Author Archives: editor

Hukum Menyantuni Anak Yatim Non Muslim?

APAKAH BOLEH MENYANTUNI ANAK YATIM NON MUSLIM?

Pertanyaan.
Apakah boleh menyantuni anak-anak yatim non muslim, jika ibunya nasrani, hindu, budha atau yang lainnya ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Memberi kafalah kepada anak-anak yatim non muslim boleh dengan dua syarat:

  1. Tidak menghalanginya untuk memberi santunan kepada umat Islam
  2. Hendaknya anak-anak yatim mereka berada dalam bimbingan dan perhatian umat Islam, dan ada di antara mereka. Jika mereka berada di tengah keluarga mereka yang kafir, atau di daerah kafir di tengah lembaga dan yayasan mereka, maka tidak boleh memberi kafalah kepada mereka.

Syeikh Abdullah bin Jibrin –hafidzahullah- pernah ditanya: “Sebagaimana telah jelas bagi anda tentang pahala yang besar bagi orang yang menyantuni anak yatim, ada sebagian panitia atau lembaga sosial yang berkontribusi untuk menanggung sebagian anak-anak yatim di sebagian negara, terkadang di masyarakat ada umat Islam, nasrani dan yang lainnya, maka apakah boleh memberikan santunan kepada anak-anak yatim nasrani untuk mewujudkan kemaslahatan berikut ini:

  1. Mengajak mereka kepada Islam
  2. Memberi andil dengan memberikan pengaruh kepada kerabat mereka lalu mengajak mereka kepada Islam

Sebagaimana juga diketahui ada anak-anak yatim umat Islam sebagian mereka sudah mendapatkan santunan dan sebagian lainnya masih belum.

Beliau menjawab: “Tidak boleh memberikan santunan kepada anak-anak yatim nasrani jika mereka berada di negeri mereka atau berada di tengah-tengah mereka. Karena mereka mayoritasnya setelah baligh berada di tengah-tengah kaum nashrani dan tetap pada agama dan kekufuran mereka, maka orang yang telah memberikan santunan kepada mereka telah membantu orang-orang kafir dan menolong mereka tetap dalam kekufuran bahkan menguatkannya.

Berbeda lagi jika anak-anak nasrani telah berpindah dari negeri kufur dan bertempat tinggal di tengah-tengah umat Islam, hubungan mereka terpisah dengan penduduk agama nasrani, maka mereka akan terdidik pada agama dan tumbuh dengan itu. Karena setiap anak yang dilahirkan, lahir dalam fitrah, dan akan berubah karena efek pendidikan.

Lalu jika ada anak-anak yatim dari umat Islam di sebagian negara yang masih membutuhkan bantuan, maka mereka lebih berhak untuk mendapatkan asuhan dan santunan daripada anak-anak nasrani dan daripada anak-anak pelaku bid’ah, seperti; rafidhah, shufiyah, ibadhiyah, dan yang serupa dengan mereka. Wallahu a’lam.

Semoga shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa no. 7907 dari website beliau.

Wallahu a’lam
Dilsalin dari islamqa

Kenapa Takut Kepada Islam

KENAPA TAKUT KEPADA ISLAM

Oleh
Syaikh Shalih bin Muhammad Aalu Thalib

Marilah kita benar-benar bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla dan berpegang-teguh sekuat-kuatnya dengan agama Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sebenar-benarnya takwa; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Islam [Ali Imrân/3:102]

Marilah kita bertakwa kepada-Nya; Kita gantungkan harapan kita kepada-Nya; hendaklah kita benar-benar merasa takut kepada-Nya. Orang yang takut kepada Allâh Azza wa Jalla bukanlah orang yang memeras air matanya, namun sejatinya orang yang takut kepada-Nya adalah orang yang meninggalkan syahwat dan perbuatan yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla, padahal dia mampu melakukannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ

Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Rabbnya ada dua syurga. [ar-Rahman/55:46]

Wahai hamba-hamba Allah!
Dalam sebuah hadits yang mengisahkan tentang baiat Aqabah, saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat orang-orang Anshar agar membantu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terdapat kisah yang bisa dijadikan pelajaran. Ka’ab bin Mâlik Radhiyallahu anhu meriwayatkan, “Orang yang pertama kali berbaiat kepada Rasûlullâh adalah Bara’ bin Ma’rûr Radhiyallahu anhu , kemudian diikuti oleh orang-orang Anshar lainnya. Ketika kami berbaiat kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami mendengar teriakan syaitan di bukit Aqabah dengan suara yang sangat keras sekali. Syaitan berkata, ‘Wahai para penghuni tenda! Apakah tindakan yang akan kalian lakukan terhadap orang tercela (maksudnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dan orang-orang murtad yang bersamanya, mereka telah sepakat untuk memerangi kalian!”[HR. Ahmad dan lainnya]

Inilah teriakan pertama yang disuarakan oleh syaitan dari kalangan jin untuk menakuti-nakuti manusia dari Islam. Dia menggambarkan bahwa kelahiran Islam ini adalah untuk memerangi umat manusia. Tindakan provokatif syaitan yang dilakukan berabad-abad tahun yang silam ini rupanya masih diwarisi oleh orang-orang yang tidak tahu tentang Islam atau memang pura-pura tidak tahu.

Para politikus dan awak media yang anti Islam tak pernah berhenti menyuarakan dan memberikan gambaran bahwa Islam adalah ajaran permusuhan, sementara Barat adalah budaya yang penuh toleran.

Seandainya mereka mau melihat dengan adil dan obyektif, pasti mereka akan melihat nilai-nilai yang paling sempurna dan contoh-contoh terbaik dalam penegakan keadilan dan perwujudan toleransi ada di dalam pokok-pokok ajaran Islam.

Sesungguhnya kebohongan ini, yaitu ketakutan terhadap Islam ini, memiliki dampak negatif bagi kaum Muslim dan non Muslim. Kebohongan ini merusak hubungan kepercayaan dan tolong-menolong, menghancurkan hubungan antar negara, menyuburkan benih-benih permusuhan dan terorisme, mengancam hak-hak persamaan dan berbagai dampak buruk lainnya, yang pada akhirnya dapat mengaburkan kebenaran yang datang dari Allâh Azza wa Jalla.

Bahkan pengaruh buruk dari upaya menakuti-nakuti masyarakat dari Islam sampai bisa membangkitkan kebencian-kebencian berbau agama dan mendorong sebagian orang untuk berani mengotori dan melecehkan hal-hal yang disucikan dalam Islam, seperti kehormatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan al-Qur’an. Bahkan sampai terdorong untuk membuat peraturan-peraturan untuk menentang jilbab, serta memanfaatkan media informasi untuk menjelekkan kaum Muslimin sebagai pelaku teror. Sampai sekarang masih terjadi, penisbatan seseorang atau suatu bangsa kepada Islam menjadi penyebab kegagalan urusannya, tersia-siakan hak-haknya, dan tertolak keinginanya.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Ketika kami menetapkan hal-hal di atas tidaklah kami memutuskan untuk mengerahkan pasukan atau menambah luka semakin menganga. Akan tetapi ini kami lakukan tidak lain adalah agar masyarakat dunia mengetahui ketidak sadaran mereka tentang hakikat sejarah dan peristiwa yang terjadi. Sungguh kebanyakan mereka mengambil sikap yang salah, sikap yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang mereka banggakan.

Kenapa takut kepada Islam?
Orang-orang Muslim tidak dituntut tanggung jawab tentang terjadinya perang dunia pertama yang menewaskan tujuh belas juta orang, dan perang dunia kedua yang menewaskan lima-puluh juta orang selain orang-orang yang terluka.

Orang-orang Muslim tidak pernah menjajah dunia, tidak pernah memperbudak bangsa-bangsa di dunia untuk menghisap kekayaan mereka demi kesenangan penjajah.

Dalam sejarah yang sangat panjang, Islam tidak pernah membuat lembaga pengadilan untuk memeriksa lalu memaksa orang memeluk agama Islam. Sebaliknya, sejak lima belas abad yang lalu sejak Islam berkuasa, senantiasa ada di dalam wilayahnya orang-orang non Muslim, senantiasa ada tempat-tempat peribadahan mereka, yang tidak pernah diganggu oleh seorangpun. Orang-orang yang minoritas itu masih hidup bersama dengan orang-orang Muslim di negara Islam sampai detik ini.

Lihatlah sikap-sikap dunia saat ini, mereka lebih mementingkan kemaslahatan yang sempit dari pada pondasi-pondasi dan nilai-nilai kehidupan yang sangat prinsip. Bagaimana mereka melegalkan tindakan berutal mereka untuk menghabisi rakyat sendiri dengan alasan karena agama mereka Islam, atau karena takut kaum Muslimin memperoleh hak-hak kemanusiaan. Sungguh sikap itu adalah sikap yang memalukan, menghabisi rakyat karena mereka adalah umat Islam atau karena mereka ahlus sunnah ! Sementara dunia tidak melaksanakan kewajibannya yang berkaitan dengan negara-negara lain dan berkaitan dengan akhlaq (norma).

Apakah ini nilai-nilai kehidupan ? Apakah ini prinsip-prinsip kehidupan yang baik ? Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan petunjukNya kepada kita semua.

Kenapa takut kepada Islam?
Padahal Islam telah menghapuskan sistem kasta dan rasialisme di masyarakat. Sementara negara Barat paling besar dan paling kuat di zaman ini, usia penghapusan sistem kasta dan rasialisme belum mencapai lima puluh tahun. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allâh Azza wa Jalla ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. [al-Hujurat/49: 13]

Kenapa takut kepada Islam?
Padahal hak-hak manusia pertama kali diperhatikan ketika manusia berada di bawah bendara Islam. Islam adalah aturan yang paling kuat dengan jelas dan tegas membasmi kezhaliman dan sikap melampaui batas.

Kenapa takut kepada Islam?
Padahal Islam menjaga hak hewan ; tidak membebani di atas kemampuannya, tidak membiarkannya kelaparan, tidak memisahkan kambing dengan anaknya, dan tidak membolehkan mengambil anak burung dari sarangnya.

Kenapa Islam digambarkan sebagai agama yang membawa benih-benih kekerasan dan kefanatikan. Sementara Islam mengajarkan toleransi dan akhlak yang terpuji. Bahkan di dalam al-Quran terdapat penyebutan rahmat, kasih-sayang, pemaafan, pengampunan, dan kesabaran lebih dari tujuh ratus kali, selain hadit-hadits Nabi yang menyebutkan hal-hal tersebut.

Wahai hamba-hamba Allâh Azza wa Jalla !
Sesungguhnya perbuatan menakuti-nakuti orang dari agama Islam adalah perbuatan orang-orang yang sengaja ingin menghalangi manusia dari agama Islam, mempermainkan hakikat, nilai, syiar, dan syariat Islam ; dengan tujuan politik dan kefanatikan dan hawa nafsu yang menjerumuskan.

Seandainya manusia dibiarkan tanpa diprovokasi untuk takut kepada Islam pastilah fitrah, hati, dan akal mereka tidak akan takut kepada Islam.

Sesungguhnya Islam bukanlah agama bangsa Arab saja, dan kebaikannya tidaklah khusus dan tidak terbatas hanya bagi orang-orang Muslim. Akan tetapi Islam adalah agama rahmat bagi seluruh manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [al-Anbiya/21: 107]

Orang-orang Muslim wajib berpegang-teguh dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai agama Islam. Mereka harus menjelaskan kepada manusia hakikat agama Islam dengan penampilan dan perbuatan mereka dengan ikhlas, tidak hanya dengan slogan dan dakwaan semata. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan terhadap keselamatan agama Islam; karena Allâh Azza wa Jalla yang menjaga agama-Nya. Tetapi yang dikhawatirkan adalah orang yang menyia-nyiakan, meremehkan, menghalangi, dan berpaling dari agama Islam.

(Diringkas dari khutbah Jum’ah dengan judul Limadza al-Khauf minal Islam? Oleh syaikh Shalih bin Muhammad Aalu Thalib, Imam dan Khathib Masjidil Haram)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Kafir Tidak Sama Dengan Non-Muslim

KAFIR TIDAK SAMA DENGAN NON-MUSLIM[1]

Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk agar mereka beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjadikan fithrah mereka di atas tauhid dan ketaatan kepada-Nya, namun kemudian diantara mereka ada yang kufur. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَٰكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ

Akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. [al-Baqarah/2:253]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dia-lah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang Mukmin. dan Allâh Maha melihat apa yang kamu kerjakan. [at-Taghâbun/64:2]

Dengan irâdah (kehendak) diniyah-Nya, Allâh Azza wa Jalla menghendaki kebaikan dan keimanan, namun sebaliknya syaitan dan penyeru keburukan menginginkan kekufuran dan kejelekan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٢٦﴾ وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا

Allâh hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu ke jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan Allâh hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). [an-Nisâ’/4:26-27]

Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla mengirimkan para rasul-Nya, menurunkan kitab-kitab dan menegakkan hujjah (argumentasi). Diantara manusia, ada yang menerima kebenaran dan masuk dalam keimanan dengan penuh ketaatan dan tanpa paksaan, namun ada pula yang menolak kebenaran dan memilih masuk ke dalam kubangan kekufuran dengan kemauan sendiri.

Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan banyak perbedaan antara kaum Mukminin dengan kaum kuffar (orang-orang kafir), baik di dunia maupun di akhirat. Dan Allâh Azza wa Jalla melarang manusia menyamakan antara dua kelompok manusia di atas. Allâh Azza wa Jalla juga telah mempersiapkan balasan dan menetapkan hukum-hukum bagi masing-masing kelompok  di dunia maupun akhirat. Allâh Azza wa Jalla juga telah menetapkan bagi masing-masing kelompok nama yang bisa membedakan diantara keduanya, seperti al-Mukmin dan al-kafir, al-bir (pelaku kebaikan) dan al-fâjir (pelaku keburukan), al-musyrik (orang yang melakukan perbuatan syirik) dan al-muwahhid (orang yang mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla ), al-muthî (orang yang senantiasa taat) dan al-‘âsh (orang yang melakukan perbuatan maksiat). Kemudian setelah itu, Allâh Azza wa Jalla melarang segala tindakan yang menganggap sama atau berusaha menyamakan kedua kelompok yang jelas berbeda tersebut, baik dalam nama maupun prilaku. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ ۚ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? amat buruklah apa yang mereka sangka itu. [al-Jâtsiyah/45:21]

Juga berfirman :

أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat? [Shâd/38:28]

Maksudnya, Allâh Azza wa Jalla tidak menjadikan antara Muslim dan kafir itu sama, karena jelas itu tidak sesuai dengan sifat keadilan Allâh Azza wa Jalla .

Pada ayat yang lain Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kaum Mukminin untuk berlepas diri dari orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, meskipun mereka masih memiliki ikatan kekeluargaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ ۖ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrâhîm dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dari dari apa yang kamu sembah selain Allâh, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allâh saja, kecuali perkataan Ibrâhîm kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allâh”. (Ibrâhîm berkata), “Ya Rabb kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” [al-Mumtahanah/60:4]

Ini merupakan salah satu diantara pondasi keimanan dan agama, yang telah ditetapkan dalam al-Qur’ân dan as-sunnah juga dalam kitab-kitab akidah yang benar yang diragukan lagi  oleh seorang Muslim pun. Namun, pada zaman ini, kita mendengar sebagian kaum Muslimin ada yang berusaha mengganti istilah kafir dengan non-muslim, sebagaimana tertulis disebagian majalah atau yang lainnya. Semoga saja apa yang mereka lakukan itu dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan mereka terhadap agama ini, bukan dilandasi oleh sikap penentangan terhadap ajaran agama.

Apakah Maksud Dan Tujuan Dari Perubahan Nama Ini?
Apakah supaya kita meninggalkan istilah-istilah yang ada dalam al-Qur’ân, al-hadits dan kitab-kitab akidah, seperti istilah kufur dan orang kafir atau syirik dan kaum musyrikin?! Jika ya, maka itu merupakan bentuk upaya meralat al-Qur’an dan sunnah dan bisa dikategorikan sebagai bentuk penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya. Ini juga termasuk perbuatan mengganti hakikat kebenaran syar’iyah sehingga pelakunya bisa dimasukkan kedalam golongan orang-orang yang merubah Kitabullâh dan Sunnah Rasul-Nya.

