Author Archives: editor

Kemuliaan Ahlaq Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

KEMULIAAN AKHLAQ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak manusia untuk beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.[1]

Sesungguhnya antara akhlak dengan ‘aqidah terdapat hubungan yang sangat kuat sekali, karena akhlak yang baik itu sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai bukti atas lemahnya iman, semakin sempurna akhlak seorang muslim berarti semakin kuat imannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya[2]

Akhlak yang mulia adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan, pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَ.

Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara kotor[3]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula:

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقاً.

Sesungguhnya di antara yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya dariku di hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian[4]

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النّاَسَ الْجَنَّةَ؟ فَقَالَ: تَقْوَى اللهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ، وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ؟ فَقَالَ: الْفَمُ وَالْفَرْجُ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Surga, maka beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.” Dan ketika ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Neraka, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mulut dan kemaluan[5]

Ahlus Sunnah juga memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, menganjurkan untuk bersilaturahmi, serta berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan Ibnu Sabil[6]. Mereka (Ahlus Sunnah) melarang dari berbuat sombong, angkuh, dan zhalim[7]. Mereka memerintahkan untuk berakhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang hina.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ كَرِيْمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ وَمَعَالِيَ اْلأَخْلاَقِ وَيُبْغِضُ سِفْسَافَهَا.

Sesungguhnya Allah Maha Pemurah menyukai kedermawaan dan akhlak yang mulia serta membenci akhlak yang rendah/hina[8]

Sungguh akhlak yang mulia itu meninggikan derajat seseorang di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ.

Sesungguhnya seseorang itu dengan sebab akhlaknya yang baik, sungguh akan mencapai derajat orang yang shaum (puasa) di siang hari dan shalat di tengah malam[9]

Akhlak yang mulia dapat menambah umur dan menjadikan rumah menjadi makmur, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

حُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ وَيَزِيْدَانِ فِي اْلأَعْمَارِ.

Akhlak yang baik dan bertetangga yang baik keduanya menjadikan rumah makmur dan menambah umur[10]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah sebutkan dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang agung.”[Al-Qalam/68:4]

Hal ini sesuai dengan penuturan ‘Aisyah Radhiyallahu ahuma:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقاً.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya[11]

Begitu pula para Shahabat Radhiyallahu anhum, mereka adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara akhlak Salafush Shalih Radhiyallahu anhum, yaitu:

  • Ikhlas dalam ilmu dan amal serta takut dari riya’.
  • Jujur dalam segala hal dan menjauhkan diri dari sifat dusta.
  • Bersungguh-sungguh dalam menunaikan amanah dan tidak khianat.
  • Menjunjung tinggi hak-hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Berusaha meninggalkan segala bentuk kemunafikan.
  • Lembut hatinya, banyak mengingat mati dan akhirat serta takut terhadap akhir kehidupan yang jelek (su’ul khatimah).
  • Banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan tidak berbicara yang sia-sia, tersenyum kepada sesama muslim.
  • Tawadhu’ (rendah hati) dan tidak sombong.
  • Banyak bertaubat, beristighfar (mohon ampun) kepada Allah baik siang maupun malam.
  • Bersungguh-sungguh dalam bertakwa dan tidak mengaku-ngaku sebagai orang yang bertakwa, serta senantiasa takut kepada Allah.
  • Sibuk dengan aib diri sendiri dan tidak sibuk dengan aib orang lain serta selalu menutupi aib orang lain.
  • Senantiasa menjaga lisan mereka, tidak suka ghibah (tidak menggunjing sesama muslim).
  • Pemalu[12] , malu ini adalah akhlak Islam sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقاً وَخُلُقُ اْلإِسَلاَمِ الْحَيَاءُ.

Sesungguhnya setiap agama mempunyai akhlak dan akhlak Islam adalah malu.”[13]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْرٍ.

Malu itu tidak mendatangkan melainkan semata-mata kebaikan.”[14]

  • Banyak memaafkan dan sabar kepada orang yang menyakitinya. [Al-A’raaf/7:199]
  • Banyak bershadaqah, dermawan, menolong orang-orang yang susah, tidak bakhil/tidak pelit.
  • Mendamaikan orang yang mempunyai sengketa. Mendamaikan perselisihan adalah kebajikan yang terbaik dan puncak kebajikan.
  • Tidak hasad (dengki, iri), tidak berburuk sangka sesama mukmin.
  • Berani mengatakan kebenaran dan menyukainya.[15]

Itulah di antara akhlak Salafush Shalih, mereka adalah orang yang mempunyai akhlak yang tinggi dan mulia serta dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang yang mengikuti jejak mereka adalah orang-orang yang harus mempunyai akhlak yang mulia karena akhlak mempunyai hubungan yang erat dengan ‘aqidah dan manhaj. Dan tidak boleh seseorang mengatakan, “Salaf itu tidak berakhlak.” Kalimat ini merupakan celaan terhadap generasi yang ter-baik dari umat ini. Adapun kesalahan dari akhlak tiap individu maka hal itu tidak ma’shum.

Sebagai akhir dari pembahasan ini, penulis bawakan firman Allah Ta’ala:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” [Al-A’raaf/7:199]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, setelah menuturkan banyak pendapat ulama Salaf, dia berkata: “Sebagian ulama Salaf berkata bahwa manusia ada dua macam: manusia yang baik dan manusia yang jahat. Dari manusia yang baik, terimalah kebaikannya dan jangan memaksa di luar kemampuannya dan jangan mempersulitnya. Adapun manusia yang jahat, maka perintahkanlah untuk berbuat baik, jika dia tetap berbuat sesat dan kebodohan, maka berpalinglah darinya. Semoga yang demikian itu akan menolak kejahatannya. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ ۚ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ وَقُل رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ

Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan. Dan katakanlah. Ya Rabb-ku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabb-ku, dari kedatangan mereka kepadaku.” [Al-Mu’-minuun/23:96-98]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan.Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan me-lainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberun-tungan yang besar.” [Fushshilat/41:34-35]

Juga firman-Nya:

وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan jika syaitan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Fushshilat/41:36]

Dalam ayat-ayat di atas, Allah memberikan petunjuk untuk mempergauli orang-orang yang berbuat maksiyat dengan sesuatu yang lebih baik. Yang demikian akan mampu menghentikannya dari perbuatan maksiyatnya, dengan izin Allah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: ‘Dengan demikian) orang yang memusuhimu bisa berubah menjadi teman sejati.’ [Fushshilat/41:34]

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan kepada kita untuk memohon perlindungan kepada-Nya dari syaitan. Hal itu diperintahkan karena syaitan tidak bisa dicegah dengan kebaikan. Dia (syaitan) akan selalu mengharapkan kehan-curan bagi Anda. Dialah musuh sejati bagi Anda dan musuh bapak Anda (yaitu Adam Alaihissallam).”[16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ.

Bertakwalah engkau kepada Allah di mana saja engkau berada, iringilah perbuatan yang jelek (kesalahan) dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapus kesalahan dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang mulia[17]

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Psutaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhary dalam al-Adabul Mufrad (no. 273 (Shahih al-Adabul Mufrad no. 207)), Ahmad (II/381) dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany (Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. 45).
[2] HR. At-Tirmidzi (no. 1162), Ibnu Hibban (at-Ta’liqatul Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban no. 4164 dan Mawaariduzh Zham’aan no. 1311) dan Ahmad (II/250, 472). Lafazh awalnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4682), al-Hakim (I/3), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[3] HR. At-Tirmidzi (no. 2002), Abu Dawud (no. 4799), Ahmad (VI/446, 448) dari Shahabat Abu Darda’ Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Lafazh ini milik at-Tirmidzi.
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 2018), ia berkata, “Hadits hasan.” Dari Shahabat Jabir Radhiyallahu anhu. Hadits ini ada beberapa syawahid, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 791).
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 2004), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (no. 289), Shahih Adabul Mufrad (no. 222), Ibnu Majah (no. 4246), Ahmad (II/291, 392, 442), Ibnu Hibban dalam at-Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban (no. 476), al-Hakim (IV/324). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini shahih gharib.” Dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[6] Lihat QS. An-Nisaa’/4:36.
[7] Lihat QS. An-Nisaa’/4:172,173; al-A’raaf/7:13,36,40; al-Anfaal/8:47; dan lainnya
[8] HR. Al-Hakim (I/48), dari Shahabat Sahl bin Sa’ad. Lihat Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah (no. 1378).
[9] HR. Abu Dawud (no. 4798), al-Hakim (I/60) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
[10] HR. Ahmad (VI/159), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
[11] HR. Al-Bukhari no. 6203, Muslim no. 2150, 2310 (54-55) dari Shahabat Anas bin Malik
[12] Malu adalah akhlak yang mulia, yang tumbuh untuk meninggalkan perkara-perkara yang jelek sehingga menghalangi dia dari perbuatan dosa dan maksiyat, serta mencegah dia dari melalaikan kewajiban memenuhi hak orang-orang yang mempunyai hak. Lihat al-Haya’ fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wa Ahaadits ash-Shahiihah oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. 1408 H. Maktabah Ibnul Jauzy.
[13] HR. Ibnu Majah (no. 4181), Shahih Ibni Majah (II/406, no. 3370) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Shaghir (I/13-14, cet. Darul Fikr). Hadits ini hasan, lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 940), dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu
[14] HR. Al-Bukhari (no. 6117) dan Muslim (no. 37 (60)), dari Shahabat ‘Imran bin Husain
[15] Diringkas dan disadur dari Makarimul Akhlaq fi Dhau-il Qur-aanil Kariim was Sunnatish Shahiihah al-Muthahharah, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. II/ Daar Ibnul Qayyim, th. 1412 H, al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shalih (hal. 200-206), oleh ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid al-Atsary, cet. II/ Darur Rayah, th. 1422 H dan Min Akhlaqis Salaf, jam’u wat tartib: Ahmad Farid, cet. Darul ‘Aqidah lit Turaats, th. 1412 H.
[16] Lihat Tafsiir Ibnu Katsir (II/309), cet. Darus Salam.
[17] HR. Ahmad (V/153, 158, 177, 236), at-Tirmidzi (no. 1987), ad-Darimi (II/323), al-Hakim (I/54), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XX/295, 296, 297) dari Shahabat Abu Dzarr dan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhuma. Hadits ini hasan.

Bilangan Rakaat Shalat Tarawih

BILANGAN RAKAAT SHALAT TARAWIH

Pertanyaan
Sungguh saya telah bertanya sebelumnya tentang masalah ini, dan saya mohon jawaban yang memuaskan. Karena jawaban (sebelumnya) saya merasa kurang puas. Pertanyaannya tentang (rakaat) shalat Tarawih. Apakah 11 rakaat atau 20 rakaat. Dalam sunnah dikatakan 11 rakaat dan syekh Al-Albany rahimahullah dalam kitab Al-Qiyam Wa Tarawih mengatakan 11 rakaat. Sebagian orang pergi ke masjid yang menunaikan shalat 11 rakaat, dan sebagian lainnya pergi ke masjid yang shalat 20 rakaat. Sehingga permasalahannya di sini (Amerika Serikat) menjadi sensitif. Orang yang shalat 11 (rakaat) mengejek orang yang shalat 20 (rakaat) begitu juga sebaliknya. Sehingga terjadilah fitnah. Bahkan di Masjidil Haram menunaikan shalat (Tarawih) 20 rakaat. Kenapa shalat di Majdil Haram dan Masjid Nabawi berbeda dengan sunnah. Kenapa shalat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilakukan sebanyak 20 rakaat?

Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak ada masalah ijtihadiyah di antara ahli ilmu yang disikapi dengan sensitif sedemikian rupa  selain masalah ini, sehingga menjadi sebab terjadinya perpecahan dan fitnah di antara umat Islam.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata berkenaan dengan permasalahan orang yang shalat bersama imam sepuluh rakaat kemudian duduk dan menunggu shalat witir (sementara) dia tidak menyempurnakan shalat Tarawih bersama imam: “Yang sangat kami sayangkan sekali, di tengah umat Islam yang kian terbuka, ada segolongan orang yang bertikai dalam masalah-masalah yang masih dibolehkan adanya perbedaan pendapat. Dan menjadikan perbedaan tersebut sebagai sebab hilangnya kesatuan hati.

Perbedaan dalam umat ini telah ada sejak masa para shahabat, meskipun begitu, hati mereka tetap menyatu. Maka seharusnya, khusus kepada para pemuda  dan setiap orang yang konsisten dalam memegang agama, hendaklah dalam satu langkah dan satu sikap. Karena di sana banyak musuh mereka yang mencari-cari kesempatan. (As-Syarhu Al-Mumti’, 4/225)

Ada dua kelompok ekstrim dalam masalah ini.

  • Kelompok pertama, mereka yang mengingkari orang  yang menambah (rakaat Tarawih) dari sebelas rakaat dan membid’ahkan prilakunya.
  • Kelompok kedua, mereka yang mengingkari orang yang hanya menunaikan sebelas rakaat dan mengatakan, ‘Mereka  telah menyalahi ijma’ (konsensus para ulama’).”

Mari kita dengarkan nasehat dari Syaikh yang mulia Ibnu Utsaimin rahimahulllah, beliau berkata:  “Dari sini kami katakan, tidak selayaknya kita bersikap berlebih-lebihan atau terlalu meremehkan.  Sebagian orang berlebih-lebihan untuk konsisten dalam memegang sunnah dari sisi bilangan (rakaat qiyam), dia mengatakan: ‘Tidak dibolehkan menambah bilangan melebihi apa yang telah ada dalam sunnah.’ Dia sangat mengingkari orang yang menambahnya sambil mengatakan, bahwa orang tersebut telah berbuat dosa dan maksiat. Tidak diragukan lagi bahwa sikap ini merupakan kekeliruan. Bagimana orang itu dikatakan berdosa dan bermaksiat, padahal Nabi sallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang shalat malam, maka beliau bersabda, “Dua (rakaat)-dua (rakaat)” tanpa menentukan bilangan. Dapat dipahami bahwa sang penanya tentang shalat malam tersebut tidak mengetahui bilangannnya, karena orang yang tidak tahu tata caranya, maka mestinya dia lebih tidak tahu bilangannya, sedangkan dia bukan termasuk orang yang melayani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga kita dapat mengatakan dia telah mengetahui apa yang terjadi dalam rumahnya. Maka, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara tanpa membatasi jumlah bilangan, dapat dikatakan bahwa masalah ini bersifat luas. Seseorang dibolehkan shalat seratus rakaat dan shalat witir satu rakaat.

Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Hadits ini tidak bersifat umum, bahkan juga bagi mereka.  Oleh karena itu mereka tidak mewajibkan seseorang untuk shalat witir sesekali  lima rakaat, sesekali tujuh (rakaat), dan sesekali sembilan (rakaat). Kalau kita mengambil akan keumuman hadits ini, pasti kita katakan, seharusnya  engkau witir sesekai lima (rakaaat), sesekali tujuh (rakaat) dan sesekali sembilan (rakaat) secara langsung. Akan tetapi maksudnya adalah shalatlah kalian seperti kalian melihat aku menunaikan shalat dalam tata caranya. Adapun dalam hal bilangan (rakaat) tidak (termasuk dalam pemahaman hadits ini) melainkan apa yang telah ditetapkan dalam nash terkait penentuan bilangannya.

Secara umum, seyogyanya bagi seseorang jangan jangan terlalu keras kepada orang-orang dalam masalah yang luas. Sampai kami melihat di antara saudara-saudara yang ekstrim dalam masalah ini, sehingga ada yang membid’ahkan para ulama yang berpendapat (bolehnya shalat malama) lebih dari sebelas (rakaat). Lalu mereka meninggalkan masjid (sebelum shalat Tarawih selesai) sehingga dia luput mendapatkan apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:

 مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ  رواه الترمذي، رقم 806، وصححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 646

Sesungguhnya orang yang melakukan shalat bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya sebagai shalat malam”. [HR. Tirmizi, 806. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, no. 646]

Terkadang mereka duduk-duduk setelah menyelesaikan sepuluh rakaat, hingga barisan shalat terputus karena duduknya mereka. Bahkan kadang mereka saling berbicara sehingga mengganggu orang-orang yang (sedang) shalat. Tidak kami ragukan, bahwa mereka ingin kebaikan, dan mereka berijtihad. Akan tetapi tidak setiap orang yang berijtihad itu tepat.

