Monthly Archives: July 2010

Radang Amandel Yang Membandel

RADANG AMANDEL YANG MEMBANDEL

Anda tentu pernah mendengar ada anak yang menderita sakit amandel. Dalam dunia kedokteran, penyakit ini dikenal dengan istilah ”tonsilitis” atau radang yang mengenai tonsil (amandel). Radang amandel ada yang sifatnya akut, namun ada pula yang sifatnya kronis dan kambuh-kambuhan. Tentunya, penyakit yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang tepat akan sangat mengganggu aktivitas anak. Menyebabkan anak tidak bisa bermain dengan temannya, tidak dapat masuk sekolah, dan biasanya sulit makan. Hal ini tentu merisaukan para orang tua.

BAGAIMANA PROSES TERJADINYA RADANG AMANDEL?
Amandel bersama sistem tubuh yang lain aktif bekerja membentuk kekebalan tubuh. Jika amandel mengalami gangguan atau hipertrofi, maka amandel akan semakin membesar. Padahal, seharusnya di akhir usia tujuh tahun amandel semakin mengecil hingga tidak terlihat. Amandel yang membesar dapat menimbulkan gangguan pada anak. Salah satu yang paling sering, yaitu berubahnya fungsi amandel sebagai sistem kekebalan tubuh menjadi sarang infeksi.

BAGAIMANA GEJALA RADANG AMANDEL?
Secara umum, orang tua harus mencurigai adanya gangguan pada amandel anak jika terdapat beberapa gejala, seperti demam tinggi bahkan sampai mencapai 40°C, rasa gatal/kering di tenggorokan, sakit (nyeri) saat menelan, sering batuk pilek, suara menjadi kurang jelas, mengeluh sesak nafas, lesu, dan menurunnya aktivitas. Pada anak yang masih kecil dan belum bisa mengatakan keluhan, biasanya sering rewel atau menangis pada waktu makan, dan kadang juga muntah saat hendak menelan makanan. Akibatnya, anak yang sedang menderita radang amandel biasanya akan sulit makan karena kesakitan saat menelan. Pada beberapa anak yang pembesaran amandelnya sudah cukup besar sampai menutup tenggorokan akan mengalami kesulitan menelan sehingga anak enggan makan dan pertumbuhannya pun terhambat.

RADANG AMANDEL DAN KECERDASAN ANAK
Amandel yang membesar menjadi tempat yang baik bagi kuman (bakteri atau virus) untuk berkembang biak. Akibatnya, anak yang menderita radang amandel lebih sering terserang batuk, pilek, influenza, dan radang tenggorokan. Jika anak sering mengalami gangguan seperti itu, tentu daya tahan tubuhnya makin lemah, nafsu makan berkurang, dan tumbuh kembangnya terhambat. Oleh karena itu, tidak jarang anak yang mengalami radang amandel akan mengalami penurunan kecerdasan.

Yang lebih parah, jika tenggorokan tertutup sebagian atau seluruhnya sehingga dapat menghambat asupan oksigen ke dalam tubuh. Kekurangan oksigen berarti anak kesulitan bernafas dan akibat lebih lanjutnya dapat menghambat perkembangan otaknya.

Karena saluran nafasnya tertutup, anak akan punya kebiasaan tidur pada malam hari dengan mulut terbuka dan mendengkur (ngorok). Akibat lainnya, anak akan mengantuk pada siang hari (biasanya saat mengikuti pelajaran di sekolah) karena kurang tidur pada malam harinya. Jika hal ini dibiarkan berlanjut, anak akan sering tertidur di kelas pada saat pelajaran, dan tentunya akan mengganggu proses belajarnya di sekolah.

BAGAIMANA MENGATASI RADANG AMANDEL?
Jika menemukan gejala yang mengarah pada radang amandel, segera bawa ke dokter untuk diperiksa lebih lanjut. Dokter akan memeriksa apakah ada tanda-tanda radang yang mengarah pada diagnosis penyakit tonsilitis (radang amandel). Jika amandel memang membesar, dokter akan menilai sejauh mana pembesaran amandel dan menentukan apakah perlu dilakukan operasi. Selain itu, dokter akan memberikan obat untuk mengurangi keluhan penderita atau menganjurkan operasi jika diperlukan. Biasanya dokter akan memberikan obat turun panas, antibiotik dan tablet hisap atau obat kumur yang mengandung desinfektan.

JIKA ANAK MENDERITA RADANG AMANDEL?
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan di rumah untuk mengurangi rasa sakit pada anak yang mengalami radang amandel.

  1. Hindari makanan yang terlalu merangsang dan makanan/minuman yang dingin, karena dapat memperparah keadaan amandel. Akibatnya, amandel akan semakin membesar atau kuman menjadi lebih mudah berkembang biak.
  2. Hindari makanan yang menggunakan MSG atau penyedap rasa, karena dapat memicu pembesaran amandel.
  3. Berikan makanan yang lunak jika anak terlihat sangat kesakitan dan kesulitan menelan saat makan.
  4. Berikan asupan makanan yang cukup dan bergizi seimbang untuk menjaga daya tahan tubuh anak. Jika perlu, berikan tambahan (suplemen) vitamin. Akan lebih baik jika vitamin yang diberikan berasal dari bahan-bahan alami (sayur dan buah).
  5. Berikan minum dalam jumlah yang cukup (hindari air dingin/es).
  6. Ajari anak untuk kumur dua kali sehari dengan obat kumur yang diberikan dokter, atau bisa juga dengan air hangat yang dicampur garam.
  7. Anak juga harus cukup istirahat untuk memulihkan kondisi tubuhnya.
  8. Hindarkan/jauhkan anak dari orang-orang yang sedang sakit karena daya tahan tubuh anak yang mengalami radang amandel rentan terhadap penyakit.
  9. Jangan lupa untuk rutin meminumkan obat yang diberikan dokter pada anak kita.

DAPATKAH RADANG AMANDEL DICEGAH?
Akan lebih bijaksana jika kita mengetahui cara-cara mencegah radang amandel karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Ada beberapa cara yang bisa Anda terapkan supaya anak terhindar dari penyakit radang amandel, antara lain:

  1. Sebisa mungkin hindarkan anak dari kemungkinan penyakit batuk dan pilek yang akan memicu timbulnya radang amandel.
  2. Berikan makanan yang bergizi dan cukup jumlahnya, supaya kondisi anak fit, dan insya Allah dapat terhindar dari aneka ragam penyakit.
  3. Hindari memasak dengan menggunakan zat-zat tambahan yang tidak baik untuk kesehatan, seperti penyedap rasa yang mengandung vetsin atau MSG (Monosodium glutamat).
  4. Biasakan anak untuk makan di rumah dan tidak terlalu sering makan/jajan di luar karena seringkali kebersihannya kurang dan bisa jadi menggunakan zat-zat yang tidak baik untuk kesehatan.
  5. Ajari anak untuk menjaga kebersihan gigi dan mulutnya dengan gosok gigi secara teratur supaya tidak banyak kuman yang bersarang di mulutnya dan menyebabkan bermacam-macam infeksi.
  6. Biasakan anak untuk gemar berolahraga sejak kecil. Hal ini sangat baik untuk kebugaran dan ketahanan tubuhnya dari berbagai macam penyakit. Ajak anak untuk melakukan gerakan-gerakan sederhana dan bisa juga sambil berjalan-jalan di sekitar rumah.

PENUTUP
Sebagai orang tua, kita harus senantiasa memperhatikan kesehatan anak. Jika kita menemukan banyak keganjilan yang terjadi pada anak, misalnya saja prestasi anak di sekolah menurun dan ada laporan dari guru bahwa anak suka tidur pada saat jam pelajaran. Jangan langsung menuduh anak pemalas, tetapi perlu dicari terlebih dahulu penyebabnya dengan seksama. Anda harus peka terhadap apa yang dirasakan anak, terlebih lagi jika anak anda masih kecil dan belum bisa mengemukakan keluhan. Segera bawa anak anda ke dokter untuk diperiksa dan diberikan penanganan yang tepat. (dr. Avie Andriyani)

Sumber :
1. Kapita Selekta Kedokteran UI, Jilid 1, Media Aesculapius.
2. Depkes RI, 2001, Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas Berdasarkan Gejala
3. dr. Karel, SpA, Menjadi Dokter Anak di Rumah, Penerbit Puspa Sehat

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Cara Menjalani Hidup Menjanda

CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA

Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana cara menjalani hidup menjanda menurut Islam bersama dengan dua anak yang tak diberi nafkah oleh bapaknya yang masih hidup?.

Jawaban.
Kami berdoa semoga Anda selalu mendapatkan kekuatan dan kemudahan dari Allah Azza wa Jalla untuk mengarungi kehidupan bersama anak-anak sebagai single parent hingga berhasil membina mereka menjadi anak-anak yang shaleh shalehah. Amin.

Pertama-tama, kami ingin menekankan bahwa perceraian bagaimanapun tidak lepas dari takdir dan ketentuan Allah Azza wa Jalla. Sedih pasti ada. Mengingat rumah tangga yang didamba keutuhan dan kekokohan sendinya ternyata harus luluh-lantak di tengah jalan. Apa boleh buat. Ketabahan, ketegaran dan ridha itulah jawaban untuk menghadapi apa yang sedang Anda alami. Wallahul musta’ân (Hanya Allah Azza wa Jalla lah tempat memohon pertolongan).

Setelah kejadian tidak mengenakkan ini, cobalah lakukan introspeksi diri. Jangan melulu menyalahkan mantan suami atau pihak ketiga. Mungkin saja, Anda telah berbuat sesuatu yang menyumbang terjadinya keretakan rumah tangga, disamping apa yang dilakukan suami – dan pihak ketiga – menurut pengamatan Anda. Misalnya, tidak menjalankan salah satu hak suami Anda dengan sebaik-baiknya.

Introspeksi ini bisa menjadi salah satu faktor penenang hati, lantaran telah terbentuk kesadaran kalau kita juga kadang mau menangnya sendiri, berbuat salah tapi tidak menyadari, atau terlalu mengedepankan ego pribadi. Dengan begitu, kesalahan yang sama insya Allah Azza wa Jalla tidak terulang lagi di masa depan, apalagi bila Anda dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla mendapatkan pasangan hidup baru.

