Author Archives: editor

Hubungan Antara ‘Aqidah dan Syari’at

HUBUNGAN ANTARA ‘AQIDAH DAN SYARI’AT

Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari

Termasuk perkara yang secara pasti telah diketahui dalam agama Islam, bahwa din (agama Islam) meliputi ‘aqidah dan syari’at, ilmu dan amal. Keduanya merupakan kesatuan. Memisahkan di antara keduanya merupakan kesesatan yang nyata.

MAKNA AQIDAH
Secara bahasa, ‘aqidah berasal dari kata al ‘aqdu. Artinya: mengikat, memutuskan, menguatkan, mengokohkan, keyakinan, dan kepastian.[1] Adapun secara istilah, aqidah memiliki makna umum dan khusus.[2]

Makna ‘aqidah secara umum adalah, keyakinan kuat yang tidak ada keraguan bagi orang yang meyakininya, baik keyakinan itu haq ataupun batil.

Sedangkan aqidah dengan makna khusus adalah, aqidah Islam, yaitu: pokok-pokok agama dan hukum-hukum yang pasti, yang berupa keimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para nabi-Nya, hari akhir, serta beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk, serta perkara lainnya yang diberitakan oleh Allah di dalam al Qur`an dan oleh Rasul-Nya di dalam hadits-hadits yang shahih. Termasuk aqidah Islam, yaitu kewajiban-kewajiban agama dan hukum-hukumnya yang pasti. Semuanya itu wajib diyakini dengan tanpa keraguan.

MAKNA SYARI’AT[3]
Secara bahasa, syari’at berasal dari kata asy-syar’u. Yang memiliki arti: membuat jalan, penjelasan, tempat yang didatangi, dan jalan. Adapun secara istilah, syari’at memiliki makna umum dan khusus.

Makna syari’at secara umum ialah, agama yang telah dibuat oleh Allah, mencakup ‘aqidah (keyakinan) dan hukum-hukumnya. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah Ta’ala:

شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوْهُمْ اِلَيْهِۗ اَللّٰهُ يَجْتَبِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يُّنِيْبُۗ 

 Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).[asy-Syura/42:13].

Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari as-Suddi tentang firman Allah Ta’ala “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh“, dia berkata: “(Maksudnya) yaitu agama semuanya (yakni semua bagian-bagiannya, pen.)”.

Dari Qatadah tentang firman Allah Ta’ala “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh“, dia berkata: “Allah telah mengutus Nuh ketika Dia mengutusnya dengan syari’at, dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram”.[4]

Juga firmanNya:

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ 

 Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.[al Jatsiyah/45:18].

Imam Ibnu Jarir berkata tentang ayat ini: “Allah Yang Maha Tinggi sebutanNya berkata kepada NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,’Kemudian Kami jadikan kamu –hai Muhammad- berada di atas suatu thariqah, sunnah, minhaj (tiga kata ini artinya jalan) para rasul yang telah Kami perintahkan sebelummu’.”[5]

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: “Yaitu, ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Rabb-mu (Penciptamu, Penguasamu), tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”.[6]

Imam asy-Syaukani dalam menjelaskan ayat ini, dia berkata:
Arti syari’at menurut bahasa Arab adalah, pendapat, agama, dan jalan yang terang. Syari’at juga berarti tempat air yang didatangi oleh para peminumnya. (Dalam bahasa Arab, jalan disebut) syari’, karena ia merupakan jalan menuju tujuan. Adapun yang dimaksudkan syari’at di sini -yakni menurut istilah agama- yaitu apa yang Allah syari’atkan (buat peraturan) yang berupa agama, bentuk jama’nya adalah syaro-i’.

(Arti ayat ini) ialah, Kami telah menjadikan kamu –wahai Muhammad- berada di atas suatu jalan yang jelas dari urusan (agama itu) yang akan mengantarkanmu menuju al haq. “Maka ikutilah syari’at itu”, yaitu amalkanlah hukum-hukumnya pada umatmu. “Dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”, terhadap tauhidullah dan syari’a-syari’at-Nya untuk hamba-hamba-Nya, mereka adalah orang-orang kafir Quraisy dan yang menyetujui mereka.[7]

Dari keterangan ini, jelaslah bahwa istilah syari’at pada ayat-ayat ini mencakup semua bagian agama yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang berupa al haq (kebenaran) dan al huda (petunjuk), dalam masalah ‘aqidah dan hukum-hukum.

Sedangkan makna syari’at secara khusus, yaitu peraturan yang dibuat oleh Allah yang berupa hukum-hukum, perintah-perintah, dan larangan-larangan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا

Untuk tiap-tiap umat di antara kamu (maksudnya, umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat-umat yang sebelumnya), Kami berikan syari’at (aturan) dan jalan yang terang.[al Maidah/5:48).

Telah diketahui bahwa maksud syari’at (aturan) dalam ayat ini adalah peraturan-peraturan, bukan aqidah. Karena aqidah seluruh nabi semua sama, sedangkan peraturannya berbeda-beda sesuai dengan keadaannya.[8]

Dengan demikian kita mengetahui, bahwa syari’at memiliki makna umum dan khusus. Jika syari’at disebut sendiri, maka yang dimaksudkan adalah makna umum, yaitu agama Islam secara keseluruhan. Sebaliknya, jika syari’at disebut bersama aqidah, maka yang dimaksudkan adalah makna khusus, yaitu hukum-hukum, perintah-perintah, dan larangan-larangan dalam masalah agama yang bukan ‘aqidah (keyakinan).

HUBUNGAN AQIDAH DENGAN SYARI’AT
Istilah ‘aqidah, jika disebut secara umum (sendirian), berarti menyangkut pokok-pokok dan hukum-hukum syari’at dan keharusan dalam mengamalkannya. Sebagaimana istilah syari’at jika disebut secara umum (sendirian), maka itu menyangkut perkara-perkara keimanan dan pokok-pokok serta hukum-hukum syari’at yang pasti, yaitu ‘aqidah. Sebagaimana di atas telah dijelaskan dari firman Allah Ta’ala:

شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ 

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu. [asy-Syura/42:13].

Dengan demikian, maka ‘aqidah dan syari’at merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana telah diketahui bahwa iman itu meliputi keyakinan dan amalan. Keyakinan inilah yang disebut dengan aqidah, dan amalan ini yang disebut syari’at. Sehingga iman itu mencakup aqidah dan syari’at, karena memang iman itu, jika disebutkan secara mutlak (sendirian) maka ia mencakup keyakinan dan amalan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الصّٰدِقُوْنَ 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar. (QS al Hujurat/49:15).

Juga fimanNya:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ – الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّاۗ لَهُمْ دَرَجٰتٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌۚ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabb-nya dan ampunan serta rizki (nikmat) yang mulia. [al-Anfal/8:2-4].

Dan ayat-ayat lain yang menunjukkan, bahwa iman itu terdiri dari keyakinan dan amalan.

Imam Muhammad bin Nashr al Marwazi berkata di dalam kitab ash-Shalat: “Perumpamaan iman pada amalan, adalah seperti qalbu (hati, jantung) pada badan; keduanya tidak bisa dipisahkan. Tidak ada seseorang yang memiliki badan yang hidup, namun tidak ada qalbunya. Juga tidak ada orang yang memiliki qalbu, namun tanpa badan. Keduanya merupakan dua perkara yang berbeda, namun hukumnya satu, sedangkan maknanya berbeda. Perumpamaan keduanya juga seperti biji yang memiliki luar dan dalam, sedangkan biji itu satu. Tidak dikatakan dua, karena sifat keduanya yang berbeda. Maka demikian juga amalan-amalan Islam dari (ajaran) Islam adalah iman sebelah luar, yaitu termasuk amalan-amalan anggota badan. Sedangkan iman adalah Islam sebelah dalam, yaitu termasuk amalan-amalan hati”.[9]

Oleh karena itu, memisahkan syari’at dengan aqidah, tidaklah dibenarkan menurut agama.

MENERAPKAN SYARI’AT
Menerapkan syari’at Allah di muka bumi merupakan kewajiban setiap muslim, secara individu atau jama’ah, sebagai penguasa atau rakyat. Karena setiap orang mengemban amanah, dan setiap orang akan dimintai tanggung jawab atas amanah tersebut. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan RasulNya untuk memutuskan perkara manusia dengan  apa yang telah Allah turunkan:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ 

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. [al Maidah/5:49].

Allah Ta’ala juga telah berfirman memerintahkan manusia untuk mengikuti syari’at-Nya dan meninggalkan siapa saja yang bertentangan dengannya:

اتَّبِعُوا مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيلاً مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya). [al A’raaf/7:3].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan dari–Nya secara khusus, dan Dia memberitahukan bahwa barangsiapa mengikuti selain-Nya, maka dia telah mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya”.[10]

KEWAJIBAN MENERAPKAN SYARI’AT ATAS SETIAP MUSLIM
Sebagian orang beranggapan bahwa menegakkan syari’at itu kewajiban penguasa, sehingga mereka selalu menuntut penguasa untuk menerapkan hukum-hukum Allah, sedangkan mereka sendiri nampak jauh dari tuntunan syari’at.  Ini adalah pemahaman yang sempit, karena sesungguhnya menegakkan hukum Allah merupakan kewajiban setiap muslim, baik dia sebagai penguasa atau rakyat biasa. Setiap orang bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS an Nisaa`/4:65).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala bersumpah dengan diri-Nya yang mulia, yang suci, bahwa seseorang tidak beriman sampai dia menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim di dalam segala perkara. Apa yang beliau putuskan adalah haq, yang wajib diterima secara lahir dan batin. Oleh karena inilah Allah berfirman “kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”, yaitu jika mereka telah menjadikanmu sebagai hakim, mereka mentaatimu di dalam batin mereka, kemudian tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka tunduk kepadanya lahir-batin, menerimanya dengan sepenuhnya, tanpa menolak dan membantah”.[11]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[al Ahzab/33:36].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat ini, (bersifat) umum dalam segala perkara. Yaitu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun menyelisihinya. Dan di sini, tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan”.[12]

Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ فَسَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسِبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Maka imam adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin terhadap keluaganya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita (ibu rumah tangga) adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin pada harta tuannya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR Bukhari, no. 2558, dari Ibnu ‘Umar]

Dengan demikian, maka setiap orang wajib menegakkan syari’at Islam sesuai dengan kemampuannya, baik ia sebagai pejabat atau sebagai rakyat.

