Monthly Archives: July 2018

Ancaman Terhadap Penguasa yang Curang

ANCAMAN TERHADAP PENGUASA YANG CURANG

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ma’qil Bin Yasâr Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya. [Muttafaq alaih]

Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam kitab al-Ahkâm bab manistur’iya ra’iyyatan falam yanshah, no. 7150, juga Imam Muslim, no. 142 dari jalur Abul Asy-hab dari al-Hasan rahimahullah , ia berkata, “Ubaidullah bin Ziyâd menjenguk Ma’qil bin Yasâr al-Muzani Radhiyallahu anhu kala sakit yang berujung pada wafatnya. Ma’qil berkata, “Sungguh, aku akan menceritakan kepadamu suatu hadits yang aku dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekiranya aku tahu bahwa masih ada sisa hidup umurku, aku tidak menceritakannya kepadamu. Sungguh, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “… kemudian ia menyebutkan hadits di atas. Lafazh di atas adalah lafazh Muslim.

Syarh Lafazh Hadits

  1. Yastar’îhillâh (يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ), maknanya Allâh menjadikannya sebagai sosok yang mengurus dan memimpin sesuatu. Yaitu ia menjadi pemimpin suatu kaum.
  2. Sedangkan ra’iyyah (رَعِيَّةً ) maknanya mereka yang dipimpin. Mereka ini adalah rakyat secara umum yang tunduk di bawah kependali seorang pemimpin.
  3. Yauma yamûtu  (يَوْمَ يَمُوتُ ) artinya pada hari kematiannya. Maksudnya pada saat ruhnya keluar dari badan, dan sesaat sebelum itu sejak ia menyaksikan (datangnya malaikat pencabut nyawa); di mana saat itu tidak lagi taubat diterima.
  4. Wa huwa ghâsysyun li ra’iyyatihi (وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ ) artinya sedangkan ia telah berlaku curang, menipu rakyatnya. Kata al-ghâsysyu adalah lawan dari kata an-nush-hu (nasihat[1]). Maksudnya ia berlaku khianat, tidak menjalankan tugasnya untuk memenuhi kemaslahatan dan hak rakyatnya.

Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً

Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya

Shighat (ungkapan) ini menunjukkan makna umum. Ini mencakup semua orang yang mempunyai kriteria seperti tersebut dalam hadits. Yaitu Allâh memberinya wewenang untuk mengatur rakyat, baik itu kepemimpinan dalam skala besar (imâmah uzhmâ; yaitu penguasa negara) ataupun dalam skala yang lebih kecil.

Jadi hadits tersebut datang dengan lafaz yang umum, sehingga mencakup kepemimpinan secara umum, seperti penguasa, juga mencakup kepemimpinan yang bersifat khusus, seperti pemimpin keluarga.

Abul Abbas al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : [ مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً  : mâ min ‘abdin yastar’îhillâhu ra’iyyaatan …] ini adalah lafazh yang sifatnya umum, mencakup semua orang yang diberi wewenang untuk menjaga orang lain. Seperti halnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin [HR. Al-Bukhâri, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dari hadits Abdullah Bin Amr].”

Jadi, imam (penguasa) yang memimpin umat manusia, ia adalah pemimpin. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin. Demikian pula seorang lelaki bertanggungjawab terhadap istri, anak dan budaknya. (Al-Mufhim 1: 354)

Makna “Allah Azza wa Jalla Mengharamkan Surga Atasnya”
Ungkapan seperti ini termasuk nash yang mengandung ancaman. Ada dua langkah dalam memahami nash ini.

  1. Yang pertama bahwa nash ini perlu untuk dijelaskan dan ditafsirkan.
  2. Atau langkah kedua adalah nash tersebut kita biarkan sebagaimana adanya. Karena dikhawatirkan menjurus pada prilaku lancang atau latah dalam mengatakan sesuatu atas nama Allâh tanpa didasari ilmu. Dan langkah ini lebih mengena dan lebih menukik dalam membuat orang merasa jera dan takut. Ini adalah madzhab banyak Ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Malik, Ahmad dan lainnya.

Namun bila ungkapan nash tersebut ditafsirkan dan diuraikan, maka maksudnya Allâh Azza wa Jalla mengharamkan (menafikan) dia masuk surga secara langsung, tanpa didahului adzab. Ini bukan berarti dia tidak masuk surga sama sekali. Jadi, untuk orang yang disebutkan dalam hadits di atas, Allâh mengharamkannya untuk bisa masuk surga secara langsung tanpa adzab. Mengingat ia tidak mengemban tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Namun bukan berarti ia tidak bisa masuk surga sama sekali setelah mengalami pembersihan dosa di neraka. Karena selama ia masih sebagai hamba yang beriman; Ia tidak beranggapan perbuatan buruknya itu halal; selama ia bukan hamba yang kafir; surga tidak diharamkan atasnya. Pada akhirnya, tempat kembalinya adalah surga. Akan tetapi ia akan memasukinya setelah didahului dengan siksa di neraka, seukuran dengan dosa-dosa yang telah diperbuatnya. Sebagaimana yang telah ditetapkan, bahwa segala dosa selain syirik, maka itu berada pada kewenangan dan kehendak Allâh Azza wa Jalla . Bila Allâh Azza wa Jalla berkehendak, Dia akan menyiksanya, bila mau, Allâh Azza wa Jalla pun akan mengampuninya. Dan nash-nash syara’, satu sama lainnya saling membenarkan dan saling mengikat.

Faidah Hadits
1. Dalam hadits di atas terdapat ancaman keras terhadap para pemimpin yang tidak memperhatikan kepentingan rakyatnya; Yang mereka perhatikan hanya kepentingan pribadi mereka dan bagaimana agar ambisi mereka tercapai. Meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat terkait agama dan dunia mereka.

2. Ancaman dan adzab pedih ini tertuju kepada para pemimpin yang curang dan khianat. Yaitu bila mereka mati dalam keadaan demikian, maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan surga yang merupakan kebahagiaan abadi. Ini karena kecurangan mereka terhadap rakyat tidak lain adalah untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka di dunia, dengan jalan memperbudak dan menyengsarakan rakyat. Maka balasannya, Allâh Azza wa Jalla mengharamkan kebahagiaan hakiki yang abadi.

3. Banyak hadits menunjukkan bahwa perbuatan curang pemimpin termasuk dosa besar. Tindakan ini termasuk tindakan maksiat yang bahaya dan dampak buruknya akan menimpa dan menjalar kepada pihak lain.

Ibnu Batthal berkata, “Ini adalah ancaman keras terhadap para pemimpin zhalim. Barangsiapa menyia-nyiakan orang yang ia diberi amanat untuk mengurusnya, atau ia mengkhianati mereka, maka ia akan dituntut pada hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin ia mampu untuk belepas diri dari kezaliman yang ia lakukan terhadap suatu umat yang besar?!”

4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, “Berbagai hadits telah menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus ditunaikan. Dalam Shahîh al-Bukhâri (59) datang suatu riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Bila amanat telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya (atau itu adalah pertanda dekatnya Kiamat).” Ada Sahabat bertanya, “Bagaimana amanat tersebut disia-siakan wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bila suatu perkara dipercayakan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya.” (HR. Al-Bukhâri dan Ahmad)

Lalu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para pemimpin adalah orang yang mewakili Allâh terhadap para hamba-Nya. Para pemimpin juga wakil dari para hamba terhadap urusan diri mereka. Maksud dari kepemimpinan (al-wilâyah) adalah memperbaiki agama manusia, yang bila itu luput, mereka pun akan rugi besar. Dan apa yang mereka nikmati di dunia saat itu tidak lagi berguna bagi mereka. Juga memperbaiki perkara dunia, di mana perkara agama tidak akan tegak kecuali dengannya. Dan hal ini terbagi menjadi dua macam:

  1. Pembagian harta kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya
  2. Menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang melampaui batas (sewenang-wenang).

Maka bila seorang pemimpin bersungguh-sungguh dalam memperbaiki urusan agama dan dunia mereka sesuai kemampuan mereka, maka ia adalah orang yang paling utama pada zamannya. Dan ia termasuk kalangan orang yang berjihad di jalan Allâh.

5. Masuk dalam masalah kepemimpinan di antaranya pengelolaan wakaf, menunaikan wasiat, menjadi wali atas anak kecil dan orang yang tidak mampu, seorang suami terhadap keluarganya, juga istri di rumah suaminya, dan bentuk-bentuk lainnya. Mereka semua adalah pemimpin yang mengurusi apa yang ada di bawah wewenang mereka. Mereka tercakup dalam kandungan hadits:

كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتهِ

Masing-masing dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpin. (HR. Al-Bukhâri, 893, Muslim, 1829)

Dalam hadits terdapat dalil yang menunjukkan betapa tanggung jawab setiap orang yang memegang kendali urusan rakyat itu sangat besar dan berat, para pemimpin baik dalam skala besar maupun kecil, termasuk juga kepemimpinan seorang lelaki terhadap keluarganya. Oleh karena itu, kewajiban orang yang memegang kendali urusan kaum muslimin, untuk menjaga hak-hak mereka dengan penuh tanggung jawab, tanpa berlaku curang.

Di antara bentuk sikap pemimpin yang berlaku khianat terhadap amanat yang diembannya adalah bila ia tidak mengenalkan syariat Islam yang harus dikenalkan kepada mereka, atau menyia-menyiakan kewajibannya untuk menjaga syariat, atau tidak melakukan pembelaan dari tindakan-tindakan yang menyelewengkan agama, atau menyepelekan hukum had pada masyarakat, atau menyia-nyiakan hak rakyat, tidak melindungi apa yang menjadi milik mereka, tidak memerangi musuh, atau tidak berlaku adil dalam memerintah. Ini semua adalah tindakan mengkhianati rakyat. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa itu semua termasuk dosa besar yang membinasakan, yang menjauhkan dari surga. (Lihat Syarh an-Nawawi atas Shahih Muslim 2/345)

Atas dasar itu semua, maka betapa besar ancaman terkait khianat dan kecurangan pemimpin terhadap rakyatnya. Sehingga diharamkan melakukan penipuan dan kecurangan terhadap rakyat. Karena ini termasuk dosa besar. Mengingat hal tersebut akan menghalangi seseorang masuk surga. Dan sungguh keras larangan terkait pemimpin yang tidak tulus dalam menasihati rakyatnya. Nasihat di sini dalam artian melakukan hal-hal yang bisa mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya, dengan memenuhi kemaslahatan dan hak-hak mereka. Tindakan ini  termasuk dalam jajaran dosa besar. Karena orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini, akibatnya Allâh menghalanginya surga atas dirinya.

Tindakan khianat dan curang pemimpin terhadap rakyatnya mempunyai dimensi yang beragam. Di antara bentuknya adalah menyepelekan masalah penerapan syariat Allâh; juga memberi keputusan hukum di antara para rakyat bukan dengan hukum yang telah Allâh Azza wa Jalla turunkan; tidak menaruh perhatian terhadap masalah penegakan agama Allâh Azza wa Jalla , amar makruf dan nahi mungkar. Juga tidak memperhatikan nasib dan kemaslahatan rakyat; dan membuat jarak dan sekat terhadap para rakyat serta menutup diri sehingga tidak berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Termasuk bentuk tindakan khianat dan curang adalah membiarkan para pelaku kriminal berbuat kerusakan di muka bumi, baik dengan merusak moral dan akhlak manusia, menjarah harta, dan juga menodai kehormatan manusia, tanpa melakukan upaya pencegahan, baik dengan menjatuhkan hukuman hadd ataupun ta’zîr kepada mereka.

Bentuk lain dari kecurangan pemimpin adalah memberikan jabatan dan kedudukan atas dasar pilih kasih, sehingga mengangkat pejabat yang tidak kapabel dalam bidangnya, baik itu terkait jabatan kepemimpinan suatu wilayah, hakim, kementrian, ataupun lainnya. Kita berdoa agar Allâh memberi bimbingan dan taufiq kepada para pemimpin kita, agar tercipta negeri yang adil dan makmur, di bawah lindungan hukum Allâh dan Rasul-Nya.

Refrensi: Minhat al-‘Allâm 10/ 223 dan Taudhîhul Ahkam 7/416.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Nasihat sendiri secara bahasa artinya ucapan yang terkandung di dalamnya seruan untuk menuju perbaikan dan melarang kerusakan. Sedangkan secara istilah nasihat adalah suatu kata yang cakupannya komplek menyeluruh, di mana seseorang melakukan (menunaikan) bentuk-bentuk kebaikan terhadap orang yang dituju, baik dalam tataran kehendak maupun aksi perbuatan. (Shiyânatu Shahîh Muslim hal 223)

Muamalah Dengan Orang Kafir

MUAMALAH DENGAN ORANG KAFIR

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Dalam kehidupan bermasyarakat di negara ini, tentunya seorang muslim hidup dengan beragam manusia yang berbeda agama. Tentu saja tidak bisa disamakan sikap kita kepada orang kafir (non muslim) dengan sikap kita kepada sesama muslimin, karena hal ini menyangkut aqidah al-Walâ’ dan al-Barâ’.

Dalam permasalahan ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan sebuah kaedah dengan menyatakan: “Pada asalnya semua muamalah yang dibutuhkan manusia tidak diharamkan atas mereka, kecuali ada petunjuk al-Qur`ân dan Sunnah yang mengharamkannya. Sebagaimana tidak disyariatkan sebuah ibadah yang dilakukan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla , kecuali ada petunjuk al-Qur`an dan Sunnah yang mensyariatkannya. Karena agama adalah semua yang disyariatkan Allâh Azza wa Jalla , dan yang haram adalah yang Allâh Azza wa Jalla haramkan. Berbeda dengan orang-orang yang Allâh Azza wa Jalla cela. Mereka mengharamkan yang tidak diharamkan Allâh Azza wa Jalla , dan menyekutukan Allâh Azza wa Jalla dengan sesuatu yang tidak ada hujahnya, serta membuat syariat dari agama ini apa yang tidak diizinkan Allâh”.[1]

Jual Beli Dengan Orang Kafir
Berdasarkan kaedah yang disampaikan Syaikhul Islam di atas, juga adanya nash-nash syariat dan keterangan sejarah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, didapatkan bahwa praktik muamalah dengan orang kafir berupa jual beli, menerima hadiah dan sebalikanya tidak dinamakan al-Muwâlâh (memberi bentuk loyalitas kepada mereka). Dan diperbolehkan seorang muslim berjual beli dengan orang kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang bermuamalah dengan bangsa Tatar. Beliau menjawab:

“Diperbolehkan padanya seperti diperbolehkannya bermuamalah dengan orang kafir seperti mereka, dan diharamkan padanya apa yang diharamkan dalam hal bermuamalah dengan orang kafir seperti mereka. Sehingga seorang muslim diperbolehkan membeli hewan ternak dan kuda mereka serta yang lainnya sebagaimana diperbolehkan membeli hewan ternak orang-orang Arab Badui, Turkmân dan Kurdi. Dan diperbolehkan menjual kepada mereka barang berupa makanan, pakaian dan sejenisnya, yang biasa dijual kepada orang kafir semisal mereka.

Adapun apabila menjual kepada mereka atau kepada selain mereka sesuatu yang membantu mereka dalam melakukan hal-hal terlarang, seperti menjual kuda dan senjata pada orang yang menggunakannya untuk perang yang terlarang, maka ini tidak boleh.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allâh, sesungguhnya Allâh amat berat siksa-Nya. [Al-Maaidah/5:2]

Apabila ada pada mereka atau selain mereka harta yang diketahui hasil dari rampasan mereka dari orang yang tidak boleh dirampas hartanya, maka tidak diperbolehkan membelinya dalam rangka untuk memilikinya. Tapi bila membelinya untuk menyelamatkan harta tersebut agar digunakan pada hal-hal yang sesuai syariat, maka dikembalikan kepada pemiliknya  -bila memungkinkan- kalau tidak memungkinkan digunakan untuk maslahat kaum muslimin, maka hal itu diperbolehkan. Apabila diketahui sebagian harta mereka ada yang terlarang namun tidak diketahui barangnya, maka tidak diharamkan muamalahnya dalm hal tersebut, sebagaimana apabila diketahui ada di pasar-pasar barang-barang rampasan dan curian namun tidak diketahui jelas barangnya”[2].

Imam al-Bukhâri rahimahullah telah meriwayatkan dalam kitab al-Buyû’ Bab asy-Syirâ` wal bai’ ma’al Musyrikîn wa ahli al-Harb dari Abdurrahmân bin Abi Bakar Radhiyallahu anhu beliau berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً؟ – أَوْ قَالَ: – أَمْ هِبَةً “، قَالَ: لاَ، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing. (Shahih al-Bukâhri  4/410 no. 2216).

Ibnu Bathâl rahimahullah berkata : Muamalah (bergaul) dengan orang kafir diperbolehkan kecuali jual beli sesuatu yang digunakan membantu orang kafir yang memerangi kaum muslimin[3].