Menjadi janda itu sendiri bukanlah serta-merta sebuah aib. Mengingat, syariat memberi jalan suami istri yang mengalami kebuntuan dalam menjembatani konflik rumah tangga untuk bercerai yang nantinya mengakibatkan pihak wanita berstatus janda. Berbeda misalnya, bila perceraian dilakukan tanpa alasan-alasan jelas, ‘pokoknya pengen cerai’.., atau dalam rangka mempermainkan hukum talak dalam syariat Islam yang mulia. Maka, dalam konteks ini, Islam melarang. Sebab, perkawinan ditujukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan luhur, seperti menjaga kelangsungan keturunan, membentuk suasana rumah tangga yang penuh dengan kasih dan sayang dll.

Pembicaraan tentang perceraian juga diketengahkan dalam dalam al-Qur`ân di beberapa ayat dalam surat al-Baqarah. Bahkan terdapat surat yang bernama ath-Thalâq (perceraian).

Sementara di tengah masyarakat memang berkembang tashawwur (pandangan) buruk pada seorang janda. Sebenarnya kemunculan imej buruk ini bukan murni karena status janda yang disandang, tapi lebih kerap disebabkan oleh sepak-terjang si wanita janda itu. Ia tidak menjaga diri dan memelihara kehormatannya, atau tampil kurang sopan saat bergaul dengan lawan jenis.

Menjanda akan menimbulkan dampak buruk ketika si wanita tidak menjaga diri, atau tidak memenuhi hukum-hukum yang termuat dalam ayat-ayat al-Qur`an tentang perceraian.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri“. [ath-Thalâq/65: 1]

Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim“.[al-Baqarah/2:229]

Jadi, hendaknya menjaga sikap selaku muslimah. Berpakaianlah sesuai dengan petunjuk syariat. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng kehormatan, seperti sering keluar apalagi di waktu malam, umpamanya. Rumah adalah tempat terbaik bagi Anda. Kalau terpaksa bekerja di luar rumah, maka tidak boleh melanggar syari’at dan pilihlah jenis pekerjaan yang jauh dari campur-baur dengan lawan jenis.

Sehubungan dengan keengganan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya, itu merupakan problematika yang memang kerap dialami seorang ibu. Mantan suami sudah tidak mau lagi membiayai hidup anak-anak kandungnya yang ikut bersama ibu kandungnya. Atau menghilang entah kemana. Karena itu, kami mengingatkan Anda dengan perkataan Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam tafsir surat ath-Thalaaq : “Karena perceraian kadang mengakibatkan terjadinya kesulitan, kesempitan hidup dan masalah, maka Allah Ta’ala memerintahkan agar bertakwa kepada-Nya. Dan Dia menjanjikan adanya jalan keluar bagi orang yang bertakwa”.(Hal. 953).

Keterangan ini berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini yang tertera di sela-sela aturan-aturan talak (perceraian):

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya“. [ath-Thalâq/65:2-3]

Perlu diingat bahwa Islam sendiri menetapkan bahwa kewajiban menafkahi anak pasca perceraian tetap berada di pundak ayahnya. Demikian juga nafkah istri yang masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu selama tiga bulan) menjadi tanggungannya (suami). Masing-masing pihak, si lelaki dan mantan istrinya diminta untuk berbuat ma’ruf (baik). Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dibebani oleh tugas-tugas yang bukan merupakan kewajibannya.

Manakala kewajiban menafkahi anak tak diberi perhatian, artinya si ayah telah berbuat zhalim kepada si anak, dan ibunya selaku pihak yang merawatnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan :

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ

Adalah sudah menjadi dosa bagi seorang lelaki, menahan hak orang yang penghidupan orang tersebut ada di tangannya“. [HR. Muslim no. 996]

Kezhaliman sangat berbahaya bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan siapapun berbuat aniaya.

Kami sadar, kemungkinan rasa khawatir akan nafkah dan pendidikan menggelayuti perasaan dan hati Anda. Karena itu, yakinlah, Allah Azza wa Jalla tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang suami-istri yang terpaksa bercerai setelah setelah mengalami kebuntuan :

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana“. [an-Nisâ/4:130]

Yakinlah pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala amat dekat dengan orang yang bertakwa dan senantiasa berserah diri kepada-Nya.

Sebenarnya Islam telah menggariskan aturan lengkap tentang pihak-pihak yang harus menanggung nafkah seorang wanita. Nafkah wanita yang tidak memiliki suami, baik belum atau pernah menikah adalah tanggung jawab orang tuanya (dan) atau kerabat ahli waris wanita tersebut. Dan mestinya, mereka juga tidak akan sampai hati menelantarkan anak-anak si wanita itu.

Sebagai penutup, kami berwasiat kepada seluruh suami bahwa tanggung jawab menafkahi anak-anaknya adalah kewajiban yang tidak gugur meski tali pernikahan putus dengan ibu mereka.. Jangan jadikan perceraian sebagai sarana permusuhan, kezhaliman dan pelanggaran syariat. Semoga dengan jawaban ini dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin dan memberikan solusi kepada saudari penanya. Wabillahi taufiq. (Tim Ilmiah Majalah as-Sunnah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Sifat Kelompok Yang Ditolong (Thaifah Manshurah) Dan Ahlus Sunah Wal Jamaah

SIFAT KELOMPOK YANG DITOLONG (THAIFAH MANSHURAH) DAN AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH

Pertanyaan
Apa syarat jamaah yang harus diikuti oleh seorang muslim dalam beragama?

Jawaban
Alhamdulillah.

Seharusnya orang muslim mengikuti kebenaran dan berjalan dalam kendaraan kelompok yang ditolong (thaifah manshurah) yaitu Ahlus sunah wal jamaah, pengikut salafus solehh. Mereka mencintai karena Allah dimana saja mereka berada. Baik di negaranya atau selain negaranya. Saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan dan saling tolong menolong dalam agama Allah Ta’ala.

Adapun ciri-ciri kelompok  yang ditolong (toifah mansurah):
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam diantaranya:

Dari Muawiyah Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ وَلَا مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ

Selalu ada dari umatku senantiasa yang menegakkan perintah Allah. Tidak dapat mencelakai mereka orang yang menghinanya dan juga orang yang menyelisihinya, hingga Allah datangkn kepada mereka perkaranya sedangkan mereka tetap kondisi seperti itu.”

Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الحَقِّ، حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ

Selalu akan ada kelompok dari umatku akan membela kebenaran hingga datang hari kiamat.”

Dari Mugirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu berkata, aku  mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَزَالَ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ

Selalu aka ada umatku yang membela (kebenaran) di tengah manusia sampai datang keputusan Allah kepada mereka.”

Dari Imran bin Husain Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ، حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ

Akan senantiasa ada kelompok dari umatku yang berperang dalam kebenaran. Mereka akan menang menghadapi orang yang memusuhinya.  Sampai akhir dari mereka akan memerangai Al-Masih  Dajjal.”

Dari hadits-hadits ini dapat diambil beberapa hal:

Pertama :, Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ‘Senantiasa ada kelompok dari umatku’. Ungkapan akan ada sekelompok dari umat, bukan dari seluruh umat. Di dalamnya ada isyarat adanya kelompok lain dan kumpulan-kumpulan lainnya.

Kedua: Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam “Tidak mencelakai orang yang menyelisihinya.” menunjukkan bahwa disana ada kelompok lain yang berbeda dari thaifah manshurah dalam urusan agama. Hal ini seperti yang ditunjukkan hadits perpecahan (umat) dimana ada tujuh puluh dua kelompok yang berbeda dengan kelompok yang selamat (Najiyah) mereka dalam kondisi kebenaran.

Ketiga: Kedua hadits memberikan kabar gembira bagi pemegang kebenaran. Hadits thaifah mansurah memberi kabar gembira  dengan kemenangan dan pertolongan di dunia.

Keempat: Maksud dari sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ‘Sampai datang urusan (keputusan) Allah’ maksudnya adalah hembusan angin yang datang, mencabut nyawa setiap orang mukmin dan mukminah. Hal ini tidak meniadakan hadits ini ‘Akan senantiasa ada kelompok dari umatku yang membela kebenaran sampai datangnya hari kiamat’ karena maksudnya bahwa mereka senantiasa dalam kebenaran sampai dicabut oleh hembusan angin menjelang hari kiamat, ketika sudah tampak tanda-tanda kiamat.

Sifat Thaifah Manshurah
Dari hadits-hadits tadi dan riwayat lain, dapat diambil sifat berikut untuk toifah mansurah:

1. Ia berada dalam kebenaran. Terdapat dalam hadits bahwa mereka adalah ‘Dalam kebenaran berdasarkan urusan (keputusan) Allah.’ Mereka ‘Dalam agama (Allah)’ kumpulan dua kata ini, menunjukkan tentang keistiqomahan mereka dalam agama yang benar yang karenanya Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam diutus.

2. Ia melaksanakan perintah Allah, melaksanakan perintah Allah maksudnya adalah:

  • Mereka berbeda dengan kebanyakan orang yang membawa bendera dalam dakwah
  • Mereka melaksanakan tugas penting ‘Menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran

3. Ia akan terus menang sampai hari kiamat, hadits-hadits memberikan sifat kelompok ini dengan (Akan senantiasa menang sampai datang urusan (keputusan) Allah) atau (Terhadap kebenaran senantiasa menang) atau (menang sampai hari kiamat) atau (Senantiasa menang bagi orang yang memperjuangkannya). Menang di sini mencakup:

  • Jelas, tampak dan tidak tertutup, kelihatan dan menonjol serta terlihat tinggi.
  • Konsistensi mereka dalam kondisi dalam kebenaran, beragama, istiqamah serta menunaikan perintah Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.
  • Mempunyai arti memperjuangkan.

4. Ia sabar dan melipat gandakan kesabaran.
“Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْر ، الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ

Sesungguhnya dibelakang kamu (generasi setelahnya) ada hari-hari penuh kesabaran. Kesabaran di dalamnya bagaikan memegang bara api.”

