Author Archives: editor

Apakah Mungkin Seseorang Mencela Kakeknya Sendiri?

APAKAH MUNGKIN SESEORANG MENCELA KAKEKNYA SENDIRI?

Alhamdulillah, dalam kesempatan ini penulis ingin berbagi tentang Biografi Imam Ja’far Ash Shadiq rahimahullah.

Nasab Beliau
Beliau adalah Ja’far bin Muhammad ‘Al Baqir’ bin Ali ‘Zainal Abidin’ bin Husein bin Ali bin Abi Thalib.

Ibunya bernama Ummu Farwah, Fathimah binti Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Ash Shiddiq. Sementara neneknya dari jalur ibu adalah Asma binti Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq. Sehingga Imam Ja’far Ash Shadiq berkata, “Abu Bakar Ash Shiddiq telah melahirkanku dua kali.”

Imam Ja’far Ash Shadiq membenci orang-orang yang menghina kakeknya yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu anhu. Ketika ditanya apakah beliau membenci Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab Radhiyallahu anhuma, beliau berkata :
“Abu Bakar adalah kakekku. Apakah mungkin seseorang mencaci kakeknya sendiri? Aku tidak akan mendapatkan syafaat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam pada hari kiamat jika aku tidak menjadikan mereka berdua sebagai kekasihku. Aku berlepas diri dari musuh-musuh mereka berdua.”[1]

Beberapa kali beliau menegaskan akan loyalitas dan cintanya kepada khalifah Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu anhuma, karena banyak beredar di masyarakat saat itu isu yang mengatakan bahwa beliau membenci khalifah Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa Imam Ja’far Ash Shadiq termasuk orang yang paling banyak digunakan namanya dalam mengucapkan sesuatu padahal itu dusta, beliau tidak mengucapkan hal tersebut.

Semoga Allah melindungi kami agar tidak terjerumus dalam dusta saat menukil ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, para sahabatnya Radhiyallahu anhum, para ulama kita atau siapa pun, aamiin.

Gelar dan Anak-Anaknya
Ash Shadiq merupakan julukan yang diberikan oleh anggota masyarakat dan diterima luas karena beliau terkenal dengan kejujurannya dalam ucapan dan tindakan. Beliau orang yang pandai berkomunikasi dan berdiplomasi tanpa berdusta.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sering menyebutnya dengan gelar Ash Shadiq.

Gelar lain yang disematkan oleh para ulama kepada beliau adalah Al Imam dan Al Faqih. Al Imam sebagai panutan dan pemimpin umat yang kharismatik meskipun beliau bukan seorang raja atau khalifah.

Allah Ta’ala mengaruniai Imam Ja’far Ash Shadiq anak-anak yang bernama Ismail, Abdullah, Musa, Al Abbas, Ishaq, Muhammad, Ali,  Fathimah, Aisyah, Asma.

Di antara anaknya ada bernama Aisyah karena kecintaan Imam Ja’far kepada Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha yang masih berstatus nenek beliau dari jalur ibu.

Guru-Guru dan Murid-Muridnya
Ja’far ash-Shadiq dilahirkan di kota Madinah di tahun 80H. Beliau menempuh perjalanan ilmiahnya bersama dengan ulama-ulama besar. Ia sempat melihat sahabat Nabi yang berumur panjang, seperti Sahl bin Saad dan Anas bin Malik Radhiyallahu anhuma.

Beliau juga berguru kepada tokoh-tokoh utama tabi’in seperti Atha bin Abi Rabah, Muhammad bin Syihab Az Zuhri, Urwah bin Zubair, Muhammad bin Al Munkadir, Abdullah bin Rafi’, dan Ikrimah maula Ibnu Abbas. Beliau juga meriwayatkan dari kakeknya Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar.

Adapun murid-muridnya yang paling terkenal adalah Yahya bin Said Al Anshari, Aban bin Taghlib, Ayyub As Sikhtiyani, Ibnu Juraij, dan Abu Amru bin Al Ala. Demikian juga imam Malik bin Anas, Sufyan Ats Tsauri, Syu’bah bin Al Hajjaj, Sufyan bin Uyainah, Muhammad bin Tsabit Al Bunani, Abu Hanifah, dan selain mereka.

Beliau juga pernah mengadakan perjalanan untuk menuntut ilmu ke Iraq, lalu pulang lagi ke Madinah sampai beliau wafat (tahun 148H) dalam usia 68 tahun.

Pujian Ulama kepada Beliau
Banyak ulama yang memuji beliau, di antara mereka :

  1. Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak ada orang yang lebih dalam ilmu fiqihnya daripada Ja’far bin Muhammad.”
  2. Abu Hatim Ar Razi dalam ‘Al Jarh Wat Ta’dil’ berkata, “Orang yang terpercaya, tidak perlu dipertanyakan kualitas orang sekaliber beliau.”
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memujinya dengan ungkapan, “Sesungguhnya Ja’far bin Muhammad termasuk imam, berdasarkan kesepakatan Ahlus Sunnah. ”[2]. “Ja’far Ash Shadiq rahimahullah termasuk ulama terbaik yang berpegang teguh kepada dien.” [3]

Sebagai penutup marilah kita merenungi firman Allah.

وَٱلَّذِينَ جَآءُو مِنۢ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ 

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.[Al Hasyr /59 : 10]

Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan isi Al Qur’an, aamiin.

Referensi :

  1. Shifatush Shafwa, Imam Ibnul Jauzi (510 – 597 H)
  2. Majma’ul Ahbab wa Tadzkiratu Ulil Albab (Mukhtashar Hilyatul Auliya), Asy Syarif Muhammad Al Hasan bin Abdullah Al Husaini Al Wasithy (wafat 776 H)
  3. 33 Tokoh Besar dari kalangan Ahlul Bait , Hasan Al Husaini (lahir 1396 H) Penerjemah : Ustadz Dr. Firdaus Sanusi rahimahullah, Penerbit : Darus Sunnah, Jakarta
  4. Mukhtashar Minhajus Sunnah, Syaikh Dr. Abdullah Al Ghunaiman
  5. Dan lain-lain

09 Muharram 1442H/28 Agustus 2020M
Fariq Gasim Anuz
______
[1] HR. Ahmad dalam kitab Fadhailus Shahabah dan kitab Assunnah, diriwayatkan pula oleh Al Lalaka’i dan lainnya, Imam Dzahabi berkata dalam Tarikh Al Islam, sanadnya shahih, dinukil dari buku 33 Tokoh Besar, halaman 198
[2] Minhajus Sunnah
[3] Mukhtashar Minhajus Sunnah, hal 144

Teladan Setia Kawan

TELADAN SETIA KAWAN

Umar bin Khatab hijrah ke Madinah bersama 20 orang sahabat lainnya. Salah satu di antaranya teman Umar, Iyash bin Rabiah. Sedangkan, teman Umar lainnya, Hisyam bin Ash, berhalangan hijrah.

Tatkala memasuki Madinah, mereka singgah di perkampungan Bani Amru bin Auf di daerah Quba. Sementara, Abu Jahal dan Harits bin Hisyam menyusul Iyash bin Rabi’ah, saudara sepupu mereka sekaligus saudara seibu. Abu Jahal  berkata, “Wahai Iyash, ibumu telah bersumpah tidak akan menyisir rambutnya dan tidak akan berteduh dari terik matahari sampai ia melihatmu.”

Mendengar ibunya tidak mau mandi dan selalu berjemur di terik matahari, Iyash merasa kasihan terhadap ibunya. Umar mencoba untuk menenangkan Iyash dan meyakinkannya bahwa ibunya pasti akan mandi dan mesti berteduh dari terik matahari jika Iyash tidak pulang.

Tetapi, Iyash yang sangat dekat dengan ibunya terpengaruh dengan bujuk rayuan Abu Jahal dan Harits. Iyash berkata, “Saya akan menemui ibuku. Saya juga masih punya harta yang tertinggal di Makkah dan saya akan mengambilnya dulu, setelah itu saya bisa kembali ke Madinah.”

Umar khawatir kalau sahabatnya itu akan menjadi murtad karena tidak kuat menghadapi tekanan dari ibu dan kerabatnya. Umar ingin membagi setengah hartanya untuk Iyash asalkan tidak pulang ke Makkah. Iyash menolak tawaran Umar dan tetap memutuskan untuk pulang ke Makkah bersama Abu Jahal.

Umar berujar, “Bila Anda bersikeras untuk kembali ke Makkah, gunakanlah untaku ini! Untaku ini sangat kuat, insya Allah.” Iyash akhirnya kembali ke Makkah bersama Abu Jahal dan Harits.

Umar berkata, “Dulu kami berpandangan, Allah tidak akan memaafkan perbuatan Iyash dan Hisyam. Allah tidak akan menerima tobat mereka yang telah mengenal Allah lalu tidak berhijrah dan kembali kepada kekufuran karena tidak kuat menghadapi ujian.”

Hisyam bin Ash juga mengira bahwa Allah tidak akan mengampuni dosanya akibat tidak berangkat hijrah dan kembali pada kekufuran. Umar berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah sampai di Madinah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan sebuah ayat tentang perkataan kami dan perkataan mereka tentang sikap mereka :

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٥٣ وَاَنِيْبُوْٓا اِلٰى رَبِّكُمْ وَاَسْلِمُوْا لَهٗ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ ٥٤ وَاتَّبِعُوْٓا اَحْسَنَ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكُمْ مِّنْ رَّبِّكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَّاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ

Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kalian kepada Rabbmu dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepada kalian kemudian kalian tidak dapat ditolong. Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepada kalian (Alquran) dari Rabb kalian sebelum datang azab kepada kalian secara mendadak, sedang kalian tidak menyadarinya.[az-Zumar/39 : 53-55]

Umar mengatakan, “Lalu aku menulis firman Allah tersebut di atas secarik kertas dan aku kirimkan kepada Hisyam bin Ash.” Hisyam berkata, “Setelah surat Umar itu sampai ke tangan saya, saya membacanya di Dzi Thuwa (nama sebuah lembah di Makkah), saya naik ke puncak bukit sambil membawa surat tersebut. Saya terus membacanya berkali-kali, tapi masih saja saya belum dapat memahaminya. Hingga akhirnya saya berdoa, “Wahai Allah, pahamkanlah aku tentangnya.”

“Lalu Allah pun memberikan pemahaman ke dalam dadaku bahwa ayat ini tentang ucapan kami, tentang diri kami, dan pendapat yang diarahkan kepada kami. Aku kemudian menghampiri untaku. Aku naiki dan segera menyusul Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ke Madinah.”

Doktor Nabil Al Awadhi menceritakan bahwa akhirnya Hisyam bin Ash dan Iyash bin Rabi’ah berangkat kembali hijrah ke Madinah untuk membuka kembali lembaran hidup mereka yang baru bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Umar bin Khatab, dan sahabat-sahabat lainnya radhiallahu anhum ajma’in.

Selasa 20 Oct 2015
Fariq Gasim Anuz

Para Nabi dan Salafush Shalih Juga Bekerja

PARA NABI DAN SALAFUSH SHALIH JUGA BEKERJA

Oleh
Ustadz Abu Humaid ‘Arif Syarifuddin

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia ke dunia ini, Dia juga memberikan ilham melalui fitrah dan akal mereka untuk mencari sebab-sebab memperoleh rezeki yang halal dan baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyediakan berbagai sarana guna mempertahankan kehidupan manusia di dunia ini, yaitu bekerja mencari beragam penghidupan yang dibolehkan syari’at.

Tuntutan fitrah ini, tidak hanya berlaku pada umumnya manusia, melainkan berlaku pula atas manusia-manusia pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kalangan para nabi dan rasul Allah, termasuk pula rasul yang paling mulia, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula orang-orang yang mengikutinya dari para salafush shalih dari generasi sahabat maupun setelahnya.

Berikut ini kami nukilkan beberapa ayat, hadits maupun atsar (riwayat tentang sahabat atau tabi’in) yang mengisyaratkan tentang hal ini. Semoga bermanfaat.

Pekerjaan Pertukangan, Industri dan Kerajinan Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada Nabi Nuh Alaihissallam:

وَاصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا

Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami ..” [Hud/11:37].

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nuh Alaihissallam untuk membuat bahtera (perahu besar) yang memberi isyarat tentang pekerjaan menukang dan industri. Artinya, pekerjaan tukang dan industri merupakan salah satu jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh manusia untuk dijadikan sebagai mata pencahariannya. Allah telah memberikan kemampuan berindustri membuat baju-baju besi kepada Nabi Daud Alaihissallam :

وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ.

Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah)”. [Al Anbiya’/21: 80].

وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ. أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“… dan Kami telah melunakkan besi untuknya (yakni Daud); (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan”. [Saba’/34:10-11].

Dengan kemampuan yang Allah karuniakan itulah, Nabi Daud Alaihissallam menjadikannya sebagai mata pencaharian. Beliau Alaihissallam makan dari hasilnya, padahal ia seorang nabi dan raja[1]. Hal ini telah dijelaskan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :

إِنَّ دَاوُدَ النَّبِيَّ كَانَ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Sesungguhnya Nabi Daud tidak makan kecuali dari hasil jerih payahnya sendiri[2].

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang makan dari hasil jerih payahnya sendiri, lalu menghubungkan pujian ini dengan menceritakan tentang Nabi Daud Alaihissallam :

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطْ خَيْراً مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ .

Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari memakan hasil jerih payahnya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud makan dari hasil jerih payahnya sendiri[3].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan Nabi Daud Alaihissallam dalam hadits di atas, lantaran Daud Alaihissallam seorang nabi dan raja. Biasanya, para raja tidak perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan pangannya sehari-hari, karena telah dipenuhi oleh para pekerja dan pelayannya.

Masih tentang pekerjaan pertukangan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang Nabi Zakariya Alaihissallam :

كَانَ زَكَرِيَّا نَجَّاراً .

Zakariya Alaihissallam dulu adalah seorang tukang kayu[4].

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya berindustri. Dan pekerjaan tukang tidak menjatuhkan kewibawaan (seseorang), bahkan termasuk pekerjaan mulia. Dalam hadits ini (juga) terdapat (petunjuk tentang) keutamaan Zakariya Alaihissallam, karena ia (bekerja) sebagai tukang dan makan dari hasil jerih payahnya”[5]. Oleh karena itu, Imam Muslim membawakan hadits ini dalam bab Min Fadhail Zakariya Alaihissallam.

Ibnu Hajar rahimahullah menukil apa yang diriwayatkan Ats Tsauri dalam Tafsir-nya, dari Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Lukman (Al Hakim), dulu adalah seorang budak habsyi dan seorang tukang”. [Lihat Fathul Bari (6/466)].

Pekerjaan seperti di atas juga telah dikenal pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Bahkan di kalangan wanitanya sekalipun, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat berikut.