Demikian juga ada riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganbil tiga puluh wasaq gandum dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besi beliau, seperti yang diriwayatkan al-Bukhâri rahimahullah dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan orang yahudi mengambil baju besi beliau sebagai gadai jaminannya (HR al-Bukhari).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : Apabila seorang bepergian ke negeri kafir harbi untuk membeli barang darinya maka itu diperbolehkan menurut pendapat kami, sebagaimaan ditunjukkan oleh hadits perniagaan Abu Bakar di masa hidup Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke negeri Syâm. Sedangkan negeri Syâm ketika itu adalah negari kafir harbi dan juga hadits-hadits lainnya.

Adapun seorang muslim menjual atau menghadiahkan kepada mereka di hari-hari raya mereka barang yang digunakan dalam hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, parfum atau sejenisnya, maka ini mengandung unsur membantu memeriahkan hari raya mereka yang terlarang. Dan ini kembali kepada dasar Tidak boleh menjual kepada orang kafir anggur atau perasannya yang dijadikan sebagai khamr. Demikian juga tidak boleh menjual kepada mereka senjata yang digunakan untuk memerangi kaum muslimin.[4]

Kesimpulannya jual beli dengan orang kafir pada asalnya diperbolehkan selama tidak mendukung kepada hal-hal yang terlarang.

Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûts Al-Ilmiyah Wal Ifta’) pernah ditanya: Bagaimana hukumnya meninggalkan kerjasama di antara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram?

Jawaban
Ketetapan asal hukum, membolehkan seorang muslim membeli semua yang dibutuhkannya dari semua yang dihalalkan oleh Allâh, baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa ada sebab; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram.

Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka. Selain itu, karena hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak juga membuatnya laris, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya.

Adapun jika sebab-sebab yang menjadikannya berpaling seperti tersebut di atas, maka hendaklah dia menasihati saudaranya (pedagang) itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka Alhamdulillah, dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya secara jujur.

Wabillâhit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allâh senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[5]

Wakaf Untuk Mereka Atau Wakaf Mereka Untuk Kaum Muslimin
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Adapun wakaf mereka maka dilihat lagi. Apabila mereka mewakafkan untuk orang tertentu atau hal-hal yang diperbolehkan seorang muslim mewakafkannya, seperti sedekah kepada orang-orang miskin, fakir dan perbaikan jalan serta maslahat umum, atau untuk anak-anak dan keturunan mereka, maka wakaf ini sah. Hukumnya sama dengan hukum wakaf muslimin dalam hal ini. Akan tetapi apabila disyaratkan bahwa anak-anak dan kerabat mendapatkan wakaf tersebut dengan syarat harus berada dalam kekufuran mereka, misalnya syarat: “Apabila mereka masuk Islam maka mereka tidak berhak mendapatkannya sedikitpun”. Maka syarat ini tidak sah dan tidak boleh pemerintah memberlakukan hukum wakaf ini menurut kesepakatan umat Islam, karena menentang agama Islam dan berlawanan dengan ajaran yang menjadikan Allâh Azza wa Jalla mengutus Rasul-Nya.

Sedangkan wakaf muslim untuk orang kafir, maka ini sah darinya selama sesuai dengan hukum Allâh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga diperbolehkan mewakafkan untuk perorangan dari mereka atau untuk kerabatnya dan bani fulan dan sejenisnya.

Tidaklah kekufuran menjadi sebab dan syarat dalam kepemilikan hak dan juga bukan penghalang darinya. Seandainya seorang mewakafkan untuk anaknya, bapaknya atau kerabatnya, maka mereka berhak atas hal itu walaupun masih dalam kekufuran mereka dan bila masuk islam maka itu lebih berhak lagi.

Sedangkan wakaf untuk gereja dan tempat ibadah mereka serta tempat-tempat kekufuran yang mereka tegakkan padanya syiar kekufuran, maka tidak sah dari orang kafir dan juga dari orang muslim. Karena hal itu mengandung bantuan yang besar untuk mereka menegakkan kekufuran dan menguatkannya. Hal itu sangat bertentangan dengan agama Allâh Azza wa Jalla.[6]

Menjenguk Mereka yang Sakit dan Mengucapkan Selamat.
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab al-Janâ`iz dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: «أَسْلِمْ»، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ.

Dahulu ada seorang anak Yahudi biasa membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Suatu saat ia sakit, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di dekat kepalanya seraya berkata kepadanya: Masuklah ke dalam Islam! Lalu anak tersebut melihat kepada bapaknya yang berada di sampingnya. Sang bapak berkata kepadanya: Taatilah Abul Qasim n . Lalu ia masuk Islam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sembari berkata: Segala puji bagi Allâh yang telah menyelamatkannya dari neraka. (HR. al-Bukhâri 3/219 no. 1356).

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan kisah Abu Thâlib ketika sakaratul maut, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya dan menawarkan Islam kepadanya.[7].

Ibnu Bathâl rahimahullah menyatakan: Menjenguk orang kafir yang sakit disyariatkan apabila diharapkan akan menerima untuk masuk Islam. Bila tidak diharapkan maka tidak boleh[8]. Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Yang rajih adalah hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan maksud. Terkadang dengan menjenguknya akan muncul maslahat lainnya[9].

Adapun mengucapkan selamat kepada mereka dalam syiar-syiar kufur yang khusus untuk mereka, maka itu disepakati keharamannya. Cotohnya menyambut hari raya mereka dengan mengucapkan: “selamat hari raya” atau menyambut hari rayanya tersebut. Ini apabila yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, maka ia masuk dalam perkara terlarang. Hal ini seperti kedudukan orang yang mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan sujudnya kepada salib. Bahkan hal ini lebih besar dosa dan kemurkaannya di sisi Allâh Azza wa Jalla dari pada orang yang mengucapkan selamat kepada peminum minuman keras, pembunuh, pezina dan lain-lainnya.

Banyak orang yang tidak memiliki komitmen dengan agama terjerumus dalam hal ini dan tidak mengerti buruknya perbuatannya. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba dengan kemaksiatan, bid’ah atau kekufurannya, maka telah membuka diri untuk dimurkai Allâh Azza wa Jalla . Dahulu para ahli wara’ dari kalangan ulama menjauhi ucapan selamat kepada orang-orang zhalim yang mendapatkan kekuasaan dan ucapan selamat kepada orang-orang bodoh yang mendapatkan jabatan Qadhi, pengajaran dan fatwa, karena menjauhi murka Allâh dan jatuhnya mereka dari pandangan Allâh Azza wa Jalla . Apabila seseorang ditimpa seperti itu maka ia melakukannya untuk menolak keburukan yang akan terjadi dari mereka, sehingga berjalan menemui mereka dan tidak berkata kecuali yang baik dan mendoakan mereka mendapatkan taufiq dan kelurusan, maka itu tidak mengapa[10].

Masuk juga dalam hal ini pengagungan terhadap mereka dan memanggil mereka dengan istilah Sayyid (tuan) dan maula. Hal ini terlarang dengan dasar hadits yang marfu’ :

لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ، فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

Jangan mengatakan kepada Munafiq panggilan Sayyid, karena kalaupun menjadi sayyid, maka kalian telah membuat murka Rabb kalian Azza wa Jalla. (HR Abu Dawûd dalam Sunannya kitab al-Adab dan dinilai shahih oleh syaikh al-Albâni dalam Shahih sunan Abi Dawûd)

Tidak boleh juga menjuluki mereka dengan julukan –sebagaimana disampaikan Imam Ibnul Qayyim- Mu’izuddaulah atau fulan as-Sadîd (yang lurus perilakunya) atau ar-Rasyîd (yang mendapat bimbingan) atau ash-Shâlih (yang shalih) dan sebagainya. Siapa yang menamakan dirinya dengan salah satu dari nama-nama tersebut maka seorang muslim dilarang memanggil dengan namanya tersebut. Seandainya ia seorang Nashrani maka panggil saja dengan Wahai Nashrani atau wahai penyembah salib dan untuk Yahudi dengan wahai orang Yahudi.

Kemudian ibnul Qayyim rahimahullah  berkata lagi: Adapun sekarang sungguh aku mendapati zaman orang-orang tersebut (kaum non muslim) muncul di bagian terdepan berbagai majlis, disambut dengan berdiri dan diciumi tangan-tangan mereka, serta menempati jabatan mengatur pemberian bantuan para tentara dan harta-harta kerajaan. Mereka bergelar kun-yah Abul ‘Alâ`, abul fadhl, Abuth Thayyib dan bernama Hasan, Husein, Utsman dan Ali! Padahal sebelumnya nama mereka adalah Yuhanâ (Yohanes), Mata (Matius), George, Petrus, Azra, Asy’iyâ, Hazqil dan hayyiya. Setiap zaman ada Negara dan tokohnya[11].

Apabila ini adalah ucapan imam Ibnul Qayyim yang wafat tahun 751 H, maka hendaknya seorang muslim melihat zaman ini pada kumpulan buih yang banyaknya bagaikan buih banjir. Mereka menisbatkan diri kepada Islam padahal mereka mengikuti musuh Allâh dalam segala urusannya, baik yang kecil maupun yang besar, hingga seandainya musuh Islam tersebut masuk ke dalam lobang kadal gurun tentulah mereka masuk mengikutinya. Bukan sekedar mengekor pada mereka semata, bahkan mengekor dengan segala ketakjuban dan kebanggaan terhadap mereka. Tidaklah terjadi acara dan momen musuh-musuh kita, kecuali dipenuhi dengan ucapan selamat dari segala penjuru.

Semoga Allâh segera memberikan hidayah kepada kita semua. Wallâhul Musta’aan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] as-Siyasah asy-Syar’iyah hlm 155
[2] al-Masâ`il al-Mârdîniyyah hlm 132-133 dengan tahqiq asy-Syâwisy, cetakan ketiga tahun 1299 H
[3] Fathul Bâri 4/410
[4] Iqtidhâ`us Shirâtil Mustaqîm hlm 229
[5] Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 3323
[6] Ahkâm ahlidz Dzimmah 1/299-302 dan lihat Majmu’ah Rasâ`il wal Masâ`il 1/229
[7] Lihat Shahih al-Bukhâri 3/222 no. 1360
[8] Fathul Bâri 10/119
[9] Fathul Bâri 10/119
[10] Ahkâm ahli adz-Dimmah 1/205-206
[11] Ahkâm Ahlidz-Dzimmah 2/771

Tuntunan Qunut Nâzilah

TUNTUNAN QUNUT NAZILAH

Oleh
Ustadz  Abu Ismail Muslim Atsari

MAKNA QUNUT NAZILAH
Qunut secara bahasa memiliki beberapa arti, yaitu: taat, diam, doa, lama berdiri. Adapun qunut secara istilah fiqih yaitu: doa di dalam shalat pada tempat yang khusus saat berdiri (yakni sesudah ruku’ pada roka’at terakhir).[1]

Sedangkan Nâzilah artinya musibah besar[2].  Sehingga qunut Nâzilah artiya qunut yang dilakukan ketika musibah besar menimpa umat Islam.

HUKUM QUNUT NAZILAH
Qunut Nâzilah merupakan ibadah yang disyari’atkan menurut pendapat Hanafiyah, Hanabilah, dan masyhur dari pendapat Syafi’iyah dan sebagian Malikiyah.[3]

NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MELAKUKAN QUNUT NAZILAH
Qunut Nâzilah pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Paling sedikit Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dalam tiga peristiwa, yaitu:

1. Qunut Nâzilah Sesudah Perang Uhud (tahun 3 H)
Hal ini diriwayatkan dalam beberapa hadits berikut ini : Dari Salim, dari bapaknya (Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma):

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ مِنَ الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنَ الفَجْرِ يَقُولُ: اللَّهُمَّ العَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا وَفُلاَنًا» بَعْدَ مَا يَقُولُ «سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ» فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ} إِلَى قَوْلِهِ – {فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ}

Bahwa dia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah mengangkat kepalanya dari ruku’ pada raka’at akhir dari shalat subuh, beliau berdoa, “Ya Allâh, laknatlah Fulan, dan Fulan, dan Fulan!”, yaitu setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “Sami’allâhu liman hamidah, Rabbanâ wa lakal hamdu.” Kemudian Allâh menurunkan (ayat), “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allâh menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Ali ‘Imran/3:128) (HR. Al-Bukhâri, no. 4069)

Di dalam riwayat lain, disebutkan nama-nama orang yang didoakan celaka oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Salim bin Abdullah Radhiyallahu anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يَدْعُو عَلَى صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ، وَسُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو، وَالحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ فَنَزَلَتْ {لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ} إِلَى قَوْلِهِ – {فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ}

Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan celaka kepada Shofwan bin Umayyah, Suhail bin ‘Amr, dan Al-Harits bin Hisyam. Lalu turun ayat, “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allâh menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Ali ‘Imran/3:128) (HR. Al-Bukhâri, no. 4070)

Qunut Nâzilah ini terjadi sesudah perang Uhud, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama. Dan telah diketahui bahwa perang Uhud terjadi pada tahun 3 Hijriyah. Imam Al-Baihaqi berkata: “Hal ini terjadi dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Uhud”.[4]

Kemudian Imam al-Baihaqi menyebutkan dalilnya:

فَفِي رِوَايَةِ عُمَرَ بْنِ حَمْزَةَ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَاةَ الصُّبْحِ يَوْمَ أُحُدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ، فَقَالَ: «سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» قَالَ: «اللَّهُمَّ الْعَنْ»، فَذَكَرَهُمْ إِلَّا أَنَّهُ ذَكَرَ أَبَا سُفْيَانَ بَدَلَ سُهَيْلٍ، فَنَزَلَتْ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ، أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ} [آل عمران: 128]، فَتَابَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، فَأَسْلَمُوا، فَحَسُنَ إِسْلَامُهُمْ

Di dalam riwayat Umar bin Hamzah, dari Salim, dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasûlullâh melakukan shalat Subuh (sesudah) perang Uhud, ketika Beliau telah mengangkat kepalanya (dari ruku’) pada raka’at kedua, Beliau mengucapkan “Sami’Allâhu liman hamidah”, Beliau berdoa, “Ya Allâh, laknatlah”. Beliau menyebutkan nama-nama itu, tetapi Beliau menyebut Abu Sufyan sebagai ganti Suhail.   Lalu turun ayat, “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allâh menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zhalim.” (Ali ‘Imran/3:128) Allâh Kemudian menerima taubat mereka, mereka masuk Islam, dan Islam mereka bagus”.[5]

Kemudian Imam al-Baihaqi rahimahullah berkata:

فَكَانَ هَذَا بِأُحُدٍ، وَقَتْلُ أَهْلِ بِئْرِ مَعُونَةَ، كَانَ بَعْدَ أُحُدٍ، وَقَدْ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَهُ، وَدَعَا عَلَى مَنْ قَتَلَهُمْ، دَلَّ أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ، لَمْ تُحْمَلْ عَلَى نَسْخِ الْقُنُوتِ جُمْلَةً، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ بَعْدَ نُزُولِ هَذِهِ الْآيَةِ، إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يَلْعَنُ مَنْ قَتَلَهُمْ بِأَعْيَانِهِمْ شَهْرًا، ثُمَّ تَرَكَ اللَّعْنَ عَلَيْهِمْ، وَيَدْعُو لِلْمُسْتَضْعَفِينَ بِمَكَّةَ بِأَسْمَائِهِمْ، ثُمَّ لَمَّا قَدِمُوا تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ

“Maka ini terjadi setelah perang Uhud. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut lagi setelah itu, yaitu mendoakan kecelakaan orang-orang yang telah membunuh para sahabat di Bi’ir Ma’unah. Ini menunjukkan bahwa ayat ini tidak difahami menghapus qunut secara total,  karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melakukan qunut lagi setelah turun ayat ini. Yaitu Beliau melaknat orang-orang yang membunuh para sahabat selama sebulan, kemudian Beliau meninggalkannya. Dan Beliau mendoakan umat Islam yang tertindas di Makkah dengan menyebut nama-nama mereka, kemudian ketika mereka ini sudah sampai (di Madinah) beliau meninggalkan doa untuk mereka”.[6]

Termasuk yang menguatkan bahwa ayat di atas turun setelah perang Uhud adalah hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَشُجَّ فِي رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يَسْلُتُ الدَّمَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: «كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ، وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ، وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللهِ؟»، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ}

Dari Anas, bahwa gigi geraham Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam patah pada perang Uhud, dan kepala Beliau terluka. Beliau mengeluarkan darah dari kepalanya dan berkata, “Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang melukai kepala Nabi mereka dan mematahkan gigi gerahamnya, sedangkan dia mengajak mereka kepada Allâh?”. Kemudian Allâh menurunkan “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu.” (Ali ‘Imran/3:128) (HR. Muslim, no.1791)

2. Qunut Nâzilah Sesudah Peritiwa Bi’ir Ma’unah (tahun 4 H)
Kejadian ini disebutkan di dalam kitab-kitab sejarah terjadi pada tahun 4 Hijriyah. Kejadian ini diriwayatkan di dalam beberapa hadits, antara lain hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَبَنِي لَحْيَانَ، اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ، فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الأَنْصَارِ، كُنَّا نُسَمِّيهِمْ القُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ، كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ، وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ، حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَبَنِي لَحْيَانَ» قَالَ أَنَسٌ: ” فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا، ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ: بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا “

Dari Anas bin Malik, bahwa (suku) Ri’il, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lahyan meminta bantuan orang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghadapi musuh, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bantuan 70 orang Anshar. Kami menyebut mereka sebagai Qurra’ (Para hafizh) di zaman mereka. Kebiasaan Qurra’ ini adalah mencari kayu bakar di siang hari dan melaksanakan shalat lail di malam hari. Ketika 70 orang Anshar ini berada di Bi’ir Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh suku Ri’il, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lahyan. Berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau melakukan Qunut Nâzilah selama sebulan pada shalat Shubuh mendoakan kecelakaan terhadap suku-suku Arab itu, yaitu Ri’il, Dzakwan, Ushoyyah, dan Bani Lahyan. Anas berkata, “Kami pernah membaca ayat Qur’an diturunkan tentang orang-orang yang dibunuh tersebut, kemudian ayat tersebut dihapus. (Yaitu ayat): “Sampaikanlah kepada kaum kami, bahwa kami telah bertemu dengan Rabb kami, maka Dia ridha kepada kami dan kami ridha kepada-Nya”. (HR. Al-Bukhâri, no. 4090)

3. Qunut Nâzilah untuk para Sahabat yang disiksa di Makkah (antara tahun 7 H – 8 H)
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bercerita:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ بَعْدَ الرَّكْعَةِ فِى صَلاَةٍ شَهْرًا إِذَا قَالَ «سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» يَقُولُ فِى قُنُوتِهِ « اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِى رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِى يُوسُفَ». قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ثُمَّ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ الدُّعَاءَ بَعْدُ فَقُلْتُ أُرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ – قَالَ – فَقِيلَ وَمَا تَرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut setelah bangkit dari ruku’ di dalam sebuah shalat selama sebulan. Yaitu setelah Beliau mengucapkan “Sami’allâhu liman hamidah”, Beliau berdoa di dalam qunutnya: “Ya Allâh! Selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Allâh! Selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allâh! Selamatkanlah ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allâh! Selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum Mukminin. Ya Allâh! Keraskanlah siksa-Mu kepada suku Mudhar. Ya Allâh! Jadikanlah tahun-tahun paceklik kepada mereka seperti tahun-tahun paceklik di zaman Nabi Yusuf.” Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Setelah itu aku lihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan doa (qunut) itu, maka aku  bertanya, “Aku lihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan doa (qunut) untuk mereka”. Maka dijawab,  “Tidakkah engkau lihat mereka sudah sampai (di Madinah)”.(HR. Muslim, no.1574)

Kapan doa qunut ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam al-Baihaqi menjelaskan hal ini. Beliau rahimahullah berkata:

وَهَذَا كَانَ قَبْلَ الْفَتْحِ بِيَسِيرٍ، وَإِنَّمَا أَسْلَمَ أَبُو هُرَيْرَةَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ، وَهُوَ بَعْدَ نُزُولِ الْآيَةِ بِكَثِيرٍ، دَلَّ أَنَّ الْآيَةَ لَمْ تُحْمَلْ عَلَى نَسْخِ الْقُنُوتِ

Hal ini terjadi tidak lama sebelum penaklukan kota Makkah. Karena Abu Hurairah masuk Islam pada perang Khaibar, dan ini sangat jauh dari turunnya ayat (Ali Imran ayat:128). Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut tidak menghapus qunut”.[7]

Kemudian perlu diketahui bahwa hadits yang meriwayatkan bahwa turunnya surat Ali Imrân ayat ke-128 adalah dalam peristiwa qunut Nâzilah sesudah kisah Bi’ir Ma’unah atau sesudah qunut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk para Sahabat di Makkah, haditsnya dha’if (lemah). Karena telah pasti bahwa turunnya ayat tersebut dalam peristiwa qunut Nâzilah sesudah perang Uhud.[8]

Hadits tersebut sebagai berikut: Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bercerita:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ حِينَ يَفْرُغُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ، وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ»، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «اللهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، اللهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِي يُوسُفَ، اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ»، ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَّهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أُنْزِلَ: {لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ}

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut setelah selesai membaca di dalam shalat Shubuh, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan mengangkat kepala (dari ruku’) Beliau mengucapkan “Sami’allâhu liman hamidah”, kemudian Beliau berdoa dalam keadaan berdiri: “Ya Allâh! Selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah., dan orang-orang lemah dari kaum Mukminin. Ya Allâh! Keraskanlah siksa-Mu kepada suku Mudhar, jadikanlah tahun-tahun paceklik kepada mereka seperti tahun-tahun paceklik di zaman Nabi Yusuf”. Ya Allâh! laknatlah suku Lahyan, Ri’il, Dzakwan, dan Ushayyah, mereka telah bermaksiat kepada Allâh dan Râsul-Nya”. Kemudian sampai kepada kami bahwa Beliau meninggalkannya ketika diturunkan: “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allâh menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Ali ‘Imran/3: 128) (HR. Muslim, no. 675)

Kalimat terakhir di dalam hadits ini, yakni mulai doa laknat kepada suku-suku di atas, sampai kalimat “Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meninggalkannya ketika diturunkan…” adalah dha’if sebagaimana dijelaskan para ahli ilmu. Karena riwayat tersebut munqothi’ (putus).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Perkataan, “Sampai Allâh menurunkan ayat Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu”, telah lewat kemusykilannya dalam pembahasan perang Uhud. Karena kisah Ri’il dan Dzakwan terjadi sesudah perang Uhud, sedangkan turunnya ayat “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu”, terjadi dalam kisah perang Uhud. Maka bagaimana mungkin sesuatu yang menjadi sebab turunnnya datang belakangan setelah turunnya ayat? Kemudian Tampak bagiku kecacatan hadits, yaitu adanya (kalimat) sisipan, bahwa perkataan Sampai Allâh menurunkan ayat” adalah munqathi’ (putus) dari riwayat Zuhri dari orang yang menyampaikan kepadanya. Ini dijelaskan oleh Imam Muslim dari riwayat Yunus yang telah disebutkan. Zuhri rahimahullah berkata di sini, “Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meninggalkannya ketika ayat turun”, berita Zuhri ini tidak sah sebagaimana telah kami sebutkan”.[9]

TATA CARA QUNUT NAZILAH
Dengan hadits-hadits di atas juga hadits lainnya, dapat diringkaskan tata cara qunut Nâzilah sebagai berikut:

1. Disyari’atkan qunut ketika terjadi Nâzilah
Sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits-hadits yang telah dibahas di atas

2. Lama qunut Nâzilah adalah sebulan atau ketika musibah sudah selesai
Sebagaimana qunut nâzilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan celaka suku-suku yang durhaka, dan mendoakan keselamatan para sahabat di Makkah.

3. Qunut Nâzilah dilakukan di dalam shalat lima waktu
Syaikhul Islam berkata, “Disyariatkan doa qunut saat terjadi musibah pada shalat Shubuh dan shalat wajib yang lain, untuk mendoakan kaum Mukminin dan mendoakan keburukan untuk kaum kuffar.”[10]

Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadits, antara lain:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ، وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ، وَالْعِشَاءِ، وَالصُّبْحِ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاةٍ، إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، مِنَ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ، يَدْعُو عَلَيْهِمْ، عَلَى حَيٍّ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ، أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ يَدْعُوهُمْ إِلَى الْإِسْلامِ، فَقَتَلُوهُمْ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Shubuh pada setiap raka’at terakhir setelah membaca “Sami’allâhu liman hamidah” Beliau mendoakan kehancuran bagi suku dari Bani Sulaim, Ri’il, Dzakwan dan Ushayyah. Kemudian orang-orang dibelakangnya mengamini. Nabi mengirim para sahabat kepada mereka untuk mengajak Islam, tetapi mereka membunuh para Sahabat itu”. (HR. Ahmad, no.2746; Abu Dawud, no.1443; dll. Dishahihkan oleh  an Nawawi dalam Al Majmu’, 3/482; Ibnul Qoyyim dalam Zâdul Ma’ad, 1/208/1; Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad; Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad; dan dihasankan al-Albani di dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Hal ini juga ditunjukkan hadits berikut ini:

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ ” لَا يُصَلِّي صَلَاةً مَكْتُوبَةً إِلَّا قَنَتَ فِيهَا “

Dari Al-Baro’ bin ‘Azib, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat wajib kecuali Beliau melakukan qunut padanya. (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro, no. 3092; Daruquthni, no. 1687; Thobroni dalam Al-Ausath, no. 9450. Dihasankan oleh al-Albani dalam Ashlus Sifat Sholat Nabi, 3/962)

4. Dilakukan pada raka’at terakhir setelah bangkit dari ruku’
Hal ini ditunjukkan oleh hadits-hadits di atas.

5. Qunut Nâzilah dibaca keras oleh imam.
Hal ini diketahui dengan doa-doa qunut yang didengar para sahabat, kemudian mereka meriwayatkannya. Ini berarti bahwa doa qunut dibaca dengan keras. Demikian juga makmum mengaminkan, sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih, maka otomatis imam membaca doa itu dengan keras.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits tentang qunut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat dibunuhnya para pembaca Al Qur’an Radhiyallahu anhum menetapkan bahwa doa qunut dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat.”[11]

6. Makmun mengaminkan doa qunut Nâzilah.
Sebagaimana hadits Ibnu Abbas di atas.

7. Disyari’atkan mengangkat kedua tangan, namun tidak mengusapkan ke wajah.
Anas bin Malik bercerita tentang qunut Nâzilah Nabi ketika dibunuhnya para Qurrâ’:

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَدَ عَلَى شَيْءٍ قَطُّ، وَجْدَهُ عَلَيْهِمْ، فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا صَلَّى  الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا عَلَيْهِمْ “

Aku tidak menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersedih sebagaimana bersedihnya Beliau terhadap (terbunuhnya) mereka. Aku telah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap shalat Subuh mengangkat kedua tangannya mendoakan kecelakaan kepada mereka. (HR. Ahmad, no. 12402. Dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad dengan syarat Imam Muslim)

Adapun tidak mengusapkan ke wajah karena tidak ada riwayat shahih dalam masalah ini.

8. Doa qunut Nâzilah adalah ringkas dan sesuai dengan keadaan yang terjadi.
Sebagaimana kita lihat doa-doa Nabi di dalam qunut-qunut Beliau.

Inilah sedikit pembahasan tentang qunut Nâzilah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Al-hamdulillâhi Rabbil ‘Alamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/57
[2] Lihat: Mu’jamul Wasith, 2/915, bab: na za la
[3] Lihat: al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/66-67
[4] Ma’rifah As-Sunan wal Âtsar, 3/118, no. 3940
[5] Ma’rifah As-Sunan wal Aatsar, 3/119, no. 3940
[6] Ma’rifah As-Sunan wal Aatsar, 3/119, no. 3944
[7] Ma’rifah As-Sunan, 3/120, no. 3946
[8] Lihat penjelasan Imam al-Baihaqi di dalam kitab Ma’rifah As-Sunan wal Âtsar, 3/117, no. 3935 dan 3936.
[9] Fathul Bari, 8/227
[10] Majmû’ Fatâwâ, 22/ 270
[11] Al Majmu’, 3/482

Hukum Memanfaatkan Jasa Dan Produk Orang Kafir

HUKUM MEMANFAATKAN JASA DAN PRODUK ORANG KAFIR

Oleh
Ustadz Muhammad Ashim Lc

Sesungguhnya Islam memberikan ruang toleransi dalam soal seorang Muslim mengambil manfaat dari orang non-Muslim dalam bidang ilmu Kimia, Fisika, Ilmu Falak, Kedokteran, Industri, pertanian dan ilmu-ilmu manejemen dan ilmu-ilmu lain yang serupa.  Toleransi ini dibuka ketika belum ada sumber-sumber penguasaan ilmu-ilmu tersebut dari seorang Muslim yang bertakwa.

Begitu pula, boleh saja memanfaatkan orang-orang kafir sebagai penunjuk jalan dan memanfaatkan produk senjata, kain dan lain-lain yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dalam hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan orang Muslim dan kafir saling mengambil manfaat dari pihak lainnya.

Akan tetapi, Islam benar-benar tidak memperbolehkan seorang Muslim mengambil sesuatu yang berhubungan dengan aqidah atau pembentuk pandangannya, penafsiran al-Qur`an atau penjelas Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , metode penulisan sejarah, hukum politik atau sumber-sumber adabnya dari orang-orang yang tidak beriman dengan Islam.

Orang-orang telah berbuat benar ketika mereka mengalihbahasakan buku-buku tentang kedokteran dan kimia. Karena telah mendorong umat Islam untuk menemukan ilmu-ilmu baru seperti aljabar. Kecerdasan umat Islam yang bercahaya dengan cahaya dari wahyu Allâh mampu menciptakan hal-hal baru dan menghasilkan penemuan baru dalam bidang keilmuan dengan seluruh jenisnya dan dalam bidang sastra dan peradaban.

Keberhasilan menemukan hal-hal baru dalam bidang keilmuan ini dikarenakan umat Islam mempunyai prinsip-prinsip dalam aqidah dan konsekuensinya yang memotivasi mereka untuk terus berusaha dengan penuh keseriusan dan kesabaran. Dan mereka menyadari jerih-payah itu termasuk ibadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Pasalnya, manfaat yang mereka raih tidak hanya dinikmati oleh mereka sendiri saja, akan tetapi menyebar kepada umat manusia secara keseluruhan, sampai-sampai bangsa Eropa kafir dalam beberapa kurun waktu yang lama berpijak pada teori-teori dalam ajaran Islam dan hasil-hasil riset yang ditemukan oleh kaum Muslimin. Dan penemuan-penemuan ilmiah yang baru tersebut berpengaruh pada kemajuan keilmuan yang dicapai oleh bangsa Eropa pada masa kini, setelah kaum Muslimin terbuai dalam tidurnya dan meninggalkan peran kepemimpinan dan kekuasaan dalam segala hal, hingga datanglah generasi yang kita saksikan hari ini. Generasi yang berpangku tangan kepada murid-murid kakek moyang mereka dahulu.!.

Oleh sebab itu, kami katakan, “Kita bergembira dengan tersebarnya kebaikan, dikarenakan penyebaran Islam hari ini ada di setiap tempat. Sungguh sepatutnya kaum Muslimin mengetahui apa yang seharusnya mereka ambil dari non-Muslim untuk mereka manfaatkan dan apa yang harus mereka tinggalkan dari orang-orang non-Muslim supaya tidak terjerumus dalam kesalahan sebagaimana dialami oleh generasi sebelumnya.

Maka, sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk menjadikan aqidah Islam sebagai pedoman utama untuk membangun bangunan Islam  kembali yang baik, lalu mengimpor dari non Muslim apa-apa yang tidak mereka miliki dalam ilmu alam, dan impor ilmu-ilmu tetap dilakukan dengan cerdas dan penuh kehati-hatian, dengan mengemas ilmu-ilmu tersebut dengan kemasan ilmiah lagi Islami yang bebas dari pengaruh orang-orang atheis.”

Mungkin saja ada yang berkomentar, “Apakah pengaruh metodologi ilmu alam dalam ajaran agama Islam?”. Jawabannya, “Bahwa dalam Islam tidak ada dikotomi antara ajaran agama dan pengetahuan ilmiah. Bahkan ajaran Islam adalah agama ilmu, dan pengemasan metodologi ilmiah melalui pijakan Islam yang shahih akan menanamkan keimanan mendalam dalam jiwa terhadap kekuasaan Allâh Azza wa Jalla al-Khaliq, keagungan dan kehebatan ciptaan-Nya di alam semesta ini dengan segala makhluk ciptaan yang ada di dalamnya.”

Kemudian sanggahan seperti itu salah besar, sebab meskipun orang-orang mengaku-aku obyektif dalam menggunakan metodologi ilmiah, tetap saja mereka yang mengadopsi teori Marx atau Freud pada teori apapun, kemasan yang mereka suguhkan tidak bisa serupa dengan orang-orang Islam dengan kemampuan yang sama, namun berpegangan dengan lâ ilâha illallâh dari risalah kenabian Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini realita yang tampak jelas, tidak mungkin diingkari kecuali orang-orang yang sombong atau orang-orang bodoh yang tidak tahu kebodohan dirinya.

Dalil-dalil tentang bolehnya memanfaatkan orang kafir, bisa kita jumpai dalam hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dan imam-imam lainnya dalam Kitabu al-Ijarah bab Menyewa Kaum Musyrikin Saat Kondisi Darurat Atau Tidak Ada Ditemukan Orang Islam (yang mampu melakukannya).