KEWAJIBAN MENERAPKAN SYARI’AT DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPAN
Termasuk perkara yang pokok dalam agama Islam, bahwa seorang muslim berkewajiban masuk ke dalam agama Islam secara total, sesuai dengan kemampuannya. Seorang muslim wajib mengikuti Islam dalam masalah ‘aqidah (keyakinan), ‘ibadah (ketundukan hamba kepada Penciptanya), mu’amalah (hubungan antar manusia), politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya dalam segala aspek kehidupan ini. Sehingga menerapkan syari’at Islam bukan hanya yang berkaitan dengan ibadah mahdhah (murni) dan urusan pribadi saja. Juga bukan hanya yang berkaitan dengan pemerintahan saja. Bahkan wajib menegakkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, sesuai dengan kemampuan. Semua sisi syari’at Islam adalah penting. Dan yang paling penting adalah aspek aqidah, yaitu tauhid.

Allah Ta’ala mengecam orang-orang Yahudi yang mengimani sebagian ajaran kitab Taurat dan mengingkari sebagaian lainnya, dalam firman-Nya:

اَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ فَمَا جَزَاۤءُ مَنْ يَّفْعَلُ ذٰلِكَ مِنْكُمْ اِلَّا خِزْيٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يُرَدُّوْنَ اِلٰٓى اَشَدِّ الْعَذَابِۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ

Apakah kamu (Bani Israil) beriman kepada sebahagian al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat, mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. [al Baqarah/2:85].

Walaupun sebab turunnya ayat ini mengenai orang-orang Yahudi, tetapi kandungannya bersifat umum, yang juga menyangkut orang-orang yang memiliki sifat seperti mereka dari kalangan kaum Muslimin. Sebagaimana telah diketahui dari kaidah tafsir:

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

Yang dinilai adalah dengan keumuman lafazh, bukan dengan kekhususan sebab.

Allah juga berfirman memerintahkan orang-orang beriman untuk memasuki agama Islam secara total, sebagaimana firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ 

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [al Baqarah/2:208].

Semua itu harus dilakukan dengan ikhlas untuk Allah Rabbul-‘Alamin.

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadah qurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.[al An’am/6:162-163].

ANCAMAN MENYIMPANG DARI HUKUM ALLAH
Banyak ayat-ayat al Qur`an dan hadits-hadits Nabi yang mengancam orang-orang yang menyimpang dari hukum Allah Ta’ala. Di antaranya adalah firmanNya:

اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗوَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوْا اِلٰى مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَاِلَى الرَّسُوْلِ رَاَيْتَ الْمُنٰفِقِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْكَ صُدُوْدًاۚ

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. [an-Nisaa`/4:60-61].

Hendaklah kita mengetahui bahwa semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Allah berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[al Maidah/5:50].

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum Muslimin untuk mengamalkan syari’at Allah dalam seluruh sisi kehidupan mereka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Mu’jamul Wasith, Bab عقد .
[2] At-Talazum Bainal ‘Aqidah wasy-Syari’ah, hlm. 9, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al ‘Aql.
[3] Ibid., hlm. 10-11.
[4] Lihat dua riwayat ini di dalam Tafsir ath-Thabari, Juz 11, hlm. 134.
[5] Tafsir ath-Thabari, Juz 11, hlm. 258.
[6] Tafsir Ibnu Katsir, Juz 4, hlm. 191.
[7] Tafsir Fathul-Qadir, Juz 5, hlm. 11.
[8] Lihat Tafsir ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fathul-Qadir, pada ayat ini.
[9] Kitabul-Iman, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hlm. 283.
[10] I’lamul Muwaqqi’in (2/46), Penerbit Darul-Hadits, Kairo, Th. 1422 H / 2002 H.
[11] Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nisaa`/4 ayat 65.
[12] Ibid., surat al Ahzab/33 ayat 36.

Bagaimana Kondisi Kaum Muslimin Di Al-Quds Palestina?

BAGAIMANA KONDISI KAUM MUSLIMIN DI AL-QUDS PALESTINA?

Pertanyaan.
Bagaimana pendapat anda tentang kejadian yang terjadi di tanah suci Palestina? dan bagaimana kira-kira hasil akhirnya ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak bisa dipungkiri dan memang nyata adanya apa yang terjadi terhadap saudara-saudara kita kaum Muslimin di tanah suci negri Palestina, dari diskriminasi, penyiksaan, embargo, di deportasi, pelecehan dan pembunuhan, perkara yang menyakitkan dan menyedihkan setiap kaum Muslimin. Bahkan hal ini juga memprihatinkan bagi setiap individu non muslim yang ia telah diberikan akal, rasa keadilan, kepedulian dan kasih sayang, terhadap apa yang mereka saksikan dari pemusuhan dan kedengkian yang mencerai-beraikan kehormatan manusia-manusia yang cinta damai dan tidak berdosa. Itu semua dilakukan untuk mengusir dan mendeportasi mereka dari rumah dan tanah kelahiran mereka, dan mereka musuh-musuh Islam menghalalkan permusuhan dengan merampas paksa tempat tinggal mereka, musuh-musuh yang memiliki gudang senjata dengan persenjataan yang modern dan canggih yang diarahkan kepada kaum dan komunitas yang tidak bersenjata bahkan dihalangi antara mereka dengan sarana perlawanan dan perlindungan.

Dan telah lebih dari lima puluh tahun perkara bangsa yang muslim ini terus menggantung menghadapi fenomena yang tiada henti dari sikap congkak, kesombongan dan kejahatan zionis. Mereka sama sekali tidak memberikan nilai dan penghargaan bagi kemuliaan ummat manusia, tidak pernah berusaha menjaga janji dan kesepakatan. Dengan kata lain mereka mudah mengingkari janji, tidak pernah tunduk terhadap Syari’at dan undang-undang melainkan apa yang menjadi kecenderungan hawa nafsu mereka yang sering kali dihiasi dengan berita-berita buruk yang memicu peperangan yang haus akan darah dan beraroma kejahatan.

Adapun hasil akhir dari ini semua bisa dimengerti dan jelas, yang ummat Islam telah mengetahuinya sebagaimana orang-orang Yahudi pun telah paham akan hal itu, yakni imbalan dan kesudahan bagi orang-orang yang bertaqwa dan sesungguhnya bala tentara Allah-lah yang akan mendapatkan kemenangan, dan sesungguhnya orang-orang yang zalim sama sekali tidak akan mengenyam rasa aman, tentram dan kelapangan hidup, tetapi mereka akan merasakan ketakutan, kegelisahan, kehinaan dan tercela.  Sampai di suatu hari di mana kaum Muslimin akan kembali berjaya dengan agama mereka dan berhukum dengan Syari’at Tuhan mereka kemudian mereka akan menghadapi orang-orang Yahudi dalam medan pertempuran berhadap-hadapan satu sama lain antara dua kelompok besar, yang kemenangan dan kejayaan akan diraih oleh orang-orang yang beriman.

Sebagaimana hadits riwayat Al Bukhari, no. 2926 dan Muslim, no. 2922

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ. روى البخاري (2926) ومسلم (2922)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :  “Tidak akan dibangkitkan hari Kiamat sehingga kaum Muslimin memerangi orang-orang Yahudi, dan kaum Muslimin memerangi mereka hingga orang-orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan di balik pohon, lalu berkatalah batu dan pohon: Wahai Muslim, wahai hamba Allah ini ada Yahudi di belakangku kemarilah dan bunuhlah dia, kecuali satu pohon yang bernama Ghorqod maka sesungguhnya dia adalah bagian dari pohon Yahudi.”

Kita semua memohon kepada Allah Ta’ala agar segera mengembalikan kaum Muslimin kepada ajaran agama mereka dan agar dimudahkan bagi mereka sebab-sebab kemenangan, dan agar memberikan kesejukan pada mata-mata kita dengan kemenangan agama-Nya dan kehinaan serta kerendahan musuh-musuh-Nya serta meninggikan derajat siapa saja yang disakiti dan disiksa atau dibunuh dijalan-Nya.

Wallahu a’lam bish showab.

Disalin dari islamqa

Mengapa Kaum Muslimin Tidak Bisa Hidup Damai Bersama Yahudi?

MENGAPA KAUM MUSLIMIN TIDAK BISA HIDUP BERSAMA DENGAN DAMAI BERSAMA YAHUDI?

Pertanyaan.
Saya akan berbicara dengan harapan mendapatkan koreksi. Menurut kitab suci (Injil) Tidak ada negara yang bernama Israil, yang ada hanyalah Palestina. Kedua bangsa, yakni Arab dan Yahudi, semua termasuk keturunan Ibrahim Alaihissalam. Pada hakikatnya mereka adalah saudara, tetapi mengapa mereka tidak bisa hidup secara harmonis di negara yang disebut Palestina ?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Mungkin jawaban dari pertanyaan ini akan dibeberkan melalui point-point berikut ini:

1. Tidaklah diragukan lagi bahwa Nabiyullah Ibrahim adalah seorang ahli tauhid yang lurus dan tidak termasuk orang musyrik ataupun kafir. Orang Yahudi sekalipun mereka keturunan Nabi Ibrahim ‘Alaihis sallam tetapi mereka telah menyimpang dari agama Ibrahim ‘Alaihis sallam, mereka menyekutukan Allah dan menganggap Uzair sebagai anak Allah, mereka pun berkata bahwa sesungguhnya Allah itu bakhil (kikir) dan tangan Allah terbelenggu, juga mengatakan bahwa Allah faqir sedangkan mereka kaya, dan menyatakan bahwa setelah Allah menciptakan langit dan bumi selama enam hari  lalu Dia kelelahan dan istirahat pada haru Sabtu. –Maha Tinggi Allah dari ucapan mereka dengan setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya.- Merekapun menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya serta membunuh para nabi, dan penyimpangan-penyimpangan yang lainnya.

2. Dengan nyatanya penyimpangan dan perbedaan tersebut maka tidak mungkin ada persaudaraan antara seorang mukmin ahli tauhid dengan seorang kafir musyrik, sebagaimana firman Allah Ta’ala melalui lisan Ibrahim Al Khalil ‘Alaihis Salam :

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِيْٓ اِبْرٰهِيْمَ وَالَّذِيْنَ مَعَهٗۚ اِذْ قَالُوْا لِقَوْمِهِمْ اِنَّا بُرَءٰۤؤُا مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۖ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاۤءُ اَبَدًا حَتّٰى تُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَحْدَهٗٓ اِلَّا قَوْلَ اِبْرٰهِيْمَ لِاَبِيْهِ لَاَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَآ اَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ شَيْءٍۗ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَاِلَيْكَ اَنَبْنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ – رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَاۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ – لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْهِمْ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُو اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ

Telah ada contoh yang baik bagi kamu dalam diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, ketika mereka berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu berlepas diri dari kalian dan apa-apa yang kalian sembah selain Allah. Kami kafir kepada kalian dan telah nampak permusuhan dan kebencian antara kami dan kalian selama-lamanya sampai kalian beriman hanya kepada Allah saja. Kecuali ucapan Ibrahim kepada bapaknya: ‘ Aku pasti akan memintakan ampun untukmu dan aku tidak bisa menolak siksa Allah sedikitpun dari kamu. Ya Allah hanya kepada-Mu lah kami bertawakkal, hanya kepada-Mu lah kami taubat, dan hanya kepada-Mulah kami kembali.’ Sesungguhnya pada diri mereka ada contoh yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharapkan Allah dan hari akhirat. Dan barangsiapa yang berpaling maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” [Al Mumtahanah/60 : 4-6].