Kelompok kedua, kebalikan dari mereka (kelompok pertama), yaitu yang mengingkari dengan keras mereka yang hanya menunaikan shalat sebelas rakaat. Mereka mengatakan: “Engkau telah keluar dari ijma (konsensus para ulama), padahal Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa/4: 115]

Orang-orang sebelum kalian tidak mengenal (bilangan rakaat) selain dua puluh tiga rakaat. Maka  dengan ekstrim mereka mengingkarinya (yang shalat sebelas rakaat). Ini juga suatu kesalahan. (As-Syarhu Al-Mumti, 4/73-75)

Adapun dalil kelompok yang mengatakan tidak boleh menambah dari delapan rakaat dalam shalat Tarawih adalah hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa beliau bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha:

كيف كانت صلاةُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في رمضانَ ؟ فقالت : ما كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يزيدُ في رمضانَ ولا في غيرِه ، على إحدَى عشرةَ ركعةً ، يُصلِّي أربعًا ، فلا تسألُ عن حُسنِهنَّ وطولِهنَّ ، ثمَّ يُصلِّي أربعًا ، فلا تسأَلْ عن حُسنِهنَّ وطولِهنَّ ، ثمَّ يُصلِّي ثلاثًا فقالت عائشةُ : فقلتُ يا رسولَ اللهِ أتنامُ قبل أن تُوترَ ؟ فقال : يا عائشةُ إنَّ عينيَّ تنامان ولا ينامُ قلبي

Bagaiamana cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadan?” Beliau menjawab: “Beliau tidak pernah menambah di bulan Ramadan dan selain Ramadan dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat (rakaat), jangan tanya bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat (rakaat), jangan tanya bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga (rakaat). Maka aku (Aisyah) berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah engkau tidur sebelum shalat witir? Beliau menjawab: “Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku terpejam (akan tetapi) hatiku tidak tertidur.” (HR. Bukhari, no. 1909, Muslim, no. 738)

Mereka mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah selalu melaksanakan demikian  dalam shalat malam, baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan.”

Para ulama menolak menjadikan hadits ini sebagai dalil (tidak bolehnya shalat malam lebih dari sebelas rakaat), sebab hal ini adalah perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan perbuatan tidak menunjukkan kewajiban. Di antara dalil yang jelas bahwa shalat lail, di antaranya shalat Tarawih,  tidak ditentukan bilangan rakaatnya, adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Shalat malam dua (rakaat) dua (rakaat), kalau di antara kalian khawatir (datang waktu) subuh,  maka shalatlah satu rakaat untuk witir dari shalat yang telah dilaksanakan.” (HR. Bukhari, 946. Muslim, 749)

Dari pendapat para ulama dalam berbagai madzhab yang diakui, jelas bagi anda bahwa perkara  ini  luas. Maka tidak mengapa menambah rakaat lebih dari sebelas rakaat.

As-Sarkhasi, beliau termasuk tokoh dalam mazhab Hanafi, berkata: “Sesungguhnya (shalat malam) dalam (mazhab) kami  adalah dua puluh rakaat selain witir.” (Al-Mabsuth, 2/145)

Ibnu Qudamah berkata: “Yang dipilih menurut Abu Abdullah (yakni Imam Ahmad) rahimahullah dalam (shalat malam) adalah dua puluh rakaat. Pendapat juga dipilih oleh Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i. Sedangkan Imam Malik mengatakan: Tiga puluh enam (rakaat).” (Al-Mughni, 1/457)

An-Nawawi berkata: “Shalat Tarawih adalah sunnah menurut ijma (konsensus) para ulama. Dalam mazhab kami (shalat Tarawih) adalah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam dan dibolehkan (pelaksanaannya) sendiri atau berjama’ah.” (Al-Majmu, 4/31)

ini adalah pendapat dari empat mazhab tentang bilangan rakaat dalam shalat Tarawih, mereka semuanya mengatakan lebih dari sebelas rakaat. Kemungkinan di antara sebab-sebab yang menjadikan mereka mengatakan lebih dari sebelas rakaat adalah:

  1. Mereka berpendapat bahwa hadits Aisyah radhiallahu’anha tidak mengandung penetapan dengan bilangan ini (sebelas rakaat).
  2. Telah ada tambahan dari kebanyakan para (ulama) salaf. (Silakan lihat, Al-Mugni, 2/604 dan Al-Majmu, 4/32)
  3. Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sebelas rakaat panjang sekali sampai memasuki sebagian malam. Bahkan sekali waktu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Tarawih bersama para shahabat, beliau baru selesai dari shalat beberapa saat sebelum terbit fajar sampai para shahabat khawatir tidak dapat melakukan sahur. Namun, para shahabat radhiallahu’anhum  senang shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak  merasa panjang. Maka para ulama berpendapat bahwa kalau  seorang imam shalat demikian panjang seperti ini, maka para makmum akan merasa berat, bahkan dapat menyebabkan mereka meninggalkannya. Akhirnya mereka berpendapat bahwa sebaiknya Imam meringankan bacaan dan menambah bilangan rakaat.

Kesimpulannya adalah bahwa barangsiapa yang shalat sebelas rakaat sesuai dengan sifat yang  dilakukan Nabi sallallahu ‘alaih wa sallam maka dia telah sesuai dengan sunnah. Dan barangsiapa yang meringankan bacaan dan menambah rakaat juga bagus. Dan tidak boleh mengingkari orang yang melakukan salah satu dari dua amalan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “ Tarawih kalau dilaksanakan cara shalatnya seperti madzhab  Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad dua puluh rakaat atau seperti madzhan Malik tiga puluh enam (rakaat) atau tiga belas atau sebelas, maka itu bagus. Sebagaimana telah dinyatakan oleh Imam Ahmad bahwa masalah ini bukan perkara tauqifi (baku), maka boleh memperbanyak atau menyedikitkan rakaat,   sesuai dengan panjang dan pendeknya qiyam.” (Al-Ikhtiyarat, hal. 64)

As-Suyuthi berkata: “Hadits-hadits shahih dan hasan yang ada dalam masalah qiyam Ramadan dan anjuran di dalamnya tanpa ada pengkhususan dengan bilangan. Dan tidak ada ketetapan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Tarawih dua puluh rakaat. Akan tetapi beliau shalat waktu malam (dengan) shalat  tanpa disebutkan bilangannya. Kemudian beliau terlambat (tidak datang) pada  malam keempat, khawatir akan diwajibkan kepada (umatnya), lalu mereka tidak mampu (menunaikannya).

Ibnu Hajar Al-Haistamy berkata: Tidak (ada hadits) shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Tarawih dua puluh rakaat.  Riwayat yang menyatakan bahwa beliau shalat dua puluh rakaat adalah lemah sekali.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 27/ 142 – 145)

Dengan demikian, jangan heran wahai saudaraku penanya, bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat telah dilakukan sejak lalu oleh mereka para imam-imam dari generasi ke generasi. Dan pada masing-masing ada kebaikan.

Wallahu ‘alam.

Disalin dari islamqa

Adakah Cara yang Terbaik Untuk Mendakwahi Kelompok Sufi?

ADAKAH CARA YANG TERBAIK UNTUK MENDAKWAHI KELOMPOK SUFI, AGAR KEMBALI KEPADA JALAN AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH?

Pertanyaan
Bagaimana caranya berdakwah kepada kalangan sufi; sehingga mereka mendapatkan petunjuk kepada jalan kebenaran?, Apa saja ayat-ayat dan hadits-hadits yang mungkin bisa dijadikan rujukan sebagai dalil kami untuk mengajak mereka ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Ini pertanyaan yang bagus dan menunjukkan akan kecerdasan yang luar biasa dan bentuk kasih sayang kepada umat Islam, alangkah membutuhkannya kita kepada orang yang menunjukkan jalan yang sesuai dalam mengajak mereka yang menyimpang dari jalan yang lurus.

Istilah sufiyah masuk di dalamnya beberapa corak akidah dan manhaj, mayoritas pada era kita sekarang ini mereka tersesat dari jalan sunnah dan jatuh pada lembah bid’ah I’tiqadiyah (keyakinan), termasuk bid’ah amaliyah (perbuatan) dan sulukiyah (akhlak), kesesatan mereka dari jalan yang lurus bertingkat-tingkat tidak sama atau mereka terjebak pada beberapa bid’ah.

Mereka lebih membutuhkan untuk diobati dari pada mengobati penyakit fisik, dan kami kemukakan di sini apa yang menurut kami menjadi paling penting dalam beberapa poin di bawah ini:

  1. Sebaiknya tidak seorang yang mendakwahi mereka orang-orang sufi kecuali orang yang mempunyai ilmu yang cukup dari syari’at ini, khususnya ilmu mengenai keadaan para sufi dan keyakinan mereka, hal itu dihawatirkan akan mengingkari kebenaran yang ada pada diri mereka atau menerima apa yang batil menurut syari’at, maka ilmu akan menjadi penjaga dari syubhat dan tidak terpengaruh oleh mereka dengan izin Allah.
  2. Dengan ilmu yang cukup, seorang dai tersebut harus menghiasi dirinya dengan akhlak yang kuat, maka di dalam hatinya timbul kasih sayang kepada mereka yang menyimpang dan harus mempunyai keinginan kuat agar mereka mendapatkan petunjuk.
  3. Jika dai tersebut telah mampu menghiasi dirinya dengan sifat-sifat tersebut, agar dakwahnya berhasil maka diwajibkan untuk mengajak mereka dengan baik, ucapannya tidak kasar, tidak membenci mereka pada saat bertemu, bahkan hendaknya berlaku lembut kepada mereka, menginginkan agar mereka mendapatkan hidayah dan kemulian sesuai dengan kemampuan mereka.
  4. Sangat penting untuk diperhatikan pada saat mendakwahi mereka, tidak menyinggung yang menjadi simbol-simbol dan pemimpin mereka dengan celaan dan hinaan, akan tetapi dengan memuji para Nabi dan Rasul di hadapan mereka, memuji para sahabat dan tabi’in, menjelaskan keutamaan dan kedudukan empat madzhab dan ulama kibar (besar) dari generasi salaf umat ini. Diutamakan agar menyebutkan sebagian ulama yang dikenal mempunyai manhaj yang lurus yang dinisbatkan kepada kelompok sufi, seperti: Al Junaid, Ibrahim bin Adham, Abdul Qadir al Jailani, hal ini akan membentuk pada benak mereka kaidah adanya kesamaan cara pandang pada beberapa tokoh tersebut dari sisi keadilan dan keutamaan mereka, menjadi bagian yang tidak terpisah antara seorang dai dengan mad’unya, dan merujuk pada ucapan mereka yang bermanfaat dan keadaan mereka yang jujur akan memberikan pengaruh positif dalam mengajak mereka kepada sunnah dan berkomitmen dalam ucapan dan perbuatan.
  5. Diutamakan bagi seorang dai agar menyebutkan kaidah-kaidah Islam yang umum, dan akidahnya yang jelas sejak awal mendakwahi mereka, menjauhi untuk mengkritik akidah dan manhaj mereka secara langsung; karena kaidah-kaidah kebenaran akan menghancurkan kaidah kebatilan dan kebodohan dengan sendirinya, setiap kali kaidah kebenaran menguat dan pengenalan mereka terhadap syari’at semakin bertambah, maka hal itu akan membebaskan mereka dari rendahnya kebatilan dan kesesatan.
  6. Kami mengajak para dai yang mulia untuk memotong jalan di hadapan simbol-simbol orang-orang sufi, yaitu; dengan memperbanyak penyebutan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sejarah dan ciri-ciri beliau; karena banyak dari kalangan tokoh mereka mencederai ulama ahlus sunnah wal jama’ah bahwa mereka dianggap tidak mencintai Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan tidak bershalawat kepada beliau, hal ini merupakan bentuk kedustaan nyata namun –sayangnya- tetap diyakini bagi kalangan awam para ahli sufi, maka untuk mematahkan klaim tersebut adalah dengan kanyataan di lapangan.
  7. Sebagaimana kami juga mengajak para dai yang mulia untuk memperbanyak –termasuk tidak hanya dalam rangka mendakwahi orang-orang sufi- muatan dakwahnya tentang hati dan keadaannya dan dengan ucapan yang lembut, maka alangkah butuhnya kita semua untuk memperlembut hati kita semua dengan nasehat-nasehat al Qur’an dan Sunnah dan pendapat ulama salaf. Metode seperti inilah yang digunakan oleh para ahli bid’ah dari kalangan sufi untuk mempengaruhi hatinya orang-orang awam, sehingga hati mereka bergantung kepada manhaj tersebut, jasad mereka pun rela untuk berkhidmat kepada para tokoh sufi tersebut.
  8. Pada masa kita ini Allah –Ta’ala- telah mempermudah para dai yang mulia dari kalangan ahlus sunnah wal jama’ah, mereka semua muncul di dunia maya, ada banyak orang yang mencintai mereka, hati mereka pun terpaut dengan mereka, maka hal ini perlu dikembangkan dengan menyebutkan keyakinan para dai tersebut dan manhaj mereka, memberikan hadiah kaset dan karya para ulama tersebut kepada para pengikut sufi, hal ini merupakan cara yang mudah dilakukan bagi saudara-saudara kami para dai, buahnya pun akan bermanfaat dalam waktu dekat dengan izin Allah.
  9. Para dai hendaknya tidak menunjukkan kepada para pengikut sufi tersebut buku-buku yang dengan jelas mencederai para imam tasawuf, atau dengan mengolok-olok manhaj dan karamah yang mereka klaimkan kepada para tokoh mereka; karena hal itu terkadang akan meninggalkan dampak negatif pada jiwa para mad’u (obyek dakwah) yang akan menjadikannya tidak mau mendengarkan kebenaran dan mendiskusikannya; karena telah mendapatan ucapan yang keras yang berkaitan dengan rasa cintanya di dalam hati. Jika seorang dai sudah merasa yakin dari mad’unya bahwa dia siap menerima kebenaran meskipun pahit, maka hendaknya dia tunjukkan buku-buku yang membatalkan akidah tasawuf yang menyimpang dari kebenaran, dan hendaknya dia memperdengarkan kaset-kaset yang menjelaskan kebenaran dengan dalil-dalilnya yang jelas.
  10. Hendaknya seorang dai memperbanyak doa dengan jujur dan penuh keikhlasan agar Allah memberikan petunjuk kepada mereka yang sesat dari kalangan kaum muslimin, hendaknya dia bersungguh-sungguh dalam bermusyawarah dengan para pakar untuk mendakwahi pelaku bid’ah, selalu menjaga hubungan baik dengan mereka, sehingga tidak takjub dengan diri sendiri yang justru akan menghancurkan apa yang telah dibangun sebelumnya, atau agar dia dibantu untuk menyemai benih kebaikan.

Semoga Allah –Ta’ala- senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kalian untuk mewujudkan perbaikan di tengah-tengah masyarakat dan semoga Allah memudahkan urusan kalian, dan semoga anda dijauhkan dari keburukan, ancaman dan bahaya.

Nasehat kami kepada anda adalah hendaknya banyak menyimak ceramah Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- dengan judul “Ad Da’watu ilallah wa uslubuhal Masyru’

Anda bisa kunjungi pada link berikut ini: http://ibnbaz.org/mat/8348

Baca juga jawaban soal nomor: 118693 disana dijelaskan tentang penjelasan thoriqot-thoriqat sufi dan sikap seorang muslim dari padanya.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa

 

Manhaj Dakwah Di Jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala

MANHAJ DAKWAH DI JALAN ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

 Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz Radhiyallahu anhu ke Yaman Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكَ سَتَأْتِيْ قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ– وَفِيْ رِوَايَةٍ – : إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللهَ – فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَـمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْـمَظْلُوْمِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ.

Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka ialah syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa anna Muhammadar Rasûlullâh -dalam riwayat lain disebutkan, ‘Sampai mereka mentauhidkan Allâh.’- Jika mereka telah mentaatimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah mentaati hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Dan jika mereka telah mentaati hal itu, maka jauhkanlah dirimu (jangan mengambil) dari harta terbaik mereka, dan lindungilah dirimu dari do’a orang yang teraniaya karena sesungguhnya tidak satu penghalang pun antara do’anya dan Allâh.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhâri, no. 1395, 1496, 4347, 7372; Muslim, no. 19 [29]; At-Tirmidzi, no. 625; Abu Dawud, no. 1584; An-Nasa-i, V/55; Ibnu Majah, no. 1783; Ad-Dârimi, I/405; Ahmad, I/233, dan lainnya.

KOSA KATA HADITS

  • قَوْمٌ : Pada asalnya bermakna sekumpulan laki-laki, tidak mencakup perempuan. Tetapi dalam keumuman al-Qur’an, yang dimaksud dengan kata “kaum” yaitu laki-laki dan perempuan semuanya.[1]
  • أَهْلُ الْكِتَابِ : Mereka adalah orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kita. Yang dimaksud yaitu kaum Yahudi dan Nashrani. Walaupun di Yaman ada kelompok lain selain ahlul kitab, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka karena mereka mayoritas dan juga memberi perhatian ke mereka karena mereka adalah orang berilmu. Jadi berbicara dengan mereka tidak seperti berbicara dengan para penyembah berhala.[2]
  • كَرَائِمُ : Jamak dari كَرِيْمَة, yakni berupa barang-barang berharga.
  • حِجَابٌ : Penghalang. Yaitu yang menghalangi sampainya doa seorang hamba kepada Rabb-nya.[3]

SYARAH HADITS
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ke daerah Yaman (pada tahun 10 Hijriyyah) untuk berdakwah kepada Allâh dan mengajar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Mu’adz dalam dakwahnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dia akan menghadapi kaum Yahudi dan Nashrani yang berilmu dan pandai berdebat. Pemberitahuan ini bertujuan agar Mu’adz Radhiyallahu anhu siap berdialog dan membantah syubhat-syubhat mereka, kemudian juga memulai dakwah dengan perkara terpenting lalu yang penting. Yang pertama kali adalah menyeru manusia untuk memperbaiki akidahnya karena akidah merupakan pondasi. Jika mereka telah menerima hal tersebut, mereka diperintahkan untuk menegakkan shalat karena shalat adalah kewajiban yang paling agung setelah tauhid. Jika mereka telah melaksanakannya, maka orang-orang kaya diperintahkan untuk membayar zakat harta-harta mereka (yang dibagikan) kepada orang-orang fakir sebagai rasa kebersamaan dan rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla . Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Mu’adz Radhiyallahu anhu agar tidak mengambil harta terbaik dalam zakat karena yang wajib adalah harta yang biasa.

