Author Archives: editor

Kisah Keteladanan Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha

KISAH KETELADANAN IBUNDA AISYAH RADHIYALLAHU ‘ANHA

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah semata yang tidak ada sekutu bagiNya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusanNya. Amma ba’du:

Berikut ini adalah rangkaian dari kisah perjalanan hidup Ibunda kaum muslimin, istri Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau nikhai dirinya manakala baru berusia enam tahun, dan membangun rumah tangga dengannya ketika dirinya genap berusia sembilan tahun.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan pada kita semua, bahwa dirinya termasuk wanita yang paling dicintai olehnya, bahkan orang yang paling dicintai dari seluruh manusia, beliau tidak pernah menikah dengan seorang gadis kecuali dirinya.

Dimana Allah azza wa jalla telah menurunkan ayat khusus berkaitan dengan kesucian dirinya, yang mana ayat tersebut bisa terus dibaca sampai hari kiamat kelak. Dan tidak pernah turun wahyu dipangkuan seorang wanita dari istri-istri beliau melainkan dirinya, ada saat yang begitu memuliakan dirinya tatkala dirinya mengurusi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam disaat hidup, ketika sakit dan pada detik-detik terakhir kehidupan beliau.

Manakala sakit, beliau sering bertanya dimana giliran saya sekarang, beliau meninggal sedang kepalanya berada dipangkuannya, bersandar diantara dada dan lehernya. Tidaklah Nabi meninggal melainkan beliau ridho dengan dirinya, dan beliau dimakamkan dirumahnya.

Dialah shidiqah binti shidiq, wanita nan suci  Aisyah binti Abu Bakar Shidiq, Abdullah bin Abu Qufahah al-Quraiys at-Taimi, sedangkan ibunya bernama Ummu Ruman al-Kinaniyah.

Disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sebuah kisah yang menjelaskan tentang kedudukan Aisyah dimata Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tersebut dinukil dari Hisyam dari ayahnya yang menceritakan:

“Para sahabat biasa mengakhirkan untuk memberi hadiah pada saat gilirannya Aisyah. Hal tersebut menjadikan para madunya berkumpul pada ummu Salamah dan mengatakan padanya; ‘Demi Allah, orang-orang lebih memilih ketika memberi hadiah pada harinya Aisyah, dan kami pun ingin mendapat kebaikan seperti yang diinginkan oleh Allah, coba kamu utarakan kepada Rasulallah supaya orang-orang juga memberi hadiah pada giliran istri yang lain.

Maka Ummu Salamah mengutarakan keinginan istri-istri Nabi kepada beliau. Akan tetapi, beliau tidak mengomentari. Tatkala tiba pada gilirannya, Ummu Salamah mencoba mengutarakan kembali hal tersebut, namun beliau justru berpaling tidak mengomentarinya, manakala pada tiga kalinya ia mengutarakan hal itu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا أُمَّ سَلَمَةَ لَا تُؤْذِينِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا نَزَلَ عَلَيَّ الْوَحْيُ وَأَنَا فِي لِحَافِ امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ غَيْرِهَا » [أخرجه البخاري و مسلم]

Wahai Ummu Salamah, jangan engkau ganggu aku tentang  Aisyah, sungguh demi Allah, tidak pernah wahyu itu turun sedang aku berada dipangkuan seseorang wanita diantara kalian kecuali dirinya“. HR Bukhari no: 3775. Muslim no: 2441.

Imam Dzahabi menyebutkan: “Ayahnya membawa Aisyah ikut serta berhijrah, dan menikah bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sebelum peristiwa hijrah tersebut setelah kematian shidiqah Khadijah binti Khuwailid. Tepatnya sebelum hijrah kurang lebih belasan bulan sebelumnya. Ada yang mengatakan dua tahun sebelumnya.

Lalu Rasulallah membangun rumah tangga bersamanya pada bulan syawal, dua tahun setelah terjadinya peperangan Badar. Sedangkan dia ketika itu berusia Sembilan tahun. Dan tidak diketahui ada pada umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan bisa dikatakan pada seluruh wanita dikalangan umatnya ada seorang wanita yang lebih fakih dari pada dirinya. Dia adalah istri Nabi ketika didunia dan akhirat nanti, lantas, apakah ada suatu hal yang lebih membanggakan dari ini semua?.[1]

Dalam sebuah hadits, Aisyah menceritakan tentang proses perkawinannya bersama Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengkisahkan:

« تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي فَوَفَى جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي لَأُنْهِجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku saat aku berusia enam tahun, kemudian kami hijrah ke Madinah. Lalu singgah (tinggal) di tempatnya kaum Bani Harits bin Khazraj. Disana aku mencukur rambutku, setelah itu ibuku Ummu Ruman mendatangiku, sedangkan diriku pada saat itu lagi bermain-main bersama teman sebayaku. Beliau berteriak memanggilku, aku pun mendatanginya, saya tidak tahu apa yang diinginkan oleh ibuku, beliau lantas menggandeng tangan saya hingga sampai didepan pintu rumah, sampai nafasku tersengal karena cepatnya dalam berjalan, sampai akhirnya sedikit tenang.
Setelah itu ibuku menggambil sedikit air, lalu mengusap wajah dan rambutku, kemudian membawaku masuk ke dalam rumah. Ketika masuk, ternyata didalam sudah banyak wanita dari kalangan Anshar didalam rumah, ketika melihatku mereka mengatakan: ‘Kebaikan untukmu, semoga selalu dalam barokah dan kebahagian’. Selanjutnya aku diserahkan pada mereka oleh ibuku, yang kemudian aku didandani, dan tidaklah aku dipertemukan bersama Rasulallah melainkan pada waktu dhuha. Kemudian mereka menyerahkan diriku pada beliau, sedangkan diriku pada saat itu berusia Sembilan tahun“. HR Bukhari no: 3894. Muslim no: 1422.

Diantara keutamaan beliau yang lain, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam shahihnya, dari haditsnya Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan: ‘Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata padaku:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Diperlihatkan dirimu selama tiga malam berturut-turut dalam mimpiku, malaikat mendatangiku sambil membawamu dalam kain sutera. Lalu ia mengatakan: ‘Ini adalah calon istrimu’, maka aku buka penutup diwajahnya dan ternyata itu adalah dirimu. Sehingga aku berkata: ‘Kalau sekiranya mimpi ini datang dari sisi Allah, pasti akan benar terjadi“. HR Bukhari no: 5125. Muslim no: 2438.

Dalam redaksi Imam Tirmidzi, disebutkan: “Malaikat tersebut mengatakan: ‘Ini adalah istrimu di dunia dan akhirat“. HR at-Tirmidzi no: 2880.

Imam Bukhari dan Muslim juga membawakan sebuah hadits yang menunjukan tentang kedudukan beliau, dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau termasuk  sahabat yang masuk Islam pada tahun ke delapan Hijriyah, dirinya pernah bertanya Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapakah orang yang paling engkau cintai? Beliau mengatakan: “Aisyah”. Aku bertanya kembali: “Dari kalangan laki-laki? Beliau menjawab: “Ayahnya“. HR Bukhari no: 3662. Muslim no: 2384.

Imam Dzahabi pernah menyatakan: “Hadits ini merupakan berita yang benar, yang menghancurkan muka orang-orang syiah Rafidhoh, dimana Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencintai seseorang melainkan karena kebaikannya. Yang mana beliau pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلاً مِنْ أُمَّتِى لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ وَلَكِنْ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ ومودته » [أخرجه البخاري و مسلم]

Kalau sekiranya aku boleh mengambil kekasih dari kalangan umatku, tentulah aku menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Akan tetapi, yang ada adalah persaudaraan Islam serta kasih sayang“. HR Bukhari no: 466. Muslim no: 2382.

Beliau melanjutkan: “Nabi mencintai manusia terbaik dari kalangan umatnya, demikian pula mencintai wanita terbaik dari kalangan umatnya. Maka barangsiapa yang membenci orang yang dicintai oleh Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ketahuilah bahwa dirinya telah menjadi orang yang amat membenci Allah dan RasulNya. Karena kecintaan Rasulallah kepada Aisyah adalah perkara yang sudah sangat gamblang, bukankah kalian mendengar bagaimana para sahabat lebih memilih untuk memberi hadiah kepada Rasulallah pada saat gilirannya Aisyah, hal itu tidak lain, karena mereka mengharap hal tersebut lebih menyenangkannya”.[2]

Dalam sebuah hadits yang menunjukan tentang  keutamaan dirinya, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Laki-laki yang sempurna itu sangatlah banyak, dan dari kalangan wanita, tidak ada yang sempurna kecuali Maryam puterinya Imran, Asiyah istrinya Fir’aun, dan kelebihan Aisyah dibanding wanita yang lain adalah seperti garam pada semua makanan“. HR Bukhari no: 3769. Muslim no: 2431.

Dalam sebuah riwayat, Aisyah pernah mengatakan:

مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ مِنْ كَثْرَةِ ذِكْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهَا  [أخرجه البخاري و مسلم]

Tidak pernah aku merasa cemburu atas (maduku) yang lain melebihi kecemburuanku pada Khadijah, disebabkan terlalu seringnya Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dirinya“. HR Bukhari no: 3817. Muslim no: 2435.

Adz-Dzahabi mengomentari hadits diatas seraya mengatakan: “Ini merupakan perkara yang sangat mengherankan bagaimana Aisyah bisa cemburu kepada perempuan tua yang sudah meninggal sebelum dirinya dinikahi oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beberapa waktu lamanya. Kemudian dirinya di jaga oleh Allah ta’ala dari rasa cemburu terhadap wanita lainnya yang bersama-sama menjadi istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukan rahmat yang Allah turunkan kepadanya, juga pada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, supaya kehidupan rumah tangga keduanya tidak keruh.

Dan kemungkinan lain, dirinya merasa cemburu lebih sedikit pada yang lain dan tidak pada Khadijah karena disebabkan kecintaanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam atas Khadijah. semoga Allah meridhoinya dan meridhoi Aisyah”.[3]

Allah ta’ala telah menurunkan dalam al-Qur’an yang terus bisa dibaca sampai hari kiamat tentang kesuciannya. Dan  ini berawal dari kisah dusta yang dibuat oleh orang-orang munafik. Berkata Ibnu Hajar al-Haitsami –setelah membawakan hadits yang menjelaskan kisah berita dusta tersebut- beliau mengatakan: “Dari hadits ini diketahui bahwa siapa saja yang menuduh Aisyah telah berbuat zina maka dirinya telah kafir. Sebagaimana hal tersebut sudah dinyatakan secara gamblang oleh para ulama kita serta yang lainnya. Karena hal tersebut sama dengan mendustakan nash al-Qur’an, sedangkan orang yang mendustakannya adalah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.

Dalam hadits ini juga menunjukan kafirnya kebanyakan orang-orang Rafidhah dikarenakan mereka menuduh Aisyah telah berbuat zina, semoga Allah membinasakan mereka dimanapun mereka berada”. [4]

Sedangkan Syaikh Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi mengatakan, seraya menukil ucapannya sebagian ahli bait: “Adapun tuduhan mereka pada Aisyah seperti yang mereka lakukan sekarang maka itu perbuatan kafir, yang mengeluarkanya dari agama. Dan tidak cukup hanya dicambuk dalam hukumannya, karena dirinya secara tidak langsung telah mendustakan lebih dari tujuh belas ayat dari al-Qur’an –sebagaimana telah lewat penjelasannya-.

Sehingga yang paling pantas, hukuman bagi orang yang menuduh Ibunda kaum mukminin, yang suci, istri Rasulallah didunia dan akhirat berbuat zina adalah di bunuh karena dirinya telah murtad, sebagaimana telah shahih dalilnya akan hal tersebut. dan dia termasuk dalam barisannya tokoh munafik tulen Abdullah bin Ubay bin Salul, gembongnya orang-orang munafik”.[5]

Adalah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencintai Aisyah dan beliau tidaklah mencintainya melainkan karena kebaikannya. Sebagaimana yang tersirat dalam firman Allah ta’ala:

وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِۚ  

“Dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. [an-Nuur/24: 26].

Dimana dirinya telah meraih kemulian dalam mengurusi Nabi shalallah ‘alaihi wa sallam disaat sakit dan pada detik-detik akhir kehidupannya. Hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, dari haditsnya Aisyah radhiyallah ‘anha. Beliau menceritakan:

“Rasulallah shalallah ‘alaihi wa sallam meninggal didalam rumah dan pada saat giliranku, beliau meninggal diatas dada dan leherku.

Pada hari itu, Abdurahman bin Abu Bakar masuk ke rumahku, sedang bersamanya ada siwak yang masih basah, maka Nabi memandangi terus pada siwak tersebut, sehingga aku berpikir beliau menyukainya.

Kemudian aku berinisiatif memintanya dari saudaraku Abdurahman, lalu aku gigit kemudian aku haluskan sampai rapi setelah itu aku kasihkan kepada beliau, selanjutnya beliau bersiwak yang belum pernah aku melihat beliau bersiwak dengan cara sebaik pada saat itu, kemudian beliau memberikan siwak tersebut padaku, namun keburu jatuh ditangannya.

Maka aku pegangi beliau, lalu aku berdo’a kepada Allah azza wa jalla dengan do’a yang biasa dibacakan  Jibril ‘alihi sallam pada saat beliau sakit, begitu pula do’a tersebut biasa beliau bacakan untuk dirinya disaat sakit, namun pada sakitnya ini beliau belum berdo’a dengan do’a ini.

Tiba-tiba beliau mengangkat pandangannya ke arah langit lalu mengatakan: ‘Ditempat yang tinggi, di tempat yang tinggi’. Maksudnya beliau memilih tempat untuk dirinya.

Segala puji bagi Allah yang telah menyatukan antara air lidahku dan air lidahnya didetik-detik terakhir disaat dirinya menuntaskan hari-harinya didunia”. HR Ahmad 40/261-262 no: 24216.

Berkata Hasan bin Tsabit radhiyallah ‘anhu memuji Aisyah didalam bait sya’irnya:

Kesucian menjadi pakaiannya, tidak ada keraguan lagi
Cukuplah itu sebagai bukti akan kehormatannya

Dirinya lebih dermawan dari Lu’ay bin Ghalib
Kedermawananya membawa pada kemulian

Suci, dimana Allah telah mensucikan kepribadiannya
Membersihkan dari tiap kejelekan dan kedustaan

Jika dirimu telah berkata seperti yang disangka sekelompok kaum
Maka diriku tidak akan mempercayainya

Bagimana tidak tergerak untuk diriku
Membela keluarga Rasul, tempat merujuk segala soal

Dan Aisyah radhiyallah ‘anha termasuk orang yang paling paham tentang silsilah arab, bait-bait syair mereka, serta seorang yang fakih, dimana banyak dari kalangan para pembesar sahabat yang mengembalikan sebuah permasalahan untuk dimintai fatwanya.

Berkata Imam az-Zuhari: “Kalau seandainya dikumpulkan seluruh ilmu manusia dan istri-istri Nabi yang lainnya, tentu ilmunya Aisyah lebih luas dibanding ilmunya mereka semua”.

