Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Meminum Air Zam-Zam Itu Sunnah Bukan Wajib

MEMINUM AIR ZAM-ZAM ITU SUNNAH BUKAN WAJIB

Pertanyaan
Saya akan berniat insya Alloh untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan, sesuai jadwal, saya akan sampai di Makkah pada waktu shalat dzuhur jika ditemouh dengan jalan darat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa seseorang yang sedang berumrah dia wajib meminum air zam-zam setelah shalat di belakang maqam Ibrohim pada hari-hari biasa, namun pada saat bulan Ramadhan sedangkan saya berniat untuk puasa, maka bagaimana saya harus minum air zam-zam?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Meminum air zam-zam bukanlah suatu kewajiban, akan tetapi hanya sunnah saja, yang disunnahkan tidak hanya setelah mendirikan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrohim, namun meminum air zam-zam disunnahkan pada setiap waktu.

Syeikh Islam dalam Majmu’ Fatawa (26/144) pernah berkata:
“Dan disunnahkan untuk meminum air zam-zam dan mengenyangkan diri dengannya, dan berdoa dengan doa bebas pada saat meminumnya dengan doa-doa yang disyari’atkan”.

Al Muwaffiq berkata di dalam al Mughni:
“Disunnahkan untuk mendatangi sumur zam-zam dan meminum airnya sesuka hatinya, dan mengenyangkan diri dengannya. Jabir berkata tentang sifat hajinya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “Kemudian beliau mendatangi bani Abdul Muthalib pada saat mereka meminumnya, seraya mereka pun memberi beliau sebuah timba dan meminum darinya”.

Arti dari “يتضلع” adalah memperbanyak minum hingga memenuhi sisi-sisi perutnya. (Hasyiyat As Sandi ‘ala Ibni Majah)

An Nawawi dalam Al Majmu’ berkata:
“Syafi’i, sahabat-sahabatnya dan yang lainnya berkata: “Disunnahkan untuk meminum air zam-zam, memperbanyak meminumnya, dan mengenyangkan diri dengannya. Dan disunnahkan untuk meminumnya untuk semua keinginannya dari urusan dunia dan akhirat. Jika seseorang ingin meminumnya agar supaya diampuni atau agar disembuhkan dari penyakit atau yang serupa dengannya maka hendaknya menghadap kiblat dan menyebut Nama Alloh –Ta’ala- kemudian berkata:

( اللَّهُمَّ إنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَك صلى الله عليه وسلم قَالَ :  مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ  اللَّهُمَّ إنِّي أَشْرَبُهُ لِتَغْفِرَ لِي , اللَّهُمَّ فَاغْفِرْ لِي أَوْ اللَّهُمَّ إنِّي أَشْرَبُهُ مُسْتَشْفِيًا بِهِ مِنْ مَرَضٍ , اللَّهُمَّ فَاشْفِنِي ) وَنَحْوَ هَذَا

Ya Allah, telah sampai kepada saya bahwa Rasul-Mu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda: “Air zam-zam itu sesuai dengan tujuan meminumnya”. Ya Alloh, saya meminumnya agar Engkau mengampuni (dosa) saya, Ya Alloh ampunilah saya, atau Ya Alloh saya meminumnya agar disembuhkan dari penyakit, Ya Allah, sembuhkanlah saya, atau yang serupa dengan itu”.

Dan disunnah agar mengambil nafas tiga kali, sebagaimana pada saat minum air pada umumnya. Dan jika sudah selesai maka membaca hamdalah”.

Syiekh Ibnu Baaz dalam Majmu’ Fatawa (16/138) berkata:
“Disunnahkan bagi jama’ah haji dan umrah dan selain dari mereka agar meminum air zam-zam jika hal itu mudah dilakukan”.

Atas dasar itulah maka jika anda melaksanakan umrah pada saat anda berpuasa, maka tidak ada dosa bagi anda jika tidak meminumnya, akan tetapi anda meminumnya setelah berbuka.

Kedua: Jika anda pergi berumrah ke Makkah, maka seorang musafir boleh puasa dan boleh tidak puasa sesuai dengan ijma’ para ulama, namun mereka berbeda pendapat mana yang lebih utama. Telah disebutkan pada jawaban soal nomor: 20165 bahwa yang lebih utama adalah yang lebih memudahkan. Bagi seseorang yang tidak mengalami kesulitan maka berpuasa lebih utama, dan barang siapa yang mengalami kesulitan untuk berpuasa dalam perjalanan maka berbuka (tidak berpuasa) lebih utama, apalagi jama’ah umrah membutuhkan kekuatan (fisik) dan fitalitas sehingga mampu menunaikan umrah dengan sempurna dengan doa dan kekhusu’annya.

Sebagian jama’ah umrah telah melakukan kesalahan karena mereka mempersulit diri sendiri dengan memaksakan diri untuk tetap berpuasa padahal mereka mengalami kesulitan sehingga akan mempengaruhi pelaksanaan umrah mereka. Telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak berpuasa pada hari Arafah.

Asy Syaukani berkata:
“Berpuasa pada hari Arafah hukumnya sunnah bagi siapa saja, dan makruh bagi siapa saja yang sedang berada di Arafah sebagai jama’ah haji. Hikmahnya adalah karena bisa jadi akan menjadikannya lemah untuk berdoa dan berdzikir pada hari Arafah dan menunaikan manasik haji lainnya”.

Telah diriwayatkan dalam Shahihain bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk berpuasa pada hari Jum’at saja”.

An Nawawi berkata:
“Makruh hukumnya berpuasa pada hari jum’at saja, kecuali bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya. Jika dia melanjutkannya dengan hari sebelum dan sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya, seperti bernadzar untuk berpuasa pada hari kesembuhannya totalnya, dan ternyata bertepatan pada hari jum’at maka hukumnya tidak makruh”.

Para ulama berkata:
“Hikmah dari larangan tersebut adalah karena hari jum’at adalah hari berdoa, berdzikir dan beribadah; dari mulai mandi, bersegera menuju masjid untuk menunaikan shalat, menunggu tibanya waktu shalat (di masjid), mendengarkan khutbah, memperbanyak dzikir setelah selesai shalat, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

 فَإِذَا قُضِيَتْ الصَّلاةُ فَانْتَشَرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا 

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. [Al Jumu’ah/62: 10]

Dan ibadah-ibadah lainnya pada hari tersebut, maka disunnahkan tidak berpuasa pada hari tersebut, maka akan banyak membantu untuk melaksanakan ibadah-ibadah tersebut dengan sungguh-sungguh, penuh lapang dada, dan menikmatinya, jauh dari rasa bosan dan jenuh. Hal itu serupa dengan jama’ah haji pada hari Arafah di Arafah, maka yang disunnahkan baginya adalah tidak berpuasa, sebagaimana hikmah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka jika dikatakan: “Jika demikian, maka larangan dan kemakruhan untuk berpuasa sebelum dan sesudahnya tetap berlaku !?”, maka jawabannya adalah: “Maka dengan berpuasa sebelum dan sesudahnya akan menyebabkan kelesuan dan kurang semangat untuk beberapa kewajiban pada hari jum’at karena puasanya. Maka inilah yang menjadi sandaran pada hikmah larangan untuk berpuasa pada hari jum’at saja”.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya dalam Fatawa Arkan Islam (464) tentang musafir jika telah sampai di Makkah dalam keadaan berpuasa, maka apakah perlu membatalkan puasanya agar menjadi lebih kuat untuk melaksanakan umrah ?

Beliau menjawab:
“Kami berpendapat: Sesungguhnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memasuki Makkah pada tanggal 20 Ramadhan pada tahun pembebasan kota Makkah, dan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat itu tidak berpuasa…

Dan telah diriwayatkan dalam Shohih Al Bukhori bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga tidak berpuasa pada hari-hari yang tersisa dari bulan tersebut; karena beliau sebagai musafir, maka perjalan seorang musafir untuk berumroh tidak terputus dengan sampainya di Makkah, dan juga tidak diharuskan menahan dari makan jika sampai dalam kondisi tidak berpuasa. Terkadang sebagian orang meneruskan puasanya meskipun di dalam perjalanan; karena melihat bahwa perjalanan pada era sekarang ini tidak menyulitkan umat, maka mereka tetap melanjutkan puasanya, kemudian sesampainya di Makkah baru merasakan capek, lalu mereka berkata pada diri mereka sendiri: “Apakah saya melanjutkan puasa saya atau menunda umroh saya sampai setelah hari raya atau saya membatalkan puasa saya agar kuat melaksanakan umroh sesaat setelah saya sampai di Makkah ?”

Maka pada kondisi seperti itu kami berpendapat:
“Yang lebih utama adalah anda membatalkan puasa anda agar bisa menunaikan umroh anda sesampainya anda di Makkah, anda pun dalam keadaan fit; karena termasuk sunnah bagi siapa saja yang memasuki Makkah untuk melaksanakan manasik agar bersegera untuk menyelesaikannya; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika telah memasuki Makkah untuk menunaikan manasik maka beliau langsung menuju Masjid, bahkan beliau memberhentikan kendaraannya di Masjid, lalu beliau masuk untuk menunaikan manasiknya yang telah dikenakannya. Maka anda wahai jama’ah umroh… anda membatalkan puasa anda untuk menyelesaikan umroh anda dengan giat pada siang hari akan lebih utama dari pada anda tetap berpuasa, kemudian jika anda tidak berpuasa pada malam hari anda mengqadha’ umrah anda. Telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau berpuasa pada saat berada dalam perjalanan fathu Makkah, kemudian ada banyak orang yang menghadap beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah, banyak orang-orang yang merasa kesulitan untuk berpuasa dan mereka menunggu apa yang akan anda lakukan”, hal tersebut terjadi setelah shalat ashar, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minta diambilkan air dan meminumnya. Semua orang melihat beliau, jadi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membatalkan puasanya dalam perjalanan, bahkan beliau membatalakannya pada sore hari, semua itu untuk menjelaskan kepada umat bahwa yang demikian itu boleh dilakukan. Sebagian orang memaksakan diri untuk berpuasa dalam perjalanan yang memberatkan, maka tidak diragukan lagi bahwa yang demikian itu menyelisihi sunnah dan sesuai dengan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( ليس من البر الصيام في السفر)

Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan”.