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar Radhiyallahu anhu menyewa seseorang menjadi penunjuk jalan yang menguasai arah dari suku Bani an-Dayyil, kemudian dari suku Bani Abd bin ‘Adi. Ia seorang yang masih mengikuti ajaran kafir Quraisy. Lalu mereka berdua menyodorkan tunggangan mereka kepadanya, dan memintanya menemui mereka di Goa Tsaur tiga malam kemudian. Lelaki itu pun datang menemui mereka pada pagi harinya. Kemudian mereka berdua berangkat (ke Madinah).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nama lelaki itu Abdullah bin Uraiqith ad-Duali.  Dan saat disewa sebagai penunjuk jalan ia masih seorang kafir. Di sini terdapat dalil bolehnya bersandar kepada orang kafir dalam masalah kedokteran, obat-obatan, hisab dan penyakit-penyakit dan lain sebagainya, selama tidak menyerahkan kepemimpinan (atas kaum Muslimin) kepada mereka, (karena seorang pemimpin-red) harus memiliki sifat ‘adâlah (maksudnya Muslim) dan tidak mesti orang yang kafir itu tidak bisa dipercaya sama sekali. Sebab tidak ada sesuatu yang lebih beresiko daripada menjadikannya penunjuk jalan, apalagi jalan menuju hijrah”.[1]

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ahli fiqih memperbolehkan menyewa mereka (kaum musyrikin) saat keadaan terpaksa dan keadaan lainnya, sebab hal itu akan menjadikan mereka merasa terhina. Yang terlarang ialah seorang Muslim menyewakan dirinya kepada orang musyrik, karena di situ ada unsur penghinaan terhadap seorang Muslim.[2] Akan tetapi apa hukum seorang Muslim menyewakan dirinya kepada seorang kafir? Jawabnya, riwayat dari al-Bukhari juga dari Khabbab Radhiyallahu anhu, “Aku dahulu seorang lelaki…, lalu aku bekerja kepada al-Ash bin Wail. Maka, terkumpullah upahku padanya. Lalu aku datangi dia untuk aku minta memenuhinya. Ia justru berkata, “Tidak, demi Allâh. Aku tidak akan membayarmu sampai kamu mau mengkufuri Muhammad”. Maka aku menjawab, “Demi Allâh, sampai kamu mati dan nanti dibangkitkan, aku tetap tidak mau (kufur kepadanya)”. Ia malah bertanya, “Apakah aku benar akan mati dan lalu dibangkitkan?”. Aku menjawab, “Benar”. Ia berkata, “Nanti kalau aku punya kekayaan dan anak, aku akan bayar kamu”. Maka Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا

Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan: “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” [Maryam/19:77]

Al-Muhallab berkata, “Ulama memandang hal itu  makruh, yaitu seorang Muslim menyewakan dirinya kepada orang musyrik di medan perang, kecuali dalam kondisi darurat, dengan dua syarat: pekerjaannya halal dilakukan seorang Muslim. Dan syarat lainnya, ia tidak membantu orang musyrik dalam hal-hal yang mendatangkan madharat bagi kaum Muslimin.

Adapun menyewa mereka dalam peperangan, sudah ada larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam hadits  yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Badr. Ketika sampai di Harrah al-Wabirah, ada seorang lelaki menyusul Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lelaki itu dikenal dengan keberanian dan pertolongannya. Maka bergembiralah para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihatnya. Ketika berhasil menyusul Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku datang untuk mengikutimu dan memperoleh  sesuatu bersamamu”. Beliau bertanya, “Apakah engkau beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya?”. Ia menjawab, “Tidak”.  Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah. Aku tidak akan meminta tolong kepada orang musyrik”. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meneruskan perjalanan. Dan sesampainya di satu pohon, lelaki itu menemui Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (kembali), lalu ia mengatakan seperti yang ia katakan sebelumnya. Maka Nabi berkata kepadanya seperti sabda Beliau sebelumnya, “Kembalilah. Aku tidak akan meminta tolong kepada orang musyrik”. Kemudian ia datang lagi dan menjumpai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Baida, lalu Beliau berkata kepadanya seperti sabda Beliau pertama kali, “Apakah engkau beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya?”. Ia menjawab, “Ya” Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,“Ayo, berjalanlah engkau”. [3]

Namun, al-Hazimi rahimahullah mengatakan, “Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian Ulama memandang bahwa meminta pertolongan kepada kaum musyrikin secara mutlak terlarang. Mereka berargumentasi dengan teks hadits. Mereka berkata,”Ini adalah hadits yang benar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada hadits lain yang sekuat dan sevalid ini, sehingga tidak dibenarkan adanya naskh untuk hukum ini.

Sejumlah Ulama lainnya berpendapat bahwa penguasa berhak mengizinkan orang-orang musyrikin untuk berperang membantu kaum Muslimin, dengan dua syarat:

  1. Kaum Muslimin berjumlah sedikit dan ada kebutuhan mendesak untuk meminta bantuan dari orang musyrik.
  2. Orang-orang musyrik ini tersebut dapat dipercaya.

Apabila dua syarat ini tidak terpenuhi, maka penguasa tidak boleh meminta bantuan dari mereka. Namun bila dua syarat terpenuhi, maka boleh meminta bantuan kepada mereka. Mereka berargumentasi dengan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bantuan orang-orang Yahudi dari Bani Qainuqa’ dan meminta bantuan Shafwan bin Umayyah dalam memerangi suku Hawazin pada Perang Hunain. Para Ulama itu mengatakan, “Ada keharusan untuk merujuk  hukum ini karena hadits Aisyah x terjadi pada Perang Badar, yang terjadi sebelumnya, sehingga hukumnya mansukh (diganti).  Kemudian mengatakan, “Tidak masalah meminta bantuan kaum musyrikin untuk memerangi kaum musyrikin lainnya, bila mereka mau membantu dengan sukarela tanpa menuntut bagian (rampasan perang)”.

Ibnul Qayyim rahimahullah mendukung pandangan ini, tatkala membicarakan tentang beberapa dampak positif dari Perdamaian Hudaibiyah dengan mengatakan, “Meminta bantuan kepada orang-orang musyrikin yang dapat dipercaya dalam jihad (peperangan) boleh saat dibutuhkan. Sebab, mata-mata Beliau yang berasal dari orang Khuza`ah, adalah orang kafir pada waktu itu. Dan ada maslahat dari situ karena ia lebih mudah untuk berinteraksi dengan musuh dan mengambil berita-berita dari mereka.

Ibnul Qayyim rahimahullah saat bicara tentang pelajaran-pelajaran dari Perang Hunain mengatakan, “Seorang imam (penguasa) boleh meminjam senjata kaum musyrikin dan persiapan perang mereka untuk memerangi musuh, sebagaimana dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam baju besi Shafwan bin Umayyah yang waktu itu masih musyrik.

Pendapat ini diikuti oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Memanfaatkan orang kafir dalam beberapa urusan agama tidak tercela, berdasarkan kejadian orang Khuzai”.

Ringkasnya, memanfaatkan orang-orang kafir dan ilmu pengetahuan yang mereka dapatkan karena usaha gigih hukumnya boleh dalam Islam. Dalil-dalilnya banyak, sebagian telah berlalu. Dan juga hadits tentang bagi hasil pertanian yang dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang Yahudi di Khaibar. Mereka mengolah tanah itu dan menanaminya, dan akan mendapatkan setengah bagian dari hasilnya.

Juga seorang Muslim menyodorkan dirinya untuk bekerja kepada orang musyrik, hukumnya boleh selama tidak ada unsur pengagungan agama mereka atau slogan agama mereka atau dalam pekerjaannya ada unsur penghinaan terhadap dirinya.

Sedangkan masalah meminta bantuan kepada mereka dalam peperangan hukumnya boleh, akan tetapi hal tersebut terikat dengan kebijakan penguasa kaum Muslimin, jika memandang ada kemaslahatan untuk memanfaatkan tenaga mereka. Jika tidak, maka hukumnya tidak boleh.

Meskipun demikian, umat Islam tetap wajib untuk waspada dan menghindari pemanfaatan orang-orang kafir dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan kekuasaan seperti menangani urusan administrasi negara. Sebab, pemilihan mereka dalam mengurusi hal tersebut, memuat unsur kejahatan terhadap Islam dan kaum Muslimin, apalagi ada pelanggaran yang jelas terhadap hukum syariat Islam. Begitu juga, ada unsur perendahan nyata bagi kaum Muslimin, termasuk orang-orang yang memandang itu perkara yang hukumnya boleh.

Silahkan telaah sejumlah nash, peristiwa sejarah yang penting yang tampak sekali makar musuh-musuh Allâh terhadap Islam dan kaum Muslimin.

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dengan isnad shahih dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa ia berkata, “Aku berkata kepada Umar Radhiyallahu anhu, “Sesungguhnya aku punya sekretaris seorang Nasrani”. Umar berkata, “Apa-apaan kamu itu?. Tidakkah engkau mendengar Allâh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah/5:51)

Mengapa engkau tidak mengangkat seorang Muslim saja”. Abu Musa al-Asy’ari menjawab, “Wahai Amirul Mukminin. Saya manfaatkan keahliannya dalam tulis-menulis, sedangkan agamanya tanggungannya sendiri”. Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Aku tidak ingin memuliakan mereka ketika Allâh menghinakan mereka. Aku tidak ingin mengangkat derajat mereka ketika Allâh telah merendahkan mereka. Dan aku tidak ingin mendekatkan mereka kepadaku, saat Allâh telah menjauhkan mereka”. [4]

Umar Radhiyallahu anhu juga pernah mengirim surat kepada Abu Hurairah, yang berisi pesan, “Janganlah engkau meminta bantuan dalam urusan-urusan terkait kaum Muslimin dengan orang musyrik, dan penuhilah maslahat kaum Muslimin oleh dirimu. Engkau itu salah seorang dari mereka, hanya saja Allâh Azza wa Jalla menjadikan dirimu mengemban tanggungan-tanggungan mereka”.

Umar bin Abdil Aziz rahimahullah pernah mengirim edaran surat kepada sebagian pejabatnya, “Sesungguhnya telah sampai kepadaku dalam pekerjaan kalian ada seorang sekretaris yang beragama Nasrani yang menangani kepentingan-kepentingan Islam, padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allâh jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. [Al-Maidah/5:57]

Apabila orang ahli kitab itu datang, ajaklah ia (Hassan bin Zaid),  untuk masuk Islam. Apabila ia memeluk Islam, maka ia bagian dari kita dan kita bagian darinya. Bila ia menolak, janganlah engkau meminta bantuan darinya, dan jangan jadikan seseorang yang tidak beragama Islam mengurus urusan kaum Muslimin”. Kemudian Hassan bin Zaid masuk Islam dan menjadi Muslim yang baik.[5]

Tatkala semakin banyak pemanfaatan tenaga Ahli Kitab untuk menangani urusan-urusan kaum Muslimin pada masa khilafah Abbasiyyah, maka tampillah seorang Ulama untuk melakukan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar dalam masalah tersebut. Dialah Syabib bin Syaibah. Ia datang meminta izin untuk menemui Abu Ja’far al-Manshur. Ia pun diizinkan menemuinya. Lalu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Bertakwalah kepada Allâh. Itu adalah wasiat dari Allâh. Kepada kalian datang dan dari kalian diterima, kepada kalian diserahkan pelaksanaannya. Dan tidak ada yang mendorongku untuk mengucapkan ini kecuali ketulusan niat untuk memperbaikimu dan kasih-sayang terhadapmu dan nikmat-nikmat Allâh yang engkau miliki. Rendahkan hatimu ketika mata kakimu telah meninggi. Dan bentangkanlah kebaikanmu ketika Allâh cukupi dua tanganmu.

Wahai Amirul Mukminin, di belakangmu ada api yang menyala-nyala karena perbuatan kezhaliman dan kecurangan yang dilakukan, tidak diamalkan di dalamnya Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Wahai Amirul Mukminin, engkau angkat orang-orang ahli dzimmah untuk berkuasa menangani kaum Muslimin. Orang-orang itu telah menzhalimi dan menganiaya mereka. Orang-orang itu mengambili barang-barang yang tertinggal dan merampas harta-harta mereka. Mereka berbuat curang kepada kaum Muslimin, dan menjadikan dirimu tangga untuk memenuhi nafsu-nafsu mereka. Mereka tidak akan menolong kamu dari Allâh sedikit pun pada hari Kiamat”.

Abu Ja’far al-Manshur berkata, “Ambillah stempel ini, dan kirim kepada orang-orang Islam yang engkau kenali.” Kemudian berkata, “Wahai Rabi’. Tulislah macam-macam jabatan dan pecatlah ahli dzimmah yang menanganinya. Dan orang yang dibawa Syabib kepadamu, beritahukanlah kepada kami tempatnya, agar kami dapat tanda-tangani surat pengangkatannya”. Syabib berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya kaum Muslimin tidak mau menemui engkau, sementara orang-orang kafir itu masih bekerja untukmu. Apabila kaum Muslimin menaati mereka, maka sudah membuat Allâh murka. Dan bila kaum Muslimin membuat mereka marah, maka orang-orang itu akan memperdayai dirimu terkait kaum Muslimin. Akan tetapi, dalam satu hari engkau lakukan beberapa kebijakan. Bila engkau angkat seorang Muslim, maka engkau harus mencopot orang kafir”.

Kesimpulan: Sepatutnya dibedakan antara  memanfaatkan orang kafir dalam salah satu urusan pribadi dan memperkerjakan mereka sebagai pemegang kebijakan dalam sebuah negeri Islam.

Yang pertama boleh, karena ada dalil-dalil tentang itu. Sementara, yang kedua, tidak boleh karena bertentangan dengan inti ajaran syariat Islam dan ruhnya serta tujuan asasi syariat Islam, yaitu agar kalimatullah menjadi paling tinggi, sedang agama orang kafir menjadi paling rendah.

Kebaikan sesungguhnya adalah kaum Muslimin bergantung pada diri mereka sendiri sehingga umat Islam menjelma bangsa yang mandiri lagi berbeda, terwarnai oleh karakter rabbani yang dikehendaki Allâh Azza wa Jalla .

Semoga Allâh Azza wa Jalla mendatangkan hari dimana kaum Muslimin kembali kepada agama mereka yang benar dan tidak membutuhkan orang-orang kafir dan seluruh musuh Islam dalam satu pun urusan mereka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Badai’u al Fawaid 3/208.
[2] Fathul Bari 4/442
[3] HR. Muslim
[4]  HR. Ahmad
[5] Ahkam Ahli adz-Dzimah 1/124

Allâh Subhanahu wa Ta’ala Maha Melihat

ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA MAHA MELIHAT

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Allâh Maha Sempurna dalam semua sifat-Nya. Diantara kesempurnaan sifat-sifat Allâh adalah Allâh Maha melihat; Allâh Azza wa Jalla memiliki asmâul husna, yaitu nama-nama yang paling indah. Setiap nama Allâh memuat sifat. Dan sifat melihat bagi Allâh adalah sifat dzatiyah, yaitu sifat yang selalu ada pada diri Allâh Azza wa Jalla .

DALIL-DALIL AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
Banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allâh Azza wa Jalla memiliki sifat melihat. Di dalam al-Qur’an disebutkan beberapa lafazh, yaitu:

1. Ru’yah (Melihat)
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَالَ لَا تَخَافَا ۖ إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَىٰ

Allâh berfirman, “Janganlah kamu berdua (Musa dan Harun) khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat.” [Thaha/20:46]

2.  Bashar (Melihat)
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sesungguhnya Allâh telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allâh. Dan Allâh mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allâh Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [Al-Mujadilah/58: 1]

Maha Melihat di dalam ayat ini adalah terjemah dari Bashîr.

Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Al-Bashîr adalah bentuk mubâlaghah (bentuk kata dalam bahasa arab yang menunjukkan kesempurnaan) dari al-mubshir (yang melihat). Al-Bashîr artinya yang pandangannya bisa melihat segala sesuatu. Dia bisa mengetahui dan melihat semut hitam yang merayap di kegelapan malam di atas batu hitam. Bahkan Dia melihat urat-urat semut, makanan yang mengalir di dalam tubuhnya. Sebagaimana imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Allâh melihat urat-uratnya” Maha Suci Allâh dan Maha Tinggi. Dengan demikian, berarti penglihatan Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengenai (menimpa) semua yang dilihat”. [Syarh al-Aqîdah al-Wasîthiyah, 1/162]

3. Nazhara ilaa (Melihat)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Sesungguhnya Allâh tidak melihat kepada wajah kamu dan harta kamu, akan tetapi Dia melihat hati kamu dan amal kalian.” [HR. Muslim, no. 2564]

Dan tentu sifat melihat Allâh Azza wa Jalla berbeda dengan sifat melihat makhluk, karena sifat Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu sempurna, sedangkan sifat makhluk terbatas. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat. [Asy-Syura/42: 11]

Ayat ini menunjukkan wajibnya menolak tamtsîl (perbuatan orang yang menyerupakan Allâh dengan makhluk) dan wajibnya menetapkan adanya nama dan sifat bagi Allâh Azza wa Jalla .

PENJELASAN ULAMA
Sesungguhnya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Ahlus Sunnah tentang wajibnya meyakini sifat melihat bagi Allâh Azza wa Jalla .

