Category Archives: A9. Fiqih Ibadah6 Kurban Dan Aqiqah

Tidak Diizinkan Menyembelih, Bolehkah Sedekah Seharga Hewan Sembelihan

SESEORANG BERDOMISILI DI DAERAH YANG TIDAK BOLEH MENYEMBELIH, APAKAH BOLEH BERSEDEKAH DENGAN SEHARGA HEWAN SEMBELIHAN TERSEBUT? 

Pertanyaan
Saya dan keluarga saya berdomisili di daerah yang tidak diizinkan untuk menyembelih, apa yang seharusnya kami lakukan? Apakah kami bersedekah dengan seharga hewan sembelihan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Jika yang dimaksud adalah hewan kurban, atau hewan untuk aqiqah bayi, dan tidak mungkin menyembelih di daerah domisili anda, maka yang lebih utama adalah anda mengirim uang kepada seseorang (yang terpercaya) untuk mewakili anda menyembelih di daerah lain yang di sana terdapat keluarga atau para fakir miskin dan orang-rang yang membutuhkan; karena menyembelih kurban atau aqiqah lebih utama dari pada bersedekah uang seharga hewan tersebut.

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Melaksanakan aqiqah lebih utama bagi kami dari pada bersedekah tunai seharga hewan aqiqah tersebut. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir”.[1]

Disebutkan dalam “Mathalib Ulin Nuha”: “Menyembelih kurban dan aqiqah lebih utama dari pada sedekah tunai seharga hewan tersebut secara tekstual disampaikan oleh Imam Ahmad –rahimahullah-, demikian juga sembelihan pada waktu haji. Berdasarkan hadits:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا 

Tidaklah perbuatan anak Adam pada hari raya idul adha lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah (sembelihan); karena ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kuku dan bulu-bulunya. Dan darah (sembelihan) akan berada pada suatu tempat (yang disediakan Allah) sebelum ia mengalir ke tanah. Maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban”. (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyembelih hewan kurban, dan menyembelih hewan pada saat haji, demikian juga para Kholifah setelah beliau. Kalau saja bersedekah tunai seharga hewan tersebut, kenapa mereka tidak menggantinya dengan tunai.[2]

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Apakah boleh menyembelih hewan kurban di negara tempat (seseorang berada) Anda tinggal?, atau boleh mengirim uang ke  negara Anda sebagai gantinya hewan kurban tersebut?, atau dikirim ke negara-negara Islam?

Beliaurahimahullah- menjawab: “Lebih utama bagi anda berkurban di daerah anda sendiri, jika keluarga anda bersama anda. Namun jika keluarga anda berada di daerah lain, dan tidak ada yang berkurban untuk mereka, maka kirimkan sejumlah uang kepada mereka agar mereka berkurban di daerah mereka[3].

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa
_______
[1] Majmu’: 8/414
[2] Hadits di atas didha’ifkan oleh al Baani dalam “Silsilah Dha’ifah” 526
[3] Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 24/207

Seputar Aqîqah Bagi Bayi

SEPUTAR AQIQAH BAGI BAYI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pembaca, rahimakumullâh, pada edisi ke-10 dijelaskan hukum aqîqah disyariatkan bagi bayi yang lahir sehingga sangat diperlukan penjelasan seputar tata cara dan hukum-hukum seputarnya. Berikut sebagian tata cara dan hukum seputar aqîqah.

WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Ada dua masalah berkenaan dengan waktu pelaksanaan aqîqah, yaitu:
1. Waktu Sah Penyembelihan Aqîqah
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah kapankah pelaksanaan aqîqah itu dihukumi sah? Yang rajih adalah sembelihan aqîqah dihukumi sah jika dilaksanakan setelah kelahiran bayi, karena saat itu penyebab disyariatkannya aqîqah sudah ada yaitu kelahiran bayi. Inilah pendapat madzhab Syâfi’iyah dan Hanâbilah (Lihat Fathul Bâri 9/594). Sedangkan mengenai adanya penyebutan hari ketujuh dalam hadits, maka itu hanya menunjukkan sunnahnya menyembelih aqîqah dilakukan pada hari ketujuh.Sehingga seandainya disembelih sebelum hari ketujuh atau setelahnya maka aqîqahnya tetap sah.

2. Waktu Utama Pelaksanaannya
Para Ulama Fikih sepakat aqîqah disunnahkan pelaksanaannya pada hari ketujuh, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqîqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama. [HR. Abu Daud no. 2838, an-Nasâ’i no. 4220, Ibnu Mâjah, no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Disamping juga ini akan memudahkan pelaksanaan. Oleh karena itu syaikh Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan, “Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqîqah. Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha.Seandainya aqîqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqîqah.” [Raudhatun Nadiyah Syarh ad-Duraril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hlm. 349, terbitan Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H]

CARA MENGHITUNG HARI KE-7
Cara menghitungnya adalah dengan melihat waktu kelahiran bayi, disiang hari atau malam hari dengan menjadikan penanggalan hijriyah sebagai pedomannya. Dengan demikian hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama dimulai dengan Shubuh sampai waktu maghrib sebagaimana sudah dimaklumi dalam hitungan bulan hijriyah. Inilah pendapat matoritas Ulama. Sebagaimana disampaikan dalam al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 2/11011, “Mayoritas Ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”

Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (01 februari 2015), setelah Shubuh, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqîqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (07 Februari 2015).

Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (01 februari 2015) setelah Maghrib, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, tapi hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqîqah bayi tersebut pada hari Senin (08 Februari 2015).

HUKUM AQIQAH BAGI BAYI YANG MENINGGAL SEBELUM HARI KETUJUH
Apabila ada bayi yang meninggal sebelum hari ke tujuh, apakah tetap disunnahkan melaksanakan aqîqah atau tidak? Ada dua pendapat Ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama menyatakan aqîqah tidak disunnahkan dilaksanakan lagi. Ini adalah pendapat al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan madzhab Malikiyah dan sebagian Ulama Syâfi’iyah. (Lihat at-Tamhîd 4/313).

Pendapat kedua menyatakan tetap masih disunnahkan dan inilah madzhab Syâfi’iyah [Lihat al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 8/448].
Pendapat kedua ini dirajihkan oleh syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah. Suatu hari Beliau trahimahullah ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah harus diaqîqahi?”