Lalu, mengapa mereka melakukan itu? Apa yang menjadi motivasi mereka? Apakah dalam rangka mencari ridha orang-orang kafir? Ketahuilah! Orang-orang kafir itu tidak akan pernah ridha terhadap kita sampai kita meninggalkan agama kita. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. [al-Baqarah/2:120]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. [al-Baqarah/2:217]

Juga berfirman :

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka) [an-Nisâ’/4:89]

Disamping juga, kita tidak diperbolehkan mencari ridha dan berusaha meraih cinta mereka, sementara mereka adalah para musuh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, [al-Mumtahanah/60:1]

Jika tujuan orang-orang yang menyerukan penggantian istilah-istilah ini adalah untuk menampakkan sikap lemah lembut kepada orang-orang kafir dan dalam rangka bermuamalah dengan mereka, maka itu tidak boleh dilakukan dengan cara merubah istilah-istilah syari’at. Sikap lemah lembut terhadap orang kafir bisa ditampakkan dengan cara sebagai berikut :

  • Mendakwahi mereka agar memeluk agama Islam yang merupakan agama Allâh Azza wa Jalla yang disyari’atkan buat seluruh manusia. Allâh Azza wa Jalla berfiman :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk [an-Nahl/16:125]

Kita dakwahi mereka demi kebaikan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.

  • Membuat perjanjian damai, jika mereka menghendakinya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallâh kepada Allâh. Sesungguhnya dialah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Anfâl/8:61]

Begitu juga, ketika kaum Muslimin membutuhkan perjanjian damai tersebut, demi kemaslahatan kaum Muslimin, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kaum kuffar di Hudaibiyah. Dengan adanya perjanjian damai ini, masing-masing bisa mengirimkan diplomatnya, sehingga hubungan diplomasi tetap terjaga.

  • Tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang dibenarkan syari’at. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allâh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allâh, Sesungguhnya Allâh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[al-Mâidah/5:8]

  • Berbuat baik kepada mereka yang berbuat baik terhadap kaum Muslimin, yang tidak memerangi kaum Muslimin dan tidak mengusir kaum Muslimin dari tempat tinggal mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allâh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8]

  • Bermu’amalah (bersosialissasi) dengan mereka pada hal-hal yang diperbolehkan syari’at, seperti jual-beli barang, saling memberi berita-berita yang bermanfaat dan mengambil faidah dari ilmu duniawi mereka yang bermanfaat bagi kita.
  • Menepati janji yang sudah disepakati dengan mereka, menghormati dan menjaga jiwa serta harta benda orang-orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin, karena orang-orang kafir yang seperti ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslimin. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertakwa. [at-Taubah/9:7]

(Maksudnya penuhilah janji kalian, selama mereka juga memenuhi janjinya-pent)

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar [ al-An’am/6:151]

Jiwa yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk dibunuh adalah jiwa kaum Muslimin dan jiwa mu’âhad (orang-orang kafir yang berada dalam perjanjian). Barangsiapa membunuh orang-orang kafir yang berada dalam perjanjian damai dengan kaum Muslimin secara sengaja, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh orang kafir yang sedang berada dalam jaminan kaum Muslimin, maka dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu sudah tercium dari jarak 40 tahun perjalanan. [HR. al-Bukhâri]

Sedangkan jika pembunuhan terhadap mu’âhad itu tergolong pembunuhan tersalah, maka itu sama hukumannya dengan pembunuhan tersalah yang menimpa jiwa kaum Muslimin. Si pembunuh wajib membayar diyat dan kaffarah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.[an-Nisâ’/4:92]

Penutup.
Saya menasehatkan kepada orang-orang yang menyerukan perubahan nama-nama atau istilah-istilah syar’i agar segera bertaubat kepada Allâh! Hendaklah mereka tidak ikut campur pada sesuatu yang tidak dia kuasai dengan baik dan pada sesuatu yang tidak menjadi spesialisasinya. Karena perbuatan itu termasuk bisa dikategori dalam mengucapkan suatu perkataan atas nama Allâh Azza wa Jalla tanpa didasari ilmu (yang benar), padahal Allâh Azza wa Jalla sudah berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ 

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. [al-Isra’/17:36]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui. [al-A’raf/7:33]

Allâh Azza wa Jalla meletakkan perbuatan lancang mengucapkan perkataan atas nama Allâh Azza wa Jalla tanpa dilandasi ilmu di atas perbuatan syirik, karena perbuatan tersebut sangat berbahaya.

Jika mereka ini termasuk orang-orang yang mengakui profesionalisme dan tidak menginginkan orang lain ikut campur pada sesuatu yang bukan bidangnya, lalu kenapa mereka ikut campur dalam masalah-masalah syari’at, bahkan dalam sebuah permasalahan yang sangat beresiko dan urgen yaitu permasalahan yang terkait akidah, padahal itu bukan spesialisasi mereka?

Apa yang saya sampaikan pada makalah singkat ini hanyalah sebuah nasehat, semoga Allâh Azza wa Jalla membuka hati kita untuk senantiasa menerima nasehat kebaikan.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ آلِهِ وَصَحْبِهِ 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari makalah Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah yang berjudul La Tatadakkhalu fi Ma Laisa min Ikhtishashikum dalam kitab al-Bayaan li Ba’dhi Akhtha’il Kuttab, 2/177-180

Perbedaan Fatwa Tergantung Pada Perbedaan Waktu dan Tempat

APA MAKSUD DARI KALIMAT :”PERBEDAAN FATWA TERGANTUNG PADA PERBEDAAN WAKTU DAN TEMPAT

Pertanyaan
Adakah pernyataan yang disebut dengan: “Perbedaan fatwa tergantung perbedaan waktu dan tempat” ?, dan adakah dalilnya dari al Qur’an dan Sunnah ?, Mohon penjelasannya, semoga Allah menjadikan ilmu anda bermanfaat, dan semoga Allah memberikan balasan baik kepada anda.

Jawaban
Alhamdulillah.
Masalah: “Perbedaan atau berubahnya fatwa dengan perbedaan/berubahnya waktu dan tempat”, kami memiliki beberapa pandangan:

  1. Wajib diketahui bahwa hukum-hukum syar’i yang bersumber dari al Qur’an dan Hadits tidak bisa dirubah, meskipun ada perubahan waktu dan tempat, seperti haramnya khomr (minuman keras), zina, riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan hukum-hukum yang serupa lainnya, tidak akan berubah dengan berubahnya waktu dan tempat; karena hukum-hukum tersebut sudah ditentukan secara tekstual dalam wahyu yang merupakan penyempurna syari’at ini.
  2. Sebagian orang yang menuruti hawa nafsunya, menjadikan kaidah di atas sebagai pijakan untuk bermain-main dengan hukum syari’at yang telah ditetapkan oleh wahyu yang suci, dan untuk melunturkan hukum-hukum agama yang telah ditetapkan oleh para ulama sejak generasi awal umat ini. Mereka tidak tepat menjadikan kaidah di atas sebagai dalil, kaidah tersebut juga tidak mendukung tujuan mereka; karena redaksi kaidah di atas adalah masalah “fatwa” bukan dalam hal “hukum-hukum syari’at”, antara keduanya sangat berbeda; yang pertama dalam masalah ijtihad sesuai dengan realita yang ada, perbedaan realita dan waktu akan mempengaruhi fatwa dengan pertimbangan perubahannya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- berkata:
“…Dan hukum Allah dan Rasul-Nya tidak ada perbedaan dengan berbedanya waktu, perubahan keadaan dan kejadian, tidak lah ada suatu masalah apapun kecuali hukumnya ada di dalam al Qur’an dan sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, baik secara tekstual atau diambil kesimpulannya atau yang lainnya. Hanya diketahui oleh orang yang mengetahuinya, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya. Bukanlah maksud dari apa yang telah disebutkan oleh para ulama: “Berubahnya fatwa dengan berubahnya waktu” sesuai dengan apa yang mereka perkirakan, yaitu; bisa diartikan sesuai dengan keinginan syahwat kebinatangan, tujuan keduniaan dan cara pandang mereka yang salah. Oleh karenanya anda mendapati mereka sangat membelanya dan menjadikan teks wahyu menjadi dalil kedua setelah kaidah di atas, bahkan jika memungkinkan mereka akan merubah firman Allah dari tempat-tempatnya, dengan demikian maka arti dari kaidah di atas akan menjadi: “Berubahnya fatwa tergantung dengan berubahnya waktu dan keadaan”. Namun maksud dari para ulama tentang kaidah tersebut adalah: “Selama pengaitnya secara mendasar dari dalil-dalil syar’i, dan sebab-sebab yang diperhatikan dan beberapa kemaslahatan yang menjadi tujuan Allah –Ta’ala- dan Rasul-Nya”[1].

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa hukum-hukum syari’at yang ditetapkan dengan wahyu bisa berubah berarti boleh merubah agama, merubah hukum-hukumnya, artinya akan berujung pada bolehnya menghapus (hukum-hukum) setelah syari’at ini sempurna dan sepeninggal Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Perlu diketahui bahwa hasil ijma’ saja tidak bisa menghapus hukum yang baku dalam syari’at kecuali jika sumber ijma’ tersebut berdasarkan wahyu juga. Kalau tidak maka akan terjadi bolehnya merubah syari’at.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata: “Kami dahulu memahami pendapat mereka yang bermaksud bahwa “ijma’” merujuk pada nash (dalil baku) yang nasikh (menghapus), ternyata mereka menjadikan ijma’ sendiri sebagai nasikh (yang bisa menghapus hukum tertentu). Jika seperti ini yang mereka maksud, maka ini akan menjadi pendapat yang membolehkan kaum muslimin merubah agama dan Nabi mereka, sebagaimana perkataan orang-orang Nasrani, bahwa al Masih memerintahkan kepada ulama mereka untuk mengharamkan sesuatu yang menurut mereka membawa maslahat, dan menghalalkan sesuatu yang menurut mereka membawa maslahat, bukanlah seperti ini agama umat Islam. Para sahabat Nabi juga tidak merubah hukum yang ada, barang siapa yang meyakini bahwa para sahabat membolehkan seperti itu, maka ia harus disuruh bertaubat, namun wewenang seorang hakim dan mufti hanya bisa berijtihad, ketika ijtihadnya benar mendapat dua pahala, dan ketika salah mendapat satu pahala[2].

Ini adalah merupakan karasteristik syari’at yang agung dan hukum-hukumnya yang qath’i (pasti).

Imam Syatibi –rahimahullah- berkata ketika menjelaskan tentang keistimewaan hukum-hukum syari’at yang qath’i (pasti):
“Hukum syari’at itu tetap langgeng dan tidak lenyap; oleh karena itu anda tidak mendapatkan nasakh (penghapusan) setelah disempurnakan, juga tidak ada takhsis (pembatasan) pada dalil umumnya, juga tidak ada yang muqayyad (tertentu) pada dalil muthlaqnya (belum tertentu), juga tidak ada pembatalan dari hukum-hukumnya, juga tidak karena umunya para mukallaf, juga bukan karena dikhususkannya sebagian dari mereka, juga bukan terkait dengan waktu tertentu, juga bukan terkait dengan keadaan tertentu, bahkan apa yang telah ditetapkan menjadi sebab, maka selamanya menjadi sebab dan tidak dibatalkan, dan yang menjadi syarat maka selamanya menjadi syarat, dan yang wajib selamanya akan menjadi wajib, atau yang mandub (sunnah) juga menjadi sunnah selamanya, demikian juga semua hukum, tidak ada yang hilang dan tidak berubah, jika semua kewajiban dikekalkan tanpa batas, maka hukumnya pun akan demikian”.[3]

  1. Batasan kaidah di atas dalam dua hal:
  • Perubahan terjadi dalam fatwa, bukan dalam hukum syar’i yang ditetapkan dengan dalilnya.
  • Perubahan terjadi karena berubahnya waktu, tempat dan kebiasaan pada satu daerah tertentu.

 Ibnul Qayyim –rahimahullah- telah menggabungkan kedua batasan di atas dalam pernyataannya :
“Pasal : Tentang perubahan fatwa, perbedaannya tergantung dengan berubahnya waktu, tempat, keadaan, niat dan kebiasaan”. Ini adalah pasal yang berharga, beliau –rahimahullah- menyebutkan banyak contoh, maka lihatlah dalam: “I’lamul Muwaqqi’in: 3/3 dan seterusnya

Kami akan menyebutkan beberapa contoh:

  1. Barang temuan misalnya, akan berbeda dari satu daerah ke daerah lain, dan dari waktu ke waktu dalam hal mengukur nilai barang temuan tersebut, bisa langsung dimiliki tanpa diinformasikan atau tidak, maka dalam masalah ini akan berbeda termasuk dalam satu negara sekalipun, nilai berharganya barang tersebut itu akan berbeda di perkotaan dan pedesaan.
  2. Zakat fitrah juga demikian, sebagaimana diketahui bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menetapkannya dengan makanan pokok sebanyak satu sha’, dan dalam teks hadits tersebut adalah “sya’ir” (gandum kualitas rendah), kurma, dan “al Iqthi” (keju), kesemuanya itu bukan termasuk makanan pokok pada banyak negara saat ini, sya’ir misalnya sekarang sudah menjadi makanan binatang, kurma sekarang menjadi makanan pelengkap, al iqth sekarang sudah sedikit sekali dikonsumsi, atas dasar inilah para ulama berfatwa untuk setiap negara sesuai dengan makanan pokok masing-masing, sebagian mereka berfatwa zakat fitrah dengan beras, sebagian yang lain dengan jagung, dan seterusnya.

Tidak diragukan bahwa hukum syar’i tetap dan tidak berubah, yaitu : kewajiban membayar zakat fitrah, tetap juga dalam masalah ukuran, sedangkan perbedaan hanya terjadi pada jenis makanan yang dibayarkan.

Dalam kaitannya dengan ini terdapat banyak contoh di antaranya: talak (perceraian), pernikahan, sumpah, dan lain sebagainya dalam masalah-masalah dalam syari’at.

Al Qarafi –rahimahullah- berkata:
“Apa saja yang baru dari sebuah ‘urf (adat dan kebiasaan), maka jadikanlah sebagai bahan pertimbangan, dan apa yang sudah usang maka tinggalkanlah, dan janganlah anda terpaku dengan apa yang ada di dalam buku-buku saja sepanjang hidup anda, bahkan jika ada seseorang yang datang kepada anda dari daerah lain meminta fatwa, maka janganlah anda menjawab dengan pertimbangan ‘urf yang ada di negara anda, tanyakan dulu kepadanya tentang ‘urf yang ada di daerahnya, maka jawaban anda pun harus mempertimbangkan ‘urf di daerah tersebut. Jadi fatwa anda didasari dengan pertimbangan ‘urf daerah tersebut meskipun tidak ada di dalam literatur anda, inilah kebenaran yang nyata.

Terpaku hanya kepada literatur saja adalah kesesatan dalam agama, dan tidak memahami tujuan dari para ulama kaum muslimin dan generasi terdahulu. Atas dasar kaidah inilah dibahas tentang akad perceraian, memerdekakan hamba sahaya, dan semua transaksi yang jelas maupun yang kinayah (kiasan), akad yang jelas bisa jadi kinayah maka membutuhkan niat, dan yang kinayah jika sudah jelas maka tidak diperlukan lagi niat”[4].

Ibnul Qayyim –rahimahullah– telah memuji fiqh yang detail ini setelah menukil perndapat di atas dengan berkata:
“Inilah inti dari fiqh, dan barang siapa yang berfatwa hanya berdasarkan dengan apa yang tertera di dalam literatur buku-buku tanpa pertimbangan ‘urf, kebiasaan, waktu, keadaan dan qarinah (pelengkap), maka ia telah sesat dan menyesatkan, dan kesalahannya terhadap agama lebih berat dari pada seorang dokter yang mengobati banyak orang dari berbagai daerah, yang berbeda kebiasaan, waktu dan tabiat mereka, dengan berdasarkan pada satu buku dari banyak buku-buku kedokteran. Maka dokter seperti ini adalah dokter yang bodoh, demikian juga seorang mufti justru akan lebih bahaya lagi karena menyangkut masalah agama. Allah Maha Penolong”[5].

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa
__________
[1] Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim: 12/288-289
[2] Majmu’ Fatawa: 33/94
[3] Al Muwafaqaat: 1/109-110
[4] Al-Furuq: 1/321
[5] I’lam Muwaqqi’in: 3/78

Agama Adalah Nasihat

AGAMA ADALAH NASIHAT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْمِ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ  ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  أَنَّهُ قَالَ: اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قَالُوْا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لِلهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ.

Dari Abi Ruqayyah, Tamim bin Aus ad-Dari[1]Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat.” Mereka (para Sahabat) bertanya, ‘Untuk siapa, wahai Rasûlullâh?’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Untuk Allâh, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Imam kaum Muslimin atau Mukminin, dan bagi kaum Muslimin pada umumnya.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan dari jalur Suhail bin Abi Shalih, dari Atha’ bin Yazid al-Laitsi, dari Abu Ruqayyah, Tamim bin Aus ad-Dari Radhiyallahu anhu .