Imam Abul Hasan al-Asy’ari rahimahullah (wafat 324 H) berkata:
Mereka (para Ulama) bersepakat bahwa Allâh Azza wa Jalla itu mendengar dan melihat. [Risâlah ilâ Ahlits Tsaghar, hal. 225]

Imam al-Ashbahani rahimahullah (wafat 535 H) berkata:
Wajib atas semua kaum Mukminin untuk menetapkan sifat-sifat yang Allâh telah tetapkan untuk diri-Nya. Bukanlah seorang Mukmin, orang yang menolak (menafikan) apa yang Allâh telah tetapkan untuk diri-Nya di dalam kitab-Nya. Maka, penglihatan Sang Pencipta tidak seperti penglihatan makhluk, dan pendengaran Sang Pencipta tidak seperti pendengaran makhluk. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Dan Katakanlah, “Bekerjalah kamu! Maka Allâh dan rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu,” [At-Taubah/9: 105]

Penglihatan Allâh Azza wa Jalla kepada umat manusia tidaklah seperti penglihatan Rasûlullâh dan orang-orang Mukmin, walaupun kata “melihat” dipakai untuk semuanya.

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا

Ingatlah ketika dia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya, “Wahai bapakku! Mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? [Maryam/19: 42]

Allâh Maha Agung dan Maha Tinggi dari menyamai sifat apapun dari makhluk-Nya dengan sifat-Nya, atau persamaan perbuatan siapapun dari makhluk-Nya dengan perbuatan-Nya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala melihat apa yang di bawah tanah dan apa yang di bawah bumi yang ketujuh, serta apa yang di langit-langit yang tinggi. Tidak ada sesuatupun yang luput atau tersembunyi dari pandangan-Nya. Dia melihat apa yang berada di dalam lautan dan luasnya, sebagaimana Dia melihat apa yang di langit. Sedangkan manusia hanya melihat apa yang dekat dengan pandangannya, adapun yang jauh tidak mampu mereka lihat. Dan manusia tidak mampu melihat sesuatu yang ada di balik hijab (penghalang).

Terkadang nama itu sama, akan tetapi maknanya berbeda.” [Al-Hujjah fî Bayânil Mahajjah, 1/196-197]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat 751 H) berkata:
Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat, Dia memiliki pendengaran dan penglihatan, Dia bisa mendengar dan dan melihat. Tidak ada sesuatupun yang menyamainya dalam pendengaran-Nya dan penglihatan-Nya. [Shawâ’iqul Mursalah, 3/1020]

PENGARUH MENGIMANI SIFAT MELIHAT BAGI ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Sesungguhnya keimanan kepada sifat mendengar yang dimiliki oleh Allâh Azza wa Jalla banyak pengaruhnya pada diri manusia. Diantaranya:

1. Mengetahui kesempurnaan Allâh Azza wa Jalla.
Dengan mengimani sifat melihat bagi Allâh Azza wa Jalla , maka itu menunjukkan kesempurnaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Dengan sifat-sifat-Nya yang sempurna menunjukkan bahwa Dia berhak diibadahi. Oleh karena itu, Nabi Ibrahim Alaihissallam menjelaskan ketidaksempurnaan tuhan yang disembah oleh bapaknya, dengan keadaannya yang tidak bisa mendengar dan tidak bisa melihat, serta tidak memberi manfaat sedikitpun. [Lihat: Rasâ-il Syaikh al-Hamd fil ‘Aqîdah, 2/12, dengan penomoran Syamilah]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا

Ingatlah ketika dia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya, “Wahai bapakku! Mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? [Maryam/19: 42]

2. Beribadah dengan sebaik-baiknya
Ketika seorang hamba mengetahui bahwa Rabbnya itu selalu melihatnya, maka  dia bersemangat untuk beribadah kepada-Nya dengan sebaik-baiknya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ ﴿٢١٧﴾ الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ ﴿٢١٨﴾ وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ ﴿٢١٩﴾ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan bertawakkAllâh kepada (Allâh) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat-mu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Asy-Syu’arâ/26: 217-220]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan derajat ihsan kepada Malaikat Jibril Alaihissallam dengan mengatakan:

أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Engkau beribadah kepada Allâh seolah-olah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia selalu melihatmu”. [HR. Muslim, no. 8]

3. Takut Berbuat Kezhaliman dan Melanggar Larangan Allâh.
Ketika seorang hamba mengetahui bahwa Rabbnya itu Maha Melihat, maka dia akan selalu menjaga diri jangan sampai berbuat zhalim kepada orang lain atau melanggar larangan Allâh. Karena setiap saat Allâh Subhanahu wa Ta’ala melihatnya dan setiap saat berkuasa mendatangkan siksa-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَىٰ ﴿٩﴾ عَبْدًا إِذَا صَلَّىٰ ﴿١٠﴾ أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَىٰ ﴿١١﴾ أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَىٰ ﴿١٢﴾ أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّىٰ ﴿١٣﴾ أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ ﴿١٤﴾ كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ

Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allâh)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allâh melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya! [Al-‘Alaq/96: 9-15]

Inilah sedikit penjelasan tentang sifat melihat bagi Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
Semoga bermnafaat bagi kita semua

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Kembalilah Wahai Jiwa Yang Tenang

KEMBALILAH WAHAI JIWA YANG TENANG

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc MA

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ﴿٢٧﴾ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً﴿٢٨﴾فَادْخُلِي فِي عِبَادِي

Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Rabb-mu dengan hati yang puas lagi di-ridhai-Nya! Kemudian masuklah ke dalam (jamaah) hamba-hamba-Ku, Dan masuklah ke dalam surga-Ku! [Al-Fajr/89:27-30]

TAFSIR RINGKAS
(27) “Wahai jiwa yang tenang!” yaitu jiwa yang membenarkan dan mengimani janji baik dan ancaman dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang ada dalam kitab-Nya berdasarkan lisan Rasul-Nya, kemudian dia beriman, bertakwa dan berlepas diri dari kesyirikan dan keburukan. Jiwa itulah jiwa yang tenang lagi mengingat Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan jiwa yang bahagia karena kecintaan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan kecintaan terhadap apa yang ar-Rahmân janjikan untuknya.

(28) “Kembalilah kepada Rabb mu dengan hati yang puas lagi di-ridhai-Nya!” yaitu kembalilah ke sisi-Nya di dalam negeri pemuliaan-Nya dalam keadaan engkau ridha dengan balasan dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala untukmu dan engkau diridhai oleh Rabb-mu.

(29)“Kemudian masuklah ke dalam (jamaah) hamba-hamba-Ku,” maksudnya ke dalam golongan para hamba-Ku yang shalih.

(30)“Dan masuklah ke dalam surga-Ku!” Perkataan ini diucapkan ketika Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan ruh-ruh ke dalam jasad-jasadnya di yaumul-ma’âd (akhirat). Jika sudah kembali, maka para Malaikat mengucapkan salam, kemudian digiring ke tempat penghisaban dan diberikan kitabnya dengan tangan kanannya, kemudian dikatakan kepadanya, “Masuklah ke dalam golongan-golongan hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku” setelah melewati shirath (jembatan).”[1]

PENJABARAN AYAT
Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ

Wahai jiwa yang tenang!

Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang perkataan yang diucapkan oleh para Malaikat kepada jiwa yang muthmainnah (tenang), “Wahai jiwa yang muthmainnah (tenang)!”

An-Nafsu (jiwa) memiliki dua makna.[2] Makna yang pertama adalah sesuatu secara keseluruhan atau tubuh manusia, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ

Supaya jangan ada orang yang mengatakan, ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allâh, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allâh). [Az-Zumar/39:56]

Begitu pula firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. [Al-An’am/6:151]

Dan makna yang kedua dari an-nafs adalah ruh yang dengannya jasad bisa hidup, sebagaimana dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي ۚ إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabb ku. Sesungguhnya Rabb ku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Yûsuf/12:53]

Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surat al-Fajr yang sedang kita bahas ini.

ARTI AN-NAFSU AL-MUTHMAINNAH
Para Ulama berselisih pendapat tentang arti dari an-nafsu al-muthmainnah pada ayat ini dan juga berselisih kapankah perkataan ini diucapkan kepada jiwa tersebut.

Di antara arti yang disebutkan oleh para Ulama adalah sebagai berikut:

  1. Dia adalah al-mushaddiqah (jiwa yang membenarkan atau mengimani) apa yang Allâh Azza wa Jalla firman. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan pendapat al-Hasan rahimahullah mirip dengan ini yaitu: jiwa yang membenarkan apa yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala katakan dan mengimaninya.
  2. Dia adalah jiwa yang tenang dengan apa yang dijanjikan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini adalah pendapat Qatâdah rahimahullah.
  3. Dia adalah jiwa yang yakin bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah Rabb-nya, yang tunduk terhadap perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan taat kepada-Nya. Ini adalah pendapat Mujâhid rahimahullah.
  4. Dia adalah jiwa yang ridha dengan takdir Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini adalah pendapat ‘Athiyyah.

Allâhu a’lam tidak ada pertentangan dari keempat pendapat yang disebutkan di atas, sehingga kita bisa memahami bahwa yang dimaksud dengan an-nafsu al-muthmainnah (jiwa yang tenang) adalah jiwa yang beriman kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , jiwa yang selalu membenarkan apa yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala katakan dan jiwa yang taat kepada perintah-perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala , karena konsekuensi dari keimanan adalah membenarkan seluruh yang Allâh katakan dan taat kepada seluruh perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

KAPANKAH MALAIKAT MENGATAKAN PERKATAAN INI KEPADA JIWA YANG TENANG?
Para Ulama juga berselisih pendapat tentang kapankah perkataan ini diucapkan, di antara pendapat-pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  1. Ini diucapkan ketika jiwa tersebut keluar dari jasadnya ketika dicabutnya ruh sebagai kabar gembira akan keridhaan Rabb-nya kepadanya dan kabar gembira tentang apa saja yang disediakan untuk pemuliaannya. Ini adalah pendapat Said bin Jubair dan Abu Shalih rahimahullah.
  2. Ini diucapkan ketika jiwa seorang Mukmin dibangkitkan dan diperintahkan untuk kembali kepada jasadnya. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan adh-Dhahhâk.
  3. Ini diucapkan ketika jiwa tersebut wafat, ketika jiwa tersebut dikumpulkan dan ketika jiwa tersebut dibangkitkan. Ini adalah pendapat Zaid yang diriwayatkan dari anaknya, Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma.

Sedangkan Imam ath-Thabari rahimahullah lebih condong kepada pendapat yang kedua, beliau mengatakan, “Pendapat yang lebih utama adalah perkataan yang kami sebutkan yang berasal dari Ibnu ‘Abbas dan adh-Dhahhâk bahwasanya perkataan ini diucapkan ketika dikembalikannya ruh ke jasad-jasad di hari kebangkitan, karena ditunjukkan dengan perkataan Allâh berikutnya, Kemudian masuklah ke dalam (jamaah) hamba-hamba-Ku, Dan masuklah ke dalam surga-Ku!”

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً

Kembalilah kepada Rabb-mu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya!

KAPANKAH PERKATAAN INI DIUCAPKAN?
Allâhu a’lam, jika berpegang kepada pendapat Sa’id bin Jubair dan Abu Shalih di atas, maka maksud ayat ini adalah, “Kembalilah kepada Rabb-mu” adalah kembalilah kamu kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Rabb di sini berarti ar-Rabb yaitu Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Al-Hasan mengatakan, “Kembalilah kamu kepada balasan Rabb-mu dan kepada pemuliaan-Nya dalam keadaan kamu ridha dengan apa yang Allâh sediakan untukmu dan dalam keadaan diridhai oleh Rabb-mu.”

Jika berpegang dengan pendapat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan adh-Dhahhâk rahimahullah di atas, maka arti dari “Kembalilah kepada Rabb-mu” adalah kembalilah kepada jasadmu, karena arti rabb di dalam bahasa Arab adalah pemilik, sehingga dikatakan, “Kembalilah kamu wahai jiwa yang tenang kepada pemilikmu, yaitu jasadmu sendiri.” Ini dikatakan setelah manusia dibangkitkan.

Untuk menimbang permasalahan ini, ada baiknya penulis menyebutkan beberapa dalil tentang jiwa yang tenang ini.

PROSES PENCABUTAN NYAWA
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حُضِرَ الْمُؤْمِنُ أَتَتْهُ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ بِحَرِيرَةٍ بَيْضَاءَ فَيَقُولُونَ: اخْرُجِي رَاضِيَةً مَرْضِيًّا عَنْكِ إِلَى رَوْحِ اللهِ ، وَرَيْحَانٍ ، وَرَبٍّ غَيْرِ غَضْبَانَ ، فَتَخْرُجُ كَأَطْيَبِ رِيحِ الْمِسْكِ ، حَتَّى أَنَّهُ لَيُنَاوِلُهُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا ، حَتَّى يَأْتُونَ بِهِ بَابَ السَّمَاءِ فَيَقُولُونَ : مَا أَطْيَبَ هَذِهِ الرِّيحَ الَّتِي جَاءَتْكُمْ مِنَ الأَرْضِ ، فَيَأْتُونَ بِهِ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَهُمْ أَشَدُّ فَرَحًا بِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ بِغَائِبِهِ يَقْدَمُ عَلَيْهِ ، فَيَسْأَلُونَهُ : مَاذَا فَعَلَ فُلاَنٌ ؟ مَاذَا فَعَلَ فُلاَنٌ ؟ فَيَقُولُونَ : دَعُوهُ فَإِنَّهُ كَانَ فِي غَمِّ الدُّنْيَا.

Sesungguhnya seorang Mukmin ketika akan meninggal dunia, datanglah para Malaikat rahmat dengan membawa sutra putih dan mereka berkata, ‘Keluarlah dalam keadaan ridha dan diridhai menuju rahmat dan raihan (rezeki) Allâh dan menuju Rabb yang tidak murka. Kemudian keluarlah ruh tersebut seharum bau misk. Kemudian sebagian Malaikat memindah-mindahkannya kepada sebagian yang lain[3], hingga para Malaikat membawanya menuju pintu langit dan mereka (para Malaikat yang berada di sana) berkata, ‘Betapa wangi bau ini yang kalian bawa dari bumi.’ Kemudian mereka membawanya kepada ruh-ruh orang-orang yang beriman dan mereka sangat bahagia dengannya melebihi yang hilang dan kemudian datang kepadanya[4]. Kemudian mereka berkata, ‘Apa yang telah dilakukan oleh si Fulan? Apa yang telah dilakukan oleh si Fulan?’ Kemudian mereka berkata, ‘Biarkanlah dia sesungguhnya dia masih merasakan kegundahan dunia.’ …”[5]

PERKATAAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM KEPADA ABU BAKAR RADHIYALLAHU ANHU TENTANG AYAT INI
Di dalam tafsir Ibni Abi Hatim disebutkan riwayat dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas c tentang perkataan Allâh Subhanahu wa Ta’ala :Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah menuju Rabb-mu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya! Beliau mengatakan, “Ketika ayat ini diturunkan, Abu Bakr Radhiyallahu anhu sedang duduk dan berkata, ‘Ya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam! Betapa indahnya ini.’ Kemudian diucapkan kepadanya, ‘Adapun perkataan ini akan diucapkan kepadamu.’[6]

Di dalam Tafsir ath-Thabari terdapat riwayat dari Sa’id bin Jubair, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Abu Bakr, “Perkataan ini akan diucapkan oleh seorang Malaikat kepadamu ketika wafatmu.”[7]

KISAH ABDULLAH BIN ABBAS RADHIYALLAHU ANHU KETIKA BELIAU DIKUBUR
Diriwayatkan dari Sa’id bi Jubair Radhiyallahu anhu bahwasanya dia berkata, “Ketika Ibnu ‘Abbas meninggal, saya hadir dalam pemakamannya. Kemudian datanglah seekor burung putih yang tidak ada yang pernah melihat bentuk burung yang seperti itu, kemudian dia masuk ke dalam keranda jenazah dan tidak dilihat burung tersebut keluar dari keranda itu. Ketika beliau dikuburkan, dibacakanlah sebuah ayat di sisi kubur dan kami tidak mengetahui siapa yang membacanya, yaitu ayat: Hai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Rabb mu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya! Kemudian masuklah ke dalam (jamaah) hamba-hamba-Ku, Dan masuklah ke dalam surga-Ku!’.”[8]

Allâhu a’lam dari ketiga dalil yang disebutkan ini, maka perkataan Malaikat ini diucapkan ketika dicabutnya ruh atau ketika setelah dicabut ruh tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan perkataan ini diulangi juga di tempat lain, sebagaimana atsar yang berasal dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma .

Ibnu Katsir  t mengatakan, “Perkataan ini diucapkan ketika saat-saat kematian (ihtidhâr) dan di hari kiamat juga demikian, sebagaimana para Malaikat memberi kabar gembira kepada seorang Mukmin ketika saat-saat wafatnya dan ketika dia dibangkitkan dari kuburnya, maka ini juga seperti itu.”[9] Ini berbeda dengan apa yang dikuatkan oleh Imam ath-Thabari rahimahullah di atas.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَادْخُلِي فِي عِبَادِي ﴿٢٩﴾ وَادْخُلِي جَنَّتِي

Kemudian masuklah ke dalam (jamaah) hamba-hamba-Ku, Dan masuklah ke dalam surga-Ku!”