Siapa Mereka Thaifah Manshurah?
Bukhori mengatakan, “Mereka adalah ahlu ilmi. Kebanyakan para ulama menyebutkan maksud dari thaifah mansurah adalah ahli hadits. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ada kemungkinan kelompok ini berserakan di antara orang mukmin, di antara mereka ada yang pemberani pejuang, di antaranya para ahli fikih, ahli hadits, orang zuhud,, pengajak kebaikan dan pencegah kemungkaran, di antara mereka ada golongan kebaikan lainnya.

Beliau juga mengatakan, “Kelompok ini juga boleh termasuk kelompok bermacam-macam dari golongan orang mukmin, antara pemberani dan ahli strategi peperangan, pakar fikih, hadits, tafsir, pelaku penyuruh kebaikan dan melarang kemunkaran, zuhud dan ahli ibadah.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata sebagai pemutus dalam masalah ini, “Tidak harus berkumpul di satu negara, bahkan boleh berkumpulnya mereka di satu wilayah dan berpencar di berbagai belahan bumi. Boleh juga berkumpul dalam satu negara, dimana sebagian ada di antara mereka dan bukan pada sebagian lainnya. Bisa juga bumi semuanya kosong dari sebagian mereka sedikit demi sedikit. Sampai tidak ada yang tersisa kecuali satu kelompok di satu negara. Ketika sudah habis, maka datanglah perintah (keputusan) Allah.”

Perkataan para ulama seputar  kelompok ini, tidak dikhususkan pada golongan tertentu dari manusia, sebagaimana tidak ditentukan pada negara tertentu. Meskipun terakhirnya berada di Syam dan mereka memerangi Dajjal sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Tidak diragukan, bahwa mereka adalah orang yang sibuk dengan ilmu agama –baik akidah, fikih, hadits, tafsir, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran, membantah ahli bid’ah. Semua itu harus dibarengi dengan ilmu yang benar dan bersumber dari wahyu. Kita memohon kepada Allah semoga kita dimasukkan ke dalam golongan mereka. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad.

Disalin dari islamqa

Cegah Anemia Sejak Dini

CEGAH ANEMIA SEJAK DINI

Tubuh manusia merupakan susunan biokimiawi yang begitu kompleks. Lebih dari 99,7 % terdiri dari 11 elemen (H,C,N,O,NA,MG,P,S,CL,K,CA) yang merupakan bagian dari karbohidrat, protein dan lemak serta sebagian yang lain merupakan elektrolit untuk mempertahankan keseimbangan cairan. Sisanya merupakan “trace element”, dan yang dianggap penting adalah 10 unsur kimia yaitu Fe (Ferrum zat besi,) I (Yodium), Ze (Zink), Cu (cuprum/tembaga), Cr (Chromium), Se (Selenium), Mo (Molibden), Mn (Mangan), Co (Cobalt), dan F (Flourida).

Trace element mempunyai peranan penting dalam mentransfer elektron, dan diketahui sebagai bagian dari proses pembentukan enzim tertentu untuk aktifitas metabolik, seperti aktifitas metabolik hemoglobin; yaitu suatu zat warna yang penting dalam eritrosit atau sel darah merah yang berfungsi mengangkut oksigen dan karbondioksida. Aktivitas ini membutuhkan zat besi /ferrum. Jika zat besi ini berkurang atau ada gangguan, maka kadar hemoglobulin bisa di bawah normal. Keadaan ini biasa disebut dengan anemia.

Tanda-tanda anemia atau kekurangan zat besi, kadang tidak dirasakan oleh seseorang karena dianggap hal biasa, yaitu letih, lesu, lemah dan lunglai. Empat kondisi ini jika terjadi terus-menerus, maka harus diwaspadai anemia mulai menyerang. Tanda anemia lainnya, yaitu pada kulit dan selaput di kelopak mata tampak pucat, mata berkunang-kunang, sulit berkonsentrasi dan sering sakit-sakitan. Bagi anak-anak sekolah yang sering menguap dan tertidur di sekolah, sering ijin sakit apalagi bila berjalan lambat, tidak bergairah, bisa dicurigai anemia.

BEBERAPA PENYEBAB ANEMIA
Anemia dapat didefinisikan dengan suatu kadar hemoglobin di bawah normal. Juga bisa diartikan jika tubuh tidak dapat memproduksi sel darah merah yang cukup sesuai dengan kebutuhan tubuh. Oleh karena penyebab anemia sangat beragam, di antaranya kekurangan masukan bahan baku zat besi yang menyebabkan anemia defisiensi (kekurangan zat besi), gangguan pada sumsum tulang mengakibatkan anemia aplastik, pembentukan hemoglobin yang tidak normal seperti pada penyakit thalasemia, mengakibatkan masa hidup sel darah merah pendek, sehingga menyebabkan anemia pula. Sebagian besar anemia merupakan akibat kekurangan zat besi.

ANEMIA DEFISIENSI BESI
Semua sel mengandung zat besi, akan tetapi hemoglobin (Hb) pada sel darah merah dan mioglobin dalam otot mempunyai konsentrasi zat besi paling tinggi. Wajar apabila seseorang kekurangan zat besi dalam tubuhnya maka otomatis terjadi gangguan pula dalam pembentukan sel darah merah (eritrosit) sehingga kadar Hb menurun. Dikatakan anemia, bila kadar Hb di bawah normal yaitu < 11gram/100cc untuk anak sampai umur 6 tahun. Anak di atas 6 tahun bila kadar Hb di bawah 12,9 mg/100cc dianggap menderita anemia. Untuk dewasa, dikatakan anemia bila kadar Hb dalam darah kurang dari 12 gram/100cc, namun bagi wanita hamil nilai di bawah 10 gram/100cc sudah menderita anemia. Kebutuhan zat besi paling banyak pada periode pertumbuhan cepat yaitu masa bayi, anak-anak di bawah tiga tahun dan pubertas terutama remaja putri yang mengalami menstruasi. Kebutuhan zat besi bagi bayi dan anak serta remaja relatif tinggi, karena proses tumbuh kembangnya tergantung suplai darah yang berisi sari makanan dan oksigen, dan berlanjut dengan proses biokimiawi di seluruh organ tubuh termasuk otak.

ANEMIA DAN IBU HAMIL
Anemia defisiensi zat besi lebih sering terjadi dalam kehamilan. Hal ini disebabkan karena saat kehamilan keperluan terhadap zat-zat makanan bertambah, dan terjadi pula perubahan-perubahan dalam darah dan sumsum tulang. Banyak studi menunjukkan, anemia kekurangan zat besi memberi dampak yang merugikan bahkan membahayakan bagi ibu hamil dan janin yang di kandungnya. Janin di rahim masih tergantung suplai darah sang ibu. Jika ibu hamil menderita anemia, apalagi anemia berat maka kemungkinan angka kesakitan maupun kematian bagi bayinya tinggi, yaitu bayi lahir dengan berat badan rendah, cacat bawaan, lahir prematur (dengan usia kandungan 28-32 minggu), dan bayi pun juga menderita anemia. Risiko kematian bagi ibu pasca melahirkan akibat perdarahan lebih besar bagi ibu hamil dengan status kekurangan zat besi, karena tidak ada cadangan zat besi di dalam tubuh selama kehamilannya. Selain itu risiko perdarahan sebelum waktunya bisa terjadi dan mungkin berlanjut pada kelahiran prematur.

ANEMIA DAN KECERDASAN OTAK
Otak merupakan organ penting yang harus mendapat suplai darah setiap harinya. Bila sel darah merah terganggu akibat kekurangan zat besi, maka perkembangan otak dan daya pikirnyapun terganggu. Kemampuan berpikir dan konsentrasi seseorang akan menurun akibat anemia. Menurut hasil penelitian, anemia yang terjadi pada masa bayi mungkin merupakan salah satu sebab disfungsi otak yang permanen. Untuk menjamin perkembangan otak dan kecerdasan anak yang optimal, maka cegah kekurangan zat besi pada ibu hamil dan bayi sampai menjelang usia 3 tahun, meskipun kecerdasan otak seseorang tidak mutlak hanya tergantung dari kecukupan zat besi dalam darah di otak.

ANEMIA DAN KAPASITAS KERJA
Kekurangan zat besi walaupun belum menunjukkan penurunan kadar Hb dapat mengubah metabolisme sel dan fungsi jaringan dengan menurunnya kadar enzim-enzim yang membutuhkan zat besi untuk aktivitasnya. Sistem pernapasan sel terganggu, karena jumlah oksigen di seluruh otot-otot tubuh menurun. Dampak ini akan dirasakan oleh para pekerja berat yang harus banyak menggunakan tenaga fisiknya, yaitu dengan menurunnya kapasitas kerja mereka. Hal demikian juga bisa dirasakan oleh para pasutri. Menderita anemia akan mengganggu keharmonisan hubungan rumah tangga, karena fisik tubuh yang tidak bisa optimal dalam hal pelayanan kebutuhan biologis pada masing-masing pasangan.

KEBUTUHAN ZAT BESI
Kebutuhan zat besi bagi bayi dan anak relatif tinggi disebabkan proses tumbuh kembang yang cepat. Bayi lahir membutuhkan 0,5 g besi dan menjadi 5 g menjelang dewasa. Untuk menaikkan jumlah tersebut, maka makanan sehari-hari harus mencukupi kebutuhan zat besi dalam tubuh. Zat besi dalam makanan dapat dibagi dalam heme-iron, yaitu besi yang terikat dalam darah dan otot (mioglobin) dan non heme-iron yang terdapat pada sayur mayur, serealia dan beberapa makanan produk hewan seperti susu, telur dan sebagainya. Bentuk heme-iron mudah diserap dan relatif tidak dipengaruhi oleh komposisi makanannya. Sebaliknya penyerapan zat besi di dalam non heme-iron di dalam tubuh kurang baik dan sangat dipengaruhi oleh zat-zat gizi lain yang terdapat bersamaan dalam makanan.

Penyerapan menjadi meningkat, misalnya bersamaan dengan kandungan vitamin C atau daging hewan. Penyerapan zat besi terhambat/menurun jika bersamaan dengan zat fitat, kalsium fosfat, juga bersamaan dengan minuman teh. Susu sapi tidak banyak mengandung zat besi, hanya sekitar 0,5 mg. Oleh karena itu susu formula bayi yang terbuat dari susu sapi dianjurkan ada penambahan zat besi antara 8-12 mg besi tiap liternya. Kandungan zat besi dalam ASI juga rendah, akan tetapi penyerapannya sangat efisien sehingga dianjurkan agar ASI diberikan pada bayi sampai usia 2 tahun disamping makanan pendamping lain yang memenuhi kebutuhan zat besi.

