam hari, ia keluar menuju perkuburan untuk bermunajat kepada para penghuni kubur hingga terbit fajar.[1]

Asy-Sya’rani menukil kisah ar-Rabie’ bahwa setiap malam ia keluar ke perkuburan dan mengerjakan ibadah semalam suntuk di sana.[2]

Kisah lain tidak jauh beda dengan sebelumnya dari Ali Sirjâni bahwa pada suatu hari ia berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla di makam Syuja’uddin al-Kirmâni agar mendatangkan seorang tamu ke rumahnya untuk makan bersamanya. Tidak lama kemudian datanglah seekor anjing ke rumahnya. Demi dilihatnya seekor anjing langsung saja diusirnya anjing itu. Lalu bergemalah sebuah suara, “Tadi engkau meminta seorang tamu, namun begitu tamu itu datang langsung saja engkau usir?!” Iapun sangat bersedih dan segera ia cari anjing itu. Ia temukan anjing itu di sebuah lapangan. Iapun menyodorkan makanan kepada anjing itu. Namun anjing itu enggan memakannya. Melihat itu iapun bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Tiba-tiba anjing itu berbicara, “Sungguh baik tindakanmu itu ya syaikh! Sekiranya engkau memintanya bukan di makam Syaikh Syuja’uddin niscaya engkau akan merasakan adzab yang sangat pedih ![3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan dalam kitab Majmû’ Fatâwâ sebagai berikut:
“Tempat-tempat yang biasa dipilih untuk berkhalwat tersebut biasanya jauh dari masjid dimana kaum Muslimin menunaikan shalat lima waktu secara berjama’ah, sehingga seruan adzân dan iqâmat tidak terdengar sampai ke sana. Di tempat yang terpencil seperti gua-gua di lembah gunung dan tempat lain semacam itu. Atau di makam-makam, terutama tempat yang ditengarai sebagai makam nabi atau orang shalih. Oleh sebab itu sering terjadi tipu daya-tipu daya syaithaniyah atas mereka di tempat itu yang mereka kira hal itu merupakan karamat rahmaniyah.”[4]

ad-Dabbagh juga menukil ucapan seorang sufi sebagai berikut, “Aku berada di makam guruku hingga larut malam. Aku menangis karena saking cinta kepadanya dan karena berpisah dengannya. Aku bermalam di makamnya dan kesedihanku semakin memuncak hingga terbit fajar. Tiba-tiba nabi Khidir Alaihissallam datang dan mengajarkan dzikir kepadaku.”[5]

Padahal, pengagungan terhadap kubur ini termasuk kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani.

Imam al-Bukhâri dan Muslim juga meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa ia berkata, “Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati ajalnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupkan kain di wajahnya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam singkap kembali kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam keadaan demikian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى اليَهُوْدِ وَ النَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga laknat Allâh Azza wa Jalla ditimpakan atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar umatnya menjauhi perbuatan itu. Sekiranya bukan karena laknat tersebut, niscaya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan di luar (kamar beliau). Namun dikhawatirkan orang-orang akan menjadikan makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat ibadah.”[6]

Imam al-Ghazzali rahimahullah juga berkata, “Sesungguhnya mengusap-usap dan menciumi kuburan merupakan adat istiadat kaum Yahudi dan Nasrani.”

Imam Syâfi’i rahimahullah menegaskan bahwa beliau rahimahullah melarang pengagungan kubur karena khawatir fitnah dan kesesatan. Maksud beliau rahimahullah dengan pengagungan kubur yaitu shalat dan berdoa di sisinya.[7]

Darimanakah Asal-usulnya Pengangungan Kubur Ini ?
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Orang yang pertama kali menyusupkan bid’ah pengagungan kubur ialah dinasti ‘Ubaidiyah di Mesir, Qarâmithah dan Syi’ah.”[8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengenal (adanya riwayat) dari seorang pun Sahabat Nabi, generasi Tabi’i maupun seorang imam terkenal yang memandang disunnahkannya mendatangi kuburan untuk berdoa (kepada penghuni kubur, red). Tidak ada seorang pun meriwayatkan sesuatu tentang itu, baik (riwayat) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Sahabat maupun dari seorang imam yang terkenal.”

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Kemunculan dan penyebarannya ketika pemerintahan Bani ‘Abbâsiyah melemah, umat saling berpecah-belah, banyak orang zindiq yang mampu memperdaya umat Islam, slogan ahli bid’ah menyebar. Yaitu, pada masa pemerintahkan al-Muqtadir di penghujung tahun 300 hijriyah. Pada masa itu, telah muncul Qarâmithah ‘Ubaidiyah di Marokko. Kemudian mereka menginjakkan kaki di negeri Mesir…”.

Mereka membangun kompleks pemakaman ‘Ali Radhiyallahu anhu di Najef, padahal sebelumnya, tidak ada seorang pun yang mengatakan makam ‘Ali Radhiyallahu anhu berada di sana. Sebab ‘Ali Radhiyallahu anhu dikuburkan di lingkungan istana di kota Kufah. Tujuan mereka ialah mengobrak-abrik ajaran Islam yang berasaskan tauhid (pengesaan Allâh Azza wa Jalla dalam ibadah). Selanjutnya, mereka memalsukan banyak hadits perihal keutamaan menziarahi pemakaman, berdoa dan shalat di sana. Orang-orang zindiq ini dan para pengikutnya lebih menghormati dan mengagungkan tempat-tempat pemakaman, daripada masjid-masjid.[9]

Pengkultusan Kubur Dari Zaman Ke Zaman
Awal mula munculnya fitnah ini, terjadi pada kaum Nabi Nuh Alaihissallam , sebagaimana disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla :

قَالَ نُوْحٌ رَّبِّ اِنَّهُمْ عَصَوْنِيْ وَاتَّبَعُوْا مَنْ لَّمْ يَزِدْهُ مَالُهٗ وَوَلَدُهٗٓ اِلَّا خَسَارًاۚ ٢١ وَمَكَرُوْا مَكْرًا كُبَّارًاۚ ٢٢ وَقَالُوْا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا سُوَاعًا ەۙ وَّلَا يَغُوْثَ وَيَعُوْقَ وَنَسْرًاۚ ٢٣ وَقَدْ اَضَلُّوْا كَثِيْرًا ەۚ وَلَا تَزِدِ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا ضَلٰلًا

“Nuh berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya mereka telah mendurhakaiku dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka. Dan mereka telah melakukan tipu daya yang amat besar”. Mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan penyembahan tuhan-tuhan kalian dan jangan pula sekali-kali kalian meninggalkan penyembahan Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr. Sungguh mereka telah menyesatkan banyak manusia. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang zhalim (yakni orang-orang musyrik) itu melainkan kesesatan,”. [Nûh/71:21-24]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu dalam riwayat Imam al-Bukhâri mengatakan, “Nama-nama sesembahan tersebut adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh Alaihissallam.  Ketika orang-orang shalih itu mati, muncullah setan membisikkan kepada manusia, “Buatlah patung-patung mereka di majelis-majelis kalian dan namakanlah dengan nama-nama mereka!” Manusia pun melakukan hal tersebut namun masih belum disembah, sampai tatkala mereka meninggal dan ilmu semakin dilupakan, pada akhirnya patung-patung itupun disembah.”

Fitnah pengagungan kuburan terus berlangsung dari masa ke masa. Termasuk di kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), yang menyebabkan mereka mendapat laknat dari Allâh Azza wa Jalla .

al-Bukhâri dan Muslim di dalam kitab shahîh keduanya meriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah  Radhiyallahu anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang ia lihat di gereja Maria di negeri Habasyah (Ethopia) yang di dalamnya terdapat gambar-gambar atau patung-patung. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka (Yahudi dan Nashara), bila ada seorang shalih diantara mereka meninggal, maka mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat patung-patung (monumen-monumen) ataupun gambar-gambar orang shalih tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allâh.”[10]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada saat bangsa Arab terfitnah dengan penyembahan patung orang-orang shalih yang dibangun di atas kuburan mereka atau disekitar Ka’bah. Allâh Subhnahu wa Ta’ala berfirman :

اَفَرَءَيْتُمُ اللّٰتَ وَالْعُزّٰى ١٩  وَمَنٰوةَ الثَّالِثَةَ الْاُخْرٰى ٢٠ اَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْاُنْثٰى ٢١ تِلْكَ اِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزٰى 

Apakah patut kamu (wahai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata, al-’Uzza dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allâh Azza wa Jalla ). Apakah patut untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allâh anak perempuan. Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. [an-Najm/53:19-22]

al-Hâfizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, al-Bukhâri mengatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu tentang firman Allâh Azza wa Jalla “al-Latta dan al-’Uzza.”. al-Latta adalah seorang lelaki yang suka membuat adonan roti dari gandum untuk para jamaah haji.[11]

Setelah lelaki ini wafat, manusia beri’tikaf di atas kuburnya kemudian merekapun menjadikannya sebagai berhala yang disembah.

Kita bisa menyaksikan bahwa fitnah kubur ini juga ditemukan pada agama-agama lain seperti Hindu, Budha, Konghuchu, Shinto, agama-agama paganis Yunani dan kepercayaan-kepercayaan lainnya.

Pengkultusan Kubur di Kalangan Kaum Syi’ah dan Kaum sufi
Pengkultusan kubur dan ziarah ke makam-makam dan tempat keramat merupakan salah satu rukun keyakinan Syi’ah. Kaum Syi’ahlah yang pertama kali membangun kubah-kubah di atas kubur lalu menjadikannya sebagai simbol mereka seperti yang telah dijelaskan di atas.[12]

Lalu kaum sufi ikut menjadikan ziarah kubur, membangun kubah di atas kubur, thawaf mengelilinginya, mencari berkah dengan mengelus-elus batunya dan memohon pertolongan kepada penghuninya sebagai syiar mereka. Oleh sebab itu mereka mengklaim makam Ma’rûf al-Karkhi salah seorang tokoh besar sufi sebagai obat penawar yang mujarab.[13]

Hubungan Erat Antara Sufi dan Syi’ah
Ini adalah salah satu bukti kedekatan dan hubungan erat antara tasawwuf dan Syi’ah. Satu hipotesa yang telah dibenarkan oleh pakar sejarah seperti Ibnu Khaldun rahimahullah , ia berkata, “Generasi akhir kaum sufi yang berbicara tentang kasyaf dan alam batin larut dalam pembicaraan masalah tersebut. Sampai akhirnya banyak diantara mereka yang jatuh dalam keyakinan hulûl (manunggaling kawula gusti) dan wihdatul wujûd sebagaimana yang telah kami isyaratkan tadi. Halaman-halaman buku mereka penuh dengan pembahasan masalah ini. Contohnya al-Harawi dalam kitab al-Maqâmat dan lainnya. Lalu diikuti oleh penulis-penulis lainnya seperti Ibnu Arabi[14] dan Ibnu Sab’in serta murid-murid mereka, seperti Ibnul ‘Afîf, Ibnul Faridh dan an-Najm al-Isrâ-ili dalam kasidah-kasidah mereka. Generasi awal mereka bercampur baur dengan kaum mutaakhirin pengikut Ismâ’iliyah dari kalangan Syi’ah Rafidhah yang juga menganut keyakinan hulûl dan menuhankan imam-imam mereka, keyakinan yang tidak dikenal oleh generasi terdahulu mereka. Kedua belah pihak saling bertukar keyakinan. Perkataan-perkataan merekapun jadi bercampur baur satu sama lain. Pada akhirnya keyakinan merekapun laksana pinang dibelah dua. Muncul istilah wali quthb dalam kamus kaum sufi yang maknanya adalah pemimpin ahli ma’rifat. Menurut keyakinan mereka tidak ada seorang pun yang dapat menyamai kedudukannya dalam ilmu ma’rifat sampai Allâh Azza wa Jalla mewafatkannya kemudian kedudukannya diganti oleh orang lain. Ibnu Sina telah mengisyaratkan hal ini dalam kitabnya berjudul al-Isyârat pada pasal tasawwuf, ia berkata, “Menitisnya Dzat ilahi adalah dengan menurunkan syariat kepada siapa saja yang datang atau menampakkan syariat kepadanya kecuali satu atau dua orang saja. Perkataan seperti itu tidak didukung argumentasi akal maupun dalil syar’i. Itu tidak lain hanyalah salah satu bentuk pernyataan yang diucapkan oleh kaum Rafidhah dan orang yang menganut faham mereka. Kemudian mereka meyakini adanya wali abdal setelah wali quthb ini persis seperti yang diyakini oleh kaum Syi’ah tentang imam-imam penerus. Sampai-sampai ketika mereka mengenakan pakaian khas kaum sufi untuk dijadikan sebagai simbol tarikat dan ciri khas, mereka nisbatkan kepada Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu. Hal ini semakna dengan yang di atas (yakni tidak didukung argumentasi dan dalil). Sebab Ali Radhiyallahu anhu tidaklah teristimewa daripada sahabat lainnya karena ciri atau cara berpakaian tertentu ataupun harta. Bahkan Abu Bakar z adalah orang yang paling zuhud setelah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling banyak ibadahnya. Tidak ada seorang sahabat pun yang memiliki kekhususan tertentu sehingga lebih diutamakan dari sahabat lainnya. Bahkan seluruh sahabat adalah teladan yang baik dalam agama, kezuhudan dan mujâhadah. Bukti lainnya adalah perkataan kaum sufi tentang anak keturunan Fathimah Radhiyallahu anha yang banyak memenuhi halaman buku-buku mereka padahal kaum sufi terdahulu tidak menyinggungnya sedikit pun. Perkataan tersebut mereka adopsi dari perkataan kaum Syi’ah Rafidhah dalam buku-buku mereka. Hanya Allâh Azza wa Jalla sajalah yang kuasa memberi petunjuk kepada kebenaran.”[15]

Dr.Kamil asy-Syiibi telah menulis sebuah buku tentang hubungan erat antara tasawwuf dan ajaran Syi’ah dengan membawakan bukti-bukti sejarah.

Hubungan erat ini tidak hanya sebatas dalam perkataan-perkataan saja, tetapi juga dalam perbuatan. Keduanya sama-sama berusaha merubuhkan Daulah Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Keduanya secara tulus hati bekerja sama dengan musuh-musuh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Keduanya bersama-sama membongkar pertahanan kaum Muslimin.

Gerakan batiniyah telah mengobok-obok daulah Islam pada zaman kekhalifahan Bani Abbâsiyah. Mereka berhasil memecah belah wilayah-wilayahnya dan menyebarkan paham zindîq dan ilhâd sampai akhirnya Shalâhuddin al-Ayyûbi muncul membabat habis sisa-sisa Majusi dan mengembalikan daulah Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah kepada kaum Muslimin lalu usahanya tertuju kepada pembersihan negeri-negeri Islam dari kaum salibis. Akan tetapi kaum Rafidhah senantiasa menggali lubang menunggu mangsa sampai akhirnya Khawaja an-Nâshir ath-Thûsi bersama Ibnu al-Alqami dan penasehatnya, Ibnu Abil Hadîd, memuluskan jalan tentara Tartar untuk menyerang Baghdad, ibukota kekhalifahan Bani Abbasiyah. Mereka meluluhlantahkan negeri kaum Muslimin, membunuh kaum Muslimin dalam jumlah yang sangat besar, hanya Allâh Azza wa Jalla sajalah yang dapat menghitung jumlahnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kaum mulhid (orang yang penyimpang-red) pengikut ajaran Ismâ’iliyah dan Nushairiyah serta pengikut paham batiniyah lainnya merupakan pintu masuk bagi musuh-musuh Islam. Musuh-musuh kaum Muslimin dari kalangan kaum musyrikin dan Ahli Kitab dapat menguasai kaum Muslimin berkat bantuan mereka. Yang akhirnya mereka dapat menguasai negeri-negeri Islam, menawan para wanita Muslimah, menjarah harta benda dan menumpahkan darah orang yang tidak berdosa. Umat telah merasakan berbagai kerusakan karena bantuan mereka terhadap orang kafir, baik kerusakan dien maupun dunia mereka. Hanya  Allâh Azza wa Jalla sajalah yang tahu kadar kerusakan itu.[16]

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Itulah keadaan ahli bid’ah yang menyelisihi al-Qur’ân dan as-Sunnah. Mereka hanyalah mengikuti persangkaan dan hawa nafsu. Mereka diliputi kejahilan dan kezhaliman. Terutama kaum Rafidhah. Mereka adalah ahli bid’ah yang paling jahil dan paling zhalim. Mereka memusuhi wali-wali Allâh Azza wa Jalla yang terbaik setelah para nabi, yang berasal dari generasi pertama umat ini dari kalangan Muhâjirin dan Anshâr serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik, Radhiyallâhu ánhum wa radhuu ‘anhu. Mereka justru loyal kepada orang-orang kafir dan munafik, kepada orang-orang Yahudi, Nasrani, kaum musyrikin dan berbagai macam kaum mulhid, seperti Nushairiyah, Isma’iliyah dan orang-orang sesat lainnya. Kita dapati mereka atau mayoritas mereka, apabila menghadapi dua orang yang saling berselisih tentang Rabb, yang satu Mukmin dan yang lain kafir, atau saling berselisih tentang ajaran yang dibawa para nabi, ada yang beriman dan ada yang kafir (baik perselisihan itu dengan perkataan atau pun perbuatan misalnya peperangan-peperangan yang terjadi antara kaum Muslimin dengan ahli kitab atau kaum musyrikin) maka engkau pasti dapati mereka selalu bersama kaum musyrikin dan Ahli Kitab dalam menghadapi kaum Muslimin !

Hal ini telah terbukti beberapa kali. Mereka selalu membantu kaum musyrikin dari bangsa Turki dan lainnya untuk mengalahkan kaum Muslimin di Khurasaan, Iraq, Jazirah Arab, Syam dan negeri lainnya. Mereka selalu membantu kaum Nasrani untuk mengalahkan kaum Muslimin di Syam, Mesir dan negeri lainnya. Hal itu terjadi berulang kali dalam beberapa kali peristiwa besar yang menimpa kaum Muslimin pada abad keempat dan ketujuh hijriyah. Ketika tentara kafir dari bangsa Turki berhasil menaklukkan negeri-negeri Islam dan membunuhi kaum Muslimin dalam jumlah yang sangat besar, hanya Allâh Azza wa Jalla sajalah yang tahu berapa jumlahnya. Pada waktu itu merekalah yang paling besar permusuhannya terhadap kaum Muslimin dan yang paling banyak memberi bantuan kepada orang-orang kafir. Demikian pula bantuan yang mereka berikan kepada kaum Yahudi bukanlah rahasia lagi. Sehingga orang-orang menjuluki mereka seperti keledai !?[17]

Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, “Kaum zindiq[18] itu menutupi diri dengan baju Rafidhah. Mereka menyembunyikan keyakinan ilhâd (menyimpang-red) dan menisbatkan diri kepada ahli bait Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedang ahli bait beliau berlepas diri dari mereka. Mereka membunuhi ahli ilmu dan iman serta membiarkan kaum mulhid, musyrikin dan orang kafir. Mereka tidak mengharamkan perkara haram dan tidak menghalalkan perkara halal. Pada zaman mereka dan tokoh utama merekalah yang mengarang risalah Ikhwanus Shafa.

Ketika kepemimpinan berpindah ke tangan pembela syirik, kekufuran dan ilhad, wazir kaum mulhid, Nashir ath-Thûsi, saat menjabat sebagai menteri Hulaku Khan, ia melampiaskan dendam kesumatnya terhadap pengikut Rasul dan kaum Muslimin. Ia memerintahkan supaya mengeksekusi kaum Muslimin demi memuaskan kawan-kawannya, kaum mulhid, dan demi memuaskan dirinya sendiri. Ia memerintahkan untuk membunuh khalifah, para qadhi, ahli fiqh dan ahli hadits serta membiarkan ahli filsafat, ahli nujum, paranormal dan tukang sihir. Ia memindahkan seluruh wakaf-wakaf madrasah dan masjid kepada mereka serta menjadikan mereka sebagai orang-orang dekatnya. Dalam buku-bukunya ia mendukung kekekalan alam dan ketiadaan hari berbangkit. Ia juga mengingkari sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla , mengingkari ilmu, qudrat, hayat, pendengaran dan penglihatan Allâh Azza wa Jalla . Ia meyakini bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak di dalam alam dan tidak pula di luar alam. Menurutnya di atas Arsy tidak ada ilah yang diibadahi.

Ia membuka madrasah-madrasah untuk kaum mulhid dan berusaha menjadikan kitab Isyârat karangan imam kaum mulhid, Ibnu Sina, sebagai pengganti al-Qur’ân. Syukurlah ia tidak berhasil mewujudkannya. Ia berkata, “Kitab Isyârat Ibnu Sina adalah al-Qur’ân bagi kalangan khusus sementara al-Qur’ân yang beredar adalah bagi kalangan umum. Ia juga berusaha merubah waktu-waktu shalat, ia ingin memangkas waktu shalat fardhu menjadi dua waktu saja, namun itupun tidak berhasil. Di akhir hayatnya ia mendalami ilmu sihir. Ia adalah seorang tukang sihir dan menyembah berhala ….. Kesimpulannya orang mulhid yang satu ini dan para pengikut-pengikutnya adalah orang-orang yang kafir kepada Allâh Azza wa Jalla , Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Hari Akhirat.”[19]

Musuh-musuh Islam Memanfaatkan Pengangungan Kubur Sebagai Alat Untuk Menjajah Negeri-negeri Kaum Muslimin
Sudah barang tentu, orang-orang kafir mengetahui hal ini dan mereka manfaatkannya dalam aksi-aksi penjajahan mereka. Mushtafa Kâmil, pahlawan nasional Mesir menyebutkan dalam bukunya berjudul al-Mas’alah asy-Syarqiyyah (Problematika Bangsa Timur) sebuah kisah yang sangat aneh. Ia berkata, “Salah satu kisah populer yang terjadi sewaktu Perancis menguasai kota Qairawaan Tunisia bahwa seorang lelaki berkebangsaan Perancis masuk Islam dan menyebut dirinya Sayyid Ahmad al-Hâdi. Ia berupaya keras menguasai ilmu syariat sampai akhirnya meraih derajat yang tinggi lalu ditunjuk sebagai imam masjid agung Qairawân.

Ketika tentara Perancis hampir mendekati kota dan penduduknya sudah bersiap-siap mengadakan perlawanan untuk mempertahankannya, mereka mendatangi Sayyid Ahmad ini lalu meminta kepadanya supaya meminta pertimbangan ke makam Syaikh di Masjid yang mereka yakini keramat. Sayyid Ahmad memasuki makam Syaikh tersebut. Tidak lama kemudian ia keluar dan menakut-nakuti mereka dengan bencana yang bakal menimpa mereka. Ia berkata kepada mereka, “Syaikh menyarankan agar kalian menyerahkan diri ! Karena penaklukan kota ini adalah sebuah ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat !

Orang-orang jahil itupun mengiyakan perkataannya dan tidak mengadakan perlawanan sedikitpun untuk mempertahankan kota Qairawân. Tentara Perancis menguasai kota dengan aman pada tanggal 26 Oktober 1826 M. Bukanlah suatu hal yang baru bila sejak awal kaum sufi telah menciptakan manuver-manuver politik yang membahayakan.[20]

Bisakah Orang Mati Memberikan Manfaat?
Pengagungan kubur ini tidak terlepas dari keyakinan sesat bahwa orang yang sudah mati dapat memberi manfaat kepada orang yang hidup, dapat menjadi perantara antara mereka dengan Allâh Subhnahu wa Ta’ala , dapat mendengar doa mereka dan menyampaikannya kepada Allâh Azza wa Jalla . Padahal orang yang sudah mati tidak akan bisa lagi berhubungan dengan orang yang masih hidup, baik berbicara ataupun mendengar seruan orang yang memanggil. Bahkan inilah salah satu bentuk kemusyrikan orang-orang kafir Quraisy, Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ ۗوَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ كٰذِبٌ كَفَّارٌ

Ingatlah, hanya kepunyaan Allâh Azza wa Jalla -lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allâh (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allâh  akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. [az-Zumar/39:3]

Dalam ayat lain Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَالَّذِيْنَ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖ مَا يَمْلِكُوْنَ مِنْ قِطْمِيْرٍۗ ١٣ اِنْ تَدْعُوْهُمْ لَا يَسْمَعُوْا دُعَاۤءَكُمْۚ وَلَوْ سَمِعُوْا مَا اسْتَجَابُوْا لَكُمْۗ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يَكْفُرُوْنَ بِشِرْكِكُمْۗ

Dan orang-orang yang kalian sembah selain Allâh tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kalian menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruan kalian, dan kalaupun mereka mendengarnya mereka tiada dapat memperkenankan permintaan kalian dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikan kalian……  [Fâthir/35:13-14]
Allâh Azza wa Jalla  juga berfirman :

وَمَا يَسْتَوِى الْاَحْيَاۤءُ وَلَا الْاَمْوَاتُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُسْمِعُ مَنْ يَّشَاۤءُ ۚوَمَآ اَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَّنْ فِى الْقُبُوْرِ 

Dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allâh memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar. [Fathir/35:22].