Apabila perbedaan dan permusuhan ini telah jelas maka memusuhi, berlepas diri, dan jihad yang diwajibkan terhadap musuh Allah merupakan hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Selama sunnatullah dan hikmah-Nya menetapkan adanya orang mukmin dan orang kafir maka permusuhan ini pasti ada dan nyata dan kamu tidak akan menemukan perubahan pada sunnatullah.

3. Kemudian juga tidak mungkin hidup harmonis antara Yahudi yang perampok dan perampas. Mereka telah menyakiti dan mendhalimi dan terkenal dengan penipu dan pengkhianat, serta mengadakan kerusakan di muka bumi baik dulu maupun sekarang dengan penduduk bumi yang Muslim ahli tauhid, yang tokoh-tokoh mereka telah dibunuh oleh Yahudi, sedangkan anak-anak mereka telah dipenjara, rumah-rumah mereka dihancurkan, tanah-tanah mereka dirampas, harta-harta mereka dirampok, mereka yang ditahan dijadikan kelinci percobaan dengan cara anggota badannya dicopot untuk kemaslahatan orang Yahudi yang sakit dan berbagai kedhaliman dan kekejian yang lainnya.

4. Tambahan lagi, Yahudi adalah penipu dan penghianat, tidak mungkin mereka bisa dipercaya secara mutlak. Perilaku mereka sekarang menjadi bukti dan saksi akan hal itu. Adakah kesepakatan dan perjanjian yang telah dilakukan oleh mereka lalu mereka penuhi? Dan ini bukanlah hal yang baru bagi Muslimin yang telah mengetahui apa yang dikatakan oleh Allah Ta’ala tentang Yahudi. Dia berfirman:

اَوَكُلَّمَا عٰهَدُوْا عَهْدًا نَّبَذَهٗ فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ ۗ بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ

Dan setiap kali mereka membuat janji maka sekelompok dari mereka melemparkan penjanjian itu bahkan sebagian besar mereka tidak beriman.” [Al-Baqarah/2:100].

5. Kemudian bila kaum Muslimin ridha hidup bersama Yahudi secara damai, lalu milik siapakah hukum yang berlaku? Sesungguhnya di antara kaidah Islam menyatakan bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Dan di antara syarat bolehnya ahli kitab tinggal bersama kaum Muslimin di negeri kaum Muslimin adalah bahwa Yahudi dan Nashrani harus komit/tunduk dengan syarat-syarat yang ditetapkan untuk ahlu dzimmi sebagai balasan atas keamanan dan perlindungan yang diberikan kaum Muslilmin kepada mereka. Dan di antara syarat-syarat itu adalah ahlu dzimmi tidak boleh menyebarkan kemusyrikan dan kekufuran mereka di negeri kaum Muslimin baik dengan lisan ataupun perbuatan.

6. Selama kaum Muslimin dan Yahudi eksis, berjumlah banyak, saling bermusuhan karena agama dan aqidah, maka tidak mungkin keduanya berkumpul bersama-sama bila dipaksakan maka salah satunya akan menanduk yang lainnya dengan kekuatan. Bahkan Yahudi sekarang tidak mengizinkan kaum Muslimin untuk tinggal sekalipun kaum Muslimin tidak melakukan kegiatan makar. Oleh karena itu, mereka mencabut hak milik tanah kaum Muslimin dengan paksa lalu mereka membangun bangunan mereka di atasya. Merekapun ingin mengusir kaum Muslimin dengan segala cara dan hal itu telah mereka lakukan terhadap jutaan orang Islam ke negeri tetangga yang kemudian dikenal dengan sebutan “Perkemahan Pengungsi Palestina.”

7. Terakhir, bahwa kaum Muslimin sekarang dalam keadaan lemah dan hina disebabkan karena mereka lalai terhadap agama mereka. Keadaan mereka sekarang tidak memungkinkan bagi mereka untuk memerangi Yahudi dan meminta kembali tanah mereka yang dirampas, lalu memenerapkan syariat Islam di tanah Palestina. Tapi ini tidak berarti bahwa keadaan ini akan terus-menerus seperti ini sampai akhir masa, tapi pasti keadaan akan berubah. Di antara dalil tentang hal itu adalah apa yang dikabarkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita yang dikuatkan dengan wahyu bahwa beliau tidak pernah berbicara dengan hawa nafsu. Semua ucapannya tidak lain kecuali wahyu yang diwahyukan kepadanya.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 تُقَاتِلُكُمْ الْيَهُودُ فَتُسَلَّطُونَ عَلَيْهِمْ حَتَّى يَقُولَ الْحَجَرُ يَا مُسْلِمُ هَذَا يَهُودِيٌّ وَرَائِي فَاقْتُلْهُ

Orang Yahudi akan memerangi kalian, lalu kalian akan mengalahkan mereka sehingga ada batu yang berkata :” Wahai Muslim, ini Yahudi di belakangku, bunuhlah dia.” [Muslim 2921, Bukhari 2926].

Di dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ

Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muskimin mengalahkan Yahudi sehingga Yahudi bersembunyi di balik batu atau pohon, lalu berkatalah batu atau pohon itu : ” Wahai Muslim, Wahai hamba Allah, ini Yahudi di belakangku kemarilah dan bunuhlah dia,” Kecuali pohon Gharqad karena sesungguhnya dia pohon Yahudi.” [Muslim 2922].

Kita sangat berterima kasih kepada Anda penanya atas minat Anda dalam mengetahui kebenaran dan tata krama Anda dalam bertanya. Maka kami mengajak Anda untuk mengimani Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Nabi, karena hal itu -demi Allah- akan menyelamatkan Anda, bermanfaat untuk Anda dan memelihara Anda di dunia, di alam kubur setelah mati, dan di akhirat pada hari hisab (perhitungan). Dan semoga Allah memberi taufik kepada kami dan Anda kepada semua kebaikan.

Disalin dari islamqa

Hukum Membunuh Orang Asing Di Negara Islam

HUKUM MEMBUNUH ORANG ASING DI NEGARA ISLAM

Pertanyaan.
Apa pendapat anda terkait dengan peristiwa yang terjadi di Negara Islam dengan menjadikan orang asing sebagai target pembunuhan. Akan tetapi mereka membunuh beberapa orang Islam juga dan menghancurkan sebagain bangunan dan perumahan. Apakah ini termasuk jihad sebagaimana yang dikatakan oleh pelakunya?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Pertama : Peristiwa yang terjadi di Negara Islam dengan menjadikan orang asing sebagai target pembunuhan, bukan termasuk jihad, bahkan ia termasuk kerusakan dan pengrusakan, penghancuran dan pengaburan. Hal itu menunjukkan kebodohan dan kesesatan pelakunya. Mereka orang asing yang dilindungi di Negara islam. Mereka tidak masuk kecuali dengan izin. Maka tidak dibolehkan memusuhi, baik dengan memukul, mencuri apalagi sampai membunuh. Maka darah dan harta mereka terjaga. Orang yang menyerangnya sangat berbahaya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 3166 dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh orang (kafir) yang terikat perjanjian, maka dia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga didapatkan sejauh perjalanan empat puluh tahun

Ini mencakup orang kafir dzimmi (orang kafir yang hidup di bawah pemerintahan islam), mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) dan orang musta’man (yang didiberi keamanan).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari mengatakan, “Maksudnya adalah orang yang telah ada perjanjian dengan orang Islam, baik dengan akad jizyah (membayar sebagai ganti perlindungannya), atau gencatan senjata dari penguasa atau mendapatkan keamanan dari orang Islam.”

Dalam perkataan beliau rahimahullah, ”Atau mendapatkan keamanan dari orang Islam” memberikan isyarat kepada sesuatu yang telah dikenal oleh para ahli fiqih bahwa keamanan yang dimaksud tidak disyaratkan dari hakim atau penguasa, bahkan boleh diberikan oleh orang awam dari kalangan umat Islam. Mereka orang asing yang disebutkan tadi, masuk ke negara Islam dengan mendapatkan keamanan dari pemerintah, juga biasanya mendapatkan keamanan dari salah seorang umat Islam. Maka tidak dibolehkan mengganggunya meskipun asalnya mereka orang yang memerangi orang Islam.

Telah diriwayatkan oleh Bukhari, no. 3171 dan Muslim, no. 336 dari Ummu Hani binti Abu Thalib Radhiyallahu anha, dia berkata,

ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَنْ هَذِهِ؟ فَقُلْتُ : أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ . فَقَالَ : مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيٌّ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ ، فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ .

Saya mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saat terjadi pada tahun penaklukan Mekah. Saya dapatkan beliau mandi sementara anak perempuannya menutupnya, maka saya memberian salam kepada beliau. Beliau bertanya,” Siapa?” Saya menjawab, “Saya Ummu Hani binti Abu Thalib.” Maka beliau mengatakan,”Selamat datang wahai Ummu Hani”. Selesai mandi, beliau berdiri menunaikan shalat delapan rakaat diselimuti dengan satu baju. Saya berkata,”Wahai Rasulullah, Anak ibuku; Ali menyangka bahwa ia membunuh seseorang yang telah aku lindungi, fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Sungguh telah kami lindungi orang yang anda lindungi wahai Ummu Hani.”

Ibnu Qudamah  rahimahullah mengatakan, “Siapa yang memberikan keamanan kepada mereka dari kami, baik lelaki, wanita maupun budak, maka dia mendapatkan keamanan.”

Kesimpulannya, bahwa keamanan kalau diberikan kepada penduduk yang memusuhhi Islam (ahli Harbi), maka diharamkan membunuh, (mengambil) harta dan mengganggunya. Dan sah (pemberian keamanan) dari setiap muslim, balig, pilihan sendiri, lelaki maupun perempuan. Merdeka maupun budak. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauri, Auza’i, Syafi’i, Ishaq, Ibnu Qosim dan kebanyakan ahli ilmu.” Al-Mughni, 9/195.

