Kurban (Udhiyah) dan Pensyariatannya

DAFTAR ISI

  1. Hewan Kurban
  2. Hukum yang Berkaitan Hewan Kurban
  3. Kurban dan Pensyariatannya
  4. Al-Udh-hiyah (Kurban) (1/2)

Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

  1. Cara Menyembelih Hewan Kurban
  2. Adab-Adab Menyembelih Hewan
  3. Penyembelihan yang Sesuai Syari’at
  4. Apakah Boleh Wanita Menyembelih Kurban

Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [al-An’am/6 : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib.

  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Kurban (Udhiyah) dan Pensyariatannya
Baca Juga  Hubungan Antara Dzikir, Do'a dan Shalat