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلاَ أَجْعَلُ لَكَ شَيْئاً تَقْعُدُ عَلَيْهِ فَإِنَّ لِي غُلاماً نَجَّاراً. قَالَ: إِنْ شِئْتِ فَعَمِلْتِ الْمِنْبَرَ

Jabir Radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa ada seorang wanita berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, tidakkah saya buatkan sesuatu untuk tempat dudukmu? Sesungguhnya saya punya budak ahli pertukangan,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Jika engkau mau (melakukannya), maka engkau buatkan mimbar saja.” [HR Al Bukhari no. 438].

 بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ: أَيُجْزِيْنِي مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَلَى زَوْجِي وَهُوَ فَقِيرٌ وَبَنِي أَخٍ لِي أَيْتَامٍ وَأَنَا أُنْفِقُ عَلَيْهِمْ هَكَذَا وَهَكَذَا وَعَلَى كُلِّ حَالٍ؟ ، قَالَ: نَعَمْ ، قَالَ: وَكَانَتْ صَنَّاعَ الْيَدَيْنِ .eعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ

Ummu Salamah menceritakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami bershadaqah”. Maka Zainab –isteri Abdullah (bin Mas’ud)- berkata: “Apakah boleh aku bershadaqah suamiku yang fakir dan kemenakan-kemenakanku yang yatim, dan aku menghidupi mereka dengan ini dan itu?” Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjwab,”Ya, boleh.” (Perawi) berkata: “Dan ia (Zainab) adalah wanita pembuat kerajinan tangan”.[6]

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menuturkan tentang Zainab binti Jahsy (salah seorang isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ketika wafatnya :

وَكَانَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةً صَنَّاعَةَ الْيَدِ، فَكَانَتْ تَدْبَغُ وَتَخْرِزُ وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللهِ . أخرجه الحاكم (4/26) وقال: هذا حديث صحيح على شرط مسلم ولم يخرجاه.

Dan Zainab adalah wanita pengrajin tangan, ia menyamak kulit dan melobangi (serta menjahit)nya untuk dibuat khuf atau lainnya. Lalu ia bershadaqah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[7]

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubaid bin Al Abrash yang menuturkan, bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu (menetapkan) jaminan (atas) tukang.

Ia juga meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Umar bin Al Khaththab (menetapkan) jaminan atas setiap buruh (industri atau kerajinan) bila si pekerja merusakkan barang orang-orang yang menginginkannya membuat sesuatu untuk mereka dari barang tersebut.[8]

Demikian pula masa setelah sahabat Radhiyallahu ‘anhum, seperti disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad ketika menjelaskan salah seorang perawi tabi’in dalam sanad berikut.

Telah bercerita kepada kami Waqi’ (ia berkata), telah bercerita kepada kami Yazid bin Abu Shalih, dan ia adalah seorang penyamak kulit, memiliki postur yang bagus, dan ia memiliki empat hadits, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Akan ada sekelompok manusia yang masuk neraka, hingga hangus menjadi arang…al hadits.[9]

Menggembalakan Hewan Ternak
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan tentang Musa Alaihissallam:

قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى.

Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” [Thaaha/20:18].

Ayat ini memberikan petunjuk bahwa Musa Alaihissallam dahulu bekerja menggembalakan kambing. Dengan bantuan tongkat di tangannya, ia menjatuhkan dedaunan dari pohon untuk memberi makan hewan gembalaannya[10]. Pekerjaan inilah yang banyak digeluti para nabi, termasuk nabi dan rasul yang paling mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan dalam sabdanya:

مَا بَعَثَ اللهُ نَبِيّاً إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ ، فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ ، فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ . رواه البخاري.

Tidaklah Allah mengutus seorang nabi pun melainkan pernah menggembala kambing.” Para sahabat bertanya,”Dan engkau sendiri?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Ya, aku juga dulu menggembalakan (kambing-kambing) milik penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath[11]

Demikian pula yang berlaku pada sebagian sahabatnya, seperti dalam riwayat berikut ini :
Abdullah bin Rafi’ menuturkan: Aku pernah bertanya kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ,”Mengapa engkau dijuluki Abu Hurairah?” Ia balik bertanya,“Apakah engkau ingin merendahkan aku?” Aku jawab,“Tidak. Demi Allah, aku amat menghormatimu.” Ia pun berkata,“Aku dahulu menggembalakan kambing milik keluargaku. Waktu itu, aku mempunyai kucing kecil yang kuletakkan di sebuah pohon pada malam hari. Siang harinya aku bermain bersamanya, maka mereka pun menjulukiku Abu Hurairah (bapaknya kucing kecil)” [12]

Berdagang atau Berniaga
Aktifitas dagang atau jual beli (dengan beragam bentuknya yang dibolehkan syari’at) banyak dikerjakan oleh manusia. Para nabi juga tidak lepas dari aktifitas ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ

Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”. [Al Furqan/25:20].

Dan tentang RasulNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً

Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar?” [Al Furqan/25:7].

Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Masuk pasar dibolehkan untuk berniaga dan mencari penghidupan. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu masuk pasar untuk memenuhi hajatnya, disamping untuk mengingatkan manusia akan perintah Allah, berdakwah, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyodorkan diri kepada kabilah-kabilah yang datang. Semoga Allah mengembalikan mereka kepada kebenaran.”[13]

Ibnu Katsir rahimahullah, ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”, beliau berkata: Yakni mereka (para rasul) adalah manusia. Mereka makan dan minum sebagaimana layaknya manusia yang lain, serta memasuki pasar untuk mencari penghasilan dan berniaga. Dan itu, tidaklah merugikan mereka lagi tidak mengurangi sedikitpun kedudukan mereka. (Tidak) sebagaimana yang disangka oleh kaum musyrikin ketika mereka mengatakan tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”.[14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, ketika masa mudanya sebelum diangkat menjadi nabi dan rasul, Beliau pernah berdagang ke negeri Syam dengan ditemani budak lelaki Khadijah yang bernama Maisarah, membawa barang-barang perniagaan milik Khadijah Radhiyallahu ‘anha sebelum menikahinya. [Lihat Sirah Ibnu Hisyam (2/5-6)].

Pekerjaan inilah yang banyak digeluti oleh para sahabat, baik ketika masa jahiliyah maupun setelah Islam, terutama dari kalangan Muhajirin. Diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu : “Dan sesungghnya saudara-saudara kami kaum Muhajirin sibuk dengan urusan niaga di pasar. Sedangkan saudara-saudara kami kaum Anshar sibuk mengusahakan (memutar) harta mereka …” [HR Bukhari no. 118].

Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha menceritakan: “Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu pernah keluar berniaga ke Bushra (Syam) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengkhususan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah mencegah Abu Bakar, yaitu untuk tidak memberikan bagiannya dari barang-barang perniagaan. Hal itu karena kekaguman dan kesukaan mereka dengan usaha niaga. Dan tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah Abu Bakar dari memperjualbelikan barang-barang niaganya karena kecintaan, kedekatan dan pengkhususannya terhadap Abu Bakar –dan sungguh bersahabat dengannya amat mengagumkan-, karena anjuran dan kekaguman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap usaha niaga.”[15]

Shakhr bin Wada’ah Al Ghamidi Radhiyallahu anhu menceritakan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا . وَكَانَ إِذَا بَعَثَ سَرِيَّةً أَوْجَيْشاً بَعَثَهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ، وَكَانَ صَخْرٌ رَجُلاً تَاجِراً، وَكَانَ يَبْعَثُ تِجَارَتَهُ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَثْرَى وَكَثُرَ مَالُهُ.

Ya, Allah. Berkahilah untuk umatku di pagi harinya.” Dan apabila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukan, Beliau mengutusnya pada awal siang (pagi hari). Dan adalah Shakhr seorang pedagang; ia mengirimkan perniagaannya dari awal siang (pagi hari), maka ia pun menjadi kaya raya dan banyak harta[16]

Al-Barra’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya tentang sharf (tukar menukar emas dengan perak), maka keduanya menjawab: “Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, kami pernah berdagang. Kami bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sharf (tukar menukar emas dengan perak). Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,’Jika dari tangan ke tangan (masing-masing langsung memperoleh barangnya), maka tidak mengapa. Tapi kalau dengan nasi’ah (dengan tempo dan masing-masing atau salah satu tidak memperoleh barangnya), maka tidak boleh’.”[17][18]

Urwah bin Az Zubair Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu ‘anhu pernah berdagang sesuatu. Lalu Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya:“Sungguh saya akan mendatangi Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan akan memboikotmu,” maka Ibnu Ja’far memberitahukan hal itu kepada Az Zubair Radhiyallahu ‘anhu . Az Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Ibnu Ja’far Radhiyallahu ‘anhu : “Saya berserikat denganmu (partner) dalam perniagaan.” Kemudian Ali Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan berkata: “Sesungguhnya Ibnu Ja’far telah melakukan perniagaan begini …, maka boikotlah dia.” Tetapi Az Zubair berkata,“Saya adalah partnernya.” Maka Utsman berkata: “Bagaimana saya akan memboikot seseorang, sementara partnernya adalah Az Zubair.”[19]

Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu bercerita: Aku pernah menjual kurma di pasar, lalu aku mengatakan, “Aku telah menakarnya dalam wasaq-ku ini sekian, lalu aku membayar beberapa wasaq kurma dengan takaran (wasaq)nya dan aku mengambil keuntungan. Tetapi ada sesuatu yang mengganjal dalam diriku, maka aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau pun menjawab,‘Apabila engkau telah menyebut takaran, maka takarlah’.”[20]

Demikian beberapa macam pekerjaan yang bisa dilakukan oleh manusia dalam mencari penghidupannya. Tentunya masih banyak lagi jenis pekerjaan yang lain, selama dibolehkan oleh syari’at. Misalnya, seperti bercocok tanam dan sebagainya.

Kesimpulan dan Pelajaran.

  1. Disyariatkan bekerja dan berusaha untuk menjadi sebab-sebab datangnya rezeki, demi menghindari perbuatan meminta-minta yang dilarang, kecuali dalam kondisi yang amat terpaksa.[21]
  2. Terdapat keutamaan bagi orang yang makan dari hasil jerih payahnya sendiri.
  3. Melakukan pekerjaan apa pun yang dihalalkan, tidak menurunkan martabat dan harga diri seseorang, bahkan justeru merupakan kemuliaan dan keutamaan. Karena para nabi pun bekerja mencari penghidupan.
  4. Dibolehkan bagi wanita bekerja dan berwirausaha selama tidak melanggar larangan-larangan syari’at, seperti bercampur baur dengan kaum lelaki yang bukan mahram dalam pekerjaannya.
  5. Bila seseorang telah dibukakan rezeki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari suatu jalan pekerjaan atau tempat, janganlah beralih kepada pekerjaan atau tempat lain yang belum jelas hasilnya, sampai Allah menutup baginya jalan yang pertama yang mengharuskannya mencari jalan lain.
  6. Anjuran mengadakan aktifitas usaha pada awal siang (pagi hari), karena itu merupakan waktu yang didapati keberkahan Allah.
  7. Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata : Telah berkata kepadaku sebagian masyayikh (gugu-guru kaum sufi) pada masa sekarang dalam suatu perbincangan, ”Sesungguhnya para nabi diutus untuk mengajarkan sebab-sebab bagi orang-orang yang lemah,” maka saya jawab,”Perkataan ini tidak ada sumbernya, melainkan dari orang-orang yang jahil, dungu dan bodoh, atau dari seorang yang mencela Al Kitab dan As Sunnah yang mulia, padahal Allah mengabarkan dalam kitabNya tentang orang-orang pilihan, para nabi dan rasulNya (bahwa mereka) mengambil sebab-sebab dan (bekerja dengan) keahlian mereka. Maka Allah berkata dan perkataanNya adalah haq (benar):

وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ

Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu..” [Al Anbiya’/21:80].

وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ

Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”. [Al Furqan/25:20].

Para ulama mengatakan, maksudnya ialah, mereka berniaga dan memiliki keahlian (berwira usaha). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan, ‘Telah dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku (dari rampasan perang).’ Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالاً طَيِّباً

Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik …” [Al Anfal/8:69].

Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dahulu berniaga, memiliki keahliaan (berwira usaha), mengusahakan (memutar) harta mereka dan memerangi orang-orang kafir yang menyelisihi mereka. (Maka) apakah kamu memandang, bahwa mereka itu orang-orang yang lemah, bahkan –demi Allah– mereka itu orang-orang yang kuat, dan generasi yang shalih setelah mereka mengikuti teladan mereka. Dalam jalan mereka terdapat petunjuk dan pelajaran”[22].

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat penjelasan ini dalam Tafsir Al Qurthubi (14/266-267).
[2] HR Bukhari no. 1967 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
[3] HR Bukhari no. 1966 dari Al Miqdam bin Ma’diyakrib Radhiyallahu ‘anhu
[4] HR Muslim no. 2379 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
[5] Syarah Shahih Muslim (15/135).
[6] HR Ibnu Majah no. 1835. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah. Asal hadits ini telah diriwayatkan oleh Bukhari no. 1397 dan Muslim no. 1000
[7] HR Al Hakim 4/26 dan beliau berkata: “Ini hadits shahih sesuai syarat  Muslim, tapi tidak diriwayatkan oleh Bukhari maupun Muslim”
[8] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (4/360).
[9] Lihat Musnad Ahmad (3/183).
[10] Lihat Tafsir At Thabari (16/154-155).
[11] HR Al Bukhari no. 2143 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu . Lihat pula Shahihul Jami’ no. 5581
12] HR At Tirmidzi no. 3016 dengan sanad hasan. Lihat Shahih At Tirmidzi (3/235
[13] Lihat Tafsir al Qurthubi (13/5)
[14] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/175).
[15] HR Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 23/30. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 2929
[16] HR Abu Dawud no. 2606, At Tirmidzi no. 1212, An Nasa-i dalam As Sunan Al Kubra, no. 8833, Ibnu Majah no. 2236 dan Ibnu Hibban 11/62-63. At Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan derajatnya. Dan tidak diketahui Shakhr meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits ini.” Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1693
[17] Makna (dari tangan ke tangan), yakni masing-masing langsung memegang dan membawa barang hasil penukarannya. Dan (dengan nasi’ah), yakni dengan tempo dan masing-masing atau salah satu pihak tidak langsung memegang dan memperoleh barang hasil penukarannya. Contoh: seseorang mengatakan kepada yang lain “Saya tukar emas saya seberat sekian dengan perakmu seberat sekian, tapi bulan depan” atau “tapi saya ambil perakmu sekarang dan kamu ambil emas saya sebulan lagi”.
[18] HR An Nasaa-i, no. 4576 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i
[19] HR Al Baihaqi, 6/61 dan Asy Syafi’i dalam Al Musnad, 1/384. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, no. 1449
[20] [HR Ibnu Majah, no. 2230. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, no. 1331). Satu Wasaq = 60 shaa’ = antara 150-180 kg
[21] Lihat hadits Qabishah Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim 1044, Abu Dawud no. 1640, An Nasaa-i no. 2579 dan Ahmad 5/60; hadits Abdullah bin Amr z yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no.1634, At Tirmidzi no. 652 dan Ahmad 2/164 dan192; hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 1040; hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Muslim no. 1041. Lihat Ushul Al Manhaj Al Islami, oleh Dr. Abdurrahman Al Ubayyid, hlm. 339
[22] Lihat Tafsir Al Qurthubi (13/14).