Para Ulama berselisih tentang arti “masuklah ke dalam (jamaah) hamba-hamba-Ku”. Terdapat dua pendapat dalam hal ini, yaitu:

  1. Maksudnya adalah bergabunglah bersama jamaah para hamba-Ku yang shalih dan masuklah ke dalam surgaku. Ini adalah pendapat Qatadah rahimahullah.
  2. Maksudnya adalah kerjakanlah ketaatan kepadaku dan masuklah ke dalam rahmat-Ku. Ini adalah pendapat adh-Dhahhâk rahimahullah.

Allâhu a’lam tidak ada pertentangan dari kedua pendapat di atas, walaupun jika kita perhatikan makna yang lebih zhâhir (tampak) adalah pendapat pertama, tetapi apa yang dikatakan oleh adh-Dhahhâk adalah isyarat dari pengabaran Allâh dalam ayat ini agar orang yang membaca ayat ini selalu mengerjakan ketaatan kepada Allâh, sehingga di akhir hayatnya Malaikat mengatakan perkataan ini kepadanya.

Oleh karena itu, kita dapatkan Imam al-Baghawi t mengatakan, “Sebagian ulama yang memahami isyarat (bahasa) mengatakan, ‘Wahai jiwa yang tenang terhadap dunia, kembalilah kepada Allâh dengan meninggalkan dunia tersebut. Dan kembali kepada Allâh adalah dengan menempuh jalan menuju akhirat.”[10]

Ini seperti firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُدْخِلَنَّهُمْ فِي الصَّالِحِينَ

“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam (golongan) orang-orang yang shalih.” [Al-‘Ankabut/29:9]

Pesan inilah yang kita tangkap ketika kita membaca atau mendengar ayat-ayat ini, kita disuruh untuk segera kembali kepada Allâh, selalu mengingat Allâh dan mengerjakan ketaatan kepada Allâh, karena jiwa manusia memiliki berbagai macam sifat, ada yang mengajak kepada ketaatan dan ada yang mengajak kepada kemaksiatan.

MACAM-MACAM JIWA ATAU RUH YANG DISEBUTKAN DI DALAM AL-QUR’AN
Para ulama menyebutkan bahwa jiwa kita memiliki tiga sifat yang berbeda, satu sifat bisa mengalahkan sifat yang lain[11]. Ketiga sifat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. An-Nafsu Al-Muthmainnah (jiwa yang tenang). Ini sudah kita sebutkan pada pembahasan di atas.
  2. An-Nafsu Al-Lawwâmah (jiwa yang suka menyesali dirinya sendiri). Ini disebutkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala di dalam al-Qur’an:

لَا أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ ﴿١﴾ وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ

“Aku bersumpah demi hari kiamat, dan Aku bersumpah dengan jiwa yang suka menyesali (dirinya sendiri).” [Al-Qiyamah/75:1-2]

Al-Farrâ’ rahimahullah menjelaskan jiwa jenis ini, beliau mengatakan, “Tidaklah dia mendapatkan dirinya bertakwa atau bermaksiat kecuali dia selalu mencela atau menyesali dirinya sendiri. Apabila dia melakukan kebaikan, maka jiwa tersebut berkata, ‘Mengapa saya tidak menambahnya.’ Jika dia melakukan keburukan, maka jiwa tersebut berkata, ‘Seandainya saya tidak melakukannya.’.”[12]

  1. An-Nafsu Al-Ammârah bis-Sû’ (jiwa yang suka memerintahkan kepada keburukan). Ini disebutkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala di dalam al-Qur’an:

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي ۚ إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي ۚ إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Yusuf/12 :53]

Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya jiwa-jiwa yang dimaksud adalah jiwa-jiwa hamba yang memerintahkan kepada seluruh apa yang dia inginkan oleh hawa nafsunya, meskipun bukan pada sesuatu yang diridhai oleh Allâh.”[13] Al-Baghawi rahimahullah mengartikan keburukan (as-sû’) pada ayat ini dengan “maksiat”.[14]

Dengan mengetahui ketiga sifat ini, sudah sepantasnya kita berusaha agar an-nafsu al-muthmainnah menguasai diri kita, sehingga hari-hari kita bisa dipenuhi dengan ketakwaan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

KESIMPULAN
Dari apa yang telah dipaparkan di atas, kita bisa mengambil beberapa kesimpulan berikut:

  1. An-nafsu Al-Muthmainnah (jiwa yang tenang) adalah jiwa yang beriman kepada Allâh, jiwa yang selalu membenarkan apa yang Allâh katakan dan jiwa yang taat kepada perintah-perintah Allâh.
  2. Perkataan yang disebutkan di dalam ayat adalah perkataan malaikat kepada ruh di saat-saat dicabut ruh tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan perkataan ini diulangi juga di tempat lain.
  3. Allâh menyuruh jiwa yang tenang untuk bergabung bersama jamaah hamba-hamba-Nya yang shalih dan masuk ke dalam surga-Nya. Dengan demikian, pesan yang bisa kita tangkap ketika kita membaca atau mendengar ayat-ayat ini adalah kita disuruh untuk segera kembali kembali kepada Allâh, selalu mengingat Allâh dan mengerjakan ketaatan kepada Allâh.
  4. Ruh manusia memiliki tiga sifat, yaitu: an-nafsu al-muthmainnah (jiwa yang tenang), an-nafsu al-lawwâmah (jiwa yang suka menyesali dirinya sendiri) dan an-nafsu al-ammârah bis-sû’ (jiwa yang suka memerintahkan kepada keburukan).

Demikian tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan nanti kita semua menjadi jiwa-jiwa yang mendengar perkataan indah ini ketika diucapkan oleh Malaikat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut-Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi. Kairo: Dâr Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. At-Tahrîr Wat-Tanwîr. Muhammad ath-Thahir bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Asyur. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah at-Tarikh al-‘Arabi.
  4. Jâmi’ul-bayân fii ta’wîlil-Qur’ân. Muhammad bin Jarîr ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah ar-Risâlah.
  5. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyâdh: Dâr ath-Thaibah.
  6. Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adzhîm. Isma’îl bin ‘Umar bin Katsîr. 1420 H/1999 M. Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  7. Tafsir Ibni Abi Hatim. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim ar-Razi. Shîdâ: Al-Maktabah Al-‘Ashriyah.
  8. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Aisar at-Tafâsîr, hlm. 1758 – 1759.
[2] Lihat At-Tahrîr Wat-Tanwîr XXX/302.
[3] Maksudnya diangkat jenazah tersebut dan dipindahkan dari tangan ke tangan menuju ke atas sebagai bentuk pemuliaan dan pengagungan tanpa ada rasa malas dan lelah. Lihat penjelasannya di dalam Misykâtul-Mashâbîh V/649.
[4] Maksudnya seperti seseorang yang berada di bawah pohon di gurun pasir, dia hanya bersama ontanya yang membawa perbekalannya. Ketika dia terbangun, ternyata ontanya kabur. Kemudian ketika dia sudah mulai berputus asa, datang ontanya menghampirinya. Tentu saja orang yang mengalami kejadian seperti ini dia akan sangat bahagia.
[5] HR. An-Nasai no. 1833. Syaikh Al-Albani menghukumi shahih riwayat ini dalam Ash-Shahîhah no. 1309.
[6] Tafsîr Ibni Abi Hâtim X/3429-3430.
[7] Tafsîr ath-Thabari XXIV/424.
[8] HR. Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya X/3431, Hakim dalam al-Mustadrak no. 6312 dan ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 10429. Imam adz-Dzahabi tidak mengomentari hadits ini. Penulis katakan, “Sanadnya berkumpul pada Marwan bin Syuja’ dari Salim bin ‘Ajlan dari Sa’id bin Jubair. Sanadnya hasan insya Allah, karena Marwan bin Syuja’ shadûq.”
[9] Tafsîr Ibni Katsîr VIII/400.
[10] Tafsîr Al-Baghawi VIII/425.
[11] Ar-Rûh. Ibnul-Qayyim, hlm. 220.
[12] Lihat Tafsir al-Baghawi VIII/280.
[13] Tafsîr ath-Thabari XVI/142.
[14] Tafsîr al-Baghawi IV/249.

Nasihat Umum Untuk Seluruh Kaum Muslimin

NASIHAT UMUM UNTUK SELURUH KAUM MUSLIMIN[1]

Dari Muhammad bin Ibrahim kepada seluruh kaum Muslimin yang terjangkau oleh nasehat ini.

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menganugerahkan kepada kita pemahaman terhadap agama dan kekuatan untuk terus berpegang teguhnya dengan agama yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga Allâh Azza wa Jalla melimpahkan kepada kita kemampuan dan kekuatan untuk mengikuti dan meniti jejak assalafusshalih, para generasi awal umat ini.

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa barakatuh

Sesungguhnya di antara kewajiban agama yang paling agung adalah mengingatkan tentang ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla dan berbagai peristiwa yang berlaku pada umat terdahulu, juga menuturkan berbagai nikmat-Nya serta memberikan peringatan tentang berbagai sebab yang mengundang siksa.  Sebab itu semua merupakan sebab terwujudnya banyak kebaikan dan bisa menyebabkan selamat dari siksa. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. [Adz-Dzâriyât/ 51: 55]

Juga firman-Nya:

فَذَكِّرْ بِالْقُرْآنِ مَنْ يَخَافُ وَعِيدِ

Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku [Qâf / 50: 45]

Juga firman-Nya:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan. [Adh-Dhuhâ/ 93: 11]

وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ

dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allâh. [Ibrâhîm/ 14:5]

Diantara nikmat paling agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya adalah diutusnya hamba dan Rasul Allâh ; Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dengan membawa petunjuk dan agama yang hak; yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.

Pangkal pokok dari ajaran yang dibawa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beribadah kepada Allâh semata, tak ada sekutu bagi-Nya, dan meninggalkan peribadatan kepada selain Allâh Azza wa Jalla .[2]

Dengan diutusnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , hati orang-orang yang menyambut seruan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi bersinar, yang sebelumnya, hati mereka gelap gulita; Hati mereka pun menjadi khusyuk dan khidmat, padahal sebelum itu betapa hati mereka keras membatu. Dengan sebab kedatangan Rasul itu, mereka bisa meraih kekuatan padahal sebelumnya lemah; Mereka menjadi mulia setelah sebelumnya hina dan mereka menjadi berilmu, padahal sebelumnya mereka jahil. Yang dengan itu semua, mereka bisa menaklukkan berbagai negeri dan sekaligus membuka hati para hamba, sehingga kalimat Allâh menjadi tinggi, sedangkan kalimat kekufuran merosot menjadi rendah, gagal dan hina. Supremasi jahiliyah dan kesyirikan pun menjadi tersingkirkan. Alhamdulillâh

Hanya saja iblis –dikarenakan ia begitu getol memusuhi anak manusia, juga kekufuran dan kesewenang-wenangannya yang begitu mengakar kuat, ditambah lagi dengan kesungguhannya yang ekstra dalam menghalangi ketaatan kepada Allâh ar-Rahman- meskipun sang iblis telah merasakan apa yang dirasakan oleh orang yang putus asa, namun ia tetap saja semangat dalam upaya memadamkan cahaya Allâh ini. Iblis selalu giat dalam menjauhkan manusia dari kebenaran, mendorong mereka untuk melakukan berbagai bentuk kekufuran, ilhad (penentangan) dan dosa. Iblis terus memprovokasi manusia agar melakukan tindakan kemaksiatan dan kejahatan; Menebar berbagai syubhat (kerancuan dan keragu-raguan), syahwat dan berbagai hal yang menggiurkan menuju kehancuran. Ini semua iblis lakukan melalui tangan-tangan para syaitan manusia; yaitu para pengikutnya dan orang-orang yang menyambut seruannya.

Iblis banyak melakukan berbagai bentuk tipu daya dengan dunia dan kesenangannya yang menggoda, berbagai macam bentuk syahwat, serta berbagai hal yang bisa menghalangi manusia dari dzikrullâh dan dari shalat, seperti beragam permainan yang melalaikan, dan beraneka rupa barang yang bisa menghilangkan kendali akal sehat. Sehingga membuat hati terasa berat untuk mendengarkan al-Qur’an, lalu mereka mulai berani menyepelekan berbagai ancaman Allâh Azza wa Jalla serta tidak lagi memperhatikan berbagai larangan dan ancaman-Nya. Terlebih lagi setelah masa-masa generasi utama telah berlalu. Keadaannya sudah tampak begitu parah. Pintu keburukan pun telah terbuka lebar, dan itu semua masih saja terus bertambah dan semakin memprihatinkan.

Meskipun Allâh Azza wa Jalla , Rabb kita telah memberi anugerah besar kepada kita, yaitu dengan masih eksisnya pokok asal dari cahaya Allâh ini, dan juga dukungan-Nya terhadap kebenaran, melalui para Ulama yang tulus; pewaris para nabi; yang Allâh hembuskan melalui tangan mereka pembaharuan (keorisinilan) agama ini dan penegakkan hujjah Allâh atas sekalian para hamba[3]; Meskipun demikian, namun masalahnya adalah seperti yang saya gambarkan tentang pengaruh ulah iblis dan bala tentaranya dalam menyesatkan kebanyakan orang, hingga kondisinya pun begitu mengkhawatirkan. Agama ini menjadi sangat terasing.[4] Terlebih lagi di zaman kita ini, di mana keadaan sudah banyak terbalik; yang ma’rûf (baik) dianggap sebagai mungkar, sedangkan yang mungkar dinilai sebagai hal yang ma’ruf; yang sunnah dianggap bid’ah, yang bid’ah diklaim sebagai sunnah.

Di atas persepsi yang salah inilah, anak kecil tumbuh berkembang, juga para orang tua. Terjangan materialisme (memandang materi adalah pokok segalanya) pun sudah begitu kentara; kabut syubhat dan syahwat sudah menutupi jalan lurus yang terang. Kebodohan (terhadap ilmu agama) sudah menyebar; Orang-orang yang bukan ahli ilmu berani angkat bicara dalam masalah agama. Bahkan, diantara orang-orang yang tidak berilmu ini, ada yang terang-terangan mendorong umat dalam buku atau artikelnya, untuk melakukan hal-hal yang justru sangat membahayakan dan bisa menghancurkan Islam, dan membuat orang lupa akan prinsip-prinsip dasarnya yang agung. Akibatnya, hati umat ini, kalaupun tidak dibuat mati, namun dia terjangkiti berbagai penyakit hati yang parah, seperti penyakit kebodohan, penyakit syahwat dan syubhat. Sehingga hati-hati manusia menjadi keras dan zhalim. Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn.

Sungguh, begitu parah dan akut penyakit-penyakit ini, jika disertai dengan sikap enggan dan berpaling dari obat penawar yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun, betapa ringan dan cepat sembuhnya kala penyakit-penyakit diterapi dengan obat atau ajaran yang dibawa oleh dokter hati yang paling monumental; yaitu yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyebut kebodohan sebagai penyakit.[5] Mengingat, kebodohan ini menyebabkan hati menjadi buta[6]. Inilah penyakit sebenarnya dan penyakit terburuk. Namun, dalam al-Kitab dan as-Sunnah yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , terdapat obat yang paling manjur untuk penyakit-penyakit ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Yûnus/ 10: 57].

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian. [Al-Isrâ’/ 17: 82]

Wahai saudaraku!