Dengan demikian, kebutuhan zat besi dan zat gizi lainnya pada anak di bawah usia tiga tahun (batita) tetap tercukupi, dan anemia pun bisa terhindar. Selanjutnya tumbuh kembang tubuh dan otak anak bisa optimal. Menurut ahli anak, pemberian atau pengobatan zat besi pada anak usia sekolah karena kecerdasan rendah akibat anemia kekurangan besi tidak banyak manfaatnya. Sebaiknya pencegahan anemia dilakukan sejak anak usia 6 bulan hingga 2 sampai 3 tahun.

PENYAKIT YANG BERDAMPAK MENJADI ANEMIA
Status gizi yang buruk terutama pada anak-anak misalnya pada penyakit kekurangan energi protein/KEP biasa berdampak menjadi anemia dan rentan terhadap penyakit-penyakit infeksi lainnya. Demikian pula penyakit infeksi kronis (lama) dan penyakit kanker bisa berakibat menjadi anemia karena status gizi yang menurun akibat penyakitnya. Cacing yang menumpang hidup di dalam usus manusia merupakan simbiosis yang merugikan (parasit) karena merampas zat gizi yang dibutuhkan, akan mengakibatkan pula kekurangan zat besi dalam tubuh. Infestasi penyakit cacing yang sangat dominan, menyebabkan anemia ini adalah jenis cacing tambang (ankilostomiasis).

PENUTUP
Untuk menjaga kelangsungan dan kualitas hidup (insya Allah), maka ibu hamil dianjurkan menambah zat besi baik melalui makanan dengan gizi tinggi maupun suplemen tablet tambah darah setiap harinya. Pemeriksaan rutin tiap bulan dan pemeriksaan kadar Hb sangat penting untuk memantau kesehatan janin yang di kandungnya. Selanjutnya ibu menyusui perlu memperhatikan kualitas makanan yang dikonsumsi supaya produk ASI mengandung cukup zat gizi bagi bayinya. Pada bayi 6 bulan hingga 3 tahun pun sangat baik bila dilakukan pemeriksaan Hb untuk mengetahui apakah kebutuhan zat besi sudah tercukupi atau belum. Waktu emas sejak bayi lahir sampai 3 tahun jangan disia-siakan untuk memberikan makanan yang terbaik (tidak harus mahal) bagi buah hati kita. Pengetahuan tentang gizi makanan sangat diperlukan bagi ibu rumah tangga untuk memberikan makanan yang berkualitas.

Harapan kita generasi muslim selanjutnya menjadi cerdas dan kuat. (dr. Ira Enjang).

Sumber:
– Ilmu Gizi Klinis Pada Anak, Prof. Dr. Solihin. P, DSAK, FKUI Jakarta.
– Ilmu Kebidanan, Prof. Dr. Sarwono, DSOG, FKUI, Jakarta. – Sumber lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Rabb, Maha Memiliki Rububiyyah

RABB, MAHA MEMILIKI RUBUBIYYAH

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz ‘Asifuddin

Salah satu nama Allah yang sangat indah adalah nama Rabb.[1] Artinya, Yang Maha Memiliki sifat Rububiyah.

Banyak hadits yang membuktikan bahwa Rabb adalah salah satu nama Allah.[2] Di antaranya hadits ‘Amr bin ‘Abasah bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنْ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ. رواه الترمذي

Saat paling dekatnya ar-Rabb terhadap hamba-Nya ialah pada kedalaman malam (bagian) yang terakhir. Maka apabila kamu mampu, hendaknya kamu menjadi orang yang menyebut Allah pada saat itu.[3]

Berkait dengan hal ini adalah hadits marfu’ (terangkat sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) yang dibawakan oleh Ibnu ‘Abbas. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ. رواه مسلم

Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al-Qur`ân pada saat ruku’ atau sujud. Adapun ruku’, maka agungkanlah di dalamnya (nama) ar-Rabb Azza wa Jalla . Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena (saat itu) sangat layak doamu dikabulkan.[4]

Rabb itu sendiri artinya, Maha Mencipta, Maha Memiliki, Maha Mengatur semua urusan dan Maha Murabbi (mentarbiyah, membina, memelihara) segenap makhluk-Nya.[5] Sifat yang dimiliki dari nama Rabb adalah sifat Rububiyah. Artinya Allah bersifat mencipta, memiliki, mengatur serta mentarbiyah dan memelihara segenap makhlukNya.

Ketika menafsirkan kata رب العالمين  pada surah al-Fâtihah, Syaikh ‘Abdur-Rahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah (1307 -1376 H) menguraikan penjelasannya sebagai berikut:

Ar-Rabbu berarti Murabbi (pembina, pemelihara dan pendidik) seluruh alam semesta, dengan cara menciptakan mereka, menyediakan berbagai peralatan bagi mereka dan memberikan berbagai kenikmatan besar buat mereka yang bilamana nikmat ini hilang, maka tidak mungkin mereka dapat bertahan hidup. Karenanya, nikmat apa saja yang mereka peroleh, tidak lain hanyalah berasal dari Allah.

Sementara itu tarbiyah (pemeliharaan dan pendidikan) Allah terhadap makhluk-Nya ada dua macam, yaitu tarbiyah umum dan tarbiyah khusus.

Tarbiyah umum, ialah pembinaan dan pemeliharaan yang dilakukan oleh Allah terhadap segenap makhluk-Nya; dengan cara menciptakan, memberikan rizki, dan membimbing mereka (termasuk bimbingan secara naluri, Pen.) menuju segala apa yang maslahat bagi mereka hingga dapat bertahan hidup di dunia.

Sedangkan tarbiyah khusus ialah, tarbiyah yang diberikan secara khusus kepada para wali-Nya. Allah membina, mentarbiyah serta memelihara mereka dengan keimanan. Memberikan taufiq kepada mereka untuk beriman. Menjadikan mereka terus meningkat kesempurnaan dirinya dan menyingkirkan segala penghambat serta penghalang yang dapat menghalangi mereka dari keimanan.

Jadi, pada hakikatnya, tarbiyah khusus dari Allah ialah tarbiyah dalam bentuk taufik menuju segala kebaikan dan dalam bentuk pemeliharaan dari segala kejelekan.[6]

Dengan demikian, sesungguhnya nama ar-Rabb mengandung makna yang sangat besar. Karena berlangsungnya seluruh kehidupan makhluk, perkembangannya dan serba keteraturannya, tidaklah terlepas dari sifat Rububiyah Allah; sifat yang berasal dari nama Rabb. Begitu pula hamba-hamba Allah yang bertakwa, mereka tidak menjadi orang-orang yang bertakwa kecuali karena bimbingan, taufiq serta tarbiyah khusus Allah. Allah k telah mentarbiyah, membina serta memelihara mereka secara khusus. Dan ini erat sekali kaitannya dengan nama Allah; ar-Rabb.

Maka, jika seseorang benar-benar menghayati makna Rabb sebagai salah satu nama Allah yang Husna (sangat indah), tentu dia akan dapat lebih sempurna dalam mengagungkan, menghormati, menyintai dan mensyukuri segala nikmat Allah Azza wa Jalla. Diapun akan malu jika tidak taat kepada Allah atau jika bermaksiat kepada-Nya.

Begitu agungnya nama ar-Rabb, sehingga penyebutan nama Rabb dalam doa, menjadi salah satu faktor penting bagi dikabulkannya doa. Sebagaimana terindikasikan dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ :(يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ). ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ . رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik. Dia tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kaum Mukminin apa yang telah Allah perintahkan kepada para rasul-Nya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (kepada para rasul yang artinya): ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shaalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan’ –Qs al-Mu’minûn/23 ayat 51- dan Allah juga berfirman (kepada kaum Mukminin yang artinya): ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah oleh kalian dari makanan yang baik-baik yang Kami berikan sebagai rizki kepada kalian’ –Qs al-Baqarah/2 ayat 172- kemudian Rasulullah n menyebut tentang seseorang yang lama berada dalam bepergian, rambutnya acak-acakan, kakinya berdebu, selalu menjulurkan kedua tangannya ke langit (memohon kepada Allah, seraya menyeru:),’Ya Rabb, Ya Rabb,’ tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dibesakan dengan makanan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” [7]

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah (736-795 H) menjelaskan bahwa bagian akhir dari hadits di atas memberikan isyarat tentang adab-adab berdoa dan tentang faktor-faktor yang menyebabkan dikabulkannya doa. Beliau menyebutkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan dikabulkannya doa dalam hadits ini ada empat.

Selanjutnya beliau menyebutkan satu persatu faktor itu hingga akhirnya beliau menyebutkan faktor terakhir, yaitu: Keempat: Merintih kepada Allah k dengan mengulang-ulang penyebutan Rububiyah Allah (maksudnya, mengulang-ulang seruannya kepada Allah dengan menyebut nama: Rabb. Yaitu seruan: Ya Rabb, Ya Rabb). Ini merupakan salah satu faktor terbesar bagi harapan dikabulkannya doa.

Barangsiapa merenungkan doa-doa yang tersebut di dalam Al-Qur`aan, nisacaya ia akan mendapati bahwa pada umumnya doa-doa tersebut dibuka dengan nama: Rabb. Misalnya doa dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. [al-Baqarah/2:201].

Juga dalam firman-Nya:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. [al-Baqarah/2:286].

Juga dalam frman-Nya:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً ۚ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. [Ali Imran/3:8].

Dan masih banyak contoh lain dalam Al-Qur`ân.[8]

Jadi, berdoa kepada Allah dengan menyebut nama Rabb merupakan salah satu faktor terbesar bagi dikabulkannya doa. Dengan demikian, nama Rabb memiliki makna yang sangat penting. Setiap muslim wajib dan perlu memahami, menghayati serta menjalankan konsekuensi dari nama yang agung ini.