Setelah itu, Mu’adz dianjurkan untuk berbuat adil dan meninggalkan kezhaliman supaya ia tidak terkena doa orang yang terzhalimi, karena doa orang tersebut akan Allâh Azza wa Jalla kabulkan.[4]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّكَ سَتَأْتِيْ قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ

Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan keadaan mereka kepada Mu’adz Radhiyallahu anhu agar ia siap menghadapi mereka. Karena orang yang berdebat dengan ahlul Kitab harus memiliki hujjah yang lebih banyak dan lebih kuat daripada orang yang berdebat dengan orang-orang musyrik penyembah berhala. Karena orang musyrik itu bodoh, sedangkan mereka yang diberikan al-Kitab memiliki ilmu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitahu keadaan mereka agar Mu’adz Radhiyallahu anhu menyesuaikan diri dengan keadaan mereka, sehingga bisa mendebat mereka dengan cara yang lebih baik, mendakwahkan ahlul Kitab, dan mengajak mereka kepada tauhid. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak beribadah kepada selain Allâh dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allâh. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.” [Ali ‘Imrân/3:64]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka ialah syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa anna Muhammadar Rasûlullâh

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengarahan kepada Mu’adz Radhiyallahu anhu bahwa hal yang pertama kali harus diserukan kepada mereka yaitu tauhid dan kerasulan.

Makna Kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ [5
Makna yang benar dari kalimat Tauhid لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ adalah:

لَا مَعْبُوْدَ بِـحَقٍّ إِلَّا اللهُ

Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh

Lafazh لَا إِلٰـهَ  (lâ ilâha) adalah penafian terhadap semua yang disembah selain Allâh, dan lafazh إِلَّا اللهُ (illallâh) adalah penetapan segala bentuk ibadah yang ditujukan hanya kepada Allâh semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam peribadatan kepada-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu bagi Allâh dalam kekuasaan-Nya.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Apabila seseorang bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi kecuali Dia, maka ia telah memberitakan, menjelaskan, dan mengabarkan bahwa selain-Nya bukan ilah yang berhak diibadahi, dan Allâh satu-satunya yang berhak diibadahi.”[7]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ini merupakan kalimat yang paling agung yang mengandung peniadaan peribadatan kepada selain Allâh dan menetapkan peribadatan hanya kepada-Nya dengan segala sifat yang istimewa. Penunjukan kalimat ini akan penetapan bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allâh, lebih besar daripada sekedar perkataan kita Allâh adalah Ilâh, dan tidak ada satupun yang meragukan ini.”[8]

Sesungguhnya sesembahan-sesembahan yang disembah selain Allâh dinamakan آلِهَة (tuhan-tuhan) karena mereka memang disembah oleh manusia, meskipun pada hakikatnya mereka tidak berhak diibadahi tetap saja namanya tuhan. Akan tetapi, semua itu adalah tuhan yang bathil. Jadi, penyematan nama إِلٰـهٌ (ilâh) untuk sesembahan selain Allâh diakui dari satu segi dan dinafikan dari segi yang lain. Diakui dari sisi kenyataan yang ada dan ditiadakan dari sisi keberhakan untuk diibadahi.[9]

Rukun-Rukun Kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ
Kalimat syahadat lâ ilâha illallâh memiliki dua rukun: yaitu al-itsbât (penetapan) dan an-nafyu (peniadaan).

Lafazh lâ ilâha berarti peniadaan atau penolakan (an-nafyu) terhadap segala ilah (sesembahan) selain Allâh.

Dan lafazh illallâh berarti penetapan (al-itsbât) bahwa segala bentuk ibadah (penghambaan) itu hanya bagi Allâh Azza wa Jalla semata, tidak ada sesuatu apa pun yang boleh dijadikan sebagai sekutu dalam peribadahan kepada-Nya.

Hal ini ditopang dengan dalil-dalil yang sangat banyak, di antaranya, firman Allâh Azza wa Jalla :

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allâh, maka sungguh ia telah berpegang pada tali yang sangat kuat. Allâh Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah/2:256]

Rukun an-nafyu pada ayat ini adalah lafazh,

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ

Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut

Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Thaghut adalah semua yang diibadahi selain Allâh Azza wa Jalla .”[10]

Dan rukun al-itsbaat pada ayat ini adalah lafazh,

وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ

Dan beriman kepada Allâh

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

Demikianlah (kebesaran Allâh) karena Allâh, Dia-lah (Tuhan) Yang Haqq (untuk diibadahi). Dan apa saja yang mereka ibadahi selain Dia, itulah yang bathil. Dan sungguh Allâh, Dia-lah Yang Mahatinggi, Mahabesar.” [Al-Hajj/22:62]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Barangsiapa yang mengucapkan lâ ilâha illallâh (tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh) dan mengingkari (sesembahan-sesembahan) selain Allâh, maka haramlah harta dan darahnya, dan hisab (perhitungan amal)nya diserahkan kepada Allâh Azza wa Jalla .[11]

Konsekuensi dari rukun لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ, yaitu seorang Muslim yang sudah jelas mengucapkan kalimat tauhid ini, maka ia wajib menolak dan mengingkari semua yang diibadahi selain Allâh Azza wa Jalla . Semua yang diibadahi selain Allâh adalah bathil. Dan ia pun wajib menetapkan bahwa satu-satunya yang benar dan yang wajib diibadahi hanya Allâh saja. Kita wajib beribadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak boleh kepada selain-Nya.

Adapun ucapan syahadat:

أَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah Rasul (utusan) Allâh

Maka konsekuensi dari ucapan tersebut adalah:

1. Wajib beriman kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُورًا تَمْشُونَ بِهِ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh dan berimanlah kepada Rasul-Nya (Muhammad), niscaya Allâh memberikan rahmat-Nya kepada dua bagian, dan menjadikan cahaya untukmu yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan serta Dia mengampuni kamu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Hadîd/57:28]

2. Mentaati Perintah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Itulah batas-batas (hukum) Allâh. Barangsiapa taat kepada Allâh dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.” [An-Nisâ’/4:13]

Dan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allâh. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” [An-Nisâ’/4:80]

3. Membenarkan apa-apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan orang yang membenarkannya, mereka itulah orang yang bertakwa. [Az-Zumar/39: 33]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٣﴾ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

Dan tidaklah yang diucapkannya itu (al-Qur`an) menurut keinginannya. Tidak lain (al-Qur`an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” [An-Najm/53:3-4]

4. Menjauhkan diri dari apa-apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam larang
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukuman-Nya.” [Al-Hasyr/59:7]

5. Tidak beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla kecuali dengan cara yang telah disyariatkan
Artinya, kita wajib beribadah kepada Allâh menurut apa yang disyari’atkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kita wajib ittibâkepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allâh itu Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” [Ali ‘Imrân/3:31][12]

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allâh Azza wa Jalla kepada golongan jin dan manusia, dan kita diperintahkan untuk beriman kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ittiba’ kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan nikmat yang besar dan agung bagi kaum Mukminin, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Sungguh Allâh telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allâh mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allâh, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata. [Ali ‘Imrân/3:164]

Sungguh, nikmat paling besar yang Allâh Azza wa Jalla karuniakan kepada para hamba-Nya adalah diutusnya Rasul yang mulia. Dengan diutusnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Allâh Azza wa Jalla selamatkan manusia dari kesesatan dan Allâh Azza wa Jalla menjaga mereka dari kebinasaan.[13]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ

Jika mereka telah mentaati hal itu

Yaitu jika mereka telah bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh dan bahwasanya Muhammad adalah Rasûlullâh, maka:

فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَـمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

Maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam.

Yaitu shalat wajib yang lima waktu, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh. Selain kelima shalat tersebut, tidak termasuk dalam shalat wajib. Adapun shalat-shalat sunnah rawatib, shalat witir, shalat dhuha, semua itu tidak wajib.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalatmu, dan peliharalah shalat wustha’. Dan berdirilah karena Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [Al-Baqarah/2:238]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. [An-Nisâ’/4:103]

Dalam Islam, shalat memiliki kedudukan yang tidak bisa ditandingi oleh ibadah lainnya. Sebab, ia merupakan tiang agama, tidak akan tegak agama ini kecuali dengannya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ

Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allâh[14]

Shalat adalah sebaik-baik amal seorang Muslim, dan merupakan amal yang pertama kali akan dihisab. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَدِّدُوْا وَقَارِبُوْا، وَاعْمَلُوْا وَخَيِّـرُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةُ، وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Luruslah dalam beragama (sesuai dengan contohku) dan mendekatlah dalam beragama, beramallah dan pilihlah (yang terbaik). Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu’, melainkan seorang Mukmin.[15]

Ada juga diriwayatkan dengan lafazh yang lain,

اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةُ، وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Istiqamahlah kalian dan kalian pasti tidak akan mampu. Ketahuilah, sesungguhnya sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidak ada yang senantiasa menjaga wudhu’nya melainkan seorang Mukmin.[16]

Di samping itu, shalat adalah wasiat terakhir Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلصَّلَاةَ ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Kerjakanlah shalat, dan tunaikan kewajiban kalian terhadap hamba sahaya yang kalian miliki.[17]

Shalat merupakan perkara yang pertama kali akan dihisab pada hari Kiamat. Sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَوَّلُ مَا يُـحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ.

Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila shalatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk.[18]

Orang yang meninggalkan shalat telah berbuat dosa besar yang paling besar, lebih besar dosanya di sisi Allâh daripada membunuh jiwa, mengambil harta orang lain. Lebih besar dosanya daripada dosa zina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman dan kemurkaan Allâh di dunia dan di akhirat.[19]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t mengatakan, “Orang yang enggan mengerjakan shalat fardhu maka ia berhak mendapatkan hukuman yang keras (berat) berdasarkan kesepakatan para Imam kaum Muslimin, bahkan menurut jumhur ummat, seperti Imam Mâlik, asy-Syâfi’i, Ahmad, dan selain mereka, ia wajib untuk disuruh bertaubat, jika ia bertaubat (maka ia terbebas dari hukuman) dan jika tidak maka ia dibunuh.

Bahkan orang yang meninggalkan shalat lebih jelek daripada pencuri, pezina, peminum khamr, dan penghisap ganja.”[20]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Jika mereka telah mentaati hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir.

Jika mereka telah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu, maka perintahkan kepada mereka untuk menunaikan zakat.

Zakat yaitu sedekah wajib yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir. Orang kaya yang dimaksud di sini yaitu yang memiliki harta dan sudah mencapai nishab zakat, meskipun ia tidak memiliki harta banyak. Jika seseorang hanya memiliki satu nishab, maka dia dikatakan kaya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ [Al-Baqarah/2:43]

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allâh Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [At-Taubah/9 :103]

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. [Adz-Dzâriyât/51:19]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Yaitu orang-orang fakir di negeri mereka, karena mereka lebih berhak untuk diberi sedekah oleh penduduk (yang kaya) di negeri tersebut. Mustahiq (orang yang berhak menerima) zakat ada delapan, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allâh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allâh. Allâh Maha Mengetahui, Mahabijaksana. [At-Taubah/9:60]

Disebut orang fakir dalam hadits, karena jumlah mereka lebih banyak dibanding yang lain. Artinya orang fakir miskin jumlahnya banyak di masyarakat dan mereka sangat membutuhkan harta dan bantuan dari kaum Muslimin.

Karena inilah, salah jika orang-orang kaya mengirim sedekah mereka ke negeri yang jauh, padahal di negeri mereka banyak yang membutuhkan.  Orang-orang terdekat lebih utama untuk berbuat baik kepada mereka, karena mereka mengetahui harta yang dimiliki oleh orang kaya di sekitarnya. Jika mereka tidak mendapat manfaat dari harta tersebut, maka akan timbul rasa tidak suka dan benci kepada orang kaya tersebut. Jika mereka melihat orang kaya mengirim sedekahnya ke negeri yang jauh padahal mereka juga membutuhkan, maka bisa jadi mereka akan memusuhi dan merusak harta-harta orang kaya. Karena inilah, termasuk dari hikmah yaitu selama ada dalam penduduk negeri itu yang membutuhkan maka jangan memberi sedekah kepada yang lain yang lebih jauh.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِم

Dan jika mereka telah mentaati hal itu, maka jauhkanlah dirimu (jangan mengambil) dari harta terbaik mereka.

Jika mereka telah tunduk dan sepakat dalam menunaikan zakat, maka janganlah mengambil harta-harta terbaik mereka. Tetapi ambillah yang pertengahan, jangan menzhalimi mereka.

Maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil harta terbaik dan berharga yaitu agar hati orang-orang kaya tidak dendam kepada orang fakir karena mengambil dan menerima harta-harta yang berharga dari mereka. Dan juga agar tidak timbul rasa hasad (iri, dengki) dan kebencian di antara individu masyarakat, serta agar seorang Muslim memberikan zakat hartanya dengan hati yang ridha, tangan terbuka yang menginginkan kebaikan dan berbuat baik untuk semua orang.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْـمَظْلُوْمِ

Dan lindungilah dirimu dari do’a orang yang teraniaya

Yakni jika engkau mengambil harta berharga mereka, maka engkau berbuat zhalim kepada mereka. Bisa jadi mereka mendo’akan keburukan padamu, maka takutlah terhadap do’a mereka.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ

Karena sesungguhnya tidak satu penghalang pun antara do’anya dan Allâh

Yaitu do’a mereka naik ke sisi Allâh, lalu Allâh Azza wa Jalla mengabulkannya. Oleh karena itu, hindarilah kezhaliman agar engkau tidak dido’akan keburukan oleh orang yang dizhalimi. Sebab, do’a orang yang dizhalimi pasti dikabulkan oleh Allâh meskipun diucapkan oleh seorang kafir atau  fajir (suka berbuat jahat).

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِتَّقُوْا دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا فَإِنَّهُ لَيْسَ دُوْنَهَا حِجَابٌ

Lindungilah dirimu dari doa orang yang terzhalimi, walaupun dia kafir. Karena sesungguhnya tidak ada penghalang doanya tersebut.[21]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِرًا فَفُجُوْرُهُ عَلَى نَفْسِهِ

Doa orang yang terzhalimi itu terkabul walaupun dia seorang fajir (jahat), adapun kejahatannya itu ditanggung dirinya sendiri.[22]

FAWA-ID (FAEDAH-FAEDAH)

  1. Pentingnya dakwah dalam Islam yaitu pentingnya mengajak manusia ke jalan Allâh, kepada agama Islam yang benar berdasarkan al-Qur`an dan as-Sunnah menurut pemahaman salafush shalih.
  2. Dakwah merupakan perkataan yang paling baik.
  3. Disyari’atkannya mengutus para da’i yang mengajak manusia ke jalan Allâh Azza wa Jalla .
  4. Keutamaan Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu
  5. Syahadat Lâ Ilâha Illallâh merupakan kewajiban pertama dan materi dakwah yang pertama kali disampaikan kepada manusia.
  6. Tadarruj (bertahap) dalam berdakwah, dengan memulai dari yang paling penting kemudian yang penting, dan seterusnya.
  7. Makna Lâ Ilâha Illallâh adalah mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla dengan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla dan meninggalkan peribadahan kepada selain-Nya.
  8. Seorang kafir tidak dihukumi menjadi Muslim kecuali dengan mengucapkan dua kalimat syahadat
  9. Kadang seorang itu berilmu, akan tetapi tidak mengetahui makna Lâ Ilâha Illallâh, atau mengenal maknanya akan tetapi tidak mengamalkannya
  10. Berbicara dengan orang berilmu tidak sama dengan berbicara dengan orang bodoh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz Radhiyallahu anhu , ‘Kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab’. Karena Ahlul Kitab secara umum adalah orang-orang yang berilmu sehingga berbicara dengan mereka tidak bisa disamakan dengan berbicara dengan orang-orang bodoh dari para penyembah berhala.
  11. Hendaknya seorang (khususnya da’i) berada di atas bashîrah (ilmu) tentang agamanya agar terbebas dari syubhat[23] yang diberikan oleh orang-orang yang menyimpang. Oleh karena itu dia wajib menuntut ilmu syar’i.
  12. Shalat wajib lima waktu sehari semalam merupakan kewajiban terbesar setelah dua kalimat syahadat
  13. Sebaik-baik amal adalah shalat dan shalat yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat
  14. Setiap Muslim wajib mengajak shalat lima waktu dalam keadaan bagaimanapun dan dimanapun dia berada
  15. Orang yang meninggalkan shalat wajib lima waktu, maka ia berdosa dengan dosa besar yang paling besar
  16. Bagi laki-laki wajib mengerjakan shalat lima waktu berjama’ah di masjid
  17. Shalat wajib dikerjakan sesuai dengan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajib shalat dengan thuma`ninah dan khusyu’
  18. Zakat diambil dari orang-orang Muslim dan dibagikan kepada kaum Muslimin
  19. Zakat adalah rukun Islam terbesar setelah shalat
  20. Penjelasan salah satu mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yaitu orang-orang miskin dan boleh mencukupkan kepada mereka saja tanpa ashnaf (golongan) yang lain
  21. Tidak boleh bagi amil zakat untuk mengambil zakat dari harta yang terbaik kecuali dengan ridha pemiliknya
  22. Peringatan dari berbuat zhalim
  23. Do’a orang yang terzhalimi adalah mustajab, walaupun orang yang terzhalimi tersebut merupakan ahli maksiat
  24. Diterimanya khabar ahad (hadits ahad) yang shahih dan wajib mengamalkannya
  25. Menggunakan bahasa dan cara yang sesuai dalam mendakwahkan manusia
  26. Wajibnya saling menyayangi di antara individu masyarakat Islam
  27. Wajib saling tolong menolong dan membantu sesama kaum Muslimin, salah satunya dengan sedekah dan zakat
  28. Wajibnya seorang dai atau ustadz memiliki ilmu syar’i, paham tentang agama, terutama berkaitan dengan aqidah yang benar, manhaj yang benar dan hukum-hukum fiqih sebelum dia berdakwah