Kedua : Kalau orang yang minta perlindungan atau orang yang dalam perjanjian membatalkan perjanjiannya, maka tidak dibolehkan sembarang  muslim untuk membunuhnya. Karena hal itu akan berakibat  terjadi banyak kerusakan.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak membunuh Abdullah bin Ubay bin Salul pemimpin orang munafiq khawatir dikatakan ‘Muhammad membunuh temannya’. Dan begitulah, tidak diperkenankan seorang pun dari kalangan umat Islam membunuh orang yang telah tampak kemurtadannya dan masih dalam perlindungan dengan makna yang telah kami sebutkan tadi. Berapa banyak (kejadian ini, membunuh sembarangan) berakibat kesulitan dan bencana pada orang Islam, karenanya dakwah dan para dai dipersempit (gerakannya) dan kondisi ini dimanfaatkan para pengacau untuk mengacaukan gambaran kebenaran dan pelakunya.

Ketiga : Adapun menjadi sebab  hingga terjadi pembunuhan terhadap orang Islam yang dilindungi  (darahnya), maka hal itu termasuk kejahatan dan dosa besar, karena

زَوَال الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan membunuh seorang muslim” Sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmizi, (1395), Nasa’i, (3987) Ibnu Majah, (2619) dari hadits Abdullah bin Amr, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi.

Apa yang mereka anggap istisyhad (operasi mati syahid) karena menjadi tameng, maka itu tertolak. Hal itu menunjukkan kebodohan dan kezaliman mereka. Maka, jika kami menentang sembarang  orang membunuh orang kafir yang halal darahnya  –karena  menghindari akibat negatif kerusakan sebagaimana yang telah kami sebutkan-, apalagi jika masalahnya membunuh orang lain yang terlindungi darahnya?

Maka jelas dari sini, bahwa prilaku mereka itu gelap di atas kegelapan lainnya. Asalnya adalah kebodohan, ketergesa-gesaan dan tidak kembali kepada ulama yang kita diperintahkan untuk bertanya dan merujuk masalah kepada mereka. Orang-orang terpercaya dari kalangan ahli ilmu telah sepakat untuk melarang perbuatan pengrusakan ini karena asalnya haram dan berdampak kerusakan dan keburukan.

Maka setiap orang hendakna bertakwa kepada Allah Ta’ala, harus sangat menghindar dari mencederai orang Islam, menumpahkan darah yang haram ditumpahkan serta mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.  Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya dengan apa yang dicintai dan diridai

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Celaan Atau Ejekan dengan Sebagian Surat Al-Qur’an

HATI-HATI CELAAN YANG MENGANDUNG EJEKAN DENGAN SEBAGIAN SURAT AL-QUR’AN AL-KARIM

Pertanyaan
Sangat disayangkan ada surat yang sampai kepadaku dan ditujukan kepada (orang puasa yang bertanya), “Surat Al-Qur’an apa yang paling dekat di hati anda pada bulan Ramadhan?! Dia berkata, “Surat Al-Maidah (tempat hidangan makanan), Dukhon (asap), An-Nisa’ (Para wanita)? Mohon penjelasan terkait celaan semacam ini?

Jawaban
Alhamdulillah.
Perkataan yang disebutkan itu termasuk kemungkaran besar, pelecehan dengan kalam Allah Ta’ala. Dimana ia termasuk perkataan yang paling agung dan termulia. Orang yang mengejeknya termasuk kafir  diancam dengan ancaman berat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (64) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [At-Taubah/9: 64-66].

Hal ini tidak terjadi kecuali kepada orang bodoh dan berani melanggar hukum Allah, mereka menyangka hanya sekedar bergurau dan rehat semata. Sebagaimana kondisi orang-orang yang diturunkan ayat mulia ini.

Telah diriwayatkan Imam Thabari dalam tafsirnya (14/333) dari Sa’ad dari Zaid bin Aslam:

أن رجلاً مِن المنافقين قال لعوف بن مالك في غزوة تَبوك: ما لقُرَّائنا هؤلاء؛ أرغبنا بطونًا وأكذبنا ألسنةً، وأجبننا عند اللقاء؟! فقال له عوف: كذبتَ، ولكنك منافقٌ، لأُخْبِرَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم، فذهب عوفٌ إلى رسول الله ليُخبره، فوجد القرآن قد سبَقه، قال زيد: قال عبدالله بن عمر: فنظرتُ إليه مُتعلقًا بحَقَب ناقة رسول الله صلى الله عليه وسلم تنكبُهُ الحجارة، يقول: ( إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ) [التوبة: 65]، فيقول له النبيُّ صلى الله عليه وسلم: ( أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ) [التوبة: 65]؟ ما يَزيدُه.

Ada seseorang dari kalangan orang munafik mengatakan kepada Auf bin Malik dalam perang Tabuk, “Ada apa dengan orang-orang yang pandai membaca Qur’an diantara kita? Paling gendut perutnya dan paling pembohong lisan diantara kita serta paling pengecut diantara kita ketika bertemu (dengan musuh)? Maka Auf mengatakan kepadanya, “Engkau bohong. Sesungguhnya kamu adalah munafik. Pasti akan saya laporkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Maka Auf pergi menemui Rasulullah untuk melaporkan kepadanya. Ternyata Al-Qur’an telah mendahuluinya. Maka Zaid mengatakan, Abdullah bin Umar mengatakan, “Saya melihat dia bergelantungan di pelana unta Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tersandung bebatuan. Dia mengatakan, (Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja) At-Taubah/9: 65. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”  At-Taubah/9: 65. Tanpa menambahinya.

Abu Bakar Al-Arabi rahimahullah dalam tafsirnya, (2/543) mengatakan, “Apa yang mereka katakan tidak keluar dari kesungguhan atau permainan. Dalam kondisi bagaimanapun juga, dia kafir. Kalau bermain dengan kekufuran, maka dia kafir. Tidak ada perbedaan diantara umat. Karena merealisasikan (keseriusan) itu saudara kebenaran dan  ilmu, sementara permainan itu saudara kebatilan dan kebodohan.” Selesai

Surat-surat yang mulia ini ingin mengandung hukum, syariat dan nasehat. Seorang mukmin mencintainya karena ia adalah kalamullah. Bukan karena ia disebutkan Al-Maidah (hidangan) atau disebutkan An-Nisaa’ (para wanita). Apalagi hal ini dikaitkan dengan puasa yang menghalangi dari dua syahwat, perut dan kemaluan.

Kemudian dalam celaan jelek ini ada penyelewangan makna kalamullah. Menjurus kepada sesuatu yang dibenci dan diharamkan. Asap merupakan tanda diantara tanda-tanda hari kiamat. Bukan asap haram yang biasa dihirup dan semisalnya. Dimana seperti apa yang diharapkan orang fajir yang bermain-main. Allah Ta’ala berfirman:

فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ (10) يَغْشَى النَّاسَ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (11) رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ (12) أَنَّى لَهُمُ الذِّكْرَى وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ

Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman.” Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan.” [ Ad-Dukhon/44: 10-13].

Seharusnya orang yang mendapatkan surat semacam ini mengingkarinya. Dan memberi nasehat kepada orang yang mengirimnya. Agar tidak mengulangi menyebarkannya karena di dalamnya mengandung kekufuran kepada Allah Ta’ala dan melecehkan kalam-Nya.

Seharusnya berhati-hati atas hasil lisan. Karena satu kata bisa jadi menjerumuskan orangnya ke neraka, sejauh antara timur dan barat.

Diriwayatkan Bukhori, (6478) dan Muslim, (2988) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ

Sesungguhnya seorang hamba berbicara suatu perkataan dari keredoaan Allah, tidak terpikirkan dalam benaknya, maka Allah angkat derajatnya. Dan seorang hamba berbicara suatu perkataan dari kemurkaan Allah yang tidak terpikirkan dalam benaknya. Dapat menjerumuskannya ke neraka Jahanam.

Diriwayatkan Bukhori, (6477) dan Muslim, (2988) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ

Sesungguhnya seorang hamba  berbicara dengan suatu perkataan, tanpa penjelasan di dalamnya. Menjerumuskannya ke neraka lebih jauh dari timur.

Dalam Tirmizi, (2319) dan Ibnu Majah, (3969) dari Bilal bin Harits Al-Muzani sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ

Sesungguhnya salah satu diantara kamu, berbicara dengan suatu pembicaraan dari keredoan Allah, dia tidak menyangka akan sampai kemana-mana. Maka Allah mencatat baginya keredoan-Nya sampai hari ketika bertemu dengan-Nya. Dan salah satu diantara kamu berbicara dengan suatu pembicaraan dari kemurkaan Allah, dia tidak menyangka akan sampai kemana-mana, maka Allah catat baginya  kemurkaan-Nya sampai bertemu dengan-Nya. [Dinyatakan shahih oleh Albani di Shahih Tirmizi]

Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.

Perlu diketahui bahwa bergurau dengan kekufuran itu kafir menurut kesepakatan para ulama’. Seperti perkataan Ibnul Arabi tadi, tidak disyaratkan dia bermaksud bermain-main. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Disana ada tiga tingkatan, tingkatan pertama dia bermaksud berbicara dan menghina. Ini prilaku sungguhan. Sebagaimana yang dilakukan musuh-musuh Islam dengan menghina Islam.

Kedua: dia bermaksud berbicara tanpa menghina. Artinya yang menunjukkan ke arah penghinaan. Akan tetapi bergurau tidak serius. Ini seperti hukum pertama. Dia kafir karena ia termasuk penghinaan dan pelecehan.

Tingkatan ketiga: tidak bermaksud pembicaraan dan tidak juga menghina. Cuma keseleo lisannya. Berbicara yang menunjukkan penghinaan tanpa ada maksud sama sekali. tidak bermaksud berbicara juga tidak bermaksud menghina. Ini yang tidak terkena hukuman. Dan kondisi seperti ini Allah turunkan firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),” [ Al-Baqarah/2: 225]

Ini adalah perkataan seseorang di pertengahan pembicaraan. Tidak demi Allah, ya demi Allah. Maksudnya tidak sengaja. Ini tidak termasuk hukum  bersumpah beneran. Segala sesuatu yang keluar dari lisan seseorang tanpa sengaja, maka ia tidak ada hukumnya.” Selesai dari Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Pemahaman Demokrasi Dalam Pandangan Islam

PEMAHAMAN DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ISLAM

Pertanyaan
Saya mendengar bahwa kata demokrasi diambil dari Islam. Apakah ini benar? Apa hukumnya mempromosikan demokrasi?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Demokrasi bukan berasal dari Bahasa Arab. Tapi berasal dari Bahasa Yunani. Yaitu terdiri dari dua kata ; Pertama: Demos, artinya, khalayak manusia, atau rakyat. Kedua; Kratia, artinya hukum. Maka maknanya menjadi hukum rakyat.