Berkait dengan Rububiyah Allah yang mengandung arti tarbiyah khusus Allah kepada para wali (hamba kesayangan)-Nya, Syaikh ‘Abdur-Rahman bin Nashir as-Sa’di  t mengatakan: “Tampaknya dari makna inilah rahasia, mengapa kebanyakan doa para nabi selalu dengan lafal Rabb. Sebab isi permohonan mereka semua masuk dalam Rububiyah Allah yang khusus (artinya, selalu memohon supaya mereka mendapat pemeliharaan khusus dari Allah yang berupa pertolongan dan keselamatan dunia serta akhirat, Pen.). Maka firman Allah : رب العالمين  menunjukkan betapa Allah Maha Esa dalam mencipta, mengatur, dan memberi nikmat. Juga menunjukkan betapa Maha Sempurna kekayaan Allah, sekaligus betapa membutuhkannya seluruh alam semesta kepada Allah, dilihat dari segala sisi manapun.”[9]

Dari sekelumit penjelasan makna Rabb di atas, hendaknya kaum muslimin semakin memahami betapa agung Allah Azza wa Jalla , Rabb Pencipta yang merupakan sesembahan satu-satunya yang behak disembah. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia. Tidak ada Pencipta kecuali Dia saja. Tidak ada sekutu bagi-Nya, baik dalam  menciptakan maupun dalam hak peribadatan.

Maka, hendaknya manusia hanya beribadah kepada-Nya saja dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun juga. Tidak memohon rizki dan tidak mencari solusi kecuali hanya kepada-Nya semata. Sebab Dia-lah Rabb seru sekalian alam.

Marâji`:

  1. Al-Qawâ’id al-Mutslâ fî Shifâtillah wa Asmâ’ihi al-Husna, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimiin. Tahqîq wa Takhrîj: Asyraf bin Abdul Maqshûd bin ‘Abdur-Rahîm, Maktabah as-Sunnah, Cet. I 1411 H/1990 M.
  2. Îqâzh al-Himam; al-Muntaqâ` min Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam Ibnu Rajab, karya Syaikh Saliim bin ‘Id al-Hilâli, Dâr Ibni al-Jauzi, Cet. VII, Muharam 1425 H.
  3. Shahîh Muslim Syarh Nawawi, Tahqîq: Khalîl Ma’mûn Syiha, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, Cet. III, 1417 H/1996 M.
  4. Shahîh Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albâni, Maktabah al-Mâ’arif, Riyadh, Cet. I dari penerbitan yang baru, 1420 H/2000 M.
  5. Syarh al-‘Aqîdah al-Wâsithiyah, Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Maktabah al-Mâ’arif, Cet. VI, Th. 1413 H/1993 M.
  6. Syarh Tsalâtsah al-Ushûl, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, I’dad: Fahd bin Nâshir bin Ibrâhim as-Sulaimân, Dâr ats-Tsurayya lin-Nasyr, Cet. III, Th. 1417 H/1997 M.
  7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat al-Qawâ’id al-Mutslâ fi Shifâtillah wa Asmâ’ihi al-Husna, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, hlm. 19.
[2] Lihat al-Qawa’id al-Mutsla fi Shifatillah wa Asma’ihi al-Husna, hlm. 21 pada catatan kaki.
[3] Lihat Shahîh Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albâni, Kitab ad-Da’awat, Bab: Du’a adh-Dhaif, no. 3579, III/45.
[4] HR Muslim. Lihat Shahîh Muslim Syarh Nawawi, Kitab ash-Shalati, Bab: an-Nahyi ‘an Qira’ati al-Qur`ân fir-Ruku’ was-Sujud, IV/419, no. hadits 1074, Tahqîq: Khalil Ma’mun Syiha.
[5] Lihat Syarh Tsalâtsah al-Ushûl, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, hlm. 51. Lihat pula Syarh al-‘Aqîdah al-Wâsithiyah, Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, hlm. 19.
[6] Lihat Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, pada penafsiran surat al-Fatihah, ayat hamdalah. Diterjemahkan secara bebas.
[7] HR Muslim, Kitab az-Zakâh, Bab: Qabûl ash-Shadaqah min al-Kasbi ath-Thayyib wa Tarbiyatuhâ. Lihat Shahîh Muslim Syarh Nawawi, VII/101-102, no. hadits 2343.
[8] Lihat Îqâzh al-Himam; al-Muntaqâ` min Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam
[9] Lihat Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, pada bagian akhir dari tafsir رب العالمين  surat al-Fâtihah.

Mewakilkan Dalam Mentalak Isteri

MEWAKILKAN DALAM MENTALAK ISTERI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya pergi ke Iraq, sebelumnya telah terjadi percekcokan antara saya dengan isteri, setelah tinggal di Iraq, saya berniat mentalaknya. Kemudian saya ingin mewakilkan untuk mentalaknya kepada salah seorang dari kerabat. Akan tetapi setelah saya berpikir secara masak, akhirnya saya ragu melakukan hal tersebut, setelah dua tahun saya kembali pulang, apakah talak tersebut dianggap jatuh sebab saya telah berniat ingin mentalaknya?

Jawaban
Sebaiknya seseorang setiap mau mengerjakan sesuatu dipikirkan lebih dahulu resikonya, lebih-lebih dalam masalah talak. Dalam masalah ini penanya telah berniat untuk mewakilkan kepada salah satu kerabat untuk mentalak isterinya akan tetapi ia membatalkannya. Niat seperti itu tidak dianggap talak sebab talak dianggap jatuh setelah dilafazhkan baik dari suami atau orang yang diwakilkan. Dari pertanyaan yang disampaikan baik orang itu atau wakilnya belum melafazhkan talak. Sehingga dalam kondisi seperti ini talak belum dianggap jatuh. Dan setelah pulang tidak perlu suami tersebut mentalak isterinya boleh jadi percekcokan tersebut hilang setelah sekian lama berpisah. Barangsiapa yang berniat mentalaj isterinya sementara niat tersebut belum dilafazhkan ke dalam ucapan atau tulisan, maka wanita tersebut masih menjadi isterinya yang sah.

[Fatawa Nurun Ala Darb, hal. 16]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Cacat Penganut Ideologi Ingkar Sunnah

CACAT PENGANUT IDEOLOGI INGKAR SUNNAH

Oleh
Ustadz Ashim bin Musthafa

Umat Islam, sejak awal, telah satu kata bahwa hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Sunnah) merupakan bagian tak terpisahkan dari Islam. Berfungsi sebagai sumber hukum bagi agama yang hanif ini. Meski demikian, ada sebagian pihak yang mengalihkan pemahaman mengenai hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu dengan melakukan pengingkaran terhadap hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melancarkan keraguan terhadapnya.

Gerakan pengingkaran terhadap Sunnah ini kian gencar menebarkan racun subhatnya terhadap Sunnah. Penyebutan kelompok gerakan ini sangat menarik. Mereka menamakan diri al-Qur`âniyyûn. Nama yang dinisbatkan kepada Al-Qur`ânul-Karim, padahal Al-Qur`ân berlepas diri dari pemikiran anti hadits ini.

Ciri yang menonjol aqidah golongan al-Qur`âniyyûn ini, ialah mendahulukan ketetapan hukum berdasar nash yang zhahir, disertai keyakinan bahwa Sunnah tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun.[1] Sehingga, mereka pun mencampakkan hadits-hadits seraya berkata: “Kami tidak mengamalkan aqidah dan hukum-hukum kecuali yang terdapat dalam Al-Qur`ân saja”.

Pengingkaran Terhadap Hadits, Propaganda Usang Lagi Kuno
Ajakan untuk mencampakkan Sunnah, bukanlah produk masa kini. Akan tetapi, telah ditukangi pertama kali oleh kaum musyrikin Quraisy. Mereka menyalakan api fitnah ini. Menyulut keragu-raguan tentang kesucian Sunnah.

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dalam Musnad-nya, dan Abu Dawud dalam Sunan-nya dengan isnad shahîh dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma , ia berkata :

كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ حِفْظَهُ فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا فَأَمْسَكْتُ عَنْ الْكِتَابِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ فَقَالَ اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ

“Sebelumnya, aku menulis setiap sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah. Aku ingin menghafalnya. Kemudian kaum Quraisy melarangku. Mereka berkata (dengan nada pengingkaran, pen.): ‘Apakah engkau menulis semua yang engkau dengar darinya, padahal Rasulullah adalah manusia biasa, berbicara dalam keadaan marah dan senang?!’ [2] Karenanya, aku mengekang diri untuk menulis”.

Kemudian, aku ceritakan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau lantas bersabda: “Tulis saja. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar dari diriku kecuali kebenaran”. [3]

Tentang penentang Sunnah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensinyalir mereka yang menyebut dirisebagai Qur`aniyyun itu. Tengara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan salah satu kebenaran kenabian beliau. Karena, apa yang diberitakan telah menjadi fakta yang nyata di tengah umat.

Diriwayatkan oleh ad-Daarimi, at-Tirmidzi dan Ahmad, dari al-Miqdaam bin Ma’dikarib al-Kindi Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan banyak hal pada hari terjadinya perang Khaibar. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيُوشِكُ بِالرَّجُلِ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثِي فَيَقُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلَا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ هُوَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ

“Hampir-hampir ada seorang laki-laki yang bersandar di atas tempat tidurnya yang dihias; disampaikan kepadanya sebuah hadits dariku, lalu dia akan berkata: ‘Di antara kami dan engkau ada Kitab Allah Azza wa Jalla. Apa yang kita jumpai di dalamnya perkara yang halal, maka kita menghalalkannya. Dan apa yang kita jumpai di dalamnya perkara yang haram, maka kita mengharamkannya’. Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala “. (HR Ibnu Majah, no. 12, dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni).

Perhatikan teks hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang argumentasi para pengingkar Sunnah, yakni sangat mirip dengan pernyataan penganut Ingkar Sunnah sebagaimana termaktub di mukaddimah tulisan ini.

Innahum Qaum Yajhalun!
Mereka, ialah kaum yang tidak memahami hakikat yang sebenarnya. Demikianlah adanya, dan ini bukan tuduhan tanpa dasar.

Sebagai misal, mereka menyatakan bahw Al-Qur`ân tidak melupakan apapun. Demikian dalih mereka. Argumentasi yang mereka bawakan ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

مَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ

Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam al-Kitab. [al-An’aam/6:38].

