Author Archives: editor

Barometer Menyibak Kebenaran di Tengah Ragam Pemikiran

BAROMETER MENYIBAK KEBENARAN DI TENGAH RAGAM PEMIKIRAN

Keadaan kaum Muslimin hingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan pada masa-masa permulaan periode khilâfah, mereka berada di atas manhaj yang satu, dan jalan yang sama dalam aspek keyakinan dan hukum. Karenanya, terjalin wifâq  ‘ilmi (kesamaan sumber ilmu) dan ittifâq ‘amali (kesatuan amal ) di tengah mereka sehingga mengkondisikan mereka generasi yang pertama yang paling pantas masuk konteks firman Allâh Azza wa Jalla berikut:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia [Ali ‘Imrân/3:110].

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ayat ini cakupannya umum berlaku pada seluruh umat Islam, sesuai dengan masanya masing-masing. Dan sebaik-baik masa  umat Islam adalah generasi yang hidup bersamaan dengan masa diutusnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (para Sahabat Nabi) , kemudian generasi selanjutnya dan kemudian generasi selanjutnya”[1].

Landasan ajaran agama yang mereka jadikan pijakan mereka ialah Kitâbullâh dan Sunnah. Mereka menjadikan Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai  pemutus urusan-urusan mereka. Dengan itu pula, mereka berhujjah. Mereka tidak berpaling dari nash-nash wahyu dan tidak pula melawannya. Mereka tidak mengebiri hukum-hukum dari wahyu dan tidak pula merubah-rubahnya. Tidak ada satu pendapat pun terkait agama dari seseorang – meskipun memiliki derajat sosial di mata manusia- yang mereka terima kecuali bila bersesuaian dengan Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak bertentangan dengan keduanya.

Demikianlah karakteristik kehidupan para Sahabat dan generasi Tabi’in yang memperoleh  tarbiyah seperti para Sahabat Radhiyallahu anhum. Hingga akhirnya tiba masa-masa akhir generasi Sahabat dimana muncul pemikiran dan ideologi ganjil yang mulai menodai  kehidupan nyata umat  Islam, seperti pemikiran keliru tentang sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla dan takdir-Nya, dalam bentuk menafikan atau menetapkannya dan hanyut tanpa arah yang lurus dalam nash-nash janji dan ancaman, tikaman terhadap kredibilitas para Sahabat atau bersikap berlebihan terhadap mereka dan lain sebagainya yang dahulu tidak pernah ada di tengah umat Islam.

Tidak berapa lama, pemikiran-pemikiran ini menjelma firqahfirqah (golongan-golongan) yang masing-masing memiliki maqâlah (ideologi) dan aqidah yang menyalahi jamâ’atul Muslimin, seperti golongan Khawarij, Syiah, Mu’tazilah dan Murji`ah. Dan selanjutnya, golongan-golongan besar ini mulai pecah dan terbagi-bagi dalam sekte-sekte turunan dengan keyakinan dan aqidah yang berbeda satu dengan yang lain.  Dan masing-masing golongan yang baru itu memvonis sesat atau kafir golongan lainnya.

Banyaknya golongan dan sekte ini dengan segala perbedaan dan kontradiksi, namun semuanya disatukan satu landasan, yaitu bertumpu pada  ra`yu (nalar, akal) dalam merespon nash wahyu dan lebih mendahulukan  dorongan hawa nafsu dalam menentang aturan syar’i. Anehnya, tiada satu golongan dari golongan-golongan menyimpang tersebut kecuali mengklaim dirinya berada di atas al-haq (kebenaran), telah mewujudkan tujuan luhur syariat  dan mengaku juga sebagai firqâh nâjiyah dan thâifah manshûrah yang mendapatkan janji baik dalam hadits :

وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةٌ

Dan umatku akan berpecah-belah menjadi 73 golongan, semuanya berada di dalam Neraka kecuali satu. [HR.  At-Tirmidzi no.2643]. dan hadits

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ  مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذِلِكَ

Akan senantiasa ada satu golongan dari umatku yang tegak lurus di atas al-haq. Tiadanya dukungan dari orang lain tidak berpengaruh buruk kepada mereka, hingga datang ketetapan Allah, sedang mereka berada dalam kondisi tersebut.[HR.Muslim no.1920].

Lebih aneh lagi, masing-masing golongan yang saling bertentangan dan bertikai lagi saling melaknati yang lain ini, mengaku berlandaskan nash-nash Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh, meskipun sebagian firqah tersebut juga sudah memalsukan hadits dan membuat-buatnya demi mendukung keyakinan dan pandangannya, dalam semua yang dinyatakan dan diklaim oleh mereka. Dan juga  menjadikan Kitabullah dan Sunnah sebagai hujjah untuk membantah golongan lain.

Golongan wa’îdiyyah (Khawarij dan Mu’tazilah yang memvonis pelaku dosa besar akan masuk Neraka selama-lamanya) mempergunakan hujjah (dalil) hadits berikut.

وَاَللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاَللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاَللَّهِ لَا يُؤْمِنُ ” ، قِيلَ : وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allâh ia tidak beriman, demi Allâh ia tidak beriman dan demi Allâh ia tidak beriman”. Ada yang bertanya, “Siapakah dia wahai Rasûlullâh?”. Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”. [HR. Al-Bukhâri no.6016].

Di kutub lainnya, kaum Murji’ah, golongan yang beranggapan bahwa iman hanyalah membenarkan dengan hati saja, tanpa diikuti dengan amal perbuatan,  berpegangan dengan hadits:

مَا مِنْ عَبْدٍ قَاَل لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ ثُمَّ مَاتَ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ

Tidak ada seorang hamba yang berkata lâ ilâha illallâh kemudian ia meninggal kecuali ia akan masuk Surga. [HR. Al-Bukhâri no.5827][2]

Terkait penetapan takdir, kalangan Qadariyah (yang menafikan takdir) berdalil dengan hadits,

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَــــأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصَّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Setiap anak yang dilahirkan di atas fitrah. Maka dua orang tuanyalah yang akan membuatnya Yahudi, Nasrani atau Majusi. [HR. al-Bukhâri dan Muslim].

Di kutub lain, golongan Jabriyyah yang menetapkan takdir secara ekstrem sehingga menyebut manusia tidak punya kehendak sama sekali, berdalil dengan hadits:

كُلُّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ

Masing-masing akan dimudahkan menuju nasibnya.  [HR. al-Bukhâri no.4949].

Kaum musyabbihah yang beranggapan  Allâh Azza wa Jalla  menyerupai makhluk, berdalil dengan hadits,

خَلَقَ اللهُ آدَمَ عَلَى صُوْرَتِهِ

Allah menciptakan Adam dalam wujud rupa-Nya. [HR. al-Bukhâri no.6227].

Sementara itu, di sisi yang berbeda, kaum mu’aththilah yang menafikan seluruh atau sebagian sifat Allâh Azza wa Jalla berhujjah dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ ۚوَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ 

Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat. [asy-Syûrâ/42:11).

Dalam kasus lainnya, kaum Syiah mengkafirkan para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dalih hadits,

يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي فَيُحَلَّئُونَ عَنْ الْحَوْضِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيَقُولُ إِنَّكَ لَا عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ إِنَّهُمْ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ الْقَهْقَرَى

“Pada hari Kiamat akan datang kepadaku satu kelompok dari Sahabatku. Mereka diusir menjauh  dari Telaga(ku). Maka aku berkata, Wahai Rabbku itu adalah para Sahabatku, maka Allâh Azza wa Jalla berfirman, ‘Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka perbuat sepeninggalmu. Sungguh mereka telah murtad meninggalkan agama“.  [HR. al-Bukhâri no.6585].

Orang yang menatap realita di atas mungkin saja akan berdiri kebingungan lagi  terheran-heran sambil berucap, “Mereka masing-masing mengaku keselamatan hanya ada pada kelompok mereka saja, tidak pada golongan lain. Dan masing-masing pun punya dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara realitanya mereka saling berbeda pendapat, bertolak-belakang, dan bertikai, tidak pernah bersatu”.

Kondisi golongan-golongan itu terlukis pada lantunan syair berikut:

النـَّاسُ شَتـــــــــــــــــَّى وَآَراَءُ مُفَـــــــرَّقَةٌ    كُلٌّ يَرَى الْحَقَّ فِيْمَا قَالَ وَاعْتَقَـــدَ

Manusia itu bermacam-macam dan (mengelurkan) pemikiran-pemikiran yang berbeda-beda. Masing-masing memandang dirinya di atas kebenaran dalam pernyataan dan keyakinannya

Maka, di sini hal pertama yang mesti ditegaskan, bahwa al-Qur`ân adalah kitab yang haq dan Sunnah Rasul pun haq, sehingga tidak mungkin keduanya menegaskan satu keyakinan tertentu dan pendapat yang kontradiktif terhadap keyakinan tersebut secara sekaligus. Sebab, pada prinsipnya, tidak ada saling pertentangan antara nash-nash al-Qur`ân dan Sunnah yang shahih. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ ۗ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللّٰهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلَافًا كَثِيْرًا 

Kalau kiranya al-Qur`ân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [an-Nisâ`/4:82].

Ada ungkapan menarik dari Imam Ibnu Katsîr rahimahullah yang mengatakan, “Alhamdulillâh, seorang mubtadi’ mana saja tidak memiliki sandaran apapun yang shahih dari ayat-ayat al-Qur`ân, sebab al-Qur`ân datang untuk memperjelas al-haq dari kebatilan, menerangkan perbedaan antara hidayah dan kesesatan, tidak ada sedikit pun kontradiksi maupun perbedaan antar ayat, sebab al-Qur`ân bersumber dari Allâh Azza wa Jalla , turun dari Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.[3]

Kedua, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengabarkan bahwa firqah nâjiyah itu hanya berjumlah satu saja. Sementara jumlah-jumlah golongan yang ada mencapai hitungan yang banyak sekali dan masing-masing mengaku golongan yang selamat dan benar.

Lalu, bagaimanakah bisa dibedakan antara golongan yang lurus dan kelompok batil yang sekedar mengklaim pengakuan kosong belaka?.

Maka rincian jawabannya ialah bahwa risalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah risalah penutup dan dakwah yang beliau serukan adalah dakwah terakhir, maka tidak mungkin terjadi kondisi campur-baur antara yang haq dengan yang batil tanpa bisa dipisah-pisahkan sehingga seseorang tidak tahu sama sekali dan tanpa ada seseorang yang sanggup menemukan kebenaran tersebut. Ini tidak mungkin!.

Untuk itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan umat kehilangan pelita petunjuk dan pegangan. Beliau telah menjelaskan karakteristik golongan selamat dengan sifat dan ciri yang jelas. Satu karakter yang tidak ada seorang pun yang menyampaikannya selain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sifat dan karakter itu terdapat pada penghujung hadits iftirâqul ummah (perpecahan umat). Sahabat – generasi yang paling antusias terhadap kebaikan-  sudah menanyakannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menerangkan tentang firqah nâjiyah (golongan selamat). Beliau n menerangkannya dengan satu jawaban tanpa mengikat eksistensinya dengan negara, tempat, kota maupun masa. Beliau hanya menyebutkan karakternya yang spesifik, yaitu, dalam sabdanya:

مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ

“(Mereka adalah orang-orang) yang berada di atas ajaranku dan para Sahabatku hari ini”.

Inilah barometer untuk menilai kebenaran ucapan, amalan dan keyakinan-keyakinan dan semua golongan dan madzhab: ‘orang-orang yang berada di atas ajaranku dan para Sahabatku hari ini’. Seseorang – siapapun dia – , golongan manapun, sekte apa saja tidak cukup sekedar mengklaim dirinya selamat sampai mendudukkan dirinya, ucapan-ucapannya,  amal-perbuatan dan keyakinan-keyakinannya di atas timbangan adil ini. Begitu pula, tidak cukup dengan membawakan dalil dari al-Qur`ân dan Hadits sebelum berkaca pada pemahaman Sahabat terhadap dua sumber ajaran Islam tersebut.

 مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ  adalah ukuran kebenaran dan sekaligus merupakan manhaj dan jalan  yang mengantar kepada pemahaman Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang lurus, yang sesuai dengan maksud yang dikehendaki Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan itu, pendalilan dengan Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi tepat.

Adapun bila standar kebenaran diserahkan kepada siapa saja yang bersuara di tengah masyarakat, maka tidak terbentuk satu barometer yang dapat dijadikan sebagai pedoman baku. Kita pun kesulitan untuk mengenali siapa yang berada di atas al-haq dan siapa yang hanya bermodal kebatilan, juga kesulitan untuk mengetahui siapa yang berkata benar  dan siapa yang melontarkan omongan tanpa dasar.

 مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ juga yang akan membedakan antara Ahli Sunnah wal Jama’ah dari seluruh kelompok dan golongan lain. Nama-nama golongan-golongan di luar Ahli Sunnah wal Jamaa’ah,  biasanya  dikenal dengan  keyakinan mereka yang baru seperti Qadariyah (pengingkar qadar/takdir), dan Jabriyah (dari kata jabr, terpaksa. Mereka berasumsi manusia itu terpaksa dalam beraktifitas layaknya sehelai bulu yang terbang mengikuti hembusan angin), atau dikenal dengan perbuatan buruknya semisal Khawârij (yang melakukan khurûj/pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah) dan Rafidhah (rafadha bermakna menolak. Mereka menolak khilafah Abu Bakr Radhiyallahu anhu dan ‘Umar Radhiyallahu anhu), atau namanya dikaitkan dengan pimpinan, dan pencetus seperti golongan Karrâmiyah[4] dan Bayâniyah. [5]

Sedangkan Ahli Sunnah wal Jamâ’ah, mereka dikenal dengan predikat demikian karena konsistensi dan komitmen mereka dengan Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak kepada personal, tempat, atau penisbatan kepada yang lainnya. Allâh Azza wa Jalla mencurahkan hidayah kepada mereka, Ahli Sunnah wal Jamâ’ah, saat banyak pihak  menyimpang dari al-haq.

Segala puji bagi Allâh Azza wa Jalla yang telah memberikan hidayah kepada kita untuk meniti jalan Ahli Sunnah wal Jamâ’ah dan menjauhi hal-hal yang baru dalam agama yang tidak pernah dikenal oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat beliau yang mulia.

ذٰلِكَ فَضْلُ اللّٰهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيْمِ 

Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allâh mempunyai karunia yang besar. [al-Jumu’ah/62:4].

Semoga Allâh Azza wa Jalla  memberikan kekuatan istiqamah pada hati kita untuk memegangi manhaj Ahli Sunnah wal Jama’ah hingga ajal datang menjemput kita semua. Amin.

Wallâhu a’lam.

Diadaptasi dari :

  1. Manhaj al-Istidlâli ‘ala Masâili al-I’tiqâd ‘inda Ahli as-Sunnah wal Jamâ’ah, ‘Utsmân bin ‘Ali Hasan,  Maktabar ar-Rusyd, Cet II Thn.1413H.
  2. Al-Ghuluw fî ad-dîn  ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz asy-Syibl.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1]  Tafsîru al-Qur`ânil ‘Azhîm 2/93.  Lihat riwayat al-Bukhâri no.3650 dan Muslim no.2535.
[2]  Golongan-golongan yang menyimpang akan memanfaatkan dan mencatut dalil-dalil tersebut untuk mendukung kesesatan mereka dan dapat diterima oleh khalayak.
[3]  Tafsîru al-Qur`ânil ‘Azhîm 1/145.
[4]  Para pengikut Muhammad bin Karrâm as-Sijistâni yang menyatakan iman itu cukup dengan mengucapkan kalimat tauhid dengan lisan saja, dan orang itu keimanannya sudah sempurna dan di akhirat ia berada di Surga Na’im.
[5]  Penisbatan kepada nama Bayân bin Sam’ân yang didaulat menjadi nabi oleh para pengikutnya dengan menyelengkan Surat Ali Imrân/3:138.

Ilmuwan Muslim Pencetus Vaksinasi Dari Kesultanan Ottoman

ILMUWAN MUSLIM PENCETUS VAKSINASI DARI KESULTANAN OTTOMAN

Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit – penyakit tertentu. Vaksin biasanya mengandung agen yang menyerupai mikroorganisme penyebab penyakit dan sering dibuat dari mikroba yang dilemahkan atau mati, dari toksinnya, atau dari salah satu protein permukaannya. Agen merangsang sistem imun untuk mengenali agen sebagai ancaman, menghancurkannya, dan untuk lebih mengenali dan menghancurkan mikroorganisme yang terkait dengan agen yang mungkin ditemui di masa depan. Vaksin dapat bersifat profilaksis (misalnya untuk mencegah atau memperbaiki efek infeksi di masa depan oleh patogen alami atau “liar”) atau terapeutik  (misalnya vaksin terhadap kanker).

Pemberian vaksin disebut vaksinasi. Vaksinasi merupakan metode paling efektif untuk mencegah penyakit menular. Kekebalan karena vaksinasi terjadi menyeluruh di dunia sebagian besar bertanggung jawab atas pemberantasan cacar dan pembatasan penyakit seperti polio, campak, dan tetanus. Efektivitas vaksinasi telah dipelajari dan diverifikasi secara luas, misalnya vaksin terbukti efektif termasuk vaksin influenza, vaksin HPV, dan vaksin cacar air. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa vaksin berizin saat ini tersedia untuk dua puluh lima infeksi yang dapat dicegah.

Vaksin berasal dari kata vaccinia, yaitu penyebab infeksi cacar sapi yang ketika diberikan kepada manusia, akan menimbulkan pengaruh kekebalan terhadap cacar.

Pencetus Vaksinasi Ilmuwan Muslim
Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi (Persia :أبوبكر الرازي) atau dikenali sebagai Rhazes di dunia barat merupakan salah seorang pakar sains Iran yang hidup antara tahun 864 – 930. Ia lahir di Rayy, Teheran pada tahun 251 H./865 dan wafat pada tahun 313 H/925. Ar-Razi sejak muda telah mempelajari filsafat, kimia, matematika dan kesastraan. Dalam bidang kedokteran, ia berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad.  Sekembalinya ke Teheran, ia dipercaya untuk memimpin sebuah rumah sakit di Rayy. Selanjutnya ia juga memimpin Rumah Sakit Muqtadari di Baghdad.

Ar-Razi juga diketahui sebagai ilmuwan serbabisa dan dianggap sebagai salah satu ilmuwan terbesar dalam Islam.

Biografi Ar-Razi
Ar-Razi lahir pada tanggal 28 Agustus 865 Masehi dan meninggal pada tanggal 9 Oktober 925 Masehi. Nama Razi-nya berasal dari nama kota Rayy. Kota tersebut terletak di lembah selatan jajaran Dataran Tinggi Alborz yang berada di dekat Teheran, Iran. Di kota ini juga, Ibnu Sina menyelesaikan hampir seluruh karyanya.

Saat masih kecil, ar-Razi tertarik untuk menjadi penyanyi atau musisi tetapi dia kemudian lebih tertarik pada bidang alkemi. Pada umurnya yang ke-30, ar-Razi memutuskan untuk berhenti menekuni bidang alkemi dikarenakan berbagai eksperimen yang menyebabkan matanya menjadi cacat. Kemudian dia mencari dokter yang bisa menyembuhkan matanya, dan dari sinilah ar-Razi mulai mempelajari ilmu kedokteran.

Dia belajar ilmu kedokteran dari Ali ibnu Sahal at-Tabari, seorang dokter dan filsuf yang lahir di Merv. Dahulu, gurunya merupakan seorang Yahudi yang kemudian berpindah agama menjadi Islam setelah mengambil sumpah untuk menjadi pegawai kerajaan dibawah kekuasaan khalifah Abbasiyah, al-Mu’tashim.

ar-Razi kembali ke kampung halamannya dan terkenal sebagai seorang dokter disana. Kemudian dia menjadi kepala Rumah Sakit di Rayy pada masa kekuasaan Mansur ibnu Ishaq, penguasa Samania. ar-Razi juga menulis at-Tibb al-Mansur yang khusus dipersembahkan untuk Mansur ibnu Ishaq. Beberapa tahun kemudian, ar-Razi pindah ke Baghdad pada masa kekuasaan al-Muktafi dan menjadi kepala sebuah rumah sakit di Baghdad.