MARAAJI’

  1. Kutubus sittah dan kitab hadits lainnya.
  2. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
  3. Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah.
  4. Ash-Shalâh wa Hukmu Târikiha, karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
  5. Badâ`i’ul Fawâ`id, tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, cet. Maktabah Daril Bayan.
  6. Fat-hul Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
  7. Al-Ushûl ats-Tsalâtsah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
  8. Fat-hul Majiid Syarh Kitâbit Tauhîd, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Aalu Syaikh.
  9. Al-Mulakhkhash fii Syarh Kitâbit Tauhîd, Syaikh Shalih al-Fauzan.
  10. Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhish Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
  11. Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  12. Syahâdatu an Lâ Ilâha Illallâh, Syaikh DR. Shalih bin Abdul Aziz ‘Utsman as-Sindy.
  13. Manhajud Da’wati Ilallâh ‘ala Dhau`i Washiyyatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam li Mab’ûtsihi Ilal Yaman -Mu’adz bin Jabal I, Abdurrahim bin Muhammad al-Maghdzawi.
  14. Dan lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Al-Mufradât fii Gharibil Qur`ân, hlm. 418
[2] Fat-hul Bâri (III/358), cet. Darul Fikr.
[3] Bahjatun Nâazhirîn Syarh Riyâdhish Shâlihîn, I/303-304
[4] Al-Mulakhkhash fii Syarh Kitâbit Tauhîd  hlm. 55. Lihat Fat-hul Bâri (III/358-359 dan XIII/349).
[5] Dinukil dari Al-Ushûl Ats-Tsalâtsah karya Syaikh Al-Mujaddid Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, Fat-hul Majîd Syarh Kitâbit Tauhîd karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh, Taisîr ‘Azîzil Hamîd karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Alusy Syaikh, Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, ‘Aqiidatut Tauhîd karya Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan , serta Syahâdatu an Lâ Ilâha illallâh karya Syaikh DR. Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz ‘Utsman As-Sindy, dan kitab-kitab lainnya.
[6] Syarh Tsalâtsatil Ushûl, hlm. 71
[7] Majmû’ Al-Fatâwâ (XIV/171).
[8] Badâ`i’ul Fawâ`id (hlm. 416), tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, cet. Maktabah Daril Bayan.
[9] Syahâdatu An Lâ Ilâha illallâh, hlm. 22
[10] Fat-hul Majîd Syarh Kitâbut Tauhîd (I/88), tahqiq DR. Al-Waalid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Aalu Furayyan.
[11] Shahih: HR. Muslim (no. 23 (37)), dari Abu Mâlik, dari ayahnya, yaitu Thariq bin Asy-yam Radhiyallahu anhu
[12] Lihat Syarh Ushûl Ats-Tsalâtsah oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimin, hlm. 75 dan Al-Qaulul Mufîd fii Adillatit Tauhîd, hlm. 36-39
[13] Taisir Karîmirrahmân fii Tafsîri Kalâmil Mannân, hlm. 155, cet. Daarus Sunnah.
[14] Shahih: HR. Ahmad (V/231, 237, 245-246), at-Tirmidzi, no. 2616; dan Ibnu Mâjah, no. 3973. Dari Shahabat Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu.
[15] Shahih: HR. Ahmad (V/282) dari Sahabat Tsaubân Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh ad-Dârimi (I/168) dan Ibnu Hibban (no. 164-Mawaariduzh Zham-aan) dari Sahabat al-Walid Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 115
[16] Shahih: HR. Ahmad (V/277) dan Ibnu Majah, no. 277. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh Al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghalîl, no. 412
[17] Shahih: HR. Ahmad (III/117) dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan Ibnu Mâjah, no. 1625 dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma
[18] Shahih: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (II/512, no. 1880) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu . Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 2573 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1358
[19] Lihat kitab ash-Shalâh wa Hukmu Târikihâ, hlm. 29 karya Imam Ibnul Qayyim. Lihat juga Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXII/50).
[20] Majmû’ Fatâwâ, XXII/50
[21] Hasan: HR. Ahmad (III/153), dari Anas bin Malik rahimahullah. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 767
[22]  Hasan: HR. Ahmad, II/367 dan ath-Thayalisi, no. 2450 dan lainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinilai hasan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bâri (III/360) dan Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 3382 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 767
[23] Syubhat adalah penyakit hati yang menyerang keilmuan seeorang sehingga menjadi rusak dan pengetahuannya terhadap agama menjadi rancu.

Kewajiban Ittiba’ (Mengikuti) Jejak Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya

KEWAJIBAN ITTIBA’ (MENGIKUTI) JEJAK SALAFUSH SHALIH DAN MENETAPKAN MANHAJNYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Mengikuti manhaj/jalan Salafush Shalih (yaitu para Shahabat) adalah kewajiban bagi setiap individu Muslim. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

DALIL-DALIL DARI AL-QUR’AN
Allah Subhanhu wa Ta’ala berfirman:

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Mahamendengar lagi Maha-mengetahui” [Al-Baqarah/2:137]

Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah (wafat tahun 751 H) berkata: “Pada ayat ini Allah menjadikan iman para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai timbangan (tolak ukur) untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan, antara kebenaran dan kebatilan. Apabila Ahlul Kitab beriman sebagaimana berimannya para Shahabat, maka sungguh mereka mendapat hidayah (petunjuk) yang mutlak dan sempurna. Jika mereka (Ahlul Kitab) berpaling (tidak beriman), sebagaimana imannya para Shahabat, maka mereka jatuh ke dalam perpecahan, perselisihan, dan kesesatan yang sangat jauh…”

Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan: “Memohon hidayah dan iman adalah sebesar-besar kewajiban, menjauhkan perselisihan dan kesesatan adalah wajib. Jadi, mengikuti (manhaj) Shahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kewajiban yang paling wajib.”[1]

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa” [Al-An’aam/6:153]

Ayat ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa jalan itu hanya satu, sedangkan jalan selainnya adalah jalan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan jalannya ahlul bid’ah.

Hal ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh Imam Mujahid ketika menafsirkan ayat ini. Jalan yang satu ini adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Jalan ini adalah ash-Shirath al-Mustaqiim yang wajib atas setiap muslim menempuhnya dan jalan inilah yang akan mengantarkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa jalan yang mengantarkan seseorang kepada Allah hanya satu… Tidak ada seorang pun yang dapat sampai kepada Allah, kecuali melalui jalan yang satu ini.[2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisaa’/4:115]

Ayat ini menunjukkan bahwa menyalahi jalannya kaum mukminin sebagai sebab seseorang akan terjatuh ke dalam jalan-jalan kesesatan dan diancam dengan masuk Neraka Jahannam.

Ayat ini juga menunjukkan bahwasanya mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebesar-besar prinsip dalam Islam yang mempunyai konsekuensi wajibnya ummat Islam untuk mengikuti jalannya kaum mukminin dan jalannya kaum Mukminin adalah perkataan dan perbuatan para Shahabat ridhwanullahu ‘alaihim ajma’iin. Karena, ketika turunnya wahyu tidak ada orang yang beriman kecuali para Shahabat, sebagaimana firman Allah jalla wa’ala:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ

Rasul telah beriman kepada al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman” [Al-Baqarah/2:285]

Orang Mukmin ketika itu hanyalah para Shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak ada yang lain. Ayat di atas menunjukkan bahwa mengikuti jalan para Shahabat dalam memahami syari’at adalah wajib dan menyalahinya adalah kesesesatan.[3]

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka Surga-Surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemeangan yang besar.” [At-Taubah/9:100]

Ayat tersebut sebagai hujjah bahwa manhaj para Shahabat ridhwanullahu ‘alaihim jami’an adalah benar. Dan orang yang mengikuti mereka akan mendapatkan keridhaan dari Allah Jalla wa ’Ala dan disediakan bagi mereka Surga. Mengikuti manhaj mereka adalah wajib atas setiap Mukmin. Kalau mereka tidak mau mengikuti, maka mereka akan mendapatkan hukuman dan tidak mendapatkan keridhaan Allah Jalla wa ’Ala dan ini harus diperhatikan.[4]

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…” [Ali Imraan/3:110]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Jalla wa ’Ala telah menetapkan keutamaan atas sekalian ummat-ummat yang ada dan hal ini menunjukkan keistiqamahan para Shahabat dalam setiap keadaan, karena mereka tidak menyimpang dari syari’at yang terang benderang, sehingga Allah Jalla wa ’Ala mempersaksikan bahwa mereka memerintahkan setiap kema’rufan (kebaikan) dan mencegah setiap kemungkaran. Hal tersebut menunjukkan dengan pasti bahwa pemahaman mereka (Shahabat) adalah hujjah atas orang-orang setelah mereka, sampai Allah Jalla wa ’Ala mewariskan bumi dan seisinya.[5]

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

خَطَّ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: هَذَا سَبِيْلُ اللهِ مُسْتَقِيْمًا وَخَطَّ خُطُوْطًا عَنْ يَمِيْنِهِ وَشِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذِهِ سُبُلٌ (مُتَفَرِّقَةٌ) لَيْسَ مِنْهَا سَبِيْلٌ إِلاَّ عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُوْ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَرَأَ قَوْلَهُ تَعَالَى

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis dengan tangannya kemudian bersabda: ‘Ini jalan Allah yang lurus.’ Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian bersabda: ‘Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat) tak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat syaitan yang menyeru kepadanya.’ Selanjutnya beliau membaca firman Allah Jalla wa ’Ala: ‘Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.’” [Al-An’aam/3:153][6]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ يَجِئُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ، وَيَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ.

Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Shahabat), kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya. Setelah itu akan datang suatu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka men-dahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya.”[7]

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang kebaikan mereka, yang merupakan sebaik-baik manusia serta keutamaannya. Sedangkan perkataan ‘sebaik-baik manusia’ yaitu tentang ‘aqidahnya, manhajnya, akhlaqnya, dakwahnya dan lain-lainnya. Oleh karena itu, mereka dikatakan sebaik-baik manusia[8]. Dan dalam riwayat lain disebutkan dengan kata (خَيْرُكُمْ) ‘sebaik-baik kalian’ dan dalam riwayat yang lain disebutkan (خَيْرُ أُمَّتِيْ) “sebaik-baik ummatku.”

Kata Shahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّ اللهَ نَظَرَ إلَى قُلُوْبِ الْعِبَادِ، فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوْبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ، فاَبْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ، ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوْبِ الْعِبَادِ، بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ، فَوَجَدَ قُلُوْبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوْبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ، يُقَاتِلُوْنَ عَلَى دِيْنِهِ، فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ.

Sesungguhnya Allah melihat hati hamba-hamba-Nya dan Allah mendapati hati Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik hati manusia, maka Allah pilih Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan-Nya. Allah memberikan risalah kepada-nya, kemudian Allah melihat dari seluruh hati hambah-hamba-Nya setelah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka didapati bahwa hati para Shahabat merupakan hati yang paling baik sesudahnya, maka Allah jadikan mereka sebagai pendamping Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka berperang atas agama-Nya. Apa yang dipandang kaum Muslimin (para Shahabat Rasul) itu baik, maka itu baik pula di sisi Allah dan apa yang mereka (para Shahabat Rasul) pandang jelek, maka di sisi Allah itu jelek.”[9]

Dan dalam hadits lain pun disebutkan tentang kewajiban kita mengikuti manhaj Salafush Shalih (para Shahabat), yaitu hadits yang terkenal dengan hadits ‘Irbadh bin Sariyah, hadits ini terdapat pula dalam al-Arbain an-Nawawiyah no. 28:

قَالَ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: صَلَّى بِنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيْغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ, فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَماذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ: أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ جَلَّ وَعَلَى وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِيْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْراً، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

Berkata al-‘Irbadh bin Sariyah[10] radhiyallahu ‘anhu: ‘Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang menjadikan air mata berlinang dan membuat hati bergetar, maka seseorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, nasehat ini seakan-akan nasehat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah kami wasiat.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian supaya tetap bertaqwa kepada Allah, tetaplah mendengar dan taat, walaupun yang memerintah kamu adalah seorang budak Habasiyyah. Sungguh, orang yang masih hidup di antara kalian setelahku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah dia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat”’[11]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan dan perselisihan pada ummatnya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jalan keluar untuk selamat dunia dan akhirat, yaitu dengan mengikuti Sunnahnya dan sunnah para Shahabatnya ridhwanullaahu ‘alaihim jami’an. Hal ini menunjukkan tentang wajibnya mengikuti Sunnahnya (Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan sunnah para Shahabatnya ridhwanullahu ‘alaihim jami’an.

Kemudian dalam hadits yang lain, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hadits iftiraq (akan terpecahnya ummat ini menjadi 73 golongan):

أَلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ.

Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahlul Kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan satu golongan di dalam Surga, yaitu al-Jama’ah[12]

Dalam riwayat lain disebutkan:

كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَةً وَاحِدَةً: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ.

Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para Shahabatku berjalan di atasnya.”[13]

Hadits iftiraq tersebut juga menunjukkan bahwa ummat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semua binasa kecuali satu golongan yaitu yang mengikuti apa yang dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya ridhwanullahu ‘alaihim jami’an. Jadi jalan selamat itu hanya satu, yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih (para Shahabat).

Hadits di atas menunjukkan bahwa, setiap orang yang mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya adalah termasuk ke dalam al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat). Sedangkan yang menyelisihi (tidak mengikuti) para Shahabat, maka mereka adalah golongan yang binasa dan akan mendapat ancaman dengan masuk ke dalam Neraka.

DALIL-DALIL DARI PENJELASAN SALAFUSH SHALIH

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْد ٍرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِتَّبِعُوْا وَلاََ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Hendaklah kalian mengikuti dan janganlah kalian ber-buat bid’ah. Sungguh kalian telah dicukupi dengan Islam ini.[14]

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُتَأَسِّيًا فَلْيَتَأَسَّ بِأَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُمْ كَانُوْا أَبَرَّ هَذِهِ اْلأُمَّةِ قُلُوْبًا، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا، وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا، وَأَقْوَمَهَا هَدْيًا، وَأَحْسَنَهَا حَالاً، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ وَ ِلإِقَامَةِ دِيْنِهِ فَاعْرِفُوْا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوْهُمْ فِي آثَارِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوْا عَلَى الْهُدَى الْمُسْتَقِيْمِ.

Barangsiapa di antara kalian yang ingin meneladani, hendaklah meneladani para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya mereka adalah ummat yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit bebannya, dan paling lurus petunjuknya, serta paling baik keadaannya. Suatu kaum yang Allah telah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya, untuk menegakkan agama-Nya, maka kenalilah keutamaan mereka serta ikutilah atsar-atsarnya, karena mereka berada di jalan yang lurus.”[15]

Imam al-Auza’i rahimahullah (wafat th. 157H) mengatakan:

اِصْبِرْ نَفْسَكَ عَلَى السُّنَّةِ، وَقِفْ حَيْثُ وَقَفَ الْقَوْمُ، وَقُلْ بِمَا قَالُواْ، وَكُفَّ عَمَّا كُفُّوْا عَنْهُ، وَاسْلُكْ سَبِيْلَ سَلَفِكَ الصَّالِحَ، فَإِنَّهُ يَسَعُكَ مَا وَسِعَهُمْ.

Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih, karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.[16]

Beliau rahimahullah juga berkata:

عَلَيْكَ بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ وَإِيَّاكَ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوْهُ لَكَ بِالقَوْلِ.

Hendaklah kamu berpegang kepada atsar Salafush Shalih meskipun orang-orang menolaknya dan jauhkanlah diri kamu dari pendapat orang meskipun ia hiasi pendapatnya dengan perkataannya yang indah.”[17]

Muhammad bin Sirin rahimahullah (wafat th. 110 H) berkata:

كَانُوْا يَقُوْلُوْنَ: إِذَا كَانَ الرَّجُلُ عَلَى اْلأَثَرِ فَهُوَ عَلَى الطَّرِيْقِ.

Mereka mengatakan: ‘Jika ada seseorang berada di atas atsar (sunnah), maka sesungguhnya ia berada di atas jalan yang lurus.”[18]

Imam Ahmad rahimahullah (wafat th. 241 H) berkata:

أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا: التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلإِقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ البِدَعِ وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلاَلَةٌ.