Maka jika puasa dalam perjalanan anda akan mempengaruhi pelaksaksanaan umroh anda, maka yang lebih utama bagi anda untuk membatalkan puasa anda dan menggantinya pada hari lain.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa

Duduk Di WC (Menghisap Rokok, Minum dan Membaca)

DUDUK BERLAMA-LAMA DI WC (MENGHISAP ROKOK, MINUM DAN MEMBACA DI DALAMNYA)

Pertanyaan
Suami saya menghabiskan sebagian besar waktunya di WC dan mengisi waktunya di sana untuk membaca dan menghisap rokok, bahkan dia minum di WC. Saya khawatir dengan keadaannya dan keadaan saya. Karena yang saya pelajari, WC adalah tempatnya jin dan kita tidak boleh berlama-lama di dalamnya. Saya mencari pedoman Islam yang dapat menjelaskan akibat buruk dari perbuatannya.

Jawaban
Alhamdulillah.

Kita mohon semoga sang suami mendapatkan hidayah, taufiq dan kebenaran. Sesungguhnya apa yang dia lakukan dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di WC adalah perkara yang tak layak dilakukan seorang muslim. Sesungguhnya WC dibuat untuk membuang hajat atau mandi, bukan untuk duduk, membaca dan istirahat.

Duduk berlama-lama di dalamnya memiliki keburukan besar, di antaranya;

Pertama : WC umumnya tidak sepi dari najis dan kotoran. Duduk di sana dapat terkena dengannya, sedangkan seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkannya.

Kedua : Tempat-tempat buang hajat di datangi setan, sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ  (رواه أبو داود، رقم 6 وصححه الألباني في الصحيحة ، رقم 1070)

Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A’uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]

Tempat buang hajat adalah tempat tinggal setan, karenanya kita diperintahkan untuk berlindung darinya ketika memasukinya.

Al-Khatabi berkata, “Setan mendatangi tempat-tempat seperti itu dan mengintainya unuk menyakiti dan berbuat kerusakan. Karena di tempat itulah biasanya zikir ditinggalkan dan aurat dibuka.”

Syaikh Ibn Jibrin berkata, “Umum diketahui bahwa setan menyukai tempat yang kotor dan najis. Jika manusia tidak berlindung dari setan, maka dia akan mengganggunya, maka mereka mengenainya dengan najis, atau keburukan, yang tampak atau maknawi. Yang tampak terwujud dengan dia terkena najis namun dia tidak mempedulikanya. Adapun maknawi dengan cara menimbulkan keragu-raguan sehingga dia terpenjara oleh bisikan setan yang selalu ada padanya. Karena itu, diperintahkan untuk berlindung dari setan dengan berzikir kepada Allah.” (Syarh Ahadits Umdatul Ahkam, pelajaran kedua)

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Manfaat isti’azah (doa mohon perlindungan) ini adalah berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan, karena tempat itu adalah tempat yang kotor, sedangkan tempat yang kotor adalah kediaman makhluk yang kotor, maka dia adalah tempatnya setan. Maka cocok, jika seseorang hendak masuk WC dia membaca A’uuzu billah minal khubutsi wal khaba’itsi, agar dirinya tidak terkena keburukan dan makhluk yang buruk.” (Syarh Al-Muti, 1/83)

Ketiga : Berdiam di dalam WC dalam waktu yang lama tanpa keperluan berarti membuka aurat tanpa alasan. Tidak dibolehkan bagi seseorang membuka auratnya tanpa alasan walaupun dia seorang diri, kecuali jika ada keperluan.

عن معاوية بن حيدة قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟.قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ . قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ . قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ .
رواه الترمذي، رقم 2769 وأبو داود، رقم  4017، وحسنه الألباني في آداب الزفاف صـ36) 

Dari Mu’awiyah bin Haidah, dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu.” Dia berkata, “Jika seorang laki-laki bersama laki-laki.” Dia berkata, “Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku berkata, “Jika seseorang sendiri.” Beliau berkata, “Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.” [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]

Keempat : Para ulama berpandangan makruh duduk berlama-lama di WC jika tanpa keperluan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.” (Syarhul Umdah, 1/60)

Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitsai berkata, “Dimakruhkan berdiam lama di tempat buang hajat.” (Tuhfatul Muhtaj, 2/241)

Kewajiban bagi seorang muslim dan selayaknya baginya adalah menjaga dirinya dari keburukan dan najis, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tidak menyendiri di tempat-tempat yang buruk dan najis. Bahkan seandainya perkara tersebut boleh, niscaya dirinya enggan berlama-lama di tempat seperti itu.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

HUKUM MAKAN DAN MINUM DI KAMAR MANDI

Pertanyaan
Yang saya ketahui, bahwa makan di kamar mandi adalah haram. Akan tetapi ketika saya beritahu seorang teman masalah tersebut, dia tertawa dan berkata bahwa saya salah. Siapakah yang benar?

Jawaban
Alhamdulillah.

Kamar mandi dibuat untuk buang hajat, bukan untuk makan dan minum. Tidak selayaknya seorang muslim masuk ke dalamnya kecuali untuk buang hajat. Apabila dia sudah masuk, hendaknya dia jangan makan dan minum.

Jika dengan sengaja dia makan dan minum di dalam kamar mandi tanpa ada kebutuhan mendesak, sungguh dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan firrah yang lurus.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang makan dan minum di kamar mandi?

Beliau menjawab, “Kamar mandi adalah tempat buang hajat saja. Tidak selayaknya seseorang berada di dalamnya kecuali sebatas kebutuhan. Melakukan perbuatan makan atau lainnya yang menyebabkannya berlama-lama di dalamnya tidak layak.” (Majmu Fatawa, 11/110).

Wallahua’lam.

Hukum Membunuh Binatang Yang Mengganggu?

HUKUM MEMBUNUH BINATANG YANG MENGGANGGU?

Pertanyaan.
Bagaimana hukum membunuh binatang pengganggu seperti kecoak, semut, lalat, nyamuk & binatang-binatang serupa lainnya?.

Jawaban.
Syariat Islam dibangun di atas pondasi jalbul mashâlih (menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan [HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896].

Dari sini, para Ulama menetapkan kaedah yang berbunyi:

الضَرَرَ يُزَالُ

Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.

Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan (dilenyapkan) sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.

Tentang masalah membunuh serangga yang sering ada di dalam rumah seperti kecoa, semut dan sejenisnya pernah ditanyakan kepada Syaikh Bin Bâz rahimahullah dan beliau menjawab:

Serangga-serangga tersebut apabila menimbulkan gangguan maka boleh dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar). Boleh dibunuh dengan berbagai alat pembasmi lainnya dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali [Muttafaqun ‘alaihi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa sifat pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , binatang-binatang pengganggu itu disebut fawâsiq . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkan untuk membunuhnya. Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain menimbulkan gangguan.

[Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/301-302]

Membunuh Ular dan Tikus

Pertanyaan
Apakah ular, tikus dan kecoa boleh dibunuh?

Jawab.
Membunuh ular, tikus dan kecoa dan binatang sejenis merupakan perkara diperbolehkan karena binatang-binatang tersebut bersifat mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali [Muttafaqun ‘alaihi]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Menghadiahkan Air Zam-Zam Kepada Non Muslim

APAKAH BOLEH MENGHADIAHKAN AIR ZAM-ZAM KEPADA NON MUSLIM YANG SEDANG SAKIT

Pertanyaan
Keluarga kami memiliki teman non muslim yang sedang sakit, biasanya koma dan tidak sadar, namun Alhamdulillah sekarang sudah sadar akan tetapi masih lemah. Keluarganya bisa dipercaya. Saya hanya ingin mengetahu, apakah boleh memberikan air zam-zam kepada mereka. Jazakumullah khoiran.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Seharusnya yang dilakukan oleh seorang mukmin adalah tidak berteman kecuali dengan sesama orang yang beriman. Dan tidak menjadikan kholil (teman dekat) kecuali seseorang yang bertauhid. Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ- رواه الترمذي (2395) حسنه الألباني في “صحيح الترمذي 

Jangan berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa”. (HR. Tirmidzi 2395, dihasankan oleh al Baani dalam “Shahih Tirmidzi”)

Berteman dengan orang kafir akan menimbulkan dampak negatif bagi seorang mukmin, ada kemungkinan akan terpengaruh dengan kebiasaannya dalam agamanya atau akan melemahkan idealismenya untuk wala’ kepada sesama mukmin dan bara’ (berlepas diri) kepada orang kafir atau akan melemahkan hatinya untuk mengingkari agamanya dan pemeluknya yang lain; karena sering bergaul dengannya, dan mengetahui kebiasaannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- ditanya tentang hukum membaur dan bergaul dengan orang kafir dalam hubungan pertemanan dengan harapan nantinya akan memeluk agama Islam.