Setelah kematian Khalifan al-Muktafi pada tahun 907 Masehi, ar-Razi memutuskan untuk kembali ke kota kelahirannya di Rayy, dimana dia mengumpulkan murid-muridnya. Dalam buku Ibnu Nadim yang berjudul Fihrist, ar-Razi diberikan gelar Syaikh karena dia memiliki banyak murid. Selain itu, ar-Razi dikenal sebagai dokter yang baik dan tidak membebani biaya pada pasiennya saat berobat kepadanya.

Bidang Kedokteran
Cacar dan Campak
Sebagai seorang dokter utama di rumah sakit di Baghdad, ar-Razi merupakan orang pertama yang membuat penjelasan seputar penyakit cacar:
Cacar terjadi ketika darah ‘mendidih’ dan terinfeksi, dimana kemudian hal ini akan mengakibatkan keluarnya uap. Kemudian darah muda (yang kelihatan seperti ekstrak basah di kulit) berubah menjadi darah yang makin banyak dan warnanya seperti anggur yang matang. Pada tahap ini, cacar diperlihatkan dalam bentuk gelembung pada minuman anggur. Penyakit ini dapat terjadi tidak hanya pada masa kanak-kanak, tetapi juga masa dewasa. Cara terbaik untuk menghindari penyakit ini adalah mencegah kontak dengan penyakit ini, karena kemungkinan wabah cacar bisa menjadi epidemi.

Diagnosa ini kemudian dipuji oleh Ensiklopedia Britanika (1911) yang menulis: “Pernyataan pertama yang paling akurat dan tepercaya tentang adanya wabah ditemukan pada karya dokter Persia pada abad ke-9 yaitu Rhazes, dimana dia menjelaskan gejalanya secara jelas, patologi penyakit yang dijelaskan dengan perumpamaan fermentasi anggur dan cara mencegah wabah tersebut.”

Buku ar-Razi yaitu Al-Judari wal-Hasbah (Cacar dan Campak) adalah buku pertama yang membahas tentang cacar dan campak sebagai dua wabah yang berbeda. Buku ini kemudian diterjemahkan belasan kali ke dalam Latin dan bahasa Eropa lainnya. Cara penjelasan yang tidak dogmatis dan kepatuhan pada prinsip Hippokrates dalam pengamatan klinis memperlihatkan cara berpikir ar-Razi dalam buku ini.

Berikut ini adalah penjelasan lanjutan ar-Razi: “Kemunculan cacar ditandai oleh demam yang berkelanjutan, rasa sakit pada punggung, gatal pada hidung dan mimpi yang buruk ketika tidur. Penyakit menjadi semakin parah ketika semua gejala tersebut bergabung dan gatal terasa di semua bagian tubuh. Bintik-bintik di muka mulai bermunculan dan terjadi perubahan warna merah pada muka dan kantung mata. Salah satu gejala lainnya adalah perasaan berat pada seluruh tubuh dan sakit pada tenggorokan.”

Alergi dan Demam
Razi diketahui sebagai seorang ilmuwan yang menemukan penyakit “alergi  asma”, dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi. Pada salah satu tulisannya, dia menjelaskan timbulnya penyakit rhintis setelah mencium bunga mawar pada musim panas. ar-Razi juga merupakan ilmuwan pertama yang menjelaskan demam sebagai mekanisme tubuh untuk melindungi diri.

Farmasi
Pada bidang farmasi, ar-Razi juga berkontribusi membuat peralatan seperti tabung, spatula dan mortar. ar-Razi juga mengembangkan obat-obatan yang berasal dari merkuri.

Etika Kedokteran
Ar-Razi juga mengemukakan pendapatnya dalam bidang etika kedokteran. Salah satunya adalah ketika dia mengritik dokter jalanan palsu dan tukang obat yang berkeliling di kota dan desa untuk menjual ramuan. Pada saat yang sama dia juga menyatakan bahwa dokter tidak mungkin mengetahui jawaban atas segala penyakit dan tidak mungkin bisa menyembuhkan semua penyakit, yang secara manusiawi sangatlah tidak mungkin. Tapi untuk meningkatkan mutu seorang dokter, ar-Razi menyarankan para dokter untuk tetap belajar dan terus mencari informasi baru. Dia juga membuat perbedaan antara penyakit yang bisa disembuhkan dan yang tidak bisa disembuhkan. Ar-Razi kemudian menyatakan bahwa seorang dokter tidak bisa disalahkan karena tidak bisa menyembuhkan penyakit kanker dan kusta yang sangat berat. Sebagai tambahan, ar-Razi menyatakan bahwa dia merasa kasihan pada dokter yang bekerja di kerajaan, karena biasanya anggota kerajaan suka tidak mematuhi perintah sang dokter.

Ar-Razi juga mengatakan bahwa tujuan menjadi dokter adalah untuk berbuat baik, bahkan sekalipun kepada musuh dan juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

Buku-buku Ar-Razi pada bidang kedokteran
Berikut ini adalah karya ar-Razi pada bidang kedokteran yang dituliskan dalam buku:

  1. Hidup yang Luhur (Arab: الحاوي).
  2. Petunjuk kedokteran untuk masyarakat umum (Arab:من لا يحضره الطبيب).
  3. Keraguan pada Galen.
  4. Penyakit pada anak

Referensi

  1. History of civilizations of Central Asia, Motilal Banarsidass Publ., ISBN 81-208-1596-3, vol. IV, part two, p. 228.
  2. Islamic Science, the Scholar and Ethics, Foundation for Science Technology and Civilisation.
  3. http://www.1001inventions.com/index.cfm?fuseaction=main.viewBlogEntry&intMTEntryID=2747

Disalin dari : 101kfe.id

 

Kandungan Syari’at Islam, Penuh Dengan Kebaikan

KANDUNGAN SYARIAT ISLAM, PENUH DENGAN KEBAIKAN

PENGANTAR
Begitu indah aturan yang dihadirkan Islam bagi umat manusia. Semua sisi kehidupan dipenuhi dengan rambu-rambu yang tidak hanya sarat dengan kemaslahatan, tetapi juga membebaskan manusia dari bahaya. Bak santapan, maka kandungan Islam mengandung banyak nutrisi, hyginis atau bersih dari kotoran. Itulah substansi nilai-nilai Islam yang sangat kokoh melekat. Tulisan berikut ini menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan keindahan kandungan syari’at Islam. Diadaptasi dari kitab Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah karya Dr. Yusuf bin Muhammad Al-Badawi, Darun- Nafâ-is, Yordania, Cetakan I, 1421 H / 2000M[1].

AJARAN ISLAM MERUPAKAN KENIKMATAN MUTLAK
Tidak berlebihan, bila dikukuhkan bahwa kedatangan Islam sebagai kenikmatan yang mutlak, lantaran berhubungan erat dengan kebahagiaan abadi.

“Dinul-Islam, benar-benar merupakan kenikmatan hakiki, yang pasti mengantarkan manusia kepada kehidupan yang kamâl (sempurna). Dan manusia sama sekali tidak bernilai, sebelum ia mengenal sesembahannya sesuai dengan tuntunan Islam, sebelum mengenal alam semesta ini sesuai dengan petunjuk Islam, sebelum memahami diri dan perannya di alam ini serta kemuliaannya di sisi Rabbnya sebagaimana dituturkan Islam yang telah diridhai Allah. Manusia tidak mempunyai harga apapun sebelum ia merdeka dari penyembahan terhadap sesama makhluk menuju peribadahan kepada Rabb semua makhluk. Tanpa nilai-nilai yang telah Allah anugerahkan melalui agama Islam yang lurus ini, manusia akan hidup layaknya binatang ternak yang berkeliaran, bahkan lebih sesat darinya, karena membalas nikmat Allah ini (berupa agama Islam) dengan kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” [Al-Furqan/25 : 43-44]

Bila memang sedemikian penting agama Islam ini, bahkan manfaatnya lebih dari apa yang dibayangkan oleh siapapun, maka ia benar-benar karunia paripurna yang semestinya membangkitkan kegembiraan. Kegembiraan terhadapnya termasuk perkara yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Padahal, Allah tidak menyukai kaum farihin (bergembira).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.[Yunus/10 : 58].”[2]

Senada dengan keterangan di atas, Sulthanul- ’Ulama, Al-’Izz bin ‘Abdis-Salam rahimahullahu[3]  berkata: “Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenalkan kepada mereka segala hal yang mengandung petunjuk dan kemaslahatan bagi mereka, agar mereka mengerjakannya. Dan (Allah) mengenalkan setiap hal yang memuat kesesatan dan keburukankeburukan, sehingga mereka menghindarinya serta mengabarkan kepada mereka bahwa setan adalah musuh mereka, (dan) supaya mereka memusuhi dan menentangnya. Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala menitikberatkan kemaslahatan-kemaslahatan dunia dan akhirat melalui ketaatan kepada-Nya dan menjauhi bermaksiat terhadap-Nya”[4]

MISI AJARAN ISLAM, JALBUL MASHALIH & DAR‘UL MAFASID
Di kalangan ulama, pembahasan mengenai tema misi ajaran Islam yang dibawa Rasulullahn, populer dengan istilah jalbul-mashâlih dan dar‘ul-mafasid.[5]

Mashalih jamak dari kata mashlahah yang bermakna kebaikan. Dan mafâsid jamak dari kata mafsadah yang diartikan oleh Ibnu Manzhur rahimahullah dengan makna al-madharrah (bahaya) lawan dari ash- shalâh (kebaikan).

Al Ghazali rahimahullahu memaparkannya sebagai segala hal yang menghilangkan dharuriyyatulkhams[6].

Pengertiannya secara global, yaitu mendatangkan seluruh kebaikan dan menghindarkan kerusakan-kerusakan. Tidak ada kebaikan bagi umat manusia, kecuali Islam telah menetapkan perintah dan anjuran padanya. Dan tiada keburukan ataupun kerusakan yang mengancam manusia, melainkan sudah ditetapkan peringatan dan larangan terhadapnya.

Misi di atas, merupakan misi seluruh para nabi yang diutus oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

Sesungguhnnya tiada seorang nabi sebelumku, melainkan ia wajib menunjuki umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui dan memperingatkan mereka dari keburukan yang ia ketahui untuk mereka“. [HR Muslim]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang peran Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi sekalian alam

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. [Al- Anbiya/21 :107]

Terkadang, mashalih disebut dengan bahasa al-khair (kebaikan), an-naf’u (kemanfaatan) dan al-hasanaat (kebaikan-kebaikan). Sedangkan mafâsid, suatu waktu diungkapkan oleh syarî’at dengan bahasa asy-syarru (kejelekan), adh-dharru (bahaya) dan as-sayyi-ât (keburukan-keburukan)[7].

Demikian subtansi ajaran Islam, yaitu terletak pada dua point tersebut, yakni menghadirkan kebaikan-kebaikan dan melenyapkan keburukan-keburukan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sering mengulang-ulang statemen ini di dalam kitab-kitab beliau. Misalnya, beliau mengatakan: “Aturan syari’at datang untuk menghasilkan kemaslahatan-kemaslahatan dan menyempurnakannya, dan meniadakan keburukan-keburukan dan menguranginya”[8]

Melalui telaah mendalam terhadap nash-nash syari’at dan pencermatannya yang tajam terhadap rahasia-rahasia di dalamnya, Syaikhul-Islam rahimahullahu menegaskan beberapa kaidah yang berhubungan dengan pembahasan ini. Di antaranya sebagai berikut.

  1. Para rasul diutus ke dunia ini untuk mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan dan melengkapinya, dan meniadakan keburukan-keburukan dan menekan angkanya sesuai dengan kemampuan[9].
  2. Aturan syari’at memerintahkan perkara yang mengandung kebaikan yang murni atau lebih dominan, dan melarang dari perkara yang memuat kerusakan-kerusakan (keburukan-keburukan) atau lebih dominan daripada muatan kebaikannya[10].

Bahkan Sulthânul-’Ulama, Al-’Izz bin ‘Abdis- Salam menyimpulkan, fokus keberadaan syari’at ada pada satu titik saja, yaitu untuk menciptakan mashaalih semata bagi alam semesta. Kata beliau: “Semua aturan syari’at merupakan mashâlih. Baik untuk menolak keburukan maupun untuk mendatangkan kebaikan. Jika engkau mendengar Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا “wahai orangorang yang beriman”, (maka) renungilah pesan- Nya setelah panggilan tersebut. Engkau tidak akan menemukan kecuali sebuah kebaikan yang dianjurkan Allah atas dirimu, atau keburukan yang Dia melarangmu darinya, atau berpaduan antara keduanya, anjuran dan larangan. Di sebagian ketetapan hukum dalam kitab-Nya, Allah menerangkan sejumlah keburukan agar dijauhi dan (menjelaskan) mashâlihnya sebagai himbauan supaya melakukan mashâlih”[11].

Sudah jelas sekali, bagaimana perhatian Islam terhadap kebaikan umat manusia secara khusus, yang nantinya mengajak untuk meraih kebahagiaan hakiki, di dunia dan akhirat.

Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah menegaskan: “Semua kebahagiaan berpangkal dari mengikuti seluruh aturan syari’at yang datang, dan muncul disertai dengan menepis ajakan hawa nafsu yang menyelisihi syari’at. Allah Ta’ala Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“(lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka)” [Thaha/20 : 123] maksudnya, ia tidak sesat di dunia dan tidak celaka di akhirat kelak dengan menerima siksa”[12]

Sebagai contoh, Islam memerintahkan manusia untuk beriman. Karena keimanan itu, sepenuhnya betul-betul bermanfaat. Islam menetapkan perintah berjihad yang mengandung kemaslahatan menyeluruh, walaupun menuntut pengorbanan jiwa. Akan tetapi, kemaslahatan jihad itu sendiri sangat kuat. Merebaknya kekufuran, dampaknya lebih berbahaya dibandingkan kematian di jalan Allah.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan fawâhisy (kekejian), baik yang terlihat maupun tidak, melarang perbuatan dosa, kezhaliman tanpa kebenaran, perbuatan syirik terhadap Allah dengan segala sesuatu dan berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua perkara tersebut adalah dilarang saat kapanpun dan dalam aturan syariat seluruh nabi.

Pengharaman darah, bangkai, babi dan lainnya yang sangat mengandung mafsadah, seperti pada khamr dan perjudian, meskipun ada manfaatnya bagi manusia, namun akibat dosanya lebih besar dibanding kemanfaatan yang bisa diraih[13].

Oleh karena itu, benar-benar merupakan kekeliruan fatal jika seseorang memungkiri eksistensi mashâlih, mahâsin (sisi-sisi keindahan) dan maqâshid (orientasi) dalam syari’at yang telah ditetapkan Allah ini bagi umat manusia di dunia maupun akhirat. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menilai orang seperti itu dengan sebutan “orang yang telah mengalami kekeliruan, sesat. Kerusakan pernyataannya telah dimaklumi dengan mudah”[14].

Begitu pula pendapat yang memandang bahwa kemaslahatan Islam hanya diperuntukkan di dunia ini saja, merupakan pendapat yang timpang, sebagaimana anggapan Ibnu Asyûr[15].

SEJAUH MANA AKAL MANUSIA DAPAT MENGETAHUI KEBAIKAN DAN KEBURUKAN?
Tingkat kemampuan akal antara seseorang dengan orang lainnya sangat variatif. Kebenaran, penilaian baik dan buruk, bila hanya didasarkan pada kecerdasan akal manusia belaka, sungguh sangat naif. Karena ia bersifat nisbi dan relatif. Bukti kongkretnya, aturan-aturan produk manusia seringkali mengalami perubahan dan revisi seiring dengan perkembangan zaman dan perbedaan pemegang kendalinya.

Sehingga, penilaian baik oleh seseorang tidak menutup kemungkinan disanggah oleh orang lain. Akibatnya terjadi khilaf dalam menilai baik atau buruk terhadap sebuah obyek atau perilaku. Tidak mungkin perbedaan pandangan ini diselesaikan, kecuali dengan kembali kepada sumber yang tidak diperselisihkan statusnya. Yakni, kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisâ/4: 59][16]

Sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa orientasi syari’at Islam ialah untuk menciptakan segala bentuk mashlahah. Dengan begitu, tidak ada satu pun kemashlahatan yang terbengkalai dalam pandangan syari’at. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan agama Islam bagi kaum Muslimin dan menyempurnakan kenikmatan bagi mereka.

Ibnul-Qayyim rahimahullah memperjelas kenyataaan bahwasanya Allah Ta’ala telah menanamkan pada fitrah manusia yang masih bersih dan akal, yaitu berupa kemampuan untuk menilai baik terhadap kejujuran, berbuat baik kepada orang lain, ‘iffah, sifat ksatria, akhlak yang luhur, amanah, silaturrahmi, menepati janji… dan menilai buruk terhadap tindak-tanduk yang berlawanan dengan fitrah tersebut. Akan tetapi, kemampuan akal dan fitrah manusia dalam konteks tersebut, hanya bagaikan hasratnya terhadap air sejuk saat dahaga, makanan yang lezat ketika merasa lapar dan keinginan mengenakan pakaian hangat ketika kedinginan. Jalan yang paling benar dari cara di atas, yaitu melalui as-sam’u (wahyu), karena adanya kekaburan yang dialami akal dan fitrah dalam memahami sebagian hakikat persoalan. Adapun orang yang mengetahui secara terperinci tentang itu ialah Rasulullahn Shallallahu ‘alaihi wa sallam[17].

Oleh sebab itu, keberadaan syari’at Islam yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala di tengah manusia adalah mutlak. Sebab, akal, bagaimanapun canggihnya, ia tidak mampu meneropong segala kebaikan dan keburukan yang hakiki. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan: “Seandainya tidak ada risalah, akal manusia tidak mampu mengetahui aspek-aspek yang bermanfaat dan berbahaya di dunia dan di akhirat secara terperinci”[18].

Beliau menambahkan: “Sudah menjadi kewajiban atas setiap orang untuk mengerahkan kemampuan dan kesanggupannya supaya mengetahui kandungan risalah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan taat kepada beliau. Dan caranya, yaitu melalui ar-riwâyah (periwayatan) dan nukilan an-naql (wahyu). Karena, akal semata tidak mampu untuk itu. Sebagaimana cahaya tidak dapat melihat, kecuali dengan keberadaan cahaya di depannya. Begitu pula akal manusia tidak kuasa mencari hidayah, kecuali ketika pancaran risalah tersebut terbit”[19]

Sulthânul-’Ulama Al ‘Izz bin ‘Abdis-Salam rahimahullahu juga menuturkan keterangan yang sama. Kata beliau: “Adapun mashâlih dan mafâsid dunia akhirat dan faktor-faktor penyebabnya tidak dapat diketahui, kecuali dengan syari’at. Bila ada yang masih belum jelas, maka dicari melalui dalil-dalil syari’at, yaitu Al-Kitab, as-Sunnnah, Ijma’, Qiyas yang mu’tabar, serta istidlâl yang shahîh”[20]

Dalam persoalan ini, terdapat pula penyimpangan dari sejumlah aliran. Para pengusungnya telah disinggung oleh Syaikhul- Islam Ibnu Taimiyyah, sebagai berikut[21].

Pertama, adalah sekte Mu’tazilah Qadariyyah, sebagian ulama Syafi’iyyah dan banyak kalangan dari ulama Hanafiyyah.