Beliau juga sangat mahir tentang ilmu kedokteran, disebutkan oleh Hisyam bin Urwah: “Belum pernah aku melihat orang yang lebih paham tentang ilmu kedokteran melebihi Aisyah. Sehingga pada suatu hari aku bertanya padanya: Duhai bibiku, dari mana engkau belajar ilmu kedokteran? Beliau menjawab: “Saya mendengar dari orang lain yang seringkali mensifati jenis obat dan penyakit lalu aku menghafalnya”.

Beliau termasuk orang yang paling dermawan pada zamannya, didalam kisah yang menjelaskan akan tersebut sangatlah banyak. Pernah suatu ketika dirinya diberi hadiah oleh Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu uang sebanyak seribu dirham, maka tidaklah sampai matahari tenggelam pada hari itu juga melainkan uang tersebut telah habis dibagi-bagikan untuk orang yang membutuhkannya.[6]

Dirinya adalah contoh nyata dalam masalah tawadhu. Dijelaskan dalam sebuah hadits sebagaimana yang dibawakan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abu Mulaikah, beliau mengkisahkan:

“Bahwa pada suatu hari Ibnu Abbas meminta izin untuk masuk menemui Aisyah disaat sakit keras. Dia bergumam: ‘Aku khawatir dia (Ibnu Abbas) akan memujiku’. Maka ada yang mengatakan padanya: ‘Ibnu Abbas adalah anak dari paman Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan termasuk orang yang mempunyai kedudukan dihati kaum muslimin’. Baru setelah itu Aisyah berkata biarkan dirinya masuk.

Manakala keduanya bertemu, Ibnu Abbas bertanya: ‘Bagaimana keadaanmu? Baik jika sekiranya aku bertakwa, jawab  Aisyah. Engkau akan selalu dalam kebaikan insya Allah, istri Rasulallah, yang belum pernah sebelumnya beliau menikahi seorang  gadis melainkan dirimu, dan telah turun udzur (yang menyatakan kesucianmu) dari atas langit’. Kata Ibnu Abbas panjang lebar memujinya.

Setelah keluar, masuklah Ibnu Zubair, maka Aisyah berkata padanya: ‘Ibnu Abbas barusan masuk dan memujiku yang aku berharap sekiranya aku menjadi orang yang dilupakan saja”. HR Bukhari no: 4753.

Setelah meninggal, beliau dimakamkan di Baqi’ pada tahun lima puluh tujuh Hijriyah tepatnya pada malam tujuh belas pertengahan bulan Ramadhan sesusai sholat witir. Dirinya berpesan agar dikubur pada malam hari itu juga, serta berwasiat supaya Abdullah bin Zubair anak lelaki dari saudara perempuannya, Asma yang mengurusi pemakamannya bersama saudara-saudaranya di Baqi’. Dan yang turun ke kuburnya pada saat itu ialah anak saudara perempuannya Abdullah dan Urwah bin Zubair, serta Abdullah keponakan dari saudara lelakinya Muhammad dan Abdullah keponakan dari anak saudara lelakinya Abdurahman.

Dan yang mengimami sholat jenazahnya adalah Abu Hurairah yang menjadi gubernur Madinah pada waktu itu untuk khalifah Marwan bin Hakam. Sedangkan usainya pada saat itu adalah enam puluh tiga tahun lebih berapa bulan.

Semoga Allah meridhoi Ibunda kaum mukminin Aisyah, serta memberi balasan atas jasanya terhadap Islam dan kaum muslimin sebaik-baik balasan.

Akhirnya kita panjatkan segala puji bagi Allah rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah curahkan kepada Nabi kita Muhammad, pada keluarga beliau serta seluruh para sahabat.

[Disalin dari فضائل أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, PenerjemahAbu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
______
Footnote
[1] Siyar ‘alamu Nubala 2/135-140.
[2] Siyar A’lamu Nubala 2/142.
[3] Siyar a’lamu Nubala 2/165.
[4] ash-Shawa’iqil Muhraqah karya Ibnu Hajar al-Haitami 1/193.
[5] Risalah fii Ra’d ‘ala Rafidhah oleh Syaikh Muhammad at-Tamimi hal: 24-25.
[6] Siyar a’lamu Nubala 2/185-187.

Solusi Bagi Wanita yang Tertindas Suami

SOLUSI BAGI WANITA YANG TERTINDAS SUAMI

Pada hakikatnya, Islam tidak melepaskan kehidupan rumah tangga berjalan begitu saja tanpa arah petunjuk. Sehingga hawa nafsu menjadi penentu yang berkuasa. Tidak demikian adanya. Islam telah menggariskan hak, kewajiban, tugas dan tanggung-jawab antara suami dan istri sesuai dengan kodrat, kemampuan, mempertimbangkan tabiat dan aspek psikis. Hal tersebut ditetapkan di atas landasan yang adil lagi bijaksana. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Baqarah/2:228].

Jika pasangan suami istri mengerti dan memahami kewajiban masing-masing, niscaya biduk suatu rumah tangga kaum muslimin akan berjalan normal, semarak oleh suasana mawaddah dan rahmat. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya. Begitu pula, istri juga menjalankan kewajiban-kewajibannya. Dengan ini, rumah tangga akan menuai kebahagiaan dan ketentraman. Rumah tangga benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di  antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. [ar-Rûm/30:21].

Akan tetapi, kondisi ideal ini, terkadang terganggu oleh riak-riak yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat mawaddah dan rahmat antara suami-istri. Suami berbalik membenci istrinya. Pada sebagian suami, tidak mampu bersabar sehingga tangan kuatnya diayunkan ke tubuh istri, dan menyebabkan istri mengerang kesakitan. Bekas-bekas penganiayaan pun terlihat jelas. Istrinya merasa tidak aman dan nyaman hidup dengan lelaki itu. Situasi kian memanas. Akibat emosi tak terkendali, kadang timbul aksi yang tidak diharapkan, semisal penganiayaan hingga pembunuhan, baik dari suami maupun istri. Nas`alullah as-salaamah.

Syaikh ‘Abdur-Rahmaan as-Sudais menyampaikan fakta: “Ada sejumlah lelaki (suami) yang tidak dikenal kecuali hanya dengan bahasa perintah dan larangan, hardikan, sifat arogan, buruk pergaulan, tidak ringan tangan, susah bertoleransi, emosional dan sangat reaktif. Jika berbicara, perkataannya menunjukkan dirinya bukan orang yang beradab. Dan bila berbuat, perilakunya  mencerminkan kecerobohan. Di dalam rumah, suka menghitung-hitung kebaikannya di hadapan istri. Bila keluar rumah, prasangka buruk kepada istri menggelayuti pikirannya. Bukan pribadi yang lembut dan tidak sayang. Istrinya hidup dalam kesulitan, bergulat dengan kesengsaraan dan terpaksa mengalami prahara”.[1]

Mendatangkan Dua Penengah Dari Masing-masing Pihak
Dalam konteks ini, bila persoalan semakin meruncing, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala  mengarahkan untuk menghadirkan dua penengah dari keluarga suami dan istri.

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisaa`/4:35].

Tugas mereka berdua, mengerahkan segala upaya untuk mengetahui akar permasalahan yang menjadi sebba perseteruan antara suami istri dan menyingkirkannya, serta memperbaiki hubungan suami-istri yang sedang dilanda masalah. Dua penengah ini (hakamain) disyaratkan orang muslim, adil, dikenal istiqamah, keshalihan pribadi dan kematangan berpikir, dan bersepakat atas satu keputusan. Keputusan mereka berkisar pada perbaikan hubungan dan pemisahan antara mereka berdua. Berdasarkan pendapat jumhur ulama, keputusan dua penengah ini mempunyai kekuatan untuk mempertahankan hubungan atau memisahkan mereka.[2]

Talak Bisa “Menjembatani” Kebuntuan Antara Suami-Istri
Pada asalnya, talak bukanlah jalan keluar yang dianjurkan untuk menyelesaikan keretakan hubungan antara suami-istri, jika tidak ada faktor penting dan mendesak yang menjadi penyebabnya. Namun, ketika istri memperlihatkan tanda-tanda kebencian kepada suami, karena istri sering mengalami penindasan, misalnya secara fisik berupa pukulan yang menciderai, siksaan yang berat, kewajiban nafkah tak dipenuhi, terus-menerus dicaci, mendapatkan tuduhan yang bermacam-macam umpamanya, sehingga kehidupan rumah tangga tidak mendukung menjadi keluarga harmonis, maka dalam kondisi ini, talak bisa menjadi jalan keluar bagi mereka berdua.

Konsepsi kehidupan rumah tangga dalam Islam sendiri bersendikan “pergaulan yang baik, atau dilepaskan dengan cara baik pula”. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [ al-Baqarah/2:229].

Kalau suami ingin tetap hidup bersama istri, kewajibannya ialah mempergauli istrinya dengan sebaik-baiknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ     

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [an-Nisâ/4: 19]

Tindakan aniaya terhadap orang lain terlarang. Demikian juga perbuatan-perbuatan yang merugikan dan membahayakan orang lain. Apalagi kepada orang yang menjadi pendamping hidup dan bersifat lemah. Orang terbaik ialah orang yang berlaku baik kepada keluarganya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Sebaik-baik kalian adalah orang yang bersikap baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang terbaik bagi keluargaku. [HR at-Tirmidzi dan Abu Dâwud].

Kedekatan antara suami dan istri sangat kuat. Dari seringnya interaksi antara keduanya, masing-masing dapat mudah terpengaruh oleh kondisi pasangannya. Pengaruh baik akan berdampak positif bagi pasangan. Begitu pula, keadaan-keadaan yang buruk pun akan mudah berpengaruh pada pasangannya.

Tatkala kesepahaman tidak bisa dipadukan, dan seluruh terapi tidak memberi pengaruh positif bagi perubahan ke arah yang baik, maka kehidupan berumah tangga dengan pasangan bisa menjadi beban berat untuk dipikul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. [an-Nisaa/4:130].

Bila Suami Tidak Ingin Menceraikan
Bila kehidupan rumah tangga sudah menjadi beban berat bagi istri sehingga dikhawatirkan tidak mampu lagi menjadi pendamping suami, baik karena perilaku maupun tindak kekerasan yang dilakukan suami atau lainnya, maka dalam keadaan seperti ini, Islam membolehkan wanita mengajukan gugatan cerai kepada suami dengan memberikan ganti rugi harta. Dalam syari’at Islam, gugatan cerai istri atas suaminya ini dinamakan al-khulu’.[3]

Al-Hishnî rahimahullah menjelaskan jenis ketiga dari keringanan dalam pernikahan dengan menyatakan: Di antaranya, ialah kemudahan pensyariatan talak (cerai) karena beban berat tinggal berumah tangga, dan demikian juga al-khulu’. Juga semua yang disyari’atkan hak pilih faskh (menggagalkan akad) karena kesabaran wanita atas keadaan tersebut merupakan beban berat (al-masyaqqah), karena syari’at tidak memberikan hak cerai kepada wanita.[4]

Sedangkan Ibnu Qudamah rahimahullah, ketika menjelaskan hikmah disyari’atkannya al-khulu’, ia menyatakan: “Al-khulu’ (disyari’atkan) untuk menghilangkan dharar (kerugian) yang menimpa wanita karena jeleknya pergaulan dan tinggal bersama orang yang tidak ia sukai dan benci”.[5]

Lebih jelas lagi, yaitu pernyataan Ibnul-Qayyim, bahwasanya Allah mensyari’atkan al-khulu’ untuk menghilangkan mafsadat yang berat, menimpa pasangan suami istri dan membebaskan satu dari pasangannya.[6] Apabila suami menyetujuinya, maka rusaklah akad pernikahan keduanya (faskh) dan sang wanita menunggu sekali haidh agar dapat menerima pinangan orang lain.

Namun, apabila suami tidak menerima al-khulu’ (gugatan cerai) istrinya tersebut, maka sang istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada pemerintah atau lembaga yang ditunjuk pemerintah menangani permasalahan tersebut agar mendapatkan keridhaan suami untuk menerima gugatan cerai tersebut. Sebab, terjadinya al-khulu’, tetap dengan keridhaan suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama bahwasanya al-khulu’ tidak sah kecuali dengan keridhaan suami.[7]

Oleh karena itu, Ibnu Hazm t berkata: “Maka wanita diperbolehkan mengajukan gugatan cerai (al-khulu’) dari suami dan menceraikannya bila suami meridhainya”.[8]

Demikian, cukup jelas solusi yang diberikan Islam dalam menangani masalah KDRT.  Keuntungan dunia dan akhirat akan bisa digapai bila menaatinya. Mudah-mudahan, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan hati kita untuk menerapkan seluruh syari’at-Nya dalam semua aspek kehidupan kita sehari-hari. Wallahu a’lam. (Redaksi).

 Maraji`:

  1. Dhamanâtu Huqûqi al-Mar`ati az-Zaujiyyah, Dr. Muhammad Ya`qub Muhammad ad-Dahlawi, Penerbit Jâmi’ah Islâmiyyah Madînah, Cetakan I, Tahun 1424 H.
  2. Kaukabatul- Khutabil-Munîfati min Mimbaril-Ka’batil-Musyarrafah, kumpulan khutbah Dr. ‘Abdur-Rahmân as-Sudais, halaman 427-478. Lihat makalah berjudul Abghadhul Halâl, an-Nidâ`ul Hâni ila an-Nishfits-Tsâni, az-Zawâju Hashânatun wab Tihâj, Washâya wa Taujiihâtun ilâ al-Azwâj waz-Zaujâ
  3. Shahîh Fiqhis Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin Sayyid Salim, Penerbit Maktabah at-Tauqifiyyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Washâya wa Taujiihâtun ilâ al-Azwâj waz-Zaujât.
[2] Adh-Dhamânât, 156-160.
[3] Lihat Rubrik Fiqih edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M
[4] Dinukil dari kitab Dhamânât Huqûq al-Mar`ah al-Zaujiyyah, Muhammad Ya’qub ad-Dahlawi, hlm. 149.
[5] Al-Mughni, 10/269. Dinukil dari Dhamânât, hlm. 149.
[6] I’lâm al-Muwaqqi’în, 4/110.
[7] Shahîh Fiqhis-Sunnah, 3/357.
[8] Al-Muhalla, 1/235.

KDRT, Antara Ketegasan dan Kekerasan

KDRT, ANTARA KETEGASAN DAN KEKERASAN

Pembicaraan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topik yang belakangan ini hangat dibicarakan. Media massa, lembaga swadaya masyarakat khususnya yang mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu sibuk dengan topik yang sebenarnya sudah lama ini.

Pembicaraan tentang KDRT yang hangat di masyarakat itu kadang mengandung kebenaran. Tapi, tidak jarang pembicaraan tersebut bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang luhur. Isu KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yaitu isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Abdullah Alu Syaikh –hafizhahullah- dengan pernyataan beliau: “Sesungguhnya isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai belahan dunia pada zaman ini merupakan kalimat haq urida biha bathil (kalimat yang benar, tapi dimaksudkan untuk hal yang salah)”.

Adapun yang wajib bagi seorang muslim ialah kembali kepada petunjuk yang telah digariskan oleh Islam dalam setiap aspek kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan antara suami, isteri dan anggota keluarga yang lain telah dijelaskan dalam agama kita. Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh masing-masing.