Hadits ini diriwayatkan oleh:

  1. Imam Muslim (no. 55).
  2. Imam Abu Awanah (I/36-37).
  3. Imam al-Humaidi (no. 837).
  4. Imam Abu Dawud (no. 4944).
  5. Imam an-Nasai (VII/156-157).
  6. Imam Ahmad (IV/102-103).
  7. Imam Ibnu Hibban (at-Ta’lîqâtul Hisân ‘alâ Shahîh Ibni Hibban, no. 4555) dan Raudhatul ‘Uqalâ’ (hlm. 174).
  8. Imam al-Baihaqi (VIII/163).
  9. Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Ta’zhîm Qadrish Shalâh (II/681 no. 747, 749, 751, 753, 755).
  10. Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 1260-1268).
  11. Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIII/93, no. 3514).

Hadits ini memiliki syawâhid (penguat) dari beberapa Sahabat, yaitu:

  1. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ; diriwayatkan oleh Imam an-Nasai (VII/157), at-Tirmidzi (no. 1926), Ahmad (II/297), dan Ibnu Nashr al-Marwazi, dalam Ta’zhîm Qadrish Shalâh (II/682, no. 748). At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.”
  2. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma ; diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi (II/311) dan Ibnu Nashr al-Marwazi (II/687, no. 757-758).
  3. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ; diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/351) danath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 11198).

Para ulama ahli hadits menjelaskan bahwasanya hadits di atas Shahih.

MAKNA KOSA KATA
Kata “nasihat” berasal dari bahasa Arab. Diambil dari kata kerja نَصَحَ yang bermakna خَلَصَ, yaitu murni serta bersih dari segala kotoran. Bisa juga bermakna خَاطَ, yaitu menjahit.[2]

Imam al-Khathabi menjelaskan arti kata نَصَحَ sebagaimana dinukil oleh Imam an-Nawawi rahimahullah: “Dikatakan bahwa نَصَحَ diambil dari lafazh ثَوْبَهُ الرَّجُلُ نَصَحَ, yakni apabila dia menjahitnya. Maka mereka mengumpamakan perbuatan penasihat yang selalu menginginkan kebaikan orang yang dinasihatinya dengan usaha seseorang memperbaiki pakaiannya yang robek.”[3]

Imam Ibnu Rajab rahimahullah menukil ucapan Imam al-Khathabi rahimahullah: “Nasihat ialah kata yang menjelaskan sejumlah hal, yaitu menginginkan kebaikan pada orang yang diberi nasihat.” Hal ini juga dikemukakan oleh Ibnul Atsir rahimahullah.[4]

Kesimpulan: Nasihat adalah kata yang dipakai untuk mengungkapkan keinginan memberikan kebaikan kepada orang yang diberi nasihat. [5]

SYARAH HADITS
Hadits ini merupakan ucapan yang singkat dan padat, yang hanya dimiliki Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ucapan yang singkat namun mengandung berbagai nilai dan manfaat penting. Semua hukum syari’at, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang) terdapat padanya. Bahkan satu kalimat saja Wa li Kitâbihi sudah mencakup semuanya. Karena Kitab Allâh mencakup seluruh permasalahan agama, baik ushul maupun furu’, perbuatan maupun keyakinan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ

“Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab.” [Al-An’âm/6:38]

Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa hadits ini merupakan poros ajaran Islam. Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan agama sebagai nasihat. Padahal beban syari’at sangat banyak dan tidak terbatas hanya pada nasihat. Lalu apakah maksud Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Para Ulama telah memberikan jawaban.

Pertama: Hal ini bermakna, bahwa hampir semua agama adalah nasihat, sebagaimana halnya sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ

Haji itu adalah wukuf di ‘Arafah.[6]

Kedua: Agama itu seluruhnya adalah nasihat. Karena setiap amalan yang dilakukan tanpa disertai ikhlas, maka tidak termasuk agama.[7] Setiap nasihat untuk Allâh Azza wa Jalla menuntut pelaksanaan kewajiban agama secara sempurna. Inilah yang disebut derajat ihsan. Tidaklah sempurna nasihat untuk Allâh Azza wa Jalla tanpa hal ini. Tidaklah mungkin dicapai bila tidak disertai kesempurnaan cinta yang wajib dan sunnah. Diperlukan kesungguhan mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan melaksanakan sunnah-sunnah secara sempurna dan meninggalkan hal-hal yang haram dan makruh secara sempurna pula.[8]

Ketiga: Nasihat meliputi seluruh bagian Islam, iman, dan ihsan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jibril.
Dengan demikian jelaslah keterangan para ulama tentang maksud sabda Nabi: “Agama itu nasihat.” Karena nasihat adakalanya bermakna pensifatan sesuatu dengan sifat kesempurnaan Allâh, Kitab-Nya, dan Rasul-Nya. Adakalanya merupakan penyempurnaan kekurangan yang terjadi, berupa nasihat untuk pemimpin dan kaum Muslimin pada umumnya, sebagaimana rincian selanjutnya dalam hadits ini.

1. Nasihat untuk Allâh Azza wa Jalla
Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi rahimahullah (wafat th. 294 H) berkata: “Nasihat hukumnya ada dua: yang pertama wajib dan yang kedua sunnah. Adapun nasihat yang wajib untuk Allâh, yaitu perhatian yang sangat dari pemberi nasihat untuk mengikuti apa-apa yang Allâh cintai, dengan melaksanakan kewajiban dan dengan menjauhi apa-apa yang Allâh haramkan. Sedangkan nasihat yang sunnah adalah dengan mendahulukan perbuatan yang dicintai Allâh daripada perbuatan yang dicintai oleh dirinya sendiri. Yang demikian itu, bila dua hal dihadapkan pada diri seseorang, yang pertama untuk kepentingan dirinya sendiri dan yang lain untuk Rabbnya, maka dia memulai mengerjakan sesuatu untuk Rabbnya terlebih dahulu dan menunda apa-apa yang diperuntukkan bagi dirinya sendiri. Ini adalah penjelasan nasihat untuk Allâh secara global, baik yang wajib maupun yang sunnah. Adapun perinciannya akan kami sebutkan sebagiannya agar bisa dipahami dengan lebih jelas.

Nasihat yang wajib untuk Allâh adalah menjauhi larangan-Nya dan melaksanakan perintah-Nya dengan seluruh anggota badan selagi mampu melakukannya. Apabila ia tidak mampu melakukan kewajibannya karena alasan tertentu seperti sakit, terhalang, atau sebab lainnya, maka ia tetap berniat dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan kewajiban tersebut setelah penghalang tadi hilang.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang sakit dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allâh dan Rasul-Nya. Tidak ada alasan apa pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [At-Taubah/9: 91]

Allâh Azza wa Jalla menamakan mereka sebagai al-muhsinîn (orang-orang yang berbuat kebaikan) karena perbuatan mereka berupa nasihat untuk Allâh dengan hati-hati mereka yang ikhlas ketika mereka terhalang untuk berjihad dengan jiwa raganya. Dalam kondisi tertentu terkadang seorang hamba dibolehkan meninggalkan sejumlah amalan, tetapi tidak dibolehkan meninggalkan nasihat untuk Allâh meskipun disebabkan sakit yang tidak memungkinkannya melakukan sesuatu dengan anggota tubuh, bahkan dengan lisannya, namun akalnya masih sehat, maka belum hilang kewajiban memberikan nasihat untuk Allâh dengan hatinya, yaitu dengan penyesalan atas dosa-dosanya dan berniat dengan sungguh melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allâh kepadanya dan meninggalkan apa-apa yang Allâh larang atasnya. Jika tidak (yaitu tidak ada amalan hati, berupa cinta, takut, dan harap kepada Allâh dan niat untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan-Nya), maka ia tidak disebut sebagai pemberi nasihat untuk Allâh dengan hatinya. Juga termasuk nasihat untuk Allâh ialah taat kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan kepada manusia berdasarkan perintah Rabb-Nya. Dan termasuk nasihat yang wajib untuk Allâh ialah dengan membenci dan tidak ridha terhadap kemaksiatan orang yang berbuat maksiat, dan cinta kepada ketaatan orang yang taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Sedangkan nasihat yang sunnah, bukan yang wajib, ialah dengan berjuang sekuat tenaga untuk lebih mengutamakan Allâh Azza wa Jalla daripada segala apa yang ia cintai dalam hati dan seluruh anggota badan bahkan dirinya sendiri, lebih-lebih lagi dari orang lain. Karena seorang penasihat apabila bersungguh-sungguh kepada orang yang dicintainya, dia tidak akan mementingkan dirinya, bahkan berupaya keras melakukan hal-hal yang membuat orang yang dicintainya itu merasa senang dan cinta, maka begitu pula pemberi nasihat untuk Allâh Azza wa Jalla . Barangsiapa yang melakukan ibadah nafilah (sunnah) untuk Allâh tanpa dibarengi dengan kerja keras, maka dia adalah penasihat berdasarkan tingkatan amalnya, tetapi ia tidak melaksanakan nasihat dengan sebenarnya secara sempurna.”[9]

Imam an-Nawawi rahimahullah (wafat th. 676 H) menyebutkan bahwa termasuk nasihat untuk Allâh adalah dengan berjihad melawan orang-orang yang kufur kepada-Nya dan berdakwah mengajak manusia ke jalan Allâh. Adapun makna nasihat untuk Allâh adalah beriman kepada Allâh, menafikan sekutu bagi-Nya, tidak mengingkari sifat-sifat-Nya, mensifatkan Allâh dengan seluruh sifat yang sempurna dan mulia, mensucikan Allâh dari semua sifat-sifat yang kurang, melaksanakan ketaatan kepada-Nya, menjauhkan maksiat, mencintai karena Allâh, benci karena-Nya, loyal (mencintai) orang yang taat kepada-Nya, memusuhi orang yang durhaka kepada-Nya, berjihad melawan orang yang kufur kepada-Nya, serta senantiasa mengakui nikmat-Nya, dan bersyukur atas segala nikmat-Nya ….[10]

Ibnu Rajab rahimahullah (wafat th. 795 H) menyebutkan bahwa termasuk nasihat untuk Allâh adalah dengan berjihad melawan orang-orang yang kufur kepada-Nya dan berdakwah mengajak manusia ke jalan Allâh.[11]

Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah (wafat th. 1163 H) berkata: “Nasihat untuk Allâh maksudnya ialah agar seorang hamba menjadikan dirinya ikhlas kepada Rabb-nya dan meyakini bahwa Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dalam Uluhiyyah-Nya, dan bersih dari noda syirik, tandingan, penyerupaan, serta segala apa yang tidak pantas bagi-Nya. Allâh mempunyai segala sifat kesempurnaan yang sesuai dengan keagungan-Nya. Seorang Muslim harus mengagungkan-Nya dengan sebesar-besarnya pengagungan, melakukan amalan zhahir dan batin yang Allâh cintai dan menjauhi apa-apa yang Allâh benci, mencintai apa-apa yang Allâh cintai dan membenci apa-apa yang Allâh benci, meyakini apa-apa yang Allâh jadikan sesuatu itu benar sebagai suatu kebenaran, dan yang bathil itu sebagai suatu kebathilan, hatinya dipenuhi dengan rasa cinta dan rindu kepada-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, sabar atas bencana yang menimpanya, serta ridha dengan takdir-Nya.”[12]

2. Nasihat untuk Kitabullah.
Al-Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi rahimahullah berkata: “Sedangkan nasihat untuk Kitabullah ialah dengan sangat mencintainya dan mengagungkan kedudukannya karena al-Qur-an itu adalah Kalamullâh, berkeinginan kuat untuk memahaminya, mempunyai perhatian yang besar dalam merenunginya, serius dan penuh konsentrasi membacanya untuk mendapatkan pemahaman maknanya sesuai dengan yang dikehendaki Allâh untuk dipahami, dan setelah memahaminya ia mengamalkan isinya. Begitu pula halnya seorang yang menasihati dari kalangan hamba, dia akan mempelajari wasiat dari orang yang menasihatinya. Apabila ia diberikan sebuah buku dengan maksud untuk dipahaminya, maka ia mengamalkan apa-apa yang tertulis dari wasiat tersebut. Begitu pula pemberi nasihat untuk Kitabullah, dia dituntut untuk memahaminya agar dapat mengamalkannya karena Allâh sesuai dengan apa yang Allâh cintai dan ridhai, kemudian menyebarluaskan apa yang dia pahami kepada manusia, dan mempelajari al-Qur-an terus-menerus didasari rasa cinta kepadanya, berakhlak dengan akhlaknya, serta beradab dengan adab-adabnya.”[13]

Hal ini diwujudkan dalam bentuk iman kepada Kitab-kitab Samawi yang diturunkan Allâh dan meyakini bahwa al-Qur-an merupakan penutup dari semua Kitab-kitab tersebut. Al-Qur-an adalah Kalam Allâh yang penuh dengan mukjizat, yang senantiasa terpelihara, baik dalam hati maupun dalam lisan. Allâh sendirilah yang menjamin hal itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” [Al-Hijr /15: 9][14]

Menurut Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah nasihat untuk kitab-Nya adalah dengan meyakini bahwasanya al-Qur’an itu Kalamullah. Wajib mengimani apa-apa yang ada di dalamnya, wajib mengamalkan, memuliakan, membacanya dengan sebenar-benarnya, mengutamakannya daripada selainnya, dan penuh perhatian untuk mendapatkan ilmu-ilmunya. Dan di dalamnya terdapat ilmu-ilmu mengenai Uluhiyyah Allâh yang tidak terhitung banyaknya. Dia merupakan teman dekat orang-orang yang berjalan menempuh jalan Allâh dan merupakan wasilah (jalan) bagi orang-orang yang selalu berhubungan dengan Allâh. Al-Qur-an sebagai penyejuk mata bagi orang-orang yang berilmu. Barangsiapa yang ingin sampai di tujuan, maka ia harus menempuh jalannya. Karena kalau tidak, ia pasti sesat. Seandainya seorang hamba mengetahui keagungan Kitabullah, niscaya mereka tidak akan meninggalkan-nya sedikit pun.

Lebih rincinya, nasihat untuk Kitabullah dilakukan melalui beberapa hal berikut:[15]

a. Membaca dan menghafal al-Qur-an.
Dengan membaca al-Qur’an akan didapatkan berbagai ilmu dan pengetahuan. Disamping itu akan melahirkan kebersihan jiwa, kejernihan perasaan, dan mempertebal ketakwaan. Membaca al-Qur’an merupakan kebaikan dan merupakan syafaat yang akan diberikan pada hari Kiamat kelak.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِقْرَؤُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ

Bacalah al-Qur-an, karena pada hari Kiamat ia akan datang untuk memberi syafa’at kepada orang   yang membacanya.[16]

Sedangkan menghafal al-Qur’an merupakan keutamaan yang besar. Melalui hafalan, hati akan lebih hidup dengan cahaya Kitabullah, manusia juga akan segan dan menghormatinya. Bahkan dengan hafalan itu derajatnya di akhirat akan semakin tinggi, sesuai dengan banyaknya hafalan yang dimiliki.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ : اِقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا.

Dikatakan kepada orang yang hafal al-Qur-an: ‘Bacalah dan naiklah! Bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya di dunia dengan tartil. Karena kedudukanmu (di Surga) sesuai dengan ayat terakhir yang engkau baca.  [17]

Membacanya dengan tartil dan suara yang bagus sehingga bacaannya dapat masuk dan diresapi.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ.

Bukan golongan kami orang yang tidak membaca al-Qur’an dengan irama.[18]

b. Mentadabburi nilai-nilai yang terkandung dalam setiap ayatnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Maka tidakkah mereka menghayati al-Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci.[Muhammad /47:24]

c. Mengajarkannya kepada generasi Muslim agar mereka ikut berperan dalam menjaga al-Qur-an.
Mempelajari dan mengajarkan al-Qur’an adalah kunci kebahagiaan dan ‘izzah (kejayaan) umat Islam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ.

Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari dan mengajarkan al-Qur’an.[19]

d. Memahami dan mengamalkannya.
Seorang Muslim wajib membaca al-Qur’an dan harus berusaha memahaminya serta berusaha untuk mengamalkannya. Bagaimanapun, buah dari membaca al-Qur’an baru akan kita peroleh setelah memahami dan mengamalkannya. Oleh karena itu, alangkah buruknya jika kita memahami ayat al-Qur’an namun tidak mau mengamalkannya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ ﴿٢﴾ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allâh jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan..[Ash-Shaff /61:2-3][20]

3. Nasihat untuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi rahimahullah mengatakan: “Sedangkan nasihat untuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidupnya ialah dengan mengerahkan segala kemampuan secara sungguh-sungguh dalam rangka taat, membela, menolong, memberikan harta (untuk perjuangan menegakkan agama Allâh) bila Beliau menginginkannya, dan bersegera untuk mencintai Beliau.