Mereka menyatakan, pada dasarnya obyek yang diperintahkan atau dilarang tersebut memang baik maupun buruk, sebelum munculnya ketetapan tersebut. Ketetapan perintah dan larangan hanya sekedar menyibak karakteristik yang menyatu dengannya, tidak mengakibatkan penilaian baik atau buruk. Menurut pandangan mereka, tidak boleh memunculkan penetapan perintah atau larangan atas dorongan hikmah yang timbul dari perkara itu sendiri.

Lain lagi dengan ideologi yang bersumber dari aliran Jahmiyyah Jabriyyah dan kalangan Asy’ariyyah. Mereka memandang, sebuah perintah tidak memuat hikmah apapun, baik dari perintah itu sendiri atau implikasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan apapun atas dasar hikmah. Kehendak Allah-lah yang menentukan kemunculan apa yang sudah ada, dan penentuan salah satu dari dua hal yang serupa tanpa faktor khusus. Kebaikan maupun keburukan menurut persepsi mereka, bukanlah bagian dari sifat yang menyatu pada sebuah obyek. Kebaikan dan keburukan itu, tidak lain lantaran telah dinilai baik atau buruk oleh syari’at. Secara implisit maupun eksplisit, tidak ada unsur kebaikan maupun keburukan berkaitan dengan obyek tersebut. Pada gilirannya, konsekuensi dari pandangan mereka, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala boleh memerintahkan sebuah perintah, sekalipun berujud kekufuran, perbuatan fasik maupun maksiat. Begitupun, melarang segala perkara, kendatipun masalah tauhîd, kejujuran ataupun keadilan.

Dua pandangan di atas sangat bertentangan dengan orientasi syari’at Islam, yang memberikan kebaikan sebesar-besarnya bagi alam semesta. Pandangan ini juga menyelisihi pandangan para sahabat Rasulullah dan generasi selanjutnya yang mengikuti mereka dengan setia.

Dalam pandangan mereka, hikmah yang timbul bervariasi menjadi tiga macam.

Tindakan tersebut mengandung unsur maslahat atau mafsadah, meskipun syari’at belum menyinggungnya. Misalnya, sudah diketahui bersama bahwa kejujuran mengandung kemaslahatan, dan kezhaliman menimbulkan mafsadah. Dua hal itu sudah masuk dalam kategori hasan (baik) atau qabîh (buruk), yang bisa dicerna oleh akal dan melalui syari’at. Bukan atas dasar sifat yang sebelumnya tidak melekat padanya. Akan tetapi, hal ini tidak otomatis menyebabkan pelakunya harus menerima hukuman di akhirat kelak, bila syari’at belum menetapkannya. Inilah di antara kesalahan kalangan yang ekstrim dalam berasumsi kebaikan dan keburukan bisa diambil melalui akal semata. Mereka menyatakan, bahwa orang-orang akan disiksa atas perilaku mereka yang buruk, meskipun Allah belum mengutus seorang rasul yang menjelaskan sisi keburukannya kepada mereka. Amat jelas, kalau pemahaman ini bertentangan dengan ayat:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul” [Al-Isra/17 :15]

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa/4: 165].

Bentuk Kedua : Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dan dikenakan larangan, menjadi obyek yang memperoleh sifat kebaikan lantaran syari’at memerintahkannya atau ternodai oleh keburukan akibat pelarangannya. Sebagai contoh, khamr (minuman keras, minuman yang memabukkan), yang sebelumnya bukan barang haram, kemudian datang ketetapan yang mengharamkannya, sehingga khamr beralih menjadi barang khabîtsah (keji).

Jenis Ketiga : Yakni adanya hikmah dengan adanya perintah tersebut, tetapi bukan sebuah maslahat. Orientasinya hanyalah sebagai ujian bagi seorang hamba, apakah menjadi manusia yang taat atau sebaliknya justru melanggar aturan tersebut. Sebagaimana dialami oleh Al-Khalîl yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya, Ismail.

Bentuk ketiga inilah yang kabur, belum bisa dicerna oleh kalangan Mu’tazilah. Persepsi mereka, kebaikan dan keburukan itu tidak muncul kecuali sebagai sifat yang menyatu dengan sesuatu, tanpa ketetapan dari syari’at. Sedangkan golongan Asy’ariyyah berpandangan, segala aturan syari’at hanya ditujukan sebagai imtihân (ujian) belaka, dan seluruh tindak-tanduk tidak mempunyai implikasi apapun, baik sebelum ditetapkan oleh syari’at sebagai larangan dan perintah, maupun setelah ditetapkan. Hikmah ditetapkannya syari’at tidak pernah mereka perhatikan, baik dalam hal perintah maupun larangan. Adapun para orang bijak, mayoritas ulama, mereka menetapkan tiga jenis ini, dan itulah pendapat yang benar dan menandakan kecerdasan jiwa[22].

Jadi, berdasarkan keterangan Ibnu Taimiyyah, bahwa akal dan fitrah kadang bisa mandiri dalam menentukan sisi kebaikan atau keburukan sesuatu, akan tetapi sangat terbatas. Selain itu, pengetahuan akal tentang baik buruknya suatu perkara tidak berdampak pada balasan akhirat, berupa pahala, siksa, selama tidak ada dalil yang menetapkannya[23].

Pandangan Ibnu Taimiyyah itu dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan budaya dan pengalaman-pengalaman. Adapun yang berhubungan dengan ibadah, seperti shalat, thawaf dan lain-lain, sesungguhnya akal tidak memiliki andil sedikit pun[24].

Ibnul-Qayyim rahimahullahu juga menandaskan: Pernyataan yang menentukan permasalahan ini, bahwasanya aspek kebaikan dan keburukan, kadang termuat pada suatu tindakan tertentu, akan tetapi Allah tidak menetapkan pahala atas pelaksanaannya, dan tidak menghukumi karenanya melainkan setelah ditegakkan hujjah dengan mengirimkan rasul. Inilah permasalahan yang tidak diperhatikan oleh golongan Mu’tazilah[25].

Ringkasnya, syari’at tidak pernah mengesampingkan kemaslahatan terhadap sesuatu apapun, bahkan Allah l telah menyempurnakan agama Islam dan menyempurnakan kenikmatan bagi kaum Muslimin. Namun, apabila akal meyakini adanya kemaslahatan pada suatu perkara yang ternyata belum ditetapkan oleh syari’at, maka tidak terlepas dari dua kemungkinan. Pertama, sebenarnya syari’at telah menunjukkannya, tetapi belum terlihat oleh manusia. Atau sebetulnya perkara tadi bukan sebuah kemaslahatan, kendati diyakini oleh akal sebagai kemaslahatan. Karena yang dinamakan mashlahah, ialah kemaslahatan yang murni atau yang dominan[26].

PENUTUP
Secara keseluruhan, agama Islam mengandung kemaslahatan. Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: “Jika engkau merenungi hikmah dalam agama yang lurus ini, ajaran yang hanif dan syari’at yang diemban Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kesempurnaannya tidak bisa disampaikan melalui ungkapan, imajinasi pun tidak mampu membayangkan keindahannya, dan daya pikir para cendikiawan tidak mampu menggagas ajaran yang lebih baik darinya, kendatipun mereka bersatu dengan bantuan daya pikir yang paling cerdas. Cukuplah menjadi kebaikan Islam, bahwa akal-akal yang sempurna lagi utama telah mengetahui keelokannya dan mengakui keutamaannya. Dan sesungguhnya tidak pernah ada ajaran di alam dunia ini yang lebih sempurna, lebih agung dan besar daripadanya. Seandainya Rasulullah tidak membawa bukti atas kebenarannya, cukuplah syari’at itu sebagai petunjuk yang membuktikannya”[27].

Karenanya, umat manusia benar-benar membutuhkan syari’at Islam, lantaran mengandung seluruh kemaslahatan yang besar, mempedulikan mashâlih manusia di dunia maupun di akhirat dan menjadi sarana untuk menggapai keselamatan dan kebahagiaan. Allah menjelaskan dalam kitab-Nya, bahwa syari’at- Nya merupakan shirâthul-mustaqim (jalan yang lurus), jalan yang lurus dan metode yang benar. Siapa saja yang konsisten di atasnya, niscaya akan selamat. Dan barang siapa yang berpaling, maka akan binasa”[28]

Oleh sebab itu, seperti diungkapkan oleh Syaikh Abdur-Razzaq Al-’Abbad dalam Asbabul Ziyadatul-Iman wa Nuqshanihi[29] (hlm. 36), bahwa merenungi sisi-sisi keindahan Islam dan kandungan risalah Islam yang memuat berbagai perintah, larangan, aturan, hukum, akhlaq dan etika, termasuk merupakan faktor penting yang menjadi daya tarik orang untuk masuk Islam, dan pertambahan keimanan bagi para pemeluknya.

Wallahul-muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Kitab ini menjadi pegangan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada Daurah Syar’iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari, Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari 2007. Adapun penulisan makalah berikut ini dilakukan oleh Ustadz Ashim bin Musthafa yang meramunya dengan beberapa tambahan dari kitab lainnya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
[2] Ats Tsabât ‘Alal-Islam, Dârul-Minhaj, Kairo, Mesir, Tahun 1424 H – 2004 M, hlm. 14-15.
[3] Imam ahli hadits, Sulthânul-’Ulama Abu Muhammad ‘Izzuddin ‘Abdul-’Aziz bin ‘Abdis-Salam bin Abil-Qasim bin Al-Hasan as- Sulami ad-Dimasyqi. Seorang ulama fiqih dari kalangan Syafi’iyyah. Lebih dikenal dengan panggilan Al-’Izz bin ‘Abdis-Salam. Lahir 577 atau 578 H, dan wafat 660 H.
[4] Qawâ’idul-Ahkâm fî Mashâlihil-Anam, Al-’Izz bin ‘Abdis-Salam, Dârul-Bayanil-’Arabi, Tahun 1421 H – 2001 M, hlm. 5.
[5] Untuk selanjutnya dalam pembahasan ini memakai dua ungkapan tersebut.
[6] Lisânul-’Arab (5/3412), Al-Mushtashfa (2/481-482). Dinukil dari Maqâshidusy-Syarî’ah. Lihat Mabhats, Dharuriyatul-Khams.
[7] Qawâ’idul-Ahkâm, hlm. 8.
[8] Majmu’ Al-Fatâwa (1/265)
[9] Majmu’ Al-Fatâwa (1/265, 10/512).
[10] Majmu’ Al-Fatâwa (1/194, 11/331, 348).
[11] Qawâ’idul-Ahkam, hlm. 11.
[12] Qawâ’idu- Ahkam, hlm. 17.
[13] Majmu’ Al-Fatâwa (27/230, 21/569, 1/265, 24/278-279), Al-Istiqâmah (1/153), Al-Maqâshid, hlm. 287.
[14] Majmu’ Al-Fatâwa (11/179).
[15] Maqâshidusy-Syari’ah, Ibnu ‘Asyûr, hlm. 13. Dikutip dari Al-Maqâshid, hlm. 285.
[16] Raf’udz-Dzulli wash-Shaghâr ‘anil-Maftunîn bi Khuluqil-Kuffar, ‘Abdul-Malik bin Ahmad Ramdhani, Cetakan II, Tahun 1426 H, hlm. 52.
[17] Ighatsatul-Lahafan (2/138). Dinukil dari Raf’udz-Dzulli, hlm. 52-53.
[18] Majmu Al-Fatâwa (19/99-100).
[19] Majmu Al-Fatâwa (1/5-6, 3/338-339).
[20] Qawâ’idul-Ahkam, hlm. 11.
[21] Minhajus-Sunnah (3/14), Majmu Al-Fatâwa (8/90, 341, 17/198), Syarhul-Ashfahaniyyah, hlm. 161.
[22] Majmu Al-Fatâwa (8/431-436, 17/198-203, 11/347, 354).
[23] Maqâshidusy-Syari’ah ‘inda Ibni Taimiyyah, hlm. 294.
[24] Maqâshidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 294-295.
[25] Miftahu Dâris-Sa’adah hlm. 333-334, 367, 372, 374-355.
[26] Majmu Al-Fatâwa (11/344-345), Maqâshidusy-Syari’ah ‘Inda, 295.
[27] Miftahu Dâris-Sa’adah, hlm. 324. Dinukil dari Asbabu Ziyadatil-Îman wa Nuqshanini, hlm. 36.
[28] Asyari’atul-Islamiyyah wa Mahâsinuha wa Dharûratil-Basyari Ila-iha, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 50.
[29] Diterbitkan Dâr Ghirâs, Cetakan III, Tahun 1424 H – 2003 M.

Memahami Tujuan Syari’at

MEMAHAMI TUJUAN SYARI’AT[1]

MUQADIMAH
Perkara-perkara pokok yang mendesak dan primer bagi kehidupan manusia (dharuriyat), keperluan-keperluan penting tetapi bukan primer (hajîyat), serta perkara-perkara penunjang (tahsinîyat/kamâlîyat) adalah tiga landasan yang menjadi pondasi bagi ilmu maqâshid asy-syari’ah (tujuan-tujuan dan maksud-maksud syari’ah). Pemeliharaan terhadap pekara dharuriyat, hajîyat dan tahsinîyat/kamâlîyat merupakan perkara yang menjadi tujuan dan maksud dari ditetapkannya syari’at oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Semua itu telah dijelaskan dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian secara ringkas apa yang diterangkan oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari dalam Daurah Syar’iyah di Ciloto, Bogor, Jawa Barat. Dalam daurah tersebut, beliau menguraikan tentang pemeliharaan terhadap perkara dharuriyat, hajîyat dan tahsinîyat, kaitannya dengan ilmu maqâshid asy-syari’ah. Di antara uraian beliau yang akan dinukil secara ringkas di sini sebagai muqadimah, ialah tentang pemeliharaan terhadap perkara hajîyat (perkara-perkara yang bukan kebutuhan sangat pokok, tetapi penting).

Beliau mengatakan:
Adapun pemeliharaan terhadap perkara hajîyat, maka ia dibangun berdasarkan prinsip memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Ath-Thahir bin ‘Asyur, salah seorang ulama mu’ashirin (zaman kini) yang pertama menulis tentang maqâshid (tujuan-tujuan/maksud-maksud) syari’ah hingga seakan-akan beliau adalah seorang mujaddid (pembaharu) dalam masalah ilmu maqâshid syari’ah sesudah habisnya masa penulisan tentang ilmu ini, mengatakan: “Penelitian terhadap syari’ah menunjukkan bahwa kemudahan dan kelonggaran merupakan salah satu tujuan syari’at”.

Kemudahan dan kelonggaran yang merupakan bagian dari tujuan syari’at ini, tercakup dalam perintah-perintah Rabbul ‘Alamin. Tetapi, bukan berarti kita memahami bolehnya menganggap mudah dan longgar untuk mencukur jenggot, berjabat tangan dengan perempuan atau berbaur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, misalnya, dengan alasan, “yang penting hatinya bersih“. Bukan! Kita akan tetap terus menjelaskan bahwa maksudnya bukan longgar dan mudah untuk melakukan pelanggaran seperti itu.

Sebab semua pemahaman yang salah ini termasuk talbis (pemahaman rancu yang dihembuskan) Iblis. Ini semua merupakan perangkap setan yang terkutuk. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka jadikanlah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. [Fathir/35:6]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah berfirman:

وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ

Janganlah kamu menuruti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.[Al-Baqarah/2:208].

Langkah-langkah setan dimulai dari kaidah-kaidah umum ini. Itulah langkah-langkah yang sekarang paling banyak dimasuki oleh sebagian orang pandai dan sok mempelajari ilmu fiqih, orang-orang yang suka memudah-mudahkan dan meremehkan urusan atas nama maqâshid syari’ah, atas nama ruh syari’at, atas nama “memberi kemudahan dan bukan mempersulit”.

Istilah-istilah ini sebenarnya berasal dari nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah. Oleh karena itu semestinya istilah-istilah tersebut tidak dipergunakan untuk menghancurkan nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah.

Sebagai misal firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.[Al-Baqarah/2:286]

Banyak orang tidak memahami ayat ini. Sehingga beranggapan, bahwa jika mereka merasa berat melaksanakan suatu perintah, misalnya perintah untuk berjenggot, maka mereka meninggalkannya dengan dalih ayat di atas. Padahal ayat di atas merupakan pemberitaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala , bahwasanya Allah tidak membebani para hamba-Nya dengan perintah yang diluar kemampuan mereka. Artinya, seluruh ketentuan syari’at Allah tidak ada yang berada di luar kemampuan hamba-Nya. Hanya para hambalah yang kemudian menganggap berat beberapa syari’at berdasarkan hawa nafsunya, padahal sebenarnya mereka mampu melaksanakannya.

Karena itu, amat penting bagi kaum Muslimin memahami tujuan ditetapkannya syari’at oleh Allah Azza wa Jalla .

PENTINGNYA KAUM MUSLIMIN MEMAHAMI TUJUAN DITETAPKANNYA SYARI’AT
Pentingnya memahami tujuan syari’at bagi umumnya kaum Muslimin, terlihat dalam beberapa poin berikut ini.

Pertama : Bahwa dalam memahami tujuan-tujuan ditetapkannya syari’at, dan syari’at itu merupakan syari’at yang sempurna, paripurna, bermanfaat dan sangat berfaidah, akan dapat menambah keimanan seorang muslim kepada Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala, dan akan dapat mengokohkan ‘aqidah Islamiyah yang bersih ke dalam hatinya. Sehingga sesudah itu, ia memiliki kemantapan dalam agama dan syari’atnya.

Kemantapan ini, tentu saja akan melahirkan komitmen yang tinggi, sehingga seorang Muslim akan bersungguh-sungguh melaksanakan ajaran Islam dengan sebenar-benarnya. Ini semua akan menambah kecintaannya terhadap syari’at, meningkatkan keteguhannya dalam berpegang pada agama, dan meningkatkan kekokohannya dalam menempuh jalan Allah yang lurus, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua : Aakan dapat memberikan ketahanan dan kekuatan pada diri seorang muslim untuk menghadapi ghazwul-fikri (brain washing/serangan pemikiran) dan serangan pendangkalan ‘aqidah, yang dewasa ini secara gencar dibidikkan ke arah kaum Muslimin dari segenap penjuru.

Pada gilirannya seorang muslim juga akan mampu menolak berbagai ajaran lain yang menyusup, dan berbagai arus pemikiran yang merusak, yang para pelakunya selalu bersembunyi di balik slogan-slogan dusta dan propaganda-propaganda palsu, yang tujuannya memberikan kesan bahwa Islam adalah agama biadab, agama teroris, agama ekstrem, dan membuat-buat dusta atas nama Islam lebih banyak lagi. Juga untuk melekatkan berbagai syubhat dan kesesatan pada Islam, dengan maksud memberikan gambaran salah kepada orang-orang yang tidak mengerti, awam dan orang-orang yang tidak matang dalam belajar.

Muslihat ini tidak akan terlihat oleh orang yang tidak memahami hakikat Islam. Namun jika seseorang mulanya tidak mengerti hakikat Islam dan tidak memahami tujuan-tujuan mulia di balik syari’at, kemudian manakala ia dapat memahaminya, maka ia akan menjadi orang yang memiliki ketahanan untuk menangkal menyusupnya syubhat-syubhat ini ke dalam hatinya. Sehingga ia menjadi orang yang kuat mentalnya, kuat agamanya dan kuat ilmunya menurut kemampuan yang ia miliki.

Adapun sekarang, sangat mungkin syubhat melumuri banyak kaum Muslimin, bahwa Islam adalah agama teroris. Mengapa? Karena kata mereka: “Lihat, apa yang dilakukan oleh Fulan! Lihat apa yang diperbuat oleh jama’ah anu!”