Syari’at Islam Memberikan Solusi Dalam Mengentaskan Kemiskinan

SYARI’AT ISLAM MEMBERIKAN SOLUSI DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Islam juga menjelaskan dan memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan, baik dalam masalah ’akidah, ibadah, moral, akhlak, muamalah, rumah tangga, bertetangga, politik, kepemimpinan, mengentaskan kemiskinan dan lainnya. Pembahasan kali ini adalah Islam mengentaskan kemiskinan.

Islam berusaha mengatasi kemiskinan dan mencari jalan keluarnya serta mengawasi kemungkinan dampaknya. Tujuannya, untuk menyelamatkan ’akidah, akhlak, dan amal perbuatan; memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kestabilan dan ketentraman masyarakat, di samping untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama kaum Muslimin. Karena itu, Islam menganjurkan agar setiap individu memperoleh taraf hidup yang layak di masyarakat.

Secara umum, setiap individu wajib berusaha untuk hidup wajar, sesuai dengan keadaannya. Dengan hidup tenteram, ia dapat melaksanakan perintah-perintah Allah Azza wa Jalla , sanggup menghadapi tantangan hidup, dan mampu melindungi dirinya dari bahaya kefakiran, kekufuran, kristenisasi, dan lainnya.

Tidak bisa dibenarkan menurut pandangan Islam adanya seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam dalam keadaan kelaparan, berpakaian compang-camping, meminta-minta, menggelandang atau membujang selamanya.

Jadi, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, orang kaya, dan kaum Muslimin untuk menolong saudaranya agar mencapai taraf kehidupan layak? Dan bagaimana peran Islam dalam meningkatkan taraf hidup mereka?

Dalam memberikan jaminan bagi umat Islam menuju taraf hidup yang terhormat, Islam menjelaskan berbagai cara dan jalan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Bekerja
Setiap orang yang hidup dalam masyarakat Islam diwajibkan bekerja atau mencari nafkah. Mereka juga diperintahkan agar berkelana di muka bumi ini serta makan dari rezeki Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Dia-lah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” [al-Mulk/67:15]

Mencari nafkah merupakan senjata utama untuk mengatasi kemiskinan. Ia adalah sarana pokok untuk memperoleh kekayaan serta merupakan faktor dominan dalam memakmurkan dunia. Dalam Islam, seorang buruh tidak boleh dihalang-halangi untuk menerima upah kerjanya. Bahkan ia harus menerima upah sebelum keringatnya kering.

Islam memberikan motivasi yang mendorong gairah kerja dan berusaha, serta menggugah kesadaran untuk bepergian di atas permukaan bumi ini.

Ada sekelompok orang yang enggan dan malas bekerja dengan dalih ”Bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla ”. Pendirian seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla bukan berarti diam dan tidak bekerja. Tawakal adalah berusaha, berikhtiar sambil berdo’a dan menggantungkan harapan hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja. Sebagai Muslim, hendaklah kita berpedoman kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang membiarkan untanya terlepas, tanpa diikat, dengan dalih bertawakal kepada Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurnya dengan mengatakan:

إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakkal.[1]

Ini berarti tawakal itu dilakukan sesudah berusaha mencari rezeki.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَـا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا

Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh tawakal kepada-Nya, sungguh kalian akan diberikannya rezeki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan perut kosong, lalu pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”[2]

Demikian pula para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka hidup dengan berdagang, baik di laut maupun di darat. Mereka bekerja sesuai dengan keahliannya. Sesungguhnya Allah telah menciptakan bumi dan memberkahi di dalamnya, melengkapinya dengan bahan-bahan makanan, perbekalan-perbekalan, dan sumber-sumber kekayaan di dalam bumi maupun dipermukaannya, untuk kebutuhan hidup hamba-hamba-Nya. Allah Azza wa Jalla menerangkan hal ini dalam banyak ayat, di antaranya dalam Surat al-A’raaf/7 ayat 10; al-Israa’/17 ayat 70; Ghaafir/40 ayat 64); Huud/11 ayat  6)dan lain-lain.

Sunnatullâh telah berlaku bagi semua makhluk, bahwa segala rezeki yang terkandung di dalam bumi, bahan-bahan makanan yang telah disiapkan, serta sumber-sumber kekayaan yang menyenangkan, semuanya itu tidak akan dapat diperoleh, melainkan harus dengan kerja keras dan usaha sungguh-sungguh. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla sering memerintahkan agar manusia berusaha, begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah  bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا ، ؛ فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَـهِيْمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Tidak seorang Muslim pun yang menaburkan benih atau menanam tanaman, lalu seekor burung, seseorang manusia, atau seekor binatang, makan sebagian darinya, melainkan akan dinilai sebagai sedekah baginya[3]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Tidak ada suatu makanan yang lebih baik bagi seseorang (selain) daripada apa yang dihasilkan oleh karya tangannya sendiri.[4]

Dalam sabda beliau n yang lain :

َلأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَىٰ ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ

Sungguh, seseorang dari kalian mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberikan penjelasan yang teoritis semata. Beliau menampilkan contoh yang praktis (dengan perbuatan), sebagaimana halnya para rasul mulia yang lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Allah Azza wa Jalla tidak mengutus seorang nabi, melainkan dia itu menggembala kambing.” Para Sahabat bertanya, ”Dan engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, ”Ya, saya menggembala ternak penduduk Mekah dengan upah beberapa qirâth.”[6]

Demikian, setiap anggota masyarakat Islam harus bertanggung jawab mengatasi segala rintangan agar terwujud kesejahteraan hidup baik secara individual maupun untuk masyarakat. Di antara bentuk tanggung jawab itu adalah mengusahakan terbukanya lapangan kerja di semua bidang yang selalu didambakan seluruh umat setiap saat. Mereka juga berkewajiban mempersiapkan tenaga-tenaga ahli untuk mengurus dan memeliharanya. Ini semua adalah kewajiban bersama (fardhu kifâyah) bagi umat Islam. Bila sebagian telah melaksanakannya, lepaslah dosa dan tanggung jawab seluruh umat. Tetapi, bila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya maka seluruh umat memikul dosanya, khususnya pemerintah (ulil amri) dan orang-orang kaya (konglomerat).

2. Mencukupi Keluarga yang lemah
Salah satu konsep syari’at Islam adalah bahwa setiap individu harus menanggulangi kemiskinan dengan mempergunakan senjatanya, yaitu dengan berusaha. Namun di balik itu, juga harus ada usaha untuk menolong orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja.

Konsep yang dikemukakan untuk menanggulangi hal itu ialah dengan adanya jaminan antar anggota keluarga. Islam memerintahkan anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi. Sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ 

…Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah…” [al-Anfâl/8:75]

Islam mewajibkan orang-orang kaya agar memberikan nafkah kepada keluarganya yang miskin. Ini berarti Islam telah meletakkan modal pertama bagi terciptanya jaminan sosial. Nafkah itu bukan hanya sekedar anjuran yang baik, tapi merupakan satu kewajiban dari Allah Azza wa Jalla untuk dilakasanakan. Syari’at Islam juga telah merinci ketentuan-ketentuannya dalam bab nafkah kepada keluarga. Hal ini tidak terdapat pada syari’at-syari’at yang terdahulu, juga tidak terdapat dalam undang-undang modern dewasa ini.

Karena itu, sebagian hak setiap orang miskin yang Muslim adalah mengajukan tuntutan nafkah kepada keluarganya yang kaya. Hal ini didukung oleh undang-undang dan peraturan-peraturan Islam, yang sampai saat ini kedudukannya masih berpengaruh di forum persidangan dan mahkamah-mahkamah syar’iyyah.

3. Zakat
Islam tidak bersikap acuh tak acuh dan membiarkan nasib fakir miskin terlantar. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang ada pada harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti yaitu zakat. Sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana. [at-Taubah/9:60]

Fakir miskin merupakan kelompok yang harus diutamakan dalam pembagian zakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kelompok lain  yang berhak atas zakat tersebut. Fakir miskinlah sasaran utamanya. Ketika Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu ditugaskan ke Yaman untuk berdakwah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah”. (pada lafazh lainnya: ‘Maka yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah semata.) (pada lafazh lainnya lagi: ‘Supaya mereka menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi). Apabila mereka mentaatimu karena yang demikian itu (dalam riwayat lain: ”apabila mereka telah mentauhidkan Allah Azza wa Jalla ), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang yang kaya di antara mereka; lalu dibagikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka jauhilah olehmu harta-harta mereka yang baik dan takutlah kamu terhadap do’a orang yang dizhalimi, karena tidak ada hijab antara do’a orang yang dizhalimi dengan Allah.”[7]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa sedekah (zakat) yang wajib ini harus dipungut dari orang-orang kaya kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka itu juga. Dalam hadits ini juga terdapat isyarat bahwa dalam pengelolaan zakat itu perlu ada petugas khusus untuk memungutnya dari orang-orang kaya dan membagikan kepada orang-orang miskin.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, ”Berdasarkan hadits tersebut, Imamlah (penguasa) yang  berwenang untuk mengelola urusan zakat, memungut, dan menyalurkannya secara langsung ataupun dengan perantaraan wakil-wakilnya. Barangsiapa di antara mereka menolak, maka bisa dipungut secara paksa.”[8]

Usaha Islam dalam menanggulangi kemiskinan itu bukanlah suatu usaha yang sambil lalu, temporer, atau setengah-setengah. Pemberantasan kemiskinan, bagi Islam, justru merupakan salah satu asas yang khas dengan sendi-sendi yang kokoh. Tidak mengherankan kalau zakat yang telah dijadikan oleh Allah sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir miskin itu tersebut ditetapkan sebagai rukun Islam yang ketiga.

Hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hukuman di dunia bagi kaum yang tidak menunaikan zakat, yaitu Allah Azza wa Jalla   akan menimpakan kepada mereka kemarau yang panjang dan kelaparan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

…وَلَـمْ يَـمْنَعُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوْا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَـاءِ وَلَوْ لاَ الْبَهَائِمُ لَـمْ يُـمْطَرُوْا

Dan tidaklah mereka menahan zakat harta-harta mereka, melainkan hujan dari langit akan ditahan bagi mereka. Dan seandainya tidak ada binatang-binatang niscaya hujan tidak akan diturunkan kepada mereka.[9]

Zakat dalam pandangan Islam, adalah suatu hak, atau suatu utang yang menjadi beban bagi orang kaya untuk dibayarkan kepada golongan-golongan yang lemah dan yang berhak menerimanya. Zakat juga merupakan haqqun ma’luum (suatu hak tertentu), maksudnya, tertentu jumlahnya dan ukurannya, yang diketahui oleh orang yang berkewajiban menunaikan zakat, dan juga oleh orang yang berhak menerimanya. Yang menetapkan dan membatasi ketentuan ini adalah Allah Azza wa Jalla .

Orang yang berhak menerima zakat
Al-Qur-an telah menjelaskan golongan-golongan dan sektor-sektor yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagai bantahan terhadap orang-orang munafik yang sangat berambisi mendapatkan bagian zakat dengan menempuh jalan yang tidak halal. Mereka sangat dendam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau tidak menghiraukan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya :

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّلْمِزُكَ فِى الصَّدَقٰتِۚ فَاِنْ اُعْطُوْا مِنْهَا رَضُوْا وَاِنْ لَّمْ يُعْطَوْا مِنْهَآ اِذَا هُمْ يَسْخَطُوْنَ

”Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah (zakat); jika mereka diberi bagian, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, tiba-tiba mereka marah.”[at-Taubah/9: 58]

Orang-orang yang menjaga kehormatannya lebih diutamakan dalam menerima zakat
Karena kekeliruan dalam penyajian dan penerapan ajaran-ajaran Islam, banyak manusia menyangka bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerima zakat itu adalah mereka yang biasa menganggur atau para pengemis yang biasa menunjuk-nunjukkan kemelaratan dan kemiskinannya. Barangkali gambaran orang miskin yang semacam inilah; yang menjadi kesalah-pahaman  dalam pikiran kebanyakan orang sejak lama. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbaikan; antara lain dengan sabdanya:

لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Bukanlah yang dinamakan miskin itu orang-orang yang membutuhkan sebiji atau dua biji kurma, dan bukan pula sesuap atau dua suap makanan. Tetapi sesungguhnya yang dinamakan miskin itu adalah orang-orang yang memelihara kehormatan dirinya. Bacalah jika kalian mau, ’Mereka tidak meminta kepada orang-orang dengan cara paksa [al-Baqarah/2: 273].’”[10]

Yang dimaksud dengan ”mereka tidak meminta-minta kepada manusia secara paksa” ialah mereka yang tidak memaksa dalam meminta-minta dan tidak menyusahkan orang lain dalam hal  yang sebenarnya mereka sendiri sama sekali tidak membutuhkan. Sesungguhnya orang yang meminta-minta kepada orang lain, padahal apa yang dimintanya itu sudah ada pada dirinya, berarti orang itu telah melakukan ilhaaf (meminta dengan paksa).

Minta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan atau untuk memperkaya diri adalah diharamkan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَـهُمْ تَكَثُّرًا ، فَإِنَّـمَـا يَسْأَلُ جَـمْرًا ، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta harta kepada orang lain untuk memperkaya diri, maka sungguh, ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak.”[11]

Orang yang kuat dan sanggup bekerja tidak berhak menerima zakat
Ada sebagian orang yang memiliki pemahaman keliru sehingga mereka menyangka bahwa zakat itu melindungi pengangguran. Padahal Islam tidak menghendaki demikian.

Karena itu, orang yang kuat lagi sanggup bekerja diharuskan aktif berusaha dan bekerja. Ia harus diberi kesempatan bekerja sehingga ia dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan tenaga dan keringatnya sendiri.

Secara tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَـحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ

Tidak  halal sedekah itu, bagi orang yang kaya dan juga bagi orang yang kuat lagi sehat.[12]

Yang dimaksud orang yang kuat ialah orang yang fisiknya masih memungkinkan bekerja. Sedangkan yang dimaksud sehat ialah orang yang anggota badannya normal dan sempurna.