Bentuk-Bentuk Pengagungan Kubur
Fitnah pengagungan kubur ini juga berpangkal dari sikap berlebih-lebihan dalam pengkultusan orang-orang shalih. Inilah yang menyeret mereka kepada fitnah tersebut

Diantara bentuk-bentuk pengagunan terhadap kubur adalah :
1. Mendirikan bangunan di atasnya, menyemennya, mencat dan membuat pagar yang mengelilinginya.
asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Tahdzîr as-Sâjid (hlm. 9-20) membawakan hadits-hadits yang semuanya melarang membuat bangunan di atas kuburan. Diantaranya :

Hadits Jâbir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu :

نَهَىرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan (mengkijing dan semisalnya) di atasnya. (HR. Muslim, 3/62)

Hadits Ali Radhiyallahu anhu , dari Abu Hayyaj al-Asadi rahimahullah, ia berkata :

قاَلَ ليْ علِيُّ بْنُ أَبِيْ طاَلِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى ماَ بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لاَتَدَعَ تِمْثاَلاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفاً إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata kepadaku, ‘Maukah engkau aku utus mengemban tugas yang Rasûlullâh telah mengutusku dengannya ? (Yaitu) jangan kamu membiarkan patung kecuali kamu hancurkan dan kuburan yang menonjol lebih tinggi melainkan kamu ratakan.” (HR. Muslim)

Kalau kita melihat sekarang, jarang sekali kuburan yang bersih dari bangunan, pengapuran, penerangan (lampu), bahkan ada yang dipasang tirai (selambu). Perbuatan tersebut telah dilarang dalam agama. Selain menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , hal tersebut menyerupai kebiasaan orang-orang kafir dan juga termasuk membuang-buang harta. Sementara hal itu sama sekali tidak memberikan manfaat kepada penghuni kubur, lebih dari itu menjadi fitnah bagi yang masih hidup.

2. Beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla di sisi kuburan, seperti memohon hajat, berdzikir dan shalat di sisi kubur.
Beberapa contoh ibadah yang lagi marak dilakukan di atasnya:
(a). Shalat, sesungguhnya ia merupakan ibadah yang sangat mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan syari’at. Namun jika dilakukan di wilayah kuburan, maka itu terlarang. Ada banyak hadits shahîh yang melarang shalat di atas kubur baik mengadap ke kuburan ataupun tidak (yakni menghadap ke kiblat).

  • Diantaranya :Hadits Abu Martsad al Ghanawi , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَتُصَلُّوا إِلَى الْقُبُور

Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur (HR. Muslim)

  • Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُورِ

Sesungguhnya Nabi Muhammad melarang shalat diantara kuburan-kuburan. (HR. al Bazzar no. 441, ath Thabrani di al Ausath 1/280)

  • Hadits Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu :

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi dan seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah)

(b). Memotong hewan kurban di atasnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَعَقْرَ (أَي عِنْدَ الْقَبْرِ) فِي الإِسْلاَمِ

Tidak ada sesembelihan di atas kuburan dalam Islam. (HR. Abu Dawud 2/71, Ahmad 3/197, dari sahabat Anas Radhiyallahu anhu )

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menyembelih sembelihan di atas kubur merupakan perbuatan yang dilarang, sesuai kandungan hadits Anas Radhiyallahu anhu .” (al-Majmû, 5/320)

(c). Sengaja membaca al-Qur’ân, berdo’a, bernadzar ataupun jenis ibadah lainnya di sisi kuburan.
Semua perbuatan itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seandainya perkara itu baik tentu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan menyampaikannya kepada para sahabat dan merekalah yang lebih dulu mengamalkannya.

Seharusnya masjid-masjid dan rumah-rumah kita sendirilah yang lebih pantas untuk diramaikan dengan berbagai macam ibadah, bukan makam atau perkuburan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَتَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ حَيْثُ كُنْتُم

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan dan jangan pula kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat yang selalu dikunjungi. Karena di manapun kalian bershalawat untukku, akan sampai kepadaku (HR. Abu Dawud)

Muslim meriwayatkan dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu anhu bahwa ia berkata, “Lima hari sebelum Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, saya mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ فَإِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً, لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً, أَلاَ وَ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوْا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.

Sungguh, aku berlindung kepada Allâh dengan berlepas diri dari mempunyai seorang khalîl (sahabat setia) dari antara kamu, karena sesungguhnya Allâh telah menjadikan aku sebagai khalîl. Seandainya aku mengangkat seorang khalîl dari umatku, niscaya aku akan memilih Abu Bakar sebagai khalîl. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan-kuburan nabi mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku melarang kamu dari hal itu.[21]

Menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup membangun masjid di atas kuburan dan juga mencakup menjadikan kuburan sebagai tempat sujud (ibadah) ataupun berdo’a walaupun tidak ada bangunan di atasnya. Kecuali berdo’a untuk si mayit, karena inilah yang dianjurkan dalam agama. (Lihat Ahkâmul Janâ’iz, hlm. 279 karya asy Syaikh al-Albani dan al Qaulul Mufîd 1/396)

Adapun menjadikan penghuni kubur sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla juga termasuk amalan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

3. Beribadah kepada penghuni kubur.
Sekarang ini banyak sekali makam-makam yang dikunjungi ratusan bahkan ribuan orang perharinya. Para peziarah datang berduyun-duyun dari seantero negeri seperti manusia hendak pergi haji. Mereka dengan khusyu’, tunduk dan takut bahkan tidak sedikit dari mereka yang menangis memohon kepada penghuni kubur. Mereka meminta rezeki, jodoh, jabatan, atau ketika ditimpa musibah mereka menyembelih sembelihan untuk penghuni makam tersebut. Inilah hakekat kesyirikan yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اللهمَّ لاَتَجْعَل قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allâh , janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai watsan (sesembahan selain Allâh), sungguh amat besar sekali kemurkaan Allâh terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid-masjid (HR. Ahmad dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu )

Referensi:

  1. Dirâsatun fit Tasawwuf , Ihsan Ilahi Zhahir
  2. Tahdzîrus Sâjid, Syaikh al-Albaani.
  3. Ahkâmul Janâiz, Syaikh al-Albaani.
  4. al-Jadîd fii Syarhi Kitâbit Tauhîd, Syaikh Muhammad bin Abdulaziz al-Qar’awi.
  5. Majmû’ Fatâwâ, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  6. Mukaddimah Ibnu Khaldun.
  7. Ighâtsatul Lahfân, Ibnul Qayyim.
  8. al-Jamâât al-Islâmiyyah fi Dhauil Kitâb was Sunnah, Syaikh Salîm bin ‘Ied al-Hilali.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tanbîhul Mughtaribin, asy-Sya’rani, hlm. 34-35.
[2] ath-Thabaqatul Kubra, asy-Sya’rani I/28.
[3] Tadzkiratul Auliyâ’ , al-Aththar hlm. 171.
[4] Majmû’ Fatâwâ, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah X/406
[5] al-Ibriz, ad-Dabbagh, hlm. 13 cetakan lama
[6] HR a-Bukhâri (lihat Fathul Bâri I/435 dan VI/no:3453 dan 3454). Imam Muslim no:5301)
[7] al-Umm (1/278).
[8] Siyar A’lâmin Nubâlâ 10/16
[9] al-Fatâwâ 27/167,168
[10] HR. al Bukhâri (1/15) dan Muslim (1/375).
[11] Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm, Ibnu Katsir( 4/35).
[12] Rasâ-il Ikhwânus Shafâ IV/199.
[13] Thabaqât ash-Shûfiyah, as-Sulami, hlm. 85.
[14] Dia adalah Muhyiddin bin Arabi ath-Thâ’i, bukan Abu Bakar Ibnul Arabi rahimahullah
[15] Mukaddimah, Ibnu Khaldun, hlm. 473.
[16] Minhajus Sunnah Nabawiyah, I/10-11.
[17] Ibid (I/20-21).
[18] Yakni Daulah Ubaidiyah yang menamakan diri mereka -secara dusta dan bohong- al-Fâthimiyyah.
[19] Ighâtsatul Lahfân min Mashâyidis Syaithân, II/266-267.
[20] Dirâsatun fit Tasawwuf, Ihsan Ilahi Zhahir.
[21] HR Muslim no:532.

Ajaran Tasawuf Merusak Aqidah Islam

AJARAN TASAWUF MERUSAK AQIDAH ISLAM.

Wihdatul mashdar menjadi salah satu ciri Ahlu Sunnah wal Jama’ah dalam penetapan masaail aqidah, Mereka hanya berlandaskan misykâtun nubuwwah, wahyu dari Allâh Azza wa Jalla , tidak memandang akal, qiyas dan kasyf sebagai bagian sandaran aqidah.  Justru tiga hal tersebut akan bertentangan banyak dengan nash al-Kitab dan Sunnah. Sehingga amat aneh bila ada orang yang mendahulukannya di atas hujjah-hujjah al-Qur`an dan Hadits.  Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja pernah menegur ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu dari sekedar melihat-lihat lembar Taurat[1] yang sebelumnya merupakan kitab yang diturunkan dari langit meski tidak telah dimasuki oleh tahrif-tahrif hasil penyelewengan tangan para pemuka agama mereka. Dan tentunya Taurat dalam konteks ini lebih afdhal daripada hasil qiyas akal manusia dan kayalan kalangan Sufi. [2]

Seiring dengan perjalanan waktu, semakin jauh umat dari masa kenabian, muncullah berbagai keyakinan dan ideologi dari luar al-Qur`ân dan Sunnah yang mengintervensi aqidah Islamiyyah. Sufi dengan ajaran tasawufnya pun ikut menodai kejernihan dan keutuhan aqidah Islamiyyah. Masuknya ideologi ini di tengah masyarakat menyebabkan terjadinya kegoncangan akidah pada akidah kebanyakan umat Islam, pemikiran dan pandangan-pandangan mereka dan secara otomatis menjauhkan mereka dari aqidah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Inilah salah satu dampak buruk yang harus dirasakan bila kekeliruan dan penyimpangan sangat dominan di masyarakat, akhirnya khalayak menganggapnya sebagai kebenaran. Pihak yang menentangnya dipandang keluar dari al-haq. Dan lebih menarik lagi, bangsa Barat memberikan atensi besar pada pengkajian khazanah ‘ilmiah’ Sufi, mencetak dan menyebarluaskannya serta menterjemahkannya ke berbagai bahasa. Tiada lain karena mereka sudah mengetahui bahaya Tasawuf bagi Islam dan umat Islam, bukan dalam rangka mendukung Islam.  Wallâhul musta’ân.

Di Bangun di Atas Kedustaan
Kerusakan aqidah bila ditampakkan dengan terang-terangan, pasti akan ditolak oleh manusia-manusia yang berfitrah lurus dan berakal sehat. Maka, sebagian tokoh (tarekat Sufi) ajaran ini memperkenalkan tasawuf dengan slogan-slogan, visi dan misi yang menarik agar mudah menggandeng manusia sebanyak mungkin, menegaskan bahwa dakwah mereka sesuai dengan ajaran Islam , misi mereka untuk mensucikan kalbu, membina akhlak dst slogan-slogan menarik guna mengelabuhi umat.

Seorang pemuka tarekat di Mesir, Mahmûd as-Sathûhî menjelaskan bahwa Tasawuf merupakan inti sari pengamalan ajaran Islam, mengamalkan al-Qur`ân dan Sunnah, berjihad melawan musuh dan hawa nafsu. (!!).  Sebagian pemuka aliran Tasawuf bahkan memandang bahwa seluruh Sahabat Nabi, generasi Tâbi’în dan Tâbi’ît Tâbi’în adalah pioner aliran Tasawuf karena sikap zuhud dan semangat berjihad mereka. (!?).

Ungkapan-ungkapan di atas hanyalah klaim kosong dan pernyataan yang tidak mendasar. Seorang Muslim yang berilmu akan merasa keheranan dengan klaim-klaim (kosong tanpa bukti).  Bagaimana mungkin mereka disebut mengikut al-Qur’ân dan Sunnah, serta menjadi para pengikut dan penerus generasi terbaik umat?. Karena dari sisi aqidah terjadi perbedaan tajam antara aqidah para Sahabat dan kalangan Tasawuf, apalagi dengan aqidah tokoh besar Sufi, semisal Ibnu Arabi.

Namun keheranan ini akan segera sirna begitu mengetahui bahwa klaim-klaim palsu dan tuduhan-tuduhan asal-asalan merupakan salah satu uslub (metode) memasarkan ajaran mereka dan menjauhkan umat dari kebenaran.

Benar-benar Merusak Aqidah Islamiyah
Kekhawatiran terhadap ideologi Sufi tidak hanya lantaran kandungan penyelewengan akidah yang ada padanya,. Akan tetapi, juga karena penyebarannya yang begitu luas di dunia Islam. Akibatnya, terbentuk semacam opini bahwa kebenaran adalah apa yang ada pada kaum Sufi (?!).

Seperti pepatah Arab, wabil mitsâl yattadhihul maqâl, dengan contoh, pernyataan akan bertambah jelas, maka di sini akan disebutkan beberapa contoh bagaimana ajaran tasawuf merubah kemurnian aqidah Islam:

  1. Aqidah Islam telah menetapkan Allâh Azza wa Jalla menciptakan makhluk-makhluk-Nya dari ‘adam (tidak ada sebelumnya), tidak dari Dzat-Nya dan bahwa semesta alam ini bukan khaliq (pencipta). Inilah aqidah yang dibawa al-Qur`an dan Hadits-hadits Nabi.

Sementara dalam kamus Sufi, diyakini bahwa segala yang ada di alam ini merupakan perwujudan Dzat Allâh Azza wa Jalla dengan aqidahnya yang dikenal dengan wihdatul wujud, kesatuan wujud.

  1. Aqidah Islam berdasarkan nash-nash al-Qur`ân dan Hadits telah menentukan abahwa Allâh Azza wa Jalla berada di atas langit, bersemayam di atas Arsy sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى 

(Yaitu) Rabb yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas ‘Arsy .[Thâhâ/20:5]

Sementara dalam ilmu Tasawuf diajarkan bahwa Allâh Azza wa Jalla berada dimana-mana.

  1. Aqidah Islam menyatakan bahwa kenabian mutlak merupakan keutamaan yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepada insan yang Allâh kehendaki. Kenabian dan kerasulan tidak datang melalui keinginan nabi dan rasul yang bersangkutan atau atas permintaan mereka kepada Allah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اَللّٰهُ يَصْطَفِيْ مِنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ رُسُلًا وَّمِنَ النَّاسِۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ ۚ

Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allâh Maha Mendengar lagi Maha Melihat [al-Hajj/22:75]

Dalam hal ini, tokoh Sufi memandang kenabian dapat diraih melalui ketekunan melakukan riyadhah, sampai seorang tokoh Sufi, Ibnu Sab’in[3] mengatakan, “Ibnu Aminah (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah membatasi sesuatu yang lingkupnya luas ketika mengatakan, “Tidak ada nabi sepeninggalku”.

  1. Aqidah Islam menegaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nabi serta rasul yang lain juga manusia-manusia seperti orang-orang yang lain dan masih berkewajiban menjalankan syariat. Akan tetapi, Allâh Azza wa Jalla memilih mereka dan mengutamakan mereka di atas kebanyakan orang sebagai utusan-utusan-Nya.

Adapun golongan Sufi berpandangan bahwa Nabi Muhammad sumber terciptanya makhluk-makhluk yang lain (keyakinan ini dikenal dengan aqidah Nur Muhammadi). Mereka pun membawakan hadits-hadits palsu yang menyatakan jika tidak ada Muhammad maka alam semesta ini tidak akan pernah ada[4]. Mereka pun memandang manusia bila sudah mencapai derajat tertentu tidak terkena kewajiban menjalankan syariat Islam.

  1. Sumber hukum aqidah Islam hanya dua: al-Qur`ân dan Hadits shahih, tidak ada sumber ketiga atau keempat dan seterusnya…Sementara itu, kaum Sufi memiliki sumber aqidah yang lain yang dikenal dengan istilah al-kasyf dan al-faidh. Mereka secara nyata meyakininya sebagai landasan keyakinan.
  2. Aqidah Islam menjunjung tinggi tauhîdullâh dan datang untuk memberantas syirik dengan seluruh jenisnya dan praktek penyembahan kepada selain Allâh Azza wa Jalla .Sedangkan pada ajaran Tasawuf, praktek syirik sangat kentara dalam bentuk meminta kepada penghuni kubur, istighotsah kepada orang-orang yang telah mati, pengagungan kuburan dan lain-lain.
  3. Aqidah Islam telah menetapkah hanya Allâh saja yang mengetahui alam gaib. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗوَمَا يَشْعُرُوْنَ اَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ

Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan [an-Naml/27:65]

Dalam hal ini, kaum Sufi menyatakan bahwa syaikh-syaikh tarekat memiliki kemampuan meneropong dan mengetahui alam gaib melalui jalan kasyf, dan menurut mereka lagi, mereka meemperoleh ilmu itu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Masih banyak keyakinan mereka lainnya yang jelas-jelas berseberangan dengan aqidah yang dibawa oleh Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Pendek kata, ajaran Tasawuf berdiri di atas landasan-landasan berikut:

  1. Membagi agama menjadi lahir yang diketahui oleh orang-orang awam dan batin yang hanya dimengerti oleh kaum khos (orang-orang khusus saja)
  2. Memegangi kasyf dan dzauq dalam penetapan masalah-masalah aqidah dan ibadah
  3. Melegalkan praktek syirik dan bahkan melakukan pembelaan untuknya
  4. Menshahihkan hadits melalui jalan kasyf
  5. Beramal berdasarkan hasil mimpi
  6. Beribadah dengan dasar dzauq dan wajd
  7. Menyebarkan hadits-hadits lemah dan palsu dan mengamalkannya.
  8. Membiasakan dzikir jama’i dan beribadah dengan menari-nari diiringi oleh suara-suara alunan bunyi seruling dan alat-alat musik lainnya. Bahkan penulis kitab Ihya Ulumuddin menulis satu bab di dalamnya dukungannya terhadap ‘ibadah’ dengan tarian dan musik disertai penjelasan tentang adab-adab dan menetapkan bahwa musik lebih menggelorakan hati daripada al-Qur`ân dari tujuh aspek.[5] .

Demikian point-point prinsip aqidah yang diajarkan dalam ilmu Tasawuf dan diyakini kalangan Sufi. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjauhkan kita dari segala kerusakan dalam keyakinan kita.

Wallâhu a’lam.[6]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  HR. Ahmad, al-Baihaqi, Ibnu Abi Ashim. Hadits hasan dengan berbagai jalur periwayatannya.
[2]  Lihat Manhajul Istidlâl ‘alâ Masâil al-I’tiqâd ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah  1/41-42
[3]  Dia adalah ‘Abdul Haqq bin Ibrâhîm bin Muhammad bin Nashr bin Sab’în (613-668H), seorang pemuka golongan Sufi dan termasuk berkeyakinan wihdatul wujud.
[4]  Masalah ini pernah dimuat di Edisi 01/Tahun XV/1432H/2011M
[5] al-Ih: 2/325-328
[6] Dikutip dari at-Tauhîd fî Masîratil ‘Amalil Islami bainal Wâqi wal Ma`mûl, ‘Abdul Azîz bin ‘Abdullâh al-Husaini, pengantar Nashir bin ‘Abdul Karîm al-‘Aql, Cet I, Th. 1419H, Darul Qasim.  hlm. 25-33

Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid’ah Khawarij

METODOLOGI IBNU TAIMIYAH DALAM MEMBEDAH BID’AH KHAWARIJ(1)

Oleh
Syaikh Fathi Abdullah Sulthan

Pengantar.
Sebuah pemikiran dan ideologi tidak akan mati, meskipun para penganutnya sudah terkubur hancur dimakan tanah! Demikianlah sebuah ungkapan yang sering kita dengar dan tidak asing lagi di telinga kita. Memang begitulah realitanya. Sebagai contoh : Pemikiran Khawarij yang masih tetap eksis hingga sekarang bahkan sampai akhir zaman seperti yang diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu telah menumpas sebagian besar tokoh-tokohnya pada peperangan Nahrawan yang terkenal itu, akan tetapi benih-benih pemikirannya masih tetap bertahan. Begitu pula pada hari ini, meskipun para alim ulama telah memperingatkan umat dari bahaya bid’ah Khawarij ini, toh pemikiran-pemikiran ala Khawarij tetap laris manis di tengah-tengah kaum muslimin, khususnya generasi muda.

Mayoritas orang-orang yang terjebak dalam bid’ah Khawarij pada awalnya tidak menyadari bahwa pemikiran yang bercokol dalam benaknya adalah benih-benih bid’ah Khawarij. Setelah larut di dalamnya dan setelah terbawa arus dan telah terkondisi, mereka tidak dapat melepaskan diri darinya. Persis seperti virus rabies yang menggerogoti penderitanya.

Sebagai contoh sekarang ini muncul sebuah pemikiran bahwa dalam menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang sekarang ini tidak dibutuhkan lagi proses penegakan hujjah jikalau ia melakukan kekufurannya itu karena kejahilan yang bisa dihilangkannya dengan menuntut ilmu, tapi hal itu tidak dilakukannya karena malas atau lalai, ia tidak bisa dimaafkan, ia dapat dihukumi kafir. Karena malas belajar bukanlah alasan untuk melakukan kekufuran. Demikian yang diungkapkan oleh Abdul Mun’im Mushtafa Halimah dalam bukunya berjudul Ath-Thaghut. Hal itu jelas merupakan prolog menuju akar pemikiran Khawarij yang royal mengkafirkan kaum muslimin.

Contoh pemikiran lainnya: Dalam menetapkan bahwa seseorang telah menghalalkan dosa yang dilakukannya cukup dengan qarinah (indikasi kuat) bahwa ia telah menghalalkannya. Mereka beralasan karena sekarang ini tidak mungkin seseorang mengatakan terang-terangan bahwa ia telah menghalalkan dosa yang diperbuatnya. Jadi cukup dengan indikasi kuat tadi. Apa yang dikatakan oleh Abdul Mun’im Mushtafa Halimah berikut ini dalam bukunya tersebut adalah buktinya: “Persyaratan adanya pernyataan halal yang bersifat mutlak sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama itu kelihatannya sulit diterima oleh kalangan murji’ah modern. Karena mereka hanya menerima istilah ‘menyatakan halal’ apabila diucapkan dengan lisan bahwa ia menghalalkan hukum selain hukum Allah dari lubuk hatinya. Pernyataan seperti itu tidak akan dilontarkan oleh thaghut dari segala thaghut sekalipun di muka bumi ini. Adapun indikasi-indikasi yang terlihat dari amal perbuatan mereka jelas menunjukkan bahwa mereka menghalalkan hal itu. Bahkan menunjukkan kekufuran dan penghinaan terhadap hukum Allah tersebut, bagi mereka (murji’ah modern) tidak bisa dijadikan patokan.”

Cobalah lihat, tanpa disadari benih-benih pemikiran Khawarij kembali muncul. Hal ini harus diwaspadai oleh kaum muslimin! Jika tidak bukan mustahil mereka akan menjadi korban!

Dahulu telah dikatakan:
Aku mengenal kejahatan bukan untuk melakukannya
Akan tetapi agar dapat menghindarkan diri darinya
Barangsiapa yang tidak dapat membedakan
antara yang baik dengan yang jahat
Dikhawatirkan ia terjerumus dalam kejahatan itu

Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu juga rajin bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kejahatan-kejahatan yang bakal muncul dengan harapan dapat menjauhkan diri dari kejahatan tersebut.

