Author Archives: editor

Hadits Yang Paling Mulia Tentang Sifat-Sifat Wali-Wali Allah

HADITS YANG PALING MULIA TENTANG SIFAT-SIFAT WALI-WALI ALLAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللهُ  عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّـهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «إِنَّ اللهَ  تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.’”

Kelengkapan hadits ini adalah:

وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِيْ عَنْ نَفْسِ الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ

Aku tidak pernah ragu-ragu terhadap sesuatu  yang Aku kerjakan seperti keragu-raguan-Ku tentang pencabutan nyawa orang mukmin. Ia benci kematian dan Aku tidak suka menyusahkannya.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Bukhâri, no. 6502; Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ , I/34, no. 1; al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra, III/346; X/219 dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no. 1248, dan lainnya

Setelah membawakan hadits ini, al-Baghâwi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini shahih.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Rabb-nya. Kemudian beliau t bawakan hadits di atas.[1]

Hadits ini –walaupun diriwayatkan oleh Bukhâri rahimahullah dalam kitab Shahîhnya- termasuk hadits yang diperbincangkan para ulama karena ada rawi yang lemah. Namun hadits ini shahih karena ada syawâhid (penguat-penguat)nya, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1640.

SYARAH HADITS
ath-Thûfi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan asas tentang jalan menuju Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan metode supaya bisa mengenal dan meraih cinta-Nya. Karena pelaksanaan kewajiban batin yaitu iman dan kewajiban zhahir yaitu Islam dan gabungan dari keduanya yaitu ihsân, semuanya terdapat dalam hadits ini, sebagaimana semuanya ini juga terkandung dalam hadits Jibril Alaihissalam . Dan ihsân menghimpun kedudukan orang-orang yang menuju kepada Allâh berupa zuhud, ikhlas, muraqabah, dan lainnya.[2]

Firman Allâh Azza wa Jalla (dalam hadits di atas) : مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ”Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya.”

Maksudnya, “Sungguh Aku mengumumkan kepadanya bahwa Aku memeranginya karena ia memerangi-Ku dengan memusuhi wali-wali-Ku.” Jadi, wali-wali Allâh wajib dicintai dan haram dimusuhi, sebagaimana musuh-musuh Allâh wajib dimusuhi dan haram dicintai.

Allâh Azza wa Jalla berfirman,  yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia … ” [al-Mumtahanah/60:1]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya penolong (wali)mu hanyalah Allâh, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allâh). Dan barangsiapa menjadikan Allâh, Rasul-Nya dan orang-orang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allâh itulah yang menang.” [al-Mâidah/5:55-56]

Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa sifat kekasih-kekasih-Nya yang Allâh Azza wa Jalla  cintai dan mereka mencintai-Nya yaitu rendah hati terhadap kaum mukminin dan tegas terhadap orang-orang kafir.

Ketahuilah, bahwa segala bentuk kemaksiatan adalah bentuk memerangi Allâh Azza wa Jalla , semakin jelek perbuatan dosa yang dikerjakan, semakin keras pula permusuhannya terhadap Allâh. Karena itulah Allâh  menamakan pemakan riba[3] dan perampok[4] sebagai orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya. Karena besarnya kezhaliman mereka kepada hamba-hamba-Nya serta usaha mereka mengadakan kerusakan di bumi. Demikian pula orang yang memusuhi  para wali Allâh Azza wa Jalla . Mereka itu telah memusuhi Allâh dan telah memerangi-Nya.[5]

Sifat dan ciri-ciri wali-wali Allâh Azza wa Jalla
Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Ingatlah wali-wali Allâh itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” [Yûnus/10:62-63]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan sifat  para wali-Nya. Pertama, mereka memiliki iman yang jujur; Dan kedua, mereka bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla .

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

… إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِي الْمُتَّقُوْنَ ، مَنْ كَانُوْا وَحَيْثُ كَانُوْا …

Sesungguhnya orang-orang yang paling utama disisiku adalah orang yang bertakwa, siapapun dan dimanapun mereka…[6]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Maksud wali Allâh adalah orang yang mengenal Allâh, selalu mentaati-Nya dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.”[7]

Pintu ini terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi wali Allâh. Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa para wali Allâh itu bertingkat-tingkat. Allâh berfirman, yang artinya, “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih diantara hamba-hamba Kami, lalu diantara mereka ada yang menzhalimi diri sendiri, ada yang pertengahan dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allâh. Yang demikian itu adalah karunia yang besar.” [Fâthir/35:32]

Tingkatan-tingkat itu adalah :
Pertama, orang yang menzhalimi diri sendiri. Mereka adalah pelaku dosa-dosa. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, ”Mereka yang melalaikan sebagian hal-hal yang wajib dan melakukan sebagian perbuatan haram.”

Kedua, orang yang pertengahan. Mereka yang melaksanakan hal-hal yang wajib, menjauhi yang haram, namun mereka meninggalkan yang sunat dan terjatuh pada yang makruh.

Ketiga, orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan, mereka selalu melaksanakan yang wajib dan yang sunnah, meninggalkan yang haram dan makruh.

Adapun wali Allâh yang paling utama adalah para Nabi dan Rasul ’Alaihimus shalatu wassalam. Dan setelah mereka adalah para sahabat Radhiyallahu anhum. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Muhammad adalah utusan Allâh, dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allâh dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allâh hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allâh menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan diantara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” [al-Fath/48:29]

Para sahabat Radhiyallahu anhum merupakan contoh yang agung dalam mewujudkan perwalian kepada Allâh Azza wa Jalla . Barangsiapa ingin meraih ridha Allâh, maka hendaknya dia menempuh jalan mereka.

Wali-wali Allâh mereka tidak memiliki ciri-ciri yang khusus. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ”Para wali Allâh tidak memiliki sesuatu yang membedakan mereka dan manusia umumnya dalam perkara yang mubah. Mereka tidak berbeda dalam hal pakaian, menggundul rambut atau memendekkannya, karena keduanya perkara yang mubah. Sebagaimana dikatakan, betapa banyak orang yang jujur memakai pakaian biasa, dan betapa banyak zindiq yang memakai pakaian bagus.”[8]

Para wali Allâh tidak ma’shûm (terjaga dari dosa). Mereka manusia biasa terkadang salah, keliru, dan berbuat dosa. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan orang yang membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki di sisi Rabbnya. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang berbuat baik, agar Allâh menghapus perbuatan mereka yang paling buruk yang pernah mereka lakukan dan memberi pahala kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang mereka kerjakan.” [az-Zumar/39:33-35]

Ayat ini memberi gambaran tentang wali-wali Allâh, yaitu Allâh akan memberi pahala yang lebih baik dari amalan mereka. Ini merupakan balasan atas taubat mereka dari perbuatan dosa. Ayat ini juga menetapkan bahwa para wali Allâh selain para Nabi dan Rasul, terkadang berlaku salah dan dosa. Diantara dalil yang menguatkan bahwa para wali Allâh selain para Nabi dan Rasul yaitu para sahabat jatuh dalam kesalahan adalah terjadinya peperangan diantara mereka dan juga ijtihad-ijtihad mereka yang terkadang keliru. Dan ini sudah diketahui oleh mereka yang sering membaca perkataan-perkataan para sahabat dalam kitab-kitab fiqih  dan yang lainnya.[9]

Meski demikian, kita tidak boleh mencela mereka, bahkan kita dianjurkan untuk mendo’akan kebaikan untuk mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), berdoa, ’Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-ssaudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sungguh, Engkau Maha penyantun, Maha penyayang.” [al-Hasyr/59:10]

Para shahabat adalah orang-orang yang dijanjikan ampunan oleh Allâh Ta’ala dan dijanjikan Surga. Sebagaimana disebutkan dalam surat al-Fath ayat 29.

Firman Allâh Azza wa Jalla (dalam hadits di atas), yang artinya, “Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan hal-hal yang Aku wajibkan. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.”

Setelah Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa memusuhi  para wali-Nya berarti memerangi-Nya, selanjutnya Allâh menjelaskan sifat para wali-Nya. Allâh Azza wa Jalla juga menyebutkan apa yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada-Nya.

Wali-wali Allâh ialah orang-orang yang selalu mendekatkan diri kepada-Nya dengan segala yang dapat mendekatkan diri mereka kepada-Nya. Sebaliknya, musuh-musuh Allâh ialah orang-orang yang dijauhkan dan terusir dari rahmat Allâh Azza wa Jalla sebagai akibat amal perbuatan mereka.

Allâh Azza wa Jalla membagi  para wali-Nya menjadi dua kelompok :
Pertama, yang mendekatkan diri dengan melaksanakan hal-hal wajib.  Ini mencakup melaksanakan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan, sebab semuanya itu termasuk melaksanakan yang diwajibkan oleh Allâh kepada para hamba-Nya.

Kedua, yang mendekatkan diri dengan amalan-amalan sunat setelah amalan-amalan wajib.

Dengan jelas bahwa tidak ada bisa mendekatkan kepada Allâh, menjadi wali-Nya, dan meraih kecintaan-Nya kecuali dengan menjalankan ketaatan yang disyari’atkan-Nya melalui lisan Rasul-Nya. Jika ada yang mengklaim dirinya meraih derajat wali dan dicintai Allâh Azza wa Jalla  tetapi tidak jalan ini, maka jelas ia dusta. Seperti kaum musyrik yang mendekatkan diri kepada Allâh dengan cara menyembah tuhan-tuhan selain Allâh. Seperti dikisahkan Allâh Azza wa Jalla tentang mereka, yang artinya, “…Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), ”Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allâh dengan sedekat-dekatnya…” [az-Zumar/39:3]

Dan Allâh mengisahkan tentang orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengklaim mereka anak-anak dan kekasih[10] Allâh Azza wa Jalla , padahal mereka terus-menerus mendustakan para rasul, mengerjakan larangan-Nya serta meninggalkan kewajiban. Oleh karena itu dalam  hadits di atas, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa wali-wali Allah itu terbagi dalam dua tingkatan :

Pertama, tingkatan orang-orang yang mendekatkan diri dengan mengerjakan hal-hal yang wajib. Ini tingkatan al-muqtashidîn (pertengahan) atau golongan kanan. Mengerjakan amalan fadhu adalah amalan terbaik. Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu mengatakan, ”Sebaik-baik amal ialah menunaikan apa saja yang diwajibkan Allâh Azza wa Jalla .”

’Umar bin ’Abdul ’Aziz Radhiyallahu anhuma berkata dalam khutbahnya, ”Ibadah yang paling baik ialah menunaikan ibadah-ibadah wajib dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.”[11]

Karena tujuan Allâh Azza wa Jalla mewajibkan berbagai kewajiban ini supaya para hamba bisa mendekatkan diri kepada-Nya dan agar mereka bisa meraih ridha dan rahmat Allâh Azza wa Jalla .

Kedua, tingkatan orang-orang yang berlomba-lomba (dalam kebaikan), yaitu orang-orang yang mendekat diri dengan ibadah-ibadah wajib kemudian bersungguh-sungguh mengerjakan ibadah-ibadah sunnah dan menjaga diri dari yang makruh dan bersikap wara’ (takwa). Sikap itu menyebabkan seseorang dicintai Allâh, seperti difirmankan Allâh, “Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.”

Dan barangsiapa dicintai Allâh, maka Allâh akan anugerahkan rasa cinta kepada-Nya, taat kepada-Nya, sibuk berdzikir dan berkhidmat kepada-Nya. Itu semua menyebabkannya semakin dekat dengan Allâh dan terhormat di sisi-Nya seperti difirmankan Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allâh mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allâh, dan yang tidak takut kepada celaan orang-orang yang suka mencela. Itulah karunia Allâh yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allâh Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [al-Mâidah/5:54]

Dalam ayat ini terdapat isyarat bahwa orang yang tidak cinta dan tidak berusaha mendekat kepada Allâh, maka Allâh tidak akan memperdulikannya dan tidak akan memberikannya anugrah yang agung ituyaitu rasa cinta. Jadi, orang yang berpaling dari Allâh, ia tidak akan mendapatkan ganti Allâh untuk dirinya sedang Allâh Azza wa Jalla mempunyai banyak pengganti untuknya.

Barangsiapa meninggalkan Allâh Azza wa Jalla , maka ia tetap merugi. Bagaimana tidak, karena ia hanya mendapatkan sebagian kecil dari dunia, padahal dunia dan seisinya disisi Allâh Azza wa Jalla tidak lebih berharga dari satu helai sayap seekor nyamuk.

Setelah itu, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan tentang sifat-sifat orang-orang yang Dia cintai dan mereka mencintai-Nya, Allâh berfirman dalam  al-Maidah/5:54 diatas, yang artinya,”Dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir,” maksudnya, mereka bergaul dengan kaum mukminin dengan rendah hati dan tawadhu’, dan mereka memperlakukan orang-orang kafir dengan sikap keras. Karena ketika mereka sudah mencintai Allâh, maka tentu mereka juga mencintai  para wali Allâh sehingga  mereka bergaul dengan para wali Allâh dengan cinta dan kasih sayang. Mereka juga membenci musuh-musuh Allâh yang memusuhi-Nya lalu memperlakukan dengan sikap keras. Allâh berfirman :

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ 

Muhammad adalah utusan Allâh dan orang-orang yang bersama dia keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka…” [al-Fath/48:29]

Kesempurnaan cinta seseorang kepada Allâh dibuktikan dengan memerangi musuh-musuh Allâh Azza wa Jalla . Jihad juga merupakan wahana untuk mengajak orang-orang yang berpaling dari Allâh agar kembali setelah sebelumnya didakwahi dengan hujjah dan petunjuk. Jadi, para wali Allâh itu ingin membimbing manusia menuju pintu Allâh Azza wa Jalla . Barangsiapa tidak merespon dakwah dengan sikap lemah lembut, ia perlu diajak dengan sikap keras. Disebutkan dalam hadits,

عَجِبَ اللهُ مِنْ قَوْمٍ يُقَادُوْنَ إِلَـى الْـجَنَّةِ فِـيْ السَّلَاسِلِ

Allâh merasa heran kepada kaum yang dituntun ke surga dalam keadaan dibelenggu.[12]

Diantara sifat wali  Allâh yang disebutkan dalam firman-Nya  al-Maidah/5:54 diatas, yang artinya,“Dan yang tidak takut celaan orang-orang yang suka mencela,” maksudnya, orang-orang yang mencintai Allâh hanya menginginkan ridhai-Nya. Ia ridha kepada siapa saja yang Allah ridhai dan benci kepada siapa saja yang Dia benci. Jadi, orang yang masih takut celaan dalam mencintai pihak yang dicintainya, berarti cintanya tidak benar.

Selanjutnya dalam firman-Nya al-Maidah/5:54 tersebut, Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, Itulah karunia Allâh yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” Karunia maksudnya ialah derajat kewalian dengan sifat-sifat yang telah disebutkan.

AMALAN-AMALAN YANG PALING BISA MENDEKATKAN KEPADA ALLAH
Ibadah-ibadah wajib dan sunnah yang paling mendekatkan kepada Allâh Azza wa Jalla ialah mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla , mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa, sedekah dan lain sebagainya termasuk banyak membaca al-Qur’ân, mendengarkannya, merenungkannya serta berusaha memahaminya. Khabbâb bin al-Art Radhiyallahu anhu mengatakan, ”Mendekatlah kepada Allâh sesuai dengan kemampuanmu. Ketahuilah, engkau tidak dapat mendekat kepada-Nya dengan sesuatu yang lebih Dia cintai daripada firman-Nya (al-Qur’ân).”[13]

Bagi orang yang mencintai Allâh Azza wa Jalla tidak ada yang lebih manis daripada membaca al-Qur’ân. Utsmân bin ’Affân Radhiyallahu anhhu berkata, ”Jika hati kalian bersih, kalian tidak akan pernah kenyang dengan firman Rabb kalian.”

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, ”Barangsiapa mencintai al-Qur’ân berarti ia mencintai Allâh dan Rasul-Nya.”[14]

Ibadah sunnah lainnya yang dapat mendekatkan kepada Allâh ialah banyak berdzikir dengan hati dan lisan. Dan diantara ibadah-ibadah sunnah lainnya yang lebih mendekatkan kepada Allâh ialah mencintai para wali Allâh dan orang-orang yang dicintai-Nya dan memusuhi para musuh-Nya karena-Nya.[15]

Firman Allâh Azza wa Jalla (dalam hadits di atas), yang artinya, “Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan.

Maksudnya, barangsiapa bersungguh-sungguh dalam mendekat kepada Allâh Azza wa Jalla dengan ibadah-ibadah wajib lalu ibadah-ibadah sunnah, maka Allâh akan mendekatkannya kepada-Nya dan menaikkan derajatnya dari tingkatan iman ke tingkatan ihsân. Karenanya, ia menjadi hamba yang beribadah kepada Allâh dengan merasa selalu diawasi Allâh sehingga hatinya penuh dengan ma’rifat (pengenalan) kepada Allâh, cinta kepada-Nya, takut kepada-Nya, malu kepada-Nya, mengagungkan-Nya, merasa tenang dengan-Nya dan rindu kepada-Nya.

Ketika hati dipenuhi dengan pengagungan kepada Allâh, maka yang lainnya akan lenyap dari hati tersebut serta ia tidak lagi punya keinginan kecuali yang diinginkan Rabb-nya. Saat itulah, seorang hamba tidak bicara kecuali dengan dzikir kepada Allâh dan tidak bergerak kecuali dengan perintah-Nya. Jika ia bicara, ia bicara dengan bimbingan Allâh. Jika ia mendengar, ia mendengar dengan bimbingan-Nya. Jika ia melihat, ia melihat dengan bimbingan-Nya. Jika ia berbuat, ia berbuat dengan-Nya. Itulah yang dimaksud dengan firman Allâh Ta’ala, ” Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan.”

Barangsiapa menafsirkan dan mengisyaratkan hadits di atas dengan hulul (menitisnya Allâh kepada makhluk) atau ittihad (manunggaling kawula gusti) atau ajaran lain maka ia telah sesat dan menyesatkan dan ia telah mengisyaratkan kepada kekafiran.

Dan ini iermasuk salah satu rahasia tauhid, karena kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH maknanya seseorang hamba tidak menuhankan selain Allâh dalam cinta, harapan, takut dan taat.  Jika hati sudah penuh dengan tauhid yang sempurna, maka tidak ada lagi kecintaan untuk mencintai apa yang tidak dicintai Allâh atau kebencian untuk membenci apa yang tidak dibenci Allâh.  Barangsiapa hatinya seperti ini, maka organ tubuhnya tidak akan bergerak kecuali dalam ketaatan kepada Allâh dan ia tidak mempunyai keinginan kecuali di jalan Allâh dan pada sesuatu bisa mendatangkan ridha-Nya.[16]

Firman Allâh Azza wa Jalla (dalam hadits di atas), yang artinya, “Jika ia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.”

Ini menunjukkan bahwa orang yang dicintai Allâh dan didekatkan kepada-Nya memiliki kedudukan khusus di sisi Allâh Azza wa Jalla sehingga jika ia meminta sesuatu kepada Allâh Azza wa Jalla , Allâh memberikan apa yang diminta; Jika ia memohon perlindungan kepada-Nya maka Allâh Azza wa Jalla  akan melindunginya; Dan jika ia berdo’a maka Dia mengabulkan do’anya. Dan kisah-kisah tentang orang yang do’anya mustajab banyak kita temukan dalam kisah-kisah generasi Salaf. Diantaranya :

  • Dikisahkan bahwa ar-Rubayyi’ binti an-Nadhr memecahkan gigi depan seorang wanita kemudian kabilah ar-Rubayyi’ binti an-Nadhr menawarkan diyat kepada kabilah wanita tersebut, namun ditolak. Kabilah ar-Rubayyi’ binti an-Nadhr meminta maaf kepada kabilah wanita tersebut, lagi-lagi kabilah wanita tersebut menolak. Akhirnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan qishash. Anas bin an-Nadhr Radhiyallahu anhu berkata, “Apakah gigi depan ar-Rubayyi’ akan dipecahkan, wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, gigi depannya tidak akan dipecakan.” Akhirnya, kabilah wanita itu ridha dan mengambil diyat kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللهِ مَنْ لَـوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ لَأَبَرَّهُ.

Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allâh terdapat orang yang jika bersumpah kepada Allâh, maka Allâh pasti melaksanakan sumpahnya[17]

  • Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu adalah orang yang do’anya mustajab. Suatu hari, ada seseorang membuat cerita bohong yang memojokkan Sa’ad Radhiyallahu anhu . Kemudian Sa’ad Radhiyallahu anhu berdo’a, ”Ya Allâh, jika orang tersebut bohong, panjangkanlah usianya dan hadapkanlah fitnah-fitnah padanya.” Akhirnya orang itu tertimpa apa yang dido’akan Sa’ad Radhiyallahu anhu . Ia mengganggu budak-budak wanita di jalan sambil berkata, ”Aku orang lanjut usia, tertimpa fitnah dan aku terkena do’a Sa’ad.”[18]
  • Seorang wanita bertengkar dengan Sa’îd bin Zaid Radhiyallahu anhu di lahan Sa’îd bin Zaid. Wanita tersebut menuduh Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu merebut lahan tersebut darinya. Kemudian Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu berkata, ”Ya Allâh, jika wanita itu bohong, butakanlah matanya dan bunuh dia di lahannya.” Ternyata, wanita tersebut buta. Dan suatu malam, ketika ia berjalan di lahannya, ia terjatuh di sumur kemudian meninggal.[19]
  • al-Ala’ bin al-Hadhrami Radhiyallahu anhu berada dalam salah satu detasemen kemudian anggota detasemen tersebut kehausan. Kemudian al-Ala’ bin al-Hadhrami Radhiyallahu anhu shalat lalu berdo’a, ”Ya Allâh, wahai Dzat Yang Maha Mengetahui, wahai Dzat Yang Maha Pemurah, wahai Dzat Mahatinggi, dan wahai Dzat Yang Mahaagung, sesungguhnya kami hamba-hamba-Mu dan berada di jalan-Mu, kami memerangi musuh-Mu, karenanya, berikanlah kepada kami air hingga kami bisa minum dan berwudhu’ dan janganlah Engkau berikan air itu sedikit pun kepada siapa pun selain kami.” Lalu detasemen itu jalan sebentar kemudian menemukan sungai dari air hujan lalu mereka meminumnya dan mengisi wadah-wadah mereka hingga penuh. Setelah itu, mereka berangkat lalu salah seorang dari sahabat-sahabat al-Ala’ bin al-Hadhrami Radhiyallahu anhu kembali ke sungai tersebut, namun ia tidak melihat apa-apa di dalamnya dan seakan di tempat itu tidak pernah ada air.[20]

Kisah-kisah seperti di atas sangat banyak dan panjang sekali kalau disebutkan semuanya. Sebagian besar generasi salaf yang doanya dikabulkan tetap bersabar atas musibah, memilih pahalanya, dan mengharapkan ganjaran dari musibah tersebut.

Firman Allâh Azza wa Jalla (dalam hadits di atas), yang artinya, “Aku tidak pernah ragu-ragu terhadap sesuatu  yang Aku kerjakan seperti keragu-raguan-Ku untuk mencabut nyawa orang mukmin. Ia benci kematian dan Aku tidak suka menyusahkannya.”

Maksudnya, Allâh Azza wa Jalla telah menentukan kematian bagi hamba-hamba-Nya seperti yang Dia firmankan dalam Surat Ali Imran/3:185. Saat akan meninggal, seseorang akan merasakan sakit yang luar biasa bahkan sakit yang paling pedih.

’Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkata kepada Ka’ab Radhiyallahu anhu , ”Jelaskan kepadaku tentang kematian!” Ka’ab Radhiyallahu anhu berkata, ”Wahai Amîrul Mukminîn, kematian itu ibarat pohon besar dan banyak durinya yang masuk ke kerongkongan seorang manusia, sehingga duri-duri itu menancap pada urat-uratnya, kemudian pohon itu ditarik keluar oleh orang yang kuat. Tercabutlah apa yang tercabut, dan tertinggal apa yang tertinggal.” Kemudian ’Umar Radhiyallahu anhu menangis.[21]

Ketika ’Amr bin al-’Ash Radhiyallahu anhu hendak meninggal, anaknya bertanya tentang ciri-ciri kematian. ’Amr bin al-’Ash Radhiyallahu anhu menjawab, ”Demi Allâh, kedua lambungku seakan berada di suatu tempat, aku seperti bernafas dari lubang jarum, dan seakan ada ranting berduri ditarik dari kedua kakiku hingga kepalaku.”[22]

Ketika kematian sangat menyakitkan seperti itu, padahal Allâh telah menetapkannya untuk seluruh hamba-Nya dan itu mesti terjadi sementara Allâh Mahatinggi juga tidak suka menyakiti orang mukmin, oleh karena itu Allâh menamakan hal ini sebagai keragu-raguan terkait dengan orang Mukmin. Sedangkan para nabi, mereka tidak meninggal sehingga mereka diberi hak memilih.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…وَلَـكِنَّ الْـمُؤْمِنَ إِذَا حَضَرَهُ الْـمَوْتُ ، بُشِّرَ بِرِضْوَانِ اللَّـهِ وَكَرَامَتِهِ ، فَلَيْسَ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِـمَّـا أَمَامَهُ ، فَأَحَبَّ لِقَاءَ اللَّـهِ وَأَحَبَّ اللَّـهُ لِقَاءَهُ

…Akan tetapi seorang mukmin apabila didatangi kematian maka ia diberi kabar gembira tentang keridhaan Allâh dan kemuliaan-Nya. Karenanya, tidak ada sesuatu yang lebih ia sukai daripada apa yang ada di depannya. Ia merasa senang bertemu Allâh dan Allâh pun senang bertemu dengannya.[23]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan makna at-taraddud (ragu-ragu) dalam hadits di muka, “Ini adalah hadits yang paling mulia yang menjelaskan sifat-sifat para wali Allâh. Sekelompok orang menolak hadits ini dan mengatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak boleh dinyatakan memiliki sifat ragu. karena orang yang ragu adalah orang yang tidak mengetahui akibat dari sebuah perkara. Sedangkan Allâh Mahamengetahui akibat dari semua perkara. Bahkan mungkin sebagian dari mereka (Ahli kalam) mengatakan bahwa Allâh berbuat dengan perlakuan yang penuh keraguan!

Penjelasan yang sebenarnya adalah, sabda Rasûlullâh adalah benar dan tidak ada yang lebih mengetahui tentang Allâh, lebih sayang terhadap umat, lebih fasih dan lebih gamblang penjelasannya dibandingkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kalau begitu, maka orang yang mengingkarinya termasuk orang yang paling sesat, paling bodoh dan paling buruk akhlaknya. Orang seperti itu wajib diberi pelajaran dan dihukum sebagai ta’zîr (peringatan supaya jera). Yang wajib (diperhatikan), bahwa kita wajib menjaga sabda Rasûlullâh dari sangkaan batil dan keyakinan yang rusak.

Akan tetapi orang yang ragu-ragu diantara kita, meskipun keragu-raguannya dikarenakan dia mengetahui akibat dari sebuah perkara, maka tidak bisa kita samakan sebuah sifat yang khusus bagi Allâh dengan sifat salah seorang dari kita, karena tidak ada sesuatu pun yang sama dengan Allâh. Kemudian, ini juga bathil, karena keraguan seseorang terkadang disebabkan ketidaktahuannya terhadap akibat dari sesuatu, dan terkadang juga karena dua perbuatan tersebut (yakni melakukan atau meninggalkan) mengandung maslahat dan mafsadat. Dia ingin melakukannya karena ada maslahatnya dan (pada saat yang sama) dia tidak mau melakukannya karena ada mafsadat (bahaya)nya. (Disini dia ragu) bukan karena dia tidak tahu tentang sesuatu yang dicintai dari satu sisi dan dibenci dari sisi yang lain.

Yang seperti ini sama dengan keinginan orang sakit untuk minum obat yang tidak ia sukai. Bahkan, semua amal shaleh yang diinginkan seorang hamba tapi tidak disukai oleh jiwa termasuk dalam bab ini. Dalam sebuah hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ، وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

Surga dikelilingi oleh perkara-perkara yang dibenci dan Neraka dikelilingi oleh syahwat[24]

Dan juga firman-Nya, yang artinya, Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu…[al-Baqarah/2:216]

Dari penjelasan di atas maka makna at-taraddud (keragu-raguan) yang disebutkan dalam hadits menjadi jelas bagi kita. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman (dalam hadits qudsi diatas), “Hambaku tiada henti-hentinya mendekat kepadaKu dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.” Sesungguhnya orang yang seperti ini keadaannya, ia akan dicintai oleh Allâh dan dia cinta kepada Allâh. Ia akan mendekatkan diri kepada Allâh dengan mengerjakan amalan wajib dan bersungguh-sungguh dalam mengerjakan amalan sunnah yang Allâh cintai berikut pelakunya. Hamba itu telah mengerjakan apa-apa yang dicintai oleh Allah dengan segenap kemampuannya, maka Allâh akan mencintainya karena pekerjaan hamba-Nya dari dua sisi dengan keinginan yang sama, dimana seseorang itu mencintai apa-apa yang dicintai oleh orang yang dia cintai, dan membenci apa-apa yang dibenci. Allâh juga benci terhadap kejelekan yang menimpa hamba-Nya. Maka, konsekuensinya Allâh membenci kematian agar bertambah kecintaan-Nya terhadap hamba-Nya.

Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan kematian, dan semua yang Allâh tetapkan itu atas keinginan-Nya dan pasti terjadi. Allâh menginginkan kematian hamba-Nya sebagaimana yang Dia sudah takdirkan. Namun Allâh juga tidak mau menyusahkan hamba-Nya dengan kematian. Sehingga, dari satu sisi, kematian itu adalah suatu yang dikehendaki tapi disisi lain ia tidak disukai. Inilah hakikat at-taraddud (keraguan) itu yaitu mengiinginkan sesuatu dari satu sisi dan membenci sesuatu itu dari sisi yang lain,  meskipun akhirnya harus memilih satu dari dua sisi tersebut. Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla memilih untuk menguatkan keinginan untuk mematikan (hamba-Nya yang mukmin) meski dibarengi dengan rasa tidak ingin menyusahkan hamba-Nya. Dan keinginan Allâh Azza wa Jalla untuk mematikan hamba-Nya yang mukmin yang dicintai-Nya dan tidak ingin disakiti jelas tidak sama dengan keinginan Allâh untuk mematikan orang kafir yang dibenci-Nya dan ingin disakiti.[25]

FAWAA-ID HADITS

  1. Mengerjakan yang wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.
  2. Amal-amal yang wajib lebih utama dari amal yang sunnah.
  3. Amal-amal sunnah dapat menutupi kekurangan amal wajib.
  4. Di antara sebab mendapatkan cinta Allâh adalah melaksanakan amalan wajib dan sunnah.
  5. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allâh.
  6. Wali Allâh adalah orang yang beriman dan bertakwa, yang melaksanakan amalan wajib dan sunnah, serta meninggalkan yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya n .
  7. Ancaman bagi orang yang memusuhi para wali Allâh.
  8. Orang yang memusuhi wali-wali Allâh, dengan mengolok, mengganggu, menyiksa, menyakiti atau membenci mereka, dia akan mendapat siksa di dunia dan akhirat.
  9. Seorang hamba –betapapun tinggi derajatnya-, dia tidak boleh berhenti berdo’a, memohon kepada Allâh, karena yang demikian lebih menampakkan kehinaan dan kerendahan kepada Allâh.
  10. Mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan amalan wajib dan sunnah sebagai sebab terkabulkannya do’a, dijaga dan dilindungi oleh Allâh Azza wa Jalla .
  11. Di antara para wali Allâh, ada yang diberi karamah (kemuliaan) dengan do’anya mustajab, dijaga, dilindungi oleh Allâh Azza wa Jalla dan karamah lainnya.
  12. Dalam hadits ini tidak ada sedikitpun dalil atau hujjah bagi kelompok sesat yang berpendapat bahwa Allâh menyatu dalam diri manusia.
  13. Derajat kenabian dan kerasulan lebih tinggi di sisi Allâh daripada derajat wali.
  14. Kematian adalah sesuatu yang pasti. Semua yang bernyawa pasti mati.

Kita wajib menetapkan semua nama-nama dan sifat-sifat Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Semua nama-nama dan sifat-sifat Allâh itu tidak sama dengan nama dan sifat makhluk-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia yang Maha Mendengar, Maha Melihat.” [asy-Syûra/42:11].

  1. Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan kematian wali-Nya dan itu pasti terjadi, meskipun demikian Allâh Azza wa Jalla juga tidak ingin menyusahkan wali-Nya. Inilah yang dinamakan taraddud.

MARAAJI’:

  1. al-Qur’ânul Karîm dan terjemahnya.
  2. Shahîh al-Bukhâri.
  3. Shahîh Muslim.
  4. Musnad Imam Ahmad.
  5. Sunan Abu Dâwud.
  6. Sunan at-Tirmidzi.
  7. Sunan an-Nasa’i.
  8. Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
  9. Mu’jamul Kabîr lith Thabrani.
  10. Fat-hul Bâri.
  11. Hilyatul Auliyâ’
  12. Thabaqaat Ibni Sa’d.
  13. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
  14. Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  15. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah.
  16. Shahiih al-Jaami’ ash-Shagiir.
  17. Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, Syaikh al-Utsaimin.
  18. Al-Waafi Syarh Arba’in.
  19. Qawaa’id wa Fawaa-id minal Arba’iin an-Nawawiyyah.
  20. Bahjatun Naazhiriin Syarah Riyaadus Shaalihiin.
  21. Al-Furqaan baina Auliyaa-ir Rahmaan wa Auliyaa-is Syaithaan, tahqiq Syaikh Salim al-Hilaly.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmû’ Fatâwâ, X/58-59.
[2] Lihat Fat-hul Bâri (XI/345) karya al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
[3]  Lihat QS. al-Baqarah/2:278-279.
[4]  Lihat QS. al-Mâidah/5:33.
[5]  Diringkas dari Jâmi’ul ’Ulûm wal Hikam (II/334-335).
[6]  Shahih: HR. Ahmad (V/235), Ibnu Hibbân (no. 646 –at-Ta’lîqâtul Hisân dan no. 2504 –Shahîhul Mawârid), ath-Thabarani (XX/no. 241, 242), dan lainnya dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu. Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahih al-Jami’ish Shagîr (no. 2012).
[7]  Fathul Bâri (XI/342).
[8]  al-Furqân Baina Auliyâ’ir Rahmân wa Auliyâ’is Syaithân (hlm. 65-66), tahqiq Syaikh Salim al-Hilaly.
[9]  Qowâ’id wa Fawâ-id minal Arba’în an-Nawawiyah (hlm. 334-336).
[10] Lihat QS. al-Mâidah/5:18
[11] Diringkas dari Jâmi’ul ’Ulûm wal Hikam (II/336).
[12] Shahih: HR. Bukhâri (no. 3010), Ahmad (II/302), Abu Dâwud (no. 2677), dan Ibnu Hibbân (no. 134 –at-Ta’lîqâtul Hisân).
[13] HR. al-Hâkim (II/441) dan beliau t menshahihkannya serta disepakati adz-Dzahabi rahimahullah .
[14] HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 8657).
[15] Diringkas dan ditambah dari Jâmi’ul ’Ulûm wal Hikam (II/335-344).
[16] Diringkas dari Jâmi’ul ’Ulûm wal Hikam (II/345-348).
[17] Shahih: HR. Bukhâri (no. 2703), Muslim (no. 1675), Abu Dâwud (no. 4595), an-Nasâ’i (VIII/28), Ibnu Mâjah (no. 2649), dan Ibnu Hibbân (no. 6457 –at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu .
[18] HR. Bukhâri (no. 755), dari Jâbir bin Samurah Radhiyallahu anhu .
[19] HR. Muslim (no. 1610 (139)).
[20] HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ’ (I/38, no. 12).
[21] Hilyatul Auliyâ’ (V/401, no. 7514)
[22] Thabaqât Ibni Sa’ad (III/186)
[23]    Shahih: HR. Bukhâri (no. 6507), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[24] Shahih: HR. Ahmad (III/153), Muslim (no. 2822), Tirmidzi (no. 2559), dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu .
[25] Majmuu’ Fataawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XVIII/129-131). Lihat juga Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (IV/191-192).

Niat Untuk Berbuat Baik Mendapat Pahala

NIAT UNTUK BERBUAT BAIK MENDAPAT PAHALA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

 Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan  barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6491), Muslim (no. 131 [207]) dan Ahmad (I/310, 361).

Dalam riwayat Muslim (no. 131 [208]), dibagian akhir hadits ini ada tambahan :

وَ مَحَاهَا اللهُ ، وَلَا يَـهْلِكُ عَلَـى الله إِلَّا هَالِكٌ

Dan Allâh Azza wa Jalla menghapusnya dan tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa.

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas banyak sekali. Di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada para malaikat :

إِذَا أَرَادَ عَبْدِيْ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَلَا تَكْتُبُوْهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَـا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِـيْ فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ؛ فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ

Jika hamba-Ku berniat melakukan kesalahan, maka janganlah kalian menulis kesalahan itu sampai ia (benar-benar) mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, maka tulislah sesuai dengan perbuatannya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut karena Aku, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Jika ia ingin mengerjakan kebaikan namun tidak mengerjakannya, tulislah sebagai kebaikan untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, tulislah baginya sepuluh kali kebaikannya itu hingga tujuh ratus (kebaikan).’”[1]

Dalam riwayat Muslim, disebutkan:

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا ، وَإِذَا تَـحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّـئَةً ، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْهَا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَتِ الْـمَلَائِكَةُ : رَبِّ ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيْدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً  (وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ) فقَالَ : اُرْقُبُوْهُ ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، إِنَّمَـا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ ، وَكُلُّ سَيِّـئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Jika hamba-Ku berniat mengerjakan kebaikan, maka Aku menuliskan baginya satu kebaikan selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, Aku menuliskan baginya sepuluh kali kebaikannya itu. Jika ia berniat mengerjakan kesalahan, maka Aku mengampuninya selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakan kesalahan tersebut, maka Aku menulisnya sebagai satu kesalahan yang sama.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Para malaikat berkata, ’Wahai Rabb-ku, itu hamba-Mu ingin mengerjakan kesalahan –Dia lebih tahu tentang hamba-Nya-.’ Allâh berfirman, ’Pantaulah dia. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, tulislah sebagai satu kesalahan  yang sama untuknya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut, tulislah sebagai kebaikan untuknya, karena ia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.’” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang dari kalian memperbaiki keislamannya, maka setiap kebaikan yang dikerjakannya ditulis dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat dan setiap kesalahan yang dikerjakannya ditulis dengan satu kesalahan  yang sama hingga ia bertemu Allâh.”[2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ : اَلْـحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ ، فَإِنَّهُ لِـيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِـيْ…

Setiap perbuatan anak Adam dilipatgandakan; satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya. Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku …’”[3]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

يَقُوْلُ اللهُ : مَنْ جَاءَ بِالْـحَسَنَةِ ، فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا وَ أَزِيْدُ ، وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ ، فَجَزَاؤُهُ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ، أَوْ أَغْفِرُ.

Allâh berfirman, ‘Barangsiapa mengerjakan kebaikan, ia berhak atas sepuluh kebaikan yang sama dan Aku tambahkan (kebaikan kepadanya). Dan barangsiapa mengerjakan kesalahan, balasannya ialah kesalahan yang sama atau Aku mengampuninya.’”[4]

Dan dari Anas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، لَـمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا ، كُتِبَتْ سَيِّـئَةً وَاحِدَةً.

Barangsiapa menginginkan kebaikan kemudian tidak mengerjakannya, maka satu kebaikan ditulis untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, maka sepuluh kebaikan ditulis baginya. Dan barangsiapa menginginkan kesalahan kemudian tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis apa-apa baginya. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, maka ditulis satu kesalahan baginya.[5]

SYARAH HADITS
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Wahai saudaraku –semoga Allâh memberikan petunjuk kepada kita semua-, lihatlah betapa sempurna kelemahlembutan Allâh Azza wa Jalla ! Renungilah untaian kalimat-kalimat ini. Sabda beliau : عِنْدَهُ (di sisi-Nya) mengisyaratkan perhatian Allâh terhadap amalan hamba. Kata : كَامِلَةً (sempurna) berfungsi sebagai penegas dan menunjukkan perhatian Allâh yang besar terhadapnya.

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang keburukan yang diniatkan oleh seorang hamba namun ditinggalkannya : كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً (Maka Allâh Azza wa Jalla mencatatnya sebagai satu kebaikan sempurna). Beliau menguatnya dengan kata “Kamilah” (sempurna). Sedangkan jika ia tetap melakukan keburukan itu, maka Allâh mencatatnya sebagai satu keburukan. Di sini, kecilnya balasan dikuatkan dengan kata “wahidah” (satu) bukan dengan kata “kaamilah”..[6]

Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang penulisan kebaikan dan kesalahan, serta penulisan terhadap keinginan mengerjakan kebaikan dan kesalahan. Jadi, di sini ada empat point :

Pertama : Mengerjakan kebaikan
Balasan kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali hingga tujuh ratus kali kebaikan bahkan sampai tak terhingga. Pelipatgandaan satu kebaikan menjadi sepuluh, berlaku bagi seluruh kebaikan.   Ini ditunjukkan oleh firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Barangsiapa berbuat kebaikan, maka dia mendapatkan balasan sepuluh kali lipat amalnya. [al-An’âm/6:160]

Adapun balasan yang lebih dari sepuluh kali lipat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allâh seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allâh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allâh Maha luas, Maha Mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]

Ayat ini menunjukkan bahwa infak di jalan Allâh dilipatgandakan hingga tujuh ratus kali lipat.

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu , ia mengatakan, “Ada seseorang datang dengan membawa untanya yang sudah diberi tali kendali, kemudian orang itu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Unta ini untuk berjuang di jalan Allâh.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, engkau berhak mendapat unta sebanyak tujuh ratus ekor. Semuanya sudah diberi tali kendali (memiliki cap (tanda).’”[7]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang firman Allâh dalam hadits Qudsi, “Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya,” menunjukkan bahwa pelipatgandaan pahala puasa tidak diketahui kecuali oleh Allâh Azza wa Jalla , karena puasa adalah sabar  yang paling baik. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” [az-Zumar/39:10]

Pelipatgandaan balasan kebaikan menjadi lebih dari sepuluh itu sesuai dengan kwalitas keislaman seseorang. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan lain-lain. Balasan itu juga sesuai dengan keikhlasan, keunggulan suatu amalan dan kebutuhan.

Kedua : Mengerjakan kejahatan atau keburukan
Satu keburukan ditulis satu keburukan tanpa dilipatgandakan, seperti firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Dan barangsiapa berbuat kejahatan, maka  dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi).” [al-An’âm/6:160]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, ”Maka ditulis untuknya satu kesalahan,” menunjukkan bahwa kesalahan tidak dilipatgandakan. Namun terkadang sebuah kesalahan bisa menjadi besar disebabkan kehormatan waktu dan tempat perbuatan buruk itu dilakukan, seperti difirmankan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allâh ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allâh pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu…” [at-Taubah/9:36]

Tentang ayat di atas, Qatâdah t menjelaskan, ”Ketahuilah ! Kezhaliman di bulan-bulan haram itu lebih besar dosanya daripada di bulan-bulan lainnya, kendati kezhaliman di setiap kondisi itu tetap besar, namun Allâh Subhanahu wa Ta’ala menganggap besar apa yang dikehendaki-Nya.”[8]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuq) dan bertengkar (dalam melakukan ibadah) haji…” [al-Baqarah/2:197]

Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ”Fusuq pada ayat di atas maksudnya melakukan perbuatan maksiat; baik dengan berburu atau lainnya (di tanah haram-red).”[9]  Dalam kesempatan lain, Ibnu ’Umar c juga menjelaskan, ”Fusuq maksudnya melakukan perbuatan maksiat di tanah haram (Makkah).”[10]

Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya (masjidil Haram-red), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” [al-Hajj/22:25]

Banyak shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berusaha tidak tinggal di tanah haram (Makkah) karena khawatir berbuat dosa di sana, misalnya, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Hal yang sama dilakukan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Radhiyallahu anhu.

Sebuah kesalahan terkadang dilipatgandakan balasannya disebabkan pelakunya orang terpandang, banyak tahu tentang Allâh dan dekat kepada-Nya. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam akan melipatgandakan balasan kemaksiatan jika dilakukan oleh para hamba pilihan-Nya, padahal Allâh Azza wa Jalla  telah menjaga mereka dari kemaksiatan tersebut. Pemberian ancaman ini bertujuan untuk menampakkan betapa agung nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka yang telah menjaga mereka dari berbagai berbuatan maksiat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, Dan sekiranya Kami tidak memperteguh (hati)mu, niscya engkau  hampir saja condong kepada mereka, jika demikian, tentu akan Kami rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan berlipat ganda setelah mati, dan engkau (Muhammad) tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami.” [al-Isrâ’/17:74-75]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan-perbuatan keji yang nyata, niscaya adzabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu mudah bagi Allâh. Dan barangsiapa di antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebaikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [al-Ahzâb/33:30-32]

‘Ali bin al-Husain rahimahullah menafsirkan bahwa keluarga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Bani Hâsyîm juga seperti istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedekatan mereka dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [11]

Ketiga: Berniat mengamalkan kebaikan
Niat ini ditulis sebagai satu kebaikan sempurna, walaupun pelakunya tidak mengerjakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , riwayatkan Muslim disebutkan :

إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ

Jika hamba-Ku berniat ingin mengerjakan kebaikan, maka Aku menulis satu kebaikan baginya.

Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan tahadduts yaitu haditsunnafsi (niat) kuat yang disertai ambisi untuk beramal. Jadi, tidak hanya sekedar bisikan hati yang kemudian hilang tanpa semangat dan tekad untuk beramal.[12]

Jika niat sudah disertai perkataan dan usaha, maka balasan sudah pasti diraih dan orang itu  sama seperti orang yang melakukan, seperti diriwayatkan dari Abu Kabsyah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

إِنَّمَـا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ : عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلْمًـا فَهُوَ يَـتَّـقِيْ فِيْهِ رَبَّـهُ وَيَصِلُ فِيْهِ رَحِـمَهُ وَيَعْلَمُ لِلهِ فِيْـهِ حَقًّا ، فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْـمَنَازِلِ.وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًـا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِـّـيَّـةِ يَقُوْلُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ , وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًـا فَهُوَ يَـخْبِطُ فِـي مَالِـهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِـيْـهِ رَحِـمَهُ وَلَا يَعْلَمُ للهِ فِـيْـهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْـمَنَازِلِ , وَعَبْدٍ لَـمْ يَرْزُقْـهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًـا فَهُوَ يَقُولُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ فِيْـهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُـمَـا سَوَاءٌ

Sesungguhnya dunia hanyalah diberikan untuk empat orang : (pertama) hamba yang Allâh berikan ilmu dan harta, kemudian dia bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, dengannya ia menyambung silaturahmi, dan ia menyadari bahwa dalam harta itu ada  hak Allâh. Inilah kedudukan paling baik (di sisi Allâh). (kedua) hamba yang Allâh berikan ilmu namun tidak diberikan harta, dengan niatnya yang jujur ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, pahala keduanya sama. (ketiga) hamba yang Allâh berikan harta namun tidak diberikan ilmu, lalu ia menggunakan hartanya sewenang-wenang tanpa ilmu, tidak bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak mengetahui bahwa dalam harta itu ada hak Allâh. Ini adalah kedudukan paling jelek (di sisi Allâh). Dan (keempat) hamba yang tidak Allâh berikan harta tidak juga ilmu, ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, keduanya mendapatkan dosa yang sama.”[13]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ”Maka pahala keduanya sama,” maksudnya sama dalam hal ganjaran pokok (balasan niat-red) dan tidak sama dalam pelipatgandaan ganjaran.  Karena pelipatgandaan balasan kebaikan hanya khusus diberikan bagi orang yang sudah mengerjakannya, bukan yang sekedar meniatkannya. Jika keduanya disamakan dalam segala hal, maka ini tidak sesuai dengan hadits-hadits yang ada. Ini juga ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allâh dengan harta dan jiwanya. Allâh melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan).  Kepada masing-masing, Allâh menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allâh melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripadanya, serta ampunan dan rahmat. Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [an-Nisâ’/4:95-96]

Ibnu ’Abbas Radhiyallahu anuma dan lain-lain mengatakan, ”Orang-orang yang duduk (tidak ikut perang) yang berbeda satu derajat dengan mujahidin ialah orang-orang yang tidak ikut perang karena mempunyai udzur, sedang orang-orang yang tidak ikut perang tanpa memiliki udzur berbeda banyak derajat dengan para mujahidin.”[14]

Keempat : Berniat melakukan keburukan, tetapi tidak  dierjakan
Dalam hadits Ibnu ’Abbas Radhiyallahu anhuma disebutkan bahwa orang yang berniat melakukan keburukan namun tidak dikerjakannya, maka itu ditulis sebagai satu kebaikan yang sempurna. Hal yang sama disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, ”Dia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.”[15] Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dalam hadits itu ialah orang yang mampu mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan namun kemudian ia tinggalkan karena Allâh Azza wa Jalla . Untuk orang seperti ini, pasti dituliskan baginya sebagai kebaikan. Sebab, meninggalkan maksiat karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala merupakan amal shalih.

Adapun orang yang berniat mengerjakan maksiat kemudian meninggalkannya karena takut kepada manusia atau karena riya’, maka ada yang berpandangan ia tetap disiksa. Karena mendahulukan takut kepada manusia daripada takut kepada Allâh itu hukumnya haram. Begitu juga bermaksud riya’. Jadi, jika seseorang meninggalkan maksiat karena riya’, ia tetap disiksa.

Adapun orang yang berusaha mengerjakan kemaksiatan dengan segenap tenaganya kemudian dihalang-halangi takdir, maka sejumlah ulama menyebutkan bahwa ia disiksa karenanya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari keburukan yang mereka bisikkan ke jiwa mereka selagi mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.[16]

Barangsiapa berniat dan mengerahkan kemampuannya untuk mengerjakan kemaksiatan kemudian tidak mampu mengerjakannya, maka ia termasuk orang yang telah mengerjakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْـمُسْلِمَـانِ بِسَيْفَيْهِمَـا ، فَالْقَاتِلُ وَالْـمَقْتُوْلُ فِـي النَّارِ. فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! هَذَا الْقَاتِلُ ، فَمَـا بَالُ الْـمَقْتُوْلُ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka pembunuh dan yang terbunuh tempatnya di neraka.” Aku (Abu Bakrah) berkata, “Wahai Rasulullah ! Ini (berlaku) bagi pembunuh, bagaimana dengan orang yang dibunuh ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia ingin sekali membunuh sahabatnya tersebut.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Selagi mereka tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” menunjukkan bahwa orang yang berniat melakukan maksiat, jika ia sudah mengutarakan keinginnnya itu dengan lisan, berarti ia berdosa karena ia telah berlaku maksiat dengan salah satu organ tubuhnya, yaitu lidahnya. Ini juga diperkuat dengan hadits yang menjelaskan tentang orang yang berkata, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan apa yang dikerjakan si fulan (yang bermaksiat kepada Allâh dengan hartanya),” kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua-duanya sama dalam dosa”

Ada sebagian orang berpendapat bahwa dia tidak berdosa dengan sebab mengutarakan keinginan buruknya, selama maksiat yang diinginkan itu tidak berbentuk ucapan haram seperti ghibah, dusta dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْ

Jika hamba-Ku berniat mengerjakan keburukan, maka Aku ampuni dia selama ia belum mengerjakannya

Pendapat ini tidak kuat, karena kalimat tahaddatsa dalam hadits itu maksudnya bisikan hati, bukan ucapan lidah. Ini untuk menggabungkan pengertian hadits ini dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya.”

Hadits Abu Kabsyah di atas juga menegaskan hal ini[18]. Karena ucapan, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan kemaksiatan seperti yang dikerjakan si fulan,” bukanlah maksiat yang ia inginkan, namun ia hanya mengutarakan maksiat yang ia inginkan, yaitu ingin menggunakan harta untuk maksiat, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Jadi, mengatakan keinginan seperti itu diharamkan.

Namun yang dimaksud pembicaraan di hadits tersebut adalah pembicaraan hati. Ini sebagai penggabungan antara hadits tersebut dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya.” Hadits Abu Kabsyah menegaskan hal ini bahwa ucapan seseorang, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan kemaksiatan di dalamnya seperti yang dikerjakan si fulan,” itu bukan mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan, namun ia menjelaskan tentang apa yang ia inginkan, yaitu menggunakan harta pada kemaksiatan-kemaksiatan, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Selain itu, mengatakan keinginan seperti itu diharamkan, jadi bagaimana pembicaraan seperti itu dimaafkan dan tidak disiksa karenanya?

Bagaimana jika niatnya berbuat maksiat melemah ?
Jika niat seseorang hilang dan tekadnya melemah tanpa ada faktor dari dirinya, apakah ia tetap disiksa karena kemaksiatan yang ia inginkan atau tidak ? Dalam hal ada dua masalah :

Pertama, Jika keinginan untuk mengerjakan maksiat itu hanya berupa lintasan (bisikan jiwa) yang muncul tanpa digubris oleh pelakunya dan ia tidak membiarkannya dalam hatinya, bahkan ia membencinya dan berusaha menghindarinya, maka keinginan tersebut dimaafkan, tidak berdosa. Keinginan ini seperti waswas jelek yang pernah ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَلِكَ صَرِيْحُ الْإِيْمَـانِ

Itulah hakikat iman[19]

Ketika Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya :

وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ

 “…Jika kamu menyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allâh memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengadzab siapa yang Dia kehendaki…” (al-Baqarah/2:284), kaum muslimin merasa resah, karena mereka mengira bisikan-bisikan hati masuk dalam cakupan ayat di atas. Kemudian turunlah ayat sesudahnya, yang diantaranya yaitu firman Allâh Azza wa Jalla   :

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

… Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa  yang tidak sanggup kami memikulnya… [al-Baqarah/2:286]

Ayat ini menjelaskan, apa saja yang tidak sanggup mereka kerjakan maka mereka tidak akan dibebani dan tidak disiksa karenanya.

Kedua : keinginan berbuat maksiat itu sudah menjadi tekad kuat, terus bergelora dan disenangi pelakunya. Ini juga terbagi ke dalam dua bagian :

  • Menginginkan sesuatu yang merupakan perbuatan hati, seperti ragu tentang keesaan Allâh, atau kenabian, atau hari kebangkitan dan lain sebagainya. Sekedar menginginkan masalah-masalah ini, seseorang sudah terkena dosa dan akan disiksa. Dan ini menyebabkan dia murtad, kafir atau munafik.

Masuk dalam cakupan poin ini yaitu seluruh kemaksiatan yang biasanya dikerjakan hati, misalnya mencintai apa saja yang dibenci Allâh Azza wa Jalla , membenci apa saja yang dicintai Allâh, sombong, ujub, dengki, dan buruk sangka kepada seorang muslim tanpa alasan yang benar. Meski tidak menjadikannya kafir tapi ia telah melakukan dosa besar.

  • Menginginkan sesuatu yang merupakan perbuatan organ-organ tubuh bukan hati, misalnya zina, mencuri, menenggak minuman keras, membunuh, menuduh orang baik-baik melakukan zina, dan lain sebagainya. Jika seseorang terus menerus menginginkan perbuatan tersebut, bertekad mengerjakannya, namun pengaruhnya tidak terlihat sama sekali secara fisik, apakah dia berdosa ? Tentang ini, para Ulama terbagi dua pendapat :

Pendapat pertama, Orang tersebut disiksa. Ibnul Mubârak rahimahullah mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Sufyân rahimahullah, “Apakah seseorang disiksa karena niat dan keinginannya?” Sufyân menjawab, “Jika keinginan tersebut sudah menjadi tekad, maka dia disiksa karenanya.”

Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ,”Pendapat ini dipilih oleh banyak Ulama ahli fiqih, Ulama hadits dan ahli kalam dari sahabat-sahabat kami dan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Ketahuilah bahwa Allâh mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…” [al-Baqarah/2:235]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, ““… Tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu…” [al-Baqarah/2:225]

Dan mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْإِثْمُ مَا حَاكَ فِـيْ صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

Dosa ialah sesuatu yang menggelisahkan di hatimu dan engkau tidak suka hal itu diketahui orang[20]

Mereka menafsirkan kata haddatsa dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

“Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari apa yang diinginkan jiwanya selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” dengan lintasan (bisikan) hati.

Mereka berkata, “Maksiat yang disenangi oleh seseorang dan tertanam dalam hati, maka itu termasuk usaha dan perbuatannya. Ia tidak dimaafkan.”

Di antara mereka ada yang berkata, “Di dunia, orang tersebut disiksa dengan kesedihan dan kegalauan.” Ada lagi yang mengatakan bahwa pada hari Kiamat, Allâh menghisabnya karena perbuatan tersebut kemudian memaafkannya. Jadi hukuman orang tersebut ialah dihisab.” Ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu dan ar-Rabi’ bin Anas Radhiyallahu anhu . Itu juga dipilih Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah . Ibnu Jarir ath-Thabari radhiyallahu anhu berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu tentang bisik-bisik. Beliau berkata, “Hadits tersebut tidak berlaku umum, berlaku bagi dosa-dosa yang tidak terlihat di dunia dan bukan waswas di dada.”

Pendapat kedua, orang yang berniat itu tidak disiksa sama sekali hanya karena niatnya. Imam Ibnu Rajab t mengatakan, “Pendapat ini dinisbatkan ke Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Ini pendapat Ibnu Hamid, salah seorang dari sahabat kami, karena berhujjah dengan keumuman hadits (diatas). Perkataan yang sama diriwayatkan al-Aufi dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu .

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbâs dalam riwayat Muslim, “Atau Allâh menghapusnya”, maksudnya, perbuatan dosa itu bisa saja ditulis sebagai satu kesalahan untuk pelakunya, atau bisa juga dengan sebab tertentu Allâh Subhanahu wa Ta’ala menghapusnya dari siapa yang Dia kehendaki, misalnya dengan sebab istighfar, taubat, dan mengerjakan kebaikan-kebaikan.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu, “Dan tidak ada yang dibinasa kecuali orang yang binasa“, maksudnya, setelah Allâh Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan karunia-Nya yang besar dan rahmat-Nya yang luas dengan melipatgandakan balasan kebaikan serta memaafkan kesalahan, maka tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa, yang menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan, berani melakukan dosa-dosa, membenci dan menjauhi berbagai amal kebaikan.

FAWAA-ID HADITS 

  1. Kesempurnaan ilmu Allâh Azza wa Jalla . Tidak ada sedikit pun di langit maupun di bumi atau yang lebih dari itu yang lepas dari jangkauan ilmu-Nya, dan tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya. Allâh mengetahui apa yang ada dalam hati manusia.
  2. Di antara tugas malaikat adalah mencatat kebaikan dan keburukan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menugaskan malaikat yang mulia kepada setiap orang, mereka mengetahui dan mencatat apa yang dikerjakannya, Allâh Azza wa Jalla menghitungnya sedang mereka melupakannya.
  3. Betapa rahmat Allâh itu sangat luas dan karunia-Nya sangat agung. Allâh Azza wa Jalla tidak melipatgandakan balasan bagi perbuatan buruk seorang hamba serta memaafkan keinginan berbuat jahat (selagi tidak dilaksanakan).
  4. Penjelasan tentang karunia Allâh Azza wa Jalla terhadap ummat ini. Karena kalau bukan karena karunianya, maka tidak akan ada yang masuk Surga, sebab perbuatan dosanya lebih banyak daripada kebaikannya.
  5. Memberikan semangat dan juga memberian ancaman merupakan metode mendidik terbaik.
  6. Kebaikan dan keburukan yang telah terjadi, urusannya telah selesai, telah ditulis dan telah ditetapkan.
  7. Menetapkan perbuatan Allâh Azza wa Jalla .
  8. Karena karunia dan keadilan Allâh Azza wa Jalla , pahala kebaikan dijadikan berlipat ganda , sedangkan kejelekan dosa tidak dilipatgandakan.
  9. Memikirkan berbagai kebaikan menjadi sebab yang bisa mengantar seseorang mengerjakannya.
  10. Mengingatkan dan menyadarkan diri sebelum berbuat keburukan dapat mencegah diri darinya.
  11. Pengaruh niat dalam perbuatan dan akibatnya.

MARAAJI’:

  1. Al-Qur’ânul Karîm dan terjemahnya.
  2. Tafsîr ath-Thabari
  3. Shahîh al-Bukhâri.
  4. Shahîh Muslim.
  5. Musnad Imam Ahmad.
  6. Sunan Abu Dâwud.
  7. Sunan at-Tirmidzi.
  8. Sunan an-Nasâ’i.
  9. Sunan Ibni Mâjah.
  10. Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
  11. Syarhus Sunnah lil Baghawi.
  12. Mu’jamul Kabîr.
  13. Kitâb al-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
  14. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 7501), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[2] Shahih: HR. Muslim (no. 129 [205]), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[3] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 1904), Muslim (no. 1151 [164]), at-Tirmidzi (no. 764), an-Nasâ’i (IV/162-163), Ibnu Mâjah (no. 1638, 3823), dan Ibnu Hibbân (no. 3414, 3415 –at-Ta’lîqâtul hisân).
[4] Shahih: HR. Muslim (no. 2687), Ahmad (V/153), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (V/25, no. 1253), dari shahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu
[5]  Shahih: HR. Muslim (no. 162), dari shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu .
[6] Lihat Kitâbul Arba’în an-Nawawiyyah hlm. 106.
[7] Shahih: HR. Muslim (no. 1892), Ahmad (IV/121), dan an-Nasâ-i (VI/49).
[8] Lihat ad-Durrul Mantsûr (III/425).
[9] Tafsiir ath-Thabari (II/281, no. 3659).
[10] Ibid (II/281, no. 3658).
[11] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/319).
[12] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/319)
[13] Shahih: HR. Ahmad (IV/230-231), at-Tirmidzi (no. 2325), Ibnu Mâjah (no. 4228), al-Baihaqi (IV/ 189), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIV/289, no. 4097), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr (XXII/ 345-346, no. 868-870).
[14] Diriwayatkan at-Tirmidzi (no. 3032) dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tafsîrnya (IV/231, no. 10247, 10248).
[15] HR. Imam Muslim
[16] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2528, 6664), Muslim (no. 201 (127)), Abu Dâwud (no. 2209), at-Tirmidzi (no. 1183), an-Nasâ’i (VI/156-157), dan Ibnu Mâjah (no. 2040, 2044), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[17] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 31, 6875, 7083), dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu .
[18] Hadits pada halaman (disesuaikan dengan halaman majalah)
[19] Shahih: Muslim (no. 132), Ahmad (II/441, 456), Abu Dâwud (no. 5111), Ibnu Hibbân (no. 145 –at-Ta’lîqâtul Hisân),  dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[20] Lihat hadits arba’în no. 27

Membantu Kesulitan Sesama Muslim Dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga

MEMBANTU KESULITAN SESAMA MUSLIM DAN MENUNTUT ILMU JALAN MENUJU SURGA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ  أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ  مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allâh akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allâh senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan baginya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allâh (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh:

  1. Muslim (no. 2699).
  2. Ahmad (II/252, 325).
  3. Abu Dâwud (no. 3643).
  4. Tirmidzi (no. 1425, 2646, 2945).
  5. Ibnu Mâjah (no. 225).
  6. Ad-Dârimi (I/99).
  7. Ibnu Hibbân (no. 78- Mawâriduzh Zham-ân).
  8. Ath-Thayâlisi (no. 2439).
  9. Al-Hâkim (I/88-89).
  10. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 127).
  11. Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jâmi’ Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/63, no. 44).

Dalam riwayat lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ،  لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1]. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.[2]

SYARAH HADITS
1. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang maknanya), Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat.”

Karena balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Hadits-hadits tentang masalah ini banyak sekali, misalnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَإِنَّـمَـا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ

Sesungguhnya Allâh menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang[3]

AlKurbah (kesempitan) ialah beban berat yang mengakibatkan seseorang sangat menderita dan sedih. Meringankan (at-tanfîs) maksudnya berupaya meringankan beban tersebut dari penderita. Sedangkan at-tafrîj (upaya melepaskan) dengan cara  menghilangkan beban penderitaan dari penderita sehingga kesedihan dan kesusahannya sirna. Balasan bagi yang meringankan beban orang lain ialah Allâh akan meringankan kesulitannya. Dan balasan menghilangkan kesulitan adalah Allâh akan menghilangkan kesulitannya.[4]

Seorang Muslim hendaknya berupaya untuk membantu Muslim lainnya. Membantu bisa dengan ilmu, harta, bimbingan, nasehat, saran yang baik, dengan tenaga dan lainnya.

Seorang Muslim hendaknya berupaya menghilangkan kesulitan atau penderitaan Muslim lainnya. Bila seorang Muslim membantu Muslim lainnya dengan ikhlas, maka Allâh Azza wa Jalla akan memberikan balasan terbaik yaitu dilepaskan dari kesulitan terbesar dan terberat yaitu kesulitan pada hari Kiamat. Oleh karena itu, seorang Muslim mestinya tidak bosan membantu sesama Muslim. Semoga Allâh Azza wa Jalla akan menghilangkan kesulitan kita pada hari Kiamat.

2. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya : Dari salah satu kesusahan hari Kiamat.”

Kenapa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Dari salah satu kesempitan dunia dan akhirat,” seperti yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dalam balasan memudahkan urusan dan menutup aib ? Ada yang mengatakan bahwa kurab (kesulitan-kesulitan) yang merupakan kesulitan luar biasa itu tidak menimpa semua manusia di dunia, berbeda dengan kesulitan dan aib yang perlu ditutup, hampir tidak ada seorangpun yang luput. Ada lagi yang mengatakan bahwa kesulitan dunia tidak  ada apa-apanya bila dibandingkan dengan kesulitan akhirat. Karenanya, Allâh Azza wa Jalla menyimpan pahala orang yang meringankan beban orang lain ini untuk meringankan kesulitannya pada hari Kiamat.[5] Ini diperkuat dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

…يَـجْمَعُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْأَوَّلِيْنَ وَالْآخِرِيْنَ فِـيْ صَعِيْدٍ وَاحِدٍ ، فَيُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي ، وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ مِنْهُمْ ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَالاَ يُطِيْقُوْنَ ، وَمَالاَ يَحْتَمِلُوْنَ. فَيَقُوْلُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ : أَلاَتَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيْهِ ؟ أَلاَتَرَوْنَ مَاقَدْ بَلَغَكُمْ ؟ أَلاَتَنْظُرُوْنَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ ؟…

“…Allah mengumpulkan manusia dari generasi pertama hingga generasi terakhir pada satu tempat kemudian penyeru memperdengarkan suara kepada mereka, penglihatan[6] dapat meliputi mereka, matahari mendekat ke mereka, dan manusia menanggung kesedihan dan kesempitan yang tidak mampu lagi mereka tahan dan tanggung. Sebagian manusia berkata kepada sebagian lainnya, ‘Tidakkah kalian lihat apa  yang terjadi pada kalian? Kenapa kalian tidak melihat orang yang bisa meminta syafa’at untuk kalian kepada Rabb kalian…’” dan seterusnya.[7]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,

تُحْشَرُوْنَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا. قَالَتْ : فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ ؟ قَالَ : اَلْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكَ

Kalian  akan dikumpulkan (pada hari Kiamat) dalam keadaan telanjang kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak berkhitan.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasûlullâh! Orang laki-laki dan perempuan akan saling melihat (aurat) yang lain?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perkaranya lebih dahsyat daripada apa yang mereka inginkan.”[8]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “ (Yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Rabb seluruh alam.” (Al-Muthaffifiin/83:6), Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَقُوْمُ أَحَدُهُمْ فِـي رَشْحِهِ إِلَـى أَنْصَافِ أُذُنَيْهِ

Salah seorang dari mereka berdiri sementara keringatnya sampai separoh kedua telinganya.[9]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَعْرَقُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَذْهَبَ عَرَقُهُمْ فِـي الْأَرْضِ سَبْعِيْنَ ذِرَاعًا ، وَيُلْجِمُهُمْ حَتَّى يَبْلُغَ آذَانَهُمْ

Pada hari Kiamat, manusia berkeringat hingga keringat mereka mengalir di bumi sampai tujuh puluh hasta dan mengalir hingga sampai di telinga mereka

Dalam lafazh Muslim,

إِنَّ الْعَرَقَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيَذْهَبُ فِي الْأَرْضِ سَبْعِيْنَ بَاعًا ، وَإِنَّهُ لَيَبْلُغُ إِلَى أَفْوَاهِ النَّاسِ ، أَوْ إِلَى آذَانِهِمْ

Sesungguhnya keringat manusia pada hari Kiamat kelak akan mengalir di bumi sampai tujuh puluh depa atau hasta dan dengan ketinggian mencapai mulut atau telinga mereka.[10]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أُدْنِيَتِ الشَّمْسُ مِنَ الْعِبَادِ حَتَّى تَكُوْنَ قِيْدَ مِيْلٍ أَوِ اثْنَيْنِ ، فَتَصْهَرُهُمُ الشَّمْسُ ، فَيَكُوْنُوْنَ فِـي الْعَرَقِ بِقَدْرِ أَعْمَالِهِمْ ؛ فَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَـى عَقِبَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَى حِقْوَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ إِلْـجَامًا.

Apabila hari Kiamat telah tiba, matahari didekatkan kepada hamba-hamba hingga sebatas satu atau dua mil. Kemudian (panas) matahari membuat mereka berkeringat lalu mereka terendam dalam keringat sesuai dengan perbuatan mereka. Diantara mereka ada yang terendam hingga kedua tumitnya, ada yang terendam hingga kedua lutut, ada yang terendam hingga pinggangnya, dan di antara mereka ada yang terendam sampai ke mulutnya hingga ia tidak bisa bicara.[11]

3. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang maknanya, Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan maka Allâh Azza wa Jalla memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.”

Ini menunjukkan bahwa pada hari kiamat ada kesulitan. Bahkan Allâh Azza wa Jalla menyebutkan hari kiamat sebagai hari yang sulit bagi orang-orang kafir. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَكَانَ يَوْمًا عَلَى الْكَافِرِينَ عَسِيرًا

… Dan itulah hari yang sulit bagi orang-orang kafir. [al-Furqân/25:26]

Memberi kemudahan kepada yang kesulitan (dalam utang) ganjarannya besar. Ini dapat dilakukan dengan dua cara :

Pertama, memberikan  tempo  dan  kelonggaran waktu sampai  ia berkecukupan dan mampu membayar utang. Ini hukumnya wajib, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih bagimu, jika kamu mengetahui.” [al-Baqarah/2:280]

Kedua, dengan membebaskan hutangnya jika ia sudah tidak mampu lagi membayar hutangnya.

Kedua perbuatan ini memiliki keutamaan besar.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَـجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ

Dahulu ada seorang pedagang yang selalu memberikan pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang itu kesulitan membayar hutangnya, ia berkata kepada anak-anaknya, ‘Bebaskanlah hutangnya, mudah-mudahan Allâh memaafkan kita (dari dosa-dosa),’ maka Allâh pun memaafkannya.[12]

Dari Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُـنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ؛ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

Siapa ingin diselamatkan oleh Allâh dari kesulitan-kesulitan hari Kiamat, hendaklah ia meringankan orang yang kesulitan (hutang) atau membebaskan hutangnya.[13]

Dari Abu Yasar Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ ، أَظَلَّهُ اللهُ فِـيْ ظِلِّهِ

Barangsiapa memberi kelonggaran waktu kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menghapus hutangnya, maka Allâh akan menaunginya dalam naungan-Nya[14]

4. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim maka Allâh Azza wa Jalla menutupnya di dunia dan akhirat.”

Banyak nash-nash yang semakna dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Diriwayatkan dari salah seorang ulama Salaf, ia berkata, “Aku pernah berjumpa dengan kaum yang tidak memiliki aib kemudian mereka menyebutkan aib-aib orang lain, akhirnya manusia menyebut aib-aib kaum ini. Aku juga pernah bertemu kaum yang mempunyai sejumlah aib namun mereka menjaga aib orang lain, akhirnya aib-aib mereka dilupakan.[15]

Perkataan di atas diperkuat oleh hadits Abu Burdah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَـمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَـانُ قَلْبَهُ : لَا تَغْتَابُوْا الْـمُسْلِمِيْنَ ، وَلَا تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ ؛ فَإنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ  Uعَوْرَتَهُ ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِـيْ بَيْتِهِ

Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya, tetapi iman tidak masuk ke hatinya, jangan kalian menggunjing kaum Muslimin dan jangan mencari aib-aib mereka ! Karena barangsiapa mencari aib-aib mereka maka Allâh akan mencari-cari aibnya dan barangsiapa aibnya dicari-cari oleh Allâh maka Allâh akan mempermalukannya (meskipun ia berada) di rumah.[16]

Terkait dengan perbuatan maksiat, manusia terbagi dalam dua kelompok :

Pertama, orang baik yang  kebaikan dan ketaatannya sudah diketahui orang banyak. Dia tidak dikenal sebagai pelaku maksiat. Orang seperti ini, jika melakukan kesalahan atau khilaf, maka kekeliruannya tidak boleh dibongkar dan tidak boleh diperbincangkan karena itu termasuk ghibah (menggunjing) yang diharamkan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allâh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nûr/24:19]

Maksud ayat ini ialah menyebarkan perbuatan keji orang mukmin yang menyembunyikan kesalahannya atau menyebarkan berita keji yang dituduhkan kepada kaum Muslimin padahal mereka tidak melakukannya sama sekali, seperti kisah dusta yang menimpa ‘Aisyah Radhiyallahu anha .

Sebagai orang-orang shalih mengingatkan para pelaku amar ma’ruf nahi mungkar agar merahasiakan para pelaku maksiat. Begitu juga apabila ada yang datang hendak bertaubat, menyesal dan mengaku telah berbuat maksiat berat namun ia tidak bisa menjelaskannya dengan rinci, maka orang seperti ini, tidak perlu diminta memberi penjelasan secara rinci dan dia diminta menutup aib dirinya, seperti yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ma’iz dan wanita al-Ghamidiah (yang telah mengaku berzina). Dan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak minta penjelasan secara rinci kepada orang yang mengatakan, “Aku telah berbuat maksiat maka jatuhkan hukuman kepadaku.”

Anjuran menutup aib seorang Muslim yang berbuat kesalahan tidak berarti membiarkan kesalahannya. Bagi yang mengetahuinya tetap memiliki kewajiban untuk mengingkari kesalahan tersebut dan wajib untuk menutup aibnya.

Oleh karena itu, setiap Muslim dan Muslimah wajib menutup dirinya apabila dia salah, segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak menceritakannya kepada orang lain.

Kedua, orang yang sudah dikenal sebagai pelaku maksiat dan dia melakukannya terang-terangan, tidak perduli dengan perbuatan maksiatnya dan komentar miring masyarakat terhadap dirinya. Orang seperti ini, tidak apa dibuka aibnya, seperti yang ditegaskan oleh al-Hasan al-Bashri t dan yang lainnya. Bahkan orang seperti ini harus diselidiki keadaannya untuk dijatuhi hudûd (hukuman had). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا ، فَإنِ اعْتَرَفَتْ ؛ فَارْجُمْهَـا

Hai Unais! Pergilah ke istri fulan ini. Jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah ia ! [17]

Orang seperti itu tidak boleh dibela jika tertangkap kendati beritanya belum sampai ke penguasa Ia harus dibiarkan hingga mendapatkan hukuman agar berhenti dari kejahatannya dan membuat jera yang lainnya.

Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Orang yang tidak dikenal suka menyakiti orang lain lalu menyakiti karena kesalahan maka orang seperti ini tidak apa-apa dibela selagi informasinya belum terdengar penguasa. Sedangkan yang terkenal suka berbuat jahat atau kerusakan, maka aku tidak senang kalau ia dibela siapa pun. Orang ini harus dibiarkan hingga hukuman dijatuhkan kepadanya.” Perkatan ini dikisahkan oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya.

Begitu juga pelaku bid’ah yang terus menerus dalam perbuatan bid’ahnya dan mengajak orang kepada bid’ahnya maka kita boleh menjelaskan kepada umat Islam tentang orang itu. Bahkan wajib bagi penguasa dan Ulama untuk menjelaskan kesalahannya dan bid’ahnya agar umat tidak tersesat dan hal ini sebagai penjagaan terhadap agama Islam.

5. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.

Dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللَّـهُ فِـيْ حَاجَتِهِ

“…Dan barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allâh senantiasa  menolong kebutuhannya.”

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menganjurkan agar umat Islam saling menolong dalam kebaikan dan membantu saudara-saudaranya yang membutuhkan bantuan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allâh, sungguh, Allâh sangat berat siksa-Nya.” [al-Mâidah/5:2]

Tolong menolong telah dilaksanakan dalam kehidupan para salafush shalih.  ‘Umar bin al-Khaththab  Radhiyallahu anhu sering mendatangi para janda dan mengambilkan air untuk mereka pada malam hari. Pada suatu malam, ‘Umar bin al-Khaththab dilihat oleh Thalhah Radhiyallahu anhu masuk ke rumah seorang wanita kemudian Thalhah Radhiyallahu anhu masuk ke rumah wanita itu pada siang harinya, ternyata wanita itu wanita tua, buta, dan lumpuh. Thalhah Radhiyallahu anhu bertanya, “Apa yang diperbuat laki-laki tadi malam terhadapmu?” Wanita itu menjawab, “Sudah lama orang itu datang kepadaku dengan membawa sesuatu yang bermanfaat bagiku dan mengeluarkanku dari kesulitan.” Thalhah Radhiyallahu anhu berkata, “Semoga ibumu selamat –kalimat nada heran-, hai Thalhah, kenapa engkau menyelidiki aurat-aurat ‘Umar ?”[18]. Maksudnya, kenapa aku tidak mengikuti jejak Umar Radhiyallahu anhu dalam kebaikan. Wallaahu A’lam.

Mujahid rahimahullah berkata, “Aku pernah menemani Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma diperjalanan untuk melayaninya, namun justru ia yang melayaniku.”[19]

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di perjalanan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Di hari yang panas kami berhenti di suatu tempat. Orang yang paling terlindung dari panas adalah pemilik pakaian dan ada di antara kami ada yang berlindung diri dari terik matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun jatuh, sedang orang-orang yang tidak berpuasa tetap berdiri. Mereka memasang kemah dan memberi minum kepada para pengendara kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari ini, orang-orang yang tidak berpuasa pergi dengan membawa pahala.”[20]

6. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya jalan ke surga.”

Ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Jadi, ilmu yang dipuji dan disanjung adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla .[21] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَـيْرًا يُفَقِـّهْهُ فِـي الدِّيْنِ، وَإِنَّـمَـا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِـيَ أَمْرُ اللهِ

Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allâh, Dia akan menjadikannya faham tentang agama. Sesung-guhnya aku hanyalah yang membagikan dan Allâh-lah yang memberi. Dan ummat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Allah, mereka tidak bisa dicelakai oleh orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datangnya keputusan Allâh (hari Kiamat).[22]

Ilmu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Yang bermanfaat seperti yang dijelaskan oleh para Ulama:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H)  rahimahullah mengatakan, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dalam urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian dan ilmu perdagangan.”[23]

Imam Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) rahimahullaht mengatakan, “Ilmu yang bermanfaat membimbing kepada dua hal. Pertama, mengenal Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan segala yang menjadi hak-Nya berupa nama-nama yang indah, sifat-sifat yang mulia, dan perbuatan-perbuatan yang agung. Ilmu ini menyebabkan adanya pengagungan, rasa takut, cinta, harap dan tawakkal kepada Allâh serta ridha terhadap takdir dan sabar atas segala musibah yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan. Kedua, mengetahui segala yang diridhai dan dicintai Allâh Azza wa Jalla dan menjauhi segala yang dibenci dan dimurkai-Nya berupa keyakinan, perbuatan fisik dan bathin serta ucapan. Ilmu ini menuntut orang yang mengetahuinya agar bergegas melakukan apa yang dicintai dan diridhai Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi segala yang dibenci dan dimurkai-Nya. Apabila ilmu itu menghasilkan dua hal ini bagi pemiliknya, maka inilah ilmu yang bermanfaat. Kapan saja ilmu itu bermanfaat dan menancap di dalam hati, maka sungguh, hati itu akan merasa khusyu’, takut, tunduk, mencintai dan mengagungkan Allâh Azza wa Jalla , jiwa merasa cukup dan puas dengan sesuatu yang halal meski sedikit dan merasa kenyang dengannya. Ini menjadikannya qana’ah dan zuhud terhadap dunia.”[24]

Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) rahimahullah juga berkata, “Ilmu yang paling utama adalah ilmu tafsir al-Qur-ân, penjelasan makna hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan pembahasan tentang masalah halal dan haram yang diriwayatkan dari para Shahabat, Tâbi’în, Tâbi’ut Tâbi’în dan para imam terkemuka yang mengikuti jejak mereka…”[25]

Imam al-Auza’i (wafat th. 157 H) rahimahullah berkata, “Ilmu itu apa yang dibawa dari para Shahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , adapun yang datang dari selain mereka bukan ilmu.”[26]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I’lâmul Muwaqqi’în (2/149) mengatakan, “Sebagian ahli ilmu mengatakan, ‘Ilmu adalah firman Allâh, sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan perkataan para Shahabat. Semuanya tidak bertentangan…’”

Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (wafat th. 204 H) rahimahullah mengatakan :

         Seluruh ilmu selain al-Qur-ân hanyalah menyibukkan,
             kecuali ilmu hadits dan fiqih dalam rangka mendalami ilmu agama.
         Ilmu adalah yang tercantum di dalamnya: ‘Qaalaa, haddatsanaa (telah menyampaikan hadits kepada kami)’.
         Adapun selain itu hanyalah waswas (bisikan) syaitan.[27]

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allâh mudahkan baginya jalan ke surga.”

Dalam hadits ini terdapat janji Allâh Azza wa Jalla bagi orang-orang yang berjalan dalam rangka menuntut ilmu syar’i.

Berjalan menuntut ilmu mempunyai dua makna. Pertama, menempuh jalan dengan makna fisik, yaitu berjalan kaki menuju majelis-majelis para ulama. Kedua, menempuh jalan (metode) yang bisa mengantarkan seseorang untuk mendapatkan ilmu seperti menghafal, belajar (sungguh-sungguh), membaca, menela’ah kitab-kitab (para ulama), menulis, dan berusaha untuk memahami (apa-apa yang dipelajari).

Allâh akan memudahkan jalannya menuju Surgamempunyai dua makna. Pertama, Allâh Azza wa Jalla akan memudahkan masuk surga bagi orang yang menuntut ilmu dengan tujuan mencari wajah Allâh, untuk mendapatkan ilmu, mengambil manfaat dari ilmu syar’i dan mengamalkan konsekuensinya. Kedua, Allâh akan memudahkan baginya jalan ke Surga pada hari kiamat ketika melewati “shirâth” dan dimudahkan dari berbagai ketakutan yang ada sebelum dan sesudahnya. Wallaahu a’lam.[28]

Ini seperti firman Allâh Azza wa Jalla , yang maknanya, “Dan sungguh, telah Kami mudahkan al-Qur-ân untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran ?” [al-Qamar/54:17]

Salah seorang ulama Salaf berkata, “Maksud ayat di atas, ‘Adakah penuntut ilmu sehingga ia akan dibantu dalam mencarinya?” Bisa jadi yang dimaksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberi kemudahan kepada penuntut ilmu jika ia menuntutnya dengan niat mendapatkan wajah Allâh, mengambil manfaat darinya, dan mengamalkan konsekuensinya. Jadi, ilmu menjadi penyebab ia mendapatkan petunjuk dan masuk surga.

Terkadang Allâh Azza wa Jalla memberi kemudahan kepada penuntut ilmu untuk menguasai ilmu-ilmu lain yang bermanfaat dan bisa mengantarkannya ke surga. Ada yang mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan ilmunya, maka Allâh memberinya ilmu yang belum ia ketahui.” Ada juga yang mengatakan, “Pahala kebaikan ialah kebaikan sesudahnya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى

 “Dan Allâh akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk…” [Maryam/19:76]

Diantara pengertian sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allâh mudahkan baginya jalan ke surga.” ialah Allâh Azza wa Jalla  mempermudahnya melewati jalan (jalan dalam makna hakikinya) ke surga pada hari Kiamat, seperti melewati shirâth serta berbagai kesulitan sebelum dan sesudah sirâth. Itu semua dimudahkan bagi penuntut ilmu. Karena ilmu bisa membimbing seseorang mengenal Allâh Azza wa Jalla lewat jalur terdekat. Jadi, barangsiapa menempuh jalan ilmu dan tidak berpaling, ia akan bisa sampai kepada Allâh dan surga-Nya melalui jalur terdekat dan mudah. Karenanya, semua jalan ke surga di dunia dan akhirat menjadi mudah bagi penuntut ilmu. Tidak ada jalan untuk mengenal Allâh, mencapai keridhaan-Nya, sukses dengan mendapatkan kedekatan dengan-Nya di dunia dan akhirat kecuali dengan ilmu yang bermanfaat yang dibawa oleh para rasul-Nya dan diturunkan dalam kitab-Nya. Sehingga kitab itu menjadi panduan baginya yang bisa membimbingnya dalam gelapnya  kebodohan, syubhat dan keraguan. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla menamakan kitab-Nya dengan an-nûr (cahaya).

Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allâh dan kitab yang menjelaskan. Dengan kitab itulah Allâh memberi petunjuk kepada orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allâh mengeluarkan orang itu dari gelap gulita kepada cahaya dengan izin-Nya, dan menunjuk ke jalan yang lurus.” [al-Mâidah/5:15-16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan para pengemban ilmu (para Ulama) seperti bintang-bintang di langit yang dijadikan sebagai petunjuk dalam kegelapan. Jika bintang-bintang itu hilang dan sirna, maka alam semesta akan mengalami kehancuran. Jika ilmu syar’i  tetap ada di tengah manusia, maka manusia senantiasa berada di atas petunjuk. Dan ilmu itu tetap ada selama para Ulama masih ada. Jika para Ulama dan orang-orang yang mengamalkannya sudah tidak ada lagi, maka manusia akan terjatuh dalam kesesatan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Sesungguhnya Allâh Ta’ala tidak mencabut ilmu dari para hamba sekaligus, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Sehingga, apabila sudah tidak ada lagi seorang yang alim, manusia akan mengangkat para pemimpin yang bodoh, mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan orang lain.”[29]

Ubâdah Radhiyallahu anhu pernah memberitahukan bahwa ilmu yang pertama kali diangkat dari manusia adalah kekhusu’an. Ubadah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu mengatakan seperti itu karena ilmu itu ada dua jenis :

Pertama, ilmu yang buahnya ada di hati manusia. Ilmu ini adalah ilmu tentang Allâh, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya yang menjadikan orang takut kepada Allâh, segan kepada-Nya, mengagungkan-Nya, tunduk kepada-Nya, mencintai-Nya, berharap kepada-Nya, berdo’a kepada-Nya, bertawakkal kepada-Nya, dan lain sebagainya. Itulah ilmu yang bermanfaat.

Kedua, ilmu di lidah. Itulah hujjah Allâh bagimu atau atasmu.
Jadi, ilmu yang pertama kali diangkat ialah ilmu batin yang menyatu dengan hati dan memperbaikinya. Sedang yang tersisa ialah ilmu di lidah manusia; para ulama atau selain mereka, menyia-nyiakannya dan tidak mengamalkannya. Kemudian ilmu hilang dengan kematian para ulama, akibatnya, al-Qur-ân hanya ada di mushhaf tanpa ada yang mengerti makna-maknanya, batasan-batasannya dan hukum-hukumnya. Hal tersebut berkembang terus hingga akhir zaman kemudian tidak ada yang tersisa di mushaf dan hati. Setelah itu, kiamat terjadi.[30]

7. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang maknanya, Tidaklah suatu kaum duduk di salah satu rumah Allâh (masjid); mereka membaca Kitabullah dan mengkajinya sesama mereka, melainkan ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya.”

Ini menunjukkan duduk di masjid-masjid untuk membaca al-Qur-ân dan mempelajarinya disunnahkan. Jika pengertian hadits diatas dibawa ke makna mempelajari dan mengajarkan al-Qur’ân, maka semua Ulama’ sepakat bahwa itu disunnahkan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’ân.[31]

Abu ‘Abdurrahman as-Sulami rahimahullah berkata, “Inilah yang membuatku duduk di tempat dudukku ini.”  Beliau mengajarkan al-Qur’ân sejak zaman ‘Utsman bin ‘Affân hingga zaman al-Hajjâj bin Yûsuf.[32]

Jika sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dipahami dengan makna yang lebih umum maka ini mencakup berkumpul di masjid-masjid untuk mempelajari al-Qur’ân secara mutlak, karena terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang membacakan al-Qur’ân agar beliau dapat mendengarkan bacaannya, sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu agar membacakan al-Qur’ân untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu pernah menyuruh seseorang membacakan al-Qur’ân untuknya dan untuk rekan-rekannya. Mereka semua mendengarkannya. Terkadang ‘Umar Radhiyallahu anhu menyuruh Abu Musa Radhiyallahu anhu dan terkadang menyuruh ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu .[33]

Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa berkumpul untuk mempelajari al-Qur’ân itu disunnahkan. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan berkumpul untuk berdzikir itu sunnah, sementara membaca dan mempelajari al-Qur’ân adalah dzikir  terbaik.

Diriwayatkan dari Mu’âwiyah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke salah satu halaqah Shahabat-Shahabat beliau kemudian bersabda, “Apa yang membuat kalian duduk?” Mereka menjawab, “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla dan memuji-Nya karena Dia telah memberi kami petunjuk kepada Islam dan menganugerahkan nikmat kepada kami.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allâh, apakah kalian duduk karena itu semua ?” Mereka menjawab, “Demi Allâh, kami tidak duduk kecuali karena tujuan tersebut.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَا إِنِّـيْ لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ ، وَلَكِنَّهُ أَتَانِـيْ جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِـيْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِيْ بِكُمُ الْـمَلَائِكَةَ

Sesungguhnya aku tidak meminta kalian bersumpah karena menuduh kalian, karena Jibril telah datang kepadaku kemudian memberitahuku bahwa Allâh Azza wa Jalla membanggakan kalian kepada para malaikat.[34]

Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa mereka berdzikir masing-masing, tidak berjama’ah dan tidak juga dengan suara yang keras. Jadi, hadits-hadits di atas dan yang semakna dengannya tidak menunjukkan adanya dzikir berjama’ah. Karena dzikir jama’i tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya g . Bahkan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu menegur dengan keras orang yang berdzikir jama’i sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih.[35]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pahala orang yang duduk di salah satu rumah Allâh (masjid) guna mempelajari al-Qur’ân ada empat :[36]

  1. Ketenangan turun kepada mereka. Diriwayatkan dari al-Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seseorang membaca surat al-Kahfi dan di sampingnya terdapat kuda kemudian ia ditutupi awan. Awan itu berputar-putar dan mendekat hingga kuda orang itu lari dari awan tersebut. Keesokan harinya, orang tersebut menghadap Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

تِلْكَ السَّكِيْنَةُ تَنَزَّلَتْ لِلْقُرْآنِ

Itulah ketenangan yang turun bagi al-Qur’ân.[37]

Kejadian serupa juga dialami oleh Usaid bin Khudair Radhiyallahu anhu[38]

  1. Diliputi rahmat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “… Sesungguhnya rahmat Allâh dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” [al-A’râf/7: 56]
  2. Para malaikat mengelilingi mereka.
  3. Allâh Azza wa Jalla menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman,

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِـيْ ، وَأَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكُرُنِـيْ ، إِنْ ذَكَرَنِـيْ فِيْ نَفْسِهِ ؛ ذَكَرْتُهُ فِـيْ نَفْسِيْ ، وَإِنْ ذَكَرَنِـيْ فِـيْ مَلَإٍ ؛ ذَكَرْتُهُ فِـيْ مَلَإٍ خَيْرٌ مِنْهُمْ

‘Aku sesuai dugaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku bersamanya ketika ia berdzikir kepada-Ku. Jika ia ingat (dzikir) kepada-Ku sendirian maka Aku ingat kepadanya sendirian dan jika ia ingat (dzikir) kepada-Ku di kelompok maka Aku ingat kepadanya di kelompok yang lebih baik daripada mereka.[39]

Bentuk ingatnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya ialah Allâh memujinya dihadapan para malaikat, membanggakannya.

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah kalian kepada Allâh sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang. Dia-lah yang bershalawat kepada kalian dan malaikat-Nya supaya Dia mengeluarkan kalian dari kegelapan kepada cahaya. Dan Allah itu Maha Penyayang terhadap kaum Mukminin” [al-Ahzâb/33:41-43]

Bentuk shalawat Allâh Azza wa Jalla kepada hamba-Nya ialah Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyanjungnya dihadapan para malaikat-Nya dan memujinya dengan ingat kepadanya. Itulah yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan disebutkan oleh imam Bukhâri dalam kitab Shahîhnya.[40]

 8. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya

Maksudnya, amal perbuatanlah yang bisa mengantarkan seseorang meraih derajat tinggi di akhirat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat karena apa yang dikerjakannya.” [al-An’âm/6:132]

Jadi, barangsiapa amalnya lamban untuk mencapai tingkatan tinggi di sisi Allâh, maka nasabnya tidak bisa mempercepatnya untuk meraih derajat tersebut. Karena Allâh Azza wa Jalla menentukan pahala berdasarkan amalan dan bukan nasab. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “Apabila sangkakala ditiup maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu dan tidak ada pula mereka saling bertanya.”  [al-Mukminûn/23:101]

Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kaum Muslimin bergegas meraih ampunan dan rahmat Allâh dengan amalannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Rabb-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allâh mencintai orang yang berbuat kebaikan.” [Ali ‘Imrân/3:133-134]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ketika ayat ke-214 surat Asy-Syu’ara diturunkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ اشْتَرُوْا أَنْفُسَكُمْ لاَ أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا بَنِيْ عَبْدِ مَنَافٍ لاَ أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لاَ أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُوْلِ اللهِ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍr  سَلِيْنِى مَاشِئْتِ مِنْ مَالِيْ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا

Hai kaum Quraisy, belilah diri-diri kalian, sebab aku tidak bisa memberi manfaat sedikit pun kepada kalian di hadapan Allâh. Wahai Bani ‘Abdu Manaf, aku tidak bisa memberi manfaat sedikit pun kepada kalian di hadapan Allâh. Wahai ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak dapat memberimu manfaat apa pun di hadapan Allâh. Wahai Shafiyyah bibi Rasûlullâh, aku tidak dapat memberimu manfaat apa pun di hadapan Allâh. Wahai Fathimah anak Muhammad, mintalah hartaku sesukamu, aku tidak dapat memberimu manfaat apa pun bagimu di hadapan Allâh.[41]

Itu semua diperkuat oleh sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ آلَ أَبِيْ فُلَانٍ لَيْسُوْا  بِأَوْلِيَائِيْ ، إِنَّمَـا وَلِـيِّيَ اللهُ وَصَالِحُ الْـمُؤْمِنِيْنَ.

Sesungguhnya keluarga ayahku bukan waliku-waliku. Wali-waliku ialah Allâh dan orang-orang Mukmin yang shalih.[42]

Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa hubungan kewalian (kedekatan) tidak bisa didapatkan dengan nasab, namun diperoleh dengan iman dan amal shalih. Jadi, barangsiapa iman dan amal shalihnya paling sempurna, maka kewaliannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat agung kendati secara nasab kekeluargaan jauh. Salah seorang penyair berkata,

لَعَمْرُكَ مَـــــا الإِنْسَانُ إِلَّا بِدِيْـنِهِ       فَلَا تَتْرُكِ التَّقْوَى اِتِّكَالًا عَلَى النَّسَبْ
لَقَدْ رَفَعَ الْإِسْلَامُ سَلْمَـانَ فَارِسٍ     وَقَدْ وَضَعَ الشِّرْكُ الشَّقِيَّ أَبَا لَـهَبْ

Aku bersumpah kepadamu bahwa manusia itu sejatinya dengan agamnya.
Jangan kautinggalkan takwa karena bersandar pada nasab.

Sungguh, Islam telah meninggikan Salman al-Farisi dan syirik
merendahkan si celaka Abu Lahab.[43]

FAWAA-ID HADITS

  1. Keutamaan membantu kebutuhan dan kesulitan kaum Muslimin.
  2. Menolong dan melapangkan kesusahan seorang Muslim merupakan cara mendekatkan diri kepada Allâh dan cara meraih rahmat-Nya.
  3. Menetapkan akan adanya hari Kiamat.
  4. Pada hari Kiamat ada kesulitan yang sangat besar.
  5. Anjuran memudahkan urusan orang yang sedang kesulitan (utang).
  6. Balasan itu sesuai dengan jenis amalnya.
  7. Anjuran untuk menutup aib seorang Muslim.
  8. Menolong sesama Muslim dalam kebaikan adalah sebab yang mengundang pertolongan Allâh
  9. Wajib menuntut ilmu syar’i.
  10. Keutamaan berjalan atau safar untuk menuntut ilmu syar’i.
  11. Menuntut Ilmu syar’i adalah jalan menuju Surga.
  12. Ilmu yang paling utama adalah mempelajari Kitâbullâh (al-Qur’ân) dengan membaca, memahami dan mengamalkannya, kemudian mempelajari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Keduanya wajib dipahami menurut pemahaman Salafush Shalih.
  13. Membaca al-Qur’ân dan mempelajarinya akan mendatangkan ketenangan, rahmat, dikelilingi malaikat dan disebut-sebut oleh Allâh di hadapan paar Malaikat-Nya.
  14. Menetapkan adanya Malaikat.
  15. Keutamaan berkumpul di rumah Allâh (masjid) untuk mempelajari ilmu.
  16. Kebahagiaan abadi diraih dengan amal shalih, bukan dengan nasab atau garis keturunan.
  17. Kemuliaan di sisi Allâh bisa digapai dengan takwa dan amal shalih, bukan dengan nasab dan harta.

MARAAJI

  1. Al-Qur-anul Karim dan terjemahnya.
  2. Shahiih al-Bukhari.
  3. Shahiih Muslim.
  4. Musnad Imam Ahmad.
  5. Sunan Abu Dawud.
  6. Sunan at-Tirmidzi.
  7. Sunan an-Nasa-i.
  8. Sunan Ibni Majah.
  9. Mustadrak Hakim.
  10. Sunan ad-Darimi.
  11. Shahiih Ibni Hibban (at-Ta’liiqaatul Hisaan).
  12. Hilyatul Auliyaa’, karya Abu Nu’aim al-Ashfahani.
  13. Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi.
  14. Fadhlu ‘Ilmi Salaf ‘alal Khalaf.
  15. Fat-hul Baari, karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalaniy.
  16. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  17. Qawaa’id wa Fawaa-id minal Arba’iin an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
  18. Syarhul Arba’iin an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  19. Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  20. Tuhfatul Ahwadzi, karya ’Abdurrahman bin ’Abdurrahim al-Mubarakfuri.
  21. Kitaabul ’Ilmi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
  22. Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga, karya Yazid bin ’Abdul Qadir Jawas.
  23. Majmuu’ al-Fataawaa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Fathul Bâri (5/97, Kitâbul Mazhâlim).
[2] Shahih: HR. Bukhâri (no. 2442 dan 6951), Muslim (no. 2580) dan Ahmad (2/91), Abu Dâwud (no. 4893), at-Tirmidzi (no. 1426), dan Ibnu Hibbân (no. 533) dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma .
[3] Shahih: HR. Bukhâri (no. 1284), Muslim (no. 923), Abu Dâwud (no. 3125), dan lainnya dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu .
[4] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/286).
[5] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/287, dengan ringkas).
[6] Ada yang menafsirkan penglihatan Allâh meliputi mereka, ada juga yang mengatakan penglihatan meliputi mereka karena di tanah lapang yang datar semua dapat terlihat. Adapun penglihatan Allah sudah pasti meliputi mereka dalam semua keadaan di dunia maupun di akhirat, di tanah lapang maupun tempat lainnya. Wallaahu A’lam. [Lihat Fat-hul Baari, VIII/396].
[7] Shahih: HR. Bukhâri (no. 3340, 3361, dan 4712), Muslim (no. 194), Ahmad (2/435-436), dan lainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8] Shahih: HR. Bukhâri (no. 6527), Muslim (no. 2859), dan an-Nasa-i (4/114-115).
[9] Shahih: HR. Bukhâri (no. 6531) dan Muslim (no. 2862).
[10]  Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 6532) dan Muslim (no. 2863).
[11]  Shahih: HR. Muslim (no. 2864), Ahmad (6/3), dan at-Tirmidzi (no. 2421) dari al-Miqdad bin al-Aswad Radhiyallahu anhu . Lafazh ini milik at-Tirmidzi. Lihat, Tuhfatul Ahwâdzi (7/104-106, no. 2536) dan Silsilah al-Ahâdîtsish Shahîhah (no. 1382).
[12]  Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2078, 3480), Muslim (no. 1562), an-Nasâi (7/318), dan Ibnu Hibbân (no. 5041, 5042) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[13] Shahih: HR. Muslim (no. 1563).
[14]  Shahih: HR. Muslim (no. 3006).
[15]  Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/291).
[16]  Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 4880) dan Ahmad (4/420-421, 424).
[17]  Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 2314) dan Muslim (no. 1697) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[18]  Hilyatul Auliyâ (1/84, no. 113).
[19]  Hilyatul Auliyâ (3/326, no. 4131).
[20]  Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2890), Muslim (no. 1119), an-Nasâ-i (4/182), dan Ibnu Hibbân (no. 3551-at-Ta’lâqâtul Hisân). Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/293-296) dengan diringkas dan sedikit tambahan.
[21] Lihat Kitâbul ‘Ilmi (hlm. 13), karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, cet. Daar Tsurayya lin Nasyr, th. 1420 H.
[22] Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/92, 95, 96), al-Bukhâri (no. 71, 3116, 7312), dan Muslim (no. 1037), lafazh ini milik al-Bukhâri dari Shahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu anhuma. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (I/306) dari Ibnu ‘Abbas c dan (II/234) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[23] Majmû’ al-Fatâwâ (6/388, 13/136) dan Madârijus Sâlikîn (2/488).
[24] Fadhlu ‘Ilmi Salaf ‘alal Khalaf (hlm. 47), tahqiq: Syaikh ‘Ali Hasan al-Halaby.
[25] Fadhlu ‘Ilmi Salaf ‘alal Khalaf (hlm. 41), tahqiq: Syaikh ‘Ali Hasan al-Halaby.
[26]  Jâmi’ Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlih (I/769, no. 1421) dan Fadhlu ‘Ilmi Salaf ‘alal Khalaf (hlm. 42).
[27] Dîwân Imam asy-Syafi’i (hlm. 388, no. 206), dikumpulkan dan disyarah oleh Muhammad ‘Abdurrahim, cet. Daarul Fikr, th. 1415 H.
[28] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/297) dan Qawâ’id wa Fawâ-id minal Arba’iin (hlm. 316-317).
[29] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 100) dan Muslim (no. 2673). Ini lafazh Bukhâri, dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma.
[30] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/296-300).
[31]  Shahih:  HR. Al-Bukhâri (no. 5027, 5028), Ahmad (I/58), Abu Dawud (no. 1452), at-Tirmidzi (no. 2907), Ibnu Mâjah (no. 212), dan Ibnu Hibbân (no. 118-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Shahabat ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu .
[32]  Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/300).
[33]  Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/301).
[34]  Shahih: HR. Muslim (no. 2701), Ahmad (IV/92), at-Tirmidzi (no. 3379), an-Nasa-i (VIII/249), dan Ibnu Hibban (no. 810-at-Ta’lîqâtul Hisân).
[35]  Shahih: HR. Ad-Darimi (I/68-69). Lihat Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah (5/11-12, no. 2005). Untuk lebih detailnya, silahkan lihat buku penulis Mulia dengan Manhaj Salaf (hlm. 133-134, cet. Ke-3 th. 2009).
[36]  Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/304-307) dengan diringkas.
[37]  Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 3614) dan Muslim (no. 795).
[38]  Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5018) secara mu’allaq dan Muslim (no. 796).
[39]  Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 7405), Muslim (no. 2675), Ahmad (II/251), at-Tirmidzi (no. 3603), Ibnu Mâjah (no. 3822), dan Ibnu Hibbân (no. 808, 809-at-Ta’lîqâtul Hisân).
[40]  Lihat Fathul Bâri (8/532) dan Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/300-307)
[41] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 2753, 4771) dan Muslim (no. 206), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[42] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5990) dan Muslim (no. 215) dari ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu .
[43]  Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/308-310).

Larangan Saling Mendengki

LARANGAN SALING MENDENGKI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : لاَ تَحَاسَدُوْا ، وَلاَ تَنَاجَشُوْا ، وَلاَ تَبَاغَضُوْا ، وَلاَ تَدَابَرُوْا ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا ، اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يَخْذُلُهُ ، وَلاَ يَحْقِرُهُ ، اَلتَّقْوَى هٰهُنَا ، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْـمُسْلِمَ ، كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.

Dari Abu Hurairah Radhyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi ! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allâh yang bersaudara. Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu disini –beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali-. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits  ini Shahih, diriwayatkan oleh :

  1. Muslim (no. 2564).
  2. Imam Ahmad (II/277, 311-dengan ringkas, 360)
  3. Ibnu Mâjah (no. 3933, 4213-secara ringkas)
  4. Al-Baihaqi (VI/92; VIII/250)
  5. Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah (XIII/130, no. 3549).

SYARAH HADITS
1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam لاَ تَحَاسَدُوْا = artinya, jangan sebagian kalian dengki kepada sebagian yang lain. Sifat dengki ada pada watak manusia karena manusia tidak suka diungguli orang lain dalam kebaikan apa pun.

Terkait perasaaan dengki ini, manusia terbagi menjadi beberapa kelompok :
Kelompok Pertama
Kelompok ini terbagi menjadi :

  1. yang berusaha menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang didengki dengan berbuat zhalim kepadanya, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Kemudian berusaha mengalihkan kenikmatan tersebut kepada dirinya.
  2. yang berusaha menghilangkan kenikmatan dari orang yang ia dengki tanpa menginginkan nikmat itu berpindah kepadanya. Ini merupakan dengki paling buruk dan paling jelek.

Ini adalah dengki yang tercela, dilarang dan merupakan dosa iblis yang dengki kepada Nabi Adam Alaihissallam ketika melihat beliau mengungguli para malaikat, karena Allâh menciptakan beliau dengan tangan-Nya sendiri, menyuruh para malaikat sujud kepada beliau, mengajarkan nama segala hal kepada beliau, dan menempatkan beliau di dekat-Nya. Iblis tidak henti-hentinya berusaha mengeluarkan Nabi Adam Alaihissallam dari surga hingga akhirnya beliau dikeluarkan darinya.

Sifat dengki seperti inilah yang melekat pada orang-orang yahudi. Allâh Azza wa Jalla menjelaskan dalam banyak ayat al-Qur’ân tentang hal itu. Seperti firman-Nya :

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Banyak diantara ahli kitab yang ingin sekiranya mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali, karena rasa dengki dalam hati mereka, setelah kebenaran jelas bagi mereka…” [al-Baqarah/2:109]

Atau firman Allâh Azza wa Jalla :

 أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allâh kepadanya ? [an-Nisâ’/4:54]

Imam Ahmad rahimahullah dan at-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan hadits dari az-Zubair bin al-Awwâm Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ: اَلْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ ، حَالِقَةُ الدِّيْنِ لاَ حَالِقَةُ الشَّعْرِ ، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤْمِنُوْا حَتَّى تَحَابُّوْا ، أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ.

Penyakit umat-umat sebelum kalian telah menyerang kalian yaitu dengki dan benci. Benci adalah pemotong; pemotong agama dan bukan pemotong rambut. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan maka kalian saling mencintai? Sebarkanlah salam diantara kalian.”[1]

Kelompok Kedua
Kelompok ini, jika dengki kepada orang lain, mereka tidak menuruti perasaan dengkinya dan tidak berbuat zhalim kepada orang yang ia dengki, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Mereka ini terbagi dalam dua jenis :

  1. Yang tidak kuasa memupus rasa dengki dari hatinya. Perasaan ini telah menguasai dirinya. Orang yang seperti ini tidak berdosa.
  2. Yang sengaja memunculkan kedengkian pada dirinya, mengulangi lagi. Ini dilakukan berulang kali disertai harapan kenikmatan yang melekat pada orang yang didengki sirna. Dengki seperti ini mirip dengan azam (tekad) untuk melakukan kemaksiatan. Dengki seperti ini kecil kemungkinan terhindar dari perbuatan zhalim terhadap yang ia dengki, kendati hanya dengan perkataan. Dengan prilakunya yang zhalim ia berhak mendapatkan dosa.

Kelompok Ketiga
Kelompok ini, jika dengki, ia tidak mengharapkan nikmat orang yang ada pada orang yang didengki itu hilang, namun ia berusaha mendapatkan kenikmatan yang sama dan ingin seperti dia. Jika kenikmatan yang dikejarnya adalah kenikmatan dunia, maka itu tidak ada nilai kebaikannya, seperti perkataan orang-orang yang mabuk dunia, “…Mudah-mudahan kita mempunyai harta kekayaan seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun…” (al-Qashash/28:79). Jika nikmat yang dikejar itu nikmat akhirat, maka itu baik. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٍ آتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُوْمُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٍ آتَاهُ الله مَالاً  فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ.

Tidak boleh dengki kecuali kepada dua orang : Orang yang diberi al-Qur’ân oleh Allâh kemudian ia melaksanakannya di pertengahan malam dan pertengahan siang, dan orang yang diberi harta oleh Allâh kemudian ia menginfakkannya di pertengahan malam dan pertengahan siang.[2]

Dengki seperti ini dinamakan ghibthah.

Kelompok Keempat
Kelompok ini, jika mendapati sifat dengki pada dirinya, ia berusaha memusnahkannya, berbuat baik kepada yang didengki, mendo’akannya dan menceritakan kelebihan-kelebihan orang yang didengki. Dia tidak hanya berusaha menghilangkan rasa dengki pada dirinya namun dia juga berusaha menggantikannya dengan rasa senang melihat saudaranya lebih baik lagi. Ini termasuk derajat iman tertinggi. Orang yang seperti ini adalah mukmin sejati yang mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya.[3]

Seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh dengki. Karena ia adalah sifat tercela, sifat orang-orang Yahudi dan dapat merusak amal. Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia mengharapkan segala kelebihan dan keutamaan yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada orang lain. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang dilebihkan Allâh kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allâh sebagian dari karunia-Nya. Sungguh Allâh Maha Mengetahui segala sesuatu. [an-Nisâ’/4:32]

DAMPAK BURUK DARI SIKAP HASAD[4]
Orang yang hasad akan terjerumus ke dalam beberapa bahaya, diantaranya :

  1. Dengan hasad berarti dia membenci apa yang telah Allâh Azza wa Jalla tetapkan. Karena, benci kepada nikmat yang Allâh berikan kepada orang lain berarti benci terhadap ketentuan Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  2. Hasad akan menghapus kebaikan-kebaikannya sebagaimana api menghabiskan kayu bakar.
  3. Hati orang yang hasad akan selalu merasa sedih dan susah. Setiap kali melihat nikmat Allâh Azza wa Jalla atas orang yang ia dengki, ia akan berduka dan susah dan begitu seterusnya.
  4. Hasad berarti menyerupai orang Yahudi. Padalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka[5]
  5. Bagaimanapun kuatnya hasad, itu tidak akan menghilangkan nikmat Allâh Azza wa Jalla dari orang lain.
  6. Hasad dapat menghilangkan kesempurnaan iman, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُـحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُـحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidak sempurna iman seseorang dari kalian hingga ia menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya[6]

  1. Hasad dapat melalaikan seseorang dari memohon nikmat kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  2. Hasad dapat menyebabkan dirinya meremehkan nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang ada paa dirinya.
  3. Hasad, akhlak tercela, karena ia selalu memantau nikmat Allâh pada orang lain dan berusaha menghalanginya dari manusia.
  4. Jika orang yang hasad (dengki) sampai bertindak zhalim kepada yang didengki, maka yang didengki itu akan mengambil kebaikan-kebaikannya pada hari kiamat.

Kesimpulannya bahwa hasad merupakan akhlak tercela, tetapi sangat disayangkan sifat ini masih banyak ditemui di kalangan tengah masyarakat. Wallaahul Musta’aan, nas-alullaahal ‘afwa wal ‘aafiyah.

2. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam لاَ تَنَاجَشُوْاوَ = Najasy ditafsirkan oleh banyak Ulama dengan najasy dalam jual beli. Yaitu menaikkan harga suatu barang yang dilakukan oleh orang yang tidak berminat membelinya untuk kepentingan penjual supaya untungnya lebih besar atau untuk merugikan pembeli. Termasuk praktek najasy yaitu memuji barang dagangan seorang penjual supaya laku atau menawarnya dengan harga yang tinggi padahal dia tidak berminat. Apa yang dilakukannya hanya untuk mengecoh pembeli sehingga tidak merasa kemahalan kalau jadi beli. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, diriwayatkan bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.[7]

Ibnu Abi Aufa rahimahullah  mengatakan, “Nâjisy (pelaku najasy) adalah pemakan harta riba dan pengkhianat.”[8]

Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para Ulama sepakat bahwa pelaku najasy telah bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla jika ia tahu najasy itu terlarangan.”[9]

Lalu bagaimana dengan keabsahan jual-beli tersebut ? Ada Ulama yang berpendapat, jika pelaku najasy adalah penjualnya atau orang yang disuruh penjual untuk melakukan najasy, maka jual-beli itu tidak sah. Sebagian besar fuqaha’ berpendapat bahwa jual-beli najasy sah secara mutlak. Ini pendapat Abu Hanîfah, Imam Mâlik, dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Mâlik dan Imam Ahmad menegaskan bahwa pembeli mempunyai khiyâr (hak pilih antara melanjutkan jual-beli atau membatalkannya) jika ia tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya dan ditipu dengan penipuan di luar batas kewajaran.

Atau bisa juga najasy dalam hadits diatas ditafsirkan dengan penafsiran yang lebih umum. Yaitu semua muamalah yang mengandung unsur penipuan atau makar. Dalam al-Qur’ân, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa sifat orang-orang kafir dan munafik ialah membuat makar terhadap para nabi dan pengikut mereka. Sungguh indah apa yang dikatakan Abu Al-Athiyah,

لَيْسَ دُنْيَا   إِلاَّ   بِدِيْنٍ   وَلَيـ                  ـسَ الدِّيْنُ إِلاَّ مَكَارِمَ الْأَخْلاَقِ
إِنَّمَا الْـمَكْرُ وَالْخَدِيْعَةُ فِي النَّا                رِ هُمَا مِنْ خِصَالِ أَهْلِ النِّفَاقِ

Dunia tidak lain adalah agama
dan agama tidak lain adalah akhlak mulia
sesungguhnya makar dan penipuan itu di neraka
karena keduanya sifat orang-orang munafik.

Makar diperbolehkan dilakukan terhadap orang yang memang diperbolehkan untuk diganggu, yaitu orang-orang kafir yang wajib diperangi, seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

اَلْـحَرْبُ خَدْعَةٌ

Perang adalah tipu daya[10]

3. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  وَلاَ تَبَاغَضُوْا = Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum Muslimin saling membenci karena mengikuti hawa nafsu. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka bersaudara. Bersaudara berarti saling mencintai, bukan saling membenci. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَتَدْخُلُوْا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوْا ، وَلاَتُؤْمِنُوْا حَتَّى تَحَابُّوْا ، أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابْبْتُمْ : أَفْشُوْا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai ? Sebarkan salam di antara kalian.[11]

Allâh telah mengharamkan atas kaum Muslimin segala yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka. Allâh berfirman,

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka tidakkah kamu berhentilah (dari mengerjakan pekerjaan itu). [al-Mâidah/5:91]

Oleh karena itu, perbuatan mengadu domba diharamkan karena bisa menyebabkan permusuhan dan kebencian. Di sisi lain, berbohong untuk mendamaikan manusia diperbolehkan dan Allâh menganjurkan mendamaikan mereka.

Diriwayatkan dari Abu Darda’ Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصَّلاَةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوْا: بَلَى. قَال: إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ ، وَ فَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ.

‘Maukah kalian aku jelaskan sesuatu yang lebih baik daripada derajat shalat, puasa dan sedekah?’ Para Shahabat berkata, ‘Ya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mendamaikan orang yang berselisih. Dan rusaknya hubungan persaudaraan adalah pemotong (agama).’[12]

Adapun benci karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala , maka itu termasuk bagian terkuat dari keimanan dan tidak termasuk benci yang dilarang. Jika seseorang melihat keburukan pada saudaranya kemudian ia membenci saudaranya karena keburukan tersebut, maka ia mendapat pahala, kendati saudaranya mengajukan alas an yang bisa diterima. Seperti perkataan ‘Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu, ”Dahulu kami mengenali kalian karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah kita-kita, wahyu turun, dan Allâh menjelaskan kepada kita tentang perihal kalian. Ketahuilah, sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat dan wahyu terputus. Ketahuilah, kita mengenali kalian sesuai dengan pengetahuan kita tentang kalian. Ketahuilah, barangsiapa di antara kalian memperlihatkan kebaikan, maka kita menduganya baik dan mencintainya karenanya. Dan barangsiapa memperlihatkan keburukan, kami menduganya buruk dengannya dan membencinya karenanya, sementara rahasia kalian ada di antara kalian sendiri dan Rabb Azza wa Jalla.[13]

4. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  وَلاَ تَدَابَرُوْا = Abu ‘Ubaid berkata, “Tadâbur (saling membelakangi) ialah saling memutus hubungan dan saling mendiamkan.”

Dari Abu Ayyûb al-Anshâri Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِـمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِيْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya bertemu, namun yang ini berpaling dari satunya dan yang satunya juga berpaling darinya. Orang yang paling baik di antara keduanya ialah yang memulai mengucapkan salam[14]

Para Ulama berbeda pendapat apakah sikap ‘mendiamkan’ itu dianggap berakhir dengan ucapan salam ? Sejumlah Ulama berkata bahwa sikap ‘mendiamkan’ itu berakhir dengan ucapan salam. Ini diriwayatkan dari al-Hasan rahimahullah dan Imam Mâlik dalam riwayat Ibnu Wahb. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِـمُسْلِمٍٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian mati, maka ia masuk Neraka[15]

Jika pada hari ketiga mereka bertemu, lalu salah seorang mengucapkan salam dan yang lain menjawab, maka kedua berhak mendapatkan pahala. Namun jika tidak dijawab salamnya, maka yang tidak menjawab ini menanggung dosanya.[16]

5. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلاَ يَبِـعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ = Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَيَبِـعِِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ ، وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Seseorang tidak boleh menjual diatas penjualan saudaranya dan tidak boleh melamar lamaran saudaranya kecuali jika ia mengizinkannya.[17]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَسُمِ الْـمُسْلِمُ عَلىَ سَوْمِ أَخِيْهِ

Seorang Muslim tidak boleh menawar barang yang sedang dalam penawaran saudaranya.[18]

Keberadaan kata “Muslim” dalam hadits diatas menunjukkan bahwa ini merupakan hak orang Muslim atas Muslim lainnya. Ini tidak berlaku pada non-muslim. Ini pendapat al-Auzâ’i rahimahulah dan Imam Ahmad rahimahullah. Tapi, banyak juga para fuqahâ’ (ulama ahli fikih) berpendapat bahwa larangan pada hadits di atas berlaku umum bagi Muslim dan non-muslim.

Pengertian menjual barang di atas penjualan saudaranya ialah si A membeli sesuatu dari si B kemudian si C datang menawarkan barangnya kepada si A agar ia membelinya dan membatalkan jual-beli pertama.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا »», ‘Wahai hamba-hamba Allah, jadilah kalian bersaudara’.

Dalam potongan hadits ini terdapat isyarat bahwa jika kaum Muslimin meninggalkan sikap saling dengki, saling najasy, saling membenci, saling membelakangi, dan menjual di atas penjualan saudaranya, maka mereka pasti akan menjadi bersaudara.[19]

6. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ  = ‘Orang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, ia tidak menzhaliminya, tidak menelantarkannya, dan tidak menghinakannya’.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini diambil dari firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudara kalian.” [al-Hujurât/49:10]

Jika kaum Mukminin telah bersaudara, maka mereka diperintahkan untuk melakukan segala yang bisa membuat hati bersatu dan dilarang mengerjakan segala yang membuat hati saling benci. Mereka juga diperintahkan untuk menyalurkan atau memberikan manfaat buat saudaranya dan menghindarkannya dari segala yang mencelakakan. Di antara mudharat terbesar yang harus disingkirkan dari saudara adalah tindak kezhaliman. Kezhaliman tidak saja haram dilakukan terhadap orang Muslim, namun juga haram dilakukan terhadap siapa pun.

Di antara hal yang dilarang ialah menelantarkan orang Muslim lainnya. Seorang Muslim diperintahkan menolong saudaranya yang muslim. Rasûlullâh bersabda Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِـمًا أَوْ مَظْلُوْمًا. قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ ! نَصَرْتُهُ مَظْلُوْمًا ، فَكَيْفَ أَنْصُرُهُ ظَالِـمًا ؟ قَالَ: تَكُفُّهُ عَنِ الظُّلْمِ، فَذَاكَ نَصْرُكَ إِيَّاهُ.

Tolonglah saudaramu yang zhalim atau dizhalimi. Kami bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, aku menolongnya jika ia dizhalimi. Bagaimana aku menolongnya jika ia menzhalimi?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau cegah dia dari berbuat zhalim, itulah pertolonganmu terhadapnya.[20]

Di antara hal lain yang dilarang ialah berdusta kepada Muslim lainnya. Seorang Muslim tidak boleh berbicara dusta kepada saudaranya. Dia harus berbicara dengan jujur.

Di antara hal lain yang dilarang ialah menghina orang Muslim. Karena perilaku buruk ini bersumber dari kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Kesombongan ialah menolak kebenaran dan meremehkan manusia[21]

Allâh Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang (diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan yang (diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan yang mengolok-olok)…” [al-Hujurât/49:11]

Jadi, orang sombong itu melihat dirinya sebagai figur sempurna dan melihat orang lain selalu kurang, karenanya ia menghina dan meremehkan mereka.[22]

7. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  اَلتَّقْوَى هَاهُنَا ، يُشِيْرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ  = Takwa itu disini –beliau sambil memberi isyarat ke dadanya tiga kali-.

Di dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terdapat isyarat bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allâh Azza wa Jalla itu ditentukan dengan ketakwaannya. Orang yang dipandang hina oleh masyarakat karena lemah dan miskin, bisa jadi lebih mulia di sisi Allâh Azza wa Jalla daripada orang yang terhormat di dunia. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “…Sungguh, orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allâh ialah orang yang paling bertakwa…” [al-Hujurât/49:13]

Ketakwaan seseorang itu letaknya di hati, tidak ada yang dapat melihat hakikatnya kecuali Allâh Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ.

Sesungguhnya Allâh tidak melihat wajah dan harta kalian, namun Allâh melihat hati dan amal perbuatan kalian.[23]

Bisa jadi orang yang mempunyai wajah tampan (cantik), kekayaan melimpah, terpandang  di dunia, namun hatinya hampa dari takwa. Juga bisa jadi orang yang tidak mempunyai apa-apa, namun hatinya penuh dengan takwa sehingga ia menjadi yang termulia di sisi Allâh Azza wa Jalla . Kondisi inilah yang sering terjadi. Disebutkan dalam hadits, dari Hâritsah bin Wahb bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ الْـجَنَّةِ : كُلُّ ضَعِيْف مُسْتَضْعَف ، لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ لَأَبَرَّهُ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ : كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظ مُسْتَكْبِر

Maukah kalian aku tunjukkan penghuni surga; yaitu setiap orang lemah yang dianggap lemah. Seandainya ia bersumpah atas nama Allâh, pasti dikabulkan. Maukah kalian aku jelaskan penghuni neraka yaitu setiap orang yang congkak, angkuh dan sombong.[24]

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang berjalan melewati Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau bertanya kepada orang yang duduk di samping beliau, ‘Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?’ Orang itu menjawab, ‘Ia termasuk orang-orang yang terhormat. Ia layak dinikahkan jika melamar, layak dibela jika ia minta pembelaan, dan ucapannya layak didengar.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Setelah itu, ada orang lain lagi lewat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang duduk di samping beliau, ‘Bagaimana pendapatmu tentang orang tersebut?’ Orang tersebut berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ia seorang Muslim yang fakir. Ia pantas ditolak jika melamar, tidak dibela jika minta pembelaan dan perkataannya tidak layak diperhatikan.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang ini (orang kedua) lebih baik daripada isi bumi dan semisalnya. [25]

8. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرّ أَنْ يَحْقِرَأَخَاهُ الْـمُسْلِمَ = ‘cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim’.

Maksudnya, cukuplah menjadi sebuah keburukan jika orang Muslim menghina saudaranya yang muslim. Sebab perilaku buruknya ini hanya terdorong kesombongannya, padahal sombong termasuk perangai yang paling buruk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya masih ada kesombongan, kendati hanya sebiji sawi.”[26]

9. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ ، دَمُهُ، ومَالُهُ ، وَعِرْضُهُ = ‘Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darah, harta dan kehormatannya’.

Sabda ini termasuk yang sering disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah-khutbah beliau. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya saat haji Wada’, hari Qurban, hari Arafah dan hari kedua dari hari-hari Tasyriq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا ، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا.

Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan di bulan kalian ini.[27]

Dalam sebuah riwayat dijelaskan, sebagian shahabat melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian salah seorang dari mereka tidur. Salah seorang dari mereka pergi ke tali orang yang tidur tersebut dan mengambilnya, akibatnya orang yang tidur tersebut kaget. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِـمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Orang Muslim tidak boleh menakut-nakuti orang Muslim lainnya.[28]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ghibah. Beliau bersabda, “Menggunjing  (ghibah) ialah engkau menyebutkan keburukan saudaramu.” Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bertanya, ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan memang benar?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika apa yang engkau katakan itu benar, berarti engkau telah menggunjingnya. Jika apa yang engkau katakan tidak benar, berarti engkau telah berdusta.’”[29]

Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa orang Muslim tidak boleh diganggu dengan cara apa pun, baik perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminah tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [al-Ahzâb/33:5]

Allâh Azza wa Jalla menjadikan kaum Mukminin bersaudara agar saling menyayangi dan mengasihi. Dari Nu’man bin Basyir z bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْـمُؤْمِنِيْن فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْـحُمَّى.

Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan simpati ibarat satu tubuh. Jika salah satu organ tubuhnya sakit, maka seluruh oragan tubuh yang lain mengeluh sakit seperti demam dan tidak bisa tidur.”[30]

FAWAAID HADITS

  1. Hasad (dengki) itu haram
  2. Sistem jual-beli najasy (meninggikan harga untuk menipu pembeli) itu haram.
  3. Larangan saling membenci dan perintah untuk saling mencintai.
  4. Larangan menawar atau menjual atas tawaran-penjualan saudaranya.
  5. Wajib memupuk persaudaraan antar kaum Muslimin.
  6. Darah, harta dan kehormatan seorang Muslim haram atas muslim lainnya.
  7. Hati merupakan sumber segala sesuatu.
  8. Takwa tempatnya di hati dan dibuktikan dengan amal shalih.
  9. Takwa dan niat yang shalih adalah timbangan bagi Allâh atas hamba-hamba-Nya.

MARAJI’:

  1. Al-Qur-an dan terjemahnya.
  2. Shahîh al-Bukhâri.
  3. Shahîh Muslim
  4. Musnad Imam Ahmad
  5. Sunan Abu Dawud
  6. Sunan at-Tirmidzi
  7. Sunan an-Nasa-i
  8. Sunan Ibni Majah
  9. Sunan al-Kubra lil Baihaqi.
  10. Syarhus Sunnah, karya Imam al-Baghawi.
  11. Irwaa-ul Ghaliil, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  12. Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  13. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  14. Qawaa-id wa Fawaa-id min Arba’in an-Nawawiyyah.
  15. At-Tamhiid.
  16. Majmu’ al-Fataawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyah.
  17. Kitabul ‘Ilmi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hasan. HR. at-Tirmidzi (no. 2510 ), Ahmad (I/165, 167), dan lainnya. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (III/28, dalam bahasan hadits no. 777 dan Hidâyatur Ruwât no. 4966).
[2] Shahih. HR. Bukhâri (no. 5025, 7529), Muslim (no. 815), dan lainnya dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[3] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/260-263)
[4] Dinukil dari Kitâbul ‘Ilmi (hlm. 72-75).
[5] Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (V/50, 92), dan Abu Dawud (no. 4031), dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6149) dan Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 203-204).
[6] Shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 13) Muslim (no. 45), Nasâ-i (VIII/115), at-Tirmidzi (no. 2515), Dârimi (II/307), Ibnu Mâjah (no. 66), dan Ahmad (III/176, 206, 251, 272, 278, 279), dari Anas Radhiyallahu anhu .
[7] Shahih. HR. Bukhâri (no. 2142, 6963), Muslim (no. 1516), dan lainnya.
[8]  Shahih. HR. Bukhâri (no. 2675).
[9]  At-Tamhîd (XII/290).
[10] Shahih. HR. Bukhâri (no. 3030), Muslim (no. 1739), dan lainnya dari Shahabat Jabir Radhiyallahu anhu. Dan diriwayatkan juga oleh beberapa shahabat lainnya. Lihat, Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/263-265).
[11] Shahih. HR. Muslim (no. 54), Abu Dâwud (no. 5193), at-Tirmidzi (no. 2688), dan lainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[12]  Shahih. HR. Ahmad (VI/444-445), Abu Dâwud (no. 4919), Ibnu Hibbân (no. 1982-al-Mawârid), dan at-Tirmidzi (no. 2509), beliau berkata, ‘Hadits ini hasan shahih’.
[13]  Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/265-267).
[14]  Shahih. HR. Bukhâri (no. 6077, 6237), Muslim (no. 2560), dan lainnya.
[15] Shahih. HR. Abu Dâwud (no. 4914) dan Ahmad (II/392). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (VII/64).
[16] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/268-270).
[17]  Shahih. HR. Muslim (no. 1412 (50)).
[18]  Shahih. HR. Muslim (no. 1515 (9)).
[19] Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (II/271).
[20]  Shahih. HR. Bukhari (no. 6952), at-Tirmidzi (no. 2255), Ahmad (III/99, 201), dan lainnya dari Shahabat Anas radhiyallaahu ‘anhu.
[21] Shahih. HR. Muslim (no. 91) dan lainnya dari Shahabat Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[22]  Diringkas dari Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (II/273-275).
[23]  Shahih. HR. Muslim (no. 2564 (33)), Ahmad (II/539), dan lainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[24] Shahih. HR. Bukhâri (no. 4918, 6071), Muslim (no. 2853)
[25]  Shahih. HR. Bukhâri (no. 5091, 6447). Lihat,  Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/275-278)
[26]  Shahih. HR. Muslim (no. 91)
[27] Shahih. HR. Bukhâri (no. 1739) dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
[28]  Shahih. HR. Abu Dâwud (no. 5004).
[29]  Shahih. HR. Muslim (no. 2589)
[30]  Shahih. HR. Bukhâri (no. 6011), Muslim (no. 2586), dan lainnya.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

AMAR MA’RÛF NAHI MUNKAR MENURUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ  أَبِيْ سَعِيْدٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ».

Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia  tidak mampu, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman.’”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh :

  1. Muslim (no. 49).
  2. Ahmad (III/10, 20, 49, 52-53, 54).
  3. Abu Dâwud (no. 1140, 4340).
  4. an-Nasâ’i (VIII/111-112).
  5. at-Tirmidzi (no. 2172).
  6. Ibnu Mâjah (no. 1275, 4013).
  7. ‘Abdurrazzâq dalam al-Mushannaf (no. 5649).
  8. Abu ‘Awanah (I/35).
  9. Ibnu Hibbân (no. 306, 307) dalam at-Ta’lîqâtul Hisân.
  10. Abu Ya’la (no. 1005, 1198).
  11. al-Baihaqi dalam Sunannya (III/296-297) dan dalam Syu’abul Iimân (no. 7153).
  12. ath-Thayâlîsi dalam Musnadnya(no. 2310).
  13. Ibnu Mandah dalam al-Iimân (no. 179-182).
  14. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ’ (VII/304, no. 10611; X/27, no. 14387).

Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari banyak jalur.

SYARAH HADITS
Hadits di atas menunjukkan kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Pengingkaran terhadap kemungkaran hukumnya wajib, karena orang yang hatinya tidak mengingkari kemungkaran, menunjukkan iman telah hilang dari hatinya.[1]

1. Definisi Amar Ma’rûf Nahi Munkar
Definisi al-Ma’ruf
ar-Râghib al-Ashfahani rahimahullah (wafat th. 425 H) mengatakan, “al-Ma’rûf adalah satu nama bagi setiap perbuatan yang diketahui kebaikannya oleh akal atau syari’at, sedangkan al-munkar adalah apa yang diingkari oleh keduanya.”[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) mengatakan, “al-Ma’rûf adalah satu nama yang mencakup segala yang dicintai oleh Allâh, berupa iman dan amal shalih.”[3]

Sedang menurut syari’at, al-ma’rûf adalah segala hal yang dianggap baik oleh syari’at, diperintah melakukannya, dipuji dan orang yang melakukannya dipuji pula. Segala bentuk ketaatan kepada Allâh masuk dalam pengertian ini. al-Ma’rûf yang paling utama adalah mentauhidkan Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman kepada-Nya.[4]

Definisi al-Munkar
al-munkar adalah segala yang dilarang oleh syari’at atau segala yang menyalahi syari’at.[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “al-Munkar adalah satu nama yang mencakup segala yang di larang Allâh.”[6]

Ketika menerangkan sifat umat Islam,  Imam asy-Syaukâni rahimahullah mengakatakan, “Sesungguhnya mereka menyuruh kepada (perbuatan) yang ma’rûf dalam syari’at ini dan melarang dari yang mungkar. Dan yang dijadikan tolok ukur bahwa sesuatu itu ma’rûf atau mungkar adalah al-Kitab (al-Qur’ân) dan as-Sunnah.”[7]

Dari penjelasan ini, jelas bahwa menentukan suatu keyakinan, perkataan atau perbuatan itu ma’rûf atau munkar bukanlah hak pelaku amar ma’rûf nahi munkar. Namun semua itu dikembalikan kepada penjelasan al-Qur’ân dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.[8]

2. Keutamaan Amar Ma’rûf Nahi Munkar
Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah (wafat th. 689 H) mengatakan, “Ketahuilah, bahwa amar ma’rûf nahi munkar adalah poros yang paling agung dalam agama. Ia merupakan tugas penting yang karenanya Allâh mengutus para Nabi. Andaikan tugas ini ditiadakan, maka akan muncul kerusakan di mana-mana dan dunia akan hancur.”[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Amar ma’rûf nahi munkar merupakan penyebab Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para Rasûl-Nya, serta bagian inti agama.”[10]

Di antara keutamaan amar ma’rûf nahi munkar yaitu:

  • Termasuk kewajiban paling penting dalam Islam.
  • Sebagai sebab keutuhan, keselamatan dan kebaikan bagi masyarakat.
  • Menghidupkan hati.
  • Sebagai faktor yang bisa mengundang pertolongan, kemuliaan dan kekuasaan di bumi.
  • Amar ma’rûf nahi munkar termasuk shadaqah.
  • Menolak marabahaya.
  • Orang yang mencegah dari perbuatan mungkar akan diselamatkan oleh Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  • Amar ma’rûf nahi mungkar termasuk sifat-sifat orang mukmin yang shalih.
  • Amar ma’rûf nahi munkar adalah jihad yang paling utama.
  • Amar ma’rûf nahi munkar termasuk sebab dosa diampuni.
  • Amar ma’rûf nahi munkar adalah perkataan yang paling baik dan seutama-utama amal.

3. Akibat dan Pengaruh Jelek Meninggalkan Amar Ma’rûf Nahi Munkar

  • Mendapat laknat Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , celaan dan kehinaan
  • Kerusakan akan semakin parah.
  • Mendapat hukuman dari Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  • Dikuasai oleh musuh-musuh Islam.
  • Do’a tidak dikabulkan.
  • Akan dibinasakan oleh Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  • Akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat.
  • Jatuh dalam kebinasaan, membuat hati sakit atau bahkan mematikannya.

4. Hukum Mengingkari Kemungkaran
Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan itu ada dua :

Pertama, Fardhu kifayah.
Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh (berbuat) yang ma’rûf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Ali ‘Imrân/3:104]

Mengenai tafsir ayat ini, al-Hâfizh Ibnu Katsir  rahimahullah mengatakan, “Maksud ayat ini ialah hendaklah ada segolongan dari umat ini yang siap memegang peran ini (amar ma’rûf nahi munkar)…”[11]

Imam Ibnul ‘Arabi berkata, “Ayat ini dan ayat berikutnya merupakan dalil bahwa amar ma’rûf nahi munkar itu fardhu kifâyah…”[12]

Oleh karena itu wajib bagi ulil amri (pemerintah) untuk menunjuk sejumlah orang yang memiliki kemampuan dan persiapan untuk menjalankan tugas ini. Karena ada beberapa perbuatan mungkar yang tidak bisa diubah kecuali oleh sejumlah orang tertentu yang memiliki ilmu, pemahaman yang benar dan sikap hikmah. Misalnya untuk membantah firqah Bâthiniyah (shufiyah) dan menjelaskan kekeliruan keyakinan mereka dan lainnya. Apabila lembaga ini menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.[13]

Pengingkaran kemungkaran dengan tangan dan lisan, wajib dilakukan sesuai kemampuan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا عُمِلَتِ الْـخَطِيْئَةُ فِـي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا كَرِهَهَا وَقَالَ مَرَّةً : أَنْكَرَهَا كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

Jika sebuah kesalahan dilakukan di muka bumi, maka orang yang melihatnya kemudian membencinya (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: lalu mengingkarinya) sama seperti orang  yang tidak melihatnya sementara orang tidak melihatnya namun merestuinya maka sama seperti orang yang melihatnya.[14]

Kedua, Fardhu ‘ain.
Keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya…,” menunjukkan bahwa mengingkari kemungkaran wajib atas setiap individu yang memiliki kemampuan serta mengetahui kemungkaran atau melihatnya.[15]

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya amar ma’rûf nahi munkar adalah fardhu kifâyah kemudian terkadang menjadi fardhu ‘ain jika pada suatu keadaan dan kondisi tertentu tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia.”[16]

Jadi, orang yang melihat kesalahan kemudian membencinya dengan hati, sama seperti orang yang tidak melihatnya namun tidak mampu mengingkarinya dengan lisan dan tangannya. Sementara orang yang tidak melihat kesalahan itu kemudian merestuinya, ia sama seperti orang yang melihatnya, namun tidak mengingkarinya padahal ia mampu mengingkarinya. Karena merestui kesalahan-kesalahan termasuk perbuatan haram yang paling buruk serta menyebabkan pengingkaran dalam hati tidak dapat dilaksanakan padahal pengingkaran dengan hati merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan tidak gugur dari siapa pun dalam semua kondisi.[17]

Dari penjelasan dapat diketahui bahwa mengingkari kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap Muslim dalam semua kondisi, sedang mengingkarinya dengan tangan dan lidah itu sesuai dengan kemampuan.[18] Sebagaimana dalam hadits Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْـمَعَاصِيْ يَقْدِرُوْنَ عَلَـى أَنْ يُغَيِّرُوْا ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوْا إِلَّا يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.

Tidaklah suatu kaum yang dikerjakan ditengah-tengah mereka  berbagai kemaksiatan yang mampu mereka mencegahnya namun tidak mereka cegah, melainkan Allâh pasti akan menurunkan hukuman kepada mereka semua.[19]

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ لَيَسْأَلُ الْعَبْدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقُوْلَ : مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَ الْـمُنْكَرَ أَنْ تُنْكِرَهُ؟ فَإِذَا لَقَّنَ اللهُ عَبْدًا حُجَّتَهُ  قَالَ : يَا رَبِّ ، رَجَوْتُكَ ، وَفَرِقْتُ مِنَ النَّاسِ.

Sesungguhnya Allâh pasti bertanya kepada seorang hamba pada hari Kiamat hingga Dia bertanya, ‘Apa yang menghalangimu dari mengingkari sebuah kemungkaran jika engkau melihatnya?’ Jika Allâh telah mengajarkan hujjah kepada hamba-Nya tersebut, hamba tersebut berkata, ‘Rabb-ku, aku berharap kepada-Mu, dan aku tinggalkan manusia.[20]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda dalam khutbahnya,

أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رُجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُوْلَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ

Ingatlah, janganlah sekali-kali rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengatakan kebenaran jika ia mengetahuinya.

Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu  menangis kemudian berkata, “Sungguh, demi Allah, kita melihat banyak hal kemudian kita segan.”

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dengan tambahan,

فَإِنَّهُ لَا يُقَرِّبُ مِنْ أَجَلٍ وَلَا يُبَاعِدُ مِنْ رِزْقٍ أَنْ يُقَالَ بِحَقٍّ أَوْ يُذْكَرَ بِعَظِيْمٍ

Karena mengucapkan yang haq atau mengingatkan tentang suatu yang besar tidak mendekatkan kepada ajal dan  tidak menjauhkan dari rezeki.[21]

Hadits tersebut ditafsirkan bahwa penghalang untuk mengingkari kemungkaran itu hanya sekedar segan dan bukannya takut yang menghapus kewajiban mengingkari kemungkaran.[22]

Bagaimana hukum mengingkari kemungkaran kepada penguasa?
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْـجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ (وفي رواية: عَدْلٍ) عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.

Jihad terbaik ialah mengatakan kalimat yang haq (dalam riwayat lain: adil) kepada pemimpin yang zhalim.[23]

Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu berkata, “Aku berkata kepada Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, ‘Aku memerintah kebaikan kepada penguasa dan melarangnya dari kemungkaran?’ Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma menjawab, ‘Jika engkau takut dia membunuhmu, jangan engkau lakukan.’ Aku mengulangi perkataanku itu tadi, namun Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma menjawab seperti jawaban semula. Aku mengulangi perkataanku namun Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tetap berkata seperti semula dan berkata, ‘Jika engkau memang harus melakukannya, maka kerjakan secara empat mata dengannya.’[24]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً ، وَلكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَ إِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ

Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajibannya[25]

Sedangkan membelot dari penguasa dengan mengangkat pedang (senjata) maka dikhawatirkan menimbulkan sejumlah fitnah yang menyebabkan pertumpahan darah kaum Muslimin. Jika seseorang ingin maju mengingkari kemungkaran para penguasa namun pada saat yang sama dikhawatirkan tindakannya akan membawa dampak negatif kepada keluarga dan tetangganya, maka ia sebaiknya tidak melakukannya. Karena tindakannya akan menimbulkan gangguan bagi orang lain. Itulah yang dikatakan oleh Fudhail bin ‘Iyâdh rahimahullah dan yang lainnya.  Jika seseorang khawatir dirinya dibunuh, atau dicambuk, atau dipenjara, atau diborgol, atau diasingkan, atau hartanya dirampas, dan ancaman-ancaman lainnya, maka kewajiban menyuruh para penguasa melakukan kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran menjadi gugur darinya. Ini ditegaskan para imam, diantaranya Imam Mâlik rahimahullah, Ahmad rahimahullah, Ishâq rahimahullah  dan lain-lain.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan kaidah ini dengan memberikan contoh dalam pernyataan beliau, “Barangsiapa meneliti fitnah besar dan kecil yang terjadi dalam Islam, dia akan tahu bahwa fitnah itu disebabkan karena melalaikan pokok kaidah ini dan tidak sabar dalam (mengingkari) kemungkaran. Menuntut hilangnya kemungkaran, tetapi lahir darinya kemungkaran yang lebih besar. Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat satu kemungkaran besar di Makkah dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengubahnya. Bahkan ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam taklukkan Makkah menjadi negeri Islam, Beliau bertekad mengubah Ka’bah dan mengembalikannya sesuai pondasi bangunan Nabi Ibrahim Alaihissallam, tetapi tercegah (walaupun Beliau mampu) oleh kekhawatiran munculnya keburukan yang lebih besar, yaitu khawatir orang-orang Quraisy tidak bisa menerimanya karena mereka baru masuk Islam dan meninggalkan kekufuran. Oleh karena itu, tidak diizinkan mengingkari penguasa dengan tangan, karena menimbulkan kemungkaran yang lebih  besar.”[26]

5. Tingkatan Dalam Mencegah Kemunkaran
Amar ma’rûf nahi munkar memiliki tingkatan yang harus diketahui oleh pelakunya sehingga apa yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan syari’at dan adab-adab yang mesti diperhatikan. Tingkatan ini telah diterangkan oleh para Ulama dahulu dan yang sekarang, dan mereka senantiasa menasihati para pelaku amar ma’rûf nahi mungkar dengannya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya syari’at ini berdiri di atas pondasi hikmah dan kemaslahatan dunia-akhirat bagi hamba-hamba Allah. Syari’at ini, seluruhnya adil, rahmat, maslahat dan hikmah. Maka setiap masalah yang keluar dari prinsip keadilan kepada kezhaliman, dari rahmat ke lawannya, dari maslahat ke mafsadat dan dari hikmah kepada kekerasan, maka itu tidak termasuk syari’at meskipun dimasukkan ke dalamnya dengan sebab takwil. Syari’at adalah cermin keadilan Allâh Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya, rahmat-Nya diantara hamba-hamba-Nya, pemeliharaan-Nya di bumi dan hikmah Allah yang merupakan petunjuk paling sempurna yang membuktikan keberadaan Allâh Azza wa Jalla dan kejujuran Rasûl-Nya.”[27]

Beliau rahimahullah juga berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada ummatnya untuk mengingkari kemungkaran agar terealisasi perbuatan ma’rûf yang dicintai Allâh dan Rasûl-Nya. Apabila mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar daripadanya dan lebih dimurkai oleh Allâh dan Rasûl-Nya maka tidak diperbolehkan untuk mengingkarinya meskipun Allâh membenci dan memurkai pelakunya. Ini seperti mengingkari para raja dan pemimpin dengan cara memberontak kepada mereka, karena hal itu adalah sumber dari setiap kejelekan dan fitnah sampai akhir masa.”[28]

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Menghilangkan kemungkaran memiliki empat tingkatan“:

  1. Kemungkarannya hilang dan digantikan dengan lawannya, yaitu kebaikan.
  2. Kemungkaran berkurang meskipun tidak hilang seluruhnya.
  3. Kemungkaran hilang digantikan dengan kemungkaran yang semisalnya.
  4. Kemungkaran tersebut digantikan dengan kemungkaran yang lebih berat (lebih besar).

Tingkatan yang pertama dan kedua disyari’atkan (untuk dilakukan). Tingkatan yang ketiga –tentang kebolehannya masuk ke area ijtihad-, dan tingkatan yang keempat haram (untuk dilakukan).

Berikut tingkatan mengubah kemungkaran yang harus diketahui :

  • Mengetahui kemungkaran.
  • Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan syarat-syaratnya.

Tingkatan ini disyaratkan dengan adanya kekuasaan, kemampuan, hikmah, pemahaman, dan jauh dari hawa nafsu.

  • Mengingkari kemungkaran dengan lisan dan tahapan-tahapannya.

Tahapan pertama, memberikan pengertian dan pelajaran dengan lemah lembut.
Tahapan kedua, melarang dengan cara memberikan pelajaran dan nasihat.
Tahapan ketiga, tegas dalam memberikan nasihat.
Tahapan keempat, mengancam dan menakut-nakuti dengan adzab Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

  • Mengingkari kemungkaran dengan hati
  • Mengingkari kemungkaran dengan pedang atau senjata

6. Perbedaan Tingkatan Tanggung Jawab Manusia Dalam Mengingkari Kemungkaran
Telah disebutkan sebelumnya bahwa Allâh Azza wa Jalla mewajibkan semua kita melakukan amar ma’rûf nahi munkar sesuai dengan kemampuan. Tetapi yang perlu diperhatikan ialah manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam kewajiban ini. Seorang muslim yang awam (minim ilmu) wajib mengerjakan kewajiban ini sesuai kemampuannya. Ia harus menyuruh istri dan anak-anaknya dengan perkara-perkara agama yang telah diketahuinya.

Sedang para ulama memiliki kewajiban yang tidak dimiliki selain mereka karena mereka adalah pewaris para nabi. Jika mereka meremehkan tugas ini maka berbagai kekurangan akan menimpa umat ini, sebagaimana terjadi pada Bani Israil.

Sementara kewajiban pemerintah pada tugas ini sangat besar karena mereka memiliki kekuatan yang dapat memaksa banyak orang untuk kembali dari kemungkaran. Sebab orang yang terpengaruh dengan nasihat dan wejangan itu sangat sedikit. Apabila pemerintah menyepelekan tugas ini, maka ini merupakan bencana besar karena akan menyebabkan tersebarnya kemungkaran serta para pelaku kebatilan dan kefasikan semakin berani melakukan aksi-aksi batil  mereka terhadap orang-orang yang berpegang pada kebenaran dan orang-orang yang mengadakan perbaikan.[29]

7. Mengingkari Kemungkaran yang Terlihat dan Sudah Diketahui Sebagai Kemungkaran
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran.”

Ini menunjukkan bahwa pengingkaran kemungkaran itu terkait dengan penglihatan. Jika kemungkaran itu tersembunyi dan tidak terlihat, namun seseorang mengetahuinya, maka -dalam sebagian besar riwayat dari Imam Ahmad- orang yang mengetahuinya ini tidak boleh menyelidikinya dan memeriksa sesuatu yang ia ragukan. Di riwayat lain disebutkan dari Imam Ahmad bahwa orang tersebut harus menyingkapnya jika terbukti. Contoh, jika seseorang mendengar suara lagu yang diharamkan atau alat-alat hiburan dan ia mengetahui sumber suara itu, maka ia  harus mengingkarinya. Karena kemungkarannya telah terbukti dan ia tahu tempatnya, sehingga sama seperti ia melihat langsung. Itu ditegaskan Imam Ahmad dan beliau berkata, “Jika ia tidak mengetahui tempat kemungkaran, maka tidak terkena kewajiban untuk mengingkari.”

Adapun memanjat tembok untuk mengetahui orang-orang yang berkumpul dalam kemungkaran, maka ini dibenci para imam, seperti Sufyân ats-Tsauri dan lain-lain, karena tindakan tersebut masuk dalam kategori memata-matai yang dilarang. Dikatakan kepada Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, “Celaka Walid bin ‘Uqbah, jenggotnya meneteskan minuman keras.” Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata, “Allâh melarang kita memata-matai.”[30]

8. Mengingkari Kemungkaran Dengan Hati
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah iman yang paling lemah.”

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ فِـي أُمَّةٍ قَبـْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّوْنَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُوْنَ بِأَمْرِهِ، ثُمَّ إِنَّهَا تَـخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوْفٌ يَقُوْلُوْنَ مَا لَا يَفْعَلُوْنَ ، وَيَفْعَلُوْنَ مَا لَا يُؤْمَرُوْنَ ، فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الْإِيْمَـانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ.

Tidak ada seorang nabi pun yang diutus Allâh pada salah satu umat sebelumku melainkan ia mempunyai pengikut setia dan orang-orang yang mengambil sunnahnya dan mengikuti perintahnya. Kemudian setelah itu, datang generasi-generasi yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa melawan mereka dengan tangannya, ia orang mukmin. Barangsiapa melawan mereka dengan lisannya, ia orang mukmin. Dan barangsiapa melawan mereka dengan hatinya, ia orang mukmin. Dan di belakang itu tidak ada iman sebesar biji sawi pun.[31]

Ini menunjukkan bahwa amar ma’rûf nahi munkar termasuk bagian dari iman. Sabda beliau tersebut juga menunjukkan  bahwa orang yang sanggup mengerjakan salah satu bagian dari iman itu lebih baik daripada orang yang meninggalkannya dan tidak sanggup mengerjakannya.[32]

Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan, baik yang hukumnya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah adalah sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan. Adapun mengingkari kemungkaran dengan hati adalah fardhu ‘ain yang tidak bisa gugur bagaimana pun keadaannya. Hati yang tidak mengetahui perbuatan ma’rûf dan tidak mengingkari kemungkaran adalah hati yang kosong dan hampa dari iman. Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu mendengar orang berkata, “Binasalah orang yang tidak menyuruh kepada kebaikan dan tidak melarang dari kemungkaran,” kemudian Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata :

هَلَكَ مَنْ لَـمْ يَعْرِفْ قَلْبُهُ الْـمَعْرُوْفَ وَيُنْكِرُ قَلْبُهُ الْـمُنْكَرَ

Binasalah orang yang hatinya tidak mengetahui kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran.[33]

Maksud beliau Radhiyallahu anhu ialah bahwa mengetahui perbuatan ma’rûf dan kemungkaran dengan hati itu adalah kewajiban yang tidak gugur dari siapa pun. Adapun dengan tangan dan lisan sesuai dengan kemampuan. Dan ridha terhadap kemungkaran adalah dosa dan kesalahan yang paling jelek. Tanggung jawab seorang hamba tidak hilang dengan mengingkari kemungkaran dengan hati sampai ia benar-benar tidak mampu mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan dengan sebab bahaya yang mengancam badan atau harta serta ia tidak mempunyai kemampuan menanggung bahaya tersebut.

Faedah mengingkari kemungkaran dengan hati itu sangat sedikit, sedangkan faedah mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan itu sangat banyak.[34]

9. Mengingkari Kemungkaran yang Telah Disepakati Sebagai Kemungkaran
Kemungkaran yang wajib kita hilangkan ialah kemungkaran yang telah disepakati kaum muslimin sebagai kemungkaran seperti syirik, menyekutukan Allâh Azza wa Jalla, menyembah kubur, berdo’a dan meminta kepada selain Allâh Azza wa Jalla, sihir, datang ke dukun ramal, mengada-ada perkara yang baru dalam agama yang tidak ada contoh dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bid’ah, riba, zina, minum khamr (minuman keras), tabarruj (bersolek bagi wanita untuk selain mahramnya), meninggalkan shalat dan yang sepertinya.

Adapun perkara-perkara yang masih diperselisihkan di antara ulama tentang hukum haram atau wajibnya, maka perlu ada perincian. Jika perselisihan dalam permasalahan itu lemah dan hujjah para ulama yang mengharamkannya kuat, maka orang yang melakukan perbuatan yang diperselisihkan hukumnya ini boleh diingkari. Namun jika perselisihan pendapat dalam masalah itu tajam, susah untuk memilih pendapat yang kuat dan tarjih hanya mampu dilakukan oleh para ulama yang berkompeten (mumpuni), maka orang yang melakukan perbuatan seperti ini –wallâhu a’lam– tidak boleh diingkari.[35]

Berkaitan dengan masalah kemungkaran yang jelas menyalahi nash dan bukan masalah ijtihâdiyah maka hal ini harus diingkari. Sebab betapa banyak bid’ah, syirik, maksiat dan kemungkaran yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dianggap masalah khilâfiyah dan ijtihâdiyah, padahal perbuatan tersebut adalah syirik, bid’ah dan menyimpang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang menyalahi dan menyelisihi al-Qur’ân dan Sunnah yang masyhur atau menyalahi kesepakatan generasi Salaf maka tidak diterima udzur (alasan)nya, maka diberlakukan muamalah terhadapnya seperti muamalah terhadap ahlul bid’ah yaitu wajib mengingkari mereka.”[36]

10. Kaidah-kaidah Amar Ma’rûf Nahi Munkar

  • Syari’at adalah pokok dalam menetapkan amar ma’rûf nahi munkar
    Sesungguhnya yang menjadi timbangan dan tolok ukur dalam menentukan sesuatu itu ma’rûf atau munkar adalah Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang menjadi kesepakatan Salafush Shalih, dan bukan perkara-perkara yang menyelisihi syari’at namun dianggap baik oleh manusia.
  • Memiliki ilmu dan bashirah tentang hakikat amar ma’rûf nahi munkar

Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullah berkata kepada para da’i yang mengajak manusia ke jalan Allâh dan pelaku amar ma’rûf nahi munkar, “Hendaklah engkau berada di atas bayyinah dalam dakwahmu, maksudnya berada di atas ilmu. Jangan engkau menjadi orang yang tidak tahu terhadap apa yang engkau dakwahkan:

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي 

Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku ! Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allâh dengan bashirah (ilmu)…” [Yûsuf/12:108]

Maka harus ada ilmu, karena ilmu adalah wajib. Karena itu jauhilah olehmu berdakwah di atas kebodohan, jauhilah olehmu berbicara tanpa ilmu, karena orang yang tidak tahu itu hanya bisa menghancurkan dan tidak bisa membangun serta hanya bisa merusak  dan tidak bisa memperbaiki.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya bekal pertama yang harus dimiliki oleh para da’i yang mengajak ke (jalan) Allâh Azza wa Jalla ialah hendaklah ia berada di atas ilmu dari Kitabullah dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Adapun dakwah tanpa ilmu maka itu adalah dakwah di atas kebodohan, sedang dakwah di atas kebodohan maka lebih besar bahayanya daripada manfaatnya, karena seorang da’i telah menempatkan dirinya sebagai seorang pembimbing dan pendidik; apabila ia bodoh maka ia menjadi orang yang sesat dan menyesatkan. Wal’iyâdzu billâh.”[37]

  • Mendahulukan yang paling penting sebelum yang penting.

Sesungguhnya memulai dengan perkara yang paling penting kemudian yang penting merupakan kaidah yang harus ada dalam melaksanakan kewajiban amar ma’rûf nahi munkar. Yaitu hendaklah pelaku amar ma’rûf nahi munkar memulai dengan memperbaiki yang ushûl (pokok-pokok) ‘aqidah. Jadi, pertama kali ia menyuruh untuk mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla semata dan melarang perbuatan syirik, bid’ah, dan khurafat; Kemudian ia menyuruh untuk mendirikan shalat, mengeluarkan zakat; kemudian menyuruh untuk melakukan kewajiban-kewajiban lainnya dan meninggalkan perbuatan-perbuatan haram, kemudian menyuruh untuk melaksanakan sunnah-sunnah dan meninggalkan perkara-perkara yang dimakruhkan.

  • Memikirkan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata menjelaskan kaidah ini, “Amar ma’rûf tidak boleh menghilangkan kema’rufan lebih banyak, atau mendatangkan kemungkaran yang lebih besar. Nahi munkar tidak boleh mendatangkan kemungkaran yang lebih besar atau menghilangkan kema’rufan yang lebih kuat daripadanya.”[38]

Syari’at Islam dibangun di atas kaidah mendatangkan maslahat (kebaikan) dan menyempurnakannya serta mencegah mafsadat (kerusakan) dan menghilangkan atau meminimalisirnya. Oleh karena itu, diantara kaidah penting dalam amar ma’rûf nahi munkar ialah memperkirakan maslahat sehingga disyaratkan dalam amar ma’rûf nahi munkar agar tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar dari kemungkaran atau yang sepertinya. Apabila mengingkari kemungkaran menimbulkan kemungkaran yang lebih besar maka kewajiban mengingkari kemungkaran itu menjadi gugur bahkan tidak boleh dilakukan.

11. Memperhatikan Sikap Hikmah dalam Mengingkari Kemungkaran dan Menyuruh kepada Perbuatan Ma’ruf
Allâh Ta’ala berfirman :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah (berdebatlah) mereka dengan cara yang baik...” [an-Nahl/16:125]

Di antara bentuk hikmah ialah memperhatikan keadaan orang yang akan kita perintah dan kita larang. Maka di satu kesempatan harus dengan lemah lembut dan bersikap halus sebagaimana firman Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ ﴿٤٣﴾ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, karena dia benar-benar telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” [Thâhâ/20:43-44])

Dan pada kesempatan lainnya digunakan sikap tegas dan keras. Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

Wahai Nabi! Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka…” [at-Taubah/9:73]

Oleh karena itu, orang yang mengemban tugas ini wajib memiliki sifat-sifat tertentu. Imam Sufyân ats-Tsauri rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh melakukan amar ma’rûf dan nahi munkar kecuali orang yang memiliki tiga sifat: (1) lemah-lembut dalam menyuruh dan melarang, (2) adil dalam menyuruh dan melarang, dan (3) mengetahui sesuatu yang ia perintahkan dan yang ia larang.”[39]

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Semua manusia butuh sikap lemah lembut dalam amar ma’rûf  bukan sikap keras kecuali terhadap orang yang memperlihatkan kefasikan, maka sikap keras tidak diharamkan terhadapnya.”

Beliau rahimahullah juga berkata, “Jika sahabat-sahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berjalan melewati suatu kaum yang mereka lihat melakukan sesuatu yang mereka benci, mereka mengatakan, “Pelan-pelanlah kalian, semoga Allâh merahmati kalian. Pelan-pelanlah kalian, semoga Allâh merahmati kalian.”[40]

12. Pelaku Amar Ma’rûf Nahi Munkar Hendaklah Menjadi Teladan Bagi Orang Lain
Menjadi contoh teladan yang baik bagi orang lain merupakan sifat dan perilaku yang harus ada pada diri da’i dan pelaku amar ma’rûf nahi munkar. Karena pengaruh mencontoh dan taklid kepadanya mempunyai nilai yang besar dalam jiwa orang yang diseru dan diajak. Oleh karena itulah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan yang baik dan panutan yang shalih sehingga manusia mengikuti beliau dalam perkataan dan perbuatannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasûlullâh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” [al-Ahzâb/33:21]

Apabila perbuatan pelaku amar ma’rûf nahi munkar menyalahi perkataannya maka bahayanya tidak hanya mengancam dirinya sendiri bahkan biasanya mengancam orang lain karena ia menjadi teladan yang buruk bagi masyarakatnya.[41]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Mengapa kamu menyuruh orang lain mengerjakan kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca kitab (Taurat)? Tidakkah kamu mengerti? [al-Baqarah/2:44]

Jangan sampai kita menjadi seperti orang yang diceritakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :

يُـجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِـي النَّارِ فَيَدُوْرُ كَمَـا يَدُوْرُ الْـحِمَـارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُوْلُوْنَ : يَا فُلَانُ مَا شَأْنُكَ، أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُ بِالْـمَعْرُوْفِ وَتَنْهَانَا عَنِ الْـمُنْكَرِ ؟ قَالَ : كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْـمَعْرُوْفِ وَلَا آتِيْهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْـمُنْـكَرِ وَآتِيْهِ.

Seseorang didatangkan pada hari Kiamat, lalu dilemparkan ke Neraka sehingga usus-ususnya keluar di dalam Neraka, lalu dia berputar-putar seperti berputarnya keledai di batu gilingannya. Penghuni Neraka berkumpul mengelilinginya dan mereka berkata, ‘Wahai fulan! Ada apa denganmu? Bukankah dulu engkau menyuruh kami melakukan kebaikan dan melarang kami dari kemungkaran?’ Dia menjawab, ‘Dulu aku menyuruh kalian melakukan kebaikan namun aku sendiri tidak melakukannya, dan dulu aku melarang kalian dari kemungkaran namun aku sendiri melakukannya.[42]

13. Bahaya Meninggalkan Amar Ma’rûf Nahi Munkar
Apabila kaum muslimin, baik penguasa, Ulama, maupun rakyat, meremehkan dan meninggalkan tugas amar ma’rûf nahi munkar, maka kehinaan dan perbuatan keji akan tersebar dan orang-orang yang fasik akan menguasai orang-orang yang shalih. Sehingga kebenaran dianggap kebatilan dan kebatilan dianggap kebenaran. Ini menyebabkan umat Islam akan mendapatkan malapetaka, di antaranya:[43]

Dijauhkan dari rahmat Allâh sebagaimana Ahlul Kitâb ketika mereka meninggalkan tugas penting ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dâwud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah dari perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, amat buruk apa yang mereka perbuat.” [al-Mâidah/5:78-79]

  • Akan mendapat kebinasaan di dunia. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُوْدِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اِسْتَهَمُوْا عَلَى سَفِيْنَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِيْنَ فِـيْ أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْـمَـاءِ مَرُّوْا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ ، فَقَالُوْا : لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِـيْ نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَـمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا ، فَإِنْ يَتْرُكُوْهُمْ وَمَا أَرَادُوْا هَلَكُوْا جَمِيْعًا ، وَإِنْ أَخَذُوْا عَلَى أَيْدِيْهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيْعًا.

Perumpamaan orang-orang yang tegak di atas batas-batas Allâh (melaksanakan hukum-hukum Allah) dan orang-orang yang jatuh (melanggar) batas-batas Allâh seperti satu kaum yang berundi (mengundi pembagian tempat) di atas perahu. Sebagian mendapat tempat di atas dan sebagian di bawah. Adapun orang-orang yang berada di bawah apabila mereka ingin mengambil air mereka mesti melewati orang-orang yang berada di atas, dan mereka mengatakan, ‘Seandainya kita lobangi perahu ini, kita tidak akan mengganggu orang yang berada di atas kita.’ Seandainya orang-orang yang berada di atas membiarkan orang-orang yang berada di bawah melobangi perahu, maka akan binasalah semuanya. Dan seandainya mereka memegang tangan (melarang) orang-orang yang berada di bawah melakukan hal itu, maka selamatlah yang berada di atas dan di bawah semuanya.[44]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الظَّالِـمَ فَلَمْ يَأْخُذُوْا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ مِنْهُ.

Sungguh, apabila manusia melihat pelaku kezhaliman (kemungkaran), tetapi tidak menghentikan (mengubahnya) dengan tangannya, hampir saja Allâh meratakan adzab kepada mereka.[45]

  • Tidak dikabulkannya do’a. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْـمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْـمُنْكَرِ أَوْ لَيُوْشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ، ثُمَّ تَدْعُوْنَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ.

Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Hendaklah kalian menyuruh berbuat kebaikan dan mencegah dari kemungkaran, atau kalau tidak, hampir saja Allâh menurunkan adzab-Nya kepada kalian, kemudian kalian berdo’a kepada-Nya, namun do’a kalian tidak dikabulkan.[46]

Jika seorang hamba terjatuh dalam kemungkaran maka ia telah menjerumuskan dirinya sendiri untuk mendapatkan hukuman dari Allâh Azza wa Jalla dan kemurkaan-Nya, karena itu, wajib atas seorang muslim menyelamatkan saudaranya dari hukuman dan kemurkaan Allâh yaitu dengan melarangnya dari kemungkaran yang dilakukannya. Dan ini adalah bentuk kasih sayang kepadanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ، اِرْحَمُوْا مَنْ فِـي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِـي السَّمَـاءِ

Orang-orang yang menyayangi orang lain, mereka disayangi oleh (Allâh) Yang Maha Penyayang. Maka sayangilah orang yang berada di bumi niscaya kalian disayangi oleh (Allâh) yang berada di langit…[47]

Karena Allâh-lah yang berhak ditaati, tidak boleh dimaksiati, wajib diingat tidak boleh dilupakan, wajib disyukuri tidak boleh diingkari, dan dibela dengan jiwa dan harta dari pelanggaran-pelanggaran yang Dia haramkan. Barangsiapa memperhatikan tingkatan tersebut dan tingkatan  sebelumnya, maka gangguan apa saja yang ia temui di jalan Allâh menjadi kecil tidak bermakna dan tidak tertutup kemungkinan ia malah berdoa untuk orang yang mengganggunya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang nabi yang dipukuli kaumnya kemudian ia mengusap darah dari wajahnya sambil berkata, “Rabb-ku, ampunilah kaumku, karena mereka tidak tahu.”[48]

FAWAA-ID HADITS

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa amar ma’rûf nahi munkar termasuk bagian dari iman. karena itulah Imam Muslim mengeluarkan hadits ini dalam Kitâbul Iimân, bab: Penjelasan bahwa Amar ma’rûf Nahi Munkar termasuk Iman.
  2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mandat kepada seluruh umatnya untuk mengingkari kemungkaran, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran…”
  3. Tidak boleh mengingkari suatu perbuatan hingga yakin bahwa perbuatan itu Ini ditinjau dari dua sisi; pertama, yakin bahwa itu kemungkaran, dan kedua, yakin bahwa itu mungkar bagi diri pelakunya. Sebab terkadang ada sesuatu yang memang mungkar pada dzatnya tetapi tidak disebut kemungkaran bagi pelakunya. Contohnya makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan. Hukum asalnya adalah mungkar, tetapi terkadang tidak menjadi mungkar bagi pelakunya misalnya ia makan karena sakit yang menyebabkan dia boleh buka, atau ia sebagai musafir, atau ia sedang haid atau nifas.
  4. Tangan adalah alat untuk mencegah kemungkaran karena biasanya tanganlah yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu.
  5. Seseorang yang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya maka ia wajib mengubahnya dengan hatinya yaitu dengan membencinya dan bertekad jika suatu mampu mengubahnya dengan tangan atau lisannya maka ia akan melakukannya.
  6. Tidak ada kesusahan dalam agama. Maksudnya kewajiban dalam agama itu dilaksanakan dengan syarat mampu.
  7. Mengingkari kemungkaran dengan tangan tidak boleh dilakukan oleh setiap orang pada setiap kemungkaran, karena berpotensi menimbulkan banyak kerusakan dan bahaya.
  8. Mengingkari kemungkaran dilakukan dengan tangan, lisan, dan hati. Dan mengingkari kemungkaran dengan hati konsekuensinya adalah meninggalkan tempat kemungkaran.
  9. Iman adalah amal dan niat. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tingkatan ini termasuk iman. Mengingkari dengan tangan dan lisan adalah amal, sedang hati adalah niat dan ia termasuk perbuatan hati.
  10. Orang yang khawatir bahaya menimpa diri, harta atau keluarganya, kewajibannya mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisannya menjadi gugur.
  11. Mengingkari kemungkaran mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam bahkan dapat menyamai ganjaran generasi pertama, bila terpenuhi syarat dan ketentuannya.
  12. Mengingkari kemungkaran dengan lisan sama dengan dakwah di jalan Allâh, dilakukan dengan perkataan yang hak, lemah lembut, memberikan nasihat dan pelajaran yang baik.
  13. Kemungkaran dan maksiat di muka bumi sangat banyak, karena itu wajib bagi setiap da’i atau ustadz untk mencegahnya.
  14. Orang yang tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya, maka ia akan binasa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu an hu.
  15. Bahaya meninggalkan amar ma’rûf nahi munkar sangat besar, di antaranya ialah dijauhkan dari rahmat Allâh, mendapatkan hukuman, tidak dikabulkannya do’a, dan lain-lain.[49]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/245)
[2] Mufradât fî Gharîbil Qur’ân (hlm. 561)
[3] Iqtidhâ’ush Shirâtil Mustaqîm (I/106) tahqiq Dr. Nashir bin ‘Abdul Karîm al-‘Aql.
[4] Haqîqatul Amri bil Ma’rûf wan Nahyi ‘anil Munkar (hlm. 11).
[5] Lihat al-Kabâir wash Shaghâir ‘Anwâ’uha wa Ahkâmuha (hlm. 205).
[6] Iqtidhâ’ush Shirâtil Mustaqîm (I/106).
[7] Irsyâdul Fuhûl (I/247) tahqiq Dr. Sya’bân Muhammad Ismâ’îl.
[8] Lihat al-Qâ’idatul Muhimmah fil Amri bil Ma’rûf wan Nahyi ‘anil Munkar fî Dhau-il Kitâbi was Sunnah (hlm. 6-7) karya Dr. Hamûd bin Ahmad ar-Ruhaili, dengan diringkas.
[9] Mukhtashar Minhâjil Qâshidîn (hlm. 156).
[10] Al-Amru bil Ma’rûf wan  Nahyu ‘anil Munkar (hlm. 30) tahqiq Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id bin Ruslan.
[11]  Tafsîr Ibni Katsîr (II/91).
[12]  Ahkâmul Qur’ân (I/292).
[13]  Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 287) dengan diringkas.
[14] Hasan: HR. Abu Dâwud (no. 4345) dari al-‘Urs bin ‘Amirah al-Kindi Radhiyallahu anhu. Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Hidâyatur Ruwât (no  5069).
[15]  Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 288).
[16] Syarah Shahiih Muslim (II/23).
[17]  Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/245).
[18] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/246).
[19] Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 4338) dan ini lafadznya, Ahmad (I/2, 5, 7), at-Tirmidzi (no. 2168, 3057), Ibnu Mâjah (no. 4005), dan Ibnu Hibbân (no. 304, 305). Lihat Takhrîj Hidâyatur Ruwât (IV/485, no. 5070).
[20] Shahih: HR. Ahmad (III/27,29), Ibnu Mâjah (no. 4017), al-Humaidi dalam Musnadnya(no.739) dan Ibnu Hibbân (no. 7324- at-Ta’lîqâtul Hisân). Lihat Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 929).
[21]  Shahih: HR. Ahmad (III/5, 19, 44, 47, 50, 53, 71, 87, 92), at-Tirmidzi (no. 2191), Ibnu Mâjah (no. 4007), dan Ibnu Hibbân (no. 275, 278-at-Ta’lîqâtul Hisân), al-Hâkim (IV/506), Abu Dâwud at-Thayâlisi (no 2265,2270), dan Abu Ya’la (no 1207),Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh ibni Hibbân(no 275,278) dan dalam Silsilah al-ahâdîts ash-Shahîhah (no 168).
[22]  Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/248).
[23] Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 4344), at-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibnu Mâjah (no. 4011) dari Abu Sa’id al-Khudri t. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (V/251, 656), Ibnu Mâjah (no. 4012), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VIII/282, no. 8081), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2473), dan selainnya dari Shahabat Abu Umamah Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah (no. 491).
[24] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/248).
[25] Shahih: HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (II/507-508, bab Kaifa Nashîhatur Ra’iyyah lil Wulât, no. 1096, 1097, 1098), Ahmad (III/ 403-404) dan al-Hâkim (III/290) dari Shahabat ‘Iyâdh bin Ghunm Radhiyallahu anhu.
[26] I’laamul Muwaqqi’iin (IV/338-339). Lihat Dhawaabith al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar (hlm. 39-40).
[27] I’laamul Muwaqqi’iin (IV/337).
[28] I’laamul Muwaqqi’iin (IV/338).
[29]  Lihat Qawaa’id wa Fawaa-id (hlm. 288-289).
[30]  Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam alMushannaf (no. 18945), Abu Dawud (no. 4890), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (no. 9741), dan al-Baihaqi (VIII/334) dengan sanad yang shahih.
[31]  Shahih: HR. Muslim (no. 50 (80)) dan Ahmad (I/458), Abu ‘Awanah (I/35-36), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (no. 9784), dan Ibnu Mandah dalam Kitaabul Iimaan (no. 184) dari Shahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu.
[32] Lihat Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (II/253).
[33]  Atsar shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (IX/no. 8564) dan Ibnu Abi Syaibah dalam alMushannaf (no. 38577). Imam al-Haitsami berkata dalam Majma’uz Zawaa-id (VII/275), “Rawi-rawinya adalah rawi-rawi kitab ash-Shahiih.”
[34] Lihat Qawaa’id wa Fawaa-id (hlm. 289).
[35]  Lihat Qawâ’id wa Fawâ’id (hlm. 290-291).
[36]  Lihat Majmû’ Fatâwâ (20/214; 24/172).
[37]  Zâdud Dâ’iyah (hlm. 7-8) dengan diringkas.
[38]  Al-Amru bil Ma’rûf wan Nahyu ‘anil Munkar (hlm. 48) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[39]  Lihat Qawâ’id wa Fawâ’id (292-293).
[40]  Jâmi’ul ‘ulûm wal hikam (II/256).
[41]  Lihat Haqîqatul Amri bil Ma’rûf (hlm. 81-82) dengan diringkas.
[42] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 3267) dan Muslim (no. 2989).
[43] Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 294).
[44] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2493, 2686), at-Tirmidzi (no. 2173), Ahmad (4/268, 269, 270), al-Baihaqi (10/91) dan al-Baghawi (no. 4151), dari Shahabat an-Nu’mân bin Basyir Radhiyallahu anhu.
[45] Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 4338), at-Tirmidzi (no. 2168, 3057), Ibnu Mâjah (no. 4005), dan selainnya dari Shahabat Abu Bakar ash-Shiddîq Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Albâni dalam Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah (no. 1564).
[46] Hasan: HR. Ahmad (V/388-389) dan at-Tirmidzi (no. 2169), dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu anhu. Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Hidâyatur Ruwât ‘ala Takhrîjil Ahâdîts Mashâbîh wal Misykât (no. 5068).
[47] Shahih: HR. Ahmad (II/160), Abu Dâwud (no. 4941), at-Tirmidzi (no. 1924), al-Hâkim (IV/159), dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu.
[48] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 3477), dan selainnya dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu.
[49] Untuk lebih lengkapnya, silakan lihat Buku ‘Amar Ma’rûf Nahi Munkar’ karya Yazid bin Abdul Qadîr Jawas, cet. II, Pustaka At-Taqwa, th. 2009 M.

Penuntut Wajib Mendatangkan Bukti Dan Saksi Dan Terdakwa Bersumpah

PENUNTUT WAJIB MENDATANGKAN BUKTI DAN SAKSI DAN TERDAKWA BERSUMPAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَـى الْـمُدَّعِيْ ، وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ

Dari Ibnu ‘Abbas  Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum,[1] namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku/terdakwa.

TAKHRIJ HADITS
Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini hasan.” Diriwayatkan dalam kitab :

  1. as-Sunanul Kubra karya al-Baihaqi (X/252, V/331-332)).
  2. Shahîh al-Bukhari (no. 4552),
  3. Shahîh Muslim (no. 1711),
  4. Mushannaf ‘Abdurrazzâq (no. 15193),
  5. Sunan Ibni Mâjah (no. 2321),
  6. al-Mu’jamul Kabîr Ath-Thabrani (no. 11224),
  7. Syarh Ma’ânil Aatsâr (III/191), dan
  8. Shahîh Ibni Hibbân (no. 5059-5060-at-Ta’lîqâtul Hisân).

SYARAH HADITS
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan satu diantara kaidah-kaidah hukum dalam syari’at.” Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan satu diantara dasar-dasar hukum dan rujukan utama ketika terjadi perselisihan dan persengketaan.”

Ketinggian Syari’at Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Islam berisi akidah yang bersih, ibadah yang suci, akhlak yang mulia, syari’at yang luhur yang menjamin hak semua orang, melindungi darah, harta dan kehormatan setiap individu. Ketika mahkamah merupakan rujukan dan tumpuan dalam menyelesaikan perselisihan, pertengkaran dan persengketaan dan ketika hukum menjadi pemutus dalam memenangkan hak, maka Islam menetapkan kaidah dan ketentuan. Kaidah ini dapat menghalangi orang-orang yang hatinya buruk dari berbuat macam-macam dan menindas orang lain serta menjaga umat dari tindak kezhaliman. Dalam hadits ini, suatu dakwaan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum apabila ada bukti yang kuat. Pihak yang menuduh dan tertuduh harus mendatangkan bukti yang sesuai. Bukti ini menjadi pegangan bagi seorang hakim dalam mengetahui kebenaran dan mengeluarkan keputusan berdasarkan kebenaran tersebut.

Macam-Macam al-Bayyinah (Bukti)
Para Ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan al-bayyinah (bukti) adalah asy-syahâdah (persaksian), karena saksi pada umumnya dapat mengungkap kebenaran dan kejujuran orang yang menuduh (pendakwa). Persaksian adalah cara pengungkapan dan pembuktian hakikat yang sebenarnya, karena ia berpatokan pada penglihatan langsung dan hadir di tempat kejadian perkara.

Bukti itu bermacam-macam sesuai dengan objek yang dituduhkan dan dampak yang ditimbulkan. Yang ditetapkan dalam syari’at Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada empat :

  1. Saksi atas perzinaan. Dalam kasus ini disyaratkan hadirnya empat orang saksi laki-laki dan tidak dapat diterima kesaksian kaum wanita. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ

Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya) [an-Nisâ’/4:15]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nûr/24:4]

  1. Saksi atas pembunuhan dan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum tertentu selain perzinaan, seperti mencuri, minum khamr, menuduh. Hukuman seperti ini dalam fiqh disebut hudûd dan disyaratkan menghadirkan dua orang saksi laki-laki serta tidak dapat diterima kesaksian para wanita. Allâh Ta’ala berfirman :

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

 “…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh…” [ath-Thalâq/65:2]

Sebagian Ahli fiqh –seperti syâfi’iyyah- memasukkannya ke dalam perkara seperti ini hak-hak yang tidak terkait dengan masalah harta, seperti nikah, thalâq dan sebagainya. Mereka berkata, “Di dalamnya mesti dihadirkan dua orang saksi laki-laki sehingga dapat diyakini kebenarannya.”

  1. Saksi untuk menetapkan hak-hak yang berkait dengan harta, seperti jual-beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, dan semisalnya. Maka dalam masalah ini harus ada kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat yang menjelaskan tentang hutang :

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) du orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada)…” [al-Baqarah/2:282]

  1. Kesaksian atas perkara-perkara yang pada umumnya tidak dapat diketahui oleh kaum laki-laki, yaitu tentang permasalahan kewanitaan. Seperti kelahiran, penyusuan, keperawanan, dan lain sebagainya. Dalam masalah seperti ini kesaksian para wanita dapat diterima walaupun tidak disertai saksi dari kalangan laki-laki, bahkan kesaksian seorang wanita pun dapat diterima sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh madzhab Hanafi.

Dari ‘Uqbah bin al-Hârits Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Saya menikahi seorang wanita, kemudian  datang seorang wanita (berkulit) hitam berkata, ‘Saya telah menyusui kalian berdua.’ Lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, ‘Saya menikahi Fulanah binti Fulan, kemudian seorang wanita hitam datang mengatakan kepada kami, ‘Aku telah menyusui kalian berdua.’ Sedangkan (menurutku-pent) dia dusta. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dariku. Aku pun mendatangi beliau dari depan dan kukatakan, ‘Perempuan hitam itu dusta.’ Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagaimana lagi ?! Dia telah mengatakan bahwa dia telah menyusui kalian berdua. Maka tinggalkanlah dia (wanita yang telah kau nikahi-pent) !.’ Maka ‘Uqbah meninggalkan wanita itu dan menikahi wanita lainnya.

Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah tidak ada yang bersaksi kecuali satu orang wanita.

Bukti Adalah Argumen Bagi Yang Menuduh Dan Sumpah Bagi Yang Tertuduh
Seorang hakim (qâdhi) muslim diperintahkan untuk memutuskan hukum (memenangkan-red) bagi orang yang memiliki bukti yang menunjukkan kejujurannya, baik dia sebagai orang yang menuduh maupun sebagai yang tertuduh. Syari’at yang bijaksana ini menetapkan bahwa bukti sebagai hujjah (argumen) bagi orang yang menuduh. Jika dia bisa mendatangkan bukti, maka apa yang dituduhkannya dianggap benar. Sebagaimana syari’at ini juga menetapkan bahwa sumpah sebagai hujjah bagi orang tertuduh. Jika dia berani bersumpah, maka terbebaslah dia dari tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada yang menuduh :

شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِيْنُهُ

Dua orang saksimu (sebagai penuntut-red) atau sumpahnya (terdakwa).[2]

Hikmah dalam penentuan ini adalah karena seorang penuduh menuduhkan sesuatu yang tersembunyi, maka dia butuh kepada argumen yang kuat untuk menampakkan kebenaran tuduhannya. Bukti merupakan argumen yang kuat karena ia merupakan ucapan yang tak dapat dibantah. Oleh karena itu, syari’at menetapkan penuduh harus mendatangkan bukti. Adapun sumpah, maka kekuatannya lebih rendah, karena dia merupakan ucapan salah satu dari dua orang yang berselisih. Dan orang yang dituduh tidak mendakwakan suatu perkara yang tersembunyi, dia hanya berpegang teguh dengan sesuatu yang asal dan dianggap seperti keadaan sebelumnya (tak bersalah). Maka argumen yang dibutuhkan lebih lemah, yaitu sumpah dan ia sangat cocok baginya. Oleh karena itu, yang diminta darinya adalah sumpah.

Argumen Orang Yang Menuduh Lebih Didahulukan Dari Argumen Orang Yang Tertuduh
Jika syarat dakwaan telah terpenuhi di hadapan mahkamah, maka sang hakim mendengarkannya, kemudian menanyakan kepada yang tertuduh prihal dakwaan tersebut. Jika dia mengakuinya maka hakim memutuskan perkara berdasarkan pengakuannya tersebut karena pengakuan adalah bukti yang mengikat orang yang menyatakannya. Jika si tertuduh mengingkari, maka hakim meminta dari yang menuduh untuk mendatangkan bukti, jika dia dapat mendatangkan bukti, maka diputuskan berdasarkan bukti tersebut, dengan mengabaikan perkataan orang yang tertuduh atau pengingkarannya walaupun disertai dengan sumpah yang keras. Jika yang menuduh tidak dapat menghadirkan bukti, maka sang hakim meminta kepada orang yang tertuduh untuk mengucapkan sumpah. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dan otomatis tuduhan itu gugur.

Dalil yang menunjukkan urut-urutan diatas adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang menuduh, “Apakah kamu mempunyai bukti ?” Dia menjawab, “Tidak!” Maka dia berkata, “Maka hakmu untuk mengucapkan sumpah.”[3]

Dalam hadits ini, Rasûlullâh pertama kali bertanya tentang bukti kepada yang menuduh, selanjutnya sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  diarahkan kepada orang yang tertuduh bahwa dia berhak untuk bersumpah karena si penuduh tidak memiliki bukti. Maka ditetapkan bahwa argumen orang yang menuduh lebih didahulukan daripada argumen orang yang tertuduh.

Menjawab Sumpah Atas Orang Yang Menuduh
Jika seseorang yang tertuduh diminta untuk bersumpah, namun dia menolak, bahkan dia meminta hakim untuk menyumpah orang yang menuduh dan menerima dakwaannya, maka apakah permintaannya harus dipenuhi ?

Sebagian ahli fiqh di antaranya madzhab Syâfi’i berpendapat, bahwa permintaannya harus dipenuhi, karena di antara haknya adalah bersumpah dan membebaskan diri dari segala tuduhan. Jika dia menerima putusan berdasarkan sumpah lawannya, artinya dia sama dengan menghukum dirinya sendiri.

Sementara sebagian ahli fiqh lainnya (seperti pengikut Abu Hanifah) berpendapat bahwa kemauan di tertuduh bisa dipenuhi. karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu harus mendatangkan dua saksi atau (tertuduh) bersumpah, kamu tidak memiliki hak selain itu.” Ini menunjukkan bahwa hakim tidak boleh memberikan keputusan berdasarkan sumpah si penuduh. Juga Rasûlullâh telah membagi hujjah menjadi dua, bukti bagi pihak penuduh dan sumpah bagi pihak tertuduh.  Ini menunjukkan bahwa sumpah hanya terbatas untuk yang tertuduh. Jika sumpah dikembalikan kepada orang yang menuduh, niscaya sebagian sumpah tidak berasal dari orang yang tertuduh. Ini bertentangan dengan makna yang dinyatakan oleh nash yang mengandung makna pengkhususan.

Putusan Hukum Dengan Sebab Nukûl (Sang Terdakwa Menolak Untuk Bersumpah)
Apabila orang yang tertuduh diminta untuk bersumpah, namun dia menolaknya, maka putusan hukum ditetapkan berdasarkan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Demikian menurut madzhab Hanafi dan Hanbali yang disertai perincian antara hak-hak yang boleh diputuskan dengan sebab nukul (penolakan sang terdakwa untuk bersumpah) dan hak-hak tidak boleh diputuskan dengannya. Dalil mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ

Sumpah itu wajib atas orang yang mengingkari (orang yang tertuduh)

Kata ‘Ala dalam teks hadits diatas untuk menunjukkan sesuatu yang wajib. Sedangkan orang yang berakal dan beragama tidak akan menghindar dari kewajiban yang dibebankan kepadanya. Maka keengganannya untuk bersumpah menunjukkan bahwa dia mengakui hak orang yang menuduh atau dia rela menyerahkannya kepada yang menuduh. Dan seorang mukallaf diperbolehkan untuk menyerahkan haknya kepada orang lain, lalu diputuskan baginya berdasarkan hal tersebut.

Kapan Orang Yang Tertuduh Bersumpah
Abu Hanîfah, Syâfi’i dan Ahmad rahimahumullaah berpendapat bahwa orang yang tertuduh bersumpah setiap diminta bersumpah. Dalil mereka adalah keumuman hadits yang berkenaan tentang dimintanya sumpah dari orang yang tertuduh.

Malik rahimahullah berkata, “Orang yang tertuduh tidak bersumpah kecuali jika telah ditetapkan bahwa antara dia dan orang yang menuduhnya terdapat interaksi berupa mu’amalah atau saling menghutangkan atau yang semisalnya, atau orang yang tertuduh adalah orang yang layak mendapatkan tuduhan yang dituduhkan oleh orang yang menuduhnya. Dalil pendapat ini adalah pertimbangan kemaslahatan sehingga manusia tidak menjadikan dakwaan sebagai sarana untuk menyakiti orang lain, dengan menggiring orang-orang yang mereka tuduh ke pengadilan tanpa ada alasan yang membenarkannya. Juga orang-orang bodoh tidak bertindak kurang ajar kepada orang yang memiliki keutamaan dan kemuliaan dengan tujuan untuk menjatuhkan harga diri mereka di depan pengadilan, atau dijadikan peluang untuk merampas harta mereka dengan cara yang tidak benar.

Dengan Apa Sumpah Menjadi Sah
Jika diarahkan sumpah kepada salah seorang yang bersengketa, maka sang hakim meminta agar mereka bersumpah atas nama Allâh, dan tidak boleh dengan menggunakan yang lain, baik yang bersumpah itu seorang muslim maupun non-muslim. Dari Ibnu ‘Umar c bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Sesungguhnya Allâh melarang kamu untuk bersumpah dengan nama bapak-bapakmu. Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allâh atau diam[4]

Adab Bersumpah
Jika hendak meminta seseorang untuk bersumpah, maka disunnahkan bagi sang hakim atau yang semisalnya untuk menasihatinya terlebih dahulu sebelum dia bersumpah, memberikan peringatan tentang ancaman bagi orang yang bersumpah palsu dan membacakan ayat dan hadits yang menjelaskan tentang dosa orang yang bersumpah palsu.

Jika orang yang diminta bersumpah menyadari bahwa dirinya berbohong, maka dia wajib mengakui yang sebenarnya dan tidak mudah mengumbar sumpah sehingga dia tidak tertimpa murka Allâh l dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Dirwayatkan dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ صَبْرٍ ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ ، لَقِيَ اللهُ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان

Barangsiapa yang bersumpah dengan sumpah yang memiliki nilai hukum untuk merebut harta seorang muslim, dia akan bertemu dengan Allâh dalam keadaan Allâh  murka kepadanya.”[5]

Jika dia menyadari bahwa dirinya jujur, maka yang paling baik baginya adalah melakukan sumpah, bahkan sumpah bisa menjadi wajib baginya. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan sumpah pada keadaan seperti ini sehingga hak seorang Muslim tidak tersia-siakan dan agar orang-orang yang tidak berilmu tidak menjadikannya sebagai peluang untuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Mereka mengaku-ngaku dengan cara yang tidak benar, karena mereka tahu bahwa orang yang digugat tidak suka bersumpah, maka diputuskanlah berdasarkan tuduhan mereka.

Penetapan Hukum Berdasarkan Satu Orang Saksi Dan Sumpah
Jika bukti orang yang menggugat kurang sempurna, yaitu misalnya hanya mendatangkan satu saksi, padahal dakwaannya tidak dianggap kuat kecuali dengan menghadirkan dua orang saksi. Maka apakah sumpahnya dapat diterima sebagai pengganti dari dua orang saksi lalu diputuskan berdasarkan hal tersebut?

Madzhab Hanafi berpendapat, “Tidak boleh memutuskan berdasarkan satu orang saksi dan sumpah dalam suatu hukum. Dalam setiap dakwaan mesti disertai bukti yang sempurna, jika tidak, maka orang yang tergugat diminta untuk bersumpah, dan orang yang menggugat tidak bersumpah pada saat itu.”

Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berkata, “Bisa diputuskan dengan satu orang saksi yang disertai sumpah orang yang menggugat dalam masalah harta, atau ditujukan untuk mendapatkan harta. Dalilnya adalah riwayat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dengan sumpah dan satu orang saksi.” Namun ini tidak berlaku dalam masalah hudûd dan qishâsh.

Sumpah Orang Yang Menggugat Disertai Dengan Saksi Dan Sumpah Para Saksi
Kita telah mengetahui bahwa argument (hujjah) orang yang menggugat adalah bukti. Jika dia mampu menghadirkan bukti, maka hukum bisa diputuskan berdasarkan bukti tersebut. Namun jika hakim meragukan kejujuran si penggugat dan para saksi, maka hendaklah hakim meminta kepada penggugat untuk bersumpah bahwa semua saksi yang dia hadirkan berkata jujur, sebagai riwayat Imam Ahmad rahimahullah. Ibnu Rajab berkata, “Imam Ahmad pernah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab, “Yang demikian itu pernah dilakukan oleh Ali Radhiyallahu anhu.” Penanya berkata lagi, “Apakah ini benar?” Beliau rahimahullah menjawab, “Yang demikian itu pernah dilakukan oleh Ali Radhiyallahu anhu”[6]

Demikianlah, dalam kondisi seperti itu hendaklah seorang hakim meminta para saksi untuk bersumpah sebagai penguat persaksian mereka serta untuk menghindarkan keraguan.

Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sumpah atas orang yang mengingkari (terdakwa).” Ini tidak mutlak (tidak berlaku secara umum),  Diantara masalah yang dikecualikan dari sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini :

  1. Dalam masalah Li’ân (suami menuduh istri berzina-pent), maka suami diperintah untuk bersumpah padahal dia yang menuduh.
  2. Juga jika suami mengaku bahwa dia telah menyetubuhi (istrinya) dalam masa îlâ (masa dilarang bersetubuh akibat sumpah suami untuk tidak mencampuri istri-pent).
  3. Juga orang yang tidak shalat, jika dia mengklaim bahwa dia shalat di rumah (maka dia diminta bersumpah-pent).
  4. Tentang kisah pembunuhan, bahwa orang-orang melapor kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang terbunuhnya ‘Abdullah bin Sahl. Kemudian Rasûlullâh r bersabda, “Lima puluh orang dari kalian bersumpah untuk salah seorang dari mereka (orang-orang Yahudi) kemudian tali (pengikat pembunuh) diserahkan kepada kalian.”[7]

Putusan Hakim Berdasarkan Pengetahuannya
Jika seorang hakim mengetahui realita sebenarnya tentang sebuah dakwaan yang diajukan kepadanya, maka dia tidak boleh mengambil keputusan hukum hanya semata-mata berdasarkan pengetahuannya. Namun, hendaklah dia menghukumi sesuatu berdasarkan argumen yang tampak dan memenuhi syarat, baik dari penggugat maupun dari tergugat, sekalipun argumen itu bertentangan dengan hakikat yang dia ketahui. Dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، فَأَقْضِيْ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ

Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, dan kamu memperdebatkan perkara kalian di hadapanku. Mungkin saja seorang di antara kalian lebih fasih bicaranya daripada yang lain ketika menyampaikan argumen (hujjah) dan saya menghukum berdasarkan yang saya dengar.[8]

Rasûlullâh  menyatakan bahwa beliau memutuskan hukum berdasarkan yang beliau dengar bukan dengan yang beliau ketahui. Hikmah dalam hal ini adalah sebagai tindakan preventif (pencegahan) untuk mengantisipasi terjadinya kezhaliman dan kerusakan, sehingga tidak mendorong para hakim yang jahat untuk prasangka, dengan dalih bahwa dia mengetahui hakikat sebenarnya, juga sebagai antisipasi untuk menepis segala tuduhan dan keraguan ketika putusan hakim tidak sesuai dengan keinginan orang-orang yang berperkara. Yaitu adanya tuduhan dari mereka bahwa hakim tidak adil, condong kepada salah satu, menerima suap, dan lain-lain.

Keputusan Hakim Tidak Menyebabkan Yang Haram Menjadi Halal atau Sebaliknya
Jika seorang hakim memiliki data dan bukti untuk menetapkan atau tidak menetapkan seperti bukti dan sumpah, maka dia bisa memutuskan perkara itu dengannya. Karena hakim diperintahkan untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang tampak. itu adalah kwajiban hakim, sementara yang menerima putusan hendaknya melaksanakan putusan tersebut. Namun adakalanya sebuah keputusan bertentangan dengan kebenaran. Terkadang seorang penggugat mendatangkan dua saksi yang suka berbohong atau orang yang tergugat melakukan sumpah palsu. Maka, dalam kondisi seperti ini, kemenangan yang diraih oleh pihak yang dimenangkan hakim tidak lantas menjadi perkara yang dimenangkan itu halal. Sebagaimana keputusan ini juga tidak bisa merubah status hukum suatu yang halal bagi pihak yang dikalahkan kemudian menjadi haram.

Contoh, andaikata dua orang saksi memberikan persaksian palsu tentang perceraian seorang wanita oleh suaminya, sementara sang suami mengingkari bahwa dia telah menceraikan istrinya itu. Lalu berdasarkan persaksian ini, hakim memutuskan untuk memisahkan keduanya. Meski telah putuskan pisah, sang istri tidak boleh menikah kecuali dengan suaminya yang pertama. Karena dalam pandangan syari’at, dia masih bertatus sebagai istri bagi suaminya (yang dikalahksn dalam persidangan-red). Dan keputusan ini tidak menjadikan si suami haram menggauli istrinya, karena pada hakikatnya dia belum diceraikan.

Dalam hadits Ummu Salamah Radhiyallahu anha dijelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang saya menangkan atas suatu yang menjadi hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya saya telah memberi potongan api Neraka kepadanya.” [HR Bukhâri]

Ini menunjukkan bahwa putusan hukum tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Demikianlah fatwa dalam madzhab-madzhab yang diakui.

Pahala Hakim Yang Adil
Kewajiban seorang hakim adalah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memahami dakwaan dari segala sisi, lalu memutuskan berdasarkan kesimpulan yang benar dan dipandang benar menurut ijtihadnya. Ini sesuai dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha , “Kuat dugaan saya bahwa dia jujur, lalu saya memutuskan berdasarkan hal itu.”Jika seorang hakim telah melakukan seperti ini, maka dia telah berbuat adil, dan mendapatkan pahala, baik putusannya itu benar atau salah. Karena dia telah berusaha sekuat tenaga untuk mencari kebenaran lalu dia memutuskan dengan apa yang menjadi kewajibannya, yaitu berdasarkan argumen yang tampak. Dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu anhu, beliau pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَ إِنْ حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأََ فَلَهُ أَجْرٌ

Jika seorang hakim menetapkan hukum, lalu berijtihad dan ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala, sedangkan jika dia menetapkan hukum lalu berijtihad dan ijtihadnya salah, maka dia mendapat satu pahala.[9]

Satu Hakim Di Surga Dan Dua Orang Hakim Di Neraka
Di antara syarat kelayakan seseorang menduduki jabatan hakim adalah menguasai hukum halal dan haram dalam pandangan syari’at Allâh Azza wa Jalla . Dia memiliki kemampuan untuk merujuk kepada sumber-sumber (referensi) syari’at Islam, mengistinbath (menyimpulkan) hukum dari peristiwa-peristiwa yang diajukan kepadanya. Kemudian dia diwajibkan untuk berijtihad dan berusaha mencari yang benar serta memutuskan hukum berdasarkan sesuatu yang dipandang benar. Jika seorang hakim berani mengambil keputusan hukum tanpa pertimbangan matang, belum mengerahkan seluruh kemampuan, dan tidak memahami syari’at Allâh Subhanahu wa Ta’ala, maka dia berdosa walaupun keputusannya sesuai dengan kebenaran dan realita yang sesungguhnya. Karena kesesuaiannya dengan kebenaran adalah satu kebetulan, tidak disengaja. Jika dia pernah benar satu kali, maka sesungguhnya dia telah berkali-kali berbuat kesalahan. Dan sungguh celaka hakim yang mengetahui kebenaran, namun dia memutuskan dengan yang suatu yang salah karena mengharapkan keuntungan duniawi yang sedikit, atau terdorong oleh hawa nafsu, dendam dan kezhaliman.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

Hakim itu ada tiga : satu orang di surga dan dua lagi di neraka; Adapun yang masuk surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan berdasarkan kebenaran tersebut. Seorang yang mengetahui kebenaran tetapi dia berbuat durhaka dalam menetapkan hukum maka dia di neraka dan seorang yang memutuskan hukum bagi manusia dengan kebodohan, maka dia pun di neraka.[10]

FAWA-ID HADITS

  1. Gugatan (tuduhan/klaim) itu ada dalam masalah darah dan harta.
  2. Syari’at Islam diturunkan untuk memelihara harta dan darah manusia.
  3. Bayyinah (bukti) wajib didatangkan oleh orang yang menggugat (menuduh/mengklaim).
  4. Apabila orang yang mengingkari enggan bersumpah, maka ia dihukumi sebagai orang yang bersalah.
  5. Para ahli ilmu sepakat bahwa mendatangkan bukti itu dilakukan oleh orang yang mengajukan klaim, dan sumpah bagi orang yang mengingkarinya.

MARAJI’

  1. al-Qur-ân dan terjemahnya.
  2. Shahîh al-Bukhâ
  3. Shahîh Muslim
  4. Musnad Imam Ahmad
  5. Sunan Abu Dâwud
  6. Sunan at-Tirmidzi
  7. Sunan an-Nasâ-i
  8. Sunan Ibni Mâjah
  9. Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
  10. Sunan al-Kubra lil Baihaqi.
  11. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  12. Qawâ’id wa Fawâ-id minal Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthâ
  13. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
  14. al-Wâfi fî Syarh Arba’în an-Nawawiyyah, Mushthafa al-Bugha dan Muhyiddin Mistu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Maksudnya, orang itu akan mengklaim bahwa harta itu miliknya.
[2] Shahîh: HR. Muslim (no. 138 (221)).
[3] HR. Muslim
[4] Shahih: HR. Bukhâri (no. 6646) dan Muslim (no. 1646).
[5] Shahih: HR. Bukhâri (no. 2356) dan HR. Muslim (no. 138 (220)).
[6] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/237).
[7] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 2702, 3173, 6143, 6898, 7192), Muslim (no. 1669), Abu Dâwud (no. 4520-4521), at-Tirmidzi (no. 1422), an-Nasâ-i (VIII/5-12), Ibnu Mâjah (no. 2677), dan Ibnu Hibbân (no. 5977-at-Ta’lîqâtul Hisân).
Qasamah: Sumpah yang berulang sebanyak 50 kali dalam dakwaan pembunuhan.
Caranya: Keluarga orang yang dibunuh harus bersumpah sebanyak 50 kali dari 50 orang bahwa si tertuduh benar-benar membunuh. Apabila sebagian tidak mau bersumpah, maka diwakili oleh sebagian lainnya. Dan apabila keluarga orang yang dibunuh tidak mau bersumpah karena tidak ada bukti, maka keluarga orang yang tertuduh bersumpah sebanyak 50 kali, dengan demikian terbebaslah dia dari tuduhan. [Fiqhul Islami (VI/393-394)].
[8] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7169) dan Muslim (no. 1713).
[9] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7532), Muslim (no. 1716), Abu Dâwud (no. 3574), Ibnu Mâjah (no. 2314), al-Baihaqi (X/118-119), dan Ahmad (IV/198, 204).
[10] Shahîh : HR. Abu Dâwud (no. 3573), Ibnu Mâjah (no. 2315), dan al-Baihaqi (X/116) dari ‘Abdullâh bin Buraidah Radhiyallahu anhu.

Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain

TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”[1]

TAKHRIJ HADITTS
Hadits  ini diriwayatkan oleh:

  1. Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/571, no. 31).
  2. Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461).
  3. Al-Baihaqi (VI/69).
  4. Al-Hâkim (II/57-58).

Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”

Hadits Abû Sa’îd  di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah Sahabat lain, diantaranya ‘Ubâdah bin ash-Shâmit (Ibnu Mâjah, no. 2340), ‘Abdullâh bin ‘Abbâs (Ibnu Mâjah, no. 2341), Abu Hurairah, Jâbir bin ‘Abdillâh, Tsa’labah bin Abi Mâlik al-Qurazhi, Abu Lubâbah, dan ‘Aisyah Radhyallahu anhum. Hadits ini dinilai hasan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Arba’în, Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, dan Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 250), Irwâ-ul Ghalîl (no. 896), dan Shahîh Kitâbil Adzkâr wa Dha’îfuhu (II/985, no. 981/1247).

SYARAH HADITS
1. Pengertian ad-Dharar dan ad-Dhirâr
Para Ulama berbeda pendapat tentang adakah perbedaan makna antara kata adh-dharar dan adh-dhirâr? Diantara mereka ada yang mengatakan, makna kedua kata tersebut sama, (diucapkan dua kali) untuk menguatkan. Namun pendapat yang terkenal yaitu antara kedua kata tersebut terdapat perbedaan makna.

 Dharar (bahaya) adalah lawan dari manfaat. Makna hadits tersebut tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan madharat  (bahaya) tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Ada juga yang mengatakan, dharar ialah memudharatkan orang lain yang tidak pernah melakukan hal yang sama padanya, sedang dhirâr ialah  membuat kemudharatan terhadap orang lain yang pernah melakukan hal yang sama padanya (membalas-red) dengan cara yang tidak diperbolehkan.

Hadits ini menjelaskan kaidah «لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار» yang telah dibakukan Ulama. Para ahli fiqih meng-qiyas-kan semua perkara-perkara yang berbahaya dengan kaidah ini, terutama masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya, narkoba dan rokok. Keduanya dihukumi haram karena masuk dalam kaidah ini. Sebab  hal tersebut berbahaya dan membahayakan orang lain. Dan masih banyak contoh lain yang dapat diambil dari kaidah ini. Karena itu, Imam Abu Dâwud rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi poros hukum-hukum fiqih.

Kesimpulannya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak dharar (mudharat/bahaya) dan dhirâr (menimbulkan bahaya) tanpa alasan yang benar.  Adapun menimpakan madharat  kepada seseorang dengan cara yang benar, maka itu tidak termasuk yang dilarang dalam hadits di atas. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla , lalu dihukum sesuai dengan kejahatannya; atau seseorang menzhalimi orang lain, lalu orang yang dizhalimi menuntut balas dengan adil. Karena yang dimaksud dalam hadits di atas ialah menimbulkan madharat  dengan cara yang tidak benar.[2]

Contoh  لاَ ضَرَرَ yaitu, seseorang merokok atau mengkonsumsi narkoba. Orang ini berarti telah berbuat dharar (bahaya/kerugian) terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia wajib dicegah dan dia wajib berhenti dari tindakannya itu, karena ia telah menzhalimi dirinya sendiri dan membahayakan orang lain.

Contoh “وَلاَ ضِرَارَ”, seseorang mengkhianati atau menipu kita, maka untuk mengamalkan potongan hadits itu, kita tidak boleh membalasnya dengan menipu atau mengkhianatinya. Contoh lain, si A menzinai wanita B, maka keluarga wanita yang dizinai tidak boleh membalas A dengan menzinai keluarga si A. Akan tetapi, hendaknya dilaporkan ke penguasa agar pelakunya dihukum.

2. Haram, Menimbulkan Madharat Kepada Seorang Muslim
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh memudharatkan (membahayakan) orang lain tanpa alasan yang benar. Seorang Muslim tidak boleh memudharatkan orang yang memudharatkannya, tidak boleh mencaci orang yang mencacinya dan tidak boleh memukul orang yang memukulnya. Untuk meminta haknya, ia bisa memintanya melalui hakim tanpa harus mencaci-maki. Dalam banyak hadits, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang segala yang mendatangkan bahaya atas kaum Muslimin. Diantaranya, sabda  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ…

Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram atas kalian….[3]

Melakukan sesuatu yang membahayakan atau merusak kehormatan, harta atau jiwa kaum Muslimin adalah tindakan kezhaliman yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya,

يَا عِبَادِيْ ! إِنِّـيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَـى نَفْسِيْ ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا ؛ فَلَا تَظَالَـمُوْ…

Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram diantara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi[4]

3. Macam-Macam Tindakan Memberikan Mudharat
Pertama : Tindakan yang murni tujuannya untuk menimbulkan madharat  kepada orang lain. Tindakan ini jelas buruk dan diharamkan. Larangan menimbulkan madharat  disebutkan di beberapa tempat dalam al-Qur’ân, diantaranya :

  • Dalam wasiat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

 “…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (setelah dibayarkan) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris)…” [an-Nisâ’/4:12]

Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Menimbulkan madharat  dalam wasiat termasuk dosa besar.” Kemudian beliau Radhiyallahu anhuma  membaca ayat di atas.[5]

Menimbulkan madharat  dalam wasiat itu terkadang dalam bentuk:

Melebihkan bagian ahli waris tertentu dari bagian yang telah ditentukan oleh Allâh Azza wa Jalla . Akibatnya, pasti akan merugikan ahli waris lainnya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allâh telah memberi hak kepada para pemiliknya. Oleh karena itu, tidak ada wasiat bagi ahli waris.[6]

Berwasiat kepada orang lain dengan harta yang lebih dari sepertiga hartanya. Akibatnya, jatah ahli waris berkurang. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلثُّلُثُ ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ

Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.[7]

Jika seseorang berwasiat untuk salah seorang ahli waris atau orang lain dengan harta yang melebihi sepertiga hartanya, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin semua ahli waris; baik orang yang berwasiat tersebut sengaja dan berniat menimbulkan madharat  atau tidak.

Jika ia sengaja dan berniat menimbulkan madharat  dengan cara mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya, maka ia berdosa karena niatnya ini. Pertanyaannya apakah wasiat itu ditolak jika pelakunya memberikan pengakuan ataukah tidak ? Ibnu ‘Athiyah meriwayatkan sebuah riwayat dari Imam Mâlik bahwa wasiat tersebut harus ditolak. Ada yang mengatakan bahwa itu analogi pendapat Imam Ahmad.[8]

  • Dalam masalah rujuk nikah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri… [al-Baqarah/2:231]

Barangsiapa bermaksud menimbulkan madharat  ketika merujuk  istrinya, ia berdosa. Ini seperti  kejadian yang terjadi pada masa permulaan Islam sebelum talak dibatasi dengan tiga talak. Ketika itu, seseorang bisa mentalak istrinya kemudian meninggalkannya. Ketika iddah istrinya hampir habis, ia rujuk dengan istrinya kemudian mentalaknya lagi. Ia berbuat seperti itu tanpa batas akhir. Ia membiarkan istrinya dalam status yang tidak jelas, antara berstatus ditalak atau dirujuk. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla membatalkan perbuatan seperti itu dan membatasi talak hingga tiga kali saja.[9] Wallâhu a’lam.

  • Dalam îlâ (bersumpah tidak menggauli istri).

Orang-orang jahiliyah jaman dahulu ada yang melakukan tindakan îlâ(bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) selama setahun atau dua tahun. Tujuannya ialah menyengsarakan istrinya. Akibatnya, sang istri menjadi wanita yang terkatung-katung dan tidak merasa sebagai istri. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menentukan masa îlâ sampai batas empat bulan. Jika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya (îlâ‘), maka masa berlaku îlâ tersebut adalah empat bulan. Jika suami menarik kembali îlânya dan menggauli istrinya, itulah bentuk taubatnya. Namun jika ia bersikeras tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan, maka ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menurut generasi Salaf dan Khalaf, dalam masalah ini ada dua pendapat :

Pertama: Istrinya ditalak dengan berakhirnya masa îlâ‘.

Kedua: Dibiarkan. Jika suami menarik kembali îlânya dalam waktu empat bulan, maka tidak ada tindakan apa-apa, namun jika tidak, maka ia harus disuruh untuk mentalak istrinya.[10]

  • Dalam masalah menyusui. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya [al-Baqarah/2:233]

Tentang firman Allâh Azza wa Jalla di atas, Mujâhid rahimahulah menjelaskan, “Seorang ayah tidak boleh melarang wanita yang telah melahirkan (ibu-red) bayinya menyusui anaknya dengan tujuan membuat si wanita itu bersedih hati.”

‘Athâ’, Qatâdah, az-Zuhri, Sufyân, as-Suddi, dan lain-lain berkata, “Jika seorang ibu (wanita yang telah melahirkan anaknya lalu dicerai oleh suaminya-red) ridha dengan upah yang sama dengan wanita lain, maka ia lebih berhak menyusui anaknya (daripada wanita lainnya-red).”

Dan firman Allâh Azza wa Jalla ,  وَلَا مَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ “Dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya,” termasuk dalam hal ini ialah jika wanita yang ditalak meminta untuk menyusui bayinya dengan upah standar, maka ayah si bayi tersebut harus mengabulkan permintaan wanita tersebut; baik ada wanita lain atau tidak. Ini pendapat Imam Ahmad. Namun jika wanita itu meminta upah lebih tinggi dari upah standar dan ayah si bayi mendapati wanita lain yang bisa menyusui bayinya, maka sang ayah tidak wajib memenuhi tuntutan wanita yang telah dicerainya itu, karena wanita tersebut bermaksud menimbulkan mudharat. Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu.[11]

  • Dharar dalam jual-beli.

Islam melarang seluruh bentuk jual-beli yang mengandung dharar (bahaya) dan membahayakan kaum Muslimin. Islam melarang jual-beli inah[12] , jual beli dengan lemparan batu, jual beli gharar (yang tidak jelas), jual beli dengan riba, dan lainnya.

Kedua : Tindakan yang tidak murni untuk memudharatkan, dia mempunyai tujuan lain yang benar., Misalnya, seseorang menggunakan barang miliknya untuk kebaikan dirinya, namun tindakannya menimbulkan madharat  pada orang lain atau melarang orang lain memanfaatkan barang miliknya sehingga orang yang ia larang mendapatkan madharat  karena larangannya.

Masalah pertama; Seseorang menggunakan barang miliknya untuk kebaikan dirinya, namun tindakannya menimbulkan madharat  pada orang lain. Jika itu terjadi secara tidak wajar, misalnya seseorang menyalakan api di lahannya di hari yang panas kemudian api membakar apa saja yang ada di lahan itu dan di lahan sekitarnya. Pelaku tindakan ini berarti telah berbuat zhalim dan harus mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh tindakannya. Namun, jika hal tersebut terjadi secara wajar, maka ada dua pendapat menurut ulama dalam masalah ini :

  • Ia tidak dilarang berbuat seperti itu. Ini pendapat Imam Syâfi’i rahimahullah, Abu Hanîfah rahimahullah dan lain-lain.
  • Ia dilarang berbuat seperti itu. Ini pendapat Imam Ahmad rahimahullah, sejalan dengan pendapat  Imam Mâlik rahimahullah pada sebagian bentuk (kasus).

Diantara contohnya ialah seseorang membuka lubang dinding di rumahnya yang tinggi atau membangun rumah tinggi, sehingga ia bisa melihat tetangganya dan ia tidak menutupnya. Akibatnya, tetangga merasa terganggu. Oleh karena itu, ia wajib menutupnya. Wallâhu a’lam.

Contoh lain ialah menggali sumur di dekat sumur tetangga hingga menghabiskan air sumur tetangga. Menurut pendapat Imam Mâlik dan Ahmad, sumur tetangganya harus diisi.

Contoh lain, melakukan sesuatu pada barang miliknya, namun aktifitas ini menimbulkan madharat  pada milik tetangga, misalnya mengguncang, menumbuk, dan lain sebagainya. Itu dilarang menurut Imam Mâlik dan Ahmad. Itu juga salah satu pendapat sahabat-sahabat Imam Syâfi’i.

Contoh lain, menimbulkan madharat kepada sesama penghuni rumah. Misalnya, seseorang yang mempunyai bau badan yang tidak enak dan lain sebagainya. Orang ini harus menghilangkan bau badannya.

Masalah kedua; Melarang orang lain memanfaatkan barang miliknya, seperti melarang orang lain menyandarkan kayu pada tembok rumahnya. Ini tidak boleh kecuali kalau menimbulkan bahaya bagi pemilik tembok, misalnya temboknya kurang kuat sehingga dikhawatirkan roboh. Namun, pada asalnya tidak boleh melarang, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِيْ جِدَارِهِ

Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya meletakkan kayu di temboknya.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Kenapa aku lihat kalian berpaling dari sunnah ini. Demi Allâh, aku pasti melemparkannya ke tengah-tengah kalian.”[13]

‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu menjatuhkan vonis kepada Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu agar ia membiarkan air dari tetangganya mengalir ke lahannya. Beliau berkata, “Engkau harus mengalirkan airnya meskipun melewati perutmu.”[14]

Di antara hal yang dilarang pada seseorang karena akan menimbulkan madharat yaitu melarang orang memanfaatkan sisa air. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَـمْنَعُوْا فَضْلَ الْـمَـاءِ لِتَمْنَعُوْا بِهِ الْكَلَأَ

Jangan kalian melarang (pemanfaatan-red) sisa air (dengan tujuan-red) untuk melarang (pemanfaatan-red) rumput (di sekitarnya-red).[15]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْـمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِـيْ ثَلَاثٍ : فِـي الْـمَـاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslimin itu bersekutu dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api[16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ ا لْـمَـاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tidak boleh dilarang (pemanfaatannya-red) yaitu air, rumput dan api [17]

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tidak boleh melarang orang lain secara mutlak untuk memanfaatkan sisa air yang mengalir dan memancar, baik air ini disebut sebagai milik dari pemilik lahan tempat air berada atau tidak. Ini pendapat Abu Hanîfah, asy-Syâfi’i, Ahmad, Ishâq, Abu ‘Ubaid dan lain-lain.

Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa sisa air wajib diberikan secara gratis tanpa kompensasi apa pun untuk minum manusia, minum binatang dan mengairi tanaman. Abu Hanîfah rahimahullah dan asy-Syâfi’i rahimahullah berpendapat bahwa kelebihan air tidak wajib diberikan untuk tanaman.[18]

Termasuk dalam cakupan kandungan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Tidak boleh memudharatkan” yaitu Allâh Azza wa Jalla tidak membebani para hamba-Nya untuk mengerjakan hal-hal yang mendatangkan madharat  kepada mereka, karena apa saja yang Dia Azza wa Jalla perintahkan kepada mereka adalah intisari kebaikan agama dan dunia mereka, serta apa saja yang Dia k larang dari mereka adalah intisari kerusakan agama dan dunia mereka. Allâh Azza wa Jalla juga tidak memerintahkan hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang akan membahayakan fisik mereka. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban bersuci dengan air bagi orang sakit. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

Allâh tidak ingin menyulitkan kamu… [al-Mâidah/5: 6]

Allâh Azza wa Jalla menghapus kewajiban puasa dari orang sakit dan musafir.  Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

…Allâh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” [al-Baqarah/2:185]

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Agama apakah yang paling dicintai Allâh?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلْـحَنِيْفِيَّةُ السَّمْحَةُ

Agama lurus yang toleran.[19]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنِّيْ أُرْسِلْتُ بِحَنِيْفِيَّةٍ سَمْحَةٍ

Sesungguhnya aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.[20]

Tentang makna ini, diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berjalan dan dikatakan bahwa orang itu bernazar untuk berangkat haji dengan berjalan kaki kemudian beliau  bersabda :

إِنَّ اللهَ لَغَنِيٌّ عَنْ مَشْيِهِ ، فَلْيَرْكَبْ. (وَفِـيْ رِوَايَةٍ)  إِنَّ اللهَ لَغَنِيٌّ عَنْ تَعْذِيْبِ هَذَا نَفْسَهُ

Sesungguhnya Allâh tidak membutuhkan jalan orang itu, karenanya hendaklah ia naik kendaraan. (Dalam riwayat lain), “Sesungguhnya Allâh tidak butuh kepada penyiksaan diri yang dilakukan orang ini.”[21]

KAIDAH USHUL (FIQH)
Hadits ini  لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار  (tidak boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh membalas kemudharatan) adalah kaidah ushûl. Contohnya: seseorang yang hartanya dirusak orang lain, maka ia tidak boleh membalas dengan merusak harta orang tersebut. Karena, tindakan ini tidak mendatangkan manfaat, justru memperluas kemudharatan. Ia hanya boleh menuntut agar orang yang merusak hartanya mengganti senilai kerusakan itu.

Kaidah-kaidah cabang yang muncul dari kaidah inti di atas ialah :

  1. الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

Kemadharatan itu harus dicegah semampunya.

Maksudnya, menghilangkan kemadharatan yang telah terjadi adalah suatu kewajiban, juga diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.

Contoh, jika ada seseorang yang membuat saluran air di jalan kemudian saluran air tersebut mengganggu orang yang lewat, maka ia wajib membuang saluran air itu dan juga mengganti atau memperbaiki kerusakan akibat saluran airnya.

  1. الضَّرَرُ يُزَالُ

Kemadharatan harus dihilangkan.

Artinya, kemadharatan harus dicegah sebelum terjadi. Karena, mencegah sesuatu lebih ringan dan lebih mudah daripada menghilangkan kemudharatan yang sudah terjadi. Bagaimananapun pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Namun demikian, usaha untuk mencegah madharat ini tentu dilakukan semampunya.

Contoh, khamr, narkoba, merokok mengganggu dan membahayakan diri dan orang lain, maka wajib dihilangkan. Karena itu, Pemerintah dan Majelis Ulama wajib melarang mengkonsumsi barang-barang yang haram.

  1. الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ

Kemadharatan tidak dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding.

Contohnya, seorang anggota serikat tidak boleh memaksa anggota yang lain untuk membagi harta yang tidak bisa dibagi karena akan merugikan serikat.

  1. الضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخَفِّ

Kemadharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadharatan yang lebih ringan.

Contohnya, seorang hakim boleh mengambil bagian harta lebih banyak dari zakat yang seharusnya dikeluarkan oleh orang kaya, jika zakat yang telah dikumpulkan belum bisa memenuhi keperluan orang-orang fakir. Karena kemudharatan akibat pengambilan harta dari si kaya lebih ringan dibandingkan kemudharatan yang ditimbulkan apabila kebutuhan orang-orang fakir tidak terpenuhi.

  1. وَيَتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ ضَرَرٍ عَامٍ

Membiarkan kemadharatan yang sifatnya khusus untuk menghilangkan kemudharatan yang sifatnya umum.

Artinya, jika ada dua kemadharatan, maka kemadharatan yang sifatnya umum harus lebih diutamakan untuk dihindari atau dihilangkan, meski akan menimbulkan kemadharatan bagi sekelompok kecil.

Contoh: seorang hakim boleh memaksa seseorang yang menimbun barang agar menjual sesuai dengan harga pasar. Keputusan hakim tersebut pada dasarnya memang merugikan orang yang menimbun barang, namun jika hakim membiarkannya justru akan terjadi kemadharatan terhadap masyarakat luas.

  1. دَرْءُ الْـمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْـمَصَالِحِ

Menghindarkan kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan.

Maksudnya, jika dalam satu perkara terdapat sisi kerusakan dan sisi kemaslahatan, maka yang lebih diutamakan adalah menghindarkan kerusakan. Meskipun dengan begitu, mengabaikan sisi kemaslahatannya.

Contoh, larangan menjual narkoba. Meskipun dengan menjualnya akan mendapatkan keuntungan materi. Karena, narkoba akan merusak akal, hati, fisik dan moral masyarakat.

Larangan menjual khamr (minuman keras), narkoba, dan menjual rokok karena akan menimbulkan kerusakan terhadap diri, keluarga dan masyarakat. Maka wajib dicegah meskipun ada keuntungan materi, pajak, dan lainnya.

  1. إِذَا تَعَارَضَ الْـمَانِعُ وَالْـمُقْتَضِي يُقَدَّمُ الْـمَـانِعُ

Apabila penghalang dan pendukung bertentangan, maka penghalang didahulukan.

Contohnya, larangan untuk membelanjakan harta milik bersama. Meskipun ia memiliki hak untuk membelanjakannya, namun jika ia membelanjakan dapat memadharatkan anggota lainya yang juga memilikinya. Kepemilikannya merupakan pendukung, sedangkan kepemilikan orang lain adalah penghalang.

  1. الضَّرَرُ لَا يَكُوْنُ قَدِيْمًـا

Kemadharatan yang ada tidak dapat dibiarkan karena lebih dulu ada

Hal ini dikarenakan semua jenis madharat  harus dihilangkan, tidak peduli apakah kemudharatan tersebut lebih dulu ada atau tidak.

Contoh, seseorang yang memiliki jendela berhadapan dengan tanah kosong milik orang lain. Kemudian di atas tanah kosong itu didirikan bangunan sehingga jendela yang lebih dulu dibangun tepat menghadap rumah yang baru dibangun, sehingga mengganggu wanita yang menghuni rumah baru. Maka jendela tersebut harus dipindah, meskipun keberadaannya lebih dulu.

Kaidah ini merupakan kaidah yang membatasi kaidah lain, yaitu, “yang telah lama dibiarkan sebagaimana adanya.” Kaidah ini sifatnya umum, mencakup segala sesuatu yang sifatnya telah ada terlebih dahulu.

Contoh, seseorang yang mendapati kayu berada di atas dinding tetangganya, maka ia tidak boleh memindahkan kayu tersebut, karena kayu itu sudah di dinding itu sebelumnya dan diletakkan dengan benar[22]

FAWAA-ID HADITS

  1. Hadits ini merupakan kaidah ushûl yang besar. Hadits ini dapat dijadikan landasaran untuk menghukumi perkara-perkara baru yang tidak ada nash (dalil) yang tegas melarangnya.
  2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan oleh Allâh jawâmi’ul kalim (perkataan yang ringkas namun maknanya padat). Hadits ini termasuk jawâmi’ul kalim.
  3. Menimbulkan bahaya/kerugian itu haram, baik dengan perkataan, perbuatan atau yang lainnya.
  4. Menghilangkan madharat (bahaya/kerugian) itu hukumnya wajib.
  5. Haram bagi seseorang untuk membahayakan dirinya, hartanya atau kehormatannya. Misalnya, dengan melakukan perbuatan yang membahayakan atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang membahayakan.
  6. Agama Islam adalah agama yang selamat yang menuntun manusia kepada kebaikan dunia dan akhirat, dan memerintahkan untuk meninggalkan perbuatan yang berbahaya dan tidak bermanfaat.
  7. Semua perintah dalam Islam akan mendatangkan maslahat dan semua larangan dalam Islam wajib dijauhkan karena mengandung madharat (bahaya).
  8. Madharat (bahaya) tidak boleh dihilangkan dengan kemadharatan (bahaya) semisalnya apalagi kemadharatan yang lebih besar.
  9. Apabila mafsadah (kerusakan) dan maslahat (kebaikan) berbenturan maka menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kebaikan.

MARAJI’:

  1. Al-Qur-ân dan terjemahnya.
  2. Kutubus Sittah dan Musnad Imam Ahmad bin H
  3. Shahîh Ibnu Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
  4. Mustadrak al-Hâ
  5. Sunan al-Baihaqi.
  6. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâ
  7. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâ
  8. Qawâ’id wa Fawâid minal Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthâ
  9. Al-Wâfi Syarh al-Arba’î
  10. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimî
  11. Al-Fawâid al-Mustanbathah minal Arba’în an-Nawawiyyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Mâlik dalam al-Muwaththa’ dari ‘Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi n secara mursal.  Imam Mâlik rahimahullah tidak menyebutkan Abu Sa’îd dalam sanadnya. Hadits ini mempunyai banyak jalan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah, ad-Dâraquthni, dan selain keduanya dengan musnad
[2] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/212)
[3] HR. Muslim (no. 1218)
[4] HR. Muslim (no. 2577), Ahmad (V/154, 160, 177), at-Tirmidzi (no. 2495), Ibnu Mâjah (no. 4257), ‘Abdurrazzâq (no. 20272), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ (V/125-126), al-Baihaqi dalam al-Asmâ‘ wash Shifât (hlm. 65, 159, 213-214, 227, 285)
[5] Atsar mauqûf diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzâq dalam al-Mushannaf (no. 16456), Ibnu Abi Syaibah (no. 31454), Sa’îd bin Manshûr dalam Sunan-nya (no. 258-260)
[6] Hadits mutawatir riwayat Abu Dâwud (no. 2870), at-Tirmidzi (no. 2120), Ibnu Mâjah (no. 2713), Ahmad (V/267), al-Baihaqi (VI/264), dan lainnya dari Sahabat Abu Umâmah Radhiyallahu anhu. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Sahabat lainnya. Lihat Irwâul Ghalîl (no. 1655)
[7] Muttafaq ‘alaih,  riwayat Bukhâri (no. 1295) dan Muslim (no. 1628)
[8] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/212-213)
[9] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/213)
[10] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/214)
[11] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/214-215)
[12] Bai’ul ‘înah (jual beli ‘înah) yaitu menjual suatu barang kepada seseorang dengan cara menghutangkannya untuk jangka waktu tertentu dan barang tersebut diserahkan kepadanya, kemudian si penjual membelinya kembali dari pembeli secara kontan dengan harga yang lebih murah, sebelum menerima pembayaran dari si pembeli tersebut. Lihat ‘Aunul Ma’bûd (IX/263, cet. Dârul Fikr) dan Silsilah al-Ahâdîtsish Shahîhah (I/42)
[13] HR. al-Bukhâri (no. 2463, 5627), Muslim (no. 1609), Ahmad (II/396), Abu Dâwud (no. 3634), at-Tirmidzi (no. 1353), Ibnu Mâjah (no. 2335) dan Ibnu Hibbân (no. 516,  at-Ta’lîqâtul Hisân)
[14] Diriwayatkan oleh Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/572, no. 33), asy-Syâfi’i dalam Musnadnya(III/2494, no. 1493), dan al-Baihaqi (VI/157)
[15] HR. al-Bukhâri (no. 2353, 6962), Muslim (no. 1566), Abu Dâwud (no. 3473), at-Tirmidzi (no. 1272) dan Ibnu Hibbân (no. 4935 at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[16] Hadits shahîh. HR. Ibnu Majah (no. 2472) dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma .
[17] Hadits shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2473) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[18] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/217-223).
[19] Hadits hasan lighairihi. HR. Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 287), Ahmad (I/236), dan lainnya. Lihat Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 881)
[20] Hasan: HR. Ahmad (VI/116, 233).
[21] Hadits shahîh.  HR. al-Bukhâri (no. 1865, 6701), Muslim (no. 1642), at-Tirmidzi (no. 1537), Abu Dâwud (no. 3301), an-Nasâi (VII/30), dan Ibnu Hibbân (no. 4367, 4368 at-Ta’lîqâtul Hisân).
[22] Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 275-277), al-Wâfi Syarh al-Arba’în (hlm. 252-254) dengan beberapa tambahan.

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari-hari yang paling utama dibanding dengan hari-hari yang lainnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa sepuluh hari tersebut adalah hari-hari yang paling utama di dunia, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menganjurkan untuk memperbanyak amalan shâlih pada hari-hari tersebut. Semua amalan shâlih yang dikerjakan pada sepuluh hari ini lebih dicintai oleh Allâh dari pada amalan-amalan shalih yang dikerjakan pada selain hari-hari tersebut. Ini menunjukkan betapa utamanya amalan shâlih pada hari tersebut dan betapa banyak pahalanya. Amalan-amalan shâlih yang dikerjakan pada sepuluh hari tersebut akan berlipat ganda pahalanya, tanpa terkecuali.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، يَعْنِيْ أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

Tidak ada hari dimana suatu amal shâlih lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla  melebihi amal shâlih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah). Para sahabat bertanya, “Wahai Rasûlullâh, termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allâh?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk lebih utama dibanding jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”.[1]

Dalam lafazh lain:

مَامِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِيْ عَشْرِالْأَضْحَى. قِيْلَ : وَلَاالْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ : وَلَاالْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allâh Azza wa Jalla  dan lebih besar pahalanya dari pada kebaikan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Lalu ada yang bertanya, “Termasuk jihad di jalan Allâh?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , kecuali seseorang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”.[2]

Di antara keutamaan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah ini yaitu:
1. Bahwa Allâh bersumpah dengan sepuluh hari tersebut dalam firman-Nya,

وَالْفَجْرِ ﴿١﴾ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

Demi fajar, demi malam yang sepuluh. [al-Fajr/89:1-2].

Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf.[3]

2. Sepuluh hari tersebut termasuk hari-hari yang ditentukan, yang padanya Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk banyak bertasbîh, bertahlîl, dan bertahmîd. Allâh Ta’ala berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

 …dan agar mereka menyebut nama Allâh pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rizki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak[al-Hajj/22:28].

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Hari-hari itu adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir secara marfu’ bahwa ini (hari yang dimaksud) adalah sepuluh hari yang disumpah oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam  firman-Nya, وَالْفَجْرِ ﴿١﴾ وَلَيَالٍ عَشْرٍ (Demi fajar, demi malam yang sepuluh) –(al-Fajr/89 ayat 1 dan 2.)[4]

3. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa sepuluh hari tersebut termasuk hari-hari yang paling utama di dunia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أَيَّامُ الْعَشْرِ، يَعْنِي : عَشْرَذِيْ الْحِجَّةِ، قِيْلَ : وَلَامِثْلُهُنَّ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ : وَلَامِثْلُهُنَّ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِيْ التُّرَابِ.

“Hari-hari yang paling utama di dunia ini yaitu hari yang sepuluh, yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Dikatakan kepada beliau, “Termasuk lebih utama dari jihad dijalan Allah?” Beliau menjawab, “Termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allah. Kecuali seseorang yang menutup wajahnya dengan debu (mati syahid-pent)”.[5]

4. Di dalamnya terdapat hari Arafah, yang merupakan hari yang terbaik. Dan ibadah haji tidak sah apabila tidak wukuf di ‘Arafah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ.

Haji itu wukuf di Arafah.[6]

5. Di dalamnya terdapat hari penyembelihan qurban.

6. Pada sepuluh hari tersebut, terkumpul pokok-pokok ibadah yaitu shalat, puasa, sedekah, haji, yang tidak terdapat pada hari-hari selainnya.

AMAL-AMAL SUNNAH PADA BULAN DZULHIJJAH
Tentu banyak dari kita yang telah mengetahui bahwa di hari raya ini, ummat Islam menyembelih qurbannya dalam rangka ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla. Akan tetapi, bagi kaum Muslimin, sesungguhnya hari raya ini tidak sekedar mengumandangkan takbîr dan pergi untuk shalat ‘Ied, kemudian menyembelih qurban, lalu dimasak menjadi makanan yang lezat. Ada hal-hal lain yang perlu dilakukan, sehingga hari raya ini penuh makna dalam usaha kita meraih pahala dan ganjaran dari Allâh Azza wa Jalla . Semoga hari raya tahun ini menjadi hari raya yang lebih baik dengan amalan-amalan Sunnah yang sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Di dalam hadits di atas, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa amal-amal shâlih pada sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah lebih utama dari amal-amal shâlih di bulan lainnya. Yang termasuk dari amal-amal shâlih sangatlah banyak, di antaranya :

1. Berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah.
Mulai dari awal bulan Dzulhijjah, ternyata telah ada amalan yang disunnahkan untuk kita kerjakan. Diriwayatkan dari sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ تِسْعَ ذِىْ الْحِجَّةِ، وَيَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرِ، وَأَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيْسَ.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari bulan Dzulhijjah, hari ‘Asyura, tiga hari pada setiap bulan, dan hari Senin pertama awal bulan serta hari Kamis.[7]

Hadits ini menganjurkan kita berpuasa pada tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha berikut ini:

مَارَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِيْ الْعَشْرِ قَطٌّ

Aku tidak pernah sekali pun melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.[8]

Imam Ahmad rahimahullah berkata tentang dua hadits yang bertentangan ini, “Bahwasanya yang menetapkan (puasa pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah) lebih didahulukan dari pada yang menafikan…”[9]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada sepuluh hari tersebut, mungkin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa karena suatu sebab, seperti sakit, safar, atau selainnya. Atau ‘Aisyah Radhiyallahu anha memang tidak melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Tetapi tidak melihatnya ‘Aisyah Radhiyallahu anha tidak mesti menunjukkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa. Dan ini ditunjukkan oleh hadits yang pertama…”[10]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwasanya itu merupakan pengabaran dari ‘Aisyah tentang apa yang ia ketahui. Dan perkataan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam didahulukan atas sesuatu yang tidak diketahui oleh perawi. Imam Ahmad rahimahullah telah merajihkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari tersebut. Jika hadits tersebut ditetapkan, maka tidak ada masalah, dan jika tidak ditetapkan, sesungguhnya puasa pada sepuluh hari tersebut masuk dalam keumuman amalan shâlih yang dikatakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidak ada hari dimana suatu amal shâlih lebih dicintai Allâh melebihi amal shâlih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah)‘. Dan puasa termasuk dalam amalan shâlih”.[11]

2. Puasa ‘Arafah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ ، وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ…

Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allâh, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya….[12]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika ditanya tentang puasa hari ‘Arafah:

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ.

… menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun setelahnya… [13]

Puasa ini dikenal pula dengan nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut orang yang sedang menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf.

Pendapat jumhur ulama bahwa dosa-dosa yang dihapus dengan puasa Arafah ini yaitu dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka wajib baginya taubat. Pendapat mereka dikuatkan dengan perkataan mereka: Karena puasa Arafah tidak lebih kuat dan lebih utama dari shalat wajib yang lima waktu, shalat Jum’at, dan Ramadhan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَابَيْنَهُنَّ، إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.

Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at sampai ke Jum’at berikutnya, Ramadhan sampai ke Ramadhan berikutnya, itu menghapus (dosa-dosa) di antara keduanya, selama dia menjauhi dosa-dosa besar.[14]

Mereka berkata: “Jika ibadah-ibadah yang agung dan mulia tersebut yang termasuk dari rukun-rukun Islam tidak kuat untuk menghapuskan dosa-dosa besar, maka puasa Arafah yang sunnah ini lebih tidak bisa lagi”. Inilah pendapat yang râjih.[15]

3. Takbiran
Ketahuilah, bahwa disyari’atkan bertakbir, bertahmid dan bertahlil pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfu’:

مَامِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللهِ Dاَلْعَمَلُ فِيْهِنَّ مِنْ عَشْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ، فَعَلَيْكُمْ بِالتَّسْبِيْحِ وَالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ.

Tidak ada hari-hari yang amal shâlih lebih dicintai oleh Allâh dari pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Maka hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertakbir.[16]

Disyari’atkan juga bertakbir setelah shalat Shubuh pada hari Arafah sampai akhir hari tasyriq, yaitu dengan takbir:

اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِله الْحَمْدُ.

Allâh Maha Besar, Allâh Maha Besar, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh, Allâh Maha Besar. Allâh Maha Besar, dan bagi Allâh-lah segala puji.

4. Memperbanyak amal shâlih dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla
Yaitu dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah, sedekah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, bertaubat kepada Allâh dengan sebenar-benarnya, memperbanyak dzikir kepada Allâh, bertakbir, membaca al-Qur`ân, dan amalan-amalan shâlih lainnya. Sedekah dianjurkan setiap hari, maka pada hari-hari ini lebih sangat dianjurkan lagi, begitu juga ibadah-ibadah yang lain.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata:

كَانَ سَعِيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ إِذَا دَخَلَ أَيَّامَ الْعَشْرِ، اِجْتَهَدَ اِجْتِهَادًا شَدِيْدًا حَتَّى مَايَكَادُ يَقْدِرُ عَلَيْهِ.

Bahwa Sa’id bin Jubair jika memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, ia sangat bersungguh-sungguh sampai-sampai dia hampir tidak mampu melakukannya.[17]

5. Haji dan Umrah
Allâh Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

kewajiban bagi manusia kepada Allâh, berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan… [Ali ‘Imrân/3:97].

Haji dan Umrah adalah salah satu ibadah yang paling mulia dan sarana taqarrub (pendekatan diri) kepada Allâh yang paling afdhal. Di antara keutamaan haji dan umrah adalah:

  • Barangsiapa yang berhaji dan umrah ke Baitullâh, dia tidak berkata kotor, berbuat kefasikan, maka akan kembali seperti baru dilahirkan oleh ibunya.
  • Antara dua umrah menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya surga.
  • Haji menghapus dosa-dosa sebelumnya.
  • Haji mabrur termasuk seutama-utama amal setelah jihad fî sabîlillâh.
  • Haji dan umrah menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa.
  • Jihad yang paling bagus dan paling utama adalah haji yang mabrur.
  • Orang yang haji dan umrah adalah tamu Allâh.
  • Do’a orang yang haji dan umrah dikabulkan oleh Allâh.
  • Orang yang meninggal dunia ketika pergi melaksanakan haji dan umrah, akan dicatat baginya pahala umrah sampai hari Kiamat.
  • Orang yang meninggal ketika dalam keadaan ihram, akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan membaca talbiyah.[18]

6. ‘Idul Adh-ha
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Dua hari apakah ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman Jahiliyyah,’ kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

Sesungguhnya Allâh  telah memberikan ganti kepada kalian dua hari yang lebih baik; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.[19]

7. Berqurban
Di antara amal taat dan ibadah yang mulia yang dianjurkan adalah berqurban. Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adh-ha berupa unta, sapi dan kambing yang dimaksudkan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Laksanakanlah shalat untuk Rabb-mu dan sembelihlah kurban. [al-Kautsar/108:2].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

Barang siapa yang memiliki kelapangan namun ia tidak berqurban maka jangan mendekati masjid kami.[20]

Sebagian ulama berpendapat dengan dasar hadits di atas, bahwa hukum menyembelih binatang qurban bagi seseorang adalah wajib bagi yang mampu.

‘Atha` bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: “Bagaimana penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab:

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّيْ بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ،فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk diri dan keluarganya. Kemudian mereka memakannya dan memberi makan orang-orang sampai mereka berbangga. Maka jadilah seperti yang engkau lihat”.[21]

Barangsiapa yang berqurban untuk diri dan keluarganya maka disunnahkan ketika menyembelih mengucapkan:

بِاسْمِ الله ، وَالله أَكْبَرُ ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّيْ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِيْ.

Dengan nama Allâh, dan Allâh Maha Besar, Ya Allâh, terimalah (qurban) dariku, ya Allâh, ini dariku dan dari keluargaku.

Disunnahkan bagi orang yang berqurban agar menyembelih sendiri. Jika tidak mampu maka hendaklah ia menghadiri, dan tidak diperbolehkan memberikan upah bagi tukang jagal dari hewan kurban tersebut.

Kemudian, juga tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berqurban. Seseorang yang ingin berqurban, dilarang memotong kuku atau rambut dirinya (bukan hewannya) ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai ia memotong hewan qurbannya.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالَ ذِيْ الْحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّي.

Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak dia sembelih (pada hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah memotong (mencukur) rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih qurbannya.[22]

Wallâhu a’lam.

Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu melimpahkan shalawat, salam dan berkah-Nya kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beserta keluarga serta para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik sampai hari Kiamat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahîh: HR al-Bukhâri (no. 969), Abu Dâwud (no. 2438), at-Tirmidzi (no. 757), Ibnu Mâjah (no. 1727), ad-Dârimi (II/25), Ibnu Khuzaimah (no. 2865), Ibnu Hibbân (no. 324, at-Ta’lîqâtul-Hisân), at-Thahawy dalam Syarh Musykilil Âtsâr (no. 2970), Ahmad (I/224, 339, 346)), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 1125), Abu Dâwud ath-Thayâlisi dalam Musnad-nya (no. 2753), Abdurazzaq dalam al-Mushannaf (no. 8121), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 19771), al-Baihaqi (IV/284), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 12326-12328), dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu.
[2] Shahîh: HR ad-Dârimi (II/26), ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil-Âtsâr (no. 2970), dan al-Baihaqi dalam Syu’abul- Îmân (no. 3476), dari Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu.
[3] Tafsîr Ibni Katsîr (VIII/390), Cet. Dâr Thaybah.
[4] Tafsîr Ibni Katsîr (V/415), Cet. Dâr Thaybah.
[5] Hasan: HR al-Bazzar dalam Kasyful-Astâr (II/28, no. 1128). Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb watTarhîb (no. 1150).
[6] Shahîh: HR at-Tirmidzi (no. 889), dan lainnya.
[7] Shahîh: HR Abu Dawud (no. 2437).
[8] Shahîh: HR Muslim (no. 1176).
[9] Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zâd al-Mustaqni’ (VI/470).
[10] Syarh Shahîh Muslim (VIII/71).
[11] Fatâwâ Fadhîlati asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin fiz Zakâti wash-Shiyâmi (I/792, no. 401)
[12] Shahîh: HR Muslim (no. 1162 (196)).
[13] Shahîh: HR Muslim (no. 1162 (197)).
[14] Shahîh: HR Muslim (no. 233).
[15] Fat-hu Dzil-Jalâli wal-Ikrâm (VII/356). Lihat juga Tas-hîlul-Ilmâm (III/241) dan Taudhîhul-Ahkâm (III/530-531).
[16] HR Abu ‘Utsman al-Buhairi dalam al-Fawâ-id. Lihat Irwâ-ul Ghalill (III/398-399).
[17] HR ad-Darimi (II/26).
[18] Selengkapnya silakan lihat buku penulis, Panduan Manasik Haji dan Umrah, Cet. 4, Pustaka Imam asy-Syafi’i.
[19] Shahîh: HR Ahmad (III/103, 178, 235, 250), Abu Dawud (no. 1134), an-Nasa-i (III/179-180), ‘Abd bin Humaid (no. 1390), dan ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil-Âtsâr (IV/131, no. 1488), al-Hakim (I/294), al-Baihaqi (III/277), dan al-Baghawi (no. 1098), dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu
[20] Hasan: HR Ahmad (I/321), Ibnu Majah (no. 3123), dan al-Hakim (no. 389), dari Sahabat Abu Hurairah I . Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrîj Musykilatil-Faqr (no. 102) dan Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb (I/629, no. 1087).
[21] Shahih: HR at-Tirmidzi (no. 1505) dan Ibnu Majah (no. 3147). Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1142) dan Shahîh Ibni Majah (II/203).
[22] Shahîh: HR Muslim (no. 1977).

Zuhudlah, Niscaya Engkau Dicintai Allah Dan Dicintai Manusia

ZUHUDLAH, NISCAYA ENGKAU DICINTAI ALLAH DAN DICINTAI MANUSIA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ  أَبِـي الْعَبَّاسِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : أَتَىَ النَّبِيَّ   صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ  ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ! دُلَّنِـيْ عَلَـىٰ عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِيَ النَّاسُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اِزْهَدْ فِـي الدُّنْيَا ، يُـحِبُّكَ اللّٰـهُ ، وَازْهَدْ فِيْمَـا فِي أَيْدِى النَّاس ، يُـحِبُّكَ النَّاسُ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ

Dari Abul ‘Abbâs Sahl bin Sa’d as-Sa’idi Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Ada seseorang yang datang kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullâh! Tunjukkan kepadaku satu amalan yang jika aku mengamalkannya maka aku akan dicintai oleh Allah dan dicintai manusia.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya engkau dicintai Allah dan zuhudlah terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya engkau dicintai manusia.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah dan selainnya dengan beberapa sanad yang hasan]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini hasan diriwayatkan oleh:

  1. Ibnu Mâjah no. 4102, dan ini lafazhnya.
  2. Ibnu Hibbân dalam Raudhatul ‘Uqalâ` hlm. 128
  3. Ath-Thabarâni dalam al-Mu’jamul Kabîr no. 5972
  4. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ’ VII/155, no. 9991
  5. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimân no. 10043
  6. Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil III/458
  7. Al-‘Uqaili dalam adh-Dhu’afâ` II/357
  8. Al-Hâkim IV/313

Hadits ini dihasankan oleh Imam an-Nawawi, al-Hâfidz Ibnu Hajar al-Asqalâni, al-Irâqi, al-Haitsami, dan Syaikh al-Albâni rahimahumullâh dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 944 dan Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr no. 922

SYARAH HADITS
Hadits ini mengandung dua wasiat agung :

Pertama, zuhud terhadap dunia. Zuhud ini bisa menguncang kecintaan Allah Azza wa Jalla kepada seorang hambaNya.

Kedua, zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain. Zuhud ini bisa menyebabkan seseorang dicintai manusia.

Pengertian Zuhud
Zuhud terhadap sesuatu maknanya berpaling darinya karena menganggapnya remeh, tidak bernilai, atau tidak meminatinya. Para generasi Salaf dan generasi sesudah mereka banyak berbicara tentang makna zuhud terhadap dunia dengan redaksi yang beragam.

Abu Muslim al-Khaulâni rahimahullah berkata, “Zuhud terhadap dunia tidak dengan mengharamkan yang halal dan menyia-nyiakan harta. Nnamun zuhud terhadap dunia ialah engkau lebih yakin kepada apa yang ada di tangan Allah Azza wa Jalla daripada apa yang ada di tanganmu, dan jika engkau diuji dengan musibah maka engkau lebih senang dengan pahalanya hingga engkau berharap seandainya musibah tersebut tetap terjadi padamu.”[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa zuhud yang sesuai dengan syari’at adalah seseorang meninggalkan segala yang tidak bermanfaat di akhiratnya dan hatinya yakin serta percaya terhadap apa yang ada di sisi Allah Azza wa Jalla .[2]

Jadi, zuhud ditafsirkan dengan tiga hal yang semuanya merupakan perbuatan hati. Oleh karena itu, Abu Sulaiman rahimahullah mengatakan, “Janganlah engkau bersaksi untuk seseorang bahwa ia orang zuhud karena zuhud itu letaknya di hati.”[3]

Tiga hal yang merupakan penafsiran zuhud yaitu :

Pertama, hendaknya seorang hamba lebih yakin terhadap apa yang ada di sisi Allah Azza wa Jalla daripada apa yang ada di tangannya sendiri. Sikap ini muncul dari keyakinannya yang kuat dan lurus, karena Allah Azza wa Jalla menjamin rezeki seluruh hamba-Nya dan menanggungnya, seperti yang Allah Azza wa Jalla  firmankan,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan tidak ada satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam kitab yang nyata (Lauhul Mahfûzh).” [Hûd/11:6]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman,

مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ ۖ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ

Apa yang ada di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal [an-Nahl/16:96]

Abu Hâzim rahimahullah pernah ditanya, “Apa hartamu?” Ia menjawab, “Aku mempunyai dua harta yang menyebabkan aku tidak takut miskin; Pertama, percaya sepenuhnya kepada Allah Azza wa Jalla dan Kedua, tidak mempunyai harapan terhadap apa yang ada di tangan manusia.”

Al-Fudhail bin ‘Iyâdh rahimahullah berkata, “Prinsip zuhud ialah ridha kepada Allah Azza wa Jalla .” Ia juga mengatakan, “Qanâ’ah adalah zuhud dan itulah kekayaan (merasa cukup).” [4]

Barangsiapa mewujudkan keyakinannya, maka ia percaya sepenuhnya kepada Allah Azza wa Jalla dalam segala urusannya, ridha dengan pengaturan-Nya dan tidak menggantungkan harapan dan kekhawatirannya pada makhluk. Ini semua bisa mencegahnya dari usaha menggapai dunia dengan cara-cara yang ilegal. Orang yang seperti inilah orang yang benar-benar zuhud terhadap dunia dan ia adalah manusia terkaya, kendati ia tidak mempunyai apapun.[5]

 Kedua, jika seorang hamba mendapatkan musibah pada dunianya, misalnya hartanya ludes, anaknya meninggal dunia, dan lain sebagainya, maka ia lebih senang kepada pahala musibah tersebut daripada dunianya yang hilang itu kembali lagi. Sikap seperti ini muncul karena keyakinannya yang penuh.[6]

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dalam doanya,

اَللّٰــهُـــمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَـحُوْلُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيْكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَا تُـهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا…

Ya Allah, anugerahkan kepada kami rasa takut kepada-Mu yang dapat menghalangi kami dari perbuatan maksiat kepada-Mu; Anugerahkan kepada kami ketaatan kepada-Mu yang akan menghantarkan kami ke surga-Mu; Dan anugerahkan kepada kami keyakinan yang membuat kami merasa ringan atas seluruh musibah dunia ini. [7]

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang maknanya : Setiap bencana yang menimpa di bumi dan menimpa dirimu, semuanya telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfûzh) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah. Agar kau tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan tidak pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri.” [al-Hadîd/57:22-23]

 Ketiga, pujian dan celaan dari orang tidak berpengaruh bagi hamba yang zuhud selama dia dalam kebenaran. Ini juga pertanda zuhudnya terhadap dunia, menganggapnya rendah dan tidak berambisi kepadanya. Karena orang yang mengagungkan dunia, maka ia akan mencintai pujian dan membenci celaan. Ada kemungkinan, sikap mencintai pujian dan membenci celaan ini mendorongnya meninggalkan banyak kebenaran karena khawatir dicela serta mengerjakan berbagai perbuatan bathil karena mengharapkan pujian. Jadi, orang yang menilai pujian dan celaan manusia baginya itu sama selama dia dalam kebenaran, menunjukkan kedudukan seluruh makhluk telah runtuh dari hatinya. Hatinya penuh dengan kecintaan kepada kebenaran, dan ridha kepada Rabb-nya. Allah Azza wa Jalla memuji orang-orang yang berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla dan tidak takut celaan. [8]

يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

Mereka berjihad di jalan Allah dan tidak takut celaan orang yang mencela. [al-Mâidah/5:54]

Bertolak dari definisi bahwa orang yang zuhud sejati ialah orang yang tidak memuji dirinya dan tidak pula mengagungkannya, Yûsuf bin al-Asbâth t berkata, “Zuhud terhadap kekuasaan itu lebih berat daripada zuhud terhadap dunia.”[9]

Jadi, barangsiapa menghilangkan ambisi untuk berkuasa di dunia ini dari dalam hatinya dan menghilangkan perasaan lebih hebat dari orang lain, sungguh, dia orang yang zuhud sejati dan dialah orang yang pemuji dan pencelanya dalam kebenaran itu sama saja.

 ZUHUD YANG BID’AH
Zuhud yang bid’ah adalah zuhud yang menyelisihi Sunnah dan tidak mendatangkan kebaikan. Ia hanya menzhalimi dan membutakan hati serta mengotori keindahan agama Islam yang diridhai Allah Azza wa Jalla ini dan membuat manusia lari menjauhi  agama Islam, menghancurkan peradabannya dan membuat umatnya takluk kepada musuh Islam. Selain itu, zuhud bid’ah ini juga menimbulkan kebodohan yang merata dan bersandar kepada selain Allah Azza wa Jalla . Berikut ini ucapan para tokoh Sufi yang mengajarkan zuhud bid’ah.

Al-Junaid berkata, “Yang lebih saya sukai bagi para pemula ialah tidak menyibukkan hatinya dengan ketiga hal ini, jika tidak, maka keadaan akan berubah: pertama: berusaha (mencari rizki), kedua: mencari hadits, dan menikah: menikah. Dan yang saya sukai dari seorang Sufi ialah hendaknya ia tidak membaca dan tidak menulis, supaya lebih konsentrasi.”[10]

Abu Sulaiman ad-Darani berkata, “Apabila seseorang mencari hadits, atau safar dalam rangka mencari rezeki, atau menikah maka ia telah  bertumpu pada dunia.”

Semua yang disebutkan di atas oleh al-Junaid dan Abu Sulaimân ad-Darani adalah menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka berusaha merusak Islam, mengajak orang supaya bodoh, statis, malas, mengemis serta membuka pintu zina, onani, homoseksual dan lainnya.

Telah diketahui bersama bahwa peradaban Islam tidak akan tegak kecuali dengan ilmu, mata pencaharian dan menikah.

Islam menyuruh umatnya agar menuntut ilmu agama juga ilmu dunia. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُـلِّ مُـسْلِمٍ

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.[11]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, yang maknanya :  Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga. [12]

Islam menyuruh kita untuk bekerja dan mencari nafkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللّٰـهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَ مُ كَانَ  يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Tidaklah seseorang makan suatu makanan pun yang lebih baik daripada hasil pekerjaan (usaha) tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyullah Dâwud Alaihissallam makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.[13]

Dan Islam juga menyuruh umatnya untuk menikah. Rasulullah n bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan  dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.[14]

TIDAK MENGUTAMAKAN KESENANGAN DUNIAWI
Dalam al-Qur`ân banyak didapatkan pujian bagi orang zuhud pada dunia dan mengecam cinta dunia. Allah Azza wa Jalla berfirman,

بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا﴿١٦﴾وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” [al-A’lâ/87:16-17]

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : Mereka bergembira dengan kehidupan dunia, padahal kehidupan dunia hanyalah kesenangan (yang sedikit) dibanding kehidupan akhirat. [ar-Ra’d/13:26]

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang maknanya : Katakanlah, ‘Kesenangan di dunia ini hanya sedikit dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dizhalimi sedikit pun. [an-Nisâ’/4:77]

Seorang Mukmin tidak boleh tertipu dengan dunia. Allah Azza wa Jalla berulang-ulang mengingatkan dalam firman-Nya agar kita tidak tertipu dengan dunia.

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” [Ali ‘Imrân/3:185]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۖ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ

Wahai manusia! Sungguh, janji Allah itu benar, maka janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah. [Fâthir/35:5]

Hadits-hadits tentang celaan terhadap dunia dan kehinaannya di sisi Allah Azza wa Jalla banyak sekali.

Diriwayatkan dari Jâbir Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati pasar sedang manusia berada di pasar tersebut. Beliau berjalan melewati bangkai anak kambing jantan yang kedua telinganya kecil. Sambil memegang telinga binatang beliau bersabda, “Siapa di antara kalian yang suka membeli ini seharga satu dirham ?” Orang-orang berkata, “Kami sama sekali tidak tertarik kepadanya. Apa yang bisa kami perbuat dengannya?” Beliau bersabda, “Apakah kalian suka jika ini menjadi milik kalian ?” Orang-orang berkata, “Demi Allah, kalau anak kambing jantan ini hidup, pasti ia cacat, karena telinganya kecil, apalagi ia telah mati?” Beliau bersabda, “Demi Allah, sungguh, dunia itu lebih hina bagi Allah daripada bangkai anak kambing ini bagi kalian.”[15]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاللهِِ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلاَّ مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هٰذِهِ – وَأَشَارَ يَـحْيَى بِالسَّبَّابَةِ – فِـي الْيَمِّ ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِعُ ؟

Demi Allah! Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian meletakkan jari-jarinya- Yahya (perawi hadits) berisyarat dengan jari telunjuknya- ke laut, maka lihatlah apa yang dibawa jari-jarinya ?[16]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَـا شَرْبَةَ مَاءٍ

Seandainya dunia di sisi Allah sebanding dengan sayap nyamuk, maka Dia tidak memberi minum sedikit pun darinya kepada orang kafir.[17]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ ، وَإِنَّ اللّٰـهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.[18]

MAKNA KECAMAN KEPADA DUNIA
Ketahuilah bahwa kecaman kepada dunia dalam al-Qur`ân dan Sunnah itu tidak tertuju kepada malam dan siang, karena Allah Azza wa Jalla menjadikannya silih berganti bagi orang yang ingin ingat dan bersyukur.

Kecaman kepada dunia juga tidak tertuju kepada tempat dunia yang tidak lain adalah bumi yang dijadikan Allah Azza wa Jalla sebagai hamparan dan tempat tinggal; Tidak pula ke gunung, laut, sungai, pertambangan, pohon, hewan-hewan dan lain sebagainya yang ada di dalamnya karena itu semua nikmat-nikmat Allah Azza wa Jalla kepada hamba-hamba-Nya.

Namun, kecaman kepada dunia tertuju kepada perbuatan-perbuatan anak keturunan Adam yang terjadi di dunia karena sebagian besar perbuatan mereka mempunyai dampak yang tidak terpuji, bahkan berdampak negatif atau melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla ,

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ

Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan [al-Hadîd/57:20]

DUA KELOMPOK MANUSIA DI DUNIA
Manusia di dunia terbagi menjadi dua kelompok :
Kelompok pertama, yang mengingkari keberadaan negeri lain setelah dunia ini yaitu negeri untuk memberikan balasan. Mereka itulah yang dikatakan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya, yang bermakna : Sesungguhnya orang-orang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) pertemuan dengan Kami, dan merasa puas dengan dunia serta tentram dengan kehidupan itu, dan orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami, mereka itu tempatnya di neraka, karena apa yang telah mereka lakukan.” [Yunus: 7-8]

Ambisi mereka adalah menikmati dunia dan memanfaatkan seluruh kelezatannya sebelum mati, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla ,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ

Dan orang-orang kafir menikmati kesenangan dunia, dan mereka makan seperti hewan makan; dan kelak nerakalah tempat tinggal bagi mereka.[Muhammad/47:12]

Kelompok kedua, yang mengakui adanya negeri Akhirat setelah kematian.

Kelompok ini bergabung ke dalam syari’at para rasul. Mereka terbagi ke dalam tiga kelompok: Pertama, orang yang menzhalimi dirinya sendiri. Kedua, orang yang pertengahan. Ketiga, orang yang berlomba dalam kebaikan atas izin Allah Azza wa Jalla .

Kelompok yang menzhalimi dirinya sendiri adalah kelompok terbanyak dan kebanyakan mereka terlena dengan bunga-bunga dunia dan perhiasannya, lalu mengambilnya dan menggunakannya tidak pada semestinya. Akibatnya, dunia menjadi ambisi terbesarnya. Karena dunialah, mereka marah, ridha, berdamai dan memusuhi. Merekalah orang-orang yang lalai, main-main, orang-orang yang mementingkan penampilan, sombong dan gila harta. Mereka tidak mengetahui jalan hidup dan tidak menyadari bahwa dunia merupakan tempat perjalanan untuk menyiapkan bekal akhirat. Kendati ada diantara mereka yang mengimaninya namun dengan keimanan global, mereka tidak mengetahuinya secara detail dan tidak merasakan kenikmatan yang dirasakan orang-orang yang mengenal Allah Azza wa Jalla di dunia yang merupakan sampel kenikmatan yang disiapkan di akhirat.

Kelompok yang pertengahan ialah orang-orang yang mengambil dunia dari sumber yang diperbolehkan, menunaikan kewajiban-kewajibannya, menyimpan harta lebih dari kebutuhannya dan juga sering bersenang-senang dengan kenikmatan dunia.

Adapun kelompok yang berlomba-lomba dalam kebaikan seizin Allah Azza wa Jalla , mereka memahami tujuan dunia dan beramal sebagaimana mestinya. Mereka sadar bahwa Allah Azza wa Jalla menempatkan para hamba-Nya di dunia dalam rangka menguji mereka; siapakah di antara mereka yang paling baik amalnya, seperti yang Allah Azza wa Jalla firmankan, yang artinya :Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan ‘Arsy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. [Hûd/11:7]

Kelompok yang berlomba-lomba dalam kebaikan ini terbagi ke dalam dua kelompok.

Pertama: kelompok yang hanya mengambil dunia sebatas untuk menutup kerongkongan saja. Inilah kondisi kebanyakan orang-orang yang zuhud.

Kedua: kelompok yang terkadang mengizinkan dirinya menikmati sebagian kesenangan yang diperbolehkan supaya lebih kuat dan giat dalam beramal, seperti diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

إِنَّمَـا حُبِّبَ إِلَـيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ : النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِـيْ فِـي الصَّلاَةِ

Sesungguhnya di antara dunia kalian yang menjadikan aku terpikat kepadanya ialah wanita dan parfum dan penyejuk mataku dijadikan dalam shalat.[19]

Jika seorang Mukmin ketika melampiaskan syahwatnya yang mubah berniat untuk memperkuat diri dalam melaksanakan ketaatan, maka pelampiasannya itu adalah ketaatan baginya dan ia diberi pahala. Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu mengatakan, “Sungguh, aku mengharapkan pahala dari tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dari shalatku.” Maksudnya, ia berniat dengan tidurnya supaya kuat melakukan qiyâmul lail di akhir malam.

Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kenikmatan yang menipu ialah kenikmatan yang melalaikanmu dari mencari akhirat dan apa saja yang tidak melalaikanmu tidak dikatakan kenikmatan yang menipu, namun dikatakan kenikmatan yang mengantarkan kepada sesuatu yang lebih baik.”[20]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلدُّنْيَا مَلْعُوْنَةٌ ، مَلْعُوْنٌ مَا فِيْهَـا ، إِلاَّ ذِكْرَ اللهِ وَمَــا وَالاَهُ أَوْ عَالِـمًـا  أَوْ مُتَعَلِّمًـا

Dunia itu terlaknat dan terlaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah dan apa saja yang mendukungnya (dzikir), orang alim, dan orang yang belajar.[21]

Jadi, dunia dan isinya terlaknat, maksudnya dijauhkan dari Allah Azza wa Jalla , karena bisa menyibukkan dari Allah Azza wa Jalla , kecuali ilmu yang bermanfaat yang membimbing menuju Allah Azza wa Jalla , supaya kenal dengan-Nya, mencari kedekatan dan keridhaan-Nya, juga dzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan yang mendukungnya. Itulah tujuan dunia, karena Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk sentiasa bertakwa dan taat kepada-Nya. Ini menuntut seorang hamba selalu berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla . Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu tentang definisi takwa : “Hendaklah Allah itu ditaati dan tidak dimaksiati, diingat dan tidak dilupakan, serta disyukuri dan tidak diingkari.[22]

Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan shalat dalam rangka dzikir kepada-Nya, begitu juga haji dan thawaf. Ahli ibadah yang paling utama ialah orang yang paling banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dalam ibadahnya. Ini semua (dzikir, shalat, dll) tidak termasuk dunia yang tercela, karena itulah tujuan penciptaan dunia dan manusia. Allah Azza wa Jalla berfirman yang maknanya : “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. [adz-Dzâriyât/51:56]

Al-Qur`ân dan Sunnah menegaskan bahwa akhirat lebih baik daripada dunia secara mutlak. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَ اللهِ ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلاَّ مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ فِـي الْيَمِّ ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِعُ ؟

Demi Allah, tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian meletakkan jari-jarinya ke laut, maka lihatlah air  yang dibawa jari-jarinya ? [23]

Hadits ini menegaskan bahwa akhirat lebih baik daripada dunia beserta isinya.

CARA MENDAPATKAN KECINTAAN ALLAH AZZA WA JALLA.
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Zuhudlah terhadap dunia niscaya Allah mencintaimu.”

Zuhud terhadap dunia adalah salah satu cara mendapatkan cinta Allah Azza wa Jalla . Yang dimaksud zuhud di sini ialah zuhud seperti yang dilakukan oleh para Ulama Salaf, bukan zuhud menurut cara ahlul bid’ah yang menyebabkan kaum Muslimin menjadi terbelakang. Kecintaan Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya adalah perkara  agung. Orang yang dicintai Allah Azza wa Jalla berarti telah diberikan taufik (bimbingan) ke arah yang dicintai dan diridhai-Nya.

Masih banyak cara untuk mendapatkan kecintaan Allah Azza wa Jalla , di antaranya: berbuat baik kepada kedua orang tua, keluarga, sanak kerabat, tetangga, dan sesama kaum Muslimin, tawakkal kepada Allah Azza wa Jalla , menegakkan keadilan, sabar, takwa, bersuci lahir batin, berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla , dan lain sebagainya. Kesimpulannya, bahwa cara mendapatkan kecintaan Allah Azza wa Jalla ialah mentaati-Nya dengan jujur dan menjauhi segala larangan-Nya.

CARA MENDAPATKAN KECINTAAN MANUSIA
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dan zuhudlah terhadap apa yang ada di tangan manusia niscaya engkau dicintai manusia.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah Azza wa Jalla mencintai orang-orang yang zuhud terhadap dunia. Allah Azza wa Jalla mencela orang-orang yang mencintai dan mengutamakan dunia daripada akhirat. Allah Azza wa Jalla berfirman,

كَلَّا بَلْ تُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ﴿٢٠﴾وَتَذَرُونَ الْآخِرَةَ

Tidak! Bahkan kamu mencintai kehidupan dunia dan mengabaikan (kehidupan) akhirat. [al-Qiyâmah/75: 20-21]

Jika Allah Azza wa Jalla mencela orang-orang yang mencintai dunia, maka itu menunjukkan bahwa Dia memuji orang-orang yang tidak mencintai dunia, menolaknya, dan meninggalkannya.

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَـمَّهُ ؛ فَـرَّقَ اللّٰـهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَـيْهِ ، وَلَـمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كُتِبَ لَـهُ ، وَمَنْ كَـانَتِ الْآخِرَةُ نِـيَّـتَـهُ ، جَـمَعَ اللّٰـهُ لَهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِـيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَـا وَهِيَ رَاغِمَةٌ

Barangsiapa yang tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan ia mendapat dunia menurut apa yang telah ditetapkan baginya. Dan barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allah akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina. [24]

Wasiat kedua di hadits ini ialah zuhud terhadap apa saja yang ada di tangan manusia. Zuhud seperti ini membuat orang dicintai manusia. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْـمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ ، وَعِزَّهُ اسْتِغْنَاؤُهُ عَنِ النَّاسِ

Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang Mukmin ialah shalat malamnya dan kehormatannya ialah tidak merasa butuh kepada manusia.[25]

Seseorang sangat butuh kecintaan orang lain. Ia akan merasa senang dan lapang dada ketika ia hidup di tengah masyarakat yang mencintainya. Sebaliknya ia merasa sempit ketika hidup di tengah masyarakat yang membencinya. Namun, yang perlu diperhatikan dalam menggapai cinta manusia yaitu harus dengan cara yang benar dan adil yang dibenarkan dalam agama Islam, bukan dengan cara-cara yang menyimpang dari agama Islam.[26]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَرْضَى النَّاسَ بِسَخَطِ اللهِ وَكَلَهُ اللهُ إِلَـى النَّاسِ ، وَمَنْ أَسْخَطَ النَّاسَ بِرِضَا اللهِ كَفَاهُ اللهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ

Barangsiapa mencari ridha manusia dengan membuat Allah murka, maka ia diserahkan oleh Allah kepada manusia, dan barangsiapa membuat marah manusia dengan keridhaan Allah, maka Allah akan mencukupinya dari kekejaman manusia. [27]

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Engkau senantiasa menjadi mulia di mata manusia atau manusia senantiasa memuliakanmu jika engkau tidak mengambil apa  yang ada di tangan manusia. Jika engkau mengambil apa yang ada di tangan manusia, mereka meremehkanmu, membenci perkataanmu dan benci kepadamu.”[28]

Banyak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan menahan diri dari meminta-minta kepada manusia. Barangsiapa meminta sesuatu yang ada di tangan manusia, maka mereka membencinya dan tidak menyukainya, karena manusia itu menyukai harta. Dan meminta apa yang disukai oleh orang yang memilikinya akan menimbulkan kebencian.

Adapun orang yang zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia dan menahan diri darinya, maka mereka akan mencintai dan memuliakannya. Seorang Arab Badui bertanya kepada penduduk Basrah, “Siapakah orang mulia di desa ini?” Penduduk Bashrah menjawab, “Al-Hasan.” Orang Arab badui itu bertanya, “Kenapa ia  mulia bagi penduduk Bashrah?” Penduduk Bashrah menjawab, “Manusia membutuhkan ilmunya, sedang ia tidak membutuhkan dunia mereka.”

Sungguh indah perkataan salah seorang generasi Salaf ketika menyifatkan dunia dan penghuninya,

Dunia tidak lain adalah bangkai yang berubah,
Yang dikerumuni anjing-anjing dan mereka ingin menyeretnya
Jika engkau menjauhi bangkai tersebut, engkau memberi kedamaian bagi pemiliknya
Jika engkau menariknya, engkau bersaing dengan anjing-anjingnya.[29]

FAWAA-ID HADITS

  1. Tingginya cita-cita para Sahabat, terbukti mereka selalu bertanya kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat mereka.
  2. Menetapkan salah satu sifat Allah Azza wa Jalla , yaitu Allah Azza wa Jalla mencintai dengan cinta yang sesungguhnya yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya.
  3. Tidak mengapa bagi seseorang berusaha mendapatkan kecintaan manusia selama cara dan tujuannya adalah benar dan diridhai Allah Azza wa Jalla .
  4. Keutamaan zuhud di dunia.
  5. Kedudukan zuhud lebih tinggi daripada wara’ karena wara’ artinya meninggalkan apa yang berbahaya saja sedangkan zuhud meninggalkan apa saja yang tidak bermanfaat di akhirat.
  6. Zuhud sebagai sebab mendapatkan kecintaan Allah Azza wa Jalla . Dan di antara sebab terbesar mendapatkan kecintaan Allah Azza wa Jalla ialah mengikuti Sunnah Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  7. Anjuran dan dorongan agar zuhud terhadap segala apa yang dimiliki orang lain karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan hal itu sebagai sebab mendapatkan kecintaan manusia.
  8. Merasa cukup dan tidak mengharap apa yang ada di tangan manusia dan tidak minta-minta kepada mereka, akan membawa kepada kecintaan manusia.

MARAJI’

  1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
  2. Tafsîr ath-Thabari.
  3. Tafsîr Ibni Katsir.
  4. Shahîh al-Bukhâri.
  5. Shahîh Muslim
  6. Musnad Imam Ahmad.
  7. Sunan Abu Dâwud.
  8. Sunan at-Tirmidzi.
  9. Sunan an-Nasâi.
  10. Sunan Ibni Mâjah.
  11. Shahîh Ibni Hibbân (At-Ta’lîqâtul Hisân).
  12. Hilyatul Auliyâ’, karya Abu Nu’aim.
  13. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
  14. Qawâ’id wa Fawâ-id minal Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
  15.  Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn.
  16. Shahîh Jâmi’ush Shaghîr, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni.
  17. Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shahîhah, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâny.
  18. Dan kitab-kitab hadits lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/179
[2] Majmû’ Fatâwâ X/641
[3] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/180
[4] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/180-181
[5] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/181
[6] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/182
[7] Hasan: HR. at-Tirmidzi no. 3502, al-Hâkim I/528, dan Ibnus Sunni no. 446
[8] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/182-183
[9] Hilyatul Auliyâ’ VIII/261, no. 12127
[10] Qûtul Qulûb III/135. Dinukil dari Qawâ’id wa Fawâ-id, hlm. 268
[11] Hadits shahîh: Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah no. 224, dari Sahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr no. 3913. Diriwayatkan pula oleh Imam-imam ahli hadits lainnya dari beberapa Sahabat seperti ‘Ali, Ibnu ‘Abbâs, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ûd, Abu Sa’id al-Khudri, dan al-Husain bin ‘Ali Radhiyallahu anhum.
[12] Hadits shahîh: Diriwayatkan oleh Ahmad V/196, Abu Dâwud no. 3641, at-Tirmidzi no. 2682, Ibnu Mâjah no. 223, dan Ibnu Hibbân no. 80—al-Mawârid), lafazh ini milik Ahmad, dari Sahabat Abu Dardâ’Radhiyallahu anhu.
[13]  Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 2072 dari Sahabat al-Miqdâm Radhiyallahu anhu.
[14] Hadits shahîh: Diriwayatkan oleh Ahmad I/378, 424, 425, 432, al-Bukhâri no. 1905, 5065, 5066, Muslim no. 1400 dan ini lafazhnya, at-Tirmidzi no. 1081, an-Nasâ-i VI/56, 57, Ibnu Mâjah no. 1845, ad-Dârimi II/132, dan al-Baihaqi VII/ 77 dari Sahabat ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu
[15] Shahîh: HR. Muslim no. 2957
[16]Shahîh: HR. Muslim no. 2858 dan Ibnu Hibbân no. 4315-At-Ta’lîqâtul Hisân dari al-Mustaurid al-Fihri t .
[17]Shahîh: HR. at-Tirmidzi no. 2320 dan Ibnu Mâjah no. 4110 dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu.
[18]Shahîh: HR. Muslim no. 2742 (99), dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.
[19]Shahîh: HR. Ahmad III/128, 199, 285, an-Nasâ`i VII/61, 62, Isyratun Nisâ’ no.1, al-Hâkim II/160, dan al-Baihaqi VII/78 dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu.  Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr no. 3124
[20] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/193
[21] Hasan: HR. at-Tirmidzi no. 2322 dan Ibnu Mâjah no. 4112 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[22] Atsar Shahîh: Diriwayatkan oleh ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr no. 8502, al-Hâkim II/294, Ibnu Jarîr dalam Tafsîr-nya III/375-376, dan Ibnu Katsîr dalam Tafsîr-nya II/87
[23]Shahîh: HR. Muslim no. 2858 dan Ibnu Hibbân no. 4315 – at-Ta’lîqâtul Hisân– dari al-Mustaurid al-Fihri t .
[24] Shahîh: HR. Ahmad V/183, Ibnu Mâjah no. 4105, dan Ibnu Hibbân no. 72-Mawâriduzh Zham-ân) dari Sahabat Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 950)
[25] Hasan: HR. al-Hâkim IV/324-325, dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimân no. 10058 dishahîhkan oleh al-Hâkim dan disepakati adz-Dzahabi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah no. 831 dan beliau menyebutkan tiga jalan periwayatan; dari ‘Ali, Sahl, dan Jâbir Radhiyallahu anhu.
[26]Qawâ’id wa Fawâ-id hlm. 271
[27] Shahîh: HR. Ibnu Hibbân no. 277-At-Ta’lîqâtul Hisân, Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ‘ VIII/202, no. 11878, dan selainnya. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr no. 6010
[28] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/204-205
[29]  Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam II/206

Pintu-Pintu Kebaikan Dan Kewajiban Menjaga Lisan

PINTU-PINTU KEBAIKAN DAN KEWAJIBAN MENJAGA LISAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ  مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـيْ الْـجَنَّةَ ، وَيُبَاعِدُنِـيْ مِنَ النَّارِ. قَالَ : «لَقَدْ سَأَلْتَ  عَنْ عَظِيْمٍ ، وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ تَعَالَـى عَلَيْهِ : تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَـى أَبْوَابِ الْـخَيْرِ ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ الْـمَـاءُ النَّارَ ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِـيْ جَوْفِ اللَّيْلِ» ، ثُمَّ تَلاَ : تَتَجَافَـى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْـمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّـا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ  فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَآ أُخْفِيَ لَــهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءً بِـمَـا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ  [السجدة : ١٦-١٧]. ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ اْلأَمْرِ ، وَعَمُوْدِهِ ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟» قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : «رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمِلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ ؟». قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ ، ثُمَّ قَالَ : «كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا». قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ ! وَإِنَّا لَـمُؤَاخَذُوْنَ بِـمَـا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : «ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِـى النَّارِ عَلَـى وُجُوْهِهِمْ – أَوْقَالَ : عَلَـى مَنَاخِرِهِمْ – إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Wahai Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar, namun itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla di dalamnya, yaitu: engkau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka, tidak seorang pun mengetahui apa  yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (as-Sajdah/32:16-17). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan tentang pokok segala perkara, tiang-tiang, dan puncaknya?” Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan mengenai hal yang menjaga itu semua?” Aku menjawab, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah).” Aku berkata, “Wahai Nabiyullâh, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita katakan?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menyayangi ibumu, wahai Mu’adz! bukanlah manusia terjungkir di neraka di atas wajah mereka -atau beliau bersabda: di atas hidung mereka-  melainkan dengan sebab lisan mereka.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Beliau mengatakan, “Hadits ini hasan shahîh.”]

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini shahîh dengan seluruh jalannya, diriwayatkan oleh:

  1. Ahmad 5/230, 236, 237, 245
  2. At-Tirmidzi no. 2616
  3. An-Nasâ-i dalam As-Sunanul Kubra no. 11330
  4. Ibnu Mâjah no. 3973
  5. ‘Abdurrazzâq dalam Al-Mushannaf  no. 20303
  6. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitâbul Imân no. 1, 2
  7. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 9/20
  8. Ath-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul Kabîr 20/no. 200, 291, 294, 304, 305
  9. Al-Hâkim 2/412-413
  10. Ibnu Hibbân no. 214-At-Ta’lîqâtul Hisân

SYARAH HADITS.
AMAL SHALIH SEBAGAI SEBAB MASUK SURGA
Perkataan Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu, “Wahai Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?”

Dalam riwayat Imam Ahmad tentang hadits Mu`âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu disebutkan bahwa ia berkata,

يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنِّـيْ أُرِيْدُ أَنْ أَسْأَلَكَ عَنْ كَلِمَةٍ قَدْ أَمْرَضَتْنِيْ وَ أَسْقَمَتْنِيْ وَأَحْرَقَتْنِيْ. قَالَ : «سَلْ عَمَّـا شِئْتَ» قَالَ : أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـي الْـجَنَّةَ لاَ أَسْأَلُكَ غَيْرَهُ

Wahai Rasulullâh! Aku ingin bertanya kepadamu tentang satu kalimat yang telah membuatku sakit, menderita, dan sedih.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tanyakan apa saja yang engkau kehendaki.” Mu’âdz bin Jabal z berkata, “Jelaskan kepadaku tentang satu perbuatan yang memasukkanku ke surga dan aku tidak bertanya kepadamu selain pertanyaan ini?

Ini menunjukkan kuatnya perhatian dan kepedulian Mu`âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu terhadap amal-amal shaleh, dan di dalamnya terdapat dalil bahwa amal-amal menjadi penyebab seseorang masuk ke surga, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla.

وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal perbuatan yang telah kamu kerjakan.” [az-Zukhruf/43:72]

Adapun sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

لَنْ يَدْخُلَ الْـجَنَّةَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِعَمَلِهِ

Salah seorang dari kalian tidak akan masuk surga karena amalnya.[1]

Maksudnya, wallâhu a`lam, bahwa amal itu sendiri tidak membuat seseorang berhak atas surga jika Allah Azza wa Jalla tidak menjadikan amalnya dengan karunia dan rahmatnya sebagai penyebab dirinya masuk surga. Amal merupakan rahmat Allah Azza wa Jalla dan karunianya kepada hamba-Nya. Jadi, surga dan penyebab-penyebabnya, semua berasal dari karunia dan rahmat Allah Azza wa Jalla .

PERKARA YANG BESAR
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sungguh, engkau bertanya tentang sesuatu yang besar.”

Masuk surga dan selamat dari neraka adalah sesuatu yang sangat agung, karena ia adalah kesuksesan yang hakiki. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ

Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan  [Ali Imrân/3:185]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, “Apa yang engkau ucapkan jika engkau shalat?” Orang tersebut menjawab, “Aku meminta surga kepada Allah Azza wa Jalla dan berlindung kepada-Nya dari neraka. Aku tidak mampu melakukan sebaik seruanmu dan seruan Muadz Radhiyallahu anhu.” Orang itu mengisyaratkan betapa banyaknya doa dan usaha beliau dan Muadz Radhiyallahu anhu dalam meminta. Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Di seputar itulah seruan kami.” Dalam riwayat lain, “Tidaklah seruanku dan seruan Mu`adz Radhiyallahu anhu melainkan kami meminta surga kepada Allah Azza wa Jalla dan berlindung kepada-Nya dari neraka”[2]

Selamat dari neraka jahannam adalah perkara yang besar karena manusia yang paling ringan siksanya di neraka ialah seseorang yang diletakkan batu panas di bawah kedua mata kakinya lalu otaknya mendidih karenanya. Karena itulah Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul kepada hamba-hamba-Nya agar mereka menjadi sebab keselamatan manusia dari neraka dan sukses mendapat surga. Oleh karena itu, para nabi mampu memikul beban berat yang tidak dapat dipikul oleh gunung-gunung yang kokoh.[3]

HIDAYAH TAUFIQ HANYA MILIK ALLAH AZZA WA JALLA
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Namun itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla di dalamnya.”

Sabda beliau ini merupakan isyarat bahwa hidayah taufik seluruhnya berada di tangan Allah Azza wa Jalla . Siapa saja yang diberi kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla untuk memperoleh hidayah, maka ia mendapatkan petunjuk dan siapa saja yang tidak diberikan kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla untuk memperoleh hidayah, maka ia tidak memperoleh petunjuk. Allah Azza wa Jalla berfirman,

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ﴿٥﴾وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَىٰ﴿٦﴾فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ﴿٧﴾وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَىٰ﴿٨﴾وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَىٰ﴿٩﴾فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَىٰ

Maka barangsiapa memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan). Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah) serta mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan).” [al-Lail/92:5-10]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِعْمَلُوْا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِـمَـا خُلِقَ لَهُ ، أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ ؛ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ ، وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ ؛ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ

Beramallah kalian! Karena segala hal dipermudah kepada apa yang diciptakan untuknya. Adapun orang-orang yang bahagia, mereka dipermudah kepada amal perbuatan orang-orang bahagia dan sedang orang-orang celaka dipermudah kepada amal perbuatan orang-orang celaka.

Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas.[4]

Allah Azza wa Jalla mengabarkan tentang Nabi Mûsa Alaihissallam yang berkata dalam doanya.

قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي﴿٢٥﴾وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي

Wahai Rabb-ku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku  [Thâhâ/20:25-26]

RUKUN ISLAM
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullâh.”

Jawaban Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan bahwa mengerjakan kewajiban-kewajiban agama adalah sebagai sebab masuk surga. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits ini rukun Islam yang lima.

PINTU-PINTU KEBAIKAN
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan?”

Karena, masuk surga dan dijauhkan dari neraka itu disebabkan mengerjakan kewajiban-kewajiban Islam, maka setelah itu Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ibadah-ibadah sunnah yang merupakan pintu-pintu kebaikan. Sebab, wali-wali Allah Azza wa Jalla yang paling mulia adalah al-muqarrabûn, yaitu orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah setelah mengerjakan ibadah-ibadah wajib.

1. PUASA
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Puasa adalah perisai.”
Sabda di atas diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak jalur. Sabda tersebut diriwayatkan dalam Shahîhul-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Puasa adalah perisai selagi tidak dirobek, yakni dirobek dengan perkataan jelek dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ فَلاَ يَجْهَلْ ، إِنِ امْرُؤٌ سَابَّهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّـي امْرُؤٌ صَائِمٌ

Puasa adalah perisai, karenanya, pada hari puasa salah seorang dari kalian maka ia tidak  boleh berkata jelek, membodohkan. Dan jika ia dihina seseorang maka hendaklah ia berkata, ‘Aku orang yang  berpuasa.’[5]

Ibnul Munkadir rahimahullah berkata, “Jika orang berpuasa melakukan ghibah (menggunjing orang lain), maka puasanya menjadi robek. Jika ia  beristighfar, ia menambalnya.”[6]

Perisai ialah sesuatu yang digunakan oleh seorang hamba sebagai tameng seperti perisai yang melindunginya dari pukulan ketika berperang. Puasa juga demikian, ia melindungi pelakunya dari berbagai kemaksiatan di dunia, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:183]

Jika puasa merupakan perisai dari kemaksiatan-kemaksiatan bagi seorang hamba di dunia, maka puasa merupakan perisai baginya dari neraka. Jika seseorang tidak mempunyai perisai dari kemaksiatan-kemaksiatan di dunia, ia tidak mempunyai perisai dari neraka di akhirat.[7]

Seorang Muslim disyari’atkan melakukan puasa yang wajib di bulan Ramadhan kemudian dianjurkan melakukan puasa-puasa sunnah, di antaranya:

  1. Puasa hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram)
  2. Puasa hari ‘Arafah bagi selain jama’ah haji.
  3. Puasa hari Senin dan Kamis.
  4. Puasa tiga hari di setiap bulan.
  5. Puasa Nabi Dawud.
  6. Puasa enam hari di bulan Syawwal.
  7. Puasa di bulan Sya’ban.

2. SEDEKAH [8]
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.

Sabda beliau ini diriwayatkan juga dari jalur-jalur periwayatan lainnya. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ حَصِيْنٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ الْـمَـاءُ النَّارَ

Puasa adalah perisai yang kokoh dan sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.[9]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ 

Jika kamu menampakkan sedekah-sedekah kamu maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu…” [al-Baqarah/2:271]

Firman Allah Azza wa Jalla ini menunjukkan bahwa sedekah menghapus kesalahan-kesalahan, baik sedekah yang tampak atau sedekah secara rahasia, selama dilakukan ikhlas semata-mata karena Allah Azza wa Jalla .

3. SHALAT MALAM
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dan shalat seseorang di tengah malam.”

Maksudnya, shalat juga menghapuskan kesalahan sebagaimana halnya sedekah.

Di sabdanya tersebut, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu terbaik melaksanakan shalat Tahajjud di malam hari, yaitu tengah malam. Diriwayatkan dari Abu ‘Umâmah Radhiyallahu anhu,

قِيْلَِ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْـمَكْتُوْبَاتِ»

Dikatakan, ‘Wahai Rasulullâh! Doa apakah yang paling didengar?’ Beliau menjawab, ‘Di tengah malam terakhir dan setelah shalat-shalat wajib.’[10]

Ada yang mengatakan bahwa jika tengah malam dimutlakkan, maka yang dimaksud ialah pertengahan malam. Jika dikatakan, “Tengah malam terakhir.” Maka yang dimaksud adalah tengah malam kedua, yaitu 1/3 malam terakhir Waktu itulah saat turunnya Allah Azza wa Jalla ke langit dunia.

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Shalat terbaik setelah shalat wajib adalah shalat malam (qiyâmul lail).[11]

Qiyâmul lail juga menghapuskan kesalahan-kesalahan karena qiyâmul lail adalah shalat sunnah terbaik. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ ، وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَـى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَمَنْهَاةٌ عَنِ اْلإِثْمِ ، وَتُكَفِّرُ السَّيِّئَاتِ ، وَمَطْرَدَةٌ  لِلدَّاءِ عَنِ الْـجَسَدِ

Hendaklah kalian mengerjakan qiyâmul lail, karena qiyâmul lail adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, ibadah pendekat kepada Allah Azza wa Jalla , pencegah dari dosa, penghapus kesalahan-kesalahan, dan pengusir penyakit dari badan.[12]

Perkataan Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , “Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa  yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” [as-Sajdah/32:16-17]

Maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kedua ayat di atas setelah menyebutkan shalat malam untuk menjelaskan keutamaan shalat malam. Karena, Allah Azza wa Jalla memuji orang-orang yang bangun di tengah malam ketika manusia sedang tidur, ia melakukan shalat malam dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla .

Pujian ini mencakup orang yang tidak tidur sampai fajar terbit kemudian mengerjakan shalat Shubuh, terutama ketika itu rasa kantuk ingin tidur begitu kuat. Oleh karena itu, muadzdzin disyariatkan membaca, “Ash-shalâtu khairun minan naûm (shalat lebih baik daripada tidur) di adzan Shubuhnya.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang-orang yang menunggu shalat ‘Isyâ,

إِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوْا فِـيْ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرُوْا الصَّلاَةَ

Sesungguhnya kalian selalu dalam shalat selama kalian menunggu shalat. [13]

POKOK SEGALA PERKARA, TIANG-TIANGNYA, DAN PUNCAKNYA
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku jelaskan tentang pokok segala perkara, tiang-tiangnya, dan puncaknya?” Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”

Pada hadits di atas, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tiga hal: pokok segala sesuatu, tiangnya, dan puncaknya.

Adapun pokok segala perkara dan yang dimaksud dengan perkara dalam hadits di atas ialah agama yang dibawa oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu Islam. Perkara tersebut diriwayat lain ditafsirkan dengan dua kalimat syahadat. Jadi, barangsiapa tidak mengakui keduanya lahir-batin, ia tidak termasuk bagian dari Islam.[14]

Kedudukan dua kalimat syahadat dalam agama Islam ialah seperti kedudukan kepala bagi seluruh anggota tubuh. Apabila kepala telah putus, maka tidak ada kehidupan bagi manusia setelahnya. Demikian pula tidak ada agama bagi orang yang tidak menetapkan dua kalimat syahadat.[15]

Tiang agama yang menjadikan agama Islam tegak ialah shalat, sebagaimana tenda tegak di atas tiang-tiangnya. Demikian pula agama seorang hamba tidak akan tegak tanpa shalat.

Sedang puncak perkara ialah jihad. Ini menunjukkan bahwa jihad adalah amal perbuatan terbaik setelah ibadah-ibadah wajib, seperti dikatakan Imam Ahmad rahimahullah dan  para Ulama lainnya.[16]

Kedudukan jihad adalah kedudukan yang paling tinggi dalam Islam, karena dengan jihad kalimat Allah Azza wa Jalla menjadi yang paling tinggi, agama Islam menang di atas seluruh agama, dan melenyapkan pelaku kebatilan dari kalangan munafik, Yahudi, dan Nasrani.[17]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata,

يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ ؟  قَالَ : إِيْمَـانٌ بِاللهِ وَجِهَادٌ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Wahai Rasulullâh! Amal apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah Azza wa Jalla dan berjihad di jalan-Nya.”[18]

Dan hadits-hadits yang semakna dengannya sangat banyak.

KEWAJIBAN MENJAGA LISAN
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku jelaskan tentang sesuatu yang dapat menjaga itu semua?” Aku menjawab, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah)…” sampai akhir hadits

Ini menunjukkan bahwa menjaga lisan, berhati-hati dalam berbicara, dan memenjarakannya merupakan inti seluruh kebaikan. Barangsiapa mampu mengendalikan lidahnya, maka ia menguasai perkaranya dan mengendalikannya.[19]

Yang dimaksud dengan hasil lidah ialah balasan dan hukuman atas perkataan yang diharamkan. Pada dasarnya, manusia menanam berbagai kebaikan dan kesalahan dengan perkataan dan perbuatannya, kemudian pada  hari Kiamat ia menuai apa yang ia telah tanam. Barangsiapa menanam kebaikan, baik berupa perkataan ataupun perbuatan, ia menuai kemuliaan. Dan barangsiapa menanam keburukan, baik berupa perkataan dan perbuatan, kelak ia menuai penyesalan.

Zhahir hadits Mu’âdz di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka ialah berkata dengan lidah. Di antara hal yang termasuk perbuatan maksiat berupa perkataan ialah syirik, yang merupakan dosa paling besar di sisi Allah Azza wa Jalla . Kemudian, berkata tentang Allah Azza wa Jalla tanpa atas dasar ilmu; dan dosa seperti ini juga setara dengan syirik. Kemudian persaksian palsu yang merupakan dosa besar. Termasuk di dalamnya sihir, menuduh orang baik-baik melakukan zina, dan dosa-dosa besar lainnya seperti berbohong, menggunjing, mengadu domba, dan seluruh kemaksiatan yang berbentuk tindakan yang pada umumnya didukung perkataan.[20]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ اْلأَجْوَفَانِ : الْفَمُ وَالْفَرْجُ

Yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka ialah dua hal: yaitu mulut dan kemaluan.[21]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَـا يَزِلُّ بِهَا فِـي النَّارِ أَبْعَدُ مِمَّـا بَيْنَ الْـمَشْرِقِ وَالْـمَغْرِبِ

Sesungguhnya seseorang mengatakan suatu ucapan yang  tidak ia perhatikan isinya, menyebabkan ia terjerumus ke neraka lebih jauh daripada antara timur dan  barat.[22]

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Lidah adalah komandan tubuh. Jika lidah berbuat dosa kepada organ tubuh, maka organ tubuh menjadi berdosa. Jika lidah menahan diri, organ tubuh menahan diri.”[23]

Yûnus bin ‘Ubaid rahimahullah berkata, “Aku tidak melihat seseorang di mana lidahnya berada di atas kebaikan, melainkan aku melihatnya sebagai kebaikan di seluruh organ tubuhnya.”[24]

FAWAA-ID HADITS

  • Tingginya cita-cita dan kemauan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu dimana ia tidak bertanya kepada Rasulullâh tentang dunia, tetapi bertanya tentang akhirat.
  • Menetapkan adanya surga dan neraka, dan mengimani keduanya termasuk rukun iman.
  • Bahwa amal shalih itu memasukkan ke surga dan menjauhkan dari neraka karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hal ini.
  • Masuk surga dan dijauhkan dari neraka adalah perkara yang besar, dan tujuan hidup seorang Mukmin adalah surga.
  • Hidayah taufik hanyalah milik Allah Azza wa Jalla .
  • Meskipun perkara tersebut agung (berat) tetapi hal itu mudah bagi orang yang diberikan kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla .
  • Sudah selayaknya bagi manusia untuk memohon kemudahan kepada Allah Azza wa Jalla dalam masalah agama dan dunianya karena orang yang tidak diberi kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla maka segala sesuatu menjadi sulit baginya.
  • Hadits ini menyebutkan tentang rukun Islam yang lima.
  • Kewajiban yang paling besar adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla , yaitu mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dan menjauhkan segala macam perbuatan syirik.
  • Puasa adalah perisai dari perbuatan dosa di dunia dan perisai dari api neraka di akhirat. Karena itu haram bagi manusia melakukan perbuatan dosa dan maksiat pada saat berpuasa. Ini menunjukkan keutamaan puasa.
  • Shadaqah itu menghapuskan kesalahan, dan ini menunjukkan keutamaan serta anjuran untuk bersedekah, dan sedekah menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
  • Bertahap dalam memberikan pelajaran kepada manusia, dengan memulai dari perkara yang paling penting kemudian yang penting dan seterusnya.
  • Keutamaan mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah sesudah yang wajib.
  • Keutamaan orang yang bangun di tengah malam untuk shalat malam (Tahajjud dan Witir), berdo’a, dan bermunajat kepada Allah Azza wa Jalla dengan rasa harap dan cemas serta mohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla di waktu sahur.
  • Hendaklah seseorang berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla dengan rasa harap dan cemas.
  • Pokok segala urusan, yaitu urusan dunia dan akhirat adalah Islam.
  • Shalat adalah tiang agama, dan bangunan tidak menjadi tegak kecuali dengannya. Dan hadits ini menunjukkan pentingnya masalah shalat.
  • Keutamaan dan anjuran untuk berjihad. Jihad adalah puncak agama Islam karena dengan jihadlah kalimat Allah Azza wa Jalla menjadi tegak dan tinggi.
  • Bahwa kunci dari semua perkara di atas ialah menjaga lisan.
  • Bahayanya lisan jika tidak dijaga karena bisa jadi dengan satu kalimat yang dimurkai Allah Azza wa Jalla , menyebabkan seseorang masuk neraka.
  • Di antara penduduk neraka, ada yang diseret di atas wajah mereka. Wal’iyâdzu billâh. Nas-alullâha as-salâmah wal ‘âfiyah.

MARAJI’

  1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
  2. Shahîhul-Bukhâri.
  3. Shahîh Muslim.
  4. Musnad Imam Ah
  5. Sunan Abu Dâwud.
  6. Sunan at-Tirmidzi.
  7. Sunan an-Nasâ-i.
  8. Sunan Ibnu Mâjah.
  9. Shahîh Ibnu Hibbân (At-Ta’lîqâtul Hisân.)
  10. Hilyatul Auliyâ`, karya Abu Nu’aim.
  11. Kitâbush Shamt, karya Ibnu Abid Dunya.
  12. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
  13. Qawâ’id wa Fawâ-id minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
  14. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 5673 dan Muslim no. 2816 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[2] Shahîh: HR. Ahmad 3/474, Abu Dâwud no. 792, Ibnu Mâjah no. 910, 3847 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[3] Qawâ’id wa Fawâ-id hlm. 256
[4] Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 1362, Muslim no. 2647, Ahmad 1/82, Abu Dâwud no. 4694, at-Tirmidzi no. 2136, Ibnu Mâjah no. 78, dan Ibnu Hibbân no. 334, 335- At-Ta’lîqâtul Hisân dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu.
[5] Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 1894 dan Muslim no. 1151, dan Ibnu Hibbân no. 3416, 3427 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[6] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/139
[7] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/139
[8] Tentang sedekah dan berbagai keutamaannya, silakan lihat buku penulis SEDEKAH sebagai bukti keimanan dan penghapus dosa, cet. II Pustaka at-Taqwa-Bogor.
[9] Shahîh: HR. Ahmad 3/321, 399, at-Tirmidzi no. 614, ath-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul Kabîr 19/212, dan Ibnu Hibbân no. 1720-At-Ta’lîqâtul Hisân.
[10] Hasan dengan berbagai penguatnya, HR. at-Tirmidzi no. 3499, an-Nasâ-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 108
[11] Shahîh: HR. Muslim no. 1163 (202) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[12] Hasan: HR. at-Tirmidzi no. 3549 dari Bilâl bin Rabâh Radhiyallahu anhu .
[13] Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 572, Muslim no. 640, Ahmad 3/267, Ibnu Hibbân no. 1537 dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu .
[14] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/145
[15] Qawâ’id wa Fawâ-id hlm. 259
[16] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/146
[17] Lihat Al-Qawâ’id wa Fawâ-id hlm. 259
[18] Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 2518, Muslim no. 84, Ahmad 5/150, an-Nasâ-i 6/19, dan Ibnu Hibbân no. 152
[19] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/146
[20] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/147
[21] Shahîh: HR. Ahmad 2/291, 392, 442, at-Tirmidzi no. 2004, Ibnu Mâjah no. 4246, al-Hâkim 4/324, dan Ibnu Hibbân no. 476-At-Ta’lîqâtul Hisân dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[22] Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 6477, 6478, Muslim no. 2988, at-Tirmidzi no. 2314, dan Ibnu Hibbân no. 5676, 5677- At-Ta’lîqâtul Hisân dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[23] Kitâbush Shamt no. 59 karya Ibnu Abid Dunya.
[24] Kitâbush Shamt no. 60, 653 karya Ibnu Abid Dunya.