Kedua: Demokrasi merupakan sistem yang bertentangan dengan Islam. Karena sistem ini meletakkan rakyat sebagai sumber hukum atau orang-orang yang mewakilinya (seperti anggota parlemen). Maka dengan demikian landasan hukumnya tidak merujuk kepada Allah Ta’ala, tapi kepada rakyat dan para wakilnya. Patokannya tidak harus kesepakatan semua mereka, tapi suara terbanyak. Kesepakatan mayoritas akan menjadi UU yang wajib dipegang masyarakat walaupun bertentangan dengan fitrah, agama dan akal. Dengan sistem ini, dikeluarkan aturan bolehnya aborsi, perkawinan sesama jenis, bunga bank, digugurkannya hukum-hukum syariat, dibolehkannya zina dan khamar. Bahkan dengan sistem ini, Islam dan para penganutnya yang taat diperangi.

Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam KitabNya, bahwa penetap hukum hanyalah Dia semata, Dialah sebaik-baik yang menetapkan hukum. Dilarang menyekutukannya dalam menetapkan hukum dan Dia mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang lebih baik hukumnya dariNya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِير 

Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” [Ghofir/40: 12].

Allah Ta’ala berfirman,

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”[Yusuf/12: 40].

Allah Ta’ala berfirman,

اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَحْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ

Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya?” [At-Tin/95 : 8].

قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَداً  

Katakanlah: “Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan“.[Al-Kahfi/18: 26]

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?.” [Al-Maidah/5: 50].

Allah Azza wa Jalla merupakan Sang Pencipta makhluk, Dia mengetahui apa yang terbaik bagi mereka dan hukum apa yang layak untuk mereka. Sementara manusia beragam akal, akhlak dan kebiasaannya. Mereka tidak mengetahui apa yang baik buat mereka apalagi mengetahui apa yang terbaik untuk selain mereka. Karena itu, masyarakat yang menjadikan rakyat sebagai pedoman hukum dan undang-undangnya tidak ada yang dihasilkannya kecuali kerusakan, runtuhnya moral dan rusaknya kehidupan sosial.

Catatan. Bahwa sistem ini di banyak Negara hanya sekedar dekorasi saja, tidak ada kenyataannya. Hanya sekedar slogan yang menipu rakyat. Penguasa yang sesungguhnya adalah kepala Negara atau musuh-musuhnya. Sedangkan rakyat tidak memiliki wewenang.

Tidak ada yang paling menunjukkan kesimpulan tersebut bahwa demokrasi yang disebut-sebut itu hanyalah yang sesuai dengan kemauan penguasa, jika tidak sesuai, maka akan diInjak-injak kaki mereka. Kenyataan pemalsuan pemilu, dibungkamnya kebebasan orang-orang yang hendak menyuarakan kebenaran adalah kenyataan yang diketahui semua pihak, tidak butuh lagi dalil.

Tidak berguna bagi otak, jika seseorang masih membutuhkan dalil adanya siang.

Disebutkan dalam Mausu’ah Adyan Mu’ashirah, 2/1066

Demokrasi Parlemen
Salah satu penampilan sistem demokrasi yang dilakukan rakyat adalah pelimpahan kewenangan kepada anggota majelis terpilih sebagai wakil rakyat. Namun, dalam sistem ini rakyat masih dapat langsung berpartisipasi dalam beberapa praktek berbeda, yang utama adalah:

  1. Hak suara rakyat, yaitu dengan cara sejumlah anggota masyarakat membuat draft UU, baik global atau terperinci, kemudian dibahas oleh parlemen dan dilakukan voting.
  2. Hak referendum. Yaitu sebuah UU setelah disetujui parlemen diajukan kepada rakyat agar mereka memberikan suaranya.
  3. Hak penolakan. Yaitu hak sejumlah anggota dewan yang ditetapkan UU untuk menolak rencana UU dalam masa tertentu setelah disahkan. Di antara konsekwensinya adalah diajukan referendum, apabila rakyat setuju, maka dilaksanakan, jika tidak maka dibatalkan.

Cara inilah yang umumnya dilakukan terhadap UU masa kini.

Tidak diragukan lagi bahwa sistem demokrasi merupakan salah satu bentuk kesyirikan modern dalam hal ketaatan dan ketundukan dalam menetapkan UU, karena dengan demikian dia menganulir kewenangan Allah Taala yang bersifat mutlak dalam menentukan UU dan menjadikannya sebagai hak makhluk. Allah Ta’ala berfirman,

مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” [Yusuf/12: 40]

Allah Ta’ala berfirman,

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” [Al-An’am/6: 57].

Ketiga : Banyak orang yang mengira bahwa yang dimaksud demokrasi adalah kebebasan. Inilah adalah dugaan salah. Meskipun kebebasan merupakan salah satu produk demokrasi. Yang kami maksud kebebasan di sini adalah kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dekadensi moral, kemerdekaan menyampaikan pendapat. Inipun memiliki kerusakan yang banyak di masyarakat Islam sehingga perkaranya. Bahkan karena kebebasan ini hingga sampai pada derajat menuduh para rasul dan risalahnya, terhadap Al-Quran dan para shahabat dengan alasan kebebasan pendapat. Kemudian dibolehkannya buka aurat, mengedarkan film porno dengan dalih kebebasan. Demikian rantai panjang yang memberi andil bagi rusaknya umat, baik dari segi akhlak maupun agama.

Bahkan kebebasan yang sering digembar gemborkan sejumlah Negara tersebut pun tidak bersifat mutlak. Kita akan saksikan bahwa hawa nafsu dan kepentingan akan membatasi kebebasan tersebut. Di saat sistem mereka membolehkan penistaan terhadap Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan Al-Qur’an dengan dalih kebebasan berpendapat, di sisi lain terdapat larangan kebebasan membicarakan sejumlah masalah, seperti membicarakan dusta pembantaian kelompok Nazi terhadap Yahudi! Bahkan siapa saja yang mengingkari pembantaian tersebut akan dikriminalisasi dan di penjara. Padahal itu hanyalah masalah sejarah yang masih mungkin diingkari.

Jika mereka adalah para penyeru kebebasan, mengapa mereka tidak membiarkan rakyat di negeri-negeri Islam memilih jalan dan agama mereka?! Mereka menjajah Negara-negara kaum muslimin dan berperan merubah agama dan keyakinan mereka? Dimanakah kebebasan dalam peristiwa bangsa Italia terhadap rakyat Libia, dan pembantaian bangsa bangsa Prancis terhadap rakyat Aljazair, pembantaian bangsa Inggris terhadap rakyat Mesir, pembantaian bangsa Amerika terhadap rakyat Afghanistan dan Irak?!

Kebebasan yang diusung para pengusungnya itu sendiri akan berbenturan dengan berbagai perkara yang mengikatnya, di antaranya:

  1. Undang-undang. Manusia tidak memiliki kebebasan mutlak, misalnya dengan berjalan melawan arah di jalan raya. Begitupula dia tidak boleh membuka usaha tanpa izin. Jika dia mengatakan ‘saya bebas’. Tidak ada seorang pun yang mempedulikannya.
  2. Adat kebiasaan. Seorang wanita,  misalnya, tidak dapat pergi ke rumah duka dengan pakaian pantai. Seandainya dia mengatakan ‘saya bebas’ niscaya orang-orang akan melecehkannya dan akan mengusirnya. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan adat kebiasaan.
  3. Selera umum. Salah seorang dari mereka tidak dapat, misalnya, mengeluarkan angin di depan khalayak! Bahkan juga tidak dapat sendawa. Orang-orang akan melecehkannya jika dia mengatakan bahwa dirinya bebas.

Maka setelah itu akan kami katakan:
Mengapa agama kita tidak boleh membatasi kebebasan kita, sebagaimana kebebasan mereka dibatasi orang perkara-perkara yang tidak dapat mereka ingkari?! Tidak diragukan lagi, bahwa yang dibawa oleh agama adalah yang terbaik bagi manusia. Agama melarang wanita membuka aurat, manusia dilarang minum minuman keras, dilarang makan Babi dan lain sebagainya. Semua itu mengandung kebaikan untuk tubuh mereka, akal mereka, hidup mereka. Namun mereka menolak membatasi kemerdekaan mereka jika perkaranya dari agama, sementara jika perkaranya datang dari manusia seperti mereka atau dari UU, mereka mengatakan kami dengar dan taat.

Keempat : Sebagian orang mengira bahwa kata ‘demokrasi’ sama maknanya dengan ‘syuro’ dalam ajaran Islam! Ini adalah perkiraan keliru dari berbagai sisi, di antaranya:

  1. Syuro berlaku pada perkara baru dan kontemporer serta pada perkara yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Sunah. Adapun ‘hukum rakyat’ dapat mendebatkan perkara prinsip dalam agama, mereka dapat menolak pengharaman yang haram atau mengharamkan apa yang Allah bolehkan atau wajibkan. Khamar menjadi boleh diperjualbelikan dalam UU tersebut, demikian pula halnya dengan zina dan riba. Mereka juga mempersempit ruang kerja dakwah Islam dan para dainya dengan UU tersebut. Ini berentangan dengan syariat. Bagaimana dapat disamakan dengan syuro?!
  2. Majelis Syuro terdiri dari orang yang memiliki kedudukan dalam fiqih, ilmu, pemahaman dan akhlak yang tinggi. Tidak dilibatkan bermusyawarah orang-orang yang melakukan kerusakan dan bodoh, apalagi orang kafir atau atheis. Adapun parlemen demokrasi tidak menjadikan semua itu sebagai pedoman. Wakil rakyat boleh jadi orang kafir, pelaku kerusakan, orang bodoh. Bagaimana dapat disamakan antara hal ini dengan syuro dalam Islam?!
  3. Syuro tidak bersifat mengikat bagi penguasa. Boleh jadi pemerintah memilih salah satu pandangan anggota majelis yang kuat argumennya karena menganggapnya lebih benar dibanding sisa anggota majelis lainnya. Sedangkan dalam parlemen demokrasi, kesepakatan mayoritas akan menjadi UU yang mengikat semua orang.

Jika telah diketahui demikian, maka wajib bagi kaum muslimin merasa mulia dengan agamanya dan percaya bahwa hukum-hukum tuhan mereka bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka, serta berlepas diri dari sistem yang bertentangan dengan syariat Allah.