Syari’at Islam dengan kesempurnaannya telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak suami-istri dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak masing-masing, menepis tindak aniaya yang mungkin terjadi, atau kemungkinan adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang terkait. Sangat banyak hak yang dimiliki masing-masing pasangan.

Seorang wanita sebagai istri, memiliki hak-hak yang sangat banyak. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara-cara yang baik. [HR Muslim dan Abu Dâwud].

Ada lagi hak-hak lain yang disebutkan dalam banyak nash. Misalnya, menghargai keberadaan harta istri, mencarikan tempat tinggal, mempergaulinya dengan cara yang baik, dan lain sebagainya. Sebagaimana seorang istri memiliki hak-hak, dia juga memiliki kewajiban yang harus diemban. Kewajiban-kewajiban ini menjadi hak-hak suami. Misalnya, kewajiban taat kepada suami selama suami tidak menyuruh melakukan perbuatan maksiat, menjaga harta suami, tidak menyebarkan aibnya, dan tidak memasukkan orang lain ke rumahnya tanpa izin suami.

Itulah beberapa contoh hak dan kewajiban suami istri yang dalam pelaksanaannya, terkadang diperlukan ketegasan, yang ketegasan itu kadang memerlukan unsur kekerasan. Sehingga dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar’i. Ketegasan yang dimaksud, yaitu sikap tegas yang diperbolehkan dalam Islam untuk mengatur kehidupan rumah tangga. Kekerasan yang terkadang terdapat dalam sikap tegas ini, rupanya sering dipahami keliru oleh sebagian orang. Kekerasan ini dianggap tanpa batas. Padahal –jika si suami terpaksa harus memukul istri- secara tegas Islam melarang melakukan pemukulan pada wajah dan melarang menggunakan alat yang bisa menimbulkan luka atau meninggalkan bekas yang lama, apalagi jika mengakibatkan cacat seumur hidup, atau bahkan kematian. Cara kekerasan ini pun ditempuh jika peringatan dengan cara baik-baik tidak mempan untuk mencegah perilaku istri yang mengabaikan berbagai kewajibannya.

Begitu juga dengan sang istri, bila suaminya bertindak semena-mena, maka ada syari’at al-khulu’ (gugatan cerai) yang bisa ditempuh untuk lepas dari perilaku zhalim. Namun, perlu diingat bahwasanya tidak ada manusia yang sempurna dalam semua sisi. Semua pasti memiliki kekurangan. Oleh karena itu, hendaklah sepasang suami dan istri agar senantiasa mengintrospeksi diri, sebelum memvonis pasangannya bersalah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Semua Bani Adam sering melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan ialah yang bertaubat.

Walhasil, kesabaran, ketenangan dalam mengambil keputusan, dan memohon pertolongan serta tawakkal kepada Allah merupakan faktor penentu dalam menyelesaikan berbagai masalah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Membedakan Antara Ketegasan dan KDRT

MEMBEDAKAN ANTARA KETEGASAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pembicaraan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topik yang belakangan hangat dibicarakan. Media massa, lembaga swadaya masyarakat khususnya yang mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu tersibukkan dengan topik yang sebenarnya lama ini. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan sebuah undang–undang khusus Antikekerasan dalam Rumah Tangga.

Pembicaraan tentang KDRT yang terjadi di masyarakat kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan tersebut bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang luhur. Isu KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yaitu isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh ‘Abdul-Aziz bin ‘Abdullah Alu Syaikh –hafizhahullah– dengan mengatakan: “Sesungguhnya isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil (kalimat yang benar, tapi dimaksudkan untuk hal yang salah)”.

Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah kembali kepada petunjuk yang telah digariskan oleh Islam dalam setiap aspek kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan antara suami, isteri dan anggota keluarga yang lain telah dijelaskan dalam agama kita. Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh masing-masing.

Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah KDRT pada tempatnya, dengan merujuk kepada Al-Qur`aan dan as-Sunnah dan penjelasan para ulama. Pada hakikatnya, pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan suami dengan isteri, orang tua dengan anak, dan majikan dengan dengan pekerja. Namun tulisan ini hanya akan menyoroti yang pertama saja, yaitu berkenaan hubungan antara suami dengan isteri.

Ketegasan kadang mengandung unsur kekerasan. Dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar’i. Dalam tulisan ini, ketegasan yang dimaksud, yaitu sikap tegas yang dalam Islam boleh dilakukan untuk mengatur kehidupan rumah tangga, meskipun kadang mengandung unsur kekerasan. Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar’i dilarang dilakukan untuk keperluan tersebut.

Kedudukan Suami Dalam Keluarga
Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga. Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. [an-Nisâ`/4:34].

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Alusi berkata: “Tugas mereka (para suami) adalah mengurus para isteri sebagaimana penguasa mengurus rakyat dengan perintah, larangan dan sebagainya”.[1]

Sedangkan al-Qurthubi berkata: “قََوَّام adalah wazan فَعَّال –yang dipakai untuk mubalaghah (memberi makna lebih)- dari  القيام على الشيء mengurusi sesuatu), dan menguasai sendiri (istibdad) urusannya, serta memiliki hak menentukan dalam menjaganya. Maka kedudukan suami dari isterinya ialah sampai pada batasan ini, yaitu mengurusnya, mendidiknya, berhak menahannya di rumah, melarangnya keluar, dan isteri wajib taat serta menerima perintahnya selama itu bukan maksiyat”.[2]

Hak dan Tugas Suami Dalam Rumah Tangga
Islam telah menjelaskan hak masing-masing suami dan isteri. Syariat Islam memberikan suami hak yang besar atas isterinya. Sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ.

Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada para suami mereka, karena besarnya hak yang Allah berikan kepada para suami atas mereka. [HR Abu Dawud, 2142. At-Tirmidzi, 1192; dan Ibnu Majah 1925. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul-Ghalil, 7/54]

Demikianlah Islam mendudukkan, dan inilah jalan kebahagiaan. Sebuah keluarga akan bahagia jika memahami dan mengikuti petunjuk ini. Pasangan yang serasi ialah pasangan yang membangun hubungan mereka di atas pilar ini. Sebaliknya, emansipasi yang banyak diserukan banyak kalangan pada zaman ini hanyalah fatamorgana yang seakan indah di mata, namun pahit dirasa; karena menyelisihi sunnah yang telah diatur oleh Sang Pencipta.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas hak-hak suami secara panjang lebar. Namun kiranya perlu disebut beberapa contoh untuk menggambarkan besarnya hak tersebut, sehingga kita bisa mengukur hal-hal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai KDRT.

Di antara hak suami, yaitu wajibnya isteri untuk menaatinya, termasuk ketika suami mengajak berhubungan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang suami mengajak isterinya berhubungan dan isteri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat isteri itu sampai pagi. [HR al-Bukhâri, 5193, dan Muslim, 1436].

Hadits ini menunjukkan, menolak ajakan suami untuk berhubungan tanpa udzur merupakan dosa besar. Hingga seorang isteri tidak boleh berpuasa sunat saat suaminya ada, tanpa seijin suami. Juga tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah tanpa ijin suami, sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa,[3] sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan ijinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya.[4] [HR al-Bukhâri, 5195, dan Muslim, 1026].

Tentunya hak-hak di atas tidak dapat diwujudkan tanpa tugas dan kewajiban setiap pasangan suami istri. Khususnya suami yang berkedudukan sebagai kepala rumah tangga yang memimpin lajunya bahtera rumah tangga. Di antara tugas terpenting suami, ialah membimbing istri dan keluarganya meraih keridhaan Allah dengan menerapkan syariat dalam semua aspek kehidupan keluarga. Membimbing dan mengarahkan sang istri untuk berjalan lurus di atas syari’at, meluruskan kesalahan dan nusyuz (sikap melanggar kewajiban) yang mungkin terjadi padanya.

Tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan suatu rumah tangga terkadang muncul polemik dan problem yang muncul dari istri atau suami sendiri. Disinilah peran dan tugas suami dalam menanggulangi dan mengobatinya sehingga tidak membuat rumah tangganya pecah berantakan. Kedewasaan dan kepiawaian suami dalam menghadapinya memberikan pengaruh dalam kesinambungan dan keutuhan rumah tangga tersebut. Terkadang kelembutan menjadi solusi pemecahannya, dan terkadang juga diperlukan ketegasan maupun sedikit hukuman dalam menghilangkannya atau mengurangi bahaya yang mungkin muncul dari problem tersebut. Disinilah sang suami harus mengetahui batas kelembutan dan ketegasan dalam mengahadapi problem hubungan rumah tangga.

Pentingnya Ketegasan Suami
Di atas telah dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya. Tentunya hal seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga akan meremehkan aturan-aturan dan norma dalam keluarga. Kehidupan rumah tangga menjadi tidak teratur, sehingga hilanglah hikmah yang dimaksudkan dari disyariatkannya kepemimpinan dalam keluarga. Keberadaan suami dan bapak menjadi tidak ada artinya. Dengan demikian, tidak terwujudkan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ – قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ – وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap dari kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggung jawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya. Isteri adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pembantu bertanggung jawab atas harta tuannya dan akan ditanya tentangnya,” (Ibnu Umar berkata: dan saya kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam juga berkata): “Dan anak adalah penanggung jawab atas harta bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung jawabnya“. [HR al-Bukhâri, 893, dan Muslim, 4828].  

Hendaklah setiap muslim merenungkan hadits ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan keturunan tiada lagi berguna. Allahumma sallim sallim.

Bentuk Ketegasan Suami
Ketegasan yang dilakukan suami dan kepala keluarga harus melihat kepada manfaat dan permasalahan yang terjadi. Juga jangan sampai berlebihan, sehingga justru berbuah kekerasan. Jadikanlah ketegasan tersebut sebagai obat dalam mencegah munculnya nusyuz dan pelanggaran syari’at dalam rumah tangga. Jangan sampai suami membiarkan istri berbuat pelanggaran agama hanya dengan dalih khawatir melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebab membiarkan istri berbuat maksiat tanpa ada teguran dan tindakan terapinya merupakan perbuatan tercela dan diancam Allah dengan siksaan yang berat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ

Tiga orang yang Allah tidak melihat mereka pada hari Kiamat, (yaitu) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai lelaki (tomboy) dan ad-dayûts. [HR an-Nasâ`i, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, 2/229].

Tentang ad-dayyûts ini, telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ketika beliau ditanya:

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَمَا الدَّيُّوْثُ قَالَ الَّذِيْ لاَ يُبَالِيْ مَنْ دَخَلَ عَلَى أَهْلِهِ

“Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam , adapun pecandu khamr, kami telah mengerti. Akan tetapi apa yang dimaksud ad-dayûts itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab: “Dia ialah (laki-laki) yang tidak memperdulikan siapa yang menemui istrinya”. [HR ath-Thabrani dan dishahîhkan Syaikh al-Albaani dalam Shahîh at-Targhib wat-Tarhib, no. 2071 (2/227)].

Lebih tegas lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

وَ الدَّيُّوْثُ الَّذِيْ يُقِرُّ فِيْ أَهْلِهِ الْخَبَثَ

Dan ad-dayûts, ialah yang membiarkan kemaksiatan dalam keluarganya. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jami’ ash-Shaghir, no. 5363].

Melarang istri dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk ketegasan suami dan bukan termasuk KDRT, walaupun terkadang nampak mengekang kebebasan istri. Demikian juga termasuk ketegasan suami ialah menghukum istri bila melanggar.

Bilamana Suami Menghukum Isteri?
Secara faktual, sangat jarang bahkan mungkin tidak ada; sebuah keluarga berjalan tanpa adanya percikan problem atau permasalahan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk siap menghadapi berbagai guncangan yang timbul. Tak jarang istri melakukan pelanggaran, sehingga membuat sang suami merasa tidak nyaman, gelisah atau marah. Disinilah Allah menjelaskan bolehnya suami menghukum istri, sebagaimana dalam firman-Nya:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. [an-Nisâ`/4:34]

Al-Alûsi berkata: “Ayat di atas dipakai untuk berdalil bahwasanya seorang suami boleh menghukum isteri dan melarangnya keluar rumah, dan bahwasanya seorang isteri wajib taat kepadanya kecuali jika (suami) memerintahnya berbuat maksiat kepada Allah”.

Hukuman itu bisa berupa mendiamkannya atau memukulnya dalam batas-batas yang telah diatur Islam. Hal ini dimaksudkan agar isteri kembali kepada jalan yang benar, sebagaimana sebagian rakyat juga tidak menjadi baik kecuali jika hukuman diterapkan.

Saling Menasihati dan Memulai Dengan Hukuman yang Paling Ringan.
Terjadinya kesalahan merupakan hal yang lumrah terjadi pada anak Adam, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun yang lain. Untuk itu Islam mengajarkan umatnya untuk saling mengingatkan, saling menasihati dan amar ma’ruf nahi munkar.

Saling menasihati sebagai perwujudan bukti cinta yang hakiki. Karenanya orang-orang terdekat ialah yang paling berhak mendapatkannya. Sebuah keluarga muslim harus membiasakan diri dengan sunnah ini.

Jika isteri salah dengan tidak taat kepada suami misalnya, suami diperintahkan untuk menasihatinya terlebih dahulu.  Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka, diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. [an-Nisâ`/4:34].

Nusyuz ialah meninggalkan ketaatan kepada suami atau menentangnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan.[5] Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di berkata: “Hendaklah ia menghukumnya dengan hukuman yang paling ringan dahulu, dimulai dengan menasihatinya, yaitu dengan menjelaskan hukum Allah tentang ketaatan-ketaatan kepada suami, juga hukum menentangnya, menyemangatinya untuk taat, dan menakutinya dari maksiat”.[6]  

Mendiamkan Isteri
Jika isteri kembali kepada ketaatan dengan nasihat saja, maka itulah yang diharapkan, wal-hamdulillah. Jika tidak, suami dibolehkan untuk mendiamkan (hajr) isterinya seperti diperintahkan dalam ayat di atas. Bagi sebagian wanita, model hajr seperti ini bisa sangat tepat untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan. Mereka merasa sangat terpukul saat didiamkan suami dan tidak diajak berhubungan. Namun sebaiknya hal tersebut dilakukan di dalam rumah saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hakam bin Mu’awiyah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

ولا يهجُرْ إلا في البيت

Hendaknya suami tidak mendiamkan isterinya kecuali di rumah. [HR Abu Daawud, an-Nasaa`i dan Ibnu Maajah. Dishahîhkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni].

Maksudnya, ialah mendiamkannya, tetapi keduanya tetap satu rumah; suami tidak meninggalkan rumah atau mengusir isterinya ke rumah lain. 

Dikisahkan, saat marah kepada salah satu isterinya yang kebetulan mendapat  giliran bermalam (mabit), ‘Umar bin ‘Abdul-‘Aziz, tetap bermalam di rumahnya, tetapi ia tidak berbicara dengan isterinya dan tidak menatapnya.[7] Hal ini karena mendiamkan isteri dengan keluar rumah sangat menyakitkan. Seorang isteri bisa merasa sangat sedih ketika ditinggal suaminya untuk suatu keperluan, apalagi jika  hal itu dilakukan sebagai hukuman.[8] Kecuali jika diperlukan, boleh bagi suami untuk mendiamkan isterinya dengan keluar rumah, sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam .

Al-Bukhaari berkata:

باب هِجْرَةِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ فِى غَيْرِ بُيُوتِهِنَّ. ثم روى عن أم سلمة أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَفَ لاَ يَدْخُلُ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ شَهْرًا

Bab bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam mendiamkan para isteri beliau di luar rumah,” kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersumpah untuk tidak masuk ke rumah sebagian isteri beliau selama sebulan. [Shahîh al-Bukhâri, 5202. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Suami hendaklah mempertimbangkan dengan matang bentuk dan waktu hajr yang dilakukan dengan melihat besar kecilnya kesalahan, kebutuhan dan manfaat yang diharapkan dari hajr tersebut.

Batasan Memukul Isteri
Ayat 34 surat an-Nisâ` di atas menjelaskan bolehnya seorang suami memukul isterinya jika diperlukan. Ummu Kultsum binti Abu Bakr ash-Shiddiq meriwayatkan:

كَانَ الرِّجَالُ نُهُوا عَنْ ضَرْبِ النِّسَاءِ ثُمَّ شَكُوهُنَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَلَّى بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ضَرْبِهِنَّ

Awalnya para suami dilarang untuk memukul para isteri. Kemudian mereka melaporkan isteri-isteri mereka kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam , maka beliau membolehkan memukul mereka. [HR al-Baihaqi, 7/304].

Maksudnya, ialah pukulan yang ringan. Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Bukhaari mengatakan, maksudnya ialah pukulan yang ghairu mubarrih (tidak melukai).

Kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Zam’ah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ

Janganlah seorang di antara kalian mencambuk isterinya sebagaimana mencambuk budak, kemudian berhubungan dengannya di akhir hari. [Shahîh al-Bukhâri, 5204. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah

Hendaklah pukulan juga tidak dilakukan di wajah. Dalam hadits tentang hak-hak isteri atas suami, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

ولا يَضرِبِ الوَجْهَ ، وَلاَ يُقبِّحْ

Janganlah suami memukul wajah, dan jangan mengatakan qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek). [HR Abu Dawud, an-Nasâi dan Ibnu Majah, dishahîhkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni]

Contoh-contoh KDRT
Dari sini jelas dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari’at. Oleh karena itu hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangknya dengan syari’at Islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah dalam memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.

Dari  penjelasan di atas, bisa disimpulkan beberapa contoh yang bisa dikategorikan sebagai KDRT, antara lain:

  1. Menjadikan pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
  2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek).
  3. Mendiamkan isteri di luar rumah tanpa keperluan.
  4. Memukul wajah.
  5. Memukul di luar batas kewajaran.

Ingatlah syari’at islam tidak membolehkan dan tidak mensyariatkan kecuali untuk kebaikan manusia seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan mengganggu manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada Islam dalam melihat dan mengamalkan semua amalan keseharian kita. Sebagai penutup kita perlu memperhatikan dua hal dibawah ini.

Pertama, Sabar Menghadapi Isteri.
Bahtera rumah tangga tidak dapat berjalan dengan baik jika pasangan suami isteri tidak memiliki kesabaran di antara mereka. Hal ini juga diperintahkan Allah dalam firmanNya:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [an-Nisâ`/4:19].  

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika ia  tidak suka dengan salah satu perangainya, tentu ia suka perangai yang lainnya. [HR Muslim, 2672].           

Tidak semestinya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk melampiaskan amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam yang oleh isteri beliau, ‘Aisyah x disifati sebagai berikut:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam , sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah  memukul wanita atau pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam; tetapi jika salah satu larangan Allah dilanggar, beliau membalas karena Allah. (HR Muslim, 2328).

Al-Alusi berkata: “Dan jelas, bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik daripada memukul mereka, kecuali jika ada alasan yang kuat”.[9]

Kedua, Islam Menghormati dan Memuliakan Wanita.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam melarang KDRT, kecuali jika diperlukan untuk mewujudkan maslahat yang lebih besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanita. Banyak hal yang menunjukkan penghormatan tersebut.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjadikan orang yang paling baik dalam umat ini ialah yang paling baik memperlakukan isterinya. Beliau bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang terbaik di antara kalian ialah yang paling baik akhlaknya terhadap isteri mereka. [HR at-Tirmidzi, 1195. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah, 284].

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

وَلَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ

Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul. [HR al-Baihaqi, 7/304].

Salah seorang rawi hadits ini mengatakan:

وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم خَيْرَهُمْ كَانَ لاَ يَضْرِبُ

Dan Rasulullah adalah yang terbaik di antara mereka, beliau tidak memukul. [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223].

Hadits-hadits ini hendaklah menjadi pendorong munculnya rasa takut pada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok ajaran Ahlus-Sunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT masih sering terdengar dari rumah kita. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjadikan hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berakhlak baik kepada isteri bukanlah golongan terbaik dalam umat ini.

Semoga Allah mengilhami kita untuk terus memperbaiki diri. Wallahu a’lam.

Maraaji`:

  1. Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, tahqîq Abdurrazzaq al-Mahdi, Maktabah ar-Rusyd, 1420 H.
  2. Durus Yaumiyyah.
  3. Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-‘Asqalâni, Tahqîq: Abu Qutaibah al-Fariyabi, Dar Thaybah,1426 H.
  4. Nahwa Akhlaqissalaf fi Dhauil Kitab was-Sunnah, Salim bin ‘Id al-Hilali.
  5. Rûhul Ma’âni fi Tafsîril Qur’ânil-‘Azhîm was-Sab’il Matsâni, Syihâbuddîn al-Alusi, Dârul-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  6. Taisirul-Karimir-Rahman, Abdur-Rahman as-Sa’di, Muassasah ar-Risalah.
  7. Al-Maktabah asy-Syamilah, Divisi Rekaman Masjid Nabawi

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] hul Ma’âni, 3/23.
[2] Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur`ân, 5/163.
[3] Ibnu Hajar berkata: “Yakni puasa selain Ramadhan, atau puasa wajib diluar Ramadhan jika waktunya sempit”. Lihat Fathul-Bari, 11/624.
[4] Dalam sebagian riwayat disebutkan secara tegas  فله نصف أجره . Lihat Fathul-Bari, 11/629.
[5] Lihat Taisirul-Karimir-Rahman, hlm. 177.
[6]  Ibid.
[7] ‘Umdatul-Qari, Badruddin al-‘Aini.
[8] Ibid.
[9] Rûhul-Ma’ani, 3/23.

Hak-Hak Istri Terpelihara Dalam Naungan Rumah Tangga Islam

HAK-HAK ISTRI TERPELIHARA DALAM NAUNGAN RUMAH TANGGA ISLAM

Syari’at Islam telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak wanita dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak-hak istri, menepis tindak aniaya yang mungkin menimpanya, atau kemungkinan adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang berkaitan dengan wanita, baik suami, walinya maupun yang lainnya. Adapun pada pembahasan ini, secara khusus difokuskan pada hubungan antara istri dengan suaminya saja.

Sangat banyak hak-hak yang dimiliki seorang wanita sebagai istri. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara-cara yang baik. [HR Muslim dan Abu Dâwud].

Demikian itulah keistimewaan yang sangat penting bagi wanita muslimah yang berstatus sebagai istri. Yakni kepastian adanya jaminan pemeliharaan yang pasti terhadap hak-haknya dalam rumah tangga, dan sama sekali tidak ada padanannya dengan undang-undang produk manusia.

Dalam Islam, terdapat beberapa aspek yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab suami atas pasangan hidupnya. Beberapa aspek tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Islam (hak-hak istrinya) dan dijelaskan dalam nash-nash yang sharîh (tegas dan jelas, tidak mengandung multi penafsiran).

Dari sisi aqidah, Allah Ta’ala Maha Mengetahui isi hati manusia dalam kesendiriannya maupun saat bersama dengan orang lain. Dia akan membalasnya dengan baik jika memenuhinya, sebagaimana akan menghukumnya atas keengganannya dalam menjalankan kewajiban itu. Selain itu, hak-hak sesama tersebut bagaikan hutang yang mesti dilunasi. Seorang yang gugur di medan perang (mati syahid) akan menghadapi persoalan karena hutang, apalagi selainnya.

Adapun hukum-hukum produk manusia yang membicarakan hak-hak istri, tidak mempunyai kekuatan pendorong sebagaimana tertera di atas. Karenanya, akan dapat disaksikan, lelaki mudah berkelit dari kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan bagi istrinya sendiri. Gejala ini muncul tatkala terjadi pertikaian dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, karena tidak ada rasa takut kepada Allah Ta’ala dan tipisnya keimanan terhadap hari Akhir.

Berikut ini, beberapa kutipan ayat dan hadits yang memuat keterangan tentang kewajiban suami kepada istrinya, ancaman bagi pihak yang tidak memperhatikannya, saat mereka berdua mengarungi biduk rumah tangga.

Pertama : Di antara dalil tentang kewajiban menyelesaikan hak-hak orang lain secara umum, dan hak-hak istri secara khusus.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya….   [an-Nisâ`/4:58].

Kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang hak-hak istri berbentuk kalimat perintah. Ini  menunjukkan betapa kuatnya penekanan untuk masalah ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan….  [an-Nisâ`/4:4].

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut….  [an-Nisâ`/4:19].

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu …. [ ath- Thalâq/65:6].

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya…. [ath-Thalâq/65:7].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ

Bertakwalah kalian kepada Allah tentang kaum wanita. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka dengan amanat dari Allah. Dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah.  [HR Muslim].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berpesanlah untuk wanita dengan baik”. [HR al- Bukhâri dan Muslim].

Kedua : Di antara dalil larangan menelantarkan hak-hak istri dan melakukan tindakan aniaya kepadanya.
Beberapa ayat menerangkan mengenai larangan menzhalimi istri dan mengabaikan hak-haknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ

…dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya…. [an-Nisâ`/4:19].

وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا          

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata. [an-Nisâ`/4:20].

فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ

…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf….  [al Baqarah/2: 232]

Ketiga : Nash-nash yang menerangkan hukuman dan siksa bagi orang yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah dalam masalah ini dengan cara menindas wanita, tidak memenuhi atau mengurangi hak-hak wanita.

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. [al-Baqarah/2:229].

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan…. [al-Baqarah/2:231].

Nash-nash di atas memuat takhwîf (ancaman menakutkan) dan pesan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

 …Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. [al-Baqarah/2:232].

Sementara itu, ancaman juga muncul dari lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia atas suami yang berbuat tidak adil dan meremehkan hak seorang istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ شِقَّيْهِ سَاقِطٌ

Barang siapa mempunyai dua istri, dan lebih condong kepada salah satu istrinya, ia akan datang pada hari Kiamat dengan menyeret salah satu dagunya atau datang dengan berjalan miring.

Demikian sedikit paparan beberapa dalil yang menegaskan tentang pemeliharaan hak-hak istri dalam rumah tangga. Keretakan rumah tangga hanya muncul ketika ada salah satu pihak (atau kedua belah pihak, suami istri) tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia emban dan lebih condong hanya untuk menuntut hak-haknya semata.

Wallahu a’lam.

(Diadaptasi dari Dhamanâtu Huqûqi al-Mar`ati az-Zaujiyyah, karya Dr. Muhammad Ya`qub Muhammad ad-Dahlawi, Penerbit Jâmi’ah Islâmiyyah Madînah, Cetakan I, Tahun 1424 H. Abu Minhal)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Membina Rumah Tangga Harmonis

MEMBINA RUMAH TANGGA HARMONIS

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari

Rumah tangga yang bahagia dan harmonis merupakan idaman bagi setiap mukmin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi teladan kepada kita, mengenai cara membina keharmonisan rumah tangga. Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang paling baik. Dan seorang suami harus menyadari, bahwa dalam rumahnya itu ada pahlawan di balik layar, pembawa ketenangan dan kesejukan, yakni sang istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.

Pandai-pandailah Merawat Istri
Oleh karena itu, seorang suami harus pandai memelihara dan menjaga istrinya secara lahir batin. Sehingga bisa menjadi istri yang ideal, ibu rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab. Suasana harmonis sangat ditentukan dengan kerja sama yang bagus antara suami istri dalam menciptakan suasana yang kondusif dan hangat, tidak membosankan, apalagi menjemukan.

Salah satu contoh suasana harmonis dalam rumah tangga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah Beliau memanggil ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dengan panggilan kesayangan dan mengabarkan kepadanya berita yang membuat jiwa ‘Asiyah menjadi sangat bahagia.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita sebagai berikut, pada suatu hari Rasulullah berkata kepadanya.

يَا عَائِشُ, هَذَا جِبْرِيْلُ يُقْرِئُكِ السَّلاَمَ

Wahai ‘Aisy (panggilan kesayangan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha), Malaikat Jibril tadi menyampaikan salam buatmu. [Muttafaqun ‘alaihi]

Itulah salah satu contoh cara menciptakan suasana harmonis dalam rumah tangga yaitu memanggil istri dengan panggilan kesayangan. Kita masih sering melihat kaum suami yang memanggil istrinya seenaknya saja. Kadang kala memanggil istrinya dengan cacat dan kekurangannya. Kalau begitu sikap suami, bagaimana mungkin keharmonisan dapat tercipta? Bagaimana mungkin akan tumbuh rasa cinta istri kepada suami?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam -selaku Nabi umat ini yang paling sempurna akhlaknya dan paling tinggi derajatnya- telah memberikan sebuah contoh yang berharga dalam hal berlaku baik kepada sang istri dan dalam hal kerendahan hati, serta dalam hal mengetahui keinginan dan kecemburuan wanita. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan mereka pada kedudukan yang diidam-idamkan oleh seluruh kaum hawa. Yaitu menjadi seorang istri yang memiliki kedudukan terhormat di samping suaminya. ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha menuturkan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ

Dari Aisyah dia berkata, “Aku minum ketika aku sedang dalam keadaan haid, kemudian aku memberikannya kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat mulutku (ketika minum) ” [HR Muslim]

Kalau Perlu Sepiring Berdua!
Begitulah kemesraan dapat tercipta, yaitu menciptakan rasa saling memiliki, senasib dan sepenanggungan. Sepiring berdua, segelas berdua, makan berjama’ah serta beberapa hal lain yang dianjurkan oleh Rasulullah agar dilakukan bersama oleh sepasang suami istri! Dengan demikian akan tercipta rasa saling memahami satu sama lain. Sekarang ini jarang kita lihat suami yang peka terhadap perasaan istrinya. Si istri makan ala kadar di rumah sementara suami jajan sepuasnya di luar! Wajar bila rasa saling curiga tumbuh sedikit demi sedikit. Bahkan tidak sedikit pasangan suami istri yang cekcok gara-gara perkara sepele.

Sering Mencium Istri, Tabukah…?
Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bahwa ia berkata:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium salah seorang istri beliau, kemudian beliau keluar untuk shalat, sedangkan beliau tidak berwudhu lagi. [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]

Budaya mencium istri agaknya masih asing di tengah masyarakat kita, khususnya masyarakat timur. Bahkan masih banyak yang menggapnya tabu, mereka mengklaimnya sebagai budaya barat. Namun anggapan itu terbantah dengan riwayat yang kita bawakan tadi. Tentu saja mencium istri yang kita maksud di sini bukanlah mencium istri di depan umum atau di hadapan orang banyak. Sebenarnya banyak sekali hikmah sering-sering mencium istri. Sering kita lihat sepasang suami istri yang saling cuek. Kadang kala si suami pergi tanpa diketahui oleh istrinya kemana suaminya pergi. Buru-buru melepasnya dengan ciuman, menanyakan kemana perginya saja tidak sempat. Sang suami keburu pergi menghilang, kadang kala tanpa pamit dan tanpa salam!? Coba lihat bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bergaul dengan istri-istri beliau. Sampai-sampai Rasulullah menyempatkan mencium istri beliau sebelum berangkat ke masjid.

Ungkapkanlah Rasa Cinta Kepada Istri!
Dalam berbagai kesempatan Rasulullah selalu menjelaskan dengan gamblang tingginya kedudukan kaum wanita di sisi beliau. Mereka –kaum hawa- memiliki kedudukan yang agung dan derajat yang tinggi. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah menjawab pertanyaan ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu anhu seputar masalah ini, beliau jelaskan kepadanya bahwa mencintai istri bukanlah suatu hal yang tabu bagi seorang lelaki yang normal.

‘Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

أَىُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ ‏”‏ عَائِشَةُ ‏”‏‏

‏‏ “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?” beliau menjawab: “’Aisyah !” [Muttafaqun ‘alaihi]

Bagi yang mengidamkan keharmonisan rumah tangga, hendaklah sering-sering membaca kisah-kisah ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dan mempelajari bagaimana kiat-kiat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membahagiakan ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha.

Aisyah Radhiallahu ‘anha bercerita:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi bersama dalam satu bejana. [HR Bukhari].

Manfaatkan Setiap Kesempatan
Rasulullah tidak pernah melewatkan sediktpun kesempatan kecuali beliau manfaatkan untuk membahagiakan dan menyenangkan istri melalui hal-hal yang dibolehkan.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ وَأَنَا جَارِيَةٌ لَمْ أَحْمِلْ اللَّحْمَ وَلَمْ أَبْدُنْ فَقَالَ لِلنَّاسِ تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ لِي تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ فَسَكَتَ عَنِّي حَتَّى إِذَا حَمَلْتُ اللَّحْمَ وَبَدُنْتُ وَنَسِيتُ خَرَجْتُ مَعَهُ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَقَالَ لِلنَّاسِ تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي فَجَعَلَ يَضْحَكُ وَهُوَ يَقُولُ هَذِهِ بِتِلْكَ

Aisyah Radhiallahu ‘Anha mengisahkan: “Pada suatu ketika aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah lawatan. Pada waktu itu aku masih seorang gadis yang ramping. Beliau memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Mereka pun berangkat mendahului kami. Kemudian beliau berkata kepadaku: “Kemarilah! sekarang kita berlomba lari.” Aku pun meladeninya dan akhirnya aku dapat mengungguli beliau. Beliau hanya diam saja atas keunggulanku tadi. Hingga pada kesempatan lain, ketika aku sudah agak gemuk, aku ikut bersama beliau dalam sebuah lawatan. Beliau memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Kemudian beliau mengajakku berlomba kembali. Dan akhirnya beliau dapat mengungguliku. Beliau tertawa seraya berkata: “Inilah penebus kekalahan yang lalu !” [HR Ahmad]

Sungguh sebuah permainan yang sangat mengasyikkan dan cukup menghibur. Beliau perintahkan rombongan untuk berangkat terlebih dahulu agar beliau dapat menghibur hati sang istri dengan mengajaknya berlomba lari. Kemudian beliau memadukan permainan yang lalu dengan yang baru, beliau berkata: “Inilah penebus kekalahan yang lalu !”

Bagi mereka yang sering bepergian melanglang buana serta memperhatikan cerita orang-orang top dan terkemuka, pasti akan takjub melihat perbuatan Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah seorang nabi yang mulia, pemimpin yang selalu berjaya, berasal dari keturunan yang terhormat, yakni suku Quraisy dan Bani Hasyim. Pada saat-saat mengecap kemenangan dan kembali dari sebuah peperangan bersama rombongan pasukan, namun demikian beliau tetap sebagai seorang suami yang penuh kasih sayang dan rendah hati terhadap istri-istri beliau. Kedudukan beliau sebagai pemimpin pasukan, perjalanan panjang yang ditempuh, serta kemenangan demi kemenangan yang diraih di medan pertempuran, tidak membuat beliau lupa bahwa beliau di sisi beliau telah setia menunggu para istri yang sangat membutuhkan sentuhan lembut dan bisikan manja. Agar dapat menghapus beban berat perjalanan yang sangat meletihkan.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari peperangan Khaibar, beliau menikahi Shafiyyah binti Huyaiy Radhiallahu ‘anha. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salla mmengulurkan tirai di dekat unta yang akan ditunggangi untuk melindungi Shafiyyah Radhiallahu ‘anha dari pandangan orang. Kemudian beliau duduk bertumpu pada lutut di sisi unta tersebut, beliau persilakan Shafiyyah Radhiallahu ‘anha untuk naik ke atas unta dengan bertumpu pada lutut beliau.

Pemandangan seperti ini memberikan kesan begitu mendalam yang menunjukkan ketawadhu’an beliau. Rasulullah -selaku pemimpin yang berjaya dan seorang nabi yang diutus- memberikan teladan kepada umatnya bahwa bersikap tawadhu’ kepada istri, mempersilakan lutut beliau sebagai tumpuan, membantu pekerjaan rumah, membahagiakan istri, sama sekali tidak mengurangi derajat dan kedudukan beliau.

Kalau kita bandingkan dengan sikap dan perilaku para suami sekarang ini, kadang kala kesibukan mereka di luar rumah dan kegiatan-kegiatan mereka lainnya disamping mencari nafkah kadang mengenyampingkan hak istri. Para istri tidak lagi mendapat kemanjaan dan hiburan dari suaminya. Namun yang ditemui sang istri adalah wajah suaminya yang berkurut bak jeruk purut karena kelelahan atau karena kesal di luar rumah atau karena masalah-masalah di luar rumah yang menghimpitnya? Jangankan waktu bermain atau bercanda dan bersenda gurau, kadang kala waktu mengobrol saja tidak ada! Jika demikian keadaannya bagaimana mungkin keharmonisan rumah tangga dapat tercipta?

Poligami, Merusak Keharmonisan..?
Syariat Islam membenarkan para suami untuk menikahi lebih dari satu istri, mereka diizinkan menikahi empat istri jika memiliki kesanggupan untuk itu. Dan para suami diperintahkan berlaku adil terhadap istri-istrinya, adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah.

Dan sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sembilan wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan Ummahatul Mukminin Radhiallahu ‘anhum. Rasulullah merupakan contoh terbaik dalam hal berlaku adil kepada para istri, dalam hal pembagian giliran ataupun urusan lainnya. ‘Aisyah Radhiallahu anha pernah mengungkapkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهُ

Apabila Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam hendak berpergian, beliau mengundi di antara isteri-isterinya. Barang siapa yang keluar undiannya, dialah yang ikut pergi bersama Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam. [HR Muslim]

Riwayat Anas berikut ini memaparkan kepada kita salah satu bentuk keadilan beliau kepada para istri. Anas Radhiyallahu anhu menceritakan:

كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لَا يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُولَى إِلَّا فِي تِسْعٍ فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيهَا فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ هَذِهِ زَيْنَبُ فَكَفَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki sembilan istri, jika beliau menggilir mereka, beliau tidak kembali ke istri pertamanya kecuali setelah hari ke sembilan, biasanya mereka berkumpul setiap malam di rumah istri yang sedang beliau datangi. Ketika beliau sedang di giliran Aisyah, datanglah Zainab, lalu beliau mengulurkan tangan kepadanya, lantas Aisyah berkata; Ini Zainab! Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam manarik tangannya. [Muttafaqun ‘alaihi]

Begitulah keadilan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun sekarang ini masih ada kita temui para suami yang melakukan sunnah ta’addud (poligami) yang mengabaikan hak salah satu istrinya. Bahkan tragisnya berakhir pada penyia-nyiaan hak salah satu istrinya, apakah itu istri yang pertama ataupun yang kedua. Karena dalam pandangan syariat tidak ada bedanya kedudukan istri pertama dengan istri kedua, ketiga ataupun keempat.

Hendaklah para suami yang melaksanakan sunnah ta’addud hendaklah meneladani Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam bersikap adil terhadap para istri dan dalam memenuhi hak istri-istrinya. Sehingga sunnah ta’addud ini tidak menjadi momok dalam rumah tangga yang kerap kali diasumsikan bakal merampas keharmonisan rumah tangga. Asumsi seperti itu telah dibantah oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau membuktikan bahwa banyak istri itu tidaklah mengurangi keharmonisan rumah tangga.

Ajak Istri Beribadah Bersama!
Demikianlah suasana rumah tangga Rasulullah, suasana harmonis seperti itu hanya dapat terwujud dengan bimbingan taufik dan hidayah dari Allah. Salah satu faktor terbinanya rumah tangga yang harmonis bahkan merupakan pilar utamanya adalah beribadah bersama. Suami hendaklah mengajak istrinya untuk beribadah bersama, seperti shalat malam bersama, shaum sunnat bersama, dan beberapa ibadah lain yang bisa dilakukan bersama-sama. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah mencontohkan hal itu. Beliau senantiasa menganjurkan istri-istri beliau untuk giat beribadah serta membantu mereka dalam melaksanakan ibadah, sesuai dengan perintah Allah Subhanaahu wa Taala.

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.[Thaaha/20 :132]

‘Aisyah Radhiallahu ‘anha menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا رَاقِدَةٌ مُعْتَرِضَةٌ عَلَى فِرَاشِهِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ أَيْقَظَنِي فَأَوْتَرْتُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sedangkan aku tidur di atas ranjangnya dengan membentang dihapannya. Ketika akan witir, beliau membangunkan aku hingga aku pun shalat witir. [Muttafaqun ‘alaihi].

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menghimbau umatnya untuk mengerjakan shalat malam dan menganjurkan agar suami istri hendaknya saling membantu dalam mengerjakannya. Sampai-sampai sang istri boleh menggunakan cara terbaik untuk itu, yaitu dengan memercikkan air ke wajah suaminya! demikian pula sebaliknya. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ فَصَلَّتْ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ وَرَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنْ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ

Semoga Allah Subhanaahu wa Ta’ala merahmati seorang suami yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan istrinya untuk shalat bersama. Bila si istri enggan, ia memercikkan air ke wajah istrinya (supaya bangun). “Semoga Allah Subhanaahu wa Ta’ala merahmati seorang istri yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan suaminya untuk shalat bersama. Bila si suami enggan, ia memercikkan air ke wajah suaminya (supaya bangun). [HR Ahmad].

Jagalah Penampilanmu!
Diantara faktor pendukung terciptanya suasana harmonis adalah selalu menjaga penampilan. Seorang suami ataupun istri hendaklah selalu menjaga penampilan masing-masing. Hindarilah penampilan yang awut-awutan dan bau yang tidak sedap. Perhatian seorang muslim terhadap penampilan lahiriyah sebagai pelengkap bagi kesucian batinnya termasuk salah satu bentuk kesempurnaan pribadi. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah teladan yang paling baik. Beliau adalah seorang yang suci lahir maupun batin, beliau menyenangi wangi-wangian dan siwak dan beliau menganjurkan umatnya untuk itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Sekiranya tidak menyusahkan kaum mukminin, niscaya akan aku suruh mereka untuk bersiwak pada setiap (akan) shalat. [HR Muslim]

Hudzaifah Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ لِيَتَهَجَّدَ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun (malam) untuk bertahajjud, maka beliau menggosok mulutnya dengan siwak. [HR Muslim].

Syuraih bin Hani’ berkata:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ

Saya bertanya kepada Aisyah, aku bertanya, ‘Dengan tindakan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai apabila masuk ke rumahnya? ‘ Dia menjawab, ‘Dengan bersiwak’.” [HR Muslim].

Betapa besar perhatian beliau terhadap kebersihan! beliau mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk bertemu dengan keluarga.

Beliau selalu membaca doa setiap kali memasuki rumah, sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا, وَ بِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا, وَعَلَى رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا, ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَهْلِهِ

Dengan menyebut nama Allah kami masuk (ke rumah), dan dengan menyebut nama Allah kami keluar (darinya), dan kepada Rabb kami, kami bertawakkal. Kemudian beliau mengucapkan salam kepada keluarganya. [HR Abu Dawud]

Wahai saudaraku sekalian para pemimpin rumah tangga, bahagiakanlah keluargamu dengan penampilan yang bersih dan ucapan salam ketika menemui mereka. Janganlah engkau ganti dengan cacian, makian dan bentakan. Ciptakanlah suasana harmonis dalam rumah tanggamu dan jadikanlah rumahmu sebagai surga bagimu, bagi istri dan anak-anakmu!

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bimbinglah Keluargamu Mendirikan Shalat

BIMBINGLAH KELUARGAMU MENDIRIKAN SHALAT

Sebuah perintah ilahi dan  arahan rabbâny yang agung. Sebuah perintah yang sering disikapi oleh kebanyakan manusia dengan salah satu dari dua sikap yang berlebihan, ada yang terlampau keras tapi ada pula yang mengabaikannya. Perintah tersebut adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala di akhir Surah Thaha. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. [Thaha/20:132]

Ini merupakan perintah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabinya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan apapun yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada Nabinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti itu juga sekaligus perintah bagi ummatnya selama belum ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya bagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Perintah ini, tidak ada yang dalil yang menunjukkan pengkhususannya berdasarkan kesepakatan para Ulama. Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang tua untuk  benar-benar memperhatikan anak-anak mereka, mengawasi mereka dengan pengawasan yang ketat  dalam perkara shalat ini. Karena shalat  adalah rukun yang terpenting setelah dua kalimat shahadat. Tentunya, ini dilakukan oleh orang tua setelah dia sendiri menjaga shalatnya dengan penuh perhatian, sabar dan terus berusaha sabar dalam melaksanakannya, hingga dia menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Kemudian setelah itu, dia mulai mengawasi, memberi semangat putra-putri mereka  dalam menunaikan dan menjaga shalat tersebut, sebagaimana yang deperintahkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Ayat yang mulia di atas menunjukkan dua maqam (kedudukan) penting yang harus direalisasikan :
Pertama : Maqam memperhatikan diri sendiri yang diwujudkan dengan menjaga shalat dan bersabar dalam melaksanakannya. Karena ada banyak hal di dunia ini yang bisa memalingkan dan menyibukkan orang dari malaksanakan dan menjaga shalat tepat pada waktunya. Ada yang terlalaikan oleh tidurnya, yang lain terkalahkan oleh rasa malas, yang lain lagi tersibukkan oleh permainan dan perbuatan sia-sia lainnya dan banyak lagi contohnya. Intinya, yang melalaikan itu sangatlah banyak sementara untuk menggapai maqam (kedudukan/peringkat) ini diperlukan kesabaran dan keseriusan agar bisa menjadi orang selalu melaksanakan shalat dan selalu menjaganya. Karena maqam ini memerlukan kontinuitas (kebersinambungan) tanpa ada rasa bosan dan lelah, maka tidak banyak orang yang bisa bertahan pada maqam ini. Al-Hâfiz Ibnu Hajar rahimahullah saat menjelaskan hadits :

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلى اللهِ قَالَ: الصَّلاةُ عَلى وَقْتِها قَالَ: ثُمَّ أَيّ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوالِدَيْنِ

Amalan apakah  yang paling disukai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala ? Nabi bersabda, ‘Shalat pada waktunya.’ Shahabat bertanya, ‘Kemudian apa ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kemudian berbakti kepada orang tua.’