Beliau menjawab:
“Tidak diragukan lagi bahwa seorang muslim diwajibkan untuk membenci musuh-musuh Allah, dan berlepas diri dari mereka; karena yang demikian itu merupakan jalan para Rasul dan pengikut mereka, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

 قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ – سورة الممتحنة: 4

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. [al Mumtahanah/60: 4]

Dalam ayat yang lain Allah juga berfirman:

 لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ – المجادلة: 22

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. [al Mujadilah/58: 22]

Atas dasar itulah, tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mencintai dan cenderung kepada musuh-musuh Allah yang pada hakekatnya juga merupakan musuhnya. Allah –Ta’ala- berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu ”. [al Mumtahanah/60: 1]

Adapun jika seorang muslim bergaul dengan mereka karena pertemanan agar nantinya memeluk agama Islam dan beriman, maka hal itu tidak masalah; karena merupakan upaya mendekatkan mereka kepada Islam. Namun jika ternyata mereka sulit untuk berubah, maka hendaknya bergaul dengan mereka dengan tetap menganggap mereka sebagai musuh. Inilah rincian pendapat para ulama dalam buku-buku mereka, terlebih dalam buku “Ahkam Ahlidz Dzimmah” karangan Ibnul Qayyim –rahimahullah-. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 3/31)

Kedua: Memberikan air zam-zam untuk pengobatan kepada orang kafir yang sedang sakit tidak masalah, demikian juga seorang dokter (muslim) mengobati orang kafir yang sedang sakit, atau membantunya untuk memenuhi kebutuhannya, atau menjenguknya, semua itu tidak apa-apa. Khususnya ketika diharapkan nantinya ia akan memeluk agama Islam, atau sebagai balasan kebaikan kepadanya yang dahulu pernah menolongnya, atau tujuan yang mulia lainnya.

Telah disebutkan dalam Shahih Bukhori (2276) dan Muslim (2201) bahwasanya Abu Sa’id al Khudri –rahimahullah- telah meruqyah kepala suku yang sedang disengat binatang tertentu degan al Fatihah, maka ia (diberikan) kesembuhan, padahal penduduk suku tersebut masih musyrik. Tidak diragukan lagi bahwa keagungan al Qur’an, dan meruqyah orang kafir dengannya lebih agung dari hanya sekedar memberi minum air zam-zam baik dengan tujuan diminum atau untuk dijadikan obat.

Disebutkan dalam “Al Mausu’ah al Fiqhiyah” 13/34: “Tidak ada perbedaan menurut ulama fikih tentang bolehnya seorang muslim meruqyah orang kafir. Mereka berdalil dengan hadits Abu sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun latar belakang pengambilan hukum dari hadits tersebut adalah bahwa kampung tempat singgahnya para sahabat, mereka pun ingin menjamu para sahabat Rasulullah tersebut, namun mereka enggan untuk menerima jamuan itu; karena mereka orang-orang kafir. Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak mengingkari akan hal itu.

Wallahu A’lam bis shawab.

Disalin dari islamqa

Makanan dan Minuman Rasulullah Saat Berbuka dan Sahur

MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISANTAP OLEH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PADA SAAT BERBUKA DAN MAKAN SAHUR 

Pertanyaan
Saya telah memulai menulis beberapa hal yang berkaitan dengan bulan puasa di media sosial face book dan twitter, ada dua masalah yang ingin saya pastikan: Saya telah mendengar bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh kita untuk memakan kurma dengan ganjil pada saat berbuka, benarkah ?, dan berapa butir?, makanan dan minuman apakah yang biasa dimakan oleh beliau pada waktu sahur dan ifthar pada bulan Ramadhan?, yang saya ketahui bahwa beliau memakan sya’ir (gandum), kurma dan meminum air, kemudian apa lagi?, saya mohon disebutkan disertai dengan dalil.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk memulai iftharnya dengan ruthab (kurma setengah matang), kalau tidak ada maka dengan kurma dan kalau tidak ada maka dengan air putih.

Hal itu telah ditetapkan sesuai dengan perbuatan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-

Abu Daud (2356) dan Tirmidzi (696) telah meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ ” وصححه الألباني في “صحيح أبي داود” .

Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu berbuka dengan beberapa ruthab sebelum shalat, jika tidak ada ruthab maka dengan beberapa kurma dan jika tidak ada juga maka meneguk beberapa tegukan air”. [Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud]

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbuka dengan ruthab atau kurma atau dengan air adalah anjuran yang lembut sekali; karena puasa itu mengosongkan lambung dari asupan gizi, maka hati tidak mendapatkan serapan untuk kemudian dikirim menjadi energi dan fitalitas. Rasa manis itu yang paling cepat sampai ke hati dan yang paling disukainya, apalagi jika cenderung basah, maka akan cepat diserap maka ia akan langsung menerimanya dan menjadi energi, kalau tidak ada maka dengan kurma karena manis dan gizinya, dan kalau tidak ada maka beberapa teguk air yang akan menetralkan panasnya lambung dan panasnya puasa, maka setelah itu akan siap menerima makanan dengan lahap”. [Zaadul Ma’ad: 4/287]

Kedua: Tidak ditetapkan riwayatnya di dalam sunnah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbuka dengan ruthab atau kurma dengan jumlah yang ganjil. Maka seorang muslim dalam rangka mengikuti sunnah agar berbuka dengan ruthab atau kurma tanpa perlu menghitungnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Tidak ada kewajiban –bahkan bukan termasuk sunnah- bahwa seseorang berbuka dengan jumlah ganjil: 3, 5, 7 atau 9 kecuali pada hari raya idul fitri telah ditetapkan riwayatnya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak beranjak menuju tempat shalat pada hari raya idul fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma dengan jumlah yang ganjil. Selain dari pada itu maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak bermaksud memakan kurma dengan jumlah yang ganjil”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 11/2) sesuai dengan penomoran di Maktabah Syamilah.

Adapun hadits Anas, bahwa dia berkata:

” كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يُفْطِرَ عَلَى ثَلَاثِ تَمَرَاتٍ ، أَوْ شَيْءٍ لَمْ تُصِبْهُ النَّارُ ” فرواه أبو يعلى (3305) ، فهو حديث ضعيف لا يثبت ، انظر : “الضعيفة” للألباني (966) .

Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyukai untuk berbuka dengan tiga kurma atau dengan sesuatu yang tidak tersentuh oleh api (tidak dimasak)”. [HR. Abu Ya’la: 3305, hadits ini dha’if tidak bisa dipastikan] Baca juga Ad Dha’ifah karya Albani: 966.

Ada sebagian ulama yang mensunnahkan bilangan ganjil dalam segala hal, Syekh Sholeh Al Fauzan –hafidzahullah- pernah ditanya:
Apakah bilangan ganjil itu berlaku pada semua hal yang mubah, seperti minum kopi atau yang lainnya atau hanya pada sesuatu yang ada dalilnya saja ?”

Syeikh menjawab yang intinya:
“Semua perbuatan dan perkataan dilakukan dengan ganjil, ini menjadi bagian dari sunnah”.

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair –hafidzahullah- pernah ditanya:
“Apakah beribadah kepada Allah dengan jumlah yang ganjil dalam hal makan, minum dan lainnya ?”

Beliau menjawab:
“Ya memang demikian, jika seorang muslim makan kurma maka dengan jumlah tiga biji, tujuh dan berjumlah ganjil; karena Allah menyukai yang ganjil”.

Abdur Razzaq (5/498) telah meriwayatkan dari Ma’mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ ، قَالَ أَيُّوبُ: ” فَكَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَسْتَحِبُّ الْوِتْرَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ، حَتَّى لَيَأْكُلَ وِتْرًا ” وهذا إسناد صحيح 

Sesungguhnya Allah adalah ganjil dan menyukai yang ganjil”. Ayyub berkata: “Maka Ibnu Sirin menyukai yang ganjil dalam semua hal, bahkan dalam hal makan beliau lakukan dengan bilangan ganjil”. [Riwayat ini sanadnya shahih]

Masalah ini sangat luas in syaa Allah, hanya saja tidak ada riwayatnya –sepanjang pengetahuan kami- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berusaha untuk berbuka dengan ruthab dan kurma dengan ganjil, bahwa para ulama mengatakan hal itu dari sisi ijtihad saja.

Ketiga: Bahwa petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hal makan –dalam kondisi puasa atau berbuka- adalah petunjuk yang disengaja, tidak ada unsur berlebihan dan menyia-nyiakan –sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah-, tidak ada sedikitpun obsesi beliau untuk makan, akan tetapi makanan itu hanya agar mampu menegakkan tulang punggungnya.

Tidak ada dalam diri Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hal makan kebiasaan yang perlu diikuti dan tidak boleh dilanggar, atau dengan rincian tertentu yang selalu beliau lakukan, akan tetapi keadaan yang sebenarnya adalah jika beliau mendapatkan makanan yang disukainya, beliau makan dan jika tidak maka beliau diam, atau jika beliau mendapatkan makanan yang tidak disukainya, beliau tidak memakannya atau bahkan berpuasa.

Beliau tidak pernah mencela makanan sama sekali.

Beliau juga pernah makan daging, roti, minyak, madu, susu dan lain sebagainya yang memudahkan bagi beliau.

Dan bahkan ada kemungkinan bahwa beliau dan keluarganya melewati satu bulan atau lebih tidak mempunyai makanan kecuali kurma dan air.

Dan ada kemungkinannya beliau bersama tamunya keliling ke rumah istri-istri beliau dan tidak mendapatkan kecuali air saja.

Karena obsesi beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya adalah yang berkaitan dengan masalah akhirat dan agama.

Maksudnya adalah:
Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu memakan makanan yang ada pada keluarganya atau apa yang dihadiahkan kepada beliau dari para sahabat dan tetangga beliau, tanpa menentukan makanan tertentu atau hadiah tertentu, hanya saja beliau menjadikan pertama kali untuk berbuka adalah ruthab atau kurma, jika tidak ada maka beliau berbuka dengan air, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Demikian juga makan sahurnya beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan beberapa suap saja, hanya untuk menegakkan punggungnya dan beliau tidaklah menginginkan makanan tertentu untuk makan sahur, kecuali kurma; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memujinya dalam sabdanya:

 نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ رواه أبو داود (2345) وصححه الألباني في “صحيح أبي داود”

Sebaik-baik makanan sahurnya orang mukmin adalah kurma”. [HR. Abu Daud: 2345 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud]

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa

Hukum Makanan Acara Ulang Tahun dan Memanfaatkan Sesajen

HUKUM MEMAKAN MAKANAN DARI ACARA ULANG  TAHUN (BID’AH)

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Ustadz, apa hukumnya memakan makanan dari acara yang tidak diridhai Allâh? Acara ulang tahun misalnya. Jazakallahkhair.