Zakat marupakan satu sistem jaminan sosial yang pertama kali di dunia.
Sebenarnya, zakat merupakan suatu perundang-undangan yang konsepsional yang pertama kali ada, dalam membina terwujudnya suatu jaminan sosial. Zakat tidak berpegang pada bantuan-bantuan (dana-dana) individual secara sukarela, tetapi berpijak pada bantuan-bantuan yang ditangani pemerintah secara rutin dan tertib. Bantuan-bantuan itu dapat mewujudkan kesejahteraan setiap insan yang membutuhkan, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.

Inilah sistem jaminan sosial menurut Islam, yang belum pernah disentuh oleh alam pikiran dunia Barat. Masyarakat Eropa  baru mengenal sistem itu akhir-akhir ini. Itu pun belum bisa menyamai taraf jaminan sosial Islam. Dengan jaminan sosial Islam, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bagi pribadi maupun keluarga. Hal semacam ini tidak kita temukan dalam sistem jaminan sosial model Barat.

4. Keharusan Memenuhi Hak-hak Selain Zakat
Di samping zakat, masih ada hak-hak material yang lain, yang wajib dipenuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan. Hak bertetangga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ بِـمُؤْمِنٍ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ إِلَـىٰ جَنْبِهِ جَائِعٌ وَهُوَ يَعْلَمُ

Tidak patut dinamakan orang yang beriman, orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya yang berada di sampingnya menderita lapar, padahal ia mengetahuinya.[13]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar Radhiyallahu anhu,

إِذَا طَبَخْتَ فَأَكْثِرِ الْـمَرَقَ ، ثُمَّ انْظُرْ بَعْضَ أَهْلِ بَيْتِ جِيْرَانِكَ فَاغْرِفْ لَهُ مِنْهَـا

Apabila engkau memasak soup, perbanyaklah kuahnya, kemudian engkau perhatikan di antara keluarga tetanggamu, lalu antarkanlah sebagian kepadanya.[14]

a. Kurban Hari Raya Haji
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَـمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa mempunyai kemampuan untuk berkurban, lalu ia tidak melakukannya, maka hendaklah ia jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”[15]

b. Kafarat Sumpah
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : “…Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya…” [al-Mâ-idah/5:89]

c. Kafarat Dzihar
Barangsiapa mengatakan kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti ibuku,” maka ucapannya itu menyebabkan ia menjadi haram mencampuri istrinya sebelum ia melunasi kafaratnya, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya; jika tidak mampu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut; atau jika tidak mampu, ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin [al-Mujâdilah/58:1-4]

d. Kafarat karena bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.
Orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan wajib membayar kafarat. Kafaratnya sama dengan kafarat mendzihar istri. (lihat haditsnya: Shahîh al-Bukhâri (no. 1936) dan Shahîh Muslim (no. 1111)

e. Fidyah orang yang lanjut usia dan wanita hamil serta menyusui yang tidak sanggup berpuasa
Ketiga golongan di atas jika tidak sanggup berpuasa maka mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya itu dengan memberikan makan kepada satu orang miskin setiap harinya. [Lihat Qs al-Baqarah/2:184]

f. Hak tanaman pada saat mengetam
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : Dan Dia-lah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima  yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang  berlebih-lebihan.” [al-An’âm/6:141]

Dalam menafsirkan pengertian hak di sini, Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhu berkata, ”Adalah para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka memberikan sesuatu selain zakat.”[16]

g. Hak mencukupi fakir miskin.
Ini adalah yang terpenting dari hak-hak tersebut.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْـمُؤْمِنِيْنَ فِـيْ تَوَادِّهِمْ ، وَتَرَاحُمِهِمْ ، وَتَعَاطُفِهِمْ ، مَثَلُ الْـجَسَدِ

Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan saling menaruh rasa simpati adalah seperti satu tubuh, ...”[17]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلسَّاعِيْ عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْـمِسْكِيْنِ كَالْـمُجَاهِدِ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ

Orang yang membantu kebutuhan para janda dan orang-orang miskin kedudukannya seperti orang yang berjihad di jalan Allah.[18]

Ancaman bagi orang yang tidak memperhatikan faqir miskin
Al-Qur`ân telah membebankan di atas pundak setiap orang yang beriman suatu tanggung jawab terhadap orang. Al-Qur`ân menegaskan, mengabaikan orang miskin berarti telah durhaka kepada Allah Azza wa Jalla dan berhak mendapatkan siksa yang pedih. Allah Azza wa Jalla menjelaskan penyebab hukuman keras tersebut dalam firman-Nya.

إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ ﴿٣٣﴾ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Sesungguhnya dialah orang yang tidak beriman kepada Allah yang Maha besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” [al-Hâqqah/69: 33-34]

Selain itu, Allah Azza wa Jalla menyatakan bahwa bersikap kasar terhadap anak yatim dan enggan menggemarkan orang lain memberi makan kepada orang miskin itu termasuk tanda-tanda pendustaan terhadap agama.[19]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Dan diwajibkan atas orang-orang kaya di negeri mana saja untuk menanggulangi secara bersama-sama terhadap fakir miskin. Sedangkan pihak penguasa boleh campur tangan untuk menekan mereka dalam melaksanaannya, yaitu apabila harta zakat dan harta-harta kaum Muslimin yang lain tidak cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga kebutuhan pangan mereka yang tidak bisa ditunda-tunda itu dapat dipenuhi. Demikian pula halnya dengan kebutuhan sandang dan papan mereka.”[20]

Beliau berhujjah dengan beberapa dalil di antaranya: Firman Allah Azza wa Jalla dalam Surat an-Nisâ’ ayat 36 dan al-Muddatstsir ayat 38-44

Dalam ayat tersebut Allah Azza wa Jalla meletakkan kedudukan memberi makan kepada orang miskin sejajar dengan kewajiban menunaikan shalat.”

Sedang hujjah dari Sunnah di antaranya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَـمْ يَرْحَمِ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ اللهُ

Siapa yang tidak menaruh belas kasihan kepada manusia, maka Allah tidak menaruh belas kasihan kepadanya.[21]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْـمُسْلِمُ أَخُو الْـمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ

Orang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Karena itu, janganlah berlaku zhalim kepadanya dan jangan membiarkan ia terlantar.[22]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Barangsiapa membiarkan saudaranya dalam keadaan lapar dan tidak berpakaian, padahal ia mampu untuk memberi makan dan pakaian kepadanya, berarti ia telah membiarkan saudaranya terlantar.”[23]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ زَادَ لَهُ

Barangsiapa mempunyai kelebihan tenaga, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai tenaga, dan barangsiapa mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai bekal.

Selanjutnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa macam benda sebagaimana  yang tersebut sehingga kami tidak menjumpai seorang pun di antara kami yang mempunyai kelebihan hak.[24]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Apa yang tersebut di atas adalah ijma’ Sahabat. Dan Abu Sa’id di dalam menyampaikan riwayat tersebut adalah seperti itu, maka kita pun harus demikian, dengan menyebut apa yang terkandung dalam riwayat itu.”[25]

5. Sedekah sukarela dan kebajikan individu Muslim
Pribadi yang mulia dan Muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diminta. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta. Ia suka berderma (memberikan infak) di kala senang maupun susah, secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Ia melakukannya bukan karena cinta kemegahan atau kepopuleran dan bukan pula karena takut adanya hukuman dari pihak penguasa.

Sifat-sifat ini serta hal-hal yang memotivasi agar memiliki sifat ini banyak didapatkan dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلاَّ مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ. قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ وَمَالَ وَارِثِهِ مَا أَخَّرَ

Siapakah di antara kalian yang mencintai harta ahli warisnya lebih daripada mencintai hartanya sendiri? Mereka menjawab, ”Wahai Rasulullah! Tidak ada seorang pun di antara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” lalu  beliau bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu ialah apa yang telah dipergunakannya (disedekahkannya) dan harta ahli warisnya ialah apa  yang ditinggalkannya.[26]

6. Wakaf Sosial
Di antara sedekah yang dicintai Islam adalah sedekah jâriyah, sebab kekal penggunaannya dan abadi manfaatnya. Karena itu, kekal pula pahala yang mengalir kepada si pemberinya, selama sedekah itu masih dimanfaatkan, meski pemberinya sudah meninggal dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ ْالإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah  jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.[27]

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa ayahnya (‘Umar bin al-Khaththâb) ketika mendapat sebidang tanah dari perkampungan Khaibar, ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar, dan selama ini saya tidak pernah mendapat kekayaan yang lebih daripada ini, apa perintah Anda kepadaku dengan tanah itu?” kemudian Nabi menjawab,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَـا وَتَصَدَّقْتَ بِهَـا

Bila engkau suka, tahanlah pokoknya, dan engkau sedekahkan dia (wakafkan).

Lalu ‘Umar Radhiyallahu anhu melaksanakan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ia menyedekahkan tanah itu, dengan ketentuan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan, dan disediakan untuk kepentingan orang-orang fakir dan kaum kerabatnya, untuk keperluan memerdekakan budak, untuk mencukupi orang-orang lemah, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan orang-orang yang mengurusnya diperbolehkan mengambil bagiannya dengan cara yang patut, serta menikmatinya dengan tidak berlebih-lebihan. (dalam riwayat lain dinyatakan: Boleh mengambil, asal tidak untuk menumpuk-numpuk kekayaannya.)” [28]

Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meletakkan “Dasar Wakaf Sosial”  yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Islam sepanjang masa. Peristiwa ini juga merupakan bukti yang nyata, betapa dalamnya rasa kesadaran suka berbuat baik di kalangan kaum Muslimin. Mereka tidak sampai  hati membiarkan kekurangan-kekurangan yang diderita oleh masyarakat sehingga mereka mewakafkan sebagian hartanya.

Kesimpulan:
Demikianlah metode-metode yang ditempuh Islam dalam memecahkan problem kemiskinan, yang kemudian disimpulkan menjadi tiga metode:

Metode pertama: Jalan yang khusus, yang harus ditempuh oleh pihak fakir miskin itu sendiri. Fakir miskin wajib melakukan usaha, selama ia masih mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk bekerja. Dalam hal ini, pihak masyarakat, orang yang mampu dan pemerintah berkewajiban memberikan bantuan.

Metode kedua: Jalan ini berpangkal kepada kesediaan masyarakat Islam untuk membantu. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan fakir miskin, baik yang merupakan sumbangan wajib misalnya zakat dan kafarat, maupun yang tidak wajib misalnya wakaf dan sedekah.

Metode ketiga: Jalan khusus, yang harus dilakukan oleh orang kaya dan pihak pemerintah. Secara syari’at, pemerintah berkewajiban mencukupi kebutuhan fakir miskin, baik ia seorang Muslim atau bukan (kafir dzimmi), selama ia masih berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam. Sumber-sumber yang dapat dipakai untuk mencukupi kebutuhan ini ialah zakat, ghanimah, harta fa’i, jizyah, barang-barang tidak bertuan, kekayaan negara dari sumber alamnya. Di samping itu juga sumbangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah terhadap orang-orang kaya, manakala pemasukan zakat dan sumber-sumber lainnya mengalami kemerosotan.Wallaahu a’lam.

Mudah-mudahan apa  yang kami paparkan bermanfaat dan dapat membantu dalam mengatasi kemiskinan. Kita berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla agar kita dijauhkan dari keganasan kefakiran dan kemiskinan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hasan: HR. at-Tirmidzi (no. 2517).
[2] Hadits shahîh: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30, 52), Ibnu Mâjah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahîh.” Dishahîhkan juga oleh al-Hâkim (IV/318), dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 310).
[3] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2320, 6012).
[4] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2072).
[5] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
[6] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2262) dan Ibnu Mâjah (no. 2149).
[7] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 1395, 1458, 1496, 4347, 7372) dan Muslim (no. 19 (29)).
[8] Fathul Bâri (III/360).
[9] Shahîh: HR. Ibnu Mâjah (no. 4019).
[10] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 4539), Muslim (no. 1039 (102)).
[11] Shahîh: HR. Muslim  (no. 1041), Ahmad (II/231), Ibnu Mâjah (no. 1838), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 10767), al-Baihaqi (IV/196), Abu Ya’la (no. 6061), dan Ibnu Hibbân (no. 3284-at-Ta’lîqâtul Hisân).
[12] HR.Abu Dâwud (no. 1634), at-Tirmidzi (no. 652), dan selainnya.
[13] Shahîh: HR. al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad (no. 112), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 12741), al-Baihaqi dalam Syu’abul imân (no. 5272), dan lainnya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 149).
[14] Shahîh: HR. Muslim (no. 2625 (143)).
[15] Hasan: HR. Ibnu Mâjah (no. 3123), dan lainnya.
[16] Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (III/348).
[17] Shahîh: HR. Muslim (no. 2586) dan Ahmad (IV/270). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1083).
[18] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 5353), Muslim (no. 2982), dan lainnya.
[19]  Lihat Qs al-Mâ’ûn/107:1-3
[20] Al-Muhalla (VI/156, masalah ke 725), cet. Dârul Fikr-Beirut.
[21] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 7376), Muslim (no. 2319), dan at-Tirmidzi (no. 1922).
[22] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2442, 6951).
[23] Al-Muhalla (VI/157, masalah no. 725).
[24] Shahîh: HR. Muslim (no. 1728), Abu Dâwud (no. 1663), dan lainnya.
[25] Al-Muhalla (VI/158 masalah no. 725).
[26] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 6442).
[27] Hadits Shahîh: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), Ahmad (II/372), al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad (no. 38), Abu Dâwud (no. 2880), an-Nasâ-i (VI/251), at-Tirmidzi (no. 1376), Ibnu Hibbân (no. 3005-at-Ta’lîqâtul Hisân) dan lainnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Ini adalah lafazh at-Tirmidzi. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 1580).
[28] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2737), Muslim (no. 1632), dan lainnya.

Tinggalkan Pekerjaan Batil

TINGGALKAN PEKERJAAN BATIL

Oleh
Syaikh Shalah al Budair

Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah. Dia-lah yang telah memberikan ampunan kepada setiap pelaku dosa. Dan Allah pula yang telah melipat-gandakan pahala bagi para pelaku kebajikan. Dia melimpahkan berbagai kebaikan dan kenikmatan kepada segenap makhlukNya.

Ketahuilah, pemberian terbaik yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba adalah keimanan dan ketakwaan. Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa. Dia juga harus yakin, bahwa iman dan takwa merupakan nikmat dan karunia Allah semata. Oleh karena itu, pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. Sehingga tidaklah berfaidah limpahan nikmat dan banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah.