Dalil di atas memang tidak disangsikan keabsahannya. Namun, mereka menempatkannya bukan pada tempatnya. Karena, pemahaman terhadap suatu ayat haruslah dibangun dengan melihat semua ayat yang saling berkait, tidak sepotong-potong. Pemahaman terhadap ayat harus ditopang dengan husnun niyyah (kebaikan niat) dan husnul fahmi (pemahaman yang benar).

Hadits-hadits wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala . Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ

…, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu …. [al-Baqarah/2: 231].

Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ

Ingatlah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab (Al-Qur`ân) dan (diberi) yang semisalnya (yaitu as-Sunnah) bersamanya[4]

Apakah dapat dibenarkan oleh logika akal sehat dan kaca mata keimanan, manakala seorang muslim hanya mengamalkan sebagian wahyu Allah semata? Sementara itu, pada kondisi lain, ia enggan atau menolak mengamalkan bagian wahyu yang lain?

Hendaknya kaum Qur`aniyyun menyadari bahwa sebagaimana Malaikat Jibril turun kepada Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al Qur`an, ia juga membawa wahyu berupa Sunnah yang mengandung penjelasan. Terkadang membawa keterangan yang memuat hukum tersendiri, di luar yang disinggung oleh al Qur`an.

Seandainya benar-benar orang-orang yang mengikuti ajaran al Qur`an, niscaya mereka akan menjadi orang-orang yang bersegera menerima dan mengamalkan kandungan asSunnah, lantara al Qur`an memuat perintah-perintah tentang wajibnya menaati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan menjalankan perintah-perintahnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَ ۚ وَمَنْ تَوَلّٰى فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا

Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka. [An Nisa/4: 80]

Antara Penulisan Al-Qur’an dan Tadwiin (Kodifikasi, Pembukuan) Hadits-Hadits
Di antara syubhat yang mereka tebar: “Sesungguhnya as Sunnah tidak tertulis di masa Nabi”. Ini adalah statemen sarat kebatilan dan tertolak. Sanggahannya, sebagian sahabat telah menulis hadits (hadits ‘Abdullah bin ‘Amr di atas). Beliau juga memerintahkan untuk menulis hadits bagi Abu Syaah. Adapun tentang penulisan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bukan muncul dari perintah Rasulullah sendiri, karena banyak faktor yang melatarbelakanginya. Seperti, sebagian orang memandang hafalannya lebih kuat dan paten ketimbang tulisan jika menyibukkan diri untuk mempelajari dan mengajarkannya secara tanpa buku, melalui hafalan di luar kepala.

Lontaran syubhat lain: “Sesungguhnya hadits-hadits belum terbukukan di masa-masa awal generasi Sahabat’. Klaim ini pun tertolak dengan mudah. Sebab, al Qur`an juga belum terbukukan di masa-masa awal. Apakah dengan itu, seorang berakal diperbolehkan untuk berkomentar: “Para sahabat tidak memperhatikan al Qur`an”?!. Apakah boleh dikatakan bahwa keaslian al Qur`an diragukan?! Demi Allah tidak!. Karena kekuatan hafalan mereka waktu itu sangat memadai. Dengan kualitas hafalan mereka yang bagus, al Qur`an dan as Sunnah terpelihara hingga tidak sirna dan hilang. Selain itu, lantaran besarnya jumlah orang-orang yang sudah  menghafal dari kalangan sahabat.

Ketika bilangan para penghafal mulai susut disebabkan sebagian gugur syahid di medan perang, maka muncullah gagasan untuk mengkodifikasikan al Qur`an dan as Sunnah.

Para sahabat menaruh perhatian besar pada pemeliharaan as Sunnah. Sampai membuat seorang sahabat bernama Jaabir bin ‘Abdillah al Anshaari c rela menempuh perjalanan sebulan untuk mencari sebuah hadits dari ‘Abdullah bin Unais. Begitu pula Abu Ayyub al Anshaari z pergi menemui ‘Uqbah bin ‘Amir al Juhani Radhiyallahu anhu untuk memperoleh satu hadits saja. Selanjutnya, budaya ini diteruskan oleh generasi Tabi’in. Mereka mengambil hadits-hadits dari para sahabat. Dan demikian seterusnya. Budaya ini dikenal dengan ar rihlatu fii thalabil hadîts.

Demikianlah, as Sunnah berpindah-tangan secara estafet dari satu generasi menuju generasi berikutnya. Dan akhirnya sampai ke tangan-tangan kaum muslimin sekarang dan yang akan datang dengan kemudahan dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap umat Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memilih ulama di setiap kurun waktu yang mengemban hadits-hadits Rasulullah dan mentransfernya ke generasi berikut serta melakukan penyeleksian ketat. Hadits-hadits pun terjaga dan terbebas dari intervensi luar.

Celaan Bagi Pengingkar As-Sunnah
Penegasan akan wajibnya taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terpungkiri. Di samping memang banyak dalil al Qur`an dan Hadits yang menyinggungnya, telah terjadi kesepakatan (ijma’) di kalangan ulama dalam masalah ini. Sejak generasi Sahabat sampai generasi orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Pengingkaran Hadits-hadits tidak lain merupakan jinaayah (kejahatan) besar terhadap wahyu dan umat Islam.

Sebetulnya, cukuplah ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang mengingkari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai celaan buruk bagi  para pengingkar as-Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 

maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih  [An-Nuur/24: 63]

Maksudnya, hendaknya waspada dan takutlah orang yang menyelisihi syariah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara batin dan zhahir. Takut akan ditimba cobaan pada hati mereka berupa kekufuran, nifaq atau bid’ah. atau akan ditimpa siksa yang pedih di dunia ini dengan mati terbunuh, terkena hukum pidana atau dipenjara.[5]

Tentang dampak buruk di akhirat, tertera jelas dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. [an-Nisaa/4 :14]

Atas dasar ini, orang yang berbuat penentangan dan maksiat terancam dengan dua siksa, dunia dan akhirat. Selain dicap sesat dengan kesesatan yang nyata

وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ

Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [al Ahzaab/33:36]

Para ulama dahulu dan sekarang telah memahami betapa besar bahaya gerakan yang mengatasnamakan pengagungan al Qur`an ini. Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata : Kalau ada seseorang berucap: ‘Kami tidak ingin mengambil kecuali hal-hal yang tertuang dalam al Qur`an saja, maka orang ini telah kafir berdasarkan ijma para ulama umat Islam. Dan ia tidak wajib mengerjakan (sholat) kecuali satu sholat saja pasca matahari tergelincir sampai gelap malam dan satu sholat saja di waktu fajar[6]“. (Al Ihkâm : 2/208).

Asy Syâthibi rahimahullah menyatakan: ‘Membatasi diri hanya dengan al Qur`an adalah pandangan orang-orang yang tidak mempunyai nasib baik sama sekali, keluar dari rel as Sunnah. Sebab mereka ini bertumpu pada pernyataan bahwa al Qur`an memuat keterangan atas segala sesuatu. Akibatnya, mereka membuang hukum-hukum yang berasal dari as-Sunnah. Pemikiran itu mengakibatkan mereka terlepas dari ikatan al jamaah dan menafsirkan al Qur`an tidak seperti tujuan Allah menurunkan al Qur`an”[7]

Imam as Suyuuthi berkata: Barang siapa mengingkari status hadits-hadits Nabi, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan yang memenuhi syarat-syarat yang telah dimaklumi sebagai hujjah dalam masalah-masalah ushuul, ia telah kufur dan keluar dari lingkaran Islam”. (Miftâhul Jannah 3)

Tidak Hanya Mereka Saja
Pengingkaran hadits tidak hanya monopoli golongan yang bersematkan label Qur`aniyyun, atau Aliran Kitab Suci saja. Hakikat pengingkaran juga dilakukan oleh kaum rasionalis, ketika menganggap (satu) hadits tidak rasional. Atau oleh  kalangan Khawaarij yang mengingkari hadits tentang syafaat bagi pelaku dosa besar. Terkadang para pengikut madzhab yang fanatik atau orang-orang yang kurang memahami seluk-beluk ilmu hadits. Dan tidak menutup kemungkinan ada di antara kita – sadar atau tidak- mengingkari as-Sunnah, ketika menyaksikan seorang muslim konsisten untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ada beberapa kitab yang bisa menjadi pegangan untuk membantah kerancuan berpikir para pengingkar sunnah. Di antaranya, as Sunnah Wa Makaanatuhaa Fit Tasyrii’il Islaami karya Musthafa as Sibaa’i, Dirasaat Fil Hadiitsin Nabawi karya Muhammad al A’zhami, al Anwaar al Kaasyifah karya al Mu’allimi al Yamaani, Hujjiyyatus Sunnah karya ‘Abdul Ghani ‘Abdul Khaaliq, Difaa’ ‘Anis Sunnah Muhammad Abu Syahbah, as Sunnah al Muftara ‘Alaiha karya al Bahnasawi, Mauqiful Jamaa’atil Islaamiyyati Minal Hadiitsin Nabawi karya Muhammad bin Ismaa’iil as Salafi dan Zawaabigh Fi Wajhis Sunnati Qadiiman Wa Hadiitsan karya Shalaah Maqbuul. [8] Wallahu a’lam.