Jawaban.
Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Semoga Allâh Azza wa Jalla menghindarkan anda dari perkara haram dan dosa.

Pada masa lalu, perayaan ulang tahun tidak dikenal di kalangan umat Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak pernah mencontohkannya. Jika perbuatan itu baik, mereka tentu sudah mendahului kita, karena mereka sangat bersemangat dalam melakukan semua kebaikan. Tradisi ini diimpor dari orang-orang barat yang kafir, sehingga jelas bahwa melakukan perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffâr (menyerupai orang-orang kafir) yang dilarang dalam agama Islam.[1]

Jika demikian, maka kita tidak boleh mendukung acara seperti ini, baik dengan menghadirinya, mendanainya atau lain sebagainya, karena itu termasuk kerjasama dalam hal maksiat. Terkait dengan memakan makanan yang dibuat untuk acara itu, jika yang dimaksud dengan memakan makanan saat menghadiri acara ulang tahun atau sejenisnya, maka itu tak lepas dari unsur mendukung maksiat. Menghadiri acara dan ikut makan berarti ikut mendukung dan meramaikannya, padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan takwa, jangan bahu membahu dalam dosa dan maksiat. Bertakwalah kalian kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh sangat keras siksa-Nya [Al-Mâ`idah/5:2]

Adapun jika makanan itu di antar ke rumah tanpa kita datang ke tempat acara, sebagaimana dilakukan sebagian orang yang menyelenggarakan pesta atau upacara bid’ah, juga orang-orang kafir saat berhari raya, maka kita boleh menerimanya dan memakannya. Demikian dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[2] Hal itu karena pada hakekatnya, makanan itu halal dan menerima hadiah dari mereka tidak berarti mendukung acara mereka.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu menerima hadiah dari orang yang merayakan hari raya Nayruz.[3] Aisyah Radhiyallahu anhuma juga ditanya tentang hukum menerima hadiah dari orang Mâjusi saat mereka berhari raya, maka beliau Radhiyallahu anhuma menjawab:

أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ

Adapun yang disembelih untuk acara itu, jangan kalian makan. Makanlah makanan selain sembelihan (sayur, buah dan semacamnya) [HR. Ibnu Abi Syaibah no. 24.371][4]

Setelah menukil atsar ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Semua atsar ini menunjukkan bahwa ‘ied (hari raya) tidak berpengaruh pada bolehnya menerima hadiah dari mereka. Jadi tidak ada bedanya antara menerima hadiah dari mereka, saat ‘ied maupun di luar ‘ied, karena hal itu tidak mengandung unsur mendukung syi’ar kekafiran mereka.”

Sebagian Ulama lagi berpendapat tidak boleh menerima hadiah atau makan hadiah ulang tahun sama sekali. Bagi mereka, hal tersebut tidak lepas dari unsur mendukung acara mereka.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat: Fatâwâ Lajnah Dâ`imah II 2/260, Majmû’ Fatâwâ Bin Bâz 4/285
[2] Iqtidhâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm 2/52
[3] Nayruz adalah peringatan awal tahun kalender Mesir, biasa diperingati oleh umat Kristen Koptik dan yang lain
[4] Mushannaf Ibni Abi Syaibah 5/126.

HUKUM MEMANFAATKAN SESAJEN

Pertanyaan.
Bolehkah Kita mengambil dan memanfaatkan barang-barang bekas ritual ibadah orang-orang kafir selain makanan (seperti wadah sesuatu atau bejana, sandal dan lain sebagainya) yang mereka buang (karena dianggap mendatangkan sial) ?

Jawaban.
Boleh. Karena pemilik barang sudah membuangnya dan tidak membutuhkannya, padahal barang-barang itu masih bisa dimanfaatkan. Tidak memanfaatkan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allâh membenci untuk kalian tiga perkara: desas-desus; menyia-nyiakan harta; serta banyak bertanya. [HR. Bukhâri dan Muslim]

Perlu kami ingatkan, meskipun tidak ditanyakan bahwa binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allâh, maka dagingnya haram dikonsumsi. Allâh Azza wa Jalla berirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah (mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-Maidah/5: 3]

Lalu, bagaimana hukum selain dagingnya ? Syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi al-Mishri rahimahullah mengatakan, “Demikian juga makanan, minuman, atau lainnya, yang dinadzarkan untuk selain Allah Azza wa Jalla atau sesaji untuk selain Allâh. Semua makanan yang diproduksi dengan menyebut nama-nama sesembahan selain Allah dan demi mendapatkan berkah darinya yang dibagikan kepada orang-orang yang tirakat (semedi/mencari berkah) di dekat kubur-kubur dan thaghut-thaghut (semua yang disembah selain Allâh-red), itu semua sama hukumnya dengan hukum hewan yang disembelih untuk selain Allâh’. [Catatan kaki Kitab Fathul Majîd, hlm. 151, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/1979 M]

Namun perkataan syaikh Muhammad Hâmid al-Fiqi rahimahullah ini dikomentari oleh syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah sebagai berikut, “Masalah ini perlu dirinci ; Jika yang dimaksudkan adalah (menjelaskan bahwa-red) perbuatan itu merupakan syirik, karena hal itu merupakan sebentuk ibadah dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh, maka itu benar. Karena siapapun tidak boleh beribadah kepada selain Allâh dengan bentuk ibadah apapun; Tidak boleh beribadah kepada seorang nabi atau lainnya. Dan tidak diragukan lagi, menyajikan makanan, minuman, uang dan lain sebagainya untuk para Nabi, Wali, atau lainnya yang telah mati, atau untuk patung-patung dan semacamnya, dengan penuh optimisme sekaligus rasa khawatir, termasuk prilaku beribadah kepada selain Allâh. Karena beribadah kepada Allâh adalah (dengan melaksanakan) apa yang diperintahkan oleh Allâh dan RasulNya.

Adapun jika yang dimaksudkan oleh syaikh Muhammad Hamid adalah (menjelaskan bahwa-red) uang, makanan, minuman serta binatang-binatang hidup yang disajikan oleh para pemiliknya untuk para Nabi, Wali, dan lainnya, itu semuanya haram diambil dan dimanfaatkan, maka itu pendapat yang tidak benar. Karena semua itu adalah harta benda yang bisa dimanfaatkan sementara para pemiliknya sudah tidak menginginkannya lagi. Barang-barang ini tidak sama hukumnya dengan bangkai. Kalau begitu, barang-barang tersebut boleh diambil dan dimanfaatkan oleh orang yang mengambilnya, sebagaimana harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk orang yang dikehendaki. Seperti buah yang masih ditangkai dan  buah kurma yang dibiarkan oleh para petani dan para pemetik kurma untuk orang-orang miskin. Dalilnya yaitu  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang ada di tempat penyimpanan pada berhala Latta dan harta itu dipergunakan oleh beliau untuk membayarkan hutang ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Beliau memandang, persembahan harta ini sebagai sesajen untuk berhala Latta bukan sebagai penghalang bagi orang yang ingin mengambilnya, kalau mampu. Akan tetapi, siapapun yang melihat orang-orang yang tidak berilmu dan orang-orang musyrik melakukan perbuatan itu (memberikan sesaji), maka dia berkewajiban untuk mengingkari dan menerangkan kepada mereka bahwa perbuatan itu termasuk syirik. Sehingga tidak ada yang mengira, sikap diam tanpa pengingkarannya atau sikapnya yang mengambil barang tersebut sebagai dalil bahwa perbuatan itu boleh atau bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allâh itu boleh. Juga dikarenakan, syirik merupakan kemungkaran yang paling besar,  sehingga wajib diingkari. Namun, jika makanan itu dibuat dari daging sembelihan orang-orang musyrik, atau lemaknya, atau kuahnya, maka itu haram. Karena hukum sembelihan mereka sama dengan hukum bangkai, yaitu haram dan makanan yang tercampuri menjadi najis. Berbeda dengan roti dan yang semacamnya, yang tidak tercampuri sembelihan orang-orang musyrik, maka itu halal bagi orang yang mengambilnya. Demikian juga uang dan semacamnya (hukumnya halal) sebagaimana penjelasan diatas. Wallâhu a’lam. [Catatan kaki kitab Fathul Majîd, hlm. 151-152, penerbit. Dârul Fikr; cet. 7; th. 1399 H/ 1979 M].

Dari penjelasan Syaikh Bin Bâz rahimahullah ini, terpahami dengan jelas bahwa barang-barang yang telah beliau sebutkan itu halal. Namun perlu diingat, tidak boleh ada keyakinan bahwa benda-benda itu membawa berkah atau bencana. Demikian juga tidak boleh mengambilnya dengan cara-cara yang mengakibat si pengambil direndahkan oleh manusia, seperti berebutan dan semacamnya.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Apakah Daging Ayam Atau Sapi yang Dipasar Itu Halal?

APAKAH DAGING AYAM ATAU SAPI YANG DIPASAR ITU HALAL?

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Apakah halal atau sah hukumnya memakan daging ayam atau sapi yang dibeli di pasar sedangkan kita tidak tahu-menahu siapa penyembelihnya? Kita juga tidak tahu, apakah ketika penyembelih melakukannya dengan mengucap basmAllâh atau tidak? Apa ada dalil yang menguatkan hal tersebut? Apakah sama dengan orang yang menyajikan daging itu bila Muslim juga sah .. sedangkan kita tetap tidak tahu bagaimana dan siapa yang memotongnya?? Apakah yang memotognya Muslim atau kafir? Apakah ada hadits yang menguatkan hal itu pak?? JazakAllâh khairan. Mohon pnjelasan!

Jawaban.
Wa’alaikumussalâm wa rahmatullâhi wa barakâtuh
Jika daging itu dijual atau dihidangkan oleh orang yang halal sembelihannya, yakni Muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), kita boleh membeli dan memakannya. Tidak perlu menanyakan bagaimana daging itu disembelih. Hukum dasar (al-ashl) dalam sembelihan mereka adalah halal. Sedangkan sembelihan orang kafir non ahli kitab, tidak boleh dibeli atau dikonsumsi. Demikian difatwakan oleh banyak Ulama besar zaman ini.[1]

Saat diberi hadiah berupa daging kambing panggang oleh seorang wanita Yahudi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyantap hidangannya tanpa bertanya.

Mari perhatikan riwayat berikut ini:

كَانَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ يَهُودِيَّةً، مِنْ أَهْلِ خَيْبَرَ سَمَّتْ شَاةً مَصْلِيَّةً ثُمَّ أَهْدَتْهَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذِّرَاعَ، فَأَكَلَ مِنْهَا، وَأَكَلَ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِهِ مَعَهُ

Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu menyampaikan bahwa seorang wanita Yahudi penduduk Khaibar meracuni kambing panggang lalu menghadiahkannya untuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bagian lengan dan memakan sebagiannya. Sejumlah Shahabat Beliau juga ikut makan bersama Beliau. [HR. Abu Dawud no. 4.510. Hadits ini dihukumi shahih oleh al-Albani]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging ini karena tidak mengetahui adanya racun yang diberikan oleh wanita tersebut. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung memakannya tanpa bertanya bagaimana daging itu disembelih, padahal yang memberikannya seorang kafir Yahudi. Hal itu karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah halal.

Hal ini ditegaskan oleh hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنّ َقَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ، لاَنَدْرِي : أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ؟ فَقَالَ: سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَ كُلُوهُ قَالَتْ : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالكُفْرِ

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa sejumlah orang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada suatu kaum yang membawakan daging untuk kami, dan kami tidak tahu apakah saat disembelih dibacakan basmalah atau tidak?” Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacakanlah basmalah oleh kalian, dan makanlah.” Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Saat itu mereka baru saja masuk Islam.”[HR. al-Bukhâri, no. 5507]

Ini adalah kemudahan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada umat Islam. Mereka tidak dibebani untuk bertanya tentang daging yang akan mereka makan jika berasal dari orang-orang yang sembelihannya halal, Kecuali jika ada bukti yang meyakinkan bahwa mereka menyembelih dengan cara yang tidak benar, maka tidak boleh membeli atau mengkonsumsi daging mereka. Sebatas keraguan tidak membuat daging mereka haram dibeli atau dikonsumsi, karena hukum dasar tidaklah ditinggalkan kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ`imah 22/365, Majmû’ Fatâwâ Syaikh Bin Bâz 23/18

Kesucian Hewan Laut

KESUCIAN HEWAN LAUT

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Para Ulama sudah memberikan perhatian besar terhadap hukum-hukum berkenaan dengan hewan laut dan air. Hal ini mendorong seorang Muslim untuk mengetahui lebih banyak mengenai hukum kesucian dan kehalalan hewan laut dan juga kandungan laut lainnya.

Hewan laut atau air dibagi oleh para Ulama menjadi dua:

  1. Hewan air yang hanya hidup di dalam air dan bila keluar ke darat, ia akan mati, seperti hewan yang disembelih. Contohnya ikan dan sejenisnya.
  2. Hewan air yang dapat hidup di darat juga, dinamakan sebagian orang dengan istilah al-barma`i (yang hidup di dua alam), seperti buaya, kepiting dan sejenisnya. Mereka memandang pada habitatnya yang dominan, di air atau darat, sehingga akhirnya terjadi perbedaan pendapat mereka dalam menentukan apakah hewan tersebut adalah hewan laut sehingga berlaku padanya hukum ikan ataukah termasuk hewan darat yang berlaku padanya hukum hewan darat.

Kehalalan Memakan Hewan Laut Atau Air.
Para Ulama berbeda pendapat dalam hukum memakan hewan air dalam beberapa pendapat:

  1. Seluruh hewan laut halal. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah dan Syâfi’iyah. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allâh Azza wa Jalla yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. [Al-Mâidah/5:96]

Ayat ini bersifat umum pada semua hewan laut.

  1. Seluruh hewan laut atau air halal kecuali katak, buaya dan ular. Ini adalah pendapat madzhab Hambaliyah. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang digunakan sebagai dasar argumen oleh pendapat pertama. Binatang katak dikecualikan, karena dilarang membunuhnya dan mengecualikan buaya karena binatang buas lagi pemangsa dengan taringnya dan memangsa manusia. Sedangkan ular karena termasuk yang menjijikkan.
  2. Semua yang ada dalam laut diharamkan kecuali ikan. Ikan dihalalkan untuk dimakan kecuali yang sudah mati mengambang dipermukaan laut. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah. Mereka berdalil pada keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. [Al-Mâidah/5:3].

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla tidak memerinci antara hewan laut dengan darat, sehingga berlaku umum. Juga firman Allâh Azza wa Jalla :

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A’râf/7:157]

Selain ikan, semua hewan laut khabîts (buruk), seperti kepiting dan lain-lainnya.

  1. Dibolehkan memakan hewan laut selain ikan, apabila yang hewan darat yang serupa dengannya halal dimakan. Apabila hewan darat yang menyerupainya haram dimakan, maka hukumnya haram. Misalnya, babi laut diharamkan karena babi darat diharamkan, anjing laut haram karena anjing darat haram. Ini adalah satu di antara pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan satu pendapat dari madzhab Hambaliyah. Dalilnya adalah qiyâs (analogi) hewan laut dengan hewan darat, karena kesamaan nama, maka diberi hukum yang sama.

Pendapat yang Rajih
Syaikh Prof. DR. Shâlih bin ‘Abdillâh bin Fauzân Al-Fauzân merajihkan pendapat madzhab Malikiyah, karena kekuatan dalil mereka dan tidak adanya dalil yang mengkhususkan keumuman dalil-dalil mereka. Kemudian beliau membantah pendapat yang lainnya dengan menyatakan:

Dalil yang digunakan pendapat yang mengharamkan bangkai hewan laut berupa keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. [Al-Mâidah/5:3].

Maka jawabnya adalah ini umum yang sudah dikhususkan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut : (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ).

Sedangkan argumen mereka dengan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A’râf/7:157]

Dalam mengharamkan kepiting, ular dan sejenisnya dari hewan laut, maka tidak bisa diterima perihal ini semua adalah khabîts (buruk/menjijikkan). Sekedar klaim ini termasuk yang menjijikkan tidak mengalahkan kegamblangan dalil-dalil (yang membolehkan). Sedangkan qiyâs (analogi) mereka semua yang ada di laut dengan hewan darat yang dilarang, maka ini tidak sah karena menyelisihi nash syariat.[1]

Demikian juga Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah merajihkan keumuman ini dalam pernyataan beliau, “Yang benar adalah tidak dikecualikan satu pun dari hal itu. Semua hewan laut (air) yang tidak hidup kecuali di air adalah halal baik yang hidup ataupun bangkainya, karena keumuman ayat yang telah kami sampaikan terdahulu”.[2]

Hukum Darah Ikan.[3]
Kehalalan memakan ikan sudah dijelaskan dalam banyak nash syariat dan disepakati para Ulama, hanya saja terjadi perbedaan pendapat dalam hukum darah ikan. Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, “Sebab perselisihan mereka dalam darah ikan adalah sama dengan sebab perselisihan mereka dalam bangkainya. Ulama yang menjadikan bangkainya masuk dalam keumuman pengharaman, mereka menghukumi darahnya juga demikian. Ulama yang mengeluarkan bangkai ikan darinya, maka mengeluarkan darahnya dengan menganalogikannya dengan bangkai.[4]

Demikianlah para Ulama berbeda pendapat tentang kesucian darah ikan dalam dua pendapat:

1. Darah ikan hukumnya najis. Ini adalah pendapat Abu Yusuf rahimahullah dari ulama Hanafiyah, satu pendapat dari Malikiyah dan pendapat yang shahîh dari madzhab Syafi’iyah dan Abu Tsaur rahimahullah . Mereka berdalil dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-An’âm/6:145].

Ayat yang mulia ini umum mencakup semua darah yang mengalir dan di antaranya adalah darah ikan, sehingga hukumnya najis seperti darah-darah lainnya.[5]

Argumentasi ini disanggah dengan menyatakan bahwa ayat di atas bersifat umum pada darah yang mengalir dan ada sebagian nash syariat yang mengecualikan darah ikan, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

«أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا المَيْتَتانِ: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحالُ وَالْكَبِدُ». أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَفِيهِ ضَعْفٌ.

Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, adapun dua macam bangkai adalah: (bangkai) belalang dan ikan, dan dua macam darah adalah limpa dan hati.” [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah].

Dua darah ini dikecualikan dan Nabi n ketika menyampaikan kehalalan bangkai ikan, jelas mengetahui adanya darah pada ikan tersebut dan tidak melarangnya sehingga menunjukkan kesucian darahnya.

2. Darah ikan hukumnya suci. Ini pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan Muhammad bin al-Hasan rahimahullah dan menjadi pendapat madzhab Hanafiyah. Ini juga satu pendapat dalam madzhab Mâlikiyah dan dirajihkan Ibnul Arabi rahimahullah. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanabilah. Mereka berdalil dengan beberapa argumen:

  • Bangkai ikan halal dan tidak disyariatkan menyembelihnya. Seandainya darah ikan najis tentulah disyariatkan menyembelihnya.
  • Ikan tidak memiliki darah hakiki, tapi merupakan air yang tercampur darah. Oleh karena itu, darahnya tidak menjadi hitam apabila dibiarkan terbuka di paparan sinar matahari.
  • Tabiat darah itu panas dan tabiat air itu dingin. Seandainya ikan memiliki darah, tentunya tidak kuat berdiam lama di air.
  • Darah ikan tidak jauh dari bangkainya dalam hukum. Bangkai ikan suci dan halal dimakan, maka demikian pula darahnya.

Pendapat kedua ini yang rajih karena argumentasi yang kuat. Wallâhu A’lam.

Menggunakan Bahan-Bahan Dari Laut Untuk Bejana.[6]
Sudah dimaklumi, ada beberapa benda berharga diambil dari laut, seperti mutiara, sebagian kerang dan batu permata serta sejenisnya. Dewasa ini, batu mulia dan bahan-bahan berharga dari laut banyak digunakan sebagai bahan buat bejana. Lalu, bagaimana hukumnya?

Para Ulama Fikih berselisih pendapat tentang kebolehannya, disebabkan perbedaan penentuan ‘illah (sebab hukum) larangan penggunaan bejana emas dan perak. Ad-Dasûqi dalam Hâsyiyah ad-Dasûqi rahimahullah (1/64) menyatakan, “Perbedaan pada bejana batu permata didasari perbedaan pada sebab hukum larangan menggunakan bejana-bejana emas dan perak. Ulama yang memandang sebab hukumnya dalam penggunaannya adalah berlebihan (mubadzir), maka lebih tegas melarang bejana batu permata. Ulama yang memandang larangannya karena bahan emas dan perak, maka membolehkan bejana batu permata tersebut.

Dari sebab perbedaan ini, maka muncullah tiga pendapat ulama fikih seputar bejana dari bahan-bahan bernilai tinggi selain emas dan perak.

  1. Dilarang memiliki bejana dari bahan-ahan bernilai tersebut. Ini pendapat Mâlikiyah dan salah satu dari dua pendapat ulama Syâfi’iyah. Mereka berdalil bahwa memiliki bejana dari bahan bernilai tinggi seperti ini akan menghancurkan hati kaum fakir miskin, juga berisi kesombongan dan berbangga-bangga dengannya. Demikian juga ada sikap boros yang berlebihan dan merusak ekonomi masyarakat. Pengharaman bejana emas dan perak merupakan peringatan terhadap pengharaman sesuatu yang lebih mahal darinya.
  2. Makruh memiliki bejana dari bahan-bahan bernilai tinggi ini. Inilah pendapat sebagian ulama malikiyah, sebagian Ulama Syâfi’iyah diantara mereka adalah Imam Nawawi rahimahullah.
  3. Diperbolehkan memiliki bejana seperti ini. Inilah pendapat madzhab Hanafiyah, Hanâbilah dan satu pendapat pada madzhab Mâlikiyah. Mereka berdalil dengan tidak adanya larangan pada bejana ini, sehingga tetap kembali pada hukum asalnya yaitu boleh, seperti dijelaskan firman Allâh Azza wa Jalla :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu [al-Baqarah/2:29]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allâh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya” [Al-A’râf/7: 32].

Selain itu, sebab yang mendasari hukum dilarangnya bejana emas dan perak berupa boros yang berlebihan dan kesombongan tidak terwujud dalam bejana ini, sehingga boleh dipergunakan karena tidak mengetahui nilainya kecuali orang-orang tertentu.

Pendapat yang ketiga inilah pendapat yang rajih Insya Allâh Azza wa Jalla , karena kuatnya argumentasi yang mereka pakai, karena kembali kepada hukum asal bejana tersebut.

Semoga beberapa hukum ini menambah pengetahuan dan wawasan kita dan menambah keyakinan kita akan kesempurnaan syariat Islam. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Al-Ath’imah hlm. 78-79.
[2] Syarhul Mumti’ 15/35.
[3] Diambil dari Ahkâm al-Bahr hlm. 81-87.
[4] Bidâyatul Mujtahid I/102.
[5] Lihat Bidâyatul Mujtahid I/100
[6] Diambil dari kitab Ahkâm al-Bahr hlm. 90-95).

Kesucian Air Laut

KESUCIAN AIR LAUT

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Nusantara terkenal dengan lautan yang mengelilinginya dan memisahkan antar pulau-pulaunya. Lautan bagi penduduk Indonesia merupakan salah satu sarana yang menghubungkan dan mengantar mereka mengenal serta mengetahui pulau-pulau yang ada. Disamping lautan juga menjadi salah satu sumber rezeki bagi banyak penduduk Indonesia khususnya kaum Muslimin.

Hubungan lautan dengan kita sangat erat, baik berhubungan dengan airnya, hewannya maupun kandungannya. Sehingga sepantasnyalah kita mengenal hukum-hukum syariat seputar lautan dan kesuciannya dengan harapan dapat menjadi pencerahan terhadap kaum Muslimin umumnya dan para nelayan khususnya.

Air Laut Suci Mensucikan.
Para Ulama berbeda pendapat seputar hukum menggunakan air laut untuk bersuci. Yang râjih adalah pendapat yang menyatakan bahwa air laut itu suci dan mensucikan, artinya boleh digunakan dalam bersuci, baik ketika ada air yang lain atau pun ketika tidak air yang lain. Inilah pendapat mayoritas Ulama dari para sahabat, tabi’în dan yang setelah mereka. Ini adalah pendapat Abu Bakar Radhiyallahu anhu , Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma dan Umar Radhiyallahu anhu . Diriwayatkan juga dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu , Abdullah bin Amru Radhiyallahu anhu . Ini pula pendapat Athâ’, Ibnu Sîrin, al-Hasan, ‘Ikrimah, Thâwûs, Ibrâhîm an-Nakha’i, Sufyân ats-Tsauri, al-Auzâ’i, Ahlu syam, Madinah, Kufah, Abu Ubaid dan Ishâq.[1]

Ini adalah pendapat madzhab fikih yang empat (al-madzâhib al-arba’ah).[2]

Diantara argumentasi pendapat ini adalah:

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [al-Mâidah/5:6]

Kata air (مَآءً) dalam ayat bersifat umum, mencakup semua air kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Air laut termasuk dalam keumuman air tersebut.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allâh yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. [al-Mâidah/5:96]

Apabila hewan laut halal bagi kita maka demikian juga airnya, tentu suci.

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih [al-Furqân/25:48]

Ayat yang mulia ini menunjukkan pengertian semua air yang turun dari langit adalah suci mensucikan. Kata (مَاء) dalam ayat ini disampaikan dalam rangka pemberian nikmat (imtinân), karena Allâh menyebutnya dalam mengenalkan nikmat tersebut, seandainya tidak menunjukkan keumuman tentulah tampak tidak sempurna yang diinginkan.[3]

4. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang air laut :

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini merupakan lafazhnya, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi dan telah diriwayatkan pula oleh Malik, Syafi’i dan Ahmad].

Sebagian Ulama mengklaim adanya ijma’ tentang air laut itu suci mensucikan, diantaranya Ibnu Juzâ dari Ulama Madzhab Mâlikiyah dalam kitab al-Qawânin al-Fiqhiyah (hlm 44) menyatakan, “Air muthlaq adalah yang masih ada pada asal penciptaannya, maka ia suci mensucikan secara ijma’ baik airnya tawar atau asin, baik dari laut, langit atau tanah.”

Penukilan ijma’ seperti ini lemah dan tidak benar, sebab Ibnu al-Mundzir dalam al-Ausâth 1/246 menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat diantara Ulama yang aku hafal dan aku temui bahwa orang yang bersuci dengan air itu sah kecuali air laut, karena ada perbedaan pendapat dan berita dari para Ulama terdahulu.

Sedangkan Ibnu Abdilbarr dalam at-Tamhîd 16/221 menyatakan, “Sepakat mayoritas Ulama dan banyak sekali imam-imam fatwa di seluruh negeri dari kalangan ahli fikih bahwa air laut itu suci dan wudhu diperbolehkan dengannya kecuali yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin al-Khathab z dan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Diriwayatkan keduanya memakruhkan berwudhu dengan air laut. Wallahu a’lam.

Bila Air Laut Berubah
Apabila air yang banyak seperti air sungai dan laut mengalami perubahan pada salah satu sifatnya; bau, rasa atau warnanya, maka perubahan ini memiliki dua keadaan:

1. Berubah dengan sebab najis. Jika ada benca najis yang bisa merubah salah satu sifat air, yaitu bau, rasa dan warna, maka hukumnya adalah najis menurut ijma’ para Ulama.[4]

2. Berubah dengan sebab benda suci. Dalam masalah ini ada dua bentuk:
a). Sifat air laut tersebut berubah dengan sebab campuran benda suci yang dominan sehingga tidak lagi dinamakan air dan disebut dengan nama yang lain, misalnya minyak bumi atau selainnya karena minyak bercampur dengan air laut lebih dominan. Dalam keadaan ini mayoritas Ulama memandang air yang banyak atau air laut tersebut tidak sah menjadi alat bersuci. Ini yang shahih dari madzhab Hanafiyah dan pendapat Abu Yusuf. Ini juga adalah pendapat madzhab Mâlikiyah, asy-Syâfi’iyah dan Hambaliyah. Diantara argumen yang merajihkan pendapat ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [al-Mâidah/5:6]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla mewajibkan tayammum bagi orang yang tidak menemukan air mutlak sehingga menunjukkan tidak bolehnya menggunakan (zat cair) selain air yang tidak dinamakan air secara mutlak.[5]

b). Sifat air laut tersebut berubah dengan sebab campuran benda suci yang tidak sampai menghilangkan penamaan sebagai air. Hal ini ada dua macam:

  1. Campuran benda suci yang merubah sifat air tersebut termasuk yang susah sekali dipisahkan seperti warna hijau akibat air menggenang terlalu lama, atau lumut dan tumbuhan yang hidup didalamnya. Juga kadang dedaunan yang jatuh ke air atau kayu, tanah dan sebagainya yang terbawa banjir sehingga mengotori air dan merubah sebagian sifat-sifat airnya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat para Ulama akan kesucian air tersebut; karena air mutlak bercampur dengan benda suci dan tidak bisa dipisahkan dan tidak dominan juga, sehingga tetap dalam keadaan suci.[6]
  2. Campuran benda sucinya tidak menghilangkan nama air darinya dan memungkinkan untuk untuk dipisahkan seperti minyak bumi dan sejenisnya. Pada masalah ini ada perbedaan pendapat para Ulama dalam dua pendapat:
    • Pendapat madzhab Mâlikiyah dan as-Syâfi’iyah serta Hambaliyah menyatakan tidak sah bersuci dengan air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci yang bisa dipisahkan.
    • Pendapat madzhab Hanafiyah dan salah satu riwayat dari imam Ahmad serta dirajihkan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan sah bersuci dengan air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci selama belum menghilangkan penamaan sebagai air. Inilah pendapat yang rajih dengan dasar:
      • Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [al-Mâidah/5:6]

Kata (air) dalam ayat ini umum mencakup semua air tanpa membeda-bedakannya kecuali bila ada dalil lain yang membedakannya. Juga tidak ada pembedaan air dengan sebab susah atau tidaknya dipisahkan dari yang mencampuri air, sehingga berlaku secara umum.

      • Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَّ مِنْ بَعِيرِهِ، فَوُقِصَ وَقْصًا، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَلْبِسُوهُ ثَوْبَيْهِ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي»

Seorang datang dalam keadaan ihram bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu terjatuh dari ontanya kemudian terinjak injak hingga mati. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandikanlah dengan air dicampur bidara dan kafanilah dengan dua kain ihramnya tersebut dan jangan tutupi kepalanya, karena dia kan datang dihari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. [HR. Muslim]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mencampur air dengan bidara dan tetntunya mengakibatkan perubahan pada sifat airnya. Setelah dicampur, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air yang sudah dicampuri daun bidara itu untuk memandikan mayit dalam rangka mensucikannya. Dengan demikian perubahan akibat campuran benda suci tersebut tidak menghilangkan sifat suci mensucikan air tersebut.

      • Hadits Ummu Hâni` Radhiyallahu anha yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – اغْتَسَلَ وَمَيْمُونَةَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، فِي قَصْعَةٍ فِيهَا أَثَرُ الْعَجِينِ

Sesunggunya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan Maimunah dari satu bejana dalam bejana berisi bekas adonan roti. [HR Ibnu Mâjah no. 378 dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah 1/66].

Biasanya air berubah sifatnya karena tercampur bekas adonan dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk bersuci.

Demikianlah kekuatan dalil ini merajihkan pendapat kedua ini. Wallahu a’lam.

  1. Perubahan air laut atau air yang banyak dengan sebab yang tidak jelas. Dalam keadaan ini para ahli fikih sepakat tentang kesucian air laut, karena itu adalah asal hukumnya sehingga tidak hilang dengan sesuatu yang masih diragukan.

Pengaruh Pembuangan Limbah Kehidupan Manusia Pada Air Laut.
Dewasa ini limbah kehidupan manusia berupa kotoran, sampah dan air yang digunakan untuk mencuci, mandi dan keperluan manusia sehari-hari banyak yang terbuang atau melewati laut. Ada sebagiannya yang terproseskan sebelum masuk laut dan ada yang langsung masuk ke lautan.

Sudah dimaklumi limbah-limbah tersebut banyak yang membawa benda-benda najis. Apabila dibuang kelaut atau sungai umumnya tidak merubah sifat air karena luas dan banyaknya air laut tersebut. Namun kadang berubah satu bagian tertentu karena campuran najis tersebut. Maka bagian yang berubah karena najis tersebut adalah air najis.

Penulis kitab Mawâhib al-Jalîl Syarh Mukhtashar Khalîl, Syeikh Muhammad bin Muhammad bin Abdirrahman al-Maghribi (wafat tahun 954 H) pernah mengisyaratkan masalah ini yang beliau nukil dari Ibnu Rusyd, “Di teluk Iskandariyah (Mesir) berlayar kapal-kapal laut. Apabila air sungai Nil mengalir maka ia bersih dan bila hilang air sungai Nil tersebut berubah warna, rasa dan baunya. Kapal-kapal itu berlayar seperti biasanya dan toilet-toiletnya menumpahkan kotoran padanya. Tidak sepatutnya berwudhu dengan air tersebut kecuali diketahui secara pasti bahwa warnanya tidak berubah akibat pembuangan toilet-toilet tersebut dan seandainya berubah karena hal itu maka ia adalah najis menurut ijma’. Ketika tidak diketahui dengan jelas, maka yang lebih hati-hati dianggap najis. Seandainya mendapatkan perubahan warna namun tidak diketahui perubahannya disebabkan najis yang menyerupainya maka dianggap suci.[7]

Demikian dua masalah berkaitan dengan kesucian air laut yang disampaikan para ulama, semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/130, Sunan ad-Daraquthni 1/35-36, dan al-Ausâth ibnu al-Mundzir 1/247
[2] Lihat kitab Badâ’i’ ash-Shanâi’ 1/15, Ahkâm al-Qur`an Ibnul Arabi 1/43, al-Majmû’ 1/136 dan al-Mughni 1/22-23). Juga pendapat ibnu Hazm (lihat al-Muhalla 1/210).
[3] Lihat Bidâyatul Mujtahid 1/38-39, al-Majmû’ Syarhu al-Muhadzab 1/110-111 dan al-Mughni 1/38
[4] Lihat al-Majmû’ 1/92
[5] Lihat al-Majmû’ 1/102 dan al-Mughni 1/22-23.
[6] Lihat Fathul Qadîr Ibnul Humaam 1/82, Mawâhib al-Jalîl 1/53, al-Majmû’ 1/168-169 dan al-Mughni 1/58.
[7] Mawâhib al-Jalîl 1/53-54

Hukum Membunuh Ular

HUKUM MEMBUNUH ULAR

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Ular adalah binatang malata yang sering ditemukan dihutan, sawah dan kadang dirumah dengan bentuk yang beraneka ragam dan kekhususan tertentu. Ular termasuk hewan yang diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibunuh, seperti dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ وَمَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُنَّ خِيفَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.“[HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)]

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. [H.R. Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140)]

ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْحَيَّاتِ مَخَافَةَ طَلَبِهِنَّ فَلَيْسَ مِنَّا مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ

Dari Ibnu Abbâs berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membiarkan ular-ular hidup karena takut dendamnya, maka ia bukanlah dari golongan kami, tidaklah kami pernah berdamai dengannya sejak kami memeranginya.” [HR. Abu Daud, Shahih: Al Misykah (4138]

عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا نُرِيدُ أَنْ نَكْنُسَ زَمْزَمَ وَإِنَّ فِيهَا مِنْ هَذِهِ الْجِنَّانِ يَعْنِي الْحَيَّاتِ الصِّغَارَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِنَّ

Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini -yaitu ular kecil?-” Rasûlullâh pun menyuruhnya untuk membunuhnya. [HR. Abu Daud, Shahih: Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas : Al Misykah (4141)]

Tidak diragukan lagi ini semua adalah perintah untuk membunuh ular, namun para Ulama membagi ular dalam dua ketegori secara tinjauan hukum :

  1. Ular yang ada di luar rumah seperti padang pasir, kebun, sawah atau hutan.
  2. Ular yang ada didalam rumah.

Bagaimana Tinjauan Fikih Dalam Menyikapi Dua Jenis Ular ini?
1. Ular yang Ada Diluar Rumah.
Para Ulama bersepakat membunuh ular yang hidup diluar rumah adalah disyariatkan secara mutlak. Kesepakatan bolehnya membunuh ular jenis ini disampaikan oleh banyak Ulama, diantaranya:

Ibnu Abdilbarr rahimahullah yang berkata, “Para ulama berkonsensus (berijma’) tentang bolehnya membunuh ular padang pasir, baik yang kecil ataupun yang besar dalam semua jenis ular.[1]

Juga ada kesepakatan tentang bolehnya membunuh ular tanpa memberi peringatan terlebih dahulu kepada ular tersebut sebelum membunuhnya atau dengan memberi peringatan terlebih dahulu.

Al-Qirâfi rahimahullah berkata, “Adapun ular-ular padang pasir atau wadi (lembah) maka dibunuh tanpa ada perselisihan Ulama dengan tanpa peringatan dahulu, karena tetap berada pada perintah membunuhnya.[2]

Sedangkan Ibnu Abi Zaid al-Qairwani rahimahullah berkata, “Tidak diperingatkan dulu di padang pasir dan dibunuh semua yang Nampak.[3]

Ibnu Hajar rahimahullah menyimpulkan masalah ini dalam pernyataan beliau rahimahullah , “Menurut semua pendapat, ular boleh dibunuh di daratan dan padang pasir tanpa diperingatkan dahulu.[4]

Dasar dari kesepakatan ini adalah :

  1. Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.” [Muttafaq ‘Alaih]

  1. Hadits Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مُحْرِمًا بِقَتْلِ حَيَّةٍ بِمِنًى

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang sedang berihram untuk membunuh ular di Mina [HR Muslim no. 2235].

Ini menunjukkan pembunuhan ular disyariatkan bagi orang yang sedang berihram sekalipun. Jika demikian keadaannya, maka orang yang sedang tidak berihram lebih disyari’atkan lagi.

  1. Hadits Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang menyatakan :

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَارٍ، وَقَدْ أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ وَالْمُرْسَلَاتِ عُرْفًا، فَنَحْنُ نَأْخُذُهَا مِنْ فِيهِ رَطْبَةً، إِذْ خَرَجَتْ عَلَيْنَا حَيَّةٌ، فَقَالَ: «اقْتُلُوهَا»

Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di satu goa, diturunkan kepada beliau firman Allah, “Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan”. Lalu kami menghafalnya langsung dari mulut beliau, sekonyong-konyong keluar kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: Bunuhlah! [Muttafaqun ‘Alaihi].

2. Ular yang Ada Di Rumah
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum membunuh ular yang ada di dalam rumah dan ditemukan didalam rumah. Dalam masalah ini, para Ulama terbagi dalam empat pendapat :

Pendapat pertama. Menyatakan ular dibunuh tanpa diberi peringatan atau diusir dahulu baik di kota Madinah atau diluarnya. Inilah pendapat sebagian Ulama madzhab Hanafiyah. Imam ath-Thahawi rahimahullah menyatakan bahwa diperbolehkan membunuh semua ular, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan jin untuk tidak masuk rumah umatnya. Apabila masuk tidak boleh menampakkan dirinya. Apa bila mereka masuk maka telah melanggar perjanjian sehingga tidak ada lagi masalah.[5]

Mereka berargumentasi dengan keumuman hadits membunuh ular yang telah disebutkan di atas, seperti hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu. Mereka menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh ular tanpa memerinci ular yang ada di rumah atau di luar rumah.

Pendapat kedua. Menyatakan tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah sampai diberi peringatan, baik di rumah-rumah di wilayah kota Madinah atau diluar kota Madinah. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah dan dirajihkan Ibnu Abdilbaarr rahimahullah.

Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Lebih aku sukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di kota Madinah atau diluar kota Madinah selama tiga hari. (at-Tamhîd 16/263). Demikian juga Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, “Yang benar di peringatkan ular-ular yang ada di rumah semuanya.[6]

Pendapat ini didasari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir. [HR Muslim no. 2236]

Pendapat ketiga. Menyatakan bahwa tidak boleh dibunuh ular dalam rumah yang ada di kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali. Namun ular rumah yang ada di luar kota Madinah boleh dibunuh tanpa peringatan dahulu. Inilah pendapat imam Nâfi’. Pendapat ini berdalil dengan hadits as-Sâib yang berbunyi:

عَنْ أَبِي السَّائِبِ قَالَ أَتَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَبَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدُهُ سَمِعْتُ تَحْتَ سَرِيرِهِ تَحْرِيكَ شَيْءٍ فَنَظَرْتُ فَإِذَا حَيَّةٌ فَقُمْتُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ مَا لَكَ قُلْتُ حَيَّةٌ هَاهُنَا قَالَ فَتُرِيدُ مَاذَا قُلْتُ أَقْتُلُهَا فَأَشَارَ إِلَى بَيْتٍ فِي دَارِهِ تِلْقَاءَ بَيْتِهِ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ عَمٍّ لِي كَانَ فِي هَذَا الْبَيْتِ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْأَحْزَابِ اسْتَأْذَنَ إِلَى أَهْلِهِ وَكَانَ حَدِيثَ عَهْدٍ بِعُرْسٍ فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَذْهَبَ بِسِلَاحِهِ فَأَتَى دَارَهُ فَوَجَدَ امْرَأَتَهُ قَائِمَةً عَلَى بَابِ الْبَيْتِ فَأَشَارَ إِلَيْهَا بِالرُّمْحِ فَقَالَتْ لَا تَعْجَلْ حَتَّى تَنْظُرَ مَا أَخْرَجَنِي فَدَخَلَ الْبَيْتَ فَإِذَا حَيَّةٌ مُنْكَرَةٌ فَطَعَنَهَا بِالرُّمْحِ ثُمَّ خَرَجَ بِهَا فِي الرُّمْحِ تَرْتَكِضُ قَالَ فَلَا أَدْرِي أَيُّهُمَا كَانَ أَسْرَعَ مَوْتًا الرَّجُلُ أَوْ الْحَيَّةُ فَأَتَى قَوْمُهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرُدَّ صَاحِبَنَا فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِصَاحِبِكُمْ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ أَسْلَمُوا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ أَحَدًا مِنْهُمْ فَحَذِّرُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ إِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ أَنْ تَقْتُلُوهُ فَاقْتُلُوهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ

Dari Abu As-Sa’ib, ia berkata, “Aku pernah mengunjungi Abu Sai’d al-Khudri. Ketika aku sedang duduk di sisinya, aku mendengar gerakan sesuatu di bawah tempat duduknya, maka aku langsung melihatnya, dan ternyata seekor ular, sehingga aku langsung berdiri. Abu Sai’d kemudian berkata, ‘Ada apa denganmu?’ Aku menjawab, ‘Ada ular di sini.’ Ia kembali berkata, ‘Lalu apa yang akan kamu lakukan?’ Aku menjawab, ‘Aku akan membunuhnya.’ Ia kemudian pergi ke rumah yang berhadapan dengan rumahnya dan berkata, ‘Sesungguhnya keponakanku dahulu tinggal di rumah ini. Ketika terjadi perang Ahzab ia meminta izin untuk mendatangi istrinya —saat itu ia baru menikah— karena itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan ia diperintahkan membawa senjatanya, ketika ia pulang ke rumahnya, ternyata ia melihat istrinya sedang berdiri di depan rumah, maka ia mengarahkan panah kepadanya. Istrinya lalu berkata, “Jangan tergesa-gesa sampai kamu melihat apa yang membuatku keluar rumah?” Ia kemudian masuk ke dalam rumah, ternyata ada ular yang tak dikenal, maka ia langsung memanahnya. Ia lalu keluar dengan membawa panah yang bergerak-gerak. la berkata, “Aku tidak tahu manakah dari keduanya yang lebih cepat mati, laki-laki atau ular itu ? Hingga kaumnya datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Mintalah kepada Allah untuk menghidupkan teman kami.’ Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Mintalah ampunan untuk teman kalian.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka, maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali’. “ [H.R. Abu Daud, no. 5257]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab memberi peringatan dahulu dengan sabda beliau: ‘Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah’ sehingga ada pengkhususan kota Madinah dalam pensyariatan member peringatan sebelum membunuh ular yang ada dirumah.

Alasan ini lemah karena yang menjadi sebab adalah adanya keislaman segolongan jin, bukan karena kota Madinahnya. Pengertian ini dikuatkan dengan hadits Abu Lubabah Radhiyallahu anhu yang berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq ‘Alaih].

Pendapat keempat. Menyatakan tidak dibunuh seekorpun ular di dalam rumah baik dikota Madinah ataupun diluar kota Madinah kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas. Inilah pendapat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu. Dasar pendapat ini adalah hadits Abu Lubabah yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq ‘Alaih].

Juga hadits yang diriwayatkan imam Muslim dengan sanadnya ke Nafi’ Maula ibnu Umar, beliau berkata :

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ حَتَّى حَدَّثَنَا أَبُو لُبَابَةَ بْنُ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْبَدْرِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ» فَأَمْسَكَ

Ibnu Umar dahulu membunuhi semua ular hingga Abu Lubabah bin AbdilMundzir al-Badri mencerikan kepada kami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu ibnu Umar berhenti.

Oleh karena itu Nafi’ maula ibnu Umar berkata:

أَنَّ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْأَنْصَارِيَّ، وَكَانَ مَسْكَنُهُ بِقُبَاءٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الْمَدِينَةِ، فَبَيْنَمَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ جَالِسًا مَعَهُ يَفْتَحُ خَوْخَةً لَهُ، إِذَا هُمْ بِحَيَّةٍ مِنْ عَوَامِرِ الْبُيُوتِ، فَأَرَادُوا قَتْلَهَا، فَقَالَ أَبُو لُبَابَةَ: إِنَّهُ قَدْ «نُهِيَ عَنْهُنَّ يُرِيدُ عَوَامِرَ الْبُيُوتِ، وَأُمِرَ بِقَتْلِ الْأَبْتَرِ وَذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَقِيلَ هُمَا اللَّذَانِ يَلْتَمِعَانِ الْبَصَرَ، وَيَطْرَحَانِ أَوْلَادَ النِّسَاءِ»

Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada dirumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya –meninginkan ular rumah- dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin. [Riwayat Muslim]

Dalam hadits-hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang ada dirumah seluruhnya tanpa dibatasi dengan harus diperingati, kemudian mengecualikan ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis dipunggunnya.

Pendapat yang Rajih
Dari pendapat dan dasar argumentasi para Ulama di atas, tampak pendapat yang rajih adalah keharusan mengusir dan memperingatkan ular yang ada dirumah sebelum membunuhnya, kecuali dua jenis ular yaitu ular yang pendek ekornya dan ular yang berbisa yang ada dua garis dipunggungnya. Hal itu karena tegas dan jelasnya hadits Abu Lubabah diatas dalam pengecualian kedua jenis ular ini.

As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Dikecualikan kedua ular ini karena jin yang Mukmin tidak akan beralih rupa kebentuk keduanya, karena efek buruk langsung dari melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya melihatnya”.[7]

Sedangkan nash-nash umum yang memerintahkan membunuh ular maka dipahami dengan nash-nash khusus melarang membunuh ular dalam rumah, nash-nash umum tersebut dibawa kepada pengertian untuk ular-ular diluar rumah. Pengkhususan ular-ular yang dirumah karena adanya nash-nash yang memerintahkan kita untuk memberi peringatan dan mengusirnya sebelum dibunuh. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XViI/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] at-Tamhîd karya Ibnu Abdilbarr 16/27
[2] adz-Dzakhirâh, karya al-Qirâfi 13/288
[3] Risâlah, Ibni Abi Zaid al-Qairwani, hlm. 168
[4] Fathul Bâri, 6/221
[5] lihat al-Bahru ar-Râ’iq karya Ibnu Nujaim 2/174
[6] at-Tamhîd 16/263
[7] Tanwâr al-Hawâlik , Suyuthi 2/247