Mari kita obati penyakit ini dengan obat-obat yang bersumber dari kitab Allâh dan sunnah Rasul-Nya dengan cara:

1. Mentadabburi seluruh perintah dan larangan yang ada di dalamnya; janji dan ancamannya dan hal-hal yang harus dijauhi

2. Saling mengingatkan diantara kita

3. Berdiri karena Allâh,  baik sendiri-sendiri atau berdua untuk mengambil pelajaran, merenungi,  saling menasehati dan saling amar ma’ruf dan nahi (mencegah) dari perbuatan mungkar, kita mencintai dan membenci karena Allâh, kita memberikan loyalitas dan memusuhi juga karena Allâh , kita saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Kita mencari obat dari penyakit-penyakit ini yang sangat mudah didapat bila hati-hati kita ini benar-benar jujur dalam mencari obatnya serta dalam menghadap kepada Allâh Azza wa Jalla dalam usaha agar selamat dari berbagai penyakit ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنَّمَا أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ ۖ أَنْ تَقُومُوا لِلَّهِ مَثْنَىٰ وَفُرَادَىٰ ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا ۚ مَا بِصَاحِبِكُمْ مِنْ جِنَّةٍ ۚ إِنْ هُوَ إِلَّا نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ

Katakanlah: “Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allâh  (dengan ikhlas) berdua- dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras [Saba’/34:46]

Wahai Saudaraku! Marilah kita mendiagnosa seluruh penyakit yang ada di hati kita kemudian kita tentukan apa obatnya. Setelah itu kita berusaha dengan sungguh-sungguh menyembuhkan jiwa kita dari penyakit-penyakit yang membinasakan ini dan saling memberi motivasi (untuk melakukan kebaikan) serta saling memperingatkan diri dan saudaranya akan akibat buruknya dan hukuman Allâh  yang keras di dunia dan akhirat. Juga saling mengingatkan agar tidak  melakukan perbuatan yang menyebabkan berubahnya apa yang telah Allâh Azza wa Jalla anugerahkan berupa tauhid, berhukum dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemuliaan, pertolongan, keamanan , kesehatan dan ketenangan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

Sesungguhnya Allâh  tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allâh  menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. [Ar-Ra’d/13:11] [7]

Dan di dalam atsar disebutkan: Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla mewahyukan kepada salah seorang Nabi Bani Israil untuk mengatakan kepada kaumnya bahwa tidaklah ada diantara penduduk negeri atau penghuni rumah yang berada dalam ketaatan kepada Allâh  k kemudian mereka merubah keadaan mereka yang semula taat mejadi bermaksiat kepada Allâh  kecuali Allâh  akan rubah apa-apa yang mereka cintai menjadi sesuatu yang mereka benci.[8]

Wahai saudaraku! Sesungguhnya Rabb kita tidaklah merubah keadaan kaum Nabi Nûh Alaihissallam dengan membinasakan mereka dengan taufan dan kaum-kaum lainnya yang tertimpa hukuman dan murka kecuali setelah mereka merubah keadaan diri mereka, yang awalnya taat, mereka berubah dan menjadi durhaka kepada para rasul dan mereka menjadi fasiq, sehingga mereka berhak mendapatkan kehancuran:

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا﴿١٦﴾وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُونِ مِنْ بَعْدِ نُوحٍ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan[9] kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allâh ) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. Dan berapa banyaknya kaum sesudah Nuh telah Kami binasakan. Dan cukuplah Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya. [Al-Isrâ’/17:16-17]

Wahai saudaraku! Marilah kita berpegangan tangan, saling memberi semangat dalam rangka menyadarkan dan mengingatkan saudara kita dari tidur panjang kita yang telah dimanfaatkan oleh para musuh.

Wahai saudaraku! Marilah kita bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat kepada Rabb kita serta kembali dari segala yang mengundang murka-Nya menuju segala yang menyebabkan ridha-Nya, baik dalam perkataan, perbuatan dan bermuamalah (berinteraksi) antar sesama kita dengan ikhlas dan jujur. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh , dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur) [10] [At-Taubah/9: 119]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allâh  dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allâh  tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [At-Tahrîm/66:8]

Wa shallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari kutaib Nasîhatun ‘Ammatun li Ishlâhil Qulûb wa ‘Ilâji Amrâdhiha
[2] Dasar dari kejernihan dan kebaikan hati adalah dengan merealisasikan tauhid –dalam tiga dimensinya- dan memurnikan mutâba’ah (meneladani dan mengikuti) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini berbeda dengan orang yang tidak mengetahui hal tersebut atau bahkan membatalkan tauhîdnya; kemudian ia mengerahkan upayanya dalam memperbaiki hal-hal yang itu (sebenarnya) tidak akan bisa baik kecuali bila didasarkan pada pokok-pokok dasar yang agung tersebut (yaitu tauhid-red).
[3] Râsulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam hadits mutawatir bersabda:
لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Senantiasa ada dari umatku, sekelompok orang yang terus berada di atas kebenaran; orang-orang yang menentang mereka tidak akan membahayakan kelompok ini, hingga datang putusan Allâh; sementara mereka tetap teguh dalam keadaan seperti itu”.Kelompok ini adalah para ahlul hadits. Ini seperti yang ditafsirkan oleh Imam Ahmad, Ibnul Mubarak, Ibnul Madini, Yazid bin Harun, Ahmad bin Sinan dan al-Bukhâri rahimahumullâh. Maksudnya adalah semua orang yang meyakini akidah yang dipegang ahli hadits dan sunnah. Jika di samping berkeyakinan seperti itu, mereka juga menyibukkan diri dengan ilmu hadits, baik riwayat maupun dirayat, maka ini adalah kebaikan yang mempunyai nilai tambah yang tinggi. Lihat Syaraf Ahlil Hadîts (39:46)
[4] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا، وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Islam dimulai dalam keadaan terasing, dan ia akan kembali menjadi asing sebagaimana dulu bermula. Maka sungguh beruntung orang-orang yang dianggap asing. [HR. Muslim dan lainnya]
Mereka ini adalah ahlul hadits juga. Lihat risalah kasyful Kurbah fî Washfi Hâl Ahlil Ghurbah karya al-Hafizh Ibnu Rajab,hlm. 8-19.
[5] Ibnul Qayyim berkata dalam al-Kâfiyah asy-Syâfiyah fî al-Intishâr lil firqah An-Nâjiyah:
Kebodohan adalah penyakit yang mematikan
kesembuhannya   ada pada dua perkara yang susunannya berkesesuaian
Yaitu ilmu dari al-Quran atau dari sunnah
dan ahli yang menyembuhkannya adalah sang ‘âlim Rabbâni
[6] Syaikh Hafizh Bin Ahmad Al-Hakami rahimahullah berkata:
Kebodohan adalah pangkal kesesatan manusia semuanya
itu adalah pangkal kesengsaraan semuanya dan kezaliman mereka
Ilmu adalah pangkal petunjuk yang juga letak kebahagiaan mereka
maka tidak akan merugi dan sengsara orang yang punya hikmah (ilmu)
[7] Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak merubah apa yang ada pada suatu kaum berupa kenikmatan dan keselamatan sehingga mereka merubah ketaatan dan amal shalih yang ada pada diri mereka (mereka ganti dengan perbuatan maksiat-red). Benar, perubahan ini hanya dari sebagian mereka saja, lalu bagaimana bila yang berubah seluruhnya?! kecuali orang yang dirahmati Allâhl . Dan alangkah dahsyatnya musibah, jika perubahan itu dalam masalah akidah. (lihat Adhwâul Bayan,  3/72-73, 2/310, karya syaikh Muhammad al amîn asy Syinqîthi rahimahullah)
[8] Makna atsar ini telah ditunjukkan oleh banyak ayat dalam  al Qur’an, akan tetapi atsar ini Maqthû’ Dhaî’ful Isnâd (terputus, sanadnya lemah). Ibnu Abi Hatim telah mengeluarkannya dalam tafsirnya, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir (2/518) -…lihat at Taqrîb 524 at Tahdzîb 1/223,224, al Hafidz Ibnu Hajar  dan Dzilâlul Jannah (419,558) al-‘alâmah al-Albani dan ad Dârul Mantsûr (4/56)
[9] Perintah yang dimaksud dalam ayat yang mulia ini adalah perintah yang bersifat kauni) dan bukan amr syar’i  berdasarkan pendapat yang lebih kuat tentang tafsir ayat yang mulia ini. Dan Ibnul Qayyim rahimahullah telah membela pendapat ini dan menjelaskan kuatnya pendapat ini dari tujuh sisi. Lihat Syifâul ‘Alîl fî Masâilil qadhâ wal Qadar wal Hikmah wat Ta’lîl, 601,602 dan lihat Tafsîr Ibnu katsîr 3/33 dan Taisîr al Karîm ar Rahmân, syaikh Abdurrahman Nashir as Sa’di
[10] Syakh Rabî’ bin Hâdî al Madkhali  dalam kitabnya Ahammiyahtu  ash Shidqi wa dharûratuhu liqiyami ad Dunya wa ad Dîn, hlm.1, mengatakan, “Sesungguhnya perilaku jujur termasuk pilar-pilar utama kebaikan agama dan dunia ini. Dunia ini tidak akan baik dan agama juga tidak akan tegak di atas kedustaan dan penghianatan. Kejujuran dan keimanan merupakan pengikat yang kuat antara para Rasul dan orang-orang yang beriman kepada mereka. Allâh berfirman:
وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” [Az- Zumar/39:33]
dan Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang perbuatan dusta dan mendustakan kebenaran:
فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَبَ عَلَى اللَّهِ وَكَذَّبَ بِالصِّدْقِ إِذْ جَاءَهُ ۚ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allâh dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir? [Az-Zumar/39:32]

Jangan Sembunyikan Ilmu

JANGAN SEMBUNYIKAN ILMU

Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari

Allâh Azza wa Jalla telah mengutus para Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq. Dan merupakan kewajiban para Rasul untuk menyampaikan agama kepada umat mereka masing-masing. Demikian para ulama pewaris para Nabi, mereka berkewajiban menjelaskan isi kitab suci kepada umat, tanpa menyembunyikannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

Dan (ingatlah), ketika Allâh mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya!” [Ali-‘Imrân/3:187]

Oleh karena itu menyembunyikan ilmu menyelisihi perjanjian ulama dengan Allâh, bahkan merupakan dosa besar sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, karena pelakunya akan mendapatkan laknat. Imam adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan perbuatan menyembunyikan ilmu di dalam kitabnya, Al-Kabâir, dalam urutan dosa besar ke 38.

NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM TIDAK MENYEMBUNYIKAN ILMU
Oleh karena itu, sebagai panutan umat, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembunyikan ilmu sama sekali. Para sahabat Beliau banyak memberikan kesaksian tentang hal ini, bahkan orang-orang dekat Beliau. Inilah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma Ummul Mukminin, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersaksi untuk Beliau:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَقَدْ كَذَبَ وَاللَّهُ يَقُولُ يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ الْآيَةَ

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata: “Barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu dari wahyu yang telah diturunkan oleh Allâh kepada Beliau, maka dia telah berdusta, Karena Allâh Azza wa Jalla berfirman ‘Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu’ al-ayat  (Al-Mâidah/5:67). [HR. Bukhâri, no. 4612]

Demikian juga, sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, pembantu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kesaksiannya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ يَشْكُو فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ قَالَ أَنَسٌ لَوْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَاتِمًا شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ

Dari Anas, dia berkata: “Zaid bin Haritsah datang mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Beliau bersabda kepadanya: “Bertakwalah kepada Allâh dan tahanlah terus isterimu”. Anas  berkata: “Seandainya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu (dari al-Qur’an) pasti beliau telah menyembunyikan ini”. [HR. Bukhâri, no. 7420]

MENYEMBUNYIKAN AL-HAQ ADALAH SIFAT AHLI KITAB
Di dalam kitab suci al-Qur’an, Allâh Azza wa Jalla mencela ahli kitab atas sikap mereka yang suka menyembunyikan al-haq, Dia berfirman:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya? [Ali-‘Imrân/3:71]

Di antara kebenaran yang mereka sembunyikan adalah tentang berita akan datangnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada di dalam kitab suci mereka. Allâh Azza wa Jalla Yang Maha Mengetahui membongkar perilaku mereka dengan firman-Nya:

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. [Al-Baqarah/2:146]

BAHAYA MENYEMBUNYIKAN ILMU
Ilmu merupakan cahaya dan petunjuk, maka jika ilmu disembunyikan, berarti manusia berada di dalam kegelapan dan kesesatan. Karenanya Allâh Azza wa Jalla melaknat orang-orang yang menyembunyikan ilmu dengan firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ ﴿١٥٩﴾ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَٰئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dila’nati Allâh dan dila’nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela’nati.  Kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah/2:159-160]

Karena khawatir terhadap ancaman yang terkandung di dalam ayat ini, maka Abu Hurairah giat menyebarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [HR. Al-Bukhâri, no. 118]

Selain itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan bahaya menyembunyikan ilmu agama yang harus disampaikan kepada umat sebagaimana hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ رَجُلٍ يَحْفَظُ عِلْمًا فَيَكْتُمُهُ إِلَّا أُتِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلْجَمًا بِلِجَامٍ مِنْ النَّارِ

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada seseorang yang hafal suatu ilmu, namun dia menyembunyikannya, kecuali dia akan didatangkan pada hari kiamat dengan keadaan dikekang dengan tali kekang dari neraka”. [HR. Ibnu Majah, no. 261; Syaikh al-Albani menyatakan tentang hadits ini ‘Hasan Shahîh)

Di dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia mengetahuinya, namun dia menyembunyikannya, maka dia akan diberi tali kekang dari neraka pada hari kiamat”. (HR. Tirmidzi, no. 2649; Abu Dawud, no. 3658; Ibnu Majah, no. 264; dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani)

Perkataan di dalam hadits di atas ‘Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia mengetahuinya’, yaitu ilmu yang dibutuhkan oleh penanya dalam urusan agamanya; ‘namun dia menyembunyikannya’, dengan tidak menjawab atau dengan menghalangi kitab/penulisan ilmu; ‘maka dia akan diberi tali kekang’, yaitu di mulutnya diberi kekang/kendali, karena mulut itu adalah tempat keluarnya ilmu dan perkataan;   ‘dengan kekang dari neraka’, sebagai balasan baginya karena dia mengendalikan dirinya dengan diam. Dia diserupakan dengan hewan yang diatur dan dihalangi dari niatnya yang dia kehendaki, karena kedudukan seorang ‘alim adalah mengajak menuju al-haq.

As-Sayyid mengatakan: “Ini adalah di dalam ilmu yang harus diajarkan, seperti orang kafir yang meminta penjelasan tentang agama Islam; orang baru masuk Islam bertanya tentang tata cara sholat  yang telah datang waktunya; dan seperti orang yang meminta fatwa tentang halal dan haram; di dalam semua perkara ini wajib dijawab. Bukan pertanyaan dalam masalah ilmu-ilmu nafilah (yang tidak wajib), yang tidak darurot/mendesak (maka tidak wajib dijawab-pen)”. [Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi, hadits no. 2649]

PENUTUP
Dengan penjelasan singkat ini, maka kita mengetahui bahwa orang yang berilmu agama berwajiban menyebarkan ilmunya dan tidak boleh menyembunyikannya. Jika dia melanggar hal ini, maka dia dilaknat oleh Allâh dan makhluk-Nya. Semoga Allâh selalu membimbing kita di atas jalan yang lurus. Âmîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Dzikir Amalan Terbaik Dan Tersuci

DZIKIR AM AMALAN TERBAIK DAN TERSUCI

 عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا، عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إِعْطَاءِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ، فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ ” قَالُوا: بَلَى. قَالَ: «ذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى»

Dari Abu ad-Darda` beliau berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Maukah kalian aku beritahu amalan terbaik, tersuci kalian disisi Allâh dan paling tinggi dalam derajat kalian serta lebih baik bagi kalian dari diberi emas dan perak dan lebih baik dari berjumpa musuh kalian lalu kalian penggal leher mereka dan mereka memenggal leher kalian? Mereka menjawab, ‘Ya.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Dzikir kepada Allâh.

TAKHRIJ
Hadits yang mulia ini dikeluarkan oleh Imam Mâlik dalam al-Muwatha` no. 524, Ahmad dalam Musnadnya no. 21702 , at-Tirmidzi dalam Sunannya no. 3377, Ibnu Mâjah dalam sunannya no. 3790, al-Hâkim dalam al-Mustadrak no.1825 dan ath-Thabrâni dalam kitab ad-Do’a no.1872. Hadits ini dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi no. 2629, Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no. 1493, Shahîh Sunan at-Tirmidzi dan Shahîh Sunan Ibnu Mâjah. Syaikh Syu’aib al-Arnâ’uth rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini Sanadnya Shahîh dalam tahqiq beliau terhadap Musnad Imam Ahmad.

SYARAH HADITS
Hadits yang agung ini menjelaskan keutamaan dzikir yang bisa mengungguli pahala pembebasan budak, nafkah harta, menunggang kuda dijalan Allâh dan perang dengan pedang dijalan Allâh Azza wa Jalla .

Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan, “Banyak sekali Nash-nash syariat yang menjelaskan keutamaan dzikir yang lebih dari sedekah dengan harta dan amalan ketaatan lainnya. (Jâmi’ Ulûm wal Hikam, hlm. 225). Kemudian beliau rahimahullah menyampaikan hadits Abu ad-Darda’ ini dan sejumlah hadits-hadits yang menunjukkan pengertian seperti itu.

Imam Ibnu Abid Dunya rahimahullah meriwayatkan dari al-A’masy dari Sâlim bin Abil Ja’d , beliau berkata: Ditanya Abu ad-Darda` Radhiyallahu anhu tentang seorang yang membebaskan seratus budak, beliau Radhiyallahu anhu menjawab:

إنَّ مِئَةَ نَسَمَةٍ مِنْ مَالِ رَجُلٍ لَكَثِيْرٌ، وَأَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ إِيْمَانٌ مَلْزُوْمٌ باِللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنْ لاَ يَزَالَ لِسَانُ أَحَدِكُمْ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ

Sesungguhnya seratus budak dari harta seorang adalah banyak sekali dan yang lebih utama dari itu adalah iman yang terus ada dimalam dan siang hari dan jangan lepas lisan salah seorang kalian basah dari dzikir kepada Allâh.

(Hadits ini dibawakan Imam al-Mundziri rahimahullah dalam at-Targhîb wa at-tarhîb (2/395) dan beliau katakan sanadnya hasan, namun Syeikh al-Albâni rahimahullah menyatakan hadits ini mauquf (lemah) dalam Dha’if at-Targhîb wa at-Tarhîb no. 896)

Sahabat Abu ad-Darda` Radhiyallahu anhu di sini menjelaskan keutamaan membebaskan budak, namun ketinggian keutamannya tidak bisa sejajar dengan dzikir yang terus menerus dan rutin. Penjelasan keutamaan dzikir yang melebihi amalan lainnya juga disampaikan banyak Sahabat dan Tabi’in seperti Abdullâh bin Mas’ud Radhiyallahu anhu dan Abdullâh bin Amru bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu serta lainnya, seperti disampaikan dalam kitab Jâmi’ al-Ulûm wal Hikam hlm 225-226.

Namun perlu diingat, bahwa ini tidak berarti mengecilkan keutamaan berinfak di jalan Allâh Azza wa Jalla dan membebaskan budak, namun maksudnya adalah mengunggulkan keutamaan dzikir dan menjelaskan urgensi dan ketinggian kedudukannya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya bahkan semua amalan dan ketaatan disyariatkan hanya untuk menegakkan dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. [Thaha/20:14]

Didirikannya shalat adalah untuk dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla . Hal ini berisi penjelasan tentang agungnya perkara shalat, karena shalat adalah merendahkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla , berdiri dihadapan Nya dan memohon serta menegakkan dzikir mengingat Allâh Azza wa Jalla. Berdasarkan hal ini maka shalat adalah dzikir dan Allâh Azza wa Jalla telah menamakannya dengan dzikir dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [Al-Jumu’ah/62:9]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menamakan shalat sebagai dzikir, karena dzikir adalah ruh, inti dan hakikat shalat. Orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling kuat, kokoh dan banyak dzikirnya kepada Allâh Azza wa Jalla . Ini adalah inti semua jenis ketaatan dan ibadah yang dijadikan sarana hamba mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla .

Dalam sebuah hadits Mu’adz bin Anas al-Juhani Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَهُ فَقَالَ أَيُّ الْمُجَاهِدِينَ أَعْظَمُ أَجْرًا يَا رَسُولُ اللَّه ؟ قَالَ أَكْثَرُهُمْ لِلَّهِ تَعَالَى ذِكْرًا ، قَالَ فَأَيُّ الصَّائِمِينَ أَعْظَمُ أَجْرًا ؟ قَالَ أَكْثَرُهُمْ لِلَّهِ ذِكْرًا ، ثُمَّ ذَكَرَ لَهُ الصَّلَاةَ وَالزَّكَاةَ وَالْحَجَّ وَالصَّدَقَةَ كُلُّ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَكْثَرُهُمْ لِلَّهِ ذِكْرًا ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : ذَهَبَ الذَّاكِرُونَ بِكُلِّ خَيْرٍ !! ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَجَلْ

Seorang bertanya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: Mujahidin mana yang paling besar pahalanya wahai Rasûlullâh ? beliau menjawab: Yang paling banyak dzikirnya. Ia bertanya lagi: Orang yang berpuasa yang paling banyak pahalanya? beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Yang paling banyak dzikirnya. Kemudian  orang tersebut menyebutkan shalat, zakat, haji dan sedekah kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab semuanya dengan sabdanya: Yang paling banyak dzikirnya. Maka Abu Bakar z berkata kepada Umar Radhiyallahu anhu : Orang-orang yang selalu mengingat Allâh Azza wa Jalla membawa semua kebaikan!! maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Iya. [HR. Ahmad dalam al-Musnad 3/438 dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabîr 20/186 no 407, hadits ini disampaikan adanya dua riwayat penguat oleh Syeikh Abdurrazâq al-Abad sehingga beliau berkata: Bisa digunakan untuk berhujjah Insya Allâh].

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Sungguh pelaku amalan apapun yang paling utama adalah yang paling banyak dzikir (mengingat) Allâh Azza wa Jalla . Orang berpuasa yang paling utama adalah yang paling banyak mengingat Allâh Azza wa Jalla dalam puasa mereka. Orang bersedekah yang paling utama adalah yang paling banyak mengingat Allâh Azza wa Jalla . Orang berhaji yang paling utama adalah yang paling banyak mengingat Allâh Azza wa Jalla dan demikian seluruh amalan shalih. [al-Wâbil ash-Shayyib hlm 152].

Mengingat Allâh Azza wa Jalla (Dzikrullah) adalah amalan paling utama dan lebih besar dari semuanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (al-Qur’an) dan dirikanlah shalat.Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al-Ankabut/29:45]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Yang benar bahwa pengertian ayat adalah dalam sholat ada dua maksud besar dan salah satunya lebih besar dari yang lain; karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan berisi dzikir mengingat Allâh Azza wa Jalla. Pahala dari dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla tersebut lebih besar dari mencegah perbuat keji dan mungkar. [Ucapan ini dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di al-Wâbil ash-Shayyib hlm 152]

Salmân al-Fârisi Radhiyallahu anhu pernah ditanya: Amalan apa yang paling utama? beliau Radhiyallahu anhu menjawab: Tidakkah kamu membaca al-Qur`an!

وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ

: Dan sesungguhnya mengingat Allâh adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).[Diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam tafsîrnya 20/183].

Demikian juga Ibnu Abid Dunya rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa beliau ditanya: Amalan apa yang paling utama? beliau menjawab:  وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ  Mengingat Allâh itu adalah lebih besar. [Dinukil Ibnul Qayyim dalam al-Wâbil ash-Shayyib hlm 151-152].

Allah Azza wa Jalla  telah memerintahkan kaum Mukminin untuk meperbanyak dzikir baik dalam keadaan berdiri, duduk atau berbaring, baik di malam hari atau siang hari, bahkan dalam segala keadaan dan kondisi. Demikian juga memberikan pahala besar atas hal itu, seperti dijelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allâh, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang. Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman. Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mu’min itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah:”Salam”; dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka. [Al-Ahzab/33:41-44]

Dalam ayat yang mulia ini Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk memperbanyak dzikir dan menjelaskan balasan yang besar atas amalan tersebut. Demikian juga firman Allâh Azza wa Jalla :

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ ﴿١٥١﴾ فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

Sebagaimana Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. [Al-Baqarah/2:151-152]

Orang-orang yang banyak mengingat Allâh Azza wa Jalla adalah al-Mufarridûn yang bersegera kepada kebaikan dan mendapatkan derajat dan kedudukan tertinggi. Hal ini dijelaskan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dalam penyataan beliau:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسِيرُ فِي طَرِيقِ مَكَّةَ فَمَرَّ عَلَى جَبَلٍ يُقَالُ لَهُ جُمْدَانُ فَقَالَ : سِيرُوا هَذَا جُمْدَانُ ، سَبَقَ الْمُفَرِّدُونَ ، قَالُوا وَمَا الْمُفَرِّدُونَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ الذَّاكِرُونَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتُ.

Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan di jalan Makkah lalu melewati sebuah bukit yang dinamakan bukit Jumdân, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Berjalanlah melewati Jumdân ini! Telah menang al-Mufarridûn. Mereka bertanya: Siapakah al-Mufarridûn tersebut wahai Rasûlullâh ? Beliau menjawab : Lelaki dan wanita yang banyak mengingat Allâh. [HR Muslim no. 2676].

BAGAIMANA MENDAPATKAN KEDUDUKAN AL-MUFARRIDUN INI?
Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbâs Radhiyallahu anhu menjawab dengan menyatakan: Yang dimaksud adalah mengingat Allâh Azza wa Jalla setiap selesai shalat baik pagi maupun pekan, diatas pembaringan dan setiap kali bangun dari tidur. Setiap kali pergi dipagi dan sore hari dari rumahnya mengingat Allâh Azza wa Jalla . [Lihat al-Adzkâr an-Nawawi hlm 10].

Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan pengertian yang mirip dengan pernyataan sahabat Ibnu Abbâs diatas dengan menyatakan: Paling tidak seorang selalu merutinkan wirid-wirid pagi dan sore serta setelah shalat lima waktu. Juga pada kejadian dan sebab-sebab tertentu. Seharusnya merutinkannya dalam semua waktu dan semua keadaan. Sebab hal itu adalah ibadah yang menjadikan pelakunya menjadi juara dalam keadaan rileks. Juga menariknya untuk mencintai Allâh Azza wa Jalla dan mengenalnya dan menjadi pembantu dalam melakukan kebaikan dan menahan lisan dari ucapan buruk. [Tafsîr as-Sa’di hlm 667 ketika menafsirkan surat al-Ahzab ayat 41].

FAEDAH HADITS:
1. Keutamaan mengingat Allâh Azza wa Jalla .
2. Hakekat ibadah bergantung kepada dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla .
3. Perintah memperbanyak dzikir kepada Alllah Azza wa Jalla dalam segala
4. Keutamaan mengingat Allâh Azza wa Jalla (dzikir) yang tidak bisa dikalahkan oleh ibadah-ibadah lainnya.
5. Berlomba-lomba menggapai derajat dan kedudukan tinggi disisi Allâh Azza wa Jalla dengan memperbanyak dzikir

(Sumber: Fikih al-Ad’iyah wal Adzkâr Syeikh Abdurrazaq al-Badr 1/33-38 dengan sedikit penambahan dan pengurangan)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Kegundahan Dan Usaha Menghilangkannya

KEGUNDAHAN DAN USAHA MENGHILANGKANNYA

Dalam kehidupan, seringkali manusia ditimpa berbagai musibah, didera duka nestapa, sehingga membuatnya sedih dan merasa sakit. Bahkan tak jarang membuatnya terpuruk dalam duka lara yang berkepanjangan. Kesedihan dan kepedihan ini bisa disebabkan oleh hal-hal yang telah lewat, atau berkenaan dengan hal yang dikhawatirkan akan terjadi nanti, maupun kepedihan yang tengah dialami. Kadang seseorang berduka hati ketika mengingat masa lalu yang pahit. Atau dirundung kekhawatiran ketika membayangkan derita yang diperkirakan akan menimpa. Juga terkadang ia diliputi kegundahan dan duka mendalam ketika musibah tengah mendera.

Oleh karena itu para Ulama’ mengatakan bahwa rasa sakit di hati jika berkaitan dengan masa lalu disebut denga alhuzn (kesedihan). Sedangkan jika berkaitan dengan hal yang akan terjadi di masa yang akan datang dinamakan al-hamm (kekhawatiran). Adapun jika berkaitan dengan masa sekarang dinamakan al-ghamm (kegundahan). Ketiga hal tersebut (kesedihan, kekhawatiran dan kegundahan) adalah gejolak hati, yang jika hati telah ditimpa hal tersebut, maka akan membuatnya lemah, susah tidur, pikiran tak tenang, sikap dan prilakunya pun menjadi tidak stabil. Bahkan ini bisa terlihat nyata dari raut wajahnya. Karenanya terkadang ketika kita bertemu dengan seorang teman, meski tak ada sepatah katapun yang ia ucapkan, kita bisa langsung menerka bahwa ia sedang bersedih. Hal itu tidak lain karena kegundahan hatinya terlihat nyata di raut wajahnya, terlebih jika kegundahan itu begitu berat. Keadaan seperti ini bisa menimpa setiap orang, disebabkan keadaan dan situasi yang silih berganti.

Kemudian jika kita perhatikan, setiap orang menempuh berbagai cara untuk menghilangkan kegundahan hatinya. (Mulai dari cara yang gratis sampai yang berbayar, baik yang berbiaya murah ataupun yang berbiaya mahal, bahkan super mahal pun mereka lakukan, demi menghilangkan kegundahan hatinya-red). Namun (mereka tidak akan berhasil meraihnya, karena –red) tidak lain cara terbaik dan obat termanjurnya adalah dengan sepenuh hati kembali kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Dengan menghambakan diri kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , mengingat (dzikir) dan mengagungkan-Nya, menyibukkan hati dengan tauhid dan iman, serta bermunajat kepadanya-Nya. Dengan ini, niscaya kesedihan, kekhawatiran dan kegundahan akan sirna. Tak ada sedikitpun yang tersisa.

Dzikir adalah kunci ketenangan hati, kesejukan jiwa dan penghilang kesedihan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala  berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenang dengan mengingat Allâh, ketahuilah dengan mengingat Allâh hati menjadi tenang” [Ar-Ra’d/ 13: 28].

Jadi, ketenangan hati, hilangnya kesedihan dan kegundahan, hanya bisa dicapai dengan mengingat Allâh Subhanahu wa Ta’ala , mengagungkan dan beriman kepada-Nya dengan sepenuh hati.

Kesimpulannya ; bahwa dzikir adalah obat dan penawar penyakit hati.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah mengajarkan dzikir-dzikir yang dianjurkan untuk dibaca dan ditekuni oleh siapa saja yang sedang ditimpa kesusahan, kesedihan dan kegundahan, agar semua rasa itu hilang darinya. Dzikir-dzikir tersebut termaktub dalam kitab-kitab hadits para Ulama’. Berikut kami sebutkan beberapa do’a dan dzikir sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan untuk dibaca oleh setiap orang yang tertimpa kesusahan dan kesedihan.

Imam al-Bukhâri rahimahullah dan Muslim rahimahullah meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ditimpa kesusahan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْعَظِيمُ الْحَلِيمُ ; لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ; لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ

Tiada ilah (tuhan) yang berhak diibadahi kecuali Allâh Subhanahu wa Ta’ala  Yang Maha Agung lagi Maha Penyantun; Tiada ilah (tuhan) yang berhak diibadahi kecuali Allâh Subhanahu wa Ta’ala  Pemilik dan Penguasa Arsy’ yang agung; Tiada ilah (tuhan) yang berhak diibadahi kecuali Allâh Subhanahu wa Ta’ala Pemilik dan Penguasa langit, bumi dan Arsy yang mulia.[1]

Imam Abu Daud meriwayatkan hadits dari Asmâ’ binti Umais, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Maukah aku ajarkan kepadamu do’a yang hendaknya engkau baca di waktu sulit?! Engkau mengucapkan:

أَللَّهُ أَللَّهُ رَبِّي لَا أُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا

Allâh, Allâh adalah Rabbku; aku tidak menyekutukan-Nya dengan apapun.[2]

Imam Abu Daud juga meriwayatkan hadits dari Abu Bakrah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa orang yang ditimpa kesusahan adalah:

اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ

Ya Allâh , semata-mata hanya rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan kau biarkan aku mengurus diriku sendiri walau sekejap mata sekalipun, dan perbaikilah segala urusanku, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau”.[3]

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دَعْوَةُ ذِي النُّونِ إِذْ دَعَا وَهُوَ فِي بَطْنِ الْحُوتِ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنْ الظَّالِمِينَ فَإِنَّهُ لَمْ يَدْعُ بِهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ فِي شَيْءٍ قَطُّ إِلَّا اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ

Do’a nabi Yunus ketika ia berada di dalam perut ikan:

لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنْ الظَّالِمِينَ

(Tiada ilah yang berhak diibadahi dengan haq kecuali engkau, sungguh aku adalah hamba yang zhalim), sesungguhnya tidaklah seorang muslim membacanya untuk suatu keperluan melainkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala  akan mengabulkannya”.[4]

Keempat hadits agung dan sahih di atas, mengajarkan do’a penawar kegundahan hati setiap insan, penghilang kesedihan dan kesusahan. Sungguh, demi Dzat Yang tidak ada yang berhak disembah selan Dia, jika seorang hamba membaca do’a-do’a tersebut dengan penuh penghayatan, niscaya tak akan tersisa secuil pun kegundahan di hatinya. Karena do’a tersebut adalah penawar hati yang manjur lagi penuh berkah. Namun saat membacanya harus dibarengi dengan penghayatan makna, lalu  merealisasikan isi kandungannya.

Para Ulama berkata, “Bahwa membaca do’a-do’a yang ma’tsur (sahih) tanpa memahami makna dan mentadaburi isi kandungannya, berefek kurang maksimal dan minim faedah”. Oleh karena itu, kita harus memahami makna dzikir-dzikir kita kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Umumnya kita sering dan tekun membaca do’a-do’a yang diajarkan syariat, tapi tidak menghayati maknanya, sehingga hasilnya pun kurang maksimal. Jika kita perhatikan dengan seksama keempat do’a di atas, niscaya kita dapati bahwa keseluruhannya bermuara pada satu titik temu, yaitu; merealisasikan tauhid yang menjadi tujuan penciptaan seluruh hamba. Tauhid yang bermakna mengikhlaskan ibadah dan ketaatan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Itulah tempat kembali terbaik bagi manusia setiap kali diterpa kesulitan dan kesedihan. Dan itu tidak akan hilang kecuali dengan merealisasikan tauhid dan kembali sepenuhnya kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan penuh keikhlasan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri, no. 6346 dan Muslim, no. 2703
[2] HR. Abu Daud, no. 1525; Ibnu Majah, no. 3882; Hadits ini dihukumi shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb, no. 1284
[3] HR. Abu Daud, no. 5090. Hadits ini dinayatakan sebagai hadits hasan dalam kitab Shahîh al-Jâmi, no. 3388
[4] HR. At-Tirmidzi, no. 3505. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahîh al-Jâmi, no. 3383