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita sekalian dan kaum muslimin pada umumnya dari segala fitnah, syubhat dan kekeliruan. Hasbunallah Wa Ni’mal Wakiil

Marâji’ :

  1. Huqûqun Nabiyyi ‘Alâ Ummatihi Fi Dhauil Kitâbi Was Sunnah Muhammad bin Khalîfah at Tamîmi Adhwâus Salaf I 1418 1997.
  2. al Muwafaqât Abu Ishâq asy Syâthibi tahqîq Masyhûr bin Hasan Alu Salmân Dâr Ibnil Qayyim II 1427 2006.
  3. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi.
  4. Majallah at Tauhîd Makalah Dhalaalaatul Qur`aaniyyin Wa Fataawal Mu’aashiriin Jamaal Sa’d Haatim Edisi 428 Th 36 Sya’baan 1428 H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Di beberapa situs, Kelompok Ingkarus Sunnah banyak mempunyai dalih –yang dibuat-buat dan dipaksakan – yang mereka lontarkan untuk menumbangkan as Sunnah. Seperti, bahwa mengagungkan hadits-hadits Rasulullah merupakan tindakan yang menyerupai kultus individu kaum Nashrani yang berlebihan dalam menghormati (Nabi) Isa alaihis salaam?!. Atau hadits-hadits adalah biografi dan sejarah seorang manusia yang dipilih Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai rasul terakhir?!. Ini alasan yang diada-adakan, memuat unsur kebodohan, kerancuan berpikir dan penyelewengan dalil serta pendustaan logika. Nas`alullahal ‘aafiyah.
[2] Sementara pernyataan Qur`aniyyun di Indonesia dari situs internet berbunyi: ‘Hadits dan sunnah adalah biografi Muhammad Rasul Allah. sekedar cerita kehidupan seorang anak manusia yang dipilih Allah menjadi rasul dan nabi yang terakhir dari-Nya’. Terdapat kemiripan dengan ucapan kaum Musyrikin Quraisy. Maa asybahal yauma bil baarihah!
[3] Penggalan hadits riwayat
[4] Penggalan hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan al-Hakim dari al-Miqdam bin Ma’di Karib. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.
[5] Tafsiir Ibni Katsîr (6/101)
[6]  Qs. Al Israa/17 : 77
[7]  Al Muwafaqaat: 4/325-326. Silahkan lihat pemaparan Imam asy Syaathibi rahimahullah tentang kedudukan as Sunnah  hal. 314-339
[8] Catatan kaki pentahqîq al Muwafaqaat (4/326)

Radha’ah (Masa Menyusui) dan Pembinaannya

RADHA’AH (MASA MENYUSUI) DAN PEMBINAANNYA

Ilmu perkembangan manusia yang dikenal saat ini, konon merupakan produk dan hasil penelitian Barat. Asumsi ini sangat mendominasi dan telah menjadi wacana umum.

Padahal Al Qur’an dan Sunnah Nabi telah menerangkan siklus perkembangan manusia sejak masih berupa sel telur, embrio dalam rahim, sampai ia mencapai episode terakhir dari kehidupannya sebagai manusia di bumi ini.

Selain mengangkat tentang fase-fase tersebut, Al Qur’an dan Sunnah juga menetapkan bimbingan dan pengarahan untuk setiap fase itu, agar manusia senantiasa berada di jalur yang benar, bebas dari penyimpangan.

Dalil Mengenai Fase Kehidupan Manusia di Dunia
Allah menciptakan manusia dari air yang hina (sperma). Melalui perjalanan waktu, cairan itu berubah menjadi segumpal darah, dan akhirnya membentuk segumpal daging.

Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلاً ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا وَمِنكُم مِّن يُتَوَفَّى مِن قَبْلُ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلاً مُّسَمَّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dialah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes air mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa) kemudian (kamu dibiarkan hidup kembali) sampai tua. Di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya). [Al Mukmin/40:67].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ

Sesungguhnya salah seorang dari kalian, penciptaan dirinya disatukan di perut ibunya pada empat puluh hari pertama. Kemudian ia berubah menjadi segumpal darah dalam masa yang sama. Berikutnya ia beralih menjadi segumpal daging dalam masa yang sama. Kemudian malaikat diutus untuk menuliskan empat perkara, (yaitu) menulis rezekinya, ajalnya, amalannya dan nasibnya, menjadi sengsara atau berbahagia kemudian meniupkan ruh padanya.[1]

Para ulama tarbiyah sangat intensif dalam memperhatikan proses perkembangan manusia. Tujuannya untuk mengungkapkan karakteristik setiap fasenya, baik dalam tinjauan fisik, kejiwaan, emosional dan kemampuan intelektualnya. Dari situ, penetapan sistem pembelajaran dan bobot materi bertumpu.

Fase-fase perkembangan tersebut meliputi : fase radha’ah (masa menyusui), fase hadhanah (masa usia dua sampai tiga tahun), fase tamyiz (masa usia tiga sampai tujuh tahun), fase bulugh (masa akil baligh), fase syabab (remaja, dewasa) dan fase syaikhukhah (masa tua). Dan yang hendak dibahas dalam tulisan ini seputar fase radha’ah (masa menyusui).

Dalam fase radha’ah ini, sang bocah bayi praktis hanya mengandalkan asupan ASI dari ibu. Bermula tatkala setelah janin keluar dari rahim, sampai berusia dua tahun. Artinya masanya dua tahun. Allah berfirman.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ُ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. [Al Baqarah/2:233].

Fase ini merupakan momentum yang sangat penting, lantaran janin telah memasuki fase barunya di dunia yang asing baginya. Pengaruh eksternal mulai bersinggungan dengannya, berupa nutrisi, interaksi orang, dan jenis pendekatan pada sang bayi.

Ibnul Qayyim menyatakan: “Perhatian intensif padanya pasca persalinan sangat ditekankan, dan tingkat kewaspadaan pada mereka harus tinggi. Sebab ranting pohon dan cabang-cabangnya ketika masih mengakar kuat pada batang inti, dan terkait dengannya, maka angin tidak mampu menggoyang dan mencabutnya. Tetapi tatkala dipisahkan dan ditanam di tempat lain, maka bahaya mengancamnya dan angin yang lembut sekalipun akhirnya mampu mencabutnya”[2].

Lanjut Ibnul Qayyim: “Janin yang baru saja meninggalkan rahim ibu, telah melepaskan diri dari ruangan yang biasa meliputinya dalam seluruh kondisi, hanya dalam satu waktu saja. Proses ini lebih berat daripada perpindahan yang bertahap”.

Proses yang paling berpengaruh dalam pembentukan jati diri anak dalam fase ini adalah proses penyusuan. Para ahli pendidikan mengungkapkan, bahwa anak kecil sangat terpengaruh dengan ASI wanita yang menyusuinya, akhlaknya melalui air susu yang diminumnya. Oleh karena itu, semestinya memilih wanita yang baik akhlaknya, dari komunitas yang baik. [3]

Ibnu Qudamah mengatakan: “Abu Abdillah (Imam Ahmad) tidak menyenangi penyusuan anak dari wanita jahat dan musyrik”.

Umar bin Abdil Aziz berkata,”ASI sangat berperan kuat. Maka janganlah engkau menyusukan kepada wanita Yahudi, Nashara, atau wanita tuna susila…”

Mengapa demikian? Karena, ASI wanita yang buruk perangainya berpotensi mengantarkan anak menyerupai kejahatan wanita yang menyusuinya. Ia dapat terpengaruh ibu susuannya. Ada pepatah yang berbunyi “Sesungguhnya susuan membentuk tabiat”. Wallahu a’lam.[4]

Jadi, bayi harus dijauhkan dari ASI yang haram. Baik lantaran pembiayaannya haram atau sang wanita tidak menjaga diri dari makanan haram.

Al Ghazali menyatakan : “ASI yang keluar dari makanan haram tidak ada berkahnya. Jika terserap anak kecil, maka jasmaninya ternoda dengan materi yang buruk. Akhirnya perangainya cenderung kepada tindakan-tindakan yang buruk”.[5]

Demikian juga sebaliknya, wanita shalihah lagi penuh kasih sayang, akan memberi warna positif terhadap sang bayi. Susuan, dekapan dan kehangatan ibunya yang shalihah sangat membekas pada pembentukan karakter bayi.

Susuan, selain memenuhi kebutuhan energi, juga mengalirkan tali kasih pada jiwanya yang haus terhadap kasih sayang, cinta dan perlindungan.

Karakteristik  Fase Radha’ah

  1. Bayi tidak mampu mengekspresikan keinginan dengan bahasa verbal. Tangisan menjadi tumpuan alat komunikasi untuk memberitakan rasa lapar, rasa sakitnya, atau perasaan tidak enak lainnya.[6]
  2. Ciri khas fase ini, lemahnya fisik bayi karena belum berapa lama keluar dari perut ibu. Karena itu, tidak perlu dipaksakan untuk berjalan. Hal ini hanya akan mengakibatkan kebengkokan pada kakinya.
  3. Tanda lainnya, seringnya terjadi tangisan untuk meminta asupan ASI, terutama jika sedang merasa lapar. Ayah ibu tidak perlu risau bila mendenganr tangisan bayinya. Sebab tangisan dapat memperkuat lambung, anggota tubuh lainnya, dan menggerakkan lambung dan usus untuk mendorong hasil metabolisme yang tak berguna sehingga keluar. Demikian juga, tangisan dapat mengeluarkan kotoran dalam otak dan lain-lain.
  4. Bayi sulit dipisahkan dari proses susuan. Karena itu, penyapihan harus dilakukan dengan bertahap. Bila tidak, akan berdampak pada dirinya.[7]

Pengarahan Pendidikan Dalam Fase Ini
Tahnik
Tahnik adalah mencerna kurma dan memasukkannya ke dalam mulut bayi dan diusapkan pada langit-langit mulut. Abu Musa Al Asy’ari bercerita:

وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ

Anakku dilahirkan. Maka aku membawanya kepada Nabi dan memberinya nama Ibrahim serta mentahniknya dengan sebuah kurma…”[8]

Tujuan tahnik, supaya sang bayi melatih diri dan menguatkan lidahnya untuk makan. Yang paling baik adalah mentahnik dengan kurma. Bila tidak ada, maka bisa ruthab (kurma muda), atau kalau tidak, dengan sesuatu yang manis dan madu lebah lebih baik dari manisan yang lain [9]. Atau bertujuan menguatkan syaraf mulut untuk menggerakkan lidah dan dagu sehingga ia siap memulai proses penyusuan dan mengisap ASI. [10]

Aqiqah
Ritual lain yang disyariatkan pada masa ini, ialah penyembelihan hewan ‘aqiqah sebagai cerminan ekspresi kebahagiaan dengan kehadiran sang bayi.

Dari Ummu Kurz Al Ka’biyah, ia bertanya kepada Rasulullah tentang aqiqah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Untuk bayi lelaki dua kambing dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing“.[11]

Membersihkan Kotoran Kepala.
Tuntunan lain yang diarahkan oleh Islam berkaitan dengan bayi yang baru saja lahir, membersihkan noda dan kotoran yang ada di kepala bayi.