Prinsip Ahlus Sunnah adalah berpegang dengan apa yang dilaksanakan oleh para Shahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in dan mengikuti jejak mereka, meninggalkan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[19]

Jadi, dari penjelasan tersebut di atas dapat dikatakan bahwa Ahlus Sunnah meyakini bahwa kema’shuman dan keselamatan hanya ada pada manhaj Salaf. Dan bahwasanya seluruh manhaj yang tidak berlandaskan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah MENURUT PEMAHAMAN SALAFUS SHALIH adalah menyimpang dari ash Shirath al-Mustaqiim, penyimpangan itu sesuai dengan kadar jauhnya mereka dari manhaj Salaf. Dan kebenaran yang ada pada mereka juga sesuai dengan kadar kedekatan mereka dengan manhaj Salaf. Sekiranya para pengikut manhaj-manhaj menyimpang itu mengikuti pedoman manhaj mereka niscaya mereka tidak akan dapat mewu-judkan hakekat penghambaan diri kepada Allah Jalla wa ’Ala sebagaimana mestinya selama mereka jauh dari manhaj Salaf. Sekiranya mereka berhasil meraih tampuk kekuasaan tidak berdasarkan pada manhaj yang lurus ini, maka janganlah terpedaya dengan hasil yang mereka peroleh itu. Karena kekuasaan hakiki yang dijanjikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bagi orang-orang yang berada di atas manhaj Salaf ini.

Janganlah kita merasa terasing karena sedikitnya orang-orang yang mengikuti kebenaran dan jangan pula kita terpedaya karena banyaknya orang-orang yang ter-sesat.

Ahlus Sunnah meyakini bahwa generasi akhir ummat ini hanya akan menjadi baik dengan apa yang menjadikan baik generasi awalnya. Alangkah meruginya orang-orang yang terpedaya dengan manhaj (metode) baru yang menyelisihi syari’at dan melupakan jerih payah Salafush Shalih. Manhaj (metode) baru itu semestinya dilihat dengan kacamata syari’at bukan sebaliknya.

Fudhail bin ‘Iyad rahimahullah berkata:

اتَّبِعْ طُرُقَ الْهُدَى وَلاَ يَضُرُّكَ قِلَّةُ السَّالِكِيْنَ وَإِيَّاكَ وَطُرُقَ الضَّلاَلَةِ وَلاَ تَغْتَرْ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِيْنَ.

Ikutilah jalan-jalan petunjuk (Sunnah), tidak membahayakanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan tersebut. Jauhkan dirimu dari jalan-jalan kesesatan dan janganlah engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menempuh jalan kebinasaan[20]

PERHATIAN PARA ULAMA TENTANG AQIDAH SALAFUSH SHALIH
Sesungguhnya para ulama mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap ‘aqidah Salafush Shalih. Mereka menulis kitab-kitab yang banyak sekali untuk menjelaskan dan menerangkan ‘aqidah Salaf ini, serta membantah orang-orang yang menentang dan menyalahi ‘aqidah ini dari berbagai macam firqah dan golongan yang sesat. Karena sesungguhnya ‘aqidah dan manhaj Salaf ini dikenal dengan riwayat bersambung yang sampai kepada imam-imam Ahlus Sunnah dan ditulis dengan penjelasan yang benar dan akurat.

Adapun untuk mengetahui ‘aqidah dan manhaj Salaf ini, maka kita bisa melihat:

  1. Pertama, penyebutan lafazh-lafazh tentang ‘aqidah dan manhaj salaf yang diriwayatkan oleh para Imam Ahlul Hadits dengan sanad-sanad yang sah.
  2. Kedua, yang meriwayatkan ‘aqidah dan manhaj Salaf adalah seluruh ulama kaum Muslimin dari berbagai macam disiplin ilmu: Ahlul Ushul, Ahlul Fiqh, Ahlul Hadits, Ahlut Tafsir, dan yang lainnya.

Sehingga ‘aqidah dan manhaj salaf ini diriwayatkan oleh para ulama dari berbagai disiplin ilmu secara mutawatir.

Penulisan dan pembukuan ‘aqidah dan manhaj salaf (seiring) bersamaan dengan penulisan dan pembukuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pentingnya ‘aqidah salaf ini di antara ‘aqidah-’aqidah yang lainnya, yaitu antara lain:

  1. Bahwa dengan ‘aqidah salaf ini seorang muslim akan mengagungkan al-Qur’an dan as-Sunnah, adapun ‘aqidah yang lain karena mashdarnya (sumbernya) hawa nafsu, maka mereka akan mempermainkan dalil, sedang dalil dan tafsirnya mengikuti hawa nafsu.
  2. Bahwa dengan ‘aqidah salaf ini akan mengikat seorang Muslim dengan generasi yang pertama, yaitu para Shahabat ridhwanullahi ‘alaihim jamii’an yang mereka itu adalah sebaik-baik manusia dan ummat.
  3. Bahwa dengan ‘aqidah salaf ini, kaum Muslimin dan da’i-da’inya akan bersatu sehingga dapat mencapai kemuliaan serta menjadi sebaik-baik ummat. Hal ini karena ‘aqidah salaf ini berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat. Adapun ‘aqidah selain ‘aqidah salaf ini, maka dengannya tidak akan tercapai persatuan bahkan yang akan terjadi adalah perpecahan dan kehancuran. Imam Malik berkata:

لَنْ يُصْلِحَ آخِرَ هَذِهِ اْلأُمَّةِ إِلاَّ مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا.

Tidak akan baik akhir ummat ini melainkan apabila mereka mengikuti baiknya generasi yang pertama ummat ini (Shahabat).”[21]

  1. ‘Aqidah salaf ini jelas, mudah dan jauh dari ta’wil, ta’thil, dan tasybih. Oleh karena itu dengan kemudahan ini setiap muslim akan mengagungkan Allah Jalla wa ’Ala dan akan merasa tenang dengan qadha’ dan qadar Allah Jalla wa ’Ala serta akan mengagungkan-Nya.
  2. ‘Aqidah salaf ini adalah ‘aqidah yang selamat, karena as-Salafush Shalih lebih selamat, tahu dan bijaksana (aslam, a’lam, ahkam). Dan dengan ‘aqidah salaf ini akan membawa kepada keselamatan di dunia dan akhirat, oleh karena itu berpegang pada ‘aqidah salaf ini hukumnya wajib.

MARAJI

  1. Bashaa-iru Dzaawi Syaraf bi Syarah Marwiyati Manhajis Salaf, oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly, cet. Makta-bah al-Furqaan, th. 1421H.
  2. Tafsiir al-Qayyim, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah th. 1398H.
  3. Limadza Ikhtartu Manhajas Salafy, oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly, cet. Markaz ad-Diraasah al-Man-hajiyyah as-Salafiyyah, th. 1420 H.
  4. Musnad Imam Ahmad, Imam Ahmad bin Hanbal, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.
  5. Sunan ad-Darimy, Imam ad-Darimy, cet. Daarul Fikr, th. 1398H.
  6. Al-Mustadrak, Imam al-Hakim, cet. Daarul Fikr, th. 1398H.
  7. Syarhus Sunnah, oleh Imam al-Baghawy, tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Muhammad Zuhair asy-Syawaisy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1403H.
  8. As-Sunnah libni Abi ‘Ashim, takhrij Syaikh al-Albany.
  9. Tafsiir an-Nasaa-i, Imam an-Nasa-i, tahqiq: Shabri bin ‘Abdul Khaliq asy-Syafi’i dan Sayyid bin ‘Abbas al-Jalimy, cet. Maktabah as-Sunnah, th. 1410H.
  10. Shahih al-Bukhary.
  11. Shahih Muslim.
  12.  Al-Ishaabah fii Tamyiiz ash-Shahaabah, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  13. Fa-idhul Qadir, Imam al-Munawy.
  14. Nadhmul Mutanatsir, oleh al-Kattany.
  15. Majma’-uz Zawaa-id, oleh al-Hafizh al-Haitsamy, cet. Daarul Kitab al-‘Araby-Beirut, th. 1402H.
  16. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq: Ahmad Mu-hammad Syakir, cet. Daarul Hadits, th. 1416H.
  17. Sunan at-Tirmidzi.
  18. Sunan Abi Dawud.
  19. Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah, oleh Imam al-Lalikaa-i, cet. Daar Thayyibah, th. 1418H.
  20. Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah, oleh Imam Muham-mad Nashirudin al-Albany.
  21. Shahihul Jaami’ ash-Shaghir, oleh Imam Muhammad Nashirudin al-Albany.
  22. Dar-ul Irtiyaab ‘an Hadits Ma Ana ‘alaihi wa Ash-habii, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Daarul Raayah, 1410H.
  23. Al-Mu’jamul Kabiir, oleh Imam ath-Thabrany, tahqiq: Hamdi ‘Abdul Majid as-Salafy, cet. Daar Ihyaa’ al-Turats al-‘Araby, th. 1404H.
  24. Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlih, oleh Imam Ibnu ‘Abdil Baar, tahqiq: Abul Asybal Samir az-Zuhairy, cet. Daar Ibnul Jauzy, th.1416H.
  25. Mukhtashar al-‘Uluw lil Imam adz-Dzahaby, tahqiq: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktab al-Islamy, th.1424H.
  26. Siyar A’lamin Nubalaa’, oleh Imam adz-Dzahaby.
  27. Al-I’tishaam, oleh Imam asy-Syathiby, tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. Daar Ibni ‘Affan, tahun 1412H.
  28. Ighatsatul Lahfaan min Mashaayidhisy Syaitan, oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: Khalid Abdul Latiif as-Sab’il ‘Alamiy, cetakan Daarul Kitab ‘Araby, th. 1422H.
  29. Sittu Durar min Ushuli Ahlil Atsar, oleh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhany, cet. Maktabah al-‘Umarain al-‘Ilmiyyah, th. 1420H.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
________
Footnote
[1] Bashaa-iru Dzaawi Syaraf bi Syarah Marwiyati Manhajis Salaf (hal. 53), oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly
[2] Tafsir al-Qayyim oleh Ibnul Qayyim (hal. 14-15).
[3] Lihat Bashaa-iru Dzawisy Syaraf bi Syarah Marwiyati Manhajis Salaf (hal. 54), oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly.
[4] Bashaa-iru Dzawisy Syaraf bi Syarah Marwiyati Manhajis Salaf, hal. 43, 53-54.
[5] Lihat Limadza Ikhtartu Manhajas Salafy (hal. 86) oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly
[6] Hadits shahih riwayat Ahmad (I/435, 465), ad-Darimy (I/67-68), al-Hakim (II/318), Syarhus Sunnah oleh Imam al-Baghawy (no. 97), dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam as-Sunnah libni Abi Ashim (no. 17), Tafsir an-Nasaa’i (no. 194). Adapun tambahan (mutafarriqatun) diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/435).
[7] Muttafaq alaih, al-Bukhari (no. 2652, 3651, 6429, 6658) dan Muslim (no. 2533 (211)) dan lainnya dari Shahabat Ibnu Masud radhiyallahu anhu. Hadits ini mutawatir, sebagaimana telah ditegaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah (I/12), al-Munawy dalam Faidhul Qadir (III/478) serta disetujui oleh al-Kattaany dalam kitab Nadhmul Mutanatsir (hal 127). Lihat Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy (hal. 87).
[8] Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy (hal. 86-87).
[9] HR. Ahmad (I/379), dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir (no. 3600). Lihat Majmauz Zawaa-id (I/177-178).
[10] Perawi hadits adalah Irbadh bin Sariyah Abu Najih as-Salimi, beliau termasuk ahli Suffah, tinggal di Himsha setelah penaklukan Makkah, tentang wafatnya ahli sejarah berbeda pendapat, ada yang mengatakan tatkala peristiwa Ibnu Zubair, adapula yang mengatakan tahun 75 H. Lihat al-Ishabah (II/473 no. 5501).
[11] HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Darimy (I/44), al-Baghawy dalam kitabnya Syarhus Sunnah (I/205), al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi, dan Syaikh al-Albany menshahihkan juga hadits ini.
[12] HR. Abu Dawud (no. 4597), Ahmad (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimy (II/241), al-Aajury dalam asy-Asyariah, al-Laalikaaiy dalam as-Sunnah (I/113 no.150). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Muawiyah bin Abu Sufyan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan hadits ini shahih masyhur. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany. Lihat Silsilatul Ahaadits Shahihah (no. 203 dan 204).
[13] HR. At-Tirmidzi (no. 2641) dari Shahabat Abdullah bin Amr, dan di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahihul Jami (no. 5343). Lihat Dar-ul Irtiyaab an Hadits Ma Ana Alaihi wa Ash-habii oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaaly, cet. Daarul Raayah, 1410 H, sebagaimana juga telah saya terangkan panjang lebar mengenai hadits Iftiraqul Ummah sebelum ini, walhamdulillah
[14] Diriwayatkan oleh ad-Darimi I/69, Syarah Ushul Itiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah I/96 no. 104, oleh al-Laalikaa-iy, ath-Thabrany dalam al-Kabir, sebagaimana kata al-Haitsamy dalam Majmauz Zawaaid I/181.
[15] Dikeluarkan oleh Ibnu Abdil Baar dalam kitabnya Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlih II/947 no. 1810, tahqiq Abul Asybal Samir az-Zuhairy.
[16] Syarh Ushul Itiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah 1/174 no. 315
[17] Imam al-Aajury dalam as-Syariah I/445 no. 127, dishahihkan oleh al-Albany dalam Mukhtashar al-Uluw lil Imam adz-Dzahaby hal. 138, Siyar Alaam an-Nubalaa VII/120.
[18] HR. Ad-Darimy I/54, Ibnu Baththah dalam al-Ibanah an Syariatil Firqatin Najiyah I/356 no. 242. Syarah Ushul Itiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah oleh al-Laalikaa-iy I/98 no. 109.
[19] Syarah Ushul Itiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah oleh al-Laalikaaiy I/175-185 no. 317.
[20] Lihat al-Itisham I/112
[21] Lihat Ighatsatul Lahfaan min Mashaayidhis Syaitan hal. 313, oleh Ibnul Qayyim, tahqiq Khalid Abdul Latiif as-Sab’il Alamiy, cet. Daarul Kitab Araby, 1422 H. Sittu Durar min Ushuli Ahli Atsar hal. 73 oleh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhany

Rumah Tangga Ideal

RUMAH TANGGA YANG IDEAL

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Allah Ta’ala berfirman.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum/30:21]

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau isteri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajiban serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing, serta melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala.

Sehingga, upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, surat An-Nisaa’ ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata, “Apabila masalah antara suami isteri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain.

Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah, berwudhu’ dan shalat dua raka’at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah Allah semata.”[1]

Di tempat lain beliau berkata, “Sedangkan berdamai adalah lebih baik, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala. Berdamai lebih baik bagi keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut”.

Allah Ta’ala berfirman.

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah/2:102]

Di dalam Shahiih Muslim dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan. Kemudian ia mengirimkan balatentaranya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang menimbulkan fitnah paling besar kepada manusia. Seorang dari mereka datang dan berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab, ‘Engkau belum melakukan apa-apa.’’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, ‘Lalu datanglah seorang dari mereka dan berkata, ‘Tidaklah aku meninggalkannya sehingga aku telah berhasil memisahkan ia (suami) dan isterinya.’’ Beliau melanjutkan, ‘Lalu iblis mendekatkan kedudukannya. Iblis berkata, ‘Sebaik-baik pekerjaan adalah yang telah engkau lakukan.”[2]

Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah perbuatan yang dicintai syaitan.

Apabila dikhawatirkan terjadinya perpecahan antara suami isteri, hendaklah hakim atau pemimpin mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian antara keduanya. Apabila keduanya damai, maka alhamdulillaah. Namun apabila permasalahan terus berlanjut antara keduanya kepada jalan yang telah digariskan dan keduanya tidak mampu menegakkan batasan-batasan Allah di antara keduanya. Yaitu isteri tak lagi mampu menunaikan hak suami yang disyari’atkan dan suami tidak mampu menunaikan hak isterinya, serta batas-batas Allah menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka ketika itu urusannya seperti yang Allah firmankan:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” [An-Nisaa’/4:130][3]

Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[4], hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusah-kannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” [An-Nisaa’/4:34-35]

Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syari’at Islam, dan ini merupakan hak suami. Hukum thalaq (cerai) dalam syari’at Islam adalah dibolehkan.

Adapun hadits yang mengatakan bahwa “perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai),” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-‘Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).

Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Kemudian bagi isteri, bagaimana pun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada isteri meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si isteri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma Surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Siapa saja wanita yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma Surga.”[5]

Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ: … وَلاَ تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِيْ إِنَائِهَا

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang: … dan janganlah seorang isteri meminta (suaminya) untuk menceraikan saudara (madu)nya agar memperoleh nafkahnya.”[6]

Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran/3:19]

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“…Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan/25:74]

Setiap keluarga selalu mendambakan terwujudnya rumah tangga yang bahagia, diliputi sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu, setiap suami dan isteri wajib menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan syari’at Islam dan bergaul dengan cara yang baik

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Psutaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1] Fiqhut Ta’amul bainaz Zaijaini (hal. 37).
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2813 (67)).
[3] Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujaini (hal. 87-92) secara ringkas
[4] Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya
[5] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2226), at-Tir-midzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), ad-Darimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 1320), ath-Thabari dalam Tafsiir-nya (no. 4843-4844), al-Hakim (II/200), al-Baihaqi (VII/316), dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu
[6] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2140), Muslim (no. 1515 (12)) dan an-Nasa-i (VII/258).