Padahal jawabannya mudah: Sesungguhnya Fulan itu, atau jama’ah anu itu, bukan merupakan cermin Islam yang benar dan bukan merupakan cermin jama’ahnya kaum Muslimin. Tetapi mereka hanya bagian dari kaum Muslimin. Kelompok-kelompok jama’ah ini tidak berarti dapat secara pasti berada dalam kebenaran. Bisa jadi jama’ah-jama’ah itu hanya mengambil satu sisi saja dari ajaran Islam dan meninggalkan banyak sisi lainnya. Bisa jadi pula hanya memahami satu sisi dari ajaran Islam, padahal pemahaman yang benar justeru berlawanan dengan sisi yang difahaminya itu.

Lalu siapakah yang dapat memahami perkara-perkara ini secara tepat, kecuali orang yang memahami dengan benar tujuan-tujuan dan maksud-maksud ditetapkannya syari’at?

Ketiga : Sesungguhnya kewajiban seorang muslim adalah menyelaraskan kehendak dirinya dengan kehendak syari’at. Akan tetapi orang yang buta maksud dan tujuan syari’at, ia tidak akan mengerti apa yang menjadi kehendak syari’at. Dan orang yang tidak mengerti kehendak syari’at, tentu tidak akan mampu menyelaraskan kehendaknya dengan kehendak syari’at Islam.

Seorang muslim sejati, seluruh tujuan dan kehendaknya akan mengikuti dan ditentukan oleh tujuan-tujuan serta kehendak-kehendak syari’at, bukan mengikuti hawa-hawa nafsu, pendapat-pendapat manusia dan angan-angan kosong. Tetapi semua itu mengikuti kehendak-kehendak, perintah-perintah dan larangan-larangan syari’at.

Siapa yang mengerti bahwa tujuan-tujuan syari’at memiliki ketetapan-ketatapan hukum yang bersifat pasti, maka ia wajib menjadikan dirinya selalu terikat dan selalu tepat sejalan dengan tujuan-tujuan syari’at. Sehingga ia tidak mencoba-coba untuk lari atau berkelit atau meyimpang dari ketentuan syari’at secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, sebab ia mengetahui bahwa di balik itu terdapat besarnya bahaya, kerusakan dan dosa yang hanya diketahui oleh Allah. Barangsiapa yang tidak berusaha menyelaraskan tujuan-tujuan hidupnya secara tepat dengan tujuan-tujuan syari’at, maka ia akan terjebak pada kebiasaan untuk berkelit, berlari, dan menghindar dari beban-beban syari’at, serta berbelit-belit untuk lepas darinya. Wal-‘Iyadzu Billah.

Dari sinilah perlunya setiap muslim memahami tujuan-tujuan dan maksud-maksud ditetapkannya syari’at.

Keempat : Sebagai realisasi peribadatan secara nyata kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Realisasi peribadatan kepada Allah Azza wa Jalla secara nyata ini merupakan tujuan utama diciptakannya makhluk jin dan manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [Adz-Dzariyat/51:56].

Berkaitan dengan hal ini, Al-‘Izz bin ‘Abdus-Salam dalam kitabnya “Qawâ’idul-Ahkam” mengatakan:

Tujuan penulisan kitab (Qawâ’idul-Ahkam) ini adalah untuk:

  1. Menjelaskan maslahat-maslahat (kebaikan-kebaikan) yang ada dalam ketaatan kepada Allah, dalam masalah mu’amalah dan dalam semua perilaku baik, supaya manusia berusaha bersungguh-sungguh meraih ketaatan-ketaatan itu.
  2. Menjelaskan akibat-akibat dari penyimpangan, supaya para hamba Allah berusaha bersungguh-sungguh untuk menolak penyimpangan-penyimpangan tersebut.
  3. Menjelaskan maslahat-maslahat yang ada dalam ibadah, supaya para hamba Allah selalu siap sedia melaksanakannya.
  4. Menjelaskan sebagian maslahat yang perlu didahulukan dari maslahat lainnya.
  5. Menjelaskan mafsadat (perkara jelek yang merusak) mana yang harus diakhirkan dari mafsadat lainnya, dan
  6. Menjelaskan apa saja yang masuk dalam kemampuan usaha manusia, dan apa saja yang tidak masuk dalam kemampuan usaha manusia.

Dan syari’at, seluruhnya merupakan maslahat, entah yang bersifat menolak kerusakan maupun yang bersifat mendatangkan kebaikan.
Jika engkau mendengar Allah memanggil

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

(Hai orang-orang yang beriman!), maka perhatikan perintah yang akan disampaikan sesudah itu. Engkau tidak akan mendapatkannya, kecuali kebaikan yang engkau dianjurkan untuk mendapatkannya, atau keburukan yang engkau dilarang untuk melakukannya, atau gabungan antara anjuran dan larangan. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya beberapa hukum yang berkaitan dengan kerusakan dalam bentuk perintah, untuk menjauhi perkara yang merusak itu. Dan menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan kebaikan dalam bentuk perintah, untuk mendatangi kebaikan itu[2].

Terkait dengan panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

(Hai orang-orang yang beriman!), terdapat atsar dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Syu’abul-Iman, dan diriwayatkan pula oleh imam-iman lain.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata: “Jika engkau mendengar Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

(Hai orang-orang yang beriman!), maka peliharalah firman Allah itu pada telingamu. Karena sesungguhnya ia merupakan perintah, yang engkau diperintahkan untuk melaksanakannya atau larangan yang engkau dilarang darinya”[3].

Demikianlah beberapa tujuan syari’at yang perlu difahami oleh umumnya kaum Muslimin. Termasuk dalam keumuman kaum Muslimin, yaitu para dai yang menda’wahkan (menyeru) agar manusia kembali kepada Rabbul-‘Alamin. Tidak disyaratkan seorang dai harus ulama ahli ijtihad, sebab ilmu memiliki tingkatan-tingkatan. Namun salah satu syarat bagi seorang dai, ia tidak bodoh tentang ilmu agama.

Jadi seorang laki-laki dari kalangan kaum Muslimin, bila ia memiliki ilmu serta pemahaman yang menjadikannya mempunyai kemampuan dan keahlian untuk berda’wah ilallah, maka orang ini akan bertambah bobotnya, pemahamannya, pemikirannya, daya pandangnya dan kekuatannya, jika ia memahami tujuan-tujuan syari’at. Seorang dai berada di tengah samudera besar da’wahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang berda’wah menuju Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [Fushshilat/41:33]

Allah juga berfirman:

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ

Katakanlah: “Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah berdasarkan bashirah (ilmu/hujjah yang nyata)…” [Yusuf/12:108]

Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat itu mengatakan “berdasarkan bashirah (ilmu yang jelas)” dan tidak mengatakan “berdasarkan kebodohan“, maksudnya bashirah/ilmu yang jelas terhadap agama. Bashirah dalam hal Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka poin berikutnya untuk para dai yaitu:
Kelima : Seorang da’i wajib mengungkapkan maksud-maksud dan tujuan-tujuan ditetapkannya syari’at kepada orang banyak, baik berkaitan dengan perintah maupun larangan, baik yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun yang terdapat dalam Sunnah.

Tujuannya, agar lebih banyak lagi memahamkan agama Allah Azza wa Jalla pada umat, dan mendorong semangat mereka, baik orang-orang umum maupun orang-orang tertentu supaya semakin senang dan bergairah melaksanakan kewajiban-kewajiban syari’at ini. Perintah-Nya dilaksanakan, dan larangan-Nya ditinggalkan.

Sebagai misal, ketika menjelaskan kepada umat tentang keutamaan dan pentingnya shalat, maka seorang dai wajib menyebutkan bahwa shalat memiliki tujuan, bahkan memiliki banyak tujuan di samping tujuan pokok shalat, yaitu fardhu. Di samping itu, shalat akan dapat mencegah nafsu pelakunya dari berterus-menerus melakukan perbuatan-perbuatan melampaui batas. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya shalat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. [al-Ankabut/29:45].

Seseorang melakukan shalat, seseorang yang lain juga melakukan shalat. Tetapi orang pertama melakukan penyimpangan dan kacau dalam shalatnya, sedangkan orang kedua mantap dan kokoh. Tentu tidak sama antara keduanya.

Pernah beberapa orang sahabat datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fulan melakukan shalat di malam hari, tetapi jika tiba waktu pagi ia mencuri”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

إِنْ كَانَ كَمَا تَقُوْلُوْنَ فَسَتَنْهَاهُ صَلاَتُهُ

Jika betul (ia melakukan) seperti apa yang kalian katakan, maka shalatnya itu kelak akan menghalanginya (dari mencuri)

Hadits ini terdapat dalam kitab shahih, sekaligus menjelaskan lemahnya dua hadits yang terkenal di kalangan manusia dan sering disampaikan kepada orang-orang umum dan orang-orang khusus tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa dasar dari Kitabullah. Dua hadits lemah itu ialah yang mereka sangka sebagai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ مِنَ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ

Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat menghalanginya dari perbuatan keji dan mungkar, maka tidak ada shalat baginya

Ini adalah hadits bathil. Dan mereka menyebut lagi hadits yang lain dengan lafazh:

مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ مِنَ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَلَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا

Barangsiapa yang shalatnya tidak menghalanginya dari perbuaan keji dan mungkar, maka tidak akan menambahkan apa-apa, kecuali semakin jauh dari Allah“.

Ini jelas bertentangan dengan hadits shahîh.

Apabila seorang da’i ilallah datang dan menjelaskan keutamaan shalat kepada orang banyak, dan bahwa shalat itu merupakan ibadah yang diwajibkan, sedangkan ibadah yang diwajibkan akan dapat membantu nafsu manusia menjadi istiqamah dan terkendali dari perkara-perkara haram, keji dan mungkar, maka bukankah hal itu merupakan sebab terkuat dan metoda paling mantap untuk mengenalkan kepada orang banyak tentang tujuan-tujuan mulia dari ibadah ini? Sehingga karenanya, mereka menerima ibadah ini dengan puas, berdasakan ilmu dan pemahaman. Tidak hanya melakukan ibadah shalat begitu saja, berubah dari ibadah menjadi tradisi belaka.

Dengan menjelaskan tujuan-tujuan penting di balik shalat, misalnya, maka orang akan melaksanakan shalat bukan hanya untuk menghilangkan beban. Sebab, shalat, oleh sementara kalangan dianggap beban berat, yang bila sudah dilaksanakan seakan terlepas dari beban itu.

Bandingkan dengan shalat Nabiyyul-Islam, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika beliau bersabda kepada Bilal:

يَا بِلاَل، أَقِمِ الصَّلاَةَ! أَرِحْنَا بِهَا

Wahai Bilal, qamatilah shalat, dengan shalat itu kita merasa nyaman!

Sementara itu, kenyataan sebagian kaum Muslimin menunjukkan, mereka akan merasa nyaman bila telah selesai melaksanakan shalat, seakan terlepas dari beban berat. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya malah merasa nyaman dengan shalat. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang mulia Radhiyallahu anhum memahami keutamaan, tujuan, kepentingan, kedudukan, pengaruh dan hasil dari shalat. Sedangkan sebagian kaum Muslimin seakan-akan hanya berhenti pada gambaran lahiriyah shalat, tidak sampai pada hakikatnya. Berhenti pada tampilan luarnya, tidak sampai masuk ke bagian dalamnya. Kita memohon agar Allah menyelamatkan kita semua.

Demikian juga ketika menjelaskan tentang dzikir dan selainnya (dalam masalah ini, Syaikh Ali Hasan menjelaskan contoh secara luas, tetapi di sini tidak kami kemukakan, peny.).

Jadi memahami hukum-hukum syari’at tanpa memahami tujuan-tujuannya merupakan kelemahan yang sangat besar. Maka memahami tujuan-tujuan syari’at ini dibutuhkan oleh siapa saja, baik orang awam, dai ataupun ulama dan mujtahid.

Selanjutnya, pentingnya memahami tujuan-tujuan syari’at, kadang akan terlihat lebih banyak lagi bagi para dai ketika dapat memahami dan menyusun skala prioritas dalam berda’wah ilallah. Sementara itu, memahami skala prioritas membutuhkan kedalaman pemahaman dan penelitian. Ketika Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan:

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ أَنْ يُوَحِّدُوا اللهَ. متفق عليه.

Sesungguhnya engkau akan datang kepada suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah pertama-tama yang engkau da’wahkan kepada mereka ialah agar mereka mentauhidkan Allah. [Muttafaq ‘alaih][4]

Dengan demikian, mentauhidkan Allah merupakan perkara paling besar dan paling agung kedudukannya. Ia berada pada skala prioritas paling tinggi. Maka seorang dai ilallah ketika berda’wah kepada manusia, ia wajib memperhatikan kesalahan apa yang umumnya dilakukan oleh manusia, lalu terapi apa yang paling utama untuk dimulai. Jadi dai harus memperhatikan obyek da’wahnya, lalu memberikan obat yang paling sesuai. Dan ia tidak akan dapat memberikan obat yang paling sesuai, kecuali jika ia memahami tujuan-tujuan syari’at. Salah mendiagnosa akan berakibat fatal.

Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Ibnul-Jauzi rahimahullah , kemudian orang ini bertanya kepada beliau: “Wahai Imam, mana yang lebih utama, bertasbih atau beristighfar?”

Perhatikanlah jawaban Imam Ibnul-Jauzi: “Baju yang kotor membutuhkan sabun atau membutuhkan parfum?”

Tentu membutuhkan sabun. Jadi, bila orangnya adalah orang yang bertakwa dan ahli ibadah, tentu bertasbih lebih utama baginya. Tetapi bila orangnya adalah orang yang tidak banyak beribadah dan banyak melakukan dosa, tentu beristighfar lebih utama baginya. Namun bagaimana seseorang dapat membedakan perkara-perkara detail seperti ini, jika ia tidak memahami tujuan-tujuan syari’at dan tidak mengerti skala prioritas penting?

Skala prioritas dalam da’wah tidak akan dapat dimengerti, kecuali jika seseorang memahami tujuan-tujuan syari’at. Maka ia harus memahami skala prioritas melalui pemahamannya terhadap tujuan-tujuan ditetapkannya syari’at. Ada perkara penting, tetapi juga ada perkara yang lebih penting.

Mendahulukan perkara yang lebih penting dari perkara penting merupakan perkara penting. Namun sekali lagi, seseorang tidak akan dapat melakukannya, kecuali bila ia memahami tujuan-tujuan syari’at. Dengan demikian, maka akhirnya, ia akan memahami skala prioritas dengan benar sesuai syari’at.

Di sini ada yang perlu diperhatikan! Yaitu eksploitasi maqashid syari’ah (tujuan syari’at) untuk kepentingan kebatilan, bukan kebenaran. Ada sebagian kalangan yang suka membicarakan masalah tujuan syari’at secara tidak benar.

Mereka mengatakan: “Memahami skala prioritas termasuk maqashid syari’ah“. Ini tentu pernyataan yang dapat diterima. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman memerintahkan kepadanya untuk mendahulukan tauhid dalam dakwah. Tetapi mereka tidak hanya mengatakan itu saja. Mereka mengatakan: “Memahami skala prioritas termasuk maqâshid syari’ah. Dan hal paling prioritas untuk kita kerjakan adalah mendirikan pemerintahan Islam, mendirikan Negara Islam”.

Pendahuluannya benar, tetapi ujung-ujungnya jelek. Bagaimana mereka mengatakan bahwa skala prioritas paling utama adalah mendirikan pemerintahan Islam, padahal itu tidak terdapat dalam sejarah dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejarah perjalanan sahabat? Bahkan sejarah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan, bahwa skala prioritas paling utama adalah menegakkan ‘ubudiyah (peribadatan) hanya kepada Allah saja, mentauhidkan Allah saja. Adapun keruntuhan kaum musyrikin dan kemenangan kaum Muslimin, maka ini merupakan anugerah dari Allah, karena kaum Muslimin merealisasikan ‘ibadahnya hanya kepada Allah semata, tidak melakukan syirik dan bid’ah.

Demikianlah secara ringkas beberapa hal berkaitan dengan pentingnya memahami tujuan-tujuan syari’at bagi setiap muslim, yang disampaikan oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari –hafizhahullah-. Maka sudah saatnya kaum Muslimin berusaha menghayati setiap kewajiban atau setiap larangan yang ditetapkan Allah, mengenai tujuan-tujuan di balik itu semua, supaya peribadatan kepada Allah dikerjakan dengan penuh gairah, menyenangkan dan benar, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Wallahul-Muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Makalah ini diangkat dan disarikan dari materi yang disampaikan oleh Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada Daurah Syar’iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari, Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari 2007. Disamping itu, rangkuman dan ringkasan ceramah Syaikh Ali bin Hasan tentang pentingnya memahami tujuan ditetapkannya syari’at (maqashid syari’ah) ini, juga dirujukkan dengan kitab yang menjadi pegangan beliau saat daurah, yaitu kitab Maqâshidusy- Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, karya Dr. Yusuf bin Muhammad Al-Badawi, Darun-Nafâ-is, Yordania Cetakan I, Tahun 1421 H / 2000 M, Sub judul Ahammiyyah Maqashid Asy-Syari’ah bin Nisbati lil-Muslim Al-‘Adi, dan beberapa sumber lainnya.
Makalah ini berkaitan dengan pentingnya setiap muslim, meskipun awam, untuk memahami tujuan syari’at. Apalagi jika ia seorang dai. Rangkuman ini disusun oleh Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin. Fokus penyusun hanya merangkum kembali permasalahan tujuan syari’at ini dengan bahasa bebas dan ringkas, agar lebih mudah difahami.
Menurut Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari dan juga penyusun kitab Maqâshidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah yang dijadikan sebagai pegangan beliau dalam daurah tersebut, sesungguhnya ada sebagian ulama berpendapat bahwa memahami tujuan syari’at tidaklah bermanfaat, kecuali bagi para ulama dan para ahli ijtihad saja. Kata beliau, tentu ini merupakan pendapat yang keliru.
[2] Disampaikan oleh Syaikh Ali bin Hasan dengan menukil dari kitab yang dijadikan rujukan beliau, yaitu kitab Maqâshidusy- Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah. Lihat hlm. 104. Lihat pula kitab asli karya Al-‘Izz bin Abdus-Salam (wafat 660 H), Qawâ’idul-Ahkam fi Mashâlihil-Anam, Fashlun Fi Bayan Maqashid Hadza Al-Kitab, Darul-Bayan Al-‘Arabi, Cetakan I, Tahun 1421 H/2002 M, Juz I, hlm. 11.
[3] Atsar ini disampaikan oleh Syaikh Ali bin Hasan (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Baqarah ayat 104,-red)
[4] Lihat Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, antara lain jilid XIII/347, Kitab At-Tauhid, Bab Maa Ja’a fi Du’a-in Nabiyyi Ummatahu Ila Tauhidillah Tabaraka wa Ta’ala, hadits no. 3732. Dan Shahih Muslim Syarh Nawawi, Tahqiq: Khalil Ma’mun Syiha, Dar Al-Ma’rifah, Beirut, Cetakan III, Tahun1417 H/1996 M (I/146 dan sesudahnya, hadits no. 121, 122 dan 123).

Lima Kebutuhan Penting Yang Harus Dijaga Oleh Kaum Muslimin

DHARURIYYATUL-KHAMS (LIMA KEBUTUHAN PENTING YANG HARUS DIJAGA OLEH KAUM MUSLIMIN)

Apa yang dimaksud dengan dharûriyyâtul-khams? Makna dharûriyyâtul-khams, yaitu menyangkut lima kebutuhan penting yang semestinya dijaga oleh kaum Muslimin. Dan dalam masalah ini, Al-Qur‘an dan as-Sunnah telah memberikan perhatian yang besar. Berikut ini ulasan berkaitan dengan pembahasan judul di atas[1].

Dharûriyyâtul-khams yang dimaksudkan, yaitu meliputi penjagaan terhadap dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.

1. Menjaga Din (Agama).
Ini merupakan dharûriyyât yang terpenting dan berada pada urutan tertinggi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [Adz-Dzâriyat/51: 56]

Demikian tujuan hakiki dari penciptaan makhluk. Untuk mencapai tujuan inilah, maka para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Sebagaimana firman-Nya.