عَقَّ رَسُولُ الله عَنِ الْحَسَنِ وَ الْحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَسَمَّاهُمَا وَأَمَرَ أنْ يُمَاطَ عَنِ رُؤُوسِهِمَا الأذَى

Rasulullah menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain di hari ketujuh, memberi nama keduanya dan Beliau memerintahkan agar kepalanya dibersihkan dari kotoran”.[12]

Tasmiyah
Tasmiyah adalah memberi nama kepada anak. Islam memberikan petunjuk yang agung, agar orang tua memilihkan nama yang baik bagi anaknya yang baru lahir. Rasulullah n sangat menyukai nama-nama yang baik.[13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Malam ini telah lahir anak lelakiku dan aku beri nama dengan nama ayahku, Ibrahim”.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

Sesungguhnya, nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.

Nama, semestinya bermakna baik dan bagus. Sebab nama juga bisa memberikan efek psikologis bagi pemiliknya. Seorang penyair berkata :

وَقَـلَّمَا أبْصَرَتْ عَينَاكَ ذَا لَقَبٍ إلاَّ وَمَعْنَاهُ إن فَكَّرْتَ فِيْ لَقَبِهِ

Dan tidaklah setiap kali pandangan Anda tertuju pada seseorang
Kecuali jika engkau renungi, maknanya mesti tersimpul dalam namanya
.

Kapan waktu memberikan nama kepada bayi yang baru lahir? Dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian hadits menunjukkan, bahwa penamaan dilakukan pada hari kelahiran bayi. Ada hadits lainn yang menentukannya di hari ketujuh.

Imam Bukhari menuliskan sebuah bab yang berjudul “Bab Penamaan Bayi Pada Hari Kelahirannya Buat Yang Tidak Disembelihkan Aqiqah dan Tahnik, Barangsiapa Akan Disembelihkan Aqiqah Untuknya, Ditunda (Penamaannya) Sampai Hari Ketujuh”. Ini sebuah usaha pengkompromian dalil-dalil secara tepat[14]. Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan: “Pemberian nama boleh dilakukan di hari kelahirannya, boleh (juga) di hari ketiga. Demikian juga boleh ditunda sampai hari ketujuh. Dalam masalah ini ada kelonggaran”.[15]

Khitan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Fitrah terdapat dalam lima perkara. (Yaitu) khitah, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak[16]

Orang tua atau wali anak, wajib mengkhitan anaknya sebelum memasuki masa usia baligh. Hikmahnya, sebagaimana diterangkan Ibnul Qayyim: “Khitan mengandung unsur kesehatan, kebersihan, kerapian dan mempercantik kondisi fisik serta menormalkan syahwat, jika dilepas, maka manusia bagaikan hewan. Namun sebaliknya, bila dikebiri, maka manusia layaknya benda mati. sedangkan khitan akan menyeimbangkannya. Oleh karena itu, engkau dapati lelaki atau wanita yang tidak berkhitan, tidak pernah merasa kenyang dengan jima'”[17]

Dengan ini, menjadi jelas perhatian Islam terhadap fase kehidupan radha’ah ini. Adab-adab tersebut berpengaruh pada pembentukan moral. Ini termasuk nilai keistimewaan ajaran agama Islam.

Kesimpulan
Penanaman pendidikan pada masa menyusui ini meliputi: (1) Memberikan perhatian ekstra untuk menerapkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui tahnik, aqiqah, khitan dan penyusuan sang ibu. (2) Memilih wanita shalihah untuk menyusui bayi. (3) Kesehatan fisik anak mencerminkan kesehatan akal dan ruhani yang mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukan moral yang baik.

(Diangkat dari kitab Marahilu An Numuwwi Fi Dhaui Al Kitabi Was Sunnah karya Dr. Khalid bin Al Hazimi. Darul ‘Alamil Kutub. Cet. I Th. 1420 H – 1999 M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Bukhari (2/424) kitab Bad`ul Wahyi, Bab Dzikri Al Malaikah no: 3208, Muslim (4/2036) kitab Al Qadar (46), Bab Kaifiyati Al Adami Fi Bathni Ummihi, no. 2643. Dan ini teks Imam Muslim.
[2] Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud, karya Ibnul Qayyim, Darul Bayan, Cet. II, Th. 1407 H, hlm. 171
[3] Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud, karya Ibnul Qayyim, Darul Bayan, Cet. II, Th. 1407 H, hlm. 171
[4] Al Mughni (9/453) secara ringkas, Darul Kutub Al Ilmiyah
[5] Ihyau ‘Ulumid Din (3/71).
[6] Tuhfatul Maudud, hlm. 170-171
[7] Tuhfatul Maudud, hlm. 140-141
[8] HR Bukhari, kitab ‘Aqiqah, Bab Tasmiyatil Mauludi Ghadata Yuladu, no. 5467 dan Muslim kitab Adab, Bab Istihbabi Tahnikil Maulud, no. 2145
[9] Fathul Bari (9/588).
[10] Qishshatul Hidayah, karya Abdullah Ulwan (1/57-58).
[11] Shahih Sunan Abi Dawud no: 2461
[12] Hadits shahih diriwayatkan Al Hakim (4/237) Lihat Irwaul Ghalil no: 1164
[13] Zaadul Ma’ad (2/326).
[14] Fathul Bari (9/587-588).
[15] Tuhfatul Maudud hlm. 71
[16] HR Bukhari no: 5891. Muslim no: (50 – 257).
[17] Tuhfatul Maudud, hlm. 114-115

Apakah Diharuskan Mencuci Wadah, Apabila Wadah Itu Milik Non Muslim

APAKAH DIHARUSKAN MENCUCI WADAH SETELAH DIPAKAI ATAU MENCUCINYA APABILA WADAH ITU MILIK NON MUSLIM

Pertanyaan
Saya tinggal di negara non muslim, yang menuntut saya untuk menggunakan dapur yang digunakan oleh orang-orang non muslim. Setelah selesai makan, salah seorang rekan kami non muslim mencuci perkakas. Apakah dibolehkan bagi kami menggunakan perkakas tersebut untuk makan ataukah kami harus mencucinya sebanyak tiga kali hingga suci?

Jawaban
Alhamdulillah.

Hukum asal pada perkakas adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya. Karena itu, pendapat mayoritas ahli fiqih menyatakan dibolehkannya menggunakan wadah milik orang-orang kafir. Mereka beralasan dengan berbagai dalil, di antaranya;

1. Allah Ta’ala membolehkan kita untuk makanan Ahli Kitab, maksudnya adalah sembelihan mereka. Umumnya mereka akan memberikannya kepada kita dalam keadaan telah dimasak di wadah-wadah mereka. anical ini menunjukkan dibolehkannya menggunakan wadah-wadah milik mereka.

2. ن النبي صلى الله عليه وسلم دعاه غلام يهودي على خُبْزِ شَعِيرٍ وإِهَالَةٍ سَنِخَة . رواه أحمد ، وصححه الألباني في “إرواء الغليل” 1/71

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam diundang oleh seorang anak Yahudi untuk makan roti gandum dan bumbu lemak’ [HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 1/71]

3. أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ وأصحابه من مزادةِ امرأةٍ مشركةٍ . رواه البخاري (337) ومسلم 682

Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya berwudu dari wadah air milik seorang wanita musyrik. [HR. Bukhari, no. 337, dan Muslim, no. 682]

Dalil-dalil ini menunjukkan dibolehkannya menggunakan wadah milik orang kafir.

Akan tetapi jika kita mengetahui mereka memasak daging babi atau bangkai di wadah-wadah mereka, atau menggunakannya untuk meminum khamar, maka yang utama adalah menghindarinya dan tidak menggunakannya, kecuali jika dalam kondisi darurat, maka hendaknya dicuci dahulu baru kemudian digunakan untuk makan.

Jika mereka telah mencucinya, maka kita tidak diharuskan mencuci ulang, dan tidak disyaratkan dalam mencuci membasuhnya sebanyak tiga kali, tapi cukup dicuci hingga hilang bekas makanan dan minuman yang ada padanya.

Dalilnya adalah riwayat Bukhari, no. 5468, dan Muslim, no. 3567,

نْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ : قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ؟ . . . قَالَ : أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلا تَأْكُلُوا فِيهَا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani, dia berkata, Aku berkata, Wahai Nabi Allah, kami berada di negeri Ahli Kitab, apakah kami boleh makan di wadah-wadah mereka? … Beliau bersabda, ‘Adapun yang engkau sebutkan dari Ahli Kitab, jika kalian dapatkan selainnya, maka jangan makan dengannya, dan jika tidak kalian dapatkan, maka cucilah, dan makanlah dengannya.”

Dalil ini dapat dipakai terhadap mereka yang menggunakan wadah untuk perkara yang diharamkan, berdasarkan riwayat Abu Daud, no. 3839,

 إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di anic-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah itu). [Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud]

Kaidah dalam masalah ini adalah, jika diketahui bahwa orang-orang musyrik memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka, maka perkakas-perkakas tersebut tidak boleh digunakan kecuali setelah dicuci dan dibersihkan.” (Aunul Ma’bud).

Sabda beliau, ‘Jika kalian dapatkan selainnya, maka makan dan minumlah dengannya’ maksudnya adalah makan dan minumlah di wadah yang lain. Perintah ini bersifat sunnah menurut mayoritas ahli fiqih. Maksudnya disunnahkan menghindari wadah-wadah tersebut dan makruh menggunakannya meskipun telah dicuci. Kecuali jika tidak ada selain wadah tersebut, maka hilanglah kemakruhannya.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim, 13/80.
“Larangan menggunakan wadah itu walaupun setelah dicuci, adalah karena kotornya, dan telah biasa dipakai untuk benda najis.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata Asy-Syarhul-Mumti, 1/69.
“Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu wa sallam bersabda,

لَا تَأْكُلُوا فِيهَا إلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.

Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.”

Kesimpulan jawabannya, jika mereka tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan.

Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kalian adalah tidak menggunakannya jika kalian mendapatkan selainnya. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka kalian boleh menggunakannya setelah dicuci, apakah kalian yang mencucinya, atau mereka yang mencucinya.”.

Disalin dari islamqa