Author Archives: editor

Hukum Dan Keutamaan Lailatul Qadr

HUKUM DAN KEUTAMAAN LAILATUL QADR

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah semata, yang tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

Shalawat dan salam serta berkah senantiasa tercurah kepada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Adapun selanjutnya:
Pada kehidupan setiap umat terdapat kejadian yang selalu dikenang, hari-hari baik yang membuat hati tertambat dan jiwa menjadi kelu. Sesungguhnya umat ini telah dimuliakan dengan kejadian-kejadian besar, hari-hari dan malam-malam yang sempurna.

Di antara nikmat yang diberikan Sang Pencipta kepada umat ini adalah malam yang disifati sebagai malam penuh berkah karena banyaknya keberkahan, kebaikan dan keutamaan. Ia adalah malam Lailatul Qadr. Ia memiliki kedudukan yang agung, padanya terdapat kemuliaan dan pahala yang berlebih.

Pada malam itu Allah turunkan al-Quran. Allah -Subhanahu wa Ta’âla- berfirman:

قال تعالى: اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ ١  وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadr), dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadr) itu?” [al-Qodar/97: 1-2]

Firman-Nya pula:

قال تعالى: اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُّبٰرَكَةٍ اِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ  

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” [Ad-Dukhân/44: 3]

Malam ini terdapat pada bulan Ramadhan yang penuh berkah dan bukan pada bulan yang lain. Allah -Ta’âla- berfirman:

قال تعالى: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran…” [Al-Baqarah/2: 185]

Malam ini dinamakan malam Lailatul Qadr karena Allah mengqadar (menentukan) rizki dan ajal, seluruh kejadian alam, menentukan siapa yang hidup dan mati, yang selamat dan yang celaka, yang bahagia dan yang sengsara, yang kaya dan melarat, yang mulia dan yang terhina, musim kemarau dan musim panen serta segala yang Allah inginkan pada tahun itu, kemudian mengabarkannya kepada malaikat untuk merealisasikannya, sebagaimana firman Allah -Ta’âla-:

قال تعالى: فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍۙ 

“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhân/44: 4]

Itu adalah takdir tahunan dan takdir khusus. Adapun takdir umum, lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi telah lebih dulu ditetapkan sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits sahih.

Allah telah menyitir kemuliaan malam ini dan menunjukkan keagungannya. Allah -Azza wa Jalla– berfirman:

قال تعالى: وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ  ٢   لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ   

“Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadr) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadr) itu lebih baik dari seribu bulan.” [al-Qadr/97: 2-3]

Siapa yang ibadahnya di waktu itu diterima, menyamai ibadah selama 1000 tahun, setara kurang lebih 83 tahun 4 bulan. Ini adalah pahala yang besar, dan balasan yang agung atas amal yang ringan dan sedikit.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:

 مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ 

“Siapa yang shalat pada malam Lailatul Qadr dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari di dalam sahihnya no. 1901]

Menghidupkan malamnya karena percaya dengan janji pahala dan mengharap balasan, bukan karena hal lain. Penentunya adalah kesungguhan dan ikhlas, sama saja mengetahuinya atau tidak mengetahuinya.

Hendaknya engkau bersungguh-sungguh wahai saudaraku yang mulia untuk shalat dan berdoa pada malam itu. Sesungguhnya ia merupakan malam yang berbeda dari malam lain sepanjang tahun. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya, waspadai kelezatan tidur dan kesenangan hidup.

Adapun waktu dan persisnya, terdapat berita dari Rasulullah -Shalallahu alaihi wa sallam- ia adalah malam ke 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam Ramadhan.

Imam Syafi’i -rahimahullah-  berkata:
“Menurutku –wallahu a’lam– bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan. Ketika ditanyakan kepadanya: ‘Apakah kita menantikannya pada malam demikian?’ Beliau menjawab: ‘Nantikanlah pada malam demikian’.” [1]

Ulama berbeda pendapat dalam menentukan malam Lailatul Qadr hingga terdapat 40 pendapat. Hal itu disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitabnya Fathul Bâri. Pendapat tersebut sebagiannya lemah, sebagian lagi ganjil dan sebagian lagi batil.

Yang sahih dalam hal ini adalah hari-hari ganjil pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, 21, 23, 25, 27 dan 29 sebagaimana hadits Aisyah -Radiallahu’ anha-, dia berkata:
“Dahulu Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- menantikan Lailatul Qadr pada hari ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dan bersabda:

 تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ 

“Upayakan malam Lailatul Qadr pada hari ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari no. 2017]

Bilamana seseorang lelah dan melemah kesungguhannya, hendaknya mengupayakannya pada tujuh hari ganjil  terakhir, 25, 27, 29 sebagaimana hadits Abdullah Ibn Umar -Radiallahu’ anhu- bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wa sallam- bersabda:

الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى

“Nantikanlah Lailatul Qadr pada sepuluh hari terakhir, jika lemah dan tidak sanggup, jangan terluput 7 hari yang tersisa.” [HR Muslim no.2822 dan Ahmad II/44,75]

Dengan perincian ini hadits-hadits tersebut menjadi saling mendukung dan tidak bertentangan. Yang lebih dekat kepada dalil bahwa malam Lailatul Qadr berpindah-pindah, tidak tetap pada satu malam tertentu setiap tahunnya. Sekali waktu terjadi pada malam 21, pada waktu lain 23, 25, 27, 29, dan tidak dapat dipastikan. Pembuat syariat yang Maha Bijaksana telah merahasiakan waktunya agar kita tidak hanya bergantung pada malam tertentu saja dan meninggalkan amal serta ibadah pada sisa malam-malam Ramadhan yang lain. Dengan demikian dihasilkan kesungguhan pada seluruh malam hingga dia mendapatkan malam itu.

Yang benar adalah bahwa tidak disyaratkan mendapatkan malam itu dengan melihat atau mendengar sesuatu. Tidak musti mereka yang mendapatkannya tidak akan mendapat pahala hingga menyaksikan segala sesuatu bersujud, atau melihat cahaya, atau mendengar ucapan salam, atau bisikan dari malaikat. Tidak benar bahwa malam Lailatul Qadr tidak didapat kecuali jika melihat hal-hal di luar kewajaran, akan tetapi keutamaan Allah itu luas.

Tidak benar juga siapa yang tidak mendapatkan tanda-tanda Lailatul Qadr berarti dia tidak mendapatkannya. Nabi -Shalallahu alaihi wa sallam- tidak membatasi alamatnya dan tidak menafikan karomah.

Ibnu Taimiyah berkata:
“Terkadang Allah memperlihatkan kepada sebagian manusia dalam tidur atau dengan sadar sehingga dia melihat cahayanya, atau mendengar ada yang berbicara kepadanya bahwa malam itu adalah Lailatul Qadr. Terkadang dibukakan hatinya menyaksikan apa-apa yang menjelaskan terjadinya malam itu.”

An-Nawawi berkata:
“Sesungguhnya dia diperlihatkan. Allah telah memperlihatkan kepada siapa saja dari bani Adam dengan kehendak-Nya setiap tahun di bulan Ramadhan, sebagaimana diperlihatkan kejadian-kejadian dan dikhabarkan oleh orang-orang saleh tentangnya. Kesaksian mereka yang telah melihatnya tidak sedikit. Adapun perkataan al-Qodhi Iyadh dari al-Muhlib Ibn Abi Shofroh:

Tidak mungkin melihatnya secara hakiki

Merupakan kekeliruan pendapat yang buruk, aku mengingatkan hal ini agar tidak tertipu karenanya.”

Al-Hafidz Ibn Hajar menukilkan, bahwa siapa yang melihat malam Lailatul Qadr disukai untuk merahasiakannya dan tidak mengabarkannya kepada seorang pun, hikmahnya bahwa hal itu adalah karomah, dan karomah sepatutnya dirahasiakan tanpa khilaf.

Lailatul Qadr tidak khusus untuk umat ini, akan tetapi umum, untuk umat Muhammad dan umat terdahulu seluruhnya. Dalam hadits Abu Dzar -radiallahu’anhu- dia bertanya:

يا رسول الله، هل تكون ليلة القدر مع الأنبياء، فإذا ماتوا رُفِعت، قال عليه الصلاة والسلام: بل هي إلى يوم القيامة

“Wahai Rasulullah, apakah Lailatul Qadr terjadi ketika ada nabi, dan jika wafat malam itu diangkat (ditiadakan)?” “Tidak, bahkan ia terjadi sampai hari kiamat.” Jawab Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- . [HR. Ahmad dan selainnya. Dan haditsnya sahih]

Di antara tanda Lailatul Qadr yang bisa diketahui, sebagaimana hadits Ubay Ibn Ka’ab -radiallahu’anhu- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:

تَطْلُعَ الشَّمْسُ في صَبِيحَةِ يَومِهَا بَيْضَاءَ لا شُعَاعَ لَهَا

Matahari terbit pada pagi Lailatul Qadr cahayanya putih tidak terik.” [HR. Muslim ]

Maksudnya adalah hal itu terjadi karena banyaknya Malaikat pada malam itu yang turun naik ke langit sehingga cahaya terik matahari tertutupi oleh sayap-sayap dan tubuh mereka.” –selesai perkataannya

Adapun tanda-tanda lain, tidak ada hadits sahih yang menetapkannya, seperti: malam yang tenang, tidak panas dan tidak dingin, bintang tidak terlihat atau setan tidak sanggup keluar dengan terbitnya matahari di hari itu.

Terdapat tanda yang tidak ada dasarnya sama sekali dan tidak sahih, seperti: pohon yang bersujud ke bumi kemudian kembali posisinya semula, air asin akan berubah menjadi manis, anjing tidak menggonggong dan cahaya ada di mana-mana.

Malam Lailatul Qadr tidak khusus bagi mereka yang sedang shalat saja, tetapi juga bagi wanita yang sedang nifas dan haid, musafir dan mukim. Dhohak –-rahimahullah– berkata:
“Mereka semua memiliki bagian pada malam Lailatul Qadr. Siapa saja yang diterima amalannya akan Allah beri dia bagiannya dari malam Lailatul Qadr itu.”

Hendaknya seseorang itu menyibukkan kebanyakan waktunya dengan doa dan shalat. Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata:
“Disukai memulai kesungguhannya di siang hari seperti kesungguhannya di malam hari.”

Sufyan ats-Tsauri -rahimahullah-  berkata:
“Berdoa pada malam hari lebih aku sukai dari shalat, dan doa di malam Lailatul Qadr masyhur dan terkenal di antara para sahabat. Hendaknya engkau bersungguh-sungguh wahai saudara dan saudariku yang mulia untuk memilih doa-doa simpel yang terdapat di dalam al-Quran, yang dahulu Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- berdoa dengannya atau menganjurkannya. Perlu kita semua tahu bahwa tidak ada doa khusus pada malam Lailatul Qadr yang tidak dibaca selain ia saja, akan tetapi setiap muslim berdoa dengan yang sesuai keadaannya. Dari doa yang terbaik yang dipanjatkan pada malam yang penuh berkah ini adalah apa yang dikeluarkan oleh an-Nasai dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah dari Aisyah -Radiallahu’ anha- dia berkata:

لو علمتُ أي ليلةٍ ليلة القدر، لكان أكثر دعائي فيها أن أسأل الله العفو والعافية

Seandainya aku tahu kapan malam Lailatul Qadr itu, niscaya doa yang banyak aku panjatkan adalah meminta pengampunan dan keafiatan.”

Demikianlah setiap muslim berupaya untuk berdoa dengan doa yang jâmiah (simpel) dari doa-doa Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- yang terekam dalam banyak situasi dan kondisi, yang khusus maupun umum.

An-Nawawi berkata:
“Disukai memperbanyak doa bagi kepentingan kaum muslimin pada malam itu, dan ini adalah syiar orang-orang saleh, dan hamba-hamba-Nya yang mengetahui.” –selesai perkataannya

Demikianlah wahai kaum muslimin, sesungguhnya kalian memiliki saudara-saudara yang tertindas di barat dan di timur dari belahan bumi ini, kalian memiliki saudara-saudara yang mengorbankan diri untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi, janganlah bakhil untuk mendoakan mereka.

اللهم يا من خلق الإنسان وبَنَاه، واللسانَ وأجراه، يا من لا يخيب من دعاه، هب لكلٍّ منا ما رجاه، وبلّغه من الدارين مُناه، اللهم اغفر لنا جميع الزلات، واستر علينا كل الخطيئات، وسامحنا يوم السؤال والمناقشات، وانفعنا وجميع المسلمين بما أنزلته من الكتاب يا أرحم الراحمين

Wahai Allah, yang telah menciptakan manusia dan menumbuhkannya, yang menciptakan lisan dan memfungsikannya, wahai Zat yang tiada menolak doa, berilah setiap kami apa yang diharapkannya, dan sampaikan mereka kepada negeri abadi. Wahai Allah, ampuni segala kesalahan kami, tutupi segala kesalahan kami, berilah kelonggaran kepada kami pada hari pertanyaan, berilah manfaat seluruh kaum muslimin dari apa yang telah engkau turunkan dari kitab-Mu, wahai Zat yang Maha Penyayang.

وصلى الله وسلم على محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين

Shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Referensi:

  1. Arba’un Darsan Liman Adroka Romadhan, oleh Abdul Malik al-Qossam hal.126.
  2. Al-Mawahib al-Hissan Fi Wadzoif Shahru Ramadhan, oleh Nashir al-Harbi hal. 203-204.
  3. Ithaf Ahlul Iman Bidurûs Shahri Ramadhan, oleh Soleh al-Fauzan hal. 68
  4. Durus Ramadhan, oleh Audah hal.87.
  5. Syarh as-Sodr Bizikri Lailatil Qodr, oleh al-Irâqi hal. 45.
  6. Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar IV/319, 333-341.
  7. Shifatus Soum Nabi -shalallahu alaihi wasalam- Fi Ramadhan, oleh al-Hilali dan Ali Hasan hal.686-90.
  8. Majmu al-Fatawa, oleh Ibnu Taimiyah II/286.
  9. Syarh an-Nawawi terhadap kitab Sahih Muslim VI/289 no. 762, VII/314, VIII/312 no.1762, VIII/313
  10. Musnad Ahmad XV/547 no.21391.
  11. Wadzâif Ramadhan, oleh Ibnu Qôsim hal.62,68-69.
  12. Al-Adzkar, oleh an-Nawawi hal.247 no.582.
  13. Ithâful Khibroh, oleh Labushiri III/130-131 no. 2369.
  14. Mawârid adz-Dzomân Ila Zawaid Ibni Hibbân, oleh Lhaitsami III/131 no. 926.
  15. Amalul Yaum wal Lailah, oleh an-Nasai hal.499-500 no.782-878.
  16. Al-‘Alwân Syarh al-Bulugh (manuskrip).

[Disalin dari ليلة القدر فضائل وأحكام  Penulis Jamâz al-Jamâz, Penerjemah : Syafar Abu Difa Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Maksudnya: Ketika si penanya menyebutkan hari tertentu, Nabi –Shalallahu alaihi wa salam pun menjawabnya dengan hari yang ditanyakan itu. –pent.

Tanda-Tanda Lailatul Qadr

TAFSIR SURAT AL QADR

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc

بسم الله الرحمن الرحيم

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ {4} سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ {5}‏

  1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur`an) pada malam kemuliaan.
  2. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
  3. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
  4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan.
  5. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.

Pada edisi sebelumnya, telah kami sampaikan tentang Lailatul Qadr. Pada malam itu penuh dengan kebaikan dan keberkahan seluruhnya, selamat dari segala kejahatan dan keburukan apapun, setan-setan tidak mampu berbuat kerusakan dan kejahatan sampai terbit fajar di pagi harinya. Hal-hal apa saja yang berkaitan dengan Lailatul Qadr?

TANDA TANDA LAILATUL QADR
Tanda-tanda Lailatul Qadr telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam beberapa riwayat berikut :

Sebagaimana dikatakan oleh Ubay bin Ka’b pada hadits yang sudah diterangkan di atas[1], beliau berkata:

بِالْعَلاَمَةِ أَوْ بِالآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا.

Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu (matahari) terbit (pada pagi harinya) tanpa sinar (yang terik).

Juga sebagaimana hadits Ibnu Abbas, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ: لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلْقَةٌ لاَ حَارَّةَ وَلاَ بَارِدَةَ, تُصْبِحُ شَمْسُهَا صَبِيْحَتُهَا صَفِيْقَةً حَمْرَاءَ.

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (tanda-tanda) Lailatul Qadr: “Malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin, matahari terbit (di pagi harinya) dengan cahaya kemerah-merahan (tidak terik)[2]

Juga hadits Jabir bin Abdillah, ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِنِّيْ كُنْتُ أُرِيْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, ثُمَّ نُسِّيْتُهِا, وَهِيَ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ لَيْلَتِهَا, وَهِيَ لَيْلَةٌ طَلْقَةٌ بَلْجَةٌ لاَ حَارَّةَ وَلاَ بَارِدَةَ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya aku pernah diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr. Kemudian aku dibuat lupa, dan malam itu pada sepuluh malam terakhir. Malam itu malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin”[3].

Demikian pula hadits Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: لَيْلَةُ الْقَدْرِ فِيْ الْعَشْرِ الْبَوَاقِيْ, مَنْ قَامَهُنَّ ابْتِغَاءَ حِسْبَتِهِنَّ فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَغْفِرُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ, وَهِيَ لَيْلَةُ وِتْرٍ, تِسْعٌ أَوْ سَبْعٌ أَوْ خَامِسَةٌ أَوْ ثَالِثَةٌ أَوْ آخِرُ لَيْلَةٍ, وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ َ: إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيْهَا قَمَراً سَاطِعاً سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ, لاَ بَرْدَ فِيْهَا وَلاَ حَرَّ, وَلاَ يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيْهَا حَتَّى تُصْبِحَ, وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيْحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً, لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ, وَلاَ يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ.

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lailatul Qadr (terjadi) pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa yang menghidupkan malam-malam itu karena berharap keutamaannya, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang. Dan malam itu adalah pada malam ganjil, ke dua puluh sembilan, dua puluh tujuh, dua puluh lima, dua puluh tiga atau malam terakhir di bulan Ramadhan,” dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya tanda Lailatul Qadr adalah malam cerah, terang, seolah-olah ada bulan, malam yang tenang dan tentram, tidak dingin dan tidak pula panas. Pada malam itu tidak dihalalkan dilemparnya bintang, sampai pagi harinya. Dan sesungguhnya, tanda Lailatul Qadr adalah, matahari di pagi harinya terbit dengan indah, tidak bersinar kuat, seperti bulan purnama, dan tidak pula dihalalkan bagi setan untuk keluar bersama matahari pagi itu[4]

KEUTAMAAN LAILATUL QADR & AMALAN-AMALAN YANG UTAMA DIKERJAKAN PADA MALAM ITU
Adapun keutamaan Lailatul Qadr, maka cukuplah bagi kita firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah diterangkan di atas.

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ . تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا .

(Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril –QS Al Qadr/97 ayat 3- 4).

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ

(Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan)

1. Melakukan I’tikaf.
Sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelahnya[5]. [Hadits yang semisal dengannya ialah, hadits Abdullah bin Umar][6].

Hadits lain dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَجْتَهِدُ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَالاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, yang kesungguhannya tidak seperti pada waktu-waktu lainnya[7].

Ada juga hadits lainnya dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila memasuki sepuluh malam terakhir, (beliau) mengikat sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istri-istrinya (untuk shalat malam)[8].

Ibnu Katsir berkata: “Makna perkataan Aisyah Radhiyallahu anha “ شَدَّ مِئْزَرَهُ “, ialah menjauhi istri (tidak menggaulinya), dan ada kemungkinan bermakna kedua-duanya (mengikat sarungnya dan tidak menggauli istri)”[9].

2. Memperbanyak Doa.
Ibnu Katsir berkata: “Dan sangat dianjurkan (disunnahkan) memperbanyak doa pada setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan, dan terutama pada sepuluh malam terakhir, di malam-malam ganjilnya”[10].

Doa yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah:

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ

Sesuai dengan hadits Aisyah Radhiyallahu anha berikut ini:

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, مَا أَدْعُوْ؟ قَالَ: تَقُوْلِيْنَ: اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ, تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

Aku (Aisyah) bertanya: “Wahai, Rasulullah. Seandainya aku bertepatan dengan malam Lailatul Qadr, doa apa yang aku katakan?” Beliau menjawab: “Katakan: Ya, Allah. Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf. Maka, maafkan aku[11].

3. Menghidupkan Malam Lailatul Qadr Dengan Melakukan Shalat Atau Ibadah Lainnya.
Sebagaimana hadits Abu Hurairah, beliau berkata:

عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ, وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadr dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu[12]

Demikian tafsir surat Al Qadr, yang secara khusus membawa pesan mulia. Yaitu menghidupkan suatu malam yang penuh berkah. Akhirnya, penulis mengajak kepada segenap pembaca yang mudah-mudahan senantiasa dimuliakan Allah, agar selalu bertaqwa kepadaNya, kapanpun dan di manapun kita berada. Marilah kita selalu berdoa dan meminta kepadaNya, memohon taufiqNya agar kita diberi kemudahan dalam ketaatan kepadaNya, diberi kesempatan untuk dapat menuai pahala dariNya dengan berpuasa dan qiyamul lail dan melakukan ibadah-ibadah lainnya di bulan Ramadhan ini, sehingga kita keluar dari bulan yang penuh berkah ini dengan penuh keimanan, takut, berharap dan cinta hanya kepadaNya semata. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing dan memberikan kita kekuatan untuk tetap tsabat dan istiqamah di atas jalanNya yang lurus, jalan orang-orang yang diridhai dan diberikan kenikmatan olehNya sampai kita bertemu denganNya nanti. Amin.

Wallahu Ta’ala a’lam.

وصلّى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين,.

Maraji’ dan Mashadir

  1. Al Quran dan terjemahnya, cet Mujamma’ Malik Fahd.
  2. Shahih Al Bukhari, Imam Bukhari, tahqiq Musthafa Dib Al Bugha, Dar Ibni Katsir, Al Yamamah, Beirut, cet III th 1407 H/1987 M
  3. Shahih Muslim, Imam Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya At Turats, Beirut, tanpa cetakan dan tahun
  4. Sunan Abu Daud, Imam Abu Daud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Dar Al Fikr, tanpa cetakan dan tahun
  5. Jami At Tirmidzi, Imam At Tirmidzi (209-279 H), tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dkk, Dar Ihya At Turats, Beirut, tanpa cetakan dan tahun
  6. As Sunan Al Kubra, Imam An Nasai, tahqiq DR. Abdul Ghaffar Sulaiman Al Bundari dan Sayyid Kisrawi Hasan, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, Beirut, cet I th 1411 H/1991M
  7. Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Al Fikr, Beirut, tanpa cetakan dan tahun
  8. Musnad Ahmad, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal Asy Syaibani (164-241), Mu’assasah Qurthubah, Mesir
  9. Tafsir Ath Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari (224-310 H), tahqiq Mahmud Syakir, Dar Ihya At Turats, Beirut, cet I th 1421 H/ 2001 M
  10. Tafsir Al Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Qurthubi, tahqiq Abdur Razzaq Al Mahdi, Dar Al Kitab Al ‘Arabi, cet II th 1421 H/1999 M
  11. Tafsir Ibnu Katsir, tahqiq Sami bin Muhammad AS Salamah, Dar Ath Thayyibah, cet I th 1422 H/2002 M
  12. Taisir Karim Ar Rahman fi Tafsiri Kalami Al Mannan, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, tahqiq Abdurrahman bin Mu’alla Al Luwaihiq, Dar As Salam, cet I th 1422 H/2001 M
  13. Taqribut Tahdzib, Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852 H), tahqiq Abu Al Asybal Al Bakistani, Dar Al ‘Ashimah, cet II th 1423 H
  14. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852 H), tahqiq Muhibbuddin Al Khatib, Dar Al Ma’rifah, Beirut, tanpa cetakan dan tahun
  15. Tamamul Minnah, Muhammad Nashiruddin Al Albani (1332-1420 H), Al Maktabah Al Islamiyah dan Dar Ar Rayah, cet III th 1409 H
  16. Ats Tsamrul Mustathab, Muhammad Nashiruddin Al Albani (1332-1420 H), Dar Gharras, cet I tanpa tahun
  17. Dha’if At Targhib wa Tarhib, Muhammad Nashiruddin Al Albani (1332-1420 H), Maktab Al Ma’arif, Riyadh, tanpa cetakan dan tahun
  18. Fatwa Lajnah Daimah
  19. Dan referensi-referensi lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat point ke delapan pada pembahasan “Kapankah Lailatul Qadr?”.
[2] HR Ath Thayalisi di Musnadnya (hal.349 no.2680). Dan hadits ini dishahihkan Al Albani. (Lihat Shahih Al Jami’ no.5475).
[3] HR Ibnu Khuzaimah di Shahihnya (3/330 no.2190), Ibnu Hibban di Shahihnya (8/443 no.3688) dan lain-lainnya. Dan hadits ini dishahihkan Al Albani karena banyak syawahidnya.
[4] HR Ahmad (5/324). Lihat pula tafsir Ibnu Katsir (8/445).
[5] HR Al Bukhari (2/713 no.1922), Muslim (2/830 no.1172), dan lain-lainnya.
[6] HR Al Bukhari (2/713 no.1921), Muslim (2/830 no.1171), dan lain-lainnya.
[7] HR Muslim (2/832 no.1175), dan lain-lainnya.
[8] HR Al Bukhari (2/711 no.1920), Muslim (2/832 no.1174), dan lain-lainnya.
[9] Tafsir AlQuran Al Azhim (8/451), kemudian Ibnu Katsir membawakan hadits A’isyah yang dikeluarkan Ahmad di Musnadnya (6/66 no.24422):

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَقِيَ عَشْرٌ مِنْ رَمَضَانَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَاعْتَزَلَ أَهْلَهُ.

Dari A’isyah,berkata: “Rasulullah apabila memasuki sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan mengikat sarungnya dan menjauhi istri-istrinya“.
[10] Tafsir AlQuran Al Azhim (8/451).
[11] HR Ibnu Majah (2/1265 no.3850), At Tirmidzi (5/534 no.3513), An Nasa’i di As Sunan Al Kubra (4/407 no.7712, 6/218 no.10708, 6/219 no.10709, 10711, 10712, 10713, 6/519 no.11688), Ahmad (6/171 no.25423, 6/182 no.25534, 6/183 no.25536, 6/208 no.25782, 6/258 no.26258), dan lain-lainnya. Dan Hadits ini dishahihkan Al Albani. (Lihat Shahih Sunan Ibnu Majah, Shahih Al Jami’ no.4423).
[12] HR Al Bukhari (2/709 no.1910, 2/672 no.1802, 1/21 no.35), Muslim (1/523 no.760), dan yang lain-lainnya

Kapankah Lailatul Qadr?

TAFSIR SURAT AL QADR

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc

بسم الله الرحمن الرحيم

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ {4} سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ {5}‏

  1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur`an) pada malam kemuliaan.
  2. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
  3. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
  4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan.
  5. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.

Pada edisi sebelumnya, telah kami sampaikan tentang Lailatul Qadr. Pada malam itu penuh dengan kebaikan dan keberkahan seluruhnya, selamat dari segala kejahatan dan keburukan apapun, setan-setan tidak mampu berbuat kerusakan dan kejahatan sampai terbit fajar di pagi harinya. Hal-hal apa saja yang berkaitan dengan Lailatul Qadr?

KAPANKAH LAILATUL QADR?
Sudah dijelaskan di atas bahwa Lailatul Qadr terjadi pada satu malam saja dari bulan Ramadhan pada setiap tahun, akan tetapi tidak dapat dipastikan kapan terjadinya[1]. Sehingga banyak hadits-hadits dan atsar-atsar yang menerangkan waktu-waktu malam, yang mungkin terjadi padanya Lailatul Qadr[2]. Di antara waktu-waktu yang di terangkan hadits-hadits dan atsar-atsar tersebut ialah sebagai berikut:

1. Pada Malam Pertama Pada Bulan Ramadhan.
Ibnu Katsir berkata: “Ini diriwayatkan dari Abu Razin Al ‘Uqaili (seorang sahabat)”[3].

2. Pada Malam Ke Tujuh Belas Pada Bulan Ramadhan.
Ibnu Katsir berkata[4]: “Dalam hal ini Abu Dawud telah meriwayatkan hadits marfu’[5] dari Ibnu Mas’ud. Juga diriwayatkan dengan mauquf[6] darinya, Zaid bin Arqam dan Utsman bin Abi Al ‘Ash[7]. Dan ini adalah salah satu perkataan Muhammad bin Idris Asy Syafi’i. Juga diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri. Mereka semua beralasan, karena (malam ke tujuh belas Ramadhan adalah) malam (terjadinya) perang Badr, yang terjadi pada malam Jum’at, malam ke tujuh belas dari bulan Ramadhan, dan di pagi harinya (terjadilah) perang Badr. Itulah hari yang Allah katakan dalam firmanNya:

يَوْمَ الْفُرْقَانِ

(Di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan)[8]

3. Pada Malam Ke Sembilan Belas Pada Bulan Ramadhan.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum[9].

4. Pada Malam Ke Dua Puluh Satu Pada Bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadits Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata:

اِعْتَكَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ الأَوَّلِ مِنْ رَمَضَانَ, وَاعْتَكَفْنَا مَعَهُ, فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ, فَقَالَ: (إِنَّ الَّذِيْ تَطْلُبُ أَمَامَكَ), فَاعْتَكَفَ العَشْرَ الأَوْسَطَ فَاعْتَكَفْنَا مَعَهُ, فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ, فَقَالَ: (إِنَّ الَّذِيْ تَطْلُبُ أَمَامَكَ), قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيْباً صَبِيْحَةَ عِشْرِيْنَ مِنْ رَمَضَانَ, فَقَالَ: ((مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَرْجِعْ, فَإِنِّيْ أُرِيْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, وَإِنِّيْ نُسِّيْتُهَا, وَإِنَّهَا فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فِيْ وِتْرٍ, وَإِنِّيْ رَأَيْتُ كَأَنِّيْ أَسْجُدُ فِيْ طِيْنٍ وَمَاءٍ)), وَكَانَ سَقْفُ الْمَسْجِدِ جَرِيْدَ النَّخْلِ, وَمَا نَرَى فِيْ السَّمَاءِ شَيْئاً فَجَاءَتْ قَزَعَةٌ فَأُمْطِرْنَا, فَصَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّيْنِ وَالْمَاءِ عَلَى جَبْهَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَرْنَبَتِهِ تَصْدِيْقَ رُؤْيَاهُ.

Rasulullah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, dan kamipun beri’tikaf bersamanya. Lalu Jibril datang dan berkata: “Sesungguhnya apa yang kamu minta (ada) di depanmu,” lalu Rasulullah berkhutbah pada pagi hari yang ke dua puluh di bulan Ramadhan dan bersabda: “Barangsiapa yang i’tikaf bersama Nabi, pulanglah. Karena sesungguhnya aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr, dan aku sudah lupa. Lailatul Qadr akan terjadi pada sepuluh hari terakhir pada (malam) ganjilnya, dan aku sudah bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air”. Saat itu atap masjid (terbuat dari) pelepah daun pohon kurma, dan kami tidak melihat sesuatupun di langit. Lalu tiba-tiba muncul awan, dan kamipun dihujani. Lalu Rasulullah shalat bersama kami, sampai-sampai aku melihat bekas tanah dan air yang melekat di dahi dan ujung hidungnya sebagai pembenaran mimpinya[10]

Asy Syafi’i berkata: “Hadits ini adalah riwayat paling shahih”[11]

5. Pada Malam Ke Dua Puluh Tiga Pada Bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadits Abdullah bin Unais, beliau berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((أُرِيْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيْتُهَا, وَأَرَانِيْ صُبْحَهَا أَسْجُدُ فِيْ مَاءٍ وَطِيْنٍ)), قَالَ: فَمُطِرْنَا لَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ, فَصَلَّى بِنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْصَرَفَ, وَإِنَّ أَثَرَ الْمَاءِ وَالطِّيْنِ عَلَى جَبْهَتِهِ وَأَنْفِهِ, قَالَ: وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُنَيْسٍ يَقُوْلُ: ثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ.

Sesungguhnya Rasulullah bersabda: ((Aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr kemudian aku dibuat lupa, dan aku bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air)). Maka kami dihujani pada malam yang ke dua puluh tiga, Rasulullah shalat bersama kami, kemudian beliau pergi sedangkan bekas air dan tanah (masih melekat) di dahi dan hidungnya”.

Dan Abdullah bin Unais berkata: Dua puluh tiga[12].

6. Pada Malam Ke Dua Puluh Empat Di Bulan Ramadhan
Sebagaimana hadits Abu Sa’id Al Khudri, berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ أَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ.

“Rasulullah bersabda: ((Lailatul Qadr malam yang ke dua puluh empat))”[13].

Ibnu Katsir berkata: “Sanadnya para perawi tsiqat (kuat)”[14].

Demikian juga lafazh hadits yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanadnya dari Bilal.[15]

Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan perkataannya (untuk mengomentari hadits Bilal tersebut): “(Pada sanadnya ada) Ibnu Lahi’ah (dan dia) dha’if, dan (hadits ini) tidak sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abu Al Khair, dari Abu Abdillah Ash Shunaabihi berkata: “Bilal -Mu’adzin Rasulullah- telah memberitahu kepadaku bahwa Lailatul Qadr dimulai malam ke tujuh dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).[16]” Maka hadits yang mauquf ini lebih sah, wallahu a’lam.

Demikian halnya telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir, Al Hasan, Qatadah, Abdullah bin Wahb (yang semuanya mengatakan) bahwa Lailatul Qadr adalah pada malam yang ke dua puluh empat.[17]

7. Pada Malam Ke Dua Puluh Lima Di Bulan Ramadhan
Sebagaimana hadits Abdullah bin Abbas, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِلْتَمِسُوْهَا فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, فِيْ تَاسِعَةٍ تَبْقَى, فِيْ سَابِعَةٍ تَبْقَى, فِيْ خَامِسَةٍ تَبْقَى.

Nabi bersabda: Carilah Lailatul Qadr di bulan Ramadhan, pada sembilan malam yang tersisa, tujuh malam yang tersisa, lima malam yang tersisa[18].

8. Pada Malam Ke Dua Puluh Tujuh Pada Bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadits yang di keluarkan oleh Imam Muslim dari Ubay bin Ka’b:

عَنْ عَبْدَةَ وَعَاصِمِ بْنِ أَبِيْ النُّجُوْدِ سَمِعَا زِرَّ بْنَ حُبَيْشٍ يَقُوْلُ: سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ: مَنْ يُقِمْ الحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ القَدْرِ, فَقَالَ: رَحِمَهُ اللهُ, أَرَادَ أَنْ لاَ يَتَّكِلَ النَّاسُ, أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِيْ رَمَضَانَ, وَأَنَّهَا فَيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ, وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ. ثُمَّ حَلَفَ لاَ يَسْتَثْنِيْ أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ, فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُوْلُ ذَلِكَ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ؟ قَالَ: بِالْعَلاَمَةِ أَوْ بِالآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا.

Dari Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata: Aku pernah bertanya Ubai bin Ka’b, maka aku berkata: “Sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa yang mendirikan (shalat malam) selama setahun, pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr.” Ubay bin Ka’b berkata: “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr, Pen), walaupun beliau sudah tahu bahwa malam (Lailatul Qadr) itu di bulan Ramadhan, dan ada pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’b bersumpah tanpa istitsna’[19], dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata: “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian, wahai Abu Al Mundzir?[20]” Beliau berkata: “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu (matahari) terbit (pada pagi harinya) tanpa sinar (yang terik)[21]

Juga hadits Abdullah bin Umar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْمَنَامِ فِيْ السَّبْعِ الأَوَاخِرِ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِيْ السَّبْعِ الأَوَاخِرِ, فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِيْ السَّبْعِ الأَوَاخِرِ)).

Dari Ibnu Umar, bahwa beberapa orang sahabat Nabi diperlihatkan (mimpi) Lailatul Qadr pada tujuh malam terakhir, lalu Rasulullah bersabda: “Aku kira mimpi kalian telah bersesuaian pada tujuh malam terakhir. Maka barangsiapa yang ingin mendapatkannya, carilah pada tujuh malam terakhir[22].

Demikian pula hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ قَالَ: لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ.

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dari Nabi dalam (masalah) Lailatul Qadr bersabda: “Lailatul Qadr pada malam ke dua puluh tujuh[23]

Ibnu Katsir berkata: “Dan ini (Lailatul Qadr adalah malam ke dua puluh tujuh) adalah pendapat sebagian ulama salaf, pendapat madzhab Ahmad bin Hanbal, dan riwayat dari Abi Hanifah. Juga telah diriwayatkan dari sebagian Salaf, mereka berusaha mencocokkan malam Lailatul Qadr dengan malam yang ke dua puluh tujuh dengan firman Allah ( هِيَ) . Karena, kata ini adalah kata yang ke dua puluh tujuh dari surat Al Qadr. Wallahu a’lam”[24]

9. Pada Malam Ke Dua Puluh Sembilan Pada Bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadits Abu Hurairah, berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ: إِنَّهَا لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وَعِشْرِيْنَ, إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ فِيْ الأَرْضِ أَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى.

Sesungguhnya Rasulullah bersabda tentang Lailatul Qadr: “Sesungguhnya malam itu malam yang ke (dua puluh) tujuh atau ke dua puluh sembilan. Sesungguhnya, malaikat pada malam itu, lebih banyak dari jumlah butiran kerikil (pasir)”[25].

Juga hadits ‘Ubadah bin Shamit:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ, أَنَّهُ سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((فِيْ رَمَضَانَ, فَالْتَمِسُوْهَا فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ, فإِنَّهَا فَيْ وِتْرٍ, فِيْ إِحْدَى وَعِشْرِيْنَ, أَوْ ثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ, أَوْ خَمْسٍ وَعِشْرِيْنِ, أَوْ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ, أَوْ تِسْعٍ وَعِشْرِيْنَ, أَوْ فِيْ آخِرِ لَيْلَةٍ, فَمَنْ قَامَهَا ابْتِغَاءَهَا إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً ثُمَّ وُفِّقَتْ لَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ)).

Dari Ubadah bin Ash Shamit, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang Lailatul Qadr, maka Rasulullah bersabda: “Di bulan Ramadhan. Maka carilah ia pada sepuluh malam terakhir. Karena malam (Lailatul Qadr) itu (terjadi) pada malam-malam ganjil, pada malam ke dua puluh satu, atau dua puluh tiga, atau dua puluh lima, atau dua puluh tujuh, atau dua puluh sembilan, atau pada akhir malam (bulan Ramadhan). Barangsiapa yang menghidupkan malam itu untuk mendapatkannya dengan penuh harapan (pada Allah) kemudian dia mendapatkannya, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan yang akan datang[26].

10. Pada Malam Terakhir Pada Bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadits Ubadah bin Ash Shamit[27] di atas, dan hadits Abu Bakrah:

عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: حَدَّثَنيِ أبِيْ قَالَ: ذَكَرْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ عِنْدَ أَبِيْ بَكْرَةَ فَقَالَ: مَا أناَ مُلْتَمِسُهَا لِشَيْءٍ سَمِعْتهُ مِنْ رَسُوْلِ الله صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَإِنِّيْ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: ((اِلْتَمِسُوْهَا فَيْ تِسْعٍ يَبْقَيْنَ, أَوْ فِيْ سَبْعٍ يَبْقَيْنَ, أَوْ فِيْ خَمْسٍ يَبْقَيْنَ, أَوْ فِيْ ثَلاَثٍ, أَوْ آخِرِ لَيْلَةٍ)), قَالَ: وَكَانَ أَبُوْ بَكْرَةَ يُصَلِّيْ فِيْ الْعِشْرِيْنَ مِنْ رَمَضَانَ كَصَلاَتِهِ فِيْ سَائِرِ السَّنَةِ, فَإذا دَخَلَ الْعَشْرَ اِجْتَهَدَ.

Dari Uyainah bin Abdurrahman, ia berkata: “Ayahku telah mengkhabarkan kepadaku, (ia) berkata, aku menyebutkan tentang Lailatul Qadr kepada Abu Bakrah, maka beliau berkata, tidaklah aku mencari malam Lailatul Qadr dengan suatu apapun yang aku dengarkan dari Rasulullah, melainkan pada sepuluh malam terakhir; karena sesungguhnya aku mendengarkan beliau berkata: ‘Carilah malam itu pada sembilan malam yang tersisa (di bulan Ramadhan), atau tujuh malam yang tersisa, atau lima malam yang tersisa, atau tiga malam yang tersisa, atau pada malam terakhir’,” berkata Abdurrahman: “Dan Abu Bakrah shalat pada dua puluh hari pertama di bulan Ramadhan seperti shalat-shalat beliau pada waktu-waktu lain dalam setahun, tapi apabila masuk pada sepuluh malam terakhir, beliau bersungguh-sungguh”[28]

Hadits yang serupa telah diriwayatkan dari Mu’awiyah[29].

Inilah waktu-waktu yang diterangkan di berbagai kitab-kitab tafsir maupun hadits. Jika kita perhatikan, banyak hadits-hadits shahih yang menerangkan, bahwa kemungkinan terbesar terjadinya Lailatul Qadr ialah malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, terutama pada malam ke dua puluh satu dan dua puluh tujuh.

Muhammad Amin Asy Syinqithi berkata: “Tidak pernah ada ketentuan (pembatasan) yang memastikan waktu terjadinya malam itu (Lailatul Qadr) pada bulan Ramadhan. Para ulama telah banyak membawakan pendapat (perkataan) dan nash-nash. Di antara perkataan (para ulama) tersebut ada yang sangat umum. (Bahwa Lailatul Qadr) mungkin terjadi pada setahun penuh, akan tetapi ini tidak mengandung hal yang baru. Perkataan ini dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud, tetapi (sebetulnya) maksudnya ialah (agar manusia) bersungguh-sungguh (dalam mencarinya). Ada yang mengatakan bahwa malam itu (mungkin) terjadi pada bulan Ramadhan seluruhnya. (Mereka) berdalil dengan keumuman nash-nash Al Qur`an. Ada pula yang berkata, Lailatul Qadr mungkin terjadi pada sepuluh malam terakhir. Pendapat ini lebih khusus dari sebelumnya. Dan ada yang berpendapat, malam itu terjadi pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir tersebut. Maka dari sini, ada yang berpendapat pada malam ke dua puluh satu, ke dua puluh tiga, ke dua puluh lima, ke dua puluh tujuh, ke dua puluh sembilan, dan malam terakhir, sesuai dengan masing-masing nash yang menunjukkan terjadinya Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut. Akan tetapi, yang paling mashur dan shahih (dari nash-nash tersebut) adalah pada malam ke dua puluh tujuh dan dua puluh satu… (Dengan demikian), apabila seluruh nash yang menerangkan Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut semuanya shahih, maka besar kemungkinan Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam ganjil tersebut. Dan bukan berarti malam Lailatul Qadr tersebut tidak berpindah-pindah, akan tetapi (ada kemungkinan), dalam tahun ini terjadi pada malam ke dua puluh satu, dan pada tahun berikutnya pada malam ke dua puluh lima atau dua puluh tujuh, dan pada tahun yang lainnya lagi terjadi pada malam ke dua puluh tiga atau dua puluh sembilan, dan begitulah seterusnya. Wallahu a’lam”[30]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Dan hal ini ada hikmahnya, sesuai dengan hadits yang telah berlalu dalam Shahih Al Bukhari (2/711 no.1919 & 5/2248 no.5705) dari Ubadah bin Shamit: (وَعَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْراً لَكُمْ), “dan mudah-mudahan hal itu lebih baik untuk kalian”, sehingga Ibnu Katsir berkata: “Maksudnya adalah ketidaktahuan kalian terhadap kapan terjadinya Lailatul Qadr itu lebih baik bagi kalian, karena hal itu membuat orang-orang yang betul-betul ingin mendapatkannya akan berusaha dengan sungguh-sungguh beribadah di setiap kemungkinan waktu terjadinya Lailatul Qadr tersebut, maka dia akan lebih banyak melakukan ibadah-ibadah. Lain halnya jika waktu Lailatul Qadr sudah diketahui, kesungguhan pun akan berkurang dan dia akan beribadah pada waktu malam itu saja”. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim (8/451).
[2] Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Bari (4/262-266) membawakan lebih dari empat puluh lima pendapat ulama yang berkaitan dengan keterangan kemungkinan waktu-waktu terjadinya Lailatul Qadr.
[3] Tafsir Al Quran Al Azhim (8/447). Dan kami tidak mendapatkan atsar yang menerangkan hal ini, kecuali apa yang telah dinukilkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Bari (4/263) dari Ibnu Abi Ashim dari Anas berkata: “Lailatul Qadr adalah malam pertama di bulan Ramadhan”.
[4] Di dalam tafsirnya (8/447).
[5] Hadits marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan,perbuatan, pernyataan, ataupun sifat beliau.
[6] Hadits mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat Nabi, baik berupa perkataan,perbuatan, atau pernyataan
[7] Sunan Abu Dawud (2/53 no.1384). Dan Syaikh Al Albani mendha’ifkan hadits ini. (Lihat Dha’if Sunan Abi Dawud).
[8] Al Anfaal/8:41
[9] Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/447) dan Fathul Bari (4/263).
[10] HR Al Bukhari (1/280 no.780, 2/709 & 710 no.1912 & 1914, 2/716 no.1931) dan Muslim (2/826 no. 1167), dan lain-lainnya
[11] Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/447).
[12] Muslim (2/826 no. 1167), dan Al Muwatha’ (1/320)
[13] Musnad Ath Thayalisi (1/288).
[14] Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/447).
[15] Musnad Imam Ahmad (6/12), dan Syaikh Al Albani mendha’ifkan hadits ini (Lihat Dha’if Al Jami’ no.4957).
[16] HR Al Bukhari (4/1621)
[17] Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/448), dan lihat juga tafsir beliau pada surat Al Baqarah ayat 185 (Tafsir Al Quran Al Azhim (1/505).
[18] HR Al Bukhari (2/711 no.1917), Abu Dawud (2/52 no.1381), Ahmad (1/231 no.2052, 1/279 no.2520, 1/360 no.3401, 1/365 no.3456), dan lain-lainnya.
[19] Bersumpah tanpa istitsnaa’ adalah bersumpah dengan tidak menyebutkan kata “Insya Allah” setelahnya.
[20] Kunyahnya Ubay bin Ka’b. (Lihat Taqrib At Tahdzib hal:120).
[21] HR Muslim (2/828 no.762), Abu Dawud (2/51 no.1378), At Tirmidzi (3/160 no.793 dan 5/445 no.3351), Ahmad (5/130 no.21231).
[22] HR Muslim (2/822 no.1165), Ahmad (2/8 no.4547, 2/27 no.4808, 2/157 no.6474) dan dishahihkan Al Albani (Shahih Al Jami’ no.2920).
[23] HR Abu Dawud (2/53 no.1386). Dan Hadits ini dishahihkan Al Albani (Lihat Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Al-Jami no.1240).
[24] Tafsir Al Quran Al Azhim (8/448), dikatakan pula bahwa kata (لَيْلَةُ الْقَدْرِ) ada sembilan huruf, dan kata ini terdapat dalam surat Al Qadr sebanyak tiga kali pengulangan, maka jumlah keseluruhan hurufnya ada dua puluh tujuh, maka itulah malam Lailatul Qadr. (Lihat Adhwa’ Al Bayan 9/37).
[25] Musnad Ahmad (2/519 no.10745 dan 2/529 no.10860), Shahih Ibnu Khuzaimah (3/332 no.2194), Musnad Ath Thayalisi (1/332 no.2545). Dan Al Albani menghasankan hadits ini. (Lihat Shahih Al Jami’ no.5473, dan Silsilah Ash Shahihah 5/240).
[26] HR Ahmad (5/318, 321, 324 no.22675, 22793, 22815 dan 22817).
[27] HR Ahmad (5/318, 321, 324 no.22675, 22793, 22815 dan 22817).
[28] HR At Tirmidzi (3/160 no.794), An Nasa’i di As-Sunan Al Kubra (2/273 no.3403, 3404), Ahmad (5/36 no.20392, 5/39 no.20420), Ibnu Hibban di Shahihnya (8/442 no.3686), Al Hakim di Al Mustadraknya(1/604 no.1594), dan lain-lainnya. Dan hadits ini dishahihkan Al Albani. (Lihat Shahih Sunan At Tirmidzi, Shahih Al Jami’ no.1243).
[29] Shahih Ibnu Khuzaimah (3/330 no.2189). Dan hadits ini dishahihkan Al Albani. (Lihat Shahih Al Jami’ no.1238).
[30] Adhwa’ Al Bayan (9/35-36). Syaikh Al Utsaimin pernah ditanya: ”Apakah malam lailatul qadar tertentu pada satu malam ataukah berpindah-pindah (berubah-ubah pada setiap tahunnya) dari satu malam ke malam yang lainnya?”, beliaupun menjawab dengan jawaban yang serupa dengan perkatan Syaikh Asy Syinqithi dalam tafsirnya tersebut, yaitu berpindah-pindah/berubah-ubah pada setiap tahunnya. Wallahu a’lam. (Lihat Majmu’ Fatawa Lajnah Da’imah: 14/228-229).
Ibnu Katsir juga membawakan pendapat ulama dalam masalah ini secara panjang lebar. (Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim: 8/450).

Tafsir Surat Al-Qadr

TAFSIR SURAT AL-QADR

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc

بسم الله الرحمن الرحيم

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ {4} سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ {5}‏

  1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur`an) pada malam kemuliaan.[1]
  2. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
  3. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
  4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan.
  5. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.

Sebagian besar ulama tafsir[2] berpendapat, surat Al Qadr adalah Makkiyah (yang diturunkan sebelum hijrah). Adapun penamaan surat ini dengan Al Qadr, karena surat ini menerangkan keutamaan dan tingginya kedudukan Al Qur`an, yang juga diturunkan pada malam yang sangat mulia. Dan dinamakan Lailatul Qadr, karena kedudukannya yang begitu agung dan mulia di sisi Allah[3]. Oleh karenanya malam itu penuh dengan keberkahan. Allah berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ

(Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.[4].

Ibnu Katsir berkata,”(Malam yang diberkahi) itulah Lailatul Qadr, (yang terjadi) pada bulan Ramadhan, sebagaiman firman Allah Ta’ala

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

(Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an)[5].

Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata: “Allah telah menurunkan Al Qur`an dari Lauh Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah (di langit dunia) secara langsung (sekaligus), kemudian menurunkannya kepada Rasulullah secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa-peristiwa (yang terjadi semasa hidupnya) selama dua puluh tiga tahun”[6].

Adapun yang berkenaan dengan asbabun nuzul (sebab turunnya) surat ini, maka tidak ada satupun riwayat shahihah yang bisa dijadikan hujjah ataupun dalil[7].

At Tirmidzi pernah menyebutkan sebuah hadits yang masih erat kaitannya dengan sebab turunnya surat ini. Sengaja kami bawakan untuk menghapus persepsi buruk sebagian kaum muslimin[8] terhadap sejarah pemerintahan Bani Umayah. Apabila keyakinan semacam ini dibiarkan, maka akan mengakibatkan cacatnya aqidah dan manhaj kaum Muslimin, karena mengandung celaan terhadap salah satu sahabat Rasulullah yang mulia, yaitu Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan masa pemerintahan Bani Umayah secara umum.

Di dalam Jami’nya[9], At Tirmidzi menyebutkan sebuah riwayat lemah dengan sanadnya dari Al Qasim bin Fadhl Al Huddani, dari Yusuf bin Sa’ad, ia berkata: “Seseorang berdiri menuju Al Hasan bin Ali setelah beliau membai’at Mu’awiyah, lalu berkata,’Engkau telah menghitamkan wajah-wajah kaum Mukminin’ atau ‘Wahai orang yang menghitamkan wajah-wajah kaum Mukminin!’, berkata (Al Hasan bin Ali): ‘Janganlah mencelaku rahimakallah. Sesungguhnya Nabi pernah diperlihatkan (keadaan) Bani Umayah di mimbarnya, dan hal itu membuatnya tidak senang, maka turunlah

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

(Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak), Wahai Muhammad, yaitu sebuah sungai di Surga, dan (juga) turun:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

(masa) yang akan dikuasai Bani Umayah sepeninggalmu wahai Muhammad”.

Al Qasim berkata: “Maka kami hitung (masa khilafah Bani Umayah), dan (memang) tepat seribu bulan, tidak lebih atau kurang seharipun”.

Ibnu Katsir mengomentari hadits ini[10] dan berkata: Dan Al Hakim, di dalam kitab Al Mustadrak-nya[11] meriwayatkan hadits ini dari jalan Al Qasim bin Fadhl dari Yusuf bin Mazin,… Dan Ath Thabari[12] meriwayatkan dari jalan Al Qasim bin Fadhl dari ‘Isa bin Mazin[13] , demikian katanya, dan hal ini mengakibatkan hadits ini menjadi mudhtharib,[14] wallahu a’lam. Maka hadits ini munkarun jiddan (sangat mungkar), (sehingga) Syaikh kami, Al Imam Al Hafizh Al Hujjah Abul Hajjaj Al Mizzi berkata: “Ini hadits munkar”[15]

Ibnu Katsir berkata: “Perkataan Al Qasim bin Fadhl Al Huddani bahwa ia telah menghitung masa kekuasaan Bani Umayah, lalu katanya ia dapatkan tepat seribu bulan tidak lebih dan tidak kurang seharipun, adalah tidak benar. Karena sesungguhnya, Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu sudah berkuasa ketika Al Hasan bin Ali menyerahkan kuasa (dengan membai’atnya) pada tahun 40 H, dan seluruh kaum Muslimin membai’atnya pula, sehingga tahun itu dinamakan ‘Amul Jama’ah (tahun jamaah).

Adapun kaum Muslimin di Syam dan tempat lainnya, (mereka) tetap berada di bawah naungan khilafah Bani Umayah. Tidak ada yang keluar (dari kekuasaan Bani Umayah), kecuali pada masa Abdullah bin Az Zubair berkuasa di Haramain dan Al Ahwaz dan sebagian wilayah di sekitarnya, selama kurang lebih sembilan tahun. Akan tetapi, pemerintahan Abdullah bin Az Zubair masih tetap di bawah khilafah Bani Umayah, sampai akhirnya datang peristiwa perebutan khilafah Bani Al Abbas pada tahun 132 H. Dengan demikian, masa kekhilafahan Bani Umayah ialah sembilan puluh dua tahun, yang berarti melebihi seribu bulan, karena seribu bulan sama dengan delapan puluh tiga tahun empat bulan.

(Demikianlah) seolah-olah Al Qasim bin Fadhl tidak menganggap penghitungan bilangan tahun kekuasaan Abdullah bin Az Zubair, sehingga apabila memang demikian, maka apa yang dikatakannya adalah benar. Wallahu a’lam.

Dan di antara hal-hal yang menunjukkan dha’ifnya hadits ini ialah, hadits ini dibawakan untuk melakukan celaan terhadap Daulah Bani Umayah. Jika yang dimaksud seperti itu, maka tentu tidak (perlu) dibawakan dengan konteks semacam ini! Karena sesungguhnya, mengutamakan Lailatul Qadr di atas masa kekuasaan Bani Umayah, (sama sekali) tidak menunjukkan adanya pencelaan terhadap masa kekuasaan mereka. Karena sesungguhnya, (sebagaimana sudah kita ketahui dari penjelasan di atas, Pen), Lailatul Qadr adalah malam yang sangat mulia. Dan surat yang mulia ini diturunkan dalam konteks memuliakan Lailatul Qadr. Maka bagaimana (mungkin bisa difahami) Lailatul Qadr dimuliakan dengan pengutamaannya di atas masa khilafah Bani Umayah yang tercela sebagaimana kandungan hadits tersebut? Kemudian, adakah orang yang memahami, bahwa yang dimaksud dengan seribu bulan dalam ayat ini adalah masa khilafah Bani Umayah? Sedangkan surat ini adalah Makkiyah? Bagaimana (mungkin) makna alfi syahrin (seribu bulan) dipalingkan kepada masa khilafah Bani Umayah? Sedangkan lafazh ayat maupun maknanya, (sama sekali) tidak menunjukkan hal itu?! Lagi pula, mimbar Rasulullah (yang tercantum dalam hadits ini) baru dibuat di Madinah, (yaitu) setelah beberapa saat dari hijrahnya. Maka (jelaslah sudah), semuanya ini sebagai dalil (dan bukti) dha’if dan munkarnya hadits ini. Wallahu a’lam”[16].

Pada ayat berikutnya Allah berfirman:

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ

(Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?).

Muhammad Amin Asy Syinqithi berkata[17] : “Pengulangan pertanyaan ini adalah sebagai pengagungan, seperti (juga) firman Allah:

الْقَارِعَةُ {1} مَا الْقَارِعَةُ {2} وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ

(1) Hari Kiamat. (2) Apakah Hari Kiamat itu? (3) Tahukah kamu apakah Hari Kiamat itu?[18]

Kemudian Allah berfirman:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

(Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan).

Ada sejumlah hadits-hadits yang berkaitan dengan ayat ini, di antaranya ialah:

عن أبي هريرة قال: لمَـَّا حَضَرَ رَمَضَانُ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ, شَهْرٌ مُبَارَكٌ, اِفْتَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ, تُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ, وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ, وَتُغَلُّ فِيْهِ الشَّيَاطِيْنُ, فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرُهَا فَقَدْ حُرِمَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Tatkala tiba bulan Ramadhan, Rasulullah bersabda: “Telah datang pada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah memerintahkan kalian untuk berpuasa padanya. Pada bulan itu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka Jahim ditutup, dan setan-setan diikat. Pada bulan itu terdapat Lailatul Qadr. Barangsiapa yang terhalang dari kemuliaan (keutamaannya), sungguh dia telah terhalang[19]

Ath Thabari dan Ibnu Katsir berkata[20]: Sufyan Ats Tsauri berkata: “Telah sampai kepadaku perkataan Mujahid لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ , ia berkata,’Amalan, puasa, dan shalat pada malam itu (Lailatul Qadr) lebih baik dari seribu bulan (seseorang melakukan ibadah, Pen)’.”

Adapun maksud para ulama tafsir, bahwa ibadah pada malam Lailatul Qadr lebih utama dari ibadah selama seribu bulan, yaitu (seribu bulan) yang di dalamnya tidak terdapat Lailatul Qadr.[21]

Syaikh Al Albani berkata: “Dan di antara masa, ada yang telah Allah jadikan seluruh amalan baik padanya lebih utama (dari waktu-waktu selainnya), seperti pada sepuluh Dzulhijjah dan malam Lailatul Qadr yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu seluruh amalan pada malam itu lebih utama (baik) dari amalan selama seribu bulan tanpa Lailatul Qadr di dalamnya”[22]

Kemudian pada ayat berikutnya Allah berfirman:

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ

(Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan idzin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan).

Sebagian besar ulama menafsirkan (الرُّوحُ) adalah Jibril, dan sebagian yang lain menafsirkan dengan jenis malaikat lainnya[23].

Dan firman Allah بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ , maksudnya ialah, mereka (para malaikat) turun dengan idzin Rabb mereka, dengan segala sesuatu yang telah Allah tentukan pada tahun itu, dari masalah rezeki, ajal, dan perkara lainnya[24]

Lalu di akhir surat Al Qadr ini, Allah berfirman:

سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

(Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar).

Maksudnya ialah, pada malam Lailatu Qadr penuh dengan kebaikan dan keberkahan seluruhnya, selamat dari segala kejahatan dan keburukan apapun, setan-setan tidak mampu berbuat kerusakan dan kejahatan sampai terbit fajar di pagi harinya.

Demikian ini adalah perkataan sebagian besar ulama, seperti Mujahid, Nafi’, Qatadah, Ibnu Zaid, Abdurrahman bin Abi Laila, dan lain-lainnya[25]. Adapun menurut Asy Sya’bi, dia berpendapat, pada malam itu para malaikat memberikan ucapan salam kepada para penghuni masjid-masjid (yang beribadah di dalamnya) sampai terbit fajar[26].

APAKAH LAILATUL QADR MERUPAKAN SALAH SATU KEKHUSUSAN UMAT ISLAM, ATAUKAH JUGA TERDAPAT PADA UMAT UMAT SEBELUMNYA?
As Suyuthi membawakan hadits yang dikeluarkan oleh Ad Dailami[27], dari Anas, beliau berkata:

إِنَّ اللهَ وَهَبَ لأُمَّتِيْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, وَلَمْ يُعْطِهَا مَنْ كَانَ قَبْلَهُمْ.

Sesungguhnya Allah memberikan Lailatul Qadr untuk umatku, dan tidak memberikannya untuk (umat-umat) sebelumnya“.

Akan tetapi hadits ini maudhu`[28], sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atau sandaran.

Al Khathabi menyatakan adanya ijma’ para ulama, bahwa Lailatul Qadr juga terdapat pada umat-umat sebelum umat Islam[29]. Ibnu Katsir dan As Suyuthi, di dalam tafsir mereka[30] membawakan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Malik di Muwatha’nya[31] yang berkata:

إنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أُرِيَ أَعْمَارَ النَّاسِ قَبْلَهُ أَوْ ما شاءَ اللهُ مِنْ ذَلِكَ فَكَأَنَّهُ تَقَاصَرَ أعمارُ أُمَّتِهِ أَنْ لاَ يَبْلُغُوْا مِنَ الْعَمَلِ مِثْلَ الَّذِيْ بَلَغَ غَيْرُهُمْ فِيْ طُوْلِ الْعُمْرِ, فَأَعْطَاهُ اللهُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ خَيْرًا مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“(Sesungguhnya Rasulullah diperlihatkan umur-umur manusia sebelumnya -yang relatif panjang- sesuai dengan kehendak Allah, sampai (akhirnya) usia-usia umatnya semakin pendek (sehingga) mereka tidak bisa beramal lebih lama sebagaimana umat-umat sebelum mereka beramal karena panjangnya usia mereka, maka Allah memberikan Rasulullah Lailatul Qadr yang lebih baik dari seribu bulan)”[32]

Lalu Ibnu Katsir mengomentari hadits ini dan berkata: “Yang diisyaratkan hadits ini ialah adanya Lailatul Qadr pada umat-umat terdahulu sebelum umat Islam”. Beliau juga membawakan hadits lain, yaitu dengan menukil riwayat Imam Ahmad di dalam Musnad-nya[33], dari Abu Dzar yang berkata:

يَا رَسُوْلَ الله, أخْبِرْنِي عَنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ, أفِي رَمَضَانَ هِيَ أَوْ فِيْ غَيْرِهِ؟ قَالَ: بَلْ هِيَ فِي رَمَضَانَ, قُلْتُ: تَكُوْنُ مَعَ الأنْبِياَءِ ماَكَانُوْا, فَإذَا قُبِضُوْا رُفِعَتْ؟ أمْ هِيَ إلىَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ؟ قاَلَ: بَلْ هِيَ إلىَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Wahai Rasulullah, beritahu aku tentang Lailatul Qadr, apakah malam itu pada bulan Ramadhan ataukah pada selainnya?” Beliau berkata: “Pada bulan Ramadhan”. (Abu Dzar) berkata,”(Berarti sudah ada) bersama para nabi terdahulu? Lalu apakah setelah mereka wafat (malam Lailatul Qadr tersebut) diangkat? Ataukah malam tersebut akan tetap ada sampai hari Kiamat?” Nabi menjawab: “Akan tetap ada sampai hari kiamat…”

Kemudian Ibnu Katsir berkata: “Pada hadits ini spun ada isyarat seperti yang telah kami sebutkan (pada hadits pertama), bahwa Lailatul Qadr akan tetap terus berlangsung sampai hari Kiamat pada setiap tahunnya. Tidak seperti apa yang dikatakan oleh sebagian kaum Syi’ah bahwa Lailatul Qadr sudah diangkat (tidak akan terjadi lagi), disebabkan (mereka salah) memahami hadits yang akan kami bawakan sebentar lagi[34]. Karena, maksud (hadits) yang sesungguhnya ialah, diangkatnya pengetahuan saat terjadinya malam Lailatul Qadr[35]. Juga ada isyarat, bahwa Lailatul Qadr khusus terjadi pada bulan Ramadhan saja dan tidak terjadi pada bulan-bulan lainnya[36].”

Pendapat inilah (bahwa Lailatul Qadr terdapat juga pada umat-umat sebelum umat Islam) yang didukung kuat oleh Ibnu Katsir di dalam kitab tafsirnya[37], karena banyaknya hadits-hadits yang menunjukkan hal itu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Malam kemuliaan, dikenal dalam bahasa Indonesia dengan malam Lailatul Qadr. Yaitu suatu malam yang penuh kemuliaan, kebesaran, karena pada malam itu permulaan turunnya Al Qur`an. (Lihat Al Qur`an dan terjemahnya).
[2] Seperti Ibnu Jarir Ath Thabari (Tafsir Ath Thobari, 30/312), Ibnu Katsir (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/441), As Suyuthi (Ad Durr Al Mantsur, 8/567), As Sa’di (Taisir Al Karim Ar Rahman, 2/1184), dan yang lain-lainnya. Adapun Al Qurthubi, beliau berpendapat bahwa Surat Al Qadr adalah Madaniyah (Lihat Al Jami’ Li Ahkami Al Qur`an, 20/120).
[3] Taisir Al Karim Ar Rahman, 2/1184 dengan ringkas. Dan Al Qurthubi telah membawakan beberapa perkataan ulama yang berkaitan dengan sebab penamaan malam itu dengan Lailatul Qadr. (Lihat Al Jami’ Li Ahkami Al Qur`an, 20/120-121). Demikian pula Asy Syinqithi (Lihat Adhwa’ Al Bayan, 9/34).
[4] Ad Dukhan/44 ayat 3.
[5] Al Baqarah/2 ayat 185.
[6] Tafsir Al Qur`an Al ‘Azhim ((8/441).
[7] Ath Thabari di dalam tafsirnya (30/314) membawakan atsar Mujahid yang mursal (yang tidak ada atau tidak diketahui perawinya antara dia dan Rasulullah), dari Al Mutsanna bin Ash Shabbaah, dari Mujahid, yang maknanya: “Konon ada seorang dari Bani Israil yang melalukan Qiyamul Lail (shalat malam) hingga pagi, kemudian berjihad di siang harinya hingga sore hari, dan (dia) melakukan hal itu selama seribu bulan, maka Allah menurunkan ayat: إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ , (maka) menghidupkan malam (Lailatul Qadr) itu (dengan ibadah) lebih baik dari amalan seorang tersebut”.

Abdurrazzaq Al Mahdi (muhaqqiq kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an, 20/122) berkata (yang artinya): “Khabar ini wahin (lemah)”.

Hal yang serupa juga telah dibawakan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (8/442) dengan sedikit perbedaan lafazh, yang maknanya: “Nabi telah menyebutkan seorang dari Bani Israil yang (selalu) mengenakan persenjataan untuk berjihad di jalan Allah selama seribu bulan”, berkata (Mujahid): “Maka kaum Muslimin (para sahabat) terheran-heran kagum dari hal itu, maka Allahpun menurunkan:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Satu malam (yang sama dengan) amalan orang yang (selalu) mengenakan persenjataan untuk berjihad di jalan Allah selama seribu bulan tersebut”.

Sami` bin Muhammad As Salamah (muhaqqiq kitab Tafsir Al Qur`an Al ‘Azhim, 8/443) berkata: “Dan (juga) diriwayatkan oleh Ats Tsa’labi di dalam tafsirnya, dan Al Wahidi di dalam Asbabun Nuzul sebagaimana di dalam Takhrij Al Kasyaf oleh Az Zaila’i (4/253), dari jalan Muslim bin Khalid, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid secara mursal”.

Demikian pula atsar yang telah dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam tafsirnya (10/3452) dan Al Qurtubi di dalam tafsirnya (20/122) dan Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (8/443) dan As Suyuthi di dalam tafsirnya (Ad Durr Al Mantsur, 8/568) dari jalan Maslamah bin ‘Ulay, dari Ali bin ‘Urwah secara mursal, yang maknanya: “Rasulullah (pada suatu hari) menyebutkan empat orang dari Bani Israil yang beribadah kepada Allah selama delapan puluh tahun, tidak pernah bermaksiat sedikitpun. Mereka adalah Ayyub, Zakariya, Hizqil bin Al ‘Ajuz dan Yusya’ bin Nun”. Ali bin ‘Urwah berkata: “Maka para sahabat Rasulullah terheran-heran kagum dengan hal itu, hingga Jibrilpun mendatanginya seraya berkata,’Umatmu telah terheran-heran kagum dengan ibadah mereka selama delapan puluh tahun. Mereka tidak pernah bermaksiat sedikitpun. Sungguh Allah telah menurunkan sesuatu yang lebih baik dari itu’. Lantas Jibrilpun membacakan kepadanya:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Ini (Lailatul Qadr) lebih baik dari apa yang membuatmu dan umatmu terheran-heran kagum”. Maka bergembiralah Rasulullah dan para sahabatnya.

Abdurrazzaq Al Mahdi (muhaqqiq kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an, 20/122) berkata mengomentari atsar ini (yang artinya): “Dha’ifun jiddan (lemah sekali)…, dari jalan Maslamah bin ‘Ulay dari Ali bin ‘Urwah secara mursal. Dan bersamaan dengan itu, Maslamah bin ‘Ulay adalah (perawi) matruk (yang ditinggalkan haditsnya). Dia adalah Al Khusyani. Demikian pula syaikhnya (Ali bin ‘Urwah) adalah matruk. Maka khabar ini lemah sekali, tidak bisa dijadikan hujjah. (Penghukuman) yang lebih tepat (terhadap) khabar ini adalah israiliyaat (khabar tentang Bani Israil yang tanpa dasar)”. Lihat pula biografi Maslamah bin ‘Ulay Al Khusyani dan syaikhnya Ali bin ‘Urwah di dalam Taqrib At Tahdzib (hlm. 701 & 943), karangan Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani.
[8] Yang terkontaminasi dengan sebagian aqidah Syi’ah atau Rafidhah yang membenci Mu’awiyah bin Abi Sufyan, atau bahkan membenci Bani Umayah secara umum. Wallahul musta’an.
[9] Jami’ At Tirmidzi (5/445 no.3350).
[10] Tafsir Al Qur`an Al Azhim (8/441-442). Al Albani menghukumi hadits ini: “Sanadnya dha’if, mudhtharib, dan matannya munkar”. (Lihat Dhaif Sunan Tirmidzi).
[11] Al Mustadrak ‘Ala Ash Shahihain (3/186 no.4796).
[12] Tafsir Ath Thabari (30/314).
[13] Abdurrazzaq Al Mahdi (muhaqqiq kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an, 20/123) berkata: “Ini (penamaan ‘Isa bin Mazin) adalah tashif (kesalahan dalam penamaan)”.
[14] Hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang banyak yang sama kuatnya, sehingga tidak mungkin untuk digabungkan atau ditarjih. (Lihat Taisir Mushthalah Al Hadits, hlm. 112). Dan hadits mudhtharib salah satu hadits yang dha’if (lemah).
[15] Hadits munkar ialah, hadits yang di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang fasiq, buruk hafalannya, dan banyak lalainya. Atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dha’if, dan dia menyelisihi riwayat perawi tsiqah (kuat). (Lihat Taisir Mushthalah Al Hadits, hlm. 95).
[16] Lihat pula Al Bidayah wa An Nihayah (6/243-244). Ibnu Katsir juga membicarakan hadits ini secara panjang lebar.
[17] Di dalam kitab tafsirnya, Adhwa’ Al Bayan (9/34).
[18] Al Qari’ah/101 ayat 1-3
[19] HR An Nasa-i (4/129), Ahmad (2/230,385 & 425).Hadits ini dishahihkan Al Albani di dalam Shahih Al Jami’ (no.55), Shahih Sunan An Nasa-i, Shahih At Targhib Wa At Tarhib (1/ ), Tamam Al Minnah (hlm.395).
[20] Tafsir Ath Thabari (30/314) dan Tafsir Al Qur`an Al Azhim (8/443).
[21] Lihat Tafsir Ath Thabari (30/314-315), Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an (20/121), Tafsir Al Qur`an Al Azhim (8/443), Ad Durr Al Mantsur (8/568), dan Taisir Al Karim Ar Rahman (2/1185).
[22] Ats Tsamru Al Mustathab (2/576).
[23] Lihat Tafsir Ath Thabari (30/315), Tafsir Al Qur`an Al Azhim (8/444), Ad Durr Al Mantsur (8/569), Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an (20/123-124). Al Qurthubi juga membawakan beberapa penafsiran ulama lainnya. Di antara mereka ada yang menafsirkan dengan bala tentara Allah yang bukan malaikat, ada pula yang menafsirkan dengan makhluk besar, dan ada pula yang menafsirkan dengan rahmat yang turun bersama Jibril. Wallahu a’lam.
[24] Lihat Tafsir Ath Thabari (30/315), Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an dan Al Qurthubi berkata, bahwa ini adalah perkataan Ibnu Abbas.
[25] Lihat Tafsir Ath Thabari (30/315), Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an (20/1َ24), dan Al Qurthubi berkata, bahwa ini adalah perkataan Ibnu Abbas
[26] Lihat Tafsir Ath Thabari (30/315), Al Jami’ Li Ahkamil Qur`an (20/124), Tafsir Al Qur`an Al Azhim (8/444), Ad Durr Al Mantsur (8/568), dan Taisir Al Karim Ar Rahman (2/1185).
[27] Di dalam kitabnya, Al Firdaus Bi Ma’tsur Al Khithab (1/173, no.647).
[28] Syaikh Al Albani berkata,”Maudhu’.” Lihat Dha’if Al Jami’, no. 1669 dan Silsilah Adh Dha’ifah, Jilid 7. Hadits maudhu’ adalah hadits yang palsu, dusta, dan dibuat-buat yang disandarkan kepada Nabi. (Lihat Taisir Mushthalah Al Hadits, hlm. 89).
[29] Tafsir Al Qur`an Al Azhim (8/446).
[30] Tafsir Al Qur`an Al Azhim (8/445), Ad Durr Al Mantsur (8/568).
[31]  Al Muwatha` (1/321).
[32] Akan tetapi Syaikh Al Albani menghukumi hadits ini dan berkata: “Dha’ifun mu’dhal (lemah dan terputus sanadnya dengan jatuhnya dua perawa hadits secara berurutan)”. Lihat Dha’if At Targhib Wa At Tarhib.
[33] Musnad Imam Ahmad (5/171). Juga terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban (8/438 no.3683), Shahih Ibnu Khuzaimah (3/320-321 no.2169-2170), Al Mustadrak (1/603 no.1596), Sunan Al Baihaqi (4/307 no.8308), Musnad Al Bazzar (9/456 no.4067-4068) dan yang lain-lainnya
[34] Lihat Tafsir Al Qur`an Al ‘Azhim (8/446). Adapun hadits yang akan beliau bawakan, yang kaum Syi’ah salah dalam memahaminya, yaitu hadits yang dikeluarkan Al Bukhari dalam Shahih-nya (2/711 no.1919 & 5/2248 no.5705) dari Ubadah bin Shamit berkata:

خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُخْبِرَنَا بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ, فَتَلاَحَى رَجُلاَنِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ, فَقَاَلَ: خَرَجْتُ لأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ فَتَلاَحَى فُلاَنٌ وَفُلاَنٌ؟ فَرُفِعَتْ, وَعَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْراً لَكُمْ, فَالْتَمِسُوْهَا فِيْ التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ

Rasulullah keluar untuk memberitahu kami (kapan terjadinya) Lailatul Qadr, tiba-tiba ada dua orang dari muslimin saling mencela (berselisih), beliaupun bersabda: “Aku keluar untuk mengabarkan kepada kalian (kapan) Lailatul Qadr, lalu si Fulan dan Fulan berselisih? Sudah diangkat, dan mudah-mudahan hal itu lebih baik untuk kalian, maka carilah pada ke sembilan, ke tujuh, dan ke lima (dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan)”.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya (8/450-451) berkata: “Dan maksud dari (فَرُفِعَتْ) adalah diangkatnya ilmu (untuk para sahabat) akan kapan terjadinya Lailatul Qadr itu. Bukan diangkatnya Lailatul Qadr secara keseluruhan (sehingga tidak ada wujudnya lagi) -sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang bodoh dari kaum Syi’ah- karena Rasulullah bersabda setelahnya: “Maka carilah pada ke sembilan, ke tujuh, dan ke lima (dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan)”.”

Demikian juga yang telah dinukilkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitab Fathul Bari (4/263), bahwa pendapat Lailatul Qadr telah diangkat secara keseluruhan sehingga tidak ada wujudnya lagi sama sekali, adalah pandapat Syi’ah, seraya membawakan perkataan Abu Hurairah, ketika ditanya apakah Lailatul Qadr telah tiada (sudah diangkat)? Lalu menjawab: “Sungguh telah berdusta orang yang berkata demikian”. Lihat pula Adhwa’ Al Bayan (9/32).
[35] Demikianlah sehingga Imam Al Bukhari memberi tarjamah (judul bab) hadits ini di Shahih-nya tersebut dengan judul (بَابُ رَفْعِ مَعْرِفَةِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ لِتَلاَحِي النَّاسِ), yaitu: Bab: Diangkatnya pengetahuan (kapan terjadinya) Lailatul Qadr, disebabkan (adanya) perselisihan antara dua orang muslim. Ibnu Katsir pun berkata ketika mengomentari sabdanya: (فَتَلاَحَى فُلاَنٌ وَفُلاَنٌ؟ فَرُفِعَتْ), “Ini sesuai dengan sebuah perumpamaan: Perdebatan (akan) memutuskan faidah, dan ilmu yang bermanfaat.”
[36] Ibnu Katsir di dalam kitab tafsirnya (8/446) membawakan beberapa pendapat ulama, di antaranya pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Lailatul Qadr (bisa) terjadi pada satu tahun penuh, yang bisa diharapkan terjadinya pada setiap bulan dalam setahun. Juga yang dihikayatkan dari Abu Hanifah bahwa Lailatul Qadr bisa diharapkan terjadinya pada satu bulan Ramadhan penuh. Dan ada juga pendapat-pendapat lainnya yang kebanyakan dari pendapat-pendapat tersebut tidak berdasarkan pada dalil yang shahih.
Lihat pula pendapat-pendapat ulama yang dibawakan Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Bari (4/262-266).
[37] Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/445-446).

Lailatul Qadr, Malam Seribu Bulan

LAILATUL QADR, MALAM SERIBU BULAN

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

SEBAB PENAMAAN MALAM MULIA INI DENGAN NAMA LAILATUL QADR
Para ulama رحمهم الله berselisih pendapat mengenai persoalan ini, sebagai berikut:

Pertama. Sesungguhnya pada malam lailatul Qadar ini, Allah menetapkan (at-taqdiir) semua rizki, ajal kematian dan semua peristiwa untuk setahun kedepan, dan para Malaikat mencatat semua hal itu.

Kedua. Pendapat kedua menyatakan bahwa kemulian (al-Qadr), kehormatan dan suasana malam ini disebabkan oleh diturunkannya (permulaan) al-Qur-an, atau pada malam ini para Malaikat turun atau turunnya keberkahan, rahmat dan maghfirah pada malam kemuliaan ini.

Ketiga. Pendapat berikutnya, bahwa orang yang menghidupkan malam ini akan mendapatkan al-Qadr (kemuliaan) yang besar, yang belum pernah dia miliki sebelumnya. Malam ini akan menambah kemuliaannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan masih terdapat pendapat lainnya.[1]

KEBERKAHAN LAILATUL QADAR DAN KEUTAMAANNYA
Lailatul Qadar ini merupakan malam yang paling utama. Malam ini dimuliakan oleh Allah daripada malam-malam lainnya. Maka, ia merupakan malam yang penuh keberkahan sebagaimana yang difirmankan Allah Jalla wa ‘Alaa:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” [ad-Dukhaan/44: 3]

Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Allah mensifati malam ini dengan keberkahan, karena Dia menurunkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai berkah, kebaikan dan pahala pada malam yang mulia ini.”[2]

Maka, lailatul Qadr yang penuh barakah ini mengandung berbagai keutamaan yang agung dan kebaikan-kebaikan yang banyak. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama. Pada Malam Mulia Ini Dijelaskan Semua Perkara Yang Penuh Hikmah.
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengabarkan persoalan ini lewat firman-Nya:

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [ad-Dukhaan/44: 4]

Makna kata يُفْرَقُ  “yufraqu” adalah yufashshal (dijelaskan, dirinci). Dan makna kata hakiim adalah al-muhkam (yang tepat, teliti dan sempurna).

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma menyatakan bahwa dicatat dari Ummul Kitab pada Lailatul Qadr segala hal yang terjadi pada setahun kedepan berupa kebaikan, keburukan, rizki, ajal hingga keberangkatan menuju ibadah Haji.[3]

Kedua. Amal-Amal Yang Dikerjakan Pada Malam Mulia Ini Akan Dilipatgandakan Dan Pengampunan Dosa-Dosa Orang Yang Menghidupkan lailatul Qadr ini.
Allah Tabaaraka wa Ta’aalaa berfirman dalam surat al-Qadr:

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْر ِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seri-bu bulan.” [al-Qadr/97: 2-3]

Para mufassir (ahli Tafsir) menyatakan, “Maknanya adalah amal shalih (yang dilakukan pada) lailatul Qadr lebih baik dari amal shalih selama seribu bulan (yang dilakukan) di luar lailatul Qadr. Dan ini merupakan karunia yang agung, rahmat dari Allah pada hamba-hamba-Nya, serta barakah yang besar lagi nyata yang dimiliki oleh malam yang mulia ini.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

Barangsiapa yang mendirikan lailatul Qadr karena iman dan mengharapkan pahala (dari Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang lalu[4]

Kata قَامَ  “mendirikan” pada hadits di atas dapat diwujudkan dalam bentuk shalat, berdzikir, berdo’a, membaca al-Qur-an dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.

Ketiga. Turunnya al-Qur-an Pada Lailatul Qadr.
Di antara keutamaan dan keberkahan lailatul Qadr, bahwa al-Qur-an al-Karim -yang di dalamnya terdapat petunjuk bagi manusia dan bagi kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat- telah diturunkan pada malam ini.

Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

حم وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ

Haa Miim. Demi Kitab (al-Qur-an) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi...” [ad-Dukhaan/44: 1-3]

Dan Dia berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan.” [al-Qadr/97: 1]

Disebutkan bahwa maksud dari ayat tersebut adalah turunnya al-Qur-an secara sekaligus (dari Lauh Mahfuzh ke langit pertama (Baitul ‘Izzah-pent) pada lailatul Qadr, selanjutnya diturunkan secara bertahap kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pendapat lain mengatakan, bahwa maksud ayat di atas adalah permulaan turunnya al-Qur-an terjadi pada lailatul Qadr.[5] Wallaahu a’lam.

Keempat. Keberkahan Lain Dari Lailatul Qadr Ini, Yaitu Turunnya Para Malaikat Pada Malam Yang Mulia Ini.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat al-Qadr:

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ

Pada malam itu turun Malaikat-Malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan.” [al-Qadr/97: 4]

Mengomentari ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyatakan, “Banyak Malaikat yang turun pada malam ini, karena banyaknya barakah Lailatul Qadr ini. Para Malaikat turun bersamaan dengan turunnya barakah dan rahmat, sebagaimana halnya ketika mereka hadir di waktu-waktu seperti ketika al-Qur-an dibacakan, mereka mengelilingi majelis-majelis dzikir, dan bahkan pada waktu yang lain mereka meletakkan sayap-sayap mereka kepada penuntut ilmu sebagai sikap penghormatan mereka terhadap sang penuntut ilmu tersebut.[6] Menurut jumhur ahli tafsir maksud kata وَالرُّوحُwar-ruuh” adalah Jibril Alaihissallam. Artinya para Malaikat turun bersama Jibril. Dan Jibril dikhususkan penyebutannya sebagai penghormatan dan pemuliaan terhadap dirinya.[7]

Kelima. Lailatul Qadr Adalah Suatu Malam Yang Penuh Kesejahteraan. Seluruhnya berisi kebaikan, tidak ada keburukan di dalamnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97: 5]

Disebutkan berkenaan dengan makna سَلَامٌ  “salaamun” yaitu, bahwa pada malam ini tidak terjadi munculnya sebuah penyakit, dan tidak ada satu syaitan pun yang dilepas. Pendapat yang lain menyatakan makna salaamun adalah kebaikan dan keberkahan.[8] Maka pada sepanjang malam ini yang terdapat hanya kebaikan, tidak ada kejelekan, hingga terbit fajar. Dan pendapat yang lain lagi menyebutkan, bahwa maksudnya adalah para Malaikat mendo’akan keselamatan buat mereka yang menghidupkan masjid (ahlul masjid) pada sepanjang lailatul Qadr ini.

Wallaahu A’lam.

Inilah beberapa keberkahan dan keutamaan yang sangat nyata dan fenomenal dari malam yang mulia ini.

KAPAN TERJADINYA LAILATUL QADR?
Jumhur ulama bersepakat bahwa lailatul Qadr ini hanya ada pada bulan Ramadhan.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an…” [al-Baqarah/2: 185]

Dan firman-Nya:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan.” [al-Qadr/97: 1]

Namun mereka berbeda pendapat dalam penentuan malam keberapakah dari bulan Ramadhan ini. Pendapat yang kuat (ar-raajih) adalah yang dipegang oleh Jumhur (mayoritas) ulama, yaitu pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, dan lebih khusus lagi pada malam-malam yang ganjil.

Dan dalil atas pendapat tersebut adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para Sahabatnya Radhiyallahu anhum untuk lebih giat beramal pada masa tersebut.

Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullah dalam Shahihnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

Carilah lailatul Qadr pada (bilangan) ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.”[9]

Begitu perhatiannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, beliau beri’tikaf, dan menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.

Dan mengenai ketentuan waktu jatuhnya lailatul Qadr ini terdapat banyak pendapat di kalangan ulama. Namun mengenai indikasi-indikasi terkuat mengenai saat terjadinya lailatul Qadr ini bahwa matahari terbit pada pagi harinya dengan cerah.

Hikmah dari disembunyikannya lailatul Qadr ini dari pengetahuan manusia, –wallaahu a’lam– menunjukkan keagungan seluruh malam di bulan Ramadhan, dan agar manusia bersungguh-sungguh dalam berharap untuk mendapatkannya sehingga ganjaran yang diperolehnya semakin besar pula.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Adapun hikmah dirahasiakannya lailatul Qadr ini, agar kesungguhan para hamba dalam upaya meraih keutamaannya benar-benar terwujud secara optimal, sebagaimana (hikmah) disembunyikannya waktu-waktu yang dikabulkan pada hari Jum‘at…[10] dan seterusnya.

Maka, sudah menjadi keharusan bagi kaum muslimin untuk mencari waktu (pada sepuluh malam terakhir-pen) sehingga benar-benar tepat pada lailatul Qadar, kemudian memuliakannya dan menghidupkannya dengan ibadah dan merendahkan diri kepada Allah dengan do’a, dzikir dan istighfar serta memperbanyak ibadah-ibadah Sunnah kepada Allah sehingga mereka mendapatkan ridha dari Allah Yang Mahatinggi dan Maha Pemurah serta memberikan ganjaran dan pahala yang sangat banyak.

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Lailatul Qadr, karya Ahmad al-‘Iraqi (hal 22-23) dan Nailul Authaar (IV/362).
[2] Tafsiir al-Qurthubi (XVI/126).
[3] Tafsiir al-Baghawi (III/148).
[4] Shahih al-Bukhari (II/228) kitab ash-Shiyaam dan Shahih Muslim (I/524) kitab ash-Shaalah al-Musaafiriin
[5] Dikutip dari kitab Lailatul Qadr, karya al-‘Iraqi (hal. 20-21).
[6] Tafsiir Ibni Katsiir (III/532).
[7] Fat-hul Qadiir, karya Imam asy-Syaukani (V/472).
[8] Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (IX/532).
[9] Shahih al-Bukhari (II/254) kitab ash-Shaum
[10] Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (IX/189).

Pengertian Puasa

PENDAHULUAN

Pembahasan 1
PENGERTIAN PUASA
1. Ash-Shaum Menurut Bahasa
Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah:

  1. Menahan diri dari sesuatu.
  2. Mencegah.
  3. Meninggalkan.

Ketika menceritakan tentang kisah Maryam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” [Al-Maryam/19: 26]

Yang dimaksud dengan lafazh صَوْماً (shauman) di dalam ayat ini adalah menahan diri untuk tidak berbicara.

Umru-ul Qais pernah berkata,

كَأَنَّ الثُّرَيَّا عَلَقَتْ فِي مَصَامِهَا.

Seakan-akan bintang-bintang itu bergantung di jantung langit.”

Maksudnya, seakan-akan bintang-bintang itu tetap dan tidak berpindah-pindah.

Dan juga ungkapannya:

فَدَعْهَا وَسَلِ النَّفْسَ عَنْهَا بِجُمْرَةٍ      وَقَوْلٍ إِذَا صَامَ النَّهَارَ وَهَجْرًا
Maka tinggalkanlah ia dan tanyalah pada
diri tentangnya dengan kerikil
          dan kata-kata jika siang hari berpuasa dan berdiam diri.

Artinya, matahari berjalan lambat pada siang hari sehingga kelambatannya itu seakan-akan ia menahan diri, tidak berjalan.

An-Nabighah mengungkapkan:

خَيْلُ صِيَامٍ وَخَيْلُ غَيْرِ صَائِمَةٍ      تَحْتَ الْعِجَاجِ وَخَيْلُ تِعْلِكَ اللِّجَمَا
“Kuda yang tidak makan dan kuda yang makan,
          di bawah taburan debu, serta kuda yang memakan tali kekang.”

Maksudnya, ada kuda yang menahan diri untuk tidak makan dan ada juga kuda yang tidak menahan diri.

Di dalam kitab Maqaayiisul Lughah, Ibnu Faris mengatakan, “…Huruf shad, wawu, dan mim adalah dasar yang menunjukkan pada penahanan dan berdiam diri di tempat…”[1]

Al-Fairuz Abadi mengatakan, “صَامَ، صَوْمًا، صِيَامًا وَإِصْطَامَ (shaama, shauman, shiyaaman, dan ishthaama), berarti menahan diri dari makan, minum, berbicara, hubungan badan, dan melakukan perjalanan.”[2]

Penulis kitab Lisaanul ‘Arab, mengatakan, “Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Orang yang berpuasa disebut الصَّائِمُ (ash-shaa-im) karena tindakannya menahan diri dari makan. Kuda dikatakan shaa-im, karena penahanan dirinya dari makan dengan berdiri…”[3]

2. Ash-Shaum Menurut Istilah
Para ulama berbeda pendapat tentang  pengertian shaum ini antara pengertian sempit dan pengertian luas. Di antara mereka ada yang memasukkan pengertian shaum (di dalam kitab-kitab mereka-ed.) dan ada juga yang tidak memasukkannya. Di antara mereka ada yang secara jelas menyebutkan faktor-faktor pembatal shaum (puasa), dan ada juga yang tidak. Dan di antara mereka ada pula yang secara jelas menyebutkan tentang niat (dalam puasa) dan ada juga yang mengabaikannya.[4]

Definisi yang saya (penulis) setujui adalah ringkasan dari definisi-definisi berbagai madzhab, yaitu:

“Penahanan diri dengan niat dari berbagai hal tertentu, pada waktu tertentu, dari orang tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.”

Menurut saya (penulis), definisi ini mencakup makna secara luas serta memberikan makna larangan.

Maksud dari ucapan saya: “Penahanan diri dengan niat,” bahwasanya puasa itu tidak sah kecuali dengan niat. Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ (kesepakatan para ulama) mengenai hal tersebut[5], sebagaimana yang dinukil oleh al-Bahuti di dalam kitab Kasysful Qinaa’.[6]

Maksud dari ucapan saya: “Dari hal-hal tertentu,” adalah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan hubungan badan. Serta hal-hal yang sepatutnya dihindari, seperti melakukan hal yang tidak bermanfaat, berkata kotor dan berbuat kefasikan.

Dan maksud dari ucapan saya: “Pada waktu tertentu,” adalah dari sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“…Makan dan minumlah hingga terang bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Maksud dari ucapan saya: “Dari orang tertentu,” yaitu orang muslim yang sudah baligh, berakal, mampu, bermukim dan bukan orang yang sedang haidh dan nifas. Maka, tidak diwajibkan menjalankan puasa dengan adanya alasan-alasan di atas, tetapi harus diganti (qadha’) pada saat tidak ada lagi alasan yang menghalangi.

Serta maksud dari ucapan saya: “Dengan syarat-syarat tertentu,” adalah adanya syarat-syarat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari puasa dan yang lainnya untuk keshahihan puasa. Pembahasan tentang hal tersebut akan diberikan lebih lanjut, insya Allah Ta’ala.

Dengan demikian, maka tampak jelas antara dua pengertian menurut bahasa dan menurut istilah, karena antara keduanya terdapat pengertian umum dan pengertian khusus. Pengertian menurut bahasa lebih umum dan menyeluruh, karena ia mencakup penahanan diri, pencegahan, tindakan meninggalkan, pelarangan dan berdiam diri.

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Maqaayiisul Lughah, materi: صوم.
[2] Al-Qaamuus al-Muhiith, materi: صوم.
[3] Lisaanul ‘Arab karya Ibnul Manzhur, materi: صوم.
[4] Oleh para pengikut madzhab Hanafi, shaum diartikan dengan menahan diri dari hal-hal tertentu, yaitu makan, minum dan berhubungan badan dengan syarat-syarat tertentu pula. Lihat kitab Badaa-i‘ush Shanaa-i’ (II/75).
Shaum diartikan oleh para pengikut madzhab Maliki dengan menahan diri dari dua nafsu syahwat; perut dan kemaluan, serta apa yang menggantikan posisi keduanya dalam rangka melawan hawa nafsu untuk mentaati Rabb-nya di sepanjang siang dengan niat sebelum fajar atau bersamaan dengan fajar, jika memungkinkan, kecuali masa haidh, nifas dan hari ‘Ied. Lihat kitab asy-Syarhush Shaghiir (II/217).
Sedangkan para pengikut madzhab Syafi’i mendefinisikannya dengan penahanan khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus, dari orang tertentu pula. Lihat kitab al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab (VI/ 247).
Dan para pengikut madzhab Hanbali mengartikannya dengan penahanan diri dari berbagai hal tertentu dan pada waktu tertentu pula. Lihat kitab al-Mughni (IV/323).
[5] Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundzir, hal. 52.
[6] Kasysful Qinaa’ ‘an Matnil Iqnaa’ (II/324).

Kedudukan Puasa Dalam Islam

PENDAHULUAN

Pembahasan 2
KEDUDUKAN PUASA DALAM ISLAM
Puasa adalah salah satu rukun dari lima rukun Islam, dan ia adalah ibadah yang paling utama dari ibadah-ibadah lainnya secara mutlak, karena Allah جل وعلا telah mengkhususkan puasa hanya untuk-Nya saja.

Allah berfirman dalam hadits Qudsi:

“كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ…”

Setiap amal anak Adam itu untuk dirinya sendiri, kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah untuk-Ku dan Aku akan memberikan (langsung) pahala atasnya…[1]

Puasa adalah ibadah individual yang tidak tampak secara eksternal, karena ia merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabb-nya yang tercermin di dalamnya unsur pengawasan yang tulus dalam nurani setiap mukmin, karena tidak akan ter-bersit pada dirinya keinginan untuk riya’ (dilihat oleh orang lain). Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman, لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Agar kalian bertakwa.”

Puasa akan menumbuhkan muraqabatullah (merasa diawasi oleh Allah) dan rasa takut kepada-Nya pada diri seorang mukmin. Dengan demikian, dia tidak akan menolak nafsu syahwatnya dan melawannya, kecuali karena dia merasa senantiasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla dan takut kepada-Nya, padahal ada kemungkinan baginya untuk makan dan minum tanpa diketahui oleh seorang pun, namun dia mengetahui bahwa Allah Azza wa Jalla  melihatnya sehingga dia tunduk patuh kepada perintah-Nya dan menahan diri karena-Nya.

Yang demikian itu merupakan tujuan mulia dan terhormat, namun kebanyakan manusia dengan ketamakannya tidak mampu mencapainya. Nash al-Qur-an al-Karim telah menetapkan pada akhir ayat puasa ini, لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Agar kalian bertakwa,” tentang beberapa keistimewaan dan hikmah puasa. Nash tersebut menerangkan bahwa ia merupakan hikmah dan tujuan dari semua agama, dan ia merupakan keistimewaan khusus dari banyak keistimewaan syari’at Islam lainnya. Hikmah dan tujuan itu adalah takwa, yakni pemeliharaan diri dari kecenderungan dan hawa nafsunya, yang juga sebagai gabungan perintah secara keseluruhan.

Allah تبارك وتعالى berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqarah/2: 183]

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” [Adz-Dzaariyat/51: 56]

“…Dan tampaklah tujuan yang besar dari puasa, yaitu takwa. Dengan demikian, takwa adalah tujuan yang membangunkan apa yang ada di dalam hati, ia pula yang menunaikan kewajiban dengan penuh ketaatan kepada Allah serta yang senantiasa mengutamakan keridhaan-Nya. Takwa memelihara hati dari rusaknya puasa ka-rena kemaksiatan, meskipun hal itu telah bergejolak di dalam hati. Orang-orang yang dituju oleh ayat al-Qur-an tersebut akan menge-tahui kedudukan takwa di sisi Allah serta beratnya ia di dalam timbangan-Nya, karena ia merupakan tujuan yang senantiasa di-cari oleh ruh-ruh mereka. Puasa merupakan salah satu sarana dan jalan yang menyampaikan kepadanya. Oleh karena itu, ayat-ayat di atas mengangkat takwa di depan mata mereka sebagai tujuan dan sasaran yang mereka tuju dengan menempuh jalan puasa: Agar kalian bertakwa…” [2]

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang tidak sempurna keislaman seseorang kecuali dengannya. Dan ia merupakan amal yang dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diri-Nya di antara amal-amal anak Adam secara keseluruhan. Di dalam bulan ini terdapat satu malam yang lebih utama dari seribu bulan dan merupakan bulan yang dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan diturun-kannya al-Qur-an. Dapat saya katakana : “Seandainya di dalam bulan puasa itu tidak ada keutamaan kecuali hal-hal tersebut di atas, niscaya sudah cukup baginya dalam memiliki kemuliaan dan kedudukan.”

Allah Ta’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)…” [Al-Baqarah/2: 185]

Dia Ta’ala juga berfirman:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” [Al-Qadr/97: 3]

Di dalam Hasyiyahnya, Ibnu ‘Abidin mengatakan: “…Di dalam al-Iidhaah, beliau mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa puasa itu merupakan rukun agama yang paling agung sekaligus sebagai ketentuan hukum syari’at yang paling kuat. Dengannya, jiwa yang menyuruh berbuat kejahatan ditundukan. Puasa terdiri dari rangkaian amalan hati dan pencegahan dari makan, minum, dan berhubungan badan dalam sebagian hari. Dan ia merupakan tabi’at yang paling bagus, hanya saja ia merupakan taklif (beban kewajiban) yang paling berat bagi jiwa…’” [3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/22, dari jilid I) dan Shahiih Muslim (III/157))
[2] Ini adalah perkataan Sayyid Quthb dalam kitab Fii Zhilaalil Qur-aan (II/75). Sebagian orang memuji kitab ini secara berlebihan, namun yang perlu diingat bahwa tidak ada gading yang tak retak. Maka, dalam rangka saling memberikan nasihat kepada sesama muslim, kitab tafsir tersebut tidak luput dari kesalahan di bidang ‘aqidah dengan kesalahan yang cukup banyak dan fatal. Untuk mengetahuinya, silakan baca kitab al-Maurid azh-Zhallal fit Tanbiih ‘alaa Akhthaa-izh Zhilaal, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad ad-Duwais, dan kitab-kitab lainnya.-ed.
[3] Haasyiyah Ibni ‘Abidin (IV/370).

I’tikaaf

I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Definisi I’tikaaf
I’tikaaf berasal dari kata:

عَكَفَ – يَعْكُفُ – عُكُوْفًا.

Kemudian disebut dengan i’tikaaf:

اِعْتَكَفَ – يَعْتَكِفُ – إِعْتِكَافًا .

I’tikaaf menurut bahasa ialah : “Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya? [al-Anbiyaa/21:52]

I’tikaaf berarti: “Tekun dalam melakukan sesuatu. Karena itu, orang yang tinggal di masjid dan melakukan ibadah disana, disebut mu’takif atau ‘aakif”.[1]

Sedangkan arti i’tikaaf menurut istilah syara’ ialah: “Seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan sifat/ciri tertentu[2]

Disyariatkannya I’tikaaf
Para ulama sepakat bahwa i’tikaaf disyari’atkan dalam agama Islam pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya dan i’tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Hal tersebut karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits:

Hadits pertama.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّهُ تَعَالَى ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata: Adalah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melaksanakan i’tikaaf sepeninggalnya” (HR. Ahmad VI/92, al-Bukhari no. 2026, Fat-hul Baari IV/271, Muslim no. 1172 (5), Abu Dawud no. 2462, dan al-Baihaqi IV/ 315, 320)

Hadits kedua.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللّهُ عَنْهمَا قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam biasa i’tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan”. (HR al-Bukhari no. 2025 dan Muslim no. 1171 (2))

Hadits ketiga.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَى لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam apabila sudah masuk sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan, maka beliau) mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam itu, membangunkan istrinya”. (HR Ahmad VI/41, al-Bukhari no. 2024, Muslim no. 1174, Abu Dawud no. 1376, an-Nasa-i III/218, lafazh ini milik al-Bukhari)

Maksud dari kalimat :

  1. Mengikat kainnya”, adalah satu kinayah bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah dan tidak bercampur dengan istri-istrinya karena beliau selalu melakukan i’tikaaf setiap sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sedangkan orang yang i’tikaaf tidak boleh bercampur dengan istrinya.
  2. Menghidupkan malamnya”, artinya beliau Shallallahu alaihi wa sallam sedikit sekali tidur dan banyak melakukan shalat dan berdzikir.
  3. Membangunkan istrinya”, yakni menyuruh mereka shalat malam (Tarawih) serta melakukan ibadah-ibadah lainnya.[3]

Hadits keempat.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ

Aisyah Radhiyallahu anha berkata: Ialah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan) melebihi kesungguhannya di malam-malam lainnya”. (HR. Ahmad VI/256 dan Muslim no. 1175)

Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya. Begitu pula tentang i’tikaaf, walaupun i’tikaaf itu merupakan taqarrub kepada Allah yang mempunyai keutamaan, akan tetapi tidak ditemukan sebuah hadits pun yang menerangkan tentang keutamaannya.

Imam Abu Dawud as-Sijistan berkata, “Aku bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i’tikaaf?” Jawab beliau : Tidak aku dapati, kecuali sedikit riwayat dan riwayat ini pun lemah. Dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara ulama bahwa i’tikaaf adalah Sunnah”.[4]

Hikmah I’tikaaf
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan Allah tergantung pada totalitasnya berbuat karena Allah, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada Allah Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju Allah Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju Allah, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada Allah.

Adanya rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya menuntut disyari’atkannya puasa bagi mereka yang dapat menyingkirkan ketamakan hati dari gejolak hawa nafsu yang menjadi perintang bagi perjalanan menuju Allah. Dia mensyari’atkan puasa sesuai dengan kemaslahatan, dimana akan memberi manfaat kepada hamba-Nya di dunia dan akhirat, serta tidak mencelakakannya dan juga tidak memutuskan dirinya dari kepentingan duniawi dan ukhrawinya.

Allah Azza wa Jalla juga mensyari’atkan i’tikaaf bagi mereka, yang maksud dan ruhnya adalah keteguhan hati kepada Allah Azza wa Jalla semata serta kebulatannya hanya kepada-Nya, berkhulwat kepada-Nya, dan memutuskan diri dari kesibukan duniawi, serta hanya menyibukkan diri beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata. Di mana, dia menempatkan dzikir, cinta, dan menghadapkan wajah kepada-Nya di dalam keinginan dan lintasan-lintasan hati, sehingga semua itu menguasai perhatiannya.

Selanjutnya, keinginan dan detak hati hanya tertuju kepada dzikir kepada-Nya serta tafakkur untuk mendapatkan keridhaan-Nya serta mengerjakan apa yang mendekatkan diri kepada-Nya, sehingga keakrabannya hanya kepada Allah, sebagai ganti dari keakrabannya terhadap manusia. Sehingga ia siap dengan bekal akrabnya kepada Allah pada hari yang menakutkan di dalam kubur, saat di mana dia tidak mempunyai teman akrab. Dan tidak ada sesuatu yang dapat menyenangkan, selain Dia. Itulah maksud dari i’tikaaf yang agung.[5]

Hukum I’tikaaf
Hukum i’tikaaf ada dua macam, yaitu:

  1. Sunnat.
  2. Wajib.

I’tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala daripada-Nya serta mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sepanjang tahun.

I’tikaaf seperti ini sangatlah ditekankan. I’tikaaf yang sunnah ini tidak boleh ditetapkan 1 hari atau 3 hari secara rutin kecuali yang ditetapkan syari’at. I’tikaaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap bulan Ramadhan sampai beliau Shallallahu alaihi wa sallam wafat.

I’tikaaf yang wajib ialah i’tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan, Wajib bagi saya i’tikaaf karena Allah selama sehari semalam. “Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, jika Allah menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i’tikaaf dua hari dua malam”. Nadzar ini wajib dilaksanakan.

Dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ .

Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan Barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat (kedurha-kaan/kesyirikan) kepada Allah, maka janganlah lakukan maksiat itu”. (HR al-Bukhari no. 6696, 6700, Abu Dawud no. 3289, an-Nasa-i VII/17, at-Tirmidzi no. 1526, ad-Darimi II/184, Ibnu Majah no. 2126, Ahmad VI/36, 41, 224 dan al-Baihaqi IX/ 231, X/68, 75 dan Ibnul Jarud no. 934).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ: فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Rasulullah, aku pernah bernadzar di zaman Jahiliyyah akan beri’tikaaf satu malam di Masjidil Haram?” Sabda beliau: “Penuhilah nadzarmu itu!” (HR al-Bukhari no. 2032, Fat-hul Baari IV/ 274 dan Muslim no. 1656)

Waktu I’tikaaf
I’tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan diiqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri’tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.

Adapun i’tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.

Imam asy-Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ahli fiqh berpendapat bahwa i’tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya.[6]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Boleh seseorang beri’tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi’i dan Abu Sulaiman”.[7]

Syarat-Syarat I’tikaaf
Syarat-syarat bagi orang yang i’tikaaf ialah:

  1. Seorang Muslim.
  2. Mumayyiz.
  3. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.

Apabila i’tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka:

  1. Menurut Ibnul Qayyim: “Puasa sebagai syarat sahnya i’tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama Salaf”. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[8]
  2. Menurut Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i’tikaaf. Jika seorang yang beri’tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.[9]
  3. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang afdhal (utama) i’tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i’tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh”.[10]

Seandainya ada orang sakit i’tikaaf di masjid, maka i’tikaafnya sah.

Imam Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa orang yang i’tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anha:

مَنِ اعْتَكَفَ فَعَلَيْهِ الصَّوْمُ .

Barangsiapa yang i’tikaaf hendaklah ia berpuasa”. (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 8037)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ إِمْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِيْ مَسْجِدٍ جَامِعٍ.

Aisyah Radhiyallahu anha juga berkata, “Sunnah bagi orang yang i’tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i’tikaaf kecuali di masjid jami”.(HR. Abu Dawud no. 2473 dan al-Baihaqi IV/315-316, lihat Shahih Sunan Abi Dawud VII/235-236 no. 2135)

Rukun-Rukun I’tikaaf
Rukun-rukun niat adalah

  1. Niat, karena tidak sah satu amalan melainkan dengan niat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”.[al-Bayyinah/98: 5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلّ امْرِئٍ مَا نَوَى…

Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya”. (HR. al-Bukhari no. 1, Fat-hul Baari VI/48, Muslim no. 1907)

Niat tempatnya di hati, tidak dilafazhkan.

  1. Tempatnya harus di masjid.
    Hakikat i’tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Mengenai tempat i’ikaaf harus di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala.

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri’tikaaf di masjid”. [al-Baqarah/2: 187]

Jadi, i’tikaaf itu hanya sah bila dilaksanakan di masjid.

Pendapat Fuqaha’ Mengenai Masjid yang Sah Dipakai Untuk I’tikaaf

[Disalin dari buku I’tikaaf, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Gedung TEMPO Jl Utan Panjang Raya No. 64 – Jakarta Pusat, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
______
Footnote
[1] Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits III/284 dan Lisaanul Arab (IX/341), cet. Daar Ihyaa-ut Turats al-Arabi
[2] Lihat Fat-hul Baari (IV/271), Syarah Muslim (VIII/66), Mufradaat Alfaazhil Qur’an (hal. 579) ar-Raghib al-Ashfahani, Muhalla (V/179)
[3] Lihat dalam Subulus Salam (II/351) karya as-Shan’aani, Fiqhul Islam Syarah Buluughil Maraam (III/257-258)
[4] Lihat al-Mughni IV/455-456
[5] Zaadul Ma’ad (II/86-87), cet. XXV thn. 1412 Muassasah ar-Risalah tahqiq dan takhrij Syu’aib al-‘Arnauth dan Abdul Qadir al-‘Arnauth
[6] Lihat Bidayatul Mujtahid I/229
[7] Baca al-Muhalla V/179-180, masalah no. 624
[8] Lihat Zaadul Ma’ad, II/88
[9] Baca: Al-Muhalla V/181, masalah no. 625
[10] Lihat al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab VI/484

Puasa Bagi Umat-Umat Terdahulu Sebelum Islam

PENDAHULUAN

Pembahasan 3
PUASA BAGI UMAT-UMAT TERDAHULU SEBELUM ISLAM
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan puasa kepada kaum muslimin melalui firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu seka-lian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebe-lummu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqarah/2: 183]

Allah memberitahukan bahwa puasa itu juga telah diwajib-kan kepada umat-umat terdahulu. Yang dimaksud dengan umat-umat di sini adalah umat-umat yang bertauhid, seperti kaum Nuh, Ibrahim, Musa, dan ‘Isa r, bukan umat-umat penyembah berhala dan patung yang mengira bahwa patung dan berhala (yang disembahnya) adalah ilah (sesembahan) dan tuhan selain Allah.

Yang pasti, puasa umat-umat terdahulu itu tidak sama dengan puasa kaum muslimin, meskipun demikian keseluruhan mereka tergabung dalam ibadah yang agung ini. Ini menunjukkan bahwa agama Allah itu satu, meskipun para Rasul dan risalahnya berbeda-beda. Benar, bahwa agama Allah itu memang satu dalam dasar-dasar atau pokok-pokok dan tujuannya. Dan hal tersebut telah Allah isyaratkan dalam Kitab-Nya melalui firman-Nya:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam…” [Ali ‘Imran/3: 19]

Sedangkan mengenai cara puasa, proses dan waktu yang dipergunakan oleh umat-umat terdahulu, kita tidak memiliki dalil yang menerangkan dengan jelas tentang hal tersebut. Yang ada pada kita adalah apa yang ditegaskan di dalam as-Sunnah mengenai puasa Dawud Alaihissallam dan puasa Musa Alaihissallam untuk hari Asyura’.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiihnya bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, “Aku telah mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah mengatakan, ‘Demi Allah, aku benar-benar akan berpuasa di siang hari dan bangun di malam hari terus-menerus selama hidupku.’ Kemudian aku katakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku telah mengucapkan hal itu dengan bersumpah demi ayahku, dirimu, dan ibuku.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

“فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ.”

Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah tiga hari setiap bulannya, karena satu kebaikan itu akan mendapatkan (pahala) sepuluh kali lipat, dan hal itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang masa).

Selanjutnya, aku katakan, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih dari itu.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“فَصُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ.”

Berpuasalah satu hari dan berbukalah (tidak berpuasa) dua hari.

Aku katakan lagi, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih dari itu.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“فَصُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَq ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ.”

Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Yang demikian itu adalah puasa Dawud Alaihissallam, puasa tersebut adalah puasa yang paling baik.’

Lalu aku katakan, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan lebih dari itu.’

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“لاَ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ.”

Tidak ada yang lebih baik dari puasa itu.’” [1]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Madinah lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang-orang Yahudi sedang menjalankan puasa ‘Asyura’, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari baik, hari di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, kemudian Musa pun berpuasa.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ.”

Maka aku lebih berhak kepada Musa daripada kalian.”

Kemudian, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengerjakan puasa itu dan memerintahkan para Sahabatnya untuk mengerjakan puasa tersebut.[2]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua, ia berkata: “Dulu, hari ‘Asyura’ dipergunakan oleh orang-orang Quraisy untuk berpuasa pada masa Jahiliyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpuasa padanya. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengerjakannya dan memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan puasa tersebut. Setelah puasa Ramadhan diwajibkan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barangsiapa yang ingin, dia boleh berpuasa pada hari itu, dan barangsiapa yang enggan, maka dia boleh meninggalkannya.[3]

Beberapa buku referensi menyebutkan sebagian gambaran dari puasa umat-umat terdahulu dalam bentuk sebagai berikut:

1. Orang-Orang Mesir Kuno
Orang-orang Mesir kuno telah mengenal puasa dan melatih diri dengannya secara sengaja dengan tujuan agar ruh menjadi jernih, khususnya pada hari-hari raya mereka, di mana seluruh masyarakat ikut berpuasa.

Sedangkan para pemuka agama, mereka berpuasa lebih dari itu, dari tujuh hari sampai enam minggu setiap tahunnya.

2. Orang-Orang Yunani
Mereka mengambil kebiasaan puasa ini dari orang-orang Mesir kuno. Dahulu, semua orang berpuasa sebagai persembahan kepada sesembahan-sesembahan selama beberapa hari berturut-turut sebelum melakukan perang, sehingga mereka mendapatkan kemenangan.

3. Orang-Orang Cina
Masyarakat Cina mengerjakan puasa selama beberapa hari dan mengharuskan hal tersebut pada diri mereka selama terjadi-nya musibah dan malapetaka.

Sebagian kelompok (Tibet) melarang memakan makanan selama 24 jam secara berturut-turut, bahkan tidak menelan air liur mereka dan tidak juga memakan makanan apapun.

4. Orang-Orang Yahudi
Nabi mereka, Musa Alaihissallam berpuasa selama 40 hari.

Orang-orang Yahudi itu berpuasa ketika mengalami hidad (berkabung), atau ketika sakit dan dalam keadaan bahaya.

Disebutkan bahwa mereka berpuasa selama beberapa minggu berturut-turut setiap tahunnya. Hal ini mereka lakukan sebagai peringatan atas hancurnya kota Yerussalem, dan mereka juga ber-puasa selama satu hari sebagai kaffarat.

5. Orang-Orang Nasrani
Nabi mereka, ‘Isa Alaihissallam berpuasa selama 40 hari sebelum dimulainya masa kerasulan. Beliau berpuasa pada hari kaffarat yang dahulu pernah ditetapkan di dalam syari’at Nabi Musa Alaihissallam. Orang-orang Nasrani banyak mengerjakan puasa pada hari-hari tertentu di setiap tahunnya dengan cara-cara tertentu. Sebagian besar puasa mereka adalah untuk menahan diri dari memakan apa saja yang mempunyai ruh (seperti binatang ternak dan lain-lain-ed.).

Al-‘Allamah Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa menurut beberapa ulama, puasa yang diwajibkan kepada umat-umat sebelum kita adalah satu bulan penuh. Sedangkan menurut sebagian lainnya adalah tiga hari. Beliau menyebutkan beberapa atsar dari para Sahabat Radhiyallahu anhum yang menunjukkan hal tersebut.[4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa puasa itu terdiri dari tiga tahapan, yaitu:

  • Pertama, diwajibkan dengan kategori pilihan.
  • Kedua, memasuki tahap wajib, tetapi jika orang yang berpuasa itu tertidur sebelum makan, maka diharamkan baginya untuk makan dan minum sampai malam berikutnya. Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh tahap ketiga.
  • Ketiga, yaitu tahap yang telah ditetapkan oleh syari’at hingga hari Kiamat.[5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/35) dan Shahiih Muslim (III/162))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/39) dan Shahiih Muslim (III/147))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/39) dan Shahiih Muslim (III/149))
[4] Tafsiir Ibni Katsir (I/213).
[5] Zaadul Ma’aad (I/320) dan lihat kitab Haakadzaa ash-Shaum (hal. 58-59) oleh Taufiq Sab’u.

Rukun-Rukun Puasa

RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?

Pembahasan 1
RUKUN-RUKUN PUASA
Rukun puasa itu ada empat, yaitu:

  1. Niat
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
  3. Waktu dan
  4. Orang yang berpuasa.

Berikut ini penjelasan secara rinci mengenai masing-masing rukun.

Rukun Pertama: Niat
Niat ini sudah harus ada pada malam sebelum berpuasa. Niat ini merupakan suatu keharusan dalam berpuasa. Juga wajib di-tetapkan pada setiap ibadah dan amalan. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ

“Padahal mereka tidak diperintah melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” [Al-Bayyinah/98: 5)

Juga didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini:

“إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّياَّتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى.”

Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya. Dan sesungguhnya (balasan) bagi setiap amal (sesuai dengan) apa yang ia niatkan.”[1]

Rukun Kedua: Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Orang yang berpuasa harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasanya, baik itu berupa makan, minum, hubungan badan, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.[2]

Rukun Ketiga: Waktu
Orang yang berpuasa harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa itu semenjak terbit fajar shadiq (Shubuh) sampai matahari tenggelam. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang pu-tih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah/2: 187]

Rukun Keempat: Orang yang Berpuasa
Yaitu orang Muslim yang sudah baligh, berakal, mampu untuk mengerjakan puasa dan terlepas dari halangan puasa.[3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/22) dan Shahiih Muslim (VI/48))
[2] Penjelasan rinci mengenai hal ini akan diberikan lebih lanjut dalam pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa.
[3] Penjelasan rinci mengenai masalah ini akan diberikan pada pembahasan tentang kepada siapa puasa itu diwajibkan. Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid (I/274) dan Nihaayatul Muhtaaj (III/158).