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. [An-Nisâ/4:165].

Begitu juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiaptiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”.[An-Nahl/16 : 36]

Agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga din (agama) dari kerusakan, karena din merupakan dharuriyat yang paling besar dan terpenting, maka syari’at juga mengharamkan riddah (murtad), memberi sanksi kepada orang yang murtad dan dibunuh. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” [HR.Bukhari]

Juga sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَ الْمُفَارِقُ لِدِينِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim (tidak boleh dibunuh, Red.), kecuali dengan salah satu di antara tiga sebab yaitu jiwa dengan jiwa, orang tua yang berzina (dibunuh dengan dirajam, red.), orang yang murtad meninggalkan agamanya dan jama’ahnya” [HR Bukhari]

Ini semua untuk menjaga din. Realisasinya dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya dengan :

  • Beriman kepada Allah Azza wa Jalla, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, mengetahui Asmâ dan Sifat Allah Azza wa Jalla.
  • Berpegang teguh dengan agama, mempelajarinya, lalu mendakwahkannya.
  • Menjauhi dan memperingatkan dari perbuatan syirik dan riya’.
  • Memerangi orang-orang yang murtad.
  • Mengingatkan dari perbuatan bid’ah dan melawan ahlul bid’ah.[2]

2. Menjaga Jiwa (Hifzhun-Nafsi).
Menjaga jiwa juga termasuk dharûriyatul-khamsi, dan din tidak akan bisa tegak, jika tidak ada jiwa-jiwa yang menegakkannya. Kalau kita ingin menegakkan din, artinya, kita harus menjaga jiwa-jiwa yang akan menegakkan din ini. Untuk menjaga dan memuliakan jiwa-jiwa ini, Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” [Al-Baqarah/2:179]

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjadikan qishash sebagai salah satu sebab kelestarian kehidupan, padahal qishash itu merupakan kematian. Mengapa? Karena, dengan keberadaan hukum qishash, maka para pelaku kriminal menjadi jera, kehidupan pun menjadi aman. Jadi, qishash merupakan salah satu sebab terwujudnya kehidupan yang damai, tenang, dan dalam naungan hidayah.

وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ

(Di antara sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina”.[Al-Furqân/25: 68]

Yang disebut dengan al-haq (kebenaran), yaitu harus dengan dalil dan bukti. Jika tidak, berarti melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Dan berdasarkan Al-Qur‘an dan as-Sunnah, melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar, hukumnya terlarang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang penjagaan terhadap jiwa:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya”.[HR Imam Bukhari]

Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap seseorang yang berpendapat “saya bebas melakukan apa saja atas diri saya”. Perkataan seperti ini merupakan perkataan keliru, karena di dalam Al- Qur`anul-Karim disebutkan tentang ucapan yang benar, sebagai petunjuk bagi kaum Mukminin jika tertimpa musibah. Allah Azza wa Jalla berfirman.

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“ (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.”[Al-Baqarah/2: 156]

Inna lillahi (sesungguhnya kita milik Allah) dengan demikian, kita ini milik Allah Azza wa Jalla, tidak boleh berbuat sewenang-wenang atas diri kita, tidak boleh menyengaja melukai tangan sendiri lalu berkata “ini tangan saya, saya bebas melakukan apa saja terhadapnya”. Apalagi sampai mengatakan “ini adalah jiwaku, saya ingin membunuh diri atau menjatuhkan diri dari gunung, atau menenggak racun”, maka semua ini tidak boleh, karena termasuk berbuat sewenangwenang pada sesuatu yang bukan miliknya.

Wahai Hamba Allah! Jiwa yang pada dirimu itu adalah milik Pencipta dan Rabbmu, Dzat yang engkau ibadahi, yaitu Allah Azza wa Jalla . Engkau tidak boleh berbuat sewenang-wenang padanya.

Dalam hadits “barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya” terdapat pelajaran yang bisa kita ambil. Bahwa orang tersebut kekal selamanya dalam Neraka Jahannam, sedangkan di dalam Ahlu Sunnah wal-Jama’ah –di antaranya terdapat kaidah- Perbuatan dosa-dosa besar termasuk dalam kategori dosa-dosa yang bisa diampuni Allah Azza wa Jalla jika Allah berkehendak. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”.[An-Nisâ/4: 48]

Bunuh diri, termasuk dalam bagian pertama ayat ini, ataukah bagian yang kedua? Apakah bunuh diri termasuk syirik, ataukah berada di bawah syirik? Jawabnya, bunuh diri termasuk dalam dosa di bawah dosa syirik. Namun dalam hadits itu dijelaskan, dia kekal selamanya di neraka. Lantas bagaimana jawabnya?

Para ulama mengatakan, pengertian hadits ini dibawa kepada orang yang membunuh diri, karena ia menganggapnya halal, atau karena meremehkan hukum syari’at, bukan karena maksiat semata, baik yang kecil maupun yang besar. Akan tetapi, ini merupakan pelanggaran terhadap dasar hukum syari’at, dia menentangnya dan menghalalkannya. Dalam kondisi seperti itu, maka dosa maksiat ini menjadi dosa kekufuran.

Oleh karena itu, Abu Ja’far ath-Thahawi, di dalam kitab ‘aqidah beliau yang masyhur, beliau mengatakan: “Kami tidak mengkafirkan ahlul-qiblah (kaum Muslimin) dengan sebab dosa, selama dia tidak menganggapnya halal.”

Pelaku perbuatan dosa ini, jika menganggapnya halal, maka dia menjadi kafir, meskipun perbuatan dosa tersebut lebih kecil atau lebih sedikit dari bunuh diri.

Secara ringkas, hifzhun-nafs dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

  • Pada saat darurat (sangat terpaksa), wajib memakan apa saja demi menyambung hidup, meskipun yang ada saat itu sesuatu yang haram pada asalnya.
  • Memenuhi kebutuhan diri, berupa makanan, minuman dan pakaian.
  • Mewajibkan pelaksanaan qishash (hukum bunuh bagi yang membunuh, jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya, red.) dan mengharamkan menyakiti atau menyiksa diri[3]

3. Menjaga Akal (Hifzhul-Aqli).
Sarana untuk menjaga akal ialah ilmu.
Kalimat wahyu pertama kali yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyentuh telinga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kalimat iqra’ (bacalah!), setelah itu kalimat:

عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.[Al-Alaq/96: 5]

Karena membaca merupakan jalan mendapatkan ilmu, meskipun bukan jalan satu-satunya, akan tetapi dia merupakan jalan terpenting.

Dalam nash Al-Qur‘an yang lain, Allah berfirman,

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

Dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” [Thaha/20 : 114]

Akan tetapi ilmu ini wajib diiringi dengan amal perbuatan. Ilmu bukan sekedar untuk diketahui, namun dengan ilmu agar bertakwa, beramal shalih, serta menjauhan diri dari perbuatan maksiat dengan landasan takwa kepada Allah Azza wa Jalla . Karenanya dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 91 disebutkan.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

Khamr dan perjudian telah menyebabkan manusia terhalang dari jalan Allah Azza wa Jalla dan bisa menghilangkan akal (kesadaran), sedangkan akal sangat dibutuhkan manusia untuk memahami perintah dan hukum-hukum syari’ah.

Dalam ayat ini, setelah Allah Azza wa jalla menjelaskan hukum syar’i dan menjelaskan kewajiban, kemudian seolah-olah Allah Azza wa Jalla hendak menggugah perhatian manusia. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: (maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]). Mengapa kalian tidak berhenti dari hal-hal yang kalian dilarang darinya, berupa kebiasaan orang-orang Jahiliyah, yaitu khamr dan perjudian? Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:.

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram”.

Meskipun banyak pabrik membuat produk, lalu setan membuat istilah-istilah untuk produk tersebut, namun kita memiliki kaidah yang mencakup semua nama, meskipun nama tersebut baru dan dirubah-rubah, tetapi, setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Dan bahwasanya, untuk menjaga kebaikan akal, maka syari’at mengharamkan semua yang bisa merusaknya, baik yang maknawi (abstrak) seperti perjudian, nyanyian, memandang sesuatu yang diharamkan, maupun yang bersifat fisik seperti khamr, narkoba serta memberikan sanksi kepada yang melakukannya[4].

4. Menjaga Keturunan (Hifzhun-Nasli).
Di antara dharûriyyâtul-khams yang dipelihara dan dijaga dalam syari’at, yaitu menjaga keturunan. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.[Al-Isrâ/17: 32]

Bentuk penjagaan agar manusia menjauhkan manusia dari perbuatan zina, maka syari’at memperbolehkan dan menganjurkan pernikahan poligami, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla menyebutkan.

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”[An-Nisâ/4: 3]

Nabi Shallallahu ‘alaihiwa sallam juga bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia melakukan puasa (sunat). Karena sesungguhnya puasa itu menjadi obat bagi dia”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Seorang pezina tidak akan melakukan perbuatan zina, sedangkan dia dalam keadaan beriman”.

Dalam sebagian riwayat dijelaskan, iman tercerabut darinya. Jika ia berhenti dari berzina, maka keimanannya kembali kepadanya. Semua nash-nash ini untuk menjaga keturunan.

Pemeliharaan keturunan ini, bisa dilihat dari beberapa hal berikut:

  • Anjuran untuk melakukan pernikahan.
  • Persaksian dalam pernikahan.
  • Kewajiban memelihara dan memberikan nafkah kepada anak, termasuk kewajiban memperhatikan pendidikan anak.
  • Mengharamkan nikah dengan pezina.
  • Melarang memutuskan untuk thalaq jika tidak karena terpaksa.
  • Mengharamkan ikhtilâth[5].

5. Menjaga Harta (Hifzhul Mali).
Bagian terakhir dari dharuriyâtul-khams yang dijaga oleh syari’at. Yakni sesuatu yang menjadi penopang hidup, kesejahteraan dan kebahagiaan, yaitu menjaga harta. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” [An-Nisâ‘/4 : 5]

Maksudnya, kemapanan keberadaan manusia ialah dengan harta. Oleh karenanya terdapat perintah mengeluarkan zakat, shadaqah. Dan zakat merupakan hak Allah Azza wa Jalla . Sehingga orang yang berhak menerimanya terjaga dan harta yang mengeluarkannya juga menjadi bersih dan suci.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

Allah Azza wa Jalla melaknat pencuri yang mencuri telur, lalu tangannya dipotong”.

Dalam syari’at Allah yang bijak ini, juga terdapat larangan melakukan perbuatan tabdzir (pemborosan). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. [Al-Isrâ/17 : 26-27]

Begitu juga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang isrâf (berlebih-lebihan), sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-An’am/6 :141]

Di antara cara dalam pemeliharaan harta ialah:

  • Islam mewajibkan beramal dan berusaha.
  • Memelihara harta manusia dalam kekuasaan mereka.
  • Islam menganjurkan bershadaqah, memperbolehkan jual beli dan hutang-piutang.
  • Islam mengharamkan perbuatan zhalim terhadap harta orang lain dan wajib menggantinya.
  • Kewajiban menjaga harta dan tidak menyia-nyiakannya[6].

Demikian beberapa nash dari Al-Qur‘an dan as- Sunnah, yang berkaitan dengan dharûriyyâtul-khams .

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemudahan kepada kaum Muslimin lainnya untuk memahaminya, sehingga semakin menambah dan mengokohkan keyakinan terhadap kebenaran din, agama yang haq ini.

Wallahu a’lam bish-Shawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Kami angkat berdasarkan ceramah Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada Daurah Syar’iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari, Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari 2007, dan mengacu dengan kitab Maqâshidusy- Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, karya Dr. Yûsuf bin Muhammad Al-Badawi yang menjadi pegangan Syaikh dalam daurah tersebut.
[2] Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 448-458
[3] Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 462-465.
[4] Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 467-468.
[5] Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 473-478.
[6] Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 481-487

Empat Orang Yang Dilaknat Nabi

EMPAT ORANG YANG DILAKNAT NABI[1]

Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَن ذَبَحَ لِغَيرِ اللهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن سَبَّ وَالِدَيهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن غَيَّرَ مَنَارَ الأَرضِ, لَعََنَ اللهُ مَن آوَى مُحدِثَا

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang mencaci-maki kedua orang- tuanya. Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (orang lain), dan Allah melaknat orang yang melindungi orang yang mengada-adakan perkara baru dalam agama (bid’ah).

TAKHRIJ HADITS 

  1. HR Bukhari di Adabul Mufrad, bab (8) man la’ana Allah man la’ana walidaih, 17.
  2. Muslim, dalam Shahih Muslim, kitab al adhahi, 3657, 3658, 3659.
  3. An Nasa-i, dalam as Sunan, kitab adh dhahaya, 4346, dan
  4. Ahmad di berbagai tempat dalam Musnad-nya.[2]

SYARAH HADITS
Di antara nikmat Allah yang terbesar dan anugerahNya yang paling agung, yaitu dijadikannya kita sebagai kaum Muslimin dan kaum Mukminin yang hanya beribadah kepadaNya, dan yang hanya mengikuti NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menjadi pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Islam adalah agama yang mulia, tegak di atas al Qur`an dan Sunnah.

Allah berfirman dalam al Qur`an :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Dan Kami turunkan kepadamu al Qur`an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, [an Nahl/16 : 44]

Al Qur`an adalah dzikr, dan Sunnah adalah dzikr, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ketahuilah, bahwa aku telah diberi al Qur`an dan yang semisal dengannya”.

Al Qur`an adalah Kalamullah yang diwahyukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan mukjizat, dan membacanya terhitung sebagai suatu ibadah. Demikian pula Sunnah (hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala , seperti yang telah Dia firmankan :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى , إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى .

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al Qur`an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [an Najm/53 : 3-4].

Dan sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Amru bin ‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil bertanya : “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya, Anda terkadang berkata dalam keadaan marah dan terkadang dalam keadaan ridha. Apakah boleh kita menulis semua yang Anda katakan?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Tulis semuanya, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidaklah yang keluar dariku melainkan haq (benar),” sambil menunjuk ke arah mulut beliau yang suci.

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tafsir bagi ayat-ayat yang global dalam al Qur`an dan pengkhusus bagi ayat-ayat yang umum, serta pengikat bagi ayat-ayat yang mutlak, dan dia adalah wahyu Allah Ta’ala. Di antara wahyu tersebut adalah diberinya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jawaami’ul kalim, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim, pent), beliau bersabda :

بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ

“Aku diutus dengan jawaami’ul kalim”.

Arti jawaami’ul kalim adalah ucapan singkat, tetapi padat maknanya.

Di antara jawaami’ul kalim tersebut adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan pembahasan kita sekarang yang tercantum dalam Shahih Muslim, dari seorang sahabat yang mulia dan seorang khalifah yang mendapat petunjuk, yaitu Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَن ذَبَحَ لِغَيرِ اللهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن سَبَّ وَالِدَيهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن غَيَّرَ مَنَارَ الأَرضِ, لَعََنَ اللهُ مَن آوَى مُحدِثَا و

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang mencaci-maki kedua orang- tuanya. Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (orang lain), dan Allah melaknat orang yang melindungi orang yang mengada-adakan perkara baru dalam agama (bid’ah).

Hadits ini amat singkat, namun mengandung banyak perkara yang berharga, karena menjelaskan   hak-hak yang agung, yang menjadi landasan sosial masyarakat muslim. Jika kaum Muslimin telah mundur ke belakang, maka dengan mewujudkan hak-hak ini, mereka akan kembali menjadi umat yang maju di tengah umat-umat yang lain.

Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang hak ibadah, hak sunnah, hak nafs (jiwa), dan hak orang lain. Jika kita mau merenungi keempat hak-hak di atas, maka kita akan mendapatkan hal tersebut telah mencakup semua hak muslim, baik yang berkaitan dengan dirinya, orang lain, dan yang berkaitan dengan Rabb-nya serta NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hak ibadah adalah tauhid yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”. Bagaimana dia bisa mengarahkan sembelihan kepada selain Allah? Sedangkan tindakan tersebut termasuk ibadah. Dan ibadah adalah sebuah nama yang mencakup hal-hal yang dicintai dan diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala , baik yang berupa perkataan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin, sebagaimana yang telah Allah Azza wa Jalla firmankan :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku (sesembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.[al An’am/6 : 162-163].

Menjaga hak tauhid dan ibadah, adalah kewajiban yang harus ditanamkan di dalam hati dan akal pikiran, lalu diwujudkan dalam amal perbuatan dengan penuh keyakinan, tanpa ada sedikit pun keraguan. Bagaimana tidak demikian, sedangkan kita tidaklah diciptakan, melainkan hanya untuk beribadah kepadaNya saja, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla  :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (56) مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ (57) إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka, dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. [adz Dzariyaat/52 : 56-58].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengajarkan kepada sahabat-sahabat beliau yang masih kecil, apalagi kepada yang dewasa tentang hak ibadah ini agar ditanamkan dalam hati, dan   tumbuh di dalam akal pikiran serta anggota badan.

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu  –sepupu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :

يَا غُلاَمُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ، احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

Wahai, anak kecil. Aku ingin mengajarkan kepadamu beberapa perkara. (Yaitu) jagalah Allah, maka pasti Allah menjagamu. Jagalah Allah, pasti engkau akan mendapatiNya di hadapanmu. Jika engkau meminta, maka mintalah kepada Allah. Dan jika engkau memohon pertolongan, mintalah kepada Allah”.

Maka, tidak ada yang berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada yang berhak dimintai pertolongan melainkan Allah. Tidak ada yang berhak dijadikan sumpah melainkan Allah. Dan tidak ada yang berhak diistighasahi, melainkan Allah. Tidak ada yang berhak diserahi sesembelihan dan nadzar, melainkan Allah. Tidak boleh bernadzar kepada Nabi, wali maupun siapa saja, meskipun tinggi kedudukannya. Dengan ini, (seorang muslim) bisa menjaga hak ibadah dan tauhidnya.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang yang melindungi muhditsan”.

Al muhdits, adalah orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama (bid’ah) dan yang merubah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam hal ini, terdapat pemeliharaan terhadap hak Sunnah dan ittiba’ (mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ketika kita mengikrarkan kalimat tauhid  Laa ilaha illallah Muhammaddur Rasulullah. Maka, ucapan ini mengandung hak-hak, kewajiban-kewajiban serta konsekuensi-konsekuensi. Dan kalimat tersebut, bukan hanya sekedar huruf-huruf yang digandeng, atau ucapan yang terlepas begitu saja dari lisan. Tetapi, dengan kalimat inilah berdiri langit dan bumi. Tidak diciptakan manusia, melainkan untuk mewujudkan kandungan kalimat tersebut. Dan tidaklah diturunkan kitab-kitab Allah serta diutus para rasul, melainkan karenanya.

Kalimat Laa ilaha illallahu, maknanya tidak ada yang berhak disembah dengan benar, kecuali Allah. Dan kalimat Muhammadur Rasulullah, maknanya tidak ada yang berhak diikuti, melainkan Rasulullah. Sebaik-baiknya perkara adalah apa yang disunnahkannya. Dan sejelek-jeleknya perkara adalah apa yang beliau tinggalkan (bid’ah, pent). Tidaklah beliau meninggal dunia, melainkan beliau telah menjelaskan segala kebaikan kepada kita dan melarang dari segala kejelekan.

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari sahabat Abu Dzar al Ghifari Radhiyallahu anhu bahwasanya dia berkata : “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kita, sampai-sampai burung yang terbang di udara telah beliau jelaskan kepada kita ilmunya”.

Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang hak Sunnah yaitu hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tidak ada yang berhak diikuti, melainkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliaulah suri tauladan yang baik dan yang sempurna bagi kita; bagaimana tidak, sedangkan Allah telah berfirman tentang beliau :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [al Ahzab/33 : 21].

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan, bahwa satu-satunya jalan petunjuk, yang seorang hamba selalu memohonnya lebih dari sepuluh kali sehari semalam di kala shalat fardhu, sunnah maupun nafilah, yaitu

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

(Tunjukilah kami jalan yang lurus), adalah dengan mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada jalan yang lurus melainkan dengan mengikuti Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang telah Allah firmankan

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا

Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. [an Nuur/24 : 54].

Apabila kalian mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka kalian akan mendapat hidayah yang selalu kalian minta kepada Rabb kalian dikala siang dan petang hari. Inilah hak Allah, dan inilah hak RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta hak agamaNya. Maka apakah kita telah menjalankan semua hak-hak ini?

Di bagian yang lain dari hadits ini terdapat peringatan adanya dua kewajiban lain.

Yang pertama, yang merupakan urutan kedua dari hadits di atas, yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Allah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya”. Ini adalah kewajibanmu dan anda mesti menjadi  pemeliharanya dengan baik. Yaitu engkau berbakti kepada keduanya, mendoakan mereka dan menjaga hak-hak mereka, tidak meremehkannya serta tidak menjadi penyebab engkau mencaci kedua orang tuamu.

Hak kedua orang tua, terkadang bisa secara langsung disia-siakan oleh anak yang durhaka, yaitu dengan mencaci-maki ayah atau ibunya karena mencari ridha sang istri, hawa nafsu maupun setannya. Dan sangat disesalkan, hal ini terjadi (di tengah masyarakat kita, pent).

Adapun yang kedua, secara tidak langsung, yaitu engkau berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain mencaci-maki kedua orang tuamu.

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda  : “Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya,” para sahabat bertanya,”Bagaimana seseorang bisa mencaci-maki kedua orang tuanya?” maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain tersebut mencela bapaknya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya”.

Dan ini (termasuk) di antara arah tujuan syariat, yaitu menutup segala pintu (kejelekan) serta membendung kerusakan. Engkau tidak boleh berbuat suatu yang mengakibatkan kerusakan yang besar di kemudian hari. Tetapi amat disayangkan, perkara ini secara global banyak disepelekan oleh sebagian kaum Muslimin, bahkan oleh Islamiyyin (orang-orang yang bersemangat membela Islam tanpa bekal ilmu yang benar, pent). Kita melihat, mereka bersemangat dalam banyak perkara dan banyak berbuat sesuatu, dan mereka mengira hal tersebut sebagai suatu bentuk hidayah dan kebenaran, namun hakikatnya tidak seperti itu.[3] Mereka melakukan dengan semangat membara, yang mengakibatkan umat Islam menjadi santapan lezat bagi umat-umat yang lain, dan menjadikan orang-orang kafir menguasai kaum Muslimin dan merampas harta kekayaan mereka.

Ini termasuk menutup segala pintu kejelekan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang kita mencaci-maki orang tua, sebuah tindakan yang termasuk dosa, maka bagaimana jika kita melakukannya lebih dari itu? Yaitu mencaci-maki orang tua orang lain, lalu orang tersebut mencaci-maki kedua orang tua kita? Ini termasuk dosa besar. Jika kita melaksanakan ketaatan kepada mereka maka ini termasuk menjaga hak jiwa pribadi (nafs) . Adapun meremehkan dan menyia-nyiakan mereka, maka akibat buruknya akan menimpa dirinya sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.“[Al-Isra’/17:23]

Di dalam ayat ini Allah menyatukan  antara ketaatan kepada kedua orang tua dengan ibadah hanya kepada-Nya saja, karena didalamnya terdapat unsur pemeliharaan terhadap hak jiwa sendiri, ayah dan anak.

Adapun hak yang terakhir yang disebutkan dalam hadits ini adalah yang berkaitan dengan hak orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits ini empat hak yaitu :

  1. Hak Allah
  2. Hak Nabi
  3. Hak Nafs
  4. Hak Orang lain.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah orang lain” maksudnya dia melanggar hak (tanah) orang lain baik itu tetangganya, kerabat,  saudaranya ataupun orang yang jauh darinya. Barangsiapa yang melanggar hak orang lain meski kelihatannya sepele, niscaya akan terkena ancaman dalam hadits ini. Jika melanggar hak tanah orang lain saja yang berkaitan dengan masalah dunia mengakibatkan terlaknat, maka bagaimana kalau pelanggaran tersebut berkaitan dengan hak yang lebih besar dari itu seperti melanggar kehormatan atau kemuliaan orang lain dengan menggunjingnya, mengadu domba, berdusta atas namanya ?

Renungilah sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ أربَى الرِبَا استِطَالَة الرَجُلِ فِي عِرضِ أَخِيهِ المُسلِم

“Dosa riba yang paling besar adalah seseorang melanggar kehormatan saudaranya muslim”

Yaitu dengan menggunjingnya,   berdusta atas namanya, berburuk sangka kepadanya atau dengan mengadu domba antara dia dengan orang lain. Semua ini terlarang dan merupakan sebab perampasan hak orang lain dan termasuk dosa besar.

Jika kita mengetahui sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Satu dirham (hasil)  riba yang dimakan oleh seseorang yang tahu (hukum-nya-pent) lebih besar dosanya di sisi Allah dari pada 36 kedustaan”

Apabila ini tingkat paling rendah akibat harta riba, maka bagaimana dengan riba yang paling besar ? Ini semua dalam rangka menjaga hak-hak orang lain baik kerabat maupun orang yang jauh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpesan kepada Mu’adz bin Jabal, beliau bersabda : “Dan pergauli manusia dengan akhlak yang baik”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan (pergaulilah) orang-orang mukmin atau muslimin atau yang berpuasa saja atau orang-orang shalih atau shadiqin saja, tapi beliau malah mengatakan (pergaulilah manusia) maksudnya semua manusia baik dia mukmin atau kafir, shaleh atau tholeh.  Karena dengan akhlakmu  disertai pemeliharaan terhadap hakmu dan hak orang lain, engkau dapat mengambil hati mereka sehingga engkau bisa menyerunya (kepada kebenaran).[4]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Naskah ini diangkat berdasarkan khutbah Jum’at Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsarihafizhahullah– di Masjid al Akbar Surabaya, 18 Muharram 1427H bertepatan 17 Februari 2006. Narasi khutbah tersebut diterjemahkan oleh Abdurrahman Thayyib, kemudian kami tulis kembali dalam bentuk naskah, dengan penyesuaian seperlunya, tanpa mengurangi substansi materi. Judul di atas adalah dari Redaksi. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
[2] Takhrij ini merupakan tambahan dari Redaksi.
[3] Hal ini seperti yang dilakukan oleh harokiyyin yang selalu semangat dalam mengobarkan api jihad melawan orang-orang kafir dengan melakukan peledakan-peledakan atau pembantaian warga sipil. Mereka kira, dengan semua itu dapat memuliakan Islam dan kaum Muslimin, padahal jika mereka mau merenungi kembali, justru mereka telah menyebabkan kaum Muslimin semakin ditindas dan mencoreng nama Islam. Sungguh benar yang Allah firmankan tentang mereka ini :

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا (103) الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”. [al Kahfi/18: 103-104]. (Redaksi)
[4] Kemudian khutbah ini beliau tutup dengan doa. (Redaksi).

Sekilas Tentang Syaikh Ali Hasan al-Halabi

SEKILAS TENTANG SYAIKH ALI HASAN AL-HALABI

Beliau dilahirkan di kota Zarqo, Yordania pada 29 Jumadil Tsani 1380 H (1960 M). Nama beliau adalah Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al-Yafi al-Halabi al-Atsari. Al-Yafi nisbat pada tempat asal beliau (Jaffa, di barat daya Palestina). Al-Halabi nisbat beliau kepada Aleppo, Syria. Al-Urduni nisbat pada tempat keluarganya berhijrah, Yordania. Dan al-Atsari menunjukkan manhaj beliau sebagai pengikut Atsar.

Beliau mulai mencari ilmu ketika berusia 20 tahun lebih sedikit. Guru beliau yang paling masyhur adalah ulama besar, ahli Hadits, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani , kemudian ulama ahli sastra, Syaikh Abdul Wadud az-Zarori , dan ulama lainnya.

Beliau memiliki ijazah (pengakuan) dalam bidang agama secara umum dan hadits secara khususnya, dari beberapa ulama seperti Syaikh Badi`uddin as-Sindi, Syaikh Muhammad asy-Syanqithi dan lainnya.

1. Syaikh Ali dan Syaikh al-Albani
Syaikh Ali al-Halabi merupakan pentahqiq (peneliti), ahli Hadits dan beliau termasuk murid dan sahabat Syaikh al-Albani, bahkan termasuk murid dan sahabat khusus. Beliau banyak bermulazamah (duduk belajar) terhadap ulama, imam besar dalam ilmu dan dakwah ini yaitu Syaikh al-Albani.

Syaikh Ali mendampingi al-Imam al-Albani dalam sebagian safarnya dan banyak mendampingi pada saat mukimnya, menghadiri majelis-majelis beliau baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat umum, mengikuti pertemuan-pertemuan ilmiah yang banyak nan beraneka ragam, dan itu berjalan dalam kurun waktu yang sangat lama sekali tidak kurang dari 1/4 abad. Dengan demikian Syaikh Ali sangat banyak mendapatkn manfaat dari jawaban-jawaban, pelajaran-pelajaran dan ilmu-ilmu yang beraneka ragam dari Syaikh al-Albani, yang hal ini hampir tidak didapat oleh yang lainnya.

Syaikh Ali banyak membantu Imam al-Albani menyiapkan banyak karya-karyanya untuk diterbitkan, baik terkait dengan Hadits maupun lainnya, menyiapkan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya, bermulazamah di akhir-akhir hidup Imam Albani di rumahnya dan di perustakaannya.

Hubungan keduanya sangatlah erat, sehingga dengan banyak pertemuan-pertemuan Syaikh Ali bertambah dalam dan kuat ilmunya dan dapat menimba ilmu dari mata air salaf yaitu Imam al-Albani, mengambil metode ahli Hadits dalam belajar, memahami, menuntut ilmu dan pengamalan. Setelah itu, disebarluaskanlah ilmu yang banyak dan beraneka ragam yang telah didapat tersebut dalam bentuk buku-buku yang banyak, yang membahas dakwah, dan juga banyak menulis makalah-makalah berharga terkait dengan manhaj yang dimuat dalam majalah, surat kabar dan yang lainnya. Semua itu pada masa hidup Imam Albani.

Dengan kerendahan hati ketika menulis, Syaikh Ali menyodorkan karya-karyanya kepada Syaikhnya dan gurunya (yaitu Imam Albani) untuk dimuroja’ah (membacanya kembali), dan Imam Albani pun membaca kembali sebagian karyanya dan bahkan Imam Albani pun ridho untuk ditulis namanya di samping nama muridnya.

2. Pujian Syaikh al-Albani kepada Syaikh Ali Hasan al-Halabi
Syaikh Albani benar-benar mengetahui karya-karya muridnya ini, yang berada di atas manhaj yang benar dan hujjah yang kuat, sehingga banyak memujinya dan mengarahkan para pembaca bukunya untuk membaca dan menelaah karya-karyanya. Imam Albani mengatakan tentangnya, “Dia (Syaikh Ali) termasuk saudara kita yang kuat dalam ilmu ini yaitu ilmu Hadits.” (Lihat as-Silsilah as-Shohihah: 2/720, as-Silsilah ad-Dho’ifah: 1/7, as-Silsilah as-Shohihah: 7/354-371 dan Su’al wa Jawab Haula Fiqil Waqi’ : 26, karya Imam al-Albani)

Dan Syaikh Albani mensifati Syaikh Ali dengan “sahabat kita yang mulia” dalam kitab Arrodul Mufhim: 79, mensifati bantahan-bantahan Syaikh Ali dengan sebutan “bantahan yang berharga”, sebagaimana disebutkan dalam Adabuz Zifaf: 7-8, menyebutkan dalam as-Silsilah as-Shohihah: 7/947 tentang Ibnu Hajar ketika membawakan Hadits dalam kitabnya Atroful Musnad: ”Telah memberikan faidah kepadaku saudara Ali Hasan melalui telepon, jazahullohu khoiron“ dan mengatakan dalam as-silsiah as-Shohihah: 6/8: “Demikian pula saudara Ali al-Halabi, sungguh saya telah mendapatkan komentar-komentarnya yang ditulis pada kitab asli yang masih saya tulis dengan tanganku…”

Dan Syaikh Albani memanggil Syaikh Ali di awal kitab ar-Roudhoh Nadiah: 1/4 dengan sebutan ”Anak kami, sahabat kami, saudara Abul Harits” dan memanggilnya juga ”.. kepada sahabat kami dan tilmidz (murid) kami yang muda Ali al-Halabi…” demikian yang tertulis dalam kitab Hukmi Tariki as-Sholat: 45.

Bahkan tatkala muncul fitnah Abu Ruhayyim yang berbuat dzolim dan menuduh Syaikh Ali al-Halabi tentang akidahnya, maka Syaikh Albani mengatakan kepada Abu Ruhoyyim: “Apabila akidahmu seperti akidahnya 3 syaikh yang kamu bela yaitu Bin Baz, Ibnu Utsaimin dan al-Albani, padahal akidah saudara Ali seperti mereka. Dan apabila akidahmu berbeda dengan akidahnya saudara Ali maka saya siap duduk denganmu (untuk berdiskusi, pent).” Hal ini telah disebutkan oleh Syaikh Azmi al-Jawabiroh dalam risalahnya yang hal itu dipersaksikan juga oleh 2 saudara yang mulia Lafi asy-Syatorot dan Kamil al-Qoshshosh, itu terjadi pada tanggal 20 Robiul Awwal 1422H, dan Syaikh Azmi al-Jawabiroh menukil ucapan imam Albani, beliau mengatakan “saudara al-Halabi sebanding seribu satu Abu Ruhayyim”.

Syaikh Abdul Aziz as-Sadhan menukil dari Syaikh al-Albani bahwa Syaikh Albani menjuluki Syaikh Ali sebagai “pemilik pena yang berjalan dan seorang ustadz yang produktif”. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Imam al-Albani Durusun al-Mawaqif wa al-Ibar, hal. 170.

Disebutkan juga dalam risalah yang berjudul Sofahat Baidho’ min Hayati al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, hal. 52 bersumber dari sebagian cucu Syaikh al-Albani, bahwasanya Syaikh al-Albani mengatakan: “Dua orang yang paling menguasai ilmu hadits sekarang adalah Ali al-Halabi dan Abu Ishaq al-Khuwaini.”

Syaikh yang mulia Abu Abdillah Azad pernah mendengar Syaikh al-Albani di rumah saudara Abdurrohim di Yordania bahwa beliau pernah ditanya tentang suatu hadits, tapi beliau tidak ingat dan tidak hapal derajatnya, beliau mengisyaratkan kepada Syaikh Ali ”Tanyakan al-Hafidz Ali al-Halabi”, maka kami pun menanyakan kepadanya pada saat Syaikh al-Albani ada di situ dan Syaikh Ali menjawab, ”Hadits itu shohih”, kemudian beliau berdiri dan masuk ke maktabah saudara Abdurrohim dan mengeluarkan hadits dari Shohih al-Jami’.”

Abu Abdillah Azat juga pernah mengatakan, aku juga pernah bertanya pada Syaikh al-Albani ketika beliau hendak safar ke emirat, “Siapa yang paling layak kami tanya setelah Anda wahai Syaikh?” Maka beliau menjawab, “Bertanyalah kepada Ali al-Halabi karena dia paling dekat dengan sunnah.”

Ini menunjukkan banyaknya pujian Syaikh al-Albani kepada muridnya yaitu Syaikh Ali al-Halabi dan kitab-kitabnya seraya mensifati dengan panggilan saudara, murid, syaikh, sahabat, dan lain sebagainya dari panggilan-panggilan penghormatan yang itu menunjukkan keistimewaannya dalam berbagai macam ilmu, dan syaikh Ali banyak ikut serta dalam berbagai macam tugas dan proyek ilmiah baik itu dalam masalah fikih, hadits, manhaj, sehingga tidak heran ketika syaikh Ali paling banyak disebutkan dalam kitab-kitab Syaikh Albani.

3. Perkataan Para Ulama Terhadap Syaikh Ali Hasan
Sesungguhnya dalam hidup, yang namanya pujian itu perkara yang biasa terjadi. Dan pujian kalau datang dari orang jahil maka kurang berarti, berbeda apabila pujian itu bersumber dari para ulama dan rekomendasi dari mereka, maka ini mengandung arti dan bertambah berarti lagi apabila datang fitnah dan tuduhan yang tidak-tidak di arahkan kepada seseorang. Oleh karena itu berikut ini kami nukilkan pujian para ulama kepada Syaikh Ali Hasan dan rekomendasi yang diarahkan kepadanya, untuk menghilangkan kedzoliman:

Pujian Syaikh Bin Baz.
Beliau mengatakan dalam memberikan taqridz terhadap kitab Syaikh Ali yang membantah Dr. al-Askar: Saya memandang agar bantahan ini disebarkan karena mengandung faidah yang besar dan untuk menghilangkan kerancuan. Mudah-mudahan Alloh membalas Anda dengan balasan yang baik, dan saya telah memerintahkan untuk menyebarkanya di majalah al-Buhuts al-Islamiyah karena faidah yang dikandungnya.

Dan beliau Syaikh Bin Baz juga mengatakan tentang kitab yang sama: Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz yang ditujukan kepada saudara yang mulia, shohibul fadhilah Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid al-Halabi -waffaqohulloh lima fihi ridhohu-, salaamun ‘alaikum warohmatulloh wabarokatuh, amma ba’du, surat Anda telah sampai kepadaku pada tanggal 25/11/1418H mudah-mudahan Alloh senantiasa memberikan hidayah dan petunjuk. Saya telah menelaah kitab bantahan Anda terhadap kitab Dr. Abdul Aziz al-Askar (tentang diri yang mulia as-Syaikh al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani), saya menilai bahwa bantahan Anda adalah bantahan yang sangat berharga, membawa berkah lagi sangat memuaskan. Dan sungguh Anda telah menggunakan gaya bahasa yang bagus, dan Alloh telah memberikan taufiq kepadamu untuk bersikap lembut terhadap orang yang Anda bantah, saya meminta kepada Alloh agar melipatgandakan pahala…”

Pujian Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin.
Berkata Ahmad bin Ismail as-syaukani, telah menceritakan kepadaku Abdulloh Qomaruddin al-Bakistani as-Salafi, beliau berkata, “As-Syaikh al-Imam Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin pernah ditanya tentang berbagai macam pertanyaan di musim haji tahun (1420 H) dan beliau menjawabnya, kemudian dalam sebagian pertanyaan beliau mengisyaratkan kepada Syaikh Ali sambil mengatakan, “Tanyakanlah kepada al-Bahr (lautan, istilah untuk orang yang banyak ilmunya)”. Maka Syaikh Ali mengatakan, “Saya kira ini bercanda, saya bukan al-Bahr (lautan) dan tidak pula an-Nahr (sungai) tidak pula lainnya, nastaghfirulloh dan kita mengharap husnul khotimah (akhir kehidupan yang baik)”, kemudian berdo’a seperti do’a yang diucapkan Abu Bakar ash-Shiddiq tatkala mendapat pujian: “Ya Alloh jangan kau siksa saya sebab apa yang yang mereka ucapkan, dan ampunilah saya terhadap apa yang tidak mereka ketahui dan jadikanlah saya lebih baik dari apa yang mereka duga”. Dan masih ada pujian al-Imam Ibnu ‘Utsaimin terhadap Syaikh Ali di kesempatan-kesempatan lainnya.

Pujian Syaikh ahli Hadits Madinah, al-Allamah Hammad bin Muhammad al- Anshori
Beliau memuji Syaikh Ali dan kehebatannya dalam bidang hadits sebagaimana dinukil oleh anaknya yang bernama Abdul Awwal bin Hammad al-Anshori dalam kitabnya al-Majmu’ fi Tarjamati al-Muhaddits as-Syaikh Hammad al-Anshori (2/598) dari bapaknya berkata, “Saya menduga bahwa Ali Hasan Abdul Hamid yang akan mengantikan Syaikh al-Albani.”

Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, Menteri Urusan Agama, Bimbingan dan Wakaf, Kerajaan Arab Saudi.
Beliau punya hubungan yang sangat baik dengan Syaikh Ali sejak 20 tahunan, bahkan setelah datang fatwa lajnah, beliau pun mengundangnya dengan undangan resmi untuk menghadiri acara an-Nadwah al-Ilmiyah al-Qur’aniyah di Madinah tanggal 11 Jumadil Akhir 1421 H.

Ketika Syaikh Sholih Alu Syaikh menulis kitab Hadzihi Mafahiimuna… mengirimkan kepada Syaikh Ali dan mengatakan tentang hadiahnya: Kepada saudara yang baik, peneliti yang jeli, pemilik akal yang cemerlang dan pandangan yang tajam, Ali Hasan Abdul Hamid, mudah-mudahan Alloh senantiasa memberikan kekuatan untuk meninggikan bendera Sunnah sesuai petunjuk salaf…

Begitu pula ketika menulis kitab at-Takmil Lima Fata Tahrijuhu min Irwa’ al-Gholil dan memberikan hadiah dan pujian dengan sebutan-sebutan penghormatan mirip di atas.

Pujian Syaikh Abdulloh al-Ubailan ditanya tentang celaan yang di arahkan kepada Syaikh Ali Hasan disebabkan menulis kitab Manhaj as-Salaf as-Sholih maka beliau menjawab, ”Saudara kita asy-Syaikh al-Allamah Ali adalah termasuk pembesar penyeru kepada dakwah salaf di Yordania dan negara-negara Syam, wala nuzakki allalloh ahada. Saya berharap perselisian antara kedua belah pihak adalah masuk dalam perselisihan dalam lingkup ijtihad Ahlus Sunnah, dan perkaya ini wajar terjadi, karena para salaf juga berselisih dalam hal yang lebih besar dari ini akan tetapi tidak saling mencela antara satu dengan yang lainnya…” kemudian Syaikh Ubailan menyebutkan ucapan Syaikhul Islam….”

Dan Syaikh ahli Hadits Abdul Muhsin al-Abbad baru-baru ini di tanya tentang Syaikh Ali, yaitu pada tanggal 28 Nopember 2010 (21 Dzul Hijjah 1431), beliau menjawab, ”Saya mengetahui, beliau di atas sunnah, ambillah ilmu darinya.”

Begitu pula Syaikh al-Ubaikan pada tanggal 3 Januai 2011 pernah ditanya seseorang dari Iraq tentang Syaikh Ali Hasan dan seorang ulama dari Iraq, beliau menjawab, ”Kami tidak mengetahui tentang Syaikh kecuali kebaikan.”

Dan masih banyak pujian para ulama baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia tentang Syaikh Ali di antaranya: Syaikh al-Muhadits Muqbil al-Wadi’i, Syaikh Sa’ad al-Husyoyyin, (al-Mustasyar ad-Dini Saudi di Yordania,) Syaikh Husain bin Abdul Aziz Ali Syaikh, (Imam dan khotib serta pengajar di masjid Nabawi, serta Hakim di Mahkamah Kubro), Syaikh Washiulloh Abbas, Syaikh Ibrohim ar-Ruhaili, ahli tafsir Muhammad Nasif ar-Rifa’i, as-Syaikh Hamd as-Syitwi, Syaikh Muhammad bin Syaikh Ali bin Adam al-Itsyuni, Syaikh Abdul Karim Khudair, Syaikh Abdul Malik ar-Romadhoni al-Jazairi dll. Termasuk salah seorang guru Syaikh Robi’ al-Madkholi yang berrnama Syaikh Abdul Wahab bin Marzuq al-Banna sangat memuji Syaikh Ali, beliau mengatakan, ”Perumpamaan al-Halabi kepada al-Albani adalah seperti Ibnul Qoyyim kepada Ibnu Taimiyah.” Sebagaimana yang telah didengar Syaikh Abdulloh Baibani al-A’shimi.

Inilah sebagian kemuliaan Syaikh Ali, ilmu, manhaj dan akidahnya. Dan kami dalam menyebutkan ini bukan berarti kami mengajak berbuat ghuluw (berlebih-lebihan) dan mengkultuskan serta menganggapnya ma’sum, sekali-kali tidak, akan tetapi ini semua agar kita mengetahui dan menghormati para ulama sebagaimana sabda Rosululloh:

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

Bukanlah termasuk golonganku orang yang tidak memuliakan yang tua, menyayangi yang muda dan mengenal hak orang alim di antara kami.” [HR Ahmad]

Wa shollollohu ‘ala nabiyina muhammad wa ‘ala ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Sumber.

  1. Al-Jawab al-‘I’laami.
  2. Su’alat al-Halabi.
  3. Al-Imam al-Albani Durusun Mawaqif wa ‘Ibar.
  4. https://kulalsalafiyeen.com

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 67, hal. 45-51. Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah awal terbit pada Ramadhan 1423 H/Nopember 2002, diterbitkan oleh Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya yang sekarang telah berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Ali bin Abi Thalib Surabaya. (Abu Mundzir)]

Wajibnya Pelaksanaan Shalat Dengan Berjamaah

WAJIBNYA PELAKSANAAN SHALAT DENGAN BERJAMA’AH

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, kepada yang merasa berkepentingan dari kalangan kaum Muslimin, semoga Allah menunjukkan mereka ke jalan yang diridhaiNya serta membimbing saya dan juga mereka ke jalan orang-orang yang takut dan takwa kepadaNya. Amin

Amma ba’du.
Telah sampai khabar kepada saya, bahwa banyak orang yang menyepelekan pelaksanaan shalat berjama’ah, mereka beralasan dengan adanya kemudahan dari sebagian ulama. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan tentang besarnya dan bahayanya perkara ini, dan bahwa tidak selayaknya seorang Muslim menyepelekan perkara yang diagungkan Allah di dalam KitabNya yang agung dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam KitabNya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk memeliharanya dan melaksanakannya dengan berjama’ah. Allahpun mengabarkan, bahwa menyepelekannya dan bermalas-malas dalam melaksanakannya termasuk sifat-sifat kaum munafiqin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” [Al-Baqarah/2 : 238]

Bagaimana bisa diketahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan mengangungkannya, sementara dalam pelaksanaannya bertolak belakang dengan saudara-saudaranya, bahkan menyepelekannya ?

Allah Ta’ala berfirman.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku” [Al-Baqarah/2 : 43]

Ayat yang mulia ini adalah nash yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan ikut serta bersama orang-orang yang melaksanakannya. Jika yang dimaksud itu hanya sekedar melaksanakannya (tanpa perintah berjamaah), tentu tidak akan disebutkan di akhir ayat ini kalimat (dan rukulah bersama orang-orang yang ruku’), karena perintah untuk melaksanakannya telah disebutkan di awal ayat.

Allah Ta’ala berfirman.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata” [An-Nisa/4:102]

Allah Subahanahu wa Ta’ala mewajibkan pelaksanaan shalat berjamaah dalam suasana perang, lebih-lebih dalam suasana damai. Jika ada seseorang yang dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah, tentu barisan yang siap menghadap serangan musuh itu lebih berhak untuk diperbolehkan meninggalkannya. Namun ternyata tidak demikian, karena melaksanakan shalat secara berjama’ah termasuk kewajiban utama, maka tidak boleh seorangpun meninggalkannya.

Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihaain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut[1]

Dalam shahih Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةَ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ

Aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama’ah) kecuali munafik yang nyata kemunafikannya atau orang sakit. Bahkan yang sakit pun ada yang dipapah dengan diapit oleh dua orang agar bisa ikut shalat (berjama’ah)”. Ia juga mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita sunanul huda, dan sesungguhnya di antara sunanul huda itu adalah shalat di masjid yang di dalamnya dikumandangkan adzan[2]

Lain dari itu juga mengatakan, “Barangsiapa yang ingin bertemu Allah kelak sebagai seorang Muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat-shalat yang diserukan itu, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk Nabi kalian Shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda, dan sesungguhnya shalat-shalat tersebut termasuk suanul huda. Jika kalian shalat di rumah kalian seperti shalatnya penyimpang ini di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian tersesat. Tidaklah seorang bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian berangkat ke suatu masjid di antara masjid-masjid ini, kecuali Allah akan menuliskan baginya satu derajat serta dengannya pula dihapuskan darinya satu kesalahan. Sungguh aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama’ah) kecuali munafik yang nyata kemunafikannya, dan sungguh seseorang pernah dipapah dengan diapit oleh dua orang lalu diberdirikan di dalam shaf (shalat)”[3]

Masih dalam Shahih Muslim, disebutkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki buta berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya keringanan untuk shalat di rumahku ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya.

( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ؟ ) قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : ( فَأَجِبْ )

Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? ia menjawab, “Ya”, beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 653]

Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan wajibnya pelaksanaan shalat di rumah-rumah Allah yang dizinkan Allah untuk diserukan dan disebutkan namaNya.

Maka wajib bagi setiap muslim adalah memperhatikan perkara ini, bersegera melaksanakannya dan menasehati anak-anaknya, keluarganya, tetangga-tetangganya dan saudara-saudara sesama Muslim, sebagai pelaksanaan perintah Allah dan RasulNya dan sebagai kewaspadaan terhadap larangan Allah dan Rasulnya, serta untuk menghindarkan diri dari menyerupai kaum munafiqin yang mana Allah telah menyebutkan sifat-sifat mereka yang buruk dan kemalasan mereka dalam melaksanakan shalat. Allah Ta’ala berfirman.

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا﴿١٤٢﴾مُذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَٰلِكَ لَا إِلَىٰ هَٰؤُلَاءِ وَلَا إِلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman dan kafir) ; tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya” [An-Nisa/4:142-143]

Lain dari itu, karena tidak melaksanakannya secara berjamaah termasuk sebab-sebab utama meninggalkannya secara keseluruhan. Sebagaimana diketahui, bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekufuran dan kesesatan serta keluar dari Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat[4]

Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir[5]

Banyak sekali ayat dan hadits yang menyebutkan tentang agungnya shalat dan wajibnya memelihara pelaksanaannya.

Setelah tampak kebenaran ini dan setelah jelas dalil-dalilnya, maka tidak boleh seorang pun mengingkarinya hanya karena ucapan si fulan dan si fulan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa/4:59]

Dalam ayat lain disebutkan.

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur/24:63]

Kemudian dari itu, banyak sekali manfaat dan maslahat yang terkandung di balik shalat berjamaah, di antaranya yang paling nyata adalah : saling mengenal, saling tolong menolon dalam kebaikan dan ketakwaan, saling menasehati dengan kebenaran dan kesabaran, sebagai dorongan bagi orang yang meninggalkannya, sebagai pelajaran bagi yang tidak tahu, sebagai pengingkaran terhadap kaum munafiqin dan cara menjauhi gaya hidup mereka, menampakkan syi’ar-syi’ar Allah di antara para hambaNya, mengajak ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan perkataan dan perbuatan, dan sebagainya.

Semoga Allah menunjukkan saya dan anda sekalian kepada yang diridhaiNya, dan kepada kemaslahatan urusan dunia dan akhirat, serta melindungi kita semua dari keburukan jiwa dan perbuatan kita, dan dari menyerupai kaum kuffar dan munafiqin. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

(Asy-Syaikh Ibnu Baz, Tabshirah wa Dzikra, hal.53-57)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Hanif Yahya Lc, Amir Hamzah. Penerbit Darul Haq Jakarta]
_____
Footnote
[1] Al-Bukhari, kitab Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab Al-Masajid 651
[2] Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 654
[3] Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 257, 654
[4] Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu. Muslim, kitab Al-Iman 82
[5] Hadits Riwayat Ahmad 5/346, At-Turmudzi 2621, An-Nasa’i 1/222, Ibnu Majah 1079

Tatkala Manusia Dipanggil Bersama ‘Imam’nya

TATKALA MANUSIA DIPANGGIL BERSAMA ‘IMAM’NYA

يَوْمَ نَدْعُوْا كُلَّ اُنَاسٍۢ بِاِمَامِهِمْۚ فَمَنْ اُوْتِيَ كِتٰبَهٗ بِيَمِيْنِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ يَقْرَءُوْنَ كِتٰبَهُمْ وَلَا يُظْلَمُوْنَ فَتِيْلًا وَمَنْ كَانَ فِيْ هٰذِهٖٓ اَعْمٰى فَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ اَعْمٰى وَاَضَلُّ سَبِيْلًا 

(Ingatlah) suatu hari (yang pada hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya; dan barang siapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya,  maka mereka ini akan membaca kitabnya itu dan mereka tidak dianiaya sedikit pun. Dan barang siapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).[al-Isrâ`/17:71-72].

Penjelasan Ayat.

يَوْمَ نَدْعُوْا كُلَّ اُنَاسٍۢ بِاِمَامِهِمْۚ

(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya.

Pada hari Kiamat manusia akan dihadapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Allah al-Hakîm akan meminta pertanggungjawaban dari setiap mukallaf berkaitan dengan apa yang telah dikerjakan di dunia. Mereka dipanggil bersama dengan imam mereka pada hari penghisaban amal para hamba.

Syaikh ‘Abdur-Rahmân as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, berdasarkan ayat di atas setiap umat akan dipanggil bersama dengan imam dan pemberi petunjuk mereka, yaitu para rasul dan penerus-penerusnya. Kemudian setiap umat maju dengan dihadiri oleh rasul yang pernah menyerunya. Amalan mereka kemudian dicocokkan dengan kitab yang pernah diserukan oleh rasul, apakah sesuai atau (justru) bertentangan?[1]

Penafsiran di atas merujuk ke sejumlah keterangan dari beberapa ulama tafsir dari kalangan generasi salaful-ummah telah dikutip para penulis kitab-kitab tafsir. Imam ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya yang shahih dari Mujâhid rahimahullah, bahwa makna “imam” ialah nabi mereka. Dengan redaksi lain Qatadah rahimahullah mengartikannya dengan para nabi mereka[2]. Sehingga pengertiannya, para umat akan datang menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama para nabi mereka.

Pendapat ini –seperti yang dipaparkan oleh asy-Syinqîthi rahimahullah[3] – sesuai dengan oleh firman Allah Ta’ala:

فَكَيْفَ اِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ اُمَّةٍۢ بِشَهِيْدٍ وَّجِئْنَا بِكَ عَلٰى هٰٓؤُلَاۤءِ شَهِيْدًاۗ

Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).[an-Nisâ`/4:41].

Pendapat lain berkaitan dengan pengertian kata “imaam”, yaitu diriwayatkan oleh Âdam bin Abi Iyâs rahimahullah dan ath-Thabari rahimahullah dengan sanad yang shahîh dari Mujâhid rahimahullah, menyebutnya “kitab mereka”. Sedangkan ‘Abdur-Razzâq meriwayatkan dengan sanad yang shahîh dari Ma’mar dari al-Hasan, mengatakan, maknanya “kitab mereka yang memuat amalan-amalan mereka”[4]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma sendiri mengatakan, bahwa yang dimaksud “al-imâm“, yaitu amalan yang dikerjakan dan didiktekan untuk kemudian dituliskan. Maka, barang siapa dibangkitkan dalam keadaan bertakwa kepada Allah, maka Dia akan meletakkan kitabnya di tangan kanannya. Ia akan membaca dan bersuka-cita, tidak teraniaya sedikit pun.[5]

Keterangan-keterangan ini juga dikuatkan oleh beberapa ayat dalam Al-Qur`an, sebagaimana telah dinyatakan oleh Syaikh asy-Syinqiithi rahimahullah dalam Adhwâ`ul-Bayân.[6]

Adapun yang rajih, menurut Imam Ibnu Katsir rahimahullah ialah pendapat yang terakhir. Beliau memberikan penafsiran ayat ini dengan ayat padanannya di surat lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh). [Yâsîn/36:12].

وَوُضِعَ الْكِتٰبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يٰوَيْلَتَنَا مَالِ هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَاۚ وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًاۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ اَحَدًا

Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Rabbmu tidak menganiaya seorang jua pun”. [al-Kahfi/18:49].

وَتَرٰى كُلَّ اُمَّةٍ جَاثِيَةً ۗ كُلُّ اُمَّةٍ تُدْعٰٓى اِلٰى كِتٰبِهَاۗ اَلْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ هٰذَا كِتٰبُنَا يَنْطِقُ عَلَيْكُمْ بِالْحَقِّ ۗاِنَّا كُنَّا نَسْتَنْسِخُ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ 

Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan. (Allah berfirman): “Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan”.[al-Jâtsiyah/45:28-29].

Selain itu, menurut Imam Ibnu Katsir rahimahullah, ayat di atas (kata imâm) sebenarnya telah mengarahkan kepada pengertian kitab amalan. Pasalnya, dalam ayat tersebut diceritakan bahwasanya orang-orang yang menerima kitab dengan tangan kanan, mereka lantas membacanya, tidak ada rasa khawatir maupun takut terhadap isi yang tertulis pada kitab mereka. Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: (Mereka)  membacanya -seperti diungkapkan Imam Ibnu Katsir rahimahullah – lantaran perasaan suka cita dengan catatan dalam kitabnya, yaitu berupa amal shalih. Seperti disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ إِنِّي ظَنَنتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ

Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)”. Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat. (Kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”. Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku”. [al-Hâqqah/69:19-26]. [7]

Penafsiran ini tidak bertentangan dengan penafsiran ulama yang mengatakan bahwa maksudnya adalah nabi akan didatangkan ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menjatuhkan keputusan bagi umatnya. Nabi tersebut mesti akan menjadi saksi atas amal perbuatan umatnya. Seperti kandungan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala  :

وَأَشْرَقَتِ الْأَرْضُ بِنُورِ رَبِّهَا وَوُضِعَ الْكِتَابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ وَقُضِيَ بَيْنَهُم بِالْحَقِّ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

 Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan. [az-Zumar/39:69].

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِن كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ شَهِيدًا

Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). [an-Nisâ`/4: 41].[8]

Setelah itu, terbagilah manusia menjadi dua kelompok. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَمَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ

[dan barang siapa yang diberikan Kitab amalannya di tangan kanannya], karena sebelumnya mereka mengikuti imamnya yang menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus. Dan imam ini mengambil petunjuk dari Kitabullah. Oleh karena itu, kebaikannya menjadi banyak dan keburukannya pun menyusut.[9]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَأُولَٰئِكَ يَقْرَءُونَ كِتَابَهُمْ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا

[maka mereka ini akan membaca kitabnya itu dan mereka tidak dianiaya sedikit pun]; bacaan yang menggembirakan, yakni mereka membacanya dengan riang gembira dan tidak terzhalimi sedikit pun dari setiap kebaikan yang telah mereka lakukan.[10]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن كَانَ فِي هَٰذِهِ أَعْمَىٰ فَهُوَ فِي الْآخِرَةِ أَعْمَىٰ وَأَضَلُّ سَبِيلًا

[Dan barang siapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar)].

Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas orang-orang yang “membutakan” diri terhadap ajaran-ajaran-Nya, dengan balasan yang sama. Ketika mereka tidak mengacuhkan syariat dan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala , kondisi mereka di akhirat kelak dibuat buta, bahkan lebih buruk dari sebelumnya, dan dalam seburuk-buruk keadaan. Begitulah, al-jazâ` min jinsil-‘amal (balasan itu serupa dengan perbuatan sebelumnya).