Cabang-Cabang Iman

CABANG-CABANG IMAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ، أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih, atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama yaitu perkataan Lâ ilâha illallâh, dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan.Dan malu itu termasuk bagian dari iman.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri, no. 9 dan dalam al-Adabul Mufrad, no. 598; Muslim, 35 [58], dan lafazh hadits di atas adalah lafazh riwayat imam Muslim; Ahmad, II/414, 445; Abu Dawud, no. 4676; At-Tirmidzi, no. 2614; An-Nasâ-I, VIII/110; Ibnu Mâjah, no. 57; Ibnu Hibban, no. 166, 181, 191-at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).

KOSA-KATA HADITS

  • بِضْعٌ : Bilangan antara tiga hingga sembilan.
  • شُعْبَةٌ : Bagian atau cabang, jamaknya شُعَبٌ.
  • اَلْحَيَاءُ : Malu. Yaitu akhlak yang bisa membangkitkan semangat untuk menjauhi segala keburukan dan menjaga diri dari melakukan pelecehan terhadap hak orang lain.
  • أَفْضَلُهَا : Yang paling utama. Dalam lafazh lain أَرْفَعُهَا , yakni yang paling tinggi dan paling banyak pahalanya.
  • إِمَاطَةُ الْأَذَى : Menyingkirkan gangguan. Yaitu menyingkirkan segala yang dapat mengganggu manusia atau makhluk lainnya.[1]
  • اَلْأَذَى : Gangguan, bentuknya umum, seperti duri, tulang, pecahan kaca, batu, pohon yang tumbang, dan benda-benda berbahaya lainnya.

SYARAH HADITS
Hadits ini menunjukkan bahwa iman mencakup keyakinan dan perbuatan hati, amalan anggota badan, perkataan lisan, serta semua yang bisa mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla , juga segala yang dicintai dan diridhai-Nya, baik yang wajib maupun yang mustahabb. Itu semua masuk dalam iman.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْبِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً

Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih , atau enam puluh cabang lebih

Definisi iman menurut Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa dien dan iman adalah ucapan dan  perbuatan; perkataan hati dan lisan, amalan hati, lisan dan anggota tubuh.

Iman itu bertambah dengan sebab ketaatan dan bisa berkurang dengan sebab perbuatan dosa dan maksiat.

Prinsip Ahlus Sunnah tentang iman adalah sebagai berikut:[2]

  1. Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan dan mengamalkannya dengan anggota badan.
  2. Seluruh amal perbuatan, yang meliputi amalan hati dan anggota badan adalah termasuk hakikat iman. Ahlussunnah tidak mengeluarkan amalan sekecil apa pun dari hakekat iman ini, apalagi amalan-amalan besar dan agung.
  3. Bukan termasuk pemahaman Ahlussunnah yaitu yang menyatakan bahwa iman itu hanya pembenaran dengan hati saja! Atau pembenaran dengan pengucapan lisan saja! Tanpa amalan anggota badan!

Barangsiapa berpendapat demikian, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Sesungguhnya pemahaman seperti ini berasal dari kejelekan faham kaum Murji’ah.

  1. Iman memiliki cabang serta tingkatan. Sebagian di antaranya jika ditinggalkan bisa menyebabkan kekufuran; Sebagian yang lain jika ditinggalkan adalah dosa, baik dosa kecil ataupun dosa besar; Dan sebagian yang lain jika ditinggalkan akan menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh pahala dan menyia-nyiakan ganjaran.
  2. Iman dapat bertambah dengan sebab melakukan ketaatan hingga mencapai kesempurnaan, dan dapat berkurang dengan sebab kemaksiatan atau bahkan sirna, tidak tersisa sedikit pun.

Dalam hadits ini disebutkan iman yang paling utama, yang paling rendah, serta yang pertengahan. Yang pertengahan yaitu malu. Malu disebutkan di sini, karena ia merupakan faktor terkuat yang mendorong seseorang mengerjakan seluruh cabang keimanan.

Orang merasa malu terhadap Allâh Azza wa Jalla karena menyadari nikmat Allâh Azza wa Jalla yang melimpah kepadanya, kedermawanan-Nya, kemuliaan nama-nama dan sifat-sifat-Nya –sementara dia seorang hamba yang sangat banyak kekurangannya terhadap Rabbnya Yang Maha Mulia dan Maha Besar, dia  menzhalimi dirinya dan bermaksiat. Kesadaran ini mengharuskan dirinya memiliki rasa malu untuk mencegahnya dari (berbuat) kejahatan dan mengerjakan segala kewajiban dan keutamaan-keutamaan.

Cabang iman yang paling tinggi, paling pokoknya, akar dan pondasi iman adalah perkataan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ dengan jujur dari hatinya, dalam keadaan tahu, sadar dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allâh semata. Allâh Azza wa Jalla, Rabb yang mengurusnya dan mengurus seluruh alam dengan keutamaan dan kebaikan-Nya.

Segala sesuatu itu selain Allâh Azza wa Jalla itu faqir, hanya Allâh Yang Maha Kaya. Segala sesuatu itu lemah, hanya Allâh Yang Maha Kuat. Kemudian seorang hamba beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dalam setiap keadaan, mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya. Karena semua cabang-cabang iman itu merupakan cabang dan buah dari pokok ini.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa sebagian iman itu kembali kepada pengikhlasan ibadah kepada Allâh dan sebagiannya lagi kembali kepada berbuat baik kepada sesama makhluk.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ

Yang paling utama yaitu perkataan Lâ ilâha illallâh

Kalimat syahadat merupakan kalimat yang paling agung dan memiliki banyak keutamaan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah mengatakan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh. Kalimat yang menjadi tegak dengannya langit dan bumi. Semua makhluk diciptakan karena kalimat ini. Dengan (membawa misi) kalimat itu, Allâh Azza wa Jalla mengutus para Rasul-Nya, menurunkan Kitab-kitab-Nya, dan menetapkan syari’at-Nya. Dengan sebab kalimat itulah mizan (timbangan) diadakan, diletakkan catatan-catatan amal, serta manusia digiring menuju surga atau neraka. Dengan sebab kalimat ini, makhluk terbagi menjadi dua: Mukmin dan kafir, serta yang baik dan yang jahat. Kalimat itu adalah pangkal dari penciptaan, perintah, pahala, dan siksa. Ia adalah kebenaran yang karenanya makhluk diciptakan. Tentangnya dan tentang hak-haknya diadakan pertanyaan dan hisab (perhitungan). Atas dasar kalimat itulah ada pahala dan siksa, kiblat dipancangkan, dan azas-azas agama diletakkan. Dan karena kalimat inilah pedang-pedang jihad dihunus. Dia adalah hak Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas segenap makhluk-Nya. Dia adalah kalimat Islam dan kunci negeri kesejahteraan (Surga). Tentangnyalah makhluk yang pertama dan yang terakhir akan ditanya.

Sungguh, kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser di hadapan Allâh Azza wa Jalla sampai dia tanya tentang dua pertanyaan:

  1. Apa yang dahulu engkau ibadahi?
  2. Bagaimana sambutanmu terhadap para Rasul?

Jawaban pertanyaan pertama ialah dengan mewujudkan (syahadat) “Lâ ilâha illallâh (tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh)” dalam ‘ilmu (pengetahuan), pengakuan dan pengamalan.

Sedang jawaban pertanyaan kedua adalah dengan mewujudkan (syahadat) “bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allâh” baik dalam ‘ilmu (pengetahuan), pengakuan, kepatuhan, dan ketaatan.”[3]

Makna Kalimat[لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ  [4
Makna yang benar dari kalimat Tauhid لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ adalah:

لَا مَعْبُوْدَ بِـحَقٍّ إِلَّا اللهُ

Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh

Lafazh لَا إِلٰـهَ (lâ ilâha) adalah menafikan semua yang disembah selain Allâh, dan lafazh إِلَّا اللهُ (illallâh) adalah menetapkan segala bentuk ibadah yang ditujukan hanya kepada Allâh semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam peribadatan kepada-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu bagi Allâh dalam kekuasaan-Nya.[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Apabila seseorang bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi kecuali Dia, maka ia telah memberitakan, menjelaskan, dan mengabarkan bahwa selain-Nya bukan ilah yang berhak diibadahi. Allâh satu-satunya yang berhak diibadahi.”[6]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ini merupakan kalimat yang paling agung yang menafikan sesembahan kepada selain Allâh dan menetapkan segala sifat yang istimewa untuk Allâh Azza wa Jalla . Penunjukan kalimat ini akan penetapan bahwasanya tiada ilah yang berhak disembah selain Allâh lebih besar daripada sekedar perkataan kita “Allâh adalah Ilaah,” dan tidak ada satupun yang meragukan ini.”[7]

Semua yang disembah selain Allâh dinamakan آلِهَة (tuhan-tuhan) karena mereka memang disembah oleh manusia, meskipun pada hakikatnya mereka tidak berhak diibadahi tetap saja namanya tuhan. Akan tetapi, semua itu adalah tuhan yang bathil. Maka, penamaan إِلٰـهٌ (ilaah) bagi sesembahan selain Allâh ditetapkan dalam satu segi dan dinafikan dalam segi yang lain. Ditetapkan dari segi eksistensinya dan dinafikan dari segi keberhakannya untuk diibadahi.[8]

Rukun-Rukun Kalimat  لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ
Kalimat syahadat lâ ilâha illallâh memiliki dua rukun: yaitu al-itsbât (menetapkan) dan an-nafyu (meniadakan).

Lafazh lâ ilâha berarti meniadakan atau menolak (an-nafyu) segala ilah (sesembahan) selain Allâh Azza wa Jalla .

Dan lafazh illallâh berarti menetapkan (al-itsbaat) bahwa segala bentuk ibadah (penghambaan) itu hanya bagi Allâh semata, tidak ada sesuatu pun yang boleh dijadikan sebagai sekutu dalam peribadahan kepada-Nya.

Ini ditopang dengan dalil-dalil yang sangat banyak, di antaranya:

Firman Allâh Azza wa Jalla :

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

… Barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allâh, maka sungguh ia telah berpegang pada tali yang sangat kuat. Allâh Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [Al-Baqarah/2:256]

Rukun pertama yaitu an-nafyu, ada pada lafazh,

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ

 “…Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut…”

Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Thaghut adalah semua yang diibadahi selain Allâh Azza wa Jalla .”[9]

Sedangkan rukun kedua yaitu al-itsbât, ada pada lafazh:

وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ

 “Dan beriman kepada Allâh…”

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

Demikianlah (kebesaran Allâh) karena Allâh, Dia-lah (Rabb) Yang Haqq (untuk diibadahi). Dan apa saja yang mereka ibadahi selain Dia, itulah yang bathil. Dan sungguh Allâh, Dia-lah Yang Mahatinggi, Mahabesar.”[Al-Hajj/22: 62]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Barangsiapa telah mengucapkan lâ ilâha illallâh (tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh) dan mengingkari (sesembahan-sesembahan) selain Allâh, maka haramlah harta dan darahnya, dan hisab (perhitungan amal)nya diserahkan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala[10]

Konsekuensi dari rukun kalimat ini yaitu seorang Muslim yang sudah jelas mengucapkan kalimat tauhid ini, maka ia wajib menolak dan mengingkari semua yang disembah selain Allâh Azza wa Jalla . Semua yang disembah dan diibadahi selain Allâh adalah bathil. Dan ia pun wajib menetapkan bahwa satu-satunya yang benar dan yang wajib diibadahi hanya Allâh Azza wa Jalla saja. Kita wajib beribadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak boleh kepada selain-Nya.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ

Dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan keharusan menyingkirkan gangguan dari semua jalan kebaikan, Karena itu merupakan kebaikan yang mengandung banyak manfaat, serta bisa mencegah bahaya pada makhluk.

Seorang yang beriman harus berusaha menyingkirkan apa saja yang mengganggu jalan kaum Muslimin. Dia harus berusaha menyingkirkan batu, duri, kayu, pohon yang tumbang, dahan yang patah, pecahan kaca dan yang lainnya. Dan termasuk mengganggu jalan kaum Muslimin yaitu bila seseorang parkir mobil atau motor atau berhenti sembarangan yang menutup jalan orang lewat. Oleh karena itu seseorang harus parkir pada tempatnya dan tidak boleh mengganggu jalan kaum Muslimin.

Menyingkirkan gangguan dari jalan kaum Muslimin mempunyai banyak keutamaan, di antaranya:

  1. Menghilangkan gangguan dari kaum Muslimin.
  2. Memperlancar jalan kaum Muslimin.
  3. Memudahkan orang untuk melewati jalan tersebut.
  4. Termasuk tolong menolong dalam kebaikan.
  5. Allâh akan mengampuni dosa orang tersebut.
  6. Allâh akan memasukkan orang tersebut ke dalam surga.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِي الجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيْقِ كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِيْنَ

Sungguh, aku melihat seseorang bolak-balik (bersenang-senang) di surga dengan sebab sebatang pohon yang ia potong dari jalan karena mengganggu kaum Muslimin.[11]

وَفِي رِوَايَةٍ : مَرَّ رَجُلٌ بِغُصْنِ شَجَرَةٍ عَلَى ظَهرِ طَرِيْقٍ ، فَقَالَ : وَاللهِ لَأُنَـحِّـيَنَّ هَذَا عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ لَا يُؤْذِيْهِمْ ، فَأُدْخِلَ الْـجـَنَّةَ

Dalam riwayat lain: Ada laki-laki yang melewati batang pohon yang berada di tengah jalan, lalu ia berkata, ‘Demi Allâh! Saya akan menyingkirkannya agar tidak mengganggu kaum Muslimin.’ Maka (dengan itu) ia dimasukkan ke surga.[12]

وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا : بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَريْقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيْقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ

Dalam riwayat lain di al-Bukhâri dan Muslim, “Suatu hari seseorang melewati sebuah jalan lalu mendapati dahan berduri di jalan tersebut. Lalu ia menyingkirkannya, kemudian dengan itu Allâh berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”[13]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيْمَانِ

Dan malu itu termasuk bagian dari iman

Malu yaitu rasa yang menimpa seseorang ketika dia melakukan perbuatan yang membuatnya gelisah. Malu termasuk sifat yang terpuji. Akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di antaranya juga malu. Sampai-sampai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu daripada gadis yang dipingit, tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah malu dalam kebenaran.

Jadi, malu itu adalah sifat terpuji, tetapi tidak patut malu dalam hal kebenaran. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ

… Allâh tidak malu (menerangkan) yang benar… [Al-Ahzâb/33:53]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا

Sesungguhnya Allâh tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu… [Al-Baqarah/2:26]

Tidak patut malu dalam  kebenaran. Rasa malu pada selain kebenaran, termasuk akhlak terpuji. Orang yang tidak memiliki rasa malu, dia tidak peduli dengan apa yang dia perbuat dan apa yang dia katakan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُوْلَى:  إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ؛ فَاصْنَعْ مَاشِئْتَ

Sesungguhnya salah satu perkara yang telah diketahui manusia dari kalimat kenabian terdahulu adalah: ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.[14]

Malu adalah satu kata yang mencakup perbuatan menjauhi segala apa yang dibenci.[15]

Imam Ibnul Qayyim t berkata: “Malu berasal dari kata hayaah (hidup), dan ada yang berpendapat bahwa malu berasal dari kata alhayâ (hujan), tetapi makna ini tidak masyhur. Hidup dan matinya hati seseorang sangat mempengaruhi sifat malu seseorang. Begitu pula dengan hilangnya rasa malu dipengaruhi oleh kadar kematian hati dan ruh seseorang. Sehingga setiap kali hati hidup, pada saat itu pula rasa malu menjadi lebih sempurna.

Al-Junaid rahimahullah berkata, “Rasa malu yaitu menyadari kenikmatan dan keteledoran sehingga menimbulkan rasa malu. Hakikat malu ialah sikap yang memotifasi untuk meninggalkan keburukan dan mencegah sikap menyia-nyiakan hak pemiliknya.’”[16]

Kesimpulan definisi di atas ialah bahwa: Malu adalah akhlak (perangai) yang mendorong seseorang untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk dan tercela, sehingga menghalangi seseorang dari melakukan dosa dan maksiat dan mencegah dari sikap melalaikan hak orang lain.[17]

Malu, ada dua jenis, yaitu:

1. Malu yang merupakan karakter dan watak bawaan
Malu seperti ini adalah akhlak paling mulia yang diberikan Allâh Azza wa Jalla kepada seorang hamba. Oleh karena itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْحَيَاءُ لَا يَأْتِيْ إِلَّا بِخَيْرٍ

Malu tidak mendatangkan kecuali kebaikan.[18]

Karena malu seperti ini menghalangi seseorang dari mengerjakan perbuatan buruk dan tercela serta mendorongnya berperangai dengan akhlak mulia. Dalam konteks ini, malu seperti itu termasuk iman. Al-Jarrah bin ‘Abdullah al-Hakami rahimahullah berkata, “Aku tinggalkan dosa selama empat puluh tahun karena malu kemudian aku mendapatkan sifat wara’ (takwa).”[19]

2. Malu yang timbul karena adanya usaha
Yaitu malu yang didapatkan dengan ma’rifatullâh (mengenal Allâh) dengan mengenal keagungan-Nya, kedekatan-Nya dengan hamba-Nya, perhatian-Nya terhadap mereka, pengetahuan-Nya terhadap mata yang khianat dan apa saja yang dirahasiakan oleh hati. Malu yang didapat dengan usaha ini juga sebagai bagian dari iman. Siapa saja yang tidak memiliki malu, baik yang berasal dari tabiat maupun yang didapat dengan usaha maka tidak ada sama sekali yang menahannya dari perbuatan keji dan maksiat, sehingga ia menjadi syaitan yang terkutuk yang berjalan di muka bumi dengan tubuh manusia. Kita memohon keselamatan kepada Allâh.[20]

Dahulu orang-orang Jahiliyyah sangat merasa berat untuk melakukan hal-hal yang buruk karena dicegah oleh rasa malunya. Diantara contohnya, apa yang dialami oleh Abu Sufyan ketika bersama Heraklius ketika ia ditanya tentang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Sufyan berkata:

فَوَاللهِ، لَوْلَا الْـحَيَاءُ مِنْ أَنْ يَأْثِرُوْا عَلَيَّ كَذِبًا لَكَذَبْتُ عَلَيْهِ

Demi Allâh! Kalau bukan karena rasa malu yang aku khawatir dituduh sebagai pendusta oleh mereka, niscaya aku akan berbohong kepadanya (tentang Rasûlullâh).[21]

Rasa malu telah menghalanginya untuk berbuat dusta mengenai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia malu dituduh sebagai pendusta.