Berpegang teguh kepada syariat Allah Ta’ala dalam segala urusannya. Tidak dihalalkan bagi seorang pun untuk menetapkan sistem dan pedoman yang tidak bersumber dari Islam. Diantara konsekwensi keridhaan mereka kepada Allah sebagai Rabnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasulnya adalah agar kaum muslimin berpegang teguh kepada Islam, baik zahir maupun batin dan agar mereka mengagungkan syariat Allah  dan mengikuti sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Kita mohon kepada Allah semoga kita diberi kemuliaan dengan Islam dan diselamatkan dari tipu daya musuh.

Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa

Memboikot Produk-produk Orang Kafir yang Memusuhi

MEMBOIKOT PRODUK-PRODUK ORANG KAFIR YANG MEMUSUHI

Pertanyaan.
Apakah merupakan suatu kebiasaan diperbolehkan berinteraksi dengan Yahudi. Atau perusahaan yang dimiliki orang Yahudi atau pemilik sahamnya orang Yahudi atau perusahaan yang mempunyai cabang di Israel dan seterusnya?

Pada akhir-akhir ini kebanyakan umat Islam mengatakan hal itu haram berinteraksi dengan Yahudi secara umum. Sesuai dengan pengetahuanku yang terbatas, meskipun dalam kondisi orang Islam memerangi orang Yahudi pada zaman Nabi Shallallahu aliahi wa sallam, hal itu tidak menghalangi berinterasksi dengan orang Yahudi. Ketika beliau wafat, baju besinya masih digadaikan kepada orang Yahudi (sebagai jaminan) hutang. Mohon kami diberitahukan sikap yang benar dalam masalah ini?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Asalnya itu diperbolehkan berinteraksi jual beli dengan orang Yahudi dan lainnya. Sebagaimana telah ada ketetapan dari interaksi beliau Shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat dengan orang Yahudi Madinah jual beli, hutang, gadaian dan muamalat mubah lainnya yan diizinkan dalam agama kita. Mereka orang Yahudi berinteraksi dengan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dahulu mereka ahlu ‘ahdi (dalam perjanjian). Siapa yang merusak perjanjian maka dia dibunuh atau dikeluarkan atau dibiarkan untuk kemaslahatan. Meskipun telah ada ketetapan yang menunjukkan diperbolehkan jual beli dengan orang kafir yang memerangi.

Imam Bukhori rahimahullah mengatakan:

بَاب الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْحَرْبِ

Bab Syiro’ wal Bai’ Ma’al Musyrikin wa Ahlil Harbi (Bab jual beli dengan orang Musyrik dan orang yang memerangi).

Kemudian beliau meriwayatkan (2216)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdurrahman bin Abu Bakar Radhiyallahu anhuma berkata, kami bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kemudian ada orang musyrik datang dengan membawa kambing. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertanya :

بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً ؟ قَالَ : لا ، بَلْ بَيْعٌ ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاة

Apakah dijual atau pemberian atau mengatakan hibah? Dia menjawab, “Tidak, ini penjualan. Maka beliau membeli darinya satu kambing.”

Nawawi rahimahullah dalam syarah Shahih Muslim, (11/41) mengatakan, “Umat Islam berijma diperbolehkannya berinteraksi dengan ahli zimah (yang ada perjanjian). Dan orang kafir lainnya kalau tidak terealisasi pengharaman apa yang bersamanya. Akan tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata dan alat persenjataan kepada musuh yang memerangi. Tidak juga membantu mereka dalam menunaikan agamanya.

Ibnu Bathal mengatakan, “Muamalah dengan orang kafir diperbolehkan kecuali penjualan untuk membantu musuh yang memerangi terhadap umat Islam.”

Dinukil dalam ‘Majmu’, (9/432) ijma pengharaman menjual senjata kepada musuh yang memerangi. Hikmah hal itu jelas, yaitu bahwa senjata ini untuk memerangi orang Islam.

Kedua : Tidak ragu lagi disyariatkan berjihad melawan musuh Allah yang memerangi dari kalangan orang Yahudi dan lainnya. Baik dengan jiwa maupun harta. Termasuk hal itu semua sarana yang melemahkan ekonominya dan bahaya yang menimpa bagi mereka. Bahwa harta termasuk bagian dari perang baik dahulu maupun sekarang.

Seyogyanya bagi umat Islam secara umum kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Membantu umat Islam di setiap tempat yang dapat menanggung agar mereka nampak dan kuat di negaranya serta menampakkan syiar agama. Mengamalkan taklim Islam dan menerapkan hukum agama serta menunaikan hukum pidana. Dan menjadi sebab untuk kemenangan mereka atas kaum orang kafir dalam kalangan Yahudi dan Nashrani dan lainnya. Mengerahkan tenaganya dalam berjihad terhadap musuh Allah dengan semampunya.

قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ ) . رواه أبو داود (2504) صححه الألباني في صحيح أبي داود

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  “Perangi orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kamu semua” HR. Abu Dawud, (2504) dishahihkan Albani di Shahih Abi Dawud.

Maka bagi umat Islam hendaknya membantu para mujahidin dengan segala sesuatu semampunya. Dan mengerahkan semua kemampuan yang dapat  menguatkan Islam dan umat Islam. Begitu juga berjihad melawan orang kafir sesuai dengan batas kemampuannya. Dan melakukan semua hal untuk melemahkan orang kafir musuh agama. Jangan mempergunakan mereka sebagai pekerja dengan digaji, seperti sebagai pencatat, akuntan, insinyur atau pembantu dalam bentuk bantuan apapun yang menunjukkan ikrar kita kepada mereka serta memberi kekuatan bagi mereka dimana mereka dapat mengumpulkan harta dari umat Islam dan memerangi dengannya.

Kesimpulannya : Bahwa siapa yang memboikot barang-barang orang kafir yang memusuhi dengan maksud menunjukkan tidak ada loyalitas kepada mereka, melemahkan ekonominya maka dia diberi pahala insya Allah Taala atas niatan yang baik ini.

Siapa yang berinteraksi dengan mereka karena berpegang teguh dengan dasar awal yaitu diperbolehkan berinteraksi dengan orang kafir apalagi dengan membeli yang dibutuhkannya – maka hal itu tidak mengapa insya Allah Taala –hal itu tidak mengurangi asal dari loyalitas dan bara’ dalam Islam .

Lajnah Daimah di tanya, “Apa hukum membiarkan orang Islam bekerja sama diantara mereka dimana tidak rela dan tidak menyukai membeli dari orang Islam. Dan ingin membeli dari orang kafir. Apakah hal ini halal atau haram?

Maka dijawab : “Asalnya diperbolehkan seorang muslim membeli apa yang dibutuhkan dari apa yang dihalalkan Allah baginya, baik dari orang Islam atau dari orang kafir. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah membeli dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau orang Islam beralih membeli dari saudaranya orang Islam tanpa ada sebab baik karena ditipu, harga tinggi dan barangnya jelek. Dan senang membeli dari orang kafir serta senang melakukan hal itu serta mendahulukan dibandingkan dari orang Islam tanpa ada alasan, maka ini diharamkan karena terkandung di dalamnya loyalitas kepada orang Kafir dan rela serta cinta kepada mereka.

Dan juga karena meremehkan pedagang umat Islam serta menganggap rusak barangnya. Serta tidak tersebarkan kalau sekiranya hal itu menjadi kebiasaan orang Islam. Kalau sekiranya di sana ada faktor yang mengalihkan seperti tadi yang disebutkan, maka hendaknya dia menasehati  saudaranya orang Islam dengan meninggalkan apa yang menjadi penghalang dengan adanya aib (cacat). Kalau dia menerima nasehat alhamdulillah. Kalau tidak, boleh berpaling ke lainnya meskipun sampai ke orang kafir yang bagus saling tukar manfaat dan jujur dalam muamalahnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13/18).

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa

Solidaritas Negara-Negara Islam

SOLIDARITAS NEGARA-NEGARA ISLAM

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi

Pertanyaan.
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi ditanya : Bagaimana sikap negara-negara Islam terhadap penindasan, penjajahan serta pembantaian yang dialami oleh umat Islam di Palestina, Afghanistan, Irak, dan sebagainya?

Jawaban.
Negara-negara Islam sendiri dalam posisi lemah, tertekan dan tertindas. Orang yang lemah tidak dapat menolong yang lemah, orang yang pincang tidak dapat menolong orang yang pincang. Namun sayang sekali, hingga hari ini negara-negara Islam itu belum tersadar untuk menolong agama Allah dengan sebenar-benarnya. Padahal Allah Azza wa Jalla mensyaratkan pertolonganNya kepada umat Islam dengan pertolongan mereka kepada agama Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu“.[Muhammad/47:7]

وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa“.[Al-Hajj/22: 40]

Jadi tertindasnya umat Islam bukan karena faktor politik, militer, ekonomi, teknologi atau yang lain, akan tetapi tidak datangnya pertolongan Allah Azza wa Jalla, karena mereka tidak menolong Allah Azza wa Jalla.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik“.[An-Nur/24:55]

Inilah syarat bagi orang Islam untuk menjadi pemimpin.

  1. Beriman
  2. Beramal shalih
  3. Beribadah secara tauhid, tidak syirik sama sekali.

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan musibah apapun yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)“.[Asy-Syura/42:30]

(Diangkat dari sesi tanya jawab Syaikh Ali Hasan Al-Halabi  Al-Atsari  Tanggal 9 Desember 2004 di Masjid Kampus IAIN Surabaya)

Masalah Boikot

  1. Pemboikotan Produk Amerika dan Yahudi
  2. Pemboikotan Produk-Produk Negara Kafir
  3. Memboikot Produk Amerika dan Israel
  4. Memboikot Produk-produk Orang Kafir yang Memusuhi
  5. Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim
  6. Muamalah Dengan Orang Kafir

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Harta Haram Setelah Berpindah Kepada Orang Lain

PERBEDAAN YANG TERJADI PADA HARTA HARAM YANG DIMILIKI KARENA PEKERJAANNYA, APAKAH JIKA HARTA TERSEBUT BERPINDAH KEPADA ORANG LAIN DENGAN WARISAN ATAU DENGAN HIBAH LALU BERUBAH MENJADI HALAL?