Jadi, buta dalam ayat di atas ialah buta mata hatinya. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah ,[11] yang dimaksud dengan buta di sini ialah buta hati, bukan buta mata penglihatan. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ

(Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada. -al-Hajj/22 ayat 46- , Pasalnya seseorang mengalami buta mata inderanya, namun mata hatinya maka hal ini tidak seberapa berdampak buruk. Meski buta pandangan matanya, ia masih bisa mengingat-ingat  sehingga setiap peringatan (pesan) akan membekaskan manfaat baginya. karena mata hatinya masih berfungsi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

عَبَسَ وَتَوَلَّىٰ أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَىٰ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّىٰ أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَىٰ

Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa), atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya? [Abasa/80:1-4].

Imam ath-Thabari rahimahullah mengatakan, barang siapa di dunia ini buta terhadap hujjah-hujjah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai keesaan-Nya dalam penciptaan dan pengaturan dunia serta pemeliharaan dunia seisinya, maka tentang urusan akhirat yang belum pernah ia lihat dan saksikan dengan mata kepala, dan hal-hal yang terjadi pada masa itu, niscaya  ia akan lebih buta dan tersesat jalan. [12]

Begitu juga barangsiapa ketika di dunia ini buta dari kebenaran, maka ia tidak akan menerima dan tidak tunduk kepadanya; tetapi sebaliknya ia justru akan mengikuti kesesatan. Maka di akhirat nanti, niscaya ia akan lebih buta pula, tidak mengetahui jalan menuju syurga sebagaimana tatkala di dunia ia tidak menapakinya. Dia lebih tersesat dari jalan yang benar daripada di dunia. Semoga Allah melindungi kita darinya.[13] Dia tidak bisa melihat jalan keselamatan, (hingga) tak berdaya untuk melewatinya, sampai akhirnya akan terjerumus ke neraka Jahannam.[14]

Syaikh ‘Abdur-Rahmân as-Sa’di rahimahullah menyimpulkan, bahwasanya dalam ayat ini terdapat dalil jika  setiap umat akan diseru kepada agama dan kitabnya, apakah diamalkan ataukah tidak? Mereka tidak akan dituntut dengan syariat nabi lain yang tidak diperintahkan untuk mengikutinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengadzab seseorang kecuali setelah tegak hujjah atasnya.

Dalam lanjutan keterangannya, beliau menambahkan, bagi orang-orang yang suka berbuat kebaikan, kitab mereka akan diberikan dengan tangan kanannya. Mereka akan mendapatkan kebahagiaan yang sangat besar. Adapun orang-orang yang suka berbuat kejelekan, akan mendapatkan kebalikannya. Mereka tidak mampu membaca kitab mereka, disebabkan dahsyatnya kegelisahan dan ketakutan yang mereka rasakan.[15]

Pelajaran Dari Dua Ayat Diatas

  1. Penetapan datangnya hari Akhir.
  2. Keadilan Allah di akhirat dengan menegakkan hujjah terhadap hamba-Nya, tanpa ada unsur kezhaliman sedikit pun.
  3. Kebutaan terhadap kebenaran dan bukti-buktinya di dunia berimplikasi pada kebutaaan di akhirat dan menjadi faktor yang menjerumus manusia ke dalam Jahannam.
  4. Mengikuti pemahaman generasi Salaf merupakan jalan yang paling selamat, penuh hikmah dan berdasarkan ilmu.

Maraji:

  1. Al-Qur`ân dan Terjemahannya, Cetakan Mujamma’ Malik Fahd Madinah.
  2. Adhwâ`ul-Bayân fi Îdhâhil-Qur`ân bil-Qur`ân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi, Maktabah Ibnu Taimiyyah, Mesir, 1415 H – 1995 M.
  3. Ahkâmil-Qur`ân, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (Ibnul-‘Arabi), Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cet. I, Th. 1421 H – 2000 M.
  4. Aisarut-Tafâsîr fi Kalâmil-‘Aliyyil-Kabîr, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal- Hikam, Cet. VI, Th. 1423 H – 2003 M.
  5. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqiq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cet. IV, Th. 1422 H – 2001 M.
  6. Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja’far Muhammad bin Jariîr ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm, Cet. I, Th. 1423 H – 2002 M.
  7. Ma’âlimut-Tanzîl, Imam Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawi, Tahqîq dan Takhrîj: Muhammad ‘Abdullah an-Namr, ‘Utsmân Jum’ah Dhumairiyyah, dan Sulaimân Muslim al-Kharsy Dâr Thaibah, Th. 1411 H.
  8. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Cet. I, Th. 1422 H – 2002
  9. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân al-Luwaihiq, Muassasah Risalah.
  10. Taqdîsul Asykhâshi fil-Fikrish-Shûfi, Dr. Muhammad Ahmad Luh, Dar Ibnil-Qayyim, Cet. I, Th. 1422 H – 2002 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] At-Taisîr, 493.
[2] At-Tafsîrush-Shahîh, 3/273.
[3]  Adhwâ`ul-Bayân, 3/560-561
[4] At-Tafsîrush-Shahîh, 3/274.
[5] Jâmi’ul-Bayân, 15/156-157
[6] Adhwâ`ul-Bayân, 3/560
[7] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, 5/99. Lihat Mâ’limut-Tanzîl, 5/109.
[8] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, 5/99.
[9] At-Taisîr, 494.
[10] At-Taisîr, 494.
[11] Adhwâ`ul-Bayân, 3/562
[12] Jâmi’ul-Bayân, 15/159.
[13] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, 5/100.
[14] Aisarut-Tafâsir, 1/688.
[15] At-Taisîr, 494.

Pesan Terpenting Bagi Manusia

PESAN TERPENTING BAGI MANUSIA 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَتَّقُوا اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّكُمْ فُرْقَانًا وَّيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيْمِ 

Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqân dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. [al-Anfâl/8:29]

Allah Azza wa Jalla Memanggil Dengan Panggilan yang Baik dan Menarik
Di ayat ini, Allah Azza wa Jalla memberikan contoh terbaik dalam mentarbiyah manusia agar mau menerima ajaran-ajaran-Nya. Allah Azza wa Jalla memanggil para hamba-Nya dengan sebutan terbaik ‘ wahai orang-orang yang beriman ‘. Setelah itu, perintah atau larangan datang menyertainya. Panggilan ini mencakup seluruh umat Islam dengan berbagai strata keimanannya. Baik mereka yang sudah mencapai derajat keimanan yang tinggi, atau masih berada dalam level pertengahan, maupun mereka yang keimanannya masih dangkal, mudah terpengaruh dengan fitnah-fitnah yang menerjang.  Orang yang baru memeluk Islam pun termasuk di dalamnya. Intinya, seluruh kaum mukminin dengan beragam tingkat keimanannya masuk dalam konteks ayat ini.

Penggunaan bentuk khithâb (arah pembicaraan) demikian ini mengandung dua manfaat sekaligus pada diri mukhâthab (kaum mukminin). Pertama, ajakan kepada mereka supaya memahami konsekuensi gelar iman tersebut hingga tergerak untuk menyempurnakan keimanan mereka dan melengkapi seluruh cabang-cabangnya, secara lahiriah maupun batiniah. Kedua, agar mereka ingat gelar sangat mulia itu dan pada gilirannya tertuntut untuk mensyukurinya dengan mematuhi perintah dan larangan-Nya.[1]

Sangat Penting, Wasiat Untuk Bertakwa Kepada Allah Azza wa Jalla
Perintah untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla senantiasa relevan dengan waktu dan tempat, kapanpun dan dimanapun. Mengingat, ragam fitnah yang mengancam hati seorang hamba, lingkungan yang tidak kondusif ataupun lantaran hati manusia yang rentan mengalami perubahan dan sebab-sebab lainnya yang berpotensi menimbulkan pengaruh negatif pada keimanan dan ketakwaan.

Urgensi berwasiat untuk takwa dapat disaksikan dari kenyataan bahwa Allah Azza wa Jalla menjadikannya wasiat bagi orang-orang terdahulu dan yang akan datang. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَاِيَّاكُمْ اَنِ اتَّقُوا اللّٰهَ ۗوَاِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَنِيًّا حَمِيْدًا 

… dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. Tetapi jika kamu kafir maka (ketahuilah), sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang dibumi hanyalah kepunyaan Allah dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [an-Nisâ/4:131]

Ketakwaan juga merupakan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Pada haji wada’, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ

Bertakwalah kepada Allah, kerjakan sholat lima waktu, berpuasalah di bulan (Ramadhan), tunaikan zakat harta kalian, taati para penguasa, niscaya kalian masuk syurga Allah. [HR. at-Tirmidzi. Lihat Shahîhul Jâmi’ no. 109]

Beliau juga menyampaikan pesan penting ini kepada pasukan ekspedisi (sariyyah) sebelum mereka berangkat menyelesaikan misinya. Dan ini, selanjutnya membudaya pada generasi Salaf sejak dahulu.

‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu pernah berpesan:

          أُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ  – عَزّ وَجَلَّ – فَإِنَّهُ مَنْ اتَّقَاهُ وَقَاهُ , وَمَنْ أَقْرََضَهُ جَزَاهُ وَمَنْ شَكَرَهُ زَادَهُ

Amma ba’du, sesungguhnya aku berwasiat kepadamu untuk bertakwa kepada Allah Azza Wa Jalla. Sungguh orang yang bertakwa kepada-Nya, Allah akan melindunginya. Barang siapa menginfakkan hartanya, niscaya Allah akan memberinya balasan. Barang siapa mensyukuri-Nya, niscaya akan diberi tambahan

Keutamaan Takwa Dalam Ayat di Atas
Ketakwaan (at-taqwa, Arab) bermakna luas. Hal ini dapat diketahui dari definisi para ulama yang menerangkan bahwa ketakwaan ialah  upaya seorang hamba membuat pelindung antara dirinya dengan sesuatu yang ia takuti. Dengan begitu, seorang hamba yang ingin bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, berarti ia ingin membangun pelindung antara dirinya dari Allah Azza wa Jalla Ta’ala yang ia takuti kemarahan dan kemurkaan-Nya, dengan melaksanakan amal ketaatan dan menjauhi larangan.

Berdasarkan keterangan Ibnul Jauzi rahimahullah[2], seseorang mesti menjaga hal-hal berikut hingga berhasil memperoleh ketakwaan:

  1. Mata: Karena mata pemberi perintah kepada hati. Apa saja yang dilihat, akan ia kirim ke hati, baik yang diperbolehkan maupun terlarang. Dengan pelindung takwa, mata hanya mengirimkan obyek-obyek yang diperbolehkan saja kepada hati.
  2. Telinga: Penerima suara-suara yang juga berperan besar mengantarkannya ke hati. Kebatilan yang datang lebih banyak ketimbang kebenaran. Oleh sebab itu, kewajiban seorang hamba mengekang dari berbaur dengan kebatilan, dan menjauhkan diri dari orang-orangnya. Bila mendengar perkataan, hanya mengikuti yang terbaik, dan mencerna yang paling selamat, dan memelihara telinga dari lainnya atau melontarkannya jauh-jauh bila telah sampai ke telinga.
  3. Lisan: Terdapat 20 lebih pelanggaran yang dapat dilakukan oleh lidah. Bila ia dibentengi dengan kejujuran, ketakwaan akan menjadi sempurna dan kedudukan tinggi pun teraih.
  4. Tangan: Alat untuk mengambil atau berbuat aniaya. Cara pemeliharaannya deng menahannya dari segala sesuatu kecuali yang dikehendaki Allah Azza wa Jalla
  5. Kaki : Untuk melangkah kepada hal-hal yang halal atau tidak. Pemeliharaannya dengan menghalanginya dari hal-hal yang tidak boleh.
  6. Hati: Ini bagaikan lautan yang luas. Selain berfungsi positif, hati juga dapat melakukan perkara-perkara negatif. Bila telah dibentengi, maka akan menanggalkan seluruh potensi buruknya, memenuhinya dengan niat yang murni dan melapangkannya untuk bertauhid kepada Allah Azza wa Jalla .

Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa penghuni syurga adalah al-muttaqîn (insan-insan yang bertakwa kepada-Nya). Karenanya, sudah menjadi kewajiban seorang manusia (muslim) untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla , guna menggapai pahala dari-Nya dan mengharap keselamatan dari siksa-Nya.

Ketakwaan seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla akan memunculkan banyak manfaat dan keutamaan. Secara khusus, dalam ayat di atas, Allah Azza wa Jalla mengetengahkan empat keutamaan besar dari buah ketakwaan seseorang kepada Allah Rabbul ‘alamîn. Dikatakan Syaikh al-Jazâiri , bahwa ayat ini merupakan himbauan dan anjuran untuk bertakwa dengan cara mengetengahkan manfaat-manfaat besarnya[3]. Manfaat-manfaat tersebut, ialah:

Pertama: Memperoleh furqân.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَجْعَلْ لَّكُمْ فُرْقَانًا 

niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqân

Inilah manfaat pertama bila seseorang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla . Sebagian ulama memaknai kata furqân dengan pengertian makhraja, yaitu jalan keluar, sesuai dengan kandungan firman Allah Azza wa Jalla dalam surat ath-Thalâq/2 berikut ini :

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar

Sebagian lain, memaknainya dengan fathan (penaklukan kota musuh), nashran (kemenangan) atau najâtan (keselamatan).[4].

Sementara itu, Muhammad bin Ishâq rahimahullah mengatakan: “(niscaya dikaruniai) kata pemutus (fashlan) antara kebenaran dan kebatilan”. Penafsiran terakhir ini dinilai Imam Ibnu Katsîr rahimahullah lebih kompleks dari apa yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan bisa mengandung konsekuensi-konsekuensi pengertian yang ada pada pendapat-pendapat sebelumnya. Lantas, beliau menjabarkannya dengan berkata: “Barang siapa bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan-larangan, akan mendapatkan taufik (kemudahan) untuk mengenali antara kebenaran dan kebatilan. Dan itu (pada gilirannya) merupakan faktor yang mendatangkan kemenangan, keselamatan dan solusi bagi masalahnya di dunia dan kebahagiaannya di hari Kiamat”[5]

Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah dalam tafsirnya juga merajihkan pendapat Ibnu Ishaq rahimahullah[6]. Kata beliau, “Pendapat yang dikuatkan oleh ayat al-Qur`an dan bahasa Arab adalah pendapat Ibnu Ishaq rahimahullah. Sebab kata furqân merupakan bentuk washf (sifat, adjektif) yang berarti pembeda antara kebenaran dan kebatilan”.  Kemudian beliau membawakan beberapa ayat yang memuat makna sepadan dengan furqân yang ada dalam ayat di atas. Salah satunya, firman Allah Azza wa Jalla dalam surat al-Hadîd/57: 28 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَاٰمِنُوْا بِرَسُوْلِهٖ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَّحْمَتِهٖ وَيَجْعَلْ لَّكُمْ نُوْرًا تَمْشُوْنَ بِهٖ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ 

Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kami.Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Cahaya yang dimaksud dalam surat al-Hadîd/28 di atas maknanya ilmu dan hidayah guna membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Hal ini akan semakin jelas bila juga diperhatikan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini, yang membicarakan mengenai orang yang kafir kemudian memperoleh hidayah Allah Azza wa Jalla  dan memeluk Islam. Allah Azza wa Jalla berfirman:

اَوَمَنْ كَانَ مَيْتًا فَاَحْيَيْنٰهُ وَجَعَلْنَا لَهٗ نُوْرًا يَّمْشِيْ بِهٖ فِى النَّاسِ

Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan ditengah-tengah masyarakat manusia,…. [al-An’âm/6:122]

Allah Azza wa Jalla menjadikan cahaya yang disebutkan dalam surat al-Hadîd bermakna furqân yang termaktub dalam surat al-Anfâl. Begitu juga, pengguguran kesalahan dan penghapusan dosa yang merupakan buah ketakwaan juga disebutkan pula di surat al-Hadîd.[7]

Jadi, pengertian furqân ialah alat pembeda antara kebenaran dan kebatilan maupun saat menghadapi perkara-perkara musytabih (yang hakikatnya masih kabur). Dengan ‘piranti’ ini, kaum muttaqîn (orang-orang yang bertakwa) – setelah dengan taufik dari Allah Azza wa Jalla – dapat membedakan antara kebenaran dan kebatilan, antara yang berbahaya dan hal-hal yang bermanfaat, antara halal dan haram, serta orang-orang yang berbahagia dan orang-orang celaka di akhirat kelak.[8]

Termasuk dalam konteks ini, seseorang memperoleh ilmu dari Allah Azza wa Jalla yang tidak berhasil digapai orang lain. Dengan ketakwaan, seseorang mendapatkan tambahan hidayah, ilmu, pemahamahan dan hafalan.

Firasat juga Allah Azza wa Jalla anugerahkan kepada orang yang bertakwa. Dengan firasat shadiqah (benar), kendatipun hanya dengan melihat saja, seorang muslim mampu mengetahui si A berkata dusta, jujur, orang baik atau seorang yang berkepribadian jahat. Bahkan terkadang ia dapat menilai orang lain meski belum pernah berinteraksi dengannya sekalipun karena memperoleh kekuatan firasat dari Allah Azza wa Jalla . [9]

Kedua: Penghapusan segala kesalahan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan

Ini artinya seseorang yang bertakwa, Allah akan memudahkannya untuk beramal sholeh yang nantinya menjadi penghapus dan  menggugurkan dosa-dosanya. [10]

Ketiga: Pengampunan dosa-dosa.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَيَغْفِرْ لَكُمْ

dan mengampuni (dosa-dosa)mu.

Allah Azza wa Jalla memudahkan untuk beristighfar dan taubat. Itu termasuk nikmat Allah Azza wa Jalla yang tercurah pada seorang hamba yang bertakwa.[11]

Menurut pandangan Syaikh as-Sa’di rahimahullah terdapat sisi persamaan antara manfaat kedua (pengguguran dosa) dengan manfaat ketiga (mengampuni dosa), baik secara mutlak (saat disebutkan sendiri-sendiri) dan saat keduanya disebut secara bersamaan. Takfîrudz dzunûb bermakna menghapuskan dosa-dosa kecil. Sedangkan maghfiratudz dzunûb, demikian juga bermakna menghapuskan dosa. Namun dikhususkan pada dosa-dosa besar. [12]

Keempat: Pahala besar berupa Jannah.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

Dan Allah mempunyai karunia yang besar.

Bahwa penutup ayat di atas mengindikasikan bahwa orang yang bertakwa  kepada Allah Azza wa Jalla dan mengutamakan ridha-Nya di atas keinginan nafsu pribadi akan memperoleh pahala agung dan ganjaran  besar di akhirat, yaitu Jannah.[13]

Pelajaran Dari Ayat di Atas:

  1. Keutamaan takwa yang sangat besar
  2. Luasnya karunia Allah Azza wa Jalla bagi para hamba-Nya yang beriman
  3. Furqân adalah cahaya di hati yang dipakai oleh orang bertakwa untuk membedakan antara perkara-perkara yang meragukan dimana kebenaran masih tampak kabur dan belum kentara. (Abu Minhal)

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Lihat al-Qawâid al-Hisân kaidah no. 9 hal. 30-31
[2]  Ahkâmul Qur`ân  (2/320-321) dengan diringkas
[3]  al-Aisar (1/439)
[4]  al-Jâmi Li Ahkâmil Qur`ân (7/347-348), Ahkâmul Qur`ân (3/321), Tafsîrul Qur`ânil ‘Azhîm (4/43)
[5]  Lihat Tafsirul Qur`ânil ‘Azhim (4/43), Jâmi’ul Bayân (9/264)
[6]  Adhwâul Bayân (2/313)
[7]  Adhwâul Bayân 2/313
[8]  Silahkan lihat at-Taisîr hal. 330, al-Aisar (1/440)
[9]  Kitâbul ‘Ilmi hal. 58
[10]  Ibdi hal. 59
[11]  Ibid
[12]  at-Taisîr hal. 330
[13]  Lihat at-Taisiir dan al-Aisar (1/440)