Beliau rahimahullah berkata, “… hanya saja kesabaran dalam menjaga shalat dan melaksanakannya tepat pada waktunya, juga kesabaran dalam menjaga bakti kepada orang tua merupakan perkara yang harus terus menerus dilakukan, dan tidak ada yang mampu bersabar dalam melakukannya kecuali orang-orang yang jujur dalam keimanannya.”[1]

Kedua : Maqam memperhatian orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya seperti keluarga dan anak-anaknya. Maqam ini diwujudkan dengan mendidik mereka agar menjaga dan memperhatikan shalat, dan selalu memonitor mereka dalam permasalah yang agung ini.

Semakna dengan ayat yang mulia di atas yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud (di dalam Sunannya) dari hadist Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu anhu  bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besabda :

مُرُوا أوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا ، وَهُمْ أبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka berumur sepuluh tahun jika mereka meninggalkannya, serta pisahkan mereka (antara laki dan perempuan) ditempat tidur [2].

Hadist di atas menunjukkan keharusan untuk melakukan pengawasan dan monitoring sejak usia dini dari kehidupan mereka. Semenjak umur tujuh tahun, anak-anak sudah diperintahkan, dianjurkan, serta dimotivasi  untuk melaksanakan shalat, dan takala mereka berumur sepuluh tahun apabila mereka melalaikan (meremehkan), dan menyianyiakan shalat maka mereka hendaknya dipukul dengan pukulan yang mendidik bukan pukulan yang menyakiti.

Masalah shalat merupakan masalah yang sangat agung. Apabila kita lihat dan memperhatikan  realita  yang ada di rumah-rumah kebanyakan orang zaman ini, maka kita dapati kebanyakan orang tua lah yang melalaikan masalah ini. Para bapak meremehkan dan melalaikan shalat, sehingga mereka tidak bisa menjadi contoh bagi anak-anaknya dalam menjaga shalat. Akhirnya, orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang melalaikan dan meremehkan shalat, karena sesungguhnya anak-anak akan tumbuh dan berkembang berdasarkan contoh yang mereka dapatkan dari orang tua mereka.

(Tindakan mengabaikan pendidikan anak dalam masalah shalat ini termasuk perbuatan kriminal-red.) Tindakan mengabaikan pendidikan shalat terhadap anak ini termasuk kejahatan yang tidak ada bandingannya. Tindakan  jahat dalam masalah shalat ini merupakan kejahatan yang  besar.

Perhatikanlah perkataan Imam Ibn Qayyim rahimahullah yang beliau rahimahullah khusus kepada orang tua dalam permasalahan ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa melalaikan pendidikan anak, tidak mengajarkan mereka hal- hal yang bermamfaat baginya serta dia membiarkan anaknya begitu saja, maka sungguh dia telah berlaku sangat buruk pada anaknya. Dan kerusakan pada anak terjadi karena sebab kelalain orang tua mereka dalam mengajarkan kepada mereka hal-hal yang wajib di dalam agama ini dan hal-hal yang sunnah. Mereka (para orang tua-pent) menyianyiakan anak-anak mereka tatkala mereka masih kecil hingga mereka tidak mampu memberi mamfaat kepada diri mereka sendri, serta tidak akan pernah bisa memberi manfaat kepada orang tua mereka tatkala mereka dewasa.”[3]

Ini merupakan situasi yang sangat penting (gawat) yang memerlukan kesungguhan, sebuah situasi yang mengharuskan orang tua memperhatikan dirinya peribadi terlebih dahulu kemudian memperhatikan orang yang berada dibawah tanggung jawabnya seperti keluarga dan anak-anaknya, mengajarkan mereka shalat, dan mengajak mereka untuk senantiasa menjaga shalat.

Untukmu Wahai anak-anak !
Wahai anak yang diberi taufik oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala ! Apabila Allâh memuliakanmu dengan memberikan kepadamu orang tua yang selalu memberikan perhatian kepadamu dalam permasalahan shalat, menganjurkan, serta memotivasimu, maka hati-hatilah jangan sampai kamu merasa direpotkan oleh orang tuamu. Janganlah engkau merasa marah karena pengawasannya padamu !

Demi Allâh sesungguhnya orang tuamu itu sedang berusaha untuk menjauhkanmu dari murka Allâh Azza wa Jalla, dan berusaha untuk menghantarkan kamu kepada keridhaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Karena sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak akan ridha denganmu sampai kamu termasuk dari orang-orang yang melaksanakan dan menjaga shalatnya.

Perhatikanlah pujian Allâh yang sangat harum kepada Nabi-Nya Ismail Alaihissallam. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [Maryam/19:55]

Nabi Ismâîl Alaihissallam orang yang diridhai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala, karena dia melakukan segala sebab yang  bisa mendatangkan keridhaan Allâh Azza wa Jalla , dan diantara sebab yang paling agung adalah memperhatikan shalat dengan menjaga dan terus menjaganya, serta mengajarkan kepada keluarga kebiasaan menjaga shalat.

Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Muwattha dari Zaid bin Aslam Radhiyallahu anhu dari bapaknya, bahwasanya Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu  melakukan qiyâmul lail (shalat malam) sebanyak bilangan yang Allâh Azza wa Jalla kehendaki. Tatkala berada di akhir malam, beliau Radhiyallahu anhu  membangunkan keluarganya untuk melakukan shalat. Beliau Radhiyallahu anhu membacakan kepada mereka firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. [Thaha/20:132]

Kaum Muslimin, perhatikanlah dan renungilah keadan dan sikap para assalafus shalih Radhiyallahu anhum terhadap arahan agung dari Allâh Azza wa Jalla ini ! Kemudian, bandingkanlah realita keadaan ummat manusia yang cendrung melalaikan, menyia-nyiakan arahan ini, serta keengganan mereka untuk menunaikan  kewajiban yang agung ini.

Alangkah perlunya kita dalam permasalahan ini untuk menjadi pribadi-pribadi yang menjaga shalatnya, kemudian mengawasi anak-anak kita dalam melaksanakannya !

Alangkah butuhnya kita untuk selalu memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar menjadikan kita dan anak-anak kita termasuk orang-orang yang melaksanakan dan selalu menjaga shalatnya.

Diantara doa yang paling agung dalam permasalah ini adalah doa Nabi Ibrâhîm Alaihissallam:

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat ! Ya Rabb kami, perkenankanlah doaku. [Ibrâhîm/14:40]

Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar memberikan taufiq kepada kita dalam menjaga shalat, dan memperbaiki keadaan  anak-anak kita, serta menjadikan kita dan mereka termasuk dari orang-orang yang mendirikan shalat.

(Diterjemahkan dari kitab Ta’zhîmus Sunnah, yang ditulis oleh Syaikh Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr, hlm. 35-39)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Fathul Bâri ( 2/11)
[2] Riwayat imam Ahmad (no. 6756 ), Abu Daud, no. 495; Hâkim ( 1/311), dan dishahihkan oleh imam al-AlBâni dalam Shahîhul Jâmi’, no.  5868
[3] Tuhfatul Maudûd, hlm. 229

Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga

MENJALIN CINTA ABADI DALAM RUMAH TANGGA

Setiap orang yang telah berkeluarga, tentu menginginkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupannya bersama istri dan anak-anaknya. Hal ini merupakan perwujudan rasa cintanya kepada mereka. Kecintaan ini merupakan fitrah yang Allah Azza wa Jalla tetapkan pada jiwa setiap manusia. Allah Azza wa Jalla  berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” [Ali ‘Imrân/3:14]

Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan istri dan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah Azza wa Jalla mengingatkan hal ini dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ مِنْ اَزْوَاجِكُمْ وَاَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْۚ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” [at-Taghâbun/64:14]

Makna “menjadi musuh bagimu” adalah melalaikan kamu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah Azza wa Jalla [1].

Salah Menempatkan Arti Cinta dan Kasih Sayang
Kita dapati kebanyakan orang salah menempatkan arti cinta dan kasih sayang kepada istri dan anak-anaknya, dengan menuruti semua keinginan mereka meskipun bertentangan dengan syariat Islam, yang pada gilirannya justru akan mencelakakan dan merusak kebahagiaan hidup mereka sendiri.

Ketika menafsirkan ayat tersebut di atas, Syaikh Abdur rahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah Azza wa Jalla  memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Dia memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…”[2].

Oleh karena itulah, seorang kepala keluarga yang benar-benar menginginkan kebaikan dalam keluarganya hendaknya menyadari kedudukannya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya, sehingga dia tidak membiarkan terjadinya penyimpangan syariat dalam keluarganya, karena semua itu akan ditanggungnya pada hari kiamat kelak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 أَلاَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

“Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya…seorang suami adalah pemimpin (keluarganya) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka[3].

Cinta Sejati yang Abadi
Seorang kepala keluarga yang benar-benar mencintai dan menyayangi istri dan anak-anaknya hendaknya menyadari bahwa cinta dan kasih sayang sejati terhadap mereka tidak hanya diwujudkan dengan mencukupi kebutuhan duniawi dan fasilitas hidup mereka. Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu adalah pemenuhan kebutuhan rohani mereka terhadap pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber dari petunjuk al-Qur-ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Inilah bukti cinta dan kasih sayang yang sebenarnya, karena diwujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat nanti.

Karena pentingnya hal ini, Allah Azza wa Jalla mengingatkan secara khusus kewajiban para kepala keluarga ini dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”  [at-Tahrîm/66:6]

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu”[4].

Syaikh Abdur rahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “Memelihara diri (dari api neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla . Maka, seorang hamba tidak akan selamat dari siksaan neraka kecuali jika dia benar-benar melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla (dalam ayat ini) kepada dirinya sendiri dan pada orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya”[5].

Demikian juga dalam hadits yang shahîh ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu anhu memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan Radhiyallahu anhu masih kecil, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hekh….hekh” agar Hasan membuang kurma tersebut, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keturunannya) tidak boleh memakan sedekah?”[6].

Imam Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan di antara kandungan hadits ini adalah bolehnya membawa anak kecil ke mesjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat (bagi mereka), serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, (yaitu dengan) melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama), meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut[7].

Kemudian, hendaknya seorang kepala keluarga menyadari bahwa dengan melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla ini, berarti dia telah mengusahakan kebaikan besar dalam rumah tangga tangganya, yang dengan ini akan banyak masalah dalam keluarganya teratasi, baik masalah antara dia dengan istrinya, dengan anak-anaknya ataupun dengan sesama keluarganya. Bukankah penyebab terjadinya bencana secara umum, termasuk bencana dalam rumah tangga, adalah perbuatan maksiat manusia? Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan (dosa)mu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu) [asy-Syûra/42:30]

Inilah makna ucapan salah seorang ulama salaf yang mengatakan: “Sungguh, ketika aku bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla, maka aku melihat pengaruh buruk perbuatan maksiat tersebut pada tingkah laku istriku…”[8].

Barangsiapa yang mengharapkan cinta dan kasih sayangnya terhadap keluarganya kekal abadi di dunia sampai di akhirat nanti, maka hendaknya dia melandasi cinta dan kasih sayangnya karena Allah Azza wa Jalla semata-semata, dengan cara saling menasehati dan tolong menolong dalam ketaatan kepada-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

اَلْاَخِلَّاۤءُ يَوْمَىِٕذٍۢ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ اِلَّا الْمُتَّقِيْنَ

Orang-orang yang berkasih sayang pada waktu itu (di akhirat) menjadi musuh satu sama lainnya, kecuali orang-orang yang bertaqwa [az-Zukhruf/43:67]

Ayat ini menunjukkan bahwa semua jalinan cinta dan kasih sayang di dunia yang bukan karena Allah Azza wa Jalla . Maka di akhirat nanti berubah menjadi kebencian dan permusuhan, dan yang kekal abadi hanyalah jalinan cinta dan kasih sayang karena-Nya[9].

Lebih daripada itu, dengan melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla ini seorang hamba – dengan izin Allah Azza wa Jalla – akan melihat pada diri istri dan anak-anaknya kebaikan yang akan menyejukkan pandangan matanya dan menyenangkan hatinya. Ini merupakan harapan setiap orang beriman yang menginginkan kebaikan bagi diri dan keluarganya. Oleh karena itulah Allah Azza wa Jalla memuji hamba-hamba-Nya yang bertakwa ketika mereka mengucapkan permohonan ini kepada-Nya, dalam firman-Nya:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Dan (mereka adalah) orang-orang yang berdoa: “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa [al-Furqân/25:74]

Imam Hasan al-Bashri rahimahullah ketika ditanya tentang makna ayat di atas, beliau berkata: “Allah Azza wa Jalla akan memperlihatkan kepada hambanya yang beriman ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla pada diri istri, saudara dan orang-orang yang dicintainya. Demi Allah Azza wa Jalla , tidak ada sesuatupun yang lebih menyejukkan pandangan mata seorang Muslim dari pada ketika dia melihat anak, cucu, saudara dan orang-orang yang dicintainya taat kepada Allah Azza wa Jalla “[10].

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar Dia senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya pada diri kita sendiri maupun keluarga kita.

Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَباَرِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ

Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 25 Rabi’ul akhir 1430 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Tafsir Ibnu Katsîr” (4/482).
[2] Taisîrul Karîmir Rahmân (hal. 637).
[3] HR al-Bukhâri (no. 2278) dan Muslim (no. 1829).
[4] Diriwayatkan oleh al-Hâkim dalam “al-Mustadrak” (2/535), dishahîhkan oleh al-Hâkim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[5] Taisîrul Karîmir Rahmân (hal. 640).
[6] HR al-Bukhâri (no. 1420) dan Muslim (no. 1069).
[7] Fathul Bâri (3/355).
[8] Dinukil oleh Ibnul Qayyim t dalam kitab “ad-Da-`u wad dawâ`‘” (hal. 68).
[9] Lihat Tafsir Ibnu Katsîr” (4/170).
[10] Dinukil oleh Ibnu Katsîr dalam tafsir beliau (3/439).

Rumahku Surgaku, Menciptakan Keluarga Islami Untuk Menggapai Ridha Ilahi

RUMAHKU SURGAKU, MENCIPTAKAN KELUARGA ISLAMI UNTUK MENGGAPAI RIDHA ILAHI

Oleh
Syaikh Shalih ibn Abdullah ibn Al-Humaid

Kebanyakan manusia tentu mendambakan kebahagiaan, menanti ketentraman dan ketenangan jiwa. Tentu pula semua berusaha menghindar dari berbagai pemicu gundah gulana dan kegelisahan. Terlebih lagi dalam lingkungan keluarga.

Ingatlah, semua ini tak mungkin akan terwujud kecuali dengan iman kepada Allah, tawakal dan mengembalikan semua masalah kepada-Nya, disamping melakukan beragam usaha yang sesuai dengan syariat.

Pentingnya Menciptakan Keharmonisan Dalam Keluarga
Yang paling berpengaruh buat pribadi dan masyarakat adalah pembentukan keluarga dan komitmennya pada kebenaran. Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya telah mempersiapkan tempat yang mulia buat manusia untuk menetap dan tinggal dengan tentram di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri- istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir“.[ar-Rum/30: 21]

Ya…… “supaya engkau cenderung dan merasa tentram kepadanya” (Allah tidak mengatakan “supaya kamu tinggal bersamanya”). Ini menegaskan makna tenang dalam perangai dan jiwa serta menekankan wujudnya kedamaian dalam berbagai bentuknya.

Maka suami istri akan mendapatkan ketenangan pada pasangannya di kala datang kegelisahan dan mendapati kelapangan di saat dihampiri kesempitan.

Sesungguhnya pilar hubungan suami istri adalah kekerabatan dan persahabatan yang terpancang di atas cinta dan kasih sayang. Hubungan yang mendalam dan lekat ini sangat mirip dengan hubungan seseorang dengan dirinya sendiri.

Al-Qur’an menjelaskan:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” [Al-Baqarah/2: 187]

Terlebih lagi ketika mengingat apa yang dipersiapkan bagi hubungan ini, misalnya pendidikan anak dan jaminan kehidupan, yang tentu saja tak akan terbentuk kecuali di dalam atmosfir keibuan yang lembut dan kebapaan yang semangat dan serius. Adakah di sana komunitas yang lebih bersih dari suasana hubungan yang mulia ini?

Pilar Penyangga Keluarga Islami
Ada banyak faktor yang menjadi penopang tegaknya keluarga islami, -yang di dalamnya terjalin kuat hubungan suami istri serta jauh dari perselisihan dan perpecahan- (yaitu antara lain) :

1. Iman Dan Taqwa Kepada Allah Ta’ala
Faktor pertama dan terpenting yaitu berpegang teguh kepada tali keimanan: iman kepada Allah dan Hari Akhir, takut kepada Dzat Yang mempemerhatikan segala yang tersembunyi serta senantiasa bertaqwa dan bermuraqabah (merasa terawasi oleh Allah Azza wa Jalla –red) lalu menjauh dari kezaliman dan kekeliruan di dalam mencari kebenaran.

ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Demikianlah diberi pengajaran dengan itu, orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya“. [At-Thalaq/65: 2-3]

Di antara yang menguatkan keimanan ini yaitu bersungguh-sungguh dan serius dalam ketaatan dan ibadah serta saling ingat-mengingatkan dalam masalah itu.

Perhatikanlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ

Semoga Allah merahmati suami yang bangun malam hari lalu shalat dan membangunkan istrinya lalu shalat pula. Apabila enggan maka dipercikkannya air di wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang istri yang bangun malam hari lalu shalat dan membangunkcan suaminya lalu shalat pula. Apabila enggan maka dipercikkannya air di wajahnya.”[1]

Hubungan suami istri bukanlah hubungan duniawi atau hubungan hawa nafsu hewani, namun berupa interaksi jiwa yang luhur. Jadi ketika hubungan ini sahih (benar) maka akan berlanjut hingga ke kehidupan akhirat setelah meninggal dunia kelak.

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَن صَلَحَ مِنْ ءَابَآئِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ

Yaitu surga ‘Adn yang mereka itu masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri- istri nya dan anak cucunya “. [Ar-Ra’du/13:23]

2. Menjalin Hubungan Baik
Termasuk di antara yang mengawetkan hubungan ini adalah pergaulan antara suami istri dengan baik. Ini tidak akan tercipta kecuali dengan saling mengerti dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing.

Adapun mencari-cari kesempurnaan dalam keluarga dan anggotanya adalah sesuatu yang mustahil. Dan merasa prustasi dalam usaha melakukan penyempurnaan setiap sifat mereka atau yang lainnya termasuk sia-sia juga.

3. Tugas Suami
Termasuk berpikir cerah adalah (apabila suami dapat-red) mengkondisikan jiwa untuk menerima beberepa kesempitan dan mengabaikan sebagian kesusahan. Seorang suami -sebagai pemimpin keluarga- dituntut untuk lebih bersabar ketimbang istrinya, di mana seorang istri itu lemah secara fisik maupun pribadinya. Apabila dituntut untuk melakukan segala sesuatu maka ia akan buntu dari semuanya

Terlalu berlebihan dalam meluruskannyapun akan berarti mematahkannya dan mematahkannya sama saja dengan menceraikannva.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Nasihatilah wanita dengan yang baik. Sesungguhnya mereka diciptakan dari rusuk dan bagian terbengkok dari rusuk adalah bagian atasnya. Seandainya kau luruskan maka berarti kamu mematahkannya. Dan seandainya kamu biarkan maka akan terus saja bengkok. Untuk itu nasihatilab wanita dengan yang baik[2]

Jadi kelemahan pada wanita sudah ada semenjak pertama kali diciptakan. Maka mau tidak mau harus bersabar menghadapinya.

Untuk itu seyogyanya seorang suami tidak terus-terusan mengingat apa yang merupakan bahan kesempitan pada keluarganya. Alihkan pandangan dari beberapa sisi kekurangan mereka. Dan perhatikanlah sisi kebaikan mereka niscaya akan didapatinya banyak sekali.

Dalam konteks ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

Seorang mukmin (suami) tidaklak membenci dan marah kepada mukminah (istri) Apabila ia membencinya karena sesuatu dari pribadinya maka ia ridla darinya dengan hal-hal lainnya[3]

Dalam hal ini maka berprilakulah lemah lembut. Sebab jika ia sudah melihat sebagian yang dibencinya maka tidak tahu lagi di mana sumber-sumber kebahagiaan itu berada.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan bergaullah bersama mereka dengan patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuata padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” [An-Nisa/4: 19]

Apabila tidak begitu, lalu bagaimana mungkin akan tercipta ketentraman, mana kedamaian dan cinta kasih itu : jika pemimpin keluarga itu sendiri berperangai keras, jelek pergaulannya, sempit wawasan, dungu, terburu-buru, tidak pemaaf, pemarah, jika masuk terlalu banyak mengungkit-ungkit kebaikan dan jika keluar selalu berburuk sangka.

Padahal sudah dimaklumi bahwa interaksi yang baik dan sumber-sumber kebahagiaan itu tidaklah akan tercipta kecuali dengan kelembutan dan menjauhkan diri dari prasangka yang tak beralasan. Dan kecemburuan -pada sebagian orang- terkadang berubah menjadi prasangka buruk yang menggiringnya untuk senantiasa menyalah tafsirkan omongan dan meragukan segala tingkah laku. Ini tentu saja akan membikin hidup terasa sempit dan hati gelisah dengan tanpa alasan yang jelas dan benar.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلاَتُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Tempatkanlah mereka – para istri- di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka… ” [Ath-Thalaq/65:6]

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُ كُمْ لأَهْلِهِ وَ أَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِيْ

Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah yang terbaik di antara kamu kepada keluargaku[4]

4. Tugas Istri
Adapun seorang istri maka ketahuilah bahwa kebahagiaan, cinta dan kasih sayang tidaklah akan sempurna kecuali ketika si pemilik kesucian dan agama (baca : istri) mengetahui kewajibannya dan tidak melalaikannya.

Berbakti kepada suaminya sebagai pemimpin, pelindung, penjaga dan pemberi nafkah. Taat kepadanya, menjaga dirinya sebagai istri dan menjaga harta suaminya merupakan kewajiban seorang istri. Demikian juga menguasai tugas istri dan mengerjakannya serta memerhatikan diri dan rumahnya.

Inilah istri yang shalihah sekaligus ibu yang penuh kasih sayang, pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Juga mengakui kecakapan suaminya dan tidak mengingkari kebaikan pelayanannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewanti-wanti jangan sampai melakukan pengingkaran (terhadap suaminya-red) ini. Sabda beliau:

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ قِيلَ أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Diperlihatkan kepadaku neraka. Ternyata sebagian besar penghuninya adalah perempuan yang kufur (ingkar). Ditanyakan kepada beliau: Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Tidak, tapi mengingkari kebaikan suaminya .Jika kalian berbuat baik kepada salah seorang isteri kalian sepanjang hari, lalu ia mendapati padamu suatu kejelekan maka ia berkata : tak pernah aku dapatkan darimu kebaikan sama sekali[5]

Untuk itu seyogyanya memaafkan kekeliruan dan mengabaikan kekhilafan. Janganlah berprilaku jelek ketika suami hadir dan janganlah rnengkhianatinya ketika ia sedang bepergian.

Dengan ini sudah barang tentu akan tercapai saling meridhai, akan langgeng hubungan mesra, cinta dan kasih sayang.

Dalam sebuab hadits dikatakan:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

Siapapun perempuan yang meninggal dunia lalu sang suami meridhainya, maka dia masuk sorga[6]

Maka bertakwalah kepada Allah, wahai ummat Islam. Ketahuilah bahwa dengan dicapainya keharmonisan maka akan tersebarlah semerbak kebahagiaan dan terciptalah suasana yang kondusif untuk tarbiyah.

Selain itu tumbuh pula kehidupan di rumah yang mulia dengan dipenuhi cinta kasih dan saling pengertian antara sifat keibuan yang penuh kasih sayang dan kebapaan yang tegas, jauh dari cekcok, perselisihan dan saling menzalimi satu sama lain. Juga tak ada permusuhan dan saling menyakiti.

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang-orang yang berkata : ya Tuhan kami anugrahkanlah kepada kami istri- istri kami dan keturunan kami, sebagai penyenang hati kami Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa“.[al-Furqan/25:74]

Penutup
Lurusnya keluarga, menjadi media untuk menciptakan keamanan masyarakat. Bagaimana bisa aman apabila di sana ikatan keluarga telah amburadul. Padahal Allah telah memberi kenikmatan ini yaitu nikmat kerukunan keluarga, kemesraan dan keharmonisannya.

Allah Ta’ ala berfirman:

وَاللهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu. Dan memberimu rezeki dari yang baik- baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl/16:72]

Hubungan suami istri yang sangat solid dan (fungsinya) sebagai orang tua ditambah anak-anaknya yang tumbuh dalam asuhan mereka, merupakan gambaran umat terkini dan masa depan.

Karena itu ketika setan berhasil mencerai-beraikan hubungan keluarga, dia tidak sekedar menggoncangkan satu rumah saja dan tidak pula hanya menyebarkan kerusakan yang sebatas begitu saja. Namun menjerumuskan masyarakat seluruhnya ke dalam kebobrokan yang merajalela. Realita sekarang ini menjadi bukti nyata.

Semoga Allah merahmati pria yang perilakunya terpuji, baik hati, pandai bergaul (terhadap keluarga-red), lemah lembut, pengasih, penyayang, tekun, tidak berlebihan dan tidak lalai dengan kewajibannya.

Begitupula semoga Allah merahmati wanita yang tidak mencari-cari kekeliruan, tidak cerewet, shalihah, taat dan memelihara dirinya ketika sang suami tidak ada, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memeliharanya.

Bertaqwalah, wahai para suami istri, wahai kaum muslimin. Sesungguhnya barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya dimudahkan urusannya.

وصلى الله على خير خلقه نبينا محمد و على آله و أزواجه الطيبين الطاهرين و على صحبه الغر الميامين و تابيعهم بإحسان إلى يوم الدين.

Madinah Nabawiyah, 22 Rajab 1422 H

(Diterjemahkan oleh: Muhamad Asundee, dari al-Bait as-Sa’id yang ditulis oleh Syaikh Shalih ibn Abdullah ibn Al-Humaid)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun V/1422/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits Shahih riwayat Ahmad, Abu Daud (1308), An-Nasa’i (3/205), dan Ibnu Majah (1336). Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (1148) dan Hakim serta disepakati oleh Adz-Dzahabi
[2] HR.Bukhari: 5186 —Muslim: 1468
[3] HR. Muslim: (1469) lbnu Hajar berkomentar: “ini mengisyaratkan akan perlunya pembenahan (-red) dengan lemah-lembut dalam artian tidak berlebihan sehingga mengakibarkan kepatahan. Namun tidak pula membiarkannya sehingga berlalu begitu saja dalam kebengkokan.
Rumusannya begini : tidak dibiarkan bengkok jika tabiat serba kurangnya ini mengakibatkan terjerumus ke dalam kemaksiatan atau melalaikan kewajiban. Dan dibiarkan saja dalam kebengkokannya sepanjang ada dalam hal-hal yang dimubahkan
[4] Hadits Shahih. HR. At-Tirmidzi 3892, Ibnu Maajah, Ibnu Hibban 1312
[5] HR. Bukhari : 5197
[6] HR. at-Tirmidzi (1161), beliau mensahihkannya. Juga Ibnu Majah: (1854) dan Hakim: 4/173. Beliau (Hakim) berkata: isnadnya sahih

Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir, Ahli Bid’ah Menghargai Kepalanya 200 Ribu Dollar

SYAIKH IHSAN ILAHI ZHAHIR, AHLI BID’AH MENGHARGAI KEPALANYA 200 RIBU DOLLAR

Nama dan nasab beliau, Ihsan Ilahi Zhahir bin Zhuhur Ilahi bin Ahmaduddin bin Nizhamuddin. Dalam sebuah wawancara, salah seorang saudara beliau yang bernama Syaikh Fadh Ilahi menjelaskan,  bahwa Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir lahir pada tahun 1940 di kota Siyalkut. Yaitu sebuah kota tua di Pakistan, di sebelah utara kota Propinsi Punjab. Kota ini terkenal dengan kelahiran tokoh-tokoh dan ulama. Dan lingkungan yang sangat subur dengan ulama, tentu sangat kondusif bagi perkembangan seorang anak. Demikian juga dengan keberadaan Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir.

Keluarga besarnya sangat populer dengan perniagaan berbagai macam kain. Ketinggian tingkat keilmuan dan semangat juang untuk membela agama, serta kelimpahan harta-benda juga menjadi penghias yang melekat pada keluarga besarnya.

Ayahnya seorang pedagang kain yang terkenal dengan amanahnya, dan juga termasuk orang yang mencintai ulama dan giat mendakwahkan aqidah salaf, dengan menyibukkan diri berceramah di beberapa masjid. Dan ia telah memilihkan jalan bagi anak-anaknya agar menjadi para penyeru (da’i) di jalan Allah. Oleh karena itu, ia sangat memperhatikan proses pendidikan anak-anaknya dengan baik.