Ingatlah, kekayaan tidak disebabkan harta yang melimpah. Namun kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan yang terdapat pada jiwa. Yaitu jiwa yang selalu qana’ah dan menerima dengan lapang dada setiap pemberian Allah kepadanya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ

Sungguh beruntung orang yang telah berserah diri, diberi kecukupan rizki dan diberi sifat qana’ah terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya“. [HR Muslim]

Dengan sifat qana’ah ini, seorang muslim harus bisa menjaga dalam mencari rizki atau mata pencaharian. Ketika bermu’amalah dalam mencari penghidupan, jangan sampai melakukan tindak kezhaliman dengan memakan harta orang lain dengan cara haram. Inilah kaidah mendasar yang harus kita jadikan barometer dalam bermu’amalah. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” [an Nisaa/4:29].

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui“. [al Baqarah/2:188].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan :

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَعِرْضُهُ وَمَالُهُ

Setiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram darahnya, harga dirinya, dan hartanya“. [HR Muslim].

Lihatlah contoh pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallm. Ketika menjual seorang budak kepada al ‘Adda`, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuliskan : “Ini adalah yang telah dibeli al ‘Adda` bin Khalid bin Haudhah dari Muhammad Rasulullah. Dia telah membeli seorang budak tanpa cacat yang tersembunyi. Tidak ada tipu daya maupun rekayasa,” kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan : “Inilah jual beli muslim dengan muslim yang lainnya”.

Begitulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh etika jual beli sesama muslim, dengan mengadakan akad secara tertulis, dan tidak ada unsur dusta.

Namun para pemburu dunia yang tamak, telah menempuh jalan menyimpang dalam mencari harta. Mereka lakukan dengan cara batil, melakukan tipu daya, memanipulasi, dan mengelabuhi orang-orang yang lemah. Bahkan ada yang berkedok sebagai penolong kaum miskin, tetapi ternyata melakukan pemerasan, memakan harta orang-orang yang terhimpit kesusahan, seolah tak memiliki rasa iba dan belas kasih. Berbagai kedok ini, mereka namakan dengan pinjaman lunak, gadai, lelang, atau yang lainnya. Kenyataannya, bantuan dan pinjaman tersebut tidak meringankan beban, apalagi mengentaskan penderitaan, tetapi justru lebih menjerumuskan ke dalam jurang penderitaan, kesusahan dan kemiskinan. Benarlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram“. [HR Bukhari]

Kita menyaksikan pada masa ini, betapa menjamurnya usaha-usaha yang diharamkan agama, seperti : “bandar perjudian, praktek perdukunan, para wanita tuna susila, hasil perdagangan dari barang-barang yang diharamkan semisal khamr, rokok dan narkoba, hasil pencurian dan perampokan, tidak jujur dalam perdagangan denganp, penipuan dan mengurangi timbangan, memakan riba, memakan harta anak yatim, suap, korupsi, kolusi“. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita :

فَوَالهِt مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

Demi Allah, bukanlah kefaqiran yang aku takutkan menimpa kalian. Akan tetapi, yang aku takutkan adalah terbukanya dunia bagi kalian, sebagaimana telah terbuka bagi umat-umat sebelum kalian. Sehingga kalian akan berlomba-lomba, sebagaimana mereka telah berlomba-lomba. Demikian itu akan menghancurkan kalian, sebagaimana juga telah menghancurkan umat sebelum kalian“. [Muttafaqun ‘alaih].

Ketahuilah, seseorang yang memakan harta haram, hidupnya tidak akan tenang dan bahagia. Doa yang dia panjatkan akan tertolak. Rasulullah telah menyebutkan sebuah kisah. Yaitu seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sampai keadaannya menjadi kusut dan berdebu, kemudian dia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa “ya Rabbi, ya Rabbi,” akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dikenyangkan dari yang haram. Lantas, bagaimana mungkin doanya bisa dikabulkan?! [HR Muslim].

Oleh karena itu, ingatlah terhadap hisab, pembalasan dan siksa di akhirat. Para pelaku kezhaliman akan mengalami kebangkrutan di akhirat. Meskipun ia membawa pahala begitu banyak yang dikumpulkan ketika di dunia, namun pahala-pahala yang telah berhasil ia himpun sewaktu di dunia, akan dialihkan kepada orang-orang yang pernah dia zhalimi. Jika pahalanya telah habis sementara kezhaliman yang ia lakukan belum bisa tertutupi, maka dosa orang-orang yang dia zhalimi dialihkan kepada dirinya, sehingga dia terbebani dengan dosa orang-orang yang ia zhalimi tersebut, sehingga ia pun bangkrut tanpa pahala. Dan akhirnya dilemparkan ke dalam api neraka. Wal ‘iyyadzu billah.

Lihatlah sekarang ini, begitu banyak orang-orang yang pintar namun licik dengan memakan harta orang lain. Bahkan ada di antaranya yang mempermasalahkan dan membawanya ke hadapan hakim. Ditempuhlah berbagai cara, supaya bisa mendapatkan harta yang bukan menjadi haknya. Padahal, barangsiapa mengambil bagian hak milik orang lain, maka hakikatnya dia telah mengambil bagian dari bara api neraka.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]

Kepada para majikan, ingatlah! Janganlah Anda menyunat upah para pegawai, atau malah enggan membayarnya. Takutlah kepada Allah. Ketahuilah, para pegawai yang telah bekerja tersebut, mereka telah mengorbankan pikiran, waktu dan tenaga untuk Anda. Para pekerja itu juga memiliki tanggungan anak dan isteri yang harus dinafkahi. Sungguh, celakalah orang-orang yang berbuat zhalim. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan.

أَعْطُوا اْلأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berilah upah kepada para pegawai sebelum kering keringatnya“. [HR Ibnu Majah].

Bahwa usaha yang haram tidak akan menghasilkan, kecuali kebinasaan. Suap demi suap makanan yang didapat dari jalan haram, akan menurunkan harga diri kita di masyarakat. Sebaliknya, usaha yang baik dan halal, walaupun sedikit, akan menjadi pahala dan tabungan yang selalu bertambah tidak terputus di akhirat dan berbarakah.

Dalam kehidupan, terkadang kita tidak bisa dipisahkan dengan apa yang disebut dengan hutang, disebabkan adanya keperluan tertentu. Meski demikian, sebaiknya kita menjauhi dan menghindari hutang, kecuali keadaan telah memaksanya, karena adanya hajat mendesak, yang tak mungkin kecuali harus dengan menempuh hutang. Karena seorang yang berhutang, ia akan selalu dalam keadaan tertawan, sampai dia melunasi hutangnya.

Dikisahkan, ada seseorang yang bertanya di hadapan Rasulullah :

يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ الهِa صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَم قَالَ لِي ذَلِكَ

Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurut engkau bila aku terbunuh fi sabilillah, apakah dosa-dosaku terhapuskan?” Maka Rasulullah menjawab: “Tentu, bila engkau bersabar dan hanya mengharapkan pahala, terus melangkah maju dan tidak surut mundur, kecuali jika engkau mempunyai hutang. Sesungguhnya Jibril telah mengatakan yang demikian itu kepadaku“. [HR Muslim]

Melihat betapa besarnya pengaruh dan akibat yang akan ditanggung oleh orang yang berhutang, maka semestinya kita memiliki kepedulian. Karena, barangsiapa bisa membantu orang yang sedang dalam kesusahan, ikut meringankan beban yang ditanggungnya, memberikan tempo atau bahkan membebaskan orang yang terlilit hutang, maka Allah akan menaungi dirinya pada hari Kiamat. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ الهُ فِي ظِلِّهِ

Barangsiapa yang memperhatikan orang yang dilanda kesusahan, atau bahkan ikut menghilangkan kesusahannya, maka Allah akan menaungi dirinya pada hari Kiamat” [HR Muslim].

Akhirnya, marilah dalam mencari rizki, tetaplah dari jalan yang halal, yang diridhai Allah, sehingga kita akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kita hindari sejauh-jauhnya jalan-jalan yang diharamkan. Dan tidak ada kebenaran, kecuali datang dari Allah dan RasulNya. Wallahu a’lam.

(Diadaptasi oleh Abu Ziyad dari Khutbah Jum’at di masjid Nabawi dengan tema : Al Makasibul Khabitsah oleh Syaikh Shalah al Budair)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Beratnya Pertanggungjawaban Koruptor Di Hadapan Allah

BERATNYA PERTANGGUNGJAWABAN KORUPTOR DI HADAPAN ALLAH AZZA WA JALLA

Sebagian orang merasa tidak nyaman bila harus berurusan dengan birokrasi. Sementara ada juga sebagian orang (baca: kaum berduit) yang jelas-jelas salah, namun kelihatan tenang saja meski berurusan dengan aparat penegak hukum. Itulah dua kenyataan yang sering kita dengar. Kesan bahwa  uang bisa memuluskan persoalan sulit ditampik. Yang benar divonis salah, yang baik dijadikan tersangka, yang tidak berhak dimenangkan dalam meja peradilan. Semua seakan bisa “diatur” asal ada uang.

Akibat buruk yang ditimbulkan oleh ulah para koruptor sangat merugikan masyarakat. Betapa banyak orang menjerit kecewa lalu mengutuk para pelaku koruptor karena merasa sangat dirugikan. Betapa banyak orang meregang nyawa menunggu kedatangan bantuan, namun bantuan yang ditunggu tak kunjung tiba karena habis digerogoti oleh oknum-oknum petugas yang bermental korup. Itulah satu diantara sekian penderitaan akibat perilaku buruk para koruptor.

Begitu tega hati mereka melihat orang lain bergumul dengan penderitaan. Tidakkah mereka sadari bahwa kenikmatan dunia yang mereka kejar-kejar itu hanyalah kenikmatan semu yang akan mereka tinggal ketika ajal mendatangi mereka. Selanjutnya tinggallah beban tanggung-jawab yang masih di atas pundaknya. Dia akan ditanya tentang hartanya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan :

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ

Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara : Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan ? Tentang jasadnya, untuk apa ia gunakan ? Tentang hartanya, darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia menafkahkannya ? Dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan.[1]

Lebih dari itu, semakin banyak ia “menikmati” dan mengkonsumsi hasil korupsinya, itu berarti ia semakin membuka dan memuluskan jalannya menuju siksa neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.[2]

Itulah di antara penderitaan panjang yang akan dialami oleh penikmat uang haram. Mungkin akan ada orang yang menyanggah, ‘Itukan kalau dia mati dalam keadaa belum bertaubat, atau tidak menginfakkan hartanya di jalan Allâh.’ Untuk menjawab ini, mari kita merenungi sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْشَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.

Barangsiapa yang memilki dosa kezhaliman pada saudaranya, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya atau sesuatu yang lain, maka hendaknya ia berusaha melepaskannya hari ini, sebelum datangnya hari dimana tidak ada lagi uang dinar dan uang dirham (yaitu hari Kiamat). (Jika pada hari Kiamat nanti kezhaliman belum terlepas,) maka apabila ia memiliki amal shaleh, amal shalehnya akan diambil (diberikan kepada saudaranya) sesuai dengan kezhaliman yang dilakukannya, dan apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil dan dipikulkan kepadanya.[3]

Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَ كَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian ia menyedekahkannya maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbeban atas dirinya.[4]

Uang haram, meskipun dalam jumlah yang tak seberapa tetap saja akan dapat berpotensi buruk bagi seseorang yang memanfaatkannya. Seorang Muslim harus berhati-hati dan menyeleksi ketat apa-apa yang masuk dalam perutnya. Semoga Allâh Azza wa Jalla menyelamatkan kita dari fitnah harta di dunia ini.

Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR at-Tirmidzi dan ad-Dârimi, dan dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ , no.7300
[2] HR Ahmad dan ad-Dârimi, serta dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîhut Targhîb, no. 1728
[3] HR. al-Bukhâri. Fathul Bâri, V/101, no. 2449
[4] Hadits riwayat Ibnu Hibbân (3367) dan dihasankan oleh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb no. 880

Pegawai Harus Memiliki Sifat Iffah Dan Bersih Dari Menerima Sogokan Dan Hadiah

PEGAWAI HARUS MEMILIKI SIFAT IFFAH (MENJAGA KEHORMATAN) DAN BERSIH DARI MENERIMA SOGOKAN DAN HADIAH.

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad حفظه الله

Ini adalah risalah singkat berupa nasihat untuk para pegawai dan karyawan dalam menunaikan pekerjaan-pekerjaan yang diamanahkan kepada mereka. Aku menulisnya dengan harapan agar mereka mendapat manfaat darinya, dan supaya mambantu mereka untuk mengikhlaskan niat-niat mereka serta bersungguh-sungguh dalam bekerja dan menjalankan kewajiban-kewajiban mereka. Aku memohon kepada Allah agar semua mendapatkan taufik dan bimbingan-Nya.

Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, berjiwa mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan batil, dari apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan dengan hadiah. Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak berarti ia memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil merupakan salah satu sebab tidak dikabulkannya do’a.

Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌّ لاَيَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ :يَاأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ (المؤمنون: ١٥) فَقَالَ : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ (البقرة : ١٧٢) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَارَبِّ يَارَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Hai manusia ! Sesungguhnya Allah Mahabaik tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang telah diperintahkannya kepada para rasul, maka Ia berfirman, “Wahai rasul-rasul makanlah kamu dari yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang baik. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Mukminun/23:51) dan Ia berfirman :”Wahai orang-orang yang beriman makanlah kamu dari apa yang baik-baik dari apa yang telah Kami rizkikan kepadamu (al-Baqarah/2:172). Kemudian beliau menyebutkan seorang yang telah berjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu, membentangkan kedua tangannya ke langit (berkata), ‘Wahai Rabb! wahai Rabb!, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dengan yang haram, lantas bagaimana do’anya dikabulkan untuk itu?!”.

Diantara dalil yang jelas yang memerintahkan menjauhi memakan harta dengan cara batil apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya (7152), dari Jundab bin Abdullah Radhiyallahu anhu, berkata.

إِنَّ أَوَّلَ مَايُنْتِنُ مِنَ اْإلاءِنْسَانِ بَطْنُهُ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَيَأْكُلَ إِلاَّ طَيِّبًا فَليَفْعَلْ، وَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَيُحَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَنَّةِ بِمِلْءِ كَفِّهِ مِنْ دَمٍ أَهْرَاقَهُ فَلْيَفعَلْ

Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya, maka barangsiapa yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yang baik maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan surga walau dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah

Dan yang juga diriwayatkannya (2083) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَيَأْ تِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زِمَانٌ لاَ يَبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram”.

Menurut orang-orang yang mengambil harta tanpa peduli ini ; bahwasanya yang halal adalah yang berada di tangan dan yang haram adalah yang tidak sampai ke tangan. Adapun yang halal dalam Islam adalah apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan yang haram adalah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Telah datang dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits-hadits yang menunjukkan dilarangnya aparat pekerja dan pegawai mengambil sesuatu dari harta walaupun dinamakan hadiah, diantaranya hadits Abi Sa’id Hamid As-Saidi, ia berkata.