Melihat gejala yang tumbuh di tengah-tengah umat pada hari ini, yaitu maraknya pemikiran-pemikiran bid’ah Khawarij khususnya di kalangan pemuda, maka kami mengetengahkan sebuah makalah yang ditulis oleh Fathi Abdullah Sultan berjudul ‘Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid’ah Khawarij’ diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari.  Semoga makalah tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.[]

Akhir-akhir ini muncul kembali benih-benih generasi Khawarij di beberapa negeri kaum muslimin. Kaum muslimin harus waspada terhadap fenomena tersebut! Agar orang yang memiliki secercah ilmu dapat mengidentifikasi hakikat permasalahan, dapat menetapkan hukum secara benar dan dapat membedakan antara kesalahan yang bisa dimaklumi dan kesalahan yang tidak bisa dimaklumi, yaitu kesalahan yang berpangkal dari asas ahlu bid’ah. Khususnya bid’ah yang berkaitan dengan masalah pengkafiran kaum muslimin, penghalalan darah, harta dan tempat tinggal mereka.

  • Pertama : Hal itu harus didasarkan kepada kaidah-kaidah ilmiah yang merujuk kepada pedoman generasi Salafus Shalih dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah berikut teknis penerapannya di lapangan.
  • Kedua : Seluk-beluk bid’ah Khawarij harus dipahami, khususnya yang berkaitan dengan kaidah-kaidah dan asal-usul bid’ah mereka.

Kedua perkara penting di atas dapat diwujudkan secara paripurna dengan menilik kembali warisan-warisan ilmiah yang telah ditinggalkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Khususnya untuk mengetahui ciri-ciri kaum Khawarij dari masa ke masa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki keistimewaan khusus dalam membahas persoalan tersebut!

Sebelum kita memulai pembahasan, selayaknya kita perhatikan beberapa perkara penting yang telah diingatkan oleh Ibnu Taimiyah:

1. Kaum Khawarij ini muncul pertama kali pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu ‘Anhu.
Mereka terkenal dengan ketekunan dalam beribadah, seperti shalat, puasa, tilawah Al-Qur’an, zuhud dan beberapa aspek ibadah lahiriyah lainnya yang tidak didapati pada mayoritas sahabat nabi. Namun sayangnya mereka menyimpang dari sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menyempal dari kaum muslimin. Mereka telah membunuh seorang muslim bernama Abdullah bin Khabbab dan merampas binatang-binatang ternak milik kaum muslimin. Inilah bid’ah yang pertama kali muncul dalam sejarah Dienul Islam dan merupakan bid’ah yang paling banyak dikecam dalam sunnah Nabi dan atsar Salafus Shalih. Tokoh utama merekalah yang pertama kali menyanggah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan: “Berlaku adillah wahai Muhammad, karena Anda belum berlaku adil!” Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk membunuh dab memerangi kaum Khawarij ini. Dan ini terwujud ketika para sahabat keluar bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu untuk memerangi mereka.

Banyak sekali hadits-hadits nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan supaya memerangi mereka serta menceritakan ciri-ciri mereka. Hingga Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “Hadits tentang Khawarij ini dinyatakan shahih dari sepuluh sisi.”

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَ تَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ فَمَنْ أَدْرَكَهُمْ فَلْيَقْتُلْهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا عِنْدَ الهِ لِمَنْ قَتَلَهُمْ

Mereka membaca Al-Qur’an tapi tidak melewati kerongkongan mereka (tidak memahaminya), salah seorang dari kalian merasa shalatnya lebih rendah nilainya daripada shalat mereka, puasanya lebih rendah nilainya daripada puasa mereka, tilawahnya lebih rendah nilainya daripada tilawah mereka. Mereka membaca Al-Qur’an tapi tidak melewati kerongkongan mereka (tidak memahaminya). Mereka telah melesat keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari busurnya. Bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai sebab telah tersedia pahala yang besar di Hari Kiamat bagi yang membunuh mereka.

2. Kaum Khawarij ini akan tetap ada hingga datang masa keluarnya Dajjal.
Hadits-hadits berkaitan dengan Khawarij ini diriwayatkan dalam berbagai versi. Dalam hadits Abu Barzah riwayat An-Nasa’i disebutkan:

يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ كَأَنَّ هَذَا مِنْهُمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ اْلإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ لاَ يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ مَعَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ

Akan muncul di akhir zaman nanti suatu kaum, sepertinya orang ini (gembong khawarij Dzul Khuwaisirah) termasuk kelompok mereka, yang membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melewati tenggorokan mereka (tidak memahaminya). Mereka telah keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari busurnya. Ciri-ciri mereka adalah menggundul kepala. Mereka akan tetap muncul hingga akhir zaman bersama Dajjal. Apabila kalian menemui mereka, perangilah! Mereka adalah seburuk-buruk makhluk bentuk maupun perangainya.

Dalam kitab Majmu’ Fatawa (28/496), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Dalam beberapa riwayat hadits lain telah diceritakan bahwa kelompok ini akan tetap muncul sampai zaman keluarnya Dajjal. Alim ulama telah sepakat bahwa kelompok Khawarij ini bukan hanya pasukan tentara yang menyertai Dajjal.”

3.Alim ulama telah menggolongkan setiap pengikut hawa nafsu serta ahli bid’ah yang memiliki pemikiran seperti mereka dalam jajaran Khawarij.
Sebagaimana dimaklumi bahwa bentuk-bentuk khuruj (pembangkangan) dalam Dienul Islam sangat banyak sekali.

4. Syariat telah mengecam dengan keras kelompok khawarij bahkan memerintahkan agar memerangi mereka meskipun mereka memiliki kebaikan dan ketekunan dalam beribadah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Meskipun shalat, puasa dan tilawah Al-Qur’an mereka sangat banyak, ibadah dan kezuhudan mereka teruji, namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap memerintahkan agar memerangi mereka. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu telah melaksanakan perintah Rasulullah tersebut bersama beberapa orang sahabat nabi lainnya. Mereka memerangi pasukan Khawarij yang telah menyimpang dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan syariat yang beliau bawa.”[1]

Perlu diketahui bahwa kaum Khawarij ini menapaki beberapa fase hingga dapat mengkristalkan lalu merealisasikan bid’ah mereka.

Pertama kali mereka menampilkannya dalam bentuk prolog-prolog yang mereka sokong dengan berbagai argumentasi. Lalu mereka mengetengahkan alasan-alasan mengapa harus memilih dan mewujudkan pemikiran sesat tersebut. Setelah itu memaksakan pemikiran-pemikiran yang menurut mereka harus diterima itu walaupun harus dengan menggunakan senjata (kekerasan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah membahas tuntas masalah ini dalam uraian beliau berikut ini:

Pembahasan Pertama : Peristiwa Pendahuluan Bid’ah Khawarij
Interpretasi keliru terhadap apa yang dimaksud oleh Allah dan Rasul-Nya merupakan dasar bid’ah Khawarij. Sebenarnya kaum Khawarij ini tidak bermaksud menyelisihi Al-Qur’an, akan tetapi mereka salah dalam menginterpretasikannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Bid’ah yang pertama kali muncul, yaitu bid’ah Khawarij, penyebabnya adalah interpretasi keliru terhadap kandungan Al-Qur’an, sebenarnya mereka tidak bermaksud melanggarnya! Akan tetapi mereka salah menafsirkannya. Mereka berasumsi bahwa nash-nash ancaman itu berkonseksuensi kafirnya para pelaku dosa besar! Mereka beranggapan bahwa seorang mukmin itu harus baik dan bertakwa, konseksuensinya siapa saja yang tidak baik dan tidak bertakwa maka ia tergolong kafir dan kekal dalam api neraka.

Kemudian mereka menandaskan: “Utsman, Ali dan orang-orang yang membela mereka berdua bukanlah tergolong orang-orang yang beriman. Karena mereka telah berhukum dengan selain hukum Allah, demikian kata mereka!

Jadi, ada dua pendahuluan bagi bid’ah Khawarij ini:

  1. Siapa saja yang perbuatan dan pendapatnya menyalahi Al-Qur’an maka ia tergolong kafir.
  2. Utsman, Ali dan orang-orang yang membela mereka termasuk kategori demikian.

Oleh sebab itu hendaklah ekstra hati-hati dalam menjatuhkan vonis kafir terhadap kaum muslimin hanya karena dosa dan kesalahan yang dilakukan. Sebab itulah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam. Dengan dalih tersebut mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin. Dalam banyak hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengecam mereka dan memerintahkan agar memerangi mereka.”[2]

Pembahasan Kedua : Akar Bid’ah Khawarij
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menggolongkan bid’ah Khawarij ini sebagai bid’ah yang besar, sebagaimana halnya Syi’ah Rafidhah dan sejenisnya. Ketika menerangkan perbedaan antara Rafidhah dan Khawarij, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan:

“Akar kesesatan mereka (Khawarij) adalah keyakinan mereka bahwasanya para Imam serta segenap kaum muslimin telah menyimpang dari kebenaran dan telah sesat. Itu pula yang merupakan akar kesesatan setiap kelompok yang menyimpang dari sunnah nabi, seperti halnya Rafidhah dan kelompok-kelompok lainnya! Kemudian mereka nyatakan kufur setiap perbuatan yang mereka anggap sebuah tindak kezhaliman. Lalu mereka menjatuhkan sanksi-sanksi hukum yang mereka ada-adakan atas setiap kekufuran!

Itulah tiga pokok dasar kelompok-kelompok yang menyimpang dari As-Sunnah, seperti Haruriyah (Khawarij), Rafidhah (Syi’ah) dan yang lainnya.

Dalam setiap kesempatan mereka berusaha melepaskan asas-asas dasar Dienul Islam sehingga mereka keluar dari Islam sebagaimana panah melesat dari busurnya.

Ibnu Taimiyah memandang akar bid’ah Khawarij dari dua sisi:

  1. Menyelisihi sunnah Rasulullah.
  2. Konseksuensi-konseksuensi batil yang ditimbulkannya.

Dalam Majmu’ Fatawa (19/72-73), Ibnu Taimiyah menerangkan: “Ada dua faktor utama yang menyebabkan kaum Khawarij ini menyempal dari jama’ah kaum muslimin:

  1. Mereka telah menyelisihi Sunnah nabi. Mereka pandang jelek perkara yang baik-baik dan mereka pandang baik perkara yang buruk. Itulah yang mereka tunjukkan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika Dzul Khuweisharah At-Tamimi berkata kepada beliau: “Berlaku adillah, sesungguhnya engkau tidak berlaku adil!” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjawab: “Celakalah engkau, siapakah lagi yang berlaku adil jika aku tidak berlaku adil! Sungguh telah merugi dan celakalah diriku jika aku tidak berlaku adil!”
  2. Mereka memvonis kafir kaum muslimin karena dosa dan kesalahan yang dilakukan, serta menerapkan sanksi-sanksi hukum atas vonis yang telah mereka jatuhkan itu, yaitu penghalalan darah dan harta kaum muslimin. Mereka menganggap negeri kaum muslimin sebagai darul harb (negeri kafir yang mesti diperangi) dan hanya negeri mereka sajalah yang berhak disebut darul iman.

Kemudian Syaikhul Islam menerangkan ekses-ekses negatif yang timbul akibat dua faktor di atas. Beliau menjelaskan: “Setiap muslim hendaknya berhati-hati dari dua faktor tersebut berikut dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti membenci kaum muslimin, melaknat, mengecam serta menghalalkan darah dan harta mereka.

Kedua faktor di atas jelas menyelisihi kaidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Sedang siapa saja yang menyelisihi Sunnah maka ia tergolong mubtadi’ (ahli bid’ah) yang telah menyimpang dari Sunnah Rasulullah. Barangsiapa mengkafirkan kaum muslimin karena dosa yang mereka perbuat kemudian memperlakukan mereka sebagai orang kafir, maka ia telah memisahkan diri dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Perlu diketahui bahwa mayoritas ahlu bid’ah dan hawa nafsu muncul melalui dua faktor di atas.

Pembahasan Ketiga : Referensi Utama dan Metode Khawarij Dalam Pengambilan Dalil
Khawarij biasa berpegang kepada tekstual ayat-ayat Al-Qur’an. Mereka menolak hadits-hadits nabi yang sepintas lalu bertentangan dengan tekstual ayat-ayat tersebut. Bahkan mereka tidak segan-segan membuang hadits-hadits mutawatir dengan alasan bertentangan dengan teks ayat. Ibnu Taimiyah menuturkan sebagai berikut:

“Apabila Anda telah mengetahui akar-akar bid’ah dari uraian sebelumnya, maka ketahuilah bahwa akar bid’ah Khawarij adalah memvonis kafir pelaku dosa. Mereka yakini sebagai dosa perkara-perkara yang sebenarnya bukan dosa. Mereka memandang wajib mengikuti Al-Qur’an saja dan menolak hadits yang bertentangan dengan teks ayat Al-Qur’an, meskipun hadits tersebut derajatnya mutawatir. Dan memvonis kafir orang-orang yang tidak sependapat dengan mereka. Bahkan mereka membolehkan berbuat apa saja terhadap orang-orang yang menyelisihi mereka melebihi perlakuan terhadap orang-orang kafir, dengan keyakinan orang-orang tersebut telah murtad dari Islam. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyatakan bahwa:

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ اْلأَوْثَانِ

Mereka membunuhi kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala.”

Dengan dasar itu mereka mengkafirkan Utsman, Ali serta para pembela mereka berdua. Dan mereka juga mengkafirkan orang-orang yang turut serta dalam kancah peperangan Shiffin! Masih banyak lagi pemikiran-pemikiran mereka yang kotor lainnya![3]

Kaum Khawarij telah terjerumus dalam dua perkara yang sangat berbahaya:
1. Meninggalkan kewajiban berpegang teguh dengan sunnah nabi. Mereka berpendapat bahwa hal itu tidak wajib!
Dalam Majmu’ Fatawa (20/104), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dosa dan kesalahan ahlu bid’ah adalah karena meninggalkan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu mengikuti Sunnah nabi dan menetapi jama’ah kaum muslimin.

Akar bid’ah Khawarij adalah keyakinan mereka bahwa mentaati Rasul hukumnya tidak wajib bila bertentangan dengan teks Al-Qur’an menurut persepsi mereka. Sikap tersebut merupakan salah satu bentuk meninggalkan kewajiban.”

Dalam kesempatan lain beliau menambahkan: “Kaum Khawarij beranggapan bahwa Rasul bisa berbuat zhalim dan tersesat dalam sunnahnya, oleh karena itu menurut mereka mentaati dan mengikuti rasul bukanlah suatu keharusan. Mereka hanya mempercayai apa yang disampaikan Rasul di dalam Al-Qur’an, adapun As-Sunnah yang menurut mereka bertentangan dengan tekstual Al-Qur’an, tidaklah mereka terima.”[4]

2. Menafsirkan Al-Qur’an dengan akal pikiran mereka.
Selain tidak menerima As-Sunnah yang menurut klaim mereka bertentangan dengan tekstual Al-Qur’an, mereka juga memahami Al-Qur’an seenak perut mereka saja, mereka menafsirkannya menurut logika dan hawa nafsu. Terutama dalam menafsirkan nash-nash yang berisi ancaman, mereka jatuh dalam kekeliruan yang fatal dalam menafsirkannya.

Ketika mengulas perbedaan antara bid’ah Rafidhah dengan Khawarij Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Diantara perbedaan tersebut: Khawarij mengikuti nash-nash Al-Qur’an yang mereka pahami sendiri, sementara Rafidhah mengikuti Imam Ma’shum yang sebenarnya tidak ada. Dalam hal ini Khawarij lebih bagus daripada Rafidhah.”[5]

Demikianlah penilaian Ibnu Taimiyah setelah kita ketahui bersama bahwa beliau menggolongkan keduanya sebagai bid’ah yang besar!

Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Demikian pula kaum Khawarij ini menganut keyakinan wajibnya mengikuti Al-Qur’an meskipun mereka pahami menurut akal pikiran mereka dan berkeyakinan tidak wajib mengikuti As-Sunnah yang bertentangan dengan tekstual ayat Al-Qur’an. Sementara Rafidhah menganut keyakinan wajibnya mengikuti Madzhab Ahli Bait, mereka mengklaim bahwa diantara Ahli Bait terdapat Imam yang ma’shum, yang tidak ada satupun ilmu yang tersembunyi atasnya, tidak pernah salah, baik disengaja, terlupa ataupun sadar.”[6]

Bagi yang mengikuti uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas tentulah dapat melihat bahwa: Khawarij tidak memiliki buku-buku yang berbicara khusus tentang dasar-dasar pemikiran mereka. Pemikiran-pemikiran tersebut dibiarkan terekam di dalam akal mereka tidak dituangkan dalam bentuk tulisan. Di samping itu mereka menyokongnya dengan asas-asas bid’ah. Dengan itu mereka leluasa menjatuhkan vonis kafir terhadap orang-orang yang mereka anggap murtad dan memaksa kaum muslimin lainnya untuk menjatuhkan vonis kafir tersebut.

Oleh sebab itu sangat sulit mendeteksi mereka pada awal kemunculannya sehingga mereka memiliki wilayah tempat mewujudkan seluruh bid’ah-bid’ah mereka itu.

Berbeda dengan kelompok-kelompok bid’ah lainnya yang memiliki buku-buku yang menjelaskan dasar-dasar pemikiran kelompok masing-masing sehingga akar bid’ah mereka lebih mudah diidentifikasi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Kaum Khawarij hanya mengikuti As-Sunnah yang telah terperinci bukan yang menyelisihi tekstual Al-Qur’an. Menurut mereka boleh jadi seorang pezina tidak hukum rajam, tidak ada batasan tertentu yang menyebabkan seseorang berhak dipotong tangannya karena mencuri, seorang murtad tidak perlu dihukum mati, karena semua itu (yakni rajam, batasan barang yang dicuri hingga pencurinya berhak dipotong tangannya dan hukuman bagi orang murtad) tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.

Pemikiran-pemikiran Khawarij dapat kita ketahui melalui penukilan-penukilan orang tentang mereka. Kita belum mendapatkan satupun buku yang mereka karang tentang dasar-dasar pemikiran mereka. Sebagaimana kita dapat temui buku-buku tentang dasar-dasar pemikiran Mu’tazilah, Rafidhah, Zaidiyah, Karramiyah, As’ariyah, Salimiyah, Madzhab yang empat, Zhahiriyah, Ahlu Hadits, Falasifah, Shufiyah dan lain-lain.”[7]

Pembahasan Keempat : Sebab-sebab Penyimpangan Kaum Khawarij

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat Majmu’ Fatawa 11/473
[2] Lihat Majmu’ Fatawa 13/30-31
[3] Silakan lihat Majmu’ Fatawa 3/355
[4] Silakan lihat Majmu’ Fatawa 19/73
[5] Silakan lihat Majmu’ Fatawa 28/483
[6] Lihat Majmu’ Fatawa 28/491
[7] Silakan lihat Majmu’ Fatawa 13/48-49

Sebab-sebab Penyimpangan Kaum Khawarij

METODOLOGI IBNU TAIMIYAH DALAM MEMBEDAH BID’AH KHAWARIJ(2)

Oleh
Syaikh Fathi Abdullah Sulthan

Pembahasan Keempat : Sebab-sebab Penyimpangan Kaum Khawarij
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berusaha menganalisa faktor-faktor penyebab munculnya bid’ah Khawarij dan berusaha menjelaskan cara-cara setan dalam menjerat mereka. Salah satunya adalah dengan menjadikan bid’ah yang mereka lakukan seolah-olah bagus dan indah serta layak diikuti dan diterima. Sehingga harus dibela dengan pedang oleh imam beserta jama’ah mereka.

Berikut ini akan kami sebutkan beberapa faktor yang dipaparkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang merupakan sebab penyimpangan dan kesesatan kaum Khawarij. Sekaligus faktor penyebab berkembangnya bid’ah mereka di tengah-tengah manusia.

1. Sikap wara’ yang semu sebagai akibat dari kedangkalan ilmu mereka.
Banyak sekali orang yang bersikap wara’ terhadap hal-hal tertentu. Namun di lain pihak justru meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan atas mereka. Diantara mereka ada yang melakukan perkara-perkara syubhat dengan berpijak kepada persangkaan dusta belaka. Ironinya mereka menganggap hal itu sebuah kewara’an, disebabkan karena kedangkalan ilmu dan piciknya pemahaman mereka. Hingga mereka jadikan sebagai sesuatu yang harus diikuti layaknya sebuah syariat.

Disebabkan sikap wara’ semu yang ditunjukkan oleh kaum Khawarij tersebut, seperti berlebih-lebihan dalam menyikapi perkara kezhaliman dan kemaksiatan, dan keyakinan mereka yang keliru tentang ancaman Allah yang pasti ditepati-Nya dan tidak akan dipungkiri. Akibatnya mereka malah meninggalkan kewajiban mentaati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan berhukum kepada sunnah beliau dalam masalah vonis memvonis. Serta meninggalkan kewajiban berlaku belas kasih terhadap kaum mukminin. Sehingga mereka jatuh ke dalam bid’ah yang besar! Sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela dan memerintahkan untuk memerangi mereka.

Berkaitan dengan perkara di atas Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’ Fatawa (XX/140): “Sikap wara seperti itu telah menjerumuskan pelakunya ke dalam bid’ah yang besar. Sama halnya sikap wara’ yang ditunjukkan oleh kaum Khawarij, Syi’ah Rafidhah, Mu’tazilah dan kelompok-kelompok bid’ah lainnya. Mereka bersikap wara’ secara berlebihan terhadap kezhaliman atau sesuatu yang mereka anggap kezhaliman dengan menjauhi orang-orang yang berbuat zhalim, sayangnya mereka justru meninggalkan kewajiban yang dibebankan atas mereka, seperti shalat jum’at, shalat jama’ah, haji, jihad dan memberi nasehat serta berlaku kasih sayang kepada kaum muslimin. Orang-orang yang bersikap wara’ seperti itulah yang disanggah oleh para imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, seperti imam yang empat. Mereka menyebutkan hal ini dalam deretan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”

Kemudian belaiu menjelaskan bahwa sikap wara’ yang semu ini hanya akan dapat diperbaiki dengan ilmu yang memadai, pemahaman yang mapan dan rasa kasih sayang yang dalam. Beliau berkata dalam kitab Al-Majmu’ (XX/141-142):
“Oleh sebab itu seorang yang wara’ membutuhkan ilmu yang cukup tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah dan pemahaman dalam agama. Jika tidak maka sikap wara’nya itu lebih banyak mendatangkan kerusakan daripada maslahat. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum kafir, ahli bid’ah, Khawarij, Rafidhah dan lain-lain.

Wara’ yang dianjurkan oleh syariat -yang justru dilanggar oleh kaum Khawarij- adalah:

  • Harus melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perbuatan haram.
  • Perbuatannya harus sesuai dengan sunnah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Harus dalam lingkupan rasa takut dan pengharapan.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan hal ini dalam Majmu’ Fatawa (XX/110-111): “Contohnya adalah kaum Al-Wa’idiyah dari kalangan Khawarij dan sejenisnya, yang menanggapi perkara maksiat dan larangan secara berlebihan. Dalam hal mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan mengagungkannya mereka sudah baik, namun sayangnya hal itu mereka lakukan di atas dasar menyelisihi sunnah nabi dan atas dasar pengingkaran mereka terhadap kewajiban mengasihi kaum mukminin meskipun melakukan dosa besar.”

2. Menyamaratakan antara kesalahan dan dosa.
Sebagaimana sudah dimaklumi bahwa pemabahasan tentang status hukum seorang muslim yang fasik merupakan sebab pertama terjadinya bid’ah di dalam agama. Kaum Khawarij berkata: “Orang fasik itu hukumnya kafir” mereka meyakini kebenaran infadzul wa’id (kebenaran ancaman Allah terhadap orang-orang fasik), menurut mereka maknanya adalah: “Orang-orang fasik kekal dalam neraka dan tidak akan dapat keluar darinya dengan syafaat atau dengan yang lainnya.” Hal itu hanya untuk menetapkan bahwa Allah benar-benar menepati janji dan tidak memungkirinya. Menurut mereka bila ancaman bersifat umum telah dikeluarkan maka akan terhitung pengingkaran apabila tidak membenarkannya. Mereka keliru dalam memahami sebuah ancaman. Mereka samakan antara dosa dan ancaman dengan kesalahan.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (XXXV/69-70): “Kelompok-kelompok sesat menyamaratakan antara kesalahan dan dosa. Kadangkala mereka bersikap berlebihan dalam masalah ini. Ada yang berkata: “Orang-orang itu ma’shum!” Dan sebagian lagi berkata: “Orang-orang itu termasuk pembangkang karena kesalahan yang dilakukannya!” Ahli ilmu bukanlah orang yang ma’shum dan bukan pula orang yang tidak berdosa.

Faktor inilah yang banyak melahirkan kelompok-kelompok bid’ah dan menyimpang. Sebagian kelompok tersebut ada yang mencaci dan melaknat Salafus Shalih dengan alasan mereka telah melakukan dosa dan pelaku dosa tersebut berhak dilaknat. Bahkan mereka tidak segan menjatuhkan vonis fasik atau kafir terhadap Salafus Shalih. Sebagaimana dilakukan oleh kaum Khawarij yang mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan dan orang-orang yang mendukung mereka berdua, mengutuk dan mencaci mereka dan menghalalkan darah mereka…!”

3. Kesalahan dalam memahami dalil.
Kesalahan ini tampak lebih jelas dalam memahami nash-nash berisi ancaman dan beberapa masalah yang berkaitan dengan pengkafiran kaum muslimin. Demikian pula dalam memahami nash-nash tentang amar ma’ruf nahi mungkar dan beberapa hal yang berkenaan dengan pembangkangan dan perlawanan terhadap penguasa.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Dar’u Ta’arudhi Al-Aql wan Naql (I/141) berkata: “Kaum Khawarij yang mentakwil secara keliru ayat-ayat Al-Qur’an dan mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi mereka lebih baik keadaannya dari pada mereka (kaum Jahmiyah). Sebab kaum Khawarij tersebut menjatuhkan vonis kafir atas dasar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya saja mereka keliru dalam memahami nash Al-Qur’an dan As-Sunnah tersebut. Adapun kaum Jahmiyah menjatuhkan vonis kafir atas dasar ucapan yang Allah tidak menurunkan keterangan tentangnya.”

4. Kesalahan dalam menetapkan wasilah dan target.
Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu perintah syariat yang memiliki kaidah-kaidah, batasan dan wasilah tertentu. Kaum Khawarij -disebabkan berpalingnya mereka dari Sunnah nabi- justru memutarbalikkan perkara, mereka jadikan perkara ma’ruf sebagai perkara mungkar dan perkara mungkar sebagai perkara ma’ruf. Bahkan mereka tidak mengetahui wasilah amar ma’ruf nahi mungkar, mana saja mendatangkan maslahat dan mana saja yang tidak mendatangkan maslahat. Mereka keliru dalam menetapkan wasilah dan menentukan target.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’Fatawa (XXVIII/128) ketika mengulas kesalahan yang dilakukan manusia berkaitan dengan amar ma’ruf nahi mungkar berkata: “Kelompok kedua: Orang-orang yang ingin menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan lisan ataupun dengan tangan (kekuatan) secara membabi buta tanpa bimbingan ilmu, sikap santun, kesabaran dan tanpa mempertimbangkan mana yang mendatangkan maslahat dan mana yang tidak, mana yang sanggup dilakukan dan mana yang tidak. ia melakukan amar ma’ruf atau nahi mungkar dengan anggapan bahwa ia sanggup melakukannya demi membela agama Allah dan sunnah rasul-Nya, sayangnya ia malah melanggar batasan-batasan syariat. Sebagaimana hal ini banyak dilakukan oleh ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu, seperti kaum Khawarij, Mu’tazilah, Rafidhah serta kelompok-kelompok bid’ah lainnya yang keliru dalam menegakkan jihad beramar ma’ruf nahi mungkar. Akibatnya kerusakan yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahatnya. Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar bersabar terhadap kezhaliman para penguasa dan melarang memerangi mereka selama mereka masih menegakkan shalat. Beliau bersabda:

أَدُّوا إِلَيْهِمْ حُقُوْقَهُمْ وَ سَلُوْا اللهَ حُقُوْقَكُمْ

Tunaikanlah hak-hak mereka dan mintalah kepada Allah hak-hak kalian

Kami telah beberapa kali menjelaskan hal ini panjang lebar di tempat lain.

5. Kesalahan dalam menempatkan dalil dan kandungan dalil tersebut.
Kaum Khawarij ini biasanya meyakini sebuah pendapat terlebih dahulu baru mencari-cari ayat Al-Qur’an yang dikira mendukung pendapat tersebut. Sementara tidak ada pendahulu bagi mereka dari kalangan sahabat maupun generasi yang mengikuti mereka dengan baik. Dan tidak pula dari kalangan para imam yang mendukung pendapat atau penafsiran mereka tersebut. Dalam hal ini mereka memakai dua metodologi:

  • Mementahkan kandungan nash-nash Al-Qur’an.
  • Menempatkan nash-nash tersebut tidak pada tempatnya.

Maka kesalahan mereka terpulang kepada dua perkara: kesalahan mereka dalam meyakini keyakinan-keyakinan batil dan kesalahan mereka dalam cara menetapkan keyakinan-keyakinan batil tersebut.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’ Fatawa (XIII/356): “Orang-orang yang keliru dalam menetapkan dalil dan kandungan yang terdapat dalam dalil -seperti kelompok-kelompok ahli bid’ah- meyakini sebuah pendapat yang menyelisihi kebenaran yang diyakini oleh umat ini yang tidak akan bersepakat di atas kesesatan, dari kalangan Salaful Ummah dan para imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka membawakan ayat-ayat Al-Qur’an namun memahaminya dengan pendapat akal mereka.

Kadang kala mereka membawakan beberapa ayat Al-Qur’an untuk mendukung keyakinan mereka padahal ayat tersebut bukanlah dalil yang mendukungnya. Dan kadang kala mereka mentakwil dalil-dalil yang menyelisihi pendapat mereka dengan memalingkan dalil tersebut dari makna yang sebenarnya. Diantara kelompok itu adalah Khawarij, Rafidhah, Jahmiyah , Mu’tazilah, Qadariyah, Murjiah dan lainnya.”

Pembahasan Kelima : Ekses-ekses Negatif  Bid’ah Khawarij
Ekses negatif yang ditimbulkan bid’ah Khawarij tidak hanya menyentuh persoalan aqidah saja, bahkan juga menyentuh persoalan ibadah dan mua’malah yang berakibat langsung kepada kehidupan dan aktifitas kaum muslimin. Ekses-ekses negatif tersebut dapat kita simpulkan sebagai berikut:

Pertama : Pemberontakan bersenjata terhadap Imam-imam yang berada diatas petunjuk dan jama’ah kaum Muslimin serta penguasa mereka.
Ini merupakan ekses negatif yang paling berbahaya yang ditimbulkan oleh bid’ah Khawarij. Yang juga dapat mengakibatkan kerusakan dien dan dunia.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (XIII/35): “Kedua kelompok tersebut (yaitu Rafidhah dan Khawarij) menghujat bahkan mengkafirkan penguasa kaum muslimin. Mayoritas Khawarij mengkafirkan Utsman dan Ali Radhiyallahu anhuma serta orang-orang yang mendukung mereka berdua. kaum Rafidhah melaknat Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu anhum serta orang-orang yang mendukung mereka. Akan tetapi kerusakan yang ditimbulkan oleh Khawarij lebih nyata lagi, berupa pertumpahan darah, perampasan harta, pemberontakan bersenjata, oleh sebab itu dalam beberapa hadits shahih disebutkan perintah untuk memerani mereka. Hadits-hadits yang berisi celaan dan perintah memerangi mereka sangat banyak sekali. Hadits-hadits tersebut mutawatir menurut Ahli Hadits, seperti halnya hadits ru’yah, azab kubur, hadits-hadits yang menjelaskan tentang adanya syafaat dan haudh (telaga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Kedua : Kebencian mereka terhadap kaum Muslimin, pengkafiran, hujatan dan laknat serta penghalalan darah dan harta kaum Muslimin.
Setelah menyebutkan dua perkara di atas Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh sebab itu setiap muslim harus berhati-hati terhadap dua perkara di atas, dan juga seluruh perkara yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kaum muslimin, hujatan, laknat dan penghalalan darah serta harta mereka….”

Ketiga : Menganggap negeri kaum Muslimin sebagai Darul Kufur dan Harb (negeri kafir dan boleh diperangi) dan menganggap negeri merekalah Darul Hijrah.
Sikap seperti ini merupakan akibat dari bid’ah mereka. Hingga mereka anggap halal menumpahkan darah kaum muslimin dan merampas harta mereka. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Kitab Majmu’ Fatawa (XIX/73) berkata: “Perbedaan kedua antara Khawarij dengan ahlu bid’ah yang lain adalah: Kaum Khawarij ini mengkafirkan orang yang berbuat dosa dan kesalahan. Dan atas dasar itu mereka menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka. Dan menganggap negeri kaum muslimin sebagai darul harb sementara negeri mereka adalah darul iman……”

Dalam bagian lain ketika membahas perbedaan antara Khawarij dengan Mu’tazilah (Majmu’ Fatawa XIII/98) beliau menambahkan: “Mereka sangat menjaga kejujuran, seperti halnya Khawarij. Mereka tidak membuat-buat dusta seperti halnya kaum Rafidhah. Dan mereka juga berpendapat bahwa tidak boleh bernaung kecuali di negeri Islam, sebagimana halnya kaum Khawarij……”

Catatan:
Lebih parah lagi, kaum Khawarij ini sengaja berhijrah ke Darul Kufur dan menetap di sana dengan dalih:

  • Mereka tidak bisa sabar terhadap kezhaliman para penguasa muslim.
  • Mereka lebih banyak menyerang negeri Islam daripada negeri kufur.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (III/355): “Kaum Khawarij ini mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi mereka. Menghalalkan darah orang yang tidak sepaham dengan mereka dengan tuduhan telah murtad menurut mereka. Suatu hal yang justru tidak mereka terapkan terhadap orang yang benar-benar kafir. Sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

يَقْتُلٌوْنَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَ يَدَعُوْنَ أَهْلَ الأَوْثَانِ

Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala

Keempat : Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan memaksa orang lain untuk mengikuti bid’ah mereka.
Ini merupakan perkara yang hampir dapat ditemui pada selurh kelompok-kelompok yang menyelisihi sunnah, ahli bid’ah dan para pengikut hawa nafsu. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Fatawa (III/279): “Kaum Khawarij merupakan kelompok bid’ah pertama yang mengkafirkan kaum muslimin, mengkafirkan orang karena berbuat dosa besar, mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi mereka, dan menghalalkan darah dan harta kaum muslimin.”

Itulah keadaan ahli bid’ah yang mengada-adakan bid’ah dan mengkafirkan orang yang menyelisihi bid’ah tersebut. Sementara Ahlu Sunnah wal Jama’ah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, mentaati Allah dan rasul-Nya, mengikuti kebenaran dan berlaku belas kasih terhadap manusia.”

Kaum Khawarij mendasari bid’ah mereka dengan prinsip-prinsip bid’ah, persatuan ala hizbiyah serta pemikiran-pemikiran sesat.

Disamping itu mereka juga selalu mengamat-amati situasi dan kondisi yang berkembang dan peristiwa-peristiwa yang terjadi guna mempersiapkan tempat yang layak mereka jadikan pangkalan demi mewujudkan tujuan mereka. Oleh sebab itu aksi mereka tersebut terpusat pada point-point berikut ini:

  1. Menisbatkan diri kepada nama dan identitas yang bersifat umum, bukan kepada nama dan identitas yang bersifat khusus yang mengacu kepada manhaj Salafus Shalih.
    Ketika membahas salah satu kebiasaan ahli bid’ah yang bersembunyi dibalik manhaj Salaf, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (IV/153): “Kelompok yang terkenal dengan bid’ahnya seperti kelompok Khawarij dan Rafidhah tidak mengaku berada di atas manhaj salaf. Bahkan mereka mengkafirkan Salafus Shalih. Demikian pula kaum Khawarij yang telah mengkafirkan Utsman dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhuma dan jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat dan tabi’in. Bagaimana mungkin mereka mengaku berada di atas manhaj salaf?”

Catatan:
Bahkan kaum mukminin yang lemah yang berdomisili di negeri ahli bid’ah, seperti Khawarij dan lainnya, terpaksa menyembunyikan keimanan dan manhaj mereka. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Fatawa (IV/149):
“Tidak ada satupun manhaj salaf yang harus disembunyikan kecuali bila berada di negeri ahli bid’ah, seperti di daerah kekuasaan Rafidhah dan Khawarij. Orang-orang mukmin yang lemah terpaksa menyembunyikan keimanan dan manhaj mereka. sebagaimana banyak diantara kaum mukminin yang menyembunyikan keimanan mereka di darul harb.”

  1. Mencari-cari kesalahan ahlus sunnah wal jama’ah hingga dalam masalah ijtihadiyah.
    Ketika membahas kelompok-kelompok ahli bid’ah yang terkenal dan sikap mereka yang menolak mengikuti manhaj salaf Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Fatawa (IV/155): “Diantara sebab hujatan yang ditujukan oleh ahli bid’ah kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah beberapa kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh individu Ahlu Sunnah dan kesalahan ijtihad sebagian ulama Ahlu Sunnah. Kesalahan dan pelanggaran itu menjadi fitnah bagi orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sehingga mereka jatuh dalam kesesatan yang jauh.”
  2. Menurut khawarij, ahlu hadits adalah musuh bebuyutan yang harus ditumpas dengan segala cara.
    Dalam Majmu’ Fatawa (XX/161) Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Setiap ahli bid’ah pasti berusaha menyembunyikan nash-nash yang bertentangan dengan prinsip mereka dan nash-nash yang tidak mereka sukai. Mereka tidak suka nash-nash tersebut dipublikasikan, diriwayatkan dan dibicarakan. Dan juga membenci orang-orang yang melakukan hal itu. Sebagaimana dikatakan oleh Salafus Shalih: Tidaklah seseorang jatuh ke dalam sebuah bid’ah melainkan akan dicabut kenikmatan hadits dari hatinya.”
  3. Mencari-cari kesalahan penguasa dan memprovokasi massa untuk melawan penguasa. Kemudian juga menghujat dan mengkafirkan penguasa.

Pembahasan Keenam : Waktu dan Tempat Kaum Khawarij Memulai Aksi Mereka
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak hanya membahas dasar-dasar bid’ah Khawarij, sebab-sebab munculnya dan ekses-ekses negatifnya saja, bahkan beliau juga mengungkap masalah yang lebih khusus lagi, yaitu masalah waktu dan tempat kaum Khawarij memulai aksi mereka. Perlu diketahui bahwa kaum Khawarij ini telah menetapkan waktu dan tempat mereka memulai aksi jihad -demikian anggapan mereka-, didukung beberapa unsur yang saling menguatkan sebagai mukaddimah berlangsungnya ‘pesta besar’ mereka.

1. Tempat dan waktu memulai aksi.
Kaum Khawarij harus mendapatkan tempat yang cocok untuk memulai aksi. Setelah melakukan persiapan dan saling bahu-membahu untuk menyukseskan aksi mereka. Biasanya mereka memulai aksi selepas terjadinya peristiwa besar! Syeikhul Islam rahimahullah mengungkap gerakan politik terselubung ini dalam Majmu’ Fatawa (XXVIII/489), ketika beliau membahas kerusakan yang ditimbulkan oleh madzhab Rafidhah dan Khawarij: “Faktor penyebabnya adalah kaum Khawarij ini merupakan kelompok bid’ah pengikut hawa nafsu yang pertama kali menyempal dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah, padahal eksistensi Khulafaur Rasyidin serta kaum Muhajirin dan Anshar, pelita ilmu dan iman, keadilan dan cahaya nubuwat serta kekuatan hujjah dan kekuasaan masih ada. Saat itu Allah menegakkan dien ini atas agama yang lainnya dengan kekuatan hujjah dan kekuasaan.

Sebab munculnya aksi mereka adalah kebijaksanaan Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu serta orang-orang yang mendukung mereka yang bersumber dari penakwilan mereka. Rupanya hal itu tidak dapat diterima oleh kaum Khawarij. Mereka anggap perkara ijtihad itu sebagai sebuah dosa. Bahkan menggolongkannya sebagai dosa besar! Oleh sebab itu mereka tidak memberontak pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, karena penakwilan seperti itu tidak terjadi pada zaman kekhalifahan mereka berdua dan juga ketika itu kaum Khawarij ini masih lemah.”

Jadi, mereka akan muncul pada dua kondisi:

  • Peristiwa-peristiwa dan fitnah-fitnah yang terjadi bertepatan dengan takwil-takwil bid’ah mereka.
  • Jumlah mereka yang memadai dan banyak.

2. Unsur-Unsur Pendukung Munculnya Aksi Khawarij.
Salah satu ciri khas Khawarij ini adalah mereka memiliki imam, jama’ah dan negeri (daerah kekuasaan/tempat berlindung).

  • Pertama : Mereka menyempal dari kaum muslimin.
  • Kedua : Mereka menyimpulkan ikatan wala’ dan bara’ (loyalitas dan permusuhan) atas dasar bid’ah mereka tersebut.

Kemudian imam mereka adalah imam tandingan bagi imam kaum muslimin yang sah. Oleh sebab itu bid’ah Khawarij dan bid’ah Rafidhah bertemu pada satu titik yang sama, yaitu masalah imamah dan khilafah! Berikut merembet kepada seluruh perkara ibadah dan hukum-hukum syar’i.”

Mereka menganggap negeri mereka yang layak disebut sebaagi darul hijrah dan darul iman. Sementara negeri kaum muslimin lainnya adalah darul kufur dan harb. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan unsur-unsur tersebut dalam Majmu’ fatawa (XIII/35): “Kaum Syi’ah ketika itu tidak memiliki jama’ah dan imam, tidak pula memiliki negeri dan kekuatan untuk memerangi kaum muslimin. Yang memiliki semua itu pada saat itu hanyalah kaum Khawarij!

Ciri khas mereka adalah memiliki imam, jama’ah dan negeri. Mereka anggap negeri mereka sebagai darul hijrah, adapun negeri kaum muslimin lainnya adalah darul kufur dan harb.”

Kapan Khawarij Akan Muncul?
Jika bid’ah takfir dan bid’ah pembangakangan terhadap penguasa dan kaum muslimin telah saling berpadu, maka telah bersatulah pasangan serasi dalam sebuah pesta besar! Para pelayan yang dungu telah mengatur segala sesuatunya. Berjalan kesana kemari mengurus pesta besar tersebut! Menghidangkan kepada para undangan -kaum militan- beraneka ragam kesesatan dan penyimpangan dari aqidah dan manhaj dalam bentuk perbaikan dan penjelasan. Dihidangkan di atas meja yang berlapiskan kezuhudan dan kewaraan semu, sementara hakikatnya adalah kehancuran dan kebinasaan. Kemah-kemah telah dipancangkan, para kekasih telah saling berpasangan, rekan-rekan telah saling bersatu, harta telah dihamburkan, peran masing-masing telah dibagi-bagikan, mereka anggap genderang jihad telah bergema!

Jangan terkecoh! Sebenarnya itulah genderang setan Khawarij, yang ditabuh pada saat Ahlus Sunnah terlelap dan tercerai berai!

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (XIX/89): “Orang yang mencela hukum yang diputuskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau pembagian yang beliau tetapkan -seperti yang dilakukan oleh Khawarij- pada dasarnya telah mencela Kitabullah dan telah menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah menyempal dari kaum muslimin. Kekuatan setan Khawarij ini dapat diredam pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu anhum ketika kaum muslimin masih bersatu padu. Ketika umat ini telah terpecah belah pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, setan Khawarij ini merasa mendapat angin untuk melancarkan aksinya! Merekapun bergerak, mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma serta orang-orang yang mendukung mereka berdua. Akhirnya mereka diperangi oleh kelompok yang paling mendekati kebenaran, yaitu kelompok Ali bin Abi Thalib, sebagimana disebutkan dalam kitab Ash-Shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

تَمْرُقُ مَارِقَةٌ عَلىَ حِيْنِ فِرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ, تَقْتُلُهُمْ أَوْلَى الطَّائِفَتَيْنِ بِالحَقِّ

Akan muncul nanti satu kelompok yang menyempal dari kaum muslimin ketika mereka terpecah menjadi dua golongan. Kelompok itu akan diperangi oleh golongan yang paling mendekati kebenaran.

Semoga Allah merahmati Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah yang telah mengungkap rahasia yang tersembunyi dibalik jubah Khawarij. Membeberkan asas dasar mereka, ekses-ekses negatifnya dan akibatnya yang sangat berbahaya terhadap umat, terutama ketika umat ini dalam kondisi terpecah belah dan lemah.

Tentunya kita sangat membutuhkan buku-buku karangan beliau, dan juga buku-buku seluruh ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah dalam memahami kaidah-kaidah agama dan ushuluddin dan syariat. Hanya Allah sajalah yang kuasa memberi petunjuk kepada jalan yang benar, khususnya dalam kondisi umat yang dirudung fitnah dan lemah sekarang ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Sunnah dan Syi’ah, Bersandingan? Mustahil

SUNNAH DAN SYI’AH, BERSANDINGAN? MUSTAHIL

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Alhamdulillâh, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga dan Sahabatnya.

Penindasan dan kehinaan yang diderita oleh umat Islam saat ini, menjadikan sebagian umat Islam menyerukan agar diadakan konsolidasi antara semua aliran yang ada. Hanya saja, seruan tersebut sering kali kurang direncanakan dengan baik, sehingga tidak menghasilkan apapun. Di antara upaya konsolidasi dan merapatkan barisan yang terbukti tidak efektif ialah upaya merapatkan barisan Ahlus Sunnah dengan sekte Syi’ah, dengan menutup mata dari berbagai penyelewengan sekte Syi’ah. Konsolidasi semacam ini bukannya memperkuat barisan umat Islam, namun bahkan sebaliknya, meruntuhkan seluruh keberhasilan yang telah dicapai umat Islam selama ini. Karena itu, melalui tulisan ringkas ini, saya ingin sedikit menyibak tabir yang menyelimuti sekte Syi’ah. Dengan harapan, kita semua dapat menilai, benarkah Ahlus sunnah memerlukan konsolidasi dengan mereka?

Pandangan Akidah Ahlus Sunnah dan Keyakinan Syi’ah Tentang Allah Azza wa Jalla.
Sebagai seorang Muslim, Anda pasti beriman bahwa sesembahan Anda hanyalah Allah Azza wa Jalla . Dialah Pencipta langit dan bumi beserta seluruh isinya, dan Dia pula yang mengatur semuanya. Demikianlah keyakinan umat Islam secara umum dan syari’at dalam al-Qur’ân:

اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ وَّمِنَ الْاَرْضِ مِثْلَهُنَّۗ يَتَنَزَّلُ الْاَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ەۙ وَّاَنَّ اللّٰهَ قَدْ اَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا

Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan bumi seperti itu pula. Perintah Allah terus-menerus berlaku di antara alam langit dan alam bumi, agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. [at-Thalâq/65:12]

Umat Islam meyakini bahwa Allah Azza wa Jalla telah mentukan takdir seluruh makhluk-Nya, sehingga tidak ada satu kejadian pun kecuali atas kehendak-Nya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ – قَالَ – وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ)

Allah telah menuliskan takdir seluruh makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi, dan ‘Arsy-Nya berada di atas air. (HR. Muslim)

Pada suatu hari Sahabat Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu memberikan petuah kepada putranya dengan mengatakan:

يَا بُنَىَّ إِنَّكَ لَنْ تَجِدَ طَعْمَ اْلإِيْمَانِ حَتَّى تَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ، وَمَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ، فَقَالَ لَهُ اكْتُبْ، قَالَ: رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ؟ قَالَ: اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَىْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ). يَا بُنَىَّ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (مَنْ مَاتَ عَلَى غَيْرِ هَذَا فَلَيْسَ مِنِّيْ)

Wahai anakku!, sesungguhnya engkau tidak akan dapat merasakan manisnya iman hingga engkau percaya bahwa sesuatu yang (ditakdirkan) menimpamu, tidak mungkin meleset darimu. Sebaliknya, sesuatu yang ditakdirkan luput darimu, tidak mungkin menimpamu. Aku mendengar Rasulullâh bersabda, “Sesungguhnya pertama kali Allah menciptakan al-Qalam (Pena), Ia befirman kepadanya, “Tulislah”. Mendengar perintah itu, al-Qalam berkata, Wahai Rabbku, apa yang harus  aku tulis? Allah berfirman, “Tulislah takdir segala sesuatu hingga kiamat tiba”. (Lalu Sahabat Ubâdah bin Shâmit melanjutkan petuahnya dengan berkata), “Wahai anakku! aku telah mendengar Rasulullâh bersabda,“Barang siapa mati di atas keyakinan menyelisihi keyakinan ini, maka ia tidak termasuk  dari golonganku”. (HR. Abu Dâwud)

Demikianlah sekelumit tentang akidah umat Islam tentang Allah Azza wa Jalla . Akan tetapi, tahukah Anda apa ideologi sekte Syi’ah ? Simaklah ideologi mereka dari riwayat yang termaktub dalam kitab terpercaya mereka, yaitu Al-Kâfi karya al-Kulaini :

Abu Hâsyim al-Ja’fary menuturkan, “Pada suatu hari aku berkunjung ke rumah Abul Hasan (Ali bin Muhammad-pen) ‘alaihissalâm sepeninggal putranya Abu Ja’far (Muhammad-pen). Kala itu aku berencana mengatakan, “Seakan kejadian yang menimpa Abu Ja’far dan Abu Muhammad  (al-Hasan bin Ali ) pada saat ini serupa dengan yang dialami oleh Abul Hasan Mûsa dan Ismâîl putra Ja’far bin Muhammad ‘alaihimussalâm. Kisah keduanya (Ali dan Muhammad bin Muhammad) serupa dengan kisah keduanya (Mûsa dan Ismâîl bin Ja’far), dikarenakan Abu Muhammad al-Murji menjadi imam sepeninggal Abu Ja’far ‘alaihissalâm. Tiba-tiba Abul Hasan menatapku sebelum aku sempat mengucapkan sepatah katapun, lalu ia berkata, “Benar, wahai Abu Hâsyim, Allah memiliki pendapat baru tentang Abu Muhammad sepeninggal Abu Ja’far yang sebelumnya tidak Dia ketahui. Sebagaimana sebelumnya muncul pendapat baru pada Mûsa (bin Ja’far) sepeninggal Ismâîl (bin Ja’far) suatu pendapat baru yang selaras dengan keadaannya. Kejadian ini  sebagaimana yang terbetik dalam jiwamu, walaupun orang-orang yang sesat tidak menyukainya.”[1] 

Demikianlah Saudaraku! sekte Syi’ah meyakini adanya perubahan pada pengetahuan dan kehendak Allah Azza wa Jalla , sehingga Ia berubah pendapat dan keinginan karena terjadi sesuatu yang di luar pengetahuan dan kehendak-Nya.

Menurut hemat Anda! Mungkinkah seorang Muslim memiliki keyakini semacam ini?

Nabi Muhammad versi Ahlus Sunnah dan Syi’ah.
Saudaraku! Anda pasti mengetahui bahwa syarat utama untuk menjadi seorang Muslim ialah mengucapkan dua kalimat syahadat. Ikrar bahwa sesembahan Anda hanya Allah Azza wa Jalla dan Muhammad bin `Abdillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah Azza wa Jalla . Dan di antara konsekuensi dari persaksian bahwa beliau adalah utusan Allah Azza wa Jalla ialah Anda meyakini bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan seluruh wahyu Allah Azza wa Jalla kepada umatnya.

Oleh karena itu, pada saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di Padang Arafah, beliau bertanya tentang hal ini kepada para Sahabatnya:

أَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّى فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ ؟

Kalian pasti akan ditanya tentang aku, maka apa yang akan kalian katakan? Simaklah jawaban umat Islam yang menghadiri khutbah beliau  ini:

قَالُوا: نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ: (اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ) ثَلاَثَ مَرَّاتٍ رواه مسلم

Para Sahabat menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan dan mengemban risâlah dengan sempurna tanpa ada sedikit pun campuran. Lalu beliau mengisyaratkan dengan telunjuknya ke arah langit lalu menunjuk ke arah para sahabatnya seraya berdoa, “Ya Allah, persaksikanlah, Ya Allah persaksikanlah (sebanyak tiga kali).” (HR.Muslim)

Saya yakin, Anda dan juga seluruh umat Islam di seantero dunia pun demikian, bersaksi bahwa beliau telah sepenuhnya menunaikan amanah, menegakkan agama dan menyampaikan seluruh wahyu Allah Azza wa Jalla kepada umatnya.

Akan tetapi, tahukah Anda, apa kira-kira sikap dan keyakinan sekte Syi’ah? Anda ingin tahu? Temukan jawabannya pada pengakuan revolusioner mereka, yaitu al-Khumaini berikut ini:

لَقَدْ أَثْبَتْنَا فِيْ بِدَايَةِ هَذَاالْحَدِيْثِ بِأَنَّ النَّبِيَّ أَحْجَمَ عَنِ التَّطَرُّقِ إِلَى اْلإِمَامَةِ فِيْ القُرْآنِ، لِخَشْيَتِهِ أَنْ يُصَابَ الْقُرآنُ بِالتَّحْرِيْفِ، أَوْ أَنْ تَشْتَدَّ الْخِلاَفَاتُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ، فَيُؤَثِّرُ ذَلِكَ عَلَى اْلإِسْلاَمِ

Telah kami buktikan pada awal pembahasan ini, bahwa Nabi menahan diri dari membicarakan masalah imâmah (kepemimpinan) dalam al-Qur’ân;[2] karena beliau khawatir al-Qur’ân akan diselewengkan, atau timbul perselisihan yang sengit di tengah-tengah kaum Muslimin, sehingga hal itu berakibat buruk bagi masa depan agama Islam.”[3]    

Al-Khumaini belum merasa cukup dengan menuduh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa gentar untuk menyampaikan ayat-ayat imâmah kepada umatnya. Lebih jauh, dengan tanpa merasa bersalah al-Khumaini menuduh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyebab terjadinya seluruh perpecahan dan peperangan yang terjadi di tengah-tengah umat Islam sepeninggal beliau:

وَوَاضِحٌ بِأَنَّ النَّبِيَّ لَوْ كَانَ قَدْ بَلَغَ بِأَمْرِ اْلإِمَامَةِ طَبَقًا لِمَا أَمَرَ بِهِ اللهُ، وَبَذَلَ الْمَسَاعِيَ فِيْ هَذَا الْمَجَالِ، لَمَا نَشَبَتْ فِيْ اْلبُلْدَانِ اْلإِسْلاَمِيَّةِ كُلُّ هَذِهِ اْلإِخْتِلاَفاَتِ وَالْمُشَاحَنَاتِ وَالْمَعَارِكِ، وَلَمَا ظَهَرَتْ ثَمَّةَ خِلاَفاَتٌ فِيْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ وَفُرُوْعِهِ

Sangat jelas bahwa Andai Nabi telah menyampaikan perihal imâmah (kepemimpinan), sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadanya, dan ia benar-benar mengerahkan segala upayanya dalam urusan ini, niscaya tidak akan pernah terjadi berbagai perselisihan, persengketaan dan peperangan ini di seluruh belahan negeri Islam. Sebagaimana di sana tidak akan muncul perselisihan dalam hal ushûl (prinsip) dan juga cabang furû‘ (cabang) agama.”[4]   

Mungkin Anda berkata, “Ah ini hanya salah tulis al-Khumaini saja, dan tidak mewakili ideologi kaum Syi’ah.”

Tunggu sejenak Saudara! Coba Anda bandingkan ucapan al-Khumaini di atas dengan dua riwayat berikut:

Al-Kulaini meriwayatkan bahwa Imam Abu `Abdillâh Ja’far Ash-Shâdiq, menyatakan:

لَوْلاَ نَحْنُ مَا عُبِدَ اللهُ

Andai bukan karena kami, niscaya Allah tidak akan pernah diibadahi.[5]

Mufti sekte Syi’ah pada abad ke-11 H, yang bernama al-Majlisi menambahkan riwayat di atas menjadi:

لَوْلاَهُمْ، مَا عُرِفَ اللهُ وَلاَ يَدْرِيْ كَيْفَ يَعْبُدُ الرَّحْمَنَ

Andai bukan karena para imam, niscaya Allah tidak akan dikenal, dan tidak akan ada yang tahu bagaimana beribadah kepada Ar-Rahmân (Allah).[6]

Apa perasaan dan pendapat Anda setelah membaca dua riwayat yang termaktub dalam dua referensi terpercaya umat Syi’ah ini?

Berdasarkan kedua riwayat ini, kira-kira apa peranan dan jasa Nabi Muhammad menurut sekte Syi’ah? Mereka meyakini bahwa hingga sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , umat manusia belum juga mengetahui bagaimana harus beribadah kepada Allah Azza wa Jalla . Kalaulah bukan karena jasa para imam-imam umat Syi’ah, maka tidak ada manusia yang bisa shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya. Saudaraku! sebagai seorang Mukmin, dapatkah batin Anda menerima tuduhan keji sekte Syi’ah ini kepada Nabi Anda?

Coba sekali lagi Anda bandingkan kedua riwayat ini dengan ucapan al-Khumaini di atas. Al-Khumaini beranggapan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sumber petaka yang menimpa umat ini. Berbagai persengketaan, pertumpahan darah dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah umat berawal dari kegagalan beliau dalam menyampaikan wahyu Allah Azza wa Jalla , terutama yang berkaitan dengan “al imâmah” (kepemimpinan).

Perkenankan saya bertanya, “Menurut hemat Anda, apakah kedua riwayat dan juga ucapan al-Khumaini di atas mencerminkan syahadat “Muhammad Rasulullâh” ? Sebagai seorang Muslim yang bersaksi bahwa Muhammad bin `Abdullâh adalah Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apa perasaan Anda membaca kedua riwayat dan ucapan al-Khumaini di atas ? Kuasakah Anda untuk menutup mata dan telinga dari fakta ini, lalu Anda bergandengan tangan dengan orang-orang yang meyakini demikian itu tentang Nabi Anda?

Sahabat Dalam Akidah Ahlisunnah dan Kebencian Syi’ah.
Saudaraku, bila Anda mencermati sejarah para nabi dan umatnya, niscaya Anda dapatkan bahwa Sahabat setiap nabi adalah orang-orang pilihan dan generasi terbaik dari umat nabi tersebut. Kesimpulan Anda ini benar adanya dan selaras dengan sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ نَبِىٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِى أُمَّةٍ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لاَ يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لاَ يُؤْمَرُونَ

Tidaklah ada seorang nabi pun yang diutus kepada suatu umat sebelumku, kecuali ia memiliki para pendamping dan sahabat setia, yang senantiasa mengikuti ajarannya dan berpedoman dengan perintahnya. Sepeninggal mereka, datanglah suatu generasi yang biasa mengatakan sesuatu yang tidak mereka perbuat, serta melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan. (HR. Muslim)

Demikian pula halnya dengan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Sahabat beliau adalah generasi terbaik dari umat Islam. Allah Azza wa Jalla berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ

Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar serta beriman kepada Allah. [Ali Imrân/3:110]

Saya yakin, Anda pun meyakini bahwa generasi pertama dari umat Islam yaitu para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah generasi terbaik dari umat Islam. Bukankah demikian, Saudaraku !

Akan tetapi, tahukah Anda, siapakah Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di mata umat Syi’ah? Anda ingin tahu, silahkan simak riwayat-riwayat mereka berikut:

عَنْ سُدَيْرٍ عَنْ أَبِيْ جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ : كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ سَنَةً، إِلاَّ ثَلاَثَةٌ: فَقُلْتُ: وَمَنْ الثَّلاَثَةُ ؟ فَقَالَ: الْمِقْدَادُ بْنُ اْلأَسْودُ وَأَبُوْ ذَرٍّ الْغِفَارِيْ وَسَلْمَانَ اْلفَارِسِيُّ، وَقَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ دَارَتْ عَلَيْهِمُ الرَّحَى وَأَبَوْا أَنْ يُبَايِعُوْا حَتَّى جَاؤُوْا بِأَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ مَكْرَهاَ فَبَايَعَ

Dari Sudair, ia meriwayatkan dari Abu Ja’far (Muhammad bin Ali bin al-Husain) ‘alaihissalâm, “Dahulu sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruh manusia murtad selama satu tahun, kecuali tiga orang. As-Sudair pun bertanya, “Siapakah ketiga orang tersebut?”dia menjawab, al-Miqdâd bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifâri, dan Salmân  al-Fârisi, lalu beliau berkata, “Mereka itulah orang-orang yang tetap kokoh dengan pendiriannya dan enggan untuk membaiat (Abu Bakar As-Shiddîq-pen) hingga didatangkan Amirul Mukminin (Ali bin Abi Thâlib)  alaihissalâm dalam keadaan terpaksa, lalu beliaupun berbaiat.[7]  

Syaikh Mufîd (wafat tahun 413 H) juga meriwayatkan dari Abu Ja’far (Muhammad bin Ali bin al-Husain) ‘alaihissalâm:

اِرْتَدَّ النَّاسُ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ إِلاَّ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ: الْمِقْدَادُ بْنُ اْلأَسْوَدِ وَأَبُوْ ذَرٍّ الْغِفَارِيْ وَسَلْمَانُ اْلفَاِرسِيُّ، ثُمَّ ِإنَّ النَّاسَ عَرَفُوْا وَلَحِقُوْا بَعْدُ

Seluruh manusia menjadi murtad sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali tiga orang, al-Miqdâd bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifâry, dan Salmân al-Fârisi. Kemudian setelah itu manusia mulai menyadari, dan kembali masuk Islam.”[8]   

Dalam riwayat lain, mereka menambah jumlah yang tetap mempertahankan keislamannya menjadi empat orang:

Mereka meriwayatkan dari Abu Ja’far, bahwa ia berkata:

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ لَمَّا قُبِضَ، صَارَ النَّاسُ كُلُّهُمْ أَهْلَ جَاهِلِيَّةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَلِيٌّ وَالْمِقْدَادُ وَسَلْمَانُ وَأَبُوْ ذَرٍّ 

Sesungguhnya tatkala Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, seluruh manusia kembali kepada kehidupan jahiliyah, kecuali empat orang saja: yaitu Ali, al-Miqdâd, Salmân dan Abu Dzar.”[9]    

Saudaraku! apa perasaan Anda tatkala membaca beberapa contoh riwayat yang termaktub dalam kitab-kitab terpercaya agama Syi’ah di atas?

Saya yakin, batin Anda menjerit, keimanan Anda menjadi berkobar ketika membaca riwayat-riwayat itu ? Betapa tidak,  para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinyatakan telah murtad, kecuali tiga orang saja.

Saudaraku! Coba tenangkan perasaan Anda, lalu baca kembali dengan seksama riwayat-riwayat di atas. Tidakkah Anda mendapatkan hal yang aneh pada kedua riwayat tersebut ? Pada riwayat tersebut dinyatakan bahwa yang tetap berpegang teguh dengan keimanan dan keislamannya hanya ada tiga orang. Dan pada riwayat lainnya dijelaskan maksud dari ketiga orang tersebut, yaitu: Al-Miqdâd bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifâry, dan Salmân al-Fârisi.

Bila demikian adanya, lalu bagaimana halnya dengan Ali bin Abi Thâlib, Fâtimah bintu Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan kedua putranya, yaitu al-Hasan dan al-Husain ? Mungkinkah mereka termasuk yang murtad, karena yang dinyatakan tetap berpegang dengan keislamannya hanyalah tiga, dan mereka semua tidak termasuk dari ketiga orang tersebut?

Demikianlah Saudaraku ! Umat Syi’ah mempropagAndakan sebagai para pencinta Ahlul Bait dan pembela mereka. Akan tetapi, faktanya, mereka menghinakan Ahlul Bait, bahkan menganggap mereka telah murtad dari Islam. Bila Anda tidak percaya, silahkan buktikan dan datangkan satu riwayat saja yang menyebutkan bahwa Ahlul Bait tidak termasuk yang murtad sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Saya yakin Anda tidak akan menemukan riwayat tersebut, walau Anda membaca seluruh kitab-kitab Syi’ah.

Apa yang saya paparkan di atas, menjadi alasan bagi Imam ‘Amir bin Syurahil asy-Sya’bi untuk berkata tentang sekte Syi’ah, “Kaum Yahudi dan Nasrani memiliki satu kelebihan bila dibandingkan dengan agama Syi’ah. Bila dikatakan kepada kaum Yahudi, “Siapakah orang terbaik dari penganut agamamu? Niscaya mereka menjawab, “Tentu para Sahabat Nabi Mûsa. Dan bila dikatakan kepada kaum Nasrani, “Siapakah orang terbaik dari penganut agamamu? Niscaya mereka menjawab, “Tentu para Sahabat sekaligus pengikut setiap Nabi ‘Isa. Akan tetapi, bila dikatakan kepada agama Râfidhah (Syi’ah), “Siapah orang terjelek dari penganut agamamu? Niscaya mereka menjawab, “Tentu para Sahabat sekaligus pengikut setia Nabi Muhammad.”

Saudaraku! Mungkin Anda bertanya-tanya, “Mengapa para pengikut agama Syi’ah begitu membenci para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , terutama ketiga Khulafâ’ur Râsyidin yaitu Abu Bakar, Umar dan Utsmân ? Saudaraku! Benarkah Anda merasa penasaran ingin mengetahui biang kebencian mereka kepada para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Obatilah rasa penasaran Anda dengan jawaban seorang pakar yang telah kenyang dengan pengalaman dalam menghadapi para penganut Syi’ah. Tokoh tersebut adalah Abu Zur’ah ar-Râzi rahimahullah . Beliau menyampaikan hasil studi dan pengalaman beliau pada ucapannya berikut, “Bila engkau dapatkan seseorang mencela seorang Sahabat Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ketahuilah bahwa ia adalah orang zindîq (kafir yang menampakkan keislaman). Alasannya, karena kami meyakini bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti benar, dan al-Qur’ân juga pasti benar. Sedangkan yang menyampaikan al-Qur’ân dan Sunnah Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para Sahabat. Dengan demikian, sesungguhnya orang yang mencela para saksi (perawi) kami (yaitu para Sahabat),  hendak menggugurkan al-Qur’ân dan Sunnah . Karena itu, merekalah yang lebih layak untuk dicela.” (Riwayat al-Khathîb al-Baghdâ dalam kitab Al-Kifâyah Fî ‘Ilmir Riwâyah)

Ahlul Bait Menurut Akidah Islam dan Dongeng Syi’ah.
Ahlul Bait atau karib kerabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan dan keutamaan yang begitu besar. Wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, cukuplah sebagai bukti akan keutamaan dan kemulian mereka :

(أَمَّا بَعْدُ، أَلاَ أَيُّهَا النَّاسُ، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، يُوْشِكُ أَنْ يَأْتِىَ رَسُوْلُ رَبِّى فَأُجِيْبَ، وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّوْرُ، فَخُذُوْا بِكِتَابِ اللَّهِ وَاسْتَمْسِكُوْا بِهِ). فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَرَغَّبَ فِيْهِ، ثُمَّ قَالَ: (وَأَهْلُ بَيْتِيْ، أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِى أَهْلِ بَيْتِيْ، أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِى أَهْلِ بَيْتِيْ، أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِى أَهْلِ بَيْتِيْ) رواه مسلم

Amma ba’du, ketahulilah wahai umat manusia, sesungguhnya aku adalah manusia biasa, tidak berapa lama lagi akan datang utusan Allah, dan akupun memenuhi panggilan-Nya. Aku tinggalkan di tengah-tengah kalian dua hal besar; pada hal pertama terdapat petunjuk dan cahaya. Hendaknya engkau semua mengamalkan kitab Allah dan berpegang teguh dengannya.” Selanjutnya beliau menganjurkan umatnya untuk berpegang teguh dengan kitâbullâh. Selanjutnya beliau berkata: (Dan juga Ahlu Baiti (keluargaku), aku mengingatkan kalian agar takut kepada Allah dalam memperlakukan keluargaku, aku mengingatkan kalian agar takut kepada Allah dalam memperlakukan keluargaku, dan aku mengingatkan kalian agar takut kepada Allah dalam memperlakukan keluargaku.” (HR. Muslim)

Tidak heran bila Ahlus Sunnah senantiasa mencintai, menghormati dan mengagungkan karib kerabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagai buktinya, banyak dari mereka yang menamakan putra-putri mereka dengan nama-nama Ahlul Bait. Bukan hanya itu, Ahlus Sunnah senantiasa membaca shalawat, baik bacaan shalawat ketika duduk tahiyat dalam shalat maupun di luar shalat untuk Ahlul Bait. Bukankah demikian Saudaraku? Tidakkah ini cukup sebagai bukti bahwa umat Islam mencintai Ahlul Bait?

Tidak heran bila Imam As-Syâfi’i rahimahullah berkata:

إِنْ كَانَ رَفْضاً حُبُّ آلِ مُحَّمَدِ … فَلْيَشْهَدِ الثَّقَلاَنِ أَنِّي رَافِضِي

Andai kecintaan kepada keluarga Nabi Muhammad disebut Râfidhah,
                Hendaklah seluruh jin dan manusia bersaksi bahwa aku adalah seorang Râfidhah.

Akan tetapi, benarkan ajaran Râfidhah atau Syi’ah hanya sebatas mencintai Ahlul Bait? Untuk menjawab pertanyan ini, simaklah riwayat-riwayat yang mereka imani berikut:

Al-Kulaini dalam kitabnya Al-Kâfy meriwayatkan dari Abu `Abdillâh Ja’far Ash-Shadîq :

أَمَّا عَلِمْتَ أَنَّ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةَ لِْلإِمَامِ، يَضَعُهَا حَيْثَ يَشَاءُ، وَيَدْفَعُهَا ِإلَى مَنْ يَشَاءُ 

Tidakkah engkau sadar, bahwa  dunia dan akhirat adalah milik sang imam, sehingga ia bebas meletakkannya sesuai dengan kehendaknya dan menyerahkannya kepada orang yang ia kehendaki?

Belum cukup hebat, sehingga mereka  masih merasa perlu untuk merekayasa riwayat berikut dari Sahabat Ali:

نَحْنُ خَزَّانُ اللهِ فِيْ أَرْضِهِ وَسَمَائِهِ، وَأَنَا أُحْيِيْ وَأَنَا أُمِيْتُ، وَأَنَا حَيٌّ لاَ أَمُوْتُ

Kami adalah para penjaga (kekayaan dan ilmu) Allah di bumi dan di langit, akulah yang menghidupkan dan akulah yang mematikan, serta aku senantiasa hidup dan tidak akan pernah mati.[10]   

Karena kedudukan imam dalam syari’at Syi’ah, tidak heran bila revolusioner mereka pada abad ini, yaitu Ayatullâh al-Khumaini dengan tanpa rasa sungkan menyatakan:

إِنَّ تَعَالِيْمَ اْلأَئِمَّةِ كَتَعَالِيْمِ القُرْآنِ، لاَ تَخُصُّ جِيْلاً خَاصاً وَإِنَّمَا هِيَ تَعَالِيْمُ لِلْجَمِيْعِ فِيْ كُلِّ عَصْرٍ وَمِصْرَ وَإِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، يَجِبُ تَنْفِيْذُهَا وَاتِّبَاعُهَا

Sesungguhnya ajaran para imam sama halnya dengan ajaran al-Qur’ân, tidak diperuntukkan khusus bagi generasi tertentu. Ajaran para imam adalah ajaran yang berlaku untuk semua, di setiap masa, negeri dan hingga hari kiamat, wajib diterapkan dan dijadikan panutan.”[11]

Saudaraku! Dari sedikit penuturan di atas, mungkin Anda bertanya-tanya, bila demikian kedudukan seorang imam dalam syari’at Syi’ah, apakah mereka telah menobatkan mereka sebagai tuhan mereka?

Untuk mengobati rasa penasaran Anda, berikut ini saya sebutkan beberapa nama tokoh terkemuka Syi’ah yang dengan membaca namanya, Anda dapat mengetahui jawaban pertanyaan Anda:

  1. `Abdul Husain bin Ali (wafat tahun 1286 H), ia adalah seorang tokoh terkemuka agama Syi’ah pada zamannya, sampai-sampai dijuluki dengan Syaikhul ‘Irâqain (Syaikh kedua Irak/ Irak & Iran).
  2. `Abdul Husain al-Amini at-Tabrizi (1390 H), penulis buku Al-Ghadir.
  3. `Abdul Husain Syarafuddîn al-Musâwi al ‘Amili (1377 H), penulis buku Abu Hurairah, kitab Kalimatun Haula ar Riwâyah, Kitab An Nash wa Al Ijtihâd, Al-Murâja’ât, & kitab Al-Fushûll Muhimmah.[12]
  4. `Abdul Husain bin al-Qâshim bin Shâleh al-Hilly (wafat tahun 1375 H).
  5. `Abduz Zahrâ’ (Hamba az-Zahra’/Fatimah) al-Husainy, penulis kitab Mashâdiru Nahjil Balâghah wa Asâ

Saudaraku! Inilah ideologi yang oleh para penganut Syi’ah disebut dengan kecintaan kepada Ahlul Bait. Kultus, ekstrim dalam memuja mereka dengan menyematkan sebagian sifat-sifat Allah Azza wa Jalla kepada mereka. Coba Anda bandingkan para imam dalam ajaran Syi’ah dengan sabda Rasulullah n tentang dirinya sendiri berikut ini:

(لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ ، فَقُولُوْا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُوْلُهُ) متفق عليه

Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Nasrani kepada‘Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah :” Hamba Allah dan Utusan-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Demikianlah syari’at yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memuji dan mencintai; cinta dan pujian tanpa berlebih-lebihan. Selanjutnya, kembali kepada Anda, meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah mempercayai sekte Syi’ah.

Setelah membaca penjelasan singkat ini, mungkin Anda menjadi penasaran dan bertanya, “Sebenarnya, apa sikap para tokoh yang dianggap sebagai imam-imam sekte Syi’ah. Mungkinkah mereka merestui kultus dan berbagai ideologi sekte Syi’ah ini?

Saudaraku! Untuk menjawab pertanyaan Anda ini, saya mengajak Saudara untuk bersama-sama membaca pernyataan mereka yang termaktub dalam berbagai referensi terpercaya sekte Syi’ah.

Sahabat Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu menggambarkan perihal orang-orang Syi’ah dalam ucapannya berikut:

يَا أَشْبَاهَ الرِّجَالِ وَلاَ رِجَالَ، حُلُوْمَ اْلأَطْفَالِ وَعُقُوْلَ رَبَّاتِ الْحِجَالِ، لَوَدِدْتُ أَنِّيْ لَمْ أَرَكُمْ وَلَمْ أَعْرِفْكُمْ مَعْرِفَةً، وَاللهِ جُرْتُ نَدَمًا وَأَعْقَبْتُ ذَمًّا، قَاتَلَكُمُ اللهُ، لَقَدْ مَلَأْتُمْ قَلْبِيْ قَيْحًا وَشَحَنْتُمْ صَدْرِيْ غَيْظًا وَجَرَعْتُمُوْنِيْ نَغِب اْلتِهْمَامَ أَنْفَاسًا وَأَفْسَدْتُمْ عَلَيَّ رَأْيِيْ بِالْعِصْيَاِن وَالْخِذَْلاَنِ

Wahai orang-orang yang berpenampilan lelaki, akan tetapi tidak ada seorang pun yang berjiwa lelaki, berperilaku kekanak-kanakan, berpikiran layaknya kaum wanita. Sungguh, aku berangan-angan Andai aku tidak pernah menyaksikan, dan tidak mengenal kalian sama sekali. Sungguh demi Allah, aku telah dirundung penyesalan, dan memikul celaan. Semoga Allah membinasakan kalian, sungguh kalian telah memenuhi hatiku dengan kebencian, membanjiri dadaku dengan kemarahan. Kalian juga telah memaksaku untuk menanggung kegundahan, menghancurkan kecerdasanku dengan perilaku kalian yang senantiasa membangkang dan berkhianat.”[13]

Abu Ja’far Muhammad bin Ali al-Bâqir (imam sekte Syi’ah ke-5) lebih tegas lagi menggambarkan tentang sekte Syi’ah dengan mengatakan:

لَوْكَانَ النَّاسُ كُلُّهُمْ لَنَا شِيْعَةً، لَكَانَ ثَلاَثَةُ أَرْبَاعِهِمْ لَنَا شُكَّاكاً، وَالرُّبْعُ الآخِرْ أَحْمَقُ

Andai seluruh manusia menjadi penganut syi’ah, niscaya tiga perempat dari mereka adalah orang-orang yang hobi menghunus pedang terhadap kami, dan sisanya adalah orang-orang dungu.[14]

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita, dan semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa menghidupkan kita di atas sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Wallâhu ‘alam bis shawâb

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Al-Kâfi oleh al-Kulaini 1/327
[2] Aneh bin ajaib, al-Khumaini meyakini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebebasan untuk menyembunyikan masalah al-Imâmah dari umatnya. Anggapan ini nyata-nyata bertentangan dengan firman Allah Azza wa Jalla berikut:
يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗوَاِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسٰلَتَهٗ ۗوَاللّٰهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
 Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” [al-Mâidah/5:67]
[3] Kasyful Asrâr oleh al-Khumaini 149.
[4] Kasyful Asrâr oleh al-Khumaini 155.
[5] Al-Kâfi oleh al-Kulaini 1/144.
[6] Bihârul Anwâr 35/29.
[7] Bihârul Anwâr oleh al-Majlisy 22/351 & Tafsir Nur As-Tsaqalain, karya Abdu Ali bin Jum’ah al- ‘Arusy al-Huwaizy 1/396.
[8] Al-Ikhtishâsh, karya Asy-Syaikh Mufîd hlm. 6.
[9] Tafsir Al ‘Ayyasyi 1/199, karya An-Nadhir Muhammad bin Mas’ûd as-Samarqandi (wafat th: 320 H), Bihârul Anwâr 22/333 karya Al-Majlisy, (wafat th. 1111 H).
[10] Idem 39/347.
[11] Al-Hukûmah al-Islâmiyyah oleh Ayatullâh al-Khumaini 113.
[12] Sungguh mengherankan, Bapak Prof, Dr. M. Quraish Shihâb yang konon ahli tafsir Indonesia, tidak merasa terusik dari nama semacam ini. Bahkan beliau menjadikan karya tokoh Syi’ah ini sebagai salah satu referensi utama dalam buku-buku beliau. Beliau tidak terpanggil untuk mengomentari atau mengingatkan para pembaca tulisan beliau tentang kesalahan penamaan semacam ini. Sebagai contoh, silahkan baca buku beliau yang berjudul Sunnah-Syiah, bergandengan tangan! Mungkinkah?, hlm. 119.
[13]  Nahjul Balaghah (ensiklopedia khutbah-khutbah Imam Ali bin Abi Thalib) 1/70 & Al Kafi 5/6, karya Al Kulaini wafat thn 329 H.
[14]  Al Ghaibah  hal: 268, karya Muhammad bin Ibrahim An Nu’maani wafat thn: 380 H, Ikhtiyaar Ma’rifatir Rijaal, 2/460, karya As Syeikh At Thusi  wafat thn 460 H, Bihaarul Anwaar 46/251, karya Muhammad Baqir Al Majlisi wafat thn : 1111 H, & Mu’jam Rijalil Hadits 3/251, karya As Sayyid Abul Qasim Al Musawi Al Khu’i, wafat thn: 1413 H.

Kekejaman Kaum Syiah Terhadap Ahlu Sunnah

KEKEJAMAN KAUM SYIAH TERHADAP AHLU SUNNAH

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari

Ahlu Sunnah Menjadi Incaran Golongan Lain
Benteng kaum Muslimin diserang dari dalam, kira-kira begitulah ungkapan yang dirasakan umat ini atas kejahatan ahli bid’ah khususnya Syiah terhadap Islam, Sunnah dan Ahlu Sunnah. Pengkhianatan dan kekejaman yang dilakukan oleh ahli bid’ah terhadap Islam dan kaum Muslimin sangat banyak terjadi. Ini tidak lain dilandasi oleh keyakinan mereka yang mengkafirkan dan menghalalkan darah orang-orang yang berada di luar kalangan mereka. Kurangnya penghormatan mereka terhadap kehormatan, harta dan darah kaum Muslimin dan kesembronoan mereka dalam menjatuhkan vonis kafir terhadap siapa saja yang tidak sepaham menjadi alasan mereka melakukan semua itu.

Tercatat di awal sejarah Islam dua kelompok bid’ah yang melakukannya, yaitu, Syiah dan Khawârij. Akibat dari tindakan pengkhianatan mereka tersebut banyak Sahabat Nabi Radhiyallahu anhum yang terbunuh. Mereka tak segan-segan menghalalkan darah Sahabat Radhiyallahu anhum, para Ulama dan orang shalih dengan alasan yang mengada-ada tanpa rasa takut dan rasa malu sedikit pun terhadap Allâh Azza wa Jalla.

Sejak awal kemunculan kelompok-kelompok bid’ah ini selalu yang menjadi incaran dan targetnya adalah Ahlu Sunnah.  Kelompok-kelompok bid’ah itu rela melupakan perbedaan-perbedaan di antara mereka walaupun dalam masalah yang prinsipil untuk bekerja sama dalam mematikan  Sunnah dan menghancurkan Ahlu Sunnah, begitulah sejarah berbicara. Khususnya pada abad ke-4 Hijriyah ketika mulai berdirinya daulah Syiah di beberapa wilayah, terutama di daerah-daerah pegunungan. Seiring dengan semakin gencarnya gerakan dakwah mereka ditambah lagi semakin lemahnya daulah Ahlu Sunnah pada masa itu.

Syiah, Musuh Dalam Selimut
Imam Ibnu Katsîr rahimahullah telah menjelaskan fenomena ini dalam kitabnya ketika menyebutkan biografi salah seorang tokoh Syiah yaitu Ibnu Nu’mân :

“Ibnu Nu’mân ini adalah seorang tokoh Syiah dan pembela mereka. Ia punya kedudukan di kalangan penguasa-penguasa daerah karena mayoritas penduduk di daerah-daerah tersebut pada masa itu mulai condong kepada tasyayyu’ (Syi’ah).  Di antara muridnya adalah asy-Syarîf ar-Râdhi dan al-Murtadhâ.”[1]

Beberapa sekte, seperti Ismâ’îliyah, Buwaihiyah, Qarâmithah dan lain-lainnya memakai jubah Syiah ini untuk meraih tujuannya. Contoh kasusnya adalah yang terjadi di Afrika utara, salah seorang juru dakwah Syiah yang bernama Husain bin Ahmad bin Muhammad bin Zakariya ash-Shan’âni yang berjuluk Abu ‘Abdillâh asy-Syî’i masuk ke wilayah Afrika seorang diri tanpa harta dan tanpa satu pun orang yang mendampinginya. Ia terus melakukan kegiatan dakwah di sana hingga ia berhasil menguasainya.[2]

Abu ‘Abdillâh asy-Syîi’i inilah yang berhasil meyakinkan kaum Muslimin untuk menerima ‘Ubaidullâh al-Qaddah sebagai imam dakwah sehingga mereka membaiatnya. Lalu ‘Ubaidullâh ini menggelari dirinya sebagai al-Mahdi dan mendirikan daulah ‘Ubaidiyah yang kemudian lebih dipopulerkan dengan sebutan sebagai daulah Fâthimiyyah. Padahal pada hakekatnya merupakan daulah yang beraliran bathiniyah.

Di antara kejahatan yang dilakukan oleh ‘Ubaidullâh ini, suatu kali kudanya masuk ke dalam masjid. Lalu rekan-rekannya ditanya tentang hal itu, mereka menjawab, “Sesungguhnya kencing dan kotoran kuda itu suci, karena ia adalah kuda al-Mahdi (yakni ‘Ubaidullâh). Pengurus masjid mengingkari hal itu. Maka mereka pun membawanya ke hadapan ‘Ubaidullâh al-Mahdi, dan akhirnya ia ia menghabisi pengurus masjid tersebut. Ibnu ‘Adzâra rahimahullah berkata, “Sesungguhnya di akhir hayatnya ‘Ubaidullâh ini ditimpa sebuah penyakit yang mengerikan yaitu adanya cacing yang keluar dari duburnya dan kemudian memakan kemaluannya. Begitulah keadaannya hingga kematian merenggutnya.”[3]

Abu Syâmah rahimahullah berkomentar tentang ‘Ubaidullâh ini dengan berkata, “Ia adalah seorang zindiq (kafir), khabîts (sangat buruk), dan merupakan musuh Islam. Menunjukkan diri sebagai Syiah dan berupaya keras untuk menghilangkan agama Islam. Ia banyak membunuh Fuqahâ’, ahli hadits, orang-orang shalih dan banyak manusia lainnya. Anak keturunannya tumbuh dengan pola pikir seperti itu dan apabila ada kesempatan mereka akan menunjukkan taringnya, jika tidak maka mereka akan menyembunyikan diri.”[4]

Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Duhai kiranya kalau ia hanya seorang penganut Syiah saja, tetapi ternyata di samping itu ia juga seorang zindiq.”[5]

Para ulama yang telah mereka bunuh di antaranya adalah Abu Bakar an-Nâbilisi, Muhammad bin al-Hubulli, Ibnu Bardûn yang dibunuh oleh Abu ‘Abdillâh asy-Syî’i. Sementara Ibnu Khairûn Abu Ja’far Muhammad bin Khairûn al-Mu’âfiri tewas di tangan ‘Ubaidullâh al-Mahdi.

Di antara penguasa mereka yang telah banyak membunuh para Ulama adalah al-‘Adhid,   penguasa terakhir Bani ‘Ubaid. Ibnu Khalikân rahimahullah berkata tentang orang ini, “al-‘Adhid ini orang yang sangat kental Syi’ahnya, sangat keterlaluan dalam mencaci maki Sahabat Nabi, apabila ia melihat seorang Sunni (Ahlu Sunnah), ia menghalalkan darahnya.”[6]

Salah satu sekte yang menimpakan berbagai bala terhadap Ahlu Sunnah adalah Buwaihiyah. Sekte ini dinisbatkan kepada Buwaihi bin Fannakhasru ad-Dailami al-Fârisi. Berkuasa di Irak dan Persia lebih kurang satu abad ketika kekhalifahan ‘Abbasiyah sedang melemah di Baghdad. Sekte ini juga menunjukkan kefanatikannya kepada ajaran Syi’ah. Bahkan mereka memotivasi orang-orang Syiah di Baghdad untuk melakukan tindakan-tindakan perlawanan terhadap Ahlu Sunnah. Hampir tiap tahun terjadi pertikaian dan benturan-benturan antara kaum Syiah dan Ahlu Sunnah. Sehingga  banyak korban jiwa jatuh dan menimbulkan kerugian materiil yang besar, toko-toko dan pasar-pasar dibakar. Untuk menunjukkan hegemoni dan dominasi mereka atas Ahlu Sunnah, pada tahun 351 H kaum Syiah di Baghdad dengan dukungan dari Mu’izzud Daulah mewajibkan masjid-masjid untuk melaknat Mu’awiyah Radhiyallahu anhu dan tiga Khalifah Râsyid (Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman Radhiyallahu anhum). Sebuah ketetapan yang tak mampu dicegah oleh kekhalifahan ‘Abbasiyah.[7]

Bahkan pada tahun 352 H, Mu’izzud Daulah menyuruh kaum Muslimin untuk menutup toko-toko mereka, mengosongkan pasar, meliburkan jual-beli dan menyuruh mereka untuk meratap. Para wanita disuruh keluar tanpa penutup kepala dan wajah dicoreng-moreng, lalu berkeliling kota sambil meratap dan menampar-nampar pipi atas kematian Husain bin ‘Ali Radhiyallahu anhuma. Maka kaum Muslimin pun melakukannya, sementara Ahlu Sunnah tidak mampu mencegahnya karena banyaknya jumlah kaum Syiah dan kekuasaan kala itu berada di tangan mereka (di tangan kaum Buwaihiyyun).[8] Sehingga Imam adz-Dzahabi rahimahullah sampai berkomentar, “Sungguh telah terlantar  urusan agama Islam dengan berdirinya daulah Bani Buwaihi dan Bani ‘Ubaid yang bermadzhab Syiah ini. Mereka meninggalkan jihad dan mendukung kaum Nasrani Romawi dan merampas kota Madâin.”[9]

Di antara sekte Syiah adalah Syiah Ismâ’iliyah. Setelah wafatnya Ja’far bin Muhammad ash-Shâdiq, kaum Syiah terpecah dua kelompok. Satu kelompok menyerahkan kepemimpinan kepada anaknya, yaitu Mûsâ al-Kâzhim, mereka inilah yang kemudian disebut Syiah Itsnâ ‘Asyariyah (Aliran Syiah yang meyakini adanya imam yang berjumlah dua belas orang, red). Dan satu kelompok lagi menyerahkan kepemimpinan kepada anaknya yang lain, yaitu Ismâ’il bin Ja’far, kelompok ini kemudian dikenal sebagai Syiah Ismâ’iliyah. Kadang kala mereka dinisbatkan kepada madzhab bathiniyah dan kadang kala dikaitkan juga dengan Qarâmithah. Akan tetapi, mereka lebih senang disebut Ismâ’iliyah.[10] Adapun Qarâmithah sendiri adalah penisbatan kepada Hamdân Qirmith. Kemudian pengikut-pengikutnya dikenal dengan sebutan Qarâmithah. Di antara tokoh mereka yang menimpakan fitnah besar terhadap kaum Muslimin adalah Abu Thâhir Sulaimân bin Hasan al-Janâbi.

Mereka inilah yang bersekutu bersama kaum Nasrani dan Tatar untuk melawan Islam dan kaum Muslimin. Ketika mereka sudah memiliki kekuatan dan berhasil mendirikan daulah Bahrain, mereka melakukan aksi-aksi yang membuat bulu kuduk merinding; berupa perampasan, pembunuhan dan pemerkosaan. Bahkan kekejaman seperti itu tidak pernah dilakukan oleh bangsa Tatar maupun kaum Nasrani sekalipun. Pada tahun 312 H, mereka menghadang kafilah haji yang hendak kembali ke Irak. Mereka merampas kendaraan kafilah itu, bekal-bekal dan harta benda yang mereka bawa, dan  meninggalkan rombongan haji begitu saja sehingga kebanyakan dari mereka mati kehausan dan kelaparan.[11]

Dan pada tahun 317 H, mereka menyerang jamaah haji di Masjidil Harâm, dan membunuhi para jama’ah yang berada dalam masjid lalu membuang mayat-mayat ke sumur Zamzam. Mereka membunuh orang-orang di jalan-jalan kota Mekah dan sekitarnya. Jumlah korbannya mencapai tiga puluh ribu jiwa. Bahkan ia merampas kelambu Ka’bah dan membagi-bagikannya kepada pasukannya. Ia menjarah rumah-rumah penduduk Mekah dan mencungkil Hajar Aswad dari tempatnya untuk ia  bawa ke Hajar (ibukota daulah mereka di Bahrain).[12]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah merekam kekejaman yang dilakukan oleh Abu Thâhir al-Janâbi al-Bâthini ini dengan berkata, “Ia menjarah harta penduduk Mekah dan menghalalkan darah mereka. Ia membunuhi manusia di rumah-rumah mereka hingga  yang berada di jalan-jalan. Bahkan menjagal banyak jamaah haji di Masjdil Haram dan di dalam Ka’bah.  Lalu pemimpin mereka, yakni Abu Thâhir –semoga Allâh Azza wa Jalla melaknatnya- duduk di pintu Ka’bah, sementara orang-orang disembelihi di hadapannya dan pedang-pedang berkelebatan membantai orang-orang di Masjidil Haram pada bulan haram (suci) di hari Tarwiyah yang merupakan hari yang mulia. Sementara Abu Thâhir ini berseru, “ Aku adalah Allâh, Allâh adalah aku. Aku menciptakan makhluk dan akulah yang mematikan mereka.

Orang-orang pun berlarian menyelamatkan diri dari kekejaman Abu Thâhir ini. Di antara mereka bahkan ada yang bergantung pada kelambu Ka’bah. Namun itu tidak menyelamatkan jiwa mereka sedikit pun. Mereka tetap ditebas habis dalam keadaan seperti itu. Mereka dibunuhi meskipun mereka sedang bertawaf…”

Beliau melanjutkan, “Setelah pasukan Qarâmithah ini melakukan aksi brutal mereka itu –semoga Allâh melaknat mereka- dan perbuatan keji mereka terhadap para jamaah haji, Abu Thahir ini menyuruh pasukannya agar melemparkan mayat-mayat yang tewas ke sumur Zamzam. Dan sebagian lain dikubur di tempat-tempat mereka di tanah haram bahkan di dalam Masjidil Haram. Lalu kubah sumur Zamzam pun dirobohkan. Kemudian Abu Thâhir memerintahkan agar mencopot pintu Ka’bah, melepaskan kelambunya, untuk ia koyak-koyak dan bagikan kepada pasukannya.”[13]

Dan jangan lupa juga pengkhianatan mereka terhadap Khalifah al-Musta’shim billâh yang dilakoni oleh Muhammad bin al-Alqami dan Nâshiruddîn ath-Thûsi, yang anehnya kedua orang ini dianggap pahlawan oleh orang-orang Syi’ah.

Keruntuhan kota Baghdad yang kala itu merupakan ibukota Daulah Abbasiyah di tangan pasukan Tatar tak lepas dari konspirasi yang dilakukan oleh Ibnul Alqami dan ath-Thûsi. Hal ini didorong dendam kesumat Ibnul Alqami ini terhadap Ahlu Sunnah. Pasalnya, pada tahun 656 H terjadi peperangan hebat antara Ahlu Sunnah dan Syiah yang berujung dengan takluknya kota Karkh yang merupakan pusat kegiatan kaum Syiah dan beberapa rumah sanak keluarga al-Alqami menjadi korban penjarahan. Ia sangat berambisi meruntuhkan kekuatan Ahlu Sunnah dan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuannya, walaupun harus bersekutu dengan pasukan musuh dan berkhianat terhadap khalifah. Hal itu ia lampiaskan ketika ia memegang jabatan kementrian bagi Khalifah al-Musta’shim billâh, ia memberi jalan bagi pasukan Tatar untuk masuk Baghdad. Peristiwa itu terjadi pada tahun 656 H. Ketika Hulago Khan dan pasukannya yang berjumlah dua ratus ribu personil mengepung Baghdad dan menghujani istana khalifah dengan anak panah. Pengamanan sekitar istana saat itu lemah karena sebelum terjadinya peristiwa ini, Ibnul Alqami secara diam-diam telah mengurangi jumlah personil tentara khalifah dengan cara memecat sejumlah besar perwira dan mencoret nama mereka dari dinas ketentaraan.  Pada masa kekhalifahan sebelumnya, yaitu Khalifah al-Mustanshir, jumlah pasukan mencapai 100.000 personil. Sementara pada masa al-Musta’shim billâh jumlahnya menyusut menjadi 10.000 personil saja. Kemudian Ibnul Alqami ini mengirim surat rahasia kepada bangsa Tatar dan memprovokasi mereka untuk menyerang Baghdad. Ia sebutkan dalam surat rahasia itu kelemahan angkatan bersenjata Daulah Abbasiyah di Baghdad. Itulah sebabnya bangsa Tatar dengan sangat mudah dapat merebutnya. Ketika pasukan Tatar mulai mengepung Baghdad sejak tanggal 12 Muharram 656 H, saat itulah Ibnul Alqami melakukan pengkhianatannya untuk kesekian kali. Dialah orang pertama yang menemui pasukan Tatar. Lalu ia keluar bersama keluarganya, pembantu serta pengikutnya pada saat-saat kritis itu untuk menemui Hulago Khan dan mendapat perlindungan darinya. Kemudian ia membujuk Khalifah agar ikut keluar bersamanya menemui Hulagokan untuk mengadakan perdamaian, yaitu memberikan separoh hasil devisa negara kepada bangsa Tatar.

Maka berangkatlah Khalifah bersama para qadhi, Fuqâha’, tokoh-tokoh negara dan masyarakat serta para pejabat tinggi negara lainnya dengan 700 kendaraan. Ketika sudah  mendekati markas Hulago Khan, mereka ditahan oleh pasukan Tatar dan tidak diizinkan menemui Hulago Khan kecuali hanya Khalifah bersama 17 orang saja. Permintaan ini dipenuhi oleh Khalifah. Ia berangkat bersama 17 orang sementara yang lain menunggu. Sepeninggal Khalifah, sisa rombongan itu dirampok dan dibunuh oleh pasukan Tatar. Selanjutnya Khalifah dibawa ke hadapan Hulagokan seperti seorang pesakitan yang tak berdaya. Kemudian atas permintaan Hulagokan, Khalifah kembali ke Baghdad ditemani oleh Ibnul Alqami dan Nâshiruddîn ath-Thûsi. Di bawah rasa takut dan tekanan yang hebat, Khalifah mengeluarkan emas, perhiasan dan permata dalam jumlah yang sangat banyak. Namun tanpa disadari oleh Khalifah, para pengkhianat dari Syiah ini telah membisiki Hulago Khan agar menampik tawaran damai dari Khalifah. Ibnul Alqami ini berhasil meyakinkan Hulago Khan dan membujuknya untuk membunuh Khalifah. Dan tatkala Khalifah kembali dengan membawa perbendaharaan negara yang banyak untuk diserahkan, Hulago Khan memerintahkan agar Khalifah dieksekusi. Dan yang mengisyaratkan untuk membunuh Khalifah adalah Ibnul Alqami dan ath-Thûsi.

Dengan terbunuhnya Khalifah pasukan Tatar leluasa menyerbu Baghdad tanpa perlawanan berarti. Maka jatuhlah Baghdad ke tangan musuh. Dilaporkan bahwa jumlah orang yang tewas saat itu lebih kurang dua juta orang. Tidak ada yang selamat kecuali Yahudi, Nashrani dan orang-orang yang meminta perlindungan kepada pasukan Tatar, atau berlindung di rumah Ibnul Alqami dan orang-orang kaya yang menebus jiwa mereka dengan menyerahkan harta kepada pasukan Tatar.[14]

Sebuah Pelajaran Berharga
Melalui  rekaman sejarah yang telah dipaparkan Ulama, menyerahkan amanat dan jabatan kepada kaum Syiah merupakan tindakan bunuh diri yang membahayakan umat. Karena sejarah telah membuktikan pengkhianatan yang mereka lakukan terhadap kaum Muslimin, khususnya kepada Ahlu Sunnah.

Al-Baghdâdi rahimahullah telah menjelaskan secara ringkas permusuhan kaum Syiah Bathiniyah ini terhadap Islam dan kaum Muslimin. Beliau berkata, “Ketahuilah –semoga Allâh membuatmu bahagia- sesungguhnya bahaya yang ditimbulkan oleh kaum Bathiniyah terhadap kaum Muslimin lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan oleh kaum Yahudi, Nashrani maupun Majusi. Bahkan lebih besar daripada kaum Dahriyah (atheis) serta kelompok-kelompok kafir lainnya. Bahkan lebih besar daripada bahaya yang ditimpakan oleh Dajjal yang muncul di akhir zaman. Karena orang-orang yang tersesat akibat dakwah Bathiniyah ini sejak awal mula munculnya dakwah mereka sampai hari ini lebih banyak daripada orang-orang yang disesatkan oleh Dajjal pada waktu munculnya nanti. Karena fitnah Dajjal tidak lebih dari empat puluh hari, sementara kejahatan kaum Bathiniyah ini lebih banyak lagi daripada butiran pasir dan tetesan hujan.”[15]

Kaum Bathiniyah ini sengaja memilih ajaran Syiah sebagai alat untuk beraksi karena adanya kecocokan dengan ambisi dan keinginan mereka. Karena mereka tidak menemukan jalan masuk kepada Islam kecuali dengan menampakkan ajaran Syiah ini dan menisbatkan diri kepada agama Syiah. Abu Hamid Al-Ghazâli rahimahullah mengungkapkan, “Telah sukses diadakan pertemuan di antara pengikut-pengikut ajaran Majusi dan Mazdakiyah dari kalangan kaum Tsanawiyah yang mulhid (kafir) serta sekelompok besar kaum filsafat mulhid –ad-Dailami menambahkan- dan sisa-sisa pengikut ajaran Kharamiyah serta kaum Yahudi. Mereka disatukan dengan satu slogan yaitu membuat tipu daya untuk menolak Islam. Mereka berkata, “Sesungguhnya Muhammad telah mengalahkan kita dan menghapus agama kita. Carilah sekutu untuk menghadapinya karena kita tidak mampu secara frontal untuk menghadapi mereka. Kita tidak bisa berhasil merebut kekuasaan yang ada di tangan kaum Muslimin dengan senjata dan peperangan. Karena kekuatan mereka dan banyaknya personil pasukan mereka. Demikian pula kita tidak mampu untuk beradu argumentasi dengan mereka karena mereka memiliki Ulama, fudhala’ dan ahli tahqiq. Tidak ada cara kecuali melakukan makar dan tipu daya. Kemudian mereka membuat rancangan dan program untuk mencapai tujuan ini. Dan di antara cara yang mereka tempuh adalah masuk ke tengah kaum Muslimin melalui jalan tasyayyu’ (ajaran Syi’ah). Walaupun mereka juga menganggap bahwa kaum Syiah ini sesat, hanya saja mereka itu adalah orang yang paling dangkal akalnya, paling konyol logikanya, paling mudah untuk menerima perkara-perkara yang mustahil, paling percaya dengan riwayat-riwayat dusta yang mereka buat, serta yang paling mudah untuk menerima riwayat-riwayat palsu. Apalagi dalam ideologi Syiah ini terdapat ajaran taqiyah (bermuka dua) yang sangat mereka perlukan untuk menjalankan misi mereka. Maka mereka pun bersembunyi di balik ajaran ini untuk melemahkan Islam dan kaum Muslimin. Sehingga tampilan luar mereka adalah Syiah,  tetapi batin mereka berisi kekufuran (terhadap Islam).[16]

Itulah sedikit dari fakta sejarah yang sudah terjadi. Sebenarnya masih banyak lagi sejarah hitam kekejaman ahli bid’ah ini (kaum Syiah) terhadap Ahlu Sunnah khususnya dan kaum Muslimin pada umumnya. Kita harus mengambil pelajaran dari masa lalu agar tidak berulang pada masa mendatang. Karena sesungguhnya seorang Mukmin itu tidak boleh jatuh dalam satu lobang berulang kali, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Wallâh a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Al-Bidâyah wan Nihâyah (XII/17)
[2] Wafayâtul A’yân, Ibnu Khalikân (II/192)
[3] Akhbâr Mulûk Bani ‘Ubaid tulisan ash-Shanhâji hlm. 96
[4] Ar-Raudhataini fi Akhbâri Daulatain hlm. 201
[5] Târîkh Islâm , adz-Dzahabi
[6] Wafayâtul A’yân (III/110)
[7] Al-Kâmil (VIII/542)
[8] Al-Kâmil (VIII/549)
[9] Siyar A’lâmun Nubalâ’ (XVI/232)
[10] Al-Milal wan Nihal (I/191-192)
[11] Târîkh Akhbâr Qarâmithah hlm. 38
[12] Târîkh Akhbâr Qarâmithah hlm. 54
[13] Al-Bidâyah wan Nihâyah (XI/160)
[14] Al-Bidâyah wan Nihâyah (XVIII/213-224)
[15] Al-Farqu bainal Firaq hlm 382
[16] Silahkan lihat Fadhâih Bâthiniyah hlm 18-19 dengan sedikit penambahan dan pengurangan.

Kejadian Aneh Para Wali, Komoditas Penting Golongan Sufi

KEJADIAN ANEH PARA WALI, KOMODITAS PENTING GOLONGAN SUFI

Tindak penyelewengan dan bukti penyimpangan Sufi pertama kali akan mudah didapati para pembaca buku-buku rujukan mereka berupa ketergantungan penuh mereka terhadap khawâriq (kejadian-kejadian aneh yang dialami para pemuka Sufi) dan perhatian besar mereka untuk menyebarluaskan apa yang terjadi para syaikh-syaikh Sufi. Hal ini sampai ‘memaksa’ mereka untuk meluncurkan cerita-cerita fiktif dan khayalan tentang itu guna lebih menegaskan betapa tingginya kedudukan syaikh-syaikh itu di hati para pemujanya. Dalam kamus Sufi dinyatakan semakin banyak kejadian aneh meliputi seseorang (syaikh), maka kian agung kedudukan dan derajat kewaliannya di mata manusia. [1]

Dalam kitab al-Luma’, As-Sirâj ath-Thûsi menuliskan satu pembahasan khusus berkaitan dengan karomah para ‘wali’, satu pembahasan yang terdiri dari tujuh sub bab. Secara keseluruhan, pemaparan bab-bab tersebut ditujukan untuk mempropagandakan karomah-karomah yang mengiringi kehidupan para ‘wali’ yang disebutkan dalam kitab tersebut. Berbagai cerita dan kisah kejadian aneh memenuhi pembahasan tentang karomah para wali ini. Termasuk menyertakan ungkapan dan pernyataan tokoh untuk menguatkan betapa pentingnya memiliki karomah dan urgensi bersungguh-sungguh dalam menggapainya.

Sebagai contoh, disebutkan pernyataan yang berbunyi, “Barang siapa berzuhud di dunia ini selama empat puluh hari dengan tulus dari hatinya dan ikhlas dalam menjalankannya, niscaya akan muncul karomah-karomah dari dirinya. Apabila belum muncul pada orang tersebut (padahal telah berzuhud selama itu), berarti menunjukkan ketidakjujurannya dalam berzuhud”.

Abu Bakar al-Kalâbâdzi dalam kitabnya at-Ta’arrufu menyebutkan satu bab khusus pula tentang karomah para wali. Di situ, penulis menegaskan juga pentingnya karomah dan mengajak – secara langsung maupun tidak – untuk mencari dan mengusahakannya.

Kemudian seorang penulis bernama Abul Qâsim al-Qusyairi dalam kitab ar-Risâlahnya mengemukakan satu pembahasan yang sama secara panjang lebar mencapai 50 halaman sendiri. Dia memenuhinya dengan berbagai macam cerita dan hikayat kejadian aneh para pemuka golongan Sufi di luar nalar. Siapa saja yang mencermati banyaknya kisah aneh tersebut tidak ragu lagi terhadap tujuan penulis dalam memaparkannya, yaitu propaganda dan pemberitahuan supaya terpahami bahwa meraih karomah merupakan kebutuhan mendasar bagi seorang Muslim.

Masih banyak kitab yang menonjolkan karomah para ‘wali’, yang tujuan penulisannya semata-mata untuk  memaparkan kisah-kisah aneh dan kejadian luar biasa yang dialami para syaikh, seperti Lawâqihul Anwâr karya ‘Abdul Wahhâb asy-Sya’râni yang lebih dikenal dengan ath-Thabaqâtu al-Kubrâ (Thabaqât asy-Sya’râni), Jamharatul Auliyâi karya Mahmûd al-Manûfi, Jâmi Karâmâtil Auliyâ karya Yûsuf an-Nabhâni, Thabaqâtu Auliyâ as-Sûdân karya Muhammad bin Nûr bin Dhaifullâh. Substansi dari kitab-kitab di atas setali tiga uang, sama saja yaitu sikap berlebihan dalam menilai kejadian-kejadian luar biasa yang terjadi pada pemuka Sufi dan menjadikannya sebagai standar penilaian sebagai wali Allah, walaupun kejadian tersebut tidak masuk akal dan melanggar syariat sekalipun (!?).

Di sinilah tampak salah satu perbedaan golongan Sufi dengan Ahlu Sunnah. Kaum Tasawuf akan segera menisbatkan kejadian aneh yang terjadi pada seseorang sebagai pertanda karomah kewaliannya. Sementara tidak demikian keyakinan Ahlu Sunnah yang nanti akan dikemukakan di bagian akhir tulisan ini untuk memperjelas kekeliruan golongan Sufi dalam masalah ini.

Beberapa Contoh Karomah Dalam Kitab-kitab Sufi
Berikut ini beberapa contoh kejadian-kejadian yang dianggap sebagai ‘karomah para wali’. Anehnya, para penulis tidak mengkritisinya, justru memberikan penafsiran-penafsiran yang menandakan persetujuan dan pengakuan atas kebenaran karomah tersebut.

1. Kategori tidak masuk akal.
Disebutkan dalam Karâmâtul Auliyâ (2/367), seorang ‘wali’ mampu mengkhatamkan membaca al-Qur`an 360 ribu kali dalam sehari semalam (24 jam)!?. Jika akal masih sehat belum teracuni oleh pengagungan yang melampaui batas terhadap orang yang disebut wali pastilah akan menolak fakta ini tertulis dalam kitab karomah para wali. Jika sehari semalam adalah 24 jam yang berarti 1440 detik. Maka ‘wali’ yang bersangkutan mampu mengkhatamkan 250 kali dalam semenit. (!?)

Ini jelas tidak mungkin!

2. Kategori melanggar syariat dan kekufuran
Asy-Sya’râni menceritakan biografi syaikh bernama Ibrâhîm al-Uryân dan menyebutkan alasan ia berjuluk al-‘Uryân (yang telanjang), yaitu lantaran menyampaikan khutbah dalam keadaan telanjang. (!?)

Al-Khazraji ketika mengisahkan karomah Syaikh Abul Qasim al-Andalusi mengatakan, “Ia meninggalkan shalat, tidak berpuasa Ramadhan…suatu ketika ia pernah meneriakkan kata-kata, “Tidak ada sesembahan kecuali aku”.

Pantaskah orang-orang ini masuk kategori wali-wali Allâh dengan perbuatan amoral dan pelanggaran syariatnya serta perkataan kufurnya?!.

3. Kategori memiliki kemampuan rububiyah
Sebagian wali mampu memerintahkan matahari untuk berhenti agar  ia tidak kemalaman dalam safarnya.

Seorang wali pernah ditertawakan oleh sekumpulan anak-anak. Dengan marah ia menekan malaikat maut, “Wahai Izrail, jika engkau tidak mematikan mereka, pasti aku akan memecatmu dari tugas malaikat”. Maka dengan tiba-tiba semua anak kecil itu mati.[2]

Sungguh aneh. Ini jelas bertentangan dengan prinsip bahwa Allâh-lah yang berhak menentukan ajal, bukan manusia,  Allâhlah Dzat yang mematikan dan menghidupkan.

4. Kategori melanggar etika kesopanan
Salah seorang murid ad-Dabbâgh – seorang tokoh Sufi – mengaku di antara karomah gurunya, “Ia dapat menguraikan ciri fisik istriku dari ujung rambut sampai ujung kaki, baik yang terlihat maupun tersembunyi’.[3]

Manusia berakal akan malu melakukan ini.

Beberapa Pedoman Ahlu Sunnah Dalam Memahami Karomah
Melalui pemaparan singkat di atas, dapat diketahui betapa golongan Sufi mengunggul-unggulkan karomah para tokoh mereka. Dan memang hanya merekalah yang ramai membicarakan masalah ini secara berlebihan.

Adapun keyakinan Ulama Ahlu Sunnah dalam masalah karomah, mereka mengimani adanya karomah, hal ini bertolak dari keyakinan mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla  yang menciptakan sebab musabbab dan Dia Azza wa Jalla Maha Kuasa untuk mengadakan kejadian di luar aturan biasa bagi sebagian hamba-Nya. Karena itu, di antara ushûl (keyakinan pokok) Ahlu Sunnah, membenarkan adanya karomah para wali dan peristiwa-peristiwa di luar kebiasaan yang Allâh Azza wa Jalla adakan pada mereka, orang-orang yang beriman dan shaleh – multazim (konsisten) dengan syariat- sebagai bentuk kemuliaan yang Allâh Ta’ala berikan kepada mereka .

Ahlu Sunnah memandang bahwa karomah tidak ada hubungannya dengan tinggi rendahnya derajat kewalian seseorang di sisi Allâh Azza wa Jalla . Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, bahwa tidak adanya kejadian luar biasa/karomah, tidak berpengaruh buruk pada agama seorang muslim. Siapa saja yang tidak terbuka baginya tabir ilmu gaib, atau tidak ada makhluk yang tunduk kepadanya, hal itu tidak mengurangi derajatnya di sisi Allâh. Bahkan mungkin saja ketiadaan karomah baginya lebih baik”.[4]

Syarat meraih derajat kewalian hanya dua, iman dan taqwa kepada Allâh Azza wa Jalla, adanya karomah tidak termasuk di dalamnya. Dua syarat ini telah Allâh Azza wa Jalla tegaskan dalam firman-Nya:

اَلَآ اِنَّ اَوْلِيَاۤءَ اللّٰهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَۚ ٦٢ اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَكَانُوْا يَتَّقُوْنَۗ ٦٣ لَهُمُ الْبُشْرٰى فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۗ

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allâh itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat…  [Yûnus/10:62-64]

Islam tidak menuntut umat untuk mencari dan berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan karomah. Karena tugas manusia di dunia ini adalah menjalankan ketaatan dengan berbagai macam ibadah kepada al-Khâliq sehingga betul-betul menjadi hamba-Nya. Itulah tugas penting manusia, bukan mencari karomah. Justru Ulama Ahlu Sunnah sudah menyatakan bahwa istiqomah di atas jalan petunjuk, sudah merupakan hakekat karomah. Para Ulama mengatakan, “Jadilah orang yang berusaha menggapai istiqomah, bukan mencari karomah. Memang betul jiwa manusia secara bawaan suka mencari karomah, akan tetapi Rabbmu menuntut dirimu untuk beristiqomah”[5].

Dan lagi, yang tak kalah pentingnya dalam memahami karomah, bahwa bentuk karomah itu sendiri tidak boleh menyalahi syariat Allâh Azza wa Jalla .

Imam asy-Syâthibi rahimahullah mengatakan, ‘Dari sini dapat diketahui bahwa segala kejadian luar biasa yang telah terjadi atau akan terjadi sampai hari Kiamat nanti, tidak boleh dibenarkan atau ditolak kecuali setelah ditimbang dengan timbangan syariat”. [6]

Inilah beberapa pedoman singkat dalam memahami karomah dengan benar. Dengan demikian, umat bisa kritis untuk tidak mudah menilai kejadian-kejadian aneh atau luar biasa yang terjadi pada seseorang – meski melanggar syariat – sebagai pertanda kewaliannya. Wallâhul muwaffiq.  (Abu Minhal)

Diangkat dari Taqdîsul Asykhâsy fil Fikris Shûfi 1/287-311

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1]  Sebagai contoh yang biasa didengar: “Dia kalau shalat Jum’at di Mekah, air sumur di rumah tokoh agama  itu bersumber langsung dari mata air zamzam, ia kebal senjata, bisa mendatangi beberapa tempat dalam waktu yang sama…dll. “
[2] Jâmi’ul Karâmât 2/286
[3] al-Ibrîz hlm. 24
[4] Majmû Fatâwâ 11/323 dengan terjemahan bebas
[5] Majmû Fatâwâ 11/320
[6]  Al-Muwâfaqât 2/278

Masbûq Pada Shalat Gerhana

MASBUQ PADA SHALAT GERHANA

Gerhana matahari dan bulan merupakan salah satu tanda kebesaran Allâh Azza wa Jalla yang ditampakkan kepada manusia agar mereka takut kepada sang penciptanya. Bukan sekedar gejala dan fenomena alam, seperti anggapan banyak orang. Oleh karena itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، وَلَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُخَوِّفُ بِهَا عِبَادَهُ

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allâh Azza wa Jalla . Tidak terjadi gerhana karena kematian atau kehidupan seorang. Tetapi karena Allâh Azza wa Jalla menjadikannya untuk menakuti para hamba-Nya. [HR. Al-Bukhâri, no. 12048].

Tujuan diadakan gerhana adalah untuk memberikan rasa takut kepada manusia agar mereka semakin dekat kepada Allâh Azza wa Jalla dengan beribadah dan berdoa kepada-Nya. Lihatlah petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana dalam sabda Beliau:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allâh Azza wa Jalla . Tidak terjadi gerhana karena kematian atau kehidupan seorang. Apabila kalian melihat gerhana maka berdoalah kepada Allâh dan shalatlah hingga hilang gerhana tersebut. [HR. Al-Bukhâri, no. 1060]

Demikianlah, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya melakukan shalat gerhana secara berjamaah di masjid sampai gerhananya hilang. Ini diikuti kaum Muslimin hingga saat ini. Namun terkadang seseorang yang ingin mengikuti shalat gerhana (Kusûf) ini di masjid mengalami keterlambatan karena sebab-sebab tertentu, misalnya dia terlambat mendengar informasi atau terlambat melihat peristiwa ini. Akibatnya, dia masbûq (tertinggal) dari imam dalam shalat gerhana. Lalu apa yang harus dia lakukan?

Tata Cara Shalat Masbuq Dalam Shalat Gerhana
Tata cara masbûq dalam shalat gerhana tergantung pada perbedaan pendapat Ulama tentang tata cara shalat gerhana. Para Ulama berbeda pendapat tentang tata cara shalat gerhana dalam dua pendapat:

1. Shalat gerhana dilakukan dalam dua rakaat sebagaimana tata cara shalat sunnah yang dua rakaat, shalat Shubuh, shalat Jum’at dan shalat dua rekaat lainnya. Satu rakaat satu ruku’. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanîfah. [1]

Berdasarkan ini, maka hukum masbûq menurut mereka sama dengan hukum masbûq dalam shalat fardhu dan lain-lainnya.

2. Shalat gerhana dilakukan dalam dua rakaat dan setiap rakaat ada dua ruku’ atau tiga ruku’. Ini merupakan pendapat mayoritas Ulama, diantara mereka madzhab Mâlikiyah[2], asy-Syafi’iyah [3] dan al-Hanâbilah.[4]

Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاسِ، فَقَامَ، فَأَطَالَ القِيَامَ، ثُمَّ رَكَعَ، فَأَطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ القِيَامَ وَهُوَ دُونَ القِيَامِ الأَوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ، ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الأُولَى، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتِ الشَّمْسُ، فَخَطَبَ النَّاسَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا»

Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan memanjangkan (melamakan) berdirinya kemudian ruku’ dan memperpanjang ruku’nya kemudian berdiri (lagi) dan memanjangkan berdirinya namun tidak sepanjang berdiri Beliau yang pertama kemudian ruku’ dan memperpanjang ruku’nya namun tidak sepanjng ruku’ Beliau yang pertama, kemudian sujud dan memanjangkan sujudnya kemudian berbuat di rakaat kedua seperti yang diperbuat pada rakaat pertama kemudian selesai sementara gerhana telah berlalu. Setelah itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan memuja dan memuji Allâh kemudian berkata, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allâh Azza wa Jalla , tidak terjadi gerhana karena kematian seorang atau hidupnya seorang. Apabila kalian melihat gerhana tersebut maka berdoalah kepada Allâh Azza wa Jalla , bertakbir, shalat dan bersedekahlah. [HR. Al-Bukhâri]

Juga dalam hadits Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

كُسِفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ إِبْرَاهِيمُ بْنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّاسُ: إِنَّمَا كُسِفَتْ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ ابْنِهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ  فَقَامَ النَّبِيُّ   صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ سِتَّ رَكَعَاتٍ فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ

Terjadi gerhana matahari di zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu bertepatan dengan kematian Ibrâhim putra Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu orang-orang berkata, “Gerhana ini terjadi karena disebabkan kematian Ibrâhim putra Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Nabi n berdiri dan mengimami orang-orang shalat dalam enam ruku’ pada empat sujud. [HR Abu Dâwûd no. 1178 dan dishahihkan al-Albâni].

Inilah pendapat yang shahih. WAllâhu ‘alam.

Masbuq Tertinggal Raka’at Pertama
Para Ulama tidak berbeda pendapat tentang masbûq dalam shalat gerhana yang ketinggalan satu rakaat penuh, maka ia mengqadha’nya sesuai tata cara pelaksanaan rakaatnya yang tertinggal.[5]

Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا” وفِي رِوَايَةٍ  “فَاقْضُوا”.

Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah! (HR. Al-Bukhâri, no 636) dalam sebuah riwayat : maka Qadha’lah!

Masbuq Mendapati Imam Pada Ruku’ Kedua Dalam Raka’at Pertama
Para Ulama yang merajihkan pendapat shalat gerhana dengan empat ruku’ atau enam ruku’ dalam dua rakaat dan mereka berselisih pendapat tentang masbûq yang tertinggal ruku’ pertama dan mendapati imam ruku’ yang kedua dalam rakaat pertama dalam dua pendapat:

1. Orang yang mendapatkan ruku’ kedua dalam rakaat pertama, maka rakaat pertamanya tidak dihitung sehingga dianggap kehilangan satu rakaat. Inilah pendapat madzhab asy-Syafi’iyah [6]. Pendapat ini berdalil dangan dalil berikut:

  • Perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shalat dengan satu ruku’ seperti yang difahami dari hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang berisi :

فَصَلَّى، فَقَامَ بِنَا كَأَطْوَلِ مَا قَامَ بِنَا فِي صَلَاةٍ قَطُّ، لَا نَسْمَعُ لَهُ صَوْتًا ثُمَّ رَكَعَ بِنَا كَأَطْوَلِ مَا رَكَعَ بِنَا فِي صَلَاةٍ قَطُّ، لَا نَسْمَعُ لَهُ صَوْتًا، ثُمَّ سَجَدَ

Lalu Beliau shalat dan berdiri mengimami kami seperti berdirinya kami shalat terlama tanpa kami dengar suara Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian Beliau ruku’ seperti ruku’ kami dalam shalat terpanjang tanpa kami mendengar suara Beliau kemudian sujud. [HR Abu Dâwûd 1/308 no. 1184 dan an-Nasâ’i 3/140 dan ibnu Mâjah 1/402 dan dilemahkan al-Albâni dalam dha’îf Sunan at-Tirmidzi dan dha’îf sunan ibnu Mâjah].

Hadits ini menunjukkan bolehnya mencukupkan shalat gerhana dengan satu ruku’ dalam satu rakaat. Ini juga menunjukkan bahwa ruku’ pertama adalah wajib sedangkan ruku’ kedua serta ketiga hanyalah sunnah, sehingga rakaat tidak dihitung jika tertinggal ruku’ wajib yaitu ruku’ pertama, meskipun mendapatkan ruku’ kedua. [7]

Namun argumentasi ini dibantah dari tiga hal:

  1. Haditsnya di atas lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh al-Albâni t dalam Irwa’ al-Ghalil, 3/130. Hadits-hadits tentang satu ruku’ lemah tidak ada satupun yang shahih, adakalanya karena ada illah atau syadz.

Sedangkan Imam ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Diantara tata cara shalat gerhana adalah seperti shalat yang kamu lakukan, setiap rakaat satu ruku’. Namun para imam yang besar seperti imam Ahmad, al-Bukhâri, dan asy-Syâfi’i rahimahumullah tidak menshahihkannya dan memandangnya sebagai sebuah kesalahan.[8]

  1. Seandainya hadits dihukumi shahih, maka hadits tentang dua ruku’ lebih banyak dan lebih shahih.[9]
  2. Dalam hadits ini tidak ada penunjukan yang jelas yang menyatakan bahwa ruku’ yang pertama hukumnya wajib dan tidak adanya hitungan dengan ruku’ kedua pada masbûq. Bisa jadi hadits ini mencukupkan hanya dengan satu ruku’ untuk menunjukkan bahwa masbûq menghitung rakaat dengan ruku’ mana saja yang didapatinya. Cukup dengan satu ruku’ saja untuk dianggap dapatkan satu rakaat.[10]

Bantahan ini masih bisa dijawab, dengan menyatakan bahwa satu ruku’ adalah hal terkecil dari yang disyariatkan, sedangkan selebihnya baik ruku’ kedua atau setelahnya menjadi sunnah sehingga tidak dianggap dalam menentukan rakaat.

  • Ruku’ pertama adalah induk sedangkan ruku’ kedua hukumnya ikut kepada ruku’ pertama, karena dilakukan setelahnya sehingga tidak dianggap dalam penentuan hitungan rakaat. Ini seperti i’tidal (bangun) dari ruku’ dalam shalat-shalat lainnya.[11]

Namun alasan ini terbantah dengan menyatakan bahwa ini merupakan qiyâs (menganalogikan dua hal padahal ada beda atau disebut dengan qiyâs ma’al fâriq), sebab tidak ada ruku’ kedua dalam satu rakaat pada shalat-shalat lain selain shalat gerhana. Adapun shalat gerhana, setelah ruku’ pertama, ada ruku’ yang lain sehingga ruku’ yang kedua bisa dianggap sama dengan hukum ruku’ pertama dalam penentuan rakaat. Jika ruku’ kedua  sama hukumnya dengan ruku’pertama, maka dengan mendapatkan ruku’ kedua bersama imam berarti yang masbûq terhitung mendapatkan reka’at.

  • Masbûq yang ketinggalan ruku’ pertama berarti telah kehilangan satu ruku’ dalam satu rakaat sehingga tidak dianggap mendapatkan satu rakaat. Ini sama dengan orang yang ketinggalan ruku’ dalam shalat-shalat lainnya. [12]

Alasan ini pun terbantah dengan alasan bahwa ini merupakan qiyâs dengan disertai perbedaan. Sebab shalat gerhana dalam satu rakaat ada lebih dari satu ruku’ sehingga ruku’ kedua sama kedudukannya dengan ruku’ pertama. Berbeda dengan shalat-shalat yang lainnya.

2. Terhitung mendapatkan satu rakaat dengan mendapatkan ruku’ kedua atau ketiga bersama imam. Inilah madzhab Mâlikiyah[13] dan satu pendapat dalam madzhab Hanabilah.[14]

Pendapat ini beralasan dengan alasan berikut :

  • Dua ruku’ dalam shalat gerhana seperti satu ruku’. Orang yang mendapatkan sebagian ruku’ dianggap mendapatkan rakaat secara ijma’.[15]

Ruku’ kedua merupakan bagian dari ruku’ pada raka’at pertama dan telah ada kesepakatan bahwa orang yang mendapatkan sebagian dari ruku’ bersama imam mendapatkan satu rakaat.

Namun alasan ini dibantah dengan menyatakan bahwa ruku’pada selain shalat gerhana itu bersambung, berada pada satu tempat dan satu hukum. Sedangkan ruku’-ruku’ dalam shalat gerhana terpisah yang tentunya juga hukumnya berbeda. Sehingga tidak bisa dianalogikan dengan ruku’ dalam shalat selain gerhana.

  • Diperbolehkan seorang shalat kusûf dengan satu ruku’ dalam setiap rakaatnya, sehingga masbûq yang tertinggal ruku’ pertama sudah sah dengan ruku’ yang kedua bersama imam.[16]

Alasan ini tidak bisa diterima karena kebolehan shalat dengan satu ruku’ dalam satu rakaat dasarnya adalah hadits-hadits yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan alasan. Seandainyapun diperbolehkan shalat dengan cara demikian, juga tidak dapat dijadikan alasan sahnya masbûq dengan hanya mendapatkan satu ruku’ saja. Bahkan bisa jadi menunjukkan ruku’ yang pertama adalah rukun yang harus dilaksanakan dan ruku’ kedua bukan rukun sehingga masbûq yang mendapatkan ruku’ kedua pada rakaat pertama bersama imam tidak dihukumi mendapatkan rakaat pertama.

  • Ruku’ kedua adalah rukun karena berada ditengah-tengah antara bacaan al-Qur`an dengan sujud, berbeda dengan ruku’ yang pertama karena berada diantara bacaan pertama dan kedua sehingga hukumnya sama dengan hukum bacaan tersebut. [17]

Alasan ini mungkin dijawab bahwa ruku’ yang pertama lebih pas dihukumi rukun karena ia adalah ruku’ pertama setelah takbiratul ihram sedangkan ruku’ kedua dilakukan jauh setelahnya, sehingga tidak boleh menjadikan yang terakhir lebih kuat dari yang lebih dahulu.

Pendapat yang Rajih
Setelah melihat pendapat para Ulama dan alasan mereka dalam masalah ini, tampaknya yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang berpendapat harus mendapati ruku’ pertama bersama imam agar mendapatkan rakaat pertama. Inilah yang dirajihkan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn dalam asy-Syarhul al-Mumtî’ 5/260 dan fatwa dari Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-Ilmiyah wal Ifta` dalam fatwa  no. 8732 yang adalah dalam kitab fatawa lajnah 8/323 ketika menjawab pertanyaan:

Apakah benar ruku’ kedua dari shalat gerhana hukumnya sunnah tidak dianggap dapat rakaat bagi masbûq yang tidak mendapatinya, dimana masbûq melaksanakan ruku’ pertamanya dengan rakaat yang sempurna dengan dua ruku’ setelah imam salam? Ataukah ruku’ kedua tersebut menduduki kedudukan ruku’ pertama?

Mereka menjawab:
Yang benar, orang yang ketinggalan ruku’ pertama dari shalat gerhana tidak dianggap mendapatkan rakaat dan wajib baginya mengqadha` posisinya dengan satu rakaat lain dengan dua ruku’, karena shalat gerhana adalah ibadah dan ibadah harus berdasarkan dalil syariat sehingga mencukupkan dalam hal ini pada tata cara yang benar yang ada dalam hadits-hadits yang shahih.

Wabillahittaufiq.

Berdasarkan hal ini seorang masbûq yang ketinggalan ruku’ pertama dari shalat gerhana harus mengulangi satu rakaat penuh dengan dua ruku’ setelah imam selesai salam dari shalatnya.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Badâ’i ash-Shanâ`i’ 1/280, al-Bahru ar-Râ`iq 2/291 dan I’lâmu as-Sunan 8/161
[2] Lihat al-Mudawanah 1/164, adz-Dzakhîrah 2/429 dan Mawâhib al-Jalîl 2/201
[3] Lihat Nihâyatul Muhtâj, 2/403
[4] Lihat al-Mubdi’ 2/196 dan Kasyâf al-Qinâ’ 3/425
[5] Lihat al-Majmu’, 5/61
[6] Al-Majmu’ 5/61 dan Mughnil Muhtaaj, 1/319 dan Hanabilah (al-mughni 3/332 dan al-Mubdi’ 2/199)
[7] Lihat Syarh az-Zarkasyi, 2/259 dan Kasyâf al-Qinâ’, 3/431 serta Manârus Sabîl, 1/209
[8] Zâd al-Ma’âd Fi hadyi Khairil ‘Ibâd 1/453
[9] Lihat al-Majmu’ 5/65
[10] Lihat al-Mughni 3/332
[11] Lihat Fathul Aziz, 5/79 dan al-Majmu’, 5/61
[12] Lihat al-Mughni 3/332
[13] Al-Mudawwanah, 1/164 dan adz-Dzakhirah, 2/430
[14] Lihat al-Mughni 3/332
[15] Lihat adz-Dzakhîrah 2/430
[16] Lihat al-Mughni 3/332
[17] Adz-Dzakhîrah, 2/430

Masbûk dalam Shalat Jenazah

MASBUK DALAM SHALAT JENAZAH

Shalat jenazah adalah amalan fardhu kifayah yang harus dilakukan kaum Muslimin terhadap mayat saudaranya yang Muslim. Oleh karena itu, masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari kaum Muslimin. Apalagi banyak kaum Muslimin yang enggan menyhalatkan jenazah dengan berbagai macam dalih. Bahkan terkadang anak-anak mayit tidak melakukannya untuk orang tuanya yang meninggal dunia tersebut dan sibuk menyambut para penta’ziyah dan menyiapkan makanan dan minuman untuk mereka.

Orang yang menyhalatkan jenazah juga terkadang tertinggal dari imam yang memimpin shalat jenazah satu takbir atau lebih. Oleh karena itu, mengenal hukum-hukum berkenaan dengan masbûk dalam shalat jenazah perlu diketahui dengan melihat dan mengambil petunjuk yang telah dijelaskan para Ulama fikih dalam permasalahan tersebut.

Diantara permasalahan yang disampaikan para Ulama berkenaan dengan masbûk dalam shalat jenazah adalah:

Masbûk mendapati Imam dalam Sebagian Takbirnya
Apabila seorang mendapati imam dalam shalat jenazah telah bertakbir namun belum bertakbir yang berikutnya, apakah ia masuk dalam barisan makmum dengan bertakbir dan mengikuti imam atau menunggu imam bertakbir berikutnya?

Dalam permasalahan ini ada dua pendapat para Ulama:

Pendapat pertama menyatakan bahwa masbûk menunggu hingga imam bertakbir lalu bertakbir bersama imam dan tidak masuk dalam shalat diantara dua takbir. Inilah madzhab Hanafiyah  dan salah satu madzhab dalam Mâlikiyah[1] serta sebuah riwayat dalam madzhab Hanabilah.[2] Ibnul Mundzir menyampaikan ini dari al-Hârits bin Yazîd dan ats-Tsauri serta Ishâq.[3]

Dalil pendapat ini adalah:

  1. Riwayat dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata tentang orang yang bertemu imam dalam shalat jenazah dan imam telah mendahuluinya dalam satu takbir: Jangan sibuk dengan mengqadha’ yang telah lalu, dia harus mengikutinya. Mereka menyatakan ini adalah pernyataan yang diriwayatkan dari beliau dan tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hal yang menyelisihinya, maka jadilah ini ijma’ sukuti [4].
  2. Setiap takbir dari shalat Jenazah berkedudukan seperti rakaat dalam shalat lainnya. Masbûk yang ketinggalan mengikuti imam satu rakaat, tidak sibuk mengqadha yang ketinggalan.[5]

Pendapat kedua menyatakan bahwa masbûk yang ketinggalan sebagian takbir bersama imam dalam shalat jenazah masuk bersama imam langsung dan tidak menunggu takbir imam setelahnya dan dengan itu mendapatkan semua takbir; takbir sebelum ia datang dan setelah bersama imam. Inilah pendapat Abu Yûsuf dari Ulama Hanafiyah[6], riwayat dari imam Mâlik [7] dan madzhab Syâfi’i [8] serta yang shahih dari madzhab Hanabilah.[9] Juga merupakan pendapat al-Laits, al-Auza’i dan Ibnul Mundzir.[10]

Dalil pendapat ini adalah:

  1. Keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]

Hadits yang mulia ini jelas-jelas memerintahkan makmûm untuk shalat bersama sesuai dengan yang didapatinya walaupun hanya sedikit. Sehingga masbûk dalam shalat jenazah juga shalat bersama imam langsung ketika mendapatinya.

  1. Sudah dimaklumi bahwa masbûk mendapatkan imam dalam sebagian shalatnya lalu disyariatkan baginya untuk bertakbir dan langsung menyesuaikan imam dalam keadaannya tanpa menunggu imam selesai berpindah ke rukun yang lainnya. Demikian juga masbûk dalam shalat jenazah. Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata bahwa takbir pertama bagi masbûk seperti kedudukan takbirtul ihram sehingga harus dilakukannya dalam segala keadaan kemudian mengqadha yang terlewatkan setelah imam salam.

Secara ringkas yang rajih adalah pendapat kedua ini karena kuatnya dalil dan lemahnya dalil pendapat yang pertama.

Hukum Masbûk Mengqadha yang Terlewatkan dari Takbir Shalat Jenazah
Perlu diketahui bahwa para ahli fikih tidak berselisih pendapat tentang kewajiban empat takbir dalam shalat jenazah dan menyatakan bahwa itu seperti kedudukan rakaat-rakaat dalam shalat.[11] Namun mereka berbeda pendapat dalam hukum mengqadha takbir yang terlewatkan oleh masbûk dalam dua pendapat:

1. Wajib bagi Masbûk untuk mengqadha takbir-takbir yang terlewatkan bersam imam setelah imam salam dan bila tidak melakukannya maka tidak sah shalatnya. Inilah madzhab Hanafiyah[12], Mâlikiyah[13], Syâfi’iyyah[14] dan sebuah riwayat dari madzhab Hanabilah. (al-Mubdi’, 2/258). Demikian juga ini adalah pendapat Sa’id, ‘Atha’, an-Nakhâ’i, az-Zuhri, Qatâdah dan ats-Tsauri[15].

Dalil pendapat ini adalah:

  1. Shalat yang disyaratkan wudhu dan memenuhi seluruh hukum shalat adalah shalat yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan shalat Jenazah masuk dalam hal ini. Sehingga berlaku keumuman sabdaRasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا” “.

Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah. [HR. Al-Bukhâri, no. 636].

Takbir yang terlewatkan oleh makmûm adalah bagian dari shalat jenazah sehingga diharuskan menyempurnakan dan mengqadhanya.

  1. Setiap takbir kedudukanya sama dengan rakaat sehingga tidak boleh kurang dari empat. Juga karena shalat ini disyariatkan maka wajib mengqadha yang terlewatkan seperti shalat-shalat lainnya.

Syaikh bin Bâz rahimahullah mengatakan bahwa yang sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang terlewatkan sebagian takbir jenazah untuk mengqadhanya, karena keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا.

Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka mengqadhanya.

Cara mengqadhanya adalah menjadikan awal takbir yang didapatinya sebagai awal shalat dan yang diqadhanya adalah akhir shalatnya, karena sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang kalian dapati maka sholatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah.

Apabila mendapati imam pada takbir ketiga maka ia bertakbir dan membaca al-Fatihah dan bila imam bertakbir lagi maka bertakbir setelahnya dan membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bila imam salam maka sang makmûm masbûk bertakbir dan membaca doa untuk jenazah yang pendek kemudian takbir keempat kemudian salam. [16]

2. Tidak wajib mengqadhanya dan hukumnya hanya sunnah. Inilah pendapat madzhab Hanabilah[17] dan mayoritas Ulamanya.[18] Juga pendapat Ibnu Umar, al-Hasan al-Bashri, Rabi’ah, Ayûb, asy-Sya’bi dan al-Auza`i.[19]

Dalil pendapat ini:

  1. Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang dibawakan imam Ibnu Qudâmah rahimahullah dalam al-Mughni dan Ibnul Jauzi rahimahullah dalam at-Tahqîq dan Ibnu Abdilhâdi rahimahullah diam tidak menghukumi hadits ini dalam Tanqîh at-Tahqîq, 2/1325, ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصَلِّي عَلَى الْجَنَازَةِ وَيخْفَى عَلَيَّ بَعْضُ التَّكْبِيرِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا سَمِعْتِ فَكَبِّرِي وَمَا فَاتَكَ فَلا قَضَاءَ عَلَيْكِ

WahaiRasûlullâh aku shalat Jenazah dan tidak mendengar sebagian takbir (dari imam) lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang kamu dengar maka bertakbirlah dan yang terlewatkan maka tidak ada qadha atas kamu.’

Hadits ini disayangkan tidak didapatkan dalam kitab-kitab induk hadits Nabi, sehingga belum bisa dipastikan keabsahannya. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan dasar dalil.

  1. Dinukilkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa beliau tidak mengqadha takbir-takbir yang terlewatkan. (dikeluarkan dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 3/306). Namun dalam sanadnya ada Muhammad bin Ishâq seorang mudallis sehingga tidak bisa dihukumi shahih.
  2. Dianalogikan dengan takbir shalat Ied karena dilakukan hanya dalam keadaan berdiri.

Komisi tetap fatwa negara Saudi Arabia merajihkan pendapat pertama sebagaimana dalam fatwa mereka dalam fatwa lajnah Dâimah lil Ifta’ 8/399 dan juga Syaikh Masyhûr Hasan Ali Salmân.

Syaikh Masyhûr hafizhahullah mengatakan, ‘Yang menenangkan jiwa ini adalah masbûk apabila mendapatkan empat takbir bersama imam, sedangkan imam shalat Jenazah dengan enam takbir atau tujuh takbir, maka yang terlewatkan dan masih mendapatkan empat takbir maka tidak perlu mengqadhanya. Apabila mendapatkan kurang dari empat takbir maka hendaknya menyempurnakan empat takbir. Inilah yang saya pandang benar. (lihat http://ar.islamway.net/fatwa/31126).

Cara Mengqadha Takbir yang Terlewatkan
Para Ulama fikih sepakat menyatakan masbûk yang tertinggal sebagian takbir dalam shalat jenazah mengqadhanya setelah imam salam.[20] Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا” وفِي رِوَايَةٍ  “فَاقْضُوا.

Yang terlewatkan maka sempurnakanlah. Dalam sebuah riwayat, “Qadha`lah!”

Namun mereka berbeda pendapat dalam cara mengqadha takbir yang terlewatkan ini dalam tiga pendapat:

1. Mengqadhanya secara berurutan langsung tanpa diselingi doa dan dzikir. Inilah madzhab Hanafiyah[21] dan sebuah pendapat dalam madzhab Mâlikiyah[22] serta madzhab Hanâbilah.[23]

Dalil pendapat ini:

  • Riwayat imam Nâfi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa beliau berkata, “Tidak mengqadhanya apabila bertakbir secara urut (tanpa diselingi doa dan dzikir) maka tidak mengapa.”

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Tidak diketahui adanya yang menyelisihi dari kalangan Sahabat, maka itu adalah ijma.’[24]

  • Seandainya diqadha semua yang terlewar dari zikir dan doa-doa tentulah umumnya jenazah keburu diangkat sebelum sempurna qadhanya sehingga shalatnya batal, karena tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran jenazah sehingga dengan hanya takbir berurutan saja lebih hati-hati. [25]

2. Mengqadha yang terlewatkan sesuai tata cara pelaksanaannya seperti biasanya dengan doa dan dzikir sesuai dengan posisi takbirnya. Inilah madzhab Syâfi’iyah.[26]

Dalil pendapat ini:

  1. keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang terlewatkan maka sempurnakanlah!

Qadha adalah menggantikan pelaksaan ibadah yang tertinggal, termasuk dalam hal ini semua takbir shalat jenazah yang terlewatkan. Takbir tersebut diqadha sesuai dengan pelaksanaan normalnya.

  1. pada asalnya dalam mengqadha adalah dengan tata cara pelaksanaan yang normal. Dengan dasar ini takbir-takbir yang terlewatkan diqadha sesuai dengan tata cara pelaksanaannya yang normal sebagaimana shalat-shalat yang lainnya.
  2. Shalat jenazah dengan tidak adanya jenazah tersebut (shalat ghaib) diperbolehkan karena uzur sehingga hukum menyhalatkan jenazah yang ada jenazahnya lebih bagus.

3. Masbûq mengqadha seperti tata cara biasanya apabila tidak khawatir jenazah keburu dibawa kekuburan dan bila khawatir maka bertakbir secara berurutan langsung tanpa dzikir dan doa. Inilah madzhab Mâlikiyah dan sebuah pendapat dalam Syâfi’iyah.[27]

Mereka mengkompromikan dalil-dalil dua pendapat di atas dengan membawa dalil pendapat pertama untuk keadaan jenazah yang diyakini tidak dibawa sebelum selesai mengqadhanya dan membawa pengertian dalil-dalil pendapat kedua apabila diyakini jenazah akan dibawa sebelum selesai qadhanya.

Pendapat kedua adalah pendapat yang rajih menurut pendapat komite tetap untuk fatwa negara Saudi Arabia sebagaimana dalam fatwa mereka (8/399) dan Syaikh bin Bâz rahimahullah.

Syaikh bin Bâz rahimahullah mengatakan, “Cara mengqadhanya adalah menjadikan awal takbir yang didapatinya sebagai awal shalat dan yang diqadhanya adalah akhir shalatnya, karena sabda Rasûlullâh :

 فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang kalian dapati maka sholatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah.

Apabila mendapati imam pada takbir ketiga maka ia bertakbir dan membaca al-Fâtihah dan bila imam bertakbir lagi maka bertakbir setelahnya dan membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bila imam salam maka sang makmum masbûq bertakbir dan membaca doa untuk mayyit yang pendek kemudian takbir keempat kemudian salam. [28]

Wallahu a’lam

Semoga bermanfaat

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Mudawwanah, 1/163 dan adz-Dzakhîrah, 2/466
[2] Lihat al-Mustau’ib, 5/243 dan al-Ausâth, 5/449
[3] Lihat al-Ausâth, 5/449
[4] Lihat al-Badâ’i, 1/314
[5] Lihat al-Badâ’i, 1/314
[6] Al-Mabsûth 2/66 dan al-Badâ’i, 1/341
[7] al-Istidzkâr, 2/561
[8] Mughnil Muhtâj, 1/344 dan Nihâyatul Muhtâj, 2/481
[9] Al-Mubdi’, 2/257
[10] lihat al-Majmû’ 5/243 dan al-Istidzkâr, 2/561
[11]  Mughnil Muhtâj, 2/482
[12] Al-Mabsûth, 2/66
[13] Mawâhib al-Jalîl, 1/217
[14] Al-Majmû’, 5/241
[15] Lihat al-Mughni, 3/424
[16] Majmû’ Fatâwa Syaikh bin Bâz, 13/149
[17] Ar-Raudh al-Murbi’, 1/102
[18] Al-Inshâf, 2/530
[19] Lihat al-Mughni, 3/424
[20] Lihat Nihâyatul Muhtâj 2/481
[21] Lihat Fathul Qadîr, 2/126
[22] Lihat, adz-Dzakhîrah 2/466
[23] Lihat al-Inshâf, 2/530
[24] Al-Mughni 3/424
[25] Lihat Fathul Qadîr 2/126
[26] Al-Majmû’ 5/241 dan Nihâyatul Muhtâj 2/481
[27] Lihat al-Qawânin al-Fiqhiyah, 1/65
[28] Majmû’ Fatâwa Syaikh bin Bâz 13/149