Sang ayah sudah semenjak dini meminta Ihsan agar menghabiskan waktunya untuk senang mencari ilmu agama, jangan memikirkan mata pencaharian dahulu. Bahkan semua anggota keluarganya pun mempunyai pemikiran yang sama, mendukung Ihsan agar secara sungguh-sungguh mencurahkan thalabul ilmi dan berdakwah, meskipun yang menjadi taruhannya adalah harta.

Bukti keseriusan ayahnya nampak, yaitu tatkala Ihsan masih di bangku sekolah dasar. Kendatipun pihak sekolah sudah memberikan jatah snack bagi para siswanya, namun beliau malah melarang anaknya untuk memakannya. Sebagai gantinya, sang ayah membawakan makanan, jus dan susu. Sebab menurutnya, hal itu lebih bermanfaat bagi fisiknya daripada makanan sekolah. Bahkan tidak sampai di situ, sang ayah pun tidak segan-segan untuk memijit anaknya dengan olesan minyak, agar fisik anaknya tersebut menjadi sehat. Apalagi dengan kebutuhan primer sekolah lainnya, seperti buku-buku pelajaran, juga tidak luput menjadi perhatian keluarganya. Segala daya upaya diusahakan agar sang anak dapat belajar dengan nyaman.

Ibunya juga mempunyai orientasi dan komitmen yang jelas dalam mendidik anaknya di atas manhaj Salaf. Dia seorang wanita yang tekun beribadah, berpuasa sehingga menurunkan pengaruh besar pada pembentukan kepribadian anak-anaknya. Tidak terkecuali pula pada diri Syaikh Ihsan.

Semenjak kecil, Syaikh Ihsan sudah terkenal dengan kecerdasannya. Demikian juga kecintaannya terhadap ilmu. Para ulama semakin mendukungnya untuk dapat mendulang ilmu yang banyak. Semenjak usia 9 tahun, Ihsan kecil sudah menghafal al Qur`an. Ditempatnya belajar, yaitu Madrasah asy Syihabiyah, menuntaskan pendidikan dasar dan menengahnya, para dewan guru sangat mengaguminya. Setelah itu, beliau memperdalam ilmu-ilmu agama di al Jami’ah al Muhammadiyyah, salah satu universitas salafiyyah terbesar di Pakistan. Beliau menyelesaikan studinya di universitas yang berlokasi di Faishal Abad tersebut pada tahun 1961. Setelah itu, berguru kepada seorang pakar hadits yang bernama Syaikh Muhammad al Jandalwi. Kemudian pada tahun 1963, ia berkesempatan untuk menimba ilmu di kota Rasul, Madinah, tepatnya di Jami’ah Islamiyyah. Ulama-ulama besar berhasil ditemuinya untuk menjadi rujukan ilmiah.

Tentang ketekunannya saat berada di bangku Jami’ah Islamiyyah, Dr. Luqman as Salafi, teman sekelasnya menceritakan: “Aku telah mengenal mujahid ini yang nyawanya dikorbankan di jalan Allah sejak 25 tahun yang lalu, tatkala kami duduk berdampingan di bangku kuliah universitas Islam Madinah pada tahun enam puluhan. Aku dapati ia sebagai seorang mahasiswa yang cerdas, pintar. Kemampuannya berada di atas kawan-kawannya dalam mata kuliah, penelitian dan diskusi. Mempunyai hafalan ribuan hadits. Saat jam istirahat, ia selalu mengikuti pakar hadits akhir abad ini, (yaitu) Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani. Ia biasa bersama beliau di halaman kampus, meskipun harus duduk di atas pasir (tanah), untuk melontarkan pertanyaan seputar hadits, ilmu musthalah. Di Madinah, tepatnya di Fakultas Syariah, ia menuntaskannya dalam kurun waktu empat tahun dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1967, dengan menempati rangking pertama untuk angkatan ketiga. Pihak kampus akhirnya menawarinya untuk menjadi staf pengajar, namun ia menjawab : ‘Sesungguhnya negeriku lebih membutuhkanku’.

Sesampai di kampung halaman untuk memulai dakwah, ia mencermati bahwa masyarakatnya kurang menghargai ilmu agama. Dan menurut mereka, orang yang disebut ulama tidak mempunyai kemampuan untuk meresapi apa yang mereka sebut sebagai “ilmu-ilmu modern”. Syaikh Ihsan ingin membalikkan asumsi mereka. Dengan ketekunannya, akhirnya ia mampu mengantongi berbagai gelar master pada ilmu-ilmu bahasa Arab, bahasa Persia, bahasa Urdu dan Inggris, master dalam hukum dan politik.

Sebenarnya kitab-kitab yang ia tulis sudah sangat jelas menggambarkan komitmennya kepada manhaj Salaf. Namun ada baiknya kita melihat selintas tentang aqidahnya melalui penuturannya sendiri: “Tidak ada barometer untuk mengetahui kejujuran dari kedustaan, kebenaran dari kebatilan, kebaikan dari kejelekan, kebaikan dari keburukan kecuali al Kitab (al Qur`an) dan as Sunnah. Setiap pendapat yang bertentangan dengan firman Allah dan setiap tindakan yang berlawanan dengan praktek Rasulullah, maka harus ditinggalkan lagi tertolak, tidak perlu diperhatian ataupun dilirik, baik muncul dari tokoh besar, orang kecil, orang bertakwa ataupun manusia celaka. Sebab, kaum Mukminin tidak terikat dengan individu dan pemikiran mereka. Justru, mereka itu diperintahkan untuk mengikuti Kitabullah dan Sunnah Rasulullah”. [1]

Di antara ulama besar yang pernah memoles beliau, sebelum bertolak ke Madinah, ialah Syaikh Muhammad al Jandalwi, Abul Barakat Ahmad bin Isma’il. Keduanya dikenal sebagai pakar hadits. Sesampainya di Madinah, ia sempat berguru kepada Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad, Syaikh Muhammad al Amin asy Syinqithi (penulis tafsir Adhwau al Bayan), Syaikh ‘Athiyyah Salim, Syaikh Hammad al Anshari, Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi, dan lain-lain.

Sejak menjadi mahasiswa di Jami’ah Islamiyah Madinah, Syaikh Ihsan mempunyai kegemaran menulis. Hasil karyanya yang pertama, yaitu kitab al Qadiyaniyah[2] yang sebelumnya berbentuk tulisan-tulisan berseri yang diterbitkan oleh majalah Hadharah al Islam. Majalah ini biasa menjadi tempat para ulama dan penulis besar untuk menggoreskan tintanya.

Ada beberapa ciri khas pada gaya penulisan Syaikh Ihsan dalam buku-buku yang ditulisnya, yang jarang ditemukan pada penulisan di abad sekarang.

Penyanggahan firqah dan pemikirannya melalui pernyataan dan referensi asli mereka. Kutipan-kutipannya selalu dari kitab-kitab standar mereka, atau perkataan yang keluar dari pernyataan tokoh-tokohnya.

Usaha komparasi dan penelusuran akar bid’ah pada agama lain. Kajian-kajiannya tentang golongan-golongan dalam Islam diikuti dengan perbandingan unsur-unsur kesamaan dengan agama dan golongan-golongan lainnya. Misalnya, ia membandingkan kemiripan antara Syi’ah dengan Sufiyah, tasawuf dengan ritual yang ada di agama Nashara.

Syaikh Ihsan mengatakan,”Kami tidak merasa cukup dengan membawakan nash dari kitab Sufiyah, tetapi kami juga menyertakan nash yang mirip yang berasal dari agama-agama selain Islam”.[3]

Menghimpun semua pernyataan, tidak cukup dengan satu saja.  Ini merupakan sebuah usaha yang paling sulit. Syaikh Ihsan membawakan berbagai riwayat supaya mendapatkan kekuatan berhujjah dalam membawakan argumetasi “menyerang musuh”, sehingga “musuh” tidak berkutik lagi.

Penelaahan yang luas pada sebuah obyek penulisan. Dengan jelas, hal ini terbukti pada penulisan sebuah kitab, Syaikh Ihsan membaca lebih dari tiga ratus bahan, yang terdiri dari kitab dan makalah seputar obyek pembahasan.

Ciri khas yang terakhir terletak pada kekuatan beliau dalam mematahkan argumentasi “musuh”.

Meskipun beliau sangat sibuk dalam berdakwah, namun beliau masih menyempatkan waktu untuk mendidik anak-anaknya yang berjumlah tiga orang.

Ibtisam, anak tertua mengisahkan: “Ayah sudah menanamkan pada hatiku kecintaan kepada aqidah Islamiyah dan membaca kitab-kitab salaful ummah. Pernah beliau mengajakku ke sebuah seminar dan ceramah-ceramah dan menyuruhku untuk berceramah supaya aku terbiasa berbicara di depan orang”.

Tulisan-tulisan beliau lebih banyak berkutat pada ‘penyerangan’ terhadap firqah-firqah sesat, baik yang berskala lokal (di Pakistan saja), maupun yang berskala internasional, seperti : Qadiyaniyah (Ahmadiyyah), Syi’ah, Babiyah, Bahaiyyah, Sufiyah. Beberapa contoh firqah yang beliau angkat dalam sebuah tulisan, sebagian sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Beliau senantiasa menyibukkan diri dengan dakwah, sampai akhirnya Allah menentukan takdir ajalnya.

Hari itu, Syaikh mendatangi suatu pertemuan ilmiah para ulama yang diselenggarakan oleh Jum’iyyah ahli al hadits di Lahore, pada tanggal 23-7-1407H. Dihadiri oleh 2000 peserta. Malam sudah larut, tepatnya jam 23.00. Pada saat itu, Syaikh maju untuk mengutarakan ceramahnya di atas podium. Setelah 22 menit berceramah, tiba-tiba sebuah bom meledak dari bawah panggung. Sembilan orang tewas seketika, 114 orang cedera, berat dan ringan. Beberapa gedung dan rumah yang berdekatan dengan tempat kejadian runtuh. Sementara Syaikh terlempar sekitar 20 meter dari tempatnya. Bagian tubuh kiri beliau mengalami luka parah. Namun beliau masih sadar. Bahkan berusaha untuk meneruskan pembicaraannya.

Beliau dibawa menuju Rumah Sakit Pusat di Lahore. Akhirnya dengan rekomendasi Syaikh bin Baz kepada Khadimul Haramain Raja Fahd, pihak Kerajaan Saudi siap untuk mengambil-alih pengobatannya. Begitu sampai di kota Riyadh, para ulama, para pejabat negara menyambut kedatangan beliau. Beliau dirawat di Rumah Sakit Militer. Para dokter memutuskan agar kaki beliau diamputasi, tetapi Syaikh Ihsan menolaknya. Dan pada hari Senin pagi jam 04.00, tanggal 1 Sya’ban 1407H, bertepatan dengan tanggal 30 Maret 1987, Syaikh Ihsan menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Kesedihan menyayat masyarakat Riyadh. Pada hari itu, sekolah-sekolah diliburkan. Demikian juga toko-toko di dekat Masjid al Jami’ al Kabir ditutup. Orang-orang berdesakan menyolati Syaikh Ihsan dengan dipimpin oleh Syaikh bin Baz. Sementara itu, masyarakat di tiga kota di Pakistan, yaitu Islamabad, Lahore dan Karachi menutup tempat-tempat perniagaan mereka, lantaran kesedihan yang mendalam atas meninggalnya sang mujahid.

Setelah itu, jenazah diterbangkan ke kota Madinah untuk disholatkan di Masjid Nabawi dan selanjutnya dimakamkan di Baqi. Sambutan masyarakat Madinah begitu antusias. Para ulama, mahasiswa dan masyarakat Madinah turut berduka-cita atas meninggalnya Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir yang menjadi musuh besar Syi’ah setelah Syaikh Muhibbudin al Khatib meninggal.

Sebuah kematian yang indah setelah mengisi usia dengan perjuangan dan pengorbanan demi Islam di berbagai negara. Dr. Luqman as Salafi menyatakan, beliau seolah-olah bagaikan pembela bagi Islam. Sehari sebelum peristiwa meledaknya bom, beliau sedang duduk dalam acara debat yang berlangsung selama 6,30 jam dengan pihak-pihak yang meminta penetapan fiqih Hanafi Ja’fari dan fiqh-fiqh lainnya. Beliau menjawab,”Kami tidak menginginkan sebuah pengganti bagi al Qur`an dan Sunnah.” Nampak dalam perdebatan ini, bahwa Syaikh Ihsan sangat kuat pendirian dalam membela al haq. Hingga, kemudian pada hari kedua, para hakim mengumumkan hasil sidang bahwa kebenaran berada di pihak Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir.

Kegigihan beliau membasmi firqah-firqah sesat melalui tulisan maupun ceramah-cermah sangatlah kentara. Akibatnya, dia mengalami beberapa kali percobaan pembunuhan. Intimidasi ancaman bunuh via telpon ataupun surat sudah biasa beliau terima. Di Amerika, bahkan beliau pernah mengalami percobaan pembunuhan atas dirinya. Al Khumaini, pemimpin Syi’ah Iran pernah pula membuat maklumat, yang isinya : “Barangsiapa dapat membawa kepala Ihsan (Ilahi Zhahir), niscaya ia akan mendapatkan 200 ribu dolar”. Ada juga yang mengatakan: “Siapa saja yang berhasil membawa kepala Ihsan, ia adalah orang yang syahid”. Beliau juga pernah mendapatkan tembakan peluru.

Syaikh Ihsan menyadari, pilihan beliau dengan menghabiskan usia untuk berdakwah, terutama dalam usaha mengoreksi golongan-golongan yang sesat, akan mengantarkan kepada kesibukan yang luar biasa dan ancaman bahaya. Begitu pula segala jenis intimidasi di atas, lantaran kegigihan beliau dalam mengoreksi penyimpangan-penyimpangan golongan-golongan yang mengklaim diri sebagai bagian dari Islam, namun ternyata jauh panggang dari apinya.

Adapun pujian-pujian kepada beliau secara otomatis muncul langsung dari ulama-ulama yang pernah mengenalnya. Sebagai misal, pujian yang datang dari Syaikh Bin Baz, beliau mengatakan: “Ia adalah orang yang sangat baik. Kami mengenalnya sarat dengan ilmu dan keutamaan, aqidahnya bagus. Semoga Allah mengampuninya”.

Meskipun Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir telah pergi meninggalkan dunia fana ini, tetapi buku-buku beliau masih saja menjadi musuh abadi bagi golongan-golongan yang dahulu diserang.

Semoga Allah menerima amal kebaikan Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir dan menempatkan beliau di syurga yang paling tinggi.

(Diringkas dari kitab asy Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir, Manhajuhu, wa Juhuduhu fi Taqribi al ‘Aqidah wa ar Raddi ‘ala al Firaqi adh-Dhallah, karya Dr. ‘Ali bin Musa az Zahrani, Daru al Muslim, Riyadh, Cet. I Th. 1425 H/2004, sebuah thesis dari jurusan ‘Aqidah Universitas Ummul Qura`)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1]  Dirasat Fi at Tashawwuf  karya beliau, hlm. 12
[2]  Mengungkap kerusakan Ahmadiyah.
[3] At Tashawwauf, al Mansya` wa al Mashadir, hlm. 8.