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً مِنَ اْلأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَةِ قَالَ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّه وَأَثْنَى عَلَيهِ وَقَالَ : مَابَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُوْلُ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ، وَالَّذِي نَفسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَسْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيْرٌ لَهُ رُغَاءٌ اَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ : اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ

Rasulullah mempekerjakan seseorang dari suku Al-Asad, namanya Ibnul Latbiyyah untuk mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, ‘Ini untuk engkau dan ini untukku dihadiahkan untukku’. Ia (Abu Hamid) berkata, ‘Maka Rasulullah berdiri di atas mimbar, lalu memuja dan memuji Allah dan bersabda, ‘Kenapa petugas yang aku utus lalu ia mengatakan, ‘Ini adalah untuk kalian dan ini dihadiahkan untukku?! Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah seorangpun dari kalian menerima sesuatu darinya melainkan ia datang pada hari Kiamat sambil membawanya di atas lehernya onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik’, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian bersabda dua kali, ‘Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?” [Diriwayatkan Al-Bukhari 7174 dan Muslim 1832 dan ini adalah lafazhnya]

Dan di dalam shahih Bukhari (3073) dan shahih Muslim (1831) –dan dengan lafazhnya- dari Abu Hurairah, ia berkata.

قَامَ فِيْمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فذَكَرَ الْغُلُوْلَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ : لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجَيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمحَمَةٌ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجَيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ نَفْسٌ لَهَا صِيَاخٌ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَا مِتٌ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ

Rasulullah berbicara kepada kami pada suatu hari, maka beliau menyebutkan Ghulul[1] dan beliau menganggapnya perkara yang besar, kemudian ia berkata, ‘Aku akan temui salah seorang kalian yang datang pada hari Kiamat di atas lehernya ada onta yang bersuara, ia berkata, ‘Hai Rasulullah, tolonglah aku’, maka aku (Rasulullah) mengatakan, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak temui salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan kuda di atas pundaknya yang memiliki hamhamah (suara), lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Bantulah aku’, maka aku berkata, ‘Aku tidak bisa membantu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak dapatkan salah seorang darimu datang pada hari Kiamat dengan kambing yang mengembik diatas pundaknya seraya berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku menjawab, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu, aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan dapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa jiwa yang menjerit, lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku berkata, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan mendapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan pakaian diatas pundaknya ada shamit (emas dan perak), lalu ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, maka aku akan menjawab, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu”.

Riqa di dalam hadits ini maksudnya adalah pakaian dan shamit adalah emas dan perak.

Diantaranya hadits Abu Hamid As-Sa’di, bahwasanya Rasulullah bersabda.

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُوْلٌ

Hadiah-hadiah para pekerja adalah ghulul (khianat)”.

Diriwayatkan oleh Ahmad (23601) dan lainnya, dan lihat takhrijnya di kitab Irwa Al-Ghalil oleh Al-Albani (2622), dan ini semakna dengan hadits yang telah lalu dalam kisah Ibnu Al-Latbiyyah.

Diantaranya hadits Adi bin Umairah, ia berkata, “Aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat[2]

Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ

Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu kami memberinya bagian, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah perbuatan khianat[3]

Dan dalam biografi Iyadh bin Ghanam dari kitab Shifatush Shafwah oleh Ibnul Jauzi (1/277), ketika itu ia sebagai gubernur Himsh dalam pemerintahan Umar, bahwasanya ia berkata kepada sebagian kerabatnya dalam sebuah kisah yang panjang, ‘Demi Allah! Jika aku digergaji lebih aku sukai daripada aku berkhianat seperak uang atau aku melampaui batas!”.

Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing setiap pegawai dan pekerja dari kaum muslimin untuk menunaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan ia mendapatkan pahala serta akhir yang terpuji di dunia dan akhirat.

Dan semoga Allah bershalawat dan salam serta memberikati hamba-Nya dan rasul-Nya, nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat-shahabatnya.

[Disalin dari kitab Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah, Penerbit Daarul Qasim Lin Nasyr, Riyadh, Cet I 1420H, Penulis Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad, Penerjemah Agustimar Putra, Cetakan I, Penerbit Darul Falah, PO BOX 7816 JATCC 13340 Jakarta]
_______
Footnote
[1] Al-Ghulul maksudnya perbuatan curang dan yang dimaksud hadits ini adalah mengambil ghanimah (rampasan perang) dengan sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan (pen).
[2] Dikeluarkan oleh Muslim
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani

Mewaspadai Bahaya Korupsi

MEWASPADAI BAHAYA KORUPSI

Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin Lc

Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’nya, atau dengan cara memanipulasi nota belanja. Adapun koruptor kelas kakap, maka tidak tanggung-tanggung yang dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya perbuatan ini? Kami mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Semoga bermanfaat, dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya. (Redaksi).

Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”.

(‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,“Ada apa gerangan?”

Dia menjawab,”Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, -pen.).”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,“Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”

TAKHRIJ HADITS

  • Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3415.
  • Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab al Aqdhiyah, bab Fi Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3110.
  • Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Isma’il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat ‘Adiy bin ‘Amirah al Kindi Radhiyallahu anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.

Biografi Singkat ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu anhu
Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya ‘Adiy bin ‘Amirah bin Farwah bin Zurarah bin al Arqam, Abu Zurarah al Kindi. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , di antaranya adalah hadits ini.

Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu anhu . Ada pula yang berpendapat selain itu.[1] Wallahu a’lam bish shawab.

MUFRADAT (KOSA KATA)
Kata ghululan (غُلُولاً) dalam lafadz Muslim, atau ghullun (غُلٌّ) dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla (غَلَّ) yang berarti khianat.[2] Ibnul Atsir menerangkan,  kata al ghulul (الْغُلُولُ), pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.[3] Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.[4]

Jadi, kata ghulul (الْغُلُولُ) di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

MAKNA HADITS
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabnya nanti pada hari Kiamat.

Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu di antara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka mereka tidak boleh mengambilnya.

SYARAH HADITS
Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).

Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).[5]

Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).[6]

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.

HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI
Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu … [Ali Imran/3: 161].

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya.[7] Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.

Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”

Ibnu Katsir mengatakan,”Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”[8]

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala , sebagaimana dalam firmanNya :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta  itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [al Baqarah/2:188].

Juga firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil… [an Nisaa/4 : 29].

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu anhu di atas.

PINTU-PINTU KORUPSI
Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita.

Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.
1. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan :

((غَزَا نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَقَالَ لِقَوْمِهِ لَا يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا وَلَا أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا وَلَا أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلَادَهَا فَغَزَا فَدَنَا مِنْ الْقَرْيَةِ صَلَاةَ الْعَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ لِلشَّمْسِ إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَجَمَعَ الْغَنَائِمَ فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنْ الذَّهَبِ فَوَضَعُوهَا فَجَاءَتْ النَّارُ فَأَكَلَتْهَا، ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الْغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا))

Ada seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya : “Tidak boleh mengikutiku (berperang) seorang yang telah menikahi wanita, sementara ia ingin menggaulinya, dan ia belum melakukannya; tidak pula seseorang yang yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya; tidak pula seseorang yang telah membeli kambing atau unta betina yang sedang bunting, sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya”.

Lalu nabi itu pun berperang dan ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi) tiba atau hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari : “Sesungguhnya kamu diperintah, dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah matahari ini untuk kami,” maka tertahanlah matahari itu hingga Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya, tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya): “Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (berbai’at) kepadaku,” kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,”Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka hendaknya kabilahmu bersumpah (berbai’at) kepadaku,” kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,”Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul,” maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya, lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah melihat kelemahan kita.[9]

2. Ketika pengumpulan zakat maal (harta).
Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan :

((أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا))

Tidakkah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?

Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan :

((فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ))

(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …[10]

3. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

((هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ))

Hadiah untuk para petugas adalah ghulul.[11]

4. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta
Seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya : Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).[12]

BAHAYA PERBUATAN GHULUL (KORUPSI)
Tidaklah Allah melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (ghulul), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Di antaranya :

  1. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 ((… وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ …))

Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”[13]

  1. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.

Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu anhu , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((… فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))

…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya.[14]

  1. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

((مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ))

Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang.[15]

  1. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 ((لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ))

Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi).[16]

  1. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 ((أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ))

Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Dia (Allah) juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?[17]

Demikian yang bisa tuliskan untuk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari segala keburukan yang lahir maupun tersembunyi. Dan semoga uraian singkat ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bish Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Tahdzibul Kamal, II/924 -copi manuskrip oleh Penerbit Daarul Ma’mun lit Turats, Damaskus, dan didistribusikan oleh Maktabatul Ghuraba, Madinah. Lihat juga Taqributh Tahdzib, urutan no. 4544.
[2] Lisanul ‘Arab, 11/499.
[3] Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang kisah seorang nabi (sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dengan umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara mereka ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah mengirimkan api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaihi. Al Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124, dan Muslim dalam kitab al Jihad was Sair, bab Tahlilil Ghana-im li Hadzihil Ummati Khashshatan, hadits no. 3287.)
[4] Lihat an Nihayah fi Gharibil Hadits, 3/380.
[5] HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab al Kharaj wal Imarah wal Fa-i, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023.
[6] Nailul Authar, 4/233.
[7] Tafsir Ibnu Katsir (1/398).
[8] Ibid.
[9] HR al Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124 dan Muslim dalam kitab al Jihad was Sayr, bab Tahlilil Ghana-im li Hadzihil Ummati Khashshah, hadits no. 3287.
[10] HR al Bukhari dalam kitab al Aiman wan Nudzur, bab Kaifa Kaanat Yamiinun Nabiyyi n , hadits no. 6636 dan lainnya dengan lafazh yang berdekatan, serta Muslim dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadayal ‘Ummal, hadits no. 3413 dan 3414 dengan lafazh yang serupa, dan ada sedikit perbedaan.
[11] HR Ahmad, no. 23090 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwa’ul Ghalil hadits no. 2622.
[12] Lihat takhrijnya pada catatan kaki no. 5.
[13] HR al Bukhari dalam kitab al Hibah wa Fadhluha wat Tahridhu ‘Alaiha, bab Man lam Yaqbalil Hadiyata li ‘Illatin, hadits no. 2597 dan Muslim (dengan lafazh serupa) dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadayal ‘Ummal, hadits no. 3413.
[14] HR Ibnu Majah dalam kitab al Jihad, bab al Ghulul, hadits no. 2850, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 7869.
[15] HR Ahmad, no. 21291; at Tirmidzi, no. 1572; an Nasaa-i dan Ibnu Majah.
[16] HR Muslim dalam kitab Thaharah, bab Wujubuth Thaharah lish Shalati, hadits no. 329, dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan pula oleh yang lain dari Ibnu ‘Umar dan Usamah bin Umair  al Hudzali Radhiyallahu anhu.
[17] HR Muslim dalam kitab az Zakat, bab Qabulush Shadaqati minal Kasbit Thayyibi wa Tarbiyatuha, hadits no. 1686.

Bila Budaya Korupsi Meracuni Birokrasi

BILA BUDAYA KORUPSI MERACUNI BIROKRASI

Oleh
Ustadz Zainal Abidin, Lc

Budaya Korupsi Makin Berkarat
Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi. Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi ditegakkan dengan harapan prilaku insan birokrasi dan sistem pemerintahan berubah menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari penyakit korupsi serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial, politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah perilaku para koruptor dan  para birokrat.

Berbagai kejahatan berlindung di bawah payung hukum positif dan tanpa diketahui masyarakat atau bahkan aparat penegak hukum terlibat didalamnya. Apabila ada yang terbongkar, itu hanya kasus-kasus tertentu saja dan  itupun  terkadang tidak ada tindak lanjutnya hingga masyarakat lupa dan kasus dianggap selesai.

Ajaran agama dan nilai moral seolah tidak lagi mempan membendung kejahatan korupsi dan menghindarkan umat manusia dari kecenderungan berkhianat, menyimpang dan berdusta. Nasihat agama sepertinya tak berbekas, para tokoh agama kehilangan wibawa, moral dan ritual ibadah mandul tidak memberi pengaruh pada prilaku keseharian. Seharusnya setiap ibadah mampu merubah prilaku lebih bagus dan mental lebih baik sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla tentang shalat :

 إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya shalat itu mampu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. [al-Ankabût/29:45]

Benar apa yang dikatakan al-Hasan al-Bashri rahimahullah bahwa barangsiapa yang shalatnya tidak bisa mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar maka shalatnya tidak bisa disebut shalat bahkan akan menjadi bumerang bagi pelakunya.[1]

Beribu-ribu umat Islam baik pegawai negeri maupun karyawan swasta menunaikan shalat bahkan hampir seluruh masjid perkantoran dan perindustrian tiap waktu shalat tidak pernah sepi dari jamaah, acara kerohanian yang berupa kajian agama, dzikir berjamaah, istighasah, renungan dan mabit mereka lakukan, namun catatan kejahatan agama, moral dan kemanusiaan tidak berkurang. Aksi kriminalisasi sosial dan agama makin marak, bahkan korupsi, suap, sogok, pungli dan money politics, termasuk penyelundupan, illegal logging (pembalakan liar), illegal fishing (pencurian ikan) dan illegal mining (penambangan liar) makin subur.

Kenapa korupsi dan budaya suap menjadi tradisi yang susah diberantas? Sebab utama adalah keimanan yang lemah, kesempatan terbuka lebar, lingkungan yang mendukung dan sanksi hukum yang tidak tegas terhadap pelaku korupsi bahkan sebagian pelakunya ada yang tidak tersentuh hukum sama sekali.

Sebab-Sebab Korupsi
Mental korupsi melekat pada diri sebagian anak bangsa. Limbah suap mencemari setiap lorong kehidupan. Budaya KKN menghiasi hampir seluruh lapisan masyarakat baik kelas bawah, menengah maupun atas. Tidak bisa dipungkiri, para koruptor yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta adalah manusia biasa, kadang imannya menguat, kadang melemah. Ketika iman sedang menguat, keinginan untuk berbuat baik juga menguat. Namun ketika iman melemah, kecenderungan berbuat jahatpun menguat termasuk korupsi dan maksiat lainnya. Ada beberapa faktor yang secara signifikan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi dan menistakan harga diri dengan menerima suap dan uang pelicin dalam menjalankan tugas dan amanah pekerjaannya, diantaranya :

  1. Lemahnya semangat keagamaan dan menurunnya indikasi keimanan.
  2. Mengikuti keinginan syahwat dan menuruti kelezatan dunia yang semu yang tak pernah kenal batas.
  3. Pembelaan dan nepotisme terhadap keluarga secara berlebihan sehingga mematikan sikap obyektif, rasa keadilan, prilaku amanah dan profisionalime.
  4. Memilih teman-teman buruk, pembisik-pembisik jahat, patner-patner culas dan kroni-kroni yang korup sehingga peluang korupsi terbuka lebar.
  5. Menempatkan para pejabat atau petugas yang kurang ikhlas dalam pengabdian dan kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas sehingga mereka banyak melakukan aji mumpung yaitu mumpung jadi pejabat.
  6. Terpengaruh dengan gaya hidup yang glamor dan serba hedonis.
  7. Terpengaruh dengan pemikiran dan prinsip-prinsip hidup yang meyimpang dan matrialistis.
  8. Terpedaya dengan kehebatan materi dan kenikmatan harta sesaat sehingga silau dengan fatamorgama dunia. Bahkan muncul anggapan bahwa harta benda adalah segala-galanya.
  9. Diktator dalam mengendalikan kepemimpinan membuat para pemimpin dan pejabat gampang korupsi.
  10. Tekanan pihak asing yang senantiasa mengatur kebijakan politik dan ekonomi suatu negara akan membuat para pengelola negara gampang terjebur dalam tindak korupsi.

Barangsiapa yang ingin memerangi korupsi hendaknya menganalisa sebab-sebab diatas secara cermat dan mencari solusi serta penangkalnya secara bijaksana dan penuh dengan ketegasan dalam memberi sanksi. Namun sehebat apapun aturan hukum yang ingin diterapkan maka Islam merupakan solusi utama untuk menghilangkan tradisi korupsi karena dengan keimanan kepada Allâh Azza wa Jalla secara benar yang disertai dengan keimanan kepada nama-nama dan sifat-sfat-Nya secara aplikatif lalu ditambah beriman kepada malaikat yang senantiasa mencatat semua ucapan dan perbuatan manusia. Jika ini sudah benar, maka akan muncul murâqabah, control penuh dan interopeksi sempurna terhadap seluruh tindakan yang diperbuat seorang hamba.

Mengubur Tradisi Korupsi dan Budaya Suap
Mengakarnya budaya korupsi, suap, sogok, money politics, pungli dan kelompok turunannya di tubuh birokrasi setiap lembaga, baik negeri maupun swasta merupakan fakta dan tantangan paling fenomenal bagi agama-agama samawi, terutama agama Islam, yang secara tegas mengutuknya. Sebagaimana yang telah ditegaskan Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu dengan perkataan beliau :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَاشِي وَالمُرْتَشِيْ

Rasulullah mengutuk orang yang menyuap dan orang yang disuap [2]

Dalam bahasa agama, korupsi, suap, sogok, uang pelicin, money politics, pungli dan kelompok turunannya digolongkan sebagai risywah, yakni tindakan atau perbuatan seseorang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan mempengaruhi keputusan pihak penerima agar keputusannya menguntungkan pihak pemberi meski dengan melawan hukum.

Umumnya, risywah terjadi melalui kesepakatan antara dua pihak yaitu pemberi suap (râsyi) dan penerimanya (murtasyii). Tapi, kadang ia juga melibatkan pihak ketiga sebagai perantara atau dikenal sekarang dengan sebutan markus (makelar kasus).

Praktik risywah semula berakar dan tumbuh hanya di ruang pengadilan, kemudian berkembang hampir ke semua lini kehidupan masyarakat, bahkan untuk suatu yang tidak logis. Risywah tidak hanya subur di negara kita, di negara lain, termasuk di negara maju sekalipun juga berkembang. Padahal, Islam menegaskan, risywah merupakan tindakan yang sangat tercela, dibenci agama, dan dilaknat Allâh dan Rasul-Nya.

Risywah terus terjadi tanpa mengenal henti. Ia mengakar, menjamur, bahkan selalu menabur benih baru korupsi dan semakin memberi impresi tentang parahnya fenomena risywah di negara kita, seakan mementahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, suap, sogok dan sebangsanya.

Oleh karena itu, memelihara dan menjalankan amanah pada koridor yang benar suatu keharusan. Sebab, amanah merupakan inti dari tugas mulia yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya di dunia. Menghamba secara tulus kepada Allâh Azza wa Jalla berarti menjalankan amanah. Ulama dan ahli agama menjalankan amanah dengan menyebarkan risalah agama, presiden menjalankan amanah melalui jabatannya, semua wakil rakyat, pejabat publik dan kita sebagai rakyat, wajib menjalankan amanah dengan menjadi warga negara yang baik. Dengan kata lain, semua harus menjalankan ketaatan, patuh, dan tunduk  sesuai dengan posisi masing-masing. Bila  sikap amanah menjadi penghias dalam bekerja dan muamalah, kesuksesan dan kepercayaan akan teraih. Tak heran jika Islam sangat mengutamakan amanah dalam bekerja dan muamalah meskipun kepada orang kafir.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allâh menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allâh memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allâh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [an-Nisâ’/4:58].

Amanah yang dimaksudkan di sini mencakup semua bentuk amanah yang wajib atas manusia, mulai dari hak Allâh atas hamba-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, kafarat, nazar, dan lain sebagainya. Juga sesuatu yang diamanahkan meski tak seorang hamba pun mengetahuinya, seperti titipan dan lain sebagainya. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk menunaikannya.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allâh dan Rasul (Muhammad) dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui [al-Anfâl/8:27]

Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu, dalam riwayat Ibnu Abu Hâtim rahimahullah, berkata, “Seluruh pekerjaan yang diamanahkan Allâh Azza wa Jalla kepada setiap hamba-Nya yaitu perkara fardhu, maka Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya ‘Janganlah kalian khianati Allah, yakni jangan kalian mencuranginya[3]

Bermodal kesadaran di atas, seharusnya kita mampu keluar dari kebiasaan buruk risywah dan mengubur tradisi korupsi sedalam-dalamnya. Risywah membuat orang lain kehilangan hak, negara kehabisan devisa, dan rakyat terancam masa depan dan hidup menderita.

Risywah yang dilakukan oleh perorangan itu, pada akhirnya membawa kerusakan yang konkrit secara kolektif dan menyeluruh. Moral bangsa rusak secara sistematis, kredibilitas negara rusak, nama harum bangsa ternodai, karakter anak bangsa tercemar dan kita kehilangan pegangan dalam menentukan masa depan anak cucu.

Efek Suap dan Korupsi
Budaya suap-menyuap, korupsi, kolusi yang mendarah-daging di Indonesia, semakin menyulitkan bahkan menggagalkan upaya kita untuk menempuh jalur bisnis dan birokrasi yang lurus dan bersih. Tampaknya, semua urusan bisa berjalan lancar asalkan ada “saling pengertian”. Bahkan, semua menjadi “bisa diatur” sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu. Ini sudah menggurita dan berdampak buruk bagi individu, masyarakat dan negara.

Pelaksanaan tender proyek di beberapa instansi misalnya, seperti proyek pengadaan barang dan jasa, pembangunan dan lain sebagainya. Sungguh tak lagi berjalan secara profesional. Nilai kontrak dalam pengadaan barang dan jasa sering kali di-mark up atau digelembungkan sebelum dilaksanakan. Dan sudah menjadi rahasia umum siapapun yang bisa lolos me-mark up anggaran akan mendapat imbalan, padahal mereka sudah digaji. Dan bagaimana uang semacam itu dapat mengalir kepada mereka padahal tidak ada perinciannya dalam anggaran ? Tentu karena ada penyimpangan.

Ada seseorang yang pernah terjebur dalam urusan semacam itu mengatakan bahwa ia menawarkan kepada suatu instansi, harga satu rim kertas HVS  Rp 26.000, Ia sudah mendapatkan laba untuk perhitungan itu. Di luar dugaan, pihak instansi memberikan harga lebih mahal, Rp 28.000  dan yang lebih mengagetkan lagi mereka meminta agar kuitansi tagihannya  ditulis dengan harga Rp 45.000. Alasannya macam-macam. Karena orang yang menawarkan ini mengetahui hukum me-mark up anggaran dan sanksinya di dunia maupun di akherat, dia menolak tawaran itu, yang artinya dia rela melepas keuntungan sekitar Rp 10 juta per bulan. Bagaimana dengan proyek bernilai milyaran?

Yang pasti, saat mark up dilakukan, upeti dijalankan, sehingga pekerjaan dan hasilnya pun tidak profesional seperti yang diharapkan. Karena sering kali ada istilah “saling pengertian”  dengan mengorbankan kualitas komponen dan spesifikasi pekerjaan akan lolos saat pemeriksaan. Karena si pemeriksa sudah dibutakan dengan tebalnya amplop. Maka jangan heran jika jembatan baru dibangun jebol, jalan umum baru dibuat rusak, gedung baru dibikin hancur.

Jelas, suap dan semacamnya hanya akan merugikan negara dan masyarakat. Rakyat kecil yang tidak tahu-menahu akan terus hidup sengsara. Kekayaan negara yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan mereka menjadi salah alokasi bahkan hanya untuk memperkaya pribadi. Akibat selanjutnya, kepercayaan masyarakat kepada para pengelola pemerintah memudar. Ditambah lagi dengan berita tentang hukum yang dapat diperjual-belikan. Ini semakin membuat pesimis para pencari keadilan sehingga kondisinya persis seperti yang digambarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :

بَادِرُوْا بِالأَعْمَالِ سِتًّا: إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ وَكَثْرَةُ الشُّرَطِ وَبَيْعُ الحُكْمِ وَاسْتِخْفَافًا بِالدَّمِ وَقَطِيْعَةُ الرَّحِمِ وَنَشْأً يَتَّخِذُوْنَ القُرْآنَ مَزَامِيْرَ يُقَدِّمُوْنَ أَحَدُهُمْ لِيُغَنِّيَهِمْ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّهُمْ فِقْهًا

Bergegaslah melakukan amal (sebelum datang-red) enam perkara:  munculnya pemimpin yang pandir, banyaknya pembela pemimpin dzalim, jual beli hukum, meremehkan darah, putusnya silaturahim, hadirnya generasi muda yang menjadikan al-Qur’ân sebagai seruling, ia dijadikan tokoh bagi umat manusia meskipun ilmunya sangat sedikit.[4]

Akhirnya, kecemburuan kepada orang kaya dan para pengelola negara tak terbendung, kebencian rakyat kepada mereka memuncak sehingga mereka sangat mudah terprovokasi dan terbawa arus anarkis.

Bagi dunia bisnis atau usaha swasta, semua yang tidak dijalankan secara profesional akan menurunkan daya saing. Kalau kebesaran dan kemajuan bisnis hanya bergantung kepada kedekatan dengan pejabat, kerabat, atau dukungan aparat, bukan dilandasi profesionalisme, akan mudah goyah dan tak akan mampu berkompetisi dalam persaingan sehat. Dan bila para pengusaha dan aparat negara sudah kongkalikong, timbullah penyelewengan, penyelundupan, penggelapan dan seterusnya.

Bila nepotisme dan suap menjadi azas dalam dunia kerja, maka pegawai yang diterima tidak lagi profesional dan transparan, tidak lagi berdasarkan kualifikasi yang benar. Sehingga terjadilah ketidakadilan. Orang-orang yang memenuhi syarat terzalimi ; Orang yang seharusnya pantas memegang amanah pekerjaan dan jabatan, tersingkirkan.

Ketika diminta menjelaskan dampak suap-menyuap, Syaikh Bin Bâz rahimahullah menguraikan, “Diantara dampak suap adalah antara lain menzalimi orang-orang lemah, melumatkan hak-hak mereka, atau mereka terlambat dalam mendapatkan hak-hak tersebut, dan demikian itu setelah melalui proses berbelit-belit atau pemberian uang pelicin.  Suap bisa merusak moral orang-orang yang mengambil uang suap, baik seorang hakim, pegawai dan yang lainnya. Bahkan mereka memenangkan kepentingan hawa nafsunya dan merampas hak-hak orang lain yang tidak memberi uang suap atau mereka tidak mendapatkan hak-haknya sama sekali. Ditambah lemahnya keimanan orang yang mengambil uang suap. Maka dia berada dalam lembah murka Allâh Azza wa Jalla dan siksaan-Nya baik di dunia dan akhirat. Allâh Azza wa Jalla hanya menunda, bukan karena lupa. Dan boleh jadi siksaan disegerakan di dunia sebelum akhirat, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْعُقُوبَةَ لِصَاحِبِهِ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ.

Tidaklah ada suatu dosa yang paling layak disegerakan sanksinya oleh Allâh Azza wa Jalla bagi pelakunya di dunia, sementara masih ada simpanan baginya siksaan di akhirat dibanding melampui batas dan memutuskan silaturrahmi.[5]

Tidak Sekedar Penjara
Dengan demikian, melawan korupsi dapat dimasukkan dalam kategori jihad, yaitu jihad melawan hawa nafsu yang menyimpang, mencegah dorongan maksiat dan keinginan-keinginan yang merusak iman; melawan  kaum munafik, tukang tipu dan pengkhianat amanah;  melawan perilaku kotor para koruptor, orang-orang zhalim perampas hak orang banyak, pembobol uang negara, tukang pungli dan upeti.

Korupsi merupakan bentuk kezhaliman yang sangat licik. Koruptor adalah musuh dalam selimut. Ia senantiasa membokong orang atau pihak yang memberinya amanah. Saat ia disuruh mengamankan asset, ia justru menggelapkannya. Saat ia diberi amanah, ia mengambilnya dengan sekehendak hawa nafsu, tak peduli apakah amanah itu milik negara, perusahaan ataupun majikan. Padahal dalam muamalah, setelah Allâh Azza wa Jalla , pihak yang dikhianatinya itu adalah yang selama ini berjasa, menggajinya dan menjamin kesejahteraan diri dan keluarganya.

Melihat kenyataan itu, koruptor layak kita masukkan dalam kategori musuh jihad, melawan orang-orang munafik dan zalim. Koruptor, baik yang beroperasi di perusahaan atau instansi pemerintah, di depan atasan, bawahan, atau masyarakat selalu menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya. Visi dan misi besarnya selalu dikatakan demi kemajuan kantor, perusahaan, instansi, bahkan bangsa dan negara.

Bahkan, saat sang koruptor memiliki jabatan di pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif, ia tak segan-segan mengobral janji, bahwa apa yang dilakukannya adalah demi kemakmuran rakyat, membela kaum miskin dan rakyat jelata. Ia selalu berusaha menampilkan dirinya sebagai pendekar pembela kebenaran dan pejuang keadilan. Namun, lihatlah berbagai kasus korupsi yang terungkap belakangan ini. Semuanya tampak jelas, seperti benderangnya matahari di siang bolong. Apa yang dilakukannya berbeda jauh dengan kata-kata manis yang keluar dari bibirnya. Maka, koruptor sungguhlah orang-orang munafik, yang senang berkata dusta, yang saat berjanji ia ingkar, yang saat dipercaya ia khianat.

Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

سَيَكُوْنَ فِي أُمَّتِي اخْتِلاَفٌ وَفُرْقَةٌ , قَوْمٌ يُحْسِنُوْنَ الْقِيْلَ وَيُسِيْئُوْنَ الْفِعْلَ

Akan muncul di tengah umatku perpecahan dan perselisihan. Dan ada sekelompok kaum yang pandai berbicara dan buruk (kurang cakap) beramal [6]

Sementara itu, negara kita juga belum menemukan formula hukum yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor sekaligus menciptakan sistem yang bisa meminimalisir tindak korupsi. Hukuman mati masih diberlakukan dan belum akan dihapus di negara kita. Namun, berbeda dengan Vietnam dan China, hukuman mati di Indonesia tidak menyentuh pelaku korupsi.

Kita sebagai rakyat tentu hanya bisa mengharapkan adanya sanksi yang setimpal beratnya dengan bobot kejahatan mereka, sembari memulai membangun usaha yang sungguh-sungguh (jihad) untuk paling tidak, menjauhkan diri kita dan orang-orang tercinta kita dari praktik korupsi.

Sanksi Dunia Bagi Koruptor
Banyak sekali ragam sanksi yang diterima pemakan harta haram terutama harta haram dari hasil korupsi, mulai sanksi di dunia, sanksi di alam kubur hingga hukuman di akherat berupa api neraka Jahannam, sehingga para koruptor pasti akan mendapat sanksi berat baik di dunia maupun di akherat. Di antara sanksi mereka adalah Allâh Azza wa Jalla tidak akan mengabulkan doanya dan mendapatkan siksaan pedih di alam kuburnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَالذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ التيَّ أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمَ، لمَ ْتُصِبْهَا المُقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا

Dan demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh sehelai kain kecil dari harta ghanimah yang dia curi pada perang Khaibar yang diluar pembagian ghanimah akan menjadi bara api (di alam kuburnya)[7]

Wahai saudaraku, rintangan hidup dan sanksi rohani maupun fisik yang diperoleh para koruptor dan pencuri harta negara setelah mati akan lebih pedih dan sangat berat karena tidak ada pengadilan yang lebih adil dan jujur daripada pengadilan akherat. Perbuatan korupsi ini menimbulkan dampak negatif yang sangat banyak dan dampaknya meluas, bahkan bisa lebih parah daripada terorisme. Karena korupsi membunuh karakter bangsa, menghancurkan ekonomi negara, melumatkan hak-hak rakyat, mengancam masa depan generasi bangsa, membuat masyarakat menderita secara dzahir maupun batin, mematikan sikap amanah dan kejujuran, merusak moral dan peradaban bangsa dan menghilangkan kepercayaan investor.

Oleh karena itu, darah daging yang tumbuh dari makanan dan minuman yang haram maka akan menjadi hidangan dan santapan api neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

يَا كَعْبُ بْنِ عُجْرَةُ، إِنَّهُ لاَ يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Wahai Ka’ab bin Ujrah, sesungguhnya daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan tumbuh kecuali neraka paling berhak dengannya.[8]

Adapun sanksi di dunia bisa berupa ta’zîr yaitu hukuman yang kadarnya sangat bergantung pada kebijakan pihak yang berwenang. Bahkan hukuman bagi para koruptor ini bisa dibunuh bila perbuatannya menimbulkan dampak negatif secara kolektif dan kekacauan secara umum.

Syaikh Shalih Fauzan, menukil perkataan penyusun kitab al-Ifshah : “Para ulama sepakat bahwa pencopet, perampok dan perampas harta orang lain meskipun kejahatannya berat dan dosa besar tapi hukumannya bukan potong tangan. Dan diperbolehkan (bagi penguasa) dalam rangka menghentikan kejahatan mereka, untuk menerapkan hukuman cambuk, sanksi berat, penjara lama, dan denda besar yang membuat mereka jera”.[9]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Tafsîr al-Wasîth, al-Wahidi an-Naisaburi, 3/ 421.
2] Shahîh diriwayatkan Imam Abu Daud dalam Sunannya, no.  3580, Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 1337 dan Imam Ibnu Mâjah dalam Sunannya , no. 2313.
3] Lihat Tafsir Ibnu Abu Hâtim, 5/ 1684.
4] Shahih diriwayatkan Imam Ahmad (10588, 9249, 8835 dan 8427) dan lihat Shahîhul Jâmi’ no. 2812
[5] Shahih diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/ 38), Imam Abu Daud dalam Sunannya (4902), Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (2511) dan beliau berkata, “Hadits ini Hasan Shahih.” Imam Ibnu Mâjah dalam Sunannya (4211) dan al-Hâkim dalam Mustadraknya (3359) dan beliau rahimahullah menshahihkan sedang Imam adz-Dzahabi menyetujuinya.
[6] Lihat Shahihul Jami’ no: 3667.
[7] Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (4234) dan Imam Muslim dalam Shahihnya (115
[8] Shahih diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (614I dan Imam ad-Darimi dalam Sunannya (2674).
[9] Lihat Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Fauzân, 2/551.

Malang Nian Nasib Sang Koruptor

MALANG NIAN NASIB SANG KORUPTOR

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsary

Sungguh malang nasib para koruptor itu. Kekayaan hasil korupsi yang mereka kumpulkan ternyata tidak membawa manfaat apapun bagi mereka. Harta tidak berkah itu justeru menjadi sumber malapetaka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan ancaman hukuman yang berat. Di akhirat kelak telah menunggu siksa yang keras bagi mereka.

Coba lihat akibat buruk perbuatannya, semua manusia mengutuknya dan mendoakan keburukan atas dirinya. Harta yang diperolehnya juga tidak membawa berkah. Berapa banyak koruptor yang mati secara tersiksa karena penyakit yang dideritanya, harta hasil kejahatannya itu habis terkuras sedikit demi sedikit untuk biaya pengobatan.

Sebagian orang yang silau dengan harta yang menumpuk mengira para koruptor itu benar-benar bahagia. Mereka mengira para koruptor itu bisa mendapatkan apa saja dengan harta yang melimpah. Ini adalah penilaian yang keliru. Siapa bilang hidup para koruptor itu enak!? Hidup mereka diliputi rasa takut dan khawatir. Takut dan khawatir kejahatan mereka terbongkar. Hati mereka galau dan senantiasa dalam kekalutan. Itulah hakikat dosa, yaitu sesuatu yang mengganjal dalam hatimu dan engkau khawatir orang lain mengetahuinya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَ كَرِهْتَ أَنْ يَطَلِعَ عَلَيْهِ النَاسُ

Dosa adalah segala yang mengganjal dalam dadamu dan engkau tidak suka orang lain mengetahuinya.[1]

Bahkan untuk menutupinya mereka rela melakukan apa saja walaupun harus berbuat kezhaliman. Begitulah tabi’at kejahatan, bila pelakunya tidak segera bertaubat, maka kejahatannya itu akan melahirkan kejahatan yang lain pula.

Begitulah kalau sudah memakan hasil korupsi, bukan kepuasan yang dirasakan jiwanya namun justru sebaliknya, ia akan semakin rakus dan tamak layaknya orang kesurupan. Sehingga yang menjadi mottonya adalah ‘tiada hari tanpa korupsi’ . Seperti pemakan riba yang diumpamakan oleh Allâh Azza wa Jalla seperti orang yang kerasukan setan.

Tabiat para koruptor ini pun menjadi liar dan ganas, tak pandang bulu siapa dan apa yang akan menjadi santapannya. Sampai-sampai dana pembangunan tempat ibadahpun tega ditilep. Sungguh keterlaluan. Rasa malu berbuat jahat sudah sirna dari hatinya. Akibatnya, dia berbuat semena-mena. Mata hatinya tertutup bahkan buta, sehingga tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk. Tolok ukurnya serba terbalik, yang jahat dianggap baik dan yang baik di anggap jahat.

Para koruptor ini sebagaimana para penjahat lain jika tidak bertaubat sampai matinya maka mereka akan menyandang predikat buruk di dunia, di alam barzakh dan di akhirat. Ketika para malaikat yang membawa ruhnya melewati rombongan para malaikat di langit dan ditanya, “Ruh siapakah yang buruk ini ?” Para malaikat yang membawa ruh ini menjawab, “Ini adalah ruh fulan bin fulan.” Dengan menyebut nama paling buruk yang pernah disandangnya di dunia[2].

Tidakkah para koruptor itu merasa kasihan dan iba melihat anak-anaknya yang bakal menyandang sebutan buruk sepeninggal dirinya? Akan melekat pada anaknya sebutan ‘anak koruptor’!

Para koruptor itu jika mengangkat tangannya tinggi-tinggi berdoa kepada Allâh bahkan sampai meraung dan menangis, namun do’anya tidak dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Bagaimana do’anya bisa dikabulkan, sementara makanan, minuman dan pakaian yang dikenakannya diperoleh dengan cara yang diharamkan yaitu dengan cara  korupsi. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan ? Perhatikanlah sabda Rasûlullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam :

… ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَفَرَ, أشْعَثَ أغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلىَ السَمَاءِ يَا رَبِّ ! يَا رَبِّ ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَ غُذِيَ بِالحَرَامِ فَأنَّى يُسْتَجَابُ لِذَالِك

… Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengisahkan tentang seorang yang sedang melakukan perjalan jauh, rambutnya kusut dan kakinya berdebu, ia menadahkan tangannya ke langit, dia berdo’a : “Ya Rabb… Ya Rabb.., Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?! [HR. Muslim, no.1015]

Bagaimana hidupnya bisa berkah, anak-anaknya bisa shalih dan shalihah, bila rongga perut mereka diisi dengan hasil korupsi ? Tumbuh besar dan berkembang fisiknya dari hasil korupsi ? Bukankah tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari usaha yang haram ? Begitulah sabda Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.[3]

Tidakkah para koruptor itu takut akan hari kiamat. Saat itu asal-usul harta akan ditanyakan. Apa jawaban yang bakal diberikan ketika ia ditanya tentang hartanya, darimanakah ia memperolehnya ? Bisakah ia mengelak dari peradilan Allâh Yang Maha Adil, Yang Maha Mengetahui segala hal, baik disembunikan ataupun dinampakkan?

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ

 Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara : Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan ? Tentang jasadnya, untuk apa ia gunakan ? Tentang hartanya, darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia menafkahkannya ? Dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan.[4]

Di dunia dia mungkin masih bisa menyembunyikan dan menutup-nutupi kejahatannya dengan berbagai cara. Tapi, pada hari Kiamat nanti, ia tidak akan mampu menyembunyikannya lagi. Karena pada hari itu, segala sesuatu akan ditampakkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Itulah hari taghaabun ! Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 يَوْمَ يَجْمَعُكُمْ لِيَوْمِ الْجَمْعِ ۖ ذَٰلِكَ يَوْمُ التَّغَابُنِ

(Ingatlah) hari (dimana) Allâh mengumpulkan kamu pada hari pengumpulan, Itulah hari dinampakkan kesalahan-kesalahan. [at-Taghâbun/64:9]

Kemanakah kalian akan menyelamatkan diri, wahai para koruptor ? Sungguh, tidak ada tempat melarikan diri, tidak ada lagi tempat bersembunyi seperti dalam kehidupan dunia sekarang ini !

Apakah mereka mengira akan bisa dilepas begitu saja? Sekali-kali tidak ! Satu rupiahpun yang mereka korupsi akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat!

 وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

Dan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan perkara kecil dan tidak (pula) perkara besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Rabbmu tidak menganiaya seorang pun. [al-Kahfi/18:49]

Jangan kira, keberhasilan kalian lari dan berkelit dari jeratan hukum buatan manusia di dunia akan terulang lagi di akhirat ! Kalian tidak akan pernah bisa lolos. Uang haram hasil kejahatan tindak pidana korupsi mungkin masih sedikit berguna di dunia, tapi di kehidupan akhirat. Simaklah firman Allâh Azza wa Jalla :

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ  إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih, [as-Syu’ara’/26:88-89]

Alangkah malunya sang koruptor itu pada hari kiamat nanti, kedoknya akan tersingkap bak matahari di siang bolong. Manusia akhirnya mengetahui kecurangannya! Pada hari kiamat nanti akan dikibarkan bendera untuk menandakan ia adalah sang koruptor!

Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لِكُلِ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ عِنْدَ أُسْتِهِ                         

Setiap pengkhianat memiliki bendera tanda pengenal di bagian duburnya pada hari Kiamat.[5]

Barangkali terlintas dalam benak para koruptor itu, aku kumpulkan harta sebanyak-banyaknya meski harus korupsi, nanti harta korupsi itu disedekahkan untuk kebaikan, sehingga impas! Begitu pikirnya! Anggapan seperti ini jelas salah. Sebab Allâh Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Shalat tanpa bersuci tidak akan diterima dan sedekah dari hasil korupsi juga tidak diterima.[6]

Bahkan dosa tetap dosa ! Rasûlullâh Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَ كَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian ia menyedekahkannya maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbeban atas dirinya.[7]

Sedekahnya itu tidak bernilai apa-apa di sisi Allâh Azza wa Jalla , sementara ia tetap terbebani dosa korupsinya. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan baginya untuk melakukan tindak korupsi. Itu hanyalah waswas dan bisikan setan yang dianggap baik oleh manusia! Setanlah yang menakut-nakutinya dengan kemiskinan lalu menyuruhnya melakukan dosa, yakni korupsi!

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

 الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ

 Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan. [al-Baqarah/2:268].

Namun aneh bin ajaib, para koruptor itu masih bisa tersenyum di hadapan manusia, seolah tidak berbuat dosa ?

Benarlah sabda Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika engkau tidak punya malu maka lakukanlah sesukamu ![8]

Apakah budaya malu sudah tidak ada lagi di sini ? Para pembaca lebih tahu jawabannya !

Demikian sedikit bahan renungan bagi kita semuanya. Semoga tulisan singkat bisa menggugak kesadaran kita sehingga tidak terjebak dalam ajak setan yang selalu mengintai celah demi menyesatkan anak manusia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Silakan lihat Shahîhul Jâmi’ no. 2880.
[2]  HR Imam Ahmad rahimahullah dan dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah
[3] HR Ahmad dan ad-Dârimi, serta dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîhut Targhîb , no. 1728.
[4] HR at-Tirmidzi dan ad-Dârimi, dan dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ , no. 7300.
[5] Silakan lihat as-Silsilatus Shahîhah, karya al-Albâni, no. 1690.
[6] Diriwayatkan oleh Muslim (224).
[7] Hadits riwayat Ibnu Hibban (3367) dan dihasankan oleh al-Albaani dalam Shahih at-Targhib (880).
[8] Silakan lihat Silsilah Hadits Shahih (684).