Pertanyaan
Ada masalah yang mengganggu fikiran saya, dan kebanyakan orang  selalu bertanya-tanya, hal ini berkaitan dengan hukum transaksi terhadap harta yang haram, baik karena warisan, serah terima, seperti hadiah, hibah, diterima setelah proses barter, hutang piutang, dan bentuk lainnya dalam transaksi yang tidak mungkin banyak orang akan mengalami sebagiannya, saya telah mencari sesuai dengan kemampuan saya, ditengah upaya  tersebut saya mencari petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang dikuatkan dengan dalil yang shahih tanpa ada kemungkinan lain dalam memahaminya untuk dijadikan sebagai dalil, atau karena lemah sanadnya, maka saya fokus pada pembagian ulama tentang harta haram yang dibagi menjadi dua bagian:

Haram karena dzatnya, gambarannya adalah harta hasil curian, hal ini sudah disepakati –menurut pemahaman saya- akan keharamannya, kaharamannya tidak berubah menjadi halal karena berpindah dari tangan ke tangan lainnya. Meskipun perpindahan harta tersebut pada dasarnya adalah mubah, seperti warisan, hadiah, hibah, barter, atau hutang yang baik.

Yang menjadi masalah menurut saya pada uang haram karena pekerjaannya dan bukan dzatnya, maksud saya di sini adalah menentukan uang haram itu semuanya, bukan yang masih bercampur, yang menjadi masalah adalah saya mendapatkan jumhur ulama menyamakan harta ini dengan harta haram karena dzatnya, maka hukumnya tidak berubah karena adanya perpindahan tangan. Saya tidak mendapatkan dalil yang meyakinkan diri saya bersama jumhur, hal itu tidak diragukan lagi karena keterbatasan pencarian saya, minimnya cara ilmiyah dan penelitian saya, pada sisi lain saya mendapatkan beberapa ulama seperti Syeikh Utsaimin yang membolehkan bunga bank konvensional jika sudah berpindah kepada para ahli waris, fatwa tersebut terpercaya yang diunggah pada website terpercaya, dan terkadang saya ingat sikap jumhur dalam masalah tersebut, maka saya hawatir terhadap diri sendiri, hal itu karena kemuliaan jumhur ulama menurut saya.

Pada saat yang sama saya tidak mendapatkan dalil setelah keterbaTasan penelitian saya yang mendorong saya untuk mengambil pendapat mereka dan menolak petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari hadits Barirah. Maka apakah yang menjadi dalil madzhabnya Jumhur ?, apakah masalah khilafiyah tersebut yang termasuk yang dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat apalagi saya yang tidak sependapat dengan madzhabnya jumhur ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Harta haram itu ada dua:

  1. Harta haram karena dzatnya, yaitu harta yang diambil tanpa rasa ridho, seperti; harta curian, harta yang dighasab dan harta perampokan, harta ini diharamkan bagi pelakunya dan bagi siapa yang menerimanya jika ia mengetahui keadaannya; karena keharamannya berkaitan dengan dzat harta tersebut. Harta tersebut adalah dzat harta orang yang terdzolimi dan wajib dikembalikan kepadanya. Memanfaatkannya berarti ikut berkontribusi dalam kedzaliman dan dosa.
  2. Harta haram karena pekerjaannya, adalah harta yang diterima dengan sukarela namun dari hasil pekerjaan yang haram, atau berasal dari transaksi haram, seperti; uang sewa penyanyi dan musik, dan pekerjaan yang haram, seperti; harta dari hasil suap, bunga bank, keuntungan dari khamr, narkotika, dan lain sebagainya.

Jenis kedua ini ada perbedaan pendapat dari dua sisi:
Pertama: Terkait dengan pelakunya jika ia bertaubat, apakah ia wajib mengembalikan atau disedekahkan atau boleh dimiliki ?

Kaitannya dengan boleh dimiliki, apakah dibedakan antara orang yang tidak tahu kalau hukumnya haram dan orang yang sudah mengetahuinya ?

Silahkan dibaca penjelasan masalah ini pada jawaban soal nomor: 219679

Kedua : Apakah harta tersebut menjadi halal bagi orang selain pelakunya, seperti pindahnya harta tersebut kepada orang lain karena sebab yang mubah, seperti karena hibah, diwariskan, atau untuk nafkah ataukah tetap tidak halal ?

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:
Pertama : Tetap tidak halal bagi pelakunya dan juga bagi orang lain.

Ini pendapatnya jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan yang dipilih oleh Lajnah Daimah.

Kedua : Harta tersebut menjadi halal bagi selain pelakunya, jika harta tersebut berpindah dari pelaku kepada orang lain dengan cara yang halal, seperti; hibah, warisan dan lain sebagainya.

Pendapat inilah yang menjadi sandaran Malikiyah, dan sebagian Hanafiyyah, Hasan Al Basri, Az Zuhri, dan yang dipilih oleh Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-.

Baca juga : Al Asybah wa An Nazhair, karya: Ibnu Nujaim: 247, Hasyiyah Ibnu Abidin (5/99), Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640, Ad Dakhirah karya Al Qarafi: 13/318, Manhu Al Jalil Syarah Mukhtashor Kholil: 2/416, Ihya Ulumuddin: 2/130, Al Majmu’: 9/351, Al Inshaf: 8/322, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 29/307, dan Fatawa Lajnah Daimah: 16/455.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang berlaku riba, ia telah meninggalkan harta dan anak yang dia mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta tersebut menjadi halal baginya dengan warisan atau tidak ?

Beliau menjawab:
“Adapun masalah bahwa anaknya mengetahui kalau harta ayahnya mengandung riba, maka hendaknya ia mengeluarkannya dengan cara mengembalikannya kepada pemiliknya jika memungkinkan, namun jika tidak maka disedekahkan, dan sisanya sudah tidak haram lagi baginya, akan tetapi sejumlah harta yang masih syubhat maka disunnahkan untuk ditinggalkan, jika tidak harus digunakan untuk membayar hutang atau menafkahi keluarga.

Kalau ayahnya tersebut masih terikat dengan transaksi ribawi dimana pada ahli fikih masih memberikan rukhsoh (keringanan), maka ahli waris diperbolehkan mempergunakannya.

Jika hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram, maka masing-masing diperkirakan dan hartanya dibagi menjadi dua bagian. (Majmu’ Fatawa: 29/307)

Ini merupakan pendapat jumhur ulama

Ibnu Rusyd berkata:
“Dan diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa ia berkata tentang seseorang yang bekerja lalu ia terjerumus ke dalam sogokan, korupsi, dan pembagian seperlima (dari negara) dan bagi siapa saja yang bisnisnya banyak mengandung riba. Semua yang ia tinggalkan dari harta warisan maka akan menjadi haknya ahli waris dengan warisan yang telah Allah wajibkan kepada mereka, baik mereka mengetahui buruknya pekerjaannya atau tidak mengetahui. Sementara  dosa kedzoliman dilimpahkan kepada pelaku dosa tersebut”. (Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640)

Ini merupakan pendapat yang kedua.

Yang menjadi dalilnya Jumhur adalah bahwa harta tersebut tidak halal bagi pelakunya dan tidak dapat dimiliki secara syari’at. Seharusnya melepaskan diri atau mengembalikannya dan tidak dialihkan kepada orang lain; karena peralihan kepemilikan melalui warisan atau dengan hibah adalah menjadi bagian dari kepemilikannya juga, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Sedikit sekali Jumhur (mayoritas ulama) membahas dalam masalah ini, karena bertumpu pada hukum asal, yaitu; ia termasuk harta yang haram, sehingga dengan kematian tidak dapat merubah harta tersebut menjadi baik, begitu juga perpindahan dari satu tangan ke tangan lainnya.

Yang menjadi dalil pendapat kedua:
1. Interaksi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya dengan orang-orang yahudi dalam hal jual beli, persewaan dan hutang, padahal mereka terkenal dengan mengambil riba dan memakan makanan yang haram.

Hal ini dijawab bahwa hartanya orang-orang yahudi itu termasuk harta yang campur, sementara pembahasan ini berkaitan dengan harta yang haram yang tidak bercampur dengan yang lainnya.

Akan tetapi telah dinyatakan dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan madzhab ini, hal itu sangat jelas sekali, Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:
“Telah diriwayatkan dalam hal itu beberapa atsar dari generasi salaf, ada riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud bahwa ia pernah ditanya tentang seorang tetangga yang memakan harta riba dengan terang-terangan dan tidak menjauhi harta yang buruk yang ia ambil dan mengajaknya untuk makan bersama, maka ia berkata: “Datangilah undangannya, karena hidangan itu baik bagi kalian, sementara dosanya hanya bagi dia”.

Dan di dalam riwayat lain ia berkata: “Saya tidak mengetahui sesuatu kecuali (hartanya) adalah buruk atau haram, lalu beliau berkata: “Penuhilah undangannya”.

Imam Ahmad telah menshohehkan riwayat ini dari Ibnu Ma’ud, akan tetapi ia berbeda dengan apa yang diriwayatkan darinya bahwa ia berkata: “Dosa adalah yang menguasai hati”.

Dan telah diriwayatkan dari Sulaiman seperti ucapan Ibnu Mas’ud yang pertama, dan dari Sa’id bin Jabir, Hasan Al Basri, Muwarriq Al ‘Ijli, Ibrahim An Nakho’i, Ibnu Sirin dan yang lainnya. Ada banyak atsar yang ada di dalam kitab “Al Adab” karya Humaid bin Zanjawaih dan sebagiannya di dalam kitab “Al Jami’” karya Al Khallal, dan di dalam karya Abdurrazzaq bin Abi Syaibah dan yang lainnya”. (Jami’ Al Ulum wal Hikam: 1/209-210)

2. Keharaman harta tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pelakunya, bukan dengan dzat harta tersebut, maka tidak menjadi haram setelah berpindah tangan.

Jawaban dari hal ini adalah, jika memang demikian maka harta itu akan menjadi hutang dan tanggungan si mayyit, maka diwajibkan kepada ahli waris untuk melunasi hutang tersebut sebelum pembagian harta warisan.

3. Sungguh perbedaan cara mengambilnya juga berpengaruh, haramnya harta tersebut berada pada pelakunya, tidak serta merta menjadi haram juga bagi orang lain, berdasarkan hadits Barirah “Harta itu menjadi sedekah baginya dan menjadi hadiah bagi kami”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Sebagian ulama berkata, harta yang haram karena pekerjaannya, karena dosanya bagi pelakunya, bukan bagi siapa saja yang mendapatkannya melalui jalan yang mubah dari pelaku tersebut, berbeda dengan harta haram karena dzatnya, seperti khamr, barang curian dan lain sebagainya.

Pendapat ini tepat dan kuat, berdasarkan dalil bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli makanan dari orang yahudi untuk keluarganya, beliau juga telah memakan kambing yang dihadiahi oleh wanita yahudi Khaibar, beliau juga telah memenuhi undangan orang yahudi, sebagaimana diketahui bahwa mereka sebagian besarnya telah berlaku riba dan memakan harta yang haram.