Jawabannya, “Jika anak termasuk mati beberapa saat setelah kelahiran, ia tetap diaqîqahi pada hari ketujuh. Hal ini disebabkan anak tersebut telah ditiupkan ruh saat itu, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat. Dan di antara faidah aqîqah adalah seorang anak akan memberi syafâ’at pada kedua orang tuanya. Namun sebagian Ulama berpendapat bahwa jika anak tersebut mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqîqah. Alasannya, karena aqîqah baru disyariatkan pada hari ketujuh bagi anak yang masih hidup ketika itu. Jika anak tersebut sudah mati sebelum hari ketujuh, maka (anjuran-red) aqîqah gugur. Akan tetapi, barangsiapa diberi kelonggaran rezeki oleh Allâh k dan telah diberikan berbagai kemudahan, maka hendaklah ia menyembelih aqîqah. Jika memang tidak mampu, maka ia tidak dipaksa.” Liqâ al-Bâb al-Maftûh, kaset 14, no. 42

JENIS HEWAN AQIQAH
Para Ulama telah bersepakat akan sahnya beraqîqah dengan kambing, karena hadits-hadits tentang aqîqah hanya disebutkan penyembelihan kambing atau domba, tidak dengan hewan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ummu Kurz Radhiyallahu anhuma :

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing. [HR. At-Tirmidzi]

Lalu apakah aqîqah boleh dengan selain kambing? Inilah yang diperselisihkan para Ulama dalam dua pendapat:

Pertama, mereka berpendapat sahnya beraqîqah dengan hewan yang digunakan dalam kurban seperti onta dan sapi. Inilah madzhab mayoritas Ulama dan menjadi madzhab Hanafiyah, Syâfi’iyah dan Hanâbilah serta yang masyhur dari madzhab Mâlikiyah. Pendapat ini berdalil dengan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya [HR. Al-Bukhâri]

Demikian juga aqîqah adalah nusuk (ibadah sembelihan), sehingga boleh menggunakan onta dan sapi dengan cara qiyas kepada kurban.

Kedua, Tidak sah kecuali dengan kambing. Ini adalah satu riwayat dari imam Mâlik dan menjadi madzhab Zhâhiriyah. Mereka berdalil dengan adanya hadits-hadits yang berisi keterangan tentang penyembelihan aqîqah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kambing. Ini menunjukkan bahwa itulah yang sah bukan yang lainnya.

Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas Ulama. Sehingga diperbolehkan pada hewan aqîqah untuk menyembelih hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Perbuatan dan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih kambing difahami untuk kemudahan umatnya. Wallahu A’lam.

Lalu bila diperbolehkan selain kambing, manakah hewan yang lebih utama? Jelas yang rajih adalah menggunakan kambing lebih utama karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya beraqîqah dengan kambing dan hanya memerintahkan untuk beraqîqah dengan kambing. Tentu yang diperintahkan dan dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling utama.

JUMLAH HEWAN YANG DIAQIQAHI
Para ahli fikih sepakat menyatakan bahwa menyembelih seekor kambing untuk aqîqah bayi laki-laki atau perempuan itu sah. Karena aqîqah hukumnya sunnah, sehingga jumlah tidak menjadi syarat namun menjadi tambahan keutamaan dalam ibadah.

Mereka berbeda pendapat tentang yang lebih utama apakah dibedakan antara bayi lelaki dan perempuan dalam dua pendapat:

Pendapat pertama, menyatakan disembelih ketika aqîqah bayi lelaki adalah dua ekor kambing dan pada bayi perempuan satu ekor. Ini pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, Atha’ rahimahullah dan mayoritas Ulama fikih, diantara mereka adalah madzhab Syâfi’iyah, Hanâbilah, dan Zhâhiriyah serta sebagian Ulama madzhab Mâlikiyah.

Diantara dalil pendapat ini adalah hadits-hadits yang berkenaan dengan aqîqah. Dalam hadits-hadits itu dibedakan sembelihan antara bayi lelaki dan perempuan, diantaranya:

1. Hadits Ummu Kurz al Ka’biyyah Radhiyallahu anhuma :

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ : عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Ummu Kurz al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” [HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Mâjah no. 3162. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

2. Hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki aqîqah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing. [HR. At-Tirmidzi, no. 1513. at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Dua hadits ini dengan jelas membedakan antara aqîqah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.

Pendapat kedua menyatakan bahwa untuk aqîqah bayi lelaki dan perempuan masing-masing satu kambing saja. Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah dan pendapat imam Mâlik rahimahullah .

Diantara dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqîqahi al-Hasan dan al-Husain, masing-masing satu ekor domba.”[HR. Abu Daud no. 2841.Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, lebih shahih]

Sementara dalam riwayat an-Nasâ’i lafazhnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqîqahi al-Hasan dan al-Husain, masing-masing dua ekor domba.” [HR. An-Nasâ’i, no. 4219. Syaikh al-Albâni mengatakan bahwa hadit ini shahih]

Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Abu Daud di atas, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan,“Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma yang dikeluarkan oleh Abu Daud rahimahullah itu shahih, namun dalam riwayat an-Nasâ’i rahimahullah dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih masing-masing dua kambing. Inilah riwayat yang lebih shahih.” Lihat Takhrîj Syaikh al-Albâni terhadap Sunan Abu Daud. [Lihat Shahîh Abi Daud, no. 2458]

Pendapat yang râjih (kuat) adalah pendapat pertama yang membedakan antara bayi lelaki dan perempuan karena dalil mereka kuat, sehingga Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyatakan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) Ulama dalam membedakan aqîqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Mâlik berpendapat bahwa aqîqah pada keduanya itu sama. Imam Mâlik rahimaullah beralasan dengan hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqîqahi al-Hasan dan al-Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukan menafikan hadits-hadits mutawâtir yang menjelaskan dengan tegas bahwa aqîqah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bahwa beraqîqah dengan kambing kurang dari dua ekor itu boleh. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam aqîqah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” [Fathul Bâri, 9/592]

Demikian juga Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Aqîqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan Ulama. Ini yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma , ‘Aisyah Radhiyallahu anha , asy-Syâfi’i, Ishâq dan Abu Tsaur rahimahullah . Bahkan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma sendiri pernah berkata, “Aqîqah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” [Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 11/120]

Ini juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah yang menyatakan, “Jika seseorang tidak mendapati hewan aqîqah kecuali satu saja, maka maksud aqîqah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allâh memberinya kecukupan harta, aqîqah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih baik.” [Syarhul Mumti’, 7/49]

Demikian seputar hukum-hukum aqîqah, Semoga beberapa penjelasan diatas bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Aqîqah Bagi Buah Hati

AQIQAH BAGI BUAH HATI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Islam ajaran yang paripurna telah memberikan perhatian besar dalam perkembangan dan pertumbuhan anak agar menjadi generasi yang kuat dan shalih sejak hari-hari pertama kelahirannya di dunia.

Diantara bentuk perhatian itu adalah disyariatkannya aqîqah yang dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya.

APA ITU AQIQAH?
Aqiqah secara etimologis (lughawi)  adalah membelah dan memotong. Dari pengertian ini:

  1. Rambut bayi yang baru lahir dinamakan aqîqah karena rambut itu akan dicukur gundul dan dipotong
  2. Sembelihan dinamakan aqîqah karena binatang disembelih ketika mencukur rambut. [Lihat lebih lengkap di kitab Lisan al-Arab 10/255-259].