Konsekuensi malu menurut syari’at Islam yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِسْتَحْيُوْا مِنَ اللهِ حَقَّ الْحَيَاءِ. مَنِ اسْتَحْىَا مِنَ اللهِ حَقَّ الْحَيَاءِ فَلْيَحْفَظِ الرَّأْسَ وَمَاوَعَى وَلْيَحْفَظِ الْبَطْنَ وَمَاحَوَى وَلْيَذْكُرِ الْمَوْتَ وَالْبِلَى، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِيْنَةَ الدُّنْيَا، فَمَنْ فَعَلَ ذٰلِكَ فَقَدِ اسْتَحْيَا مِنَ اللهِ حَقَّ الْحَيَاءِ

Hendaklah kalian malu kepada Allâh dengan sebenar-benar malu. Barangsiapa merasa malu kepada Allâh dengan benar, maka hendaklah ia menjaga kepala dan apa yang ada padanya! Hendaklah ia menjaga perut dan apa yang dikandungnya! Dan hendaklah ia selalu ingat kematian dan (ketika engkau sudah menjadi) tulang belulang! Barangsiapa menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah ia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh ia telah malu kepada Allâh dengan sebenar-benar malu.[22]

Jika kita mengetahui bahwa cabang-cabang iman semuanya kembali kepada perkara-perkara ini, maka kita juga mengetahui bahwa semua kebiasaan baik yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam termasuk cabang iman. Dan kadar keimanan seorang hamba, tergantung pada kadar kebiasaannya itu.

Allâh Azza wa Jalla memisalkan iman dengan pohon yang baik, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ ﴿٢٤﴾ تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allâh telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit,(pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Rabb-nya. Dan Allâh membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” [Ibrâhîm/14:24-25]

FAWAAID.

  1. Iman itu bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih tinggi daripada yang lain.
  2. Iman mencakup ucapan dan perbuatan.
  3. Iman menurut ahlus sunnah yaitu keyakinan hati, ucapan dengan lisan dan melaksanakan dengan anggota tubuh. Bertambah dengan sebab ketaatan dan berkurang dengan sebab perbuatan dosa dan maksiat.
  4. Keimanan merupakan pendorong dan penentu bagi amal shalih.
  5. Iman mencakup beberapa bagian, sehingga ia dapat bertambah dan berkurang.
  6. Iman bisa bertambah dengan sebab mengerjakan ketaatan hingga menjadi sempurna dan berkurang dengan sebab melakukan kemaksiatan hingga akhirnya sirna dan tidak tersisa.
  7. Pembedaan tingkat keimanan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap syi’ar-syi’ar agama Islam, sebab semua ketentuan itu berasal dari Allâh Azza wa Jalla .
  8. Kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ adalah cabang iman yang paling tinggi dan paling utama. Kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ adalah kalimat tauhid, apabila orang mengucapkannya maka ia menjadi Muslim.
  9. Orang yang mengucapkan kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ maka haram darah dan hartanya.
  10. Setiap Muslim wajib mengetahui makna, rukun, dan konsekuensi kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ.
  11. Di antara konsekuensi kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ yaitu wajib mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allâh saja dan mengingkari semua yang disembah selain Allâh Azza wa Jalla , karena sesembahan selain Allâh Azza wa Jalla semuanya adalah bathil.
  12. Kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ bila ditimbang pada hari kiamat dengan langit yang tujuh dan bumi yang tujuh, maka yang paling berat adalah kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ.
  13. Menyingkirkan gangguan dari jalan kaum Muslimin termasuk cabang iman yang paling rendah.
  14. Meskipun tingkatannya paling rendah, tapi mempunyai keutamaan yang besar, bahkan dapat memasukkan seseorang ke dalam surga.
  15. Anjuran untuk menghilangkan apa saja yang mengganggu jalan kaum Muslimin.
  16. Tidak boleh seseorang membuang benda apapun di jalan kaum Muslimin yang mengganggu mereka.
  17. Islam adalah agama yang membawa kepada maslahat (kebaikan) dan menghilangkan mafsadat (kerusakan) dan Islam adalah agama yang bersih.
  18. Malu merupakan akhlak terpuji dan bagian dari iman yang wajib.
  19. Orang-orang Jahiliyyah dahulu memiliki rasa malu yang mencegah mereka dari mengerjakan sebagian perbuatan jelek.
  20. Malu adalah sifat yang mendorong pemiliknya untuk meninggalkan perbuatan buruk.
  21. Malu yang mencegah seseorang dari melaksanakan kewajiban, menuntut ilmu dan mencari kebenaran adalah malu yang tercela.
  22. Setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu.
  23. Buah dari malu adalah ‘iffah (menjaga kehormatan) dan wafa’ (setia).

MARAAJI’:

  1. Kutubus sittah
  2. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal
  3. At-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban
  4. Madârijus Sâlikîn, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
  5. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  6. Bahjatu Qulûbil Abrâr wa Qurrati ‘Uyûnil akhyâr fii Syarh Jawâmi’il Akhbâr, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di.
  7. Bahjatun Nâzhîrin Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
  8. Al-Hayâ` fî Dhau-il Qur`ânil Karîm wal Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh Salim al-Hilali.
  9. Syahâdatu an Lâ Ilâha illallâh,Syaikh DR. Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz ‘Utsman as-Sindi
  10. Dan lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhish Shâlihîn, I/205 dengan sedikit tambahan.
[2] Lihat at-Tanbîhat al-Lathîfah, hlm. 84-89, Mujmal Masâ-il Îmân wal Kufri al-‘Ilmiyyah fii Ushûlil ‘Aqîdah as-Salafiyyah, hlm. 21-27, cet. II, 1424 H dan Mujmal Ushûl Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah fil ‘Aqîdah, hlm. 18-19.
[3] Zâdul Ma’âd fii Hadyi Khairil ‘Ibâd, I/34, oleh Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah
[4] Dinukil dari al-Ushûl ats-Tsalâtsah karya Syaikh al-Mujaddid Muhammad bin ‘Abdul Wahhab; Fat-hul Majîd Syarh Kitâbit Tauhîd karya Syaikh ‘Abdur-rahman bin Hasan Alusy Syaikh; Taisîr ‘Azîzil Hamîd karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Alusy Syaikh; Al-Qaulul Mufîd ‘alâ Kitâbit Tauhîd karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; ‘Aqîdatut Tauhîd karya Syaikh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan; serta Syahâdatu an Lâ Ilâha illallâh karya Syaikh DR. Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz ‘Utsman as-Sindy, dan kitab-kitab lainnya.
[5] Syarh Tsalâtsatil Ushûl, hlm. 71 Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[6] Majmû’ al-Fatâwâ, XIV/171
[7] Badâ`i’ul  Fawâ`id, III/926
[8] Syahâdatu an Lâ Ilâha illallâh, hlm.22
[9] Fat-hul Majîd Syarh Kitâbut Tauhiid, I/88; tahqiq DR. Al-Waalid bin ‘Abdur-Rahman bin Muhammad Aalu Furayyan.
[10] Shahih: HR. Muslim, no. 23 (37), dari Abu Malik, dari ayahnya, yaitu Thariq bin Asy-yam Radhiyallah anhu
[11] Shahih: HR. Muslim, no. 1914 [129] , dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[12] Shahih: HR. Muslim, no. 1914 [128]
[13] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 652 dan Muslim, no. 1914 [127]
[14] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 3483, 3484, 6120; Ahmad, IV/121, 122, V/273; Abu Dawud, no. 4797; dan lainnya, dari ‘Uqbah bin ‘Amr al-Anshari al-Badri Radhiyallahu anhu
[15] Lihat Raudhatul ‘Uqalâ wa Nuzhatul Fudhalâ, hlm. 54 karya Ibnu Hibban al-Bustiy.
[16] Madârijus Sâlikîn, II/270, cet. Darul Hadits-Kairo.Lihat juga Fat-hul Bâri, X/522 tentang definisi malu.
[17]  Lihat al-Hayâ’ fî Dhau-il Qur’ânil Karîm wal Ahâdîts ash-Shahîhah, hlm. 9
[18] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 6117 dan Muslim, no. 37 (61)
[19]  Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, I/501
[20]  Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id, hlm. 181
[21]  Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 7
[22] Hasan: HR. At-Tirmidzi, no. 2458; Ahmad, I/387; al-Hakim, IV/323; dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no. 4033 dan ini lafazhnya. Derajat hadits ini hasan karena ada syawahid (penguat)nya. Lihat Shahîh al-Jâ-mi’ish Shaghîr, no. 935 dan Takhrîj Hidâyatur Ruwât, II/182-183, no. 1551

Hukum Wasilah (Tawassul)

HUKUM WASILAH (TAWASSUL)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

al-Wasilah  secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menggapai sesuatu atau dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il.[1]

al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna “وَسَّلَ إِلَى اللهِ تَوْسِيْلاً”: “Yaitu ia mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allâh,”[2]

Selain itu wasilah juga mempunyai makna yang lain yaitu kedudukan di sisi raja, derajat dan kedekatan.[3]

Wasilah secara syar’i (terminologi) yaitu yang diperintahkan di dalam al-Qur’ân adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla, yaitu berupa amal ketaatan yang disyari’atkan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, [al-Mâ-idah/5:35]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah peribadahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allâh (al-Qurbah).” Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujâhid, Abu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid dan yang lainnya. Qatâdah berkata tentang makna ayat tersebut, “Mendekatlah kepada Allâh dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang diridhai-Nya.[4]

Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allâh dengan cara tertentu) ada tiga macam:

  1. Masyrû, yaitu tawassul kepada Allâh Azza wa Jalla dengan Asma’ dan Sifat-Nya dengan amal shalih yang dikerjakannya atau melalui doa orang shalih yang masih hidup.
  2. Bid’ah, yaitu mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan cara yang tidak disebutkan dalam syari’at, seperti tawassul dengan pribadi para Nabi dan orang-orang shalih, dengan kedudukan mereka, kehormatan mereka, dan sebagainya.
  3. Syirik, bila menjadikan orang-orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah, termasuk berdoa kepada mereka, meminta keperluan dan memohon pertolongan kepada mereka.[5]

Tawassul yang Masyrû
Tawassul yang masyru’ (yang disyari’atkan) ada 3 macam, yaitu:[6]

1. Tawassul dengan Nama-Nama dan Sifat-Sifat Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
Yaitu seseorang memulai doa kepada Allâh Azza wa Jalla dengan mengagungkan, membesarkan, memuji, mensucikan Dzat-Nya yang Maha Tinggi, Nama-Nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi kemudian berdoa  (memohon) apa yang dia inginkan. Inilah bentuk doa dengan menjadikan pujian dan pengagungan sebagai wasilah kepada-Nya agar Dia mengabulkan doa dan permintaannya sehingga dia pun mendapatkan apa yang dia minta dari Rabb-nya.

Dalil dari al-Qur-ân tentang tawassul yang masyru’ ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ ۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan Allâh memiliki Asma-ul Husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asma-ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyalah-artikan nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. [al-A’râf/7:180]

Dalil dari al-Hadits tentang tawassul yang masyru’ ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang yang berucap dalam dalam shalatnya :

اَللّٰهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، اَلْمَنَّانُ، يَا بَدِيْعَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ، إِنِّي أَسْأَلُكَ  الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ 

“Ya Allâh, aku mohon kepada-Mu. Sesungguhnya bagi-Mu segala pujian, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Mu, Maha Pemberi nikmat, Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya. Ya Rabb Yang memiliki keagungan dan kemuliaan, ya Rabb Yang Mahahidup, ya Rabb yang mengurusi segala sesuatu, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu agar dimasukkan (ke surga dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka).”

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَقَدْ دَعَا اللهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيْمِ الَّذِي إِذَا دُعِيَ بِهِ أَجَابَ، وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى

Sungguh dia telah meminta kepada Allâh dengan Nama-Nya yang paling agung yang apabila seseorang berdoa dengannya niscaya akan dikabulkan, dan apabila ia meminta akan dipenuhi permintaannya.”[7]

Juga hadits lain yang diriwayatkan dari Anas bin Mâlik, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa :

يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ أَصْلِحْ لِى شَأْنِي كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ.

Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang Maha Berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu) dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan Engkau serahkan urusanku kepada diriku meskipun hanya sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).[8]

2. Seorang Muslim bertawassul dengan amal shalih yang dilakukannya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 (Yaitu) orang-orang yang berdoa: ‘Ya Rabb kami, kami benar-benar beriman, maka ampunilah dosa-dosa kami dan lindungilah kami dari adzab Neraka. [Ali ‘Imrân/3:16][9]

Dalil lainnya yaitu tentang kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua lalu mereka bertawassul kepada Allâh Azza wa Jalla dengan amal-amal mereka yang shalih lagi ikhlas, yang mereka tujukan untuk mengharap wajah Allâh Yang Mahamulia, maka mereka diselamatkan dari batu yang menutupi mulut gua tersebut.[10]

3. Tawassul kepada Allâh Azza wa Jalla dengan doa orang shalih yang masih hidup.
Jika seorang Muslim menghadapi kesulitan atau tertimpa musibah besar, namun ia menyadari kekurangan-kekurangan dirinya di hadapan Allâh Azza wa Jalla , sedang ia ingin mendapatkan sebab yang kuat kepada Allâh, lalu ia pergi kepada orang yang diyakini keshalihan dan ketakwaannya, atau memiliki keutamaan dan pengetahuan tentang al-Qur-ân serta as-Sunnah, kemudian ia meminta kepada orang shalih itu agar mendoakan dirinya kepada Allâh supaya ia dibebaskan dari kesedihan dan kesusahan, maka cara demikian ini termasuk tawassul yang dibolehkan, seperti:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pernah terjadi musim kemarau pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Jum’at. Tiba-tiba berdirilah seorang Arab Badui, ia berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, telah musnah harta dan telah kelaparan keluarga.’ Lalu Rasûlullâh mengangkat kedua tangannya seraya berdoa, ‘Ya Allâh turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allâh, turunkanlah hujan kepada kami.” Tidak lama kemudian turunlah hujan.[11]

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu –ketika terjadi musim paceklik– ia meminta hujan kepada Allâh Azza wa Jalla melalui ‘Abbas bin ‘Abdil Muthalib Radhiyallahu anhu , lalu berkata, “Ya Allâh, dahulu kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami. Sekarang kami memohon kepada-Mu melalui paman Nabi kami, maka berilah kami hujan.” Ia (Anas bin Mâlik) berkata, “Lalu mereka pun diberi hujan.”[12]

Seorang Mukmin dapat pula minta didoakan oleh saudaranya untuknya seperti ucapannya, “Berdoalah kepada Allâh agar Dia memberikan keselamatan bagiku atau memenuhi keperluanku.” Dan yang serupa dengan itu. Sebagaimana juga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada seluruh ummatnya untuk mendoakan beliau, seperti bershalawat kepada beliau setelah adzan atau memohon kepada Allâh agar beliau diberikan wasilah, keutamaan dan kedudukan yang terpuji yang telah dijanjikan oleh-Nya.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu , bahwasanya ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ، ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لِيَ الْوَسِيْلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِي إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ تَعَالَى، وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ.

Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzin. Kemudian bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya barang siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allâh akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mohonkanlah wasilah (derajat di Surga) kepada Allâh untukku karena ia adalah kedudukan di dalam Surga yang tidak layak bagi seseorang kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allâh dan aku berharap akulah hamba tersebut. Maka, barang siapa memohonkan wasilah untukku, maka dihalalkan syafa’atku baginya.[13]

Doa yang dimaksud adalah doa sesudah adzan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَللّٰهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ

Ya Allâh, Rabb Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang akan didirikan. Berilah al-wasilah (kedudukan di Surga) dan keutamaan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bangkitkanlah beliau sehingga dapat menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan.[14]

Tawassul Bid’ah
Tawassul yang bid’ah yaitu mendekatkan diri kepada Allâh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat. Tawassul yang bid’ah ini ada beberapa macam,[15] di antaranya:

1. Tawassul dengan kedudukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kedudukan orang selainnya.
Perbuatan ini adalah bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Adapun hadits yang berbunyi:

إِذَا سَأَلْتُمُ اللهَ فَاسْأَلُوْهُ بِجَاهِيْ، فَإِنَّ جَاهِي عِنْدَ اللهِ عَظِيْمٌ

Jika kalian hendak memohon kepada Allâh, maka mohonlah kepada-Nya dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allâh adalah agung

Hadits ini bathil tidak jelas asal-usulnya dan tidak terdapat sama sekali dalam kitab-kitab hadits yang menjadi rujukan, tidak juga seorang Ulama ahli hadits pun yang menyebutkannya sebagai hadits.[16] Jika tidak ada satu pun dalil yang shahih tentangnya, maka itu berarti tidak boleh, sebab setiap ibadah tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.

2. Tawassul dengan dzat makhluk.
Jika dimaksudkan: seseorang bersumpah dengan makhluk dalam meminta kepada Allâh, maka tawassul ini –seperti bersumpah dengan makhluk– tidak dibolehkan, sebab sumpah makhluk terhadap makhluk tidak dibolehkan, bahkan termasuk syirik, sebagaimana disebutkan di dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barang siapa yang bersumpah dengan selain Nama Allâh, maka ia telah berbuat kufur atau syirik[17]

Apalagi bersumpah dengan makhluk kepada Allâh, maka Allâh tidak menjadikan permohonan kepada makhluk sebagai sebab terkabulnya doa dan Dia tidak mensyari’atkannya.

3. Tawassul dengan hak makhluk.
Tawassul ini pun tidak dibolehkan, karena dua alasan:

Pertama, bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak wajib memenuhi hak atas seseorang, tetapi justru sebaliknya, Allâh-lah yang menganugerahi hak tersebut kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman-Nya :

وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ

“… Dan merupakan hak Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” [ar-Rûm/30:47]

Orang yang taat berhak mendapatkan balasan (kebaikan) dari Allâh karena anugerah dan nikmat, bukan karena balasan setara sebagaimana makhluk dengan makhluk yang lain.

Kedua, hak yang dianugerahkan Allâh kepada hamba-Nya adalah hak khusus bagi diri hamba tersebut dan tidak ada kaitannya dengan orang lain dalam hak tersebut. Jika ada yang bertawassul dengannya, padahal dia tidak mempunyai hak berarti dia bertawassul dengan perkara asing yang tidak ada kaitannya antara dirinya dengan hal tersebut dan itu tidak bermanfaat untuknya sama sekali.[18]

Adapun hadits yang berbunyi :

أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ ….

Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon ….”

Hadits ini dha’if sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (III/21), lafazh ini milik Ahmad dan Ibnu Majah. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Athiyyah al-‘Aufi dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu . ‘Athiyyah adalah perawi yang dha’if seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Adzkâr, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Qâ’idatul-Jalîlah dan Imam adz-Dzahabi dalam al-Miizân, bahkan dikatakan (dalam adh-Dhu’aa-faa’, I/88): “Disepakati kedha’ifannya!!” Demikian pula oleh al-Hafizh al-Haitsami di tempat lainnya dari Majma’uz Zawâ-id (V/236).[19]

Tawassul Syirik
Tawassul yang syirik, yaitu menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah seperti berdoa kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan sesuatu kepada mereka.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

Ingatlah! Hanya milik Allâh agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allâh dengan sedekat-dekatnya.’ Sungguh, Allâh akan memberi putusan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh, Allâh tidak memberi petunjuk kepada pendusta dan orang yang sangat ingkar. [az-Zumar/39:3][20]

Tawassul dengan meminta doa kepada orang mati tidak diperbolehkan bahkan perbuatan ini adalah syirik akbar. Karena mayit sudah tidak bias lagi berdoa seperti ketika ia masih hidup. Demikian juga meminta syafa’at kepada orang mati, karena ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu anhu dan para Shahabat yang bersama mereka, juga para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik ketika ditimpa kekeringan mereka memohon diturunkannya hujan, bertawassul, dan meminta syafa’at kepada orang yang masih hidup, seperti kepada al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib dan Yazid bin al-Aswad. Mereka tidak bertawassul, meminta syafa’at dan memohon diturunkannya hujan melalui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik di kuburan beliau atau pun di kuburan orang lain, tetapi mereka mencari pengganti (dengan orang yang masih hidup).

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allâh, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan Nabi-Mu, sehingga Engkau menurunkan hujan kepada kami dan kini kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami.’ Ia (Anas) berkata: ‘Lalu Allâh menurunkan hujan.’[21] Mereka menjadikan al-‘Abbas Radhiyallahu anhu sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak lagi bertawassul kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sesuai dengan yang disyari’atkan sebagaimana yang telah mereka lakukan sebelumnya. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertawassul melalui beliau, jika memang hal itu dibolehkan. Dan mereka (para Sahabat) meninggalkan praktek-praktek tersebut merupakan bukti tidak diperbolehkannya bertawassul dengan orang mati, baik meminta doa maupun syafa’at kepada mereka. Seandainya meminta doa atau syafa’at, baik kepada orang mati atau maupun yang masih hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang lebih rendah derajatnya.[22]

وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاءُ وَلَا الْأَمْوَاتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَنْ يَشَاءُ ۖ وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

“Dan tidak (pula) sama orang yang hidup dengan orang yang mati. Sungguh, Allâh memberikan pendengaran kepada siapa yang Dia kehendaki dan engkau (Muhammad) tidak akan sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” [Fâthir/35:22]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat an-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts wal Atsar (V/185) oleh Majduddin Abu Sa’adat al-Mubarak Muhammad al-Jazry yang terkenal dengan Ibnul Atsir (wafat th. 606 H) rahimahullah.
[2] Qâmûsul Muhîth (III/634), cet. Daarul Kutub Ilmiyah.
[3] Tawassul Anwâa’uhu wa Ahkâmuhu (hlm. 12), oleh Syaikh al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H.
[4]  Tafsîr Ibni Jarir ath-Thabari (IV/567), cet. Daarul Kutub al-’Ilmiyyah dan Tafsîr Ibni Katsiir (III/103), tahqiq Sami Muhammad as-Salamah, cet. IV, th. 1428 H, Daar at-Thaybah.
[5]  Mujmal Ushûl Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah fil ‘Aqîdah (hlm. 15-17).
[6]  Diringkas dari at-Tawassul Anwâ’uhu wa Ahkâmuhu (hlm. 30-40), oleh Syaikh al-Albani; Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ-il (II/335-355) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin; dan Haqîqatut Tawassul al-Masyrû’ wal Mamnû’, tash-hih Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin.
[7]  Shahîh: HR. Abu Dawud (no. 1495), an-Nasa-i (III/52) dan Ibnu Majah (no. 3858), dari Sahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu . Lihat Shahîh Ibni Mâjah (II/329).
[8]  Shahîh: HR. An-Nasa-i, al-Bazzar dan al-Hakim (I/545).Hadits ini hasan, lihat Shahîhut Targhîb wat Tarhîb (I/417, no. 661).
[9]  Lihat juga. Ali ‘Imran: 53 dan 193-194.
[10]  Shahîh: HR. al-Bukhari (no.2272, 3465) dan Muslim (no. 2743) dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Lihat Riyâdhush Shâlihîn (no. 12, bab Ikhlas)
[11]  Shahîh: HR. al-Bukhari (no. 932, 933, 1013) dan Abu Dawud (no. 1174), dari Sahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu .
[12]  Shahîh: HR. al-Bukhari (no. 1010, 3710) dan Ibnu Sa’d dalam ath-Thabaqât (III/20) cet. Daarul Fikr.
[13]  Shahîh: HR. Muslim (no. 384), Abu Dawud (no. 523), at-Tirmidzi (no. 3614) dan an-Nasa’i (II/25), lafazh ini milik Muslim.
[14]  Shahîh: HR. al-Bukhari (Fat-hul Bâri, II/94 no. 614),Abu Dawud (no. 529), at-Tirmidzi (no. 211), an-Nasa-i (II/26-27) dan Ibnu Majah (no. 722)
[15]  Dinukil dari ‘Aqîdatut Tauhîd (hlm. 142-144) oleh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan.
[16]  Lihat Majmû’ Fatâwâ (I/319) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[17]  Shahîh: HR. At-Tirmidzi (no. 1535) dan al-Hakim (I/18, IV/297), Ahmad (II/34, 69, 86) dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma. al-Hâkim berkata, “Hadits ini Shahîh menurut syarat al-Bukhari dan Muslim.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat juga Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah (no. 2042).
[18]  ‘Aqîdatut Tauhîd (hlm. 144).
[19]  Dinukil dari Tawassul ‘Anwâ-uhu wa Ahkâmuhu (hlm. 92) oleh Syaikh al-Albani. Lihat juga Silsilatul Ahâdîts adh-Dha’îfah (no.24) oleh Syaikh al-Albani.
[20]  Lihat juga QS. Al-Ahqâf: 5-6.
[21]  Shahîh: HR.Al-Bukhari (no.1010) dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu.
[22]  Lihat ‘Aqiidatut Tauhiid (hlm.142-143).

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”[1]

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim” [Al-Baqarah/2:229]

Yakni, keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan” [Al-Baqarah/2:230]

Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.

Kafa-ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh buruk materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit orang tua, pada zaman sekarang ini, yang selalu menitikberatkan pada kriteria banyaknya harta, keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja dalam memilih calon jodoh putera-puterinya. Masalah kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur berdasarkan materi dan harta saja. Sementara pertimbangan agama tidak mendapat perhatian yang serius.

Agama Islam sangat memperhatikan kafa-ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam hal pernikahan. Dengan adanya kesamaan antara kedua suami isteri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami –insya Allah- akan terwujud. Namun kafa-ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlak seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla memandang derajat seseorang sama, baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan derajat dari keduanya melainkan derajat taqwanya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti” [Al-Hujuraat/49:13]

Bagi mereka yang sekufu’, maka tidak ada halangan bagi keduanya untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berorientasi pada hal-hal yang sifatnya materialis dan mempertahankan adat istiadat untuk meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur-an dan Sunnah Nabi yang shahih, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung[2]

Hadits ini menjelaskan bahwa pada umumnya seseorang menikahi wanita karena empat hal ini. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih yang kuat agamanya, yakni memilih yang shalihah karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, agar selamat dunia dan akhirat.

Namun, apabila ada seorang laki-laki yang memilih wanita yang cantik, atau memiliki harta yang melimpah, atau karena sebab lainnya, tetapi kurang agamanya, maka bolehkah laki-laki tersebut menikahinya? Para ulama membolehkannya dan pernikahannya tetap sah.

Allah menjelaskan dalam firman-Nya:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)” [An-Nuur/24:26]

Memilih Calon Isteri Yang Shalihah
Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih.

Menurut Al-Qur-an, wanita yang shalihah adalah:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“…Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)” [An-Nisaa’/4:34]

Lafazh قَانِتَاتٌ dijelaskan oleh Qatadah, artinya wanita yang taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.[3]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.

Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah[4]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلاَ مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ.

Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas diri dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya[5]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: اَلْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ.

Empat hal yang merupakan kebahagiaan; isteri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang merupakan kesengsaraan; tetangga yang jahat, isteri yang buruk, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang jelek.”[6]

Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara ciri-ciri wanita shalihah ialah :

  1. Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya,
  2. Taat kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada serta menjaga harta suaminya,
  3. Menjaga shalat yang lima waktu,
  4. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan,
  5. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah[7]
  6. Berakhlak mulia,
  7. Selalu menjaga lisannya,
  8. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ketiganya adalah syaitan,
  9. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya,
  10. Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan,
  11. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.

Apabila kriteria ini dipenuhi –insya Allah– rumah tangga yang Islami akan terwujud.

Sebagai tambahan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang subur (banyak keturunannya) dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus ummat.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.

“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.”[8]

5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl/16:72]

Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.

Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“…Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak).” [Al-Baqarah/2:187]

Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhum, juga Imam-Imam lain dari kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak.[9]

Maksudnya, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk memperoleh anak dengan cara berhubungan suami isteri dari apa yang telah Allah tetapkan untuk kita. Setiap orang selalu berdo’a agar diberikan keturunan yang shalih. Maka, jika ia telah dikarunai anak, sudah seharusnya jika ia mendidiknya dengan benar.

Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Hal ini mengingat banyaknya lembaga pendidikan yang berlabel Islam, tetapi isi dan caranya sangat jauh bahkan menyimpang dari nilai-nilai Islami yang luhur. Sehingga banyak kita temukan anak-anak kaum muslimin yang tidak memiliki akhlak mulia yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, disebabkan karena pendidikan dan pembinaan yang salah. Oleh karena itu, suami maupun isteri bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama Islam.

Tentang tujuan pernikahan, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi ummat Islam

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih : Diriwayatkan oleh Ahmad (I/424, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132) dan al-Baihaqi (VII/ 77), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5090), Muslim (no. 1466), Abu Dawud (no. 2047), an-Nasa-i (VI/68), Ibnu Majah (no. 1858), Ahmad (II/428), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu
[3] Tafsiir Ibnu Jarir ath-Thabari (IV/62, no. 9320).
[4] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1467), an-Nasa-i (VI/69), Ahmad (II/168), Ibnu Hibban (no. 4020 -at-Ta’liqaatul Hisaan) dan al-Baihaqi (VII/80) dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma.
[5] Hadits hasan : Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/68), al-Hakim (II/161) dan Ahmad (II/251, 432, 438), dari Shahabat Abu Hurairah radhi-yallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 1838).
[6] Hadits shahih : Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 4021 -at-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash secara marfu’. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 282).
[7] Lihat surat Al-Ahzaab (33) ayat 33.
[8] Hadits shahih : Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155 -at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu
[9] Tafsiir Ibnu Katsir (I/236), cet. Darus Salam.

Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia

PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum/30:30]

Definisi Nikah ( اَلنِّكَاحُ )
An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.”[1]

Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)” [An-Nisaa’/4:22][2]

Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.

Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi’”[3]

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى.

Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.[4]

Islam Tidak Menyukai Hidup Membujang
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras.”

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.”[5]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat radhiyallaahu ‘anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadahan beliau. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain ber-kata: “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya… dst” Ketika hal itu didengar oleh Nabi shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda:

أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّي َلأَخْشَاكُمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.

Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku ber-buka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.”[6]

Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”[7]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

تَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.

Menikahlah, karena sungguh aku akan membanggakan jumlah kalian kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani.”[8]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang ber-sama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allah ‘Azza wa Jalla.

Islam menolak sistem ke-rahib-an (kependetaan) karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah manusia. Bahkan, sikap itu berarti melawan Sunnah dan kodrat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah ditetapkan bagi makhluk-Nya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang yang jahil (bodoh). Karena, seluruh rizki telah diatur oleh Allah Ta’ala sejak manusia berada di alam rahim.

Manusia tidak akan mampu menteorikan rizki yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa Jalla, misalnya ia mengatakan: “Jika saya hidup sendiri gaji saya cukup, akan tetapi kalau nanti punya isteri gaji saya tidak akan cukup!”

Perkataan ini adalah perkataan yang bathil, karena bertentangan dengan Al-Qur-anul Karim dan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk menikah, dan seandainya mereka fakir niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan membantu dengan memberi rizki kepadanya. Allah ‘Azza wa Jalla menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firman-Nya:

كِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (me-nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [An-Nuur/24:32]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah ‘Azza wa Jalla tersebut melalui sabda beliau:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ.

Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.”[9]

Para Salafush Shalih sangat menganjurkan untuk menikah dan mereka benci membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah. Aku ingin pada malam-malam yang tersisa bersama seorang isteri yang tidak berpisah dariku.[10]

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau kembali berkata, ‘Nikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang banyak isterinya.’”[11]

Ibrahim bin Maisarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangi-mu untuk menikah kecuali kelemahan atau kejahatan (banyaknya dosa).’”[12]

Thawus juga berkata, “Tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.”[13]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/1130).
[2] Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/113). Lihat ‘Isyratun Nisaa’ minal Aliif ilal Yaa (hal. 12) dan al-Jaami’ liahkaamin Nisaa’ (III/7).
[3] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 625).
[4] Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (II/404, no. 1916)
[5] Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no. 4017, Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dan Mawaariduzh Zham’aan (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 5095), Sa’id bin Manshur dalam Sunannya (no. 490) dan al-Baihaqi (VII/81-82) dan adh-Dhiyaa’ dalam al-Ahaadiits al-Mukhtarah (no. 1888, 1889, 1890), dari Sha-habat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini ada syawahid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi (VII/81), al-Hakim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1784).
[6] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[7] Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1846) dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2383)
[8] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umamah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).
[9] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251, 437), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518), Ibnul Jarud (no. 979), Ibnu Hibban (no. 4030, at-Ta’liiqatul Hisaan no. 4029) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.”
[10] Lihat Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16144) dan Majma’uz Zawaa-id (IV/251).
[11] Sanadnya shahih: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5069) dan al-Hakim (II/160).
[12] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10384), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/6, no. 16142), Siyar A’lamin Nubala (V/48).
[13] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lamin Nubala’ (V/47).