Adapun setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, maka dengan perhatian dan kesungguhan untuk mencari sunnahnya, akhlak, dan adab-adabnya, mengagungkan perintahnya, istiqomah dalam melaksanakannya, sangat marah dan berpaling dari orang yang menjalankan agama yang bertentangan dengan Sunnahnya, marah terhadap orang yang menyia-nyiakan Sunnah Beliau hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia, meskipun ia meyakini akan kebenarannya, mencintai orang yang memiliki hubungan dengan beliau, dari kalangan karib kerabat atau familinya, juga dari kaum Muhajirin dan Anshar, atau dari seorang Sahabat yang menemani Beliau sesaat di malam atau siang hari, dan dengan mengikuti tuntunan Beliau dalam hal berpenampilan dan berpakaian.”[21]

Yang dimaksud nasihat untuk Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dengan meyakini bahwa Beliau adalah seutama-utama makhluk dan kekasih-Nya.

Allâh Azza wa Jalla mengutusnya kepada para hamba-Nya agar Beliau mengeluarkan mereka dari segala kegelapan kepada cahaya, menjelaskan kepada mereka apa-apa yang membuat mereka bahagia dan apa-apa yang membuat mereka sengsara, menerangkan kepada mereka jalan Allâh yang lurus agar mereka sukses mendapatkan kenikmatan Surga dan terhindar dari kepedihan api Neraka, dan dengan mencintainya, memuliakannya, mengikutinya serta tidak ada kesempitan di dadanya terhadap apa-apa yang Beliau putuskan. Tunduk serta patuh kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti orang yang buta mengikuti  petunjuk jalan orang yang awas matanya.

Orang yang sukses adalah orang yang sukses membawa kecintaan dan ketaatan pada Sunnahnya dan orang yang rugi adalah orang yang terhalang dari mengikuti ajarannya. Barangsiapa yang taat kepada Beliau, maka ia taat kepada Allâh dan barangsiapa yang menentangnya, maka ia telah menentang Allâh dan kelak akan diberikan balasan yang setimpal.[22]

Hal ini diaplikasikan (diterapkan) dalam bentuk membenarkan risalahnya, membenarkan semua yang disampaikan, baik dalam al-Qur-an maupun as-Sunnah, serta mencintai dan mentaatinya. Mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan ittiba’ (mengikuti) kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan taat kepadanya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (Muhammad): ‘Jika kamu mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mencintaimu dan mengam-puni dosa-dosamu.’ Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.[ Ali ‘Imran/3:31]

Ketaatan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan bentuk ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allâh. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka. [An- Nisâ’/4:80] [23]

4. Nasihat untuk para pemimpin kaum Muslimin.
Al-Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi rahimahullah berkata: “Sedangkan nasihat untuk para pemimpin kaum Muslimin ialah dengan mencintai ketaatan mereka kepada Allâh, mencintai kelurusan dan keadilan mereka, mencintai bersatunya umat di bawah pengayoman mereka, benci kepada perpecahan umat dengan sebab melawan mereka, mengimani bahwa dengan taat kepada mereka dalam rangka taat kepada Allâh, membenci orang yang keluar dari ketaatan kepada mereka (yaitu membenci orang yang tidak mengakui kekuasaan mereka dan menganggap halal darah mereka), dan mencintai kejayaan mereka dalam taat kepada Allâh.” [24]

Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah berkata: “Makna nasihat untuk para pemimpin kaum Muslimin ialah nasihat yang ditujukan kepada para penguasa mereka, yaitu dengan menerima perintah mereka, mendengar, dan taat kepada mereka dalam hal yang bukan maksiat, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada al-Khaliq. Tidak memerangi mereka selama mereka belum kafir, berusaha untuk memperbaiki keadaan mereka, membersihkan kerusakan mereka, memerintahkan mereka kepada kebaikan, melarangnya dari kemungkaran, serta mendoakan mereka agar mendapatkan kebaikan. Karena, dalam kebaikan mereka berarti kebaikan bagi rakyat dan dalam kerusakan mereka berarti kerusakan bagi rakyat.” [25]

Yang dimaksud dengan pemimpin kaum Muslimin adalah para penguasa, wakil-wakilnya, atau para ulama. Agar penguasa ditaati, maka penguasa tersebut harus dari orang Islam sendiri. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allâh dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allâh (al-Qur-an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisâ’/4: 59]

Nasihat untuk pemimpin adalah dengan mencintai kebaikan, kebenaran, dan keadilannya, bukan lantaran individunya. Karena, melalui kepemimpinannyalah kemaslahatan kita bisa terpenuhi. Kita juga senang dengan persatuan umat di bawah kepemimpinan mereka yang adil dan membenci perpecahan umat di bawah penguasa yang semena-mena.

Nasihat untuk para pemimpin dapat juga dilakukan dengan cara membantu mereka untuk senantiasa berada di atas jalan kebenaran, mentaati mereka dalam kebenaran, dan mengingatkan mereka dengan cara yang baik.[26]

Termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah ialah tidak mengadakan provokasi atau penghasutan untuk memberontak kepada penguasa meskipun penguasa itu berbuat zhalim. Tidak boleh melakukan provokasi, baik dari atas mimbar, tempat khusus atau pun umum, dan media lainnya. Karena yang demikian menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih.

Menjelek-jelekkan penguasa, membeberkan aibnya, menyebutkan kekurangan-nya, menampakkan kebencian kepadanya dihadapan umum atau melalui media lainnya tidak ada manfaatnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكْرَمَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الدُّنْيَا أَكْرَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الدُّنْيَا أَهَانَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang memuliakan penguasa di dunia, akan dimuliakan Allâh di akhirat, dan barangsiapa yang menghinakan penguasa di dunia, maka Allâh akan hinakan dia pada hari Kiamat. [27]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar terhadap kezhaliman penguasa. Dan dengan kesabaran itu Allâh akan berikan ganjaran yang besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا، فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلَّا مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً .

Barangsiapa yang tidak menyukai sesuatu dari pemimpinnya maka hendaklah ia bersabar terhadapnya. Sebab, tidak seorang manusia keluar dari penguasa lalu ia mati di atasnya, melainkan ia mati dengan kematian Jahiliyyah.[28]

Diperintahkan kepada kita untuk memberikan nasihat kepada penguasa dengan cara yang baik, yakni dengan mendatangi penguasa tersebut. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ.

Barangsiapa ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan, hendak-lah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengan-nya. Bila penguasa itu mau mendengar nasihat itu maka ituyang terbaik, dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.[29]

Sesungguhnya tidak ada kebaikan bagi masyarakat yang tidak mau menasihati penguasanya dengan cara yang baik. Juga tidak ada kebaikan, bagi penguasa yang menindas rakyatnya dan membungkam orang-orang yang berusaha menasihatinya bahkan menutup telinganya rapat-rapat agar tidak mendengar suara-suara kebenaran. Dalam kondisi seperti ini, yang terjadi justru kerendahan dan kehancuran. Ini sangat mungkin terjadi jika masyarakat Muslim telah menyeleweng dan jauh dari syari’at Islam.

Adapun para ulama, nasihat yang dilakukan untuk Kitabullah dan Sunnah Rasûlullâh, dilakukan dengan jalan membantah berbagai pendapat sesat yang berkenaan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Menjelaskan berbagai hadits, apakah hadits tersebut shahih atau dha’if. Mereka juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk selalu menasihati para penguasa, dan senantiasa menyerukan agar mereka berhukum dengan hukum Allâh dan Rasul-Nya. Jika mereka lalai dalam mengemban tanggung jawab ini sehingga tidak ada seorang pun yang menyerukan kebenaran di depan penguasa, maka kelak Allâh akan menghisabnya.

Kepada para ulama hendaklah mereka terus-menerus berusaha datang menyampaikan kebenaran dan nasihat yang baik kepada pemerintah (penguasa) dan sabar dalam melakukannya karena menyampaikan kalimat yang baik termasuk seutama-utama jihad.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ [وَفِي رِوَايَةٍ: حَقٍّ] عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.

Jihad yang paling utama adalah mengatakan keadilan (dalam riwayat lain: kebenaran) di hadapan penguasa yang semena-mena.[30]

Mereka pun akan dimintai pertanggungjawaban jika justru memuji penguasa yang semena-mena, apalagi menjadi corong mereka.

Sedangkan nasihat kita untuk para ulama ialah dengan senantiasa mengingatkan akan tanggung jawab itu, mempercayai hadits-hadits yang mereka sampaikan, jika memang mereka bisa dipercaya. Juga dengan jalan tidak mencerca mereka, karena ini dapat mengurangi kewibawaannya dan menjadikan mereka bahan tuduhan.[31]

5. Nasihat untuk seluruh kaum Muslimin.
Makna nasihat untuk kaum Muslimin pada umumnya adalah dengan menolong mereka dalam kebaikan, melarang mereka berbuat keburukan, membimbing mereka kepada petunjuk, mencegah mereka dengan sekuat tenaga dari kesesatan, dan mencintai kebaikan untuk mereka sebagaimana ia mencintainya untuk diri sendiri karena mereka semua adalah hamba-hamba Allâh. Maka seorang hamba harus memandang mereka dengan kacamata yang satu, yaitu kacamata kebenaran.[32]

Nasihat untuk masyarakat Muslim bisa dilakukan dengan cara menuntun mereka kepada berbagai hal yang membawa kebaikan dunia dan akhiratnya. Sangat disayangkan bahwa kaum Muslimin telah mengabaikan tugas ini. Mereka tidak mau menasihati Muslim yang lain, khususnya yang berkaitan dengan urusan akhirat.

Nasihat tersebut seharusnya tidak terbatas dengan ucapan, tetapi harus diikuti dengan amalan. Dengan demikian nasihat tersebut terlihat nyata dalam masyarakat Muslim, sebagai penutup keburukan, pelengkap kekurangan, pencegah dari bahaya, pemberi manfaat, amar ma’ruf nahyu mungkar, penghormatan terhadap yang besar, kasih sayang terhadap yang kecil, dan menghindari penipuan dan kedengkian.[33]

Nasihat Yang Paling Baik Di Antara Kaum Muslimin
Nasihat yang paling baik adalah nasihat yang diberikan ketika seseorang dimintai nasihat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ ….

Jika seseorang meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia ….[34]

Termasuk nasihat yang paling baik adalah nasihat yang dilakukan seseorang kepada orang lain di saat orang tersebut (yang dinasihati) tidak ada di hadapannya. Ini dilakukan dengan cara menolong dan membelanya.[35]

Kedudukan Orang Yang Memberikan Nasihat
Amal para Rasul ialah menasihati manusia kepada sesuatu yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat. Allâh Azza wa Jalla berfirman menceritakan hamba-Nya, Nabi Hud Alaihissallam:

أُبَلِّغُكُمْ رِسَالَاتِ رَبِّي وَأَنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أَمِينٌ

Aku menyampaikan kepadamu amanat Rabbku dan pemberi nasihat yang tepercaya kepada kamu. [Al-A’râf /7:68]

Dan Dia menceritakan Nabi Shalih Alaihissallam yang berbicara kepada kaumnya, setelah mereka dibinasakan oleh Allâh Azza wa Jalla :

فَتَوَلَّىٰ عَنْهُمْ وَقَالَ يَا قَوْمِ لَقَدْ أَبْلَغْتُكُمْ رِسَالَةَ رَبِّي وَنَصَحْتُ لَكُمْ وَلَٰكِنْ لَا تُحِبُّونَ النَّاصِحِينَ

Kemudian dia (Shalih) pergi meninggalkan mereka sambil berkata: ‘Wahai kaumku! Sungguh, aku telah menyampaikan amanat Rabbku kepadamu dan aku telah menasihati kamu. Tetapi kamu tidak menyukai orang yang memberi nasihat [Al-A’râf /7:79]

Cukuplah seseorang dikatakan mulia dengan melaksanakan amalan hamba-hamba Allâh yang paling mulia, yaitu para Nabi dan Rasul. [36]

Demikianlah hakikat nasihat. Mudah-mudahan Allâh menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang selalu saling menasihati. Sehingga memiliki sebagian sifat-sifat orang yang beruntung sebagaimana telah difirmankan Allâh Azza wa Jalla :

وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa, sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran. [Al-‘Ashr /103:1-3]

Hukum Memberikan Nasihat
Diriwayatkan dari Jarir bin Abdillah Radhiyallahi anhu , ia berkata:

بَايَعْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ.

Aku membai’at Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tetap mengerjakan shalat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap Muslim.[37]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Nasihat hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya apabila ada seseorang yang sudah mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Dan nasihat ini adalah wajib menurut kadar kemampuan.”

Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan berkata: “Saya berpendapat bahwa nasihat dengan maknanya yang menyeluruh, sebagaimana yang sudah dijelaskan, hukumnya ada yang fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang wajib, dan ada juga yang sunnah. Karena Rasûlullâh menjelaskan bahwa agama adalah nasihat. Sedangkan hukum-hukum agama ada yang wajib, sunnah, fardhu ‘ain, dan fardhu kifayah.”[38]

ADAB-ADAB MEMBERIKAN NASIHAT
Di antara adab nasihat dalam Islam adalah menasihati saudaranya dengan tidak diketahui orang lain. Karena barangsiapa yang menutupi keburukan saudaranya, maka Allâh akan menutupi keburukannya di dunia dan akhirat.

Sebagian ulama berkata: “Barangsiapa yang menasihati seseorang dan hanya ada mereka berdua, maka itulah nasihat yang sebenarnya. Barangsiapa yang menasihati saudaranya di depan banyak orang, maka yang demikian itu mencela dan merendahkan orang yang dinasihati.”

Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata: “Seorang Mukmin adalah orang yang menutupi aib dan menasihati. Sedangkan orang fasik adalah orang yang merusak dan mencela.”

Al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah (wafat th. 354 H) mengatakan: “Nasihat adalah kewajiban seluruh manusia, sebagaimana kami telah sebutkan, tetapi dalam tehnik penyampaiannya harus secara rahasia, tidak boleh tidak. Karena, barangsiapa menasihati saudaranya di hadapan orang lain, maka berarti ia telah mencelanya. Dan barangsiapa yang menasihatinya secara rahasia, maka berarti ia telah memperbaikinya. Sesungguhnya penyampaian dengan penuh perhatian kepada saudaranya sesama Muslim adalah kritik yang membangun, lebih besar kemungkinannya untuk diterima daripada penyampaian dengan maksud mencelanya.”

Kemudian Imam Ibnu Hibban rahimahullah menyebutkan dengan sanadnya sampai kepada Sufyan, ia menuturkan: “Saya berkata kepada Mis’ar: ‘Apakah engkau suka bila ada orang lain memberitahumu akan kekurangan-kekuranganmu?’ Ia menjawab: ‘Apabila yang datang adalah orang yang memberitahukan kekurangan-kekuranganku dengan cara menjelek-jelekkanku, maka aku tidak senang. Tetapi bila yang datang kepadaku adalah seorang pemberi nasihat, maka aku senang.’” [39]

Abu Hatim (Imam Ibnu Hibban) mengatakan: “Nasihat apabila dilakukan seperti apa yang telah kami sebutkan, akan melanggengkan kasih sayang serta menyebabkan terwujudnya hak ukhuwah atau persaudaraan.”[40]

Al-Imam Abu Muhammad bin Ahmad bin Sa’id Ibnu Hazm rahimahullah (wafat th. 456 H) berkata: “Maka wajib atas seseorang untuk selalu memberikan nasihat, baik yang diberi nasihat itu suka ataupun benci, tersinggung ataupun tidak tersinggung. Apabila engkau memberikan nasihat kepada seseorang, maka nasihatilah secara rahasia, jangan di hadapan orang lain dan cukup dengan memberikan isyarat tanpa terus terang secara langsung, kecuali orang yang dinasihati tidak memahami isyaratmu, maka harus secara terus terang. Jangan engkau memberikan nasihat dengan syarat harus diterima darimu. Jika engkau melampaui batas adab-adab tadi maka engkau akan tergolong orang yang zhalim, bukan pemberi nasihat, dan engkau dianggap gila ketaatan serta gila kekuasaan, bukan pemberi amanat dan pelaksana hak ukhuwah. Ini bukanlah termasuk hukum akal dan hukum persahabatan, melainkan hukum rimba seperti seorang penguasa dengan rakyatnya, dan tuan dengan hamba sahayanya.”[41]

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam sya’irnya:

تَغَمَّدْنِي بِنُصْحِكَ فِي انْفِرَادِيْ*  وَجَنِّبْنِيْ النَّصِيْحَةَ فِي الْجَمَاعَةْ
فَإِنَّ النُّصْحَ بَيْنَ النَّاسِ نَوْعٌ *  مِنَ التَّوبِيْخِ لَا أَرْضَى اسْتِمَاعَهْ
وَإِنْ خَالَفْتَنِيْ وَعَصَيْتَ قَوْلِيْ  *فَلَا تَجْزَعْ إِذَا لَمْ تُعْطَ طَاعَةْ

Tutupilah kesalahanku dengan nasihatmu ketika aku seorang diri
 hindarilah menasihatiku di tengah khalayak ramai
karena memberikan nasihat di hadapan banyak orang sama saja
            dengan memburuk-burukkan, aku tidak sudi mendengarnya
jika engkau menyalahiku dan tidak mengikuti ucapanku
             maka janganlah engkau kaget bila nasihatmu tidak ditaati.[42]

FAWA’ID HADITS

  1. Nasihat memiliki kedudukan yang besar dan agung dalam agama Islam, dan merupakan pokok agama.
  2. Nasihat ditujukan kepada Allâh, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin, dan kepada kaum Muslimin pada umumnya.
  3. Wajibnya menasihati para pemimpin kaum Muslimin dengan cara yang dibenarkan menurut syari’at Islam.
  4. Anjuran menasihati kaum Muslimin dalam perkara dunia dan akhirat mereka.
  5. Wajibnya memurnikan kecintaan kepada Allâh, mengagungkan hak-hak-Nya dan taat kepada-Nya sebagai realisasi nasihat untuk Allâh.
  6. Wajibnya membaca, mempelajari, serta mentadaburkan al-Qur-an. Wajib memahami al-Qur-an dan as-Sunnah mengikuti pemahaman Salafush Shalih.
  7. Wajib ikhlas dalam beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla .
  8. Wajib ikhlas dalam memberikan nasihat.
  9. Tidak boleh khianat dalam memberikan nasihat
  10. Nasihat dikatakan agama karena iman terdiri dari perkataan dan perbuatan.
  11. Nasihat termasuk dari iman. Karena itulah Imam al-Bukhari memasukkan dalam kitab Shahîh-nya, dalam Kitab “al-Îmân”.
  12. Baiknya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengajarkan agama kepada para Sahabatnya, karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut secara global kemudian merincinya.
  13. Para Sahabat sangat berkeinginan keras untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Bila ada yang tidak jelas, mereka bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  14. Dakwah itu harus dimulai dari yang paling penting kemudian yang penting.
  15. Wajibnya beriman dengan apa yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, taat kepadanya, membenarkan dan menghidupkan sunnah-sunnah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

MARAJI

  1. Kutubus sittah dan kitab hadits lainnya.
  2. Ta’zhiim Qadrish Shalaah, Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Tahqiq dan Takhrij: Dr. Abdurrahman bin Abdul Jabbar al-Fariyuwa’i, cet. Maktabah ad-Daar, cet. I, Madinah an-Nabawiyyah.
  3. Syarah Shahih Muslim,al-Imam an-Nawawi.
  4. Syarhus Sunnah,al-Imam al-Baghawi.
  5. Fat-hul Baari, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani.
  6. An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits, Ibnul Atsiir.
  7. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  8. Syarhul Arba’iin an-Nawawiyyah, al-‘Allamah Muhammad Hayat as-Sindi. Tahqiq: Hikmat bin Ahmad al-Hariri, cet. I, Daar Ramaadi, th.1415 H.
  9. Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadiits Manaaris Sabiil, Syaikh Imam al-Albani.
  10. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, Syaikh Imam al-Albani.
  11. Qawaa’id wa Fawaa-id minal ‘Arba’iin an-Nawawiyyah, Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan.
  12. Al-Waafi fii Syarhil Arba’iin an-Nawawiyyah, Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  13. Syarhul Arba’iin an-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  14. Fiqih Nasehat, Fariq bin Ghasim Anuz.
  15. Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
  16. Dan kitab-kitab lainnya yang disebutkan dalam catatan kaki.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tamim bin Aus ad-Dari Radhiyallahu anhu, beliau adalah Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Ruqayyah. Nama lengkapnya Tamim bin Aus bin Kharijah bin Suud bin Jadzimah al-Lakhmi al-Filasthini ad-Dari. Dulunya ia adalah seorang Nasrani dan sebagai rahib dan ahli ibadah penduduk Palestina. Kemudian ia pindah ke Madinah lalu masuk Islam bersama saudaranya, Nu’aim, pada tahun 9 H. Ia menetap di Madinah sampai akhirnya pindah ke Syam setelah terjadinya pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallau anhu.
[2] Lihat Lisanul Arab (XIV/158-159) bagian kata “Nashaha”, cet. I/Dâr Ihya-ut Turats al-Arabi, th. 1408 H.
[3] Syarah Shahîh Muslim (II/37).
[4] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/219); lihat juga an-Nihâyah fî Gharibîl Hadîts (hlm. 919),cet. Dâr Ibnul Jauzi.
[5] Al-Wafi (hlm. 41).
[6] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1949), an-Nasai (V/256), dan at-Tirmidzi (no. 2975). Lihat Fat-hul Bâri (I/138).
[7] Fat-hul Bâri (I/138).
[8] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/218).
[9] Ta’zhîmu Qadrish Shalâh (II/691-692).
[10] Syarah Shahîh Muslim (II/38) oleh Imam an-Nawawi.
[11] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/222).
[12] Lihat Syarhul Arba’în an-Nawawiyah (hlm. 47-48) oleh Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah, cet. I Dâr Ramadi, th. 1415 H.
[13] Ta’zhîm Qadrish Shalâh (II/693).
[14] Lihat al-Wâfî fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 42).
[15]  Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 48) oleh Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi.
[16] Shahih: HR. Muslim (no. 804) dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu.
[17] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1464) dan at-Tirmidzi (no. 2914) dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma.
[18]  Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 7527) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[19] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5027) dari Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu.
[20] Lihat al-Wâfi fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 42-43).
[21] Ta’zhîmu Qadrish Shalâh (II/693).
[22] Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 48) karya Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah.
[23] Al-Wafi (hlm. 43).
[24] Ta’zhîm Qadrish Shalâh (II/693-694).
[25] Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 48) oleh Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah.
[26]  Al-Wafi (hlm. 44).
[27]  Hasan: HR. Ahmad (V/42, 48-49) dari Abi Bakrah, Nufai’ bin Harits Radhiyallahu anhu. Hadits ini hasan, lihat Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah (V/375-376).
[28]  Shahih: HR. Muslim (no. 1849 [56]).
[29] Shahih: HR. Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah pada Bab “Kaifa Nashihatur Ra’iyyah lil Wulât” (II/ 507-508 no. 1096, 1097, 1098), Ahmad (III/403-404), dan al-Hakim (III/290) dari Iyadh bin Ghunm Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik Ibnu Abi Ashim.
[30] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 4344), at-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibnu Majah (no. 4011) dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 491).
[31] Al-Wafi (hlm. 44-45).
[32]  Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 48), Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah.
[33] Lihat al-Wâfî fî Syarah al-Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 45).
[34] Shahih: HR. Muslim (no. 2162 [5]) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[35] Al-Wafi (hlm. 45).
[36] Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 94-95).
[37] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 57) dan Muslim (no. 56).
[38] Qawâ’id wa Fawâ-id minal Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 95).
[39] Al-Wâfi fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 46).
[40] Raudhatul ‘Uqalâ’ wa Nuzhatul Fudhalâ’ (hlm. 176-177).
[41] Kitâbul Akhlaq was Siyar (hlm. 122-123).
[42] Diwân Imam asy-Syafi’i (hlm. 275). Dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad Abdurrahim, cet. Darul Fikr.

Tiga Perkara Yang Jika Ada Pada Seseorang, Dia Akan Merasakan Manisnya Iman

TIGA PERKARA YANG JIKA ADA PADA SESEORANG, DIA AKAN MERASAKAN MANISNYA IMAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ  أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ.

“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu (1) barangsiapa yang Allâh dan Rasûl-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allâh. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allâh menyelamatkannya sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam Neraka.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh:

  1. Al-Bukhari (no. 16),
  2. Muslim (no. 43),
  3. At-Tirmidzi (no. 2624),
  4. An-Nasa`i (VIII/95-96), dan
  5. Ibnu Majah (no. 4033)

SYARAH HADITS
Lafazh كَانَ  di sini adalah kata kerja tammah (sempurna, tidak butuh isim dan khabar), artinya memperoleh atau memiliki. Pada perkataan حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ (manisnya iman) terdapat isti’arah takhyiliyyah, dimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan keinginan seorang Mukmin untuk beriman dengan sesuatu yang manis. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan salah satu hal yang tak terpisahkan dari sesuatu yang manis itu, yaitu حَلَاوَة (manis), dan menyandingkannya kepada kata الْإِيْمَان (iman).

Di dalam hadits ini juga terkandung sebuah isyarat, yaitu perumpamaan antara orang yang sakit dengan orang yang sehat. Orang yang sakit kuning akan merasakan madu itu pahit, sementara orang yang sehat dapat menikmati manisnya madu. Apabila kesehatan berkurang, maka rasa manisnya madu pun semakin berkurang, sesuai dengan kondisi kesehatannya. Arti kiasan ini merupakan dalil yang paling kuat bagi Imam al-Bukhari rahimahullah untuk menetapkan bahwa iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang.

Syaikh Muhammad bin Abi Jamrah rahimahullah berkata, “Diistilahkannya iman dengan kata manis, karena Allâh Azza wa Jalla telah menyerupakan keimanan dengan pohon dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allâh telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit.” [Ibrahim/14:24]

Kalimat yang dimaksud adalah kalimatul ikhlas (Lâ Ilâha Illallâh), pohonnya sebagai pangkal dari keimanan, rantingnya adalah mengikuti perintah dan menjauhi larangan, daunnya adalah semangat seorang Mukmin dalam mengamalkan kebaikan, buahnya adalah ketaatan, manisnya buah adalah saat memetiknya, dan puncaknya adalah kematangannya. Dengan kesenangan itulah kemanisannya akan muncul.”[1]

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang dimaksud manisnya iman di sini yaitu bukan seperti manisnya gula atau madu, tetapi manis yang lebih besar dari semua rasa manis. Rasa manis yang didapati oleh seseorang di dalam hatinya, kelezatan yang tidak setara dengan apa pun, ia mendapati kelapangan dalam dadanya, cinta kepada kebaikan, dan cinta kepada orang-orang yang berbuat baik.”[2]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا

Allâh dan Rasûl-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya

Dalam hadits ini tidak dikatakan “Kemudian Rasulnya”, karena kecintaan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti dan timbul dari kecintaan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Seorang manusia mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai kadar dia mencintai Allâh. Setiap kali dia lebih mencintai Allâh, maka dia akan lebih mencintai Rasûl juga. Tapi sangat disayangkan, banyak manusia yang mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaan kepada Allâh dan tidak mencintai Rasûl karena Allâh. Perhatikanlah perbedaan tersebut. Seseorang mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaannya kepada Allâh, dan ini termasuk bagian dari syirik. Engkau mencintai Rasûl, karena Beliau adalah Rasûlullâh. Sedangkan kecintaan pada asalnya dan yang pokok adalah kepada Allâh, tetapi mereka yang berbuat ghuluw (berlebihan) terhadap Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka mencintai Rasûlullâh sama seperti kecintaan mereka kepada Allâh, dengan menjadikan Rasûl sebagai sekutu bagi Allâh dalam kecintaan mereka, bahkan lebih besar dari kecintaan mereka kepada Allâh. Engkau akan mendapati orang tersebut (yang berlebihan dalam mencintai Rasûl) jika disebut nama Rasûl, menggigillah kulitnya karena kecintaan dan pengagungan, tetapi ketika disebut nama Allâh Azza wa Jalla , ia hanya terdiam tak terpengaruh.

Apakah kecintaan tersebut bermanfaat bagi seseorang? Itu sama sekali tidak bermanfaat baginya, karena merupakan perbuatan syirik. Engkau wajib mencintai Allâh dan Rasûl-Nya, tetapi hendaknya kecintaanmu kepada Rasûl timbul dari kecintaan kepada Allâh dan mengikuti kecintaan kepada Allâh.[3]

Kecintaan manusia kepada Allâh dan Rasûl-Nya wajib didahulukan daripada semua kecintaan manusia kepada apa saja.

Allâh Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Katakanlah, ‘Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. [At-Taubah/9:24]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

“Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintainya melebihi kecintaannya pada orang tuanya, anaknya, bahkan seluruh manusia.” [4]

Perkataan أَحَبَّ إِلَيْهِ “paling ia cintai”.Kedudukan أَحَبَّ manshub sebagai khabar dari kata يَكُوْنُ. Al-Baidhawi rahimahullah berkata: “Cinta yang dimaksud adalah cinta yang berlandaskan akal sehat, yaitu mengutamakan segala sesuatu menjadi tuntutan akal sehat, meskipun bertentangan dengan hawa nafsunya. Seperti orang sakit, ia dapat sembuh dengan minum obat yang menurut seleranya tidak disukainya. Namun, ia meminumnya karena perintah akal sehat.

Apabila seseorang memperhatikan bahwa syari’at tidak akan memerintahkan ataupun melarang sesuatu kecuali yang mengandung kemaslahatan dalam waktu dekat atau keselamatan di masa mendatang, tentu saja akal sehat akan mengedepankan hal itu. Jiwanya akan terlatih untuk mengerjakan perintah syari’at sehingga hawa nafsunyalah yang mengikuti dirinya. Akalnya merasakan kelezatan dalam menjalankannya. Kelezatan akal seperti ini adalah dengan meraih kesempurnaan dan kebaikan dari sesuatu yang memang sempurna dan baik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan istilah manis untuk menggambarkan kondisi tersebut, sebab rasa manis merupakan kelezatan yang dapat dirasakan oleh indera manusia.”

Al-Baidhawi rahimahullah melanjutkan, “Allâh telah menjadikan ketiga perkara tersebut sebagai tanda kesempurnaan iman, karena jika seseorang merenungi secara mendalam, bahwasanya Allâh-lah pemberi nikmat yang hakiki, pada hakikatnya Dia sajalah yang memberi dan menahan karunia, makhluk hanyalah sebagai perantara belaka, dan para Rasûl-lah yang menjelaskan kehendak Allâh kepada makhluk, niscaya semua itu akan menjadikannya menumpahkan jiwa raganya kepada Allâh, ia hanya mencintai apa yang dicintai Allâh, dan hanya mencintai sesuatu karena-Nya. Juga harus meyakini bahwasanya segala sesuatu yang telah dijanjikan dan diancamkan oleh-Nya adalah haq dan benar. Janji Allâh tersebut seakan benar-benar muncul di hadapannya. Ia merasakan majelis ilmu bagaikan taman-taman Surga, dan bahwa kembali kepada kekufuran laksana dilemparkan ke dalam api.”[5]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini sangat agung kedudukannya dan merupakan salah satu pokok keimanan. Makna manisnya iman adalah kelezatan dalam melakukan ketaatan dan berani menanggung beban berat ketika menjalankan agama, serta lebih mengutamakan agama daripada dunia. Cinta hamba kepada Allâh dapat terwujud dengan mengerjakan ketaatan dan menjauhi maksiat atau kedurhakaan. Demikian pula halnya cinta kepada Rasûl[6]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan   سِوَاهُمَا مِمَّا (“dari pada selain keduanya”) dan tidak menggunakan kata  مِمَّنْ, supaya kandungannya lebih umum, karena  مَا  itu mencakup makhluk yang berakal dan yang tidak berakal.”

Mengikuti Rasûl itu membuahkan dua cinta, cinta hamba kepada Allâh dan cinta Allâh kepada hamba. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allâh itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ali ‘Imran/3:31]

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H), “Ayat ini adalah sebagai pemutus hukum bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allâh Azza wa Jalla namun tidak mau menempuh jalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka orang itu telah berdusta dalam pengakuannya tersebut sampai ia mengikuti syari’at dan agama yang dibawa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua ucapan dan perbuatannya, sebagaimana terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan, yang tidak termasuk dalam urusan agama kami, maka amalan tersebut tertolak.” [7]

Oleh karena itulah, Allâh Azza wa Jalla berfirman,

إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ 

“Jika kamu(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.”

Kalian akan mendapatkan apa yang kalian minta, dari kecintaan kalian kepada-Nya, yaitu kecintaan Allâh Azza wa Jalla kepada kalian, dan ini lebih besar daripada yang pertama, sebagaimana yang diucapkan oleh para ulama: “Yang penting adalah bukan bagaimana kalian mencintai, akan tetapi bagaimana kalian dicintai oleh Allâh.”[8]

Yang pertama kita mencintai Allâh dan yang kedua Allâh Azza wa Jalla mencintai kita. Menurut al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, bahwa Allâh mencintai kita itulah yang paling besar, tetapi bagaimana supaya kita bisa dicintai oleh Allâh? Setiap kita bisa mencintai, namun tidak setiap kita bisa dicintai. Syarat untuk dapat dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla adalah dengan ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan ulama Salaf  lainnya mengatakan, “Sebagian manusia mengatakan mencintai Allâh, maka Allâh menguji mereka dengan ayat ini.”[9] Orang-orang munafiq mengucapkan cinta kepada Allâh dan Rasûl-Nya , namun hatinya tidak demikian dikarenakan mereka tidak mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini mengandung fadhilah (keutamaan) apabila kita ittiba’ (mengikuti) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu:

Pertama, Allâh akan mencintai kita.
Kedua, Allâh akan mengampuni dosa-dosa kita.

Perkataan: (وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْأَ) “Mencintai seseorang”. Yahya bin Mu’adz berkata, “Hakikat mencintai seseorang karena Allâh adalah cinta itu tidak bertambah karena kebaikan orang itu dan tidak surut karena tabiat kasarnya.”[10]

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Barang siapa yang mencintai Allâh dan Rasûl-Nya dengan kecintaan yang jujur dari hatinya, maka dia harus mencintai juga dengan hatinya apa yang dicintai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, membenci apa yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya, ridha dengan apa yang diridhai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, marah terhadap apa yang dimurkai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, dan mengamalkan dengan anggota badannya sesuai dengan cinta dan benci tersebut. Jika ia melakukan sesuatu dengan anggota badannya yang menyelisihi itu, atau melakukan sebagian yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya, atau meninggalkan sebagian apa yang dicintai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, padahal hal tersebut wajib dan ia mampu, maka itu menunjukkan kurangnya kecintaan yang wajib. Ia wajib bertaubat dan kembali menyempurnakan kecintaan yang wajib.”[11]

FAWAA’ID

  1. Iman adalah keyakinan hati, diikrarkan dengan lisan, dilaksanakan dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab perbuatan dosa dan maksiat.
  2. Iman bertambah dan berkurang sebagai bantahan kepada firqah yang sesat, yaitu murji`ah.
  3. Manisnya iman dapat dirasakan melalui ketaatan dan kesukaan kepadanya serta mendahulukannya atas hawa nafsu.
  4. Seseorang dapat merasakan manisnya iman apabila dia melaksanakan ketaatan-ketaatan kepada Allâh dan Rasûl-Nya, menanggung beban berat dalam melaksanakan agama dan mendahulukan agama atas dunia.
  5. Seseroang harus mencintai Allâh dan Rasûl-Nya lebih daripada cintanya kepada kedua orang tua, anak, bahkan dirinya sendiri serta manusia secara keseluruhan.
  6. Cinta kepada Allâh dan Rasûl-Nya yaitu mengutamakan keridhaan Allâh dan Rasûl-Nya daripada hawa nafsu, di mana hawa nafsu manusia wajib mengikuti apa yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  7. Konsekuensi cinta kepada Allâh yaitu wajib mentauhidkan Allâh, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya, takut, harap, tawakkal, do’a dan semua ibadah wajib dilaksanakan semata-mata karena Allâh dan menurut syari’at-Nya, serta wajib menjauhkan segala macam bentuk kesyirikan dan kekufuran.
  8. Konsekuensi cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan ittiba kepada beliau dan tidak boleh berbuat bid’ah.
  9. Hubungan antar orang-orang Mukmin itu didasarkan pada kecintaan karena Allâh.
  10. Seorang Mukmin wajib wala` (cinta dan loyal) kepada Allâh, Rasûl-Nya dan agama Islam.
  11. Cinta seorang Mukmin wajib karena Allâh, bukan karena dunia, kesukuan, harta, dan lainnya.
  12. Cinta manusia karena dunia, harta, kesukuan, dan lainnya semuanya tidak bermanfaat di akhirat. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
Teman-teman karib pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa. [Az-Zukhruf/43:67]

  1. Kebencian kepada kekufuran itu terwujud dengan menjauhkan diri darinya dan dari berbagai sebabnya serta segala yang mendekatkan diri kepadanya berupa kemaksiatan maupun bid’ah.
  2. Kita wajib bara`(membenci) orang kafir karena Allâh.
  3. Mencintai apa yang dicintai Allâh dan Rasûl-Nya serta mencintai orang yang dicintai oleh Allâh dan Rasûl-Nya.
  4. Membenci apa yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya serta membenci orang yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya.
  5. Membenci kekufuran melebihi kebenciannya dilemparkan ke dalam Neraka.

MARAJI’:

  1. Kutubus Sittah
  2. Tafsîr Ibni Katsîr, cet. Dâr Thaybah
  3. Fat-hul Bâri, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, cet. Darul Fikr
  4. Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, cet. Darul Fikr
  5. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali, cet.Mu’assasah ar-Risalah
  6. Syarah Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
  7. Bahajatun Nâzhirîn Syarah Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fat-hul Bâri (I/60).
[2] Syarah Riyâdhis Shâlihîn (III/258).
[3] Syarah Riyâdhis Shâlihîn (III/258-259).
[4] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 15), Muslim (no. 44), Ahmad (III/177, 275), dan an-Nasa-i (VIII/114-115), dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu . Ini lafazh al-Bukhâri.
[5] Fat-hul Bâri (I/60-61).
[6] Syarah Shahîh Muslim (II/13), Imam an-Nawawi.
[7] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2697), Muslim (no. 1718), Abu Dawud (no. 4606), dan Ibnu Majah (no. 14), dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[8] Tafsîr Ibnu Katsîr (II/32), Dâr Thaybah, th. 1428 H.
[9] Tafsîr Ibnu Katsîr (II/32), Dâr Thaybah, th. 1428 H.
[10] Fat-hul Bâri (I/62).
[11] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/396-397).

Karamah Para Wali

KARAMAH PARA WALI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Diantara prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu membenarkan (mempercayai) karamah para wali dan hal-hal luar biasa yang Allâh Azza wa Jalla tunjukkan melalui mereka.[1]

Masalah karamah para wali, telah dibahas oleh para Ulama Ahlus Sunnah karena ada golongan yang mengingkari keberadaan karamah para wali.

Mereka adalah golongan Mu’tazilah, Jahmiyyah dan sebagian golongan Asy’ariyyah. Ada juga golongan yang ghuluw (berlebih-lebihan) dalam menetapkan karamah, mereka meyakini dan mengatakan bahwa semua kejadian luar biasa adalah karamah, meskipun itu sihir dan kedustaan. Mereka adalah golongan thariqat shufiyyah dan penyembah kubur.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan karamah para wali sesuai dengan ketentuan al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Yang dimaksud dengan karamah adalah apa yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala karuniakan melalui tangan para wali-Nya yang Mukmin berupa keluarbiasaan, seperti ilmu, kekuasaan dan lainnya. Misalnya makanan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada Maryam binti Imrân[2] naungan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada Usaid bin Hudhair Radhiyallahu anhu ketika membaca al-Qur-an,[3] serta berita-berita mengenai para pemuka ummat ini, yaitu para Sahabat, Tabi’in dan generasi berikutnya. Karamah tersebut akan tetap ada pada umat ini sampai hari Kiamat tiba. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan Maryam binti ‘Imrân:

فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنْبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا ۖ كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًا ۖ قَالَ يَا مَرْيَمُ أَنَّىٰ لَكِ هَٰذَا ۖ قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Maka Dia (Allâh) menerimanya dengan penerimaan yang baik, membesarkannya dengan pertumbuhan yang baik, dan menyerahkan pemeliharaannya kepada Zakariya. Setiap kali Zakariya masuk menemuinya di mihrab (kamar khusus ibadah), dia dapati makanan di sisinya. Dia berkata, ‘Wahai Maryam! Dari mana ini engkau peroleh?’ Dia (Maryam) menjawab: ‘Itu dari Allâh.’ Sesungguhnya Allâh memberi rizki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” [Ali ‘Imran/3:37]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah menjelaskan perbedaan antara mukjizat, karamah serta keadaan syaithaniyyah yang luar biasa melalui tangan para tukang sihir atau para pengecoh ummat. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa mukjizat merupakan karunia yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada para Rasul dan Nabi  berupa keluarbiasaan. Mukjizat digunakan untuk melawan orang-orang yang menentang para Nabi, untuk mengujinya dan untuk mengabarkan tentang keberadaan mereka sebagai utusan Allâh Subhanahu wa Ta’ala, juga untuk menguatkan dakwah para Nabi dan Rasul. Misalnya, peristiwa bulan terbelah, diturunkannya al-Qur-an (karena al-Qur’an ini merupakan mukjizat terbesar), rintihan batang kurma, keluarnya air dari sela jari-jari tangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masih banyak macam mukjizat lainnya.[4]

Syarat diberikannya karamah yaitu orang yang diberi karamah tersebut istiqamah dalam iman dan mengikuti syariat. Jika tidak demikian, maka yang berlaku padanya itu adalah keluarbiasaan wali-wali syaithan.[5]

FAIDAH KARAMAH
Pada hakekatnya, karamah itu memberikan tiga faidah yaitu:

  1. Yang paling besar, menunjukkan kesempurnaan kekuasaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan kehendak-Nya, sebagaimana Allâh Subhanahu wa Ta’ala mempunyai Sunnah-Sunnah dan sebab-sebab yang menentukan musabab(terjadinya sesuatu) yang diletakkan-Nya secara syariat dan secara qadar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga mempunyai Sunnah-Sunnah yang lain yang tidak dapat dicapai oleh ilmu, amal dan sebab-sebab yang berasal dari manusia.
  2. Terjadinya karamah untuk para wali pada hakikatnya adalah mukjizat untuk para Nabi, karena karamah-karamah itu tidak akan diperoleh oleh mereka, melainkan dengan sebab keberkahan mengikuti Nabi mereka, yang dengannya mereka memperoleh berbagai kebaikan.
  3. Karamah yang diperoleh para wali adalah kabar gembira yang disegerakan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam kehidupan dunia, sebagaimana firman-Nya:

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٦٢﴾ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ ﴿٦٣﴾ لَهُمُ الْبُشْرَىٰ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۚ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Ingatlah wali-wali Allâh itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Tidak ada perubahan bagi janji-janji Allâh. Demikian itulah kemenangan yang agung.   [Yûnus/10: 62-64]

Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa wali Allâh adalah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan bertakwa. Dalam ayat ini juga disebutkan tentang kabar gembira, yang menurut pendapat sebagian Ahli Tafsir, maksud dari kabar gembira itu adalah sesuatu yang menunjukkan kewalian mereka dan akhir yang baik bagi mereka, di antaranya adalah karamah.[6]

Karamah juga terkadang menjadi cobaan, di mana satu kaum akan berbahagia atau celaka dengan sebab karamah itu. Orang-orang yang berbahagia adalah orang-orang yang bersyukur dan orang-orang yang binasa itu adalah orang-orang yang ‘ujub (berbangga diri) dan tidak istiqamah.[7]

Imam ath-Thahawi rahimahullah mengatakan, “Semua orang Mukmin adalah wali Allâh dan yang paling mulia di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah yang paling taat kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan yang paling bertakwa.”[8]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ مَوْلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَأَنَّ الْكَافِرِينَ لَا مَوْلَىٰ لَهُمْ

“ Yang demikian itu adalah karena Allâh pelindung bagi orang-orang yang beriman, sedang  orang-orang kafir tidak ada pelindung bagi mereka.” [Muhammad/47:11]

Juga firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ 

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. [At-Taubah/9: 71]

Wali Allâh adalah orang Mukmin yang melaksanakan perintah-perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhkan larangan-larangan-Nya. Mereka mentauhidkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala, menjauhi segala bentuk kesyirikan, melaksanakan Sunnah, menjauhkan bid’ah, melaksanakan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan amal-amal shalih lainnya.

Jadi, wali Allâh adalah orang Mukmin yang taat kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dan bertakwa kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Tingkat kewalian mereka berbeda-beda sesuai dengan ketakwaan mereka. Yang paling mulia adalah orang paling bertakwa. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allâh ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allâh Maha Mengetahui, Mahateliti.” [Al-Hujurât/49: 13]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

إِنَّمَا غَايَةُ الْكَرَامَةِ لُزُوْمُ الْإِسْتِقَامَةِ

Sesungguhnya puncaknya kemuliaan yaitu dengan tetap istiqamah (dalam iman dan ketaatan)”[9]

Semoga Allâh menjadikan kita termasuk para wali-Nya yang istiqamah dalam menjalankan ketaatan sampai kita diwafatkan oleh Allâh Azza wa Jalla .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diringkas dari Syarhul ‘Aqîdah al-Wâsithiyyah (hlm. 207-208).
[2] Lihat Ali ‘Imran/3 : 37-40
[3] Shahih: HR. Muslim no. 796 (242).
[4] At-Tanbîhâtul Lathîfah (hlm. 97-98).
[5] At-Tanbîhâtul Lathîfah (hlm. 98).
[6] Diringkas dari kitab at-Tanbîhâtul Lathîfah ‘ala Mahtawat ‘alaihil ‘Aqîdah al-Wâsithiyyah (hlm. 99-100).
[7] Ibid, hlm. 99.
[8] Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 357-362) tahqiq Syaikh al-Albani.
[9] Al-Furqân baina Auliyâ-ir Rahmân wa Auliyâ-isy Syaithan (hlm 186), tahqiq Syaikh Salim al-Hilaly

Pernyataan Tentang Hakikat Dan Syari’at

PERNYATAAN TENTANG HAKIKAT DAN SYARIAT[1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Pembagian istilah ThariqatSyariatHakikat dan Ma’rifat adalah istilah yang baru (muhdats) yang diada-adakan oleh kaum Shufi. Yang dimaksud hakikat menurut mereka adalah kedudukan seseorang yang telah mencapai maqam (kedudukan) tertentu, sehingga dengan (maqam) itu dapat menggugurkan kewajiban syariat Islam.

Sedangkan syariat adalah istilah untuk (kedudukan) orang awam yang masih melaksanakan kewajiban syariat Islam. Istilah ini pada hakikatnya dapat membatalkan dan menggugurkan ajaran agama Islam sehingga dapat mengeluarkan orang itu dari Islam dengan keyakinannya. Hal itu berarti telah meninggalkan ajaran-ajaran Islam yang haq.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

Barang siapa yang beramal tanpa ada tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.[2]

Tidak ada thariqat (jalan) selain jalan yang dilalui Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada hakikat selain hakikat yang dibawa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada syariat selain syariat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Begitu juga tidak ada keyakinan, melainkan keyakinan yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakini. Tidak ada seorang pun yang dapat menemui Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mencapai keridhaan-Nya, surga dan kemuliaan dari-Nya, melainkan hanya dengan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara lahir maupun batin.

Barangsiapa belum membenarkan atau belum mengimani apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan dan tidak konsekuen dalam mentaati apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, baik itu berkaitan dengan amalan batin yang terdapat di hati, ataupun amalan lahir yang dilakukan oleh tubuh, maka ia belum dapat menjadi Mukmin sejati, apalagi menjadi wali Allâh, meskipun ia memiliki kemampuan luar biasa bagaimana pun wujudnya![3]

Barangsiapa beranggapan bahwa orang yang berbuat hal-hal aneh dan berlebih-lebihan dalam beribadah itu wali Allâh , padahal mereka tidak ber-ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dalam ucapan maupun perbuatannya, bahkan menganggap mereka mempunyai kelebihan dibanding dengan orang-orang yang ittiba’ (mengikuti) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia (orang yang berkeyakinan seperti itu) adalah ahli Bid’ah yang sesat dan menyimpang dalam keyakinannya. Sesungguhnya orang tadi, kalau bukan syaitan (berwujud manusia), boleh jadi mungkin seorang gila yang tidak mukallaf.

Bagaimana mungkin orang seperti itu lebih diutamakan daripada wali Allâh yang ber-ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Atau disamakan dengannya? Dan tidaklah mungkin untuk dikatakan bahwa orang itu memang tampak tidak ber-ittiba’ secara lahir, namun sebenarnya dia ber-ittiba’ secara bathin? (Keyakinan) ini juga sangat keliru. Karena ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah secara lahir maupun batin.[4]

Yunus bin Abdil A’la ash-Shadafi rahimahullah (wafat th. 264 H) pernah menyatakan, “Aku berkata kepada al-Imam asy-Syâfi’i rahimahullah, ‘Aku mendengar Sahabat kita al-Laits bin Sa’ad rahimahullah menyatakan bahwa apabila kita melihat seseorang yang bisa berjalan di atas air, janganlah kita langsung menganggapnya sebagai wali Allâh sebelum kita mengukur amalannya dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.’

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah menanggapi, ‘Ucapannya itu kurang.’ (Lalu beliau rahimahullah menambahkan), ‘Bahkan jika kalian menyaksikan seseorang dapat berjalan di atas air, atau terbang di udara sekalipun, janganlah kalian menganggapnya sebagai wali, sebelum kalian mengukur amalannya dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.’”

Sungguh benar seseorang yang berkata dalam sya’irnya:

إِذَا رَأَيْتَ شَخْصًا قَـدْ يَطِيْرُ،        وَفَوْقَ مَاءِ الْبَحْرِ قَدْ يَسِيْرُ.

وَلَمْ يَقِفْ عَلَى حُدُوْدِ الشَّرْعِ،       فَإِنَّـهُ مُسْتَدْرَجٌ وَبِدْعِيٌّ.

Jika engkau melihat seseorang dapat terbang melayang,
dan berjalan di lautan dengan mengambang.
Tetapi dilanggarnya batas-batas syariat Allâh,
maka ia adalah orang yang ditunda (siksaannya) oleh Allâh dan ia adalah pelaku bid’ah.[5]

Adapun mereka yang beribadah dengan metode meditasi dan menyepi, bahkan sampai meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, mereka termasuk golongan orang-orang yang tersesat dalam upayanya itu di dunia, namun mereka beranggapan bahwa mereka telah berbuat baik.

Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ﴿١٠٣﴾ الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Katakanlah (Muhammad): ‘Apakah perlu Kami beritahukan kepadamu tentang orang yang paling rugi perbuatannya?’ (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.’” [Al-Kahfi/18:103-104]

Keyakinan itu sudah terpatri dalam hati mereka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at (berjama’ah) sebanyak tiga kali, karena malas dan bukan karena udzur, maka Allâh akan menutup pintu hatinya.”[6]

Maka, setiap orang yang menyeleweng dari ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau dia seorang berilmu, maka ia akan dimurkai oleh Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan kalau ia tidak berilmu, maka ia termasuk orang yang sesat.

Adapun orang yang bertumpu kepada kisah Nabi Musa Alaihissallam bersama Nabi Khidhir Alaihissallam , mengenai dibolehkannya seseorang meninggalkan petunjuk wahyu dengan mengikuti ilmu ladunni yang diyakini adanya oleh orang yang kehilangan taufiq Ilahi, maka sesungguhnya Nabi Musa Alaihissallam tidaklah diutus kepada Nabi Khidhir Alaihissallam . Sehingga Nabi Khidhir tidak diperintahkan untuk ber-ittiba’ kepadanya.

Oleh sebab itu, beliau bertanya kepada Nabi Musa Alaihissallam , “Apakah engkau Musa Bani Israil?” Nabi Musa menjawab, “Benar.” Sedangkan Nabi Muhammad  Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada segenap jin dan manusia. Bahkan kalau Nabi Isa Alaihissallam turun ke bumi nanti, beliau juga hanya berhukum dengan syariat Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi, barangsiapa berkeyakinan bahwa dirinya bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat disejajarkan dengan posisi Nabi Khidhir Alaihissallam dengan Nabi Musa Alaihissallam, atau ia berpendapat bahwa hal tersebut mungkin berlaku bagi salah seorang di antara manusia, maka orang itu harus memperbaharui Islamnya kembali dan mengucapkan syahadat kembali dengan benar. Karena ia telah keluar dari dienul Islam secara mutlak. Dan tidak mungkin digolongkan menjadi wali-wali Allâh, tetapi justru ia tergolong wali-wali syaithan. Konteks ini akan membedakan antara siapa yang zindiq dan siapa yang lurus[7]

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Pembahasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Minhatul Ilâhiyyah fî Tahdzîb Syarhith Thahâwiyyah (hlm. 75-76) oleh Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi, cet. II/Darush Shahabah, th. 1416 H dan Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 767-774), takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan Dr. Abdul Muhsin at-Turki.
[2] Shahih: HR. Muslim (no. 1718 (18)), Abu Dawud (no. 4606) dan Ibnu Majah (no. 14), dari Aisyah Radhiyallahu anhuma
[3] Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 768).
[4] Lihat Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 769) takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turki, dan Tafsîr Ibni Katsîr (II/286-287) tahqiq Abu Ishaq al-Huwaini.
[5] Manhajul Imâm asy-Syafi’i fî Itsbâtil ‘Aqîdah (I/140) oleh Dr. Muhammad bin Abdil Wahhab al-Aqil.
[6] Hasan shahih: HR. Abu Dawud (no. 1052), at-Tirmidzi (no. 500), Ibnu Majah (no. 1125) dan an-Nasa-i (III/88), ad-Darimi (I/369), Ibnu Khuzaimah (no.1858), Ibnul Jarud (no. 288), Ibnu Hibban dalam Mawariduzh Zham’an (no. 554), al-Baihaqi (III/ 147, 172), al-Hakim (I/280) dan Ahmad (III/424), dari Sahabat Abul Ja’d Amr bin Bakr adh-Dhamri Radhiyallahu anhu, sanadnya hasan shahih.
[7] Lihat Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 774) takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turki.

Shalat Tarawih Seorang Diri Atau Berjama’ah?

APAKAH SEBAIKNYA SHALAT TARAWIH SEORANG DIRI ATAU BERJAMAAH? APAKAH KHATAMAN AL-QUR’AN DI BULAN RAMADHAN BID’AH?

Pertanyaan
Saya pernah mendengar bahwa sunnahnya seorang muslim dalam menunaikan shalat Taraweh adalah seorang diri sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang diri setelah tiga hari (berjamaah). Apakah ini benar? Saya juga mendengar bahwa di antara (amalan) bid’ah adalah membaca Al-Qur’an semuanya pada shalat Taraweh di bulan Ramadan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan ini, apakah ini benar?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Shalat qiyam (Taraweh) disyariatkan pada bulan Ramadan, baik secara berjama’ah maupun seorang diri. Pelaksanaan secara berjama’ah lebih utama dibanding seorang diri. Terdapat riwayat yang telah tetap dalam Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat dengan para shahabat beberapa malam. Ketika memasuki malam ke tiga  atau keempat beliau tidak keluar (untuk menunaikan shalat) bersama mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda:

لَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. (رواه البخاري، رقم 1129 ، و فى لفظ مسلم، رقم 761) ولكنى خشيت أن تفرض عليكم الليل فتعجزوا عنها.

Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (menunaikan shalat) bersama kalian semua, melainkan  aku khawatir dia (qiyam) akan diwajibkan kepada kalian.” [HR. Bukhari, no. 1129]

Dalam redaksi Muslim, no. 761, (Beliau bersabda), “  وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلاةُ اللَّيْلِ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا  (Akan tetapi aku khawatir (qiyamul lail) diwajibkan kepada kalian, sehingga kalian tidak  mampu (melaksanakannya).”

Telah tetap bahwa berjama’ah dalam Tarawih ada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan bahwa penghalang untuk meneruskan shalatnya secara berjama’ah adalah khawatir diwajibkan. Dan ketakutan tersebut kini telah hilang dengan wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, wahyu terputus, maka dengan demikian telah aman dari (turunnya wahyu) untuk mewajibkannya. Ketika illat (sebab suatu hukum) telah hilang yaitu takut diwajibkan dengan terputusnya wahyu, maka itu berarti harus kembali kepada ke sunnah (semula).” [Silakan lihat Syarhu Al-Mumti, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 4/78].

Imam Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata: “Hadits tersebut menunjukkan bahwa qiyam Ramadan merupakan salah satu sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disunnahkan dan dianjurkannya. Bukan  Umar bin Khattab yang mengadakan sunnah tersebut, dia cuma sekedar menghidupkannya. Sesuatu yang disukai dan diridai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab tidak ada yang menghalangi  beliau untuk terus menerus melakukannya selain kekhawatirannya hal tersebut diwajibkan kepada umatnya. Dan beliau –Shallallahu ‘alaihi wa sallam – dikenal  sangat mengasihi dan menyangi orang-orang  mukmin.

Maka ketika Umar mengetahui hal tersebut  dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengetahui bahwa kewajiban-kewajiban tidak boleh ditambah dan tidak boleh berkurang sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Maka beliau kembali melakukan dan menghidupkan shalat Tarawih berjamah.  Hal itu terjadi pada tahun empat belas hijriyah,  sebagai karunia dan keutamaan  Allah padanya. [At-Tamhid, 8/108-109]

Para shahabat Radhiallahu’anhum sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan Tarawih secara berkelompok-kelompok dan sendiri-sendiri sampai Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengumpulkan mereka dengan satu Imam.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلاتِهِ الرَّهْطُ ، فَقَالَ عُمَرُ : إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاةِ قَارِئِهِمْ ، قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ، وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ – يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ – وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ . رواه البخاري  1906

Abdurrhaman bin Abdun Al-Qari berkata: “Suatu malam di bulan Ramadan, aku bersama Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu berangkat menuju ke masjid. Ternyata orang-orang shalat berpencar-pencar. Ada yang shalat seorang diri, dan ada yang shalat dengan sejumlah orang yang mengikuti. Maka beliau berkata: “Demi Allah, sesungguhnya aku berpandangan, lebih baik kalau mereka dikumpulkan di belakang satu qari (imam). Setelah keinginan beliau bulat, mereka dikumpulkan dengan imam Ubay bin Ka’b. Kemudian saya keluar lagi bersama Umar pada malam lain. Sementara (kini) orang-orang menunaikan shalat dengan satu qari (imam). Maka Umat berkomentar:  “Inilah sebaik-baik bid’ah (sesuatu yang baru), waktu yang mereka gunakan untuk tidur (akhir malam) lebih baik dibandingkan waktu yang mereka gunakan untuk shalat –maksudnya akhir malam-. Pada awalnya, orang-orang waktu itu menunaikan shalat pada awal malam.”  [HR. Bukhari, no. 1906]

Syaikhul Islam berkata –ketika membantah orang membolehkan bid’ah dengan argumen perkataan Umar: Inilah sebaik-baik bid’ah-, “Adapun qiyam Ramadan  (Tarawih), sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah menganjurkan kepada umatnya. Beliau shalat dengan (para shahabat) secara berjama’ah beberapa malam. Mereka pada masanya menunaikan (shalat qiyam) secara berjama’ah dan seorang diri. Akan tetapi beliau tidak terus menerus melaksanakan dalam satu jama’ah agar tidak diwajibkan kepada umatnya. Ketika beliau wafat, maka syariat menjadi baku (tidak berubah). Pada masa (kekhalifahan) Umar Radhiallahu’anhu, beliau mengumpulkan (jamaah shalat Taraweh) dengan satu imam, yaitu Ubay bin Ka’b. Orang-orang shalat di belakangnya atas perintah Umar bin Khatab radhiallahu’anhu. Dan Umar Radhiallahu’anhu adalah salah seorang Khulafaur Rasyidin, yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka: “

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ من بعدي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah dengan gigi geraham.

Karena ia adalah pegangan yang sangat kuat. Karena yang beliau laksanakan adalah sunnah Nabi, sedangkan beliau berkata: “Inilah sebaik-baik bid’ah.” Maka yang dimaksud  bid’ah di sini adalah dari sisi bahasa, karena mereka melaksanakan apa yang tidak mereka lakukan pada masa kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu berkumpul seperti demikian. Maka dia termasuk salah satu ajaran dalam syariat.” [Majmu Fatawa, 22/ 234, 235]

Kedua: Mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadan, baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah perkara yang terpuji bagi pelakunya. Sungguh terdapat riwayat bahwa Jibril alaihis salam bertadarus   Al-Qur’an bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap bulan Ramadan. Bahkan pada pada tahun beliau wafat, beliau bertadarus dengannya dua kali.

Hal ini telah dijelasan pada soal jawab, no. 66504.

Wallahu ‘alam.

Disalin dari islamqa

Manusia Sangat Tamak dan Rakus Terhadap Harta dan Jabatan

MANUSIA SANGAT TAMAK DAN RAKUS TERHADAP HARTA DAN JABATAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ

Dari Ka’ab bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat tamak manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 2376; Ahmad (III/456, 460); Ad-Darimi (II/304); Ibnu Hibban (no. 3218–At-Ta’lîqâtul Hisân) ; Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr (XIX/96, no. 189) dan lainnya.

Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan lainnya. Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 1710 dan 3250)

SYARAH HADITS
Di dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ketamakan manusia terhadap harta dan jabatan pasti akan merusak agamanya. Ketamakan manusia kepada harta dan kepemimpinan akan membawa kepada kezhaliman, kebohongan dan perbuatan keji. Bahkan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Tamak Terhadap Harta
Manusia sangat mencintai harta dan akan terus senantiasa mencarinya, tidak merasa puas dengan yang sedikit, manusia sangat tamak kepada harta dan panjang angan-angan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan. [Al-Fajr/89:20]

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan. [Al-‘Âdiyât/100:8]

Hati orang tua menjadi pemuda karena dua hal, yaitu cinta dunia dan panjang angan-angan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَىٰ حُبِّ اثْنَتَيْنِ : طُوْلُ الْـحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ

Hati orang yang tua renta senantiasa muda dalam mencintai dua perkara: hidup yang panjang dan cinta terhadap harta.[1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.[2]

Hikmah dari penyebutan dua hal tersebut yaitu bahwa yang paling dicintai oleh manusia adalah dirinya, ia ingin hidup kekal, maka itu ia mencintai panjang umur. Manusia juga mencintai harta, karena harta merupakan sebab terbesar untuk senantiasa sehat, yang menjadi salah satu sebab panjang umur. Jadi setiap ia merasa hartanya akan habis, bertambah kuatlah kecintaannya kepadanya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَلَا يَزْدَادُ النَّاسُ عَلَى الدُّنْيَا إِلَّا حِرْصًا، وَلَا يَزْدَادُوْنَ مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا

Hari Kiamat semakin dekat, dan tidak bertambah (kemauan) manusia kepada dunia melainkan semakin rakus, dan tidak bertambah (kedekatan) mereka kepada Allâh melainkan semakin jauh.[3]

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang manusia:

لَا يَسْأَمُ الْإِنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ

Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika ditimpa malapetaka, mereka berputus asa dan hilang harapannya.”[Fush-shilat/41: 49]

Al-Baghawi rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Manusia senantiasa meminta kebaikan kepada Rabb-nya, yaitu harta, kekayaan, dan kesehatan.”[4]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman,

بَلْ يُرِيدُ الْإِنْسَانُ لِيَفْجُرَ أَمَامَهُ

Tetapi manusia hendak membuat maksiat terus menerus. [Al-Qiyâmah/75:5]

Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Mereka cepat berbuat dosa dan menunda-nunda taubat. Mereka berkata, ‘Saya akan bertaubat, saya akan beramal.’ (Tetapi mereka tidak melakukannya-pent) sampai akhirnya kematian datang kepada mereka dalam keadaan mereka yang paling jelek dan amalan yang paling buruk.”[5]

Panjang angan-angan, merasa masih berusia panjang adalah penyakit berbahaya dan kronis bagi manusia. Jika penyakit ini menjangkiti seorang Muslim, maka itu akan membawa kepada indikasi yang lebih serius. Misalnya ia mulai menjauhi perintah Allâh Azza wa Jalla , enggan bertaubat, cinta kepada dunia, lupa akan kehidupan akhirat yang abadi, dan membuat hati menjadi keras. Allâhul Musta`ân.

Manusia tidak akan pernah puas terhadap apa yang sudah diperolehnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Sungguh, seandainya anak Adam memiliki satu lembah dari emas, niscaya ia sangat ingin mempunyai dua lembah (emas). Dan tidak akan ada yang memenuhi mulutnya kecuali tanah.’ Kemudian Allâh mengampuni orang yang bertaubat.[6]

Dari ‘Abbas bin Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Zubair dalam khutbahnya di atas mimbar di Mekah berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْلُ: لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِيَ وَادِيًا مَلْأً مِنْ ذَهَبٍ، أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا، وَلَوْ أُعْطِيَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا، وَلَا يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ.

Wahai manusia! Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh, seandainya anak Adam diberikan satu lembah yang penuh dengan emas, pasti dia akan ingin memiliki lembah yang kedua, dan jika seandainya dia sudah diberikan yang kedua, pasti dia ingin mempunyai yang ketiga. Tidak ada yang dapat menutup perut anak Adam kecuali tanah, dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.’[7]

Dua hadits ini menjelaskan bahwa manusia sangat tamak dan rakus kepada harta, meskipun hartanya sudah melimpah ruah. Diumpakan, ia memiliki satu lembah emas, tetap saja ia ingin dua lembah emas, kalau sudah memiliki dua lembah emas atau harta yang banyak, maka tetap dia tamak dan berambisi untuk memiliki tiga lembah emas. Dan tidak ada yang dapat mencegah keserakahan manusia, ambisinya dan angan-angannya kecuali kematian. Oleh karena itu di dalam hadits ini, manusia  disuruh bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla atas ketamakannya dan keserakahannya. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan menerima orang yang bertaubat dengan taubat yang ikhlas, jujur, dan benar.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ ﴿١﴾ حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ ﴿٢﴾ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ ﴿٣﴾ ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ ﴿٤﴾ كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ ﴿٥﴾ لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ ﴿٦﴾ ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ﴿٧﴾ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), kemudian sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui. Sekali-kali tidak! Sekiranya kamu mengetahui dengan pasti, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim, kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala sendiri, kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu).” [At-Takâtsur/102: 1-8]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَـقُوْلُ ابْنُ آدَمَ : مَالِـيْ ، مَالِـيْ ، وَهَلْ لَـكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ ، أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ ، أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ

Anak Adam berkata, ‘Hartaku! Hartaku!’ Tidaklah harta yang engkau miliki melainkan apa yang telah engkau makan lalu habis, atau apa yang engkau kenakan lalu usang, atau apa yang engkau sedekahkan lalu engkau biarkan.[8]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

يَقُوْلُ الْعَبْدُ : مَالِـيْ ، مَالِـيْ ، إِنَّمَا لَـهُ مِنْ مَالِهِ ثَلَاثٌ : مَا أَكَلَ فَأَفْنَى ، أَوْ لَبِسَ فَأَبْلَـى ، أَوْ أَعْطَى فَاقْتَنَى ، وَمَا سِوَى ذٰلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ.

Seorang hamba berkata, ‘Hartaku! Hartaku! Sesungguhnya ia hanya memiliki tiga hal dari hartanya: apa yang telah ia makan lalu habis, atau apa  yang ia kenakan lalu usang, atau apa yang ia berikan lalu ia simpan untuk akhiratnya. Adapun selain itu, maka ia akan pergi dan ditinggalkannya untuk orang lain.[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam hadits ini tentang harta manusia yang dia kumpulkan atau yang ia simpan. Harta manusia yang sebenarnya adalah yang ia sedekahkan. Apa saja yang ia makan dan pakai pasti akan habis. Adapun harta yang ia kumpulkan dan ia simpan itu sama sekali bukan miliknya. Jika ia meninggal dunia, maka seluruh hartanya yang ia simpan dan kumpulkan itu menjadi milik ahli warisnya, bukan miliknya lagi. Yang menjadi miliknya di akhirat hanyalah yang ia sedekahkan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ، قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ وَمَالَ وَارِثِهِ مَا أَخَّرَ.

Siapakah di antara kalian yang lebih mencintai harta ahli warisnya daripada hartanya sendiri? Mereka menjawab, ”Ya Rasûlullâh! Tidak ada seorang pun diantara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu ialah apa yang telah dipergunakannya (disedekahkannya) dan harta ahli warisnya ialah apa yang ditinggalkannya.”[10]

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita tentang fitnah harta yang banyak membinasakan manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِيْ الْـمَـالُ

Setiap ummat memiliki fitnah (ujian), dan fitnah ummatku adalah harta.[11]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّمَا أَهْلَكَ مَـنْ كَـانَ قَبْلَكُمُ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ، وَهُمَا مُهْلِكَاكُمْ

Sesungguhnya dinar dan dirham telah membinasakan orang-orang sebelum kalian dan keduanya juga membinasakan kalian.[12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa harta adalah fitnah, maka wajib bagi kita untuk waspada. Jangan sampai harta itu membinasakan kita. Allâh Azza wa Jalla menurunkan harta agar manusia melaksanakan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Seorang Muslim dan Muslimah wajib menggunakan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurut cara yang sesuai dengan syari’at Islam, seperti mengeluarkan zakatnya, menginfakkan dan menyedekahkannya kepada fakir miskin, membantu dakwah yang sesuai sunnah, membangun masjid, membantu pondok pesantren ahlus sunnah, menunaikan ibadah haji dan umrah, menolong orang-orang yang susah, dan lainnya.

Adapun orang yang tamak kepada harta dan tidak menggunakannya di jalan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , maka orang yang demikian pasti celaka dan binasa. Ia akan mengalami kesusahan di dunia dan akhirat.

Penggila harta dan pecinta dunia yang lebih mengutamakan dunia daripada akhirat adalah orang yang paling bodoh dan paling idiot. Sebab, ia lebih mengutamakan khayalan daripada kenyataan, lebih mengutamakan tidur daripada terjaga, lebih mengutamakan bayang-bayang yang segera hilang daripada kenikmatan yang kekal, lebih mengutamakan rumah yang segera binasa daripada tempat tinggal yang kekal,  dan menukar kehidupan yang abadi nan nyaman dengan kehidupan yang tidak lebih dari sekedar mimpi atau bayang-bayang yang segera hilang.

Sesungguhnya orang yang cerdas tidak akan tertipu dengan hal-hal semacam itu. [13]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

مُـحِبُّ الدُّنْيَا لَا يَنْفَكُّ مِنْ ثَلَاثٍ: هَمٌّ لَازِمٌ، وَتَعَبٌ دَائِمٌ، وَحَسْرَةٌ لَا تَنْقَضِى

Pecinta dunia tidak akan terlepas dari tiga hal: (1) Kesedihan (kegelisahan) yang terus-menerus, (2) Kecapekan (keletihan) yang berkelanjutan, dan (3) Penyesalan yang tidak pernah berhenti.[14]

Tamak Terhadap Jabatan Dan Kepemimpinan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang mencintai jabatan dan kepemimpinan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُوْنَ عَلَى الْإِمَارَةِ، وَسَتَكُوْنُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ

Sesungguhnya kalian akan berambisi kepada kempemimpinan. Dan hal itu nantinya akan jadi penyesalan pada hari Kiamat, maka kenikmatan (bayi) yang menyusu dan kejelekan (bayi) yang disapih.[15]

Kenikmatan bayi yang menyusu maksudnya nikmat mendapat kedudukan, harta, kelezatan yang nyata dan tidak nyata ketika ia mendapatkan kepemimpinan tersebut. Dan kejelekan bayi yang disapih maksudnya ketika ia berpisah (lengser) dari kepemimpinan, apakah dengan sebab kematian atau dengan sebab lainnya, dan juga keburukan ketika mendapatkan hukuman di akhirat atas kepemimpinan tersebut.

Al-Muhallab rahimahullah berkata, “Ambisi manusia kepada jabatan dan kedudukan (kepemimpinan) merupakan sebab terjadinya peperangan di antara manusia sampai banyak orang yang terbunuh, harta mereka dirampas, kemaluan mereka diperkosa dan juga berbagai kerusakan besar terjadi di muka bumi dengan sebab ketamakan manusia kepada kepemimpinan.”[16]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan manusia agar tidak tamak, tidak bercita-cita dan tidak berambisi kepada jabatan dan kekuasaan, karena kalau itu diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang tidak mampu atau tidak jujur dan amanah, maka pasti akan terjadi kerusakan di muka bumi dan pemutusan silaturrahim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allâh; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya. [Muhammad/47:22-23]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mau dijadikan sebagai raja. Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Jibril duduk menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian melihat ke arah langit, ternyata ada seorang Malaikat yang turun. Jibril Alaihissallam berkata, “Sesungguhnya Malaikat ini belum pernah turun (sebelum ini) sejak ia diciptakan. Ketika Malaikat tersebut turun, ia berkata,

يَا مُحَمَّدُ ، أَرْسَلَنِيْ إِلَيْكَ رَبُّكَ : أَفَمَلِكًا نَبِيًّا يَجْعَلُكَ ، أَوْ عَبْدًا رَسُوْلًا ؟

Wahai Muhammad! Rabbmu telah mengutusku kepadamu (untuk memberimu pilihan), apakah engkau ingin Allâh menjadikanmu sebagai seorang raja sekaligus nabi? Atau seorang hamba sekaligus rasul?”

Lalu Jibril berkata, “Tawadhu’lah (merendahlah) kepada Rabbmu, wahai Muhammad!” Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

بَلْ عَبْدًا رَسُوْلاً

Bahkan aku ingin menjadi hamba sekaligus rasul.[17]

Orang yang beriman dengan iman yang benar dan berakal sehat, maka dia tidak cinta kepada dunia dan tidak mau disibukkan dengan dunia, tidak suka dengan kedudukan dan jabatan, karena kecintaan manusia kepada jabatan atau kepemimpinan akan membawa kepada kerusakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “… Cinta kepada kepemimpinan (kedudukan atau jabatan) merupakan sumber kejahatan dan kezhaliman.”[18]

Orang-orang yang gila kepada harta, kedudukan, jabatan, dan cinta kepada dunia, mereka akan menyesal pada hari kiamat. Yaitu ketika mereka diberikan catatan amalnya dari sebelah kirinya. Semua kekuasaan, jabatan, dan hartanya tidak bermanfaat di akhirat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ ﴿٢٥﴾ وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ ﴿٢٦﴾ يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ ﴿٢٧﴾ مَا أَغْنَىٰ عَنِّي مَالِيَهْ ﴿٢٨﴾ هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ

Dan adapun orang yang kitabnya diberikan di tangan kirinya, maka dia berkata, “Alangkah baiknya jika kitabku (ini) tidak diberikan kepadaku. Sehingga aku tidak mengetahui bagaimana perhitunganku, Wahai, kiranya (kematian) itulah yang menyudahi segala sesuatu. Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku. Kekuasaanku telah hilang dariku.” [Al-Hâqqah/69:25-29]

Jadi cinta harta, dunia, kedudukan, jabatan, dan lainnya akan merusak agama seseorang dan merusak kehormatannya. Kemudian akan menjadi penyesalan yang berkepanjangan sampai hari Kiamat. Inilah akibat orang yang mengutamakan dunia daripada akhirat. Padahal hidup ini untuk beribadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Mudah-mudahan kita diberikan hidayah taufik untuk melaksanakan ibadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan ikhlas semata-mata karena-Nya.

Semoga Allâh menjadikan kita para hamba-Nya yang tujuan hidupnya akhirat dan tidak tertipu dengan dunia.

FAWAA’ID

  1. Dunia merupakan tempat ujian dan cobaan.
  2. Manusia dihiasi dengan kecintaan kepada harta, wanita, dan perhiasan dunia lainnya.
  3. Manusia sangat tamak kepada harta.
  4. Hati manusia senantiasa muda dengan cinta dunia dan panjang angan-angan.
  5. Manusia tidak pernah puas dengan apa yang diperolehnya.
  6. Harta merupakan fitnah bagi ummat Islam.
  7. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak khawatir ummat Islam fakir, tapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dibukakan pintu-pintu dunia kepada manusia sehingga mereka berlomba-lomba mencarinya.
  8. Harta banyak membinasakan manusia.
  9. Harta yang baik adalah yang dipegang dan dikuasai oleh orang yang shalih.
  10. Islam tidak melarang ummat Islam kaya, tapi kekayaan yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan beribadah kepada-Nya, serta digunakan untuk menegakkan agama Islam dan menolong kaum Muslimin.
  11. Manusia sangat ambisi dan serakah kepada jabatan dan kepemimpinan.
  12. Ketamakan dan ambisi manusia kepada jabatan dan kepemimpinan merupakan sumber kejahatan dan kezhaliman.
  13. Kerusakan yang ada di muka bumi di antaranya disebabkan keserakahan manusia kepada harta dan jabatan.
  14. Banyak di antara manusia yang diberikan kekayaan kemudian mereka menjadi sombong dan angkuh.
  15. Banyak juga di antara manusia yang diberikan kekuasaan atau jabatan, lalu mereka berbuat kezhaliman, kejahatan, dan memutuskan silaturrahim.
  16. Ketamakan manusia kepada harta dan jabatan akan merusak agama mereka, dan ini merupakan musibah yang besar.
  17. Ketamakan manusia kepada harta dan jabatan lebih sangat merusak agama dan kemuliaan seseorang daripada serigala yang menerkam sekumpulan kambing.
  18. Hadits ini sebagai peringatan bagi manusia agar berhati-hati dan zuhud terhadap dunia dan jabatan (jangan mengharap jabatan).
  19. Hadits ini menganjurkan untuk bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari segala macam perbuatan dosa dan maksiat dan dari ketamakan terhadap dunia sebelum datangnya kematian.
  20. Kita dianjurkan mengambil pelajaran dari kebinasaan ummat-ummat terdahulu dengan sebab harta dan wanita.
  21. Hendaknya seorang Muslim membekali dirinya di dunia dengan ilmu yang bermanfaat, melakukan amal-amal shalih, dan berlomba melakukan kebajikan dengan ikhlas dan ittiba’ sebagai bekal menuju kehidupan yang abadi, yakni akhirat.

MARAAJI’:

  1. Tafsîr al-Baghawi, cet. Daar Thaybah.
  2. Kutubus Sittah, Musnad Imam Ahmad, dan kitab hadits lainnya.
  3. Fat-hul Bâri, Darul Fikr.
  4. ‘Uddatush Shâbirîn wa Dzakhîratusy Syâkirîn, karya Ibnul Qayyim, tahqiq dan takhrij Syaikh Salim al-Hilali, dan tahqiq Isma’il bin Ghazi Marhaba, Daar ‘Alamil Fawa`id.
  5. Majmû’ Fatâwâ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
  6. Ighâtsatul Lahafân min Mashâyidis Syaithâ
  7. Mawâridul Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil Lahafâ
  8. Shahîh at-Targhîb wat tarhîb, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  9. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  10. Dunia Lebih Jelek Dari Bangkai Kambing, karya penulis, cet. Pustaka at-Taqwa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6420 dan Muslim, no. 1046 (114). Lafazh ini milik Muslim.
[2] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6421 dan Muslim, no. 1047, dari Anas bin Malik rahimahullah.
[3] Shahih: HR. Al-Hakim, IV/324 dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu . Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1510
[4] Tafsîr al-Baghawi, IV/71, cet. Daar Thaybah.
[5] Tafsîr al-Baghawi, IV/513, cet. Daar Thaybah.
[6] Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhâri, no. 6439 dan Muslim, no. 1048
[7] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6438
[8]  Shahih: HR. Muslim, no. 2958, dari Abdullah bin asy-Syikhkhir Radhiyallahu anhu.
[9] Shahih: HR. Muslim, no. 2959, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[10] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6442. Dari ’Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu.
[11] Shahih: HR. At-Tirmidzi, no. 2336;  Ahmad, IV/160; Ibnu Hibban, no. 2470-al-Mawaarid), dan al-Hakim (IV/318). Lafazh ini milik at-Tirmidzi, beliau rahimahullah berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dari Sahabat Ka’ab bin ‘Iyadh Radhiyallahu anhu . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 592
[12] Shahih: HR. Al-Bazzar, V/51, no. 1612 dengan sanad jayyid.
[13] Diringkas dari ‘Uddatush Shâbirîn wa Dzakhîratusy Syâkirîn, hlm. 355-356, karya Ibnul Qayyim, tahqiq dan takhrij Syaikh Salim al-Hilali, dan hlm. 434-435 tahqiq Isma’il bin Ghazi Marhaba, cet. Daar ‘Alamil Fawa`id.
[14] Ighâtsatul Lahafân (I/87-88) dan lihat Mawâridul Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil Lahafân (hlm. 83-84).
[15] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 7148
[16] Fat-hul Baari (XIII/126), cet. Darul Fikr.
[17] Shahih: HR. Ahmad, II/231 dan Ibnu Hibban (no. 2137-Mawâriduz Zham`aan). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1002 dan Shahîh Mawâridhuz Zham`ân, no. 1290
[18] Majmû’ Fatâwâ, XVIII/162