Sedangkan menurut terminologi syariah (fiqih), aqîqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur kepada Allâh atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan. Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah mendefinisikan dengan: Sembelihan yang disembelih dari anak yang lahir. [al-Mughni, 13/393].

APA HUKUMNYA DALAM SYARIAT?
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum aqîqah bagi bayi dalam lima pendapat:

Pertama : Aqîqah adalah wajib. Ini pendapat al-Laits bin Sa’ad dan al-hasan al-Bashri serta riwayat dalam madzhab Hanabilah dan pendapat madzhab Zhahiriyah.

Dalil pendapat ini adalah:
1. Hadits Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu yang berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى”

Setiap anak tergadai dengan aqîqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digunduli, dan diberi nama [HR. At-Tirmidzi dalam sunannya no. 2735 dan Abu Dawud no. 2527 dan Ibnu Mâjah no. 3165 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwâ no. 1165 dan Shahih Abu Dawud].

Saat menjelaskan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, Setiap anak tergadai dengan aqîqahnya“, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa maksudnya adalah tertahan dari syafaat untuk kedua orang tuanya apabila mati masih kecil. Sehingga diserupakan dengan tidak lepasnya batang gadai dari pemegangnya. Ini menunjukkan kewajiban aqîqah.

2. Hadits Salmân bin ‘Amir Radhiyallahu anhu yang berkata, “Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

Setiap bayi lelaki bersama aqîqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya [HR. Al-Bukhâri].

Hadits ini menunjukkan bahwa aqîqah menjadi keharusan setiap bayi yang lahir sehingga menunjukkan kewajibannya.

3. Hadits Ummu Kurzin Radhiyallahu anha yang berkata, “Aku telah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah bertanya tentang daging sembelihan hadyu, lalu aku mendengar bersabda:

عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كَانَتْ أَمْ إِنَاثًا

Setiap bayi lelaki disembeliihi dua ekor kambing dan atas bayi perempuan disembelihi seekor kambing, tidak masalah bagi kalian apakah kambingnya jantan atau betina. [HR. An-Nasâ’i no, 4217 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan an-Nasâ’i dan al-Irwâ 4/391].

4. Hadits A’isyah Radhiyallahu anhuma yang berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ: عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengaqiqahi bayi lelaki dengan dua kambing dan bayi perempuan dengan seekor kambing [HR. Ibnu Mâjah no. 3163 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwâ no. 1164  dan Shahîh Sunan Ibnu Mâjah].

Dalam hadits ini ada perintah aqiqah dan perintah menunjukkan wajib.

Kedua : Aqiqah adalah sunnah. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dalam madzhab Mâlikiyah, Syâfi’iyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah. [Lihat at-Tamhîd 4/312-313, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab 8/446-447, al-Mughni 13/393].

Dalil pendapat ini sama dengan dalil-dalil pendapat pertama hanya saja mereka berkata:

Semua hadits-hadits tersebut menunjukkan perintah melaksanakan aqîqah. Perintah ini tidak menunjukkan wajib karena ada hadits dari Abdullah bin ‘Amru bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ العَقِيقَةِ؟ فَقَالَ: «لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ». كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aqîqah? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Allâh tidak mencintai kata al-uqûq. Seakan-akan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai nama tersebut dan bersabda: Barangsiapa dianugerahi bayi lalu ingin menyembelih sembelihan untuknya maka sembelihlah sembelihan dari seorang bayi lelaki dua kambing yang baik dan dari bayi perempuan seekor saja. [HR Abu Dawud no. 2842 dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud] Demikian juga hal ini dilaksanakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  sendiri seperti yang ada pada hadits-hadits berikut:

1. Hadits Buraidah dari bapaknya Radhiyallahu anhu yang berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ، وَالْحُسَيْنِ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husein [HR. An-Nasâ’i no. 4213 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan an-Nasâ’i dan al-Irwâ no. 1164].

2. Hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husein dengan masing-masing seekor kambing kibas. [HR Abu Dawud no. 2841 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah  no. 4155 dan Shahîh Sunan Abi Dawud].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berbuat yang terbaik dan sempurna sehingga menunjukkan hukumnya sunnah.

Juga adanya analogi aqîqah terhadap kurban dan sembelihan walimah dengan kesamaan semuanya berupa penumpahan darah tanpa adanya kejahatan dan tidak ada nadzar, yang diperintahkan syariat dengan hukum sunnah. [Lihat al-Majmû 8/426].

Ketiga : Aqîqah hanyalah mubah tidak wajib dan tidak juga sunnah. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah

Dalil pendapat ini adalah:
1. Aqîqah telah dihapus hukumnya (mansûkh) dengan kurban dengan dalil hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu , “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَسَخَ الْأَضْحَى كُلَّ ذَبْحٍ , وَصَوْمُ رَمَضَانَ كُلَّ صَوْمٍ , وَالْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ كُلَّ غُسْلٍ , وَالزَّكَاةُ كُلَّ صَدَقَةٍ

Kurban menghapus semua sembelihan dan puasa Ramadhan menghapus semua puasa dan mandi dari janabah menghapus semua mandi dan zakat menghapus semua sedekah. [HR. Ad-Daraqutni dan dihukumi sebagai hadits lemah sekali oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha‘îfah, no. 904]

Apabila ada naskh maka kembali kepada hukum asal mubahnya.

2. Hadits Abu Râfi’Maula Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata:

أَنَّ الحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ حِينَ وُلِدَ، أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ بِكَبْشَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n  ” لَا تَعُقِّي عَنْهُ، وَلَكِنِ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ، ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنَ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللهِ “، ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ، فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ

Sesunggunya al-Hasan bin Ali Radhiyallahu anhuma ketika lahir, ibunya Fathimah Radhiyallahu anhuma ingin mengaqiqahinya dengan dua kambing, lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kamu melakukan aqîqah tapi cukurlah rambut kepalanya kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut dijalan Allâh. Kemudian lahirlah Husein setelah itu dan Fâthimah berbuat seperti itu.[HR Ahmad dan dihasankan al-Albani dalam al-Irwâ 4/403 ketika menjelaskan hadits no. 1175].

Dalam hadits ini bentuk larangan dan larangan tidak pas buat hukum wajib dan sunnah. Sehingga hukumnya kembali kepada mubah.

Keempat: Aqîqah hukumnya makruh. Ini adalah satu pendapat dari madzhab Hanafiyah

Dalil pendapat ini adalah sama dengan dalil pendapat ketiga dengan menambah argument berikut :
1. Aqîqah termasuk amalan ahli kitab berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ تَعُقُّ عَنِ الْغُلَامِ وَلَا تَعُقُّ عَنِ الْجَارِيَةِ , فَعُقُّوا عَنِ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ , وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً

Sesungguhnya orang Yahudi beraqîqah untuk bayi lelaki dan tidak untuk bayi perempuan, Sembelihlah dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor untuk bayi perempuan.[HR. Al-Baihaqi dalam sunan al-Kubrâ 9/262 dan al-Albani menghukuminya sebagai hadits lemah dalam Dha’îf al-Jâmi’ no. 1814].

2. Aqîqah adalah sebuah keutamaan dan ketika di nasakh maka tidak tersisa kecuali makruh berbeda dengan puasa dan sedekah, karena keduanya dahulu termasuk kewajiban dan bila di nasakh maka diperbolehkan bersunnah dengannya. (lihat Badâ’i’ ash-Shanâi’ 5/69).

Kelima: Aqîqah disyariatkan untuk bayi laki-laki dan tidak untuk bayi wanita. Inilah pendapat al-Hasan dan Qatâdah.
Dalil mereka adalah:

1. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadai dengan aqîqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama. [HR. At-Tirmidzi dalam sunannya no. 2735 dan Abu Dawud no. 2527 dan Ibnu Mâjah no. 3165 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwâ no. 1165 dan Shahîh Abi Dâwud]

2. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى»

Setiap bayi lelaki bersama aqîqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya [HR. Al-Bukhâri].

Kedua hadits ini menunjukkan bahwa aqîqah merupakan kekhususan bayi laki-laki, sehingga tidak disyariatkan pada bayi perempuan. Demikian juga aqîqah adalah bentuk syukur nikmat yang muncul dari lahirnya anak dan ungkapan bahagia dan itu tidak ada pada bayi perempuan.

PENDAPAT YANG RAJIH
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat kedua yang menyatakan hukumya sunnah dan disyariatkan pada bayi laki-laki dan perempuan, karena keabsahan dan kekuatan dalil dan istidlâl mereka, sebagaimana aqîqah sudah dijelaskan melalui perkataan dan perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta perbuatan para Shahabat dan yang setelah mereka hingga hari ini. Ini juga dirajihkan oleh syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah dan syaikh bin Bâz rahimahullah yang menyatakan bahwa aqîqah adalah sunnah muakkad dan tidak wajib untuk bayi lelaki dua kambing dan wanita satu. [Majmu Fatwa syaikh bin Bâz 18/48].

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bolehkah Berhutang dan Iuran Dalam Berkurban

BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK BERKURBAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum ibadah kurban? Bolehkah bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban?”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab :
Ibadah kurban itu hukumnya sunnah mu’akkadah (ibadah sunat yang sangat ditekankan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Diantara yang berpendapat wajib adalah imam Abu Hanîfah dan murid-murid beliau rahimahullah. Ini juga riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena (kalau dia berhutang), dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak ? Namun bagi yang mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah. Dan sebenarnya ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan seekor kambing atas nama diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua keluarganya. Jika ada orang yang berkurban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Mereka melakukan ibadah kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal dunia dan membiarkan diri dan keluarga mereka. Mereka tidak melakukan ibadah kurban atas nama diri dan keluarga mereka.

Adapun melakukan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia karena wasiat yang diwasiatkannya, maka itu wajib dilaksanakan.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

BOLEHKAH BERGOTONG ROYONG (IURAN) DALAM BERKURBAN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah atau tidak?

Jawaban.
Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.

Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain. Kemudian orang-orang bersenang-senang, sehingga jadilah mereka sebagaimana yang engkau lihat. [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan lain-lain]

Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah dengan gabungan tujuh orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu a’lam.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 2416]

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”.

Jawaban
Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah, kecuali untuk (pelakui kurban) satu orang. Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 3.055]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Definisi Kurban dan Hukumnya

DEFINISI KURBAN DAN HUKUMNYA

Pertanyaan
Apa Tujuan berkurban? Apakah dia wajib atau sunah?

Jawaban
Alhamdulillah.
Kurban adalah : Sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha karena datangnya hari raya sebagai ibadah kepada Allah Azza wa Jalla.

Dia termasuk syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan Kitabullah Ta’ala dan sunah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta ijmak kaum muslimin.

Adapun berdasarkan Alquran;

-Firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/108: 2]

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)“. [Al-An’am/6: 162-163].

Yang dimaksud (النسك) dalam ayat ini adalah sembelihan. Hal ini dinyatakan oleh Said bin Jabir. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh ibadah, di antaranya menyembelih. Ini lebih menyeluruh.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَـامِ فَإِلَـهُكُمْ إِلَـهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [Al-Hajj/22: 34]

Dari sunah:

2. Diriwayatkan dalam shahih Bukhari (5558) dan Muslim (1966), dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,

ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkuran dengan dua ekor domba gemuk dan bertanduk. Keduanya disembelih dengan tangannya, dia membaca basmalah dan bertakbir. Dia letakkan kakinya di atas kedua leher hewan tersebut.”

2. Dari Abdullah bin Umar radhillahu anhuma dia berkata,

أَقَامَ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي (رواه أحمد، رقم  4935 والترمذي، رقم 1507 وحسنه الألباني في مشكاة المصابيح، رقم  1475 )

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menetap di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berkurban.” (HR. Ahmad, no. 4935, Tirmizi, no. 1507, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Misykatul Mashabih, no. 1475)

3. Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu anhu.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam membagi hewan kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah mendapatkan jaza’ah, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jaza’ah (kambing usia sekitar 8 bulan).” Maka beliau bersabda, “Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari, no. 5547)

قَسَمَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيْنَ أصْحَابِهِ ضَحَايَا، فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ، فَقُلتُ: يا رَسولَ اللَّهِ، صَارَتْ لي جَذَعَةٌ؟ قالَ: ضَحِّ بهَا.

4. Dari Barra bin Azib radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ رواه البخاري، رقم 5545

Siapa yang Menyembelih (kurban) setelah shalat  (Idul Adha) maka ibadahnya sempurna dan sesuai dengan ajaran kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 5545)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah berkurban dan para shahabatnya juga berkurban. Dia mengabarkan bahwa kurban adalah sunah kaum muslimin maksudnya adalah jalan kehidupan mereka. Karena itu, kaum muslimin sepakat disyariatkannya berkurban, sebagaimana kesimpulan lebih dari seorang ulama.

Namun mereka berbeda pendapat, apakah kurban merupakan sunah mu’akadah atau kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan?

Jumhur ulama berpendapat bahwa dia merupakan sunah mu’akadah, ini merupakan mazhab Syafii, serta pendapat yang masyhur dari imam Malik dan Ahmad. Yang lainnya berpendapat bahwa berkurban merupakan kewajiban. Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari pendapat Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Dia berkata, “Ini merupakan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Malik, atau pendapat Malik yang zahir.” (Risalah Ahkam Udhiyah Wa Az-Zakaah, Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Syekh Muhamad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Berkurban merupakan sunah mu’akadah bagi orang yang mampu, seseorang dapat berkurban untuk dirinya dan keluarganya.” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/661).

Disalin dari islamqa

Cara Menyembelih Hewan Kurban

APA YANG DIBACA KETIKA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN?

Pertanyaan
Apakah ada do’a khusus yang saya ucapkan ketika menyembelih hewan kurban ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Disunnahkan bagi yang ingin menyembelih hewan kurban agar mengucapkan ketika menyembelih:

بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني ( وإن كان يذبح أضحية غيره قال : هذا عن فلان ) اللهم تقبل من فلان وآل فلان (ويسمي نفسه

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan untuk-Mu, atas nama saya. (Dan jika menyembelih untuk orang lain: Kurban ini atas nama fulan). Ya Allah terimalah (kurban ini) dari fulan dan keluarga fulan (disebut namanya)”.

Yang wajib adalah membaca basmalah, adapun yang lainnya adalah sunnah.

Imam Bukhori 5565 dan Muslim 1966 meriwayatkan dari Anas berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban dengan dua kibas yang gemuk, bertanduk, beliau menyembelihnya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh sembelihannya”.

Imam Muslim 1967 meriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh (untuk mendatangkan) kibas yang bertanduk, untuk disembelih, maka beliau bersabda kepada ‘Aisyah:

هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ .

Bawakan kesini pisau itu, lalu beliau bersabda: “Tajamkan dengan batu”, maka ‘Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya, dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya, kemudian bersabda: “Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan keluarganya, dan dari umat Muhammad, lalu beliau menyembelihnya”.

Tirmidzi (1521) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata: Saya termasuk yang ikut shalat id di Mushalla bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketika beliau menyelesaikan khutbahnya, lalu turun dari mimbar, maka didatangkan kepada beliau seekor kibas seraya beliau menyembelihnya sendiri dan bersabda:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي . صححه الألباني في صحيح الترمذي

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, (kurban) ini dariku, dan dari siapapun yang belum berkurban dari umatku”. (Dishahihkan oleh Tirmidzi dalam “Shahih Tirmidzi”)

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

” اللهم إن هذا منك ولك ” . انظر : إرواء الغليل (1138) ،(1152

Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu”. (Baca: Irwa’ Ghalil: 1138, 1152)

Allahumma Minka” artinya: Kurban ini adalah pemberian dan rizki yang aku terima dari-Mu. “wa laka” artinya: hanya untuk-Mu. (Baca: Syarhul Mumti’: 7/492).

Disalin dari islamqa

CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang bacaan saat menyembelih hewan kurban, cara menyembelih dan aturan pembagian daging hewan kurban.

Beliau rahimahullah menjawab.
Alhamdulillah, (cara penyembelihannya yaitu) hewan kurban dihadapkan kearah kiblat lalu dibaringkan pada sisi kirinya dan membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِكَ

Dengan nama Allâh, Allâhu Akbar. Ya Allâh terimalah ibadah ini dariku sebagaimana Engkau telah menerima ibadah Nabi Ibrahim kekasih-Mu

Apabila sudah selesai menyembelih, baru membaca firman Allah Azza wa Jalla :

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا ۖ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb [ al-An’am/6:79]

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [al-An’am/6:162-163]

Dagingnya bisa dia sedekahkan sepertiganya dan dihadiahkan sepertiganya. Jika yang dia konsumsi lebih dari sepertiga atau yang dia sedekahkan atau dia memasaknya lalu mengundang masyarakat sekitar untuk makan-makan, maka itu boleh.

Untuk tukang jagal diberi upah tersendiri. Sedangkan kulitnya, jika dia mau, dia bisa memanfaatnya atau menyedekahkannya.

Wallahu a’lam

[Majmû’ Fatâwâ, 26/163]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Mana yang Lebih Baik, Kambing Ataukah Sapi?

MANA YANG LEBIH BAIK, KAMBING ATAUKAH SAPI?

Oleh
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’

Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’ ditanya : Mana yang lebih baik untuk berkurban, kambing atau sapi?

Jawaban.
Hewan kurban terbaik adalah (pertama) unta, kemudian (kedua) sapi lalu (ketiga) kambing dan setelah itu (yang keempat) berserikat pada unta atau sapi (maksudnya beberapa orang -maksimal tujuh orang- iuran untuk membeli unta atau sapi untuk dikurbankan-red). Berdasarkan sabda Rasûlullâh tentang hari Jum’at:

مَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

Barangsiapa yang berangkat (shalat jum’at) pada jam pertama, maka seakan-akan dia mengurbankan unta; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-2, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-3, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing jantan; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-4, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-5, maka seakan-akan dia berkurban dengan telor.[1]

Sisi pendalilannya yaitu ada perbedaan nilai antara beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan mengurbankan unta, sapi dan kambing. Tidak diragukan lagi bahwa ibadah kurban termasuk ibadah yang agung kepada Allah Azza wa Jalla . Penyebab lain (kenapa unta lebih utama), karena unta itu lebih mahal, lebih banyak dagingnya dan lebih banyak manfaatnya. Inilah pendapat tiga imam yaitu Imam Abu Hanifah rahimahullah , Imam Syafi’i rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah .

Imam Mâlik rahimahullah mengatakan, “Hewan terbaik (untuk berkurban) adalah kambing, kemudian sapi lalu unta. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sesuat kecuali yang terbaik.”

Menjawab pendapat ini, kami mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tidak memilih yang terbaik, karena rasa sayang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Sebab umat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengikuti perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak ingin memberatkan umatnya. Juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan keunggulan unta dibandingkan sapi dan kambing sebagaimana hadits diatas. Wallahu a’lam

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه و سلم

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Syaikh Abdurrazaq afifi
Anggota : Syaikh Abdulah ghadyan dan Syaikh Abdullah Mani’

(Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’, 11/398)
_______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam al-Muwattha’, 1/101; Imam Ahmad, 2/460; Imam Bukhâri, no. 881; Imam Muslim, no. 850; Abu Daud, no. 351; Imam Tirmidzi, no. 499; Imam Nasa’i, 3/99, Kitâbul Jum’ah, Bâb Waktil Jum’ah; Ibnu Hibbân, no. 2775 dan al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 4/234, no. 1063

MANA YANG LEBIH BAIK UNTUK BERKURBAN ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Mana yang lebih baik untuk dijadikan hewan kurban, hewan gemuk yang banyak dagingnya ataukah yang harganya mahal?

Jawaban.
Ini sebuah permasalahan, manakah yang lebih baik untuk dijadikan hewan kurban, apakah yang harganya mahal ataukah hewan gemuk dan besar ?

Biasanya, kedua hal ini saling berkaitan erat (lebih besar mestinya lebih mahal-red). Hewan yang gemuk adalah hewan terbaik untuk kurban, namun terkadang sebaliknya (yang lebih mahal lebih baik-red). Kalau kita menilik ke manfaat kurban, maka kami berpendapat bahwa hewan yang besar lebih baik, meskipun harganya murah. Namun jika kita menilik kepada kejujuran dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla , kami berpendapat bahwa hewan yang mahal lebih baik. Karena kerelaan seseorang mengeluarkan dana besar dalam rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla menunjukkan kesempurnaan dan keseriusannya dalam beribadah.

Untuk menjawab pertanyaan diatas kami katakan, “Lihatlah yang lebih bagus pengaruhnya buat hatimu lalu lakukanlah ! Selama ada dua kebaikan yang berlawanan, maka lihatlah mana yang lebih bagus pengaruhnya buat hatimu. Jika Anda memandang bahwa keimanan dan ketundukan jiwa Anda kepada Allah Azza wa Jalla akan bertambah dengan sebab mengeluarkan dana, maka keluarkan dana yang besar.

(Majmu’ Fatâwâ wa Rasâil Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin, 25/35)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Siapakah Orang Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?

SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN KURBAN?

Oleh
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`

Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Siapakah yang berhak menerima daging binatang kurban dan apa hukum memberikan daging hewan kurban kepada yang menyembelih? Banyak kaum Muslimin di negeri kami, jika mereka telah menyembelih hewan kurban, maka mereka tidak segera membagikan daging hewan tersebut pada hari yang sama, namun mereka tunda sampai besok. Saya tidak tahu, apakah itu Sunnah atau perbuatan itu mendatangkan pahala ?

Jawaban.
Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan kurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan.

Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.[Ali Imrân/3:133]

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.[al-Baqarah/2:148]

Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambilkan dari binatang kurban.

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`
Ketua : `Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz;
Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy
Anggota : Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd

(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/423-424)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Menyembelih Hewan Kurban Diluar Negara

MENYEMBELIH HEWAN KURBAN DILUAR NEGARA

Pertanyaan
Apakah diperbolehkan memberikan bantuan dan donasi berupa hewan kurban untuk saudara-saudara kita yang berada di Negara Somalia, dengan cara chek hewan kurban atau transfer uang melalui bank Mesir? Sebagaimana yang anda lihat kondisi saudara kita di Somalia yang mengalami kelaparan dan kekurangan, ataukah lebih baik hewan kurban tersebut disembelih di negara saya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Yang paling utama bagi seseorang yang berkurban, yaitu jika ia menyembelih sendiri binatang kurbannya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik Radliallahu anhu

أن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ رواه البخاري(5558) ومسلم (1966).

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang amat gemuk maka aku melihat beliau meletakkan kaki beliau yang mulya pada lambung domba tadi seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau yang mulya.” Hadits Riwayat Bukhari ( 5558 ) dan Muslim (1966 ).

Dan diperbolehkan mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain meskipun ia tidak memiliki udzur yang berarti ; Sebagaimana riwayat Jabir bin Abdullah

أن النبي صلى الله عليه وسلم: (.. نَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ) رواه مسلم (1218).

Sesungguhnya Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam pernah menyembelih hewan kurban sebanyak enam puluh tiga  ekor dengan tangan beliau kemudian memberikan sisa hewan sembelihan kepada sahabat Ali Radliallahu Anhu. Hadits Riwayat Muslim (1218 ).

Doktor Wahbah Az Zuhaili Hafidhahullah berkata : “Sangat dianjurkan bagi orang yang ingin berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya jika dia memiliki kemampuan akan hal itu, karena sesungguhnya berkurban itu merupakan ibadah yang mengharap kedekatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka meniti jalan kedekatan tersebut secara langsung itu lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain, namun jika tidak memiliki kemampuan yang baik dalam hal menyembelih memang ada baiknya diwakilkan kepada seorang muslim yang memiliki kafaah dibidang tersebut, dan sangat dianjurkan dia menyaksikan saat penyembelihan. Sebagaimana sabda Shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah Radliallahu anha.

يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا

Wahai Fatimah bangkitlah dan saksikanlah hewan sembelihanmu.

Semua imam madzhab yang empat sepakat akan hal ini, diambil dari kitab : “ Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu” (273/4 ).

Adapun berkuban diluar negara maka tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat beberapa ulama’. Dalam sumber yang sama (282/4 ) Doktor Wahbah Az Zuhaili berkata : “Adapun penyembelihannya di negara lain :

  1. Al Hanafiyyah  berkata : Makruh hukumnya mengirim hewan sembelihan keluar negara, kecuali jika mengirimkan kepada kerabatnya, atau kepada sekelompok komunitas orang yang sangat membutuhkan dibanding orang yang tingg al di negara itu, walau  tidak bisa tidak dan harus dikirim ke negara lain, hal ini tetap diperbolehkan dan mendapatakan pahala meskipun makruh hukumnya.
  2. Al Malikiyyah berpendapat : Tidak boleh mengirimkannya ke daerah yang melebihi batas diperbolehkannya mengqashar shalat, melainkan jika penduduk daerah tersebut sangat membutuhkan dari pada penduduk daerah atau negara yang berkurban, maka wajib mengirimkan hewan kurban ke daerah atau negara yang membutuhkan tersebut lebih banyak, dan menyisakan sedikit bagi penduduk negara atau daerah yang berkurban.
  3. Al Hanabilah dan As Syafi’iyyah berpendapat sama dengan pendapat Al Malikiyyah : Diperbolehkan mengirimkannya ke negara atau daerah yang jaraknya kurang dari jarak diperbolehkannya mengqashar shalat, dari negara yang terdapat harta atau hewan kurban, dan diharamkan mengirimkan binatang sembelihan sebagaimana zakat, ke negara yang jaraknya sepadan dengan jarak diperbolehkannya mengqashar shalat atau melampaui batas tersebut..”.

Para Ulama’ Mu’ashir (modern) sepakat memilih pendapat tentang diperbolehkannya menyalurkan hewan kurban ke negara yang kaum musliminnya sangat membutuhkan bantuan.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya akan masalah ini yang konten pertanyaannya sama kepada  beliau sebagai berikut : “Lembaga bantuan dunia Islam di kerajaan Saudi Arabiyah menyampaikan setinggi-tingginya penghormatan kepada anda, dan senantiasa memohon dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar kaum muslimin senantiasa mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu anda dan semoga Allah memberikan balasan atas segala jerih payah dan usaha anda dengan sebaik-baik balasan. Berangkat dan mengambil dari fatwa anda yang mulia tentang (diperbolehkannya lembaga ini mengelola uang binatang kurban dari orang yang hendak berkurban lalu membelikannya hewan kurban ditempat pelaksanaan penyembelihan untuk disembelih pada saat hari raya kurban lalu dibagikan kepada fuqara’ kaum muslimin di negara tersebut yang fakir dan sangat membutuhkan bantuan), dan ketika organisasi-organisasi yang berada di Saudi yang bekerja semenjak bertahun-tahun di bidang ini bersandar pada fatwa ini, pada saat lembaga menghadapi kesulitan untuk membantu kaum muslimin yang fakir di luar negara untuk mengurangi beban mereka dengan memberikan binatang kurban di daerah atau negara mereka, atas dasar ini kami berharap dari Syaikh yang mulia berkenan mengemukakan pendapat menurut sudut pandang Syari’ah tentang nash yang saya pahami dalam masalah ini.

Syaikh menjawab : Telah sampai kepada kami surat anda  yang didalamnya terdapat permintaan anda agar diberikan pemahaman tentang hukum mengirimkan binatang kurban untuk disembelih di luar daerah atau negara lalu dibagikan kepada para fakir miskin kaum muslimin di negara tersebut, sekiranya anda telah membaca fatwa kami tentang  diperbolehkannya lembaga ini mengelola uang binatang kurban dari orang yang hendak berkurban lalu membelikannya hewan kurban di tempat pelaksanaan penyembelihan untuk disembelih pada saat hari Raya Kurban lalu dibagikan kepada fuqara’ kaum muslimin di negara tersebut yang fakir dan sangat membutuhkan bantuan ; Sesungguhnya kami mengatakan yang demikian itu karena lebih melihat kepada hikmah dalam penyembelihan hewan kurban yang merupakan menghidupkan sunnah dan menyebar luaskannya kepada kaum muslimin pada saat hari Raya Kurban  yang merupakan hari kebahagiaan dan suka cita.

Terlebih lagi sesungguhnya  banyak orang-orang kaya di kerajaan Saudi ini disamping banyak pula kebaikan-kebaikan yang lain, sesungguhnya mereka para penduduk Saudi sudah terbiasa melaksanakan kurban, dimana satu rumah bisa didapati banyak anggota keluarga  dan kerabat yang berkurban, dan sangat sedikit sekali didapati para fakir miskin pada hari-hari itu yang butuh mengkonsumsi daging kurban, lalu kami berpendapat bahwa yang paling tepat adalah mengirimkan (mentransfer) uang harga hewan kurban ke negara yang fakir agar dibelikan binatang kurban lalu disembelih pada Hari Raya  dengan menyebut nama donatur, kemudian dibagikan kepada kaum muslimin yang fakir dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah; maka hal ini lebih baik dan lebih utama dari pada daging-daging kurban tersebut dibiarkan menumpuk dan disimpan lalu dikonsumsi sampai berbulan-bulan.

Akan tetapi apabila terdapat fakir miskin yang berada di negara tersebut maka mereka ini lebih berhak untuk didahulukan dan diberikan daging kurban untuk menutupi kebutuhan mereka, dan lebih menguatkan eksistensi kebangsaan mereka, ini adalah pendapat kami dan kami persilahkan anda meminta fatwa dan pendapat kepada selain kami, dan hanya Allah lah wali bagi kita semua dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasullullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau”. (Ini merupakan pendapat Syaikh Jibriin yang dikutip dari internet).

Syaikh rahimahullah ditanya tentang : “Apakah diperbolehkan mengirimkan daging- daging kurban keluar dari kerajaan Saudi Arabia kepada mereka yang membutuhkan dan terbelit kefakiran, semisal negara Bosnia Herzegovina, Sudan, negara–negara miskin di Afrika dan negara-negara Islam yang lain dimana mereka sangat darurat akan kebutuhan bantuan tersebut di negara mereka?? Kami mohon penjelasan dari yang mulia…

Syaikh menjawab : Yang paling utama jika anda berkurban, hendaknya anda menyembelihnya di tempat atau di negara dimana anda tinggal, sehingga anda bisa menghadiri dan menyaksikan penyembelihan seraya menyebut Asma Allah, mengkonsumsi daging dan menghadiahkannya. Anda juga bisa menyedekahkannya sepertiga (1/3) dari daging kurban.

Akan tetapi apabila di tempat atau di negara yang anda tinggal termasuk kategori negara yang makmur yang tidak terdapat satupun orang yang fakir, yang seumpama anda memberikan daging kurban ke sebagian mereka, maka mereka akan menyimpannya selama berhari – hari karena mereka sudah memiliki daging yang melimpah sepanjang tahun, dengan alasan  ini maka diperbolehkan mengirimkan daging-daging kurban kepada mereka yang membutuhkannya di negara-negara yang fakir, yang mereka jarang sekali mengkonsumsi daging melainkan sangat langka, dengan kondisi seperti ini maka wajib bagi orang yang berkurban menyalurkan hewan kurbannya kepada mereka pada saat hari Raya Kurban dengan umur hewan kurban yang sudah mencukupi, selamat dari cacat yang menjadikan tidak sahnya hewan kurban serta terealisasinya amanah bagi orang mendapatkan tugas pendistribusian hewan kurban tersebut. Wallahu a’lam.

Terdapat pula pendapat dalam kumpulan fatwa : “Mawqi’ul muslim” yang diasuh oleh Doktor Nashir Al Umar Hafidhahullah, tentang fatwa seputar : “Mengirim binatang kurban keluar dari daerah domisili orang yang berkurban”. Gambaran permasalahan; Hukum seseorang yang hendak berkurban namun hewan kurbannya dikirimkan ke daerah lain yang bukan daerahnya, apakah itu masih di dalam negaranya ataupun ke negara lain; karena melihat adanya kaum muslimin di negara lain yang sangat membutuhkan daging kurban dari pada kaum muslimin yang ada di negaranya??

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam senantiasa tercurah atas Rasulnya yang mulia, para anggota keluarganya dan semua sahabat-sahabatnya, ketahuilah wahai saudara penanya yang budiman ; sesungguhnya diantara kemashlahatan  paling besar yang syariat Islam senantiasa melestarikan dan memperhatikannya, dan merupakan salah satu maksud dan tujuannya yang utama yaitu mendahulukan kemashlahatan dan peduli terhadap kaum muslimin yang fakir lagi papa dan sangat membutuhkan bantuan, dan diantara kemashlahatan yang nyata dalam hal ini adalah diperbolehkannya mengirimkan hewan kurban dari negara orang yang berkurban ke negara lain, apalagi tidak ada pelarangan dan pencegahan dalam kitab Allah maupun sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa sallam.

Hukum asal dalam permasalahan ini diperbolehkan atau Jawaz, maka jikalau Zakat Fitrah yang wajib menurut ijma’ ulama’ itu saja boleh dialihkan dari negara orang yang berzakat ke negara lain demi kemashlahatan dan kebutuhan, maka bagaimana dengan hewan kurban yang hukumnya adalah Sunnah Muakkadah dan mustahabbah?!, meski beberapa ulama’ melarang akan hal tersebut; dengan mengambil argument akan hilangnya tersebar syi’ar Islam, Allah Ta’ala berfirman:

( وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْر،ٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ، فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ، كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون ) الحج /36

Dan unta-unta itu kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar agama Allah,kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamua akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri,kemudian apabila telah rebah (mati),maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami tundukkan unta-unta itu untukmu agar kamu bersyukur. [Al-Hajj/22 : 36].

Dalam  pengambilan ayat ini sebagai dalil terdapat dua sudut pandang :

  1. Sudut pandang pertama : Sesungguhnya banyak kalangan orang semuanya tidak sepakat atas penyembelihan hewan kurban mereka di luar negara mereka, bahkan diantara mereka bersikeras menyembelih hewan kurban di negaranya sendiri, maka akan sangat nampak tersebar syi’ar Islam di negara mereka, dan sudut pandang seperti ini masih ada.
  2. Sudut pandang kedua : Sesungguhnya kalau memang semua orang harus menyembelih hewan kurbannya di luar negara mereka, maka asal tersebarnya syi’ar Islam yang hal ini merupakan inti disunnahkanya ibadah, akan tetap ada dan tidak lenyap bahkan ia akan semakin nampak, semakin menguat dan cemerlang di negara lain, meski tersebarnya syi’ar di negara sendiri akan terasa redup ; dan yang demikian itu demi kebutuhan yang mendesak dan kemaslahatan. Sebagaimana dipahami sesungguhnya tujuan dari berkurban adalah menampakkan syi’ar Islam di setiap negara dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin yang fakir; Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

 لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Allah Ta’ala sama sekali tidak akan menerima dagingnya (hewan kurban) tidak pula darahnya akan tetapi akan menerima ketakwaan yang ada dalam hati kalian. [Al Hajj/22 : 37].

Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari jalur Abi ‘Ashim dari Yazid bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin Al ‘Akwa’ Radliallahu anhu ia berkata :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( “‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏”‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏”‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏” ).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : (Barangsiapa yang berkurban diantara kalian, maka jangan sekali–kali ia menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari, maka tatkala datang tahun depan mereka (para sahabat) berkata : Wahai utusan Allah apakah kami juga harus melakukan sebagaimana apa yang telah kami lakukan pada tahun lalu ??  Beliau menjawab dan bersabda : Makanlah oleh kalian, berikan makan keluarga kalian dan simpanlah (dari daging kurban kalian) sesungguhnya orang – orang sangat kesulitan dan membutuhkan bantuan pada tahun lalu dan aku menginginkan kalian ikut andil dalam membantu mereka.

Maka pembuat Syari’ah – dalam hal ini adalah Rasulullah – ketika melihat kesulitan yang dialami umat manusia, beliau mengharamkan menyimpan daging kurban melebihi tiga hari, maka tatkala inti permasalahan umat itu hilang, hilang pula pengharaman dan pelarangan dan saat itu kita tidak mendapati adanya penghalang dan hambatan akan diperbolehkannya mengalihkan hewan kurban dari satu negara ke negara lain, jika memang kebutuhan kaum muslimin menuntut untuk itu, maka sesungguhnya betapa sangat besar jumlah kaum muslimin saat ini yang mereka tidur beralaskan bumi dan berselimutkan langit, mereka meregang menahan lapar, nyawa mereka hilang karena kelaparan dan mereka sangat membutuhkan bantuan untuk menghentikan penderitaan mereka dengan mendistribusikan zakat dan  shedaqah kepada mereka dan mengirimkan serta mengalihkan hewan kurban ke negara mereka, sesungguhnya tidak harus hewan kurban itu disembelih di negara orang yang berkurban karena meskipun sunnah memakan hewan kurban terlewatkan, namun tidak demikian dengan kemaslahatan yang diperoleh dari mengentaskan dan menolong fakir miskin kaum muslimin dari keterpurukan mereka dan menutupi kebutuhan mereka. Wallahu a’lam dan shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kehadirat Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat–sahabat beliau ”.  http://almoslim.net/node/82242

Pendapat beliau : Maka tidak ada salahnya dalam memberikan harta kepada orang yang menyembelihkan binatang kurban anda di negara Somalia, dengan syarat dia adalah orang yang terpercaya dan bisa mengemban amanah dan pelaksanaan penyembelihannya di hari raya Idul Adlha dan hari-hari Tasyriq. Wallahu A’lam bis showaab.

Disalin dari islamqa

Aqiqah Selain Hari Ketujuh Bid’ah?

AQIQAH SELAIN HARI KETUJUH BID’AH?

Pertanyaan.
Nadhdharakumullâh. Syarat ibadah adalah dalil. Apa ada dalil yang menjelaskan bahwa aqiqah setelah hari ketujuh yaitu ketika mampu itu boleh ? Apakah ada atsar sahabat ? Kalau tidak ada, apakah tidak termasuk bid’ah ?

Jawaban.
Sudah menjadi kesepakatan kaum Muslimin bahwa ibadah wajib didasari dengan dalil, termasuk dalam masalah aqîqah.

Aqîqah disyariatkan berdasarkan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), ia dicukur dan diberi nama [HR Abu Dâud rahimahullah dan dinilai shahih oleh al-Albâni rahimahullah dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1169].

Berdasarkan hadits ini disunnahkan melakukan penyembelihan aqiqah pada hari ketujuh.  Namun apabila disembelih dihari lain, maka itu juga sah, berdasarkan keumuman hadits Sulaiman bin ‘Amir Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Bersama anak bayi ada aqiqah, sehingga sembelihlah sembelihan dan hilangkan gangguan darinya (mencukurnya). [HR al-Bukhâri no. 5049].

Oleh karena itu dalam madzhab Hambali dan pendapat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ishâq bin Rahawaih rahimahullah dinyatakan bahwa bila tidak bisa disembelih pada hari ketujuh, maka boleh disembelih pada hari keempat belas dan bila tidak bisa maka disembelih pada hari keduapuluh satu. Apabila disembelih sebelumnya atau sesudahnya juga sah karena tujuan penyembelihan terwujud dengannya.

Adapun madzhab Syafi’iyah menegaskan bahwa aqaiqah tidak gugur dengan sebab tertunda, namun disunnahkan untuk tidak menunda penyembelihan aqiqah hingga memasuki usia baligh. [lihat al-Mughni 9/364 cetakan Darul Fikr].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyembelihan aqiqah selain hari ketujuh bukan termasuk perbuatan bid’ah.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]