Kemungkinan yang menguatkan pendapat ini juga, sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terkait masalah daging yang telah disedekahkan kepada Barirah:

هو لها صدقة ، ولنا منها هدية  انتهى

Daging itu menjadi sedekah baginya, dan menjadi hadiah bagi kami”. (Al Qaul Al Mufid ‘ala Kitab Tauhid: 3/112)

Beliau –rahimahullah- juga berkata:
“Coba anda lihat Barirah pembantu ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhuma- misalnya, dia diberi sedekah daging, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika memasuki rumah beliau, seraya mendapatkan bejana di atas api, lalu beliau mengajak makan namun daging tersebut tidak dihidangkan, dihidangkan makanan lain dan tidak ada daging, lalu beliau bersabda: “Sepertinya saya melihat bejana di atas api ?” mereka berkata: “Iya betul wahai Rasulullah, akan tetapi yang di dalamnya itu daging sedekah yang diberikan kepada Barirah”.

Dan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak memakan sedekah, seraya beliau bersabda:

  هو لها صدقة ، ولنا هدية 

Daging itu baginya sedekah, dan bagi kami adalah hadiah”.

Lalu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memakannya, padahal diharamkan bagi beliau untuk memakan sedekah; karena beliau tidak menerimanya sebagai harta sedekah, akan tetapi beliau terima sebagai harta hadiah.

Kepada mereka pada ikhwah kami katakan:
Makanlah dari harta ayah kalian dengan senang hati, meskipun menjadi dosa dan bencana bagi ayah kalian, kecuali Allah -‘Azza wa Jalla- memberikan hidayah kepadanya dan bertaubat kepada-Nya, barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. (Al Liqo Asy Syahri: 45/26)

Alasan ini bisa dijawab dengan membedakan antara dua hal: bahwa Barirah telah mengambil harta tersebut dengan cara yang mubah lalu menjadi miliknya, lalu ia berhak untuk memberikannya sebagai hadiah kepada orang lain.

Sementara orang yang melakukan riba, ia tidak memiliki harta tersebut dengan jalan yang disyari’atkan, hingga bisa ia pindahkan kepada orang lain.

Iya, hal ini benar jika orang yang berlaku riba tersebut sudah bertaubat, pendapat kami adalah ia boleh memiliki harta itu jika belum tahu akan keharamannya, atau ia sudah tahu –sebagaimana kecenderungan pendapatnya Syeikh Islam- maka pada saat itulah, jika ia hadiahkan kepada orang lain maka dibolehkan, dan inilah analogi dengan hadits Barirah.

Adapun jika ia belum bertaubat, maka ia tidak bisa memiliki harta tersebut, juga tidak bisa pindah kepada orang lain, tidak dengan cara hibah atau dengan diwariskan; karena secara syar’i ia bukan pemiliknya.

Dalam hal ini, anda ketahui bahwa madzhab jumhur adalah madzhab yang kuat, ia sesuai dengan hukum asalnya, bahwa pelaku (riba) itu bukan pemilik harta tersebut sampai ia pindahkan kepada orang lain.

Ibnu Rajab telah menyebutkan pada tempat yang diisyaratkan tadi menurut sebagian atsar terdahulu dalam hal larangan tersebut, sesuai dengan pendapat jumhur, ia juga berkata: “Dan yang bertentangan dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Salman adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar As Shiddiq bahwa beliau pernah memakan makanan lalu beliau menjelaskan bahwa itu berasal dari harta haram, lalu beliau memuntahkannya”. (Jami’ Ulum wa Al Hikam: 1/211)

Oleh karenanya Lajnah Daimah telah berfatwa bahwa bunga riba itu tidak bisa diwariskan, anaknya juga tidak boleh memakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 16/455 dan 22/344.

Baca juga untuk tambahan penjelasan:
Ahkam Al Maal Al Haram wa Dhawabithu Al Intifa’ wa Tasharruf bihi fi Al Fiqhi Al Islami, DR. Abbas Ahmad Al Baaz, hal: 73-92, buku ini termasuk risalah ilmiyah, beliau menyimpulkan bahwa madzhab jumhur yang rajih.

Baca juga: Jami’ Al Ulum wa Al Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali: 1/208-211.

Baca juga jawaban soal nomor: 70491 untuk mengetahui sikap seorang muslim pada saat berhadapan dengan masalah-masalah ijtihadiyah.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Macam-macam Deposito Bank dan Hukumnya?

MACAM-MACAM DEPOSITO BANK DAN HUKUMNYA?

Pertanyaan
Bagaimanakah hukumnya wadi’ah (deposito) di bank Islam, seperti bank Faishal Islami ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Wadi’ah (deposito) adalah sesuatu yang dititipkan kepada orang lain untuk menjaganya tanpa memiliki hak untuk memakainya, hal ini sama dengan apa yang dinamakan dengan kotak amanah (Kotak Simpanan Aman) yang ada di hotel dan yang lainnya, kemungkinan ada juga di sebagian bank.

Sedangkan yang dinamakan deposito bank adalah diluar pengertian tersebut; karena bank tidak menjaga dana tersebut tapi memutarnya.

Hal itu dari sisi nama, adapun dari sisi hukumnya maka deposito bank itu ada dua macam:

Pertama: Deposit non-investasi
Deposit non-investasi, yang disebut deposit giro, atau rekening giro, sifatnya adalah seorang nasabah menaruh uangnya di bank dan bisa diambil kapan saja, tanpa mendapatkan keuntungan dibalik penyimpanannnya tersebut, aktifitas ini tidak masalah karena pada dasarnya hal itu merupakan pinjaman dari nasabah untuk bank, namun jika bank tersebut adalah bank ribawi maka tidak boleh menitipkan kepadanya; karena ia akan mendapatkan manfaat dari dana tersebut dan akan menguatkan aktifitas haramnya tersebut. Kecuali jika nasabah itu butuh untuk menjaga uangnya di bank, dan tidak ada bank yang Islami untuk menjaga hartanya, maka tidak masalah ia mengamankan hartanya di bank ribawi.

Kedua: Deposit investasi
Ciri-cirinya adalah seorang nasabah menaruh hartanya di bank dengan imbalan keuntungan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Deposit semacam ini ada beberapa macam, ada yang boleh dan ada yang haram.

Di antara yang dibolehkan hendaknya akad yang dilakukan antara nasabah dengan bank adalah akad mudharabah, yaitu; bank mengembangkan harta nasabah tersebut pada proyek-proyek yang mubah dengan imbalan sekian persen keuntungan, dalam hal ini ada beberapa syarat:

  1. Hendaknya bank mengelola dana dari nasabah pada proyek-proyek mubah, seperti mendirikan proyek-proyek yang bermanfaat, membangun pemukiman dan lain-lain, dan tidak boleh mengembangkan dana tersebut untuk membangun bank ribawi atau rumah cinema, atau meminjamkan uang kepada mereka yang membutuhkan dengan cara riba, dan atas dasar itulah maka diharuskan untuk mengetahui kebiasaan investasi yang dilakukan oleh bank.
  2. Tidak ada jaminan pada dana pokok, pihak bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok saat bank mengalami kerugian, selama pihak bank tidak sembarangan dalam investasi yang menjadi penyebab kerugian tersebut; karena jika dana pokok tersebut terjamin maka hal itu menjadi akad piutang sebenarnya, dan dana tambahan yang dihasilkan tersebut dianggap sebagai riba.
  3. Hendaknya jumlah keuntungan tersebut sudah disepakati diawal, namun ditentukan sekian persen dari keuntungan bukan dari dana pokoknya, maka salah satu dari keduanya misalnya mendapatkan 1/3 atau ½ atau 20 % dari keuntungan dan sisanya untuk pihak satunya. Akad tersebut tidak sah jika keuntungan tersebut tidak ditentukan, pada ulama fikih telah menetapkan bahwa mudharabah menjadi rusak saat sekian persen keuntungannya tidak diketahui.

Yang termasuk akad yang diharamkan adalah:

  1. Dana pokoknya dalam kondisi terjamin, seorang nasabah menitipkan 100 misalnya, untuk mendapatkan kira-kira 10 % dengan jaminan yang 100 tadi tetap utuh, maka hal ini adalah pinjaman ribawi, dan itulah yang terjadi di banyak bank. Ini bisa disebut deposito, sertifikat investasi, atau buku tabungan, dan bunganya dapat didistribusikan secara berkala, atau dengan lot (diundi), seperti dalam sertifikat investasi kategori (C)., semua itu hukumnya haram.
  2. Pihak bank mengelola dana nasabah pada proyek-proyek yang haram, seperti membangun rumah sinema, desa-desa wisata yang marak tersebar kemungkaran dan dosa di dalamnya, maka diharamkan untuk investasi dana pada bank tersebut karena ada sisi saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan.

Inilah kesimpulan terkait dengan deposito yang dilakukan oleh banyak bank.

Telah disebutkan dalam keputusan Majma’ Fikih Islami yang menginduk pada Organisasi Mu’tamar Islami berikut ini:
“Pertama: Giro (rekening koran) baik yang ada pada bank Islami atau bank ribawi semua itu termasuk piutang jika dilihat dari kacamata fikih, karena bank yang dipasrahi deposito ini sebagai penjamin bagi dana tersebut, maka ia secara syar’i wajib mengembalikannya jika diminta.

Dan tidak ada pengaruhnya pada hukum piutang menjadikan bank sebagai pihak yang berhutang sementara.

Kedua: Deposito bank dibagi menjadi dua bagian sesuai dengan realitas interaksi perbankan:

  1. Deposito dengan bunga, sebagaimana di dalam bank ribawi adalah piutang ribawi yang diharamkan, baik dalam jenis giro (rekening giro), atau deposito berjangka, atau deposito dengan pemberitahuan, atau rekening tabungan.
  2. Simpanan yang diserahkan kepada bank yang benar-benar terikat pada ketentuan Syariah Islam dengan akad investasi atas bagian keuntungannya adalah modal mudharabah, dan ketentuan mudharabah (pinjaman) dalam yurisprudensi Islam berlaku bagi mereka, termasuk ketidakmampuan mudarib (bank) untuk menjamin modal mudarabah”. (Majalah Majma’ Fikih: edisi: 9, jilid: 1, hal: 931)

Dan bank Faishal jika ia berkomitmen dengan rambu-rambu ini, di antaranya dengan menginvestasikan dana pada proyek-proyek yang mubah, dan tidak ada jaminan modal bagi nasabah dan bersepakat bersama untuk keuntungan sekian persen, maka tidak masalah mentitipkan dana kepadanya dengan deposito investasi, sebagaimana tidak masalah untuk membuka rekening koran di dalamnya.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa